III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 April 2018 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada periode bulan Oktober s.d bulan Desember Walikota Bengkulu
Helmi Hasan (petahana) melakukan Mutasi terhadap 52 (lima puluh dua)
ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Bengkulu, sebagai mana Surat
Keputusan Walikota Bengkulu:
a) Nomor : SK.821.23-476, Tanggal 16 Oktober 2017
b) Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017
c) Nomor : SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017
d) Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017
2. Bahwa Teradu I s.d Teradu III sekira akhir bulan Januari 2018 melakukan
pleno terkait temuan adanya dengan Mutasi 52 (lima puluh dua) ASN
Pemerintah Kota Bengkulu yang dilakukan Walikota Bengkulu Helmi Hasan
(Petahana), dan terhadap temuan tersebut Teradu I s.d Teradu III
menyatakan bahwa mutasi telah sesuai prosedur, telah ada persetujuan
mendagri;
3. Bahwa selanjutnya terbit surat Menteri Dalam Negeri No. 821/778/SJ,
Tanggal 6 Februari 2018, Perihal: Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi
Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dan terhadap surat
Mendagri tersebut Pada tanggal 10 Februari 2018 Pengadu membuat laporan
pelanggaran pemilihan kepada Teradu I s.d Teradu III dan melaporkan Bakal
Calon Walikota Bengkulu Helmi Hasan (sebelum tahapan penetapan calon
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu) sebagaimana Tanda Penerimaan
Laporan No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018, tanggal 10 Februari 2018, atas
dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5)
Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti
Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-undang;
4. Bahwa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71
ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah
Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang oleh Bakal Calon Walikota
Bengkulu Helmi Hasan (Petahana) dilakukan dengan cara:
a. Bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) melakukan Mutasi
terhadap 52 (lima puluh dua) ASN Pemerintah Kota Bengkulu,
berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor: SK.821.23-
476, Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal
16 Oktober 2017, Nomor : SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017,
Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017;
b. Bahwa terkait Mutasi tersebut Plt. Gubernur Bengkulu menerima Surat
dari Menteri Dalam Negeri No. 821/389/OTDA, Tanggal 17 Januari
2018, yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu Perihal:
Persetujuan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, yang
diterima Plt. Gubernur pada tanggal 19 Januari 2018 jam 16.00 WIB,
surat Mendagri tersebut bukan ditujukan kepada Walikota Bengkulu;
c. Bahwa berdasarkan surat Mendagri tersebut Plt. Gubernur membuat
surat yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu No.
821/280/01.III/BKD/2018, tanggal 19 Januari 2018. Perihal:
Penundaan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas;
d. Bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) dihari yang sama
pada tanggal 19 Januari 2018, melakukan pelantikan, dengan alasan
telah ada persetujuan Mendagri, dengan Surat Menteri Dalam Negeri
No. 821/389/OTDA, Tanggal 17 Januari 2018 dan mengabaikan surat
Plt Gubernur No. 821/280/01.III/BKD/2018, tanggal 19 Januari 2018;
e. Bahwa terhadap tindakan Walikota Bengkulu yang melakukan
pelantikan dan mengabaikan surat Plt Gubernut terkait penundaan
pelantikan maka Plt. Gubernur Membuat surat yng ditujukan kepada
Mendagri dengan No. 821/364/01.III/BKD/ 2018, tanggal 30 Januari
2018, perihal: Hasil Klarifikasi dan Pengisian Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
f. Bahwa selanjutnya terbitlah Surat Mendagri yang ditujukan kepada
Plt. Gubernur Bengkulu No. 821/778/SJ, Tanggal 6 Februari 2018,
Perihal: Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu;
g. Bahwa dalam surat Mendagri No. 821/ 778/SJ, tanggal 6 Februari
2018 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu tersebut di
nyatakan:
(poin 2 huruf a : Memperhatikan surat saudara yang menyatakan bahwa
pelaksanaan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
yang ditetapkan melalui keputusan walikota Bengkulu tidak
mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri No 821/389/OTDA tanggal 17
Januari 2018, Hal Persetujuan Penggantian dan Pengisian Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota
Bengkulu, maka kami membatalkan persetujuan yang tercantum dalam
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut dengan pertimbangan pelaksanaan
pergantian pejabat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan-
undangan dan data yang tercantum tidak benar.
h. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pengadu menganggap
Mutasi terhadap 52 (lima puluh dua) ASN Pemerintah Kota Bengkulu
oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) tanpa persetujuan
Mendagri dan melanggar peraturan perundang-undangan dan
selanjutnya memenuhi ketentuan pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5)
Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan
melaporkan hal ini kepada Teradu I s.d Teradu III sebagaimana Tanda
Terima Laporan No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10
Februari 2018.
5. Bahwa Teradu I s.d Teradu III telah memproses dengan melibatkan
Gakkumdu dalam memproses laporan tersebut, serta memanggil saksi-saksi,
dan kemudian terhadap laporan ke-1 No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018,
tanggal 10 Februari 2018, Teradu I s.d Teradu III menyatakan tidak
ditemukan pelanggaran pemilihan sebagaimana Pemberitahuan Tentang
Status Laporan Panwas Kota Bengkulu tertanggal 15 Februari 2018;
6. Bahwa setelah Pleno Penetapan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu 2018 pada tanggal 12 Februari 2018 Pengadu
melaporkan kembali kepada Teradu I s.d Teradu III terkait pelanggaran
ketentuan pasal 71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-undang yang dilakukan oleh Calon Walikota Bengkulu (setelah
Penetapan calon) atas nama HELMI HASAN terhadap Mutasi 52 (lima puluh
dua) ASN Pemerintah kota Bengkulu, sebagaimana Tanda Terima Laporan
No. 02/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 12 Februari 2018;
7. Bahwa dalam Laporan No. 02/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 12
Februari 2018, secara substansi berbeda dengan laporan ke-1 No.
01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018, dengan Substansi
sebagai berikut:
a. Bahwa Calon Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) melakukan
Mutasi terhadap Mutasi 52 ASN Pemerintah Kota Bengkulu, dengan
Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor : SK.821.23-476, Tanggal
16 Oktober 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober
2017, Nomor : SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017, Nomor :
880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017;
b. Bahwa Konsideran Surat Keputusan Walikota Nomor : SK.821.23-476,
Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16
Oktober 2017, Nomor : SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017,
Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017, tidak ditemui
persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana amanat pasal 71 ayat
(2) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang,
untuk itu maka Pelapor menyimpulkan Mutasi yang dilakukan Walikota
Bengkulu pada saat itu tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
8. Bahwa terhadap laporan ke-2 No. 02/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 12
Februari 2018, Teradu I s.d Teradu III telah menerima dan memproses, tetapi
tidak melibatkan pihak Gakkumdu (tidak pleno Gakkumdu), dan Pengadu
tidak diperiksa terkait dengan laporan ke II, selanjutnya Pengadu telah
mengajukan 2 orang saksi tetapi hanya 1 (satu) saksi yang diperiksa (atas
nama Jhon Saputra) tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas
nama Feri Vandalis;
9. Bahwa terhadap Laporan No. 02/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 12
Februari 2018, Teradu I s.d Teradu III telah menyampaikan status laporan
dan menyatakan Laporan Pengadu bukan Merupakan Pelanggaran
Pemilihan;
10. Bahwa terhadap proses yang dilakukan Teradu I s.d Teradu III terhadap
laporan ke-2 jelas tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Teradu I
s.d Teradu III dan tidak mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia No 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
11. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu III terhadap proses laporan Pelapor
diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Pasal 2 jo Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, i, Pasal 8 Huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
12. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan Teradu IV s.d Teradu VIII dalam Penetapan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Bengkulu;
13. Bahwa Pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada
Teradu I s.d Teradu III, pada tanggal 10 Februari 2018;
14. Bahwa Pengadu telah pula menyampaikan tanggapan terhadap
pelaksanakannya penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
oleh Teradu IV s.d Teradu VIII dengan surat No. 14/Puskaki
Bengkulu/SU/II/2018, tanggal 10 Februari 2018;
15. Bahwa terhadap laporan dan tanggapan tersebut, pihak Teradu IV s.d
Teradu VIII pada tanggal 12 Februari 2018 tetap melaksanakan rapat pleno
penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tidak menundanya
dan mengabaikan laporan yang belum ada kesimpulan dari pihak Teradu I
s.d Teradu III serta tanggapan Pengadu diatas;
16. Bahwa Teradu IV s.d Teradu VIII dalam rapat Plenonya juga tidak ada
menyampaikan atau mengabaikan laporan dan tanggapan Pengadu tersebut
diatas kepada peserta rapat Pleno;
17. Bahwa tindakan para Teradu terhadap proses laporan Pengadu diduga telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 2 jo Pasal 6 ayat (2) huruf
d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, i, Pasal 8 Huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Printout Potrertraflesia.com terkait pemberitaan
pelantikan mutasi jabatan yang ditanggapi Teradu I;
2. Bukti P-2 : Fotokopi SK Mutasi Walikota Bengkulu Nomor SK.
821.23-476;
3. Bukti P-3 : Fotokopi SK Mutasi Walikota Bengkulu Nomor SK. 880-
471 Tahun 2017;
4. Bukti P-4 : Fotokopi SK Mutasi Walikota Bengkulu Nomor SK.
821.23-506;
5. Bukti P-5 : Fotokopi SK Mutasi Walikota Bengkulu Nomor SK.
821.24-507;
6. Bukti P-6 : Surat Kemendagri Nomor 821/389/OTDA;
7. Bukti P-7 : Surat Sekda Provinsi Bengkulu Nomor
821/280/01/III/BKD/2018;
8. Bukti P-8 : Surat Gubernur Bengkulu kepada Mendagri Nomor
821/364/01.III/BKD/2018;
9. Bukti P-9 : Surat Mendagri Nomor 821/778/SJ;
10. Bukti P-10 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan
01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018;
11. Bukti P-11 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan
01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018;
12. Bukti P-12 : Undangan Klarifikasi Bawaslu Kota Bengkulu Kepada
Pengadu;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Pemberhentian status Laporan;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh para Teradu;
2. Memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan kadar
pelanggarannya; dan/atau
3. Jika DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I s.d Teradu VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 3 April 2018 yang pada pokoknya menguraikan jawabannya
sebagai berikut, berikut jawaban yang disampaikan oleh Teradu I s.d Teradu III
antara lain:
1. Bahwa sebelum para Teradu menguraikan pokok jawaban, para Teradu akan
menguraikan terlebih dahulu duduk permasalahan dugaan pelanggaran
Pemilihan sehingga Pengadu mengadukan para Teradu ke DKPP. Pokok
permasalahan aduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan
mutasi PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yang dilakukan
oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan pada tanggal 19 Januari 2018 (dua
hari menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Walikota Bengkulu).
Adapun jawaban para Teradu adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2018 di Harian Rakyat Bengkulu terbit
pemberitaan mengenai mutasi 52 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu. Mutasi tersebut dilakukan oleh Walikota
Bengkulu Helmi hasan melalui Asisten III Pemda Bengkulu padahal
Walikota Bengkulu Helmi Hasan dua hari setelah dilakukannya mutasi
berakhir masa jabatannya sebagai walikota Bengkulu (21 Januari
2018), dan sedang mendaftar sebagai bakal calon Walikota Bengkulu
periode 2018-2023;
b. Bahwa setelah adanya pemberitaan mutasi tersebut, pada tanggal 25
Januari 2018 para Teradu menindaklanjuti dengan menjadikan
Temuan Pelanggaran dengan nomor 01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018
terkait dugaan adanya pelanggaran pemilihan terhadap mutasi yakni
melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang penetaan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU Pemilihan);
c. Bahwa terhadap temuan tersebut, para Teradu telah menindaklanjuti
dengan mengundang anggota Sentra Gakumdu Kota Bengkulu (unsur
Kepolisian dan unsure Kejaksaan) untuk melakukan rapat pembahasan
pertama terkait mutasi Walikota Bengkulu mempunyai unsur dugaan
tindak pidana pemilihan sebagaimana Pasal 190 UU Pemilihan;
d. Bahwa dari hasil rapat Sentra Gakumdu, para Teradu kemudian
melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak yang dapat
dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan
yang menjadi temuan Para Teradu;
e. Bahwa selama 2 hari sejak tanggal 26 Januari 2018 sampai dengan
tanggal 28 Januari 2018, para Teradu telah melakukan klarifikasi atau
meminta keterangan dari Anugerah Wahyu Suryadi (Wartawan Koran
Harian Rakyat Bengkulu yang memuat artikel Mutasi), Evelyn
Farasanty, SE (PNS yang dimutasi pada tanggal 19 Januari 2018),
Marjon, M.Pd (Sekda Kota Bengkulu), Muhammad Husni (Asisten III
Pemkot Bengkulu) dan Bujang HR (Kepala BKPP Kota Bengkulu), terkait
dengan adanya mutasi yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi
Hasan;
f. Bahwa dari hasil klarifikasi dan hasil pembahasan Sentra Gakumdu,
disimpulkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana sebagaimana
ketentuan Pasal 190 UU Pemilihan, dan para Teradu juga
menyimpulkan dalam hasil kajian tidak ditemukan adanya unsur
tindak pidana pemilihan dan pelanggaran lainnya, dengan
pertimbangan bahwa terhadap mutasi yang dilakukan oleh Walikota
Bengkulu Helmi Hasan tanggal 19 Januari 2018 telah memiliki
persetujuan tertulis dari Mendagri berupa surat No 821/389/OTDA
tentang persetujuan Penggantian dan Pengisian Pejabat Administrator
dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bengkulu;
g. Bahwa atas hasil rapat Sentra Gakumdu dan hasil kajian para Teradu,
maka terhadap Temua Nomor 01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018 tanggal
25 Januari 2018 dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan dan dihentikan;
2. Bahwa setelah dihentikan status temuan para Teradu I s.d Teradu III, pada
tanggal 29 Januari 2018 Teradu I s.d Teradu III menerima laporan dari
Pengadu dengan Nomor register 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tanggal 10
februari 2018 yang pada pokoknya adalah mutasi yang dilakukan Walikota
Bengkulu Helmi Hasan tanggal 19 Januari 2018 diduga melanggar Pasal 71
ayat (2) dan (5) UU Pemilihan;
3. Bahwa terhadap laporan tersebut, Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti
dengan melakukan tindakan sebagaimana yang diatur oleh Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, yaitu melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, melakukan
pembahasan dengan Sentra Gakumdu terkait adanya unsur pidana,
membuat hasil kajian dan mengumumkan status laporan yang disampaikan
oleh Pengadu;
4. Bahwa dalam Klarifikasi atau eminta keterangan atas laporan Pengadu yakni
laporan Nomor 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018, Teradu I s.d Teradu III telah
meminta keterangan dari 8 orang yang berkaitan dengan pokok laporan
Pengadu yaitu:
Feri Vandalis (Saksi Pelapor);
Romanto ( Saksi Pelapor);
Bujang HR (Kepala BKPP Kota Bengkulu);
Melyansori (Pelapor);
Roseffendi (Kasubbag Bankum Biro Hukum Pemerintah Provinsi
Bengkulu);
Abdul Rais (Kabag Hukum Sekretariat Kota Bengkulu);
Henri (Perwakilan Kepala BKD Provinsi Bengkulu);
Marjon (Sekda Kota Bengkulu).
5. Bahwa dari hasil identifikasi, Teradu I s.d Teradu III juga mengundang
unsure Sentra Gakumdu terkait dengan Pokok Laporan yang menurut
Teradu I s.d Teradu III memiliki unsure dugaan pelanggaran pidana
pemilihan. Dari hasil rapat Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa tidak
ditemukan adanya unsure pidana pemilihan, dan dari hasil rapat Gakumdu
serta dari hasil klarifikasi, Teradu I s.d Teradu III dalam hasil kajian (Form
A.8) menyatakan tidak ditemukan adanya unsure pelanggaran pemilihan,
baik tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi. Kesimpulan
hasil kajian bahwa mutasi tersebut dilaksanakan oleh Walikota Bengkulu
setelah adanya persetujuan tertulis dari Mendagri;
6. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Teradu I s.d Teradu III kembali
menerima laporan kedua dengan Nomor 02/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 dari
Pengadu pada pokoknya SK Walikota Bengkulu tidak mencantumkan
Persetujuan tertulis Mendagri dalam konsiderannya dan Pengadu meminta
kepada Teradu I s.d Teradu III merekomendasikan kepada Teradu IV s.d
Teradu VIII untuk membatalkan Helmi Hasan sebagai Pasangan Calon
Walikota Bengkulu;
7. Bahwa terhadap laporan tersebut, Teradu I s.d Teradu III menindaklanjuti
dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dianggap memiliki
informasi terbaru karena pada pokoknya laporan Pengadu masih berputas
pada persoalan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan,
dan terhadap dugaan pelanggaran baik dari hasil temuan Nomor
01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018 atau dari laporan Pengadu pada tanggal 10
Februari 2018 dan 12 Februari 2018;
8. Bahwa dari pokok laporan Pengadu ke Teradu I s.d Teradu III pada tanggal
10 Februari 2018 dengan register Nomor 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018,
Pengadu mempermasalahkan Mutasi yang dilakukan Helmi Hasan diduga
melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Pemilihan;
9. Bahwa dari hasil laporan tersebut, serta dari hasil temuan Teradu I s.d
Teradu III telah dilakukan kajian dan disimpilkan tidak ada unsure
pelanggaran, karena tindakan Helmi Hasan sebagai Walikota Bengkulu
melakukan mutasi ASN di lingkungan Pemda Kota pada tanggal 19 Januari
2018 tidak melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) karena berdasarkan hasil
klarifikasi mutasi tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari
Mendagri;
10. Bahwa pokok laporan Pengadu terkait dengan permintaan Pengadu kepada
Teradu I s.d Teradu III untuk merekomendasikan pembatalan Helmi Hasan
sebagai pasangan calon walikota Bengkulu karena diduga telah melanggar
Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Pemilihan, Teradu I s.d Teradu III tidak bisa
memenuhinya karena unsure pembatalan terhadap Helmi Hasan tersebut
tidak ditemukan, karena mutasi PNS dilakukan dengan izin Menadgri dan
Helmi Hasan pada saat melakukan mutasi belum ditetapkan sebagai
pasangan calon walikota oleh KPU Kota Bengkulu;
11. Bahwa terkait dengan adanya permasalahan mengenai adanya Surat
Keputusan Walikota terkait mutasi yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, SK Mutasi yang tidak sesuai antara yang tercantum
dalam SK Mutasi dengan izin Mendagri, SK Mutasi tidak mencantumkan izin
Mendagri sebagai konsideran, menurut Teradu I s.d Teradu III hal tersebut
bukanlah kewenangan dari Teradu I s.d Teradu III untuk mengujinya. Teradu
I s.d Teradu III berpendapat, yang berwenang menguji SK Walikota terkait
mutasi tersebut adalah PTUN sebagaimana ketentuan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan tata Usaha Negara, karena SK
Walikota Bengkulu yang dipersoalkan oleh Pengadu adalah keputusan tata
Usaha Negara (KTUN);
12. Bahwa selama proses penanganan pelanggaran baik dari temuan, sampai
dengan dua laporan daru Pengadu, Teradu I s.d Teradu III sudah bekerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, dan juga di supervise langsung oleh Bawaslu Provinsi
Bengkulu;
13. Bahwa setiap proses penanganan laporan pelanggaran Teradu I s.d Teradu III
selalu berkoordinasi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan sampai saat ini tidak
ada surat peringatan ataupun teguran kepada Teradu I s.d Teradu III dari
Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu RI tentang kesalahan Teradu I s.d Teradu
III dalam menangani dan atau menyelesaikan laporan penanganan
pelanggaran.
Berikut Jawaban yang disampaikan oleh Teradu IV s.d Teradu VIII,
1. Bahwa penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
pada Pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada hari Senin tanggal tanggal 12
Februari 2018 melalui Rapat Pleno Terbuka; dan menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor: 70/HK.03.1-
Kpt/1771/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018;
Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2018 yang terakhir diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2018, bahwa tahapan dan jadwal Penetapan Pasangan Calon
dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018;
b. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota yang terakhir diubah menjadi Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2017, pasal 68 ayat (1) bahwa:
„KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon,
penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada rapat pleno dan
menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan Pasangan
Calon;
dan ayat (2) bahwa:
“Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota”.
2. Bahwa pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang
ditetapkan sebagaimana angka 1 di atas dilakukan dengan memperhatikan
keterpenuhan syarat calon dan persyaratan pencalonan untuk masing-
masing calon dan pasangan calon;
3. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada oleh Petahana masih
berproses di Panwas Kota Bengkulu (sebagaimana tercantum dalam pokok
pengaduan), kami sampaikan sebagai berikut:
a.Bahwa pada tanggal 11 Februari 2018, Teradu IV s.d Teradu VIII
menerima Surat Direktur Eksekutif Puskaki Bengkulu Nomor:
14/Puskaki Bengkulu/SU/II/2018 tertanggal 10 Februari 2018, Hal:
Tanggapan terhadap akan dilaksanakannya penetapan paslon Walikota
Bengkulu dan Wakil Walikota Bengkulu;
b. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2018, Teradu IV s.d Teradu VIII
mengadakan rapat internal Komisioner dalam rangka persiapan Rapat
Pleno Penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
dan melakukan pengkajian terhadap surat sebagaimana angka 3.1. di
atas. Rapat ini menyimpulkan:
a) Bahwa secara substansi isi surat Nomor: 14/Puskaki
Bengkulu/SU/II/2018 Hal: Tanggapan terhadap akan
dilaksanakannya penetapan paslon Walikota Bengkulu dan Wakil
Walikota Bengkulu sebagaimana pada angka 3.1. di atas, adalah
adanya dugaan pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait mutasi yang dilakukan oleh
bakal calon petahana (Helmi Hasan); dan Direktur Eksekutif
Puskaki Bengkulu telah melaporkan hal tersebut kepada Panwas
Kota Bengkulu;
b) Bahwa terhadap jika adanya laporan dugaan pelanggaran dalam
pemilihan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 2 ayat (1)
bahwa Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
dilaksanakan oleh pengawas Pemilihan yang terdiri atas: a. Bawaslu
Provinsi; b. Panwas Kabupaten/Kota; c. Panwas Kecamatan atau
nama lain; d. PPL; dan e. Pengawas TPS;
c) Bahwa terhadap hasil/putusan penanganan laporan pelanggaran
Pemilihan oleh Teradu I s.d Teradu III, jika terdapat Rekomendasi,
Teradu IV s.d Teradu VIII wajib menindaklanjuti dengan segera
rekomendasi Teradu I s.d Teradu III atas temuan dan laporan
adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; hal tersebut sesuai dengan
ketentuan pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
yang telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
4. Bahwa terkait dengan adanya informasi pergantian pejabat di lingkungan
pemerintah Kota Bengkulu tanggal 19 Januari 2018, dan sehubungan
dengan adanya bakal calon Walikota Bengkulu yang berstatus petahana
(atas nama Helmi, SE), maka Teradu IV s.d Teradu VIII melakukan rapat
internal menyikapi hal tersebut dengan agenda pengkajian tentang
ketentuan-ketentuan/peraturan terkait dengan pergantian pejabat oleh
petahana, berkoordinasi dengan Teradu I s.d Teradu III, dan berkonsultasi
kepada KPU Provinsi Bengkulu.
a. Bahwa berdasarkan koordinasi dengan Teradu I s.d Teradu III,
diketahui bahwa Teradu I s.d Teradu III sedang menangani adanya
Temuan/Laporan yang masuk terkait dugaan terjadinya pelanggaran
dengan terlapor atas nama H. Helmi Hasan, SE. yang merupakan Bakal
Calon Walikota Bengkulu (petahana) dengan Akhir Masa Jabatan
tanggal 21 Januari 2018. Dan sesuai dengan kewenangannya yang
diamanahkan peraturan, penanganan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan dilaksanakan oleh pengawas Pemilihan;
b. Bahwa guna memastikan tentang hasil pemeriksaan/klarifikasi yang
dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu III sehubungan dengan dugaan
pelanggaran tentang pergantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota
Bengkulu tersebut, Teradu IV s.d Teradu VIII berkoordinasi dengan
Teradu I s.d Teradu III melalui Surat Nomor: 215/SD/1771/KPU-
KOT/II/2018 tertanggal 8 Februari 2018 Perihal: Permohonan Hasil
Pemeriksaan/Klarifikasi; dan kemudian direspon oleh Panwas Kota
Bengkulu melalui Surat Ketua Panwas (Bawaslu) Kota Bengkulu
Nomor: 047/K.BE-10/TU.10.01/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018,
bahwa Panwas Kota Bengkulu telah menindaklanjuti temuan terkait
dugaan pelanggaran Bakal Calon Walikota Bengkulu atas nama Helmi
Hasan, SE sebagai Walikota Bengkulu periode 2013-2018 dan akan
berakhir masa jabatannya pada tanggal 21 Januari 2018 melakukan
pergantian pada tanggal 19 Januari 2018 dengan mekanisme prosedur
yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan/klarifikasi yang telah dilakukan oleh Panwas Kota
Bengkulu tercantum dalam lembar Pemberitahuan tentang Status
Laporan/Temuan (Formulir Model A.13) yang diumumkan Panwas Kota
Bengkulu tertanggal 29 Januari 2018, bahwa berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan dan hasil kajian
Pengawas Pemilihan dengan Terlapor atas nama Helmi Hasan, SE.
dengan Laporan/Temuan Nomor 01/TM/PW/Kot/07.10/I/2018 dengan
menetapkan status dihentikan dan alasan tidak ditindaklanjuti karena
temuan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan.
5. Bahwa terkait dengan pemeriksaan atas laporan tentang dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud di atas oleh Teradu I s.d Teradu III, hingga saat
Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018
tidak ada Rekomendasi dari Teradu I s.d Teradu III baik tertulis maupun
lisan yang disampaikan kepada Teradu IV s.d Teradu VIII untuk penundaan
pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dimaksud, dan/atau
Rekomendasi untuk tidak menetapkan bakal calon petahana atas nama
Helmi Hasan menjadi Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu tahun 2018;
6. Bahwa Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu dihadiri oleh Pasangan Calon dan Tim Pengusul/Pendukung,
Panwas Kota Bengkulu, serta undangan lainnya;
7. Bahwa setelah penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu, guna memastikan tentang hasil pemeriksaan atas laporan
sebagaimana dimaksud di atas, Teradu IV s.d Teradu VIII berkoordinasi
dengan Teradu I s.d Teradu III melalui Surat Nomor: 272.1/SD/1771/KPU-
KOT/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 perihal: Konfirmasi Status Hasil
Pemeriksaan/Kajian; yang kemudian ditanggapi oleh Teradu I s.d Teradu III
melalui Surat Nomor: 064/K.BE-10/PM.01.02/II/2018 tanggal 21 Februari
2018 Perihal: Konfirmasi Status Laporan, Panwas Kota Bengkulu
memberikan status laporan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran
pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kota Bengkulu melalui
lembar Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.13)
tertanggal 15 Februari 2018, bahwa berdasarkan hasil penelitian dan
pemeriksaan terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018
tanggal 10 Februari 2018 dan hasil kajian Teradu I s.d Teradu III dengan
Pelapor atas nama Melyan Sori, serta Terlapor atas nama H. Helmi Hasan,
SE., bahwa Status Laporan/Temuan dihentikan (Tidak Terpenuhi Unsur
Pelanggaran Pemilihan);
8. Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu pada tanggal 12 Februari 2018 telah sesuai dengan
Tahapan dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu Tahun 2018, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018, sebagaimana terakhir diubah menjadi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018;
9. Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun
2018 dilakukan setelah terpenuhinya syarat calon dan syarat pencalonan
masing-masing bakal calon, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana terakhir diubah
menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2017.
10. Bahwa keterpenuhan syarat calon dan syarat pencalonan, serta pelaksanaan
rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
[2.5] KESIMPULAN
Teradu I s.d Teradu III menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa atas Temuan dengan Nomor : 01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018 dari
Hasil Pengawasan pada tanggal 20 Januari 2018 dan selanjutnya dijadikan
Temuan oleh Panwas Kota Bengkulu pada tanggal 25 Januari 2018 melalui
Pleno, Panwas Kota Bengkulu menjadikan hal tersebut Temuan sesuai
dengan Ketentuan Pasal 5 Ayat (3) huruf b Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 menyatakan bahwa, “waktu Temuan tidak melebihi ketentuan batas
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukan”;
2. Bahwa terhadap pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Sidang DKPP
terkait dengan sudut pandang para Teradu dalam menangani Temuan, para
Teradu akan menjawab sebagai berikut :
a. Bahwa para Teradu dalam menangani Temuan Nomor :
01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018 berdasarkan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Pasal 71 dan Pasal 190 yang menyatakan bahwa :
Pasal 71 Ayat (2)
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri”
Pasal 71 Ayat (5) :
“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,
dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Ayat (3), petahana
tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota”.
Pasal 190
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau pasal 162
ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan
atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.
6.000.000,00 (enam juta rupiah).”
b. Bahwa dari ketentuan pasal diatas, para Teradu dalam menangani
Temuan Dugaan Pelanggaran dengan Nomor :
01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018, terdapat sudut pandang Pidana dan
Administrasi Pemilihan;
c. Bahwa para Teradu tetap konsisten terhadap sudut pandang dalam
menangani Temuan yaitu Pidana dan Administrasi Pemilihan
sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Hasil Pleno Pertama
Temuan pada point 1 huruf b yang berbunyi, “PKPU No. 15 Tahun
2017 Pasal 89 ayat (1) yang berbunyi bakal calon selaku petahana
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan dalam negeri”.
d. Bahwa sudut pandang administrasi pemilihan yang dimaksud, para
Teradu cantumkan dalam Point 1 Berita Acara Hasil Rapat Pleno
Kedua tanggal 29 Januari 2018 atas Temuan menyatakan bahwa,
“dugaan pelanggaran pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bengkulu pada tanggal 19 Januari 2018 sudah memenuhi
syarat yang diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 2016”. Dimana UU
No. 10 Tahun 2016 tersebut juga memuat sanksi administrasi
Pemilihan pada Pasal 71 Ayat (5).
3. Fakta persidangan :
a. Berdasarkan fakta persidangan para Teradu telah menjelaskan
berkenaan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penanganan
pelanggaran, dan berdasarkan fakta persidangan pihak PENGADU
tidak mempunyai dasar yang kuat bahwa pihak teradu tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b. Berdasarkan fakta persidangan bahwa Teradu I, II dan III telah
melaksanakan penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017;
c. Berdasarkan fakta persidangan pihak Pengadu tidak mempunyai
alasan dan bukti yang kuat untuk menyatakan penanganan laporan
yang dilakukan PARA TERADU tidak sejalan dengan ketentuan
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
Bahwa terhadap Pokok Pengaduan dari Pengadu dan selama persidangan
DKPP, para Teradu menyimpulkan sebagai berikut :
1. para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sesuai
dengan Peraturan Perundang – undangan;
para Teradu dalam menangani Laporan dengan Nomor :
01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 dan Nomor : 02/LP/PW/Kot/07.01
/II/2018 telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak aduan para Pengadu.
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Berkas Temuan dengan Nomor Register
01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018;
2. Bukti T-2 : Berkas Laporan dengan Nomor Register
01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018;
3. Bukti T-3 : Berkas Laporan dengan Nomor Register
02/LP/PW/Kot/07.01/II/2018;
4. Bukti T-4 : Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 821/389/OTDA Perihal Peresetujuan Pergantian
dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Bengkulu;
5. Bukti T-5 : Surat Walikota Bengkulu Nomor 800/1903/BKPP/2017
Perihal Mohon Rekomendasi Mutasi Pejabat Struktural di
lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor
70/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/II/2018 tentang
penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
Tahun 2018;
7. Bukti T-7 : Fotokopi PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2018;
8. Bukti T-8 : Model BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 12 Februari 2018
dan lampirannya;
9. Bukti T-9 : Surat Direktur Puskaki Bengkulu Nomor 14/Puskaki
Bengkulu/SU/II/2018 tertanggal 10 Februari 2018;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir tertanggal 11
Februari 2018;
11. Bukti T-11 : Fotokopi Surat Ketua Panwas Kota Bengkulu Nomor
047/K.BE-10/TU.10.01/II/2018 tertanggal 9 Februari
2018 dan lampirannya;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor
215/SD/1771/KPU-KOT/II/2018 tertanggal 8 Februari
2018;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Pasangan
Calon tanggal 12 Februari 2018;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Surat Ketua Panwas Kota Bengkulu Nomor
064/K.BE-10/PM.01.02/II/2018 tertanggal 21 Februari
2018;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Ketua KPU Kota Bengkulu Nomor
2721/SD/1771/KPU-KOT/II/2018 tertanggal 19 Februari
2018;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III dalam menangani 2 (dua) Laporan pelanggaran
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Petahana berupa mutasi
52 (lima puluh dua) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tidak sesuai
dengan tugas dan tanggung jawab Para Teradu selaku Panwas Kota Bengkulu.
Selain itu, penanganan Laporan yang disampaikan Pengadu pada 10 Februari
2018 dan 12 Februari 2018 tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota;
[4.1.2] Teradu IV s.d. Teradu VIII tetap melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu dengan mengabaikan surat Pengadu yang
meminta menunda Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu
dikarenakan Laporan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Petahana sedang di
proses di Panwas Kota Bengkulu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak
aduan Para Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh Para Teradu.
[4.2.1] Bahwa Harian Rakyat Bengkulu menerbitkan pemberitaan, pada tanggal
19 Januari 2018, Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah melakukan mutasi
terhadap 52 (lima puluh dua) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota
Bengkulu. Tindakan melakukan mutasi tersebut bertentangan dengan Pasal 71
ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena status Helmi Hasan selaku calon
Petahana yang akan berakhir masa jabatan 2 (dua) hari setelah mutasi dan
sudah terdaftar sebagai calon Walikota Bengkulu periode 2018-2023. Terhadap
peristiwa tersebut, pada tanggal 25 Januari 2018 Teradu I s.d. Teradu III
menindaklanjuti sebagai Temuan Pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor
01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III melakukan
rapat pembahasan dalam Forum Sentra Gakkumdu karena terdapat dugaan
tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Nomor 10
Tahun 2016. Pasca rapat koordinasi Gakkumdu, Teradu I s.d. Teradu III
melakukan klarifikasi kepada Anugerah Wahyu Suryadi (Wartawan Koran Harian
Rakyat Bengkulu), Evelyn Farasanty (PNS yang dimutasi), Marjon (Sekda Kota
Bengkulu), Muhammad Husni (Asisten III Pemkot Bengkulu) dan Bujang HR
(Kepala BKPP Kota Bengkulu). Hasil klarifikasi tersebut kemudian dibahas dalam
Forum Sentra Gakkumdu untuk dilakukan kajian. Hasil kajian menyimpulkan
tidak ditemukan unsur tindak pidana dan pelanggaran lainnya terkait mutasi
karena proses mutasi yang dilakukan Walikota Bengkulu tanggal 19 Januari
2018 telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui
surat Nomor 821/389/OTDA. Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 29 Januari
2018 Teradu I s.d. III mengeluarkan Berita Acara mengenai status Temuan
Nomor 01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018 tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan sehingga penanganan dihentikan. Pada tanggal 10 Februari 2018,
Teradu I s.d. Teradu III menerima laporan dari Pengadu yang diregistrasi dengan
Nomor 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 pada pokoknya Pelapor menyatakan
peristiwa mutasi tanggal 19 Januari 2018 melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat
(5) UU Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I s.d. Teradu III menindaklanjuti laporan
tersebut dengan memanggil Melyansori, Feri Vandalis dan Romanto (sebagai
Pelapor dan Saksi Pelapor), Henri dan Roseffendi (Perwakilan Kepala BKD dan
Kasubbag di Pemerintah Provinsi Bengkulu), Marjon, Bujang HR dan Abdul Rais
(Sekda, Kepala BKPP dan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu). Hasil klarifikasi
kemudian dibahas dalam Forum Sentra Gakkumdu dan diputuskan untuk
dibuatkan kajian. Hasil kajian menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak
pidana dalam mutasi dengan dalih proses mutasi sudah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dalam surat Nomor
821/389/OTDA. Pada tanggal 15 Februari 2018, Teradu I s.d III menyampaikan
kepada Pengadu bahwa status laporan Nomor 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018
tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dan dihentikan. Sebelum Teradu
I s.d. Teradu III mengeluarkan status laporan pertama pada tanggal 12 Februari
2018, Pengadu kembali membuat laporan dan diregistrasi dengan Nomor
02/LP/PW/Kot/07.01/II/2018, yang pada pokoknya mempersoalkan SK Mutasi
Walikota Bengkulu yang dalam Konsideran semua SK Mutasi tidak
mencantumkan Nomor Surat Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri
sehingga Pengadu meminta kepada Teradu I s.d. Teradu III merekomendasikan
kepada Teradu IV s.d. Teradu VIII untuk membatalkan Helmi Hasan dari
Pasangan Calon Walikota Bengkulu. Dalam menindaklanjuti laporan kedua,
Teradu I s.d. Teradu III melakukan klarifikasi kepada pihak yang dianggap
memiliki informasi terbaru karena laporan kedua masih berkaitan pada
persoalan mutasi yang diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5)
UU Nomor 10 Tahun 2016. Dari hasil laporan dan Temuan Teradu I s.d. Teradu
III menyimpulkan tidak ada unsur pelanggaran dengan alasan bahwa mutasi
telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pada saat
mutasi, Helmi Hasan belum ditetapkan sebagai pasangan calon walikota
sehingga Teradu I s.d. Teradu III tidak dapat mengeluarkan rekomendasi kepada
Teradu IV s.d. Teradu VIII untuk melakukan pembatalan Helmi Hasan sebagai
calon Walikota Bengkulu periode 2018-2023. Bahwa terkait Surat Keputusan
Mutasi yang dilakukan Walikota tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, yaitu dalam Konsideran semua SK Mutasi tidak mencantumkan
Nomor Surat Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri, Teradu I s.d. Teradu III
menyatakan hal tersebut bukan merupakan wewenang Panwas Kota Bengkulu
untuk mengujinya melainkan menjadi wewenangnya PTUN. Semua proses
penanganan pelanggaran baik berupa temuan maupun laporan Pengadu, Teradu
I s.d. Teradu III telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan hingga saat ini tidak
ada surat peringatan atau teguran kepada Teradu I s.d. Teradu III baik dari
Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.
[4.2.2] Pada tanggal 11 Februari 2018, Teradu IV s.d. Teradu VIII menerima
surat dari Direktur Eksekutif Puskaki Bengkulu Nomor: 14/Puskaki
Bengkulu/SU/II/2018 tertanggal 10 Februari 2018, perihal Tanggapan akan
dilaksanakannya penetapan pasangan calon Walikota Bengkulu dan Wakil
Walikota Bengkulu. Setelah mendapatkan surat tersebut Teradu IV s.d. Teradu
VIII membahasnya dalam rapat internal kemudian menindaklanjuti permohonan
surat tersebut dengan melakukan kajian dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Bengkulu. Sebelum menerima surat Nomor: 14/Puskaki Bengkulu/SU/II/2018,
pada tanggal 8 Februari 2018 Teradu IV s.d. Teradu VIII telah menyampaikan
surat kepada Teradu I s.d. Teradu III dengan Nomor 215/SD/1771/KPU-
KOT/II/2018 perihal permohonan hasil pemeriksaan atau klarifikasi, kemudian
pada tanggal 9 Februari 2018 Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan surat Nomor
047/K.BE-10/TU.10.01/II/2018 yang intinya menjelaskan bahwa status
Temuan Panwas Nomor 01/TM/PW/Kot/07.10/I/2018 dihentikan dan tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Berdasarkan keterangan tersebut, pada tanggal 12 Februari 2018, Teradu IV s.d.
Teradu VIII menerbitkan Surat Keputusan Nomor 70/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-
Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2018. Penetapan
dilakukan dengan memperhatikan keterpenuhan syarat calon dan persyaratan
pencalonan sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 2
Tahun 2018, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Jo PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Hingga Penetapan Pasangan Calon tanggal 12 Februari 2018 tidak ada
rekomendasi dari Panwas Kota Bengkulu baik tertulis maupun lisan yang
disampaikan kepada KPU Kota Bengkulu terkait penundaan pelaksanaan Rapat
Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu,
dan/atau rekomendasi untuk tidak menetapkan bakal calon petahana atas nama
Helmi Hasan menjadi calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu tahun 2018. Setelah penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu, untuk memastikan kembali tentang status laporan, pada
tanggal 19 Februari 2018, Teradu IV s.d. Teradu VIII berkirim surat kepada
Teradu I s.d. III dengan Nomor 272.1/SD/1771/KPU-KOT/II/2018 perihal
Konfirmasi Status Hasil Pemeriksaan/Kajian. Pada tanggal 21 Februari, melalui
Surat Nomor 064/K.BE-10/PM.01.02/II/2018 Teradu I s.d. Teradu III
menjelaskan bahwa Status Laporan Nomor: 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018
tanggal 10 Februari 2018 dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pelanggaran
pemilihan. Atas dasar itulah Teradu IV s.d. VIII menetapkan Helmi Hasan
sebagai peserta calon Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Tahun 2018.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Pengadu dan para Teradu, bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu III mengakui menerima laporan Pengadu
sebanyak 2 (dua) kali yaitu Laporan pertama pada tanggal 10 Februari 2018
yang diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 mengenai mutasi
terhadap 52 (lima puluh dua) ASN yang sebelumnya telah mendapat izin tertulis
dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 821/389/OTDA, namun pada tanggal 6
Februari 2018 Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 821/778/SJ
membatalkan persetujuan tertulis terhadap kebijakan mutasi karena
persetujuan yang tercantum dalam Surat Menteri Dalam Negeri tersebut
dengan pertimbangan pelaksanaan penggantian pejabat tersebut tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan data yang tercantum tidak benar.
Selanjutnya terhadap laporan kedua tanggal 12 Februari 2018 diregistrasi
dengan Nomor 02/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 yang pada pokoknya
mempermasalahkan konsideran SK Mutasi tidak mencantumkam Nomor Surat
Izin dari Menteri Dalam Negeri. Terhadap laporan pertama, Teradu I s.d. Teradu
III menilai terdapat unsur pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud ketentuan
Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga
penanganan laporan melibatkan Sentra Gakkumdu dan diproses sesuai
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Sementara untuk laporan kedua,
Teradu I s.d. Teradu III menilai bahwa laporan tersebut terkait dengan
administrasi pemerintahan sehingga dalam penanganan tidak melibatkan Sentra
Gakkumdu, padahal substansi laporan baik pertama maupun kedua terdapat
kesamaan isu atau objek yaitu tindakan melakukan mutasi terhadap 52 (lima
puluh dua) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu oleh calon petahana.
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada sidang pemeriksaan, Teradu I s/d III
menyatakan bahwa terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran larangan mutasi
jabatan telah dilakukan kajian baik dari aspek pidana maupun admistrasi,
namun Teradu I s/d III tidak dapat membuktikan kebenaraanya. Bukti surat T-1
berupa dokumen Temuan Nomor 01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018 justru
menunjukkan bahwa Teradu I s/d III hanya melakukan kajian dari aspek pidana
saja. Demikian pula dalam menindaklanjuti laporan Nomor
01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tanggal 10 Februari 2018 Teradu I s/d III hanya
melihat dari aspek dugaan pelanggaran pidana terhadap tindakan mutasi
jabatan. Tindakan demikian tidak sesuai dengan kerangka hukum UU No. 10
Tahun 2016 bahwa tindakan mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 71 serta
pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No. 10
Tahun 2016. Ketidakcermatan Teradu I s.d. Teradu III dalam memahami
ketentuan UU menimbulkan syakwasangka dan ketidakpercayaan terhadap
pelaksaan tugas Panwaslu. Berdasarkan kewajiban hukum Teradu I s/d Teradu
III, hasil pengawasan tanggal 19 Januari yang diregistrasi sebagai Temuan
Pelanggaran Nomor 01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018 tanggal 25 Januari
seharusnya dilakukan telaah komprehensif baik dari aspek administrasi maupun
pidana. Alih-alih mewujudkan kontestasi yang fair dan adil, tindakan Teradu I
s.d. Teradu III justru menimbulkan inefisiensi dan ketidakpastian hukum karena
terhadap temuan tanggal 19 Januari hanya dilakukan pemeriksaan dan kajian
dugaan pelanggaran pidana. Demikian pula dalam menindaklanjuti laporan
Nomor 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tanggal 10 Februari 2018, meskipun
pokok laporan secara spesifik menyebut adanya dugaan pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10
Tahun 2016, namun Teradu I s.d. Teradu III justru melakukan proses hukum
dugaan pelanggaran pidana dengan kesimpulan yang sama yaitu tidak
ditemukan unsur tindak pidana. Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat dalil Pengadu Terbukti dan
Jawaban Teradu I s.d. Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu
III terbukti melanggar ketentuan Pasal 10 hurup b, pasal 11 huruf a dan huruf c
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Mengenai dalil aduan Pengadu yang mempersoalkan Teradu IV s.d. VIII
bersikukuh melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Bengkulu, padahal Laporan pelanggaran Pilkada oleh Petahana masih
berproses di Panwas Kota Bengkulu, Teradu IV s.d. VIII telah bersurat ke Teradu
I s.d. Teradu III dengan Nomor 215/SD/1771/KPU-KOT/II/2018 tertanggal 8
Februari 2018 untuk melakukan konfirmasi terhadap temuan Panwas atas
dugaan pelanggaran mutasi jabatan. Surat tersebut direspon oleh Teradu I s.d.
Teradu III melalui surat Nomor 047/K.BE-10/TU.10.01/II/2018 tanggal 9
Februari 2018 yang menyatakan bahwa status Temuan Panwas Nomor
01/TM/PW/Kot/07.10/I/2018 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena tidak
memenuhi unsur Pelanggaran Pidana Pemilihan. Berdasarkan keterangan
tersebut Teradu IV s.d VIII melaksanakan penetapan Pasangan Calon dan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 70/HK.03.1-Kpt/1771/KPU-Kot/II/2018
tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2018. Pasca penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, guna memastikan hasil
pemeriksaan laporan Nomor 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018, pada tanggal 19
Februari 2018, Teradu IV s.d. VIII kembali menerbitkan Nomor
272.1/SD/1771/KPU-KOT/II/2018 perihal Konfirmasi Status Hasil
Pemeriksaan/Kajian. Surat tersebut direspon oleh Teradu I. s.d Teradu III
dengan Nomor 064/K.BE-10/PM.01.02/II/2018 yang menjelaskan bahwa
Status Laporan Nomor: 01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tanggal 10 Februari 2018
dihentikan dan Tidak Terpenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan. Berdasarkan
fakta dan bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat
bahwa tindakan Teradu IV s.d Teradu VIII dalam menetapkan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu pada tanggal 12 Februari 2018 sudah
sesuai dengan standar etika penyelenggara Pemilu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Teradu IV s.d Teradu VIII dalam menetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota telah bertindak prudent, melakukan
konfirmasi kepada Teradu I s.d. III untuk memastikan terpenuhinya syarat calon
Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017. DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu IV s.d Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d
Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.