III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I
[2.1] Bahwa Pengadu I pada tanggal14November 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)dengan
akta penerimaan pengaduan Nomor 347/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 136/DKPP-PKE-II/2013, mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Batu Bara karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduansebagai berikut :
1. Teradu I merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten
Batu Bara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode
pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan menjadi calon
Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018) serta Teradu I Ketua Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) se Kabupaten Batu Bara dimana Surat Keputusan
pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Batu Bara;
2. Teradu II telah mendominasi kewenangan pengadaan logistik surat suara
sehingga tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
3. Para Teradu telah tidak melakukan pengadaan logistic surat suara sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
4. Para Teradu tidak melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sesuai dengan Tahapan dan Jadwal
3
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara yang telah ditetapkan
Para Teradu;
5. Para Teradu melakukan pembiaran rekaman Compact Disk (CD) Calon Bupati
Petahana dalam kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTA di Kecamatan Madang
Dewas dan Sei Suka.
KESIMPULAN PENGADUAN PENGADU I
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya
pada pokok pengaduan, Pengadu I menyampaikan kesimpulan tertulis pada
tanggal 17 Desember 2013 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
pengaduan tanggal 14November 2013 yakni sebagai berikut :
[2.2.1] Tentang Teradu I Khairil Anwar, SH, M.Si merangkap jabatan sebagai Kuasa
Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain,
SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan
menjadi calon Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018 serta teradu I Ketua
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar :
1. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa
hukum Pemerintah Kabupaten Batubara, telah terbukti melalui Bukti P-
6,Bukti P-7, Bukti P-8yang telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi
Sakti Alam Siregar Asistem I Pemkab Batubara yang telah memberikan
keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember
2013;
2. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa
hukum Pemerintah Kabupaten Batubara juga telah diakui oleh Teradu I Khairil
Anwar SH.,M.Si di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013;
3. Bahwa selanjutnya Teradu I (Khairil Anwar, SH.,M.Si) adalah Advokat H.OK
Arya Zulkarnain, SH. MM tahun 2008 yang membuktikan bahwa hubungan
antara Teradu I (Khairil Anwar, SH.,M.Si) dan H.OK Arya Zulkarnain, SH. MM
sudah terjalin dan terbina sejak lama;
4. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Teradu I (Khairil Anwar SH.,M.Si)
menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara pada saat menjadi
Ketua KPU Kabupaten Batubara telah terbukti dengan sah dan menyakinkan;
5. Bahwa Teradu I menjadi Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil
Anwar, SH.,M.Si telah terbukti melalui Bukti P-10,Bukti P-15, Bukti P-16yang
telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ana Pertiwi (mantan guru pada
PAUD Khairil Anwar) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013;
4
6. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar ada di seluuh
Kabupaten Batubara yang berjumlah 11 PAUD;
7. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi
pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar telah terbukti dengan
sah dan menyakinkan karena diakui oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten
Batubara;
8. Bahwa keberpihakan Khairil Anwar SH.,M.Si dengan calon Bupati Petahana
sangat terang diketahui masyarakat di Kabupaten Batubara dan seluruh
penyelenggara pemilu di Kabupaten Batubara dengan adanya papan reklame
(baleho) berukuran besar yang memuat beberapa gambar orang yang 2 (dua)
diantaranya adalah ketua KPU Kabupaten Batubara dengan Calon Bupati
petahana disertai tulisan:
“Masyarakat Batubara Telah Bermartabat
Tekad Kami Maju Terus
OK. Lanjutkan!!!”
9. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut dipasang sebanyak 4 buah yang
dipasang di 3 Kecamatan di Kabupaten Batubara;
10. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut diketahui dan dapat dibaca oleh
masyarakat Batubara;
11. Bahwa Pengaduan Pengadu mengenai papan reklame (baleho) tersebut telah
terbukti melalui Bukti P-18 dan telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi
Safrizal, Yudisman dan Ahmad Sukri yang telah memberikan keterangan pada
Persidangan DKPP RI pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013;
12. Bahwa pengaduan ini telah cukup alasan hukum bagi majelis DKPP RI untuk
menyatakan Teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si telah melangar Pasal 10 huruf a
dan g serta Pasal 14 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.2.2] Teradu II Drs.Azhar Tanjung, M.Si telah mendominasi kewenangan pengadaan
logistik surat suara sehingga tidak sesuai tata cara dan prosedur yang ditentukan
peraturan perundang-undangan:
1. Bahwa Bahwa Teradu II memimpin dan mengarahkan pelipatan surat suara
agar pemilih ketika membuka surat suara langsung melihat Pasangan Calon
Bupati Petahana sehingga tindakan pengadu ini bertujuan untuk mengambil
simpati Calon Bupati Petahana.Akibat tindakan Teradu II tersebut
menyebabkan Surat Suara yang semula dilipat oleh pihak ketiga dan surat
suara telah dibungkus serta dimasukkan ke kotak suara, dibuka kembali untuk
dilipat ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan panitia Pemungutan Suara;
2. Bahwa pengaduan pengadu mengenai percetakan, pengadaan logistik dan
pelipatan surat suara tanpa adanya pengawasan dari Panwaslukada Kabupaten
Batubara tersebut telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ali Umar
anggota Panwaslukada Kabupaten Batubara.;
5
3. Bahwa Pengaduan Pengadu mengenai pengadaan logistik yang dipersiapkan
oleh teradu II tidak memenuhi standarisasi pengadaan logistik khususnya
pengadaan gembok untuk kotak suara dibeberapa TPS dan pengadaan segel
yang tidak sesuai dengan spesifikasi terbukti sesuai Bukti P-22, P-23 dan
telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Safrizal.;
[2.2.3]Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara tanggal 22 September 2013,
Teradu III membacakan Berita Acara Rekapitulasi PPS Perkebunan Tanjung Kasau
yang seharusnya dibacakan oleh PPS atau PPK;
1. Bahwa Teradu III Donni Husein Harahap, SE telah mengakuinya di persidangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada
hari Kamis tanggal 16 Desember 2013.
2. Bahwa tindakan Teradu III bertentangan dengan Pasal 8 huruf b, Pasal 10
huruf a, Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 14 huruf b Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
3. Bahwa berdasarkan point 1 sampai dengan point 18 kesimpulan pengaduan ini,
telah terbukti Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2013 telah bertindak
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang antara lain sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf
c dan d dan Pasal 14 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.2.4]Para Teradu melakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD)
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan
Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka.
1. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Pemilukada Kabupaten Batubara Tahun 2013
kepada siswa SLTA di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka yang dihadiri
seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka serta dihadiri
Para Teradu, pada saat pembagian makanan ringan salah seorang guru
membagikan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan rekaman Compact Disk
(CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 dengan
sepengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Para Teradu;
2. Bahwa pengaduan pengadu mengenai pembagian rekaman Compact Disk (CD)
telah dikuatkan pula dengan keterangan Teradu V Abdul Masri Purba, S.Sos di
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013;
3. Bahwa tindakan keberpihakan para Teradu merupakan pelanggaran terhadap
Pasal 9 huruf c, Pasal 10 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni:
6
a. Tidak menjaga dan tidak memelihara netralitas, imparsialitas dan azas-
azas penyelenggara pemilu yang jujur adil dan demokratis (Pasal 9 huruf c);
b. Tidak bertindak netral dan memihak kepada peserta pemilu (Pasal 10
huruf a).
PETITUMPENGADUAN PENGADU I
[2.3] Bahwa Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut
sebelumnya, maka Pengadu I memohon agar DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Batubara terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua
dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara;
4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU II
[2.4] Bahwa Pengadu II pada tanggal14November 2013 telah mengajukan pengaduan
kepada DKPP dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 348/I-P/L-DKPP/2013,
yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 137/DKPP-PKE-II/2013, mengadukan Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batu Bara karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan
pengaduansebagai berikut :
1. Teradu I merangkap jabatan sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten
Batu Bara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode
pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan menjadi calon
Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018) serta Teradu I Ketua Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) se Kabupaten Batu Bara di mana Surat Keputusan
pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Batu Bara;
2. Teradu II telah mendominasi kewenangan pengadaan logistik surat suara
sehingga tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
3. Para Teradu tidak melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu
Bupati dan Wakil Bupat Batu Bara;
4. Para Teradu melakukan pembiaran rekaman Compact Disk (CD) Calon Bupati
Petahana dalam kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTA di Kecamatan Madang
Dewas dan Sei Suka.
7
5. Pelanggaran Kode Etik Para Teradu karena telah meloloskan Calon Bupati Batu
Bara, atas nama H.OK Arya Zulkarnain, SH., MM.
KESIMPULAN PENGADUAN PENGADU II
[2.5] Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya
pada pokok pengaduan, Pengadu II menyampaikan kesimpulan tertulis pada
tanggal 17 Desember 2013 yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
pengaduan tanggal 14November 2013 yakni sebagai berikut :
[2.5.1] Tentang Teradu I Khairil Anwar, SH, M.Si merangkap jabatan sebagai Kuasa
Hukum Pemerintah Kabupaten Batubara yang dipimpin oleh H.OK Arya Zulkarnain,
SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013) yang sangat patut diduga akan
menjadi calon Bupati pada periode kedua (tahun 2013-2018 serta teradu I Ketua
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar :
1. Bahwa para teradu dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten batubara pada
tanggal 28 Oktober 2008. Bahwa kemudian dalam rapat pleno KPU Kabupaten
batubara Teradu I terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Batubara. Bahwa dalil
pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa hukum
Pemerintah Kabupaten Batubara, telah terbukti melalui Bukti P-6,Bukti P-7,
Bukti P-8 yang telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Sakti Alam
Siregar Asistem I Pemkab Batubara yang telah memberikan keterangan di
bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013;
2. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa
hukum Pemerintah Kabupaten Batubara juga telah diakui oleh Teradu I Khairil
Anwar SH.,M.Si di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013;
3. BahwaTeradu I Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa hukum Pemerintah
Kabupaten Batubara mulai tahun 2009 yang mana Teradu I Khairil Anwar
SH.,M.Si sudah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Batubara dan pada
tahun 2010 berhenti kemudian pada tahun 2010 dilanjutkan oleh Sam Widi
Asmara, SH yang tidak lain adalah rekan satu kantor advokat dengan Teradu I
Khairil Anwar SH.,M.Si di kantor Biro Konsultan Hukum Advokad & Legal
Consultant K.Anwar, SH & Patners;
4. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi kuasa
hukum Pemerintah Kabupaten Batubara telah terbukti dengan sah dan
menyakinkan;
5. Bahwa teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si Ketua KPU Kabupaten Batubara adalah
advokat H.OK Arya Zulkarnain, SH. MM pada tahun 2008 dalam perkara
dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Deli Serdang sesuai Bukti P-12
yang membuktikan bahwa hubungan emosional antara Khairil Anwar, SH.,M.Si
dengan H.OK Arya Zulkarnain, SH. MM sudah terjalin dan terbina sejak lama
8
dan telah dikuatkan pula dengan keterangan Prinsipal Muhammad Arsyad
Sahuri yang telah memberikan keterangan di persidangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16
Desember 2013;
6. Bahwa Teradu I menjadi Pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil
Anwar, SH.,M.Si telah terbukti melalui Bukti P-10,Bukti P-15, Bukti P-16 yang
telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ana Pertiwi (mantan guru pada
PAUD Khairil Anwar) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013;
7. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar ada di seluuh
Kabupaten Batubara yang berjumlah 15 PAUD sesuai Bukti P-10;
8. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu tentang Khairil Anwar SH.,M.Si menjadi
pendiri Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar telah terbukti dengan
sah dan menyakinkan karena diakui oleh Teradu I Ketua KPU Kabupaten
Batubara;
9. Bahwa pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwar adalah
untuk memudahkan pencairan bantuan dana dari pemerintah Kabupaten
Batubara untuk PAUD Khairil Anwar yang mana Teradu I Khairil Anwar,
SH.,M.Si dikenal laus oleh masyarakat Kabupaten Batubara dan menpunyai
kedekatan dengan Bupati H.OK Arya Zulkarnain, SH.,MM sesuai Bukti P-15;
10. Bahwa Teradu IV Taufik Abdi Hidayat Anggota KPU Kabupaten Batubara
menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil
Anwar di Kabupaten Batubara;
11. Bahwa keberpihakan Khairil Anwar SH.,M.Si dengan calon Bupati Petahana
sangat terang diketahui masyarakat di Kabupaten Batubara dan seluruh
penyelenggara pemilu di Kabupaten Batubara dengan adanya papan reklame
(baleho) berukuran besar yang memuat beberapa gambar orang yang 2 (dua)
diantaranya adalah ketua KPU Kabupaten Batubara dengan Calon Bupati
petahana disertai tulisan:
“Masyarakat Batubara Telah Bermartabat
Tekad Kami Maju Terus
OK. Lanjutkan!!!”
12. Bahwa Pengaduan Pengadu mengenai papan reklame (baleho) tersebut telah
terbukti melalui Bukti P-18 dan telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi
Safrizal, Yudisman dan Ahmad Sukri yang telah memberikan keterangan pada
Persidangan DKPP RI pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013;
13. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut dipasang sebanyak 4 buah yang
dipasang di 3 Kecamatan di Kabupaten Batubara;
9
14. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut diketahui dan dapat dibaca oleh
masyarakat Batubaraselama tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tahun 2013;
15. Bahwa foto Teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si dalam papan reklame (baleho)
tersebut secara sangat nyata bertindak tidak netral dan berpihak terhadap
Calon Bupati Batubara H.OK.Arya Zulkarnain.,SH.,MM, serta menimbulkan
konflik kepentingan sehingga bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu;
16. Bahwa papan reklame (baleho) tersebut kemudian ada dipilok, disamarkan foto
Teradu I Khairil Anwar, SH.M.Si. dan diturunkan dibongkar oleh Satpol PP
Kabupaten Batubara setelah adanya surat dari Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara;
17. Bahwa pengaduan ini telah cukup alasan hukum bagi majelis DKPP untuk
menyatakan Teradu I Khairil Anwar, SH.,M.Si telah melangar Pasal 10 huruf a
dan g serta Pasal 14 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
a. Bertindak tidak netral dan tidak berpihak terhadap pesrta pemilu (Pasal 10
huruf a)
b. Memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka (Pasal 10 huruf g)
c. Terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan (pasal 14
huruf c)
[2.5.2] Teradu II Drs.Azhar Tanjung, M.Si telah mendominasi kewenangan pengadaan
logistik surat suara sehingga tidak sesuai tata cara dan prosedur yang ditentukan
peraturan perundang-undangan:
1. Bahwa Bahwa Teradu II memimpin dan mengarahkan pelipatan surat suara
agar pemilih ketika membuka surat suara langsung melihat Pasangan Calon
Bupati Petahana sehingga tindakan pengadu ini bertujuan untuk mengambil
simpati Calon Bupati Petahana.Akibat tindakan Teradu II tersebut
menyebabkan Surat Suara yang semula dilipat oleh pihak ketiga dan surat
suara telah dibungkus serta dimasukkan ke kotak suara, dibuka kembali untuk
dilipat ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan panitia Pemungutan Suara;
2. Bahwa apakah diperbolehkan Teradu II memimpin dan mengarahkan pelipatan
surat suara dan dibuka kembali untuk dilipat ulang oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara agar pemilih ketika membuka surat
suara langsung melihat Pasangan Calon Bupati petahana sehingga tindakan
pengadu ini bertujuan untuk mengambil simpati Calon Bupati Petahana;
3. Bahwa pengaduan pengadu mengenai percetakan, pengadaan logistik dan
pelipatan surat suara tanpa adanya pengawasan dari Panwaslukada Kabupaten
Batubara tersebut telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Ali Umar
anggota Panwaslukada Kabupaten Batubarayang telah memberikan
keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
10
Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember
2013.;
4. Bahwa Pengaduan Pengadu mengenai pengadaan logistik yang dipersiapkan
oleh teradu II tidak memenuhi standarisasi pengadaan logistik khususnya
pengadaan gembok untuk kotak suara dibeberapa TPS dan pengadaan segel
yang tidak sesuai dengan spesifikasi terbukti sesuai Bukti P-22, P-23 dan
telah dikuatkan pula dengan keterangan saksi Safrizal yang telah memberikan
keterangan di bawah sumpah di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember
2013.;
5. Bahwa tindakan Teradu II Drs.Azhar Tanjung, M.Si Bahwa telah terbukti Para
Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Batubara Tahun 2013 telah bertindak melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang antara lain sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d dan
Pasal 14 huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[2.5.3]Bahwa pada saat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara tanggal 22 September 2013,
Teradu III Donni Husein Harahap, SE membacakan Berita Acara Rekapitulasi PPS
Perkebunan Tanjung Kasau yang seharusnya dibacakan oleh PPS atau PPK;
1. Bahwa Teradu III Donni Husein Harahap, SE telah mengakuinya di persidangan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia pada
hari Kamis tanggal 16 Desember 2013.
2. Bahwa tindakan Teradu III bertentangan dengan Pasal 8 huruf b, Pasal 10
huruf a, Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 14 huruf b Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
3. Bahwa telah terbukti Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Batubara Tahun 2013
telah bertindak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 10 huruf a,
Pasal 11 huruf c dan d dan Pasal 14 huruf b Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
a. Tidak mengindahkan norma-norma dalam penyelenggaraan pemilu
(Pasal 8 huruf b);
11
b. Tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada peraturan perundang-undangan (Pasal 9 huruf e);
c. Tidak bertindak netral dan memihak terhadap pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 6 (Pasal 10 huruf a);
d. Melakukan tindakan yang tidak menaati prosedur yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan (Pasal 11 huruf c);
[2.5.4]Para Teradu melakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD)
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan
Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka.
1. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Pemilukada Kabupaten Batubara Tahun 2013
kepada siswa SLTA di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka yang dihadiri
seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka serta dihadiri
Para Teradu, pada saat pembagian makanan ringan salah seorang guru
membagikan 1 (satu) kantong plastik yang berisikan rekaman Compact Disk
(CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 dengan
sepengetahuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Para Teradu;
2. Bahwa pengaduan pengadu mengenai pembagian rekaman Compact Disk (CD)
telah dikuatkan pula dengan keterangan Teradu V Abdul Masri Purba, S.Sos di
persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2013;
3. Bahwa tindakan keberpihakan para Teradu merupakan pelanggaran terhadap
Pasal 9 huruf c, Pasal 10 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni:
c. Tidak menjaga dan tidak memelihara netralitas, imparsialitas dan azas-
azas penyelenggara pemilu yang jujur adil dan demokratis (Pasal 9 huruf c);
d. Tidak bertindak netral dan memihak kepada peserta pemilu (Pasal 10 huruf
a).
[2.5.5]Pelanggaran Kode Etik Para Teradu karena telah meloloskan Calon Bupati
Batubara atas nama H.OK.Arya Zulkarnain, SH., MM.
1. Bahwa dalam Pencalonan sebagai Bupati/Wakil Bupati Batubara H.OK.Arya
Zulkarnain, SH.,MM tidak menyertakan foto copy Ijazah/STTB SLTA, SLTP, SD
atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan oleh
pejabat dari instansi yang berwenang;
2. Bahwa dalam Pencalonan sebagai Bupati/Wakil Bupati Batubara H.OK.Arya
Zulkarnain, SH.,MM untuk membuktikan dirinya memiliki Ijazah/STTB SLTA,
SLTP, SD atau sederajat menyerahkan kepada Teradu:
a. Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang dengan Nomor:
064/C/SD Har-1/2013, bertanggal 12 April 2013 berkepala surat SD
Harapan 1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD Harapan 1
bernama Parlindungan Lubis, S.Pd.,M.Pd;
12
b. Surat Keterangan Penggati STTB yang hilang dengan Nomor 173/C/SMP
Har-1/2013, bertanggal 10 April 2013 berkepala surat SMP Harapan 1
Medan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP Harapan 1 Medan;
c. Surat Keterangan Penggati STTB yang hilang dengan Nomor
0355/0196/420/2013, bertanggal 13 April 2013 berkepala surat SMA
Negeri 4 Medan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4
Medan;
3. Bahwa Surat Keterangan Penggati Ijazah/STTB Sekolah Dasar H.OK.Arya
Zulkarnain, SH., MM bukanlah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku
secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan
menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus
ujian nasional sebagaimana ditentukan Peraturan Mendiknas No.59/2008,
berdasarkan fakta:
a. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Sekolah Dasar H.OK.Arya
Zulkarnain, SH.,MM tidak mencantumkan Nomor Ijazah/STTB;
b. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Sekolah Dasar H.OK.Arya
Zulkarnain, SH.,MM tidak mencantumkan daftar nilai;
c. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Sekolah Dasar H.OK Arya
Zulkarnain, SH.,MM yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SD
Harapan 1 bernama Parlindungan Lubis, S.Pd.M.Pd.
diterbitkan berdasarkan adanya Laporan Kehilangan Surat-surat
penting/barang dari Kepala Kepolisian Resor Asahan Sektor Lima Puluh Nomor
STPL/72/IV/2013/Ash Lima tertanggal 09 April 2013 yang berarti Ijazah/STTB
Sekolah Dasar H. OK Arya Zulkarnain, SH.,MM hilang dalam wilayah hukum
Kepolisian Sektor Lima Puluh Polres Asahan (di Kabupaten Asahan) keadaan ini
bertentangan dengan Surat Keterangan tamat Nomor 158/C/SD/Har-I/2008
yang digunakan H.Ok Arya Zulkarnain.,SH MM sebagai calon Bupati Batubara
pada Pemilukada Batubara tahun 2008 diterbitkan berdasarkan surat
keterangan hilang/tercecer No.Pol: SKPT/1247/B/VII/2008, tertanggal 23 Juli
2008 dari Kepolisian Sektor Kota Percut Sei Tuan yang berarti Ijazah/STTB
Sekolah Dasar OK Aria Zulkarnain, SH., MM hilang/tercecer dalam wilayah
hukum Kepolisian Sektor Kota Percut Sei Tuan (di Kabupaten deli Serdang);
4. Bahwa teradu III Doni Husein Harahap, SE adalah anggota KPU Kabupaten
Batubara pada periode 2003-2008 yang mengetahui tentang surat keterangan
hilang ijazah H.OK Arya Zulkarnain, SH.MM dari Polsek Percut Sei Tuan
(Kabupaten Deli Serdang) dalam pencalonan Bupati pada Periode pertama
2008-2013, Mengapa pada periode kedua 2013-2018 dalam pencalonan
mengajukan surat keterangan hilang ijazah H.OK Arya Zulkarnain, SH.MM dari
Polsek Lima Puluh (Kabupaten Batu Bara).
13
5. Bahwa para teradu seharusnya dalam Verifikasi Administrasi pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati mengacu kepada dokumen-dokumen yang diajukan
oleh H.OK Arya Zulkarnain, SH.MM pada periode pertama tahun 2008-2013;
6. Bahwa dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor:
144/PHPU.D-IX/2013 tertanggal 30 Oktober 2013 pada halaman 187 paragraf
ketiga Terhadap dalil Pemohon aquo, menurut Mahkamah, sebagaimana putusan
mahkamah sebenarnya bahwa adapun dalam meneliti pemenuhan syarat
pendidikan, hal terpenting yang dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
Termohon telah melakukan penelitian yang seksama dan dengan berhati-hati
ataspemenuhan syarat-syarat tersebut. Menurut Mahkamah dalam perkara aquo
Termohon telah melakukan verifikasi administrasi dan factual yang benar
terhadap syarat pencalonan Pihak Terkait. Mengenai penentuan asli atau tidak
asli, sah atau tidak sah, suatu dokumen ijazah/STTB, bukanlah kewenangan
Mahkamah untuk mengadilinya. Jika memang terdapat dugaan bahwa dokumen
terkait pendidikan Pihak terkait adalah palsu atau tidak sesuai aslinya, maka
siapa pun masih berhak untuk mengajukannya melalui aparat penegak hukum
dan lembaga peradilan lain yang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, dalil
Pemohon aquo tidak terbukti menurut hukum:
7. Bahwa terdapat perbedaan identitas H.OK Arya Zulkarnain, SH.,MM antar
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/STTB SD, SMP, dan SMA dengan
Surat Keterangan lahir ORANG KAYA ARIA ZULKARNAIN BATUBARA yang
dibuat oleh Kepala Sub Direktorat Khusus Tingkat II Medan atas nama
Walikotamadya Tingkat II Medan, tertanggal 07 September 1976;
8. Bahwa tindakan para teradu yang menyatakan telah memenuhi Syarat Penganti
Ijazah/STTB SD, SMP dan SMA atas nama H.OK.Arya Zulkarnain, SH.,MM
sebagai Calon Bupati Batubara pada Pemilukada Kabupaten Batubara Tahun
2012 adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas telah cukup alasan bagi Majelis DKPP
untuk menyatakan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu yang antara lain sebagaimana diatur dalam Psal 8 huruf
b, Psal 9 huruf e, Pasal 11 huruf a Kede Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
yakni:
a. Tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu (melanggar
Pasal 8 huruf b)
b. Tidak melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasrkan pada peraturan perundang-undangan (melanggar Pasal 9
huruf e);
c. Tidak melakukan tindakan yang secara tegas diperintahkan peraturan
perundang-undangan (melanggar Pasal 11 huruf a).
14
PETITUM PENGADUAN PENGADU II
[2.6] Bahwa Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan tersebut
sebelumnya, maka Pengadu II memohon agar DKPP berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batubara
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada
Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan/atau
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara;
4. Memerintahan KPU Kabupaten Batubara untuk mencabut Berita Acara Rapat
Pleno KPU Kabupaten Batubara Nomor: 14/BA/VII/2013 Tentang Petapan
pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara
Tahun 2013, sepanjang tentang penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2013 atas nama H.OK Arya
Zulkarnain, SH, MM dan H.RM Harry Nugroho, SE selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari sejak dibacakannya Putusan DKPP;
5. Memerintahkan KPU Kabupaten Batubara untuk mencabut Berita Acara Rapat
Pleno Nomor: 16/BA/VII/2013 Tentang Pencabutan Nomor Urut Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara Tahun
2013, sepanjang tentang penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2013 atas nama H.OK
Arya Zulkarnaen, SH.,MM dan H.R.M Harry Nugroho, SE selambat-lambatnya
3 (tiga) hari sejak dibacakannya Putusan DKPP;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara untuk
mematuhi dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
[2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II
mengajukan bukti-bukti yakni sebagai berikut :
DAFTAR BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang dengan Nomor :
064/C/SD Har-1/2013, bertanggal 12 April 2013 berkepala surat SD
Harapan 1 yang ditandantanganiolehKepalaSekolah SD Harapan 1
bernama Parlindungan Lubis,S.Pd.M.Pd;
15
2. P-2 Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang dengan Nomor
:173/C/SMP Har-1/2013, bertanggal 10 April 2013 berkepala surat
SMP Harapan 1 Medan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
SMP Harapan 1 Medan;
3. P-3 Surat Keterangan Pengganti STTB yang hilang dengan Nomor
:0355/0196/420/2013, bertanggal 13 April 2013 berkepala surat
SMA Negeri 4 Medan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA
Negeri 4 Medan;
4. P-4 Surat Keterangan Tamat Nomor 158/C/SD/Har-1/2008, bertanggal
29 Juli 2008 berkepala surat SD Harapan 1 yang ditandatangani
Kepala Sekolah Harapan 1 Medan bernama DRS. H.AWALUDDIN
SIBARANI;
5. P-5 Surat Keterangan Lahir ORANG KAYA ARIA ZULKARNAIN
BATUBARA yang dibuat oleh Kepala Sub DirektoratKhusus Tingkat
II Medan atas nama Walikotamadya Tingkat II Medan, tertanggal 07
September 1976 yaknilahir 23 Maret 1956;
6. P-6 Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 8.a./HKM/2009, bertanggal 15
Januari 2009 tentang Pengangkatan Penasehat hukum
danPengacara/Advokat Pemerintah Kabupaten Batu Bara;
7. P-7 Surat Perjanjian Antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara
(H.OK.Arya Zulkarnain, SH, MM) dengan Khairil Anwar, SH (Teradu )
tentang Pekerjaan Jasa Hukum dan Konsultasi, bertanggal 15
Januari 2009;
8. P-8 Surat Kantor Biro Konsultan Hukum Advacted & Legal Consultant
K.ANWAR, SH & PARTNERS, bertanggal 16 Juli 2009, Hal: Mohon
dibayarkan Honor Pengacara yang ditujukan kepada Bupati Batu
Bara;
9. P-9 Foto copy berita harian antara sumut tanggal 7 Juni 2013
denganjudul PAUD di Kabupaten Batubara Butuh Dukungan;
10. P-10 Foto-Foto lembaga pendidikan Paud Khairil Anwar di Kabupaten
Batu Bara;
11. P-11 Foto copy berita harian Berita Sore tanggal 8 Oktober 2010 dengan
judul Pelantikan Tutor Yayasan PaudKhairil Anwar Sukses;
12 P-12 Foto copy berita harian mandiri tanggal 27 Oktober 2009 dengan
judul Pendukung OK Arya Resah;
13 P-13 Foto Rumah Dinas Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain;
14 P-14 Surat Keputusan Nomor: 13/Paud/KA/X/AP/2013 tentang
Pengangkatan Tutor Paud Khairil Anwar kelompok bermain X;
15 P-15 Foto copy Proposal dana bantuan Kelompok Percontohan Program
16
Pendidikan yang diajukan oleh Satuan PAUD Khairil Anwar XIII Desa
Sukaraja, Kecamatan Air Putih;
16 P-16 Foto copy Akta Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) Kelompok Bermain Khairil Anwar XIII Nomor : 07 Notaris
Mokhamad Kholis;
17 P-17 Compack Disk (CD) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu
Bara nomor urut 6 dengan judul kuingin disayang dan pesanku
dalam lagumu;
18 P-18 Foto-Foto Baleho yang memuat gambar Ketua KPU Kabupaten Batu
Bara dengan Calon Bupati Petahana OK Arya Zulkarnain;
19 P-19 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor:
22/Kpts/KPU-Kab-002.964812/2013 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Tahun 2013;
20 P-20 Foto-foto pelipatan surat suara;
21 P-21 Surat Ketua Komisi A DPRD Batu bara tertanggal 07, Oktober 2013
perihal Laporan Pelaksanaan Tugas dan Mohon Tindak Lanjut
ditujuakan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Batu bara;
22 P-22 Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan
dengan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum Bupati
dan Wakil Bupati Batu bara Tahun 2013 di Tingkat Kecamatan Oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan Model DA2-KWK-KPU;
23 P-23 Berita acara tanggal 20 September 2013 yang dibuat di Kantor
Panitia Pemilihan Kecamatan Lima Puluh dan ditandatangani oleh
Donni Husen Harahap, Muksin Khalid dan Saffii.
Bahwa para Pengadu pada saat persidangan DKPP tanggal 16 Desember 2013
menghadirkan 2 orang saksi fakta yang bernama Ana Pertiwi dan Syafrizal. Ana
Pertiwi adalah mantan guru di PAUD Khairil Anwar XIII Kecamatan Air Putih yang
diberhentikan karena tidak mendukung pasangan calon nomor urut 6. Ana Pertiwi
juga menjelaskan bahwa Teradu I adalah pemilik dari PAUD tersebut. Saksi
selanjutnya bernama Syafrizal yang mempersaksikan mengenai adanya Baliho yang
memuat gambar Teradu I dengan Incumbent yang dapat dipersepsikan oleh
masyarakat umum sebagai baliho kampanye. Syafrizal juga menyatakan banyak
gembok yang rusak di TPS-TPS.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
BahwaPara Teradutelah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas aduan yang
diadukan oleh Pengadu I dan Pengadu II.Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan
Teradu V masing-masing telah memberikan keterangandan jawaban tertulis yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
17
[2.8]JAWABAN TERADU I
[2.8.1] Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I merangkap
sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara :
1. Teradu I dengan menolak dengan tegas pengaduan tersebut karena sejak bulan
Januari 2010 yang lalu sampai sekarang tidak lagi menjadi Kuasa Hukum
Pembkab Batu Bara.
2. Pengadu seharusnya mengadukan Teradu I dengan menggunakan Peraturan
KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
karena yang diadukan Pengadu adalah peristiwa yang lama yaitu tahun 2009.
3. Menurut bertanya-tanya dan menjadi heran, mengapa Teradu I baru sekarang
diadukan tentang menjadi Pengacara/Kuasa Hukum Pemkab Batu Bara.
Sehingga menurut Teradu II, aduan tersebut telah lewat waktu/daluwarsa
(bukti T1).;
[2.8.2]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I sebagai Ketua
PAUD Se-Kabupaten Batu Bara, Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan tersebut
karena yang menjadi Ketua PAUD Se-Kabupaten Batu Bara adalah bernama “Junaidi
Raju”, sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Sumatera Utara Nomor:
04/SK/PW/HIMPAUD/II/2011, tertanggal 28 Februari 2011 (Bukti T2, T3);
[2.8.3]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I yang berpihak
kepada Calon Bupati Incumbent dengan adanya Gambar/Baliho :
1. Teradu I menolak dengan tegas pengaduan tersebut karena gambar Teradu I
yang ada pada Baliho tersebut pada mulanya adalah gambar (photo) bersama
dengan Pengurus “KAHMI” Kabupaten Batu Bara termasuk Bapak Ir. Akbar
Tanjung sebagai Penasehat KAHMI pada waktu Pelantikan “KAHMI” periode
Tahun 2012-2017 yang dilantik pada tanggal 2 September 2012 yang lalu.
(1 tahun sebelum Pilkada Bupati Batu Bara dilaksanakan).
2. Gambar Teradu I dibuat/dirubah/dijadikan menjadi gambar/Baliho besar oleh
Ketua/Pengurus “KAHMI” Kabupaten Batu Bara yang bernama YULISMAN
dengan menambahkan kata-kata “Masyarakat Batu Bara telah Bermartabat
tekad kami lanjutkan terus “OK LANJUTKAN”.
3. Perubahan gambar Teradu I menjadi Baliho besar tersebut bersama-sama
dengan Pengurus “KAHMI” lainnya termasuk Calon Bupati Incumbent adalah
TIDAK SEPENGETAHUAN dan TIDAK ADA PERSETUJUAN Teradu I sehingga
Teradu I mengajukan protes keras agar gambar Teradu I sehingga Teradu I
mengajukan protes keras agar gambar Teradu I dihapus/ di coret, karena
Teradu I adalah Ketua KPU yang bersifat Netral dan tidak berpihak serta
menjaga hal-hal yang tidak baik di masyarakat.
18
4. Teradu I telah melakukan protes keras/keberatan yang telah disampaikan
kepada:
a. Panwaslu Kabupaten Batu Bara.
b. Ketua/Pengurus “KAHMI” Kabupaten Batu Bara yang bernama YULISMAN
dan Muhammad Sukri.
c. Kabag Humas Pemkab Batu Bara.
Yang pada pokoknya Teradu I minta agar gambar Teradu I
dihapus/dihilangkan, bahkan dengan ancaman apabila tidak dihapus/dicoret
maka akan Teradu I hapus dan turunkan sendiri.
5. Pada tanggal 30 April 2013 yamh lalu, gambar Teradu I di Baliho telah
dihapus/dicoret oleh Pengurus “KAHMI” yang bernama Yulisman, sedangkjan
gambar/photo yang lainnya masih berdiri sampai dengan masa kampanye/
Pemilu Kabupaten Batu Bara (Bukti T4, T5, T6).;
[2.8.4]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I pernah
bersama Bupati terpilih di Rumah Dinas Bupati selama 2 (dua) Tahun yakni tahun
2009 sampai dengan tahun 2011. Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan
tersebut, karena sejak tahun 2009-2011 tidak npernah bertempat tinggal di Rumah
Dinas Bupati tersebut sebagaimana adanya Surat Keterangan Kepala Desa
Perkebunan Tanah Hitam Ulu (tempat tinggal Rumah Dinas Bupati Batu Bara)
Nomor: 470/SK-TIU/2013 tanggal 11 Desember 2013 (Bukti T7);
[2.8.5]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan para Teradu (termasuk
Teradu I) tidak membuat Rancangan Belanja untuk kegiatan Penghitungan Suara
dalam Pemilu Bupati Batu Bara :
1. Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan tersebut karena dalam Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor: 44 Tahun 2007 jo. Permendagri Nomor: 57 Tahun
2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Tidak Ada disebutkan/dicantumkan biaya untuk
mengadakan hitung cepat (Quick Count), sehingga Teradu I tidak mempunyai
dasar hukum/paayung hokum untuk mengadakannya.
2. Walaupun tidak dibuat hitung cepat (quick count) Teradu I telah membuat
Release Pers memberitahukan kepada Masyarakat melalui media massa
tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati/Wakil
Bupati Batu Bara Tahun 2013 (Bukti T8, T9).;
[2.8.6]Bahwa tentang aduan Para Pengadu yang mengadukan Teradu I melakukan
pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil
Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di
Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka, Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan
tersebut, karena Teradu I tidak ikut dalam sosialisasi di Kecamatan Medang Deras
dan Sei Suka, sehingga Teradu I tidak mengetahui permasalahannya;
19
[2.8.7]Bahwa tentang aduan Pengadu II yang mengadukanpara Teradu/ termasuk
Teradu I telah meloloskan Calon Bupati atas Nama OK. Arya Zulkarnain SH, MM. :
1. Teradu I menolak dengan tegas aduan tersebut karena aduan tersebut adalah
sama dengan aduan di MK dengan Nomor 114/PHPU.D-IX/2013 tanggal 30
Oktober 2013 dengan amar putusan “Menolak permohonan Pemohon
seluruhnya” sehingga pengaduan a quo adalah Nebis in Idem.
2. Pengadu II telah salah dan keliru dalam membuat pengaduan karena
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 adalah perubahan atas Peraturan Nomor
8 Tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
peserta Pemilu Legislatif, bukan tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Mengenai ijazah yang didalilkan Pengadu II, Teradu I menggunakan Pasal 16
ayat 2 dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 bukan Pasal 15 huruf d
sebagaimana dalil Pengadu II.
4. Para Teradu (termasuk Teradu I) telah melakukan Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Factual mengenai Surat Keterangan Ijazah yang digunakan dan
memang benar adanya dikeluarkan oleh sekolah yang bersangkutan.
5. Bahwa H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM tamat/ijazahnya terakhir dikeluarkan
oleh SMA Negeri VI Medan, yang merupakan Sub Rayon SMA-SMA swasta pada
saat itu sehingga keterangan pengganti ijazahnya dikeluarkan oleh SMA Negeri
IV bukan SMA Widyasana Utama.
6. Bahwa adalah tidak mungkin bilamana H. OK Arya Zulkarnain, SH, MM
dianggap tidak memnuhi syarat pendidikan SD, SMP, dan SMA sedangkan
beliau memiliki gelar SH dan MM dari Universitas terkemuka yakni Universitas
Sumatera Utara (USU).
7. Para Teradu (termasuk Teradu I) dalam meneliti surat-surat pencalonan
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 bukan pada
Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008.
KESIMPULAN TERADU I
[2.8.8]Bahwa Berdasarkan dalil-dalil jawaban tersebut, Teradu I memberikan
kesimpulan atas aduan para Pengadu sebagai berikut:
1. Tidak benar Teradu I menjadi kuasa hukum Pemkab Batu Bara dan tidak
terbukti melanggar Pasal 10 dan Pasal 14 huruf c Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan
DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena kerjadian tersebut
terjadi pada tahun 2009 dan merupakan wewenang Peraturan KPU Nomor 31
Thun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
2. Tidak benar Teradu I menjadi Ketua PAUD Se-kabupaten Batu Bara
sebagaiumana diadukan Pengadu dan tidak pula terbukti melanggar Pasal 14
20
huruf c Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Tidak benar Teradu I bergambar bersama dengan adanya kata-kata :
“Masyarakat Batubara Telah Bermartabat
Tekad Kami Maju Terus
OK. Lanjutkan!!!”
Sehingga tidak terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
4. Tidak benar Teradu I tidak melaksanakan seluruh kegiatan Penyelenggaraan
Pemilukada Kabbupaten Batu Bar, sehingga Teradu I tidak melanggar kode etik
tentang penyelenggara Pemilu.
5. Tidak benar Teradu I melakukan pembiaran rekaman Compack Disk (CD)
dibagikan oleh Calon Bupati Incumbent kepada Siswa SLTA dalam kegaitan
Sosialisasi di Kecamatan Medan Deras dan Sei Suka, karena Teradu I tidak
hadir dalam acara tersebut.
6. Pengaduan Pengadu telah menjadi dasar di MK dengan Nomor 114/PHPU.D-
IX/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dengan amar putusan “Menolak permohonan
Pemohon seluruhnya” sehingga pengaduan a quo adalah Nebis in Idem.
PETITUM TERADU I
[2.8.9]Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Teradu I memohon kepada
DKPP agar memutus dengan amarnya sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I.
[2.8.10] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu I mengajukan bukti-bukti
yakni sebagai berikut :
DAFTAR BUKTI
No. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Foto copy Surat keterangan dari Pemkab Batu Bara Nomor
180/6370/2013 tanggal 10 Desember 2013;
2. T-2 Foto copy Surat Keputusan tentang Pengangkatan Ketua PAUD Se-
Kabupaten Batu Bara atas nama Junaidi Raju;
3. T-3 Foto copy Akta Notaris Muhammad Khalis, SH Nomor: 05 tanggal 15
April 2011 tentang Akta Pendirian PAUD Khairil Anwar X;
4. T-4 Gambar Asli/Photo Teradu I bersama-sama dengan Pengurus
“KAHMI” Kabupaten Batu Bara termasuk dengan Bpk. Ir. Akbar
Tanjung yang pada mulanya asli;
5. T-5 Gambar Asli/Photo Teradu I bersama-sama dengan Pengurus
21
“KAHMI” Kabupaten Batu Bara termasuk dengan Bpk. Ir. Akbar
Tanjung yang telah dirubah oleh Yusliman dengan penambahan
berkalimat : Masyarakat Batubara Telah Bermartabat; Tekad Kami
Maju Terus; OK. Lanjutkan!!!;
6. T-6 Gambar Asli/Photo teradu I ytang telah dihapus/dicoret karena
protes dari teradu I;
7. T-7 Foto Copy keterangan Kepala Desa Perkebunan Tanah Itam Ulu
Nomor: 470/04/SK-TIU/2013, tanggal 11 Desember 2013;
8. T-8 Foto Copy Peraturan Mendagri Nomnor 44 Tahun 2007 yang sudah
dirubah dengan Nomor 57 Tahun 2009;
9. T-9 Foto Copy Surat Keputusan MK Nomor: 114/PHPU/D.X/2013
tanggal 30 Oktober 2013;
10. T-10 Foti Copy PerKPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[2.9] JAWABAN TERADU II
[2.9.1]Bahwa Teradu II didalilkan oleh para Pengadu telah mendominasi kewenangan
pengadaan logistik surat suara sehingga tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur
yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Teradu II membantah telah
mendominasi pengadaan logistic surat suara, sebab berdasarkan Undang-Undang 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pada Pasal 3 Tugas dan kewenangan KPU
Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota tidak ada menyatakan
bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten tentang pengadaan logistic termasuk
surat suara;
[2.9.2]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu II
menjadi penentu keputusan tentang pengadaan surat suara, sebab yang mengadakan
surat suara adalah Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang dibentuk oleh KPA
(Kuasa Pengguna Anggaran) Sekretariat KPU Kabupaten Batu Bara;
[2.9.3]Bahwa tidak benar dalil aduan Pengadu II yang menyatakanTeradu II
membacakan Berita Acara Rekapitulasi TPS Desa Perkebunan Tanjung Kasau sebab
Teradu II tidak berada di lokasi rekapitulasi TPS Desa Perkebunan Tanjung Kasau.
[2.9.4]Bahwa tidak benar dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Teradu II
melakukan tindakan sebagaimana didalilkan pengadu yang bertentanga dengan
Pasal 8 huruf e, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d, dan Pasal 14 huruf b
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[2.9.5]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu II telah
membuat Rancangan Anggaran Belanja untuk kegiatan quick count dalam
pernghitungan suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun
2013. Tidak ada peraturan KPU yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan quick
count.Kegiatan quick count juga tidak pernah ada dirancang atau ditampung dalam
22
Anggaran Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2013 maupun
diatur dalamn Peraturan KPU.Teradu II tidak pernah melanggar azas profesionalitas
yakni melalaikan tugas, karena kegiatan quick counttidak termasuk dalam tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
[2.9.6]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu II
telahmelakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada
siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka, karena Teradu II pada saat itu
tidak berada di lokasi sosialisasi, sehingga Teradu II tidak mengetahui hal itu sama
sekali.
[2.9.7] Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu II telah
melakukan keberpihakan, dimana Teradu II didalilkan tidak menjaga netralitas,
imparsialitas, dan melanggar azas-azas penyelenggara Pemilu.
KESIMPULAN TERADU II
[2.9.8]Bahwa Berdasarkan dalil-dalil jawaban tersebut, Teradu II memberikan
kesimpulan atas aduan para Pengadu sebagai berikut:
1. Tidak benar Teradu II telah mendominasi kewenangan pengadaan logistic surat
suara.
2. Tidak benar Teradu II tidak melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggara
Pemilukada Kabupaten Batu Bara Tahun 2013.
3. Tidak benar Teradu II telah melakukan pembiaran pemberian rekaman
Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut
6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras
dan Sei Suka, karena Teradu II pada saat itu tidak berada di lokasi sosialisasi.
Sehingga Teradu II tidak mengetahui hal itu sama sekali.
PETITUM TERADU II
[2.9.9]Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Teradu II memohon kepada
DKPP agar memutus dengan amarnya sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
3. Mengugurkan pengaduan para Pengadu terhadap Teradu II.
4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
[2.10] JAWABAN TERADU IV
[2.10.1]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu
telah membuat Rancangan Anggaran Belanja untuk kegiatan quick count dalam
23
pernghitungan suara pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara tahun
2013;
[2.10.2]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu
telahmelakukan pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon
Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada
siswa SLTP di Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka;
[2.10.3]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu
tidak melakukan verifikasi secara cermat terhadap syarat administrasi pencalonan H.
OK. Arya Zulkarnain, SH. MM.;
[2.10.4]Bahwa tidak benar dalil aduan para Pengadu yang menyatakan para Teradu
melakukan pencetakan surat suara tanpa pengawasan dari Panwaslukada Kabupaten
Batu Bara;
KESIMPULAN TERADU IV
[2.10.5]Bahwa Berdasarkan dalil-dalil jawaban tersebut, Teradu IV memberikan
kesimpulan atas aduan para Pengadu sebagai berikut:
1. Dalil-dalil jawaban Teradu terkait informasi Pemilu seluruhnya sudah
disampaikan kepada masyarakat luas.
2. Dalil aduan para adalah sama dengan dalil-dalil persidangan di MK dengan
Nomor 114/PHPU.D-IX/2013 tanggal 30 Oktober 2013 dengan amar putusan
“Menolak permohonan Pemohon seluruhnya” sehingga pengaduan a quo
adalah Nebis in Idem.
PETITUM TERADU IV
[2.10.6]Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Teradu IV memohon kepada
DKPP agar memutus dengan amarnya sebagai berikut :
3. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.11] JAWABAN TERADU V
[2.11.1]Bahwa mengenai pembagian kepingan CD bergambar Pasangan Calon Nomor
Urut 6 (Bupati Petahana) dalam Acara Sosialisasi kepada Pemilih Pemula :
1. Bahwa pada tanggal 19 September 2013 pukul 09.00 WIB di SMA Negeri 1
Medang Deras dalamn Acara Sosialisasi kepada pemilih pemula pada
Pemilukada Batubara Teradu V menjadi narasumber tunggal dalam kegiatan
tersebut. Teradu V menyaksikan salah seorang guru berseragam PNS
berwarna hijau dan berjilbab membagikan CD bergambar Pasangan Nomor
Urut 6.
2. Bahwa atas adanya pembagian kepingan CD pada acara sosialisasi tersebut,
Teradu V langsung memanggil dan emmerintahkan Ketua PPK Medang Deras
24
Sdr. Fahrul Rozi Banurea agar menghentikan pembagian kepingan CD tersebut
dan akhirnya kepingan CD tersebut dikumpulkan kembali, pada saat itu
Teradu V juga mempertanyakan kepada Ketua PPK tersebut siapa yang
memerintahkan pembagian CD, namun Ketua PPK itu tidak menjawabnya.
3. Bahwa pada saat acara sosialisasi itu juga Teradu V menyaksikan 1 unit mobil
Toyota Avanza berwarna hitam BK 1099 VI yang bagian belakangnya ada
gambar Pasangan Calon Nomor Urut 6 membawa dan membagi-bagikan snack
kepada peserta sosialisasi.
4. Bahwa pada pukul 11.00 WIB di SMA Negeri 1 Sei Suka, pada acara sosialisasi
Teradu V kembali menyaksikan oknum gutu membagi-bagikan CD bergambar
Pasangan Calon Nomor Urut 6 kepada peserta sosialisasi dan kemudian Teradu
V memerintahkan anggota PPK atas nama Zainal Arifin untuk menghentikan
pembagian CD.
5. Bahwa pada acara sosialisasi di kecamatan Sei Suka tersebut dihadiri oleh
Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Sdr. Khairil Anwar (Teradu I)dan hal ini
bertentangan dengan keterangan Teradu I pada saat persidangan DKPP tanggal
16 Desember 2013 yang menyatakan tidak menghadiri acara sosialisasi
tersebut.
[2.11.2]Bahwa mengenai pencetakan surat suara :
1. Bahwa pencetakan surat suara tidak ada dirapatkan dalam rapat pleno KPU
Kabupaten Batu Bara, sehingga ktika disodorkan berita Acara Hasil Pelipatan
Surat Suara oleh Sdr. Abbas Sitorus (Ksubbag Teknis KPU Batu Bara) saya
menolak menandatangani Berita Acara tersebut, selain hal tersebut terdapat
juga kelebihan cetak suara sejumlah 10.925 (Sepuluh ribu Sembilan ratus Dua
puluh Lima) surat suara.
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pelipatan Surat Suara Nomor
19/BA/IX/2013 tanggal 17 September 2013 dinyatakan 8.541 (delapan ribu
lima ratus empat puluh satu) surat suara rusak dan 2.872 (dua ribu delapan
ratus tujuh puluh dua) surat suara dalam keadaan baik yang kemudian
disimpan Teradu I, namun hingga kini Teradu V tidak mengetahui dimana
keberadaan surat suara yang disimpan Teradu I tersebut.
[2.11.3]Bahwa mengenai Pelipatan Surat Suara :
1. Bahwa pada awalnya pelipatan surat suara diserahkan Sekretaris KPU
Kabupaten Batubara kepada Pihak ketiga, yang mana penunjukkan kepada
Pihak Ketiga tersebut dilakukan tanpa mekanisme pleno.
2. Bahwa pada saat diadakan pemeriksaan pelipatan surat suara tersebut
ternyata hasilnya tidak sesuai dengan Peraturan KPU yang mana ketika lipatan
25
surat dibuka langsung terlihat gambar pasangan Calon Nomor Urt 6. Hal ini
ternyata atas perintah Teradu II.
3. Kemudian Ketua, dan beberapa Anggota KPU Batu Bara beserta jajaran
sekretariat, mengadakan pertemuan di ruanga Donni Husein Harahap, Teradu
III, membahas terkait kesalahan dalam pelipatan surat suara tersebut. Ketika
Teradu V mendatangi pertemuan tersebut, pertemuan tersebut langsung
bubar.
4. Keesokan harinya ternyata mereka memerintahkan seluruh PPK, PPS se
kabupaten Batu Bara untuk melipat ulang suara yang telah dilipat dan di pax
oleh pihak ketiga sebelumnya. Hal ini pun muncul tanpa ada mekanisme
pleno. Pelipatan surat suara ini jelas menguntungkan Paslon Nomor urut 6.
5. Seiring tahapan Pemilu Gubernur Sumatera Utara berjalan, Sdr. Azhar
Tanjung meminta fotocopy KTP seluruh penyelenggara Pemilu mnulai dari
tingkat PPK, PPS, KPPS se Kabupaten Batu Bara, total keseluruhan 7355
orang, sedangkan divisi SDM adalah Teradu V. Sehingga sangat mencurigakan
mengapa terjadi hal yang demikian.
[2.11.4]Bahwa mengenai Pelipatan Surat Suara :
1. Bahwa terkait ijazah, Teradu V telah melakikan verifikasi kepada Sekolah SMP
Harapan 1 yang bernama Drs. H. Ojak Manurung, M.Pd dan pada saat itu
Kepala Sekolah SMP Harapan I hanya memperlihatkan Nomor Induk Sisa
dalam Buku Besar atas nama Arya ZUlkarnain dan tidak dapat menunjukkan
ijazah Arya Zulkarnain.
2. Pada saat Teradu V melakukan verifikasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 4
Medan, hanya dapat diperlihatkan Nomor Induk Siswa dalam Buku Induk
tanpa ada nilai sama sekali. Teradu V juga mempertanyakan mengenai
perbedaan nama orang t, namun tidak didapatkan jawabannya.
3. Oleh karena itu Teradu V pada rapat pleno KPU Kab. Batu Bara menyatakan
tidak memenuhi persyaratan. Teradu V berbeda pendapat dengan 4 Anggota
KPU yang lain.
[2.11.5]Bahwa mengenai pemilih dari TPS lain :
1. Bahwa Teradu V merasakan adanya kejanggalan ketika adanya 1707 (seribu
tujuh ratus tujuh) pemilih dari TPS lain dalam Pemilukada Kabupaten
Batubara, dimana antara lain di TPS 6 Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung
Tiram terdapat 98 pemilih dari TPS lain, hal ini tidak mungkin karena menurut
putusan MK pemilih dari TPS lain hanya dapat menggunakan hak pilihnya 1
(satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir, sehingga tidak mungkin 98
orang dapat memberikan suara dalam tempo 1 (satu) jam pada 1 TPS
26
2. Bahwa Teradu V menyangsikan masih ada 98 (Sembilan puluh delapan)
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 6 Desa Pahlawan Kecamatan
Tanjung Tiram, karena semestinya semua sudah ditata oleh PPDP.
3. Teradu V juga keberatan dengan penunjukan Tim Advokat sebagai Kuasa
Hukum dari KPU Kabupaten Batubara dalam sengketa Pemilukada di
mahkamah Konstitusi yang dilakukan tanpa mekanisme pleno.
4. Teradu V juga pada tanggal 17 Oktober 2013 sudah pernah memasukkan
langsung pengaduan kepada DKPP RI terkait penunjukkan secara langsung
kuasa hokum KPU Kab. Batu Bara;
5. Bahwa sepanjang teradu V menjadi anggota KPU Kabupaten Batu Bara, Teradu
V sudah sering menyaksikan Teradu I mengambil keputusan secara sendiri-
sendiri tanpa melalui mekanisme rapat pleno seperti misalnya dalam
Keputusan KPU Kabupaten Batubara Nomor 05, 11, 17 dan 02 yang tidak
sama Model pembubuhan Tanda Tangan ketua KPU Kabupaten Batu bara.
6. Bahwa do KPU Kabupaten Batu Bara, sering diabaikan Peraturan Perundang-
undangan yang mengatur mengenai tentang keharusan membahas setiap
Program Kerja yang ada di lembaga KPU, sehingga banya produk-produk KPU
Kabupaten Batu Bara sifatnya menjiplak dari Provinsi dan kabupaten/Kota
lainnya.
Bahwa para Teradu pada saat persidangan DKPP tanggal 16 Desember 2013
menghadirkan saksi-saksi atas nama Sakti Alam Siregar, Darwis, Yudisman dan
Ahmad Sukri. Saksi atas nama Sakti Alam Siregar adalah Asisten I Pemerintah
Kabupaten Batu bara yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa
Teradu I sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batu bara
sejak Januari 2010 dan selanjutnya kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Batu bara
bernama Sam Widi Asmara, SH. Saksi atas nama Darwis adalah Kadis Pendidikan
Pemerintah Kabupaten Batu bara dan saksi menjelaskan mengenai keterlibatan
Teradu I dalam PAUD Khairil Anwar. Darwis menyatakan bahwa Ketua PAUD Se-
Kabupaten Batu Bara adalah bernama “Junaidi Raju”. Saksi atas nama Yudisman
dan Ahmad Sukri adalah dari KAHMI Kabupaten Batu bara yang memberikan
keterangan mengenai gambar Teradu I bersama Bupati Incumbent di baliho yang
tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Teradu I. Saksi Yudisman dan Ahmad
Sukri juga menjelaskan mereka sudah berupaya menyamarkan gambar Teradu I
karena Yudisman dan Ahmad Sukri mendapat protes keras dari Teradu I yang marah
akan hal ini.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.5] Bahwa Panwaslu atas nama Ali Umar Kabupaten Batu Bara hadir dalam
persidangan tanggal 16 Desember 2013 dan memberikan penjelasan mengenai
27
dugaan pelanggaran Baliho yang terdapat gambar Teradu I bersama H.OK Arya
Zulkarnain, SH. MM. Panwaslu Kada pun telah berperan menurunkan Baliho yang
dianggap melanggar tersebut setelah menyampaikan rekomendasi penertiban alat
peraga yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Batu Bara atas namaKhairil Anwar, SH, M.Si merangkap jabatan sebagai
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dipimpin oleh H.OK Arya
Zulkarnain, SH dalam jabatan Periode pertama (tahun 2008-2013). Teradu I
menjawab bahwa sejak Januari tahun 2010 lalu sampai sekarang sudah tidak lagi
menjadi Kuasa Hukum Pembkab Batu Bara.Teradu I juga menganggap dalil tersebut
sudah kadaluarsa karena terjadi sebelum terbentuknya DKPP.Berdasarkan fakta
persidangan dalil adauan tersebut telah terbukti, bahwa Teradu merangkap jabatan
sebagai Ketua KPU Kabupaten Batu Bara sekaligus Kuasa Hukum Pemerintah
Kabupaten Batu Bara.Ketika menjadi Kuasa Hukum Teradu I bersama-sama Sam
Widi Asmara, SH menggunakan Biro Konsultan Hukum, Pengacara dan Penasihat
Hukum K.Anwar, SH dan Patners.Teradu I menyatakan hanya sampai Januari 2010
menjadi Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan keterangan
saksi fakta yang diajukan Teradu, Asisten I Pemkab Batubara atas nama Sakti Alam
Siregar, mengungkapkan bahwa hubungan kerja dengan Teradu I telah berakhir sejak
Januari tahun 2010. Namun menurut saksi, hubungan kerja terus berlangsung
dengan Sam Widi Asmara, SH. Berdasarkan keterangan saksi yang dijukan Teradu I
tersebut, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara Pemerintah Kabupaten dengan
Biro Konsultan Hukum “K.Anwar, SH dan Patners” masih berjalan, dengan dan
melalui Sam Widi Asmara, SH yang merupakan anak buah atau bagian dari kantor
milik Teradu I. Berdasarkan tindakan tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I telah
nyata-nyata terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni asas
profesionalitas sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 15 huruf d, dan
huruf e Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
29
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu atas Teradu I tersebut adalah secara
sah terbukti merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.2] Menimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I adalah Pendiri
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Khairil Anwardimana Surat Keputusan
pengangkatannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Batu Bara. Teradu I menolak dengan tegas dalil aduan tersebut dan
mengatakan bahwa Ketua PAUD Se-Kabupaten Batu Bara adalah bernama “Junaidi
Raju”, sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Sumatera Utara Nomor:
04/SK/PW/HIMPAUD/II/2011, tertanggal 28 Februari 2011. Saksi fakta, Ana Pertiwi
(mantan guru pada PAUD Khairil Anwar), menyatakan bahwa Teradu I adalah Ketua
PAUD Khairil Anwar dan dirinya diberhentikan karena tidak bersedia mengikuti
arahan Teradu I untuk menudukung Calon Bupati/Wakil Bupati Batubara Nomor
Urut 6 (Bupati Petahana). Berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan dalam
persidangan, terbukti bahwa Tradu I bukan Ketua PAUD Khairil Anwar, tetapi
merupakan pendiri/pemilik dari PAUD tersebut. Dalam jawabannya, Teradu I
senantiasa berupaya melepaskan hubungan dirinya dengan PAUD Khairil Anwar dan
sama sekali tidak terbuka untuk menyatakan dirinya adalah pendiri/pemilik PAAUD
Khairil Anwar tersebut. Berdasarkan keterangan dan sikap Teradu I serta keterangan
saksi mengenai pemecatan dirinya yang tidak mendukung Pasangan Calon nomor 6,
DKPP berkeyakinan bahwa Teradu I telah menggerakkan PAUD Khairil Anwar untuk
menjadi bagian dari pemenangan Pasangan Calon nomor 6. Dengan demikian Teradu
I telah melanggar asas kemandirian dan sumpah jabatan sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 3 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
atas Teradu I tersebut adalah secara sah terbukti merupakan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I melakukan
pembiaran pemberian rekaman Compact Disk (CD) Pasangan Calon Bupati/Wakil
Bupati Batubara Nomor Urut 6 Dengan Kegiatan Sosialisasi kepada siswa SLTP di
Kecamatan Madang Deras dan Sei Suka.Teradu I menolak dengan Tegas pengaduan
tersebut, Teradu menyatakan I tidak ikut dalam sosialisasi di Kecamatan Medang
Deras dan Sei Suka, sehingga Teradu I tidak mengetahui permasalahannya. Namun,
berdasarkan keterangan Teradu V Abdul Masri Purba, S.Sos, yang menangani divisi
sosialisasi dan penanggungjawab kegiatan tersebut mengatakan, bahwa Teradu I
hadir bahkan marah-marah, karena uang transport Rp. 50.000/per-orang kurang
pada saat itu. Teradu I sangat mengetahui pembagian CD kampanye Pasangan Calon
30
Nomor 6, dan membiarkan hal itu terjadi. Berdasarkan keterangan para pihak, saksi-
saksi, bukti dan dokumen yang diserahkan dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat, bahwa Teradu I tidak jujur dan menjukkan keberpihakan kepada
Pasangan Calon Nomor 6. Dengan demikian Teradu I telah nyata-nyata
menghacurkan kehormatan, kenadirian, integritas dan kredibilitas institusi
penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang bahwa para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III melakukan
pengambilalihan pada saat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Panitia
Pemilihan Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara tanggal 22 September 2013,
Teradu III membacakan Berita Acara Rekapitulasi PPS Perkebunan Tanjung Kasau
yang seharusnya dibacakan oleh PPS atau PPK. Teradu III telah mengakuinya pada
persidangan DKPP hari Kamis tanggal 16 Desember 2013. Dengan sadar, Teradu III
telah melakukan pelanggaran terhadap persyaratan pengambilalihan tugas dan
tanggungjawab PPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu atas Teradu III tersebut adalah secara sah terbukti dan merupakan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.5] Menimbang pokok aduan para Pengadu terhadap Teradu II, Teradu IV dan
Teradu V, mengenai pelipatan surat suara, dominasi pengadaan logistik, tidak
menjalan tahapan Pemilu, melakukan pembiaran terhadap peredan CD Kampanye
Pasangan Calon nomor 6, para Teradu membantah aduan Pengadu. Berdasarkan
keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat dalil aduan para Pengadu tidak beralasan dan
dengan demikian Teradu II, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.5] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.