Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.96/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Sulawesi Barat, Panwaslu & KPU Polewali Mandar, dan KPU Mamasa
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 14/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2014
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 186/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 96/DKPP-PKE-III/2014, yang dibacakan dalam persidangan DKPP RI pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2014 dan pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pemilu, karena sampai berakhirnya tahapan rekapitulasi suara tingkat provinsi, tidak satu pun laporan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar tidak menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran. Pengadu mengadukan Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar dengan pokok aduan telah mengabaikan keberatan saksi partai-partai dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Polewali Mandar.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi seluruh Teradu, yakni Teradu I Ir. Murtaji Anwar selaku Ketua Panwaslu Polewali Mandar, Teradu II Drs. Muhammad Danial selaku Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Teradu III Abdul Naim selaku Ketua PPK Binuang, Teradu IV Rusni selaku Ketua PPS Lantora, Teradu V Usman Suhuriah, S.Pd selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Teradu VI Nurdin Pasokkori, SIP., Teradu VII Ir. Rehang Mas’ud, Teradu VIII Adi Arwan Alimin S.Pd., dan Teradu IX Mursalim, S.Ag., masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, 15 Teradu X Suriani
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 96/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 186/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 96/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Dirga Adhi Putra Singkarru,MSc
No. KTP : 327.008.100.687.0019
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta,10 Juni 1987
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : The mansion at Kemang NT/3002 Jalan
Kemang Raya No 3-5 Jakarta Selatan 12730
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ir. Murtaji Anwar
Pekerjaa : Ketua Panwaslu Kabupaten Polewali
Mandar
Alamat : Jalan Budi Utomo Kelurahan Madette
Kecamatan Polewali, Polewali Mandar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I ;
2. Nama : Drs. Muhammad Danial
1
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar
Alamat : Jalan KH Wahid Hasyim
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II ;
3. Nama : Abdul Naim
Pekerjaan : Ketua PPK Kecamatan Binuang
Alamat : Jalan Poros Polman Pinrang, Kecamatan
Binuang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III ;
4. Nama : Rusni
Pekerjaan : Ketua PPS Kelurahan Lantora
Alamat : Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IV ;
5. Nama : Usman Suhuriah, S.Pd., M.Si
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jl Soekarno Hatta No. 279, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu V ;
6. Nama : Nurdin Pasokkori, S.IP., M.Si
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jl Soekarno Hatta No. 279, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VI ;
7. Nama : Ir. Rehang Mas’ud
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jl Soekarno Hatta No. 279, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII ;
8. Nama : Adi Arwan Alimin S.Pd
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jl Soekarno Hatta No. 279, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VIII ;
9. Nama : Mursalim, S.Ag
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jl Soekarno Hatta No. 279, Mamuju
2
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu IX ;
10. Nama : Suriani T Dellumaja, SP
Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Mamasa
Alamat : Desa Rambusaratu Kecamatan Mamasa
Kabupaten Mamasa
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu X ;
11. Nama : Bakri
Pekerjaan : Ketua PPS Desa Mirring
Alamat : Jalan Poros Polewali-Pinrang, Desa Mirring,
Kecamatan Binuang Polewali Mandar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu XI ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 186/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
96/DKPP-PKE-III/2014, yang dibacakan dalam persidangan DKPP RI pada hari
Jum’at tanggal 30 Mei 2014 dan pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan pembiaran
terhadap pelanggaran pemilu, karena sampai berakhirnya tahapan rekapitulasi
suara tingkat provinsi, tidak satu pun laporan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti
oleh Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar;
2. Bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota, Ketua PPK
Kecamatan Binuang membacakan hasil rekapitulasi Model DA yang sudah dirubah
tanpa persetujuan saksi. Ketika saksi dari PAN dan Partai NASDEM mengajukan
keberatan, Ketua PPK Kecamatan Binuang mengakui telah melakukan perubahan
tanpa persetujuan dari saksi. Namun ketika diminta kepada Ketua KPU Kabupaten
Polewali Mandar untuk memeriksa kembali Model D dari PPS dan menghentikan
3
rekapitulasi Kecamatan Binuang, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar hanya
meminta saksi mengisi lembar keberatan tanpa ada tindak lanjut setelahnya;
3. Bahwa dalam hal pelanggaran yang dilakukan Ketua PPS Kelurahan Lantora pada
saat rekapitulasi di sekretariat PPS, ada C1 Plano yang baru diisi, selain itu Form
C1 Plano TPS I, III, V, VI, VII, dan IX yang ada di dalam kotak suara tidak tersegel
dan terlakban dengan baik serta banyak coretan;
4. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat pada saat rekapitulasi
tingkat Provinsi tidak menindaklanjuti keberatan saksi dari PAN terkait dengan
perubahan data di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Mamasa;
5. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Mamasa telah melakukan perubahan data pada
rekapitulasi Kab. Mamasa tanpa dasar yang jelas dan tidak dihadiri oleh saksi.
Ketika saksi dari PAN mengajukan keberatan, Ketua KPU Kabupaten Mamasa
menyatakan tidak ada masalah karena tidak ada yang dirugikan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS I
Kaleok Kecamatan Binuang Polewali Mandar disertai lampiran
berita acara Dapil Sulbar II, Pol-Man I ;
2. Bukti P-2 : Salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di
tempat pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model
C) di TPS 5 Desa/kelurahan Campurjo Kecamatan Wonomulyo
Polewali Mandar;
3. Bukti P-3 : Salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di
tempat pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model
C) di TPS 5 Desa Tumpiling Kecamatan Wonomulyo Polewali
mandar;
4. Bukti P-4 : Salinan surat Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa
Batetangga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar
Nomor 03/Kpts.PPS-BAT/III/2014 tentang pengangkatan
anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam
pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014;
5. Bukti P-5 : Salinan tanda terima bertanggal 12 April 2014 pukul 05:40
4
WITA;
6. Bukti P-6 : Salinan tanda terima dari Partai Demokrat dan PAN bertanggal
12 April 2014;
7. Bukti P-7 : Salinan Model D-2 pernyataan kejadian khusus dan keberatan
saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara
di tingkat Desa/Kelurahan Lantora dalam pemilu tahun 2014;
8. Bukti P-8 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan Nomor 37/PL/PILEG/IV/2014 dengan pelapor Wiwit
Nurhayati dan laporan diterima Muhammad Ilham bertanggal
23 April 2014;
9. Bukti P-9 : Salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
partai politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di tingkat Kecamatan
Binuang dalam pemilu 2014 (Formulir DA) bertanggal 14 April
2014 disertai Model DA-1 DPR, DA-1 DPRD Provinsi, DA-1
DPRD Kabupaten/Kota;
10. Bukti P-10 : Salinan Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota serta calon anggota DPD di tingkat Kabupaten
Polewali Mandar dalam pemilu 2014 bertanggal 21 April 2014
yang disertai lampiran DB-1;
11. Bukti P-11 : Salinan tanda bukti penerimaan tembusan yang diterima dari
H Abdullah Abbas (PAN) dan laporan diterima oleh Herman (staf
Bawaslu Sul-Bar);
12. Bukti P-12 : Salinan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Mamasa serta
calon anggota DPD di tingkat Kabupaten Mamasa dalam pemilu
tahun 2014;
13. Bukti P-13 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan No. 37/PL/PILEG/IV/2014 bertanggal 23 April 2014
dengan Pelapor Wiwit Nurhayati dan penerima laporan
Muhammad Ilham;
14. Bukti P-14 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan No. 001/PL/PILEG/II/2014 bertanggal 9 April 2014
diterima oleh Muhammad Ilham;
15. Bukti P-15 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan No. 015/LP/PILEG/IV/2014 bertanggal 19 April 2014
dengan pelapor Yuliani (PAN);
16. Bukti P-16 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan bertanggal 25 April 2014 dengan pelapor H Abdullah
Abbas;
17. Bukti P-17 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan dengan pelapor Muh Jufri Ichlas bertanggal 12 April
2014;
18. Bukti P-18 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan Nomor 38/PL/PILEG/IV/2014 dengan pelapor
Amirullah tanggal 24 April 2014;
19. Bukti P-19 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan dengan pelapor HM Jayadi tanggal 16 April 2014;
20. Bukti P-20 : Salinan formulir penerimaan laporan Nomor
38/PL/PILEG/III/2014 dengan pelapor Amirullah dan laporan
diterima Muhammad Ilham bertanggal 24 April 2014;
21. Bukti P-21 : Salinan formulir model B3-DD berupa tanda bukti penerimaan
laporan Nomor 39/PL/PILEG/IV/2014 dengan pelapor Abd.
Razak Panganro dan laporan diterima Muhammad Ilham
bertanggal 24 April 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
5
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Bahwa Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa laporan yang disampaikan oleh partai politik yaitu Partai Amanat
Nasional tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti karena tidak memenuhi
unsur pelanggaran syarat formil dan syarat materil sebagaimana yang tercantum
dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 tentang tatacara penanganan
pelanggaran karena melewati batas waktu pelaporan atau daluwarsa.
2. Bahwa terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Pengadu, maka Panwaslu
Kabupaten Polewali Mandar telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten
Polewali Mandar dengan nomor : 060/panwaslu-PM/V/2014 untuk mengevaluasi
penyelenggara mulai dari tingkat PPK, PPS dan KPPS dan rekomendasi tersebut
telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bahwa dalam mengkaji laporan pelanggaran yang dilaporkan oleh partai politik
Ketua Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar merasa kesulitan karena salah satu
anggota Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam keadaan sakit dan dirawat
di rumah sakit, namun Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar tetap
menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh partai politik.
4. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu, Panwaslu Kabupaten
Polewali Mandar juga telah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor:
51/panwaslu-PM/IV/2014 kepada KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk
melakukan pencermatan ulang terhadap Beberapa TPS yang dianggap
bermasalah, dan ini pun sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Polewali
Mandar serta jajaran di bawahnya.
5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar telah melaksanakan
seluruh tahapan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 dengan transparan dan
mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku serta memegang
prinsip menyelesaikan masalah pada setiap jejang tahapan ;
6. Bahwa keberatan partai politik menurut PKPU Nomor: 27 Tahun 2013 terdiri atas
keberatan terhadap prosedur dan keberatan atas kesalahan penghitungan suara;
7. Bahwa keberatan prosedur adalah keberatan karena penyelenggara diduga
melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan, sedang keberatan
karena kesalahan penghitungan suara adalah keberatan karena adanya selisih
dalam penghitungan suara;
8. Bahwa keberatan prosedur oleh saksi/Panwaslu, maka Ketua KPU
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan. Sedang kesalahan penghitungan suara,
maka Ketua KPU Kabupaten/Kota mencocokkan selisih penghitungan suara ;
9. Bahwa keberatan yang dilakukan oleh Pengadu pada saat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
6
Kabupaten/Kota Di Tingkat Kabupaten/Kota tanggal 21 April 2014 adalah
keberatan atas perbaikan data pemilih yang menggunakan hak Suaranya di
tingkat Kecamatan Binuang dalam Rapat Pleno PPK Binuang tanpa melibatkan
saksi Partai ;
10. Bahwa keberatan tersebut adalah keberatan prosedural ;
11. Bahwa terhadap keberatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar telah
menjelaskan bahwa tidak memungkinkan membuka C1-C1 plano dan D1-DA
pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota sebab hal
itu melanggar aturan perundang-undangan khususnya Pasal 45 ayat (2),
terkecuali DA1, itupun jika keberatan tersebut didukung dengan bukti yang
meyakinkan ;
12. Bahwa tindakan ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar yang tidak mengabulkan
permintaan saksi Partai Amanat Nasional berupa penghentian Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Polewali Mandar serta meminta dibuka
Data C1-C1 plano, D1-DA oleh karena:
- Saksi Partai Amanat nasional tidak menunjukkan bukti adanya selisih
penghitungan suara ataupun bukti pelanggaran prosedur ;
- Tindakan menghentikan dan/atau membuka kembali Model C1-C1 plano dan
D1-DA pada saat Rekapitulasi penghitungan suara di Tingkat Kabupaten/Kota
melanggar aturan perundang-undangan ;
13. Bahwa tindakan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar yang telah memberi
penjelasan kepada saksi PAN (Pengadu) atas keberatan yang dilakukan telah
sesuai dengan aturan perundang-undangan, demikian pula tindakan Ketua KPU
Kabupaten Polewali Mandar yang tidak menerima permintaan penghentian
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPRD, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten Polewali Mandar
karena perbaikan telah dilakukan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat Kecamatan Binuang yang tertuang dalam Formulir D1 dan
pembukaan Formulir C1-C1 plano dan D1-DA tidak melanggar aturan
perundang-undangan ;
14. Bahwa terhadap keberatan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali
Mandar telah memberikan ruang untuk menyatakan keberatannya di lembar
pengaduan (DB 2) ;
15. Bahwa pada saat yang sama Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar telah
meminta pendapat kepada Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah menyampaikan
bahwa keberatan yang disampaikan oleh PAN telah diproses oleh Panwaslu
Kabupaten Polewali Mandar dan jika belum puas dipersilahkan untuk
melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Polewali Mandar ;
16. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut :
a. TPS 1, 3, 5, 6 dan 9 Lantora
7
b. TPS 5 Tumpiling, dan
c. TPS 5 Campurjo
Telah dilaporkan oleh Pengadu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang
telah melakukan pengkajian dan merekomendasikan tidak terbukti ;
17. Bahwa dalam uraian kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut
dinyatakan bukti-bukti (C1 dan D1) yang diajukan oleh Pengadu adalah tidak
benar. Sebaliknya bukti-bukti yang diajukan KPU (Teradu) sama dengan bukti-
bukti yang dimiliki oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum;
18. Bahwa itikad baik serta transparansi penyelenggaraan Pemilihan Umum yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar ditunjukkan dengan
dilakukannya pencermatan di beberapa TPS yang memang keberatan yang
disampaikan oleh Partai Politik termasuk Pengadu dibuktikan dengan bukti-bukti
yang layak ditindaklanjuti;
19. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar telah melaksanakan
seluruh tahapan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 dengan transparan dan
mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku serta memegang
prinsip menyelesaikan masalah pada setiap jenjang tahapan ;
20. Bahwa keberatan yang dilakukan oleh Pengadu pada saat Rekapitulasi
Penghitungan Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di
tingkat Provinsi adalah keberatan atas tidak ditindaklanjutinya keberatan
Pengadu Terkait Perubahan data di Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten
Mamasa ;
21. Bahwa terhadap keberatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat telah menjelaskan bahwa seharusnya keberatan tersebut diajukan pada
saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten/Kota ;
22. Bahwa tindakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat yang tidak
menerima keinginan saksi Partai Amanat Nasional yang meminta untuk
ditindaklanjuti sebagaimana keberatan saksi PAN pada saat rekapitulasi
Penghitungan suara di tingkat Provinsi Sulawesi Barat oleh karena saksi Partai
Amanat nasional tidak menunjukkan bukti adanya selisih penghitungan suara
ataupun bukti pelanggaran prosedur ;
23. Bahwa dengan demikian tindakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Barat yang telah memberi penjelasan Pasal 60 ayat (2) PKPU Nomor: 27 Tahun
2013 kepada saksi PAN (Pengadu) atas keberatan yang dilakukan telah sesuai
dengan aturan perundang-undangan, demikian pula tindakan Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat yang tidak dapat menerima permintaan keberatan
saksi pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Anggota DPRD, DPD, DPRD
8
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Di Tingkat Provinsi Sulawesi Barat tidak
melanggar aturan perundang-undangan;
24. Bahwa pada saat yang sama ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat telah meminta
pendapat Kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang kemudian menyarankan
untuk melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dengan menyertakan
bukti-bukti yang ada;
25. Bahwa tidak benar Teradu X melakukan perubahan Berita Acara secara sepihak
tanpa dasar yang jelas dan tidak dihadiri oleh saksi;
26. Bahwa KPU Kabupaten Mamasa telah melaksanakan rapat pleno terbuka
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan proses, tahapan
dan jadwal yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 yang dihadiri oleh saksi
Partai Politik, Panwaslu, PPK se-Kabupaten Mamasa, Muspida dan wartawan;
27. Bahwa pada proses rekapitulasi tersebut, masing-masing Ketua PPK se-
Kabupaten Mamasa membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara Partai Politik
dan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada
formulir DA dan kemudian KPU Kabupaten Mamasa merekap dalam formulir DB;
28. Bahwa perbaikan Berita Acara menyangkut pencatatan data pemilih yang keliru,
dilakukan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Mamasa, dan dilakukan
berdasarkan Berita Acara Formulir Model DA dari tingkat PPK;
29. Bahwa yang diperbaiki hanyalah menyangkut pencatatan pemilih laki-laki dan
pemilih perempuan serta pencatatan data pemilih khusus (DPK) dan data pemilih
tambahan (DPTb) serta data pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang salah input
dari formulir model DA ke formulir model DB;
30. Bahwa setelah hasil Berita Acara DB dibacakan dalam rapat pleno KPU Provinsi
Sulawesi Barat pada tanggal 23 April 2014, barulah diketahui ada pencatatan
data pemilih yang keliru, termasuk setelah ada keberatan dari saksi Partai
Amanat Nasional pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi
Sulawesi Barat;
31. Bahwa yang dipersoalkan saksi PAN pada saat itu adalah data pemilih yang tidak
sesuai dengan jumlah orang yang memilih di Kelurahan Mamasa sebanyak 108
orang;
32. Bahwa dengan adanya kesalahan pencatatan data pemilih tersebut serta adanya
keberatan dari saksi Partai Amanat Nasional, maka atas petunjuk KPU Provinsi
Sulawesi Barat, maka KPU Kabupaten Mamasa melakukan rapat pleno pada
tanggal 26 Mei 2014 dengan agenda pencermatan ulang data pemilih
berdasarkan formulir DA dari setiap PPK dalam lingkup KPU Kabupaten Mamasa;
33. Bahwa mengingat waktu yang sudah sangat mendesak karena KPU Provinsi
Sulawesi Barat sudah harus menghadiri rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional,
maka KPU Kabupaten Mamasa hanya menginformasikan secara lisan kepada
9
masing-masing partai politik tingkat Kabupaten Mamasa untuk menghadirkan
saksi dalam rapat pleno pencermatan dimaksud;
34. Bahwa pada saat rapat pleno berlangsung, tidak ada saksi peserta pemilu yang
hadir dan KPU Kabupaten Mamasa tetap melanjutkan rapat pleno mencermati
satu per satu pencatatan data pemilih dalam formulir DA disesuaikan dengan
formulir DB. Hasilnya, diketahui memang terdapat kesalahan pencatatan data
pemilih laki-laki dan perempuan serta data pemilih khusus, data pemilih khusus
tambahan, sehingga memang harus dilakukan perbaikan.
35. Bahwa perbaikan sebagaimana dimaksud pada poin 34, dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 290/BA/IV/2014 tentang perbaikan jumlah pemilih terdaftar dalam
daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemilih
khusus (DPK) formulir DB-1 DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Mamasa
tertanggal 26 Mei 2014.
36. Bahwa berita acara perbaikan tersebut disampaikan/diberitahukan kepada setiap
saksi partai politik dan saksi partai politik memberikan persetujuan dengan
menandatangani berita acara perbaikan tersebut termasuk saksi Partai Amanat
Nasional.
37. Bahwa perihal keberatan saksi PAN pada rekapitulasi tingkat KPU Provinsi
Sulawesi Barat perihal tuduhan penggelembungan suara di Kelurahan Mamasa
sebanyak 108, juga telah diadukan oleh pengadu (PAN) ke Bawaslu RI, dan
setelah Bawaslu RI menindaklanjuti pengaduan dimaksud, Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0485/BAWASLU/V/2014 tanggal 03
Mei 2014 perihal rekomendasi Sulawesi Barat yang intinya menyatakan bahwa
laporan PAN di Kabupaten Mamasa tidak terbukti.
38. Bahwa keberatan Saksi Partai Amanat Nasional pada Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di tingkat KPPS, PPS,
PPK, dan tingkat KPU Kabupaten Mamasa tidak ada keberatan saksi (nihil).
[2.4.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan para Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
10
[2.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-3 (diajukan oleh Teradu I
Murtaji Anwar, Ketua Panwaslu Polewali Mandar), bukti T-4 (diajukan oleh Teradu
V,VI,VII,VIII,IX, para komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat), bukti T-5 sampai T-18
(diajukan oleh Teradu II M Danial, ketua KPU Polewali mandar), bukti T-19 sampai
dengan T-22 diajukan oleh Teradu X Suriani, Ketua KPU Kab. Mamasa. Rincian
bukti-bukti tersebut sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan surat rekomendasi evaluasi penyelenggara pemilu dari
Panwaslu Polman kepada KPU Polman tertanggal 11 April 2014
perihal rekomendasi terkait surat suara tertukar;
2. Bukti T-2 : Salinan surat Panwaslu bertanggal 5 Mei 2014 kepada KPU
Polman nomor 060/Panwaslu-PM/V/2014 perihal rekomendasi
dugaan pelanggaran administrasi penyelenggara pemilu;
3. Bukti T-3 : Salinan pengumuman status laporan yang masuk ke Panwaslu
Polman;
4. Bukti T-4 : Salinan Model DC-2 yakni pernyataan kejadian khusus dan
keberatan saksi dalam proses rekapitulasi perhitungan suara di
tingkat Provinsi Sulawesi Barat;
5. Bukti T-5 : Salinan Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013;
6. Bukti T-6 : Salinan surat dari Bawaslu RI kepada KPU RI bernomor
0485/Bawaslu/V/2014 perihal rekomendasi Provinsi Sulawesi
Barat;
7. Bukti T-7 : Salinan daftar hadir rekapitulasi perhitungan suara Kec.
Polewali;
8. Bukti T-8 : Salinan daftar hadir rekapitulasi perhitungan suara PPS
kelurahan Lantora tanggal 12 April 2014;
9. Bukti T-9 : Salinan surat mandat DPC Demokrat kepada Muspendi dan
Zubair;
10. Bukti T-10 : Salinan berita acara model DA rekapitulasi perhitungan suara
PPK Kecamatan Binuang tanggal 14 April 2014;
11. Bukti T-11 : Salinan berita acara rapat pleno nomor:
BA.02.PPKBIN/IV/2014;
12. Bukti T-12 : Salinan berita acara model C TPS I Kel. Lantora;
13. Bukti T-13 : Salinan model C TPS 3 kecamatan Polewali;
14. Bukti T-14 : Salinan berita acara model C TPS 5 kelurahan Lantora
Kecamatan Polewali;
15. Bukti T-15 : Salinan berita acara model C TPS 6 Kelurahan Lantora;
16. Bukti T-16 : Salinan berita acara model C TPS 7 Kelurahan Lantora;
17. Bukti T-17 : Salinan berita acara model C TPS 9 Kelurahan Lantora;
18. Bukti T-18 : Salinan Model DB-2 berupa pernyataan kejadian khusus dan
keberatan saksi dalam proses rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota;
19. Bukti T-19 : Salinan model DA di PPK Kecamatan Mamasa tanggal 17 April
2014;
20. Bukti T-20 : Salinan berita acara KPU Mamasa nomor: 290/BA/IV/2014
tentang perbaikan jumlah pemilih terdaftar dalam DPT dan DPK
di Kabupaten Mamasa;
21. Bukti T-21 : Salinan berita acara rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamasa
(Model DB);
22. Bukti T-22 : Salinan surat Bawaslu RI bertanggal 3 Mei 2014 nomor
0485/Bawaslu/V/2014 ditujukan kepada KPU RI perihal
rekomendasi Provinsi Sulawesi Barat.
11
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
12
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Pengadu adalah anggota masyarakat sekaligus peserta
pemilihan umum, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Teradu I, selaku Ketua Panwaslu
Kabupaten Polewali Mandar tidak menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran.
Pengadu mengadukan Teradu II selaku Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar
dengan pokok aduan telah mengabaikan keberatan saksi partai-partai dalam
rekapitulasi tingkat Kabupaten Polewali Mandar. Pengadu mengadukan Teradu III,
Ketua PPK Binuang yang pada rekapitulasi Kabupaten ditengarai membacakan DA
hasil perubahan secara sepihak tanpa melibatkan saksi partai-partai. Pengadu
mengadukan Teradu IV ketua PPS Lantora dengan pokok aduan berupa C1 plano
13
yang baru diisi, kerusakan C1 plano yang penuh coretan, tidak tersegel, dan tidak
dilakban. Pengadu mengadukan Teradu V, VI, VII, VIII, IX selaku ketua dan anggota
KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan pokok aduan tidak menindaklanjuti keberatan
saksi Partai Amanat Nasional saat rekapitulasi tingkat Provinsi. Pengadu
mengadukan Teradu X Ketua KPU Kabupaten Mamasa dengan pokok aduan
melakukan perubahan secara sepihak atas hasil rekapitulasi suara;
[4.2] Menimbang jawaban Teradu I yang membantah aduan Pengadu dengan
menyatakan bahwa laporan-laporan pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan
menerbitkan berbagai surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten
Polewali Mandar. Laporan Pengadu kepada Panwaslu Kabupaten tidak
ditindaklanjuti adalah disebabkan persyaratan yang tidak terpenuhi, yaitu laporan
Teradu telah melebihi batas waktu (daluwarsa). Teradu II, dalam jawabannya
mengatakan aduan Pengadu tidak beralasan, sebab seluruh keberatan saksi-saksi
dalam rapat rekapitulasi senantiasa diakomodir, namun berhubung tidak didukung
bukti, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Teradu III dalam jawabannya menolak aduan Pengadu, dengan mengatakan terhadap
perubahan yang dilakukan, telah disampaikan lisan kepada saksi partai-partai,
setelah melalui pengecekan ulang model DA oleh PPK Binuang. Memang terdapat
kesalahan input data sehingga dilakukan perbaikan dan kemudian diberitahukan
dalam rapat rekapitulasi tingkat Kabupaten Polewali Mandar. Berkenaan dengan
aduan terhadap Teradu IV, melalui keterangan Ketua KPU Polewali Mandar,
menyangkal kerusakan C1 berupa coretan, sedangkan lakban tidak diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. C1 Plano dari bahan plastik, merupakan
upaya ekstra pihak penyelenggara untuk mendukung kepastian dalam
penyelenggaran, karena kekurangan logistik. Teradu V, VI, VII, VIII, dan IX menolak
aduan Pengadu, dengan mengatakan bahwa tahapan pemilu telah dilaksanakan
sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu V-IX tidak memenuhi permintaan
saksi PAN dalam rapat pleno rekapitulasi, karena yang bersangkutan tidak
menunjukkan bukti pelanggaran. Para Teradu telah berkonsultasi dengan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat dan disarankan agar saksi PAN melaporkan ke Bawaslu
Provinsi dengan menyertakan bukti-bukti pelanggaran. Teradu X menyanggah
tuduhan bahwa KPU Kabupaten Mamasa melakukan perubahan data secara sepihak.
KPU Kabupaten Mamasa telah menginformasikan agar para saksi hadir, namun
karena kondisi waktu yang mendesak, pemberitahuan hanya dengan lisan. Bahwa
Teradu XI tidak didengar, karena tidak hadir dalam persidangan.
[4.3] Bahwa uraian kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum menyangkut TPS 1, 3,
5, 6 dan 9 Lantora, TPS 5 Tumpiling, dan TPS 5 Campurjo dinyatakan bukti-bukti
(C1 dan D1) yang diajukan oleh Pengadu adalah tidak benar. Sebaliknya bukti-bukti
14
yang diajukan KPU (Teradu II) sama dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan
dokumen yang diajukan dalam sidang pemeriksaan bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu telah
melakukan tugas dan kewenangan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan
perundangan-undangan. Pengadu tidak dapat membuktikan, baik melalui saksi yang
diajukan maupun alat bukti yang dihadirkan. Dengan demikian Teradu I-XI terbukti
tidak melakukan pelanggaran kode etik.
[4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu XI tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berkewajiban untuk merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi seluruh Teradu, yakni Teradu I Ir. Murtaji Anwar selaku Ketua
Panwaslu Polewali Mandar, Teradu II Drs. Muhammad Danial selaku Ketua KPU
Kabupaten Polewali Mandar, Teradu III Abdul Naim selaku Ketua PPK Binuang,
Teradu IV Rusni selaku Ketua PPS Lantora, Teradu V Usman Suhuriah, S.Pd
selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Teradu VI Nurdin Pasokkori, SIP.,
Teradu VII Ir. Rehang Mas’ud, Teradu VIII Adi Arwan Alimin S.Pd., dan Teradu IX
Mursalim, S.Ag., masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat,
15
Teradu X Suriani T Dellumaja, SP selaku Ketua KPU Kabupaten Mamasa, dan
Teradu XI Bakri Ketua PPS Desa Mirring;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
M.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H.
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal tiga bulan Juli tahun Dua
Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari Jumat tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh Para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
16
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
17