Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 136 & 137/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Batubara
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 20/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-12-2013
👁 11 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanI Bahwa Pengadu I pada tanggal14November 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 347/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 136/DKPP-PKE-II/2013, mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduansebagai berikut : 1. Teradu I merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan menjadi calon Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018) serta Teradu I Ketua Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Kabupaten Batu Bara dimana Surat Keputusan pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batu Bara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Batu Bara atas namaKhairil Anwar, SH, M.Si merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013). Teradu I menjawab bahwa sejak Januari tahun 2010 lalu sampai sekarang sudah tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Pembkab Batu Bara.Teradu I juga menganggap dalil tersebut sudah kadaluarsa karena terjadi sebelum terbentuknya DKPP.Berdasarkan fakta persidangan dalil adauan tersebut telah terbukti, bahwa Teradu merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Batu Bara sekaligus Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara.Ketika menjadi Kuasa Hukum Teradu I bersama-sama Sam Widi Asmara, SH menggunakan Biro Konsultan Hukum, Pengacara dan Penasihat Hukum K.Anwar, SH dan Patners.Teradu I menyatakan hanya sampai Januari 2010 menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 10; Pasal 3 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,; Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Khairil Anwar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS terhadap Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Donni Husein Harahap terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Merehabilitasi Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V selaku selaku Anggota KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Azhar Tanjung, Taufik Abdi Hidayat, Abdul Masri Purba terhitung sejak dibacakannya Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN No.136 / DKPP-PKE-II/2013 No. 137/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 347/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara136/DKPP- PKE-II/2013 dan perkara pengaduan Nomor 348/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara137/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ir. Pirdot Tempat/Tanggal Lahir : Langsa/01 Januari 1959 Pekerjaan : Wiraswasta Alamatffffkhkjhkhkhkhkjjjjjjhc:jJl. Jendral Sudirman No. 406 LK. III Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Masyarakat Kabupaten Batu Bara yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14November 2013 memberikan kuasa kepada :1. Ikhwaluddin Simatupang, SH.M.Hum.; 2. Khomaidi Hambali Siambaton, SH.MH.; 3. Munawar Sadzali, SH.; selaku Para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum pada Kantor Advokat IKHWALUDDIN SIMATUPANG, berkantor di Gedung Hukum Lt.2 Jl. Sakti Lubis No.52-C, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Arsy Ad Ashuri Tempat/Tanggal Lahir : Simpang Dolok/ 08 Agustus 1974 1 Pekerjaan : Wiraswasta Alamatffffkhkjhkhkhkhkjjjjjjh:jDusun III, Kelurahan Simpang Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara Masyarakat Kabupaten Batu Bara yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14November 2013 memberikan kuasa kepada :1. Ari Nurwanto, SH.; 2. M. Irfan Islami Rambe, SH.; 3. Bayu Afriyanto, SH.; selaku Para Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum pada TIM Advokasi Demokrasi Kabupaten Batu Bara,berkantor di Jl. LintasSumatera Km. 119, Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai---------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Khairil Anwar Jabatan : Ketua KPU KabupatenBatu Bara Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Azhar Tanjung Jabatan : Anggota KPU KabupatenBatu Bara Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Donni Husein Harahap Jabatan : Anggota KPU KabupatenBatu Bara Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Taufik Abdi Hidayat Jabatan : Anggota KPU KabupatenBatu Bara Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara 2 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV. 5. Nama : Abdul Masri Purba Jabatan : Anggota KPU KabupatenBatu Bara Alamat Kantorjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjjj: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V. [1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Bahwa Pengadu I pada tanggal14November 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 347/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 136/DKPP-PKE-II/2013, mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduansebagai berikut : 1. Teradu I merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan menjadi calon Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018) serta Teradu I Ketua Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Kabupaten Batu Bara dimana Surat Keputusan pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batu Bara; 2. Teradu II telah mendominasi kewenangan pengadaan logistik surat suara sehingga tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan; 3. Para Teradu telah tidak melakukan pengadaan logistic surat suara sesuai dengan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan; 4. Para Teradu tidak melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sesuai dengan Tahapan dan Jadwal 3 Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yang telah ditetapkan Para Teradu; 5. Para Teradu melakukan pembiaran rekaman Compact Disk (CD) Calon Bupati Petahana dalam kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTA di Kecamatan Madang Dewas dan Sei Suka. KESIMPULAN PENGADUAN PENGADU I [2.2] Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya pada pokok pengaduan, Pengadu I menyampaikan kesimpulan tertulis pada tanggal 17 Desember 2013 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengaduan tanggal 14November 2013 yakni sebagai berikut : [2.2.1] Tentang Teradu I Khairil Anwar, SH, M.Si merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan menjadi calon Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018 serta teradu I Ketua Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar : 1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara, telah terbukti melalui Bukti P- 6,Bukti P-7, Bukti P-8yang telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Sakti Alam Siregar Asistem I Pemkab Batubara yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 2. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara juga telah diakui oleh Teradu I Khairil Anwar SH.,M.Si di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 3. Bahwa selanjutnya Teradu I (Khairil Anwar, SH.,M.Si) adalah Advokat H.OK Arya Zulkarnain, SH. MM tahun 2008 yang membuktikan bahwa hubungan antara Teradu I (Khairil Anwar, SH.,M.Si) dan H.OK Arya Zulkarnain, SH. MM sudah terjalin dan terbina sejak lama; 4. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Teradu I (Khairil Anwar SH.,M.Si) menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara pada saat menjadi Ketua KPU Kabupaten Batubara telah terbukti dengan sah dan menyakinkan; 5. Bahwa Teradu I menjadi Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar, SH.,M.Si telah terbukti melalui Bukti P-10,Bukti P-15, Bukti P-16yang telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ana Pertiwi (mantan guru pada PAUD Khairil Anwar) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 4 6. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar ada di seluuh Kabupaten Batubara yang berjumlah 11 PAUD; 7. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar telah terbukti dengan sah dan menyakinkan karena diakui oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten Batubara; 8. Bahwa keberpihakan Khairil Anwar SH.,M.Si dengan calon Bupati Petahana sangat terang diketahui masyarakat di Kabupaten Batubara dan seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Batubara dengan adanya papan reklame (baleho) berukuran besar yang memuat beberapa gambar orang yang 2 (dua) diantaranya adalah ketua KPU Kabupaten Batubara dengan Calon Bupati petahana disertai tulisan: “Masyarakat Batubara Telah Bermartabat Tekad Kami Maju Terus OK. Lanjutkan!!!” 9. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut dipasang sebanyak 4 buah yang dipasang di 3 Kecamatan di Kabupaten Batubara; 10. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut diketahui dan dapat dibaca oleh masyarakat Batubara; 11. Bahwa Pengaduan Pengadu mengenai papan reklame (baleho) tersebut telah terbukti melalui Bukti P-18 dan telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Safrizal, Yudisman dan Ahmad Sukri yang telah memberikan keterangan pada Persidangan DKPP RI pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013; 12. Bahwa pengaduan ini telah cukup alasan hukum bagi majelis DKPP RI untuk menyatakan Teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si telah melangar Pasal 10 huruf a dan g serta Pasal 14 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.2.2] Teradu II Drs.Azhar Tanjung, M.Si telah mendominasi kewenangan pengadaan logistik surat suara sehingga tidak sesuai tata cara dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan: 1. Bahwa Bahwa Teradu II memimpin dan mengarahkan pelipatan surat suara agar pemilih ketika membuka surat suara langsung melihat Pasangan Calon Bupati Petahana sehingga tindakan pengadu ini bertujuan untuk mengambil simpati Calon Bupati Petahana.Akibat tindakan Teradu II tersebut menyebabkan Surat Suara yang semula dilipat oleh pihak ketiga dan surat suara telah dibungkus serta dimasukkan ke kotak suara, dibuka kembali untuk dilipat ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan panitia Pemungutan Suara; 2. Bahwa pengaduan pengadu mengenai percetakan, pengadaan logistik dan pelipatan surat suara tanpa adanya pengawasan dari Panwaslukada Kabupaten Batubara tersebut telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ali Umar anggota Panwaslukada Kabupaten Batubara.; 5 3. Bahwa Pengaduan Pengadu mengenai pengadaan logistik yang dipersiapkan oleh teradu II tidak memenuhi standarisasi pengadaan logistik khususnya pengadaan gembok untuk kotak suara dibeberapa TPS dan pengadaan segel yang tidak sesuai dengan spesifikasi terbukti sesuai Bukti P-22, P-23 dan telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Safrizal.; [2.2.3]Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara tanggal 22 September 2013, Teradu III membacakan Berita Acara Rekapitulasi PPS Perkebunan Tanjung Kasau yang seharusnya dibacakan oleh PPS atau PPK; 1. Bahwa Teradu III Donni Husein Harahap, SE telah mengakuinya di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013. 2. Bahwa tindakan Teradu III bertentangan dengan Pasal 8 huruf b, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 14 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa berdasarkan point 1 sampai dengan point 18 kesimpulan pengaduan ini, telah terbukti Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2013 telah bertindak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 14 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2.4]Para Teradu melakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka. 1. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Pemilukada Kabupaten Batubara Tahun 2013 kepada siswa SLTA di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka yang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka serta dihadiri Para Teradu, pada saat pembagian makanan ringan salah seorang guru membagikan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 dengan sepengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Para Teradu; 2. Bahwa pengaduan pengadu mengenai pembagian rekaman Compact Disk (CD) telah dikuatkan pula dengan keterangan Teradu V Abdul Masri Purba, S.Sos di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 3. Bahwa tindakan keberpihakan para Teradu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf c, Pasal 10 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni: 6 a. Tidak menjaga dan tidak memelihara netralitas, imparsialitas dan azas- azas penyelenggara pemilu yang jujur adil dan demokratis (Pasal 9 huruf c); b. Tidak bertindak netral dan memihak kepada peserta pemilu (Pasal 10 huruf a). PETITUMPENGADUAN PENGADU I [2.3] Bahwa Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut sebelumnya, maka Pengadu I memohon agar DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batubara terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II [2.4] Bahwa Pengadu II pada tanggal14November 2013 telah mengajukan pengaduan kepada DKPP dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 348/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 137/DKPP-PKE-II/2013, mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduansebagai berikut : 1. Teradu I merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan menjadi calon Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018) serta Teradu I Ketua Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se Kabupaten Batu Bara di mana Surat Keputusan pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batu Bara; 2. Teradu II telah mendominasi kewenangan pengadaan logistik surat suara sehingga tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan; 3. Para Teradu tidak melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupat Batu Bara; 4. Para Teradu melakukan pembiaran rekaman Compact Disk (CD) Calon Bupati Petahana dalam kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTA di Kecamatan Madang Dewas dan Sei Suka. 7 5. Pelanggaran Kode Etik Para Teradu karena telah meloloskan Calon Bupati Batu Bara, atas nama H.OK Arya Zulkarnain, SH., MM. KESIMPULAN PENGADUAN PENGADU II [2.5] Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya pada pokok pengaduan, Pengadu II menyampaikan kesimpulan tertulis pada tanggal 17 Desember 2013 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengaduan tanggal 14November 2013 yakni sebagai berikut : [2.5.1] Tentang Teradu I Khairil Anwar, SH, M.Si merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan menjadi calon Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018 serta teradu I Ketua Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar : 1. Bahwa para teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten batubara pada tanggal 28 Oktober 2008. Bahwa kemudian dalam rapat pleno KPU Kabupaten batubara Teradu I terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Batubara. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara, telah terbukti melalui Bukti P-6,Bukti P-7, Bukti P-8 yang telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Sakti Alam Siregar Asistem I Pemkab Batubara yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 2. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara juga telah diakui oleh Teradu I Khairil Anwar SH.,M.Si di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 3. BahwaTeradu I Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara mulai tahun 2009 yang mana Teradu I Khairil Anwar SH.,M.Si sudah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Batubara dan pada tahun 2010 berhenti kemudian pada tahun 2010 dilanjutkan oleh Sam Widi Asmara, SH yang tidak lain adalah rekan satu kantor advokat dengan Teradu I Khairil Anwar SH.,M.Si di kantor Biro Konsultan Hukum Advokad & Legal Consultant K.Anwar, SH & Patners; 4. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batubara telah terbukti dengan sah dan menyakinkan; 5. Bahwa teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si Ketua KPU Kabupaten Batubara adalah advokat H.OK Arya Zulkarnain, SH. MM pada tahun 2008 dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Deli Serdang sesuai Bukti P-12 yang membuktikan bahwa hubungan emosional antara Khairil Anwar, SH.,M.Si dengan H.OK Arya Zulkarnain, SH. MM sudah terjalin dan terbina sejak lama 8 dan telah dikuatkan pula dengan keterangan Prinsipal Muhammad Arsyad Sahuri yang telah memberikan keterangan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 6. Bahwa Teradu I menjadi Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar, SH.,M.Si telah terbukti melalui Bukti P-10,Bukti P-15, Bukti P-16 yang telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ana Pertiwi (mantan guru pada PAUD Khairil Anwar) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 7. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar ada di seluuh Kabupaten Batubara yang berjumlah 15 PAUD sesuai Bukti P-10; 8. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar telah terbukti dengan sah dan menyakinkan karena diakui oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten Batubara; 9. Bahwa pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar adalah untuk memudahkan pencairan bantuan dana dari pemerintah Kabupaten Batubara untuk PAUD Khairil Anwar yang mana Teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si dikenal laus oleh masyarakat Kabupaten Batubara dan menpunyai kedekatan dengan Bupati H.OK Arya Zulkarnain, SH.,MM sesuai Bukti P-15; 10. Bahwa Teradu IV Taufik Abdi Hidayat Anggota KPU Kabupaten Batubara menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar di Kabupaten Batubara; 11. Bahwa keberpihakan Khairil Anwar SH.,M.Si dengan calon Bupati Petahana sangat terang diketahui masyarakat di Kabupaten Batubara dan seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Batubara dengan adanya papan reklame (baleho) berukuran besar yang memuat beberapa gambar orang yang 2 (dua) diantaranya adalah ketua KPU Kabupaten Batubara dengan Calon Bupati petahana disertai tulisan: “Masyarakat Batubara Telah Bermartabat Tekad Kami Maju Terus OK. Lanjutkan!!!” 12. Bahwa Pengaduan Pengadu mengenai papan reklame (baleho) tersebut telah terbukti melalui Bukti P-18 dan telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Safrizal, Yudisman dan Ahmad Sukri yang telah memberikan keterangan pada Persidangan DKPP RI pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013; 13. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut dipasang sebanyak 4 buah yang dipasang di 3 Kecamatan di Kabupaten Batubara; 9 14. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut diketahui dan dapat dibaca oleh masyarakat Batubaraselama tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2013; 15. Bahwa foto Teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si dalam papan reklame (baleho) tersebut secara sangat nyata bertindak tidak netral dan berpihak terhadap Calon Bupati Batubara H.OK.Arya Zulkarnain.,SH.,MM, serta menimbulkan konflik kepentingan sehingga bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu; 16. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut kemudian ada dipilok, disamarkan foto Teradu I Khairil Anwar, SH.M.Si. dan diturunkan dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Batubara setelah adanya surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara; 17. Bahwa pengaduan ini telah cukup alasan hukum bagi majelis DKPP untuk menyatakan Teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si telah melangar Pasal 10 huruf a dan g serta Pasal 14 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu; a. Bertindak tidak netral dan tidak berpihak terhadap pesrta pemilu (Pasal 10 huruf a) b. Memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka (Pasal 10 huruf g) c. Terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan (pasal 14 huruf c) [2.5.2] Teradu II Drs.Azhar Tanjung, M.Si telah mendominasi kewenangan pengadaan logistik surat suara sehingga tidak sesuai tata cara dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan: 1. Bahwa Bahwa Teradu II memimpin dan mengarahkan pelipatan surat suara agar pemilih ketika membuka surat suara langsung melihat Pasangan Calon Bupati Petahana sehingga tindakan pengadu ini bertujuan untuk mengambil simpati Calon Bupati Petahana.Akibat tindakan Teradu II tersebut menyebabkan Surat Suara yang semula dilipat oleh pihak ketiga dan surat suara telah dibungkus serta dimasukkan ke kotak suara, dibuka kembali untuk dilipat ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan panitia Pemungutan Suara; 2. Bahwa apakah diperbolehkan Teradu II memimpin dan mengarahkan pelipatan surat suara dan dibuka kembali untuk dilipat ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara agar pemilih ketika membuka surat suara langsung melihat Pasangan Calon Bupati petahana sehingga tindakan pengadu ini bertujuan untuk mengambil simpati Calon Bupati Petahana; 3. Bahwa pengaduan pengadu mengenai percetakan, pengadaan logistik dan pelipatan surat suara tanpa adanya pengawasan dari Panwaslukada Kabupaten Batubara tersebut telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ali Umar anggota Panwaslukada Kabupaten Batubarayang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara 10 Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013.; 4. Bahwa Pengaduan Pengadu mengenai pengadaan logistik yang dipersiapkan oleh teradu II tidak memenuhi standarisasi pengadaan logistik khususnya pengadaan gembok untuk kotak suara dibeberapa TPS dan pengadaan segel yang tidak sesuai dengan spesifikasi terbukti sesuai Bukti P-22, P-23 dan telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Safrizal yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013.; 5. Bahwa tindakan Teradu II Drs.Azhar Tanjung, M.Si Bahwa telah terbukti Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Batubara Tahun 2013 telah bertindak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 14 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.5.3]Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara tanggal 22 September 2013, Teradu III Donni Husein Harahap, SE membacakan Berita Acara Rekapitulasi PPS Perkebunan Tanjung Kasau yang seharusnya dibacakan oleh PPS atau PPK; 1. Bahwa Teradu III Donni Husein Harahap, SE telah mengakuinya di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013. 2. Bahwa tindakan Teradu III bertentangan dengan Pasal 8 huruf b, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 14 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa telah terbukti Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Batubara Tahun 2013 telah bertindak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 14 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; a. Tidak mengindahkan norma-norma dalam penyelenggaraan pemilu (Pasal 8 huruf b); 11 b. Tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan (Pasal 9 huruf e); c. Tidak bertindak netral dan memihak terhadap pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 6 (Pasal 10 huruf a); d. Melakukan tindakan yang tidak menaati prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan (Pasal 11 huruf c); [2.5.4]Para Teradu melakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka. 1. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Pemilukada Kabupaten Batubara Tahun 2013 kepada siswa SLTA di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka yang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka serta dihadiri Para Teradu, pada saat pembagian makanan ringan salah seorang guru membagikan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 dengan sepengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Para Teradu; 2. Bahwa pengaduan pengadu mengenai pembagian rekaman Compact Disk (CD) telah dikuatkan pula dengan keterangan Teradu V Abdul Masri Purba, S.Sos di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013; 3. Bahwa tindakan keberpihakan para Teradu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf c, Pasal 10 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni: c. Tidak menjaga dan tidak memelihara netralitas, imparsialitas dan azas- azas penyelenggara pemilu yang jujur adil dan demokratis (Pasal 9 huruf c); d. Tidak bertindak netral dan memihak kepada peserta pemilu (Pasal 10 huruf a). [2.5.5]Pelanggaran Kode Etik Para Teradu karena telah meloloskan Calon Bupati Batubara atas nama H.OK.Arya Zulkarnain, SH., MM. 1. Bahwa dalam Pencalonan sebagai Bupati/Wakil Bupati Batubara H.OK.Arya Zulkarnain, SH.,MM tidak menyertakan foto copy Ijazah/STTB SLTA, SLTP, SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan oleh pejabat dari instansi yang berwenang; 2. Bahwa dalam Pencalonan sebagai Bupati/Wakil Bupati Batubara H.OK.Arya Zulkarnain, SH.,MM untuk membuktikan dirinya memiliki Ijazah/STTB SLTA, SLTP, SD atau sederajat menyerahkan kepada Teradu: a. Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang dengan Nomor: 064/C/SD Har-1/2013, bertanggal 12 April 2013 berkepala surat SD Harapan 1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Harapan 1 bernama Parlindungan Lubis, S.Pd.,M.Pd; 12 b. Surat Keterangan Penggati STTB yang hilang dengan Nomor 173/C/SMP Har-1/2013, bertanggal 10 April 2013 berkepala surat SMP Harapan 1 Medan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Harapan 1 Medan; c. Surat Keterangan Penggati STTB yang hilang dengan Nomor 0355/0196/420/2013, bertanggal 13 April 2013 berkepala surat SMA Negeri 4 Medan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan; 3. Bahwa Surat Keterangan Penggati Ijazah/STTB Sekolah Dasar H.OK.Arya Zulkarnain, SH., MM bukanlah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional sebagaimana ditentukan Peraturan Mendiknas No.59/2008, berdasarkan fakta: a. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Sekolah Dasar H.OK.Arya Zulkarnain, SH.,MM tidak mencantumkan Nomor Ijazah/STTB; b. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Sekolah Dasar H.OK.Arya Zulkarnain, SH.,MM tidak mencantumkan daftar nilai; c. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Sekolah Dasar H.OK Arya Zulkarnain, SH.,MM yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Harapan 1 bernama Parlindungan Lubis, S.Pd.M.Pd. diterbitkan berdasarkan adanya Laporan Kehilangan Surat-surat penting/barang dari Kepala Kepolisian Resor Asahan Sektor Lima Puluh Nomor STPL/72/IV/2013/Ash Lima tertanggal 09 April 2013 yang berarti Ijazah/STTB Sekolah Dasar H. OK Arya Zulkarnain, SH.,MM hilang dalam wilayah hukum Kepolisian Sektor Lima Puluh Polres Asahan (di Kabupaten Asahan) keadaan ini bertentangan dengan Surat Keterangan tamat Nomor 158/C/SD/Har-I/2008 yang digunakan H.Ok Arya Zulkarnain.,SH MM sebagai calon Bupati Batubara pada Pemilukada Batubara tahun 2008 diterbitkan berdasarkan surat keterangan hilang/tercecer No.Pol: SKPT/1247/B/VII/2008, tertanggal 23 Juli 2008 dari Kepolisian Sektor Kota Percut Sei Tuan yang berarti Ijazah/STTB Sekolah Dasar OK Aria Zulkarnain, SH., MM hilang/tercecer dalam wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Percut Sei Tuan (di Kabupaten deli Serdang); 4. Bahwa teradu III Doni Husein Harahap, SE adalah anggota KPU Kabupaten Batubara pada periode 2003-2008 yang mengetahui tentang surat keterangan hilang ijazah H.OK Arya Zulkarnain, SH.MM dari Polsek Percut Sei Tuan (Kabupaten Deli Serdang) dalam pencalonan Bupati pada Periode pertama 2008-2013, Mengapa pada periode kedua 2013-2018 dalam pencalonan mengajukan surat keterangan hilang ijazah H.OK Arya Zulkarnain, SH.MM dari Polsek Lima Puluh (Kabupaten Batu Bara). 13 5. Bahwa para teradu seharusnya dalam Verifikasi Administrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati mengacu kepada dokumen-dokumen yang diajukan oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH.MM pada periode pertama tahun 2008-2013; 6. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor: 144/PHPU.D-IX/2013 tertanggal 30 Oktober 2013 pada halaman 187 paragraf ketiga Terhadap dalil Pemohon aquo, menurut Mahkamah, sebagaimana putusan mahkamah sebenarnya bahwa adapun dalam meneliti pemenuhan syarat pendidikan, hal terpenting yang dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah Termohon telah melakukan penelitian yang seksama dan dengan berhati-hati ataspemenuhan syarat-syarat tersebut. Menurut Mahkamah dalam perkara aquo Termohon telah melakukan verifikasi administrasi dan factual yang benar terhadap syarat pencalonan Pihak Terkait. Mengenai penentuan asli atau tidak asli, sah atau tidak sah, suatu dokumen ijazah/STTB, bukanlah kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Jika memang terdapat dugaan bahwa dokumen terkait pendidikan Pihak terkait adalah palsu atau tidak sesuai aslinya, maka siapa pun masih berhak untuk mengajukannya melalui aparat penegak hukum dan lembaga peradilan lain yang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, dalil Pemohon aquo tidak terbukti menurut hukum: 7. Bahwa terdapat perbedaan identitas H.OK Arya Zulkarnain, SH.,MM antar Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/STTB SD, SMP, dan SMA dengan Surat Keterangan lahir ORANG KAYA ARIA ZULKARNAIN BATUBARA yang dibuat oleh Kepala Sub Direktorat Khusus Tingkat II Medan atas nama Walikotamadya Tingkat II Medan, tertanggal 07 September 1976; 8. Bahwa tindakan para teradu yang menyatakan telah memenuhi Syarat Penganti Ijazah/STTB SD, SMP dan SMA atas nama H.OK.Arya Zulkarnain, SH.,MM sebagai Calon Bupati Batubara pada Pemilukada Kabupaten Batubara Tahun 2012 adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas telah cukup alasan bagi Majelis DKPP untuk menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang antara lain sebagaimana diatur dalam Psal 8 huruf b, Psal 9 huruf e, Pasal 11 huruf a Kede Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: a. Tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu (melanggar Pasal 8 huruf b) b. Tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasrkan pada peraturan perundang-undangan (melanggar Pasal 9 huruf e); c. Tidak melakukan tindakan yang secara tegas diperintahkan peraturan perundang-undangan (melanggar Pasal 11 huruf a). 14 PETITUM PENGADUAN PENGADU II [2.6] Bahwa Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut sebelumnya, maka Pengadu II memohon agar DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batubara terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara; 4. Memerintahan KPU Kabupaten Batubara untuk mencabut Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Batubara Nomor: 14/BA/VII/2013 Tentang Petapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2013, sepanjang tentang penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2013 atas nama H.OK Arya Zulkarnain, SH, MM dan H.RM Harry Nugroho, SE selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak dibacakannya Putusan DKPP; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Batubara untuk mencabut Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 16/BA/VII/2013 Tentang Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2013, sepanjang tentang penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2013 atas nama H.OK Arya Zulkarnaen, SH.,MM dan H.R.M Harry Nugroho, SE selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak dibacakannya Putusan DKPP; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 7. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. [2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut : DAFTAR BUKTI No. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang dengan Nomor : 064/C/SD Har-1/2013, bertanggal 12 April 2013 berkepala surat SD Harapan 1 yang ditandantanganiolehKepalaSekolah SD Harapan 1 bernama Parlindungan Lubis,S.Pd.M.Pd; 15 2. P-2 Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang dengan Nomor :173/C/SMP Har-1/2013, bertanggal 10 April 2013 berkepala surat SMP Harapan 1 Medan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Harapan 1 Medan; 3. P-3 Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang dengan Nomor :0355/0196/420/2013, bertanggal 13 April 2013 berkepala surat SMA Negeri 4 Medan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan; 4. P-4 Surat Keterangan Tamat Nomor 158/C/SD/Har-1/2008, bertanggal 29 Juli 2008 berkepala surat SD Harapan 1 yang ditandatangani Kepala Sekolah Harapan 1 Medan bernama DRS. H.AWALUDDIN SIBARANI; 5. P-5 Surat Keterangan Lahir ORANG KAYA ARIA ZULKARNAIN BATUBARA yang dibuat oleh Kepala Sub DirektoratKhusus Tingkat II Medan atas nama Walikotamadya Tingkat II Medan, tertanggal 07 September 1976 yaknilahir 23 Maret 1956; 6. P-6 Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 8.a./HKM/2009, bertanggal 15 Januari 2009 tentang Pengangkatan Penasehat hukum danPengacara/Advokat Pemerintah Kabupaten Batu Bara; 7. P-7 Surat Perjanjian Antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara (H.OK.Arya Zulkarnain, SH, MM) dengan Khairil Anwar, SH (Teradu ) tentang Pekerjaan Jasa Hukum dan Konsultasi, bertanggal 15 Januari 2009; 8. P-8 Surat Kantor Biro Konsultan Hukum Advacted & Legal Consultant K.ANWAR, SH & PARTNERS, bertanggal 16 Juli 2009, Hal: Mohon dibayarkan Honor Pengacara yang ditujukan kepada Bupati Batu Bara; 9. P-9 Foto copy berita harian antara sumut tanggal 7 Juni 2013 denganjudul PAUD di Kabupaten Batubara Butuh Dukungan; 10. P-10 Foto-Foto lembaga pendidikan Paud Khairil Anwar di Kabupaten Batu Bara; 11. P-11 Foto copy berita harian Berita Sore tanggal 8 Oktober 2010 dengan judul Pelantikan Tutor Yayasan PaudKhairil Anwar Sukses; 12 P-12 Foto copy berita harian mandiri tanggal 27 Oktober 2009 dengan judul Pendukung OK Arya Resah; 13 P-13 Foto Rumah Dinas Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain; 14 P-14 Surat Keputusan Nomor: 13/Paud/KA/X/AP/2013 tentang Pengangkatan Tutor Paud Khairil Anwar kelompok bermain X; 15 P-15 Foto copy Proposal dana bantuan Kelompok Percontohan Program 16 Pendidikan yang diajukan oleh Satuan PAUD Khairil Anwar XIII Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih; 16 P-16 Foto copy Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain Khairil Anwar XIII Nomor : 07 Notaris Mokhamad Kholis; 17 P-17 Compack Disk (CD) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara nomor urut 6 dengan judul kuingin disayang dan pesanku dalam lagumu; 18 P-18 Foto-Foto Baleho yang memuat gambar Ketua KPU Kabupaten Batu Bara dengan Calon Bupati Petahana OK Arya Zulkarnain; 19 P-19 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor: 22/Kpts/KPU-Kab-002.964812/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2013; 20 P-20 Foto-foto pelipatan surat suara; 21 P-21 Surat Ketua Komisi A DPRD Batu bara tertanggal 07, Oktober 2013 perihal Laporan Pelaksanaan Tugas dan Mohon Tindak Lanjut ditujuakan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Batu bara; 22 P-22 Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Batu bara Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Model DA2-KWK-KPU; 23 P-23 Berita acara tanggal 20 September 2013 yang dibuat di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan Lima Puluh dan ditandatangani oleh Donni Husen Harahap, Muksin Khalid dan Saffii. Bahwa para Pengadu pada saat persidangan DKPP tanggal 16 Desember 2013 menghadirkan 2 orang saksi fakta yang bernama Ana Pertiwi dan Syafrizal. Ana Pertiwi adalah mantan guru di PAUD Khairil Anwar XIII Kecamatan Air Putih yang diberhentikan karena tidak mendukung pasangan calon nomor urut 6. Ana Pertiwi juga menjelaskan bahwa Teradu I adalah pemilik dari PAUD tersebut. Saksi selanjutnya bernama Syafrizal yang mempersaksikan mengenai adanya Baliho yang memuat gambar Teradu I dengan Incumbent yang dapat dipersepsikan oleh masyarakat umum sebagai baliho kampanye. Syafrizal juga menyatakan banyak gembok yang rusak di TPS-TPS. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU BahwaPara Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas aduan yang diadukan oleh Pengadu I dan Pengadu II.Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V masing-masing telah memberikan keterangandan jawaban tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 17 [2.8]JAWABAN TERADU I [2.8.1] Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I merangkap sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara : 1. Teradu I dengan menolak dengan tegas pengaduan tersebut karena sejak bulan Januari 2010 yang lalu sampai sekarang tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Pembkab Batu Bara. 2. Pengadu seharusnya mengadukan Teradu I dengan menggunakan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, karena yang diadukan Pengadu adalah peristiwa yang lama yaitu tahun 2009. 3. Menurut bertanya-tanya dan menjadi heran, mengapa Teradu I baru sekarang diadukan tentang menjadi Pengacara/Kuasa Hukum Pemkab Batu Bara. Sehingga menurut Teradu II, aduan tersebut telah lewat waktu/daluwarsa (bukti T1).; [2.8.2]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I sebagai Ketua PAUD Se-Kabupaten Batu Bara, Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan tersebut karena yang menjadi Ketua PAUD Se-Kabupaten Batu Bara adalah bernama “Junaidi Raju”, sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Sumatera Utara Nomor: 04/SK/PW/HIMPAUD/II/2011, tertanggal 28 Februari 2011 (Bukti T2, T3); [2.8.3]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I yang berpihak kepada Calon Bupati Incumbent dengan adanya Gambar/Baliho : 1. Teradu I menolak dengan tegas pengaduan tersebut karena gambar Teradu I yang ada pada Baliho tersebut pada mulanya adalah gambar (photo) bersama dengan Pengurus “KAHMI” Kabupaten Batu Bara termasuk Bapak Ir. Akbar Tanjung sebagai Penasehat KAHMI pada waktu Pelantikan “KAHMI” periode Tahun 2012-2017 yang dilantik pada tanggal 2 September 2012 yang lalu. (1 tahun sebelum Pilkada Bupati Batu Bara dilaksanakan). 2. Gambar Teradu I dibuat/dirubah/dijadikan menjadi gambar/Baliho besar oleh Ketua/Pengurus “KAHMI” Kabupaten Batu Bara yang bernama YULISMAN dengan menambahkan kata-kata “Masyarakat Batu Bara telah Bermartabat tekad kami lanjutkan terus “OK LANJUTKAN”. 3. Perubahan gambar Teradu I menjadi Baliho besar tersebut bersama-sama dengan Pengurus “KAHMI” lainnya termasuk Calon Bupati Incumbent adalah TIDAK SEPENGETAHUAN dan TIDAK ADA PERSETUJUAN Teradu I sehingga Teradu I mengajukan protes keras agar gambar Teradu I sehingga Teradu I mengajukan protes keras agar gambar Teradu I dihapus/ di coret, karena Teradu I adalah Ketua KPU yang bersifat Netral dan tidak berpihak serta menjaga hal-hal yang tidak baik di masyarakat. 18 4. Teradu I telah melakukan protes keras/keberatan yang telah disampaikan kepada: a. Panwaslu Kabupaten Batu Bara. b. Ketua/Pengurus “KAHMI” Kabupaten Batu Bara yang bernama YULISMAN dan Muhammad Sukri. c. Kabag Humas Pemkab Batu Bara. Yang pada pokoknya Teradu I minta agar gambar Teradu I dihapus/dihilangkan, bahkan dengan ancaman apabila tidak dihapus/dicoret maka akan Teradu I hapus dan turunkan sendiri. 5. Pada tanggal 30 April 2013 yamh lalu, gambar Teradu I di Baliho telah dihapus/dicoret oleh Pengurus “KAHMI” yang bernama Yulisman, sedangkjan gambar/photo yang lainnya masih berdiri sampai dengan masa kampanye/ Pemilu Kabupaten Batu Bara (Bukti T4, T5, T6).; [2.8.4]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I pernah bersama Bupati terpilih di Rumah Dinas Bupati selama 2 (dua) Tahun yakni tahun 2009 sampai dengan tahun 2011. Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan tersebut, karena sejak tahun 2009-2011 tidak npernah bertempat tinggal di Rumah Dinas Bupati tersebut sebagaimana adanya Surat Keterangan Kepala Desa Perkebunan Tanah Hitam Ulu (tempat tinggal Rumah Dinas Bupati Batu Bara) Nomor: 470/SK-TIU/2013 tanggal 11 Desember 2013 (Bukti T7); [2.8.5]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan para Teradu (termasuk Teradu I) tidak membuat Rancangan Belanja untuk kegiatan Penghitungan Suara dalam Pemilu Bupati Batu Bara : 1. Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan tersebut karena dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor: 44 Tahun 2007 jo. Permendagri Nomor: 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tidak Ada disebutkan/dicantumkan biaya untuk mengadakan hitung cepat (Quick Count), sehingga Teradu I tidak mempunyai dasar hukum/paayung hokum untuk mengadakannya. 2. Walaupun tidak dibuat hitung cepat (quick count) Teradu I telah membuat Release Pers memberitahukan kepada Masyarakat melalui media massa tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2013 (Bukti T8, T9).; [2.8.6]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I melakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka, Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan tersebut, karena Teradu I tidak ikut dalam sosialisasi di Kecamatan Medang Deras dan Sei Suka, sehingga Teradu I tidak mengetahui permasalahannya; 19 [2.8.7]Bahwa tentang aduan Pengadu II yang mengadukanpara Teradu/ termasuk Teradu I telah meloloskan Calon Bupati atas Nama OK. Arya Zulkarnain SH, MM. : 1. Teradu I menolak dengan tegas aduan tersebut karena aduan tersebut adalah sama dengan aduan di MK dengan Nomor 114/PHPU.D-IX/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dengan amar putusan “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya” sehingga pengaduan a quo adalah Nebis in Idem. 2. Pengadu II telah salah dan keliru dalam membuat pengaduan karena Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 adalah perubahan atas Peraturan Nomor 8 Tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Legislatif, bukan tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 3. Mengenai ijazah yang didalilkan Pengadu II, Teradu I menggunakan Pasal 16 ayat 2 dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 bukan Pasal 15 huruf d sebagaimana dalil Pengadu II. 4. Para Teradu (termasuk Teradu I) telah melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Factual mengenai Surat Keterangan Ijazah yang digunakan dan memang benar adanya dikeluarkan oleh sekolah yang bersangkutan. 5. Bahwa H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM tamat/ijazahnya terakhir dikeluarkan oleh SMA Negeri VI Medan, yang merupakan Sub Rayon SMA-SMA swasta pada saat itu sehingga keterangan pengganti ijazahnya dikeluarkan oleh SMA Negeri IV bukan SMA Widyasana Utama. 6. Bahwa adalah tidak mungkin bilamana H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM dianggap tidak memnuhi syarat pendidikan SD, SMP, dan SMA sedangkan beliau memiliki gelar SH dan MM dari Universitas terkemuka yakni Universitas Sumatera Utara (USU). 7. Para Teradu (termasuk Teradu I) dalam meneliti surat-surat pencalonan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 bukan pada Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008. KESIMPULAN TERADU I [2.8.8]Bahwa Berdasarkan dalil-dalil jawaban tersebut, Teradu I memberikan kesimpulan atas aduan para Pengadu sebagai berikut: 1. Tidak benar Teradu I menjadi kuasa hukum Pemkab Batu Bara dan tidak terbukti melanggar Pasal 10 dan Pasal 14 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena kerjadian tersebut terjadi pada tahun 2009 dan merupakan wewenang Peraturan KPU Nomor 31 Thun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 2. Tidak benar Teradu I menjadi Ketua PAUD Se-kabupaten Batu Bara sebagaiumana diadukan Pengadu dan tidak pula terbukti melanggar Pasal 14 20 huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Tidak benar Teradu I bergambar bersama dengan adanya kata-kata : “Masyarakat Batubara Telah Bermartabat Tekad Kami Maju Terus OK. Lanjutkan!!!” Sehingga tidak terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 4. Tidak benar Teradu I tidak melaksanakan seluruh kegiatan Penyelenggaraan Pemilukada Kabbupaten Batu Bar, sehingga Teradu I tidak melanggar kode etik tentang penyelenggara Pemilu. 5. Tidak benar Teradu I melakukan pembiaran rekaman Compack Disk (CD) dibagikan oleh Calon Bupati Incumbent kepada Siswa SLTA dalam kegaitan Sosialisasi di Kecamatan Medan Deras dan Sei Suka, karena Teradu I tidak hadir dalam acara tersebut. 6. Pengaduan Pengadu telah menjadi dasar di MK dengan Nomor 114/PHPU.D- IX/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dengan amar putusan “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya” sehingga pengaduan a quo adalah Nebis in Idem. PETITUM TERADU I [2.8.9]Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Teradu I memohon kepada DKPP agar memutus dengan amarnya sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I. [2.8.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut : DAFTAR BUKTI No. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Foto copy Surat keterangan dari Pemkab Batu Bara Nomor 180/6370/2013 tanggal 10 Desember 2013; 2. T-2 Foto copy Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ketua PAUD Se- Kabupaten Batu Bara atas nama Junaidi Raju; 3. T-3 Foto copy Akta Notaris Muhammad Khalis, SH Nomor: 05 tanggal 15 April 2011 tentang Akta Pendirian PAUD Khairil Anwar X; 4. T-4 Gambar Asli/Photo Teradu I bersama-sama dengan Pengurus “KAHMI” Kabupaten Batu Bara termasuk dengan Bpk. Ir. Akbar Tanjung yang pada mulanya asli; 5. T-5 Gambar Asli/Photo Teradu I bersama-sama dengan Pengurus 21 “KAHMI” Kabupaten Batu Bara termasuk dengan Bpk. Ir. Akbar Tanjung yang telah dirubah oleh Yusliman dengan penambahan berkalimat : Masyarakat Batubara Telah Bermartabat; Tekad Kami Maju Terus; OK. Lanjutkan!!!; 6. T-6 Gambar Asli/Photo teradu I ytang telah dihapus/dicoret karena protes dari teradu I; 7. T-7 Foto Copy keterangan Kepala Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu Nomor: 470/04/SK-TIU/2013, tanggal 11 Desember 2013; 8. T-8 Foto Copy Peraturan Mendagri Nomnor 44 Tahun 2007 yang sudah dirubah dengan Nomor 57 Tahun 2009; 9. T-9 Foto Copy Surat Keputusan MK Nomor: 114/PHPU/D.X/2013 tanggal 30 Oktober 2013; 10. T-10 Foti Copy PerKPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.9] JAWABAN TERADU II [2.9.1]Bahwa Teradu II didalilkan oleh para Pengadu telah mendominasi kewenangan pengadaan logistik surat suara sehingga tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Teradu II membantah telah mendominasi pengadaan logistic surat suara, sebab berdasarkan Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pada Pasal 3 Tugas dan kewenangan KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota tidak ada menyatakan bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten tentang pengadaan logistic termasuk surat suara; [2.9.2]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu II menjadi penentu keputusan tentang pengadaan surat suara, sebab yang mengadakan surat suara adalah Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang dibentuk oleh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara; [2.9.3]Bahwa tidak benar dalil aduan Pengadu II yang menyatakanTeradu II membacakan Berita Acara Rekapitulasi TPS Desa Perkebunan Tanjung Kasau sebab Teradu II tidak berada di lokasi rekapitulasi TPS Desa Perkebunan Tanjung Kasau. [2.9.4]Bahwa tidak benar dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Teradu II melakukan tindakan sebagaimana didalilkan pengadu yang bertentanga dengan Pasal 8 huruf e, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d, dan Pasal 14 huruf b tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [2.9.5]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu II telah membuat Rancangan Anggaran Belanja untuk kegiatan quick count dalam pernghitungan suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2013. Tidak ada peraturan KPU yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan quick count.Kegiatan quick count juga tidak pernah ada dirancang atau ditampung dalam 22 Anggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2013 maupun diatur dalamn Peraturan KPU.Teradu II tidak pernah melanggar azas profesionalitas yakni melalaikan tugas, karena kegiatan quick counttidak termasuk dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. [2.9.6]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu II telahmelakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka, karena Teradu II pada saat itu tidak berada di lokasi sosialisasi, sehingga Teradu II tidak mengetahui hal itu sama sekali. [2.9.7] Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu II telah melakukan keberpihakan, dimana Teradu II didalilkan tidak menjaga netralitas, imparsialitas, dan melanggar azas-azas penyelenggara Pemilu. KESIMPULAN TERADU II [2.9.8]Bahwa Berdasarkan dalil-dalil jawaban tersebut, Teradu II memberikan kesimpulan atas aduan para Pengadu sebagai berikut: 1. Tidak benar Teradu II telah mendominasi kewenangan pengadaan logistic surat suara. 2. Tidak benar Teradu II tidak melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggara Pemilukada Kabupaten Batu Bara Tahun 2013. 3. Tidak benar Teradu II telah melakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka, karena Teradu II pada saat itu tidak berada di lokasi sosialisasi. Sehingga Teradu II tidak mengetahui hal itu sama sekali. PETITUM TERADU II [2.9.9]Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Teradu II memohon kepada DKPP agar memutus dengan amarnya sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 3. Mengugurkan pengaduan para Pengadu terhadap Teradu II. 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. [2.10] JAWABAN TERADU IV [2.10.1]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu telah membuat Rancangan Anggaran Belanja untuk kegiatan quick count dalam 23 pernghitungan suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun 2013; [2.10.2]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu telahmelakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka; [2.10.3]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu tidak melakukan verifikasi secara cermat terhadap syarat administrasi pencalonan H. OK. Arya Zulkarnain, SH. MM.; [2.10.4]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu melakukan pencetakan surat suara tanpa pengawasan dari Panwaslukada Kabupaten Batu Bara; KESIMPULAN TERADU IV [2.10.5]Bahwa Berdasarkan dalil-dalil jawaban tersebut, Teradu IV memberikan kesimpulan atas aduan para Pengadu sebagai berikut: 1. Dalil-dalil jawaban Teradu terkait informasi Pemilu seluruhnya sudah disampaikan kepada masyarakat luas. 2. Dalil aduan para adalah sama dengan dalil-dalil persidangan di MK dengan Nomor 114/PHPU.D-IX/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dengan amar putusan “Menolak permohonan Pemohon seluruhnya” sehingga pengaduan a quo adalah Nebis in Idem. PETITUM TERADU IV [2.10.6]Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Teradu IV memohon kepada DKPP agar memutus dengan amarnya sebagai berikut : 3. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu. [2.11] JAWABAN TERADU V [2.11.1]Bahwa mengenai pembagian kepingan CD bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 6 (Bupati Petahana) dalam Acara Sosialisasi kepada Pemilih Pemula : 1. Bahwa pada tanggal 19 September 2013 pukul 09.00 WIB di SMA Negeri 1 Medang Deras dalamn Acara Sosialisasi kepada pemilih pemula pada Pemilukada Batubara Teradu V menjadi narasumber tunggal dalam kegiatan tersebut. Teradu V menyaksikan salah seorang guru berseragam PNS berwarna hijau dan berjilbab membagikan CD bergambar Pasangan Nomor Urut 6. 2. Bahwa atas adanya pembagian kepingan CD pada acara sosialisasi tersebut, Teradu V langsung memanggil dan emmerintahkan Ketua PPK Medang Deras 24 Sdr. Fahrul Rozi Banurea agar menghentikan pembagian kepingan CD tersebut dan akhirnya kepingan CD tersebut dikumpulkan kembali, pada saat itu Teradu V juga mempertanyakan kepada Ketua PPK tersebut siapa yang memerintahkan pembagian CD, namun Ketua PPK itu tidak menjawabnya. 3. Bahwa pada saat acara sosialisasi itu juga Teradu V menyaksikan 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam BK 1099 VI yang bagian belakangnya ada gambar Pasangan Calon Nomor Urut 6 membawa dan membagi-bagikan snack kepada peserta sosialisasi. 4. Bahwa pada pukul 11.00 WIB di SMA Negeri 1 Sei Suka, pada acara sosialisasi Teradu V kembali menyaksikan oknum gutu membagi-bagikan CD bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 6 kepada peserta sosialisasi dan kemudian Teradu V memerintahkan anggota PPK atas nama Zainal Arifin untuk menghentikan pembagian CD. 5. Bahwa pada acara sosialisasi di kecamatan Sei Suka tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Sdr. Khairil Anwar (Teradu I)dan hal ini bertentangan dengan keterangan Teradu I pada saat persidangan DKPP tanggal 16 Desember 2013 yang menyatakan tidak menghadiri acara sosialisasi tersebut. [2.11.2]Bahwa mengenai pencetakan surat suara : 1. Bahwa pencetakan surat suara tidak ada dirapatkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Batu Bara, sehingga ktika disodorkan berita Acara Hasil Pelipatan Surat Suara oleh Sdr. Abbas Sitorus (Ksubbag Teknis KPU Batu Bara) saya menolak menandatangani Berita Acara tersebut, selain hal tersebut terdapat juga kelebihan cetak suara sejumlah 10.925 (Sepuluh ribu Sembilan ratus Dua puluh Lima) surat suara. 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelipatan Surat Suara Nomor 19/BA/IX/2013 tanggal 17 September 2013 dinyatakan 8.541 (delapan ribu lima ratus empat puluh satu) surat suara rusak dan 2.872 (dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua) surat suara dalam keadaan baik yang kemudian disimpan Teradu I, namun hingga kini Teradu V tidak mengetahui dimana keberadaan surat suara yang disimpan Teradu I tersebut. [2.11.3]Bahwa mengenai Pelipatan Surat Suara : 1. Bahwa pada awalnya pelipatan surat suara diserahkan Sekretaris KPU Kabupaten Batubara kepada Pihak ketiga, yang mana penunjukkan kepada Pihak Ketiga tersebut dilakukan tanpa mekanisme pleno. 2. Bahwa pada saat diadakan pemeriksaan pelipatan surat suara tersebut ternyata hasilnya tidak sesuai dengan Peraturan KPU yang mana ketika lipatan 25 surat dibuka langsung terlihat gambar pasangan Calon Nomor Urt 6. Hal ini ternyata atas perintah Teradu II. 3. Kemudian Ketua, dan beberapa Anggota KPU Batu Bara beserta jajaran sekretariat, mengadakan pertemuan di ruanga Donni Husein Harahap, Teradu III, membahas terkait kesalahan dalam pelipatan surat suara tersebut. Ketika Teradu V mendatangi pertemuan tersebut, pertemuan tersebut langsung bubar. 4. Keesokan harinya ternyata mereka memerintahkan seluruh PPK, PPS se kabupaten Batu Bara untuk melipat ulang suara yang telah dilipat dan di pax oleh pihak ketiga sebelumnya. Hal ini pun muncul tanpa ada mekanisme pleno. Pelipatan surat suara ini jelas menguntungkan Paslon Nomor urut 6. 5. Seiring tahapan Pemilu Gubernur Sumatera Utara berjalan, Sdr. Azhar Tanjung meminta fotocopy KTP seluruh penyelenggara Pemilu mnulai dari tingkat PPK, PPS, KPPS se Kabupaten Batu Bara, total keseluruhan 7355 orang, sedangkan divisi SDM adalah Teradu V. Sehingga sangat mencurigakan mengapa terjadi hal yang demikian. [2.11.4]Bahwa mengenai Pelipatan Surat Suara : 1. Bahwa terkait ijazah, Teradu V telah melakikan verifikasi kepada Sekolah SMP Harapan 1 yang bernama Drs. H. Ojak Manurung, M.Pd dan pada saat itu Kepala Sekolah SMP Harapan I hanya memperlihatkan Nomor Induk Sisa dalam Buku Besar atas nama Arya ZUlkarnain dan tidak dapat menunjukkan ijazah Arya Zulkarnain. 2. Pada saat Teradu V melakukan verifikasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan, hanya dapat diperlihatkan Nomor Induk Siswa dalam Buku Induk tanpa ada nilai sama sekali. Teradu V juga mempertanyakan mengenai perbedaan nama orang t, namun tidak didapatkan jawabannya. 3. Oleh karena itu Teradu V pada rapat pleno KPU Kab. Batu Bara menyatakan tidak memenuhi persyaratan. Teradu V berbeda pendapat dengan 4 Anggota KPU yang lain. [2.11.5]Bahwa mengenai pemilih dari TPS lain : 1. Bahwa Teradu V merasakan adanya kejanggalan ketika adanya 1707 (seribu tujuh ratus tujuh) pemilih dari TPS lain dalam Pemilukada Kabupaten Batubara, dimana antara lain di TPS 6 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram terdapat 98 pemilih dari TPS lain, hal ini tidak mungkin karena menurut putusan MK pemilih dari TPS lain hanya dapat menggunakan hak pilihnya 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir, sehingga tidak mungkin 98 orang dapat memberikan suara dalam tempo 1 (satu) jam pada 1 TPS 26 2. Bahwa Teradu V menyangsikan masih ada 98 (Sembilan puluh delapan) pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 6 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram, karena semestinya semua sudah ditata oleh PPDP. 3. Teradu V juga keberatan dengan penunjukan Tim Advokat sebagai Kuasa Hukum dari KPU Kabupaten Batubara dalam sengketa Pemilukada di mahkamah Konstitusi yang dilakukan tanpa mekanisme pleno. 4. Teradu V juga pada tanggal 17 Oktober 2013 sudah pernah memasukkan langsung pengaduan kepada DKPP RI terkait penunjukkan secara langsung kuasa hokum KPU Kab. Batu Bara; 5. Bahwa sepanjang teradu V menjadi anggota KPU Kabupaten Batu Bara, Teradu V sudah sering menyaksikan Teradu I mengambil keputusan secara sendiri- sendiri tanpa melalui mekanisme rapat pleno seperti misalnya dalam Keputusan KPU Kabupaten Batubara Nomor 05, 11, 17 dan 02 yang tidak sama Model pembubuhan Tanda Tangan ketua KPU Kabupaten Batu bara. 6. Bahwa do KPU Kabupaten Batu Bara, sering diabaikan Peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai tentang keharusan membahas setiap Program Kerja yang ada di lembaga KPU, sehingga banya produk-produk KPU Kabupaten Batu Bara sifatnya menjiplak dari Provinsi dan kabupaten/Kota lainnya. Bahwa para Teradu pada saat persidangan DKPP tanggal 16 Desember 2013 menghadirkan saksi-saksi atas nama Sakti Alam Siregar, Darwis, Yudisman dan Ahmad Sukri. Saksi atas nama Sakti Alam Siregar adalah Asisten I Pemerintah Kabupaten Batu bara yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa Teradu I sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batu bara sejak Januari 2010 dan selanjutnya kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batu bara bernama Sam Widi Asmara, SH. Saksi atas nama Darwis adalah Kadis Pendidikan Pemerintah Kabupaten Batu bara dan saksi menjelaskan mengenai keterlibatan Teradu I dalam PAUD Khairil Anwar. Darwis menyatakan bahwa Ketua PAUD Se- Kabupaten Batu Bara adalah bernama “Junaidi Raju”. Saksi atas nama Yudisman dan Ahmad Sukri adalah dari KAHMI Kabupaten Batu bara yang memberikan keterangan mengenai gambar Teradu I bersama Bupati Incumbent di baliho yang tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Teradu I. Saksi Yudisman dan Ahmad Sukri juga menjelaskan mereka sudah berupaya menyamarkan gambar Teradu I karena Yudisman dan Ahmad Sukri mendapat protes keras dari Teradu I yang marah akan hal ini. KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.5] Bahwa Panwaslu atas nama Ali Umar Kabupaten Batu Bara hadir dalam persidangan tanggal 16 Desember 2013 dan memberikan penjelasan mengenai 27 dugaan pelanggaran Baliho yang terdapat gambar Teradu I bersama H.OK Arya Zulkarnain, SH. MM. Panwaslu Kada pun telah berperan menurunkan Baliho yang dianggap melanggar tersebut setelah menyampaikan rekomendasi penertiban alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu : DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 28 [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Pengadu adalah masyarakat yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Batu Bara atas namaKhairil Anwar, SH, M.Si merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013). Teradu I menjawab bahwa sejak Januari tahun 2010 lalu sampai sekarang sudah tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Pembkab Batu Bara.Teradu I juga menganggap dalil tersebut sudah kadaluarsa karena terjadi sebelum terbentuknya DKPP.Berdasarkan fakta persidangan dalil adauan tersebut telah terbukti, bahwa Teradu merangkap jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Batu Bara sekaligus Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara.Ketika menjadi Kuasa Hukum Teradu I bersama-sama Sam Widi Asmara, SH menggunakan Biro Konsultan Hukum, Pengacara dan Penasihat Hukum K.Anwar, SH dan Patners.Teradu I menyatakan hanya sampai Januari 2010 menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan keterangan saksi fakta yang diajukan Teradu, Asisten I Pemkab Batubara atas nama Sakti Alam Siregar, mengungkapkan bahwa hubungan kerja dengan Teradu I telah berakhir sejak Januari tahun 2010. Namun menurut saksi, hubungan kerja terus berlangsung dengan Sam Widi Asmara, SH. Berdasarkan keterangan saksi yang dijukan Teradu I tersebut, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara Pemerintah Kabupaten dengan Biro Konsultan Hukum “K.Anwar, SH dan Patners” masih berjalan, dengan dan melalui Sam Widi Asmara, SH yang merupakan anak buah atau bagian dari kantor milik Teradu I. Berdasarkan tindakan tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I telah nyata-nyata terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni asas profesionalitas sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 15 huruf d, dan huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan 29 Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu atas Teradu I tersebut adalah secara sah terbukti merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I adalah Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwardimana Surat Keputusan pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batu Bara. Teradu I menolak dengan tegas dalil aduan tersebut dan mengatakan bahwa Ketua PAUD Se-Kabupaten Batu Bara adalah bernama “Junaidi Raju”, sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Sumatera Utara Nomor: 04/SK/PW/HIMPAUD/II/2011, tertanggal 28 Februari 2011. Saksi fakta, Ana Pertiwi (mantan guru pada PAUD Khairil Anwar), menyatakan bahwa Teradu I adalah Ketua PAUD Khairil Anwar dan dirinya diberhentikan karena tidak bersedia mengikuti arahan Teradu I untuk menudukung Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 (Bupati Petahana). Berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, terbukti bahwa Tradu I bukan Ketua PAUD Khairil Anwar, tetapi merupakan pendiri/pemilik dari PAUD tersebut. Dalam jawabannya, Teradu I senantiasa berupaya melepaskan hubungan dirinya dengan PAUD Khairil Anwar dan sama sekali tidak terbuka untuk menyatakan dirinya adalah pendiri/pemilik PAAUD Khairil Anwar tersebut. Berdasarkan keterangan dan sikap Teradu I serta keterangan saksi mengenai pemecatan dirinya yang tidak mendukung Pasangan Calon nomor 6, DKPP berkeyakinan bahwa Teradu I telah menggerakkan PAUD Khairil Anwar untuk menjadi bagian dari pemenangan Pasangan Calon nomor 6. Dengan demikian Teradu I telah melanggar asas kemandirian dan sumpah jabatan sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 3 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu atas Teradu I tersebut adalah secara sah terbukti merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I melakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka.Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan tersebut, Teradu menyatakan I tidak ikut dalam sosialisasi di Kecamatan Medang Deras dan Sei Suka, sehingga Teradu I tidak mengetahui permasalahannya. Namun, berdasarkan keterangan Teradu V Abdul Masri Purba, S.Sos, yang menangani divisi sosialisasi dan penanggungjawab kegiatan tersebut mengatakan, bahwa Teradu I hadir bahkan marah-marah, karena uang transport Rp. 50.000/per-orang kurang pada saat itu. Teradu I sangat mengetahui pembagian CD kampanye Pasangan Calon 30 Nomor 6, dan membiarkan hal itu terjadi. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi- saksi, bukti dan dokumen yang diserahkan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa Teradu I tidak jujur dan menjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon Nomor 6. Dengan demikian Teradu I telah nyata-nyata menghacurkan kehormatan, kenadirian, integritas dan kredibilitas institusi penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III melakukan pengambilalihan pada saat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara tanggal 22 September 2013, Teradu III membacakan Berita Acara Rekapitulasi PPS Perkebunan Tanjung Kasau yang seharusnya dibacakan oleh PPS atau PPK. Teradu III telah mengakuinya pada persidangan DKPP hari Kamis tanggal 16 Desember 2013. Dengan sadar, Teradu III telah melakukan pelanggaran terhadap persyaratan pengambilalihan tugas dan tanggungjawab PPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu atas Teradu III tersebut adalah secara sah terbukti dan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.5] Menimbang pokok aduan para Pengadu terhadap Teradu II, Teradu IV dan Teradu V, mengenai pelipatan surat suara, dominasi pengadaan logistik, tidak menjalan tahapan Pemilu, melakukan pembiaran terhadap peredan CD Kampanye Pasangan Calon nomor 6, para Teradu membantah aduan Pengadu. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat dalil aduan para Pengadu tidak beralasan dan dengan demikian Teradu II, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban Teradu, memeriksa keterangan PihakTerkait, memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 31 [5.3] Teradu I dan Teradu III terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harusmenjatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Khairil Anwar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN KERAS terhadap Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Donni Husein Harahap terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Merehabilitasi Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V selaku selaku Anggota KPU Kabupaten Batu Bara atas nama Azhar Tanjung, Taufik Abdi Hidayat, Abdul Masri Purba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 5. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini. 6. Memerintahkan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Jum’at tanggal Dua Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Saut Hamonangan Sirait masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh para Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA 32 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 33