Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 212 Tahun 2019
Ketua serta Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Landak dan KPU & Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-10-2019
👁 12 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPR-RI dari PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 3 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimatan Barat (Kalbar) 1 pada Pemilu 2019; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa; [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya memindahkan suara Partai (PDI Perjuangan) dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan atas nama Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2 pada 6 (enam) kecamatan yakni Kecamatan Jelimpo, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Menyuke, Kecamatan Temila, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Pasal DilanggarPasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 bahwa; Pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 yang; Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Herkulanus Yacobus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu II Reni Yuliati, Teradu III Mikael, Teradu IV Lisanto, dan Teradu V M. Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Petrus Kanisius selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Teradu VII Theresia Masyono Mungaris, Teradu VIII Lomon, Teradu IX Tata, dan Teradu X Yovianus Jupriono Ikoniko masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Landak sej
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 212-PKE-DKPP/VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 224-
P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 211-PKE-
DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Maria Lestari
Pekerjaan/Lembaga : Calon Legislatif DPR RI Tahun 2019
Alamat : Dusun Dengaon RT.01 RW.001 Desa Tebedak,
Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi
Kalimantan Barat
Berdasarkan surat kuasa khusus, memberikan kuasa kepada:
1. Donny Tri Istiqomah
2. Florensius Boy
3. Nadia Candra
4. Aristarkhus Sihombing
5. Harli
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Herkulanus Yacobus
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan
Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Reni Yuliati
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan
Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Mikael
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan
Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Lisanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan
Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : M. Tarmizi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor Kecamatan
Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Nama : Petrus Kanisius
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten
Landak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI;
Nama : Theresia Masyono Mungaris
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten
Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
Nama : Lomon
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten
Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII;
Nama : Tata
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten
Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX;
Nama : Yovianus Jupriono Ikoniko
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jl. P. Affandi Rani, Hilir Ktr, Ngabang, Kabupaten
Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X;
Nama : Ramdan
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XI;
Nama : Erwin Irawan
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XII;
Nama : Trenggani
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIII;
Nama : Mujiyo
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XIV;
Nama : Zainab
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Subarkah No.1 Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XV;
Nama : Ruhermansyah
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak,
Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XVI;
Nama : Mohamad
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak,
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XVII;
Nama : Hawad Sriyanto
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak,
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu XVIII;
Nama : Faizal Riza
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak,
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIX;
Nama : Syf. Aryana Kaswamayana
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Alamat Kantor : Jl. Letjend S Parman No. 21 Kota Pontianak,
Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XX;
Teradu I sampai dengan Teradu XX selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pengadu adalah Caleg DPR-RI dari PDI Perjuangan dengan Nomor Urut 3
di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimatan Barat (Kalbar) 1 pada Pemilu 2019;
2. Bahwa berdasarkan suara yang diperoleh PDI Perjuangan, PDI Perjuangan
berhak mendapatkan 2 (dua) kursi di Dapil Kalbar 1;
3. Bahwa Pengadu menemukan bukti terjadinya kecurangan perolehan suara di 6
(enam) Kecamatan di Kabupaten Landak yang dilakukan oleh Caleg DPR RI
Nomor Urut 7 PDI Perjuangan atas nama Dr. Alexius Akim, M.M dan Caleg DPR
RI Nomor Urut 2 PDI Perjuangan atas nama Ir. G. Michael Jeno, M.M yang
mana kecurangan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan suara Partai
(PDI Perjuangan) dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan atas
nama Drs. Cornelis, M.H kepada 2 Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor Urut
2;
4. Bahwa pemindahan suara tersebut membuat Pengadu dihilangkan haknya
dalam memperoleh kursi DPR RI Dapil Kalbar I, sebab pemindahan suara
tersebut menyebabkan ranking perolehan suara Pengadu yang seharusnya
berada di ranking 2 turun menjadi ranking 4 yang mana bila tidak ada
pemindahan suara maka Caleg PDI Perjuangan yang berhak mendapatkan
kursi adalah Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H dan Caleg Nomor Urut 3
atas nama Maria Lestari, S.Pd (Pengadu);
5. Bahwa oleh karena terjadi pemindahan suara akhirnya Caleg PDI Perjuangan
yang mendapatkan kursi berubah yaitu Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H
dan Caleg Nomor Urut 7 Dr. Alexius Akim, M.M;
6. Bahwa kecurangan tersebut diketahui setelah Pengadu membandingkan Salinan
DA1-DPR dengan Salinan DB1-DPR yang ternyata angkanya tidak sesuai.
Kemudian Pengadu melaporkan KPU Kabupaten Landak (Teradu I s.d Teradu
V) ke Bawaslu Provinsi Kalbar (Teradu XVI s.d Teradu XX) atas dugaan
terjadinya pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan
Massif (TSM);
7. Bahwa atas laporan Pengadu tersebut, Teradu XVI s.d Teradu XX melaksanakan
sidang pada tanggal 7 Mei 2019, namun sayangnya ditengah-tengah
pelaksanaan sidang tiba-tiba datang Caleg Nomor Urut 1 Drs.Cornelis, M.H
dan Caleg Nomor Urut 7 Dr. Alexius Akim, M.M yang membuat sidang gaduh
sehingga sidang langsung diskors. Ketika sidang dibuka kembali, tiba-tiba
langsung diputuskan bahwa DA1-DPR dengan DB1-DPR dinyatakan sesuai
dan tidak ada masalah. Dan anehnya, Teradu XVI s/d Teradu XX sama sekali
tidak mau memeriksa Salinan DA1-DPR yang dimiliki oleh Pengadu dengan
alasan Salinan DA1-DPR yang dimiliki Pengadu berasal dari partai politik lain,
suatu alasan yang tidak masuk akal dan dibuat-buat. Perlu Pengadu
sampaikan bahwa kenapa Pengadu tidak mampu mendapatkan DA1-DPR dari
saksi PDI Perjuangan melainkan dari saksi partai politik lain, karena semua
saksi PDI Perjuangan menutup diri dan menolak menunjukkan/memberikan
Salinan DA1-DPR kepada Pengadu karena takut kepada Caleg Nomor Urut 1
Drs. Cornelis, M.H yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar;
8. Bahwa tindakan Teradu XVI s/d Teradu XX jelas merupakan pelanggaran etik
berat, karena sengaja menutupi fakta hukum dan mengabaikan bukti otentik
yang dimiliki Pengadu yaitu salinan DA1-DPR di 6 (enam) Kecamatan di
Kabupaten Landak. Bahkan Teradu XVI s/d Teradu XX sama sekali tidak
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menunjukkan Salinan DA1-
DPR dan kepada saksi-saksi. Jika memang benar Teradu XVI s/d Teradu XX
telah memeriksa DA1-DPR yang ditunjukkan oleh Teradu I s.d Teradu V
seharusnya wajib disandingkan dengan Salinan DA1-DPR milik Pengadu yang
diperoleh dari saksi partai politik lain untuk dibuktikan dalam sidang
pemeriksaan mana yang palsu dan mana yang asli dengan menghadirkan saksi
dan uji forensik. Tetapi tidak demikian, tanpa melalui sidang pemeriksaan
melainkan sidang pemeriksaan cepat, Teradu XVI s/d Teradu XX langsung
memutus DA1-DPR dan DB1-DPR telah sesuai;
9. Bahwa atas Putusan Bawaslu Provinsi Kalbar tersebut, Pengadu merasa tidak
mendapatkan keadilan dan merasa keberatan sehingga Pengadu kemudian
mengajukan koreksi Putusan Bawaslu Provinsi tersebut ke Bawaslu RI. Tetapi
karena koreksi tidak melewati proses sidang pemeriksaan, Pengadu tidak
berkesempatan untuk menunjukkan salinan DA1-DPR asli milik Pengadu
beserta saksi-saksi dari partai politik lain yang juga memiliki salinan DA1-DPR,
sehingga Putusan Bawaslu RI menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Kalbar;
10. Bahwa walaupun demikian, Pengadu tetap berupaya untuk mencari bukti
lainnya atas terjadinya pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh
Teradu I s.d Teradu V yang pada akhirnya selain Salinan DA1-DPR yang
dimiliki Pengadu, Pengadu juga berhasil mendapatkan bukti Form C1-DPR
lengkap di 6 (enam) Kecamatan (758 C1-DPR) yang diperoleh dari pemberian
staf Bawaslu Kabupaten Landak yang bersimpati kepada Pengadu. Kemudian
setelah hasil perolehan suara di dalam 758 C1-DPR tersebut direkap oleh
Pengadu ternyata angka perolehannya sesuai dengan angka perolehan dalam
Salinan DA1-DPR milik Pengadu. Bahkan ketika 758 C1-DPR yang didapatkan
Pengadu tersebut dicocokkan dengan C1-DPR yang dipindai sendiri oleh
Teradu I s/d Teradu V di Situng KPU RI angkanya juga sama persis;
11. Bahwa atas hasil temuan C1-DPR tersebut, Pengadu menyerahkannya ke Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan mendapatkan respon baik bahkan
perhatian khusus dan perlindungan yang pada akhirnya DPP PDI Perjuangan
melalui saksi mandat yang tergabung di Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN)
memperjuangkan Formulir Model C1-DPR dan Salinan Formulir Model DA1-
DPR milik Pengadu di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh KPU RI pada tanggal 25 April 2019
hingga 22 Mei 2019. Dalam rapat pleno tersebut akhirnya disepakati dan
diakui terdapat 2 (dua) DA1-DPR yang angkanya berbeda yang dimiliki KPU
Kabupaten Landak dan Saksi PDI Perjuangan; Atas perbedaan tersebut
disepakati untuk ditulis di Form keberatan DD2 dan ditindaklanjuti
melaporkannya ke Bawaslu RI;
12. Bahwa Saksi PDI Perjuangan yang dimandatkan DPP PDI Perjuangan akhirnya
melaporkannya ke Bawaslu RI terhadap dugaan terjadinya pelanggaran
administratif bersifat TSM dengan bukti baru (novum) yaitu 758 C1 untuk
dibandingkan dengan DAA1 tercatat dalam buku register pada tanggal 20 Mei
2019, dengan menjadikan Ketua dan Angota PPK di 6 (enam) Kecamatan
sebagai Terlapor karena penuangan hasil perolehan suara di dalam form DAA1
dilakukan oleh PPK;
13. Selama proses persidangan terungkap fakta-fakta hukum yang sangat
mengagetkan karena terlihat jelas adanya persekongkolan antara KPU
Kabupaten Landak (yang diwakili oleh Teradu I) dengan Caleg Nomor Urut 1
PDI Perjuangan yang suaranya dikurangi dan dialihkan (ditambahkan) ke Caleg
Nomor Urut 7. Persekongkolan itu terlihat ketika Kuasa Hukum 6 (enam) PPK
adalah Staf Caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 1 sekaligus bertindak juga
sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Provinsi atas nama Akiong dan Lipi. Status tersebut diakui dan dibenarkan
sendiri oleh keduanya bahkan lengkap dengan surat mandat saat menjadi
saksi. Disinilah mulai terlihat jelas ketidaknetralan Teradu I s/d Teradu V yang
bersekongkol dengan Caleg Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 7;
14. Bahwa Kuasa Terlapor (Dalam Perkara Bawaslu, yaitu PPK 6 Kecamatan) dan
Kuasa Teradu I di persidangan juga tidak dapat membantah 758 C1-DPR milik
Pengadu. Bahkan Pengadu berhasil mencocokkan C1-DPR milik Pengadu
dengan Salinan C1-DPR dari Saksi Mandat dari Partai Nasdem yang dihadirkan
Pengadu di persidangan dan angkanya sama. Atas fakta hukum tersebut,
Kuasa Teradu I tidak mampu membantah dan bahkan tidak berani
menunjukkan salinan C1-DPR yang dimiliki Teradu I s.d Teradu V. Teradu I
juga tidak mampu mengelak ketika Pengadu mampu membuktikan angka yang
tertuang di C1-DPR milik Pengadu sama persis dengan C1-DPR yang dipindai
sendiri oleh Teradu I s.d Teradu V di Situng KPU;
15. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2019 saat sebelum dimulai sidang lanjutan di
Bawaslu dalam acara pemeriksaan berkas dari Terlapor (Dalam Perkara
Bawaslu, yaitu PPK 6 Kecamatan), Pengadu mendengar dari Pihak Terlapor
yaitu salah satu anggota PPK Kecamatan Sengah Temila atas nama Alau bahwa
Bawaslu Kabupaten Landak melalui Panwascam akan hadir sebagai Pihak
Terkait dan membawa data Salinan C1-DPR yang isinya berbeda dengan
Salinan C1-DPR milik Pengadu dan milik Partai Nasdem serta milik Partai
Golkar;
16. Bahwa kabar tersebut diberitakan juga oleh Rusli sebagai Staf Hukum Bawaslu
Kabupaten karena Bawaslu Kabupaten Landak sudah membuat jawaban
tertulis serta rekapan Salinan C1-DPR yang berbeda;
17. Bahwa pada saat berita tersebut didengar oleh Pengadu, sebelum dipersidangan
lanjutan dimulai karena diskor oleh Majelis untuk menjalankan ibadah Sholat
Jumat, salah satu Tim dari Pengadu yaitu Dinoharata berbicara kepada
saudara Alau yang kebetulan memang bersahabat, saudara Dino mengatakan
bahwa apabila Salinan C1-DPR yang dibawa tersebut akan dimasukan menjadi
alat bukti, dimana jelas jelas itu adalah Salinan C1-DPR yang dimanipulasi
atau Palsu, maka saudara Dinoharata berbicara kepada saudara Alau, bahwa:
“Pidana untuk kalian didepan mata, dan kalian tidak akan pulang ke Landak
karena pasti akan ditangkap dan ditahan di Mabes POLRI, aku ngasi tau ke
kamu jangan terlibat dalam hal seperti ini, apalagi kamu mau mencalonkan
Kades periode depan”. Ketika mendengar perkataan dari Dinoharata tersebut,
Alau berbicara kepada beberapa Anggota PPK yang lain serta Anggota Bawaslu
Kabupaten yang datang di Bawaslu RI. Bahwa tidak lama kemudian Lipi salah
satu kuasa hukum dari Terlapor (PPK dalam Putusan Bawaslu RI Nomor:
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019), membawa pergi satu kotak kontainer
plastik yang berisi C1-DPR hasil manipulasi dan/atau Palsu yang sudah
dipersiapkan di depan ruang persidangan bersama-sama salah satu anggota
PPK lainnya;
18. Bahwa ketika sidang Bawaslu dilanjutkan ternyata pembicaraan dari saudara
Dinoharata ke saudara Alau didengar dan dalam persidangan Panwascam yang
dikabarkan akan hadir dalam persidangan sebagai Pihak Terkait
mengurungkan niatnya dan Salinan C1-DPR yang sudah disiapkan untuk
dijadikan alat bukti di dalam Persidangan tidak jadi dihadirkan yang mana
kemudian dalam jawaban Bawaslu Kabupaten Landak berkenaan dengan
Pihak Terkait dan hasil Rekapan Salinan C1-DPR tidak dimasukkan dalam
persidangan lanjutan tersebut;
19. Bahwa pada akhirnya Bawaslu Kabupaten Landak dan Panwascam serta Alat
Bukti C1-DPR versi Bawaslu Kabupaten Landak bersama jawaban tertulis
lengkap dengan rekapan Salinan C1-DPR tidak dihadirkan oleh Kuasa Hukum
PPK dan Ketua KPU Kabupaten Landak dalam persidangan karena takut
terbongkar dan ditangkap sebagaimana dibicarakan saudara Dinoharata
kepada saudara Alau, padahal Bawaslu Kabupaten Landak serta Panwascam
sudah ada di Bawaslu RI dan siap maju sebagai pihak Terkait dalam
persidangan tersebut;
20. Bahwa atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Bawaslu RI memutus
bahwa Para Terlapor (Ketua dan Anggota PPK 6 Kecamatan) terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif dan
memerintahkan kepada Para Terlapor untuk kembali mencocokkan DAA1
dengan C1.Plano sebagaimana yang disebutkan dalam Amar Putusan
BAWASLU Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; (Bukti P-1)
21. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Bawaslu, Teradu I s.d Teradu V pada
tanggal 28 Juni 2019 menerbitkan Surat Nomor: 217/PY.01.1-SD/6108/KPU-
Kab/VI/2019, Perihal Undangan Menghadiri Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI
yang diagendakan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019; (Bukti P-1)
22. Bahwa surat tersebut tidak diteruskan/sampai kepada Pelapor dan/atau Kuasa
Hukum Pelapor (dalam hal ini PENGADU). Kuasa Hukum Pelapor (Pengadu)
mendapatkan informasi tentang adanya undangan Pelaksanaan Putusan
Bawaslu RI justru dari Pihak lain sehingga patut diduga keras ada kesengajaan
dari Teradu I s.d Teradu V untuk tidak memberitahukan kepada Pelapor
dan/atau Kuasa Hukumnya;
23. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2019 Teradu I s.d Teradu V melaksanakan Putusan
Bawaslu dengan cara melakukan perbaikan DAA1-DPR RI untuk 6 Kecamatan,
yaitu: Kec. Jelimpo, Kec. Mandor, Kec. Menyuke, Kec. Mempawah Hulu, Kec.
Menjalin, dan Kec. Sengah Temila melalui rapat yang dilaksanakan di Aula
KPU Kabupaten Landak dengan cara melakukan pembukaan kotak suara DPR
RI untuk mengambil form C1.Plano-DPR;
24. Bahwa Kotak Suara yang pertama dibuka adalah Kotak Suara se-Kecamatan
Menjalin. Disini telah terjadi kejanggalan yang sangat tidak masuk akal,
karena yang dihadirkan adalah 72 (tujuh puluh dua) Kotak Suara Pilpres
(Bukti P-5). Alasan Teradu I karena KPPS yang salah memasukkannya ke kotak
suara Pilpres. Mana mungkin 72 KPPS secara massal keliru memasukkan
C1.Plano-DPR ke kotak Pilpres. Alasan Teradu I makin tidak masuk akal
dengan alasan bahwa itu perintah saat Bimtek oleh PPK, padahal jelas-jelas
Bimtek ada juklak juknisnya dilengkapi buku saku. Lebih aneh lagi, saat
C1.Plano-DPR PDI Perjuangan diambil oleh PPK Menjalin, Pengadu sempat
mencoba membandingkannya dengan C1.Plano-DPR dari Partai lain (Bukti P-6)
dan ternyata spidol dan tandatangan saksinya berbeda, dan memang tidak
mungkin dalam TPS yang sama spidol yang digunakan untuk menulis di
C1.Plano-DPR berbeda. Sayangnya ketika Pengadu mencoba melihat lebih jauh
ke C1.Plano-DPR partai lain Pengadu buru-buru didorong dan ditutupi oleh
PPK Menjalin dan C1.Plano-DPR partai lain tersebut buru-buru digulung. Atas
tindakan ini Pengadu mendatangani Teradu XIX untuk menyampaikan protes
dan meminta agar pembukaan kotak suara dihentikan dulu, dan Pengadu
meminta untuk juga dihadirkan Kotak Suara DPR RI Menjalin, namun protes
Pengadu tidak digubris oleh Teradu XIX;
25. Bahwa melihat persekongkolan demikian dan forum yang memang sudah
terlihat terkondisikan untuk tidak boleh ada protes, akhirnya Pelapor
memutuskan walk out dan segera kembali ke Jakarta untuk melaporkannya
kepada KPU-RI dan Bawaslu RI sebagai keberatan dan meminta untuk
dilakukan supervisi secara langsung (dengan cara terjun ke lapangan secara
langsung);
26. Bahwa setelah Pelapor walk out, pembukaan kotak suara tetap dilanjutkan. Dan
seperti yang Pengadu duga, di 5 (lima) Kecamatan sisanya, hampir semua
kotak suara dalam kondisi dirusak (dipotong lebar seukuran telapak tangan)
(Bukti P-5 dan Bukti P-6) sebagaimana telah diduga oleh Pengadu sebelumnya,
semua C1.Plano-DPR yang dikoreksi angkanya telah diubah dan telah diganti
dengan C1.Plano-DPR palsu agar tetap memenangkan Calon Anggota DPR RI
PDI Perjuangan Nomor Urut 7;
27. Bahwa Pengadu akhirnya berhasil mendapatkan bukti foto yang mampu
menunjukkan bahwa sebelum pembukaan kotak suara, seluruh kotak suara di
6 (enam) Kecamatan sengaja dirusak untuk diambil C1.Plano-DPR yang asli
dan digantikan dengan C1.Plano-DPR yang palsu (Bukti P-10);
28. Bahwa bukti foto itu didukung oleh kesaksian Saudara Rusliyadi (Staf Hukum
Bawaslu Landak) yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Juni 2019 ia
mendapatkan informasi bahwa Komisioner KPU Kabupaten Landak sedang
berada di Gudang Logistik KPU (tempat penyimpanan kotak suara) sehingga
Petugas Pengawas Bawaslu Kabupaten Landak sebanyak 3 orang (termasuk
Sdr. Rusliyadi) yang bertugas untuk memonitoring Pelaksanaan Putusan
Bawaslu melakukan pengawasan dan pengecekan Gudang Logistik KPU
Kabupaten Landak yang menyimpan seluruh kotak suara hasil Pemungutan
Suara Pemilu Serentak 2019 (termasuk Kotak Suara Pemilihan Calon Anggota
DPR RI Dapil 1) yang terletak di sebuah Ruko di Jalan Raya Ngabang Km 4;
29. Bahwa 3 (tiga) orang Petugas Pengawas Bawaslu Kabupaten Landak yang
bertugas tersebut mendapati di depan Gudang Logistik KPU Kabupaten Landak
terdapat mobil Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Landak, sehingga ketiga
Petugas Pengawas Bawaslu Kabupaten Landak melakukan pengecekan ke
Gudang tersebut. Bahwa sangat mengejutkan karena mendapati Kepala
Sekretariat beserta 3 (tiga) orang Staf KPU Kabupaten Landak sudah berada di
dalam Gudang Logistik KPU Kabupaten Landak tersebut;
30. Di dalam gudang sudah terlihat plastik pembungkus kota suara telah
berserakan di lantai dan dicopot dari kotak suara. Bahkan banyak Kotak Suara
sudah berada dalam keadaan terbongkar/terbuka berikut terdapat
gulungan/gelondongan dokumen sejenis C1.Plano-DPR yang sebagian masih
terdapat di luar Kotak Suara yang diduga telah dipersiapkan sebagai pengganti
C1.Plano-DPR yang sudah terdapat di dalam Kotak Suara dari hasil
Pemungutan dan Penghitungan Suara yang sebenarnya; (Bukti P-10)
31. Bahwa keberadaan Kepala Sekretariat beserta 3 (tiga) orang Staf KPU Kab.
Landak tersebut yang sudah “bekerja” mulai dari siang hari hingga malam hari
di Gudang Logistik KPU Kab. Landak patut diduga telah “bekerja” membongkar
Kotak Suara dan mengganti C1.Plano-DPR hasil dari Pemungutan dan
Penghitungan suara Tanggal 17 April 2019 diganti dengan C1.Plano-DPR yang
telah mereka siapkan dan isinya sudah diseseuaikan dengan Hasil Perolehan
Suara yang tertulis di dalam DA1-DPR yang dibuat bukan berdasarkan
C1.Plano sebenarnya; (Bukti P-2)
32. Bahwa hasil perbuatan Kepala Sekretariat beserta 3 (tiga) orang staf KPU Kab.
Landak yang “mengkondisikan” C1.Plano-DPR dengan menukar C1.Plano-DPR
yang asli dengan C1.Plano-DPR yang palsu agar aman ketika dilakukan
penyesuaian Hasil Perolehan Suara di C1.Plano-DPR dengan DAA1-DPR
sebagai pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor:
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 sehingga seakan-akan tidak ada perbedaan
hasil perolehan suara yang KPU simpan di dalam Kotak Suara;
33. Bahwa seharusnya kejadian perusakan kotak suara untuk mengambil C1 Plano
asli dan digantikan dengan C1 Plano palsu tidak perlu terjadi jika saja Teradu
XI s.d Teradu XV benar-benar melakukan pengawasan secara ketat dan
melekat, sebab jelas-jelas dalam Putusan Bawaslu ditegaskan bahwa memang
telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran
administrasi;
34. Bahwa berdasarkan uraian di atas menurut Pengadu, Para Teradu telah
melakukan pelanggaran etik sebagai berikut:
a. Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan perbaikan DAA1-DPR di enam [6]
Kecamatan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang merupakan Putusan Bawaslu Nomor:
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
b. Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak menjaga dan mengamankan keutuhan
kotak suara DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan pengawasan untuk
memastikan bahwa proses perbaikan DAA1-DPR dilakukan secara
transparan sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan;
d. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak memastikan bahwa KPU Kabupaten
Landak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara DPR dan tidak
melakukan keberatan atas keberadaan kotak suara PILPRES yang
dihadirkan KPU Kabupaten Landak serta Kotak Suara DPR yang rusak dan
penempatan form C1.Plano-DPR di kotak Pilpres sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. Bahwa Teradu XI s.d Teradu XX tidak melakukan supervisi untuk
memastikan bahwa KPU Kabupaten Landak melaksanakan proses
perbaikan DAA1-DPR yang dicocokan dengan C1.Plano-DPR dan Supervisi
kepada Bawaslu Kabupaten Landak yang tidak melakukan pengawasan
yang memastikan bahwa KPU Kabupaten melakukan perbaikan DAA1-DPR
secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Bahwa Teradu XI s.d Teradu XX tidak melakukan supervisi untuk
memastikan bahwa KPU Kabupaten Landak menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara DPR dan tidak melakukan keberatan atas
keberadaan kotak suara PILPRES yang dihadirkan KPU Kabupaten Landak
serta Kotak Suara DPR yang rusak dan penempatan form C1.Plano-DPR di
kotak Pilpres sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
35. Bahwa adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh PARA TERADU dapat
disampaikan sebagai berikut:
Teradu I s.d Teradu V:
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 381, Pasal 399 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 401 dan
Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Pasal 44 Ayat (3), Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Penetapan Hasil pemilihan umum;
Pasal 68 dan Pasal 75 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
Pasal 5 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e; Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan
Ayat (3); Pasal 7 Ayat (1), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Teradu VI s.d Teradu X
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 390 Ayat (7), Pasal 399 Ayat (1), dan Pasal 464
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Pasal 4 huruf c, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 10 Ayat (3) dan Ayat (5)
Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
Pasal 2 Pasal 4 huruf d, Pasal 47 dan Pasal 48 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 1
Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum;
Pasal 21, Pasal 28, Pasal 30 Ayat (4), Pasal 31 Pasal 32 Ayat (1), Pasal 68,
Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 83 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
Pasal 5 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e; Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan
Ayat (3); serta Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Teradu XI s.d Teradu XV
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 381,Pasal 403 Ayat (3) dan Pasal 462 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Pasal 5 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e; Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan
Ayat (3); serta Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Teradu XVI s.d Teradu XX
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 401 Ayat (1), Pasal 410 dan Pasal 462 Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Pasal 4 huruf b, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 Ayat (2) dan Ayat (5) huruf b,
Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
Pasal 2, Pasal 4 huruf d, Pasal 47, Pasal 48 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 1
Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum;
Pasal 41, Pasal 43, 68 dan Pasal 75 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
Pasal 5 Ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e; Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) dan
Ayat (3); serta Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu; dan
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat KPU Kab. Landak Nomor: 217/PY.01.1-SD/6108/KPU-
1. P-1 Kab/VI/2019 Perihal: Undangan Menghadiri Pelaksanaan Putusan
BAWASLU RI;
2. P-2 Salinan Putusan Bawaslu RI Nomor:
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Tanggal 17 Juni 2019. (copy dari
Asli);
3. P-3 Foto Surat Pernyataan Saksi Petrus;
4. P-4 Berita Online strategi.co.id dengan judul berita “Hari Keempat
Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terjadi Ketegangan dan Aksi Adu
Mulut”;
5. P-5 Foto Kotak Suara Pilpres (Print Out);
6. P-6 Foto C1.Plano-DPR (Print Out);
7. P-7 Foto di Lokasi Kejadian (Print Out);
8. P-8 Foto DAA1.Plano-DPR Sekecamatan Mandor;
9. P-9 Foto DA1.Plano-DPR Kecamatan Sengah Temila;
10. P-10 Foto pembongkaran kotak suara dan C1.Plano DPR di Gudang
Logistik KPU Kabupaten Landak. (Print Out)
[2.4] SAKSI PENGADU
Dalam sidang Pemeriksaan, Pengadu mengajukan Saksi
1. Rusliyadi, dengan keterangan bahwa terdapat 3 (tiga orang staf KPU Kabupaten
Landak didalam gudang logistic dengan kondisi pintu gudang ditutup. Saksi
masuk didalam gudang dan terdapat kotak suara yang sudah dalam kondisi
terbuka.
2. Petrus, dengan keterangan bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat
kabupaten tidak ada perolehan suara yang berubah Cuma selain PDI Perjuangan,
suara paratai berubah berdasarkan DA1, dan saat dibacakan, saksi PDI
Perjuangan tidak menyatakan keberatan.
3. Batono, dengan keterangan bahwa saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat
kabupaten, saksi dilarang mencatat dan mendokumentasikan suasana pleno
padahal kondisi kotak suara dalam kondisi rusak, C1 Plano berada dalam kotak
suara Presiden dan segelnya dalam kondisi rusak
[2.5]PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya
[2.5.1] KPU Kabupaten Landak
1. Bahwa Terkait dugaan kecurangan perolehan suara di 6 (enam) Kecamatan
Kabupaten Landak yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Nomor Urut 7 PDI
Perjuangan dan Caleg DPR RI Nomor Urut 2 PDI Perjuangan dengan cara
memindahkan suara Partai dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan
atas nama Drs. Cornelis, M.H kepada 2 Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan Nomor
Urut 2. Pemindahan suara mengakibatkan Pengadu dihilangkan haknya dan
menyebabkan ranking perolehan suara Pengadu yang seharusnya berada di
ranking 2 turun menjadi ranking 4. Peristiwa tersebut telah diselesaikan oleh
Teradu KPU Kab. Landak saat pelaksanaan Bawaslu RI nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
2. Yang melakukan pelanggaran administrasi menurut Putusan Bawaslu adalah PPK
Jelimpo, PPK Sengah Temila, PPK Mandor, PPK Menjalin, PPK Mempawah Hulu,
dan PPK Menyuke, bukan Teradu KPU sehingga Teradu KPU mengambil alih tugas
PPK (Berdasarkan surat KPU RI No. 943/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25
Juni 2019) untuk melaksanakan putusan Bawaslu karena masa jabatan PPK telah
berakhir. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan rapat koordinasi tgl 27 Juni
2019 dan seluruh proses pelaksanaan putusan diawasi oleh KPU Provinsi, Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Landak. Termasuk pengawasan secara ketat
gudang logistic KPU Kabupaten Landak sejak tanggal 18 Juni – 5 Juli 2019 oleh
Aparat Kepolisian, TNI, Bawaslu Kabupaten Landak.;
3. Tanggal 3 Juni 2019 Teradu I sampai dengan V memanggil PPK Jelimpo, PPK
Sengah Temila, PPK Mandor, PPK Menjalin, PPK Mempawah Hulu, dan PPK
Menyuke untuk memberikan saran atas jawaban terhadap Perkara nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Tanggal 6 Juni 2019 para PPK menyampaikan
via Whatshap bahwa menunjuk Sdr. Akiun (Saksi PDI Perjuangan) sebagai Kuasa
Hukum PPK adalah murni Keinginan PPK Jelimpo, PPK Sengah Temila, PPK
Mandor, PPK Menjalin, PPK Mempawah Hulu, dan PPK Menyuke karena tidak
memiliki biaya transportasi ke Jakarta dalam rangka sidang di Bawaslu tanggal 10
Juni 2019 (Tiket mahal pasca Idul Fitri). Teradu KPU Kabupaten telah melarang
menggunakan jasa pengacara, namun saat Sidang di Bawaslu RI, Teradu KPU
hadir menyaksikan (bukan sebagai terlapor/mewakili terlapor) namun Ketua
Majelis mempersilahkan Teradu I duduk disebelah Kuasa Hukum PPK, setelah
sidang Bawaslu selesai, Teradu I baru mengetahui bahwa Kuasa Hukum PPK
adalah saksi PDI Perjuangan, Teradu I menegur PPK dan saat sidang lanjutan
tanggal 12 Juni 2019 PPK mengklarifikasi penunjukan kuasa hukum dihadapan
Pengadu. Selanjutnya dalam proses persidangan tidak terdapat salinan Formulir
model C1-DPR yang dijadikan sebagai alat bukti.
4. Teradu I-V telah melaksanakan Putusan Bawaslu sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan secara transparan dan disaksikan oleh KPU Provinsi,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Landak dan mengundang Saksi termasuk
Pengadu. Tanggal 3 Juli 2019 dilakukan supervise oleh KPU RI dan Bawaslu RI
[2.5.2] Bawaslu Kabupaten Landak
1. Teradu Bawaslu Kab. Landak melakukan pengawasan dalam proses perbaikan
DAA1-DPR berdasarkan Putusan Bawaslu nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 30 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli
2019 sebagaimana tertuang Form A Pengawasan dihadiri oleh stakeholder dan
dalam supervise Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu RI (Rahmad Bagja). Saat
pelaksanaan Putusan untuk kecamatan Manjalin, Saksi/Pengadu menyatakan
Walk Out dari forum namun proses pelaksanaan Putusan tetap dilanjutkan
2. Bawaslu Kabupaten Landak juga menyusun jadwal piket pengawasan dan
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Landak serta melakukan pengawasn
terhadap 2 gudang penyimpanan logistic,
3. bahwa terkait dengan tidak melakukan keberatan atas keberadaan kotak suara
DPR yang rusak, tidak beralasan. Bawaslu Kabupaten Landak telah menanyakan
kepada KPU Kabupaten Landak pada saat proses pelaksanaan Putusan Bawaslu.
KPU Kabupaten Landak menyampaikan bahwa kerusakan terjadi akibat arus balik
dari TPS, PPS, PPK ke KPU Kabupaten serta kualitas kotak suara yang rentan
terhadap kerusakan.
[2.5.3] KPU Provinsi Kalimantan Barat
1. Bahwa Teradu XI sampai dengan Teradu XV membantah semua dalil yang disampaikan
oleh Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf d di atas.
2. Bahwa terkait persiapan Logistik pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019, KPU Provinsi Kalimantan Barat
berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma,
Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 999/HK.03.1-
Kpt/07/KPU/VII/2018 Tahun 2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis
Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor
1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola
Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota, Keputusan KPU Nomor 279/PP.10.4-
Kpt/07/KPU/I/2019 tentang Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian
Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum,
dan Keputusan KPU Nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 999/HK.03.1-
Kpt/07/KPU/VII/2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pada tanggal 11 Januari 2019 melalui Surat
KPU RI Nomor 46/PP.10.5-SD/07/SJ/I/2019 tentang Pengamanan Tempat
Penyimpanan/Gudang untuk Keperluan Logistik Pemilu Tahun 2019. Bahwa
terkait penyimpanan logistik di Gudang, KPU Provinsi Kalimantan Barat sudah
menyampaikan hal tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota pada Bimbingan Teknis
Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 5 November
2018 dan Rapat Koordinasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2019 yang
dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2019. (Bukti T.1 Undangan Bimtek dan
Rakor).
3. Bahwa terkait dengan huruf a, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan
supervisi dan monitoring pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor:
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 30 Juni 2019 ke KPU Kabupaten
Landak (Bukti T.2 Surat KPU, Surat Tugas Ketua KPU Provinsi). Bahwa terkait
aduan Pengadu yang menyatakan terjadi perusakan kotak suara untuk mengambil
C1-Plano asli dan digantikan dengan C1-Plano palsu adalah TIDAK BENAR. Bahwa
dalam pelaksanaan Rapat di KPU Kabupaten Landak sebagai tindak lanjut Putusan
Bawaslu, Teradu XII, Teradu XIV, dan Teradu XV telah memastikan bahwa Kotak
Suara tersebut dalam kondisi tersegel (Bukti T.3 Foto Supervisi). Hal ini juga
disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kabupaten Landak,
Saksi dari Partai Politik, Forkompimda dan para undangan yang hadir (Bukti T.4
Absen Rapat, Undangan).
4. Bahwa Teradu XI sampai dengan Teradu XV tidak melakukan supervisi untuk
memastikan KPU Kabupaten Landak melaksanakan proses perbaikan DAA1 yang
dicocokan C1 Plano-DPR adalah TIDAK BENAR (Bukti vide T.4), perlu kami
sampaikan bahwa pada saat Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tersebut,
Pengadu walk out pada saat akan dilakukan pencocokan DAA1 dengan C1 Plano
sehingga Pengadu tidak mengetahui dan memahami bahwa proses perbaikan
tersebut sudah dilakukan (Bukti T.5-Berita Acara KPU Kabupaten Landak
tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu).
5. Bahwa sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dilaksanakan, Teradu XI
melalui Teradu I melakukan supervisi pada tanggal 26 Juni 2019 Pukul 19.57 WIB
via telepon dengan memberikan arahan bahwa agar Teradu I memastikan sebelum
Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dilaksanakan, kondisi Gudang dan Kotak
harus dalam keadaan aman, dijaga oleh Kepolisian dan berkoordinasi dengan
pihak Bawaslu Kabupaten Landak (Bukti T.6 Screenshot Telepon Teradu XI).
6. Bahwa terkait dengan angka 5, Teradu I sampai dengan Teradu V telah
melaksanakan koordinasi persiapan pelaksanaan Rapat Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu bersama Forkompimda dan Bawaslu Kabupaten Landak, yang kemudian
dilanjutkan dengan peninjauan Gudang Logistik KPU Kabupaten Landak (Bukti
T.7 Laporan Kegiatan KPU Kabupaten Landak terkait Rapat Koordinasi ).
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Teradu XI sampai dengan
Teradu XV sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.5.4] Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
1. Teradu XVI sampai dengan XX menerima laporan pelapor dengan nomor register
002/LP/PL ADM/PROV/20.00/V/2019 pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019
bersamaan dengan tahapan Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan suara
tingkat Provinsi
2. Berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun
2019 bahwa Pemeriksaan Acara Cepat selambatnya dilaksanakan 2 hari sejak
laporan diterima, maka tanggal 8 Mei 2019 pukul 15.00 dilakukan
pemeriksaan acara cepat di Kantor Bawaslu dihadiri Pelapor, Terlapor dan
Bawaslu Kab. Landak. Pukul 17.00 sidang diskors untuk kebutuhan sholat
magrib dan buka puasa, dan dilanjutkan pukul 20.00 dengan agenda
pemeriksaan bukti DA1 DPR dan mendengar keterangan Bawaslu Kab. Landak,
setelah itu sidang diskors untuk pleno Majelis dalam membuat Putusan. Pukul
23.00 sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan, sehingga tidak
benar terjadi keributan;
3. Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat nomor 002/LP/PL
ADM/PROV/20.00/V/2019, Bawaslu RI melakukan koreksi atas permohonan
koreksi Maria Lestari dengan petimbangan Majelis Pemeriksa pada angka 2.11
bahwa pelapor dalam uraian permintaan koreksi tidak menunjukan adanya
pertentangan hukum tersebut, selain itu dalam uraian kejadian sebagaimana
dalam putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan
pencocokan antara DA1-DPR dengan DB1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten
Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak dari 6 Kecamatan yakni Jelimpo,
Sengah Temila, Menyuke, Mandor, Mempawah Hulu dan Manjalin tidak
terdapat perbedaan perolehan hasil rekapitulasi.
4. Teradu Bawaslu Provinsi aktif melakukan supervise terhadap pelaksanaan
Putusan Bawaslu RI.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu KPU Kabupaten
Landak mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-14, dengan rincian sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Pleno KPU Nomor 40/PK.01-BA/6108/KPU
Kab/VII/2019;
2. T-2 Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
3. T-3 Surat KPU RI 943/PY.01.1-SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni
2019;
4. T-4 Surat Panggilan Sidang terhadap PPK di Bawaslu RI;
5. T-5 Pemberitahuan dan Sidang ke 2;
6. T-6 Permohonan Pelimpahan Sidang;
7. T-7 Foto Surat Kuasa Khusus PPK;
8. T-8 Surat Undangan Rakor;
9. T-9 Foto Supervisi;
10. T-10 Foto Kotak Suara;
11. T-11 Pemberitahuan Status Laporan;
12. T-12 Undangan rapat pelaksanaan tindaklanjt putusan Bawaslu RI;
13. T-13 Tanda Terima hasil rekapitulasi;
14. T-14 Foto penjagaan aparat kepolisian.
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu Bawaslu
Kabupaten Landak mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, dengan rincian sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Supervisi Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
2. T-2 Sikap pelapor walk out saat pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
3. T-3 Form A Pengawasan;
4. T-4 Pengawasan terhadap 2 Gudang penyimpanan logistic;
5. T-5 Undangan Rapat Koordinasi;
6. T-6Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
7. T-7 Koordinasi Bawaslu dan KPU Kabupaten Landak dalam pelaksanaan
Putusan Bawaslu nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu KPU Provinsi
Kalimantan Barat mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-7, dengan rincian sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Undangan Bimtek dan Rakor;
2. T-2 Surat KPU dan Surat Tugas KPU Provinsi;
3. T-3 Foto Supervisi;
4. T-4 Presensi dan Undangan Rapat;
5. T-5 Berita Acara KPU Kabupaten Landak Tentang Pelaksanaan Putusan
Bawaslu;
6. T-6 Screenshot telepon Teradu XI;
7. T-7 Laporan Kegiatan KPU Kabupaten Landak terkait dengan Rapat
Koordinasi.
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Barat mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-10, dengan rincian
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Laporan nomor 002/LP/PL/ADM/PROV/20.00/V/2019;
2. T-2 Rapat Pleno Rekapitulasi;
3. T-3 Undangan Sidang Acara Cepat;
4. T-4 Pelaksanaan Sidang Acara Cepat dengan agenda memeriksa dokumen
DA1 DPR;
5. T-5 Sidang agenda pembacaan Putusan;
6. T-6 Permintaan Koreksi yang dinyatakan ditolak;
7. T-7 Supervise terhadap pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;
8. T-8 Pengarahan dan teknis pelaksanaan putusan Bawaslu;
9. T-9 Penugasan terhadap Faizal Riza dan Mohamad dalam pengawasan
langsung terhadap perbaikan DAA1-DPR;
10. T-10 Pelaksanaan Piket Pengawasan.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang Pemeriksaan, Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Landak memberikan
keterangan bahwa Pihak Terkait mohon izin ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak
membentuk Tim untuk menyusun kembali kotak suara selama 2 hari sebanyak 700
kotak dan dikawal oleh pihak kepolisian, TNI dan bawaslu serta Porkopinda agar
mempermudah pemeriksaan dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu RI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa;
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik atas
tindakannya memindahkan suara Partai (PDI Perjuangan) dan suara Caleg DPR RI
Nomor Urut 1 PDI Perjuangan atas nama Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI
Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2 pada 6 (enam) kecamatan yakni Kecamatan Jelimpo,
Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Menyuke, Kecamatan
Temila, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Pemindahan perolehan suara tersebut
menyebabkan Pengadu berada pada rangking keempat sebagai calon Anggota DPR RI
dari PDIP Dapil Kalbar I dan kehilangan hak sebagai calon terpilih. Jika tidak terjadi
pemindahan suara maka Pengadu sebagai caleg Nomor Urut 3 mendapatkan perolehan
suara terbanyak kedua dari PDIP setelah Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H dan
berhak sebagai salah satu caleg terpilih dari Dapil I Provinsi Kalimantan Barat;
[4.1.2] Bahwa Teradu XVI s.d Teradu XX pada tanggal 7 Mei 2019, secara tiba-tiba
mengskorsing pelaksanaan sidang akibat kedatangan Caleg Nomor Urut 1 Drs.
Cornelis, M.H dan Caleg Nomor Urut 7 Dr. Alexius Akim, M.M. Saat sidang dibuka
kembali, Teradu XVI s.d Teradu XX langsung membacakan Putusan bahwa Formulir
Model DA1-DPR dengan Formulir Model DB1-DPR dinyatakan sesuai. Teradu XVI s.d
Teradu XX sama sekali tidak memeriksa dan mempertimbangkan salinan Formulir
Model DA1-DPR yang dimiliki oleh Pengadu dengan alasan salinan Formulir Model
DA1-DPR yang dimiliki Pengadu berasal dari partai politik lain. Permintaan Teradu XVI
s.d Teradu XX untuk menghadirkan alat bukti Formulir Model DA1-DPR dari Saksi
PDIP merupakan suatu yang tidak mungkin oleh karena para saksi menutup diri sebab
takut kepada Caleg Nomor Urut 1 Drs. Cornelis, M.H sebagai Ketua DPD PDI
Perjuangan Kalbar;
[4.1.3] Bahwa peristiwa pemindahan suara pada 6 (enam) kecamatan di Kabupaten
Landak tidak mendapat perhatian serius dari Teradu VI sampai dengan X selaku Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Landak. Demikian halnya Teradu VI s.d Teradu X
tidak melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa proses perbaikan Formulir
Model DAA1-DPR sebagai tindaklajut Putusan Bawaslu RI Nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dilakukan secara transparan sesuai ketentuan
peraturan perundag-undangan. Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan keberatan
terhadap tindakan Teradu I s.d V yang menempatkan Formulir Model C1.Plano-DPR di
kotak Pilpres serta Kotak Suara DPR dalam keadaan rusak;
[4.1.4] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XV tidak melakukan supervisi untuk memastikan
bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam melaksanakan proses perbaikan Formulir Model
DAA1-DPR sesuai dengan Formulir Model C1-Plano-DPR. Demikian pula Teradu XVI
s.d Teradu XX tidak melakukan supervisi kepada Teradu VI s.d Teradu X untuk
memastikan bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam perbaikan Formulir Model DAA1-DPR
dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
[4.1.5] Bahwa saat sidang laporan pelanggaran pengadu di Kantor Bawaslu RI, kuasa
hukum 6 (enam) PPK yakni PPK Jelimpo, PPK Mempawah Hulu, PPK Menjalin, PPK
Menyuke, PPK Temila, PPK Mandor, adalah staf caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 1
yang juga bertindak sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi tingkat Provinsi atas nama Akiong dan Lipi. Hal tersebut menunjukkan
ada persekongkolan antara Teradu I dengan Caleg Nomor Urut 1 PDI Perjuangan yang
suaranya dikurangi dan dialihkan ke Caleg Nomor Urut 7;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I s.d V tidak pernah melakukan atau memindahkan suara dari Caleg
DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI PDIP
Nomor Urut 7 dan Nomor Urut 2. Hal tersebut dibuktikan Putusan Bawaslu RI Nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada bagian amar, point 1 menyatakan PPK
Kecamatan Jelimpo, PPK Kecamatan Sengah Temila, PPK Kecamatan Mandor, PPK
Kecamatan Menjalin, PPK Kecamatan Mempawah Hulu, dan PPK Kecamatan Menyuke,
Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Calon Anggota DPR di Tingkat Kecamatan. Mengingat masa tugas
anggota PPK telah berakhir, maka KPU RI melalui Surat Nomor 943/PY.01.1-
SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 memerintakan kepada Teradu I s.d V
untuk melaksanakan Putusan Bawaslu. Teradu I s.d V melakukan rapat koordinasi tgl
27 Juni 2019 tindaklanjut Putusan Bawaslu RI. Seluruh proses pelaksanaan putusan
diawasi oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Landak. Gudang
logistic KPU Kabupaten Landak sejak tanggal 18 Juni 2019 s.d 5 Juli 2019 dijaga dan
diawasi oleh Aparat Kepolisian, TNI dan Bawaslu Kabupaten Landak. Keberadaan
Akiong dan Lipi yang menjadi Pengacara PPK Kecamatan Jelimpo, PPK Kecamatan
Sengah Temila, PPK Kecamatan Mandor, PPK Kecamatan Menjalin, PPK Kecamatan
Mempawah Hulu, dan PPK Kecamatan Menyuke, yang diketahui sebagai staf caleg PDI
Perjuangan Nomor Urut 1 dan juga sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi, merupakan murni pilihan para Anggota PPK,
meskipun Teradu 1 s.d Teradu V telah melarang menggunakan pengacara. Teradu I s.d
V baru mengetahui para Terlapor PPK menggunakan pengacara dari staf caleg PDI
Perjuangan Nomor Urut 1 dan juga sebagai saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat
Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi setelah sidang pertama selesai pada 10 Juni 2019
di Kantor Bawaslu RI. Pada sidang pertama tanggal 10 Juni 2019, Teradu I menegur
para anggota PPK dan pada sidang lanjutan tanggal 12 Juni 2019, para Terlapor
anggota PPK mengklarifikasi penggunaan pengacara Akiong dan Lipi karena tidak
memiliki biaya transportasi ke Jakarta dalam rangka sidang di Bawaslu tanggal 10
Juni 2019. Menurut Teradu I s.d V, pendampingan pengacara Akiong dan Lipi murni
merupakan keinginan para Terlapor anggota PPK. Berdasarkan hal tersebut sepanjang
dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.1] dan [4.1.5] menurut Teradu I s.d Teradu V
tidak beralasan;
[4.2.2] Teradu XVI s.d Teradu XX menerima laporan Pengadu yang diregistrasi dengan
Nomor 002/LP/PL ADM/PROV/20.00/V/2019 pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019
bersamaan dengan tahapan Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan suara tingkat
Provinsi. Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 bahwa
Pemeriksaan Acara Cepat selambatnya dilaksanakan 2 hari sejak laporan diterima.
Maka tanggal 8 Mei 2019 pukul 15.00 dilakukan pemeriksaan acara cepat di Kantor
Bawaslu yang dihadiri Pelapor, Terlapor dan Bawaslu Kab. Landak. Pukul 17.00 sidang
diskors untuk sholat magrib dan buka puasa, dan dilanjutkan pukul 20.00 dengan
agenda pemeriksaan bukti Formulir Model DA1 DPR serta mendengar keterangan
Bawaslu Kab. Landak. Setelah itu sidang diskors untuk pleno Majelis dalam membuat
Putusan. Pukul 23.00 sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan,
sehingga tidak benar skorsing sidang dilakukan karena terjadi keributan. Terhadap
Putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 002/LP/PL
ADM/PROV/20.00/V/2019, Maria Lestari mengajukan permohonan koreksi kepada
Bawaslu RI. Dalam petimbangan Majelis Pemeriksa pada angka 2.11 bahwa pelapor
dalam uraian permintaan koreksi tidak menunjukan adanya pertentangan hukum.
Selain itu dalam uraian kejadian sebagaimana dalam putusan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat telah dilakukan pencocokan antara Formulir Model DA1-DPR
dengan Formulir Model DB1-DPR yang dimiliki KPU Kabupaten Landak dan Bawaslu
Kabupaten Landak dari 6 Kecamatan yakni Jelimpo, Sengah Temila, Menyuke,
Mandor, Mempawah Hulu dan Manjalin tidak terdapat perbedaan perolehan hasil
rekapitulasi. Selain itu Teradu XVI s.d Teradu XX melakukan pengawasan langsung
terhadap KPU Kabupaten Landak dalam melakukan perbaikan Formulir Model DAA1-
DPR dengan mencocokan dengan Formulir Model C1 Plano DPR di 6 Kecamatan.
Bedasarkan hal tersebut, menurut Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan;
[4.2.3] Teradu VI s.d X telah melakukan pengawasan proses perbaikan Formulir Model
DAA1-DPR sesuai dengan Putusan Bawaslu Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
tanggal 30 Juni 2019 sampai dengan 4 Juli 2019 sebagaimana tertuang Form A
Pengawasan. Selain dihadiri oleh stakeholder, Teradu VI s.d Teradu X dan melakukan
pengawasan, disupervisi oleh Teradu XV s.d Teradu XX serta Anggota Bawaslu RI
Rahmat Bagja. Saat pelaksanaan Putusan untuk Kecamatan Manjalin, Saksi/Pengadu
menyatakan Walk Out dari forum namun proses pelaksanaan Putusan tetap
dilanjutkan. Teradu VI s.d X juga menyusun jadwal piket pengawasan dan melakukan
koordinasi dengan TEradu I s. V dalam melakukan pengawasn terhadap 2 (dua)
gudang penyimpanan logistic pemilu. Terkait dalil Pengadu bahwa Teradu VI s.d
Teradu X tidak melakukan keberatan atas keberadaan kotak suara DPR yang rusak,
tidak beralasan. Teradu VI s.d Teradu X telah menanyakan mempertanyakan kepada
Teradu I s.d Teradu V mengenai terjadinya kerusakan kotak suara saat proses
pelaksanaan Putusan Bawaslu. Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa kerusakan
terjadi akibat arus balik dari TPS, PPS, PPK ke KPU Kabupaten, juga disebebabkan
oleh kualitas kotak suara yang rentan terhadap kerusakan;
[4.2.4] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XV telah melakukan supervisi dan monitoring
pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada
tanggal 30 Juni 2019 ke KPU Kabupaten Landak. Dalil aduan Pengadu yang
menyatakan terjadi perusakan kotak suara untuk mengambil Formulir Model C1-Plano
asli dan digantikan dengan Formulir Model C1-Plano palsu adalah Tidak Benar. Dalam
pelaksanaan Rapat di KPU Kabupaten Landak sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu,
Teradu XII, Teradu XIV, dan Teradu XV telah memastikan bahwa Kotak Suara tersebut
dalam kondisi tersegel. Hal ini juga disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat, Bawaslu Kabupaten Landak, Saksi dari Partai Politik, Forkompimda dan para
undangan yang hadir. Sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dilaksanakan,
Teradu XI melalui Teradu I melakukan supervisi pada tanggal 26 Juni 2019 Pukul
19.57 WIB via telepon dengan memberikan arahan bahwa agar Teradu I memastikan
kondisi Gudang dan Kotak harus dalam keadaan aman, dijaga oleh Kepolisian dan
berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Landak sebelum Rapat Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu RI dilaksanakan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu bahwa
Teradu XI s.d Teradu XV tidak melakukan supervise terhadap Teradu I s.d Teradu V
dalam melakukan perbaikan Formulir Model DAA tidak beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, saksi, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor
13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada bagian amar, angka 1 membenarkan
terjadinya pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan
Jelimpo, PPK Kecamatan Sengah Temila, PPK Kecamatan Mandor, PPK Kecamatan
Menjalin, PPK Kecamatan Mempawah Hulu, dan PPK Kecamatan Menyuke, saat
rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR Tingkat Kecamatan
pada Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat. Pada bagian amar anka 2 s.d
angka 7 memerintahkan kepada masing-masing PPK a quo untuk melakukan
Perbaikan Formulir Model DAA1-DPR sesuai dengan Formulir Model C1-Plano
sepanjang berkaitan dengan PDIP. Perintah perbaikan a quo tidak memungkinkan
dilakukan oleh PPK yang telah selesai masa jabatannya, sehingga perbaikan dilakukan
oleh Teradu I s.d Teradu V berdasarkan surat KPU RI Nomor 943/PY.01.1-
SD/03/KPU/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019. Teradu I s.d V telah melaksanakan
Putusan Bawaslu dengan melakukan rapat koordinasi tgl 27 Juni 2019 dengan pihak
terkait yang melibatkan saksi, forkopinda, Bawaslu Kabupaten Landak yang disuperfisi
oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Bawaslu Kalimantan Barat. Setelah perbaikan
Formulir Model DAA1 DPR dengan melakukan pencocokan Formulir Model C1-Plano
DPR menunjukkan terjadi pergeseran perolehan suara PDI Perjuangan dan suara Caleg
DPR RI Nomor Urut 1 PDI Perjuangan Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI Nomor
Urut 7 dan Nomor Urut 2. Namun pergeseran perolehan suara tidak mempengaruhi
perubahan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP pada Dapil I Kalimantan Barat.
Perubahan perolehan suara yang menjadi objek laporan dugaan pelanggaran
administrasi pemilu terjadi di tingkat PPK pada enam kecamatan a quo, hal mana
dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan berjalan lancar tanpa ada protes dari
para saksi maupun Pengawas Kecamatan. Demikian halnya saat proses rekapitulasi
tingkat KPU Kabupaten Landak dengan mengacu pada Formulir Model DA1-DPR hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan. Pengadu mengetahui terjadi perubahan perolehan
suara setelah menyandingkan Formulir Model DA1-DPR milik Pengadu yang
didapatkan dari partai lain dengan Formulir Model DB1-DPR hasil rekapitulasi tingkat
KPU Kabupaten. Terjadi perbedaan Formolir Formulir Model DA1-DPR milik Pengadu
dengan hasil rekapitulasi dalam Formulir Model DB1-DPR, menunjukkan adanya dua
Model Formulir Model DA1-DPR antara hasil rekapitulasi tingkat PPK dan hasil
perubahan yang dilakukan PPK pada enam kecamatan, khusus perolehan suara PDIP.
Berdasarkan Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, keenam
PPK a quo terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Hal tersebut membuktikan
bahwa terjadi perubahan perolehan suara pada enam kecamatan a quo, bukan
dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V melainkan dilakukan oleh PPK. Teradu I s.d
Teradu V hanya melakukan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Landak berdasarkan
Formulir Model DA1-DPR, sehingga dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I s.d Teradu V
memindahkan suara Partai (PDI Perjuangan) dan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1
PDI Perjuangan nama Drs. Cornelis, M.H kepada Caleg DPR RI Nomor Urut 7 dan
Nomor Urut 2 pada 6 (enam) kecamatan, tidak beralasan hukum maupun etika.
Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Teradu XVI s.d Teradu XX membenarkan menerima laporan Pengadu yang
diregistrasi dengan Nomor 002/LP/PL ADM/PROV/20.00/V/2019 pada hari selasa
tanggal 7 Mei 2019 bersamaan dengan tahapan Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan
suara tingkat Provinsi. Teradu XVI s.d Teradu XX menangani laporan dugaan
pelanggaran administrasi menggunakan sidang Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana
diatur dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2019 yang
dilaksanakan selambat-lambatnya 2 hari sejak laporan diterima. Tanggal 8 Mei 2019
pukul 15.00 melakukan sidang pemeriksaan acara cepat di Kantor Bawaslu yang
dihadiri Pelapor, Terlapor dan Bawaslu Kabupaten Landak. Pukul 17.00 sidang diskors
untuk sholat magrib dan buka puasa dan dilanjutkan pukul 20.00 dengan agenda
pemeriksaan bukti Formulir Model DA1 DPR serta mendengar keterangan Bawaslu
Kabupaten Landak. Sidang kembali diskors untuk pleno pengambilan keputusan.
Sidang kembali dilanjutkan pukul 23.00 dengan agenda pembacaan Putusan.
Berdasarkan hal tersebut terungkap fakta bahwa skorsing sidang yang dilakukan oleh
Teradu XVI s.d Teradu XX bukan karena terjadinya keributan sebagaimana didalilkan
Pengadu, tetapi untuk kepentingan buka puasa, sholat Magrib dan untuk rapat pleno
pengambilan keputusan. Keberatan Pengadu atas diabaikannya alat bukti foto copy
Formulir Model DA1-DPR pada enam kecamatan a quo karena didapatkan dari partai
lain dan menuntut dihadirkannya alat bukti Formulir Model DA1-DPR yang asli dari
PDIP, merupakan tindakan yang tidak memiliki alas etik yang patut, di tengah
kontestasi antar caleg yang melibatkan pimpinan partai politik. Setidak-tidaknya
Teradu XVI s.d Teradu XX dalam ikhtiar mencari kebenaran materil, membebangkan
alat bukti dokumen Formulir Model DA1-DPR yang asli dari partai politik lain, tempat
Pengadu medapatkan foto copy Formulir Model DA1-DPR. Teradu XVI s.d Teradu XX
terkesan mempersulit Pengadu dalam ikhtiar mengungkap kebenaran dugaan
pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh keenam PPK yang pada akhirnya
terbukti melalui Putusan Bawaslu RI Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Semestinya dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak perlu berlarut jika
tertangani secara professional oleh Teradu XVI s.d Teradu XX. Ketidakprofesionalan
Teradu XVI s.d Teradu XX dalam menangani laporan pelanggaran administrasi pemilu
menyebabkan penyelenggaraan pemilu menjadi tidak efesien dan tidak efektif. Teradu
XVI s.d Teradu XX terbukti melanggar Pasal 15 huruf e, huruf f dan Pasal 17 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu Teradu XVI s.d Teradu XX tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XV telah melakukan supervisi dan monitoring
pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor: 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada
tanggal 30 Juni 2019 ke KPU Kabupaten Landak. Dalil aduan Pengadu yang
menyatakan terjadi perusakan kotak suara untuk mengambil Formulir Model C1-Plano
asli dan digantikan dengan Formulir Model C1-Plano palsu adalah Tidak Benar. Dalam
pelaksanaan Rapat di KPU Kabupaten Landak sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu,
Teradu XII, Teradu XIV, dan Teradu XV telah memastikan bahwa Kotak Suara tersebut
dalam kondisi tersegel. Hal ini juga disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat, Bawaslu Kabupaten Landak, Saksi dari Partai Politik, Forkompimda dan para
undangan yang hadir. Sebelum Rapat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu dilaksanakan,
Teradu XI melalui Teradu I melakukan supervisi pada tanggal 26 Juni 2019 Pukul
19.57 WIB via telepon dengan memberikan arahan bahwa agar Teradu I memastikan
kondisi Gudang dan Kotak harus dalam keadaan aman, dijaga oleh Kepolisian dan
berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Landak sebelum Rapat Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu RI dilaksanakan. Demikian halnya Teradu XVI s.d Teradu XX
melakukan supervise langsung terhadap Teradu VI s.d Teradu X dalam melakukan
pengawasan terhadap Teradu I s.d Teradu V dalam melakukan perbaikan Formulir
Model DAA1-DPR dengan mencocokan dengan Formulir Model C1 Plano DPR pada
enam Kecamatan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu XI s.d Teradu XV meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Bahwa keberadaan Akiong dan Lipi yang menjadi Pengacara PPK Kecamatan
Jelimpo, PPK Kecamatan Sengah Temila, PPK Kecamatan Mandor, PPK Kecamatan
Menjalin, PPK Kecamatan Mempawah Hulu, dan PPK Kecamatan Menyuke, baru
diketahui Teradu I sebagai staf caleg PDI Perjuangan Nomor Urut 1 dan juga sebagai
saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi, pada
sidang pertama laporan pelanggaran administrasi pemilu pada tanggal 10 Juni 2019 di
Kantor Bawaslu RI. Teradu I telah menegur anggota PPK dan mengklarifikasi bahwa
penunjukan Akiong dan Lipi sebagai pengacara dalam sidang dugaan pelanggaran
administrasi pemilu murni keinginan PPK karena tidak memiliki biaya transportasi ke
Jakarta dalam rangka menghadiri sidang di Bawaslu tanggal 10 Juni 2019.
Keberadaan Teradu I dalam sidang laporan pelanggaran administrasi di Bawaslu
tanggal 10 Juni 2019 hadir sebagai pengunjung dan bukan sebagai pihak namun
Ketua Majelis mempersilahkan Teradu I duduk di samping kuasa hukum PPK.
Keberadaan Akiong dan Lipi sebagai pengacara PPK a quo tidak serta merta dapat
disimplifikasi adanya hubungan kedekatan Teradu I dengan caleg Nomor Urut 1 PDIP
dari dapil I Kalimantan Barat. Tidak ada suatu alat bukti yang meyakinkan bahwa
penunjukan Akiong dan Lipi sebagai Pengacara keenam PPK a quo atas saran dan
arahan Teradu I s.d Teradu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan Teradu XV tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu; dan
[5.4] Teradu XVI, XVII, XVIII. XIX dan Teradu XX terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Herkulanus Yacobus selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu II Reni Yuliati, Teradu III Mikael, Teradu
IV Lisanto, dan Teradu V M. Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu VI Petrus Kanisius selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Teradu VII Theresia Masyono Mungaris,
Teradu VIII Lomon, Teradu IX Tata, dan Teradu X Yovianus Jupriono Ikoniko
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Landak sejak Putusan ini
dibacakan;
4. Merehabilitasi Nama Baik Teradu XI Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu XII Erwin Irawan, Teradu XIII Trenggani,
Teradu XIV Mujiyo, dan Teradu XV Zainab masing-masing selaku Anggota KPU
Provinsi Kalimantan Barat sejak Putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu XVI Ruhermansyah selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Teradu XVII Mohamad,
Teradu XVIII Hawad Sriyanto, Teradu XIX Faisal Riza, dan Teradu XX Syf. Aryana
Kuswamayana, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
sejak putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;
7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan
ini sepanjang terhadap Teradu VI, VII, VIII, IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan;
8. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu XI, XII, XIII, XIV, dan Teradu XV paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan;
9. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu XVI, XVII, XVIII, XIX, dan Teradu XX paling lama 7
(tujuh) hari sejak dibacakan;
10. Memerintahkan Bawaslu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu
Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir