Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 212 Tahun 2019
Ketua serta Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Landak dan KPU & Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 12 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPR-RI dari PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 3 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimatan Barat (Kalbar) 1 pada Pemilu 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa; [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya memindahkan suara Partai (PDI Perjuangan) dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan atas nama Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2 pada 6 (enam) kecamatan yakni Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Temila, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Pasal DilanggarPasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 bahwa; Pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 yang; Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Herkulanus Yacobus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu II Reni Yuliati, Teradu III Mikael, Teradu IV Lisanto, dan Teradu V M. Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Petrus Kanisius selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Teradu VII Theresia Masyono Mungaris, Teradu VIII Lomon, Teradu IX Tata, dan Teradu X Yovianus Jupriono Ikoniko masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Landak sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 212-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 224- P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 211-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Maria Lestari Pekerjaan/Lembaga : Calon Legislatif DPR RI Tahun 2019 Alamat : Dusun Dengaon RT.01 RW.001 Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan surat kuasa khusus, memberikan kuasa kepada: 1. Donny Tri Istiqomah 2. Florensius Boy 3. Nadia Candra 4. Aristarkhus Sihombing 5. Harli Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Herkulanus Yacobus Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Reni Yuliati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Mikael Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Nama : Lisanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; Nama : M. Tarmizi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Nama : Petrus Kanisius Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Nama : Theresia Masyono Mungaris Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; Nama : Lomon Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; Nama : Tata Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX; Nama : Yovianus Jupriono Ikoniko Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X; Nama : Ramdan Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XI; Nama : Erwin Irawan Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XII; Nama : Trenggani Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIII; Nama : Mujiyo Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XIV; Nama : Zainab Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XV; Nama : Ruhermansyah Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XVI; Nama : Mohamad Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XVII; Nama : Hawad Sriyanto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu XVIII; Nama : Faizal Riza Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIX; Nama : Syf. Aryana Kaswamayana Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XX; Teradu I sampai dengan Teradu XX selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPR-RI dari PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 3 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimatan Barat (Kalbar) 1 pada Pemilu 2019; 2. Bahwa berdasarkan suara yang diperoleh PDI Perjuangan, PDI Perjuangan berhak mendapatkan 2 (dua) kursi di Dapil Kalbar 1; 3. Bahwa Pengadu menemukan bukti terjadinya kecurangan perolehan suara di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Landak yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Nomor Urut 7 PDI Perjuangan atas nama Dr. Alexius Akim, M.M dan Caleg DPR RI Nomor Urut 2 PDI Perjuangan atas nama Ir. G. Michael Jeno, M.M yang mana kecurangan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan suara Partai (PDI Perjuangan) dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan atas nama Drs. Cornelis, M.H kepada 2 Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2; 4. Bahwa pemindahan suara tersebut membuat Pengadu dihilangkan haknya dalam memperoleh kursi DPR RI Dapil Kalbar I, sebab pemindahan suara tersebut menyebabkan ranking perolehan suara Pengadu yang seharusnya berada di ranking 2 turun menjadi ranking 4 yang mana bila tidak ada pemindahan suara maka Caleg PDI Perjuangan yang berhak mendapatkan kursi adalah Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H dan Caleg Nomor Urut 3 atas nama Maria Lestari, S.Pd (Pengadu); 5. Bahwa oleh karena terjadi pemindahan suara akhirnya Caleg PDI Perjuangan yang mendapatkan kursi berubah yaitu Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H dan Caleg Nomor Urut 7 Dr. Alexius Akim, M.M; 6. Bahwa kecurangan tersebut diketahui setelah Pengadu membandingkan Salinan DA1-DPR dengan Salinan DB1-DPR yang ternyata angkanya tidak sesuai. Kemudian Pengadu melaporkan KPU Kabupaten Landak (Teradu I s.d Teradu V) ke Bawaslu Provinsi Kalbar (Teradu XVI s.d Teradu XX) atas dugaan terjadinya pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM); 7. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut, Teradu XVI s.d Teradu XX melaksanakan sidang pada tanggal 7 Mei 2019, namun sayangnya ditengah-tengah pelaksanaan sidang tiba-tiba datang Caleg Nomor Urut 1 Drs.Cornelis, M.H dan Caleg Nomor Urut 7 Dr. Alexius Akim, M.M yang membuat sidang gaduh sehingga sidang langsung diskors. Ketika sidang dibuka kembali, tiba-tiba langsung diputuskan bahwa DA1-DPR dengan DB1-DPR dinyatakan sesuai dan tidak ada masalah. Dan anehnya, Teradu XVI s/d Teradu XX sama sekali tidak mau memeriksa Salinan DA1-DPR yang dimiliki oleh Pengadu dengan alasan Salinan DA1-DPR yang dimiliki Pengadu berasal dari partai politik lain, suatu alasan yang tidak masuk akal dan dibuat-buat. Perlu Pengadu sampaikan bahwa kenapa Pengadu tidak mampu mendapatkan DA1-DPR dari saksi PDI Perjuangan melainkan dari saksi partai politik lain, karena semua saksi PDI Perjuangan menutup diri dan menolak menunjukkan/memberikan Salinan DA1-DPR kepada Pengadu karena takut kepada Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar; 8. Bahwa tindakan Teradu XVI s/d Teradu XX jelas merupakan pelanggaran etik berat, karena sengaja menutupi fakta hukum dan mengabaikan bukti otentik yang dimiliki Pengadu yaitu salinan DA1-DPR di 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Landak. Bahkan Teradu XVI s/d Teradu XX sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menunjukkan Salinan DA1- DPR dan kepada saksi-saksi. Jika memang benar Teradu XVI s/d Teradu XX telah memeriksa DA1-DPR yang ditunjukkan oleh Teradu I s.d Teradu V seharusnya wajib disandingkan dengan Salinan DA1-DPR milik Pengadu yang diperoleh dari saksi partai politik lain untuk dibuktikan dalam sidang pemeriksaan mana yang palsu dan mana yang asli dengan menghadirkan saksi dan uji forensik. Tetapi tidak demikian, tanpa melalui sidang pemeriksaan melainkan sidang pemeriksaan cepat, Teradu XVI s/d Teradu XX langsung memutus DA1-DPR dan DB1-DPR telah sesuai; 9. Bahwa atas Putusan Bawaslu Provinsi Kalbar tersebut, Pengadu merasa tidak mendapatkan keadilan dan merasa keberatan sehingga Pengadu kemudian mengajukan koreksi Putusan Bawaslu Provinsi tersebut ke Bawaslu RI. Tetapi karena koreksi tidak melewati proses sidang pemeriksaan, Pengadu tidak berkesempatan untuk menunjukkan salinan DA1-DPR asli milik Pengadu beserta saksi-saksi dari partai politik lain yang juga memiliki salinan DA1-DPR, sehingga Putusan Bawaslu RI menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Kalbar; 10. Bahwa walaupun demikian, Pengadu tetap berupaya untuk mencari bukti lainnya atas terjadinya pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V yang pada akhirnya selain Salinan DA1-DPR yang dimiliki Pengadu, Pengadu juga berhasil mendapatkan bukti Form C1-DPR lengkap di 6 (enam) Kecamatan (758 C1-DPR) yang diperoleh dari pemberian staf Bawaslu Kabupaten Landak yang bersimpati kepada Pengadu. Kemudian setelah hasil perolehan suara di dalam 758 C1-DPR tersebut direkap oleh Pengadu ternyata angka perolehannya sesuai dengan angka perolehan dalam Salinan DA1-DPR milik Pengadu. Bahkan ketika 758 C1-DPR yang didapatkan Pengadu tersebut dicocokkan dengan C1-DPR yang dipindai sendiri oleh Teradu I s/d Teradu V di Situng KPU RI angkanya juga sama persis; 11. Bahwa atas hasil temuan C1-DPR tersebut, Pengadu menyerahkannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan mendapatkan respon baik bahkan perhatian khusus dan perlindungan yang pada akhirnya DPP PDI Perjuangan melalui saksi mandat yang tergabung di Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) memperjuangkan Formulir Model C1-DPR dan Salinan Formulir Model DA1- DPR milik Pengadu di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 25 April 2019 hingga 22 Mei 2019. Dalam rapat pleno tersebut akhirnya disepakati dan diakui terdapat 2 (dua) DA1-DPR yang angkanya berbeda yang dimiliki KPU Kabupaten Landak dan Saksi PDI Perjuangan; Atas perbedaan tersebut disepakati untuk ditulis di Form keberatan DD2 dan ditindaklanjuti melaporkannya ke Bawaslu RI; 12. Bahwa Saksi PDI Perjuangan yang dimandatkan DPP PDI Perjuangan akhirnya melaporkannya ke Bawaslu RI terhadap dugaan terjadinya pelanggaran administratif bersifat TSM dengan bukti baru (novum) yaitu 758 C1 untuk dibandingkan dengan DAA1 tercatat dalam buku register pada tanggal 20 Mei 2019, dengan menjadikan Ketua dan Angota PPK di 6 (enam) Kecamatan sebagai Terlapor karena penuangan hasil perolehan suara di dalam form DAA1 dilakukan oleh PPK; 13. Selama proses persidangan terungkap fakta-fakta hukum yang sangat mengagetkan karena terlihat jelas adanya persekongkolan antara KPU Kabupaten Landak (yang diwakili oleh Teradu I) dengan Caleg Nomor Urut 1 PDI Perjuangan yang suaranya dikurangi dan dialihkan (ditambahkan) ke Caleg Nomor Urut 7. Persekongkolan itu terlihat ketika Kuasa Hukum 6 (enam) PPK adalah Staf Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 1 sekaligus bertindak juga sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi atas nama Akiong dan Lipi. Status tersebut diakui dan dibenarkan sendiri oleh keduanya bahkan lengkap dengan surat mandat saat menjadi saksi. Disinilah mulai terlihat jelas ketidaknetralan Teradu I s/d Teradu V yang bersekongkol dengan Caleg Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 7; 14. Bahwa Kuasa Terlapor (Dalam Perkara Bawaslu, yaitu PPK 6 Kecamatan) dan Kuasa Teradu I di persidangan juga tidak dapat membantah 758 C1-DPR milik Pengadu. Bahkan Pengadu berhasil mencocokkan C1-DPR milik Pengadu dengan Salinan C1-DPR dari Saksi Mandat dari Partai Nasdem yang dihadirkan Pengadu di persidangan dan angkanya sama. Atas fakta hukum tersebut, Kuasa Teradu I tidak mampu membantah dan bahkan tidak berani menunjukkan salinan C1-DPR yang dimiliki Teradu I s.d Teradu V. Teradu I juga tidak mampu mengelak ketika Pengadu mampu membuktikan angka yang tertuang di C1-DPR milik Pengadu sama persis dengan C1-DPR yang dipindai sendiri oleh Teradu I s.d Teradu V di Situng KPU; 15. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2019 saat sebelum dimulai sidang lanjutan di Bawaslu dalam acara pemeriksaan berkas dari Terlapor (Dalam Perkara Bawaslu, yaitu PPK 6 Kecamatan), Pengadu mendengar dari Pihak Terlapor yaitu salah satu anggota PPK Kecamatan Sengah Temila atas nama Alau bahwa Bawaslu Kabupaten Landak melalui Panwascam akan hadir sebagai Pihak Terkait dan membawa data Salinan C1-DPR yang isinya berbeda dengan Salinan C1-DPR milik Pengadu dan milik Partai Nasdem serta milik Partai Golkar; 16. Bahwa kabar tersebut diberitakan juga oleh Rusli sebagai Staf Hukum Bawaslu Kabupaten karena Bawaslu Kabupaten Landak sudah membuat jawaban tertulis serta rekapan Salinan C1-DPR yang berbeda; 17. Bahwa pada saat berita tersebut didengar oleh Pengadu, sebelum dipersidangan lanjutan dimulai karena diskor oleh Majelis untuk menjalankan ibadah Sholat Jumat, salah satu Tim dari Pengadu yaitu Dinoharata berbicara kepada saudara Alau yang kebetulan memang bersahabat, saudara Dino mengatakan bahwa apabila Salinan C1-DPR yang dibawa tersebut akan dimasukan menjadi alat bukti, dimana jelas jelas itu adalah Salinan C1-DPR yang dimanipulasi atau Palsu, maka saudara Dinoharata berbicara kepada saudara Alau, bahwa: “Pidana untuk kalian didepan mata, dan kalian tidak akan pulang ke Landak karena pasti akan ditangkap dan ditahan di Mabes POLRI, aku ngasi tau ke kamu jangan terlibat dalam hal seperti ini, apalagi kamu mau mencalonkan Kades periode depan”. Ketika mendengar perkataan dari Dinoharata tersebut, Alau berbicara kepada beberapa Anggota PPK yang lain serta Anggota Bawaslu Kabupaten yang datang di Bawaslu RI. Bahwa tidak lama kemudian Lipi salah satu kuasa hukum dari Terlapor (PPK dalam Putusan Bawaslu RI Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019), membawa pergi satu kotak kontainer plastik yang berisi C1-DPR hasil manipulasi dan/atau Palsu yang sudah dipersiapkan di depan ruang persidangan bersama-sama salah satu anggota PPK lainnya; 18. Bahwa ketika sidang Bawaslu dilanjutkan ternyata pembicaraan dari saudara Dinoharata ke saudara Alau didengar dan dalam persidangan Panwascam yang dikabarkan akan hadir dalam persidangan sebagai Pihak Terkait mengurungkan niatnya dan Salinan C1-DPR yang sudah disiapkan untuk dijadikan alat bukti di dalam Persidangan tidak jadi dihadirkan yang mana kemudian dalam jawaban Bawaslu Kabupaten Landak berkenaan dengan Pihak Terkait dan hasil Rekapan Salinan C1-DPR tidak dimasukkan dalam persidangan lanjutan tersebut; 19. Bahwa pada akhirnya Bawaslu Kabupaten Landak dan Panwascam serta Alat Bukti C1-DPR versi Bawaslu Kabupaten Landak bersama jawaban tertulis lengkap dengan rekapan Salinan C1-DPR tidak dihadirkan oleh Kuasa Hukum PPK dan Ketua KPU Kabupaten Landak dalam persidangan karena takut terbongkar dan ditangkap sebagaimana dibicarakan saudara Dinoharata kepada saudara Alau, padahal Bawaslu Kabupaten Landak serta Panwascam sudah ada di Bawaslu RI dan siap maju sebagai pihak Terkait dalam persidangan tersebut; 20. Bahwa atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Bawaslu RI memutus bahwa Para Terlapor (Ketua dan Anggota PPK 6 Kecamatan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif dan memerintahkan kepada Para Terlapor untuk kembali mencocokkan DAA1 dengan C1.Plano sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan BAWASLU Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; (Bukti P-1) 21. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu, Teradu I s.d Teradu V pada tanggal 28 Juni 2019 menerbitkan Surat Nomor: 217/PY.01.1-SD/6108/KPU- Kab/VI/2019, Perihal Undangan Menghadiri Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI yang diagendakan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019; (Bukti P-1) 22. Bahwa surat tersebut tidak diteruskan/sampai kepada Pelapor dan/atau Kuasa Hukum Pelapor (dalam hal ini PENGADU). Kuasa Hukum Pelapor (Pengadu) mendapatkan informasi tentang adanya undangan Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI justru dari Pihak lain sehingga patut diduga keras ada kesengajaan dari Teradu I s.d Teradu V untuk tidak memberitahukan kepada Pelapor dan/atau Kuasa Hukumnya; 23. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2019 Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Putusan Bawaslu dengan cara melakukan perbaikan DAA1-DPR RI untuk 6 Kecamatan, yaitu: Kec. Jelimpo, Kec. Mandor, Kec. Menyuke, Kec. Mempawah Hulu, Kec. Menjalin, dan Kec. Sengah Temila melalui rapat yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Landak dengan cara melakukan pembukaan kotak suara DPR RI untuk mengambil form C1.Plano-DPR; 24. Bahwa Kotak Suara yang pertama dibuka adalah Kotak Suara se-Kecamatan Menjalin. Disini telah terjadi kejanggalan yang sangat tidak masuk akal, karena yang dihadirkan adalah 72 (tujuh puluh dua) Kotak Suara Pilpres (Bukti P-5). Alasan Teradu I karena KPPS yang salah memasukkannya ke kotak suara Pilpres. Mana mungkin 72 KPPS secara massal keliru memasukkan C1.Plano-DPR ke kotak Pilpres. Alasan Teradu I makin tidak masuk akal dengan alasan bahwa itu perintah saat Bimtek oleh PPK, padahal jelas-jelas Bimtek ada juklak juknisnya dilengkapi buku saku. Lebih aneh lagi, saat C1.Plano-DPR PDI Perjuangan diambil oleh PPK Menjalin, Pengadu sempat mencoba membandingkannya dengan C1.Plano-DPR dari Partai lain (Bukti P-6) dan ternyata spidol dan tandatangan saksinya berbeda, dan memang tidak mungkin dalam TPS yang sama spidol yang digunakan untuk menulis di C1.Plano-DPR berbeda. Sayangnya ketika Pengadu mencoba melihat lebih jauh ke C1.Plano-DPR partai lain Pengadu buru-buru didorong dan ditutupi oleh PPK Menjalin dan C1.Plano-DPR partai lain tersebut buru-buru digulung. Atas tindakan ini Pengadu mendatangani Teradu XIX untuk menyampaikan protes dan meminta agar pembukaan kotak suara dihentikan dulu, dan Pengadu meminta untuk juga dihadirkan Kotak Suara DPR RI Menjalin, namun protes Pengadu tidak digubris oleh Teradu XIX; 25. Bahwa melihat persekongkolan demikian dan forum yang memang sudah terlihat terkondisikan untuk tidak boleh ada protes, akhirnya Pelapor memutuskan walk out dan segera kembali ke Jakarta untuk melaporkannya kepada KPU-RI dan Bawaslu RI sebagai keberatan dan meminta untuk dilakukan supervisi secara langsung (dengan cara terjun ke lapangan secara langsung); 26. Bahwa setelah Pelapor walk out, pembukaan kotak suara tetap dilanjutkan. Dan seperti yang Pengadu duga, di 5 (lima) Kecamatan sisanya, hampir semua kotak suara dalam kondisi dirusak (dipotong lebar seukuran telapak tangan) (Bukti P-5 dan Bukti P-6) sebagaimana telah diduga oleh Pengadu sebelumnya, semua C1.Plano-DPR yang dikoreksi angkanya telah diubah dan telah diganti dengan C1.Plano-DPR palsu agar tetap memenangkan Calon Anggota DPR RI PDI Perjuangan Nomor Urut 7; 27. Bahwa Pengadu akhirnya berhasil mendapatkan bukti foto yang mampu menunjukkan bahwa sebelum pembukaan kotak suara, seluruh kotak suara di 6 (enam) Kecamatan sengaja dirusak untuk diambil C1.Plano-DPR yang asli dan digantikan dengan C1.Plano-DPR yang palsu (Bukti P-10); 28. Bahwa bukti foto itu didukung oleh kesaksian Saudara Rusliyadi (Staf Hukum Bawaslu Landak) yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Juni 2019 ia mendapatkan informasi bahwa Komisioner KPU Kabupaten Landak sedang berada di Gudang Logistik KPU (tempat penyimpanan kotak suara) sehingga Petugas Pengawas Bawaslu Kabupaten Landak sebanyak 3 orang (termasuk Sdr. Rusliyadi) yang bertugas untuk memonitoring Pelaksanaan Putusan Bawaslu melakukan pengawasan dan pengecekan Gudang Logistik KPU Kabupaten Landak yang menyimpan seluruh kotak suara hasil Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2019 (termasuk Kotak Suara Pemilihan Calon Anggota DPR RI Dapil 1) yang terletak di sebuah Ruko di Jalan Raya Ngabang Km 4; 29. Bahwa 3 (tiga) orang Petugas Pengawas Bawaslu Kabupaten Landak yang bertugas tersebut mendapati di depan Gudang Logistik KPU Kabupaten Landak terdapat mobil Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Landak, sehingga ketiga Petugas Pengawas Bawaslu Kabupaten Landak melakukan pengecekan ke Gudang tersebut. Bahwa sangat mengejutkan karena mendapati Kepala Sekretariat beserta 3 (tiga) orang Staf KPU Kabupaten Landak sudah berada di dalam Gudang Logistik KPU Kabupaten Landak tersebut; 30. Di dalam gudang sudah terlihat plastik pembungkus kota suara telah berserakan di lantai dan dicopot dari kotak suara. Bahkan banyak Kotak Suara sudah berada dalam keadaan terbongkar/terbuka berikut terdapat gulungan/gelondongan dokumen sejenis C1.Plano-DPR yang sebagian masih terdapat di luar Kotak Suara yang diduga telah dipersiapkan sebagai pengganti C1.Plano-DPR yang sudah terdapat di dalam Kotak Suara dari hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara yang sebenarnya; (Bukti P-10) 31. Bahwa keberadaan Kepala Sekretariat beserta 3 (tiga) orang Staf KPU Kab. Landak tersebut yang sudah “bekerja” mulai dari siang hari hingga malam hari di Gudang Logistik KPU Kab. Landak patut diduga telah “bekerja” membongkar Kotak Suara dan mengganti C1.Plano-DPR hasil dari Pemungutan dan Penghitungan suara Tanggal 17 April 2019 diganti dengan C1.Plano-DPR yang telah mereka siapkan dan isinya sudah diseseuaikan dengan Hasil Perolehan Suara yang tertulis di dalam DA1-DPR yang dibuat bukan berdasarkan C1.Plano sebenarnya; (Bukti P-2) 32. Bahwa hasil perbuatan Kepala Sekretariat beserta 3 (tiga) orang staf KPU Kab. Landak yang “mengkondisikan” C1.Plano-DPR dengan menukar C1.Plano-DPR yang asli dengan C1.Plano-DPR yang palsu agar aman ketika dilakukan penyesuaian Hasil Perolehan Suara di C1.Plano-DPR dengan DAA1-DPR sebagai pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 sehingga seakan-akan tidak ada perbedaan hasil perolehan suara yang KPU simpan di dalam Kotak Suara; 33. Bahwa seharusnya kejadian perusakan kotak suara untuk mengambil C1 Plano asli dan digantikan dengan C1 Plano palsu tidak perlu terjadi jika saja Teradu XI s.d Teradu XV benar-benar melakukan pengawasan secara ketat dan melekat, sebab jelas-jelas dalam Putusan Bawaslu ditegaskan bahwa memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi; 34. Bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pengadu, Para Teradu telah melakukan pelanggaran etik sebagai berikut: a. Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan perbaikan DAA1-DPR di enam [6] Kecamatan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan Putusan Bawaslu Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; b. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa proses perbaikan DAA1-DPR dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan; d. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak memastikan bahwa KPU Kabupaten Landak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara DPR dan tidak melakukan keberatan atas keberadaan kotak suara PILPRES yang dihadirkan KPU Kabupaten Landak serta Kotak Suara DPR yang rusak dan penempatan form C1.Plano-DPR di kotak Pilpres sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Bahwa Teradu XI s.d Teradu XX tidak melakukan supervisi untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Landak melaksanakan proses perbaikan DAA1-DPR yang dicocokan dengan C1.Plano-DPR dan Supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Landak yang tidak melakukan pengawasan yang memastikan bahwa KPU Kabupaten melakukan perbaikan DAA1-DPR secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Bahwa Teradu XI s.d Teradu XX tidak melakukan supervisi untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Landak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara DPR dan tidak melakukan keberatan atas keberadaan kotak suara PILPRES yang dihadirkan KPU Kabupaten Landak serta Kotak Suara DPR yang rusak dan penempatan form C1.Plano-DPR di kotak Pilpres sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 35. Bahwa adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh PARA TERADU dapat disampaikan sebagai berikut: Teradu I s.d Teradu V:  Pasal 2, Pasal 3, Pasal 381, Pasal 399 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 401 dan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;  Pasal 44 Ayat (3), Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil pemilihan umum;  Pasal 68 dan Pasal 75 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;  Pasal 5 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e; Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3); Pasal 7 Ayat (1), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu VI s.d Teradu X  Pasal 2, Pasal 3, Pasal 390 Ayat (7), Pasal 399 Ayat (1), dan Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;  Pasal 4 huruf c, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 Ayat (3) dan Ayat (5) Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;  Pasal 2 Pasal 4 huruf d, Pasal 47 dan Pasal 48 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;  Pasal 21, Pasal 28, Pasal 30 Ayat (4), Pasal 31 Pasal 32 Ayat (1), Pasal 68, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 83 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;  Pasal 5 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e; Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3); serta Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu XI s.d Teradu XV  Pasal 2, Pasal 3, Pasal 381,Pasal 403 Ayat (3) dan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;  Pasal 5 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e; Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3); serta Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu XVI s.d Teradu XX  Pasal 2, Pasal 3, Pasal 401 Ayat (1), Pasal 410 dan Pasal 462 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;  Pasal 4 huruf b, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 Ayat (2) dan Ayat (5) huruf b, Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;  Pasal 2, Pasal 4 huruf d, Pasal 47, Pasal 48 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum;  Pasal 41, Pasal 43, 68 dan Pasal 75 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;  Pasal 5 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e; Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3); serta Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; dan 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat KPU Kab. Landak Nomor: 217/PY.01.1-SD/6108/KPU- 1. P-1 Kab/VI/2019 Perihal: Undangan Menghadiri Pelaksanaan Putusan BAWASLU RI; 2. P-2 Salinan Putusan Bawaslu RI Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Tanggal 17 Juni 2019. (copy dari Asli); 3. P-3 Foto Surat Pernyataan Saksi Petrus; 4. P-4 Berita Online strategi.co.id dengan judul berita “Hari Keempat Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terjadi Ketegangan dan Aksi Adu Mulut”; 5. P-5 Foto Kotak Suara Pilpres (Print Out); 6. P-6 Foto C1.Plano-DPR (Print Out); 7. P-7 Foto di Lokasi Kejadian (Print Out); 8. P-8 Foto DAA1.Plano-DPR Sekecamatan Mandor; 9. P-9 Foto DA1.Plano-DPR Kecamatan Sengah Temila; 10. P-10 Foto pembongkaran kotak suara dan C1.Plano DPR di Gudang Logistik KPU Kabupaten Landak. (Print Out) [2.4] SAKSI PENGADU Dalam sidang Pemeriksaan, Pengadu mengajukan Saksi 1. Rusliyadi, dengan keterangan bahwa terdapat 3 (tiga orang staf KPU Kabupaten Landak didalam gudang logistic dengan kondisi pintu gudang ditutup. Saksi masuk didalam gudang dan terdapat kotak suara yang sudah dalam kondisi terbuka. 2. Petrus, dengan keterangan bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada perolehan suara yang berubah Cuma selain PDI Perjuangan, suara paratai berubah berdasarkan DA1, dan saat dibacakan, saksi PDI Perjuangan tidak menyatakan keberatan. 3. Batono, dengan keterangan bahwa saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, saksi dilarang mencatat dan mendokumentasikan suasana pleno padahal kondisi kotak suara dalam kondisi rusak, C1 Plano berada dalam kotak suara Presiden dan segelnya dalam kondisi rusak [2.5]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya [2.5.1] KPU Kabupaten Landak 1. Bahwa Terkait dugaan kecurangan perolehan suara di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Landak yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Nomor Urut 7 PDI Perjuangan dan Caleg DPR RI Nomor Urut 2 PDI Perjuangan dengan cara memindahkan suara Partai dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan atas nama Drs. Cornelis, M.H kepada 2 Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2. Pemindahan suara mengakibatkan Pengadu dihilangkan haknya dan menyebabkan ranking perolehan suara Pengadu yang seharusnya berada di ranking 2 turun menjadi ranking 4. Peristiwa tersebut telah diselesaikan oleh Teradu KPU Kab. Landak saat pelaksanaan Bawaslu RI nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 2. Yang melakukan pelanggaran administrasi menurut Putusan Bawaslu adalah PPK Jelimpo, PPK Sengah Temila, PPK Mandor, PPK Menjalin, PPK Mempawah Hulu, dan PPK Menyuke, bukan Teradu KPU sehingga Teradu KPU mengambil alih tugas PPK (Berdasarkan surat KPU RI No. 943/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019) untuk melaksanakan putusan Bawaslu karena masa jabatan PPK telah berakhir. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan rapat koordinasi tgl 27 Juni 2019 dan seluruh proses pelaksanaan putusan diawasi oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Landak. Termasuk pengawasan secara ketat gudang logistic KPU Kabupaten Landak sejak tanggal 18 Juni – 5 Juli 2019 oleh Aparat Kepolisian, TNI, Bawaslu Kabupaten Landak.; 3. Tanggal 3 Juni 2019 Teradu I sampai dengan V memanggil PPK Jelimpo, PPK Sengah Temila, PPK Mandor, PPK Menjalin, PPK Mempawah Hulu, dan PPK Menyuke untuk memberikan saran atas jawaban terhadap Perkara nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Tanggal 6 Juni 2019 para PPK menyampaikan via Whatshap bahwa menunjuk Sdr. Akiun (Saksi PDI Perjuangan) sebagai Kuasa Hukum PPK adalah murni Keinginan PPK Jelimpo, PPK Sengah Temila, PPK Mandor, PPK Menjalin, PPK Mempawah Hulu, dan PPK Menyuke karena tidak memiliki biaya transportasi ke Jakarta dalam rangka sidang di Bawaslu tanggal 10 Juni 2019 (Tiket mahal pasca Idul Fitri). Teradu KPU Kabupaten telah melarang menggunakan jasa pengacara, namun saat Sidang di Bawaslu RI, Teradu KPU hadir menyaksikan (bukan sebagai terlapor/mewakili terlapor) namun Ketua Majelis mempersilahkan Teradu I duduk disebelah Kuasa Hukum PPK, setelah sidang Bawaslu selesai, Teradu I baru mengetahui bahwa Kuasa Hukum PPK adalah saksi PDI Perjuangan, Teradu I menegur PPK dan saat sidang lanjutan tanggal 12 Juni 2019 PPK mengklarifikasi penunjukan kuasa hukum dihadapan Pengadu. Selanjutnya dalam proses persidangan tidak terdapat salinan Formulir model C1-DPR yang dijadikan sebagai alat bukti. 4. Teradu I-V telah melaksanakan Putusan Bawaslu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan secara transparan dan disaksikan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Landak dan mengundang Saksi termasuk Pengadu. Tanggal 3 Juli 2019 dilakukan supervise oleh KPU RI dan Bawaslu RI [2.5.2] Bawaslu Kabupaten Landak 1. Teradu Bawaslu Kab. Landak melakukan pengawasan dalam proses perbaikan DAA1-DPR berdasarkan Putusan Bawaslu nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 30 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli 2019 sebagaimana tertuang Form A Pengawasan dihadiri oleh stakeholder dan dalam supervise Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu RI (Rahmad Bagja). Saat pelaksanaan Putusan untuk kecamatan Manjalin, Saksi/Pengadu menyatakan Walk Out dari forum namun proses pelaksanaan Putusan tetap dilanjutkan 2. Bawaslu Kabupaten Landak juga menyusun jadwal piket pengawasan dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Landak serta melakukan pengawasn terhadap 2 gudang penyimpanan logistic, 3. bahwa terkait dengan tidak melakukan keberatan atas keberadaan kotak suara DPR yang rusak, tidak beralasan. Bawaslu Kabupaten Landak telah menanyakan kepada KPU Kabupaten Landak pada saat proses pelaksanaan Putusan Bawaslu. KPU Kabupaten Landak menyampaikan bahwa kerusakan terjadi akibat arus balik dari TPS, PPS, PPK ke KPU Kabupaten serta kualitas kotak suara yang rentan terhadap kerusakan. [2.5.3] KPU Provinsi Kalimantan Barat 1. Bahwa Teradu XI sampai dengan Teradu XV membantah semua dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf d di atas. 2. Bahwa terkait persiapan Logistik pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 999/HK.03.1- Kpt/07/KPU/VII/2018 Tahun 2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Keputusan KPU Nomor 279/PP.10.4- Kpt/07/KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum, dan Keputusan KPU Nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1- Kpt/07/KPU/VII/2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada tanggal 11 Januari 2019 melalui Surat KPU RI Nomor 46/PP.10.5-SD/07/SJ/I/2019 tentang Pengamanan Tempat Penyimpanan/Gudang untuk Keperluan Logistik Pemilu Tahun 2019. Bahwa terkait penyimpanan logistik di Gudang, KPU Provinsi Kalimantan Barat sudah menyampaikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota pada Bimbingan Teknis Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2018 dan Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2019. (Bukti T.1 Undangan Bimtek dan Rakor). 3. Bahwa terkait dengan huruf a, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 30 Juni 2019 ke KPU Kabupaten Landak (Bukti T.2 Surat KPU, Surat Tugas Ketua KPU Provinsi). Bahwa terkait aduan Pengadu yang menyatakan terjadi perusakan kotak suara untuk mengambil C1-Plano asli dan digantikan dengan C1-Plano palsu adalah TIDAK BENAR. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat di KPU Kabupaten Landak sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu, Teradu XII, Teradu XIV, dan Teradu XV telah memastikan bahwa Kotak Suara tersebut dalam kondisi tersegel (Bukti T.3 Foto Supervisi). Hal ini juga disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kabupaten Landak, Saksi dari Partai Politik, Forkompimda dan para undangan yang hadir (Bukti T.4 Absen Rapat, Undangan). 4. Bahwa Teradu XI sampai dengan Teradu XV tidak melakukan supervisi untuk memastikan KPU Kabupaten Landak melaksanakan proses perbaikan DAA1 yang dicocokan C1 Plano-DPR adalah TIDAK BENAR (Bukti vide T.4), perlu kami sampaikan bahwa pada saat Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tersebut, Pengadu walk out pada saat akan dilakukan pencocokan DAA1 dengan C1 Plano sehingga Pengadu tidak mengetahui dan memahami bahwa proses perbaikan tersebut sudah dilakukan (Bukti T.5-Berita Acara KPU Kabupaten Landak tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu). 5. Bahwa sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dilaksanakan, Teradu XI melalui Teradu I melakukan supervisi pada tanggal 26 Juni 2019 Pukul 19.57 WIB via telepon dengan memberikan arahan bahwa agar Teradu I memastikan sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dilaksanakan, kondisi Gudang dan Kotak harus dalam keadaan aman, dijaga oleh Kepolisian dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Landak (Bukti T.6 Screenshot Telepon Teradu XI). 6. Bahwa terkait dengan angka 5, Teradu I sampai dengan Teradu V telah melaksanakan koordinasi persiapan pelaksanaan Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu bersama Forkompimda dan Bawaslu Kabupaten Landak, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Gudang Logistik KPU Kabupaten Landak (Bukti T.7 Laporan Kegiatan KPU Kabupaten Landak terkait Rapat Koordinasi ). Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Teradu XI sampai dengan Teradu XV sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5.4] Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat 1. Teradu XVI sampai dengan XX menerima laporan pelapor dengan nomor register 002/LP/PL ADM/PROV/20.00/V/2019 pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 bersamaan dengan tahapan Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan suara tingkat Provinsi 2. Berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2019 bahwa Pemeriksaan Acara Cepat selambatnya dilaksanakan 2 hari sejak laporan diterima, maka tanggal 8 Mei 2019 pukul 15.00 dilakukan pemeriksaan acara cepat di Kantor Bawaslu dihadiri Pelapor, Terlapor dan Bawaslu Kab. Landak. Pukul 17.00 sidang diskors untuk kebutuhan sholat magrib dan buka puasa, dan dilanjutkan pukul 20.00 dengan agenda pemeriksaan bukti DA1 DPR dan mendengar keterangan Bawaslu Kab. Landak, setelah itu sidang diskors untuk pleno Majelis dalam membuat Putusan. Pukul 23.00 sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan, sehingga tidak benar terjadi keributan; 3. Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat nomor 002/LP/PL ADM/PROV/20.00/V/2019, Bawaslu RI melakukan koreksi atas permohonan koreksi Maria Lestari dengan petimbangan Majelis Pemeriksa pada angka 2.11 bahwa pelapor dalam uraian permintaan koreksi tidak menunjukan adanya pertentangan hukum tersebut, selain itu dalam uraian kejadian sebagaimana dalam putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan pencocokan antara DA1-DPR dengan DB1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak dari 6 Kecamatan yakni Jelimpo, Sengah Temila, Menyuke, Mandor, Mempawah Hulu dan Manjalin tidak terdapat perbedaan perolehan hasil rekapitulasi. 4. Teradu Bawaslu Provinsi aktif melakukan supervise terhadap pelaksanaan Putusan Bawaslu RI. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu KPU Kabupaten Landak mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-14, dengan rincian sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara Pleno KPU Nomor 40/PK.01-BA/6108/KPU Kab/VII/2019; 2. T-2 Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 3. T-3 Surat KPU RI 943/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019; 4. T-4 Surat Panggilan Sidang terhadap PPK di Bawaslu RI; 5. T-5 Pemberitahuan dan Sidang ke 2; 6. T-6 Permohonan Pelimpahan Sidang; 7. T-7 Foto Surat Kuasa Khusus PPK; 8. T-8 Surat Undangan Rakor; 9. T-9 Foto Supervisi; 10. T-10 Foto Kotak Suara; 11. T-11 Pemberitahuan Status Laporan; 12. T-12 Undangan rapat pelaksanaan tindaklanjt putusan Bawaslu RI; 13. T-13 Tanda Terima hasil rekapitulasi; 14. T-14 Foto penjagaan aparat kepolisian. Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu Bawaslu Kabupaten Landak mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, dengan rincian sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Supervisi Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 2. T-2 Sikap pelapor walk out saat pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 3. T-3 Form A Pengawasan; 4. T-4 Pengawasan terhadap 2 Gudang penyimpanan logistic; 5. T-5 Undangan Rapat Koordinasi; 6. T-6Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 7. T-7 Koordinasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Landak dalam pelaksanaan Putusan Bawaslu nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu KPU Provinsi Kalimantan Barat mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, dengan rincian sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Undangan Bimtek dan Rakor; 2. T-2 Surat KPU dan Surat Tugas KPU Provinsi; 3. T-3 Foto Supervisi; 4. T-4 Presensi dan Undangan Rapat; 5. T-5 Berita Acara KPU Kabupaten Landak Tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu; 6. T-6 Screenshot telepon Teradu XI; 7. T-7 Laporan Kegiatan KPU Kabupaten Landak terkait dengan Rapat Koordinasi. Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-10, dengan rincian sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Laporan nomor 002/LP/PL/ADM/PROV/20.00/V/2019; 2. T-2 Rapat Pleno Rekapitulasi; 3. T-3 Undangan Sidang Acara Cepat; 4. T-4 Pelaksanaan Sidang Acara Cepat dengan agenda memeriksa dokumen DA1 DPR; 5. T-5 Sidang agenda pembacaan Putusan; 6. T-6 Permintaan Koreksi yang dinyatakan ditolak; 7. T-7 Supervise terhadap pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 8. T-8 Pengarahan dan teknis pelaksanaan putusan Bawaslu; 9. T-9 Penugasan terhadap Faizal Riza dan Mohamad dalam pengawasan langsung terhadap perbaikan DAA1-DPR; 10. T-10 Pelaksanaan Piket Pengawasan. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dalam sidang Pemeriksaan, Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Landak memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait mohon izin ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak membentuk Tim untuk menyusun kembali kotak suara selama 2 hari sebanyak 700 kotak dan dikawal oleh pihak kepolisian, TNI dan bawaslu serta Porkopinda agar mempermudah pemeriksaan dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu RI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa; [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya memindahkan suara Partai (PDI Perjuangan) dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan atas nama Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2 pada 6 (enam) kecamatan yakni Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Temila, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Pemindahan perolehan suara tersebut menyebabkan Pengadu berada pada rangking keempat sebagai calon Anggota DPR RI dari PDIP Dapil Kalbar I dan kehilangan hak sebagai calon terpilih. Jika tidak terjadi pemindahan suara maka Pengadu sebagai caleg Nomor Urut 3 mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua dari PDIP setelah Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H dan berhak sebagai salah satu caleg terpilih dari Dapil I Provinsi Kalimantan Barat; [4.1.2] Bahwa Teradu XVI s.d Teradu XX pada tanggal 7 Mei 2019, secara tiba-tiba mengskorsing pelaksanaan sidang akibat kedatangan Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H dan Caleg Nomor Urut 7 Dr. Alexius Akim, M.M. Saat sidang dibuka kembali, Teradu XVI s.d Teradu XX langsung membacakan Putusan bahwa Formulir Model DA1-DPR dengan Formulir Model DB1-DPR dinyatakan sesuai. Teradu XVI s.d Teradu XX sama sekali tidak memeriksa dan mempertimbangkan salinan Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki oleh Pengadu dengan alasan salinan Formulir Model DA1-DPR yang dimiliki Pengadu berasal dari partai politik lain. Permintaan Teradu XVI s.d Teradu XX untuk menghadirkan alat bukti Formulir Model DA1-DPR dari Saksi PDIP merupakan suatu yang tidak mungkin oleh karena para saksi menutup diri sebab takut kepada Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar; [4.1.3] Bahwa peristiwa pemindahan suara pada 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Landak tidak mendapat perhatian serius dari Teradu VI sampai dengan X selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Landak. Demikian halnya Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa proses perbaikan Formulir Model DAA1-DPR sebagai tindaklajut Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan. Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan keberatan terhadap tindakan Teradu I s.d V yang menempatkan Formulir Model C1.Plano-DPR di kotak Pilpres serta Kotak Suara DPR dalam keadaan rusak; [4.1.4] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XV tidak melakukan supervisi untuk memastikan bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan proses perbaikan Formulir Model DAA1-DPR sesuai dengan Formulir Model C1-Plano-DPR. Demikian pula Teradu XVI s.d Teradu XX tidak melakukan supervisi kepada Teradu VI s.d Teradu X untuk memastikan bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam perbaikan Formulir Model DAA1-DPR dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.1.5] Bahwa saat sidang laporan pelanggaran pengadu di Kantor Bawaslu RI, kuasa hukum 6 (enam) PPK yakni PPK Jelimpo, PPK Mempawah Hulu, PPK Menjalin, PPK Menyuke, PPK Temila, PPK Mandor, adalah staf caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 1 yang juga bertindak sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi atas nama Akiong dan Lipi. Hal tersebut menunjukkan ada persekongkolan antara Teradu I dengan Caleg Nomor Urut 1 PDI Perjuangan yang suaranya dikurangi dan dialihkan ke Caleg Nomor Urut 7; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d V tidak pernah melakukan atau memindahkan suara dari Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI PDIP Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2. Hal tersebut dibuktikan Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada bagian amar, point 1 menyatakan PPK Kecamatan Jelimpo, PPK Kecamatan Sengah Temila, PPK Kecamatan Mandor, PPK Kecamatan Menjalin, PPK Kecamatan Mempawah Hulu, dan PPK Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR di Tingkat Kecamatan. Mengingat masa tugas anggota PPK telah berakhir, maka KPU RI melalui Surat Nomor 943/PY.01.1- SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 memerintakan kepada Teradu I s.d V untuk melaksanakan Putusan Bawaslu. Teradu I s.d V melakukan rapat koordinasi tgl 27 Juni 2019 tindaklanjut Putusan Bawaslu RI. Seluruh proses pelaksanaan putusan diawasi oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Landak. Gudang logistic KPU Kabupaten Landak sejak tanggal 18 Juni 2019 s.d 5 Juli 2019 dijaga dan diawasi oleh Aparat Kepolisian, TNI dan Bawaslu Kabupaten Landak. Keberadaan Akiong dan Lipi yang menjadi Pengacara PPK Kecamatan Jelimpo, PPK Kecamatan Sengah Temila, PPK Kecamatan Mandor, PPK Kecamatan Menjalin, PPK Kecamatan Mempawah Hulu, dan PPK Kecamatan Menyuke, yang diketahui sebagai staf caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 1 dan juga sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi, merupakan murni pilihan para Anggota PPK, meskipun Teradu 1 s.d Teradu V telah melarang menggunakan pengacara. Teradu I s.d V baru mengetahui para Terlapor PPK menggunakan pengacara dari staf caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 1 dan juga sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi setelah sidang pertama selesai pada 10 Juni 2019 di Kantor Bawaslu RI. Pada sidang pertama tanggal 10 Juni 2019, Teradu I menegur para anggota PPK dan pada sidang lanjutan tanggal 12 Juni 2019, para Terlapor anggota PPK mengklarifikasi penggunaan pengacara Akiong dan Lipi karena tidak memiliki biaya transportasi ke Jakarta dalam rangka sidang di Bawaslu tanggal 10 Juni 2019. Menurut Teradu I s.d V, pendampingan pengacara Akiong dan Lipi murni merupakan keinginan para Terlapor anggota PPK. Berdasarkan hal tersebut sepanjang dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] dan [4.1.5] menurut Teradu I s.d Teradu V tidak beralasan; [4.2.2] Teradu XVI s.d Teradu XX menerima laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor 002/LP/PL ADM/PROV/20.00/V/2019 pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 bersamaan dengan tahapan Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan suara tingkat Provinsi. Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 bahwa Pemeriksaan Acara Cepat selambatnya dilaksanakan 2 hari sejak laporan diterima. Maka tanggal 8 Mei 2019 pukul 15.00 dilakukan pemeriksaan acara cepat di Kantor Bawaslu yang dihadiri Pelapor, Terlapor dan Bawaslu Kab. Landak. Pukul 17.00 sidang diskors untuk sholat magrib dan buka puasa, dan dilanjutkan pukul 20.00 dengan agenda pemeriksaan bukti Formulir Model DA1 DPR serta mendengar keterangan Bawaslu Kab. Landak. Setelah itu sidang diskors untuk pleno Majelis dalam membuat Putusan. Pukul 23.00 sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan, sehingga tidak benar skorsing sidang dilakukan karena terjadi keributan. Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 002/LP/PL ADM/PROV/20.00/V/2019, Maria Lestari mengajukan permohonan koreksi kepada Bawaslu RI. Dalam petimbangan Majelis Pemeriksa pada angka 2.11 bahwa pelapor dalam uraian permintaan koreksi tidak menunjukan adanya pertentangan hukum. Selain itu dalam uraian kejadian sebagaimana dalam putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan pencocokan antara Formulir Model DA1-DPR dengan Formulir Model DB1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak dari 6 Kecamatan yakni Jelimpo, Sengah Temila, Menyuke, Mandor, Mempawah Hulu dan Manjalin tidak terdapat perbedaan perolehan hasil rekapitulasi. Selain itu Teradu XVI s.d Teradu XX melakukan pengawasan langsung terhadap KPU Kabupaten Landak dalam melakukan perbaikan Formulir Model DAA1- DPR dengan mencocokan dengan Formulir Model C1 Plano DPR di 6 Kecamatan. Bedasarkan hal tersebut, menurut Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Teradu VI s.d X telah melakukan pengawasan proses perbaikan Formulir Model DAA1-DPR sesuai dengan Putusan Bawaslu Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 30 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli 2019 sebagaimana tertuang Form A Pengawasan. Selain dihadiri oleh stakeholder, Teradu VI s.d Teradu X dan melakukan pengawasan, disupervisi oleh Teradu XV s.d Teradu XX serta Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. Saat pelaksanaan Putusan untuk Kecamatan Manjalin, Saksi/Pengadu menyatakan Walk Out dari forum namun proses pelaksanaan Putusan tetap dilanjutkan. Teradu VI s.d X juga menyusun jadwal piket pengawasan dan melakukan koordinasi dengan TEradu I s. V dalam melakukan pengawasn terhadap 2 (dua) gudang penyimpanan logistic pemilu. Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan keberatan atas keberadaan kotak suara DPR yang rusak, tidak beralasan. Teradu VI s.d Teradu X telah menanyakan mempertanyakan kepada Teradu I s.d Teradu V mengenai terjadinya kerusakan kotak suara saat proses pelaksanaan Putusan Bawaslu. Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa kerusakan terjadi akibat arus balik dari TPS, PPS, PPK ke KPU Kabupaten, juga disebebabkan oleh kualitas kotak suara yang rentan terhadap kerusakan; [4.2.4] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XV telah melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 30 Juni 2019 ke KPU Kabupaten Landak. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan terjadi perusakan kotak suara untuk mengambil Formulir Model C1-Plano asli dan digantikan dengan Formulir Model C1-Plano palsu adalah Tidak Benar. Dalam pelaksanaan Rapat di KPU Kabupaten Landak sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu, Teradu XII, Teradu XIV, dan Teradu XV telah memastikan bahwa Kotak Suara tersebut dalam kondisi tersegel. Hal ini juga disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kabupaten Landak, Saksi dari Partai Politik, Forkompimda dan para undangan yang hadir. Sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dilaksanakan, Teradu XI melalui Teradu I melakukan supervisi pada tanggal 26 Juni 2019 Pukul 19.57 WIB via telepon dengan memberikan arahan bahwa agar Teradu I memastikan kondisi Gudang dan Kotak harus dalam keadaan aman, dijaga oleh Kepolisian dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Landak sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI dilaksanakan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu bahwa Teradu XI s.d Teradu XV tidak melakukan supervise terhadap Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan perbaikan Formulir Model DAA tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada bagian amar, angka 1 membenarkan terjadinya pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Jelimpo, PPK Kecamatan Sengah Temila, PPK Kecamatan Mandor, PPK Kecamatan Menjalin, PPK Kecamatan Mempawah Hulu, dan PPK Kecamatan Menyuke, saat rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR Tingkat Kecamatan pada Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat. Pada bagian amar anka 2 s.d angka 7 memerintahkan kepada masing-masing PPK a quo untuk melakukan Perbaikan Formulir Model DAA1-DPR sesuai dengan Formulir Model C1-Plano sepanjang berkaitan dengan PDIP. Perintah perbaikan a quo tidak memungkinkan dilakukan oleh PPK yang telah selesai masa jabatannya, sehingga perbaikan dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V berdasarkan surat KPU RI Nomor 943/PY.01.1- SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019. Teradu I s.d V telah melaksanakan Putusan Bawaslu dengan melakukan rapat koordinasi tgl 27 Juni 2019 dengan pihak terkait yang melibatkan saksi, forkopinda, Bawaslu Kabupaten Landak yang disuperfisi oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Kalimantan Barat. Setelah perbaikan Formulir Model DAA1 DPR dengan melakukan pencocokan Formulir Model C1-Plano DPR menunjukkan terjadi pergeseran perolehan suara PDI Perjuangan dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2. Namun pergeseran perolehan suara tidak mempengaruhi perubahan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP pada Dapil I Kalimantan Barat. Perubahan perolehan suara yang menjadi objek laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terjadi di tingkat PPK pada enam kecamatan a quo, hal mana dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan berjalan lancar tanpa ada protes dari para saksi maupun Pengawas Kecamatan. Demikian halnya saat proses rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Landak dengan mengacu pada Formulir Model DA1-DPR hasil rekapitulasi tingkat kecamatan. Pengadu mengetahui terjadi perubahan perolehan suara setelah menyandingkan Formulir Model DA1-DPR milik Pengadu yang didapatkan dari partai lain dengan Formulir Model DB1-DPR hasil rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten. Terjadi perbedaan Formolir Formulir Model DA1-DPR milik Pengadu dengan hasil rekapitulasi dalam Formulir Model DB1-DPR, menunjukkan adanya dua Model Formulir Model DA1-DPR antara hasil rekapitulasi tingkat PPK dan hasil perubahan yang dilakukan PPK pada enam kecamatan, khusus perolehan suara PDIP. Berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, keenam PPK a quo terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Hal tersebut membuktikan bahwa terjadi perubahan perolehan suara pada enam kecamatan a quo, bukan dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V melainkan dilakukan oleh PPK. Teradu I s.d Teradu V hanya melakukan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Landak berdasarkan Formulir Model DA1-DPR, sehingga dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V memindahkan suara Partai (PDI Perjuangan) dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan nama Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2 pada 6 (enam) kecamatan, tidak beralasan hukum maupun etika. Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Teradu XVI s.d Teradu XX membenarkan menerima laporan Pengadu yang diregistrasi dengan Nomor 002/LP/PL ADM/PROV/20.00/V/2019 pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 bersamaan dengan tahapan Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan suara tingkat Provinsi. Teradu XVI s.d Teradu XX menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi menggunakan sidang Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 yang dilaksanakan selambat-lambatnya 2 hari sejak laporan diterima. Tanggal 8 Mei 2019 pukul 15.00 melakukan sidang pemeriksaan acara cepat di Kantor Bawaslu yang dihadiri Pelapor, Terlapor dan Bawaslu Kabupaten Landak. Pukul 17.00 sidang diskors untuk sholat magrib dan buka puasa dan dilanjutkan pukul 20.00 dengan agenda pemeriksaan bukti Formulir Model DA1 DPR serta mendengar keterangan Bawaslu Kabupaten Landak. Sidang kembali diskors untuk pleno pengambilan keputusan. Sidang kembali dilanjutkan pukul 23.00 dengan agenda pembacaan Putusan. Berdasarkan hal tersebut terungkap fakta bahwa skorsing sidang yang dilakukan oleh Teradu XVI s.d Teradu XX bukan karena terjadinya keributan sebagaimana didalilkan Pengadu, tetapi untuk kepentingan buka puasa, sholat Magrib dan untuk rapat pleno pengambilan keputusan. Keberatan Pengadu atas diabaikannya alat bukti foto copy Formulir Model DA1-DPR pada enam kecamatan a quo karena didapatkan dari partai lain dan menuntut dihadirkannya alat bukti Formulir Model DA1-DPR yang asli dari PDIP, merupakan tindakan yang tidak memiliki alas etik yang patut, di tengah kontestasi antar caleg yang melibatkan pimpinan partai politik. Setidak-tidaknya Teradu XVI s.d Teradu XX dalam ikhtiar mencari kebenaran materil, membebangkan alat bukti dokumen Formulir Model DA1-DPR yang asli dari partai politik lain, tempat Pengadu medapatkan foto copy Formulir Model DA1-DPR. Teradu XVI s.d Teradu XX terkesan mempersulit Pengadu dalam ikhtiar mengungkap kebenaran dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh keenam PPK yang pada akhirnya terbukti melalui Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Semestinya dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak perlu berlarut jika tertangani secara professional oleh Teradu XVI s.d Teradu XX. Ketidakprofesionalan Teradu XVI s.d Teradu XX dalam menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu menyebabkan penyelenggaraan pemilu menjadi tidak efesien dan tidak efektif. Teradu XVI s.d Teradu XX terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, huruf f dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu Teradu XVI s.d Teradu XX tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XV telah melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 30 Juni 2019 ke KPU Kabupaten Landak. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan terjadi perusakan kotak suara untuk mengambil Formulir Model C1-Plano asli dan digantikan dengan Formulir Model C1-Plano palsu adalah Tidak Benar. Dalam pelaksanaan Rapat di KPU Kabupaten Landak sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu, Teradu XII, Teradu XIV, dan Teradu XV telah memastikan bahwa Kotak Suara tersebut dalam kondisi tersegel. Hal ini juga disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kabupaten Landak, Saksi dari Partai Politik, Forkompimda dan para undangan yang hadir. Sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dilaksanakan, Teradu XI melalui Teradu I melakukan supervisi pada tanggal 26 Juni 2019 Pukul 19.57 WIB via telepon dengan memberikan arahan bahwa agar Teradu I memastikan kondisi Gudang dan Kotak harus dalam keadaan aman, dijaga oleh Kepolisian dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Landak sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI dilaksanakan. Demikian halnya Teradu XVI s.d Teradu XX melakukan supervise langsung terhadap Teradu VI s.d Teradu X dalam melakukan pengawasan terhadap Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan perbaikan Formulir Model DAA1-DPR dengan mencocokan dengan Formulir Model C1 Plano DPR pada enam Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu XI s.d Teradu XV meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa keberadaan Akiong dan Lipi yang menjadi Pengacara PPK Kecamatan Jelimpo, PPK Kecamatan Sengah Temila, PPK Kecamatan Mandor, PPK Kecamatan Menjalin, PPK Kecamatan Mempawah Hulu, dan PPK Kecamatan Menyuke, baru diketahui Teradu I sebagai staf caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 1 dan juga sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi, pada sidang pertama laporan pelanggaran administrasi pemilu pada tanggal 10 Juni 2019 di Kantor Bawaslu RI. Teradu I telah menegur anggota PPK dan mengklarifikasi bahwa penunjukan Akiong dan Lipi sebagai pengacara dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu murni keinginan PPK karena tidak memiliki biaya transportasi ke Jakarta dalam rangka menghadiri sidang di Bawaslu tanggal 10 Juni 2019. Keberadaan Teradu I dalam sidang laporan pelanggaran administrasi di Bawaslu tanggal 10 Juni 2019 hadir sebagai pengunjung dan bukan sebagai pihak namun Ketua Majelis mempersilahkan Teradu I duduk di samping kuasa hukum PPK. Keberadaan Akiong dan Lipi sebagai pengacara PPK a quo tidak serta merta dapat disimplifikasi adanya hubungan kedekatan Teradu I dengan caleg Nomor Urut 1 PDIP dari dapil I Kalimantan Barat. Tidak ada suatu alat bukti yang meyakinkan bahwa penunjukan Akiong dan Lipi sebagai Pengacara keenam PPK a quo atas saran dan arahan Teradu I s.d Teradu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu XVI, XVII, XVIII. XIX dan Teradu XX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Herkulanus Yacobus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu II Reni Yuliati, Teradu III Mikael, Teradu IV Lisanto, dan Teradu V M. Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Petrus Kanisius selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Teradu VII Theresia Masyono Mungaris, Teradu VIII Lomon, Teradu IX Tata, dan Teradu X Yovianus Jupriono Ikoniko masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi Nama Baik Teradu XI Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu XII Erwin Irawan, Teradu XIII Trenggani, Teradu XIV Mujiyo, dan Teradu XV Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu XVI Ruhermansyah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Teradu XVII Mohamad, Teradu XVIII Hawad Sriyanto, Teradu XIX Faisal Riza, dan Teradu XX Syf. Aryana Kuswamayana, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 8. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu XI, XII, XIII, XIV, dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 9. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan Teradu XX paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 10. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir