Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 196 Tahun 2020
KPU RI, Prov. Kaltim, Kab. Kutai Kartanegara
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 19 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 233-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 November 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan register Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 yang dalam rekomendasinya Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan dan memerintahkan bahwa Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020. Dalam rekomendasinya Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan bahwa Drs.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan serta merekomendasikan; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun; Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas; Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; Pasal 139 ayat (2); Pasal 18 Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tantowi, Teradu VI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rudiansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu VIII Iffa Rosita, Teradu IX Mukhasan Ajib, Teradu X Fahmi Idris, Teradu XI Suardi masi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 233- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 196-PKE- DKPP/XII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Hendra Gunawan Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Aliansi Masyarakat Kutai Bangkit Alamat : Jl. Patin Kuning, RT 006/RW 000, Kel./Desa Timbau, Kec. Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. MEMBERIKAN KUASA KEPADA 2. Nama : Moh. Maulana Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Batutambung, Kompleks Villa Bulurokeng Indah, Blok H.1, Kelurahan Pai, Kec. Biringkanayya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ilham Saputra Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Viryan Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Pramono Ubaid Tantowi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Timur. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Teradu VI 7. Nama : Rudiansyah Jabatan : Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Teradu VII 8. Nama : Iffa Rosita Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu VIII 9. Nama : Mukhasan Ajib Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Teradu IX 10. Nama : Fahmi Idris Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Teradu X 11. Nama : Suardi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Alamat Kantor : Jalan Basuki Rahmat No. 02, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Teradu XI 12. Nama : Erlyando Saputra Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat Kantor : Jl. Wolter Monginsidi No.1 Timbau Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Teradu XII 13. Nama : Nofand Surya Gafilah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat Kantor : Jl. Wolter Monginsidi No.1 Timbau Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu XIII 14. Nama : Purnomo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat Kantor : Jl. Wolter Monginsidi No.1 Timbau Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu XIV 15. Nama : Muchammad Amin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat Kantor : Jl. Wolter Monginsidi No.1 Timbau Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Teradu XV 16. Nama : Yuyun Nurhayati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Alamat Kantor : Jl. Wolter Monginsidi No.1 Timbau Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu XVI; Teradu I s.d. Teradu XVI selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 233-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 November 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan register Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 yang dalam rekomendasinya Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan dan memerintahkan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Pemilihan serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan Calon Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si; 2. Bahwa diketahui, setelah rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 yang diterbitkan pada tanggal 11 November 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyerahkan rekomendasi Laporan Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 kepada Komisi Pemilihan Umum untuk ditindaklanjuti; 3. Bahwa dalam rentang waktu setelah rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut; 4. Bahwa pada tanggal 17 November 2020, melalui Pers Rilis KPU Provinsi Kalimantan Timur, barulah diketahui, bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 yang sebelumnya telah di serahkan kepada Teradu I s.d. Teradu VI, kembali diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara; 5. Bahwa selanjutnya, setelah rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kutai Kartanegara. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tidak segera dilaksanakan oleh Para Terlapor, padahal diketahui bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 telah diserahkan kepada Para Terlapor pada tanggal 11 November 2020 bahwa selain itu, Teradu VII s.d. Teradu XVI melakukan tindakan unprosedural, dengan menyatakan akan melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada berbagai pihak sebagaimana termuat Pers Rilis KPU Propinsi Kalimantan Timur pada point 4 (Empat) yang menyatakan “Saat ini Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarisifikasi kepada Pihak terkait, dengan dasar pelaksanaan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013; 6. Bahwa lebih lanjut, dalam Point 5 (lima) Pers Releasenya, KPU Provinsi Kalimantan timur, secara terang menyatakan “Hasil Klarisifikasi tersebut akan menjadi Pertimbangan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil keputusan terkait Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020, tertanggal 6 November 2020; 7. Bahwa pada tanggal 24 November 2020, melalui jumpa pers, sebagaimana termuat dalam laman headline kaltim https://headlinekaltim.co/kubu-edi-rendi- sebut-kpu-kukar-objektif-barisan-kolom-kosong-anggap-berpihak/ Terlapor menyatakan menolak melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan mengklaim bahwa Berdasarkan data dan fakta di lapangan, Calon Bupati Edi Damansyah tidak terbukti lakukan pelanggaran administrasi pemilihan; 8. Bahwa fakta-fakta sebagaimana terurai tersebut diatas membuktikan, bahwa Para Teradu secara terang dan nyata melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; a. Bahwa Para Teradu telah melanggar kewajibannya, dengan secara nyata tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut diterima, sebagaimana di tegaskan dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang dalam ketentuannya menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima; b. Bahwa Para Teradu, telah melanggar kewajibannya, dan secara nyata melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. Bahwa para terlapor secara nyata dan secara kolektif melakukan tindakan Abuse Of Power, dengan sarana menolak melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum serta melakukan tindakan-tindakan lain berupa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dengan menyatakan dalam hasil pemeriksaannya bahwa Penindakan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tidak terbukti, d. Bahwa diketahui, dalih tindakan Teradu yang menolak melaksanakan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum serta melakukan tindakan-tindakan lain berupa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dikemas Para Teradu dengan dalih pelaksanaan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang juga diketahui, bahwa selain PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum telah dinyatakan dicabut, sebagaimana termuat dalam konsiderannya. PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum juga diketahui adalah tentang tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang tidak memiliki relevansi/berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah e. Bahwa Para Teradu telah nyata menunjukkan keberpihakannya kepada Calon Bupati Edi Damansyah, dengan sarana menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta melakukan tindakan-tindakan lain (melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran); f. Bahwa fakta mengenai keberpihakan Para Teradu terhadap Calon Bupati Edi Damansyah juga terlihat dalam proses pemeriksaan yang di klaim telah di lakukan oleh Para Teradu, yang dalam pemeriksaannya, Para Teradu tidak melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstrasi yang di lakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pengadu; 9. Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, telah terang dan nyata, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu, telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Bahwa perbuatan Para Teradu, juga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e, dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-11 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Tanda Bukti Penyampaian Surat Laporan Nomor: 011/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tertanggal 04 November 2020; 2 Bukti P-2 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan register Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020; 3 Bukti P-3 Press Release Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur; 4 Bukti P-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1915/PY.02.1/KPU-PROV/64/XI/2020 tertanggal 23 November 2020; 5 Bukti P-5 Berita online pada link: https://headlinekaltim.co/kubu-edi-rendi-sebut- kpu-kukar-objektif-barisan-kolom-kosong-anggap-berpihak/; 6 Bukti P-6 Berita online pada Link: https://regional.kompas.com/read/2020/11/24/19411451/rekomendasi- diskualifikasi-calon-bupati-kukar-oleh-bawaslu-ri-ditolak-kpu; 7 Bukti P-7 Salinan Putusan DKPP RI Nomor: 103/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018; 8 Bukti P-8 Pernyataan Sikap Dari Aliansi Masyarakat Putih Kutai Kartanegara; 9 Bukti P-9 Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020; 10 Bukti P-10 Laporan Hendra Gunawan sekaitan dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Model PAP tanggal 4 Desember 2020 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum; 11 Bukti P-11 Laporan Hendra Gunawan sekaitan dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dengan Model PAP tanggal 7 Desember 2020 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU VI Para Teradu menyampaikan jawaban dan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: a) Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; b) Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c) Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan khusus kepada Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI), pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu pada pokoknya berkaitan dengan tindaklanjut terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu I s.d. Teradu VI dianggap tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020, tertanggal 11 November 2020, yang pada pokoknya rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan serta merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan yang bersangkutan dari kepesertaannya sebagai Calon Bupati Kutai Kertanegara. d) Bahwa terhadap dalil aduannya, Para Pengadu tidak menyertakan dengan bukti- bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduannya melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar, dan cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas aduan a quo adalah sebagai berikut: 1) Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, salah satu tugas dan wewenang KPU dalam tahapan Pemilihan adalah mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan. 2) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 1) sebagai bentuk koordinasi dan pemantauan terhadap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Komisi Pemilihan Umum meneruskan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tertanggal 11 November 2020, Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara secara berjenjang dengan menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020, Perihal: Penjelasan yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020; 3) Adapun Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 pada pokoknya merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 dan menerbitkan status laporan pada papan pengumuman dan/atau dapat menyampaikannya kepada pihak Pelapor maupan pihak Terlapor. Berdasarkan hasil Kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 pada pokoknya menyimpulkan bahwa Terlapor Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 (Petahana) telah melakukan tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan; 4) Bahwa perlu dipertimbangkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini berarti bahwa putusan yang diputus sepanjang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam konteks perkara a quo, seyogyanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum mempertimbangkan mengenai batas waktu sebagaimana ketentuan dimaksud, mengingat apabila rekomendasi dikeluarkan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, maka pelaksanaan rekomendasi tersebut akan berdampak atau berpotensi menimbulkan permasalahan tahapan Pemilihan. Namun demikian, sebagai bentuk itikad baik dan rasa hormat Para Teradu terhadap kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai sesama Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dengan cara meneruskan Rekomendasi dimaksud kepada KPU Kabupaten Kutai Kertanegara secara berjenjang; 5) Bahwa tindaklanjut terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 masih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum dalam menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut tidak melebihi waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang; 6) Bahwa ketentuan Pasal 140 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang , yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaiman dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima, artinya penghitungan 7 hari adalah sejak Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum diterima oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. 7) Bahwa bentuk tindak lanjut terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yaitu: a) Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan tingkatannya; dan b) Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu. 8) Bahwa setelah KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur memohon arahan kepada Para Teradu terkait dengan tindak lanjut terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum; 9) Bahwa terhadap permohonan tersebut, Para Teradu memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (selanjutnya disebut dengan Dirjen Otda Kemendagri) dan pihak-pihak lain yang terkait dengan permasalahan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. 10) Adapun hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara ke Dirjen Otda Kemendagri berupa Surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor: 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020, Perihal: Penjelasan/Klarifikasi yang pada pokoknya menjelaskan bahwa mengenai pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah tertuang dalam dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan dokumen anggaran daerah (KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidka memuat unsur kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak langsung dan/atau perintah secara langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi pilkada, maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan/atau akronim namun dengan arti yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada unsur kampanye, maka hal tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 11) Bahwa sepanjang proses untuk menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020, Para Teradu tetap melakukan monitoring dan supervisi kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tanpa mengintervensi kebijakan yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. 12) Bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara bersurat kembali kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 536/PL.02- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 21 November 2020 Perihal Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi yang pada pokoknya Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut memohon arahan lebih terhadap klarifikasi yang telah dilakukan. 13) Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum memberikan surat balasan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1037/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 22 November 2020, Perihal Penjelasan yang pada pokoknya memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dijadikan sebagai dasar pengambilan Keputusan terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. 14) Bahwa setelah Klarifikasi dan Kajian telah dilakukan, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 Perihal Penyampaian dan Penerusan Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu dengan melampirkan Kajian terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 tanggal 20 November 2020 dan Berita Acara Nomor : 206/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. 15) Adapun Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si. 16) Bahwa demi memenuhi asas tertib dan asas kepastian hukum, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, KPU RI telah menyampaikan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara atas Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 kepada Bawaslu RI melalui Surat KPU Nomor 1075/PL.02.2- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 23 November2020 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu. 17) Bahwa tindak lanjut KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 didasarkan pada hasil Klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan tindak lanjut tersebut dilakukan dengan cara menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Sehingga dalil Pengadu dalam Pokok Aduan yang menyatakan bahwa ada kecenderungan keberpihakan dari Para Teradu dalam tindak lanjut terhadap Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 merupakan dalil yang tidak berdasar secara fakta hukum. 18) Bahwa terhadap tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, Para Teradu perlu menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan dari Para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu dimaksud. 19) Bahwa terhadap uraian fakta hukum di atas, terbukti bahwa tindakan Para Teradu terhadap Rekomendasi Bawaslu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 secara etik telah berpedoman dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, serta ayat (3) huruf a,c,e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur mengenai integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Sehingga dalil Pengadu dalam Pokok aduannya yang mengatakan bahwa tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, serta ayat (3) huruf a,c,e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 entang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan dalil yang tidak berdasar secara hukum. [2.5] PETITUM TERADU I s.d. TERADU VI Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu I s.d. Teradu VI telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu. Teradu I s.d. Teradu VI mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Para Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu VI, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.6] BUKTI TERADU I s.d. TERADU VI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu I s.d. Teradu VI mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-9 sebagai berikut: Bukti Keterangan T-1 Surat Bawaslu RI Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. T-2 Surat KPU Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 Perihal: Penjelasan yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. T-3 Surat Ditjen Otda Kemendagri Nomor 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020 Perihal: Penjelasan/Klarifikasi T-4 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 536/PL.02-SD/6402/KPU- Kab/XI/2020 tanggal 21 November 2020 Perihal Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi T-5 Surat KPU Nomor 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 22 November 2020 Perihal Penjelasan. T- 6 KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU- Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 Perihal Penyampaian dan Penerusan Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu T- 7 Kajian terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 tanggal 20 November 2020 T- 8 Berita Acara Nomor : 206/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. T- 9 Surat KPU Nomor 1075/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Bawaslu RI. [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VII s.d. TERADU XI Para Teradu menyampaikan jawaban dan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu Hendra Gunawan yang beralamat di Jl. Patin Kuning RT 006/RW 000, Kel/Desa Timbau, Kecamatan Tenggarong Kutai Kartanegara, merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Kutai Bangkit yang memberikan kuasa kepada Sdr. Moh. Maulana yang beralamat di Jalan Batutambang, kompleks villa, Bulurokeng Indah,Blok H1, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, Dengan pekerjaan Advokat. 2) Bahwa Para Teradu telah melanggar kewajibannya, dan secara nyata melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 3) Bahwa Para Teradu telah nyata menunjukkan keberpihakannya kepada Calon Bupati Edi Damansyah, dengan sarana menolak rekomendasi Bawaslu RI, serta melakukan tindakan-tindakan lain (melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran); 4) Bahwa para teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut padahal rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada para teradu sejak tanggal 11 November 2020. Selain itu, para teradu Komisi Pemilihan Umum Provinsi bertindak unprosedural karena menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi akan melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada berbagai pihak. Dimana hasil klarifikasi ini akan menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil Keputusan terkait Rekomendasi Bawaslu RI. Namun nyatanya, para teradu menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI dengan klaim bahwa berdasarkan fakta di lapangan, Cabub Edi Damansyah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. 5) Bahwa fakta mengenai keberpihakan Para Teradu terhadap Calon Bupati Edi Damansyah juga terlihat dalam proses pemeriksaan yang di klaim telah di lakukan oleh Para Teradu, yang dalam pemeriksaannya, pun Para Teradu tidak melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstrasi yang di lakukan oleh Bawaslu RI. Para Teradu juga tidak melakukan pemeriksaan kepada Pengadu. 4. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 5), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 5), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur berwenang berdasarkan pasal 16 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan berkewajiban berdasarkan pasal 17 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan pasal 21 ayat (3) huruf a,b,c dan d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi bertugas dan berwenang: a. Mengkoordinasikan dan memantau tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; b. Melakukan Supervisi, Asistensi, Pemantauan dan Klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam tahapan penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota: c. Menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; d. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 3) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menerima surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 Perihal Penjelasan, tentang tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 19 November 2020 dengan ditetapkannya Berita Acara Nomor 43/PK.01-BA/64/Prov/XI/2020 dengan hasil sebagai berikut: a. KPU Provinsi Kalimantan Timur membuat surat arahan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terkait surat KPU RI Nomor : 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020; b. Melakukan monitoring dan supervisi sesuai surat KPU RI nomor : 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 dengan mengutus Komisioner KPU Provinsi Kaltim ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara; c. Melaksanakan Press Release resmi kepada media cetak, online, dan lain- lain terkait tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020; d. Menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta arahan langsung dan tertulis kepada KPU RI terkait hasil klarifikasi dan masukan dari berbagai pihak sesuai surat KPU RI, dengan didampingi oleh KPU Provinsi Kaltim sebelum mengambil keputusan. 4) Bahwa tindaklanjut sebagaimana angka 3 huruf a Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Hasil Rapat Pleno dengan membuat Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1985/PL.02.2-SD/64/KPU/XI/2020 tanggal 19 November 2020 Perihal Arahan sebagai berikut: a. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan monitoring dan supervisi terkait tindaklanjut surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/XI/2020; b. Agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan dengan tetap berpedoman pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku; c. Sebelum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil Keputusan untuk dapat melaporkan dan meminta arahan secara tertulis dan langsung ke KPU RI dengan didampingi oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur. 5) Bahwa tindaklanjut sebagaimana angka 3 huruf b Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menugaskan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sdri. Iffa Rosita, SE., M.M. dan Sdr. Suardi, S.Sos. untuk melaksanakan Monitoring dan Supervisi yang pada dasarnya mengarahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara untuk bersegera secara cermat dan hati-hati dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 6) Bahwa tindaklanjut sebagaimana angka 3 huruf c Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Press Release di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 20 November 2020 yang dihadiri oleh media cetak, online dan elektronik, menjelaskan bahwa dengan informasi yang disampaikan : a. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020. b. Sehingga berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. c. Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya meliputi kegiatan: a) mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; b) menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. d. Saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, dan Terlapor/Bupati. e. Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil Keputusan terkait Surat Rekomendasi Bawaslu, dan dapat meminta arahan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bahwa Press Release dimaksud pada dasarnya untuk menyampaikan kepada publik bahwa KPU beserta jajaran khususnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, setelah secara resmi mendapatkan Surat dari KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 Perihal Penjelasan. Sehingga jarak waktu antara tanggal Surat keluarnya Rekomendasi Bawaslu RI sampai dengan tanggal keluarnya Surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 bukanlah waktu pembiaran atau ketidakkesegeraan menindaklanjuti. 7) Bahwa tindaklanjut sebagaimana angka 3 huruf d Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menugaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sdr. Mukhasan Ajib, S.Sos., M.I.Kom. dan Sdr. Fahmi Idris, S.E. untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara dalam konsultasi kepada KPU RI untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (Bukti T- 8) 8) Bahwa berdasarkan Monitoring dan Supervisi yang dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengetahui dan memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak yaitu Ketua RT, Kepala Desa, Sekretaris Kecamatan, Camat, Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Terlapor/Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara. 9) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur mengetahui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapatkan hasil klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020 Perihal Penjelasan/Klarifikasi. 10) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menerima tembusan Surat Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia Nomor 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 22 November 2020 Perihal Perjelasan, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada dasarnya berisi penjelasan atas permohonan arahan lebih lanjut terkait klarifikasi berkenaan Rekomendasi Bawaslu. Maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada dasarnya menegaskan untuk mempedomani arahan KPU RI sebagaimana isi Surat Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia Nomor 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 dalam pengambilan Keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana Rekomendasi Bawaslu dan melaporkan hasilnya kepada KPU RI pada kesempatan pertama. 11) Bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur yaitu Sdr. Fahmi Idris, S.E., untuk menyampaikan Dokumen hasil tindaklanjut, hasil klarifikasi dan laporan akhir hasil keputusan tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/2020 ke KPU RI pada tanggal 23 November 2020 di Jakarta yang diserahkan langsung oleh ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Ketua KPU RI. 12) Bahwa Para Teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan bertindak unprosedural seperti yang di tuduhkan pengadu adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa sesuai dengan angka 3 sampai dengan angka 11 merupakan bukti bahwa Para Teradu telah bersungguh-sungguh secara cermat dan hati-hati menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu berdasarkan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku [2.8] PETITUM TERADU VII s.d. TERADU XI Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti melakukan pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya memohon merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience). [2.9] BUKTI TERADU VII s.d. TERADU XI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu VII s.d. Teradu XI mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-14 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1- SD/03/KPU/XI/2020, Perihal Penjelasan, tanggal 17 November 2009; 2 Bukti T-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 43/PK/PK.01-BA/64/Prov/XI/2020, tanggal 19 November 2020; 3 Bukti T-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1985/PL.02.2-SD/64/KPU/XI/2020, Perihal Arahan, tanggal 19 November 2020; 4 Bukti T-4 Dokumentasi; 5 Bukti T-5 Press Release KPU Provinsi Kalimantan Timur, tanggal 20 November 2020; 6 Bukti T-6 Dokumentasi; 7 Bukti T-7 Berita Media Massa; 8 Bukti T-8 Dokumentasi; 9 Bukti T-9 Dokumentasi; 10 Bukti T-10 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/6014/OTDA, perihal Penjelasan/Klarifikasi, tanggal 18 November 2020; 11 Bukti T-11 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, Perihal Penjelasan, tanggal 22 November 2020; 12 Bukti T-12 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, perihal Penyampaian dan Penerusan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu, tanggal 23 November 2020; 13 Bukti T-13 Dokumentasi; 14 Bukti T-14 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1992/PY.02.1- SD/64/KPU-Prov/XII/2020, Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. [2.10] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU XII s.d. TERADU XVI Para Teradu menyampaikan jawaban dan fakta atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020 sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturah Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan); d. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, Para Teradu diduga tidak berintegritas, dan profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Teradu XIII s.d. Teradu XVII tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Unnum RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020, tertanggal 11 November 2020, Dimana dalam rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan serta merekomendasikan kepada KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah; 2) Para Teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut padahal rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada para teradu sejak tanggal 11 November 2020. Selain itu, para teradu KPU Provinsi bertindak unprosedural karena menyatakan bahwa KPU Provinsi akan melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada berbagai pihak,. Dimana hasil klarifikasi ini akan menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil keputusan terkait Rekomenasi Bawaslu RI. Namun nyatanya, para teradu menolak melaksanakan rekomendasi Bawasu RI dengan klaim bahwa berdasarkan fakta di lapangan, Cabup Edi Damansyah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan; 3) Bahwa Bawaslu RI menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan register Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 yang dalam rekomendasinya Bawaslu RI menyatakan dan memerintahkan bahwa sdr. Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3)UU Pemilihan serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan Calon Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si.; 4) Bahwa diketahui, setelah rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 diterbitkan pada tanggaı 11 November 2020, Bawaslu RI menyerahkan rekomendasi Laporan dengan register Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti; 5) Bahwa dalam rentang waktu setelah rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 diserahkan kepada KPU RI, selanjutnya Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, serta Teradu 6 tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI tersebut; 6) Bahwa pada tanggal 17 November 2020, melalui Pers Rilis KPU Provinsi Kalimantan Timur (Bukti: Terlampir), barulah diketahui, bahwa rekomendasi Bawasıu RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 yang sebeıumnya telah di serahkan kepada Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, serta Teradu 6 [KPU RI), kembali diserahkan oleh Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, serta Teradu 6 kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Teradu 7- sampai Teradu 16); 7) Bahwa selanjutnya, setelah rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kutai Kartanegara. Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 tidak segera dilaksanakan oleh Para Terlapor, padahal diketahui bahwa rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 telah diserahkan kepada Para Terlapor pada tanggal 11 November 2020 bahwa selain itu, Para Teradu (Teradu 7, Teradu 9, Teradu 10, Teradu 11, Teradu 12, Teradu 13, Teradu 14, Teradu 15, Teradu 16) melakukan tindakan unprosedural, dengan menyatakan akan melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada berbagai pihak sebagaimana termuat Pers Rilis KPU Propinsi Kalimantan Timur pada point 4 (Empat) yang menyatakan "Saat ini Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarisifikasi kepada Pihak terkait, dengan dasar pelaksanaan ketentuan Pasal 18 PKPU Nomor 25 Tahun 2013; 8) Bahwa lebih lanjut, dalam Point 5 (lima) Pers Releasenya, KPU Provinsi Kalimantan timur, secara terang menyatakan "Hasil Klarisifikasi tersebut akan menjadi Pertimbangan Komisi Pemlihan umum Kab. Kutai Kartanegara dalam mengambil keputusan terkait surat Rekomendasi Bawaslu RI atas laporan dengan nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 Tertanggaı 6 November 2020; 9) Bahwa pada tanggal 24 November 2020, melalui jumpa persnya, sebagaimana termuat dalam laman headline kaltim https://headlinekaltim.co/kubu-edi-rendisebut-kpu-kukar-obiektif-barisan- kolom-kosonq-anggap-berpihak/ Terlapor menyatakan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Rl dengan mengklaim, bahwa Berdasarkan data dan fakta di lapangan, Cabup Edi Damansyah tidak terbukti lakukan pelanggaran administrasi pemilihan; 10) Bahwa fakta-fakta sebagaimana terurai tersebut diatas membuktikan, bahwa Para Terlapor secara terang dan nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Bahwa Para terlapor telah melanggar kewajibannya, dengan secara nyata tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Rl Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi Bawaslu Rl tersebut diterima, sebagaimana di tegaskan dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang dalam ketentuannya menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa den memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima; ii. Bahwa Para Terlapor, telah melanggar kewajibannya, dan secara nyata melanggar ketentuan Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pernilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi KPU Provinsi dan/atau KPIJ Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); iii. Bahwa para terlapor secara nyata dan secara kolektif melakukan tindakan Abuse Of Power, dengan sarana menolak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Rl serta melakukan tindakan-tindakan lain berupa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dengan menyatakan dalam hasil pemeriksaannya bahwa Penindakan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Rl Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 tidak terbukti; iv. Bahwa diketahui, dalih tindakan Terlapor yang menolak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Rl serta melakukan tindakan-tindakan lain berupa melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran dikemas Para Terlapor dengan dalih pelaksanaan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang juga diketahui, bahwa selain PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum telah dinyatakan dicabut, sebagaimana termuat dalam konsiderannya. PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum juga diketahui adalah tentang tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang tidak memiliki relevansi/berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah; v. Bahwa Para Terlapor telah nyata menunjukkan keberpihakannya kepada Calon Bupati Edi Damansyah, dengan sarana menolak Rekomendasi Bawaslu RI, serta melakukan tindakan-tindakan Iain (melakukan perneriksaan dugaan pelanggaran); vi. Bahwa fakta menganai keberpihakan Para Terlapor terhadap Calon Bupati Edi Damansyah juga terlihat dalam proses pemeriksaan yang di klaim telah di lakukan oleh Para Terlapor, yang dalam pemeriksaannya, pun Para Terlapor tidak melakukan konfirmasi terhadap fakta-fakta dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstrasi yang di lakukan oleh Bawaslu RI. Para Terlapor juga tidak melakukan pemeriksaan kepada Perlapor; 11) Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, telah terang dan nyata, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Terlapor, telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Urnum, yang berbunyi: Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12) Bahwa perbuatan para terlapor, juga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e, dan f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 12), Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. f. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; 2) Bahwa dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI tersebut, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Berpedoman pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”; 3) Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 sebagaimana dikirimkan melalui Surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 pada tanggal 17 November 2020; 4) Bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, serta sebagaimana arahan KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Timur tersebut, maka KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu dengan cara “memeriksa dan memutus” Rekomendasi Bawaslu dengan kronologis sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 pada tanggal 17 November 2020 dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1985/PL.02.2- SD/64/KPU/XI/2020 tanggal 19 November 2020 yang pada intinya memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti Surat KPU RI a quo dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku dan sebelum KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil keputusan untuk dapat melaporkan dan meminta arahan secara tertulis dan langsung ke KPU RI dengan didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur; b. Bahwa sesuai dengan Surat KPU RI, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara segera melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 195/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Dalam Surat Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan untuk melaksanakan arahan dari KPU RI dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari beberapa pihak serta menyusun kajian; c. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Perkara dalam Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dalam Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 501/PL.02.1- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, yang mana KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan “1) Apakah peristiwa hukum tersebut memenuhi kategori sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (3) Undang- undang Pemilihan; dan 2) Apakah peristiwa hukum tersebut dapat dikenai sanksi pembatalan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan”; d. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian membalas Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020 dengan hal Penjelasan/Klarifikasi yang isinya antara lain: 1. Bahwa keberadaan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan kepada para kontestan Pilkada baik Kepala Daerah yang mendukung kontestan, Petahana, dan Non Petahana agar pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanaan secara adil. Oleh karena itu dalam pasal tersebut memuat pengaturan pembatasan kewenangan kepala daerah dan penggunaan program/kegiatan yang berpotensi menguntungkan salah satu kontestan. 2. Terkait pelaksanaan program/kegiatan di Kabupaten Kutai Kertanegara yang telah tertuang pada dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan dokumen anggaran daerah (KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidak memuat unsur kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak langsung, dan/atau perintah secara langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi pilkada maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana Pasa! 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 3. Apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan atau akronim namun dengan arti yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada unsur kampanye maka hal tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. e. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga melakukan klarifikasi untuk menggali, dan mencari keterangan dari pihak-pihak yang dapat memberi masukan untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi dalam Rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 dengan mengundang antara lain: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, Sekretaris Kecamatan Muara Badak, Camat Muara Wis, Kepala Desa Batu-Batu Kec. Muara Badak, Kepala Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Kepala Desa Sebembam Kec. Muara Wis, Kepala Desa Lebak Cilong Kec. Muara Wis, Ketua RT 01 Desa Batu-Batu Kec. Muara Badak, Ketua RT 012 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Ketua RT 08 Desa Muara Wis Kec. Muara Wis, Ketua RT 09 Desa Muara Wis Kec. Muara Wis, serta Calon Bupati Kutai Kartanegara selaku Terlapor dalam Dugaan Pelanggaran Administrasi tersebut; f. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan supervisi dan monitoring oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu sdri. Iffa Rosita, S.E., M.M. dan sdr. Suardi, S.Sos.; g. Hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan dokumen-dokumen yang dikumpulkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian dibuat kajian yang dituangkan dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020 tanggal 20 November 2020 untuk dibahas dalam Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 201/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 20 November 2020; h. Hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf g tersebut pada intinya disepakati untuk memohon arahan lebih lanjut terkait hasil kajian klarifikasi untuk KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil keputusan atas Surat Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia tentang Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, yang mana permohonan tersebut dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 536/PL.02.2-SD/6402/KPU- Kab/XI/2020 tanggal 21 November 2020 perihal Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi; i. KPU RI memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Surat KPU RI Nomor: 1073/PL.02.2- SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 22 November 2020 perihal Penjelasan agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas Rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud; j. Atas hasil kajian terhadap fakta-fakta hukum, pendapat hukum, dan penjelasan KPU RI, maka KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 206/PY.02.2- BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tentang Rapat Pleno Tindak Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020; k. Hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf j menyepakati Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si. tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020; l. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan keputusan atas tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI tersebut kepada KPU RI dalam Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 dengan melampirkan berkas yang memuat hasil kajian dan bukti-bukti yang menjelaskan fakta-fakta yang menjadi dasar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil keputusan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu RI. 5) Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 beserta lampiran Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dan Berita Acara Rapat Pleno telah diserahkan kepada KPU RI pada tanggal 23 November 2020 dan dibuatkan tanda terima; 6) Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tidak melampaui batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi Bawaslu diterima, sebagaimana telah dijelaskan dalam kronologis pada angka 4) diatas; 7) Bahwa Para Teradu dalam memeriksa dan memutus tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI menyatakan dalam Press Release tanggal 24 November 2020 “Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si. tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020”, sehingga tidak pernah ada penyataan penolakan untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu RI oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara seperti yang dituduhkan Pengadu; 8) Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu RI dengan berpedoman pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, yaitu melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan kemudian baru dapat memutuskan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI tersebut, sehingga dalil aduan dari Pengadu yang menyatakan bahwa serangkaian proses pemeriksaan adalah bentuk abuse of power dan merupakan tindakan lain yang menunjukkan keberpihakan adalah sangat tidak berdasar dan mengada-ada; 9) Bahwa Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa ruang lingkup peraturan tersebut adalah penyelesaian dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu atas laporan atau temuan jajaran KPU di semua tingkatan, serta tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu pada setiap tingkatan, termasuk dalam hal Pemilihan Kepala Daerah; Pasal 5 Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 10) Bahwa Para Teradu menggali, mencari, dan menerima masukan dari pihak- pihak yang dapat memberikan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi sebagaimana disepakati dalam Rapat Pleno Nomor: 195/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 17 November 2020; 11) Bahwa Para Teradu pernah dilaporkan melakukan tindak pidana pemilihan oleh Abdi Riduansyah kepada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara karena memutuskan “tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan oleh karenanya terhadap Drs. Edi Damansyah, M.Si. tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020” dengan Register Laporan Nomor: 12/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2020; 12) Bahwa Para Teradu selaku Terlapor dalam Laporan Nomor 12/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2020 telah diminta klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan: a. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor: 690/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang mengundang Purnomo yang merupakan Teradu XV; b. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor: 691/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang mengundang Yuyun Nurhayati yang merupakan Teradu XVII; c. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor: 692/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang mengundang Erlyando Saputra yang merupakan Teradu XIII; d. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor: 693/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang mengundang Nofand Surya Gafilah yang merupakan Teradu XIV; e. Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Nomor: 694/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020 tanggal 29 November 2020 yang mengundang Muchammad Amin yang merupakan Teradu XVI; 13) Bahwa Status Laporan sdr. Abdi Riduansyah dalam Laporan Nomor: 12/Reg/LP/PB/Kab/23.08/XI/2020 oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara DIHENTIKAN dengan alasan Tidak Memenuhi Unsur-unsur Tindak Pidana Pemilihan; 14) Bahwa dalil aduan dari Pengadu terhadap Para Teradu yang menyatakan bahwa tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan tindakan unprosedural sangat kontradiktif dengan pernyataan Pengadu dalam dalil aduannya yang menyatakan “para terlapor juga tidak melakukan pemeriksaan kepada perlapor”; 15) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa serangkaian tindakan Para Teradu merupakan bentuk keberpihakan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020 merupakan asumsi subyektif Pengadu yang terlalu berlebihan akibat ketidakpahaman Pengadu terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemilihan. 16) Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.11] PETITUM TERADU XII s.d. TERADU XVI Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Para Teradu, serta mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ from equity and conscience), demikian disampaikan dan diucapkan terimakasih. [2.12] BUKTI TERADU XII s.d. TERADU XVI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu XII s.d. Teradu XVI mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-23 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tertanggal 17 November 2020; 2 T-2 Berita Acara Nomor: 195/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 17 November 2020; 3 T-3 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 501/PL.02.1- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 17 November 2020; 4 T-4 Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 270/6014/OTDA, tanggal 18 November 2020; 5 T-5 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1985/PL.02.2- SD/64/KPU/XI/2020, tanggal 19 November 2020; 6 T-6 Berita Acara Nomor: 201/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 20 November 2020; 7 T-7 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 536/PL.02.2- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 21 November 2020; 8 T-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 22 November 2020; 9 T-9 Berita Acara Nomor: 206/PY.022-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020; 10 T-10 Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Teregistrasi Dengan Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020; 11 T-11 Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU- Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020; 12 T-12 Press Release KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Teregistrasi Dengan Nomor:013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020; 13 T-13 Berita Media Masa https://kaltim.prokal.co/read/news/379970-kpu-kukar- nyatakan-edi-tidak-melanggar-administratif-hasil-keputusan-akan- diteruskan-ke-bawaslu-ri.html 14 T-14 Tanda Terima Surat KPU Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02- SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020; 15 T-15 Dokumentasi; 16 T-16 Dokumentasi; 17 T-17 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum; 18 T-18 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 690/K.BAWASLU-PROV.Kl-03/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Purnomo, tanggal 29 November 2020; 19 T-19 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 690/K.BAWASLU-PROV.Kl-03/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Yuyun Nurhayati, tertanggal 29 November 2020; 20 T-20 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 690/K.BAWASLU-PROV.Kl-03/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Erlyando Saputra; 21 T-21 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 690/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Novand Surya Gafilah, tanggal 29 November 2020; 22 T-22 Formulir Model A.7 Surat Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 690/K.BAWASLU-PROV.KI-03/XI/2020, Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Terhadap Muchammad Amin; 23 T-23 Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. [2.13] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Januari 2021 sebagai berikut: A. KETERANGAN PIHAK TERKAIT a. Bahwa kewenangan Badan Pengawas Pemilhan Umum dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota diatur dalam ketentuan Pasal 22B huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut UU Pemilihan), yang menyebutkan: Pasal 22B Tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan Pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat; b. menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terkait dengan Pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau Partai Politik/gabungan Partai Politik terkait penjatuhan sanksi diskualifikasi dan/atau tidak diizinkannya Partai Politik/gabungan Partai Politik untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan berikutnya. c. mengoordinasikan dan memantau tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; d. melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; e. menerima laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilihan dari Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan secara berjenjang; g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota; i. menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan; dan j. menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22B huruf i UU Pemilihan di atas, Bawaslu RI berwenang dalam menerima dan menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan. c. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 6 November 2020, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Pelapor atas nama Hendra Gunawan dan Terlapor atas nama Edi Damansyah selaku Bupati Kutai Kartanegara. d. Bahwa dalam laporan yang disampaikan oleh Pelapor Hendra Gunawan, Terlapor diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, yang menyebutkan: Pasal 71 (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) di atas, terdapat larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. f. Bahwa adapun sanksi bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana (mencalonkan kembali) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (3) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon. g. Bahwa tekait dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Hendra Gunawan dan telah diregister dengan Nomor 13/LP/REG/PB/RI/00.00/XI/2020, Bawaslu RI telah memeriksa dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan memeriksa alat bukti surat, keterangan Pelapor, keterangan Terlapor, dan saksi-saksi. Adapun analisis Kajian Dugaan Pelanggaran tersebut pada pokoknya adalah: 1) Tentang Waktu Laporan a. Bahwa Pasal 134 ayat (4) UU Pemilihan menyatakan laporan pelanggaran Pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan; b. Bahwa Pelapor mengetahui dugaan peristiwa pelanggaran yang dilaporkan pada tanggal 30 Oktober 2020 yang kemudian disampaikan kepada Bawaslu pada tanggal 4 November 2020; c. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelaor masih dalam tenggang waktu penyampaian laporan yaitu 6 (enam) hari sejak diketahui dugaan pelanggaran Pemilihan. 2) Tentang Dugaan Pelanggaran a. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan terkait Kegiatan pembagian laptop kepada Ketua RT yang dilakukan oleh Terlapor dalam rangka pelaksanaan program 1 RT 1 Laptop memiliki sanksi pidana sebagaimana yang terdapat pada Pasal 188 UU Pemilihan dan sanksi administratif sebagaimana yang terdapat pada Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan; b. Bahwa setiap perbuatan Terlapor selaku Bupati yang diduga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon perlu dibuktikan pemenuhan unsur-unsurnya dalam Pasal 71 ayat (3) sebagai berikut: 1) Unsur “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota”: - Bahwa Terlapor menurut keterangan diri sendiri serta keterangan saksi-saksi dan ditambah bukti surat lainnya merupakan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan sekarang; - Bahwa berdasarkan fakta diatas, Bawaslu menilai Terlapor merupakan Bupati Kutai Kartanegara periode 2016-2021 sehingga unsur a quo terkait dengan Bupati dalam rumusan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan terpenuhi. 2) Unsur “Menggunakan Kewenagan, Program, dan Kegiatan” - Bahwa kegiatan pembagian laptop bagi Ketua RT se- Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2020 merupakan kewenangan Terlapor dalam rangka melaksanakan RPJMD 2016-2021 dan diimplentasikan dalam bentuk Program oleh Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara serta dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembagian laptop kepada RT secara simbolis di Kecamatan Muara Badak dan Muara Wis maka Bawaslu menilai memenuhi unsur kewenangan, program, dan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan; 3) Unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain” - Bahwa Program pembagian 1 laptop bagi 1 RT merupakan program lanjutan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017, namun karena terdapat fakta yang menjelaskan terdapat perbedaan laptop yang diberikan sebelum tahun 2020 yang tidak terdapat gambar atau foto Terlapor selaku Bupati Kutai Kartanegara dengan laptop yang dibagikan pada tahun 2020 yang terdapat gambar atau foto Terlapor selaku Bupati Kutai Kartanegara menjadi wallpaper, sehingga Bawaslu menilai Terlapor memanfaatkan program dan kegiatan tersebut untuk menguntungkan dirinya sebagai Calon Bupati pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2020; - Bahwa fakta lain juga menerangkan terdapat upaya mengubah nama sebuah aplikasi kependudukan yang terpasang di laptop yang dibagikan sebelum tahun 2020 dengan nama “AplikasiRT” yang diubah dengan nama “idamanRT” pada laptop yang dibagikan oleh Terlapor kepada Ketua RT di Kecamatan Muara Wis dan Kecamatan Muara Badak, Bawaslu menilai upaya tersebut merupakan perbuatan untuk menguntungkan Terlapor selaku Calon Bupati karena kata “idaman” merupakan slogan/tagline yang digunakan Terlapor dalam pencalonannya sebagai Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, sehingga ketika slogan “idaman” dipergunakan akan identik dengan slogan salah satu pasangan calon; 4) Unsur “dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal Penetapan Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon Terpilih” - Bahwa peristiwa pembagian laptop yang dilakukan oleh Terlapor kepada Ketua RT di Kecamatan Muara Wis pada tanggal 24 Juni 2020 dan pembagian laptop oleh Terlapor di Kecamatan Muara Badak pada tanggal 11 Juli 2020, maka Bawaslu menilai masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan tanggal Pasangan Calon sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang menetapkan jadwal penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020 sehingga unsur “dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon” dinilai telah terpenuhi. h. Bahwa berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan alat/barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyimpulkan sebagai berikut: 1. Terlapor atas nama Edi Damansyah yang berkedudukan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (petahana) telah melakukan tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih; 2. Terlapor atas nama Edi Damansyah yang berkedudukan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (petahana) telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan; 3. Terlapor atas nama Edi Damansyah yang berstatus sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara diberikan sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana Pasal 71 ayat 5 UU Pemilihan. i. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut: 1. Merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara membatalkan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020; 2. Menerbitkan status laporan pada papan pengumuman dan/atau dapat menyampaikannya kepada pihak Pelapor maupun pihak Terlapor. j. Bahwa terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf i tersebut diatas, Bawaslu telah mengirimkan surat Ketua Bawaslu nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU RI yang untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Abhan (Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum) • Dalam laporan tersebut masuk bawaslu kabupaten dan provinsi sehingga kami menindaklanjuti. Pembagian laptop sudah ada sebelum Tahun 2020, tulisannya hanya laptop RT (Rukun Tetangga) dan waktu itu tidak ada gambar bupati. Namun diubah gambar dan tulisan “Idaman RT”. Semua RT se-Kutai Kartanegara mendapatkan laptop. • Kami Bawaslu, beserta Staf yang turun sendiri, ada yang mengklarifikasi langsung ke sana dan ada juga yang melalui video zoom. Kami memeriksa materi laporan Pelapor. Laptop lain hasil pemeriksaan dari RT. Terdapat 2 RT yang diperiksa. 2 RT tersebut pengembangan hasil keterangan dari Terlapor. • Dalam Pasal 140 Undang-Undang Pemilihan menyebutkan “(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”, yang ke-2 ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan diatur dalam PKPU. Saya kira ini selaras dengan yang disampaikan oleh Pengadu bahwa PKPU Nomor 25 Tahun 2013 tidak bisa menjadi dasar lagi karena konsideran dari PKPU tersebut tidak ada konsideran dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berikutnya berkenaan dengan apakah dia diketahui atau tidak akan mencalonkan atau tidak? Saya kira ketentuan Pasal 71 ayat (3) sudah jelas, subyeknya adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang menggunakan kewenangan atau program kegiatan yang menguntungkan dst...di daerah sendiri atau daerah lain 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Artinya kami menilai fakta perbuatan itu dilakukan saat kapan? ketika dilakukan sebelum 6 bulan, dan dalam kurun waktu itu dilakukan faktanya demikian sampai dengan itu maka clear. Diketahui atau tidak akan mencalonkan dan faktanya pada tanggal 23 september 2020 ditetapkan sebagai calon maka lebih clear lagi. • Terkait upaya KPU untuk membuat PKPU baru berkenaan dengan penanganan pelanggaran administrasi saat ini memang berada pada level harmonisasi karena di situ ada poin yang membuat kami keberatan bahwa soal KPU melakukan mekanisme klarifikasi kembali seperti yang ada di PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Pada saat pembahasan terakhir di Kementerian Hukum dan Ham sepakat, apa yang kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan Ham bahwa Undang- Undang menyebut kewenangan penananganan pelanggaran administrasi ada di Bawaslu. Kalau ini ada semacam mekanisme banding, ketika ada di Bawaslu kemudian ada lagi klarifikasi di KPU maka ada mekanisme banding semacam itu yang terjadi. Lalu kenapa tidak langsung ke KPU? Sehingga kami bisa menolak apabila ada laporan. Dari situ maka kami menyampaikan keberatan berkaitan dengan draf KPU untuk tidak ada klausul dalam satu pasal mengenai mekanisme klarifikasi kembali seperti yang terdapat dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013. • Rekomendasi sama halnya sifatnya dengan Putusan yakni mengikat. Dalam ketentuan, mulai dari Pasal 134, Pasal 135, dst.. Sudah dijelaskan mana kewenangan Bawaslu, dan Kewenangan DKPP, dst... misal dalam Pasal 135 laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 merupakan: a. pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan diteruskan ke Bawaslu kepada DKPP, pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan sengketa pemilihan..tindak lanjut pidana pemilihan diteruskan kepada Pihak Kepolisian...dst..sampai pada ketentuan pasal 141 tersebut. Menurut kami, apapun produknya baik itu rekomendasi maupun putusan sama sama mengikat untuk ditindaklanjuti oleh KPU. • Kami memeriksa keterangan dari Pelapor, 2 Saksi dari RT, keterangan dari Terlapor itu yang pada pokoknya mengakui bahwa ini program RPJMD, dan ada alat bukti yang lainnya. Ada sebagian yang kami periksa, kami juga memeriksa Disdukcapil, tetapi ada yang tidak kami periksa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh KPU Kabupaten Kutai Kertanegara. Memang waktu sangat terbatas 5 hari. Kami tidak meminta keterangan dari kemendagri? Karena kami berpendapat tidak perlu tafsir dari Kemendagri. Terkecuali mengenai persoalan mutasi, maka wajib meminta keterangan dari Kemendagri. Dalam Pasal 71 ayat (3) sehingga tidak perlu tafsir dari Kemendagri. • KPU menjadi satu kesatuan, artinya 7 hari sejak diterima oleh KPU. Inilah problem PKPU 25 tahun 2013 tidak mengatur secara detail soal penanganan 7 hari dan sebagainya. Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum) • Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu, kami menerima laporan dari Hendra Gunawan tanggal 6 november 2020, karena yang ikut dilaporkan adalah Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, maka diputuskan dalam pleno bahwa berkenaan dengan hal ini akan ditangani oleh Bawaslu. Tidak semua laporan diambil alih oleh Bawaslu sepanjang jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten kota tidak bermasalah dalam proses penanganan pelanggaran. Dengan waktu 5 hari kami mencoba memaksimalkan pemanggilan para pihak untuk bisa menemukan kebenaran atas laporan yang disampaikan dan dalam proses klarifikasi itu kami mendapatkan informasi penting, berkenaan dengan perubahan program yang dilakukan dalam pemerintah daerah Kutai Kartanegara. Terjadi perubahan terhadap penggunaan kata idaman yang sebelumnya tidak digunakan dalam program yang sebelumnya pernah ada pada tahun anggaran sebelumnya. Hal itu yang menjadi indikasi kuat Bawaslu, bahwa ada penggunaan program kegiatan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mendiskualifikasi Calon Edi Damansyah. Ada problematika regulasi yang selama ini dirasakan dan beberapa kali kami sampaikan kepada KPU. Bahkan Bawaslu sudah menginiasiasi pembentukan pokja penanganan pelanggaran administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Bawaslu, PKPU Nomor 25 Tahun 2013 yang diubah dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014 sebenarnya tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu berkenaan dengan pelanggaran administrasi karena PKPU Nomor 25 Tahun 2013 payung hukumnya adalah Undang-Undang Pemilu bukan Undang-Undang Pemilihan. Kemudian, dengan tindaklanjut berupa pemeriksaan dalam bentuk pemanggilan para pihak juga melakukan klarifikasi mengakibatkan tumpang tindih dalam melakukan pemeriksaan. Padahal yang direkomendasikan bawaslu bukan lagi merupakan dugaan pelanggaran tetapi yang direkomendasikan adalah sebuah pelanggaran yang merupakan output dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu sehingga ketika KPU juga melakukan proses klarifikasi dengan memanggil para pihak maka kemungkinan terjadi perbedaan hasil dari pemeriksaan tersebut telah memberikan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum pelanggaran administrasi. Berdasarkan hal itu, sebenarnya kami sudah pernah membahas dengan KPU. Bahkan KPU sudah membuat PKPU baru terhadap penanganan pelanggaran administrasi tetapi PKPU tersebut sampai dengan saat ini belum diundangkan sehingga tidak dapat digunakan untuk penanganan pelanggaran administrasi. Hal ini sebenarnya mengulang kasus yang pernah terjadi pada Pemilhan Kepala Daerah Tahun 2018 yakni perkara Bupati Jayapura. Ada 2 penanganan pelanggaran berbeda sehingga menimbulkan/menghasilkan 2 keputusan yang berbeda. Rekomendasi Bawaslu menyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan harus didiskualifikasi tetapi KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Jayapura memutuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran sehingga tidak diskualifikasi. Ini memang terdapat problematika serius terkait keberadaan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 yang diubah dengan PKPU Nomor 13 tahun 2014. KPU berkesimpulan bahwa KPU sudah melaksanakan tindaklanjut berdasarkan sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2013 yang diubah dengan PKPU 13 Tahun 2014. Hasilnya berbeda dengan yang telah dilakukan oleh Bawaslu. Ini kondisi yang terjadi berkenaan dengan laporan Hendra Gunawan, terkait dengan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. • Kami memiliki pendapat berbeda karena menurut kami ketika payung hukum yang digunakan oleh PKPU sudah tidak berlaku maka secara otomatis PKPU yang lahir dari payung hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 juga sudah tidak berlaku karena dasar pembentukannya sudah tidak diberlaku. • Kami selalu menyampaikan bahwa PKPU 25 Tahun 2013, yang sudah diubah dengan PKPU 13 Tahun 2014, tidak bisa digunakan untuk penanganan pelanggaran administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah. • Jadi penanganan administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan menjadi kewenangan Bawaslu ada 3 jenis. Pertama penanganan pelanggaran berupa pelanggaran terhadap tatacara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan tahapan yang outputnya adalah rekomendasi kemudian eksekusinya dilakukan oleh KPU. Kedua, Penanganan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) outputnya adalah rekomendasi sanksinya adalah diskualifikasi dan eksekutornya adalah KPU. Ketiga, pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan melalui proses persidangan yang outputnya adalah putusan dan eksekutornya adalah KPU. Jika melihat konstruksi undang- undang semua kewajiban menindaklanjuti adalah KPU. Menurut kami apapun out putnya apakah rekomendasi atau putusan sifatnya adalah final dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Kewenangan KPU untuk memeriksa dan menindaklanjuti menurut kami memeriksa dan menindaklanjuti isi rekomendasi Bawaslu dan isi putusan dari Bawaslu. Terhadap pelanggaran administrasi terhadap tatacara mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya. Baik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sampai dengan jajaran ad hoc menurut kami KPU mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut karena memang yang dipermasalahkan adalah tahapan yang dilaksanakan oleh KPU, direncanakan oleh KPU, dan seluruh produk yang menjadi alat bukti proses penanganan pelanggaran administrasi adalah produk yang dikeluarkan oleh KPU. Tetapi terkait pelanggaran lain yakni pelanggaran pasal 71 ayat (2) dan ayat (3), serta pelanggaran politik uang tidak memiliki kewenangan bagi KPU untuk melaksanakan proses pendalaman dalam bentuk klarifikasi para pihak karena Bawaslu telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pihak baik pihak Terlapor, Saksi, Pelapor, maupun pemeriksaan terhadap alat alat bukti yang disertakan karena hanya bawaslu yang menurut kami memiliki kewenangan untuk meminta keterangan terhadap pihak pihak yang penting untuk didengar dalam proses penanganan pelanggaran. Menurut undang- undang pemilihan kewenangan tersebut hanya diberikan kepada Bawaslu. Sesuai dengan peraturan di dalam undang-undang yang kami pahami rekomendasi diteruskan kepada KPU wajib untuk ditindaklanjuti. • Proses awal yang dilakukan oleh Bawaslu adalah memastikan bahwa laporan ini adalah benar memenuhi syarat untuk registrasi, pertama adalah memeriksa syarat formil dan materiel. Terutama berkaitan dengan subjek yang dilaporkan.kemudian waktu yang dilaporkan dan peristiwa yang dilaporkan. Apakah itu terkait dengan peristiwa dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah? Kemudian setelah kami melakukan registrasi beberapa hal yang paling penting untuk melindungi hak asasi manusia adalah Mengundang para pihak, baik Pelapor, terlapor, Saksi dari Pelapor maupun Terlapor untuk diklarifikasi. Apabila dipandang penting, kami juga mengundang Ahli. • Pola penanganan yang kami lakukan untuk mendekatkan para pihak dan mempermudah klarifikasi adalah mendatangi langsung ke daerah atau melalui media zoom. Laporan masuk di Bawaslu pada tanggal 6 November 2020. Pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 23 September 2020, kejadian pembagian laptop ada dalam kajian kami. Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) pengaturan waktunya sebelum 6 bulan penetapan pasangan calon. Dalam pasal 71 ayat (3) subjek yang disebutkan disitu adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota. Ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2), jika yang melakukan adalah Gubernur atau Wakil Gubernur yang tidak menjadi calon maka sanksinya adalah hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi kalau subjeknya adalah Gubernur dan seterusnya yang ditetapkan menjadi pasangan calon maka bisa jadi selain sanksi pidana juga diberikan sanksi administrasi diskualifikasi. • Hal ini masuk dalam satu kesatuan laporan maka berikut juga disampaikan dugaan menyangkut tindakan tidak profesional bawaslu kabupaten dan provinsi sehingga kami melakukan pemeriksaan. Kami telah melakukan klarifikasi terhadap rekan-rekan yang berada di provinsi dan kabupaten. Terhadap 2 laporan yang disampaikan berkenaan dengan dugaan tindakan tidak profesional, setelah melakukan proses klarifikasi, kami bekesimpulan laporan yang disangkakan tidak terbukti. Kami lakukan supervisi artinya melakukan pemeriksaan langsung di lapangan karena untuk laporan yang waktunya hanya 5 hari tidak cukup untuk menyelami secara keseluruhan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara. Setelah laporan ini, kami turun melakukan supervisi ke provinsi dan juga kabupaten/kota tentu bukan hanya terkait laporan yang disampaikan oleh Pelapor, melainkan melakukan pemeriksaan keseluruhan laporan yang disampaikan pada saat Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berintegritas dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020. Dalam rekomendasinya Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan serta merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan Calon Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si. Pada tanggal 17 November 2020, melalui Pers Rilis KPU Provinsi Kalimantan Timur, diketahui Teradu I s.d. Teradu VI baru menyerahkan Rekomendasi Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 kepada Teradu VII s.d. Teradu XVI. Tindakan Para Teradu yang menolak Rekomendasi Nomor: 013/REG/LP/PB/RI/00.00/XI/2020 merupakan bentuk keberpihakan terhadap Calon Bupati Edi Damansyah. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. VI telah meneruskan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 11 November 2020, kepada Teradu VII s.d. Teradu XVI secara berjenjang dengan menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tertanggal 17 November 2020, Perihal: Penjelasan, yang pada pokoknya meminta Teradu XII s.d. Teradu XVI agar menindaklanjuti Rekomendasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Rekomendasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 pada pokoknya merekomendasikan kepada Teradu XII s.d. Teradu XVI untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Berdasarkan hasil Kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum atas Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 pada pokoknya menyimpulkan bahwa Terlapor Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 (Petahana) telah melakukan tindakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I s.d Teradu VI menerangkan perlu dipertimbangkan ketentuan Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang pada pokoknya mengatur bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini berarti bahwa putusan yang diputus sepanjang tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara tidak dapat ditindaklanjuti. Dalam konteks perkara a quo, seyogyanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum mempertimbangkan mengenai batas waktu sebagaimana ketentuan dimaksud, mengingat apabila rekomendasi dikeluarkan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, maka pelaksanaan rekomendasi tersebut akan berdampak atau berpotensi menimbulkan permasalahan tahapan Pemilihan. Bahwa tindaklanjut terhadap Rekomendasi a quo masih dalam rentang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. Sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”, artinya penghitungan 7 hari adalah sejak Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum diterima oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Bentuk tindak lanjut terhadap Rekomendasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yaitu (a)Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan tingkatannya; dan (b)Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu. Setelah Teradu XII s.d. Teradu XVI menerima Rekomendasi a quo, Teradu XII s.d. Teradu XVI didampingi oleh Teradu VII s.d. Teradu XI memohon arahan kepada Teradu I s.d. Teradu VI terkait dengan tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VI memberikan arahan kepada Teradu XII s.d. Teradu XVI untuk melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) dan pihak- pihak lain yang berkaitan dengan permasalahan dalam Laporan a quo. Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan Teradu XII s.d. Teradu XVI, Dirjen Otda Kemendagri menerbitkan Surat Nomor: 270/6014/OTDA, tanggal 18 November 2020, Perihal: Penjelasan/Klarifikasi yang pada pokoknya menjelaskan bahwa mengenai pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan dokumen anggaran daerah (KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidak memuat unsur kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak langsung dan/atau perintah secara langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi pilkada, maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan/atau akronim namun dengan arti yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada unsur kampanye, maka hal tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I s.d. Teradu VI menerangkan tetap melakukan monitoring dan supervisi kepada Teradu XII s.d. Teradu XVI tanpa mengintervensi kebijakan yang akan diambil berkenaan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Teradu XII s.d. Teradu XVI bersurat kembali kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Nomor: 536/PL.02-SD/6402/KPU- Kab/XI/2020, tanggal 21 November 2020, Perihal Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan surat balasan yang ditujukan kepada Teradu XII melalui Surat Nomor: 1037/PL.02.2- SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 22 November 2020, Perihal Penjelasan yang pada pokoknya memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi yang telah dilakukan dijadikan sebagai dasar pengambilan Keputusan terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Bahwa setelah proses klarifikasi dan kajian, Teradu XII s.d. Teradu XVI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020, Perihal Penyampaian dan Penerusan Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu dengan melampirkan Kajian Tindak Lanjut Rekomendasi a quo, tanggal 20 November 2020, dan Berita Acara Nomor : 206/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Surat Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si. Bahwa demi memenuhi asas tertib dan asas kepastian hukum, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Surat KPU Nomor: 1075/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 23 November 2020 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa tindak lanjut Teradu XII s.d. Teradu XVI terhadap Rekomendasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 berdasarkan pada hasil klarifikasi terhadap para pihak terkait dan tindak lanjut tersebut dilakukan dengan cara menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Sehingga dalil Pengadu dalam Pokok Aduan yang menyatakan bahwa ada kecenderungan keberpihakan dari Para Teradu dalam tindak lanjut terhadap Rekomendasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 merupakan dalil yang tidak berdasar secara fakta hukum. [4.2.2] Bahwa setelah menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tertanggal 17 November 2020, Perihal Penjelasan, tentang tindak lanjut Rekomendasi Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, pada tanggal 19 November 2020, Teradu VII s.d. XI melaksanakan Rapat Pleno, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 43/PK.01-BA/64/Prov/XI/2020, dengan hasil antara lain yaitu (1) KPU Provinsi Kalimantan Timur membuat surat arahan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terkait Surat Nomor : 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020, (2) Melakukan monitoring dan supervisi sesuai Surat Nomor: 1052/PY.02.1- SD/03/KPU/XI/2020 dengan mengutus Komisioner KPU Provinsi Kaltim ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, (3) Melaksanakan Press Release resmi kepada media cetak, online, dan lain-lain terkait tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020; (4) Menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta arahan langsung dan tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum terkait hasil klarifikasi dan masukan dari berbagai pihak sesuai surat Komisi Pemilihan Umum dengan didampingi oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sebelum mengambil keputusan. KPU Provinsi Kalimantan Timur telah membuat Surat Nomor: 1985/PL.02.2- SD/64/KPU/XI/2020, tanggal 19 November 2020, Perihal Arahan, yaitu (a) KPU Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan monitoring dan supervisi terkait tindaklanjut Surat Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/XI/2020; (b) Agar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (c) Sebelum KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil Keputusan untuk dapat melaporkan dan meminta arahan secara tertulis dan langsung kepada KPU dengan didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, KPU Provinsi Kalimantan Timur menugaskan kepada Iffa Rosita dan Suardi untuk melaksanakan monitoring dan supervisi KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar cermat dan berhati-hati dalam menindaklanjuti Rekomendasi Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Teradu VII s.d Teradu XI melaksanakan Press Release di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 20 November 2020 yang dihadiri oleh media cetak, online dan elektronik, dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa: (a) KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mendapat konfirmasi resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020, melalui Surat Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020, (b) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima, (c) Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya meliputi kegiatan: (a) mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya, (b) menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. (d) Saat ini KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses klarifikasi kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, BAPPEDA, DISDUKCAPIL, Camat, Lurah, dan Terlapor/Bupati. (e) Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil Keputusan terkait Surat Rekomendasi Bawaslu, dan dapat meminta arahan kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Press Release bertujuan menyampaikan kepada publik bahwa KPU beserta jajaran khususnya KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menindaklanjuti Rekomendasi Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020, setelah secara resmi mendapatkan Surat Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020, Perihal Penjelasan. Sehingga jarak waktu antara tanggal Surat keluarnya Rekomendasi Bawaslu sampai dengan tanggal keluarnya Surat KPU Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 bukan merupakan pembiaran atau tidak segera menindaklanjuti. KPU Provinsi Kalimantan Timur menugaskan Mukhasan Ajib dan Fahmi Idris untuk mendampingi KPU Kabupaten Kutai Kartanegara berkonsultasi dengan KPU untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Berdasarkan Monitoring dan Supervisi yang telah dilaksanakan, Teradu VII s.d Teradu XI mengetahui dan memastikan bahwa Teradu XII s.d Teradu XVI sedang melakukan proses klarifikasi kepada pihak yaitu Ketua RT, Kepala Desa, Sekretaris Kecamatan, Camat, Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Terlapor/Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara. KPU Provinsi Kalimantan Timur mengetahui KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapatkan hasil klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020 Perihal Penjelasan/Klarifikasi. KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima tembusan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 22 November 2020 Perihal Penjelasan, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang berisi penjelasan atas permohonan arahan lebih lanjut klarifikasi berkenaan Rekomendasi Bawaslu. KPU Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada dasarnya menegaskan untuk mempedomani arahan KPU sebagaimana Surat Nomor: 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020 dalam proses pengambilan Keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana Rekomendasi Bawaslu dan melaporkan hasilnya kepada KPU pada kesempatan pertama. Bahwa setelah KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan arahan Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi Fahmi Idris menyampaikan Dokumen hasil tindaklanjut, hasil klarifikasi dan laporan akhir hasil keputusan tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/2020 kepada KPU pada tanggal 23 November 2020 di Jakarta yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Ketua KPU. [4.2.3] Bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Surat KPU Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 17 November 2020 dan Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 1985/PL.02.2-SD/64/KPU/XI/2020, tanggal 19 November 2020. Kedua surat tersebut pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti Surat KPU a quo dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku dan sebelum KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil keputusan untuk dapat melaporkan dan meminta arahan secara tertulis dan langsung ke KPU dengan didampingi oleh Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara segera melakukan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 195/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Dalam Surat Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan untuk melaksanakan arahan dari KPU dengan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari beberapa pihak serta menyusun kajian. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan klarifikasi terhadap Dirjen Otda terkait Perkara dalam Rekomendasi Bawaslu Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020. Dalam Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepda Dirjend OTDA Nomor: 501/PL.02.1-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menanyakan “1) Apakah peristiwa hukum tersebut memenuhi kategori sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Pemilihan; dan (2) Apakah peristiwa hukum tersebut dapat dikenai sanksi pembatalan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan”. Dirjen Otda membalas Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Surat Nomor: 270/6014/OTDA tanggal 18 November 2020 dengan Penjelasan/Klarifikasi yang berisi: (1) Bahwa keberadaan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan kepada para kontestan Pilkada baik Kepala Daerah yang mendukung kontestan, Petahana, dan Non Petahana agar pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanaan secara adil. Oleh karena itu dalam pasal tersebut memuat pengaturan pembatasan kewenangan kepala daerah dan penggunaan program/kegiatan yang berpotensi menguntungkan salah satu kontestan. (2) Terkait pelaksanaan program/kegiatan di Kabupaten Kutai Kertanegara yang telah tertuang pada dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan dokumen anggaran daerah (KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidak memuat unsur kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak langsung, dan/atau perintah secara langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi pilkada maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (3) Apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan atau akronim namun dengan arti yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada unsur kampanye maka hal tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan klarifikasi untuk menggali, dan mencari keterangan dari pihak-pihak yang dapat memberi masukan untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi dalam Rekomendasi Bawaslu Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020, dengan mengundang antara lain yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara, Sekretaris Kecamatan Muara Badak, Camat Muara Wis, Kepala Desa Batu-Batu Kec. Muara Badak, Kepala Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Kepala Desa Sebembam Kec. Muara Wis, Kepala Desa Lebak Cilong Kec. Muara Wis, Ketua RT 01 Desa Batu-Batu Kec. Muara Badak, Ketua RT 012 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Ketua RT 08 Desa Muara Wis Kec. Muara Wis, Ketua RT 09 Desa Muara Wis Kec. Muara Wis, serta Calon Bupati Kutai Kartanegara selaku Terlapor dalam Dugaan Pelanggaran Administrasi tersebut. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melaksanakan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan supervisi dan monitoring oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Iffa Rosita dan Suardi. Hasil klarifikasi pihak-pihak terkait dan dokumen-dokumen yang dikumpulkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian dibuat kajian yang dituangkan dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/LP/PB/Rl/00.00/Xl/2020, tanggal 20 November 2020, untuk dibahas dalam Rapat Pleno sebagaimana tertuang Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 201/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 20 November 2020. Hasil Rapat Pleno menyepakati untuk memohon arahan lebih lanjut terkait hasil kajian klarifikasi untuk KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil keputusan atas Surat Rekomendasi Bawaslu tentang Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020, yang mana permohonan tersebut dituangkan dalam Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 536/PL.02.2-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 21 November 2020, Perihal Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi. KPU memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana Surat Nomor: 1073/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 22 November 2020, Perihal Penjelasan agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas Rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran a quo. Berdasarkan hasil kajian, pendapat hukum, dan penjelasan KPU, maka KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 206/PY.02.2- BA/6402/KPU-Kab/XI/2020 tentang Rapat Pleno Tindak Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Hasil Rapat Pleno memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si., sehingga Drs. Edi Damansyah, M.Si. tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020. KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan keputusan atas tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu tersebut kepada KPU dalam Surat KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 dengan melampirkan berkas yang memuat hasil kajian dan bukti-bukti yang menjelaskan fakta-fakta yang menjadi dasar KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mengambil keputusan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bawaslu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat sebelum menilai pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan jabatan Teradu I Arief Budiman dan Teradu III Ilham Saputra. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020 telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, sehingga Teradu I tidak lagi berkedudukan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 49/SDM.13- Kpt/05/KPU/I/2021, tertanggal 15 Januari 2021, Teradu III menjabat sebagai Plt. Ketua. Bahwa dalil Pengadu pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga tidak berintegritas dan profesional karena tidak segera menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/2020 tertanggal 11 November 2020. Dalam Rekomendasi a quo, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan merekomendasikan Teradu XII s.d Teradu XVI melalui Teradu I s.d Teradu VI untuk membatalkan Calon Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. VI telah meneruskan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020, Perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, kepada Teradu VII s.d. Teradu XVI secara berjenjang dengan menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020, tertanggal 17 November 2020, Perihal: Penjelasan, yang pada pokoknya meminta Teradu XII s.d. Teradu XVI agar menindaklanjuti Rekomendasi Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/2020. Setelah Teradu XII s.d. Teradu XVI menerima Rekomendasi a quo, Teradu XII s.d. Teradu XVI didampingi oleh Teradu VII s.d. Teradu XI memohon arahan kepada Teradu I s.d. Teradu VI berkenaan dengan tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VI memberikan arahan kepada Teradu XII s.d. Teradu XVI untuk melakukan klarifikasi kepada Dirjen Otda dan para pihak yang berkaitan dengan permasalahan dalam Laporan a quo. Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan Teradu XII s.d. Teradu XVI, Dirjen Otda Kemendagri menerbitkan Surat Nomor: 270/6014/OTDA, tanggal 18 November 2020, Perihal: Penjelasan/Klarifikasi yang pada pokoknya menjelaskan bahwa mengenai pelaksanaan program kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD) dan dokumen anggaran daerah (KUA, PPAS, dan APBD) sepanjang tidak memuat unsur kampanye yakni ajakan secara langsung/tidak langsung dan/atau perintah secara langsung/tidak langsung yang terkait dengan kontestasi pilkada, maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dan apabila terdapat kesamaan nama, penyebutan, dan/atau akronim namun dengan arti yang berbeda, serta sepanjang di dalamnya tidak ada unsur kampanye, maka hal tersebut juga tidak dimaknai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I s.d. Teradu VI tetap melakukan monitoring dan supervisi kepada Teradu XII s.d. Teradu XVI tanpa mengintervensi kebijakan yang akan diambil berkenaan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Teradu XII s.d. Teradu XVI bersurat kembali kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Nomor: 536/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 21 November 2020, Perihal Permohonan Arahan Lebih Lanjut Terkait Klarifikasi. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu VI menyampaikan Surat Nomor: 1037/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 22 November 2020 yang ditujukan kepada Teradu XII, Perihal Penjelasan yang pada pokoknya memberikan arahan dan petunjuk kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara agar hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi yang telah dilakukan dijadikan sebagai dasar pengambilan Keputusan terhadap Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Setelah proses klarifikasi dan kajian, Teradu XII s.d. Teradu XVI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Surat Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020, Perihal Penyampaian dan Penerusan Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu dengan melampirkan Kajian Tindak Lanjut Rekomendasi a quo, tanggal 20 November 2020, dan Berita Acara Nomor : 206/PY.02.2-BA/6402/KPU-Kab/XI/2020, tanggal 23 November 2020 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Yang Diregistrasi Dengan Nomor Laporan: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020. Surat Nomor: 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum, Teradu XII s.d Teradu XVI memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi Pemilihan oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si. Bahwa demi memenuhi asas tertib dan asas kepastian hukum, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Rekomendasi Bawaslu diterima oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Surat KPU Nomor: 1075/PL.02.2-SD/03/KPU/XI/2020, tanggal 23 November 2020 perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut atas Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tindak lanjut Teradu XII s.d. Teradu XVI terhadap Rekomendasi Nomor: 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 berdasarkan pada hasil klarifikasi terhadap para pihak terkait dan tindak lanjut tersebut dilakukan dengan cara menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu VI sebagai penanggungjawab akhir penyelenggaraan Pemilu seharusnya melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dilaksanakan. Hal ini perlu segera dilakukan agar tercipta kesesuaian antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum berkenaan dengan ketentuan yang mengatur mengenai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Tidak adanya pemahaman yang sama berkenaan dengan tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum menimbulkan penafsiran yang berbeda sesuai dengan dasar hukum masing-masing. Apabila hal tersebut tetap dibiarkan, tentu akan menjadi permasalahan yang akan terus berulang dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah. Dalam persidangan Pihak Terkait Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menerangkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum sebenarnya tidak dapat digunakan sebagai dasar bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena belum disesuaikan dengan hukum positif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang memberi kewenangan KPU dalam melakukan pemeriksaan dalam bentuk pemanggilan para pihak juga melakukan klarifikasi mengakibatkan tumpang tindih dalam melakukan pemeriksaan. Padahal menurut Pihak Terkait, rekomendasi Bawaslu bukan lagi merupakan dugaan pelanggaran tetapi yang direkomendasikan adalah sebuah pelanggaran yang sudah merupakan output dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu sehingga ketika KPU juga melakukan proses klarifikasi dengan memanggil para pihak maka kemungkinan terjadi perbedaan hasil dari pemeriksaan dan mengakibatkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum pelanggaran administrasi. Benar bahwa ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga memberi mandat kepada KPU untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi. Sepatutnya mandat tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu VI menerbitkan Peraturan KPU yang materi muatannya memperhatikan hasil evalusi pelaksanaan peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 dan menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan Pasal 140 ayat (1), semestinya dipahami sebagai ruang bagi penyelenggara pemilihan untuk saling check and recheck sebelum memberikan sanksi pembatalan sebagai calon. Apabila fakta, alat bukti dan keterangan pihak-pihak yang relevan saling bersesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bawaslu, maka KPU tidak perlu mengulang pemeriksaan kepada subyek dan obyek yang sama karena hal demikian dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan. Tugas KPU dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran administrasi tidak dibenarkan jika tujuannya dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan tandingan atas pelaksaan tugas Bawaslu atau memanfaatkan celah hukum untuk sekedar mencari pembenaran atas perbedaan kesimpulan ada atau tidak adanya pelanggaran administrasi Pemilihan. Tugas KPU memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 140 ayat (1) seharusnya diletakkan pada konsep kelembagaan penyelenggara Pemilu dalam satu kesatuan fungsi untuk saling melengkapi bukan mendistorsi. Dalam hal terdapat kekuranglengkapan proses pemeriksaan oleh Bawaslu karena aspek waktu, KPU dapat menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 140 ayat (1) untuk melakukan pemeriksaan tambahan sehingga kesimpulan ada atau tidak adanya pelanggaran administrasi akurat, kokoh, berkepastian hukum dan adil. Teradu VII s.d. Teradu XI selaku atasan langsung Teradu XII s.d. Teradu XVI seharusnya melakukan asesmen terhadap proses tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Teradu XII s.d. Teradu XVI. Sebagaimana diketahui dalam Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan bahwa Drs. Edi Damansyah, M.Si terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 serta merekomendasikan kepada Teradu XII s.d Teradu XVI melalui Teradu I s.d Teradu VI untuk membatalkan Calon Bupati Kutai Kartanegara Drs. Edi Damansyah, M.Si. Teradu VII s.d. Teradu XI seharusnya hal tersebut menjadi perhatian serius untuk melakukan supervisi kepada Teradu XII s.d. XVI. Teradu XII s.d. XVI selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sekaligus penanggungjawab terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu seharusnya berusaha mencari kebenaran dan bukan pembenaran berkenaan dengan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahwa kegiatan pembagian laptop secara simbolis kepada RT yang dilaksanakan oleh Edi Damansyah pada tanggal 11 Juli 2020 di Kecamatan Muara Badak dan tanggal 24 Juni 2020 di Kecamatan Muara Wis meskipun merupakan bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah namun terdapat potensi adanya upaya kampanye yang dilakukan oleh calon yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui pada wallpaper laptop terdapat foto Edi Damansyah padahal sebelumnya hanya terdapat wallpaper Pemerintah Kutai Kertanegara tanpa ada foto Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara saat program tersebut berjalan. Demikian halnya dalam pemberian nama aplikasi “Idaman RT” sejak tanggal 23 Agustus 2019, meskipun “Idaman RT” merupakan akronim dari “Informasi Data Administrasi Kependudukan bagi RT” namun tentu bukanlah suatu kebetulan jika nama aplikasi sama dengan tagline paslon Edi Damansyah. Terlebih sebelumnya aplikasi tersebut tidak memiliki nama khusus sehingga hal tersebut dapat digunakan oleh calon yang bersangkutan untuk menaikkan popularitas dan elektabilitas di tingkatan Rukun Tetangga (RT) seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasan Teradu XII s.d Teradu XVI dalam sidang yang menyatakan nama aplikasi “Idaman RT” terdapat dalam wall paper sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar tidak terdapat penyalahgunaan laptop tidak relevan mengingat sebelumnya sejak 2017 telah terdapat wall paper bertuliskan Pemerintah Kutai Kartanegara dalam bios saat laptop dinyalakan. Hal tersebut menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Teradu XII selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara sepatutnya memiliki kepekaan, inisiatif dan sense of ethic dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu terkait proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ketidakmampuan Teradu XII dalam mengelola permasalahan yang dihadapi terutama dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya dugaan keberpihakan dengan pasangan calon tertentu. Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu XII s.d. Teradu XVI tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu XII s.d. Teradu XVI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Ilham Saputra selaku Plt. Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu I Arief Budiman, Teradu II Hasyim Asy’ari, Teradu IV Viryan, Teradu V Pramono Ubaid Tantowi, Teradu VI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rudiansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, Teradu VIII Iffa Rosita, Teradu IX Mukhasan Ajib, Teradu X Fahmi Idris, Teradu XI Suardi masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Teradu XII Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu XIII Nofand Surya Gafilah, Teradu XIV Purnomo, Teradu XV Muchammad Amin, Teradu XVI Yuyun Nurhayati, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu XVI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra