Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.81 & 82/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwaslu Kota Gorontalo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 11 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 59/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81/DKPP-PKE- VII/2018; Pengadu II dan III melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 64/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-VII/2018yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu [2.1.1.1]Pokok Aduan Pengadu I Bahwa Pengadu mengajukan pokok pengaduan dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa melalui Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo 1).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1.1] Pengadu I mendalilkan bahwa Para Teradu menerima laporan Sengketa yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota H. Adhan Dambea dan Calon Wakil Walikota Hardi Saleh Hemeto dengan objek sengketa Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang menetapkan H.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat (1); Pasal 26 ayat (2); Pasal 7 ayat (2); Pasal 30; Pasal 50; Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 terkait dengan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jhon Hendri Purba, Teradu II Lukman A Rahman, dan Teradu III Lismawy Ibrahim, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Gorontalo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 81/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor: 82/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 59/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81/DKPP-PKE- VII/2018 dan Pengaduan Nomor: 64/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1]PENGADU 1. Nama : Abdullah Djarai Pekerjaan/Lembaga : LSM (Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo) Alamat : Desa Tamboo, Tilong Kambila, Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : H. Marten A. Taha Pekerjaan/Lembaga : Calon Walikota Gorontalo Alamat : Jl.Apel, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------------Pengadu II 3. Nama : Ryan F. Kono Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon Wakil Walikota Gorontalo Alamat : Jln. Janur Raya Blok D/18, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, DKI Jakarta Selanjutnya disebut-------------------------------------------------------------Pengadu III Pengadu II dan III Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Feldy Taha S.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Kel. Kebon Baru Kecamatan Tebet, Jakarta 2. Nama : Muhammad Ronal Taliki S.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Dusun Remaja, Desa Tangkobu Kec Paguyaman Kab. Boalemo
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU Nama : Jhon Hendri Purba Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Gorontalo Alamat : Jln. Gunung Tilongkabila Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I Nama : Lukman A Rahman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Goorntalo Alamat : Jln. Gunung Tilongkabila Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II Nama : Lismawy Ibrahim Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kota Goorntalo Alamat : Jln. Gunung Tilongkabila Kota Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III Selanjutnya Teradu I, II, dan III disebut sebagai---------------------- Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu I telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 59/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 81/DKPP-PKE- VII/2018; Pengadu II dan III melalui kuasanya telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 64/I-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 82/DKPP-PKE-VII/2018yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1.1] Pokok Aduan Pengadu [2.1.1.1]Pokok Aduan Pengadu I Bahwa Pengadu mengajukan pokok pengaduan dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa melalui Pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo 1). John Hendri Purba; 2). Lukman A. Rahman, 3). Lismawy Ibrahim masing- masing sebagai Anggota Panwas Kota Gorontalo telah mengeluarkan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Nomor: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018; 2. Bahwa hal ini diputuskan di dalam rapat pleno Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo oleh 1). John Hendri Purba; 2). Lukman A. Rahman; 3). Lismawy Ibrahim, masing-masing sebagai Anggota Panwas Kota Gorontalo dan diucapkan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari senin, tanggal dua puluh enam Februari tahun dua ribu delapan belas. 3. Bahwa para Teradu membacakan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota NRP : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 di Ball Room Hotel Citra Jl. Ahmad Yani No. 26 Kota Gorontalo; 4. Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, para Teradu Panwas Kota Gorontalo dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pasal 7 (2). Huruf d, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Atas diterbitkannya Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo NRP : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 yang amar putusannya 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya, 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Langsung (KPU) Kota Gorontalo Surat Nomor : 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 5. Bahwa menindaklanjuti Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Nomor: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Nomor : 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor : 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 6. Bahwa atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Penyelenggaran dalam hal ini Panwas Kota Gorontalo telah memberikan dampak kerugian langsung terhadap Pasangan Calon Walikota Marten A. Taha dan Wakil Walikota Gorontalo Ryan F. Kono Kota Gorontalo Tahun 2018; 7. Para Teradu diduga melanggar ketentuan sebagai berikut: Pasal 142, 143 dan 144 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 7 (2) Huruf c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 9, 22, 27, 28, 29, 34, 37, 45 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa; serta Pasal 9, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Nomor 2 Tahun 2017 perihal kode etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu 8. Selanjutnya Pengadu I menyampaikan uraian kejadian 9. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo pada bulan Februari 2018 telah menerima laporan dari Pasangan Calon Walikota H. Adhan Dambea, SH dan Calon Wakil Walikota Hardi Saleh Hemeto melalui Kuasa Hukum Pasangan Calon 1). Bathin R. Tomayahu, 2). Dr. Duke Arie Widagdo 3). Yakup Abdul Rahmat Mahmud, atas dasar Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Februari 2018 10. Bahwa para eradu pada masa waktu persiapan memasuki jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa tidak melaksanakan supervisi melalui hasil konsultasi dengan bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menghadirkan Tim Pendampingan dari Bawaslu RI. 11. Bahwa memperhatikan peraturan lainnya sesuai SEMA dan PERMA perihal proses penanganan sengketa terhadap pelanggaran tahapan seharusnya pihak teradu menolak laporan dari Pasangan Calon Walikota Adhan Dambea; dan Calon Wakil Walikota Hardi Saleh Hemeto melalui Kuasa Hukum Pasangan Calon 1). Bathin R. Tomayahu, 2). Duke Arie Widagdo 3). Yakup Abdul Rahmat Mahmud, SH, MH. Pertimbangan hukumnya adalah karena tidak adanya Legal Standing kerugian langsung dari sipelapor. 12. Bahwa para Teradu tidak cermat dalam melaksanakan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 perihal Pasal 27 (1) Alat bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b. dokumen tertulis lainnya, yaitu 1). Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor : 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 tertanggal 29 Februari perihal Laporan Hasil Suvervisi, Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam proses pencalonan, 2). Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 perihal Penjelasan. 13. Bahwa sesuai keterangan ahli Pemohon Deni Indrayana dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa dijelaskan oleh saksi ahli yang dapat menjelaskan perihal kebenaran dan keaslian serta keabsahan dari Fotokopi dokumen calon Wakil Walikota Ryan F. Kono adalah Lembaga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 14. Bahwa tidak adanya asas kepatutan yang dilakukan oleh pihak Teradu terhadap asas Pasal 9 (1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa Pemilihan. Pasal 9 ayat (2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar keterangannya berdasarkan: a. permintaan Pemohon atau Termohon kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan b. kebutuhan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. (3) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didengar keterangannya dalam pemeriksaan untuk menjelaskan fakta, data, dan informasi terkait dengan kewenangannya dalam proses penyelenggaraan Pemilihan. Dimana pada saat sidang pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa tidak menghadirkan pihak dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan keterangan terkait dokumen Fotokopi Ijazah/Sertifikat yang ditandatangani dan dilegalisir oleh pihak Kedutaan Australia. 15. Bahwa Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo NRP : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 cacat hukum akibat perilaku anggota Panwas Kota Gorontalo yang telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 37 (1) Dalam hal musyawarah sengketa proses Pemilihan tidak mencapai kesepakatan, pimpinan musyawarah menuangkan hasil musyawarah dalam berita acara musyawarah. (2) Sengketa proses Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan musyawarah memutuskan sengketa proses Pemilihan dengan mempertimbangkan keterangan pemohon, termohon, pihak terkait, lembaga pemberi keterangan, serta bukti yang dikemukakan dalam musyawarah dan Pasal 45 (2) Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i. keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga keterangan. [2.1.1.2]Pokok Aduan Pengadu II dan III Bahwa Pengadu mengajukan pokok pengaduan dengan kronologi sebagai berikut: 1. Bahwa para Pengadu adalah pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai Golkar, Demokrat, dan PBB; 2. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 para Pengadu telah ditetapkan sebagai Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 berdasarkan penetapan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 3. Bahwa keputusan KPU tersebut digugat ke Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor registrasi Permohonan 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 dalam musyawarah penyelesaian sengketa; 4. Bahwa para Teradu telah menerbitkan putusan yang membatalkan status calon para Teradu dan menjadi dasar dikeluarkannya SK KPU yang menjadi pokok permasalahan. Hal tersebut sangat merugikan para Pengadu; 5. Bahwa para Teradu telah memeriksa dan selanjutnya memutus pada 26 Februari 2018 dengan amar: a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya b. Membatalkan Keputsuan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018; c. Meminta kepada KPU Kota Goorntalo Untuk melaksanakan Putusan ini. 6. Bahwa KPU Kota Gorontalo telah menindklanjuti putusan Panwas tersebut dengan dengan surat keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 15/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tanggal 27 Februari 2018 tentang pembatalan Keputusan KPU Kota Goorntalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang Penteapan Pasangan Calon Peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 7. Bahwa putusan tersebut telah merugikan dan membatasi hak konstitusional para Pengadu; 8. Bahwa para Pengadu menjadi tidak dapat melanjutkan Tahapan Pilkada yakni sosialisasi, kampanye, dan aktivitas lain; 9. Bahwa putusan tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap para Pengadu; 10. Bahwa para teradu telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap para Pengadu 11. Bahwa yang menjadi dasar aduan ini ialah penerapan pertimbangan yang keliru dan tidak tepat dan diabaikannya alasan hukum dan bukti para Pengadu dalam putusan Panwas Gorontalo; 12. Bahwa para Teradu telah keliru dalam perimbangan Putusan yang terdiri dari dua hal: a. Mengenai tidak sahnya Legalisir ijazah Pengadu II b. Mengenai tahapan verifikasi administrasi oleh KPU Kota Gorontalo 13. Bahwa dalam perkara a quo yang menjadi permasalahan adalah tidak sahnya legalisir ijazah/sertifikat Royal Melbourne Institute Of technology (RMIT) yang sesungguhnya telah sah memenuhi syarat karena diberikan oleh Kedutaan Besar Australia Untuk republik Indonesia di Jakarta (Kedutaan Australia) Oleh KPU Kota Gorontalo, sehingga pertimbangan para Teradu secara jelas dan terang telah keliru dan tidak berdasar hukum; 14. Bahwa pada Bab XI Pertimbangan Hukum Pimpinan musyawarah poin 1 paragraf 5 terdapat pertimbangan: Bahwa hasil peneelitian oleh KPU Kota Gorontalo merinci dan mengumumkan dokumen syarat calon yang harus diperbaiki Pasangan H. Marthen A Taha S.E., M.Ec dev - Ryan Fachrisan Kono, B.Com dengan keterangan Belum Memenuhi Syarat karena belum dilegalisir oleh instansi berwenang; 15. Bahwa putusan panwaslu Kota Gorontalo tersebut telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari luar negeri dilakukan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan; 16. Bahwa penafsirannya ada kemungkinan disahkan oleh Kepala Sekolah atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan; 17. Bahwa demi memenuhi peraturan ini, Pengadu II telah melakukan prosedur sebagaimana mestinya yaitu dengan meminta pengesahan fotokopi ijazah kepada Kedubes Australia di Jakarta sebagai instansi yang berwenang; 18. Bahwa pertimbangan Panwaslu salah karena karena fotokopi ijazah/sertifikat RMIT yang diserahkan kepada para Teradu sesungguhnya telah memenuhi syarat karena fotokopi ijazah tersebut telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Australia pada 18 Januari 2018 yang kemudian diserahkan kpada KPU Kota Gorontalo pada tanggal 19 Januari 2018 dan BA diterima pada tanggal 20 Januari 2018; 19. Bahwa pengesahan oleh Kedutaan Besar Australi di Jakarta adalah sah dan sesuai hukum yang berlaku karena mengingat Kedutaan Besar Australia memiliki kewenangan penuh dalam Peraturan Pemerintah Australia Khususnya Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia, yaitu melalui Department Of Foreign Affairs & Trade National Service Handbook, Domestic and Overseas Services (Petunjuk pelaksanaan Tugas Dalam Dan Luar Negeri oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia) tertanggal 9 januari 2018 yang merujuk pada Consular Fees Act 1955 (Peraturan pemerintah Australia, vide bukti P-8) yang pada pokoknya memberikan kewenangan pada Kedutaan Australia di negara Asing untuk memberikan pengesahan terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh institusi- institusi pendidikan Australia; 20. Bahwa Peraturan pemerintah Australi tersebut mengatur sebagai berikut: Section 1, Introduction, halaman 4: “At Australian Mission Overseas, DFAT Notarial Related Services Include Witnessing OF Siganture, Certifying Copies Of Documentas Intended For Use Either IN Australia or Abroad” Yang dalam Bahasa Indonesia berarti: “Pada Perwakilan Australi di Luar negeri, Jasa kenotariatan DFAT (Kementerian Luar Negeri Australia) sehubungan dengan saksi penandatanganan, pengesahan kopi dokumen yang ditujukan untuk penggunaan baik dalam maupun luar Australia” Section 1.4 halaman 7: overseas, the authorization is delegated to Australia- Based (A-Based) DFAT diplomatic and consular officers... these officers are authorized to perform the following atskas: ... certifying true copies of documents or photograps” Terjemah Indonesia: Di luar negeri, kewenangan diberikan pada perwakilan diplomatik dan Konsuler DFAT (Kementerian Luar negeri Australia/A-Based)... para pejabat ini diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas sebagi berikut: ... penngesahan sesuai asli dari dokuemn atau foto Section 2.6 (c) halaman 16: “ if teh documents were persented to DFAT , missions overseas, authorized DFAT staff may notarize the documents if permitted by the intended recipent. Jika Dokumen yang diberikan pada Perwakilan DFAT (Kemenlu) di Luar Negeri, Petugas DFAT yang berwenang dapat menotarialkan dokumen- dokumen yang diperbolehkan; Bahwa Peraturan Pemerintah Australia ini konsisten dnegan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A//KP/XII/20016/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerajasama luar Negeri oleh pemerintah Daerah pada poin 68 s.d 70 mengenai legalisasi dokumen yang dibuat di luar negeri (vide bukti P-9) yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Kedutaan Besar dan/atau Konsuler di Negara asing untuk memberikan pengesahan atas ijazah pendidikan, sehingga pengesahan ijazah pengadu II oleh Kedubes Australia adalah sah dan lazim serta dapat diterima; Bahwa pengesahan oleh Kedutaan Besar Australia adalah dapat dibenarkan, seusai peraturan hukum, serta kelaziman, baik dari sudut Pandang hukum Australia maupun Indonesia; 21. Bahwa dengan demikian pertimbangan Putusan Panwas Bab XI Pertimbangan Hukum Pimpinan Musyawarah poin 1 paragraf 5 adalah keliru dan tidak tepat; 22. Bahwa selanjutnya Pertimbangan dalam Putusan Panwaslu yang menyatakan Sertifikat RMIT (Royal Melbourne Institute Of Technology) tidak memiliki kedudukan yang sederajat/setara dengan SMA adalah mengada- ada dan tidak beralasan. Hal inipun telah dibuktikan dengan dilakukannya Penyetaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah maupun bukti lain, diantaranya: a. Surat keterangan studi Nomor 775/PSB/01/2018/04/05 Dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia untuk Melbourne Austalia yang menunjukkan penyetaraan studi setingkat SMA b. Ijazah dari Curtin University Of Technology c. Keputusan Direktur jenderal pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti RI Nomor 4341/BELMAWA/KEP?IJLN/2017 tertanggal 9 November 2017 tentang Hasil penilaian Ijazah lulusan perguruan Tinggi Luar negeri a.n Ryan Fachrisan Kono; d. Surat Keterangan Nomor 78/-1.851.622 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas Pendidikan SMA Negeri 3 Jakarta tertanggal 15 Januari 2018 e. BA Nomor 12/BA.3/II/2018 tentang Surat Keterangan disetarakan dengan SMA yang dikelurakan oleh KPU Kota Gorontalo tanggal 8 Februari 2018 terlampir Surat keterangan Nomor 109/D.DI/PI/2018 tertanggal 26 Januari 2018 Bukti mana kesemuanya menunjukkan bahwa Pengadu II telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di Australia yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan tinggai setara universitas pada Curtin University, hal mana tidak mungkin terjadi apabila Pengadu II belum menyelesaikan pendidikan SMA 23. Bahwa Pengadu II telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan pencalonan secara sah dan sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tanpa ada kekurangan apapun, sebagaimana berdasarkan BA Hasil penelitian persyaratan Administrasi Dokumen Nomor 5/BA/I/2018 24. Selanjutnya para Pengadu mengurai perihal kekeliruan pertimbangan mengenai tahapan verifikasi administrasi oleh para Teradu; 25. Bahwa para Pengadu secara nyata telah memasukkan berkas persyaratan sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu sampai tanggal 20 Januari 2018 sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2017 jo PPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil walikota tahun 2018; 26. Bahwa pertimbangan tentang penyerahan lewat waktu adalah cacat hukum karena tidak terbukti dalam musyawarah penyelesaian sengketa; 27. Bahwa andaipun terdapat dokumen tambahan setelah tanggal 20 Januari 2018, dokumen tersebut hanyalah berkas suplemen yang tidak mengurangi kelengkapan berkas yang telah diberikan sesuai dengan tenggat waktu 20 Januari 2018, sebagaimana tanda terima dokumen perbaikan calon walikota dan wakil walikota Gorontalo; 28. Bahwa keterangan dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan tertanggal 26 januari 2018 adalah Upaya KPU Kota Gorontalo dalam melakukan verifikasi berkas Pengadu II, dan bukan merupakan berkas yang diserahkan Pengadu II sebagai syarat administrasi pendaftaran pencaloann dan selanjutnya tidak mengurangi keabsahan dan kelengkapan berkas yang telah diserahkan sesuai waktu; 29. Bahwa dnegan demikian Pengadu II tidak pernah melanggar ketentuan jangka waktu. Pengadu II selalu menjalankan dan mememenuhi aturan yang ada khususnya Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang menyebutkan “ dalam hal hasil verifikasi bakal pasangan calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan bakal pasangan calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan calon sampai batas akhir masa perbaikan, bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat” 30. Bahwa keberatan para Pengadu terdapat pada Rekomendasi Panwaslu Nomor 032/K.GO-06/PM.06.02/11/2018 tertanggal 11 Februari 2018 yang telah menghakimi terjadinya pelanggaran administrasi; 31. Bahwa Rekomendasi tersebut telah mengabaikan Laporan Hasil Supervisi Monitoring dan Klarifikasi KPU provinsi Gorontalo dalam Pencalonan Pilkada Gorontalo oleh KPU RI; 32. Bahwa dalam supervisi tersebut terdapat bebrapa item yang menjadi persoalan. Akan tetapi hanya persoalan ijazah yang direkomendasikan oleh para Teradu kepada KPU Gorontalo; 33. Bahwa keberatan para Pengadu terhadap aduan masyarakat yang ditujukan kepada para Teradu telah diabaikan sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilihan terutama kepada Panwaslu Kota Gorontalo; 34. Bahwa keberatan para Pengadu terkait proses musyawarah dengan Nomor 02/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 dalam mengambil keputusan Para Teardu telah melakukan koordinasi kepada Bawaslu RI, sedangkan dalam memutuskan 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 telah melewati tenggang waktu sesuai peraturan yang berlaku dan tidak bersikap adil dalam memutus musyawarah tersebut; 35. Bahwa keberatan para Teradu dalam pertimbangan dan putusan dalam musyawarah yang dikeluarkan oleh para Teradu mengabaikan Peraturan Bawalsu RI Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 37 ayat (1) 36. Bahwa para Teradu terbukti tidak cermat dan tidak teliti dalam mengeluarkan pertimbangan dan mengambil putusan sehingga menimbulkan kekeliruan dan ketidakpastian hukum serta sangat merugikan para Teradu. Tanggapan Pengadu II dan III 1. Para Teradu terbukti tidak netral dan sewenang-wenang dalam memutus musyawarah sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 sehingga berujung pada dibatalkannya Pengadu II dan III sebagai peserta pemilihan pada pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018. 2. Bahwa para Teradu dalam menyelesaikan dalam memutus musyawarah sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 nyata-nyata tidak netral. Seharusnya putusan Panwas menolak semua gugatan Pemohon, tetapi kenyataannya para Teradu menerima pengaduan salah satu pasangan calon dalam hal ini pasangan calon a.n H Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto dan menolak pengaduan pasangan calon a.n H. Marten Taha dan Ryan F Kono. Padahal seharusnya menolak permohonan Pemohon atau membuat putusan mengenai gugurnya permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Adhan dan Hardi Saleh Hemeto maupun pasangan calon Marten Taha dan Ryan F Kono, sebagaimana pasal 43 ayat (1) bahwa permohonan penyelesaiain sengketa dinyatakan gugur apabila huruf c termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa pemilihan. 3. Kenyataannya semua pasangan calon telah diloloskan oleh KPU Kota Gorontalo karena secara hukum para Pengadu tidak ada yang dirugikan secara langsung oleh keputusan KPU Kota Gorontalo sebagaimana telah diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 ( Bukti P1) 4. Bahwa para Teradu diduga tidak memahami peraturan Bawaslu, dalam Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017 Pasal 50 ayat (1) dalam penyelesaian sengketa pemilihan pengawas pemilihan wajib berkonsultasi kepada pengawas di atasnya, (2) konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pengambilan putusan atas penyelesaian sengketa pemilihan akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan tersebut di atas Apakah Teradu sebelum pengambilan keputusan dalam sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 berkonsultasi dengan pengawas pemilihan diatasnya. tentu ini menjadi tanda tanya besar karena sepengetahuan Pengadu II dan III, seharusnya Panwas Kota tetap melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kemudian jika ada konsultasi dengan Panwas di atasnya dan ternyata juga pihak Bawaslu Provinsi tetap memutuskan bahwa para pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat maka Bawaslu provinsi juga ikut andil dalam perkara ini. 5. Bahwa saat ini ada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menjadi tim pemeriksa daerah perwakilan DKPP yang seharusnya juga diberikan sanksi pemberhentian tetap karena telah melakukan supervisi kepada para Teradu 6. Bahwa Putusan para Teradu Panwas Kota Gorontalo telah memerintahkan KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan Pengadu II dan III sebagai peserta pemilihan sebagaimana amar putusan para Teradu sebagai berikut : 1. Memerintahkan kepada KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo nomor 10/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun (Bukti P-2) 7. Bahwa akibat dari putusan Panwas Kota Gorontalo tersebut sebagaimana huruf ( c ) diatas maka membuat para Pengadu dibatalkan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018. Maka pilkada Kota Gorontalo semakin menjadi tidak jelas dan tidak ada kepastian hukum. Hal itu disebabkan ketidaknetralan Panwas Kota Gorontalo. 8. Bahwa para Teradu dalam hal ini Panwas Kota Gorontalo sangat tampak ketidaknetralannya dengan memutus sengketa yang diajukan oleh pasangan calon yang nyata-nyata telah dinyatakan lolos atau memenuhi syarat oleh KPU Kota Gorontalo (Bukti P-3) SK KPU tentang Penetapan Pasangan calon. Hal ini berarti bahwa seharusnya Panwas Kota Gorontalo tidak memutus untuk menerima pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya karena pasangan calon H. Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto dalam hal ini tidak menjadi pihak dirugikan secara langsung oleh keputusan KPU kota Gorontalo. 9. Bahwa Para Teradu telah memihak kepada Paslon dalam memutus perkara dengan menerima keterangan saksi ahli a.n Prof. Dr. Deni Indrayana sebagai ahli dari Pelapor, dalam hal ini pasangan calon H Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto dalam musyawarah penyelesaian sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018. Padahal dalam hal legalisir Ijazah bukanlah kewenangan yang bersangkutan untuk menilai sah dan tidak sahnya sebuah legalisir Ijazah. Hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain. Namun para Teradu tetap bersikukuh untuk menerima keterangan yang bersangkutan dan mengabaikan sebagian bukti yang diajukan oleh pihak Terkait dalam hal ini pasangan calon H Marten Taha dan Ryan F Kono yang saat ini penjadi para pengadu dalam sidang majelis yang terhormat ini 10. Bahwa para Teradu telah keliru dalam pertimbangan putusannya yang menyatakan bahwa Pengadu III yaitu calon wakil walikota Gorontalo atas nama Ryan F Kono telah melewati batas waktu penyerahan berkas persyaratan calon padahal yang bersangkutan melalui Tim Penghubung telah menyampaikan berkas tersebut berupa legalisir Ijazah dari Kedutaan Besar Australia pada tanggal 20 Januari tahun 2017 ( Bukti P-4 ) sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana jawaban KPU Kota Gorontalo dalam penyelesaian sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 telah mengakui Bahwa pada tanggal 20 Januari bakal calon wakil walikota atas nama Ryan Fahrichsan Kono, B.Com menyerahkan dokumen perbaikan berupa legalisir ijazah Royal Melbourne University Of Technology dari kedutaan Besar Australia di Jakarta sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 ( Bukti P5). 11. Bahwa dalam hal pertimbangan hukum para Teradu terkait legalisir Ijazah calon wakil walikota a.n Riyan F Kono para teradu telah keliru menafsirkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana putusan Mahkamah Agung ( Bukti P-6). 12. Pengadu II dan III menyoroti kejadian saat mengajukan permohonan sengketa kepada para Teradu terkait keputusan KPU Kota Gorontalo nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo nomor 10/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan wakil walikota Gorontalo tahun 2018. Bahwa dalam jawabannya para teradu menyatakan bahwa permohonan Pengadu II dan III sudah kadaluarsa atau sudah melewati batas waktu padahal masih dalam tenggang waktu (Bukti P-7). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: Petitum Pengadu I 1. Menerima pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Menghukum teradu dengan sanksi Pemberhentian tetap; atau 3. Apabila majelis DKPP berpendapat lain, agar menetapkan putusan seadil- adilnya. Petitum Pengadu II: 1. Menganulir hasil sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2018 tanggal 26 Februari 2018 oleh Panwaslu Gorontalo dengan Nomor: 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018; 2. Membatalkan Surat Kpeutusan Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang Pembatalan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018 dikeluarkan oleh KPU Kota Gorontalo; 3. Mmeberi sanksi tegas kepada para Teardu; atau 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Fotokopi Ijazah/Certificate in foundation studies 2. P-2 Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Gorontalo Nomor 032/K.GO-06/PM.06.02/II/2018 3. P-3 Fotokopi Surat Hasil Supervisi KPU Provinsi Gorontalo Nomor 172/PP.07-SD/75/Prov/II/2018 4. P-4 Fotokopi Surat KPU Nomor 140/PL.03.2- SD/06/KPU/II/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Penjelasan 5. P-5 Fotokopi Salinan Model BA.HP Perbaikan KWK Nomor: 15/BA/II/2018 perihal Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Walikota Marten A Taha, SE, M.Ec.Dev dan Ryan F. Kuno 6. P-6 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang menetapkan H. Marten A Taha, SE, M.Ec.Dev dan Ryan F. Kuno 7. P-7 Fotokopi Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor: 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 perihal pembatalan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 8. P-8 Penjelasan Ahli 9. P-9 Fotokopi Putusan Penyelesaian Sengketa. [2.3.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II dan III mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo dengan Nomor: 10/HK.03:1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 2. P-2 Fotokopi Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo dengan Nomor register Permohonan : 01/PS/PW/KOTA/ 29.01/II/2018; 3. P-3 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo dengan Nomor: 15/HK.03:1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03:1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; 4. P-4 Fotokopi Certifikae Fondation Studies Royal Melbourne Institute Of Technology Ryan Fahrichsan Kono yang dilegalisir oleh Kedubes tanggal 18 Januari 2018; 5. P-5 Fotokopi Dapertment of Foreign Affairs & Trade Notarial Services Handbook; 6. P-6 Fotokopi Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: 09/A//KP/XXI/2006/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia; 7. P-7 Fotokopi Surat Keterangan Studi Konsulat Jendral Republik Indonesia dengan nomor : 775/PSB/01/2018/04/05 8. P-8 Fotokopi Curtin University Of Tehnology Ryan Fahrichsan Kono yang dilegalisir oleh Konsulat Republik Indonesia tertanggal 23 Juni 2009; 9. P-9 Fotokopi Keputusan Direktur Jendral Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 4341/BELMAWA/KEP/IJLN/2017 tertanggal 09 November 2017; 10. P-10 Fotokopi Surat Keterangan SMA Negeri 3 Jakarta Nomor : 78/-1.851.622 tertanggal 15 Januari 2018; 11. P-11 Fotokopi Klarifikasi Surat Keterangan Disertakan dengan SMA (Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo) Nomor : 12/BA.3/II/2018 tertanggal 08 Februari 2018; 12. P-12 Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Nomor : 05/BA/I/2018 tertanggal 16 Januari 2018; 13. P-13 Fotokopi Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tertanggal 20 Januari 2018; 14. P-14 Fotokopi Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor: 109/D.D1/PI/2018 tertanggal 26 Januari 2018; 15. P-15 Fotokopi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. [2.4] Saksi Pengadu Bahwa Pengadu II dan III telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi sebagai berikut: Saksi Muhammad Kamal 1. Bahwa sejak tanggal 20 Januari 2018 yakni saat penyerahan berkas terakhir, tidak ada lagi komunikasi antara kami Tim Penghubung Paslon Nomor Urut 2 dengan KPU Kota Makassar sampai penetapan tanggal 12 Februari 2018. 2. Bahwa Tim Paslon Nomor 2 memasukkan berkas sesuai dengan tahapan mulai dari tahap pendaftaran awal kemudian perbaikan terakhir tanggal 20 Januari. Bahwa setiap kali Tim penghubung Paslon Nomor 2 melakukan apapun di KPU, baik mengubah nama, atau sampai hal-hal kecil lain Tim Nomor 2 selalu disertai dengan berita acara, apa lagi untuk memasukkan dokumen. Sehingga Saksi menyesalkan mengapa tindakan-tindakannya yang disertai bukti dan dokumentasi tidak dianggap. 3. Bahwa jika memang ada dokumen tanggal 26 Januari 2018, Tim Paslon Nomor 2 akan meminta BA-nya. Namun justru yang disesalkan Saksi, malah dokumen yang masuk tanggal 26 Januari 2018 lebih dipercaya, dengan mengabaikan dokumen tanggal 20 Januari 2018. Saksi Muhidin 1. Saksi menguatkan pernyataan Saksi Muhammad kamal bahwa Tim Nomor Urut 2 memasukkan berkas akhir tanggal 20, tidak melampaui tanggal yang ditentukan. Tim Nomor Urut 2 mendapat formulir penerimaan dari KPU Kota Makassar 2. Tidak ada surat tanggal 26 Januari 2018. [2.5] JAWABAN TERADU Dalam sidang DKPP, para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Terhadap Aduan Pengadu I 1. Bahwa sengketa dengan nomor registrasi 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 yang diajukan oleh pasangan calon H. Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto, dengan objek sengketa Surat Keputusan KPU kota Gorontalo nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 5 ayat (1) huruf a yang berbunyi : “Pemohon dalam sengketa proses Pemilihan terdiri atas: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau kuasanya”. 2. Bahwa Permohonan sengketa dengan Nomor Registrasi 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 diterima Panwas Kota Gorontalo dengan pertimbangan sebagai berikut; a. Bahwa terhadap Permohonan sengketa dari Penasihat Hukum Pasangan Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto, Panwas Kota Gorontalo berkonsutasi ke Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu Ketua Jaharudin Umar S.Pd. M.Pd.MH selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo disarankan bersama-sama berkonsultasi ke Bawaslu RI. b. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018 Panwas Kota Gorontalo didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo berkonsultasi dengan Kabag Sengketa Bawaslu RI Hotma Marbun. Pada kesempatan tersebut Hotma memberikan beberapa saran yaitu : 1. Bahwa Objek sengketa adalah Berita Acara dan Surat Keputusan dari KPU Kota Gorontalo. 2. Bahwa terkait dengan perbedaan penafsiran tetap mengacu Berita Acara dan Surat Keputusan dari KPU kota Gorontalo. 3. Bahwa terhadap permohonan sengketa yang diajukan Penasihat Hukum Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto agar ditindaklanjuti melalui penanganan pelanggaran. c. Bahwa terhadap saran dari Kabag Sengketa Bawaslu RI Tersebut Panwas Kota Gorontalo menyampaikan perihal tersebut ke Pihak Pemohon dan menyetujui sebagai penanganan pelanggaran. d. Bahwa pada tanggal 6 Februari 2018 pukul 09.00 WITA Panwas Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Pleno menjadikan Permohonan sengketa tersebut sebagai penanganan pelanggaran dengan menjadikan sebagai temuan dengan No : 03/Tem/Go.01.06/II/2018 e. Bahwa tindak lanjut dari Temuan tersebut Panwas Kota mengundang para saksi-saksi sebagai berikut : 1. Rauf Abdul Azis (tanggal 06 Februari 2018 Pkl 13.00 Wita) 2. La Aba S.Pd. M.Pd.(tanggal 06 Februari 2018 Pkl 15.30 Wita) 3. Lapandri Ilahude SE (tanggal 07 Februari 2018 pkl 13.00 Wita) 4. Solihun Ino Ishack (tanggal 07 Februari 2018 pkl 10.00 Wita) 5. Drs. M.K. MAA (tanggal 07 Februari 2018 pkl 14.00 Wita) 6. Sukrin Thaib (tanggal 07 Februari 2018 pkl 10.30 Wita) 7. Slamet Ramelan (tanggal 07 Februari 2018 pkl 15.30 Wita) g. Bahwa berdasarkan klarifikasi saksi dan alat bukti yang diperoleh Panwas Kota Gorontalo memberikan rekomendasi ke KPU Kota Gorontalo pada tanggal 11 Februari 208. h. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 KPU Kota Gorontalo menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 sebagai berikut : 1. Pasangan Rum Pagau dan Rusliyanto Monoarfa berdasarkan SK KPU No 9/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU/Kot/II/2018. 2. Pasangan Marten Taha dan Ryan F Cono berdasarkan SK KPU No 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU/Kot/II/2018. 3. Pasangan Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto berdasarkan SK KPU No 11/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU/Kot/II/2018. i. Bahwa Pada tanggal 14 Februari 2018 Penasihat Hukum Pasangan Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto mengajukan Permohonan Sengketa ke Panwas Kota Gorontalo. j. Bahwa karena penanganan pelanggaran telah dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut yang tidak ditindaklanjuti KPU Kota Gorontalo, maka Panwas Kota Gorontalo berpendapat bahwa tidak tepat kalau terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan tersebut dilakukan berdasarkan Penanganan Pelanggaran. k. Bahwa sebagaimana ditetapkan di Perbawaslu No 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang menjadi legal standing untuk mengajukan sengketa sebagaimana ditetapkan didalam Pasal 5 ayat (1) bahwa Pemohon dalam sengketa proses pemilihan terdiri atas : a. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. b. Bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. c. Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perbawaslu No 15 Tahun 2017 bahwa Permohonan sengketa No : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa. l. Bahwa terkait dengan syarat unsur sebagaimana ditetapkan didalam Pasal 7 Perbawaslu No 15 Tahun 2017 terkait dengan pasangaan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dengan demikian syarat kerugian yang ditetapkan tersebut secara terang dan jelas ditetapkan kepada pasangan calon yang mengajukan diri sebagai pihak terkait. 3. Bahwa para Teradu selalu berkoordinasi dan melaporkan dengan Pengawas Pemilihan setingkat di atasnya dalam segala hal menyangkut tentang masalah Pemilu, baik itu berupa laporan pelanggaran maupun sengketa pemilihan. 4. Bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Perbawaslu No 15 Tahun 2017 tentang Tata cara Penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 50 bahwa : Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan wajib berkonsultasi kepada Pengawas Pemilihan diatasnya. Bahwa berdasarkan ketetapan tersebut Panwas Kota selalu melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait dengan tata cara, mekanisme, proses, tahapan penyelesaian sengketa. Dan konsultasi yang dilakukan bukan saja ke Bawaslu Provinsi tapi juga ke Bawaslu RI sebagaimana Surat permohonan pendampingan pada proses penyelesaian sengketa dengan Nomor surat : 37/K.GO.06/PM.00.01/II/2018 (Vide Bukti-T1) dan juga berkonsultasi dengan Bawaslu RI terkait sengketa tersebut, serta menyurati Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan Nomor: 38/K.GO.06/PM.00.01/II/2018 (Vide Bukti – T2) 5. Bahwa para Teradu di dalam memeriksa dan memutus perkara penyelesaian sengketa telah mempertimbangkan, mengkaji dan menganalisis semua bukti baik itu berupa surat atau dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli dan semua fakta-fakta yang ada dan dihadirkan oleh para pihak dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018. 6. Bahwa mengenai surat dari KPU Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada KPU RI dengan Nomor : 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 adalah perihal mengenai hasil Supervisi, Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo terhadap KPU Kota Gorontalo, dimana hasilnya tersebut adalah ada beberapa permasalahan yang ditemui KPU Kota Gorontalo pada tahapan pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018. (Vide Bukti – T3). 7. Bahwa beberapa permasalahan yang ada yakni mengenai syarat pencalonan dari beberapa bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan KPU tentang Persyaratan Pencalonan. 8. Bahwa mengenai surat dari KPU RI dengan nomor : 140/PL.03.2- SD/KPU/II/2018 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo adalah perihal tentang penjelasan dari surat yang ditujukan sebelumnya oleh KPU Provinsi Gorontalo dimana pada intinya apabila timbul keragu-raguan terkait dengan permasalahan-permasalahan yang muncul pada tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018, maka harus kembali pada Peraturan KPU serta peraturan peundang-undangan lain juga diharapkan agar berkonsultasi kepada lembaga terkait yang membidanginya dengan melibatkan Panwaslu Kota Gorontalo. Bahwa terkait dengan permasalahan legalisir Ijazah Ryan F Kono secara kelembagaan KPU Kota Gorontalo tidak pernah melakukan konsultasi dengan Panwas Kota. (Vide Bukti – T4) 9. Bahwa terkait dengan syarat calon Panwas Kota Gorontalo secara normatif mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sebagaimana ditetapkan didalam : Pasal 51 ayat (1) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat tanda tamat belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Sehingga legalisir fotokopi ijazah/STTB Ryan F. Kono tidak sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan tersebut. 10. Bahwa Teradu pernah menerima permohonan sengketa dari salah satu Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo, terkait tentang pemenuhan syarat pendidikan dari salah satu Bakal Calon Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018. Maka dengan hal tersebut, Teradu membuat surat rekomendasi kepada KPU kota Gorontalo yang pada intinya berisi tentang dalam hal pemenuhan persyaratan pendidikan, KPU Kota Gorontalo harus berpedoman pada ketentuan PKPU No. 3 Tahun 2017 dan peraturan perundang - undangan yang lainnya dalam menilai keabsahan dan kebenaran legalitas dokumen calon. (Vide Bukti – T5) 11. Bahwa para Teradu juga pernah menemukan dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo dan telah memeriksa bukti – bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dimana hasil kajian Teradu bahwa KPU Kota Gorontalo terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi (Vide Bukti – T6). Maka dengan itu Teradu memberikan Rekomendasi yang pada intinya adalah KPU kota Gorontalo dalam menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018 harus mempertimbangkan syarat calon sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal menjalankan organisasi mengacu pada tata kerja Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang - undangan. (Vide Bukti – T7) 12. Bahwa Perbawaslu No. 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 menyatakan: (1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa Pemilihan. (2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar keterangannya berdasarkan: a. permintaan Pemohon atau Termohon kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan b. kebutuhan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota Maka berdasarkan peraturan tersebut jelaslah bahwa terkait Lembaga pemberi keterangan dapat dihadirkan dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa apabila dibutuhkan oleh Panwas atau atas permintaan dari pihak yang bersengketa, baik itu oleh Pemohon ataupun dari Termohon dengan kata lain itu bukanlah suatu keharusan (Wajib) untuk menghadirkan Lembaga terkait. 13. Bahwa pada saat proses musyawarah penyelesaian sengketa, para pihak baik Pemohon atau Termohon tidak pernah meminta untuk menghadirkan Lembaga terkait. Selain itu juga Teradu menilai dan mempertimbangkan bahwa dalil-dalil dapat dibuktikan pada proses musyawarah penyelesaian sengketa. [2.5.2] Jawaban Terhadap Aduan Pengadu II dan III 1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu II dan III dalam pokok pengaduanya. 2. Bahwa Teradu berdasarkan kewenangannya dalam putusan musyawarah sengketa Nomor : 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 telah mempertimbangkan dengan seksama dan cermat masing-masing keterangan Pemohon, termohon, pihak terkait dan bukti-bukti yang ditemukan dalam musyawarah penyelesaian sengketa Nomor: 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 Perbawaslu No 15 Tahun 2017 yang berimplikasi pada pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor : 10/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018. 3. Bahwa Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 1 angka 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan Nomor registrasi 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 yang telah dibuat dan diputus oleh para Teradu sudah sesuai dengan bukti-bukti serta fakta-fakta yang telah dihadirkan oleh para pihak di dalam proses Penyelesaian Sengketa dan juga dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan sehingga terbentuk keyakinan Teradu dalam membuat Putusan Penyelesaian Sengketa tersebut. (Vide Bukti – T1) 5. Bahwa di dalam pertimbangan putusan musyawarah penyelesaian sengketa, teradu berpedoman pada ketentuan pasal 51 ayat (1) PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Vide Bukti – T2) 6. Bahwa jelas di dalam pasal 51 ayat (1) PKPU nomor 3 tahun 2017, untuk pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau instansi penyelenggara urusan pendidikan. 7. Bahwa benar Pengadu III telah memasukan berkas pencalonan berupa Sertifikat dari RMIT yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Australia di Indonesia pada tanggal 20 Januari 2018, namun Pengadu II juga memasukan berkas fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir oleh sekolah asal dan penyetaraan dari Kementrian Pedidikan dan Kebudayaan RI pada tanggal 26 Januari 2018 kepada Ketua KPU Kota Gorontalo dan sekaligus mengupload dokumen tersebut dilaman KPU Kota Gorontalo. Jelaslah sudah bahwa Pengadu memasukan berkas pencalonan yang sudah melewati batas waktu tahapan sebagaimana yang sudah diatur di dalam PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota danWakil Walikota tahun 2018. (Vide Bukti – T3) 8. Bahwa pemasukan dokumen berkas persyaratan oleh Pengadu III yang telah melewati batas waktu tersebut juga tidak didukung oleh administrasi yang benar berupa tanda terima dokumen oleh KPU Kota Gorontalo sebagaimana diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. 9. Bahwa para Teradu hanya melaksanakan ketentuan yang terdapat didalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana ditetapkan didalam Pasal 63 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat”. 10. Bahwa tidaklah benar sangkaan Pengadu II dan III yang mengatakan para Teradu keliru dalam pertimbangan putusan mengenai verifikasi administrasi oleh KPU Kota Gorontalo, karena di dalam pertimbangan hukum putusan musyawarah penyelesaian sengketa para Teradu berdasar pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak pada saat proses musyawarah penyelesaian sengketa serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 11. Bahwa para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu berkewajiban menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana sumpah dan janji sebagai penyelenggara Pemilu. Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksu terdiri dari : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b. Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. c. Peraturan Pemerintah d. Peraturan Presiden e. Peraturan Daerah. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tata Urutan PerUndang- undangan inilah yang menjadi landasan dan acuan bagi para Teradu sebagai Penyelenggara dalam memeriksa, memutus Permohonan Musayawarah Sengketa yang diajukan ke Panwas Kota. Oleh karenanya Kami Panwas Kota Tidak dapat menjangkau peraturan-peraturan yang menjadi dasar dan acuan dari negara lain. 12. Bahwa yang menjadi Tujuan Hukum bagi Panwas dalam memutus penyelesaian sengketa adalah Kepastian Hukum, yang oleh para Teradu diartikan bahwa Putusan yang ditetapkan haruslah secara tegas, jelas, rinci sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Para Teradu tidak mampu untuk menafsirkan terlalu jauh maksud yang terdapat didalam teks peraturan perundang-undangan sebab Panwas hannyalah lembaga administratitf dan eksekutorial. Yaitu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan memutus sebagaimana maksud yang ditetapkan didalam peraturan perundang-undangan. 13. Bahwa pokok-pokok pengaduan yang diadukan oleh Pengadu II dan III Pengadu tidaklah benar dan tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar: 1. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Merehabilitasi para Teradu; atau 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] Dalam menjawab Pengadu I No Kode Bukti Uraian 1. T-1 Surat Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor : 37/K.GO.06/PM.00.01/II/2018 perihal tentang Permohonan Pendampingan kepada Bawaslu RI 2. T-2 Surat Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor : 38/K.GO.06/PM.00.02/II/2018 perihal tentang Permohonan Pedampingan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo 3. T-3 Surat KPU Provinsi Gorontalo dengan Nomor : 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 perihal tentang Laporan Hasil Supervisi, Monitoring, dan Klarifikasi KPU Porvinsi Gorontalo dalam Proses Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2018 4. T-4 Surat KPU RI dengan Nomor :140/PL.03.2- SD/KPU/II/2018 perihal tentang Penjelasan 5. T-5 Surat Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor : 006/K.GO.06/PM.00.02/I/2018 perihal tentang Rekomendasi 6. T-6 Kajian Temuan dugaan Pelanggaran Administrasi dengan Nomor Registrasi : 003/TM/GO.01.06/II/2018 7. T-7 Surat Panwas Kota Gorontalo dengan Nomor : 032/K.GO.06/PM.00.02/II/2018 perihal tentang Rekomendasi [2.7.2] Dalam Menjawab Pengadu II dan III No Kode Bukti Uraian 1. T-1 Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Gorontalo dengan nomor Register 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 2. T-2 Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 3. T-3 Lampiran PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota tahun 2018 [2.8] Pihak Terkait KPU Kota Gorontalo 1. Bahwa mengenai prosedur yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait dalam tahap verifikasi dan kajian terhadap dokumen-dokumen persyaratan pencaloan maupun syarat calon mengacu pada peraturan KPU maupun peraturan lainnya. 2. Setelah Pihak Terkait melihat dan mengkaji terkait dengan dokumen persyaratan pasangan calon atas nama Marten A Taha, SE, M.Ec.Dev dan Ryan F. Kuno Pihak Terkait juga tetap mengacu kepada surat KPU Nomor 140. 3. Bawa benar peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 1 mensyaratkan bahwa harus dilakukan legalisir oleh lembaga yang berwenang. Namun pada saat Pihak Terkait melakukan klarifikasi di Kedutaan Besar Australia bersama Ketua Panwas (Teradu I), didapatkan fakta bahwa legalisir memang diakui oleh kedutaan besar Australia. 4. Bahwa legalisir yang dimasukan tanggal 20 belum lewat batas waktu karena dalam tahapan PKPU Nomor 1 tahun 2017 yang diubah dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018, Ternyata memang perbaikan dokumen itu dilakukan tanggal 18, 19, 20 dan pasangan Marten A Taha telah melakukan perbaikan tanggal 20 Januari dan diserahkan kepada Pihak Terkait, maka atas dasar pertimbangan dokumen-dokumen tersebut, para Teradu melaksanakan Pemilu secara tertutup maupun terbuka. Di sisi lain, surat KPU Nomor 140/PL.03.2-SD/KPU/II/2018 yang menjawab surat KPU Kota Gorontalo tertanggal 1 Januari, yang pada intinya adalah Jika ada dokumen yang dilegalisir ijazah bersangkutan, maka itu dinyatakan memenuhi syarat. 5. Bahwa surat tersebut dijadikan dasar oleh KPU Kota Gorontalo dalam menetapkan pasangan Marten Taha Memenuhi syarat. 6. Para Teradu juga melakukan konsultasi ke KPU provinsi dan KPU RI yang diantaranya Ketua Arief Budiman dan Anggota Viryan memberikan respons yang menambah keyakinan Pihak Terkait untuk menyatakan Pengadu III sebagai Pasangan Pengadu II Memenuhi Syarat. 7. Pihak Terkait menjelaskan langkah yang diambil setelah menetapkan ketiga Pasangan calon pasangan Rum Pagau-Rusliyanto Monoarfa, pasangan Marthen Taha-Ryan F Kono, dan pasangan Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto. Maka pada tanggal 12 Pihak Terkait menetapkan semua pasangan calon dalam kondisi aman dan tidak bergejolak. 8. Bahwa putusan Panwas Kota Gorontalo tanggal 22 Februari Meminta KPU Kota Gorontalo Untuk membatalkan SK Nomor 10/HK.03:1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 terkait penetapan Pasangan calon Marten Taha untuk di coret, meski sebetulnya Pihak Terkait meyakini memenuhi KPU kabupaten kota/Provinsi harus Menindaklanjuti dalam waktu 3 hari putusan Panwas. Maka demi hukum, berdasarkan surat atau perintah Panwas Kota Gorontalo yang meminta pasangan Marten Taha untuk dicoret, Pihak Terkait menerbitkan Keputusan Nomor 15 tentang Pembatalan surat keputusan KPU Kota Gorontalo nomor 10/HK.03:1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018. 9. Bahwa penghapusan nama Pengadu II dan III oleh Panwas yang kemudian dianulir oleh MA telah berimbas pada ppenurunan dan pemasangan kembali Alat peraga kampanye (APK) Paslon Nomor Urut 2. 10. Bahwa setelah ijazah dilegalisir, dilakukan pengecekan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta. 11. Pihak terkait menilai tindakan Panwas yang hanya berpedoman pada PKPU adalah tidak komperehnsif, karena semestinya merujuk pada peraturan lain tentang legalisir ijazah. 12. Bahwa surat KPU RI yang mnyatakan sah jika ada legalisir, meski tanggal 9 Februari, menurut Pihak terkait tetap dapat dijadikan dasar menyatakan keabsahan Pasangan Calon Nomor Urut II (Pengadu II dan III). 13. Bahwa salah satu pertimbangan Pihak terkait adalah situasi Piolkada tahun lalu yang kurang kondusif. 14. Bahwa tanggal 12 Februari 2018 Pihak Terkait resmi mencoret nama Pengadu II dan III sebagai Paslon Nomor 2 dengan dasar pasal 144 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. 15. Pihak terkait menjelaskan mengenai masa perbaikan dokumen syarat calon tanggal 18 s.d 20 dan Pengumuman mulai tanggal 20 s.d 26 Januari 2018. Tanggal 26 Januari 2018 masuk legalisir dari kedubes. Dan Tanggal 20 s.d 26 adalah masa upload data. 16. Bahwa masuknya dokumen perbaikan ialah tanggal 20 Januari 2018, adapaun tanggal 26 Januari 2018 hanya pelengkap dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung. 17. Bahwa ketua KPU Kota Gorontalo tidak memberitahukan kepada anggota yang lain perihal adanya data tambahan tanggal 26 Januari 2018; 18. Bahwa sesuai dengan surat tugas bahwa masing-masing komisioner KPU melakukan klarifikasi terkait pasangan calon. Pada saat itu yang melakukan klarifikasi terkait Pasangan Ryan Fahrichsan Kono adalah Ketua KPU Kota Gorontalo. Sebagaimana dijelaskan dalam sidang sebelumnya dengan Teradu KPU Kota Goorntalo yang saat ini menjadi Pihak Terkait, Ketua KPU Kota Gorontalo menegaskan Tagline KPU adalah “kami ini bukan penghadang”. 19. Bahwa ada rapat yang membahas secara khusus mengenai kemungkinan menerima perbaikan data di masa pengumuman. 20. Pada tanggal 6 Februari 2018 seluruh Pihak Terkait berkonsultasi ke KPU Kota Goronntalo menemui anggota a.n Maspa, tetapi tidak ada di tempat. Padahal saat itu Pihak Terkait berniat untuk berkonsultasi perihal ijazah. 21. Bahwa dalam rapat berbasis data tertanggal 20 januari 2018, 3 (tiga) orang Pihak Terkait menyatakan MS, dua orang menyatakan TMS. 22. Bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Kota Gorontalo menjelaskan rapat pengambilan keputusan 11 Januari 2018. Pihak terkait menyarankan agar semua komisioner memberikan pertimbangan hukum apakah MS dan TMS. Pihak terkait memberikan pertimbangan hukum dan Memberikan pedoman hukum. 23. Berkaitan dengan dokumen yang masuk, empat komisioner (selain ketua) mengetahui dokumen yang diterima oleh ketua KPU tanggal 26 Februari 2018 pada saat Pihak Terkait KPU Kota Gorontalo diundang untuk klarifikasi oleh ketua KPU Provinsi Gorontalo. Pada saat itu, pukul 18.30 empat pihak terkait selain ketua, baru melihat secara fisik dokumen tersebut dan sebelumnya tidak pernah melihat. 24. Bahwa klarifikasi dan pengakuan komisioner/pengakuan Semua pihak Terkait tertuang dalam surat Ketua KPU Provinsi Gorontalo nomor 172 tentang supervisi dari KPU Provinsi Gorontalo. 25. Berkaitan dengan surat KPU RI Nomor 140, dalam surat tersebut salah satu poin yang diminta adalah Meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk melaksanakan proses mekanisme pencalonan sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017. Pertama, Pasal 51 berkaitan dengan ijazah, yang kedua KPU RI juga meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk memperhatikan dan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan nomor 29 tahun 2018 tentang mekanisme legalisasi ijazah, terimakasih. 26. Terkait dengan dokumen tanggal 26 Januari 2018, Pihak Terkait juga menjadikan sebagai pertimbangan dalam proses penetapan Pasangan calon. Pihak Terkait mengacu pada Peraturan KPU maupun peraturan yang lainnya. Bahwa dokumen tertanggal 26 Januari 2018 juga sudah diputuskan dalam Putusan MA menjadi suplemen dari tanggal 20 Januari 2018, sehingga Pihak Terkait KPU Kota Gorontalo meloloskan pasangan calon tersebut. 27. Bahwa sampai dengan sidang DKPP, proses berjalan baik. Semua pasangan calon melaksanakan kampanye dengan aman dan tenteram. 28. Pada prinsipnya Pihak Terkait melaksanakan tugas sebagaimana peraturan yang berlaku dan hal itu dibuktikan dengan putusan MA.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; Pengadu II dan III adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1.1] Pengadu I mendalilkan bahwa Para Teradu menerima laporan Sengketa yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota H. Adhan Dambea dan Calon Wakil Walikota Hardi Saleh Hemeto dengan objek sengketa Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang menetapkan H. Marten A Taha dan Ryan F. Kuno sebagai Pasangan Calon Walikota dan Walikota Gorontalo. Padahal pelapor tidak memiliki legal standing dan tidak mendapat kerugian secara langsung atas terbitnya Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo dimaksud; [4.1.1.2] Pengadu I mendalilkan Para Teradu tidak berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menghadirkan Tim Pendampingan dari Bawaslu RI. Para Teradu dalam memeriksa dan memutus perkara musyawarah sengketa tidak mempertimbangkan alat bukti atau dokumen tertulis lainnya berupa Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor: 172/PP.07.1-SD/75/Prov/II/2018 dan Surat KPU RI Nomor 140/PL.03.2-SD/06/KPU/II/2018. Bahwa para Teradu tidak cermat dalam melaksanakan Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 Pasal 27 ayat (1): Alat bukti berupa surat atau tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b. dokumen tertulis lainnya, yaitu 1). Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor : 172/PP.07.1- SD/75/Prov/II/2018 tertanggal 29 Februari perihal Laporan Hasil Suvervisi, Monitoring dan Klarifikasi KPU Provinsi Gorontalo dalam proses pencalonan, 2). Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 140/PL.03.2- SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 9 Februari 2018 perihal Penjelasan. [4.1.1.3] Pengadu I mendalilkan, dalam Sidang Musyawarah Sengketa, para Teradu tidak memanggil lembaga pemberi keterangan yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperkuat bukti yang menjadi objek sengketa, sesuai Keterangan Ahli Deny Indrayana. Dengan demikian Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Nomor: 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 cacat hukum akibat perilaku para Teradu yang telah melakukan perbuatan melawan hukum; [4.1.1.4] Bahwa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, para Teradu (Panwas Kota Gorontalo) dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 30 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Atas diterbitkannya Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PPSP) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo NRP : 01/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 yang amar putusannya 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya, 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo Surat Nomor : 10/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018; [4.1.2.1] Pengadu II dan III mendalilkan bahwa pada putusan Musyawarah Sengketa Nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 yang diputus oleh para Teradu terdapat pertimbangan yang keliru dan tidak tepat serta mengabaikan alasan hukum dan bukti-bukti Pengadu II dan III sehingga berakibat pada dibatalkannya Keputusan KPU Kota Gorontalo No.10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU- Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018. Bahwa Para Teradu telah memihak kepada Pasangan Calon tertentu dalam memutus perkara dengan menerima keterangan ahli a.n Prof. Dr. Deni Indrayana sebagai ahli dari Pelapor, dalam hal ini pasangan calon H Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto pada musyawarah penyelesaian sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018. Padahal ahli tersebut tidak berwenang menilai sah dan tidak sahnya sebuah legalisir Ijazah, mengingat hal tersebut menjadi kewenangan lembaga lain. Meski demikian para Teradu tetap bersikukuh untuk menerima keterangan yang bersangkutan dan mengabaikan sebagian bukti yang diajukan oleh pihak Terkait (Pengadu II dan III); [4.1.2.2] Pengadu II dan III mendalilkan Para Teradu telah keliru dalam pertimbangan putusannya mengenai tidak sahnya legalisir ijazah dari Pengadu III tanpa mempertimbangkan dan mempedomani ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang kewenangan formal dalam legalisir ijazah seperti yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Australia. Para Teradu telah keliru dalam pertimbangan putusannya mengenai tahapan verifikasi administrasi oleh KPU Kota Gorontalo yang menyatakan Pengadu II dan III telah melewati batas waktu penyerahan berkas persyaratan. Padahal berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Pengadu III telah menyerahkan berkas persyaratan sesuai jadwal dan tahapan. Pengadu III melalui Tim Penghubung telah menyampaikan berkas tersebut berupa legalisir Ijazah dari Kedutaan Besar Australia pada tanggal 20 Januari tahun 2017 sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana jawaban KPU Kota Gorontalo dalam penyelesaian sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 telah mengakui bahwa pada tanggal 20 Januari bakal calon wakil walikota atas nama Ryan Fahrichsan Kono, B.Com menyerahkan dokumen perbaikan berupa legalisir ijazah Royal Melbourne University Of Technology (RMIT) dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 2 tahun 2018; [4.1.2.3] Para Teradu tidak memahami peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 Pasal 50 tentang konsultasi kepada atasan. Bahwa diduga para Teradu sebelum pengambilan keputusan dalam sengketa nomor 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 tidak berkonsultasi dengan pengawas pemilihan di atasnya. Kemudian apabila ada konsultasi dengan Bawaslu Provinsi lalu hasilnya Pengadu II dan III dinyatakan tidak memenuhi syarat maka menurut Pengadu II dan III, Bawaslu Provinsi juga ikut andil dalam perkara ini. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu sebagai berikut: [4.2.1.1] Bahwa berkenaan dengan syarat unsur sebagaimana ditetapkan didalam Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 terkait dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa pemilihan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Dengan demikian syarat kerugian yang ditetapkan tersebut secara terang dan jelas ditetapkan kepada pasangan calon yang mengajukan diri sebagai pihak terkait. [4.2.1.2] Bahwa para Teradu selalu berkoordinasi dan melaporkan dengan Pengawas Pemilihan setingkat di atasnya dalam segala hal menyangkut tentang masalah Pemilu, baik berupa laporan pelanggaran maupun sengketa pemilihan. Bahkan Terbukti para Teradu telah berkonsultasi kepada Jaharuddin Umar (Bawaslu Provinsi Gorontalo) dan Hotma Marbun, Kabag Sengketa Bawaslu RI. [4.2.1.3] Bahwa para Teradu di dalam memeriksa dan memutus perkara penyelesaian sengketa telah mempertimbangkan, mengkaji dan menganalisis semua bukti, baik berupa surat atau dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli dan semua fakta yang ada dan dihadirkan oleh para pihak dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018. [4.2.1.4] Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 menyatakan: (1) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dapat menghadirkan lembaga sebagai pihak pemberi keterangan yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa Pemilihan; (2) Pihak pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didengar keterangannya berdasarkan: a. permintaan Pemohon atau Termohon kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; b. kebutuhan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Maka berdasarkan peraturan tersebut lembaga pemberi keterangan dapat dihadirkan dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa apabila dibutuhkan oleh Panwas atau atas permintaan dari pihak yang bersengketa, baik Pemohon ataupun dari Termohon dengan kata lain bukan suatu keharusan (kewajiban) bagi para Teradu untuk menghadirkan lembaga terkait. Bahwa pada saat proses musyawarah penyelesaian sengketa, para pihak baik Pemohon atau Termohon tidak pernah meminta untuk menghadirkan lembaga terkait. Selain itu para Teradu juga menilai dan mempertimbangkan bahwa dalil-dalil dapat dibuktikan pada proses musyawarah penyelesaian sengketa. [4.2.1.5] Bahwa terkait dengan syarat calon, para Teradu secara normatif mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) Pengesahan fotokopi ijazah/Surat tanda tamat belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Sehingga legalisir fotokopi ijazah/STTB Ryan F. Kono tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. [4.2.2.1] Bahwa Teradu berdasarkan kewenangannya dalam putusan musyawarah sengketa Nomor : 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 telah mempertimbangkan dengan seksama dan cermat masing-masing keterangan Pemohon, termohon, pihak terkait dan bukti-bukti yang ditemukan dalam musyawarah penyelesaian sengketa Nomor: 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 37 Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 yang berimplikasi pada pembatalan Keputusan KPU Nomor : 10/HK.03.1.3- Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018. Bahwa Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan Nomor registrasi 01/PW/PS/Kota/29.01/II/2018 yang telah dibuat dan diputus oleh para Teradu sudah sesuai dengan bukti-bukti serta fakta-fakta yang telah dihadirkan oleh para pihak di dalam proses Penyelesaian Sengketa dan juga dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan sehingga terbentuk keyakinan para Teradu dalam membuat Putusan Penyelesaian Sengketa tersebut. [4.2.2.2] Bahwa di dalam pertimbangan putusan musyawarah penyelesaian sengketa, para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa jelas di dalam pasal 51 ayat (1) PKPU nomor 3 tahun 2017, untuk pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau instansi penyelenggara urusan pendidikan. Para Teradu juga berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tata Urutan Perundang-undangan inilah yang menjadi landasan dan acuan bagi para Teradu sebagai Penyelenggara dalam memeriksa dan memutus Permohonan Musayawarah Sengketa yang diajukan ke Panwas Kota Gorontalo. Oleh karenanya Para Teradu tidak dapat menjangkau peraturan-peraturan yang menjadi dasar dan acuan dari negara lain. Bahwa benar Pengadu III telah memasukan berkas syarat calon berupa Sertifikat dari RMIT yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Australia di Indonesia pada tanggal 20 Januari 2018, namun Pengadu II juga memasukan berkas fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir oleh sekolah asal dan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tanggal 26 Januari 2018 kepada Ketua KPU Kota Gorontalo dan sekaligus mengupload dokumen tersebut di laman KPU Kota Gorontalo. Bahwa Pengadu memasukan berkas pencalonan yang sudah melewati batas waktu tahapan sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota danWakil Walikota tahun 2018. Bahwa pemasukan dokumen berkas persyaratan oleh Pengadu III yang telah melewati batas waktu tersebut juga tidak didukung oleh administrasi yang benar berupa tanda terima dokumen oleh KPU Kota Gorontalo sebagaimana diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. [4.2.2.3] Bahwa Para Teradu menyatakan tidak mampu untuk menafsirkan terlalu jauh maksud yang terdapat didalam teks peraturan perundang-undangan sebab Panwas hanyalah lembaga administratitf dan eksekutorial yang mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan memutus sebagaimana maksud yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1.1] Bahwa unsur “dirugikan” telah terpenuhi oleh Pihak Pelapor dalam sengketa di Panwas Kota Gorontalo sesuai Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017; [4.3.1.2] Bahwa para Teradu terbukti telah berkoordinasi dan berkonsultasi serta melaporkan secara berkala kepada Bawaslu Provinsi, bahkan Bawaslu RI, baik itu berupa laporan pelanggaran maupun sengketa pemilihan. Bahkan Terbukti para Teradu telah berkonsultasi kepada Jaharuddin Umar (Bawaslu Provinsi Gorontalo) dan Hotma Marbun, Kabag Sengketa Bawaslu RI. [4.3.1.3] Bahwa para Teradu di dalam memeriksa dan memutus perkara penyelesaian sengketa terbukti telah mempertimbangkan, mengkaji dan menganalisis semua bukti, baik berupa surat atau dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli dan semua fakta yang ada dan dihadirkan oleh para pihak dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2018. [4.3.1.4] Bahwa para Teradu telah mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 9 bahwa lembaga pemberi keterangan dapat dihadirkan dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa apabila dibutuhkan oleh Panwas atau atas permintaan dari pihak yang bersengketa, baik oleh Pemohon ataupun dari Termohon, maka sifatnya tidak wajib. Bahwa pada saat proses musyawarah penyelesaian sengketa, para pihak baik Pemohon atau Termohon tidak pernah meminta untuk menghadirkan lembaga terkait. Selain itu para Teradu menilai dan mempertimbangkan bahwa dalil-dalil dapat dibuktikan pada proses musyawarah penyelesaian sengketa. [4.3.1.5] Adapun terkait dengan syarat calon Para Teradu secara normatif mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mana Pasal 51 ayat (1) menegaskan Pengesahan fotokopi ijazah/Surat tanda tamat belajar (STTB) yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau instansi yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Sehingga legalisir fotokopi ijazah/STTB Ryan F. Kono tidak sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan tersebut. [4.3.1.6] Dengan demikian DKPP berpendapat pokok-pokok Pengaduan Pengadu I tidak terbukti dan jawaban para Teradu diterima dan meyakinkan DKPP. [4.3.2.1] Bahwa para Teradu dalam memutus musyawarah sengketa Nomor: 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 telah mempertimbangkan dengan seksama dan cermat masing-masing keterangan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan bukti- bukti sehingga terbentuk keyakinan para Teradu dalam membuat Putusan Penyelesaian Sengketa tersebut. [4.3.2.2] Bahwa para Teradu berpedoman pada ketentuan pasal 51 ayat (1) PKPU nomor 3 Tahun 2017 untuk pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau instansi penyelenggara urusan pendidikan. Para Teradu juga berpedoman pada Pasal 7 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tata Urutan Perundang-undangan inilah yang menjadi landasan dan acuan bagi para Teradu sebagai Penyelenggara dalam memeriksa, memutus Permohonan Musyawarah Sengketa yang diajukan kepada para Teradu. Bahwa dalam fakta persidangan telah terbukti pihak Pengadu III telah memasukan berkas syarat calon berupa Sertifikat dari RMIT yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Australia di Indonesia pada tanggal 20 Januari 2018. Namun pihak Pengadu III juga memasukan berkas fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir oleh sekolah asal dan penyetaraan dari Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan RI pada tanggal 26 Januari 2018 melalui Pihak Terkait Ketua KPU Kota Gorontalo dan sekaligus mengunggah dokumen tersebut di laman KPU Kota Gorontalo. Bahwa terbukti penyerahan dokumen susulan tersebut telah melewati batas waktu. Penyerahan tersebut juga terbukti tanpa disertai tanda terima dokumen oleh KPU Kota Gorontalo sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017; [4.3.2.3] Bahwa DKPP menilai konsistensi Para Teradu dalam memedomani peraturan perundang-undangan tanpa menghiraukan hal implisit adalah sesuatu yang dapat dibenarkan. [4.3.2.4] DKPP berpendapat dalil pengaduan Pengadu II dan III tidak terbukti sehingga tidak dapat diterima, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, keterangan Saksi, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jhon Hendri Purba, Teradu II Lukman A Rahman, dan Teradu III Lismawy Ibrahim, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kota Gorontalo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu I dan dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Alfitra Salam Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir