Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.26/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab.Konawe Selatan
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Januari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Meluluskan Parman sebagai Anggota PPK terpilih asal Kecamatan Benua yang masih berstatus aktif sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua dengan SK Nomor 08.046/kpts/DPC-GERINDRA/2017 tanggal 2 Juli 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK dan PPS se- Kabupaten Konawe Selatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu meloloskan Parman sebagai anggota PPK yang berstatus sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua sesuai dengan SK Nomor: 08.046/kpts/DPC-GERINDRA/2017 dan meloloskan Asman Jaya sebagai Anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi yang berstatus sebagai Sekretaris PAC Partai Nasdem, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 153-SK/DPW-Nasdem-SULTRA/VII/2016; [4.1.2] Para Teradu melakukan kesalahan penginputan nama Calon Anggota PPS pada beberapa desa di antaranya; 1). Desa Lokomea, Kecamatan Moramo atas nama Hirawati menjadi Mardian, 2) Desa Polewali atas nama Masrita menjadi Taherong, 3) Ketut Edi Esmanto yang mendaftar di Desa Monapa Kecamatan Mowila, namun pada Pengumuman seleksi Administrasi dinyatakan lulus sebagai calon Anggota PPS Desa Wonua Monapa, [4.1.3] Para Teradu meluluskan Eviyanti sebagai anggota PPS Desa Roraya yang tidak sesuai dengan domisili/KTP wilayah kerja Eviyanti yang beralamat Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha; [4.1.4] Para Teradu meloloskan dan menetapakan Anggota PPS terpilih tetapi tidak mengikuti tes wawancara di antaranya: 1) Saudari Siti Hamsina sebagai Anggota PPS Bungin Permai, 2) Astika, Sese Rasyid, dan Suprayetno masing- masing sebagai Anggota PPS Desa Lasuai, 3) Devi Esrawati sebagai Anggota PPS Desa Roraya, 4) Laode Rahmad Cahyadi sebagai Anggota PPS terpilih Desa Lanowulu, 5) Riski Mainaki sebagai Anggota PPS Desa Polewali tanpa mengikuti seleksi administrasi dan tes wawancara; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 74 ayat (2); Pasal 42 ayat (2); Pasal 6 ayat (2); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 9
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Herman, Teradu II Ashadi Cahayadi, Teradu III Muhammad Syafaruddin, Teradu IV Seni Marlina dan Teradu V Harmidyawati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Aila, Teradu VII Sunaida, Teradu VIII Ilham Alihi Sinta, dan Teradu IX Jawaluddin selaku Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 26/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 8/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hasni Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Awaluddin Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Muammar Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Herman Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ashadi Cahayadi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Syafaruddin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Seni Marlina Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Harmidyawati Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Aila Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Sunaida Pekerjaan : Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama : Ilham Alihi Sinta Pekerjaan : Operator KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Jawaluddin Pekerjaan : Staf KPU Kabupaten Konawe Selatan Alamat : Andoolo, Kabuapten Konawe Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IX; Teradu I s/d Teradu IX selanjutnya disebut sebagai-------------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi: Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 18 Januari 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Meluluskan Parman sebagai Anggota PPK terpilih asal Kecamatan Benua yang masih berstatus aktif sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua dengan SK Nomor 08.046/kpts/DPC-GERINDRA/2017 tanggal 2 Juli 2017; 2. Melakukan kesalahan penginputan nama yang menyetorkan berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS Desa Lakomea Kecamatan Moramo atas nama Hirawati menjadi atas nama Mardian dan berkas Pendaftaran calon Anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea atas nama Masrita, S. Pd. I menjadi Taherong sesuai yang tercantum dalam Pengumuman nomor 202/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017; 3. KPU Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan perekrutan Badan ad-hoc Anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan dimana Riski Mainaki dari Desa Polewali Kecamatan Lainea tidak ditemukan namanya pada pengumuman hasil seleksi administrasi nomor 202/PP.05.3- PU/7405/KPU-Kab/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 dan seleksi wawancara sesuai Daftar Hadir KPU Kabupaten Konawe Selatan; 4. KPU Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan perekrutan Badan ad-hoc Anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan dimana Ketut Edi Esmanto yang mendaftarkan diri sebagai calon Anggota PPS Desa Monapa Kecamatan Mowila pada pandaftaran, pada Pengumuman seleksi Administrasi nomor 202/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/X/2017 Ketut Edi Esmanto menjadi calon Anggota PPS Desa Wonua Monapa, pada wawancara diikutkan sebagai calon Anggota PPS Desa Monapa dan pada Pengumuman Anggota PPS Se-Kabupaten Konawe Selatan nomor 225/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/XI/2017 Ketut Edi Esmanto sebagai Anggota PPS terpilih Desa Wonua Monapa; 5. Bahwa Anggota PPS terpilih Desa Roraya atas nama Eviyanti pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Anggota PPS Desa Roraya menggunakan KTP yang bukan berdomisili di wilayah kerja tempat saudari Eviyanti yaitu Wesa Wawonggole Kecamatan Unaaha; 6. Bahwa saat KPU Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan Pengumuman hasil tes wawancara Calon Anggota PPS tanggal 10 November 2017 terdapat peserta PPS dibeberapa desa di Kecamatan Tinanggea yang tidak mengikuti tes wawancara tetapi diumumkan sebagai Anggota PPS terpilih yaitu atas nama Siti Hamsina sebagai Anggota PPS Bungin Permai, Astika, Sese Rasyid, dan Suprayetno masing-masing sebagai Anggota PPS terpilih Desa Lasuai, saudari Devi Esrawati sebagai Anggota PPS terpilih Desa Roraya, dan Laode Rahmad Cahyadi sebagai Anggota PPS terpilih Desa Lanowulu; 7. Bahwa pada Pengumuman Nomor 225/PP.05.3-PU/7405/KPU- Kab/XI/2017 terdapat PPS terpilih Desa Sanggi-Sanggi yang berstatus Pengurus Partai Politik Partai Nasdem tingkat Kecamatan Palangga berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 153-SK/DPW-Nasdem- SULTRA/VII/2016. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI P-1 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK pada Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017; BUKTI P-2 : Fotokopi Pengumuman pemeriksaan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota PPK; BUKTI P-3 : Fotokopi Pengumuman Calon Anggota PPK Terpilih; BUKTI P-4 : Fotokopi Berkas Administrasi Pendaftaran Anggota PPK Terpilih Kecamatan Benua atas nama Parman; BUKTI P-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Desa Bungin Permai, Watumelewe, Lasuai, Roraya, Lanowulu, Monapa, Wonua Monapa, Sangi-Sanggi, dan Polewali; BUKTI P-6 : Fotokopi Daftar Hadir peserta Wawancara Desa Bungin Permai, Watumelewe, Lasuai, Roraya, Lanowulu, Monapa, Wonua Monapa, dan Polewali; BUKTI P-7 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 153-SK/DPW- Nasdem-SULTRA/VII/2016; BUKTI P-8 : Fotokopi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS tahun 2017 sesuai Berita Acara Nomor Nomor: 202/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/X/2017; BUKTI P-9 : Fotokopi Daftar Hadir peserta peserta Wawancara calon Anggota PPS Desa Lakomea kecamatan Moramo dan Desa Polewali Kecamatan Lainea; BUKTI P-10 : Fotokopi Keterangan/jawaban Saksi-saksi dalam Klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI P-11 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Konawe Selatan nomor 08.046/kpts/DPC- GERINDRA/2017 tanggal 2 Juli 2017 tentang Susunan Personalia PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI P-12 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri saudara Parman sebagai Anggota PPK Terpilih Kecamatan Benua tanggal 5 November 2017; BUKTI P-13 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri saudara Parman sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua tanggal 10 Oktober 2017; BUKTI P-14 : Fotokopi Surat pengunduran diri Asman Jaya., S.Pd yang ditujukan Kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI P-15 : Fotokopi Surat pernyataan pengunduran diri Asman Jaya., S.Pd dari Pengurus Partai Nasdem yang ditanda tangani oleh ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI P-16 : Foto Pengumuman PPS Desa Bungin Permai, Watumelewe, Lasuai, Roraya, Lanowulu, Monapa, Wonua Monapa, Sangi- Sanggi, dan Polewali BUKTI P-17 : Fotokopi berkas Pendaftaran atas nama Siti Hamsinah, Laode Rahmad Cahyadi, Asman Jaya., S.Pd, Ketut Edi Esmanto, Eviyanti, Riski Mainaki, dan Mirna., S.Pd. BUKTI P-18 : Foto kegiatan Tes Wawancara PPS Kecamatan Moramo dan Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan Selain itu, para Pengadu juga mengajukan saksi yaitu Milu, Ketut Edi Esmanto dan Mirna pada persidangan tanggal 12 Februari 2018, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Milu  Saksi adalah peserta seleksi PPK Benua.  Saksi menyatakan jumlah peserta tes wawancara yang hadir hanya 3 (tiga) orang, bukan 5 (lima) orang.  Saksi menerangkan bahwa dalam proses seleksi calon anggota PPK di Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dimana KPU Kabupaten Konawe Selatan telah tidak cermat dalam melakukan seleksi, karena terdapat calon anggota PPK yang telah menjabat sebagai penyelenggara pada tingkatan yang sama sebanyak dua kali berturut-turut lolos sampai tahap wawancara. Seharusnya mereka tidak lolos dalam tahap administrasi. Karena mereka sudah berturut-turut menjadi PPK.  Saksi menerangkan bahwa selama proses tes wawancara hari pertama dipanggil 4 orang, ada yang 3 orang, giliran Benua yang dipanggil 1 orang. Yang ditanya saja tidak bisa jawab dia yang lolos. 2. Ketut Edi Esmanto Saksi menerangkan bahwa sebelum dilakukkan tes wawancara, saksi menanyakan mengapa lolos di Wonua Monapa sedangkan saksi mendaftar di desa Monapa. Bahwa saksi memperoleh keterangan telah terjadi salah pengetikan. 3. Mirna Saksi adalah calon Anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea menerangkan bahwa calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus adminitrasi sebagai Calon Anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea adalah saksi, Evi Sutrawati dan Taherong. Selanjutnya Calon Anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea mengikuti tes wawancara adalah saksi, Evi Sutrawati dan Masrita sebagai Pengganti saudara Taherong karena kesalahan pengimputan nama. Saksi juga menerangkan bahwa saat wawancara sempat melihat saudara Riski Mainaki dilokasi tes wawancara dengan membawa sebuah map plastik warna hijau yang berisi kertas. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 12 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Menimbang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, teradu VI, teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menyampaikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan yang diajukan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi Para Teradu adalah merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan jawaban Para Teradu dalam pokok Pengaduan; 3. Bahwa dalam aduan Para Pengadu menyebutkan bahwa para Teradu, meloloskan Sdr. Parman menjadi Anggota PPK Kecamatan Benua yang masih berstatus aktif sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra sesuai SK Nomor 08.046/kpts/DPC-Gerindra/2017 tanggal 2 Agustus 2017, maka jawaban para Teradu adalah sebagai berikut: a. Sebelum menjawab pokok aduan, para Teradu akan menyampaikan kronologis peristiwa yang terjadi sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2017, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Pengumuman Nomor 316/PP.05.3 PU/74/Prov/X/2017 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 300/PP.05.3-PU/74/Prov/X/2017 tentang Pembentukan Penyelenggara Badan Ad-Hoc PPK dan PPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 (bukti T-1 dan T-2) secara resmi telah membuka pendaftaraan dari tanggal 13-19 Oktober 2017 bertempat di kantor KPU Konawe Selatan. Para pendaftar sejumlah 414 orang yang tersebar pada 22 kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan telah menyerahkan kelengkapan administratif sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 termasuk Sdr. Parman yang mendaftar untuk menjadi anggota PPK Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan penelitian administrasi untuk calon anggota PPK Kecamatan Benua dari total 17 orang yang menyerahkan kelengkapan administrasi 15 orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Pemeriksaan kelengkapan administrasi tersebut dilakukan oleh lima komisioner, dengan cara setiap komisioner bergilir memeriksa setiap kelengkapan administrasi dari calon PPK tersebut. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi Sdr. Parman dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Setelah seleksi administrasi, calon anggota PPK mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 22 Oktober 2017 bertempat di GOR Andoolo, dimana Saudara Parman berdasarkan hasil tes tertulis dinyatakan memenuhi syarat untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara calon anggota PPK Kecamatan Benua. Tes wawancara untuk calon anggota PPK Kecamatan Benua dilaksanakan di Kantor KPU Konawe Selatan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, Pukul 15.30–17.30 Wita dengan metode interview mendalam oleh lima Komisioner KPU Konawe Selatan. Setelah dilakukan wawancara, maka untuk menerapkan prinsip kehati-hatian maka para teradu memerintahkan kepada staf KPU Konawe Selatan yang bertugas sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Help Desk SIPOL atas nama Suyadin untuk melakukan pengecekkan terhadap nama-nama calon anggota PPK di 22 Kecamatan se- Kabupaten Konawe Selatan yang telah mengikuti tes wawancara, untuk memastikan bahwa keseluruhan calon anggota PPK tersebut tidak terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik yang diserahkan oleh Partai Politik dalam verifikasi partai politik dengan menggunakan model lampiran 2 F2 SIPOL. Dari hasil pemeriksaan dengan menggunakan aplikasi SIPOL yang ada terdapat pada KPU Konawe Selatan ditemukan nama-nama calon anggota PPK yang dimasukkan oleh partai politik sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, yaitu; Amina (Calon anggota PPK Benua/Partai Golkar), Surahman Gani Mokuni (Calon anggota PPK Moramo Utara/Partai Golkar), Irwanto, (Calon anggota PPK Ranomeeto Barat/Partai Golkar) dan Yusrim (Calon anggota PPK Angata/Partai Gerindra). Dari hasil tersebut, tidak ditemukan nama Saudara Parman sebagai Pengurus dan/atau anggota Partai Politik, sehingga dengan data tersebut para teradu memiliki keyakinan bahwa Saudara Parman beserta calon anggota PPK lainnya di 22 kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan diluar 4 nama tersebut diatas bukanlah pengurus dan/atau anggota partai politik. Selain memeriksa melalui aplikasi SIPOL, para teradu sebenarnya telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap para calon anggota PPK di 22 kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan. Tetapi, sejak masa tanggapan masyarakat dari tanggal 20 sampai dengan 22 Oktober 2017 tidak ada tanggapan masyarakat satupun termasuk yang terkait dengan dugaan bahwa Saudara Paman adalah pengurus PAC Gerindra Kecamatan Benua. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dalam rapat pleno pemeringkatan calon anggota PPK Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan oleh KPU Konawe Selatan pada tanggal 3 Oktober 2017 Pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita bertempat di Kantor KPU Konawe Selatan, Saudara Parman ditetapkan sebagai salah satu calon anggota PPK Kecamatan Benua terpilih, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor : 216/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 3 Nopember 2017. b. Informasi bahwa Saudara Parman merupakan pengurus Partai Politik dan tercatat sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua, baru diketahui setelah setelah adanya informasi yang beredar di media sosial facebook, termasuk adanya laporan masyarakat kepada Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan. Setelah para teradu mengetahui informasi bahwa saudara Parman merupakan Pengurus Partai Politik yang menduduki Jabatan Sekretaris PAC Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan, para teradu melakukan pleno dan memutuskan membatalkan pengangkatan Saudara Parman dan menetapkan peringkat selanjutnya yaitu peringkat 6 atas nama Asriani dan dilantik bersamaan dengan 110 PPK Lainnya di Aula BPMD tanggal 11 November 2017. c. Berdasarkan uraian sesuai fakta yang sebenarnya sebagaimana yang dikemukakan para teradu di atas, maka sesungguhnya pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada para Teradu tidaklah terbukti karena, para Teradu telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa semua calon anggota PPK memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian, para Teradu telah melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi SIPOL untuk mendeteksi independensi dan kemandirian calon anggota PPK tersebut. Bahkan untuk menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat, para Teradu menyiapkan waktu dalam tahapan seleksi bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya terkait pemenuhan syarat, kelayakan dan kepatutan bagi para calon anggota PPK se-Kabupaten Konawe Selatan tersebut. d. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalil pengadu bahwa para Teradu telah melanggar kode etik harus dinyatakan tidak terbukti, karena faktanya secara de facto dan de jure Saudara Parman tidak pernah menjadi anggota PPK Kecamatan Benua untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 karena tidak pernah dilantik sebagai PPK kecamatan Benua karena pengangkatannya telah dikoreksi oleh para Teradu. e. Bahwa kesalahan penginputan nama yang menyetorkan berkas pendaftaran calon anggota PPS Desa Lakomea, Kecamatan Moramo atas nama Hirawati menjadi Mardian. Berkas pendaftaran calon anggota PPS Desa Polewali, Kecamatan Lainea atas nama Masrita menjadi Taherong. Hal ini tercantum dalam pengumuman Nomor 202/PP.05.3- PU/7405/KPU/-Kab/X/2017, tanggal 24 Oktober 2017. Benar terjadi kesalahan Penginputan yang dilakukan oleh saudara Teradu 8. Saudari Hirawati yang seharusnya diinput namanya sebagai calon anggota PPS Desa Lakomea tertukar dengan saudara Mardian, yang dimana saudara Mardian adalah seorang Kepala Desa yang merupakan pembuat Surat Rekomendasi, yang dimana surat rekomendasi tersebut digunakan oleh saudari Hirawati, sebagai salah satu syarat administrasi calon anggota PPS. Sesungguhnya kesalahan dalam melakukan penginputan ini di sebabkan karena faktor kelelahan yang di alami oleh teradu. Teradu menginput nama-nama calon anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berjumlah 3.179 orang mulai dari tanggal 21-24 Oktober 2017. Hasil seleksi administrasi calon anggota PPS kabupaten Konawe Selatan yang bernomor 29/PP.05.3-PU/7405/KPU-Kab/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017 di umumkan di tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat pada papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 Oktober 2017, maksud dan tujuan diumumkannya hasil seleksi adminitrasi tersebut adalah untuk mendapatkan tanggapan masyarakat yang di mulai dari tanggal 24-26 Oktober 2017. Hingga sampai dengan batas akhir penguman hasil seleksi administrasi, tidak satupun masyarakat yang memberikan tanggapan terkait pengumuman hasil seleksi adminitrasi tersebut, termasuk saudari Hirawati sendiri selaku calon anggota PPS Desa Lakomea yang namanya tertukar dengan nama kepala Desa selaku pihak yang mengeluarkan surat Rekomendasi saat seleksi wawancara dilaksanakan pada hari senin tanggal 6 November 2017, pukul 09:00 Wita, saudari Hirawati melakukan klarifikasi terhadap salah satu nama yang tertera dalam daftar hadir atas nama saudara Mardian. Kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut; saudari Hirawati datang ke pada petugas Absen selaku Teradu 7 atas nama Jawaludin, saudari Hirawati mengaku bahwa calon anggota PPS desa lakomea yang tertera dalam daftar hadir calon peserta wawancara atas nama Mardian adalah kepala desa yang memberikan Rekomendai kepada saudari Hirawati. Saudara Teradu 9 selaku petugas absen datang kepada saudara Teradu 6 selaku pewawancara untuk meminta saran terkait kesalahan penginputan pada daftar hadir. Saudara Teradu 6 tidak langsung menerima saudari Hirawati untuk di wawancara, melainkan menyarankan agar saudara Teradu 9 berkonsultasi dengan saudara Teradu 2 selaku Korwil dan Panwascam yang hadir pada saat itu, untuk mendapatkan saran. Teradu 2 menyampaikan kepada Teradu 9 bahwa dalam rangka memenuhi asas keadilan bagi seluruh peserta seleksi wawancara calon anggota PPS Desa Lakomea, sepanjang data administarasi saudari Hirawati yang disampaikan memang benar dan sesuai dengan fakta yang ada, dan tidak dipersoalkan oleh pihak panwascam, maka saudari Hirawati berhak untuk mengikuti proses seleksi wawancara calon anggota PPS Desa Lakomea bersama peserta yang lain. Setelah mengikuti seleksi wawancara pada hari Senin tanggal 6 November 2017, dari hasil seleksi wawancara, Saudari Hirawati dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPS Desa Lakomea Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Begitu juga yang terjadi di desa Polewali Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, seharusnya yang dinyatakan lolos berkas adalah nama Masrita, bukan nama Taherong. Karena Taherong adalah kepala Desa Polewali yang memberikan rekomendasi Kepada Masrita. Disini terjadi kesalahan dalam penginputan yang dilakukan oleh operator komputer atas nama Ilham Alihi Shinta, setelah mendapat sodoran berkas dari staf KPU Konawe Selatan yang membantu dalam memeriksa berkas PPS se Kabupaten Konawe Selatan. f. Bahwa KPU Konawe Selatan melakukan kesalahan dalam melakukan seleksi anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan antara lain, Riski Mainaki calon anggota PPS Polewali tidak tercantum dalam pengumuman seleksi dan wawancara, namun mengisi daftar hadir. Ketut Edi Esmanto calon anggota PPS Monapa, pada pengumuman seleksi administrasi menjadi Calon Anggota PPS Desa Wonua Monapa, dan pada saat seleksi wawancara disertakan sebagai calon anggota PPS Desa Monapa bahwa sesuai dengan pengumuman Nomor : 225/PP.05.3-PU/7405?KPU-Kab/XI?2017. Edi Esmanto terpilih menjadi PPS Desa Wonua Monapa. Bahwa Anggota PPS terpilih Desa Roraya atas nama Eviyanti pada saat mendaftar sebagai calon anggota PPS Desa Roraya tidak menggunakan KTP Domisili Desa Roraya, melainkan Desa Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Bahwa pada saat mengeluarkan pengumuman hasil tes wawancara calon anggota PPS se-Kabupaten Konawe Selatan tanggal 10 November 2017, terdapat beberapa calon anggota PPS di Kecamatan Tinanggea tidak mengikuti tes wawancara, tetapi diumumkan sebagai anggota PPS terpilih, yaitu Sitti Hamsina Sebagai Anggota PPS Desa Bungin Permai; Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno sebagai anggota PPS Desa Lasuai; Devi Esrawati Sebagai Anggota PPS Desa Roraya; dan La Ode Rahmat Cahyadi sebagai anggota PPS Desa Lanowulu. g. Pihak teradu dalam melaksanakan tes wawancara kepada calon PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea pada tanggal 7 November 2017 yang bertempat di Kantor Kecamatan Lainea, pihak Teradu 1 yang menjadi koordinator wilayah lainea bersama dengan kasubag Program dan data Sunaida, S.Pd dan Suparjo melakukan wawancara berdasarkan daftar hadir peserta calon PPS yang akan di wawancara. Namun dalam perjalanan, pihak teradu tidak mengetahui jika saudara Riski Mainaki merupakan salah satu peserta seleksi wawancara calon PPS Desa Polewali yang ternyata tidak masuk dalam daftar pengumuman hasil seleksi administrasi. Adapun peserta yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi di Desa Polewali Kecamatan Lainea pada saat itu, hanya tiga calon. Untuk desa Polewali Kecamatan Lainea di wawancara oleh Saudara Suparjo. h. Setelah mengetahui jika tercantumnya nama Riski Mainaki di pengumuman PPS Desa Polewali, diakui oleh pihak Teradu. Namun dikarenakan kurangnya kuota di Desa Polewali Kecamatan Lainea, berdasar surat perintah dari Ketua Pokja Perekrutan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2018 Aila S.Sos untuk melakukan pemenuhan kuota calon PPS dan salah satunya di desa Polewali kecamatan Lainea. Berdasarkan Surat perintah tersebut, Kasubag Umum dan kepegawaian saudara Baharuddin, S.Si, membuat surat yang di tujukan kepada Kepala Desa Polewali, agar Kepala Desa bisa merekomendasikan warganya yang sekiranya mampu dan layak untuk di daftar sebagai calon Anggota PPS. Kepala Desa Polewali Kecamatan Lainea saudara Taherong hanya mengeluarkan satu nama untuk direkomendasikan sebagai calon PPS Desa Polewali yaitu atas nama saudara Riski Mainaki. i. Saudara Riski Mainaki pun kemudian menyampaikan kelengkapan administrasi sebagai persyaratan di Kantor KPU Konawe Selatan, untuk selanjutnya mengikuti seleksi wawancara. Terkait rekomendasi Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk membatalkan kelulusan Riski Mainaki, pihak teradu, telah membatalkan kelulusan Riski Mainaki dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Nomor: 89/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XII/2017. Begitu juga dengan lolosnya Ketut Edi Esmanto di Desa Wonua Monapa yang seharusnya di Desa Monapa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, pihak teradu yang melakukan tes wawancara di Kecamatan Mowila adalah Teradu 4 saudari Harmidiawati, S.Pd SD yang di dampingi oleh Kasubag Keuangan, Umum dan kepegawaian yaitu Baharuddin, S.Sos. yang telah melakukan wawancara berdasarkan daftar nama- nama calon peserta yang lolos berkas. Namun dalam pengumuman calon yang telah dinyatakan lolos seleksi wawancara terdapat kesalahan penginputan yang dilakukan oleh operator, sehingga menyebabkan nama saudara Ketut Edi Esmanto lolos sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila. Akan tetapi, dengan adanya kesalahan tersebut, pihak teradu, melalui rapat pleno, saudara ketut Edi Esmanto telah di laksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) Nomor : 89/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XII/2017, yang sebelumnya telah membuat surat pengunduran diri. Lolosnya calon PPS Desa Roraya atas nama Eviyanti di desa Roraya telah sesuai dengan proses perekrutan dan syarat yang disampaikan saat melakukan pendaftaran calon PPS. Dalam syarat yang disampaikan telah ditunjukkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang beralamat Desa Roraya. Meski dalam berkas tersebut KTP yang beralamat di Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe juga disertakan. Surat Keterangan yang beralamat di Desa Roraya itu merupakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah warga Roraya yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan. Sementara KTP Desa Wawonggole itumerupakan KTP daerah asal, sehingga KPU menyatakan bahwa Eviyanti dinyatakan lolos sebagai anggota PPS Desa Roraya, apalagi pendaftar yang direkomendasi kepala Desa untuk PPS Roraya itu hanya ada tiga orang. Sementara itu untuk Siti Hamsina lolos sebagai anggota PPS Bungin Permai, Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno sebagai anggota PPS Lasuai kecamatan Tinanggea, Devi Esrawati sebagai anggota PPS Desa Roraya dan La Ode Rahmad Cahayadi sebagai anggota PPS Lanowulu tersebut diakui, jika saat dilaksanakan tes wawancara pada tanggal 5 Oktober 2017 nama-nama tersebut tidak datang mengikuti tes wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea. Namun KPU Konawe Selatan memberikan kesempatan kepada semua calon PPS khusunya Bungin Permai, Desa Lasuai, Roraya, dan Lanowulu untuk hadir mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan di Kantor KPU Konawe Selatan pada tanggal 8 Oktober 2017. Sebelum tes wawancara tersebut Ketua KPU Konawe Selatan Herman, S.Sos telah melakukan konsultasi di Panwas Kabupaten Konawe Selatan dan diterima oleh Ketua Panwas Konsel Asni, S.Pi, pada tanggal 7 Oktober 2017. Konsultasi saya dengan ketua Panwaslu Kabupaten terkait dengan adanya sejumlah calon PPS yang tidak mengikuti wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea untuk dilakukan wawancara di Kantor KPU Konawe Selatan pada tanggal 8 Oktober 2017. Nama-nama tersebut dilakukan wawancara pada tanggal 8 Oktober yang dilaksanakan di ruangan Ketua KPU Konsel yang dibuktikan dengan berita acara hasil wawancara. Terkait rekomendasi Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk membatalkan kelulusan Siti Hamsina dengan telah melakukan pergantian antar waktu (PAW) dari saudari Siti Hamsina kepada nomor urut selanjutnya yakni saudara Bagong S.Pd. 4. Bahwa dalam pengumuman calon PPS se-Kabupaten Konawe Selatan Nomor 225/PP.05.3-PU7405/KPU-Kab/XI/2017, terdapat anggota PPS Desa Sanggi- Sanggi terpilih berstatus Pengurus Partai Nasdem Tingkat Kecamatan Palangga berdasarkan SK DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor SK 152-SK/DPW-Nasdem Sultra/VII/2016. 5. Terkait adanya nama calon PPS yang dinyatakan lolos sebagai PPS Desa Sanggi-Sanggi atas nama Asman Jaya, itu tidak diketahui oleh KPU jika ada nama calon yang terdaftar sebagai pengurus Partai Nasdem. Tidak terdeteksinya Asman Jaya sebagai Pengurus Partai Nasdem karena yang bersangkutan juga telah menyerahkan berkas administrasi terkait tidak menjadi anggota Partai Politik. Selain itu KPU Tidak dapat mendeteksi Asman Jaya sebagai pengurus Partai Nasdem yang ada dalam help Desk Data Sipol di KPU Konawe Selatan, termasuk tidak adanya SK Kepengurusan Partai Nasdem di KPU Konawe Selatan. Namun setelah adanya laporan masyarakat yang dilaporkan di Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan, dimana salah satu PPS di Desa Sanggi-sanggi Kecamatan Palangga yang telah teridentifikasi masuk dalam partai Politik, pihak Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5, telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yaitu saudara Asman Jaya, S.Pd untuk di klarifikasi terkait keterlibatannya dalam partai politik Nasdem, saudara Asman Jaya, S.Pd menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan Surat Pengunduran dirinya kepada Ketua DPC Partai NasDem pada tanggal 2 Juli 2017, dan kemudian telah disetujui oleh Ketua DPD Partai Nasdem melalui Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Ketua DPD Partai Nasdem Telah menerima Pengunduran Diri saudara Asman Jaya, S.Pd dan dinyatakan Keluar dari Partai Nasdem tertanggal 2 Juli 2017. Pihak Teradu menyampaikan kepada saudara Asman Jaya, S.Pd bahwa surat Pengunduran diri yang diajukan, waktunya belum sampai 5 tahun. Sedangkan syarat untuk menjadi penyelenggara adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan. Dari penjelasan yang telah kami sampaikan kepada saudara Asman Jaya, S.Pd, yang bersangkutan menerima dengan baik dan bersedia untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) pada tanggal 21 November 2017, yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 76/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Palangga Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan yang isinya antara lain; menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sanggi-sanggi Kecamatan Palangga Atas Nama saudaram Asman Jaya, S.Pd digantikan oleh saudari Artenia Adepita,S.Kom yang merupakan nomor urut keempat dari hasil seleksi wawancara yang telah dilaksanakan sebelumnya. Yang kemudian berita acara PAW tersebut ditandatangani oleh Teradu 1, 2, 3, 4 dan 5. Sebagai mana terlampir. 6. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, Para Teradu berpendapat bahwa apa yang diadukan Para Pengadu adalah tidak beralasan menurut hukum dan tidak dapat dibuktikan. [2.4.2] Menimbang Teradu IV menyampaikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Pengaduan Para Pengadu Tidak Jelas (Obscuur Libel)  Bahwa dari uraian Pengaduan Para Teradu dalam Pengaduannya, tidak jelas atau Kabur (Obscuur libel) di mana Para Pengadu Tidak menjelaskan siapa dan apa perbuatan/peran yang telah dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam melakukan Perbuatan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.  Bahwa walapun dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Anggota KPUD bersifat Kolektif Kolegial, namun Etika Penyelenggara Pemilu melekat pada masing-masing Anggota KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada asas-asas penyelenggara pemilu yaitu Mandiri, Jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efesien dan aksesibilitas.  Bahwa Pelaksanaan rekrutmen Badan Ad-hoc (PPK & PPS), Komisioner dan Staf KPU Konawe Selatan melaksanakan tanggung jawab yang dilaksanakan sesuai Susunan Koordinator Wilayah Kecamatan (KORWIL), masing-masing Anggota KPUD yang bertanggung sebagai Koordinator di Wilayah Kecamatan sesuai pembagian Wilayah Kecamatan sebagaimana dalam Berita acara Nomor 30/PK.01- BA/7405/KPU-Kab/X/2017 (Bukti - P1).  Bahwa dalam Pelaksanaan Rekrutmen Badan Ad-Hoc (PPK & PPS) Kab. Konawe Selatan, untuk wilayah Kecamatan dalam dalil-dalil Permohonan Pengadu seperti disebutkan Pihak Pengadu, kami Teradu IV tidak mengetahui/memahami secara detil bagaimana Proses Seleksi yang dilakukan pada Wilayah Kecamatan Benua, Desa Monapa/Wonua Monapa Kecamatan Mowila dimana Korwil yang bertanggung jawab pada wilayah tersebut Teradu V, selanjutnya Desa Lakomea Kecamatan Moramo Korwil yang bertanggung jawab adalah Teradu II, selanjutnya Desa Bungin Permai, Desa Roraya, Desa Lasuai dan Desa Lanowulu Kecamatan Tinanggea Korwil yang bertanggung jawab Teradu I, selanjutnya Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Lainea, Kecamatan Palangga Korwil yang bertanggung jawab Teradu III, karena dalam waktu yang bersamaan kami Teradu IV sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab Perekrutan Badan Ad-Hoc (PPK & PPS) Kab. Konawe Selatan sebagai Koordinator Wilayah Kec. Wolasi, Kec. Konda, Kec. Ranomeeto dan Kec. Ranomeeto Barat (Bukti – P2), sebagaimana didugakan Teradu IV tidak terkait/terdapat persoalan dalam proses seleksi perekrutan Badan Ad-hoc sebagaimana dalil-dalil dalam Pokok Aduan, telah mengetahui temuan/dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Perekrutan Badan Ad-hoc (PPK & PPS) Kab. Konawe Selatan setelah adanya Panggilan Klarifikasi dari Ketua Panwaslu Konawe Selatan.  Bahwa dengan demikian oleh karena dalam uraian dalil-dalil Pokok Aduan tidak Jelas (obscuur libel) terhadap kami Teradu IV, maka Pengaduan dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima.  Bahwa Pengaduan Para Pengadu Error in Subyek, dimana Para Pengadu telah mengadukan seseorang yang tidak terdaftar sebagai Anggota maupun Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan, hal ini dapat dilihat dengan dijadikannya Sdr. Asmar Sebagai Teradu IX.  Bahwa dengan demikian Pengaduan dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan yang diajukan Para Pengadu, kecuali hal – hal yang diakui secara Tegas oleh Para Teradu 3. Bahwa apa yang termuat dalam Eksepsi Para Teradu adalah merupakan hal yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Para Teradu dalam Pokok Pengaduan. 4. Bahwa tidak benar para Teradu, telah meloloskan Sdr. Parman menjadi Anggota PPK Kecamatan Benua yang masih berstatus aktif sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra sesuai dengan SK Nomor : 08.046/ kpts/ DPC- Gerindra/2017, Tanggal 2 Agustus 2017, yang benar Pihak Teradu tidak pernah meloloskan Sdr. Parman menjadi Anggota PPK Kecamatan Benua, hal tersebut dapat Kami Jelaskan Sebagai berikut:  Bahwa Pada tanggal 12 Oktober 2017, KPU Konawe Selatan berdasarkan Pengumuman Nomor 316/ PP.05.3 PU/74/Prov/ X/2017 Tentang perubahan Pengumuman Nomor 300/PP.05.3-PU/74/Prov. X/2017 tentang Pembentukan Penyelenggara badan Ad-hock PPK dan PPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi tenggara Tahun 2018 secara resmi telah membuka pendaftaran dan pada tanggal 12-19 Oktober 2017 para pendaftar telah menyerahkan berkas pencalonan termasuk saudara Parman yang terdaftar di PPK Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan syarat- syarat yang disyaratkan oleh KPU dan dinyatakan lolos berkas dari 17 Pendaftar dan dua dinyatakan tidak lolos berkas.  Bahwa Begitu juga saat pelaksanaan tes tertulis yang dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 22 Oktober 2017, Sdr. Parman masuk dalam 10 besar dan memenuhi syarat untuk masuk dalam tes wawancara yang akan dilaksanakan di Kantor KPU hari Selasa 31 Oktober 2017 Pukul 15.30 s/d 17.30 Wita.  Bahwa setelah dilakukan wawancara oleh lima Komisioner KPU Konawe Selatan memerintahkan kepada staf KPU yang bertugas sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Help Desk SIPOL atas nama Suyadin untuk melakukan pengecekkan bila ada nama-nama 10 Besar calon PPK yang diumumkan KPU di 22 Kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan bila terdaftar dalam kepengurusan Partai Politik yang diserahkan oleh Partai Politik di lampiran 2 F2 SIPOL.  Bahwa dari pemeriksaan nama-nama tersebut, KPU Konsel melalui data SIPOL yang ada, hanya terdapat nama-nama seperti Amina (Calon PPK Benua), Surahman Gani Mokuni Calon PPK Moramo Utara, Irwanto, Calon PPK Ranomeeto Barat dan Yusrim calon PPK Angata, Sementara nama Parman tidak terdeteksi dalam Lampiran 2 F2 Parpol yang ada di data SIPOL dan tidak ada tanggapan masyarakat terkait saudara Paman masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra di PAC Gerindra Kecamatan Benua. Untuk itu dalam rapat pleno penentuan lima calon PPK yang dinyatakan lolos, setelah dilakukan wawancara nama Parman dinyatakan lolos untuk menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 di Kecamatan Benua.  Bahwa Saudara Parman baru diketahui masuk dalam kepengurusan Partai Politik dan tercatat sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua, setelah adanya laporan masyarakat dan memposting di media sosial, termasuk melaporkannya kepada Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan.  Bahwa Setelah Para Teradu mengetahui saudara Parman sebagai Pengurus Partai yang menduduki Jabatan Sekretaris PAC Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan, KPU Konsel langsung melakukan pleno dan mengganti saudara Parman dengan mengambil Calon PPK yang masuk 10 besar yang berada diperingkat 6 atas nama Asriani dan dilantik bersamaan dengan 110 PPK Lainnya di Aula BPMD Tanggal 11 November 2017. 5. Bahwa benar telah terjadi kesalahan Penginputan yang dilakukan oleh staf operator Komputer di KPU Konawe Selatan atas nama Ilham Alihi Sinta terhadap berkas pendaftaran yang disampaikan oleh pendaftar melalui loket pendaftaran, di desa Lakomea atas nama Hirawati. Dimana Seharusnya yang di input adalah nama Hirawati, namun faktanya adalah Mardian yang masuk dalam pengumuman calon PPS yang dinyatakan lolos administrasi berkas.  Bahwa kesalahan dalam penginputan ini terjadi karena faktor kelelahan oleh operator yang ditangani sendiri dengan jumlah berkas yang di input mencapai 3.179 Orang mulai dari tanggal 21 s/d 24 Oktober 2017. Akibat dari kelelahan yang menyebabkan kelalaian operator tersebut sehingga nama Mardian yang terbit dalam pengumuman yang seharusnya Hirawati.  Bahwa dapat kami jelaskan, sesungguhnya Mardian adalah Kepala Desa yang memberikan rekomendasi itu yang direkap dalam PPS yang dinyatakan lolos berkas, hingga dilakukan wawancara dan dinyatakan lolos menjadi sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tahun 2017 di tingkat PPS di Desa Lakomea Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan dimana Korwil yang bertanggung jawab adalah Teradu II.  Bahwa Begitu juga yang terjadi di desa Polewali Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, seharusnya yang dinyatakan lolos berkas adalah nama Masrita, bukan nama Taherong. Karena Taherong adalah kepala Desa Polewali yang memberikan rekomendasi Kepada Masrita. Disini terjadi kesalahan dalam penginputan yang dilakukan oleh operator komputer atas nama Ilham Alihi Shinta, pada saat disodoran berkas dari staf KPU Konawe Selatan yang membantu dalam memeriksa berkas PPS se Kabupaten Konawe Selatan. 6. Bahwa tidak benar KPU Konawe Selatan melakukan kesalahan dalam melakukan seleksi anggota PPS se Kabupaten Konawe Selatan antara lain: a. Bahwa yang menyebabkan Sdr. Riski Mainaki calon anggota PPS Polewali tidak tercantum dalam pengumuman seleksi dan wawancara, namun mengisi daftar hadir dimana Korwil yang bertanggung jawab adalah Teradu III, hal ini dapat kami jelaskan sebagai berikut :  Bahwa KPU Konawe Selatan dalam melaksanakan tes wawancara kepada calon PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea pada tanggal 7 November 2017 yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lainea, Pihak Teradu I (Satu) yang bersama dengan Kasubag Program dan Data Sunaida, S.Pd dan Suparjo melakukan wawancara berdasarkan daftar nama peserta calon PPS yang akan di wawancara. Namun dalam perjalanan, yang menyebabkan adanya nama Riski Mainaki, tidak diketahui oleh Kami kalau yang bersangkutan turut diwawancara dan tidak masuk dalam daftar pengumuman lolos berkas. Hal ini disebabkan oleh karena peserta yang dinyatakan lolos berkas di Desa Polewali Kec. Lainea itu hanya ada 3 (tiga) calon, sementara yang dibutuhkan adalah 5 (lima) orang, Untuk Desa Polewali Kecamatan Lainea di wawancara oleh Saudara Suparjo.  Bahwa tercantumnya nama Riski Mainaki dalam Pengumuman dikarenakan kurangnya kuota di Desa Polewali Kecamatan Lainea, sehingga berdasarkan Surat Perintah Nomor 198/PP.05.3 SDM/7405/Sek-Kab/X/2017 (Bukti – P3), dari Ketua Pokja Perekrutan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 yaitu Aila S.Sos untuk melakukan pemenuhan kuota calon PPS dan salah satunya di Desa Polewali Kecamatan Lainea.  Bahwa Berdasarkan Surat perintah tersebut, Kasubag Umum dan Kepegawaian Baharuddin,S.Si menyampaikan kepada Kepala Desa Polewali untuk memberikan rekomendasi kepada warganya untuk mendaftar sebagai calon Anggota PPS.  Bahwa selanjutnya Kepala Desa Polewali Kecamatan Lainea Taherong hanya mengeluarkan rekomendasi atas nama Riski Mainaki dengan telah menyampaikan syarat-syarat di Kantor KPU Konawe Selatan untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara.  Bahwa namun demikian sehubungan dengan adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk membatalkan kelulusan Riski Mainaki, KPU Konawe selatan telah menindak lanjuti rekomendasi tersebut dengan membatalkan kelulusan Riski Mainaki dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Berita Acara Nomor : 89/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XII/2017. b. Bahwa demikian pula dengan lolosnya Ketut Edi Esmanto di desa Wonua Monapa, yang seharusnya di Desa Monapa Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan.  Bahwa Komisioner yang melakukan tes wawancara di Kecamatan Mowila oleh Koordinator Wilayah Mowila adalah Harmidiawati, S.Pd SD (Teradu V) di dampingi Kasubag Keuangan, Umum dan kepegawaian Baharuddin, S.Sos telah melakukan wawancara berdasarkan nama calon peserta yang lolos berkas. Namun dalam pengumuman calon yang dinyatakan lolos hasil wawancara ada kesalahan penginputan yang dilakukan oleh operator, sehingga nama Ketut Edi Esmanto lolos sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila.  Bahwa setelah disadari tentang adanya kesalahan tersebut, selanjutnya Komisioner KPU Konawe Selatan melalui rapat pleno, saudara Ketut Edi Esmanto telah di proses pergantian antar waktu. c. Bahwa tentang test wawancara yang dilakukan Koordinator Wilayah Kecamatan Lalembuu, Kec. Tinanggea, (Teradu I), calon PPS di Desa Roraya atas nama Eviyanti di desa Roraya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :  Bahwa lolosnya sadari Eviyanti, telah sesuai dengan proses perekrutan dan syarat yang disampaikan saat melakukan pendaftaran calon PPS.  Bahwa Dalam syarat yang disampaikan telah ditunjukkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang beralamat Desa Roraya. Meski dalam berkas tersebut KTP yang beralamat di Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe juga disertakan.  Bahwa Surat Keterangan yang beralamat di Desa Roraya itu bukti bahwa yang bersangkutan adalah warga Roraya yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan. Sementara KTP Desa Wawonggole itu merupakan KTP daerah asal, sehingga Eviyanti dinyatakan lolos sebagai anggota PPS Desa Roraya, apalagi pendaftar yang direkomendasi kepala Desa untuk PPS Roraya itu hanya ada 3 (tiga) orang. d. Bahwa tidak benar Para Teradu telah meloloskan sdri. Siti Hamsina lolos sebagai anggota PPS Bungin Permai, Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno sebagai anggota PPS Lasuai Kecamatan Tinanggea, Devi Esrawati sebagai anggota PPS Desa Roraya dan La Ode Rahmad Cahayadi sebagai anggota PPS Lanowulu meskipun mereka tidak mengikuti tes wawancara dinama Koordinator Wilayah yang bertanggung jawab adalah pihak Teradu 1, dapat kami jelaskan sebagai berikut:  Bahwa tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2017, namun nama nama tersebut diatas tidak datang mengikuti tes wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea. Hal ini disebabkan  Bahwa oleh karenanya KPU Konawe Selatan memberikan kesempatan kepada semua calon PPS khususnya untuk desa Bungin Permai, Desa Lasuai, Roraya, dan Lanowulu untuk hadir mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan di Kantor KPU Konawe Selatan pada tanggal 8 Oktober 2017.  Bahwa Tes Wawancara susulan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan KPU Konawe Selatan yang diwakili oleh Ketua KPU Konawe Selatan di Panwas Kabupaten Konawe Selatan dimana saat itu diterima oleh Ketua Panwas Kabupaten Konawe Selatan Asni, S.Pi.  Bahwa konsultasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2017. terkait dengan adanya sejumlah calon PPS yang tidak mengikuti wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea.  Bahwa tindak lanjut Konsultasi tersebut adalah, pada tanggal 8 Oktober 2017 dilakukan wawancara susulan di Kantor KPU Konawe Selatan yang dilaksanakan di ruangan Ketua KPU Konsel yang dibuktikan dengan berita acara hasil wawancara.  Bahwa selanjutnya terkait rekomendasi Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan untuk membatalkan kelulusan Siti Hamsina, KPU Konawe Selatan telah menindak lanjutinya dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) atas diri Siti Hamsina kepada nomor urut selanjutnya yakni saudara Bagong S.Pd. 7. Bahwa dalam pengumuman calon PPS se Kabupaten Konawe Selatan Nomor 225/PP.05.3- PU7405/KPU-Kab/XI/2017, terdapat anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi terpilih berstatus Pengurus Partai Nasdem Tingkat Kecamatan Palangga berdasarkan SK DPW Partai Nasdem Provinsi Sulawesi tenggara Nomor SK 152-SK/DPW-Nasdem Sultra/VII/2016, dapat kami kelaskan sebagai berikut:  Bahwa terkait adanya nama calon PPS yang dinyatakan lolos sebagai PPS Desa Sanggi-Sanggi atas nama Asman Jaya, itu tidak diketahui oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Lainea (Teradu III) jika ada nama calon yang terdaftar sebagai pengurus partai Nasdem.  Bahwa adapun yang menyebabkan tidak terdeteksinya Asman Jaya sebagai Pengurus Partai Nasdem dikarenakan karena pada berkas pendaftaran administrasi yang bersangkutan telah menyertakan menyerahkan berkas administrasi yang berkaitan pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik.  Bahwa selain itu KPU Konawe Selatan juga Tidak dapat mendeteksi Asman Jaya sebagai pengurus Partai Nasdem yang ada dalam help Desk Data Sipol di KPU Konawe Selatan, oleh karena tidak adanya SK Kepengurusan Partai Nasdem di KPU Konawe Selatan, terlebih lagi tidak ada tanggapan dari masyarakat tentang status Asman Jaya yang masih menjadi Pengurus Partai Nasdem  Bahwa Para Tertuduh mengetahui tentang adanya Anggota Partai Politik yang lolos disalah satu PPS di Desa Sanggi-sanggi Kecamatan Palangga , nanti setelah adanya Laporan Panwas Kabupaten Konawe Selatan, dimana Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Para Tertuduh dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas diri Asman Jaya sesuai Berita Acara yang ditandatangani ke lima komisioner KPU Kabupaten Konawe Selatan. 8. Bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, Para Teradu berkesimpulan, bahwa apa yang diadukan Para Pengadu adalah tidak beralasan hukum. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: [2.5.1] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu V, teradu VI, teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI T-1 : Fotokopi Pengumuman Nomor 300/PP.05.3-PU/74/Prov/X/2017 tentang Pembentukkan Penyelenggara Badan Ad Hoc PPK dan PPS, tanggal 6 Oktober 2017; BUKTI T-2 : Fotokopi Perubahan Nomor 316/PP.05.3-PU/74/Prov/X/2017 Tentang Perubahan Pembentukkan Penyelenggara Badan Ad Hoc PPK dan PPS; BUKTI T-3 : Fotokopi Berita Acara Nomor 29/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/X/2017 Tentang Daftar Hadir Rapat Pleno Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Pemilihan Kecamatan yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-4 : Fotokopi Pengumuman Nomor 202/PP.05.3-PU/7405/KPU- Kab/X/2017 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-5 : Fotokopi Jadwal Nomor 29/PP.05.3/7405/KPU-Kab/X/2017 Tentang Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 216/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XI/2017 Tentang Rapat Pleno Penetapan Anggota PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-7 : Fotokopi Surat Pengunduran Diri dari Keanggotan Partai Gerindra, Tanggal 10 Oktober 2017; BUKTI T-8 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Berpartai Politik, Tanggal 5 November 2017; BUKTI T-9 : Fotokopi Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.Kab/Kota-Parpol Lembar Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Kota Partai Gerindra; BUKTI T-10 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 10.046/kpts/DPC- GERINDRA/2017; BUKTI T-11 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Pergantian Anggota PPK Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan di Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-12 : Fotokopi Surat Rekomendasi Kepala Desa Lakomea Nomor 145/ /DL/2017 Tentang Pemberian Rekomendasi dari Kepala Desa Lakomea Kecamatan Moramo a.n. Saudara Mardian pada Saudari Hirawati Untuk Menjadi Calon Anggota PPS Desa Lakomea Kec. Moramo BUKTI T-13 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-14 : Fotokopi Berkas Pendaftaran Saudari Hirawati sebagai Calon Anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-15 : Fotokopi Surat Pernyataan Saudara Mardian Selaku Kepala Desa Lakomea Kecamatan Moramo Kab. Konawe Selatan; BUKTI T-16 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor 89/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XII/2017 Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggotan PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-18 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara Calon PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan Kecamatan Mowila; BUKTI T-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor 72/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-20 : Fotokopi Daftar Hadir Anggota dan Sekretariat KPU Kab. Konawe Selatan Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-21 : Fotokopi Berkas Pendaftaran Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS a.n. Ketut Edi Esmanto Desa Monapa Kecamatan Mowila Kab. Konawe Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-22 : Fotokopi Biodata Penduduk WNI Alamat Lingk. V Desa/Kelurahana Wawonggole Kecamatan Unaaha Kab. Konawe Prov. Sulawesi Tenggara; BUKTI T-23 : Fotokopi SK PWNI/7402/30032017/0003 perihal Surat Keteranga Pindah WNI Antar Kab/Kota; BUKTI T-24 : Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 7405011703080388 Alamat Dusun I Roraya Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan Prov. Sultra BUKTI T-25 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 476.4/722-10.182 tentang Surat Keterangan Pengganti KTP-el; BUKTI T-26 : Fotokopi Berkas Pendaftran Calon PPS Berkas Pendaftaran Desa Bungin Permai Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan BUKTI T-27 : Fotokopi Daftar Hadir Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-28 : Fotokopi Berita Acara Nomor 66/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa Bungin Permai Kec. Tinanggea pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-29 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor 140/70/2017 perihal Untuk Melakukan Wawancara Susulan; BUKTI T-30 : Fotokopi Berita Acara Nomor 42/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XI/2017 Tentang Wawancara Susulan Anggotan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-31 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Anggota dan Sekretariat KPU Kab. Konawe Selatan Tentang Wawancara Susulan Anggotan PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-32 : Fotokopi Daftar Hadir Calon Anggota PPS Daftar Hadir Anggota PPS Desa Lasuai, Desa Lanowulu, Desa Roraya Kecamatan Tinanggea pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-33 : Fotokopi Lampiran Surat Keterangan Nomor 153-SK/DPW- Nasdem- SULTRA/VII/2016 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus DPC Partai Nasdem Kecamatan Palangga Kab. Konawe Selatan; BUKTI T-34 : Fotokopi Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Sekretaris DPC Partai Nasdem Kec. Palangga Kab. Konawe Selatan a.n. Asman Jaya, S.Pd; BUKTI T-35 : Fotokopi Berita Acara Nomor 76/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi Kec. Palangga pada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; BUKTI T-36 : Fotokopi Daftar Hadir Anggota dan Sekretariat KPU Kab. Konawe Selatan Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi Kec. Palangga pada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan; [2.5.2] Teradu IV telah menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI T-1 : Fotokopi Berita Acara Nomor 30/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/X/2017 Tentang Susunan Koordinator Wilayah Kecamatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Periode Sisa Masa Jabatan 2013-2018 ; BUKTI T-2 : Fotokopi Daftar Hadir Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kec. Wolasi, Kec. Konda, Kec. Ranomeeto, dan Kecamatan Ranomeeto Barat padaPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sultra Tahun 2018; BUKTI T-3 : Fotokopi Surat Penyampaian Nomor 198/PP.05.3.SDM/7405/ Sek-Kab/X/2017 perihal Penyampaian Kekurangan Kuota Penyelenggara Badan Ad-Hoc (PPS); Selain itu, para Teradu juga mengajukan saksi yaitu Parman dan Asman Jaya pada persidangan tanggal 12 Februari 2018, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Parman Saksi menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui jika namanya telah dimasukkan sebagai pengurus Partai Gerindra ketika mendaftar sebagai calon anggota PPK. Begitu mengetahui bahwa dirinya menjadi Sekretaris PAC, Saksi mengajukan pengunduran diri menjadi pengurus partai. Kemudian Panwaslu memberikan surat panggilan kepada saksi, setelah itu saksi mengundurkan diri sebagai anggota PPK. 2. Asman Jaya  Saksi tidak tahu kalau dilibatkan dalam kepengurusan partai Nasdem sebagai sekretaris PAC. Sebelum Panwas mendapatkan data tentang saya di Kesbangpol, Saksi dipanggil ke kantor KPU oleh Teradu I untuk memastikan apakah saya sebagai pengurus partai Nasdem dan jabatan Saksi saat itu sebagai sekretaris. Saksi menyampaikan bahwa dia telah mengundurkan diri, saksi tidak tahu menahu namanya tercantum sebagai sekretaris, hanya secara kebetulan Ketua DPC-nya adalah paman saksi.  Saksi menerangkan bahwa basic saksi bukan dibidang politik tapi pendidikan. Saksi juga menyampaikan dirinya memiliki pengalaman sebagai penyelenggara dan mengetahui perihal aturan bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat partai politik.  Saksi menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri pada 13 November 2017, hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada Ketua DPC dan Ketua DPD Nasdem. Saksi juga menegaskan bahwa dunianya adalah dunia pendidik, bukan dunia politik. Saksi menegaskan kembali untuk tetap melanjutkan sebagai penyelenggara dengan memperhatikan bahwa saksi pernah menjadi anggota KPPS, Ketua KPPS, dan Ketua PPS ditahun 2015 dan tidak ada temuan baik dari KPU maupun Bawaslu, maka saksi memutuskan untuk tetap menjaga dan menjadi penyelenggara di tahun 2018.  Saksi menerangkan bahwa namanya telah dicatut dalam SK kepengurusan partai dan SK yang ada di Kesbangpol adalah SK kepengurusan yang belum diganti dengan kepengurusan yang baru. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan demi hukum pengaduan Pengadu tidak dapat dibuktikan; 2. Mengabulkan Eksepsi Para Teradu; 3. Menyatakan tidak terjadi Pelanggaran Kode Etik dalam Proses Penerimaan Anggota PPK dan PPS di Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana yang diadukan Para Pengadu; Apabila Majelis yang memeriksa mengadili dan memutus pengaduan para Pengadu dalam pekara a quo, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Panwascam Moramo, Panwascam Lainea, Panwascam Tinanggea pada persidangan tanggal 12 Februari 2018, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Jumadil  Saksi menerangkan bahwa betul saksi melakukan pengawasan pada tanggal 6 November 2017 di lokasi tes wawancara seleksi PPS Kecamatan Moramo di Kelurahan Lapuko.  Saksi melihat satu per satu nama-nama yang dilakukan tes wawancara, kemudian memastikan kesesuaian dengan hasil tes administrasi. Selanjutnya saksi mengetahui siapa saja yang lulus tes seleksi administrasi berdasarkan pengumuman dari KPU Konawe Selatan.  Bahwa benar, saksi menemukan nama yang tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan tes administrasi, namun mengikuti tes wawancara.  Saksi juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan hasil temuannya, peserta tes wawancara yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman hasil tes administrasi dilakukan wawancara oleh Ashadi Cahayadi (Teradu II) dan Aila (Teradu VI). Kebetulan Teradu VI sendiri yang mewawancarai Herwati yang namanya tidak ada dalam pengumuman hasil kelulusan administrasi. Panwascam Lainea  Saksi menerangkan bahwa telah terjadi ketidakwajaran terkait pergantian nama dan lolosnya satu nama yang tidak diwawancarai.  Saksi saat itu mempertanyakan perihal terdapat nama Taherong yang diberi garis miring Masrita. Keterangan dari Pak Herman (Teradu I) katanya ada kesalahan penginputan data terkait nama calon anggota PPS. Ramlan Saksi menerangkan pada saat tes wawancara dilaksanakan, saksi meminta daftar nama yang lulus berkas administrasi di situ hanya terdapat nama Mirna, Taherong, dan Evi Sutrawati. Hasil tes wawancara nama yang dinyatakan lolos tes wawancara yaitu Evi Sutrawati, Riski Mainaki, dan Masrita. Saksi menerangkan bahwa nama Riski Mainaki tidak muncul baik dipengumuman hasil administrasi berkas maupun pada saat tes wawancara. Andi Indrawan  Saksi menjelaskan pada tanggal 4 November 2017 saksi tidak berada di lokasi tes wawancara untuk melakukan pengawasan karena mengikuti Bimtek. Bahwa Saksi menugaskan rekan anggota Panwascam Tinanggea untuk melakukan pengawasan pada proses tes wawancara. Hasil pengawasan proses tes wawancara yang dilaporkan yaitu pertama, di desa Bungin Permai adapun yang lolos seleksi tes administrasi 8 orang, kemudian yang ikut tes wawancara 5 orang, yang tidak ikut 3 orang salah satunya Siti Hamsina. Namun saat pengumuman pasca tes wawancara, Siti Hamsina terpilih menjadi anggota PPS Desa Bungin Permai. Setelah dilantik, Siti Hamsina dipanggil untuk diklarifikasi dan menerngkan bahwa dirinya benar tidak mengikuti tes wawancara.  Kemudian di Desa Roraya yaitu atas nama Devi Esrawati juga tidak mengikuti tes wawancara. Hasil klarifikasi kepada yang bersangkutan membenarkan bahwa Devi Esrawati tidak mengikuti tes wawancara.  Kemudian di Desa Lanowulu juga terdapat calon anggota PPS yang tidak ikut wawancara atas nama Laode Rahmat Cahyadi namun terpilih menjadi anggota PPS Desa Lanowulu. Hasil klarifikasi bahwa yang bersangkuta tidak hadir tes wawancara karena sakit.  Kemudian di Desa Lasuai, juga terdapat calon anggota PPS yang tidak ikut wawancara namun terpilih menjadi anggota PPS Desa Lasuai, hal ini terbukti atas pembicaraan Saksi Pihak terkait dengan Astika. Panwascam Palangga Saksi menerangkan hasil penyelidikan di Kesbangpol bahwa Asman Jaya masuk dalam kepengurusan Parati Nasdem.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan, dan/atau Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK dan PPS se- Kabupaten Konawe Selatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu meloloskan Parman sebagai anggota PPK yang berstatus sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Benua sesuai dengan SK Nomor: 08.046/kpts/DPC-GERINDRA/2017 dan meloloskan Asman Jaya sebagai Anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi yang berstatus sebagai Sekretaris PAC Partai Nasdem, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 153-SK/DPW-Nasdem-SULTRA/VII/2016; [4.1.2] Para Teradu melakukan kesalahan penginputan nama Calon Anggota PPS pada beberapa desa di antaranya; 1). Desa Lokomea, Kecamatan Moramo atas nama Hirawati menjadi Mardian, 2) Desa Polewali atas nama Masrita menjadi Taherong, 3) Ketut Edi Esmanto yang mendaftar di Desa Monapa Kecamatan Mowila, namun pada Pengumuman seleksi Administrasi dinyatakan lulus sebagai calon Anggota PPS Desa Wonua Monapa, [4.1.3] Para Teradu meluluskan Eviyanti sebagai anggota PPS Desa Roraya yang tidak sesuai dengan domisili/KTP wilayah kerja Eviyanti yang beralamat Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha; [4.1.4] Para Teradu meloloskan dan menetapakan Anggota PPS terpilih tetapi tidak mengikuti tes wawancara di antaranya: 1) Saudari Siti Hamsina sebagai Anggota PPS Bungin Permai, 2) Astika, Sese Rasyid, dan Suprayetno masing- masing sebagai Anggota PPS Desa Lasuai, 3) Devi Esrawati sebagai Anggota PPS Desa Roraya, 4) Laode Rahmad Cahyadi sebagai Anggota PPS terpilih Desa Lanowulu, 5) Riski Mainaki sebagai Anggota PPS Desa Polewali tanpa mengikuti seleksi administrasi dan tes wawancara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut Para Teradu, telah melaksanakan tahapan rekrutmen PPK dan PPS se-Kabupaten Konawe Selatan sesuai peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Sebagai bentuk kehati-hatian, untuk memastikan tidak ada anggota PPK dan anggota PPS terpilih yang terlibat partai politik, setelah tes wawancara, Para Teradu melakukan pengecekan kembali dengan menggunakan Help Desk SIPOL. Berdasarkan hasil pengecekan nama Parman sebagai Pengurus dan/atau anggota Partai Politik tidak ditemukan. Selain itu para Teradu telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap para calon anggota PPK di 22 kecamatan se-Kabupaten Konawe Selatan dari tanggal 20 s/d 22 Oktober 2017. Sampai masa waktu tanggapan masyarakat berakhir, tidak ada laporan terkait keterlibatan Parman sebagai anggota dan/atau pengurus PAC Gerindra Kecamatan Benua. Setelah para Teradu menetapkan Parman sebagai calon anggota PPK terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 216/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 3 November 2017, baru memperoleh informasi dari media sosial. Segera para Teradu melakukan klarifikasi serta pleno dan memutuskan membatalkan pengangkatan Parman sebagai Anggota PPK dan mengangkat peringkat berikutnya Asriani sebagai pengganti. Demikian halnya dengan terpilihnya Asman Jaya sebagai anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi. Para Teradu tidak mengetahui dan tidak terdeteksi oleh Help Desk SIPOL jika Asman Jaya sebagai anggota dan/atau Pengurus Partai Nasdem. Setelah ada laporan masyarakat ke Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan bahwa Asman Jaya merupakan anggota dan pengurus Partai Nasdem, para Teradu segera memanggil dan melakukan klarifikasi dan hasilnya tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Pada 21 November 2017, para Teradu melakukan pergantian antar waktu (PAW) yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 76/PK.01-BA/7405/KPU-Kab/XI/2017 Tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sanggi-Sanggi Kecamatan Palangga Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Kabupaten Konawe Selatan. Para Teradu menetapkan Artenia Adepita,S.Kom sebagai nomor urut 4 untuk menggantikan Asman Jaya; [4.2.2] Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan dalam penginputan beberapa nama calon anggota PPS. Hal tersebut disebabkan oleh faktor kelelahan operator yang harus menginput data peserta sebanyak 3.179 orang sejak pendaftaran dibuka tanggal 21 s/d 24 Oktober 2017. Di antara kesalahan dalam penginputan nama adalah calon anggota PPS Desa Lekomea Kecamatan Moramo tertulis Mardian yang seharusnya Hirawati. Mardian adalah Kepala Desa yang memberikan rekomendasi kepada Hirawati. Begitu pula terjadi di Desa Polewali Kecamatan Lainea. Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi tertulis atas nama Taherong seharusnya tertulis atas nama Masrita. Taherong adalah kepala Desa Polewali yang memberikan rekomendasi kepada Masrita. Kesalahan pengimputan juga terjadi pada anggota PPS Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila atas nama Ketut Edi Esmanto yang seharusnya di Desa Monapa Kecamatan Mowila. Menyadari kesalahan tersebut, para Teradu melalui rapat pleno memutuskan melakukan PAW terhadap Ketut Edi Esmanto; [4.2.3] Berdasarkan surat keterangan dari Disdukcapil Eviyanti telah pindah domisili dari Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe ke Desa Roraya meskipun KTP lama masih beralamat di Desa Wawonggole. Selain itu pendaftar calon anggota PPS Desa Roraya hanya 3 (tiga) orang, sehingga para Teradu memutuskan meluluskan Eviyanti sebagai anggota PPS Desa Roraya; [4.2.4] Para Teradu membantah telah meloloskan Siti Hamsina lolos sebagai anggota PPS Bungin Permai, Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno sebagai anggota PPS Lasuai Kecamatan Tinanggea, Devi Esrawati sebagai anggota PPS Desa Roraya dan La Ode Rahmad Cahayadi sebagai anggota PPS Lanowulu tanpa mengikuti tes wawancara. Menurut para Teradu, saat Tes Wawancara pada 5 Oktober 2017, nama-nama tersebut di atas tidak datang mengikuti tes wawancara di Kantor Kecamatan Tinanggea Siti Hamsina, Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno tidak ikut tes wawancara. Berdasarkan hasil konsultasi ke Panwas Kabupaten Konawe Selatan, para Teradu memutuskan memberikan kesempatan mengikuti tes wawancara yang dilakukan pada 8 Oktober 2017 di Kantor KPU Konawe Selatan. Selain itu para Teradu, telah membatalkan kelulusan Siti Hamsina dan melakukan PAW dengan mengangkat Bagong, S.Pd sebagai anggota PPS Desa Bungin Permai. Demikian pula Riski Mainaki telah dibatalkan sebagai anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea dan dilakukan PAW oleh Para Teradu berdasarkan Nomor: 89/PK.01-BA/7405/KPU- Kab/XII/2017. Lulusnya Riski Mainaki sebagai anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea, dilakukan berdasarkan Surat Teradu VI Aila S.Sos selaku Ketua Pokja Perekrutan Badan Ad-hoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 Nomor 198/PP.05.3 SDM/7405/Sek-Kab/X/2017, untuk memenuhi jumlah kuota calon anggota PPS yang masih kurang dan salah satunya adalah Desa Polewali Kecamatan Lainea. Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Baharuddin,S.Si menyampaikan kepada Kepala Desa Polewali untuk memberikan rekomendasi untuk diangkat sebagai anggota PPS. Selanjutnya Surat Kepala Desa Polewali Kecamatan Lainea merekomendasikan Riski Mainaki untuk diangkat sebagai anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan; [4.3] Menimbang jawaban Para Teradu, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Para Teradu telah melakukan berbagai cara untuk memastikan tidak ada Anggota PPS dan Anggota PPK se Kabupaten Konawe Selatan yang terlibat partai politik dengan menggunakan Help Desk SIPOL. Dari hasil penelusuran melalui Help Desk SIPOL, para Teradu tidak menemukan nama Parman sebagai pengurus dan/atau anggota Partai Politik. Setelah penyampaian tanggapan masyarakat terkait calon anggota PPK terpilih dari tanggal 20 s/d 22 Oktober 2017, tidak satupun tanggapan dan/atau laporan keberatan masyarakat terkait keterlibatan Parman sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Para Teradu mengetahui Parman terlibat sebagai anggota dan/atau pengurus PAC Gerindra Kecamatan Benua dari informasi media sosial dan laporan masyarakat kepada Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan. Demikian halnya dengan Asman Jaya sebagai anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi yang diketahui terlibat partai politik setelah ada laporan masyarakat ke Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan. Penggunaan bantuan Help Desk SIPOL serta pembukaan tanggapan masyarakat menurut DKPP merupakan bentuk sikap kehati-hatian para Teradu untuk memastikan bahwa anggota PPK dan anggota PPS yang terpilih bukan partisan dan/atau terlibat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Meskipun kemudian tidak seluruhnya dapat teridentifikasi secara lengkap baik oleh sistem maupun dalam masa tanggapan masyarakat, namun tindakan para Teradu dengan segera membatalkan Parman sebagai Calon Anggota PPK Kecamatan Benua dan melakukan PAW terhadap Asman Jaya sebagai anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi, setelah sebelumnya didahului pemeriksaan dan klarifikasi, menurut DKPP merupakan sikap responsif untuk menjamin keterpenuhan syarat sebagai penyelenggara pemilu sekaligus memastikan bahwa penyelenggara pemilu yang terpilih bukan partisan yang dapat mengganggu kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, sepanjang pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu dengan sengaja meluluskan Parman sebagai Calon Anggota PPK Kecamatan Benua dan menetapkan Asman Jaya sebagai anggota PPS Desa Sanggi-Sanggi yang terlibat sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik, tidak beralasan menurut etika dan hukum. Jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada para Teradu terkait mekanisme pemberhentian penyelenggara pemilu ad hoc, khususnya anggota PPK, anggota PPS dan anggota KPPS agar mengacu kepada Pasal 74 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 42 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Para Teradu membenarkan telah terjadi kesalahan dalam penginputan data beberapa nama peserta seleksi calon anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Di antara kesalahan dalam penginputan nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah peserta seleksi calon anggota PPS Desa Lekomea Kecamatan Moramo tertulis nama Mardian yang seharusnya Hirawati. Begitu pula terjadi di Desa Polewali Kecamatan Lainea, dalam pengumuman hasil seleksi administrasi tertulis nama Taherong yang seharusnya atas nama Masrita. Kesalahan penginputan nama juga terjadi pada penetapan anggota PPS Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila atas nama Ketut Edi Esmanto yang seharusnya di Desa Monapa Kecamatan Mowila. Menyadari kesalahan tersebut, para Teradu memberi kesempatan kepada Hirawati dan Marsita untuk mengikuti tes wawancara meskipun kemudian dinyatakan tidak lulus. Ketut Edi Esmanto yang dinyatakan lulus sebagai anggota PPS Desa Wonua Monapa Kecamatan Mowila, berdasarkan rapat pleno diputuskan untuk melakukan PAW. Sebagai penyelenggara pemilu profesional, kesalahan penginputan nama menurut DKPP merupakan bentuk ketidakhati-hatian dan ketidaktelitian para Teradu dalam memastikan setiap nama yang seharusnya berhak untuk dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi. Kesalahan dalam penginputan data karena faktor kelelahan operator mengelola data sebanyak 3.179 orang peserta, tidak seharusnya menjadi alasan bagi para Teradu. Para Teradu, secara hukum dan etik bertanggung jawab untuk memastikan keakuratan setiap data, mengingat kesalahan pengetikan secara administrasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkonsekwensi pada kerugian hak-hak pihak tertentu dalam hal ini peserta seleksi PPS. Hal tersebut dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pokok aduan para Teradu bahwa para Teradu melakukan kesalahan dalam penginputan data nama peserta seleksi antara lain: 1) Mardian yang seharusnya Hirawati, 2) Taherong yang seharusnya Masrita, dan 3) Ketut Edi Esmanto yang ditetapkan sebagai anggota PPS Desa Wonua Monapa yang seharusnya PPS Desa Monapa Kecamatan Mowila, dalil aduan pengadu beralasan menurut hukum maupun etika. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dan huruf f juncto Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Para Teradu membenarkan bahwa berdasarkan KTP, Eviyanti beralamat di Desa Wawonggole Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe sebagai tempat asal, tetapi sesuai dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Konawe Selatan, Eviyanti telah pindah domisili ke Desa Roraya. Baik berdasarkan data kependudukan maupun dalam aktifitas sehari-hari, Eviyanti menetap dan beraktifitas di Desa Roraya. Hal tersebut diperkuat dengan surat Kepala Desa Roraya yang merekomendasikan sebagai calon anggota PPS Desa Roraya. Hal tersebut menjadi salah satu dasar untuk meluluskan Eviyanti sebagai anggota PPS Desa Roraya. Penetapan Eviyanti menjadi anggota PPS Desa Roraya menurut DKPP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu sepanjang terkait domisili Eviayanti sebagai anggota PPS Desa Roraya dapat diterima dan meyakinkan DKPP; [4.3.4] Aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu meloloskan beberapa peserta seleksi anggota PPS tanpa mengikuti seleksi administrasi dan tes wawancara. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, nama Astika, Sese Rasyid dan Suprayetno sebagai anggota PPS Lasuai Kecamatan Tinanggea, Devi Esrawati sebagai anggota PPS Desa Roraya dan La Ode Rahmad Cahayadi sebagai anggota PPS Lanowulu, memang tidak ikut tes wawancara yang dilaksanakan oleh para Teradu pada 5 Oktober 2017 di Kantor Kecamatan Tinanggea. Namun setelah konsultasi ke Panwaslu Kabupaten Konawe Selatan, para Teradu memutuskan memberikan kesempatan kepada nama-nama a quo untuk mengikuti tes wawancara susulan yang dilakukan pada 8 Oktober 2017 di Kantor KPU Konawe Selatan. Lain halnya dengan Riski Mainaki dan Siti Hamsina yang ditetapkan masing-masing sebagai anggota PPS Desa Polewali Kecamatan Lainea dan anggota PPS Desa Bunging Permai yang ditetapkan oleh para Teradu tanpa tes seleksi administrasi dan tes wawancara dengan alasan kekurangan kuota. Hal tersebut sangat tidak beralasan menurut hukum maupun etika, sebab dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan keterangan saksi Mirna dalam kedudukan sebagai salah satu peserta seleksi anggota PPS Desa Polewali menyatakan terdapat 3 (tiga) peserta seleksi yang mengikuti tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi hingga tes wawancara. Riski Mainaki tidak termasuk dari tiga peserta yang ikut seleksi anggota PPS Desa Polewali tetapi diumumkan sebagai salah satu anggota PPS terpilih. Mirna sebagai salah satu dari 3 peserta seleksi anggota PPS Desa Polewali yang mengikuti seluruh tahapan dari seleksi administrasi sampai tes wawancara tetapi tidak lulus sebagai anggota PPS Desa Polewali. Ditetapkannya Siti Hamsina sebagai anggota PPS Desa Bunging Permai tanpa tes wawancara dengan alasan kekurangan kuota sangat tidak beralasan menurut hukum dan etika. Sesuai dengan keterangan Andi Indrawan sebagai Panwascam Tinanggea menerangkan bahwa sebanyak 8 orang peserta yang lulus seleksi administrasi untuk calon anggota PPS Desa Bungin Permai. Sebanyak 5 (lima) orang yang ikut tes wawancara dan sisanya sebanyak 3 (tiga) orang tidak ikut tes wawancara. Siti Hamsina termasuk salah satu dari 3 (tiga) peserta yang tidak pernah ikut seleksi wawancara tetapi ditetapkan dan dilantik sebagai anggota PPS Desa Bungin Permai. Masuknya anggota PPS yang tidak mengikuti proses seleksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, disebabkan oleh informasi Teradu VI baik sebagai Sekretaris KPU maupun sebagai Ketua Pokja yang menginformasikan kepada Teradu I, II, III, IV dan V mengenai kekurangan kuota pada beberapa PPS dan memerintahkan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Baharuddin,S.Si untuk meminta rekomendasi kepada beberapa Kepala Desa. Sekalipun Tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V telah mengoreksi keputusannya dengan meluluskan peserta yang seharusnya lulus sebagai anggota PPS serta melakukan PAW terhadap Riski Mainaki dan Siti Hamsina yang diketahui tidak memenuhi syarat merupakan bentuk ketidaktelitian dan ketidakprofesional para Teradu. Meluluskan peserta seleksi yang tidak seharusnya lulus karena tidak mengikuti prosedur tes yang ditentukan merupakan perilaku tidak jujur, bersikap diskriminatif yang berdampak pada ketidakpastian hukum baik kepada keanggotaan lembaga PPS maupun kepada orang-orang yang berhak menjadi anggota PPS. Berdasarkan hal tersebut, jawaban dan keterangan para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf d juncto Pasal 15 huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Herman, Teradu II Ashadi Cahayadi, Teradu III Muhammad Syafaruddin, Teradu IV Seni Marlina dan Teradu V Harmidyawati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Aila, Teradu VII Sunaida, Teradu VIII Ilham Alihi Sinta, dan Teradu IX Jawaluddin selaku Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan sepanjang untuk Teradu VI Aila, Teradu VII Sunaida, Teradu VIII Ilham Alihi Sinta, dan Teradu IX Jawaluddin; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir