Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.38/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Partai Republik mendaftar awal ke KPU RI pada hari Sabtu, 14 Oktober 2017 pada pukul 11.30 WIB di ruang sidang lantai 2, kemudian diberikan checklist dokumen syarat pendaftaran parpol; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Dalam pokok aduan, Pangadu mendalilkan bahwa setelah Putusan Bawaslu RI Nomor 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang menyatakan; 1) Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran adminstrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik; 2) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran Partai Republik dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Republik secara fisik. Bahwa pasca putusan Bawaslu RI, para Teradu Anggota KPU RI kembali melakukan penelitian administrasi dengan menggunakan SIPOL yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017, lampiran 1 model BA.ADM.KPU-PARPOL.
Pasal DilanggarPasal 176; Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 40 ayat (1); Pasal 34 ayat (3); Pasal 34 ayat (1); Pasal 33
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy‟ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu Setiawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Republik Indoensia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 38/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 33/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mayjend TNI (Purn) Suharno Prawiro Pekerjaan/Lembaga : Ketua Partai Republik Alamat : Jl. Pemuda No. 289 Memberi Kuasa kepada Nama : Warsono Pekerjaan/Lembaga : Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik Alamat : Jl. Pemuda No. 289 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Viryan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Evi Novida Ginting Manik Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selanjutnya disebut sebagai---------------------- ------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Partai Republik mendaftar awal ke KPU RI pada hari Sabtu, 14 Oktober 2017 pada pukul 11.30 WIB di ruang sidang lantai 2, kemudian diberikan checklist dokumen syarat pendaftaran parpol; 2. Bahwa Partai Republik menyerahkan pendaftaran ulang pada tanggal 16 Oktober 2017 dengan menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan oleh KPU RI sesuai dengan Undang-Undang Pemilu (Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2017) sampai pukul 00.00 WIB; 3. Bahwa KPU belum memberikan tanda terima pendaftaran sampai pukul 03.00 WIB; 4. Bahwa setelah pukul 03.00 WIB, petugas KPU RI baru memberikan tanda terima yang berupa checklist, tetapi tidak memberikan tanda terima pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2019, dengan alasan tidak terpenuhi (SIPOL); 5. Bahwa pada 21 Oktober 2017, KPU RI mengirimkan surat dan checklist; 6. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 3 s.d 16 Oktober 2017, bersama ini disampaikan hasil pemeriksaan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. Partai Republik telah melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan; b. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 1, selanjutnya Partai Republik tidak dilakukan penelitian administrasi dan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana terlampir. 7. Bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Evi Novida Ginting Manik selaku Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 8. Bahwa Partai Republik mengadukan KPU RI ke Bawaslu RI dengan pelanggaran administrasi (penggunaan SIPOL) dengan laporan bertanggal 26 Oktober 2017 atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang telah diregistrasi dengan Nomor 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017; 9. Bahwa persidangan Bawaslu ditemukan beberapa fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yaitu berupa penggunaan SIPOL karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana tidak ada pengaturan di dalam undang-undang yang memang memberikan preferensi pada dokumen yang sifatnya elektronik; 10. Bahwa kesimpulan Bawaslu bahwa SIPOL bukan instrument pendaftaran yang diperintahkan oleh undang-undang pemilu, sehingga SIPOL bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu. Dalam putusan Bawaslu mengadili: a. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik; b. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran Partai Republik dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017; c. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Republik secara fisik. 11. Bahwa pasca Putusan Bawaslu, KPU kembali melakukan penelitian administrasi dengan SIPOL, dibuktikan dalam hasil penelitian administrasi, dengan bukti Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017, lampiran 1 model BA.ADM.KPU-PARPOL; 12. Bahwa hasil penelitian administrasi MS atau BMS dalam keterangannya Nomor 7 jenis dokumen daftar susunan kepengurusan partai politik tingkat kecamatan (formulir lampiran 4 model F1-PARPOL) dengan hasil penelitian yaitu BMS, dalam keterangannya terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan, diantaranya hardcopy susunan kolom daftar pengurus dan alamat parpol tingkat kecamatan format tidak sesuai dengan lampiran 4 model F1-PARPOL; hardcopy lampiran 4 model F1-Parpol tidak ada perbedaan susunan nama ketua, sekretaris, dan/atau bendahara dan/atau perbedaan penulisan nama ketua, sekretaris, dan/atau bendahara pada kolom nama pada susunan Ketua Sekretaris Bendahara pada SIPOL; 13. Bahwa KPU kembali melakukan penerapan SIPOL dalam penelitian administrasi Partai Republik, sehingga patut diduga melanggar kode etik. Semestinya KPU RI pasca putusan Bawaslu tidak melakukan kembali SIPOL sebagai acuan dalam pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran peserta calon pemilu; 14. Bahwa proses sengketa Partai Republik sudah melakukan gugatan ke Bawaslu RI dan dilanjutkan ke PTUN, namun dalam persidangan Bawaslu RI, Partai Republik dinyatakan ditolak dalam amar putusannya; 15. Bahwa Partai Republik melakukan upaya hukum ke PTUN, namun upaya tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat formil, dalam hal ini tidak adanya SK (Surat Keputusan) dari KPU RI yang menjadi dasar objek sengketa; 16. Bahwa fakta persidangan Bawaslu RI menyatakan Berita Acara KPU RI dianggap sebagai keputusan objek sengketa, maka dengan ini Partai Republik selaku Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merasa ada kejanggalan dari pihak KPU RI yang Pengadu duga dengan sengaja menghambat Partai Republik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019 dengan tidak menerbitkan SK (Surat Keputusan); 17. Bahwa Perubahan PKPU dari Nomor 11 Tahun 2017 ke PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentu harus melihat bahwa ada proses hukum sebelumnya yang mengakibatkan terjadinya perubahan tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017; 18. Bahwa Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 40 ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan menemui anggota Partai Politik melalui pertemuan tatap muka untuk dilakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dan ayat (2) yang menyatakan dalam hal pada saat ditemui anggota partai politik menyatakan kebenaran keanggotaanya, keanggotaan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017, Teradu mengubah Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018; 19. Bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) verifikasi keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan dalam cara; a) pengurus partai politik di kabupaten/kota menghadirkan nama sampel anggota partai politik di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota, dan b) KPU/KIP kabupaten/kota meminta kepada nama- nama sampel anggota partai politik untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota partai politik, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan; 20. Bahwa Pasal 34 ayat (2) dalam hal pada saat ditemui anggota, partai politik menyatakan kebenaran keanggotaannya, status keanggotaan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Tentu dalam hal ini menimbulkan pertanyaan, kenapa ada perlakuan yang berbeda terkait dengan verifikasi tersebut; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Peratuan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Checklist KPU-Parpol Penerimaan Pendaftaran Awal; Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 622/PL.01.1- SD/03/KPU/X/2017 perihal Penyampaian Hasil Pendaftaran Partai Politik dan Checklist Hasil Penelitian Administrasi Tahap Awal; Bukti P-4 : Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor 007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017; Bukti P-5 : Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor 007/PS.REG/BAWASLU/I/2018; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara KPU RI Nomor 79/PL.01.1- BA/03/KPU/XI/2017; Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara KPU RI Nomor 91/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017; Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara KPU RI Nomor 92/PL.01.1- BA/03/KPU/XII/2017; Bukti P-9 : Fotokopi Flashdisk berisi Video Persidangan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi Pemilu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya; 2. Bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak memenuhi syarat formil pengaduan dan/atau laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. 3. Bahwa dalam pengaduan in casu, kedudukan Pengadu adalah sebagai Ketua Umum DPP Partai Republik dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik dimana hal tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum karena Partai Republik bukanlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang mana hal tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 tertanggal 17 Februari 2018 sehingga sudah sepatutnya pengaduan Pengadu haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 4. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran etik mana yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 5. Bahwa dalam pengaduan Pengadu sepanjang yang menyatakan jika Teradu dianggap melanggar kode etik karena kembali menggunakan SIPOL sebagai acuan dalam pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran peserta calon pemilu yang mana hal tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan Bawaslu. Terhadap dalil a quo Teradu berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran Kode Etik, melainkan persoalan yang bersifat administratif. Dimana hal tersebut telah diputus dalam Putusan Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017 (Bukti T-2) yang diucapkan pada tanggal 15 November 2017; 6. Bahwa terkait dengan Putusan Bawaslu sebagaimana dijelaskan pada jawaban Teradu angka 5 di atas, Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut dengan menerbitkan produk hukum berupa: a. Surat KPU RI Nomor : 699/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16 November 2017 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017; b. Keputusan KPU RI Nomor : 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. 7. Bahwa pada tanggal 20 November 2017 Pengadu mendaftarkan kembali ke kantor KPU RI dan telah menerima Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019/Formulir MODEL TT.KPU-PARPOL (Bukti T-5) yang mana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dengan demikian dalil Pengadu tidaklah beralasan dan sepatutnya ditolak; 8. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu sepanjang yang menyatakan SIPOL bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdaftar di Kemkominfo, Teradu berpendapat bahwa hal tersebut adalah dalil yang dipaksakan dimuat dalam pengaduan dan tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Kode Etik serta hal tersebut bukanlah menjadi ranah dan kewenangan DKPP untuk memeriksa sehingga terhadap dalil Pengadu tersebut haruslah ditolak; 9. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja menghambat Partai Republik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019 adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada. Karena Teradu tidak pernah menghambat Pengadu dan tidak pernah membeda-bedakan perlakuan baik Pengadu maupun calon Peserta Pemilu Tahun 2019 lainnya. Dan terhadap upaya hukum yang dilakukan Pengadu akibat keputusan yang dikeluarkan Teradu yang berupa Berita Acara namun ditolak oleh Bawaslu dan PTUN, hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teradu dan murni wewenang Bawaslu dan PTUN untuk memutus, sehingga hal tersebut bukanlah pelanggaran Kode Etik dan terhadap dalil Pengadu tersebut sudah sepatutnya ditolak; 10. Bahwa tindakan Teradu yang mengeluarkan produk berupa Berita Acara terhadap hasil penelitian administrasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 yang menyatakan “KPU menuangkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL beserta lampirannya formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL”; 11. Bahwa sebagaimana telah Teradu jelaskan dalam jawaban-jawaban di atas, maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Teradu telah sesuai dengan prinsip Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum; 12. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Teradu paham betul mengenai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi, serta Teradu memahami pula jika dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi itu terikat dengan Kode Etik. Kode Etik berkaitan erat dengan suatu profesi yang mana Kode Etik berfungsi sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam hal ini kaitannya terhadap apa-apa saja yang harus dilakukan dan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan; 13. Bahwa dalam teori etika, ada salah satu teori yang disebut deontologi. Teori deontologi pada hakekatnya mengajarkan jika kewajiban manusia adalah bertindak secara baik. Suatu indikator tindakan dikatakan baik, berdasarkan teori deontologi adalah jika suatu perbuatan dilakukan berdasarkan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, maka tindakan- tindakan yang dilakukan oleh Teradu kesemuanya telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan telah pula sesuai dengan kewajiban- kewajiban Teradu selaku penyelenggara pemilu; 14. Bahwa dalam konteks kebajikan, pada hakekatnya kebajikan adalah kesediaan melakukan apa yang menjadi kewajibannya dan hal tersebut terlepas dari apakah dengan melaksanakan kewajiban itu dapat memberi kebahagiaan atau tidak. Kewajiban ini sendiri didasarkan pada aturan-aturan yang ada dimana aturan menjadi pedoman dalam melakukan kewajiban. Sebagaimana diajarkan oleh Immanuel Kant, dalam salah satu ciri dalam teori deontologis, yaitu ciri imperatif hipotesis (perintah bersyarat); 15. Bahwa ciri imperatif hipotesis (perintah bersyarat) sebagaimana diajarkan oleh Kant adalah jika seseorang menginginkan X maka dia harus melakukan Y. Relevansi teori ini dalam konteks Pemilu adalah jika seseorang/partai politik ingin dinyatakan lolos dan menjadi peserta pemilu, maka ia harus melakukan apa-apa saja yang telah dipersyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku; 16. Bahwa salah satu tolok ukur Teradu telah melaksanakan kewajiban adalah didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku, yang mana hal tersebut tercermin dari sikap dan perbuatan Teradu yang memberikan pelayanan penuh kepada Pengadu tanpa pamrih. Hal tersebut dilakukan karena Teradu mengerti betul jika Pengadu adalah salah satu bagian dari entitas masyarakat yang hak-haknya harus dilindungi khususnya dalam hal kepemiluan; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1 Kpt/03/KPU/II/2018; Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017; Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 699/PL.01.1- SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16 November 2017 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017; Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1- Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; Bukti T-5 : Fotokopi tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019/Formulir MODEL TT.KPU-PARPOL tanggal 20 November 2017; Bukti T-6 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; KESIMPULAN PARA TERADU 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada Jawaban Para Teradu yang menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali yang diakui oleh Para Teradu secara tegas dan jelas; 2. Bahwa Pengadu tidak mampu membuktikan baik dari dalil-dalil maupun bukti-bukti yang Pengadu ajukan jika Para Teradu telah terbukti secara terang dan jelas melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa pada kenyataannya Pengadu bersikap tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam sidang pada tanggal 10 April 2018 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mana hal tersebut menurut hemat Para Teradu adalah tindakan yang tidak patut dan terkesan tidak menghargai sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak memenuhi syarat formil pengaduan dan/atau laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih; 5. Bahwa dalam pengaduan in casu, kedudukan Pengadu adalah sebagai Ketua Umum DPP Partai Republik dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik dimana hal tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum karena Partai Republik bukanlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang mana hal tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:58/PL.01.1- Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 tertanggal 17 Februari 2018 sehingga sudah sepatutnya pengaduan Pengadu haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; 6. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran etik mana yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 7. Bahwa dalam pengaduan Pengadu sepanjang yang menyatakan jika Para Teradu dianggap melanggar kode etik karena kembali menggunakan SIPOL sebagai acuan dalam pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran peserta calon pemilu yang mana hal tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan Bawaslu. Terhadap dalil a quo Para Teradu berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran Kode Etik, melainkan persoalan yang bersifat administratif. Dimana hal tersebut telah diputus dalam Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017 yang diucapkan pada tanggal 15 November 2017; 8. Bahwa terkait dengan Putusan Bawaslu sebagaimana dijelaskan pada jawaban Para Teradu angka 7 di atas, Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut dengan menerbitkan produk hukum berupa: a. Surat KPU RI Nomor : 699/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16 November 2017 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017; b. Keputusan KPU RI Nomor : 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; 9. Bahwa pada tanggal 20 November 2017 Pengadu mendaftarkan kembali ke kantor KPU RI dan telah menerima Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019/Formulir MODEL TT.KPU-PARPOL yang mana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dengan demikian dalil Pengadu tidaklah beralasan dan sepatutnya ditolak; 10. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu sepanjang yang menyatakan SIPOL bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdaftar di Kemkominfo, Para Teradu berpendapat bahwa hal tersebut adalah dalil yang dipaksakan dimuat dalam pengaduan dan tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Kode Etik serta hal tersebut bukanlah menjadi ranah dan kewenangan DKPP untuk memeriksa sehingga terhadap dalil Pengadu tersebut haruslah ditolak; 11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu dengan sengaja menghambat Partai Republik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019 adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada. Karena Para Teradu tidak pernah menghambat Pengadu dan tidak pernah membeda-bedakan perlakuan baik Pengadu maupun calon Peserta Pemilu Tahun 2019 lainnya. Dan terhadap upaya hukum yang dilakukan Pengadu akibat keputusan yang dikeluarkan Para Teradu yang berupa Berita Acara namun ditolak oleh Bawaslu dan PTUN, hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Para Teradu dan murni wewenang Bawaslu dan PTUN untuk memutus, sehingga hal tersebut bukanlah pelanggaran Kode Etik dan terhadap dalil Pengadu tersebut sudah sepatutnya ditolak; 12. Bahwa tindakan Para Teradu yang mengeluarkan produk berupa Berita Acara terhadap hasil penelitian administrasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 yang menyatakan “KPU menuangkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL beserta lampirannya formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL”. 13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan ada perlakuan yang tidak adil karena terjadi perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 adalah dalil yang tidak berdasar. 14. Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang yang menyatakan adanya perlakuan tidak adil akibat terjadinya perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 adalah dalil yang dipaksakan dan sama sekali tidak berdasar. Selain itu terhadap dalil Pengadu tersebut bukanlah menjadi kewenangan DKPP untuk menilai, karena hal tersebut sudah menyangkut materi muatan yang terdapat dalam Peraturan KPU yang mana itu sudah terdapat mekanisme tersendiri jika ada pihak-pihak yang menyatakan diri dirugikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu melalui mekanisme Judicial Review ke Mahkamah Agung. Nantinya Mahkamah Agunglah yang berwenang menyatakan apakah dalam Peraturan KPU 6 Tahun 2018 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang dan terdapat perlakuan yang tidak adil bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu; 15. Bahwa sebagaimana untuk diketahui jika proses perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 adalah tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”. Hal tersebut dapat dilihat dari konsideran menimbang huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang pada intinya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Justru dengan demikian, maka Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan taat kepada asas profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu; 16. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu jelaskan dalam jawaban-jawaban diatas, maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Para Teradu telah sesuai dengan prinsip Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum; 17. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu paham betul mengenai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi, serta Para Teradu memahami pula jika dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi itu terikat dengan Kode Etik. Kode Etik berkaitan erat dengan suatu profesi yang mana Kode Etik berfungsi sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam hal ini kaitannya terhadap apa-apa saja yang harus dilakukan dan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan. KETERANGAN PIHAK TERKAIT (BAWASLU RI) a. Bahwa Bawaslu pada tanggal 25 Oktober 2017 menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu yakni Partai PBB, PKPI, Bhinneka Indonesia, PIKA, Persindo, Republik, Idaman, PPPI, dan Rakyat, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum pada saat pendaftaran partai politik Peserta Pemilu Tahun 2019; b. Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketentuan syarat formil dan materil laporan yang dilaporkan oleh partai politik calon peserta pemilu yakniPartai PBB, PKPI, Bhinneka Indonesia, PIKA, Persindo, Republik, Idaman, PPPI, dan Rakyat, Bawaslu mengeluarkan Putusan Pendahuluan terhadap laporan dari kesemua partai tersebut dengan amar Putusan: 1. Menyatakan Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil; 2. Menyatakan Laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. c. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap laporan Partai Politik calon peserta pemilu yakni Partai PBB, PKPI, Bhinneka Indonesia, PIKA, Persindo, Republik, Idaman, PPPI, dan Rakyat, dengan memeriksa bukti dokumen, keterangan pelapor dan terlapor serta saksi–saksi dan keterangan ahli IT baik yang disampaikan oleh Pelapor maupun yang dihadirkan oleh Bawaslu kemudian dikaitkan dengan aturan hukum maka Bawaslu berpendapat dalam Putusannya sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 176 ayat (1) UU. Pemilu menyatakan: “Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU”. Kemudian Pasal 176 ayat (2) UU. Pemilu menyatakan: “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik”. Ratio legis kedua ketentuan ini pada hakekatnya untuk mendapatkan hak konstitusional menjadi peserta pemilu bagi partai politik, dan kedua ketentuan ini pula merupakan kaidah atau norma prosedural bagi pengurus partai politik; 2. Makna ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) UU. Pemilu sejalan pula dengan ketentuan Pasal 40 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa “Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait”. Secara prosedural, Partai Politik yang hendak ikut menjadi calon peserta pemilu sejatinya melakukan pendaftaran dengan mengajukan surat resmi yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik tingkat pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya ditulis dan disebut KPU). Berdasarkan ketentuan tersebut, Partai Politik yang telah melakukan pendaftaran ke KPU dapat menjadi calon peserta pemilu, atau sebaliknya partai politik yang tidak melakukan pendaftaran tidak dapat menjadi calon peserta pemilu 3. Pasal 176 ayat (3) UU. Pemilu menegaskan: “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap”. Lebih lanjut ketentuan Pasal 177 UU. Pemilu menetapkan: “Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi: a) Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b) keputusan pengurus pusat partai poritik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; c) surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; d) surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f) bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten / kota; g) bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan h) salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pasal 176 ayat (3) dan 177 UU. Pemilu merupakan ketentuan hukum untuk partai politik yang memuat syarat-syarat imperatif atau wajib dipenuhi dalam bentuk dokumen-dokumen dan diserahkan kala melakukan pendaftaran ke KPU pada masa pendaftaran; e. KPU ketentuan ini secara implisit atau secara tersirat menginsyaratkan hanya menerima berbagai jenis dokumen persyaratan dari partai politik sebagaimana ditetapkan dalam huruf a sampai huruf h Pasal 177 Undang- Undang Pemilu; f. Tugas KPU ini kemudian dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya ditulis dan disebut PKPU No. 11 Tahun 2017) yang menyatakan secara tegas bahwa “KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama waktu pendaftaran. Berdasarkan konstruksi rumusan Pasal 176, Pasal 177 dan Pasal 3 ayat (1) PKPU No. 11 Tahun 2017 tidak memberikan wewenang kepada KPU untuk tidak menerima pendaftaran tatkala partai politik telah mengajukan surat pendaftaran disertai dengan dokumen persyaratan pendaftaran menurut ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Pemilu; g. Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyatakan “KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177”; h. Dengan bertumpu pada konsep kekuasaan pemerintahan, ketentuan ini merupakan hukum untuk KPU. Ketentuan Pasal 178 ayat (1) Undang- Undang Pemilu ini merupakan pemberian kewenangan atau wewenang kepada KPU untuk melakukan tindakan pemerintahan dalam bentuk penelitian administrasi dan bentuk tindakan penetapan keabsahan persyaratan melalui dokumen persyaratan yang diajukan partai politik; i. Pasal 3 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa “KPU melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu”; j. Dalam rumusan ketentuan ini, terdapat frasa melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap kelengkapan. persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu. Frasa „kelengkapan persyaratan‟ mengandung makna kecukupan dari aspek nominal atau jumlah persyaratan, sehingga penelitian kelengkapan persyaratan pada dasarnya terkait dengan tindakan KPU melakukan penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana ditetapkan ketentuan Pasal 173 ayat (2), serta penilaian keterpenuhan dokumen persyaratan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu menurut ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Pemilu; k. Dengan demikian penilaian kelengkapan persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2017 dilakukan pada sub tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual dalam konteks Pasal 178 ayat (1), sebaliknya bukan dilakukan pada sub tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu; l. Pasal 179 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyatakan “Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU”; m. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada KPU untuk melakukan tindakan penetapan bagi partai politik sebagai peserta pemilu setelah lulus penelitian dan verifikasi pesyaratan yang diajukan pada saat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu; n. terkait dengan keberadaan Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuat oleh KPU untuk proses pendaftaran partai politik peserta pemilu telah diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2017. Istilah Sipol diartikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 30 PKPU No. 11 Tahun 2017 dengan rumusan: “seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu”; o. hakekat Sipol ialah sistem informasi dan sifat Sipol ialah pendukung, suporting, inferior dalam tata laksana pendaftaran partai politik. Dengan mengacu pada hakekat dan sifat Sipol, keberadaan Sipol bukan sebagai instrumen pemerintahan yang utama dalam prosedur pendaftaran bagi partai politik sebagai calon peserta pemliu; p. Pasal 13 ayat (1) PKPU No. 11 Tahun 2017 menyatakan “Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol. Lebih lanjut pada ayat (5) menegaskan bahwa “Partai Politik yang tidak memasukkan data ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat mendaftar sebagai Peserta Pemilu”; q. Bahwa kewajiban menggunakan Sipol bagi partai politik sebelum melakukan pendaftaran menjadi calon Peserta Pemilu menurut ketentuan Pasal 13 ayat (1) PKPU No. 11 Tahun 2017 tidak dilandasi, didasari dan diperintahkan oleh UU. Pemilu. Hal ini ditandai dengan pengaturan yang berbeda, yakni berdasarkan Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, diatur secara tegas bahwa “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik”; r. berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PKPU No. 11 Tahun 2017 menyatakan “Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol; s. PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tidak dirumuskan secara expressis verbis (tegas, jelas atau lengkap) mengenai arti surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik dan tidak diatur pula secara eksplisit mengenai penggunaan instrumen surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik, sehingga makna surat pendaftaran menurut Undang-Undang Pemilu disamakan atau digantikan dengan konsep Sipol dalam PKPU No, 11 Tahun 2017; t. Bahwa sengketa proses pemilihan umum meliputi sengketa antar peserta dan sengketa antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 466 UU. Pemilu menegaskan “Sengketa proses Pemilu meliputi antar-Peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota; u. Bahwa terhadap sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu yang menjadi objek sengketa proses ialah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum atau Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum yang menegaskan: 1. Objek sengketa proses Pemilu meliputi: a) perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b) keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu; dan/atau c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 2. Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam bentuk surat keputusan dan/atau berita acara. v. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu 18 Tahun 2017 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Berita Acara Komisi Pemilihan Umum termasuk dalam objek sengketa Proses antara peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya; w. Bahwa objek sengketa yang dimasukan oleh Pengadu ke Bawaslu ialah Berita Acara Nomor: 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017, yang berdasarkan hasil penelitian keterpenuhan syarat formil dan materil yang diatur dalam Perbawaslu maka permohonan sengketa proses yang dimohonkan oleh Pengadu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam mediasi dan dilanjutkan pada pemeriksaan adjudikasi;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Dalam pokok aduan, Pangadu mendalilkan bahwa setelah Putusan Bawaslu RI Nomor 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang menyatakan; 1) Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran adminstrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik; 2) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran Partai Republik dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Republik secara fisik. Bahwa pasca putusan Bawaslu RI, para Teradu Anggota KPU RI kembali melakukan penelitian administrasi dengan menggunakan SIPOL yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017, lampiran 1 model BA.ADM.KPU-PARPOL. Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017 dalam melakukan verifikasi administrasi dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Republik secara fisik; [4.1.2] Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik melakukan perlakuan perbeda di antara partai politik calon peserta pemilu dengan menerapkan dua peraturan berbeda terhadap satu objek kegiatan tahapan yang sama. Dalam Peraturan KPU Nomor KPU Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 40 ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan menemui anggota Partai Politik melalui pertemuan tatap muka untuk dilakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c; dan ayat (2) Dalam hal pada saat ditemui anggota partai politik menyatakan kebenaran anggotanya, keanggotaan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017, para Teradu mengubah ketentuan verifikasi faktual dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 34 ayat (1) verifikasi keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan dalam cara; a) pengurus partai politik di kabupaten/kota menghadirkan nama sampel anggota partai politik di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota, dan b) KPU/KIP kabupaten/kota meminta kepada nama-nama sampel anggota partai politik untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota partai politik dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan. Kemudian Pasal 34 ayat (2) dalam hal pada saat ditemui anggota, partai politik menyatakan kebenaran keanggotaannya, status keanggotaan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat; [4.1.3] Pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak menerbitkan SK dan hanya menerbitkan Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1- BA/03/KPU/XI/2017 yang menyebabkan Pengadu sebagai Partai Republik tidak dapat melakukan upaya hukum ke PTUN dan dinyatakan belum memenuhi syarat formil. Tindakan para Teradu menghambat Partai Republik melakukan upaya hukum untuk dapa menjadi peserta pemilu 2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan menerbitkan produk hukum berupa: a) Surat KPU RI Nomor : 699/PL.01.1- SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16 November 2017 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017; b) Keputusan KPU RI Nomor: 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pengadu telah mendaftar kembali pada tanggal 20 November 2017 dengan Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019/Formulir MODEL TT.KPU-PARPOL. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya menurut para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi dengan menerbitkan Berita Acara hasil penelitian administrasi berupa Formulir Model BA.ADM.KPU-PARPOL beserta lampirannya 1 s/d 4. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017; [4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar dan tidak mendasar dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu berlaku tidak adil dengan menerapkan peraturan yang berbeda terhadap objek kegiatan tahapan yang sama. Menurut para Teradu, terjadinya penerapan peraturan yang berbeda akibat akibat terjadinya perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”. Hal tersebut dapat dilihat dari konsideran menimbang huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang pada intinya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Hal tersebut merupakan wujud sikap professional para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; [4.2.3] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar dan tidak mendasar dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu sengaja menghambat Partai Republik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019. Para Teradu tidak pernah menghambat Pengadu dan tidak pernah memperlakukan berbeda antara Pengadu dengan calon Peserta Pemilu Tahun 2019 lainnya. Bahwa upaya hukum yang dilakukan Pengadu akibat keputusan yang dikeluarkan Para Teradu berupa Berita Acara namun ditolak oleh Bawaslu dan PTUN, tidak ada sama sekali kaitannya dengan kewenangan Para Teradu. Hal tersebut murni merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN untuk menerima atau tidak menerima permohonan sengketa Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan menurut DKPP: [4.3.1] Bahwa para Teradu selaku KPU RI telah menerbitkan a) Surat Nomor: 699/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16 November 2017 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017; b) Keputusan Nomor: 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kedua Surat tersebut merupakan tindaklanjut Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017. Mengacu kepada surat dan keputusan a quo, Pengadu telah mendaftar kembali pada 20 November 2017 dengan menerima Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dari para Teradu berupa Formulir MODEL TT.KPU-PARPOL sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, para Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017 dengan menerima pendaftaran Pengadu sebagai peserta pemilu berdasarkan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tanpa terlebih dahulu mewajibkan Partai Republik memasukkan data partai politik ke dalam sipol. Verifikasi adminstrasi untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019 dengan kesimpulan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan objek berbeda dan tidak termasuk dalam Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017. Pokok aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu Anggota KPU RI kembali melakukan penelitian administrasi dengan menggunakan sipol menurut DKPP merupakan dalil yang tidak beralasan hukum mapun etika. Proses penelitian administrasi dengan Berita Acara Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 telah dijadikan objek Permohonan Sengketa oleh Pengadu di Bawaslu yang diregistrasi dengan Nomor: 007/PS/REG/BAWASLU/I/2018 dengan amar Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Hal tersebut memperkuat bahwa proses penelitian administrasi dalam memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan partai calon peserta pemilu 2019 terhadap Partai Republik yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual, telah dilakukan para Teradu sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan bahwa para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017 dan melakukan verifikasi penelitian administrasi menggunakan sipol tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, Para Teradu melakukan perlakuan berbeda dengan menerapkan dua peraturan berbeda dalam melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu 2019, menurut DKPP beralasan secara hukum maupun etika. Para Teradu telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD sebagai tindaklanjut atas Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”, para Teradu kembali mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD. Secara substansi kedua Peraturan KPU a quo mengatur objek kegiatan yang sama tentang verifikasi faktual tetapi menerapkan metode berbeda. Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan verifikasi faktual menjadi berbeda antara partai-partai yang diverifikasi faktual sebelum dan setelah Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Perbedaan metode verifikasi faktual tidak hanya melahirkan kualitas hasil verifikasi yang berbeda tetapi juga tingkat kesulitan yang berbeda di antara dua metode verifikasi yang dapat menimbulkan syakwasangkan adanya perlakuan yang berbeda dan tidak adil di antara partai politik calon peserta pemilu 2019. Selain itu, tidak hanya metode verifikasi faktual yang berbeda, tetapi termasuk penelitian administrasi. Dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 menerapkan penelitian administrasi dalam meneliti kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen partai politik calon peserta pemilu tetapi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 ketentuan penelitian administrasi dihapuskan. Sebagai penyelenggara pemilu profesional, perlakuan berbeda seharusnya tidak hanya dipahami dalam konteks penerapan hukum secara berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, tetapi termasuk menciptakan peraturan yang menimbulkan atau potensi menimbulkan terjadinya perlakuan berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban sama di depan hukum dan pemerintahan. Para Teradu sepatutnya menurut etika penyelenggara profesional mampu menangkap pesan hukum maupun pesan etik di balik Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”, yang dipandang dapat menimbulkan perlakuan berbeda (diskriminasi), ketidakpastian hukum dan ketidakadilan pemilu dalam proses kontestasi partai-partai calon peserta pemilu. Oleh sebab itu, pesan hukum maupun pesan etik yang menjadi tanggung jawab konstitutusional seluruh penyelenggara negara, termasuk para Teradu sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk memastikan jaminan perlakuan yang sama baik dalam pengaturan maupun dalam tindakan dan perbuatan melayani hak setiap warganegara untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa para Teradu, hanya menerbitkan Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017 untuk menetapkan Partai Republik tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual. Berbekal Berita Acara a quo, Pengadu menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu yang diregister dengan Nomor 007/PS.REG/BAWASLU/I/2018 dan dibacakan pada 15 Januari 2018 dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pengadu kemudian menempuh upaya hukum ke PTUN Jakarta tetapi dinyatakan belum memenuhi syarat oleh karena objek permohonan sengketa tidak dalam bentuk Surat Keputusan. Atas dasar itu, Pengadu menuntut kepada para Teradu agar Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu a quo dibuat dalam bentuk Surat Keputusan agar permohonan sengketa di PTUN dapat diterima. Para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tertanggal 17 Februari 2018. Pengadu kembali menempuh upaya hukum ke Bawaslu dengan mengajukan permohonan sengketa yang diregister dengan Nomor 014/PS.REG/BAWASLU/II/2018 yang dibacakan pada 8 Maret 2018 dengan dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Atas Putusan a quo, Pengadu menempuh upaya hukum ke PTUN Jakarta dengan Perkara Nomor: 60/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Pengadu terpaksa menempuh upaya hukum pengajuan permohonan sengketa sebanyak dua kali ke Bawaslu dan permohonan sengketa proses pemilihan umum sebanyak dua kali ke PTUN Jakarta untuk satu substansi materi perkara yang sama akibat ketidakpastian bentuk produk hukum para Teradu dalam menetapkan partai politik calon peserta pemilu yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi untuk dilanjutkan dalam verifikasi faktual. Sepatutnya para Teradu dapat memastikan dan mampu membedakan antara Berita Acara sebagai dokumen proses administrasi mengenai perbuatan dan tindakan nyata (feitelijke handelingen) jabatan dengan Surat Keputusan (beschikking) sebagai bentuk perbuatan atau tindakan hukum (rechtelijke handelingen) jabatan yang menimbulkan akibat hukum bagi subjek hukum yang terkenai keputusan. Ketidakpastian bentuk produk hukum para Teradu dalam menetapkan hasil verifikasi administrasi menyebabkan Pengadu sebagai warganegara mengalami kesulitan dan hambatan prosedural dalam menempuh upaya hukum secara cepat, sederhana dan biaya murah untuk memperjuangkan hak-haknya hingga mendapatkan kepastian hukum. Tindakan para Teradu tidak hanya berdampak pada Pengadu tetapi juga berimplikasi terhadap efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemilu dalam menghadapi gugatan yang sepatutnya tidak perlu berulang jika dilakukan dengan standar professional administrasi penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 15 huruf e, f juncto Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy‟ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu Setiawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Republik Indoensia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir