III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Januari 2018 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Meluluskan Parman sebagai Anggota PPK terpilih asal Kecamatan Benua
yang masih berstatus aktif sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra
Kecamatan Benua dengan SK Nomor 08.046/kpts/DPC-GERINDRA/2017
tanggal 2 Juli 2017;
2. Melakukan kesalahan penginputan nama yang menyetorkan berkas
Pendaftaran Calon Anggota PPS Desa Lakomea Kecamatan Moramo atas
nama Hirawati menjadi atas nama Mardian dan berkas Pendaftaran calon
Anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea atas nama Masrita, S. Pd. I
menjadi Taherong sesuai yang tercantum dalam Pengumuman nomor
202/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
3. KPU Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan perekrutan Badan ad-hoc
Anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan dimana Riski Mainaki dari
Desa Polewali Kecamatan Lainea tidak ditemukan namanya pada
pengumuman hasil seleksi administrasi nomor 202/PP.05.3-
PU/7405/KPU-Kab/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dan seleksi
wawancara sesuai Daftar Hadir KPU Kabupaten Konawe Selatan;
4. KPU Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan perekrutan Badan ad-hoc
Anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan dimana Ketut Edi Esmanto
yang mendaftarkan diri sebagai calon Anggota PPS Desa Monapa
Kecamatan Mowila pada pandaftaran, pada Pengumuman seleksi
Administrasi nomor 202/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/X/2017 Ketut Edi
Esmanto menjadi calon Anggota PPS Desa Wonua Monapa, pada
wawancara diikutkan sebagai calon Anggota PPS Desa Monapa dan pada
Pengumuman Anggota PPS Se-Kabupaten Konawe Selatan nomor
225/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/XI/2017 Ketut Edi Esmanto sebagai
Anggota PPS terpilih Desa Wonua Monapa;
5. Bahwa Anggota PPS terpilih Desa Roraya atas nama Eviyanti pada saat
mendaftarkan diri sebagai calon Anggota PPS Desa Roraya menggunakan
KTP yang bukan berdomisili di wilayah kerja tempat saudari Eviyanti yaitu
Wesa Wawonggole Kecamatan Unaaha;
6. Bahwa saat KPU Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan Pengumuman
hasil tes wawancara Calon Anggota PPS tanggal 10 November 2017
terdapat peserta PPS dibeberapa desa di Kecamatan Tinanggea yang tidak
mengikuti tes wawancara tetapi diumumkan sebagai Anggota PPS terpilih
yaitu atas nama Siti Hamsina sebagai Anggota PPS Bungin Permai,
Astika, Sese Rasyid, dan Suprayetno masing-masing sebagai Anggota PPS
terpilih Desa Lasuai, saudari Devi Esrawati sebagai Anggota PPS terpilih
Desa Roraya, dan Laode Rahmad Cahyadi sebagai Anggota PPS terpilih
Desa Lanowulu;
7. Bahwa pada Pengumuman Nomor 225/PP.05.3-PU/7405/KPU-
Kab/XI/2017 terdapat PPS terpilih Desa Sanggi-Sanggi yang berstatus
Pengurus Partai Politik Partai Nasdem tingkat Kecamatan Palangga
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 153-SK/DPW-Nasdem-
SULTRA/VII/2016.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota PPK pada Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2017;
BUKTI P-2 : Fotokopi Pengumuman pemeriksaan Hasil Tes Tertulis Calon
Anggota PPK;
BUKTI P-3 : Fotokopi Pengumuman Calon Anggota PPK Terpilih;
BUKTI P-4 : Fotokopi Berkas Administrasi Pendaftaran Anggota PPK
Terpilih Kecamatan Benua atas nama Parman;
BUKTI P-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Desa
Bungin Permai, Watumelewe, Lasuai, Roraya, Lanowulu,
Monapa, Wonua Monapa, Sangi-Sanggi, dan Polewali;
BUKTI P-6 : Fotokopi Daftar Hadir peserta Wawancara Desa Bungin Permai,
Watumelewe, Lasuai, Roraya, Lanowulu, Monapa, Wonua
Monapa, dan Polewali;
BUKTI P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai
Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 153-SK/DPW-
Nasdem-SULTRA/VII/2016;
BUKTI P-8 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Anggota PPS tahun 2017 sesuai Berita Acara Nomor Nomor:
202/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/X/2017;
BUKTI P-9 : Fotokopi Daftar Hadir peserta peserta Wawancara calon
Anggota PPS Desa Lakomea kecamatan Moramo dan Desa
Polewali Kecamatan Lainea;
BUKTI P-10 : Fotokopi Keterangan/jawaban Saksi-saksi dalam Klarifikasi
oleh Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI P-11 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Gerindra Kabupaten Konawe Selatan nomor 08.046/kpts/DPC-
GERINDRA/2017 tanggal 2 Juli 2017 tentang Susunan
Personalia PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua Kabupaten
Konawe Selatan;
BUKTI P-12 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri saudara Parman
sebagai Anggota PPK Terpilih Kecamatan Benua tanggal 5
November 2017;
BUKTI P-13 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri saudara Parman sebagai
Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua tanggal 10
Oktober 2017;
BUKTI P-14 : Fotokopi Surat pengunduran diri Asman Jaya., S.Pd yang
ditujukan Kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten
Konawe Selatan;
BUKTI P-15 : Fotokopi Surat pernyataan pengunduran diri Asman Jaya.,
S.Pd dari Pengurus Partai Nasdem yang ditanda tangani oleh
ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI P-16 : Foto Pengumuman PPS Desa Bungin Permai, Watumelewe,
Lasuai, Roraya, Lanowulu, Monapa, Wonua Monapa, Sangi-
Sanggi, dan Polewali
BUKTI P-17 : Fotokopi berkas Pendaftaran atas nama Siti Hamsinah, Laode
Rahmad Cahyadi, Asman Jaya., S.Pd, Ketut Edi Esmanto,
Eviyanti, Riski Mainaki, dan Mirna., S.Pd.
BUKTI P-18 : Foto kegiatan Tes Wawancara PPS Kecamatan Moramo dan
Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan
Selain itu, para Pengadu juga mengajukan saksi yaitu Milu, Ketut Edi Esmanto
dan Mirna pada persidangan tanggal 12 Februari 2018, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
1. Milu
Saksi adalah peserta seleksi PPK Benua.
Saksi menyatakan jumlah peserta tes wawancara yang hadir hanya 3 (tiga)
orang, bukan 5 (lima) orang.
Saksi menerangkan bahwa dalam proses seleksi calon anggota PPK di
Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dimana KPU Kabupaten Konawe Selatan telah tidak cermat
dalam melakukan seleksi, karena terdapat calon anggota PPK yang telah
menjabat sebagai penyelenggara pada tingkatan yang sama sebanyak dua
kali berturut-turut lolos sampai tahap wawancara. Seharusnya mereka
tidak lolos dalam tahap administrasi. Karena mereka sudah berturut-turut
menjadi PPK.
Saksi menerangkan bahwa selama proses tes wawancara hari pertama
dipanggil 4 orang, ada yang 3 orang, giliran Benua yang dipanggil 1 orang.
Yang ditanya saja tidak bisa jawab dia yang lolos.
2. Ketut Edi Esmanto
Saksi menerangkan bahwa sebelum dilakukkan tes wawancara, saksi
menanyakan mengapa lolos di Wonua Monapa sedangkan saksi mendaftar di
desa Monapa. Bahwa saksi memperoleh keterangan telah terjadi salah
pengetikan.
