Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.63/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Bawaslu Prov. Gorontalo
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-04-2017
👁 18 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 3 Maret 2017 telah mengajukan pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 15 Februari 2017, jam 10.00 WITA bertempat di KPU Provinsi Gorontalo, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo secara sewenang-wenang melakukan pembakaran surat suara sebanyak 12.550 tanpa dihadiri oleh para Tim atau Saksi pasangan calon.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo pada tanggal 15 Februari 2017, jam 10.00 WITA bertempat di KPU Provinsi Gorontalo, Teradu I, II, III, IV, dan V secara sewenang- wenang melakukan pembakaran surat suara sebanyak 12.550 tanpa dihadiri oleh para Tim atau Saksi pasangan calon; [4.1.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar tahapan, program dan jadwal, karena seharusnya rapat pleno penetapan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2016, tetapi faktanya dilakukan pada 25 Oktober 2016, pukul 03.00 WITA di Kabupaten Gorontalo Utara. Teradu I, II, III, IV, V, juga telah melakukan manipulasi keputusan pleno penetapan pasangan calon dan melakukan pembohongan, karena tanggal yang tercantum di dalam keputusan tersebut, tidak sesuai dengan tanggal yang sebenarnya yaitu 25 Oktober 2016; [4.1.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V bertindak tidak netral karena meloloskan salah satu Calon Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo yang tidak memiliki ijazah Sekolah Dasar; [4.1.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah berbohong terkait ceklist pendaftaran syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo 2017.
Pasal DilanggarPasal 40 ayat (1); Pasal 5; Pasal 15; Pasal 7 ayat (2)
Amar Putusan1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H. Muhammad N Tuli sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Selvi Katili, Teradu III Maspa Mantulangi, Teradu IV Ahmad Abdullah, Teradu V Verianto Madjowa masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Siti Haslina Said selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu VII Nanang Masaudi, Teradu
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 63/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 67/V-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 63/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ali Febi Sidiki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Nani Wartabone, Kelurahan Limba U I, Kota Selatan
Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
2. Nama : Moh. Jefri Isa
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Irigasi Lomaya, Talulobutu, Tapa, Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo.
3. Nama : Firdaus Isa
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Eyato, Molosipat W, Kota Gorontalo, Provinsi
Gorontalo.
4. Nama : L Qadri Bawondesz
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo.
-----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------------------------------
1. Nama : Abdullah D. Djarai
Pekerjaan : Lembaga Pengawasan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Alamat : Kelurahan Padengo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : H. Muhammad N Tuli
Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga, No. 24, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten
Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Selvi Katili
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga, No. 24, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten
Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Maspa Mantulangi
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga, No. 24, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten
Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ahmad Abdullah
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga, No. 24, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten
Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Verianto Madjowa
Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Tinaloga, No. 24, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten
Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Siti Haslina Said
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Membramo I Molosipat U Sipatana, Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Nanang Masaudi
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Membramo I Molosipat U Sipatana, Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Drs. Arijadi
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Membramo I Molosipat U Sipatana, Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi;
Mendengar keterangan Ahli;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 3 Maret 2017 telah mengajukan
pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada 15 Februari 2017, jam 10.00 WITA bertempat di KPU Provinsi
Gorontalo, Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo secara
sewenang-wenang melakukan pembakaran surat suara sebanyak 12.550 tanpa
dihadiri oleh para Tim atau Saksi pasangan calon. Para Teradu tidak pernah
menyampaikan informasi kepada pasangan calon atau Tim Pemenangan
pasangan calon dan pemilih, padahal saat itu sedang berlangsung pemungutan
suara di daerah se-Provinsi Gorontalo. Tindakan para Teradu tersebut patut
diduga secara sengaja ingin menghilangkan suara dan memenangkan salah
satu pasangan calon. Hal ini sangat merugikan Pasangan Calon Hana Hasana
Fadel dengan H. Tony S. Junus, serta menguntungkan Pasangan Calon
Petahana Drs. Ruslie Habibie, M.AP dan DR. Drs. H. Idris Rahim, M.M. Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) telah melakukan keberatan tersebut,
namun para Teradu tidak mengindahkannya. Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo ketentuan Bab II Pasal
2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa para Teradu juga melakukan tindakan yang melanggar program, jadwal,
dan tahapan sesuai Keputusan KPU Provinsi Gorontalo yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 yaitu melakukan rapat pleno penetapan
pasangan calon yang tidak sesuai dengan program, tahapan, dan jadwal. Para
Teradu seharusnya melakukan rapat pleno penetapan pada 24 Oktober 2016,
tetapi baru dilakukan pada 25 Oktober 2016, jam 03.00 WITA di Kabupaten
Gorontalo Utara. Padahal jarak antara Kabupaten Gorontalo Utara ke Provinsi
Gorontalo menempuh waktu 1 (satu) jam. Para Teradu juga melakukan rapat
pleno tanpa dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Pasangan Calon atau
yang mewakilinya. Para Teradu memanggil Bawaslu Provinsi Gorontalo setelah
menetapkan keputusan. Hal tersebut merugikan semua pasangan calon,
karena tidak bisa melakukan keberatan terkait adanya calon yang tidak
memenuhi syarat untuk diloloskan sebagai pasangan calon. Sesuai ketentuan
perundang-undangan Pilkada di Provinsi Gorontalo. Para Teradu telah
melanggar Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016,
Pasal 2 dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa para Teradu telah melakukan manipulasi keputusan pleno penetapan
pasangan calon dan melakukan pembohongan. Para Teradu memundurkan
tanggal di dalam keputusan tersebut, yang sebenarnya dilakukan tanggal 25
Oktober 2016 menjadi tanggal 24 Oktober 2016. Berita Acara rapat pleno
dalam penetapan pasangan calon juga dibuat mundur, padahal pada tanggal
tersebut mereka masih melakukan perjalanan dinas. Para Teradu berangkat
dari Gorontalo ke Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2016 dan kembali ke
Gorontalo tanggal 24 Oktober 2016, tetapi tidak menuju langsung ke Gorontalo
melainkan ke Manado. Hal ini mencederai demokrasi, karena KPU Provinsi
Gorontalo tidak transparan, tidak jujur, tidak mandiri, serta mencederai
integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo juga
menunjukkan ketidaknetralan dan tidak independen karena meloloskan
pasangan calon H. Zainuddin Hasan dan H. Adhan Dambea yang tidak
memenuhi syarat. Salah satu calon tersebut tidak memiliki ijazah Sekolah
Dasar. Meskipun di dalam Peraturan KPU mensyaratkan cukup dengan ijazah
SMA, tetapi ijazah SD Adhan Dambea telah melalui proses peradilan dan telah
berkekuatan hukum tetap. Adhan Dambea telah dinyatakan tidak memiliki
ijazah SD, sehingga patut dipertanyakan seorang calon bisa mendaftarkan
sebagai pasangan calon dengan ijazah SMA tanpa memiliki ijazah SD.
Terkecuali yang bersangkutan belum pernah berperkara di Pengadilan terkait
ijazahnya. Persoalan ijazah Adhan Dambea telah diputus oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi pada saat pemilihan Walikota Tahun 2013.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo harus men-TMS-kan Adhan
Dambea. Agar yang bersangkutan di MS-kan, maka Adhan Dambea harus
melakukan upaya hukum terkait ijazahnya. Jelas dalam hal ini para Teradu
bertindak tidak independen dan berpihak dengan salah satu pasangan calon;
5. Bahwa para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo diduga
melakukan pembiaran serta tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagai
pengawas Penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah membiarkan pasangan
calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi tetap dinyatakan
memenuhi syarat. Dibuktikan tanpa melakukan kajian temuan pengawasan
dan menyetujui tindakan para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Gorontalo. Para Teradu bertindak tidak netral, tidak independen, tidak cermat,
tidak profesional serta jelas dengan sengaja ingin meloloskan pasangan calon
tertentu;
6. Bahwa para Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo telah
berbohong terkait cheklist pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo 2017. Pada poin 6 menyebutkan “bagi bakal calon
dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara” pada
huruf b menyebutkan “untuk memberikan dan menyerahkan salinan Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” tetapi faktanya yang
diserahkan Pasangan Calon Drs. H. Rusli Habibie, M.AP., dan A. Idris Rahim
sebagaimana yang tercantum dalam formulir model TT. I. KWK lampiran tanda
terima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Gorontalo Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi
Gorontalo Muh. N Tuli dan Tim Bakal Pasangan Calon Ulul Azmi Kadji
menyebutkan adanya salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Padahal yang diserahkan hanya sebuah Petikan bukan salinan
Putusan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2016;
7. Bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu karena
telah berbohong, tidak cermat, dan tidak melaksanakan ketentuan undang-
undang. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 10 huruf (a), Pasal 14 huruf (b),
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 45 ayat 3 (1) huruf
a, huruf b, huruf c, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf f,
dan huruf i, Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, Pasal 15 huruf a.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Dokumentasi pembakaran surat suara;
P-2 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017,
tertanggal 22 Februari 2017;
P-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor
14/Kpts/KPU-Prov.027/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017,
tertanggal 24 Oktober 2016;
P-4 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor
15/Kpts/KPU-Prov.027/2016 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Gorontalo Tahun 2017;
P-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota
Dan Wakil Walikota Tahun 2017;
P-6 Fotokopi Berita Acara Nomor 101/BA/11/X/2016, Tentang Hasil Verifikasi
Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Bakal Calon dan Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo 2017,
tanggal 24 Oktober 2016;
P-7 Video Berita Unjuk Rasa Menuntut Kelengkapan Administrasi Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Rusli Habibie dan Idris Rahim;
P-8 Fotokopi Notulensi Rapat Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait syarat calon,
tertanggal 11 Januari 2017;
P-9 Fotokopi Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/PID/2016;
P-10 Fotokopi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Surat Edaran
Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan
Petikan Putusan;
P-11 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PHPU.D-XI/201;
P-12 Fotokopi Laporan terhadap berkas pencalonan yang terkait Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, tertanggal 31 Desember 2016;
P-13 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017, tertanggal 23 September 2016;
P-14 Fotokopi Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan Tetap para Teradu dari jabatannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan para Saksi yang dihadirkan
oleh Pengadu pada tanggal 26 April 2017 sebagai berikut:
Sindu
Saksi menerangkan pada tanggal 21 Oktober 2016, jam 15.00 WITA terdapat
surat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara mengenai pencabutan legalisir,
tetapi KPU Provinsi Gorontalo tidak menindaklanjuti hal tersebut.
Saksi menerangkan secara tiba-tiba KPU Provinsi Gorontalo berkoordinasi
dengan KPU RI. Pada tanggal 23 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV, berangkat
ke Jakarta, kemudian tanggal 24 Oktober 2016 mereka mendapat penjelasan
dari KPU RI.
Saksi menerangkan pada tanggal 24 Oktober 2016 mendapatkan undangan
untuk penetapan pasangan calon. Pada jam 23.00 WITA, Teradu I, II, III, IV,
tidak berada ditempat karena masih dalam perjalanan dari Jakarta ke
Gorontalo, yang pada saat itu berada di Manado.
Saksi menerangkan pada saat Manado ke Gorontalo sudah masuk jam 02.00
WITA. Mereka berada di KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan langsung
melakukan verifikasi.
Saksi selaku LO menganggap Teradu I, II, III, IV, V, belum melakukan
penetapan pada tanggal 24 Oktober 2016. Hal ini disebabkan para Teradu
tersebut masih melakukan klarifikasi terhadap laporan.
Saksi menganggap tindakan Teradu I, II, III, IV, V, tidak netral karena
melakukan verifikasi terhadap sesuatu yang tidak menjadi persyaratan. Saksi
menerangkan pada tanggal 25 Oktober 2016, jam 02.00 WITA, saksi masih
melakukan verifikasi berkas.
Saksi menerangkan tanggal 25 Oktober 2016 sudah masuk dalam tahap
pengambilan nomor urut.
Hans Tumulo
Saksi menerangkan pada waktu dibuka pendaftaran para Calon memasukkan
berkas. Saksi diminta untuk melengkapi berkas pasangan calon karena
terdapat tahapan perbaikan.
Saksi menerangkan pada saat itu Pasangan Calon Hana Hasana Fadel dengan
H. Tony S. Junus juga memberikan petikan pengunduran diri sebagai anggota
DPR, tetapi KPU Provinsi Gorontalo tetap meminta salinan.
Saksi menerangkan bukan merupakan kewenangan LO untuk melakukan
koreksi berkas pasangan calon lain.
Saksi menerangkan pada saat itu KPU Provinsi Gorontalo menyampaikan
membuka rapat pleno terbuka. Saksi pada saat penetapan calon, diundang
pada tanggal 24 Oktober 2016, jam 11.00 WITA, hingga pada tanggal 25
Oktober 2016, jam 06.00 WITA berada di Kantor KPU.
Saksi menerangkan menyampaikan surat pengunduran diri Hana Hasana
Fadel melalui Sekjend DPD, dan kemudian saksi menyampaikan petikan
putusan pengunduran diri Hana Hasana Fadel. Saksi tidak memahami
mengenai persoalan petikan dan putusan, tetapi pada intinya pada saat itu
KPU Provinsi Gorontalo meminta yang asli.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Dr. Duke Arie Widagdo,
S.H., M.H., selaku Ahli yang disampaikan oleh Pengadu sebagai berikut:
Dr. Duke Arie Widagdo, S.H., M.H.
Dengan ini memberikan keterangan tertulis untuk kepentingan proses persidangan di
DKPP sehubungan dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pasangan Calon
Gubernur/Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 1 (satu) yaitu Hana Hasanah Fadel
Muhammad dan Tonny Yunus melawan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo
terkait dengan penggunaan Petikan Putusan atas nama calon Gubernur dari
Pasangan Nomor urut 2 Drs. Rusli Habibie, MAP yang diajukan sebagai syarat untuk
mengikuti proses pemilihan Gubernur Gorontalo. Adapun pertimbangan, pendapat
hukum dan analisis hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa secara hukum, dengan menggunakan metode penafsiran autentik yakni
sangat jelas berbeda antara Petikan dan Salinan Putusan. Penafsiran Autentik
yakni suatu penafsiran hukum yang secara resmi terhadap maksud dari
ketentuan suatu peraturan hukum dimuat dalam peraturan hukum itu sendiri
karena penafsiran tersebut secara asli berasal dari pembentuk hukum itu
sendiri. Dalam hal ini pengaturan Petikan dan Salinan Putusan diatur melalui :
a. Pasal 226 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dinyatakan
(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau
penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum
dan Penyidik sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya
diberikan atas permintaan.
(3) Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang
lain dengan seizing ketua pengadilan setelah mempertimbangkan
kepentingan dari permintaan tersebut.
b. Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Penyampaian Salinan
dan Petikan Putusan, yang dalam Poin 1 s.d. Poin 3 dikatakan:
1) Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah
harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan, karena salinan
putusan dalam perkara perkara Perdata dikenakan biaya PNBP maka
penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak
yang bersangkutan;
2) Untuk perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan
putusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat
Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara
cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP;
3) Petikan Putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa
Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga
Permasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.
Dari ketentuan ini secara jelas memberikan perbedaan cara perolehan antara
Petikan dan Salinan Putusan, ketentuan tersebut telah menitikberatkan pada
hak kepada terdakwa atau Penasihat Hukum, Penyidik, Penuntut Umum dan
Pihak Lain untuk bisa memperoleh Petikan dan/atau Salinan Putusan.
2. Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal yakni suatu
penafsiran hukum yang didasarkan pada maksud pengertian perkataan-
perkataan yang tersusun dalam ketentuan suatu peraturan hukum, dengan
catatan bahwa pengertian maksud perkataan yang lazim bagi umum dipakai
sebagai jawaban. Dalam perkara ini perbedaan antara Petikan dan Salinan
Putusan menurut pemahaman ahli sangat berbeda. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, petikan dapat berarti kutipan atau nukilan,
sedangkan salinan berarti turunan (surat dsb), saduran. Jadi dari segi bahasa,
petikan putusan pengadilan berarti kutipan atau nukilan dari putusan
pengadilan, sedangkan salinan putusan pengadilan berarti turunan atau
saduran putusan pengadilan. Menurut Ahli secara lazim atau secara umum,
Petikan berisi tentang amar putusan sama dengan asli tanpa ada
pertimbangan lengkap dari hakim. Sedangkan salinan putusan berisi tentang
putusan disertai pertimbangan lengkap dari hakim dan keterangan saksi-saksi
dipersidangan.
3. Bahwa dalam praktiknya perbedaan petikan putusan dan salinan putusan
sering terjadi pada saat jaksa melakukan eksekusi dengan menggunakan
petikan putusan. Sebab pelaksanaan eksekusi menurut Pasal 270 KUHAP
harus menggunakan Salinan Putusan. Bunyi Pasal 270 KUHAP “Pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan
oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan
kepadanya”. Secara jelas norma hukum dalam KUHAP berbunyi salinan bukan
petikan, sehingga dengan demikian pelaksanaan eksekusi dengan petikan
pengadilan tidak dapat dilakukan atau dengan kata lain bertentangan dengan
norma hukumnya. Hal demikian juga seharusnya terjadi pada permasalahan
persyaratan yang diajukan bagi pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur
yang ingin mengikuti pemilihan Gubernur, jika berstatus Terpidana maka
harus melampirkan Salinan Putusan bukan Petikan Putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap sebagaimana bunyi Pasal 42 ayat 1 huruf i angka 3
(b) PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa terkait dengan norma hukum yang terkandung dalam peraturan
perundang-undangan seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada
Pemilihan Walikota Gorontalo Tahun 2013, salah satu pasangan calon pada
saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU
Nomor 9 Tahun 2012, karena ijazah yang dimasukkan tidak dilegalisir,
sementara norma hukum sebagaimana bunyi pasal tersebut “fotokopi ijazah
STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang
bersangkutan.” Artinya bahwa norma Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 9
Tahun 2012 secara jelas mensyaratkan ijazah yang dilegalisir, sementara Calon
Walikota Gorontalo saat itu Adhan Dambea hanya melampirkan ijazah SD yang
tidak terlegalisir meskipun sama-sama ijazah, tetapi karena norma hukum
dalam PKPU tersebut yang diminta adalah ijazah terlegalisir maka persyaratan
Calon Walikota Adhan Dambea dianggap tidak memenuhi syarat dan
dibatalkan keikutsertaannya sebagai Peserta Pemilihan Walikota Tahun 2013.
Saat itu Komisioner KPU Kota Gorontalo diberhentikan oleh DKPP, karena
telah salah dalam mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor
21/Kpts/Pilkada/KPU-Kota-28.436571/2013 tentang Penetapan Nama
Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Gorontalo Tahun 2013,
tertanggal 19 Januari 2013 atas nama H.Adhan Dambea, S.Sos., MA., dan H.
Indrawanto Hasan.
Ahli dalam permasalahan ini menggunakan metode penafsiran analogi dengan
membandingkan peristiwa yang terjadi pada saat Pemilihan Walikota Gorontalo
yang menyatakan Calon Walikota Adhan Dambea tidak memenuhi persyaratan
Calon Walikota sebagaimana Pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun
2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, dibandingkan dengan peristiwa saat ini yang justru
KPU Provinsi Gorontalo menafsirkan sendiri bunyi Pasal 42 ayat (1) huruf i
angka 3 (b) PKPU Nomor 9 Tahun 2016 “salinan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap” dengan berasumsi bahwa Petikan Putusan sama
dengan Salinan Putusan. Meskipun sama-sama putusan, tetapi mempunyai
makna dan akibat hukum yang berbeda. Seperti halnya jika dibandingkan
dengan peristiwa pemilihan Walikota Gorontalo Tahun 2013, sama-sama
memasukkan ijazah, tetapi norma hukumnya berbeda antara ijazah yang
berlegalisir dengan ijazah yang tidak berlegalisir. Menurut ahli sikap KPU
Provinsi Gorontalo tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku dengan
menafsirkan sendiri bahwa Petikan Putusan adalah sama dengan Salinan
Putusan.
5. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang
menjadi persyaratan bagi bakal Calon Gubernur Gorontalo dengan status
terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara sebagaimana Pasal 42
ayat (1) huruf i angka 3 (b) PKPU Nomor 9 Tahun 2016, tidak dapat
diasumsikan lain, termasuk tidak dapat diasumsikan sama dengan Petikan
Putusan, sebab Salinan Putusan dengan Petikan Putusan adalah dua hal yang
berbeda.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 26 April 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN Teradu I, II, III, IV,V
1. Bahwa pemusnahan kertas suara rusak sebanyak 12.550 lembar yang
dilakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 29/BA/II/2017, sudah melalui mekanisme rapat pleno guna
menentukan waktu pemusnahan surat suara rusak tersebut. Sebagai
pertimbangan bahwa kebutuhan surat suara di Kabupaten/Kota sudah
terpenuhi dan tidak terdapat permintaan penambahan surat suara dari KPU
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa pemusnahan suara tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA di
Kantor KPU Provinsi Gorontalo dengan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo dan Perwakilan Kepolisian Daerah Gorontalo. Tindakan pemusnahan
surat suara yang dilakukan oleh Teradu sudah sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2015 Tentang
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan, Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan, Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 40 ayat (1) berbunyi “KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang
melebihi jumlah kebutuhan”, sedangkan ayat (2) berbunyi “Pemusnahan surat
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota”. Pemusnahan kertas suara tersebut juga
didokumentasikan dan disaksikan oleh banyak pihak, sehingga pengaduan
pengadu tersebut adalah keliru dan patut dikesampingkan;
3. Bahwa Teradu sebagaimana Surat KPU Provinsi Gorontalo Nomor 1130/KPU-
Prov.027/11/X/2016, tanggal 21 Oktober 2016, telah mengundang anggota
KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan rapat pleno;
4. Bahwa memperhatikan laporan masyarakat mengenai pemenuhan syarat yaitu
ijazah di salah satu jenjang pendidikan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi
Gorontalo, maka Teradu melalui Surat Nomor 1062/KPU-
Prov.027/11/X/2016, tanggal 10 Oktober 2016, meminta penjelasan kepada
KPU RI terkait hal tersebut;
5. Bahwa Teradu menerima Surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 800/Diknas-01/1657/2016, tanggal 19 Oktober 2016,
perihal Pembatalan Pengesahan Fotokopi SKYBS-STTB Adhan Dambea yang
diterima oleh Teradu pada tanggal 22 Oktober 2016, pukul 15.00 WITA;
6. Bahwa Teradu I, II, III, IV melalui Surat Nomor 1141/KPU-
Prov.027/11/X/2016, tanggal 22 Oktober 2016, perihal Penyampaian Surat
Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara tentang Pembatalan
Pengesahan Fotokopi SKYBS-STTB SMA Adhan Dambea melakukan konsultasi
dan gelar perkara ke KPU RI pada tanggal 23 Oktober 2016. Hal ini
dilaksanakan untuk memastikan agar dalam pengambilan keputusan
penetapan pasangan calon tidak melanggar hak konstitusional pasangan calon
tersebut;
7. Bahwa memperhatikan Surat Nomor 1062/KPU-Prov.027/11/X/2016, tanggal
10 Oktober 2016, perihal Laporan Pengaduan Masyarakat dan Surat Nomor
1141/KPU-Prov.027/11/X/2016, tanggal 22 Oktober 2016, perihal
Penyampaian Surat Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara tentang
Pembatalan Pengesahan Fotokopi SKYBS-STTB SMA Adhan Nambea, KPU RI
memberikan jawaban melalui Surat Nomor 576/KPU/X/2016, tanggal 23
Oktober 2016, perihal Penjelasan Syarat Calon Pilkada Provinsi Gorontalo yang
diterima oleh Teradu melalui email pada saat transit di Bandara Makassar
dalam proses perjalanan ke Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016;
8. Pada tanggal 24 Oktober 2016, Teradu V selaku Plh. Ketua KPU Provinsi
Gorontalo berdasarkan Surat Penunjukkan Pelaksana Harian Nomor
1138/KPU-Prov.027/09/10/2016, melalui Surat Nomor 1149/KPU-
Prov.027/11/X/2016 mengundang Anggota KPU Provinsi Gorontalo untuk
melaksanakan rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017. Rapat Pleno tersebut diagendakan
pada tanggal 24 Oktober 2016, pukul 20.00 WITA di Kantor KPU Provinsi
Gorontalo. Hal ini juga telah disampaikan kepada KPU RI;
9. Bahwa Teradu I, II, III, IV masih berada di luar daerah dalam rangka konsultasi
dan gelar perkara atas pemenuhan syarat salah satu Bakal Calon Wakil
Gubernur Gorontalo. Mengingat konsultasi dan gelar perkara dimaksud baru
dapat diterima dan dilaksanakan di KPU RI pada tanggal 24 Oktober 2016, jam
pukul 09.00 WIB, maka rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2017 ditunda. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal tidak tercapai
kourum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam;
10. Bahwa setelah melakukan konsultasi dan gelar perkara dengan KPU RI,
Teradu I, II, III, IV kembali ke Gorontalo melalui Manado. Teradu I, II, III, IV
tiba di Bandara Sam Ratulangi pukul 19.10 WITA. Hal ini disebabkan
penerbangan dari Jakarta ke Gorontalo sudah tidak ada lagi, bahkan pada saat
konsultasi dengan KPU RI, anggota KPU RI melalui teman ikut membantu
mencarikan tiket untuk kembali ke Gorontalo, tetapi yang tersedia hanya
penerbangan Gorontalo ke Manado. Teradu I, II, III, IV melanjutkan perjalanan
melalui darat dari Manado ke Gorontalo;
11. Bahwa pada pukul 23.10 WITA, Teradu di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo
Utara melanjutkan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo yang hasilnya dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 103/BA/11/X/2016 Tentang Hasil Verifikasi Persyaratan Calon
Pencalonan dan Persyaratan Bakal Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun
2017;
12. Bahwa aduan Pengadu yang menyatakan pelaksanaan rapat pleno Penetapan
Pasangan Calon yang tidak dihadiri oleh para Pihak seperti Bawaslu dan
Pasangan Calon, perlu dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menetapkan hasil verifikasi persyaratan pencalonan,
persyaratan bakal calon, penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan pada
rapat pleno dan menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Penetapan
Pasangan Calon; dan ayat (2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU KIP
Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
13. Bahwa tidak benar aduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III,
IV,V bertindak tidak netral dengan meloloskan Pasangan Calon yang tidak
memiliki ijazah SD. Pengadu tidak menyebutkan secara spesifik
calon/pasangan calon yang dimaksud;
14. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor
46/B/2014/PT.TUN.MKS yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 510 K/TUN/2014 menyatakan Kepala Dinas yang menandatangani
legalisir fotokopi SKT SD Adhan Dambea menyalahi aturan ketika sekolah yang
bersangkutan masih ada, karena faktanya SD tersebut hanya berganti nama
dari SDN II Luwoo berdasarkan SK Bupati Gorontalo pada tanggal 27 Juli 2012
berganti nama menjadi SDN II Telaga Jaya;
15. Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam musyawarah di Bawaslu
Provinsi Gorontalo tidak ada Putusan Pengadilan yang mencabut SKT SD
Adhan Dambea;
16. Bahwa Teradu I, II, III, IV,V saat proses musyawarah di Bawaslu Provinsi
Gorontalo mendapatkan fakta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/STTB
Nomor 38B/SDN 2 TJ/VIII/2016 menerangkan bahwa Adhan Dambea lulus
dari SDN 2 Luwoo pada tahun 1972;
17. Bahwa dalam proses musyawarah terungkap fakta bahwa Teradu telah
melakukan klarifikasi terhadap SKPI tersebut. Hal ini berdasarkan Berita Acara
Nomor 101/BA/X/2016 dan Nomor 102/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 38B/SDN 2
TJ/VIII/2016 A.N. Adhan Dambea Bakal Calon Wakil Gubernur Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017,
tanggal 25 Oktober 2016, pukul 02.58 WITA. Klarifikasi dilakukan melalui
telepon untuk memastikan kebenaran penerbitan SKPI/STTB yang
ditandatangani oleh Farida Kasim selaku Kepala Sekolah SDN 2 Telaga Jaya.
Hasilnya dokumen asli SKPI Adhan Dambea yang dikeluarkan oleh SDN 2
Luwoo, Nomor Induk: 218 dan Surat Keterangan Tamat (SKT), tertanggal 29
Januari 1981 telah dinyatakan hilang. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polres Kota Gorontalo tanggal
18 Agustus 2016 yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) dari Adhan Dambea serta Surat Pernyataan Saksi Sony T. Isni
dan Wirda Hatu yang lulus bersamaan dengan Adhan Dambea. Adanya surat
tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun
2014, Kepala Sekolah SDN 2 Telaga Jaya (sebelumnya bernama SDN II Luwo)
Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo mengeluarkan SKPI tersebut;
18. Bahwa asas hukum Praesumptio Iustae Causa atau asas praduga “rechtmatig”
Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sah sepanjang tidak ada putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dicabut oleh Pejabat Tata
Usaha Negara yang mengeluarkan;
19. Bahwa pada saat pendaftaran, SKT SD/SKPI SD Adhan Dambea tidak
termasuk syarat calon yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal
7 ayat (2) huruf c dan Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1. Pasangan Calon
cukup menyerahkan fotokopi ijazah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir
untuk membuktikan calon berpendidikan minimal SLTA atau sederajat;
20. Bahwa Bakal Calon Drs. H. Rusli Habibie, M.AP dalam pemenuhan syarat
bakal calon yang menjalani hukuman tidak dalam penjara (pidana percobaan)
sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2016, Pasal 24 ayat (1) huruf i
nomor 3 wajib menyampaikan:
a. Surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang
menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani
pidana dalam penjara dengan disertai bukti;
b. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. Surat Keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana
tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
21. Bahwa hasil penyerahan berkas pencalonan Drs. Ruslie Habibie, M.AP dan DR.
Drs. H. Idris Rahim, M.M., telah dituangkan dalam Tanda Terima Formulir
Model TT.1 KWK Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota;
22. Bahwa para Teradu telah meminta kepada Bakal Calon Drs. Ruslie Habibie,
M.AP, tetapi bakal calon tersebut belum menerima salinan putusan. Hal ini
berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kelas 1B Gorontalo Nomor
W20.U1/3848/HK.01/IX/2016, tanggal 19 September 2016, perihal
Permohonan Salinan Putusan Kasasi Terdakwa Drs. Rusli Habibie, M.AP Alias
Rusli. Surat Keterangan tersebut menerangkan bahwa Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia atas nama Drs. Rusli Habibie, M.AP., alias Rusli
belum kami terima dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan kami
lampirkan petikan putusan atas nama terdakwa Drs. Rusli Habibie, M.AP.,
alias Rusli;
23. Bahwa merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menjawab
aduan tersebut. Namun perlu dijelaskan bahwa pada setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun
2017, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menjalankan mekanisme pengawasan
pemilihan sebagaimana mestinya. Bawaslu Provinsi Gorontalo juga sering
melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo terkait Tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun
2017.
[2.5] PETITUM TERADU I, II, III, IV, V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu;
Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I, II, III, IV,V mengajukan
bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Berita Acara Nomor 29/BA/II/2017 tentang Pemusnahan Surat Suara
Rusak Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun
2017, tertanggal 15 Februari 2017;
T-2 Dokumentasi pemusnahan surat suara rusak yang dihadiri oleh unsure Bawaslu
Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo;
T-3 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 Tentang
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
T-4 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 1130/KPU-
Prov.027/11/X/2016, perihal Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2017, tertanggal 21 Oktober 2016;
T-5 Fotokopi Surat Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 1062/KPU-
Prov.027/11/X/2016, perihal Laporan Pengaduan Masyarakat, tertanggal 10
Oktober 2016;
T-6 Fotokopi Surat Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Nomor
800/Diknas-01/1657/2016, perihal Pembatalan Pengesahan Fotokopi SKYBS-
STTB SMA Adhan Dambea, tertanggal 19 Oktober 2016;
T-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 1141/KPU-
Prov.027/11/X/2016, perihal Penyampaian Surat Dinas Pendidikan Nasional
Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pembatalan Pengesahan Fotokopi SKYBS-STTB
SMA Adhan Dambea, tertanggal 22 Oktober 2016;
T-8 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
576/KPU/X/2016, perihal Penjelasan Syarat Calon Pilkada Provinsi Gorontalo,
tertanggal 23 Oktober 2016;
T-9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2017;
T-10 Fotokopi Surat Penunjukan Pelaksana Harian Nomor 1138/KPU Prov-
027/09/X/2016, tertanggal 21 Oktober 2016;
T-11 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 1149/KPU-
Prov.027/11/X/2016, perihal Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016;
T-12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
T-13 Fotokopi Berita Acara Nomor 103/BA/11/X/2016 Tentang Hasil Verifikasi
Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Bakal Calon, Dan Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun
2017, tertanggal 24 Oktober 2016;
T-14 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota;
T-15 Fotokopi Putusan Nomor 46/B/2014/PT.TUN.MKS;
T-16 Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 510K/TUN/2014;
T-17 Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 38B/SDN 2
TJ/VIII/2016;
T-18 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor
101/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Nomor: 38B/SDN 2 TJ/VIII/2016 AN. Adhan Dambea Bakal Calon
Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi
Gorontalo Tahun 2017, tertanggal 25 Oktober 2016;
T-19 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor
102/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB Nomor: 38B/SDN 2 TJ/VIII/2016 AN. Adhan Dambea Bakal Calon
Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi
Gorontalo Tahun 2017, tertanggal 25 Oktober 2016;
T-20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
T-21 Fotokopi Surat Keterangan Pimpinan Redaksi Radar Gorontalo Nomor 417/RED-
RG/GTLO/IX/2016, tertanggal 22 September 2016;
T-22 Fotokopi Petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
348K/PID/2016;
T-23 Fotokopi Surat Keterangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor B-
1212/R.5/Epp.1/09/2016;
T-24 Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017, Drs. H. Rusli Habibie, M.AP., dan DR.
Drs. H. Idris, tertanggal 23 September 2016;
T-25 Fotokopi Surat Pengadilan Negeri Kelas IB Gorontalo Nomor
W20.U1/3848/HK.01/IX/2016, perihal Permohonan Salinan Putusan Kasasi An.
Terdakwa Drs. Rusli Habibie, M.AP., Alias Rusli, tertanggal 19 September 2016.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, VIII
1. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017 Bawaslu Provinsi menerima undangan
dari KPU Provinsi Gorontalo Nomor 51/UND/10/II/2017, perihal undangan
dalam rangka pemusnahan surat suara rusak yang akan dilaksanakan pada
tanggal 15 Februari 2016, jam pukul 10.00 WITA di KPU Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Nanang Masaudi selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Gorontalo dan perwakilan dari Polda Gorontalo. Jumlah surat suara
rusak yang dimusnahkan adalah 12.550;
2. Bahwa KPU Provinsi Gorontalo dalam penetapan Pasangan Calon sebagaimana
ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PKPU
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2017 seharusnya dilaksanakan tanggal 24 Oktober
2016, tetapi tertunda sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016. Tertundanya
pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon tersebut oleh Bawaslu Provinsi
Gorontalo dijadikan sebagai temuan indikasi pelanggaran administrasi;
3. Bahwa dalam proses menindaklanjuti temuan tersebut, Teradu VI, VII, VIII
telah mengundang Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo, dan Saksi yaitu
staf KPU Provinsi Gorontalo untuk dilakukan klarifikasi. Adapun hasil
klarifikasi, kajian, dan pleno penanganan pelanggaran adalah sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana Pasal 11 huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 menyebutkan “tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah
menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah
memenuhi persyaratan”.
b. Bahwa sebagaimana Pasal 28 huruf a dan angka 3 dan 4 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan “Tugas dan wewenang
Bawaslu Provinsi ialah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan
di wilayah provinsi yang meliputi proses penetapan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur dan penetapan pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur”.
c. Bahwa dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 nomor 2 huruf I
mengatur jadwal penetapan pasangan calon yaitu tanggal 24 Oktober
2016.
d. Bahwa pelaksanaan rapat pleno penetapan calon khususnya rapat pleno
terbuka tentang pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo faktanya dilaksanakan pada
tanggal 25 Oktober 2016, pukul 05.00 WITA, yang seharusnya
dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2016 sebagaimana jadwal yang
termuat dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016.
4. Bahwa Teradu VI, VII, VIII menyimpulkan bahwa Teradu I, II, III, IV,V telah
melakukan pelanggaran administrasi yaitu melakukan penetapan Pasangan
Calon di luar jadwal yang telah ditentukan. Teradu VI, VII, VIII kemudian
mengeluarkan rekomendasi ke KPU RI untuk memberikan sanksi administrasi
sesuai ketentuan yang berlaku kepada Teradu I, II, III, IV,V;
5. Bahwa Teradu VI, VII, VIII dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
terhadap pengawasan syarat calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017, mengacu pada Pasal 7 dan Pasal 45
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 dan Pasal 42 Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf c
menyatakan bahwa “syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling
rendah berpendidikan SMA atau Sederajat”.
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) dan (2)
menyatakan bahwa “pada masa pendaftaran bakal calon menyampaikan
kelengkapan dokumen berupa ijazah pendidikan terakhir paling rendah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Sederajat yang telah
dilegalisir oleh Pihak yang berwenang”.
c. PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa
“syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah
berpendidikan SMA atau Sederajat”.
d. PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 42 ayat (1) huruf r menyatakan bahwa
“bakal calon Gubernur/atau Wakil Gubernur menyerahkan fotokopi
ijazah/STTB yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
sebagai bukti pemenuhan syarat bakal calon”.
6. Bahwa Teradu VI, VII, VIII sebelum penetapan pasangan calon telah menerima
aduan dari masyarakat yang menyatakan adanya bakal calon yang tidak
memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SD dan berstatus terpidana.
Namun Teradu VI, VII, VIII belum melakukan proses penanganan pelanggaran
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014, karena tidak mungkin Bawaslu
Provinsi Gorontalo memproses seseorang yang tidak memenuhi syarat
sementara saat itu KPU Provinsi Gorontalo belum menetapkan Pasangan Calon
yang memenuhi syarat;
7. Bahwa pada tanggal 29 September 2016, Bawaslu Provinsi Gorontalo
melakukan rapat pleno terkait aduan masyarakat dengan pertimbangan dan
hasil sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 45 ayat (1)
menyatakan “pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian
kelengkapan dokumen persyaratan”.
b. Bahwa dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 93 ayat (1) KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar
bakal pasangan calon beserta dokumen pendaftarannya kepada
masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan, ayat (2) Masukan
dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota pada laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan/atau Media Cetak atau Media Elektronik sampai
dengan masa penelitian, dan ayat (3) Masukan dan tanggapan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis
dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi KTP.
c. Bahwa dalam lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2016 dan angka 2
Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 06/Kpts/KPU-Prov-027/2016
menerangkan bahwa KPU Provinsi membuka ruang untuk menerima
tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan dokumen syarat
bakal calon mulai tanggal 23-29 September 2016 hingga penelitian
perbaikan syarat calon mulai tanggal 4-10 Oktober 2016.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, penelitian terhadap dokumen
syarat bakal calon masih dalam proses tahapan yang dilakukan oleh
KPU Provinsi, sehingga Bawaslu Provinsi Gorontalo meneruskan
tanggapan tersebut kepada KPU Provinsi Gorontalo agar dapat dikaji dan
diteliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 30 September 2016, Teradu VI, VII, VIII meneruskan laporan
masyarakat tersebut ke KPU Provinsi Gorontalo untuk mendapat tanggapan
dan ditindaklanjuti, karena pada waktu yang bersamaan KPU Provinsi
Gorontalo membuka ruang tanggapan kepada publik terkait pasangan calon
yang mendaftar ke KPU Provinsi Gorontalo;
8. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2016, Teradu VI, VII, VIII menerima surat
jawaban dari KPU Provinsi Gorontalo Nomor 1036/KPU-Prov.027/11/X/2016,
tanggal 5 Oktober 2016, perihal Laporan Pengaduan Masyarakat. Berdasarkan
jawaban KPU Provinsi Gorontalo tersebut, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo
meneruskan kepada pihak Pengadu sebagai bentuk tindak lanjut yang
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo;
9. Bahwa terkait pencermatan syarat calon dan pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017, Bawaslu Provinsi Gorontalo
mengeluarkan Surat Nomor 189/K.GO/TU.00.01/X/2016, tanggal 17 Oktober
2016, perihal pencermatan terhadap syarat calon dan dokumen calon, yang
ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo;
10. Bahwa pada tanggal 23 September 2016, pukul 09.00 WITA, Drs. Ruslie
Habibie, M.AP dan DR. Drs. H. Idris Rahim, M.M. selaku Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo menyerahkan dokumen
persyaratan calon kepada KPU Provinsi Gorontalo. Pada saat itu Bawaslu
Provinsi Gorontalo hadir dan melihat langsung penyerahan dokumen, tetapi
Bawaslu Provinsi tidak terlibat dalam proses penelitian kelengkapan syarat
calon. Bawaslu Provinsi Gorontalo hanya dapat melihat tampilan check list
kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon melalui layar yang disiapkan
oleh KPU Provinsi Gorontalo. Bahkan pada saat itu, KPU Provinsi Gorontalo
tidak meminta tanggapan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengenai check list yang
dipersoalkan;
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo baru mengenai persoalan check list
tersebut, setelah ada informasi awal dari Partai Hanura selaku partai
pengusung salah satu pasangan calon dan juga dari Pasangan Calon HATI
(Hana-Tony);
12. Bahwa berdasarkan informasi awal tersebut, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo
menjadikan temuan dugaan pelanggaran dan melakukan penelusuran
terhadap KPU Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pengadilan
Negeri Gorontalo, dan Mahkamah Agung RI. Bawaslu Provinsi Gorontalo juga
melakukan klarifikasi terhadap KPU, dan Drs. Ruslie Habibie, M.AP., selaku
Calon Gubernur Provinsi Gorontalo;
13. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, kajian, dan pleno Bawaslu Provinsi
Gorontalo berkesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa Petikan salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
348K/PID/2016 memuat amar putusan sesuai dengan salinan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 348K/PID/2016;
b. Bahwa sudah ada upaya dari Drs. Ruslie Habibie, M.AP., selaku Calon
Gubernur Provinsi Gorontalo melalui kuasa hukumnya untuk meminta
salinan putusan yang lengkap sebagaimana surat tertanggal 19
September 2016, perihal Permohonan Salinan Putusan Kasasi Perkara
Register Nomor 348K/PID/2016 a.n. Drs. Ruslie Habibie, M.AP., alias
Rusli dan ditanggapi oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dengan
Surat Nomor W20.U1/3848/HK.01/IX/2016, tanggal 19 September
2016 yang menyatakan bahwa Salinan Putusan Nomor 348K/PID/2016
belum diterima oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. Pihak Pengadilan
Negeri Gorontalo melampirkan Petikan Putusan Drs. Ruslie Habibie,
M.AP., alias Rusli;
c. Bahwa kebenaran petikan putusan tersebut disahkan oleh Panitera
Pengadilan Negeri Gorontalo;
d. Bahwa sejak pendaftaran pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
Gorontalo pada tanggal 23 September 2016 sampai dengan saat itu.
Salinan putusan sebagaimana dimaksud belum diterima oleh Drs. Ruslie
Habibie, M.AP., yang ada hanya Petikan Putusan Nomor
348K/PID/2016;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan rapat pleno maka Bawaslu Provinsi
Gorontalo menyimpulkan dugaan pelanggaran dihentikan, karena tidak
memenuhi unsur pelanggaran.
[2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu VI, VII, VIII mengajukan bukti-
bukti /keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor
51/UND/10/II/2017, perihal Undangan, tertanggal 13 Februari 2017;
T-2 Dokumentasi Pelaksanaan Pengawasan Pemusnahan Kertas Surat Suara Rusak
Pada Tanggal 15 Februari 2017, Jam 10.00 Wita;
T-3 Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal 25 Oktober 2016;
T-4 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji, Formulir Model A.5;
T-5 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/TM/Pilgub-Wagub/X/2016;
T-6 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor
01/TM/GO/PM.05.01/X/2016, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilu;
T-7 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 1036/KPU-
Prov.027/11/X/2016, perihal Laporan Pengaduan Masyarakat, tertanggal 5
Oktober 2016;
T-8 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor
186/K.GO/TU.00.01/X/2016, perihal Pemberitahuan, tertanggal 13 Oktober
2016;
T-9 Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor
189/K.GO/TU.00.01/X/2016, perihal Pencermatan Terhadap Syarat dan
Dokumen Calon, tertanggal 17 Oktober 2016;
T-10 Fotokopi Surat Dewan Pimpinan Daerah Hanura Provinsi Gorontalo Nomor
B/138/DPD-HANURA/GTLO/XII/2016, perihal Laporan Terhadap Berkas
Pencalonan Yang Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo;
T-11 Fotokopi Formulir Temuan Nomor 02/TM/PILGUP-WAGUP/I/2017;
T-12 Fotokopi Formulir A.7, Berita Acara Klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Gorontalo;
T-13 Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/TM/Pilgub-Wagub/I/2017;
T-14 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Temuan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Gorontalo, tertanggal 10 Januari 2017.
[2.8] PETITUM Teradu VI, VII, VIII
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI, VII, VIII memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban para Teradu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu;
Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Romi
Johanes selaku Jaksa Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo pada tanggal 26 April
2017, sebagai berikut:
ROMI JOHANES JAKSA KEJAKSAAN TINGGI PROVINSI GORONTALO
Pihak Terkait merupakan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo.
Pihak Terkait menerangkan Pada saat mendampingi penelusuran petikan.
Putusan dibacakan tanggal 21 Juli 2016. Tanggal 16 Agustus 2016 baru
disampaikan petikan oleh Mahkamah Agung RI. Sesuai dengan SEMA Nomor 1
Tahun 2011 dalam waktu 14 hari harus diberikan kepada pihak yang
berpekara, yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 42 Undang-Undang Peradilan Umum.
Pihak Terkait menerangkan akta pemberitahuan putusan kepada terdakwa
tertanggal 16 Agustus 2016 disampaikan Mahkamah Agung RI melalui
Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pihak Terkait menerangkan proses pendaftaran pada bulan September 2016,
sementara Pihak Terkait baru menerima salinan putusan tanggal 26 Januari
2017.
Pihak Terkait menerangkan sudah mengecek salinan putusan ke Pengadilan
Negeri Gorontalo. Hal ini berdasarkan surat permohonan permintaan salinan
putusan Rusli Habibie oleh kuasa hukumnya. Ketua Pengadilan Negeri Kota
Gorontalo mengatakan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah
Agung, yang ada hanya Petikan Putusan, karena proses minutasi masih belum
selesai.
Pihak Terkait menerangkan salinan Putusan dan Petikan Putusan adalah sama
dari segi substansi dan materinya. Diktum dan amarnya pun sama. Petikan
Putusan merupakan kutipan dari Salinan Putusan, sedangkan Salinan
Putusan merupakan turunan Putusan Hakim.
Pihak Terkait menerangkan apabila dilihat dalam PKPU mengatakan terpidana
harus memasukkan salinan putusan, perlu dimaknai oleh KPU sebenarnya
Pihak KPU ingin melihat apa dari Putusan tersebut. Apabila KPU ingin melihat
identitas terpidana, Pasal yang dilanggar, lama pidananya, Majelis yang
memutuskan perkara, jenis pidana, biaya perkara, waktu pembacaan putusan
hal tersebut sudah termuat dalam petikan Putusan.
Pihak Terkait menerangkan apabila KPU ingin melihat pertimbangan
hukumnya atau alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan analisa yuridis memang
hal tersebut terdapat dalam salinan putusan
Pihak Terkait menerangkan KPU bukan merupakan lembaga penegak hukum
yang mempunyai kewenangan untuk menganalisa atau mengkaji pertimbangan
hukum karena hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum
maupun Penasihat Hukum.
Pihak Terkait menerangkan mulai pendaftaran sampai dengan permohonan
dari terpidana meminta salinan putusan masih terdapat proses minutasi
perkara. Semenjak diucapkan tanggal 21 Juli 2016 minutasi perkara berakhir
sampai dengan tanggal 26 Januari 2016, sehingga membutuhkan waktu yang
lama.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo pada tanggal 15 Februari 2017, jam 10.00 WITA
bertempat di KPU Provinsi Gorontalo, Teradu I, II, III, IV, dan V secara sewenang-
wenang melakukan pembakaran surat suara sebanyak 12.550 tanpa dihadiri oleh
para Tim atau Saksi pasangan calon;
[4.1.2] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar tahapan, program dan jadwal,
karena seharusnya rapat pleno penetapan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober
2016, tetapi faktanya dilakukan pada 25 Oktober 2016, pukul 03.00 WITA di
Kabupaten Gorontalo Utara. Teradu I, II, III, IV, V, juga telah melakukan manipulasi
keputusan pleno penetapan pasangan calon dan melakukan pembohongan, karena
tanggal yang tercantum di dalam keputusan tersebut, tidak sesuai dengan tanggal
yang sebenarnya yaitu 25 Oktober 2016;
[4.1.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V bertindak tidak netral karena meloloskan
salah satu Calon Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo yang tidak memiliki ijazah
Sekolah Dasar;
[4.1.4] Bahwa Teradu I, II, III, IV, dan V telah berbohong terkait ceklist pendaftaran
syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo 2017. Drs. H. Rusli
Habibie, M.AP., selaku Bakal Calon Gubernur Provinsi Gorontalo 2017 hanya
menyerahkan Petikan Putusan bukan salinan Putusan. Namun dalam lampiran tanda
terima pendaftaran yang ditandatangani oleh Teradu I dan Tim Bakal Pasangan Calon
Ulul Azmi Kadji menyebutkan adanya salinan Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
[4.1.5] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo diduga melakukan pembiaran serta tidak melaksanakan tugas dan
wewenang sebagai pengawas Penyelenggara Pemilu. Teradu VI, VII, VIII, telah
membiarkan tindakan Teradu I, II, III, IV, V, yang meloloskan pasangan calon yang
tidak memenuhi syarat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I, II, III, IV, dan V, menerangkan bahwa pemusnahan kertas suara
rusak sebanyak 12.550 lembar yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 29/BA/II/2017, sudah melalui
mekanisme rapat pleno. Para Teradu menerangkan kebutuhan surat suara di
Kabupaten/Kota sudah terpenuhi dan tidak terdapat permintaan penambahan surat
suara dari KPU Kabupaten/Kota. Para Teradu menerangkan pemusnahan suara
tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA di Kantor KPU Provinsi Gorontalo
dengan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Pihak Kepolisian Daerah
Gorontalo. Tindakan pemusnahan surat suara yang dilakukan oleh Teradu sudah
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
[4.2.2] Teradu I, II, III, IV, dan V, menerangkan bahwa Teradu I sebagaimana Surat
KPU Provinsi Gorontalo Nomor 1130/KPU-Prov.027/11/X/2016, tanggal 21 Oktober
2016, telah mengundang anggota KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan rapat
pleno penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun
2017 yang diagendakan pada tanggal 24 Oktober 2016. Setelah memperhatikan
laporan masyarakat mengenai pemenuhan syarat yaitu ijazah di salah satu jenjang
pendidikan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, maka Teradu melalui
Surat Nomor 1062/KPU-Prov.027/11/X/2016, tanggal 10 Oktober 2016, meminta
penjelasan kepada KPU RI. Pada tanggal 22 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV, V, juga
menerima Surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Nomor
800/Diknas-01/1657/2016, perihal Pembatalan Pengesahan Fotokopi SKYBS-STTB
Adhan Dambea, tertanggal 19 Oktober 2016. Berdasarkan hal tersebut, Pada tanggal
23 Oktober 2016, Teradu I, II, III, IV melalui Surat Nomor 1141/KPU-
Prov.027/11/X/2016, tertanggal 22 Oktober 2016, perihal Penyampaian Surat Dinas
Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara tentang Pembatalan Pengesahan
Fotokopi SKYBS-STTB SMA Adhan Dambea melakukan konsultasi ke KPU RI. KPU RI
memberikan jawaban melalui Surat Nomor 576/KPU/X/2016, tanggal 23 Oktober
2016, perihal Penjelasan Syarat Calon Pilkada Provinsi Gorontalo yang diterima oleh
Teradu I, II, III, dan IV melalui email pada saat transit di Bandara Makassar menuju
Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2016. Teradu V selaku Plh. Ketua KPU Provinsi
Gorontalo berdasarkan Surat Penunjukkan Pelaksana Harian Nomor 1138/KPU-
Prov.027/09/10/2016, mengundang Anggota KPU Provinsi Gorontalo untuk
melaksanakan rapat pleno tanggal 24 Oktober 2016, pukul 20.00 WITA di Kantor KPU
Provinsi Gorontalo melalui Surat Nomor 1149/KPU-Prov.027/11/X/2016. Hal
tersebut tertunda karena Teradu I, II, III, IV masih berada di Jakarta dan konsultasi
baru dapat dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2016, pukul 09.00 WIB. Setelah
berkonsultasi dengan KPU RI, Teradu I, II, II, IV kembali ke Gorontalo melalui
Manado. Teradu I, II, III, IV tiba di Bandara Sam Ratulangi pukul 19.10 WITA. Hal ini
disebabkan tidak ada lagi penerbangan dari Jakarta ke Gorontalo. Anggota KPU RI
juga turut membantu mencari tiket untuk kembali ke Gorontalo, tetapi yang tersedia
hanya penerbangan Jakarta ke Manado. Teradu I, II, III, IV melanjutkan perjalanan
melalui darat dari Manado ke Gorontalo. Pada 24 Oktober 2016 pukul 23.10 WITA,
Teradu I, II, III, IV, dan V melanjutkan rapat pleno penetapan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo di Kantor KPU Kabupaten
Gorontalo Utara. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor
103/BA/11/X/2016 Tentang Hasil Verifikasi Persyaratan Calon Pencalonan dan
Persyaratan Bakal Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017. Tindakan Teradu I, II,
III, IV, V sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
[4.2.3] Teradu I, II, III, IV, dan V, menerangkan bahwa berdasarkan Putusan PTTUN
Makassar Nomor 46/B/2014/PT.TUN.MKS yang dikuatkan dengan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 510 K/TUN/2014 menyatakan Kepala Dinas yang
menandatangani legalisir fotokopi SKT SD Adhan Dambea telah menyalahi aturan
ketika sekolah yang bersangkutan masih ada. Berdasarkan SK Bupati Gorontalo
tanggal 27 Juli 2012, SDN II Luwoo hanya berganti nama menjadi SDN II Telaga Jaya.
Selain itu tidak ada Putusan Pengadilan yang mencabut SKT SD Adhan Dambea.
Teradu I, II, III. IV, V juga mendapatkan fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti
Ijazah (SKPI)/STTB Nomor 38B/SDN 2 TJ/VIII/2016 menyatakan bahwa Adhan
Dambea lulus dari SDN 2 Luwoo pada tahun 1972. Teradu I, II, III, IV, V, telah
melakukan klarifikasi melalui telepon terkait SKPI/STTB yang ditandatangani oleh
Farida Kasim selaku Kepala Sekolah SDN 2 Telaga Jaya. Hasilnya dokumen asli SKPI
Adhan Dambea yang dikeluarkan oleh SDN 2 Luwoo, dan Surat Keterangan Tamat
(SKT), tertanggal 29 Januari 1981 dinyatakan hilang. Berdasarkan Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polres Kota Gorontalo tanggal 18
Agustus 2016 yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) dari Adhan Dambea serta Surat Pernyataan Saksi Sony T. Isni dan Wirda
Hatu yang lulus bersamaan dengan Adhan Dambea, maka sebagaimana ketentuan
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Kepala Sekolah SDN 2 Telaga Jaya
(sebelumnya bernama SDN II Luwo) Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo
mengeluarkan SKPI tersebut. Hal ini berdasarkan Berita Acara Nomor
101/BA/X/2016 dan Nomor 102/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 38B/SDN 2 TJ/VIII/2016 A.N. Adhan
Dambea Bakal Calon Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017, tanggal 25 Oktober 2016, jam 02.58 Wita.
Teradu I, II, III, IV, V menerangkan SKT SD/SKPI SD Adhan Dambea tidak termasuk
syarat calon yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasangan Calon cukup
menyerahkan fotokopi ijazah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir untuk
membuktikan calon berpendidikan minimal SLTA atau sederajat;
[4.2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V, menerangkan bahwa para Teradu telah meminta
salinan Putusan Mahkamah Agung kepada Drs. Ruslie Habibie, M.AP., selaku Bakal
Calon Gubernur Provinsi Gorontalo tetapi pihak Ruslie Habibie belum menerima
salinan putusan tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri
Kelas 1B Gorontalo Nomor W20.U1/3848/HK.01/IX/2016, tanggal 19 September
2016, perihal Permohonan Salinan Putusan Kasasi Terdakwa Drs. Rusli Habibie,
M.AP Alias Rusli. Surat Keterangan tersebut menerangkan bahwa Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Drs. Rusli Habibie, M.AP., alias
Rusli belum diterima dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan yang ada hanya
petikan putusan atas nama terdakwa Drs. Rusli Habibie, M.AP., alias Rusli;
[4.2.5] Teradu VI, VII, dan VIII sebagai Bawaslu Provinsi Gorongtalo telah melakukan
pengawasan pada setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Gorongtalo. Teradu VI, VII, dan VIII terlibat dalam pengawasan pemusnahan kertas
suara rusak sebanyak 12.550 lembar yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, dan V
sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 29/BA/II/2017. Penetapan
pasangan calon sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 seharusnya dilaksanakan tanggal
24 Oktober 2016, tetapi tertunda sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016, oleh
Teradu VI, VII, dan VIII dijadikan sebagai temuan indikasi pelanggaran administrasi.
Teradu VI, VII, VIII kemudian mengeluarkan rekomendasi ke KPU RI untuk
memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Teradu I, II,
III, IV dan V. Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai bakal calon yang tidak
memenuhi syarat, Teradu VI, VII, dan VIII pada 29 September 2016, melakukan rapat
pleno untuk membahas laporan tersebut. Pada 30 September 2016, Teradu VI, VII,
VIII meneruskan laporan tersebut kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk
ditindaklanjuti. Setelah mendapat jawaban dari Teradu I, II, III, IV, dan V melalui
Surat Nomor 1036/KPU-Prov.027/11/X/2016, tanggal 5 Oktober 2016, Teradu VI, VII
dan VII, sehari kemudian pada 6 Oktober 2016 meneruskan kepada Pengadu. Teradu
VI, VII, VIII, telah mengeluarkan Surat Nomor 189/K.GO/TU.00.01/X/2016, tanggal
17 Oktober 2016, perihal pencermatan terhadap syarat calon dan dokumen calon,
yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo. Pada tanggal 23 September 2016,
pukul 09.00 WITA Teradu VI, VII, VIII, hadir dan melihat langsung penyerahan
dokumen persyaratan calon yang dilakukan oleh Drs. Ruslie Habibie, M.AP dan DR.
Drs. H. Idris Rahim, M.M., selaku Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Gorontalo kepada KPU Provinsi Gorontalo. Teradu VI, VII, VIII tidak terlibat
dalam proses penelitian kelengkapan dokumen tersebut, karena hanya dapat melihat
tampilan check list kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon melalui layar
yang disediakan oleh KPU Provinsi Gorontalo. Masalah check list yang menjadi
persoalan kemudian diketahui oleh Teradu VI, VII, dan VIII setelah mendapat
informasi dari Partai Hanura. Teradu VI, VII, VIII, menjadikan hal tersebut sebagai
temuan dugaan pelanggaran dan melakukan penelusuran ke KPU Provinsi Gorontalo,
Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Negeri Gorontalo, dan Mahkamah Agung RI.
Teradu VI, VII, VIII, juga melakukan klarifikasi ke KPU, dan Drs. Ruslie Habibie,
M.AP., selaku Calon Gubernur Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil klarifikasi,
kajian, dan pleno Teradu VI, VII, VIII, berkesimpulan bahwa Petikan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 348K/PID/2016 sudah sesuai dengan salinan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 348K/PID/2016. Teradu VI, VII, VIII, berdasarkan
pertimbangan rapat pleno berkesimpulan menghentikan dugaan pelanggaran, karena
tidak memenuhi unsur pelanggaran;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, V serta disaksikan oleh Teradu VI, VII, VIII
dan pihak kepolisian memusnahkan surat suara rusak sebanyak 12.550 pada 15
Februari 2017 pukul 10.00 WITA bertempat di halaman KPU Provinsi Gorontalo, tidak
dapat dipandang sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan
etika. Tindakan para Teradu memusnahkan surat suara rusak telah memenuhi
ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma,
Standar, Prosedur, Kebutuhan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 40 ayat (1) “KPU Prov/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat
suara yang melebihi jumlah kebutuhan” dan ayat (2) “Pemusnahan surat suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disaksikan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia setempat, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota”. Dugaan Pengadu bahwa pemusnahan dilakukan oleh Teradu I, II,
III, IV dan V sengaja dilakukan untuk menghilangkan suara Pengadu dalam hal ini
Pasangan Calon Hana Hasana Fadel dengan H. Tony S. Junus, serta menguntungkan
Pasangan Calon Petahana Drs. Ruslie Habibie, M.AP dan DR. Drs. H. Idris Rahim,
M.M, menurut DKPP adalah suatu yang tidak beralasan sebab tanggal 15 Februari
2017 pukul 10.00 WITA sedang berlangsung pemungutan suara. Terkait hal tersebut
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima;
[4.3.2] Bahwa tindakan Teradu I, II, III, IV, V, menetapkan Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur pada 25 Oktober 2016, pukul 03.00 WITA di Kabupaten
Gorontalo Utara yang seharusnya dilakukan pada 24 Oktober 2016 merupakan suatu
pelanggaran administrasi terkait tahapan, program dan jadwal, yang diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016. Dalil Pengadu yang diperkuat oleh keterangan
Teradu VI, VII, VIII yang menilai penetapan yang dilakukan oleh para Teradu I, II, III,
IV dan V pada 25 Oktober 2016 sebagai temuan indikasi pelanggaran administrasi
dan merekomendasikan ke KPU RI untuk memberikan sanksi administrasi sesuai
ketentuan yang berlaku. Mundurnya hari dan tanggal penetapan Pasangan Calon
menurut para Teradu I, II, III, IV dan V disebabkan oleh konsultasi yang harus
dilakukan kepada KPU RI terkait Surat yang diterima pada 22 Oktober 2016 dari
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Nomor 800/Diknas-
01/1657/2016, perihal Pembatalan Pengesahan Fotokopi SKYBS-STTB Adhan
Dambea, tertanggal 19 Oktober 2016. Konsultasi dengan KPU RI berhasil dilakukan
oleh Para Teradu I, II, III, IV pada pukul 09.00 WITA dan saat hendak balik ke
Gorongtalo terhambat oleh karena tidak ada lagi jadwal penerbangan. Akhirnya para
Teradu I, II, III, IV menempuh jalur penerbangan Jakarta-Manado dan meneruskan
perjalanan melalui transportasi darat ke Gorongtalo. Alasan tersebut dapat
dimaklumi tetapi secara etik menurut prinsip profesionalisme tampak terdapat
kelalaian dalam manajemen resiko terkait waktu dan personil serta jadwal tahapan
yang harus dipertimbangkan secara matang. Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi
Gorongtalo adalah pihak yang paling bertanggungjawab memimpin dan mengelola
berbagai masalah kelembagaan. Sepatutnya Teradu I memiliki tingkat kepekaan yang
tinggi atas krisis yang terjadi (sense of crisis). Dalam situasi mendesak seperti itu,
menurut DKPP, konsultasi cukup dilakukan 1 (orang) anggota KPU Provinsi Gorontalo
dan meminta pendampingan salah satu anggota Bawaslu, sehingga komposisi
anggota KPU tetap quorum untuk mengambil keputusan terkait hal-hal mendesak
tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I sebagai
penanggungjawab manjemen dalam mengelola berbagai masalah kelembagaaan tidak
memiliki kepekaan situasi genting (sense of crisis) yang menyebabkan ketidakpastian
hukum tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Gorongtalo. Tindakan Teradu I bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf i
profesionalitas, j akuntabilitas, dan i efektivitas, Pasal 15 huruf d dan f Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Terkait hal tersebut dalil aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban para Teradu
tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Tindakan Teradu I, II, III, IV, dan V melakukan penelusuran hingga
menemukan fakta bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)/STTB Nomor
38B/SDN 2 TJ/VIII/2016 menunjukkan jika Adhan Dambea lulus dari SDN 2 Luwoo
pada tahun 1972. Hal tersebut diperkuat dengan klarifikasi dilakukan Teradu I, II, III,
IV, V, melalui telepon terkait SKPI/STTB yang ditandatangani oleh Farida Kasim
selaku Kepala Sekolah SDN 2 Telaga Jaya. Dokumen asli SKPI Adhan Dambea yang
dikeluarkan oleh SDN 2 Luwoo, dan Surat Keterangan Tamat (SKT), tertanggal 29
Januari 1981 dinyatakan hilang. Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor
Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polres Kota Gorontalo tanggal 18 Agustus 2016
yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari
Adhan Dambea serta Surat Pernyataan Saksi Sony T. Isni dan Wirda Hatu yang lulus
bersamaan dengan Adhan Dambea. Berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 29
Tahun 2014, maka yang mengeluarkan SKPI adalah Kepala Sekolah SDN 2 Telaga
Jaya (sebelumnya bernama SDN II Luwo). Hal ini berdasarkan Berita Acara Nomor
101/BA/X/2016 dan Nomor 102/BA/X/2016 Tentang Klarifikasi Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor 38B/SDN 2 TJ/VIII/2016 A.N. Adhan
Dambea Bakal Calon Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2017, tanggal 25 Oktober 2016, pukul 02.58
WITA. Langka Teradu I, II, III, IV, V melakukan klarifikasi secara mendalam terhadap
SKPI SD Teradu I, II, III, IV, V, sekalipun tidak menjadi syarat calon sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, merupakan tanggungjawab
etis untuk menepis berbagai syakwasanka yang dapat menyebabkan menurunnya
kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V meyakinkan
DKPP;
[4.3.4] Bahwa dalam check list persyaratan calon tertulis salinan putusan pengadilan
terkait salah satu syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo
2017 tetapi dalam syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Drs. H.
Rusli Habibie, M.AP terlampir petikan putusan. Meskipun demikian menurut DKPP
tidak serta merta tindakan Teradu I, II, III, IV dan V dapat dikwalifisir sebagai bentuk
kebohongan publik. Teradu I, II, III, IV, dan V telah berusaha meminta secara patut
salinan putusan pengadilan terkait Rusli Habibie kepada Pengadilan Negeri Kelas 1B
Gorontalo tetapi dalam Surat Pengadilan Nomor W20.U1/3848/HK.01/IX/2016,
tanggal 19 September 2016 menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia atas nama Drs. Rusli Habibie, M.AP., alias Rusli belum diterima
dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan yang ada hanya petikan putusan.
Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/PID/2016 dengan Salinan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 348 K/PID/2016 sebagai sumber informasi vonis yang
dijatuhkan secara substansi tidak berbeda di antara keduanya. Sungguh merupakan
suatu sikap tidak bijaksana jika hal demikian dijadikan dasar menggugurkan hak
konstitusional warganegara mencalonkan diri sebagai pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur karena salinan putusan belum dilampirkan. Putusan Mahkamah
Agung Nomor 348 K/PID/2016 dibacakan tanggal 21 Juli 2016, tetapi baru
disampaikan kepada pihak yang berpekara pada tanggal tanggal 26 Januari 2017.
Padahal sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2011 dalam waktu 14 hari harus
diberikan kepada Terdakwa atau Penasehat hukumnya, Penyidik dan Penuntut
Umum. Sekalipun demikian petikan putusan telah memberikan informasi putusan
yang secara substansi tidak berbeda dengan salinan Putusan Pengadilan.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan jawaban Teradu I,
II, III, IV dan V dapat diterima;
[4.3.5] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo, telah melakukan fungsi, tugas dan wewenang dengan mengawasi serta
menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, pasangan calon dan tim sukses. Teradu
VI, VII, VIII turut hadir mengawasi pemusnahan surat suara rusak dan sisa surat
suara yang dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV dan V pada 15 Februari 2017 jam
10.00. Teradu VI, VII, VIII, menindaklanjuti penetapan pasangan calon di luar dari
waktu tahapan yang ditentukan sebagai dugaan pelanggaran administrasi dan
merekomendasikan kepada KPU RI untuk diberikan sanksi kepada Teradu I, II, III, IV
dan V. Pengawasan terhadap pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur adalah bagian yang menjadi perhatian Teradu VI, VII dan VIII. Check list
persyaratan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kemudian menjadi
masalah setelah mendapat informasi dari Partai Hanura dijadikan oleh Teradu VI, VII,
VIII, dan melakukan penelusuran ke KPU Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi
Gorontalo, Pengadilan Negeri Gorontalo, Mahkamah Agung RI, serta melakukan
kepada Drs. Ruslie Habibie, M.AP., sebagai Calon Gubernur Provinsi Gorontalo dan
melalui pleno disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Berdasarkan hal
tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI, VII, VIII
meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi, mendengar keterangan
Ahli, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II, III, IV, V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.5] Teradu VI, VII, VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pokok pengaduan dari Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H. Muhammad N Tuli sebagai
Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Selvi Katili, Teradu III Maspa Mantulangi,
Teradu IV Ahmad Abdullah, Teradu V Verianto Madjowa masing-masing sebagai
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Siti Haslina Said selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu VII Nanang Masaudi, Teradu VIII
Drs. Arijadi masing-masing Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama (7) hari sejak Putusan dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
MSi., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Ida
Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., Rabu tanggal Lima bulan
April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum Rabu tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr.Valina Singka
Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si