Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 175 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 15 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 181-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1) Tidak Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Landak; - Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu/Pelapor mengetahui Teradu/Terlapor I –V tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelengara Pemilu, dimana dalam surat keputusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 hologram Plano DPRD Kab/Kota dan formulir model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem. - Bahwa tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu Kabupaten Landak dibuktikan dengan tidak adanya perbaikannya hasil perolehan suara peserta pemilu dari Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kec.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu mengetahui Para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelengara Pemilu. Putusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 hologram Plano DPRD Kab/Kota dan formulir model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Reni Yuliati selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Herculanus Yacobus selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu III Mikael, Teradu IV Lisanto, dan Teradu V M Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Bad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 181- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 175-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Desi Nellyda Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Dara Itam I RT.001/RW.001 Desa Dara Itam I, Kecamtan Jelimpo Kab Landak, Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juni 2019, memberikan kuasa kepada Florensius Boy Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Herculanus Yacobus Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Reni Yuliati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Mikael Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Nama : Lisanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; Nama : M. Tarmizi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Landak Alamat Kantor : Jalan Raya Ngabang KM.3 Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV dan Teradu V disebut sebagai--------------- Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan saksi; Mendengar keterangan pihak terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 181-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa: 1) Tidak Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Landak; - Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu/Pelapor mengetahui Teradu/Terlapor I –V tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelengara Pemilu, dimana dalam surat keputusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 hologram Plano DPRD Kab/Kota dan formulir model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem. - Bahwa tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu Kabupaten Landak dibuktikan dengan tidak adanya perbaikannya hasil perolehan suara peserta pemilu dari Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak. Hal ini diperkuat dengan tidak pernah adanya undangan atau pemberitahuan dari KPU Kabupaten Landak perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu kepada Pelapor, tidak ada Berita Acara Khusus perihal perbaikan atau kapan Rapat Pleno Perbaikan, atau dimana dilakukan perbaikan tidak pernah diberitahu atau disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor di tingkat KPU Kabupaten Landak. 2) Mencoret Tebal/Mengubah Angka-Angka Perolehan Suara Pada Formulir C1 DPRD Kab/Kota Sehingga Terjadi Penambahan/ Pengurangan Perolehan Suara Partai dan/atau Peserta Pemilu; - Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu/Pelapor mengetahui Teradu I s.d V mencoret tebal/mengubah angka angka-angka hasil perolehan suara formulir Model C1-DPRD Kab/Kota secara masif di dua puluh dua [22] TPS di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak yaitu: TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 31922450, Fax. (021) 3192245, 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Sehingga berakibat pada perubahan [penambahan/pengurangan] terhadap angka-angka perolehan suara partai dan/atau peserta pemilu dari partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. - Bahwa akibat perbuatan Terlapor sebagaimana pada poin [a] tersebut diatas berakibat pada terjadinya penambahan/pengurangan angka-angka perolehan suara peserta pemilu dari Partai Nasdem Dapil I DPRD Kabupaten Landak. Adapun penambahan dan/atau pengurangan angka-angka perolehan hasil suara partai dan/atau peserta pemilu di Desa Hilir Kantor tersebut dapat Pelapor rincikan sebagai berikut : 1) Perolehan suara PARTAI terjadi pengurangan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Suara.  TPS 01 : 1 suara  TPS 03 : 1 suara  TPS 04 : 1 suara  TPS 07 : 1 suara  TPS 09 : 1 suara  TPS 14 : 1 suara  TPS 18 : 1 suara  TPS 20 : 2 suara  TPS 22 : 2 suara  TPS 24 : 1 suara  TPS 27 : 1 suara  TPS 28 : 1 suara  TPS 29 : 4 suara  TPS 30 : 4 suara  TPS 33 : 1 suara  TPS 35 : 3 suara  TPS 44 : 1 suara 2) Perolehan suara Caleg Nomor Urut 3 an. Desi Nellyda, S.H. terjadi pengurangan sebanyak 15 (lima belas) Suara di TPS 03, TPS 08, TPS 09, TPS 23, dan TPS 27. Seharusnya perolehan suara Caleg No Urut 3 an. Desi Nellyda, S.H. di TPS- TPS tersebut adalah sebagai berikut : - TPS 03 : 5 suara - TPS 08 : 4 suara - TPS 09 : 1 suara - TPS 23 : 4 suara - TPS 27 : 2 suara 3) Perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 a.n Astra Pagama terjadi penambahan sebanyak 105 (seratus lima) Suara di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 07, TPS 08, TPS 09, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 33, TPS 35, TPS 38, dan TPS 44. Seharusnya perolehan suara Caleg Nomor Urut 4 a.n Astra Pagama di TPS- TPS tersebut adalah sebagai berikut : - TPS 01 : 7 suara - TPS 03 : 6 suara 31922450, Fax. (021) 3192245, - TPS 04 : 16 suara - TPS 07 : 3 suara - TPS 08 : 5 suara - TPS 09 : 0 suara - TPS 14 : 4 suara - TPS 16 : 2 suara - TPS 18 : 3 suara - TPS 19 : 0 suara - TPS 20 : 2 suara - TPS 22 : 5 suara - TPS 23 : 0 suara - TPS 24 : 6 suara - TPS 25 : 1 suara - TPS 27 : 3 suara - TPS 28 : 15 suara - TPS 29 : 0 suara - TPS 30 : 5 suara - TPS 32 : 8 suara - TPS 33 : 0 suara - TPS 35 : 0 suara - TPS 38 : 10 suara - TPS 44 : 2 suara 4) Perolehan suara Caleg Nomor Urut 7 a.n Herdianto terjadinya pengurangan sebanyak 12 (dua belas) Suara di TPS 04, TPS 16, TPS 19, TPS 25, TPS 30 : 1 suara, dan TPS 38. Seharusnya perolehan suara Caleg No Urut 7 a.n Herdianto di TPS-TPS tersebut adalah sebagai berikut : - TPS 04 : 3 suara - TPS 16 : 1 suara - TPS 19 : 1 suara - TPS 25 : 1 suara - TPS 30 : 1 suara - TPS 38 : 5 suara [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Fotokopi Formulir DB1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari saksi 1. P-1 partai di KPU Kabupaten Landak; 2. P-2 Fotokopi Formulir Putusan Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu (Form Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. P-3 Fotokopi C1 Kab/Kota asli (versi Pengadu) sebanyak 25 TPS di Desa Hilir Kantor 4. P-4 Fotokopi C1 Plano DPRD Kab/Kota (TPS 9 dan TPS 32] Desa Hilir Kantor Kec Ngabang Kab Landak; 5. P-5 Fotokopi Formulir C1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari Panwascam Ngabang yang diperoleh dari Bawaslu Kabupaten Landak; 6. P-6 Fotokopi Formulir DAA1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari PPK Kecamatan Ngabang; 7. P-7 Fotokopi Formulir DA1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari PPK Kecamatan Ngabang; 8. P-8 Fotokopi Formulir DB1 DPRD Kab/Kota yang diperoleh dari saksi partai di KPU Kabupaten Landak [2.4] SAKSI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Para saksi Partai Politik, bersama-sama menyatakan bahwa para saksi hadir dalam proses rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan mandat partai, dan mendapat salinan C1 dari beberapa partai. Pengadu menghadirikan Saksi PPK dengan keterangan bahwa Teradu II memimpin pleno ditingkat kecamatan karena ketua PPK sedang sakit [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU 1. Tidak ada Putusan Bawaslu Kabupaten Landak bernomor 03/LP/PL/ADM Berkas/Kab/20.08/V/2019 yang diterima oleh KPU Kabupaten Landak. 2. Bahwa KPU Kabupaten Landak hanya menerima Putusan Bawaslu Landak yang tertuang dalam model Formulir Model ADM -22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat, tidak ada Tanggal dan Nomor, tetapi diterima oleh KPU pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 16.10 WIB. Dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2019 dimulai jam 14.00. 3. Terhadap Putusan tersebut telah ditindak lanjuti/dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Landak pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Mei sampai dengan tanggal 5 Mei 2019. Di Aula Gedung DPRD Kabupaten Landak. Khusus untuk tindak lanjut putusan Bawaslu Landak dilaksanakan pada Hari Minggu 5 Mei 2019, Rapat Pleno dimulai Jam 14.00 s/d 18.00, dan khusus pelaksanaan putusan sekitar pukul 15.00 wib, karena dalam mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang diplenokan terlebih dahulu adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Rapat Pleno dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Landak, para saksi partai politik termasuk Saksi Partai Nasdem atas nama Eriyanto dan Petrus, juga dihadiri para saksi DPD, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta pengunjung rapat pleno (Forkompinda, Wartawan, Aparat Kepolisian dan Masyarakat, termasuk Pelapor). 4. Bahwa pelaksanan putusan dilaksanakan pada saat Rapat Pleno maka Berita Acara Pelaksanaan putusan menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dalam model DB KPU yaitu Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Landak juga dituangkan dalam Model DB2 KPU, Catatan Keberatan Saksi atau Kejadian Khusus. 5. Data yang diinput dalam model DB1 DPRD Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang adalah data hasil koreksi Model DA1 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan I, 31922450, Fax. (021) 3192245, Kecamatan Ngabang. Mekanisme koreksi dilaksanakan dengan mencoret angka yang keliru atau salah dan menuliskan angka yang benar disampingnya dan selanjutnya diparaf oleh PPK Kecamatan Ngabang, Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Landak pada Rapat Pleno. Koreksi angka terjadi ketika terjadi persandingan/pencocokkan DA1 dengan DAA1 Plano DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan I Kecamatan Ngabang. Berikut ini adalah Tabel Persandingan data sebelum dan sesudah Koreksi. Tabel 1 Formulir Model DA1 No Nama Calon Perolehan Suara Perolehan Suara Urut Sebelum Koreksi Setelah Koreksi Suara Partai Nasdem 251 251 1 MINADINATA, SH 2.896 2.887 2 DOLSIUS, S.Pd 871 871 3 DESI NELLYDA, S.H 179 179 4 ASTRA PEGAMA 1.781 1.777 5 DANIEL, S.E 66 75 6 DEWI NOVIANI, S.E 22 17 7 FHIRDAUS SAGAM 323 323 8 HERDIANTO.A.Md 236 236 9 DOROTHEA ENNY PURWATI, S.Th 38 38 Jumlah Akhir 6.663 6.654 Dengan demikian dalil pelapor yang menyatakan bahwa tidak ada perbaikan pada hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dari Partai NasDem dapil I, desa Hilir Kantor tidak benar. 6. Bahwa Pelapor tidak pernah mendapat undangan untuk menghadiri Rapat Pleno Perbaikan Administrasi perihal pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan. Bahwa benar pelapor tidak diundang secara khusus dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Landak dengan alasan sebagai berikut : a. Bahwa tindak lanjut putusan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019 Pasal 38 yang wajib diundang adalah PPK, Bawaslu dan Saksi Partai Politik, Saksi Calon Anggota DPD serta Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. b. KPU Kabupaten Landak menyerahkan sepenuhnya kepada DPC Partai Nasdem Kabupaten Landak setelah LO Partai Nasdem a.n Sarno pada tanggal 2 Mei 2019 sekitar Jam ± 17.00 datang ke Kantor KPU Landak untuk berkoordinasi dengan Ketua KPU Landak dan menyatakan DPC Partai Nasdem yang akan mengurus masing-masing pihak termasuk menghadirkan dalam Rapat Pleno, pertimbangan ini diambil untuk menghindari bentrokan antar masa pendukung pelapor dan pihak terkait (Astra Pegama) Calon Nomor Urut 4. c. Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara adalah Rapat Pleno Terbuka bahwa seluruh masyarakat dapat hadir dan menyaksikan seluruh pelaksanaan rapat pleno akan tetapi mengikuti tata tertib yang berlaku. Faktanya bahwa Sdr. Pelapor hadir dan berada dalam Ruang Rapat Pleno. I. Peristiwa Yang Diadukan Bahwa tanggal 5 Mei 2019 Pelapor mengetahui terlapor merubah C1 dengan Huruf Tebal dan Tipis di Aula DPRD Kabupaten sehingga terjadi penambahan dan 31922450, Fax. (021) 3192245, pengurangan perolehan suara partai dan/atau peserta pemilu sebagaimana yang didalilkan pada angka 1), 2), 3) dan 4) Apa yang disangkakan atau diketahui oleh pelapor adalah tidak benar. Karena pada tanggal 5 Mei 2019, yang dirubah/dikoreksi adalah model DA1 berdasarkan persandingan DAA1 Plano sebagai konsekuensi dari pelaksanaan putusan Bawaslu dengan kronologis sebagai berikut : - Sdr. Elihu dan Sdr Komang (ketua dan anggota PPK Ngabang) membuka kotak PPK Ngabang yang berisi model DAA1 Desa Hilir Kantor, disaksikan oleh Ketua Bawaslu Landak (Petrus Kanisius), Komisioner KPU Landak (M.Tarmizi dan Reni Yuliati). Setelah DAA 1 plano didapat PPK menyerahkan kepada anggota KPU Landak dan Pimpinan Rapat meminta bantuan staff KPU Landak dan Bawasu Landak untuk membentang DAA 1 Plano dan membacakan angka perolehan suara Partai NasDem dan suara perolehan calon dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 9 di TPS 1,3,4,6,8,9,14,16,18,20,22,23,24,25,27,28,29,30,32,35 dan 44. - Sebelum DAA 1 Plano dibacakan Operator membuat tabel excel di Komputer untuk mencatat satu demi satu angka dari setiap perolehan suara partai dan suara calon disetiap TPS yang dibacakan. Komputer operator terhubung dengan Proyektor Slide agar disaksikan oleh seluruh peserta rapat pleno. Setelah seluruh TPS dibacakan, kemudian Pimpinan Rapat meminta operator menampilkan juga angka yang tercatat dalam Formulir Model DAA1 TPS 1, 3, 4, 6, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35 dan 44Desa Hilir Kantor untuk melihat perbandingan angka-angka perolehan suara. - Dari hasil persandingan tersebut ternyata di TPS 20 suara calon nomor urut 1 di Formulir DAA1 tertulis 9, di plano DAA1 0 suara yang lain tetap. Di TPS 22 Suara Nomor Urut 5, dalam formulir DAA1 0 (nol) dalam plano DAA1 5 (lima), suara nomor urut 6 dalam DAA1 5 (lima) dalam plano 0 (nol). - Karena TPS yang disengketakan acak dan jumlah TPS di desa Hilir Kantor ada 44 TPS dan untuk memastikan jumlah akhir perolehan suara Partai NasDem yang tercatat dalam jumlah akhir DAA1 sama dengan yang tertulis di DA1, maka semua angka-angka perolehan suara dari seluruh TPS yang tertuang dalam DAA1 Plano dibacakan dan ternyata di TPS 36 Suara Calon Nomor Urut 4 dalam DAA1 4, dalam Plano 0. Suara Nomor Urut 5 dalam DAA1 0 dalam Plano 4. Atas permintaan Bawaslu Landak ini juga harus dikoreksi meskipun tidak masuk dalam putusan. - Angka-angka yang berubah inilah yang kemudian dalam format Excel tersebut di bold atau dibuat huruf tebal, yang tidak berubah tetap dalam fontasi huruf normal. Sehingga tampaklah dilayar slide angka yang tebal dan tipis. Jumlah akhir dari persandingan antara DA1 dengan DAA1 plano kemudian dibuat dalam format tabel sebagai berikut : Tabel 2 Perubahan Formulir Model DAA1 Desa Hilir Kantor No Urut Nama Calon SEMULA MENJADI Suara Partai Nasdem 7 7 1 MINADINATA, SH 157 148 2 DOLSIUS, S.Pd 374 374 3 DESI NELLYDA, S.H 14 14 4 ASTRA PEGAMA 322 318 5 DANIEL, S.E 18 22 6 DEWI NOVIANI, S.E 17 16 7 FHIRDAUS SAGAM 28 28 31922450, Fax. (021) 3192245, 8 HERDIANTO.A.Md 0 0 9 DOROTHEA ENNY PURWATI, S.Th 12 12 Jumlah 943 934 Inilah yang kemudian menjadi dasar untuk mengkoreksi angka-angka dalam DA1 khusus untuk Partai NasDem dengan cara mencoret angka yang salah secara manual dan menuliskan angka yang benar dengan balpoint selanjutnya membubuhkan paraf PPK, Bawaslu dan Saksi Partai Politik pada Formulir Model DA1. Hasil yang benar kemudian dituangkan dalam formulir DB1 DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Landak I. Bahwa seluruh proses perubahan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Landak para saksi peserta pemilu dan pengunjung rapat pleno serta sesuai dengan kententuan dalam PKPU 4 Tahun 2019 pasal 52. Dengan demikan tidak benar bahwa yang dirubah adalah C1 sebagaimana yang didalilkan oleh Pelapor. Bahwa apa yang diungkapkan oleh pelapor yang menyatakan telah terjadi penambahan/pengurangan jumlah perolehan suara peserta pemilihan DPRD Kabupaten landak dari Partai NasDem Dapil I di TPS – TPS di Desa Hilir Kantor adalah Tidak Benar, faktanya : 1. Dalam laporannya ke Bawaslu Landak, Pelapor tidak pernah mengadukan terkait hal tersebut. 2. Dalam rapat pleno di PPK dan KPU Landak juga tidak pernah ada keberatan terkait dalil Pemohon. 3. Tidak ada perbedaan hasil perolehan suara Partai yang tertuang dalam DAA 1, DA 1 Dan DB 1 bahwa ketika terjadi koreksi model DA 1 saat pelaksanaan putusan, perolehan suara Partai Politik/Peserta pemilu tidak ada perubahan. Fakta lain yang untuk mempertegas bantahan terlapor terhadap dalil pelapor adalah : 1. Bahwa persandingan C1 itu hanya terjadi pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK maka pada saat itulah dimungkinkan adanya koreksi C1 dan hal itu dilaksanakan pada saat pleno di Kecamatan di hadapan para saksi dan Panwascam dengan tujuan melakukan koreksi/pembetulan terhadap angka-angka yang salah maka itu adalah Sah demi hukum dan itupun dilakukan oleh PPK bukan KPU Kabupaten. 2. Bahwa sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2019 Rapat Pleno di KPU Kabupaten adalah rapat untuk melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu yang tertuang dalam model Formulir DA1. Formulir DA1 adalah formulir yang berisi Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Peserta Pemilu dalam satu wilayah Kecamatan. Jika terjadi koreksi maka yang dikoreksi adalah DA1 dan DAA1 bukan C1. 3. Bahwa pelapor tidak menjelaskan secara rinci dan detil perbuatan terlapor tentang dalil merubah C1, C1 apa yang dirubah, kapan, dimana dan bagaimana terlapor melakukan perubahan C1 dengan cara membuat huruf tebal tipis, apa media yang digunakan untuk merubah C1 sehingga ada huruf tebal dan tipis dan tidak ada bukti fisik bahwa C1 dirubah dengan huruf tebal dan tipis. 4. Pelapor menyatakan telah terjadi penambahan dan pengurangan Suara Partai sebanyak 29 Suara, Pengurangan Suara Calon Nomor Urut 2 sebanyak 15 Suara dan Suara Calon Nomor Urut 7 sebanyak 12 sebagaimana dalil pada angka 1), angka 2) dan 4) faktanya Pelapor tidak pernah mengajukan keberatan pada saat rekapitulasi di PPK Ngabang dan tidak pernah mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Landak terkait hal ini dan juga tidak mengajukan keberatan pada saat Rekapitulasi di KPU Kabupaten Landak padahal ada saksi Nasdem dan 31922450, Fax. (021) 3192245, atau Bawaslu Kabupaten Landak sementara pelapor hadir dan mendalilkan mengetahuinya pada tanggal 5 Mei 2019. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-15 dengan rincian berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Formulir Model ADM -22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat, Bawaslu Kabupaten Landak.; 2. T-2 Foto-Foto pada saat tindaklanjut putusan (Hardcopy dan Softcopy, Tersimpan dalam flashdisk); 3. T-3 Rekaman Video (softcopy), tersimpan dalam flashdisk; 4. T-4 Rekaman Suara (Softcopy) tersimpan dalam flash disik 5. T-5 Daftar hadir Rapat Pleno 6. T-6 Mandat Saksi-Saksi Partai Politik, Saksi DPD dan Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 7. T-7 Formulir Model DB KPU, Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Landak. 8. T-8 Formulir Model DB1 KPU DPRD Kabupaten, Partai Nasdem 9. T-9 Formulir Model DB2 KPU DPRD Kabupaten, Catatan Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi. 10. T-10 Formulir DB TT-KPU Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten. 11. T-11 Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Landak Daerah Pemilihan Landak 1 Kecamatan Ngabang yang terkoreksi. 12. T-12 Formulir Model DA2 Catatan keberatan saksi/kejadian khusus Rekapitulasi tingkat kecamatan 13. T-13 Formulir Model DAA1 DPRD Kabupaten Landak Daerah Pemilihan Landak I Kecamatan Ngabang. 14. T-14 Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Landak 15. T-15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 06/LP/PL/Prov/20.00/V/2019, Pengadu Desi Nellyda kepada Bawaslu Provinsi. [2.8] PIHAK TERKAIT 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Kabupaten Landak selaku Pihak Terkait memberikan Keterangan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten pada tanggal 3-6 Mei 2019, para Teradu telah menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Landak yakni memperbaiki formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi formulir model DA1 Plano dan formulir model DAA1 plano DPRD Kab/Kota, yang disaksikan oleh saksi partai Nasdem dan saksi partai lainnya serta Bawaslu Kabupaten Landak. Namun dalam pelaksanaan putusan tersebut, KPU Kabupaten Landak tidak dapat melaksanakan putusan secara seluruhnya. KPU Kabupaten Landak berargumentasi bahwa C1 Hologram dan C1 Plano yang berada di dalam kotak suara pemilu dapat dibuka apabila ada Putusan MK terkait penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, 31922450, Fax. (021) 3192245, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 5 Mei 2O19 Pengadu mengetahui Para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelengara Pemilu. Putusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 hologram Plano DPRD Kab/Kota dan formulir model C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem. Tidak dilaksanakannya Putusan tersebut dibuktikan dengan tidak adanya perbaikan hasil perolehan suara peserta Pemilu dari Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Hal tersebut didukung dengan tidak pernah adanya informasi dari para Teradu perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu kepada Pengadu serta tidak adanya Berita Acara Khusus perihal perbaikan; [4.1.2] Teradu II mengambil alih pimpinan rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Ngabang. Atas tindakan tersebut, Teradu II tidak mendapat mandat maupun penugasan khusus dari KPU Kabupaten Landak. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan; [4.2.1] Bahwa KPU Kabupaten Landak hanya menerima Putusan Bawaslu Landak yang tertuang dalam Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat, tidak ada tanggal dan Nomor, yang diterima pada tanggal 2 Mei 2019. Putusan a quo telah ditindaklanjuti para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 tanggal 5 Mei 2019 di Aula Gedung DPRD Kabupaten 31922450, Fax. (021) 3192245, Landak. Tindak lanjut tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan yang menjadi satu kesatuan dengan Berita Acara Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten dalam Formulir Model DB KPU serta dalam Formulir Model DB2 KPU terkait catatan keberatan saksi atau kejadian khusus. Rapat Pleno dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Landak, para saksi partai politik termasuk Saksi Partai Nasdem atas nama Eriyanto dan Petrus, juga dihadiri para saksi DPD, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta pengunjung rapat pleno dari unsur Forkompinda, Wartawan, Aparat Kepolisian dan Masyarakat, termasuk Pengadu. Data yang diinput dalam model DB1 DPRD Kabupaten Landak Kecamatan Ngabang adalah data hasil koreksi Model DA1 DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan I, Kecamatan Ngabang. Mekanisme koreksi dilaksanakan dengan cara mencoret angka yang keliru dan menuliskan angka yang benar disampingnya dan selanjutnya diparaf oleh PPK Kecamatan Ngabang, Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Landak pada Rapat Pleno. Pimpinan Rapat menampilkan angka yang tercatat dalam Formulir Model DAA1 TPS 1, 3, 4, 6, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35 dan 44 Desa Hilir Kantor untuk melihat perbandingan angka-angka perolehan suara. Koreksi angka dilakukan ketika terjadi persandingan/pencocokkan DA1 dengan DAA1 Plano DPRD Kabupaten, Daerah Pemilihan I Kecamatan Ngabang. Tidak ada perbedaan hasil perolehan suara Partai yang tertuang dalam DAA 1, DA 1 Dan DB 1, bahwa ketika terjadi koreksi model DA 1 saat pelaksanaan putusan, perolehan suara Partai Politik/Peserta Pemilu tidak ada perubahan. [4.2.2] Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di Kecamatan Ngabang sempat di tunda karena ketua PPK yang memimpin sidang pleno sakit. Selanjutnya atas permohonan para saksi dan atas persetujuan Panwas Kecamatan meminta Teradu II yang saat itu melakukan supervisi untuk menggantikan posisi pimpinan rapat pleno karena anggota PPK yang lain sedang menjalankan tugas masing-masing. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Bahwa Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kabupaten Landak berdasarkan Formulir Model ADM-22 menyatakan PPK Ngabang telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Putusan a quo memerintahkan KPU Kabupaten Landak memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota, dengan mencocokkan dan/atau mengoreksi formulir DA1 Plano DPRD Kab/Kota, Formulir DAA1 Plano DPRD Kab/Kota, dan Formulir C1 Hologram Plano DPRD Kab/Kota dan Formulir C1 Plano DPRD Kab/Kota di TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 8, TPS 9, TPS 14, TPS 16, TPS 18, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 32, TPS 35, dan TPS 44, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang untuk Partai Nasdem. Para Teradu telah menindaklanjuti Putusan tersebut pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tanggal 5 Mei 2019 di Aula Gedung DPRD Kabupaten Landak. Tindak lanjut dilakukan dengan cara mencoret angka yang keliru dan menuliskan angka yang benar disampingnya. Selanjutnya perbaikan tersebut diparaf oleh PPK Kecamatan Ngabang, Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Landak. Terungkap fakta para Teradu hanya menyandingkan Formulir DA1 dengan DAA1 Plano DPRD Kabupaten pada TPS 1, 3, 4, 6, 8, 9, 14, 16, 18, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 32, 35 dan 44 Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang. Para Teradu tidak melakukan pencocokkan data pada Formulir C1 Plano Berhologram DPRD Kabupaten/Kota yang diduga terjadi perubahan angka hasil perolehan suara pada 21 TPS Desa Hilir Kantor. Pencocokkan data pada C1 Plano Berhologram DPRD Kabupaten tersebut sebagaimana diperintahkan dalam Putusan Bawaslu a quo. DKPP berpendapat para Teradu seharusnya melaksanakan Putusan 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu secara komprehensif sesuai amar Putusan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 20 huruf j juncto Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang intinya mengatur KPU Kabupaten/Kota melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penetapan Pasangan Calon. Alasan para Teradu tidak adanya Putusan MK terkait sengketa hasil Pemilu sehingga para Teradu tidak bersedia membuka kotak untuk mencocokkan data pada Formulir C1 Plano Berhologram DPRD Kabupaten tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terkait ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang mengatur “KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu”, terungkap fakta persoalan rekapitulasi pada 21 TPS Desa Hilir Kantor tidak diajukan sebagai objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian alasan para Teradu tidak bersedia melaksanakan Putusan Bawasalu yang memerintahkan perbaikan salinan DA1 DPRD Kabupaten/Kota dengan mencocokkan data pada C1 Plano Berhologram DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Kerangka hukum Pemilu telah memberi wewenang kepada Bawaslu untuk memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu dengan putusan bersifat final dan mengikat. Tindakan para Teradu yang tidak melaksanakan seluruh amar Putusan Bawaslu menimbulkan ketidakpastian hukum Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP menilai perbaikan salinan Formulir Model DA1 dengan melakukan pencocokkan data hingga pada Formulir Model C1 Plano Berhologram DPRD Kabupaten/Kota penting untuk memastikan otentisitas hasil perolehan suara. Persetujuan Bawaslu Kabupaten Landak saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten terhadap tindakan para Teradu yang hanya menyandingkan DA1 dengan DAA1 Plano DPRD Kabupaten tidak dapat menggugurkan kewajiban para Teradu untuk melaksanakan seluruh amar Putusan Bawaslu Kabupaten Landak. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan f juncto Pasal 15 huruf e dan f juncto Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Dalil Teradu II telah mengambil alih pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Ngabang, terungkap fakta kehadiran Teradu II dalam rapat pleno tersebut untuk melakukan supervisi. Teradu II diminta Saksi Peserta Pemilu dan Panwascam untuk memimpin rapat setelah Ketua PPK Kecamatan Ngabang tidak dapat melanjutkan pleno karena alasan sakit. Akan tetapi Teradu II tidak memiliki mandat dari KPU Kabupaten Landak dalam tindakan pengambilalihan pimpinan rapat pleno di tingkat PPK tersebut. Selain itu masih terdapat anggota PPK Kecamatan Ngabang yang dapat melanjutkan pleno Rekapitulasi. DKPP berpendapat tindakan Teradu II memimpin Rapat Pleno tingkat PPK tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum, yang intinya mengatur apabila Ketua PPK berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar kesepakatan antar Anggota. Teradu II seharusnya memberikan arahan kepada para Anggota PPK untuk bermusyawarah memilih satu 31922450, Fax. (021) 3192245, orang Anggota menggantikan Ketua PPK sebagai pimpinan rapat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 huruf c, huruf e, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, keterangan saksi, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Reni Yuliati selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Herculanus Yacobus selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu III Mikael, Teradu IV Lisanto, dan Teradu V M Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Hasyim Asy’ari Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,