Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 76/DKPP-PKE-II/2013
MPutusan KPU Kab. Gunung Mas
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2013
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pengaduan Nomor 683/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 76/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Para teradu tidak melakukan penulisan dalam satu berkas Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013, Tanggal 13 Juli 2013, yang di tulus Memenuhi Syarat (MS) akan tetapi dalam surat Nomor : 112/KPU- GM/VI/2013, KPU Kabupaten Gunung Mas menyampaikan bahwa Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas atas nama Alfridel Jinu, S.H.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2012, para Teradu telah memastikan terlebih dahulu keabsahan kepengurusan tiap partai sebelum pendaftaran dilakukan, agar tidak terjadi persoalan setelah pendaftaran. Para Teradu telah melakukan verifikasi dan penelitian administrasi baik ke DPC, DPW dan sampai DPP Partai Politik/gabunga partai Politik sehingga para Teradu dapat memastikan keabsahan kepengurusan partai sebelum pendaftaran.
Pasal DilanggarPasal 61; Pasal 5; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 17; Pasal 3
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 26 2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV atas nama Sdr. Guna, S.Hut, Sdri. Tity Yukrisna, S.Sos, Sdr. Mandradiwan, Sdr. Yusaka Teddy, ST yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 76 / DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 683/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
76/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : ALFRIDEL JINU, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Palangka Raya, 11 Februari 1968
Pekerjaan : Pensiunan Anggota DPR-RI
Alamat : Jl. Bukit Raya IV B No. 3 Palangka Raya
2. Nama : UDE ARNOL PISSY
Tempat/Tanggal Lahir : Tumbang Kajuei, 8 Agustus 1952
Pekerjaan :
Alamat : Jl. Diponegoro No. 171 Kuala Kurun
Calon Bupati Kabupaten Gunung Mas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2013;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Agustus 2013
memberikan kuasa kepada : 1.) ALBERT SALATAN,SE Wartawan yang memilih
domisili dan kedudukan Sebagai Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Gunung Mas, yang beralamat JL. Merak Nomor 019, Kelurahan
Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pengadu;
1
-- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Guna, S. Hut
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto di Kuala Kurun
Kabupaten Gunung Mas
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : TITY YU KRISNA, S.Sos
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto di Kuala Kurun
Kabupaten Gunung Mas
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : MANDRADIWAN
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto di Kuala Kurun
Kabupaten Gunung Mas
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : YUSUKA TEDDY, ST
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto di Kuala Kurun
Kabupaten Gunung Mas
Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu IV disebut sebagai
------------------------------------------------------------------------- PARA TERADU;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
2
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 17 Juli 2013 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pengaduan Nomor 683/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 76/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Bahwa Para teradu tidak melakukan penulisan dalam satu berkas Berita Acara
Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013, Tanggal 13 Juli 2013, yang di tulus
Memenuhi Syarat (MS) akan tetapi dalam surat Nomor : 112/KPU-
GM/VI/2013, KPU Kabupaten Gunung Mas menyampaikan bahwa Pasangan
Calon Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas atas nama Alfridel Jinu, S.H.
dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas atas nama Ude
Arnold Pissy Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013, mengatakan bahwa
tidak Memenuhi Syarat (TMS);
2. Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tidak
mencantumkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, atas nama ALFRIDEL JINU,SH dan UDE
ARNOLD PISSY di dalam daftar lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten
Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013, tentang Penetapan Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013;
3. Bahwa Partai politik pengusung atas nama ALFRIDEL JINU, S.H dan UDE
ARNOLD PISY terdiri dari, 1. Partai Indonesia Sejahtera (digugurkan hanya
dengan nota), 2. Partai Republikan Nusantara, 3. Partai Buruh, 4. Partai
Pelopor, 5. Partai Peduli Rakyat Nasional, 6. Partai Perjuangan Indonesia Baru,
7.Partai Kedaulatan, 8. Partai Bulan Bintang, 9. Partai Nasional Indonesia
Marhaenis, 10. Partai Pemuda Indonesia, 11. Partai Serikat Indonesia, 12.
Partai Matahari Bangsa, 13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama, 14. Partai
Kasih Peduli Indonesia, 15. Partai Bintang Reforasi, 16. Partai Persatuan
Indonesia, dan 17. Partai Karya Peduli Bangsa;
4. Bahwa pada saat KPU Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Membuat Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang hasil syarat
3
penelitian ulang kelengkapan administrasi perbaikan syarat pasangan calon
dan verifikasi perbaikan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan
pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2013. Dimana pasangan calon atas nama ALFRIDEL
JINU, S.H dan UDE ARNOLD PISY, dicantumkan dalam daftar Berita Acara.
Padahal pasangan calon atas nama ALFRIDEL JINU, S.H dan UDE ARNOLD
PISY, diusung gabungan partai politik seperti yang dimaksud dalam pasal 4,
ayat 1, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. KPU Kabupaten Gunung Mas,
mencatat jumlah partai;
5. Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas dalam Pembuatan Berita Acara Nomor
131/BA/KPU-GM/VII/2013, Secara Tertutup dan/atau tidak pernah
mengundang tim kampanye pasangan calon atas nama ALFRIDEL JINU, S.H
dan UDE ARNOLD PISY;
6. Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas tidak pernah menjelaskan tentang
permasalahan syarat dukungan partai politik;
[2.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode etik berat;
2. Menyatakan Para Teradu diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua
dan/atau Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas;
3. Menyatakan agar menetapkan pasangan calon atas nama ALFRIDEL
JINU,SH dan UDE ARNOL PISY sebagai pasangan calon pada Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas periode
2013-2018;
4. Menyatakan Agar Mencabut ulang nomor urut, membatalkan atau tidak sah
penyampaian visi dan misi pasangan calon, dan pelaksanaan kampanye,
serta membatalkan hasil pencetakan surat suara yang hanya memuat 4
(empat) pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2013;
4. Mengatakan bahwa agar smua biaya perkara di bebankan oleh Teradu;
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-35 ,
sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
4
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Copy Kputusan KPU Kab. Gunung Mas Nomor 15 Tahun
2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013;
2. Bukti P-2 Copy Agenda Pertemuan KPU Kab. Gunung Mas Dengan
DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) tanggal 14 Juni 2013;
3. Bukti P-3 Copy Surat Keputusan DPP PIS Nomor 1989/SK/DPP-
PIS/04-2013 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten
Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 01 April
2013;
4. Bukti P-4 Copy Keputsan Dewan Pimpinan Daerah Partai Indonesia
Sejahtera Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
012/SK/DPD-PIS-KT/V/2013 Tentang Persetujuan
Dukungan Terhadap Pasangan calon Kepala Daerah
Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode Tahun 2013-2018
tanggal 15 Mei 2013;
5. Bukti P-5 Copy Tanda Bukti KPU Gunung Mas Penerimaan Dokumen
Persyaratan Bakal pasangan Calon ataas nama Alfridel
Jinu, SH dan Ude Arnold Pisy tanggal 9 Juni 2013;
6. Bukti P-6 Copy Berita acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor
106.a/KPU-GM/VI/2013 tanggal 15 Juni Tahun 2013;
7. Bukti P-7 Copy surat KPU Kab. Gunung Mas Nomor 132/KPU-
GM/VII/2013 perihal surat pengantar tanggal 13 Juli 2013;
8. Bukti P-8 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor
131/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang Hasil Penelitian ulang
kelengkapan Administrasi Perbaikan syarat paasangan
calon dan verifikasi perbaikan syarat dukungan bagi
psangan calon perseorangan pada pemilihan umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabuiapten Gunung Mas
Tahun 2013;
9. Bukti P-9 Copy surat KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 112/KPU-
GM/VI/2013 perihal Penyampaian Hasil Penelitian
5
administrasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan
bakal pasangan Calon tanggal 15 Juni 2013;
10. Bukti P-10 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor
106.a/KPU-GM/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013;
11. Bukti P-11 Copy Syarat Pencalonan dan Kelengkapannya;
12. Bukti P-12 Copy Surat Tim Kampanye Pasangan Alfridel Jinu, SH dan
Ude Arnold Pisy Nomor 05/TIM-Aji-Udeg/GTM/2013
perihal kelengakapan/Perbaikan Berkas Calon Bupati dan
Wakil Bupati an. Alfridel Jinu, SH-Ude Arnold Pisy tanggal
17 Juni 2013;
13. Bukti P-13 Copy Tanda Terima Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfridel
Jinu, SH-Ude Arnold Pisy tanggal 22 Juni 2013;
14. Bukti P-14 Copy surat Keputusan DPD PIS Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor 003/SK/DPD-PIS-KT/V/2013 tentang
pengangkatan pelaksanaan tugas pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Indonesia sejahtera Kabupaten
Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 2 Mei
2013;
15. Bukti P-15 Copy Surat Panwaslu kab. Gunung Mas Nomor
51/Panwaslu/GM/VII/2013 perihal rekomendasi tanggal
29 Juli 2013;
16. Bukti P-16 Copy surat KPU Kab. Gunung Mas Nomor 150/KPU-
GM/VII/2013 perihal Tanggapan Surat Rekomendasi
Panwaslu Kab. Gunung Mas tanggal 3 Agustus 2013;
17. Bukti P-17 Copy surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
312/Div-HPP/Bawaslu/KT/VIII/2013 perihal
Pemberitahuan tentang status laporan tanggal 3 Agustus
2013;
18 Bukti P-18 Copy surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
311/DIV-HPP/Bawaslu/KT/VIII/2013 perihal Rekomendasi
pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Kab. Gunung Mas
tanggal 3 Agustus 2013;
19 Bukti P-19 Copy keputusan Dewan Presidium Daerah Partai
Republikan Nusantara Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
6
028/DPD-REP/KTG-SK/VIII/2012 tentang personalia
pengurus Dewan Presidium Cabang Partai Republikan
Kabupaten Gunung Mas Periode 2012-2013;
20 Bukti P-20 Copy Surat keputusan DPD Partai Buruh Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 020/18.8/SK/DD-
PB/KTG/I/2013 tentang perubahan sususnan pengurusb
DPC Partai Buruh Kabupaten Gunung Mas tanggal 02
Januari 2013;
21 Bukti P-21 Copy surat Keputusan DPW PPRN Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 063/SK/DPW-PPRN/X/2012 tentang
Pengangkatan Pelaksana Tuugas DPD tanggal 16 Oktober
2012;
22 Bukti P-22 Copy surat Keputusan DPD Partai PIB Nomor 11/VII/SK-
Partai PIB/2008/DPD tentang Pengesahan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia Baru Kab.
Gunung Mas tanggal 25 Juli 2008;
23. Bukti P-23 Copy surat Keputusan DPP Partai Kedaulatan Nomor
11/SK/DPP.PK/DPC. Gunung Mas/VIII/2012 tentang
Pengesahan Sususnan Pengurus DPD Partai Kedaulatan
Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
tanggal 12 Agustus 2012;
24. Bukti P-24 Copy surat Keputusan DPP partai Bulan Bintang Nomor
SK.PP/1972/2010 tentang Pengesahan Sususnan dan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kab. Gunung Mas-Provinsi Kalimantan Tengan Periode
1430-1435 H/2009-1014 tanggal 15 Februari 2010;
25. Bukti P-25 Copy surat Keputusan DPW Partai Bulan Bintang Provinsi
kalimantan tengah Nomor SK.PW/437/2013 tentang
Pencalonan kepala daerah dan wakil Kepala daerah Kab.
Gunung Mas dari Partai Bulan Bintang tanggal 4 Juni
2013;
26 Bukti P-26 Copy surat Keputusan DPP Partai PNI Marhaenisme Nomor
021010-C/NK-11/DPP PNI-M/III/2013 tentang Susunan
Pelaksanaan Tgas DPC Partai PNI Marhaenisme Kab.
Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah tanggal 11 Maret
7
2013;
27. Bukti P-27 Copy surat Keputusan DPP Partai PNI Marhaenisme Nomor
028132-CB/R/DPP PNI-M/VI/2013 tentang Penetapan
Saudara Jinu, SH sebagai Calon Bupati dan Saudara Ude
Arnold Pisy sebagai Calon wakil Bupati Kab. Gunung Mas
pada Pemilihan Kepala daerah Dan wakil Kepala daerah
Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan Tengah periode 2013-
2018 tanggal 27 Mei 2013;
28 Bukti P-28 Copy surat Keputusan DPP Partai Pemuda Indonesia Nomor
SK-21.012/A/DPP-PPI/VI/2011 tentang Pengangkatan dan
Pengesahan DPC PPI kab. Gunung Mas Provinsi
Kalimantan Tengah Masa Bakti 2011-2014 tanggal 10 Juni
2011;
29 Bukti P-29 Copy Surat DPD PPI Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
002/DPD-PPI/KTG/VI/2013 peihal Rekomendasi tanggal 7
Juni 2013;
30 Bukti P-30 Copy surat Keputusan DPP PSI Nomor
018P1/SK/DPP/C/VIII/2008 tentang perubahan struktur,
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai
Sarikat Indonesia Kab. Gunung Mas Masa Bakti 2008-2013
tanggal 16 Agustus 2008;
31 Bukti P-31 Copy surat Keputusan DPP Partai Matahari Bangsa (PMB)
Nomor 1283/P.I/1434 tentang Pengesahan Resufle
Pimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa Kab. Gunung
Mas Prov. Kalimantan Tengah tanggal 31 Mei 2013;
32 Bukti P-32 Copy surat Keputusan DPP Partai PKNU Nomor SK-
708/DPP-01/IX/2012 tentang susunan dan personalia
DPC Partai PKNU Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan
Tengah masa bakti 2012-2017 tanggal 17 September 2012;
33 Bukti P-33 Copy surat Keputusan DPP PKDI Nomor
021.010/DPP/PKDI/TUS/06/2011 tentang pengesahan
perubahan susunan dan personalia pengurus DPC partai
Kesatuan Demokrasi Indonesia Kab. Gunung Mas Prov.
Kalimantan Tengah periode 2008-2013 tanggal 15 Juni
2011;
8
34. Bukti P-34 Copy surat Keputusan DPP Partai Pelopor Nomor
460.H/SK-DPP/W.II.15.09/PP/01-13 tentang Struktur dan
Personalia Dewan Pertimbangan Cabang dan Pimpinan
cabang Partai Pelopor Kab. Gunung Mas Provinsi
Kalimantan Tengah tanggal 17 Januari 2013;
35. Bukti P-35 Surat Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor
W2-TUN6/600/HK.06/VIII/2013 perihal surat keterangan
tanggal 21 Agustus 2013;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU
Teradu I,II,III,IV dengan ini mengajukan Jawaban atas Pengaduan Albert Salatan
selaku Ketua Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kab.Gunung Mas atas nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy tanggal 16
Agustus 2013 (pengaduan terlampir dalam berkas), sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I,II,III,IV menolak seluruh dalil-dalil aduan terkait pelanggaran
Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12 serta Pasal 17, Peraturan Bersama KPU-
Bawaslu-DKPP, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, kecuali hal-hal
yang secara tegas-tegas diakui benar oleh Teradu I,II,III,IV dalam persidangan
ketiga tanggal 10 September 2013;
2. Bahwa apa yang dinyatakan Pengadu terkait tidak dicantumkan pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2013 atas nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy di dalam daftar
lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No. 15 Tahun 2013
tentang Penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 berdasarkan proses tahapan
sesuai jadwal yang telah dilaksanakan.
3. Bahwa tidak dicantumkannya pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 atas nama Alfridel Djinu, SH dan
Ude Arnold Pisy di dalam daftar lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten
Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan calon bupati
dan wakil bupati Gunung Mas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 15 Juli
2013 dijelaskan sebagai berikut :
a. Tanggal 31 Mei s/d 2 Juni 2013; Pengumuman Pendaftaran dan
Pengambilan Formulir Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9
b. Tanggal 3 Juni s/d 9 Juni 2013; Pendaftaran Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penyerahan Nama Tim Kampanye dan
Rekening Dana Kampanye;
c. Tanggal 9 Juni 2013, di hari terakhir pendaftaran pukul 10.30 wib Bapak
Alfridel Djinu, SH dan Bapak Ude Arnold Pisy mendaftarakan diri pada
KPU Kabupaten Gunung Mas dari gabungan Partai Politik dan suara sah
yaitu :
No Nama Partai Pengusung Jumlah Suara
1. 1. Partai Indonesia Sejahtera (PIS) 1.293
2. Republikan Nusantara 711
3. Partai Buruh 587
4. Partai Pelopor 612
5. PPRN 525
6. Partai Perjuangan Indonesia Baru 513
7. Partai Pengusaha dan Pekerja 392
Indonesia
8. Partai Kedaulatan 353
9. Partai Bulan Bintang 235
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenis 146
11. Partai Pemuda Indonesia; 119
12. Partai Serikat Indonesia; 96
13. Partai Matahari Bangsa; 43
14. PKNU 22
15. PKDI; 748
16. PBR; 21
17. PPNU; 4
18. PKPB; 920
19. PNBK (tanpa tandatangan dan cap -
basah);
20. PKB (tanpa tanda tangan dan cap -
basah)
Bahwa mengingat dan mempertimbangkan dua partai pendukung
Alfridel Djinu, SH dan Bapak Ude Arnold Pisy (PKB dan PNBK) tanpa tanda
tangan ketua dan sekretaris serta tanpa cap basah DPC Kabupaten Gunung
Mas, maka KPU Kabupaten Gunung Mas sesuai PKPU No. 9 tahun 2012 pasal
65 secara langsung dihadapan pasangan calon menyatakan dukungan kedua
partai tersebut akan dicoret. Dengan demikian hanya akan tersisa 18 partai
pendukung dengan jumlah suara sah 7.340 (tujuh ribu tiga ratus empat
puluh) atau 17,07 % (tujuh belas koma tujuh persen)
10
d. Tanggal 9 s/d 11 Juni 2013; KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan
verifikasi terhadap persyaratan Pengajuan Calon yang sudah
mendaftarkan pasangan atas nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy
dan ditemukan 5 Partai Politik yang memberikan dukungan ganda
kepada Calon, terdiri dari 4 Partai Politik yaitu :
No Nama Partai Pengusung Jumlah Suara
1. Partai Indonesia Sejahtera 1.293
2. PKDI 748
3. PPPI 392
4. Republikan Nusantara 711
Memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon, yaitu DR (HC) Drs.
Hambit Bintih, MM dan Drs. Arton S. Dohong dan juga memberikan
dukungan untuk bakal pasangan calon Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold
Pisy.
NO Nama Partai Pengusung Jumlah Suara
1. PKPB 920
Memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon, yaitu Jaya S.
Monong, SE dan Drs. Daldin, Msi dan juga memberikan dukungan untuk
Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy.
e. Menyadari adanya dukungan ganda tersebut, khususnya karena terjadi
kepengurusan ganda masing-masing partai tingkat DPC Kabupaten Gunung
Mas, maka sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2012, KPU Kabupaten
Gunung Mas memandang perlu melakukan verifikasi ke DPP masing-
masing partai. Untuk itu KPU Gunung Mas menugaskan kepada Tim
Verifikasi KPU Kabupaten Gunung Mas atas nama 1.Guna, S.Hut; 2. Tity
Yukrisna S.Sos; 3.Yusaka Teddy, ST (Surat Tugas Terlampir).
f. Tanggal 11 Juni 2013 Tim Verifikasi berangkat dari Kuala Kurun ibukota
Kabupaten Gunung Mas menuju Palangka Raya ibukota Provinsi
Kalimantan Tengah dengan waktu tempuh sekitar 4 jam.
g. Tanggal 12 Juni 2013 Tim Verifikasi melakukan konsultasi dengan Bapak
Daan Rismon S.IP selaku mantan Ketua KPU Provinsi merangkap mantan
Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi di Periode 2008 – 2013 dan
Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Periode 2013–
2018 (Pelantikan tanggal 24 Mei 2013) dalam rangka memperoleh
petunjuk/masukan terkait apa saja yang dilakukan saat melakukan
verifikasi faktual ke DPP Partai Politik yang memberikan dukungan ganda
kepada pasangan calon. Saran dan masukan Bapak Daan Rismon agar
11
Tim Verifikasi mencari alamat dan nama pengurus DPP partai ke KPU RI
dan jika dipandang perlu ke Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta
dari Biro Hukum Jakarta.
h. Tanggal 13 Juni 2013; Pukul 09.00 wib sebelum melakukan verifikasi
faktual ke DPP Partai Politik yang memberikan dukungan ganda kepada
bakal pasangan calon, Tim Verifikasi datang ke KPU RI Jl. Imam Bonjol
Jakarta untuk menemui dan berkonsultasi serta meminta
petunjuk/arahan Komisioner KPU RI, namun karena semua Komisioner
KPU RI tidak berada di tempat maka Tim Verifikasi berkonsultasi ke Biro
Hukum KPU RI. Di Biro Hukum mendapat arahan agar menemui DPP
Parpol dan mengecek kebenaran SK kepengurusan Partai Politik yang
memberikan dukungan ganda. Tim verifikasi memperoleh alamat dan nama
pengurus DPP Parpol dari Biro Hukum KPU RI.
i. Tim verifikasi tidak lagi mencari alamat dan nama pengurus DPP partai ke
Kementrian Hukum dan HAM RI karena meyakini data alamat dan nama
pengurus DPP partai yang diberikan KPU RI benar dan meyakinkan.
j. Setelah memperoleh alamat dan nama pengurus DPP partai, Tim Verifikasi
melakukan verifikasi faktual ke :
1) DPP PPPI Jl. Imam Bonjol No.44 Jakarta Pusat. Di DPP PPPI bertemu
langsung dengan Ketua Umum DPP PPPI Bapak Daniel Hutapea (SK
kepengurusan terlampir). DPP PPPI melalui Bapak Daniel Hutapea
menyampaikan bahwa untuk Kabupaten Gunung Mas kepengurusan
DPC PPPI dibekukan dengan surat No.0705/ORG/DPPI/I/2013
tertanggal 11 Januari 2013, sehingga DPC Gunung Mas tidak berhak
mencalonkan bupati atau wakil bupati Gunung Mas. Dengan demikian
baik dukungan kepada pasangan calon DR (HC) Drs. Hambit Bintih, MM
dan Drs. Arton S. Dohong maupun dukungan kepada Alfridel Djinu, SH
dan Ude Arnold Pisy dinyatakan tidak sesuai/TIDAK SAH (data
terlamopir).
2) DPP PIS (Partai Indonesia Sejahtera) di Jl. Tebet Timur III No. 13
Jakarta Selatan, namun tidak bisa bertemu siapapun karena tidak ada
satupun pengurus DPP partai. Selanjutnya tanggal 14 Juni 2013; Tim
verifikasi datang kembali ke DPP PIS dan bertemu dengan Ketua
Umum yaitu Bapak H. Budiyanto Darmastono, SE,Msi dan Sekretaris
Jenderal Bapak M. Jaya Butar-Butar. ……………………………………..
Hasil yang di dapat adalah DPP PIS menyatakan bahwa kedua DPC PIS
Kabupaten Gunung Mas baik yang mencalonkan DR (HC) Drs. Hambit
Bintih, MM dan Drs. Arton S. Dohong maupun Alfridel Djinu, SH dan
Ude Arnold Pisy dinyatakan tidak sah dengan alasan SK untuk
keduanya tidak sah (data terlampir)
12
3) DPP PKPB Jl.Cimandiri No.30 Cikini Menteng, Jakarta Pusat. Tim
verifikasi bertemu langsung dengan Korwil BIN Prov Kalteng Bapak
Noorsyam S.N, SH, SE,MM, bahwa kepengurusan yang SAH dan sesuai
AD/ART Partai adalah kepengurusan yang memberikan dukungan
kepada Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy. Dengan demikian
kepengurusan yang mendukung pasangan calon Jaya S.Monong, SE dan
Drs. Daldin. Msi di nyatakan TIDAK SAH karena kepengurusan
tersebut sudah diganti (data terlampir).
4) DPP PKDI Jl. Bango I No.1 Cilandak, Jakarta Selatan. Bertemu dengan
Bapak Walbertus Natalius Wisang yang menyatakan bahwa
kepengurusan yang SAH adalah kepengurusan yang ditetapkan dengan
SK nomor 021.010/DPP/PKDI/TUS/06 tanggal 15 Juni 2011 yaitu DPC
yang mencalonkan pasangan calon Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold
Pisy. (data terlampir).
5) DPP Republikan Nusantara tidak ditemukan alamat dan nama
pengurus, walaupun Tim verifikasi telah berupaya maksimal. Namun
demikian setelah Tim verifikasi melakukan penelitian dan pencermatan
terhadap SK kedua DPC partai Republikan Kabupaten Gunung Mas dan
meyakini DPC yang mencalonkan pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude
Arnold Pisy yang sah (data terlampir).
6) Berdasarkan hasil verifikasi di atas maka dukungan partai yang sah
kepada pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy adalah : PKPB,
PKDI dan Republikan Nusantara, sedangkan PPPI dan PIS dinyatakan
tidak sah. Partai pendukung pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude
Arnold Pisy adalah sebagai berikut :
No Nama Partai Pengusung Jumlah Suara
1. Republikan Nusantara; 711
2. Partai Buruh 587
3. Partai Pelopor 612
4. PPRN 525
5. Partai Perjuangan Indonesia Baru 513
6. Partai Kedaulatan 353
7. PBB 235
8. PNI Marjaenis 146
9. PPI 119
10 PSI 96
11. PMB 43
12. PKNU 22
13. PKDI 748
14. PBR 21
15. PPNU 4
13
16. PKPB 920
hingga jumlah suara dukungan terhadap Alfridel Djinu, SH dan Ude
Arnold Pisy berjumlah 5.655 (lima ribu enam ratus lima puluh lima) atau
13,15 % (tiga belas koma lima belas persen).
k. Dalam melakukan verifikasi dan pelayanan kepada partai politik pendukung
pasangan calon dan pasangan calon yang bersangkutan, KPU Kabupaten
Gunung Mas selalu menerapkan asas netral dan adil. Salah satu bukti
adalah, dari 5 DPP partai yang diverifikasi oleh tim ternyata 3 partai yang
dukungan sahnya kepada pasangan Afridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy.
Jika tim verifikasi bersikap tidak netral maka bisa saja tim mendorong DPP
partai untuk mengalihkan dukungan kepada selain pasangan Afridel Djinu,
SH dan Ude Arnold Pisy.
l. Tanggal 15 Juni 2013; Pukul 15.00 wib KPU Kabupaten Gunung Mas
melakukan Rapat Pleno tertutup membahas hasil verifikasi yang sudah
dilakukan dan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan
tidak memenuhi syarat (berita acara nomor 106.a/KPU-GM/VI/2012
terlampir).
Rapat pleno dilakukan secara tertutup sesuai dengan UU No. 15 tahun
2011 yang tidak mengharuskan membahas persoalan seperti diatas denga
rapat pleno terbuka.Oleh karena itu KPU Kabupaten Gunung Mas tidak
mengundang partai politik pendukung dan pasangan calon dan ini tidak
melanggar asas keterbukaan.
m. Tanggal 17 Juni 2013 disampaikanlah berita acara hasil rapat pleno
kepada masing-masing pasangan calon termasuk kepada pasangan Alfridel
Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy yang menyatakan bahwa partai pengusung
pasangan Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy tidak memenuhi syarat
pendaftaran pasangan calon (diakui oleh Albert Salatan bahwa mereka
sudah menerima surat dimaksud dalam sidang DKPP ketiga tanggal 10
September 2013).
n. Bahwa tahapan perbaikan kelengkapan administrasi dan syarat pasangan
calon , tanggal 16 s/d 22 Juni 2013 tim kampanye Alfridel Djinu, SH dan
Ude Arnold Pisy menyampaikan surat No.05/TIM-AJ-UDE/GTM/2013
tanggal 17 Juni 2013 yang diterima KPU Kabupaten Gunung Mas tanggal
19 Juni 2013 lengkap dengan SK DPP PIS No.1986/SK/DPP-PIS/04-2013
tertanggal 01 April 2013, yang menyebutkan ketua DPC PIS Kabupaten
Gunung Mas Bheni Kristianto dengan sekretaris Suriansyah (seperti
terlampir) dan tanggal 22 Juni 2013 tim kampanye Alfridel Djinu, SH dan
Ude Arnold Pisy kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan administrasi
(tanda terima terlampir)
14
Dengan demikian KPU Kabupaten Gunung Mas telah memberikan
kesempatan kepada pasangan calon Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy
melakukan perbaikan persyaratan administrasi khususnya persyaratan
partai pendukung pasangan calon.
o. Setelah KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan penelitian dan penelahaan
terhadap SK DPP PIS Nomor 1986/SK/DPP-PIS/04-2013 tertanggal 01
April 2013 yang diterima tanggal 19 Juni 2013 dibandingkan dengan hasil
verifikasi yang dilakukan kepada DPP PIS tanggal 14 Juni 2013 yang ketika
itu DPP PIS mengatakan bahwa kedua DPC PIS di Kabupaten Gunung Mas
tidak sah maka terdapat kejanggalan, sehingga KPU Kabupaten Gunung
Mas meyakini bahwa SK Nomor 1986/SK/DPP-PIS/04-2013 tertanggal 01
April 2013 dibuat belakangan (setelah KPU Kabupaten Gunung Mas
melakukan verifikasi tanggal 14 Juni 2013 karena ketika verifikasi pada
tanggal tersebut DPP PIS menyatakan tidak ada SK yang SAH).
p. Berdasarkan hal-hal diatas maka rapat pleno KPU Kabupaten Gunung Mas
tanggal 13 Juli 2013 dengan berita acara nomor 131/BA/KPU-
GM/VII/2013 menyatakan bahwa pasangan calon Alfridel Djinu, SH dan
Ude Arnold Pisy tidak memenuhi syarat (TMS). Hasil rapat pleno tersebut
ditindaklanjuti dengan surat keputusan Kabupaten Gunung Mas nomor 15
tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan pasangan calon bupati
dan wakil bupati dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala
daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2013 (seperti terlampir).
q. Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas melakukan upaya BANDING ke PT
TUN Jakarta atas Amar Putusan PTUN Palangka Raya dengan perkara
nomor 23/G/2013/PTUN.PLK; terkait gugatan Alfridel Jinu,SH dkk
melawan KPU Kabupaten Gunung Mas didasarkan pada :
a. KPU Kabupaten Gunung Mas belum meyakini bahwa putusan PTUN
Palangkaraya yang mengabulkan tuntutan pasangan Alfridel Jinu,SH
dan Ude Arnold Pisy telah mempertimbangkan secara cermat alasan
KPU Kabupaten Gunung Mas men-TMS-kan pasangan Alfridel Jinu,SH
dan Ude Arnold Pisy, sehingga KPU Kabupaten Gunung Mas
berkeyakinan pada tingkat banding tuntutan Alfridel Jinu,SH dan Ude
Arnold Pisy akan ditolak.
b. Keterbatasan waktu untuk menindaklanjuti putusan PTUN :
1) Putusan PTUN baru diterima KPU Kabupaten Gunung Mas tanggal
23 Agustus 2013.
2) Bahwa surat suara Pemilukada diterima KPU Kabupaten Gunung
Mas tanggal 23 Agustus 2013 di Gunung Mas. Sedangkan
pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan tanggal 4 September
2013.
3) Berdasarkan point a dan b diatas, maka waktu yang tersisa bagi
KPU Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan pengecekan
keabsahan surat suara, pelipatan surat suara dan
15
pendistribusiannya hanya tersisa 11 hari. Sementara kondisi
geografis Kabupaten Gunung Mas sangat luas dan tidak semuanya
didukung dengan transportasi yang mudah dan cepat (harus
menggunakan jalur air dan sejenisnya).
4) Waktu yang tersisa 11 hari tidak memungkinkan dilakukan
pencetakan ulang surat suara, apalagi di Kabupaten Gunung Mas
tidak tersedia percetakan yang bisa mencetak surat suara, disisi lain
pelaksanaan pemungutan suara tanggal 4 September tidak
memungkinkan untuk ditunda.
5) Kalaupun harus dilakukan pencetakan suara ulang tidak tersedia
dana/anggaran untuk itu karena dalam penyusunan anggaran tidak
dialokasikan untuk pencetakan suara ulang.
Dengan Demikian maka KPU Kabupaten Gunung Mas menolak
pokok pengaduan/laporan karena :
r. KPU Kabupaten Gunung Mas MEMILIKI DASAR YANG KUAT DAN SAH
tidak mencantumkan nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy sebagai
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Gunung Mas;
s. KPU Kabupaten Gunung Mas memang pernah memberikan saran agar
melakukan upaya hukum melalui PTUN atas KEPUTUSAN yang diambil
oleh KPU Kabupaten Gunung Mas sehingga hak konstitusional pasangan
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas
mendapat KEPASTIAN HUKUM.
t. Dengan Jawaban Tertulis ini KPU Kabupaten Gunung Mas TELAH
BERUPAYA menjelaskan KRONOLOGIS perihal ALASAN tidak
dicantumkan nama Alfridel Djinu, SH dan Ude Arnold Pisy sebagai
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Gunung Mas disertai dengan dokumen pendukung sebagai bahan analisa
dan pertimbangan.
u. Dimohon kepada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar
memberikan keadilan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas.
[2.4.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak
Seluruh Aduan dari Pengadu. Dan menerima eksepsi Termohon Untuk
seluruhnya.
[2.4.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-34 sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
NO KODE KETERANGAN
BUKTI
1 Bukti T-1 Copy Tanda Bukti Penerimaaan Dokumen persyaratan bakal
16
Pasangan Calon atas nama Alfridel Jinu dan Ude Pissy
tanggal 9 Juni 2013;
2 Bukti T-2 Copy surat Pencalonan Model B-KWK KPU Partai Politik;
3 Bukti T-3 Copy surat Keputusan DPD Partai PIS Nomor 003/SK/DPD-
PIS-KT/V/2013 temtang pengangkatan pelaksana tugas
pengurus DPC PIS Kab. Gunung Mas Prov. Kalimantan
tengah tanggal 2 Mei 2013;
4 Bukti T-4 Copy surat KPU Kab. Gunung Mas Nomor 28/KPU-
GM/VI/2013 perihal surat perintah tugas tanggal 10 Juni
2013;
5 Bukti T-5 Copy Agenda Pertemuan Dengan DPP Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia tanggal 13 Juni 2013;
6 Bukti T-6 Copy Agenda Pertemuan Dengan DPP Partai PKPB tanggal
13 Juni 2013;
7 Bukti T-7 Copy Agenda Pertemuan Dengan DPP Partai PIS tanggal 14
Juni 2013;
8 Bukti T-8 Copy Agenda Pertemuan Dengan DPP Partai PKDI tanggal
14 Juni 2013;
9 Bukti T-9 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor
106.a/KPU-GM/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013;
10. Bukti T-10 Copy Hasil Penelitian terhadap kebenaran/keabsahan KPU
terhadap Partai-Partai dalam syarat pengajuan calon a.n
alfridel Djinu, SH dan Ude A.Pissy tanggal tidak ada bulan
Juni 2013;
11. Bukti T-11 Copy Surat Tim kampanye pasangan Calon Alfridel Djinu
dan Ude Arnold Pisy Nomor 05/TIM-Aji-Ude/GTM/2013
perihal kelngkapan/perbaikan berkas calon bupati dan
wakil bupati a.n Calon Alfridel Djinu dan Ude Arnold tanggal
17 Juni 2013;
12. Buktti T-12 Copy Surat Keputusan DPP Partai PIS Nomor
1989/SK/DPP-PIS/04-2013 tentang pengangkatan
pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia
Sejahtera Kab. Gunung Mas Provinsi kalimantan Tengah
tanggal 1 April 2013;
17
13. Bukti T-13 Copy TANDA Terima Berkas Calon Wakil Bupati Gunung
Mas AN. Ude Arnold Pisy tanggal 22 Juni 2013;
14 Bukti T-14 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Mas Nomor
131/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang hasil penelitian ulang
kelengkapan administrasi perbaikan syarat pasangan calon
dan perbaikan syarat dukungan bagi calon perseorangan
pada Pemilu Kada Kab. Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 13
Juli 2013;
15 Bukti T-15 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Gunung Mas Nomor 15
Tahun 2013 tentang penetapan paasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati dalam pemilihan umum kepala daerah
dan wakil Kepala Daerah Kab. Gunung Mas Tahun 2013
Tanggal 15 Juli 2013;
16. Bukti T-16 Copy Surat Keputusan KPU Kab. Gunung Mas Nomor 14
Tahun 2013 tentang perubahan pertama atas keputusan
KPU Gunung Mas Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tahapan
Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraaan Pemilihan
Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 6 Juli 2013;
17. Bukti T-17 Copy Berita Acara KPU Kab. Gunung Nomor 125/Set.KPU-
GM/VIII/2013 perihal Penyerahan Barang Cetakan Surat
Suara tanggal 23 Agustus 2013;
18. Bukti T-18 Copy surat Keputusan KPU Kab. Gunung Mas Nomor
21/KPU-GM/V/2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 tanggal 12 Agustus
tahun 2009;
19. Bukti T-19 Copy surat keputusan Kabupaten Gunung Mas Nomor 03
Tahun 2013 tentang penetapan jumlah perolehan Kursi dan
suara sah Partai Politik peserta pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2009 sebagai
persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon kepala
daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten Gunung Mas
Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013;
18
20. Bukti T-20 Foto Dokumen KPU saat Klarifikasi dan verifikasi ke DPP
Kantor PIS tanggal 14 Juni 2013;
PIHAK TERKAIT
A. KPU Provinsi Kalimantan Tengah
● Pihak adalah KPU Provinsi Kalimantan Tengah
● Pihak Terakait menyampaikan bahwa KPU Kab. Gunung Mas Telah
memberikan supervisi dan menyatakan bahwa KPU Kab. Gunung Mas
sebelum melakukan verifikasi terhadap Partai yang mempunyai dukungan
ganda telah berkonsultasi baik ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan
KPU Republik Indonesia, benar bahwa KPU Kab. Gunung Mas telah
melakukan verifikasi terhadap partai-partai yang mempunyai dukungan
ganda yang hasilnya menyatakan bahwa 3 partai ke pengadu dan yang 2
partai tidak syah karena partai untuk DPC-nya sudah dibekukan.
B. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
● Pihak terkait adalalah Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
● Pihak terkait menyatakan bahwa bawaslu Provinsi telah
merekomendasikan kepada Panwaslu kabupaten Gunung mas untuk
merekomendasikan kepada KPU Kab. Gunung Mas untuk memperbaiki,
melengkapi dan melaksanakan administrasi semua tahapan, program dan
jadwal waktu penyelenggaraa pemilihan umum kepala daerah dan wakil
Kepala Daerah Kab. Gunung Mas Tahun 2013 sesuai dengan dengan
paeraturan KPU nomor 9 Tahun 2012.
● merekomedasikan kepada KPU Kabupaten Gunung Mas untuk
memperbaiki BA nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tgl 13 Juli 2013
tentang hasil penelitian ulang kelengkapan administrasi perbaikan syarat
pasangan calon dan verifikasi perbaikan syarat dukungan bagi pasangan
calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala daeraah Gunung Mas Tahun 2013 agar tidak terjadio multi tafsir
dan tidak terjai pernyataan serta polemik dari pasangan calon.
● Mengikutkan Panwas dalam setiap klarifikasi, serta dalam melaksanakan
tugas lebih profesional dan menaati jadwal waktu sesuai dengan Kputusan
KPU Kab. Gunung Mas 01 Tahun 2013.
19
C. Panwaslu Kab. Gunung Mas
● Pihak terkait adalah Panwaslu Kab. Gununga Mas
Pihak terkait menyampaikan Panwaslu Kabupaten telah melaksanakan
rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan telah
mengawasi jalannya rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
[2.5] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan
masing-masing di dalam persidangan dan menyampaikan kesimpulan tertulis
bertanggal 6 Juni 2013 yang diserahkan dan diterima di bagian pengaduan DKPP
pada tanggal 6 Juni 2013 yang pada pokoknya para pihak tetap pada
pendiriannya;
[2.6] Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
IV. WEWENANG DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
20
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan
dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
21
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU
Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2013 yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013. Dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo , Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2012, para
Teradu telah memastikan terlebih dahulu keabsahan kepengurusan tiap partai
sebelum pendaftaran dilakukan, agar tidak terjadi persoalan setelah pendaftaran.
Para Teradu telah melakukan verifikasi dan penelitian administrasi baik ke DPC,
DPW dan sampai DPP Partai Politik/gabunga partai Politik sehingga para Teradu
dapat memastikan keabsahan kepengurusan partai sebelum pendaftaran. Para
Teradu dapat membuktikan bahwa terdapat 5 (lima) Partai Politik yang
pengsungan dan kepengurusannya ganda yaitu Partai PKBB, PKDI, Republikan
Nusantara, PPPI dan PIS yang dimana atas hasil verifikasi dan penelitian para
Teradu didapat hasil bahwa 2 (dua) Partai PPPI dan PIS tidak sah karena
kepengrusan untuk DPC Kab. Gunung mas sudah dibekukan, sedangkan untuk 3
(tiga) Partai/gabungan Partai Politik PKBB, PKDI, dan Republikan Nusantara
dinyatakan mendukung Pengadu, namun oleh Para Teradu tidak dapat diloloskan
sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas karena Jumlah dukungan atau jumlah
suara tidak mencapai 15%. Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa para
Teradu tidak melanggar ketentuan 3, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, serta Pasal 17,
Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 1, 11, 13 tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
22
[4.2] Menimbang, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melakukan
manipulasi prosentase yang seharusnya pasangan calon atas nama Alfridel Jinu,
S.H. dan Ude Arnold Pissy sudah memenuhi syarat (MS) yaitu 15% suara sah,
yang dimana pasangan Calon diusung oleh gabungan Partai Politik yang terdiri
dari 17 (tujuh belas) Partai/gabungan partai yaitu 1. Partai Indonesia Sejahtera
(PIS), 2. Partai Buruh, 3. Partai Republikan Nusantara, 4. Partai Pelopor, 5. Partai
Peduli Rakyat Nasional, 6. Partai Perjuangan Indonesia Baru, 7. Partai Kedaulatan,
8. Partai Bulan Bintang, 9. Partai Nasional Indonesia marhaenis, 10. Partai
Pemuda Indonesia, 11. Partai Serikat Indonesia, 12. Partai Matahari Bangsa, 13.
Partai Kebangkitan Nasional Ulama, 14. Partai Kasih Peduli Indonesia, 15. Partai
Bintang Reformasi, 16. Partai Persatuan Indonesia, 17. Partai Karya Peduli
Bangsa. Hal ini Para Teradu melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf b, PKPU
Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan Kepala Daerah dan
wakil Kepala Daerah, ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 12 peraturan
tentang pelanggaran Kode penyelenggara Pemilu. Di samping itu, Para Teradu
membuat Berita Acara Nomor 131/BA/KPU-GM/VII/2013 tentang hasil syarat
penelitian ulang kelengkapan administrasi perbaikan syarat pasangan calon dan
verifikasi perbaikan sayarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada
pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung
Mas tahun 2013, yang mencantumkan bakal pasangan calon atas nama Alfridel
Jinu, S.H. dan Ude Arnold Pissy, dalam daftar berita acara. Para teradu didalam
rapat pleno telah mengubah bakal pasangan calon yang diusung oleh partai
menjadi perseorangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 131/BA/KPU-
GM/VII/2013. Di samping itu, para Teradu melakukian rapat pleno secara
tertutup dan sama sekali tidak pernah mengundang Tim Kampanye pasangan
calon. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b PKPU
Nomor 9 Tahun 2012, ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 huruf (d), huruf (e),
huruf (g), huruf (h), dan huruf (i) peraturan Pelanggaran Kode etik penyelengggara
Pemilu. Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada
pokoknya menyatakan Teradu pada tanggal 9 Juni 2013 dihari terakhir
pendaftaran pukul 10.30 Wib bapak Alfridel Jinu, S.H. dan Ude Arnold Pissy
mendaftarkan diri pada KPU Kabupaten Gunung Mas dari Gabungan Partai Politik
dan suara sah yang terdiri dari 20 partai gabungan Partai Politik yaitu PIS, Partai
Republikan Nusantara, Partai Buruh, Partai Pelopor, PPRN, PPIB, PPPI, Partai
23
Kedaulatan, PBB, PNI Marhaenis, PPI, PSI, PMB, PKNU, PKDI, PBR, PPNU, PKPB,
PNBK, dan PKB, namun mengingat dan mempertimbangkan bahwa dua Partai
pengusung yaki PNBK dan PKB tanpa tanda tangan ketua dan sekretaris serta
tanpa cap basah DPC kabupaten Gunung Mas, Maka KPU Kab. Gunung MAS
sesuai ketentuan Pasal 65 PKPU Nomor 9 Tahun 2012 secara langsung dihadapan
pasangan calon menyatakan dukungan dua partai di coret, dengan demikian
hanya akan tersisa 18 Partai pendukung dengan jumlah suara sah 7.30 atau
17,07%. Sesuai tahapan Para Teradu harus melakukan pengecekan verifikasi
berkas terhadap persyaratan Pengajuan calon yang sudah mendaftar salah
satunya atas nama Alfridel Jinu, S.H. dan Ude Arnold Pissy, dan ditemukan 5
(lima) Partai Politik yang memberi dukungan ganda, yang dimana Partai PIS, PKDI
PPPI dan Republikan memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon Ds.
Hambit Bintih, MM dan DRS Arton S. Dohong, dan satu Partai PKPB juga
memberikan dukungan kepada jaya S. Monong SE dan Drs. Daldin, M.Si. dengan
adanya dukungan ganda tersebut dan kepengurusan ganda dari masing-masing
Partai tingkat DPC Kab. Gunung Mas maka para Teradu melakukan verifikasi ke
pada DPP Partai yang bersangkutan, dan berkonsultasi kepada KPU Provinsi
Kalimantan Tengah serta KPU RI terkait persoalan tersebut. Para teradu kemudian
melakukan verifikasi ke masing-masing DPP partai yang memberikan dukungan
ganda dan kepengrusan ganda yang dimana didapat hasil bahwa Partai PPPI
menyatakan untuk kabupaten Gunung Mas Kepengurusan DPC PPPI dibekukan
dengan SK Nomor 0705/org/DPPI/I/2013 tertanggal 11 Januari 2013, sehingga
DPC PPPI Kab. Gunung Mas baik dukungan untuk pasangan sdr. Alfridel Jinu,
S.H. dengan Ude Arnold Pissy dan Drs. Hambit Bintih, MM dengan Arton S.
Dohong dinyatakan tidak sesuai/tidak sah, demikian pula untuk DPP Partai PIS
menyatakan bahwa SK untuk kedua pasangan dimaksud sama-sama tidak sah.
Untuk DPP PKPB menyatakan bahwa kepengurusan yang sah dan sesuai AD/ART
Partai adalah kepengurusan yang memberikan dukungan kepada Alfridel Jinu,
S.H. dengan Ude Arnold Pissy, Partai PKDI juga sama yang mengusung Alfridel
Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy yang sesuai dengan SK Nomor
021.010/DPP/PKDI/TUS/06. Berdasarkan verfikasi terhadap DPP Republikan
Nusantara tidak ditemukan alamatnya dan setelah di cek secara seksama maka
DPC Republikan Nusantara yang sah adalah yang mengusung pasangan calon
Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy. Berdasarkan hasil verifikasi partai
ke DPP Partai Gabungan yang mengusung Pasangan Calon Alfridel Jinu, S.H.
24
dengan Ude Arnold Pissy adalah PKPB, PKDI dan Republikan Nusantara
sedangkan PPI dan PIS dinyatakan tidak sah. Maka Partai Gabungan yang
mengusung Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy, berjumlah 16 Partai
dengan total suara 5.655 atau 13,15% (tiga belas koma lima belas persen) dengan
demikian bakal pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasrkan keterangan para pihak, saksi, bukti-bukti, dan dokumen yang
dsampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu
telah melaksanakan proses verifikasi bakal pasangan calon sesuai prosedur dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pengadu dapat
dikesampingkan.
[4.5.2] Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, bukti-bukti dan
dokumen yang diserahkan dan diperiksa dalam sidang, para Teradu telah
Menerima pendaftaran bakal Pasangan calon atas nama Alfridel Jinu, S.H.
dengan Ude Arnold Pissy dengan 20 (dua puluh) Partai Politik/gabungan Partai
Politik pada tanggal 9 Juni 2013 yang mempunyai suara sah sebesar 7.340 suara
sah atau 17.07%, maka dengan demikian mencukupi 15% suara sah, namun para
Teradu setelah melakukan penelitian dan melakukan verifikasi bahwa terdapat 5
(lima) Partai yang mempunyai dukungan dan kepengurusan ganda yaitu PKPB,
PKDI, Republikan Nusantara, PPPI, dan PIS, dan para Teradu sudah melakukan
verifikasi ke Pengurus DPP partai-Partai dimaksud yang dimana hasilnya bahwa 2
(dua) partai dinyatakan tidak sah karena dengan alasan dibekukan dan 3 partai
pengusung bakal calon dinyatakan sah mendukung bakal pasangan calon a.n
Alfridel Jinu, S.H. dengan Ude Arnold Pissy, dengan total partai pengusung
suaranya kurang 15%. Para Teradu mengeluarkan surat keputusan Nomor 15
Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2013 yang tidak mengikutkan bakal Pasangan Calon a.n Alfridel Jinu,
S.H. dengan Ude Arnold Pissy karena tidak memenui syarat 15% dukungan
partai/gabungan partai politik. DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah
melakukan tindakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[4.5.4] Menimbang fakta persidangan, para Teradu menyampaikan bahwa setelah
hasil penelitian dan verifikasi Para Teradu melakukan rapat Pleno Tertutup untuk
25
menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 106.a/KPU-GM/VI/2012 dan dalam
rapat pleno itu memang benar dilakukan secara tertutup dengan tidak
mengundang Partai Politik atau Tim Kampanye dan Pasangan Calon. Hal itu Para
Teradu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang
menyatakan tidak harus melakukan rapat pleno secara terbuka. Tindakan para
Teradu sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1), huruf b, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah. DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran ketentuanPasal 5 huruf (g), Pasal 10 huruf (a) Peraturan Bersama
KPU, BAWASLU dan DKPP nomor 1, 11, 13 tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.5.5] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP
bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil
Pengadu tidak beralasan menurut Etika;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu dan Pihak Terakit, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitasi nama baik para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
26
2. Merehabilitasi terhadap nama baik Para Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV atas nama Sdr. Guna, S.Hut, Sdri. Tity Yukrisna, S.Sos, Sdr.
Mandradiwan, Sdr. Yusaka Teddy, ST yang masing-masing sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Gunung Mas;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah
untuk melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H.,
M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa tanggal dua puluh empat bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu
tanggal 2 bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Nur Hidayat Sardini, S.Sos.,
M.Si; Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya
serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
27
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
28