III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
59/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81/DKPP-PKE-
VII/2018; Pengadu II dan III melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor Pengaduan 64/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-VII/2018yang pada pokoknya menguraikan
sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Aduan Pengadu
[2.1.1.1]Pokok Aduan Pengadu I
Bahwa Pengadu mengajukan pokok pengaduan dengan kronologi sebagai
berikut:
1. Bahwa melalui Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo 1).
John Hendri Purba; 2). Lukman A. Rahman, 3). Lismawy Ibrahim masing-
masing sebagai Anggota Panwas Kota Gorontalo telah mengeluarkan Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo Nomor: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018;
2. Bahwa hal ini diputuskan di dalam rapat pleno Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kota Gorontalo oleh 1). John Hendri Purba; 2). Lukman A. Rahman;
3). Lismawy Ibrahim, masing-masing sebagai Anggota Panwas Kota Gorontalo
dan diucapkan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari
senin, tanggal dua puluh enam Februari tahun dua ribu delapan belas.
3. Bahwa para Teradu membacakan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota NRP : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 di Ball
Room Hotel Citra Jl. Ahmad Yani No. 26 Kota Gorontalo;
4. Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018, para Teradu Panwas Kota Gorontalo dengan sengaja telah
melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pasal 7 (2). Huruf d, Pasal
30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Atas diterbitkannya Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo NRP : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 yang amar putusannya 1.
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya, 2. Membatalkan
Keputusan Komisi Pemilihan Langsung (KPU) Kota Gorontalo Surat Nomor :
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
5. Bahwa menindaklanjuti Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP)
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Nomor:
01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Gorontalo Nomor : 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang
Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor :
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
6. Bahwa atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak
Penyelenggaran dalam hal ini Panwas Kota Gorontalo telah memberikan
dampak kerugian langsung terhadap Pasangan Calon Walikota Marten A.
Taha dan Wakil Walikota Gorontalo Ryan F. Kono Kota Gorontalo Tahun
2018;
7. Para Teradu diduga melanggar ketentuan sebagai berikut: Pasal 142, 143
dan 144 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 7 (2) Huruf c.
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 30 Tugas dan Wewenang
Panwaslu Kabupaten/Kota; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 9,
22, 27, 28, 29, 34, 37, 45 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Tata cara Penyelesaian Sengketa; serta Pasal 9, 10 dan 11 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Nomor 2 Tahun 2017 perihal
kode etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
8. Selanjutnya Pengadu I menyampaikan uraian kejadian
9. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo pada bulan
Februari 2018 telah menerima laporan dari Pasangan Calon Walikota H.
Adhan Dambea, SH dan Calon Wakil Walikota Hardi Saleh Hemeto melalui
Kuasa Hukum Pasangan Calon 1). Bathin R. Tomayahu, 2). Dr. Duke Arie
Widagdo 3). Yakup Abdul Rahmat Mahmud, atas dasar Surat Kuasa Khusus
tertanggal 12 Februari 2018
10. Bahwa para eradu pada masa waktu persiapan memasuki jadwal
Musyawarah Penyelesaian Sengketa tidak melaksanakan supervisi melalui
hasil konsultasi dengan bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menghadirkan
Tim Pendampingan dari Bawaslu RI.
11. Bahwa memperhatikan peraturan lainnya sesuai SEMA dan PERMA perihal
proses penanganan sengketa terhadap pelanggaran tahapan seharusnya
pihak teradu menolak laporan dari Pasangan Calon Walikota Adhan Dambea;
dan Calon Wakil Walikota Hardi Saleh Hemeto melalui Kuasa Hukum
Pasangan Calon 1). Bathin R. Tomayahu, 2). Duke Arie Widagdo 3). Yakup
Abdul Rahmat Mahmud, SH, MH. Pertimbangan hukumnya adalah karena
tidak adanya Legal Standing kerugian langsung dari sipelapor.
12. Bahwa para Teradu tidak cermat dalam melaksanakan Perbawaslu Nomor 15
tahun 2017 perihal Pasal 27 (1) Alat bukti berupa surat atau tulisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b. dokumen tertulis
lainnya, yaitu 1). Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor :
172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 tertanggal 29 Februari perihal Laporan
Hasil Suvervisi, Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam
proses pencalonan, 2). Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 perihal
Penjelasan.
13. Bahwa sesuai keterangan ahli Pemohon Deni Indrayana dalam sidang
Musyawarah Penyelesaian Sengketa dijelaskan oleh saksi ahli yang dapat
menjelaskan perihal kebenaran dan keaslian serta keabsahan dari Fotokopi
dokumen calon Wakil Walikota Ryan F. Kono adalah Lembaga Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Bahwa tidak adanya asas kepatutan yang dilakukan oleh pihak Teradu
terhadap asas Pasal 9 (1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
dapat menghadirkan lembaga sebagai pihak pemberi keterangan yang
dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa Pemilihan. Pasal 9 ayat (2) Pihak
pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar
keterangannya berdasarkan: a. permintaan Pemohon atau Termohon kepada
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan b. kebutuhan Bawaslu
Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (3) Pihak pemberi keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didengar keterangannya dalam
pemeriksaan untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi terkait dengan
kewenangannya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan. Dimana pada saat
sidang pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa tidak menghadirkan
pihak dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan
keterangan terkait dokumen Fotokopi Ijazah/Sertifikat yang ditandatangani
dan dilegalisir oleh pihak Kedutaan Australia.
15. Bahwa Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil
Walikota Gorontalo NRP : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 cacat hukum
akibat perilaku anggota Panwas Kota Gorontalo yang telah melakukan
perbuatan melawan hukum Pasal 37 (1) Dalam hal musyawarah sengketa
proses Pemilihan tidak mencapai kesepakatan, pimpinan musyawarah
menuangkan hasil musyawarah dalam berita acara musyawarah. (2)
Sengketa proses Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan
musyawarah memutuskan sengketa proses Pemilihan dengan
mempertimbangkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, lembaga
pemberi keterangan, serta bukti yang dikemukakan dalam musyawarah dan
Pasal 45 (2) Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i. keterangan saksi, ahli,
dan/atau lembaga keterangan.
[2.1.1.2]Pokok Aduan Pengadu II dan III
Bahwa Pengadu mengajukan pokok pengaduan dengan kronologi sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pengadu adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota
yang dicalonkan oleh partai Golkar, Demokrat, dan PBB;
2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 para Pengadu telah ditetapkan
sebagai Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018
berdasarkan penetapan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018
3. Bahwa keputusan KPU tersebut digugat ke Panwas Kota Gorontalo dengan
Nomor registrasi Permohonan 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 dalam
musyawarah penyelesaian sengketa;
4. Bahwa para Teradu telah menerbitkan putusan yang membatalkan status
calon para Teradu dan menjadi dasar dikeluarkannya SK KPU yang menjadi
pokok permasalahan. Hal tersebut sangat merugikan para Pengadu;
5. Bahwa para Teradu telah memeriksa dan selanjutnya memutus pada 26
Februari 2018 dengan amar:
a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
b. Membatalkan Keputsuan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Tentang penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 tertanggal
12 Februari 2018;
c. Meminta kepada KPU Kota Goorntalo Untuk melaksanakan Putusan ini.
6. Bahwa KPU Kota Gorontalo telah menindklanjuti putusan Panwas tersebut
dengan dengan surat keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 15/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 tentang pembatalan
Keputusan KPU Kota Goorntalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-
Kot/II/2018 tentang Penteapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
7. Bahwa putusan tersebut telah merugikan dan membatasi hak konstitusional
para Pengadu;
8. Bahwa para Pengadu menjadi tidak dapat melanjutkan Tahapan Pilkada
yakni sosialisasi, kampanye, dan aktivitas lain;
9. Bahwa putusan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap
para Pengadu;
10. Bahwa para teradu telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil
terhadap para Pengadu
11. Bahwa yang menjadi dasar aduan ini ialah penerapan pertimbangan yang
keliru dan tidak tepat dan diabaikannya alasan hukum dan bukti para
Pengadu dalam putusan Panwas Gorontalo;
12. Bahwa para Teradu telah keliru dalam perimbangan Putusan yang terdiri
dari dua hal:
a. Mengenai tidak sahnya Legalisir ijazah Pengadu II
b. Mengenai tahapan verifikasi administrasi oleh KPU Kota Gorontalo
13. Bahwa dalam perkara a quo yang menjadi permasalahan adalah tidak sahnya
legalisir ijazah/sertifikat Royal Melbourne Institute Of technology (RMIT) yang
sesungguhnya telah sah memenuhi syarat karena diberikan oleh Kedutaan
Besar Australia Untuk republik Indonesia di Jakarta (Kedutaan Australia)
Oleh KPU Kota Gorontalo, sehingga pertimbangan para Teradu secara jelas
dan terang telah keliru dan tidak berdasar hukum;
14. Bahwa pada Bab XI Pertimbangan Hukum Pimpinan musyawarah poin 1
paragraf 5 terdapat pertimbangan: Bahwa hasil peneelitian oleh KPU Kota
Gorontalo merinci dan mengumumkan dokumen syarat calon yang harus
diperbaiki Pasangan H. Marthen A Taha S.E., M.Ec dev - Ryan Fachrisan
Kono, B.Com dengan keterangan Belum Memenuhi Syarat karena belum
dilegalisir oleh instansi berwenang;
15. Bahwa putusan panwaslu Kota Gorontalo tersebut telah salah dalam
menerapkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
“Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari luar negeri dilakukan
oleh kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang
menyelenggarakan urusan pendidikan;
16. Bahwa penafsirannya ada kemungkinan disahkan oleh Kepala Sekolah atau
instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan;
17. Bahwa demi memenuhi peraturan ini, Pengadu II telah melakukan prosedur
sebagaimana mestinya yaitu dengan meminta pengesahan fotokopi ijazah
kepada Kedubes Australia di Jakarta sebagai instansi yang berwenang;
18. Bahwa pertimbangan Panwaslu salah karena karena fotokopi
ijazah/sertifikat RMIT yang diserahkan kepada para Teradu sesungguhnya
telah memenuhi syarat karena fotokopi ijazah tersebut telah dilegalisasi oleh
Kedutaan Besar Australia pada 18 Januari 2018 yang kemudian diserahkan
kpada KPU Kota Gorontalo pada tanggal 19 Januari 2018 dan BA diterima
pada tanggal 20 Januari 2018;
19. Bahwa pengesahan oleh Kedutaan Besar Australi di Jakarta adalah sah dan
sesuai hukum yang berlaku karena mengingat Kedutaan Besar Australia
memiliki kewenangan penuh dalam Peraturan Pemerintah Australia
Khususnya Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, yaitu
melalui Department Of Foreign Affairs & Trade National Service Handbook,
Domestic and Overseas Services (Petunjuk pelaksanaan Tugas Dalam Dan
Luar Negeri oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia)
tertanggal 9 januari 2018 yang merujuk pada Consular Fees Act 1955
(Peraturan pemerintah Australia, vide bukti P-8) yang pada pokoknya
memberikan kewenangan pada Kedutaan Australia di negara Asing untuk
memberikan pengesahan terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh institusi-
institusi pendidikan Australia;
20. Bahwa Peraturan pemerintah Australi tersebut mengatur sebagai berikut:
Section 1, Introduction, halaman 4: “At Australian Mission Overseas, DFAT
Notarial Related Services Include Witnessing OF Siganture, Certifying Copies
Of Documentas Intended For Use Either IN Australia or Abroad”
Yang dalam Bahasa Indonesia berarti:
“Pada Perwakilan Australi di Luar negeri, Jasa kenotariatan DFAT
(Kementerian Luar Negeri Australia) sehubungan dengan saksi
penandatanganan, pengesahan kopi dokumen yang ditujukan untuk
penggunaan baik dalam maupun luar Australia”
Section 1.4 halaman 7: overseas, the authorization is delegated to Australia-
Based (A-Based) DFAT diplomatic and consular officers... these officers are
authorized to perform the following atskas: ... certifying true copies of
documents or photograps”
Terjemah Indonesia:
Di luar negeri, kewenangan diberikan pada perwakilan diplomatik dan
Konsuler DFAT (Kementerian Luar negeri Australia/A-Based)... para pejabat
ini diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas sebagi berikut: ...
penngesahan sesuai asli dari dokuemn atau foto
Section 2.6 (c) halaman 16: “ if teh documents were persented to DFAT ,
missions overseas, authorized DFAT staff may notarize the documents if
permitted by the intended recipent.
Jika Dokumen yang diberikan pada Perwakilan DFAT (Kemenlu) di Luar
Negeri, Petugas DFAT yang berwenang dapat menotarialkan dokumen-
dokumen yang diperbolehkan;
Bahwa Peraturan Pemerintah Australia ini konsisten dnegan Peraturan
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A//KP/XII/20016/01
Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerajasama luar Negeri
oleh pemerintah Daerah pada poin 68 s.d 70 mengenai legalisasi dokumen
yang dibuat di luar negeri (vide bukti P-9) yang pada pokoknya memberikan
kewenangan kepada Kedutaan Besar dan/atau Konsuler di Negara asing
untuk memberikan pengesahan atas ijazah pendidikan, sehingga
pengesahan ijazah pengadu II oleh Kedubes Australia adalah sah dan lazim
serta dapat diterima;
Bahwa pengesahan oleh Kedutaan Besar Australia adalah dapat dibenarkan,
seusai peraturan hukum, serta kelaziman, baik dari sudut Pandang hukum
Australia maupun Indonesia;
21. Bahwa dengan demikian pertimbangan Putusan Panwas Bab XI
Pertimbangan Hukum Pimpinan Musyawarah poin 1 paragraf 5 adalah keliru
dan tidak tepat;
22. Bahwa selanjutnya Pertimbangan dalam Putusan Panwaslu yang
menyatakan Sertifikat RMIT (Royal Melbourne Institute Of Technology) tidak
memiliki kedudukan yang sederajat/setara dengan SMA adalah mengada-
ada dan tidak beralasan. Hal inipun telah dibuktikan dengan dilakukannya
Penyetaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah maupun bukti lain, diantaranya:
a. Surat keterangan studi Nomor 775/PSB/01/2018/04/05 Dari Konsulat
Jenderal Republik Indonesia untuk Melbourne Austalia yang
menunjukkan penyetaraan studi setingkat SMA
b. Ijazah dari Curtin University Of Technology
c. Keputusan Direktur jenderal pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kemenristek Dikti RI Nomor 4341/BELMAWA/KEP?IJLN/2017 tertanggal
9 November 2017 tentang Hasil penilaian Ijazah lulusan perguruan Tinggi
Luar negeri a.n Ryan Fachrisan Kono;
d. Surat Keterangan Nomor 78/-1.851.622 Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Dinas Pendidikan SMA Negeri 3 Jakarta tertanggal 15
Januari 2018
e. BA Nomor 12/BA.3/II/2018 tentang Surat Keterangan disetarakan
dengan SMA yang dikelurakan oleh KPU Kota Gorontalo tanggal 8 Februari
2018 terlampir Surat keterangan Nomor 109/D.DI/PI/2018 tertanggal 26
Januari 2018
Bukti mana kesemuanya menunjukkan bahwa Pengadu II telah
menyelesaikan pendidikan setara SMA di Australia yang kemudian
dilanjutkan dengan pendidikan tinggai setara universitas pada Curtin
University, hal mana tidak mungkin terjadi apabila Pengadu II belum
menyelesaikan pendidikan SMA
23. Bahwa Pengadu II telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan
pencalonan secara sah dan sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu
yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tanpa ada kekurangan
apapun, sebagaimana berdasarkan BA Hasil penelitian persyaratan
Administrasi Dokumen Nomor 5/BA/I/2018
24. Selanjutnya para Pengadu mengurai perihal kekeliruan pertimbangan
mengenai tahapan verifikasi administrasi oleh para Teradu;
25. Bahwa para Pengadu secara nyata telah memasukkan berkas persyaratan
sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu sampai tanggal 20 Januari 2018
sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2017 jo PPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Tahapan, Program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil
walikota tahun 2018;
26. Bahwa pertimbangan tentang penyerahan lewat waktu adalah cacat hukum
karena tidak terbukti dalam musyawarah penyelesaian sengketa;
27. Bahwa andaipun terdapat dokumen tambahan setelah tanggal 20 Januari
2018, dokumen tersebut hanyalah berkas suplemen yang tidak mengurangi
kelengkapan berkas yang telah diberikan sesuai dengan tenggat waktu 20
Januari 2018, sebagaimana tanda terima dokumen perbaikan calon walikota
dan wakil walikota Gorontalo;
28. Bahwa keterangan dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan tertanggal
26 januari 2018 adalah Upaya KPU Kota Gorontalo dalam melakukan
verifikasi berkas Pengadu II, dan bukan merupakan berkas yang diserahkan
Pengadu II sebagai syarat administrasi pendaftaran pencaloann dan
selanjutnya tidak mengurangi keabsahan dan kelengkapan berkas yang
telah diserahkan sesuai waktu;
29. Bahwa dnegan demikian Pengadu II tidak pernah melanggar ketentuan
jangka waktu. Pengadu II selalu menjalankan dan mememenuhi aturan yang
ada khususnya Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang
menyebutkan “ dalam hal hasil verifikasi bakal pasangan calon dinyatakan
belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (1) dan bakal pasangan calon tidak melengkapi
dokumen administrasi persyaratan calon sampai batas akhir masa
perbaikan, bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat”
30. Bahwa keberatan para Pengadu terdapat pada Rekomendasi Panwaslu
Nomor 032/K.GO-06/PM.06.02/11/2018 tertanggal 11 Februari 2018 yang
telah menghakimi terjadinya pelanggaran administrasi;
31. Bahwa Rekomendasi tersebut telah mengabaikan Laporan Hasil Supervisi
Monitoring dan Klarifikasi KPU provinsi Gorontalo dalam Pencalonan Pilkada
Gorontalo oleh KPU RI;
32. Bahwa dalam supervisi tersebut terdapat bebrapa item yang menjadi
persoalan. Akan tetapi hanya persoalan ijazah yang direkomendasikan oleh
para Teradu kepada KPU Gorontalo;
33. Bahwa keberatan para Pengadu terhadap aduan masyarakat yang ditujukan
kepada para Teradu telah diabaikan sehingga mengakibatkan
ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilihan terutama
kepada Panwaslu Kota Gorontalo;
34. Bahwa keberatan para Pengadu terkait proses musyawarah dengan Nomor
02/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 dalam mengambil keputusan Para Teardu
telah melakukan koordinasi kepada Bawaslu RI, sedangkan dalam
memutuskan 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 telah melewati tenggang
waktu sesuai peraturan yang berlaku dan tidak bersikap adil dalam
memutus musyawarah tersebut;
35. Bahwa keberatan para Teradu dalam pertimbangan dan putusan dalam
musyawarah yang dikeluarkan oleh para Teradu mengabaikan Peraturan
Bawalsu RI Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 37 ayat (1)
36. Bahwa para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak teliti dalam
mengeluarkan pertimbangan dan mengambil putusan sehingga
menimbulkan kekeliruan dan ketidakpastian hukum serta sangat merugikan
para Teradu.
