Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 135/DKPP-PKE-II/2013
Putusan Bawaslu Prov. Kaltim
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 20/12/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-12-2013
👁 13 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanI Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 2 Desember 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 336/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 135/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: A. Kedudukan Pengadu Sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yang Sah Pada Dapil II Kota Balikpapan: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan pelanggaran kode etik karena dalam memproses Sengketa Pemilu a quo dengan cara yang tidak berpedoman kepada asas penyelenggara Pemilu, sumpah/janji jabatan. Berdasarkan keputusan Sengketa Pemilu yang ditetapkan oleh para Teradu, pada intinya menetapkan calon atas nama Inne Marthina Pungus yang pada pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 dan penetepan DCT tanggal 26 Agustus 2013 tercantum sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, diubah penempatan dapilnya ke Dapil II Kota Balikpapan.
Pasal DilanggarPasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata; Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,; Pasal 18 ayat (1); Pasal 20 ayat (1); Pasal 29 ayat (3); Pasal 32 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Haerul Akbar, S.Sos, Sdr. Tri Heriyanto, S.Ag, Sdr. Saipul, S.Sos., M.Si, Sdr. Rusydi, S.H. yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 25
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 135/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 336/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 135/DKPP- PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dra. Hj. Puji Astuti No. KTP : 6471035304590003 Tempat/Tanggal Lahir : Pati, 13 April 1959 Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Alamat : Jln. Telindung No. 119 RT 86, Kel. Muara Rapak, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan Kaltim Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 November 2013, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: 1. Nama : Didi Supriyanto, S.H., M.Hum No. KTP : 3276052811610002 Tempat/Tanggal Lahir : Solo, 28 November 1961 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 29 Jakarta Selatan 2. Nama : T. Arifin, S.H No. KTP : 3275091112600010 Tempat/Tanggal Lahir : Goldar B Komp. Pemda Blok C7/1. Jatiasih, Bekasi 1 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 29 Jakarta Selatan 3. Nama : Galih Aria Pamungkash, S.H No. KTP : 3174082911680001 Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 29 November 1968 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 29 Jakarta Selatan 4. Nama : Samsudin Arwan, S.H No. KTP : 3171060107680002 Tempat/Tanggal Lahir : Bitung, 1 Juli 1968 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Menteng Tenggulun No. 9 RT/RW 009/010 Kel/Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Haerul Akbar, S.Sos Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Alamat : JL. Basuki Rahmat No. 54 Samarinda Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tri Heriyanto, S.Ag Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Alamat : JL. Basuki Rahmat No. 54 Samarinda Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Saipul, S.Sos., M.Si Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Alamat : JL. Basuki Rahmat No. 54 Samarinda Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Rusydi, S.H Pekerjaan : Sekretaris Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Alamat : JL. Basuki Rahmat No. 54 Samarinda Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; 2 Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU I [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 2 Desember 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 336/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 135/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: A. Kedudukan Pengadu Sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yang Sah Pada Dapil II Kota Balikpapan: 1. Bahwa menurut Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol), organisasi partai politik terdiri atas organisasi tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang mempunyai hubungan kerja yang bersifat hirarkis. Sementara Pasal 27 dan Pasal 28 UU Parpol mengatur bahwa pengambilan keputusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar partai politik; 2. Bahwa menurut Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat berwenang menentukan kebijakan tingkat nasional dan menerbitkan peraturan-peraturan organisasi; 3. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2012, DPP Partai Demokrat dalam rangka pemenangan Pemilihan Umum Tahun 2014 mengeluarkan kebijakan tingkat nasional terkait mekanisme penjaringan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dituangkan melalui Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 172/SK/DPP.PD/VIII/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petujuk Teknis (Juklak-Juknis) mekanisme penjaringan bakal calon anggota legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) Partai Demokrat Periode 2014-2019 (selanjutnya disebut SK DPP Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc; 4. Bahwa pada huruf A angka 2 Lampiran SK DPP Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012 pada pokoknya diatur bahwa penjaringan calon anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan cara menempatkan seluruh anggota DPRD Provinsi Periode 2009-2014 sesuai dengan Provinsi dan Daerah Pemilihannya masing-masing. Sementara pada huruf B Lampiran SK DPP Partai Demokrat a quo, disebutkan “bagi Anggota…. DPRD Provinsi… 3 Periode 2009-2014 dapat mengajukan perpindahan daerah pemilihan atas permintaannya sendiri”; 5. Bahwa Pengadu adalah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2009-2014 dari Partai Demokrat yang pada Pemilu 2009 terpilih dari Dapil II Kota Balikpapan. Untuk Pemilu 2014 Pengadu mencalonkan kembali sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Periode 2014-2019 pada Dapil yang sama, yaitu Dapil II Kota Balikpapan, dan sama sekali tidak pernah mengajukan permintaan pemindahan Dapil, sesuai instruksi DPP Partai Demokrat melalui SK DPP Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012 di atas; 6. Bahwa pada bulan Februari 2013, dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan, Pengadu menyerahkan berkas persyaratan calon kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur, diantara berupa Surat Pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Dapil II Kota Balikpapan (model BB); 7. Bahwa pada kenyataannya, pada bulan April 2013, DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur menmyerahkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Model BA) kepada KPU Kalimantan Timur, dengan menempatkan Pengadu di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser pada nomor urut 3 (tiga), sedangkan Surat Pernyataan kesediaan menjadi calon yang ditandatangani oleh Pengadu dan berdasarkan intruksi DPP Partai Demokrat melalui SK DPP Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012, Pengadu seharusnya ditempatkan di Dapil II Kota Balikpapan; 8. Bahwa oleh karena penempatan Dapil Pengadu tidak sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012 dan tidak sesuai dengan Surat Pernyataan kesediaan menjadi calon yang pernah ditandatangani oleh Pengadu, serta karena adanya persoalan lain dalam proses pencalonan Caleg Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur, DPP Partai Demokrat kemudian membentuk Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai Demokrat yang diketuai oleh Sdr. Suaidi Marasabessy, yang bertugas untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan pencalonan yang muncul di Provinsi Kalimantan Timur kepada Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si; 9. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2013, berdasarkan hasil klarifikasi Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai Demokrat dengan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, disepakati bahwa DPP Partai Demokrat mengembalikan Dapil Pengadu ke Dapil awal, yaitu dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, ke Dapil II Kota Balikpapan; 10. Bahwa sebagai bentuk ketaatan atas arahan dari DPP Partai Demokrat, maka pada tanggal 22 Mei 2013, Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Sdr. 4 Ir. H. Isran Noor, M.Si. menindaklanjuti hasil klarifikasi Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai Demokrat a quo dengan cara memberitahukan KPU Kalimantan Timur tentang adanya perubahan atau pengambalian Dapil Pengadu dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, ke Dapil II Kota Balikpapan; 11. Bahwa pada saat pemberitahuan tentang pengembalian Dapil Pengadu dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, ke Dapil II Kota Balikpapan disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si kepada KPU Kalimantan Timur, jadwal tahapan Pemilu pada saat itu masih dalam masa perbaikan daftar calon; 12. Bahwa agar pemberitahuan dimaksud lebih autentik, Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. menuliskan catatan kecil dalam bentuk tulisan tangan pada kolom nama Pengadu yang terdapat dalam Rancangan DCS Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser (Model BA). Pada catatan tertanggal 22 Mei 2013 itu, Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. menuliskan: Pengadu (Dra. Hj. Puji Astuti) pindah “ke dapil II (Balikpapan) nomor urut 3 pengganti Inne Marthina Pungus”; 13. Bahwa selain telah ditegaskan oleh Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai Demokrat dan diberitahukan secara resmi oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Sdr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. kepada KPU Kalimantan Timur, pengembalian Dapil Pengadu dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, ke Dapil II Kota Balikpapan juga mendapat penegasan dan pengesahan dari DPP Partai Demokrat sebagai lembaga yang paling berwenang mengatur mekanisme pencalonan Calegnya diseluruh Indonesia melalui Surat Nomor: 94/INT/DPP.PD/VI/2013, yang ditandatangani oleh Ketua Harian Dr. Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc tanggal 7 Juni 2013. Pada butir 2 surat a quo dinyatakan “…..Sdri. Dra. Hj. Puji Astuti (iincumbent) dalam DCS ditempatkan di Dapil III….dipindahkan ke Dapil II Kota Balikpapan”; 14. Bahwa oleh karena KPU Kalimantan Timur dianggap telah mengetahui penempatan Dapil yang benar untuk Pengadu adalah Dapil II Kota Balikpapan, maka pada tanggal 10 Juni 2013 DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur mengirimkan Surat Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 kepada KPU Kalimantan Timur perihal Penegasan Daerah Pemilihan. Isi surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa tidak ada lagi perubahan Dapil maupun pertukaran Caleg beserta nomor urut calon dari Partai Demokrat. Pada lampiran surat itu secara terang benderang tertulis nama Pengadu tercantum di Dapil II Kota Balikpapan; 5 15. Bahwa pada kenyataan, saat DCS diumumkan oleh KPU Kalimantan Timur melalui Koran Kaltim Post pada tanggal 15 Juni 2013, nama Pengadu masih tercantum di Dapil Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser pada nomor urut 3 (tiga), sedangkan untuk Dapil II Kota Balikpapan nomor urut 3 (tiga) tercantum nama calon lain atas nama Inne Marthina Pungus; 16. Bahwa terhadap pengumuman DCS tanggal 15 Juni 2013 di atas, KPU Kalimantan Timur mengakui adanya kekeliruan atau kesalahan pengetikan, sehingga menyebabkan nama Pengadu masih tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, padahal seharusnya nama Pengadu dicantumkan di Dapil II Kota Balikpapan. Kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh KPU Kalimantan Timur itu sesungguhnya masih pantas untuk ditolerir dan bisa dimaklumi karena bersifat manusiawi; 17. Bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan untuk menciptakan keadilan serta mewujudkan kepastian hukum Pemilu, maka KPU Kalimantan Timur kemudian mengambil langkah korektif yang bersifat segera untuk memperbaiki pengumamn DCS tanggal 15 Juni 2013 a quo. Langkah korektif dimaksud dilakukan KPU Kalimantan Timur dengan cara menempatkan kembali nama Pengadu pada Dapil yang seharusnya, yaitu pada Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser dengan nomor urut 3 (tiga); 18. Bahwa agar perbaikan DCS a quo memiliki akuntabilitas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat, maka pada tanggal 17 Juni 2013 KPU Kalimantan Timur kembali memuat pengumuman DCS di Koran Kaltim Post dengan menempatkan nama Pengadu di Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser pada nomor urut 3 (tiga); 19. Bahwa oleh karena Pengadu telah secara sah tercantum dalam DCS pada Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga) sebagaimana pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013, maka pada tanggal 22 Agustus 2013 KPU Kalimantan Timur menetapkan Pengadu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga) berdasarkan Keputusan KPU Kalimantan Timur Nomor: 166/Kpts/KPU-Prov-021/2013; 20. Bahwa agar masyarakat luas mengetahui DCT a quo, KPU Kalimantan Timur mengumumkan DCT di Koran Kaltim Post pada tanggal 26 Agustus 2013. Dalam pengumuman DCT itu nama Pengadu tetap tercantum di Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne 6 Marthina Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser pada nomor urut 3 (tiga); 21. Bahwa sejak KPU Kalimantan Timur mengumumkan DCS tanggal 17 Juni 2013 dan menetapkan DCT tanggal 22 Agustus 2013 yang diumukan pada tanggal 26 Agustus 2013, permasalahan penempatan Dapil Pengadu sesungguhnya telah selesai, yaitu Pengadu secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdaftar dalam DCS dan DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser pada nomor urut 3 (tiga); 22. Bahwa belakangan diketahui calon atas nama Inne Marthina Pungus yang berdasarkan pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 dan pengumuman DCT tanggal 26 Agustus 2013 sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser dengan nomor 3 (tiga), ternyata mengajukan permohonan Sengketa Pemilu kepada Teradu I sampai Teradu III (Bawaslu Kalimantan Timur); 23. Bahwa Teradu I sampai Teradu III ternyata memproses Sengketa Pemilu a quo dengan cara yang tidak berpedoman kepada asas penyelenggara Pemilu, sumpah/janji jabatan, sehingga Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 24. Bahwa keputusan Sengketa Pemilu yang ditetapkan oleh Teradu I sampai dengan Teradu III a quo, pada intinya menetapkan calon atas nama Inne Marthina Pungus yang pada pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 dan penetepan DCT tanggal 26 Agustus 2013 tercantum sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, diubah penempatan dapilnya ke Dapil II Kota Balikpapan; 25. Bahwa akibat keputusan Teradu I sampai dengan Teradu III a quo, Pengadu berpotensi dirugikan, karena apabila KPU Kalimantan Timur melaksanakan Keputusan Teradu I sampai dengan Teradu III, maka Pengadu terancam berpindah ke dapil lain, sedangkan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadu harus dinyatakan sah sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Dapil II Kota Balikpapan; 26. Bahwa merujuk Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut Perbawaslu 15/2012), disebutkan “para pihak dalam sengketa Pemilu….terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait”; 7 27. Bahwa merujuk Pasal 8 Perbawaslu 15/2012 di atas, menunjukan adanya sifat kumulatif bagi para pihak dalam sengketa Pemilu. Sehingga norma itu harus dimaknai bahwa para pihak dalam sengketa Pemilu terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait. Munurut Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H, guru besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (2008). “stelsel kumulatif ditandai dengan cirri khas adanya kata “dan”. Oleh karena itu, selain Pemohon dan Termohon, para Pihak dalam sengketa Pemilu meliputi juga Pihak Terkait; 28. Bahwa jika ditinjau dari kajian Hukum Imperatif, Pihak Terkait semestinya menjadi pihak yang bersifat diharusnya untuk disertakan dalam Sengketa Pemilu. Munurut C.S.T. Kansil (1982), “Hukum Imperatif adalah hukum yang memaksa, yang bisa diartikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan kongkret harus ditaati atau hukum yang tidak boleh ditinggalkan oleh para pihak dharus diikuti”; 29. Bahwa penjelasan tentang Pihak Terkait dalam Perbawaslu 15/2012 dapat ditemukan pada Pasal 14 ayat (2). Disana disebutkan “pihak terkait….adalah pihak yang berpotensi dirugikan atas suatu permohonan sengketa”. Pada ayat (3) pasal yang sama dinyatakan “Pihak Terkait….dalam rangka membela kepentingannya sendiri”. Sementara pada Pasal 37 ayat (3) huruf a dinyatakan “pemeriksaan pengambilan keputusan Sengketa dilakukan dengan cara mendengarkan materi yang disampaikan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait”; 30. Bahwa sebagai pihak yang berpotensi dirugikan atas permohonan sengketa yng diajukan oleh calon atas nama Inne Marthina Pungus, Teradu I sampai dengan Teradu III seharusnya melibatkan atau mengikutsertakan Pengadu sebagai Pihak Terkait karena Pengadu berkepentingan untuk membela kepengtingan Pengadu; 31. Bahwa pada kenyataannya, selama memproses sengketa a quo, Teradu I sampai dengan Teradu III sama sekali tidak pernah melibatkan atau mengikutsertakan Pengadu untuk didengar keterangan sebagai Pihak Terkait. Teradu I sampai dengan Teradu III hanya melibatkan pihak Pemohon (Inne Marthina Pungus) dan Pihak Termohon (KPU Kalimantan Timur); 32. Bahwa oleh karena Teradu I sampai dengan Teradu III sama sekali tidak pernah melibatkan Pengadu sebagai Pihak Terkait dalam memproses sengketa Pemilu, padahal Pengadu sebetulnya bisa memberikan keterangan-keterangan penting terkait permasalahan yang dipersengketakan, mengakibatkan Teradu I sampai dengan Teradu III mengabaikan atau sekurang-kurangnya dapat dikatakan telah secara sadar tidak berusaha untuk menggali lebih dalam adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut: 8 a. bahwa aturan terkait mekanisme pencalonan bagi caleg Partai Demokrat adalah mutlak menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat; b. bahwa DPP Partai Demokrat telah menetapkan SK Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012, tanggal 30 Agustus 2012 yang pada pokoknya mengatur bahwa calon anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan cara menempatkan seluruh anggota DPRD Provinsi Periode 2009-2014 sesuai dengan Provinsi dan daerah pemilihannya masing-masing; c. bahwa Pengadu adalah anggota DPRD Provinsi Periode 2009-2014, yang pada Pemilu 2009 terpilih dari Dapil II Kota Balikpapan, sehingga untuk Pemilu 2014 Pengadu berhak dan sudah seharusnya dicalonkan kembali di Dapil yang sama, yaitu Dapil II Kota Balikpapan; d. bahwa Surat Pernyataan kesediaan menjadi calon (Model BB) yang ditandatangani oleh Pengadu dalam rangka pemenuhan syarat pencalonan adalah untuk pencalonan di Dapil II Kota Balikpapan; e. bahwa Rancangan DCS yang diserahkan oleh DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur kepada KPU Kalimantan Timur pada bulan April 2013 terdapat kekeliruan yang menyebabkan Pengadu tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus di Dapil II Kota Balikpapan. Padahal yang sebanarnya atau seharusnya adalah Pengadu di Dapil II Kota Balikpapan, sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser; f. bahwa kekeliruan penempatan Dapil Pengadu dalam Rancangan DCS oleh DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur telah mendapatkan koreksi dari DPP Partai Demokrat berdasarkan dokumen hasil klarifikasi yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2013 dan ditegaskan kembali oleh DPP Partai Demokrat melalui Surat Nomor: 94/INT/DPP.PD/VI/2013, tanggal 7 Juni 2013, dengan menyatakan “…Sdri. Dra. Hj. Puji Astuti (incumbent) dalam DCS ditempatkan di Dapil III….dipindahkan ke Dapil II Kota Balikpapan”; g. bahwa pada tanggal 22 Mei 2013 DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur diwakili oleh Ketua DPD, juga telah berupaya memperbaiki Rancangan DCS yang keliru a quo dengan cara memberitahukan kepada KPU Kalimantan Timur. Upaya perbaikan itu dilakukan masih dalam masa perbaikan daftar calon. Selain penyampaian lisan, Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur juga memberikan catatan tertulis yang berbunyi Pengadu (Dra. Hj. Puji Astuti) pindah ke Dapil II (Balikpapan) nomor urut 3 pengganti Inne Marthina Pungus; h. bahwa pada tanggal 10 Juni 2013 DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur telah mengirimkan Surat Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 kepada KPU 9 Kalimantan Timur perihal Penegasan Daerah Pemilihan. Isi Surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa tidak ada lagi perubahan Dapil maupun pertukaran Caleg beserta nomor urut dari Partai Demokrat. Pada lampiran surat itu secara terang benderang tertulis nama Pengadu tercantum di Dapil II Kota Balikpapan; i. bahwa KPU Kalimantan Timur telah memperbaiki atau mengubah Pengumuman DCS pada tanggal 15 Juni 2013 di Koran Kaltim Post dengan Pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 di Koran yang sama akibat terjadinya kesalahan pengetikan yang sesungguhnya masih pantas untuk ditolerir dan bisa dimaklumi karena bersifat manusiawi. Lagipula, perbaikan atau perubahan DCS a quo dilakukan oleh KPU Kalimantan Timur dalam waktu yang sangat segera, sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan untuk menciptakan keadilan serta mewujudkan kepastian hukum Pemilu; j. bahwa dengan diumumkannya DCS tanggal 17 Juni 2013 di Koran Kaltim Post a quo, maka dengan sendirinya DCS tanggal 15 Juni 2013 harus dianggap telah dicabut atau dibatalkan, sehingga DCS yang sah dan menjadi rujukan bagi seluruh calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur adalah DCS tanggal 17 Juni 2013. Pada pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 jelas mencantumkan nama Pengadu di Dapil II Kota Balikpapan dan calon atas nama Inne Marthina Pungus di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser; k. bahwa KPU Kalimantan Timur telah bertindak sesuai dengan ketentuan- ketentuan peraturan perundang-undangan saat menetapkan DCT tanggal 22 Agustus 2013 dan mengumumamkannya pada tanggal 26 Agustus 2013 di Koran Kaltim Post, dengan memuat daftar nama calon yang sama dengan pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013. Dalam DCT a quo Pengadu tetap tercantum di Dapil II Kota Balikpapan, dan calon atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser; l. bahwa terdapat sedikitnya 2 (dua) alat bukti yang diajukan oleh calon atas nama Inne Marthina Pungus kepada Teradu I sampai dengan Teradu III dalam permohonan Sengketa Pemilu diduga adalah berupa dokumen palsu atau dokumen yang dipalsukan atau setidak-tidaknya diragukan keabsahannya, yaitu: 1) alat bukti berupa lampiran Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, yang didalamnya menyebutkan calon atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil II Kota Balikpapan, padahal pada lampiran Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 yang sah, pada Dapil II Kota Balikpapan tercantum nama Pengadu, dan bukan nama Inne Marthina Pungus; 10 2) alat bukti berupa Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Nomor: 95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013, perihal Klarifikasi Caleg DPRD Prov. Kalimantan Timur tanggal 15 Juli 2013, yang telah dinyatakan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebagai surat palsu dan terdapat tandatangan Ketua DPD Kalimantan Timur yang dipalsukan; 33. Bahwa berdasarkan sikap dan tindakan Teradu I sampai dengan Teradu III dalam memproses dan memutus Sengketa Pemilu sebagaimana diuraikan di atas, maka: a. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut UU Penyelenggara Pemilu) juncto Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut Peraturan Kode Etik), karena tidak berpegang kepada sumpah/janji jabatan yang menyebutkan “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/janji bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota….Bawaslu Provinsi…..dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan….” b. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 9 huruf b dan huruf e Peraturan Kode Etik, karena tidak menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dan sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya; c. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Kode Etik, karena tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; d. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf c UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 9 huruf c, dan Pasal 10 huruf b, h, I, dan huruf j Peraturan Kode Etik, karena tidak berpedoman pada asas adil, tidak menjaga dan memerlihara asas-asas penyelenggara Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, tidak memperlakukan calon secara sama, tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin terkait persoalan Sengketa Pemilu yang diprosesnya, tidak menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu untuk menyampaikan pendapat terkait proses penyelesaian Sengketa Pemilu yang diprosesnya, dan tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil; e. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf d UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 11 huruf a, c dan d Peraturan 11 Kode Etik, karena tidak berpedoman pada asas kepastian hukum, tidak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggara Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, tidak melakukan tindakn dalam rangka penyelenggara Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil; f. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf e UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 16 huruf b Peraturan Kode Etik, karena tidak berpedoman pada asas tertib, dan tidak memastikan informasi yang dikumpulkan disusun secara sistematis, jelas, dan akurat; g. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf g dan huruf j UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 12 huruf a Peraturan Kode Etik, karena tidak berpedoman pada asas keterbukaan, asas akuntabilitas, dan tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang diterapkan; h. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 huruf I dan huruf l UU Penyelenggara Pemilu jo Pasal 15 huruf b Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak berpedoman pada asas profesionalitas, asas efektivitas, dan tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; i. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 76 huruf a UU Penyelenggara Pemilu, karena bersikap diskriminatif dalam menajalankan tugas dan wewenangnya; j. Teradu I sampai dengan Teradu III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 14 ayat (2) dan (3), serta Pasal 37 ayat (3) huruf a Perbawaslu 15/2012, karena tidak melibatkan Pengadu sebagai pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Pemilu a quo; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Pengadu mengajukan permohonan kepada DKPP untuk menyatakan Batal atau pelanggaran kode etik, atas Surat Keputusan Sengketa Nomor: 001/SGKT/BAWASLU-KALTIM/IX/2013 tertanggal 30 September 2013; 3. Memerintahkan kepada Teradu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mencabut Surat Keputusan Sengketa Nomor: 001/SGKT/BAWASLU- KALTIM/IX/2013 tertanggal 30 September 2013 dan mengembalikan 12 Pengadu ke Dapil II Kota Balikpapan sesuai penetapan KPU Provinsi Kalimantan Timur; 4. Memecat Teradu I atas nama Sdr. Haerul Akbar; Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Copy Anggaran Dasar Partai Demokrat; 2. Bukti P-2 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 172/SK/DPP.PD/VIII/2012 perihal Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) Mekanisme Penjaringan Bakal Calon Anggota Legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) Partai Demokrat Periode 2014-2019 tertanggal 30 Agustus 2012; 3. Bukti P-3 : Copy Surat Pernyataan kesedian untuk dicalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Dapil II Kota Balikpapan; 4. Bukti P-4 : Copy Rancangan DCS anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, bulan April 2013, yang keliru menempatkan Dra. Hj. Puji Astuti di Dapil III Kapubaten Penajam Paser Utara dan Paser; 5. Bukti P-5 : Copy Hasil klarifikasi Satuan Tugas Penjaringan DPP Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2013, yang mengembalikan Drs. Hj. Puji Astuti ke Dapil awal, yaitu Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser ke Dapil II Kota Balikpapan; 6. Bukti P-6 : Copy Pemberitahuan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur kepada KPU Kalimantan Timur tanggal 22 Mei 2013, yang menuliskan dalam rancangan DCS, tentang Perubahan atau Pengembalian Dapil Drs. Hj. Puji Astuti dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser ke Dapil II Kota Balikpapan, sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus dikembalikan Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser; 7. Bukti P-7 : Copy Surat DPP Partai Demokrat Nomor: 94/INT/DPP.PD/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 yang menegaskan dan mengesahkan pengembalian Dapil Drs. Hj. Puji Astuti dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser 13 Utara dan Paser ke Dapil II Kota Balikpapan; 8. Bukti P-8 : Copy Surat DPP Partai Demokrat Kalimantan Timur Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, tanggal 10 Juni 2013 yang menyatakan tidak ada lagi perubahan Dapil maupun pertukaran caleg beserta nomor urut calon dari Partai Demokrat. Dalam lampiran surat tercantum nama Drs. Hj. Puji Astuti ditempatkan di Dapil II Kota balikpapan; 9. Bukti P-9 : Copy Pengumuman DCS di Koran Kaltim Post tanggal 15 Juni 2013 yang keliru menuliskan atau mencantumkan nama Drs. Hj. Puji Astuti di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser dengan nomor urut 3 (tiga); 10 Bukti P-10 : Copy pengumuman DCS di Kora Kaltim Post tanggal 17 Juni 2013 sebagai pengganti Pengumuman DCS tanggal 15 Juni 2013, yang sudah mencantumkan nama Drs. Hj. Puji Astuti di Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser dengan nomor urut 3 (tiga); 11 Bukti P-11 : Copy Surat Keputusan KPU Kalimantan Timur Nomor: 166/Kpts/KPU-Prov-021/2013 perihal Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang mencantumkan Drs. Hj. Puji Astuti di Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 22 Agustus 2013; 12 Bukti P-12 : Copy Pengumuman DCT di Koran Kaltim Post tanggal 26 Agustus 2013, yang mencantumkan Drs. Hj. Puji Astuti di Dapil II Kota Balikpapan dengan nomor urut 3 (tiga), sedangkan calon atas nama Inne Marthina Pungus tercantum di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara; 13 Bukti P-13 : Copy Surat Keputusan Sengketa Pemilu yang ditetapkan oleh Teradu I sampai Teradu III; 14 Bukti P-14 : Copy Perbawaslu 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu; 15 Bukti P-15 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Nomor: 95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013, tanggal 15 Juli 2013, yang dinyatakan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebagai surat palsu dan terdapat tanda 14 tangan Ketua DPD Kalimantan Timur yang dipalsukan; Prinsipal : Dra. Puji Astuti  Draf caleg sesuai dengan verifikasi KPU yang berakhir pada tanggal 23 kemudian dari Partai menyerahkan Draf tersebut pada tanggal 20 April 2013, menurut draf di KPU memang benar berada Sdri. Dra. Hj. Puji Astuti di Dapil 3 (tiga) yaitu Penajam Paser Utara sedangkan Sdri. Inne berada di Dapil 2 (dua) Kota Balikpapan, ketika malam diserahkan, paginya sudah didengar mengenai hal itu, kemudian Sdri. Puji Astuti sudah menghadap kepada Ketua Partai. Ketua Partai berjanji akan memindah sebelum DCS tersebut diumumkan pada daftar caleg yang ada di KPU, tanggal 22 April diubah oleh Ketua Partai tanggal 22 Mei, bahwa Sdri. Puji Astuti ditempatkan di Dapil 2 (dua) hal itu belum diumumkan.  Tanggal 12 Juni penetapan KPU sesuai dengan data yang diterima adalah pleno Sdri. Astuti berada di Dapil 2 (dua) Balikpapan. Ketika tanggal15 diumumkan di Kaltim Post, bukan nama pengadu tapi Sdri. Inne di Dapil 2 (dua). Kemudian Sdri. Puji Astuti menelpon Ketua Partai bertanya terkait dirinya yang masih berada di Dapil 3 (tiga), kemudian diubah pada tanggal 17 Juni dan diumumkan di Kaltim Post, karena tanggal 12 Juni 2013 adalah pleno KPU yang menyatakan Puji Astuti berada di Dapil 2 (dua).  Ketika Sdri. Puji Astuti tidak dipindah di Dapil 2 (dua), DPT tidak dapat diutak atik akhirnya Sdri.Puji Astuti naik ke DPP, dan menghadap kepada Ketua Satgas penjaringan caleg DPR RI, DPRD Provinsi Kabupaten/Kota pada waktu itu yang melapor bukan pengadu melainkan Yusran Aspar anggota DPR RI karena putranya tidak masuk kedalam caleg menyalahi juklak juknis DPP No. 172, bahwa isinya No. 1 adalah incumbent harus mencalegkan diri sesuai dapil binaannya, dan yang ke 2 adalah pengurus partai kredibel, point ke 3 adalah sayap partai dan selanjutnya.  Ketua DPD diundang oleh Ketua Satgas hasilnya adalah klarifikasi dan realisasi pada tanggal 18 Mei 2013 Sdri. Puji Astuti berada di Dapil 2 (dua) tapi hanya sebatas draf, belum diumumkan. Ketika keluar dari Satgas Sdri.Puji Astuti masih melihat dan mendengar bahwa dirinya masih belum diubah, tetap masih di Dapil 3 (tiga), walaupun draf masih belum diubah. Akhrnya Sdri. Puji Astuti menghadap kepada Ketua harian DPP Partai Demokrat dan langsung diterima langsung oleh Bapak Syarief Hasan kemudian keluar surat tanggal 7 Juni 2013 yang menyatakan Sdri.Puji Astuti berada di Dapil 2 (dua).  Surat No. 92 DPP Partai Demokrat tanggal15 Juli 2013 menetapkan Inne di Dapil 2 (dua) sedangkan Puji Astuti berada di Dapil 3 (tiga). Surat disposisi yang ditunjukkan oleh Teradu menurut Isran Noor selaku Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah ditandatangani oleh dirinya. Kecuali untuk Sdri. Puji Astuti di Dapil 2 (dua) dan Sdri. Inne di Dapil 3 (tiga).  Partai sudah sesuai dengan AD/ART dimana mentaati segala keputusan yang diputuskan oleh DPP, termasuk surat No. 172. Jadi pada intinya Pengadu merasa keberatan apabila Teradu hanya menilai dari surat disposisi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Ketika di DPP Sdri. Puji Astuti tidak meminta tanpa berdasarkan bukti, bahwa dirinya mempunyai suara tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga hal tersebut merupakan pertimbangan Partai menempatkan Sdri. Puji Astuti di Dapil 2 (dua).  Puji Astuti mengakui bahwa surat DPP tidak ada kaitannya dengan Negara, karena merupakan internal partai. Surat DPP No. 172 ditujukan kepada Ketua Partai. Satgas Penjaringan juga ditujukan kepada Ketua Partai. Ada surat dari 15 Ketua Partai yang tertulis dan formal yaitu surat DPD Partai Demokrat No. 125. DPD.PD/Kaltim/IX/2013 Samarinda tanggal 12 November 2013 isinya mengatakan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Jl. Basuki Rahmat No. 2 Samarinda, berisi DPD Partai Demokrat sangat keberatan dengan keputusan tersebut karena DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur berpendapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bertindak melampaui kewenangan, maka memohon kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, dan IV [2.5] Menimbang bahwa para Teradu I, II, III, dan IV secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu I, II, III, dan IV sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu I, II, III, dan IV memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut : 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam memutus sengketa atas permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Ineke Marthina Pungus calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Demokrat dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor: 001/SGKT/BAWASLU-KALTIM/IX/2013 adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa dalam menangani dan memutus sengketa sebagaimana dimaksud poin (1) di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Tidak Pernah meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur memindahkan dapil Pengadu (Dra. Hj. Puji Astuti) dari dan ke dapil manapun. Jika kemudian ternyata ada keputusan lain KPU Provinsi Kalimantan Timur yang memindahkan dapil Pengadu, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Provinsi Kalimantan Timur; 3. Bahwa substansi materi yang disengketakan adalah adanya pemindahkan daerah pemilihan (dapil) Ineke Marthina Pungus--- calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Partai Demokrat --- oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur, yaitu pada peng-undangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pemilu Tahun 2014 (pengumuman lewat media massa) tanggal 15 Juni 2013 oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur posisi atau penempatan Ineke Marthina Pungus berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim II nomor urut 3. Namun pada peng-undangan DCS (pengumuman lewat media massa) tanggal 17 Juni 2013 oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur posis atau penempatan Ineke Marthina Pungus diubah dan dipindah ke Dapil Kaltim III nomor urut 3 (tiga). Selanjutnya pada peng-undangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pemilu Tahun 2014 (pengumuman lewat media 16 massa) tanggal 26 Agustus 2013 oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur posis atau penempatan Ineke Marthina Pungus berada di Dapil Kaltim III nomor urut 3 (tiga); 4. Bahwa adanya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagaimana poin 3 (tiga) di atas adalah yang menjadi substansi materi yang disengketakan oleh Pemohon pada permohonan sengketa atas nama Ineke Marthina Pungus, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Demokrat; 5. Bahwa dari hasil mediasi (musyawarah) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur antara Pemohon (Ineke Marthina Pungus) dan Termohon (KPU Provinsi Kalimantan Timur) pada tanggal 23 September 2013 dan tanggal 26 September 2013, tidak ada satupun alat bukti yang disertakan oleh Termohon (KPU Provinsi Kalimantan Timur) maupun keterangan dari pihak yang mewakili KPU Provinsi Kalimantan Timur yang dapat dijadikan dasar sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 untuk dilakukannya pemindahan Daerah Pemilihan (Dapil) terhadap Ineke Marthina Pungus oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pemilu Tahun 2014; 6. Bahwa terhadap kondisi seperti disebutkan dalam poin (5) di atas, sangat disesalkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur seharusnya mengetahui bahwa DCS yang sudah diplenokan, ditetapkan, dan diumumkan secara resmi merupakan dokumen Negara yang tidak boleh diubah dengan alasan apapun, kecuali karena 3 hal. Pertama, adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi calon, kedua calon meninggal dunia, dan ketiga calon mengundurkan diri. Jika pun terjadi perubahan akibat 3 (tiga) hal di atas, maka yang memungkinkan hanyalah pengajuan nama baru sebagai pengganti oleh parpol, bukan dengan menggeser atau menukar-nukar Dapil yang sudah ditetapkan. Tak kalah fatal lagi adalah bahwa DCS yang diumumkan KPU Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15 Juni 2013 adalah hasil rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Timur tanggal 12 Juni 2013 yang dihadiri dan disetujui perwakilan/LO Partai Dmeokrat. Sedangkan keputusan perubahan DCS yang diumumkan tanggal 17 Juni 2013 tidak diketahui diambil kapan, di mana, dan oleh siapa saja karena sama sekali tidak ada berita acara yang dibuat dan ditandatangani pihak terkait; 7. Bahwa dari uraian Pengadu pada pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor: 336/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 2 Desember 2013 dan keterangan Pengadu dalam siding di DKPP tanggal 9 Desember 2013, Pengadu antara lain mengakui bahwa pada saat DCS diumumkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur tanggal 15 Juni 2013 yang menempatkan Pengadu di 17 Dapil Kaltim III, Pengadu dating ke KPU Provinsi Kalimantan Timur dan dijelaskan bahwa ada kekeliruan atau kesalahan pengetikan, sehingga menyebabkan nama Pengadu masih tercantum di Dapil Kaltim III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, padahal seharusnya nama Pengadu tercantum di Dapil II Kota Balikpapan. Bagi Bawaslu, alasan adanya kesalahan ketik oleh pihak KPU Provinsi Kalimantan Timur sehingga nama Pengadu tercantum di Dapil Kaltim III adalah hal yang sangat tidak logis dan keluar dari fakta sebenarnya. Sebab apa yang tercantum dalam pengumuman DCS tanggal 15 Juni 2013 itu sesuai penetapan dalam rapat pleno KPU Provinsi Kalimantan Timur tanggal 12 Juni 2013 yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur disertai cap KPU, serta dihadiri dan disetujui perwakilan/LO Partai Demokrat dan memang menempatkan Pengadu di Dapil Kaltim III, bukan di Dapil II; 8. Bahwa (Bukti) surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 84/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 tanggal 5 Juni 2013 perihal Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur Daerah, menegaskan bahwa: a. Saudari Dra. Hj. Puji Astuti tetap pada Dapil III (Kab. Penajam Paser Utara dan Kab. Paser) nomor urut 3 (tiga); b. Saudari Ineke Marthina Pungus tetap pada Dapil II (Balikpapan) nomor urut 3 (tiga); 9. Bahwa (Bukti) surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 tanggal 10 Juni 2013 perihal Penegasan Daerah Pemilihan (Dapil) yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, berisi bahwa caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil 1 sampai 6 tidak ada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) maupun pertukaran Caleg beserta nomor urut, kecuali ada caleg yang tidak memenuhi syarat/mengundurkan diri dapat diganti/ditukar sesuai dengan persetujuan dari Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur; 10. Bahwa (Bukti) surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 270/117/KPU/2013, tertanggal 4 Juli 2013 perihal klarifikasi caleg DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang ditujukan kepada DPD Partai Demokrat Kaltim, berisi minta agar DPD Partai Demokrat untuk segera memberikan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat berkaitan dengan DCS yang telah diumumkan KPU Provinsi Kalimantan Timur di media cetak; 11. Bahwa (Bukti) surat DPD Partai Demokrat Provinsi Kaltim Nomor: 95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal klarifiaksi caleg DPRD Prov. Kaltim, yang ditujukan kepada Ketu Komisi Prov. Kaltim Daerah, berisi menindaklanjuti surat KPU Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor: 270/117/KPU/2013 tertanggal 4 Juli 2013 perihal klarifikasi caleg DPRD 18 Provinsi Kalimantan Timur, yang ditujukan kepada DPD Partai Demokrat Kaltim menyampaikan klarifikasi sebagai berikut: a. Saudari Dra. Hj. Puji Astuti tetap di Dapil III (Penajam Paser Utara dan Paser) pada nomor urut 3 (tiga) dan Saudari Ineke Marthina Pungus di Dapil II (Balikpapan) nomor urut 3 (tiga), sesuai hasil pleno di KPUD Prov. Kaltim pada tanggal 22 Mei 2013, surat DPD Partai Demokrat Prov. Kaltim Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, tanggal 10 Juni 2013, perihal penegasan tidak ada perubahan dapil, surat LO Nomor: 84/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, tanggal 25 Juni 2013 perihal Daerah Pemilihan (Dapil); b. Penggantian Daftar Calon Sementara (DCS) dapil III (Penajam Paser Utara dan Paser) a.n Sdri. Kamalia nomor urut 4 (empat) diganti Sdri. Erna Suswanti, dikarenakan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (KAMALIA), serta tanggapan masyarakat terhadap Caleg DPRD Prov. Kaltim yang bersifat negative kepada Sdri. Kamalia (surat dari pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Penajam Paser Utara; 12. Bahwa menurut Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013, Pasal 18 ayat (1) dan (3), Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3), yaitu: a. bahwa Daftar bakal calon anggota DPRD Prov. Diajukan kepada KPU Prov. Untuk daftar bakal calon anggota DPRD Prov. Oleh Partai Politik yang ditandatangani oleh Ketua atau sebutan lain dan Sekretaris atau sebutan lain pengurus partai politik ditingkat Provinsi; b. bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Pencalonan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model B); c. bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi disertai daftar calon yang memuat nomor urut dan nama bakal calon untuk setiap daerah pemilihan, dengan menggunakan formulir Daftar Bakal Calon untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA); d. bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi, dapat berubah apabila: 1) adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi calon; 2) calon meninggal dunia; 3) calon mengundurkan diri; e. bahwa KPU Provinsi menyusun DCT Anggota DPRD Provinsi berdasarkan DCS atau DCSHP Anggota DPRD Provinsi dalam rapat pleno dengan ketentuan, KPU 19 Provinsi menyusun dan menetapkan DCT Anggoat DPRD Provinsi dengan menggunakan formulir Model BD1-DPRD Provisni; 13. Bahwa dalam memutus sengketa atas permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Ineke Marthina Pungus calon Anggoat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Demokrat dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang menjadi bagian dari pertimbangannya adalah dari alat bukti Pemohon dan hasil mediasi (musyawarah) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur antara para pihak, pada tanggal 23 September 2013 dan tanggal 26 September 2013 yang saat itu tidak kesepakatan terhadap substansi materi yang disengketakan dari kedua belah pihak; 14. Bahwa apa diputuskan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut semata- mata untuk meluruskan keputusan KPU Provinsi Timur yang telah keluar dari peraturan perundangan. Keputusan sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan mengoreksi keputusan KPU tersebut juga semata-mata untuk menjaga martabat dan kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu; [2.5.3] PETITUM TERADU I, II, III, dan IV Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, dan IV memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu I, II, III, dan IV untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono). [2.5.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Nomor: 95/DPD.PD/KALTIM/VII/2013, tanggal 15 Juli 2013, yang dinyatakan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebagai surat palsu dan terdapat tanda tangan Ketua DPD Kalimantan Timur yang dipalsukan; 2. Bukti T-2 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Nomor: 83/DPD.PD/KALTIM/VI/2013, perihal Penegasan Daerah Pemilihan (Dapil) tertanggal 10 Juni 2013; 20 3. Bukti T-3 : Copy Surat DPP Partai Demokrat Nomor: 94/INT/DPP.PD/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 yang menegaskan dan mengesahkan pengembalian Dapil Drs. Hj. Puji Astuti dari Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser ke Dapil II Kota Balikpapan; 4. Bukti T-4 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Nomor: 84/DPD.PD/KALTIM/VI/2013 perihal Daerah Pemilihan (Dapil) tertanggal 5 Juni 2013; 5. Bukti T-5 : Copy Surat DPD Partai Demokrat Nomor: 23/DPD.PD/KALTIM/III/2013 perihal Nama-nama Leader Organizer (LO) tertanggal 28 Maret 2013; 6 Bukti T-6 : Copy Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 270/1177/KPU/2013 perihal Klarifikasi Caleg DPRD Prov. Kaltim tertanggal 4 Juli 2013; 7. Bukti T-7 : Copy KPU Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pemilu 2014 dari Partai Demokrat tertanggal 12 Juni 2013; 8. Bukti T-8 : Copy Daftar Calon Tetap tertanggal 26 Agustus 2013; 9 Bukti T-9 : Copy Daftar Calon Sementara tertanggal 17 Juni 2013; 10 Bukti T-10 : Copy Daftar Calon Sementara tertanggal 15 Juni 2013; 11 Bukti T-11 : Copy Surat Pernyataan Dra. Hj. Puji Astuti tertanggal 4 Maret 2013; PIHAK TERKAIT 1. Andi Sunandar  Telah menyampaikan sebelum DCS, ada sebuah catatan sebelum DCS, sebenarnya sudah disampaikan walupun kalah dalam persidangan , bahwa sebenarnya tanggal 22 April 2013, sudah menyampaikan adanya perubahan ke dapil 2 (dua) maupun adanya coretan dari Ketua harian Partai Demokrat yaitu Isra Noor. Perubahan tersebut disampaikan kepada Partai Politik, memang ada keberatan dari sdri. Inneke Martina Pungus, sesuai dengan peraturan KPU, bahwa KPU hanya berhubungan dengan partai politik, maka KPU berbalas dengan partai politik. Adapun tulisan dari sdri.Martina Pungus oleh KPU dimasukkan kedalam aduan dari masyarakat kepada partai politik yang bersangkutan. Sehingga yang harus bertanggung jawab partai politik. Mengenai keluarnya surat tersebut perlu dibuktikan.  Pada penetapan DCT tanggal 22 Agustus 2013, KPU Provinsi Kalimantan Timur menetapkan berita acara No. 519 tentang penetapan daftar calon tetap yang isinya 21 bahwa anggota calon sudah memenuhi syarat. KPU merasa bingung dengan perubahan 15-17. Menurut pleno tanggal 12 Puji Astuti tetap didapil 2 (dua), tetapi pengumuman dikoran, hal itu juga dalam persidangan KPU Provinsi Kalimantan Timur kalah. DCT KPU tetap menegaskan Puji Astuti didapil 2 (dua) tertanggal 22 Agustus 2013 dan hal itu dihadiri oleh partai politik serta tidak ada keberatan mengenai hal itu.  Seharusnya sesuai dengan coretan yang disampaikan oleh Ketua Partai Demokrat tanggal 22 Mei 2013, seharusnya DCS itu sdri.Puji Astuti.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; 22 b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6]Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah Bakal Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Vide; P-1). Dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; 23
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan pelanggaran kode etik karena dalam memproses Sengketa Pemilu a quo dengan cara yang tidak berpedoman kepada asas penyelenggara Pemilu, sumpah/janji jabatan. Berdasarkan keputusan Sengketa Pemilu yang ditetapkan oleh para Teradu, pada intinya menetapkan calon atas nama Inne Marthina Pungus yang pada pengumuman DCS tanggal 17 Juni 2013 dan penetepan DCT tanggal 26 Agustus 2013 tercantum sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Dapil III Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser, diubah penempatan dapilnya ke Dapil II Kota Balikpapan. Menurut Pengadu, akibat keputusan para Teradu, Pengadu berpotensi dirugikan, karena akan pindah ke dapil lain. Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya Pengadu dinyatakan sah sebagai calon di Dapil II Kota Balikpapan. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan “para pihak dalam sengketa Pemilu terdiri dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait”, seharusnya dihadirkan dalam sidang ajudikasi. Namun pada kenyataannya, Pengadu tidak dipanggil dan didengar keterangannya sebagai pihak terkait yang berpotensi dirugikan dalam sengketa a quo. Terhadap dalil pengaduan Pengadu, para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa seluruh proses sidang sengketa yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD jo Pasal 18 ayat (1) dan (3), Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013. Bahwa terhadap proses sengketa terdapat frasa “dapat” memanggil pihak terkait dan karena itu bukan keharusan. Di samping itu para Teradu mengatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti awal dan proses mediasi, pihak KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai Termohon sama sekali tidak memberikan bukti dan keterangan lain yang dapat menjadi alasan memanggil pihak terkait dalam hal ini Pengadu. Berdasarkan fakta dalam sidang ajudikasi, DCS yang diundangankan pada tanggal 15 Juni 2013 adalah berdasarkan rapat pleno terbuka yang dihadiri seluruh partai pada tanggal 12 Juni 2013. Perubahan yang dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 17 Juni 2013, tidak melalui pleno karena berita acaranya diakui pihak KPU Provinsi Kalimantan Timur tidak ada. Seharusnya keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur yang diputuskan berdasarkan rapat pleno dan telah diumumkan, secara resmi telah merupakan dokumen Negara yang tidak boleh diubah. Terkait perubahan dalam DCS harus memenuhi persyaratan yakni, Pertama, adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan 24 tidak terpenuhinya persyaratan administrasi calon, kedua calon meninggal dunia, dan ketiga calon mengundurkan diri. Berdasarkan keterangan para pihak, pihak terkait, dan bukti dalam persidangan DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangannya dan karena itu dalil Pengadu dapat dikesampingkan; [4.2] menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik; [5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Haerul Akbar, S.Sos, Sdr. Tri Heriyanto, S.Ag, Sdr. Saipul, S.Sos., M.Si, Sdr. Rusydi, S.H. yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 25 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Saut Hamonangan Sirait, masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 26 27