III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021
1. Bahwa Terlapor Ketua dan Angota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara
diduga melindungi salah satu pasangan calon bupati yang masih berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Fifian Adeninggsi Mus, SH.
2. Bahwa pada tanggal 15 November 2020 Pelapor Memasukan laporan Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula terkait Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang menurut terlapor SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
tersebut cacat Hukum.
3. Bahwa yang di maksud SK Bupati Taliabu tentang pemberhentian Fifian
Adeningsi Mus, SH Cacat Hukum adalah:
a. Bahwa dasar Pertimbangan hukum dalam SK Bupati Taliabu tersebut termuat
beberapa aturan Pemerintah yang tidak berlaku lagi bahkan terdapat
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan juga dimasukkan sebagai dasar pertimbangan dalam SK Bupati
Taliabu
b. Bahwa SK Bupati tersebut adalah SK pemberhentian Fifian Adeningsi Mus,
SH dari Jabatan selaku kepala dinas Pendidikan Pulau Taliabu bukan SK
Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Sula Juga diduga membocorkan Nomor SK
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula
2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Karena pada lampiran SK Bupati
Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus yang di
tetapkan pada tanggal 22 Desember 2020 sudah termuat nomor SK Penetapan
KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2020.
5. Bahwa Terlapor Ketua dan Angota KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tanggal, 13
November 2020. Terkait Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi
Mus.
6. Bahwa sampai saat ini Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi
Mus masih terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pulau Taliabu
sesuai hasil Kordinasi Saksi Ikram Fataruba, S.PdI di BKN Kantor Region XI,
bahwa saudara Fifian Adeningsi Mus, SH masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil.
7. Bahwa Terlapor Ketua dan Angota KPU Kabupaten Kepulauan Sula juga tidak
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait Pungutan Suara Ulang (PSU) pada
TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli
Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
8. Bahwa perbuatan hukum Para Teradu jelas dan meyakinkan melanggar asas-asas
penyelenggara pemilu yaitu tidak professional.
9. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum pasal 6
ayat (2) “ Integritas Penyelenggara Pemilu sebagimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip :
jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan;
mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang
mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau
putusan yang diambil;
adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Bahwa perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum pasal 8
“ Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelnggara Pemilu bersikap dan
bertindak :
netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021
1. Bahwa Pada tanggal 23 September 2020 pasangan Calon Fifian Adeningsih
Mus, SH dan Ir. H.M Saleh Marasabessy, M. Si telah ditetapkan oleh para Teradu
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula
sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan KPUD Nomor 280/HK/03.1-
Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020; (Bukti P-3)
2. Bahwa sampai dengan Tanggal 17 Desember 2020, Teradu 1 sampai Teradu 5
tidak mengembalikan atau meminta kepada pasangan calon Fifian Adeningsih
Mus, SH dan Ir. H.M Saleh Marasabessy, M. Si untuk memperbaiki atau
menggugurkannya karena terdapat cacat Administrasi. Namun tetap
memberikan kesempatan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
dimaksud untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula
sampai dengan penetapan rekapitulasi suara tertanggal 17 Desember 2020;
3. Meloloskan pasangan calon No. Urut 3 atas nama Fifian Adeningsih Mus, SH dan
Ir. H.M Saleh Marasabessy, M. Si sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 yang
bertentangan dengan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 1 huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
tahun 2020 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau walikota Dan Wakil Walikota.
Dimana dalam Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, Tanggal
2 September 2020 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Keperluan Surat
tersebut untuk Kepentingan Administrasi guna mencalonkan diri sebagai Calon
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 yang sepatutnya tidak
digunakan sebagai persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara; Padahal secara Yuridis Persyaratan
tidak sedang dinyatakan Pailit haruslah terkait dengan Proses Pilkada Kabupaten
Kepulauan Sula Tahun 2020; Namun Para Teradu mengesampingkan asas
prtofesionalitas, akuntabilitas dan keterbukaan, seharusnya Para Teradu
mencoret atau menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan calon,
dikarenakan syarat untuk menjadi Calon Kepala Daerah sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020;
4. Meloloskan Pasangan Calon No. Urut 3 atas nama Fifian Adeningsih Mus, SH dan
Ir. H.M Saleh Marasabessy, M. Si sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Tahun 2020 yang
bertentangan dengan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 1 huruf u Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9
tahun 2020 tentang perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Jo.
Pasal 22 huruf a angka (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil. Bahwa Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tanggal 22
September 2020 atas nama Fifian Adeningsih Mus, SH. telah mendahului Surat
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara Nomor :
280/HK/03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020, Tanggal 23 September 2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten kepulauan Sula Tahun 2020, namun dalam konsideran Surat
Penetapan Pemberhentian tersebut diatas mempertimbangkan Surat Keputusan
Penetepan Pasangan Calon yang belum ditetapkan oleh KPUD Kabupaten
Kepulauan Sula. Hal ini patut diduga terjadi persekongkolan antara Pasangan
Calon No. Urut 3 atas nama Fifian Ade Ningsih Mus, SH dan Ir. H.M Saleh
Marasabessy, M.Si dengan Para Teradu. Hal tersebut pernah dipertanyakan oleh
Tim Hukum Pasangan Calon lain pada tanggal 10 November 2020 bertempat di
kantor Para Teradu dan Para Teradu tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan
Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian
Adeningsih Mus, SH (pasangan calon No. urut 3) sebelum Pemungutan Suara
dilangsungkan (vide pasal 69 ayat 1 dan 5 PKPU Nomor 3 tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota); Selanjutnya dalam Surat Keputusan
Bupati Pulau Taliabu tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai
Negeri Sipil Fifian Adeningsih (Pasangan Calon No. Urut 3) diberhentikan
berdasarkan karena ikut serta sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten
Kepulauan Sula sedangkan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor
: E 26-30/M 1-9/47 tanggal 12 Januari 2021 (Pasangan Calon No. Urut 3)
diberhentikan karena didasarkan pada pelanggaran disiplin sesuai PP 53 Tahun
2011;
5. Tidak melaksanakan Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Kepulauan Sula untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04,
05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kec. Mangoli Tengah, Kab.
Kepulauan Sula. berdasarkan hasil Rekomendasi BAWASLU Kabupaten
Kepulauan Sula Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13
Desember 2020;
6. Terjadi mobilisasi pengumpulan E KTP para pemilih yang tidak terdaftar di DPT
yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08, Desa Fogi, Kec. Sanana,
Kab. Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang diketahui oleh Teradu I;
[2.1.3] Pokok Pengaduan Pengadu III Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021
1. Bahwa berdasarkan pada Form A Pengawasan Pengawas TPS 01, 02, 03, 04, 05
Desa Mangoli dan Pengawas TPS 01 Desa Waitulia serta hasil penelitian dan
pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula pada Hari Minggu Tanggal 13
Desember terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa
Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah benar adanya
temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilih yang
menggunakan identitas pemilih penyandang disabilitas dan orang sakit yang
berhalangan hadir di TPS.
2. Bahwa berdasarkan arahan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Ifan
Sulabessy Buamona) tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara, jadi dapat
diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang
disabilitas maupun orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang
mencoblos di TPS.
[2.1.4] Pokok Pengaduan Pengadu IV Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021
1. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember Bawaslu Kab. Kepulauan Sula
melakukan penelitian dan pemeriksaan di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli
dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah terjadi kejadian beberapa
peserta pemilih yang menggunakan identitas pemilih penyandang disabilitas dan
orang sakit yang berhalangan hadir di TPS berdasarkan arahan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Sula (Ifan Sulabessy Buamona) bahwa tidak bisa
dilakukan pergeseran surat suara, jadi bisa diwakilkan dari salah satu anggota
keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun orang sakit atau/
yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos;
2. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember pukul 20.30 Wit Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula melakukan Rapat Pleno dan memutuskan agar pada
TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli
Tengah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
3. Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 13 Desember Bawaslu Kab. Kepulauan Sula
mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan Nomor : 597/K.BAWASLU-KS/
PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03,
04,05,06 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia;
4. Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 17 Desember KPUD Kab. Kepulauan Sula
melaksanakan Rapat Pleno dan mengeluarkan Surat dengan Nomor : 493/HK.04-
SD/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 tentang Tindaklanjut Surat Bawaslu Kab.
Kepulauan Sula Nomor : 597/K.BAWASLU-KS/ PM.05.02/XII/2020 Tanggal 13
Desember 2020;
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu;
[2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.3] Petitum Pengadu III Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.4] Petitum Pengadu IV Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor: 32-PKE-
DKPP/I/2021 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Tanda bukti penyampaian laporan Nomor :
05/PL/PB/kab/32.08/XI/2020.
2. Bukti P – 2 Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor :
881/465/KPTS/PT/IX/2020.
3. Bukti P – 3 Daftar rekapitulasi penanganan, pelanggaran, pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020.
Bawaslu Kab. Kepulauan Sula.
4. Bukti P – 4 Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang nomor :
599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020.
[2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II Perkara Nomor: 70-
PKE-DKPP/II/2021 mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor:
814/SK/HK/09/2020/PN Mks, yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Makassar;
2. Bukti P – 2 Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor :
881/465/KPTS/PT/IX/2020, Tentang Pemberhentian Dengan
Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3. Bukti P – 3 Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi
Maluku Utara Nomor : 280/HK/03.1-Kpt/02/8205/KPU-
Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten kepulauan Sula Tahun 2020;
4. Bukti P – 4 Video mobilisasi pengumpulan E KTP para pemilih yang tidak
terdaftar di DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di
TPS 08, Desa Fogi, Kec. Sanana, Kab. Kepulauan Sula, Provinsi
Maluku Utara yang diketahui oleh Teradu I;
5. Bukti P – 5 Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor.
599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13
Desember 2020. Yang merekomendasikan dilakukan
Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02,
03, 04, 05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kec.
Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula.
[2.3.3] Bukti Pengadu III Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor : 86-PKE-
DKPP/II/2021 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Berita Acara. Klarifikasi Saksi dan Teradu, Formulir A.10 Berita
Acara Klarifikasi Saksi-Saksi:
Kadir Masuku (saksi) :pekerjaan ASN
Zainul Faudu (saksi) : pekerjaan Petani/ Ketua PPS Desa
Mangoli
Ramli K Yakub, M.si (saksi): Pekerjaan ASN/Anggota KPU
Kab. Sula
Halija Umasangdji (saksi): Pekerjaan Petani
Ramli Adonara (saksi) : Pekerjaan Petani
Rosita Umacina (saksi) : Pekerjaan Honorer/ PTPS 01 Desa
Waitulia
Nurjana Yainahu (saksi) : Pekerjaan Petani
Siti Nurbaya Umasangaji (saksi) : Pekerjaan Pegawai
Honorer
Riyanti Masuku (saksi) : Pekerjaan IRT
Maimuna Umasangaji (saksi) : Pekerjaan IRT
Ahmad Umasangaji (saksi) : Pekerjaan Honorer
Furkan Umasangaji (saksi) : Pekerjaan Honorer/ PTPS 05
Ifan Sulabessy Buamona (Terlapor) : Pekerjaan ASN/
Anggota KPU Kab. Sula
Idham Sillia (saksi) : Pekerjaan Petani
Desiyanti Umasangaji (saksi) : Pekerjaan Belum Kerja
Umiyan Umasangaji (saksi) : Pekerjaan IRT
Kadir Silia (saksi) : Pekerjaan Petani
Bahrun Silia (saksi) : Pekerjaan Petani
Hamida Silia (saksi) : Pekerjaan Petani
Irawati Sillia (saksi) : Pekerjaan Honorer
Suryani Huku Sangaji, S.pd (saksi) : Pekerjaan Anggota
KPPS TPS 04 Desa Mangoli
Naima Umalekhoa (saksi) : Pekerjaan Guru Honorer
Nurma Pauwah (saksi) : Pekerjaan IRT/ Ketua KPPS TPS 02
Desa Mangoli
Armin Tukuboya (saksi) : Pekerjaan Petani/ Anggota KPPS
TPS 04 Desa Mangoli
Hastuti Umacina (saksi) : Pekerjaan Anggota KPPS TPS 01
Desa Waitulia
Maryam Tukuboya (saksi) : Pekerjaan IRT
Yuni Yenengsih Ayuba (saksi) : Pekerjaan ASN/ Ketua KPU
Kab. Sula
Roslina Gelamona (saksi) : Pekerjaan Panwas Desa Mangoli
Rosdiana Waisaley, S.S (saksi) : Pekerjaan Honorer/
Anggota PPS Desa Mangoli
Afendi Yainahu, S.sos (saksi) : Pekerjaan Honorer/ Staf
KPUD
2. Bukti P – 2 Audio Rekaman
3. Bukti P – 3 Foto Dokumentasi Pertemuan
4. Bukti P – 4 1 (Satu) Bundel Dokumen Penanganan Pelanggaran Dokumen
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor 43/TM/PB/KAB/32.08/XII/2020 meliputi :
Formulir A Laporan Hasil Pengawasan
Formulir A.2 Temuan
Formulir A.7 Undangan Klarifikasi
Formulir A.8 Berita Acara Sumpah
Formulir A.10 Berita Acara Klarifikasi
Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran
Formulir A. 16 Surat Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu 819.1/K.BAWASLU-KS-
HT/PM.05.02/XII/2020
[2.3.4] Bukti Pengadu IV Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu IV Perkara Nomor : 87-PKE-
DKPP/II/2021 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Rekomendasi 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020
Prihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara TPS
01,02,03,04,05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitula
Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kep. Sula (Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang).
2. Bukti P – 2 Tanda Terima Surat Rekomendasi 597/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020 Prihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan
Suara TPS 01,02,03,04,05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitula
Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kep. Sula (Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang)Surat Balasan KPU Kab. Kepulauan
Sula.
3. Bukti P – 3 Surat KPU Kabupaten Kep. Sula Nomor
493/HK.04.SD/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 Prihal Tindak
Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Kep. Sula Nomor
599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020.
4. Bukti P – 4 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor :
43/TM/PB/Kab/32.08/XII/2020.
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021
Salman S Naipan
Pada tanggal 9 Desember 2020 pada pukul 11.30, Saksi berada didesa Fogi tepatnya di
TPS 8. Pada saat itu ada seseorang bernama Ahmad datang membawa KTP sebanyak
300 (tiga ratus) lebih dan datang di TPS 08 Desa Fogi, mereka bersama masyarakat
meminta untuk diikutkan memilih di TPS 8 Desa Fogi. Ahmad adalah salah satu Timses
dari Paslon Nomor 03 yang sebelumnya ditolak memilih di TPS 09 selanjutnya mereka
mencoba untuk memilih di TPS 08. Sampai di TPS 08, KPPS menolak. Kemudian datang
Teradu I dan menyatakan bahwa semua KTP bisa dipake dimana saja.
[2.4.2] Saksi Pengadu III Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021
Junaedi Sangadji (Panwascam Mangoli Tengah)
Pada saat tanggal 9 Saksi menerima informasi bahwa ada pemilih disabilitas yang
diwakili pada saat melakukan pemilihan, hal itu berdasarkan arahan Pimpinan KPU
Kab. Kepuluauan Sula in cassu Teradu Ifan.
Jailan Faudu (PPS Desa Mangoli)
Saksi pernah ketemu dengan Teradu Ifan pada tanggal 8 disekretariat PPS. Pada saat
itu Teradu Ifan datang dan menyampaikan hal teknis terkait yang akan dilakukan
keesokan harinya, termasuk untuk pemilih yang sakit dan atau disabilitas yang tidak
bisa hadir maka hak pemilihnya bisa diwakilkan kepada orang lain dengan
menggunakan Form C Pendamping. Saksi mengira karena situasi pandemi Covid-19
seperti ini sehingga penyampaian Teradu Ifan itu diperbolehkan. Di TPS 1,2,3,4,5 Desa
Mongolia ada yang diwakili untuk memilih.
[2.5] JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Penjelasan dan Pokok Jawaban Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 32-
PKE-DKPP/I/2021, Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor:
87-PKE-DKPP/II/2021
1. Pokok Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021:
1.1. Para Teradu diduga memihak kepada salah satu Paslon Bupati Kepulauan
Sula yang masih berstatus PNS, dimana SK Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu tentang Pemberhentian Fifian Adeningsi Mus sebagai PNS dinilai
cacat hukum karena dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati
Taliabu termuat beberapa aturan pemerintah yang tidak berlaku.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu pada prinsipnya Para Teradu
sama sekali tidak memiliki keberpihakan kepada salah satu pasangan
calon tertentu.
Bahwa pada saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon tanggal 6
September 2020 Para Teradu telah menerima dokumen syarat calon
berupa surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
atas nama Fifian Adeningsi Mus, serta tanda terima dan surat
keterangan dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur
(BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, sebagaimana ketentuan Pasal
42 Ayat (4), huruf b, huruf e, dan huruf f dalam Peraturan KPU Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tetang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa bakal calon Fifian Adeningsi Mus yang pada saat mendaftar di
KPU kabupaten Kepulauan Sula tanggal 6 September 2020
mengajukan surat pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil telah
menyerahkan Surat Keputusan Bupati Taliabu Nomor:
881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat
sebagai PNS atas nama Fifian Adeningsi Mus, SH, ke KPU Kabupaten
Kepulauan Sula tertanggal 4 November 2020 atau tidak melebihi
ketentuan waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara sebagaimana
ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU 9
Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu pada dasarnya Para Teradu
telah menerima SK Pemberhentian calon tersebut dan substansi dari
SK tersebut telah memberhentikan sdri Fifian Adeningsi Mus sebagai
PNS, dan apabila terdapat dasar hukum yang digunakan dalam SK
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tersebut salah atau keliru bukan
menjadi kewenangan Para Teradu.
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan SK Pemberhentian tersebut KPU
Kabupaten kepulauan Sula telah melakukan verifikasi ke BKN Regional
XI Manado tanggal 14 September 2020 yang dilaksanakan oleh
Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sula Sdr. Jusak Bubala kepada
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian A.n
Kharudin yang menyatakan seharusnya verifikasi dilakukan ke BKD
Kabupaten Pulau Taliabu karena bahwa Bupati sebagai pejabat
pembina kepegawaian yang memiliki kewenangan memberhentikan
pegawai yang bersangkutan (Fifian Adeningsi Mus), serta hasil verfikasi
ke BKN Pusat Jakarta tanggal 12 November 2020 oleh Sdr. Ramli K.
Yacub bersama Sdr Kasubag Teknis dan Kasubag Perencanaan data
(Abidin Mantoti dan Betry Wahyono) dengan hasil verifikasi dari
petugas yang ditermui di BKN A.n Hendri Pratama, SH, SS, MH yang
menyatakan bahwa "berdasarkan data SAPK BKN, PNS A,n Fifian
Adeningsi Mus, SH NIP. 198409082008042005 Pangkat/Golongan
Ruang pembina Tk. I/ IV.b kedudukan PNS tersebut diberhentikan."
Para Teradu mengajukan Bukti T-1 s/d Bukti T-8
1.2. Para Teradu diduga membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 kepada Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu, karena pada Lampiran SK Bupati Taliabu
tentang Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus yang ditetapkan
pada tanggal 22 Desember 2020 sudah termuat nomor SK Penetapan KPU
Kabupaten Kepulauan Sula yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember
2020.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa yang sebenarnya SK Bupati Taliabu tentang Pemberhentian
Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus tertanggal 22 September 2020 dan
SK Penetapan Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula
tertanggal 23 September 2020.
Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu pada prinsipnya Para Teradu
tidak memiliki kepentingan apa-apa dan tidak pernah membocorkan
Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Sula Tahun 2020 kepada pihak manapun.
Bahwa Para Teradu dalam menetapkan urutan penomoran surat
maupun Keputusan harus pada waktu surat atau Keputusan itu dibuat
dan dikeluarkan, Para Teradu tidak bisa memperkirakan sebelumnya
semisal besok surat atau nomor keputusan berapa yang nanti dipakai,
karena sistem penomoran administrasi surat yang terus berjalan,
apalagi membocorkan nomor sebuah surat ke pihak lain.
Bahwa apabila terdapat kesalahan dalam SK Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu tersebut salah atau keliru bukan menjadi kewenangan Para
Teradu
1.3. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 13 November 2020, terkait Pelanggaran
Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus dan sampai saat ini Calon
Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus masih terdaftar
sebagai PNS, sesuai dengan hasil koordinasi Pengadu di BKN Kantor Region
XI.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada faktanya Para Teradu
tidak pernah menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sula tertanggal 13 November 2020 terkait Pelanggaran
Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus.
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan dalam pelaksanaan
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula
tahun 2020 sebagaimana telah diatur Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas
PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Jo. PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, karenanya terhadap Ketiga pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 tersebut
telah memenuhi ketentuan syarat calon dan syarat pencalonan untuk
ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula
Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan
Sula Nomor: 280/HK/03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020 tanggal
23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Sula Tahun
2020.
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan serupa, Para Teradu juga
menyampaikan Pendapat Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
90/PHP.BUP-XIX/2021, dikutip:
"Mahkamah menemukan fakta bahwa Fifian Ade Ningsih Mus, SE telah
mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara, pada
bulan Agustus 2020. Atas Pegajuan Pengunduran diri tersebut Bupati
Pulau Taliabu telah menerbitkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor:
881/465/KPTS/PT/IX/2020 tanggal 22 September 2020, tentang
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama
Fifian Ade Ningsih Mus, S.H. dengan NIP. 198409082008042005,
dan keputusan tersebut sudah dilampirkan sebagai syarat pencalonan
di KPU Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Tanda Terima Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 4
November 2020. Selain itu dari laporan Bawaslu, tidak ada
Rekomendasi BAWASLU tertanggal 13 November 2020 menyangkut
permasalahan persyaratan pencalonan sebagaimana dalil Pemohon."
Para Teradu mengajukan Bukti T-1 s/d Bukti T-8
1.4. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor:
599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, terkait Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa
Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku
Utara.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada perinsipnya Para Teradu
Menindaklanjuti atau tidak mengabaikan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia,
walaupun dalam menindaklanjutinya Para Teradu memiliki keputusan
berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, sebagaimana
ketentuan Pasal 10 huruf b1, Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
dan Pasal 140 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut KPU Kabupaten
Kepulauan Sula telah mempelajari, mengkaji dan melaporkan
sekaligus konsultasi ke KPU Propinsi Maluku Utara terkait dengan
Rekomendasi Bawaslu melalui surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor : 485/HK.06.5/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 14
Desember 2020 perihal Mohon Memberikan Pertimbangan Hukum.
Bahwa pengaturan mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS secara
teknis dijelaskan dalam ketentuan pasal 60 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
pada Pasal 60 Ayat (1) s/d Ayat (7), dikutip:
1) Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) disampaikan kepada PPK paling
lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara.
2) PPK menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
3) KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rapat pleno KPU/KIP Kabupaten/Kota.
4) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
6) KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling
lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara.
7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi kepada
Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara
ulang di TPS.
Bahwa Rekomedasi yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Sula kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula sudah melewati batas
waktu yang telah ditentukan. Yang mana Surat Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020,
Tanggal 13 Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan
Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia
Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang), disampaikan kepada KPU Kabupaten
Kepulauan Sula pada Senin, 14 Desember 2020, Pukul 09.53 WIT,
yakni 5 (lima) hari setelah hari Pemungutan Suara tanggal 9 Desember
2020.
Bahwa berpedoman kepada ketentuan Pasal 60 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
maka Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti surat rekomendasi dari
Bawaslu tersebut, karena waktu penerbitan dan penyampaian
rekomendasi telah melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni
paling lambat 2 hari setelah hari Pemungutan Suara, terlebih lagi
mengenai Pemungutan Suara ulang harus dilaksanakan paling lambat
4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara, sementara surat
rekomendasi dari Bawaslu yang diterima oleh Termohon adalah yakni
5 (lima) hari setelah Pemungutan Suara dilaksanakan, selanjutnya Para
Teradu melalui Rapat Pleno menindaklanjutinya dengan
menyampaikan surat Nomor: 493/HK.04-SD/02/8205/KPU-
Kab/XII/2020, tertanggal 17 Desember 2020 yang ditujukan kepada
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang pada pokoknya
“Pemungutan Suara ulang di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan
TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah tidak dapat
dilaksanakan.
Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Tingkat Kecamatan telah selesai dilaksanakan oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah pada hari Minggu, 13
Desember 2020.
Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Sula dilaksanakan pada
tanggal 15 s/d 17 Desember 2020.
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan serupa, Para Teradu juga
menyampaikan Pendapat Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
90/PHP.BUP-XIX/2021, dikutip:
"Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU
18/2020 telah mengatur bahwa, “hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan
Suara”. Hari Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember
2020, sehingga 2 hari setelah hari pemungutan suara adalah tanggal 11
Desember 2020. Sedangkan Pasal 60 ayat (6) PKPU 18/2020
menentukan bahwa “KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara
ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan
Suara”, sehingga 4 hari setelah hari pemungutan suara adalah tanggal
13 Desember 2020. Ketentuan tersebut diatur untuk memberikan
kepastian hukum pada hasil penghitungan suara yang akan diteruskan
pada tingkatan penghitungan berikutnya, karenanya waktu bagi
Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi dibatasi;
Bahwa rekomendasi Bawaslu yang dikeluarkan 4 hari setelah hari
pemungutan suara telah menyalahi ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU
18/2020, oleh karenanya menurut Mahkamah yang dilakukan
Termohon dengan tidak melaksanakan rekomendasi dimaksud sudah
tepat. Karena jika dilaksanakan maka Termohon pun akan melanggar
Pasal 60 ayat (6) PKPU 18/2020. Lebih dari itu rekomendasi yang
melewati waktu demikian tidak memberikan kepastian hukum dalam
sebuah proses pemilihan."
Para Teradu mengajukan Bukti T-9 s/d Bukti T-12
2. Pokok Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021:
2.1. Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum dan professional karena
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan
verifikasi syarat pencalonan pada salah satu Calon Bupati Kabupaten
Kepulauan Sula Tahun 2020 Nomor Urut 3 yakni Fifian Adeningsi Mus yang
dalam Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 814/SK/HK/09/2020/PN.Mks,
Tanggal 2 September 2020, yang pada pokoknya menerangkan bahwa
Keperluan Surat tersebut untuk kepentingan Administrasi guna
mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara
Tahun 2020 yang seharusnya tidak digunakan sebagai persyaratan Calon
Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada prinsipnya Para Teradu
sudah melaksanakan verifikasi syarat calon sesuai dengan ketentuan
PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU No. 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Para Teradu dalam melakukan penelitian administrasi dimana
indikator keabsahan dokumen syarat calon memuat nama dokumen
yaitu Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
dari Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, Materi Penelitian dan Indikator Keabsahan yaitu Nama pada
Surat Keterangan adalah Nama Bakal Calon atas nama Fifian Adeningsi
Mus, Intansi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan adalah
Pengadilan Negeri /Niaga Makassar, dan Informasi yang tercantum
dalam Surat Keterangan menyatakan bahwa Bakal Calon Fifian
Adeningsi Mus tidak sedang dinyatakan Pailit, sebagaimana dalam
ketentuan pada BAB III Penelitian Administrasi, huruf B tentang Tata
Cara Penelitian Administrasi, Point 1, Tabel 3.1 Indikator Keabsahan
Dokumen Persyaratan, dalam Tabel point 10, pada Lampiran I
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan,
Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Olehnya itu dalam Rapat Pleno
Para Teradu menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan
Pailit A.n Fifian Adeningsi Mus telah memenuhi syarat dan ditetapkan
dalam rapat pleno.
Bahwa pada Hari Jumat tanggal 11 September 2020, sekitar Pukul
11.00 WITA Sdr. Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan verifikasi faktual ke
Pengadilan Negeri/Niaga Makassar bertemu dengan Ibu Silva Staf
Pengadilan Negeri/Niaga Makassar, dimana dalam hasil verifikasi
tersebut bahwa dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan
Pailit dengan Nomor: 814/SK/HK/09/2020/PN Mks adalah benar
dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Makassar kepada
Fifian Adeningsi Mus sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula
dengan Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
Para Teradu mengajukan Bukti T-13
2.2. Para Teradu diduga tidak melaksanakan rekomendasi untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05
Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah
Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan hasil Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020, tertanggal 13 Desember 2020.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa terhadap Pokok Aduan yang sama berkaitan dengan Surat
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020 yang menyatakan Para Teradu tidak
melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01,
02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan
Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Para Teradu telah
menjawabnya pada Pokok Aduan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021
sebelumnya di atas.
2.3. Teradu I diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP para Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS)
di TPS 08 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Jawaban Teradu I:
Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada Faktanya tidak ada
mobilisasi Pengumpulan E-KTP pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT
oleh Petugas KPPS di TPS 08 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten
Kepulauan Sula.
Bahwa pemilih yang menggunakan E-KTP karena tidak terdaftar dalam
DPT adalah benar-benar warga dengan domisili pada alamat Desa Fogi
yang datang ke TPS 08 Desa Fogi untuk menyalurkan hak pilihnya
dengan menyerahkan E-KTP tersebut ke petugas KPPS untuk dicatat
dalam formulir daftar hadir DPTb yang selanjutnya mengantri untuk
menunggu/masuk antrian untuk memilih.
Bahwa pada saat hari pemugutan dan penghitungan suara Teradu I
bersama staf melakukan monitoring di Kecamatan Sanana termasuk
didalamnya TPS 08 Desa Fogi. Selain monitoring yang dilakukan oleh
teradu I beberapa unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sula dan
Provinsi Maluku Utara juga melakukan monitoring di kecamatan
sanana termasuk di TPS 08 Fogi tersebut, diantaranya Kapolres dan
anggotanya, kejari dan jajarannya, Ketua dan anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulaun Sula (Iwan Duwila dan Ajuan Umuasugi), serta
anggota Bawaslu Propinsi Maluku Utara Bapak Aslan Sahlan dan yang
mewakili Polda Maluku Utara. Sepanjang pelaksanaan monitoring kami
hanya melihat proses pelaksanaan pemungutan suara dan tidak
melihat adanya mobilisasi yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 08
Desa Fogi.
Bahwa terkait dengan Pokok Aduan serupa, Para Teradu juga
menyampaikan Pendapat Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
90/PHP.BUP-XIX/2021, dikutip:
"Mahkamah mendapati fakta bahwa persoalan a quo telah dilaporkan
pada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor
16/LP/PB/Kab/32.08/XII/2020 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula
telah melakukan Kajian Awal atas laporannya dan telah menyampaikan
kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti, akan tetapi pelapor tidak
melengkapinya, sehingga Laporan tidak dapat diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat formil."
3. Pokok Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021:
Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sula dengan Nomor: 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020,
Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli
dan TPS 1 Desa Waitulia.
Jawaban Para Teradu:
Bahwa Terhadap Pokok Aduan Pengadu pada faktanya Para Teradu tidak
pernah menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan
Nomor: 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tentang Pemungutan
Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa
Waitulia, tetapi hanya menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula
dengan Nomor: 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13
Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01,
02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli
Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang).
Bahwa terhadap Pokok Aduan yang sama berkaitan dengan Surat Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020 yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa
Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten
Kepulauan Sula, Para Teradu telah menjawabnya pada Pokok Aduan Perkara
Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 sebelumnya di atas.
[2.5.2] Penjelasan dan Pokok Jawaban Teradu Terhadap Perkara Nomor: 86-PKE-
DKPP/II/2021
Pokok Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021:
Berdasarkan pada Form A Pengawasan Pengawas TPS 01, 02, 03,04, 05 Desa
Mangoli dan Pengawas TPS 01 Desa Waitulia serata hasil penelitian dan
pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula pada Hari Minggu Tanggal 13
Desember terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa
Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah benar adanya
temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilih yang
menggunakan identitas pemilih penyandang disabilitas dan orang sakit yang
berhalangan hadir di TPS.
Bahwa berdasarkan arahan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Sula (Ifan Sulabessy Buamona) tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara, jadi
dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih
penyandang disabilitas maupun orang yang sakit atau/ yang tidak bisa hadir
untuk datang mencoblos di TPS.
Jawaban Teradu:
Bahwa Teradu tidak tahu mengenai uraian kronologis sebagaimana dijelaskan
berdasarkan formulis A Pengawasan diatas.
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020 Teradu ditugaskan untuk melakukan
monitoring persiapan pungut hitung di Kecamatan Mangoli Tengah, Kecamatan
Mangoli Timur dan Kecamatan Mangoli Utara Timur. Pada pukul 15.00 WIT,
Teradu tiba di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli tengah dan langsung bertemu
dengan KPPS dan PPS Desa Mangoli untuk mengecek persiapan pendirian TPS.
Bahwa tidak benar Teradu mengarahkan tidak bisa dilakukan pergeseran surat
suara. Yang benar adalah teradu menyampaikan kepada KPPS dan PPS kalau
kotak suara tidak dapat digeser lagi keluar dari TPS pada hari pungut hitung.
Kemudian pada saat pertemuan itu ada seorang KPPS bertanya kepada Teradu
mengenai perlakuan bagi pemilih disabilitas sehingga Teradu menyampaikan
kalau ada pemilih disabilitas yang tidak dapat melakukan pencoblosan secara
mandiri/sendiri maka pemilih tersebut boleh menunjuk pihak keluarga atau
orang terdekat lainnya untuk mendampinginya dalam proses pencoblosan
dengan mengisi formulir pendampingan dan disaksikan oleh saksi-saksi,
pangawas TPS dan KPPS. Yang dimaksud dengan pendamping pemilih
disabilitas oleh Teradu adalah orang yang sifatnya hanya mendampingi pemilih
disabilitas dalam proses pemberian hak suara, dimana pemberian hak suara itu
dilakukan sendiri oleh pemilih disabilitas itu sendiri dan bukan oleh
pendampingnya.
Teradu juga menyampaikan kalau pendamping yang telah mengisi dan
menandatangani formulir pendampingan wajib menjaga kerahasiaan hak pilih
dari pemilih yang didampingi saat proses pencoblosan.
Bahwa maksud Teradu tidak semua pemilih disabilitas memerlukan
pendampingan karena ada juga pemilih disabilitas yang masih mampu
melakukan proses pemberian hak pilihnya secara mandiri/sendiri sehingga
tidak memerlukan pendampingan.
Bahwa orang yang menjadi pendamping pemilih disabilitas tersebut harus
menghubungi KPPS di TPS untuk mengisi formulir pendampingan sebelum
melakukan pendampingan kepada pemilih dimaksud, sehingga ada salah
pengertian dalam memahami maksud Teradu agar pemilih disabilitas tidak perlu
ke TPS untuk mengurus formulir pendampingan tetapi maksud sebenarnya
yakni orang yang telah ditunjuk oleh pemilih dimaksud yang ke TPS untuk
mengurus formulir pendampingan sehingga bisa membantu pemilih disabilitas
dalam proses pencoblosan dan bukan menggantikan pemilih disabilitas untuk
memberikan hak suara.
Bahwa maksud dari Teradu tentang pemilih disabilitas itu bukan semua pemilih
yang sakit sebagaimana dimaksud dalam dalil pengadu.
Bahwa terkait Pemilih Disabilitas dimaksud, Teradu telah menyampaikan
kepada KPPS dan PPS desa Mangoli dan Desa Waitulia untuk membaca Panduan
KPPS karena menurut Teradu semua panduan mengenai pemilih disabilitas
sudah ada dalam buku panduan terebut.
Bahwa diakhir pertemuan tersebut, teradu juga telah menyampaikan dan
mengingatkan kepada KPPS dan PPS Desa Mangoli dan Desa Waitulia apabila
menemukan kendala atau permasalahan pada saat hari pungut hitung agar
jangan dulu mengambil langkah apapun sebelum melakukan koordinasi dengan
KPU Kabupaten yakni Ibu Ketua KPU dan anggota KPU devisi Teknis yakni Pak
Ramli Yakub, sedangkan anggota KPU lainnya berada dilokasi yang mengalami
kesulitan dan kendala fasilitas jaringan komunikasi.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021,
Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu Terhadap Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa dengan izin Allah SWT dan berdasarkan uraian diatas, maka Teradu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkan dan
memutus pengaduan perkara ini dengan adil dan merehabilitasi teradu dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021, Perkara
Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti T – 1 Salinan Dokumen Surat Permohonan Berhenti (Mengundurkan
Diri) Fifian sebagai Pegawai Negeri Sipil, atas nama Fifian
Adeningsi Mus, SH, tertanggal 20 Agustus 2020.
2. Bukti T – 2 Salinan Dokumen Tanda Terima Sekretariat Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Aparatur Kabupaten
Pulau Taliabu.
3. Bukti T – 3 Salinan Dokumen Surat Keterangan Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Aparatur Kabupaten
Pulau Taliabu Nomor: 881/446.1/BKPSDMA/2020, tertanggal
24 Agustus 2020.
4. Bukti T – 4 Salinan Dokumen Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor:
881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Fifian Adeningsi
Mus, SH, tertanggal 22 September 2020.
5. Bukti T – 5 Salinan Dokumen Tanda Terima Penyerahan ke KPU Kabupaten
Kepulauan Sula Tertanggal 4 November 2020.
6. Bukti T – 6 Salinan Dokumen Surat Pernyataan Sekretaris KPU Kabupaten
Kepulauan Sula A.n Jusak Buballa tentang hasil verifikasi ke
BKN Regional XI Manado.
7. Bukti T – 7 Salinan Dokumen Surat Keterangan Sekretariat Daerah
Kabupaten Pulau Taliabu Nomor: 188.55/194.1/SETDA.
8. Bukti T – 8 Salinan Dokumen Surat Perintah Tugas A.n Ramli K. Yacub,
Abidin Mantoti dan Betry Wahyono dan Lembar Klarifikasi ke
BKN Pusat.
9. Bukti T – 9 Salinan Dokumen Surat Bawaslu Kabupaten Sula Nomor:
599/K.BAWASL-KS/PM,05.02/XII/2020 tertanggal 13
Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara
di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia
Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula
(Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang) Tertanggal 13
Desember 2020.
10. Bukti T – 10 Salinan Dokumen Tanda Terima Surat Bawaslu Kabupaten Sula
Nomor: 599/K.BAWASL-KS/PM,05.02/XII/2020 oleh Komisi
Pemilihan Umum Kab. Kepulauan Sula tertanggal 14 Desember
2020, pada pukul 09:53 WIT.
11. Bukti T – 11 Salinan Dokumen Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Sula Nomor: 485/HK.06.5/02/8205/KPU-
Kab/XII/2020, Perihal Mohon Memberikan Pertimbangan
Hukum yang ditujukan ke KPU Provinsi Maluku Utara,
tertanggal 14 Desember 2020.
12. Bukti T – 12 Salinan Dokumen Surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor: 493/HK.04-SD/02/8205/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal
17 Desember 2020 Tetang Tindaklanjut Surat Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula.
13. Bukti T – 13 Salinan Dokumen Surat Pernyataan dan Surat Perintah Tugas
melaksanakan Klarifikasi ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar
A.n Ifan Sulabessy Buamona.
14. Bukti T - 14 Salinan Dokumen Formulir Model C-Hasil.KWK TPS 08 Desa
Fogi.
[2.7.2] Bukti Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021
Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021 tidak mengajukan Bukti.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.8.1] Kesimpulan Para Teradu Terhadap Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021,
Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021
1. Pada prinsipnya Para Teradu telah melaksanakan tugas dalam Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 sesuai dengan
ketentuan aturan maupun petunjuk teknis yang mengatur penyelenggaraan
Pemilihan Tahun 2020.
2. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020
telah memperlakukan semua Bakal Calon/Bakal Pasangan Calon atau
Calon/Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula secara adil dan
setara, tanpa ada keberpihakan dalam bentuk apapun.
3. Bahwa Surat Keputusan Bupati Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020
tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS atas nama Fifian Adeningsi
Mus adalah Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS dan
bukan Pemberhentian dari Jabatan, sesuai dengan Surat Keterangan yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Nomor:
188.55/194.1/SETDA Tanggal 5 November 2020 Bukti T-7, ketika Para Teradu
melakukan klarifikasi di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu setelah menerima
Surat Keputusan Bupati Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang
Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS atas nama Fifian Adeningsi Mus pada
tanggal 4 November 2020, terlebihnya lagi hasil verifikasi ke BKN Pusat yang
dilakukan bersama dengan Bawaslu Kepulauan Sula menyatakan bahwa pada
data SAPK BKN, PNS A,n Fifian Adeningsi Mus, SH NIP. 198409082008042005
Pangkat/Golongan Ruang pembina Tk. I/ IV.b kedudukan PNS tersebut
diberhentikan Bukti T-8.
(Catatan: Bukti T-7 telah dicantumkan dalam Daftar Alat Bukti pada
Jawaban Tertulis Para Teradu yang telah disampaikan pada DKPP, namun
bukti keteranggannya tidak terlampir dalam susunan alat bukti pada
Jawaban Tertulis dan kami lampirkan dalam Lampiran Kesimpulan Para
Teradu ini)
4. Bahwa Para Teradu tidak mengetahui perihal pencatutan Nomor SK Penetapan
Pasangan Calon dalam lampiran Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor:
881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS
atas nama Fifian Adeningsi Mus.Dan kekeliruan atas dasar hukum yang
digunakan dalam Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu tersebut bukan menjadi
kewenangan Para Teradu.
5. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu sudah menindaklanjuti Surat Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 599/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02,
03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia, walapun dalam
menindaklanjutinya Para Teradu memiliki keputusan yang berbeda dengan
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, oleh karena waktu penerbitan dan
penyampaian rekomendasi telah melewati batas waktu 5 (lima) hari sebagaimana
ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Wakikota.
6. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu melaksanakan verifikasi dokumen Surat
Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Bakal Calon A.n Fifian Adeningsi Mus
sudah berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan, Penetapan, serta
Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada
BAB III Penelitian Administrasi, huruf B tentang Tata Cara Penelitian
Administrasi, Point 1, Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan,
dalam Tabel point 10, halaman 54 s/d 55, yaitu Nama pada Surat Keterangan
adalah benar Nama Bakal Calon atas nama Fifian Adeningsi Mus, Intansi yang
berwenang mengeluarkan surat keterangan adalah benar dari Pengadilan Negeri
/Niaga Makassar, dan Informasi yang tercantum dalam Surat Keterangan adalah
benar menyatakan bahwa Bakal Calon Fifian Adeningsi Mus tidak sedang
dinyatakan Pailit, terlebih lagi hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Para
Teradu ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar, sehingga dalam Rapat Pleno Para
Teradu menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit A.n Fifian
Adeningsi Mus tersebut telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam rapat pleno.
7. Bahwa dalam Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit A.n Fifian
Adeningsi Mus memuat peruntukan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 bukan merupakan Indikator
Keabsahan Dokumen Persyaratan, sebagaimana penjelasan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan
Perbaikan Dokumen Parsyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, terlebih lagi hasil
konfirmasi Para Teradu ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar mengakui itu
kesalahan dari mereka dan telah dilakukan perbaikan data pada sistem.
Berkaitan dengan dokumen serupa juga Para Teradu membandingkan dengan
dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada point 7, halaman 52,
pada Materi Penelitian huruf d menerangkan jelas berkaitan dengan peruntukan
bahwa Tujuan Pembuatan SKCK bukan merupakan parameter keabsahan
dokumen.
8. Bahwa Teradu I pada kesimpulannya tetap pada prinsip tidak mengetahui adanya
mobilisasi Pengumpulan E-KTP pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT oleh
Petugas KPPS di TPS 08 Desa Fogi seperti yang didalilkan oleh pengadu. Karena
pada faktanya Selama teradu I melakukan monitoring di Kecamatan Sanana
khususnya TPS 08 Desa Fogi tidak melihat adanya mobilisasi hanya menyaksikan
proses pemungutan suara dan pemilih yang menggunakan KTP semunya
membawa KTP yang beralamatkan Desa Fogi untuk didaftarkan ke petugas KPPS
dan mengantri menunggu panggilan untuk memberikan hak pilihnya. Dalam C-
Hasil KWK TPS 08 Fogi tercatat bahwa pemilih DPTb yang memilih dengan
menggunakan KTP yang beralamat Desa Fogi hanya sebanyak 74 pemilih bukan
sebanyak jumlah yang disebutkan oleh Saksi Pengadu Sdr. Salman Naipon.
Tambahan Bukti T-14 (Formulir Model C-Hasil.KWK TPS 08 Desa Fogi)
Sehubungan dengan bukti video yang diajukan oleh pengadu dan telah diputar
pada persidangan lalu, Teradu I tidak mengetahui kejadian pada video tersebut.
Karena Teradu I melakukan monitoring secara berpindah-pindah dari TPS yang
satu keTPS lainnya yang ada di Kecamatan Sanana. Dalam pelaksanaannya
Teradu I melakukan monitoring bersama unsur Forkopimda Kabupaten
Kepulauan Sula, serta anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Bawaslu
Propinsi Maluku Utara. Selebihnya dalam aduan serupa telah dilaporkan di
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dan Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi
karena tidak memenuhi syarat formil.
[2.8.2] Kesimpulan Teradu Terhadap Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021
1. Bahwa terhadap dalil yang disampaikan oleh Pengadu bahwa teradu
menyampaikan arahan kepada PPS dan KPPS di Desa Mangoli dan Desa Waitulia
Kecamatan Mangoli Tengah adalah tidak benar dan tidak berdasar. Teradu telah
menjelaskan pada saat pertemuan tanggal 8 desember 2020 bahwa Teradu hanya
menyampaikan kepada PPS dan KPPS dimaksud agar tidak boleh menggeser
kotak suara dari TPS pada saat hari pungut hitung 9 desember 2020, bukan
mengarahkan agar tidak boleh menggeser surat suara.
2. Bahwa pada saat monitoring tanggal 8 desember 2020 di Kecamatan Mangoli
Tengah Desa Mangoli dan Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Timur Desa Waitina
dan Kecamatan Mangoli Utara Timur Desa Waisakai, Teradu telah mengingatkan
kepada semua PPS dan KPPS diwilayah tersebut agar tidak boleh melakukan
pergeseran Kotak Suara keluar TPS pada saat hari pungut hitung.
3. Bahwa ketua PPS desa Mangoli yang diajukan oleh Pengadu sebagai saksi dalam
persidangan tidak berada saat pertemuan antara Teradu dengan PPS dan KPPS
desa Mangoli dan Desa Waitulia dari awal pertemuan sampai akhir pertemuan,
saksi tersebut hanya bertemu dengan Teradu sebentar dalam pertemuan
kemudian meminta izin kepada Teradu untuk mendampingi PPK Kecamatan
Mangoli Tengah dalam melakukan distribusi logistik di TPS 1, 2, 3, 4 dan 5 dalam
desa Mangoli sehingga saksi sebagai Ketua PPS dimaksud tidak berada dilokasi
pertemuan dan mendengarkan penyampaian Teradu secara seksama dan
menyeluruh.
4. Bahwa penyampaian Teradu dalam pertemuan dengan PPS dan KPPS desa
Mangoli dan Desa Waitulia harus dicermati secara keseluruhan dan utuh oleh
PPS dan KPPS dikarenakan ada penyampaian teradu yang telah mempertegas
terkait tata cara pendampingan yang dilakukan oleh keluarga pemilih disabilitas,
sehingga hanya pendampinglah yang telah mengisi dan menandatangani formulir
pendampingan memiliki hak secara hukum untuk mendampingi pemilih
dimaksud untuk mencoblos.
5. Bahwa Teradu telah menyampaikan kepada PPS dan KPPS untuk membaca buku
panduan KPPS dan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan
Sula terkait proses persiapan dan pungut hitung,namun hal ini tidak dilakukan
oleh PPS dan KPPS. Teradu juga sudah melakukan komunikasi pada tanggal 9
desember 2020 melalui telpon dengan PPS desa Mangoli, Desa Waitulia, Waitina,
Desa Waitamela, Desa Capalulu dan desa lainnya dalam wilayah Kecamatan
Mangoli Tengah dan Mangoli Timur namun tidak bisa terhubung karena kendala
fasilitas jaringan telekomunikasi dengan maksud mengecek perkembangan proses
pungut hitung dan permasalahan yang dihadapi.
6. Bahwa Teradu benar-benar memahami tata cara dan perlakuan penyelenggara
pemilihan dalam menangani proses pemberian hak pilih bagi pemilih disabilitas
ataupun pemilih sakit pada hari pungut hitung, sehingga tidak mungkin teradu
bermaksud mengarahkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
yang sebenarnya. Teradu juga telah menyampaikan kepada PPS dan KPPS desa
Mangoli dan Desa Waitulia serta PPS dan KPPS disemua desa dalam wilayah
monitoring Teradu di Kecamatan Mangoli Tengah, Mangoli Timur dan Mangoli
Utara Timur untuk berpedoman pada PKPU 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan
atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 83 ayat 1
s/d 5.
7. Bahwa Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar dapat memutuskan perkara ini dengan
seadil-adilnya dan merehabilitasi nama teradu sebagai penyelenggara pemilu.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula selaku Pihak Terkait pada Perkara Nomor: 32-PKE-
DKPP/I/2021 serta Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula
Terkait dugaan tidak menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi. Bahwa
berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, sehingga status laporan Abd. Fataha
Fataruba tidak memenuhi unsur untuk diteruskan sebagai pelanggaran administrasi.
Bawaslu Kab. Kepulauan Sula hanya mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi, yaitu soal
DPT dan PSU. Terkait Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor:
881/465/KPTS/PT/IX/2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil atas nama Fifian Adeningsi Mus, SH, tertanggal 22 September 2020
Staf Bagian Hukum Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula
Terkait laporan persyaratan calon yang diterima dengan Tanda bukti penyampaian
laporan Nomor : 05/PL/PB/kab/32.08/XI/2020 dan diregistrasi dengan Nomor
15/Reg/LP/PB/Kab/32.01/XI/2020. Akan tetapi penyampaian rekapan laporan dan
status laporan yang ditempel dipapan pengumuman terdapat kesalahan penulisan.
Akan tetapi terkait status laporan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti sudah
disampaikan kepada pelapor.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021
mendalilkan Para Teradu diduga memihak kepada salah satu Pasangan Calon Bupati
Kabupaten Kepulauan Sula yang masih berstatus PNS, dimana SK Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu tentang Pemberhentian Fifian Adeningsi Mus sebagai PNS dinilai cacat
hukum karena dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati Taliabu termuat
beberapa aturan pemerintah yang tidak berlaku.
Para Teradu juga diduga membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau
Taliabu, karena pada lampiran SK Bupati Taliabu tentang Pemberhentian Calon Bupati
Fifian Adeningsi Mus yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2020 sudah termuat
nomor SK Penetapan KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang ditetapkan pada tanggal 23
September 2020.
Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sula tanggal, 13 November 2020 Terkait Pelanggaran Administrasi Calon
Bupati Fifian Adeningsi Mus.
Selanjutnya Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nomor:
599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020) terkait Pungutan Suara Ulang (PSU) pada
TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli
Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
[4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021
mendalilkan Para Teradu diduga tidak memenuhi prinsip Berkepastian Hukum dan
Profesional karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam
melakukan verifikasi syarat pencalonan pada salah satu Calon Bupati Kabupaten
Kepulauan Sula Tahun 2020 Nomor Urut 3 yakni Fifian Adeningsih Mus yang dalam
Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, Tanggal 2 September 2020
yang pada pokoknya menerangkan bahwa Keperluan Surat tersebut untuk
Kepentingan Administrasi guna mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 yang seharusnya tidak digunakan sebagai
persyaratan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.
Selanjutnya Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Mangoli
dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula
berdasarkan hasil Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor.
599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020 (Bukti P-5).
Bahwa Teradu I diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP para pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08, Desa
Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
[4.1.3] Menimbang Pengadu III dalam Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021
mendalilkan berdasarkan pada Form A Pengawasan Pengawas TPS 01, 02, 03, 04, 05
Desa Mangoli dan Pengawas TPS 01 Desa Waitulia serta hasil penelitian dan
pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula pada Hari Minggu Tanggal 13
Desember 2020 terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa
Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah terdapat temuan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa peserta pemilih yang menggunakan
identitas pemilih penyandang disabilitas dan orang sakit yang berhalangan hadir di
TPS. Bahwa kejadian tersebut didasarkan arahan Teradu Ifan Sulabessy Buamona
selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang menyatakan dapat diwakilkan
oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun
orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS.
[4.1.4] Menimbang Pengadu IV dalam Perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021
mendalilkan Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020,
Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan
TPS 1 Desa Waitulia.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III dan Pengadu IV;
[4.2.1] Bahwa terhadap Pokok Aduan Pengadu I (Perkara Nomor: 32-PKE-
DKPP/I/2021) pada dasarnya Para Teradu telah menerima SK Pemberhentian calon
tersebut dan substansi dari SK tersebut telah memberhentikan sdri Fifian Adeningsi
Mus sebagai PNS, dan apabila terdapat dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu tersebut salah atau keliru bukan menjadi kewenangan Para
Teradu.
Bahwa terhadap Pokok Aduan terkait membocorkan SK Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020, para Teradu menyatakan tidak
memiliki kepentingan apa pun terhadap pihak mana pun. Menurut Para Teradu dalam
menetapkan urutan penomoran surat maupun keputusan harus pada waktu surat
atau keputusan itu dibuat dan dikeluarkan, Para Teradu tidak bisa memperkirakan
sebelumnya surat atau nomor keputusan berapa yang nanti dipakai, karena sistem
penomoran administrasi surat yang terus berjalan, apalagi membocorkan nomor
sebuah surat ke pihak lain. Bahwa apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam
SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu sebagaimana disebutkan Pengadu, bukan menjadi
kewenangan Para Teradu.
Terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana
didalikan Pengadu, para Teradu menerangkan tidak pernah menerima Rekomendasi
tertanggal 13 November 2020 tersebut terkait Pelanggaran Administrasi Calon Bupati
Fifian Adeningsi Mus. Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula
Tahun 2020 yang mengikuti kontestasi menurut para Teradu telah memenuhi
ketentuan syarat calon dan syarat pencalonan untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 280/HK/03.1-Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020
tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020. Para Teradu juga
menyampaikan Pendapat Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021, sebagai
berikut : "Mahkamah menemukan fakta bahwa Fifian Ade Ningsih Mus, SE telah
mengajukan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara, pada bulan Agustus 2020.
Atas Pegajuan Pengunduran diri tersebut Bupati Pulau Taliabu telah menerbitkan
Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tanggal 22
September 2020, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
atas nama Fifian Ade Ningsih Mus, S.H. dengan NIP. 198409082008042005, dan
keputusan tersebut sudah dilampirkan sebagai syarat pencalonan di KPU Kabupaten
Kepulauan Sula berdasarkan Tanda Terima Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Sula tertanggal 4 November 2020. Selain itu dari laporan Bawaslu, tidak ada
Rekomendasi Bawaslu tertanggal 13 November 2020 menyangkut permasalahan
persyaratan pencalonan sebagaimana dalil Pemohon."
Terhadap Pokok Aduan berkaitan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang
(PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia, Para Teradu
memiliki keputusan berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula,
sebagaimana ketentuan Pasal 10 huruf b1, Pasal 139 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan
Pasal 140 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang. Para Teradu telah mempelajari, mengkaji dan melaporkan sekaligus
konsultasi ke KPU Propinsi Maluku Utara terkait dengan Rekomendasi Bawaslu melalui
surat KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor : 485/HK.06.5/02/8205/KPU-
Kab/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Mohon Memberikan Pertimbangan
Hukum. Bahwa pengaturan mengenai Pemungutan Suara Ulang di TPS secara teknis
dijelaskan dalam ketentuan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020. Bahwa Rekomedasi yang disampaikan
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula sudah
melewati batas waktu yang telah ditentukan. Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020
Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli
dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula
(Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang), disampaikan kepada para Teradu
Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin, 14 Desember 2020, Pukul 09.53 WIT, yakni 5
(lima) hari setelah hari Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020.
[4.2.2] Bahwa Para Teradu dalam Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 menerangkan
telah melakukan penelitian administrasi dimana indikator keabsahan dokumen syarat
calon memuat nama dokumen yaitu Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap dari
Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, Materi
Penelitian dan Indikator Keabsahan yaitu Nama pada Surat Keterangan adalah Nama
Bakal Calon atas nama Fifian Adeningsi Mus, Intansi yang berwenang mengeluarkan
surat keterangan adalah Pengadilan Negeri /Niaga Makassar, dan Informasi yang
tercantum dalam Surat Keterangan menyatakan bahwa Bakal Calon Fifian Adeningsi
Mus tidak sedang dinyatakan Pailit, sebagaimana dalam ketentuan pada BAB III
Penelitian Administrasi, huruf B tentang Tata Cara Penelitian Administrasi, Point 1,
Tabel 3.1 Indikator Keabsahan Dokumen Persyaratan, dalam Tabel point 10, pada
Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
dan Perbaikan Dokumen Parsyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut
Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu dalam Rapat Pleno
Para Teradu menyatakan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit A.n Fifian
Adeningsi Mus telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam rapat pleno. Bahwa pada
Hari Jumat tanggal 11 September 2020, sekitar Pukul 11.00 WITA Sdr. Ifan Sulabessy
Buamona selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula telah melakukan verifikasi
faktual ke Pengadilan Negeri/Niaga Makassar bertemu dengan Ibu Silva Staf Pengadilan
Negeri/Niaga Makassar, dimana dalam hasil verifikasi tersebut bahwa dokumen Surat
Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dengan Nomor: 814/SK/HK/09/2020/PN
Mks adalah benar dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Makassar kepada
Fifian Adeningsi Mus sebagai Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dengan
Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit (Bukti T-13).
Bahwa terhadap Pokok Aduan yang sama berkaitan dengan Surat Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 yang
menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan
Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Para Teradu telah menjawabnya pada
Pokok Aduan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021.
Terhadap Pokok Aduan yang mendalilkan Teradu I mengetahui ada mobilisasi
Pengumpulan E-KTP pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT oleh Petugas KPPS di TPS
08 Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Teradu I menerangkan
bahwa pemilih yang menggunakan E-KTP karena tidak terdaftar dalam DPT adalah
benar-benar warga dengan domisili pada alamat Desa Fogi yang datang ke TPS 08 Desa
Fogi untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menyerahkan E-KTP tersebut ke petugas
KPPS untuk dicatat dalam formulir daftar hadir DPTb yang selanjutnya mengantri
untuk menunggu/masuk antrian untuk memilih. Bahwa pada saat hari pemugutan
dan penghitungan suara Teradu I bersama staf melakukan monitoring di Kecamatan
Sanana termasuk didalamnya TPS 08 Desa Fogi. Selain monitoring yang dilakukan
oleh teradu I beberapa unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sula dan Provinsi
Maluku Utara juga melakukan monitoring di Kecamatan Sanana termasuk di TPS 08
Fogi tersebut, diantaranya Kapolres dan anggotanya, kejari dan jajarannya, Ketua dan
anggota Bawaslu Kabupaten Kepulaun Sula (Iwan Duwila dan Ajuan Umuasugi), serta
anggota Bawaslu Propinsi Maluku Utara Bapak Aslan Sahlan dan yang mewakili Polda
Maluku Utara. Sepanjang pelaksanaan monitoring Teradu I hanya melihat proses
pelaksanaan pemungutan suara dan tidak melihat adanya mobilisasi yang dilakukan
oleh petugas KPPS TPS 08 Desa Fogi.
[4.2.3] Bahwa terhadap Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021 Teradu Ifan Sulabessy
Buamona menerangkan pada tanggal 8 Desember 2020 Teradu ditugaskan untuk
melakukan monitoring persiapan pungut hitung di Kecamatan Mangoli Tengah,
Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamatan Mangoli Utara Timur. Pada pukul 15.00
WIT, Teradu tiba di Desa Mangoli Kecamatan Mangoli tengah dan langsung bertemu
dengan KPPS dan PPS Desa Mangoli untuk mengecek persiapan pendirian TPS. Bahwa
tidak benar Teradu mengarahkan tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara. Teradu
menyampaikan kepada KPPS dan PPS kalau kotak suara tidak dapat digeser lagi keluar
dari TPS pada hari pungut hitung. Kemudian pada saat pertemuan itu ada seorang
KPPS bertanya kepada Teradu mengenai perlakuan bagi pemilih disabilitas sehingga
Teradu menyampaikan kalau ada pemilih disabilitas yang tidak dapat melakukan
pencoblosan secara mandiri/sendiri maka pemilih tersebut boleh menunjuk pihak
keluarga atau orang terdekat lainnya untuk mendampinginya dalam proses
pencoblosan dengan mengisi formulir pendampingan dan disaksikan oleh saksi-saksi,
pangawas TPS dan KPPS. Pemberian hak suara tersebut dilakukan sendiri oleh pemilih
disabilitas dan bukan oleh pendampingnya. Teradu juga menyampaikan kalau
pendamping yang telah mengisi dan menandatangani formulir pendampingan wajib
menjaga kerahasiaan hak pilih dari pemilih yang didampingi saat proses pencoblosan.
Bahwa terkait Pemilih Disabilitas tersebut, Teradu telah menyampaikan kepada KPPS
dan PPS desa Mangoli dan Desa Waitulia untuk membaca Panduan KPPS karena
menurut Teradu semua panduan mengenai pemilih disabilitas sudah ada dalam buku
panduan terebut.
[4.2.4] Bahwa terhadap Pokok Aduan Perkara 87-PKE-DKPP/II/2021 berkaitan dengan
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor: 599/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020 yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli
dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Para
Teradu telah menjawabnya pada Pokok Aduan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021
sebelumnya di atas.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Pengadu dalam Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 pada
angka [4.1.1] pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga memihak salah
satu Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang masih berstatus PNS
dengan membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Hal
tersebut diketahui berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor
881/465/KPTS/PT/IX/2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri
Sipil atas nama Fifian Adeningsi Mus tertanggal 22 September 2020. Terungkap fakta
dalam sidang bahwa Pemberhentian Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus dalam
keputusan a quo ditetapkan pada tanggal 22 September 2020. Pada bagian konsiderans
huruf b keputusan a quo dijelaskan bahwa pemberhentian dengan hormat Pegawai
Negeri Sipil (Fifian Adeningsih Mus) karena menjadi calon Kepala Daerah sesuai Surat
Keputusan Penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam
lajur 5 lampiran keputusan bupati a quo mengutip utuh Nomor Surat : 280/HK/03.1-
Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020 yang diterbitkan para Teradu tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan
Sula Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020, padahal keputusan bupati a quo
bertanggal 22 September 2020. Dalam sidang para Teradu menerangkan bahwa tidak
tahu menahu mengapa SK Bupati Pulau Taliabu tersebut mencantumkan SK para
Teradu. Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon pada tanggal
23 September 2020 pukul 09.00. Keputusan Bupati Pulau Taliabu yang
memberhentikan Fifian Adeningsih Mus dari status PNS tertanggal 22 September 2020
tersebut diterima para Teradu pada 4 November 2020. Berkenaan dengan hal ini para
Teradu melakukan klarifikasi pada bagian hukum terkait nomor surat para Teradu
dalam keputusan bupati a quo, namun Bagian Hukum Kabupaten Pulau Taliabu tidak
dapat menjelaskan mengapa surat para Teradu dicantumkan dalam SK Bupati
tersebut. DKPP menilai bahwa sekalipun para Teradu menerima Keputusan Bupati
Pulau Taliabu pada tanggal 4 November 2020, namun fakta bahwa nomor surat yang
diterbitkan para Teradu tanggal 23 September 2020 tercantum sehari sebelumnya
dalam Keputusan Bupati Nomor 881/465/KPTS/PT/IX/2020 tanggal 22 September
2020 merupakan bukti yang tidak dapat disangkal para Teradu. SK para Teradu yang
tercantum dalam SK Bupati sehari sebelum SK para Teradu Nomor 280/HK/03.1-
Kpt/02/8205/KPU-Kab/IX/2020 diterbitkan merupakan peristiwa yang tidak dapat
dibenarkan secara etika dan hukum. Alih-alih menerangkan keberadaan kutipan surat
tersebut, Para Teradu justru menyatakan hal tersebut di luar kewenangan para Teradu.
Dalam persidangan, para Teradu tidak dapat menjelaskan mengapa surat keputusan
para Teradu tersebut tercantum dalam SK Bupati sehari sebelum surat keputusan para
Teradu terbit. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf
e, f, dan huruf h jo. Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menimbang dalil Pengadu bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tanggal 13 November 2020 terkait Pelanggaran
Administrasi Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus, dalam persidangan terungkap fakta
bahwa para Teradu tidak pernah menerima Rekomendasi tanggal 13 November 2020.
Fakta tersebut selaras dengan keterangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang
menyatakan terdapat kesalahan pencantuman nomor laporan dalam papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Sula. Menurut Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula,
laporan terkait pelanggaran administrasi yang dimaksud Pengadu adalah laporan
dengan tanda terima nomor 5 yang diregistrasi dengan nomor 15, yang telah
dinyatakan tidak memenuhi unsur. Sementara rekomendasi tanggal 13 November 2020
yang dimaksud Pengadu merupakan tindak lanjut dari laporan dengan register nomor
5, yang tidak berkaitan dengan pelanggaran administrasi syarat calon. DKPP menilai
bahwa terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi pelanggaran yang disusun oleh Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sula khususnya dalam rekap pelanggaran nomor urut 53
register nomor 15. Dalam persidangan para Teradu terbukti tidak menerima
rekomendasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan laporan
tersebut tidak diteruskan dan Pengadu Perkara Nomor: 32-PKE-DKPP/I/2021 telah
menerima status laporan register 15 yang menyatakan dihentikan. Dengan demikian
dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
Berkenaan dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor
599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia yang tidak
ditindaklanjuti para Teradu, dalam persidangan para Teradu menyatakan memiliki
keputusan berbeda dengan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. Bahwa Rekomedasi
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang disampaikan kepada para Teradu sudah
melewati batas waktu yang telah ditentukan. Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020
Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli
dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula
(Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang), disampaikan kepada para Teradu
Kabupaten Kepulauan Sula pada Senin, 14 Desember 2020, Pukul 09.53 WIT, yakni 5
(lima) hari setelah hari Pemungutan Suara tanggal 9 Desember 2020. Para Teradu
berpedoman pada Pasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut KPPS melaksanakan Pemungutan
Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. DKPP
menilai bahwa tindakan para Teradu hanya mendasarkan pada pendekatan formil
ketentuan PSU. Sementara rekomendasi PSU pada 6 (enam) TPS melalui Surat Bawaslu
Kepulauan Sula Nomor 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13
Desember 2020 secara materil telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan PSU
sebagaimana Pasal 59 ayat (2) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018 Tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Para Teradu seharusnya
menyadari bahwa terbitnya rekomendasi PSU tersebut pada dasarnya merupakan buah
dari keteledoran para Teradu yang berakibat pada penyalahgunaan hak konstitusional
pemilih. Para Teradu ke depan harus lebih berhati-hati dalam mengawal kemurnian
suara, bahwa suara pemilih adalah mahkota sebuah pemilihan yang harus dijaga.
[4.3.2] Menimbang Pengadu pada Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/II/2021 mendalilkan
Para Teradu tidak berkepastian hukum dan profesional dalam melakukan verifikasi
syarat Bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020 Fifian Adeningsih
Mus. Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, Tanggal 2
September 2020 pada pokoknya menerangkan bahwa Keperluan Surat tersebut untuk
Kepentingan Administrasi guna mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 yang seharusnya tidak digunakan sebagai
pemenuhan syarat Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam persidangan para
Teradu menerangkan telah melakukan klarifikasi pada pihak Pengadilan Negeri/Niaga
Makassar yang menyatakan terdapat kesalahan teknis seharusnya tertulis untuk
kepentingan pencalonan bupati. Menurut para Teradu Pengadilan Niaga Makassar
telah mengakui kesalahan tesebut dan sudah diperbaiki dalam sistem. DKPP menilai
bahwa seharusnya para Teradu cermat dan bertindak tegas dalam memverifikasi syarat
calon. Terungkap fakta persidangan bahwa surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan
Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar
Nomor:814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, Tanggal 2 September 2020 mencantumkan
alasan surat keterangan a quo diperuntukan guna pemenuhan syarat administrasi
Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2020. Meskipun para Teradu menyatakan telah
diperbaiki dalam sistem, namun para Teradu tidak dapat menunjukkan Surat
Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang telah diperbaiki sesuai
peruntukannya. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terkait pokok aduan yang sama yakni tidak melaksanakan Rekomendasi untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang di 6 (enam) TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05,
Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten
Kepulauan Sula berdasarkan hasil Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020, DKPP
telah menilai sama sebagaimana dalam angka [4.3.1].
Berkenaan dengan dalil Teradu I diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP
para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08,
Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Terungkap fakta bahwa
berdasarkan alat bukti rekaman audio visual terlihat tumpukan E-KTP yang sedang
diverifikasi dalam jumlah yang tidak sedikit pada TPS dimaksud. Sebanyak 300 pemilih
E-KTP pada TPS yang didalikan Pengadu disangkal oleh Teradu I dengan pernyataan
bahwa hanya terdapat sejumlah 74 pemilih yang menggunakan E-KTP di TPS 08 Desa
Fogi yang kesemuanya warga Desa Fogi. DKPP menilai bahwa Teradu I tidak terbukti
mengetahui dan memobilisir pemilih dengan menggunakan E-KTP. Teradu I
menerangkan bahwa saat tiba di TPS Desa Fogi pemilih yang menggunakan E-KTP telah
berada di TPS tersebut dan kemudian Teradu I melakukan crosscheck memastikan
surat suara mencukupi. Peristiwa di TPS Desa Fogi tersebut juga dihadiri Bawaslu dan
Forkopimda. Keterangan Teradu I tersebut dikuatkan keterangan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sula. Dengan demikian dalil pengaduan tidak terbukti dan jawaban Teradu
I meyakinkan DKPP.
[4.3.3] Menimbang Pengadu III pada Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2021
mendalilkan berdasarkan pada Form A Pengawasan Pengawas TPS 01, 02, 03, 04, 05
Desa Mangoli dan Pengawas TPS 01 Desa Waitulia terdapat temuan dugaan
pelanggaran oleh beberapa peserta pemilih menggunakan identitas pemilih
penyandang disabilitas dan orang sakit yang berhalangan hadir di TPS. Bahwa kejadian
tersebut didasarkan arahan Teradu Ifan Sulabessy Buamona selaku Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Sula yang menyatakan pemilih penyandang disabilitas maupun
orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS dapat
diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga. Teradu Ifan Sulabessy Buamona dalam
persidangan membantah dengan penjelasan bahwa apabila pemilih disabilitas tidak
dapat melakukan pencoblosan secara mandiri/sendiri maka pemilih tersebut boleh
menunjuk pihak keluarga atau orang yang dipercaya untuk mendampingi kemudian
mengisi formulir pendampingan dan disaksikan oleh para saksi, pengawas TPS dan
KPPS. Pemberian hak suara dilakukan sendiri oleh pemilih disabilitas dan bukan
diwakili oleh pendampingnya. Teradu juga menyampaikan kalau pendamping yang
telah mengisi dan menandatangani formulir pendampingan wajib menjaga kerahasiaan
hak pilih dari pemilih yang didampingi saat proses pencoblosan. Dalam persidangan
terungkap fakta bahwa keterangan Teradu tersebut berbeda dengan alat bukti rekaman
suara Teradu pada saat berada di TPS tersebut. Dalam rekaman suara tersebut Teradu
menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat menunjuk wakilnya untuk
menggunakan hak pilih di TPS. DKPP menilai pernyataan Teradu telah jelas
menimbulkan distorsi informasi yang berdampak pada performa petugas KPPS
sehingga menimbulkan kekacauan dan penggunaan hak pilih yang tidak sesuai
ketentuan sehingga berbuah Rekomendasi PSU yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sula. Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 jo. Pasal 15 huruf e, f, dan
huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Berkenaan dengan dalil Pengadu IV pada Perkara Nomor: 87-PKE-
DKPP/II/2021 bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 597/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03,
04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia. Para Teradu menerangkan tidak pernah
menerima Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor:
597/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU)
tetapi hanya menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor:
599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, Perihal Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1
Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang). Terkait hal ini Para Teradu telah menjawab dalam Perkara
Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021 pada angka [4.2.1]. DKPP berpendapat bahwa yang
dimaksud Pengadu IV pada perkara Nomor: 87-PKE-DKPP/II/2021 adalah
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 599/K.BAWASLU-
KS/PM.05.02/XII/2020, Tanggal 13 Desember 2020, Perihal Hasil Penelitian dan
Pemeriksaan Suara di TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia
Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang). Terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula tersebut,
DKPP telah menilai a quo sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1]
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.