Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.303 DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Jeneponto
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 12/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2014
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 703/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 303/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan II (dua) meliputi 2 Kecamatan Batang Kelara, Arungkeke, Rumbia, Tarowang, Kabupaten Jeneponto dengan Nomor Urut 5 atau sesuai Penetapan KPUD Jeneponto Model BE 1.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Muhammad Alwi, S.Ag, Ekawaty Dewi, S.P., Drs. H. Syamsul Kamal, M.M., Samsuddin, S.Pd., dan Andi Hertasning Rani, S.P., selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jenneponto terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 303/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 703/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 303/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : H. Mustafa Rola
Pekerjaan/Lembaga : Caleg DPRD Partai Demokrat Dapil Jeneponto II
Alamat : Jl. Petang, RT.001 RW.001, Kelurahan Arungkeke,
Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Arungkeke,
Kabupaten Jeneponto.
Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai
Demokrat, Daerah Pemilihan II (dua) yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 14 Agustus 2014 memberikan kuasa kepada : Usni Tamrin Tawang,
S.E., selaku Tim Sukses beralamat di Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 200 A, Kota
Makassar.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Alwi, S.Ag.
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Jeneponto.
Alamat Kantor : Jl. Lanto Dg Pasewang No.30 Bonto Sunggu,
Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ekawaty Dewi, S.P.
1
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Alamat Kantor : Jl. Lanto Dg Pasewang No.30 Bonto Sunggu,
Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Drs. H. Syamsul Kamal, M.M.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Alamat Kantor : Jl. Lanto Dg Pasewang No.30 Bonto Sunggu,
Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Samsuddin, S.Pd
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Alamat Kantor : Jl. Lanto Dg Pasewang No.30 Bonto Sunggu,
Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Andi Hertasning Rani, S.P.
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Alamat Kantor : Jl. Lanto Dg Pasewang No.30 Bonto Sunggu,
Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan 703/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang diregistrasi dengan
Nomor Perkara 303/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu/Pelapor adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto,
Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan II (dua) meliputi
2
Kecamatan Batang Kelara, Arungkeke, Rumbia, Tarowang, Kabupaten Jeneponto
dengan Nomor Urut 5 atau sesuai Penetapan KPUD Jeneponto Model BE 1.
Pengadu merasa dirugikan dengan tindakan Para Teradu yang telah menetapkan
Para Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon anggota DPRD dalam
Pemilihan Umum tanggal 19 Agustus 2013 antara lain Ahmad Nawawi, S.T. dari
Partai DEMOKRAT Nomor Urut 7. Pengadu menduga Para Teradu dengan sengaja
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan telah menciderai citra Lembaga
Penyelenggara Pemilu dengan cara sebagai berikut:
a. Pada tanggal 19 Agustus 2013 Komisioner KPUD Jeneponto telah
menetapkan Calon yang tidak memenuhi syarat dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto khususnya Calon
Dapil II, karena Calon tersebut masih menjabat sebagai Kepala Desa atau
belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Istansi yang
berwenang pada saat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Nama Para Calon
yang dianggap tidak memenuhi syarat yaitu:
Andi Baso Sugiarto dari Partai GERINDRA Nomor Urut 1 masih selaku
Kepala Desa Bontorappo.
Ahmad Nawawi,S.T., dari partai DEMOKRAT Nomor Urut 7 masih
Selaku Kepala Desa Bulo-Bulo.
Kaharuddin, S.E., dari Partai PDI-P Nomor Urut 1 masih selaku Kepala
Desa Balang Baru.
Hanapi, S.E., dari Partai PAN Nomor Urut 5 masih selaku Kepala Desa
Palajau.
b. Para Calon yang tidak memenuhi syarat telah ikut pada Pemilihan Umum
Legislatif pada tanggal 9 April 2014. Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jeneponto telah menetapkan
Rapat Pleno untuk Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
Daerah Pemilihan Kabupaten Jeneponto II. Perolehan suara Para Caleg
tersebut yaitu:
1) Andi Baso Sugiarto dari Partai GERINDRA memperoleh suara sebesar
1360 suara.
2) Ahmad Nawawi, S.T., dari Partai DEMOKRAT memperoleh suara
sebesar 1703 suara.
3) H. Kaharuddin, S.E., dari Partai PDI-P, memperoleh suara sebesar
1991 suara.
4) Hanapi, S.E., dari Partai PAN. Memperoleh suara sebesar 2359 suara.
2. Tindakan Teradu/Terlapor adalah Pelanggaran Hukum khususnya Pasal 19
huruf I angka 4 (model BB-7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
3
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
Teradu dengan menetapkan Para Calon tersebut, khususnya Ahmad Nawawi,
S.T., sebagai Calon Tetap sebagai Peserta Pemilu merugikan Pengadu. Ahmad
Nawawi, S.T., masih menjabat sebagai Kepala Desa dan masih melakukan
aktifitas sebagai Pejabat Kepala Desa, serta mengelola pembagian/penyaluran
beras “RASKIN”. Hal tersebut dijadikan alat kampanye dirinya kepada
masyarakat sebagai Calon Anggota DPRD Jeneponto pada Dapil II pada Pemilu
tahun 2014.
3. Tindakan para Teradu/Terlapor adalah Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu terutama Pasal 10 huruf (a) dan (b) jo Pasal Pasal 11, Pasal 12
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012. Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu. Tidak hanya merugikan Pengadu, tetapi mencederai
kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Penyelenggara Pemilu sebagai
pelaksanaa kedaulatan rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, cermat dan sungguh-sungguh,
demi suksesnya Pemilu Legislatif. Bersama-sama kita berharap terpilihnya
wakil rakyat bukan wakil rakyat yang korup dan dihasilkan dari suatu
kecurangan.
PETITUM
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I s/d V telah melakukan Pelanggaran Kode etik.
2. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I s/d Teradu V.
3. Menyatakan Pencalonan Andi Baso Sugiarto dari Partai GERINDRA Nomor Urut
1 selaku Kepala Desa Bontorappo, Ahmad Nawawi, S.T., dari Partai
DEMOKRAT Nomor Urut 7 selaku Kepala Desa Bulo-Bulo, Kaharuddin, S.E.,
dari Partai PDI-P Nomor Urut 1 selaku Kepala Desa Balang Baru, Hanapi, S.E.,
dari Partai PAN Nomor Urut 5 selaku Kepala Desa Palajau adalah tidak sah.
4. Memerintahkan atau merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jeneponto
merevisi Penetapan atau Berita Acara Tentang (DCT) DPRD Kabupaten/Kota
dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi
Selatan, dan mencoret nama yang bersangkutan sebagai Calon Terpilih pada
Pemilihan Umum Anggota DPRD Jeneponto. Apabila Majelis berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-
bukti/keterangan sebagai berikut:
4
NO BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Daftar calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dalam
Pemilu Kabupaten Jeneponto Propinsi Sulawesi-Selatan Dapil 2
(model BE.1),telah membuktikan bahwa Pengadu adalah calon
Anggota DPRD Jeneponto pada Pemilu tahun 2014, sehingga
memiliki Legal Standing untuk mengajukan pengaduan ini.
2. P-2 Berita Acara Nomor 017/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan
Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Pemilu Tahun2014 (model EB)
telah membuktikan bahwa KPU tetap melakukan Penetapan
walaupun telah dilakukan sanggahan dari Ketua Tim Pemenangan
Legislatif H.Mustafa Rola.
3. P-3 Surat Edaran Perihal Pengunduran diri dan meninggal dunia calon
Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pasca
Penetapan (DCT) telah membuktikan bahwa Surat Edaran tersebut
merupakan syarat yang harus dipatuhi oleh Caleg.
4. P-4 Sanggahan dari Ketua Tim Pemenangan Legislatif H.Mustafa Rola
terhadap Ketua KPU Jeneponto tentang Pengusulan Penetapan
Pelantikan Caleg DPRD Kab. Jeneponto Dapil 2 Partai Demokrat An.
Ahmad Nawawi ST selaku Kepala Desa Bulo-Bulo. Kab. Jeneponto
tertanggal 2 Juni 2014, telah membuktikan bahwa walaupun telah
dilakukan sanggahan KPU tidak mengindahkan sanggahan tersebut.
5. P-5 Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Jeneponto tertanggal 30 Juni 2014
ditujukan kepada Ketua Tim Pemenangan Legislatif terkait dengan
Penetapan Pelantikan Caleg DPRD Kabupaten Jeneponto dari Dapil 2
Partai Demokrat A.n Ahmad Nawawi, ST telah membuktikan bahwa
KPU tidak mengindahkan sanggahan tersebut.
P-6 Berita Acara Serah Terima Beras Raskin pada hari Kamis, tanggal
05 Desember 2013 dari JUMARDI, Jabatan Satker RASKIN Perum
Bulog SUBDRIVE BULUKUMBA kepada AHMAD NAWAWI, ST
Jabatan Kepala Desa Bulo-Bulo sebanyak 3.165.00 Kg, telah
membuktikan bahwa Kepala Desa tersebut tetap menggunakan
jabatannya.dan tidak mengundurkan diri.
P-7 Berita Acara Serah Terima Beras Raskin pada hari Jumat, tanggal 04
Oktober 2013 dari JUMARDI, Jabatan Satker RASKIN Perum Bulog
SUBDRIVE BULUKUMBA kepada AHMAD NAWAWI, ST Jabatan
Kepala Desa Bulo-Bulo sebanyak 3.165.00 Kg, telah membuktikan
bahwa Kepala Desa tersebut tetap menggunakan Jabatannya dan
tidak mengundurkan diri.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
5
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan pada 14 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
Berdasarkan SK Penetapan DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Periode
2014-2019 ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jeneponto Periode 2008-2013 pada
tanggal 19 Agustus 2013. Sementara Para Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Jeneponto periode 2014-2019 dilantik pada tanggal 15 Februari 2014.
Penetapan DCT tersebut ditetapkan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Jeneponto Periode 2008-2013. Menurut pokok perkara yang disampaikan Pengadu,
ke empat calon terpilih dianggap tidak memenuhi syarat atau cacat hukum adalah
tidak benar. Berdasarkan kajian dan pencermatan Para Teradu, Para Calon tersebut
telah memenuhi syarat dan ketentuan aturan Perundang-Undangan, antara lain
penjelasan surat edaran sebagai berikut:
1. SE KPU Nomor 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013 perihal Petunjuk
Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD, DPD, dan DPRD.
2. SE KPU Nomor 315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan Hasil
Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat
Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD.
3. SE KPU Nomor 824/KPU/XII/2013 tanggal 5 Desember 2013 perihal
Pengunduran Diri dan Meninggal Dunia Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT).
4. SE KPU Nomor 1497/KPU/VIII/2014 perihal Penjelasan Penggantian Calon
Terpilih Anggota DPRD.
5. Surat KPU Nomor 1506/KPU/IX/2014 tanggal 2 September 2014 perihal
Penjelasan Penetapan Pelantikan Calon Anggota DPRD Pemilu 2014 yang
disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dan tembusannya
disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua KPU
Kabupaten Jeneponto.
Persyaratan Calon terpilih yang kami maksud adalah Surat Keterangan dari yang
berwenang, dan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa yang ditandatangani oleh
Bupati Jeneponto. Adapun Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Jeneponto periode 2014-2019, KPU Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik serta Panetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 sesuai
dengan prosedur tanpa ada keberatan dari pihak terkait.
[2.5] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
6
1. Menolak seluruh pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Jika Majelis Sidang berpendapat lain, agar memberikan Putusan dengan seadil-
adilnya.
[2.6]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor.
33/Kpts/KPU-JP-025.4333268/VIII/2014 Tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2014;
2. T-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor. 15/Kpts/KPU-Prov-025/II/2014 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto;
3. T-3 Surat Edaran KPU Nomor. 229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013
perihal Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan
DPRD;
4. T-4 Surat Edaran KPU Nomor. 315/KPU/IV/2013 tanggal 6 Mei 2013
perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi Pemenuhan Syarat
Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Anggota DPRD;
5. T-5 Surat Edaran KPU Nomor. 824/KPU/XII/2013 tanggal 5 Desember
2013 perihal Pengunduran Diri dan Meninggal Dunia Calon Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);
6. T-6 Surat Edaran KPU Nomor. 1497/KPU/VIII/2014 Perihal Penjelasan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD;
7. T-7 Surat KPU Nomor. 1506/KPU/IX/2014 tanggal 2 September 2014
perihal Penjelasan Penetapan Pelantikan Calon Anggota DPRD Pemilu
2014;
8. T-8 Keputusan Bupati Jeneponto Nomor. 193 B Tahun 2013 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa
Bonto Rappo Kecamatan Tarowang;
9. T-9 Surat Keterangan No. 115/BPMPD/V/2013 Badan Pemberdayaan
Masyarakat Dan Pemerintah Desa Kabupaten Jeneponto;
10. T-10 Keputusan Bupati Jeneponto Nomor.193 D Tahun 2013 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa
Bulo-Bulo Kecamatan Arungkeke;
7
11. T-11 Surat Keterangan Nomor. 112/BPMPD/V/2013 Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Jeneponto;
12. T-12 Keputusan Bupati Jeneponto Nomor. 193 F Tahun 2013 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa
Balang Baru Kecamatan Tarowang;
13. T-13 Surat Keterangan Nomor.113/BPMPD/V/2013 Badan Pemberdayaan
Masyarakat Dan Pemerintah Desa Kabupaten Jeneponto;
14. T-14 Keputusan Bupati Jeneponto Nomor. 193 Tahun 2013 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa
Palajau Baru Kecamatan Tarowang;
15. T-15 Surat Keterangan Nomor. 111/BPMD/V/2013 Badan Pemberdayaan
Masyarakat Dan Pemerintah Desa Kabupaten Jeneponto;
16. T-16 Berita Acara Nomor.017/BA/V/2014 Tentang Penetapan Perolehan
Suara dan Kursi Partai Politik serta Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum
Tahun 2014;
17. T-17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 07 Tahun 2013 Tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
8
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Para Pengadu adalah Tim kampanye yang mengajukan pengaduan
terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Para Teradu.
Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
9
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dengan menetapkan 4 (empat) Calon Anggota DPRD
Daerah Pilihan II Kabupaten Jeneponto yang tidak memenuhi syarat sebagai Daftar
Calon Tetap (DCT), karena Para Calon Anggota DPRD tersebut masih menjabat
sebagai Kepala Desa, dan belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian dari
Instansi yang berwenang;
[4.2] Menimbang pengaduan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa sebagai
Penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sesuai
Peraturan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu adalah
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto periode 2014-2019 dilantik pada
tanggal 15 Februari 2014 setelah masa penetapan DCT. Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan kajian dan pencermatan
terhadap 4 (empat) Calon Terpilih yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil kajian dan pencermatan Para Teradu, 4 (empat) Calon tersebut
telah dianggap memenuhi syarat dan ketentuan aturan Perundang-Undangan yang
berlaku. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran KPU Nomor
229/KPU/IV/2013 tanggal 8 April 2013 perihal Petunjuk Teknis Tata Cara
Pencalonan Anggota DPRD, DPD, dan DPRD, Surat Edaran KPU Nomor
315/KPU/V/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Temuan Hasil Verifikasi Administrasi
Pemenuhan Syarat Pengajuan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon dan Syarat Bakal
Calon Anggota DPRD, Surat Edaran KPU Nomor 824/KPU/XII/2013 tanggal 5
Desember 2013 perihal Pengunduran Diri dan Meninggal Dunia Calon Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT), Surat Edaran KPU Nomor 1497/KPU/VIII/2014 perihal Penjelasan
Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD, Surat KPU Nomor 1506/KPU/IX/2014
tanggal 2 September 2014 perihal Penjelasan Penetapan Pelantikan Calon Anggota
DPRD Pemilu 2014 yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dan
tembusannya disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Ketua
KPU Kabupaten Jeneponto;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalam pemeriksaan di
persidangan terungkap fakta bahwa Penetapan DCT ditetapkan oleh Ketua dan
Anggota KPU Jeneponto Periode 2008-2013 pada tanggal 19 Agustus 2013, sementara
Para Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Jeneponto Periode 2014-2019, yang
10
dilantik pada 15 Februari 2014. Bahwa 4 (empat) calon telah memperoleh Surat
Keterangan pemberhentian pada tanggal 9 Agustus 2013 dan langsung diserahkan
kepada KPU Kabupaten Jeneponto, atau sehari sebelum batas waktu pengajuan
Surat Keputusan Pemberhentian yaitu 10 Agustus 2013. Hal ini sesuai dengan Surat
KPU Nomor 1506/KPU/IX/2014 tanggal 2 September 2014 perihal Penjelasan
Penetapan Pelantikan Calon Anggota DPRD Pemilu 2014. Para Teradu bukanlah
Pihak yang menetapkan DCT, sehingga Pengadu Error in Persona. Aduan Pengadu
tergolong Obscuur Libel (kabur), karena perkara etik tidak memeriksa/mengadili
pelanggaran institusi (rechts person) melainkan hanya mengadili pelanggaran yang
dilakukan oleh orang perseorangan (NatuurlijkePersoon) penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi
dalam putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, serta keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
merehabilitas nama baik Para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
atas nama Muhammad Alwi, S.Ag, Ekawaty Dewi, S.P., Drs. H. Syamsul Kamal,
M.M., Samsuddin, S.Pd., dan Andi Hertasning Rani, S.P., selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Jenneponto terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
11
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
SIngka Subekti, MSi., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos, MSi., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tiga Puluh Satu Oktober tahun Dua Ribu
Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
Selasa tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, SH. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12