Melanggar
Nomor Putusan: No. 175 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 15 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 181-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1) Tidak Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Landak; - Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu/Pelapor mengetahui Teradu/Terlapor I –V tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelengara Pemilu, dimana dalam surat keputusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 hologram Plano DPRD Kab/Kota dan formulir model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem. - Bahwa tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu Kabupaten Landak dibuktikan dengan tidak adanya perbaikannya hasil perolehan suara peserta pemilu dari Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu mengetahui Para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelengara Pemilu. Putusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 hologram Plano DPRD Kab/Kota dan formulir model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Reni Yuliati selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Herculanus Yacobus selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu III Mikael, Teradu IV Lisanto, dan Teradu V M Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Bad
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 181-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 175-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Desi Nellyda
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Dara Itam I RT.001/RW.001 Desa Dara Itam I, Kecamtan
Jelimpo Kab Landak, Provinsi Kalimantan Barat
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2019, memberikan kuasa kepada
Florensius Boy
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Herculanus Yacobus
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan
Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
Nama : Reni Yuliati
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan
Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Mikael
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan
Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Lisanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak
31922450, Fax. (021) 3192245,
Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan
Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : M. Tarmizi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak
Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan
Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV dan Teradu V disebut sebagai--------------- Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Mendengar keterangan pihak terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 181-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
175-PKE-DKPP/VII/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang
DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa:
1) Tidak Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Landak;
- Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu/Pelapor mengetahui Teradu/Terlapor I
–V tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Landak
03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif
Penyelengara Pemilu, dimana dalam surat keputusan tersebut memerintahkan
KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD
Kab/Kota, dengan mencocokan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD
Kab/Kota, Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 hologram
Plano DPRD Kab/Kota dan formulir model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS
4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24,
TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor
Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem.
- Bahwa tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu Kabupaten Landak dibuktikan
dengan tidak adanya perbaikannya hasil perolehan suara peserta pemilu dari
Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak. Hal ini
diperkuat dengan tidak pernah adanya undangan atau pemberitahuan dari KPU
Kabupaten Landak perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu kepada Pelapor, tidak
ada Berita Acara Khusus perihal perbaikan atau kapan Rapat Pleno Perbaikan,
atau dimana dilakukan perbaikan tidak pernah diberitahu atau disampaikan
pemberitahuan kepada Pelapor di tingkat KPU Kabupaten Landak.
2) Mencoret Tebal/Mengubah Angka-Angka Perolehan Suara Pada Formulir C1 DPRD
Kab/Kota Sehingga Terjadi Penambahan/ Pengurangan Perolehan Suara Partai
dan/atau Peserta Pemilu;
- Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu/Pelapor mengetahui Teradu I s.d V
mencoret tebal/mengubah angka angka-angka hasil perolehan suara formulir
Model C1-DPRD Kab/Kota secara masif di dua puluh dua [22] TPS di Desa Hilir
Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yaitu: TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS
31922450, Fax. (021) 3192245,
6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS
25, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Sehingga
berakibat pada perubahan [penambahan/pengurangan] terhadap angka-angka
perolehan suara partai dan/atau peserta pemilu dari partai Nasdem Dapil I di
Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
- Bahwa akibat perbuatan Terlapor sebagaimana pada poin [a] tersebut diatas
berakibat pada terjadinya penambahan/pengurangan angka-angka perolehan
suara peserta pemilu dari Partai Nasdem Dapil I DPRD Kabupaten Landak.
Adapun penambahan dan/atau pengurangan angka-angka perolehan hasil suara
partai dan/atau peserta pemilu di Desa Hilir Kantor tersebut dapat Pelapor
rincikan sebagai berikut :
1) Perolehan suara PARTAI terjadi pengurangan sebanyak 29 (dua puluh
sembilan) Suara.
TPS 01 : 1 suara
TPS 03 : 1 suara
TPS 04 : 1 suara
TPS 07 : 1 suara
TPS 09 : 1 suara
TPS 14 : 1 suara
TPS 18 : 1 suara
TPS 20 : 2 suara
TPS 22 : 2 suara
TPS 24 : 1 suara
TPS 27 : 1 suara
TPS 28 : 1 suara
TPS 29 : 4 suara
TPS 30 : 4 suara
TPS 33 : 1 suara
TPS 35 : 3 suara
TPS 44 : 1 suara
2) Perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 an. Desi Nellyda, S.H. terjadi
pengurangan sebanyak 15 (lima belas) Suara di TPS 03, TPS 08, TPS 09, TPS
23, dan TPS 27.
Seharusnya perolehan suara Caleg No Urut 3 an. Desi Nellyda, S.H. di TPS-
TPS tersebut adalah sebagai berikut :
- TPS 03 : 5 suara
- TPS 08 : 4 suara
- TPS 09 : 1 suara
- TPS 23 : 4 suara
- TPS 27 : 2 suara
3) Perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 a.n Astra Pagama terjadi penambahan
sebanyak 105 (seratus lima) Suara di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS
08, TPS 09, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS
24, TPS 25, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 33, TPS 35, TPS
38, dan TPS 44.
Seharusnya perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 a.n Astra Pagama di TPS-
TPS tersebut adalah sebagai berikut :
- TPS 01 : 7 suara
- TPS 03 : 6 suara
31922450, Fax. (021) 3192245,
- TPS 04 : 16 suara
- TPS 07 : 3 suara
- TPS 08 : 5 suara
- TPS 09 : 0 suara
- TPS 14 : 4 suara
- TPS 16 : 2 suara
- TPS 18 : 3 suara
- TPS 19 : 0 suara
- TPS 20 : 2 suara
- TPS 22 : 5 suara
- TPS 23 : 0 suara
- TPS 24 : 6 suara
- TPS 25 : 1 suara
- TPS 27 : 3 suara
- TPS 28 : 15 suara
- TPS 29 : 0 suara
- TPS 30 : 5 suara
- TPS 32 : 8 suara
- TPS 33 : 0 suara
- TPS 35 : 0 suara
- TPS 38 : 10 suara
- TPS 44 : 2 suara
4) Perolehan suara Caleg Nomor Urut 7 a.n Herdianto terjadinya pengurangan
sebanyak 12 (dua belas) Suara di TPS 04, TPS 16, TPS 19, TPS 25, TPS 30 : 1
suara, dan TPS 38.
Seharusnya perolehan suara Caleg No Urut 7 a.n Herdianto di TPS-TPS
tersebut adalah sebagai berikut :
- TPS 04 : 3 suara
- TPS 16 : 1 suara
- TPS 19 : 1 suara
- TPS 25 : 1 suara
- TPS 30 : 1 suara
- TPS 38 : 5 suara
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Formulir DB1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari saksi
1. P-1
partai di KPU Kabupaten Landak;
2. P-2 Fotokopi Formulir Putusan Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu
(Form Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat)
31922450, Fax. (021) 3192245,
3. P-3 Fotokopi C1 Kab/Kota asli (versi Pengadu) sebanyak 25 TPS di Desa
Hilir Kantor
4. P-4 Fotokopi C1 Plano DPRD Kab/Kota (TPS 9 dan TPS 32] Desa Hilir
Kantor Kec Ngabang Kab Landak;
5. P-5 Fotokopi Formulir C1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari Panwascam
Ngabang yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Landak;
6. P-6 Fotokopi Formulir DAA1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari PPK
Kecamatan Ngabang;
7. P-7 Fotokopi Formulir DA1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari PPK
Kecamatan Ngabang;
8. P-8 Fotokopi Formulir DB1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari saksi
partai di KPU Kabupaten Landak
[2.4] SAKSI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Para saksi Partai
Politik, bersama-sama menyatakan bahwa para saksi hadir dalam proses rekapitulasi
penghitungan suara berdasarkan mandat partai, dan mendapat salinan C1 dari
beberapa partai.
Pengadu menghadirikan Saksi PPK dengan keterangan bahwa Teradu II memimpin
pleno ditingkat kecamatan karena ketua PPK sedang sakit
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Tidak ada Putusan Bawaslu Kabupaten Landak bernomor 03/LP/PL/ADM
Berkas/Kab/20.08/V/2019 yang diterima oleh KPU Kabupaten Landak.
2. Bahwa KPU Kabupaten Landak hanya menerima Putusan Bawaslu Landak yang
tertuang dalam model Formulir Model ADM -22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat,
tidak ada Tanggal dan Nomor, tetapi diterima oleh KPU pada tanggal 2 Mei 2019
pukul 16.10 WIB. Dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2019 dimulai jam 14.00.
3. Terhadap Putusan tersebut telah ditindak lanjuti/dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Landak pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2019, yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Mei sampai
dengan tanggal 5 Mei 2019. Di Aula Gedung DPRD Kabupaten Landak. Khusus
untuk tindak lanjut putusan Bawaslu Landak dilaksanakan pada Hari Minggu 5
Mei 2019, Rapat Pleno dimulai Jam 14.00 s/d 18.00, dan khusus pelaksanaan
putusan sekitar pukul 15.00 wib, karena dalam mekanisme Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diplenokan terlebih dahulu
adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota. Rapat Pleno dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Landak,
para saksi partai politik termasuk Saksi Partai Nasdem atas nama Eriyanto dan
Petrus, juga dihadiri para saksi DPD, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden serta pengunjung rapat pleno (Forkompinda, Wartawan, Aparat Kepolisian
dan Masyarakat, termasuk Pelapor).
4. Bahwa pelaksanan putusan dilaksanakan pada saat Rapat Pleno maka Berita
Acara Pelaksanaan putusan menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara
Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dalam model
DB KPU yaitu Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten
Landak juga dituangkan dalam Model DB2 KPU, Catatan Keberatan Saksi atau
Kejadian Khusus.
5. Data yang diinput dalam model DB1 DPRD Kabupaten Landak Kecamatan
Ngabang adalah data hasil koreksi Model DA1 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan I,
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kecamatan Ngabang. Mekanisme koreksi dilaksanakan dengan mencoret angka
yang keliru atau salah dan menuliskan angka yang benar disampingnya dan
selanjutnya diparaf oleh PPK Kecamatan Ngabang, Saksi Partai Politik dan Bawaslu
Kabupaten Landak pada Rapat Pleno. Koreksi angka terjadi ketika terjadi
persandingan/pencocokkan DA1 dengan DAA1 Plano DPRD Kabupaten, Daerah
Pemilihan I Kecamatan Ngabang.
Berikut ini adalah Tabel Persandingan data sebelum dan sesudah Koreksi.
Tabel 1
Formulir Model DA1
No Nama Calon Perolehan Suara Perolehan Suara
Urut Sebelum Koreksi Setelah Koreksi
Suara Partai Nasdem 251 251
1 MINADINATA, SH 2.896 2.887
2 DOLSIUS, S.Pd 871 871
3 DESI NELLYDA, S.H 179 179
4 ASTRA PEGAMA 1.781 1.777
5 DANIEL, S.E 66 75
6 DEWI NOVIANI, S.E 22 17
7 FHIRDAUS SAGAM 323 323
8 HERDIANTO.A.Md 236 236
9 DOROTHEA ENNY PURWATI, S.Th 38 38
Jumlah Akhir 6.663 6.654
Dengan demikian dalil pelapor yang menyatakan bahwa tidak ada perbaikan pada
hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari Partai NasDem dapil I, desa
Hilir Kantor tidak benar.
6. Bahwa Pelapor tidak pernah mendapat undangan untuk menghadiri Rapat Pleno
Perbaikan Administrasi perihal pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan. Bahwa benar
pelapor tidak diundang secara khusus dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Landak
dengan alasan sebagai berikut :
a. Bahwa tindak lanjut putusan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Penghitungan
Suara di Tingkat Kabupaten Sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019 Pasal 38 yang
wajib diundang adalah PPK, Bawaslu dan Saksi Partai Politik, Saksi Calon Anggota
DPD serta Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
b. KPU Kabupaten Landak menyerahkan sepenuhnya kepada DPC Partai Nasdem
Kabupaten Landak setelah LO Partai Nasdem a.n Sarno pada tanggal 2 Mei 2019
sekitar Jam ± 17.00 datang ke Kantor KPU Landak untuk berkoordinasi dengan
Ketua KPU Landak dan menyatakan DPC Partai Nasdem yang akan mengurus
masing-masing pihak termasuk menghadirkan dalam Rapat Pleno, pertimbangan
ini diambil untuk menghindari bentrokan antar masa pendukung pelapor dan
pihak terkait (Astra Pegama) Calon Nomor Urut 4.
c. Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara adalah Rapat Pleno Terbuka bahwa
seluruh masyarakat dapat hadir dan menyaksikan seluruh pelaksanaan rapat
pleno akan tetapi mengikuti tata tertib yang berlaku. Faktanya bahwa Sdr. Pelapor
hadir dan berada dalam Ruang Rapat Pleno.
I. Peristiwa Yang Diadukan
Bahwa tanggal 5 Mei 2019 Pelapor mengetahui terlapor merubah C1 dengan Huruf
Tebal dan Tipis di Aula DPRD Kabupaten sehingga terjadi penambahan dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
pengurangan perolehan suara partai dan/atau peserta pemilu sebagaimana yang
didalilkan pada angka 1), 2), 3) dan 4)
Apa yang disangkakan atau diketahui oleh pelapor adalah tidak benar. Karena pada
tanggal 5 Mei 2019, yang dirubah/dikoreksi adalah model DA1 berdasarkan
persandingan DAA1 Plano sebagai konsekuensi dari pelaksanaan putusan Bawaslu
dengan kronologis sebagai berikut :
- Sdr. Elihu dan Sdr Komang (ketua dan anggota PPK Ngabang) membuka kotak PPK
Ngabang yang berisi model DAA1 Desa Hilir Kantor, disaksikan oleh Ketua Bawaslu
Landak (Petrus Kanisius), Komisioner KPU Landak (M.Tarmizi dan Reni Yuliati).
Setelah DAA 1 plano didapat PPK menyerahkan kepada anggota KPU Landak dan
Pimpinan Rapat meminta bantuan staff KPU Landak dan Bawasu Landak untuk
membentang DAA 1 Plano dan membacakan angka perolehan suara Partai NasDem
dan suara perolehan calon dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 9 di TPS
1,3,4,6,8,9,14,16,18,20,22,23,24,25,27,28,29,30,32,35 dan 44.
- Sebelum DAA 1 Plano dibacakan Operator membuat tabel excel di Komputer untuk
mencatat satu demi satu angka dari setiap perolehan suara partai dan suara calon
disetiap TPS yang dibacakan. Komputer operator terhubung dengan Proyektor Slide
agar disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno. Setelah seluruh TPS dibacakan,
kemudian Pimpinan Rapat meminta operator menampilkan juga angka yang
tercatat dalam Formulir Model DAA1 TPS 1, 3, 4, 6, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 24,
25, 27, 28, 29, 30, 32, 35 dan 44Desa Hilir Kantor untuk melihat perbandingan
angka-angka perolehan suara.
- Dari hasil persandingan tersebut ternyata di TPS 20 suara calon nomor urut 1 di
Formulir DAA1 tertulis 9, di plano DAA1 0 suara yang lain tetap. Di TPS 22 Suara
Nomor Urut 5, dalam formulir DAA1 0 (nol) dalam plano DAA1 5 (lima), suara
nomor urut 6 dalam DAA1 5 (lima) dalam plano 0 (nol).
- Karena TPS yang disengketakan acak dan jumlah TPS di desa Hilir Kantor ada 44
TPS dan untuk memastikan jumlah akhir perolehan suara Partai NasDem yang
tercatat dalam jumlah akhir DAA1 sama dengan yang tertulis di DA1, maka semua
angka-angka perolehan suara dari seluruh TPS yang tertuang dalam DAA1 Plano
dibacakan dan ternyata di TPS 36 Suara Calon Nomor Urut 4 dalam DAA1 4,
dalam Plano 0. Suara Nomor Urut 5 dalam DAA1 0 dalam Plano 4. Atas permintaan
Bawaslu Landak ini juga harus dikoreksi meskipun tidak masuk dalam putusan.
- Angka-angka yang berubah inilah yang kemudian dalam format Excel tersebut di
bold atau dibuat huruf tebal, yang tidak berubah tetap dalam fontasi huruf
normal. Sehingga tampaklah dilayar slide angka yang tebal dan tipis.
Jumlah akhir dari persandingan antara DA1 dengan DAA1 plano kemudian dibuat
dalam format tabel sebagai berikut :
Tabel 2
Perubahan Formulir Model DAA1
Desa Hilir Kantor
No Urut Nama Calon SEMULA MENJADI
Suara Partai Nasdem 7 7
1 MINADINATA, SH 157 148
2 DOLSIUS, S.Pd 374 374
3 DESI NELLYDA, S.H 14 14
4 ASTRA PEGAMA 322 318
5 DANIEL, S.E 18 22
6 DEWI NOVIANI, S.E 17 16
7 FHIRDAUS SAGAM 28 28
31922450, Fax. (021) 3192245,
8 HERDIANTO.A.Md 0 0
9 DOROTHEA ENNY PURWATI, S.Th 12 12
Jumlah 943 934
Inilah yang kemudian menjadi dasar untuk mengkoreksi angka-angka dalam DA1
khusus untuk Partai NasDem dengan cara mencoret angka yang salah secara manual
dan menuliskan angka yang benar dengan balpoint selanjutnya membubuhkan paraf
PPK, Bawaslu dan Saksi Partai Politik pada Formulir Model DA1. Hasil yang benar
kemudian dituangkan dalam formulir DB1 DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan
Landak I.
Bahwa seluruh proses perubahan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Landak para saksi peserta pemilu dan
pengunjung rapat pleno serta sesuai dengan kententuan dalam PKPU 4 Tahun 2019
pasal 52. Dengan demikan tidak benar bahwa yang dirubah adalah C1 sebagaimana
yang didalilkan oleh Pelapor.
Bahwa apa yang diungkapkan oleh pelapor yang menyatakan telah terjadi
penambahan/pengurangan jumlah perolehan suara peserta pemilihan DPRD
Kabupaten landak dari Partai NasDem Dapil I di TPS – TPS di Desa Hilir Kantor adalah
Tidak Benar, faktanya :
1. Dalam laporannya ke Bawaslu Landak, Pelapor tidak pernah mengadukan terkait
hal tersebut.
2. Dalam rapat pleno di PPK dan KPU Landak juga tidak pernah ada keberatan terkait
dalil Pemohon.
3. Tidak ada perbedaan hasil perolehan suara Partai yang tertuang dalam DAA 1, DA
1 Dan DB 1 bahwa ketika terjadi koreksi model DA 1 saat pelaksanaan putusan,
perolehan suara Partai Politik/Peserta pemilu tidak ada perubahan.
Fakta lain yang untuk mempertegas bantahan terlapor terhadap dalil pelapor adalah :
1. Bahwa persandingan C1 itu hanya terjadi pada saat rapat pleno rekapitulasi di
tingkat PPK maka pada saat itulah dimungkinkan adanya koreksi C1 dan hal itu
dilaksanakan pada saat pleno di Kecamatan di hadapan para saksi dan
Panwascam dengan tujuan melakukan koreksi/pembetulan terhadap angka-angka
yang salah maka itu adalah Sah demi hukum dan itupun dilakukan oleh PPK
bukan KPU Kabupaten.
2. Bahwa sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019 Rapat Pleno di KPU Kabupaten adalah
rapat untuk melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu yang
tertuang dalam model Formulir DA1. Formulir DA1 adalah formulir yang berisi
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu dalam satu wilayah Kecamatan.
Jika terjadi koreksi maka yang dikoreksi adalah DA1 dan DAA1 bukan C1.
3. Bahwa pelapor tidak menjelaskan secara rinci dan detil perbuatan terlapor tentang
dalil merubah C1, C1 apa yang dirubah, kapan, dimana dan bagaimana terlapor
melakukan perubahan C1 dengan cara membuat huruf tebal tipis, apa media yang
digunakan untuk merubah C1 sehingga ada huruf tebal dan tipis dan tidak ada
bukti fisik bahwa C1 dirubah dengan huruf tebal dan tipis.
4. Pelapor menyatakan telah terjadi penambahan dan pengurangan Suara Partai
sebanyak 29 Suara, Pengurangan Suara Calon Nomor Urut 2 sebanyak 15 Suara
dan Suara Calon Nomor Urut 7 sebanyak 12 sebagaimana dalil pada angka 1),
angka 2) dan 4) faktanya Pelapor tidak pernah mengajukan keberatan pada saat
rekapitulasi di PPK Ngabang dan tidak pernah mengajukan laporan kepada
Bawaslu Kabupaten Landak terkait hal ini dan juga tidak mengajukan keberatan
pada saat Rekapitulasi di KPU Kabupaten Landak padahal ada saksi Nasdem dan
31922450, Fax. (021) 3192245,
atau Bawaslu Kabupaten Landak sementara pelapor hadir dan mendalilkan
mengetahuinya pada tanggal 5 Mei 2019.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-15 dengan rincian berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Formulir Model ADM -22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat, Bawaslu
Kabupaten Landak.;
2. T-2 Foto-Foto pada saat tindaklanjut putusan (Hardcopy dan Softcopy,
Tersimpan dalam flashdisk);
3. T-3 Rekaman Video (softcopy), tersimpan dalam flashdisk;
4. T-4 Rekaman Suara (Softcopy) tersimpan dalam flash disik
5. T-5 Daftar hadir Rapat Pleno
6. T-6 Mandat Saksi-Saksi Partai Politik, Saksi DPD dan Saksi Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden
7. T-7 Formulir Model DB KPU, Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara KPU Kabupaten Landak.
8. T-8 Formulir Model DB1 KPU DPRD Kabupaten, Partai Nasdem
9. T-9 Formulir Model DB2 KPU DPRD Kabupaten, Catatan Kejadian Khusus
atau Keberatan Saksi.
10. T-10 Formulir DB TT-KPU Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara
Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten.
11. T-11 Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Landak Daerah Pemilihan
Landak 1 Kecamatan Ngabang yang terkoreksi.
12. T-12 Formulir Model DA2 Catatan keberatan saksi/kejadian khusus
Rekapitulasi tingkat kecamatan
13. T-13 Formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten Landak Daerah Pemilihan
Landak I Kecamatan Ngabang.
14. T-14 Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU
Kabupaten Landak
15. T-15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
06/LP/PL/Prov/20.00/V/2019, Pengadu Desi Nellyda kepada Bawaslu
Provinsi.
[2.8] PIHAK TERKAIT
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu Kabupaten Landak selaku Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa
berdasarkan hasil pengawasan pada rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan
perolehan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 3-6 Mei 2019, para Teradu telah
menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Landak yakni memperbaiki formulir
Model DA1 DPRD Kab/Kota dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi formulir model
DA1 Plano dan formulir model DAA1 plano DPRD Kab/Kota, yang disaksikan oleh
saksi partai Nasdem dan saksi partai lainnya serta Bawaslu Kabupaten Landak.
Namun dalam pelaksanaan putusan tersebut, KPU Kabupaten Landak tidak dapat
melaksanakan putusan secara seluruhnya. KPU Kabupaten Landak berargumentasi
bahwa C1 Hologram dan C1 Plano yang berada di dalam kotak suara pemilu dapat
dibuka apabila ada Putusan MK terkait penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
31922450, Fax. (021) 3192245,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu mengetahui Para Teradu tidak
menindaklanjuti Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu
Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran
Administratif Penyelengara Pemilu. Putusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten
Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan
mencocokkan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir
DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 hologram Plano DPRD Kab/Kota dan
formulir model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14,
TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS
32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem.
Tidak dilaksanakannya Putusan tersebut dibuktikan dengan tidak adanya perbaikan
hasil perolehan suara peserta Pemilu dari Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor
Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Hal tersebut didukung dengan tidak pernah
adanya informasi dari para Teradu perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu kepada
Pengadu serta tidak adanya Berita Acara Khusus perihal perbaikan;
[4.1.2] Teradu II mengambil alih pimpinan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Ngabang. Atas tindakan tersebut, Teradu II
tidak mendapat mandat maupun penugasan khusus dari KPU Kabupaten Landak.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan;
[4.2.1] Bahwa KPU Kabupaten Landak hanya menerima Putusan Bawaslu Landak yang
tertuang dalam Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat, tidak ada
tanggal dan Nomor, yang diterima pada tanggal 2 Mei 2019. Putusan a quo telah
ditindaklanjuti para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2019 tanggal 5 Mei 2019 di Aula Gedung DPRD Kabupaten
31922450, Fax. (021) 3192245,
Landak. Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan
yang menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara Pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Formulir Model DB KPU serta dalam
Formulir Model DB2 KPU terkait catatan keberatan saksi atau kejadian khusus. Rapat
Pleno dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Landak, para saksi partai politik termasuk
Saksi Partai Nasdem atas nama Eriyanto dan Petrus, juga dihadiri para saksi DPD,
Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta pengunjung rapat pleno dari
unsur Forkompinda, Wartawan, Aparat Kepolisian dan Masyarakat, termasuk
Pengadu. Data yang diinput dalam model DB1 DPRD Kabupaten Landak Kecamatan
Ngabang adalah data hasil koreksi Model DA1 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan I,
Kecamatan Ngabang. Mekanisme koreksi dilaksanakan dengan cara mencoret angka
yang keliru dan menuliskan angka yang benar disampingnya dan selanjutnya diparaf
oleh PPK Kecamatan Ngabang, Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Landak
pada Rapat Pleno. Pimpinan Rapat menampilkan angka yang tercatat dalam Formulir
Model DAA1 TPS 1, 3, 4, 6, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35
dan 44 Desa Hilir Kantor untuk melihat perbandingan angka-angka perolehan suara.
Koreksi angka dilakukan ketika terjadi persandingan/pencocokkan DA1 dengan DAA1
Plano DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan I Kecamatan Ngabang. Tidak ada perbedaan
hasil perolehan suara Partai yang tertuang dalam DAA 1, DA 1 Dan DB 1, bahwa
ketika terjadi koreksi model DA 1 saat pelaksanaan putusan, perolehan suara Partai
Politik/Peserta Pemilu tidak ada perubahan.
[4.2.2] Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di Kecamatan Ngabang
sempat di tunda karena ketua PPK yang memimpin sidang pleno sakit. Selanjutnya
atas permohonan para saksi dan atas persetujuan Panwas Kecamatan meminta Teradu
II yang saat itu melakukan supervisi untuk menggantikan posisi pimpinan rapat pleno
karena anggota PPK yang lain sedang menjalankan tugas masing-masing.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan;
[4.3.1] Bahwa Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu
Kabupaten Landak berdasarkan Formulir Model ADM-22 menyatakan PPK Ngabang
telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Putusan a quo memerintahkan
KPU Kabupaten Landak memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota,
dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota,
Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 Hologram Plano DPRD
Kab/Kota dan Formulir C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS
9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29,
TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk
Partai Nasdem. Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan tersebut pada Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 5 Mei 2019 di Aula
Gedung DPRD Kabupaten Landak. Tindak lanjut dilakukan dengan cara mencoret
angka yang keliru dan menuliskan angka yang benar disampingnya. Selanjutnya
perbaikan tersebut diparaf oleh PPK Kecamatan Ngabang, Saksi Partai Politik dan
Bawaslu Kabupaten Landak. Terungkap fakta para Teradu hanya menyandingkan
Formulir DA1 dengan DAA1 Plano DPRD Kabupaten pada TPS 1, 3, 4, 6, 8, 9, 14, 16,
18, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35 dan 44 Desa Hilir Kantor Kecamatan
Ngabang. Para Teradu tidak melakukan pencocokkan data pada Formulir C1 Plano
Berhologram DPRD Kabupaten/Kota yang diduga terjadi perubahan angka hasil
perolehan suara pada 21 TPS Desa Hilir Kantor. Pencocokkan data pada C1 Plano
Berhologram DPRD Kabupaten tersebut sebagaimana diperintahkan dalam Putusan
Bawaslu a quo. DKPP berpendapat para Teradu seharusnya melaksanakan Putusan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bawaslu secara komprehensif sesuai amar Putusan. Hal ini ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 20 huruf j juncto Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, yang intinya mengatur KPU Kabupaten/Kota melaksanakan
dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Putusan Bawaslu bersifat final dan
mengikat kecuali terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi
Partai Politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penetapan Pasangan Calon. Alasan para
Teradu tidak adanya Putusan MK terkait sengketa hasil Pemilu sehingga para Teradu
tidak bersedia membuka kotak untuk mencocokkan data pada Formulir C1 Plano
Berhologram DPRD Kabupaten tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Terkait ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang
mengatur “KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil
formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil
Pemilu”, terungkap fakta persoalan rekapitulasi pada 21 TPS Desa Hilir Kantor tidak
diajukan sebagai objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian alasan
para Teradu tidak bersedia melaksanakan Putusan Bawasalu yang memerintahkan
perbaikan salinan DA1 DPRD Kabupaten/Kota dengan mencocokkan data pada C1
Plano Berhologram DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dibenarkan menurut hukum
dan etika. Kerangka hukum Pemilu telah memberi wewenang kepada Bawaslu untuk
memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu dengan putusan bersifat final dan
mengikat. Tindakan para Teradu yang tidak melaksanakan seluruh amar Putusan
Bawaslu menimbulkan ketidakpastian hukum Pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP menilai
perbaikan salinan Formulir Model DA1 dengan melakukan pencocokkan data hingga
pada Formulir Model C1 Plano Berhologram DPRD Kabupaten/Kota penting untuk
memastikan otentisitas hasil perolehan suara. Persetujuan Bawaslu Kabupaten Landak
saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten terhadap tindakan para Teradu yang hanya
menyandingkan DA1 dengan DAA1 Plano DPRD Kabupaten tidak dapat menggugurkan
kewajiban para Teradu untuk melaksanakan seluruh amar Putusan Bawaslu
Kabupaten Landak. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan f juncto Pasal 15 huruf e dan f juncto Pasal 16
huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Dalil Teradu II telah mengambil alih pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Ngabang, terungkap fakta
kehadiran Teradu II dalam rapat pleno tersebut untuk melakukan supervisi. Teradu II
diminta Saksi Peserta Pemilu dan Panwascam untuk memimpin rapat setelah Ketua
PPK Kecamatan Ngabang tidak dapat melanjutkan pleno karena alasan sakit. Akan
tetapi Teradu II tidak memiliki mandat dari KPU Kabupaten Landak dalam tindakan
pengambilalihan pimpinan rapat pleno di tingkat PPK tersebut. Selain itu masih
terdapat anggota PPK Kecamatan Ngabang yang dapat melanjutkan pleno Rekapitulasi.
DKPP berpendapat tindakan Teradu II memimpin Rapat Pleno tingkat PPK tidak sesuai
dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum, yang intinya
mengatur apabila Ketua PPK berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah
seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar Anggota. Teradu II seharusnya
memberikan arahan kepada para Anggota PPK untuk bermusyawarah memilih satu
31922450, Fax. (021) 3192245,
orang Anggota menggantikan Ketua PPK sebagai pimpinan rapat. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II
terbukti melanggar Pasal 6 huruf c, huruf e, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, keterangan saksi, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Reni Yuliati selaku
Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Herculanus Yacobus selaku
Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu III Mikael, Teradu IV
Lisanto, dan Teradu V M Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Landak sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
31922450, Fax. (021) 3192245,
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Ttd Ttd
Hasyim Asy’ari Rahmat Bagja
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Osbin Samosir
31922450, Fax. (021) 3192245,