Tanggapan Pengadu II dan III
1. Para Teradu terbukti tidak netral dan sewenang-wenang dalam memutus
musyawarah sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 sehingga
berujung pada dibatalkannya Pengadu II dan III sebagai peserta pemilihan
pada pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018.
2. Bahwa para Teradu dalam menyelesaikan dalam memutus musyawarah
sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 nyata-nyata tidak netral.
Seharusnya putusan Panwas menolak semua gugatan Pemohon, tetapi
kenyataannya para Teradu menerima pengaduan salah satu pasangan calon
dalam hal ini pasangan calon a.n H Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto
dan menolak pengaduan pasangan calon a.n H. Marten Taha dan Ryan F
Kono. Padahal seharusnya menolak permohonan Pemohon atau membuat
putusan mengenai gugurnya permohonan sengketa yang diajukan oleh
pasangan Adhan dan Hardi Saleh Hemeto maupun pasangan calon Marten
Taha dan Ryan F Kono, sebagaimana pasal 43 ayat (1) bahwa permohonan
penyelesaiain sengketa dinyatakan gugur apabila huruf c termohon telah
memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian
sengketa pemilihan.
3. Kenyataannya semua pasangan calon telah diloloskan oleh KPU Kota
Gorontalo karena secara hukum para Pengadu tidak ada yang dirugikan
secara langsung oleh keputusan KPU Kota Gorontalo sebagaimana telah
diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 ( Bukti P1)
4. Bahwa para Teradu diduga tidak memahami peraturan Bawaslu, dalam
Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 Pasal 50 ayat (1) dalam penyelesaian
sengketa pemilihan pengawas pemilihan wajib berkonsultasi kepada
pengawas di atasnya, (2) konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum pengambilan putusan atas penyelesaian sengketa
pemilihan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan tersebut di atas Apakah Teradu
sebelum pengambilan keputusan dalam sengketa nomor
01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 berkonsultasi dengan pengawas pemilihan
diatasnya. tentu ini menjadi tanda tanya besar karena sepengetahuan
Pengadu II dan III, seharusnya Panwas Kota tetap melakukan konsultasi
dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kemudian jika ada konsultasi dengan
Panwas di atasnya dan ternyata juga pihak Bawaslu Provinsi tetap
memutuskan bahwa para pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat maka
Bawaslu provinsi juga ikut andil dalam perkara ini.
5. Bahwa saat ini ada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menjadi tim
pemeriksa daerah perwakilan DKPP yang seharusnya juga diberikan sanksi
pemberhentian tetap karena telah melakukan supervisi kepada para Teradu
6. Bahwa Putusan para Teradu Panwas Kota Gorontalo telah memerintahkan
KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan Pengadu II dan III sebagai peserta
pemilihan sebagaimana amar putusan para Teradu sebagai berikut : 1.
Memerintahkan kepada KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo nomor 10/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun (Bukti P-2)
7. Bahwa akibat dari putusan Panwas Kota Gorontalo tersebut sebagaimana
huruf ( c ) diatas maka membuat para Pengadu dibatalkan sebagai peserta
pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018. Maka pilkada Kota
Gorontalo semakin menjadi tidak jelas dan tidak ada kepastian hukum. Hal
itu disebabkan ketidaknetralan Panwas Kota Gorontalo.
8. Bahwa para Teradu dalam hal ini Panwas Kota Gorontalo sangat tampak
ketidaknetralannya dengan memutus sengketa yang diajukan oleh pasangan
calon yang nyata-nyata telah dinyatakan lolos atau memenuhi syarat oleh
KPU Kota Gorontalo (Bukti P-3) SK KPU tentang Penetapan Pasangan calon.
Hal ini berarti bahwa seharusnya Panwas Kota Gorontalo tidak memutus
untuk menerima pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya karena
pasangan calon H. Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto dalam hal ini
tidak menjadi pihak dirugikan secara langsung oleh keputusan KPU kota
Gorontalo.
9. Bahwa Para Teradu telah memihak kepada Paslon dalam memutus perkara
dengan menerima keterangan saksi ahli a.n Prof. Dr. Deni Indrayana sebagai
ahli dari Pelapor, dalam hal ini pasangan calon H Adhan Dambea dan Hardi
Saleh Hemeto dalam musyawarah penyelesaian sengketa nomor
01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018. Padahal dalam hal legalisir Ijazah bukanlah
kewenangan yang bersangkutan untuk menilai sah dan tidak sahnya
sebuah legalisir Ijazah. Hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain.
Namun para Teradu tetap bersikukuh untuk menerima keterangan yang
bersangkutan dan mengabaikan sebagian bukti yang diajukan oleh pihak
Terkait dalam hal ini pasangan calon H Marten Taha dan Ryan F Kono yang
saat ini penjadi para pengadu dalam sidang majelis yang terhormat ini
10. Bahwa para Teradu telah keliru dalam pertimbangan putusannya yang
menyatakan bahwa Pengadu III yaitu calon wakil walikota Gorontalo atas
nama Ryan F Kono telah melewati batas waktu penyerahan berkas
persyaratan calon padahal yang bersangkutan melalui Tim Penghubung
telah menyampaikan berkas tersebut berupa legalisir Ijazah dari Kedutaan
Besar Australia pada tanggal 20 Januari tahun 2017 ( Bukti P-4 ) sesuai
dengan tenggang waktu sebagaimana jawaban KPU Kota Gorontalo dalam
penyelesaian sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 telah
mengakui Bahwa pada tanggal 20 Januari bakal calon wakil walikota atas
nama Ryan Fahrichsan Kono, B.Com menyerahkan dokumen perbaikan
berupa legalisir ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari
kedutaan Besar Australia di Jakarta sebagaimana telah diatur dalam
peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal
sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 (
Bukti P5).
11. Bahwa dalam hal pertimbangan hukum para Teradu terkait legalisir Ijazah
calon wakil walikota a.n Riyan F Kono para teradu telah keliru menafsirkan
dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
putusan Mahkamah Agung ( Bukti P-6).
12. Pengadu II dan III menyoroti kejadian saat mengajukan permohonan
sengketa kepada para Teradu terkait keputusan KPU Kota Gorontalo nomor
15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo nomor 10/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun 2018. Bahwa dalam
jawabannya para teradu menyatakan bahwa permohonan Pengadu II dan III
sudah kadaluarsa atau sudah melewati batas waktu padahal masih dalam
tenggang waktu (Bukti P-7).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
Petitum Pengadu I
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum
teradu dengan sanksi Pemberhentian tetap; atau
3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, agar menetapkan putusan seadil-
adilnya.
Petitum Pengadu II:
1. Menganulir hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2018 tanggal 26 Februari 2018 oleh
Panwaslu Gorontalo dengan Nomor: 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018;
2. Membatalkan Surat Kpeutusan Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-
Kot/II/2018 tentang Pembatalan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo
Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan
pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
Tahun 2018 dikeluarkan oleh KPU Kota Gorontalo;
3. Mmeberi sanksi tegas kepada para Teardu; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Fotokopi Ijazah/Certificate in foundation studies
2. P-2 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo
Nomor 032/K.GO-06/PM.06.02/II/2018
3. P-3 Fotokopi Surat Hasil Supervisi KPU Provinsi Gorontalo
Nomor 172/PP.07-SD/75/Prov/II/2018
4. P-4 Fotokopi Surat KPU Nomor 140/PL.03.2-
SD/06/KPU/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang
Penjelasan
5. P-5 Fotokopi Salinan Model BA.HP Perbaikan KWK Nomor:
15/BA/II/2018 perihal Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota
Marten A Taha, SE, M.Ec.Dev dan Ryan F. Kuno
6. P-6 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota yang menetapkan H. Marten A Taha,
SE, M.Ec.Dev dan Ryan F. Kuno
7. P-7 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor:
15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 perihal
pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo
Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018
8. P-8 Penjelasan Ahli
9. P-9 Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengketa.
[2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II dan III
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Gorontalo dengan Nomor: 10/HK.03:1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Gorontalo Tahun 2018;
2. P-2 Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
dengan Nomor register Permohonan : 01/PS/PW/KOTA/
29.01/II/2018;
3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Gorontalo dengan Nomor: 15/HK.03:1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Tentang Pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo
Nomor: 10/HK.03:1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
4. P-4 Fotokopi Certifikae Fondation Studies Royal Melbourne
Institute Of Technology Ryan Fahrichsan Kono yang
dilegalisir oleh Kedubes tanggal 18 Januari 2018;
5. P-5 Fotokopi Dapertment of Foreign Affairs & Trade Notarial
Services Handbook;
6. P-6 Fotokopi Peraturan Menteri Luar Negeri Republik
Indonesia Nomor: 09/A//KP/XXI/2006/01 Tentang
Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama
Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Menteri Luar
Negeri Republik Indonesia;
7. P-7 Fotokopi Surat Keterangan Studi Konsulat Jendral
Republik Indonesia dengan nomor :
775/PSB/01/2018/04/05
8. P-8 Fotokopi Curtin University Of Tehnology Ryan
Fahrichsan Kono yang dilegalisir oleh Konsulat Republik
Indonesia tertanggal 23 Juni 2009;
9. P-9 Fotokopi Keputusan Direktur Jendral Pembelajaran Dan
Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor:
4341/BELMAWA/KEP/IJLN/2017 tertanggal 09
November 2017;
10. P-10 Fotokopi Surat Keterangan SMA Negeri 3 Jakarta Nomor
: 78/-1.851.622 tertanggal 15 Januari 2018;
11. P-11 Fotokopi Klarifikasi Surat Keterangan Disertakan
dengan SMA (Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo)
Nomor : 12/BA.3/II/2018 tertanggal 08 Februari 2018;
12. P-12 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Nomor : 05/BA/I/2018 tertanggal 16 Januari
2018;
13. P-13 Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tertanggal
20 Januari 2018;
14. P-14 Fotokopi Surat Keterangan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor:
109/D.D1/PI/2018 tertanggal 26 Januari 2018;
15. P-15 Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota.
[2.4] Saksi Pengadu
Bahwa Pengadu II dan III telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai
berikut:
Saksi Muhammad Kamal
1. Bahwa sejak tanggal 20 Januari 2018 yakni saat penyerahan berkas
terakhir, tidak ada lagi komunikasi antara kami Tim Penghubung Paslon
Nomor Urut 2 dengan KPU Kota Makassar sampai penetapan tanggal 12
Februari 2018.
2. Bahwa Tim Paslon Nomor 2 memasukkan berkas sesuai dengan tahapan
mulai dari tahap pendaftaran awal kemudian perbaikan terakhir tanggal 20
Januari. Bahwa setiap kali Tim penghubung Paslon Nomor 2 melakukan
apapun di KPU, baik mengubah nama, atau sampai hal-hal kecil lain Tim
Nomor 2 selalu disertai dengan berita acara, apa lagi untuk memasukkan
dokumen. Sehingga Saksi menyesalkan mengapa tindakan-tindakannya yang
disertai bukti dan dokumentasi tidak dianggap.
3. Bahwa jika memang ada dokumen tanggal 26 Januari 2018, Tim Paslon
Nomor 2 akan meminta BA-nya. Namun justru yang disesalkan Saksi, malah
dokumen yang masuk tanggal 26 Januari 2018 lebih dipercaya, dengan
mengabaikan dokumen tanggal 20 Januari 2018.
Saksi Muhidin
1. Saksi menguatkan pernyataan Saksi Muhammad kamal bahwa Tim Nomor
Urut 2 memasukkan berkas akhir tanggal 20, tidak melampaui tanggal yang
ditentukan. Tim Nomor Urut 2 mendapat formulir penerimaan dari KPU Kota
Makassar
2. Tidak ada surat tanggal 26 Januari 2018.
[2.5] JAWABAN TERADU
Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Terhadap Aduan Pengadu I
1. Bahwa sengketa dengan nomor registrasi 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018
yang diajukan oleh pasangan calon H. Adhan Dambea dan Hardi Saleh
Hemeto, dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU kota Gorontalo nomor
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 sudah sesuai dengan Peraturan
Bawaslu No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota pasal 5 ayat (1) huruf a yang berbunyi :
“Pemohon dalam sengketa proses Pemilihan terdiri atas:
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota atau kuasanya”.
2. Bahwa Permohonan sengketa dengan Nomor Registrasi
01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 diterima Panwas Kota Gorontalo dengan
pertimbangan sebagai berikut;
a. Bahwa terhadap Permohonan sengketa dari Penasihat Hukum Pasangan
Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto, Panwas Kota Gorontalo
berkonsutasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu Ketua Jaharudin Umar
S.Pd. M.Pd.MH selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran
dan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo disarankan bersama-sama
berkonsultasi ke Bawaslu RI.
b. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 Panwas Kota Gorontalo didampingi
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo berkonsultasi dengan Kabag Sengketa
Bawaslu RI Hotma Marbun. Pada kesempatan tersebut Hotma
memberikan beberapa saran yaitu :
1. Bahwa Objek sengketa adalah Berita Acara dan Surat Keputusan dari
KPU Kota Gorontalo.
2. Bahwa terkait dengan perbedaan penafsiran tetap mengacu Berita
Acara dan Surat Keputusan dari KPU kota Gorontalo.
3. Bahwa terhadap permohonan sengketa yang diajukan Penasihat
Hukum Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto agar ditindaklanjuti
melalui penanganan pelanggaran.
c. Bahwa terhadap saran dari Kabag Sengketa Bawaslu RI Tersebut Panwas
Kota Gorontalo menyampaikan perihal tersebut ke Pihak Pemohon dan
menyetujui sebagai penanganan pelanggaran.
d. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018 pukul 09.00 WITA Panwas Kota
Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno menjadikan Permohonan sengketa
tersebut sebagai penanganan pelanggaran dengan menjadikan sebagai
temuan dengan No : 03/Tem/Go.01.06/II/2018
e. Bahwa tindak lanjut dari Temuan tersebut Panwas Kota mengundang para
saksi-saksi sebagai berikut :
1. Rauf Abdul Azis (tanggal 06 Februari 2018 Pkl 13.00 Wita)
2. La Aba S.Pd. M.Pd.(tanggal 06 Februari 2018 Pkl 15.30 Wita)
3. Lapandri Ilahude SE (tanggal 07 Februari 2018 pkl 13.00 Wita)
4. Solihun Ino Ishack (tanggal 07 Februari 2018 pkl 10.00 Wita)
5. Drs. M.K. MAA (tanggal 07 Februari 2018 pkl 14.00 Wita)
6. Sukrin Thaib (tanggal 07 Februari 2018 pkl 10.30 Wita)
7. Slamet Ramelan (tanggal 07 Februari 2018 pkl 15.30 Wita)
g. Bahwa berdasarkan klarifikasi saksi dan alat bukti yang diperoleh Panwas
Kota Gorontalo memberikan rekomendasi ke KPU Kota Gorontalo pada
tanggal 11 Februari 208.
h. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Gorontalo menetapkan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018
sebagai berikut :
1. Pasangan Rum Pagau dan Rusliyanto Monoarfa berdasarkan SK KPU
No 9/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU/Kot/II/2018.
2. Pasangan Marten Taha dan Ryan F Cono berdasarkan SK KPU No
10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU/Kot/II/2018.
3. Pasangan Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto berdasarkan SK
KPU No 11/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU/Kot/II/2018.
i. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2018 Penasihat Hukum Pasangan Adhan
Dambea dan Hardi Saleh Hemeto mengajukan Permohonan Sengketa ke
Panwas Kota Gorontalo.
j. Bahwa karena penanganan pelanggaran telah dilaksanakan untuk
menyelesaikan permasalahan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
tersebut yang tidak ditindaklanjuti KPU Kota Gorontalo, maka Panwas
Kota Gorontalo berpendapat bahwa tidak tepat kalau terhadap dugaan
pelanggaran administrasi Pemilihan tersebut dilakukan berdasarkan
Penanganan Pelanggaran.
k. Bahwa sebagaimana ditetapkan di Perbawaslu No 15 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang
menjadi legal standing untuk mengajukan sengketa sebagaimana
ditetapkan didalam Pasal 5 ayat (1) bahwa Pemohon dalam sengketa
proses pemilihan terdiri atas :
a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. Bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung Pasangan Calon
Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perbawaslu
No 15 Tahun 2017 bahwa Permohonan sengketa No :
01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan sengketa.
l. Bahwa terkait dengan syarat unsur sebagaimana ditetapkan didalam Pasal
7 Perbawaslu No 15 Tahun 2017 terkait dengan pasangaan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa
pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dengan demikian
syarat kerugian yang ditetapkan tersebut secara terang dan jelas
ditetapkan kepada pasangan calon yang mengajukan diri sebagai pihak
terkait.
3. Bahwa para Teradu selalu berkoordinasi dan melaporkan dengan Pengawas
Pemilihan setingkat di atasnya dalam segala hal menyangkut tentang
masalah Pemilu, baik itu berupa laporan pelanggaran maupun sengketa
pemilihan.
4. Bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Perbawaslu No 15 Tahun 2017
tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada
Pasal 50 bahwa :
Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan
wajib berkonsultasi kepada Pengawas Pemilihan diatasnya. Bahwa
berdasarkan ketetapan tersebut Panwas Kota selalu melakukan konsultasi
dengan Bawaslu Provinsi terkait dengan tata cara, mekanisme, proses,
tahapan penyelesaian sengketa. Dan konsultasi yang dilakukan bukan saja
ke Bawaslu Provinsi tapi juga ke Bawaslu RI sebagaimana Surat
permohonan pendampingan pada proses penyelesaian sengketa dengan
Nomor surat : 37/K.GO.06/PM.00.01/II/2018 (Vide Bukti-T1) dan juga
berkonsultasi dengan Bawaslu RI terkait sengketa tersebut, serta menyurati
Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan Nomor: 38/K.GO.06/PM.00.01/II/2018
(Vide Bukti – T2)
5. Bahwa para Teradu di dalam memeriksa dan memutus perkara penyelesaian
sengketa telah mempertimbangkan, mengkaji dan menganalisis semua bukti
baik itu berupa surat atau dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli dan
semua fakta-fakta yang ada dan dihadirkan oleh para pihak dalam proses
musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo tahun 2018.
6. Bahwa mengenai surat dari KPU Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada
KPU RI dengan Nomor : 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 adalah perihal
mengenai hasil Supervisi, Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo
terhadap KPU Kota Gorontalo, dimana hasilnya tersebut adalah ada
beberapa permasalahan yang ditemui KPU Kota Gorontalo pada tahapan
pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018.
(Vide Bukti – T3).
7. Bahwa beberapa permasalahan yang ada yakni mengenai syarat pencalonan
dari beberapa bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang
belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur di dalam
Peraturan KPU tentang Persyaratan Pencalonan.
8. Bahwa mengenai surat dari KPU RI dengan nomor : 140/PL.03.2-
SD/KPU/II/2018 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo adalah
perihal tentang penjelasan dari surat yang ditujukan sebelumnya oleh KPU
Provinsi Gorontalo dimana pada intinya apabila timbul keragu-raguan terkait
dengan permasalahan-permasalahan yang muncul pada tahapan pencalonan
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018, maka harus
kembali pada Peraturan KPU serta peraturan peundang-undangan lain juga
diharapkan agar berkonsultasi kepada lembaga terkait yang membidanginya
dengan melibatkan Panwaslu Kota Gorontalo. Bahwa terkait dengan
permasalahan legalisir Ijazah Ryan F Kono secara kelembagaan KPU Kota
Gorontalo tidak pernah melakukan konsultasi dengan Panwas Kota. (Vide
Bukti – T4)
9. Bahwa terkait dengan syarat calon Panwas Kota Gorontalo secara normatif
mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sebagaimana
ditetapkan didalam :
Pasal 51 ayat (1) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat tanda tamat belajar
(STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah
yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan
pendidikan. Sehingga legalisir fotokopi ijazah/STTB Ryan F. Kono tidak
sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan tersebut.
10. Bahwa Teradu pernah menerima permohonan sengketa dari salah satu Bakal
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, terkait tentang
pemenuhan syarat pendidikan dari salah satu Bakal Calon Wakil Walikota
Gorontalo tahun 2018. Maka dengan hal tersebut, Teradu membuat surat
rekomendasi kepada KPU kota Gorontalo yang pada intinya berisi tentang
dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan, KPU Kota Gorontalo harus
berpedoman pada ketentuan PKPU No. 3 Tahun 2017 dan peraturan
perundang - undangan yang lainnya dalam menilai keabsahan dan
kebenaran legalitas dokumen calon. (Vide Bukti – T5)
11. Bahwa para Teradu juga pernah menemukan dugaan Pelanggaran
Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo dan telah memeriksa
bukti – bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dimana hasil kajian
Teradu bahwa KPU Kota Gorontalo terbukti melakukan Pelanggaran
Administrasi (Vide Bukti – T6). Maka dengan itu Teradu memberikan
Rekomendasi yang pada intinya adalah KPU kota Gorontalo dalam
menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun
2018 harus mempertimbangkan syarat calon sebagaimana ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal menjalankan organisasi
mengacu pada tata kerja Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan dalam
ketentuan perundang - undangan. (Vide Bukti – T7)
12. Bahwa Perbawaslu No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 menyatakan:
(1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat menghadirkan
lembaga sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan dalam
penyelesaian sengketa Pemilihan.
(2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar
keterangannya berdasarkan:
a. permintaan Pemohon atau Termohon kepada Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota; dan
b. kebutuhan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
Maka berdasarkan peraturan tersebut jelaslah bahwa terkait Lembaga
pemberi keterangan dapat dihadirkan dalam proses musyawarah
penyelesaian sengketa apabila dibutuhkan oleh Panwas atau atas
permintaan dari pihak yang bersengketa, baik itu oleh Pemohon ataupun
dari Termohon dengan kata lain itu bukanlah suatu keharusan (Wajib) untuk
menghadirkan Lembaga terkait.
13. Bahwa pada saat proses musyawarah penyelesaian sengketa, para pihak
baik Pemohon atau Termohon tidak pernah meminta untuk menghadirkan
Lembaga terkait. Selain itu juga Teradu menilai dan mempertimbangkan
bahwa dalil-dalil dapat dibuktikan pada proses musyawarah penyelesaian
sengketa.
[2.5.2] Jawaban Terhadap Aduan Pengadu II dan III
1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu II dan III
dalam pokok pengaduanya.
2. Bahwa Teradu berdasarkan kewenangannya dalam putusan musyawarah
sengketa Nomor : 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 telah mempertimbangkan
dengan seksama dan cermat masing-masing keterangan Pemohon, termohon,
pihak terkait dan bukti-bukti yang ditemukan dalam musyawarah
penyelesaian sengketa Nomor: 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 37 Perbawaslu No 15 Tahun 2017 yang berimplikasi
pada pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor : 10/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018.
3. Bahwa Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 4 menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan Nomor registrasi
01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 yang telah dibuat dan diputus oleh para
Teradu sudah sesuai dengan bukti-bukti serta fakta-fakta yang telah
dihadirkan oleh para pihak di dalam proses Penyelesaian Sengketa dan juga
dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan sehingga
terbentuk keyakinan Teradu dalam membuat Putusan Penyelesaian Sengketa
tersebut. (Vide Bukti – T1)
5. Bahwa di dalam pertimbangan putusan musyawarah penyelesaian sengketa,
teradu berpedoman pada ketentuan pasal 51 ayat (1) PKPU nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Vide Bukti – T2)
6. Bahwa jelas di dalam pasal 51 ayat (1) PKPU nomor 3 tahun 2017, untuk
pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah luar negeri
dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau instansi
penyelenggara urusan pendidikan.
7. Bahwa benar Pengadu III telah memasukan berkas pencalonan berupa
Sertifikat dari RMIT yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Australia di
Indonesia pada tanggal 20 Januari 2018, namun Pengadu II juga
memasukan berkas fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir oleh sekolah asal
dan penyetaraan dari Kementrian Pedidikan dan Kebudayaan RI pada
tanggal 26 Januari 2018 kepada Ketua KPU Kota Gorontalo dan sekaligus
mengupload dokumen tersebut dilaman KPU Kota Gorontalo. Jelaslah sudah
bahwa Pengadu memasukan berkas pencalonan yang sudah melewati batas
waktu tahapan sebagaimana yang sudah diatur di dalam PKPU nomor 1
tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atauWalikota danWakil Walikota tahun 2018. (Vide Bukti – T3)
8. Bahwa pemasukan dokumen berkas persyaratan oleh Pengadu III yang telah
melewati batas waktu tersebut juga tidak didukung oleh administrasi yang
benar berupa tanda terima dokumen oleh KPU Kota Gorontalo sebagaimana
diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
9. Bahwa para Teradu hanya melaksanakan ketentuan yang terdapat didalam
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana ditetapkan didalam Pasal 63 ayat (1) yang
menyatakan bahwa “Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan calon
dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak
melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas
akhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi
syarat”.
10. Bahwa tidaklah benar sangkaan Pengadu II dan III yang mengatakan para
Teradu keliru dalam pertimbangan putusan mengenai verifikasi administrasi
oleh KPU Kota Gorontalo, karena di dalam pertimbangan hukum putusan
musyawarah penyelesaian sengketa para Teradu berdasar pada fakta-fakta
dan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak pada saat proses musyawarah
penyelesaian sengketa serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
11. Bahwa para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu berkewajiban menjalankan
tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana sumpah dan janji sebagai penyelenggara Pemilu. Peraturan
Perundang-Undangan yang dimaksu terdiri dari :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah.
Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tata Urutan PerUndang-
undangan inilah yang menjadi landasan dan acuan bagi para Teradu sebagai
Penyelenggara dalam memeriksa, memutus Permohonan Musayawarah
Sengketa yang diajukan ke Panwas Kota. Oleh karenanya Kami Panwas Kota
Tidak dapat menjangkau peraturan-peraturan yang menjadi dasar dan acuan
dari negara lain.
12. Bahwa yang menjadi Tujuan Hukum bagi Panwas dalam memutus
penyelesaian sengketa adalah Kepastian Hukum, yang oleh para Teradu
diartikan bahwa Putusan yang ditetapkan haruslah secara tegas, jelas, rinci
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Para Teradu
tidak mampu untuk menafsirkan terlalu jauh maksud yang terdapat didalam
teks peraturan perundang-undangan sebab Panwas hannyalah lembaga
administratitf dan eksekutorial. Yaitu didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan dan memutus sebagaimana maksud yang ditetapkan
didalam peraturan perundang-undangan.
13. Bahwa pokok-pokok pengaduan yang diadukan oleh Pengadu II dan III
Pengadu tidaklah benar dan tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat
diterima.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar:
1. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Merehabilitasi para Teradu; atau
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] Dalam menjawab Pengadu I
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Surat Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor :
37/K.GO.06/PM.00.01/II/2018 perihal tentang
Permohonan Pendampingan kepada Bawaslu RI
2. T-2 Surat Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor :
38/K.GO.06/PM.00.02/II/2018 perihal tentang
Permohonan Pedampingan kepada Bawaslu Provinsi
Gorontalo
3. T-3 Surat KPU Provinsi Gorontalo dengan Nomor :
172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 perihal tentang
Laporan Hasil Supervisi, Monitoring, dan Klarifikasi KPU
Porvinsi Gorontalo dalam Proses Pencalonan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo
Tahun 2018
4. T-4 Surat KPU RI dengan Nomor :140/PL.03.2-
SD/KPU/II/2018 perihal tentang Penjelasan
5. T-5 Surat Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor :
006/K.GO.06/PM.00.02/I/2018 perihal tentang
Rekomendasi
6. T-6 Kajian Temuan dugaan Pelanggaran Administrasi
dengan Nomor Registrasi : 003/TM/GO.01.06/II/2018
7. T-7 Surat Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor :
032/K.GO.06/PM.00.02/II/2018 perihal tentang
Rekomendasi
[2.7.2] Dalam Menjawab Pengadu II dan III
No Kode Bukti Uraian
1. T-1 Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Panwaslu
Kota Gorontalo dengan nomor Register
01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018
2. T-2 Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
3. T-3 Lampiran PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil
Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota tahun
2018
[2.8] Pihak Terkait
KPU Kota Gorontalo
1. Bahwa mengenai prosedur yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait dalam
tahap verifikasi dan kajian terhadap dokumen-dokumen persyaratan
pencaloan maupun syarat calon mengacu pada peraturan KPU maupun
peraturan lainnya.
2. Setelah Pihak Terkait melihat dan mengkaji terkait dengan dokumen
persyaratan pasangan calon atas nama Marten A Taha, SE, M.Ec.Dev dan
Ryan F. Kuno Pihak Terkait juga tetap mengacu kepada surat KPU Nomor
140.
3. Bawa benar peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 1 mensyaratkan
bahwa harus dilakukan legalisir oleh lembaga yang berwenang. Namun pada
saat Pihak Terkait melakukan klarifikasi di Kedutaan Besar Australia
bersama Ketua Panwas (Teradu I), didapatkan fakta bahwa legalisir memang
diakui oleh kedutaan besar Australia.
4. Bahwa legalisir yang dimasukan tanggal 20 belum lewat batas waktu karena
dalam tahapan PKPU Nomor 1 tahun 2017 yang diubah dengan PKPU Nomor
2 Tahun 2018, Ternyata memang perbaikan dokumen itu dilakukan tanggal
18, 19, 20 dan pasangan Marten A Taha telah melakukan perbaikan tanggal
20 Januari dan diserahkan kepada Pihak Terkait, maka atas dasar
pertimbangan dokumen-dokumen tersebut, para Teradu melaksanakan
Pemilu secara tertutup maupun terbuka. Di sisi lain, surat KPU Nomor
140/PL.03.2-SD/KPU/II/2018 yang menjawab surat KPU Kota Gorontalo
tertanggal 1 Januari, yang pada intinya adalah Jika ada dokumen yang
dilegalisir ijazah bersangkutan, maka itu dinyatakan memenuhi syarat.
5. Bahwa surat tersebut dijadikan dasar oleh KPU Kota Gorontalo dalam
menetapkan pasangan Marten Taha Memenuhi syarat.
6. Para Teradu juga melakukan konsultasi ke KPU provinsi dan KPU RI yang
diantaranya Ketua Arief Budiman dan Anggota Viryan memberikan respons
yang menambah keyakinan Pihak Terkait untuk menyatakan Pengadu III
sebagai Pasangan Pengadu II Memenuhi Syarat.
7. Pihak Terkait menjelaskan langkah yang diambil setelah menetapkan ketiga
Pasangan calon pasangan Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa, pasangan
Marthen Taha-Ryan F Kono, dan pasangan Adhan Dambea-Hardi Saleh
Hemeto. Maka pada tanggal 12 Pihak Terkait menetapkan semua pasangan
calon dalam kondisi aman dan tidak bergejolak.
8. Bahwa putusan Panwas Kota Gorontalo tanggal 22 Februari Meminta KPU
Kota Gorontalo Untuk membatalkan SK Nomor 10/HK.03:1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 terkait penetapan Pasangan calon Marten Taha
untuk di coret, meski sebetulnya Pihak Terkait meyakini memenuhi KPU
kabupaten kota/Provinsi harus Menindaklanjuti dalam waktu 3 hari putusan
Panwas. Maka demi hukum, berdasarkan surat atau perintah Panwas Kota
Gorontalo yang meminta pasangan Marten Taha untuk dicoret, Pihak
Terkait menerbitkan Keputusan Nomor 15 tentang Pembatalan surat
keputusan KPU Kota Gorontalo nomor 10/HK.03:1.3-Kpt/7571/KPU-
Kot/II/2018.
9. Bahwa penghapusan nama Pengadu II dan III oleh Panwas yang kemudian
dianulir oleh MA telah berimbas pada ppenurunan dan pemasangan kembali
Alat peraga kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 2.
10. Bahwa setelah ijazah dilegalisir, dilakukan pengecekan di Kedutaan Besar
Australia di Jakarta.
11. Pihak terkait menilai tindakan Panwas yang hanya berpedoman pada PKPU
adalah tidak komperehnsif, karena semestinya merujuk pada peraturan lain
tentang legalisir ijazah.
12. Bahwa surat KPU RI yang mnyatakan sah jika ada legalisir, meski tanggal 9
Februari, menurut Pihak terkait tetap dapat dijadikan dasar menyatakan
keabsahan Pasangan Calon Nomor Urut II (Pengadu II dan III).
13. Bahwa salah satu pertimbangan Pihak terkait adalah situasi Piolkada tahun
lalu yang kurang kondusif.
14. Bahwa tanggal 12 Februari 2018 Pihak Terkait resmi mencoret nama
Pengadu II dan III sebagai Paslon Nomor 2 dengan dasar pasal 144 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016.
15. Pihak terkait menjelaskan mengenai masa perbaikan dokumen syarat calon
tanggal 18 s.d 20 dan Pengumuman mulai tanggal 20 s.d 26 Januari 2018.
Tanggal 26 Januari 2018 masuk legalisir dari kedubes. Dan Tanggal 20 s.d
26 adalah masa upload data.
16. Bahwa masuknya dokumen perbaikan ialah tanggal 20 Januari 2018,
adapaun tanggal 26 Januari 2018 hanya pelengkap dan dikuatkan oleh
Putusan Mahkamah Agung.
17. Bahwa ketua KPU Kota Gorontalo tidak memberitahukan kepada anggota
yang lain perihal adanya data tambahan tanggal 26 Januari 2018;
18. Bahwa sesuai dengan surat tugas bahwa masing-masing komisioner KPU
melakukan klarifikasi terkait pasangan calon. Pada saat itu yang melakukan
klarifikasi terkait Pasangan Ryan Fahrichsan Kono adalah Ketua KPU Kota
Gorontalo. Sebagaimana dijelaskan dalam sidang sebelumnya dengan Teradu
KPU Kota Goorntalo yang saat ini menjadi Pihak Terkait, Ketua KPU Kota
Gorontalo menegaskan Tagline KPU adalah “kami ini bukan penghadang”.
19. Bahwa ada rapat yang membahas secara khusus mengenai kemungkinan
menerima perbaikan data di masa pengumuman.
20. Pada tanggal 6 Februari 2018 seluruh Pihak Terkait berkonsultasi ke KPU
Kota Goronntalo menemui anggota a.n Maspa, tetapi tidak ada di tempat.
Padahal saat itu Pihak Terkait berniat untuk berkonsultasi perihal ijazah.
21. Bahwa dalam rapat berbasis data tertanggal 20 januari 2018, 3 (tiga) orang
Pihak Terkait menyatakan MS, dua orang menyatakan TMS.
22. Bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Kota Gorontalo menjelaskan rapat
pengambilan keputusan 11 Januari 2018. Pihak terkait menyarankan agar
semua komisioner memberikan pertimbangan hukum apakah MS dan TMS.
Pihak terkait memberikan pertimbangan hukum dan Memberikan pedoman
hukum.
23. Berkaitan dengan dokumen yang masuk, empat komisioner (selain ketua)
mengetahui dokumen yang diterima oleh ketua KPU tanggal 26 Februari
2018 pada saat Pihak Terkait KPU Kota Gorontalo diundang untuk klarifikasi
oleh ketua KPU Provinsi Gorontalo. Pada saat itu, pukul 18.30 empat pihak
terkait selain ketua, baru melihat secara fisik dokumen tersebut dan
sebelumnya tidak pernah melihat.
24. Bahwa klarifikasi dan pengakuan komisioner/pengakuan Semua pihak
Terkait tertuang dalam surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo nomor 172
tentang supervisi dari KPU Provinsi Gorontalo.
25. Berkaitan dengan surat KPU RI Nomor 140, dalam surat tersebut salah satu
poin yang diminta adalah Meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk
melaksanakan proses mekanisme pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 3
tahun 2017. Pertama, Pasal 51 berkaitan dengan ijazah, yang kedua KPU RI
juga meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk memperhatikan dan
mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 29
tahun 2018 tentang mekanisme legalisasi ijazah, terimakasih.
26. Terkait dengan dokumen tanggal 26 Januari 2018, Pihak Terkait juga
menjadikan sebagai pertimbangan dalam proses penetapan Pasangan calon.
Pihak Terkait mengacu pada Peraturan KPU maupun peraturan yang
lainnya. Bahwa dokumen tertanggal 26 Januari 2018 juga sudah diputuskan
dalam Putusan MA menjadi suplemen dari tanggal 20 Januari 2018,
sehingga Pihak Terkait KPU Kota Gorontalo meloloskan pasangan calon
tersebut.
27. Bahwa sampai dengan sidang DKPP, proses berjalan baik. Semua pasangan
calon melaksanakan kampanye dengan aman dan tenteram.
28. Pada prinsipnya Pihak Terkait melaksanakan tugas sebagaimana peraturan
yang berlaku dan hal itu dibuktikan dengan putusan MA.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1.1] Pengadu I mendalilkan bahwa Para Teradu menerima laporan Sengketa
yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota H. Adhan Dambea dan Calon
Wakil Walikota Hardi Saleh Hemeto dengan objek sengketa Keputusan KPU Kota
Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang
menetapkan H. Marten A Taha dan Ryan F. Kuno sebagai Pasangan Calon
Walikota dan Walikota Gorontalo. Padahal pelapor tidak memiliki legal standing
dan tidak mendapat kerugian secara langsung atas terbitnya Surat Keputusan
KPU Kota Gorontalo dimaksud;
[4.1.1.2] Pengadu I mendalilkan Para Teradu tidak berkonsultasi kepada
Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menghadirkan Tim Pendampingan dari
Bawaslu RI. Para Teradu dalam memeriksa dan memutus perkara musyawarah
sengketa tidak mempertimbangkan alat bukti atau dokumen tertulis lainnya
berupa Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018
dan Surat KPU RI Nomor 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018. Bahwa para
Teradu tidak cermat dalam melaksanakan Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun
2017 Pasal 27 ayat (1): Alat bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b. dokumen tertulis lainnya, yaitu 1).
Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor : 172/PP.07.1-
SD/75/Prov/II/2018 tertanggal 29 Februari perihal Laporan Hasil Suvervisi,
Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam proses pencalonan, 2).
Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 140/PL.03.2-
SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 perihal Penjelasan.
[4.1.1.3] Pengadu I mendalilkan, dalam Sidang Musyawarah Sengketa, para
Teradu tidak memanggil lembaga pemberi keterangan yaitu Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperkuat bukti yang menjadi objek
sengketa, sesuai Keterangan Ahli Deny Indrayana. Dengan demikian Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
Nomor: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 cacat hukum akibat perilaku para
Teradu yang telah melakukan perbuatan melawan hukum;
[4.1.1.4] Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018, para Teradu (Panwas Kota Gorontalo) dengan sengaja telah
melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 30
huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Atas diterbitkannya Putusan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo
NRP : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 yang amar putusannya 1. Mengabulkan
Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya, 2. Membatalkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Surat Nomor : 10/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018;
[4.1.2.1] Pengadu II dan III mendalilkan bahwa pada putusan Musyawarah
Sengketa Nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 yang diputus oleh para Teradu
terdapat pertimbangan yang keliru dan tidak tepat serta mengabaikan alasan
hukum dan bukti-bukti Pengadu II dan III sehingga berakibat pada
dibatalkannya Keputusan KPU Kota Gorontalo No.10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-
Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan
Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. Bahwa Para Teradu telah memihak
kepada Pasangan Calon tertentu dalam memutus perkara dengan menerima
keterangan ahli a.n Prof. Dr. Deni Indrayana sebagai ahli dari Pelapor, dalam hal
ini pasangan calon H Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto pada musyawarah
penyelesaian sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018. Padahal ahli
tersebut tidak berwenang menilai sah dan tidak sahnya sebuah legalisir Ijazah,
mengingat hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain. Meski demikian para
Teradu tetap bersikukuh untuk menerima keterangan yang bersangkutan dan
mengabaikan sebagian bukti yang diajukan oleh pihak Terkait (Pengadu II dan
III);
[4.1.2.2] Pengadu II dan III mendalilkan Para Teradu telah keliru dalam
pertimbangan putusannya mengenai tidak sahnya legalisir ijazah dari Pengadu
III tanpa mempertimbangkan dan mempedomani ketentuan hukum lainnya yang
mengatur tentang kewenangan formal dalam legalisir ijazah seperti yang
dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Australia. Para Teradu telah keliru dalam
pertimbangan putusannya mengenai tahapan verifikasi administrasi oleh KPU
Kota Gorontalo yang menyatakan Pengadu II dan III telah melewati batas waktu
penyerahan berkas persyaratan. Padahal berdasarkan bukti dan fakta
persidangan, Pengadu III telah menyerahkan berkas persyaratan sesuai jadwal
dan tahapan. Pengadu III melalui Tim Penghubung telah menyampaikan berkas
tersebut berupa legalisir Ijazah dari Kedutaan Besar Australia pada tanggal 20
Januari tahun 2017 sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana jawaban KPU
Kota Gorontalo dalam penyelesaian sengketa nomor
01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 telah mengakui bahwa pada tanggal 20 Januari
bakal calon wakil walikota atas nama Ryan Fahrichsan Kono, B.Com
menyerahkan dokumen perbaikan berupa legalisir ijazah Royal Melbourne
University Of Technology (RMIT) dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta
sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 Tentang
Tahapan Program dan Jadwal sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU
Nomor 2 tahun 2018;
[4.1.2.3] Para Teradu tidak memahami peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017
Pasal 50 tentang konsultasi kepada atasan. Bahwa diduga para Teradu sebelum
pengambilan keputusan dalam sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018
tidak berkonsultasi dengan pengawas pemilihan di atasnya. Kemudian apabila
ada konsultasi dengan Bawaslu Provinsi lalu hasilnya Pengadu II dan III
dinyatakan tidak memenuhi syarat maka menurut Pengadu II dan III, Bawaslu
Provinsi juga ikut andil dalam perkara ini.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1.1] Bahwa berkenaan dengan syarat unsur sebagaimana ditetapkan
didalam Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 terkait dengan
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian
sengketa pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dengan
demikian syarat kerugian yang ditetapkan tersebut secara terang dan jelas
ditetapkan kepada pasangan calon yang mengajukan diri sebagai pihak terkait.
[4.2.1.2] Bahwa para Teradu selalu berkoordinasi dan melaporkan dengan
Pengawas Pemilihan setingkat di atasnya dalam segala hal menyangkut tentang
masalah Pemilu, baik berupa laporan pelanggaran maupun sengketa pemilihan.
Bahkan Terbukti para Teradu telah berkonsultasi kepada Jaharuddin Umar
(Bawaslu Provinsi Gorontalo) dan Hotma Marbun, Kabag Sengketa Bawaslu RI.
[4.2.1.3] Bahwa para Teradu di dalam memeriksa dan memutus perkara
penyelesaian sengketa telah mempertimbangkan, mengkaji dan menganalisis
semua bukti, baik berupa surat atau dokumen, keterangan saksi, keterangan
ahli dan semua fakta yang ada dan dihadirkan oleh para pihak dalam proses
musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Gorontalo tahun 2018.
[4.2.1.4] Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 menyatakan: (1)
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga
sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan dalam penyelesaian
sengketa Pemilihan; (2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didengar keterangannya berdasarkan: a. permintaan Pemohon atau
Termohon kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; b. kebutuhan
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Maka berdasarkan peraturan
tersebut lembaga pemberi keterangan dapat dihadirkan dalam proses
musyawarah penyelesaian sengketa apabila dibutuhkan oleh Panwas atau atas
permintaan dari pihak yang bersengketa, baik Pemohon ataupun dari Termohon
dengan kata lain bukan suatu keharusan (kewajiban) bagi para Teradu untuk
menghadirkan lembaga terkait. Bahwa pada saat proses musyawarah
penyelesaian sengketa, para pihak baik Pemohon atau Termohon tidak pernah
meminta untuk menghadirkan lembaga terkait. Selain itu para Teradu juga
menilai dan mempertimbangkan bahwa dalil-dalil dapat dibuktikan pada proses
musyawarah penyelesaian sengketa.
[4.2.1.5] Bahwa terkait dengan syarat calon, para Teradu secara normatif
mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 serta
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) Pengesahan
fotokopi ijazah/Surat tanda tamat belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar
negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang
menyelenggarakan urusan pendidikan. Sehingga legalisir fotokopi ijazah/STTB
Ryan F. Kono tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
[4.2.2.1] Bahwa Teradu berdasarkan kewenangannya dalam putusan
musyawarah sengketa Nomor : 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 telah
mempertimbangkan dengan seksama dan cermat masing-masing keterangan
Pemohon, termohon, pihak terkait dan bukti-bukti yang ditemukan dalam
musyawarah penyelesaian sengketa Nomor: 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang
berimplikasi pada pembatalan Keputusan KPU Nomor : 10/HK.03.1.3-
Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018. Bahwa Putusan Musyawarah Penyelesaian
Sengketa dengan Nomor registrasi 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 yang telah
dibuat dan diputus oleh para Teradu sudah sesuai dengan bukti-bukti serta
fakta-fakta yang telah dihadirkan oleh para pihak di dalam proses Penyelesaian
Sengketa dan juga dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan
sehingga terbentuk keyakinan para Teradu dalam membuat Putusan
Penyelesaian Sengketa tersebut.
[4.2.2.2] Bahwa di dalam pertimbangan putusan musyawarah penyelesaian
sengketa, para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa jelas di
dalam pasal 51 ayat (1) PKPU nomor 3 tahun 2017, untuk pengesahan fotokopi
ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala
sekolah yang bersangkutan atau instansi penyelenggara urusan pendidikan.
Para Teradu juga berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tata Urutan
Perundang-undangan inilah yang menjadi landasan dan acuan bagi para Teradu
sebagai Penyelenggara dalam memeriksa dan memutus Permohonan
Musayawarah Sengketa yang diajukan ke Panwas Kota Gorontalo. Oleh
karenanya Para Teradu tidak dapat menjangkau peraturan-peraturan yang
menjadi dasar dan acuan dari negara lain. Bahwa benar Pengadu III telah
memasukan berkas syarat calon berupa Sertifikat dari RMIT yang telah dilegalisir
oleh Kedutaan Australia di Indonesia pada tanggal 20 Januari 2018, namun
Pengadu II juga memasukan berkas fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir oleh
sekolah asal dan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
pada tanggal 26 Januari 2018 kepada Ketua KPU Kota Gorontalo dan sekaligus
mengupload dokumen tersebut di laman KPU Kota Gorontalo. Bahwa Pengadu
memasukan berkas pencalonan yang sudah melewati batas waktu tahapan
sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota danWakil Walikota tahun
2018. Bahwa pemasukan dokumen berkas persyaratan oleh Pengadu III yang
telah melewati batas waktu tersebut juga tidak didukung oleh administrasi yang
benar berupa tanda terima dokumen oleh KPU Kota Gorontalo sebagaimana
diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
[4.2.2.3] Bahwa Para Teradu menyatakan tidak mampu untuk menafsirkan
terlalu jauh maksud yang terdapat didalam teks peraturan perundang-undangan
sebab Panwas hanyalah lembaga administratitf dan eksekutorial yang
mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan memutus
sebagaimana maksud yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1.1] Bahwa unsur “dirugikan” telah terpenuhi oleh Pihak Pelapor dalam
sengketa di Panwas Kota Gorontalo sesuai Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15
Tahun 2017;
[4.3.1.2] Bahwa para Teradu terbukti telah berkoordinasi dan berkonsultasi
serta melaporkan secara berkala kepada Bawaslu Provinsi, bahkan Bawaslu RI,
baik itu berupa laporan pelanggaran maupun sengketa pemilihan. Bahkan
Terbukti para Teradu telah berkonsultasi kepada Jaharuddin Umar (Bawaslu
Provinsi Gorontalo) dan Hotma Marbun, Kabag Sengketa Bawaslu RI.
[4.3.1.3] Bahwa para Teradu di dalam memeriksa dan memutus perkara
penyelesaian sengketa terbukti telah mempertimbangkan, mengkaji dan
menganalisis semua bukti, baik berupa surat atau dokumen, keterangan saksi,
keterangan ahli dan semua fakta yang ada dan dihadirkan oleh para pihak dalam
proses musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gorontalo tahun 2018.
[4.3.1.4] Bahwa para Teradu telah mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 15
tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 9 bahwa lembaga pemberi keterangan dapat dihadirkan dalam proses
musyawarah penyelesaian sengketa apabila dibutuhkan oleh Panwas atau atas
permintaan dari pihak yang bersengketa, baik oleh Pemohon ataupun dari
Termohon, maka sifatnya tidak wajib. Bahwa pada saat proses musyawarah
penyelesaian sengketa, para pihak baik Pemohon atau Termohon tidak pernah
meminta untuk menghadirkan lembaga terkait. Selain itu para Teradu menilai
dan mempertimbangkan bahwa dalil-dalil dapat dibuktikan pada proses
musyawarah penyelesaian sengketa.
[4.3.1.5] Adapun terkait dengan syarat calon Para Teradu secara normatif
mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2017 yang mana Pasal 51 ayat (1) menegaskan Pengesahan fotokopi
ijazah/Surat tanda tamat belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri
dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang
menyelenggarakan urusan pendidikan. Sehingga legalisir fotokopi ijazah/STTB
Ryan F. Kono tidak sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan
tersebut.
[4.3.1.6] Dengan demikian DKPP berpendapat pokok-pokok Pengaduan Pengadu
I tidak terbukti dan jawaban para Teradu diterima dan meyakinkan DKPP.
[4.3.2.1] Bahwa para Teradu dalam memutus musyawarah sengketa Nomor:
01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 telah mempertimbangkan dengan seksama dan
cermat masing-masing keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan bukti-
bukti sehingga terbentuk keyakinan para Teradu dalam membuat Putusan
Penyelesaian Sengketa tersebut.
[4.3.2.2] Bahwa para Teradu berpedoman pada ketentuan pasal 51 ayat (1) PKPU
nomor 3 Tahun 2017 untuk pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh
dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau
instansi penyelenggara urusan pendidikan. Para Teradu juga berpedoman pada
Pasal 7 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Tata Urutan Perundang-undangan inilah yang
menjadi landasan dan acuan bagi para Teradu sebagai Penyelenggara dalam
memeriksa, memutus Permohonan Musyawarah Sengketa yang diajukan kepada
para Teradu. Bahwa dalam fakta persidangan telah terbukti pihak Pengadu III
telah memasukan berkas syarat calon berupa Sertifikat dari RMIT yang telah
dilegalisir oleh Kedutaan Australia di Indonesia pada tanggal 20 Januari 2018.
Namun pihak Pengadu III juga memasukan berkas fotokopi sertifikat yang telah
dilegalisir oleh sekolah asal dan penyetaraan dari Kementerian Pedidikan dan
Kebudayaan RI pada tanggal 26 Januari 2018 melalui Pihak Terkait Ketua KPU
Kota Gorontalo dan sekaligus mengunggah dokumen tersebut di laman KPU Kota
Gorontalo. Bahwa terbukti penyerahan dokumen susulan tersebut telah melewati
batas waktu. Penyerahan tersebut juga terbukti tanpa disertai tanda terima
dokumen oleh KPU Kota Gorontalo sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017;
[4.3.2.3] Bahwa DKPP menilai konsistensi Para Teradu dalam memedomani
peraturan perundang-undangan tanpa menghiraukan hal implisit adalah
sesuatu yang dapat dibenarkan.
[4.3.2.4] DKPP berpendapat dalil pengaduan Pengadu II dan III tidak terbukti
sehingga tidak dapat diterima, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;