Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 218/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Sanggau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 18 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu I-V dengan sengaja mencetak form C1 Plano-KWK dengan tidak memuat kolom jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja mencetak Formulir Model C1-KWK Plano dengan tidak memuat Kolom Jumlah Seluruh Suara Sah, Jumlah Suara Tidak Sah, Jumlah Seluruh Suara Sah Dan Tidak Sah; [4.1.2] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja mengurangi dan/atau menambah jumlah surat suara secara masif di TPS-TPS pada Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu; [4.1.3] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja tidak melakukan perbaikan dan verifikasi ulang seluruh data DPT ganda yang telah dilaporkan dan dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau terkait pelanggaran administrasi pemilihan; [4.1.4] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau; [4.1.5] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan Formulir Model DA1-KWK dan mengeluarkan Surat Keputusan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tanggal 6 Juli 2018 sebagai suatu pelanggaran serius; [4.1.6] Teradu VI sampai dengan Teradu VIII tidak melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal DilanggarPasal 30; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Sekundus Ritih, Teradu II Gusti Darmuddin, Teradu III Sisilia Sisil, Teradu IV Hamka Surkati dan Teradu V Martinus Sumarto selaku Ketua merangkap Anggota info@dkpp.go.id dan Anggota KPU Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Inosensius, Teradu VII Ahmad Zaini, dan Teradu VIII Alipius selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat sejak dibacakanny
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 218/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 233/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 218/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yansen Akun Effendy Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sanggau Tahun 2018 Alamat Kantor : Jln. P Dara Hitam Gg. Abadi No. 34 RT V/RW XXI Kelurahan Sei Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Provinsi Kalimantan Barat 2. Nama : Fransiskus Ason Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Sanggau Tahun 2018 Alamat Kantor : Jl Joko Sarwoko, RT 5/RW2 Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA: 1. Nama : Gusti Mulyono Putra Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : Jl. Jend. A. Yani No. 58 Kel. Tanjung Sekayam, Kec. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat 2. Nama : Roliansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat Kantor : Jl. Parit H Husin II Komp. Puri Akcaya III E- 111 Rt.2/Rw.5 Kel. Bangka Belitung Darat, Kec info@dkpp.go.id Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat 3. Nama : Florensius Boy Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol – Tj Harapan II No. 57 Rt.2/Rw.2 Kel. Bansir Laut, Kec Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Sekundus Ritih Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Gusti Darmuddin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sisilia Sisil Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Hamka Surkati Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Martinus Sumarto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Jendral Sudirman KM.09, Bunut Sanggau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Inosensius info@dkpp.go.id Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Jendral Soedirman No.31, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Ahmad Zaini Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Jendral Soedirman No.31, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Alipius Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Alamat : Jl. Jendral Soedirman No.31, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII selanjutnya disebut sebagai------ -------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 25 September 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa Teradu I-V dengan sengaja mencetak form C1 Plano-KWK dengan tidak memuat kolom jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah. Faktanya ini merupakan pelanggaran yang tidak seharusnya terjadi, karena Formulir C1 Plano-KWK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Teradu telah mengakui ketika Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat KPU di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kabupaten Sanggau bahwa formulir C1 Plano-KWK info@dkpp.go.id tersebut adalah salah cetak. Terhadap pelanggaran tersebut, Tim Paslon Nomor Urut 1 telah menyampaikan keberatan dalam Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, tanggal 6 Juli 2018 2. Bahwa Teradu I-V dengan sengaja mengurangi dan/atau menambah jumlah kertas surat suara di TPS-TPS yang bersifat massif, yang diketahui pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 setelah dilakukan perhitungan terhadap jumlah surat suara dalam kotak tersegel. Seharusnya jumlah kertas surat suara yang ada di kotak suara tersegel harus sesuai dengan jumlah daftar DPT ditambah cadangan 2,5 %. Fakta tersebut juga diperkuat dengan keterangan tertulis Panwas Kabupaten Sanggau, sebagaimana disampaikan dan dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada Sanggau di Mahkamah Konstitusi RI tanggal 31 Juli 2018, yang dalam keterangannya Panwas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 4 (empat) Kecamatan yang mengalami kekurangan kertas surat suara setelah kotak suara dibuka, yaitu Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu. 3. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2O18, ketika menetapkan DPT Hasil perbaikan di Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Teradu I-V dengan sengaja tidak melakukan perbaikan dan verifikasi ulang, seluruh data DPT ganda yang telah dilaporkan, karena pada kenyataannya masih ditemukan data DPT ganda sebanyak 10.437 pemilih dalam DPT hasil perbaikan. Bahwa Teradu I–V dengan sengaja tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau yang menyatakan bahwa teradu telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan berdasarkan Surat Keputusan Panwas Kabupaten Sanggau, tanggal 25 Juni 2018 4. Bahwa Teradu I-V dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas dalam Formulir Model C-KWK halaman 2 dan/atau Formulir Model C1-KWK setalah dilakukan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 27 Juni 2018 atau setidak tidaknya masih bulan Juni 2018. Hal tersebut diketahui Tim Paslon No. Urut 1 di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, setelah menghitung/merekap data pernyandang disabilitas yang mengunakan hak pilih berdasarkan Form C-KWK dan C1-KWK bahwa pemilih disabilitas yang menggunakan hak suaranya tidak direkap ke dalam form suara sah dalam Formulir Model C- KWK halaman 2 dan Formulir Model C1-KWK. Teradu I dengan sengaja tidak melakukan pembetulan hingga pada rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten 5. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2018 sekitar Pukul 19.41 WIB, KPU Kabupaten Sanggau telah menetapkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. 6. Bahwa sebelum dilakukan penetapan Surat Keputusan aquo, Formulir DA1- KWK Hasil Pleno Penetapan Perhitungan Suara Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tidak ditemukan dalam kotak suara yang tersegel. 7. Bahwa meskipun mengetahui Formulir Model DA1-KWK tidak ditemukan dalam kotak suara tersegel, KPU Kabupaten Sanggau tetap melanjutkan proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara serta mengeluarkan info@dkpp.go.id Keputusan Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU- Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. 8. Bahwa terhadap Formulir Model DA1-KWK yang tidak ditemukan dalam kotak suara tersegel tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. 9. Bahwa meskipun tidak ditemukan Formulir Model DA1-KWK Yang Asli dan Tersegel dalam kotak suara, Teradu tetap melakukan rekapitusi perhitungan suara serta mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018 Pukul 19.41 Wib adalah merupakan pelanggaran yang sangat serius. 10. Pasca tidak ditemukan Form DA1-KWK dalam kotak surat suara tersegel, Ketua Panwas Sanggau mengeluarkan keterangan pers yang secara substansial dalam komentarnya terkesan membela penyelenggara KPU Sanggau. 11. Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII melanggar perihal kewajiban dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi; 2. Bukti P-2 : Dokumen Foto Form C1 Plano-KWK yang digunakan KPPS untuk merekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat TPS; 3. Bukti P-3 : Surat Nomor 0215/K.Bawaslu-Prov.KB- 10/PM.05.02/06/2018 perihal Penyampaian status dan kajian laporan, tanggal 26 Juni 2018; 4. Bukti P-4 : Salinan form C1-KWK halaman 2 dan C1-KWK Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018; 5. Bukti P-5 : Keterangan tertulis Panwas Sanggau terkait perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2018, Perkara PHP 62/PHP.Bup-XVI/2O18, tanggal 27 Juli 2018; 6. Bukti P-6 : Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi; 7. Bukti P-7 : Berita Online Ketua Panwaslu Sanggau terkait kerawanan penyalahgunaan kertas surat suara; 8. Bukti P-8 : Surat Panwas Sanggau Nomor 0227.3/K.Bawaslu- Prov.KB- 10/PM.05.02/07/2018, tanggal 7 Juli 2018, perihal Penyampaian Status dan Kajian Laporan; 9. Bukti P-9 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten info@dkpp.go.id Sanggau Nomor 136/HK.03.1-Kpt/6103/KPU- Kab/VI/2018 tentang Penetapan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018; 10. Bukti P-10 : Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi; 11. Bukti P-11 : Penyampaian status laporan dan kajian laporan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT); 12. Bukti P-12 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 613/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 23 Juni 2018 perihak Instruksi untuk mencoret Pemilih Ganda; 13. Bukti P-13 : Salinan form C1-KWK halaman 2 dan C1-KWK Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018; 14. Bukti P-14 : Surat /Dokumen Foto kotak suara tersegel dilakban; 15. Bukti P-15 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU- Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018; 16. Bukti P-16 : Berita Acara Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi 17. Bukti P-17 : Surat Panwas Kabupaten Sanggau Nomor 0215/K.BAWASLU-PROV/KB-10/PM.05.02/06/2018 Perihal Penyampaian Status dan Kajian Laporan tentang laporan kehilangan DA1-KWK 18. Bukti P-18 : Berita Online tentang kehilangan DA1-KWK Tayan Hulu [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. KETERANGAN SAKSI 1. Hendri Boaz Ardi (Tim Sukses Pasangan Calon Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason) Saksi menyatakan bahwa masalah terkait dengan masalah disabilitas adalahmengenai administrasi, asumsi ketika ada selisih, saksi menyatakan bahwa tidak pernah mendapatkan pedoman pelatihan mengenai pegisian. Sehingga berasumsi ada penghilangan hak pilih. Asumsi ada yg hilang, teknis penghitungan administrasi karena kekurangan informasi mengenai pengisian model form C1 danCKWK. info@dkpp.go.id PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I, II, III, IV, dan V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 25 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Teradu menolak secara tegas semua dalil yang dinyatakan oleh Pengadu didalam aduannya kecuali apa yang diakui kebenarannya secara tegas dan tertulis dalam jawaban Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 sesuai dengan asas Penyelenggara Pemilihan yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas. 2. Bahwa Teradu telah melaksanakan Tugas dan Fungsi secara Profesional dengan menyusun Regulasi Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 dengan menyusun Pedoman Teknis setiap Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. 3. Bahwa Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tepat waktu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor: 21/HK.03.1Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor:07/HK.03.1- Kpt/6103/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 bertanggal 18 September 2017; 4. Bahwa Teradu telah berupaya menjamin terpenuhinya hak konstitusional Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum,dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 7 huruf e “melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang – undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya”; 5. Bahwa Teradu telah memperlakukan semua peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 secara adil, dimana setiap Tahapan Teradu selalu mengundang Tim Masing – Masing Pasangan Calon, meminta saran, Pendapat atau tanggapan sebelum dilakukan Pengesahan terhadap suatu Keputusan; 6. Bahwa Teradu telah berlaku adil dan setara memberikan kesempatan kepada Pasangan Calon melalui LO mandat dalam Proses mencoret DPT ganda, bahkan masing – masing LO perperan aktif langsung ikut membantu dalam mencoret/menghapus data ganda melalui aplikasi SIDALIH yang dibuka melalui layar besar; 7. Bahwa terkait adanya kekurangan Surat Suara di TPS, Teradu I terlebih dahulu melakukan Komunikasi dengan Saudara Hendrikus Bambang (Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1) untuk menyampaikan kekurangan surat suara, dan pada saat itu ketua Tim tidak Keberatan dalam proses adanya pergeseran Surat Suara untuk menjaga hak pilih warga, hal ini info@dkpp.go.id jelas bahwa Teradu sangat menjaga asas kepentingan umum dan keterbukaan dalam pelaksanaan pemilihan; 8. Bahwa Teradu menjunjung tinggi asas kejujuran dalam pelaksanaan Pemilihan sehingga pada saat melakukan Pemusnahan Kelebihan Surat suara setelah sortis dan pendistribusian logistik, Teradu menunggu persetujuan Pasangan Calon yang diwakili masing – masing LO yang disaksikan Muspida Kabupaten Sanggau; 9. Bahwa dalam rangka menjaga asas kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas, Teradu pada saat berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sanggau, pada kesempatan PPK Tayan Hulu mendapatkan giliran untuk membacakan hasil Pleno Tingkat PPK, baru mengetahuai Form Model DA1- KWK Tayan Hulu tidak ditemukan di dalam Kotak Suara, maka Teradu langsung memberikan Kesempatan Kepada masing – masing LO memberikan Pendapat untuk menganggapi, termasuk meminta tanggapan pada saat dilakukan pembetulan angka DPT yang keliru diinput oleh PPK dengan membubuhi paraf pada angka yang dibetulkan dengan paraf Ketua PPK dan Ketua KPU Kabupaten Sanggau. 10. Untuk itu Teradu akan menanggapi Pengaduan Pengadu sebagaimana tersebut dibawah ini: Dalil Pengadu pada huruf C. Pokok Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s/d V dengan sengaja mencetak form C1 Plano-KWK dengan tidak memuat kolom jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah. 1) Bahwa tidak benar Teradu dengan sengaja melakukan pencetakan Formulir C1.Plano-KWK yang tidak memuat Kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebagaimana yang didalilkan Pengadu beserta (Bukti – P1 s/d P3). Terkait hal tersebut Teradu I bersama Teradu IV pada tanggal 27 Juni 2018 sekira Pukul 14.26 WIB yang sedang melaksanakan Monitoring Pemungutan dan Penghitungan Suara bersama anggota PPK Kapuas Y. K. Sekundus dan Anggota Panwascam Kecamatan Kapuas Edy Rahmansana di Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Bonti, mendapatkan informasi via telpon dari Marlina Susiana, SE (Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau) yang sedang melaksanakan Monitoring pada hari Pemungutan dan Penghitungan di TPS 02 Desa Entikong Kecamatan Entikong, kemudian Teradu I langsung menginstruksikan kepada KPPS dan PPS melalui PPK via telpon, untuk menambah kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada formulir C1.Plano-KWK secara terbuka yang diketahui dan disetujui oleh para saksi pasangan calon dan Pengawas TPS dan apabila ada yang keberatan agar dituangkan dalam Form Model C2-KWK. Faktanya setelah dilakukan penambahan Kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Form Model C1.Plano-KWK, tidak ada saksi yang keberatan (Bukti T:09) salah satunya terjadi di TPS 002, Dusun Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Bahwa terhadap hasil perolehan suara di TPS 002, Dusun Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong Saksi Pengadu, saudara info@dkpp.go.id Khumaedi tidak keberatan dan telah menandatangani Berita Acara Model C-KWK Dapat dibuktikan kemudian bahwa penggunaan C1 Plano-KWK yang demikian itu tidak mempengaruhi hasil perolehan suara tiap Pasangan Calon sebagaimana termuat didalam Lampiran Model C1-KWK. 2) Teradu I pada tanggal 27 Juni 2018 setelah menerima informasi adanya kekeliruan dalam form C1.Plano-KWK menyampaikan via telpon kepada Teradu II dan V serta menyampaikan kepada Seluruh Staf Sekretariat yang sedang melaksanakan Monitoring Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk menyampaikan perbaikan dengan menambah Kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Form Model C1.Plano-KWK secara manual kepada PPK untuk diteruskan secara berjenjang kepada seluruh penyelenggara dibawahnya. 3) Teradu II bersama Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin, SH pada saat monitoring di PPK Tayan Hilir Desa Tebang Benua sekira pukul 15.30 WIB, di TPS 01 melihat bahwa KPPS telah melaksanakan instruksi Penambahan Kolom secara manual pada Form C1.Plano-KWK. 4) Teradu III sedang melaksanakan Monitoring Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Kembayan pada tanggal 27 Juni 2018. Mendapat Informasi dari Marlina Susiana, SE (Kasubbag Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau) via telpon bahwa Form C1.Plano- KWK tidak memuat kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah. Teradu III kemudian melakukan pengecekan ke TPS terdekat yaitu TPS 01 Dusun Kuala Dua, bahwa memang benar Form C1.Plano-KWK tidak memuat kolom dimaksud. Setelah mendapat intruksi dari Teradu I melalui telepon untuk melakukan perbaikan secara manual, Teradu III segera menyampaikan instruksi dari Teradu I kepada Ketua KPPS untuk dilakukan penambahan kolom. 5) Teradu V pada saat monitoring Pemungutan dan Penghitungan suara di Sekretariat PPK Parindu bersama Aprianus (Ketua PPK Parindu), sekira pukul 15.15 WIB PPS Pusat Damai datang untuk melaporkan Perihal yang sama, Teradu V setelah menerima instruksi dari Teradu I maka selanjutnya menyampaikan hal yang sama untuk menambah kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada formulir C1.Plano-KWK secara terbuka yang diketahui dan disetujui oleh para saksi pasangan calon dan Pengawas TPS dan apabila ada yang keberatan agar dituangkan dalam Form Model C2-KWK. Dalil Pengadu pada huruf C. Pokok Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan TERADU I s/d V dengan sengaja mengurangi dan/atau menambah jumlah kertas surat suara di TPS – TPS yang bersifat masif. 6) Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan adanya kelebihan pencatatan surat suara dalam Form C-KWK melebihi DPT + 2,5 % sesungguhnya tidak benar. Pengadu tidak memahami mekanisme penghitungan kebutuhan surat suara berbasis TPS. Justru Teradu telah melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan bahwa: “Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), terdiri atas: Surat info@dkpp.go.id Suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat Suara Cadangan sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS” 7) Bahwa Teradu melalui Rapat Pleno pada hari Rabu tanggal 9 (sembilan) bulan Juni 2018 Pukul 21.15 WIB telah menetapkan Jumlah Kebutuhan Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 dengan mengacu kepada Jumlah DPT tiap TPS ditambah 2,5% (dua Koma lima persen) jumlah pemilih tiap TPS yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sanggau Nomor :145/PK.01-BA/6103/KPU- Kab/VI/2018 tentang Perubahan atas Berita Acara (Bukti T:11) Nomor:144/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/VI/2018 tentang penambahan logistik Surat Suara setelah perbaikan DPT dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 (Bukti T: 12 ). Serta Berita Acara Nomor:644/PL.03.1-ST/6103/KPU-KAB/VI/2018 tentang Pemusnahan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau tahun 2018 (Bukti T:66). 