Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.16/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Lahat
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/03/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-03-2018
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPara Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Februari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu pada tanggal 29 November 2017, menyerahkan syarat dukungan kepada Para Teradu dengan rekapitulasi dukungan sebanyak 25.025 (8,53 %) orang, dan sebaran dukungan tersebar di 18 (81,88 %) Kecamatan dari 22 kecamatan Kabupaten Lahat, dan penyerahan tersebut tidak dibuatkan tanda penerimaan dokumen oleh Teradu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki persyaratan dukungan sebagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Lahat Tahun 2018.
Pasal DilanggarPasal 17 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 para Teradu tidak membuat tanda; Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 dinyatakan “KPU Provinsi/KIP; Pasal 17 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsurizal Nusir, Teradu II Hasanudin, Teradu III Jalaludin, Teradu IV Dwi Larasati dan Teradu V Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lahat; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 16/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 3/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 16/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : HM Zulkarnain Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. AKBP AGustijk Nomor 1118, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : Samiri Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Alamat : DS. Arahan Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Memberikan Kuasa Khusus Kepada: 1. Nama : Wahyu Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Perindustrian I Perumahan Griya Mataram, Sukarame, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : David Afrizal Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jln. Jaya No 1454, Kelurahan Ulu,, Kec. Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan 3. Nama : Mujaddid Islam Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Lingkungan IV Rt.08 Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Samsu Rizal Nusir Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hasanudin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jalaludin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III; 4. Nama : Dwi Larasati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nana Priana Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lahat Alamat : Jln. Bahayangkara No 1 Bandar Jaya, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Februari 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu pada tanggal 29 November 2017, menyerahkan syarat dukungan kepada Para Teradu dengan rekapitulasi dukungan sebanyak 25.025 (8,53 %) orang, dan sebaran dukungan tersebar di 18 (81,88 %) Kecamatan dari 22 kecamatan Kabupaten Lahat, dan penyerahan tersebut tidak dibuatkan tanda penerimaan dokumen oleh Teradu; 2. Bahwa, pada tanggal 29 Desember 2017, pukul 24.00, Faisal Perdana sebagai Operator dari Bakal Calon Perseorang Bupati dan wakil Bupati Lahat tahun 2018, BrigJend.Pol (Purn) Drs. H. M. Zulkarnain dan H. SAMIRI, S.Sos.,M.M; dengan menggunakan User Id dan pasword yang sudah diberikan oleh KPU Kab. Lahat, tidak bisa membuka situs Sistem Informasi Online; dan pada tanggal 30 Desember 2017, pukul ± 09:00, Situs Silon bisa Login dengan menggunakan User ID yang disebut. hasil upload input dari hardcopy sebanyak 5.000 beberapa jam kemudian meng – upload lagi sebanyak 6.702. ) hasil softCopy upload ke SILON sebanyak 11.702. total softcopy yang akan dimasukan ke SILON adalah sejumlah 28.300.; 3. Bahwa Teradu I, pada tanggal 30 November 2017, menginformasikan melalui via seluler Lewat SMS ke ponsel LO Pengadu atas Nama Eka Hikmatulah, menginformasikan isi sms “Klo portal silon sdh dibuka sgr mskkn”. sehingga jumlah dukungan hardcopy dan softcopy sejumlah 28.300 tidak dapat dimasukan ke Sistem Informasi Online (SILON) dan berdasarkan keterangan informasi dari Teradu II kepada Pengadu syarat jumlah dukungan hardcopy, yang diserahkan di KPU Kabupaten Lahat harus sinkron dengan jumlah softcopy yang masuk ke SILON, Sampai pada tanggal 01 Desember 2017, Silon masih dalam keadaan di Portal, sehingga pada tanggal 30 November 2017, sesuai informasi dari Teradu I dan Teradu II jumlah hardcopy yang diserahkan Pengadu ke KPU Kabupaten Lahat sejumlah 11.702, sesuai dengan SILON Portal Publikasi Pilkada 2018, Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah H.M. Zulkarnain dan H. Samiri, S.Sos.,M.M.,Rekapitulasi Status Penyerahan Dukungan; Syarat Jumlah Dukungan Minimal Softcopy B.1 KWK Fotocopy KTP 24.909 11.702 10.347 10.346 . 4. Bahwa, pada tanggal 1 Desember 2017, LO Pengadu atas nama eka dihubungi oleh Teradu III untuk datang ke kantor KPU lahat di jalan bhayangkara no. 1. Sesampai di Kantor KPU lahat tersebut, sdr. Eka bertemu dengan Teradu IV dan Teardu V, diminta untuk menandatangani BA pengembalian Berkas, syarat dukungan sebanyak 10.347 untuk dibawa kembali. dengan mengatakan kepada LO sudah di diskualifikasi. 5. Bahwa, Para Teradu pada tanggal 1 Desember 2017, mengeluarkan Berita Acara Model BA.1KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, atas nama; Bakal Calon Bupati : H.M. ZULKARNAIN Bakal Calon Wakil Bupati : H. SAMIRI, S.Sos.,M.M. dengan hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon dan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut angka 2, Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan sesuai hasil verifikasi administrasi jumlah dukungan dan sebaran dukungan Pasangan Calon; dinyatakan pada angka 1, Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir B.1-KWK Perseorangan sebanyak 10.347 orang dan tersebar di 77.27 % Kecamatan di Kabupaten Lahat atau sebanyak 17 Kecamatan, serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal sebaran dukungan. (Bukti P-6) 6. Bahwa, penjelasan Teradu I di angka 3 dalam Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 288/PL.03-SD/1604/KPU-Kab/XII/2017, Tanggal 9 Desember 2017, perihal Informasi dan Klarifikasi yang ditujukan kepada Kuasa Pengadu, huruf b. Jumlah Paling sedikit Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 sejumlah 8,5% (delapan koma lima persen) dari jumlah DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu 8,5%/100 x 293.043 = 24.909 dan huruf c. Jumlah paling sedikit sebaran dukungan harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah Kecamatan di Kabupaten Lahat yaitu minimal 12 Kecamatan. (bukti P-7), 7. Bahwa, pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 01/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/VIII/2017 Tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018, pada Tahapan Penyelenggaraan kegiatan Penyerahan syarat dukungan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kepada KPU kabupaten Lahat, penelitian jumlah dukungan dan sebaran, sampai pada penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda dengan jadwal 25 November 2017 sampai dengan akhir 08 Desember 2017. Telah dilaksanakan oleh Para Teradu; 8. Bahwa, sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan 5 Desember 2017, tidak ada satupun surat dan/atau Berita Acara dari Para Teradu yang disampaikan kepada Pengadu, upaya Pengadu untuk menyerahkan jumlah dukungan softcopy sebesar 28.300 dan Hardcopy, lebih dari 25.025 yang tersisa, ditolak oleh Para Teradu dengan alasan SILON sudah di Portal, dan menurut Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, terhadap upaya pengadu akan dilakukan pleno namun pleno tidak dapat dilakukan karena Teradu IV dan Teradu V sedang dinas luar kota, yang selanjutnya penjelasan dari Teradu 1 akan dikonsultasikan dahulu pada KPU. Propinsi Sumatera Selatan dan KPU RI, karena sampai pada tanggal 05 Desember 2017 tetap tidak ada informasi apapun dari Para Teradu, jumlah dukungan Hardcopy B.1 – KWK sejumlah lebih dari 25.025 dan Softcopy sejumlah 28.300 diserahkan Pengadu dan diterima oleh Teradu dengan disaksikan oleh pihak Panwaslu Kabupaten lahat dan yang kemudian; 9. Bahwa, Para Teradu pada tanggal 08 Desember 2017, Para Teradu melakukan jumpa pers dikantor KPU Kabupaten Lahat di Jalan Bhayangkara No. 1 Bandar Jaya Kabupaten Lahat, mengumumkan bahwa Pasangan Bakal Calon Perseorangan H. Zulkarnain dan H. Samiri dinyatakan tidak lulus verifikasi syarat dukungan sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk diikutsertakan pada tahap lebih lanjut. atas tindakan/Perbuatan KPU Kabupaten Lahat tersebut sudah dilaporkan kepanwaslu kabupaten lahat dengan nomor laporan 01/LP/PB/Kab.Lahat/06.06/XII/2017, tanggal 11 Desember 2017. Pelanggaran – Pelanggaran Teradu pada Tahapan Penyelenggaran. 1. Bahwa adanya kesengajaan Para Teradu yang tidak membuat tanda penerimaan syarat dukungan yang diserahkan Pengadu, dan bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi pemilu, menyebakan kerugian terhadap Pengadu, sehingga tidak ada jaminan kepastian jumlah syarat dukungan yang diserahkan kepada Para Teradu. Telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 15 Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban a. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. b. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi Pemilu. 2. Bahwa Para Teradu tidak aspiratif, akomodatif dan selektif, telah memanfaatkan proses Sistem Informasi Onlin (SILON) sebagai syarat mutlak terhadap jumlah minimal dukungan, Para Teradu menentukan jumlah syarat dukungan hanya kepada SILON telah melanggar; 1). Pasal 48 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. yang berbunyi; Pasal 48 ayat (1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan walikota dan Wakl Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS. 2).Peraturan PKPU No.15 Tahun 2017 Tentang Perubahan PKPU Nomor : 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota, yaitu pada; Pasal 14 ayat (3) “Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk” c. Softcopy d. Hardcopy 3. Bahwa, Para Teradu tidak berlaku adil kepada Pengadu, dengan tidak memberi kesempatan untuk perbaikan syarat dukungan dan persebaran data Softcopy sejumlah 28.300 dan Hardcopy sejumlah 25.025, yang seharusnya dilakukan verifikasi dukungan oleh Teradu, sebagaimana PKPU No.15 Tahun 2017 Tentang Perubahan PKPU Nomor : 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota, yaitu pada;. Pasal 17 ayat (2a), “Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda; 4. Bahwa, Teradu IV dan Teradu V yang dengan sengaja menyatakan “Diskualifikasi” kepada Pengadu, terbukti Para Teradu sudah berencana secara Terstruktur, Sistemik dan Masif untuk menggagalkan pencalonan Pengadu, seharusnya pengadu mendapatkan bukti penerimaan pendaftaran selanjutnya bukti perintah perbaikan, lebih jelas lagi bukti BA.1 –KWK yang menjadi hak Pengadu hingga saat ini tidak pernah didapat, Pengadu hanya dapat memfoto dari Bawaslu Propinsi Sumatera Selatan ketika akan membuat pengaduan. Teradu IV dan Teradu V jelas terbukti tidak bekerja sesuai aturan dan tidak profesional serta menghilangkan hak untuk dipilih dalam upaya edukasi demokrasi yang bermartabat dan berdaulat, sebagaimana Pasal 18 ayat (4) , Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Para Teradu Juga sebagai Penyelenggara Pemilu tidak menjalankan kewajibannya untuk bertindak Profesional, dan melanggar Pasal 15, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Bahwa, BA.1KWK Perseorangan yang dikeluarkan pada tanggal 1 Desember 2017 oleh Para Teradu, yang tidak pernah disampaikan kepada pengadu, menyatakan Tidak Memenuhi Syarat hanya berdasarkan syarat dukungan hasil Silon yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikaT., dengan menggunakan Pasal 17 ayat (4) PKPU No. 15 tahun 2017 Tentang Perubahan PKPU Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota. Pasal 17 ayat (4): “Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi syarat”. sebagaimana maksud dari pasal tersebut yang dapat dikatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah yang kedua – duanya yaitu; (1). dukungan dan (2). persebaran . Maka sangat jelas Para Teradu abai, prematur dan gegabah membuat Pengadu Tidak Memenuhi Syarat Sedangkan Pengadu, pada tanggal 29 Desember 2017, yang senyatanya penyerahan dukungan dari persebaran sebesar 77.27 % dan/atau 17 Kecamatan dan dinyatakan lebih dari jumlah minimal sebaran sebesar 59.09 % dan/atau 11 (sebelas) Kecamatan dari 22 (dua puluh dua) Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat. 6. Bahwa Para Teradu, yang dengan sengaja menggagalkan Pengadu didalam Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 288/PL.03-SD/1604/KPU- Kab/XII/2017 tanggal 9 Desember 2017, perihal Informasi dan Klarifikasi menetapkan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 sejumlah 8,5% (delapan koma lima persen) dari jumlah DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu 8,5%/100 x 293.043 = 24.909, menggunakan dasar perhitungan dari Pasal 41 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. yang berbunyi; Pasal 41 ayat (2) b. “Kabupaten/Kota dengan Jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);” c. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b, huruf c,dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dikabupaten/kota dimaksud. Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU- XIV/2016 tanggal 14 Juni 2017 yang menyatakan bahwa pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang. Bertentangan dengan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki Kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih. Terbukti Para Pengadu tidak memahami tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dan telah melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi; Pasal 6 ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, dan wawasan luas; 7. Bahwa, Para Teradu dalam melaksanakan tahapan penyelengaraan, tidak memiliki Integritas sebagai Penyelenggara Pemilu, terbukti tidak berdepedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, sebagaimana bunyi Pasal 3 “Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini”. pasal 7 “Rincian tahapan,program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. dalam Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018, maka wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh Teradu. 8. Bahwa, para Teradu tidak melakukan verifikasi dukungan kepada Pengadu, melanggar Pasal 17 ayat (2a) PKPU No.15 Tahun 2017 Tentang Perubahan PKPU Nomor : 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota, yaitu pada; Pasal 17 ayat (2a), Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda; 9. Bahwa, hasil kajian yang diumumkan oleh Panwaslu Kabupaten Lahat Tanggal 15 Desember 2017, atas laporan Pengadu nomor laporan 01/LP/PB/Kab.Lahat/06.06/XII/2017, tanggal 11 Desember 2017, Para Teradu melakuan Pelanggaran Kode Etik.. 10. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius yang dilakukan oleh Para Teradu, dan dapat diberikan Sanksi sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum., Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 11. DKPP berwenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan memberikan sanksi baik berupa Pemberhentian tetap, atau pemberhentian sementara atau teguran tertulis terhadap Para Teradu, serta memperbaiki BA.1 –KWK Perseorangan menjadi Memenuhi Syarat, dan Para Teradu mengikutsertakan pengadu pada Tahapan selanjutnya dari kegiatan Perbaikan jumlah dukungan B1.KWK Perseorangan. Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lahat tahun 2018, mengingat waktu Kegiatan Tahapan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, masih memungkinkan Pengadu di ikut serta, mohon putusan supaya adil dan cepat. [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Berita Acara Penyerahan Dokumen Tanggal 29 November 2017, yang tidak ditandatangani oleh pihak KPU Kabupaten Lahat; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Dukungan dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018, H. M. Zulkarnain dan H. Samiri; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Penunjukan Operator dan LO; 4. Bukti P-4 : Surat dalam bentuk Foto Dokumentasi Penyerahan berkas persyaratan Calon Perseorangan Kepada KPU Lahat, Tanggal 29 November 2017. 5. Bukti P-5 : Surat dalam bentuk Foto dari SMS Ketua KPU Lahat Ke LO eka dengan isi SMS “Klo portal silon sdh dibuka sgr mskkn”. 6. Bukti P-6 : Printout Web KPU – Portal Publikasi Pilkada 2018 7. Bukti P-7 : Fotokopi BA.1 KWK. Perseorangan, Tidak Memenuhi Syarat dikeluarkan oleh KPU Kab. Lahat pada tanggal 1 Desember 2017. 8. Bukti P-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 288/PL.03- SD/1604/KPU-Kab/XII/2017, Tanggal 9 Desember 2017, perihal Informasi dan Klarifikasi; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor : 01/HK.03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/VIII/2017 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 17 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018; 10. Bukti P-10 : Foto jumlah Hardcopy lebih dari 25.025 dan softcopy sejumlah 28.300 berada di kantor KPU Kabupaten Lahat, pada tanggal 05 Desember 2017; 11. Bukti P-11 : surat dari penasehat hukum kepada Panwas dan KPU Lahat, Nomor 15/WH&R/XII/2017, tanggal 08 Desemmber 2017, Perihal Penyampaian Keberatan terhadap PelaksanaanTahapan Penyelenggaraan; 12. Bukti P-12 : printout Foto Media Lahat online, Jumpa Pers Pengumuman KPU Lahat, tidak meluluskan H.M. Zulkarnain dan H. Samiri, tanggal 08 Desember 2017; 13. Bukti P-13 : Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 01/LP/PB/Kab.Lahat/06.06/XII/2017, tanggal 11 Desember 2017 Pelapor DAVID AFRIZAL, S.H. Kuasa dari H.M. Zulkarnain dan H. Samiri; 14. Bukti P-14 : Foto Pengumuman Panwas Lahat tanggal 15 Desember 2017, Hasil Kajian Panwaslu KPU Kabupaten Lahat, dengan Status Laporan Pelanggaran Kode Etik; 15. Bukti P-15 : surat dari Kantor Hukum WH & Rekan Nomor 14/WH/XII/2017 tanggal 03 Desember 2017 perihal permohonan informasi dan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Lahat; 16. Bukti P-16 : salinan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 54/PUU-XIV/2016; 17. Bukti P-17 : Fotokopi gugatan PTUN Palembang Nomor 1/G/2018/PTUN-PLG. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu; 4. Menyatakan Batal BA.1 – KWK Perseorangan Tanggal 1 Desember 2017, 5. Menetapkan Jumlah dukungan B.1 KWK Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.M. Zulkarnain dan H. Samiri Hardcopy sejumlah 25.025 dan Softcopy sejumlah 25.025 melebihi syarat Minimum jumlah dukungan Kabupaten Lahat. 6. Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan H.M. Zulkarnain dan H. Samiri, S.Sos., M.M. diikutsertakan dalam Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 08 Januari sampai dengan 10 januari 2018. Atau 1. Memerintahkan para Teradu untuk memperbaiki BA.1–KWK Perseorangan Tanggal 1 Desember 2017, dari Tdak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat. 2. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat melakukan Perbaikan Jumlah Syarat Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan H.M. Zulkarnain dan H. Samiri, S.Sos, M.M pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018. dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan DKPP ditetapkan; 3. Memerintahkan para Teradu mengikutsertakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan H.M. Zulkarnain dan H. Samiri, S.Sos., M.M dalam Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 08 Januari sampai dengan 10 Januari 2018, karena terbukti memiliki syarat dukungan dan sebaran. 4. Memerintahkan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. KETERANGAN SAKSI PENGADU 5. Faisal Perdana (Operator Silon Bapaslon HM Zulkarnain- H Samiri) Saksi adalah operator Silon Bapaslon Zulkarnai, pada tanggal 27 November 2017 menerima user ID Operator SIlaon berupa user ID a.n Faisal dengan password 12345 dan bisa diubah, ada 4 petuga inti dengan 4 laptop dan banyak operator lain sekadar membantu. Saksi menyatakan bahwa saat itu buka user id bisa tetapi tidak bisa dimasukkan entry data tanggal 29 November 2017. Pada tanggal 30 nevember 2017 pukul 09.00 WIB sudah bisa dilogin dan memasukkan data sebanayk 11.700, pada pukul 11.00 WIB sejumlah 11.700 kurang lebih. Hanya 1 yang memiliki koneksi, data dimasukkan di flasdisk untuk dimasukkan di SILON, total softcopy yang harusnya dimasukkan adalah 28.300 sedangkan yang dientry hanya 11.700 tidak bisa dimasukkan lagi. Saksi menyatakan tidak pernah ada sosialisai, hanya apa yang disampaikan oleh dian yaitu operator Silon bahwa data yang belum lengkap jangan disubmit itu saja. 6. EKA (LO Bapaslon HM Zulkarnain- H Samiri) Saksi menyatakan sebagai LO paslon Zulkarnain (penghubung Paslon). Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 29 november 2017 malam di posko sudah cukup sesuai dengan persyaratan. Total dokumen yang ada adalah sejumlah 25.250 orang sebenarnya 21 kecamatan tetapi keterangan KPU Lahat sejumlah 17 kecamatan. Pada tanggal 30 november 2017 menghubungi teradu tanggal 1 bahwa sudah tidak bisa upaload data silon dan disms oleh oleh teradu bahwa apabila silon sudah bisa langsung diupload, pada tanggal 1 diundang ke KPU untuk menandatanagan berita acara Paslon sudah dinyatakan TMS, saksi meminta jangan dulu karena harus berkonsultasi dengan Paslon, saksi menyatakan tidak mengetahui berita acara tersebut. Yang menyampaikan diskualifikasi pak nanang. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 6 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu pada pokoknya menyatakan pada tanggal 29 Desember 2017 Operator dari Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 atas nama Faisal Perdana tidak bisa membuka Sistem Informasi Online (SILON) dengan menggunakan user ID dan Password yang diberikan oleh KPU Kab. Lahat. Selanjutnya pada tanggal 30 November 2017 2017 pukul 09.00 WIB, situs Silon baru bisa di akses. Hasil upload dari hardcopy sebanyak 5000, beberapa jam kemudian mengupload lagi sebanyak 6702, sehingga hasil softcopy yang di upload ke Silon sebanyak 11.702. softcopy yang akan dimasukkan ke Silon sejumlah 28.300. Sampai pada tanggal 1 Desember 2017 jumlah 28.300 tersebut tidak dapat dimasukkan ke situs Silon, selanjutnya berdasarkan informasi dari salah satu komisioner KPU Lahat atas hardcopy yang diserahkan harus sinkron dengan softcopy yang masuk ke Silon, sehingga pada akhirnya tanggal 30 November 2017 jumlah hardcopy yang diserahkan sejumlah 10.346 dari jumlah sebaran 17 kecamatan. 2. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaimana yang terjadi berdasarkan fakta pada tanggal 29 November 2017, Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 atas nama BrigJend. Pol (Purn) Drs. H. M. ZULKARNAIN dan H. SAMIRI, menyerahkan Rekapitulasi Dukungan dan Sebaran. Dukungan sejumlah 25.025 (.........%); 3. Sebaran sejumlah 18 kecamatan (77,27%) dari 22 Kecamatan Kabupaten Lahat, sedangkan Jumlah minimal dukungan 24.909 dan persebaran minimal 11 Kecamatan (50%) dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat ; 4. Hal tersebut tidak lah benar dan keliru. Sesuai PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jawdal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Surat Keputusan KPU nomor 1 /HK 03.1- Kpu/Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 ; 5. Bahwa penyerahan syarat dukungan dan Jumlah Sebaran sesuai dengan pengumuman KPU Nomor : 271/PL.03.02/1604/KPU.Kab/XI/2017 tentang Ralat Pengumuman KPU Kabupaten Lahat Nomor : 254/PL.03.02/1604/KPU.Kab/XI/2017, tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 3 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang pada intinya memberitahukan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 yang dilakukan dari tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Jalan Bhayangkara Nomor 1 Bandar Jaya Lahat (terlampir) ; 6. Bahwa berdasarkan Standar Operasional Presedur Penerimaan Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 yang pada intinya Penyerahan Dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati calon perseorangan dilakukan Pada tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017 pada jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, dan pada tanggal 29 November 2017 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB yang mana berdasarkan Pasal 15 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : Pasal 15 (3) Dokumen dukungan Bakal Calon Pasangan Bupati Perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan di serahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan peruntukan sebagai berikut :  1 (satu) dokumen asli digunakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon, dan selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi factual.  1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.  1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Calon Pasangan setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah. 7. Sebagaimana yang didalikan oleh para penggugat bahwa syarat dukungan dengan rekapitulasi dalam hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lahat pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 pukul 22.00 WIB dihitung oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Lahat dengan hasil 10.347 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh tujuh) orang dan tersebar di 77,27% (tujuh puluh tujuh koma dua puluh tujuh persen) Kecamatan di Kabupaten Lahat atau sebanyak 17 (tujuh belas) Kecamatan sehingga dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan. Selanjutnya didalam Lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang telah diserahkan para penggugat kepada KPU Kabupaten Lahat setelah dihitung jumlah fotokopi identitas kependudukan (KTP) atau surat keterangan ternyata hanya berjumlah sebanyak 10.346 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh enam) pendukung, terkait dengan hal tersebut berdasarkan Pasal 58 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor : 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan Pasal 58 (1) Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan Pasal 10 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : Pasal 10 (1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen)”, 8. Sehubungan dengan hal tersebut mengenai DPT (daftar pemilih tetap) dan penyelenggaraan pemilihan terakhir kali yaitu Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berlangsung pada tahun 2014 di Kabupaten Lahat, sehingga hal tersebut menjadi acuan KPU Kabupaten Lahat serta berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan Pasal 8 KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 9. KPU Kabupaten Lahat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap untuk Kabupaten Lahat adalah 293.043 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh tiga) dan apabila dikalkulasikan dengan perhitungan 8,5 dibagi 100 dan dikalikan 293.043 maka hasil yang didapatkan adalah 24.909 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan) sehingga berdasarkan hal tersebut maka Pasangan calon Perseorangan harus memiliki jumlah dukungan minimal 24.909 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan), dan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Tim Verifikator KPU Kabupaten Lahat menyatakan Bakal Pasangan Calon Persorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018 yaitu HM. Zulkarnain dan H. Samiri,S.Sos,MM tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan. 10. Bakal Pasangan Calon tim Penghubung dan operator berjumlah maksimal 13 (tiga belas) orang datang dan hadir di KPU Kabupaten Lahat, harus diperiksa terlebih dahulu oleh pihak keamanan dan kemudian diterima oleh panitia. Bakal paslon menuju meja tamu untuk mengisi buku tamu ; 11. Bakal pasangan Calon tim Penghubung dan operator memasuki ruangan yang telah disipakan panitia dengan membawa berkas dukungan. Berkas dukungan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Lahat Sesuai dengan ketentuan ; 12. Penyerahan syarat jumlah dukungan dan sebaran pada tanggal 25 sampai dengan 29 November 2017, bukan 29 Desember 2017 seperti yang termuat oleh PENGADU. Pada tanggal 29 November 2017, bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atas Nama H. Zukarnain dan H. Samiri datang ke KPU Kabupaten Lahat pada jam 22.00 Wib. Untuk menyerahkan jumlah syarat dukungan dan sebaran ke KPU Kabupaten Lahat. Prosedur yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat pasangan calon perseorangan H. Zulkarnain dan Samiri memasuki ruangan kantor KPU mengisi buku tamu dan diberi tanda pengenal, kemudian staf sekretariat KPU mempersilahkan Bapak H. Zulakrnain dan H. Samiri untuk duduk di kursi yang telah disiapkan dan berhadap-hadapan dengan anggota KPU Kabupaten Lahat, Ketua KPU Kabupaten lahat menyambut pasangan H. Zulkarnain dan H. Samiri kemudian mempersilahkan kepada kedua pasangan calon untuk menyampaikan maksud dan tujuannya hadir di Kantor KPU kabupaten Lahat, selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Lahat meminta kepada Tim Pasangan calon untuk menyiapkan berkas-berkas jumlah syarat dukungan dan sebaran, untuk menyampaikan formulir B2. KWK Perseorangan yang merupakan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, ternyata mereka tidak dapat menyampaikan dengan alasan nanti disusulkan dibawah jam 24.00 pada tanggal 29 November 2017, kemudian Komisioner KPU meminta kepada pasangan calon untuk menghadirkan Tim Penghubung untuk menyiapkan berkas Jumlah Syarat Dukungan dan Sebaran untuk dihitung bersama Tim Verifikator KPU Kabupaten Lahat saudara Toni Wibisono, Tim Verifikator KPU Kabupaten Lahat menyampaikan kepada Komisioner KPU bahwa salinan jumlah syarat dukungan dan sebaran baru satu rangkap, padahal sesuai dengan aturan Pasangan Calon harus menyerahkan berdasrkan PKPU no. 15 tahun 2017 atas perubahan PKPU 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota terdapat pada pasal 15 ayat 3 PKPU nomor 15 tahun 2017 atas perubahan PKPU nomor 3 tahun 2017, yang diserahkan rangkap 3 , 1 asli, 2 rangkap salinan. Tidak benar dukungan jumlah 25.025 yang disampaikan Pengadu pada tanggal 29 November 2017, Tim Penghubung dan Tim Verifikator KPU Kabupaten Lahat disaksikan oleh staf Panwaslu Kabupaten Lahat Fahriansyah dan Elvin Preslyanto bersama-sama menghitung jumlah dukungan dan sebaran berupa hardcopy dari pukul 22.30 – 24.00. Tim Verifikasi Sdr. Toni Wibisono mengatakan bahwa penghitungan ditunda besok harinya, selanjutnya tanggal 25 November 2017 sampai dengan 1 Desember 2017 adalah penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, Tim penghubung pasangan calon H. Zulkarnain dan H. Samiri saudara Eka Hikmatulah menginginkan pemberhentian sementara untuk menghitung jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran. Komisioner KPU Kabupaten Lahat meminta pendapat dengan salah seorang Komisioner Panwaslu Kabupaten Lahat saudara Andi Jhonifansyah atas permintaan Tim Penghubung pasangan calon tersebut, disetujui dilanjutkan besok hari tanggal 30 November 2017, jam 9.00 WIB berkas syarat dukungan dan sebaran disimpan di ruangan Sekretaris KPU Kabupaten Lahat, pada tanggal 30 November 2017 Tim Pasangan Calon baru bisa hadir di Kantor KPU kabupaten Lahat pukul 15.00 WIB (Jam 3 Sore), lalu Tim verifikator Sdr. Saharudin bersama Tim Penghubung mereka saudara Merfadli dan Amir menghitung kembali Jumlah sebaran dan dukungan berupa Hardcopy yang disaksikan oleh Fahriansyah dan Elvin Preslyanto staf Panwaslu kabupaten Lahat, Setelah dilakukan penghitungan sampai pukul 18.00 Wib Tim Penghubung/LO dari pasangan H. Zulkarnain dan H. Samiri meminta kembali untuk menunda penghitungan jumlah syarat dukungan dan sebaran karena waktu memasuki sholat magrib mereka berkata nanti setelah habis sholat magrib akan menghitung kembali, ternyata Tim Penghubung saudar Merfadli dan Amir bisa hadir pukul 20.00 Wib, Tim Verifikator KPU Kabupaten Lahat Saudara. Saharudin disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten Lahat menghitung kembali jumlah sebaran dan dukungan yang disampikan ke KPU kabupten Lahat berupa Hardcopy sampai pukul 03.00 Wib dini hari tanggal 1 Desember 2017 dengan hasil hardcopy model B1-KWK Perseorangan sebanyak 10.347 dukungan, dan tersebar di 17 Kecamatan dinyatakan memenuhi syarat untuk sebaran, jumlah fotocopy identitas kependudukan atau Suket yang menjadi lampiran formulir B.1-KWK Perseorangan sebanyak 10.346 pendukung, serta dinyatakan kurang dari jumlah minimal syarat dukungan 24.909 dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya; 13. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017, pukul 24.00 Faisal Perdana sebagai operator dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018, Brig. Jend.Pol (Purn) Drs H. M Zulkarnain dan H. SAMIRI, dengan menggunakan User Id dan pasword yang sudah diberikan oleh KPU. Kabupaten Lahat tidak bisa membuka situs Sistem Informasi Online dan pada tanggal 30 Desember 2017, + 09.00 situs SILON bisa login dengan menggunakan User ID yang disebut, hasil upload input dari hardcopy sebanyak 5.000 beberapa jam kemudian mengupload lagi sebanyak 6.702 hasil softcopy upload ke Silon sebanyak 11.702, total softcopy yang akan dimasukkan ke Silon adalah Sejumlah 28.300, berdasarkan keterangan LO atas nama Eka, Ketua KPU Samsurizal Nusir melalui via seluler lewat SMS ke ponsel Eka dengan isi “Klo portal silon sudah dibuka segera masukkan. Sampai pada tanggal 1 Desember 2017, jumlah dukungan softcopy sejumlah 28.300 tidak dapat dimasukkan ke Silon dan berdasarkan keterangan informasi dari salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lahat atas nama H. Hasanudin kepada Balonbup H. Zulkarnain, jumlah hardcopy yang diserahkan harus singkron dengan softcopy yang masuk ke SILON, sehingga pada tanggal 30 November 2017 jumlah hardcopy yang diserahkan sejumlah 10.346 dari jumlah sebaran 17 Kecamatan. 14. Bahwa pada tanggal 29 November 2017, dan bukan pada tanggal 29 Desember 2017 yang diungkappkan oleh PENGADU operator SILON KPU Kabupaten Lahat saudara Dian Putrawan bersama operator pasangan calon Paisal Perdana untuk upload jumlah dukungan softcopy kedalam aplikasi SILON namun pada pukul 24.00 Wib jumlah dukungan yang di Upload di SILON hanya 2.000 dukungan tetapi operator pasangan calon PAISAL belum melakukan submit (final upload) karena pada jam 24.00 Wib secara nasional SILON ditutup, kemudian, pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 SILON dapat dibuka kembali dikarena operator pasangan calon belum melakukan submit kemudian operator pasangan calon Paisal melakukan kembali Upload dan mensubmit pada jam 15.00 Wib (final upload) dengan jumlah 11.702, kalau sudah di submit maka operator paslon tidak dapat lagi mengupload syarat dukungan ; 15. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan dengan alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU Lahat) telah bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan. 16. Bahwa dalam Pokok Pengaduan [2.1] poin 2 para Pengadu pada pokoknya menyatakan pada tanggal 1 Desember 2017, LO atas nama EKA dihubungi komisioner KPU Lahat untuk datang ke kantor KPU untuk bertemu dengan Komisioner KPU Lahat atas nama Dwi Larasati dan Nana Priana dan meminta untuk menandatangin BA pengembalian berkas dan syarat dukungan sebanyak 10.347 untuk di bawa kembali dengan perkataan sudah didiskualifikasi. 17. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi kebenarannya sebagaimana fakta yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2017 guna menghindari penafsiran- penafsiran yang bersifat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta yang mana fakta yang sebenarnya terjadi adalah Bahwa KPU menghubungi LO atas nama Eka selanjutnya saudara Eka hadir pukul 17.00 Wib bertemu dengan Komisioner KPU Kabupaten Lahat Dwi Larasati Divisi Teknis dan Nana Priana divisi Hukum untuk mengambil berkas syarat dukungan dan sebaran berupa hardcopy, dan menerima BA.1 KWK perseorangan dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lahat nomor 52/HK.03.1- Kpt/1604/KPU.Kab.VII/2017 tentang penetapan hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018 (terlampir). Ternyata saudara Eka Hikmatulah menolak berkas yang akan disampaikan untuk dikembalikan kepada pasangan calon karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan. Namun Eka Hikmatulah mengatakan kepada Dwi Larasati Divisi Teknis dan Nana Priana divisi Hukum akan koordinasi terlebih dahulu dengan Bapak H. Zulkarnain dan akan kembali ke kantor KPU Kabupaten Lahat setelah sholat magrib, selanjutnya Tim penghubung bakal pasangan calon yang sebelumnya menunda penghitungan dikarenakan memasuki waktu Maghrib dan tim penghubung bakal pasangan calon menyatakan akan hadir lagi di Kantor KPU Kabupaten Lahat pada jam 20.00 WIB untuk penghitungan jumlah syarat dan dukungan dilaksanakan sampai jam 03.00 WIB (subuh) dengan hasil :  Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan yang menjadi lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 10.346 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh enam) pendukung, serta dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan ;  Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1- KWK Perseorangan sebanyak 11.702 (sebelas ribu tujuh ratus dua) orang dan tersebar di 59,09% (lima puluh sembilan koma nol sembilan) Kecamatan di Kabupaten Lahat atau sebanyak 13 (tiga belas) Kecamatan. 18. Bahwa dengan hasil penghitungan tersebut komisioner KPU mengatakan kepada Eka untuk segera mengambil hardcopy syarat dukungan dan berita acara dan surat keputusan, namun Eka tetap menolak dan meminta kepada KPU untuk memberikan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lahat tahun 2018. 19. Bahwa sehubungan hal tersebut Pasal 17 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : Pasal 17 (2) Dalam hal jumlah dukungan dan pesebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebarannya, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi. 20. Sehingga mengacu pada Peraturan tersebut di atas, maka KPU Kab. Lahat tidak membuat tanda terima mengingat Para Penggugat tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebaran sesuai ketentuan dalam Pasal 17 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : Pasal 17 (3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan” dan Pasal 17 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan : Pasal 17 (4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon Pasangan tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan penetapan Bakal Calon tidak memenuhi syarat. 21. Hal tersebut terkait dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, maka KPU Lahat telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor : 52/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XII/2017 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018, sehingga sah dan berdasar KPU Lahat tidak membuatkan tanda terima disebabkan syarat jumlah minimal dukungan Bakal Calon Perseorangan HM. Zulkarnain dan H. Samiri,S.Sos,MM dalam aduan para pengadu tidak mencukupi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 22. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan dengan alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU Lahat) telah bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan. 23. Bahwa dalam Pokok Pengaduan [2.1] poin 3 para Pengadu pada pokoknya tanggal 30 November 2017 Balonbup tidak pernah diberi kesempatan sebagaimana Pasal 17 ayat (2) huruf PKPU No. 3 tahun 2017. 24. Bahwa terkait hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaimana yang terjadi berdasarkan fakta sejak tanggal 30 November 2017, Balonbup H. Zulkarnain dan H. Samiri bukan tidak pernah diberi kesempatan. Karena pengadu dalam pernyataan telah salah menafsirkan sebagaimana PKPU no. 15 tahun 2017 Tentang perubahan PKPU nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, 25. Bahwa secara tegas Pasal 17 ayat (2a) Undang-undang PKPU, Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi syarat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 5, Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib memperbaiki softcopy dukungan dengan difasilitasi ole KPU Prov/KIP/ Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda. Sedangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Lahat nomor 01/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/VIII/2017. Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018, Tahapan Penyelenggaraan angka 1 sd 3. Penelitian administrasi dan Analisa dukungan ganda dengan jadwal awal tanggal 25 Desember 2017 akhir 8 Desember 2017. 26. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan verifikasi terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan terdiri atas :  verifikasi syarat dukungan dan sebaran  verifikasi administrasi  verifikasi faktual. 27. Bahwa para penggugat baru memasuki tahapan memenuhi kelengkapan berkas untuk verifikasi dukungan dan sebaran yang mana sudah tidak memenuhi jumlah minimal dukungan sebesar 24.909 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan) sehingga dalam hal dokumen dukungan dan pesebaran tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebaran maka tergugat menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada bakal Pasangan Calon dalam masa penyerahan dukungan yang telah berakhir. 28. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan dengan alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU Lahat) telah bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan. 29. Bahwa dalam Pokok Pengaduan [2.1] poin 4 para Pengadu pada pokoknya menyatakan sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017 tidak ada satu pun surat atau Berita Acara dari KPU yang disampaikan kepada Balonbup sehingga pada tanggal 2 Desember 2017 jumlah dukungan softcopy sebesar 28.300 dan hardcopy sebesar 25.025 yang akan diserahkan terus ditolak oleh KPU Lahat dengan alasana akan dikonsultasikan. Sampai pada tanggal 5 Desember 2017 tidak ada informasi dari KPU Lahat. Selanjutnya softcopy sebesar 28.300 dan hardcopy sebesar 25.025 diserahkan di KPU. Kemudian tanggal 8 Desember 2017 KPU Lahat melakukan Jumpa Pers di Kantor KPU Lahat dan mengumumkan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Zulkarnain dan H. Samiri dinyatakan tidak lulus verifikasi syarat dukungan sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk diikutsertakan ketahap selanjutnya. Atas perbuatan tersebut tindakan/perbuatan KPU Lahat sudah dilaporkan ke Panwaslu Kab. Lahat dengan hasil kajian KPU Lahat melakukan pelanggaran kode etik. 30. Bahwa apa yang telah dinyatakan oleh pengadu didalam aduannya akan kami klarifikasi kebenarannya berdasarkan fakta yang terjadi, di dalam pasal 17 ayat 2a PKPU nomor 15 tahun 2017 atas perubahan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dipasal 17 ayat 2a yang dimaksud memfasilitasi pasangan calon sesuai dengan pasal 14 ayat 5 menyatakan data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy sebagimana dimaksud pada ayat 3 huruf a softcopy. Jadi KPU hanya bisa memfasilitasi softcopy yang diberikan. Ini telah dilakukan pada tanggal 30 November 2017 Paisal sebagai operator bisa mengupload dan mensubmit softcopy kedalam SILON. 31. Bahwa Pasal 17 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan Pasal 17 (4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon Pasangan tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan penetapan Bakal Calon tidak memenuhi syarat 32. Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2017 jumlah dukungan softcopy sebesar 28.300 (dua puluh delapan ribu tiga ratus) dan hardcopy lebih dari 25.025 (dua puluh lima ribu dua puluh lima) yang akan diserahkan kepada KPU di tolak. Penolakan yang dilakukan oleh tergugat bukanlah merupakan suatu kesalahan dan sudah tepat sebagaimana yang telah diatur didalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 yang memutuskan bahwa Penyerahan Syarat DukunganPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Lahat dimulai tanggal 25 November 2017 sampai dengan tanggal 29 November 2017. Sehingga tindakan pengadu yang menyerahkan jumlah dukungan softcopy sebesar 28.300 (dua puluh delapan ribu tiga ratus) dan hardcopy lebih dari 25.025 (dua puluh lima ribu dua puluh lima) pada tanggal 2 Desember 2017 tidak tepat dan telah melewati batas waktu sebagaimana yang telah tertuang didalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018. Pada tanggal 5 Desember 2017 jumlah dukungan Hardcopy B.1-KWK sejumlah lebih dari 25.025 (dua puluh lima ribu dua puluh lima) sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan para penggugat, diserahkan oleh para penggugat kepada tergugat dengan disaksikan oleh pihak Panwaslu Kabupaten Lahat, namun hal tersebut hanya lah keterangan pihak para penggugat yang tidak berdasar, mengingat senyatanya penyerahan tersebut telah melewati batas akhir waktu penyerahan yaitu pada tanggal 5 Desember 2017 sebagaimana Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 1/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 yang memutuskan bahwa Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Lahat maka penyerahan tersebut dianggap gugur oleh tergugat. 33. Bahwa Kami Membantah apa yang disampaikan PENGADU bahwa KPU tidak ada satu surat apapun yang disampaikan kepada pasangan Bakal Calon Bupati dari jalur Perseorangan atas nama H. ZULKARNAIN dan H. Samiri Tim Penghubung/LO sendiri atas nama Eka Hikmatulah pada saat dihubungi oleh KPU Kabupaten Lahat dan hadir jam 17.00 tidak mau menerima Berita acara, dan surat keputusan dan berkas syarat dukungan berupa hardcopy KTP, Suket .Semua dalil yang disampaikan pada tanggal 2 desember 2017 sampai dengan 5 desember 2017 tidak benar, bahwa pada tanggal 3 Desember 2017, Kuasa Hukum H. Zulkarnain dan H. Samiri menyampaikan permohonan informasi dan Klarifikasi dengan nomor 14/WH/VII/2017. KPU Kabupaten Lahat sudah menyampaikan kepada kuasa hukum mengenai informasi dan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2017 (terlampir). Pada tanggal 5 Desember 2017 kuasa hukum H. Zulkarnain dan H. Samiri datang ke kantor KPU Kabupaten Lahat untuk menemui Ketua KPU Kabupaten Lahat dalam rangka menyampaikan tambahan syarat dukungan calon perseorangan, dikarenakan jadwal penyerahan syarat dukungan dan sebaran sesuai dengan PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal dan Surat Keputusan nomor 01/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/VIII/2017 penyampaian tersebut sudah melewati batas waktu jadwal tahapan sebagaimana terlampir yaitu pada tanggal 25 November 2017 sampai dengan tanggal 29 November 2017. Maka KPU dan dihadiri oleh Panwas menolak tambahan yang disampaikan pada tanggal 5 Desember 2017 Tim Kuasa Hukum memaksakan untuk KPU menerbitkan Tanda Terima penyerahan tambahan. 34. Bahwa sehubungan hal tersebut Pasal 17 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: Pasal 17 (5) Dalam hal jumlah dukungan dan pesebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebarannya, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan keputusan penetapan Bakal Calon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi. 35. Sehingga mengacu pada Peraturan tersebut di atas, maka KPU Kab. Lahat tidak membuat tanda terima mengingat Para Penggugat tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebaran sesuai ketentuan dalam Pasal 17 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: Pasal 17 (6) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan” 36. dan Pasal 17 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: Pasal 17 (7) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Calon Pasangan tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi / KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan penetapan Bakal Calon tidak memenuhi syarat. 37. Hal tersebut terkait dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud, maka KPU Lahat telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor 52/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XII/2017 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018, sehingga sah dan berdasar KPU Lahat tidak membuatkan tanda terima disebabkan syarat jumlah minimal dukungan Bakal Calon Perseorangan HM. Zulkarnain dan H. Samiri,S.Sos,MM dalam aduan para pengadu tidak mencukupi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 38. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2017 KPU Kabupaten Lahat melakukan jumpa pers di kantor KPU Kabupaten Lahat untuk menyampaikan hasil penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap 4 pasangan calon perseorangan 1. Drs. H. Purnawarman Kias, SH dan Rozi Adiansyah 2. Ir. H. Hapit Padli, MM dan H. Erlansyah Rumsyah, SE. MM 3. Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno 4. H. M. Zulkarnain dan H. Smiri, S.Sos, MM 39. Dari ke empat pasangan calon tersebut 3 pasangan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dan satu pasangan calon atas nama H. M. Zulkarnain dan H. Smiri, S.Sos, MM dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya. 40. Bahwa KPU mengumumkan H. M. Zulkarnain dan H. Smiri, S.Sos, MM dinyatakan tidak lulus verifikasi syarat dukungan sebagaimana yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan yang telah diatur dalam Pasal 68 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: Pasal 68 - KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. - Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. - KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 41. Sehingga apa yang telah dilakukan oleh KPU tersebut telah sesuai dengan apa yang di amanahkan dan diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan. 42. Dari laporan pasangan calon ke Panwaslu Kabupaten Lahat yang menyatakan pelanggaran Kode Etik. KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan Jadwal, Program dan Tahapan sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2017 , dan surat Keputusan 1 /HK 03.1-Kpu/Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017. KPU selalu di awasi oleh Panwasdan Panwas selalu hadir dalam pengawasan tersebut. 43. Bahwa pada saat Panwas menyatakan KPU Lahat telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang tertulis didalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang menyatakan hasil laporan adalah “Pelanggaran Kode Etik” tanggal 15 Desember 2017 yang di tanda tangani Ketua Panwaslu atas nama SEPSATA ANDRIAN, SE. yang mana pada kenyataannya berdasarkan fakta, KPU Lahat tidak pernah menerima temuan dan laporan dari pengadu berupa rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Lahat sebagaimana yang telah diamanahkan didalam Pasal 30 huruf d Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan: Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; Sehingga KPU Kabupaten Lahat merasa keberatan ata apa yang telah dilakukan oleh Panwas Kabupaten Lahat. 44. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas makapara Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan dengan alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU Lahat) telah bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Model BA.1-KWK Perseorangan; 2. Bukti T-2 : Surat Keputusan nomor 52/HK 03.1 Kpt/1604/KPU.Kab/XII/2017; 3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor 1/HK.03.01- Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 Tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018; 4. Bukti T-4 Keputusan KPU Kabupaten Lahat nomor 25/HK.03.01-Kpt /1604 /KPU.Kab /IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil President sebagai Dasar Perhitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018; 5. Bukti T-5 : Berita Acara 26/PL.03.2-BA/03/KPU/IX/2017; 6. Bukti T-6 : Jumlah Dukungan Syarat Bakal Calon Perseorangan; 7. Bukti T-7 : Fotocopy Daftar Hadir Tanggal 29 November 2017; 8. Bukti T-8 : Foto Dokumen Kehadiran pada pukul 22.00; 9. Bukti T-9 : Foto Penelitian Syarat Dukungan tanggal 29 November 2017 Pukul 23.00; 10. Bukti T-10 : Foto Penelitian Syarat Dukungan tanggal 30 November 2017 Pukul 15.00; 11. Bukti T-11 Foto Penelitian Syarat Dukungan tanggal 1 Desember 2017 pukul 03.00; 12. Bukti T-12 : Berita Acara Penolakan Tim Penghubung / LO; 13. Bukti T-13 : Pengumuman Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 14. Bukti T-14 : Standar Operasional Prosedur penerimaan syarat dukungan minimal calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018; 15. Bukti T-15 : Pedoman teknis pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018; 16. Bukti T-16 Pemberitahuan tentang status laporan; 17. Bukti T-17 : Informasi dan Klarifikasi; 18. Bukti T-18 : Softcopy dalam SILON; [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini. Keterangan Pihak Terkait Dalam sidang tanggal 6 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera selatan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua Panwas Kabupaten Lahat dan Operator Silon KPU Kabupaten Lahat. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut: 1. Sepsata Andrian ( Ketua Panwas Kabupaten Lahat) Pihak Terkait menyatakan bahwa terkait pengaduan kuasa hokum a.n HM Zulkarnain dan Samiri. Ada dugaan dari pelapor terkait tidak diberikan kesempatan memperbaiki persyaratan dukungan dalam pilkada Kabupaten Lahat. Bahwa fakta yang sebenarnya setelah meminta keterangan KPU Kabupaten Lahat, keterangan Pelapor dan keterangan saksi bahwa benar pada tanggal 29 November 2017 para pengadu mendaftarkan perseorangan. Setelah dilakukan penghitungan maka diperoleh data dukungan hardcopy sejumlah 10437 dan tersebar di 17 kecamatan. Bahwa syarat dukungan perseorangan minimal 24909 tidak terpenuhi oleh para Pengadu, maka analisa pihak terkait apa ayang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat telah sesuai dengan prosedur dan tata cara penerimaan syarat pencalonan. 2. Dian Putrawan (operator Silon KPU Kabupaten Lahat) Pihak Terkait menyatakan sudah memberikan mengajarkan dan memberikan cara-cara memasukkan data ke Silon. Seluruh operator Paslon juga sudah diajarkan dan diberikan password dan media web. Untuk sosilaisasi dilakukan tergantung dari Paslon yang datang. Dilakukan pendampingan mengenai cara memasukkan data dan format- formatnya seperti apa. Sosialisasi dilakukan di ruangan teknis menggunakan laptop.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki persyaratan dukungan sebagai calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Lahat Tahun 2018. Para Teradu menolak jumlah dukungan dalam bentuk softcopy sebanyak 28.300 dan hardcopy sebanyak 25.025, tanpa alasan yang jelas. Tidak ada satupun surat ataupun Berita Acara yang disampaikan secara resmi kepada para Pengadu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan bahwa hardcopy model B1-KWK Perseorangan yang diserahkan para Pengadu pada tanggal 29 November 2017 sebanyak 10.347 dukungan tersebar di 17 Kecamatan (77,27%) di Kabupaten Lahat. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau Surat Keterangan (Suket) yang menjadi lampiran formulir B.1-KWK Perseorangan sebanyak 10.346 pendukung. Berdasarkan hal tersebut para Pengadu dinyatakan Memenuhi Syarat untuk sebaran tetapi Tidak Memenuhi Syarat minimal dukungan sejumlah minimal 24.909 dukungan. Para pengadu dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat tanggal 1 Desember 2017. Mengenai data Silon yang diunggah sampai penutupan tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 WIB hanya sejumlah 2000 dukungan. Pada tanggal 30 November 2017 Silon dapat dibuka kembali karena operator pasangan calon belum melakukan submit, setelah itu dilakukan pengunggahan kembali oleh Operator Silon para Pengadu dengan jumlah total 11.702. Mengenai dalil para Pengadu yang menyatakan jumlah dukungan dalam bentuk softcopy sebanyak 28.300 dan hardcopy sebanyak 25.025 tanpa alasan yang jelas menurut para Teradu hal tersebut tidak benar. Penolakan yang dilakukan para Teradu sudah sesuai dengan SK Nomor 1/HK03.1- Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018. Tindakan para Pengadu yang menyerahkan jumlah dukungan softcopy sebesar 28.300 (dua puluh delapan ribu tiga ratus) dan hardcopy lebih dari 25.025 (dua puluh lima ribu dua puluh lima) pada tanggal 2 Desember 2017 tidak tepat dan telah melewati batas waktu. Mengenai dalil para Teradu tidak menyampaikan surat secara resmi maupun Berita Acara kepada para Pengadu, menurut para Teradu hal tersebut tidak benar. Para Teradu menyatakan bahwa Tim Penghubung/LO a.n Eka Hikmatulah tidak mau menerima Berita acara, surat keputusan serta berkas syarat dukungan berupa hardcopy KTP, dan Surat Keterangan (Suket). Pada tanggal 3 Desember 2017, Kuasa Hukum para Pengadu menyampaikan permohonan informasi dan Klarifikasi dengan nomor 14/WH/VII/2017. Para Teradu sudah menyampaikan informasi dan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2017. Pada tanggal 5 Desember 2017 para Pengadu menyampaikan tambahan syarat dukungan calon perseorangan, namun dikarenakan jadwal penyerahan syarat dukungan dan sebaran sudah melewati batas waktu jadwal tahapan maka para Teradu dan Panwas menolak tambahan tersebut. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 para Teradu tidak membuat tanda terima karena Para Pengadu tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran. Terkait laporan para Pengadu ke Panwas Kabupaten Lahat yang menyatakan para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik, para Teradu menyatakan hal tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan jadwal, program dan tahapan para Teradu telah memedomani Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, selain itu para Teradu selalu diawasi oleh Panwas. Para Teradu menyatakan tidak pernah menerima rekomendasi dari Panwas terhadap status laporan Panwas Kabupaten Lahat tanggal 15 Desember 2017. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 6 Februari 2018, HM Zulkarnain dan Samiri selaku para Pengadu mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 pada tanggal 29 November 2017 pukul 21.00 WIB. Pada saat mendaftar tersebut para Pengadu menyerahkan syarat pencalonan berupa dokumen B.1-KWK Perseorangan dan lampiran dokumen identitas pendukung berupa KTP dan Surat Keterangan (Suket). Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan dan sebaran jumlah dukungan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat selaku para Teradu diperoleh jumlah dokumen hardcopy B.1-KWK sejumlah 10.347 dokumen dan lampiran KTP dan Surat Keterangan (Suket) sejumlah 10.346 dokumen. Sedangkan dokumen berupa softcopy yang diupload dalam data Silon sampai dengan ditutupnya pendaftaran adalah sejumlah 11.720. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut para Teradu mengeluarkan Model BA.1- KWK Perseorangan pada tanggal 1 Desember 2017 yang menyatakan bahwa Bapaslon a.n HM Zulkarnain dan Samiri Tidak Memenuhi Syarat dan dikeluarkan SK KPU Kabupaten Lahat Nomor 52/HK 03.1- Kpt/1604/KPU.Kab/XII/2017 tentang Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu dalam menerima pendaftaran Bapaslon perseorangan a.n HM Zulkarnain dan Samiri sudah memedomani peraturan perundangan yang berlaku. Dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 dinyatakan “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan persebarannya dengan cara: a. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan; dan c. melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan”. Berdasarkan fakta dalam persidangan jumlah minimal dukungan dan persebaran Bapaslon a.n HM Zulkarnain dan Samiri terbukti Tidak Memenuhi Syarat. Dalam ketentuan selanjutnya pada Pasal 17 ayat (3) dinyatakan: “Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. Berdasarkan ketentuan tersebut para Teradu telah membuat Berita Acara Model BA.1-KWK Perseorangan yang diserahkan melalui tim penghubung/LO, tetapi para Pengadu menolak Berita Acara tersebut. Selanjutnya para Teradu menindaklanjuti dengan mengeluarkan SK KPU Kabupaten Lahat Nomor 52/HK 03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XII/2017 yang menyatakan bahwa Bapaslon a.n HM Zulkarnain dan Samiri terbukti Tidak Memenuhi Syarat minimal dukungan dan persebaran. Mengenai dukungan yang diserahkan oleh para Pengadu sebanyak 28.300 dalam bentuk softcopy dan sebanyak 25.025 dalam bentuk hardcopy para Teradu terikat dengan ketentuan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan SK KPU Kabupaten Lahat Nomor 1/HK03.1- Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017. Dalam fakta persidangan terbukti bahwa para Pengadu menyerahkan dokumen dukungan tersebut melewati batas waktu tahapan yaitu tanggal 2 Desember 2017. Berdasarkan fakta persidangan juga terbukti bahwa para Teradu telah memberikan informasi dan klarifikasi yang cukup kepada para Pengadu melalui Surat Nomor 288/PL.03-SD/1604/KPU- Kab/XII/2017. DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah bekerja secara profesional dalam proses tahapan penerimaan dukungan perseorangan yang disampaikan oleh para Pengadu. Para Teradu terbukti telah memedomani peraturan perundangan yang berlaku serta bertindak sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Meski demikian DKPP perlu mengingatkan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat untuk memaksimalkan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan dan sosialisasi mengenai jadwal dan tahapan kepada setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lahat berjalan dengan lebih berintegritas dan bermartabat. [4.4] Menimbang terhadap dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Samsurizal Nusir, Teradu II Hasanudin, Teradu III Jalaludin, Teradu IV Dwi Larasati dan Teradu V Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Lahat; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, pada hari Jumat tanggal Dua bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir