Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 96/DKPP-PKE-II/2013
Putusan Panwas Kota Samarinda
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2013
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 186/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 96/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Ketua Panwas tidak pernah melakukan rapat pleno untuk membahas segala program Panwaslu Kota Samarinda, baik itu soal perekrutan Non Tenaga PNS dan Sekretaris, Tenaga PNS, Ketua melakukan dengan tanpa pleno dan tanpa memberitahukan kepada anggota yang lain; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; 4 Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” Terhadap Teradu I atas nama Sdr. Asmadi Asnan sebagai Ketua Panwaslu Kota Samarinda; 3. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” Terhadap Pengadu atas nama Sdr. Noor Rahmawanto sebagai Anggota Panwaslu Kota Samarinda; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Sdr. Norman sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Samarinda; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan Putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelak
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 96/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 186/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 16 Agustus 2013 yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 96/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Noor Rahmawanto
Organisasi/Lembaga : Komisioner Panwaslu Kota Samarinda
Alamat : Jln. Cendana Gg. Jamrud 678 Kota Samarinda
Dalam hal ini berdasarkan surat pengaduan Perkara Nomor 96/DKPP-PKE-II/2013
Selanjutnya dalam Putusan ini disebut sebagai----Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Asmadi Asnan
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kota Samarinda
Alamat : Jl. Cendana Gg. Jamrud 678 Kota Samarinda
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai------------------------Teradu I;
2. Nama : Norman
Pekerjaan : Koordinator Sekretaris Panwaslu Samarinda
Alamat : Jl. Cendana Gg. Jamrud 678 Kota Samarinda
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai-----------------------Teradu II;
1
Untuk selanjutnya para Teradu I sampai dengan Teradu II disebut sebagai --------------
--------------------------------------------------------- PARA TERADU;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan Mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti terkait yang diajukan Pengadu, dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 16 Agustus 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 186/I-P/L-DKPP/2013 , yang diregistrasi
dengan Nomor Perkara 96/DKPP-PKE-II/2013 , yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa Ketua Panwas tidak pernah melakukan rapat pleno untuk membahas segala
program Panwaslu Kota Samarinda, baik itu soal perekrutan Non Tenaga PNS dan
Sekretaris, Tenaga PNS, Ketua melakukan dengan tanpa pleno dan tanpa
memberitahukan kepada anggota yang lain;
2. Bahwa Teradu (Ketua Panwaslu Kota Samarinda) melakukan rencana yang tidak sesuai
peraturan perundang-undangan yang dimana Sdr. Asmadi Ketua Panwaslu Kota
Samarinda berencana akan melakukan penyelewengan penggunaan anggaran dengan
menempatkan orang-orang Pengadu seperti Nety Susanti adalah istri Pengadu yang
dijadikan staf di Panwaslu Kota Samarinda dan pengangkatan Bendahara APBD yang
ternyata bukan dari Unsur PNS;
3. Bahwa kepala Sekretariat atas nama Norman didalam tugasnya tidak bisa bersikap dan
bertindak profesional dan tidak bisa menunjukkan sikap netral, dan cenedrung
melindungi Teradu Asmadi dan mengikuti semua perintah Teradu Asmadi dan
menutupi segala informasi kepada Anggota Panwaslu yang lainnya;
PETITUM
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut :
2
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
2. Memberhentikan secara tetap Teradu I sebagai Ketua dan/atau anggota Panwaslu
Kota Samarinda dan Teradu II sebagai Kepala sekretaris Panwaslu Kota Samarinda.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 , sebagai
berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Bukti Keterangan
1. Bukti P-1 : Copy Surat ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
tentang Mohon Penjelasan tentang Anggaran pada
tanggal 1 April 2013;
2. Bukti P-2 : Copy Daftar Komisioner dan Staf Panwaslu Kota
Samarinda;
3. Bukti P-3 : Copy Transkrip percakapan telepon Asmadi Asnan,
S.Sos;
4. Bukti P-4 : Copy CD rekaman telepon;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU
1. Bahwa pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak terbuka soal
anggaran, adalah tidak benar, Teradu tidak memberikan informasi dikarenakan
memang Teradu belum memiliki informasi anggaran yang diketahui Teradu dari
Bawaslu Provinsi.
2. Bahwa pengaduan dari Pengadu, yang menyatakan Teradu melakukan perekrutan
staf non PNS, yaitu pengangkatan bendahara APBD adalah seorang guru yang
berstatus PNS dibawah naungan Kementerian Agama, tidak melibatkan Pengadu
dan hanya bersifat sepihak dan terkesan bersifat subjektif.
3. Bahwa pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu telah melakukan
penyimpangan dana anggaran serta tidak pernah melakukan pleno terkait anggaran
adalah tidak benar dan tidak berdasar, hal ini dikarenakan Teradu melaksanakan
tugas dinas selama 2 bulan yang dibuktikan dengan adanya surat tugas.
[2.4.2] PETITUM
3
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormat
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh aduan dari Penga
[2.4.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-7 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Bukti Keterangan
1. Bukti T-1 Surat Nomor 59// Bawaslu-Prov/ Kaltim / IV/ 2013,
Pemanggilan Bimbinngan Teknis Pemutakhiran Data
Bagi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kab/Kota se-Kalimantan Timur;
2. Bukti T-2 Surat Nomor 003/FPB-Kaltim/VII/2013 tanda tangan
Panwascam 10 Kecamatan;
3. Bukti T-3 Daftar tanda terima uang kehormatan komisioner
Bulan Juli 2013;
4. Bukti T-4 Daftra tanda terima Honorarium Panwaslu Kota
Samarinda Bulan September 2013;
5. Bukti T-5 Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengawasan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda;
6. Bukti T-6 Daftra Hadir Kerja Panwaslu Pilkada Kota Samarinda
Tahun 2013;
7. Bukti T-7 Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pileg Pilpres 2014
Provinsi Kalimantan Timur APBN Panwaslu Kota
Samarinda;
[2.5] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-
masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada pendiriannya semula;
[2.6] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu
yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
4
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
5
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
Pokok Pengaduan
[3.7] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-alasan
sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara;
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-4
yang disahkan dalam persidangan tanggal 3 September 2013 yang selengkapnya telah
diuraikan pada bagian Duduk Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis
bertanggal 3 September 2013 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 3 September
2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-7 yang
disahkan dalam persidangan tanggal 3 September 2013 yang selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara;
[3.12] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu,
jawaban Teradu, bukti-bukti, serta kesimpulan, DKPP berkeyakinan sebagai berikut :
[3.12.1] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Ketua Panwas tidak
pernah melakukan rapat pleno untuk membahas segala program Panwaslu Kota
Samarinda, baik itu soal perekrutan Non Tenaga PNS, Sekretaris, dan Tenaga PNS, Ketua
melakukan pleno dan tanpa memberitahukan kepada anggota yang lain;
6
Selain itu Teradu I (Ketua Panwaslu Kota Samarinda) melakukan rencana yang tidak
sesuai peraturan perundang-undangan dengan penyelewengan penggunaan anggaran
dengan melalui penempatan orang-orang Teradu seperti Nety Susanti adalah istri Teradu
(Ketua Panwaslu Kota Samarinda) yang dijadikan staf resepsionis di Panwaslu Kota
Samarinda dan pengangkatan Bendahara APBD yang ternyata bukan dari Unsur PNS,
serta perekrutan terhadap semua Panwascam adalah saudara-saudara Teradu dengan
maksud untuk melindungi segala kepentingan dan maksud serta rencana-rencana Teradu;
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada pokoknya
menyatakan Teradu tidak terbuka soal anggaran, adalah tidak benar, Teradu tidak
memberikan informasi dikarenakan memang Teradu belum memiliki informasi anggaran
yang diketahui Teradu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, serta melakukan
perekrutan staf non PNS, yaitu pengangkatan bendahara APBD adalah seorang guru yang
berstatus PNS dibawah naungan Kementerian Agama, Teradu juga mengatakan selalu
melibatkan Pengadu dalam setiap rapat pleno serta membantah masalah penyimpangan
dana anggaran serta tidak pernah melakukan pleno terkait anggaran adalah tidak benar
dan tidak berdasar, hal ini dikarenakan Teradu melaksanakan tugas dinas selama 2 bulan
yang dibuktikan dengan adanya surat tugas;
Berdasarkan keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang
diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa akar persoalan adalah
permasalahan internal yang seharusnya diselesaikan secara internal. Pengadu sebagai
anggota Panwaslu dan Teradu sebagai Ketua Panswaslu memiliki tanggungjawab dan juga
konsekuensinya atas munculnya persoalan internal tersebut. Persoalan antara Ketua dan
anggotanya tidak akan muncul jika saling terbuka, berkoordinasi dan kesadaran
menyangkut tanggungjawab bersama diwujudkan semua pihak. Namun pada pihak lain
Teradu sebagai Ketua Panwaslu adalah tidak patut menempatkan isterinya sebagai staf
sekretariat di Kantor Panwaslu. Sementara itu Pengadu juga kurang memperlihatkan
tanggungjawabnya sebagai anggota Panwaslu yang harus selalu bersikap profesional
ditunjukkan dengan kinerja yang kurang bertanggung jawab terhadap tugas utama untuk
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum. oleh karena itu DKPP berpendapat
bahwa Teradu I maupun Pengadu sama kurang profesional dalam melaksanakan tugasnya
sebagai ketua dan/atau anggota Panswaslu, dengan demikian Teradu I maupun Pengadu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf (i) dan Pasal 15, peraturan kode etik
penyelenggara Pemilu.
[3.12.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II atas nama
Norman didalam tugasnya sebagai Kepala Sekretariat tidak bisa bersikap dan bertindak
profesional dan tidak bisa menunjukkan sikap netral, dan cenedrung melindungi Teradu I
7
(Asmadi) dan mengikuti semua perintah Teradu Asmadi dan menutupi segala informasi
kepada Anggota Panwaslu yang lainnya. Terhadap dalil pengaduan a quo, Teradu
membantah yang pada pokoknya menyatakan bahwa selama ini bahwa pernyataan
Pengadu tidak benar karena selama ini Sudah melakukan hal-hal yang sejalan dengan
SOP dan peraturan yang diatur oleh Peraturan perundang-undangan dan hal itu
dibuktikan dengan pembayaran-pembayaran gaji terhadap pengadu, serta melakukan
sesuatu yang sama antara ketua dan anggota Panwaslu Kota Samarinda. Berdsarkan fakta
persidangan DKPP berpendapat bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik dan
permasalahan ini harus diselsaikan secara internal, melalui konsolidasa yang menyeluruh
di dalam tubuh Panwaslu Kota Samarinda;
[3.13] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan
ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[4.3] Bahwa pokok pengaduan beralasan menurut hukum;
[4.4] Bahwa Teradu I terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.5] Bahwa Pengadu memiliki andil atas terjadinya persoalan internal Panwaslu
Kota Samarinda dengan bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas
sebagai Anggota Panwaslu;
[4.4]Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
8
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” Terhadap Teradu I atas nama Sdr. Asmadi
Asnan sebagai Ketua Panwaslu Kota Samarinda;
3. Menjatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” Terhadap Pengadu atas nama Sdr. Noor
Rahmawanto sebagai Anggota Panwaslu Kota Samarinda;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu II atas nama Sdr. Norman sebagai Kepala Sekretariat
Panwaslu Kota Samarinda;
5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan
Putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson
Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada-hari Jumat tanggal tiga belas bulan
September Tahun dua ribu tiga belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Kamis tanggal sembilan belas bulan September Tahun dua ribu
empat belas. oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Anggota, tidak
dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau
kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
9
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10