Melanggar
Nomor Putusan: No. 164 Tahun 2021
Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2021
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 162-P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 164-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada periode Tahun 2018-2023, kemudian Pengadu baru ketahui kalau Terudu I telah mengikuti proses tahapan seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil pada formasi Tahun 2018 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya dan bersangkutan lulus CPNSnya pada tahun 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya masing-masing sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018- 2023 mengikuti seleksi CPNS untuk formasi tahun 2018 dan dinyatakan lulus berdasarkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 800/080/Bup tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019. Teradu I diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena belum mengajukan surat izin dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.; [4.1.2] Bahwa Teradu II diduga tidak profesional dan berkepastian hukum serta tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 karena berstatus sebagai PNS aktif dan tidak menyampaikan surat izin kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 63 ayat (3); Pasal 64 ayat (1); Pasal 65 ayat (1); Pasal 15; Pasal 276 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Nemi Kobogau selaku anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai dengan diserahkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini dibacakan. 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Yohakim Migau selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lam
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 164-PKE-DKPP/IX/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 162-
P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 164-PKE-
DKPP/IX/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yeffri Miagoni
Pekerjaan : -
Alamat : Bilogai, Desa Bilogai, Kecamatan Sugapa,
Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Nemi Kobogau
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jl. Trans Poros Mamba-Titigi, Kabupaten Intan Jaya,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yohakim Migau
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Alamat : Jl. Trans Poros Mamba-Titigi, Kabupaten Intan Jaya,
Provinsi Papua
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II;
Teradu I s.d Teradu II selanjutnya disebut sebagai----------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 162-P/L-DKPP/VIII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
164-PKE-DKPP/IX/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pada periode Tahun 2018-2023, kemudian Pengadu
baru ketahui kalau Terudu I telah mengikuti proses tahapan seleksi Calon Pengawai
Negeri Sipil pada formasi Tahun 2018 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan
Jaya dan bersangkutan lulus CPNSnya pada tahun 2019;
2. Bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai Komisioner/anggota Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya akan tetapi mengsampimgkan tugasnya tidak berdasarkan
pada FAKTA INTEGRITAS DAN SUMPAH JANJINYA Bawaslu, kemudian mengikuti
seleksi CPNS dan lulus sebagai CPNS Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2019;
3. Benar bahwa Teradu II adalah Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang mana bersangkutan
penempatan tugasnya di Kantor Distrik/Kecamatan Tomosiga di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Intan Jaya hingga sampai saat ini;
4. Benar-benar bahwa Proses Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
tidak memperhatikan persyaratannya yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Bawaslu
tersebut, sehingga telah melanggar atau menyimpang dari Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar
Negeri dan Pengawas TPS jounto Peraturan Badan Pengawas
5. Bahwa Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Tahun 2018 telah
nyata-nyata dengan sengaja meloloskan calon anggota Bawaslu Kabupaten Intan
Jaya atas nama Teradu II yang nyata-nyata secara hukum tidak memenuhi
persyaratan secara administrasi sebab bersangkutan adalah PNS
6. Bahwa adanya Frasa “ melampirkan atau dilampiri “ dan Frasa “Surat izin dari
Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) bagi PNS ( Pegawai Negeri Sipil) ,telah
menunjukkan kepada Tim Seleksi pada saat menyerahkan berkas pendaftaran pada
masa pendaftaran bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang berstatus
sebagai PNS harus melampirkan langsung surat izin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau selambat-lambatnya pada masa perbaikan yaitu 3 hari
setelah berakhirnya masa pendaftaran, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28
ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 jo Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018.
7. Bahwa Teradu II sejak di angkat dan di lantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya pada masa periode 2018 – 2023, yang bersangkutan; tidak pernah buat
surat ijin Cuci dari lembaga yang bersangkutan berdasarkan aturan-aturan yang
ada;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Surat Kepusan Bupati Intan Jaya dengan Nomor:
800/080/Bup Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Pengawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 Di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019 atas
nama Teradu I,;
2. P-2 : Surat Rekomendasi dari Kepada Distrik Tomosiga Tentang
status PNS (Pengawai Negeri Sipil) yang masih aktif sebagai
PNS di Kantor Distrik Tomosiga;
3. P-3 : Rekening Korang a/n. Teradu II yang bersangkutan aktif
menerima gaji sebagai PNS (Pengawai Negeri Sipil) di
lingkungan pemerintah Kabupaten Intan Jaya
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.4.1] TERADU I
1. Bahwa Teradu I mengikuti proses tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kabupaten Intan Jaya Formasi Tahun 2018 yang dilaksanakan pada Tahun 2019;
2. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2020 Bupati Intan Jaya menetapkan Keputusan
Nomor: 800/080/BUP tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun
Anggaran 2019, yangmana Teradu I masuk dalam daftar nama yang dinyatakan
lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Intan Jaya; (Bukti T-1)
3. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 a.n Bupati Intan Jaya Sekretaris Daerah
memberikan pengumuman Nomor: 800/273/SET tentang Penyerahan Surat
Keputusan Bupati Intan Jaya perihal Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, yang
dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 1 September 2021 pukul 10.00 WIT di Kantor
Bupati Intan Jaya; (Bukti T-2)
[2.4.2] TERADU II
1. Pada Tahun 2013, Teradu 2 (Dua) telah mengikuti Seleksi Nasional Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Intan Jaya.
2. Pada Tahun 2015, Pejabat Pembina Pegawai (PPK) Kabupaten Intan Jaya telah
melakukan pembagian SK CPNS kepada peserta seleksi yang lolos CPNS pada
tahun 2013. Dan dari sekian banyak peserta CPNS yang lolos, dibacakan dan di
bagikan SK CPNSnya. Namun, hanya saja Teradu 2 (Dua) yang tidak sebutkan
nama dan tidak diberikan SK CPNS hingga Tahun 2021 sekarang ini dengan
alasan tidak jelas.
3. Setelah beberapa bulan kemudian Teradu 2 (Dua) bertatap muka langsung dengan
Kepala Dinas BKD Kabupaten Intan Jaya yaitu Bpk. APOLOS IBA di Sugapa Kab.
Intan Jaya untuk meminta penjelasan tentang SK CPNS Teradu 2 (Dua). Namun,
jawaban Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya, bahwa SK CPNS Teradu 2 (Dua) belum
bisa diserahkan kepada Teradu 2 (Dua) di karenakan belum adanya petunjuk lebih
lanjut dari Bupati Intan Jaya. (Tatap Muka Pertama)
4. Pada Tahun 2016, Teradu 2 (Dua) bertatap muka langsung dengan Bupati Intan
Jaya di kediaman Bupati untuk meminta penjelesan dan atau alasan, mengapa SK
CPNS Teradu 2 (Dua) di tahan, namun tidak ada satu alasanpun yang di
berikan/sampaikan; hanya saja, katanya: SK CPNS Teradu 2 (Dua) saya (bupati)
tahan, biarpun SK PNS yang akan di bagikan kemudian. (Pertemuan Pertama
Teradu 2 (Dua) dengan Bupati Intan Jaya).
5. Dua Hari kemudian Teradu 2 (Dua) kembali bertatap muka langsung dengan
Kepala Dinas BKD Kab. Intan Jaya di lapangan terbang Sugapa sesaat sebelum
turun ke Nabire, Teradu 2 (Dua) memohon untuk meminta SK CPNS Teradu 2
(Dua), namun Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya menjawab, katanya : Ade, Bapak
bisa bantu dan kasih SK CPNS Teradu 2 (Dua). Tapi, tanpa petunjuk Bupati saya
takut berikan, dikarenakan atau pastinya jabatan saya sebagai Kepala Dinas BKD
Kab. Intan Jaya akan terancam. Sebab, Bupati Intan Jaya sudah tekankan ke saya
dari awal kalau “Bupati” sampaikan, jika ada perintah baru Pak bisa serakan SK
CPNSnya kepada Teradu 2 (Dua); (tatap muka yang ke dua)
6. Pada Tahun 2017 Pejabat Pembina Pegawai (PPK) Kab Intan Jaya melakukan
Pembagian SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Intan Jaya Formasi 2013,
namun Teradu 2 (Dua) tidak disebutkan nama dan tidak berikan SK PNS Teradu 2
(Dua).
7. Tahun 2017 Teradu 2 (Dua) kembali bertatap muka langsung dengan Kepala Dinas
BKD Kab Intan Jaya di kediaman untuk meminta penjelasan maksud Bupati,
namun Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya tidak menjelaskan, hanya saja bahasa
kecewa yang disampaikan Kepala Dinas BKD Kab Intan Jaya kepada Teradu 2
(Dua) atas kebijakan Bupati yang dia lakukan kepada Teradu 2 (Dua). (tatap muka
yang ke tiga kali)
8. Pada Tahun 2019, tepat tanggal 24 0ktober Teradu 2 (Dua) kembali bertatap muka
langsung dengan Bupati di ruangan Kantor Bupati Intan Jaya untuk memohon
penjelasan alasan tentang SK PNS Teradu 2 (Dua). Namun, Bupati Intan Jaya
menjawab, katanya : Ade SKmu saya tidak akan berikan, jika tahun berikut ada
Pejabat Bupati lain siapa yang akan naik jadi Bupati maka Ade bisa dan boleh
minta disitu pada tahun - tahun akan datang. Jadi, Ade jangan desak Kepala
Dinas BKD Kab Intan Jaya. Karena saya selaku Bupati Intan Jaya sudah
perintahkan dan tidak mungkin dia berikan SKmu hingga masa jabatan Bawaslu
akan berakir, pertemuan ini menjadi pertemuan terakhir untuk Ade dengan Bupati
Intan Jaya “katanyanya” (ini menjadi pertemuan yang kedua dengan Bupati Intan
Jaya dengan Teradu II yang terakhir), dan Surat Cuti pun tidak tanda tangan dan
di berikan kepada Teradu II.
9. PNS Formasi 2013 Angkatan Teradu II dari kepangkatan/golongan rata-rata sudah
menjadi III/c dan bahkan/sekarang dalam pengusulan III/d. Namun,
golongan/pangkat Teradu II masih tetap di Golongan III/a. (Alat Bukti lengkap dan
di lampirkan)
10. Di Status Pegawai dan Daftar Pembayaran Gaji induk, bagi Teradu II sampai tahun
2021, bukan status PNS, namun statusnya masih CPNS. (Alat Bukti lengkap dan di
lampirkan).
11. Untuk Daftar pembayaran Gaji Induk Teradu 2 (Dua) masih berbeda atau tidak
sama dengan PNS Formasi Tahun 2013 yang lainnya dengan alasan teradu dua
masi dalam status CPNS. (Alat Bukti lengkap dan di lampirkan)
12. Teradu II= hingga sampai saat ini tahun 2021, status masi CPNS dan staf biasa di
salah satu kantor distrik di distrik Tomosiga. (Alat Bukti lengkap dan di lampirkan)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] Petitum Teradu I
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu I;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.2] Petitum Teradu II
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I
No. Kode
Keterangan
Bukti
1. T- 1 : Keputusan Nomor: 800/080/BUP tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran
2019
2. T- 2 : pengumuman Nomor: 800/273/SET tentang Penyerahan Surat
Keputusan Bupati Intan Jaya perihal Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
[2.6.2] Bukti Teradu II
Kode
No Keterangan Alat Bukti
Bukti
1 T2-01 : Draf surat Persetujuan Izin Cuti Sementara Dari Jabatan/Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Intan Jaya atas nama Yohakim
Migau (tanpa nomor surat dan tidak tercantum tanda tangan da
stempel Bupati Intan Jaya) tanggal 22 Oktober 2019.
2 T2-02 : Surat Kepala Distrik Tomosiga Nomor 0099/KEP-
DIS/TOM/X/2019 perihal Tindak Lanjut Surat Permohonan Cuti
Sementara Bagi Staf, tanggal 5 Oktober 2019 (bukti tambahan);
3 T2-03 : Surat Permohonan Cuti atas nama Yohakim Migau ditujukan
kepada Bupati Intan Jaya, tanggal 21 Oktober 2019 (bukti
tambahan);
4 T2-04 : Surat Permohonan Ijin Cuti Sementara Atas Nama Yohakim Migau
ditujukan kepada Kepala Distrik Tomosiga, tanggal 18 September
2019 (bukti tambahan);
5 T2-05 : Surat Persetujuan Izin Cuti Sementara Dari Jabatan/Staf Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya Nomor
0044/DIS-TOM/IJ/XI/2021 atas nama Yohakim Migau, tanggal 5
November 2021 (bukti tambahan).
[2.7] KETRERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Karimun dan Bawaslu Provinsi Papua yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.7.1] Bawaslu Kabupaten Intan Jaya
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/VIII/2021, yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021, atas Pengaduna yang diajukan oleh
Pengadu, maka Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu I atas nama Nemi Kobogau selama masih lagi aktif jabatan
Anggota Bawalu Kabupaten Intan Jaya sempat mengikuti seleksi CPNS pada
formasi tahun 2018;
2. Bahwa benar Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya ketahui dari media social
klyang dikeluarkan oleh Bupati kabupaten Intan Jaya kalua Teradu I lulus
menjadi CPNS pada tahun 2019;
3. Bahwa sampai saat ini Ketua Bawaslu Intan Jaya belum tahu apakah yang
bersangkutan dalam hal ini Teradu I menerima SK CPNS dari Kepala Daerah
atau belum;
4. Bahwa benar Teradu II Yohakim Migau adalah PNS pada formasi tahun
2013/2014 di Kantor Pemerintahan kabupaten Intan jaya akan tetapai Ketua
Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai saat ini belum mengetahui penempatan
kerja di Kantor atau dinas yang ditempatkan;
5. Bahwa Teradu I dana Teradu II masih aktif sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Intan Jaya masa periode 2018-2023, namun Ketua bawaslu Kabupaten Intan
Jaya sampai saat ini belum tahu apakah yang bersangkutan sudah pernah
membuat surat izin cuti dari pemerintah setempat, atau belum buat, terutama
Dinas terkait dan/atau Bupati Kabupaten Intan Jaya;
6. Bahwa sampai saat ini Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya belum tahu
apakah Teradu I dan Teradu II sudah memiliki SK atau tidak dari Bupati Intan
Jaya.
[2.7.2] Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa atas aduan Pengadu yang menyebutkan Teradu I atas nama Nemi Kobogau, SE
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dan Teradu II atas nama Yohakim
Migau sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, sama-sama belum mengajukan
ijin cuti sebagai CPNS dan PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) sejak
dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Atas aduan Pengadu, Pihak
Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum ayat (1) huruf a s.d huruf o menyebutkan syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta
pengawas TPS adalah :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk
calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 Tahun untuk calon
anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 Tahun untuk calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e.Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon
anggota Bawaslu;
f. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1) untuk calon anggota Bawaslu dan
Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah Sekolah menengah atas
atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
g. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota
Bawaslu, diwilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Provinsi, atau diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan
yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
Pemilu.
2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar waktu
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu
Luar Negeri, dan Pengawas TPS menyebutkan syarat untuk menjadi anggota
Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga Pengawas TPS
adalah sama dengan yang di sebutkan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf a s.d o
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017;
3. Bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk
menjadi penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana di maksud pada angka 1 dan 2 diatas;
4. Bahwa untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Warga Negara Indonesia berhak untuk mengikuti serangkaian
tahapan seleksi melalui tim seleksi, mulai dari Pendaftaran, Penelitian
administrasi, pengumuman bakal calon yang lolos penelitian administrasi, tes
tertulis dan tes psikologi, penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap bakal calon, tes kesehatan dan tes wawancara, dan pengumuman hasil
nama calon anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan
mengikuti uji kelayakan dank kepatutan, sebagaimana di sebutkan dalam Pasal
23 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017;
5. Bahwa khusus untuk anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
yang berlatar belakang PNS apabila terpilih, yang bersangkutan diberhentikan
sementara selama menjabat sebagai anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, sebagaimana di sebutkan dalam Pasal 276 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
6. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 276 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut diatas dan juga sebagai langkah
inventarisasi SK pemberhentian sementara Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang berasal dari PNS, maka Bawaslu Republik Indonesia telah menyampaikan
surat Nomor 0379/HK.03.04/K1/04/2021 tertanggal 16 April 2021 kepada
Ketua Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Ketua Panwaslih Provinsi Aceh untuk
segera melakukan inventarisasi SK Pemberhentian Sementara Anggota Bawaslu
Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu/Panwaslih kabupaten/Kota yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua telah menindaklanjuti surat Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 0379/HK.03.04/K1/04/2021 tersebut diatas dengan
mengeluarkan surat Nomor 129/KP.11.00/05/2021 tertanggal 27 Mei 2021
perihal Permintaan SK pemberhentian sementara sebagai PNS kepada anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
8. Bahwa terdapat 20 (dua puluh) anggota Bawaslu Kabupaten yang berasal dari
PNS dan terdapat 1 (satu) anggota Bawaslu Kabupaten yang masih berstatus
CPNS;
9. Bahwa dari 20 (dua puluh) anggota Bawaslu Kabupaten yang berasal dari PNS,
masih terdapat 4 (empat) anggota Bawaslu Kabupaten yang masih dalam proses
pemberhentian sementara oleh Bupati dan 15 (lima belas) anggota Bawaslu
Kabupaten yang sudah menyerahkan SK pemberhentian sementara sebagai PNS
kepada Bawaslu Provinsi Papua serta terdapat 1 (satu) anggota Bawaslu
Kabupaten yang masih belum jelas statusnya karena Bupati sebagai pembina
kepegawaian belum memberikan SK CPNS, SK PNS, dan SK kenaikan pangkat
kepada yang bersangkutan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas
perbuatannya masing-masing sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-
2023 mengikuti seleksi CPNS untuk formasi tahun 2018 dan dinyatakan lulus
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya Nomor: 800/080/Bup tentang
Penetapan Hasil Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran 2019. Teradu I diduga
tidak profesional dan berkepastian hukum karena belum mengajukan surat izin dari
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Intan Jaya.;
[4.1.2] Bahwa Teradu II diduga tidak profesional dan berkepastian hukum serta tidak
memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023
karena berstatus sebagai PNS aktif dan tidak menyampaikan surat izin kepada Bupati
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Intan
Jaya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menjelaskan
sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I membenarkan pernah mengikuti seleksi CPNS pada formasi tahun
2018 dan dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman tanggal 18 Agustus 2020. pada
tanggal 19 Agustus 2021 a.n Bupati Intan Jaya Sekretaris Daerah memberikan
pengumuman Nomor: 800/273/SET tentang Penyerahan Surat Keputusan Bupati
Intan Jaya perihal Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun
2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, yang dilaksanakan pada hari
Rabu, tanggal 1 September 2021 pukul 10.00 WIT di Kantor Bupati Intan Jaya. Dalam
sidang pemeriksaan, Teradu I menegaskan, meskipun telah dinyatakan lulus CPNS,
Teradu I selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya selalu menjaga
integritas dan selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab. ;
[4.2.2] Teradu II membenarkan bahwa telah mengikuti seleksi CPNS dan dinyatakan
lulus pada tahun 2013. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menjelaskan bahwa
meskipun telah dinyatakan lulus sebagai CPNS pada formasi tahun 2013, Teradu II
tidak pernah menerima SK CPNS tersebut hingga saat ini. Setelah beberapa bulan
kemudian, Teradu II menemui langsung Kepala Dinas BKD Kabupaten Intan Jaya
Apolos Iba di Sugapa Kabupaten Intan Jaya untuk meminta penjelasan mengenai SK
CPNS Teradu II. Kepala Dinas BKD Kabupaten Intan Jaya dalam jawabannya, bahwa
SK CPNS Teradu II belum bisa diserahkan karena belum adanya petunjuk lebih lanjut
dari Bupati Intan Jaya. Selanjutnya, pada tahun 2016, Teradu II bertatap muka
langsung dengan Bupati Intan Jaya di kediaman Bupati untuk meminta penjelesan
dan/atau alasan berkenaan dengan SK CPNS Teradu II yang masih ditahan, jawaban
Bupati Intan Jaya saat itu hanya menyampaikan bahwa SK CPNS Teradu II ditahan.
Bahwa dua hari kemudian, Teradu II kembali menemui Kepala BKD Kabupaten Intan
Jaya di lapangan terbang Sugapa dan memohon untuk diberikan SK CPNS milik
Teradu II. Bahwa Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya tidak berani menyerahkan SK
dimaksud tanpa ada perintah dari Bupati Intan Jaya. Pada tahun 2017 Pejabat
Pembina Pegawai (PPK) Kabupaten Intan Jaya melaksanakan Pembagian SK Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Intan Jaya Formasi Tahun 2013, namun nama Teradu II
tidak disebutkan dan Teradu II tidak mendapatka SK PNS tersebut. Terhadap kejadian
tersebut, Teradu II kembali menemui Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya di
kediamannya untuk meminta penjelasan terkait maksud Bupati yang tidak
menyerahkan SK PNS milik Teradu II. Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya tidak
menjelaskan dan hanya menyampaikan dengan bahasa kecewa atas kebijakan Bupati
kepada Teradu II. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu II juga menjelaskan oleh karena
tidak mendapatkan SK CPNS yang asli, Kepala BKD Kabuaten Intan Jaya melalui
stafnya menyerahkan salinan SK CPNS sebagai persyaratan administrasi pembukaan
rekening di bank. Selanjutnya, pada tanggal 24 0ktober 2019 Teradu II kembali
menemui Bupati di ruangan Kantor Bupati Intan Jaya untuk memohon penjelasan
alasan tentang SK PNS Teradu II. Bupati Intan Jaya menyampaikan bahwa SK tersebut
tidak akan pernah disampaikan kepada Teradu II sampai dengan ada Bupati baru, SK
tersebut dapat diserahkan. Bupati Intan Jaya juga menyampaikan kepada Teradu II
untuk tidak mendesak Kepala BKD Kabupaten Intan Jaya untuk menyerahkan SK
Teradu II. Bupati Intan Jaya juga menyampaikan, bahwa Kepala BKD Kabupaten Intan
Jaya telah diperintahkan untuk tidak menyerahkan SK PNS Teradu II sampai dengan
jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya berakhir. Dalam sidang
pemeriksaan, Teradu II menjelaskan bahwa pertemuan kedua dengan Bupati Intan
Jaya merupakan pertemuan kedua dan terakhir, serta Surat Cuti yang Teradu II
serahkan tidak ditanda tangan oleh Bupati Intan Jaya. Dalam sidang pemeriksaan,
Teradu II juga menjelaskan bahwa sampai dengan tahun 2021, Teradu II masih
berstatus sebagai CPNS dan tidak mendapat kenaikan pangkat/golongan. Teradu II
dalam jawabannya baik secara tertulis maupun lisan, menegaskan bahwa berdasarkan
status pegawai dan daftar pembayaran gaji induk, kedudukan Teradu II sebagai staf
CPNS di Kantor Distrik Tomosiga dengan pangkat/golongan Penata Muda/ III/a.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1.1] terungkap fakta, bahwa Teradu I
mengakui mengikuti seleksi CPNS formasi tahun 2018 pada tahun 2019. Berdasarkan
Surat Keputusan Nomor: 800/080/BUP tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Agustus 2020, Teradu I dinyatakan lulus.
Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I menyampaikan kesediaannya kepada Bawaslu
Provinsi untuk memenuhi kelengkapan administrasi berupa surat izin cuti sebagai PNS
setelah menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Teradu I baru menerima Surat Keputusan Nomor 813.3-09
tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 September 2021
melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/09/CPNS-IJ/2021 tentang Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas. Surat a quo antara lain menerangkan Teradu I
diangkat sebagai CPNS bertugas pada bagian Analis Hubungan Antar Lembaga di Tata
Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Intan Jaya. Berkenaan dengan status
Teradu I selaku CPNS terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020 dan diketahui oleh
yang bersangkutan pada tanggal 1 September 2021, DKPP menilai, berdasarkan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m UU No. 7 Tahun 2017 kedudukan
Teradu I sebagai CPNS Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar
Tanggungan Negara ketentuan Pasal 63 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara menyebutkan kedudukan Teradu I sebagai Calon PNS wajib menjalani masa
percobaan selama satu tahun dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Apabila
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka Teradu I dapat
diberhentikan sebagai Calon PNS. Ketentuan demikian membawa konsekueensi bahwa
Teradu I yang telah berstatus CPNS wajib melakanakan tugas di Bagian Tata
Pemerintahan Setda Intan Jaya sesuai jam kerja yang berlaku dilingkungan ASN
sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu untuk
bekerja sepenuh waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf
m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terungkap fakta, terhitung sejak masa tugas
sebagai Calon PNS tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan sidang kode etik tanggal
21 Oktober 2021, Teradu I belum menerima gaji dan tunjangan serta belum
sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi pendukung sebagai Calon PNS.
Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai Teradu I sebagai penyelenggara negara
wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan rangkap
jabatan. Teradu I sepatutnya mengetahui bahwa regulasi tersebut bertujuan
mewujudkan penyeleggaran pemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk itu Teradu I
harus melaksanakan kewajiban hukum dan etika dengan segera memastikan hanya
memiliki jabatan tunggal yaitu sebagai CPNS dengan konsekueensi diberhentikan
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya atau mempertahankan jabatannya
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya dengan konsekuensi diberhentikan
sebagai CPNS dibuktikan dengan SK Pemberhentian sebagai CPNS dalam waktu 60
(enam puluh) hari sejak putusan dibacakan. Dengan demikian dalil Pengadu pada
angka [4.1.1] beralasan dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I
terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.2] terungkap fakta, berdasarkan Bukti
P-2 Surat Nomor 442/002/DISTOM/IJ/2020 tanggal 3 September 2020, bahwa Teradu
II masih berstatus PNS aktif sebagai Staf di Distrik Tomosiga. Demikian halnya Bukti
P-3 berupa rekening koran Bank Pembangunan Daerah Papua, yang memperjelas
status Teradu II sebagai PNS aktif dan menerima gaji yang bersumber dari negara sejak
tahun 2016 hingga sekarang. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat,
sikap dan tindakan Teradu II tidak melaksanakan kewajiban hukum menyampaikan
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari
Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Intan Jaya tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika. SK Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara
dari PPK merupakan syarat bagi PNS yang berkedudukan sebagai penyelenggara
pemilu. Teradu II sengaja tidak memproses permohonan cuti di luar tanggungan
Negara, sehingga masih menikmati gaji ASN setelah dilantik sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya. Dalih Teradu II SK PNS sebagai bentuk legitimasi atas
statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara, menurut DKPP tidak beralasan. Teradu II
seharusnya mengetahui dan memahami adanya regulasi larangan rangkap jabatan
yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien. Teradu II terbukti
sengaja melanggar hukum dan etika untuk menikmati gaji serta uang kehormatan
yang bersumber dari anggaran negara. Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu,
sepatutnya memahami kewajiban hukum menyampaikan SK Bupati tentang
pembentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Intan Jaya periode 2018-2023 bertujuan memastikan penyelenggara Pemilu
bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan. Regulasi tersebut
juga selaras dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 276 ayat (2) dan
Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur
seluruh ketentuan hukum tersebut dimaksudkan menjaga sikap profesional
penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam fungsi pelayanan publik, bekerja
penuh waktu dan menghindari adanya konflik kepentingan. Berdasarkan hal tersebut,
Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan
DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP berpendapat tidak relevan untuk
dipertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I dan Teradu II, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Nemi Kobogau
selaku anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sampai dengan diserahkannya
Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara
dari Pejabat Pembina Kepegawaian paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan
ini dibacakan.
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Yohakim Migau selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin
dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal
Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan
November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota dan Teguh Prasetyo selaku Anggota.
KETUA ANGGOTA
ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra