Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 40 Tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 11/01/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2022
👁 29 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 40-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Saksi I dan Saksi II Pada tanggal 24 dan 26 Oktober 2022 telah terjadi percakapan dengan Teradu II melalui aplikasi Whatsapp terkait dengan komposisi calon panwascam yang lolos 3 besar. Dalam percakapan tersebut Teradu II saudara Adrianus Yansen Pale menjelaskan jumlah Panwascam jadi yang merupakan jatah dari partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Para Teradu diduga melakukan kecurangan dan memiliki kesepakatan dengan partai politik mengenai komposisi dan pembagian jatah anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Banyuwangi.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Teradu II Adrianus Yansen Pale, Teradu III Anang Lukman Afandi, Teradu IV Joyo Adi Kusumo, dan Teradu V Aksan Mustofa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 40-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 40-PKE- DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Bambang Efendi Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Dusun Pakis RT.02 RW.01 Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Bambang Ariyantoko Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Dusun Krajan RT.02 RW.01 Desa Olehsari Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hamim Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Alamat : Jalan Dr. Soetomo Nomor 42, Kabupaten Banyuwangi Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Adrianus Yansen Pale Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Alamat : Jalan Dr. Soetomo Nomor 42, Kabupaten Banyuwangi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Anang Lukman Afandi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Alamat : Jalan Dr. Soetomo Nomor 42, Kabupaten Banyuwangi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Joyo Adi Kusumo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Alamat : Jalan Dr. Soetomo Nomor 42, Kabupaten Banyuwangi Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Aksan Mustofa Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Alamat : Jalan Dr. Soetomo Nomor 42, Kabupaten Banyuwangi Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 40-PKE-DKPP/XII/2022 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Saksi I dan Saksi II Pada tanggal 24 dan 26 Oktober 2022 telah terjadi percakapan dengan Teradu II melalui aplikasi Whatsapp terkait dengan komposisi calon panwascam yang lolos 3 besar. Dalam percakapan tersebut Teradu II saudara Adrianus Yansen Pale menjelaskan jumlah Panwascam jadi yang merupakan jatah dari partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ada empat kecamatan yang diminta oleh partai tersebut. Dugaan kuat Teradu II saudara Adrianus Yansen Pale berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu ketika dilihat dari bukti percakapan di aplikasi whatsapp tersebut. Percakapan tersebut sangat jelas bahwa pada saat pembentukan atau seleksi penerimaan anggota panwascam, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sudah melakukan kesepakatan masing – masing komisoner punya jatah atau slot 15 panwascam. Sementara untuk jatah atau slot yang dimiliki oleh Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale dibagi – bagi 6 untuk GMNI dan 9 untuk PDI Perjuangan yang diketuai oleh Saudara I Made Cahyana Negara. Bahwa sesuai dalam peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggra pemilihan umum pasal 6 ayat 2 huruf a dan b, pasal 8 huruf a dan d yang menjelaskan soal integritas, pelaksanaan prinsip mandiri sebagai Penyelenggara Pemilihan umum hal yang dilakukan oleh Teradu II saudara Adrianus Yansen Pale merupakan pelanggaran terhadap peraturan tersebut diatas. Saksi III, Saksi IV, dan Saksi V Pada tanggal 14 Oktober 2022 kira-kira jam 11.30 WIB salah satu staf Bawaslu Kab. Banyuwangi menghubungi saya melalui pesan WA untuk menyampaikan pesan dari salah satu Komisioner Bawaslu Kab. Banyuwangi Saudara Adrianus Yansen Pale agar hadir di Hotel Mirah Banyuwangi kamar R20 jam 21.00 WIB dengan agenda pemaparan teknis dalam mengikuti ujian CAT yang dilaksanakan pada tanggal 15 oktober 2022 di Kampus Politeknik Negeri Banyuwangi. Pada waktu dan tempat yang telah ditentukan saya hadir jam 21.30 WIB yang dilokasi tersebut sudah dihadiri 15 orang calon peserta ujian Panwascam serta Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale dengan didampingi 1 orang staf. Dalam pertemuan tersebut Saudara Adrianus Yansen Pale memberikan pemaparan terkait pengalamannya dalam mengemban jabatan sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Kab. Banyuwangi. Pada pukul 23.00 WIB Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale menginstruksikan para peserta untuk mengisi daftar hadir dan menulis nomor HP, setelah itu Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale memberikan arahan akan membantu para peserta dalam mengikuti ujian CAT yang dilaksanakan besok pada tanggal 15 oktober 2022 dengan cara membocorkan soal serta jawaban ujian melalui pesan whatsapp pada waktu itu dengan catatan tidak boleh disebar ke siapapun. Pada pukul 23.30 WIB agenda pertemuan yang diinisiasi Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale dibubarkan oleh Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale mengingat waktu sudah malam dan besoknya para peserta mengikuti ujian CAT Saksi VI Pada tanggal 15 Oktober 2022 merasa dirugikan sebagai salah satu peserta pendaftaran atau seleksi penerimaan calon anggota Panwascam. Karena mendapat kiriman file soal dan jawaban dari salah satu peserta melalui aplikasi whatsapp. Saksi mengetahui adanya kecurangan terkait skoring dalam 6 besar Calon Panwascam. Hal ini di ketahui saat saksi namanya tercantum dalam daftar 6 besar Calon panwascam. Saksi III dalam seleksi CAT mendapat nilai atau skor sebesar 66 sementara sebelah saya yang nilainya 73 tidak lolos menjadi 6 besar. Dan ada pula yang nilainya 40 juga lolos 6 besar serta saat ini justru di lantik menjadi Panwascam. Dari beberapa kronologi yang disampaikan oleh para saksi diatas dugaan kuat Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale berafiliasi dengan partai politik peserta pemilu. Hal ini jelas melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf : a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu. b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan denganpeserta pemilu tim kampanye dan pemilih. Dalam proses perekrutan Panwascam periode kali ini diduga banyak hal Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yang tidak berpedoman pada Peraturan DKPP tersebut diatas dan peraturan bawaslu. No. 19 tahun 2017 yang di ubah terakhir dengan peraturan bawaslu No. 8 tahun 2019. Bahwa dengan demikian para Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik. Dimana dalam proses seleksi Panwascam diduga telah terjadi bagi – bagi slot atau jatah kursi sebayak 15 panwascam setiap Komisioner. Dan dalam pelaksanaan seleksi telah melakukan banyak kecurangan. Bahwa calon Panwascam yang terpilih telah sudah di persiapakan masing- masing Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dengan pertimbangan calon tersebut berasal dari unsur keluarga, teman dekat, partai politik dan organisasi tertentu yang berakibat bagi peserta yang lain hanya di jadikan korban pendaftaran dan dalam seleksi serta penentuan Panwascam yang terpilih tidak mempertimbangkan dari segi kualitas dan pengalaman peserta yang tentunya bertolak belakang dengan proses seleksi yang ditentukan oleh Bawaslu RI melalui seleksi administrasi, CAT dan wawancara/ fit and propertest yang ketat. Dalam proses pembentukan panwascam, Teradu I sampai dengan Teradu V diduga melakukan kecurangan berupa pemberian atau penyebaran soal beserta jawaban kepada calon panwascam tertentu. Hal ini seperti yang dilaporkan oleh para saksi III, IV dan V dalam kronologinya di atas yang dilakukan oleh Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale, Demikian juga ada penyebaran soal yang dilakukan oleh Teradu I saudara Hamim sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi kepada seseorang yang tidak dapat dihadirkan kesaksiannya. Dalam pleno penetapan 6 besar telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten banyuwangi dengan melakukan perubahan skor atau nilai peserta tes CAT sebagai dasar penetapan 6 besar calon panwascam. Bahwa hal tersebut diatas bagi Pengadu tidak menjadi pokok aduan karena hal tersebut merupakan hak dan dinamika para Teradu I sampai dengan Teradu V yang teradu dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial dalam pleno. Namun kembali lagi untuk Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale yang begitu terbukti mengatakan bahwa 15 slot yang dimiliki untuk GMNI 6 dan sisanya 9 untuk PDI perjuangan. Bahwa Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale pada saat pelaksannaan pemilu tahun 2019 telah melakukan upaya mempengaruhi Pengadu saat pengadu menjadi Panwascam pemilu 2019. Yakni mempengaruhi agar pengadu tidak melakukan pelaporan dalam alat kerja pengawasan berbentuk Form A terhadap temuan yang terjadi pada masa tenang hari pertama dimana ditemukan pelanggaran pembagian sembako yang disertai alat peraga kampanye berupa gambar Caleg DPRRI Soni Danaparamita dari PDIP. Tindakan yang dilakukan pelanggaran pembagian sembako yang disertai dengan alat peraga PDI Perjuangan berupa gambar Caleg DPR RI. Tidakan yang dilakukan terduga II Saudara Adrianus Yansen Pale tersebut merupakan pelanggaran peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf (d). Bahwa Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale pada gelaran Pilkada tahun 2020 nyaris dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara pemilu oleh tim pemenangan karena diduga memihak salah satu paslon dan partai pengusung (Artikel Terlampir). Jika hal demikian dari uraian dan kronologi yang di jelaskan para saksi diatas yang dilakukan oleh Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale dibiarkan pasti akan terjadi lagi seperti pada pemilu tahun 2019 dan pilkada tahun 2020 lalu. Yakni Teradu II Saudara Adrianus Yansen Pale telah melakukan intimidasi kepada Pengadu yang pada saat itu menjadi Panwascam Songgon. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan uraian kejadian tersebut di atas, kami mohon agar Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berkenan memeriksa dan mengadili serta memutuskan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan segala kewenangan DKPP RI untuk dapat Memberhentikan Secara Tetap Teradu II yakni Saudara Adrianus Yansen Pale sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi kerena sudah tidak pantas dan layak serta tidak etis sebagai penyelenggara pemilu. Serta memberikan Sanksi Yang Tegas terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yang lain agar supaya ada efek jera dikemudian hari bagi penyelengara pemilu yang lain. Namun jika Yang Mulia Ketua DKPP RI memiliki pandangan lain, kami mohon dapat memberi keputusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat keterangan Saksi I dan II; 2. P-2 Surat keterangan Saksi III,IV dan V. 3. P-3 Surat keterangan Saksi VI. 4. P-4 Foto copy KTP para Saksi Pengumuman Panwascam terpilih dari Bawaslu Kabupaten 5. P-5 Banyuwangi. 6. P-6 Dokumen soal yang dibagikan Sesi I dan Sesi II. Tangkapan layar percakapan di Whatsapp antara Ketua 7. P-7 Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dengan Pihak Eksternal. Tangkapan Layar Percakapan di Whatsapp antara Teradu II 8. P-8 dengan saksi 1 dan saksi 2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota 9. P-9 Panwaslu Kecamatan Nomor: 032/KP.01.00/JI-02/10/2022 Pengumuman hasil tes terlulis Calon Anggota Panwaslu 10. P-10 Kecamatan. Berita media Radar Banyuwangi tanggal 3 November 2022. 11. P-11 Berjudul Hadi Sucipto Pilih mundur dari Panwascam. Pernyataan Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Masita Nawawi 12. P-12 yang berjudul Masita Tegaskan anggota Panwascam bisa dipecat jika terbukti berkongsi dengan parpol. Berita Media Time Indonesia Tanggal 18 Juli 2019 berjudul I 13. P-13 Made Cahyana Negara Kembali Pimpin DPC PDIP Banyuwangi. Berita Media Tipikor Tanggal 28 Oktober 2022 berjudul 14. P-14 Bawaslu Banyuwangi Terbukti Berbuat Curang saat Seleksi Panwascam, DKPP didesak beri sanksi tegas. Informasi Time Indonesia tanggal 11 November 2020 yang berjudul sebarkan video diduga sudutkan yusuf 15. P-15 widiyatmoko, Ketua Bawaslu Banyuwangi: Itu niat baik bukan tidak netral. Surat keterangan Saksi Pengadu waku menjadi Panwascam dalam pemilu 2019 terkait intervensi saudara Teradu II 16. P-16 Adrianus Yansen Pale dalam melaksanakan tupoksi pengawasan. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil aduannya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberi kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] SAKSI PENGADU (HARY PRIYANTO) Bahwa saksi tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP karena sedang ada tugas yang tidak bisa diwakilkan sehingga saksi memberikan keterangan/pernyataan tertulis yang pada intinya menyatakan bahwa yang disampaikan Saksi dalam Pengaduan Nomor: 40-P/L-DKPP/XI/2022 adalah benar dan disampaikan dengan penuh kesadaran serta tanpa ada tekanan dari pihak manapun. [2.4.2] SAKSI PENGADU (ARIES UMAR THADI) Saksi memberikan keterangan bahwa tidak hadir di Hotel Mirah Banyuwangi, Saksi mengetahui percakapan Saksi I dan Teradu II melalui screenshot percakapan di share ke grup whatsapp KSP PA-GMNI. (Saksi I sebagai Ketua DPC PA-GMNI dan Saksi II adalah Sekretaris Cabang) [2.4.3] SAKSI PENGADU (BARA YULIANA) Bahwa saksi tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan serta belum mendapat izin dari atasan tempat Saksi bekerja sehingga saksi memberikan keterangan/pernyataan tertulis yang pada intinya menyatakan bahwa Saksi adalah Saksi dari Pengadu I dan Pengadu II dan apa yang disampaikan Saksi dalam Pengaduan Nomor: 40- P/L-DKPP/XI/2022 adalah benar dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. [2.4.4] SAKSI PENGADU (SUSIYANTO) Saksi memberi kesaksian bahwa pada tanggal 14 Oktober 2022 sekitar sore, teman-teman GMNI yang mendaftar Panwascam diarahkan oleh Teradu II melalui grup whatsapp untuk standby dikota karena sewaktu-waktu ada pertemuan karena jam belum ditentukan. Karena tempat tinggal Saksi jauh dari kota, selanjutnya Saksi berkomunikasi dengan Saksi III terkait kepastian pertemuan. (Grup whatsapp tersebut sudah dihapus sehingga Saksi tidak dapat membuktikan dalam sidang pemeriksaan). Pada pukul 21.00 WIB Saksi sudah mendapat kepastian untuk menuju ke Hotel Mirah Banyuwangi. Di Hotel Mirah ada Teradu II, Saksi III, Saksi V dan lainnya, kurang lebih ada sekitar 15 (lima belas) orang. Dalam pertemuan tersebut tidak ada dokumentasi karena semua handphone dikumpul pada saat itu. Pada saat itu Teradu II menyampaikan seluruhnya dituntut berjuang di CAT dan Teradu II berjuang di tes wawancara. Sekitar pukul 23.00 WIB kemudian diberikan softfile soal CAT melalui pesan whatsapp. Saksi tidak lolos seleksi Panwascam. [2.4.5] SAKSI PENGADU (AKTA MULIYAS) Saksi memberi kesaksian bahwa bersama Saksi IV berada dihotel Mirah Banyuwangi. Saksi bertemu dan saling menyapa dengan Teradu II, saat itu Teradu II menggunakan baju kaos. Pada saat itu Teradu II menyebut dirinya adalah kader GMNI. Saksi juga mendapat bocoran soal dari Teradu II melalui whatsapp. Saksi menjelaskan bahwa soal yang diberikan Teradu II tersebut sesuai dengan pada saat Saksi mengikuti tes CAT. Pada saat tes CAT Saksi lulus akan tetapi pada saat tes wawancara Saksi tidak lulus. (Ada bukti screenshot whatsapp yang menunjukkan Teradu II mengirimkan soal sesi 1 kepada Saksi dan menanyakan nilai skor Saksi pada saat CAT). Saksi kenal sama Teradu II karena pada 2020 pernah menjadi Panwascam dan pernah dalam organisasi yang sama yakni GMNI. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Sehubungan dengan adanya surat panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 298/PS.DKPP/SET- 04/XII/2022 tertanggal 12 Desember 2022 perihal jawaban teradu, terkait adanya pelanggaran kode etik yang telah diajukan oleh Bambang Efendi dan Bambang Ariyantoko.dan di daftarkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan pengaduan nomor: 40-P/L- DKPP/XII/2022 yang diregistrasi dengan perkara nomor 40-PKE- DKPP/XII/2022 Perkenankanlah, Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia, teradu menyampaikan jawaban teradu sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengaduan, atau setidak – tidaknya berdasarkan kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu maka secara tidak langsung Pengadu mengadukan terkait dengan bocoran soal dan jawaban test calon Panwaslucam kesepakatan dengan Partai Politik dalam perekrutan calon Panwaslucam dan pembagian slot calon Panwaslucam Se-Kabupaten Banyuwangi; 2. Bahwa terkait dengan hal tersebut, maka ijinkan kami para Teradu untuk menyampaikan prosedur yang kami lakukan dalam proses perekrutan calon Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Banyuwangi yang dilaporkan oleh Pengadu: a. Bahwa berdasarkan surat keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi nomor : 011/HK.01.01/K.JI-02/09/2022 Tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 ditetapkannya Sdr. Anang Lukman Afandi, S.Sos Kordiv SDMO & Diklat sebagai Ketua dan Sdri. Sukorenangningsih, S.Sos sebagai Sekretaris Pokja Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi. Adapun nama-nama anggota Pokja sebagai berikut: 1. Hamim (Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi) 2. Adrianus Yansen Pale (Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi) 3. Joyo Adikusumo (Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi) 4. Aksan Mustofa (Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi) 5. Yulia Anggraini (Staf bawaslu Kabupaten Banyuwangi) 6. Galang Romadhon (Staf Bawaslu Kabupaten Banyuwangi) 7. Masetya Mukti (Dosen Politenik Negeri Banyuwangi) b. Bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan tertuang di dalam surat Nomor : 023/KP.01/K.JI-02/09/2022, adapun interval waktu yang ditentukan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran tersebut adalah selama 7 hari yang dimulai dari tanggal 15- 21 September 2022; c. Bahwa terkait dengan perekrutan calon anggota Panwaslu kecamatan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dengan bermacam-macam cara seperti: - Menyampaikan surat atau informasi pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan kepada Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk diteruskan kepada camat di seluruh Kabupaten Banyuwangi; - Sosialisasi melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Banyuwangi; - Sosialsisasi melalui media cetak dan elektronik (Radio) serta Televisi Lokal; - Memasang spanduk di 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi d. Bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, yang dimulai dari tanggal 21 September 2022 dan berakhir pada tanggal 27 September 2022. Dalam proses penerimaan berkas yang di terima oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terdapat beberapa kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi melakukan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan selama 1 hari pada tanggal 1 Oktober 2022, kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi melakukan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan.selama 7 hari sejak dibukanya masa penerimaan berkas yang dimulai dari tanggal 02 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 08 Oktober 2022. Kemudian Pokja memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administratif yang disampaikan pendaftar dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran. Proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) dilakukan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo No 42 Banyuwangi dari hari pendaftaran dibuka Pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB, hingga pada berakhirnya masa pendaftaran tercatat sebanyak 715 (Tujuh Ratus Lima Belas) Pendaftar yang menyerahkan berkas atau dokumen pendaftaran ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan melalui email sdmbawaslubanyuwangi@gmail.com. Jumlah keseluruhan pendaftar tersebut merupakan akumulasi dari 25 (Dua Puluh Lima) Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Banyuwangi. Kemudian Pokja melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administratif, .Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyuwangi melakukan pemeriksaan administrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dimulai Tanggal 09 Oktober – 11 Oktober 2022 terkait keabsahan dan legalitas berkas persyaratan bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan, penelitian administrasi tersebut dilakukan selama 3 (Tiga). Pemeriksaan berkas menggunakan formulir daftar hasil pemeriksaan administrasi pendaftaran seleksi calon Panwaslu kecamatan yang diisi sesuai dengan hasil penelitian terhadap berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Setelah dilakukan Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan berkas administrasi oleh Pokja, terdapat sebanyak 684 (Enam Ratus Delapan Puluh Empat) pendaftar yang Memenuhi Syarat (MS) dan dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi, sedangkan 31 (Tiga Puluh Satu) pendaftar yang usianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan Se- Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor : 032/KP.01.00/JI-02/10/2022. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi serta diunggah melalui media sosial dan website resmi Bawaslu Banyuwangi dengan alamat banyuwangi.bawaslu.go.id sehingga masyarakat dapat mengakses dan melihat pengumuman tersebut secara efisien. e. Bahwa pelaksanaan tes CAT berdasarkan pedoman dan petunjuk teknis pembentukan Panwaslu kecamatan, tes tulis/online dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan. Bahwa pelaksanaan tes tulis/online diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB dan bertempat di ruang teknik informatika politeknik negeri Banyuwangi. Di dalam pelaksanaan seleksi tes tulis/online, Panitia mencatat jumlah kehadiran peserta yang datang melalui daftar hadir yang telah ditanda tangani oleh peserta. Adapun peserta yang telah hadir dan mengikuti proses seleksi tes tulis/online sebanyak 569 (Lima Ratus Enam Puluh Sembilan) peserta, dan yang tidak hadir sebanyak 115 (Seratus Lima Belas) peserta. pelaksanaan seleksi tertulis sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB dan selesai pukul 15.30 WIB dan dibagi menjadi 4 sesi dengan menggunakan 6 ruangan, setiap ruangan berisi 30 PC. Sebelum para peserta melakukan ujian, panitia yang jaga di setiap ruangan membacakan tata tertib seperti larangan membawa HP dan para peserta disuruh mengumpulkan tas di depan. Secara keseluruhan, kegiatan tes tulis berjalan dengan tertib dan lancar, tidak terdapat catatan khusus bagi Kelompok Kerja (Pokja) Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Nilai terhadap tes tertulis langsung terakomodir ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pokja mengumumkan calon anggota Panwaslu kecamatan yang mengikuti tes tertulis melalui surat pengumuman nomor : 034/KP.01.00/JI-02/10/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022 yang diumumkan di papan informasi kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan melalui media sosial serta website resmi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. f. Bahwa setelah ditetapkannya nama-nama calon anggota Panwaslu kecamatan yang lolos tes tulis/online selanjutnya mengikuti tes wawancara melalui surat pengumuman Nomor: 034/KP.01.00/JI-02/10/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi adalah melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu kecamatan. Mengingat jumlah peserta tes wawancara sebanyak 150 Peserta dari 25 Kecamatan, Bawaslu Banyuwangi melaksanakan tes wawancara selama 2 (Dua) hari guna mendapatkan hasil yang optimal, adapun pelaksanaan tes wawancara dimulai tanggal 22 – 23 Oktober 2022 dari pukul 08.00 – 22.30 WIB dengan durasi waktu wawancara terhadap masing-masing calon anggota Panwascam paling lama 15 menit, selama pelaksanaan tes wawancara tidak terdapat catatan khusus bagi kelompok kerja (pokja) seluruh kegiatan tes wawancara berjalan dengan lancar dan kondusif. adapun lokasi tes wawancara bertempat di Hotel Santika Banyuwangi. materi wawancara meliputi : 1) Pendalaman visi-misi, motivasi, integritas dan komitmen bekerja penuh waktu calon anggota Panwaslu kecamatan; 2) Pengalaman dan pengetahuan tentang penyelenggaraan pengawasan pemilu, serta tata kelola Pemilu Inklusif; 3) Pengetahuan tentang kearifan lokal; 4) Kemampuan komunikasi, kerjasama tim kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi. g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi membuka secara umum tanggapan dan masukan masyarakat terkait dengan nama-nama peserta calon Panwaslu kecamatan yang telah lolos di dalam seleksi administrasi dan tes tulis/online. Tanggapan dan masukan masyarakat yang dimaksud adalah terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon anggota Panwaslu kecamatan. Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Pokja paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman bakal calon anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan melalui Media Cetak,media social,dan Website atau datang langsung ke sekretariat Pokja. Tanggapan dan masukan dari masyarakat disertai dengan identitas yang jelas dan masih berlaku, Pokja akan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan. Dalam tahap Penerimaan dan Pemeriksaan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota panwas kecamatan terdapat 3 laporan selama tahap penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat diantaranya : 1) Tanggapan/masukan masyarakat pendaftar panwaslu kecamatan sempu atas nama Muhammad makhrus, bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak; 2) Pandaftar Panwaslu kecamatan Singojuruh atas nama Achmad Fachrudin, bahwa yang bersangkutan saat itu aktif sebagai pendamping desa Lemahbang kulon kecamatan Singojuruh dibuktikan dengan foto kegiatan Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa; 3) Pendaftar Panwaslu kecamatan Singojuruh atas nama Andika Wahyu Anggara, bahwa yang bersangkutan berdasarkan website KPU:https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik telah terdaftar menjadi keanggotaan Partai Politik yakni Partai Hati Nurani Rakyat. Bahwa terkait dengan adanya tanggapan/masukan masyarakat tersebut maka Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menindaklanjuti dengan cara mengklarifikasi bakal calon anggota Panwaslu kecamatan pada saat tes wawancara dan klarifikasi langsung dengan mengundang KPU Banyuwangi apabila terdaftar dalam sipol. Hasil klarifikasi bakal calon Panwaslucam tersebut sebagai berikut : 1) Pendaftar Panwaslu kecamatan Sempu atas nama Muhammad Makhrus sampai saat sekarang tidak pernah di jatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun. 2) Pendaftar Panwaslu Kecamatan singojuruh atas nama Achmad Fachrudin adalah benar pendampig desa. 3) Pendaftar Panwaslu kecamatan Singojuruh atas nama Andika Wahyu Anggara menyatakan bahwa namanya tercatut anggota parpol dalam Sipol.saudara Andika Wahyu Anggara telah mengisi formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL dan membuat surat pernyataan bukan anggota / pengurus Parpol dan sudah dilakukan Klarifikasi oleh Bapak Ari Mustofa (Komisioner KPU) pada tanggal 20 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB. Untuk memastikan bahwa Andika Wahyu Anggara tidak menjadi anggota Partai Politik, Bawaslu Banyuwangi mengundang yang bersangkutan pada tanggal 28 Oktober 2022 pada pukul 13.01 WIB dan dilakukan klarifikasi oleh HAMIM, S.HI dan AKSAN MUSTOFA, SE.Ak. Dalam berita acara klarifikasi, Andika Wahyu Anggara menyatakan “bahwa dia tidak menjadi anggota Parpol dan dia sudah klarifikasi ke KPU untuk penghapusan namanya di sipol, pada waktu test CAT dia mengecek NIK nya di sipol dan NIK serta namanya sudah dihapus di sipol” .ini diperkuat dengan pernyataan Sdr. ARI MUSTOFA Anggota KPU Banyuwangi, dia menyatakan bahwa Andika Wahyu Anggara sudah melakukan klarifikasi di KPU Banyuwangi yang juga dihadiri LO Partai Hanura Kabupaten Banyuwangi dan partai Hanura juga menyatakan bahwa saudara Andika Wahyu Anggara bukan anggota partai hanura dan namanya tercatut pada waktu input data di Sipol. h. Bahwa setelah tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi melakukan rapat pleno untuk menetapkan nama-nama calon anggota Panwaslu kecamatan terpilih dengan ketentuan sebagai berikut : Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memeriksa berkas hasil tes wawancara calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dari Kelompok Kerja (Pokja). Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memilih 3 (tiga) dari peringkat 1 (satu) s.d peringkat 6 (enam) nama calon Panwascam yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan akumulasi hasil test tulis dan tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 26 Oktober 2022 melalui surat pengumuman calon anggota Panwaslu kecamatan terpilih pada Pemilhan Umum Tahun 2024 di tingkat kecamatan Se-Kabupaten Banyuwangi Nomor : 036/KP.01.00/JI- 02/10/2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi secara resmi mengumumkan dan menetapkan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) terpilih melalui papan informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan media sosial serta website resmi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Pada tanggal 27 Oktober 2022 di Hotel ASTON Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebanyak 75 calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se- Kabupaten Banyuwangi. i. Bahwa setelah dilantiknya 75 orang anggota Panwaslu kecamatan, ada anggota Panwslu kecamatan mengajukan surat pengunduran diri yaitu : 1) HADI SUCIPTO anggota Panwaslu kecamatan Kalipuro. Bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan dengan surat bermaterai pada tanggal 01 November 2022 dengan alasan merasa tidak memenuhi syarat sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Kalipuro. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap calon pengganti di pendaftar yang masuk 6 besar di Kecamatan Kalipuro, maka Bawaslu Banyuwangi pada tanggal 03 November 2022 melakukan pleno penetapan Calon PAW yaitu saudara EKO PURWANTO dan dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Banyuwangi Nomor: 046/HK.01.01/K.JI-02/11/2022. 2) MUHLISIN anggota Panwaslu kecamatan Banyuwangi. Bahwa yang bersangkutan menyatakan mengundurkan dengan surat bermaterai pada tanggal 04 November 2022 dengan alasan karena kesibukan yang ada dalam pekerjaan utama sebelum menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Banyuwangi. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap calon pengganti di pendaftar yang masuk 6 besar di kecamatan Banyuwangi , maka Bawaslu Banyuwangi pada tanggal 07 Nopember 2022 melakukan pleno penetapan Calon PAW yaitu saudara ERWIN EKA PERMANA dan dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Banyuwangi Nomor: 047/HK.01.01/K.JI-02/11/2022. 3. Bahwa berdasarkan paparan pada angka 2 di atas, kami Para Teradu dari Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sesungguhnya telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu asas Berkepastian Hukum atau telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang dalam hal ini adalah Peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf f yaitu asas Profesional, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas melalui upaya semaksimal mungkin dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, termasuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan bahwa: 1) Seleksi anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk kelompok kerja. 3) Kelompok kerja dalam melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran; b. penerimaan pendaftaran dan berkas; c. penelitian administrasi pendaftaran; d. pengumuman hasil penelitian administrasi; e. menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat; f. seleksi tertulis yang materinya disiapkan oleh Bawaslu Provinsi; g. tes wawancara; dan h. penetapan calon terpilih 4) Tata cara seleksi calon anggota Panwaslu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penjaringan dan penyaringan bagi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 5) Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan proses pengangkatan anggota Panwaslu Kecamatan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. 4. Bahwa kami, Para Teradu juga sudah melakukan kewajiban, dan menggunakan kewenangan dengan penuh integritas dan secara profesionalitas; 5. Bahwa terkait dengan dalil adanya percakapan pada tanggal 24 dan 26 oktober 2022, kami teradu I,III,IV dan V tidak tahu isi percakapan WA tersebut; 6. Bahwa terkait dengan dalil pembagian slot calon anggota Panwaslu kecamatan yang diterangkan oleh pengadu, kami para teradu telah memilih 3 (tiga) calon dari jumlah 6 (enam) anggota Panwaslu kecamatan yang lolos ke tes wawancara berdasarkan hasil nilai tes wawancara; 7. Bahwa terkait dengan dalil adanya bocoran soal yang diterangkan oleh pengadu, kami para teradu tidak tahu karena berdasarkan Keputusan Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum Nomor :354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00?K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 dijelaskan bahwa Bawaslu Provinsi menyusun soal tes tertulis bagi calon anggota Panwaslu Kecamatan meliputi materi pengetahuan Pancasila dan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta kelembagaan dan pengawasan Pemilu. Bawaslu Provinsi menyampaikan soal tes tertulis kepada Bawaslu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tahapan tes tertulis dilaksanakan. Bawaslu memfasilitasi pelaksanaan penelaahan soal yang dihadiri seluruh Bawaslu Provinsi untuk menghasilkan sejumlah paket soal. Kemudian Bawaslu mengirimkan paket soal hasil telaah yang telah diacak kepada Bawaslu Provinsi sebagai materi tes tertulis online Panwaslu Kecamatan; 8. Bahwa terkait dengan dalil adanya pengaturan score yang diterangkan oleh pengadu, kami para teradu tidak tahu karena dalam proses CAT/tes tertulis diselenggarakan dengan sistem online dan pada saat ujian setiap peserta memiliki username dan pasword masing-masingdan nilai tes tertulis langsung terakomodir ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur; 9. Bahwa kami, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi dalam hal ini Para Teradu sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan perekrutan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan yang berlaku, seperti ketika menyampaikan pengumuman perekrutan calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Banyuwangi, ataupun tes CAT/tertulis sampai dengan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan. [2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I Teradu I mengajukan jawaban terhadap perkara pengaduan sebagaimana register No. 40-PKE-DKPP/XII/2022, dan Pengaduan No. 40-P/L- DKPP/XI/2022, yang diadukan oleh sdr. BAMBANG EFENDI selaku Pengadu I dan BAMBANG ARYANTOKO selaku Pengadu II dalam perkara a quo mengenai Teradu I diduga menyebarkan soal kepada seseorang yang tidak dapat dihadirkan kesaksiannya. Perkenankanlah, Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia, Teradu I menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa terkait dengan hal tersebut, setelah teradu I cermati Bukti P-7, dalam chat whats up tersebut seseorang telah mengirim dokumen word yang bertuliskan “SESI 1.docx” kepada Teradu I sebenarnya itu hanya kesalahpahaman dalam percakapan WA karena sesungguhnya dalam percakapan WA antara Teradu I dengan seseorang yang tidak dikenal itu terjadi pada tanggal 25 oktober 2022, dimana Teradu I mendapatkan kiriman WA dari seseorang yang tidak dikenal oleh Teradu I, pengirim WA tersebut mengirimkan file yang bertuliskan SESI 1 docx dan menanyakan tentang soal sesi 1 apa dari kantor njenengan? dan di jawab oleh Teradu I apakah sesi di Ketapang indah dan dijawab oleh pengirim WA bahwa dia di Ketapang Indah, dan ketika Teradu I ditanya apakah soal-soal tersebut dari Banyuwangi, oleh Teradu I dijawab dari Provinsi. Karena pada waktu bersamaan ada kegiatan Penguatan Politik untuk Membangun Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24-25 Oktober 2022 di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi. Sehingga Teradu I menjawab dari Provinsi, yang dimaksud Teradu I adalah dari Kesbangpol Provinsi Jawa Timur karena acara di Ketapang Indah adalah acara Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, materi tiap sesi diacara Kesbangpol Provinsi Jawa Timur di Ketapang Indah bukan dari Bawaslu Banyuwangi. Jadi tidaklah benar bahwa Teradu I telah menyebarkan soal karena Teradu I hanya mendapatkan kiriman WA yang berisi pertanyaan tentang SOAL SESI 1 dock. sehingga bukti chat tersebut tidak bisa dikatan bahwa teradu I mengirim file dokumen yang diduga adalah soal dan jawaban tes calon Panwascam, oleh karenanya bukti ini tidak falid dan tidak bisa membenarkan pengaduan para pengadu; Bahwa Teradu I setelah Sidang pemeriksaan mengajukan jawaban tambahan sebagai berikut: Berkenaan SURAT KETERANGAN SAKSI IV (bukti P.3) saksi Pengadu atas Nama DEBI ERMAWANTO yang mendalihkan terjadinya kecurangan dalam scorsing 6 besar calon Panwascam dan meloloskan peserta atas nama BAHRUL ULUM yang juga merupakan adik kandung Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sebagai TERADU I. Teradu I menjelaskan bahwa terkait scorsing peserta seleksi Calon Panwascam sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. (Bukti T-12 dan T-13), serta tidak benar adanya Calon Panwascam atas Nama BAHRUL ULUM adalah adik kandung Teradu I (Bukti T-14) [2.5.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II Teradu II mengajukan jawaban terhadap perkara pengaduan sebagaimana register No. 40-PKE-DKPP/XII/2022, dan Pengaduan No. 40-P/L- DKPP/XI/2022, yang diadukan oleh sdr. BAMBANG EFENDI selaku Pengadu I dan BAMBANG ARYANTOKO selaku Pengadu II dalam perkara a quo mengenai Teradu II diduga telah memberikan bocoran soal dan jawaban Tes Calon Panwascam dan mempunyai kesepakatan dengan partai politik dalam melakukan perekrutan panwascam. Demi tegaknya asas hukum, kebenaran dan Teori tujuan hukum dengan Ratio Legis (alasan yuridis) yang dapat dibuktikan baik data, fakta dan norma didepan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia adalah sebagai berikut : A. TENTANG EKSEPSI Bahwa TERADU II menolak dengan tegas seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu, kecuali segala hal-hal yang dengan tegas secara hukum diakui oleh TERADU II. 1. Bahwa gugatan Penggugat TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL) disebabkan: - Bahwa Pengaduan Para Pengadu tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel) terdapat pada ketidak sesuaian antara Pihak-pihak yang diposisikan oleh Para Pengadu dalam aduannya dangan Petitum (tuntutan) yang diminta untuk diputuskan oleh DKPP. Disisi lain Para Pengadu mengadukan seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dimana semua anggota komisioner dijadikan pihak dalam pengaduan No. 40-P/L-DKPP/XI/2022 yang telah melanggar kode etik sebagaimana dalil posita pengaduan para pengadu namun disisi lain pengadu dalam petitumnya hanya menuntut agar Teradu II diberhentikan secara tetap sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sehingga terdapat ketidak singkron antara petitun (tuntutan) dan pihak yang ditarik (pihak yang di adukan) dalam pengaduan para pengadu; - Bahwa para pengadu dalam aduannya menguraikan suatu peristiwa hukum yang diduga sebagai suatu pelanggaran kode etik tentang perilaku penyelenggara pemilu dengan didukung oleh petunjuk bukti (Screnshoot) berupa percakapan melalui medsos Whats Up yang mana petunjuk bukti tersebut tidak jelas sumbernya, Locus delictinya maupun tempus delictinya, sehingga antara posita pengaduan dengan petunjuk bukti yang di lampirkan tidak memiliki persesuaian yang jelas (samar- samar) untuk dapat mendukung kebenaran pengaduan para pengadu; - Maka menurut Teradu II Pengaduan Para Pengadu adalah CACAT FORMIL. Sebab jika dilihat dari optic hukum, legal reasoning dalam dalil- dalil pengadu tidak jelas dan tidak dapat memenuhi unsure teori Posita dan bertentangan dengan filsafat hukum, Oleh karenanya, pengaduan para pengadu tidak memenuhi syarat formil suatu aduan, dan haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima; B. TENTANG POKOK PERKARA 1. Bahwa Teradu II memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia agar jawaban Teradu II dalam eksepsi dinyatakan telah dimuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dan dalam pokok perkara ini. 2. Bahwa pada pokoknya Teradu II menolak seluruh dalil-dalil surat pengaduan para pengadu, kecuali yang nyata-nyata Teradu II mengakui kebenarannya. 3. Bahwa Teradu II pada prinsipnya tetap pada sebagaimana telah diajukan dalam jawaban eksepsi yang menjadi satu kesatuan dalam jawaban pokok perkara ini. Mengenai Kronologi Saksi I dan Saksi II: 4. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil-dalil para pengadu sebagaimana yang diuraikan dalam kronologis aduannya dictum IV angka (1) saksi I dan Saksi II, yang mendalilkan bahwa pada tanggal 24 dan 26 Oktober 2022 telah terjadi percakapan dengan Teradu II terkait dengan komposisi calon panwascam yang lolos 3 besar – daftar 6 besar Calon Panwascam dengan merujuk pada kode bukti (bukti P-8) Para Pengadu. Bahwa setalah Teradu II mencermati petunjuk bukti a quo, terdapat kejanggalan dalam bukti-bukti yang dijadikan laporan/Pengaduan oleh Para Pengadu, dimana screenshot chat Whats Up kabur dan tidak jelas sumber dan asal chat tersebut dari siapa kepada siapa, apakah dilakukan melalui chat pribadi ataukah dari Whats Up Grup sementara Teradu II tidak pernah berhubungan dengan para saksi maupun para Pengadu dalam kaitannya dengan rekrutmen calon anggota panwascam; 5. Bahwa jika dilihat dari screenshot chat whats Up yang dijadikan bukti oleh para pengadu, tidak terdapat persesuaian antara “waktu” yang didalilkan para Pengadu (tanggal 24 dan 26 Oktober 2022) dengan “waktu” yang tertera pada screenshot chat Whats up kode bukti P-8 a quo, sehingga antara dalil laporan pengaduan dengan bukti yang dijadikan dasar pengaduan samar-samar dan tidak terdapat kasualitas maupun tidak terdapat persesuaian antara bukti dan dalil pengadu. Maka dengan demikian peristiwa mana tidak bisa dijadikan rujukan bahwa Teradu II telah memberikan bocoran soal dan jawaban Tes Calon Panwascam dan mempunyai kesepakatan dengan partai politik dalam melakukan perekrutan panwascam dan melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 pasal 8 huruf (a), (b), (c) dan (d); Mengenai Saksi III, Saksi IV dan Saksi V: 6. Bahwa Teradu II menolak dengan tegas dalil-dalil para pengadu sebagaimana kronologis yang diterangkan pada angka 2. Saksi III, Saksi IV dan Saksi V yang mendalilkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 wib, staf Bawaslu Kab. Banyuwangi telah menghubungi saksi melalui pesan WA untuk menyampaikan pesan dari Teradu II agar hadir di Hotel Mirah Banyuwangi pukul 21.00 wib di kamar R20, adalah merupakan dalil yang tidak jelas dan tidak sesuai fakta dan terkesan dibuat-buat, hal ini karena tidak didukung dengan bukti atau tidak ada bukti yang membenarkan keterangan tersebut bahwa staf bawaslu kab. Banyuwangi mengirim pesan WA kepada saksi untuk bertemu di hotel mirah banyuwangi pukul 21.30 wib atas permintaan Teradu II. Bahwa faktanya pada tanggal 14 Oktober 2022 posisi Teradu II ada di Surabaya dan pada pukul 20.00 wib berangkat menuju Banyuwangi dan tiba di Banyuwangi sekitar pukul 01.25 Wib, oleh karenanya sangatlah terang dan jelas bahwa dalil para pengadu merupakan dalil yang dibuat-buat dan terindikasi bukti yang dijadikan dasar pengaduan adalah rekayasa dan tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak; 7. Bahwa sebagaimana yang telah Teradu II uraikan diatas bahwa pada tanggal 14 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, Teradu II berangkat dari Surabaya menuju Banyuwangi dan tiba pukul 01.25 wib, sehingga dalil para pengadu berdasarkan keterangan saksi bahwa ada pertemuan di Mira Hotel pukul 21.00 wib berikut pada pukul 23.00 Wib Teradu II memberikan intruksi untuk mengisi daftar hadir berikut nomor HP untuk membantu peserta dalam mengikuti CAT yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 adalah suatu rekayasa dari para pengadu serta tidak beralasan hukum, karena tidak mungkin teradu II berada di dua tempat yang berbeda dalam satu waktu. Oleh karena dalil para pengadu tidak beralasan hukum, maka Teradu II mohon agar pengaduan para pengadu haruslah dinyatakan ditolak; 8. Bahwa melalui jawaban ini, Teradu II menegaskan Kembali bahwa selama proses pelaksanaan rekrutmen anggota Panwascam di Kabupaten Banyuwangi Teradu II tidak pernah berhubungan kontak langsung maupun chat melalui whats up dengan para Pengadu maupun saksi II, Saksi III, Saksi IV, saksi V dan Saksi VI; 9. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen Panwascam, Teradu II mengakui memang pernah mengirim Bank kumpulan Soal kepada saksi I yakni sdr. DR. HARY PRIYANTO, ST.,M.Si, yakni pada tanggal 27 September 2022 melalui pesan chat Whats Up, namun bukan soal jawaban CAT seleksi Panwascam tanggal 15 November 2022 sebagaimana yang di adukan para pengadu, bahkan Teradu II tidak pernah berhubungan dengan para pengadu atau para saksi I sampai saksi VI dalam kaitannya dengan pelaksanaan CAT tanggal 15 Oktober 2022; Mengenai Saksi VI: 10. Bahwa Teradu II keberatan dengan dalil sebagaimana yang diuraikan dalam pengaduan dimana saksi VI merasa dirugikan karena adanya peristiwa yang berkenaan dengan penyebaran soal dan jawaban calon Panwascam sebagaimana terurai dalam pokok pengaduan para Pengadu. Bahwa telah Teradu II uraikan diatas mengenai laporan para pengadu tersebut berkenaan dengan dugaan penyebaran soal dan jawaban calon anggota Panwascam, sehingga hal-hal yang berkenaan dengan keterangan saksi VI ini tidaklah perlu Teradu II tanggapi karena telah termuat dan terurai dalam poin-poin jawaban dan eksepsi Teradu II diatas; 11. Bahwa Teradu II sudah melakukan dalam tugas wewenang dan kewajiban dengan berdasar asas transparansi dan asas akuntabilitas yakni Para teradu bisa dibuktikan dengan : a) Asas Transparansi yakni : • Teradu II bersama Teradu I s/d teradu V telah memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada public untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kecuali informasi yang dikecualikan menyangkut rahasia lembaga. • Teradu II bersama Teradu I s/d teradu V menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif dimedia maupun di kantor banyak ditempel di papan pengumuman. • Teradu II bersama Teradu I s/d teradu V memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik dari mana dan siapapun kami jawab dengan melayani dengan baik. b) Asas Akuntabilitas yakni : • Menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan Perundang-undangan , tata tertib dan prosedur yang ditetapkan • Menjelaskan kepada publik apalbila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara pemilu serta upaya perbaikannya • Menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik • Memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses pemilu • Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. 12. Bahwa Teradu II sudah bekerja melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal berdasar norma hukum yang ada, tidak pernah sedikitpun apa yang disangkakan oleh Pengadu yakni melakukan pembocoran soal jawaban tes calon panwascam dan dugaan kerjasamaa dengan salah satu partai politik. Semua kegiatan maupun keputusan telah Teradu II lakukan secara professional tidak sebagimana yang di adukan para pengadu; C. TANGGAPAN MENGENAI BUKTI-BUKTI PARA PENGADU: 13. Bahwa Teradu II akan menanggapai alat bukti para pengadu yang berkaitan langsung dengan pokok perkara mengenai dugaan memberikan bocoran soal dan jawaban tes calon Panwascam dan mempunyai kesepakatan dengan partai politik; 14. Mengenai bukti P-1, P-2, dan P-3 telah Teradu II tanggapi sebagaimana poin-poin jawaban angka (4) sampai dengan angka (9), mohon dianggap terurai dalam jawaban Teradu II; 15. Mengenai Bukti P-5, tidak ada satupun unsur yang dapat dijadikan acuan untuk membuktikan pengaduan para pengadu, karena bukti P-5 merupakan prosedur admnistrasi yang wajib dilakukan oleh para Teradu terhadap proses hasil seleksi panwascam, dan bukti mana tidak menempatkan para teradu telah melakukan pelanggaran sebagaimana dalam pokok perkara; 16. Mengenai Bukti P-6, dengan merujuka pada uraian pokok perkara diatas, maka bukti P-6 tidak bisa dijadikan dasar bahwa Para Teradu telah melakukan pelangaran sebagaimana pokok aduan perkara, karena mengenai soal CAT tersebut tidak jelas siapa, kapan dan bagaimana soal tersebut diperoleh para pengadu, dan telah Teradu II bantah dengan tegas diatas sebagaimana jawaban angka (1) sampai dengan angka (11); 17. Mengenai Bukti P-7, setelah para teradu cermati, dalam chat whats up tersebut seseorang telah mengirim dokumen world yang bertuliskan “SESI 1.docx” kepada Teradu I, sehingga bukti chat tersebut tidak bisa dikatan bahwa teradu I mengirim file dokumen yang diduga adalah soal dan jawaban tes calon Panwascam, oleh karenanya bukti ini tidak falid dan tidak bisa membenarkan pengaduan para pengadu; 18. Mengenai bukti P-8, mengenai bukti a quo, telah para teradu uraikan dan membantahnya dalam jawaban sebagaimana terurai pada angka (5) sampai angka (6) diatas, oleh karenanya uraian para teradu mana mohon dianggap sebagai tanggapan atas bukti para pengadu a quo; 19. Mengenai bukti P-9 dan bukti P-10 adalah bahagian mekanisme administrative dalam proses tahapan rekrutmen calon anggota Panwascam, yang menurut Teradu II tidak dapat dijadikan dasar bahwa adanya dugaan tindakan kode etik sebagaimana terurai dalam pokok aduan para pengadu; 20. Mengenai bukti P-11 sampai dengan bukti P15, bila dikorelasikan dengan pokok aduan para pengadu tidak terdapat persesuaian antara fakta-fakta yang ingin dihadirkan para pengadu mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Teradu II sebagaimana yang di adukan para pengadu; 21. Mengenai bukti P-16, bila Teradu II cermati pernyataan pengadu I yang menerangkan sebuah kronologis peristiwa tahun 2019 bahwa Teradu II telah membackup salah satu calon anggota DPR RI adalah kronologis yang tidak sesuai fakta dan hanya dilandaskan pada suatu kebohongan. Bahwa apabila surat pernyataan pengadu I ini dikaitkan dengan lampiran foto dokumentasi yang di jadikan dasar tuduhan, tidak terdapat satupun foto dokumen yang menampilkan posisi Teradu II telah mengamankan atau membackup salah satu calon anggota DPR RI. Foto dokumentasi yang dijadikan bukti hanya menggambarkan suasana kegaiatan antara Teradu II dengan petugas PPL, sedangkan foto-foto sembako, mobil calon anggota DPR RI dan pendukung calon disajikan secara terpisa yang bila dihubungkan antara foto dokumentasi satu dengan yang lainnya tidak terdapat korelasi (tidak nyambung) tentang apa yang diuraikan Pengadu I dalam surat keterangannya yang dibuat tanggal 07 November 2022; [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban di atas, kami selaku Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Para Teradu lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.6.2] PETITUM TERADU I Bahwa berdasarkan jawaban di atas, saya selaku Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan upaya yang sudah Teradu I lakukan semaksimal mungkin atas tugas, wewenang dan kewajiban yang kami miliki. [2.6.3] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan Ratio Legis (alasan hukum) tersebut diatas, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atau majelis DKPP Pemeriksa Perkara aquo, untuk mengabulkan jawaban Teradu II secara keseluruhan dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : PRIMAIR : Dalam Eksepsi: - Mengabulkan Eksepsi Teradu II untuk seluruhnya; - Menyatakan aduan dari Para Pengadu tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak pengaduan Para pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima eksepsi dan jawaban para teradu secara keseluruhan 3. Menetapkan bahwa Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelanggra pemilihan umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II. SUBSIDAIR: Apabila majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum Kab. Banyuwangi Nomor: 011/HK.01.01/K.JI-02/09/2022 1. T-1 Tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Banyuwangi dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024; Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyuwangi dalam rangka Pemilihan 2. T-2 Umum Serentak Tahun 2024 Nomor: 023/KP.01/K.JI- 02/09/2022 tanggal 15 September 2022; Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyuwangi dalam rangka Pemilihan 3. T-3 Umum Serentak Tahun 2024 Nomor: 027/KP.01.00/JI- 02/10/2022 tanggal 1 Oktober 2022; Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024 4. T-4 Kabupaten Banyuwangi Nomor: 032/KP.01.00/JI- 02/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022; Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024 Kabupaten 5. T-5 Banyuwangi Nomor: 034/KP.01.00/JI-02/10/2022 tanggal 18 Oktober 2022; Pengumuman nama-nama terpilih anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 6. T-6 2024 Kabupaten Banyuwangi Nomor: 036/KP.01.00/JI- 02/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022; Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Terpilih Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten 7. T-7 Banyuwangi Nomor: 035.A/KP.01.00/K.JI-02/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022; Berita Acara Penetapan Penggantian Antar Waktu Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan 8. T-8 Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Nomor: 055/KP.04.00/K.JI-02/11/2022 tanggal 7 November 2022; Berita Acara Penetapan Penggantian Antar Waktu Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan 9. T-9 Kalipuro Kabupaten Banyuwangi Nomor: 045/KP.04.00/K.JI-02/11/2022 tanggal 2 November 2022; Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum Kab. Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Nomor: 046/HK.01.01/K.JI-02/11/2022 Tentang Pemberhentian 10. T-10 dan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi tanggal 3 November 2022; Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum Kab. Banyuwangi Provinsi Jawa Timur Nomor: 047/HK.01.01/K.JI-02/11/2022 Tentang Pemberhentian 11. T-11 dan Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi tanggal 8 November 2022; 12. T-12 Hasil Penilaian Tes CAT dan Wawancara. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan 13. T-13 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 [2.7.2] BUKTI TERADU I Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Screenshot percakapan whatsapp; Fotocopy Kartu Keluarga Teradu I dengan Nomor: 2. T-2 3510030610054107; Akta Kelahiran dengan Nomor: 5859/Disp/199/82 atas 3. T-3 nama Bahrul Ulum. [2.7.3] BUKTI TERADU II Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI Surat Nomor: 383/PM.01.01/K.JI/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke-III 1. T-1 Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 13-14 Oktober 2022 di Hotel Harris Surabaya; Surat Tugas Nomor: 042/PM.01.01/K.JI-02/10/2022 2. T-2 tanggal 12 Oktober 2022; Struk pembelian BBM di SPBU Leces 5167202 dan SPBU 3. T-3 54.671.12 tanggal 14 Oktober 2022; 4. T-4 Struk Pembayaran Tol tanggal 14 Oktober 2022; Dokumentasi foto Teradu II menghadiri Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke- 5. T-5 III Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan tanggal 13-14 Oktober 2022 di Hotel Harris Surabaya; Screenshot percakapan Whatsapp Teradu II dengan Hary PR 6. T-6 tanggal 27 September 2022. [2.8] SAKSI TERADU Galang Romadhon Yudi Saputra Saksi memberi kesaksian bahwa bersama Teradu II menghadiri acara yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yakni Rapat koordinasi hasil pengawasan daftar pemilih berkelanjutan triwulan ke-III tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur tanggal 13-14 Oktober 2022 di Hotel Harris Surabaya, hal tersebut dituangkan dalam Surat Tugas (terlampir dalam bukti Teradu). Penutupan acara tersebut pada tanggal 14 Oktober 2022 sekitar jam 3 sore. Saksi bersama Teradu II tidak langsung pulang ke Banyuwangi akan tetapi makan-makan dulu di Kota Surabaya. Saksi bersama Teradu II pulang ke Banyuwangi dan tiba di Kota Banyuwangi sekitar pukul 1.30 dinihari.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Para Teradu diduga melakukan kecurangan dan memiliki kesepakatan dengan partai politik mengenai komposisi dan pembagian jatah anggota Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Banyuwangi. Kemudian Teradu I dan Teradu II diduga memberikan soal dan jawaban tes tertulis kepada beberapa peserta seleksi. Teradu II juga diduga mengadakan pertemuan dengan peserta seleksi tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan di Hotel Mirah, Banyuwangi, pada 14 Oktober 2022; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu sudah melaksanakan tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Pada tanggal 12 September 2022, Teradu I mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor 011/HK.01.01/K.JI- 02/09/2022 tentang Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 yang menetapkan Teradu III sebagai Ketua dan Sukorenangningsih sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. Pada tanggal 15 September 2022, Teradu III selaku Ketua Kelompok Kerja mengeluarkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Banyuwangi Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Nomor 023/KP.01/K.JI-02/09/2022. Bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai dari tanggal 21 September 2022 sampai tanggal 27 September 2022. Dalam proses penerimaan berkas yang diterima oleh Kelompok Kerja terdapat beberapa kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Selanjutnya Teradu III mengeluarkan Pengumuman Nomor: 027/KP.01/K.JI-02/09/2022 mengenai perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 2 Oktober 2022 sampai tanggal 8 Oktober 2022. Pada tanggal 12 Oktober 2022, Teradu III mengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024 Kabupaten Banyuwangi Nomor 032/KP.01.00/JI-02/10/2022 yang menyatakan dari 715 (tujuh ratus lima belas) pendaftar. Sebanyak 684 (enam ratus delapan puluh empat) pendaftar yang Memenuhi Syarat (MS) dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi, sedangkan 31 (tiga puluh satu) pendaftar usianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2022 dilaksanakan Tes CAT di Gedung Teknik Informatika Kampus Politeknik Negeri Banyuwangi. Dalam Tes CAT tersebut dihadiri oleh 569 (Lima Ratus Enam Puluh Sembilan) peserta dan tidak hadir sebanyak 115 (Seratus Lima Belas) peserta. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2022 dilakukan Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu Serentak Tahun 2024 Kabupaten Banyuwangi Nomor 034/KP.01.00/JI- 02/10/2022 yang menyatakan 150 (seratus lima puluh) peserta lulus Tes CAT. Pada tanggal 22-23 Oktober 2022 dilaksanakan tes wawancara terhadap 150 (seratus lima puluh) peserta, bertempat di Hotel Santika Banyuwangi. Selanjutnya pada tanggal pada tanggal 26 Oktober 2022, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Penetapan Nama-nama Terpilih Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kabupaten Banyuwangi yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 036.A/KP.01.00/K.JI-02/10/2022 yang kemudian dilakukan Pengumuman Nama-nama Terpilih Anggota Panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Nomor 036/KP.01.00/JI-02/10/2022 tanggal 26 Oktober 2022. Para Teradu menerangkan tidak ada kebocoran data soal CAT dan pengaturan nilai CAT karena sepenuhnya dilakukan secara online dan langsung diakomodir oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Bahwa terkait percakapan Whatsapp pada tanggal 24 dan 26 Oktober 2022, Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak mengetahui percakapan tersebut. Berkenaan Bukti Percakapan (vide Bukti P-7) yang diajukan Para Pengadu, Teradu I berdalih terjadi kesalahpahaman dengan seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Teradu I menjelaskan pada tanggal 25 Oktober 2022 mendapat kiriman dokumen melalui pesan Whatsapp dan mengira dokumen tersebut adalah materi pada kegiatan penguatan politik yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24-25 Oktober 2022 di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi. Selanjutnya Teradu II membantah telah terjadi percakapan dengan Saksi I dan Saksi II terkait komposisi calon Panwaslu Kecamatan yang lolos tiga besar dari daftar enam besar calon Panwaslu Kecamatan. Teradu II juga menjelaskan tidak pernah berhubungan dengan Para Pengadu maupun Para Saksi Pengadu dalam kaitannya dengan Seleksi Rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Pada tanggal 27 September 2022, Teradu II mengakui pernah mengirimkan kumpulan bank soal kepada Saksi Pengadu atas nama Hary Priyanto melalui pesan Whatsapp, namun soal tersebut bukanlah soal yang digunakan pada seleksi Panwaslu Kecamatan tanggal 15 September 2022 sebagaimana dalil aduan Para Pengadu. Teradu II juga membantah telah melakukan pertemuan dengan Para Saksi Pengadu pada tanggal 14 Oktober 2022, Pukul 21.00 WIB, di Hotel Mirah, Banyuwangi. Pada tanggal tersebut Teradu II sedang dalam perjalanan dari Kota Surabaya menuju Kabupaten Banyuwangi. Teradu II berangkat dari Kota Surabaya ke sekitar Pukul 20.00 WIB tanggal 14 Oktober 2022 dan tiba di Banyuwangi sekitar Pukul 01.25 WIB dini hari tanggal 15 Oktober 2022. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II menganggap dalil aduan Para Pengadu mengada-ada dan dibuat-buat; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melakukan kecurangan dan memiliki kesepakatan dengan partai politik mengenai komposisi anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Dalil tersebut dibuktikan Para Pengadu dengan bukti tangkapan layar percakapan Whatsapp Group yang diduga dikirimkan oleh Teradu II pada tanggal 24 dan 26 Oktober 2022 mengenai informasi adanya penjatahan anggota Panwaslu Kecamatan untuk partai politik dan organisasi kemahasiswaan tertentu (vide Bukti P-8). Para Pengadu memperoleh bukti tangkapan layar tersebut dari Hary Priyanto (Saksi I) yang diperkuat dari keterangan Aries Umar Thadi (Saksi II) yang membenarkan adanya percakapan Teradu II di Whatsapp Group (WAG) DPC PA-GMNI Kabupaten Banyuwangi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu II adalah kader GMNI, sedangkan Hary Priyanto adalah Ketua DPC PA-GMNI Kabupaten Banyuwangi dan Aries Umar Thadi adalah Sekretaris DPC PA-GMNI Kabupaten Banyuwangi. Akan tetapi, Teradu II menyangkal pernah mengirimkan pesan di Whatsapp Group (WAG) DPC PA-GMNI Kabupaten Banyuwangi sebagaimana termuat dalam Bukti P-8 dan tidak pernah berhubungan dengan Hary Priyanto maupun Aries Umar Thadi terkait proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat dalil a quo tidak didukung dengan bukti yang cukup. Bukti tangkapan layar (Bukti P- 8) tidak memuat informasi valid mengenai siapa pengirim dan penerima serta kapan dan di mana percakapan tersebut terjadi. Bukti tangkapan layar (Bukti P-8) yang diajukan Para Pengadu juga telah mengalami penyuntingan digital yang menutup beberapa teks dalam percakapan. Selain itu, Sdr. Aries Umar Thadi (Saksi II) yang hadir dalam sidang pemeriksaan tidak dapat menunjukkan keberadaan percakapan Teradu II dalam aplikasi Whatsapp di gawai miliknya. Sedangkan Sdr. Hary Priyanto (Saksi I) tidak hadir dalam sidang pemeriksaan sehingga tidak dapat diperoleh keterangannya mengenai adanya dugaan kecurangan dan penjatahan anggota Panwaslu Kecamatan untuk partai politik. Berkenaan dalil kebocoran soal dan jawaban tes tertulis seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Teradu I membenarkan ada nomor tidak dikenal yang menghubungi dirinya melalui pesan Whatsapp pada 25 Oktober 2022 (vide Bukti P-7). Nomor tidak dikenal tersebut mengirimkan dokumen elektronik setebal 47 halaman dengan nama “SESI 1.docx” dan menanyakan pada intinya apakah dokumen tersebut berasal dari Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Teradu I menjawab bahwa dokumen tersebut dari Kantor Jatim. Tanpa mengetahui konteks pertanyaan dan maksud pengirim, Teradu I mengira pengirim menanyakan bahan atau materi pada kegiatan bertajuk “Penguatan Politik untuk Membangun Demokrasi” yang diselenggarakan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur pada 24-25 Oktober 2022 di Hotel Ketapang Indah, Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu, Teradu I menjawab dokumen berasal dari Kantor Jatim yang merujuk pada Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur. DKPP berpendapat bahwa jawaban Teradu I dalam percakapan dengan nomor tidak dikenal pada 25 Oktober 2022 adalah kesalahpahaman mengenai konteks percakapan dan tidak dapat dinilai sebagai bentuk konfirmasi Teradu I mengenai adanya kebocoran soal dan jawaban tes tertulis seleksi Panwaslu Kecamatan. Berkenaan dalil aduan Teradu II bertemu dengan Saksi Pengadu di Hotel Mirah Banyuwangi dan memberikan bocoran soal kepada Saksi Pengadu pada 14 Oktober 2022, Pukul 21.00 WIB, terungkap fakta bahwa Teradu II pada tanggal 13 dan 14 Oktober 2022 menghadiri Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan ke-III Tingkat Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Hotel Harris, Kota Surabaya. Teradu II baru berangkat dari Kota Surabaya pada Pukul 20.00 WIB tanggal 14 Oktober 2022 dan tiba di Kabupaten Banyuwangi pada Pukul 01.30 WIB dini hari tanggal 15 Oktober 2022 (vide Bukti Teradu II T-1 s.d. T-5). Terungkap fakta Teradu II membenarkan mengirim kumpulan bank soal kepada Sdr. Hary Priyanto pada tanggal 27 September 2022, namun soal tersebut bukan yang digunakan pada tes tertulis seleksi panwaslu kecamatan di Kabupaten Banyuwangi tanggal 15 Oktober 2022. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Akan tetapi berdasarkan hal tersebut di atas DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu dalam proses seleksi penyelenggara Ad Hoc agar tidak melakukan komunikasi dan interaksi yang dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat dan peserta Pemilu sehingga memunculkan opini dan stigma negatif kepada penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Teradu II Adrianus Yansen Pale, Teradu III Anang Lukman Afandi, Teradu IV Joyo Adi Kusumo, dan Teradu V Aksan Mustofa masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra.