Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 230/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Prov. Sulut
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-10-2018
👁 19 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional karena pada Formulir Model TT.Pd.DPD tanggal 10 Juli 2018, para Teradu menyatakan berkas pendaftaran Syahrial Kui Damopolii sebagai calon anggota DPD Tahun 2019 Memenuhi Syarat (MS) namun pada Berita Acara Nomor 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018 menyatakan Syahrial Kui Damopolii Tidak Memenuhi Syarat (TMS); [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak etis dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02/PS.REG/BWSL. SULUT.25.00/VII/2018 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan BA Nomor 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 dan memerintahkan para Teradu menerbitkan BA yang menyatakan pemohon memenuhi syarat.
Pasal DilanggarPasal 69 ayat (5) Peraturan KPU; Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardiles M. R. Mewoh sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara; Teradu II Meidy Y. Tinangon, Teradu III Salman Saelangi, Teradu IV Yessy Y. Momongan, dan Teradu V Lanny A. Ointoe masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia un
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 230/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 245/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 230/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sultan Udin Musa Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kelurahan Ternate Baru Lingk. III, Kecamatan Singkil Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Irawan Damopolii Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kelurahan Gogagoman, RT/RW 018 / 009, Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I s.d Pengadu II disebut sebagai------para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1 Nama Ardiles M. R. Mewoh : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro Nomor 25 Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Meidy Y. Tinangon Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro Nomor 25 Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama Salman Saelangi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro Nomor 25 Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama Yessy Y. Momongan : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro Nomor 25 Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama Lanny A. Ointoe : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jln. Diponegoro Nomor 25 Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------para Teradu. [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. Dan sesuai dengan Tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, Maka Sdr. Syahrial Kui Damopolii telah mendaftarkan diri di KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, dan setelah melalui tahapan Verifikasi Vaktual mengenai syarat dukungan minimal, maka oleh Teradu Sdr. Syahrial Kui Damopolii dinyatakan Memenuhi Syarat. 2. Bahwa oleh karena telah memenuhi syarat dukungan minimal, maka selanjutnya Sdr. Syahrial Kui Damopolii, mengajukan Dokumen pendaftaran Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 kepada Teradu, dan setelah dilakukan penelitian oleh Teradu, ternyata dokumen dimaksud oleh Teradu dinyatakan lengkap dan Memenuhi Syarat, sehingga kepada Sdr. Syahrial Kui Damopolii, diberikan Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD), Tertanggal 10 Juli 2018. (VIDE BUKTI P-6), (Pasal 69 ayat (1) PKPU Nomor 14 Tahun 2018). 3. Bahwa yang anehnya pada tanggal 20 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Teradu menyerahkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04- BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, kepada Sdr. Syahrial Kui Damopolii, yang pada intinya menyatakan Syahrial Kui Damopolii Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, (VIDE BUKTI P-7). 4. Bahwa setelah dilakukan penelitian dengan saksama terhadap Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, dinyatakan hal- hal sebagai berikut : 5. Bahwa dalam Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, dinyatakan hal- hal sebagai berikut : a. Pada huruf A. Dokumen Syarat Pendaftaran Bakal Calon, pada Nomor 2, Jenis Dokumen Formulir Model BB 1 DPD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) b. Pada huruf B. Dokumen Syarat Bakal Calon : - Pada nomor 1, Jenis Dokumen Formulir Model BB 2 DPD, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dengan alasan karena “ belum dicoret pada kalimat * bersedia dan tidak bersedia * untuk dipublikasikan.* - Pada nomor 5 huruf d, Jenis Dokumen “tentang surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana,” dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), namun yang aneh dalam kolom keterangan, dinyatakan “ Pemred Posko Manado, ditandatangani oleh Tauhid Arief (DirekturSKH Poksko Manado) dan Hairil Paputungan (Mantan Direktur/Pemred SKH Posko Manado).” - Pada nomor 5 huruf e, tentang Jenis Dokumen “ Bukti berupa surat pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media massa,” dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dalam kolom keterangan dinyatakan “ Belum ada bukti pernyataan atau pengumuman di media lokal atau nasional bukan merupakan berita Koran.” - Pada nomor 11, pada kolom Jenis Dokumen, “ Tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta Cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota,” dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), dalam kolom keterangan dinyatakan “ Belum ada. 6. Bahwa ternyata Lampiran Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, isinya sangat bertentangan dengan Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD), Tertanggal 10 Juli 2018. 7. Bahwa Sdr. Syahrial Kui Damopolii telah menerima Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD), Tertanggal 10 Juli 2018, yang diserahkan langsung oleh Yessy Yatty Momongan (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Pokja Pencalonan) dan diterima langsung oleh Sdr. Syahrial Kui Damopolii bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95112. 8. Bahwa adapun dalam Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD), Tertanggal 10 Juli 2018, dengan jelas dan tegas dinyatakan : a. Pada huruf A. Dokumen Syarat Pendaftaran Bakal Calon, pada Nomor 2, Jenis Dokumen Formulir Model BB 1 DPD dinyatakan Ada dan Memenuhi Syarat (MS). b. Pada huruf B. Dokumen Syarat Bakal Calon : - Pada nomor 1, dalam Kolom Jenis Dokumen, Formulir Model BB 2 DPD, pada kolom Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen, dinyatakan “ Ada “ - Pada nomor 5 huruf d, dalam Kolom Jenis Dokumen “tentang surat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public sebagai mantan terpidana,” pada kolom Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen, dinyatakan “ Ada “ - Pada nomor 5 huruf e, dalam Kolom Jenis Dokumen “ Bukti berupa surat pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media massa,” pada kolom Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen, dinyatakan “ Ada “ - Pada nomor 8, dalam kolom Jenis Dokumen, “ Tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta Cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota,” pada kolom Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen, dinyatakan “ Ada “ 9. Bahwa karena merasa sangat dirugikan dan diperkosa Hak Konstitusionalnya oleh Teradu, akibat diterbitkannya Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04- BA/71/Prov/VII/2018 Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 Tertanggal 18 Juli 2018, yang menyatakan bahwa Syahrial Kui Damopolii Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, yang sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang jelas, apalagi Berita Acara dimaksud baru diserahkan oleh Teradu pada tanggal 20 Juli 2018, Maka dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo. Pasal 5, dan Pasal 6, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang tata cara penyelesaian sengketa Proses pemilihan umum, pada hari senin tanggal 23 Juli 2018 Sdr. Syahrial Kui Damopolii, mengajukan Permohonan Penyelesaian sengketa proses Pemilu Kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan pada tanggal 26 Juli 2018 mengajukan Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. 10. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2018 Dengan dipimpin langsung oleh Bawaslu Sulut, dilakukanlah proses Mediasi antara Sdr. Syahrial Kui Damopolii sebagai Pemohon dengan Teradu sebagai Termohon, namun dalam mediasi tersebut tidak ditemukan titik temu dan kedua pihak sepakat untuk melanjutkan sengketa tersebut ke sidang Adjudikasi. 11. Bahwa setelah melalui proses tahapan persidangan Adjudikasi, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 10 Agustus 2018, telah menjatuhkan Putusan terhadap sengketa Proses Pemilu Nomor : 02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, dengan Amar Putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; 3. Menyatakan Formulir BB.1-DPD yang dibuat atas nama Pemohon sudah Memenuhi Syarat; 4. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04- BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018 dan Lampirannya Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; 5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan tentang Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 dan Lampirannya didalamnya Termuat jenis Dokumen Formulir Model BB.1-DPD yang merupakan Dokumen Syarat Pendaftaran Bakal Calon dibuat atas nama Pemohon Sudah Memenuhi Syarat ; 6. Memerintahkan Kepada Termohon untuk melaksanakan Putusan ini Paling Lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak Putusan ini dibacakan. 12. Bahwa ternyata hingga saat ini Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, tidak mau melaksanakan Putusan Bawaslu dimaksud, maka Pengadu sebagai Masyarakat dan/atau Pemilih, yang menjunjung tinggi Penegakan Supremasi Hukum khususnya dibidang Penyelenggaraan Pemilu tentunya merasa sangat miris dan prihatin sekaligus keberatan terhadap sikap dan prilaku dari Komisioner KPU Sulawesi Utara yang semena-mena, Otoriter dan sangat AROGAN karena nyata-nyata telah melakukan Penghinaan dan Pelecehkan terhadap Institusi Bawaslu, Memperkosa Hak Asasi dan Hak Konstitusional dari Sdr. Syahrial Kui Damopolii sebagai Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD yang dijamin oleh Konstitusi, bahkan Teradu telah melakukan PEMBANGKANGAN terhadap Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negera Republik Indonesia, serta melanggar Sumpah/Janji dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kesemuanya ini merupakan Preseden Buruk bagi terselenggaranya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2019, yang demokratis dan berintegritas, jujur dan adil. 13. Bahwa menurut Pengadu, sikap dan prilaku yang sangat tidak beretika dan melawan hukum dari Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, mengindikasikan seolah-olah KPU hendak mendirikkan Negara di dalam Negara Republik Indonesia dengan Penguasa Tunggalnya adalah Komisi Pemilihan Umum dan ini sangat berbahaya bagi eksistensi dan keutuhan NKRI, atau setidak-tidaknya patut diduga bahwa Komisioner KPU hendak membuat dirinya sebagai sebuah Lembaga Yang Super Body yang kedudukannya berada diatas Presiden, MPR dan DPR, karena terbukti telah menginjak-injak Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga patut untuk segera ditelusuri dan diusut tuntas, untuk kemudian ditinjau kembali eksistensi dari Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara karena telah menciptakan kegaduhan dan kekacauan serta ketidakpastian Hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. 14. Bahwa sikap dan prilaku yang dipertontonkan oleh Komisioner KPU kali ini, merupakan sejarah kelam bagi perjalanan demokrasi dan ketatanegaraan bangsa Indonesia, khususnya sejak dibentuknya Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang diberi Amanah dan tanggungjawab oleh Undang-Undang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, sehingga hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena akan merusak Sistim dan Tatanan Kenegaraan serta Agenda Nasional Tahun 2019, yakni Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, oleh karenanya kedepan Tim Seleksi dalam memilih Komisioner KPU, harus benar-benar sangat selektif, sehingga mereka yang terpilih menjadi Komisioner adalah orang-orang yang benar-benar memiliki Integritas, Kualitas dan Kapasitas yang memadai, berwawasan kebangsaan yang luas, Mengamalkan dan menjunjung Tinggi Pancasila dan UUD 1945, memiliki komitmen yang kuat terhadap Penegakan Supremasi Hukum dan yang paling utama ialah memiliki Moralitas yang terpuji [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7171030209630001 An. Sultan Udin Musa; Bukti P-2 : Tanda Bukti Pendaftaran Pemilihan Umum Tahun 2019, Tanggal 17 April 2018 (Formulir Model A.A.1-KPU) An. SULTAN UDIN MUSA; Bukti P-3 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7174040911770001 An. Irawan Damopolii; Bukti P-4 : Surat Keterangan Tanda Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor : 07/PPS-G3Man/VIII/2018, Tanggal 30 Agustus 2018, (MODEL BB 10) An. IRAWAN DAMOPOLII; Bukti P-5 : Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018 Tanggal 10 Agustus 2018, Yang tidak dilaksanakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara; Bukti P-6 : Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD), Tertanggal 10 Juli 2018; Bukti P-7 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018, Tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; Bukti P-8 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Tanggal 23 Juli, Pemohon an. SYAHRIAL KUI DAMOPOLII; Bukti P-9 : Bukti Tanda Terima Berkas Nomor : 01/PS/Bawaslu- Sulut/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018, Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu; Bukti P-10 : Surat Bawaslu Sulut Nomor : 06/PS.UND/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, Tanggal 25 Juli 2018 Perihal : Panggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (FORMULIR MODEL PSPP 11 PANGGILAN MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU); Bukti P-11 : Tanda Terima / Penyampaian Undangan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Tanggal 25 Juli 2018; Bukti P-12 : Jadwal Pelaksanaan Mediasi dan Adjudikasi (FORMULIR MODEL PSPP 15 JADWAL PELAKSANAAN MEDIASI DAN ADJUDIKASI); Bukti P-13 : Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tidak Mencapai Mufakat Nomor Permohonan :001/PS.PNM/BWSL.SULUT.25.00/VII /2018 (FORMULIR MODEL PSPP 14 BERITA ACARA MEDIASI TIDAK MENCAPAI MUFAKAT); Bukti P-14 : Surat Bawaslu Sulut, Nomor: 211/PS.UND/BWSL.SULUT.25.00/VII /2018 Tanggal 30 Juli 2018, Perihal: Panggilan Persidangan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; Bukti P-15 : Jawaban Termohon Terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Nomor : 188/PY.01.1-SD/71/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018; Bukti P-16 : Replik/Tanggapan Pemohon atas Jawaban Termohon Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu REG. NO:002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII /201; Bukti P-17 : Duplik / Jawaban Termohon atas Replik/Tanggapan Pemohon Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor: 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/ VII/2018; Bukti P-18 : Legal Opinion (Pendfapat Hukum) Terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.711/PL.01.4- SD/06/KPU/VII/2018 Perihal: Hasil Penelitian Syarat Bakal Calon Anggota DPD Tahun 2019; Bukti P-19 : Tanda Terima Surat dari EUGENIUS N. PARANSI, SH.MH. Nomor: 209/PS.PEL/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018 Tanggal 11 Agustus 2018; Bukti P-20 : Kesimpulan Pemohon Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor : 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018; Bukti P-21 : Kesimpulan Termohon Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor : 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018; Bukti P-22 : Surat Bawaslu Sulut Nomor: S-232/K.BWSL.SULUT.07.00/VIII /2018, Tanggal 24 Agustus 2018 Perihal: Pelaksanaan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu a.n. Syahrial Kui Damopolii. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu dalam Pokok Pengaduannya menduga bahwa Teradu tidak profesional karena pada formulir Model TT.Pd.DPD tanggal 10 Juli 2018 para Teradu menyatakan berkas pendaftaran Syahrial Kui Damopolii sebagai calon anggota DPD Tahun 2019 Memenuhi Syarat namun pada Berita Acara Nomor 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018 menyatakan Syachrail Kui Damopolii Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 2. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan tersebut, Teradu menegaskan bahwa Teradu senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya secara profesional dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa Teradu berpandangan, Pengadu salah memahami substansi perbedaan antara dokumen Formulir Model TT.Pd.DPD dan Formulir Berita Acara Hasil Penelitian (BAHP-DPD) dimana Pengadu beranggapan bahwa pemberian status MS atau “memenuhi Syarat” dan TMS atau “Tidak Memenuhi Syarat” dalam dua dokumen tersebut adalah sama, sehingga dalam konteks pemahaman seperti itu kemudian Pengadu beranggapan bahwa Teradu tidak profesional atau tidak konsisten dalam menetapkan status. 4. Bahwa 2 (dua) dokumen tersebut yaitu: a. Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 (Model TT.Pd-DPD) beserta Lampirannya (Lampiran Model TT.Pd-DPD) tertanggal 10 Juli 2018 (Vide Bukti T1), dan b. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018, tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019, tanggal 18 Juli 2018 (Model BA.HP-DPD) beserta Lampirannya (Vide Bukti T2) Jelaslah merupakan dua dokumen yang berbeda baik substansi penggunaannya maupun waktu pembuatan dokumen sesuai tahapan. 5. Bahwa Teradu perlu menjelaskan: a. Bahwa dokumen Tanda Terima (Model TT.Pd-DPD) merupakan bukti tanda terima dokumen kelengkapan persayaratan perseorangan dan persyaratan bakal calon anggota DPD yang diterbitkan di masa pendaftaran bakal calon sebelum tahapan penelitian administrasi. Status “Memenuhi Syarat” dalam lampiran dokumen tersebut menunjuk pada Pemenuhan Syarat Format / Jenis Dokumen bukan menunjuk pada Pemenuhan Substansi Syarat Calon. Dokumen tersebut juga bukan merupakan bukti bahwa Bakal Calon memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Anggota DPD, berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyatakan bahwa: “Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan bukti penetapan sebagai peserta Pemilu.” b. Dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen (Model BA.HP-DPD) beserta lampirannya merupakan dokumen yang diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. Penelitian admnistrasi bertujuan untuk meneliti apakah dokumen yang telah lengkap atau yang telah dimasukan bakal calon memenuhi syarat keabsahan dan kebenaran dokumen dan mendukung substansi Pemenuhan Syarat Calon. Dengan demikian pemberian status MS atau TMS terhadap dokumen milik bakal calon DPD bisa saja MS pada formulir TT.Pd-DPD dan TMS pada formulir model BA.HP-DPD apabila setelah dilaksanakan penelitian ternyata dokumen tersebut secara substansi tidak sah atau menyebabkan syarat calon tidak terpenuhi. 6. Bahwa penetapan status Memenuhi Syarat (MS) pada kolom yang menerangkan status dokumen Formulir Model BB.1-DPD dalam dokumen Tanda Terima (Model TT.Pd-DPD) untuk calon atas nama Syachrial Kui Damopolii dimaknai sebagai Memenuhi Syarat secara kelengkapan administratif, dalam pengertian bahwa Formulir Model BB.1-DPD tersebut ada dan telah sesuai dengan Format yang dipersyaratkan oleh Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. Sedangkan penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dalam dokumen Berita Acara dimaknai secara substantif, bahwa terdapat substansi dalam Formulir dimaksud yang menunjukkan bahwa bakal calon tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa: “Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: (a). … (b). Dst (j). bukan Mantan Terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” 7. Bahwa Teradu melaksanakan tugas sesuai Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Bakal Calon perseorangan Anggota DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan termasuk Bakal Calon atas nama Syachrial Kui Damopolii, wajib menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu telah menerima Dokumen Pendaftaran dari Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD dan memberikan tanda terima (formulir TT.Pd). Namun, bukan serta merta ketika bakal calon anggota DPD telah mendaftarkan diri dengan menyerahkan dokumen syarat calon dan menerima formulir TT.Pd kemudian langsung ditetapkan memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPD, melainkan Teradu wajib meneliti terlebih dahulu setiap persyaratan yang telah dimasukan tersebut apakah memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk selanjutnya setelah mengikuti beberapa Tahapan berikutnya barulah ditetapkan sebagai Calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT). 8. Bahwa dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Calon, Teradu mendapati bahwa calon atas nama Syachrial Kui Damopolii ternyata adalah mantan terpidana korupsi seperti yang tercantum dalam dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bernomor: SKCK/YANMAS/4548/VII/YAN.2.3/2018/DIT-INTELKAM, dimana Teradu menemukan ada Catatan Kepolisian bahwa yang bersangkutan memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal berdasarkan No.783 K/Pid.Sus/2011 Pasal 15 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Putusan 3 (tiga) Tahun penjara dan telah menjalani. Dan juga bukti Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2011 yang disertakan dalam dokumen syarat calon. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka Teradu memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi Pemohon yang dituangkan dalam Dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen (Model BA.HP-DPD) beserta lampirannya; 9. Bahwa dari uraian di atas, sangat jelas bahwa Pengadu keliru memahami pemberian status MS dan TMS pada dua dokumen yang berbeda peruntukannya, dan Teradu telah menjelaskan bahwa teradu telah menjalankan tugas dan kewenangan dengan profesional sebagaimana asas penyelenggara Pemilu; 10. Bahwa Teradu tidak sepakat dengan tuduhan Pengadu yang menyebut bahwa Teradu tidak Profesional dalam melaksanakan Tahapan pencalonan anggota DPD. Teradu berkeyakinan masih dalam koridor profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana tuntutan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa: (1). Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; (3). Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Akksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas- luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memastikan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. Efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 11. Bahwa dalam Tahapan Pencalonan Anggota DPD prinsip-prinsip profesionalitas yang relevan sebagaimana angka 1.10 di atas telah dengan maksimal dilaksanakan oleh Teradu, diantaranya: a. Berkepastian hukum, dimana dalam Tahapan Pencalonan, Teradu senantiasa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD dalam pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Keputusan-keputusan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya; b. Aksesibilitas dengan tetap membuka ruang bagi calon anggota DPD penyandang disabilitas; c. Tertib, dengan melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian di atas; d. Terbuka, dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya dengan jalan melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan, membuka layanan helpdesk, memberikan layanan melalui unit PPID, memberikan keterangan pers setiap tahapan; e. Proporsional, dengan mengutamakan kepentingan umum dimana Teradu senantiasa melayani setiap stakeholder tanpa mengenal jam kerja; f. Profesional, dimana Teradu telah mengikuti Bimbingan Teknis terkait pencalonan dan melakukan pendalaman peraturan teknis pencalonan dalam setiap rapat internal yang dilaksanakan Teradu; g. Efektif, dengan melaksanakan tahapan tepat waktu sesuai PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal; h. Efisien, dimana Teradu berupaya menyelenggaraan tahapan Pencalonan Anggota DPD sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum, dimana teradu senantiasa mendahulukan kepentingan umum termasuk kepentingan calon anggota DPD dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif, hal mana terbukti dengan aktifnya help desk pencalonan yang melayani kepentingan stakeholder. 12. Bahwa Pengadu dalam Pokok Pengaduan angka 2 menduga bahwa Teradu tidak etis dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018 yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, membatalkan BA Nomor: 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 dan memerintahkan para Teradu menerbitkan BA yang menyatakan Pemohon memenuhi syarat; 13. Terhadap Pokok Pengaduan Pengadu pada angka 2.1 di atas, perlu Teradu memberikan penjelasan bahwa Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, dimana Calon DPD atas nama Syachrial Kui Damopolii telah diajukan oleh Teradu kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta sebagai institusi yang diberikan kewenangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD; 14. Bahwa berdasarkan usulan Teradu kepada KPU RI, maka melalui Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tertanggal 20 September 2018 (Vide Bukti T3), calon DPD atas nama Syachrial Kui Damopolii telah ditetapkan dalam DCT Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara dengan Nomor Urut: 40 (empat puluh); 15. Bahwa pasca Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: Nomor 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, Teradu menindaklanjuti putusan tersebut dengan terlebih dahulu melaporkan adanya Putusan dan meminta petunjuk KPU RI; 16. Bahwa berdasarkan laporan Teradu kepada KPU RI sebagaimana angka 2.4., maka KPU RI menyampaikan surat kepada Bawaslu RI nomor: 854/PL.01.4-SD/03/KPU/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 tentang Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja dan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara mengenai mantan terpidana korupsi, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pencalonan Pemilu Anggota DPD dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang serta memohon koreksi atas putusan Bawaslu Sulut dan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai dengan diputuskan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 (Vide Bukti T4; 17. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018, Teradu menerima Surat Dinas KPU RI Nomor 857/PY.01.1-SD/03/KPU/VIII/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 tentang: Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018 (Vide Bukti T5) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa KPU sedang meminta penjelasan atau pertimbangan hukum atas Putusan Bawaslu Sulut dan meminta Teradu menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu Sulut; 18. Bahwa dengan menyadari ketentuan: a. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, …..”, b. Pasal 15 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa salah satu tugas KPU Provinsi adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang- undangan; c. Pasal 16 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa salah satu kewenangan KPU Provinsi adalah melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. Pasal 17 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa KPU Provinsi wajib melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Maka tidak ada alasan bagi Teradu untuk tidak melaksanakan petunjuk, tugas, kewenangan atau kewajiban lain yang diberikan institusi hirarkis tingkat di atasnya yaitu KPU Republik Indonesia, termasuk tugas, kewenangan dan kewajiban untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu; 19. Bahwa Teradu bukan bermaksud mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun hanya menunda pelaksanaan kewajiban tersebut dalam rangka melaksanakan sifat hirarkis institusi dimana Teradu melaksanakan tugas serta mengedepankan kepastian hukum terhadap regulasi yang menjadi acuan dalam tahapan pencalonan DPD; 20. Bahwa penundaan pelaksanaan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan hal tersebut dapat dimaklumi oleh bawaslu Sulut; 21. Bahwa sikap Teradu juga sejalan dengan hasil pertemuan tripartit Lembaga penyelenggara Pemilu yaitu DKPP RI, Bawaslu RI, dan KPU RI Tanggal 5 September 2018, yang diantaranya menyepakati untuk mendorong Mahkamah Agung segera memutus Uji Materiil Peraturan KPU terhadap Undang-undang; 22. Bahwa Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 46.P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018, Teradu menerima surat dinas KPU RI Nomor 1095/PL.01.4-SD/03/KPU/IX/2018 tertanggal 19 September 2018, perihal: Putusan Mahkamah Agung, yang pada pokoknya memerintahkan Teradu untuk melaksanakan Putusan Bawaslu, dan Perintah tersebut telah dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana jawaban 2.2 dan 2.3; 23. Bahwa pada saat ini, Teradu telah melaksanakan Putusan Bawaslu Sulut sehingga dengan demikian pengaduan Pengadu bahwa Teradu belum melaksanakan putusan Bawaslu merupakan pengaduan yang tidak sesuai dengan fakta saat ini. [2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Formulir Model TT.Pd-DPD Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Formulir Model TT.Pd-DPD Lampiran Tanda Terima Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019; Bukti T-3 : Fotokopi Formulir Model BA.HP-DPD Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 Nomor: 188/PL.04- BA/71/Prov/VII/2018; Bukti T-4 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 atas nama Syachrial Kui Damopolii; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4- Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019; Bukti T-6 : Salinan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 Daerah Pemilihan Sulawesi Utara; Bukti T-7 : Fotokopi Surat KPU RI Nomor: 854/PL.01.4- SD/03/KPU/VIII/2018 Perihal Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara, dan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara mengenai mantan terpidana korupsi; Bukti T-8 : Fotokopi Salinan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02/PS.Reg/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional karena pada Formulir Model TT.Pd.DPD tanggal 10 Juli 2018, para Teradu menyatakan berkas pendaftaran Syahrial Kui Damopolii sebagai calon anggota DPD Tahun 2019 Memenuhi Syarat (MS) namun pada Berita Acara Nomor 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018 menyatakan Syahrial Kui Damopolii Tidak Memenuhi Syarat (TMS); [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga tidak etis dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 02/PS.REG/BWSL. SULUT.25.00/VII/2018 yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan BA Nomor 188/PL.04-BA/71/Prov/VII/2018 dan memerintahkan para Teradu menerbitkan BA yang menyatakan pemohon memenuhi syarat. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Para Pengadu telah salah dalam memahami substansi dokumen formulir Model TT.Pd.DPD dan Formulir Berita Acara Hasil Penelitian (BAHP-DPD) di mana Pengadu beranggapan bahwa status Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam dua dokumen tersebut adalah sama, padahal kedua dokumen tersebut merupakan dua hal yang berbeda baik secara substansi penggunaannya maupun waktu dokumen sesuai tahapannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 bahwa Tanda Terima (Model TT.Pd-DPD) bukan bukti penetapan sebagai peserta Pemilu sedangkan Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen (Model BA.HP-DPD) beserta lampirannya dalam Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 merupakan dokumen administrasi yang bertujuan untuk meneliti apakah dokumen tersebut telah lengkap serta memenuhi syarat keabsahan, kebenaran dokumen dan mendukung substansi pemenuhan syarat calon. Sehingga pemberian status MS pada dokumen formulir TT.Pd-DPD tidak serta merta menjadikan status dokumen formulir model BA.HP-DPD menjadi MS, hal tersebut dikarenakan sebelum BA.HP-DPD terbit, terdapat proses penelitian dokumen secara substansi, apakah dokumen memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat berdasarkan keabsahan, kebenaran dokumen dan mendukung substansi Pemenuhan Syarat Calon. Terkait dengan dokumen persyaratan calon anggota DPD atas nama Syachrial Kui Damopolii, para Teradu telah menerima dan memproses dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu menerima dokumen pendaftaran dan memeriksa kelengkapannya secara formil serta memberikan status memenuhi syarat pada formulir TT.Pd-DPD, kemudian para Teradu meneliti dokumen tersebut secara subastansi materiil apakah memenuhi syarat sesuai keabsahan, kebenaran dokumen dan mendukung substansi Pemenuhan Syarat Calon. Dalam proses penelitian, para Teradu menemukan dalam dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bernomor: SKCK/YANMAS/ 4548/VII/YAN.2.3/2018/DIT- INTELKAM, bahwa saudara Syachrial Kui Damopolii merupakan mantan terpidana korupsi, hal tersebut juga diperkuat dalam dokumen salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 783 K/Pid.Sus/2011. Dengan demikian para Teradu memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi Pemohon yang dituangkan dalam Dokumen Berita Acara Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Model BA.HP-DPD beserta lampirannya. [4.2.2] Bahwa terkait Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 002/PS.REG/BWSL.SULUT.25.00/VII/2018, para Teradu langsung berkonsultasi kepada KPU RI, kemudian melalui Surat Nomor 857/PY.01.1- SD/03/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, KPU RI menyampaikan bahwa sedang meminta penjelasan atau pertimbangan hukum atas Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan meminta para Teradu menunda pelaksanaan Putusan tersebut. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, secara kelembagaan KPU bersifat hirarkis maka para Teradu mengikuti arahan tersebut. Para Teradu dalam hal ini hanya menunda pelaksanaan putusan tersebut hingga ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung dan telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 46.P/HUM/2018 tanggal 13 September 2018, KPU RI memerintahkan para Teradu dengan Surat Nomor 1095/PL.01.4- SD/03/KPU/IX/2018 tanggal 19 September 2018, yang pada pokoknya memerintahkan untuk melaksanakan Putusan Bawaslu. Berdasarkan hal tersebut para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu dengan memberikan status Memenuhi Syarat kepada calon anggota DPD atas nama Syachrial Kui Damopolii dan mengajukannya kepada KPU RI untuk ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Melalui Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 calon anggota DPD atas nama Syachrial Kui Damopolii telah ditetapkan dalam DCT Anggota DPD Dapil Sulawesi Utara dengan Nomor Urut 40 (empat puluh). [4.3] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada sidang pemeriksaan tanggal 15 Oktober 2018 para Pengadu tidak hadir, Pengadu I beralasan sedang berduka sehingga tidak dapat menghadiri persidangan, sementara Pengadu II tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa para Pengadu tidak menggunakan hak sebaik-baiknya untuk membuktikan seluruh dalil aduan Pengadu dalam Persidangan DKPP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ardiles M. R. Mewoh sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara; Teradu II Meidy Y. Tinangon, Teradu III Salman Saelangi, Teradu IV Yessy Y. Momongan, dan Teradu V Lanny A. Ointoe masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir