III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 3 Juli 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) melakukan Mutasi
terhadap Mutasi 52 ASN Pemerintah Kota Bengkulu, berdasarkan Surat
Keputusan Walikota Bengkulu Nomor : SK.821.23-476, Tanggal 16 Oktober
2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor :
SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017,
Tanggal 16 Oktober 2017;
2. Bahwa terkait Mutasi tersebut Plt. Gubernur Bengkulu menerima Surat
Menteri Dalam Negeri No. 821/ 389/OTDA, tanggal 17 Januari 2018, yang
ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu perihal Persetujuan Pergantian
dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu, yang diterima Plt. Gubernur pada tanggal 19
Januari 2018 jam 16.00 Wib. Surat Mendagri tersebut bukan ditujukan
kepada Walikota Bengkulu;
3. Bahwa berdasarkan surat Mendagri tersebut, Plt. Gubernur membuat surat
yang ditujukan kepada Walikota Bengkulu No. 821/280/01.III/BKD/2018,
tanggal 19 Januari 2018 perihal Penundaan Pergantian dan Pengisian
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas;
4. Bahwa Walikota Bengkulu Helmi Hasan (petahana) dihari yang sama pada
tanggal 19 Januari 2018, melakukan pelantikan dengan alasan telah ada
persetujuan Mendagri, dengan Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/
389/OTDA, tanggal 17 Januari 2018 dan mengabaikan surat Plt Gubernur
No. 821/280/01.III/BKD/2018 tanggal 19 Januari 2018;
5. Bahwa terhadap tindakan walikota Bengkulu yang melakukan pelantikan
dan mengabaikan surat Plt Gubernut terkait penundaan pelantikan maka
Plt. Gubernur Membuat surat yang ditujukan kepada Mendagri dengan No.
821/364/01.III/BKD/ 2018, tanggal 30 Januari 2018, perihal : Hasil
Klarifikasi dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
6. Bahwa selanjutnya terbitlah Surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan
kepada Plt. Gubernur Bengkulu No. 821/778/SJ, Tanggal 6 Februari 2018,
Perihal :Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kota Bengkulu;
7. Bahwa dalam surat Mendagri No. 821/ 778/SJ, tanggal 6 Februari 2018
yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu tersebut di nyatakan (poin 2
huruf a : Memperhatikan surat saudara yang menyatakan bahwa
pelaksanaan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang
ditetapkan melalui keputusan walikota Bengkulu tidak mempedomani Surat
Menteri Dalam Negeri No 821/389/OTDA tanggal 17 Januari 2018, Hal
Persetujuan Penggantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, maka kami
membatalkan persetujuan yang tercantum dalam SUrat Menteri Dalam
Negeri tersebut dengan pertimbangan pelaksanaan pergantian pejabat
tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan data
yang tercantum tidak benar;
8. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pelapor menganggap Mutasi
terhadap Mutasi 52 ASN Pemerintah Kota Bengkulu oleh Walikota Bengkulu
Helmi Hasan (petahana) tanpa persetujuan Mendagri dan melanggar
peraturan perundang-undangan dan selanjutnya memenuhi ketentuan pasal
71 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
9. Bahwa Konsideran Surat Keputusan Walikota Nomor : SK.821.23-476,
Tanggal 16 Oktober 2017, Nomor : 880-471 Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober
2017, Nomor : SK.821.23-506, Tanggal 20 Desember 2017, Nomor : 880-471
Tahun 2017, Tanggal 16 Oktober 2017, tidak ditemui persetujuan Menteri
Dalam Negeri sebagaimana amanat pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-undang, untuk itu Mutasi yang dilakukan Walikota Bengkulu pada
saat itu tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri;
10. Bahwa terkait hal yang sama Pengadu mengatakan bahwa dalam
pertimbangan Putusan DKPP dinyatakan “Bahwa Panwas Kota Bengkulu
dalam menindak lanjuti laporan No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal
10 Februari 2018, Teradu I s/d III (Panwas Kota Bengkulu) hanya melihat
dari aspek dugaan pelanggaran pidana terhadap tindakan mutasi jabatan.
Tindakan demikian tidak sesuai dengan kerangka hokum Undang-undang No
10 Tahun 2016, bahwa tindakan mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 71, serta
pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU No 10
Tahun 2016”;
11. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah
memproses dengan meminta klarifikasi kepada Pelapor pada tanggal 30 Mei
2018, dan kemudian Bawaslu Provinsi telah menyampaikan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan dan menyatakan LAPORAN DIHENTIKAN dengan
alasan TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILIHAN dengan
catatan:
a. Laporan dihentikan;
b. Alasan dihentikan, karena:
1) Laporan tidak memenuhi syarat formil;
2) Melebihi batas waktu yang ditentukan;
3) Berdasarkan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (3)
“Laporan dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali”;
4) Berdasarkan hasil kajian bahwa peristiwa yang dilaporkan pelapor
terkaitpelangaran pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI Nomor 5656)
sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang
(Lembaran Negara RI Nomor Tahun 2016 Nomor 130, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5898) unsur pelanggaran terhadap norma
pasal tersebut tidak terpenuhi karena proses Mutasi 52 pejabat kota
Bengkulu yang dilakukan oleh terlapor sudah memenuhi syarat
sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku;
5) Tidak tercantum nya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam
SK Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk menguji nya karea
SK Walikota tersebut adalah KTUN.
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas Teradu (Bawaslu Provinsi Bengkulu) telah
memutuskan kesimpulan yang sama dengan Panwaslih Kota Bengkulu atas
laporan Pelapor, sehingga patutlah DKPP RI melihat ini sebagai Pelanggaran
Serius yang terorganisir oleh penyelengara Pemilu di daerah Bengkulu, dan
menjatuhkan sangsi berat;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Keterangan Saksi atas nama Fery Vandalis;
Bukti P-2 : Fotokopi Keterangan Saksi atas nama Sony Taurus;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor
SK.821.23-476 tertanggal 16 Oktober 2017;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 880-471
Tahun 2017 perihal Pemberhentian Mahmud Siregar dari
Jabatan Inspektur Pembantu I, Hj. Cheta Damayanti dari
Jabatan Inspektur Pembantu II dan Erwin Murad dari Jabatan
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program pada Inspektur Kota
Bengkulu tertanggal 16 Oktober 2017;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor
SK.821.23-506 tertanggal 20 Desember 2017;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor
SK.821.24-507 tertanggal 20 Desember 2017;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor
821/389/OTDA perihal Persetujuan Penggantian dan
Pengisisan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu tertanggal 17
Januari 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Bengkulu Sekretariat
Daerah Nomor 821/280/01.III/BKD/2018 perihal Penundaan
Penggantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas tertanggal 19 Januari 2018;
Bukti P-9 : Fotokopi Surat Gubernur Bengkulu Nomor
821/364/01.III/BKD/2018 perihal Hasil Klarifikasi
Penggantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan Pejabat
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu
tertanggal 30 Januari 2018;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 821/778/SJ
perihal Pembatalan Persetujuan Tertulis Mutasi Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu tertanggal 6
Februari 2018;
Bukti P-11 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor
01/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tertanggal 10 Februari 2018;
Bukti P-12 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor
02/LP/PW/Kot/07.01/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Panwas Kota Bengkulu Nomor 051/K.BE-
10/PM.00.02/II/2018 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal
12 Februari 2018;
Bukti P-14 : Fotokopi Surat Panwas Kota Bengkulu Nomor 045/K.BE-
10/PM.00.02/II/2018 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal
11 Februari 2018;
Bukti P-15 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal
17 Februari 2018;
Bukti P-16 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal
15 Februari 2018;
Bukti P-17 : Fotokopi Tanda bukti penerimaan laporan Nomor
008/LP/PB/RI/00.00/V/2018 tertanggal 26 Mei 2018;
Bukti P-18 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal
31 Mei 2018;
Bukti P-19 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor 66/DKPP-PKE-VII/2018;
Bukti P-20 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 070/K.BE-
10/PM.06.01/V/2018 perihal Undangan Klarifikasi tertanggal
28 Mei 2018;
Bukti P-21 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tertanggal 30 Mei 2018;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018, Para Teradu menerima pelimpahan berkas
laporan Nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 dari Bawaslu Republik
Indonesia melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor
0840/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2018, yang dilaporkan oleh Melyansori terkait
dengan dugaan pelanggaran pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah
Kota Bengkulu (Mutasi) yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan
(Calon Walikota Bengkulu Periode 2018-2023);
2. Bahwa atas laporan 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 tanggal 26 Mei 2018 yang
dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Para Teradu telah melakukan
langkah-langkah penanganan Pelanggaran Pemilihan yaitu melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor Melyansori, klarifikasi terhadap Sekretaris
Daerah Kota Marjon, dan klarifikasi terhadap Kepala BKD Pemda Kota Bujang
HR;
3. Bahwa selain melakukan klarifikasi kepada pihak tersebut di atas, Para
Teradu juga telah memanggil untuk dimintakan klarifikasi kepada Calon
Walikota Bengkulu Helmi Hasan (Walikota Bengkulu Periode 2013-2018)
melalui surat undangan klarifikasi Nomor 074/K.BE/PM.06.01/V/2018
tanggal 31 Mei 2018, namun atas undangan klarifikasi tersebut, yang
bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang tidak berada di Kota
Bengkulu karena melaksanakan ibadah;
4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Para Teradu dan
menggunakan bukti atau dokumen hasil klarifikasi serta kajian Panwaslih
Kota Bengkulu (karena pokok aduan masih persoalan yang sama), Para
Teradu kemudian pada tanggal 31 Mei 2018 telah mengeluarkan hasil kajian
dugaan pelanggaran nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pokok laporan Pelapor adalah mutasi pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang dimutasi oleh Asisten III
Pemda Kota Bengkulu atas nama Walikota Bengkulu Helmi Hasan pada
tanggal 19 Januari 2018 (2 hari sebelum Walikota mengakhiri masa
jabatannya sebagai Walikota), tanpa ada persetujuan tertulis dari
Mendagri, sehingga atas tindakan tersebut Pelapor meminta Helmi Hasan
yang kembali mencalonkan diri sebagai calon Walikota pada Pemilihan
Walikota Tahun 2018 untuk didiskualifikasi atau direkomendasikan
untuk dibatalkan sebagai calon Walikota Kota Bengkulu Tahun 2018;
b. Bahwa pokok laporan tersebut masih tetap sama dengan pokok laporan
yang telah disampaikan oleh Pelapor ke Panwaslih Kota Bengkulu
tertanggal 10 Februari 2018 dan tanggal 12 Februari 2018, hanya saja
untuk laporan tertanggal 26 Mei 2018, Pelapor memperkuat dalil laporan
dengan adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 66/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal 24 Mei 2018, yang dalam
pertimbangannya menyatakan adanya pelanggaran administrasi atas
mutasi yang dilakukan oleh Pemda Kota Bengkulu;
c. Bahwa atas laporan tersebut, telah dilakukan kembali klarifikasi
terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dan pada pokoknya dapat ditarik
penjelasan terkait mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu telah
dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
khususnya Undang-Undang Pemilihan yang menyatakan harusnya
adanya izin Menteri Dalam Negeri terhadap mutasi yang dilakukan
Walikota 6 bulan sebelum akhir masa jabatan, dan terhadap perkara a
quo, menurut para saksi sudah dilakukan oleh Pemda Kota;
d. Bahwa setelah mempelajari, meneliti dan mentelaah terhadap pokok
laporan, berita acara klarifikasi, berita acara pembahasan sentra
gakkumdu Kota Bengkulu, serta kajian Panwaslih Kota Bengkulu baik
Temuan Panwas, dua laporan pelapor serta laporan terakhir tanggal 26
Mei 2018, diperoleh tiga pokok utama yang perlu dikaji yaitu:
1) Apakah Mutasi ASN di lingkungan Pemda Kota Bengkulu sudah
sesuai dengan maksud yang termuat dalam Pasal 71 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016?
2) Apakah tidak tercantumnya atau tidak dibuatnya konsideran izin
Mendagri dalam SK Walikota tentang mutasi PNS merupakan
wewenang Pengawas Pemilu untuk mengujinya?
3) Apakah Helmi Hasan selaku Walikota Bengkulu Periode 2013-2018
dapat dibatalkan/didiskualifikasi sebagai Calon Walikota Bengkulu
karena telah melakukan mutasi 52 ASN di lingkungan Pemda Kota
Bengkulu sesuai dengan Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016?
e. Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pelapor pada saat
melapor tanggal 10 Februari 2018, serta berdasarkan bukti yang
disampaikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu pada saat dimintai
keterangan terkait temuan 01/TM/PW/Kot/07.01/I/2018, diketahui
terhadap mutasi 52 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota
Bengkulu tanggal 19 Januari 2018 dilakukan setelah Pemerintah Kota
Bengkulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam
Negeri yakni Surat Nomor 821/389/OTDA, tanggal 17 Januari 2018,
Perihal Persetujuan Pergantian dan Pengisian Pejabat Administrator dan
Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
f. Bahwa sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, dijelaskan „‟Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri‟‟;
g. Bahwa merujuk pada ketentuan norma diatas dihubungkan dengan hasil
klarifikasi temuan dan laporan serta dari hasil telaah laporan, diperoleh
fakta hukum yakni Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan. Terhadap kasus mutasi yang dilakukan oleh Walikota
Bengkulu Helmi Hasan, maka harus dilihat terlebih dahulu tanggal
penetapan pasangan calon oleh KPU Kota Bengkulu sebagai patokan
awal menghitung mundur waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan.
KPU Kota Bengkulu telah menetapkan tanggal 12 Februari 2018 sebagai
tanggal penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Bengkulu, dihitung mundur 6 bulan dari tanggal 12 Februari 2018
tersebut diperoleh tanggal 12 Agustus 2017. Sementara akhir masa
jabatan Helmi Hasan selaku Walikota Bengkulu Periode 2013-2018
berakhir tanggal 21 Januari 2018;
h. Bahwa terhadap hal tersebut, diperoleh fakta Helmi Hasan mengakhiri
masa jabatannya sebagai Walikota Bengkulu tanggal 21 Januari 2018
atau 2 minggu 1 hari sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Walikota Bengkulu yaitu tanggal 12 Februari 2018. Sehingga terhadap
tindakan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang akan melakukan mutasi
harus dilakukan setelah ada izin dari Menteri Dalam Negeri;
i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang telah diperoleh
Panwaslih Kota Bengkulu diketahui terhadap mutasi pegawai Pemda
Kota Bengkulu tanggal 19 Januari 2018 sudah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri yaitu surat nomor 821/389/OTDA
tanggal 17 Januari 2018, sehingga tindakan mutasi tersebut secara
normatif sudah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2016 tersebut;
j. Bahwa berdasarkan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dijelaskan „‟Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 134 ayat (1) yang merupakan: (a) pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP; (b)
pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota; (c) sengketa Pemilihan diselesaikan oleh
Bawaslu; dan (d) tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
k. Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, maka tidak ada norma hukum
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai aturan khusus
(lex spesialis) yang menyatakan pengawas Pemilu dapat menguji atau
menentukan SK Mutasi yang tidak memuat izin tertulis sebagai
konsideran, karena menurut Bawaslu Provinsi wewenang untuk menguji
SK Mutasi Walikota yang tidak mencantumkan izin Mendagri sebagai
konsideran adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, karena SK
Mutasi tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
sebagaimana Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Pengadilan Tata
Usaha Negara;
l. Bahwa terkait dengan keinginan Pelapor agar mendiskualifikasi Helmi
Hasan sebagai Calon Walikota dengan alasan telah melakukan mutasi
terhadap PNS di lingkungan Pemda Kota Bengkulu, Bawaslu
berpendapat tindakan mendiskualifikasi tersebut baru dapat dilakukan
setelah penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh
KPU pada tanggal 12 Februari 2018, bagaimana akan mendiskualifikasi
atau membatalkan sebagai calon, Helmi Hasan pada tanggal 19 Januari
2019 saat dilakukannya mutasi PNS tersebut belum ditetapkan sebagai
calon Walikota;
m. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Helmi Hasan selaku Walikota
Bengkulu merupakan perbuatan penggantian pejabat sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2016;
n. Bahwa makna persetujuan tertulis dari Menteri merupakan norma wajib
yang tercantum dalam Undang-Undang sehingga harus dibaca utuh
sebagai satu kesatuan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2), karena
sebenarnya Kepala Daerah dilarang untuk melakukan penggantian
jabatan dimaksudkan antara lain mencegah konflik kepentingan namun
dibolehkan dengan pengecualian kalau ada persetujuan tertulis dari
Menteri. Sehingga penggantian tersebut sifatnya limitatif;
o. Bahwa penggantian ASN di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan
absolut wewenang Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 73 ayat (2) „‟Mutasi PNS dalam
satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian‟‟, dan dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian di
Pemda Kota adalah Walikota;
p. Bahwa merujuk pada ketentuan Undang-Undang ASN, Undang-Undang
Pemilihan, maka prosedur yang ditempuh oleh Walikota sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, karena telah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri. Sehingga Pasal 71 ayat (5) yang
menyatakan adanya sanksi pembatalan hanya dapat diberlakukan jika
mutasi atau penggantian pejabat tersebut dilakukan oleh Walikota 6
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
berakhirnya masa jabatan jika tidak ada persetujuan tertulis Menteri;
q. Bahwa terhadap laporan Pelapor merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat
(3) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dijelaskan
„‟Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali‟‟;
r. Bahwa merujuk ketentuan tersebut di atas, maka terhadap laporan
Pelapor Melyan Sori sudah tidak bisa dilaporkan kembali ke Pengawas
Pemilu;
s. Bahwa terhadap Putusan DKPP yang dijadikan Pelapor sebagai dasar
mengajukan kembali laporan yang sama, menurut Bawaslu Provinsi
Bengkulu terhadap putusan DKPP tersebut tidak ada perintah yang
menyatakan Panwaslih Kota Bengkulu harus melakukan penanganan
pelanggaran administrasi, yang ada adalah karena penanganan
pelanggaran yang dilaporkan Pelapor hanya terfokus pada penanganan
tindak pidana maka Panwaslih dinyatakan telah melanggar etik. Akibat
tindakan tersebut maka sanksi etik lah yang diterima oleh Panwaslih
Kota Bengkulu.
5. Bahwa dari hasil kajian tersebut diatas, Para Teradu telah membahas dalam
rapat pleno dan telah mengeluarkan status temuan/laporan yang
menyatakan terhadap laporan Pelapor:
a. sudah daluarsa karena telah melebihi ketentuan batas waktu
diterimanya laporan;
b. sudah tidak dapat diterima kembali karena laporan sudah pernah
dilaporkan ke Pengawas Pemilu;
c. tindakan penggantian Pejabat sudah memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat
(2) UU Nomor 10 Tahun 2016 karena ada persetujuan tertulis Mendagri;
d. tidak tercantumnya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam SK
Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk mengujinya karena SK
Walikota tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
6. Bahwa atas hasil kajian yang kemudian dibawa ke rapat pleno, selanjutnya
dituangkan dalam formulir A.13 (status temuan/laporan) dikeluarkan oleh
Para Teradu pada tanggal 31 Mei 2018, dan terhadap status temuan/laporan
tersebut telah sampaikan juga kepada Pelapor (i.c. Pengadu);
7. Bahwa atas hasil kajian yang dituangkan dalam formulir status
temuan/laporan tersebut, Pengadu tidak menerima kesimpulan kajian
laporan nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 tanggal 26 Mei 2018, dan
kemudian mengadukan Para Teradu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) yang saat ini diperiksa oleh Majelis DKPP;
8. Bahwa berdasarkan dalil diatas, terhadap pokok aduan pertama Pengadu
yaitu, „‟Para Teradu dianggap oleh Pengadu tidak melakukan penanganan
laporan pelanggaran sebagaimana mestinya‟‟, Para Teradu tanggapi sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana yang telah diubah sebanyak dua kali dan terakhir
menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (untuk selanjutnya
disebut UU PGBW) jo. Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota (untuk selanjutnya disebut Perbawaslu 14/2017) dijelaskan:
Pasal 134 ayat (5) UU PGBW
„‟Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari
setelah laporan diterima‟‟.
Pasal 134 ayat (6) UUPGBW
„‟Dalam hal diperlukan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat
meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2
(dua) hari‟‟.
Pasal 18 ayat (1) Perbawaslu 14/2017
„‟Bawaslu dan pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan
Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi‟‟.
Pasal 18 ayat (2) Perbawaslu 14/2017
„‟Dalam hal diperlukan, Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat
meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari‟‟.
b. merujuk pada uraian Pasal diatas, dihubungkan dengan tanggal aduan
Pengadu yakni tanggal 26 Mei 2018, maka Para Teradu mempunyai
batas waktu penanganan pelanggaran paling lama 5 hari sejak laporan
Pelapor (i.c. Pengadu) diterima dan diregister Bawaslu RI, dan kemudian
dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Berdasarkan tanggal hasil
kajian penanganan pelanggaran dan Berita Acara Rapat Pleno, maka
menurut Para Teradu, batas waktu penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Para Teradu masih dalam batas waktu yang diatur dalam
UU PGBW;
9. Bahwa merujuk pada kronologis pokok aduan Pengadu yang dilampirkan
dalam aduannya ke DKPP, menurut Para Teradu tidak ada satupun dalil
Pengadu yang menguraikan dimana letak pelanggaran etik Pengadu dalam
penanganan pelanggaran atas laporan Pelapor. Apabila terkait dengan hasil
kajian dan status temuan/laporan yang telah dihasilkan oleh Para
Teradu, yang membuat Pengadu tidak puas, tentulah Para Teradu tidak
dapat melarangnya, karena kepuasan terhadap sesuatu hal tersebut tidak
dapat diukur dan dinilai karena hanya Pengadu yang merasakannya,
sementara Para Teradu hanya bekerja berdasarkan aturan yang telah diatur
dan ditetapkan;
10. Bahwa dalil yang mana atas putusan DKPP Nomor 66/DKPP-PKE-VII/2018
tanggal 24 Mei 2018 yang diabaikan oleh Para Teradu? Putusan DKPP 65
adalah putusan terkait etika penyelenggara Pemilu yang dinyatakan dilanggar
oleh Panwaslih Kota Bengkulu atas dugaan laporan pelanggaran yang
disampaikan oleh Pelapor sebelumnya;
11. Bahwa tidak ada satupun perintah DKPP dalam putusan a quo yang
memerintahkan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Bengkulu ataupun
Panwaslih Kota Bengkulu untuk mengkaji ulang atau memeriksa, atau
menetapkan serta memutus atas laporan pelapor (i.c. Pengadu) sebagai
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Putusan DKPP,
karena ranahnya penanganan pelanggaran ada pada pengawas Pemilu;
12. Bahwa dengan tidak adanya pelanggaran administrasi dalam hasil kajian
Panwaslih Kota Bengkulu atas laporan pelapor sebagaimana Putusan DKPP,
telah diputuskan sanksi berupa peringatan kepada anggota Panwaslih Kota
Bengkulu. Putusan DKKP tersebut adalah putusan etik yang menyatakan
tindakan Panwaslih Kota Bengkulu melanggar etika penyelenggaraan Pemilu
karena tidak melakukan kajian administrasi terhadap laporan pelapor;
13. Bahwa berdasarkan Pleno kami sebagai Teradu, setelah melakukan proses
penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh
Melyan Sori ke Bawaslu RI dengan Nomor 008/LP/PW/RI/00.00/V/2018
dengan pokok permasalahan dan telah dilimpahkan oleh Bawaslu RI kepada
Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor
0840/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2018 maka perlu kami tekankan bahwa tidak
ditemukannya pelanggaran administrasi terkait dengan dugaan pelanggaran
pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu (Mutasi) yang
dilakukan oleh Walikota Bengkulu Helmi Hasan (Calon Walikota Bengkulu
Periode 2018-2023) karena dalam proses tersebut sudah ada persetujuan
tertulis dari Kementerian Dalam Negeri yakni Surat Nomor 821/389/OTDA,
tanggal 17 Januari 2018, Perihal Persetujuan Pergantian dan Pengisian
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota
Bengkulu;
14. Bahwa dalam posisi aduan Pengadu ini, Para Teradu tetap akan menghadapi
laporan dugaan pelanggaran etik baik dari Pengadu karena menolak
keinginan atau kehendak Pengadu sebagaimana pokok laporan pelanggaran
atau juga dietikkan oleh pihak-pihak lain bila Para Teradu memberikan hasil
kajian yang dinilai juga melanggar UU PGBW dan Perbawaslu 14/2017;
15. Bahwa terkait dengan pokok aduan yang lain, menurut Para Teradu hal
tersebut adalah tafsir Pengadu sendiri. Tentulah berbeda sudut pandang atau
cara melihat terhadap suatu laporan atau temuan baik dari sisi pelapor,
pengawas Pemilu, KPU ataupun DKPP. Namun yang perlu digarisbawahi,
Para Teradu sudah bertindak objektif dan profesional berdasarkan peraturan
perundang-undangan atas penanganan laporan pelapor dan ini juga sesuai
dengan salah satu asas penyelenggara pemilu yaitu „‟asas kepastian hukum”
dalam perkara a quo;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Salinan Berkas Laporan Nomor
008/LP/PW/RI/00.00/V/2018 dari Bawaslu Republik
Indonesia melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor
0840/K.Bawaslu/PM.06.00/V/2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Salinan klarifikasi terhadap Melyansori;
Bukti T-3 : Fotokopi Salinan klarifikasi terhadap Sekretaris Daerah Kota
Marjon;
Bukti T-4 : Fotokopi Salinan klarifikasi terhadap Kepala BKD Pemda
Kota Bujang HR;
Bukti T-5 : Fotokopi Salinan Surat undangan klarifikasi Nomor
074/K.BE/PM.06.01/V/2018 tanggal 31 Mei 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi salinan hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor
008/LP/PW/RI/00.00/V/2018;
Bukti T-7 : Fotokopi Salinan BA rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu
atas hasil kajian dugaan pelanggaran Nomor
008/LP/PW/RI/00.00/V/2018;
Bukti T-8 : Fotokopi Salinanformulir A.13 (status temuan/laporan)
dikeluarkan oleh Para Teradu pada tanggal 31 Mei 2018 ;
KETERANGAN SAKSI
1. Fery Vandalis
a. Saksi mengetahui adanya Laporan tentang Mutasi 52 ASN Pemerintah
Kota Bengkulu oleh Petahana (helmi Hasan) ke BAWASLU RI, dan di
register sebagai mana Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : No.
008/LP/PW/RI/ 00.00/V/2018, tanggal 25 Mei 2018,
b. Saksi mengetahui BAWASLU RI telah melimpahkan laporan tersebut
diatas ke BAWASLU Provinsi Bengkulu.
c. Saksi tahu Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memproses dengan meminta
klarifikasi kepada Pelapor (Melyan Sori) pada tanggal 30 Mei 2018,
d. Saksi tahu Bawaslu Provinsi telah menyampaikan Pemberitahuan Tentang
Status Laporan dan menyatakan LAPORAN DIHENTIKAN dengan alasan
TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILIHAN dengan catatan :
1)
Laporan dihentikan
2)
Alasan dihentikan, karena :
a) Laporan tidak memenuhi syarat formil
b) Melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-undang.
c) Berdasarkan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017pasal 16 ayat (3)
“Laporan dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan
kembali”
d) Berdasarkan hasil kajian bahwa peristiwa yang dilaporkan pelapor
terkaitpelangaran pasal 71 ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi undang-undang (Lembaran Negara RI
Nomor 5656) sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
undang-undang (Lembaran Negara RI NomorTahun 2016 Nomor
130, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5898) unsur
pelanggaran terhadap norma pasal tersebut tidak terpenuhi
karena proses Mutasi 52 pejabat kota Bengkulu yang dilakukan
oleh terlapor sudah memenuhi syarat sehingga tidak bertentangan
dengan undang-undang yang berlaku.
e. Tidak tercantum nya konsideran persetujuan tertulis Mendagri dalam SK
Mutasi Walikota adalah wewenang PTUN untuk menguji nya karea SK
Walikota tersebut adalah KTUN.
f. Saksi menjelaskan sebagai saksi yang diajukan pelapor dalam laporan ke
Bawaslu RI, saksi tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
g. Saksi tahu dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) jo
Pasal 71 ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang
dilakukan calon walikota (petahana) atas nama Helmi Hasan, pernah dI
laporkan ke Panwaslih Kota Bengkulu, dengan laporan yaitu :
h. Laporan I No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018
i. Laporan II Laporan No. 02/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 12
Februari 2018,
j. Saksi tahu terhadap Laporan I dan Laporan ke II tersebut telah diproses
dan dinyatakan oleh panwas kota Bengkulu Laporan Pelapor Tidak
Terpenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan (laporan I), Bukan Merupakan
Pelanggaran Pemilihan (laporan II).
k. Saksi tahu terhadap keputusan Panwaslih Kota Bengkulu, pelapor
melaporkan Panwas Kota Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan (DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilihan dalam menangani laporan pelapor ke Panwaslih Kota Bengkulu,
dan di NYATAKAN TERBUKTI Panwaslih Kota Bengkulu Melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan.
l. Saksi tahu putusan DKPP menyatakan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu,
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilihandalam penanganan
laporan Pelapor ke panwas kota Bengkulu, dan melanggar Peraturan
Bawaslu RI Nomor : 14 Tahun 2017.
m. Saksi menjelaskan dalam pertimbangan Putusan DKPP dinyatakan :
n. “Bahwa Panwas Kota Bengkulu dalam menindak lanjuti laporan No.
01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018, Teradu I s/d
III (Panwas Kota Bengkulu) hanya melihat dari aspekdugaan pelanggaran
pidana terhadap tindakan mutasi jabatan. Tindakan demikian tidak sesuai
dengan kerangka hokum Undang-undang No 10 Tahun 2016, bahwa
tindaka mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
administrasi berdasarkan ketentuan pasal 71, serta pertanggungjawaban
pidana sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 10 Tahun 2016”.
o. Saksi mejelaskan Teradu (Bawaslu Provinsi Bengkulu) melanggar
Perbawaslu No 14 Tahun 2017, yaitu :
1) Pasal 13 ayat (1), menyatakan “Petugas penerima Laporan meneliti
pemenuhan syarat formal dan syarat material dalam formulir model
A.1”.
Bahwa Laporan Pengadu ke Bawaslu RI telah diteliti oleh Petugas
Penerima Laporan atas nama Ahmad Amrullah
2) Bahwa Pasal 14 ayat (1) : “Laporan Dugaan Pelanggaran yang
memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima laporan meneruskan
laporan tersebut kepada bagian kepada bagian/ petugas yang
menangani/ mengkaji pelanggaran”
Pasal 14 ayat (2) : “Laporan Dugaan Pelanggaran yang belum
memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) petugas penerima laporan melakukan
konfirmasi kepada pelapor untuk melengkapi persyaratan”
Bahwa Pengadu telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh
Petugas Penerima Laporan BAWASLU RI (Ahmad Amrullah), sehingga
selanjutnya Petugas Penerima Laporan telah meneruskan ke pihak
Teradu (Bawaslu Provinsi Bengkulu), dan telah ditangani oleh
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (Ediansyah Hasan,
SH.,MH) sebagaimana dapat dilihat dari Pemberitahuan tentang
Status Laporan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan
(Ediansyah Hasan, SH.,MH).
2. Sony Taurus
a. Saksi menjelaskan sebagai saksi yang diajukan pelapor dalam laporan ke
Bawaslu RI, saksi tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
b. Saksi tahu dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat (2) jo
Pasal 71 ayat (5) Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, yang
dilakukan calon walikota (petahana) atas nama Helmi Hasan, pernah dI
laporkan ke Panwaslih Kota Bengkulu, dengan laporan yaitu :
1) Laporan I No. 01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari
2018;
2) Laporan II Laporan No. 02/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 12
Februari 2018.
c. Saksi tahu terhadap Laporan I dan Laporan ke II tersebut telah diproses
dan dinyatakan oleh panwas kota Bengkulu Laporan Pelapor Tidak
Terpenuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan (laporan I), Bukan Merupakan
Pelanggaran Pemilihan (laporan II).
d. Saksi tahu terhadap keputusan Panwaslih Kota Bengkulu, pelapor
melaporkan Panwas Kota Bengkulu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan (DKPP) dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilihan dalam menangani laporan pelapor ke Panwaslih Kota Bengkulu,
dan di NYATAKAN TERBUKTI Panwaslih Kota Bengkulu Melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan.
e. Saksi tahu putusan DKPP menyatakan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu,
telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilihandalam penanganan
laporan Pelapor ke panwas kota Bengkulu, dan melanggar Peraturan
Bawaslu RI Nomor 14 Tahun 2017.
f. Saksi menjelaskan dalam pertimbangan Putusan DKPP dinyatakan
“Bahwa Panwas Kota Bengkulu dalam menindak lanjuti laporan No.
01/LP/PW/Kot/07.01/II/ 2018, tanggal 10 Februari 2018, Teradu I s/d III
(Panwas Kota Bengkulu) hanya melihat dari aspekdugaan pelanggaran
pidana terhadap tindakan mutasi jabatan. Tindakan demikian tidak sesuai
dengan kerangka hokum Undang-undang No 10 Tahun 2016, bahwa
tindaka mutasi jabatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 71, serta pertanggungjawaban
pidana sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU No 10 Tahun 2016”.