Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.101/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Mamuju
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan DKPP atas Teradu Syaiful Kasim, diketahui Teradu dalam melakukan rekrutmen PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan tidak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan para Teradu dalam melakukan rekrutmen PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan tidak berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal DilanggarPasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU; Pasal 8
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II atas nama H. Tri Winarno, Teradu III atas nama Firman Haris, Teradu IV atas nama Bambang Arianto, dan Teradu V atas nama Alimin Muhammad Barangan selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk m
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 101/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 171/VI-P/L-
DKPP/2017, tanggal 12 Mei 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-
VI/2017, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Busrang Riandhy
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jl. Pongtiku Kompleks BTN Axuri, Kelurahan Rimuku,
Mamuju, Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hamdan Dangkang
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Mamuju
Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Kompleks Graha Nusa, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : H. Tri Winarno
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Kompleks Graha Nusa, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Firman Haris
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Kompleks Graha Nusa, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Bambang Arianto
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Kompleks Graha Nusa, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Alimin Muhammad Barangan
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Mamuju
Alamat : Jl. Jend. Sudirman, Kompleks Graha Nusa, Mamuju
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan DKPP atas Teradu Syaiful Kasim, diketahui
Teradu dalam melakukan rekrutmen PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan tidak
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses
perekrutan tersebut, para Teradu tidak melaksanakan secara terbuka. Para Teradu
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju melanggar prinsip dasar etika dan
perilaku sebagai penyelenggara Pemilu, yakni asas kepastian hukum dan tidak
profesional;
2. Bahwa sesuai pengakuan Syaiful Kasim dalam persidangan DKPP, para Teradu dalam
rekrutmen PPS Kelurahan Sinyonyoi hanya meminta berkas dan langsung menetapkan
tanpa melalui proses wawancara dan ujian tertulis sebagaimana perekrutan PPS yang
lain. Hal ini bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja dan
Surat Edaran KPU RI No. 324/KPU/VI/2016 perihal rekrutmen anggota PPK, PPS dan
KPPS tanggal 14 Juni 2016;
3. Bahwa pada tanggal 16 November 2016, Panwaslu Kabupaten Mamuju melayangkan
Surat No. 140/K.Bawaslu-Prov.SR-03/HK-01.01/XI/2016 kepada para Teradu perihal
penerusan Rekomendasi Panwaslu Kec. Kalukku atas dugaan pelanggaran Syaiful
Kasim dinyatakan terbukti oleh Panwaslu Kabupaten Mamuju;
4. Bahwa sesuai dengan pengakuan Syaiful Kasim, para Teradu memberhentikan dirinya
sebagai bawahannya (PPS Kelurahan Sinyonyoi) tanpa adanya proses klarifikasi yang
dilakukan oleh para Teradu, namun langsung menyerahkan Surat Keputusan No.
47/KPTS/KPU-Kab.033.433438/XI/2016;
5. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan para Teradu selaku
penyelenggara Pemilu melanggar prinsip dasar etika dan perilaku sebagai
penyelenggara Pemilu yakni asas kepastian hukum, asa profesional, asas tertib dan
asas akuntabilitas dalam proses rekrutmen PPS Sinyonyoi;
KESIMPULAN
[2.2] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari pengaduan bertanggal 30 Mei 2017 yang dirumuskan sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Data/Bukti yang diajukan KPU Mamuju dalam persidangan,
terdapat 3 (tiga) surat yang seharusnya cukup jelas bagi KPU Mamuju untuk dijadikan
pedoman utama dalam melakukan perekrutan anggota PPS dalam kondisi apapun
dalam upaya menentukan kualitas dan integritas calon anggota PPS yang
melaksanakan tugas sesuai dengan asas penyelenggara pemilihan. Ketiga surat
dimaksud sebagai berikut:
a. Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 324/KPU/VI/2016, Perihal Rekrutmen Anggota
PPK, PPS dan KPPS, tanggal 14 Juni 2016;
b. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 140/KPU-Prov-033/VI/2016,
Perihal Rekrutmen Anggota PPK dan PPS, tanggal 17 Juni 2016;
c. Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 150/KPU-Prov-033/VI/2016,
Perihal Penyampaian, tanggal 01 Juli 2016;
2. Bahwa berdasarkan point 1 di atas dan dipadukan dengan penjelasan dan pokok
jawaban Syaiful Kasim pada point 11 sebagaimana putusan DKPP atas Perkara
28/DKPP-PKE-VI/2017 “Teradu menyampaikan bahwa dalam proses rekrutmen
dirinya sebagai anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan tidak dilakukan sesuai
prosedur rekrutmen PPK dan PPS, Teradu hanya diminta menyerahkan syarat calon
anggota PPS ke KPU Mamuju melalui PPK Kalukku”. Hal tersebut diakui KPU Mamuju
sebagaimana jawaban teradu pada Point 1 “ Proses Pembentukan anggota PPK dan PPS
dilaksanakan dari tanggal 21 Juni s/d 20 Juli 2016. KPU Mamuju telah menguraikan
beberapa alasan tidak dilakukannya secara terbuka diantaranya adanya keterlambatan
kepastian tindaklanjut penginputan dalam portal Sidalih oleh KPU RI untuk kelurahan
Sinyonyoi Selatan dan Kelurahan Dayaginna baru diterima pada tanggal 22 Agustus
2016 sebagaima surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor:215/KPU-Prov-
033/VIII/2016, perihal Penyampaian.
3. Bahwa dalam pandangan Pengadu dalam situasi apapun, seharusnya pedoman
perekrutan tetap dilaksanakan sesuai tahapan yakni melalukan wawancara terhadap
calon anggota PPS sebelum ditetapkan menjadi anggota dengan maksud mengetahui
latar belakang dan pengetahuan kepemiluan guna menghindari adanya keberpihakan
terhadap peserta pemilihan;
4. Bahwa apabila para Teradu konsisten terhadap proses pembentukan dengan mengacu
pada surat surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 215/KPU-Prov-033/VIII/2016,
perihal Penyampaian, Pengadu mempertanyakan mengapa sebelum surat tersebut
diterima KPU Mamuju sudah melakukan penetapan anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi
Selatan dan Kelurahan Dayaginna, jauh hari sebelum surat tersebut diterima. Hal ini
dibuktikan dengan adanya 2 (dua) Keputusan sebagaimana bukti yang disampaikan
para teradu sebagai berikut:
a. Keputusan KPU Mamuju Nomor: 26/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang
Perubahan Atas Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mamuju Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang Penetapan
Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Barat 2017 tertanggal 29 Juli 2017;
b. Keputusan KPU Mamuju Nomor: 27/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VIII/2016 Tentang
Pembentukan dan Penetapan Pantia Pemungutan Suara Kelurahan Dayanginna
dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 1 Agustus 2017;
5. Bahwa apabila mencermati kedua keputusan KPU Mamuju tersebut, terdapat
ketidakkonsistenan dengan keterangan sebelumnya dimana keterlambatan perekrutan
karena baru menerima surat dari KPU Sulawesi Barat pada tanggal 22 Agustus 2016
dan KPU Mamuju tidak menyajikan administrasi pemilihan yang akurat;
6. Bahwa sebagaiman dalam lampiran 2 Nomor urut 10 dan lampiran 5 Nomor urut 14
Keputusan Nomor: 26/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang Perubahan Atas
Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor
23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang Penetapan Panitia Pemungutan
Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017
tertanggal 29 Juli 2017, KPU Kabupaten Mamuju telah menetapkan anggota PPS
Kelurahan Dayanginna yakni: Muh. Said, Hairul, Mulgawati, sedangkan anggota PPS
Kelurahan Sinyonyoi Selatan yakni: Syaiful Kasim, Anry Dona Priadi, Gusti Irham;
7. Bahwa berselang waktu 3 (tiga) hari dari Surat Keputusan Nomor: 26/Kpts/KPU-Kab-
033.433438/VII/2016 Tentang Perubahan Atas Lampiran Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016
Tentang Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 29 Juli 2017, KPU Mamuju kembali
mengeluarkan Keputusan KPU Mamuju Nomor: 27/Kpts/KPU-Kab-
033.433438/VIII/2016 Tentang Pembentukan dan Penetapan Pantia Pemungutan
Suara Kelurahan Dayanginna dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 01 Agustus
2017. Dalam keputusan tersebut ditetapkan anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan
dan PPS Kelurahan Dayanginna dengan nama yang sama pada point 7 di atas, hal
tersebut menurut pengadu tidaklah penting karena sudah ditetapkan sebelumya;
8. Bahwa terhadap pengangkatan PPS se-Kabupaten Mamuju, KPU Mamuju melakukan
perubahan Surat Keputusan sebanyak 11 (sebelas) kali, ini mencerminkan dalam
proses rekrutmen tidak dilakukan secara transparan, karena kebanyakan yang
diberhentikan adalah simpatisan Partai Politik diantaranya 1). Awaluddin, S.Pd (PPS
Desa Kopeang Kecamatan Tapalang, Simpatisan Partai Hanura, dan 2). Syaiful Kasim
(PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku, Simpatisan Pasangan Calon).
Adapun Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU Mamuju terhadap penetapan anggota
PPS se-Kabupaten Mamuju diantaranya sebagai berikut:
a. Keputusan KPU Mamuju Nomor: 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016
Tentang Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 19 Juli 2017;
b. Surat Keputusan Nomor: 26/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang
Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 29 Juli
2017;
c. Surat Keputusan Nomor: 26/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang
Perubahan Atas Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mamuju Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang Penetapan
Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 29 Juli 2017;
d. Keputusan KPU Mamuju Nomor: 27/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VIII/2016
Tentang Pembentukan dan Penetapan Pantia Pemungutan Suara Kelurahan
Dayanginna dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 01 Agustus 2017;
e. Surat Keputusan Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-033.433438/IX/2016 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang
Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 13 September 2017;
f. Surat Keputusan Nomor: 45/Kpts/KPU-Kab-033.433438/XI/2016 Tentang
Perubahan Keempat Atas Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang
Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 03 Nopember 2017;
g. Keputusan KPU Mamuju Nomor: 47/Kpts/KPU-Kab-033.433438/XI/2016
Tentang Pemberhentian Ketua Pantia Pemungutan Suara Kelurahan Sinyonyoi
Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
2017 tertanggal 21 Nopember 2017;
h. Surat Keputusan Nomor: 48/Kpts/KPU-Kab-033.433438/XI/2016 Tentang
Perubahan Kelima Atas Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang
Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 22 Nopember 2017;
i. Surat Keputusan Nomor: 04/Kpts/KPU-Kab-033.433438/I/2017 Tentang
Perubahan Keenam Atas Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang
Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 17 Januari 2017;
j. Surat Keputusan Nomor: 06/Kpts/KPU-Kab-033.433438/I/2017 Tentang
Perubahan Ketujuh Atas Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamuju Nomor 23/Kpts/KPU-Kab-033.433438/VII/2016 Tentang
Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 30 Januari 2017;
k. Surat Keputusan Nomor: 06.b/Kpts/KPU-Kab-033.433438/I/2017 Tentang
Pemberhentian Anggota Pantia Pemungutan Suara Kelurahan Simboro Kecamatan
Simboro Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
2017 tertanggal 31 Januari 2017;
9. Bahwa Syaiful Kasim (PPS Sinyonyoi Selatan) sebagai bawahan para Teradu
seharusnya dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju, para
Teradu berwenang memanggil dan memintai klarifikasi secara tertulis kepada Syaiful
Kasim atas tindakan yang dilakukannya. Para Teradu juga harus cermat melihat hasil
rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Mamuju, apakah rekomendasi ini sudah tepat
ditindaklanjuti atau bagaimana sebelum mengeluarkan Keputusan KPU Mamuju
Nomor : 47/Kpts/KPU-Kab-033.433438/XI/2016 Tentang Pemberhentian Ketua Pantia
Pemungutan Suara Kelurahan Sinyonyoi Selatan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat 2017 tertanggal 21 Nopember 2017;
10. Bahwa apabila para Teradu mengangap ini adalah pelanggaran etika atau administrasi,
KPU Mamuju dapat menindaklanjuti dengan mengacu pada:
a. Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Administrasi Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten, PPK, PPS dalam menindaklanjuti laporan adminstrasi melakukan
dengan tahapan:
a) Menerima laporan
b) Meneliti materi laporan
c) Melakukan Klarifikasi; dan
d) Melakukan Kajian dan mengambil Keputusan
b. Pasal 10 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Administrasi Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten, PPK, PPS dalam melakukan klarifikasi laporan administrasi dapat:
a) menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi
Pemilu;
b) memanggil para pihak;
c) meminta bukti-bukti pendukung; dan
d) melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu atau Panwaslu sesuai
dengan tingkatannya.
11. Bahwa Pernyataan para Teradu yang menyebutkan bahwa Panwaslu Kalukku, Bawaslu
Provinsi dan DKPP RI sebagaimana keterangan pada angka 4 dalam jawaban atas
pengaduan Nomor 171/VI-P/L-DKPP/2017, tidaklah memiliki dasar yang kuat atas hal
tersebut;
12. Bahwa pernyataan para Teradu yang menyebutkan bahwa Pengadu telah melakukan
pembohongan Publik/Keterangan Palsu/dan Pidana terhadap Surat Pernyataan
Pengadu pada tanggal 12 Mei 2016 kepada DKPP tidak benar. Kasus dugaan
pelanggaran sebagai hasil koordinasi dengan DKPP RI pada tanggal 9 Mei 2017 adalah
perbuatan para Teradu sebagai berikut:
a. Diduga melakukan rekrutmen PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan, KPU Mamuju
tidak berpedoman pada ketentuan perundang-undangan pemilihan. Dengan tidak
dilakukannya proses perekrutan secara terbuka tersebut , KPU Mamuju sebagai
penyelenggara pemilu melanggar prinsip dasar etika dan perilaku sebagai
penyelenggara pemilihan yakni asas kepastian hukum dan tidak profesional.
b. Bahwa berdasarkan fakta persidangan DKPP atas Teradu Syaiful Kasim, diketahui
bahwa teradu dalam melakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu
Kecamatan Kalukku yang diteruskan Panwaslu Kabupaten Mamuju ke KPU
Mamuju atas dugaan pelanggaran etik Syaiful Kasim tidak dilakukan sesuai
ketentuan perundang-undangan pemilihan. Dengan tidak dilakukannya proses
perekrutan secara terbuka tersebut , KPU Mamuju sebagai penyelenggara pemilu
melanggar prinsip dasar etika dan perilaku sebagai penyelenggara pemilihan yakni
asas kepastian hukum, asas profesional, asas tertib dan asas akuntabilitas.
13. Bahwa Pengaduan Askari (Panwaslu Kecamatan Kalukku) dengan yang meneruskan
kepada Panwaslu Kabupaten Mamuju dengan Nomor: 038/K.Bawaslu-
SR.03.03/HK.01.01/XI/2016, perihal Rekomendasi Penerusan Pelanggaran, tanggal 15
Nopember 2016, selanjutnya Panwaslu Kabupaten Mamuju meneruskan laporan
tersebut ke KPU Mamuju dengan Surat Nomor: 140/K.Bawaslu-
SR.03.03/HK.01.01/XI/2016, perihal Penerusan Rekomendasi Panwaslih Kecamatan
Kalukku, tanggal 16 Nopember 2016, dimana Surat Tersebut ditembuskan ke Bawaslu
Provinsi Sulawesi Barat;
14. Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2016, Askari membuat laporan Pengaduan dugaan
pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan 230/I-P/L-DKPP/2016 yang diterima Tim
Asistensi Koordiv Hukum dan penenganan Pelangaran. Dan selanjutnya Muhammad
Saleh (Koordiv HPP Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat) menyampaikan Laporan ke DKPP
pada tanggal 13 Desember 2016;
15. Bahwa apa yang dinyatakan oleh para Teradu dalam jawabannya bukanlah materi
aduan yang sama sebagaimana Point 11 di atas. Laporan Pengaduan Askari adalah
pengaduan terhadap Syaiful Kasim dengan dugaan perbuatan yang dilakukan adalah
Indikasi dugaan Pelanggaran selaku ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi yang ikut
mendukung salah satu pasangan calon dalam kegiatan Pengukuhan TIM Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) SDK-KALMA Pada pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2017;
16. Bahwa terkait Putusan DKPP Nomor 28/DKPP-PKE-VI/2017 yang salah satu amar
putusannya menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada KPU Kabupaten Mamuju,
KPU Mamuju tidak menerima keputusan tersebut dan melaporkan permasalahan itu
ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor
Register: 0098/LM/V/2017/MMJ terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur oleh TPD
DKPP dalam melakukan pemeriksaan Pengaduan Pelanggaran kode etik Syaiful Kasim.
Hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya Surat Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang ditujukan ke Ketua TPD DKPP Provinsi
Sulawesi Barat dengan Nomor: 0121/SRT/OR-MMJ/V/2017, tanggal 30 Mei 2017,
perihal Undangan Klarifikasi Lisan;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatukan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu;
P-2 Fotokopi Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
P-3 Fotokopi Surat KPU RI Nomor 324/KPU/VI/2016, perihal Rekrutmen
Anggota PPK, PPS, dan KPPS, tanggal 14 Juni 2016;
P-4 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;
P-5 Fotokopi Maklumat DKPP RI No. 28/DKPP-PKE-VI/2017, tertanggal 6
April 2017;
P-6 Fotokopi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Kerja KPU;
P-7 Fotokopi Temuan Panwas Kecamatan Kalukku Nomor
04/TM/Pilgub/XI/2016;
P-8 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kecamatan Kalukku atas nama
Syaiful Kasim;
P-9 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kecamatan Kalukku atas nama
Rusdin;
P-10 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kecamatan Kalukku atas nama
Febriyanto;
P-11 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kecamatan Kalukku atas nama
Ashar S;
P-12 Fotokopi Undangan Klarifikasi Panwas Kecamatan Kalukku atas nama
Ketua/Anggota PPK Kalukku;
P-13 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Askari;
P-14 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Syaiful Kasim;
P-15 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Rusdin M Sabing;
P-16 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama
Febriyanto;
P-17 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Rapi
Hamdi Nur;
P-18 Fotokopi Surat Panwas Kecamatan Kalukku Nomor 038/K.Bawaslu-
SR.03.03/HK.01.01/XI/2016, perihal Rekomendasi Penerusan
Pelanggaran;
P-19 Fotokopi Berita Acara Panwas Kecamatan Kalukku Nomor
038/K.Bawaslu-SR.03.03/HK.01.01/XI/2016;
P-20 Foto-foto kegiatan Kampanye Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur
Sulawesi Barat SDK-Kalma;
P-21 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Mamuju Nomor 140/K.Bawaslu-
Prov.SR-03/HK-01.01/XI/2016, perihal Penerusan Rekomendasi
Panwaslih Kecamatan Kalukku;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 30 Mei 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, proses pembentukan anggota PPK
dan PPS dilaksanakan dari tanggal 21 Juni s/d 20 Juli 2016. KPU Kabupaten Mamuju
telah melaksanakan tugas dan fungsinya seperti yang diamanahkan dalam Peraturan
KPU tersebut untuk merekrut calon anggota PPS secara terbuka dan transparan untuk
99 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Mamuju. Rekrutmen tersebut diumumkan secara
resmi melalui media cetak (Radar Sulbar) dengan Surat Pengumuman Nomor: 20/KPU-
Kab-033.433438/VI/2016 juga melalui laman website KPU Kabupaten Mamuju:
www.kpud-mamujukab.go.id. Bahwa aduan Pengadu kepada para Teradu perihal
perekrutan Syaiful Kasim sebagai salah satu anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan
yang tidak berpedoman pada ketentuan perundang-undangan pemilihan dan tidak
secara terbuka sangatlah tidak mendasar. Beberapa alasan yang menyebabkan
perekrutan calon anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku dan
Kelurahan Dayanginna Kecamatan Tapalang tidak lagi mengikuti jadwal tahapan
perekrutan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yakni dari tanggal
21 Juni s/d 20 Juli 2016, karena beberapa hal:
a. Kedua Kelurahan tersebut adalah hasil pemekaran wilayah
b. Pada saat KPU Kabupaten Mamuju menerima data DP4 dari KPU RI, dalam portal
aplikasi Sidalih untuk nama kedua Kelurahan tersebut belum dimasukkan dalam
aplikasi. Kepastian tindaklanjut penginputan dalam portal Aplikasi Sidalih oleh
KPU RI untuk nama kedua Kelurahan tersebut kami terima pada tanggal 22
Agustus 2016 melalui Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 215/Kpu-Prov-
033/VIII/2016 Perihal Penyampaian.
c. KPU Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2017, belum
memasukkan anggaran untuk kedua kelurahan wilayah pemekaran tersebut. KPU
Provinsi Sulawesi Barat belum memasukkan kedalam anggaran untuk kedua
kelurahan tersebut karena harus memasukkan terlebih dahulu SK
Pembentukan/Pemekaran untuk 2 (dua) Kelurahan tersebut dari Kemendagri
melalui Pemda Kabupaten Mamuju, hal ini langsung ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Mamuju dengan berkoordinasi dengan pihak Pemda Kabupaten Mamuju
untuk meminta Surat yang yang dimaksud, sehingga diakhir bulan Juli 2017 surat
tersebut telah Teradu terima dan menyerahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi
Barat. Berdasarkan hal tersebut, dilakukanlah revisi anggaran untuk dimasukkan
d. Bahwa setelah adanya kepastian anggaran untuk kedua kelurahan tersebut,
barulah kemudian para Teradu melakukan rekrutmen calon anggota PPS Kelurahan
Sinyonyoi Selatan dan Kelurahan Dayanginna dengan tidak lagi mengumumkan
seperti yang dilakukan untuk 99 desa/kelurahan disebabkan PPS harus
membentuk dan melakukan Bimtek terhadap anggota PPDP pada tanggal 6 Agustus
sampai dengan 5 September 2016, dan proses coklit data dilakukan pada tanggal 8
September sampai dengan 7 Oktober 2016. Jika mengacau pada PKPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal dalam hal perekrutan calon
anggota PPS, berarti KPU Kabupaten Mamuju harus menggunakan waktu kurang
lebih 1 (satu) bulan untuk kembali membuka pendaftaran baru calon anggota PPS
untuk 2 (dua) kelurahan tersebut, sementara tahapan pembentukan PPDP dan
proses coklit juga sudah berjalan.
e. Perekrutan calon anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan dan Kelurahan
Dayanginna, dilakukan secara terbuka dengan mengirim surat ke PPK Kecamatan
Kalukku dan PPK Kecamatan Tapalang untuk berkoordinasi dan meminta usulan
nama calon anggota PPS kepada Kepala Kelurahan setempat dan sudah sesuai
dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam Pasal 37 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU Bagian Kedua Pembentukan PPS;
f. Proses perekrutan ini juga sudah sesuai dengan beberapa surat yang dikeluarkan
oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat ke KPU Kabupaten diantaranya:
1) Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 140/Kpu-Prov-033/VI/2016 tanggal
17 Juni 2016 perihal Rekrutmen Anggota PPK dan PPS, yang berisi diantaranya
sebagai berikut:
Pembentukan PPK dan PPS pada berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2015 dan Keputusan KPU Provinsi Sulawssi Baarat Nomor 02 Tahun
2016 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Permilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur
dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2017.
Dalam pembentukan PPS, Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan
Desa/Lurah selain menyampaikan usulan nama calon anggota PPS juga
menyampaikan pendaftar calon anggota PPS beserta dokumen syarat
pendaftaran kepada KPU Kabupaten.
2) Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 150/Kpu-Prov-033/VII/2016 tanggal
01 Juli 2016 perihal Penyampaian, yang berisi:
a. Membuat pengumuman perpanjangan pendaftaran PPS bagi desa/kelurahan
yang belum mencukupi kuota pendaftar, sampai batas waktu pelaksanaan tes
tertulis.
b. Dalam hal pendaftara dalam satu desa/kelurahan tidak ada yang memenuhi
syarat, maka KPU Kabupaten dapat meminta kepala desa/lurah untuk dapat
mengajukan usulan calon anggota PPS baru.
c. Jika poin 2 (dua) telah dilaksanakan namun belum juga cukup, maka KPU
Kabupaten dapat mengangkat anggota PPS dari tokoh masyarakat atau
mahasiswa dengan tetap memperhatikan sumber daya manusianya.
2. Bahwa tidak dilakukannya proses wawancara dan tertulis dalam proses perekrutan
calon anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi dan Kelurahan Dayanginna, juga sudah sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU. Tidak ada pasal
yang menyebutkan bahwa proses perekrutan calon anggota PPS harus melalui proses
seleksi wawancara ataupun seleksi tertulis, disamping hal tersebut juga dikarenakan
waktu tahapan pemutakhiran data yang sudah harus dilaksanakan;
3. Pemberhentian Syaiful Kasim selaku Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan
Kecamatan Kalukku telah sesuai dengan Pasal 8 huruf o Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, Bagian Ketiga Tugas, Wewenang dan Kewajiban
KPU/KIP Kabupaten/Kota, yakni:
Pasal 8 Huruf o
"mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara PPK, PPS,
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan".
4. Bahwa atas aduan Pengadu kepada Teradu atas pemberhentian Syaiful Kasim selaku
Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan, tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada yang
bersangkutan adalah tidak benar. Ketua KPU Kabupaten Mamuju sebelum
memberhentikan Syaiful Kasim sebelumnya menerima laporan dari salah satu anggota
PPK Kecamatan Kalukku atas nama Muhammad Yusuf akan dugaan keterlibatan
Syaiful Kasim pada kegiatan kampanye salah satu pasangan calon, kemudian Ketua
KPU Kabupaten Mamuju memerintahkan kepada Muhammad Yusuf untuk mengawasi
kehadiran Syaiful Kasim pada kegiatan tersebut dan untuk segera menghubungi pihak
Panwaslih setempat. KPU Kabupaten Mamuju memerintahkan kepada Ketua dan
Anggota PPK Kecamatan Kalukku untuk melakukan klarifikasi kepada yang
bersangkutan akan tujuan dan kapasitasnya menghadiri kegiatan tersebut. Hal ini
dilakukan oleh 3 (tiga) orang anggota PPK Kecamatan Kalukku. Bahwa sesuai hasil
klarifikasi tersebut, Syaiful Kasim mengakui kesalahannya dan siap menerima
konsekuensinya. Disamping itu, pemberhentian Syaiful Kasim adalah bentuk
pelaksanaan rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Mamuju Nomor 140/K.Bawaslu-
Prov.SR-03/HK-01.01/Xl/2016 tanggal 16 November 2016 Perihal Penerusan
Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Kalukku yang pada point pertama berisi
penegasan saudara Syaiful Kasim terbukti melanggar asas penyelenggara;
5. Bahwa Panwaslu Kecamatan Kalukku, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat beserta DKPP
RI telah melanggar:
a. Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (5):
“Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh,
anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau anggota Pengawas Pemilu Luar
Negeri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 109
ayat (2):
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Bahwa merujuk pada kedua pasal yang disebutkan tersebut di atas, bahwa Syaiful
Kasim pada saat dilaporkan dan disidangkan di DKPP RI statusnya tidak lagi
sebagai penyelenggara pemilu (Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi) tetapi status yang
bersangkutan sebagai masyarakat biasa, karena yang bersangkutan telah
diberhentikan sejak tanggal 21 November 2016 dengan Surat Keputusan Nomor:
47/Kpts/KPU-Kab-033.433438/Xl/2016.
c. Pelanggaran Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum atas Pasal 32 ayat 3 point f yang
berbunyi “mendengarkan keterangan pihak lain yang terkait. Dan ketentuan Pasal
111 ayat (4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP
untuk : (b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan). Tapi
kenyataannya dalam proses persidangan terhadap Teradu Syaiful Kasim, pihak Tim
Pemeriksa tidak sama sekali menghubungi dan memberitahukan kepada KPU
Kabupaten Mamuju terhadap fakta persidangan yang ada untuk diklarifikasikan
kepada pihak KPU Kabupaten Mamuju.
6. Bahwa Pengadu telah melakukan pembohongan publik/keterangan palsu dan pidana
terhadap Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 12 Mei 2016 kepada DKPP RI
yang menyatakan bahwa:
a. Pengaduan dan/atau laporan tidak pernah disampaikan kepada DKPP/Bawaslu
Provinsi. (Laporan ini telah dilaporkan ke DKPP RI oleh Askari Anggota Panwaslih
Kecamatan Kalukku dengan Pengaduan Nomor : 230/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 21
November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 28/DKPP-PKE-VI/2017,
tanggal 13 Desember 2016.
b. Pengaduan dan/atau laporan tidak pernah diputus oleh DKPP (Pengaduan ini telah
diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor : 28/DKPP-PKE-VI/2017, tanggal 06
April 2017);
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-19 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu;
T-2 Fotokopi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
T-3 Foto Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
T-4 Fotokopi PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU;
T-5 Fotokopi PKPU Nomor 7 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2017;
T-6 Fotokopi Surat Pengaduan Panwaslu Kecamatan Kalukku Nomor: 230/V-
P/L-DKPP/2016;
T-7 Fotokopi Putusan DKPP RI Nomor : 28/DKPP-PKE-VI/2017;
T-8 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor:
27/Kpts/KPU-Kab-033.433438/XIIl/2016 tentang Pembentukan dan
Penetapan Penetapan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Dayanginna
dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017;
T-9 Surat Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 47/Kpts/KPU-Kab-
033.433438/Xl/2016 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua PPS
Kelurahan Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku An. Syaiful Kasim
T-10 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Mamuju Nomor:
140/K.Bawaslu-Prov.SR-03/HK-01.01/Xl/2016 Perihal Penerusan
Rekomendasi Panwaslih Kecamatan Kalukku;
T-11 Fotokopi Surat Pengumuman KPU Kabupaten Mamuju Nomor: 20/KPU-
Kab-033.433438/VI/2016, tentang Pendaftaran Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017;
T-12 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 140/Kpu-Prov-
033/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 perihal Rekrutmen Anggota PPK dan
PPS;
T-13 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 150/Kpu-Prov-
033/VII/2016 tanggal 01 Juli 2016 perihal Penyampaian;
T-14 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 215/Kpu-Prov-
033/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 perihal Penyampaian;
T-15 Fotokopi Surat Pernyataan Saudara Pengadu Busrang Riandhy;
T-16 Fotokopi Daftar Usulan Nama Calon Anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi
Selatan;
T-17 Fotokopi Daftar Usulan Nama Calon Anggota PPS Kelurahan
Dayanginna;
T-18 Fotokopi RKA PILGUB Sulaweai Barat Sebelum Revisi, tanggal 03 Juni
2016;
T-19 Fotokopi RKA PILGUB Sulawesi Barat Setelah Revisi, tanggal 5 Agustus
2016;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan para Teradu dalam
melakukan rekrutmen PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan tidak berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam proses perekrutan tersebut, para Teradu hanya
meminta berkas dan langsung menetapkan tanpa melalui proses wawancara dan ujian
tertulis sebagaimana perekrutan PPS yang lain tidak melaksanakan secara terbuka. Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamuju melanggar prinsip dasar etika
dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan hal ini sesuai dengan
pengakuan Syaiful Kasim dalam persidangan DKPP. Para Teradu setelah menerima
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran PPS Kelurahan
Sinyonyoi Selatan atas nama Syaiful Kasim, langsung memberhentikan yang bersangkutan
tanpa adanya proses klarifikasi. Para Teradu langsung menyerahkan Keputusan No.
47/KPTS/KPU-Kab.033.433438/XI/2016 terkait pemberhentian tersebut. Berdasarkan
fakta tersebut, Pengadu menyatakan para Teradu selaku penyelenggara Pemilu melanggar
prinsip dasar etika dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu yakni asas kepastian
hukum, asa profesional, asas tertib dan asas akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan
pemberhentian PPS Sinyonyoi Selatan atas nama Saful Kasim. Terhadap dalil-dalil
pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengkualifikasinya dengan menarik ke dalam
konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk
menjatuhkan sanksi kepada para Teradu;
[4.2] Menimbang para Teradu dalam sidang pemeriksaan membantah dalil aduan Pengadu.
Para Teradu menyatakan telah melaksanakan proses pembentukan anggota PPK dan PPS
sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Proses pembentukan anggota PPK dan
PPS dilaksanakan para Teradu tanggal 21 Juni s/d 20 Juli 2016. Rekrutmen secara terbuka
dan transparan untuk 99 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Mamuju telah melaksanakan oleh
para Teradu sesuai dengan Pengumuman Nomor: 20/KPU-Kab-033.433438/VI/2016.
Terkait dengan perekrutan Syaiful Kasim sebagai salah satu Anggota PPS Kelurahan
Sinyonyoi Selatan telah sesuai ketentuan perundang-undangan. Para Teradu menyatakan
perekrutan calon anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan Kecamatan Kalukku dan
Kelurahan Dayanginna Kecamatan Tapalang yang tidak mengikuti jadwal tahapan karena
kedua Kelurahan tersebut adalah daerah pemekaran dan belum masuk dalam Rencana
Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun
2017. Perekrutan calon anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan dan Kelurahan
Dayanginna, dilakukan secara terbuka dengan mengirim surat ke PPK Kecamatan Kalukku
dan PPK Kecamatan Tapalang untuk berkoordinasi dan meminta usulan nama calon
anggota PPS kepada Kepala Kelurahan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang
ditetapkan dalam Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU.
Terkait dengan tidak dilakukannya proses wawancara dan tertulis dalam proses perekrutan
calon anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi dan Kelurahan Dayanginna sudah sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU. Para Teradu menyatakan
tidak ada keharusan seleksi wawancara ataupun seleksi tertulis, disamping itu waktu
tahapan pemutakhiran data yang sudah harus dilaksanakan. Terkait dengan
pemberhentian Syaiful Kasim selaku Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan Kecamatan
Kalukku telah sesuai dengan Pasal 8 huruf o Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang
Tata Kerja KPU. Para Teradu juga sudah melakukan klarifikasi kepada kepada Syaiful
Kasim melalui Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kalukku. Bahwa sesuai dengan fakta
tersebut, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dan
memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, tanggal 21 Juni s/d 20 Juli 2016 para Teradu melaksanakan
pembentukan anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Mamuju. Dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta para Teradu melaksanakan rekrutmen secara terbuka dan transparan
terhadap 99 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Mamuju. Terkait dengan perekrutan calon
anggota PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan, terungkap fakta dalam persidangan hal ini
terjadi dikarenakan daerah tersebut merupakan pemekaran. Hal tersebut menyebabkan
proses rekrutmen PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan tidak mengikuti jadwal tahapan yang
telah ditentukan. Terungkap juga fakta bukan hanya PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan yang
harus diundur pelaksanaan rekrutmennya melainkan juga PPS Kelurahan Dayanginna
Kecamatan Tapalang yang juga merupakan daerah pemekaran. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat Para Teradu tidak memiliki niat buruk dalam proses rekrutmen PPS
Kelurahan Sinyonyoi Selatan dan Kelurahan Dayanginna yang tidak sesuai tahapan.
Terhambatnya proses rekrutmen terhadap kedua Kelurahan tersebut disebabkan
administrasi daerah yang belum lengkap disebabkan daerah tersebut merupakan daerah
pemekaran baru sehingga belum masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2017. Terkait dengan proses
pemberhentian Syaiful Kasim selaku Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi Selatan, terungkap
fakta dalam persidangan bahwa yang bersangkutan menghadiri dan memakai atribut dan
ormas Pemuda Pancasila dalam acara pengukuhan Tim Kampanye Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor Urut 1 Suhardi Duka & Kalma Katta.
Bahwa sebelum melakukan pemberhentian terhadap Syaiful Kasim selaku Ketua PPS
Sinyonyoi Selatan, para Teradu melalui PPK Kecamatan Kalukka telah melakukan klarifikasi
terhadap yang bersangkutan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat proses
pemberhentian Ketua PPS Kelurahan Sinyonyoi atas nama Syaiful Kasim telah sesuai
dengan prosedur dan mekanisme peraturan yang berlaku. Dengan demikian, fakta tersebut
merupakan emendasi dari Putusan DKPP Nomor 28/DKPP-PKE-VI/2017 sebelumnya yang
menjatuhkan sanksi peringatan kepada Para Teradu. Berdasarkan fakta tersebut dalil
Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima dan meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Hamdan Dangkang selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamuju, Teradu II atas nama H. Tri Winarno,
Teradu III atas nama Firman Haris, Teradu IV atas nama Bambang Arianto, dan Teradu
V atas nama Alimin Muhammad Barangan selaku Anggota KPU Kabupaten Mamuju
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua bulan
Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si