Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.38/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-04-2018
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Partai Republik mendaftar awal ke KPU RI pada hari Sabtu, 14 Oktober 2017 pada pukul 11.30 WIB di ruang sidang lantai 2, kemudian diberikan checklist dokumen syarat pendaftaran parpol; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Dalam pokok aduan, Pangadu mendalilkan bahwa setelah Putusan Bawaslu RI Nomor 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 yang menyatakan; 1) Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran adminstrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik; 2) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran Partai Republik dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Republik secara fisik. Bahwa pasca putusan Bawaslu RI, para Teradu Anggota KPU RI kembali melakukan penelitian administrasi dengan menggunakan SIPOL yang dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017, lampiran 1 model BA.ADM.KPU-PARPOL.
Pasal DilanggarPasal 176; Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 40 ayat (1); Pasal 34 ayat (3); Pasal 34 ayat (1); Pasal 33
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy‟ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII Wahyu Setiawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Republik Indoensia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 38/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
33/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 38/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mayjend TNI (Purn) Suharno Prawiro
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Partai Republik
Alamat : Jl. Pemuda No. 289
Memberi Kuasa kepada
Nama : Warsono
Pekerjaan/Lembaga : Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik
Alamat : Jl. Pemuda No. 289
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Arief Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hasyim Asy’ari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ilham Saputra
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Viryan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Evi Novida Ginting Manik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Pramono Ubaid Tantowi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Wahyu Setiawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII;
Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII selanjutnya disebut sebagai----------------------
------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 12 Februari 2018 mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Partai Republik mendaftar awal ke KPU RI pada hari Sabtu, 14
Oktober 2017 pada pukul 11.30 WIB di ruang sidang lantai 2, kemudian
diberikan checklist dokumen syarat pendaftaran parpol;
2. Bahwa Partai Republik menyerahkan pendaftaran ulang pada tanggal 16
Oktober 2017 dengan menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan
oleh KPU RI sesuai dengan Undang-Undang Pemilu (Peraturan KPU RI Nomor
11 Tahun 2017) sampai pukul 00.00 WIB;
3. Bahwa KPU belum memberikan tanda terima pendaftaran sampai pukul
03.00 WIB;
4. Bahwa setelah pukul 03.00 WIB, petugas KPU RI baru memberikan tanda
terima yang berupa checklist, tetapi tidak memberikan tanda terima
pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2019, dengan alasan tidak
terpenuhi (SIPOL);
5. Bahwa pada 21 Oktober 2017, KPU RI mengirimkan surat dan checklist;
6. Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya pendaftaran partai politik
calon peserta pemilu tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 3 s.d 16 Oktober
2017, bersama ini disampaikan hasil pemeriksaan pemenuhan kelengkapan
dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. Partai Republik telah melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokumen
persyaratan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, tetapi
berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan
dokumen persyaratan;
b. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana
tersebut pada angka 1, selanjutnya Partai Republik tidak dilakukan
penelitian administrasi dan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan sebagaimana terlampir.
7. Bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Evi Novida Ginting Manik selaku
Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
8. Bahwa Partai Republik mengadukan KPU RI ke Bawaslu RI dengan
pelanggaran administrasi (penggunaan SIPOL) dengan laporan bertanggal 26
Oktober 2017 atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang telah
diregistrasi dengan Nomor 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017 tanggal 30
Oktober 2017;
9. Bahwa persidangan Bawaslu ditemukan beberapa fakta-fakta terkait dugaan
pelanggaran yaitu berupa penggunaan SIPOL karena bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana tidak ada pengaturan di
dalam undang-undang yang memang memberikan preferensi pada dokumen
yang sifatnya elektronik;
10. Bahwa kesimpulan Bawaslu bahwa SIPOL bukan instrument pendaftaran
yang diperintahkan oleh undang-undang pemilu, sehingga SIPOL bukan
merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon
peserta Pemilu. Dalam putusan Bawaslu mengadili:
a. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran
administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik;
b. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum memperbaiki tata cara
dan prosedur pendaftaran Partai Republik dengan menerima dokumen
pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017;
c. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Republik secara
fisik.
11. Bahwa pasca Putusan Bawaslu, KPU kembali melakukan penelitian
administrasi dengan SIPOL, dibuktikan dalam hasil penelitian administrasi,
dengan bukti Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017,
lampiran 1 model BA.ADM.KPU-PARPOL;
12. Bahwa hasil penelitian administrasi MS atau BMS dalam keterangannya
Nomor 7 jenis dokumen daftar susunan kepengurusan partai politik tingkat
kecamatan (formulir lampiran 4 model F1-PARPOL) dengan hasil penelitian
yaitu BMS, dalam keterangannya terdapat beberapa permasalahan yang
ditemukan, diantaranya hardcopy susunan kolom daftar pengurus dan
alamat parpol tingkat kecamatan format tidak sesuai dengan lampiran 4
model F1-PARPOL; hardcopy lampiran 4 model F1-Parpol tidak ada perbedaan
susunan nama ketua, sekretaris, dan/atau bendahara dan/atau perbedaan
penulisan nama ketua, sekretaris, dan/atau bendahara pada kolom nama
pada susunan Ketua Sekretaris Bendahara pada SIPOL;
13. Bahwa KPU kembali melakukan penerapan SIPOL dalam penelitian
administrasi Partai Republik, sehingga patut diduga melanggar kode etik.
Semestinya KPU RI pasca putusan Bawaslu tidak melakukan kembali SIPOL
sebagai acuan dalam pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran peserta
calon pemilu;
14. Bahwa proses sengketa Partai Republik sudah melakukan gugatan ke
Bawaslu RI dan dilanjutkan ke PTUN, namun dalam persidangan Bawaslu RI,
Partai Republik dinyatakan ditolak dalam amar putusannya;
15. Bahwa Partai Republik melakukan upaya hukum ke PTUN, namun upaya
tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat formil, dalam hal ini tidak
adanya SK (Surat Keputusan) dari KPU RI yang menjadi dasar objek sengketa;
16. Bahwa fakta persidangan Bawaslu RI menyatakan Berita Acara KPU RI
dianggap sebagai keputusan objek sengketa, maka dengan ini Partai Republik
selaku Pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merasa
ada kejanggalan dari pihak KPU RI yang Pengadu duga dengan sengaja
menghambat Partai Republik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019
dengan tidak menerbitkan SK (Surat Keputusan);
17. Bahwa Perubahan PKPU dari Nomor 11 Tahun 2017 ke PKPU Nomor 6 Tahun
2018 tentu harus melihat bahwa ada proses hukum sebelumnya yang
mengakibatkan terjadinya perubahan tersebut, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017;
18. Bahwa Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 40 ayat (1) KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan menemui anggota Partai Politik
melalui pertemuan tatap muka untuk dilakukan verifikasi faktual
keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3)
huruf c, dan ayat (2) yang menyatakan dalam hal pada saat ditemui anggota
partai politik menyatakan kebenaran keanggotaanya, keanggotaan tersebut
dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Namun pasca putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017, Teradu mengubah
Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2018;
19. Bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) verifikasi
keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan
dalam cara; a) pengurus partai politik di kabupaten/kota menghadirkan
nama sampel anggota partai politik di kantor tetap partai politik tingkat
kabupaten/kota, dan b) KPU/KIP kabupaten/kota meminta kepada nama-
nama sampel anggota partai politik untuk menunjukkan Kartu Tanda
Anggota partai politik, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat
keterangan;
20. Bahwa Pasal 34 ayat (2) dalam hal pada saat ditemui anggota, partai politik
menyatakan kebenaran keanggotaannya, status keanggotaan tersebut
dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Tentu dalam hal ini menimbulkan
pertanyaan, kenapa ada perlakuan yang berbeda terkait dengan verifikasi
tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Peratuan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Checklist KPU-Parpol Penerimaan Pendaftaran Awal;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 622/PL.01.1-
SD/03/KPU/X/2017 perihal Penyampaian Hasil Pendaftaran
Partai Politik dan Checklist Hasil Penelitian Administrasi
Tahap Awal;
Bukti P-4 : Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor
007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017;
Bukti P-5 : Fotokopi Putusan Bawaslu RI Nomor
007/PS.REG/BAWASLU/I/2018;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara KPU RI Nomor 79/PL.01.1-
BA/03/KPU/XI/2017;
Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara KPU RI Nomor 91/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara KPU RI Nomor 92/PL.01.1-
BA/03/KPU/XII/2017;
Bukti P-9 : Fotokopi Flashdisk berisi Video Persidangan Bawaslu RI
terkait pelanggaran administrasi Pemilu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak dalil-dalil Pengadu untuk seluruhnya;
2. Bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak memenuhi syarat formil
pengaduan dan/atau laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyatakan “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
3. Bahwa dalam pengaduan in casu, kedudukan Pengadu adalah sebagai Ketua
Umum DPP Partai Republik dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik
dimana hal tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum karena Partai Republik bukanlah Partai
Politik Peserta Pemilu 2019 yang mana hal tersebut ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor: 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 tertanggal 17 Februari 2018 sehingga
sudah sepatutnya pengaduan Pengadu haruslah ditolak atau setidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran etik
mana yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Hal tersebut
bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu
perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik;
5. Bahwa dalam pengaduan Pengadu sepanjang yang menyatakan jika Teradu
dianggap melanggar kode etik karena kembali menggunakan SIPOL sebagai
acuan dalam pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran peserta calon
pemilu yang mana hal tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan
Bawaslu. Terhadap dalil a quo Teradu berpendapat bahwa hal tersebut bukan
merupakan pelanggaran Kode Etik, melainkan persoalan yang bersifat
administratif. Dimana hal tersebut telah diputus dalam Putusan Bawaslu
Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017 (Bukti T-2) yang diucapkan pada tanggal
15 November 2017;
6. Bahwa terkait dengan Putusan Bawaslu sebagaimana dijelaskan pada
jawaban Teradu angka 5 di atas, Teradu telah menindaklanjuti Putusan
Bawaslu tersebut dengan menerbitkan produk hukum berupa:
a. Surat KPU RI Nomor : 699/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16
November 2017 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor :
007/ADM/BWSL/X/2017;
b. Keputusan KPU RI Nomor : 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal
18 November 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan
Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019
Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
7. Bahwa pada tanggal 20 November 2017 Pengadu mendaftarkan kembali ke
kantor KPU RI dan telah menerima Tanda Bukti Penerimaan Dokumen
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019/Formulir
MODEL TT.KPU-PARPOL (Bukti T-5) yang mana hal tersebut telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dengan
demikian dalil Pengadu tidaklah beralasan dan sepatutnya ditolak;
8. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu sepanjang yang menyatakan SIPOL
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tidak terdaftar di Kemkominfo, Teradu berpendapat bahwa hal
tersebut adalah dalil yang dipaksakan dimuat dalam pengaduan dan tidak
ada sangkut pautnya dengan persoalan Kode Etik serta hal tersebut bukanlah
menjadi ranah dan kewenangan DKPP untuk memeriksa sehingga terhadap
dalil Pengadu tersebut haruslah ditolak;
9. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja menghambat
Partai Republik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019 adalah dalil yang
tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada. Karena Teradu tidak
pernah menghambat Pengadu dan tidak pernah membeda-bedakan perlakuan
baik Pengadu maupun calon Peserta Pemilu Tahun 2019 lainnya. Dan
terhadap upaya hukum yang dilakukan Pengadu akibat keputusan yang
dikeluarkan Teradu yang berupa Berita Acara namun ditolak oleh Bawaslu
dan PTUN, hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teradu dan
murni wewenang Bawaslu dan PTUN untuk memutus, sehingga hal tersebut
bukanlah pelanggaran Kode Etik dan terhadap dalil Pengadu tersebut sudah
sepatutnya ditolak;
10. Bahwa tindakan Teradu yang mengeluarkan produk berupa Berita Acara
terhadap hasil penelitian administrasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal
24 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 yang
menyatakan “KPU menuangkan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan menggunakan formulir
MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL beserta lampirannya formulir LAMPIRAN 1
MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL
BA.ADM.KPU-PARPOL”;
11. Bahwa sebagaimana telah Teradu jelaskan dalam jawaban-jawaban di atas,
maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Teradu telah sesuai
dengan prinsip Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
efektif, efisien dan kepentingan umum;
12. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Teradu paham betul mengenai apa
yang menjadi tugas pokok dan fungsi, serta Teradu memahami pula jika
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi itu terikat dengan Kode Etik.
Kode Etik berkaitan erat dengan suatu profesi yang mana Kode Etik berfungsi
sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam hal ini kaitannya terhadap
apa-apa saja yang harus dilakukan dan apa-apa saja yang tidak boleh
dilakukan;
13. Bahwa dalam teori etika, ada salah satu teori yang disebut deontologi. Teori
deontologi pada hakekatnya mengajarkan jika kewajiban manusia adalah
bertindak secara baik. Suatu indikator tindakan dikatakan baik, berdasarkan
teori deontologi adalah jika suatu perbuatan dilakukan berdasarkan
kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan demikian, maka tindakan-
tindakan yang dilakukan oleh Teradu kesemuanya telah sesuai dengan
koridor hukum yang berlaku dan telah pula sesuai dengan kewajiban-
kewajiban Teradu selaku penyelenggara pemilu;
14. Bahwa dalam konteks kebajikan, pada hakekatnya kebajikan adalah
kesediaan melakukan apa yang menjadi kewajibannya dan hal tersebut
terlepas dari apakah dengan melaksanakan kewajiban itu dapat memberi
kebahagiaan atau tidak. Kewajiban ini sendiri didasarkan pada aturan-aturan
yang ada dimana aturan menjadi pedoman dalam melakukan kewajiban.
Sebagaimana diajarkan oleh Immanuel Kant, dalam salah satu ciri dalam
teori deontologis, yaitu ciri imperatif hipotesis (perintah bersyarat);
15. Bahwa ciri imperatif hipotesis (perintah bersyarat) sebagaimana diajarkan
oleh Kant adalah jika seseorang menginginkan X maka dia harus melakukan
Y. Relevansi teori ini dalam konteks Pemilu adalah jika seseorang/partai
politik ingin dinyatakan lolos dan menjadi peserta pemilu, maka ia harus
melakukan apa-apa saja yang telah dipersyaratkan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku;
16. Bahwa salah satu tolok ukur Teradu telah melaksanakan kewajiban adalah
didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku, yang mana hal tersebut
tercermin dari sikap dan perbuatan Teradu yang memberikan pelayanan
penuh kepada Pengadu tanpa pamrih. Hal tersebut dilakukan karena Teradu
mengerti betul jika Pengadu adalah salah satu bagian dari entitas masyarakat
yang hak-haknya harus dilindungi khususnya dalam hal kepemiluan;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 58/PL.01.1 Kpt/03/KPU/II/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Putusan Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 699/PL.01.1-
SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16 November 2017 perihal tindak
lanjut Putusan Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017;
Bukti T-4 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1-
Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;
Bukti T-5 : Fotokopi tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019/Formulir MODEL
TT.KPU-PARPOL tanggal 20 November 2017;
Bukti T-6 : Fotokopi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada Jawaban Para Teradu yang
menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali yang diakui oleh Para Teradu
secara tegas dan jelas;
2. Bahwa Pengadu tidak mampu membuktikan baik dari dalil-dalil maupun
bukti-bukti yang Pengadu ajukan jika Para Teradu telah terbukti secara
terang dan jelas melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa pada kenyataannya Pengadu bersikap tidak kooperatif dengan tidak
hadir dalam sidang pada tanggal 10 April 2018 di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang mana hal tersebut menurut hemat Para
Teradu adalah tindakan yang tidak patut dan terkesan tidak menghargai
sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak memenuhi syarat
formil pengaduan dan/atau laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat
(2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyatakan “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih;
5. Bahwa dalam pengaduan in casu, kedudukan Pengadu adalah sebagai
Ketua Umum DPP Partai Republik dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai
Republik dimana hal tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum karena Partai Republik
bukanlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang mana hal tersebut
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:58/PL.01.1-
Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun
2019 tertanggal 17 Februari 2018 sehingga sudah sepatutnya pengaduan
Pengadu haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
6. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran etik
mana yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya
sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Hal tersebut
bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu mempunyai
kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi
waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik;
7. Bahwa dalam pengaduan Pengadu sepanjang yang menyatakan jika Para
Teradu dianggap melanggar kode etik karena kembali menggunakan SIPOL
sebagai acuan dalam pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran
peserta calon pemilu yang mana hal tersebut dianggap bertentangan
dengan Putusan Bawaslu. Terhadap dalil a quo Para Teradu berpendapat
bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran Kode Etik, melainkan
persoalan yang bersifat administratif. Dimana hal tersebut telah diputus
dalam Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017 yang diucapkan
pada tanggal 15 November 2017;
8. Bahwa terkait dengan Putusan Bawaslu sebagaimana dijelaskan pada
jawaban Para Teradu angka 7 di atas, Para Teradu telah menindaklanjuti
Putusan Bawaslu tersebut dengan menerbitkan produk hukum berupa:
a. Surat KPU RI Nomor : 699/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16
November 2017 perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor :
007/ADM/BWSL/X/2017;
b. Keputusan KPU RI Nomor : 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal
18 November 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan
Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019
Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia;
9. Bahwa pada tanggal 20 November 2017 Pengadu mendaftarkan kembali ke
kantor KPU RI dan telah menerima Tanda Bukti Penerimaan Dokumen
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019/Formulir
MODEL TT.KPU-PARPOL yang mana hal tersebut telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dengan
demikian dalil Pengadu tidaklah beralasan dan sepatutnya ditolak;
10. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu sepanjang yang menyatakan SIPOL
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan tidak terdaftar di Kemkominfo, Para Teradu berpendapat
bahwa hal tersebut adalah dalil yang dipaksakan dimuat dalam pengaduan
dan tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Kode Etik serta hal
tersebut bukanlah menjadi ranah dan kewenangan DKPP untuk memeriksa
sehingga terhadap dalil Pengadu tersebut haruslah ditolak;
11. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu dengan sengaja
menghambat Partai Republik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019
adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada.
Karena Para Teradu tidak pernah menghambat Pengadu dan tidak pernah
membeda-bedakan perlakuan baik Pengadu maupun calon Peserta Pemilu
Tahun 2019 lainnya. Dan terhadap upaya hukum yang dilakukan Pengadu
akibat keputusan yang dikeluarkan Para Teradu yang berupa Berita Acara
namun ditolak oleh Bawaslu dan PTUN, hal tersebut tidak ada kaitannya
sama sekali dengan Para Teradu dan murni wewenang Bawaslu dan PTUN
untuk memutus, sehingga hal tersebut bukanlah pelanggaran Kode Etik
dan terhadap dalil Pengadu tersebut sudah sepatutnya ditolak;
12. Bahwa tindakan Para Teradu yang mengeluarkan produk berupa Berita
Acara terhadap hasil penelitian administrasi telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017
yang menyatakan “KPU menuangkan hasil Penelitian Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan menggunakan
formulir MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL beserta lampirannya formulir
LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4
MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL”.
13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan ada
perlakuan yang tidak adil karena terjadi perubahan Peraturan KPU Nomor
11 Tahun 2017 menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 adalah dalil
yang tidak berdasar.
14. Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang yang menyatakan adanya
perlakuan tidak adil akibat terjadinya perubahan Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2017 menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 adalah dalil yang
dipaksakan dan sama sekali tidak berdasar. Selain itu terhadap dalil
Pengadu tersebut bukanlah menjadi kewenangan DKPP untuk menilai,
karena hal tersebut sudah menyangkut materi muatan yang terdapat dalam
Peraturan KPU yang mana itu sudah terdapat mekanisme tersendiri jika
ada pihak-pihak yang menyatakan diri dirugikan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yaitu melalui mekanisme Judicial Review ke
Mahkamah Agung. Nantinya Mahkamah Agunglah yang berwenang
menyatakan apakah dalam Peraturan KPU 6 Tahun 2018 dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang dan terdapat perlakuan yang tidak
adil bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu;
15. Bahwa sebagaimana untuk diketahui jika proses perubahan Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2017 menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 adalah
tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”.
Hal tersebut dapat dilihat dari konsideran menimbang huruf b Peraturan
KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang pada intinya menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Justru dengan demikian,
maka Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan taat kepada asas
profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu;
16. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu jelaskan dalam jawaban-jawaban
diatas, maka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Para Teradu
telah sesuai dengan prinsip Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yaitu jujur, mandiri, adil, dan akuntabel serta
berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum;
17. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu, Para Teradu paham betul mengenai
apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi, serta Para Teradu memahami
pula jika dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi itu terikat dengan
Kode Etik. Kode Etik berkaitan erat dengan suatu profesi yang mana Kode
Etik berfungsi sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam hal ini
kaitannya terhadap apa-apa saja yang harus dilakukan dan apa-apa saja
yang tidak boleh dilakukan.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT (BAWASLU RI)
a. Bahwa Bawaslu pada tanggal 25 Oktober 2017 menerima laporan dugaan
pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Partai Politik Calon
Peserta Pemilu yakni Partai PBB, PKPI, Bhinneka Indonesia, PIKA, Persindo,
Republik, Idaman, PPPI, dan Rakyat, yang dinyatakan tidak memenuhi
syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum pada saat pendaftaran partai
politik Peserta Pemilu Tahun 2019;
b. Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketentuan syarat formil
dan materil laporan yang dilaporkan oleh partai politik calon peserta pemilu
yakniPartai PBB, PKPI, Bhinneka Indonesia, PIKA, Persindo, Republik,
Idaman, PPPI, dan Rakyat, Bawaslu mengeluarkan Putusan Pendahuluan
terhadap laporan dari kesemua partai tersebut dengan amar Putusan:
1. Menyatakan Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materil;
2. Menyatakan Laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.
c. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif
yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap laporan Partai Politik calon peserta
pemilu yakni Partai PBB, PKPI, Bhinneka Indonesia, PIKA, Persindo,
Republik, Idaman, PPPI, dan Rakyat, dengan memeriksa bukti dokumen,
keterangan pelapor dan terlapor serta saksi–saksi dan keterangan ahli IT
baik yang disampaikan oleh Pelapor maupun yang dihadirkan oleh Bawaslu
kemudian dikaitkan dengan aturan hukum maka Bawaslu berpendapat
dalam Putusannya sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 176 ayat (1) UU. Pemilu menyatakan: “Partai politik dapat
menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi
calon Peserta Pemilu kepada KPU”. Kemudian Pasal 176 ayat (2) UU.
Pemilu menyatakan: “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan
sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai
politik”. Ratio legis kedua ketentuan ini pada hakekatnya untuk
mendapatkan hak konstitusional menjadi peserta pemilu bagi partai
politik, dan kedua ketentuan ini pula merupakan kaidah atau norma
prosedural bagi pengurus partai politik;
2. Makna ketentuan Pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) UU. Pemilu sejalan pula
dengan ketentuan Pasal 40 huruf b Undang-undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa
“Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas
Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihak yang terkait”. Secara
prosedural, Partai Politik yang hendak ikut menjadi calon peserta pemilu
sejatinya melakukan pendaftaran dengan mengajukan surat resmi yang
ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain
partai politik tingkat pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya
ditulis dan disebut KPU). Berdasarkan ketentuan tersebut, Partai Politik
yang telah melakukan pendaftaran ke KPU dapat menjadi calon peserta
pemilu, atau sebaliknya partai politik yang tidak melakukan pendaftaran
tidak dapat menjadi calon peserta pemilu
3. Pasal 176 ayat (3) UU. Pemilu menegaskan: “Pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap”.
Lebih lanjut ketentuan Pasal 177 UU. Pemilu menetapkan: “Dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:
a) Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai
politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b) keputusan pengurus pusat partai poritik tentang pengurus tingkat
provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c) surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor
dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi,
dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d) surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau
tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
f) bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.000 (seribu) orang
atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap
kabupaten / kota;
g) bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h) salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, politik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pasal 176 ayat (3) dan 177 UU. Pemilu merupakan ketentuan hukum untuk
partai politik yang memuat syarat-syarat imperatif atau wajib dipenuhi
dalam bentuk dokumen-dokumen dan diserahkan kala melakukan
pendaftaran ke KPU pada masa pendaftaran;
e. KPU ketentuan ini secara implisit atau secara tersirat menginsyaratkan
hanya menerima berbagai jenis dokumen persyaratan dari partai politik
sebagaimana ditetapkan dalam huruf a sampai huruf h Pasal 177 Undang-
Undang Pemilu;
f. Tugas KPU ini kemudian dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya ditulis dan disebut PKPU
No. 11 Tahun 2017) yang menyatakan secara tegas bahwa “KPU menerima
pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama waktu pendaftaran.
Berdasarkan konstruksi rumusan Pasal 176, Pasal 177 dan Pasal 3 ayat (1)
PKPU No. 11 Tahun 2017 tidak memberikan wewenang kepada KPU untuk
tidak menerima pendaftaran tatkala partai politik telah mengajukan surat
pendaftaran disertai dengan dokumen persyaratan pendaftaran menurut
ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Pemilu;
g. Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyatakan “KPU melaksanakan
penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap partai politik yang mengikuti
verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
177”;
h. Dengan bertumpu pada konsep kekuasaan pemerintahan, ketentuan ini
merupakan hukum untuk KPU. Ketentuan Pasal 178 ayat (1) Undang-
Undang Pemilu ini merupakan pemberian kewenangan atau wewenang
kepada KPU untuk melakukan tindakan pemerintahan dalam bentuk
penelitian administrasi dan bentuk tindakan penetapan keabsahan
persyaratan melalui dokumen persyaratan yang diajukan partai politik;
i. Pasal 3 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa “KPU
melaksanakan Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap
kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon
Peserta Pemilu”;
j. Dalam rumusan ketentuan ini, terdapat frasa melaksanakan Penelitian
Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap kelengkapan. persyaratan
Partai Politik calon Peserta Pemilu. Frasa „kelengkapan persyaratan‟
mengandung makna kecukupan dari aspek nominal atau jumlah
persyaratan, sehingga penelitian kelengkapan persyaratan pada dasarnya
terkait dengan tindakan KPU melakukan penilaian pemenuhan persyaratan
sebagaimana ditetapkan ketentuan Pasal 173 ayat (2), serta penilaian
keterpenuhan dokumen persyaratan pendaftaran untuk menjadi Peserta
Pemilu menurut ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Pemilu;
k. Dengan demikian penilaian kelengkapan persyaratan berdasarkan ketentuan
Pasal 3 ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2017 dilakukan pada sub tahapan
penelitian administrasi dan verifikasi faktual dalam konteks Pasal 178 ayat
(1), sebaliknya bukan dilakukan pada sub tahapan pendaftaran sebagaimana
dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu;
l. Pasal 179 ayat (1) Undang-Undang Pemilu menyatakan “Partai politik calon
Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU”;
m. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada KPU untuk melakukan
tindakan penetapan bagi partai politik sebagai peserta pemilu setelah lulus
penelitian dan verifikasi pesyaratan yang diajukan pada saat pendaftaran
partai politik calon peserta pemilu;
n. terkait dengan keberadaan Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuat
oleh KPU untuk proses pendaftaran partai politik peserta pemilu telah diatur
dalam PKPU No. 11 Tahun 2017. Istilah Sipol diartikan dalam ketentuan
Pasal 1 angka 30 PKPU No. 11 Tahun 2017 dengan rumusan: “seperangkat
sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan
Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran, Penelitian Administrasi
dan Verifikasi Faktual terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik
menjadi peserta Pemilu”;
o. hakekat Sipol ialah sistem informasi dan sifat Sipol ialah pendukung,
suporting, inferior dalam tata laksana pendaftaran partai politik. Dengan
mengacu pada hakekat dan sifat Sipol, keberadaan Sipol bukan sebagai
instrumen pemerintahan yang utama dalam prosedur pendaftaran bagi
partai politik sebagai calon peserta pemliu;
p. Pasal 13 ayat (1) PKPU No. 11 Tahun 2017 menyatakan “Sebelum mendaftar
sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai
Politik ke dalam Sipol. Lebih lanjut pada ayat (5) menegaskan bahwa “Partai
Politik yang tidak memasukkan data ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tidak menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), tidak dapat mendaftar sebagai Peserta Pemilu”;
q. Bahwa kewajiban menggunakan Sipol bagi partai politik sebelum melakukan
pendaftaran menjadi calon Peserta Pemilu menurut ketentuan Pasal 13 ayat
(1) PKPU No. 11 Tahun 2017 tidak dilandasi, didasari dan diperintahkan oleh
UU. Pemilu. Hal ini ditandai dengan pengaturan yang berbeda, yakni
berdasarkan Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, diatur secara tegas
bahwa “Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau
nama lain pada kepengurusan pusat partai politik”;
r. berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PKPU No. 11 Tahun 2017 menyatakan
“Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib
memasukkan data Partai Politik ke dalam Sipol;
s. PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tidak dirumuskan secara expressis verbis
(tegas, jelas atau lengkap) mengenai arti surat yang ditandatangani oleh
ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik dan tidak diatur pula
secara eksplisit mengenai penggunaan instrumen surat pendaftaran yang
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik,
sehingga makna surat pendaftaran menurut Undang-Undang Pemilu
disamakan atau digantikan dengan konsep Sipol dalam PKPU No, 11 Tahun
2017;
t. Bahwa sengketa proses pemilihan umum meliputi sengketa antar peserta
dan sengketa antara peserta dengan Penyelenggara Pemilu sebagaimana
ketentuan Pasal 466 UU. Pemilu menegaskan “Sengketa proses Pemilu
meliputi antar-Peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dan Penyelenggara
Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, keputusan KPU
Provinsi, Kabupaten/Kota;
u. Bahwa terhadap sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu yang
menjadi objek sengketa proses ialah Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
atau Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
yang menegaskan:
1. Objek sengketa proses Pemilu meliputi:
a) perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai
suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda dan/atau
penolakan/penghindaran antarpeserta Pemilu; dan/atau c.
keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
2. Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam
bentuk surat keputusan dan/atau berita acara.
v. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu 18 Tahun 2017 tentang Tata cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum termasuk dalam objek sengketa Proses antara peserta
pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu
untuk menyelesaikannya;
w. Bahwa objek sengketa yang dimasukan oleh Pengadu ke Bawaslu ialah
Berita Acara Nomor: 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017, yang berdasarkan
hasil penelitian keterpenuhan syarat formil dan materil yang diatur dalam
Perbawaslu maka permohonan sengketa proses yang dimohonkan oleh
Pengadu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam mediasi dan
dilanjutkan pada pemeriksaan adjudikasi;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Dalam pokok aduan, Pangadu mendalilkan bahwa setelah Putusan
Bawaslu RI Nomor 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017
yang menyatakan; 1) Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran
adminstrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik; 2)
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum memperbaiki tata cara dan
prosedur pendaftaran Partai Republik dengan menerima dokumen pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Republik
secara fisik. Bahwa pasca putusan Bawaslu RI, para Teradu Anggota KPU RI
kembali melakukan penelitian administrasi dengan menggunakan SIPOL yang
dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017,
lampiran 1 model BA.ADM.KPU-PARPOL. Para Teradu tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Nomor 007/ADM/BWSL/Pemilu/X/2017 dalam melakukan
verifikasi administrasi dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
persyaratan pendaftaran Partai Republik secara fisik;
[4.1.2] Para Teradu dalam melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai
politik melakukan perlakuan perbeda di antara partai politik calon peserta
pemilu dengan menerapkan dua peraturan berbeda terhadap satu objek kegiatan
tahapan yang sama. Dalam Peraturan KPU Nomor KPU Nomor 11 Tahun 2017
Pasal 40 ayat (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau verifikator lapangan menemui
anggota Partai Politik melalui pertemuan tatap muka untuk dilakukan verifikasi
faktual keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) huruf c; dan ayat (2) Dalam hal pada saat ditemui anggota partai politik
menyatakan kebenaran anggotanya, keanggotaan tersebut dinyatakan sah dan
memenuhi syarat. Namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor 53/PUU-XV/2017, para Teradu mengubah ketentuan verifikasi
faktual dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, Pasal 34
ayat (1) verifikasi keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, dilakukan dalam cara; a) pengurus partai politik di kabupaten/kota
menghadirkan nama sampel anggota partai politik di kantor tetap partai politik
tingkat kabupaten/kota, dan b) KPU/KIP kabupaten/kota meminta kepada
nama-nama sampel anggota partai politik untuk menunjukkan Kartu Tanda
Anggota partai politik dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat
keterangan. Kemudian Pasal 34 ayat (2) dalam hal pada saat ditemui anggota,
partai politik menyatakan kebenaran keanggotaannya, status keanggotaan
tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat;
[4.1.3] Pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak
menerbitkan SK dan hanya menerbitkan Berita Acara Penelitian Administrasi
Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor 79/PL.01.1-
BA/03/KPU/XI/2017 yang menyebabkan Pengadu sebagai Partai Republik tidak
dapat melakukan upaya hukum ke PTUN dan dinyatakan belum memenuhi
syarat formil. Tindakan para Teradu menghambat Partai Republik melakukan
upaya hukum untuk dapa menjadi peserta pemilu 2019;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan
menerbitkan produk hukum berupa: a) Surat KPU RI Nomor : 699/PL.01.1-
SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16 November 2017 perihal tindak lanjut Putusan
Bawaslu Nomor : 007/ADM/BWSL/X/2017; b) Keputusan KPU RI Nomor:
205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia. Pengadu telah mendaftar kembali pada tanggal 20 November
2017 dengan Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tahun 2019/Formulir MODEL TT.KPU-PARPOL. Hal tersebut
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya menurut
para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi dengan menerbitkan Berita
Acara hasil penelitian administrasi berupa Formulir Model BA.ADM.KPU-PARPOL
beserta lampirannya 1 s/d 4. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017;
[4.2.2] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar dan tidak mendasar dalil
aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu berlaku tidak adil dengan
menerapkan peraturan yang berbeda terhadap objek kegiatan tahapan yang
sama. Menurut para Teradu, terjadinya penerapan peraturan yang berbeda
akibat akibat terjadinya perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017
menjadi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut atas Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173
Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sepanjang frasa “telah ditetapkan”. Hal tersebut dapat dilihat dari konsideran
menimbang huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang pada intinya
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Hal
tersebut merupakan wujud sikap professional para Teradu dalam menjalankan
tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku;
[4.2.3] Bahwa menurut para Teradu, tidak benar dan tidak mendasar dalil
aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu sengaja menghambat Partai
Republik untuk menjadi calon peserta pemilu 2019. Para Teradu tidak pernah
menghambat Pengadu dan tidak pernah memperlakukan berbeda antara
Pengadu dengan calon Peserta Pemilu Tahun 2019 lainnya. Bahwa upaya hukum
yang dilakukan Pengadu akibat keputusan yang dikeluarkan Para Teradu berupa
Berita Acara namun ditolak oleh Bawaslu dan PTUN, tidak ada sama sekali
kaitannya dengan kewenangan Para Teradu. Hal tersebut murni merupakan
kewenangan Bawaslu dan PTUN untuk menerima atau tidak menerima
permohonan sengketa Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan menurut DKPP:
[4.3.1] Bahwa para Teradu selaku KPU RI telah menerbitkan a) Surat Nomor:
699/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017 tanggal 16 November 2017 perihal tindak
lanjut Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017; b) Keputusan Nomor:
205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tanggal 18 November 2017 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia. Kedua Surat tersebut merupakan tindaklanjut Putusan
Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017. Mengacu kepada surat dan
keputusan a quo, Pengadu telah mendaftar kembali pada 20 November 2017
dengan menerima Tanda Bukti Penerimaan Dokumen Pendaftaran Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dari para Teradu berupa Formulir MODEL
TT.KPU-PARPOL sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan KPU RI
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, para
Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017
dengan menerima pendaftaran Pengadu sebagai peserta pemilu berdasarkan
Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum tanpa terlebih dahulu mewajibkan Partai Republik
memasukkan data partai politik ke dalam sipol. Verifikasi adminstrasi untuk
memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran partai politik
calon peserta pemilu 2019 dengan kesimpulan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) merupakan objek berbeda dan tidak termasuk dalam
Putusan Bawaslu Nomor: 007/ADM/BWSL/X/2017. Pokok aduan Pengadu yang
mendalilkan para Teradu Anggota KPU RI kembali melakukan penelitian
administrasi dengan menggunakan sipol menurut DKPP merupakan dalil yang
tidak beralasan hukum mapun etika. Proses penelitian administrasi dengan
Berita Acara Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 telah dijadikan objek
Permohonan Sengketa oleh Pengadu di Bawaslu yang diregistrasi dengan Nomor:
007/PS/REG/BAWASLU/I/2018 dengan amar Menolak Permohonan Pemohon
Untuk Seluruhnya. Hal tersebut memperkuat bahwa proses penelitian
administrasi dalam memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
persyaratan partai calon peserta pemilu 2019 terhadap Partai Republik yang
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual, telah
dilakukan para Teradu sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan bahwa
para Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor:
007/ADM/BWSL/X/2017 dan melakukan verifikasi penelitian administrasi
menggunakan sipol tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa pokok aduan Pengadu yang mendalilkan, Para Teradu melakukan
perlakuan berbeda dengan menerapkan dua peraturan berbeda dalam
melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu
2019, menurut DKPP beralasan secara hukum maupun etika. Para Teradu telah
mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR
dan Anggota DPRD sebagai tindaklanjut atas Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178
ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Setelah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan
Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sepanjang frasa “telah ditetapkan”, para Teradu kembali
mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR
dan Anggota DPRD. Secara substansi kedua Peraturan KPU a quo mengatur
objek kegiatan yang sama tentang verifikasi faktual tetapi menerapkan metode
berbeda. Hal tersebut menyebabkan pelaksanaan verifikasi faktual menjadi
berbeda antara partai-partai yang diverifikasi faktual sebelum dan setelah
Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018. Perbedaan metode verifikasi faktual tidak
hanya melahirkan kualitas hasil verifikasi yang berbeda tetapi juga tingkat
kesulitan yang berbeda di antara dua metode verifikasi yang dapat menimbulkan
syakwasangkan adanya perlakuan yang berbeda dan tidak adil di antara partai
politik calon peserta pemilu 2019. Selain itu, tidak hanya metode verifikasi
faktual yang berbeda, tetapi termasuk penelitian administrasi. Dalam Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2017 menerapkan penelitian administrasi dalam meneliti
kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen partai politik calon peserta
pemilu tetapi dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 ketentuan penelitian
administrasi dihapuskan. Sebagai penyelenggara pemilu profesional, perlakuan
berbeda seharusnya tidak hanya dipahami dalam konteks penerapan hukum
secara berbeda di antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan
kewajiban yang sama di depan hukum, tetapi termasuk menciptakan peraturan
yang menimbulkan atau potensi menimbulkan terjadinya perlakuan berbeda di
antara warganegara yang memiliki kedudukan hak dan kewajiban sama di depan
hukum dan pemerintahan. Para Teradu sepatutnya menurut etika penyelenggara
profesional mampu menangkap pesan hukum maupun pesan etik di balik
Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 yang membatalkan Pasal 173 Ayat (1) dan
(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang
frasa “telah ditetapkan”, yang dipandang dapat menimbulkan perlakuan berbeda
(diskriminasi), ketidakpastian hukum dan ketidakadilan pemilu dalam proses
kontestasi partai-partai calon peserta pemilu. Oleh sebab itu, pesan hukum
maupun pesan etik yang menjadi tanggung jawab konstitutusional seluruh
penyelenggara negara, termasuk para Teradu sebagai penyelenggara pemilu
adalah untuk memastikan jaminan perlakuan yang sama baik dalam pengaturan
maupun dalam tindakan dan perbuatan melayani hak setiap warganegara untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11
huruf d, Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Bahwa para Teradu, hanya menerbitkan Berita Acara Penelitian
Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Nomor
79/PL.01.1-BA/03/KPU/XI/2017 untuk menetapkan Partai Republik tidak
memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke verifikasi faktual. Berbekal Berita Acara
a quo, Pengadu menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan
sengketa ke Bawaslu yang diregister dengan Nomor
007/PS.REG/BAWASLU/I/2018 dan dibacakan pada 15 Januari 2018 dengan
amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Pengadu
kemudian menempuh upaya hukum ke PTUN Jakarta tetapi dinyatakan belum
memenuhi syarat oleh karena objek permohonan sengketa tidak dalam bentuk
Surat Keputusan. Atas dasar itu, Pengadu menuntut kepada para Teradu agar
Berita Acara Penelitian Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu a quo dibuat dalam bentuk Surat Keputusan agar permohonan
sengketa di PTUN dapat diterima. Para Teradu kemudian menerbitkan
Keputusan Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tertanggal 17 Februari
2018. Pengadu kembali menempuh upaya hukum ke Bawaslu dengan
mengajukan permohonan sengketa yang diregister dengan Nomor
014/PS.REG/BAWASLU/II/2018 yang dibacakan pada 8 Maret 2018 dengan
dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Atas
Putusan a quo, Pengadu menempuh upaya hukum ke PTUN Jakarta dengan
Perkara Nomor: 60/G/SPPU/2018/PTUN.JKT yang amar putusannya menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Pengadu terpaksa menempuh upaya
hukum pengajuan permohonan sengketa sebanyak dua kali ke Bawaslu dan
permohonan sengketa proses pemilihan umum sebanyak dua kali ke PTUN
Jakarta untuk satu substansi materi perkara yang sama akibat ketidakpastian
bentuk produk hukum para Teradu dalam menetapkan partai politik calon
peserta pemilu yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat administrasi
untuk dilanjutkan dalam verifikasi faktual. Sepatutnya para Teradu dapat
memastikan dan mampu membedakan antara Berita Acara sebagai dokumen
proses administrasi mengenai perbuatan dan tindakan nyata (feitelijke
handelingen) jabatan dengan Surat Keputusan (beschikking) sebagai bentuk
perbuatan atau tindakan hukum (rechtelijke handelingen) jabatan yang
menimbulkan akibat hukum bagi subjek hukum yang terkenai keputusan.
Ketidakpastian bentuk produk hukum para Teradu dalam menetapkan hasil
verifikasi administrasi menyebabkan Pengadu sebagai warganegara mengalami
kesulitan dan hambatan prosedural dalam menempuh upaya hukum secara
cepat, sederhana dan biaya murah untuk memperjuangkan hak-haknya hingga
mendapatkan kepastian hukum. Tindakan para Teradu tidak hanya berdampak
pada Pengadu tetapi juga berimplikasi terhadap efesiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemilu dalam menghadapi gugatan yang sepatutnya tidak perlu
berulang jika dilakukan dengan standar professional administrasi penyelenggara
pemilu. Berdasarkan hal tersebut para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 15 huruf e, f juncto Pasal 17 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan VII terbukti telah melakukan pelanggaran
kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II
Hasyim Asy‟ari, Teradu III Ilham Saputra, Teradu IV Viryan, Teradu V Evi
Novida Ginting Manik, Teradu VI Pramono Ubaid Tantowi, dan Teradu VII
Wahyu Setiawan selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU
Republik Indoensia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; dan
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Sembilan
Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Enam bulan Juni
tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir