III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 233-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
196-PKE-DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 November 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum
menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan register Nomor:
013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 yang dalam rekomendasinya Badan
Pengawas Pemilihan Umum menyatakan dan memerintahkan bahwa Drs. Edi
Damansyah, M.Si terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Pemilihan serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan Calon Bupati Kutai Kartanegara
Drs. Edi Damansyah, M.Si;
2. Bahwa diketahui, setelah rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 yang diterbitkan pada tanggal 11 November
2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyerahkan rekomendasi Laporan
Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 kepada Komisi Pemilihan Umum
untuk ditindaklanjuti;
3. Bahwa dalam rentang waktu setelah rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 diserahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI tidak segera
menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut;
4. Bahwa pada tanggal 17 November 2020, melalui Pers Rilis KPU Provinsi
Kalimantan Timur, barulah diketahui, bahwa rekomendasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 yang sebelumnya
telah di serahkan kepada Teradu I s.d. Teradu VI, kembali diserahkan kepada KPU
Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara;
5. Bahwa selanjutnya, setelah rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 diterima oleh KPU Provinsi
Kalimantan Timur dan KPU Kutai Kartanegara. Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tidak segera
dilaksanakan oleh Para Terlapor, padahal diketahui bahwa rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 telah
diserahkan kepada Para Terlapor pada tanggal 11 November 2020 bahwa selain
itu, Teradu VII s.d. Teradu XVI melakukan tindakan unprosedural, dengan
menyatakan akan melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada berbagai pihak
sebagaimana termuat Pers Rilis KPU Propinsi Kalimantan Timur pada point 4
(Empat) yang menyatakan “Saat ini Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara sedang dalam proses klarisifikasi kepada Pihak terkait, dengan dasar
pelaksanaan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013;
6. Bahwa lebih lanjut, dalam Point 5 (lima) Pers Releasenya, KPU Provinsi
Kalimantan timur, secara terang menyatakan “Hasil Klarisifikasi tersebut akan
menjadi Pertimbangan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil
keputusan terkait Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas
Laporan Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020, tertanggal 6 November
2020;
7. Bahwa pada tanggal 24 November 2020, melalui jumpa pers, sebagaimana
termuat dalam laman headline kaltim https://headlinekaltim.co/kubu-edi-rendi-
sebut-kpu-kukar-objektif-barisan-kolom-kosong-anggap-berpihak/ Terlapor
menyatakan menolak melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum dengan mengklaim bahwa Berdasarkan data dan fakta di lapangan, Calon
Bupati Edi Damansyah tidak terbukti lakukan pelanggaran administrasi
pemilihan;
8. Bahwa fakta-fakta sebagaimana terurai tersebut diatas membuktikan, bahwa Para
Teradu secara terang dan nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
a. Bahwa Para Teradu telah melanggar kewajibannya, dengan secara nyata
tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 dalam rentang waktu 7
(tujuh) hari sejak Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut
diterima, sebagaimana di tegaskan dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1)
Undang-Undang Pemilihan yang dalam ketentuannya menyatakan bahwa
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2)
paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima;
b. Bahwa Para Teradu, telah melanggar kewajibannya, dan secara nyata
melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang yang berbunyi KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. Bahwa para terlapor secara nyata dan secara kolektif melakukan tindakan
Abuse Of Power, dengan sarana menolak melaksanakan Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum serta melakukan tindakan-tindakan lain
berupa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dengan menyatakan
dalam hasil pemeriksaannya bahwa Penindakan Pelanggaran yang telah
dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tidak terbukti,
d. Bahwa diketahui, dalih tindakan Teradu yang menolak melaksanakan
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum serta melakukan
tindakan-tindakan lain berupa melakukan pemeriksaan dugaan
pelanggaran dikemas Para Teradu dengan dalih pelaksanaan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang juga
diketahui, bahwa selain PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum telah dinyatakan dicabut,
sebagaimana termuat dalam konsiderannya. PKPU Nomor 25 Tahun 2013
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum juga
diketahui adalah tentang tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum yang tidak memiliki relevansi/berbeda dengan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
e. Bahwa Para Teradu telah nyata menunjukkan keberpihakannya kepada
Calon Bupati Edi Damansyah, dengan sarana menolak rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum, serta melakukan tindakan-tindakan lain
(melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran);
f. Bahwa fakta mengenai keberpihakan Para Teradu terhadap Calon Bupati
Edi Damansyah juga terlihat dalam proses pemeriksaan yang di klaim telah
di lakukan oleh Para Teradu, yang dalam pemeriksaannya, Para Teradu
tidak melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta dalam proses
pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstrasi yang di lakukan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan
terhadap Pengadu;
9. Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, telah terang dan nyata, bahwa tindakan
yang dilakukan oleh Para Teradu, telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan
Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi:
Pasal 6
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Bahwa perbuatan Para Teradu, juga melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e, dan f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang berbunyi:
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-11 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan Nomor:
011/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tertanggal 04 November 2020;
2 Bukti P-2 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan register Nomor:
013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020;
3 Bukti P-3 Press Release Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur;
4 Bukti P-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
1915/PY.02.1/KPU-PROV/64/XI/2020 tertanggal 23 November 2020;
5 Bukti P-5 Berita online pada link: https://headlinekaltim.co/kubu-edi-rendi-sebut-
kpu-kukar-objektif-barisan-kolom-kosong-anggap-berpihak/;
6 Bukti P-6 Berita online pada Link:
https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/19411451/rekomendasi-
diskualifikasi-calon-bupati-kukar-oleh-bawaslu-ri-ditolak-kpu;
7 Bukti P-7 Salinan Putusan DKPP RI Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 25
Juli 2018;
8 Bukti P-8 Pernyataan Sikap Dari Aliansi Masyarakat Putih Kutai Kartanegara;
9 Bukti P-9 Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi
Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020;
10 Bukti P-10 Laporan Hendra Gunawan sekaitan dengan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dengan Model PAP tanggal 4 Desember 2020 yang
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum;
11 Bukti P-11 Laporan Hendra Gunawan sekaitan dengan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dengan Model PAP tanggal 7 Desember 2020 yang
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum;
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VI
Para Teradu menyampaikan jawaban dan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP
sebagai berikut:
a) Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
b) Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c) Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan khusus
kepada Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI), pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu pada pokoknya berkaitan dengan tindaklanjut terhadap
rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu VI dianggap
tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020, tertanggal 11 November 2020, yang
pada pokoknya rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Edi Damansyah terbukti
melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan serta
merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan yang
bersangkutan dari kepesertaannya sebagai Calon Bupati Kutai Kertanegara.
d) Bahwa terhadap dalil aduannya, Para Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-
bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduannya melainkan hanya
menggunakan asumsi, tidak mendasar, dan cenderung subyektif terhadap Para
Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan
Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan,
penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo adalah sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang, salah satu tugas dan wewenang KPU dalam
tahapan Pemilihan adalah mengoordinasi dan memantau tahapan
Pemilihan.
2) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 1)
sebagai bentuk koordinasi dan pemantauan terhadap tahapan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Komisi Pemilihan Umum
meneruskan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tertanggal 11 November 2020,
Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU
Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara secara
berjenjang dengan menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020, Perihal:
Penjelasan yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara agar menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020;
3) Adapun Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 pada pokoknya merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membatalkan Edi
Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2020 dan menerbitkan status laporan pada papan pengumuman dan/atau
dapat menyampaikannya kepada pihak Pelapor maupan pihak Terlapor.
Berdasarkan hasil Kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 pada pokoknya menyimpulkan bahwa
Terlapor Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2020 (Petahana) telah melakukan tindakan
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun
di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih dan
telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal
71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan;
4) Bahwa perlu dipertimbangkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang pada
pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini berarti bahwa
putusan yang diputus sepanjang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari pemungutan suara tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam
konteks perkara a quo, seyogyanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum mempertimbangkan mengenai batas waktu sebagaimana ketentuan
dimaksud, mengingat apabila rekomendasi dikeluarkan 30 (tiga puluh) hari
sebelum hari pemungutan suara, maka pelaksanaan rekomendasi tersebut
akan berdampak atau berpotensi menimbulkan permasalahan tahapan
Pemilihan. Namun demikian, sebagai bentuk itikad baik dan rasa hormat
Para Teradu terhadap kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum
sebagai sesama Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap menindaklanjuti
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dengan cara meneruskan
Rekomendasi dimaksud kepada KPU Kabupaten Kutai Kertanegara secara
berjenjang;
5) Bahwa tindaklanjut terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 masih dalam rentang waktu yang
ditentukan oleh Undang-Undang atau dengan kata lain dapat dikatakan
bahwa Komisi Pemilihan Umum dalam menindaklanjuti Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut tidak melebihi waktu yang telah
ditentukan oleh Undang-Undang;
6) Bahwa ketentuan Pasal 140 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang , yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaiman dimaksud
dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima, artinya
penghitungan 7 hari adalah sejak Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum diterima oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.
7) Bahwa bentuk tindak lanjut terhadap Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 sebagaimana ketentuan Pasal 18
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25
Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum, yaitu:
a) Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan tingkatannya; dan
b) Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
administrasi Pemilu.
8) Bahwa setelah KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur
memohon arahan kepada Para Teradu terkait dengan tindak lanjut
terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
9) Bahwa terhadap permohonan tersebut, Para Teradu memberikan arahan
kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan klarifikasi
kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
(selanjutnya disebut dengan Dirjen Otda Kemendagri) dan pihak-pihak lain
yang terkait dengan permasalahan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
10) Adapun hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
ke Dirjen Otda Kemendagri berupa Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor:
270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020, Perihal: Penjelasan/Klarifikasi
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa mengenai pelaksanaan program
kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah tertuang dalam
dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan dokumen
anggaran daerah (KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidka memuat unsur
kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak langsung dan/atau perintah
secara langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi pilkada,
maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai
sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan
apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan/atau akronim namun
dengan arti yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada unsur
kampanye, maka hal tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk
pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016.
11) Bahwa sepanjang proses untuk menindaklanjuti Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020, Para Teradu
tetap melakukan monitoring dan supervisi kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara tanpa mengintervensi kebijakan yang akan diambil oleh KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum.
12) Bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara bersurat kembali kepada Komisi Pemilihan
Umum melalui Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 536/PL.02-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 21 November 2020 Perihal
Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi yang pada pokoknya
Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut memohon arahan lebih
terhadap klarifikasi yang telah dilakukan.
13) Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum memberikan surat balasan yang
ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1037/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020,
tanggal 22 November 2020, Perihal Penjelasan yang pada pokoknya
memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi yang telah
dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dijadikan sebagai dasar
pengambilan Keputusan terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
14) Bahwa setelah Klarifikasi dan Kajian telah dilakukan, KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan keputusan KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23
November 2020 Perihal Penyampaian dan Penerusan Tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu dengan melampirkan Kajian terkait Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan
Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 tanggal 20 November
2020 dan Berita Acara Nomor : 206/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020
tanggal 23 November 2020 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi
badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
15) Adapun Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa
berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat
hukum, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak
terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi
Damansyah, M.Si.
16) Bahwa demi memenuhi asas tertib dan asas kepastian hukum, dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara, KPU RI telah menyampaikan hasil tindak
lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara atas
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020
kepada Bawaslu RI melalui Surat KPU Nomor 1075/PL.02.2-
SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 23 November2020 perihal Penyampaian Hasil
Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu.
17) Bahwa tindak lanjut KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap
Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020
didasarkan pada hasil Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan tindak
lanjut tersebut dilakukan dengan cara menggali, mencari, dan menerima
masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Sehingga dalil
Pengadu dalam Pokok Aduan yang menyatakan bahwa ada kecenderungan
keberpihakan dari Para Teradu dalam tindak lanjut terhadap Rekomendasi
Bawaslu RI Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 merupakan dalil
yang tidak berdasar secara fakta hukum.
18) Bahwa terhadap tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu RI Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020, berdasarkan fakta-fakta hukum yang
ada, Para Teradu perlu menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan dari
Para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu dimaksud.
19) Bahwa terhadap uraian fakta hukum di atas, terbukti bahwa tindakan Para
Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu atas Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 secara etik telah
berpedoman dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf c
dan d, serta ayat (3) huruf a,c,e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang pada pokoknya mengatur mengenai integritas dan
profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Sehingga dalil Pengadu dalam Pokok
aduannya yang mengatakan bahwa tindakan Para Teradu tidak sesuai
dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, serta ayat (3)
huruf a,c,e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 entang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan dalil
yang tidak berdasar secara hukum.
[2.5] PETITUM TERADU I s.d. TERADU VI
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I s.d. Teradu VI telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya
pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VI mohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Para
Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu VI, serta
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience),
demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih.
[2.6] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu I s.d. Teradu VI mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-9 sebagai berikut:
Bukti Keterangan
T-1 Surat Bawaslu RI Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11
November 2020 Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
T-2 Surat KPU Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November
2020 Perihal: Penjelasan yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu atas Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
T-3 Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020
Perihal: Penjelasan/Klarifikasi
T-4 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 536/PL.02-SD/6402/KPU-
Kab/XI/2020 tanggal 21 November 2020 Perihal Permohonan Arahan Lebih
Lanjut Terkait Klarifikasi
T-5 Surat KPU Nomor 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 22 November 2020
Perihal Penjelasan.
T- 6 KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-
Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 Perihal Penyampaian dan Penerusan
Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu
T- 7 Kajian terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi
Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 tanggal 20
November 2020
T- 8 Berita Acara Nomor : 206/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23
November 2020 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
T- 9 Surat KPU Nomor 1075/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 23 November 2020
perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu RI.
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VII s.d. TERADU XI
Para Teradu menyampaikan jawaban dan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian jawaban ini.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu Hendra Gunawan yang beralamat di Jl. Patin Kuning RT
006/RW 000, Kel/Desa Timbau, Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara,
merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Kutai Bangkit yang memberikan
kuasa kepada Sdr. Moh. Maulana yang beralamat di Jalan Batutambang,
kompleks villa, Bulurokeng Indah,Blok H1, Kelurahan Pai, Kecamatan
Biringkanayya, Kota Makassar, Dengan pekerjaan Advokat.
2) Bahwa Para Teradu telah melanggar kewajibannya, dan secara nyata
melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
3) Bahwa Para Teradu telah nyata menunjukkan keberpihakannya kepada
Calon Bupati Edi Damansyah, dengan sarana menolak rekomendasi
Bawaslu RI, serta melakukan tindakan-tindakan lain (melakukan
pemeriksaan dugaan pelanggaran);
4) Bahwa para teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut
padahal rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada para teradu sejak
tanggal 11 November 2020. Selain itu, para teradu Komisi Pemilihan Umum
Provinsi bertindak unprosedural karena menyatakan bahwa Komisi
Pemilihan Umum Provinsi akan melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada
berbagai pihak. Dimana hasil klarifikasi ini akan menjadi pertimbangan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil
Keputusan terkait Rekomendasi Bawaslu RI. Namun nyatanya, para teradu
menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI dengan klaim bahwa
berdasarkan fakta di lapangan, Cabub Edi Damansyah tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
5) Bahwa fakta mengenai keberpihakan Para Teradu terhadap Calon Bupati Edi
Damansyah juga terlihat dalam proses pemeriksaan yang di klaim telah di
lakukan oleh Para Teradu, yang dalam pemeriksaannya, pun Para Teradu
tidak melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta dalam proses pemeriksaan
dugaan pelanggaran adminstrasi yang di lakukan oleh Bawaslu RI. Para
Teradu juga tidak melakukan pemeriksaan kepada Pengadu.
4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d.
5), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak
mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya
serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi
standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk
tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai
dengan angka 5), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur berwenang
berdasarkan pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi
Pemilihan Umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan
berkewajiban berdasarkan pasal 17 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, melaksanakan kewajiban lain yang
diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan
pasal 21 ayat (3) huruf a,b,c dan d Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi bertugas dan berwenang:
a. Mengkoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
b. Melakukan Supervisi, Asistensi, Pemantauan dan Klarifikasi kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam tahapan
penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota:
c. Menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
d. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam
penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
3) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menerima surat
KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November
2020 Perihal Penjelasan, tentang tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11
November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 19 November 2020 dengan
ditetapkannya Berita Acara Nomor 43/PK.01-BA/64/Prov/XI/2020 dengan
hasil sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Kalimantan Timur membuat surat arahan kepada KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara terkait surat KPU RI Nomor :
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020;
b. Melakukan monitoring dan supervisi sesuai surat KPU RI nomor :
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 dengan mengutus Komisioner KPU
Provinsi Kaltim ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Melaksanakan Press Release resmi kepada media cetak, online, dan lain-
lain terkait tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia
Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020
Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-
SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020;
d. Menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk
meminta arahan langsung dan tertulis kepada KPU RI terkait hasil
klarifikasi dan masukan dari berbagai pihak sesuai surat KPU RI,
dengan didampingi oleh KPU Provinsi Kaltim sebelum mengambil
keputusan.
4) Bahwa tindaklanjut sebagaimana angka 3 huruf a Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Hasil Rapat Pleno dengan
membuat Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor
1985/PL.02.2-SD/64/KPU/XI/2020 tanggal 19 November 2020 Perihal
Arahan sebagai berikut:
a. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan
monitoring dan supervisi terkait tindaklanjut surat KPU RI Nomor
1052/PY.02.1-SD/03/XI/2020;
b. Agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara cermat dan
hati-hati dalam mengambil keputusan dengan tetap berpedoman pada
ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku;
c. Sebelum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
mengambil Keputusan untuk dapat melaporkan dan meminta arahan
secara tertulis dan langsung ke KPU RI dengan didampingi oleh
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
5) Bahwa tindaklanjut sebagaimana angka 3 huruf b Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Timur menugaskan kepada Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sdri. Iffa Rosita, SE.,
M.M. dan Sdr. Suardi, S.Sos. untuk melaksanakan Monitoring dan Supervisi
yang pada dasarnya mengarahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kutai Kartanegara untuk bersegera secara cermat dan hati-hati dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
6) Bahwa tindaklanjut sebagaimana angka 3 huruf c Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Press Release di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 20 November
2020 yang dihadiri oleh media cetak, online dan elektronik, menjelaskan
bahwa dengan informasi yang disampaikan :
a. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sudah
mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020
tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020
tanggal 17 November 2020.
b. Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
c. Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU Kabupaten/Kota, wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya
meliputi kegiatan:
a) mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya;
b) menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilu.
d. Saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, dan
Terlapor/Bupati.
e. Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil
Keputusan terkait Surat Rekomendasi Bawaslu, dan dapat meminta
arahan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa Press Release dimaksud pada dasarnya untuk menyampaikan
kepada publik bahwa KPU beserta jajaran khususnya Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kutai Kartanegara menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, setelah secara resmi
mendapatkan Surat dari KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020
tanggal 17 November 2020 Perihal Penjelasan. Sehingga jarak waktu antara
tanggal Surat keluarnya Rekomendasi Bawaslu RI sampai dengan tanggal
keluarnya Surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020
bukanlah waktu pembiaran atau ketidakkesegeraan menindaklanjuti.
7) Bahwa tindaklanjut sebagaimana angka 3 huruf d Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Timur menugaskan Komisioner Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sdr. Mukhasan Ajib, S.Sos.,
M.I.Kom. dan Sdr. Fahmi Idris, S.E. untuk mendampingi Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam konsultasi kepada KPU RI
untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (Bukti T- 8)
8) Bahwa berdasarkan Monitoring dan Supervisi yang dilaksanakan, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengetahui dan memastikan
bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam
proses klarifikasi kepada pihak yaitu Ketua RT, Kepala Desa, Sekretaris
Kecamatan, Camat, Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Sekretaris Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Terlapor/Bupati Kabupaten Kutai
Kartanegara.
9) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengetahui
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapatkan
hasil klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui
Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020 Perihal Penjelasan/Klarifikasi.
10) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menerima
tembusan Surat Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia Nomor
1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 22 November 2020 Perihal
Perjelasan, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada dasarnya berisi penjelasan atas
permohonan arahan lebih lanjut terkait klarifikasi berkenaan Rekomendasi
Bawaslu. Maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur
menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara yang pada dasarnya menegaskan untuk mempedomani arahan
KPU RI sebagaimana isi Surat Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia
Nomor 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 dalam pengambilan Keputusan
terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana Rekomendasi Bawaslu dan
melaporkan hasilnya kepada KPU RI pada kesempatan pertama.
11) Bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara
melaksanakan arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sdr. Fahmi Idris, S.E., untuk
menyampaikan Dokumen hasil tindaklanjut, hasil klarifikasi dan laporan
akhir hasil keputusan tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/2020 ke KPU RI pada tanggal 23 November
2020 di Jakarta yang diserahkan langsung oleh ketua KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara kepada Ketua KPU RI.
12) Bahwa Para Teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan
bertindak unprosedural seperti yang di tuduhkan pengadu adalah tidak
benar dan tidak berdasar. Bahwa sesuai dengan angka 3 sampai dengan
angka 11 merupakan bukti bahwa Para Teradu telah bersungguh-sungguh
secara cermat dan hati-hati menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
berdasarkan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
[2.8] PETITUM TERADU VII s.d. TERADU XI
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. Para Teradu memohon
kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil pengaduan
Pengadu dan selanjutnya memohon merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta
memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience).
[2.9] BUKTI TERADU VII s.d. TERADU XI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu VII s.d. Teradu XI mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-14 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1-
SD/03/KPU/XI/2020, Perihal Penjelasan, tanggal 17 November 2009;
2 Bukti T-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 43/PK/PK.01-BA/64/Prov/XI/2020,
tanggal 19 November 2020;
3 Bukti T-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor
1985/PL.02.2-SD/64/KPU/XI/2020, Perihal Arahan, tanggal 19
November 2020;
4 Bukti T-4 Dokumentasi;
5 Bukti T-5 Press Release KPU Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 20 November
2020;
6 Bukti T-6 Dokumentasi;
7 Bukti T-7 Berita Media Massa;
8 Bukti T-8 Dokumentasi;
9 Bukti T-9 Dokumentasi;
10 Bukti T-10 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
270/6014/OTDA, perihal Penjelasan/Klarifikasi, tanggal 18 November
2020;
11 Bukti T-11 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, Perihal Penjelasan, tanggal 22
November 2020;
12 Bukti T-12 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, perihal Penyampaian dan Penerusan
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu, tanggal 23 November 2020;
13 Bukti T-13 Dokumentasi;
14 Bukti T-14 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1992/PY.02.1-
SD/64/KPU-Prov/XII/2020, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Bawaslu KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.
[2.10] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU XII s.d. TERADU XVI
Para Teradu menyampaikan jawaban dan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP
sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam
uraian jawaban ini.
b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun
2020 sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturah Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang
Pemilihan);
d. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, Para Teradu diduga
tidak berintegritas, dan profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu XIII s.d. Teradu XVII tidak segera
menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Unnum RI Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020, tertanggal 11 November 2020, Dimana
dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Edi Damansyah terbukti
melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan serta
merekomendasikan kepada KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai
Kartanegara atas nama Edi Damansyah;
2) Para Teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut padahal
rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada para teradu sejak tanggal
11 November 2020. Selain itu, para teradu KPU Provinsi bertindak
unprosedural karena menyatakan bahwa KPU Provinsi akan melakukan
klarifikasi/pemeriksaan kepada berbagai pihak,. Dimana hasil klarifikasi ini
akan menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam
mengambil keputusan terkait Rekomenasi Bawaslu RI. Namun nyatanya,
para teradu menolak melaksanakan rekomendasi Bawasu RI dengan klaim
bahwa berdasarkan fakta di lapangan, Cabup Edi Damansyah tidak terbukti
melakukan pelanggaran administrasi pemilihan;
3) Bahwa Bawaslu RI menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan
dengan register Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 yang dalam
rekomendasinya Bawaslu RI menyatakan dan memerintahkan bahwa sdr.
Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat
(3)UU Pemilihan serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan Calon Bupati Kutai
Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si.;
4) Bahwa diketahui, setelah rekomendasi Bawaslu RI Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 diterbitkan pada tanggaı 11 November
2020, Bawaslu RI menyerahkan rekomendasi Laporan dengan register
Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 kepada KPU RI untuk
ditindaklanjuti;
5) Bahwa dalam rentang waktu setelah rekomendasi Bawaslu RI Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 diserahkan kepada KPU RI,
selanjutnya Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, serta Teradu
6 tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI tersebut;
6) Bahwa pada tanggal 17 November 2020, melalui Pers Rilis KPU Provinsi
Kalimantan Timur (Bukti: Terlampir), barulah diketahui, bahwa rekomendasi
Bawasıu RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 yang sebeıumnya
telah di serahkan kepada Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5,
serta Teradu 6 [KPU RI), kembali diserahkan oleh Teradu 1, Teradu 2,
Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, serta Teradu 6 kepada KPU Provinsi
Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Teradu 7- sampai
Teradu 16);
7) Bahwa selanjutnya, setelah rekomendasi Bawaslu RI Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan
Timur dan KPU Kutai Kartanegara. Rekomendasi Bawaslu RI Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 tidak segera dilaksanakan oleh Para
Terlapor, padahal diketahui bahwa rekomendasi Bawaslu RI Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 telah diserahkan kepada Para Terlapor
pada tanggal 11 November 2020 bahwa selain itu, Para Teradu (Teradu 7,
Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, Teradu 12, Teradu 13, Teradu 14, Teradu
15, Teradu 16) melakukan tindakan unprosedural, dengan menyatakan
akan melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada berbagai pihak
sebagaimana termuat Pers Rilis KPU Propinsi Kalimantan Timur pada point
4 (Empat) yang menyatakan "Saat ini Komisi pemilihan Umum Kabupaten
Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarisifikasi kepada Pihak terkait,
dengan dasar pelaksanaan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013;
8) Bahwa lebih lanjut, dalam Point 5 (lima) Pers Releasenya, KPU Provinsi
Kalimantan timur, secara terang menyatakan "Hasil Klarisifikasi tersebut
akan menjadi Pertimbangan Komisi Pemlihan umum Kab. Kutai Kartanegara
dalam mengambil keputusan terkait surat Rekomendasi Bawaslu RI atas
laporan dengan nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 Tertanggaı 6
November 2020;
9) Bahwa pada tanggal 24 November 2020, melalui jumpa persnya,
sebagaimana termuat dalam laman headline kaltim
https://headlinekaltim.co/kubu-edi-rendisebut-kpu-kukar-obiektif-barisan-
kolom-kosonq-anggap-berpihak/ Terlapor menyatakan menolak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Rl dengan mengklaim, bahwa
Berdasarkan data dan fakta di lapangan, Cabup Edi Damansyah tidak
terbukti lakukan pelanggaran administrasi pemilihan;
10) Bahwa fakta-fakta sebagaimana terurai tersebut diatas membuktikan,
bahwa Para Terlapor secara terang dan nyata melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i. Bahwa Para terlapor telah melanggar kewajibannya, dengan secara
nyata tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Rl Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari
sejak Rekomendasi Bawaslu Rl tersebut diterima, sebagaimana di
tegaskan dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan
yang dalam ketentuannya menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota memeriksa den memutus pelanggaran
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling
lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota diterima;
ii. Bahwa Para Terlapor, telah melanggar kewajibannya, dan secara nyata
melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pernilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
yang berbunyi KPU Provinsi dan/atau KPIJ Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
iii. Bahwa para terlapor secara nyata dan secara kolektif melakukan
tindakan Abuse Of Power, dengan sarana menolak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Rl serta melakukan tindakan-tindakan lain
berupa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dengan
menyatakan dalam hasil pemeriksaannya bahwa Penindakan
Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Rl Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 tidak terbukti;
iv. Bahwa diketahui, dalih tindakan Terlapor yang menolak melaksanakan
Rekomendasi Bawaslu Rl serta melakukan tindakan-tindakan lain
berupa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dikemas Para
Terlapor dengan dalih pelaksanaan ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang juga diketahui, bahwa
selain PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum telah dinyatakan dicabut, sebagaimana
termuat dalam konsiderannya. PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum juga diketahui
adalah tentang tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum yang tidak memiliki relevansi/berbeda dengan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah;
v. Bahwa Para Terlapor telah nyata menunjukkan keberpihakannya
kepada Calon Bupati Edi Damansyah, dengan sarana menolak
Rekomendasi Bawaslu RI, serta melakukan tindakan-tindakan Iain
(melakukan perneriksaan dugaan pelanggaran);
vi. Bahwa fakta menganai keberpihakan Para Terlapor terhadap Calon
Bupati Edi Damansyah juga terlihat dalam proses pemeriksaan yang di
klaim telah di lakukan oleh Para Terlapor, yang dalam pemeriksaannya,
pun Para Terlapor tidak melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta
dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstrasi yang di
lakukan oleh Bawaslu RI. Para Terlapor juga tidak melakukan
pemeriksaan kepada Perlapor;
11) Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, telah terang dan nyata, bahwa
tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor, telah melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Urnum, yang berbunyi:
Pasal 6
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai
hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12) Bahwa perbuatan para terlapor, juga melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e, dan f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang berbunyi:
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d.
12), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak
mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya
serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi
standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk
tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo.
f. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan
dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
2) Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI tersebut, KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara Berpedoman pada ketentuan Pasal 140 ayat (1)
Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari
sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
diterima”;
3) Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Surat Bawaslu RI Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 sebagaimana dikirimkan melalui Surat
KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 pada tanggal 17
November 2020;
4) Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan, serta sebagaimana arahan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan
Timur tersebut, maka KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu dengan cara “memeriksa dan memutus” Rekomendasi
Bawaslu dengan kronologis sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Surat KPU RI Nomor
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 pada tanggal 17 November 2020
dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1985/PL.02.2-
SD/64/KPU/XI/2020 tanggal 19 November 2020 yang pada intinya
memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk
menindaklanjuti Surat KPU RI a quo dengan tetap berpedoman pada
perundang-undangan yang berlaku dan sebelum KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara mengambil keputusan untuk dapat melaporkan dan
meminta arahan secara tertulis dan langsung ke KPU RI dengan
didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur;
b. Bahwa sesuai dengan Surat KPU RI, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
segera melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 195/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Rapat
Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia Dalam Surat Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020
Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan untuk
melaksanakan arahan dari KPU RI dengan melakukan klarifikasi dan
meminta keterangan dari beberapa pihak serta menyusun kajian;
c. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara meminta penjelasan dan klarifikasi
kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia terkait Perkara dalam Rekomendasi Bawaslu RI
Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020
dalam Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 501/PL.02.1-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, yang mana KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara menanyakan “1) Apakah peristiwa hukum tersebut
memenuhi kategori sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (3) Undang-
undang Pemilihan; dan 2) Apakah peristiwa hukum tersebut dapat
dikenai sanksi pembatalan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (5) Undang-Undang Pemilihan”;
d. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia kemudian membalas Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020 dengan hal
Penjelasan/Klarifikasi yang isinya antara lain:
1. Bahwa keberadaan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah untuk
menciptakan kesetaraan perlakuan kepada para kontestan Pilkada
baik Kepala Daerah yang mendukung kontestan, Petahana, dan Non
Petahana agar pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanaan secara adil.
Oleh karena itu dalam pasal tersebut memuat pengaturan
pembatasan kewenangan kepala daerah dan penggunaan
program/kegiatan yang berpotensi menguntungkan salah satu
kontestan.
2. Terkait pelaksanaan program/kegiatan di Kabupaten Kutai
Kertanegara yang telah tertuang pada dokumen perencanaan
(RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan dokumen anggaran daerah
(KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidak memuat unsur kampanye
yakni ajakan secara langsung/tidak langsung, dan/atau perintah
secara langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi
pilkada maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut tidak dapat
dimaknai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana Pasa! 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
3. Apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan atau akronim
namun dengan arti yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak
ada unsur kampanye maka hal tersebut juga tidak dimaknai sebagai
bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016.
e. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga melakukan klarifikasi untuk
menggali, dan mencari keterangan dari pihak-pihak yang dapat memberi
masukan untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
Pelanggaran Administrasi dalam Rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dengan
mengundang antara lain: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(BAPPEDA) Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, Sekretaris Kecamatan
Muara Badak, Camat Muara Wis, Kepala Desa Batu-Batu Kec. Muara
Badak, Kepala Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Kepala Desa
Sebembam Kec. Muara Wis, Kepala Desa Lebak Cilong Kec. Muara Wis,
Ketua RT 01 Desa Batu-Batu Kec. Muara Badak, Ketua RT 012 Desa
Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Ketua RT 08 Desa Muara Wis Kec.
Muara Wis, Ketua RT 09 Desa Muara Wis Kec. Muara Wis, serta Calon
Bupati Kutai Kartanegara selaku Terlapor dalam Dugaan Pelanggaran
Administrasi tersebut;
f. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan klarifikasi
terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan supervisi dan monitoring oleh
KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu sdri. Iffa Rosita, S.E., M.M. dan
sdr. Suardi, S.Sos.;
g. Hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan dokumen-dokumen yang
dikumpulkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian dibuat
kajian yang dituangkan dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 tanggal 20 November 2020 untuk
dibahas dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 201/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal
20 November 2020;
h. Hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf g tersebut pada
intinya disepakati untuk memohon arahan lebih lanjut terkait hasil
kajian klarifikasi untuk KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil
keputusan atas Surat Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia tentang
Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020,
yang mana permohonan tersebut dituangkan dalam Surat KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 536/PL.02.2-SD/6402/KPU-
Kab/XI/2020 tanggal 21 November 2020 perihal Permohonan Arahan
Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi;
i. KPU RI memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara dalam Surat KPU RI Nomor: 1073/PL.02.2-
SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 22 November 2020 perihal Penjelasan agar
hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas Rekomendasi Bawaslu
terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Laporan Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan sebagai
dasar pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud;
j. Atas hasil kajian terhadap fakta-fakta hukum, pendapat hukum, dan
penjelasan KPU RI, maka KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan
Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 206/PY.02.2-
BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tentang Rapat Pleno Tindak Tindaklanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi
Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020;
k. Hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf j menyepakati
Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan
pendapat hukum, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa
tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh
Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi
Damansyah, M.Si. tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon
Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020;
l. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan keputusan atas
tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI tersebut kepada KPU RI dalam
Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 dengan
melampirkan berkas yang memuat hasil kajian dan bukti-bukti yang
menjelaskan fakta-fakta yang menjadi dasar KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara dalam mengambil keputusan untuk selanjutnya
disampaikan kepada Bawaslu RI.
5) Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 beserta lampiran
Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang
Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020
dan Berita Acara Rapat Pleno telah diserahkan kepada KPU RI pada tanggal
23 November 2020 dan dibuatkan tanda terima;
6) Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tidak
melampaui batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi
Bawaslu diterima, sebagaimana telah dijelaskan dalam kronologis pada
angka 4) diatas;
7) Bahwa Para Teradu dalam memeriksa dan memutus tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu RI menyatakan dalam Press Release tanggal 24
November 2020 “Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta
hukum dan pendapat hukum, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang
dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap
Drs. Edi Damansyah, M.Si. tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai
Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020”, sehingga tidak pernah ada
penyataan penolakan untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI oleh
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara seperti yang dituduhkan Pengadu;
8) Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI
dengan berpedoman pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan,
yaitu melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan kemudian baru
dapat memutuskan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI tersebut,
sehingga dalil aduan dari Pengadu yang menyatakan bahwa serangkaian
proses pemeriksaan adalah bentuk abuse of power dan merupakan
tindakan lain yang menunjukkan keberpihakan adalah sangat tidak
berdasar dan mengada-ada;
9) Bahwa Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa ruang
lingkup peraturan tersebut adalah penyelesaian dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu atas laporan atau temuan jajaran KPU di semua
tingkatan, serta tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu pada setiap tingkatan,
termasuk dalam hal Pemilihan Kepala Daerah;
Pasal 5
Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup:
a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
10) Bahwa Para Teradu menggali, mencari, dan menerima masukan dari pihak-
pihak yang dapat memberikan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi sebagaimana disepakati dalam Rapat Pleno Nomor:
195/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 17 November 2020;
11) Bahwa Para Teradu pernah dilaporkan melakukan tindak pidana pemilihan
oleh Abdi Riduansyah kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
karena memutuskan “tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang
dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap
Drs. Edi Damansyah, M.Si. tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai
Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020” dengan Register Laporan
Nomor: 12/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2020;
12) Bahwa Para Teradu selaku Terlapor dalam Laporan Nomor
12/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2020 telah diminta klarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan:
a. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor:
690/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang
mengundang Purnomo yang merupakan Teradu XV;
b. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor:
691/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang
mengundang Yuyun Nurhayati yang merupakan Teradu XVII;
c. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor:
692/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang
mengundang Erlyando Saputra yang merupakan Teradu XIII;
d. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor:
693/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang
mengundang Nofand Surya Gafilah yang merupakan Teradu XIV;
e. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor:
694/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang
mengundang Muchammad Amin yang merupakan Teradu XVI;
13) Bahwa Status Laporan sdr. Abdi Riduansyah dalam Laporan Nomor:
12/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2020 oleh Bawaslu Kabupaten Kutai
Kartanegara DIHENTIKAN dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur-unsur
Tindak Pidana Pemilihan;
14) Bahwa dalil aduan dari Pengadu terhadap Para Teradu yang menyatakan
bahwa tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara merupakan tindakan unprosedural sangat kontradiktif dengan
pernyataan Pengadu dalam dalil aduannya yang menyatakan “para
terlapor juga tidak melakukan pemeriksaan kepada perlapor”;
15) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa serangkaian
tindakan Para Teradu merupakan bentuk keberpihakan terhadap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020 merupakan
asumsi subyektif Pengadu yang terlalu berlebihan akibat ketidakpahaman
Pengadu terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemilihan.
16) Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik
penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh
Pengadu.
[2.11] PETITUM TERADU XII s.d. TERADU XVI
Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience),
demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih.
[2.12] BUKTI TERADU XII s.d. TERADU XVI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu XII s.d. Teradu XVI mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-23 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020,
tertanggal 17 November 2020;
2 T-2 Berita Acara Nomor: 195/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 17
November 2020;
3 T-3 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 501/PL.02.1-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 17 November 2020;
4 T-4 Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor:
270/6014/OTDA, tanggal 18 November 2020;
5 T-5 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1985/PL.02.2-
SD/64/KPU/XI/2020, tanggal 19 November 2020;
6 T-6 Berita Acara Nomor: 201/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 20
November 2020;
7 T-7 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 536/PL.02.2-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 21 November 2020;
8 T-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020,
tanggal 22 November 2020;
9 T-9 Berita Acara Nomor: 206/PY.022-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23
November 2020;
10 T-10 Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap
Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Teregistrasi Dengan
Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020;
11 T-11 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-
Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020;
12 T-12 Press Release KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Hasil Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Teregistrasi Dengan
Nomor:013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020;
13 T-13 Berita Media Masa https://kaltim.prokal.co/read/news/379970-kpu-kukar-
nyatakan-edi-tidak-melanggar-administratif-hasil-keputusan-akan-
diteruskan-ke-bawaslu-ri.html
14 T-14 Tanda Terima Surat KPU Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-
SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020;
15 T-15 Dokumentasi;
16 T-16 Dokumentasi;
17 T-17 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum;
18 T-18 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor:
690/K.BAWASLU-PROV.Kl-03/XI/2020, Perihal Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Purnomo, tanggal 29 November
2020;
19 T-19 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor:
690/K.BAWASLU-PROV.Kl-03/XI/2020, Perihal Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Yuyun Nurhayati, tertanggal 29
November 2020;
20 T-20 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor:
690/K.BAWASLU-PROV.Kl-03/XI/2020, Perihal Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Erlyando Saputra;
21 T-21 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor:
690/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020, Perihal Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Novand Surya Gafilah, tanggal 29
November 2020;
22 T-22 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor:
690/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020, Perihal Undangan
Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Muchammad Amin;
23 T-23 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu
Kabupaten Kutai Kartanegara.
[2.13] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam sidang pemeriksaan tanggal
14 Januari 2021 sebagai berikut:
A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
a. Bahwa kewenangan Badan Pengawas Pemilhan Umum dalam menangani
dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota diatur dalam ketentuan
Pasal 22B huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut UU Pemilihan), yang menyebutkan:
Pasal 22B
Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan
penyelenggaraan
Pemilihan meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis
pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara
pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum
rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu
Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon
dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi
diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai
Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya.
c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan;
d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan;
e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat
melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
secara berjenjang;
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan
Panwas Kabupaten/Kota;
i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran
Pemilihan; dan
j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun
Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan
Pemilihan.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22B huruf i UU Pemilihan di atas,
Bawaslu RI berwenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan atas
dugaan pelanggaran Pemilihan.
c. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 6 November 2020, Bawaslu menerima
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Pelapor atas nama Hendra
Gunawan dan Terlapor atas nama Edi Damansyah selaku Bupati Kutai
Kartanegara.
d. Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor Hendra Gunawan,
Terlapor diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, yang
menyebutkan:
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) di atas, terdapat larangan
bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota untuk menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih.
f. Bahwa adapun sanksi bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana
(mencalonkan kembali) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
Pasal 71 ayat (3) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
g. Bahwa tekait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
disampaikan oleh Pelapor atas nama Hendra Gunawan dan telah diregister
dengan Nomor 13/LP/REG/PB/RI/00.00/XI/2020, Bawaslu RI telah
memeriksa dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan
memeriksa alat bukti surat, keterangan Pelapor, keterangan Terlapor, dan
saksi-saksi. Adapun analisis Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut pada
pokoknya adalah:
1) Tentang Waktu Laporan
a. Bahwa Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan menyatakan laporan
pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan;
b. Bahwa Pelapor mengetahui dugaan peristiwa pelanggaran yang
dilaporkan pada tanggal 30 Oktober 2020 yang kemudian
disampaikan kepada Bawaslu pada tanggal 4 November 2020;
c. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelaor masih dalam tenggang
waktu penyampaian laporan yaitu 6 (enam) hari sejak diketahui
dugaan pelanggaran Pemilihan.
2) Tentang Dugaan Pelanggaran
a. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan terkait Kegiatan
pembagian laptop kepada Ketua RT yang dilakukan oleh Terlapor
dalam rangka pelaksanaan program 1 RT 1 Laptop memiliki sanksi
pidana sebagaimana yang terdapat pada Pasal 188 UU Pemilihan dan
sanksi administratif sebagaimana yang terdapat pada Pasal 71 ayat
(3) UU Pemilihan;
b. Bahwa setiap perbuatan Terlapor selaku Bupati yang diduga
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan untuk
menguntungkan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 (enam)
bulan sebelum penetapan pasangan calon perlu dibuktikan
pemenuhan unsur-unsurnya dalam Pasal 71 ayat (3) sebagai berikut:
1) Unsur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota”:
- Bahwa Terlapor menurut keterangan diri sendiri serta
keterangan saksi-saksi dan ditambah bukti surat lainnya
merupakan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara sejak
tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan sekarang;
- Bahwa berdasarkan fakta diatas, Bawaslu menilai Terlapor
merupakan Bupati Kutai Kartanegara periode 2016-2021
sehingga unsur a quo terkait dengan Bupati dalam
rumusan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan terpenuhi.
2) Unsur “Menggunakan Kewenagan, Program, dan Kegiatan”
- Bahwa kegiatan pembagian laptop bagi Ketua RT se-
Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020 merupakan
kewenangan Terlapor dalam rangka melaksanakan RPJMD
2016-2021 dan diimplentasikan dalam bentuk Program
oleh Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara serta
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembagian laptop
kepada RT secara simbolis di Kecamatan Muara Badak dan
Muara Wis maka Bawaslu menilai memenuhi unsur
kewenangan, program, dan kegiatan sebagaimana
dimaksud Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan;
3) Unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan
Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain”
- Bahwa Program pembagian 1 laptop bagi 1 RT merupakan
program lanjutan yang telah dilaksanakan sejak tahun
2017, namun karena terdapat fakta yang menjelaskan
terdapat perbedaan laptop yang diberikan sebelum tahun
2020 yang tidak terdapat gambar atau foto Terlapor selaku
Bupati Kutai Kartanegara dengan laptop yang dibagikan
pada tahun 2020 yang terdapat gambar atau foto Terlapor
selaku Bupati Kutai Kartanegara menjadi wallpaper,
sehingga Bawaslu menilai Terlapor memanfaatkan program
dan kegiatan tersebut untuk menguntungkan dirinya
sebagai Calon Bupati pada pelaksanaan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2020;
- Bahwa fakta lain juga menerangkan terdapat upaya
mengubah nama sebuah aplikasi kependudukan yang
terpasang di laptop yang dibagikan sebelum tahun 2020
dengan nama “AplikasiRT” yang diubah dengan nama
“idamanRT” pada laptop yang dibagikan oleh Terlapor
kepada Ketua RT di Kecamatan Muara Wis dan Kecamatan
Muara Badak, Bawaslu menilai upaya tersebut merupakan
perbuatan untuk menguntungkan Terlapor selaku Calon
Bupati karena kata “idaman” merupakan slogan/tagline
yang digunakan Terlapor dalam pencalonannya sebagai
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga ketika
slogan “idaman” dipergunakan akan identik dengan slogan
salah satu pasangan calon;
4) Unsur “dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
Penetapan Pasangan Calon sampai dengan Penetapan
Pasangan Calon Terpilih”
- Bahwa peristiwa pembagian laptop yang dilakukan oleh
Terlapor kepada Ketua RT di Kecamatan Muara Wis pada
tanggal 24 Juni 2020 dan pembagian laptop oleh Terlapor
di Kecamatan Muara Badak pada tanggal 11 Juli 2020,
maka Bawaslu menilai masih dalam tenggang waktu 6
(enam) bulan sebelum penetapan tanggal Pasangan Calon
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota yang menetapkan jadwal penetapan
pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 sehingga
unsur “dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon” dinilai telah terpenuhi.
h. Bahwa berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung
dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur
penyelenggaraan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum
menyimpulkan sebagai berikut:
1. Terlapor atas nama Edi Damansyah yang berkedudukan sebagai Bupati
Kutai Kartanegara (petahana) telah melakukan tindakan menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di
daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih;
2. Terlapor atas nama Edi Damansyah yang berkedudukan sebagai Bupati
Kutai Kartanegara (petahana) telah terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan;
3. Terlapor atas nama Edi Damansyah yang berstatus sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara diberikan sanksi
pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana Pasal
71 ayat 5 UU Pemilihan.
i. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bawaslu mengeluarkan
rekomendasi sebagai berikut:
1. Merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai
Kartanegara membatalkan Edi Damansyah sebagai calon Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020;
2. Menerbitkan status laporan pada papan pengumuman dan/atau dapat
menyampaikannya kepada pihak Pelapor maupun pihak Terlapor.
j. Bahwa terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf i tersebut
diatas, Bawaslu telah mengirimkan surat Ketua Bawaslu nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU RI yang
untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.
Abhan (Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum)
• Dalam laporan tersebut masuk bawaslu kabupaten dan provinsi sehingga kami
menindaklanjuti. Pembagian laptop sudah ada sebelum Tahun 2020, tulisannya
hanya laptop RT (Rukun Tetangga) dan waktu itu tidak ada gambar bupati.
Namun diubah gambar dan tulisan “Idaman RT”. Semua RT se-Kutai Kartanegara
mendapatkan laptop.
• Kami Bawaslu, beserta Staf yang turun sendiri, ada yang mengklarifikasi langsung
ke sana dan ada juga yang melalui video zoom. Kami memeriksa materi laporan
Pelapor. Laptop lain hasil pemeriksaan dari RT. Terdapat 2 RT yang diperiksa. 2
RT tersebut pengembangan hasil keterangan dari Terlapor.
• Dalam Pasal 140 Undang-Undang Pemilihan menyebutkan “(1) KPU Provinsi
dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”,
yang ke-2 ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan diatur dalam PKPU. Saya kira ini selaras dengan yang
disampaikan oleh Pengadu bahwa PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tidak bisa menjadi
dasar lagi karena konsideran dari PKPU tersebut tidak ada konsideran dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berikutnya berkenaan dengan apakah dia diketahui atau tidak akan mencalonkan
atau tidak? Saya kira ketentuan Pasal 71 ayat (3) sudah jelas, subyeknya adalah
Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang menggunakan kewenangan atau
program kegiatan yang menguntungkan dst...di daerah sendiri atau daerah lain 6
bulan sebelum penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih. Artinya kami menilai fakta perbuatan itu dilakukan saat kapan? ketika
dilakukan sebelum 6 bulan, dan dalam kurun waktu itu dilakukan faktanya
demikian sampai dengan itu maka clear. Diketahui atau tidak akan mencalonkan
dan faktanya pada tanggal 23 september 2020 ditetapkan sebagai calon maka
lebih clear lagi.
• Terkait upaya KPU untuk membuat PKPU baru berkenaan dengan penanganan
pelanggaran administrasi saat ini memang berada pada level harmonisasi karena
di situ ada poin yang membuat kami keberatan bahwa soal KPU melakukan
mekanisme klarifikasi kembali seperti yang ada di PKPU Nomor 25 Tahun 2013.
Pada saat pembahasan terakhir di Kementerian Hukum dan Ham sepakat, apa
yang kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan Ham bahwa Undang-
Undang menyebut kewenangan penananganan pelanggaran administrasi ada di
Bawaslu. Kalau ini ada semacam mekanisme banding, ketika ada di Bawaslu
kemudian ada lagi klarifikasi di KPU maka ada mekanisme banding semacam itu
yang terjadi. Lalu kenapa tidak langsung ke KPU? Sehingga kami bisa menolak
apabila ada laporan. Dari situ maka kami menyampaikan keberatan berkaitan
dengan draf KPU untuk tidak ada klausul dalam satu pasal mengenai mekanisme
klarifikasi kembali seperti yang terdapat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013.
• Rekomendasi sama halnya sifatnya dengan Putusan yakni mengikat. Dalam
ketentuan, mulai dari Pasal 134, Pasal 135, dst.. Sudah dijelaskan mana
kewenangan Bawaslu, dan Kewenangan DKPP, dst... misal dalam Pasal 135
laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 merupakan: a.
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan diteruskan ke Bawaslu kepada
DKPP, pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota dengan sengketa pemilihan..tindak lanjut pidana pemilihan
diteruskan kepada Pihak Kepolisian...dst..sampai pada ketentuan pasal 141
tersebut. Menurut kami, apapun produknya baik itu rekomendasi maupun
putusan sama sama mengikat untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
• Kami memeriksa keterangan dari Pelapor, 2 Saksi dari RT, keterangan dari
Terlapor itu yang pada pokoknya mengakui bahwa ini program RPJMD, dan ada
alat bukti yang lainnya. Ada sebagian yang kami periksa, kami juga memeriksa
Disdukcapil, tetapi ada yang tidak kami periksa kemudian dilakukan pemeriksaan
oleh KPU Kabupaten Kutai Kertanegara. Memang waktu sangat terbatas 5 hari.
Kami tidak meminta keterangan dari kemendagri? Karena kami berpendapat tidak
perlu tafsir dari Kemendagri. Terkecuali mengenai persoalan mutasi, maka wajib
meminta keterangan dari Kemendagri. Dalam Pasal 71 ayat (3) sehingga tidak
perlu tafsir dari Kemendagri.
• KPU menjadi satu kesatuan, artinya 7 hari sejak diterima oleh KPU. Inilah problem
PKPU 25 tahun 2013 tidak mengatur secara detail soal penanganan 7 hari dan
sebagainya.
Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum)
• Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu, kami menerima laporan dari
Hendra Gunawan tanggal 6 november 2020, karena yang ikut dilaporkan adalah
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur,
maka diputuskan dalam pleno bahwa berkenaan dengan hal ini akan ditangani
oleh Bawaslu. Tidak semua laporan diambil alih oleh Bawaslu sepanjang jajaran di
tingkat provinsi maupun kabupaten kota tidak bermasalah dalam proses
penanganan pelanggaran. Dengan waktu 5 hari kami mencoba memaksimalkan
pemanggilan para pihak untuk bisa menemukan kebenaran atas laporan yang
disampaikan dan dalam proses klarifikasi itu kami mendapatkan informasi
penting, berkenaan dengan perubahan program yang dilakukan dalam pemerintah
daerah Kutai Kartanegara. Terjadi perubahan terhadap penggunaan kata idaman
yang sebelumnya tidak digunakan dalam program yang sebelumnya pernah ada
pada tahun anggaran sebelumnya. Hal itu yang menjadi indikasi kuat Bawaslu,
bahwa ada penggunaan program kegiatan untuk kepentingan Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2020. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka Bawaslu
mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara untuk mendiskualifikasi Calon Edi Damansyah. Ada
problematika regulasi yang selama ini dirasakan dan beberapa kali kami
sampaikan kepada KPU. Bahkan Bawaslu sudah menginiasiasi pembentukan
pokja penanganan pelanggaran administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah. Menurut Bawaslu, PKPU Nomor 25 Tahun 2013 yang diubah dengan
PKPU Nomor 13 Tahun 2014 sebenarnya tidak dapat digunakan sebagai dasar
bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu berkenaan dengan
pelanggaran administrasi karena PKPU Nomor 25 Tahun 2013 payung hukumnya
adalah Undang-Undang Pemilu bukan Undang-Undang Pemilihan. Kemudian,
dengan tindaklanjut berupa pemeriksaan dalam bentuk pemanggilan para pihak
juga melakukan klarifikasi mengakibatkan tumpang tindih dalam melakukan
pemeriksaan. Padahal yang direkomendasikan bawaslu bukan lagi merupakan
dugaan pelanggaran tetapi yang direkomendasikan adalah sebuah pelanggaran
yang merupakan output dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu sehingga ketika KPU juga melakukan proses klarifikasi dengan
memanggil para pihak maka kemungkinan terjadi perbedaan hasil dari
pemeriksaan tersebut telah memberikan ketidakpastian dalam proses penegakan
hukum pelanggaran administrasi. Berdasarkan hal itu, sebenarnya kami sudah
pernah membahas dengan KPU. Bahkan KPU sudah membuat PKPU baru
terhadap penanganan pelanggaran administrasi tetapi PKPU tersebut sampai
dengan saat ini belum diundangkan sehingga tidak dapat digunakan untuk
penanganan pelanggaran administrasi. Hal ini sebenarnya mengulang kasus yang
pernah terjadi pada Pemilhan Kepala Daerah Tahun 2018 yakni perkara Bupati
Jayapura. Ada 2 penanganan pelanggaran berbeda sehingga
menimbulkan/menghasilkan 2 keputusan yang berbeda. Rekomendasi Bawaslu
menyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan harus didiskualifikasi tetapi
KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura memutuskan tidak terbukti
melakukan pelanggaran sehingga tidak diskualifikasi. Ini memang terdapat
problematika serius terkait keberadaan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 yang diubah
dengan PKPU Nomor 13 tahun 2014. KPU berkesimpulan bahwa KPU sudah
melaksanakan tindaklanjut berdasarkan sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun
2013 yang diubah dengan PKPU 13 Tahun 2014. Hasilnya berbeda dengan yang
telah dilakukan oleh Bawaslu. Ini kondisi yang terjadi berkenaan dengan laporan
Hendra Gunawan, terkait dengan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu.
• Kami memiliki pendapat berbeda karena menurut kami ketika payung hukum
yang digunakan oleh PKPU sudah tidak berlaku maka secara otomatis PKPU yang
lahir dari payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juga sudah tidak
berlaku karena dasar pembentukannya sudah tidak diberlaku.
• Kami selalu menyampaikan bahwa PKPU 25 Tahun 2013, yang sudah diubah
dengan PKPU 13 Tahun 2014, tidak bisa digunakan untuk penanganan
pelanggaran administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah.
• Jadi penanganan administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan menjadi
kewenangan Bawaslu ada 3 jenis. Pertama penanganan pelanggaran berupa
pelanggaran terhadap tatacara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan
tahapan yang outputnya adalah rekomendasi kemudian eksekusinya dilakukan
oleh KPU. Kedua, Penanganan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3)
outputnya adalah rekomendasi sanksinya adalah diskualifikasi dan eksekutornya
adalah KPU. Ketiga, pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur,
sistematis, dan masif dilakukan melalui proses persidangan yang outputnya
adalah putusan dan eksekutornya adalah KPU. Jika melihat konstruksi undang-
undang semua kewajiban menindaklanjuti adalah KPU. Menurut kami apapun out
putnya apakah rekomendasi atau putusan sifatnya adalah final dan wajib
ditindaklanjuti oleh KPU. Kewenangan KPU untuk memeriksa dan
menindaklanjuti menurut kami memeriksa dan menindaklanjuti isi rekomendasi
Bawaslu dan isi putusan dari Bawaslu. Terhadap pelanggaran administrasi
terhadap tatacara mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU beserta
jajarannya. Baik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sampai dengan jajaran
ad hoc menurut kami KPU mempunyai kewenangan untuk melaksanakan
pemeriksaan lebih lanjut karena memang yang dipermasalahkan adalah tahapan
yang dilaksanakan oleh KPU, direncanakan oleh KPU, dan seluruh produk yang
menjadi alat bukti proses penanganan pelanggaran administrasi adalah produk
yang dikeluarkan oleh KPU. Tetapi terkait pelanggaran lain yakni pelanggaran
pasal 71 ayat (2) dan ayat (3), serta pelanggaran politik uang tidak memiliki
kewenangan bagi KPU untuk melaksanakan proses pendalaman dalam bentuk
klarifikasi para pihak karena Bawaslu telah melakukan pemeriksaan mendalam
terhadap para pihak baik pihak Terlapor, Saksi, Pelapor, maupun pemeriksaan
terhadap alat alat bukti yang disertakan karena hanya bawaslu yang menurut
kami memiliki kewenangan untuk meminta keterangan terhadap pihak pihak yang
penting untuk didengar dalam proses penanganan pelanggaran. Menurut undang-
undang pemilihan kewenangan tersebut hanya diberikan kepada Bawaslu. Sesuai
dengan peraturan di dalam undang-undang yang kami pahami rekomendasi
diteruskan kepada KPU wajib untuk ditindaklanjuti.
• Proses awal yang dilakukan oleh Bawaslu adalah memastikan bahwa laporan ini
adalah benar memenuhi syarat untuk registrasi, pertama adalah memeriksa
syarat formil dan materiel. Terutama berkaitan dengan subjek yang
dilaporkan.kemudian waktu yang dilaporkan dan peristiwa yang dilaporkan.
Apakah itu terkait dengan peristiwa dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah? Kemudian setelah kami melakukan registrasi beberapa hal yang
paling penting untuk melindungi hak asasi manusia adalah Mengundang para
pihak, baik Pelapor, terlapor, Saksi dari Pelapor maupun Terlapor untuk
diklarifikasi. Apabila dipandang penting, kami juga mengundang Ahli.
• Pola penanganan yang kami lakukan untuk mendekatkan para pihak dan
mempermudah klarifikasi adalah mendatangi langsung ke daerah atau melalui
media zoom. Laporan masuk di Bawaslu pada tanggal 6 November 2020.
Pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 23 September 2020, kejadian pembagian
laptop ada dalam kajian kami. Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) pengaturan
waktunya sebelum 6 bulan penetapan pasangan calon. Dalam pasal 71 ayat (3)
subjek yang disebutkan disitu adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota. Ketentuan sanksi sebagaimana
diatur dalam pasal 71 ayat (2), jika yang melakukan adalah Gubernur atau Wakil
Gubernur yang tidak menjadi calon maka sanksinya adalah hanya dikenakan
sanksi pidana, tetapi kalau subjeknya adalah Gubernur dan seterusnya yang
ditetapkan menjadi pasangan calon maka bisa jadi selain sanksi pidana juga
diberikan sanksi administrasi diskualifikasi.
• Hal ini masuk dalam satu kesatuan laporan maka berikut juga disampaikan
dugaan menyangkut tindakan tidak profesional bawaslu kabupaten dan provinsi
sehingga kami melakukan pemeriksaan. Kami telah melakukan klarifikasi
terhadap rekan-rekan yang berada di provinsi dan kabupaten. Terhadap 2 laporan
yang disampaikan berkenaan dengan dugaan tindakan tidak profesional, setelah
melakukan proses klarifikasi, kami bekesimpulan laporan yang disangkakan tidak
terbukti. Kami lakukan supervisi artinya melakukan pemeriksaan langsung di
lapangan karena untuk laporan yang waktunya hanya 5 hari tidak cukup untuk
menyelami secara keseluruhan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten Kutai
Kertanegara. Setelah laporan ini, kami turun melakukan supervisi ke provinsi dan
juga kabupaten/kota tentu bukan hanya terkait laporan yang disampaikan oleh
Pelapor, melainkan melakukan pemeriksaan keseluruhan laporan yang
disampaikan pada saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
tidak berintegritas dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020
tertanggal 11 November 2020. Dalam rekomendasinya Badan Pengawas Pemilihan
Umum menyatakan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melakukan
pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan serta merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Komisi Pemilihan Umum untuk
membatalkan Calon Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si. Pada
tanggal 17 November 2020, melalui Pers Rilis KPU Provinsi Kalimantan Timur,
diketahui Teradu I s.d. Teradu VI baru menyerahkan Rekomendasi Nomor:
013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 kepada Teradu VII s.d. Teradu XVI. Tindakan
Para Teradu yang menolak Rekomendasi Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020
merupakan bentuk keberpihakan terhadap Calon Bupati Edi Damansyah.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu.
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. VI telah meneruskan Surat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, Perihal: Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, tertanggal 11 November 2020, kepada Teradu VII s.d. Teradu
XVI secara berjenjang dengan menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tertanggal 17 November 2020, Perihal:
Penjelasan, yang pada pokoknya meminta Teradu XII s.d. Teradu XVI agar
menindaklanjuti Rekomendasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Rekomendasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 pada pokoknya
merekomendasikan kepada Teradu XII s.d. Teradu XVI untuk membatalkan Edi
Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020.
Berdasarkan hasil Kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 pada
pokoknya menyimpulkan bahwa Terlapor Edi Damansyah sebagai Calon Bupati
Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 (Petahana) telah melakukan tindakan
bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Teradu I s.d Teradu VI menerangkan perlu dipertimbangkan ketentuan Pasal
154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang pada pokoknya mengatur bahwa
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan sepanjang
tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan
suara. Hal ini berarti bahwa putusan yang diputus sepanjang tidak melebihi 30 (tiga
puluh) hari sebelum hari pemungutan suara tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam
konteks perkara a quo, seyogyanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
mempertimbangkan mengenai batas waktu sebagaimana ketentuan dimaksud,
mengingat apabila rekomendasi dikeluarkan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari
pemungutan suara, maka pelaksanaan rekomendasi tersebut akan berdampak atau
berpotensi menimbulkan permasalahan tahapan Pemilihan.
Bahwa tindaklanjut terhadap Rekomendasi a quo masih dalam rentang waktu
yang ditentukan oleh Undang-Undang. Sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (1)
Undang-Undang Pemilihan, berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”, artinya penghitungan 7 hari adalah
sejak Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum diterima oleh KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara. Bentuk tindak lanjut terhadap Rekomendasi Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum, yaitu (a)Mencermati kembali data atau dokumen
sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan
tingkatannya; dan (b)Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi
Pemilu.
Setelah Teradu XII s.d. Teradu XVI menerima Rekomendasi a quo, Teradu XII
s.d. Teradu XVI didampingi oleh Teradu VII s.d. Teradu XI memohon arahan kepada
Teradu I s.d. Teradu VI terkait dengan tindak lanjut Putusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VI memberikan arahan kepada
Teradu XII s.d. Teradu XVI untuk melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) dan pihak-
pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan dalam Laporan a quo. Berdasarkan
hasil klarifikasi yang telah dilakukan Teradu XII s.d. Teradu XVI, Dirjen Otda
Kemendagri menerbitkan Surat Nomor: 270/6014/OTDA, tanggal 18 November 2020,
Perihal: Penjelasan/Klarifikasi yang pada pokoknya menjelaskan bahwa mengenai
pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana
tertuang dalam dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan
dokumen anggaran daerah (KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidak memuat unsur
kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak langsung dan/atau perintah secara
langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi pilkada, maka pelaksanaan
program/kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pelanggaran
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan
apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan/atau akronim namun dengan arti
yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada unsur kampanye, maka hal
tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Teradu I s.d. Teradu VI menerangkan tetap melakukan monitoring dan supervisi
kepada Teradu XII s.d. Teradu XVI tanpa mengintervensi kebijakan yang akan diambil
berkenaan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Setelah melakukan
klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Teradu XII s.d. Teradu XVI bersurat kembali
kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Nomor: 536/PL.02-SD/6402/KPU-
Kab/XI/2020, tanggal 21 November 2020, Perihal Permohonan Arahan Lebih Lanjut
Terkait Klarifikasi. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan surat balasan
yang ditujukan kepada Teradu XII melalui Surat Nomor: 1037/PL.02.2-
SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 22 November 2020, Perihal Penjelasan yang pada
pokoknya memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi yang telah dilakukan
dijadikan sebagai dasar pengambilan Keputusan terhadap Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Bahwa setelah proses klarifikasi dan kajian, Teradu XII s.d. Teradu XVI
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan keputusan KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara melalui Surat Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal
23 November 2020, Perihal Penyampaian dan Penerusan Tindaklanjut Rekomendasi
Bawaslu dengan melampirkan Kajian Tindak Lanjut Rekomendasi a quo, tanggal 20
November 2020, dan Berita Acara Nomor : 206/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020,
tanggal 23 November 2020 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang
Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Surat Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 pada pokoknya
menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan
pendapat hukum, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak
terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah,
M.Si. Bahwa demi memenuhi asas tertib dan asas kepastian hukum, dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil tindak lanjut yang telah
dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Badan Pengawas Pemilihan
Umum melalui Surat KPU Nomor: 1075/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 23
November 2020 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
Bahwa tindak lanjut Teradu XII s.d. Teradu XVI terhadap Rekomendasi Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 berdasarkan pada hasil klarifikasi terhadap
para pihak terkait dan tindak lanjut tersebut dilakukan dengan cara menggali,
mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan
kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Sehingga dalil
Pengadu dalam Pokok Aduan yang menyatakan bahwa ada kecenderungan
keberpihakan dari Para Teradu dalam tindak lanjut terhadap Rekomendasi Nomor:
013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 merupakan dalil yang tidak berdasar secara
fakta hukum.
[4.2.2] Bahwa setelah menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tertanggal 17 November 2020, Perihal
Penjelasan, tentang tindak lanjut Rekomendasi Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, pada tanggal 19 November 2020, Teradu VII s.d.
XI melaksanakan Rapat Pleno, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor
43/PK.01-BA/64/Prov/XI/2020, dengan hasil antara lain yaitu (1) KPU Provinsi
Kalimantan Timur membuat surat arahan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
terkait Surat Nomor : 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November
2020, (2) Melakukan monitoring dan supervisi sesuai Surat Nomor: 1052/PY.02.1-
SD/03/KPU/XI/2020 dengan mengutus Komisioner KPU Provinsi Kaltim ke KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara, (3) Melaksanakan Press Release resmi kepada media
cetak, online, dan lain-lain terkait tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020; (4)
Menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta arahan
langsung dan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum terkait hasil klarifikasi dan
masukan dari berbagai pihak sesuai surat Komisi Pemilihan Umum dengan
didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sebelum mengambil keputusan. KPU
Provinsi Kalimantan Timur telah membuat Surat Nomor: 1985/PL.02.2-
SD/64/KPU/XI/2020, tanggal 19 November 2020, Perihal Arahan, yaitu (a) KPU
Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan monitoring dan supervisi terkait
tindaklanjut Surat Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/XI/2020; (b) Agar KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan dengan tetap
berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) Sebelum KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil Keputusan untuk dapat melaporkan dan
meminta arahan secara tertulis dan langsung kepada KPU dengan didampingi oleh
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, KPU Provinsi Kalimantan
Timur menugaskan kepada Iffa Rosita dan Suardi untuk melaksanakan monitoring
dan supervisi KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar cermat dan berhati-hati dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal
11 November 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Teradu
VII s.d Teradu XI melaksanakan Press Release di Kantor KPU Provinsi Kalimantan
Timur pada tanggal 20 November 2020 yang dihadiri oleh media cetak, online dan
elektronik, dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa: (a) KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara sudah mendapat konfirmasi resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020, melalui Surat
Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020, (b)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima, (c) Pasal 18
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU
Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan
tingkatannya meliputi kegiatan: (a) mencermati kembali data atau dokumen
sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, (b) menggali,
mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan
kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. (d) Saat ini KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait
termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, dan Terlapor/Bupati. (e) Hasil
klarifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
dalam mengambil Keputusan terkait Surat Rekomendasi Bawaslu, dan dapat
meminta arahan kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Press Release bertujuan menyampaikan kepada publik bahwa
KPU beserta jajaran khususnya KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara menindaklanjuti Rekomendasi Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020, setelah secara
resmi mendapatkan Surat Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17
November 2020, Perihal Penjelasan. Sehingga jarak waktu antara tanggal Surat
keluarnya Rekomendasi Bawaslu sampai dengan tanggal keluarnya Surat KPU Nomor
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 bukan merupakan pembiaran atau tidak segera
menindaklanjuti. KPU Provinsi Kalimantan Timur menugaskan Mukhasan Ajib dan
Fahmi Idris untuk mendampingi KPU Kabupaten Kutai Kartanegara berkonsultasi
dengan KPU untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020, Perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Berdasarkan Monitoring dan Supervisi yang
telah dilaksanakan, Teradu VII s.d Teradu XI mengetahui dan memastikan bahwa
Teradu XII s.d Teradu XVI sedang melakukan proses klarifikasi kepada pihak yaitu
Ketua RT, Kepala Desa, Sekretaris Kecamatan, Camat, Kepala Dinas kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA),
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Terlapor/Bupati Kabupaten
Kutai Kartanegara. KPU Provinsi Kalimantan Timur mengetahui KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara telah mendapatkan hasil klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020 Perihal Penjelasan/Klarifikasi.
KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima tembusan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 22 November 2020 Perihal
Penjelasan, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang
berisi penjelasan atas permohonan arahan lebih lanjut klarifikasi berkenaan
Rekomendasi Bawaslu. KPU Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada dasarnya menegaskan untuk mempedomani
arahan KPU sebagaimana Surat Nomor: 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 dalam
proses pengambilan Keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana
Rekomendasi Bawaslu dan melaporkan hasilnya kepada KPU pada kesempatan
pertama. Bahwa setelah KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan arahan
Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara didampingi Fahmi Idris menyampaikan Dokumen hasil
tindaklanjut, hasil klarifikasi dan laporan akhir hasil keputusan tindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/2020 kepada KPU pada
tanggal 23 November 2020 di Jakarta yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Ketua KPU.
[4.2.3] Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Surat KPU Nomor
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020 dan Surat KPU
Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1985/PL.02.2-SD/64/KPU/XI/2020, tanggal 19
November 2020. Kedua surat tersebut pada pokoknya memerintahkan KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti Surat KPU a quo dengan
berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku dan sebelum KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara mengambil keputusan untuk dapat melaporkan dan meminta
arahan secara tertulis dan langsung ke KPU dengan didampingi oleh Komisioner KPU
Provinsi Kalimantan Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara segera melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 195/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Dalam Surat Nomor:
0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan untuk melaksanakan arahan dari KPU dengan melakukan klarifikasi dan
meminta keterangan dari beberapa pihak serta menyusun kajian. KPU Kabupaten
Kutai Kartanegara melakukan klarifikasi terhadap Dirjen Otda terkait Perkara dalam
Rekomendasi Bawaslu Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11
November 2020. Dalam Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepda Dirjend OTDA
Nomor: 501/PL.02.1-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
menanyakan “1) Apakah peristiwa hukum tersebut memenuhi kategori sebagaimana
dimaksud Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Pemilihan; dan (2) Apakah peristiwa
hukum tersebut dapat dikenai sanksi pembatalan calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan”. Dirjen Otda membalas Surat
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Surat Nomor: 270/6014/OTDA tanggal 18
November 2020 dengan Penjelasan/Klarifikasi yang berisi: (1) Bahwa keberadaan
pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah untuk menciptakan kesetaraan
perlakuan kepada para kontestan Pilkada baik Kepala Daerah yang mendukung
kontestan, Petahana, dan Non Petahana agar pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanaan
secara adil. Oleh karena itu dalam pasal tersebut memuat pengaturan pembatasan
kewenangan kepala daerah dan penggunaan program/kegiatan yang berpotensi
menguntungkan salah satu kontestan. (2) Terkait pelaksanaan program/kegiatan di
Kabupaten Kutai Kertanegara yang telah tertuang pada dokumen perencanaan
(RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan dokumen anggaran daerah (KUA, PPAS, dan
APBD) sepanjang tidak memuat unsur kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak
langsung, dan/atau perintah secara langsung/tidak langsung yang terkait dengan
kontestasi pilkada maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut tidak dapat
dimaknai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. (3) Apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan atau
akronim namun dengan arti yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada
unsur kampanye maka hal tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk pelanggaran
terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan klarifikasi untuk menggali, dan
mencari keterangan dari pihak-pihak yang dapat memberi masukan untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi dalam
Rekomendasi Bawaslu Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11
November 2020, dengan mengundang antara lain yakni Sekretaris Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kutai Kartanegara, Sekretaris Kecamatan Muara Badak, Camat Muara Wis, Kepala
Desa Batu-Batu Kec. Muara Badak, Kepala Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak,
Kepala Desa Sebembam Kec. Muara Wis, Kepala Desa Lebak Cilong Kec. Muara Wis,
Ketua RT 01 Desa Batu-Batu Kec. Muara Badak, Ketua RT 012 Desa Muara Badak Ilir
Kec. Muara Badak, Ketua RT 08 Desa Muara Wis Kec. Muara Wis, Ketua RT 09 Desa
Muara Wis Kec. Muara Wis, serta Calon Bupati Kutai Kartanegara selaku Terlapor
dalam Dugaan Pelanggaran Administrasi tersebut. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
dalam melaksanakan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan supervisi
dan monitoring oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Iffa Rosita dan Suardi.
Hasil klarifikasi pihak-pihak terkait dan dokumen-dokumen yang dikumpulkan oleh
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian dibuat kajian yang dituangkan dalam
Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan:
013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020, tanggal 20 November 2020, untuk dibahas
dalam Rapat Pleno sebagaimana tertuang Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
201/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 20 November 2020. Hasil Rapat
Pleno menyepakati untuk memohon arahan lebih lanjut terkait hasil kajian klarifikasi
untuk KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil keputusan atas Surat
Rekomendasi Bawaslu tentang Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Kutai
Kartanegara Tahun 2020, yang mana permohonan tersebut dituangkan dalam Surat
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 536/PL.02.2-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020
tanggal 21 November 2020, Perihal Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait
Klarifikasi. KPU memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara sebagaimana Surat Nomor: 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal
22 November 2020, Perihal Penjelasan agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi
atas Rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Laporan Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan
sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran a quo.
Berdasarkan hasil kajian, pendapat hukum, dan penjelasan KPU, maka KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 206/PY.02.2- BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tentang Rapat Pleno Tindak
Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan
Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Hasil Rapat Pleno
memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan
oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., sehingga Drs. Edi Damansyah, M.Si. tidak dapat
dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020. KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan keputusan atas tindaklanjut
Rekomendasi Bawaslu tersebut kepada KPU dalam Surat KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November
2020 dengan melampirkan berkas yang memuat hasil kajian dan bukti-bukti yang
menjelaskan fakta-fakta yang menjadi dasar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
dalam mengambil keputusan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat sebelum
menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu I Arief
Budiman dan Teradu III Ilham Saputra. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor:
123-PKE-DKPP/X/2020 telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua,
sehingga Teradu I tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/SDM.13-
Kpt/05/KPU/I/2021, tertanggal 15 Januari 2021, Teradu III menjabat sebagai Plt.
Ketua.
Bahwa dalil Pengadu pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga tidak
berintegritas dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/2020
tertanggal 11 November 2020. Dalam Rekomendasi a quo, Badan Pengawas Pemilihan
Umum menyatakan Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan merekomendasikan Teradu XII s.d Teradu
XVI melalui Teradu I s.d Teradu VI untuk membatalkan Calon Bupati Kutai
Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Teradu I s.d. VI telah meneruskan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020, Perihal:
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, kepada Teradu VII s.d. Teradu XVI
secara berjenjang dengan menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:
1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tertanggal 17 November 2020, Perihal:
Penjelasan, yang pada pokoknya meminta Teradu XII s.d. Teradu XVI agar
menindaklanjuti Rekomendasi Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/2020. Setelah
Teradu XII s.d. Teradu XVI menerima Rekomendasi a quo, Teradu XII s.d. Teradu XVI
didampingi oleh Teradu VII s.d. Teradu XI memohon arahan kepada Teradu I s.d.
Teradu VI berkenaan dengan tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VI memberikan arahan kepada Teradu XII
s.d. Teradu XVI untuk melakukan klarifikasi kepada Dirjen Otda dan para pihak yang
berkaitan dengan permasalahan dalam Laporan a quo. Berdasarkan hasil klarifikasi
yang telah dilakukan Teradu XII s.d. Teradu XVI, Dirjen Otda Kemendagri
menerbitkan Surat Nomor: 270/6014/OTDA, tanggal 18 November 2020, Perihal:
Penjelasan/Klarifikasi yang pada pokoknya menjelaskan bahwa mengenai
pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana
tertuang dalam dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan
dokumen anggaran daerah (KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidak memuat unsur
kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak langsung dan/atau perintah secara
langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi pilkada, maka pelaksanaan
program/kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pelanggaran
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan
apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan/atau akronim namun dengan arti
yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada unsur kampanye, maka hal
tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I s.d. Teradu VI tetap melakukan
monitoring dan supervisi kepada Teradu XII s.d. Teradu XVI tanpa mengintervensi
kebijakan yang akan diambil berkenaan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Teradu XII s.d.
Teradu XVI bersurat kembali kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Nomor:
536/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 21 November 2020, Perihal
Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi. Selanjutnya, Teradu I s.d.
Teradu VI menyampaikan Surat Nomor: 1037/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal
22 November 2020 yang ditujukan kepada Teradu XII, Perihal Penjelasan yang pada
pokoknya memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi yang telah dilakukan
dijadikan sebagai dasar pengambilan Keputusan terhadap Rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Setelah
proses klarifikasi dan kajian, Teradu XII s.d. Teradu XVI menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan dan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor:
546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020, Perihal
Penyampaian dan Penerusan Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu dengan
melampirkan Kajian Tindak Lanjut Rekomendasi a quo, tanggal 20 November 2020,
dan Berita Acara Nomor : 206/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23
November 2020 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi
Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020.
Surat Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 pada pokoknya
menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan
pendapat hukum, Teradu XII s.d Teradu XVI memutuskan bahwa tidak terjadi
pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si. Bahwa demi
memenuhi asas tertib dan asas kepastian hukum, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
sejak Rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi
Pemilihan Umum menyampaikan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui
Surat KPU Nomor: 1075/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 23 November 2020
perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Tindak lanjut Teradu XII s.d. Teradu XVI terhadap Rekomendasi
Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 berdasarkan pada hasil klarifikasi
terhadap para pihak terkait dan tindak lanjut tersebut dilakukan dengan cara
menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan
dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu VI sebagai penanggungjawab akhir
penyelenggaraan Pemilu seharusnya melakukan perubahan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan. Hal ini perlu
segera dilakukan agar tercipta kesesuaian antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum berkenaan dengan ketentuan yang
mengatur mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Tidak adanya pemahaman yang sama berkenaan dengan tindak lanjut rekomendasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum menimbulkan penafsiran yang berbeda sesuai
dengan dasar hukum masing-masing. Apabila hal tersebut tetap dibiarkan, tentu
akan menjadi permasalahan yang akan terus berulang dalam proses tahapan
pemilihan kepala daerah. Dalam persidangan Pihak Terkait Bawaslu Ratna Dewi
Pettalolo menerangkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebenarnya tidak dapat digunakan
sebagai dasar bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena belum
disesuaikan dengan hukum positif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang memberi kewenangan KPU dalam
melakukan pemeriksaan dalam bentuk pemanggilan para pihak juga melakukan
klarifikasi mengakibatkan tumpang tindih dalam melakukan pemeriksaan. Padahal
menurut Pihak Terkait, rekomendasi Bawaslu bukan lagi merupakan dugaan
pelanggaran tetapi yang direkomendasikan adalah sebuah pelanggaran yang sudah
merupakan output dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
sehingga ketika KPU juga melakukan proses klarifikasi dengan memanggil para pihak
maka kemungkinan terjadi perbedaan hasil dari pemeriksaan dan mengakibatkan
ketidakpastian dalam proses penegakan hukum pelanggaran administrasi. Benar
bahwa ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga
memberi mandat kepada KPU untuk memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi. Sepatutnya mandat tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu VI
menerbitkan Peraturan KPU yang materi muatannya memperhatikan hasil evalusi
pelaksanaan peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 dan menyesuaikan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan Pasal 140 ayat (1),
semestinya dipahami sebagai ruang bagi penyelenggara pemilihan untuk saling check
and recheck sebelum memberikan sanksi pembatalan sebagai calon. Apabila fakta,
alat bukti dan keterangan pihak-pihak yang relevan saling bersesuaian berdasarkan
hasil pemeriksaan oleh Bawaslu, maka KPU tidak perlu mengulang pemeriksaan
kepada subyek dan obyek yang sama karena hal demikian dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam proses penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan. Tugas KPU dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
administrasi tidak dibenarkan jika tujuannya dimaksudkan untuk melakukan
pemeriksaan tandingan atas pelaksaan tugas Bawaslu atau memanfaatkan celah
hukum untuk sekedar mencari pembenaran atas perbedaan kesimpulan ada atau
tidak adanya pelanggaran administrasi Pemilihan. Tugas KPU memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 140 ayat
(1) seharusnya diletakkan pada konsep kelembagaan penyelenggara Pemilu dalam
satu kesatuan fungsi untuk saling melengkapi bukan mendistorsi. Dalam hal terdapat
kekuranglengkapan proses pemeriksaan oleh Bawaslu karena aspek waktu, KPU
dapat menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 140 ayat (1) untuk
melakukan pemeriksaan tambahan sehingga kesimpulan ada atau tidak adanya
pelanggaran administrasi akurat, kokoh, berkepastian hukum dan adil.
Teradu VII s.d. Teradu XI selaku atasan langsung Teradu XII s.d. Teradu XVI
seharusnya melakukan asesmen terhadap proses tindaklanjut rekomendasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI.
Sebagaimana diketahui dalam Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
menyatakan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melakukan pelanggaran Pasal
71 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 serta merekomendasikan kepada Teradu
XII s.d Teradu XVI melalui Teradu I s.d Teradu VI untuk membatalkan Calon Bupati
Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si. Teradu VII s.d. Teradu XI seharusnya
hal tersebut menjadi perhatian serius untuk melakukan supervisi kepada Teradu XII
s.d. XVI.
Teradu XII s.d. XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai
Kartanegara sekaligus penanggungjawab terhadap proses pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu seharusnya berusaha mencari kebenaran dan
bukan pembenaran berkenaan dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kutai
Kartanegara. Bahwa kegiatan pembagian laptop secara simbolis kepada RT yang
dilaksanakan oleh Edi Damansyah pada tanggal 11 Juli 2020 di Kecamatan Muara
Badak dan tanggal 24 Juni 2020 di Kecamatan Muara Wis meskipun merupakan
bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah namun terdapat potensi
adanya upaya kampanye yang dilakukan oleh calon yang bersangkutan. Sebagaimana
diketahui pada wallpaper laptop terdapat foto Edi Damansyah padahal sebelumnya
hanya terdapat wallpaper Pemerintah Kutai Kertanegara tanpa ada foto Rita
Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara saat program tersebut berjalan.
Demikian halnya dalam pemberian nama aplikasi “Idaman RT” sejak tanggal 23
Agustus 2019, meskipun “Idaman RT” merupakan akronim dari “Informasi Data
Administrasi Kependudukan bagi RT” namun tentu bukanlah suatu kebetulan jika
nama aplikasi sama dengan tagline paslon Edi Damansyah. Terlebih sebelumnya
aplikasi tersebut tidak memiliki nama khusus sehingga hal tersebut dapat digunakan
oleh calon yang bersangkutan untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas di
tingkatan Rukun Tetangga (RT) seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasan
Teradu XII s.d Teradu XVI dalam sidang yang menyatakan nama aplikasi “Idaman RT”
terdapat dalam wall paper sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
agar tidak terdapat penyalahgunaan laptop tidak relevan mengingat sebelumnya sejak
2017 telah terdapat wall paper bertuliskan Pemerintah Kutai Kartanegara dalam bios
saat laptop dinyalakan.
Hal tersebut menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Teradu XII
selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sepatutnya memiliki kepekaan,
inisiatif dan sense of ethic dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu terkait
proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ketidakmampuan Teradu XII dalam
mengelola permasalahan yang dihadapi terutama dalam hal menindaklanjuti
rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menimbulkan kecurigaan
publik mengenai adanya dugaan keberpihakan dengan pasangan calon tertentu.
Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu XII s.d. Teradu XVI tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.