8) Pemusnahan kelebihan Surat Suara pasca proses sortir dan pelipatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sanggau yang dihadiri oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Panwaslu Kabupaten Sanggau, Kapolres Sanggau, Pasi Intel Kodim 1204 Sanggau, Wartawan media cetak berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Nomor:158/PK.01-BA/6103/KPU- Kab/VI/2018 tentang Pemusnahan Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 (Bukti T: 13) 9) Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat kekurangan kertas surat suara di 4 (Empat) Kecamatan yaitu Mukok, Kapuas, Kembayan, dan Parindu. Teradu membantah seluruh dalil a quo bahwa faktanya sampai dengan berakhirnya proses pemungutan suara di Empat Kecamatan tersebut, masih terdapat sisa surat suara yang tidak terpakai dan tidak ada laporan pemilih yang tidak mendapatkan surat suara. Teradu dapat jelaskan sebagaimana tabel berikut: Tabel Penggunaan Surat Suara di 4 (empat) Kecamatan Mukok, Kembayan, Kapuas dan Parindu No Kecamatan Surat Suara Surat Suara Surat Suara Bukti yang diterima yang yang tidak termasuk digunakan digunakan Cadangan termasuk 2,5% Surat Suara Cadangan 1. Mukok 14.261 11.157 3.104 T :14 info@dkpp.go.id 2. Kembayan 20.227 16.550 3.677 T :15 3. Kapuas 56.088 45.843 10.245 T: 16 4. Parindu 21.313 T : 24.764 3.451 17 10) Bahwa dalam rangka melindungi hak Pemilih jika terjadi kekurangan Surat Suara di TPS maka akan dilaporkan kepada PPS untuk dicarikan Surat Suara yang lebih di TPS terdekat antar PPS atau antar Kecamatan terdekat. Pada prinsipnya proses pergeseran Surat Suara dari TPS antar TPS atau PPS bahkan antar Kecamatan dapat dilakukan dengan persetujuan Para pihak diantaranya Saksi masing – masing pasangan Calon, Pengawas TPS, PPS, PPK Panwascam yang akan dituangkan dalam Berita Acara baik di TPS yang mengalami kekurangan maupun TPS yang Memberikan Surat Suara Lebih (Bukti T.44) Dalil Pengadu pada huruf C. Pokok Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan TERADU I s/d V dengan sengaja tidak melakukan perbaikan dan verifikasi ulang seluruh data DPT ganda yang telah dilaporkan dan dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau terkait pelanggaran administrasi pemilihan. 1) Bahwa Teradu membantah dan menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu a quo yang menyebutkan Teradu dengan sengaja tidak melakukan perbaikan dan verifikasi ulang terhadap DPT ganda/bermasalah. Fakta hukumnya bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data pemilih sesuai Tahapan dan Jadwal dalam Pemilihan, sehingga Teradu jelas membantah dengan tegas bahwa semua dalil -dalil dalam pengaduan tidak benar dan tanpa bukti, Teradu akan menjelaskan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagai berikut: Terhadap tuduhan dan dalil Pengadu tersebut, Teradu telah melakukan: a. menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 16 Maret 2018 dengan menggelar Rapat Pleno Terbuka di Hotel Meldy Sanggau yang tertuang dalam Berita Acara Nomor:95/PK.01- BA/6103/KPUKab/III/2018 (Bukti T.18) Junto Berita Acara Nomor:96/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/III/2018 (Bukti T.19) selanjutnya ditindaklanjuti dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor: 102/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 (Bukti T.20); b. menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Berita Acara Nomor:112/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/IV/2018 (Bukti T.21) yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor: 118/HK.03.1-Kpt/6103/ KPU- Kab/IV/2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur info@dkpp.go.id Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 18 April 2018 (Bukti T.22); c. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap berdasarkan Undangan Rapat Pleno Nomor:448/PL.03.1UND/ 6103/KPU-Kab/IV/2018 Perihal Undangan tanggal 21 April 2018 (Bukti T.23) yang sekaligus menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau Nomor:0100/K.BAWASLU-PROV.KB-10/04/2018 perihal Rekomendasi tanggal surat 16 April 2018 (Bukti T.24) terkait hal tersebut, Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno tanggal 23 April 2018 di Aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor:118/PK.01BA/6103/KPU-Kab/IV/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor :118/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 23 April 2018 Pukul 19.30 WIB yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor:121/HK.03.1- Kpt/6103/KPUKab/IV/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor:118/HK.03.1Kpt/KPU-Kab/IV/2018 (Bukti T.25), Teradu juga telah menyampaikan Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau Nomor:452/HM.03.1-SD/6103/KPUKab/IV/2018 tanggal 24 April 2018 (Bukti T.26); d. Bahwa berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Terdapat pemilih Non KTP-EL sebanyak laki – laki 15.938 Perempuan 14.688 jumlah 30.626 (Vide Bukti T.18), Teradu telah meminta kepada Dinas DUKCAPIL Kabupaten Sanggau untuk melakukan sanding data melalui Surat Nomor:369/PL.03.03SD/6103/KPU-Kab/III/2018 perihal Daftar Pemilih Non KTP tanggal 19 Maret 2018 (Bukti T.27) sebagai tindaklanjut Surat KPU RI Nomor:239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018 2018 Perihal Pedoman Teknis Penyusunan DPHP dan DPS (Bukti T.28) Teradu telah melakukan pencermatan sisa AC.-KWK (Pemilih Non KTP- EL) yang mana ditemukan sisa AC.KWK dengan rincian laki – laki 2.779, perempuan 2.702, jumlah 5.481 pemilih. Terhadap hasil pencermatan AC.KWK tersebut Teradu telah meminta kepada Dinas DUKCAPIL untuk Kabupaten Sanggau menerbitkan Surat Keterangan (SUKET) yang khusus digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 sebagaiman Surat Nomor:456/PL.03.1SD/6103/KPU-Kab/IV/2018 Perihal Permintaan Surat Keterangan Sisa Pencermatan AC.KWK tanggal 25 April 2018 (Bukti T.29). e. melaksanakan perintah Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:529/PP.05-SD/01/ KPU/ V /2018 Perihal Penyampaian Hasil Pencermatan Data Pemilih A.C-KWK Pemilihan Tahun 2018 tanggal 25 Mei 2018 (Bukti T.30) angka 2: f. “terhadap Pemilih yang tidak ditemukan padanan, diberikan surat kepada setiap pemilih tersebut bahwa yang bersangkutan tidak masuk info@dkpp.go.id dalam DPT karena tidak ada dalam database kependudukan Ditjen DUKCAPIL dan agar dapat menggunakan hak pilih, diharuskan melakukan perekaman KTP-EL untuk mendapatkan KTP-EL atau SUKET dari Dinas DUKCAPIL Kabupaten/Kota”. g. menyurati Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau melalui Surat Nomor: 516/PL.01.02SD/6103/KPU-Kab/2018 Perihal Rekapitulasi Hasil Perekaman KTP-EL tanggal 28 Mei 2018 (Bukti T.31), setelah dilakukan sanding data oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau maka sebanyak 3.232 pemilih sudah melakukan perekaman KTP-EL sesuai Berita Acara Serah Terima Surat Keterangan/SUKET (Bukti T.32), TERADU menindaklanjuti surat KPU RI Nomor:574/PL.03.6- SD/06/KPU/VI/2018 angka 1 huruf c (Bukti T.33) Teradu menyurati Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau Nomor:603/HM.03.1SD/KPU- Kab/VI/2018 Perihal: Pemberitahuan Penyampaian Suket dan Surat Kepada Pemilih Non KTP-EL tanggal 13 Juni 2018 yang ditujukan kepada Pemilih melalui PPK (Bukti T.34), dapat Teradu Sampaikan bahwa pada tnggal 14 dan 15 Juni 2018 TERADU mendistribusikan suket sebanyak 3.242 suket (Vide Bukti T.34) dan Surat Pemberitahuan Perekaman sebanyak 2.249 surat Nomor:571/PL.03.01-D/6103/KPUKab/VI/2018 PerihalPemberitahuan Pemilih Non KTP-EL yang tersebar di 15 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sanggau. h. Teradu kembali menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau Nomor :B-0184/K.BAWASLU-PROV.KB10/ PM.05.02 /06/2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 (Bukti T.36) sebagai tindak lanjut Surat Instruksi dari BAWASLU Provinsi Kalimantan Barat Nomor:97/K.KB/PM.00.02.06/2018, pada tanggal 5 Juni 2018 Teradu melaksanakan penghapusan DPT ganda menggunakan aplikasi SIDALIH ( Sistim Informasi Data Pemilih ) bersama dengan Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dalam hal ini selaku Pengadu dan Nomor Urut 2 (dua), Panwaslu Kabupaten Sanggau, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kesbangpol dan Linmas mulai pukul 10.00 wib sampai dengan tanggal 6 Juni 2018 sekira pukul 02.00 wib. Kemudian kegiatan a quo dilanjutkan kembali mulai pukul 10.00 wib sampai dengan sekira pukul 16.00 wib. Pada tanggal yang sama sekira pukul 16.33 wib dilaksanakan penetapan DPT Hasil perbaikan dalam Rapat Pleno Terbuka. Bahwa kegiatan tersebut dihadiri Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dalam hal ini selaku Pengadu dan Nomor Urut 2 (dua), Panwaslu Kabupaten Sanggau, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Sanggau sesuai surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau berdasarkan Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor:526/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab /V/2018 Perihal Undangan Rapat Pleno Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau (Bukti T.37). i. Teradu menyampaikan Surat Nomor: 543/HM.03.1SD/ 6103/KPU- Kab/VI/2018 Perihal Tindaklanjut Rekomendasi Perbaikan DPT info@dkpp.go.id Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 7 Juni 2018 (Bukti T.38); j. Bahwa Teradu pada tanggal 23 Juni 2018 dengan Surat Himbauan Nomor:614/PL.03.6-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 yang ditujukan kepada KPPS melalui PPK dan PPS terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 WIB selama Surat Suara masih tersedia di TPS (Bukti T.39). 2) Bahwa Teradu benar telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perbaikan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 pada tanggal 5 s.d 6 Juni 2018 Teradu melaksanakan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dengan menghapus Data Ganda pada aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), perubahan data dari waktu ke waktu (dalam rentang waktu sejak tanggal 5 s.d 6 Juni 2018) dapat dilihat pada (Bukti T.40). Terhadap perubahan terakhir data pemilih ditetapkan melalui Berita Acara Nomor:137/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/VI/2018 (Vide Bukti T.02) yang tertuang dalam Keputusan Teradu Nomor :136/HK.03.1Kpt/6103/KPU-Kab/VI/2018 Tentang Penetapan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 (Vide Bukti T.03). 3) Bahwa Teradu melalui Surat Nomor:613/PL.03.1-SD/6103/KPU- Kab/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 perihal Instruksi untuk mencoret Pemilih Ganda, hal ini dengan jelas membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dengan sengaja menggunakan DPT Ganda/Bermasalah berdasarkan (Bukti T.41). 4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 139 menyatakan: 1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; 2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. 5) Bahwa Teradu telah melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau atas Laporan Nomor:03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 dugaan ditemukannya DPT (Daftar Pemilih Tetap) Ganda pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 (Bukti T.45) dengan Kronologis sebagai berikut: a. Teradu menerima Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 0212/K.BAWASLU-PROV.KB-10/06/2018 Hal Undangan Klarifikasi (Bukti T.46), Tanggal 23 Juni 2018 Keterangan /Klarifikasi dibawah janji atas nama Sekundus Ritih, SE/Ketua KPU Kabupaten Sanggau (Bukti T.47), Keterangan /Klarifikasi dibawah janji atas nama Hamka Surkati, SE/Anggota Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Sanggau info@dkpp.go.id (Bukti T.48), Keterangan /Klarifikasi dibawah janji atas nama M. Yayan Srikaya/Operator SIDALIH (Bukti T.49) masing - masing memberikan Keterangan/Klarifikasi di bawah Janji pada tanggal 24 Juni 2018 bertempat dikantor Panwaslu Kabupaten Sanggau. b. Pada tanggal 26 Juni 2018 Teradu menerima Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 0216/K.BAWASLU-PROV.KB- 10/PM.05.02/06/2018 (Bukti T.50), Penyampaian Rekomendasi Nomor: 0217/K.BAWASLU-PROV.KB-10/PM.05.02/ 06/2018 (Bukti T.51), Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 (Vide Bukti T.45). c. Atas Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut dapat Teradu sampaikan bahwa TERADU telah melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau dengan Jawaban Teradu Nomor:643/HK.07/6103/KPU-Kab/VI/2018 (Bukti T.52) beserta lampiran Surat Nomor: 642/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal Instruksi untuk mengumumkan Data Pemilih Ganda di TPS masing Masing (Bukti T.53), Foto Salinan Daftar Pemilih Tetap yang ditempat ditempat terbuka (Bukti T.54). d. Teradu (dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Sanggau) juga telah menginstruksikan kepada PPK melalui WhatsApp Group (WAG) diantaranya WAG “Sekretariat PPK” (beranggotakan Komisioner PPK dan Sekretariat PPK) dan WAG “PPK” (beranggotakan Komisioner PPK) untuk diteruskan kepada PPS dan KPPS agar mencoret data pemilih ganda dan memberikan kepada 1 (satu) orang pemilih 1 (satu) lembar Formulir C6-KWK (Pemberitahuan). Adapun TERADU mengirimkan pesan tersebut dari nomor ponsel atau nomor akun WhatssApp +628125747332. (Bukti T.55). 6) Bahwa berkaitan dengan pemilih ganda dalam DPT Perbaikan dalam hal ini dapat Teradu sampaikan hal – hal sebagai berikut: a. TERADU melaksanakan Bimbingan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Distribusi logistik pada tanggal 8 s/d 10 Juni 2018 bertempat di Aula Hotel Emerald Sanggau (Bukti T.56), dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih, SE sebaga Narasumber pada kegiatan dimaksud menginstruksikan kepada PPK untuk diteruskan Kepada KPPS melalui PPS untuk melakukan pencermatan dan menandai pada salinan DPT terhadap Pemilih ganda, dan hanya diberikan 1 (satu) C6-KWK untuk 1 orang pemilih (Bukti T.57). b. TERADU pada tanggal 23 Juni 2018 menginstruksikan kepada penyelenggara ditingkat PPK, PPS dan KPPS sesuai Surat Nomor:613/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 Perihal Instruksi untuk mencoret Pemilih ganda tanggal 23 Juni 2018 (Vide Bukti T.41) dan surat Nomor:614/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal Himbauan tanggal 23 Juni 2018 (Vide Bukti T.39) dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tingkatan masing – masing dapat melakukan hal – hal sebagai berikut: menyampaikan laporan Jumlah data pemilih ganda, mencoret pemilih ganda, menyampaikan kepada saksi pasangan calon di TPS, dan pengawas TPS terkait pemilih ganda. info@dkpp.go.id c. Bahwa PPK setempat telah menindaklanjuti himbauan itu dengan menginstruksikan kepada PPS di wilayah Kecamatannya masing- masing, diantaranya PPK Kecamatan Kapuas (Bukti T.58), PPK Kecamatan Bonti (Bukti T.59), PPK Kecamatan Sekayam (Bukti T.60), PPK Kecamatan Tayan Hulu (Bukti T.61), PPK Kecamatan Balai (Bukti T.62 dan Bukti T.63), PPK Kecamatan Tayan Hilir (Bukti T.64), dan PPK Kecamatan (Bukti T.65) d. Setelah Teradu menerima Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sanggau Nomor: 0216/K.BAWASLU-PROV.KB-10/PM.05.02 /06/208 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Vide Bukti T.50), Surat Nomor: 0217/K.BAWASLU-PROV.KB-10/PM.05.02/06/2018 Perihal Penyampaian Rekomendasi (Vide Bukti TB.51), Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:03/LP/PB/Kab/ 20.12/VI/2018 (Vide Bukti T.45) Tanggal 26 Juni 2018 e. Bahwa jelas terkait Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Sanggau, semuanya telah dilaksanakan Teradu sesuai apa Rekomendasi yang diberikan, sehingga Teradu membantah atas semua dalil yang menyatakan bahwa Teradu tidak melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Sanggau. Dalil Pengadu pada huruf C. Pokok Pengaduan yang pada pokoknya menyatakan TERADU I s/d V dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas Kab. Sanggau. 7) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas adalah tidak benar. Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya berdasarkan Formulir Model DA-KWK dan Form Model DA1-KWK Kecamatan Kapuas serta Formulir Model DB-KWK dan Formulir Model DB1-KWK Tingkat Kabupaten Sanggau yang menggunakan hak pilih adalah sebanyak 54 orang dengan rincian laki-laki 26 orang, perempuan 28 orang (Vide Bukti T.16, Vide Bukti T.04 dan Vide Bukti T.05) DALIL PENGADU pada huruf C. POKOK PENGADUAN yang pada pokoknya menyatakan TERADU I s/d V dengan sengaja menghilangkan form DA1-KWK dan mengeluarkan Surat Keputusan cacat hukum. 8) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja menghilangkan Formulir Model DA1.KWK Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di 1 (Satu) Kecamatan menurut Teradu tidak benar. Perlu Teradu jelaskan, sebelum membacakannya Ketua PPK Tayan Hulu telah menyerahkan Formulir Model DA1-KWK kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan pada waktu yang bersamaan Anggota PPK Tayan Hulu membuka kotak suara yang berisi Formulir Model DA1-KWK dan baru diketahui Formulir Model DA1-KWK tidak berada dalam kotak suara. Menanggapi hal tersebut, Teradu I memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk mencari dokumen tersebut di kotak lain yang berada di Tempat Pleno, namun juga tidak ditemukan. Selanjutnya Teradu I memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk mencari dokumen tersebut ke Gudang logistik KPU Teradu dengan disaksikan Panwaslu, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, serta TNI dan Polri. Pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan DA1-KWK oleh PPK Toba. Faktanya Formulir Model DA1-KWK tidak juga ditemukan sehingga saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 minta kejadian info@dkpp.go.id tersebut dituangkan ke dalam Formulir Model DB2-KWK (Kejadian Khusus) (Bukti T.42). Setelah menerima Formulir Model DB2-KWK, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak bersedia ikut serta dalam proses Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten sampai selesai; 9) Bahwa Formulir Model DA1-KWK tersebut memang ada (Bukti T.43), namun tidak ditemukan di dalam kotak suara. Teradu I, memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk membacakan Arsip Formulir Model DA1-KWK milik PPK, setelah terlebih dahulu dilakukan proses pencocokan dan/ atau penyandingan data dengan Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan milik Panwaslu Kabupaten Sanggau. Dengan demikian Teradu I – V yakin bahwa proses Rekapitulasi ini adalah proses yang benar dan sah sehingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor: 152/HK.03.1- Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Tanggal 06 Juli 2018 adalah SAH. (Vide Bukti T.06) 10) Bahwa menurut Teradu dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan “Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima” seharusnya dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak termasuk Pengadu. 11) Bahwa Teradu sangat menjunjung tinggi asas Penyelenggara Pemilihan yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan aksesibilitas, dimana Teradu menyadari bahwa Suksesnya Pemilihan bukan hanya sampai pada ditetapkannya Pemenang dalam Pemilihan tetapi Suksesnya Pemilihan apabila seluruh tahapan, Program dan Jadwal dilaksanakan Penyelenggara hingga tingkatan terbawah sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan sehingga menghasilkan Pemimpin yang berorientasi pada Pembangunan Daerah dan melaksanakan amanah Masyarakat Kabupaten Sanggau dengan penuh tanggungjawab. 12) Bahwa setiap Konstestasi dalam Pemilihan yang dilaksanakan secara Demokratis tentu akan berujung pada menang dan kalah, hal demikian tentu sudah dipahami dan disadari oleh setiap orang yang menjadi peserta pemilihan. Dengan demikian Teradu merasa bahwa apa yang dilaksanakan selama Tahapan Pemilihan sudah sesuai dengan aturan yang menjadi Pedoman Pelaksanaan Pemilihan tanpa ada satupun asas Penyelenggara Pemilihan yang langar baik secara pribadi maupun kelembagaan. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, dan V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Teradu untuk seluruhnya Dalam Pokok Pengaduan 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Kehormatan Teradu dan Pihak Terkait selaku Penyelenggara di tingkat bawah untuk seluruhnya. info@dkpp.go.id Atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Teradu I, II, III, IV, dan V telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: Kode No Alat Nama Alat Bukti Bukti 1. T.01 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 21/HK.03.1- Kpt/6103/KPU-Kab/IX/2017 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor:07/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VIII/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 bertanggal 18 September 2017 2. T.02 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 137/PK.01-BA/6103/KPU- KAB/VI/2018 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Tanggal 6 Juni 2018 3. T.03 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 136/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VI/2018 tentang Penetapan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 4. T.04 Model DB-KWK Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Sanggau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 6 Juli 2018 5. T.05 Model DB1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 6. T.06 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Tanggal 06 Juli 2018 7. T.07 Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Agustus 2018 dengan Nomor:62/PHP.BUP-XVI/2018 8. T.08 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor:192/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VIII/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sanggau Tahun 2018 tanggal 13 Agustus 2018 9. T.09 Formulir Model C-KWK (Berita Acara Pemungutan dan info@dkpp.go.id Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018)TPS 2 Dusun Benuan Desa Entikong Kecamatan Entikong 10. T.10 Form Sertifikat C1-KWK TPS 2 Dusun Benuan Desa Entikong Kecamatan Entikong 11. T.11 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 145/PK.01-BA/6103/KPU- KAB/VI/2018 tentang Perubahan atas Berita Acara Nomor : 144/PK.01-BA/6103/KPU-KAB/VI/2018 tentang Penambahan Logistik Surat Suara Setelah Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 9 Juni 2018 12. T.12 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 144/PK.01-BA/6103/KPU- KAB/VI/2018 tentang Penambahan Logistik Surat Suara Setelah Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 13. T.13 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor:158/PK.01-BA/6103/KPU- Kab/VI/2018 tentang Pemusnahan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 24 Juni 2018 14. T.14 Form Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/kelurahan ditingkat Kecamatan Mukok 15. T.15 Form Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/kelurahan ditingkat Kecamatan Kembayan 16. T.16 Form Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/kelurahan ditingkat Kecamatan Kapuas 17. T.17 Form Model DA1-KWK Sertifikat Rekapitulasi Hasil Dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/kelurahan ditingkat Kecamatan Parindu 18. T.18 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 95/PK.01-BA/6103/KPU- KAB/III/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 16 Maret 2018 19. T.19 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor :96/PK.01-BA/6103/KPU- KAB/III/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat info@dkpp.go.id Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 20. T.20 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 102/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Tanggal 16 Maret 2018 21. T.21 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 112/PK.01- BA/ 6103 /KPU- KAB/IV/2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Tanggal 18 April 2018 22. T.22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 118/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 18 April 2018; 23. T.23 Surat Nomor: 448/PL.03.01-UND/6103/KPU-Kab/IV/2018 Tanggal 21 April 2018 perihal Undangan. 24. T.24 Surat Panwaslu Kabupaten Sanggau Nomor : 0100/K.BAWASLU-PROV.KB-10/04/2018 perihal Rekomendasi tanggal 16 April 2018 25. T.25 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 118/PK.01-BA/6103/KPU- KAB/IV/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 118/HK.03.1- Kpt/6103/KPU-Kab/IV/2018 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 23 April 2018 26. T.26 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 121/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/IV/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Nomor : 118/Hk.03.1-Kpt/6103/Kpu- Kab/IV/2018 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Tanggal 23 April 2018 27. T.27 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor :452/HM.03.1- SD/6103/KPU-KAB/IV/ 2018 perihal Tindaklanjut Rekomendasi tanggal 24 April 2018 28. T.28 Surat KPU Kabupaten Sanggau kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau nomor : 369/PL.03.03-SD/6103/KPU-KAB/III/2018 perihal info@dkpp.go.id Daftar Pemilih Non KTP el tanggal 19 Maret 2018 29. T.29 Surat KPU RI nomor : 239/PL.01.2-SD/01/KPU/III/2018 Perihal pedoman teknis penyusunan DPHP dan DPS tanggal 2 Maret 2018. 30. T.30 Surat KPU Kabupaten Sanggau nomor : 456/PL.01.02- SD/6103/KPU-Kab/IV/2018 Perihal Permintaan Surat Keterangan Sisa Pencermatan AC-KWK tanggal 25 April 2018 31. T.31 Surat KPU Kabupaten Sanggau nomor : 516/PL.01.02- SD/6103/KPU-Kab/V/2018 Perihal Rekapitulasi Hasil Perekaman KTP El tanggal 28 Mei 2018 32. T.32 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 perihal penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 tanggal 8 Juni 2018 33. T.33 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 603/HM.03.1- SD/6103/KPU-AB/VI/2018 perihal pemberitahuan penyampaian Suket dan Surat kepada Pemilih Non KTP-EL tanggal 13 Juni 2018 34. T.34 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor : 571/PL.03.01- SD/6103/KPU-KAB/VI/2018 perihal pemberitahuan Pemilih Non KTP-EL (AC-KWK) tanggal 13 Juni 2018 35. T.35 Berita Acara Serah Terima berupa surat keterangan terdaftar dalam database kependudukan, antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau dengan KPU Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juni tahun 2018 36. T.36 Surat Panwaslu Kabupaten Sanggau nomor : B- 0184/K.BAWASLU-PROV.KB-10/PM.05.02/06/2018 perihal Rekomendasi Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018. 37. T.37 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor: 526/PL.03.1- SD/6103/KPU-Kab.VI/2018 perihal Rapat Pleno Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018 38. T.38 Surat KPU Kabupaten Sanggau Nomor 543/HM.03.1- SD/6103/KPU-KAB/VI/2018 perihal Tindaklanjut Rekomendasi Perbaikan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 tanggal 7 Juni tahun 2018 39. T.39 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 529/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 perihal penyampaian hasil pencermatan data pemilih A.C KWK Pemilihan 2018 tanggal 25 Mei tahun 2018 40. T.40 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 614/PL.03.6-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal Himbauan tanggal 23 Juni 2018 41 T.41 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau nomor : 613/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal instruksi untuk mencoret Pemilih Ganda tanggal 23 Juni 2018 info@dkpp.go.id 42 T.42 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Sanggau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. 43 T.43 Form Model DA1-KWK Tayan Hulu yang tidak berada dalam Kotak, dan ditemukan dalam map arsip PPK 44 T.44 Berita Acara Serah Terima Pergeseran Surat Suara antar TPS yang ditanda tangani Saksi dari masing – masing Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2, Pengawas TPS serta Foto Serah Terima Surat suara. 45 T.45 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 46 T.46 Surat Panwaslu Kabupaten Sanggau nomor : 0212/K.BAWASLU-PROV.KB-10/06/2018 perihal Undangan Klarifikasi tanggal 23 Juni 2018 47 T.47 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Janji an. Sekundus Ritih (Ketua KPU Kab. Sanggau) tanggal 24 Juni 2018 48 T.48 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Janji a.n. Hamka Surkati (Anggota KPU, Divisi Program dan Data) tanggal 24 Juni 2018 49 T.49 Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Janji a.n Marianus Yayan Srikayan (Staf Sekretariat KPU Kab. Sanggau selaku Operator Sidalih) tanggal 24 Juni 2018 50 T.50 Surat Panwaslu Kab.Sanggau nomor 0216/K.BAWASLU– PROV.KB-10/PM.05.02/06/2018 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan pada tanggal 26 Juni 2018 51 T.51 Surat Panwaslu Kab.Sanggau Nomor 0217/K.BAWASLU– PROV.KB-10/PM.05.02/06/2018 perihal penyampaian rekomendasi pada tanggal 26 Juni 2018 52 T.52 Jawaban Terlapor nomor: 643/HK.07/6103/KPU- Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni tahun 2018 tanggal 26 Juni 2018 53 T.53 Surat KPU Kab. Sanggau Nomor: 642/PL.03.1- SD/6103/KPU-KAB/VI/2018 Perihal Instruksi Untuk Mengumumkan Data Pemilih Ganda di TPS Masing-masing tanggal 26 Juni 2018 54 T.54 Foto salinan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Terbuka 55 T.55 Screen shot terkait pencoretan data ganda pemilih pada DPT data ganda dari Ponsel Teradu 08125747332 56 T.56 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor : 540/PP.07.3-Und/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal Ralat Undangan Rapat Kerja Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Logistik Pemilihan 2018 tanggal 7 Juni 2018 57 T.57 Materi Bimtek tentang poin – poin pungut hitung di TPS 58 T.58 Surat PPK Kapuas Nomor:13/Ses.PPK-KPS/VI/2018 perihal Pencoretan DPT Ganda tanggal 24 Juni 2018 59 T.59 Surat PPK Bonti Nomor : 43/PP05-3-Inst/PPK-BNT/VI/2018 info@dkpp.go.id perihal Instruksi Pengumuman Data Pemilih Ganda di TPS tanggal 27 Juni 2018 60 T.60 Surat PPK Sekayam Nomor : 019/PP.05.3-ST/PPK- SKY/IV/2018 perihal Instruksi Pengumuman Data Pemilih Ganda di TPS tanggal 27 Juni 2018 61 T.61 Surat PPK Tayan hulu Nomor:019/PPK-TH/VI/2018 Perihal instruksi untuk mengumumkan data pemilih ganda di TPS masing-masing tanggal 27 Juni 2018 62 T.62 Surat PPK BALAI Nomor:50/PPK-Balai/VI/2018 Perihal Himbauan tanggal 24 Juni 2018 63 T.63 Surat PPK Balai Nomor:51/PPK-Balai/VI/2018 Perihal Instruksi mencoret pemilih ganda tanggal 24 Juni 2018 64 T.64 Surat PPK Tayan Hilir Nomor:28/PPK-TH/VI/2018 Perihal Surat Instruksi KPU tanggal 2018 Tanggal 25 Juni 2018 65 T.65 Surat PPK Kembayan Nomor:36/PPK-KBY/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 66 T.66 Berita Acara Nomor:644/PL.03.1-ST/6103/KPU- KAB/VI/2018 tentang Pemusnahan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Kabupaten Sanggau tahun 2018 [2.7] Teradu VI, VII, dan VIII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 25 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU VI-VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten sanggau tidak Menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana disebutkan pada pokok Pengaduan yang menyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pada kenyataannya TERADU VI s.d VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau telah melakukan pengawasan pada Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten dengan mengawasi secara langsung Rapat Pleno tersebut sehingga mengetahui adanya keberatan dari Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Nomor Urut 1 (satu) terkait tidak adanya kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah namun KPU Kabupaten Sanggau saat Rapat Pleno itu telah mengakui adanya kesalahan pencetakan terhadap Formulir Model C1-KWK Plano tersebut (Bukti T-1); 2. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU menyatakan bahwa TERADU VI s.d VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau tidak Menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana disebutkan pada Pokok Pengaduan yang menyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pada kenyataannya TERADU VI s.d dVIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau telah melakukan pengawasan melalui Jajaran Panwas Kecamatan, dimana berdasarkan hasil pengawasan, telah diketahui terdapat 4 (Empat) Kecamatan yang mengalami kekurangan surat suara setelah kotak suara dibuka yaitu di Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu, namun terhadap info@dkpp.go.id kekurangan surat suara tersebut telah diselesaikan secara administrasi pada hari yang sama sebelum TPS ditutup. (Bukti T-2); 3. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU VI-VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau tidak Menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagai mana disebutkan pada pokok Pengaduan yang menyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana disebutkan pada pokok pengaduan, karena pada kenyataannya TERADU VI-VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau melalui jajarannya telah melakukan pengawasan langsung Pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 27 Juni 2018 dan bahkan menempatkan 1 orang Pengawas TPS di semua TPS sehingga menerima juga salinan Berita Acara Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS. (Bukti T-3); 4. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU VI s.d VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau tidak Menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana disebutkan pada Pokok Pengaduan yang menyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena pada kenyataannya TERADU VI s.d VIII pada saat menjadi Panwaslu Kabupaten Sanggau telah melakukan pengawasan langsung Rapat Pleno di Tingkat Kabupaten Sanggau, sehingga kejadian Kotak Suara Kecamatan Tayan Hulu ditemukan tanpa adanya formulir DA1- KWK, sampai dilakukannya pencocokan data oleh KPU Kabupaten Sanggau dengan cara menyandingkan salinan Formulir Model DA1-KWK yang merupakan arsip PPK dengan salinan yang dipegang oleh Panwaslu Kecamatan Tayan Hulu serta salinan yang dipegang oleh Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Nomor Urut 2, tidak ditemukan adanya perubahan angka terkait hasil perolehan suara Pasangan Calon. Terhadap kejadian tersebut, Panwaslu Kabupaten Sanggau telah menerima Surat Penerusan Laporan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor: 19/K.KB/HK.05/07/2018 untuk melakukan Penanganan terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Tayan Hulu yang dituangkan dalam formulir A.8. (Bukti T-4); 5. Bahwa Tidak benar yang disebutkan oleh PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU VI pada saat menjadi Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau pasca tidak ditemukannya form DA1-KWK mengeluarkan keterangan pers yang secara subtansial dianggap membela KPU Kabupaten Sanggau Karena sebenarnya ketika Rapat Pleno sedang berlangsung, Wartawan yang bernama Abang Indra menghubungi Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau via telepon terkait dengan tidak ditemukannya Formulir DA1-KWK, dalam wawancara tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau menjelaskan bahwa Formulir DA1-KWK belum ditemukan karena pada saat wawancara itu juga masih dilakukan upaya pencarian sehingga Pada saat itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau belum dapat memastikan apakah DA1-KWK tersebut memang hilang. Sampai kira-kira Pukul 17.30 Rapat Pleno diskors, Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau sempat menanyakan kepada PPK Tayan Hulu terkait DA1-KWK yang dimaksud, dan jawaban PPK Tayan Hulu bahwa dokumennya lupa dimasukkan dalam Kotak Suara. Selanjutnya, Wartawan menanyakan langkah apa yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Sanggau, Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau menjawab bahwa masih menunggu info@dkpp.go.id sikap Saksi dan KPU baru bisa berpendapat, tetapi pada saat Rapat Pleno masih berlangsung, ternyata berita online (Berkatnews TV) sudah terbit dan beredar di internet, sehingga keterangan Ketua Panwaslu Kabupaten Sanggau tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk pembelaan terhadap KPU Kabupaten Sanggau. (Bukti T-5). 6. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah TERADU VI-VIII kemukakan dalam Esepsi dan Jawaban Pokok Pengaduan di atas, maka sudah seharusnya Pengaduan pihak Pengadu dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dan terkesan mengada-ada. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d VIII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: Dalam Esepsi Menerima Esepsi TERADU VI s.d VIII untuk semuanya. Dalam Pokok Pengaduan 1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya terhadap TERADU VI-VIII atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan PENGADU terhadap TERADU VI-VIII tidak dapat diterima; 2. Menghukum Pengadu untuk memperbaiki nama baik Teradu VI s.d VIII 3. Apabila Majelis Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.9] Teradu VI, VII, dan VIII telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2018; 2. Bukti T-2 : Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Kapuas, Kecamatan Mukok, Kecamatan Parindu, dan Kecamatan Kembayan; 3. Bukti T-3 : Formulir C-KWK (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pada Pemilihan Tahun 2018; 4. Bukti T-4 : Form A.8 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor: 12/LP/PB/Prov/20.00/VII/2018; 5. Bukti T-5 : https://berkatnewstv.com/2018/07/06/panwaslu-bantah- hilang-tim-yas-tolak-tanda-tangan- ba/www.suarapemredkalbar.com/berita/sanggau/2018/07/ 06/ini-kata-panwaslu-sanggau-terkait-hilangnya-isi-kotak- suara-ppk-tayan-hulu 6. Bukti T-6 : Petikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 59/BAWASLU-PROV KB/HK.01.01/08/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Barat info@dkpp.go.id [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; info@dkpp.go.id c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.1.1] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja mencetak Formulir Model C1-KWK Plano dengan tidak memuat Kolom Jumlah Seluruh Suara Sah, Jumlah Suara Tidak Sah, Jumlah Seluruh Suara Sah Dan Tidak Sah; [4.1.2] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja mengurangi dan/atau menambah jumlah surat suara secara masif di TPS-TPS pada Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu; [4.1.3] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja tidak melakukan perbaikan dan verifikasi ulang seluruh data DPT ganda yang telah dilaporkan dan dengan sengaja tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau terkait pelanggaran administrasi pemilihan; [4.1.4] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau; [4.1.5] Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan Formulir Model DA1-KWK dan mengeluarkan Surat Keputusan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tanggal 6 Juli 2018 sebagai suatu pelanggaran serius; [4.1.6] Teradu VI sampai dengan Teradu VIII tidak melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Teradu VI mengeluarkan keterangan pers yang secara substansial dalam komentarnya terkesan membela Teradu I s/d V terkait Formulir Model DA1-KWK Kecamatan Tayan Hulu yang tidak ada dalam kotak suara; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu; [4.2.1] Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Angota KPU Kabupaten Sanggau menyatakan tidak benar dengan sengaja melakukan pencetakan Formulir Model C1-KWK Plano tanpa memuat kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Teradu I dan Teradu IV mendapatkan info@dkpp.go.id informasi kesalahan cetak Formulir Model C1-KWK Plano dari Marlina Susiana selaku Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau pada 27 Juni 2018. Seketika Teradu I langsung menginstruksikan kepada KPPS dan PPS melalui PPK melalui telpon, untuk menambahkan kolom Jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Formulir C1-KWK Plano. Demikian halnya Teradu I menyampaikan melalui telpon kepada Teradu II dan Teradu V serta kepada Seluruh Staf Sekretariat yang sedang melaksanakan monitoring pemungutan dan penghitungan suara untuk melakukan perbaikan pada Formulir Model C1-KWK Plano dengan menambah kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Form Model C1.Plano-KWK secara manual kepada PPK untuk diteruskan secara berjenjang kepada seluruh penyelenggara dibawahnya. Penambahan kolom tersebut dilakukan secara terbuka yang diketahui dan disetujui oleh para saksi pasangan calon dan Pengawas TPS. Disampaikan pula jika terdapat keberatan terhadap penambahan kolom yang dimaksud, agar dituangkan dalam Formulir Model C2-KWK. Tidak ada keberatan baik dari saksi pasangan calon maupun pengawas pemilihan sepanjang penambahan kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah secara manual dan sama sekali tidak berdampak terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau sebagaimana dalam lampiran Formulir Model C1-KWK; [4.2.2] Menurut Teradu I sampai dengan Teradu V, tidak ada penambahan dan pengurangan jumlah surat suara pada Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu. Penggunaan surat pada empat kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut: No Kecamatan Surat Suara Surat Suara Surat Suara yang Bukti yang diterima yang tidak digunakan termasuk digunakan termasuk Surat Suara Cadangan 2,5% Cadangan 1. Mukok 14.261 11.157 3.104 T :14 2. Kembayan 20.227 16.550 3.677 T :15 3. Kapuas 56.088 45.843 10.245 T: 16 4. Parindu 24.764 21.313 3.451 T : 17 Pengurangan surat suara dari TPS yang masih memiliki surat suara tidak terpakai yang ditambahkan ke TPS yang kekurangan surat suara pada beberapa TPS dilakukan para Teradu untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Pergeseran Surat Suara antar TPS atau PPS bahkan antar Kecamatan dapat dilakukan dengan persetujuan Para pihak diantaranya Saksi masing–masing pasangan Calon, Pengawas TPS, PPS, PPK Panwascam yang dituangkan dalam Berita Acara baik di TPS yang mengalami kekurangan maupun TPS yang Memberikan Surat Suara Lebih. Hal tersebut dapat dibuktikan Teradu I sampai dengan Teradu V pada daftar alat bukti nomor urut 44 (empat puluh empat). Sampai dengan berakhirnya proses pemungutan suara di empat kecamatan tersebut, masih terdapat sisa surat suara yang tidak terpakai dan tidak ada laporan pemilih yang tidak mendapatkan surat suara; [4.2.3] Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V menyatakan telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai tahapan dan jadwal dalam Pemilihan. Para Teradu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) info@dkpp.go.id pada tanggal 16 Maret 2018 dengan Berita Acara Nomor 95/PK.01- BA/6103/KPUKab/III/2018 jo Berita Acara Nomor 96/PK.01-BA/6103/KPU- Kab/III/2018. Ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 102/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2018. Teradu I s.d V juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Berita Acara Nomor 112/PK.01- BA/6103/KPU-Kab/IV/2018 yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 118/HK.03.1-Kpt/6103/ KPU-Kab/IV/2018. Teradu I s.d V telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau Nomor 0100/K.BAWASLU-PROV.KB-10/04/2018 tanggal 16 April 2018 dengan melaksanakan Rapat Pleno tanggal 23 April 2018 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 118/PK.01BA/6103/KPU-Kab/IV/2018. Selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 121/HK.03.1-Kpt/6103/KPUKab/IV/2018. Terkait dengan Rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau Nomor B-0184/K.BAWASLU- PROV.KB10/PM.05.02/06/2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai tindak lanjut Surat Instruksi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 97/K.KB/PM.00.02.06/2018. Teradu I s.d V menghapus DPT ganda dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) bersama dengan Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) sebagai Pelapor dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Panwas Kabupaten Sanggau, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kesbangpol dan Linmas tanggal 6 Juni 2018 dan pada hari dan tanggal yang sama dilaksanakan penetapan DPT Hasil perbaikan dalam Rapat Pleno Terbuka. Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 137/PK.01- BA/6103/KPU-Kab/VI/2018 dan ditetapkan dalam Keputusan Nomor 136/HK.03.1Kpt/6103/KPU-Kab/VI/2018. Terkait Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 dugaan ditemukannya DPT ganda, menurut Teradu I s.d V telah melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau. Melalui surat Teradu I s.d V Nomor 643/HK.07/6103/KPU-Kab/VI/2018 yang dilampiri Surat Nomor 642/PL.03.1-SD/6103/KPU-Kab/VI/2018 perihal Instruksi untuk mengumumkan Data Pemilih Ganda pada Salinan Daftar Pemilih Tetap pada masing-masing TPS yang ditempatkan di tempat terbuka. Selain itu Teradu I s.d V juga menginstruksikan melalui WhatsApp Group (WAG) diantaranya WAG “Sekretariat PPK” yang terdiri dari Anggota dan Sekretariat PPK untuk diteruskan kepada anggota PPS dan KPPS agar mencoret DPT ganda serta memberikan 1 (satu) lembar Formulir Model C6-KWK kepada 1 (satu) orang pemilih. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan seluruh rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau terkait perbaikan DPT ganda; [4.2.4] Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas adalah tidak benar. Pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya berdasarkan Form Model DA-KWK dan Formulir Model DA1-KWK Kecamatan Kapuas serta Model DB-KWK dan Formulir Model DB1-KWK Tingkat Kabupaten Sanggau yang menggunakan hak pilih adalah sebanyak 54 orang dengan rincian laki-laki 26 orang, perempuan 28 orang; [4.2.5] Bahwa menurut Teradu I sampai dengan Teradu V dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V dengan sengaja menghilangkan Formulir Model DA1.KWK Kecamatan Tayan Hulu tidak benar. info@dkpp.go.id Ketua PPK Kecamatan Tayan Hulu telah menyerahkan Formulir Model DA1-KWK kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Namun ketika rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sanggau, Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu tidak ada dalam kotak suara. Teradu I memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk mencari dokumen tersebut di kotak lain yang berada di tempat Pleno tetapi tidak ditemukan. Selanjutnya Teradu I memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk mencari dokumen tersebut ke gudang logistik KPU Kabupaten Sanggau dengan disaksikan Panwas Kabupaten Sanggau, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, unsur TNI dan Polri. Sambil mencari Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu, rekapitulasi dilanjutkan dengan pembacaan Formulir Model DA-1KWK Kecamatan Toba. Hingga Formulir Model DA-1KWK Kecamatan Toba selesai dibacakan, Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu belum ditemukan. Saksi Pasangan Calon Nomor urut 1 keberatan yang dicatat dalam Formulir Model DB2-KWK tentang Kejadian Khusus. Setelah menyampaikan Formulir Model DB2-KWK, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak bersedia ikut serta dalam Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Sanggau sampai selesai. Teradu I s.d V melanjutkan pleno rekapitulasi dengan memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk membacakan Formulir Model DA1-KWK yang berasal dari arsip PPK, dengan terlebih dahulu dilakukan pencocokan dan/ atau penyandingan data dengan Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan milik Panwas Kabupaten Sanggau. Proses demikian diyakini Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai proses rekapitulasi yang benar dan sah. Teradu I sampai dengan Teradu V selanjutnya menetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1- Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Tanggal 6 Juli 2018; [4.2.6] Teradu VI sampai dengan Teradu VIII menyatakan telah melakukan pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau. Teradu VI s.d VIII mengetahui tidak adanya kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Formulir Model C1-KWK Plano ketika ada keberatan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Nomor Urut 1 (satu) saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sanggau. Teradu I s.d V selaku KPU Kabupaten Sanggau mengakui adanya kesalahan terkait tidak adanya kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah pada Formulir Model C1-KWK Plano. Melalui jajaran Panwascam dan Pengawas TPS membenarkan terjadinya kekurangan surat suara pada TPS-TPS tertentu di Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu. Kekurangan kertas suara di 4 kecamatan telah diselesaikan secara administrasi pada hari yang sama sebelum TPS ditutup. Teradu VI s.d VIII melakukan pengawasan langsung pada hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018 dengan menempatkan 1 orang Pengawas TPS di semua TPS. Saat terjadi pergeseran surat suara yang belum terpakai dari satu TPS ke TPS lainnya yang mengalami kekurangan surat suara, Pengawas TPS mendapatkan salinan Berita Acara pada TPS baik yang menyerahkan maupun pada TPS yang menerima. Peristiwa hilangnya Formulir Model DA-1 KWK dalam kotak suara merupakan bagian dari pengawasan Teradu VI s.d VIII saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten Sanggau. Pencarian dilakukan di info@dkpp.go.id kotak suara baik yang berada dalam ruang rapat pleno maupun pada kotak suara di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Sanggau tetapi tetap tidak ditemukan. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilanjutkan dengan pencocokan data antara arsip Formulir Model DA1-KWK milik PPK Tayan Hulu dengan salinan Formulir Model DA1-KWK milik Panwascam Tayan Hulu dan Formulir Model DA1-KWK milik Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (dua). Dari hasil pencocokan atau persandingan tidak ditemukan selisih hasil rekapitulasi antara ketiga Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki Panwascam Tayan Hulu, PPK Tayan Hulu dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua). Teradu VI s.d VIII juga menerima penerusan laporan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terkait hilangnya Formulir Model DA1-KWK Tayan Huku dengan Surat Nomor 19/K.KB/HK.05/07/2018 yang memerintahkan melakukan penanganan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.8. Aduan Pengadu yang secara spesifik ditujukan kepada Teradu VI tentang keterangan pers yang terkesan membela Teradu I s.d V, menurut Teradu VI konteksnya tidak demikian. Saat dihubungi wartawan Media Online Berkatnews TV yang menanyakan keberadaan Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu, bertepatan dengan masih berlangsungnya proses pencarian, sehingga Teradu VI ketika itu menjawab dan menyatakan Formulir Model DA1-KWK belum dapat dipastikan hilang. Menurut Teradu VI, pernyataan a quo tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk pembelaan kepada Teradu I s.d V; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Bahwa tercetaknya Formulir Model C1-KWK Plano tanpa memuat kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah, menurut DKPP tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan tetapi kelalaian Teradu I sampai dengan Teradu V. Tidak ada satu pun alat bukti maupun fakta yang terungkap dalam persidangan yang menunjukkan bahwa terjadinya kesalahan dalam pencetakan Formulir Model C1-KWK Plano (reus actus) berangkat dari niat sadar (mens rea) yang telah direncanakan sebelumnya oleh Teradu I sampai dengan Teradu V. Kesalahan pencetakan Formulir Model C1-KWK Plano diketahui Teradu I sampai dengan Teradu V pada hari pemilihan tanggal 27 Juni 2018. Mengantisipasi Kesalahan pencetakan Formulir Model C1- KWK Plano, Teradu I sampai dengan Teradu V menempuh kebijakan dengan memerintahkan kepada seluruh KPPS melalui PPK dan PPS untuk menambahkan kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah secara manual dengan ditulis tangan yang disaksikan saksi pasangan calon dan Pengawas TPS. Meskipun penambahan kolom tidak mengubah tahapan maupun perolehan suara masing-masing pasangan calon tetapi secara teknis menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara tidak efektif. Tidak adanya kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah, dalam Formulir Model C1-KWK Plano merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam mempersiapkan setiap kebutuhan tahapan pelaksanaan pemilihan. Seharusnya Teradu I s.d V memastikan ketepatan format setiap jenis dokumen formulir yang diperlukan dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan, dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan akhir (final check) spesimen/sampel setiap formulir dan memberi paraf persetujuan sebelum diperbanyak. Langkah tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh Teradu info@dkpp.go.id I sampai dengan Teradu V dengan mempercayakan pengadaan logistik pemilihan sepenuhnya kepada sekretariat KPU Kabupaten Sanggau. Tidak adanya kolom jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dalam Formulir Model C1-KWK Plano, secara teknis administrasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS menjadi tidak efisien dan efektif. Teradu I s.d V melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, g, h juncto Pasal 15 huruf f dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Teradu I sampai dengan Teradu V membenarkan terjadinya penambahan dan/atau pengurangan surat suara antara TPS pada Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Kembayan, dan Kecamatan Parindu. Penambahan dan/atau pengurangan surat suara dari satu TPS yang memiliki kelebihan atau surat suara yang tidak terpakai ke TPS yang kekurangan surat suara merupakan kewajiban hukum maupun etik yang harus dilaksanakan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V dalam rangka melayani hak-hak konstitusional warganegara yang hendak menggunakan hak pilihnya. Pergerakan surat suara dari TPS asal ke TPS penerima dilakukan dengan tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Surat Suara pada TPS asal dan Berita Acara Penerimaan Surat Suara pada TPS Penerima. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut dalil para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018, melalui Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 102/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2018, Teradu I sampai dengan Teradu V telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan rapat pleno yang dibuktikan dengan Berita Acara Nomor 95/PK.01- BA/6103/KPUKab/III/2018 dan Berita Acara Nomor 96/PK.01-BA/6103/KPU- Kab/III/2018. Pada tanggal 18 April 2018, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 118/HK.03.1-Kpt/6103/ KPU-Kab/IV/2018, Teradu I sampai dengan Teradu V menetapkan DPT berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 112/PK.01-BA/6103/KPU-Kab/IV/2018. Surat Panwas Kabupaten Sanggau Nomor 0100/K.BAWASLU-PROV.KB-10/04/2018 terkait rekomendasi tanggal 16 April 2018 tentang perbaikan DPT, ditindaklanjuti Teradu I sampai dengan Teradu V melalui Rapat Pleno pada 23 April 2018 dengan Berita Acara Nomor 118/PK.01BA/6103/KPU-Kab/IV/2018 dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 121/HK.03.1-Kpt/6103/KPUKab/IV/2018. Rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau Nomor B-0184/K.BAWASLU- PROV.KB10/PM.05.02/06/2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT tertanggal 4 Juni 2018 sebagai tindak lanjut Surat Instruksi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 97/K.KB/PM.00.02.06/2018. Pada tanggal 6 Juni 2018, Teradu I sampai dengan Teradu V menindaklajuti rekomendasi a quo melalui Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor: 137/PK.01-BA/6103/KPU- KAB/VI/2018 tentang Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 Tanggal 6 Juni 2018 dan ditetapkan dalam Keputusan Nomor info@dkpp.go.id 136/HK.03.1Kpt/6103/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018. Hal tersebut membuktikan bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan kebenaran DPT, Teradu I sampai dengan Teradu V tetap menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Sanggau tanggal 4 Juni 2018 dengan melakukan perbaikan DPT, sekalipun di luar waktu tahapan perbaikan antara 13 April s.d 19 April 2018. Perbaikan dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIDALIH yang dihadiri Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), Liaison Officer (LO) Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua), Panwas Kabupaten Sanggau, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kesbangpol dan Linmas. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 terkait masih ditemukannya DPT ganda tertanggal 25 Juni 2018, Teradu I sampai dengan Teradu V menindaklanjuti dengan mengintruksikan kepada seluruh KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Data Pemilih Ganda pada Salinan Daftar Pemilih Tetap pada setiap TPS di tempat terbuka. Selain itu Teradu I sampai dengan Teradu V juga menginstruksikan melalui WhatsApp Group (WAG) diantaranya WAG “Sekretariat PPK” yang terdiri dari Anggota dan Sekretariat PPK untuk diteruskan kepada anggota PPS dan KPPS agar mencoret DPT ganda serta memberikan 1 (satu) lembar Formulir Model C6-KWK kepada 1 (satu) orang pemilih. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas terkait perbaikan DPT tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.4] Dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V sengaja menghilangkan hak suara pemilih disabilitas di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tidak beralasan hukum maupun etika. Jumlah Pengguna Hak Pilih pada kolom I Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dalam Formulir Model C-KWK termasuk data pemilih dan pengguna hak pilih disabilitas. Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih Disabilitas/Penyandang Cacat pada kolom II dalam Formulir Model C-KWK digunakan untuk mengindentifikasi jumlah penyandang cacat sebagai pemilih dan pengguna hak pilih. Oleh sebab itu, keseluruhan jumlah suara sah dan suara tidak sah pada halaman 2 kolom IV Formulir Model C-KWK di dalamnya termasuk data pengguna hak pilih disabilitas. Terkait hal tersebut, sepatutnya Teradu I sampai dengan Teradu V memberikan penjelasan kepada para Pengadu mengenai mekanisme penghitungan suara serta maksud dari setiap kolom yang terdapat dalam Formulir Model C-KWK untuk menghindari timbulnya kecurigaan atau syakwasangka akibat ketidakpahaman para Pengadu maupun masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan menghilangkan suara pemilih disabilitas tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.5] Teradu I sampai dengan Teradu V membenarkan dalil aduan para Pengadu terkait tidak adanya Formulir Model DA1-KWK dalam kotak suara Kecamatan Tayan Hulu saat pembukaan kotak suara dalam rangka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sanggau. Atas perintah info@dkpp.go.id Teradu I, pencarian Formulir Model DA1-KWK dilakukan terhadap kotak lainnya yang terdapat dalam ruang rapat pleno rekapitulasi suara hingga kotak suara yang terdapat dalam gudang logistik KPU Kabupaten Sanggau, tetapi hasilnya nihil atau tidak ditemukan. Teradu I kemudian memerintahkan PPK Tayan Hulu untuk membacakan Formulir Model DA1-KWK yang diambil dari arsip PPK, setelah sebelumnya dilakukan pencocokan data dengan cara menyandingkan salinan Formulir Model DA1-KWK milik Panwas Kecamatan Tayan Hulu serta salinan yang dimiliki oleh Saksi Pasangan Calon. Tidak ada perbedaan hasil rekapitulisasi penghitungan perolehan suara di antara salinan Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu yang dimiliki oleh PPK, Panwas Kecamatan Tayan Hulu dan masing-masing pasangan calon. Tindakan pencocokan dengan penyandingan data salinan Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki PPK, Panwascam Tayan Hulu dan masing-masing pasangan calon merupakan tindakan yang dapat dibenarkan oleh hukum dan etika untuk membuktikan kebenaran perolehan suara dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilihan. Tidak ditemukannya perbedaan jumlah perolehan suara di antara salinan dokumen Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki para pihak. Untuk itu, Teradu I sampai dengan Teradu V beralasan secara hukum maupun etika untuk meneruskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sampai dengan penetapan perolehan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Tanggal 6 Juli 2018. Berdasarkan hal tersebut, sepanjang dalil aduan para Pengadu, dengan sengaja menghilangkan Formulir Model DA1-KWK dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau Nomor 152/HK.03.1-Kpt/6103/KPU-Kab/VII/2018 sebagai pelanggaran bentuk serius, tidak terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.6] Bahwa perbaikan DPT pada 23 April 2018 dilakukan Teradu I sampai dengan Teradu V berdasarkan Rekomendasi Teradu VI sampai dengan Teradu VIII pada tanggal 16 April 2018 tentang perbaikan DPT yang disusul dengan surat Panwas Kabupaten Sanggau Nomor 0100/K.BAWASLU-PROV.KB- 10/04/2018. Perbaikan DPT yang dilakukan Teradu I s.d V pada tanggal 6 Juni 2018 berdasarkan rekomendasi Teradu VI sampai dengan Teradu VIII Nomor B- 0184/K.BAWASLU-PROV.KB10/PM.05.02/06/2018 Perihal Rekomendasi Perbaikan DPT tertanggal 4 Juni 2018 sebagai tindak lanjut Surat Instruksi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 97/K.KB/PM.00.02.06/2018. Rekomendasi Teradu VI sampai dengan Teradu VIII terkait Laporan Nomor 03/LP/PB/Kab/20.12/VI/2018 dugaan ditemukannya DPT ganda, yang ditindaklanjuti Teradu I sampai dengan Teradu V dengan mengintruksikan kepada seluruh KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Data Pemilih Ganda pada Salinan Daftar Pemilih Tetap pada setiap TPS di tempat terbuka serta mencoret DPT ganda dan memberikan 1 (satu) lembar Formulir Model C6- KWK kepada 1 (satu) orang pemilih. Demikian halnya Teradu VI sampai dengan Teradu VIII melakukan pengawasan melalui Panwascam saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Tayan Hulu yang dibuktikan dengan salinan Formulir Model DA1-KWK milik Panwascam Tayan Hulu yang dijadikan sebagai salah satu data pembanding saat Formulir Model DA1-KWK Tayan Hulu tidak ditemukan dalam kotak suara pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan info@dkpp.go.id perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Sanggau. Terkait dengan keterangan pers Teradu VI yang diduga membela Teradu I sampai dengan Teradu V, Teradu VI menjawab pertanyaan wartawan Media Online Berkatnews TV yang menanyakan keberadaan Formulir Model DA1-KWK Kecamatan Tayan Hulu, karena masih dalam proses pencarian, Teradu VI menyatakan Formulir Model DA1-KWK belum dapat dipastikan hilang. Menurut DKPP pernyataan a quo tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk pembelaan kepada Teradu I sampai dengan Teradu V. Fakta-fakta persidangan tersebut membuktikan bahwa Teradu VI sampai dengan Teradu VIII secara umum melakukan pengawasan setiap tahapan pemilihan kecuali pengawasan terhadap pengadaan logistik pemilihan. Teradu VI sampai dengan Teradu VIII mengakui luput melakukan pengawasan terhadap pengadaan logistik pemilihan. Teradu VI sampai dengan Teradu VIII sepatutnya secara aktif melakukan pengawasan terhadap logistik pemilihan, termasuk ketepatan format formulir pemilihan maupun jumlah pengadaan logistik yang dibutuhkan sebagai satu kesatuan pelaksanaan tahapan pemilihan. Pengawasan aktif pada setiap tahapan pemilihan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas proses dan hasil pemilihan yang menjadi tanggung jawab hukum maupun etika Teradu VI sampai dengan Teradu VIII sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Teradu VI s.d VIII melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, g, h juncto Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu VI sampai dengan Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I Sekundus Ritih, Teradu II Gusti Darmuddin, Teradu III Sisilia Sisil, Teradu IV Hamka Surkati dan Teradu V Martinus Sumarto selaku Ketua merangkap Anggota info@dkpp.go.id dan Anggota KPU Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu VI Inosensius, Teradu VII Ahmad Zaini, dan Teradu VIII Alipius selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id