III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 6 Februari 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pengadu pada tanggal 29 November 2017, menyerahkan
syarat dukungan kepada Para Teradu dengan rekapitulasi dukungan
sebanyak 25.025 (8,53 %) orang, dan sebaran dukungan tersebar di 18
(81,88 %) Kecamatan dari 22 kecamatan Kabupaten Lahat, dan
penyerahan tersebut tidak dibuatkan tanda penerimaan dokumen oleh
Teradu;
2. Bahwa, pada tanggal 29 Desember 2017, pukul 24.00, Faisal Perdana
sebagai Operator dari Bakal Calon Perseorang Bupati dan wakil Bupati
Lahat tahun 2018, BrigJend.Pol (Purn) Drs. H. M. Zulkarnain dan H.
SAMIRI, S.Sos.,M.M;
dengan menggunakan User Id dan pasword yang sudah diberikan oleh
KPU Kab. Lahat, tidak bisa membuka situs Sistem Informasi Online; dan
pada tanggal 30 Desember 2017, pukul ± 09:00, Situs Silon bisa Login
dengan menggunakan User ID yang disebut. hasil upload input dari
hardcopy sebanyak 5.000 beberapa jam kemudian meng – upload lagi
sebanyak 6.702. ) hasil softCopy upload ke SILON sebanyak 11.702. total
softcopy yang akan dimasukan ke SILON adalah sejumlah 28.300.;
3. Bahwa Teradu I, pada tanggal 30 November 2017, menginformasikan
melalui via seluler Lewat SMS ke ponsel LO Pengadu atas Nama Eka
Hikmatulah, menginformasikan isi sms “Klo portal silon sdh dibuka sgr
mskkn”. sehingga jumlah dukungan hardcopy dan softcopy sejumlah
28.300 tidak dapat dimasukan ke Sistem Informasi Online (SILON) dan
berdasarkan keterangan informasi dari Teradu II kepada Pengadu syarat
jumlah dukungan hardcopy, yang diserahkan di KPU Kabupaten Lahat
harus sinkron dengan jumlah softcopy yang masuk ke SILON, Sampai
pada tanggal 01 Desember 2017, Silon masih dalam keadaan di Portal,
sehingga pada tanggal 30 November 2017, sesuai informasi dari Teradu I
dan Teradu II jumlah hardcopy yang diserahkan Pengadu ke KPU
Kabupaten Lahat sejumlah 11.702, sesuai dengan SILON Portal Publikasi
Pilkada 2018, Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah H.M.
Zulkarnain dan H. Samiri, S.Sos.,M.M.,Rekapitulasi Status Penyerahan
Dukungan;
Syarat Jumlah Dukungan
Minimal Softcopy B.1 KWK Fotocopy
KTP
24.909 11.702 10.347 10.346
.
4. Bahwa, pada tanggal 1 Desember 2017, LO Pengadu atas nama eka
dihubungi oleh Teradu III untuk datang ke kantor KPU lahat di jalan
bhayangkara no. 1. Sesampai di Kantor KPU lahat tersebut, sdr. Eka
bertemu dengan Teradu IV dan Teardu V, diminta untuk menandatangani
BA pengembalian Berkas, syarat dukungan sebanyak 10.347 untuk
dibawa kembali. dengan mengatakan kepada LO sudah di diskualifikasi.
5. Bahwa, Para Teradu pada tanggal 1 Desember 2017, mengeluarkan Berita
Acara Model BA.1KWK Perseorangan, Berita Acara Hasil Verifikasi
Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lahat, atas nama;
Bakal Calon Bupati :
H.M. ZULKARNAIN
Bakal Calon Wakil Bupati :
H. SAMIRI, S.Sos.,M.M.
dengan hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan dan
sebaran dukungan Pasangan Calon dan berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana tersebut angka 2, Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan
sesuai hasil verifikasi administrasi jumlah dukungan dan sebaran
dukungan Pasangan Calon; dinyatakan pada angka 1, Jumlah dukungan
yang terdapat dalam hardcopy formulir B.1-KWK Perseorangan sebanyak
10.347 orang dan tersebar di 77.27 % Kecamatan di Kabupaten Lahat
atau sebanyak 17 Kecamatan, serta dinyatakan lebih dari jumlah minimal
sebaran dukungan. (Bukti P-6)
6. Bahwa, penjelasan Teradu I di angka 3 dalam Surat KPU Kabupaten Lahat
Nomor 288/PL.03-SD/1604/KPU-Kab/XII/2017, Tanggal 9 Desember
2017, perihal Informasi dan Klarifikasi yang ditujukan kepada Kuasa
Pengadu,
huruf b. Jumlah Paling sedikit Dukungan Persyaratan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun
2018 sejumlah 8,5% (delapan koma lima persen) dari jumlah DPT Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yaitu 8,5%/100 x 293.043 =
24.909
dan huruf c. Jumlah paling sedikit sebaran dukungan harus tersebar di
lebih dari 50 % jumlah Kecamatan di Kabupaten Lahat yaitu minimal 12
Kecamatan. (bukti P-7),
7. Bahwa, pelaksanaan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor
01/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/VIII/2017 Tentang Tahapan,Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun
2018, pada Tahapan Penyelenggaraan kegiatan Penyerahan syarat
dukungan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kepada KPU
kabupaten Lahat, penelitian jumlah dukungan dan sebaran, sampai pada
penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda dengan jadwal 25
November 2017 sampai dengan akhir 08 Desember 2017. Telah
dilaksanakan oleh Para Teradu;
8. Bahwa, sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan 5 Desember
2017, tidak ada satupun surat dan/atau Berita Acara dari Para Teradu
yang disampaikan kepada Pengadu, upaya Pengadu untuk menyerahkan
jumlah dukungan softcopy sebesar 28.300 dan Hardcopy, lebih dari
25.025 yang tersisa, ditolak oleh Para Teradu dengan alasan SILON sudah
di Portal, dan menurut Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, terhadap upaya
pengadu akan dilakukan pleno namun pleno tidak dapat dilakukan
karena Teradu IV dan Teradu V sedang dinas luar kota, yang selanjutnya
penjelasan dari Teradu 1 akan dikonsultasikan dahulu pada KPU. Propinsi
Sumatera Selatan dan KPU RI, karena sampai pada tanggal 05 Desember
2017 tetap tidak ada informasi apapun dari Para Teradu, jumlah
dukungan Hardcopy B.1 – KWK sejumlah lebih dari 25.025 dan Softcopy
sejumlah 28.300
diserahkan Pengadu dan diterima oleh Teradu dengan disaksikan oleh
pihak Panwaslu Kabupaten lahat dan yang kemudian;
9. Bahwa, Para Teradu pada tanggal 08 Desember 2017, Para Teradu
melakukan jumpa pers dikantor KPU Kabupaten Lahat di Jalan
Bhayangkara No. 1 Bandar Jaya Kabupaten Lahat, mengumumkan bahwa
Pasangan Bakal Calon Perseorangan H. Zulkarnain dan H. Samiri
dinyatakan tidak lulus verifikasi syarat dukungan sehingga dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat untuk diikutsertakan pada tahap lebih lanjut.
atas tindakan/Perbuatan KPU Kabupaten Lahat tersebut sudah
dilaporkan kepanwaslu kabupaten lahat dengan nomor laporan
01/LP/PB/Kab.Lahat/06.06/XII/2017, tanggal 11 Desember 2017.
Pelanggaran – Pelanggaran Teradu pada Tahapan Penyelenggaran.
1. Bahwa adanya kesengajaan Para Teradu yang tidak membuat tanda
penerimaan syarat dukungan yang diserahkan Pengadu, dan bertindak
tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi
administrasi pemilu, menyebakan kerugian terhadap Pengadu, sehingga
tidak ada jaminan kepastian jumlah syarat dukungan yang diserahkan
kepada Para Teradu. Telah melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b,
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 15
Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas,
Penyelenggara Pemilu berkewajiban
a. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.
b. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi
profesi administrasi Pemilu.
2. Bahwa Para Teradu tidak aspiratif, akomodatif dan selektif, telah
memanfaatkan proses Sistem Informasi Onlin (SILON) sebagai syarat
mutlak terhadap jumlah minimal dukungan, Para Teradu menentukan
jumlah syarat dukungan hanya kepada SILON telah melanggar;
1). Pasal 48 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang – Undang. yang berbunyi;
Pasal 48 ayat (1)
Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan walikota dan Wakl
Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi
administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.
2).Peraturan PKPU No.15 Tahun 2017 Tentang Perubahan PKPU Nomor :
03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota,
yaitu pada;
Pasal 14 ayat (3)
“Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk”
c. Softcopy
d. Hardcopy
3. Bahwa, Para Teradu tidak berlaku adil kepada Pengadu, dengan tidak
memberi kesempatan untuk perbaikan syarat dukungan dan persebaran
data Softcopy sejumlah 28.300 dan Hardcopy sejumlah 25.025, yang
seharusnya dilakukan verifikasi dukungan oleh Teradu, sebagaimana
PKPU No.15 Tahun 2017 Tentang Perubahan PKPU Nomor : 03 Tahun
2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota, yaitu pada;.
Pasal 17 ayat (2a),
“Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon
Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota
sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda;
4. Bahwa, Teradu IV dan Teradu V yang dengan sengaja menyatakan
“Diskualifikasi” kepada Pengadu, terbukti Para Teradu sudah berencana
secara Terstruktur, Sistemik dan Masif untuk menggagalkan pencalonan
Pengadu, seharusnya pengadu mendapatkan bukti penerimaan
pendaftaran selanjutnya bukti perintah perbaikan, lebih jelas lagi bukti
BA.1 –KWK yang menjadi hak Pengadu hingga saat ini tidak pernah
didapat, Pengadu hanya dapat memfoto dari Bawaslu Propinsi Sumatera
Selatan ketika akan membuat pengaduan.
Teradu IV dan Teradu V jelas terbukti tidak bekerja sesuai aturan dan
tidak profesional serta menghilangkan hak untuk dipilih dalam upaya
edukasi demokrasi yang bermartabat dan berdaulat, sebagaimana Pasal
18 ayat (4) , Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang – undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Para Teradu Juga sebagai Penyelenggara Pemilu tidak menjalankan
kewajibannya untuk bertindak Profesional, dan melanggar Pasal 15,
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa, BA.1KWK Perseorangan yang dikeluarkan pada tanggal 1
Desember 2017 oleh Para Teradu, yang tidak pernah disampaikan kepada
pengadu, menyatakan Tidak Memenuhi Syarat hanya berdasarkan syarat
dukungan hasil Silon yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikaT., dengan menggunakan Pasal 17 ayat (4) PKPU No. 15 tahun
2017 Tentang Perubahan PKPU Nomor 03 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Walikota.
Pasal 17 ayat (4):
“Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan
Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan
persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan
Calon tidak memenuhi syarat”.
sebagaimana maksud dari pasal tersebut yang dapat dikatakan sebagai
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah yang kedua – duanya yaitu;
(1). dukungan dan
(2). persebaran .
Maka sangat jelas Para Teradu abai, prematur dan gegabah membuat
Pengadu Tidak Memenuhi Syarat Sedangkan Pengadu, pada tanggal 29
Desember 2017, yang senyatanya penyerahan dukungan dari persebaran
sebesar 77.27 % dan/atau 17 Kecamatan dan dinyatakan lebih dari
jumlah minimal sebaran sebesar 59.09 % dan/atau 11 (sebelas)
Kecamatan dari 22 (dua puluh dua) Kecamatan yang ada di Kabupaten
Lahat.
6. Bahwa Para Teradu, yang dengan sengaja menggagalkan Pengadu didalam
Surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 288/PL.03-SD/1604/KPU-
Kab/XII/2017 tanggal 9 Desember 2017, perihal Informasi dan Klarifikasi
menetapkan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 sejumlah 8,5% (delapan koma
lima persen) dari jumlah DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 yaitu 8,5%/100 x 293.043 = 24.909, menggunakan dasar
perhitungan dari Pasal 41 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang – Undang. yang berbunyi;
Pasal 41 ayat (2)
b. “Kabupaten/Kota dengan Jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit
8,5% (delapan setengah persen);”
c. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b, huruf
c,dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan dikabupaten/kota dimaksud.
Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XIV/2016 tanggal 14 Juni 2017 yang menyatakan bahwa pasal 41 ayat (1)
dan ayat (2) UU Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Bertentangan dengan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki Kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam
Daftar Pemilih Tetap melainkan pada jumlah penduduk yang telah
memiliki hak pilih.
Terbukti Para Pengadu tidak memahami tugas sebagai Penyelenggara
Pemilu dan telah melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf f, Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang berbunyi;
Pasal 6 ayat (3)
Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, dan wawasan luas;
7. Bahwa, Para Teradu dalam melaksanakan tahapan penyelengaraan, tidak
memiliki Integritas sebagai Penyelenggara Pemilu, terbukti tidak
berdepedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik
Indonesia Nomor : 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018,
sebagaimana bunyi
Pasal 3
“Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada
tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
ini”.
pasal 7
“Rincian tahapan,program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan
Pasal 6 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
KPU ini.
dalam Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018, maka wajib memperbaiki data
softcopy dukungan dengan difasilitasi oleh Teradu.
8. Bahwa, para Teradu tidak melakukan verifikasi dukungan kepada
Pengadu, melanggar Pasal 17 ayat (2a) PKPU No.15 Tahun 2017 Tentang
Perubahan PKPU Nomor : 03 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Walikota, yaitu pada;
Pasal 17 ayat (2a),
Dalam hal surat pernyataan dukungan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), Bakal Pasangan Calon
Perseorangan wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota
sebelum dilakukan penelitian dugaan dukungan ganda;
9. Bahwa, hasil kajian yang diumumkan oleh Panwaslu Kabupaten Lahat
Tanggal 15 Desember 2017, atas laporan Pengadu nomor laporan
01/LP/PB/Kab.Lahat/06.06/XII/2017, tanggal 11 Desember 2017, Para
Teradu melakuan Pelanggaran Kode Etik..
10. Bahwa dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang serius yang
dilakukan oleh Para Teradu, dan dapat diberikan Sanksi sebagaimana
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum., Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
11. DKPP berwenang untuk menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik
dan memberikan sanksi baik berupa Pemberhentian tetap, atau
pemberhentian sementara atau teguran tertulis terhadap Para Teradu,
serta memperbaiki BA.1 –KWK Perseorangan menjadi Memenuhi Syarat,
dan Para Teradu mengikutsertakan pengadu pada Tahapan selanjutnya
dari kegiatan Perbaikan jumlah dukungan B1.KWK Perseorangan.
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lahat tahun 2018,
mengingat waktu Kegiatan Tahapan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, masih
memungkinkan Pengadu di ikut serta, mohon putusan supaya adil dan
cepat.
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Surat Berita Acara Penyerahan Dokumen
Tanggal 29 November 2017, yang tidak ditandatangani
oleh pihak KPU Kabupaten Lahat;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Dukungan dan Sebaran
Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Lahat Tahun 2018, H. M. Zulkarnain dan H. Samiri;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Penunjukan Operator dan LO;
4. Bukti P-4 : Surat dalam bentuk Foto Dokumentasi Penyerahan
berkas persyaratan Calon Perseorangan Kepada KPU
Lahat, Tanggal 29 November 2017.
5. Bukti P-5 : Surat dalam bentuk Foto dari SMS Ketua KPU Lahat Ke
LO eka dengan isi SMS “Klo portal silon sdh dibuka sgr
mskkn”.
6. Bukti P-6 : Printout Web KPU – Portal Publikasi Pilkada 2018
7. Bukti P-7 : Fotokopi BA.1 KWK. Perseorangan, Tidak Memenuhi
Syarat dikeluarkan oleh KPU Kab. Lahat pada tanggal 1
Desember 2017.
8. Bukti P-8 : Fotokopi surat KPU Kabupaten Lahat Nomor 288/PL.03-
SD/1604/KPU-Kab/XII/2017, Tanggal 9 Desember 2017,
perihal Informasi dan Klarifikasi;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor :
01/HK.03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/VIII/2017 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 17
Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat
Tahun 2018;
10. Bukti P-10 : Foto jumlah Hardcopy lebih dari 25.025 dan softcopy
sejumlah 28.300 berada di kantor KPU Kabupaten Lahat,
pada tanggal 05 Desember 2017;
11. Bukti P-11 : surat dari penasehat hukum kepada Panwas dan KPU
Lahat, Nomor 15/WH&R/XII/2017, tanggal 08
Desemmber 2017, Perihal Penyampaian Keberatan
terhadap PelaksanaanTahapan Penyelenggaraan;
12. Bukti P-12 : printout Foto Media Lahat online, Jumpa Pers
Pengumuman KPU Lahat, tidak meluluskan H.M.
Zulkarnain dan H. Samiri, tanggal 08 Desember 2017;
13. Bukti P-13 : Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab.Lahat/06.06/XII/2017, tanggal 11
Desember 2017 Pelapor DAVID AFRIZAL, S.H. Kuasa dari
H.M. Zulkarnain dan H. Samiri;
14. Bukti P-14 : Foto Pengumuman Panwas Lahat tanggal 15 Desember
2017, Hasil Kajian Panwaslu KPU Kabupaten Lahat,
dengan Status Laporan Pelanggaran Kode Etik;
15. Bukti P-15 : surat dari Kantor Hukum WH & Rekan Nomor
14/WH/XII/2017 tanggal 03 Desember 2017 perihal
permohonan informasi dan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Lahat;
16. Bukti P-16 : salinan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor
54/PUU-XIV/2016;
17. Bukti P-17 : Fotokopi gugatan PTUN Palembang Nomor
1/G/2018/PTUN-PLG.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh para Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
4. Menyatakan Batal BA.1 – KWK Perseorangan Tanggal 1 Desember 2017,
5. Menetapkan Jumlah dukungan B.1 KWK Perseorangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati H.M. Zulkarnain dan H. Samiri Hardcopy
sejumlah 25.025 dan Softcopy sejumlah 25.025 melebihi syarat Minimum
jumlah dukungan Kabupaten Lahat.
6. Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan H.M.
Zulkarnain dan H. Samiri, S.Sos., M.M. diikutsertakan dalam Pendaftaran
Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 08 Januari sampai dengan 10
januari 2018.
Atau
1. Memerintahkan para Teradu untuk memperbaiki BA.1–KWK Perseorangan
Tanggal 1 Desember 2017, dari Tdak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi
Syarat.
2. Menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat melakukan
Perbaikan Jumlah Syarat Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Perseorangan H.M. Zulkarnain dan H. Samiri, S.Sos, M.M pada
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018. dalam
waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan DKPP ditetapkan;
3. Memerintahkan para Teradu mengikutsertakan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Perseorangan H.M. Zulkarnain dan H. Samiri, S.Sos.,
M.M dalam Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 08
Januari sampai dengan 10 Januari 2018, karena terbukti memiliki syarat
dukungan dan sebaran.
4. Memerintahkan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Lahat Provinsi
Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
KETERANGAN SAKSI PENGADU
5. Faisal Perdana (Operator Silon Bapaslon HM Zulkarnain- H Samiri)
Saksi adalah operator Silon Bapaslon Zulkarnai, pada tanggal 27
November 2017 menerima user ID Operator SIlaon berupa user ID a.n Faisal
dengan password 12345 dan bisa diubah, ada 4 petuga inti dengan 4 laptop
dan banyak operator lain sekadar membantu. Saksi menyatakan bahwa saat
itu buka user id bisa tetapi tidak bisa dimasukkan entry data tanggal 29
November 2017. Pada tanggal 30 nevember 2017 pukul 09.00 WIB sudah
bisa dilogin dan memasukkan data sebanayk 11.700, pada pukul 11.00 WIB
sejumlah 11.700 kurang lebih. Hanya 1 yang memiliki koneksi, data
dimasukkan di flasdisk untuk dimasukkan di SILON, total softcopy yang
harusnya dimasukkan adalah 28.300 sedangkan yang dientry hanya 11.700
tidak bisa dimasukkan lagi. Saksi menyatakan tidak pernah ada sosialisai,
hanya apa yang disampaikan oleh dian yaitu operator Silon bahwa data yang
belum lengkap jangan disubmit itu saja.
6. EKA (LO Bapaslon HM Zulkarnain- H Samiri)
Saksi menyatakan sebagai LO paslon Zulkarnain (penghubung Paslon).
Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 29 november 2017 malam di posko
sudah cukup sesuai dengan persyaratan. Total dokumen yang ada adalah
sejumlah 25.250 orang sebenarnya 21 kecamatan tetapi keterangan KPU
Lahat sejumlah 17 kecamatan. Pada tanggal 30 november 2017 menghubungi
teradu tanggal 1 bahwa sudah tidak bisa upaload data silon dan disms oleh
oleh teradu bahwa apabila silon sudah bisa langsung diupload, pada tanggal
1 diundang ke KPU untuk menandatanagan berita acara Paslon sudah
dinyatakan TMS, saksi meminta jangan dulu karena harus berkonsultasi
dengan Paslon, saksi menyatakan tidak mengetahui berita acara tersebut.
Yang menyampaikan diskualifikasi pak nanang.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 6 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pengadu pada pokoknya menyatakan pada tanggal 29 Desember
2017 Operator dari Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat
tahun 2018 atas nama Faisal Perdana tidak bisa membuka Sistem Informasi
Online (SILON) dengan menggunakan user ID dan Password yang diberikan
oleh KPU Kab. Lahat. Selanjutnya pada tanggal 30 November 2017 2017
pukul 09.00 WIB, situs Silon baru bisa di akses. Hasil upload dari hardcopy
sebanyak 5000, beberapa jam kemudian mengupload lagi sebanyak 6702,
sehingga hasil softcopy yang di upload ke Silon sebanyak 11.702. softcopy
yang akan dimasukkan ke Silon sejumlah 28.300. Sampai pada tanggal 1
Desember 2017 jumlah 28.300 tersebut tidak dapat dimasukkan ke situs
Silon, selanjutnya berdasarkan informasi dari salah satu komisioner KPU
Lahat atas hardcopy yang diserahkan harus sinkron dengan softcopy yang
masuk ke Silon, sehingga pada akhirnya tanggal 30 November 2017 jumlah
hardcopy yang diserahkan sejumlah 10.346 dari jumlah sebaran 17
kecamatan.
2. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaimana yang terjadi
berdasarkan fakta pada tanggal 29 November 2017, Bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun 2018 atas nama
BrigJend. Pol (Purn) Drs. H. M. ZULKARNAIN dan H. SAMIRI, menyerahkan
Rekapitulasi Dukungan dan Sebaran. Dukungan sejumlah 25.025 (.........%);
3. Sebaran sejumlah 18 kecamatan (77,27%) dari 22 Kecamatan Kabupaten
Lahat, sedangkan Jumlah minimal dukungan 24.909 dan persebaran
minimal 11 Kecamatan (50%) dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten
Lahat ;
4. Hal tersebut tidak lah benar dan keliru. Sesuai PKPU 1 tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jawdal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018 dan Surat Keputusan KPU nomor 1 /HK 03.1-
Kpu/Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 ;
5. Bahwa penyerahan syarat dukungan dan Jumlah Sebaran sesuai dengan
pengumuman KPU Nomor : 271/PL.03.02/1604/KPU.Kab/XI/2017 tentang
Ralat Pengumuman KPU Kabupaten Lahat Nomor :
254/PL.03.02/1604/KPU.Kab/XI/2017, tentang Jadwal Penyerahan
Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 3
huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2017 tentang
perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang pada intinya memberitahukan Penyerahan
Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018 yang dilakukan dari tanggal 25
November 2017 sampai dengan 29 November 2017 bertempat di Kantor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Jalan Bhayangkara Nomor 1
Bandar Jaya Lahat (terlampir) ;
6. Bahwa berdasarkan Standar Operasional Presedur Penerimaan Syarat
Dukungan Minimal Calon Perseorangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah tahun 2018 yang pada intinya Penyerahan Dokumen
dukungan bakal pasangan calon Bupati calon perseorangan dilakukan Pada
tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017 pada jam 08.00
WIB sampai dengan jam 16.00 WIB, dan pada tanggal 29 November 2017
pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB yang mana berdasarkan
Pasal 15 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan :
Pasal 15
(3) Dokumen dukungan Bakal Calon Pasangan Bupati Perseorangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga)
rangkap, yaitu 1 (satu) dokumen asli dan 2 (dua) rangkap salinan di
serahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dengan peruntukan sebagai berikut :
1 (satu) dokumen asli digunakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap jumlah
minimal dukungan Bakal Pasangan Calon, dan selanjutnya
diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi
factual.
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip Bakal Calon Pasangan
setelah memperoleh pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap
basah.
7. Sebagaimana yang didalikan oleh para penggugat bahwa syarat dukungan
dengan rekapitulasi dalam hardcopy formulir Model B.1-KWK Perseorangan
yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Lahat pada hari Rabu tanggal
29 November 2017 pukul 22.00 WIB dihitung oleh Tim Verifikator KPU
Kabupaten Lahat dengan hasil 10.347 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh
tujuh) orang dan tersebar di 77,27% (tujuh puluh tujuh koma dua puluh
tujuh persen) Kecamatan di Kabupaten Lahat atau sebanyak 17 (tujuh belas)
Kecamatan sehingga dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan sebaran
dukungan. Selanjutnya didalam Lampiran formulir Model B.1-KWK
Perseorangan yang telah diserahkan para penggugat kepada KPU Kabupaten
Lahat setelah dihitung jumlah fotokopi identitas kependudukan (KTP) atau
surat keterangan ternyata hanya berjumlah sebanyak 10.346 (sepuluh ribu
tiga ratus empat puluh enam) pendukung, terkait dengan hal tersebut
berdasarkan Pasal 58 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor : 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan
Pasal 58
(1) Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai
sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
Pasal 10 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan :
Pasal 10
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon
perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
adalah:
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam
daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih
dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000
(lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan
setengah persen)”,
8. Sehubungan dengan hal tersebut mengenai DPT (daftar pemilih tetap) dan
penyelenggaraan pemilihan terakhir kali yaitu Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden yang berlangsung pada tahun 2014 di Kabupaten Lahat,
sehingga hal tersebut menjadi acuan KPU Kabupaten Lahat serta
berdasarkan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
Pasal 8
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi
Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh
atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
9. KPU Kabupaten Lahat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap untuk
Kabupaten Lahat adalah 293.043 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu empat
puluh tiga) dan apabila dikalkulasikan dengan perhitungan 8,5 dibagi 100
dan dikalikan 293.043 maka hasil yang didapatkan adalah 24.909 (dua puluh
empat ribu sembilan ratus sembilan) sehingga berdasarkan hal tersebut
maka Pasangan calon Perseorangan harus memiliki jumlah dukungan
minimal 24.909 (dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan), dan dengan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Tim
Verifikator KPU Kabupaten Lahat menyatakan Bakal Pasangan Calon
Persorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat
Tahun 2018 yaitu HM. Zulkarnain dan H. Samiri,S.Sos,MM tidak memenuhi
syarat minimal jumlah dukungan.
10. Bakal Pasangan Calon tim Penghubung dan operator berjumlah maksimal 13
(tiga belas) orang datang dan hadir di KPU Kabupaten Lahat, harus diperiksa
terlebih dahulu oleh pihak keamanan dan kemudian diterima oleh panitia.
Bakal paslon menuju meja tamu untuk mengisi buku tamu ;
11. Bakal pasangan Calon tim Penghubung dan operator memasuki ruangan
yang telah disipakan panitia dengan membawa berkas dukungan. Berkas
dukungan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Lahat Sesuai dengan
ketentuan ;
12. Penyerahan syarat jumlah dukungan dan sebaran pada tanggal 25 sampai
dengan 29 November 2017, bukan 29 Desember 2017 seperti yang termuat
oleh PENGADU. Pada tanggal 29 November 2017, bakal calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati atas Nama H. Zukarnain dan H. Samiri datang ke
KPU Kabupaten Lahat pada jam 22.00 Wib. Untuk menyerahkan jumlah
syarat dukungan dan sebaran ke KPU Kabupaten Lahat. Prosedur yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat pasangan calon perseorangan H.
Zulkarnain dan Samiri memasuki ruangan kantor KPU mengisi buku tamu
dan diberi tanda pengenal, kemudian staf sekretariat KPU mempersilahkan
Bapak H. Zulakrnain dan H. Samiri untuk duduk di kursi yang telah
disiapkan dan berhadap-hadapan dengan anggota KPU Kabupaten Lahat,
Ketua KPU Kabupaten lahat menyambut pasangan H. Zulkarnain dan H.
Samiri kemudian mempersilahkan kepada kedua pasangan calon untuk
menyampaikan maksud dan tujuannya hadir di Kantor KPU kabupaten
Lahat, selanjutnya Komisioner KPU Kabupaten Lahat meminta kepada Tim
Pasangan calon untuk menyiapkan berkas-berkas jumlah syarat dukungan
dan sebaran, untuk menyampaikan formulir B2. KWK Perseorangan yang
merupakan Rekapitulasi Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota
dan Wakil Walikota, ternyata mereka tidak dapat menyampaikan dengan
alasan nanti disusulkan dibawah jam 24.00 pada tanggal 29 November 2017,
kemudian Komisioner KPU meminta kepada pasangan calon untuk
menghadirkan Tim Penghubung untuk menyiapkan berkas Jumlah Syarat
Dukungan dan Sebaran untuk dihitung bersama Tim Verifikator KPU
Kabupaten Lahat saudara Toni Wibisono, Tim Verifikator KPU Kabupaten
Lahat menyampaikan kepada Komisioner KPU bahwa salinan jumlah syarat
dukungan dan sebaran baru satu rangkap, padahal sesuai dengan aturan
Pasangan Calon harus menyerahkan berdasrkan PKPU no. 15 tahun 2017
atas perubahan PKPU 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil
Walikota terdapat pada pasal 15 ayat 3 PKPU nomor 15 tahun 2017 atas
perubahan PKPU nomor 3 tahun 2017, yang diserahkan rangkap 3 , 1 asli, 2
rangkap salinan. Tidak benar dukungan jumlah 25.025 yang disampaikan
Pengadu pada tanggal 29 November 2017, Tim Penghubung dan Tim
Verifikator KPU Kabupaten Lahat disaksikan oleh staf Panwaslu Kabupaten
Lahat Fahriansyah dan Elvin Preslyanto bersama-sama menghitung jumlah
dukungan dan sebaran berupa hardcopy dari pukul 22.30 – 24.00. Tim
Verifikasi Sdr. Toni Wibisono mengatakan bahwa penghitungan ditunda
besok harinya, selanjutnya tanggal 25 November 2017 sampai dengan 1
Desember 2017 adalah penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran,
Tim penghubung pasangan calon H. Zulkarnain dan H. Samiri saudara Eka
Hikmatulah menginginkan pemberhentian sementara untuk menghitung
jumlah minimal syarat dukungan dan sebaran. Komisioner KPU Kabupaten
Lahat meminta pendapat dengan salah seorang Komisioner Panwaslu
Kabupaten Lahat saudara Andi Jhonifansyah atas permintaan Tim
Penghubung pasangan calon tersebut, disetujui dilanjutkan besok hari
tanggal 30 November 2017, jam 9.00 WIB berkas syarat dukungan dan
sebaran disimpan di ruangan Sekretaris KPU Kabupaten Lahat, pada tanggal
30 November 2017 Tim Pasangan Calon baru bisa hadir di Kantor KPU
kabupaten Lahat pukul 15.00 WIB (Jam 3 Sore), lalu Tim verifikator Sdr.
Saharudin bersama Tim Penghubung mereka saudara Merfadli dan Amir
menghitung kembali Jumlah sebaran dan dukungan berupa Hardcopy yang
disaksikan oleh Fahriansyah dan Elvin Preslyanto staf Panwaslu kabupaten
Lahat, Setelah dilakukan penghitungan sampai pukul 18.00 Wib Tim
Penghubung/LO dari pasangan H. Zulkarnain dan H. Samiri meminta
kembali untuk menunda penghitungan jumlah syarat dukungan dan sebaran
karena waktu memasuki sholat magrib mereka berkata nanti setelah habis
sholat magrib akan menghitung kembali, ternyata Tim Penghubung saudar
Merfadli dan Amir bisa hadir pukul 20.00 Wib, Tim Verifikator KPU
Kabupaten Lahat Saudara. Saharudin disaksikan oleh Panwaslu Kabupaten
Lahat menghitung kembali jumlah sebaran dan dukungan yang disampikan
ke KPU kabupten Lahat berupa Hardcopy sampai pukul 03.00 Wib dini hari
tanggal 1 Desember 2017 dengan hasil hardcopy model B1-KWK
Perseorangan sebanyak 10.347 dukungan, dan tersebar di 17 Kecamatan
dinyatakan memenuhi syarat untuk sebaran, jumlah fotocopy identitas
kependudukan atau Suket yang menjadi lampiran formulir B.1-KWK
Perseorangan sebanyak 10.346 pendukung, serta dinyatakan kurang dari
jumlah minimal syarat dukungan 24.909 dinyatakan tidak memenuhi syarat
dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya;
13. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2017, pukul 24.00 Faisal Perdana sebagai
operator dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Lahat tahun 2018, Brig. Jend.Pol (Purn) Drs H. M Zulkarnain dan H. SAMIRI,
dengan menggunakan User Id dan pasword yang sudah diberikan oleh KPU.
Kabupaten Lahat tidak bisa membuka situs Sistem Informasi Online dan
pada tanggal 30 Desember 2017, + 09.00 situs SILON bisa login dengan
menggunakan User ID yang disebut, hasil upload input dari hardcopy
sebanyak 5.000 beberapa jam kemudian mengupload lagi sebanyak 6.702
hasil softcopy upload ke Silon sebanyak 11.702, total softcopy yang akan
dimasukkan ke Silon adalah Sejumlah 28.300, berdasarkan keterangan LO
atas nama Eka, Ketua KPU Samsurizal Nusir melalui via seluler lewat SMS ke
ponsel Eka dengan isi “Klo portal silon sudah dibuka segera masukkan.
Sampai pada tanggal 1 Desember 2017, jumlah dukungan softcopy sejumlah
28.300 tidak dapat dimasukkan ke Silon dan berdasarkan keterangan
informasi dari salah satu Komisioner KPU Kabupaten Lahat atas nama H.
Hasanudin kepada Balonbup H. Zulkarnain, jumlah hardcopy yang
diserahkan harus singkron dengan softcopy yang masuk ke SILON, sehingga
pada tanggal 30 November 2017 jumlah hardcopy yang diserahkan sejumlah
10.346 dari jumlah sebaran 17 Kecamatan.
14. Bahwa pada tanggal 29 November 2017, dan bukan pada tanggal 29
Desember 2017 yang diungkappkan oleh PENGADU operator SILON KPU
Kabupaten Lahat saudara Dian Putrawan bersama operator pasangan calon
Paisal Perdana untuk upload jumlah dukungan softcopy kedalam aplikasi
SILON namun pada pukul 24.00 Wib jumlah dukungan yang di Upload di
SILON hanya 2.000 dukungan tetapi operator pasangan calon PAISAL belum
melakukan submit (final upload) karena pada jam 24.00 Wib secara nasional
SILON ditutup, kemudian, pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 SILON
dapat dibuka kembali dikarena operator pasangan calon belum melakukan
submit kemudian operator pasangan calon Paisal melakukan kembali Upload
dan mensubmit pada jam 15.00 Wib (final upload) dengan jumlah 11.702,
kalau sudah di submit maka operator paslon tidak dapat lagi mengupload
syarat dukungan ;
15. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan
dengan alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku
petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU
Lahat) telah bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa
yang telah diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan.
16. Bahwa dalam Pokok Pengaduan [2.1] poin 2 para Pengadu pada pokoknya
menyatakan pada tanggal 1 Desember 2017, LO atas nama EKA dihubungi
komisioner KPU Lahat untuk datang ke kantor KPU untuk bertemu dengan
Komisioner KPU Lahat atas nama Dwi Larasati dan Nana Priana dan meminta
untuk menandatangin BA pengembalian berkas dan syarat dukungan
sebanyak 10.347 untuk di bawa kembali dengan perkataan sudah
didiskualifikasi.
17. Bahwa hal tersebut akan kami klarifikasi kebenarannya sebagaimana fakta
yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2017 guna menghindari penafsiran-
penafsiran yang bersifat menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta yang
mana fakta yang sebenarnya terjadi adalah Bahwa KPU menghubungi LO
atas nama Eka selanjutnya saudara Eka hadir pukul 17.00 Wib bertemu
dengan Komisioner KPU Kabupaten Lahat Dwi Larasati Divisi Teknis dan
Nana Priana divisi Hukum untuk mengambil berkas syarat dukungan dan
sebaran berupa hardcopy, dan menerima BA.1 KWK perseorangan dan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Lahat nomor 52/HK.03.1-
Kpt/1604/KPU.Kab.VII/2017 tentang penetapan hasil verifikasi pemenuhan
jumlah minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018 (terlampir). Ternyata
saudara Eka Hikmatulah menolak berkas yang akan disampaikan untuk
dikembalikan kepada pasangan calon karena tidak memenuhi syarat jumlah
dukungan. Namun Eka Hikmatulah mengatakan kepada Dwi Larasati Divisi
Teknis dan Nana Priana divisi Hukum akan koordinasi terlebih dahulu
dengan Bapak H. Zulkarnain dan akan kembali ke kantor KPU Kabupaten
Lahat setelah sholat magrib, selanjutnya Tim penghubung bakal pasangan
calon yang sebelumnya menunda penghitungan dikarenakan memasuki
waktu Maghrib dan tim penghubung bakal pasangan calon menyatakan akan
hadir lagi di Kantor KPU Kabupaten Lahat pada jam 20.00 WIB untuk
penghitungan jumlah syarat dan dukungan dilaksanakan sampai jam 03.00
WIB (subuh) dengan hasil :
Jumlah fotocopy identitas kependudukan atau surat keterangan yang
menjadi lampiran formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak
10.346 (sepuluh ribu tiga ratus empat puluh enam) pendukung, serta
dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan ;
Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1-
KWK Perseorangan sebanyak 11.702 (sebelas ribu tujuh ratus dua)
orang dan tersebar di 59,09% (lima puluh sembilan koma nol
sembilan) Kecamatan di Kabupaten Lahat atau sebanyak 13 (tiga
belas) Kecamatan.
18. Bahwa dengan hasil penghitungan tersebut komisioner KPU mengatakan
kepada Eka untuk segera mengambil hardcopy syarat dukungan dan berita
acara dan surat keputusan, namun Eka tetap menolak dan meminta kepada
KPU untuk memberikan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pilkada
Kabupaten Lahat tahun 2018.
19. Bahwa sehubungan hal tersebut Pasal 17 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan :
Pasal 17
(2) Dalam hal jumlah dukungan dan pesebarannya yang tercantum pada
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebarannya, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima
dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan
keputusan penetapan Bakal Calon yang memenuhi syarat untuk
dilakukan verifikasi.
20. Sehingga mengacu pada Peraturan tersebut di atas, maka KPU Kab. Lahat
tidak membuat tanda terima mengingat Para Penggugat tidak memenuhi
jumlah minimal dukungan dan pesebaran sesuai ketentuan dalam Pasal 17
ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 15
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan :
Pasal 17
(3) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum
pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran,
dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan
kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa
penyerahan dokumen dukungan”
dan Pasal 17 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan :
Pasal 17
(4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen
dukungan Bakal Calon Pasangan tidak memenuhi jumlah minimal
dukungan dan pesebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi / KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan penetapan
Bakal Calon tidak memenuhi syarat.
21. Hal tersebut terkait dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud,
maka KPU Lahat telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lahat Nomor : 52/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XII/2017 tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lahat tahun 2018, sehingga sah dan berdasar KPU Lahat tidak
membuatkan tanda terima disebabkan syarat jumlah minimal dukungan
Bakal Calon Perseorangan HM. Zulkarnain dan H. Samiri,S.Sos,MM dalam
aduan para pengadu tidak mencukupi berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
22. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan dengan
alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku petugas
penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU Lahat) telah
bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa yang telah
diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan.
23. Bahwa dalam Pokok Pengaduan [2.1] poin 3 para Pengadu pada pokoknya
tanggal 30 November 2017 Balonbup tidak pernah diberi kesempatan
sebagaimana Pasal 17 ayat (2) huruf PKPU No. 3 tahun 2017.
24. Bahwa terkait hal tersebut akan kami klarifikasi sebagaimana yang terjadi
berdasarkan fakta sejak tanggal 30 November 2017, Balonbup H. Zulkarnain
dan H. Samiri bukan tidak pernah diberi kesempatan. Karena pengadu dalam
pernyataan telah salah menafsirkan sebagaimana PKPU no. 15 tahun 2017
Tentang perubahan PKPU nomor 3 tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota,
25. Bahwa secara tegas Pasal 17 ayat (2a) Undang-undang PKPU, Dalam hal
surat pernyataan dukungan tidak memenuhi syarat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 ayat 5, Bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib
memperbaiki softcopy dukungan dengan difasilitasi ole KPU Prov/KIP/ Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/kota sebelum dilakukan penelitian dugaan
dukungan ganda. Sedangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Lahat nomor
01/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/VIII/2017. Tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018,
Tahapan Penyelenggaraan angka 1 sd 3. Penelitian administrasi dan Analisa
dukungan ganda dengan jadwal awal tanggal 25 Desember 2017 akhir 8
Desember 2017.
26. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan verifikasi
terhadap dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan terdiri
atas :
verifikasi syarat dukungan dan sebaran
verifikasi administrasi
verifikasi faktual.
27. Bahwa para penggugat baru memasuki tahapan memenuhi kelengkapan
berkas untuk verifikasi dukungan dan sebaran yang mana sudah tidak
memenuhi jumlah minimal dukungan sebesar 24.909 (dua puluh empat ribu
sembilan ratus sembilan) sehingga dalam hal dokumen dukungan dan
pesebaran tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebaran maka
tergugat menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan
kepada bakal Pasangan Calon dalam masa penyerahan dukungan yang telah
berakhir.
28. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan dengan
alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku petugas
penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU Lahat) telah
bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa yang telah
diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan.
29. Bahwa dalam Pokok Pengaduan [2.1] poin 4 para Pengadu pada pokoknya
menyatakan sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 5
Desember 2017 tidak ada satu pun surat atau Berita Acara dari KPU yang
disampaikan kepada Balonbup sehingga pada tanggal 2 Desember 2017
jumlah dukungan softcopy sebesar 28.300 dan hardcopy sebesar 25.025
yang akan diserahkan terus ditolak oleh KPU Lahat dengan alasana akan
dikonsultasikan. Sampai pada tanggal 5 Desember 2017 tidak ada informasi
dari KPU Lahat. Selanjutnya softcopy sebesar 28.300 dan hardcopy sebesar
25.025 diserahkan di KPU. Kemudian tanggal 8 Desember 2017 KPU Lahat
melakukan Jumpa Pers di Kantor KPU Lahat dan mengumumkan Pasangan
Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Zulkarnain dan
H. Samiri dinyatakan tidak lulus verifikasi syarat dukungan sehingga
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk diikutsertakan ketahap
selanjutnya. Atas perbuatan tersebut tindakan/perbuatan KPU Lahat sudah
dilaporkan ke Panwaslu Kab. Lahat dengan hasil kajian KPU Lahat
melakukan pelanggaran kode etik.
30. Bahwa apa yang telah dinyatakan oleh pengadu didalam aduannya akan
kami klarifikasi kebenarannya berdasarkan fakta yang terjadi, di dalam pasal
17 ayat 2a PKPU nomor 15 tahun 2017 atas perubahan PKPU nomor 3 tahun
2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dipasal 17 ayat 2a yang dimaksud memfasilitasi pasangan
calon sesuai dengan pasal 14 ayat 5 menyatakan data dan jumlah dukungan
yang terdapat dalam softcopy sebagimana dimaksud pada ayat 3 huruf a
softcopy. Jadi KPU hanya bisa memfasilitasi softcopy yang diberikan. Ini telah
dilakukan pada tanggal 30 November 2017 Paisal sebagai operator bisa
mengupload dan mensubmit softcopy kedalam SILON.
31. Bahwa Pasal 17 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota yang menyatakan
Pasal 17
(4) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen
dukungan Bakal Calon Pasangan tidak memenuhi jumlah minimal
dukungan dan pesebaran, dan/atau ketentuan penyerahan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi /
KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan
penetapan Bakal Calon tidak memenuhi syarat
32. Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2017 jumlah dukungan softcopy
sebesar 28.300 (dua puluh delapan ribu tiga ratus) dan hardcopy lebih dari
25.025 (dua puluh lima ribu dua puluh lima) yang akan diserahkan kepada
KPU di tolak. Penolakan yang dilakukan oleh tergugat bukanlah merupakan
suatu kesalahan dan sudah tepat sebagaimana yang telah diatur didalam
Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat Nomor
1/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 tentang Tahapan Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun
2018 yang memutuskan bahwa Penyerahan Syarat DukunganPasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Lahat dimulai tanggal 25
November 2017 sampai dengan tanggal 29 November 2017. Sehingga
tindakan pengadu yang menyerahkan jumlah dukungan softcopy sebesar
28.300 (dua puluh delapan ribu tiga ratus) dan hardcopy lebih dari 25.025
(dua puluh lima ribu dua puluh lima) pada tanggal 2 Desember 2017 tidak
tepat dan telah melewati batas waktu sebagaimana yang telah tertuang
didalam Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat
Nomor 1/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 tentang Tahapan Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat tahun
2018. Pada tanggal 5 Desember 2017 jumlah dukungan Hardcopy B.1-KWK
sejumlah lebih dari 25.025 (dua puluh lima ribu dua puluh lima)
sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan para penggugat, diserahkan oleh
para penggugat kepada tergugat dengan disaksikan oleh pihak Panwaslu
Kabupaten Lahat, namun hal tersebut hanya lah keterangan pihak para
penggugat yang tidak berdasar, mengingat senyatanya penyerahan tersebut
telah melewati batas akhir waktu penyerahan yaitu pada tanggal 5 Desember
2017 sebagaimana Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lahat Nomor 1/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 tentang Tahapan
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Lahat tahun 2018 yang memutuskan bahwa Penyerahan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Lahat maka
penyerahan tersebut dianggap gugur oleh tergugat.
33. Bahwa Kami Membantah apa yang disampaikan PENGADU bahwa KPU tidak
ada satu surat apapun yang disampaikan kepada pasangan Bakal Calon
Bupati dari jalur Perseorangan atas nama H. ZULKARNAIN dan H. Samiri Tim
Penghubung/LO sendiri atas nama Eka Hikmatulah pada saat dihubungi
oleh KPU Kabupaten Lahat dan hadir jam 17.00 tidak mau menerima Berita
acara, dan surat keputusan dan berkas syarat dukungan berupa hardcopy
KTP, Suket .Semua dalil yang disampaikan pada tanggal 2 desember 2017
sampai dengan 5 desember 2017 tidak benar, bahwa pada tanggal 3
Desember 2017, Kuasa Hukum H. Zulkarnain dan H. Samiri menyampaikan
permohonan informasi dan Klarifikasi dengan nomor 14/WH/VII/2017. KPU
Kabupaten Lahat sudah menyampaikan kepada kuasa hukum mengenai
informasi dan klarifikasi pada tanggal 9 Desember 2017 (terlampir). Pada
tanggal 5 Desember 2017 kuasa hukum H. Zulkarnain dan H. Samiri datang
ke kantor KPU Kabupaten Lahat untuk menemui Ketua KPU Kabupaten
Lahat dalam rangka menyampaikan tambahan syarat dukungan calon
perseorangan, dikarenakan jadwal penyerahan syarat dukungan dan sebaran
sesuai dengan PKPU 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal dan
Surat Keputusan nomor 01/HK.03.1-Kpt/KPU.Kab/VIII/2017 penyampaian
tersebut sudah melewati batas waktu jadwal tahapan sebagaimana terlampir
yaitu pada tanggal 25 November 2017 sampai dengan tanggal 29 November
2017. Maka KPU dan dihadiri oleh Panwas menolak tambahan yang
disampaikan pada tanggal 5 Desember 2017 Tim Kuasa Hukum memaksakan
untuk KPU menerbitkan Tanda Terima penyerahan tambahan.
34. Bahwa sehubungan hal tersebut Pasal 17 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
Pasal 17
(5) Dalam hal jumlah dukungan dan pesebarannya yang tercantum pada
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
telah memenuhi jumlah minimal dukungan dan pesebarannya, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima
dokumen, menyusun berita acara, tanda terima, dan menerbitkan
keputusan penetapan Bakal Calon yang memenuhi syarat untuk
dilakukan verifikasi.
35. Sehingga mengacu pada Peraturan tersebut di atas, maka KPU Kab. Lahat
tidak membuat tanda terima mengingat Para Penggugat tidak memenuhi
jumlah minimal dukungan dan pesebaran sesuai ketentuan dalam Pasal 17
ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan:
Pasal 17
(6) Dalam hal jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum
pada dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran,
dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan
kepada Bakal Pasangan Calon untuk diperbaiki dalam masa
penyerahan dokumen dukungan”
36. dan Pasal 17 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan:
Pasal 17
(7) Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen
dukungan Bakal Calon Pasangan tidak memenuhi jumlah minimal
dukungan dan pesebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, KPU Provinsi / KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan penetapan
Bakal Calon tidak memenuhi syarat.
37. Hal tersebut terkait dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud,
maka KPU Lahat telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lahat Nomor 52/HK03.1-Kpt/1604/KPU.Kab/XII/2017 tentang
Penetapan Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lahat tahun 2018, sehingga sah dan berdasar KPU Lahat tidak
membuatkan tanda terima disebabkan syarat jumlah minimal dukungan
Bakal Calon Perseorangan HM. Zulkarnain dan H. Samiri,S.Sos,MM dalam
aduan para pengadu tidak mencukupi berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
38. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2017 KPU Kabupaten Lahat melakukan
jumpa pers di kantor KPU Kabupaten Lahat untuk menyampaikan hasil
penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda terhadap 4 pasangan
calon perseorangan
1. Drs. H. Purnawarman Kias, SH dan Rozi Adiansyah
2. Ir. H. Hapit Padli, MM dan H. Erlansyah Rumsyah, SE. MM
3. Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno
4. H. M. Zulkarnain dan H. Smiri, S.Sos, MM
39. Dari ke empat pasangan calon tersebut 3 pasangan memenuhi syarat untuk
melanjutkan ke tahap berikutnya dan satu pasangan calon atas nama H. M.
Zulkarnain dan H. Smiri, S.Sos, MM dinyatakan tidak memenuhi syarat dan
tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.
40. Bahwa KPU mengumumkan H. M. Zulkarnain dan H. Smiri, S.Sos, MM
dinyatakan tidak lulus verifikasi syarat dukungan sebagaimana yang menjadi
salah satu persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, penetapan
Pasangan Calon peserta Pemilihan yang telah diatur dalam Pasal 68
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
Pasal 68
- KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon,
penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan
menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan
Calon.
- Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
- KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
41. Sehingga apa yang telah dilakukan oleh KPU tersebut telah sesuai dengan
apa yang di amanahkan dan diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan.
42. Dari laporan pasangan calon ke Panwaslu Kabupaten Lahat yang menyatakan
pelanggaran Kode Etik. KPU Kabupaten Lahat dalam melaksanakan Jadwal,
Program dan Tahapan sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2017 , dan surat
Keputusan 1 /HK 03.1-Kpu/Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017. KPU selalu di
awasi oleh Panwasdan Panwas selalu hadir dalam pengawasan tersebut.
43. Bahwa pada saat Panwas menyatakan KPU Lahat telah melakukan
pelanggaran kode etik sebagaimana yang tertulis didalam Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang menyatakan hasil laporan
adalah “Pelanggaran Kode Etik” tanggal 15 Desember 2017 yang di tanda
tangani Ketua Panwaslu atas nama SEPSATA ANDRIAN, SE. yang mana pada
kenyataannya berdasarkan fakta, KPU Lahat tidak pernah menerima temuan
dan laporan dari pengadu berupa rekomendasi yang harus ditindak lanjuti
oleh KPU Kabupaten Lahat sebagaimana yang telah diamanahkan didalam
Pasal 30 huruf d Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyatakan:
Pasal 30
Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
Sehingga KPU Kabupaten Lahat merasa keberatan ata apa yang telah
dilakukan oleh Panwas Kabupaten Lahat.
44. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas makapara Teradu memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan menolak pokok aduan
dengan alasan aduan tersebut tidak berdasarkan fakta dan kami selaku
petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lahat (KPU
Lahat) telah bekerja secara profesional, adil, dan terbuka sesuai dengan apa
yang telah diamanatkan oleh Peraturan-perundang-undangan.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu.
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Model BA.1-KWK Perseorangan;
2. Bukti T-2 : Surat Keputusan nomor 52/HK 03.1
Kpt/1604/KPU.Kab/XII/2017;
3. Bukti T-3 : Surat Keputusan Nomor 1/HK.03.01-
Kpt/1604/KPU.Kab/VII/2017 Tentang Tahapan, Program,
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2018;
4. Bukti T-4 Keputusan KPU Kabupaten Lahat nomor 25/HK.03.01-Kpt
/1604 /KPU.Kab /IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
President sebagai Dasar Perhitungan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Lahat 2018;
5. Bukti T-5 : Berita Acara 26/PL.03.2-BA/03/KPU/IX/2017;
6. Bukti T-6 : Jumlah Dukungan Syarat Bakal Calon Perseorangan;
7. Bukti T-7 : Fotocopy Daftar Hadir Tanggal 29 November 2017;
8. Bukti T-8 : Foto Dokumen Kehadiran pada pukul 22.00;
9. Bukti T-9 : Foto Penelitian Syarat Dukungan tanggal 29 November
2017 Pukul 23.00;
10. Bukti T-10 : Foto Penelitian Syarat Dukungan tanggal 30 November
2017 Pukul 15.00;
11. Bukti T-11 Foto Penelitian Syarat Dukungan tanggal 1 Desember
2017 pukul 03.00;
12. Bukti T-12 : Berita Acara Penolakan Tim Penghubung / LO;
13. Bukti T-13 : Pengumuman Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
14. Bukti T-14 : Standar Operasional Prosedur penerimaan syarat
dukungan minimal calon perseorangan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018;
15. Bukti T-15 : Pedoman teknis pencalonan perseorangan dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2018;
16. Bukti T-16 Pemberitahuan tentang status laporan;
17. Bukti T-17 : Informasi dan Klarifikasi;
18. Bukti T-18 : Softcopy dalam SILON;
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 6 Februari 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera
selatan Majelis Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan
kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua Panwas Kabupaten Lahat dan Operator
Silon KPU Kabupaten Lahat. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. Sepsata Andrian ( Ketua Panwas Kabupaten Lahat)
Pihak Terkait menyatakan bahwa terkait pengaduan kuasa hokum a.n HM
Zulkarnain dan Samiri. Ada dugaan dari pelapor terkait tidak diberikan
kesempatan memperbaiki persyaratan dukungan dalam pilkada
Kabupaten Lahat. Bahwa fakta yang sebenarnya setelah meminta
keterangan KPU Kabupaten Lahat, keterangan Pelapor dan keterangan
saksi bahwa benar pada tanggal 29 November 2017 para pengadu
mendaftarkan perseorangan. Setelah dilakukan penghitungan maka
diperoleh data dukungan hardcopy sejumlah 10437 dan tersebar di 17
kecamatan. Bahwa syarat dukungan perseorangan minimal 24909 tidak
terpenuhi oleh para Pengadu, maka analisa pihak terkait apa ayang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat telah sesuai dengan prosedur dan
tata cara penerimaan syarat pencalonan.
2. Dian Putrawan (operator Silon KPU Kabupaten Lahat)
Pihak Terkait menyatakan sudah memberikan mengajarkan dan
memberikan cara-cara memasukkan data ke Silon. Seluruh operator
Paslon juga sudah diajarkan dan diberikan password dan media web.
Untuk sosilaisasi dilakukan tergantung dari Paslon yang datang.
Dilakukan pendampingan mengenai cara memasukkan data dan format-
formatnya seperti apa. Sosialisasi dilakukan di ruangan teknis
menggunakan laptop.