Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 41/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Barito Timur
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 18/04/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-03-2018
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu tanggal 7 Februari 2018 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pada 10 Januari 2018 pukul 09.00 WIB, Pengadu melakukan pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dengan diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur.
Pasal DilanggarPasal 140 ayat (1); Pasal 139 ayat (2); Pasal 39 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pengurus Partai Politik atau Gabungan; Pasal 39 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun; Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Partai Politik
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zainal Hamli, Teradu II M. Abdul Hanif, Teradu III Andy Amyanu G, Teradu IV Elviani, dan Teradu V Roket selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 41/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
20/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : H. Rayesnan
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Barito Timur,
Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. Kinibalu (belakang Kantor PPP) No. 16B,
Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut,
Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan
Tengah
Memberikan kuasa kepada
1. Nama : Dipo Suryo Wijoyo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Sampoerna Startegic Square, South Tower
30th Fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46,
Jakarta Selatan
2. Nama : M. Adzkar Arifian Nugroho
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Sampoerna Startegic Square, South Tower
30th Fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46,
Jakarta Selatan
3. Nama : Febryan Reza Yusuf
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Sampoerna Startegic Square, South Tower
30th Fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46,
Jakarta Selatan
4. Nama : Cahyo Galang Satrio
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat :
Jl. Sampoerna Startegic Square, South Tower
30th Fl, Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46,
Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Zainal Hamli :
Pekerjaan/Lembaga :
Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Provinsi
Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten
Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama M. Abdul Hanif :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Barito Timur,
Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten
Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama Andy Amyanu G :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Barito Timur,
Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten
Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama Elviani :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Barito Timur,
Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten
Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama Roket :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Kabupaten Barito Timur,
Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 43, Mungkur
Kandangan, Tamiang Layang, Kabupaten
Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai-------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu tanggal 7 Februari 2018 mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Barito Timur yang pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
1. Bahwa H. Rayesnan dan Marcopolo adalah Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Barito Timur dengan diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanat
Nasional yang dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Parpol sebagai
berikut:
a. Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/178/XII/2018
perihal Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito
Timur yang ditanda tangano oleh Ketua Umum Zulfikli Hasan dan
Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno tertanggal 27 Desember 2017;
b. Surat Keputusan DPP Demokrat Nomor 743/DPP.PD/XII/2017 perihal
Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang
ditanda tangano oleh Ketua Umum Prof. Dr. H. Susilo Bambang
Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca Pandjaitan tertanggal 27
Desember 2017.;
2. Bahwa pada 10 Januari 2018 pukul 09.00 WIB, Pengadu melakukan
pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur ke Kantor
KPU Kabupaten Barito Timur;
3. Bahwa pada sidang pleno pendaftaran, Para Teradu mengatakan bahwa
berkas Pengadu belum lengkap;
4. Bahwa berdasarkan surat Nomor 013/DPC-PD/BT/I/2018 perihal Batas
Waktu Memenuhi Kelengkapan Administrasi Sampai jam 22.00 WIB
tertanggal 10 Januari 2018;
5. Bahwa Pengadu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran ke Kantor KPU
Kabupaten Barito Timur pukul 21.35 WIB;
6. Bahwa berdasarkan surat tugas Nomor PAN/21/B/K-S/98/I/2018 perihal
pemberhentian dengan hormat sejak tanggal 10 Januari 2018 pukul 10.00
WIB atas nama Benny Toalang selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Barito
Timur dan Sigit Abiprianto selaku Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito
Timur dan mengangkat sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah
Partai Amanat Nasional atas nama H. Darwan Ali Plt. Ketua DPD PAN
Kabupaten Barito Timur dan Mahyuni Plt. Sekretaris DPD PAN Kabupaten
Barito Timur tertanggal 10 Januari 2018;
7. Bahwa Para Teradu menolak legalitas kepengurusan Partai PAN tanpa
memeriksa berkas pendaftaran Pengadu dan mengusir paksa Pengadu
beserta Pengurus DPW PAN, DPD PAN, DPC Partai Demokrat, dan Tim
Pemenangan dari ruang sidang pleno tanpa membuat Berita Acara;
8. Bahwa berdasarkan Surat Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor
024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018, sebagai berikut:
a. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerima
serta mencermati dan meneliti kembali berkas pasangan bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017;
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 140 ayat (1):
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutuskan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota diterima.