3. Mirna
Saksi adalah calon Anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea
menerangkan bahwa calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus adminitrasi
sebagai Calon Anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea adalah saksi, Evi
Sutrawati dan Taherong. Selanjutnya Calon Anggota PPS Desa Polewali
Kecamatan Lainea mengikuti tes wawancara adalah saksi, Evi Sutrawati dan
Masrita sebagai Pengganti saudara Taherong karena kesalahan pengimputan
nama. Saksi juga menerangkan bahwa saat wawancara sempat melihat
saudara Riski Mainaki dilokasi tes wawancara dengan membawa sebuah map
plastik warna hijau yang berisi kertas.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
dalam persidangan DKPP pada 12 Februari 2018 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Menimbang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, teradu VI, teradu
VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menyampaikan jawaban yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan
yang diajukan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Para Teradu;
2. Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi Para Teradu adalah merupakan
hal yang tidak terpisahkan dengan jawaban Para Teradu dalam pokok
Pengaduan;
3. Bahwa dalam aduan Para Pengadu menyebutkan bahwa para Teradu,
meloloskan Sdr. Parman menjadi Anggota PPK Kecamatan Benua yang
masih berstatus aktif sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra sesuai SK
Nomor 08.046/kpts/DPC-Gerindra/2017 tanggal 2 Agustus 2017, maka
jawaban para Teradu adalah sebagai berikut:
a. Sebelum menjawab pokok aduan, para Teradu akan menyampaikan
kronologis peristiwa yang terjadi sesuai dengan fakta dan kenyataan
yang sebenarnya. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2017, KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara berdasarkan Pengumuman Nomor 316/PP.05.3
PU/74/Prov/X/2017 tentang Perubahan Pengumuman Nomor
300/PP.05.3-PU/74/Prov/X/2017 tentang Pembentukan Penyelenggara
Badan Ad-Hoc PPK dan PPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (bukti T-1 dan T-2) secara
resmi telah membuka pendaftaraan dari tanggal 13-19 Oktober 2017
bertempat di kantor KPU Konawe Selatan. Para pendaftar sejumlah 414
orang yang tersebar pada 22 kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan
telah menyerahkan kelengkapan administratif sebagaimana disyaratkan
oleh Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 termasuk Sdr. Parman yang
mendaftar untuk menjadi anggota PPK Kecamatan Benua Kabupaten
Konawe Selatan. Setelah dilakukan penelitian administrasi untuk calon
anggota PPK Kecamatan Benua dari total 17 orang yang menyerahkan
kelengkapan administrasi 15 orang dinyatakan memenuhi syarat
administrasi. Pemeriksaan kelengkapan administrasi tersebut
dilakukan oleh lima komisioner, dengan cara setiap komisioner bergilir
memeriksa setiap kelengkapan administrasi dari calon PPK tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi Sdr. Parman
dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Setelah seleksi administrasi,
calon anggota PPK mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada Hari
Minggu, Tanggal 22 Oktober 2017 bertempat di GOR Andoolo, dimana
Saudara Parman berdasarkan hasil tes tertulis dinyatakan memenuhi
syarat untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara calon anggota PPK
Kecamatan Benua. Tes wawancara untuk calon anggota PPK Kecamatan
Benua dilaksanakan di Kantor KPU Konawe Selatan pada hari Selasa
tanggal 31 Oktober 2017, Pukul 15.30–17.30 Wita dengan metode
interview mendalam oleh lima Komisioner KPU Konawe Selatan. Setelah
dilakukan wawancara, maka untuk menerapkan prinsip kehati-hatian
maka para teradu memerintahkan kepada staf KPU Konawe Selatan
yang bertugas sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
di Help Desk SIPOL atas nama Suyadin untuk melakukan pengecekkan
terhadap nama-nama calon anggota PPK di 22 Kecamatan se-
Kabupaten Konawe Selatan yang telah mengikuti tes wawancara, untuk
memastikan bahwa keseluruhan calon anggota PPK tersebut tidak
terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik yang
diserahkan oleh Partai Politik dalam verifikasi partai politik dengan
menggunakan model lampiran 2 F2 SIPOL. Dari hasil pemeriksaan
dengan menggunakan aplikasi SIPOL yang ada terdapat pada KPU
Konawe Selatan ditemukan nama-nama calon anggota PPK yang
dimasukkan oleh partai politik sebagai pengurus dan/atau anggota
partai politik, yaitu; Amina (Calon anggota PPK Benua/Partai Golkar),
Surahman Gani Mokuni (Calon anggota PPK Moramo Utara/Partai
Golkar), Irwanto, (Calon anggota PPK Ranomeeto Barat/Partai Golkar)
dan Yusrim (Calon anggota PPK Angata/Partai Gerindra). Dari hasil
tersebut, tidak ditemukan nama Saudara Parman sebagai Pengurus
dan/atau anggota Partai Politik, sehingga dengan data tersebut para
teradu memiliki keyakinan bahwa Saudara Parman beserta calon
anggota PPK lainnya di 22 kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan
diluar 4 nama tersebut diatas bukanlah pengurus dan/atau anggota
partai politik. Selain memeriksa melalui aplikasi SIPOL, para teradu
sebenarnya telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan terhadap para calon anggota PPK di 22
kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan. Tetapi, sejak masa
tanggapan masyarakat dari tanggal 20 sampai dengan 22 Oktober 2017
tidak ada tanggapan masyarakat satupun termasuk yang terkait dengan
dugaan bahwa Saudara Paman adalah pengurus PAC Gerindra
Kecamatan Benua. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dalam
rapat pleno pemeringkatan calon anggota PPK Penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan
oleh KPU Konawe Selatan pada tanggal 3 Oktober 2017 Pukul 18.00
Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita bertempat di Kantor KPU Konawe
Selatan, Saudara Parman ditetapkan sebagai salah satu calon anggota
PPK Kecamatan Benua terpilih, dan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Nomor : 216/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 3
Nopember 2017.
b. Informasi bahwa Saudara Parman merupakan pengurus Partai Politik
dan tercatat sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua,
baru diketahui setelah setelah adanya informasi yang beredar di media
sosial facebook, termasuk adanya laporan masyarakat kepada Panwaslu
Kabupaten Konawe Selatan. Setelah para teradu mengetahui informasi
bahwa saudara Parman merupakan Pengurus Partai Politik yang
menduduki Jabatan Sekretaris PAC Kecamatan Benua Kabupaten
Konawe Selatan, para teradu melakukan pleno dan memutuskan
membatalkan pengangkatan Saudara Parman dan menetapkan
peringkat selanjutnya yaitu peringkat 6 atas nama Asriani dan dilantik
bersamaan dengan 110 PPK Lainnya di Aula BPMD tanggal 11
November 2017.
c. Berdasarkan uraian sesuai fakta yang sebenarnya sebagaimana yang
dikemukakan para teradu di atas, maka sesungguhnya pelanggaran
kode etik yang disangkakan kepada para Teradu tidaklah terbukti
karena, para Teradu telah melakukan berbagai langkah untuk
memastikan bahwa semua calon anggota PPK memenuhi syarat
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan,
dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, para Teradu telah
melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi SIPOL untuk
mendeteksi independensi dan kemandirian calon anggota PPK tersebut.
Bahkan untuk menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat, para
Teradu menyiapkan waktu dalam tahapan seleksi bagi masyarakat
untuk menyampaikan tanggapannya terkait pemenuhan syarat,
kelayakan dan kepatutan bagi para calon anggota PPK se-Kabupaten
Konawe Selatan tersebut.
d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalil pengadu bahwa para
Teradu telah melanggar kode etik harus dinyatakan tidak terbukti,
karena faktanya secara de facto dan de jure Saudara Parman tidak
pernah menjadi anggota PPK Kecamatan Benua untuk
menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 karena tidak pernah dilantik sebagai PPK
kecamatan Benua karena pengangkatannya telah dikoreksi oleh para
Teradu.
e. Bahwa kesalahan penginputan nama yang menyetorkan berkas
pendaftaran calon anggota PPS Desa Lakomea, Kecamatan Moramo atas
nama Hirawati menjadi Mardian. Berkas pendaftaran calon anggota PPS
Desa Polewali, Kecamatan Lainea atas nama Masrita menjadi Taherong.
Hal ini tercantum dalam pengumuman Nomor 202/PP.05.3-
PU/7405/KPU/-Kab/X/2017, tanggal 24 Oktober 2017. Benar terjadi
kesalahan Penginputan yang dilakukan oleh saudara Teradu 8. Saudari
Hirawati yang seharusnya diinput namanya sebagai calon anggota PPS
Desa Lakomea tertukar dengan saudara Mardian, yang dimana saudara
Mardian adalah seorang Kepala Desa yang merupakan pembuat Surat
Rekomendasi, yang dimana surat rekomendasi tersebut digunakan oleh
saudari Hirawati, sebagai salah satu syarat administrasi calon anggota
PPS. Sesungguhnya kesalahan dalam melakukan penginputan ini di
sebabkan karena faktor kelelahan yang di alami oleh teradu. Teradu
menginput nama-nama calon anggota PPS se-Kabupaten Konawe
Selatan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berjumlah
3.179 orang mulai dari tanggal 21-24 Oktober 2017. Hasil seleksi
administrasi calon anggota PPS kabupaten Konawe Selatan yang
bernomor 29/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/X/2017 tertanggal 24
Oktober 2017 di umumkan di tempat terbuka dan mudah diakses oleh
masyarakat pada papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 Oktober 2017, maksud dan tujuan diumumkannya
hasil seleksi adminitrasi tersebut adalah untuk mendapatkan
tanggapan masyarakat yang di mulai dari tanggal 24-26 Oktober 2017.
Hingga sampai dengan batas akhir penguman hasil seleksi
administrasi, tidak satupun masyarakat yang memberikan tanggapan
terkait pengumuman hasil seleksi adminitrasi tersebut, termasuk
saudari Hirawati sendiri selaku calon anggota PPS Desa Lakomea yang
namanya tertukar dengan nama kepala Desa selaku pihak yang
mengeluarkan surat Rekomendasi saat seleksi wawancara dilaksanakan
pada hari senin tanggal 6 November 2017, pukul 09:00 Wita, saudari
Hirawati melakukan klarifikasi terhadap salah satu nama yang tertera
dalam daftar hadir atas nama saudara Mardian. Kronologis kejadiannya
adalah sebagai berikut; saudari Hirawati datang ke pada petugas Absen
selaku Teradu 7 atas nama Jawaludin, saudari Hirawati mengaku
bahwa calon anggota PPS desa lakomea yang tertera dalam daftar hadir
calon peserta wawancara atas nama Mardian adalah kepala desa yang
memberikan Rekomendai kepada saudari Hirawati. Saudara Teradu 9
selaku petugas absen datang kepada saudara Teradu 6 selaku
pewawancara untuk meminta saran terkait kesalahan penginputan
pada daftar hadir. Saudara Teradu 6 tidak langsung menerima saudari
Hirawati untuk di wawancara, melainkan menyarankan agar saudara
Teradu 9 berkonsultasi dengan saudara Teradu 2 selaku Korwil dan
Panwascam yang hadir pada saat itu, untuk mendapatkan saran.
Teradu 2 menyampaikan kepada Teradu 9 bahwa dalam rangka
memenuhi asas keadilan bagi seluruh peserta seleksi wawancara calon
anggota PPS Desa Lakomea, sepanjang data administarasi saudari
Hirawati yang disampaikan memang benar dan sesuai dengan fakta
yang ada, dan tidak dipersoalkan oleh pihak panwascam, maka saudari
Hirawati berhak untuk mengikuti proses seleksi wawancara calon
anggota PPS Desa Lakomea bersama peserta yang lain. Setelah
mengikuti seleksi wawancara pada hari Senin tanggal 6 November 2017,
dari hasil seleksi wawancara, Saudari Hirawati dinyatakan tidak
memenuhi syarat untuk menjadi PPS Desa Lakomea Kecamatan
Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Begitu juga yang terjadi di desa
Polewali Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, seharusnya
yang dinyatakan lolos berkas adalah nama Masrita, bukan nama
Taherong. Karena Taherong adalah kepala Desa Polewali yang
memberikan rekomendasi Kepada Masrita. Disini terjadi kesalahan
dalam penginputan yang dilakukan oleh operator komputer atas nama
Ilham Alihi Shinta, setelah mendapat sodoran berkas dari staf KPU
Konawe Selatan yang membantu dalam memeriksa berkas PPS se
Kabupaten Konawe Selatan.
f. Bahwa KPU Konawe Selatan melakukan kesalahan dalam melakukan
seleksi anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan antara lain, Riski
Mainaki calon anggota PPS Polewali tidak tercantum dalam
pengumuman seleksi dan wawancara, namun mengisi daftar hadir.
Ketut Edi Esmanto calon anggota PPS Monapa, pada pengumuman
seleksi administrasi menjadi Calon Anggota PPS Desa Wonua Monapa,
dan pada saat seleksi wawancara disertakan sebagai calon anggota PPS
Desa Monapa bahwa sesuai dengan pengumuman Nomor :
225/PP.05.3-PU/7405?KPU-Kab/XI?2017. Edi Esmanto terpilih
menjadi PPS Desa Wonua Monapa. Bahwa Anggota PPS terpilih Desa
Roraya atas nama Eviyanti pada saat mendaftar sebagai calon anggota
PPS Desa Roraya tidak menggunakan KTP Domisili Desa Roraya,
melainkan Desa Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Bahwa pada saat mengeluarkan pengumuman hasil tes wawancara
calon anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan tanggal 10 November
2017, terdapat beberapa calon anggota PPS di Kecamatan Tinanggea
tidak mengikuti tes wawancara, tetapi diumumkan sebagai anggota PPS
terpilih, yaitu Sitti Hamsina Sebagai Anggota PPS Desa Bungin Permai;
Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno sebagai anggota PPS Desa Lasuai;
Devi Esrawati Sebagai Anggota PPS Desa Roraya; dan La Ode Rahmat
Cahyadi sebagai anggota PPS Desa Lanowulu.
g. Pihak teradu dalam melaksanakan tes wawancara kepada calon PPS
Desa Polewali Kecamatan Lainea pada tanggal 7 November 2017 yang
bertempat di Kantor Kecamatan Lainea, pihak Teradu 1 yang menjadi
koordinator wilayah lainea bersama dengan kasubag Program dan data
Sunaida, S.Pd dan Suparjo melakukan wawancara berdasarkan daftar
hadir peserta calon PPS yang akan di wawancara. Namun dalam
perjalanan, pihak teradu tidak mengetahui jika saudara Riski Mainaki
merupakan salah satu peserta seleksi wawancara calon PPS Desa
Polewali yang ternyata tidak masuk dalam daftar pengumuman hasil
seleksi administrasi. Adapun peserta yang dinyatakan lolos seleksi
Administrasi di Desa Polewali Kecamatan Lainea pada saat itu, hanya
tiga calon. Untuk desa Polewali Kecamatan Lainea di wawancara oleh
Saudara Suparjo.
h. Setelah mengetahui jika tercantumnya nama Riski Mainaki di
pengumuman PPS Desa Polewali, diakui oleh pihak Teradu. Namun
dikarenakan kurangnya kuota di Desa Polewali Kecamatan Lainea,
berdasar surat perintah dari Ketua Pokja Perekrutan Badan Ad-hoc
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2018
Aila S.Sos untuk melakukan pemenuhan kuota calon PPS dan salah
satunya di desa Polewali kecamatan Lainea. Berdasarkan Surat
perintah tersebut, Kasubag Umum dan kepegawaian saudara
Baharuddin, S.Si, membuat surat yang di tujukan kepada Kepala Desa
Polewali, agar Kepala Desa bisa merekomendasikan warganya yang
sekiranya mampu dan layak untuk di daftar sebagai calon Anggota PPS.
Kepala Desa Polewali Kecamatan Lainea saudara Taherong hanya
mengeluarkan satu nama untuk direkomendasikan sebagai calon PPS
Desa Polewali yaitu atas nama saudara Riski Mainaki.
i. Saudara Riski Mainaki pun kemudian menyampaikan kelengkapan
administrasi sebagai persyaratan di Kantor KPU Konawe Selatan, untuk
selanjutnya mengikuti seleksi wawancara. Terkait rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk membatalkan kelulusan
Riski Mainaki, pihak teradu, telah membatalkan kelulusan Riski
Mainaki dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Nomor:
89/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XII/2017. Begitu juga dengan lolosnya
Ketut Edi Esmanto di Desa Wonua Monapa yang seharusnya di Desa
Monapa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, pihak teradu
yang melakukan tes wawancara di Kecamatan Mowila adalah Teradu 4
saudari Harmidiawati, S.Pd SD yang di dampingi oleh Kasubag
Keuangan, Umum dan kepegawaian yaitu Baharuddin, S.Sos. yang
telah melakukan wawancara berdasarkan daftar nama- nama calon
peserta yang lolos berkas. Namun dalam pengumuman calon yang telah
dinyatakan lolos seleksi wawancara terdapat kesalahan penginputan
yang dilakukan oleh operator, sehingga menyebabkan nama saudara
Ketut Edi Esmanto lolos sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Desa Wonua Monapa Kecamatan
Mowila. Akan tetapi, dengan adanya kesalahan tersebut, pihak teradu,
melalui rapat pleno, saudara ketut Edi Esmanto telah di laksanakan
proses pergantian antar waktu (PAW) Nomor : 89/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/XII/2017, yang sebelumnya telah membuat surat pengunduran
diri. Lolosnya calon PPS Desa Roraya atas nama Eviyanti di desa Roraya
telah sesuai dengan proses perekrutan dan syarat yang disampaikan
saat melakukan pendaftaran calon PPS. Dalam syarat yang
disampaikan telah ditunjukkan surat keterangan yang diterbitkan oleh
Disdukcapil yang beralamat Desa Roraya. Meski dalam berkas tersebut
KTP yang beralamat di Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha
Kabupaten Konawe juga disertakan. Surat Keterangan yang beralamat
di Desa Roraya itu merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah
warga Roraya yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan. Sementara
KTP Desa Wawonggole itumerupakan KTP daerah asal, sehingga KPU
menyatakan bahwa Eviyanti dinyatakan lolos sebagai anggota PPS Desa
Roraya, apalagi pendaftar yang direkomendasi kepala Desa untuk PPS
Roraya itu hanya ada tiga orang. Sementara itu untuk Siti Hamsina
lolos sebagai anggota PPS Bungin Permai, Astika, Sese Rasyid dan
Suprayetno sebagai anggota PPS Lasuai kecamatan Tinanggea, Devi
Esrawati sebagai anggota PPS Desa Roraya dan La Ode Rahmad
Cahayadi sebagai anggota PPS Lanowulu tersebut diakui, jika saat
dilaksanakan tes wawancara pada tanggal 5 Oktober 2017 nama-nama
tersebut tidak datang mengikuti tes wawancara di Kantor Kecamatan
Tinanggea. Namun KPU Konawe Selatan memberikan kesempatan
kepada semua calon PPS khusunya Bungin Permai, Desa Lasuai,
Roraya, dan Lanowulu untuk hadir mengikuti tes wawancara yang
dilaksanakan di Kantor KPU Konawe Selatan pada tanggal 8 Oktober
2017. Sebelum tes wawancara tersebut Ketua KPU Konawe Selatan
Herman, S.Sos telah melakukan konsultasi di Panwas Kabupaten
Konawe Selatan dan diterima oleh Ketua Panwas Konsel Asni, S.Pi,
pada tanggal 7 Oktober 2017. Konsultasi saya dengan ketua Panwaslu
Kabupaten terkait dengan adanya sejumlah calon PPS yang tidak
mengikuti wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea untuk dilakukan
wawancara di Kantor KPU Konawe Selatan pada tanggal 8 Oktober
2017. Nama-nama tersebut dilakukan wawancara pada tanggal 8
Oktober yang dilaksanakan di ruangan Ketua KPU Konsel yang
dibuktikan dengan berita acara hasil wawancara. Terkait rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk membatalkan kelulusan
Siti Hamsina dengan telah melakukan pergantian antar waktu (PAW)
dari saudari Siti Hamsina kepada nomor urut selanjutnya yakni
saudara Bagong S.Pd.
4. Bahwa dalam pengumuman calon PPS se-Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 225/PP.05.3-PU7405/KPU-Kab/XI/2017, terdapat anggota PPS
Desa Sanggi- Sanggi terpilih berstatus Pengurus Partai Nasdem Tingkat
Kecamatan Palangga berdasarkan SK DPW Partai Nasdem Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor SK 152-SK/DPW-Nasdem Sultra/VII/2016.
5. Terkait adanya nama calon PPS yang dinyatakan lolos sebagai PPS Desa
Sanggi-Sanggi atas nama Asman Jaya, itu tidak diketahui oleh KPU jika
ada nama calon yang terdaftar sebagai pengurus Partai Nasdem. Tidak
terdeteksinya Asman Jaya sebagai Pengurus Partai Nasdem karena yang
bersangkutan juga telah menyerahkan berkas administrasi terkait tidak
menjadi anggota Partai Politik. Selain itu KPU Tidak dapat mendeteksi
Asman Jaya sebagai pengurus Partai Nasdem yang ada dalam help Desk
Data Sipol di KPU Konawe Selatan, termasuk tidak adanya SK
Kepengurusan Partai Nasdem di KPU Konawe Selatan. Namun setelah
adanya laporan masyarakat yang dilaporkan di Panwaslu Kabupaten
Konawe Selatan, dimana salah satu PPS di Desa Sanggi-sanggi Kecamatan
Palangga yang telah teridentifikasi masuk dalam partai Politik, pihak
Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5, telah melakukan pemanggilan kepada yang
bersangkutan yaitu saudara Asman Jaya, S.Pd untuk di klarifikasi terkait
keterlibatannya dalam partai politik Nasdem, saudara Asman Jaya, S.Pd
menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan Surat
Pengunduran dirinya kepada Ketua DPC Partai NasDem pada tanggal 2
Juli 2017, dan kemudian telah disetujui oleh Ketua DPD Partai Nasdem
melalui Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Ketua DPD Partai
Nasdem Telah menerima Pengunduran Diri saudara Asman Jaya, S.Pd
dan dinyatakan Keluar dari Partai Nasdem tertanggal 2 Juli 2017. Pihak
Teradu menyampaikan kepada saudara Asman Jaya, S.Pd bahwa surat
Pengunduran diri yang diajukan, waktunya belum sampai 5 tahun.
Sedangkan syarat untuk menjadi penyelenggara adalah tidak menjadi
anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari
pengurus Partai politik yang bersangkutan. Dari penjelasan yang telah
kami sampaikan kepada saudara Asman Jaya, S.Pd, yang bersangkutan
menerima dengan baik dan bersedia untuk dilakukan pergantian antar
waktu (PAW) pada tanggal 21 November 2017, yang kemudian dituangkan
ke dalam Berita Acara Nomor 76/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XI/2017
Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Palangga Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Kabupaten Konawe
Selatan yang isinya antara lain; menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW)
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sanggi-sanggi Kecamatan
Palangga Atas Nama saudaram Asman Jaya, S.Pd digantikan oleh saudari
Artenia Adepita,S.Kom yang merupakan nomor urut keempat dari hasil
seleksi wawancara yang telah dilaksanakan sebelumnya. Yang kemudian
berita acara PAW tersebut ditandatangani oleh Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5.
Sebagai mana terlampir.
6. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, Para Teradu berpendapat
bahwa apa yang diadukan Para Pengadu adalah tidak beralasan menurut
hukum dan tidak dapat dibuktikan.
[2.4.2] Menimbang Teradu IV menyampaikan jawaban yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Pengaduan Para Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa dari uraian Pengaduan Para Teradu dalam Pengaduannya, tidak
jelas atau Kabur (Obscuur libel) di mana Para Pengadu Tidak
menjelaskan siapa dan apa perbuatan/peran yang telah dilakukan oleh
masing-masing Teradu dalam melakukan Perbuatan melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
Bahwa walapun dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Anggota KPUD bersifat Kolektif Kolegial, namun Etika Penyelenggara
Pemilu melekat pada masing-masing Anggota KPU dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan
oleh Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proposional, profesional,
akuntabel, efektif, efesien dan aksesibilitas.
Bahwa Pelaksanaan rekrutmen Badan Ad-hoc (PPK & PPS), Komisioner
dan Staf KPU Konawe Selatan melaksanakan tanggung jawab yang
dilaksanakan sesuai Susunan Koordinator Wilayah Kecamatan
(KORWIL), masing-masing Anggota KPUD yang bertanggung sebagai
Koordinator di Wilayah Kecamatan sesuai pembagian Wilayah
Kecamatan sebagaimana dalam Berita acara Nomor 30/PK.01-
BA/7405/KPU-Kab/X/2017 (Bukti - P1).
Bahwa dalam Pelaksanaan Rekrutmen Badan Ad-Hoc (PPK & PPS) Kab.
Konawe Selatan, untuk wilayah Kecamatan dalam dalil-dalil
Permohonan Pengadu seperti disebutkan Pihak Pengadu, kami Teradu
IV tidak mengetahui/memahami secara detil bagaimana Proses Seleksi
yang dilakukan pada Wilayah Kecamatan Benua, Desa Monapa/Wonua
Monapa Kecamatan Mowila dimana Korwil yang bertanggung jawab
pada wilayah tersebut Teradu V, selanjutnya Desa Lakomea Kecamatan
Moramo Korwil yang bertanggung jawab adalah Teradu II, selanjutnya
Desa Bungin Permai, Desa Roraya, Desa Lasuai dan Desa Lanowulu
Kecamatan Tinanggea Korwil yang bertanggung jawab Teradu I,
selanjutnya Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Lainea, Kecamatan
Palangga Korwil yang bertanggung jawab Teradu III, karena dalam
waktu yang bersamaan kami Teradu IV sedang melaksanakan tugas
dan tanggung jawab Perekrutan Badan Ad-Hoc (PPK & PPS) Kab.
Konawe Selatan sebagai Koordinator Wilayah Kec. Wolasi, Kec. Konda,
Kec. Ranomeeto dan Kec. Ranomeeto Barat (Bukti – P2), sebagaimana
didugakan Teradu IV tidak terkait/terdapat persoalan dalam proses
seleksi perekrutan Badan Ad-hoc sebagaimana dalil-dalil dalam Pokok
Aduan, telah mengetahui temuan/dugaan Pelanggaran Kode Etik
dalam Perekrutan Badan Ad-hoc (PPK & PPS) Kab. Konawe Selatan
setelah adanya Panggilan Klarifikasi dari Ketua Panwaslu Konawe
Selatan.
Bahwa dengan demikian oleh karena dalam uraian dalil-dalil Pokok
Aduan tidak Jelas (obscuur libel) terhadap kami Teradu IV, maka
Pengaduan dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
Bahwa Pengaduan Para Pengadu Error in Subyek, dimana Para
Pengadu telah mengadukan seseorang yang tidak terdaftar sebagai
Anggota maupun Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe
Selatan, hal ini dapat dilihat dengan dijadikannya Sdr. Asmar Sebagai
Teradu IX.
Bahwa dengan demikian Pengaduan dalam perkara a quo harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan
yang diajukan Para Pengadu, kecuali hal – hal yang diakui secara Tegas
oleh Para Teradu
3. Bahwa apa yang termuat dalam Eksepsi Para Teradu adalah merupakan
hal yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Para Teradu dalam Pokok
Pengaduan.
4. Bahwa tidak benar para Teradu, telah meloloskan Sdr. Parman menjadi
Anggota PPK Kecamatan Benua yang masih berstatus aktif sebagai
Sekretaris PAC Partai Gerindra sesuai dengan SK Nomor : 08.046/ kpts/
DPC- Gerindra/2017, Tanggal 2 Agustus 2017, yang benar Pihak Teradu
tidak pernah meloloskan Sdr. Parman menjadi Anggota PPK Kecamatan
Benua, hal tersebut dapat Kami Jelaskan Sebagai berikut:
Bahwa Pada tanggal 12 Oktober 2017, KPU Konawe Selatan
berdasarkan Pengumuman Nomor 316/ PP.05.3 PU/74/Prov/ X/2017
Tentang perubahan Pengumuman Nomor 300/PP.05.3-PU/74/Prov.
X/2017 tentang Pembentukan Penyelenggara badan Ad-hock PPK dan
PPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
tenggara Tahun 2018 secara resmi telah membuka pendaftaran dan
pada tanggal 12-19 Oktober 2017 para pendaftar telah menyerahkan
berkas pencalonan termasuk saudara Parman yang terdaftar di PPK
Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan syarat-
syarat yang disyaratkan oleh KPU dan dinyatakan lolos berkas dari 17
Pendaftar dan dua dinyatakan tidak lolos berkas.
Bahwa Begitu juga saat pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan
pada Hari Minggu, Tanggal 22 Oktober 2017, Sdr. Parman masuk
dalam 10 besar dan memenuhi syarat untuk masuk dalam tes
wawancara yang akan dilaksanakan di Kantor KPU hari Selasa 31
Oktober 2017 Pukul 15.30 s/d 17.30 Wita.
Bahwa setelah dilakukan wawancara oleh lima Komisioner KPU
Konawe Selatan memerintahkan kepada staf KPU yang bertugas
sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Help Desk
SIPOL atas nama Suyadin untuk melakukan pengecekkan bila ada
nama-nama 10 Besar calon PPK yang diumumkan KPU di 22
Kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan bila terdaftar dalam
kepengurusan Partai Politik yang diserahkan oleh Partai Politik di
lampiran 2 F2 SIPOL.
Bahwa dari pemeriksaan nama-nama tersebut, KPU Konsel melalui
data SIPOL yang ada, hanya terdapat nama-nama seperti Amina (Calon
PPK Benua), Surahman Gani Mokuni Calon PPK Moramo Utara,
Irwanto, Calon PPK Ranomeeto Barat dan Yusrim calon PPK Angata,
Sementara nama Parman tidak terdeteksi dalam Lampiran 2 F2 Parpol
yang ada di data SIPOL dan tidak ada tanggapan masyarakat terkait
saudara Paman masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra di PAC
Gerindra Kecamatan Benua. Untuk itu dalam rapat pleno penentuan
lima calon PPK yang dinyatakan lolos, setelah dilakukan wawancara
nama Parman dinyatakan lolos untuk menjadi penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun
2018 di Kecamatan Benua.
Bahwa Saudara Parman baru diketahui masuk dalam kepengurusan
Partai Politik dan tercatat sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra
Kecamatan Benua, setelah adanya laporan masyarakat dan
memposting di media sosial, termasuk melaporkannya kepada
Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan.
Bahwa Setelah Para Teradu mengetahui saudara Parman sebagai
Pengurus Partai yang menduduki Jabatan Sekretaris PAC Kecamatan
Benua Kabupaten Konawe Selatan, KPU Konsel langsung melakukan
pleno dan mengganti saudara Parman dengan mengambil Calon PPK
yang masuk 10 besar yang berada diperingkat 6 atas nama Asriani dan
dilantik bersamaan dengan 110 PPK Lainnya di Aula BPMD Tanggal 11
November 2017.
5. Bahwa benar telah terjadi kesalahan Penginputan yang dilakukan oleh staf
operator Komputer di KPU Konawe Selatan atas nama Ilham Alihi Sinta
terhadap berkas pendaftaran yang disampaikan oleh pendaftar melalui
loket pendaftaran, di desa Lakomea atas nama Hirawati. Dimana
Seharusnya yang di input adalah nama Hirawati, namun faktanya adalah
Mardian yang masuk dalam pengumuman calon PPS yang dinyatakan lolos
administrasi berkas.
Bahwa kesalahan dalam penginputan ini terjadi karena faktor
kelelahan oleh operator yang ditangani sendiri dengan jumlah berkas
yang di input mencapai 3.179 Orang mulai dari tanggal 21 s/d 24
Oktober 2017. Akibat dari kelelahan yang menyebabkan kelalaian
operator tersebut sehingga nama Mardian yang terbit dalam
pengumuman yang seharusnya Hirawati.
Bahwa dapat kami jelaskan, sesungguhnya Mardian adalah Kepala
Desa yang memberikan rekomendasi itu yang direkap dalam PPS yang
dinyatakan lolos berkas, hingga dilakukan wawancara dan dinyatakan
lolos menjadi sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2017 di tingkat PPS di Desa
Lakomea Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan dimana
Korwil yang bertanggung jawab adalah Teradu II.
Bahwa Begitu juga yang terjadi di desa Polewali Kecamatan Lainea,
Konawe Selatan, seharusnya yang dinyatakan lolos berkas adalah
nama Masrita, bukan nama Taherong. Karena Taherong adalah kepala
Desa Polewali yang memberikan rekomendasi Kepada Masrita. Disini
terjadi kesalahan dalam penginputan yang dilakukan oleh operator
komputer atas nama Ilham Alihi Shinta, pada saat disodoran berkas
dari staf KPU Konawe Selatan yang membantu dalam memeriksa
berkas PPS se Kabupaten Konawe Selatan.
6. Bahwa tidak benar KPU Konawe Selatan melakukan kesalahan dalam
melakukan seleksi anggota PPS se Kabupaten Konawe Selatan antara lain:
a. Bahwa yang menyebabkan Sdr. Riski Mainaki calon anggota PPS
Polewali tidak tercantum dalam pengumuman seleksi dan wawancara,
namun mengisi daftar hadir dimana Korwil yang bertanggung jawab
adalah Teradu III, hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa KPU Konawe Selatan dalam melaksanakan tes wawancara
kepada calon PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea pada tanggal 7
November 2017 yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lainea,
Pihak Teradu I (Satu) yang bersama dengan Kasubag Program dan
Data Sunaida, S.Pd dan Suparjo melakukan wawancara
berdasarkan daftar nama peserta calon PPS yang akan di
wawancara. Namun dalam perjalanan, yang menyebabkan adanya
nama Riski Mainaki, tidak diketahui oleh Kami kalau yang
bersangkutan turut diwawancara dan tidak masuk dalam daftar
pengumuman lolos berkas. Hal ini disebabkan oleh karena peserta
yang dinyatakan lolos berkas di Desa Polewali Kec. Lainea itu hanya
ada 3 (tiga) calon, sementara yang dibutuhkan adalah 5 (lima) orang,
Untuk Desa Polewali Kecamatan Lainea di wawancara oleh Saudara
Suparjo.
Bahwa tercantumnya nama Riski Mainaki dalam Pengumuman
dikarenakan kurangnya kuota di Desa Polewali Kecamatan Lainea,
sehingga berdasarkan Surat Perintah Nomor 198/PP.05.3
SDM/7405/Sek-Kab/X/2017 (Bukti – P3), dari Ketua Pokja
Perekrutan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2018 yaitu Aila S.Sos untuk melakukan
pemenuhan kuota calon PPS dan salah satunya di Desa Polewali
Kecamatan Lainea.
Bahwa Berdasarkan Surat perintah tersebut, Kasubag Umum dan
Kepegawaian Baharuddin,S.Si menyampaikan kepada Kepala Desa
Polewali untuk memberikan rekomendasi kepada warganya untuk
mendaftar sebagai calon Anggota PPS.
Bahwa selanjutnya Kepala Desa Polewali Kecamatan Lainea
Taherong hanya mengeluarkan rekomendasi atas nama Riski
Mainaki dengan telah menyampaikan syarat-syarat di Kantor KPU
Konawe Selatan untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara.
Bahwa namun demikian sehubungan dengan adanya rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk membatalkan
kelulusan Riski Mainaki, KPU Konawe selatan telah menindak
lanjuti rekomendasi tersebut dengan membatalkan kelulusan Riski
Mainaki dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Berita
Acara Nomor : 89/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XII/2017.
b. Bahwa demikian pula dengan lolosnya Ketut Edi Esmanto di desa Wonua
Monapa, yang seharusnya di Desa Monapa Kecamatan Mowila Kabupaten
Konawe Selatan.
Bahwa Komisioner yang melakukan tes wawancara di Kecamatan
Mowila oleh Koordinator Wilayah Mowila adalah Harmidiawati, S.Pd SD
(Teradu V) di dampingi Kasubag Keuangan, Umum dan kepegawaian
Baharuddin, S.Sos telah melakukan wawancara berdasarkan nama
calon peserta yang lolos berkas. Namun dalam pengumuman calon
yang dinyatakan lolos hasil wawancara ada kesalahan penginputan
yang dilakukan oleh operator, sehingga nama Ketut Edi Esmanto lolos
sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018 di Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila.
Bahwa setelah disadari tentang adanya kesalahan tersebut,
selanjutnya Komisioner KPU Konawe Selatan melalui rapat pleno,
saudara Ketut Edi Esmanto telah di proses pergantian antar waktu.
c. Bahwa tentang test wawancara yang dilakukan Koordinator Wilayah
Kecamatan Lalembuu, Kec. Tinanggea, (Teradu I), calon PPS di Desa
Roraya atas nama Eviyanti di desa Roraya, dapat kami jelaskan sebagai
berikut :
Bahwa lolosnya sadari Eviyanti, telah sesuai dengan proses perekrutan
dan syarat yang disampaikan saat melakukan pendaftaran calon PPS.
Bahwa Dalam syarat yang disampaikan telah ditunjukkan surat
keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang beralamat Desa
Roraya. Meski dalam berkas tersebut KTP yang beralamat di Desa
Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe juga disertakan.
Bahwa Surat Keterangan yang beralamat di Desa Roraya itu bukti
bahwa yang bersangkutan adalah warga Roraya yang ditunjukkan
dengan Surat Keterangan. Sementara KTP Desa Wawonggole itu
merupakan KTP daerah asal, sehingga Eviyanti dinyatakan lolos
sebagai anggota PPS Desa Roraya, apalagi pendaftar yang
direkomendasi kepala Desa untuk PPS Roraya itu hanya ada 3 (tiga)
orang.
d. Bahwa tidak benar Para Teradu telah meloloskan sdri. Siti Hamsina lolos
sebagai anggota PPS Bungin Permai, Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno
sebagai anggota PPS Lasuai Kecamatan Tinanggea, Devi Esrawati sebagai
anggota PPS Desa Roraya dan La Ode Rahmad Cahayadi sebagai anggota
PPS Lanowulu meskipun mereka tidak mengikuti tes wawancara dinama
Koordinator Wilayah yang bertanggung jawab adalah pihak Teradu 1,
dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober
2017, namun nama nama tersebut diatas tidak datang mengikuti tes
wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea. Hal ini disebabkan
Bahwa oleh karenanya KPU Konawe Selatan memberikan kesempatan
kepada semua calon PPS khususnya untuk desa Bungin Permai, Desa
Lasuai, Roraya, dan Lanowulu untuk hadir mengikuti tes wawancara
yang dilaksanakan di Kantor KPU Konawe Selatan pada tanggal 8
Oktober 2017.
Bahwa Tes Wawancara susulan tersebut dilaksanakan berdasarkan
hasil konsultasi yang dilakukan KPU Konawe Selatan yang diwakili
oleh Ketua KPU Konawe Selatan di Panwas Kabupaten Konawe Selatan
dimana saat itu diterima oleh Ketua Panwas Kabupaten Konawe
Selatan Asni, S.Pi.
Bahwa konsultasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2017.
terkait dengan adanya sejumlah calon PPS yang tidak mengikuti
wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea.
Bahwa tindak lanjut Konsultasi tersebut adalah, pada tanggal 8
Oktober 2017 dilakukan wawancara susulan di Kantor KPU Konawe
Selatan yang dilaksanakan di ruangan Ketua KPU Konsel yang
dibuktikan dengan berita acara hasil wawancara.
Bahwa selanjutnya terkait rekomendasi Panwaslu Kabupaten Konawe
Selatan untuk membatalkan kelulusan Siti Hamsina, KPU Konawe
Selatan telah menindak lanjutinya dengan melakukan pergantian antar
waktu (PAW) atas diri Siti Hamsina kepada nomor urut selanjutnya
yakni saudara Bagong S.Pd.
7. Bahwa dalam pengumuman calon PPS se Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 225/PP.05.3- PU7405/KPU-Kab/XI/2017, terdapat anggota PPS
Desa Sanggi-Sanggi terpilih berstatus Pengurus Partai Nasdem Tingkat
Kecamatan Palangga berdasarkan SK DPW Partai Nasdem Provinsi
Sulawesi tenggara Nomor SK 152-SK/DPW-Nasdem Sultra/VII/2016, dapat
kami kelaskan sebagai berikut:
Bahwa terkait adanya nama calon PPS yang dinyatakan lolos sebagai
PPS Desa Sanggi-Sanggi atas nama Asman Jaya, itu tidak diketahui
oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Lainea (Teradu III) jika ada nama
calon yang terdaftar sebagai pengurus partai Nasdem.
Bahwa adapun yang menyebabkan tidak terdeteksinya Asman Jaya
sebagai Pengurus Partai Nasdem dikarenakan karena pada berkas
pendaftaran administrasi yang bersangkutan telah menyertakan
menyerahkan berkas administrasi yang berkaitan pernyataan tidak
menjadi anggota Partai Politik.
Bahwa selain itu KPU Konawe Selatan juga Tidak dapat mendeteksi
Asman Jaya sebagai pengurus Partai Nasdem yang ada dalam help
Desk Data Sipol di KPU Konawe Selatan, oleh karena tidak adanya SK
Kepengurusan Partai Nasdem di KPU Konawe Selatan, terlebih lagi
tidak ada tanggapan dari masyarakat tentang status Asman Jaya yang
masih menjadi Pengurus Partai Nasdem
Bahwa Para Tertuduh mengetahui tentang adanya Anggota Partai
Politik yang lolos disalah satu PPS di Desa Sanggi-sanggi Kecamatan
Palangga , nanti setelah adanya Laporan Panwas Kabupaten Konawe
Selatan, dimana Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Para
Tertuduh dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas diri
Asman Jaya sesuai Berita Acara yang ditandatangani ke lima
komisioner KPU Kabupaten Konawe Selatan.
8. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, Para Teradu berkesimpulan,
bahwa apa yang diadukan Para Pengadu adalah tidak beralasan hukum.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.5.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, teradu VI, teradu VII, Teradu
VIII, dan Teradu IX menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI T-1 : Fotokopi Pengumuman Nomor 300/PP.05.3-PU/74/Prov/X/2017
tentang Pembentukkan Penyelenggara Badan Ad Hoc PPK dan
PPS, tanggal 6 Oktober 2017;
BUKTI T-2 : Fotokopi Perubahan Nomor 316/PP.05.3-PU/74/Prov/X/2017
Tentang Perubahan Pembentukkan Penyelenggara Badan Ad Hoc
PPK dan PPS;
BUKTI T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 29/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/X/2017 Tentang Daftar Hadir Rapat Pleno Hasil Seleksi
Tertulis Calon Anggota Pemilihan Kecamatan yang bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-4 : Fotokopi Pengumuman Nomor 202/PP.05.3-PU/7405/KPU-
Kab/X/2017 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-5 : Fotokopi Jadwal Nomor 29/PP.05.3/7405/KPU-Kab/X/2017
Tentang Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon
Anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 216/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/XI/2017 Tentang Rapat Pleno Penetapan Anggota PPK
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten
Konawe Selatan;
BUKTI T-7 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri dari Keanggotan Partai
Gerindra, Tanggal 10 Oktober 2017;
BUKTI T-8 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Berpartai Politik, Tanggal 5
November 2017;
BUKTI T-9 : Fotokopi Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.Kab/Kota-Parpol
Lembar Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Kota Partai Gerindra;
BUKTI T-10 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 10.046/kpts/DPC-
GERINDRA/2017;
BUKTI T-11 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Pergantian Anggota PPK
Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan di Kantor KPU
Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-12 : Fotokopi Surat Rekomendasi Kepala Desa Lakomea Nomor 145/
/DL/2017 Tentang Pemberian Rekomendasi dari Kepala Desa
Lakomea Kecamatan Moramo a.n. Saudara Mardian pada Saudari
Hirawati Untuk Menjadi Calon Anggota PPS Desa Lakomea Kec.
Moramo
BUKTI T-13 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPS
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten
Konawe Selatan;
BUKTI T-14 : Fotokopi Berkas Pendaftaran Saudari Hirawati sebagai Calon
Anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-15 : Fotokopi Surat Pernyataan Saudara Mardian Selaku Kepala Desa
Lakomea Kecamatan Moramo Kab. Konawe Selatan;
BUKTI T-16 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPS
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten
Konawe Selatan;
BUKTI T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor 89/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/XII/2017 Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggotan
PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-18 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara Calon PPS Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe
Selatan Kecamatan Mowila;
BUKTI T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor 72/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS
Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe
Selatan;
BUKTI T-20 : Fotokopi Daftar Hadir Anggota dan Sekretariat KPU Kab. Konawe
Selatan Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa
Wonua Monapa Kecamatan Mowila pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-21 : Fotokopi Berkas Pendaftaran Berkas Pendaftaran Calon Anggota
PPS a.n. Ketut Edi Esmanto Desa Monapa Kecamatan Mowila
Kab. Konawe Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-22 : Fotokopi Biodata Penduduk WNI Alamat Lingk. V
Desa/Kelurahana Wawonggole Kecamatan Unaaha Kab. Konawe
Prov. Sulawesi Tenggara;
BUKTI T-23 : Fotokopi SK PWNI/7402/30032017/0003 perihal Surat
Keteranga Pindah WNI Antar Kab/Kota;
BUKTI T-24 : Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7405011703080388 Alamat
Dusun I Roraya Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan Prov. Sultra
BUKTI T-25 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 476.4/722-10.182 tentang
Surat Keterangan Pengganti KTP-el;
BUKTI T-26 : Fotokopi Berkas Pendaftran Calon PPS Berkas Pendaftaran Desa
Bungin Permai Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan
BUKTI T-27 : Fotokopi Daftar Hadir Daftar Hadir Tes Wawancara Calon
Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-28 : Fotokopi Berita Acara Nomor 66/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS
Desa Bungin Permai Kec. Tinanggea pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-29 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 140/70/2017 perihal Untuk
Melakukan Wawancara Susulan;
BUKTI T-30 : Fotokopi Berita Acara Nomor 42/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/XI/2017 Tentang Wawancara Susulan Anggotan PPS pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten
Konawe Selatan;
BUKTI T-31 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota dan Sekretariat KPU
Kab. Konawe Selatan Tentang Wawancara Susulan Anggotan PPS
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-32 : Fotokopi Daftar Hadir Calon Anggota PPS Daftar Hadir Anggota
PPS Desa Lasuai, Desa Lanowulu, Desa Roraya Kecamatan
Tinanggea pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018 Kabupaten Konawe Selatan;
BUKTI T-33 : Fotokopi Lampiran Surat Keterangan Nomor 153-SK/DPW-
Nasdem- SULTRA/VII/2016 Tentang Pengesahan Perubahan
Pengurus DPC Partai Nasdem Kecamatan Palangga Kab. Konawe
Selatan;
BUKTI T-34 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Sekretaris
DPC Partai Nasdem Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan a.n.
Asman Jaya, S.Pd;
BUKTI T-35 : Fotokopi Berita Acara Nomor 76/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS
Desa Sanggi-Sanggi Kec. Palangga pada pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe
Selatan;
BUKTI T-36 : Fotokopi Daftar Hadir Anggota dan Sekretariat KPU Kab. Konawe
Selatan Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa
Sanggi-Sanggi Kec. Palangga pada pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan;
[2.5.2] Teradu IV telah menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI T-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 30/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/X/2017 Tentang Susunan Koordinator Wilayah Kecamatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan
Periode Sisa Masa Jabatan 2013-2018 ;
BUKTI T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Kec. Wolasi, Kec. Konda, Kec.
Ranomeeto, dan Kecamatan Ranomeeto Barat padaPemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sultra Tahun 2018;
BUKTI T-3 : Fotokopi Surat Penyampaian Nomor 198/PP.05.3.SDM/7405/
Sek-Kab/X/2017 perihal Penyampaian Kekurangan Kuota
Penyelenggara Badan Ad-Hoc (PPS);
Selain itu, para Teradu juga mengajukan saksi yaitu Parman dan Asman Jaya
pada persidangan tanggal 12 Februari 2018, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
1. Parman
Saksi menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui jika namanya telah
dimasukkan sebagai pengurus Partai Gerindra ketika mendaftar sebagai
calon anggota PPK. Begitu mengetahui bahwa dirinya menjadi Sekretaris PAC,
Saksi mengajukan pengunduran diri menjadi pengurus partai. Kemudian
Panwaslu memberikan surat panggilan kepada saksi, setelah itu saksi
mengundurkan diri sebagai anggota PPK.
2. Asman Jaya
Saksi tidak tahu kalau dilibatkan dalam kepengurusan partai Nasdem
sebagai sekretaris PAC. Sebelum Panwas mendapatkan data tentang saya
di Kesbangpol, Saksi dipanggil ke kantor KPU oleh Teradu I untuk
memastikan apakah saya sebagai pengurus partai Nasdem dan jabatan
Saksi saat itu sebagai sekretaris. Saksi menyampaikan bahwa dia telah
mengundurkan diri, saksi tidak tahu menahu namanya tercantum sebagai
sekretaris, hanya secara kebetulan Ketua DPC-nya adalah paman saksi.
Saksi menerangkan bahwa basic saksi bukan dibidang politik tapi
pendidikan. Saksi juga menyampaikan dirinya memiliki pengalaman
sebagai penyelenggara dan mengetahui perihal aturan bahwa
penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat partai politik.
Saksi menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri pada 13
November 2017, hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada Ketua DPC dan
Ketua DPD Nasdem. Saksi juga menegaskan bahwa dunianya adalah
dunia pendidik, bukan dunia politik. Saksi menegaskan kembali untuk
tetap melanjutkan sebagai penyelenggara dengan memperhatikan bahwa
saksi pernah menjadi anggota KPPS, Ketua KPPS, dan Ketua PPS ditahun
2015 dan tidak ada temuan baik dari KPU maupun Bawaslu, maka saksi
memutuskan untuk tetap menjaga dan menjadi penyelenggara di tahun
2018.
Saksi menerangkan bahwa namanya telah dicatut dalam SK
kepengurusan partai dan SK yang ada di Kesbangpol adalah SK
kepengurusan yang belum diganti dengan kepengurusan yang baru.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan demi hukum pengaduan Pengadu tidak dapat dibuktikan;
2. Mengabulkan Eksepsi Para Teradu;
3. Menyatakan tidak terjadi Pelanggaran Kode Etik dalam Proses Penerimaan
Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana yang
diadukan Para Pengadu;
Apabila Majelis yang memeriksa mengadili dan memutus pengaduan para
Pengadu dalam pekara a quo, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Panwascam Moramo, Panwascam Lainea, Panwascam Tinanggea pada
persidangan tanggal 12 Februari 2018, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Jumadil
Saksi menerangkan bahwa betul saksi melakukan pengawasan pada
tanggal 6 November 2017 di lokasi tes wawancara seleksi PPS Kecamatan
Moramo di Kelurahan Lapuko.
Saksi melihat satu per satu nama-nama yang dilakukan tes wawancara,
kemudian memastikan kesesuaian dengan hasil tes administrasi.
Selanjutnya saksi mengetahui siapa saja yang lulus tes seleksi
administrasi berdasarkan pengumuman dari KPU Konawe Selatan.
Bahwa benar, saksi menemukan nama yang tidak tercantum dalam
pengumuman kelulusan tes administrasi, namun mengikuti tes
wawancara.
Saksi juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan hasil temuannya,
peserta tes wawancara yang namanya tidak tercantum dalam
pengumuman hasil tes administrasi dilakukan wawancara oleh Ashadi
Cahayadi (Teradu II) dan Aila (Teradu VI). Kebetulan Teradu VI sendiri
yang mewawancarai Herwati yang namanya tidak ada dalam
pengumuman hasil kelulusan administrasi.
Panwascam Lainea
Saksi menerangkan bahwa telah terjadi ketidakwajaran terkait pergantian
nama dan lolosnya satu nama yang tidak diwawancarai.
Saksi saat itu mempertanyakan perihal terdapat nama Taherong yang
diberi garis miring Masrita. Keterangan dari Pak Herman (Teradu I)
katanya ada kesalahan penginputan data terkait nama calon anggota PPS.
Ramlan
Saksi menerangkan pada saat tes wawancara dilaksanakan, saksi meminta
daftar nama yang lulus berkas administrasi di situ hanya terdapat nama Mirna,
Taherong, dan Evi Sutrawati. Hasil tes wawancara nama yang dinyatakan lolos
tes wawancara yaitu Evi Sutrawati, Riski Mainaki, dan Masrita. Saksi
menerangkan bahwa nama Riski Mainaki tidak muncul baik dipengumuman
hasil administrasi berkas maupun pada saat tes wawancara.
Andi Indrawan
Saksi menjelaskan pada tanggal 4 November 2017 saksi tidak berada di
lokasi tes wawancara untuk melakukan pengawasan karena mengikuti
Bimtek. Bahwa Saksi menugaskan rekan anggota Panwascam Tinanggea
untuk melakukan pengawasan pada proses tes wawancara. Hasil
pengawasan proses tes wawancara yang dilaporkan yaitu pertama, di desa
Bungin Permai adapun yang lolos seleksi tes administrasi 8 orang,
kemudian yang ikut tes wawancara 5 orang, yang tidak ikut 3 orang salah
satunya Siti Hamsina. Namun saat pengumuman pasca tes wawancara,
Siti Hamsina terpilih menjadi anggota PPS Desa Bungin Permai. Setelah
dilantik, Siti Hamsina dipanggil untuk diklarifikasi dan menerngkan
bahwa dirinya benar tidak mengikuti tes wawancara.
Kemudian di Desa Roraya yaitu atas nama Devi Esrawati juga tidak
mengikuti tes wawancara. Hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan
membenarkan bahwa Devi Esrawati tidak mengikuti tes wawancara.
Kemudian di Desa Lanowulu juga terdapat calon anggota PPS yang tidak
ikut wawancara atas nama Laode Rahmat Cahyadi namun terpilih menjadi
anggota PPS Desa Lanowulu. Hasil klarifikasi bahwa yang bersangkuta
tidak hadir tes wawancara karena sakit.
Kemudian di Desa Lasuai, juga terdapat calon anggota PPS yang tidak ikut
wawancara namun terpilih menjadi anggota PPS Desa Lasuai, hal ini
terbukti atas pembicaraan Saksi Pihak terkait dengan Astika.
Panwascam Palangga
Saksi menerangkan hasil penyelidikan di Kesbangpol bahwa Asman Jaya masuk
dalam kepengurusan Parati Nasdem.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK dan PPS se- Kabupaten Konawe
Selatan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu meloloskan Parman sebagai anggota PPK yang berstatus
sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua sesuai dengan SK
Nomor: 08.046/kpts/DPC-GERINDRA/2017 dan meloloskan Asman Jaya sebagai
Anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi yang berstatus sebagai Sekretaris PAC Partai
Nasdem, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 153-SK/DPW-Nasdem-SULTRA/VII/2016;
[4.1.2] Para Teradu melakukan kesalahan penginputan nama Calon Anggota PPS
pada beberapa desa di antaranya; 1). Desa Lokomea, Kecamatan Moramo atas
nama Hirawati menjadi Mardian, 2) Desa Polewali atas nama Masrita menjadi
Taherong, 3) Ketut Edi Esmanto yang mendaftar di Desa Monapa Kecamatan
Mowila, namun pada Pengumuman seleksi Administrasi dinyatakan lulus
sebagai calon Anggota PPS Desa Wonua Monapa,
[4.1.3] Para Teradu meluluskan Eviyanti sebagai anggota PPS Desa Roraya yang
tidak sesuai dengan domisili/KTP wilayah kerja Eviyanti yang beralamat Desa
Wawonggole Kecamatan Unaaha;
[4.1.4] Para Teradu meloloskan dan menetapakan Anggota PPS terpilih tetapi
tidak mengikuti tes wawancara di antaranya: 1) Saudari Siti Hamsina sebagai
Anggota PPS Bungin Permai, 2) Astika, Sese Rasyid, dan Suprayetno masing-
masing sebagai Anggota PPS Desa Lasuai, 3) Devi Esrawati sebagai Anggota PPS
Desa Roraya, 4) Laode Rahmad Cahyadi sebagai Anggota PPS terpilih Desa
Lanowulu, 5) Riski Mainaki sebagai Anggota PPS Desa Polewali tanpa mengikuti
seleksi administrasi dan tes wawancara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Para Teradu, telah melaksanakan
tahapan rekrutmen PPK dan PPS se-Kabupaten Konawe Selatan sesuai
peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Sebagai bentuk kehati-hatian, untuk memastikan tidak ada anggota PPK
dan anggota PPS terpilih yang terlibat partai politik, setelah tes wawancara, Para
Teradu melakukan pengecekan kembali dengan menggunakan Help Desk SIPOL.
Berdasarkan hasil pengecekan nama Parman sebagai Pengurus dan/atau
anggota Partai Politik tidak ditemukan. Selain itu para Teradu telah menyediakan
ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap para calon
anggota PPK di 22 kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan dari tanggal 20 s/d
22 Oktober 2017. Sampai masa waktu tanggapan masyarakat berakhir, tidak
ada laporan terkait keterlibatan Parman sebagai anggota dan/atau pengurus
PAC Gerindra Kecamatan Benua. Setelah para Teradu menetapkan Parman
sebagai calon anggota PPK terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
216/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 3 November 2017, baru
memperoleh informasi dari media sosial. Segera para Teradu melakukan
klarifikasi serta pleno dan memutuskan membatalkan pengangkatan Parman
sebagai Anggota PPK dan mengangkat peringkat berikutnya Asriani sebagai
pengganti. Demikian halnya dengan terpilihnya Asman Jaya sebagai anggota PPS
Desa Sanggi-Sanggi. Para Teradu tidak mengetahui dan tidak terdeteksi oleh
Help Desk SIPOL jika Asman Jaya sebagai anggota dan/atau Pengurus Partai
Nasdem. Setelah ada laporan masyarakat ke Panwaslu Kabupaten Konawe
Selatan bahwa Asman Jaya merupakan anggota dan pengurus Partai Nasdem,
para Teradu segera memanggil dan melakukan klarifikasi dan hasilnya tidak
memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Pada 21 November 2017, para
Teradu melakukan pergantian antar waktu (PAW) yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 76/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar
Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sanggi-Sanggi
Kecamatan Palangga Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan. Para Teradu menetapkan
Artenia Adepita,S.Kom sebagai nomor urut 4 untuk menggantikan Asman Jaya;
[4.2.2] Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan dalam penginputan
beberapa nama calon anggota PPS. Hal tersebut disebabkan oleh faktor
kelelahan operator yang harus menginput data peserta sebanyak 3.179 orang
sejak pendaftaran dibuka tanggal 21 s/d 24 Oktober 2017. Di antara kesalahan
dalam penginputan nama adalah calon anggota PPS Desa Lekomea Kecamatan
Moramo tertulis Mardian yang seharusnya Hirawati. Mardian adalah Kepala Desa
yang memberikan rekomendasi kepada Hirawati. Begitu pula terjadi di Desa
Polewali Kecamatan Lainea. Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi
tertulis atas nama Taherong seharusnya tertulis atas nama Masrita. Taherong
adalah kepala Desa Polewali yang memberikan rekomendasi kepada Masrita.
Kesalahan pengimputan juga terjadi pada anggota PPS Desa Wonua Monapa
Kecamatan Mowila atas nama Ketut Edi Esmanto yang seharusnya di Desa
Monapa Kecamatan Mowila. Menyadari kesalahan tersebut, para Teradu melalui
rapat pleno memutuskan melakukan PAW terhadap Ketut Edi Esmanto;
[4.2.3] Berdasarkan surat keterangan dari Disdukcapil Eviyanti telah pindah
domisili dari Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe ke Desa
Roraya meskipun KTP lama masih beralamat di Desa Wawonggole. Selain itu
pendaftar calon anggota PPS Desa Roraya hanya 3 (tiga) orang, sehingga para
Teradu memutuskan meluluskan Eviyanti sebagai anggota PPS Desa Roraya;
[4.2.4] Para Teradu membantah telah meloloskan Siti Hamsina lolos sebagai
anggota PPS Bungin Permai, Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno sebagai anggota
PPS Lasuai Kecamatan Tinanggea, Devi Esrawati sebagai anggota PPS Desa
Roraya dan La Ode Rahmad Cahayadi sebagai anggota PPS Lanowulu tanpa
mengikuti tes wawancara. Menurut para Teradu, saat Tes Wawancara pada 5
Oktober 2017, nama-nama tersebut di atas tidak datang mengikuti tes
wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea Siti Hamsina, Astika, Sese Rasyid
dan Suprayetno tidak ikut tes wawancara. Berdasarkan hasil konsultasi ke
Panwas Kabupaten Konawe Selatan, para Teradu memutuskan memberikan
kesempatan mengikuti tes wawancara yang dilakukan pada 8 Oktober 2017 di
Kantor KPU Konawe Selatan. Selain itu para Teradu, telah membatalkan
kelulusan Siti Hamsina dan melakukan PAW dengan mengangkat Bagong, S.Pd
sebagai anggota PPS Desa Bungin Permai. Demikian pula Riski Mainaki telah
dibatalkan sebagai anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea dan dilakukan
PAW oleh Para Teradu berdasarkan Nomor: 89/PK.01-BA/7405/KPU-
Kab/XII/2017. Lulusnya Riski Mainaki sebagai anggota PPS Desa Polewali
Kecamatan Lainea, dilakukan berdasarkan Surat Teradu VI Aila S.Sos selaku
Ketua Pokja Perekrutan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2018 Nomor 198/PP.05.3 SDM/7405/Sek-Kab/X/2017,
untuk memenuhi jumlah kuota calon anggota PPS yang masih kurang dan salah
satunya adalah Desa Polewali Kecamatan Lainea. Melalui Kasubag Umum dan
Kepegawaian Baharuddin,S.Si menyampaikan kepada Kepala Desa Polewali
untuk memberikan rekomendasi untuk diangkat sebagai anggota PPS.
Selanjutnya Surat Kepala Desa Polewali Kecamatan Lainea merekomendasikan
Riski Mainaki untuk diangkat sebagai anggota PPS Desa Polewali Kecamatan
Lainea, Kabupaten Konawe Selatan;
[4.3] Menimbang jawaban Para Teradu, keterangan saksi, keterangan pihak
terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan:
[4.3.1] Para Teradu telah melakukan berbagai cara untuk memastikan tidak ada
Anggota PPS dan Anggota PPK se Kabupaten Konawe Selatan yang terlibat partai
politik dengan menggunakan Help Desk SIPOL. Dari hasil penelusuran melalui
Help Desk SIPOL, para Teradu tidak menemukan nama Parman sebagai
pengurus dan/atau anggota Partai Politik. Setelah penyampaian tanggapan
masyarakat terkait calon anggota PPK terpilih dari tanggal 20 s/d 22 Oktober
2017, tidak satupun tanggapan dan/atau laporan keberatan masyarakat terkait
keterlibatan Parman sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Para
Teradu mengetahui Parman terlibat sebagai anggota dan/atau pengurus PAC
Gerindra Kecamatan Benua dari informasi media sosial dan laporan masyarakat
kepada Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan. Demikian halnya dengan Asman
Jaya sebagai anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi yang diketahui terlibat partai
politik setelah ada laporan masyarakat ke Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan.
Penggunaan bantuan Help Desk SIPOL serta pembukaan tanggapan masyarakat
menurut DKPP merupakan bentuk sikap kehati-hatian para Teradu untuk
memastikan bahwa anggota PPK dan anggota PPS yang terpilih bukan partisan
dan/atau terlibat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Meskipun
kemudian tidak seluruhnya dapat teridentifikasi secara lengkap baik oleh sistem
maupun dalam masa tanggapan masyarakat, namun tindakan para Teradu
dengan segera membatalkan Parman sebagai Calon Anggota PPK Kecamatan
Benua dan melakukan PAW terhadap Asman Jaya sebagai anggota PPS Desa
Sanggi-Sanggi, setelah sebelumnya didahului pemeriksaan dan klarifikasi,
menurut DKPP merupakan sikap responsif untuk menjamin keterpenuhan syarat
sebagai penyelenggara pemilu sekaligus memastikan bahwa penyelenggara
pemilu yang terpilih bukan partisan yang dapat mengganggu kemandirian,
integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, sepanjang
pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu dengan
sengaja meluluskan Parman sebagai Calon Anggota PPK Kecamatan Benua dan
menetapkan Asman Jaya sebagai anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi yang terlibat
sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik, tidak beralasan menurut etika
dan hukum. Jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP
perlu mengingatkan kepada para Teradu terkait mekanisme pemberhentian
penyelenggara pemilu ad hoc, khususnya anggota PPK, anggota PPS dan anggota
KPPS agar mengacu kepada Pasal 74 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 42 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.2] Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan dalam penginputan
data beberapa nama peserta seleksi calon anggota PPS yang dinyatakan lulus
seleksi administrasi. Di antara kesalahan dalam penginputan nama peserta yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah peserta seleksi calon anggota PPS
Desa Lekomea Kecamatan Moramo tertulis nama Mardian yang seharusnya
Hirawati. Begitu pula terjadi di Desa Polewali Kecamatan Lainea, dalam
pengumuman hasil seleksi administrasi tertulis nama Taherong yang seharusnya
atas nama Masrita. Kesalahan penginputan nama juga terjadi pada penetapan
anggota PPS Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila atas nama Ketut Edi
Esmanto yang seharusnya di Desa Monapa Kecamatan Mowila. Menyadari
kesalahan tersebut, para Teradu memberi kesempatan kepada Hirawati dan
Marsita untuk mengikuti tes wawancara meskipun kemudian dinyatakan tidak
lulus. Ketut Edi Esmanto yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPS Desa
Wonua Monapa Kecamatan Mowila, berdasarkan rapat pleno diputuskan untuk
melakukan PAW. Sebagai penyelenggara pemilu profesional, kesalahan
penginputan nama menurut DKPP merupakan bentuk ketidakhati-hatian dan
ketidaktelitian para Teradu dalam memastikan setiap nama yang seharusnya
berhak untuk dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi. Kesalahan dalam
penginputan data karena faktor kelelahan operator mengelola data sebanyak
3.179 orang peserta, tidak seharusnya menjadi alasan bagi para Teradu. Para
Teradu, secara hukum dan etik bertanggung jawab untuk memastikan
keakuratan setiap data, mengingat kesalahan pengetikan secara administrasi
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkonsekwensi pada kerugian
hak-hak pihak tertentu dalam hal ini peserta seleksi PPS. Hal tersebut dapat
menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara
pemilu. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pokok aduan para Teradu bahwa
para Teradu melakukan kesalahan dalam penginputan data nama peserta seleksi
antara lain: 1) Mardian yang seharusnya Hirawati, 2) Taherong yang seharusnya
Masrita, dan 3) Ketut Edi Esmanto yang ditetapkan sebagai anggota PPS Desa
Wonua Monapa yang seharusnya PPS Desa Monapa Kecamatan Mowila, dalil
aduan pengadu beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dan huruf f juncto Pasal
12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Para Teradu membenarkan bahwa berdasarkan KTP, Eviyanti beralamat
di Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe sebagai tempat asal,
tetapi sesuai dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
Kabupaten Konawe Selatan, Eviyanti telah pindah domisili ke Desa Roraya. Baik
berdasarkan data kependudukan maupun dalam aktifitas sehari-hari, Eviyanti
menetap dan beraktifitas di Desa Roraya. Hal tersebut diperkuat dengan surat
Kepala Desa Roraya yang merekomendasikan sebagai calon anggota PPS Desa
Roraya. Hal tersebut menjadi salah satu dasar untuk meluluskan Eviyanti
sebagai anggota PPS Desa Roraya. Penetapan Eviyanti menjadi anggota PPS Desa
Roraya menurut DKPP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu sepanjang terkait domisili
Eviayanti sebagai anggota PPS Desa Roraya dapat diterima dan meyakinkan
DKPP;
[4.3.4] Aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu meloloskan
beberapa peserta seleksi anggota PPS tanpa mengikuti seleksi administrasi dan
tes wawancara. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
nama Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno sebagai anggota PPS Lasuai
Kecamatan Tinanggea, Devi Esrawati sebagai anggota PPS Desa Roraya dan La
Ode Rahmad Cahayadi sebagai anggota PPS Lanowulu, memang tidak ikut tes
wawancara yang dilaksanakan oleh para Teradu pada 5 Oktober 2017 di Kantor
Kecamatan Tinanggea. Namun setelah konsultasi ke Panwaslu Kabupaten
Konawe Selatan, para Teradu memutuskan memberikan kesempatan kepada
nama-nama a quo untuk mengikuti tes wawancara susulan yang dilakukan pada
8 Oktober 2017 di Kantor KPU Konawe Selatan. Lain halnya dengan Riski
Mainaki dan Siti Hamsina yang ditetapkan masing-masing sebagai anggota PPS
Desa Polewali Kecamatan Lainea dan anggota PPS Desa Bunging Permai yang
ditetapkan oleh para Teradu tanpa tes seleksi administrasi dan tes wawancara
dengan alasan kekurangan kuota. Hal tersebut sangat tidak beralasan menurut
hukum maupun etika, sebab dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan
keterangan saksi Mirna dalam kedudukan sebagai salah satu peserta seleksi
anggota PPS Desa Polewali menyatakan terdapat 3 (tiga) peserta seleksi yang
mengikuti tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi hingga tes wawancara.
Riski Mainaki tidak termasuk dari tiga peserta yang ikut seleksi anggota PPS
Desa Polewali tetapi diumumkan sebagai salah satu anggota PPS terpilih. Mirna
sebagai salah satu dari 3 peserta seleksi anggota PPS Desa Polewali yang
mengikuti seluruh tahapan dari seleksi administrasi sampai tes wawancara
tetapi tidak lulus sebagai anggota PPS Desa Polewali. Ditetapkannya Siti
Hamsina sebagai anggota PPS Desa Bunging Permai tanpa tes wawancara
dengan alasan kekurangan kuota sangat tidak beralasan menurut hukum dan
etika. Sesuai dengan keterangan Andi Indrawan sebagai Panwascam Tinanggea
menerangkan bahwa sebanyak 8 orang peserta yang lulus seleksi administrasi
untuk calon anggota PPS Desa Bungin Permai. Sebanyak 5 (lima) orang yang ikut
tes wawancara dan sisanya sebanyak 3 (tiga) orang tidak ikut tes wawancara. Siti
Hamsina termasuk salah satu dari 3 (tiga) peserta yang tidak pernah ikut seleksi
wawancara tetapi ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPS Desa Bungin
Permai. Masuknya anggota PPS yang tidak mengikuti proses seleksi menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan, disebabkan oleh informasi Teradu VI
baik sebagai Sekretaris KPU maupun sebagai Ketua Pokja yang
menginformasikan kepada Teradu I, II, III, IV dan V mengenai kekurangan kuota
pada beberapa PPS dan memerintahkan kepada Kasubag Umum dan
Kepegawaian Baharuddin,S.Si untuk meminta rekomendasi kepada beberapa
Kepala Desa. Sekalipun Tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah mengoreksi
keputusannya dengan meluluskan peserta yang seharusnya lulus sebagai
anggota PPS serta melakukan PAW terhadap Riski Mainaki dan Siti Hamsina
yang diketahui tidak memenuhi syarat merupakan bentuk ketidaktelitian dan
ketidakprofesional para Teradu. Meluluskan peserta seleksi yang tidak
seharusnya lulus karena tidak mengikuti prosedur tes yang ditentukan
merupakan perilaku tidak jujur, bersikap diskriminatif yang berdampak pada
ketidakpastian hukum baik kepada keanggotaan lembaga PPS maupun kepada
orang-orang yang berhak menjadi anggota PPS. Berdasarkan hal tersebut,
jawaban dan keterangan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf
a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11
huruf a, Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.