Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 304 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 19/02/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-01-2019
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 1 November 2018 TERADU II telah melakukan Rilis atau penyampaian ke media cetak dan media online sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 1 November 2018, Teradu II telah melakukan rilis di media cetak dan media online sebagai berikut: pertama Media Online lintasmalut.net dengan Judul” Bawaslu Malut Rekomendasikan AGK-YA Diskualifikasi Dari Pilgub Malut“ terbitan tanggal 1 November 2018; kedua Media Online Koranmalut.com dengan Judul “Bawaslu Malut Putuskan Diskualifikasi AGK-YA” terbitan tanggal 1 November 2018; dan ketiga Media Online Kabarmalut.co.id dengan Judul “ AGY-YA Didiskualifikasi dari Kepesertaan Pilgub Malut” terbitan tanggal 1 November 2018. Terhadap rilis tersebut, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 KH.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 18 ayat (1); Pasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muksin Amrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu III Masyita Nawawi Gani, Teradu IV Ikbal Ali, dan Teradu V Fahrul Abdul Muid masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Aslan Hasan selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan P
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 304/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 323/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 304/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhaimin Syarif Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan AGY-YA Kabupaten Pulau Taliabu Alamat Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten : Pulau Taliabu 2. Nama : Kisman Djannu Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan AGY-YA Kabupaten Pulau Taliabu Alamat Dusun Tonghaya Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat : Kabupaten Pulau Taliabu MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama Mustakim La Dee : Pekerjaan/Lembaga Advokat : Alamat Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten : Pulau Taliabu 2. Nama : Erik Ronaldo Alimun Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten : Pulau Taliabu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Muksin Amrin : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat Jl. Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona, Kecamatan : Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Aslan Hasan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat Jl. Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona, Kecamatan : Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Masyita Nawawi Gani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat Jl. Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona, Kecamatan : Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama Ikbal Ali : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat Jl. Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona, Kecamatan : Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Fahrul Abdul Muid Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat Jl. Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona, Kecamatan : Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V disebut--------------- --------------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa, pada tanggal 1 November 2018 TERADU II telah melakukan Rilis atau penyampaian ke media cetak dan media online sebagai berikut: a. Media Online lintasmalut.net dengan Judul” Bawaslu Malut Rekomendasikan AGK-YA Diskualifikasi Dari Pilgub Malut“ terbitan tanggal 1 November 2018; b. Media Online Koranmalut.com dengan Judul “Bawaslu Malut Putuskan Diskualifikasi AGK-YA” terbitan tanggal 1 November 2018; c. Media Online Kabarmalut.co.id dengan Judul “ AGY-YA Didiskualifikasi dari Kepesertaan Pilgub Malut” terbitan tanggal 1 November 2018. Bahwa sebagaimana dalam pemberitaan tersebut diatas pembatalan/diskualifikasi pasangan Calon No. Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba & Al Yasin Ali Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 yang dimana Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V dalam melakukan rapat pleno/musyawarah yang bertempat di Kantor Bawaslu Maluku Utara Jalan Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara, tanggal 26 oktober 2018 yang dihadiri TERADU I Ketua Bawaslu Maluku Utara dan TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Anggota Bawaslu Maluku Utara dalam Rapat Pleno /Musyawarah tersebut tanpa adanya kehadiran pemeriksaan PENGADU dan/atau Gubernur Maluku Utara /Pasangan Calon Nomor Urut 3, KH. Abdul Gani Kasuba & Al Yasin Ali Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018-2023 jika merujuk pada Pasal 21 ayat 1, 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa para TERADU Wajib meminta keterangan klarifikasi Pihak Terlapor yang dalam hal ini Gubernur Maluku Utara sebagai yang diduga melakukan pelanggaran administrasi, tetapi Para TERADU tidak sama sekali memeriksa TERLAPOR untuk dimintai keterangan Klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada TERLAPOR tanpa keterangan klarifikasi tersebut Para TERADU mengambil langka dengan Memutuskan dan/atau merekomendasikan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc Gubernur Maluku Utara selaku PETAHANA Calon Gubernur Maluku Utara perode 2018- 2023 di diskualifikasi dari kepesertaan Calon Gubernur Maluku Utara karena diduga telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasa 71 ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bahkan pernyatan diskualifikasi tersebut Para Pengadu mendapatkan Informasi melalui media Online sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 hruruf, a,b, c diatas yang disamapaikan Teradu II tanpa dasar dan pertimbangan yang keliru. 2. Bahwa Para Pengadu menilai atas Keputusan/ Rekomendasi sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas PARA TERADU benar-benar keliru dan melampui tugas dan kewenangan nya bahkan tidak memahi makna subtansi Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan nya sendiri dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan, Pasal 21 ayat: (1) Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah; (2) Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, dan/atau saksi, dilakukan oleh Bawaslu atau pengawas Pemilihan; (3) Kehadiran Pelapor, terlapor, dan/atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye. 3. Bahwa jika mendasari penjelasan pada poin 1 dan 2 diatas Para TERADU mengeluarkan Penerusan Rekomendasi Nomor: PM. 05.01/413/MU/2018 tentang penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 oktober 2018 berdasarkan keputusan Para TERADU dan rekomendasi Para TERADU tersebut dalam pemberitaan melalui media online yang disebutkan pada poin 1 huruf a, b, c diatas sangat merugikan Para PENGADU Tim Pasangan Calon No. Urut 3 dan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba & Al Yasin Ali, atas keputusan rekomendasi Para TERADU sangat menyalahi ketentuan Paraturan Perundang-Undangan dan kode etik penyelenggara pemilu Pasal 15 hruf a, c, d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, bahkan telah mengganggu stabilitas keamanan dalam penyampaian TERADU II melalui media Online dan secara etika tanpa adanya penyampaian secara langsung kepada Para Pengadu dan/atau KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc Gubernur Maluku Utara selaku pasangan calon Nomor Urut 3 Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara pada tanggal dikeluarkannya Rekomendasi Pembatalan Diskualifikasi tersebut bahkan sangat merugikan hak konstitusional para pengadu dan /atau KH. ABDUL GANI KASUB, Lc Gubernur Maluku Utara selaku Pasangan Calon Nomor. Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba & Al Yasin Ali Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018; 4. Bahwa menurut Keterangan Pers TERADU II Bawaslu Prov. Maluku Utara yang di sampaikan/ diumumkan melalui Media Cetak maupun berita online sebagaimana disebutkan pada poin 1 (satu) a, b, c diatas pada tanggal 1 November 2018, dalam pernyataan pers TERADU II bahwa KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc Gubernur Maluku Utara selaku Pasangan Calon Nomor. Urut 3 Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara telah melakukan pelanggaran administrasi (Vide Pasal 71 ayat 2, 3, dan 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) sebagaimana pernyataan pers TERADU II Tersebut bahwa merupakan rangkaian suatu peristiwa hukum yang telah di putuskan oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V melalui musyawarah pada tanggal 26 Oktober 2018 dikantor Bawaslu Maluku Utara Jalan Makugawene No. 05 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Keputusan /Rekomendasi Pembatalan dan/atau diskualifikasi dilakukan oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Tanpa adanya Pemeriksaan secara langsung kepada PENGADU Tim Pasangan Calon dan /atau KH. Abdul Gani Kasuba Gubernur Maluku Utara selaku Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor . Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba & Al Yasin Ali; 5. Bahwa sebagaimana proses pelaksanaan pengambilan keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Kepada KH. Abdul Gani Kasuba, Lc Gubernur Maluku Utara selaku Calon Pasangan Nomor. Urut 3 Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara tahun 2018 sangat bertentangan dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang PILKADA dalam Pasal 71 ayat 2 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur , Bupati atau Wakil Bupati , Dan Wali Kota atau Wakil Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian Pejabat 6 Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan ahir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” Jika merujuk pada ketentua dalam Pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang PILKADA, Bahwa Gubernur Maluku Utara, tidak melakukan pelanggaran Administrasi sebagaimana yang di tuduhkan dan di Putuskan Para TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V Bawaslu Maluku Utara pada tanggal 26 Oktober 2018 yang di umumkan pada tanggal 1 November 2018 melalui media Online sebagaiamana disebutkan pada poin 1 a, b, c di atas; 6. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada poin 1, 2,3 dan 4 diatas terhadap apa yang telah diputusakan dan direkomendasi oleh Para TERADU atas pembatalan dan / atau diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur No. Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba sebagai Petahana Gubernur Maluku Utara yang juga Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara berpasangan dengan AL YASIN ALI, sangat bertentangan dengan asas akuntabilitas, asas profesionalitas yang dijunjung tinggi dalam Negara Hukum yang demokrasi; 7. Bahwa Para Pengadu mendapatkan informasi atas Pembatalan dan/atau diskualifikasi dari kepesertaan Pasangan calon Nomor. Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba Calon Gubernur yang berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018-2023 dari media online sebagaimana disebutkan pada poin 1 a, b, c diatas , bahkan Para TERADU sama sekali tidak menyampaikan Salinan keputusan/Rekomendasi Pembatalan/Diskualifikasi kepada Pasangan Calon Nomor. Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba Calon Gubernur Maluku Utara yang berpasangan dengan Al Yasin Ali Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Periode tahun 2018-2023 semenjak dikeluarkan nya pembatalan diskulifikasi keputusan dan /atau Rekomendasi Nomor: PM. 05.01/413/MU/2018 tentang penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 oktober 2018; 8. Bahwa apa yang di persoalkan Para TEARDU terhadap Keputusan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc, Gubernur Maluku Utara yang melakukan Mutasi dan/atau pergantian Pejabat, secara administrasi Pergantian / Mutasi Pejabat telah melalui mekanisme secara hukum dan proses panjang dengan Surat Permohonan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2/68/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Permohonan Izin Mutasi Jabatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri telah mendapatkan Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jederal Otonomi Daerah Nomor: 821 /5910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 Perihal : Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Vide Bukti P – 3) dan Surat Permohonan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc, Gubenur Maluku Utara, Nomor : 821/.2/81.A/2018 tanggal 10 september 2018 Perihal Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditujukan Kepada Menteri Dalam Negeri telah mendapatkan Persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 821/7428 / OTDA, tanggal 17 September 2018 perihal : Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara: dan /atau Surat Pemermohonan KH. ABDUL GANI KASUBA sehingganya Para TERADU Bawaslu Maluku Utara yang telah merekomendasikan Pembatalan/Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba, Lc sebagai Calon Gubernur Maluku Utara dengan Rekomendasi Pembatalan / Diskualifikasi Nomor : PM. 05.01/413/MU/2018 tentang penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 oktober 2018 sangat bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundangan dalam Pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang PILKADA karena PARA TERADU tidak mempertimbangkan bahkan melawan hukum dengan tidak memeriksa, meneliti adanya Surat persetujuan dari Meneteri Dalam Negeri sebagaimana dijelaskan diatas Para TERADU dengan melampui tugas dan fungsi kewenangannya; 9. Bahwa berdasarkan poin 7 diatas kekeliruan tindakan Para TERADU telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan melanggar Etika yang telah melampui Fungsi tugas dan wewenang Para TERADU sehingganya Para TERADU telah melakukuan penyalagunaan kewenangan (ABUSE OF POWER) dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan, sehingganya PAR TERADU Bawaslu Maluku Utara atas Putusan nya yang di umumkan TERADU II melalui siaran pers Online pada Tanggal 1 November 2018 sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 3 KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc & AL. YASIN ALI Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara secara materil dan Immateril, bahkan Para TERADU Bawaslu Maluku Utara telah terindikasi terlibat Kepentingan Politik Praktis yang dengan adanya Keputusan yang sangat tidak menjunjung tinggu integritas, profesinalisme bahkan telah melanggar hukum dan etika; 10. Bahwa berdasarkan poin 7 dan 8 diatas Para TERADU di duga telah melampui kewenangannya dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 Paraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan dasar tersebut patut kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa dan memutus Para TERADU yang telah diduga menyalahi ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggra Pemilu sebagaimana dijelaskan diatas untuk melakukan pemecatan dengan tidak hormat dan bersifat tetap dan wajib dilaksanakan oleh Para TERADU; 11. Bahwa berdasarkan poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, diatas keputusan Para TERADU Bertentangan dengan Kode Etik seta tugas dan kewenangan Para TERADU untuk tidak mengeluarkan Pernyataan/Keputusan dan/atau rekomendasi yang tidak didasarkan pada fakta hukum sebagaimana ketentuan Pasal 9 huruf a, b dan/atau Pasal 10 huruf a, b, c, d, Jo Pasal 11 hurf a, b, c, d dan Pasal 12, Pasal 15 Huruf c, d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingganya Para TERADU Wajib untuk diberikan Sanksi Pemecatan dengan tidak Hormat karena telah melanggar ketentun sebagaimana yang telah dijelaskan di atas; 12. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf a Pasal 14 huruf a, b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut diatas TERADU II memiliki hubungan persaudaraan tau kekeluargaan dengan salah satu pasangan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara No. Urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rifai Umar, dengan adanya hubungan kekeluargaan sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf a tersebut TERADU II dalam menyampikan dan mengambil keputusan suda tidak lagi menjunjung tinggi profesinalisme, integritas dan telah melanggar etika sebagai penyelenggara, karena TERADU II bagian dari keluarga dari Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Bapak Rivai Umar. Yang dimana di Desa Sabaleh Kecamatan Makian Barat Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, terdapat 5 (lima) rumpun yang terdiri dari: a. Soa Omasama; b. Soa Biji; c. Soa Tamael; d. Soa Taalou; e. Soa Tegelelang. Dari ke 5 (lima) rumpun tersebut diatas TERADU II dan Bapak Rivai Umar Calon Wakil Gubernur Maluku Utara memliki hubungan keluarga yang berasal dari Rumpun Soa Biji. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat permohonan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821.2/68/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Permohonan Izin Mutasi Jabatan; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Permohonan Gubernur Maluku Utara Nomor : 821. 2/81.a/2018 tanggal 10 September 2018, Perihal mohon persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jederal Otonomi Daerah Nomor : 821 /5910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 Perihal : Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor : 821/7428 / OTDA, tanggal 17 September 2018 perihal : Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan KH. ABDUL GANI KASUBA, Lc & Ir. AL YASIN, MT selaku Calon Gubernur Maluku Utara dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2018-2023, Nomor : A. 001 – I.1 / TIM/AGK-YA/IX/2018, tanggal 28 September 2018 tentang Pengangkatan Tim Pemenangan AGK – YA Kabupaten Pulau Taliabu; Bukti P-6 : Fotokopi Print Out Berita : Online lintasmalut.net dengan Judul” Bawaslu Malut Rekomendasikan AGK-YA Diskualifikasi Dari Pilgub Malut“ .terbitan tanggal 1 November 2018; Bukti P-7 : Fotokopi Print Out Berita Online: Koranmalut.com dengan Judul “Bawaslu Malut Putuskan Diskualifikasi AGK-YA” terbitan tanggal 1 November 2018; Bukti P-8 : Fotokopi Print Out Berita Online: Kabarmalut.co.id dengan Judul “ AGY-YA Didiskualifikasi dari Kepesertaan Pilgub Malut” terbitan tanggal 1 November 2018; Bukti P-9 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA PERADI); Bukti P-10 : Fotokopi Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 821/778/SJ perihal Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu tertanggal 6 Februari 2018; Bukti P-11 : Fotokopi Kartu Tanda Advokat (KTA PERADI); Bukti P-12 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor 02/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan para Pengadu pada angka 1 (satu) yang pada dasarnya mempersoalkan adanya rilis yang disampaikan oleh Teradu II pada beberapa media lokal mengenai keputusan Bawaslu Provinsi Maluku utara berupa Diskualifikasi Pasangan Calon Abdul Gani Kasuba- M. Al Yasin Ali perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa penyampaian informasi ke Media adalah merupakan bagian dari bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik yang menjadi kewajiban bagi setiap lembaga yang menyelenggarakan urusan publik termasuk Bawaslu sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Transparansi informasi Publik; b. Bahwa penyampaian informasi ke media oleh Teradu II dilakukan setelah seluruh rangkaian proses penanganan pelanggaran selesai dan telah diplenokan, hal ini dimaksudkan agar supaya publik dapat mengetahui seluruh proses dan hasil yang diputuskan oleh Bawaslu guna menghindari presepsi negatif dari masyarakat terhadap kerja-kerja kelembagaan Bawaslu. Selain itu, informasi yang disampaikan oleh Teradu II sebelumnya telah dikoordinasikan dengan dengan para Teradu lainnya dan telah mendapat persetujuan untuk diumumkan guna menghindari kesimpangsiuran informasi. Penyampaian informasi tersebut juga dilakukan setelah para Teradu melakukan konsultasi pada tanggal 30-31 Oktober 2018 kepada Bawaslu Republik Indonesia mengenai hasil rapat Pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 26 Oktober 2018 dan telah mendapat saran untuk segera diumumkan; c. Bahwa selanjutnya pada bagian lain masih dalam pokok Pengaduan angka I, Pengadu juga mempersoalkan tindakan para Teradu yang melaksanakan rapat pleno sebagai bentuk tindak lanjut atas penanganan pelanggaran tanpa kehadiran Terlapor, hal ini menunjukan bahwa Pengadu sama sekali tidak memahami mekanisme pengambilan keputusan khususnya berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana rapat pleno adalah merupakan ranah pengambilan keputusan secara internal tanpa perlu melibatkan pihak manapun termasuk Pelapor maupun Terlapor. 2. Bahwa terhadap sebagian dalil pada angka I yang juga berturut-turut dipersoalkan pada dalil angka 2 dan angka 4 tentang Keputusan para Teradu yang dinilai keliru, melampaui tugas dan wewenang serta dianggap tidak memahami makna peraturan PerUndang-Undangan oleh karena para Teradu mengambil keputusan dan mengeluarkan rekomendasi tanpa terlebih dahulu memeriksa Terlapor perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa para Teradu menjalankan tugas dan wewenang khususnya berkaitan dengan penanganan pelanggaran merujuk dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang maupun Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, oleh karenanya dalil para Pengadu tentang tindakan Para Teradu yang melampaui tugas dan wewenang adalah sangat keliru tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada; b. Bahwa keluarnya rekomendasi diskualifikasi yang diputuskan oleh para Teradu telah melalui rangkaian proses yang dilakukan secara terukur dan professional dengan mempertimbangkan berbagai fakta yuridis yang diperoleh melalui hasil pemeriksaan baik terhadap Pelapor maupun saksi- saksi dari kedua bela pihak serta dokumen-dokumen alat bukti lainnya yang relefan dan dapat dipertanggungjawabkan; c. Bahwa proses penanganan pelanggaran sebagaimana dipersoalkan oleh para Teradu berawal dari adanya laporan yang diajukan oleh Abdullah H. Kahar S.H (Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1) tertanggal 03 Oktober 2018 yang pada pokoknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran berupa mutasi dan pergantian jabatan yang dilakukan oleh Terlapor KH.Abdul Gani Kasuba LC (Calon Gubernur Petahana) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang pada intinya menegaskan bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.; d. Bahwa laporan sebagaimana dimaksud kemudian dinyatakan lengkap setelah melalui tahapan perbaikan syarat formil dan materil dan diregistrasi dengan Nomor registrasi 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 tertanggal 22 Oktober 2018; e. Bahwa dalam proses pengajuan laporan a quo, Pelapor juga menyertakan bukti berupa: 1) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.25/KEP/21/2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara; 2) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; 3) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; 4) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; 5) Foto-foto Pelantikan. f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, waktu penanganan pelanggaran secara keseluruhan adalah 5 (lima) hari yang terhitung setelah laporan diregistrasi; g. Bahwa oleh karena laporan dimaksud diregistrasi pada tanggal 22 Oktober 2018, maka para Teradu hanya memiliki waktu penanganan sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018; h. Bahwa dengan waktu penanganan yang terbatas, para Teradu telah berupaya secara maksimal untuk bertindak secara professional, proporsional dan terukur dengan melayangkan undangan klarifikasi kepada kedua bela pihak baik Pelapor dan saksi-saksi Pelapor maupun Terlapor dan saksi-saksi Terlapor; i. Bahwa adapun pihak-pihak yang diundang untuk kepentingan pemeriksaan/klarifikasi yakni Abdullah Kahar, S.H (Pelapor), Iksan Husen (saksi Pelapor), Mohammad Ridwan Tjan (Saksi Pelapor), Amanah Upara (Saksi Pelapor), KH. Abdul Gani Kasuba, LC (Terlapor), Imran Yakub selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (saksi Terlapor) dan Idrus Assagaf sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara (Saksi Terlapor); j. Bahwa meskipun para Teradu telah melayangkan undangan kepada pihak Pelapor maupun terlapor untuk kepentingan pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2018 akan tetapi pada hari pemeriksaan Pertama yang hadir hanyalah Pelapor dan saksi-saksi Pelapor, sementara Terlapor dan saksi- saksinya tidak menghadiri pemeriksaan/klarifikasi; k. Bahwa untuk memastikan alasan ketidakhadiran Terlapor dan saksi- saksinya serta untuk meyakinkan agar bersedia meghadiri pemeriksaan , Para Teradu berupaya menghubungi Kuasa Hukum Terlapor maupun saksi Terlapor dan para Teradu memperoleh informasi bahwa Terlapor dan saksi-saksinya belum bisa menghadiri pemeriksaan oleh karena sedang menjalankan tugas di luar Daerah; l. Bahwa berdasarkan informasi tersebut sesuai mekanisme, Teradu kemudian melayangkan undangan kedua terhadap Terlapor dan Saksi- saksi Terlapor untuk menghadiri pemeriksaan yang diagendakan pada tanggal 26 Oktober 2018, selain itu para Teradu juga berinisiatif untuk menghubungi dan meyakinkan Terlapor dan saksinya baik melalui kuasa hukum maupun secara langsung tentang pentingnya kehadiran Terlapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi sehingga dapat diperoleh informasi yang berimbang; m. Bahwa atas upaya para Teradu tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2018 saksi Terlapor atas nama Idrus Assagaf (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara) datang dan bersedia untuk diperiksa dan memberikan klarifikasi; n. Bahwa khusus untuk Terlapor (KH. Abdul Gani Kasuba), Para Teradu mendapat informasi bahwa Terlapor masih berada di luar Daerah dan melalui kuasa Hukumnya meminta untuk diperiksa di Jakarta; o. Bahwa atas permintaan lisan dari Kuasa hukum Terlapor tersebut setelah melalui koordinasi dari para Teradu, diputuskan untuk disanggupi dan meminta agar Terlapor hadir dan diperiksa di Kantor Bawaslu RI, oleh karena saat itu Teradu II juga sementara melaksanakan tugas di Jakarta sehingga bisa melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada Pelapor; p. Bahwa meskipun demikian sampai dengan waktu yang ditentukan, baik Terlapor maupun kuasa Hukumnya tidak melakukan koordinasi lanjutan serta tidak datang untuk menghadiri pemeriksaan dimaksud; q. Bahwa oleh karena sampai dengan batas waktu penanganan, Terlapor tidak bersedia hadir meskipun telah diundang dengan patut, maka sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Teradu kemudian menyusun hasil kajian yang didasarkan pada fakta-fakta pemeriksaan/klarifikasi baik terhadap Pelapor dan saksinya serta saksi Terlapor atas nama Idrus Assagaf, maupun dokumen-dokumen alat bukti surat dan petunjuk lainnya yang relefan untuk dipertimbangkan; r. Bahwa berdasarkan hasil kajian yang telah disusun Tersebut, para Teradu II, IV dan V kemudian melaksanakan rapat Pleno pada tanggal 26 Oktober 2018 pukul 23.30 WIT bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dinyatakan terbukti, serta merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada Terlapor berupa Pembatalan sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara; s. Bahwa adapun Rapat Pleno dimaksud hanya dihadiri oleh Teradu II, IV dan V, oleh karena disaat yang sama Teradu I dan Teradu III sedang melaksanakan tugas di Jakarta sehingga untuk menghindari agar perkara yang ditangani tidak mengalami daluarsa maka Teradu II, IV dan V melaksanakan rapat pleno dengan terlebih dahulu meminta pandangan dan persetujuan dari Teradu I dan III melalui telephone, dan oleh karena kehadiran Teradu II, IV dan V telah memenuhi korum maka rapat pleno dimaksud bisa dilaksanakan; t. Bahwa dari deskripsi tentang proses penanganan sebagaimana diuraikan di atas telah menunujkan bahwa para Teradu dengan segala bentuk keterbatasan waktu telah berupaya secara maksimal untuk menghadirkan semua pihak termasuk Terlapor akan tetapi dengan alasan yang tidak jelas Terlapor tidak datang mengahdiri pemeriksaan sampai dengan batas akhir penanganan pelanggaran dimaksud; u. Bahwa ketidakhadiran Terlapor dengan alasan yang tidak jelas adalah merupakan hak terlapor sendiri dan Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan paksa upaya (Dwang Middlen) sebagaimana penegak hukum lainnya untuk menghadirkan Terlapor, sehingga dengan demikian untuk menghindari terjadinya daluarsa penanganan maka para Teradu berkewajiban untuk membuat kajian dengan merujuk pada fakta-fakta yuridis yang tersedia serta ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengambilan keputusan; v. Bahwa berdasarkan gambaran sebagaimana dijelaskan tersebut di atas, dalil para Pengadu tentang tidak diperiksanya Terlapor sebagai dasar argumentasi bahwa para Teradu tidak professional dan bertindak di luar batas kewenangan adalah sangat tidak berdasar oleh karena para Teradu telah menjalankan kewajibannya dengan mengundang Pelapor secara berturut-turut dan patut namun Terlapor sendirilah yang tidak bersedia untuk menghadiri pemeriksaan; w. Bahwa dalil para Pengadu yang menyatakan Para Teradu berkewajiban untuk memeriksa Terlapor sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan rujukan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 menunjukan bahwa para Pengadu tidak memahami substansi norma yang terkandung dalam ketentuan a quo, oleh karena ketentuan dimaksud masing-masing berbunyi: Pasal 21 ayat (1): “dalam proses pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk diklarifikasi atau ahli untuk didengar keterangannya di bawah sumpah”. Ayat (2): “Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran dan atau saksi dilakukan oleh Bawaslu atau Pengawas Pemilihan”. Frasa “dapat meminta kehadiran Pelapor,Terlapor dst” yang terdapat pada redaksi norma ayat (1) mengandung makna bahwa kehadiran pihak-pihak yang disebutkan tersebut termasuk Terlapor bukanlah merupakan sesuatu yang bersifat imperatif melainkan bersifat alternatif dengan mempertimbangkan pilihan ketersediaan dan dukungan alat-alat bukti lain yang dianggap memenuhi syarat dan cukup x. Bahwa selain hal demikian frasa “dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor dst” dapatlah dinyatakan telah terpenuhi dan dilaksanakan oleh Para Teradu, karena wujud dari frasa “meminta kehadiran” sudah cukup dibuktikan dengan adanya undangan klarifikasi yang telah dikirimkan kepada Pelapor secara berturut-turut serta upaya koordinasi lainnya yang dilakukan oleh Teradu. 3. Bahwa selanjutnya terhadap dalil para Pengadu pada halaman 5 point (3) yang menyebutkan bahwa keputusan para Teradu menyalahi aturan serta melanggar kode etik bahkan dianggap mengganggu stabilitas keamanaan, adalah merupakan dalil yang tidak benar dan mengada-ngada serta cenderung didramatisir, oleh karena keputusan yang dikeluarkan para Teradu sebelumnya telah melalui rangkaian proses yang panjang dengan berpedoman pada peraturan PerUndang-Undangan baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang maupun Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dijelaskan pada jawaban sebelumnya. Selain itu khusus mengenai pernyataan Para Pengadu tentang terjadinya gangguan keamanan yang disebabkan oleh adanya keputusan Para Teradu adalah merupakan sebuah kebohongan yang sangat luar biasa oleh karena sejak keputusan tersebut dikeluarkan hingga saat ini situasi keamanan di Maluku Utara dalam keadaan cukup baik dan kondusif serta sama sekali tidak pernah terjadi benturan atau konflik di masyarakat oleh karena hal dimaksud, bahkan bawaslu Maluku Utara khusus untuk penangan pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 mendapat penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak termasuk mendapatkan Bawaslu Award dalam kategori Penanganan Pelanggaran terbaik; 4. Bahwa terhadap pokok aduan lainnya pada bagian poin 3 halaman 5 yang menyebutkan bahwa para Teradu melanggar kode etik oleh karena tidak menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada Terlapor, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 khususnya BAB V tentang Status Penanganan pelanggaran Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) masing-masing menyebutkan sebagai berikut: Ayat 1: “Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Bawaslu atau Pengawas Pemilihan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan temuan/laporan yang dicantumkan dalam formulir model A.13”. Ayat 2: “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman”. Ayat 3: “Pemberitahuan status pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor”. b. Bahwa dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka sangatlah jelas bahwa sama sekali tidak terdapat kewajiban bagi Teradu untuk menyampaikan hasil pemeriksaan maupun rekomendasi kepada Terlapor, melainkan Teradu hanya berkewajiban untuk mengumumkan hasil pemeriksaan a quo melalui papan pengumuman pada kantor Bawaslu, sedangkan khusus untuk Pelapor, Teradu dapat memberitahukan lewat surat pemberitahuan. Hal ini sekaligus menjawab dalil pemohon yang sama pada angka (7) halaman 6 yang intinya mempersoalkan hal yang sama; 5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu pada angka 5, 6,8, sampai pada poin 11 yang pada intinya mendalilkan bahwa Teradu tidak professional dan bertindak melampaui tugas dan wewenang serta bertentangan dengan asas akuntabilitas dan profesionalitas dalam proses penanganan pelanggaran sehingga merugikan kepentingan pasangan calon yang didukung oleh para Pengadu dengan mendiskripsikan sejumlah dokumen pembanding baik surat usulan Gubernur Malut maupun surat Jawaban dari Menteri dalam Negeri berupa Persetujuan atas permohonan izin pelantikan pada jabatan-jabatan yang menjadi pokok laporan yang ditangani oleh Teradu , perlu diuraikan hal- hal sebagai berikut: a. Bahwa dalil para Teradu tersebut telah menyentuh substansi pebuktian dan penilian yuridis yang menjadi ranah penyelesaian hukum lain yang saat ini masi berproses di tingkat di tingkat PTUN sehingga kekuatan hukum atas bukti-bukti terebut masi bersifat status quo; b. Bahwa semua dokumen baik berupa surat usulan dari Gubernur maupun surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dijelaskan oleh Para Teradu dalam dalilnya adalah merupakan dokumen-dokumen yang sama sekali tidak pernah ditemukan atau dihadirkan oleh pihak Terlapor ataupun saksi-saksi Terlapor pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Teradu di kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara sampai dengan keluarnya keputusan rapat pleno tanggal 26 Oktober 2018, sehingga dokumen-dokumen aquo tidaklah memiliki nilai yuridis apapun sepanjang berkaitan dengan pertimbangan atas keputusan yang diambil oleh Para Teradu; c. Bahwa jikapun dokumen-dokumen tersebut telah ada sebelum atau saat perkara yang ditangani oleh para Teradu sedang berlangsung, maka suda pasti dokumen-dokumen Tersebut akan dihadirkan oleh saksi Terlapor yang diperiksa saat itu yakni Idrus Assagaf (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara), karena saksi Terlapor dalam kapasitas Jabatannya adalah merupakan orang yang lebih mengetahui dan bertanggungjawab dalam urusan teknis Kepegawaian termasuk hal-ikhwal yang berkaitan dengan mutasi dan pergantian jabatan; d. Bahwa pada saat pemeriksaan saksi Terlapor Idrus Assagaf (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Uatara) tanggal 25 Oktober 2018 pukul 17.30 WIT, melalui keterangan dibawah sumpah saksi menerangkan bahwa selaku Kepala BKD dalam proses pergantian dan atau mutasi Jabatan yang dilakukan oleh Terlapor khusus untuk Jabatan-jabatan yang menjadi pokok laporan dari Pelapor sama sekali tidak mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri oleh karena menurut saksi proses pergantian saat itu hanya merupakan pengisian jabatan kosong dan roling antar jabatan. Selain itu Saksi Terlapor juga menerangkan bahwa terhadap pergantian jabatan para Kepala sekolah di lokasi-lokasi pelaksanaan PSU memang sama sekali tidak mengusulkan persetujuan menteri Dalam Negeri sebab menurut saksi Kepala sekolah adalah Tugas tambahan dan bukan Jabatan; e. Bahwa keterangan tentang tidak adanya perstujuan menteri pada pergantian jabatan khusus untuk jabatan-jabatan Kepala Sekolah juga dibenarkan melalui rilis resmi Kepala Biro Protokoler kerja sama dan komunikasi Publik Pemprov Maluku Utara Armin Zakaria di beberapa Media lokal, sehingga bagi Teradu jikalau kemudian di belakangan hari muncul dokumen surat usulan dari Gubernur (Terlapor) dan surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri atas Pergantian jabatan-jabatan dimaksud sebagaimana juga didalilkan oleh para Pengadu serta dilampirkan sebagai bukti dalam perkara ini maka patut dicurigai bahwa dokumen-dokumen tersebut barulah dibuat dan disesuaikan tanggalnya setelah Bawaslu Maluku Utara mengeluarkan hasil pleno atas penanganan pelanggaran dimaksud dengan tujuan dijadikan bukti untuk disampaikan ke KPU agar tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu; f. Bahwa pada bagian yang lain melalui media lokal Malut Post Terbitan Kamis tanggal 8 Nopember 2018 atau beberapa hari setelah Bawaslu Maluku utara mengeluarkan rekomendasi , Kepala Biro Protokoler Pemprov Maluku Utara juga mengeluarkan statemen bahwa seluruh fisik dokumen berupa surat Izin Mendagri atas pergantian jabatan dimaksud ada dan dipegang oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara (saksi Terlapor), pernyataan ini sangat bertentangan dengan Keterangan dibawah sumpah yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah sendiri sebelumnya pada saat diperiksa oleh Teradu di kantor Bawaslu Maluku Utara pada tanggal 25 Oktober 2018 dimana saksi menerangkan bahwa semua pergantian jabatan yang dilakukan sama sekali tidak melalui izin Menteri dalam Negeri; g. Bahwa rangkaian pernyataan resmi yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya termasuk pula dengan fakta pemeriksaan di Bawaslu Maluku Utara menunujukan bahwa ada indikasi yang nyata dan sistematis untuk memanipulasi dokumen-dokumen berupa surat usulan Gubernur maupun surat Izin Menteri Dalam Negeri dengan cara membuat tanggal mundur untuk disesuaikan dengan tanggal yang ada sebelum SK pergantian pejabat ditandatangani guna diserahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana diputuskan oleh para Teradu; h. Bahwa indikasi ini begitu nyata oleh karena dokumen-dokumen dimaksud baru bisa disampaikan ke KPU Provinsi Maluku Utara pada hari terakhir menjelang waktu pelaksanaan Pleno tindaklanjut. Mestinya jika dokumen- dokumen tersebut telah ada sebelumnya maka wajib disampaikan ke Bawaslu Maluku Utara untuk dipergunakan sebagai bukti dalam pemeriksaan sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh para Teradu; i. Bahwa selanjutnya Teradu juga perlu menjelaskan ketika dokumen- dokumen berupa Persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut muncul belakangan dan dijadikan rujukan bagi KPU Provinsi Maluku Utara untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, Teradu berinisiatif untuk memastikan kefalidan dokumen aquo melalui investigasi lanjutan di beberapa lembaga yang dalam salinan surat Keputusan Mendagri ditempatkan sebagai penerima Tembusan Surat-surat dimaksud yakni Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara. Dari hasil investigasi tersebut diperoleh fakta bahwa tembusan dokumen-dokumen diantaranya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5910/OTDA Perihal Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Provinsi Maluku Utara tertanggal 19 Juli 2018, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4948.A/SJ perihal Persetujuan mutasi dan Pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Provinsi Maluku Utara tanggal 19 juli 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/7428/OTDA tentang Persetujuan pengisian dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tertanggal 17 September 2018, secara keseluruhan bersdasarkan data arsip surat masuk terungkap fakta bahwa tembusan surat-surat tersebut baru diterima pada tanggal 07 Nopember 2018, atau tepatnya satu hari sebelum KPU Provinsi Maluku Utara melaksanakan Pleno atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Fakta demikian menurut Teradu telah membuktikan bahwa surat-surat tersebut barulah dibuat atau diterbitkan belakangan, oleh karena menurut kelaziman dalam praktek birokrasi tembusan surat-surat dimaksud seharusnya sudah diterima sesaat atau beberapa hari setelah diterbitkan, sementara jika dihitung berdasarkan tanggal terbitnya surat Mendagri yakni tanggal 19 Juli 2018 sampai dengan diterimanya tembusan surat oleh Badan Kepegawaian Nasional adalah sekitar empat bulan lamanya; j. Bahwa selain keganjilan-keganjilan dimaksud, dalam proses pemeriksan terhadap seluruh dokumen bukti surat yang diajukan oleh Terlapor diantaranya: 1) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.25/KEP/21/2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara; 2) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.22/KEP/JPTP-MU/22/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; 3) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; 4) Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Secara kesluruhan dokumen-dokumen tersebut dalam konsiderannya sama sekali tidak mencantumkan adanya rujukan Persetujuan menteri Dalam Negeri sebagai bagian yang menjadi dasar penerbitan surat-surat keputusan pergantian jabatan dimaksud 6. Bahwa selanjutnya khusus untuk dalil pada angka 12 halaman (8) tentang adanya hubungan keluarga antara Teradu II dengan salah satu calon Wakil Gubernur Maluku Utara yakni bapak Rivai Umar perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar dan sangat tidak berdasar serta cenderung mengada- ngada dalil pengadu tersebut diatas, oleh karena pada kenyataannya Teradu II sama sekali tidak mempunyai hubungan kekerabatan maupun kekeluargaan dengan Rivai Umar baik hubungan sedarah, semenda maupun hubungan kekerabatan lainnya; b. Bahwa dalil Pengadu tersebut juga memperlihatkan adanya upaya yang nyata dari para Pengadu untuk menggiring kebohongan melalui retorika- retorika subjektif tanpa dasar kedalam forum DKKP yang sangat mulia ini dengan maksud untuk memanipulasi penilaian berbagai pihak dan untuk membangun kesan seolah-olah keputusan yang diambil oleh para Teradu mengandung unsur keberpihakan oleh karena adanya hubungan keluarga tertentu; c. Bahwa Sepengetahuan Teradu II, dari data pasangan calon yang pernah dilihat di KPU Provinsi Maluku Utara pada tahapan pencalonan, maupun melalui surat kuasa yang diterima dari kuasa hukum Calon Wakil Gubernur Bapak Rivai Umar, tercantum bahwa Bpk Rivai Umar bertempat tanggal lahir di Makian Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara serta alamat domisili bersdasarkan KTP adalah di Kelurahan Jati Kota Ternate Selatan Provinsi Maluku Utara, sementara Teradu II dilahirkan di Desa Sabaleh, Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara dan sampai saat ini Teradu dua berdomisili di Kelurahan Tafure Kota Ternate Utara. Dari data sebagaimana dimaksud adalah sangat mustahil jika Pengadu yang juga berasal dari kabupaten lain bisa mengetahui serta menyimpulkan bahwa antara Teradu II dan calon Wakil Gubernur Rivai Umar yang juga lahir di Kabupaten dan Kota yang berbeda disebut memiliki hubungan keluarga dengan mendiskripsikan rumpun- rumpun kekerabatan yang ada di Desa Sebelei Kecamatan Makian Barat Kabupaten Halmahera Selatan; d. Bahwa kekeliruan Pengadu juga dengan sangat mudah diketahui melalui uraian yang ada di point 12 dimana Pengadu nyata-nyata salah menyebutkan nama Desa yakni Desa Sabaleh Kecamatan Makian Barat Kab Halmahera Selatan, padahal Desa Sabaleh sebenarnya adalah salah satu Desa masuk di wilayah administratif Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara . Selain itu yang Pengadu maksudkan nama Desa yang masuk di Kecamatan Makian barat sebenarnya sepengetahuan Teradu II adalah Desa Sebelei dimana terdapat rumpun kekerabatan yang dimaksudkan oleh Pengadu; e. Bahwa untuk meyakinkan yang muliah Majelis DKPP tentang ketidakbenaran dalil Pengadu sebagimana tersebut di atas, Teradu II menyertakan Surat Keterangan Kepala Desa setempat yang menerangkan tentang tidak adanya hubungan asal usul Keluarga antara Teradu dan calon Gubernur sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi foto konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI; Bukti T-2 : Fotokopi Bukti Laporan Pelanggaran dan Lampirannya; Bukti T-3 : Fotokopi dokumen alat bukti yang disertakan oleh Pelapor dalam laporannya; Bukti T-4 : Fotokopi Bukti Undangan ke dua kepada Terlapor dan saksi Terlapor; Bukti T-5 : Fotokopi Bukti Undangan kepada para pihak baik Pelapor, Terlapor maupun saksi-saksi; Bukti T-6 : Fotokopi foto screenshot komunikasi WA antara Teradu II dan Kuasa Hukum Terlapor; Bukti T-7 : Fotokopi Dokumen Hasil Rapat Pleno; Bukti T-8 : Fotokopi Undangan Pleno, Basen dan risalah Rapat Pleno; Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-10 : Fotokopi Bukti foto pengumuman status laporan; Bukti T-11 : Fotokopi bukti panggilan sidang KPU; Bukti T-12 : Fotokopi dokumen Berita Acara Pemeriksaan sakis Terlapor Idrus Assagaf (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara); Bukti T-13 : Fotokopi dokumen hasil invertigasi berupa bukti tanda terima dokumen surat masuk di kantor BKN di Jakarta; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Keterangan Kepala Desa Sebelei Kecamatan Makian Barat tentang tidak adanya hubungan keluarga maupun kekerabatan antara Teradu II dengan salah satu calon Wakil Gubernur; Bukti T-15 : Fotokopi Bukti pemberitaan Koran local Malut Post tanggal 08 November 2018 mengenai pernyataan Kepala Biro Protokoler Provinsi Maluku Utara; KETERANGAN SAKSI 1. Iskandar Y Iskandar Y adalah Pengacara Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba- M. Al Yasin Ali. Dalam surat klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 24 Oktober 2018, Iskandar Y hadir di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara tanggal 25 Oktober 2018. Iskandar Y hadir sesuai di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, namun Iskandar tidak dimintai pendapat klarifikasi. Alasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak meminta keterangan Iskandar dikarenakan bukan Prinsipal, tetapi Iskandar Y menyampaikan kepada Bawaslu bahwa Prinsipal sedang berada di Jakarta. Pada saat ke temu Teradu II, belum bisa dimintai keterangan dikarenakan tidak ada principal juga. Pada undangan ke 2, Iskandar Y meminta kepada Bawaslu untuk melakukan klarifikasi di Jakarta dan Bawaslu tidak melakukan klarifikasi di Jakarta. Pada tanggal 2 November 2018, Iskandar membaca di Berita Online terkait Diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Gani Kasuba- M. Al Yasin Ali. 2. Abdul Kadir Bubu Pada tanggal 24 Oktober 2018, Bawaslu mengirimkan surat ke Universitas Haluoleo Ternate terkait pelanggaran mutasi. Abdul Kadir mengatakan bahwa kepada Pak Gunawan bahwa Abdul Kadir siap diperiksa setelah pukul 15.00 WIT, tetapi Bawaslu tidak melakukan klarifikasi kepada Abdul Kadir dengan alasan pertanyan belum selesai. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Menteri Dalam Negeri Mendagri benar telah mengeluarkan surat tanggal 19 Juli 2018 dan surat 27 September 2018. KPU Provinsi Maluku Utara meminta keterangan kepada Mendagri dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak ada meminta keterangan. 2. Abdul Kadir Bubu KPU Provinsi Maluku Utara tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dikarenakan adanya surat izin dari Mendagri. Surat Mendagri diterima setelah KPU Provinsi Maluku Utara juga selalu berkoordinasi kepada KPU RI. Masa jabatan Gubernur 5 Mei 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 1 November 2018, Teradu II telah melakukan rilis di media cetak dan media online sebagai berikut: pertama Media Online lintasmalut.net dengan Judul” Bawaslu Malut Rekomendasikan AGK-YA Diskualifikasi Dari Pilgub Malut“ terbitan tanggal 1 November 2018; kedua Media Online Koranmalut.com dengan Judul “Bawaslu Malut Putuskan Diskualifikasi AGK-YA” terbitan tanggal 1 November 2018; dan ketiga Media Online Kabarmalut.co.id dengan Judul “ AGY-YA Didiskualifikasi dari Kepesertaan Pilgub Malut” terbitan tanggal 1 November 2018. Terhadap rilis tersebut, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali diskualifikasi. Para Teradu melakukan rapat pleno pada tanggal 26 Oktober 2018, tanpa adanya klarifikasi kepada Pengadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa para Teradu Wajib meminta keterangan klarifikasi Pihak Terlapor yang dalam hal ini Gubernur Maluku Utara sebagai yang diduga melakukan pelanggaran administrasi, tetapi para Teradu tidak sama sekali memeriksa Terlapor untuk dimintai keterangan Klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Terlapor. Para Teradu mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi kepada Calon Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasa 71 ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Pengadu mengatakan bahwa Calon Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba melakukan mutasi dan/atau pergantian pejabat telah melakukan mekanisme secara hukum dan proses panjang dengan surat Nomor 821.2/68/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Permohonan Izin Mutasi Jabatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri telah mendapatkan Persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jederal Otonomi Daerah Nomor: 821 /5910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 perihal Persetujuan Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pengadu juga mengatakan bahwa Calon Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba telah mengirimkan Surat Permohonan KH. Abdul Gani Kasuba dengan Nomor 821/.2/81.A/2018 tanggal 10 september 2018 perihal Mohon Persetujuan Izin Mutasi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditujukan Kepada Menteri Dalam Negeri telah mendapatkan Persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor: 821/7428 / OTDA, tanggal 17 September 2018 perihal Pengisian dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sehingganya para Teradu yang telah merekomendasikan Pembatalan/Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba dengan Nomor PM. 05.01/413/MU/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 Oktober 2018 sangat bertentangan dengan Ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa penyampaian informasi di media adalah bagian dari bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik yang menjadi kewajiban setiap lembaga. Teradu II menyampaikan di media setelah seluruh rangkaian proses penangangan pelanggaran selesai dan telah diplenokan, hal ini dimaksudkan agar publik mengetahui hasil yang telah diputuskan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Para Teradu mengatakan bahwa dalam mengeluarkan rekomendasi pembatalan/diskuaslifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, waktu penanganan pelanggaran secara keseluruhan adalah 5 (lima) hari yang terhitung setelah laporan diregistrasi. Para Teradu menjelaskan bahwa laporan diregistrasi pada tanggal 22 Oktober 2018, maka waktu penanganan sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018. Pada tanggal 24 Oktober 2018, para Teradu mengirimkan surat Undangan Klarifikasi kepad Pelapor dan Terlapor, tetapi pada pemeriksaan pertama yang hadir hanya Pelapor dan saksi Pelapor. Berdasarkan informasi dari Kuasa Hukum dan saksi Terlapor terkait ketidakhadiran pada klarifikasi pertama dikarenakan Terlapor dan saksi sedang menjalankan tugas di luar Daerah. Pada tanggal 26 Oktober 2018, para Teradu mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap Terlapor dan saksi Terlapor, namun Terlapor KH. Abdul Gani Kasuba tidak bisa memberikan keterangan dikarenakan masih berada di Jakarta. Berdasarkan hal tersebut, Kuasa Hukum KH. Abdul Gani Kasuba meminta kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melakukan klarifikasi di Jakarta. Atas permintaan tersebut, para Teradu menyanggupi untuk melakukan klarifikasi di Jakarta, namun Terlapor atau Kuasa Hukum tidak melakukan koordinasi lanjutan serta tidak datang untuk menghadiri pemeriksaan dimaksud. Para Teradu sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, menyusun hasil kajian didasarkan pada fakta-fakta pemeriksaan/klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi serta saksi Terlapor Idrus Assagaf. Kemudian para Teradu melakukan rapat pleno yang dihadiri Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V pada tanggal 26 Oktober 2018 dan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dinyatakan terbukti, serta merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada Terlapor berupa pembatalan/diskualifikasi sebagai calon Gubernur Provinsi Maluku Utara. Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan atas penanganan laporan dan sesuai „‟asas kepastian hukum” penyelenggara pemilu dalam perkara a quo; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat para Teradu mengakui pada tanggal 1 November 2018, Teradu II telah melakukan rilis di media cetak dan media online tentang sanksi diskualifikasi kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 KH. Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali. Para Teradu mengeluarkan rekomendasi pembatalan/diskualifikasi terhadap Calon Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba karena telah melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sebelum menerbitkan rekomendasi tersebut, para Teradu menempuh prosedur melakukan klarifikasi kepada Abdul Gani Kasuba selaku terlapor, melalui surat undangan kepada yang bersangkutan tanggal 24 Oktober 2018. Pada pemeriksaan tersebut, Terlapor selaku prinsipal tidak hadir, selanjutnya meminta pemeriksaan dilakukan di Jakarta. Atas permintaan tersebut, para Teradu menyanggupi dan melayangkan surat undangan kedua untuk melakukan pemeriksaan di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, namun agenda sebagaimana yang dijadwalkan juga tidak dihadiri oleh Terlapor. Berkenaan dengan konsultasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2018 sebagaimana didalilkan oleh Para Teradu, dalam persidangan terungkap bahwa “konsultasi” yang dimaksudkan pada prinsipnya adalah “laporan” untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno tanggal 26 Oktober 2018. Tindakan para Teradu menunda penerusan rekomendasi kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk terlebih dahulu melakukan “konsultasi” atau “laporan” kepada Bawaslu RI dapat menimbulkan syakwasangka adanya keraguan para Teradu terhadap kesimpulan penanganan laporan a quo. Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta para Teradu bertindak tidak cermat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 oleh Calon petahana Abdul Gani Kasuba. Perbuatan para Teradu yang mencukupkan pemeriksaan persoalan surat izin mutasi kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara saja, dan tidak melakukan klarifikasi lebih jauh kepada Menteri Dalam Negeri maupun Sekretaris Daerah selaku penandatangan surat-surat mutasi tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai bahwa Teradu II sebagai pengampu divisi Hukum dan Penindakan mempunyai tanggungjawab untuk memastikan seluruh tahapan klarifikasi dilaksanakan secara cermat untuk mengkasilkan keputusan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu II hanya mengandalkan hasil pemeriksaan surat izin mutasi kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara tanpa ditindaklanjuti klarifikasi kepada Kemendagri telah mengesampingkan prinsip kehati-hatian (prudent) sehingga berpotensi menghilangkan hak konstitusional calon kepala daerah. DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu Terbukti dan Jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf b dan Pasal 15 huruf e dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muksin Amrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu III Masyita Nawawi Gani, Teradu IV Ikbal Ali, dan Teradu V Fahrul Abdul Muid masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Aslan Hasan selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum‟at tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 23