Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 218/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Sanggau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 18 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu I-V dengan sengaja mencetak form C1 Plano-KWK dengan tidak memuat kolom jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja mencetak Formulir Model C1-KWK Plano dengan tidak memuat Kolom Jumlah Seluruh Suara Sah, Jumlah Suara Tidak Sah, Jumlah Seluruh Suara Sah Dan Tidak Sah; [4.1.2] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja mengurangi dan/atau menambah jumlah surat suara secara masif di TPS-TPS pada Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu; [4.1.3] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja tidak melakukan perbaikan dan verifikasi ulang seluruh data DPT ganda yang telah dilaporkan dan dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau terkait pelanggaran administrasi pemilihan; [4.1.4] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau; [4.1.5] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan Formulir Model DA1-KWK dan mengeluarkan Surat Keputusan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tanggal 6 Juli 2018 sebagai suatu pelanggaran serius; [4.1.6] Teradu VI sampai dengan Teradu VIII tidak melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal DilanggarPasal 30; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Sekundus Ritih, Teradu II Gusti Darmuddin, Teradu III Sisilia Sisil, Teradu IV Hamka Surkati dan Teradu V Martinus Sumarto selaku Ketua merangkap Anggota info@dkpp.go.id dan Anggota KPU Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Inosensius, Teradu VII Ahmad Zaini, dan Teradu VIII Alipius selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat sejak dibacakanny
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 218/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
233/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 218/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yansen Akun Effendy
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sanggau Tahun 2018
Alamat Kantor : Jln. P Dara Hitam Gg. Abadi No. 34 RT V/RW
XXI Kelurahan Sei Bangkong, Kecamatan
Pontianak Kota, Provinsi Kalimantan Barat
2. Nama : Fransiskus Ason
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Sanggau
Tahun 2018
Alamat Kantor : Jl Joko Sarwoko, RT 5/RW2 Desa Meliau Hilir,
Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau,
Provinsi Kalimantan Barat
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA:
1. Nama : Gusti Mulyono Putra
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat Kantor : Jl. Jend. A. Yani No. 58 Kel. Tanjung
Sekayam, Kec. Kapuas, Kabupaten
Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
2. Nama : Roliansyah
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat Kantor : Jl. Parit H Husin II Komp. Puri Akcaya III E-
111 Rt.2/Rw.5 Kel. Bangka Belitung Darat, Kec
info@dkpp.go.id
Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
3. Nama : Florensius Boy
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol – Tj Harapan II No. 57
Rt.2/Rw.2 Kel. Bansir Laut, Kec Pontianak
Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sekundus Ritih
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau,
Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Gusti Darmuddin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau,
Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sisilia Sisil
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau,
Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Hamka Surkati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau,
Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Martinus Sumarto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau,
Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan
Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Inosensius
info@dkpp.go.id
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Jendral Soedirman No.31, Kelurahan
Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Ahmad Zaini
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Jendral Soedirman No.31, Kelurahan
Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Alipius
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Sanggau, Provinsi
Kalimantan Barat
Alamat : Jl. Jendral Soedirman No.31, Kelurahan
Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII selanjutnya disebut sebagai------
-------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 September 2018
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa Teradu I-V dengan sengaja mencetak form C1 Plano-KWK
dengan tidak memuat kolom jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak
sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah. Faktanya ini merupakan
pelanggaran yang tidak seharusnya terjadi, karena Formulir C1 Plano-KWK
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Teradu telah mengakui
ketika Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat KPU di Gedung
Pertemuan Umum (GPU) Kabupaten Sanggau bahwa formulir C1 Plano-KWK
info@dkpp.go.id
tersebut adalah salah cetak. Terhadap pelanggaran tersebut, Tim Paslon
Nomor Urut 1 telah menyampaikan keberatan dalam Berita Acara Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi, tanggal 6 Juli 2018
2. Bahwa Teradu I-V dengan sengaja mengurangi dan/atau menambah jumlah
kertas surat suara di TPS-TPS yang bersifat massif, yang diketahui pada hari
pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 setelah dilakukan perhitungan
terhadap jumlah surat suara dalam kotak tersegel. Seharusnya jumlah
kertas surat suara yang ada di kotak suara tersegel harus sesuai dengan
jumlah daftar DPT ditambah cadangan 2,5 %. Fakta tersebut juga diperkuat
dengan keterangan tertulis Panwas Kabupaten Sanggau, sebagaimana
disampaikan dan dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada Sanggau di
Mahkamah Konstitusi RI tanggal 31 Juli 2018, yang dalam keterangannya
Panwas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 4
(empat) Kecamatan yang mengalami kekurangan kertas surat suara setelah
kotak suara dibuka, yaitu Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas,
Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu.
3. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2O18, ketika menetapkan DPT Hasil perbaikan
di Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Teradu I-V dengan sengaja tidak
melakukan perbaikan dan verifikasi ulang, seluruh data DPT ganda yang
telah dilaporkan, karena pada kenyataannya masih ditemukan data DPT
ganda sebanyak 10.437 pemilih dalam DPT hasil perbaikan. Bahwa Teradu
I–V dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten
Sanggau yang menyatakan bahwa teradu telah terbukti melakukan
pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Surat Keputusan Panwas
Kabupaten Sanggau, tanggal 25 Juni 2018
4. Bahwa Teradu I-V dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih
disabilitas dalam Formulir Model C-KWK halaman 2 dan/atau Formulir
Model C1-KWK setalah dilakukan pemungutan, perhitungan, dan
rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 27 Juni 2018 atau setidak
tidaknya masih bulan Juni 2018. Hal tersebut diketahui Tim Paslon No. Urut
1 di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, setelah menghitung/merekap
data pernyandang disabilitas yang mengunakan hak pilih berdasarkan Form
C-KWK dan C1-KWK bahwa pemilih disabilitas yang menggunakan hak
suaranya tidak direkap ke dalam form suara sah dalam Formulir Model C-
KWK halaman 2 dan Formulir Model C1-KWK. Teradu I dengan sengaja tidak
melakukan pembetulan hingga pada rekapitulasi perhitungan suara di
tingkat Kabupaten
5. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2018 sekitar Pukul 19.41 WIB, KPU Kabupaten
Sanggau telah menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018.
6. Bahwa sebelum dilakukan penetapan Surat Keputusan aquo, Formulir DA1-
KWK Hasil Pleno Penetapan Perhitungan Suara Kecamatan Tayan Hulu
Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tidak ditemukan dalam
kotak suara yang tersegel.
7. Bahwa meskipun mengetahui Formulir Model DA1-KWK tidak ditemukan
dalam kotak suara tersegel, KPU Kabupaten Sanggau tetap melanjutkan
proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara serta mengeluarkan
info@dkpp.go.id
Keputusan Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU- Kab/VII/2018 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018.
8. Bahwa terhadap Formulir Model DA1-KWK yang tidak ditemukan dalam
kotak suara tersegel tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara tentang
Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.
9. Bahwa meskipun tidak ditemukan Formulir Model DA1-KWK Yang Asli dan
Tersegel dalam kotak suara, Teradu tetap melakukan rekapitusi perhitungan
suara serta mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, yang ditetapkan
pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018 Pukul 19.41 Wib adalah merupakan
pelanggaran yang sangat serius.
10. Pasca tidak ditemukan Form DA1-KWK dalam kotak surat suara tersegel,
Ketua Panwas Sanggau mengeluarkan keterangan pers yang secara
substansial dalam komentarnya terkesan membela penyelenggara KPU
Sanggau.
11. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII melanggar perihal kewajiban dalam
melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU Nomor 10
tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi;
2. Bukti P-2 : Dokumen Foto Form C1 Plano-KWK yang digunakan
KPPS untuk merekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat TPS;
3. Bukti P-3 : Surat Nomor 0215/K.Bawaslu-Prov.KB-
10/PM.05.02/06/2018 perihal Penyampaian status dan
kajian laporan, tanggal 26 Juni 2018;
4. Bukti P-4 : Salinan form C1-KWK halaman 2 dan C1-KWK Berita
Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sanggau Tahun 2018;
5. Bukti P-5 : Keterangan tertulis Panwas Sanggau terkait perselisihan
Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2018,
Perkara PHP 62/PHP.Bup-XVI/2O18, tanggal 27 Juli
2018;
6. Bukti P-6 : Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi;
7. Bukti P-7 : Berita Online Ketua Panwaslu Sanggau terkait kerawanan
penyalahgunaan kertas surat suara;
8. Bukti P-8 : Surat Panwas Sanggau Nomor 0227.3/K.Bawaslu-
Prov.KB- 10/PM.05.02/07/2018, tanggal 7 Juli 2018,
perihal Penyampaian Status dan Kajian Laporan;
9. Bukti P-9 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
info@dkpp.go.id
Sanggau Nomor 136/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-
Kab/VI/2018 tentang Penetapan Perbaikan Daftar
Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018;
10. Bukti P-10 : Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi;
11. Bukti P-11 : Penyampaian status laporan dan kajian laporan tentang
Daftar Pemilih Tetap (DPT);
12. Bukti P-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor 613/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018,
tanggal 23 Juni 2018 perihak Instruksi untuk mencoret
Pemilih Ganda;
13. Bukti P-13 : Salinan form C1-KWK halaman 2 dan C1-KWK Berita
Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sanggau Tahun 2018;
14. Bukti P-14 : Surat /Dokumen Foto kotak suara tersegel dilakban;
15. Bukti P-15 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-
Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018;
16. Bukti P-16 : Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi
17. Bukti P-17 : Surat Panwas Kabupaten Sanggau Nomor
0215/K.BAWASLU-PROV/KB-10/PM.05.02/06/2018
Perihal Penyampaian Status dan Kajian Laporan tentang
laporan kehilangan DA1-KWK
18. Bukti P-18 : Berita Online tentang kehilangan DA1-KWK Tayan Hulu
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
KETERANGAN SAKSI
1. Hendri Boaz Ardi (Tim Sukses Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan
Fransiskus Ason)
Saksi menyatakan bahwa masalah terkait dengan masalah disabilitas
adalahmengenai administrasi, asumsi ketika ada selisih, saksi menyatakan
bahwa tidak pernah mendapatkan pedoman pelatihan mengenai pegisian.
Sehingga berasumsi ada penghilangan hak pilih. Asumsi ada yg hilang, teknis
penghitungan administrasi karena kekurangan informasi mengenai pengisian
model form C1 danCKWK.
info@dkpp.go.id
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada persidangan tanggal 25 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Teradu menolak secara tegas semua dalil yang dinyatakan oleh Pengadu
didalam aduannya kecuali apa yang diakui kebenarannya secara tegas dan
tertulis dalam jawaban Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 sesuai dengan asas
Penyelenggara Pemilihan yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,
kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas.
2. Bahwa Teradu telah melaksanakan Tugas dan Fungsi secara Profesional
dengan menyusun Regulasi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sanggau Tahun 2018 dengan menyusun Pedoman Teknis setiap
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018.
3. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan, Program dan Jadwal
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tepat waktu sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor:
21/HK.03.1Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor:07/HK.03.1-
Kpt/6103/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program
dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018
bertanggal 18 September 2017;
4. Bahwa Teradu telah berupaya menjamin terpenuhinya hak konstitusional
Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum,dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 7 huruf e “melakukan segala
upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan
perundang – undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang
berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak
memilihnya”;
5. Bahwa Teradu telah memperlakukan semua peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 secara adil, dimana setiap Tahapan
Teradu selalu mengundang Tim Masing – Masing Pasangan Calon, meminta
saran, Pendapat atau tanggapan sebelum dilakukan Pengesahan terhadap
suatu Keputusan;
6. Bahwa Teradu telah berlaku adil dan setara memberikan kesempatan kepada
Pasangan Calon melalui LO mandat dalam Proses mencoret DPT ganda,
bahkan masing – masing LO perperan aktif langsung ikut membantu dalam
mencoret/menghapus data ganda melalui aplikasi SIDALIH yang dibuka
melalui layar besar;
7. Bahwa terkait adanya kekurangan Surat Suara di TPS, Teradu I terlebih
dahulu melakukan Komunikasi dengan Saudara Hendrikus Bambang (Ketua
Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1) untuk menyampaikan
kekurangan surat suara, dan pada saat itu ketua Tim tidak Keberatan dalam
proses adanya pergeseran Surat Suara untuk menjaga hak pilih warga, hal ini
info@dkpp.go.id
jelas bahwa Teradu sangat menjaga asas kepentingan umum dan
keterbukaan dalam pelaksanaan pemilihan;
8. Bahwa Teradu menjunjung tinggi asas kejujuran dalam pelaksanaan
Pemilihan sehingga pada saat melakukan Pemusnahan Kelebihan Surat
suara setelah sortis dan pendistribusian logistik, Teradu menunggu
persetujuan Pasangan Calon yang diwakili masing – masing LO yang
disaksikan Muspida Kabupaten Sanggau;
9. Bahwa dalam rangka menjaga asas kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi,
efektivitas, dan aksesibilitas, Teradu pada saat berlangsungnya Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten
Sanggau, pada kesempatan PPK Tayan Hulu mendapatkan giliran untuk
membacakan hasil Pleno Tingkat PPK, baru mengetahuai Form Model DA1-
KWK Tayan Hulu tidak ditemukan di dalam Kotak Suara, maka Teradu
langsung memberikan Kesempatan Kepada masing – masing LO memberikan
Pendapat untuk menganggapi, termasuk meminta tanggapan pada saat
dilakukan pembetulan angka DPT yang keliru diinput oleh PPK dengan
membubuhi paraf pada angka yang dibetulkan dengan paraf Ketua PPK dan
Ketua KPU Kabupaten Sanggau.
10. Untuk itu Teradu akan menanggapi Pengaduan Pengadu sebagaimana
tersebut dibawah ini:
Dalil Pengadu pada huruf C. Pokok Pengaduan yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I s/d V dengan sengaja mencetak form C1 Plano-KWK
dengan tidak memuat kolom jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak
sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah.
1) Bahwa tidak benar Teradu dengan sengaja melakukan pencetakan
Formulir C1.Plano-KWK yang tidak memuat Kolom Jumlah suara sah,
jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah
sebagaimana yang didalilkan Pengadu beserta (Bukti – P1 s/d P3).
Terkait hal tersebut Teradu I bersama Teradu IV pada tanggal 27 Juni
2018 sekira Pukul 14.26 WIB yang sedang melaksanakan Monitoring
Pemungutan dan Penghitungan Suara bersama anggota PPK Kapuas Y. K.
Sekundus dan Anggota Panwascam Kecamatan Kapuas Edy Rahmansana
di Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Bonti, mendapatkan informasi via
telpon dari Marlina Susiana, SE (Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU
Kabupaten Sanggau) yang sedang melaksanakan Monitoring pada hari
Pemungutan dan Penghitungan di TPS 02 Desa Entikong Kecamatan
Entikong, kemudian Teradu I langsung menginstruksikan kepada KPPS
dan PPS melalui PPK via telpon, untuk menambah kolom Jumlah suara
sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah
pada formulir C1.Plano-KWK secara terbuka yang diketahui dan disetujui
oleh para saksi pasangan calon dan Pengawas TPS dan apabila ada yang
keberatan agar dituangkan dalam Form Model C2-KWK. Faktanya setelah
dilakukan penambahan Kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah,
jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Form Model C1.Plano-KWK,
tidak ada saksi yang keberatan (Bukti T:09) salah satunya terjadi di TPS
002, Dusun Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten
Sanggau. Bahwa terhadap hasil perolehan suara di TPS 002, Dusun
Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong Saksi Pengadu, saudara
info@dkpp.go.id
Khumaedi tidak keberatan dan telah menandatangani Berita Acara Model
C-KWK Dapat dibuktikan kemudian bahwa penggunaan C1 Plano-KWK
yang demikian itu tidak mempengaruhi hasil perolehan suara tiap
Pasangan Calon sebagaimana termuat didalam Lampiran Model C1-KWK.
2) Teradu I pada tanggal 27 Juni 2018 setelah menerima informasi adanya
kekeliruan dalam form C1.Plano-KWK menyampaikan via telpon kepada
Teradu II dan V serta menyampaikan kepada Seluruh Staf Sekretariat
yang sedang melaksanakan Monitoring Pemungutan dan Penghitungan
Suara untuk menyampaikan perbaikan dengan menambah Kolom Jumlah
suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak
sah pada Form Model C1.Plano-KWK secara manual kepada PPK untuk
diteruskan secara berjenjang kepada seluruh penyelenggara dibawahnya.
3) Teradu II bersama Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin,
SH pada saat monitoring di PPK Tayan Hilir Desa Tebang Benua sekira
pukul 15.30 WIB, di TPS 01 melihat bahwa KPPS telah melaksanakan
instruksi Penambahan Kolom secara manual pada Form C1.Plano-KWK.
4) Teradu III sedang melaksanakan Monitoring Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Kecamatan Kembayan pada tanggal 27 Juni 2018.
Mendapat Informasi dari Marlina Susiana, SE (Kasubbag Hukum pada
Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau) via telpon bahwa Form C1.Plano-
KWK tidak memuat kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah,
jumlah seluruh suara sah dan tidak sah. Teradu III kemudian melakukan
pengecekan ke TPS terdekat yaitu TPS 01 Dusun Kuala Dua, bahwa
memang benar Form C1.Plano-KWK tidak memuat kolom dimaksud.
Setelah mendapat intruksi dari Teradu I melalui telepon untuk melakukan
perbaikan secara manual, Teradu III segera menyampaikan instruksi dari
Teradu I kepada Ketua KPPS untuk dilakukan penambahan kolom.
5) Teradu V pada saat monitoring Pemungutan dan Penghitungan suara di
Sekretariat PPK Parindu bersama Aprianus (Ketua PPK Parindu), sekira
pukul 15.15 WIB PPS Pusat Damai datang untuk melaporkan Perihal
yang sama, Teradu V setelah menerima instruksi dari Teradu I maka
selanjutnya menyampaikan hal yang sama untuk menambah kolom
Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan
tidak sah pada formulir C1.Plano-KWK secara terbuka yang diketahui dan
disetujui oleh para saksi pasangan calon dan Pengawas TPS dan apabila
ada yang keberatan agar dituangkan dalam Form Model C2-KWK.
Dalil Pengadu pada huruf C. Pokok Pengaduan yang pada pokoknya
menyatakan TERADU I s/d V dengan sengaja mengurangi dan/atau
menambah jumlah kertas surat suara di TPS – TPS yang bersifat masif.
6) Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan adanya kelebihan pencatatan
surat suara dalam Form C-KWK melebihi DPT + 2,5 % sesungguhnya tidak
benar. Pengadu tidak memahami mekanisme penghitungan kebutuhan
surat suara berbasis TPS. Justru Teradu telah melaksanakan ketentuan
pasal 20 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyebutkan bahwa:
“Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), terdiri atas: Surat
info@dkpp.go.id
Suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat
Suara Cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah
Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS”
7) Bahwa Teradu melalui Rapat Pleno pada hari Rabu tanggal 9 (sembilan)
bulan Juni 2018 Pukul 21.15 WIB telah menetapkan Jumlah Kebutuhan
Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018
dengan mengacu kepada Jumlah DPT tiap TPS ditambah 2,5% (dua Koma
lima persen) jumlah pemilih tiap TPS yang tertuang dalam Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupaten Sanggau Nomor :145/PK.01-BA/6103/KPU-
Kab/VI/2018 tentang Perubahan atas Berita Acara (Bukti T:11)
Nomor:144/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/VI/2018 tentang penambahan
logistik Surat Suara setelah perbaikan DPT dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 (Bukti T: 12 ). Serta Berita Acara
Nomor:644/PL.03.1-ST/6103/KPU-KAB/VI/2018 tentang Pemusnahan
Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau tahun
2018 (Bukti T:66).
8) Pemusnahan kelebihan Surat Suara pasca proses sortir dan pelipatan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018
dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2018 bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Sanggau yang dihadiri oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1
dan Nomor Urut 2, Panwaslu Kabupaten Sanggau, Kapolres Sanggau, Pasi
Intel Kodim 1204 Sanggau, Wartawan media cetak berdasarkan Berita
Acara Pemusnahan Surat Suara Nomor:158/PK.01-BA/6103/KPU-
Kab/VI/2018 tentang Pemusnahan Surat Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 (Bukti T: 13)
9) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat
kekurangan kertas surat suara di 4 (Empat) Kecamatan yaitu Mukok,
Kapuas, Kembayan, dan Parindu. Teradu membantah seluruh dalil a quo
bahwa faktanya sampai dengan berakhirnya proses pemungutan suara
di Empat Kecamatan tersebut, masih terdapat sisa surat suara yang
tidak terpakai dan tidak ada laporan pemilih yang tidak mendapatkan
surat suara. Teradu dapat jelaskan sebagaimana tabel berikut:
Tabel Penggunaan Surat Suara di 4 (empat) Kecamatan Mukok,
Kembayan, Kapuas dan Parindu
No Kecamatan Surat Suara Surat Suara Surat Suara Bukti
yang diterima yang yang tidak
termasuk digunakan digunakan
Cadangan termasuk
2,5% Surat Suara
Cadangan
1. Mukok 14.261 11.157 3.104 T :14
info@dkpp.go.id
2. Kembayan 20.227 16.550 3.677 T :15
3. Kapuas 56.088 45.843 10.245 T: 16
4. Parindu 21.313 T :
24.764 3.451
17
10) Bahwa dalam rangka melindungi hak Pemilih jika terjadi kekurangan
Surat Suara di TPS maka akan dilaporkan kepada PPS untuk dicarikan
Surat Suara yang lebih di TPS terdekat antar PPS atau antar Kecamatan
terdekat. Pada prinsipnya proses pergeseran Surat Suara dari TPS antar
TPS atau PPS bahkan antar Kecamatan dapat dilakukan dengan
persetujuan Para pihak diantaranya Saksi masing – masing pasangan
Calon, Pengawas TPS, PPS, PPK Panwascam yang akan dituangkan dalam
Berita Acara baik di TPS yang mengalami kekurangan maupun TPS yang
Memberikan Surat Suara Lebih (Bukti T.44)
Dalil Pengadu pada huruf C. Pokok Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan
TERADU I s/d V dengan sengaja tidak melakukan perbaikan dan verifikasi ulang
seluruh data DPT ganda yang telah dilaporkan dan dengan sengaja tidak
melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau terkait pelanggaran
administrasi pemilihan.
1) Bahwa Teradu membantah dan menolak dengan tegas dalil pengaduan
Pengadu a quo yang menyebutkan Teradu dengan sengaja tidak
melakukan perbaikan dan verifikasi ulang terhadap DPT
ganda/bermasalah. Fakta hukumnya bahwa Teradu telah melaksanakan
tahapan Pemutakhiran Data pemilih sesuai Tahapan dan Jadwal dalam
Pemilihan, sehingga Teradu jelas membantah dengan tegas bahwa semua
dalil -dalil dalam pengaduan tidak benar dan tanpa bukti, Teradu akan
menjelaskan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagai berikut:
Terhadap tuduhan dan dalil Pengadu tersebut, Teradu telah melakukan:
a. menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 16 Maret
2018 dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka di Hotel Meldy Sanggau
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:95/PK.01-
BA/6103/KPUKab/III/2018 (Bukti T.18) Junto Berita Acara
Nomor:96/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/III/2018 (Bukti T.19) selanjutnya
ditindaklanjuti dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sanggau Nomor: 102/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2018 tentang
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Daftar
Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 (Bukti T.20);
b. menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Berita Acara
Nomor:112/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/IV/2018 (Bukti T.21) yang
kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor: 118/HK.03.1-Kpt/6103/ KPU-
Kab/IV/2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
info@dkpp.go.id
Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 (Bukti T.22);
c. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Undangan
Rapat Pleno Nomor:448/PL.03.1UND/ 6103/KPU-Kab/IV/2018 Perihal
Undangan tanggal 21 April 2018 (Bukti T.23) yang sekaligus
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau
Nomor:0100/K.BAWASLU-PROV.KB-10/04/2018 perihal Rekomendasi
tanggal surat 16 April 2018 (Bukti T.24) terkait hal tersebut, Teradu
telah melaksanakan Rapat Pleno tanggal 23 April 2018 di Aula Kantor
KPU Kabupaten Sanggau dengan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor:118/PK.01BA/6103/KPU-Kab/IV/2018 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor
:118/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 23 April 2018
Pukul 19.30 WIB yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sanggau Nomor:121/HK.03.1-
Kpt/6103/KPUKab/IV/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor:118/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/IV/2018 (Bukti T.25), Teradu juga
telah menyampaikan Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Sanggau Nomor:452/HM.03.1-SD/6103/KPUKab/IV/2018 tanggal 24
April 2018 (Bukti T.26);
d. Bahwa berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih oleh Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Terdapat pemilih Non KTP-EL
sebanyak laki – laki 15.938 Perempuan 14.688 jumlah 30.626 (Vide
Bukti T.18), Teradu telah meminta kepada Dinas DUKCAPIL
Kabupaten Sanggau untuk melakukan sanding data melalui Surat
Nomor:369/PL.03.03SD/6103/KPU-Kab/III/2018 perihal Daftar
Pemilih Non KTP tanggal 19 Maret 2018 (Bukti T.27) sebagai
tindaklanjut Surat KPU RI Nomor:239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018
2018 Perihal Pedoman Teknis Penyusunan DPHP dan DPS (Bukti T.28)
Teradu telah melakukan pencermatan sisa AC.-KWK (Pemilih Non KTP-
EL) yang mana ditemukan sisa AC.KWK dengan rincian laki – laki
2.779, perempuan 2.702, jumlah 5.481 pemilih. Terhadap hasil
pencermatan AC.KWK tersebut Teradu telah meminta kepada Dinas
DUKCAPIL untuk Kabupaten Sanggau menerbitkan Surat Keterangan
(SUKET) yang khusus digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak 2018 sebagaiman Surat
Nomor:456/PL.03.1SD/6103/KPU-Kab/IV/2018 Perihal Permintaan
Surat Keterangan Sisa Pencermatan AC.KWK tanggal 25 April 2018
(Bukti T.29).
e. melaksanakan perintah Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor:529/PP.05-SD/01/ KPU/ V /2018 Perihal
Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C-KWK Pemilihan
Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 (Bukti T.30) angka 2:
f. “terhadap Pemilih yang tidak ditemukan padanan, diberikan surat
kepada setiap pemilih tersebut bahwa yang bersangkutan tidak masuk
info@dkpp.go.id
dalam DPT karena tidak ada dalam database kependudukan Ditjen
DUKCAPIL dan agar dapat menggunakan hak pilih, diharuskan
melakukan perekaman KTP-EL untuk mendapatkan KTP-EL atau
SUKET dari Dinas DUKCAPIL Kabupaten/Kota”.
g. menyurati Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau melalui Surat Nomor:
516/PL.01.02SD/6103/KPU-Kab/2018 Perihal Rekapitulasi Hasil
Perekaman KTP-EL tanggal 28 Mei 2018 (Bukti T.31), setelah
dilakukan sanding data oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau maka
sebanyak 3.232 pemilih sudah melakukan perekaman KTP-EL sesuai
Berita Acara Serah Terima Surat Keterangan/SUKET (Bukti T.32),
TERADU menindaklanjuti surat KPU RI Nomor:574/PL.03.6-
SD/06/KPU/VI/2018 angka 1 huruf c (Bukti T.33) Teradu menyurati
Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau Nomor:603/HM.03.1SD/KPU-
Kab/VI/2018 Perihal: Pemberitahuan Penyampaian Suket dan Surat
Kepada Pemilih Non KTP-EL tanggal 13 Juni 2018 yang ditujukan
kepada Pemilih melalui PPK (Bukti T.34), dapat Teradu Sampaikan
bahwa pada tnggal 14 dan 15 Juni 2018 TERADU mendistribusikan
suket sebanyak 3.242 suket (Vide Bukti T.34) dan Surat
Pemberitahuan Perekaman sebanyak 2.249 surat
Nomor:571/PL.03.01-D/6103/KPUKab/VI/2018 PerihalPemberitahuan
Pemilih Non KTP-EL yang tersebar di 15 Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Sanggau.
h. Teradu kembali menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau
Nomor :B-0184/K.BAWASLU-PROV.KB10/ PM.05.02 /06/2018 Perihal
Rekomendasi Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 (Bukti
T.36) sebagai tindak lanjut Surat Instruksi dari BAWASLU Provinsi
Kalimantan Barat Nomor:97/K.KB/PM.00.02.06/2018, pada tanggal 5
Juni 2018 Teradu melaksanakan penghapusan DPT ganda
menggunakan aplikasi SIDALIH ( Sistim Informasi Data Pemilih )
bersama dengan Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon Nomor Urut
1 (satu) dalam hal ini selaku Pengadu dan Nomor Urut 2 (dua),
Panwaslu Kabupaten Sanggau, Sekretaris Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil, Kepala Kesbangpol dan Linmas mulai pukul 10.00 wib
sampai dengan tanggal 6 Juni 2018 sekira pukul 02.00 wib. Kemudian
kegiatan a quo dilanjutkan kembali mulai pukul 10.00 wib sampai
dengan sekira pukul 16.00 wib. Pada tanggal yang sama sekira pukul
16.33 wib dilaksanakan penetapan DPT Hasil perbaikan dalam Rapat
Pleno Terbuka. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri Liaison Officer (LO)
Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dalam hal ini selaku Pengadu
dan Nomor Urut 2 (dua), Panwaslu Kabupaten Sanggau, Sekretaris
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kesbangpol dan
Linmas Kabupaten Sanggau sesuai surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat KPU Kabupaten Sanggau
Nomor:526/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab /V/2018 Perihal Undangan
Rapat Pleno Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau (Bukti T.37).
i. Teradu menyampaikan Surat Nomor: 543/HM.03.1SD/ 6103/KPU-
Kab/VI/2018 Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Perbaikan DPT
info@dkpp.go.id
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 7
Juni 2018 (Bukti T.38);
j. Bahwa Teradu pada tanggal 23 Juni 2018 dengan Surat Himbauan
Nomor:614/PL.03.6-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 yang ditujukan
kepada KPPS melalui PPK dan PPS terkait pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 WIB
selama Surat Suara masih tersedia di TPS (Bukti T.39).
2) Bahwa Teradu benar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Perbaikan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018
pada tanggal 5 s.d 6 Juni 2018 Teradu melaksanakan perbaikan Daftar
Pemilih Tetap dengan menghapus Data Ganda pada aplikasi Sistem
Informasi Data Pemilih (SIDALIH), perubahan data dari waktu ke waktu
(dalam rentang waktu sejak tanggal 5 s.d 6 Juni 2018) dapat dilihat pada
(Bukti T.40). Terhadap perubahan terakhir data pemilih ditetapkan
melalui Berita Acara Nomor:137/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/VI/2018 (Vide
Bukti T.02) yang tertuang dalam Keputusan Teradu Nomor
:136/HK.03.1Kpt/6103/KPU-Kab/VI/2018 Tentang Penetapan Perbaikan
Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau
Tahun 2018 (Vide Bukti T.03).
3) Bahwa Teradu melalui Surat Nomor:613/PL.03.1-SD/6103/KPU-
Kab/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 perihal Instruksi untuk mencoret
Pemilih Ganda, hal ini dengan jelas membantah dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu dengan sengaja menggunakan DPT
Ganda/Bermasalah berdasarkan (Bukti T.41).
4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 139 menyatakan:
1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan;
2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya.
5) Bahwa Teradu telah melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Sanggau atas Laporan Nomor:03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 dugaan
ditemukannya DPT (Daftar Pemilih Tetap) Ganda pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 (Bukti T.45) dengan Kronologis
sebagai berikut:
a. Teradu menerima Surat Undangan Klarifikasi Nomor:
0212/K.BAWASLU-PROV.KB-10/06/2018 Hal Undangan Klarifikasi
(Bukti T.46), Tanggal 23 Juni 2018 Keterangan /Klarifikasi dibawah
janji atas nama Sekundus Ritih, SE/Ketua KPU Kabupaten Sanggau
(Bukti T.47), Keterangan /Klarifikasi dibawah janji atas nama Hamka
Surkati, SE/Anggota Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Sanggau
info@dkpp.go.id
(Bukti T.48), Keterangan /Klarifikasi dibawah janji atas nama M.
Yayan Srikaya/Operator SIDALIH (Bukti T.49) masing - masing
memberikan Keterangan/Klarifikasi di bawah Janji pada tanggal 24
Juni 2018 bertempat dikantor Panwaslu Kabupaten Sanggau.
b. Pada tanggal 26 Juni 2018 Teradu menerima Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Nomor: 0216/K.BAWASLU-PROV.KB-
10/PM.05.02/06/2018 (Bukti T.50), Penyampaian Rekomendasi
Nomor: 0217/K.BAWASLU-PROV.KB-10/PM.05.02/ 06/2018 (Bukti
T.51), Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 (Vide Bukti T.45).
c. Atas Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut dapat Teradu sampaikan
bahwa TERADU telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Sanggau dengan Jawaban Teradu
Nomor:643/HK.07/6103/KPU-Kab/VI/2018 (Bukti T.52) beserta
lampiran Surat Nomor: 642/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018
perihal Instruksi untuk mengumumkan Data Pemilih Ganda di TPS
masing Masing (Bukti T.53), Foto Salinan Daftar Pemilih Tetap yang
ditempat ditempat terbuka (Bukti T.54).
d. Teradu (dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Sanggau) juga telah
menginstruksikan kepada PPK melalui WhatsApp Group (WAG)
diantaranya WAG “Sekretariat PPK” (beranggotakan Komisioner PPK
dan Sekretariat PPK) dan WAG “PPK” (beranggotakan Komisioner PPK)
untuk diteruskan kepada PPS dan KPPS agar mencoret data pemilih
ganda dan memberikan kepada 1 (satu) orang pemilih 1 (satu) lembar
Formulir C6-KWK (Pemberitahuan). Adapun TERADU mengirimkan
pesan tersebut dari nomor ponsel atau nomor akun WhatssApp
+628125747332. (Bukti T.55).
6) Bahwa berkaitan dengan pemilih ganda dalam DPT Perbaikan dalam hal
ini dapat Teradu sampaikan hal – hal sebagai berikut:
a. TERADU melaksanakan Bimbingan teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Distribusi logistik pada tanggal 8 s/d 10
Juni 2018 bertempat di Aula Hotel Emerald Sanggau (Bukti T.56),
dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus
Ritih, SE sebaga Narasumber pada kegiatan dimaksud
menginstruksikan kepada PPK untuk diteruskan Kepada KPPS melalui
PPS untuk melakukan pencermatan dan menandai pada salinan DPT
terhadap Pemilih ganda, dan hanya diberikan 1 (satu) C6-KWK untuk 1
orang pemilih (Bukti T.57).
b. TERADU pada tanggal 23 Juni 2018 menginstruksikan kepada
penyelenggara ditingkat PPK, PPS dan KPPS sesuai Surat
Nomor:613/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 Perihal Instruksi
untuk mencoret Pemilih ganda tanggal 23 Juni 2018 (Vide Bukti T.41)
dan surat Nomor:614/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal
Himbauan tanggal 23 Juni 2018 (Vide Bukti T.39) dalam
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tingkatan masing – masing
dapat melakukan hal – hal sebagai berikut: menyampaikan laporan
Jumlah data pemilih ganda, mencoret pemilih ganda, menyampaikan
kepada saksi pasangan calon di TPS, dan pengawas TPS terkait pemilih
ganda.
info@dkpp.go.id
c. Bahwa PPK setempat telah menindaklanjuti himbauan itu dengan
menginstruksikan kepada PPS di wilayah Kecamatannya masing-
masing, diantaranya PPK Kecamatan Kapuas (Bukti T.58), PPK
Kecamatan Bonti (Bukti T.59), PPK Kecamatan Sekayam (Bukti T.60),
PPK Kecamatan Tayan Hulu (Bukti T.61), PPK Kecamatan Balai (Bukti
T.62 dan Bukti T.63), PPK Kecamatan Tayan Hilir (Bukti T.64), dan
PPK Kecamatan (Bukti T.65)
d. Setelah Teradu menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau
Nomor: 0216/K.BAWASLU-PROV.KB-10/PM.05.02 /06/208 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Bukti T.50),
Surat Nomor: 0217/K.BAWASLU-PROV.KB-10/PM.05.02/06/2018
Perihal Penyampaian Rekomendasi (Vide Bukti TB.51), Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor:03/LP/PB/Kab/ 20.12/VI/2018 (Vide Bukti T.45)
Tanggal 26 Juni 2018
e. Bahwa jelas terkait Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu
Kabupaten Sanggau, semuanya telah dilaksanakan Teradu sesuai apa
Rekomendasi yang diberikan, sehingga Teradu membantah atas semua
dalil yang menyatakan bahwa Teradu tidak melaksanakan apa yang
direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Sanggau.
Dalil Pengadu pada huruf C. Pokok Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan
TERADU I s/d V dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di
Kecamatan Kapuas Kab. Sanggau.
7) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja
menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas adalah
tidak benar. Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya
berdasarkan Formulir Model DA-KWK dan Form Model DA1-KWK
Kecamatan Kapuas serta Formulir Model DB-KWK dan Formulir Model
DB1-KWK Tingkat Kabupaten Sanggau yang menggunakan hak pilih
adalah sebanyak 54 orang dengan rincian laki-laki 26 orang, perempuan
28 orang (Vide Bukti T.16, Vide Bukti T.04 dan Vide Bukti T.05)
DALIL PENGADU pada huruf C. POKOK PENGADUAN yang pada pokoknya
menyatakan TERADU I s/d V dengan sengaja menghilangkan form DA1-KWK
dan mengeluarkan Surat Keputusan cacat hukum.
8) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja
menghilangkan Formulir Model DA1.KWK Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara di 1 (Satu) Kecamatan menurut Teradu tidak benar. Perlu
Teradu jelaskan, sebelum membacakannya Ketua PPK Tayan Hulu telah
menyerahkan Formulir Model DA1-KWK kepada Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan pada waktu yang bersamaan Anggota PPK Tayan Hulu
membuka kotak suara yang berisi Formulir Model DA1-KWK dan baru
diketahui Formulir Model DA1-KWK tidak berada dalam kotak suara.
Menanggapi hal tersebut, Teradu I memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk
mencari dokumen tersebut di kotak lain yang berada di Tempat Pleno,
namun juga tidak ditemukan. Selanjutnya Teradu I memerintahkan PPK
Tayan Hulu untuk mencari dokumen tersebut ke Gudang logistik KPU
Teradu dengan disaksikan Panwaslu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
1, serta TNI dan Polri. Pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan
DA1-KWK oleh PPK Toba. Faktanya Formulir Model DA1-KWK tidak juga
ditemukan sehingga saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 minta kejadian
info@dkpp.go.id
tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model DB2-KWK (Kejadian
Khusus) (Bukti T.42). Setelah menerima Formulir Model DB2-KWK, Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak bersedia ikut serta dalam proses
Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten sampai selesai;
9) Bahwa Formulir Model DA1-KWK tersebut memang ada (Bukti T.43),
namun tidak ditemukan di dalam kotak suara. Teradu I, memerintahkan
PPK Tayan Hulu untuk membacakan Arsip Formulir Model DA1-KWK
milik PPK, setelah terlebih dahulu dilakukan proses pencocokan dan/
atau penyandingan data dengan Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki
oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan milik Panwaslu Kabupaten
Sanggau. Dengan demikian Teradu I – V yakin bahwa proses Rekapitulasi
ini adalah proses yang benar dan sah sehingga Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor: 152/HK.03.1-
Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Sanggau Tahun 2018, Tanggal 06 Juli 2018 adalah SAH. (Vide Bukti T.06)
10) Bahwa menurut Teradu dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan “Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima” seharusnya
dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak termasuk Pengadu.
11) Bahwa Teradu sangat menjunjung tinggi asas Penyelenggara Pemilihan
yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi,
efektivitas, dan aksesibilitas, dimana Teradu menyadari bahwa Suksesnya
Pemilihan bukan hanya sampai pada ditetapkannya Pemenang dalam
Pemilihan tetapi Suksesnya Pemilihan apabila seluruh tahapan, Program
dan Jadwal dilaksanakan Penyelenggara hingga tingkatan terbawah sesuai
dengan Peraturan Perundang – Undangan sehingga menghasilkan
Pemimpin yang berorientasi pada Pembangunan Daerah dan
melaksanakan amanah Masyarakat Kabupaten Sanggau dengan penuh
tanggungjawab.
12) Bahwa setiap Konstestasi dalam Pemilihan yang dilaksanakan secara
Demokratis tentu akan berujung pada menang dan kalah, hal demikian
tentu sudah dipahami dan disadari oleh setiap orang yang menjadi peserta
pemilihan. Dengan demikian Teradu merasa bahwa apa yang
dilaksanakan selama Tahapan Pemilihan sudah sesuai dengan aturan
yang menjadi Pedoman Pelaksanaan Pemilihan tanpa ada satupun asas
Penyelenggara Pemilihan yang langar baik secara pribadi maupun
kelembagaan.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi Teradu untuk seluruhnya
Dalam Pokok Pengaduan
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Kehormatan Teradu dan Pihak Terkait selaku Penyelenggara di
tingkat bawah untuk seluruhnya.
info@dkpp.go.id
Atau
Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan
bukti sebagai berikut:
Kode
No Alat Nama Alat Bukti
Bukti
1. T.01 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 21/HK.03.1-
Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor:07/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VIII/2017 tentang
Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 bertanggal 18
September 2017
2. T.02 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor : 137/PK.01-BA/6103/KPU-
KAB/VI/2018 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Tanggal 6
Juni 2018
3. T.03 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor : 136/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VI/2018 tentang
Penetapan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018
4. T.04 Model DB-KWK Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Sanggau Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018
tanggal 6 Juli 2018
5. T.05 Model DB1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun
2018
6. T.06 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor : 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun
2018, Tanggal 06 Juli 2018
7. T.07 Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Agustus 2018
dengan Nomor:62/PHP.BUP-XVI/2018
8. T.08 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor:192/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau Tahun 2018 tanggal
13 Agustus 2018
9. T.09 Formulir Model C-KWK (Berita Acara Pemungutan dan
info@dkpp.go.id
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun
2018)TPS 2 Dusun Benuan Desa Entikong Kecamatan
Entikong
10. T.10 Form Sertifikat C1-KWK TPS 2 Dusun Benuan Desa Entikong
Kecamatan Entikong
11. T.11 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor : 145/PK.01-BA/6103/KPU-
KAB/VI/2018 tentang Perubahan atas Berita Acara Nomor :
144/PK.01-BA/6103/KPU-KAB/VI/2018 tentang
Penambahan Logistik Surat Suara Setelah Perbaikan Daftar
Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
Tahun 2018 tanggal 9 Juni 2018
12. T.12 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor : 144/PK.01-BA/6103/KPU-
KAB/VI/2018 tentang Penambahan Logistik Surat Suara
Setelah Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018
13. T.13 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor:158/PK.01-BA/6103/KPU-
Kab/VI/2018 tentang Pemusnahan Surat Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat
serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun
2018 tanggal 24 Juni 2018
14. T.14 Form Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Dan
Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap
Desa/kelurahan ditingkat Kecamatan Mukok
15. T.15 Form Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Dan
Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap
Desa/kelurahan ditingkat Kecamatan Kembayan
16. T.16 Form Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Dan
Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap
Desa/kelurahan ditingkat Kecamatan Kapuas
17. T.17 Form Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Dan
Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap
Desa/kelurahan ditingkat Kecamatan Parindu
18. T.18 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor : 95/PK.01-BA/6103/KPU-
KAB/III/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Sanggau Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018
19. T.19 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor :96/PK.01-BA/6103/KPU-
KAB/III/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat
info@dkpp.go.id
Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun
2018 Tanggal 16 Maret 2018
20. T.20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor : 102/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2018 Tentang
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Dan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Tanggal 16 Maret
2018
21. T.21 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor : 112/PK.01- BA/ 6103 /KPU-
KAB/IV/2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Tanggal 18 April 2018
22. T.22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor : 118/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IV/2018 tentang
Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sanggau Tahun 2018 tanggal 18 April 2018;
23. T.23 Surat Nomor: 448/PL.03.01-UND/6103/KPU-Kab/IV/2018
Tanggal 21 April 2018 perihal Undangan.
24. T.24 Surat Panwaslu Kabupaten Sanggau Nomor :
0100/K.BAWASLU-PROV.KB-10/04/2018 perihal
Rekomendasi tanggal 16 April 2018
25. T.25 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sanggau Nomor : 118/PK.01-BA/6103/KPU-
KAB/IV/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 118/HK.03.1-
Kpt/6103/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penetapan Daftar
Pemilih Tetap dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 23 April 2018
26. T.26 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Nomor : 121/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IV/2018 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Nomor : 118/Hk.03.1-Kpt/6103/Kpu-
Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Dan
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Tanggal 23 April
2018
27. T.27 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor :452/HM.03.1-
SD/6103/KPU-KAB/IV/ 2018 perihal Tindaklanjut
Rekomendasi tanggal 24 April 2018
28. T.28 Surat KPU Kabupaten Sanggau kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau
nomor : 369/PL.03.03-SD/6103/KPU-KAB/III/2018 perihal
info@dkpp.go.id
Daftar Pemilih Non KTP el tanggal 19 Maret 2018
29. T.29 Surat KPU RI nomor : 239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018
Perihal pedoman teknis penyusunan DPHP dan DPS tanggal
2 Maret 2018.
30. T.30 Surat KPU Kabupaten Sanggau nomor : 456/PL.01.02-
SD/6103/KPU-Kab/IV/2018 Perihal Permintaan Surat
Keterangan Sisa Pencermatan AC-KWK tanggal 25 April 2018
31. T.31 Surat KPU Kabupaten Sanggau nomor : 516/PL.01.02-
SD/6103/KPU-Kab/V/2018 Perihal Rekapitulasi Hasil
Perekaman KTP El tanggal 28 Mei 2018
32. T.32 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 perihal penyelenggaraan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018
tanggal 8 Juni 2018
33. T.33 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 603/HM.03.1-
SD/6103/KPU-AB/VI/2018 perihal pemberitahuan
penyampaian Suket dan Surat kepada Pemilih Non KTP-EL
tanggal 13 Juni 2018
34. T.34 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 571/PL.03.01-
SD/6103/KPU-KAB/VI/2018 perihal pemberitahuan Pemilih
Non KTP-EL (AC-KWK) tanggal 13 Juni 2018
35. T.35 Berita Acara Serah Terima berupa surat keterangan terdaftar
dalam database kependudukan, antara Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau dengan KPU
Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juni tahun 2018
36. T.36 Surat Panwaslu Kabupaten Sanggau nomor : B-
0184/K.BAWASLU-PROV.KB-10/PM.05.02/06/2018 perihal
Rekomendasi Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018
tanggal 4 Juni 2018.
37. T.37 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor: 526/PL.03.1-
SD/6103/KPU-Kab.VI/2018 perihal Rapat Pleno Perbaikan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018
38. T.38 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor 543/HM.03.1-
SD/6103/KPU-KAB/VI/2018 perihal Tindaklanjut
Rekomendasi Perbaikan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 7 Juni tahun 2018
39. T.39 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor :
529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 perihal penyampaian hasil
pencermatan data pemilih A.C KWK Pemilihan 2018 tanggal
25 Mei tahun 2018
40. T.40 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor :
614/PL.03.6-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal Himbauan
tanggal 23 Juni 2018
41 T.41 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau nomor :
613/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal instruksi
untuk mencoret Pemilih Ganda tanggal 23 Juni 2018
info@dkpp.go.id
42 T.42 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
tingkat Kabupaten Sanggau Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018.
43 T.43 Form Model DA1-KWK Tayan Hulu yang tidak berada dalam
Kotak, dan ditemukan dalam map arsip PPK
44 T.44 Berita Acara Serah Terima Pergeseran Surat Suara antar TPS
yang ditanda tangani Saksi dari masing – masing Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan 2, Pengawas TPS serta Foto Serah
Terima Surat suara.
45 T.45 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018
46 T.46 Surat Panwaslu Kabupaten Sanggau nomor :
0212/K.BAWASLU-PROV.KB-10/06/2018 perihal Undangan
Klarifikasi tanggal 23 Juni 2018
47 T.47 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Janji an. Sekundus Ritih
(Ketua KPU Kab. Sanggau) tanggal 24 Juni 2018
48 T.48 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Janji a.n. Hamka Surkati
(Anggota KPU, Divisi Program dan Data) tanggal 24 Juni
2018
49 T.49 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Janji a.n Marianus Yayan
Srikayan (Staf Sekretariat KPU Kab. Sanggau selaku
Operator Sidalih) tanggal 24 Juni 2018
50 T.50 Surat Panwaslu Kab.Sanggau nomor 0216/K.BAWASLU–
PROV.KB-10/PM.05.02/06/2018 perihal penerusan
pelanggaran administrasi pemilihan pada tanggal 26 Juni
2018
51 T.51 Surat Panwaslu Kab.Sanggau Nomor 0217/K.BAWASLU–
PROV.KB-10/PM.05.02/06/2018 perihal penyampaian
rekomendasi pada tanggal 26 Juni 2018
52 T.52 Jawaban Terlapor nomor: 643/HK.07/6103/KPU-
Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni tahun 2018 tanggal 26 Juni
2018
53 T.53 Surat KPU Kab. Sanggau Nomor: 642/PL.03.1-
SD/6103/KPU-KAB/VI/2018 Perihal Instruksi Untuk
Mengumumkan Data Pemilih Ganda di TPS Masing-masing
tanggal 26 Juni 2018
54 T.54 Foto salinan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Terbuka
55 T.55 Screen shot terkait pencoretan data ganda pemilih pada DPT
data ganda dari Ponsel Teradu 08125747332
56 T.56 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor :
540/PP.07.3-Und/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal Ralat
Undangan Rapat Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara
dan Logistik Pemilihan 2018 tanggal 7 Juni 2018
57 T.57 Materi Bimtek tentang poin – poin pungut hitung di TPS
58 T.58 Surat PPK Kapuas Nomor:13/Ses.PPK-KPS/VI/2018 perihal
Pencoretan DPT Ganda tanggal 24 Juni 2018
59 T.59 Surat PPK Bonti Nomor : 43/PP05-3-Inst/PPK-BNT/VI/2018
info@dkpp.go.id
perihal Instruksi Pengumuman Data Pemilih Ganda di TPS
tanggal 27 Juni 2018
60 T.60 Surat PPK Sekayam Nomor : 019/PP.05.3-ST/PPK-
SKY/IV/2018 perihal Instruksi Pengumuman Data Pemilih
Ganda di TPS tanggal 27 Juni 2018
61 T.61 Surat PPK Tayan hulu Nomor:019/PPK-TH/VI/2018 Perihal
instruksi untuk mengumumkan data pemilih ganda di TPS
masing-masing tanggal 27 Juni 2018
62 T.62 Surat PPK BALAI Nomor:50/PPK-Balai/VI/2018 Perihal
Himbauan tanggal 24 Juni 2018
63 T.63 Surat PPK Balai Nomor:51/PPK-Balai/VI/2018 Perihal
Instruksi mencoret pemilih ganda tanggal 24 Juni 2018
64 T.64 Surat PPK Tayan Hilir Nomor:28/PPK-TH/VI/2018 Perihal
Surat Instruksi KPU tanggal 2018 Tanggal 25 Juni 2018
65 T.65 Surat PPK Kembayan Nomor:36/PPK-KBY/VI/2018 tanggal
25 Juni 2018
66 T.66 Berita Acara Nomor:644/PL.03.1-ST/6103/KPU-
KAB/VI/2018 tentang Pemusnahan Surat Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat
serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau
tahun 2018
[2.7] Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 25 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU yang menyatakan bahwa
TERADU VI-VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten sanggau tidak
Menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana disebutkan pada pokok
Pengaduan yang menyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 karena pada kenyataannya TERADU VI s.d VIII pada saat
menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau telah melakukan pengawasan pada
Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten dengan
mengawasi secara langsung Rapat Pleno tersebut sehingga mengetahui
adanya keberatan dari Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
Nomor Urut 1 (satu) terkait tidak adanya kolom jumlah suara sah, jumlah
suara tidak sah, dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah namun KPU
Kabupaten Sanggau saat Rapat Pleno itu telah mengakui adanya kesalahan
pencetakan terhadap Formulir Model C1-KWK Plano tersebut (Bukti T-1);
2. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU menyatakan bahwa
TERADU VI s.d VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau tidak
Menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana disebutkan pada Pokok
Pengaduan yang menyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 karena pada kenyataannya TERADU VI s.d dVIII pada saat
menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau telah melakukan pengawasan melalui
Jajaran Panwas Kecamatan, dimana berdasarkan hasil pengawasan, telah
diketahui terdapat 4 (Empat) Kecamatan yang mengalami kekurangan surat
suara setelah kotak suara dibuka yaitu di Kecamatan Mukok, Kecamatan
Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu, namun terhadap
info@dkpp.go.id
kekurangan surat suara tersebut telah diselesaikan secara administrasi pada
hari yang sama sebelum TPS ditutup. (Bukti T-2);
3. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU yang menyatakan bahwa
TERADU VI-VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau tidak
Menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagai mana disebutkan pada pokok
Pengaduan yang menyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 sebagaimana disebutkan pada pokok pengaduan, karena pada
kenyataannya TERADU VI-VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten
Sanggau melalui jajarannya telah melakukan pengawasan langsung Pada
saat Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 27 Juni 2018 dan
bahkan menempatkan 1 orang Pengawas TPS di semua TPS sehingga
menerima juga salinan Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di
TPS. (Bukti T-3);
4. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU yang menyatakan bahwa
TERADU VI s.d VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau tidak
Menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana disebutkan pada Pokok
Pengaduan yang menyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 karena pada kenyataannya TERADU VI s.d VIII pada saat
menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau telah melakukan pengawasan
langsung Rapat Pleno di Tingkat Kabupaten Sanggau, sehingga kejadian
Kotak Suara Kecamatan Tayan Hulu ditemukan tanpa adanya formulir DA1-
KWK, sampai dilakukannya pencocokan data oleh KPU Kabupaten Sanggau
dengan cara menyandingkan salinan Formulir Model DA1-KWK yang
merupakan arsip PPK dengan salinan yang dipegang oleh Panwaslu
Kecamatan Tayan Hulu serta salinan yang dipegang oleh Saksi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Nomor Urut 2, tidak ditemukan
adanya perubahan angka terkait hasil perolehan suara Pasangan Calon.
Terhadap kejadian tersebut, Panwaslu Kabupaten Sanggau telah menerima
Surat Penerusan Laporan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan
Nomor: 19/K.KB/HK.05/07/2018 untuk melakukan Penanganan terhadap
Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Tayan Hulu yang dituangkan dalam
formulir A.8. (Bukti T-4);
5. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU yang menyatakan bahwa
TERADU VI pada saat menjadi Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau pasca
tidak ditemukannya form DA1-KWK mengeluarkan keterangan pers yang
secara subtansial dianggap membela KPU Kabupaten Sanggau Karena
sebenarnya ketika Rapat Pleno sedang berlangsung, Wartawan yang bernama
Abang Indra menghubungi Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau via telepon
terkait dengan tidak ditemukannya Formulir DA1-KWK, dalam wawancara
tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau menjelaskan bahwa Formulir
DA1-KWK belum ditemukan karena pada saat wawancara itu juga masih
dilakukan upaya pencarian sehingga Pada saat itu, Ketua Panwaslu
Kabupaten Sanggau belum dapat memastikan apakah DA1-KWK tersebut
memang hilang. Sampai kira-kira Pukul 17.30 Rapat Pleno diskors, Ketua
Panwaslu Kabupaten Sanggau sempat menanyakan kepada PPK Tayan Hulu
terkait DA1-KWK yang dimaksud, dan jawaban PPK Tayan Hulu bahwa
dokumennya lupa dimasukkan dalam Kotak Suara. Selanjutnya, Wartawan
menanyakan langkah apa yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Sanggau,
Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau menjawab bahwa masih menunggu
info@dkpp.go.id
sikap Saksi dan KPU baru bisa berpendapat, tetapi pada saat Rapat Pleno
masih berlangsung, ternyata berita online (Berkatnews TV) sudah terbit dan
beredar di internet, sehingga keterangan Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau
tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk pembelaan terhadap KPU
Kabupaten Sanggau. (Bukti T-5).
6. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah TERADU VI-VIII kemukakan dalam
Esepsi dan Jawaban Pokok Pengaduan di atas, maka sudah seharusnya
Pengaduan pihak Pengadu dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan
apa yang sebenarnya dan terkesan mengada-ada.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d VIII memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan
Putusan sebagai berikut:
Dalam Esepsi
Menerima Esepsi TERADU VI s.d VIII untuk semuanya.
Dalam Pokok Pengaduan
1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya terhadap TERADU VI-VIII
atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan PENGADU terhadap TERADU
VI-VIII tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pengadu untuk memperbaiki nama baik Teradu VI s.d VIII
3. Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.9] Teradu VI, VII, dan VIII telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2018;
2. Bukti T-2 : Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) Pemungutan
dan Penghitungan Suara di Kecamatan Kapuas, Kecamatan
Mukok, Kecamatan Parindu, dan Kecamatan Kembayan;
3. Bukti T-3 : Formulir C-KWK (Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS Pada Pemilihan Tahun 2018;
4. Bukti T-4 : Form A.8 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor:
12/LP/PB/Prov/20.00/VII/2018;
5. Bukti T-5 : https://berkatnewstv.com/2018/07/06/panwaslu-bantah-
hilang-tim-yas-tolak-tanda-tangan-
ba/www.suarapemredkalbar.com/berita/sanggau/2018/07/
06/ini-kata-panwaslu-sanggau-terkait-hilangnya-isi-kotak-
suara-ppk-tayan-hulu
6. Bukti T-6 : Petikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Barat Nomor 59/BAWASLU-PROV
KB/HK.01.01/08/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Di Provinsi
Kalimantan Barat
info@dkpp.go.id
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
info@dkpp.go.id
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.1.1] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja mencetak Formulir
Model C1-KWK Plano dengan tidak memuat Kolom Jumlah Seluruh Suara Sah,
Jumlah Suara Tidak Sah, Jumlah Seluruh Suara Sah Dan Tidak Sah;
[4.1.2] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja mengurangi dan/atau
menambah jumlah surat suara secara masif di TPS-TPS pada Kecamatan Mukok,
Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu;
[4.1.3] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja tidak melakukan
perbaikan dan verifikasi ulang seluruh data DPT ganda yang telah dilaporkan
dan dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kabupaten
Sanggau terkait pelanggaran administrasi pemilihan;
[4.1.4] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan hak
suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau;
[4.1.5] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan
Formulir Model DA1-KWK dan mengeluarkan Surat Keputusan dalam rapat
pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tanggal 6 Juli 2018 sebagai
suatu pelanggaran serius;
[4.1.6] Teradu VI sampai dengan Teradu VIII tidak melaksanakan pengawasan
tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang. Teradu VI mengeluarkan keterangan pers yang secara
substansial dalam komentarnya terkesan membela Teradu I s/d V terkait
Formulir Model DA1-KWK Kecamatan Tayan Hulu yang tidak ada dalam kotak
suara;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para
Teradu;
[4.2.1] Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Angota KPU
Kabupaten Sanggau menyatakan tidak benar dengan sengaja melakukan
pencetakan Formulir Model C1-KWK Plano tanpa memuat kolom jumlah suara
sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah
sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Teradu I dan Teradu IV mendapatkan
info@dkpp.go.id
informasi kesalahan cetak Formulir Model C1-KWK Plano dari Marlina Susiana
selaku Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau pada 27 Juni
2018. Seketika Teradu I langsung menginstruksikan kepada KPPS dan PPS
melalui PPK melalui telpon, untuk menambahkan kolom Jumlah suara sah,
jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Formulir
C1-KWK Plano. Demikian halnya Teradu I menyampaikan melalui telpon kepada
Teradu II dan Teradu V serta kepada Seluruh Staf Sekretariat yang sedang
melaksanakan monitoring pemungutan dan penghitungan suara untuk
melakukan perbaikan pada Formulir Model C1-KWK Plano dengan menambah
kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan
tidak sah pada Form Model C1.Plano-KWK secara manual kepada PPK untuk
diteruskan secara berjenjang kepada seluruh penyelenggara dibawahnya.
Penambahan kolom tersebut dilakukan secara terbuka yang diketahui dan
disetujui oleh para saksi pasangan calon dan Pengawas TPS. Disampaikan pula
jika terdapat keberatan terhadap penambahan kolom yang dimaksud, agar
dituangkan dalam Formulir Model C2-KWK. Tidak ada keberatan baik dari saksi
pasangan calon maupun pengawas pemilihan sepanjang penambahan kolom
jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak
sah secara manual dan sama sekali tidak berdampak terhadap perolehan suara
masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau sebagaimana
dalam lampiran Formulir Model C1-KWK;
[4.2.2] Menurut Teradu I sampai dengan Teradu V, tidak ada penambahan dan
pengurangan jumlah surat suara pada Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas,
Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu. Penggunaan surat pada empat
kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut:
No Kecamatan Surat Suara Surat Suara Surat Suara yang Bukti
yang diterima yang tidak digunakan
termasuk digunakan termasuk Surat Suara
Cadangan 2,5% Cadangan
1. Mukok 14.261 11.157 3.104 T :14
2. Kembayan 20.227 16.550 3.677 T :15
3. Kapuas 56.088 45.843 10.245 T: 16
4. Parindu 24.764 21.313 3.451 T : 17
Pengurangan surat suara dari TPS yang masih memiliki surat suara tidak
terpakai yang ditambahkan ke TPS yang kekurangan surat suara pada beberapa
TPS dilakukan para Teradu untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional
masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pergeseran Surat Suara antar
TPS atau PPS bahkan antar Kecamatan dapat dilakukan dengan persetujuan
Para pihak diantaranya Saksi masing–masing pasangan Calon, Pengawas TPS,
PPS, PPK Panwascam yang dituangkan dalam Berita Acara baik di TPS yang
mengalami kekurangan maupun TPS yang Memberikan Surat Suara Lebih. Hal
tersebut dapat dibuktikan Teradu I sampai dengan Teradu V pada daftar alat
bukti nomor urut 44 (empat puluh empat). Sampai dengan berakhirnya proses
pemungutan suara di empat kecamatan tersebut, masih terdapat sisa surat
suara yang tidak terpakai dan tidak ada laporan pemilih yang tidak
mendapatkan surat suara;
[4.2.3] Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menyatakan telah
melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan dan jadwal
dalam Pemilihan. Para Teradu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
info@dkpp.go.id
pada tanggal 16 Maret 2018 dengan Berita Acara Nomor 95/PK.01-
BA/6103/KPUKab/III/2018 jo Berita Acara Nomor 96/PK.01-BA/6103/KPU-
Kab/III/2018. Ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau
Nomor 102/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2018. Teradu I s.d V juga telah
menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Berita Acara Nomor 112/PK.01-
BA/6103/KPU-Kab/IV/2018 yang ditetapkan dengan Keputusan KPU
Kabupaten Sanggau Nomor 118/HK.03.1-Kpt/6103/ KPU-Kab/IV/2018. Teradu
I s.d V telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau Nomor
0100/K.BAWASLU-PROV.KB-10/04/2018 tanggal 16 April 2018 dengan
melaksanakan Rapat Pleno tanggal 23 April 2018 sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 118/PK.01BA/6103/KPU-Kab/IV/2018.
Selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor
121/HK.03.1-Kpt/6103/KPUKab/IV/2018. Terkait dengan Rekomendasi Panwas
Kabupaten Sanggau Nomor B-0184/K.BAWASLU-
PROV.KB10/PM.05.02/06/2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) sebagai tindak lanjut Surat Instruksi dari Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 97/K.KB/PM.00.02.06/2018. Teradu I s.d V
menghapus DPT ganda dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data
Pemilih (SIDALIH) bersama dengan Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu) sebagai Pelapor dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua),
Panwas Kabupaten Sanggau, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
Kepala Kesbangpol dan Linmas tanggal 6 Juni 2018 dan pada hari dan tanggal
yang sama dilaksanakan penetapan DPT Hasil perbaikan dalam Rapat Pleno
Terbuka. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 137/PK.01-
BA/6103/KPU-Kab/VI/2018 dan ditetapkan dalam Keputusan Nomor
136/HK.03.1Kpt/6103/KPU-Kab/VI/2018. Terkait Laporan Nomor
03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 dugaan ditemukannya DPT ganda, menurut
Teradu I s.d V telah melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau.
Melalui surat Teradu I s.d V Nomor 643/HK.07/6103/KPU-Kab/VI/2018 yang
dilampiri Surat Nomor 642/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal
Instruksi untuk mengumumkan Data Pemilih Ganda pada Salinan Daftar
Pemilih Tetap pada masing-masing TPS yang ditempatkan di tempat terbuka.
Selain itu Teradu I s.d V juga menginstruksikan melalui WhatsApp Group (WAG)
diantaranya WAG “Sekretariat PPK” yang terdiri dari Anggota dan Sekretariat PPK
untuk diteruskan kepada anggota PPS dan KPPS agar mencoret DPT ganda serta
memberikan 1 (satu) lembar Formulir Model C6-KWK kepada 1 (satu) orang
pemilih. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I sampai dengan Teradu V
telah melaksanakan seluruh rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau terkait
perbaikan DPT ganda;
[4.2.4] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V
dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan
Kapuas adalah tidak benar. Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya
berdasarkan Form Model DA-KWK dan Formulir Model DA1-KWK Kecamatan
Kapuas serta Model DB-KWK dan Formulir Model DB1-KWK Tingkat Kabupaten
Sanggau yang menggunakan hak pilih adalah sebanyak 54 orang dengan rincian
laki-laki 26 orang, perempuan 28 orang;
[4.2.5] Bahwa menurut Teradu I sampai dengan Teradu V dalil aduan Pengadu
yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja
menghilangkan Formulir Model DA1.KWK Kecamatan Tayan Hulu tidak benar.
info@dkpp.go.id
Ketua PPK Kecamatan Tayan Hulu telah menyerahkan Formulir Model DA1-KWK
kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 saat rekapitulasi tingkat
kecamatan. Namun ketika rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sanggau,
Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu tidak ada dalam kotak suara. Teradu I
memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk mencari dokumen tersebut di kotak lain
yang berada di tempat Pleno tetapi tidak ditemukan. Selanjutnya Teradu I
memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk mencari dokumen tersebut ke gudang
logistik KPU Kabupaten Sanggau dengan disaksikan Panwas Kabupaten
Sanggau, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, unsur TNI dan Polri. Sambil
mencari Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu, rekapitulasi dilanjutkan dengan
pembacaan Formulir Model DA-1KWK Kecamatan Toba. Hingga Formulir Model
DA-1KWK Kecamatan Toba selesai dibacakan, Formulir Model DA1-KWK Tayan
Hulu belum ditemukan. Saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 keberatan yang
dicatat dalam Formulir Model DB2-KWK tentang Kejadian Khusus. Setelah
menyampaikan Formulir Model DB2-KWK, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1
tidak bersedia ikut serta dalam Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten
Sanggau sampai selesai. Teradu I s.d V melanjutkan pleno rekapitulasi dengan
memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk membacakan Formulir Model DA1-KWK
yang berasal dari arsip PPK, dengan terlebih dahulu dilakukan pencocokan dan/
atau penyandingan data dengan Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki oleh
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan milik Panwas Kabupaten Sanggau.
Proses demikian diyakini Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai proses
rekapitulasi yang benar dan sah. Teradu I sampai dengan Teradu V selanjutnya
menetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1-
Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Sanggau Tahun 2018, Tanggal 6 Juli 2018;
[4.2.6] Teradu VI sampai dengan Teradu VIII menyatakan telah melakukan
pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sanggau. Teradu VI s.d VIII mengetahui tidak adanya kolom jumlah suara
sah, jumlah suara tidak sah, dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada
Formulir Model C1-KWK Plano ketika ada keberatan dari Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Sanggau Nomor Urut 1 (satu) saat rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sanggau. Teradu I s.d V selaku KPU
Kabupaten Sanggau mengakui adanya kesalahan terkait tidak adanya kolom
jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, dan jumlah seluruh suara sah dan
tidak sah pada Formulir Model C1-KWK Plano. Melalui jajaran Panwascam dan
Pengawas TPS membenarkan terjadinya kekurangan surat suara pada TPS-TPS
tertentu di Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan
Kecamatan Parindu. Kekurangan kertas suara di 4 kecamatan telah diselesaikan
secara administrasi pada hari yang sama sebelum TPS ditutup. Teradu VI s.d VIII
melakukan pengawasan langsung pada hari pemungutan suara pada 27 Juni
2018 dengan menempatkan 1 orang Pengawas TPS di semua TPS. Saat terjadi
pergeseran surat suara yang belum terpakai dari satu TPS ke TPS lainnya yang
mengalami kekurangan surat suara, Pengawas TPS mendapatkan salinan Berita
Acara pada TPS baik yang menyerahkan maupun pada TPS yang menerima.
Peristiwa hilangnya Formulir Model DA-1 KWK dalam kotak suara merupakan
bagian dari pengawasan Teradu VI s.d VIII saat rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Sanggau. Pencarian dilakukan di
info@dkpp.go.id
kotak suara baik yang berada dalam ruang rapat pleno maupun pada kotak
suara di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Sanggau tetapi tetap
tidak ditemukan. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilanjutkan
dengan pencocokan data antara arsip Formulir Model DA1-KWK milik PPK Tayan
Hulu dengan salinan Formulir Model DA1-KWK milik Panwascam Tayan Hulu
dan Formulir Model DA1-KWK milik Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 2 (dua). Dari hasil pencocokan atau persandingan tidak
ditemukan selisih hasil rekapitulasi antara ketiga Formulir Model DA1-KWK yang
dimiliki Panwascam Tayan Hulu, PPK Tayan Hulu dan Pasangan Calon Nomor
Urut 2 (dua). Teradu VI s.d VIII juga menerima penerusan laporan dari Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat terkait hilangnya Formulir Model DA1-KWK Tayan
Huku dengan Surat Nomor 19/K.KB/HK.05/07/2018 yang memerintahkan
melakukan penanganan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model
A.8. Aduan Pengadu yang secara spesifik ditujukan kepada Teradu VI tentang
keterangan pers yang terkesan membela Teradu I s.d V, menurut Teradu VI
konteksnya tidak demikian. Saat dihubungi wartawan Media Online Berkatnews
TV yang menanyakan keberadaan Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu,
bertepatan dengan masih berlangsungnya proses pencarian, sehingga Teradu VI
ketika itu menjawab dan menyatakan Formulir Model DA1-KWK belum dapat
dipastikan hilang. Menurut Teradu VI, pernyataan a quo tidak dapat disimpulkan
sebagai bentuk pembelaan kepada Teradu I s.d V;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Bahwa tercetaknya Formulir Model C1-KWK Plano tanpa memuat kolom
jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak
sah, menurut DKPP tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan tetapi
kelalaian Teradu I sampai dengan Teradu V. Tidak ada satu pun alat bukti
maupun fakta yang terungkap dalam persidangan yang menunjukkan bahwa
terjadinya kesalahan dalam pencetakan Formulir Model C1-KWK Plano (reus
actus) berangkat dari niat sadar (mens rea) yang telah direncanakan sebelumnya
oleh Teradu I sampai dengan Teradu V. Kesalahan pencetakan Formulir Model
C1-KWK Plano diketahui Teradu I sampai dengan Teradu V pada hari pemilihan
tanggal 27 Juni 2018. Mengantisipasi Kesalahan pencetakan Formulir Model C1-
KWK Plano, Teradu I sampai dengan Teradu V menempuh kebijakan dengan
memerintahkan kepada seluruh KPPS melalui PPK dan PPS untuk
menambahkan kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh
suara sah dan tidak sah secara manual dengan ditulis tangan yang disaksikan
saksi pasangan calon dan Pengawas TPS. Meskipun penambahan kolom tidak
mengubah tahapan maupun perolehan suara masing-masing pasangan calon
tetapi secara teknis menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara tidak efektif.
Tidak adanya kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh
suara sah dan tidak sah, dalam Formulir Model C1-KWK Plano merupakan
bentuk ketidakprofesionalan dalam mempersiapkan setiap kebutuhan tahapan
pelaksanaan pemilihan. Seharusnya Teradu I s.d V memastikan ketepatan
format setiap jenis dokumen formulir yang diperlukan dalam setiap tahapan
pelaksanaan pemilihan, dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan akhir
(final check) spesimen/sampel setiap formulir dan memberi paraf persetujuan
sebelum diperbanyak. Langkah tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh Teradu
info@dkpp.go.id
I sampai dengan Teradu V dengan mempercayakan pengadaan logistik pemilihan
sepenuhnya kepada sekretariat KPU Kabupaten Sanggau. Tidak adanya kolom
jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak
sah dalam Formulir Model C1-KWK Plano, secara teknis administrasi
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS menjadi
tidak efisien dan efektif. Teradu I s.d V melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, g, h
juncto Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal
tersebut, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu I
sampai dengan Teradu V tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Teradu I sampai dengan Teradu V membenarkan terjadinya penambahan
dan/atau pengurangan surat suara antara TPS pada Kecamatan Mukok,
Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu.
Penambahan dan/atau pengurangan surat suara dari satu TPS yang memiliki
kelebihan atau surat suara yang tidak terpakai ke TPS yang kekurangan surat
suara merupakan kewajiban hukum maupun etik yang harus dilaksanakan oleh
Teradu I sampai dengan Teradu V dalam rangka melayani hak-hak
konstitusional warganegara yang hendak menggunakan hak pilihnya. Pergerakan
surat suara dari TPS asal ke TPS penerima dilakukan dengan tercatat dalam
Berita Acara Penyerahan Surat Suara pada TPS asal dan Berita Acara
Penerimaan Surat Suara pada TPS Penerima. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut
dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V
meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018, melalui Keputusan KPU Kabupaten
Sanggau Nomor 102/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2018, Teradu I sampai
dengan Teradu V telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan
rapat pleno yang dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 95/PK.01-
BA/6103/KPUKab/III/2018 dan Berita Acara Nomor 96/PK.01-BA/6103/KPU-
Kab/III/2018. Pada tanggal 18 April 2018, sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Sanggau Nomor 118/HK.03.1-Kpt/6103/ KPU-Kab/IV/2018, Teradu
I sampai dengan Teradu V menetapkan DPT berdasarkan Berita Acara Rapat
Pleno Nomor 112/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/IV/2018. Surat Panwas Kabupaten
Sanggau Nomor 0100/K.BAWASLU-PROV.KB-10/04/2018 terkait rekomendasi
tanggal 16 April 2018 tentang perbaikan DPT, ditindaklanjuti Teradu I sampai
dengan Teradu V melalui Rapat Pleno pada 23 April 2018 dengan Berita Acara
Nomor 118/PK.01BA/6103/KPU-Kab/IV/2018 dan ditetapkan dalam Keputusan
KPU Kabupaten Sanggau Nomor 121/HK.03.1-Kpt/6103/KPUKab/IV/2018.
Rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau Nomor B-0184/K.BAWASLU-
PROV.KB10/PM.05.02/06/2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT tertanggal
4 Juni 2018 sebagai tindak lanjut Surat Instruksi dari Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat Nomor 97/K.KB/PM.00.02.06/2018. Pada tanggal 6 Juni
2018, Teradu I sampai dengan Teradu V menindaklajuti rekomendasi a quo
melalui Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor: 137/PK.01-BA/6103/KPU-
KAB/VI/2018 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
Tahun 2018 Tanggal 6 Juni 2018 dan ditetapkan dalam Keputusan Nomor
info@dkpp.go.id
136/HK.03.1Kpt/6103/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018. Hal tersebut
membuktikan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan
tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan
kebenaran DPT, Teradu I sampai dengan Teradu V tetap menindaklanjuti
rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau tanggal 4 Juni 2018 dengan
melakukan perbaikan DPT, sekalipun di luar waktu tahapan perbaikan antara
13 April s.d 19 April 2018. Perbaikan dilakukan dengan menggunakan aplikasi
SIDALIH yang dihadiri Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1
(satu), Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Panwas
Kabupaten Sanggau, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala
Kesbangpol dan Linmas. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 terkait masih ditemukannya DPT ganda
tertanggal 25 Juni 2018, Teradu I sampai dengan Teradu V menindaklanjuti
dengan mengintruksikan kepada seluruh KPPS melalui PPK dan PPS untuk
mengumumkan Data Pemilih Ganda pada Salinan Daftar Pemilih Tetap pada
setiap TPS di tempat terbuka. Selain itu Teradu I sampai dengan Teradu V juga
menginstruksikan melalui WhatsApp Group (WAG) diantaranya WAG “Sekretariat
PPK” yang terdiri dari Anggota dan Sekretariat PPK untuk diteruskan kepada
anggota PPS dan KPPS agar mencoret DPT ganda serta memberikan 1 (satu)
lembar Formulir Model C6-KWK kepada 1 (satu) orang pemilih. Berdasarkan hal
tersebut, sepanjang dalil aduan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas
terkait perbaikan DPT tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan
Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan
Teradu V sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan
Kapuas Kabupaten Sanggau tidak beralasan hukum maupun etika. Jumlah
Pengguna Hak Pilih pada kolom I Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam
Formulir Model C-KWK termasuk data pemilih dan pengguna hak pilih
disabilitas. Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih Disabilitas/Penyandang Cacat
pada kolom II dalam Formulir Model C-KWK digunakan untuk mengindentifikasi
jumlah penyandang cacat sebagai pemilih dan pengguna hak pilih. Oleh sebab
itu, keseluruhan jumlah suara sah dan suara tidak sah pada halaman 2 kolom
IV Formulir Model C-KWK di dalamnya termasuk data pengguna hak pilih
disabilitas. Terkait hal tersebut, sepatutnya Teradu I sampai dengan Teradu V
memberikan penjelasan kepada para Pengadu mengenai mekanisme
penghitungan suara serta maksud dari setiap kolom yang terdapat dalam
Formulir Model C-KWK untuk menghindari timbulnya kecurigaan atau
syakwasangka akibat ketidakpahaman para Pengadu maupun masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan menghilangkan suara pemilih
disabilitas tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V
meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Teradu I sampai dengan Teradu V membenarkan dalil aduan para
Pengadu terkait tidak adanya Formulir Model DA1-KWK dalam kotak suara
Kecamatan Tayan Hulu saat pembukaan kotak suara dalam rangka rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sanggau. Atas perintah
info@dkpp.go.id
Teradu I, pencarian Formulir Model DA1-KWK dilakukan terhadap kotak lainnya
yang terdapat dalam ruang rapat pleno rekapitulasi suara hingga kotak suara
yang terdapat dalam gudang logistik KPU Kabupaten Sanggau, tetapi hasilnya
nihil atau tidak ditemukan. Teradu I kemudian memerintahkan PPK Tayan Hulu
untuk membacakan Formulir Model DA1-KWK yang diambil dari arsip PPK,
setelah sebelumnya dilakukan pencocokan data dengan cara menyandingkan
salinan Formulir Model DA1-KWK milik Panwas Kecamatan Tayan Hulu serta
salinan yang dimiliki oleh Saksi Pasangan Calon. Tidak ada perbedaan hasil
rekapitulisasi penghitungan perolehan suara di antara salinan Formulir Model
DA1-KWK Tayan Hulu yang dimiliki oleh PPK, Panwas Kecamatan Tayan Hulu
dan masing-masing pasangan calon. Tindakan pencocokan dengan
penyandingan data salinan Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki PPK,
Panwascam Tayan Hulu dan masing-masing pasangan calon merupakan
tindakan yang dapat dibenarkan oleh hukum dan etika untuk membuktikan
kebenaran perolehan suara dan kepercayaan masyarakat terhadap proses
pelaksanaan pemilihan. Tidak ditemukannya perbedaan jumlah perolehan suara
di antara salinan dokumen Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki para pihak.
Untuk itu, Teradu I sampai dengan Teradu V beralasan secara hukum maupun
etika untuk meneruskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sampai
dengan penetapan perolehan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten
Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Tanggal 6 Juli 2018. Berdasarkan hal
tersebut, sepanjang dalil aduan para Pengadu, dengan sengaja menghilangkan
Formulir Model DA1-KWK dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau
Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 sebagai pelanggaran bentuk
serius, tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V
meyakinkan DKPP;
[4.3.6] Bahwa perbaikan DPT pada 23 April 2018 dilakukan Teradu I sampai
dengan Teradu V berdasarkan Rekomendasi Teradu VI sampai dengan Teradu
VIII pada tanggal 16 April 2018 tentang perbaikan DPT yang disusul dengan
surat Panwas Kabupaten Sanggau Nomor 0100/K.BAWASLU-PROV.KB-
10/04/2018. Perbaikan DPT yang dilakukan Teradu I s.d V pada tanggal 6 Juni
2018 berdasarkan rekomendasi Teradu VI sampai dengan Teradu VIII Nomor B-
0184/K.BAWASLU-PROV.KB10/PM.05.02/06/2018 Perihal Rekomendasi
Perbaikan DPT tertanggal 4 Juni 2018 sebagai tindak lanjut Surat Instruksi dari
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 97/K.KB/PM.00.02.06/2018.
Rekomendasi Teradu VI sampai dengan Teradu VIII terkait Laporan Nomor
03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 dugaan ditemukannya DPT ganda, yang
ditindaklanjuti Teradu I sampai dengan Teradu V dengan mengintruksikan
kepada seluruh KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Data Pemilih
Ganda pada Salinan Daftar Pemilih Tetap pada setiap TPS di tempat terbuka
serta mencoret DPT ganda dan memberikan 1 (satu) lembar Formulir Model C6-
KWK kepada 1 (satu) orang pemilih. Demikian halnya Teradu VI sampai dengan
Teradu VIII melakukan pengawasan melalui Panwascam saat rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat PPK Tayan Hulu yang dibuktikan dengan
salinan Formulir Model DA1-KWK milik Panwascam Tayan Hulu yang dijadikan
sebagai salah satu data pembanding saat Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu
tidak ditemukan dalam kotak suara pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan
info@dkpp.go.id
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sanggau. Terkait dengan keterangan
pers Teradu VI yang diduga membela Teradu I sampai dengan Teradu V, Teradu
VI menjawab pertanyaan wartawan Media Online Berkatnews TV yang
menanyakan keberadaan Formulir Model DA1-KWK Kecamatan Tayan Hulu,
karena masih dalam proses pencarian, Teradu VI menyatakan Formulir Model
DA1-KWK belum dapat dipastikan hilang. Menurut DKPP pernyataan a quo tidak
dapat disimpulkan sebagai bentuk pembelaan kepada Teradu I sampai dengan
Teradu V. Fakta-fakta persidangan tersebut membuktikan bahwa Teradu VI
sampai dengan Teradu VIII secara umum melakukan pengawasan setiap tahapan
pemilihan kecuali pengawasan terhadap pengadaan logistik pemilihan. Teradu VI
sampai dengan Teradu VIII mengakui luput melakukan pengawasan terhadap
pengadaan logistik pemilihan. Teradu VI sampai dengan Teradu VIII sepatutnya
secara aktif melakukan pengawasan terhadap logistik pemilihan, termasuk
ketepatan format formulir pemilihan maupun jumlah pengadaan logistik yang
dibutuhkan sebagai satu kesatuan pelaksanaan tahapan pemilihan. Pengawasan
aktif pada setiap tahapan pemilihan merupakan bagian penting dalam menjaga
kualitas proses dan hasil pemilihan yang menjadi tanggung jawab hukum
maupun etika Teradu VI sampai dengan Teradu VIII sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Teradu VI s.d VIII melanggar Pasal 6
ayat (3) huruf f, g, h juncto Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban serta
keterangan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.3] Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Sekundus Ritih,
Teradu II Gusti Darmuddin, Teradu III Sisilia Sisil, Teradu IV Hamka
Surkati dan Teradu V Martinus Sumarto selaku Ketua merangkap Anggota
info@dkpp.go.id
dan Anggota KPU Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Inosensius,
Teradu VII Ahmad Zaini, dan Teradu VIII Alipius selaku Ketua merangkap
Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan
Barat sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas
bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu
bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id