Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 213/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Bawaslu Prov. Maluku Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis 20 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan: 1. Para Teradu diduga mengusulkan dan mengangkat Tim Assistensi atas nama Amru Arfa yang dilantik di Jakarta tanggal 22 September 2017 yang notabene masih aktif sebagai Pengurus Parpol Golkar serta meloloskan Amru Arfa sebagai Peserta Calon Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan yang telah lolos seleksi ke 6 Besar periode 2018-2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga mengusulkan dan mengangkat Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku Utara Amru Arfa yang dilantik di Jakarta tanggal 22 September 2017 yang masih aktif sebagai Pengurus Partai Golkar. Teradu juga diduga meloloskan Amru Arfa dalam 6 (enam) besar Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan periode 2018-2023; [4.1.2] Para Teradu dengan sengaja membiarkan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus (AHM) melakukan pencoblosan di TPS 1 Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, padahal berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) AHM berdomisili di DKI Jakarta dengan alamat Jl.
Pasal DilanggarPasal 128 Undang-undang Nomor 7; Pasal 59 ayat (2); Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muksin Amrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Aslan Hasan dan Teradu III Masita Nawawi Gani masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; info@dkpp.go.id 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan Putusan ini; 5. Memer
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 213/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
226/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 213/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Junaidi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Persatuan Advokat Indonesia
(PERADIN)
Alamat : Kelurahan Mangga Dua Utara Kec. Ternate
Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Fadly S. Tuanany
Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Persatuan Advokat Indonesia
(PERADIN)
Alamat : Kelurahan Mangga Dua Utara Kec. Ternate
Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I-II selanjutnya disebut sebagai--------------------------
------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muksin Amrin
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Alamat Kantor : Jalan Magkugawene No.05 Kelurahan Tabona
Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate
Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
info@dkpp.go.id
2. Nama : Aslan Hasan
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Alamat Kantor : Jalan Magkugawene No.05 Kelurahan Tabona
Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate
Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Masita Nawawi Gani
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Alamat Kantor : Jalan Magkugawene No.05 Kelurahan Tabona
Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate
Provinsi Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
Selanjutnya Teradu I-III selanjutnya disebut sebagai---------- Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis 20 September
2018 yang pada pokoknya menguraikan:
1. Para Teradu diduga mengusulkan dan mengangkat Tim Assistensi atas nama
Amru Arfa yang dilantik di Jakarta tanggal 22 September 2017 yang notabene
masih aktif sebagai Pengurus Parpol Golkar serta meloloskan Amru Arfa
sebagai Peserta Calon Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan yang telah
lolos seleksi ke 6 Besar periode 2018-2024;
2. Para Teradu dengan sengaja membiarkan Kandidat Gubernur Maluku Utara
Calon Nomor Urut 1 atas nama Ahmad Hidayat Mus (AHM) melakukan
pencoblosan di Desa Gela, sementara yang bersangkutan terdaftar sesuai
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili DKI Jakarta dengan alamat Jl.
Taman Radio Dalam VII No. 39 Jakarta Selatan dan saat ini ini yang
bersangkutan masuk dan terdaftar pada DPT Gandaria Utara TPS 001-020
dalam DPS No. Urut 97. Atas peristiwa ini telah di laporkan kepada
penyelenggara yaitu Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang secara langsung
sangat mengetahui kejadian itu akan tetapi yang terjadi adalah tindakan
sengaja melakukan Pembiaran dan tindakan seakan-akan tidak ada masalah
sama sekali serta tidak menggubris seluruh laporan pelanggaran yang di
laporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
3. Teradu I membuat statement di Media Cetak (Koran) bahwa tidak adanya
pelanggaran Pilkada sehari setelah Pencoblosan pada kenyataannya terdapat
info@dkpp.go.id
masalah dengan KTP dan DPT Ganda dan sudah diketahui oleh Bawaslu
Maluku Utara akan tetapi sengaja dibiarkan. Hal tersebut diketahui pada saat
Teradu I diperiksa di Polda Maluku Utara terkait dengan laporan
Penyalahgunaan Kewenangan yang di laporkan oleh salah satu LSM yaitu
Forum Masyarakat Madani Maluku Utara;
4. Teradu I diduga melakukan percakapan dengan akun WhatsApp Alan Nasdem
(Ruslan Kubais) Pengurus Partai Nasdem Maluku Utara pada hari Selasa
tanggal 17 Juli Tahun 2018 tepat jam 7.34 WIB yang meminta kepada Alan
Nasdem (akun Telegram) mengorganisir pelaksanaan Demo/Aksi (percakapan
Via Telegram) untuk memback up kepentingan Teradu I dan meminta untuk
mengorganisir OKP dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa);
5. Teradu I diduga melakukan perbuatan Immoral yang melanggar etika pejabat
publik (penyelenggara pemilu) dengan cara sering melakukan kegiatan yang
sangat mencederai etika yaitu pada percakapan di telegram dengan sesorang
wanita pemandu karaoke/teman wanita di Hotel Grand Mercure atas nama
Marsya (akun telegram) tanggal 25 Juli 2018,kemudian mereka secara
bersama sama menuju ke tempat Karaoke di Hotel Grand Mercure kemayoran
jakarta pusat dan atas perintah Teradu agar Dr. Aziz Hasim untuk memboking
room Karaoke LOS ANGELES atas nama Boby alias Teradu I (nama samaran).
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Daftar nama-nama Hasil tes kesehatan dan wawancara calon
anggota Bawaslu Kabupaten /Kota Nomor :
014/Timsel.Bawaslu/Kab.Kota/VIII/2018;
2. P-2 Lampiran Surat Keputusan Nomor : Kep 156 /DPD/GOLKAR/
/ 2016. Tentang Komposisi Pengurus DPD II Golkar Tidore
Kepulauan dan Surat Keputusan No 701 /DPD /GOLKAR
/VII/2015 tanggal 22 juli 2015 dengan Jabatan : Wakil
Sekertaris Bidang PP wilayah Oba dan Oba selatan dan SK TIM
Kampaye Walikota dan wakil walikota tidore kepulauan 2015-
2020,Nomor: SK.001/K-SANBAY-SANGAJI/VII/2015;
3. P-3 Daftar nama-nama DPT yang memuat nama saudara Ahmad
Hidayat Mus (AHM) di 2 Daerah Pemilihan yaitu DKI Jakarta
info@dkpp.go.id
dan Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, Stekmen Ketua
Bawaslu Malut di Media Massa yang menyatakan bahwa tidak
terjadi Pelanggaran dalam Pilkada Malut;
4. P-4 Daftar nama-nama DPT yang memuat nama saudara Ahmad
Hidayat Mus (AHM) di 2 Daerah Pemilihan yaitu DKI Jakarta
dan Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, Flesdisc Vidio
berita pernyataan Ketua Bawaslu Malut;
5. P-5 Bukti Percakapan Ketua Bawaslu Maluku Utara dan Alan
Nasdem saat mengatur Rencana Demonstrasi, SK
Kepengurusan Partai Politik (Partai NASDEM) saudara ALAN
NASDEM;
6. P-6 Bukti video saudara Muksin Amrin dan teman wanita di room
karaoke di jakarta .video amatir;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan pada angka 2, 3 dan 4 yang menyebutkan
bahwa Teradu mengusulkan serta mengangkat salah satu Tim Asistensi
Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas nama Sdra, Amru Arfa, S.H yang oleh
Pengadu didalilkan bahwa yang bersangkutan adalah Pengurus salah satu
Partai Politik , dapat Teradu Jelaskan sebagai berikut:
- Bahwa proses rekruitmen Tim Asistensi di Bawaslu Provinsi bukanlah
merupakan ranah atau kewenangan penuh Teradu, sebab tenaga Asistensi
merupakan unsure pendukung teknis pada sekretariat yang proses
rekrutmenya dilakukan melalui seleksi tertulis (uji kompetensi) dengan
system komputerisasi melalui program CAT yang dilaksanakan oleh
Sekretariat Jendral Bawaslu RI berdasarkan Persekjen No 1 tahun 2017
tentang “Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota, dan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan serta Surat Edaran Sekjen
Perihal Uji Kompetensi Tim Asistensi Bawaslu Prov Maluku Utara.
- Bahwa oleh karena proseses rekruitmen Tim Asistensi pada lingkungan
Bawaslu Provinsi dilaksanakan oleh Sekretariat Jendral Bawaslu RI
sebagaimana disebutkan di atas, maka dalil Pengadu tentang pengusulan
dan pengangkatan sdra, Amru Arfa, SH, oleh Teradu adalah sesuatu yang
tidak benar dan mengada-mengada, sebab sdra, Amru Arfa, S.H, tercatat
sebagai peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan menempati peringkat
tiga sebagaimana Pengumuman Hasil dari Sekjen Nomor :
1138/Bawaslu/SJ/KP.02.02/XI/2018 tertanggal 15 November 2017.
- Bahwa dalil Pengadu tentang pengusulan Tim Asistensi pada tanggal 22
September 2017 adalah sesuatu yang tidak benar dan mengada-ngada,
karena pengangkatan Tim Asistensi di lingkungan Bawaslu Provinsi
dilaksanakan berdasarkan atas Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Calon
Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Lanjutan di 8 Provinsi, salah satunya
Provinsi Maluku Utara, yakni tertanggal 15 November 2018 (Bukti T.1)
info@dkpp.go.id
- Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa pada saat
diusulkan dan diangkat sebagai Tim Asistensi, sdr.Amru Arfa berstatus
sebagai Pengurus Partai Politik, Teradu perlu menerangkan bahwa dalam
ketentuan Persekjejend No 1 tahun 2017 sebagaimana disebutkan di atas
tidak tercantum syarat khusus berupa Pembatasan atau larangan tertentu
sebagai syarat bagi Peserta seleksi Tim Asistensi termasuk pengurus
Parttai Politik, melainkan hanya menyebutkan “Paling rendah S1
dibidang Hukum atau Politik/Pemerintahan atau berpengalaman di
bidang Kepemiliuan selama 5 (lima) tahun bagi tim asistensi” (vide
Pasal 10 ayat 3 huruf b angka 1.). Selain itu berdasarkan Curiculum vitae
yang dilampirkan oleh sdra, Amru Arfa pada saat seleksi sama sekali tidak
tercantum yang bersangktan adalah merupakan Pengurus Partai.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 5 angka 5,6 dan 7 yang
menyebutkan bahwa Teradu telah meloloskan sdra, Amru Arfa pada seleksi
calon Anggota Bawaslu Kab/Kota se-Maluku Utara tahun 2018, Teradu perlu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa seleksi calon Anggota Bawaslu Kab/Kota adalah merupakan
kewenangan Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal
128 UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Bahwa rangkaian tahapan seleksi diawali dengan Pembentukan Tim
Seleksi yang ditetapkan melalui keputusan Ketua Bawaslu RI.
- Bahwa Tim seleksi sebagaimana dimaksud melibatkan berbagai pihak
baik akademisi, tokoh Masyarakat, Perwakilan Ormas, Pemerhati Pemilu
dan pihak lainnya yang dianggap memiliki reputasi dan Pengalaman serta
integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa keseluruhan rangkaian seleksi mulai dari seleksi administrasi,
seleksi tertulis (CAT), seleksi kesehatan dan Psikologi serta wawancara
tahap 1 dilaksanakan oleh tim seleksi yang dibantu oleh instansi terkait
lainnya yakni Kepolisian.
- Bahwa Teradu hanya diberi mandate oleh Bawaslu RI untuk melakukan
wawancara tahap akhir setelah Tim seleksi mengumumkan kelulusan 6
(enam) besar.
- Bahwa seleksi wawancara tahap akhir yang dilakukan oleh Teradu
menggunakan model diskusi kelompok terbatas semi terstruktur (SSGD)
sebagaimana pedoman Bawaslu RI, dengan kriteria penilaian yang ketat
berdasarkan item penilaian yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. (Bukti
T.2)
- Bahwa benar pada saat seleksi wawancara tahap akhir, Teradu menerima
aduan publik terhadap bebrapa peserta seleksi, salah satu di antaranya
adalah sdra. Amru Arfa yang diadukan sebagai peserta yang pernah
terlibat dalam kepengurusan Partai Politik.
- Bahwa berdasarkan pengaduan publik sebagaimana dimaksud, dengan
merujuk Pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, maka
terhadap yang bersangkutan Teradu kemudian melakukan klarifikasi
untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
- Bahwa dalam proses klarifikasi dimaksud tidak ditemukan bukti yang
kuat sebagaimana pokok keberatan yang disampaikan, oleh karena yang
bersangkutan tidak pernah mengetahui kalau namanya masuk dalam
info@dkpp.go.id
Pengurus partai Golkar (dicatut), yang bersangkutan tidak perana diminta
kesediaan atau persetujuan baik lisan maupun tulisan untuk bergabung
sebagai pengurus Partai, yang bersangkutan tidak memiliki kartu
keanggotaan Partai, serta yang bersangkutan sama sekali tidak pernah
mengikuti kegiatan-kegiatan Partai. (Bukti T.3)
- Bahwa selain fakta klarifikasi sebagaimana tersebut di atas, yang
bersangkutan juga melampirkan bukti pernyataan Ketua DPD II Partai
Golkar tertanggal 7 Juli 2017 yang menerangkan bahwa pencantuman
nama Amru Arfa sebagai pengurus Partai Golkar tanpa melalui konfirmasi.
(Bukti T.4)
- Bahwa setelah melalui klarifikasi sebagaimana dimaksud, Teradu
kemudian mengusulkan keseluruhan nama-nama 6 (enam) besar yang
telah diwawancarai untuk kemudian ditetapkan oleh Bawslu RI.
- Bahwa benar berdasarkan Pengumuman hasil seleksi yang dikeluarkan
oleh Bawaslu RI pada tanggal 13 Agustus 2018 Sdra Amru Arfa
merupakan salah satu peserta yang dinyatakan lulus sebagai anggota
Bawaslu Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2018-2023. (Bukti T.5).
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 8, 9 dan 10 yang menyebutkan
bahwa Teradu membiarkan terjadinya pelanggaran berupa penggunaan hak
pilih dari sala satu pasangan calon Gubernur atas nama Ahmad Hidayat
Mus, yang oleh Pengadu dipandang sebagai bagian dari pelanggaran oleh
karena yang bersangkutan tercatat sebagai warga DKI Jakarta, Teradu perlu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa benar tepatnya pada tanggal 28 Juni 2018 satu hari setelah
Pemungutan Suara pada tanggal 27 Juni 2018, Teradu mendapatkan
laporan dari Pengawas serta informasi dari Tim Hukum Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur KH. Muhammad Kasuba dan Majid Husen
yang menyampaikan adanya Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad
Hidayat Mus pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018,
menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara
Kabupaten Pulau Taliabu.
- Bahwa setelah Teradu mendapatkan informasi dan laporan, Teradu
melakukan kordinasi dengan Panwaslu Kab. Kepulaun Sula dan
Kabupaten Taliabu untuk memerintahkan mengecek kebenaran laporan
dan informasi sebagaimana dimaksud.
- Bahwa setelah Teradu mengecek dan menemukan bahwa benar adanya
Calon Gubernur Ahmad Hidayat Mus menggunakan hak pilihnya di TPS 1
Desa Gela Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Taliabu dengan
menggunakan Formulir Model A5-KWK (pemilih pindahan), yakni
pindahan dari Kabupaten Kabupaten Kepulauan Sula sebagimana
tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 (satu) Desa Mangon
Kecamtan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Bukti T.6).
- Bahwa setelah Teradu mengetahui kebenaran adanya Ahamad Hidayat
Mus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jakarta dan di hubungan
dengan menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Desa Gela Kecamatan Taliabu
Utara Kabupaten Taliabu, maka pada tanggal 29 Juni 218 Teradu
menuangkan dalam Formulir A.1 (Temuan) sebagai tindak lanjut
info@dkpp.go.id
penanganan pelanggaran untuk menelusuri kebenaran materil (Bukti
T.7).
- Bahwa Teradu dalam proses penanganan pelanggaran sulit untuk
meminta keterangan klarifikasi kepada Ahmad Hidayat Mus, disebabkan
yang bersangkuat dalam Tahanan KPK RI (Bukti T.7)
- Bahwa terhadap hal dimaksud, Teradu juga meminta penjelasan kepada
Ketua KPU Kapupaten Sula, dalam penjelasnya menyatakan bahwa KPU
Kabupaten menerima Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4)dari
Kemendagri tercantum nama Ahmad Hidayat Mus dalam wilayah Desa
Mangon Kecamatan Sanana, selanjutnya KPU Kabupaten Sula
menanyakan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sula dan dukcapil
menyatakan yang bersangkutan Ahmad Hidayat Mus memiliki NIK Aktif
dalam wilayah hukum Kabupaten Sula karena yang bersangkutan
sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula 2 (dua) Periode.
4. Bahwa dalam pengaduan angka 3 (tiga) yang menyatakan Teradu I membuat
stetmen di Media Cetak bahwa tidak adanya pelanggaran Pilkada sehari
setelah Pencoblosan, dan di Ketahui oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara
dan sengaja dibiarkan, dan di ketahui pada saat Teradu I diperiksa oleh
Polda Maluku Utara terkait dengan laporan penyalagunaan kewenangan
yang dilaporkan oleh salah satu LSM yaitu Forum Masyarakat Madani Malut.
- Bahwa tidak benar dan tidak beralasan hukum sebagaimana dalil
Pengadu, yang benar adalah pada saat Penghitungan Surat Suara
berlangsung pada tanggal 27 Juni 2018 Teradu I di konfirmasi oleh
berbagai media untuk memastikan apakah dalam pemungutan
berlangsung terdapat pelanggaran yang berpotensi Pemungutan Suara
Ulang (PSU) atau tidak, sehingga Teradu I menjelaskan bahwa sejauh ini
belum ada temuan atau laporan masyarakat maupun tim kampanye yang
melaporkan adanya lebih dari 1 (satu) orang menggunakan hak pilih lebih
dari 1 (satu) kali, sebab dari temuan Teradu di TPS 2 dan 3 Desa Wailau
Kecamatan Sanana Kab. Sula atas Nama Rakib Sabsuha dan TPS 1 dan 2
Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Taliabu atas Nama Arifin
Arifin Hasan Pamurat serta TPS 1 dan 2 Desa Kayasa Kabupaten Pulau
Morotai atas nama Fadli Dano Mas’ud, sehingga tidak memenuhi syarat
dilakukanya PSU sebagaimana ketentuan Pasal 59 ayat 2 huruf d PKPU
No. 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,
sehingga kategori pelanggaran dimaksud merupakan tindak pidana
pemilihan
- Bahwa terhadap pelanggaran sebagiaman dimaksud, Teradu melakukan
penanganan pelanggaran dan samapai Putusan Pengadilan (PN) yang
berkuatan hukum tetap (Bukti T.8)
- Bahwa dalil Pengadu menyatakan Teradu sengaja membiarkan adanya
pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu adalah tidak benar dan
mengada-ada
- Bahwa dari seluruh laporan Pengadu kepada Teradu, setelah diperiksa
syarat formil dan materil serta peristiwa apa yang dilaporkan oleh
Pengadu, kesemuanya telah diproses oleh Teradu karena telah menjadi
temuan Teradu sebelum Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran
info@dkpp.go.id
- Bahwa terbukti adanya Teradu memproses dugaan pelanggaran sehingga
terdapat 16 (enam belas) Perkara pidana pemilihan yang diproses oleh
Teradu sampai pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,
di antaranya sebagai berikut :
1. Kota Ternate terdapat 2 (dua) kasus Politik Uang
2. Morotai terdapat 2 (dua) kasus Keterlibatan Kepala Desa dan 1 (satu)
Kasus menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
3. Halmahera Utara 3 (tiga) Kasus Keterlibatan Kepala Desa
4. Halmahera Selatan 2 (dua) Kasus Keterlibatan Kepala Desa
5. Taliabu tercatat 1 (satu) kasus menggunakan hak pilih lebih dari satu
kali
6. Kepulauan Sula tercatat 3 (tiga) kasus Politik Uang dan 1 (satu) Kasus
menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
7. Tidore Kepulauan 1 (satu) Kasus pengrusakan alat peraga
- Bahwa selain dari pelanggaran pidana Teradu menyampaikan laporan
keterlibatan Aparatus Sipil Negara di lingkup Kota Ternate, Kabupaten
Halmahera Selatan, Kabupaten Taliabu, dan Kabupaten Haltim kepada
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta sebanyak 50 orang, dan
telah di putus oleh KASN sebanyak 34 orang
- Bahwa oleh karena adanya Prestasi Teradu sebagaimana dimaksud,
Bawaslu RI memberikan penghargaan dalam Acara Bawaslu Aword 2018
kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan kategori Penanganan
Pelanggaran Terbaik seluruh Indonesia (Bukti T.9)
- Bahwa dalil adua pengadu mengatakan adanya laporan dari LSM Forum
Masyarakat Madani Malut yang melaporkan Teradu I Ke Polda Maluku
Utara adalah tidak benar dan mengada ada, yang benar adalah Diretoraat
Kriminal Umum Polda Malut mengklarifikasi Teradu I dan Ketua KPU
Provinsi Maluku Utara terkait dengan penyalagunaan kewenangan atas
laporan atau informasi Direintelkam Polda Malut (Bukti T.10)
- Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 tepatnya 2 (dua) hari setelah
Pemungutan Suara atau setidaknya KPU Provinsi menayangkan hasil
hitung cepat sementara pada portal KPU, dengan menunjukan sementara
yakni pemberi kuasa Pengadu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
KH.Abdul Gani Kasubah & M. Ali Yain T. Ali (Petahana) memperoleh suara
urutan ke 2 (dua) dari Ahmad Hidayat Mus & Rivai Umar memperoleh
suara urutan ke 1 (satu), pada saat yang sama Teradu I didatangi oleh
dua Orang Pejabat Provinsi Provinsi Maluku Utara untuk meminta Teradu
melakukan sesuatu berupa mengeluarkan rekomendasi PSU dibeberapa
TPS, namun Teradu I menolak perimntaanya, akibat dari penolakan
tersebut, mereka menyampaikan bahwa Teradu dalam posisi target Polda
Maluku Utara, sehingga harus hati-hati, kemudian Teradu menyampaikan
bahwa Teradu siap menerima konsekwensi apapun, sepanjang Teradu
melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
- Bahwa peristiwa sebagimana dimaksud juga dialami oleh Teradu II dan III,
namun pada pokok jawaban ini Teradu hanya menjelaskan posisi Teradu
yang berhubungan dengan pengaduan secara khusus kepada Teradu I
- Bahwa setalah adanya persitiwa yang dialami oleh Teradu, Direktorat
Kriminal Umum Pola Malut melayangkan surat panggilan klarifikasi
info@dkpp.go.id
kepada Teradu dan Ketua KPU Malut pada tanggal 17 Juli 2018 untuk
dimintai klarifikasi terkait dengan adanya dugaan penyalagunaan
kewenangan atas laporan Ditintelkam Polda Malut (Bukti.sama dengan
T.10)
- Bahwa selain dari Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan
terhadap Teradu dan Ketua KPU Malut, Direktorat Kriminal Khusus Polda
Malut melayangkan panggilan klarifikasi kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Kepala Sekertariat, Bendahara APBN, APBD dan Pejabat PUMK
serta staf untuk di mintai keterangan seputar Penggunaan SPPD Tahun
2018 (Bukti. T.11)
- Bahwa dihari yang bersamaan Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta
Pihak Sekertariat KPU Provinsi diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal
Khusus Polda Malut terhadap dugaan penyalagunaan pengadaan barang
(Bukti T.12)
- Bahwa terhadap rangkaian pemeriksaan oleh Polda Malut terhadap
Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi tersebut, secara spontan mendapat
reaksi Publik baik dari kalangan Kampus, Organisasi Kepemudaan dan
Mahasiswa, yang pada prinsipnya mendukung Bawaslu Provinsi dan KPU
Provinsi dan menanyakan maksud dan tujuan dari rangkaian
pemeriksaan oleh Polda Maluku Utara kepada Bawaslu Provinsi dan KPU
Provinsi yang sementara masih menjalankan tahapan Pilkada (Bukti T.13)
- Bahwa selain dari Teradu mengalami sebagimana hal diatas, Teradu I
mendapatkan teror secara pribadi berupa Henpone Teradu I disadap oleh
pihak yang tidak bertanggugjawab, sehingga beberapa percapakan
telegram Teradu I dengan teman-teman Teradu I yang diekspos dimedia
social yakni facebok, di antaranya percakapan antara Teradu I dengan
Ruslan Kubais dan Aziz Hasyim, hal ini menjadi bagian dari jawaban
Teradu pada aduan yang mengarah kepada personal atau pribadi Teradu I
5. Bahwa pada pokok pengaduan Pengadu yang menerangkan bahwa Teradu I
Melakukan percakapan melalui WhatsApp dengan Alan Nasdem (Ruslan
Kubais) Pengurus Nasdem, yang meminta kepada Ruslan Kubais untuk
mengorganisir demonstrasi oleh elemen Organisasi Kepemudaan (OKP) dan
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk membek up kepentingan Teradu
yang sementara di periksa oleh Polda Maluku Utara
- Bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum, sebab munculnya
konselidasi rencana demontrasi oleh OKP dan BEM merupakan hak
inisiatif publik atas turut prihatinya Polda Malut melakukan rangkain
pemeriksaan terhadap Bawaslu Prov dan KPU Prov
- Bahwa pada saat konselidasi OKP dan BEM dilakukan, sdr Ruslan Kubais
menginformasikan kepada Teradu terkait rencana aksi demontrasi
pemberian dukungan kepada Bawaslu Prov dan KPU Prov dan meminta
Polda untuk menjelaskan tujuan dan maksdu dilakukanya pemeriksaan
Bawaslu Prov dan KPU Prov
- Bahwa terhadap informasi dari sdr Ruslan Kubais tersebut, Teradu lalu
menanyakan perkembangan aksi demontrasi, dan menyarankan apabila
kondisi aksi demontrasi nanti dilakukan, kemudian kondisi keamanan
teman-teman mahasiswa tidak dimungkinkan, maka sebainya aksi
info@dkpp.go.id
demontrasi tidak dilakukan, akhirnya rencana aksi demontrasi tidak
dilakukan.
- Bahwa Teradu menganggap Ruslan Kubais sebagai aktifis pemuda yang
merupakan Wakil Ketua DPD I Knpi Provinsi Maluku yang turut serta
menyuarakan peristiwa sebagimana dimaksud (Bukti T.14)
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang mengadukan bahwa Teradu I
melakukan perbuatan immoral dengan cara melakukan karaoke di Hotel
Grand Mercure dengan salah satu teman Teradu I atas nama Dr Aziz Hasyim
- Bahwa sdr Aziz Hasyim merupakan teman Dosen Teradu pada Fakultas
Ekonomi Univeritas Khairun Ternate, yang saat ini sedang melanjutkan
study S3 di IPB Kota Bogor Provinsi Jawa Barat
- Bahwa memang benar pada tanggal 25 Juli 2018 Teradu sementara
berada di Jakarta untuk mengikuti rangkaian acara Bawaslu RI, pada saat
yang sama tepatnya dimalam hari sdr Aziz Hasyim menuju Jakarta dan
menyampaikan bahwa telah memboking room los angles atas nama boby,
Teradu kemudian menayakan posisi sdr Aziz Hasyim, dan selang tidak
lama kami berdua bertemu dicafe Jakarta lalu Teradu I menanyakan
maksud dari telegram atas nama boby itu siapa dan sdr Aziz Hasyim
menjelaskan boby adalah temanya yang mau bertemu dengen sdr Aziz
Hasyim Di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.
- Bahwa atas tuduhan boby adalah nama semarang Teradu I, perlu Teradu I
menyampaikan bahwa Teradu I adalah Muksin Amrin alias Ucin.
- Bahwa 1 (satu) buah video berupa karaoke yang dituduhkan kepada
Pengadu adalah video antara Teradu I dan sdr Aziz Hasyim adalah tidak
benar dan mengada-ada
- Bahwa video sebagiamana dimaksud oleh Pengadu, sebelumnya telah
diedarkan dimedia social dan mengirimkan video tersebut kepada henpone
istri Teradu I sebagai bagian teror untuk sengaja menghancurkan rumah
tangga Teradu I
- Bahwa Teradu I tidak mengakui dan tidak mengetahui isi video itu adalah
Teradu I dengan sdr Aziz Hasyim, sebab Pengadu tidak bisa membuktikan
kapan kejadian terjadi, dimana kejadian terjadi dan siapa saja yang
berada dalam video dimaksud.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan para Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan para Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
No Bukti Keterangan
1 T.1 Persekjen, Surat Edaaran Uji Kompetensi dan Pegumuman
hasil Seleksi Tim Asistensi Bawslu Provinsi;
2 T.2 Surat Edaran Bawaslu RI tentang Pendelegasin Kepada
Bawaslu Provinsi untuk melakukan Uji Kelayakan dan
Kepatutan;
3 T.3 Foto pada saat Klarifikasi saudara Amru Arfa di saat Uji
Kelayakan dan Kepatutan;
4 T.4 Surat Pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tidore
Kepulauan yang menerangkan tentang statsu Amru Arfa;
5 T.5 Pengumuman Bawaslu RI terhadap Calon Terpilih Anggota
Bawaslu Kab/Kota Se Malut;
6 T.6 DPT TPS 1 Desa Mangon Kecamatan Sanana yang menunjukan
Ahmad Hidayat Mus Terdafatr di DPT;
7 T.7 Formulir Temuan Model A2 Terhadap dugaan Ahmad Hidayat
Mus menggunakan hak pilih di Taliabu;
8 T.8 Putusan Pengadilan Terhadap Rakib Sabsuha dan Arifin Hasan
Pamurat Terhada Kasus Penggunaan Hak Pilih Lebih Dari satu
kali;
9 T.9 Putusan Pengadilan selama proses Tahapan Pilgub Malut dan
Foto Penerimaan Penghargaan Bawaslu Aword 2018 Kepada
Bawaslu Provinsi yang mendapatkan Predikat Penanganan
Pelanggaran Terbaik Seluruh Indonesia;
10 T.10 Surat Panggilan Klarifikasi Dari Dirimum Kepada Ketua
Bawaslu Provinsi atas Laporan Diintelkam Polda Malut;
11 T.11 Surat Panggilan Klarifikasi dari Polda Malut terhadap Ketua
dan Anggota serta staf di Sekertariat Bawaslu Provinsi Maluku
Utara;
12 T.12 Berita Pemeriksaan Ketua KPU Maluku Utara;
13 T.13 Pernyataan Akademisi, Pengamat, Pemantau Pemilu dan
Organisasi Kemahasiswan Terhadap Pemeriksaan Ketua dan
Anggota Bawaslu dan KPU Provinsi di Polda Maluku Utara
setalah proses pemungutan dan penghitungan suara Pilgub
Malut tahun 2018;
14 T.14 Keterangan di Media Cetak Malut Post Ruslan Kubais Sebagai
Pengurus DPD Knpi Malut dan SK DPP Knpi tentang Komposisi
Pengurus DPD Knpi Malut;
[2.7] KETERANGAN SAKSI PENGADU
MUAMIL SUNNA (KETUA TIMSEL ZONA 1 BAWASLU KABUPATEN/KOTA DI
PROVINSI MALUKU UTARA)
Saksi membenarkan Amru Arfa pernah menjadi pengurus Parpol Golkar
info@dkpp.go.id
Saksi mendapat surat dari Amru Arfa berupa fotocopi
Saksi menjelaskan terdapat media online dan media cetak bahwa pernyataan
dari pengurus Golkar benar Amru Arfa pengurus parpol
Saksi meyakini bahwa Amru Arfa merupakan pengurus parpol
Saksi tidak menerima surat pernyataan dari Amru Arfa
Saksi dihubungi oleh wartawan terkait status Amru Arfa
Saksi menjelaskan para Teradu tidak menanggapi laporan bahwa Amru Arfa
sebagai pengurus parpol Golkar
Saksi menjelaskan bahwa sudah menyampaikan ke Bawaslu Provinsi
Maluku Utara terkait status Amru Arfa
Saksi tidak menerima surat dalam bentuk fotocopy dan memang benar ada
simbol Golkar
Saksi meminta klarifikasi kepada Amru Arfa pada saat wawancara dan tidak
ada berita acara
Saksi mencari kebenaran dan meminta klarifikasi ke DPD Golkar
Saksi tidak ingat tanggal seleksi 6 besar zona 1
Saksi meminta merubah BA pleno yang telah disepakati
Saksi mengetahui kelakuan dari Teradu I dan angota Timsel
Saksi tidak pernah di hubungi oleh pada Teradu terkait proses seleksi
saksi menjelaskan bahwa honor menjadi timsel akan diserahkan di pondok
pesantren
RAFIQ KAILUL (SAKSI PENGADU)
Saksi mendapat video dapat dari media sosial
Saksi pernah pergi ke Grand Mercure dan memang benar ada Room Los
Angels
Saksi pernah karaoke di Grand Mercure dan ditemani oleh Marsya
Saksi tidak ada dan melihat langsung pada saat Teradu 1 masuk ke room
Karaoke
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
IRWANDI SALEH (KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI MALUKU
UTARA)
Rekruitmen Tim Ass diusulkan oleh Bawaslu Malut ke Bawaslu RI untuk uji
kompetensi dan diuji oleh SDM Bawaslu RI
ada 2 tahap uji kompetensi dalam proses rekruitmen
Amru Arfa masuk dalam passing grade dan diumumkan oleh Sekjen Bawaslu
RI
Tim Ass tidak melekat di Bawaslu dan bukan pejabat struktural
Dalam Persekjen tidak ada ketentuan pernah dalam parpol
Pihak Terkait sebagai penanggung jawab rekruitmen Bawaslu
Kabupaten/Kota
Para Teradu tidak berhak mencampuri urusan Timsel dan para Teradu tidak
pernah mencampuri seleksi
Pengadu dan Teradu menjadi teman pada saat seleksi Bawaslu Provinsi
Maluku Utara
info@dkpp.go.id
AMRU ARFA (ANGGOTA BAWASLU TIDORE KEPULAUAN)
Pada tahun 2017 ada seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota
Pihak Terkait memberikan penjelasan bahwa masuk 6 besar dan beredar SK
Kepengurusan Partai Golkar kemudian menyebar
Pihak Terkait berisiatif menemui Ketua dan Sekretaris Sekretaris Partai
Golkar kemudian menanyakan kenapa namanya dicatut
Pihak terkait meminta Ketua DPD 2 Partai Golkar membuat pernyataan dan
memasukkan kepada Timsel namun terlambat memasukkan kepada Timsel
dan tidak lolos 6 besar
Pihak Terkait tidak bersedia masuk dalam pengurus partai namun nama
yang bersangkutan dimasukkan dalam SK Kepengurusan Partai Golkar
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
info@dkpp.go.id
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga mengusulkan dan mengangkat Tim Asistensi
Bawaslu Provinsi Maluku Utara Amru Arfa yang dilantik di Jakarta tanggal 22
September 2017 yang masih aktif sebagai Pengurus Partai Golkar. Teradu juga
diduga meloloskan Amru Arfa dalam 6 (enam) besar Peserta Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan periode 2018-2023;
[4.1.2] Para Teradu dengan sengaja membiarkan Calon Gubernur Maluku Utara
Nomor Urut 1 Ahmad Hidayat Mus (AHM) melakukan pencoblosan di TPS 1 Desa
Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, padahal berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) AHM berdomisili di DKI Jakarta dengan alamat Jl.
Taman Radio Dalam VII No. 39 Jakarta Selatan dan yang bersangkutan terdaftar
pada DPT Gandaria Utara TPS 001-020 dalam DPS Nomor Urut 97. Peristiwa ini
telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara secara langsung sangat
mengetahui kejadian tersebut, akan tetapi yang terjadi adalah tindakan sengaja
melakukan pembiaran dan tindakan seakan-akan tidak ada masalah serta tidak
menghiraukan seluruh laporan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu
Provinsi Maluku Utara;
[4.1.3] Teradu I memberi pernyataan di surat kabar bahwa tidak ada
pelanggaran Pilkada 2018 sehari setelah pencoblosan, kenyataannya terdapat
masalah dengan KTP dan DPT Ganda yang sudah diketahui oleh Bawaslu
Provinsi Maluku Utara akan tetapi sengaja dibiarkan. Hal tersebut diketahui
pada saat Teradu I diperiksa di Polda Maluku Utara terkait dengan laporan
Penyalahgunaan Kewenangan yang dilaporkan oleh salah satu LSM yaitu Forum
Masyarakat Madani Maluku Utara;
info@dkpp.go.id
[4.1.4] Teradu I diduga melakukan percakapan melalui akun WhatsApp dengan
Alan Nasdem (Ruslan Kubais) Pengurus Partai Nasdem Maluku Utara pada hari
Selasa tanggal 17 Juli 2018 pukul 07.34 WIT., yang pada pokoknya meminta
bantuan kepada Alan Nasdem untuk mengorganisir Organisasi Kemasyarakatan
Pemuda (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam rangka
pelaksanaan demonstrasi (unjuk rasa) untuk mem-back up kepentingan Teradu
I;
[4.1.5] Teradu I diduga melakukan perbuatan Immoral yang melanggar etika
sebagai pejabat publik (penyelenggara pemilu), karena sering melakukan
percakapan melalui telegram dengan seorang wanita pemandu karaoke di Hotel
Grand Mercure bernama Marsya, yang dibuktikan dengan percakapan terakhir
Teradu dengan Marsya pada tanggal 25 Juli 2018.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu
mengusulkan serta mengangkat Tim Asistensi Amru Arfa yang diduga terlibat
partai politik dan lolos dalam Seleksi Bawaslu Tidore Kepulauan Periode 2018
adalah tidak benar. Dalam Persidangan para Teradu menjelaskan bahwa Proses
Rekruitmen Tim Asistensi di Bawaslu Provinsi bukanlah merupakan ranah atau
kewenangan para Teradu. Bahwa proses rekruitmen Tim Assistensi dilakukan
oleh Sekretariat Jendral Bawaslu RI berdasarkan Persekjen Nomor 1 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Kepala
Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, serta Surat Edaran Sekjen Perihal Uji Kompetensi
Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Selain hal tersebut, dalam
Persekjen Nomor 1 Tahun 2017 tidak tercantum syarat khusus berupa
pembatasan atau larangan tertentu sebagai syarat bagi Peserta seleksi Tim
Asistensi termasuk pengurus Partai Politik. Terhadap dalil aduan para Pengadu
yang menyatakan bahwa para Teradu meloloskan Amru Arfa sebagai Anggota
Bawaslu Tidore Kepulauan Periode 2018-2023 adalah tidak berdasar. Bahwa
seleksi calon Anggota Bawaslu Kab/Kota merupakan kewenangan Bawaslu
Republik Indonesia sebagaimana Ketentuan Pasal 128 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu hanya diberi mandat oleh
Bawaslu RI untuk melakukan wawancara tahap akhir setelah tim seleksi
mengumumkan kelulusan 6 (enam) besar. Keanggotan Tim Seleksi melibatkan
berbagai pihak baik akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan ormas, pemerhati
pemilu dan pihak lainnya dan bukan merupakan kewenangan dari para Teradu.
Bahwa Benar pada saat seleksi wawancara tahap akhir para Teradu menerima
aduan publik terhadap Amru Arfa yang diadukan sebagai peserta yang pernah
terlibat dalam kepengurusan partai politik. Para Teradu langsung klarifikasi
kepada Amru Arfa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasil
klarifikasi para Teradu tidak ditemukan bukti yang kuat dan Amru Arfa tidak
pernah mengetahui namanya masuk dalam pengurus Partai Golkar. Amru Arfa
dalam klarifikasi melampirkan bukti pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar
tertanggal 7 Juli 2017 yang menerangkan bahwa pencantuman nama Amru Arfa
sebagai pengurus Partai Golkar tanpa melalui konfirmasi;
info@dkpp.go.id
[4.2.2] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu
membiarkan terjadinya pelanggaran penggunaan hak pilih dari pasangan calon
Gubernur atas nama Ahmad Hidayat Mus adalah tidak benar. Dalam
persidangan para Teradu menjelaskan bahwa benar pada 28 Juni 2018 para
Teradu mendapat laporan dari Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur KH. Muhammad Kasuba dan Majid Husen bahwa Calon Gubernur
Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Gela
Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 27 Juni 2018.
Kemudian para Teradu memeriksa dan menemukan bahwa benar adanya Calon
Gubernur Ahmad Hidayat Mus menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan
Formulir Model A5-KWK (pemilih pindahan). Tanggal 29 Juni 2018 para Teradu
menjadikan kasus tersebut sebagai temuan dan menuangkan dalam Formulir
A.1 sebagai tindak lanjut penanganan pelanggaran. Dalam proses penanganan,
para Teradu sulit untuk meminta keterangan klarifikasi kepada Ahmad Hidayat
Mus, disebabkan yang bersangkutan dalam status tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I
membuat pernyataan di surat kabar bahwa tidak adanya pelanggaran Pilkada
sehari setelah pencoblosan dan sengaja dibiarkan adalah tidak benar. Para
Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 Teradu I dikonfirmasi
oleh beberapa media terdapat pelanggaran yang berpotensi Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Teradu I menjelaskan bahwa belum ada Laporan atau Temuan
masyarakat atau tim kampanye yang melaporkan lebih dari 1 (satu) orang
menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Sehingga Teradu I berasumsi
bahwa tidak memenuhi syarat dilakukanya PSU sebagaimana ketentuan Pasal
59 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara. Terhadap laporan yang disampaikan oleh para Pengadu,
Teradu I telah memproses dan menjadikan Temuan sebelum Laporan masuk ke
Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Teradu I menjelaskan bahwa terdapat 16 (enam
belas) perkara pidana pemilihan yang telah berkekuatan hukum tetap.
[4.2.4] Terhadap dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I
melakukan percakapan dengan Alan Nasdem (Ruslan Kubais) sebagai Pengurus
Partai Nasdem untuk mengorganisir demonstrasi (unjuk rasa) oleh Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah
tidak benar. Teradu I menjelaskan bahwa rencana demonstrasi oleh OKP dan
BEM merupakan hak inisiatif publik atas turut prihatinnya pemeriksaan
terhadap Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan KPU Provinsi Maluku Utara oleh
Polda Maluku Utara. Teradu I menjelaskan bahwa Ruslan Kubais memberi
informasi kepada Teradu I akan ada rencana aksi dukungan kepada Bawaslu
dan KPU Provinsi Maluku Utara. Teradu I menyarankan apabila kondisi
keamanan tidak menjamin sebaiknya aksi demonstrasi tidak dilakukan.
[4.2.5] Terhadap dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I
melakukan perbuatan immoral dengan melakukan karaoke di Hotel Grand
Mercure dengan Aziz Hasyim dan ditemani oleh Pemandu Karaoke atas nama
Marsya adalah tidak berdasar. Teradu I menjelaskan bahwa Aziz Hasyim adalah
teman dosen Teradu I pada Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate dan
sedang melanjutkan S3 di Institut Pertanian Bogor. Pada tanggal 25 Juli 2018,
Teradu I sedang berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh
info@dkpp.go.id
Bawaslu RI. Kemudian, pada saat yang sama Aziz Hasyim sedang menuju ke
Jakarta dan menyampaikan kepada Teradu I telah memesan Room Los Angeles
atas nama Boby. Teradu I dan Aziz Hasyim bertemu di Cafe Jakarta dan
menanyakan maksud dari Telegram atas nama Boby itu siapa. Aziz Hasyim
menjelaskan kepada Teradu I bahwa Boby merupakan temannya dan akan
bertemu di Hotel Grand Mercure. Terhadap video yang beredar dan diduga
adalah Teradu I bersama Marsya adalah tidak benar. Teradu I tidak mengakui
dan video tersebut diedarkan di media sosial untuk menghancurkan rumah
tangga Teradu I.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan para Teradu
mengusulkan dan mengangkat Amru Arfa sebagai Tim Asistensi serta meloloskan
menjadi Anggota Bawaslu Tidore Kepulauan adalah tidak terbukti. DKPP
berpendapat bahwa kewenangan proses rekrutmen Tim Asistensi Bawaslu
Provinsi Maluku Utara adalah ranah dari Sekretariat Bawaslu RI. Proses
rekrutmen dengan menggunakan seleksi tertulis melalui Computer Assisted Test
(CAT) sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
Pemindahan Kepala Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dimana Amru Arfa
menempati peringkat 3 (tiga) dalam hasil CAT sesuai dengan Pengumuman
Nomor 1138/Bawaslu/SJ/KP.02.02/XI/2018 tanggal 15 November 2018.
Terhadap seleksi Anggota Bawaslu Tidore Kepulauan Periode 2018-2023, DKPP
menilai kewenangan membentuk Tim Seleksi adalah Bawaslu RI sesuai dengan
Ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para Teradu sama
sekali tidak mencampuri urusan Tim Seleksi sesuai dengan keterangan saksi
Muammil Sunna. Bahwa Amru Arfa yang diduga sebagai Pengurus Partai Politik
telah dilakukan klarifikasi oleh para Teradu pada saat tahap Wawancara 6
(enam) besar Bawaslu Kabupaten/Kota. Para Teradu telah dengan sungguh-
sungguh memproses aduan dari masyarakat dengan langsung mempertanyakan
kepada Amru Arfa. Berdasarkan Surat Pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar
Kota Tidore Kepulauan, DKPP menilai bahwa Amru Arfa tidak terlibat Partai
Politik. Para Pengadu tidak mampu menghadirkan bukti yang relevan terhadap
aduan a quo. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti
dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan para Teradu
melakukan pembiaran terhadap penggunaan hak pilih yang dilakukan oleh
Ahmad Hidayat Mus adalah tidak berdasar. Para Teradu pada tanggal 28 Juni
2018, mendapat Laporan dari Tim Hukum Pasangan Gubernur dan Wakil
Gubernur KH. Muhammad Kasuba dan Majid Husen. Dalam fakta persidangan
terungkap bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 para Teradu menjadikan temuan
dan dituangkan dalam Form A.1. Para Teradu telah bersikap responsif terhadap
laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahmad Hidayat Mus terkait
info@dkpp.go.id
menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Gela Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten
Taliabu. DKPP berpendapat, tindakan para Teradu sebagai Pengawas Pemilu
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut
dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP;
[4.3.3] Terkait tindakan Teradu I yang membuat pernyataan di surat kabar pada
tanggal 27 Juni 2018 bertentangan dengan norma etika. Dalam fakta
persidangan terungkap bahwa Teradu I setelah diminta keterangan oleh Polda
Maluku Utara terkait perkara penyalahgunaan wewenang, Teradu I memberikan
pernyataan kepada media tidak adanya Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di Provinsi Maluku Utara. Terhadap tindakan Teradu I pada faktanya, terdapat 6
(enam) Desa yaitu Desa Boboneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa
Gamsungi, Desa Dum-dum dan Desa Akelamo Kao. Selain 6 (enam) Desa,
terdapat 2 (dua) Kecamatan dilakukan PSU yakni Kecamatan Sanana dan
Kecamatan Taliabu Barat. Tindakan Teradu I yang terlalu cepat memberikan
pernyataan di surat kabar menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan
pemilu di Provinsi Maluku Utara. Teradu I semestinya bertindak profesional
dalam membuat pernyataan yang belum pasti akan potensi PSU yang terjadi di
Provinsi Maluku Utara. Teradu II dan Teradu III dalam hal ini selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak bertindak sebagai mitra kerja yang bersifat
kolektif kolegial memberikan pengingat kepada Teradu I. DKPP menilai Teradu I
,Teradu II dan Teradu III semestinya menciptakan suasana politik yang
berintegritas dan responsif terhadap isu yang dapat menimbulkan kegaduhan
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Para Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada publik seharusnya
memiliki sikap yang bijak dan bertindak dengan penuh kehati-hatian serta
menjaga batas-batas norma etika komunikasi baik lisan maupun tindakan.
Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf i juncto Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3.4] Terkait dalil aduan para Pengadu yang mendalilkan Teradu I melakukan
percakapan dengan Ruslan Kubais Pengurus Partai Nasdem untuk
mengorganisir demonstrasi adalah tidak terbukti. Fakta persidangan terungkap
bahwa rencana demonstrasi yang dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan
Pemuda (OKP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada tanggal 29 Juni
2018 adalah aksi simpatik untuk mendukung Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku
Utara. Ruslan Kubais yang merupakan aktifis Pemuda menginformasikan kepada
Teradu I akan adanya dukungan dari para pemuda kemudian ditanggapi oleh
Teradu I. DKPP berpendapat, tindakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku Utara dan merupakan sesama aktifitis pemuda pada saat sebelum
menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan itikad baik untuk tidak
melakukan demonstrasi di Polda Maluku Utara. DKPP menilai, tidak ada upaya
dari Teradu I untuk membela kepentingan Teradu I saat diperiksa oleh Polda
Maluku Utara. Bahkan Teradu I telah menyarankan demi keamanan para
pemuda untuk tidak melakukan orasi yang menimbulkan kegaduhan di Provinsi
Maluku Utara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti
dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
info@dkpp.go.id
[4.3.5] Terkait tindakan Teradu I yang karaoke di Grand Mercure Jakarta pada
tanggal 25 Juli 2018 bersama Aziz Hasyim bertentangan dengan Norma etika.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Teradu I membenarkan terhadap
dalil aduan Pengadu. Fatalnya, ketika sedang menghadiri kegiatan yang
diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia justru digunakan untuk
menemui sahabat lamanya di Hotel Grand Mercure Jakarta. Tindakan Teradu I
yang tidak di ikuti dengan niat yang baik dengan mengikuti acara Bawaslu RI
merupakan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Teradu I. DKPP
berpendapat, sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu I semestinya dalam
menghadiri Acara Bawaslu RI tidak menyimpang dari rangkaian kegiatan yang
telah terjadwal oleh Kasektariatan Bawaslu RI. Teradu I tidak mengedapankan
tugas justru bertindak diluar tugasnya. Sepatutnya Teradu I sebagai Pimpinan
Lembaga mampu memberi contoh yang teladan, baik kepada institusinya
maupun kepada pribadinya sendiri. Bahwa meskipun Pengadu melampirkan
video yang diduga Teradu I bersama Pemandu Karaoke atas nama Marsya, DKPP
berpendapat para Pengadu tidak mampu menunjukkan kebenaran dari video
tersebut. Berdasarkan hal tersebut Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal
15 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
para Pengadu dan para Teradu serta mencermati keterangan Pihak Terkait dan
saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Muksin Amrin
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Aslan Hasan dan Teradu
III Masita Nawawi Gani masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
info@dkpp.go.id
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan Putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu
bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id