Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.68/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Intan Jaya
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-05-2017
👁 15 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 April 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2017, KPU Kabupaten Intan Jaya sudah melakukan Pleno Rekapitulasi Suara, dan pemenang ataupun suara terbanyak adalah Pasangan Nomor Urut 2 (dua) atas nama Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu pada 15 Maret 2017 melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta tanpa dihadiri Panwaslih Kabupaten Intan Jaya.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linus Tabuni, Teradu II Linus Bagau, dan Teradu III Serpianus Sondegau, selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 68/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 121/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 68/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yulius Yapugau
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Intan Jaya
Alamat Kantor : Homeo, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Relika Tambunan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat LBH Payung Bangsa
Alamat : BTN Sosial, Dok VIII Atas Jayapura, Provinsi
Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Linus Tabuni
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Mambia, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Linus Bagau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Mambia, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Serpianus Sondegau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Provinsi
Papua
Alamat : Jl. Mambia, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan
Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 April 2017 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2017, KPU Kabupaten Intan Jaya sudah melakukan
Pleno Rekapitulasi Suara, dan pemenang ataupun suara terbanyak adalah Pasangan
Nomor Urut 2 (dua) atas nama Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme. Dan pada
tanggal 15 Maret 2017 KPU Kabupaten Intan Jaya kembali melakukan Pleno
Rekapitulasi yang kedua kalinya dan hanya dihadiri 3 Komisioner tanpa dihadiri oleh
Panwaslih Kabupaten Intan Jaya. Hasil dari Pleno Rekapitulasi yang diadakan di
Hotel Bintang Sriwa Wisata, jalan Raden Saleh Jakarta Nomor 16 berubah dimana
menjadi Nomor Urut 3 (tiga) pemenang suara terbanyak.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
11/Kpts/KPU-IJ/III/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Intan Jaya Tahun 2017;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 11/BA/KPU-
IJ/III/2017;
3. Bukti P-3 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
10/Kpts/KPU-IJ/II/2017 Tentang Pembatalan SK KPU
Kabupaten Intan Jaya Nomor 09/Kpts/KPU-IJ/II/2017
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih pada Pilkada Kabupaten Inyan Jaya Tahun
2017;
4. Bukti P-4 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
12/Kpts/KPU-IJ/III/2017 Tentang Pembatalan SK KPU
Kabupaten Intan Jaya Nomor 10/Kpts/KPU-IJ/II/2017
Tentang Tentang Pembatalan SK KPU Kabupaten Intan
Jaya Nomor 09/Kpts/KPU-IJ/II/2017 dan Pembatalan SK
KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 11/Kpts/KPU-
IJ/III/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi hasil
Penghitungan Suara dan HAsil Pemilihan Bupati dan Wakil
Intan Jaya Tahun 2017;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor 234/KPU/III/2017 Tanggal
20 Maret 2017 Perihal Penyelesaian Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Kabupaten Intan Jaya;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita Acara Nomor 07/BA/KPU IJ/II/2017;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Nomor 08/BA/KPU IJ/II/2017;
8. Bukti P-8 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
09/Kpts/KPU-IJ/II/2017 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih [ada Pilkada
Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017;
9. Bukti P-9 : Foto-Foto Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kabupaten Intan
Jaya;
10. Bukti P-10 : Foto-Foto Kronologis KPU Kabupaten Intan Jaya;
11. Bukti P-11 : Foto-Foto Dokumentasi Pelanggaran Pleno Ulang Penetapan
Rekapitulasi Suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya;
12. Bukti P-12 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
45/Kpts/KPU-IJ/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017;
13. Bukti P-13 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
46/Kpts/KPU-IJ/X/2016 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
55/BA/KPU IJ/X/2016
15. Bukti P-15 : Fotokopi SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor
50/Kpts/KPU-IJ/XII/2016 Tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Intan Jaya Nomor
011/PANWAS-IJ/III/2017 Tanggal 9 Maret 2017 Perihal
Penerbitan SK Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Intan Jaya Nomor
013/PANWAS-IJ/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 Perihal
Pelaksanaan Peleno Ulang KPU Kabupaten Intan Jaya
18. Bukti P-18 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Intan Jaya Nomor
010/PANWAS-IJ/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017 Perihal
Rekomendasi;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Surat Panwaslih Distrik Sugapa Nomor
01/Panwas-Kecamatan/II/2017 Tanggal 18 Februari
Perihal Rekomendasi;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Berita Acara PPD Distrik Sugapa Nomor 12/PPD-
DIST-SGP/II/2017;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Intan Jaya Nomor
010/PANWAS-IJ/III/2017 Tanggal 2 Maret 2017 Perihal
Hasil Pleno Penetapan Calon Terpilih;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Surat Panwaslih Kabupaten Intan Jaya Nomor
009/PANWAS-IJ/II/2017 Tanggal 22 Februari 2017 Perihal
Rekomendasi;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Surat Panwaslih Distrik Agisiga Nomor
013/PANWAS/DIS-AGIS/II/2017 Tanggal 17 Februari 2017
Perihal Rekomendasi;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Berita Acara PPD Distrik Agisiga Nomor 01/PPD-
DIST-AG/II/2017;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 18/KPU-
IJ/III/2017 Tanggal 18 Maret 2017 Perihal Pemberitahuan;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Salinan Putusan DKPP Nomor 76/DKPP-PKE-
V/2016;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Kliping Koran Cenderawasih Pos Tanggal 22 April
2017;
28. Bukti P-28 : Bukti Video
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan secara tetap paraTeradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 21 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa proses rekapitulasi suara di Kabupaten Intan Jaya terjadi dalam keadaan
force majeur. Pada waktu proses awal tidak ada masalah dan seluruh hasil
rekapitulasi 8 distrik pada tanggal 22 Februari 2017 telah diserahkan. Para Teradu
membuat panggung agar rekapitulasi bisa dilakukan secara terbuka. Para teradu
kemudian membentuk tim pengawasan yang terdiri dari Panwaslih Kabupaten Intan
Jaya 1 orang, saksi 4 calon ,pihak TNI dan kepolisian.
2. Bahwa Pada pukul 14.00 WIT staf operator KPU Kabupaten Intan Jaya dan para
Teradu disandera oleh massa. Para Teradu sudah mengumumkan bahwa pada
tanggal 23 Februari 2017 akan dilakukan Rapat Pleno terbuka di Kantor KPU pukul
11.30 WIT.
3. Pada tanggal 23 februari 2017 rekapitulasi berjalan baik, tersisa 2 distrik yang
bermasalah yaitu Distrik Sugapa dan Agisiga di 3 TPS. Staf Operator KPU Kabupaten
Intan Jaya akan melaksanakan rekapitulasi, tetapi Panwaslih Kabupaten Intan Jaya
menyatakan bahwa suara tersebut tidak sah. Para Teradu menyatakan hal tersebut
tidak ada dasar hukumnya, kalau memang tidak sah dasar hukumnya apa, supaya
semua menyetujui dan dituangkan dalam Berita Acara dan semua pihak dapat
menerima dan dapat dipertanggungjawabkan di sisi hukum.
4. bahwa dalam Model DAA Penyelenggara tingkat bawah ditemukan stempel Panwaslih
Ditrik dan stempel PPD. Para Teradu menanyakan kepada Ketua Panwaslih kenapa
ada stempel Panwaslih distrik dalam dokumen Penyelenggara, hal tersebut menurut
para Teradu tidak dibenarkan.
5. Dokumen Model C1 adalah dokumen Negara dan KPU Kabupaten Intan Jaya harus
mempertanggungjawabkannya. Panwaslih Kabupaten Intan Jaya menyatakan
rekapitulasi tidak sah padahal dokumen Model C1 lengkap. Hal tersebut menjadikan
terjadinya tarik ulur dan penyerangan massa di Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya.
6. Para Teradu berusaha untuk menenangkan massa, dan menyatakan bahwa pleno
akan dilanjutkan besok karena hari sudah sore. Tetapi massa memaksa harus
melakukan pleno hari itu dan harus segera ditetapkan. Massa memberi waktu 20
menit untuk menetapkan Bupati terpilih tetapi saat itu cuaca sudah gelap dan
dalam waktu yang seperti itu menurut para Teradu hal tersebut tidak bisa dilakukan
karena masih ada 7 TPS yang belum dilakukan rekapitulasi. Akhirnya para Teradu
berusaha memberikan pemahaman kepada massa tetapi tidak berhasil.
7. Setelah itu rombongan Bupati dengan ajudan datang ke KPU Kabupaten Intan Jaya
dan melalakukan evakuasi. Para Teradu juga sudah meminta untuk dievakuasi
kepada kepolisian tetapi ditanggapi, pada saat itu tidak ada keamanan dari pihak
polisi yang membantu dan terjadi proses pembiaran. Para Teradu kemudian
meminta Dandim untuk penambahan pengamanan sejumlah 2 pleton. Setelah itu
terjadi peperangan dan Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya juga menjadi korban
terkena balok. Selain itu juga ada korban yang meninggal dan rumah yang dibakar,
8. Dalam pelaksanaan Pleno Rekapitulasi tanggal 24 februari ada 7 TPS yang belum
dilakukan rekapitulasi, tetapi karena para Teradu sudah dikepung dan sudah jatuh
korban, akhirnya dilakukan penetapan Bupati Intan Jaya tanpa ada mekanisme
Pleno yang normal, hal ini dikarenakan demi menyelamatkan semua orang dan
bertambahnya jatuhnya korban. Seharusnya dilakukan terlebih dahulu penetapan
SK tentang perolehan suara, tetapi karena tuntutan massa adalah SK penetapan
terpilih maka para Teradu mengeluarkan SK Penetapan Bupati Terpilih Kabupaten
Intan Jaya yang ditandatangani oleh 4 komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya dan
penyerahan SK tersebut dilakukan di Polsek Sugapa. Pihak yang menerima SK
adalah Aloyusous Renwarin kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2. Karena
dalam keadaan Force Majeur Para Pasangan Calon Bupati dan Saksi tidak
menghadiri pleno penetapan tersebut.
9. Total seluruh Distrik di Kabupaten Intan Jaya adalah 8 Distrik. 6 Distrik sudah
selesai dilaksanakan dan tersisa 2 distrik dengan 7 TPS yang belum selesai dengan
DPT berjumlah lebih dari 3000. Dari 4 Paslon di 6 distrik yang sudah selesai
dilakukan rekapitulasi, suara terbanyak adalah Paslon Nomor Urut 2, urutan kedua
terbanyak adalah Paslon Nomor Urut 3, dan urutan ketiga terbanyak adalah Paslon
Nomor Urut 1, terakhir adalah Paslon Nomor Urut 4.
10. Para Teradu mengadakan Pleno di Jakarta berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU
provinsi dan Bawaslu Provinsi bersama Ketua Panwaslih Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan arahan KPU Provinsi, KPU Intan Jaya melakukan koordinasi ke KPU RI
dan bertemu dengan semua komisioner KPU RI didampingi oleh Anggota KPU
Provinsi Papua Tarwinto, Para Teradu berkoordinasi dengan KPU RI dan
menyampaikan laporan ke KPU RI termasuk rencana pleno dan pasa Teradu
mengajukan surat permohonan, tetapi setelah para Teradu mengajukan permohonan
tersebut Tarwinto selaku Anggota KPU Provinsi justru berbalik. Para Teradu dibantai
habis-habisan, para Teradu merasa dianaktirikan dan bingung harus kemana.
11. Pleno dilaksanakan tanggal 15 Maret di Hotel Bintang Cikini, semua diundang oleh
para Teradu, termasuk Panwaslih Kabupaten tetapi ketua Panwaslih Kabupaten
Intan Jaya menyatakan tidak bisa datang. Para Teradu kemudian menetapkan Pleno
tersebut, pada saat itu Anggota KPU Provinsi Papua a.n Izak Hikoyabi datang dan
menanyakan kepada para Teradu siapa yang menyuruh dan memerintahkan untuk
pleno.
12. Rekapitulasi dilakukan oleh para Teradu dengan sumber data dari model C1
Hologram yang diupload di Jakarta oleh operator KPU Intan Jaya, dengan
melanjutkan rekapitulasi yang belum selesai. KPU Provinsi memberi arahan untuk
membatalkan hasil Pleno di Jakarta dan Para Teradu menghargai apa yang sudah
berjalan di MK. Para Teradu membatalkan SK Penetapan tanggal 15 Maret 2017 dan
kembali ke SK tanggal 24 Februari 2017 berdasarkan arahan KPU RI dan KPU
Provinsi Papua dan fokus ke Mahkamah Konstitusi.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 21 April 2017 di Kantor
Bawaslu Provinsi Papua Majelis Sidang mendengarkan keterangan dari Panwaslih
Kabupaten Intan Jaya selaku Pihak Terkait. Keterangan tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslih Kabupaten lntan Jaya berkaitan dengan rapat pleno Rekapitulasi
penghitungan suara pada tanggal 15 Maret 2017 di Hotel Griya Wisata Jakarta pada
saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Ulang oleh KPU Kabupaten lntan Jaya,
Panwaslih tidak hadir pada saat Pleno karena tidak diundang.
2. Bahwa KPU Kabupaten lntan Jaya telah melakukan Rapat Rekapitulasi
penghitungan suara dan penyampaian hasil Rekapitulasi Perolehan suara pada
tanggal 24 Februari 2017 di Sugapa Kabupaten lntan Jaya. Diterbitkan Berita Acara
Nomor 07/BA/KPU IJ/2017, tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
pada Pilkada Kabupaten lntan Jaya tahun 2017; adapun Rekapan hasil pemungutan
suara pada 185 TPS yang tersebar di 97 Kampung dan 8 Distrik, se-Kabupaten lntan
Jaya. Perolehan suara dari masing-masing pasangan Calon yang dituangkan dalam
Formulir Model DB1-KWK adalah sebagai berikut:
Peralihan atau Pengabungansuara dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
No. Pasangan Calon Hasil Pleno Hasil Pleno Selisih/
Sugapa, 24 Jakarta, 15 Pindahan
Februari 2017 Maret 2017
1. Bartolomius Mirip- 8.636 Suara 6.105 Suara 2.531 Suara
Deny Miagoni
2. Yulius Yapugau- 33.958 Suara 33.438 Suara 520 Suara
Yunus Kelabetme
3. Natalis Tabuni-Yanin 31.476 Suara 37.867 Suara 6.391 Suara
Kobogayauw
4. Tobias Zonggonau- 1.928 Suara 1.891Suara 37 Suara
Herman Miagoni
Total 3 088 Suara
Jumlah Selisih Suara tidak Sah 7 TPS Temuan Peralihan Suara
3.088 3.244 6.332
3. Kemudian Berita Acara KPU Kabupaten lntan Jaya Nomor 08/BA/KPU IJ/II/2017,
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pada Pilkada
Kabupaten lntan Jaya tahun 2017 serta Surat Keputusan KPU Nomor 09/kpts/KPU-
IJ/II/2017 Tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih
pada pilkada kabupaten Intan Jaya Tahun 2017, pada poin Pertama: Menetapkan
Pasangan Calon Peserta pemilihan kepala Daerah dan wakil Kepala daerah tahun
2017 Atas Nama Yulius Yapugau dan Yunus Kelabetme sebagai pasangan Bupati
dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Kabupaten lntan Jaya Tahun 2017.
4. Terkait hal tersebut diatas KPU Kabupaten lntan Jaya telah menghasilkan Produk
Hukum pada tanggal 24 Februari 2017 di sugapa kabupaten lntan Jaya, namun KPU
Kabupaten lntan Jaya melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Ulang pada tanggal 15 Maret 2017 di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta dan
mengubah hasil Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Tanggal 24
Februari 2017 yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Yulius
Yapugau dan Yunus Kelabetme memperoleh suara 33.958 Suara sebagai peraih
suara terbanyak sementara Pleno Ulang tanggal 15 Maret 2017 di Jakarta
menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Natalis Tabuni dan Yanin R. Kobogayauw
dengan Suara terbanyak yaitu 37.867 Suara. Padahal Nomor Urut Tiga memperoleh
suara 31.476 Suara. Data tesebut tidak sesuai dengan perolehan suara dari masing-
masing Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Form DBl- KWK.
5. KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan pengalihan/Pengabungan Suara dari Paslon
Nomor Urut 1 dengan jumlah 2.531 suara, Nomor Urut 2 dengan jumlah 520 suara
dan Nomor Urut 4 dengan jumlah 37 suara, jumlah keseluruhan 3.088 kepada
Paslon Nomor Urut tiga atas nama Natalis Tabuni dan Yanin R Kobogayauw,
ditambahkan dengan Suara dari 7 TPS sebanyak 3.244 suara yang dinyatakan tidak
sah berdasarkan Berita Acara PPD Distrik Agisiga, Nomor Ol/PPD/DIST.AG/II/2017
dan Rekomendasi Panwasdis Agisiga Nomor 013/Panwas/DIS-AGIS/II/2017.
Jumlah surat suara dari 3 TPS, yaitu Kampung Soali TPS 1 dengan jumlah suara
501, Kampung Tausiga TPS 1 dengan jumlah suara 544, dan Kampung Unabundoga
TPS 2 dengan jumlah suara 534, bahwa hasil perolehan suara pada 3 (tiga) TPS
dengan jumlah suara 1.579 (seribu lima ratus tujuh sembilan) suara dinyatakan
tidak sah kerena Berita Acara model Cl-KWK, Cl-KWK plano, Cl-KWK berhologram,
Lampiran Cl-KWK serta cap dan stempel dibawa lari oleh Thomas Agimbau, dan Alex
Agimbau Tim kampanye Paslon Natalis Tabuni dan Yanin R Kobogayauw, dan
Rekomendasi Panwasdis Sugapa Nomor 01/Panwas.Kecamatan/II/2017, bahwa PPD
Distrik Sugapa agar tidak melakukan pleno dengan memutuskan bahwa hasil
perolehan suara pada 4 (empat) TPS dengan jumlah suara 1.665 (seribu enam ratus
enam puluh lima) di Kampung Emondi dinyatakan tidah sah karena Berita Acara
model Cl-KWK, Cl-KWK plano, Cl-KWK berhologram, Lampiran Cl-KWK serta cap
berupa stempel di bawa lari oleh ketua PPS Abraham Duwitau dan dua anggota PPS
Joel Duwitau dan Titus Agimbau, dan Berita Acara PPD Nomor 12/PPD-
DISTRIK.SGP/II/2017, bahwa perolehan suara dari 4 TPS Kampung Emondi dengan
jumlah suara 1.665 tersebut dinyatakan tidak sah.
6. Berdasarkan Rekomendasi Panwas Distrik Sugapa dan Panwas Distrik Agisiga maka
Panwaslih Kabupaten lntan Jaya mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU
Kabupaten lntan Jaya dengan Nomor 009/Panwas-IJ/II/2017 dan Rekomendasi
dengan Nomor 010/Panwas-IJ/II/2017, pada tanggal 22 Februari 2017, bahwa KPU
Kabupaten lntan Jaya tidak dapat menerima dan merekapitulasi hasil suara dari 17
TPS tersebut. Namum KPU Kabupaten lntan Jaya tidak menghormati dan
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten lntan Jaya. Ketua KPU tetap
menerima Cl- KWK berhologram yang direkayasa oleh KPU sendiri tanpa cap KPPS
dari 7 TPS tersebut direkap dan dialihkan pada Paslon Nomor Urut 3 Natalis Tabuni
dan Yann R Kobogayauw, melalui Portal KPU Republik Indonesia dan rapat pleno
tanggal 15 Maret 2017 di Jakarta.
7. Seharusnya KPU Kabupaten Intan Jaya menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Intan Jaya, padahal dalam Undang-Undang sangat jelas yaitu Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 144 Ayat (1) bahwa Putusan Bawaslu Provinsi
dan putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan
merupakan putusan bersifat mengikat; sedangkan Ayat (2), bahwa KPU Provinsi dan
atau KPU Kabupaten/ Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan
atau putusan Panwas Kabupaten/ Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga hari kerja dan ayat (3) bahwa
seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Panwas/Kota
wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat 2 huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Teradu pada 15 Maret 2017
melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta tanpa
dihadiri Panwaslih Kabupaten Intan Jaya. Pleno tersebut mengubah hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi pada 24 Februari 2017. Pleno 15 Maret 2017 menetapkan Paslon Nomor
Urut 3 sebagai peraih suara terbanyak, sementara Pleno 24 Februari 2017 menetapkan
Paslon Nomor Urut 2 sebagai peraih suara terbanyak.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan
Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu. Para Teradu
menyatakan proses rekapitulasi suara di Kabupaten Intan Jaya terjadi dalam keadaan
force majeur. Menurut para Teradu, awalnya rekapitulasi berjalan baik, dan tersisa 2
distrik yang bermasalah yaitu distrik Sugapa sejumlah 4 TPS dan distrik Agisiga di 3
TPS. Panwaslih Kabupaten Intan Jaya menyatakan bahwa suara di 7 TPS tersebut tidak
sah. Para Teradu menyatakan hal tersebut tidak ada dasar hukumnya. Panwaslih
Kabupaten Intan Jaya menyatakan rekapitulasi tidak sah padahal dokumen Model C1
lengkap. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya tarik ulur dan penyerangan massa di
Kantor KPU Kabupaten Intan Jaya. Massa menuntut agar dilakukan pleno hari itu dan
harus segera ditetapkan. Para Teradu menyatakan dalam pelaksanaan Pleno
Rekapitulasi tanggal 24 Februari 2017 ada 7 TPS yang belum dilakukan rekapitulasi,
tetapi karena para Teradu sudah dikepung dan sudah jatuh korban, akhirnya dilakukan
penetapan Bupati Intan Jaya tanpa ada mekanisme Pleno yang normal dan tanpa
dihadiri oleh Pasangan Calon dan Saksi dikarenakan dalam keadaan Force Majeur.
Setelah proses penetapan Bupati Intan Jaya pada tanggal 24 Februari 2017, Para
Teradu berkonsultasi dengan KPU provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua bersama
Ketua Panwaslih Kabupaten Intan Jaya. Selain itu para Teradu juga berkonsultasi
dengan KPU RI. Para Teradu memutuskan mengadakan Pleno di Jakarta berdasarkan
hasil konsultasi dengan KPU RI didampingi KPU Provinsi Papua. Para Teradu
menyampaikan laporan dan surat permohonan ke KPU RI mengenai rencana pleno
tersebut. Setelah para Teradu mengajukan permohonan tersebut, menurut para Teradu
merasa ditinggalkan oleh KPU Provinsi Papua. Para Teradu merasa dianaktirikan dan
bingung harus kemana.
Mengenai Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2017 di Hotel Bintang
Cikini, menurut para Teradu semua pihak telah diundang, termasuk Panwaslih
Kabupaten Intan Jaya, tetapi ketua Panwaslih Kabupaten Intan Jaya menyatakan tidak
bisa datang. Para Teradu kemudian menetapkan Pleno tersebut, pada saat Pleno
berlangsug Anggota KPU Provinsi Papua a.n Izak Hikoyabi datang dan menanyakan
kepada para Teradu mengenai legalitas Pleno tersebut. Para Teradu menyatakan
rekapitulasi dilakukan dengan sumber data dari model C1 Hologram yang di upload di
Jakarta oleh operator KPU Intan Jaya dan dengan melanjutkan rekapitulasi yang belum
selesai. Para Teradu menyatakan KPU Provinsi telah memberikan arahan untuk
membatalkan hasil Pleno di Jakarta dan untuk menghargai apa yang sudah berjalan di
Mahkamah Konstitusi. Para Teradu kemudian membatalkan SK Penetapan tanggal 15
Maret 2017 dan kembali ke SK tanggal 24 Februari 2017 berdasarkan arahan KPU RI
dan KPU Provinsi Papua;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 21 April 2017 dan 6 Mei 2017 bahwa
pada tanggal 24 Februari 2017 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
Pilkada Kabupaten Intan Jaya. Dalam rapat Pleno rekapitulasi tersebut Panwaslih
Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan Rekomendasi Nomor 009/Panwas-IJ/II/2017 yang
isinya adalah untuk tidak menerima dan merekapitulasi hasil suara dari Kampung
Emondi sejumlah 4 TPS dan surat suara sejumlah 1665 dikarenakan tidak dilakukan
pleno di tingkat TPS dan tidak menyampaikan hasil Pleno TPS kepada PPD Distrik
Sugapa karena Berita Acara Model C1KWK, Lampiran C1KWK Plano dan cap berupa
stempel telah dilarikan oleh Abraham Duwitau dan Joel Duwitau. Hal ini sesuai dengan
Rekomendasi Panwaslih Distrik Sugapa Nomor 01 /Panwas-Kecamatan/II/2017 dan
Berita Acara PPD Distrik Sugapa Nomor 12/PPD-DIST-SGP/II/2017. Selain itu
Panwaslih Kabupaten Intan Jaya juga mengeluarkan Rekomendasi Nomor 010/Panwas-
IJ/II/2017 isinya adalah untuk tidak menerima dan merekapitulasi hasil suara di 3 TPS
yaitu Kampung Tousiga, Soali, dan Unabundoga distrik Agisiga sejumlah 1579 suara
karena Berita Acara Model C1-KWK, Lampiran C1-KWK dan Plano berhologram serta
cap/ stempel dilarikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3. Hal ini sesuai dengan
Rekomendasi Panwaslih Distrik Agisiga Nomor 013 /PANWAS/DIS-AGIS/IJ/2017 dan
Berita Acara PPD Distrik Agisiga Nomor 01/PPD-DIST-AG/II/2017.
Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan alasan tidak ada
dasar hukumnya. Permasalahan di 7 TPS tersebut mengakibatkan adanya ketegangan
dari massa yang hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di Kantor KPU Kabupaten Intan
Jaya. Massa memaksa KPU Intan untuk segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati
terpilih. Para Teradu dievakuasi ke Polsek Sugapa dan menetapkan Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya a.n Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme
berdasarkan SK KPU Kabupaten Intan Jaya Nomor 09/Kpts/KPU-IJ/II/2017. DKPP
berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Intan Jaya merupakan tindakan yang tidak profesional. Tindakan
Para Teradu mengakibatkan ketidakpastian Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Intan
Jaya.
Setelah pelaksanaan Pleno tanggal 24 Februari 2017 para Teradu kemudian
melakukan Pleno Rekapitulasi kembali tanggal 15 Maret 2017 di Hotel Bintang Jakarta
dengan alasan berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua
dan KPU RI. Pada pleno tersebut para Teradu melaksanakan Pleno Rekapitulasi tanpa
dihadiri oleh Panwaslih Kabupaten Intan Jaya dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Intan Jaya. Hasil dari pleno tersebut adalah membatalkan SK Nomor
09/Kpts/KPU-IJ/II/2017 dan kembali menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya dengan mengeluarkan SK
Nomor 10/Kpts/KPU-IJ/III/2017 tentang Pembatalan SK Nomor 09/Kpts/KPU-
IJ/II/2017 dan mengeluarkan SK Nomor 11/Kpts/KPU-IJ/III/2017 yang menetapkan
Natalis Tabuni dan Kobogayauw sebagai Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya terpilih.
KPU RI mengeluarkan Surat Nomor 234/KPU/III/2017 yang menyatakan bahwa
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Para Teradu pada tanggal 15
Maret 2017 tidak sesuai dengan prosedur dan memerintahkan KPU provinsi untuk
melakukan tindakan administratif kepada para Teradu. Para Teradu kemudian
membatalkan SK Nomor 10/Kpts/KPU-IJ/III/2017 dan SK Nomor 11/Kpts/KPU-
IJ/III/2017 melalui SK Nomor 12/Kpts/KPU-IJ/III/2017 dengan begitu Penetapan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih kembali berdasarkan SK Nomor 09/Kpts/KPU-
IJ/II/2017 tanggal 24 Februari 2017.
DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan suara ulang pada tanggal 15 Maret 2017 di Hotel Bintang Jakarta
dengan tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah
ditentukan dalam Perundang-Undangan merupakan tindakan yang tidak berdasarkan
hukum dan etika. Alasan para Teradu bahwa pleno tersebut dilaksanakan berdasarkan
arahan KPU Provinsi Papua dan KPU RI tidak dapat dibuktikan oleh para Teradu di
hadapan Majelis DKPP. Tindakan para Teradu terbukti membuat ketidakpastian hukum
dalam proses Pilkada di Kabupaten Intan Jaya. Para Teradu terbukti tidak
mempedomani Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan Pleno pada tanggal
15 Maret 2017. Hal ini dibuktikan dengan adanya koreksi dari KPU RI dan KPU Provinsi
Papua yang akhirnya membuat para Teradu harus membatalkan kembali hasil Pleno
tanggal 15 Maret 2017 tersebut.
Para Teradu juga terbukti tidak mengindahkan Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Intan Jaya Nomor 009/Panwas-IJ/II/2017 dan Nomor 10/Panwas-
IJ/II/2017 mengenai 7 TPS yang bermasalah di Distrik Sugapa dan Agisiga. Padahal
Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Intan Jaya sudah didasarkan pada Pleno
Rekapitulasi di tingkat Distrik yang juga disampaikan oleh Panwaslih Distrik dan PPD.
Akibat tindakan para Teradu yang tidak mengindahkan Rekomendasi tersebut justru
mengakibatkan situasi dan massa yang tidak kondusif pada pleno Penetapan tanggal 24
Februari 2017 yang mengakibatkan para Teradu harus dievakuasi dan menimbulkan
jatuhnya korban. Hal ini terbukti setelah para Teradu menetapkan rekapitulasi sesuai
dengan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Intan Jaya akhirnya bisa meredam keamanan
ketegangan di Kabupaten Intan Jaya.
Disamping tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Intan Jaya,
para Teradu terbukti menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat
kabupaten sekaligus menetapkan Pasangan Calon terpilih tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2015 mengatur KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota menetapkan
pasangan calon terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah batas waktu pengajuan
permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan
fakta tersebut, tindakan para Teradu terbukti bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah mencederai penyelenggaraan Pilkada
yang berintegritas dan professional. Tindakan Para Teradu mengakibatkan adanya
kerugian baik bagi penyelenggaraan Pilkada maupun bagi masyarakat di Kabupaten
Intan Jaya. DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan tindakan-tindakan
yang mengakibatkan hilangnya wibawa, martabat, dan kehormatan institusi
Penyelenggara Pemilu, proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang seharusnya
membangun dan menguatkan legitimasi bagi lahirnya pemerintah menjadi terdegradasi
dengan sikap dan tindakan para Teradu yang sangat jauh dari sikap etis. Alasan para
Teradu sama sekali tidak dapat diterima dan dalil Pengadu terbukti mengandung
kebenaran. Para Teradu terbukti melanggar Pasal Pasal 5 huruf c, d, dan I jo Pasal 10
huruf a, b, dan c, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
DKPP berpendapat bahwa tanggung jawab pelaksanaan Pilkada di Kabupaten
Intan Jaya merupakan tanggung jawab bersama semua Anggota KPU Kabupaten Intan
Jaya. Selain para Teradu, Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya lainnya juga mempunyai
tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Intan
Jaya yang berintegritas dan bermartabat.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi
sanksi kepada Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Linus Tabuni,
Teradu II Linus Bagau, dan Teradu III Serpianus Sondegau, selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati,
S.H.,M.H. dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Dua Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Delapan
bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,M.H., dan
Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si