Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 253/DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Banyuwangi
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 653/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 253/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Agustus 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2014 kami menerima laporan/pengaduan masyarakat tentang kampanye terselubung yang dikemas dalam acara “Buka Puasa Bersama” pada hari Jum’at, tanggal 4 Juli 2014 bertempat di Pendopo Sabha Swagaa Blambangan yang merupakan fasilitas negara/pemerintah atas inisiatif Bupati Banyuwangi selaku tuan rumah/pemilik dan pelaksana acara (surat laporan tanggal 5 Juli 2014, terlampir); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 653/I-P/L-DKPP/2014 mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas karena tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu terkait penggunaan fasilitas negara oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi untuk kepentingan kampanye yang dinilai mendukung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 dalam Pilpres 9 Juli 2014. Menurut Pengadu, Bupati Kabupaten Banyuwangi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam penggunaan fasilitas negara untuk kampanye yang dikemas dalam acara ”Buka Puasa Bersama” di Pendopo Sabha Swagata Blambangan pada hari Jumat 4 Juli 2014 dengan melakukan sosialisasi visi, misi, figur Capres/Cawapres yang bermuatan Kampanye.
Pasal DilanggarPasal 190 ayat (4); Pasal 9; Pasal 10; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama Rorry Desrino Purnama,S.H., dan Teradu II atas nama Drs. Totok Hariyanto, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 253/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
653/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
253/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Mas Soeroso, S.E.
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPC. Relawan Partai GERINDRA Pendukung
PRABOWO – HATTA
Alamat : Jl. Sidopekso Nomor 2 Temenggungan, Banyuwangi
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rorry Desrino Purnama,S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi.
Alamat : Jl. Jalan Dr. Sutomo 42, Banyuwangi.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Drs. Totok Hariyanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi.
Alamat : Jl. Jalan Dr. Sutomo 42, Banyuwangi.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mempelajari keterangan tertulis Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
1
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 653/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 253/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 11 Agustus 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2014 kami menerima laporan/pengaduan masyarakat
tentang kampanye terselubung yang dikemas dalam acara “Buka Puasa Bersama” pada
hari Jum’at, tanggal 4 Juli 2014 bertempat di Pendopo Sabha Swagaa Blambangan
yang merupakan fasilitas negara/pemerintah atas inisiatif Bupati Banyuwangi selaku
tuan rumah/pemilik dan pelaksana acara (surat laporan tanggal 5 Juli 2014,
terlampir);
2. Pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2014 kami langsung menindaklanjuti laporan
masyarakat tersebut dengan membuat surat laporan sekaligus mendatangi kantor
Panwaslu Kabupaten Banyuwangi untuk menyerahkan surat laporan dan mengisi
formulir penerimaan laporan serta menandatanganinya tanggal 5 Juli 2014 (surat
laporan dan formulir penerimaan laporan tanggal 5 Juli 2014 terlampir);
3. Pada tanggal 7 Juli 2014, Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi mengirimkan surat
panggilan kepada Pengadu untuk hadir di Kantor Panwaslu pada hari Kamis, tanggal
10 Juli 2014, dengan acara: Klarifikasi untuk melengkapi laporan (surat panggilan
tanggal 7 Juli 2014 terlampir);
4. Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014, Pengadu hadir di kantor Panwaslu guna
memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Ketika hadir, Pengadu diminta oleh Staf
Sekretariat Panwaslu untuk terlebih dahulu mengisi form yang telah disiapkan dan
pengadu pun melakukannya tanpa pretensi apapun (form bukti penerimaan tanggal 10
Juli 2014, terlampir);
5. Pada tanggal 16 Juli 2014, Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi mengirim surat
kepada pengadu tentang pemberitahuan status laporan/temuan. Surat pemberitahuan
tersebut sungguh sangat mengejutkan Pengadu karena isinya telah dimanipulasi yang
sarat dengan kebohongan, yakni :
5.1 Pada angka 1 (satu) kajian temuan dan kesimpulan Panwaslu melalui surat
pemberitahuan menyebutkan laporan dilakukan tanggal 11 Juli 2014 sedangkan
kejadian peristiwa dugaan pelanggaran tanggal 4 Juli 2014. Padahal, faktanya
laporan pengadu tanggal 5 Juli 2014 atau sehari setelah dugaan pelanggaran
terjadi;
5.2 Kesimpulan Panwaslu melalui suratnya tersebut justru kontradiktif dengan surat
panggilan Panwaslu kepada pengadu tanggal 7 Juli 2014 perihal klarifikasi laporan
2
dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, yang mengharapkan
Pengadu untuk hadir pada tanggal 10 Juli 2014 guna klarifikasi untuk melengkapi
laporan. Oleh karena itu, apa yang disebut oleh Panwaslu bahwa laporan
dilakukan tanggal 11 Juli 2014 adalah TIDAK BENAR dan dalam hal ini Panwaslu
Kabupaten Banyuwangi telah bertindak tidak jujur dalam menjalankan amanat
sebagai penyelenggara pemilu. Sikap tidak jujur ini tentu sangat potensial merusak
kualitas pembangunan demokrasi yang sedang dijalani saat ini;
5.3 Atas dasar tersebut lampiran Pengadu tidak kadaluarsa dan masih dalam batas
waktu sesuai ketentuan untuk ditindaklanjuti dengan tindakan pemeriksaan
terhadap Bupati Banyuwangi supaya mempertanggungjawabkan perbuatan
penggunaan fasilitas negara untuk kampanye yang dikemas dalam acara “Buka
Puasa Bersama” karena peristiwa dugaan pelanggaran pada hari Jumat tanggal 4
Juli 2014 sedangkan laporan pengadu pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2014;
5.4 Pada angka 2 (dua) kajian temuan dan kesimpulan Panwaslu melalui surat
pemberitahuan tanggal 16 Juli 2014 menyebutkan larangan penggunaan fasilitas
pemerintah dalam kampanye diperuntukkan bagi pelaksana, peserta dan petugas
kampanye. Panwaslu berpendapat Bupati Banyuwangi bukanlah pelaksana,
peserta dan petugas kampanye yang terdaftar di KPU Banyuwangi, maka Bupati
tidak termasuk dari pihak yang dilarang sebagaimana Pasal 41 UU No. 42 Tahun
2008;
5.5 Pendapat Panwaslu yang tidak tepat tersebut dinilai sengaja melokalisir atau
mereduksi makna pelaksana dan peserta kampanye hanya terbatas pada orang-
orang atau pejabat setelah cuti yang terdaftar di KPU sebagai juru kampanye saja.
Padahal, pelaksana dan peserta tersebut bermakna luas menjadi setiap orang yang
berkampanye untuk kepentingan salah satu pihak/kontestan dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, baik yang terdaftar sebagai juru kampanye
maupun yang tidak terdaftar dilarang menggunakan fasilitas negara untuk
melakukan sosialisasi visi, misi, figur Capres/Cawapres yang bermuatan sebagai
kampanye;
5.6 Dengan demikian maka penggunaan fasilitas pemerintah oleh Bupati Banyuwangi
sebagai pelaksana acara “Buka Puasa Bersama” di Pendopo Sabha Swagata
Blambangan pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2014, yang sarat dengan muatan
kampanye untuk pasangan Capres/Cawapres Jokowo – JK, merupakan bentuk
pelanggaran pemilu Capres/Cawapres yang harus dimintakan pertanggung
jawaban Bupati Banyuwangi tersebut selaku tuan rumah/ pengundang/pemilik
acara atau pelaksana kegiatan;
6. Surat pemberitahuan tentang tidak ditindaklanjutinya laporan yang ditandatangani
Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 16 Juli 2014 tersebut,
didasarkan atas hasil pemeriksaan dan analisis masalah oleh Drs. Totok Hariyanto,
selaku Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten
3
Banyuwangi. Kesengajaan dan/atau ketidakcermatan yang bersangkutan dalam
memahami esensi masalah yang dilaporkan bahkan diduga sebagai tindakan sengaja
untuk memanipulasi fakta yang pada akhirnya berpengaruh pada kesalahan
pengambilan keputusan oleh Panwaslu secara kolektif kolegial. Oleh karena itu, kedua
orang tersebut dipandang sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk
menyelesaikan kasus pelanggaran oleh Bupati Banyuwangi dan atas dasar tersebut
Pengadu laporkan kepada Bapak untuk mengambil langkah cepat dan tepat kepada
mereka;
7. Pengadu berkesimpulan laporan pelanggaran Bupati Banyuwangi beralasan untuk
ditindaklanjuti karena masih dalam batas waktu yang diatur dalam Pasal 190 Ayat (4)
UU No. 42 Tahun 2007, sedangkan larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk
kegiatan kampanye sebagaimana maksud Pasal 41 Ayat (1) huruf h UU No. 42 Tahun
2008 tidak terbatas pada nama orang-orang yang terdaftar di KPU sebagai Tim
Kampanye atau Juru Kampanye saja, melainkan larangan tersebut berlaku untuk
semua pelaksana atau peserta kegiatan kampanye, sehingga Bupati Banyuwangi
sebagai pemilik acara (tuan rumah) pelaksana acara, adalah masuk sebagai pelaksana
yang dilarang oleh ketentuan di atas.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
Pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa para Teradu telah bertindak tidak jujur, adil dan profesional dalam
pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu Presiden yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 2;
2. Bahwa para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf i
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan menerima pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu telah terbukti melakukan
pelanggaran etik yang merugikan Pengadu;
3. Memberhentikan dengan tidak hormat kepada Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo Copy aduan masyarakat yang ditujukan kepada Mas Soeroso Ketua
4
DPC Relawan Gerindra terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilpres
tertanggal 5 Juli 2014;
2. Bukti P-2 : Photo Copy laporan pelanggaran pemilu nomor : 007/VII/Relawan/2014
yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Banyuwangi dan Bawaslu RI di
Jakarta;
3. Bukti P-3 : Photo Copy Kliping Koran dengan judul “Buka Puasa dengan Ulama,” Harian
Radar Banyuwangi, Jawa Pos tertanggal 5 Juli 2014;
4. Bukti P-4 : Photo Copy surat Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Nomor:
130/PANWASLU/PILPRES/BWI/VI/2014 Perihal Klarifikasi Laporan
Dugaan Kampanye dengan menggunakan fasilitas negara yang ditujukan
kepada Mas Soeroso tertanggal 7 Juli 2014;
5. Bukti P-5 : Photo Copy surat Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Nomor:
046/PANWASLU/PILPRES/BWI/VII/2014 Perihal Pemberitahuan Status
Laporan/Temuan yang ditujukan kepada Mas Soeroso tertanggal 16 Juli
2014;
6. Bukti P-6 : Photo Copy surat Penerimaan Laporan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi
Nomor : 04/PANWASLU/PILPRES/BWI/VI/2014 tertanggal 5 Juli 2014;
7. Bukti P-7 : Photo Copy Kliping Berita dengan Judul “Bupati Banyuwangi Mangkir dari
panggilan Panwaslu sumber Facebook tertanggal 14 Juli 2014 : 22:20 WIB;
8. Bukti P-8 : Photo Copy Kliping Berita dengan Judul “Umrah, Bupati Banyuwangi Tak
Penuhi panggilan Panwaslu sumber Kompas.com tertanggal 14 Juli 2014 :
17:11 WIB;
9. Bukti P-9 : Photo Copy Kliping Berita dengan Judul “Diduga pakai Fasilitas Negara
untuk Jokowi-JK Bupati Banyuwangi Dipanggil sumber Kompas.com
tertanggal 14 Juli 2014 : 13:42 WIB;
10. Bukti P-10 : Photo Copy Kliping Berita dengan Judul “Pengusutan Kasus Kampanye
Terselubung Bupati Banyuwangi dihentikan sumber Kompas.com tertanggal
17 Juli 2014 : 12:26 WIB;
11. Bukti P-11 : Buku saku dengan Judul “9 Alasan Memilih Jokowi – JK”
12. Bukti P-12 : Kepingan CD perihal Sholawat Badar yang diselewengkan Pililah Jokowi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 11 Agustus 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslu Kabupaten Banyuwangi menerima surat Pimpinan Cabang Relawan
Gerindra Menuju Indonesia Makmur yang beralamatkan Jalan Sidopekso No. 02 HP
08123462810 Temenggungan - Banyuwangi, dengan surat bernomor :
007/VII/RELAWAN/ 2014, Perihal : Pelanggaran Pemilu. Pada surat tersebut tidak
tertera tanggal surat (Bukti surat terlampir);
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Banyuwangi merujuk pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor
14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa “Dalam hal laporan disampaikan secara tertulis
5
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelapor datang ke Pengawas Pemilu dengan
membawa Laporan tertulis berupa surat dan/atau tembusan surat dan mengisi
formulir Model B.1-DD;
3. Mendasarkan pada angka 2 (dua) di atas, maka surat Pimpinan Cabang Relawan
Gerindra Menuju Indonesia Makmur yang beralamatkan Jalan Sidopekso No. 02 HP
08123462810 Temenggungan - Banyuwangi, dengan surat bernomor :
007/VII/RELAWAN/ 2014, tanpa tanggal surat Perihal : Pelanggaran Pemilu, tidak
dapat dikategorikan sebagai laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012;
4. Bahwa dalam surat yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
Pengadu menyatakan pada poin (2) bahwa Pengadu membuat surat laporan sekaligus
mendatangi kantor Panwaslu untuk menyerahkan surat laporan dan mengisi formulir
penerimaan laporan serta menandatanganinya tanggal 5 Juli 2014, menanggapi
pernyataan Pengadu tersebut, Maka Pengadu menyatakan bahwa keterangan Pengadu
tidak benar, sebab Panwaslu Kabupaten Banyuwangi tidak mengeluarkan bukti
penerimaan laporan kecuali formulir penerimaan laporan tertanggal 10 Juli 2014
(Formulir model B1-DD terlampir);
5. Mengingat Pengadu belum mengisi formulir model B1-DD sebagaimana yang disebut
dalam Pasal 8 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012, maka Panwaslu Kabupaten
Banyuwangi, mengundang Pengadu untuk mengisi formulir model B1-DD, melalui
Surat Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Nomor : 130/PANWASLU/ PILPRES/
BWI/VII/2014 Tanggal 7 Juli 2014, Perihal klarifikasi Laporan dugaan kampanye
dengan menggunakan fasilitas negara yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2014. Pada
tanggal 10 Juli 2014 Pengadu mengisi formulir model B1-DD, bahkan dalam formulir
Penerimaan Laporan tersebut, Pengadu secara pribadi menulis sendiri dan
mencantumkan Hari dan tanggal penerimaan Laporan , yaitu pada tanggal 10 Juli
2014 (formulir penerimaan laporan model B1-DD terlampir);
6. Bahwa setelah Pengadu mengisi formulir model B1-DD maka Panwaslu Kabupaten
Banyuwangi melakukan penelitian terhadap syarat formal laporan sebagaimana Pasal
10 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012. meliputi : a) Pihak yang berhak
melaporkan; b) waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan c)
keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi: d) kesesuaian tanda tangan
dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas; dan e) tanggal
dan waktu. Dalam proses penelitian tersebut Panwaslu Kabupaten Banyuwangi
sementara memutuskan bahwa laporan melewati waktu yang ditentukan sebagaimana
Pasal 190 ayat (4) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang menyatakan bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden;
6
7. Sebagaimana dinyatakan pada point 6 (enam) laporan dinyatakan telah melewati
batas waktu, meskipun begitu, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi berusaha
memberikan pelayanan kepada Pengadu untuk menindaklanjuti dengan
mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang dilakukan dengan mengklarifikasi
pihak Teradu;
8. Bahwa Panwaslu Kabupaten Banyuwangi menerbitlan surat Panwaslu Kabupaten
Banyuwangi kepada Bupati Banyuwangi nomor : 131/PANWASLU/ PILPRES/
BWI/VII/2014 Tanggal 12 Juli 2014, Perihal klarifikasi Laporan dugaan kampanye
dengan menggunakan fasilitas negara. Mengingat Bupati Banyuwangi sedang
menjalankan ibadah umroh, maka Bupati Banyuwangi menugaskan Saudara Wiyono,
Pekerjaan PNS, beralamat di Jalan Gandrung 68 Banyuwangi untuk memberikan
keterangan kepada Panwaslu Kabupaten Banyuwangi (Fotokopi surat undangan
klarifikasi terlampir);
9. Bahwa klarifikasi kepada Saudara Wiyono dilaksanakan pada Tanggal 14 Juli 2014,
dinyatakan oleh Saudara Wiyono bahwa pihak penyelenggara acara Buka Bersama
yang dilaksanakan pada Tanggal 4 Juli 2014 (dalam klarifikasi tersebut dinyatakan
pada tanggal 5 Juli 2014, mengingat pada formulir model B1-DD Pengadu
menyebutkan kejadian peristiwa pelanggaran tanggal 5 Juli 2014). (Salinan Berita
Acara Klarifikasi terlampir);
10. Bahwa dalam klarifikasi kepada Saudara Wiyono, didapat keterangan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan buka bersama merupakan agenda Pemerintah Daerah dalam
hal ini, Pihak penyelenggara kegiatan tersebut adalah pemerintah Kabupaten
Banyuwangi, sedangkan Forum Pimpinan Daerah (Forpinda) dalam hal ini
Bupati dan pimpinan daerah yang lain menghadiri dalam kapasitas sebagai
pimpinan daerah;
Bahwa Bupati Banyuwangi bukanlah pelaksana kampanye.
11. Bahwa dalam kajian hukum Panwaslu Kabupaten Banyuwangi sebagaimana
dinyatakan Pengadu pada surat pengaduan kepada DKPP, dinyatakan pada angka 5
(lima) huruf b Pengadu menyatakan bahwa :
Panwaslu berpendapat Bupati Banyuwangi bukanlah pelaksana, peserta dan
petugas kampanye yang terdaftar di KPU Banyuwangi, maka Bupati tidak
termasuk dari pihak yang dilarang sebagaimana Pasal 41 UU No. 42 Tahun
2008;
Pendapat Panwaslu tersebut tidak tepat yang sengaja melokalisir atau
mereduksi makna pelaksana dan peserta kampanye hanya terbatas pada orang-
orang atau pejabat setelah cuti yang terdaftar di KPU sebagai juru kampanye
saja. Padahal, pelaksana dan peserta tersebut bermakna luas menjadi setiap
orang yang berkampanye untuk kepentingan salah satu pihak /kontestan dalam
pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, baik yang terdaftar sebagai juru
7
kampanye maupun yang tidak terdaftar adalah dilarang menggunakan fasilitas
negara untuk melakukan sosialisasi visi, misi, figur Capres/Cawapres yang
bermuatan sebagai kampanye;
Berkaitan dengan pernyataan Pengadu tersebut perkenankan Teradu
menjelaskan tentang frasa pendapat Panwaslu. Dalam hal ini, Panwaslu
bukanlah pihak yang dapat berpendapat tanpa landasan hukum sebagaimana
tersebut dalam pernyataan Pengadu. Landasan hukum sebagaimana pengertian
pelaksana kampanye dirujuk sebagaimana Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut :
a) Pasal 34 yang uraian lengkapnya sebagai berikut :(1) Kampanye
dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.(2) Kampanye diikuti oleh
peserta Kampanye.(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye;
b) Pasal 35 yang uraiannya sebagai berikut: (1) Pelaksana Kampanye terdiri
atas pengurus Partai Politik, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara
kegiatan kampanye;
c) Pasal 36 (1) Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan
pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan
tingkatannya;
d) Bagian Keempat Larangan dalam Kampanye Pasal 41(1) Pelaksana,
peserta, dan petugas Kampanye dilarang: (h) menggunakan fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
e) Sehubungan dengan uraian sebagaimana dinyatakan pada huruf c
tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Banyuwangi tidak berpendapat
tanpa landasan hukum sebagaimana peernyataan Pengadu, mengingat
pihak yang dilarang menggunakan fasilitas negara adalah pelaksana
kampanye sebagaimana dinyatakan pada Pasal 41 ayat 1 (satu) huruf h
Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008. Pelaksana kampanye terdiri atas
pengurus Partai Politik, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara
kegiatan kampanye sebagaimana disebut pada pasal 35 Undang Undang
Nomor 42 Tahun 2008. Serta Nama-nama pelaksana Kampanye dan
anggota tim Kampanye harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan
KPU kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, sebagaimana Pasal 36
ayat (1) Undang Undang Nomor 42 tahun 2008;
Uraian Pengadu yang menyatakan bahwa “pelaksana dan peserta tersebut
bermakna luas menjadi setiap orang yang berkampanye untuk kepentingan salah
satu pihak / kontestan dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, baik
yang terdaftar sebagai juru kampanye maupun yang tidak terdaftar adalah
dilarang menggunakan fasilitas negara untuk melakukan sosialisasi visi, misi,
figur Capres/Cawapres yang bermuatan sebagai kampanye.” Pernyataan
8
Pengadu tersebut jelas-jelas tidak berdasarkan pada sistem perundang-
undangan dan peraturan tentang pemilihan umum. Pengertian Pengadu
terhadap pelaksana dan peserta kampanye yang diartikan bermakna luas
menjadi setiap orang yang berkampanye untuk kepentingan salah satu pihak /
kontestan dalam pemilihan umum, merupakan anggapan yang kontraproduktif
terhadap sistem perundang-undangan pemilihan umum dan dapat berimplikasi
terhadap kualitas demokrasi dan pemilihan umum di Indonesia, mengingat jika
setiap orang dapat melakukan kampanye tanpa didukung status formal dan
kedudukan hukum (legal standing), yang sesuai dengan sistem hukum maka
yang bersangkutan bisa melakukan kegiatan kampanye tanpa
bertanggungjawab atas nama hukum.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian di atas, para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu dalam menangani laporan pelanggaran Pemilu penggunaan fasilitas negara
oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi untuk mendukung Kampanye salah satu kandidat
telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu
sebagaimana yang diadukan Pengadu.
[2.7] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Banyuwangi.
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T- 9 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Photo Copy Surat Pimpinan Cabang Relawan Gerindra Menuju
Indonesia Makmur yang beralamatkan Jalan Sidopekso No. 02 HP
08123462810 Temenggungan - Banyuwangi, dengan surat bernomor :
007/VI/RELAWAN/ 2014, Perihal : Pelanggaran Pemilu;
2. Bukti T-2 : Photo Copy Formulir model B1-DD Penerimaan Laporan Nomor:
04/PILPRES/ Panwaslu-bwi/VI/ 2014 Tanggal : 10 Juli 2014;
3. Bukti T-3 : Photo Copy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 04/PILPRES/
Panwaslu-bwi/VI/ 2014, Tanggal : 10 Juli 2014;
4. Bukti T-4 : Photo Copy Surat Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Nomor 130/
PANWASLU/PILPRES /BWI/VI/2014 Tanggal 7 Juli 2014 Perihal :
Klarifikasi Laporan Dugaan Kampanye dengan Menggunakan Fasilitas
9
Negara;
5. Bukti T-5 : Photo Copy Surat Panwaslu Kabupaten Banyuwangi kepada Bupati
Banyuwangi nomor: 131/PANWASLU/ PILPRES/ BWI/VII/2014 Tanggal
12 Juli 2014, Perihal klarifikasi Laporan dugaan kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
6. Bukti T-6 : Photo Copy Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor 04/
PANWASKAB/BWI/V/2014 tanggal 11Juli 2014;tentang Kasus Laporan
Dugaan Kampanye dengan Menggunakan Fasilitas Negara;
7. Bukti T-7 : Photo Copy Berita Acara Klarifikasi Di Bawah Sumpah/ Janji tentang
Kasus Laporan Dugaan Kampanye dengan Menggunakan Fasilitas
Negara;
8. Bukti T-8 : Photo Copy Kajian Hukum Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Dengan Menggunakan Fasilitas Negara Nomor 04/
PANWASKAB/BWI/V/2014 tanggal 11Juli 2014;
9. Bukti T-9 : Photo Copy Surat Panwaslu Kabupaten Bnyuwangi Nomor :
PANWASLU/ ILPRES/VII / 2014 Tanggal 16 Juli 2014 tentang
Pemberitahuan Status Laporan/ Temuan.
KETERANGAN TERTULIS SAKSI TERADU
Choiril Ustadi Yudawanto (Assisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi),
menyampaikan kronologis kegiatan Buka Bersama Bupati Banyuwangi dengan Tokoh
Agama se-Kabupaten Banyuwangi sebagai berikut:
1. Kegiatan Buka Bersama diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
dalam hal ini Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
2. Pihak yang diundang dalam kegiatan Buka Bersama adalah Forum Pimpinan Daerah,
semua SKPD dan seluruh Tokoh Agama se-Kabupaten Banyuwangi ;
3. Kegiatan Buka Bersama merupakan agenda kegiatan rutin tahunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
10
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
11
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Ketua Relawan Gerindra Kabupaten Banyuwangi, maka
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 653/I-P/L-DKPP/2014
mengadukan Teradu atas dugaan pelanggaran terhadap asas profesionalitas karena tidak
menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu terkait penggunaan fasilitas negara oleh
Bupati Kabupaten Banyuwangi untuk kepentingan kampanye yang dinilai mendukung
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 dalam Pilpres 9 Juli 2014.
Menurut Pengadu, Bupati Kabupaten Banyuwangi harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dalam penggunaan fasilitas negara untuk kampanye yang dikemas dalam
acara ”Buka Puasa Bersama” di Pendopo Sabha Swagata Blambangan pada hari Jumat 4
Juli 2014 dengan melakukan sosialisasi visi, misi, figur Capres/Cawapres yang bermuatan
Kampanye. Peristiwa buka bersama di rumah Bupati, dimuat di media massa “Harian
Radar banyuwangi” tanggal 5 Juli 2014. Untuk membuktikan dalilnya, pengadu
menyertakan bukti-bukti berupa buku saku berjudul 9 Alasan memilih Jokowi dan
rekaman video;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan tersebut, Teradu menjawab bahwa setiap
Laporan ataupun Temuan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014
telah ditindaklanjuti. Para Teradu melakukan kajian dan memutuskannya melalui Rapat
Pleno. Berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan dan Temuan mengenai dugaan
pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan koordinasi dengan
Sentra Gakkumdu diperoleh kesimpulan bahwa Laporan dan Temuan tersebut tidak dapat
dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa. Dalam proses penelitian tersebut Panwaslu
Kabupaten Banyuwangi dan Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan/aduan
Pengadu sudah melewati waktu yang ditentukan sebagaimana Pasal 190 ayat (4) UU
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan
bahwa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari
sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut pengakuan
Teradu, aduan diterima tanggal 10 Juli 2014 sementara dugaan menggunakan fasilitas
negara untuk kepentingan kampanye dilakukan oleh Bupati Kabupaten Banyuwangi pada
tanggal 4 Juli 2014, hal ini mengakibatkan aduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan karena
daluwarsa;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan, bukti-bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, terdapat pemahaman dan fakta sebagai berikut:
12
1. Penggunaan fasilitas negara dalam mendukung kampanye pemilihan legislatif atau
Pasangan Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilpres merupakan kenyataan yang
umum terjadi di seluruh Indonesia. Salah satu penyebab keadaan tersebut adalah karena
lemahnya pengawasan dan netralitas penyelenggara pemilu. Meskipun realitas tersebut
disadari merupakan penghancuran atau paling tidak pengurangan terhadap kualitas
demokrasi, mengabaikan asas JURDIL dan berakibat pada legitimasi hasil pemilu, namun
hal tersebut justru seringkali tidak ditangani dan ditindak secara sungguh-sungguh.
2. Suatu tindakan yang secara hukum salah tetapi dibiarkan, tanpa disadari akan
menjadikan kesalahan itu sebagai kebenaran umum. Bahkan, pembiaran terhadap
tindakan yang salah, terutama dari elite dan penguasa politik, dalam jangka waktu yang
tertentu akan menjadikan perilaku yang salah itu sebagai kebiasaan atau etika yang
diterima umum. Jika para penyelenggara pemilu, baik Panwaslu maupun KPU yang
mengetahui hal tersebut terjadi, meskipun tidak dilaporkan masyarakat, harus dilakukan
tindakan yang sungguh-sungguh untuk membalik keadaan ke arah yang diidealkan dalam
penyelenggaraan pemilu.
3. Terdapat kesalahan, bahkan upaya penyesatan (misleading) dalam keterangan Teradu,
terutama alasan untuk menyatakan bahwa Laporan yang disampaikan Pengadu telah
daluwarsa. Bukti yang disampaikan Teradu sendiri justru bertentangan dengan
keterangan yang disampaikan. Secara kronologis Teradu mengatakan bahwa Laporan
Pengadu adalah tanggal 10 Juli 2014 dan peristiwa yang dilakukan Bupati Kabupaten
Banyuwangi adalah tanggal 4 Juli 2014. Tindakan Teradu untuk menetapkan bahwa
laporan tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan persyaratan waktu (tempus), adalah tepat
dari segi prosedural. Namun, bukti yang diajukan Teradu, yakni surat nomor
130/PANWASLU/PILPRES/BWI/VI/2014, tanggal 7 Juli 2014, yang justru dikeluarkan
dari Teradu untuk melengkapi laporan, membuktikan bahwa laporan yang disampaikan
Pengadu jelas sebelum 10 Juli 2014 dan sangat pasti sebelum tanggal 7 Juli 2014.
4. Substansi atau materi yang diajukan Pengadu terhadap Panwaslu Kabupaten
Banyuwangi jelas merupakan peristiwa yang mengandung potensi dan fakta pelanggaran
yang serius dan berdampak luas, terutama terhadap penyelenggara negara, khususnya
Kepala Daerah. Pembiaran, pengabaian dan upaya untuk menutupi tindakan pelanggaran
tersebut merupakan niat sadar, sengaja dan terencana yang meruntuhkan nilai-nilai, asas
dan prinsip pengawasan pemilu. Bukan hanya Pengadu, diri para Teradu, aparatus
hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian yang terpadu dalam GAKKUMDU, tetapi juga sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperoleh informasi yang tidak benar
dari Para Teradu sehingga Teradu telah bersikap tidak jujur.
5. Panwaslu seharusnya bersikap proaktif menyikapi berbagai informasi yang muncul
dalam masyarakat semata-mata untuk memastikan proses pelaksanaan pilpres jujur, adil
dan demokratis
13
6. Teradu dalam persidangan DKPP bahkan juga tidak menggunakan haknya secara tepat
dan bersungguh-sungguh untuk membela diri dengan menyampaikan keterangan yang
benar.
[4.4] Berdasarkan keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP
berpendapat, Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran yang substansial dan
menyeluruh, termasuk mengingkari hakikat, fungsi, tugas, kewenangan dan
tanggungjawab selaku pangawas pemilu. Dalil Pengadu dapat diterima dan Para Teradu
terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yakni tidak
menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan, bertindak tidak netral dan memihak terhadap
partai politik tertentu, calon, peserta pemilu dan media massa tertentu; memperlakukan
secara tidak sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat
dalam proses Pemilu, dengan tidak berpegang pada asas jujur, asas adil, asas keterbukaan
dan asas profesionalitas (Pasal 9 huruf (b), Pasal 10 huruf (a), (b) dan Pasal 5 huruf, (b),
(c), (g) dan huruf (i) peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu
dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 13 Tahun 2012, No 11 Tahun 2012, No
1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum);
[4.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya DKPP menilai tidak perlu ditanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa keterangan tertulis saksi Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni
tidak menjunjung tinggi sumpah/Janji Jabatan, bertindak tidak netral dan memihak
terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu dan media massa tertentu;
memperlakukan secara tidak sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih dan pihak
lain yang terlibat dalam proses Pemilu, tidak berpegang pada asas jujur, asas adil, asas
keterbukaan dan asas profesionalitas (Pasal 9 huruf (b), Pasal 10 huruf (a), (b) dan Pasal 5
huruf, (b), (c), (g) dan huruf (i) peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 13 Tahun 2012, No
11 Tahun 2012, No 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
14
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I atas nama
Rorry Desrino Purnama,S.H., dan Teradu II atas nama Drs. Totok Hariyanto, masing-
masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Banyuwangi sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si. masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Minggu tanggal Tujuh Belas bulan Agustus Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu
bulan Agustus Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15