III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 November 2015 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
259/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112/DKPP-PKE-IV/2015 yang
pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Desember 2015 menyampaikan aduan
tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengumuman dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang
dilakukan Teradu I dan Teradu II, dan Anggota lainnya, ditetapkan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) untuk Pilkada Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 sebanyak 1.304.745 pemilih
dengan jumlah laki-laki sebanyak 646.099, dan perempuan sebanyak 658.646. Hal tersebut
berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Teradu I dan Teradu II pada tanggal 2 Oktober
2015;
2. Bahwa setelah penetapan DPT, Pengadu bersama dengan rekan-rekan melakukan
penelusuran, dan menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman berjumlah 41.566 dengan
rincian:
a. Nama, Tempat, Tanggal Lahir, dan Alamat yang sama berjumlah 2386 Daftar Pemilih
Tetap (DPT).
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda berjumlah 4469 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tempat Tanggal Lahir identik ganda
berjumlah 5903 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
d. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama ganda berjumlah 9361 Daftar Pemilih
Tetap (DPT).
e. Kartu Keluarga Invalid berjumlah 19449 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
3. Bahwa atas temuan tersebut Pengadu pada tanggal 25, 26, dan 27 November 2015 berusaha
menemui Teradu II untuk melaporkan temuan, tetapi Anggota Panwas Kabupaten
Banyuwangi tidak mau menemui dengan alasan pergi keluar kota.
4. Bahwa para Teradu sudah mengetahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman sebelum Pengadu
menemukan data tersebut. Teradu II sudah memberikan pernyataan ke media setelah
melakukan rapat pleno tanggal 2 Oktober 2015 perihal DPT bermasalah tersebut, tapi
mengapa Teradu II sepakat mengadakan pleno dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
padahal masih bermasalah.Seharusnya pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditunda
terlebih dulu, dan dilakukan pengecekan ke lapangan dalam rangka sinkronisasi Daftar
Pemilih Tetap (DPT). Namun hal itu tidak dilakukan oleh para Teradu.
2
5. Bahwa sikap para Teradu yang membiarkan DPT siluman sebagaimana data yang dimaksud
diatas dapat berakibat pada praktik money politic, dan menguntungkan Pasangan Calon
dengan suara kemenangan tipis, sehingga pihak yang mempunyai uang dapat membeli
suara tersebut. Hal itu dapat merusak sistem tatanan sosial serta Demokrasi di negeri ini.
6. Bahwa perbuatan para Teradu yang mengetahui dan membiarkan permasalahan tersebut
bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Bawaslu Nomor 12
Tahun 2012 serta Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012.
7. Bahwa perbuatan para Teradu yang mengetahui dan membiarkan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) siluman adalah bentuk pelanggaran kode etik yang bertahun-tahun dilakukan dengan
modus seperti itu, sangat rawan money politic oleh Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwapara Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi DPT Pilkada Banyuwangi Tahun 2015;
P-2 Fotokopi KTP atas nama Riska Nilasari;
P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Menjadi Saksi Riska Nilasari;
P-4 Fotokopi KTP atas nama Roedi Hariyadi;
P-5 Fotokopi Surat Pernyataan Menjadi Saksi Roedi Hariyadi;
P-6 Fotokopi SIM Ninik Nur Hidayah;
P-7 Fotokopi Surat Pernyataan Menjadi Saksi Ninik Nur Hidayah;
P-8 Fotokopi Surat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil, Surat Keterangan Nomor: 474/1838/429.115/2015, atas nama Mohamad Amrullah;
P-9 Fotokopi Model A3-KWK, Daftar Pemilih Tetap;
P-10 Surat Pencabutan Perkara Nomor 259/I-P/L/DKPP/2015, tertanggal 6 Januari 2015.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada 29
Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang
kebenarannya diakui secara tegas oleh Teradu I;
2. Bahwa Teradu I telah bersungguh-sungguh melaksanakan seluruh tahapan, program,
dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi dengan
komitmen yang tinggi demi suksesnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banyuwangi tahun 2015 sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3
3. Bahwa Teradu juga tidak pernah melakukan perbuatan dan/atau mengambil keputusan
yang tidak profesional atau berpihak dengan salah satu pasangan calon atau hal-hal
yang pada pokoknya bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu;
4. Bahwa dalam pemutakhiran dan data pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
2015, KPU Kabupaten Banyuwangi in casu Teradu I telah menjalankannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data
dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Seluruhnya dilakukan secara terbuka
serta menerima masukan dari masyarakat. Adapun hal yang dilakukan adalah sebagai
berikut:
a. KPU Kabupaten Banyuwangi menerima hasil analisis DP4 dan DPT Terakhir oleh
KPU RI melalui Portal Sidalih;
b. KPU Kabupaten Banyuwangi melalui PPK dan PPS melakukan penyusunan Daftar
Pemilih (hasil analisis DP4 dan DPT terakhir oleh KPU RI);
c. KPU Kabupaten Banyuwangi melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(P2DP.T.1) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada tanggal 15 Juli-19
Agustus 2015;
d. Setelah dilakukan coklit PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih hasil
pemutakhiran pada 20-26 Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di
tingkat desa pada tanggal 27-29 Agustus 2015, dilanjutkan di tingkat kecamatan
pada tanggal 30-31 Agustus 2015, dan terakhir di tingkat Kabupaten pada tanggal
2 September 2015, jumlah DPS yang ditetapkan di tingkat kabupaten berjumlah
1.319.578. Rinciannya laki-laki 652.837 perempuan 666.741;
e. Setelah ditetapkan dalam rekapitulasi DPS tingkat kabupaten, KPU Kabupaten
Banyuwangi melalui PPK dan PPS mengumumkan DPS kepada masyarakat pada
tanggal 10-19 Desember 2015 untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat;
f. Setelah DPS diumumkan kepada masyarakat dan terdapat tanggapan dari
masyarakat KPU Kabupaten Banyuwangi melalui PPS, melakukan perbaikan DPS
pada tanggal 20-25 September 2015;
g. Hasil perbaikan DPS dilanjutkan dengan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di
tingkat kecamatan pada tanggal 29-30 September 2015;
h. Hasil perbaikan DPS dilanjutkan dengan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di
tingkat PPS atau desa pada tanggal 26-28 September 2015 dan di tingkat
kecamatan pada tanggal 29-30 September 2015;
i. Setelah penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Banyuwangi, Panwas Kabupaten
Banyuwangi berdasarkan hasil penelitian terhadap penetapan DPT, pada tanggal 2
Oktober 2015 mengeluarkan Surat Nomor 005/PANWASLIH/BWI/X/2015, perihal
rekomendasi. Intinya masih ditemukan ada permasalahan terkait Nomor Kartu
Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan kosong/invalid. Panwas
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi untuk menindaklanjuti
dan memperbaiki terhadap DPT ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4
Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten
Banyuwangi mengirimkan surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 272/KPU-
Kab/014.329662/X/2015, perihal Permohonan Nomor NKK dan NIK yang di
dalam surat tersebut KPU Kabupaten Banyuwangi mohon bantuan kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi untuk melengkapi NIK
dan NKK data pemilih yang masuk dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 sebanyak 860 NIK kosong dan 17.0004 NKK
Kosong;
j. Bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi
memberikan jawaban mengenai DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 sebanyak 860 NIK kosong dan 17.004 NKK
kosong bukan merupakan pemilih fiktif dan mengenai 860 NIK Kosong dan 17.004
NKK Kosong, orang tersebut masih masuk dalam DPT dan benar-benar ada dan
berdomisili di Banyuwangi;
k. Bahwa Panwaslih Kabupaten Banyuwangi juga mengirimkan surat pada tanggal
13 Oktober 2015 Nomor 007/PANWASLIH/BWI/X/2015 perihal rekomendasi.
Intinya berdasarkan hasil penelitian terhadap Penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 ditemukan ada beberapa
masalah terhadap terhadap data pemilih, yaitu:
a) NIK dan nama pemilih yang sama sebanyak 3.709 pemilih;
b) NIK dan tanggal lahir sama sebanyak 4.906 pemilih;
c) NIK ganda sebanyak 3.918 pemilih;
d) Nama pemilih, alamat dan tanggal lahir sama sebanyak 986 pemilih;
e) NKK dan NIK yang invalid sebanyak 19.779 pemilih;
Dan merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi untuk
berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi
terkait koreksi dokumen NKK dan NIK yang invalid serta melakukan
verifikasi faktual terhadap temuan data-data yang bermasalah serta
mencoret nama-nama pemilih yang terindikasi ganda sebagaimana hasil
analisa yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bupati
dan Wakil Bupati Banyuwangi.
l. Bahwa Surat Panwas pada tanggal 13 Oktober 2015 Nomor
007/PANWASLIH/BWI/X/2015 perihal rekomendasi, telah ditindaklanjuti oleh
KPU Kabupaten Banyuwangi berdasarkan surat tanggal 23 Oktober 2015 Nomor
298/KPU-Kab/014.329662/X/2015 perihal tindaklanjut rekomendasi, telah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Terkait rekomendasi pada surat Panwaslih Nomor
007/PANWASLIH/BWI/X/2015 poin e. KPU Kabupaten Banyuwangi sudah
mengirim surat dan berkoordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan
5
Sipil Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 12 Oktober 2015, Nomor
272/KPU-Kab/014.329662/X/2015, perihal permohonan Nomor NKK dan
NIK, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi akan
meneruskan NIK dan NKK invalid kepada Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia. Hal ini disebabkan dalam proses pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015, Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi tidak mempunyai kewenangan
dalam membenahi NIK dan NKK invalid;
b) Terkait rekomendasi pada surat Panwaslih Nomor
007/PANWASLIH/BWI/2015 poin a sampai dengan d, KPU Kabupaten
Banyuwangi sudah memerintahkan kepada PPK untuk melakukan verifikasi
faktual bersama PPL dan Panwascam dan menandai pemilih yang terbukti
ganda dalam DPT. Hasilnya pemilih-pemilih tersebut yang dinyatakan
ganda ditandai dalam hardcopy DPT, tetapi tidak mengurangi jumlah DPT
yang telah ditetapkan sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor SE
729/2015 tentang pencermatan DPT. Selain itu di dalam PKPU Nomor
4/2015 Pasal 26 disebutkan dengan jelas mengenai DPT-DPTb-1 tidak
dapat diubah dalam jangka waktu 6 (enam) hari sebelum hari pemungutan
suara, kecuali terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya
pada ayat 2 disebutkan pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut
adalah meliputi pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, alih status
menjadi TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu mereka
terdaftar lebih dari satu kali, terganggu ingatannya, berdasarkan
rekomendasi dokter dan dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c) Bahwa pada Pasal 26 ayat 3 juga disebutkan PSS mencoret dan
memberikan keterangan pada DPT atau DPTb-1 sebagaimana ayat 2.
m. Berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa KPU Kabupaten Banyuwangi in casu
Teradu I telah melaksanakan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan seluruh
rekomendasi yang disarankan oleh Panwaslih. Panwaslih tidak mengeluarkan
rekomendasi terkait DPT sejak rekomendasi terakhir kepada KPU pada tanggal 13
Oktober 2015 sampai dengan pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan
penetapan Pasangan Calon Terpilih. KPU Kabupaten Banyuwangi in casu Teradu I
tidak pernah melakukan perbuatan dan/atau mengambil keputusan, baik sengaja
atau tidak, untuk menghilangkan hak pilih atau membuat ketidakjelasan
mengenai data pemilih sehingga dapat dimanfaatkan atau menguntungkan
Pasangan Calon tertentu;
n. Bahwa sampai dengan dibuat dan disampaikannya jawaban ini, Pengadu
Mohamad Amrullah tidak pernah memberikan masukan maupun tanggapan
6
kepada KPU Kabupaten Banyuwangi baik berupa data ganda, NIK dan NKK invalid
sebagaimana dalil pengaduannya;
o. Bahwa yang didalilkan Pengadu untuk menunda penetapan DPT hal tersebut juga
tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab, seluruh tahapan proses
pemutakhiran data pemilih telah berjalan sesuai dengan PKPU Nomor 4/2015
diawasi oleh Panwas dan jajarannya serta public Banyuwangi.
[2.5] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I mengajukan bukti-bukti /keterangan
yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor
005/PANWASLIH/BWI/X/2015, hal Rekomendasi, tertanggal 2 Oktober 2015;
T-2 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor 272/KPU-
Kab/014.329662/X/2015, perihal Permohonan Nomor NKK dan NIK, tertanggal 12
Oktober 2015;
T-3 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banyuwangi Nomor 007/PANWASLIH/BWI/X/2015, perihal Rekomendasi, tertanggal 13
Oktober 2015;
T-4 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor 298/KPU-
Kab/014.329662/X/2015, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, tertanggal 23 Oktober
2015;
T-5 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Data Pemilih Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Banyuwangi Tahun 2015 Pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rogojampi Nomor
04/BA/X/2015, tertanggal 26 Oktober 2015;
T-6 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Data Pemilih Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Banyuwangi Tahun 2015 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan Aliyan Nomor
BA.03/PPS/X/2015, tertanggal 20 Oktober 2015;
T-7 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Data Pemilih Panitia Pemungutan Suara
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2015 Desa Blimbing Sari Nomor
BA.08/PPS/X/2015, tertanggal 22 Oktober 2015;
T-8 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Data Pemilih Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Desa Bomo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Nomor BA.04/PPS/X/2015,
tertanggal 22 Oktober 2015;
T-9 Fotokopi Berita Acara Verifikasi Faktual Data Pemilih PPS;
[2.6] Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan pada
29 Desember 2015 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu :
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat 3 dan ayat 4 UU 15/2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu, salah satu kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu adalah memutus pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran
kode etik oleh penyelenggara pemilu.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pasal 2 ayat (2) dinyatakan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
3. Bahwa, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, Nomor
13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
maka secara subtansi terkait dengan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum,
7
sedangkan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU 15/2011 adalah terkait dengan proses
pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota. Maka oleh karenanya, DKPP
hanya memeriksa terkait dengan pengaduan terhadap penyelenggaraan tahapan
pemilihan umum.
B. Kedudukan Hukum Pengadu :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum diatur ketentuan antara lain
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu
b. Peserta Pemilu
c. Tim Kampanye
d. Masyarakat
e. Pemilih
2. Bahwa pengaduan yang diajukan oleh Pengadu terkait dengan proses penetapan DPT
yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II.
3. Bahwa Pengadu adalah sebagai masyarakat atau Pemilih, sehingga untuk memenuhi
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Tata Cara Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, harus memuat
identitas lengkap Pengadu dan/atau Pelapor serta alasan pengaduan dan/atau
laporan, sehingga Pengadu memiliki kedudukan hukum sebagai Pengadu.
C. Dalam Pokok Perkara/Pengaduan :
1. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil pengaduan Pengadu, Teradu II menolak
dengan tegas seluruh dalil-dalil dan alasan pengaduan Pengadu, kecuali yang diakui
kebenarannya dalam perkara.
2. Bahwa proses sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah di dahului
dengan Pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data DP4
diperoleh dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang
disampaikan ke KPU RI. Oleh KPU RI data DP4 tersebut di sinkronisasikan dengan
DPT Pemilu Terakhir. Selanjutnya DP4 yang sudah di sinkronisasi disampaikan ke
KPU Provinsi, oleh KPU Provinsi dilanjutkan penggunakannya ke KPU
Kabupaten/Kota. Oleh KPU Kabupaten/Kota data DP4 hasil sinkronisasi tersebut di
plotting berbasis TPS. Kemudian data tersebut diberikan kepada PPK dan PPS untuk
dilakukan proses pemutakhiran daftar pemilih.
3. Bahwa Panwaslih Kabupaten Banyuwangi mendapatkan softcopy data DP4 dari KPU
Banyuwangi yang berisi sejumlah 1.287.398 pemilih. Setelah dilakukan proses
pemutakhiran daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang
diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Dari hasil pemutakhiran daftar
pemilih yang berpedoman/bersumber dari data DP4, KPU Banyuwangi menetapkan
menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada hari Rabu tanggal 2 September 2015
dengan nomor Berita Acara : 46/BA/IX/2015 adalah sebanyak 1.319.578 pemilih
dengan rincian sebagai berikut :
8
a. Laki – laki sebanyak 652.837 pemilih
b. Perempuan sebanyak 666.741 pemilih
4. Bahwa berdasarkan DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Banyuwangi. Panwaslih
Kabupaten Banyuwangi melihat jumlah DPS lebih besar dari jumlah DP4. Oleh
karenanya, Panwaslih menganalisa data DPS tersebut dengan menggunakan sistem
IT, yang kemudian menemukan adanya beberapa DPS yang bermasalah dengan
kriteria sebagai berikut :
a. NIK dan Nama Pemilih yang sama
b. NIK dan Tanggal Lahir yang sama
c. NIK Ganda lebih dari satu
d. Nama Pemilih, Alamat dan Tempat Tanggal Lahir yang sama
e. NKK dan NIK yang invalid
5. Bahwa dari hasil analisa Panwaslih terhadap DPS yang ditetapkan oleh KPU
Banyuwangi, maka Panwaslih Kabupaten Banyuwangi merekomendasi KPU
Banyuwangi dengan Surat Rekomendasi nomor : 004/PANWASLIH/BWI/IX/2015
pada tanggal 14 September 2015. Agar KPU Banyuwangi untuk segera
menindaklanjuti dan memperbaiki terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut
sampai ditetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
6. Bahwa dalam pelaksanaan perbaikan DPS yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi,
Panwaslih Kabupaten Banyuwangi memberikan data hasil analisa DPS kepada
Panwascam dan PPL se-Kabupaten Banyuwangi untuk dikoordinasikan dengan PPK
dan PPS dalam proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dalam hal ini
Panwascam dan PPL melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap proses
perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut.
7. Bahwa berdasarkan proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU
Banyuwangi menetapkan DPT yang dilaksanakan dalam rapat pleno penetapan DPT
pada tanggal 02 Oktober 2015 dengan Nomor Berita Acara : 52/BA/X/2015 adalah
sebanyak 1.304.745 pemilih dengan rincian sebagai berikut :
a. Laki – laki sebanyak 646.099 pemilih
b. Perempuan sebanyak 658.646 pemilih
8. Bahwa setelah dilakukan perbaikan DPS berdasarkan rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Banyuwangi ternyata dari hasil penetapan DPT terjadi penurunan
sebanyak 14.833 pemilih ( Jumlah DPS – Jumlah DPT )
9. Bahwa dari penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi sebanyak
1.304.745 pemilih, Panwaslih menerima hasil penetapan rekapitulasi DPT tersebut
namun Panwaslih masih akan melakukan analisa DPT yang sudah ditetapkan KPU
Banyuwangi dengan menggunakan sistem IT yang dimiliki oleh Panwaslih.
10. Bahwa dari hasil analisa DPT yang sudah ditetapkan oleh KPU Banyuwangi,
Panwaslih masih menemukan adanya data DPT yang bermasalah dengan rincian
sebagai berikut :
a. NIK dan Nama Pemilih yang sama sebanyak 3.709 pemilih
9
b. NIK dan Tanggal Lahir yang sama sebanyak 4.906 pemilih
c. NIK Ganda sebanyak 3.918 pemilih
d. Nama Pemilih, Alamat dan Tempat Tanggal Lahir yang sama sebanyak 986
pemilih
e. NKK dan NIK yang invalid sebanyak 19.779 pemilih.
Jumlah Total = 33.298 pemilih
11. Bahwa, dari hasil analisa Panwaslih terhadap DPT yang ditetapkan oleh KPU
Banyuwangi, maka Panwaslih Kabupaten Banyuwangi merekomendasi KPU
Banyuwangi dengan Surat Rekomendasi Nomor : 007/PANWASLIH/BWI/IX/2015
pada tanggal 13 Oktober 2015, dilampiri data DPT yang bermasalah berupa
cd/softcopy. Agar KPU Banyuwangi untuk segera berkoordinasi dengan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi terkait dengan Koreksi Dokumen NKK
dan NIK yang Invalid, melakukan verifikasi faktual terhadap temuan data yang
bermasalah serta mencoret nama-nama pemilih yang terindikasi ganda, dan
menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi tersebut dan melaporkan kepada
Panwaslih Kabupaten Banyuwangi selambat-lambatnya pada tanggal 25 Oktober
2015 sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1).
12. Bahwa dari hasil analisa DPT yang telah dilakukan oleh Panwaslih Banyuwangi telah
dimuat dan dipublikasikan di media cetak “Radar Banyuwangi” pada tanggal 3
Oktober 2015
13. Bahwa terhadap tuduhan Pihak Teradu II tidak mau menemui Pengadu pada tanggal
25, 26, dan 27 November 2015 itu tidak benar, karena pada tanggal tersebut seluruh
Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banyuwangi menghadiri undangan di Kabupaten Kediri, Kabupaten Pacitan dan
melakukan Pengawasan Produksi Pencetakan Surat Suara di PT. PURA ANGKASA
KUDUS sampai dengan tanggal 28 November 2015. Bahwa dalam hal akan
menyampaikan laporan pelanggaran pemilukada, tidak harus bertemu dengan
Komisioner Panwaslih tetapi dapat disampaikan ke Pegawai/staff yang ada di kantor.
Karena Pegawai/staff sudah dibekali tentang cara menerima laporan pengaduan dari
pihak-pihak yang melaporkan.
14. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Banyuwangi beserta jajaran dibawahnya, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pengawasan mulai proses
Pemutakhiran, Penetapan DPS, Penetapan DPT sampai dengan Penetapan DPTb-1
yang dituangkan dalam alat kerja pengawasan dan dikirimkan kepada Bawaslu
Provinsi Jawa Timur.
[2.7] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu II mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
10
T-1 Fotokopi Berita Acara Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kabupaten Banyuwangi
dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015;
T-2 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Banyuwangi, Nomor 007/PANWASLIH/BWI/X/2015, perihal rekomendasi,
tertanggal 13 Oktober 2015;
T-3 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banyuwangi, Nomor 298.1/KPU-
Kab/014.329662/X/2015, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, tertanggal 24
Oktober 2015;
T-4 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Banyuwangi, Nomor 298/KPU-
Kab/014.329662/X/2015, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, tertanggal 23
Oktober 2015;
T-5 Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-
1) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2015 Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banyuwangi, Nomor 59/BA/X/2015, tertanggal 28 Oktober
2015;
T-6 Fotokopi Surat Pernyataan Plant Manager PT Pura Barutama Unit TSS, atas nama
Ongky Irawan;
T-7 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kediri, Nomor
665/PANWASKAB.KDR/XI/2015, perihal Undangan, tertanggal 23 November 2015;
T-8 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Pacitan, Nomor 89/PANWAS-KAB/PCT/XI/2015, perihal Undangan Kegiatan
Sosialisasi Tatap Muka Stake Holder Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Pacitan, tertanggal 20 November 2015
[2.8] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan kembali nama baik para Teradu,
4. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Lilik Maslikah dan
Cipto Nugroho selaku anggota Panwas Kabupaten Banyuwangi, dan Suherman, Edi Saiful
Anwar, Jamaluddin, Dwi Anggraini R, selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi pada
tanggal 29Desember 2015, sebagai berikut:
Anggota Panwas Kabupaten Banyuwangi
1. Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil pengaduan Pengadu, Pihak Terkait menolak
dengan tegas seluruh dalil dan alasan pengaduan Pengadu kecuali yang diakui
kebenarannya dalam perkara rapat pleno Terbuka Penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 2 Oktober 2015 dengan Berita Acara Nomor
52/BA/X/2015 ditetapkan di Banyuwangi dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Banyuwangi dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 646.099 dan jumlah
pemilih perempuan sebanyak 658.646, sehingga jumlah keseluruhan adalah 1.304.745
pemilih.
11
2. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi telah
melakukan pengawasan proses pemutakhiran Daftar Pemilih mulai dari Pemutekhiran
sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb1) dengan melibatkan PPL
dan Panwascam yang dimulai dari tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober
2015. Sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten
Banyuwangi pada tanggal 2 September 2015 dengan Berita Acara Nomor 46/BA/IX/2015
ditetapkan di Banyuwangi dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Banyuwangi dengan jumlah total DPS sebanyak 1.319.578. Diantaranya jumlah laki-laki
sebanyak 652.837, sedangkan perempuan sebanyak 666.741. Adapun jumlah TPS sebanyak
2.860 di 217 Desa/Kelurahan diseluruh Kabupaten Banyuwangi. Terlebih dahulu dilakukan
rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Desa/Kelurahan yang dihadiri oleh
Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2015.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat Kecamatan seluruh Kabupaten
Banyuwangi dan dihadiri oleh masing-masing Panwascam di wilayahnya , serta masing-
masing tim Pasangan Calon. Setelah penetapan DPS, KPU Kabupaten Banyuwangi
menyampaikan kembali kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan, dan mendapat
tanggapan masyarakat. Pengumuman DPS dilakukan selama 10 hari yang dimulai dari
tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015.
3. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi setelah
dilaksankan rapat pleno penetapan DPS melakukan analisa terhadap DPS tersebut dengan
menggunakan system IT. Menurut hasil analisa Panwas Kabupaten Banyuwangi
menemukan beberapa permasalahan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Pemilih yang sama;
b. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanggal Lahir yang sama;
c. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama lebih dari satu orang;
d. Nama Pemilih dan Tanggal Lahir yang sama;
e. Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan NIK invalid;
f. Terdapat TPS yang tidak ada NIK dan NKK serta tanggal lahir yang sama di TPS 9 dan
TPS 10 Kelurahan Penataban Kecamatan Giri.
Dari permasalahan yang ditemukan dalam TPS, Panwas Kabupaten Banyuwangi
merekomendasikan dengan Nomor Surat 004/PANWASLIH/BWI/IX/2015 tertanggal 14
September 2015 kepada KPU Kabupaten Banyuwangi agar melakukan penelitian kembali
terhadap DPS dan memperbaiki DPS tersebut sebelum ditetapkan menjadi DPS hasil
perbaikan. Dari hasil rekomendasi tersebut menjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak
14.833 dari jumlah DPS 1.319.578 menjadi jumlah DPT 1.304.745. dan setelah dilakukan
penetapan DPS Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan perbaikan DPS yang dilakukan
pada tanggal 26-28 September 2015 yang dilaksanakan di 217 Desa/Kelurahan diseluruh
wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan dihadiri PPL masing-masing Desa/Kelurahan.
Dilanjutkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 29-30 September 2015 dengan dihadiri
oleh Panwascam, Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) dan masing-masing Tim Pasangan
12
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi baik Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Sumantri
Sudomo-Sigit Wahyu Widodo). Dalam rekap tersebut tidak ada keberatan dari Tim masing-
masing Pasangan Calon. Setelah selesai rekap di tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten
Banyuwangi melaksanakan rekapitulasi DPS hasil perbaikan untuk ditetapkan menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh Panwas
Kabupaten Banyuwangi, Forum Pimpinan Daerah dan Tim Pasangan Calon.
4. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi
mengetahui ada permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah rapat pleno penetapan
DPT tanggal 2 Oktober 2015 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi. Adapun
permasalahan yang diketahui oleh Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banyuwangi berdasarkan hasil analisa yang menggunakan system IT ditemukan
permasalahan sebagai berikut:
a. NIK dan Nama Pemilih yang sama sebanyak 3.709 pemilih
b. NIK dan Tanggal Lahir yang sama sebanyak 4.906 pemilih
c. NIK Ganda sebanyak 3.918 pemilih
d. Nama Pemilih, Tempat, dan Tanggal Lahir yang sama sebanyak 986 pemilih
e. NKK dan NIK yang invalid sebanyak 19.779 pemilih
Dari permasalahan DPT tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Banyuwangi dengan Nomor Surat 007/PANWASLIH/BWI/X/2015 tertanggal 13 Oktober
2015. Hasil dari rekomendasi Panwas Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor Surat
298/KPU-KAB/014.329662/X/2015 tertanggal 23 Oktober 2015 yang isinya mengatakan
KPU Kabupaten Banyuwangi beserta jajaran dibawahnya telah melakukan verifikasi faktual
dan mencoret nama-nama pemilih yang ditemukan dan terbukti ganda dalam DPT.
5. Bahwa terhadap tuduhan pihak Terkait tidak mau menemui Pengadu pada tanggal 25, 26,
dan 27 November 2015 itu tidak benar. Pada tanggal tersebut seluruh anggota Panwas
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi menghadiri undangan di
Kabupaten Kediri, Kabupaten Pacitan dan melakukan pengawasan produksi pencetakan
surat suara di PT. Pura Angkasa Kudus sampai dengan tanggal 28 November 2015. Panwas
menjelaskan penyampaian laporan dugaan pelanggaran bisa datang ke Kantor Panwas
Kabupaten Banyumas dan diterima oleh penerima laporan tanpa harus menunggu
keberadaan Ketua dan Anggota Panwas. Pada tanggal 23 November 2015 Pengadu
melaporkan kepada Panwas Kabupaten Banyuwangi terkait dirinya tidak masuk dalam DPT.
Berdasarkan laporan tersebut Panwas Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti dengan
melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Banyuwangi tanggal 24 November 2015,
pukul 18.30 WIB, dan melakukan kroscek DPT Kabupaten Banyuwangi. Hasil pemeriksaan
dan kajian Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi
menyatakan Pengadu sudah masuk dalam DPT di TPS 2 Kelurahan Pondok Nongko
Kecamatan Kabat dengan Nomor Urut 300.
13
6. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi beserta
jajaran dibawahnya, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banyuwangi telah melakukan pengawasan mulai proses pemutakhiran, penetapan DPS,
penetapan DPT sampai dengan penetapan DPTb-1 yang dituangkan dalam alat kerja
pengawasan dan dikirimkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
14
Keterangan Pihak Terkait: Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi
1. Bahwa pemuthahiran data pemilih telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Khususnya PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa penetapan DPT dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi
2015 adalah bagian dari serangkaian kegiatan dan tahapan, bukan hasil yang langsung
ditetapkan begitu saja. KPU Kabupaten Banyuwangi in casu Pihak Terkait tidak dapat
memasukkan dan/atau mengeluarkan begitu saja pemilih dari daftar pemilih, kecuali dalam
keadaan dan/atau syarat-syarat yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa KPU Kabupaten Banyuwangi menyusun data pemilih berdasarkan DP4 dan daftar
pemilih dalam Pemilu terakhir yang dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih melalui
PPDP yang melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memperbaiki data
pemilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa hasil coklit yang dilakukan PPDP dicatat dan direkapitulasi, serta dilaporkan secara
berjenjang ke PPS, PPK, hingga KPU Kabupaten Banyuwangi untuk ditetapkan sebagai
Daftar Pemilih Sementara (DPS).
5. Bahwa DPS yang tetap ditetapkan diumumkan kembali untuk mendapat masukan, baik dari
masyarakat umum, Tim Kampanye Pasangan Calon dan juga pengawas pemilihan dan
membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan/atau pihak yang
berkepentingan untuk memberikan masukan/perbaikan untuk selanjutnya ditetapkan
sebagai Daftar Pemilih Tetap.
6. Dengan demikian jelas bahwa penetapan DPT tidak berdasarkan pada kemauan dari KPU
Kabupaten Banyuwangi in casu pihak Terkait, melainkan merupakan hasil dari suatu proses
yang terbuka dan transparan.
7. Bahwa mengenai sejumlah pemilih dapat DPT invalid, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. KPU Kabupaten Banyuwangi in casu pihak Terkait belum pernah menerima masukan
dari Pelapor mengenai temuannya yang disebut sebagai DPT Siluman.
b. KPU Kabupaten Banyuwangi telah menerima surat dari Panwas Kabupaten
Banyuwangi Nomor 005/PANWASLIH/BWI/X/2015 tanggal 2 Oktober 2015 perihal
Rekomendasi yang intinya masih ditemukan ada permasalahan terkait Nomor Kartu
Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan yang kosong/invalid dan
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi untuk menindaklanjuti dan
memperbaiki terhadap DPT ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Banyuwangi.
c. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Banyuwangi mengirimkan
surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi pada
tanggal 12 Oktober 2015 Nomor 272/KPU-Kab/014.329662/X/2015, perihal
Permohonan Nomor NKK dan NIK yang di dalam surat tersebut KPU Kabupaten
Banyuwangi mohon bantuan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Banyuwangi untuk melengkapi NIK dan NKK data pemilih yang masuk
15
dalam DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015
sebanyak 860 NIK dan 17.004 NKK kosong.
d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi telah memberikan
jawaban yang pada pokoknya data yang dipakai KPU adalah data DPS yang
diserahkan Kemendagri RI ke KPU RI dilanjutkan ke KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
e. Panwas Kabupaten Banyuwangi juga mengirimkan Surat Nomor
007/PANWASLIH/BWI/X/2015 tertanggal 13 Oktober 2015, perihal Rekomendasi
yang intinya berdasarkan hasil penelitian terhadap penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Banyuwangi ditemukan beberapa
permasalahan, diantaranya:
NIK dan Nama Pemilih yang sama sebanyak 3.709 Pemilih
NIK dan Tanggal Lahir sama sebanyak 4.906 Pemilih
NIK ganda sebanyak 3.918 Pemilih
Nama Pemilih, Alamat dan Tanggal Lahir sama sebanyak 986 Pemilih
NKK dan NIK yang invalid sebanyak 19.779 Pemilih
f. Bahwa Panwas merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi untuk
berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi terkait
dengan koreksi dokumen NIK dan NKK invalid, dan melakukan verifikasi faktual
terhadap temuan data yang bermasalah serta mencoret nama pemilih yang terindikasi
ganda sebagaimana hasil analisa yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.
g. Bahwa surat Panwas tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Banyuwangi
dengan mengirimkan surat kepada Ketua Panwas Kabupaten Banyuwangi tanggal 23
Oktober 2015 Nomor 298/KPU-Kab/014.329662/X/2015, perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi yang pada pokoknya menjelaskan KPU Kabupaten Banyuwangi telah
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Terkait rekomendasi pada surat Panwas Nomor 007/PANWASLIH/BWI/X/2015
poin e, KPU Kabupaten Banyuwangi sudah mengirim surat dan berkoordinasi
ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi pada
tanggal 12 Oktober 2015, Nomor 272/KPU-Kab/014.329662/X/2015, perihal
Permohonan Nomor NIK dan NKK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Banyuwangi akan meneruskan NIK dan NKK invalid kepada
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal ini disebabkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi tidak mempunyai
kewenangan dalam membenahi NIK dan NKK invalid.
Terkait rekomendasi pada Surat Panwas Nomor007/PANWASLIH/BWI/X/2015
poin a sampai dengan d, KPU Kabupaten Banyuwangi sudah memerintahkan
PPK untuk melakukan verifikasi faktual bersama PPL dan Panwascam. Hasil
dari verikasi dituangkan dalam Berita Acara.
16
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi
DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
17
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
Kedudukan Pengadu
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah anggota masyarakat yang mengajukan pengaduan terkait
dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang
mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a
quo. Dalam hal ini Pengadu sebagai Masyarakat dalam pemilu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.1.5] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku
Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,
karena baik Teradu I maupun Teradu II telah menetapkan DPT yang diduga bermasalah
sebanyak 41.566 orang pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015. Secara khusus Teradu II sebagai Ketua Panwaslu
Kabupaten Banyuwangi beserta Anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi tidak mau
mengakomodir pengaduan Pengadu perihal penyampaian laporan dugaan DPT yang
bermasalah.
[4.2]Menimbang dalam jawaban dan keterangannya para Teradu membantah dalil pengaduan
Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati 2015 telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015.
Teradu I menerima hasil analisis DP4 dan DPT akhir dari KPU RI, kemudian menyampaikan
Daftar Pemilih kepada PPK dan PPS. Pada tanggal 15 Juli s.d.19 Agustus 2015, Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih melakukan pencocokan dan penelitian. Pada tanggal 20-26 Agustus
2015, PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih. Pada tanggal 27 Agustus s.d. 2 September
2015 dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat Desa sampai dengan
Kabupaten. DPS yang ditetapkan sebanyak 1.319.578. Pada tanggal 10-19 Desember 2015,
Teradu I mengumumkan DPS dan mendapat tanggapan dari masyarakat. Menindaklanjuti hal
tersebut, pada tanggal 20-25 September 2015, KPU Kabupaten Banyuwangi meminta PPS
untuk melakukan perbaikan DPS. Selanjutnya Teradu I melakukan rekapitulasi DPS hasil
perbaikan di tingkat PPS dan PPK. Panwas Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Nomor
005/PANWASLIH/BWI/X/2015 merekomendasikan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk
menindaklanjuti Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Nomor
18
272/KPU-Kab/014.329662/X/2015, meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Banyuwangi untuk melengkapi NIK dan NKK invalid. Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi menjelaskan NIK dan NKK invalid bukan merupakan
pemilih fiktif, karena masih terdapat dalam DPT dan berdomisili di Banyuwangi. KPU
Kabupaten Banyuwangi sudah menindaklanjuti Surat Panwas Kabupaten Banyuwangi Nomor
007/PANWASLIH/BWI/X/2015 dengan mengeluarkan Surat Nomor 298/KPU-
Kab/014.329662/X/2015, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi sebagaimana tertuang dalam Surat KPU Kabupaten
Banyuwangi Nomor 272/KPU-Kab/014.329662/X/2015, tertanggal 12 Oktober 2015. Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi menjelaskan tidak mempunyai
kewenangan untuk membenahi NIK dan NKK, sehingga akan meneruskan hal tersebut kepada
Kemendagri. KPU Kabupaten Banyuwangi sudah memerintahkan PPK untuk melakukan
verifikasi faktual bersama PPL dan Panwascam serta menandai pemilih yang terbukti ganda.
Pemilih yang terbukti ganda tidak mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.
Teradu II menjelaskan sudah merekomendasikan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk
menindaklanjuti DPS bermasalah sampai ditetapkan menjadi DPT. Hal ini sesuai dengan Surat
Nomor 004/PANWASLIH/BWI/IX/2015. Dalam proses perbaikan DPS, Panwas Kabupaten
Banyuwangi memberikan data hasil analisa DPS kepada Panwascam dan PPL se-Kabupaten
Banyuwangi untuk dikoordinasikan dengan PPK dan PPS. Panwascam dan PPL mengawasi
proses perbaikan DPS. Berdasarkan hasil perbaikan tersebut, KPU Banyuwangi menetapkan
DPT sebanyak 1.304.745 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 52/BA/X/2015.
Berdasarkan analisa Panwas Kabupaten Banyuwangi terhadap DPT yang ditetapkan KPU
Banyuwangi, ternyata masih ditemukan 33.298 DPT bermasalah. Panwas Kabupaten
Banyuwangi melalui Surat Nomor 007/PANWASLIH/BWI/IX/2015 merekomendasikan KPU
Banyuwangi agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi
untuk mengoreksi NKK dan NIK yang invalid, melakukan verifikasi faktual terhadap data yang
bermasalah, mencoret nama pemilih yang terindikasi ganda, dan menyampaikan hasil tindak
lanjut rekomendasi kepada Panwas Kabupaten Banyuwangi selambat-lambatnya tanggal 25
Oktober 2015 atau sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1).
Teradu II menjelaskan tidak benar tidak mau menemui Pengadu pada tanggal 25, 26, dan 27
November 2015. Teradu II menjelaskan pada saat itu seluruh anggota Panwas menghadiri
undangan di Kabupaten Kediri, Kabupaten Pacitan dan melakukan Pengawasan Produksi
Pencetakan Surat Suara di PT. PURA ANGKASA KUDUS. Teradu II menjelaskan bahwa Pengadu
tidak harus bertemu dengan anggota Panwas dalam penyampaian laporan pelanggaran, tetapi
laporan dapat disampaikan ke staf yang ada di kantor. Teradu II menjelaskan terhadap
pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Panwas Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan
pengawasan mulai proses Pemutakhiran, Penetapan DPS, Penetapan DPT sampai dengan
Penetapan DPTb-1 yang dituangkan dalam alat kerja pengawasan dan dikirimkan kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
[4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, Teradu II sebagai Ketua Panwas Kabupaten Banyuwangi
19
Banyuwangi telah melaksanakan tugas pengawasan dan merekomendasikan KPU Kabupaten
Banyuwangi untuk menindaklanjuti DPS bermasalah sampai ditetapkan menjadi DPT. Teradu I
telah menindaklanjuti rekomendasi Panwas sehingga tidak terbukti menghilangkan hak pilih
atau membuat ketidakjelasan mengenai data pemilih sehingga dapat dimanfaatkan yang
menguntungkan Pasangan Calon tertentu. Dalam persidangan, Pengadu mengakui
mendapatkan data DPT dari seorang programmer yang tidak dikenal namanya. Pengadu dan
Panwas Kabupaten Banyuwangi mempunyai aplikasi yang sama untuk melakukan
pencermatan DPT namun outputnya menghasilkan angka yang berbeda. Hasil pencermatan
Pengadu terdapat DPT bermasalah sebanyak 41.566 pemilih, sedangkan menurut Panwas
Kabupaten Banyuwangi DPT bermasalah sebanyak 33.298 pemilih. Terhadap perbedaan data
tersebut, Pengadu menyampaikan akan mengajukan programmer sebagai Saksi namun setelah
diberikan kesempatan, Pengadu justru menyampaikan surat pencabutan pengaduan Nomor
259/I-P/L/DKPP/2015 tertanggal 6 Januari 2015. DKPP berpendapat bahwa Pengadu tidak
dapat membuktikan dalil pengaduannya.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi kepada Teradu I atas nama Syamsul Arifin selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Banyuwangi, dan Teradu II atas nama Atim Hariadi selaku Ketua
merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Banyuwangi terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
20
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr.
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si,Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan
Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai
Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H.,dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama
bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
21