9. Bahwa 24 Januari 2018, Para Teradu menindaklanjuti surat Panwas
Kabupaten Barito Timur dengan Formulir Model PAPTL-2 Nomor 24/HK.03.1-
BA/6213/KPU-Kab/I/2018 perihal menerbitkan Berita Acara yang
menyatakan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan
dan Marcopolo Tidak Memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon;
10. Bahwa Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Berita Acara setelah adanya
rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur;
11. Bahwa Teradu II dan Teradu III tidak pernah mengumumkan dalam rapat
terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati Barito Timur atas nama H. Muhtar dan Pancani Gandrung.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Amanah Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/178/XII/2017
tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan
Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno tertanggal 27 Desember
2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor 743/DPP.PD/XII/2017 perihal Persetujuan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang
ditanda tangano oleh Ketua Umum Prof. Dr. H. Susilo
Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Dr. Hinca
Pandjaitan tertanggal 27 Desember 2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur
kepada Rayesnan dan Marcopolo Nomor 013/DPC-
PD/BT/I/2018 perihal Batas Waktu Memenuhi Kelengkapan
Administrasi Sampai Jam 22.00 WIB tanggal 10 Januari 2018
yang ditanda tangani oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat
Kabupaten Barito Timur Ir. Dandorasano Summad dan Plt.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Depe tertanggal 10 Januari
2018;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Tugas Nomor PAN/21/B/K-S/98/I/2018
tertanggal 10 Januari 2018;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh H.
Darwan Ali tertanggal 10 Januari 2018;
Bukti P-6 : Fotokopi Formulir A-1 Laporan Nomor
01/LP/PB/Kab.BARTIM/21.03/I/2018 tertanggal 12 Januari
2018;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Nomor 024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018
perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tertanggal 17 Januari 2018;
Bukti P-8 : Fotokopi Berita Acara Nomor 24/HK.03.1-BA/6213/KPU-
Kab/I/2018 tertanggal 24 Januari 2018;
Bukti P-9 : Fotokopi Berita Acara Nomor 25/HK.03.1-BA/6213/KPU-
Kab/I/2018 tertanggal 24 Januari 2018.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, sesuai
tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan yaitu tanggal 8 s/d 10 Januari
2018, tanggal 8 s/d 9 Januari 2018 belum ada salah satu pun Bakal Calon
yang mendaftar ke KPU Kabupaten Barito Timur, tanggal 10 Januari 2018
baru ada Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Barito
Timur;
2. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rayesnan dan
Marcopolo datang ke KPU Kabupaten Barito Timur pada pukul 09.00 WIB
untuk mendaftar, tapi tidak dapat diterima karena Pengurus Partai Amanat
Nasional (Ketua, Sekretaris dan Pengurus lainnya) tingkat Kabupaten Barito
Timur sebagai Partai Pengusung tidak hadir, sebagaimana Pasal 39 ayat (5)
Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Bakal
Calon wajib hadir pada saat pendaftaran;
3. Bahwa Bakal Pasangan Calon Rayesnan dan Marcopolo tidak jadi mendaftar
dan menyatakan akan mendaftar pukul 22.00 WIB dengan di dampingi
Pengurus Partai Politik Pengusung dan melengkapi dokumen yang masih
kurang serta KPU Kabupaten Barito Timur memberi waktu sampai pukul
24.00 WIB batas akhir untuk melengkapi Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon;
4. Bahwa pada pukul 19.15 WIB s/d 21.50 WIB tanggal 10 Januari 2018
Pasangan Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman dengan di
dampingi pengurus Partai Politik pengusung yaitu Partai Demokrat dan PAN
ke KPU Kabupaten Barito Timur untuk melakukan pendaftaran. Setelah
dilakukan penerimaan, penelitian dan pencermatan atas berkas Pasangan
Bakal Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman telah
memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon, sehingga berkas Pasangan
Bakal Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman di terima oleh
KPU Kabupaten Barito Timur;
5. Bahwa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rayesnan dan
Marcopolo datang pada pukul 21.53 WIB untuk mendaftar, namun tidak
dapat diterima oleh KPU Kabupaten Barito Timur karena Bakal Pasangan
Calon tetap tidak dapat menghadirkan Pangurus PAN Tingkat Kabupaten
Barito Timur sesuai Surat Keputusan Pengurus DPP PAN yang sudah
dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan sesuai Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 39 ayat (6);
6. Bahwa pada pukul 21.53 WIB H. Darwan Ali menyerahkan Surat Pernyataan
dan Surat Tugas Pengurus DPW PAN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
PAN/21/B/K-S/98/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 pukul 10.00 WIB perihal
sudah memberhentikan dengan hormat Benny Toalang sebagai Ketua DPD
PAN dan Sigit Abi Priyanto sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito
Timur, dengan alasan dalam keadaan darurat, maka diambil tindakan untuk
penyelamatan proses pencalonan dimaksud;
7. Bahwa dilakukan pengambilalihan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Barito
Timur oleh Kepengurusan DPW PAN Provinsi Kalimantan Tengah H. Darwan
Ali sebagai Plt. Ketua dan Mahyuni sebagai Plt. Sekretaris DPD PAN
Kabupaten Barito Timur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Pasal 39 ayat (3) huruf d dan e, menyertakan Keputusan Pimpinan Partai
Politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik
Tingkat Provinsi atau Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur sudah meminta kepada Pengurus DPW
PAN Provinsi Kalimantan Tengah H. Darwan Ali sebagai Plt. Ketua dan
Mahyuni sebagai Plt. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur yang
mengambil alih pendaftaran Bakal Pasangan Calon H. Rayesnan, SE,. M. AP
dan Marcopolo R.G, SH supaya seluruh dokumen yang telah ditandatangani
atas persetujuan Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal untuk di scan dan disampaikan kepada Helpdesk KPU RI
melalui Liaison Officer (LO)/Petugas Penghubung Partai Politik Tingkat
Pusat, kemudian diemail ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota oleh
petugas Helpdesk Pilkada KPU RI, sesuai Surat KPU RI Nomor: 17/PL.03.2-
SD/06/KPU/I/2018 tanggal 5 Januari 2018;
9. Bahwa penggantian DPD PAN Barito Timur untuk pengambilalihan
pendaftaran Pasangan Calon tersebut bertentangan dengan Surat KPU RI
Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 dan Pasal
39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017;
10. Bahwa pada saat Bakal Pasangan Calon H. Rayesnan, SE,. M. AP dan
Marcopolo R.G, SH mendaftar, KPU Kabupaten Barito Timur sudah minta
kepada Panwaslih Kabupaten Barito Timur untuk memberikan rekomendasi
diterima atau tolak pendaftaran tersebut, namun Ketua Panwaslih
Daniwandra menyatakan tidak memberikan rekomendasi apapun, dengan
mempersilahkan terserah KPU Kabupaten Barito Timur untuk mengambil
keputusan sendiri;
11. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur tidak dapat menerima Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati H. Rayesnan, SE,. M.
AP dan Marcopolo R.G, SH karena Partai Pengusung baik Partai Demokrat
maupun PAN secara nyata telah mengusung Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman yang sudah diberi
tanda terima karena telah memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon, sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Pearturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1
(satu) Bakal Pasangan Calon;
12. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur telah melakukan Verifikasi ke DPP
PAN dan DPP Demokrat di Jakarta tertanggal 15 Januari 2018 dengan hasil
Pengurus DPP PAN dan DPP Demokrat tidak mengusung Pasangan Calon H.
Rayesnan, SE,. M. AP dan Marcopolo R.G, SH dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Serentak Tahun 2018 sesuai surat
keterangan DPP PAN dan DPP Demokrat;
13. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur melakukan konsultasi baik melalui
surat Nomor: 29/PL.03.2-SD/6213/KPU-Kab/I/2018 tanggal 19 Januari
2018 perihal mohon petunjuk, dan telah mendapat tanggapan berupa surat
Nomor: 016/PL.03.2-SD/62/Prov/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 perihal
petunjuk dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta telah melakukan
pertemuan dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini dengan Divisi
Teknis Daan Rismon, S. IP. tanggal 21 Januari 2018 dan telah mendapat
saran dan masukan mengenai perihal tersebut diatas;
14. Bahwa KPU Kabupaten Barito Timur sudah membuat Berita Acara yang
diminta Panwaslih Kabupaten Barito Timur sesuai Surat Rekomendasi
Nomor: 024/Panwaslih–BT/Div.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran
Adminstrasi Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018. KPU Kabupaten Barito
Timur berpedoman Pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, Sebagaimana
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. KPU Kabupaten Barito
Timur mengeluarkan keputusan Model PAPTL-2 Nomor: 24/HK.03.1-
BA/6213/KPU-Kab/I/2018 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barito Timur Nomor: 25/HK.03.1-BA/6213/KPU-
Kab/I/2018;
15. Bahwa 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur memiliki hubungan
keluarga dengan Bakal Pasangan Calon, dengan masing-masing status
sebagai berikut:
a. M. Abdul Hanif adalah putra kandung dari Bakal calon Wakil Bupati
Barito Timur, Bapak H. Mukhtar Abdul Rahman;
b. Andy Amyanu Gandrung adalah sepupu dari bakal calon Bupati Barito
Timur, Ibu Pancani Gandrung;
16. Bahwa 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur mengakui memang
benar memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati. 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Barito Timur sudah
menyatakan secara terbuka di dalam Rapat KPU Kabupaten Barito Timur
pada hari Senin, 8 Januari 2018 serta mengumumkan di media cetak Koran
Kalteng Pos Pada hari Senin, 15 Januari 2018 halaman 10;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Edaran KPU RI Nomor 17/PL.03.2-
SD/06/KPU/I/2018 tanggal 5 Januari 2018. Perihal :
Penjelasan beberapa ketentuan Pencalonan Pemilihan Tahun
2018;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor : 828/SK/DPP.PD/I/2018 tanggal 8
Januari 2018 tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Periode
2018 – 2023;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/178/XII/2017
tanggal 27 Desember 2017 tentang Persetujuan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor: 01/SP/DPP.PD/I/2018 tanggal 15 Januari
2018;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keterangan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Amanat Nasional tanggal 15 Januari 2018;
Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor: 016/PL.03.2-SD/62/Prov/I/2018
tanggal 22 Januari 2018 Perihal Petunjuk dari KPU Provinsi
Kalimantan Tengah;
Bukti T-7 : Fotokopi Kliping Koran Kalteng Pos hari Senin, 15 Januari
2018 halaman 10;
Bukti T-8 : Fotokopi Foto saat verifikasi partai pengusung oleh KPU
Kabupaten Barito Timur.
KETERANGAN SAKSI
1. Chandra Bakti Tama
Chandra tidak pernah melihat Berita Acara penolakan dari KPU Kabupaten
Barito Timur. Benar para Teradu mengusir Pengadu. Pada saat Pengadu
mendatangi kantor KPU Kabupaten Barito Timur, para Teradu tidak melakukan
pemeriksaan berkas Pengadu. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur meminta
keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari ruang pleno. Pada kejadian
tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur ada di Kantor KPU Kabupaten
Barito Timur. Pada pendaftaran pertama diterima secara resmi dan Partai
Demokrat yang hadir di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Rapat pleno
tersebut diskorsing. Pada pendaftaran kedua Partai PAN tidak hadir.
2. SURIADIANSYAH
Ketua KPU Kabupaten Barito Timur meminta keamanan untuk mengeluarkan
Pengadu dari ruang pleno dikarenakan ada Pasangan Calon lain untuk
mendaftar. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur yang membuka berkas Pengadu.
3. BAHRAN
Chandra tidak pernah melihat Berita Acara penolakan dari KPU Kabupaten
Barito Timur. Benar para Teradu mengusir Pengadu. Pada saat Pengadu
mendatangi kantor KPU Kabupaten Barito Timur, para Teradu tidak melakukan
pemeriksaan berkas Pengadu. Ketua KPU Kabupaten Barito Timur meminta
keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari ruang pleno. Pada kejadian
tersebut, Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur ada di Kantor KPU Kabupaten
Barito Timur. Pada pendaftaran pertama diterima secara resmi dan Partai
Demokrat yang hadir di Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Rapat pleno
tersebut diskorsing. Pada pendaftaran kedua Partai PAN tidak hadir. Ketua KPU
Kabupaten Barito Timur meminta keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari
ruang pleno dikarenakan ada Pasangan Calon lain untuk mendaftar. Ketua KPU
Kabupaten Barito Timur yang membuka berkas Pengadu.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
PANWAS KABUPATEN BARITO TIMUR
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur benar ada meminta saran
Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur. Keadaan pada saat itu tidak kondusif.
Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur mengatakan ikuti peraturan perundang-
undangan dan Panwas Kabupaten Barito Timur tidak memberikan tanggapan
secara tegas, tapi hanya mengatakan ikuti peraturan perundang-undangan.
Panwas Kabupaten Barito Timur mengatakan bahwa Berita Acara yang
dikeluarkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menjawab rekomendasi Panwas
Kabupaten Barito Timur. Berdasarkan hal tersebut, Panwas Kabupaten Barito
Timur mengeluarkan Peringatan Tertulis untuk KPU Kabupaten Barito Timur.
Peristiwa yang terjadi tanggal 10 adalah permasalahan dari bakal calon, dan itu
ranahnya KPU. Memang KPU meminta bantuan dari Panwas, dan menerima
aduan itu. Kemudian kami bilang ke KPU silahkan lakukan dengan aturan,
mengingat bahwa sesuai dengan aturan posisi kami dari Panwas adalah
mengingatkan. Panwas Kabupaten Barito Timur berkoordinasi dengan Bawaslu
bukan kepada KPU Provinsi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pada 10
Januari 2018 pukul 09.00 WIB, Pengadu melakukan pendaftaran sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur dengan diusung Partai Demokrat dan
Partai Amanat Nasional (PAN) ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur. Pada saat
Pengadu melakukan pendaftaran, para Teradu mengatakan bahwa berkas belum
lengkap. Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat
mengirimkan surat Nomor 013/DPC-PD/BT/I/2018 perihal Batas Waktu
Memenuhi Kelengkapan Administrasi Sampai pukul 22.00 WIB tertanggal 10
Januari 2018. Pengadu kemudian melengkapi kekurangan berkas pendaftaran
ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur pukul 21.35 WIB. Pada saat Pengadu
melengkapi kekurangan berkas tersebut, para Teradu menolak legalitas
kepengurusan Partai PAN tanpa memeriksa berkas pendaftaran Pengadu dan
mengusir paksa Pengadu dari ruang sidang pleno tanpa membuat Berita Acara.
Pengadu mengatakan bahwa berdasarkan surat tugas Nomor PAN/21/B/K-
S/98/I/2018 perihal pemberhentian dengan hormat sejak tanggal 10 Januari
2018 atas nama Benny Toalang selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Barito Timur
dan Sigit Abiprianto selaku Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur dan
mengangkat sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat
Nasional atas nama H. Darwan Ali Plt. Ketua DPD PAN Kabupaten Barito Timur
dan Mahyuni Plt. Sekretaris DPD PAN Kabupaten Barito Timur. Pengadu juga
mengatakan bahwa surat Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor
024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018, sebagai berikut: pertama
merekomenasi kepada KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerima,
mencermati, dan meneliti kembali berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017, kedua Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 140 ayat (1): KPU
Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutuskan
pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling
lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas
Kabupaten/Kota diterima.
Para Teradu menindaklanjuti surat Panwas Kabupaten Barito Timur
dengan Formulir Model PAPTL-2 Nomor 24/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018
perihal menerbitkan Berita Acara yang menyatakan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo Tidak Memenuhi
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon tertanggal 24 Januari 2018. Pengadu
mengatakan bahwa para Teradu tidak pernah mengeluarkan Berita Acara setelah
adanya rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur. Pengadu juga mengatakan
bahwa Teradu II dan Teradu III tidak pernah mengumumkan dalam rapat
terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah satu bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati Barito Timur atas nama H. Mukhtar dan Pancani Gandrung.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu membuka pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur sesuai dengan tahapan dan jadwal yang
ditetapkan tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018. Para Teradu mengatakan
benar Pengadu datang ke Kantor KPU Kabupaten Barito Timur tanggal 10
Januari 2018 untuk melakukan pendaftaran, namun tidak dapat diterima para
Teradu dikarenakan Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Tingkat Kabupaten
Barito Timur tidak hadir, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 39 ayat (5)
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pengurus Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dan Pasangan Bakal Calon wajib hadir pada saat pendaftaran. Pada
pukul 19.15 WIB sampai dengan pukul 21.50 WIB, para Teradu menerima Bakal
Pasangan Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman yang
diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah dilakukan
penerimaan, penelitian dan pencermatan berkas Bakal Pasangan Calon Pancani
Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman, para Teradu mengatakan Memenuhi
Syarat pencalonan dan syarat calon. Para Teradu mengatakan bahwa Pengadu
tidak dapat diterima sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Barito Timur dikarenakan tidak dapat menghadirkan pengurus PAN Tingkat
Kabupaten Barito Timur sesuai surat keputusan pengurus DPP PAN yang sudah
dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sesuai Pasal 39 ayat
(6) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Para Teradu mengatakan bahwa
pengambilalihan pendaftaran Pasangan Calon dari Partai Amanah Nasional (PAN)
bertentangan dengan Surat KPU RI Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018
tertanggal 5 Januari 2018 dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2017. Para Teradu juga mengatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat
dikarenakan partai pengusung secara nyata telah mengusung Bakal Pasangan
Calon Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman yang sudah diberi
tanda terima karena telah memenuhi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon,
sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Bakal Pasangan
Calon. Para Teradu juga telah meminta Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur
untuk memberikan rekomendasi diterima atau tolak pendaftaran Pengadu,
namun Ketua Panwas Kabupaten Barito Timur tidak memberikan rekomendasi.
Para Teradu melakukan verifikasi ke DPP Partai Amanah Nasional (PAN)
dan DPP Partai Demokrat tanggal 15 Januari 2018 dengan hasil pengurus DPP
PAN dan DPP Demokrat tidak mengusung Pengadu untuk menjadi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur. Para Teradu juga telah melakukan
konsultasi melalui surat Nomor 29/PL.03.2-SD/6213/KPU-Kab/I/2018 tanggal
19 Januari 2018 perihal mohon petunjuk kepada KPU Provinsi Kalimantan
Tengah. Para Teradu telah melakukan konsultasi dengan Daan Rismon selaku
Divisi Teknis KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 21 Januari 2018, dan
para Teradu telah menerima tanggapan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan
surat Nomor 016/PL.03.2-SD/62/Prov/I/2018 tanggal 22 Januari 2018.
Berdasarkan surat Rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor
024/Panwaslih–BT/Div.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran Adminstrasi
Pemilihan tertanggal 17 Januari 2018, para Teradu telah mengeluarkan
keputusan Model PAPTL-2 Nomor 24/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018 dan
Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur
Nomor: 25/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018, sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum. Teradu II dan Teradu III mengakui benar memiliki hubungan keluarga
dengan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pancani Gandrung dan
H. Mukhtar Abdul Rahman. Teradu II dan Teradu III mengatakan bahwa telah
menyatakan secara terbuka dalam rapat KPU Kabupaten Barito Timur tanggal 8
Januari 2018 dan mengumumkan di media cetak Koran Kalteng Pos tanggal 15
Januari 2018.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para
Teradu mengakui tidak melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo. Pada saat
Pengadu melengkapi kekurangan berkas pendaftaran, para Teradu tidak
melakukan pemeriksaan berkas Pengadu. Para Teradu juga mengakui pada saat
melakukan penolakan berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati H. Rayesnan dan Marcopolo tidak membuat Berita Acara
sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatakan Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif
tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak
menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan
mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang bersangkutan. Tindakan para Teradu tidak
mengeluarkan Berita Acara dan tidak melakukan pemeriksaan berkas Pengadu
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Para Teradu secara etika melanggar prinsip kepastian hukum baik terhadap
tegaknya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 maupun bagi Pengadu yang
seharusnya telah mendapatkan kepastian hukum berkas dokumen pencalonan
sejak tanggal 10 Januari 2018 apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi
syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi. Hal tersebut menunjukan cara
kerja para Teradu tidak memahami secara utuh mekanisme dan prosedur
tahapan penerimaan syarat dukungan pasangan calon. Para Teradu menolak
melaksanakan rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur Nomor
024/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/I/2018 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang isinya para Teradu untuk menerima, mencermati
dan meneliti kembali berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.
Rayesnan dan Marcopolo. Para Teradu mengeluarkan Berita Acara Nomor
24/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwas Kabupaten Barito Timur Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan
mengeluarkan Berita Acara Nomor 25/HK.03.1-BA/6213/KPU-Kab/I/2018
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur merupakan
Berita Acara untuk menjawab rekomendasi Panwas Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan hal tersebut, Panwas Kabupaten Barito Timur mengeluarkan Surat
Peringatan Tertulis Nomor 030/PANWASLIH-BT/DIV.HPP/1/2018. Berdasarkan
hal tersebut para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2)
huruf a, b, c, d, dan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, d, e, f, g, h Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.3.1] Aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu II dan Teradu III tidak pernah
mengumumkan dalam rapat terbuka memiliki hubungan keluarga dengan salah
satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur atas nama H. Mukhtar
dan Pancani Gandrung. DKPP berpendapat bahwa Teradu II dan Teradu III
mengakui benar memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pancani Gandrung dan H. Mukhtar Abdul Rahman.
Teradu II dan Teradu III mengatakan bahwa telah menyatakan secara terbuka
dalam rapat KPU Kabupaten Barito Timur tanggal 8 Januari 2018 dan
mengumumkan di media cetak Koran Kalteng Pos tanggal 15 Januari 2018.
Teradu II dan Teradu III juga memiliki itikad baik dengan menyampaikan secara
terbuka tanggal 8 Januari 2018 dalam Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten
Barito Timur tentang hubungan kekerabatan bahwa Teradu II dan Teradu III
berkomitmen untuk bekerja secara netral, profesional, dan berintegritas
sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Teradu II dan Teradu III juga mengumumkan di media
cetak Koran Kalteng Pos tanggal 15 Januari 2018. Namun demikian, DKPP
berpendapat Teradu II dan Teradu III tidak memiliki sense of ethics atas
tindakannya menunda pengumuman terhadap media yang baru dilakukan
tanggal 15 Januari 2018. Teradu II dan Teradu III seyogianya langsung
mengumumkan kepada media cetak tanggal 8 Januari 2018. Berdasarkan hal
tersebut Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 14 huruf a yang
berbunyi mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Terhadap Teradu IV atas nama Elviani selaku Anggota KPU Kabupaten
Barito Timur, dalam hal pengaduan ini di registrasi telah mengundurkan diri
sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Timur tanggal 19 Januari 2018, yang
telah ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
010/SDM.13-Kpt/62/Prov/II/2018 tertanggal 1 Februari 2018. Namun demikian
hal tersebut tidak dapat menegaskan fakta bahwa pada masa pendaftaran Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur Teradu IV berstatus
sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Timur, memperhatikan Pasal 38 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa dalam hal pengaduan dan/atau laporan
telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang
tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Zainal Hamli, Teradu
II M. Abdul Hanif, Teradu III Andy Amyanu G, Teradu IV Elviani, dan Teradu
V Roket selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Barito Timur terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Timur untuk menerbitkan Berita
Acara Penerimaan Berkas Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Barito Timur H. Rayesnan dan Marcopolo sesuai ketentuan Pasal 39
ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan
April tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir