Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 50 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 08/07/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2020
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 2019, Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu aktif sebagai Panwascam Megang Sakti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak meloloskan Pengadu sebagai Anggota PPK Megang Sakti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 tanpa terlebih dahulu melakukan proses klarifikasi kepada para pihak terkait atas dugaan keterlibatan Pengadu sebagai anggota Partai Republik. Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anasta Tias Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Wahyu Hidayat Setiadi, Teradu III Ania Trisna AD, Teradu IV Syarifudin, Teradu V Apandi masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 50-PKE-DKPP/IV/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 51-
P/L-DKPP/IV/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 50-PKE-DKPP/IV/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Baironi
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dusun IV RT.001, Desa Megang Sakti II,
Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas,
Provinsi Sumatera Selatan.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Anasta Tias
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti,
Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,
Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Wahyu Hidayat Setiadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti,
Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,
Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ania Trisna AD
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti,
Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,
Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Syarifudin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti,
Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,
Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Apandi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
Alamat Kantor : Jl. Lintas Sumatera KM.24 Kelurahan Pasar Muara Beliti,
Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas,
Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 2019, Pengadu adalah Penyelenggara
Pemilu aktif sebagai Panwascam Megang Sakti pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 dan Pemilu Legislatif serta
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
2. Bahwa Pengadu dan Teradu I adalah sama-sama anggota Panwascam Megang
Sakti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun
2018;
3. Bahwa untuk ikut menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Tahun 2020, Pengadu mendaftar sebagai peserta Calon Anggota PPK Kecamatan
Megang Sakti;
4. Bahwa Pengadu adalah peserta seleksi Calon Anggota PPK Kecamatan Megang
Sakti yang dinyatakan lulus seleksi wawancara dan menduduki peringkat ke-2.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 34/HK.03.1-
Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Berdasarkan Peringkat 10 (sepuluh) Besar Rekruitmen Calon Anggota
PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, tanggal 15
Februari 2020;
5. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2020, pukul 14.00 wib, Pengadu mendapat
informasi dari Binarno selaku peserta seleksi Calon Anggota PPK bahwa Teradu IV
meminta kepada Pengadu datang ke KPU Kabupaten Musi Rawas untuk
memberikan klarifikasi terhadap laporan masyarakat berkenaan dengan
keterlibatan Pengadu sebagai Anggota Partai Republik.
6. Dalam forum tersebut, Pengadu bertemu dengan Teradu II dan Teradu III.
Selanjutnya, mereka memperlihatkan bukti laporan berupa fotokopi KTA Partai
Republik dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7. Bahwa Teradu III mempertanyakan kebenaran keanggotaan Pengadu dalam Partai
Republik;
8. Bahwa Pengadu menjelaskan tidak adanya keterlibatan dalam partai politik
manapun, termasuk Partai Republik. Setelah proses klarifikasi, Pengadu
menandatangani berita acara hasil klarifikasi;
9. Bahwa tanggal 28 Februari 2020, pukul 14.00 wib, Pengadu menyerahkan Surat
Pernyataan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas terkait ketidakterlibatan dirinya
dalam Partai Republik. Surat Pernyataan tersebut diterima oleh Dear Metalia
sebagai Kasubbag Umum KPU Kabupaten Musi Rawas;
10. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, pukul 19.00 wib, KPU Kabupaten Musi
Rawas menerbitkan Pengumuman Nomor: 135/PP.04.2-Pu/1605/KPU-
Kab/II/2020, Tentang Penetapan 5 (lima) orang Anggota PPK Terpilih Pasca Hasil
Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Musi Rawas Tahun 2020, dan Pengadu tidak masuk dalam 5 besar PPK
Terpilih Kecamatan Megang Sakti;
11. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2020, pukul 08.00 wib, Marzuki Ketua DPD Partai
Republik Kabupaten Musi Rawas menelpon meminta bertemu pukul 12.00 wib di
warung kopi Kelurahan Simpang Periuk Kota Lubuklinggau;
12. Bahwa dalam pertemuan tersebut Pengadu mempertanyakan kepada Marzuki
mengenai masuknya Pengadu sebagai Anggota Partai Republik;
13. Bahwa Marzuki menegaskan Pengadu tidak pernah masuk dalam Partai Republik;
14. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas tidak pernah memanggil Marzuki untuk
mengklarifkasi kebenaran Pengadu sebagai Anggota Partai Republik;
15. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas diduga tidak melakukan klarifikasi tanggapan
masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2015;
16. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tindakan para Teradu telah melanggar
ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Ketua DKPP atau
Majelis Pemeriksa untuk memutuskan hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadu tidak pernah terlibat Partai Politik manapun dan berhak
direhabilitasi;
3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Memberhentikan secara tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan
Teradu V;
5. Menyatakan batal dan tidak sah SK KPU Nomor: 43/Hk.03.1-Kpt/1605/KPU-
Kab/II/2020 Tentang Pengumuman Penetapan 5 orang Calon Anggota PPK
Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, Kecamatan Megang Sakti;
6. Menetapkan Pengadu sebagai Calon Anggota PPK Terpilih Kecamatan Megang
Sakti; dan
7. Apabila Ketua DKPP atau Majelis Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi
Rawas Nomor: 009/BAWASLU-PROV.SS/HK.01.01/XI/2017
Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Se-Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,
tanggal 1 November 2017;
Kartu Tanda Penduduk a.n. Marzuki;
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Republik Nomor:
SS059899.04.SKP.1217, Tentang Pengangkatan dan Pengesahan
Dewan Pimpinan Daerah Partai Republik Kabupaten Musi Rawas
Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2017-2022, tanggal 8
Desember 2017;
2 Bukti P-2 Surat Pernyataan Saksi a.n. Bustamil Arifin;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Bustamil Arifin;
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 008/SK/BAWASLU-
PROP.SS.06/SET/KP.01.03/XI/2017, Tentang
Penunjukkan/Penetapan Kepala Sekretariat Di Lingkungan
Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten
Musi Rawas Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018, tertanggal 3 November 2017;
Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 40/SK/BAWASLU-
PROP.SS.06/SET/KP.01.03/I/2018, Tentang Penetapan Kepala
Sekretariat Dan Bendahara Penerima Uang Muka Kegiatan
(PUMK) Di Lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan Se-Kabupaten Musi Rawas Pada Pemilihan
Presiden Dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota Dan DPD RI Tahun 2019, tertanggal 12
September 2018;
3 Bukti P-3 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 83/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Berdasarkan Peringkat 10
(Sepuluh) Besar Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Tahun 2020, tertanggal 15 Februari 2020;
4 Bukti P-4 Kartu Anggota Partai Republik a.n. Baironi;
5 Bukti P-5 Surat Pernyataan dan Permohonan a.n. Baironi, tertanggal 28
Februari 2020;
6 Bukti P-6 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 136/PP.04.2-PU/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Penetapan 5 (lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat
Tahap II Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Tahun 2020, tertanggal 28 Februari 2020;
7 Bukti P-7 Surat Pernyataan a.n. Marzuki;
8 Bukti P-8 Surat Pernyataan Saksi a.n. Marzuki;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Setelah mengikuti dengan seksama sidang pemeriksaan Perkara Nomor : 50-PKE-
DKPP/IV/2020 perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara
pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas. Sidang
pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2020. Pengadu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa benar pada tahun 2018 sampai dengan 2019 Pengadu adalah
Penyelenggara Pemilu aktif sebagai Panwascam Kecamatan Megang Sakti pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 dan
Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
2. Bahwa benar Pengadu dan teradu 1 (satu) adalah sama-sama Anggota Panwascam
Kecamatan Megang Sakti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Tahun 2018;
3. Bahwa benar Pengadu adalah peserta seleksi Calon Anggota PPK Kecamatan
Megang Sakti dan dinyatakan lulus seleksi wawancara peringkat ke-2 berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor : 34/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-
Kab/II/2020 tentang Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara
Berdasarkan Peringkat 10 (sepuluh) Besar Rekruitmen calon Anggota PPK
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 tanggal 15 Februari
2020;
4. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas mendapat laporan masyarakat dalam
bentuk fotokopi KTA Partai Republik atas nama Pengadu yang dikirim melalui
Ojek;
5. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mengungkapkan Identitas Pelapor
dugaan Pengadu terlibat keanggotaan Partai Republik di dalam Sidang DKPP;
6. Bahwa diduga laporan tersebut berbentuk Surat Kaleng (Laporan Tanpa Identitas)
yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5, 6, dan 7 Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 yang mana pasal tersebut tidak mengalami perubahan dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019;
7. Bahwa benar Pengadu menjelaskan dan mengklarifikasi tidak terlibat di dalam
partai politik manapun, termasuk di Partai Republik dan tertuang dalam Berita
Acara hasil klarifikasi KPU Kabupaten Musi Rawas yang ditanda tangani oleh
Pengadu;
8. Bahwa benar pada tanggal 28 Februari 2020 KPU Kabupaten Musi Rawas
menerima surat pernyataan Pengadu tidak terlibat keanggotaan di Partai
Republik;
9. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas tidak pernah melakukan klarifikasi
terkait dugaan Pengadu terlibat keanggotaan Partai Republik ke Pengurus Partai
Republik Kabupaten Musi Rawas;
10. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas tidak melakukan upaya lain dalam proses
klarifikasi terkait dugaan Pengadu terlibat keanggotaan Partai Republik kepada
Pihak Terkait dalam hal ini Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Musi Rawas;
11. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas menjadikan laporan masyarakat yang diduga
tidak memenuhi syarat sebagai referensi dalam melakukan tindakan ataupun
pengambilan keputusan untuk tidak meluluskan Pengadu sebagai Calon Anggota
PPK terpilih untuk Kecamatan Megang Sakti sebagaimana tertuang dalam
Pengumuman KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 135/PP.04.2-Pu/1605/KPU-
Kab/II/2020 tentang Penetapan 5 (lima) orang calon anggota PPK Terpilih pasca
Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020;
12. Bahwa benar Marzuki sebagai Ketua DPD Partai Republik Kabupaten Musi Rawas
menyatakan dengan sebenarnya bahwa Pengadu bukanlah Pengurus maupun
Anggota Partai Republik Kabupaten Musi Rawas;
13. Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas diduga tidak melakukan klarifikasi tanggapan
masyarakat sebagaimana mestinya sesuai ketentuan pasal 29 Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2015;
14. Bahwa berdasarkan kesimpulan-kesimpulan 1 (satu) sampai dengan 13 (tiga
belas) diduga tindakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Dengan kesimpulan yang Pengadu kemukakan di atas maka Pengadu meminta
kepada Ketua DKPP atau Majelis Sidang DKPP berkenan memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengadu tidak pernah terlibat Partai Politik manapun dan berhak
direhabilitasi;
3. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V melanggar kode etik penyelenggara
pemilu Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Memberhentikan secara tetap Teradu I sampai dengan Teradu V;
5. Menyatakan batal dan tidak sah SK KPU Nomor 43/Hk.03.1Kpt/1605/KPU-
Kab/II/2020 tentang Pengumuman Penetapan 5 orang calon anggota PPK Terpilih
pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan masyarakat Tahap II untuk Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, untuk Kecamatan Megang Sakti;
6. Menetapkan pengadu sebagai calon anggota PPK Terpilih Kecamatan Megang
Sakti;
7. Apabila Ketua DKPP atau majelis pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.5] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Marzuki
dan Bustamil Arifin yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal
11 Juni 2020 sebagai berikut:
Marzuki
Saksi menerangkan tidak saling mengenal dengan Pengadu. Saksi baru
mengenal Pengadu setelah bertemu.
Saksi bertemu dengan Rita selaku Staf KPU Kabupaten Musi Rawas. Rita
menerangkan Pengadu sedang mencari dirinya.
Rita bercerita bahwa Pengadu tidak diterima sebagai PPK karena namanya
tercantum sebagai pengurus Partai Republik. Padahal Saksi dengan Pengadu
tidak saling mengenal.
Saksi merasa kasihan terhadap Pengadu, sehingga kemudian menghubungi
Pengadu. Saksi mendapatkan nomor telepon Pengadu melalui Rita.
Saksi menghubungi Pengadu dengan tujuan untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut. Saksi kemudian bertemu dengan Pengadu, dan
membahas permasalahan tersebut. Saksi menegaskan bahwa Pengadu
bukanlah anggota pengurus Partai Republik.
Saksi mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan Pengadu sebagai
pengurus Partai Republik dari Rita.
Saksi bertemu dengan Rita pada saat proses seleksi calon anggota PPS.
Saksi merupakan calon anggota PPS, yang tidak terpilih sebagai anggota PPS.
Saksi merupakan Ketua Cabang Partai Republik di Kabupaten Musi Rawas.
Saksi menerangkan Pengadu tidak pernah tercantum dalam SK. Saksi juga
tidak pernah menandatangani SK maupun KTA atas nama Baironi.
Saksi menerangkan Partai Republik tidak memiliki kesekretariatan di
Kabupaten Musi Rawas
Saksi Menjabat sebagai Ketua DPD Partai Republik Kabupaten Musi Rawas
semenjak Tahun 2017, sekaligus sebagai penghubung yang menyerahkan
berkas verifikasi administrasi kepengurusan partai politik kepada KPU
Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2017.
Bustamil Arifin
Saksi merupakan ASN/PNS di Pemda Kabupaten Musi Rawas.
Saksi merupakan Kepala Sekretariat Panwascam Megang Sakti saat tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018,
Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota,
anggota DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Saksi menerangkan Pengadu dan Teradu I merupakan Anggota Panwascam
Megang Sakti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan Tahun 2018.
Saksi menerangkan Pengadu menjabat sebagai Anggota Panwascam Megang
Sakti pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, Pemilu
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, anggota
DPD, dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Saksi menerangkan Teradu I merupakan Ketua Panwascam Megang Sakti.
Saksi tidak mengetahui adanya keterlibatan Pengadu dalam Partai Republik.
Saksi menerangkan tidak terdapat permasalahan antara Pengadu dan Teradu I
ketika menjabat sebagai Panwascam Megang Sakti.
Saksi tidak pernah melihat SIPOL dan SILON.
Saksi menerangkan ketika tahapan Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, anggota DPD, dan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2019, Teradu I sudah menjadi Komisioner KPU
Kabupaten Musi Rawas. Hubungan kolega antara Pengadu dan Teradu I hanya
pada saat tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini mengajukan jawaban terhadap pengaduan Pengadu Perkara Nomor 50-
PKE-DKPP/IV/2020 yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan Tahapan Rekrutmen Calon
Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 di 14 (empat belas) kecamatan se-
Kabupaten Musi Rawas dengan berpedoman pada PKPU, Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia, dan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas;
2. Bahwa Tahapan Rekrutmen Calon Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
terdiri dari 3 tahap seleksi, yakni:
2.1. Tahapan Seleksi Administrasi
2.2. Tahapan Seleksi Tertulis
2.3. Tahapan Seleksi Wawancara
Pada tahapan seleksi tersebut terdapat 2 (dua) kali tanggapan masyarakat
terhadap peserta PPK yang sedang mengikuti seleksi tahapan. Tanggapan
masyarakat I (pertama) dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi tertulis,
tanggal 28 Januari 2020-5 Februari 2020. Tanggapan masyarakat II (kedua)
dilakukan tanggal 15-21 Februari 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Musi Rawas Nomor: 04/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Pengumuman Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Adapun persyaratan rekrutmen
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas dituangkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 03/HK.03.1-
Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020;
3. Bahwa pada Tahap Seleksi Administrasi Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun
2020 harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) yang diumumkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 19/Pu/1605/KPU-Kab/I/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi
Rawas Tahun 2020. Pada poin 5 yakni “tidak menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun
tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan”;
4. Bahwa benar Pengadu adalah peserta seleksi PPK di Kecamatan Megang Sakti
yang lulus seleksi wawancara peringkat 10 (sepuluh) besar dan tidak terpilih ke 5
(lima) besar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas;
5. Bahwa benar pada saat tanggapan masyarakat ke II, Pengadu sebagai Peserta
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Megang Sakti Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 mendapat laporan
masyarakat yang dikirim melalui Grab/ojek online ke Kantor KPU Kabupaten Musi
Rawas tanggal 21 Februari 2020, serta telah diregister dengan surat masuk Nomor
54 yang berisi fotokopi Partai Republik Salinan KTA/E-KTP Partai Republik
Kabupaten Musi Rawas Kecamatan Megang Sakti, Kartu Tanda Anggota (KTA) a.n.
Pengadu dan KTP a.n. Pengadu;
6. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2020, KPU Kabupaten Musi Rawas
menindaklanjuti tanggapan masyarakat ke II (dua) terkait keterlibatan Pengadu
sebagai Anggota Partai Republik dengan memanggil Pengadu melalui Surat
Undangan Nomor: 129/1605/KPU-Kab/II/2020 untuk diklarifikasi. Selanjutnya,
Pengadu bertemu dengan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV di Kantor KPU
Kabupaten Musi Rawas. Teradu III meminta KTP asli Pengadu, kemudian
difotokopi. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengadu tidak mengakui bahwa ia adalah
Anggota Partai Republik. Teradu II dan Teradu III meminta Pengadu untuk
memberikan keyakinan yang kuat bahwa ia bukan Anggota Partai Republik. KPU
Kabupaten Musi Rawas dan Pengadu tidak mengetahui keberadaan kantor dan
pengurus Partai Republik Kabupaten Musi Rawas. Teradu II dan Teradu III di
hadapan Dear Kasubag Umum KPU Kabupaten Musi Rawas, meminta Pengadu
untuk bersama-sama mencari keberadaan kantor dan pengurus Partai Republik,
karena nomor pengurus Partai Republik sudah tidak aktif. Setelah melakukan
klarifikasi terhadap Pengadu, Teradu III bersama dengan Andriansah, S.H.,
Kasubag Hukum langsung mencari alat bukti lainnya untuk memastikan Pengadu
terlibat dalam kepengurusan Anggota Partai Republik atau tidak;
7. Bahwa benar Andriansah, S.H., Kasubag Hukum KPU Kabupaten Musi Rawas,
menemukan berkas KPU Kabupaten Musi Rawas. Marzuki telah memberikan
berkas keanggotaan Partai Republik kepada KPU Kabupaten Musi Rawas Periode
2014-2019 dan diterima oleh M. Zaein selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas
Periode 2014-2019 saat Tahapan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Secara administrasi berkas Model
TT.KPU.KABKOTA-PARPOL Tentang Tanda Bukti Penerimaan Anggota Partai
Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan dari Partai
Republik dengan jumlah 230, diserahkan Marzuki selaku Petugas Penghubung
dan dicap dengan stempel DPD Partai Republik Kabupaten Musi Rawas, pada hari
Rabu, tanggal 22 November 2017 kepada Andriansah selaku petugas pendaftaran;
8. Bahwa pada tanggal 29 November 2017, KPU Kabupaten Musi Rawas Periode
2014-2019 sudah melaksanakan rapat pleno berkenaan dengan Lampiran 1 Model
BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Tentang Lembaran Penelitian Administrasi
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Partai
Republik. Pengadu berada di nomor 22 dengan Nomor Kartu Tanda Anggota (KTA)
16051288101211 dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1605121210880005
yang beralamat di Dusun IV RT.1 Kecamatan Megang Sakti Kelurahan Megang
Sakti II dengan keterangan Memenuhi Syarat (MS);
9. Bahwa benar nama Pengadu terdapat di SIPOL resmi akun milik KPU Kabupaten
Musi Rawas, dalam Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Tentang
Lembaran Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tingkat Kabupaten/Kota Partai Republik, Pengadu berada di nomor urut 22
dengan Nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) 16051288101211 dan Nomor Kartu
Tanda Penduduk (KTP) 1605121210880005 yang beralamat di Dusun IV RT.1
Kecamatan Megang Sakti Kelurahan Megang Sakti II dengan keterangan
Memenuhi Syarat (MS);
10. Bahwa benar KTP dan KTA Pengadu yang dikirimkan oleh masyarakat saat
Tanggapan Masyarakat ke II (dua) sama dengan KTP dan KTA yang ada dalam
pemberkasan KPU Kabupaten Musi Rawas;
11. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu mengirimkan kepada KPU
Kabupaten Musi Rawas, Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa ia bukan
Anggota Partai Republik;
12. Bahwa benar sebelum Rapat Pleno Penetapan Peserta Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas
Tahun 2020 yang akan dipilih menjadi 5 (lima) besar yang dilakukan Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV (Teradu I dan Teradu V melaksanakan dinas ke luar
kota), KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan:
12.1. Menghubungi via telepon untuk meminta izin kepada Pimpinan (Hepriyadi,
S.H., M.H., selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) untuk meminta
penyelesaian Pengadu yang diduga Anggota Partai Republik Tahun 2017.
Hepriyadi, S.H., M.H., menjelaskan dan didengarkan oleh Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV, dan Sekretaris KPU Kabupaten Musi Rawas bahwa
tidak boleh di dalam aturan seorang Anggota PPK adalah anggota partai
politik selama 5 (lima) tahun lamanya meskipun partai tersebut tidak
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum;
12.2. Mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas ke Kantor
KPU Kabupaten Musi Rawas untuk berkoordinasi meminta pendapatnya
mengenai Peserta PPK a.n. Pengadu yang diduga Anggota Partai Republik.
Pada saat itu datang Oktureni Sandra Kirana selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas dan Khoirul Anwar selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas. Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas memberikan
pendapatnya bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas dalam melakukan
penetapan 5 (lima) besar harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
13. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 43/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-
Kab/II/2020 Tentang Pengumuman Penetapan 5 (lima) Orang Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Tahun 2020;
14. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2020, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Rawas diundang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas terkait Laporan
Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020 untuk memberikan keterangan dalam
klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan dan Pengadu sebagai
Pelapor sedang KPU Kabupaten Musi Rawas sebagai Terlapor;
15. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Pengadu sebagai Pelapor dan KPU
Kabupaten Musi Rawas sebagai Terlapor dengan Laporan Nomor:
002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020 dengan hasil penelitian dan pemeriksaan bahwa
status laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang
disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.
KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa benar Pengadu atas nama Baironi adalah Peserta Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) di Kecamatan Megang Sakti Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 yang tidak terpilih 5 (lima) besar;
2. Bahwa berdasarkan alat bukti Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
Kecamatan Megang Sakti Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Musi Rawas Tahun 2020 yang tidak terpilih 5 (lima) besar a.n. Baironi adalah
Anggota Partai Republik;
3. Bahwa para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
dalam melaksanakan Tahapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 telah
bekerja dan bertindak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas dalam
melaksanakan Tahapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 dan
menolak tegas yang dituduhkan Pengadu kepada para Teradu. Hal ini karena para
Teradu taat dengan hukum.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas
tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum dan memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
untuk merehabilitasi nama baik para Teradu;
3. Menerima jawaban para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi
Rawas untuk seluruhnya; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
kiranya memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-13 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan
Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
66/PP.06.4-KPT/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 153/PP.04.2-SD/01/KPU/II/2020 Perihal Arahan
Tindaklanjut Terhadap Potensi Masalah Dalam Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara
(PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 04/HK.03.01-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020 Tentang
Pengumuman Tahapan Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Tahun 2020;
2 Bukti T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 03/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020 Tentang
Persyaratan Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020;
Tahapan Seleksi Administrasi yang dituangkan di dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 05/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Dan
Penerimaan Berkas Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas
Tahun 2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 07/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Laporan Rekapitulasi Penerimaan Berkas Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Musi Rawas Tahun 2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 08/ HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penelitian Administrasi
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi
Rawas Tahun 2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 10/ HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Pengumuman Penetapan Hasil Penelitian Administrasi
Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020;
Tahapan Seleksi Tertulis yang dituangkan di dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 14/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Soal Tes Seleksi Tertulis
Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 18/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Hasil Seleksi
Tertulis Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 19/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Hasil
Pemeriksaan Seleksi Tertulis Rekrutmen Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi
Rawas Tahun 2020;
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 69/PP.04.2-Pu/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Penetapan Nama-Nama 10 (sepuluh) Besar Hasil Pemeriksaan
Seleksi Tertulis Rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi
Rawas Tahun 2020;
Tahapan Seleksi Wawancara yang dituangkan di dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 22/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Pembentukan Tim Penguji Seleksi Wawancara Rekrutmen
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020;
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 25/BA/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang Rapat Pleno
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Dan Tata
Tertib Seleksi Wawancara Rekrutmen Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas
Tahun 2020;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Dan Tata
Tertib Seleksi Wawancara Rekrutmen Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi
Rawas Tahun 2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 34/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Berdasarkan
Peringkat 10 (Sepuluh) Besar Rekrutmen Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi
Rawas Tahun 2020;
3 Bukti T-3 Pengumuman Nomor: 19/Pu/1605/KPU-Kab/I/2020, Tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020;
4 Bukti T-4 Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor:124/Spt/1605/KPU-
Kab/II/2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 43/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Pengumuman Penetapan 5 (Lima) Orang Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Musi Rawas Tahun 2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 44/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020, Tentang
Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020;
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 48.a/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/III/2020, Tentang
Penetapan Dan Pengangkatan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan Kabupaten Musi Rawas Untuk Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020;
5 Bukti T-5 Salinan KTA/E-KTP Partai Republik Kecamatan Megang Sakti
Kabupaten Musi Rawas;
6 Bukti T-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor:
129/1605/KPU-Kab/II/2020, Perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 27 Februari 2020;
Kartu Tanda Penduduk a.n. Baironi;
Pertanyaan Peserta Calon PPK yang mendapat tanggapan
masyarakat (Masalah Partai Politik) a.n. Baironi, tanggal 27
Februari 2020;
Dokumentasi Foto;
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor:
131/1605/KPU-Kab/II/2020. tanggal 27 Februari 2020;
7 Bukti T-7 Dokumentasi Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Oleh Marzuki Kepada
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Periode Tahun 2014-2019 di
Muara Beliti Bulan November 2017;
Tanda Bukti Penerimaan Kartu Tanda Anggota Partai Politik Dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan;
8 Bukti T-8 Lembar Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota, Partai Republik;
9 Bukti T-9 Sistem Informasi Partai Politik, sipol.kpu.go.id;
10 Bukti T-10 Salinan KTA/E-KTP Partai Republik Kabupaten Musi Rawas;
11 Bukti T-11 Surat Pernyataan dan Permohonan a.n. Baironi, tanggal 28
Februari 2020;
12 Bukti T-12 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas
Nomor: 048/BAWASLU-PROV.SS-06/TU.00.02/III/2020, Perihal
Undangan Klarifikasi, tanggal 2 Maret 2020;
13 Bukti T-13 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas, Nomor Laporan
002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020;
Kartu Tanda Penduduk a.n. Andriansah,SH.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan jawaban para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 50-PKE-
DKPP/IV/2020, tanggal 11 Juni 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan
sebagai berikut :
1. Bahwa benar Pengadu atas nama Baironi adalah peserta Panitia Pemilihan
Kecamatan di Kecamatan Megang Sakti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Musi Rawas yang tidak terpilih 5 (lima) besar.
2. Bahwa benar Pengadu atas nama Baironi Peserta Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan di Kecamatan Megang Sakti yang dilaporkan/diadukan oleh
masyarakat dugaan Anggota Partai Politik dari Partai Republik yang dikirimkan
masyarakat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA)
Partai Republik pada Tanggapan Masyarakat Tahap II (dua) pada tanggal 21
Februari 2020 dan telah diregister dengan nomor 54 oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Musi Rawas mengenai
3. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas dalam Penyelesaian terhadap Potensi
Masalah atas laporan masyarakat pada Tanggapan Masyarakat berpedoman pada
Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 153/PP.04.2-SD/01/KPU/II/2020
Tentang Arahan Tindaklanjut terhadap Potensi Masalah dalam Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas
Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas telah menjalankan Surat
Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 153/PP.04.2-SD/01/KPU/II/2020
Tentang Arahan Tindaklanjut terhadap Potensi Masalah dalam Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas
Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap laporan masyarakat
mengenai Potensi Masalah keberadaan nama calon anggota Panitia Pemilihan
kecamatan (PPK) dalam SIPOL dengan langkah-langkah yang dilakukan antara
lain :
(a) Koordinasi Bawaslu,
(b) Klarifiksi atau Pernyataan dari Parpol dan
(c) Klarifikasi kepada calon anggota PPK dalam wawancara.
5. Bahwa benar pada tanggal 27 Februari 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Musi Rawas telah menindaklanjuti laporan masyarakat nomor 54 dengan
mengklarifikasi Pengadu atas nama Baironi.
6. Bahwa benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas tidak melakukan
klarifikasi terhadap Partai Republik karena telah berupaya mencari keberadaan
dari Letak Kantor Partai Republik dan Keberadaan Pengurus dari Partai Republik,
bahkan Pengurus Partai Republik nomor handphone yang ada di dalam arsip KPU
Kabupaten Musi Rawas tidak aktif lagi saat dihubungi.
7. Bahwa benar berdasarkan fakta persidangan Saksi atas nama Marzuki tidak dapat
dihubungi dan baru ditemukan orangnya ketika Saksi Marzuki mengikuti Seleksi
Pengrekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada bulan Maret Tahun 2020.
8. Bahwa benar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas telah mencari alat
bukti terhadap kebenaran atas laporan masyarakat dengan registrasi nomor 54
dan melihat Data, Dokumen dan SIPOL yang ada di KPU Kabupaten Musi Rawas.
9. Bahwa benar Saksi atas nama Marzuki adalah orang yang menyerahkan berkas
Keanggotaan Partai Republik dengan jabatan penghubung pada tahun 2017 Ke
kantor KPU Kabupaten Musi Rawas dengan dengan menyerahkan kepada
Andriansah,S.H. dengan jabatan Penerimaan Berkas berdasarkan alat bukti Para
Teradu.
10. Bahwa benar Berkas Keanggotaan Partai Republik Tahun 2017 telah di Plenokan
atau disahkan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Periode 2014-2019 berdasarkan
alat bukti Para Teradu.
11. Bahwa benar Pengadu atas nama Baironi ada di dalam SIPOL akun Resmi Milik
KPU Kabupaten Musi Rawas terdapat nama Baironi sebagai Anggota Partai
Republik dengan Keterangan Memenuhi Syarat berdasarkan alat bukti Para
Teradu.
12. Bahwa benar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai
Republik Pengadu atas nama Baironi yang dilaporkan masyarakat dengan
registrasi Nomor 54 sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda
Anggota (KTA) Partai Republik yang ada di dokumen KPU Kabupaten Musi Rawas
berdasarkan alat bukti Para Teradu.
13. Bahwa benar data ataupun identitas Pengadu atas nama Baironi yang dilaporkan
masyarakat pada Tanggapan masyarakat tahap II sesuai dengan data dan identitas
yang ada di KPU Kabupaten Musi Rawas baik dalam SIPOL KPU, Dokumen dan
Arsip lainnya.
14. Bahwa benar KPU Kabupaten Musi Rawas sebelum melakukan penetapan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih 5 (lima) besar KPU Kabupaten Musi Rawas
telah melakukan koordinasi secara resmi dengan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas
terkait Calon PPK yang diduga Partai Politik terutama berkoordinasi mengenai
Pengadu atas nama Baironi yang di duga terlibat anggota Partai Republik.
15. Bahwa benar pada tanggal 28 Februari 2020 KPU Kabupaten Musi Rawas telah
menetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih 5 (lima) besar pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020
16. Bahwa benar Pengadu atas nama Baironi telah melaporkan KPU Kabupaten Musi
Rawas ke Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas dengan Nomor Laporan :
002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020 atas dugaan pelanggaran dengan Nomor Laporan :
002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020.
17. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah
mengeluarkan Pemberitahuan status laporan pengadu dengan Nomor Laporan :
002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020 dengan hasil penelitian dan pemeriksaan bahwa
status laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang
disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran.
[2.10] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni
Andriansah yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 11 Juni
2020 sebagai berikut::
Andriansah
Saksi menerangkan berdasarkan tanda terima peserta keanggotaan partai politik,
nama Pengadu terdapat dalam data SIPOL KPU Kabupaten Musi Rawas.
Saksi menerangkan terdapat aduan masyarakat berkenaan dengan proses seleksi
Calon Anggota PPK. Aduan tersebut disampaikan melalui surat tanpa adanya nama
Pelapor.
Saksi tidak mengikuti proses klarifikasi Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga tidak meloloskan Pengadu sebagai Anggota PPK Megang Sakti dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020 tanpa terlebih dahulu
melakukan proses klarifikasi kepada para pihak terkait atas dugaan keterlibatan
Pengadu sebagai anggota Partai Republik.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada Tahap Seleksi
Administrasi Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 harus memenuhi persyaratan
untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diumumkan berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Nomor: 19/Pu/1605/KPU-Kab/I/2020
Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Pada poin 5 yakni “tidak menjadi
anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling
singkat 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”. Pengadu
merupakan peserta seleksi PPK di Kecamatan Megang Sakti yang lulus seleksi
wawancara peringkat 10 (sepuluh) besar tetapi tidak terpilih dalam 5 (lima) besar
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Musi Rawas Nomor: 43/HK.03.1-Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020,
Tentang Pengumuman Penetapan 5 (Lima) Orang Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II Untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020, tertanggal 28 Februari
2020. Pada saat tanggapan masyarakat ke II, terdapat laporan masyarakat yang
dikirim melalui Grab/ojek online ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas tanggal 21
Februari 2020, yang teregister dengan Nomor 54. Di dalamnya terdapat fotokopi
KTA/E-KTP Partai Republik Kabupaten Musi Rawas Kecamatan Megang Sakti, a.n.
Baironi. Pada tanggal 27 Februari 2020, para Teradu menindaklanjuti laporan
masyarakat tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Pengadu sebagaimana
Surat Undangan Nomor: 129/1605/KPU-Kab/II/2020. Pengadu bertemu dengan
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengadu tidak mengakui keterlibatannya sebagai
Anggota Partai Republik. Teradu II dan Teradu III meminta Pengadu untuk
meyakinkan bahwa ia bukan Anggota Partai Republik. Para Teradu tidak mengetahui
alamat Kantor Sekretariat DPD Partai Republik Kabupaten Musi Rawas, sehingga
meminta Pengadu untuk bersama-sama mencari alamat Kantor Sekretariat Pengurus
Partai Republik. Selain itu, nomor telepon Pengurus Partai Republik sudah tidak
aktif. Setelah proses klarifikasi, Teradu III dan Andriansah Kasubag Hukum mencari
alat bukti lainnya untuk memastikan keterlibatan Pengadu dalam kepengurusan
Anggota Partai Republik. Andriansah menemukan berkas kepengurusan Partai
Republik yang diserahkan oleh Marzuki selaku Petugas Penghubung Partai Republik
kepada M. Zaein selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Periode 2014-2019 saat
Tahapan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2019. Dilengkapi dengan Tanda Bukti Penerimaan Kartu Tanda
Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Surat Keterangan
(Model TT.KPU.KABKOTA-PARPOL) dengan jumlah keseluruhan KTA 230 dan KTP
230, yang ditandangani oleh Marzuki disertai stempel DPD Partai Republik
Kabupaten Musi Rawas, dan Andriansah selaku petugas penerima pendaftaran pada
tanggal 22 November 2017. Pada tanggal 29 November 2017, KPU Kabupaten Musi
Rawas Periode 2014-2019 sudah melaksanakan rapat pleno berkenaan dengan
Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Tentang Lembaran Penelitian
Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota Partai Republik. Pengadu berada di nomor 22 dengan Nomor Kartu
Tanda Anggota (KTA) 16051288101211 dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1605121210880005 yang beralamat di Dusun IV RT.1 Kecamatan Megang Sakti
Kelurahan Megang Sakti II dengan keterangan Memenuhi Syarat (MS). Selain itu
nama Pengadu terdapat dalam SIPOL resmi akun milik KPU Kabupaten Musi Rawas,
dalam Lampiran 1 Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Tentang Lembaran
Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat
Kabupaten/Kota Partai Republik, Pengadu berada di nomor urut 22 dengan Nomor
Kartu Tanda Anggota (KTA) 16051288101211 dan Nomor Kartu Tanda Penduduk
(KTP) 1605121210880005 yang beralamat di Dusun IV RT.1 Kecamatan Megang Sakti
Kelurahan Megang Sakti II dengan keterangan Memenuhi Syarat (MS). Terdapat
kesesuaian antara KTP dan KTA Pengadu yang disampaikan oleh masyarakat pada
saat Tanggapan Masyarakat Tahap ke II (dua) dengan KTP dan KTA yang ada dalam
pemberkasan KPU Kabupaten Musi Rawas. Pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu
mengirimkan surat pernyataan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas, yang
menerangkan bahwa ia bukan Anggota Partai Republik. Sebelum Rapat Pleno
Penetapan 5 (lima) Orang Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020, para Teradu telah berkonsultasi kepada
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan serta berkoordinasi kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas. Rapat Pleno Penetapan 5 (lima) Orang
Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas
Tahun 2020 yang dihadiri Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, memutuskan untuk
tidak mengikutsertakan Pengadu dalam 5 (lima) besar Calon Anggota PPK. Teradu I
dan Teradu V tidak hadir dalam rapat pleno karena sedang melaksanakan dinas ke
luar kota. Para Teradu kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 43/HK.03.1-
Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Pengumuman Penetapan 5 (lima) Orang Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Pasca Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun
2020. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas menyampaikan kepada para Teradu, Surat
Nomor: 048/BAWASLU-PROV.SS-06/TU.00.02/III/2020, perihal Undangan
Klarifikasi, tertanggal 2 Maret 2020. Menindaklanjuti surat tersebut, maka pada
tanggal 3 Maret 2020, para Teradu melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu
Kabupaten Musi Rawas berkenaan dengan Laporan Nomor:
002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020 yang disampaikan oleh Pengadu. Pada tanggal 7
Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengeluarkan Pemberitahuan Tentang
Status Laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020 yang menerangkan bahwa
laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan laporan yang disampaikan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut menurut para
Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Saksi, bukti dokumen serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para
Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 27 Februari 2020
atas laporan dan tanggapan masyarakat diterima para Teradu pada tanggal 21
Februari 2020 yang dikirimkan melalui Grab/ojek online ke Kantor KPU Kabupaten
Musi Rawas. Pengadu diklarifikasi oleh Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV di Kantor
KPU Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengadu tidak mengakui
keterlibatannya sebagai Anggota Partai Republik. Teradu II dan Teradu III meminta
Pengadu untuk meyakinkan bahwa ia bukan Anggota Partai Republik. Pengadu dan
para Teradu telah berupaya untuk mencari keberadaan kantor sekretariat dan
pengurus Partai Republik Kabupaten Musi Rawas, namun tidak ditemukan. Bahkan
nomor telepon pengurus Partai Republik sudah tidak aktif. Teradu III dan Andriansah
Kasubag Hukum berusaha mencari alat bukti lainnya untuk memastikan keterlibatan
Pengadu dalam kepengurusan Anggota Partai Republik. Dalam berkas kepengurusan
Partai Republik yang diserahkan oleh Marzuki selaku Petugas Penghubung Partai
Republik dan M. Zaein selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Periode 2014-2019
saat Tahapan Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2019. Pada tanggal 29 November 2017, KPU Kabupaten Musi Rawas
Periode 2014-2019 sudah melaksanakan rapat pleno berkenaan dengan Lampiran 1
Model BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL Tentang Penelitian Administrasi
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Partai
Republik. Pengadu berada di nomor 22 dengan Nomor Kartu Tanda Anggota (KTA)
16051288101211 dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1605121210880005 yang
beralamat di Dusun IV RT.1 Kecamatan Megang Sakti Kelurahan Megang Sakti II
dengan keterangan Memenuhi Syarat (MS). Hal tersebut singkron dengan data SIPOL
KPU Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, terdapat kesesuaian antara KTP dan KTA
Pengadu yang disampaikan oleh masyarakat pada saat Tanggapan Masyarakat Tahap
ke II (dua) dengan KTP dan KTA yang ada dalam pemberkasan KPU Kabupaten Musi
Rawas. Setelah berkonsultasi baik kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas maupun
ke Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, dalam rapat Rapat Pleno yang dihadiri
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV serta atas persetujuan Teradu I dan Teradu V
yang saat itu sedang melaksanakan tugas di luar daerah, menetapkan 5 (lima) orang
calon terpilih Anggota PPK yang diumumkan melalui Keputusan Nomor: 43/HK.03.1-
Kpt/1605/KPU-Kab/II/2020 Tentang Pengumuman Penetapan 5 (lima) Orang Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Tanggapan
Masyarakat Tahap II Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun
2020. Setelah pengumuman hasil seleksi anggota PPK, para Teradu mendapat
undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas berdasarkan surat Nomor:
048/BAWASLU-PROV.SS-06/TU.00.02/III/2020 tertanggal 2 Maret 2020 terkait
laporan Pengadu Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.10/II/2020. Berdasarkan hasil
klarifikasi tanggal 3 Maret 2020, status laporan dinyatakan tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur. Mengingat Pengadu pernah
menjadi kolega Teradu I ketika sama-sama sebagai Panwascam Megang Sakti pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, serta Panwascam Megang
Sakti pada pemilu Tahun 2019, dapat menjadi pertimbangan para Teradu, untuk
benar-benar memastikan dugaan keterlibatan Pengadu sebagai anggota partai politik
dengan memperluas pihak terkait yang relevan untuk diklarifikasi guna mendapatkan
informasi yang akurat dalam menentukan kelulusan Calon Anggota PPK. Antara lain
mekakukan klarifikasi kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas dan
Pengurus DPD Partai Republik Provinsi Sumatera Selatan. Demikian halnya kepada
Pengadu sepatutnya menempuh upaya hukum dan berbagai langkah yang dipandang
penting untuk membersihkan nama dan meyakinkan para Teradu jika tidak terlibat
partai politik. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para
Teradu, Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Anasta Tias Ketua merangkap anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas, Teradu II Wahyu Hidayat Setiadi,
Teradu III Ania Trisna AD, Teradu IV Syarifudin, Teradu V Apandi masing-masing
selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir