Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 63 & 66/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Nagekeo
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 01/08/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-07-2013
👁 19 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPERKARA NOMOR 63/DKPP-PKE-II/2013; Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 10 Juni 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 120/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo periode 2013-2018 pasca berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo periode 2008-2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab- 018.964746/XII//2012 tentang Penetapan Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota 48 Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” kepada Teradu I Yohanes Ardus Seda, Teradu II Mathilde Paulina Dhae, S.E., Teradu III Martinus Syrilus Malo, S.E., Teradu IV Marianus Bele Ritan, S.E., dan Teradu V Nikolaus Hema Daeng, S.Sc. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaks
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 63/DKPP-PKE-II/2013 No. 66/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir masing-masing perkara pengaduan Nomor 120/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-II/2013, serta perkara pengaduan Nomor 114/I-P/L- DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 66/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mbulang Lukas, S.H. Pekerjaan/Lembaga : Bakal Calon Bupati Nagekeo Periode 2013-2018 Alamat : Jl. Raesape RT. 008/RW 004 Kelurahan Danga, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Faustinus Wundu Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Bakal Paslon Marselinus Ado Wawu-Lowa Marselinus Alamat : Komp. BBD Blok A-2 No. 15 RT 06 RW 03 Mekarsari, Cimanggis, Depok Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- Pengadu II; -- TERHADAP --
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Yohanes Ardus Seda Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Mohammad Hatta, Mbay, Kab. Nagekeo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Mathilde Paulina Dhae, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Mohammad Hatta, Mbay, Kab. Nagekeo 1 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Martinus Syrilus Malo, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Mohammad Hatta, Mbay, Kab. Nagekeo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Marianus Bele Ritan, S.E. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Mohammad Hatta, Mbay, Kab. Nagekeo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nikolaus Hema Daeng, S.Sc Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Alamat : Jl. Mohammad Hatta, Mbay, Kab. Nagekeo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mememeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] PERKARA NOMOR 63/DKPP-PKE-II/2013; Menimbang bahwa Pengadu I pada tanggal 10 Juni 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 120/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 63/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo periode 2013-2018 pasca berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo periode 2008-2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab- 018.964746/XII//2012 tentang Penetapan Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013. 2. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo tersebut di atas, pada huruf l tentang Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dijadwalkan pada tanggal 28 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2013, maka pada 2 hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo atas nama MBULANG LUKAS, S.H. sebagai Calon Bupati Nagekeo dan ANGELA REGINA MARIA WEA, SST, M.Si sebagai Calon Wakil Bupati Nagekeo dengan nama Paket LUKAS–ANGEL melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Nagekeo yang didukung/diusul oleh 7 Partai Politik (Gabungan Partai) non-seat yakni PKPB, Partai BARNAS, PPPI, PNI Marhaenisme, PNBKI, PSI, Partai Kedaulatan ditambah Partai Persatuan Nasional yang memperoleh 1 (satu) seat di DPRD Nagekeo dilengkapi dengan SK Kepengurusan Partai Politik dan Surat Pencalonan Model B-KWK-KPU Partai Politik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Nagekeo. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2013 Paket LUKAS-ANGEL melengkapi persyaratan yang masih belum lengkap, ditambah satu SK Pengesahan Kepengurusan Partai PNBKI dan Rekomendasinya yang asli dari DPP yang ditujukan kepada KPUD Nagekeo. 3. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 KPU Kabupaten Nagekeo menyampaikan Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo dari Jalur Partai Politik melalui suratnya Nomor: 147/KPU-Kab-018.964746/ V/2013 tanggal 10 Mei 2013 disertai lampirannya. Dan dari lampiran surat tersebut di atas terlihat ada 6 (enam) Partai Politik yang ganda dengan Paket MAMA, Paket AMANAT yakni PKPB, Partai BARNAS, PPPI, PNBKI, PSI, dan Partai Kedaulatan, direkomendasikan bahwa tentang Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Oleh Tim KPUD. Atas dasar itu pada tanggal 18 Mei 2013 Paket LUKAS-ANGEL melengkapi berkas-berkas yang direkomendasikan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sambil menanti hasil verifikasi/penelitian Tim KPU tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik untuk dibuktikan lebih lanjut. 4. Bahwa sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 kami belum memperoleh berita acara laporan hasil verifikasi/penelitian tentang keabsahan kepengurusan Partai Politik, hanya ada informasi bahwa tanggal 3 Juni 2013 KPU Kabupaten Nagekeo akan melakukan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu, sehingga pada sekitar pukul 21.00 WITA Pengadu menghadap Ketua KPU Kabupaten Nagekeo untuk menanyakan Hasil Verifikasi/Penelitian yang harus disampaikan oleh KPU Kabupaten Nagekeo kepada Bakal Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk diketahui dan pembuktian sebaliknya, ternyata secara diam-diam KPU Kabupaten Nagekeo tergesa-gesa mengeluarkan suratnya tentang Penyampaian Hasil Penelitian Nomor : 167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 bersama lampirannya tentang Hasil PenelitianBerkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013 dengan Kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 3 5. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2013 KPU Kabupaten Nagekeo siap melakukan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Nagekeo sesuai dengan Jadwal menurut Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012, tentang Penetapan Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 pada huruf q dimana Penetapan Pasangan Calon tanggal 3 Juni 2013. Oleh karena KPUD Kabupaten Nagekeo akan melakukan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, Pengadu langsung ajukan keberatan dan melakukan klarifikasi dengan KPU Kabupaten Nagekeo di Ruang Rapat KPU Kabupaten Nagekeo, demikian juga Paket MAMA dan Paket AMANAT melakukan keberatan sehingga Penetapan tidak jadi dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2013. Selain keberatan secara lisan, Pengadu pun telah melakukan keberatan tertulis melalui surat ditujukan kepada KPU Kabupaten Nagekeo tertanggal 3 Juni 2013 dengan alasan bahwa KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggar Pasal 93 s/d Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 serta Hasil Verifikasi/Penelitian oleh KPU Kabupaten Nagekeo terindikasi palsu dan penipuan yang menzolimi paket LUKAS-ANGEL. Dan berdasarkan penyampaian hasil klarifikasi dan Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya Nomor: 167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, Pengadu segera menuju Kupang untuk selanjutnya meminta pertanggungjawaban Gabungan Partai Politik Pengusul tentang Keabsahan SK Kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan tidak sah menurut Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo, setelah tahu Pengadu sudah menuju Kupang untuk melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada para pimpinan Partai Politik , KPU Kabupaten Nagekeo menyampaikan suratnya Nomor: 169/KPU- Kab.018.064746/VI/2013 tanggal 4 Juni 2013 perihal Tanggapan Terhadap Permintaan Paket Calon/Partai Koalisi Pendukung Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013. Anehnya surat dari KPU Kabupaten Nagekeo tersebut di atas dibuat pada tanggal 4 Juni 2013 namun tetap dihitung sejak masa berakhirnya masa penelitian tanggal 2 Juni 2013, sehingga Pengadu tetap dipersulit dan waktu dihabiskan oleh cara kerja KPU Kabupaten Nagekeo. Sehingga kalau dihitung waktu untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut hanya 2 (dua) hari yakni tanggal 5 dan 6 Juni 2013; apalagi surat KPU Kabupaten Nagekeo selalu disampaikan pada malam hari pada saat Pengadu sudah tidak berada di tempat. 6. Bahwa pada saat Pengadu sedang melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban dari para Pimpinan Partai Politik Pendukung diinformasikan bahwa tanggal 7 Juni 2013 KPU Kabupaten Nagekeo tetap melakukan Penetapan 4 Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo tahun 2013; sehingga tanggal 6 Juni 2013 petang harus terbang dengan pesawat ke Kabupaten Nagekeo untuk memberikan pertanggungjawaban dengan membawa surat penegasan dari pimpinan Partai Politik yang menurut hasil penelitian dianggap tidak sah oleh KPU Kabupaten Nagekeo. 7. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pengadu mulai tanggal 4-5 Juni 2013 dengan para pimpinan partai baik tingkat propinsi (DPD/Wilayah) maupun tingkat pusat DPP tentang 4 (empat) Parpol yang dinyatakan tidak sah menurut KPUD Kabupaten Nagekeo, antara lain : 1. Tentang Partai BARNAS; DPD Partai BARNAS Provinsi NTT telah memberikan surat Penegasan Nomor: 10/DPD.BARNAS/NTT/ VI/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nagekeo diikuti dengan surat Penegasan dari Ketua Dewan Pembina dan Wakil Sekjen Partai BARNAS Nomor: 005/DSP/DPP.P.BARNAS/REK/CABUP-CAWABUP /VI/2013 tanggal 6 Juni 2013; yang antara lain menegaskan bahwa SK Kepengurusan yang dikeluarkan oleh DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen adalah sah menurur AD/ART Partai BARNAS. 2. Tentang Partai PKPB, juga telah memberikan penegasan bahwa SK Kepengurusan tetap sah, dan KPU Kabupaten Nagekeo tidak pernah melakukan klarifikasi dengan Ketua DPD Propinsi untuk selanjutnya ke DPP sesuai dengan rekomendasi dan kewenangan yang diatur dalam AD/ART PKPB; 3. Tentang PSI selain Pengadu berkomunikasi dengan DPD Propinsi dan DPP, Pengadu juga berkomunikasi dengan Ketua KPUD Provinsi NTT Drs. John Depa. Yang bersangkutan dengan tegas menerangkan bahwa PSI masih sebagai Partai Peserta Pemilu 2009, belum berubah nama atau bergabung dengan Partai Nasional Republik ; 4. Tentang PPPI hasil komunikasi dengan Pihak DPP menyatakan SK DPD PPPI Propinsi NTT adalah sah, dan DPP PPPI belum pernah menandatangani SK atau Rekomendasi yang diberikan kepada Paslon manapun. Dari hasil komunikasi tersebut diketahui dengan jelas ternyata KPU Kabupaten Nagekeo tidak pernah bertemu dengan DPP dan tidak pernah bertemu dengan Pengurus DPD/Wilayah di Propinsi NTT untuk klarifikasi secara benar dan bertanggungjawab untuk menemukan kebenaran yang hakiki atau setidak-tidaknya KPU Kabupaten Nagekeo harus melakukan klarifikasi dan penelitian tentang Kepengurusan Partai dimulai dari Pengurus Tingkat Propinsi (DPD) baru menuju DPP, sesuai dengan mekanisme Partai sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. Dari fakta ini ternyata Hasil Verifikasi dan Penelitian sebagaimana disampaikan KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya Nomor: 167/KPU-Kab-18.964746/VI/ 2013 tanggal 2 Juni 2013 patut diragukan akurasi kebenaranya dan diduga kuat hasil rekayasa, penipuan yang harus dibuktikan lebih lanjut. Bahwa dengan berdasarkan hasil klarifikasi dengan para pimpinan partai pendukung (Gabungan 5 Partai Politik) maka tanggal 6 Juni 2013 kami kembali ke Nagekeo dan menyampaikan Surat Penolakan Hasil Verifikasi dan Penetapan kepada KPU Kabupaten Nagekeo, serta menyampaikan Surat Penegasan dari Pimpinan Partai yang ditujukan kepada KPUD Kabupaten Nagekeo untuk dibuktikan selanjutnya; ternyata ketika sampai di kantor KPU Kabupaten Nagekeo, semua anggota KPU Nagekeo bersama stafnya sedang berlibur dan tidak berkantor, sehingga hasil klarifikasi berupa surat penegasan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi NTT (DPD/DPW) yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nagekeo baru disampaikan kepada KPUD Kabupaten Nagekeo pada tanggal 7 Juni 2013 jam 8.30 WITA. Bahwa melihat kinerja KPU Kabupaten Nagekeo beritikad buruk tersebut kami telah melakukan keberatan tertulis melalui surat tanggal 6 Juni 2013 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nagekeo berdasarkan hasil temuan dan hasil klarifikasi kami dengan para pimpinan partai pendukung baik tingkat Propinsi (DPD) maupun tingkat DPP; demikian juga melaporkan kinerja KPU Kabupaten Nagekeo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta tanggal 5 Juni 2013 dan Pengaduan kepada Kapolres Ngada karena ada dugaan tindakan pemalsuan dan penipuan atas hasil verifikasi/penelitian KPU Kabupaten Nagekeo tertanggal 6 Juni 2013, sedangkan Kepada Panwaslu Kab. Nagekeo melalui surat tertanggal 7 Juni 2013 setelah secara paksa KPU Kabupaten Nagekeo melakukan Penetapan Pasangan Calon. Dari fakta sebagaimana dijelaskan di atas KPU Kabupaten Nagekeo sama sekali tidak membuka ruang bagi Bakal Pasangan Calon (Paket LUKAS-ANGEL) untuk memberikan bukti sebaliknya atas hasil klarifikasi/penelitian KPU Kabupaten Nagekeo, untuk perbaikan seperlunya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94 sampai Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan kesalahan besar dan melanggar hukum mencederai asas demokratis, jujur, adil, transparan. Sehingga dengan demikian hasil klarifikasi dan Penelitian Keabsahan Kepengurusan Partai Politik oleh KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya Nomor: 167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 adalah hasil dari kejahatan sistemik yang sangat merugikan Bakal Paslon LUKAS-ANGEL, oleh karenanya patut dibatalkan. 8. Bahwa tanggal 7 Juni 2013, KPU Kabupaten Nagekeo pada sekitar jam 08.30 Pengadu menyampaikan surat Penegasan dari para pimpinan partai yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, di samping menyampaikan surat Penolakan Hasil Verifikasi dan Penetapannya; ternyata secara diam-diam KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo 2013 sekitar pukul 22.00 WITA dengan dikawal secara ketat oleh pihak Polres Ngada dan Satpol PP Kab. Nagekeo dengan tidak pernah mempertimbangkan surat penegasan dari para 6 pimpinan partai serta surat Penolakan Hasil Verifikasi dan Penetapan yang disampaikan oleh Paket LUKAS–ANGEL. Dan setelah terjadi Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo tahun 2013 pada pukul 23.15 WITA Ketua KPU Kabupaten Nagekeo menyampaikan suratnya yang ditujukan kepada Paket LUKAS–ANGEL Nomor: 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 perihal Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo bersama Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab- 018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013. Bahwa Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 perihal Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo bersama Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 sangat tidak beralasan karena perbaikan hasil penelitian berkas pencalonan hanya mengulang kembali hasil penelitian berkas pencalonan tertanggal 2 Juni 2013 yang nyata- nyata tidak benar karena berdasakan hasil rekayasa, pemalsuan dan penipuan. Dari Berita Acara tersebut tidak ditemukan pertimbangan dengan surat penegasan dari pimpinan Partai Politik Pendukung Paket LUKAS-ANGEL yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Nagekeo yang dimasukan pada tanggal 7 Juni 2013. KPU Kabupaten Nagekeo benar-benar telah dengan sewenang-wenang karena kedudukan dan jabatannya mengabaikan prosedur yang diamanatkan oleh Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 dan tidak mencerminkan sebagai penyelenggara pemilu yang jujur adil dan transparan serta demokratis. 9. Bahwa berdasarkan hasil temuan kami kinerja KPU Kabupaten Nagekeo dalam seluruh proses Pemilukada Kabupaten Nagekeo tahun 2013 penuh dengan kesalahan/pelanggaran hukum yang terindikasi adanya pemalsuan, penipuan, yang akhirnya melahirkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang cacat hukum yang sangat merugikan Paket LUKAS-ANGEL dan Gabungan Parpol Pengusul bersama masyarakat pendukung. Perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo seperti tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum yang harus diproses menurut hukum sesegera mungkin demi tegaknya keadilan dan kebenaran proses Pemilukada Kabupaten Nagekeo yang demokratis dan bermartabat. 10. Bahwa KPU Kabupaten Nagekeo sebagai Penyelenggara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2013 telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan melanggar hukum sehingga melahirkan suatu Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang cacat hukum, karena telah bersumber 7 dari proses yang non-prosedural bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. 10.1. Mencermati Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab- 018.965746/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penetapan, Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 pada “huruf p” sangat bertentangan dengan amanat Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 : Menurut Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Pasal 94 ayat (1) berbunyi : ”Hasil klarifikasi sebagaimana disebut Pasal 92 diberitahukan secara tertulis kepada bakal pasangan calon dengan tembusan kepada pimpinan partai atau gabungan partai politik pengusul, dan bakal calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhir masa penelitian.” Mencermati jadwal dan waktu program/kegiatan menurut Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab- 018.964746/XII//2012 tentang PENETAPAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2013, halaman 15 pada “huruf p ” tertulis “Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian kecuali Pasangan Calon Perseorangan …. “ dijelaskan dengan tegas DIMULAI tanggal 20 Mei 2013 – SELESAI tanggal 2 Juni 2013. Selanjutnya pada “huruf q ” Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo tersebut dijadwalkan pada tanggal 3 Juni 2013 Penetapan Pasangan Calon. Dari huruf p dan huruf q Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII//2012 di atas jelas terlihat jarak antara jadwal klarifikasi dan Penetapan Pasangan Calon diberikan hanya 1 (satu) hari saja seharusnya maksimal 7 hari (Pasal 94). Ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. Karena amanat Pasal 93 jo. Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 memberi ruang/kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon dan Parpol untuk klarifikasi membuktikan sebaliknya atas hasil klarifikasi/penelitian tim KPU Kabupaten Nagekeo untuk perbaikan dan penelitian seperlunya (Pasal 95 dan Pasal 96) dalam rangka terwujudnya asas demokrasi, transparan, sesuai dengan mekanisme Partai (Pasal 9 ayat (4) dan (5) PKPU Nomor 9 tahun 2012). Akan tetapi diabaikan begitu saja oleh KPU Kabupaten Nagekeo. Bahkan dalam proses klarifikasi/Penelitian Kepengurusan Partai Politik tidak melalui mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik yakni mulai dari Pengurus di Tingkat Provinsi (DPD/Wilayah), akan tetapi langsung ke DPP sehingga terjadi kontroversi antara DPP dengan DPD/Wilayah (melanggar Pasal 9 PKPU Nomor 9 tahun 2012). Hal ini sangat dipengaruhi oleh jadwal antara Masa Berakhir Penelitian dengan jadwal Penetapan berselang sehari saja. Oleh karena telah bertentangan dengan dan/atau melanggar Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 maka Keputusan KPU 8 Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII//2012 tanggal 28 Desember 2012 harus dibatalkan dan/atau setidak-tidaknya huruf p dan q dalam Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Namor: 37/Kpts/KPU-Kab- 018.964746/XII//2012 tanggal 28 Desember 2012 harus direvisi dan dibatalkan demi hukum. 10.2. Bahwa sesuai dengan fakta KPU Kabupaten Nagekeo telah lalai melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagai berikut:  Hasil klarifikasi/penelitian berkas persyaratan bakal pasangan calon tidak diberitahukan kepada bakal pasangan calon dan parpol/gabungan parpol pengusul. KPU Kabupaten Nagekeo baru menyampaikan secara tertulis hasil penelitian kepada bakal pasangan calon pada tanggal 2 Juni 2013 sekitar pukul 22.15 WITA menjelang tanggal 3 Juni 2013 itupun karena dipertanyakan oleh paket LUKAS-ANGEL pada sekitar pukul 21.30 WITA di Ketua KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa dengan pengiriman surat pemberitahuan hasil klarifikasi/penelitian KPU Kabupaten Nagekeo pada tanggal 2 Juni 2013 pukul 22.15 WITA menjelang tanggal 3 juni 2013 atas desakan paket LUKAS-ANGEL terbukti bahwa ada itikad buruk KPU Kabupaten Nagekeo dalam proses Pemilukada Nagekeo tahun 2013 untuk menggugurkan Paket LUKAS-ANGEL yang didukung/diusung oleh gabungan partai politik non-seat.  Penyampaian secara tertulis tentang hasil klarifikasi/penelitian tidak pernah disampaikan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul hanya ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon, terbukti surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 147/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan Nomor: 167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, padahal suatu keharusan menurut Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.  Oleh karena KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 sebagaimana tersebut di atas, maka Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab- 18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Nomor: 25/BA/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 harus dibatalkan karena telah bersumber dari hasil kerja yang salah dan cacat hukum. Karenanya harus dibatalkan. 10.3. Bahwa pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon yang dilakukan KPU Kabupaten Nagekeo tanggal 7 Juni 2013 dengan SK Ketua KPU Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta Berita Acara 9 Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Nomor: 25/BA/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 adalah cacat hukum yang diduga kuat bersumberkan dari hasil penipuan dan pemalsuan. Bahwa seperti dijelaskan di atas bahwa jadwal penetapan pasangan calon pada tanggal 3 Juni 2013 sangat dipaksakan, karena jadwal tersebut telah bertentangan/tidak sesuai dengan amanat Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. Seharusnya kepada pasangan calon dan partai politik diberi ruang untuk melakukan klarifikasi/membuktikan sebaliknya tentang kebenaran penelitian KPU Kab. Nagekeo selanjutnya dapat melakukan penelitian ulang menurut Pasal 95 s/d Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. Akan tetapi KPU Kabupaten Nagekeo mengabaikan begitu saja, dan menciptakan polemik menuju konflik dengan menetapkan jadwal penetapan secara bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Oleh karenanya perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggar hukum. Bahwa Surat Penyampaian Hasil Penelitian Nomor: 167/KPU-Kab- 018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 yang diterima oleh Paket LUKAS- ANGEL pukul 22.15 WITA hanyalah sebuah seremoni untuk membohongi pasangan calon dan partai politik, itupun karena ada keberatan paket LUKAS- ANGEL karena bertentangan dengan amanat Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. Selanjutnya Surat Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 169/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 04 Juni 2013 perihal Tanggapan terhadap Permintaan Paket Calon/Partai Koalisi Pendukung Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 sebagai bukti yang nyata bahwa KPU Kabupaten Nagekeo telah lalai dalam melaksanakan dan menerapkan peraturan perundangan yang berlaku dan oleh karenanya harus dibatalkan. Selain itu mencermati hasil klarifikasi/penelitian Tim KPU Kabupaten Nagekeo melalui surat Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 02 Juni 2013 terindikasi palsu dan penipuan, makanya KPU Kabupaten Nagekeo berupaya untuk menutupinya. Konkritnya Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo tentang Penetapan Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 197/Kpts/KPU- Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 telah bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012; bertentangan pula dengan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII//2012 tanggal 28 Desember 2012 pada huruf p dan q. Oleh karenanya surat-surat dan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo tersebut diatas menjadi tidak berkekuatan yang mengikat dan patut dibatalkan. 10 10.4. Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Nomor: 25/BA/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 dan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 197/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 merupakan produk hukum yang dibuat dalam waktu yang sama yang dilandasi oleh niat jahat KPU Kabupaten Nagekeo untuk menggugurkan Paket LUKAS–ANGEL dengan mendasari Hasil Penelitian Keabsahan Pengurus Partai sesuai surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 yang tidak prosedural, penuh tipu daya dan pemalsuan. Sebagai contoh misalnya; untuk Partai Sarikat Indonesia (PSI) pada Paket LUKAS- ANGEL Menurut Hasil Penelitian KPU Nagekeo telah menyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena PSI telah berubah nama menjadi Partai Nasional Republik (NASREP) dengan Ketua Umum JUS USMAN SUMANEGARA, S.E., M.M., M.BA dan Sekretaris Jendral atas nama NENENGU A. TUTTY, S.H. sesuai SK DEPKUMHAM Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2012 Tanggal 10 Agustus 2012. DPC di Nagekeo belum ada. Akan tetapi Partai Sarikat Indonesia pada Paket AMANAT oleh KPU Kabupaten Nagekeo menyatakan bahwa Pengurus PSI yang sah adalah pada Paket LUKAS-ANGEL. Suatu hasil verifikasi yang tumpang-tindih dan kontroversi serta tidak memberi kepastian. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pengadu dengan DPD Provinsi NTT dan DPP demikian pula komunikasi kami dengan Ketua KPU Provinsi NTT melalui telepon tanggal 5 Juni 2013 dengan tegas mengatakan bahwa Partai Sarikat Indonesia masih berdiri sendiri sebagai peserta Pemilu 2009, sedangkan Partai Nasional Republik berdiri sendiri sebagai partai yang berbadan hukum yang baru dibentuk pada tahun 2012. Jika demikian KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan penipuan, melakukan kesalahan besar yang merugikan Paket LUKAS-ANGEL. Sama halnya dengan Partai BARNAS pada “Paket MAMA” oleh KPU Nagekeo dinyatakan Memenuhi Syarat, padahal nyata-nyata Partai BARNAS terdapat 2 (dua) DPP memiliki Stempel/Cap yang bentuk berbeda, mengeluarkan SK Kepengurusan yang sama orangnya, pada tanggal yang sama. Tidak jelas KPU Nagekeo menentukan DPP mana yang sah. KPU Nagekeo suka-suka hati dan sewenang-wenang sesuai keinginan kepentingan. KPU Kabupaten Nagekeo telah mencederai asas jujur, demokratis, transparan, keadilan. Tidaklah heran apabila KPU Nagekeo terburu-buru melakukan Penetapan untuk menghindari pembuktian terbalik yang akan menemukan kebobrokan KPU Kabupaten Nagekeo. Bahwa selain itu tindakan pelaksanaan Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon telah bertentangan dengan amanat Pasal 94 s/d Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012, bertentangan pula dengan Keputusan KPU Nomor : 37/Kpts/KPU- 11 Kab-018.964746/XII//2012 tanggal 28 Desember 2012, dan oleh karena itu yuridis formal tidak berkekuatan mengikat dan oleh karenanya harus dibatalkan. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas sangat beralasan dan terbukti bahwa yuridis formal Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII//2012 tanggal 28 Desember 2012; Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013; serta Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 yuridis formal adalah cacat hukum dan harus dibatalkan karena bersumber dari proses yang amburadul, tidak transparan, tidak jujur, kontroversi dan kabur. 11. Bahwa KPU Kabupaten Nagekeo dalam pelaksanaan proses Klarifikasi/ Penelitian Berkas Pencalonan dan Keabsahan Kepengurusan Partai Politik tidak transparan, tidak jujur, kontroversi bahkan kabur, seperti dijelaskan berikut ini : 1) Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Berkas Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Dari Jalur Partai Politik pada saat bakal pasangan calon mendaftarkan diri dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 sesuai surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 147/KPU-Kab- 018.964746/V/2013 tanggal 10 Mei 2013, dimana “khusus untuk Partai Politik” terbaca dengan jelas bahwa Paket LUKAS-ANGEL: ada 6 (enam) partai politik yang diusung “ganda” dengan Paket MAMA dan Paket AMANAT yakni:  Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB): dimasukan lengkap (ganda dengan Paket MAMA dan Paket AMANAT). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”  Partai Barisan Nasional (BARNAS): dimasukan lengkap (ganda dengan paket MAMA). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”  Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI): dimasukan lengkap (ganda dengan Paket AMANAT dan Paket MAMA). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”  Partai Nasional Bintang Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dimasukan lengkap (ganda dengan Paket MAMA). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”  Partai Sarikat Indonesia PSI: dimasukan lengkap (ganda dengan paket AMANAT). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU” 12  Partai Kedaulatan: dimasukan lengkap (ganda dengan Paket AMANAT dan Paket MAMA). Rekomendasinya “Kepastian Keabsahan SK Kepengurusan Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU” Bertolak dari hasil verifikasi KPU Kabupaten Nagekeo tersebut di atas maka tentang keabsahan kepengurusan partai politik “Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”, artinya Paket LUKAS-ANGEL wajib menunggu hasil verfikasi tim KPUD Nagekeo, yang akan segera disampaikan oleh KPUD Nagekeo. Dan sampai dengan tanggal 18 Mei 2013 paket LUKAS-ANGEL melengkapi berkas persyaratan yang belum lengkap seperti misalnya Laporan Harta Kekayaan dan lain-lain, sedangkan Kepengurusan Partai Politik tetap dimasukan lagi SK Kepengurusan Parpol/Gabungan Parpol Pengusul sesuai rekomendasi KPUD Nagekeo dalam surat KPUD Nagekeo Nomor: 147/KPU- Kab-018.964746/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013 sambil menunggu hasil verifikasi dan penelitian Tim KPU. Akan tetapi sejak rekomendasi tanggal 10 Mei 2013 sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 tidak ada pemberitahuan tentang hasil verifikasi/penelitian tentang keabsahan kepengurusan parpol. 2) Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Nomor: 167/KPU-Kab- 018.964746/VI/2013 tentang Hasil Penelitian Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013 disertai Lampiran Hasil Penelitian Keabsahan Partai Politik tertanggal 2 Juni 2013 adalah cacat hukum dan tidak sah. Bahwa sesungguhnya sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 pukul 22.00 WITA, KPU Kabupaten Nagekeo belum menyampaikan hasil penelitian tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik sebagaimana disampaikan pada surat KPU Kabupaten Nagekeo tanggal 10 Mei 2013 yang merekomendasikan tentang “Keabsahan Kepengurusan Partai Politik Menunggu Hasil Verifikasi Tim KPU”. Sehingga bagi Para Penggugat (Paket LUKAS-ANGEL) bersama Partai Politik Pengusul dan Masyarakat Pendukung bahwa tentang Kepengurusan Partai Politik Pengusul sudah sah karena sejak tanggal 5 Mei 2013 sudah dimasukan secara lengkap. Fakta yang umum tahu pada tanggal 2 Juni 2013 telah menyiapkan penetapan hasil penelitian untuk diumumkan pada tanggal 3 Juni 2013, dan sekitar pukul 22.15 surat pemberitahuan hasil penelitian disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon setelah paket LUKAS-ANGEL menghadap KPU Kabupaten Nagekeo untuk mempertanyakan Hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo sekitar pukul 21.30 WITA. Dengan tidak menyampaikan hasil verikasi dan penelitian tentang keabsahan kepengurusan partai politik kepada Paslon LUKAS-ANGEL dan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul, maka KPU Kabupaten Nagekeo 13 telah melanggar hukum (Pasal 93 jo. Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012). Kami sangat dikejutkan ketika pada tanggal 2 Juni 2013 pada sekitar pukul 22.15 KPUD Kab. Nagekeo menyampaikan suratnya Nomor: 167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 tentang Hasil Verifikasi dan Penelitian tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik dengan Kesimpulan Tidak Memenuhi Syarat, sedangkan tanggal 3 Juni 2013 dilakukan Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo. Pada dasarnya KPU Kabupaten Nagekeo telah dengan secara sengaja tidak memberitahu hasil penelitiannya dan berupaya untuk membohongi paslon yang diusung oleh partai non-seat yang telah direncanakan untuk digugurkan sebelumnya. Ini suatu kejahatan sistemik yang harus diproses. 3) Bahwa mempelajari Hasil Penelitian Keabsahan Kepengurusan Partai Politik yang disampaikan KPU Kabupaten Nagekeo melalui suratnya nomor: 167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, ditemukan keganjilan dan bahkan terkesan direkayasa dari hasil pemalsuan dan penipuan: a. PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB) : Menurut hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo ditemukan :  Pada Paket LUKAS-ANGEL dinyatakan: TIDAK MEMENUHI SYARAT karena berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Nagekeo Perngurus yang sah untuk DPC Kabupaten Nagekeo atas nama: HERONIMUS J. TONGA dan MUHAMMAD MAARUF. Dengan demikian SK DPD Provinsi NTT Nomor: SKEP-09/DPD- PKPB/NTT/IV/2013 tanggal 09 April 2013 dinyatakan tidak sah oleh KPU Kabupaten Nagekeo.  Pada Paket MAMA dinyatakan: TIDAK MEMENUHI SYARAT karena yang menandatangani Surat Pencalonan pada masa perbaikan bukan Ketua yang sah (yakni HYRONIMUS J. TONGA). KPUD Kabupaten Nagekeo telah menggunakan pengurus DPC PKPB Kabupaten Nagekeo yang lama untuk kepentingan Paket MAMA padahal Pengurus DPC PKPB Kabupaten Nagekeo sudah dibekukan oleh Ketua DPD PKPB Provinsi NTT dan digantikan dengan Pengurus Baru (SK terlampir). Bagi Para Penggugat Pengurus DPD PKPB Kab. Nagekeo adalah sah berdasakan SK DPD PKPB Provinsi NTT yang sah, dan Para Penggugat tidak berwenang memperbaiki SK tersebut, apalagi masih menunggu hasil verifikasi Tim KPU sesuai rekomendasi KPUD Nagekeo tertanggal 10 Mei 2013. Bahwa Pengurus DPC Kabupaten Nagekeo yang sah adalah berdasarkan SK DPD Provinsi NTT Nomor: SKEP-09/DPD- 14 PKPB/NTT/IV/2013 tanggal 09 April 2013 karena yang mengeluarkan SK tersebut adalah Pengurus DPD PKPB Provinsi NTT yang sah, mempunyai kantor dan sekretariat yang jelas dan belum dibekukan dengan SK DPP PKPB. Oleh karena itu Paket LUKAS-ANGEL didukung oleh PKPB berdasarkan SK dan rekomendasi dari Ketua DPD Provinsi NTT yang sah, Pengurus sah yang mengurusi PKPB dalam Verifikasi Peserta Pemilu 2014. Bahwa sebagai Pengurus DPD PKPB Provinsi NTT yang membawahi Pengurus DPC PKPB Kabupaten Nagekeo, demi kepentingan Partai (PKPB) yang urgen dan mendesak berwenang mengangkat dan menetapkan pengurus baru, selanjutnya direkomendasikan ke DPP. Dalam urusan dengan sistem dan mekanisme partai adalah domain partai, dan oleh karena KPU Kabupaten Nagekeo dalam melakukan klarifikasi dan penelitian dimulai dari DPD Propinsi yang sah karena DPD Propinsi yang mengangkat dan menetapkan Kepengurusan DPD/DPC Kabupaten selanjutnya diusul ke DPP, bukan langsung klarifikasi kepada DPP. Hasil klarifikasi kami dengan DPD PKPB Provinsi NTT menyatakan KPUD Nagekeo tidak pernah melakukan verifikasi dengan DPD PKPB. KPU Kabupaten Nagekeo dalam melakukan klarifikasi dan penelitian tentang kepengurusan Partai Politik yang sah harus dimulai dari DPD Propinsi sesuai dengan mekanisme partai politik, memperhatikan dan atau memenuhi amanat Pasal 63 jo. Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. b. PARTAI BARISAN NASIONAL (BARNAS) Menurut Hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo :  Pada Paket LUKAS-ANGEL dinyatakan: TIDAK MEMENUHI SYARAT karena berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Nagekeo Pengurus yang sah untuk DPC Kabupaten Nagekeo atas nama KORNELIS BU’U sebagai Ketua dan ADRIANUS KUNDA sebagai Sekretaris. Dengan demikian SK DPP Partai Barisan Nasional Nomor: 53.00.Rev.1/SK.SPH/DPP.BARNAS/DPC/V/2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Nagekeo Propinsi NTT yang mana ANDREAS REBO sebagai Ketua dan HASAN LANDA sebagai Sekretaris yang ditandatangani Ketua Umum H. MUHAMMAD ARFAN dan Wakil Sekretaris Jenderal IBNU SUDJA MANAPH dinyatakan tidak sah oleh KPU Kabupaten Nagekeo. Tidak dapat dibenarkan sama sekali apabila KPU Kabupaten Nagekeo menyatakan SK Kepengurusan DPC Partai BARNAS yang diterbitkan 15 dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Barnas dan Wakil Sekjen Partai Barnas, karena hal itu adalah kewenangan Partai. Seharusnya dengan dikeluarkan SK DPP Partai BARNAS Nomor : 53.00.Rev.1/SK.SPH/DPP.BARNAS/ DPC/V/2013 tanggal 3 Mei 2013, maka SK sebelumnya menjadi batal dan tidak berlaku (diktum 2 memutuskan, menetapkan). KPUD Kabupaten Nagekeo tidak berwenang mengurusi otoritas partai politik sebagai sebuah Lembaga berbadan Hukum yang taat dan patuh kepada AD/ART Partai Politik.  Pada Paket MAMA dinyatakan MEMENUHI SYARAT karena hasil verifikasi “Kepengurusan Sah” yakni KORNELIS BU’U sebagai Ketua DPC Partai BARNAS Kabupaten Nagekeo dan ADRIANUS KUNDA sebagai sekretarisnya, adalah kesalahan besar yang disengajakan untuk menguntungkan paket MAMA. Bahwa dari hasil temuan kami berupa bukti SK DPP Partai BARNAS yang diajukan Paket MAMA yang kami peroleh dari KPUD Nagekeo pada tanggal 3 Juni 2013 terdiri dari 2 (dua) Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Partai BARNAS yakni :  Partai BARISAN NASIONAL (BARNAS) ke-1 Ketua Umumnya: WILLIAM JAYA KUSLI, SH dan FERNANDO E. M. SITORUS, S.Sos, M.Si. sebagai Sekjen, telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai BARNAS Nomor: 0159.wi/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/V/ 2013 TENTANG PENGESAHAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DPC PARTAI BARNAS KABUPATEN NAGEKEO–PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR/2013 MUSYAWARAH CABANG PERTAMA tanggal 01 Mei 2013 dimana pengurus DPC partai BARNAS Kabupaten Nagekeo periode 2007-2013 adalah KORNELIS BUU Sebagai ketua, ADRIANUS KUNDA Sebagai sekretaris, THOMAS TOLO sebagai bendahara, dan  Partai BARISAN NASIONAL (BARNAS) ke-2 dengan Ketua umumnya: H. MUHAMAD ARFAN, dan STEVEN RUMANGKANG sebagai Sekretaris Jendral telah mengeluarkan surat keputusan DPP Partai BARNAS Nomor: 53.00.00.0000-0001/SK.SPH/DPD-P.BARNAS/ DPC/V/2013 TENTANG SUSUNAN PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BARISAN NASIONAL KABUPATEN NAGEKEO, NUSA TENGGARA TIMUR Periode 2013-2018, tanggal 1 Mei 2013 dimana KORNELIS BUU Sebagai Ketua, BLASIUS MODA Sebagai Wakil Ketua, ADRIANUS KUNDA Sebagai Sekretaris, HERMINA TOLO Sebagai Wakil Sekretaris, dan THOMAS TOLO Sebagai Bendahara. 16 Dari dua Partai BARISAN NASIONAL tersebut diatas tidak jelas KPU Kabupaten Nagekeo memilih dan atau menentukan Partai BARISAN NASIONAL yang mana dikatakan sah dan mana yang dikatakan tidak sah, tidak dijelaskan, akan tetapi KPUD Nagekeo dengan serta merta menyatakan sah pada Paket MAMA. Tidak ada landasan hukum sama sekali KPU Kabupaten Nagekeo menetapkan keabsahan kepengurusan partai Barnas yang ganda baik DPP maupun stempel/cap Partai BARNAS. Kalau mau jujur sesungguhnya KPU Kabupaten Nagekeo melihat bukti tersebut harus menyatakan tidak sah, karena tidak ada kejelasan. KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan kejahatan yang merugikan Partai Barnas maupun Paket LUKAS-ANGEL. Bahwa dari hasil komunikasi kami dengan Ketua Dewan Pembina Partai BARISAN NASIONAL atas nama Prof. Dr. Agustinus Mone dan Ketua Umum DPP Partai BARISAN NASIONAL melalui telepon dikatakan dengan tegas bahwa stempel/cap yang legal adalah berbentuk bulat yakni garis lingkaran luar dan lingkaran dalam dengan gambar bintang yang berada dalam lingkaran dalam, diatas lingkaran dalam itu tertulis “DEWAN PIMPINAN PUSAT dan dibawah lingkaran dalam tertulis PARTAI BARISAN NASIONAL”. Selain itu Ketua Umum DPP Partai BARISAN NASIONAL dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani SK kepengurusan dan atau SK tentang calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo atas nama MARSELINUS ADO WAWO, SH dan Drs. MARSELINUS LOWA. Dengan demikian SK yang sah adalah bagi paket LUKAS – ANGEL. Bahwa selain itu apabila dicermati secara seksama Nomor Surat Keputusan DPP Partai BARNAS dengan format “Nomor : 53.00.00.0000- 0001/SK.SPH/DPD-P.BARNAS/DPC/V/2013”, yang ditandatangani oleh Ketua Umum H. MUHAMAD ARFAN dan STEVEN RUMANGKANG sebagai Sekretaris Jendral dengan stempel/cap berbentuk empat persegi panjang. Dan selanjutnya dihubungkan dengan penegasan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. AGUSTINUS MONE serta penegasan Ketua Umum H. MUHAMAD ARFAN sebagaimana tersebut diatas jelas terbukti secara akurat bahwa semua Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai BARNAS adalah palsu. Dan oleh karena itu hasil penelitian/verifikasi KPUD tentang semua SK DPP Partai yang diajukan oleh Paket MAMA (Marselinus Ado Wawo–Marselinus Lowa) bersumber dari “PEMALSUAN”. Dengan demikian putusan KPU Kabupaten Nagekeo tentang hasil penelitian keabsahan partai politik Partai BARNAS yang diajukan oleh Paket MAMA (Marselinus Ado Wawo – Marselinus Lowa) dinyatakan sah 17 dan memenuhi syarat adalah suatu tindakan kejahatan penipuan publik yang merugikan paket LUKAS–ANGEL yang harus diproses secara hukum dan oleh karena itu proses penetapan pasangan calon harus di batalkan atau setidak-tidaknya harus hentikan. Dari SK DPP Partai BARNAS Nomor: 53.00.Rev.1/SK.SPH/DPP- P.BARNAS/DPC/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 serta Rekomendasi DPP Partai BARNAS Nomor: 063/REK/DPP P.BARNAS/V/2013 tanggal 2 Mei 2013 dan Penegasan Dewan Pembina DPP Partai BARNAS Nomor: 005/ SP/DPP P.BARNAS/REK/CABUP-CAWABUP/VI/2013 tanggal 6 Juni 2013 dan Penegasan DPD Partai BARNAS Provinsi NTT, Nomor: 10/DPD.Barnas/NTT/VI/2013 Tanggal 3 Juni 2013 maka yang sah adalah paket LUKAS–ANGEL. Oleh karenanya Penetapan dan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo harus dibatalkan. c. PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA (PPPI): Menurut Hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik ditemukan :  Pada Paket LUKAS-ANGEL dinyatakan: TIDAK MEMENUHI SYARAT karena berdasarkan hasil verifikasi KPUD Nagekeo Pengurus yang sah untuk DPC PPPI Kabupaten Nagekeo atas nama AGILBERTUS LENA sebagai Ketua dan ROFINUS RAGA sebagai Sekretaris tidak sah. Dengan demikian SK DPD PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA (PPPI) Provinsi NTT Nomor: 005/02/SK-II/DPD- PPPI/I/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang PENGANGKATAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA dimana AGILBERTUS LENA Sebagai Ketua, ROFINUS RAGA Sebagai Sekretaris, ANSELMA BEKA Sebagai Bendahara dibatalkan oleh KPU Kabupaten Nagekeo. Disini sebenarnya KPU Kabupaten Nagekeo telah berubah kedudukannya sebagai hakim. Sesungguhnya juridis formal dengan adanya SK DPD PPPI Provinsi NTT Nomor: 005/02/SK-II/DPD-PPPI/I/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang PENGANGKATAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, maka SK sebelumnya menjadi tidak berlaku termasuk kepengurusannya. Dengan demikian juridis formal AGILBERTUS LENA Sebagai Ketua, ROFINUS RAGA Sebagai Sekretaris berdasarkan SK DPD PPPI Provinsi NTT Nomor: 005/02/SK-II/DPD-PPPI/I/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang PENGANGKATAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA, adalah sah. 18  Pada Paket MAMA dinyatakan MEMENUHI SYARAT karena hasil verifikasi “Kepengurusan Sah” yakni ALOISIUS WADA sebagai Ketua dan MOHAMAD SAID sebagai Sekretaris DPC Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Dari hasil penelitian kami ditemukan bahwa Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kabupaten Nagekeo yang ketuanya: Drs. ALOYSIUS WADA dan MOHAMAD SAID, S. SOS sebagai Sekretaris ditetapkan berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Nomor 019/17/SK-1/DPP-PPPI/IV/2008 tanggal 13 April 2008 untuk Pemilu 2009. Namun dalam rangka Pemilu 2014 telah dibekukan dan diganti dengan Pengurus Baru dengan SK DPD PPPI Provinsi NTT Nomor: 031/13/SK-II/DPD/PPPI/I/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dimana yang menjadi ketua BERNADUS NUWA TAKA dan Sekretarisnya FLAVIANUS MEGA yang ikut melakukan proses verifikasi peserta Pemilu 2014 khusus PPPI di Kabupaten Nagekeo. Selanjutnya oleh karena Pengurus DPC PPPI telah tidak melaksanakan peran dan fungsinya demi kepentingan PPPI di Kabupaten Nagekeo, maka Pengurus DPC PPPI Kabupaten Nagekeo telah dibekukan dengan SK DPD PPPI Provinsi NTT Nomor 005/02/SK-II/DPD-PPPI/I/2013 tanggal 2 Mei 2013 tentang PENGANGKATAN DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA KABUPATEN NAGEKEO. Bahwa mencermati SK DPP PPPI Nomor 019/17/SK-1/DPP- PPPI/IV/2008 tanggal 13 April 2008 tersebut ditemukan keganjilan : - Antara Nomor Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Pengusaha & Pekerja Indonesia tertulis 019/17/SK-1/DPP- PPPI/IV/2008 dengan Nomor pada Lampiran Surat Keputusan DPP PPPI tertulis “Nomor 019/17/SK-I/DPP-PPPI/I/2008”. Perbedaan dapat dilihat pada angka IV (bold) SK pengangkatan pengurus DPC dan I (bold) pada daftar lampiran SK. - Ada keganjilan pada tandatangan Ketua Umum DANIEL HUTAPEA dan tandatangan Sekretaris Jendral antara Surat Keputusan DPP PPPI tentang pengangkatan pengurus DPC PPPI Kabupaten Nagekeo dengan lampiran Surat Keputusannya. - Pengurus DPC PPPI Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 atas nama ALOISIUS WADA sebagai ketua dan MOHAMAD SAID S.Sos sudah dibekukan dengan SK DPD PPPI Provinsi NTT Nomor : 031/13/SK-II/DPD/PPPI/I/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dimana yang menjadi ketua BERNADUS NUWA TAKA dan 19 Sekretarisnya FLAVIANUS MEGA dalam rangka verifikasi Partai sebagai peserta pemilu 2014. Dari fakta ini terbukti dengan sangat jelas KPU Kab. Nagekeo lalai dalam melakukan klarifikasi dan penelitian secara benar dan jujur, lagi-lagi KPU Kabupaten Nagekeo sedang melakukan Penipuan. Adalah tidak dapat dibenarkan KPUD Nagekeo telah menggunakan Pengurus DPC PPPI Kab. Nagekeo yang lama untuk paket MAMA, pada hal DPC PPPI Kabupaten Nagekeo sudah dibekukan dan diganti dengan Pengurus DPC PPPI Kabupaten Nagekeo yang baru (SK terlampir). Bahwa berdasarkan hasil komunikasi kami dengan Ketua DPD PPPI Provinsi NTT demikian juga dengan Ketua Umum DPP PPPI tegas mengatakan “belum pernah menandatangani SK dukungan kepada Paket MAMA” dan Ketua DPD PPPI Prop. NTT dengan tegas mengatakan “selama ini KPUD Kabupaten Nagekeo belum pernah ketemu dengan Pengurus DPD PPPI Provinsi NTT”, yang selanjutnya didukung dengan surat penegasan DPD PPPI Provinsi NTT Nomor: 031/ORG/DPD-PPPI/ V/2013 tanggal 3 Juni 2013. Seharusnya KPU Kabupaten Nagekeo dalam melakukan klarifikasi dan penelitian tentang keabsahan kepengurusan partai politik harus dimulai dari pimpinan Tingkat Propinsi (DPD/DPW) yang sah. Akan tetapi KPU Kabupaten Nagekeo telah mengabaikan dan/atau tidak melakukan klarifikasi dengan DPD/DPW Partai Politik/Gabungan Partai Politik Paket LUKAS-ANGEL. Perbuatan KPU Kabupaten Nagekeo telah bertentangan dengan amanat Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2013. Oleh karena itu penetapan KPU Kabupaten Nagekeo sehubungan dengan PPPI sah mendukung paket MAMA tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan; dan oleh karena itu Berita Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 25/BA/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta SK Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab- 018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 adalah cacat hukum karena bersumber dari proses yang cacat hukum pula. d. PARTAI SARIKAT INDONESIA (PSI) Menurut Hasil Penelitian KPU Kabupaten Nagekeo tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik ditemukan : Bahwa menurut KPUD Nagekeo telah menyatakan tidak memenuhi syarat karena PSI telah berubah nama menjadi Partai Nasional Republik dengan Ketua Umum JUS USMAN SUMANEGARA, S.E., M.M., M.BA dan Sekretaris Jendral atas nama NENENGU A. TUTTY, SH sesuai SK DEPHUMHAM Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2012 Tanggal 10 20 Agustus 2012. Bahwa berdasarkan hasil pertemuan kami dengan DPD PSI Provinsi NTT dan DPP PSI demikian pula komunikasi kami dengan Ketua KPU Provinsi NTT (pertelpon) tanggal 5 Juni 2013 dengan tegas mengatakan bahwa “Partai Sarikat Indonesia masih berdiri sendiri sebagai peserta pemilu 2009, sedangkan Partai Nasional Republik berdiri sendiri sebagai partai yang berbadan hukum”. Oleh karena itu alasan KPU Kabupaten Nagekeo yang menggugurkan atau menyatakan tidak memenuhi syarat seperti tersebut diatas sangat tidak relevan, tidak berdasarkan hukum serta fakta tentang keberadaan Partai Sarikat Indonesia (PSI). Putusan KPU Kabupaten Nagekeo seperti tersebut sangat disengajakan dengan tujuan merugikan paket LUKAS–ANGEL, apalagi dengan merujuk pada hasil penelitian/verifikasi pada Paket AMANAT khusus Partai Sarikat Indonesia (PSI) dinyatakan dengan tegas oleh KPUD Nagekeo bahwa Pengurus yang sah PSI pada paket LUKAS– ANGEL. Fakta ini jelas KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan kesalahan besar, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan cara melakukan Penipuan dan Pemalsuan yang merugikan Paket LUKAS–ANGEL. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Penggugat dengan Para Pimpinan Partai/Gabungan Partai Politik Pengusul Paket LUKAS- ANGEL ditemukan bahwa Tim KPU Kabupaten Nagekeo tidak pernah bertemu dan melakukan klarifikasi dan penelitian dengan Pimpinan Partai di Propinsi DPD/DPW, hal ini menunjukan itikad tidak baik dari KPU Kabupaten Nagekeo dalam menemukan kebenaran yang hakiki. Tindakan KPUD Kabupaten Nagekeo telah bertentangan/melanggar amanat Pasal 63 dan Pasal 64 jo. Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. 12. Bahwa selain itu penyampaian Hasil Verifikasi dan Penelitian Keabsahan Kepengurusan Partai Politik melalui surat KPUD Kabupaten Nagekeo Nomor : 167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 yang diikuti dengan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo pada tanggal 3 Juni 2013 merupakan kejahatan sistemik KPUD Kabupaten Nagekeo dimana Pengadu dibohongi oleh KPUD Kabupaten Nagekeo dengan surat KPUD Kabupaten Nagekeo Nomor: 147/KPU-Kab-018.964746/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013 direkomendasikan tentang “Keabsahan Kepengurusan Partai Politik menunggu Hasil Verifikasi dan Penelitian Tim KPU”. Disini terbukti dengan sangat nyata KPUD Kabupaten Nagekeo sedang menipu dan menutup ruang bagi Para Penggugat dan Partai Politik Pengusul untuk mengklarifikasi dan/atau kesempatan untuk memperbaiki kekurangan sebagaimana diamanatkan oleh 21 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 94, Pasal 95 dan pasal 96; KPUD Kabupaten Nagekeo telah dengan sengaja melanggar Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. 13. Bahwa diduga KPUD Kab. Nagekeo menjadikan pengusulan ganda oleh partai politik sebagai sarana menggugurkan Paket LUKAS-ANGEL, akan tetapi KPUD Kabupaten Nagekeo gagal menerapkan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang pada intinya mengamanatkan apabila partai politik yang sah memberikan dukungan kepada lebih dari satu Pasangan Calon, KPUD hanya menerima satu pasangan calon yang lebih awal didaftarkan. Bahwa secara faktual Pengadu pada tanggal 5 Mei 2013 sudah mendaftar di KPUD Kabupaten Nagekeo dengan diusung oleh 8 Partai Politik (Gabungan Parpol) pengusul lengkap dengan SK Kepengurusan Partai Politik yang sah dan dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPUD Kabupaten Nagekeo pada tanggal 5 Mei 2013. Setahu kami dan umum tahu Paket MAMA dan Paket AMANAT pada tanggal 5 Mei 2013 baru mendaftarkan Pasangan Calon setelah Pasangan Paket LUKAS-ANGEL. Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik baru dimasukan setelah tanggal 10 Mei 2013. Dengan surat KPUD Nagekeo Nomor : 147/KPU-Kab-018.964746/V/2013 tanggal 10 Mei 2013; disitu baru diketahui adanya Partai Politik yang mengusul ganda dan direkomendasikan tentang keabsahan kepengurusan partai politik menunggu hasil verifikasi dan penelitian Tim KPU. Jika demikian seharusnya KPUD Kabupaten Nagekeo menolak Pasangan Paket MAMA dan AMANAT yang melengkapi SK Kepengurusan Parpol setelah masa pendaftaran. Hal ini diabaikan secara sengaja oleh KPUD Kabupaten Nagekeo. Sehingga dengan demikian Surat KPUD Kabupaten Nagekeo Nomor: 167/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013 yang antara lain menetapkan Paket LUKAS-ANGEL tidak memenuhi Syarat dengan alasan karena Kepengurusan Partai Politik tidak sah, selanjutnya diikuti dengan Berita Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 25/BA/KPU-Kab- 018.964746/ VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta SK Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 19/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013; adalah suatu keputusan yang melampaui/mengabaikan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 seperti tersebut di atas. 14. Bahwa dari penjelasan diatas sangat beralasan dan terbukti bahwa Berita Acara KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 25/BA/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 serta SK Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Nomor :19/Kpts/KPU-Kab- 018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 adalah cacat hukum karena bersumber dari proses yang mengandung cacat hukum yang merugikan Paket LUKAS – ANGEL. Oleh karena telah bersumber dari suatu proses yang cacat hukum maka sepatutnya menurut hukum Keputusan Ketua KPU Kabupaten Nagekeo No : 22 19/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 harus dibatalkan/ dicabut; dan oleh karena itu proses Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 patut ditunda sampai dengan perkara ini mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 15. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, bahwa sejak semula permasalahan hasil klarifikasi dan penelitian KPU Kabupaten Nagekeo dipermasalahkan dan proses pemberitahuan hasil verifikasi dan penelitian serta proses penetapan pasangan calon dipermasalahkan secara beritikad baik untuk ditunda demi klarifikasi dan pembuktian selanjutnya menurut amanat undang- undang, akan tetapi KPU Kabupaten Nagekeo telah beritikad buruk meneruskan proses Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 sejak tanggal 7 Juni 2013; seterusnya pada tanggal 9 Juni 2013 telah dilakukan Penarikan Nomor Urut. 16. Bahwa Perbuatan/tindakan KPUD Kabupaten Nagekeo sebagaimana tersebut diatas disebut sebagai perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan Pengadu dimana Pengadu dihilangkan hak politiknya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, partai politik pengusung serta masyarakat pendukung; 17. Disamping itu akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo, Penggugat (Paket LUKAS-ANGEL) telah mengalami kerugian materiil berupa sejumlah uang RP 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan rincian: untuk membayar administrasi/kontribusi 8 Partai Politik @ Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) = Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah); biaya tranportasi Mbay-Ende-Kupang-Jakarta PP = Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), biaya sosialisasi 100 titik (tempat pertemuan masyarakat) dalam 7 Kecamatan se-Kabupaten Nagekeo @ Rp 10.000.000. = Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sewa kendaraan mobilisasi masyarakat dan lain-lain Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). 18. Bahwa demikian pula oleh karena KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo tahun 2013 dan telah melakukan penarikan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati yang mana Jadwal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati tanggal 8 Juli 2013, maka Pengadu mohon penundaan proses pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, agar keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaan Putusan. 23 19. Oleh karena Perkara ini sangat urgen dan terdesak oleh waktu yang sangat merugikan Penadu sebagai peserta dalam mengikuti Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo 2013 tanggal 8 Juli 2013 mohon penundaan proses pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013. [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan alat bukti tertulis, sebagai berikut: 1. Bukti P1-1 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Serikat Indonesia Nomor: 80/SK/DPP/IV/2013 tentang Perubahan Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Serikat Indonesia Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 30 April 2013 ); 2. Bukti P1-2 : Fotokopi Surat Nomor 79/INT/DPP/V/2013 perihal Rekomendasi Calon Bupati Kabupaten Nagekeo Periode 2013-2018, tertanggal 3 Mei 2013; 3. Bukti P1-3 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Kedaulatan Nomor : 77/SK/DPP.PK/PILKADA.KAB.NAGEKEO/V/2013 tentang Pengesahan Dukunagn Kepada Marsellinus Ado Wawo, SH Calon Bupati Kabupaten Nagekeo Drs. Marselinus Lowa Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2013-2018, tertanggal 3 Mei 2013; 4. Bukti P1-4 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Kedaulatan Nomor : 58.KHUSUS/SK/DPP.PK/DPC/V/2013 tentang Pelaksana Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang Partai Kedaulatan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 3 Mei 2013 ; 5. Bukti P1-5 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Kedaulatan Nomor : 166.D/SK/DPP.PK/DPC.NAGEKEO/IV/2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kedaulatan Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 10 April 2013; 6. Bukti P1-6 : Fotokopi Surat Keputusan DPW Partai Karya Peduli Bangsa Provinsi NTT Nomor: SEKEP 16/DPD-PKPB/NTT/ V/2013 tentang Pemberhentian Saudara Hironimus J. Tonga Selaku Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo dan Penetapan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo Masa Bakti 2013-2016, tertanggal 7 Mei 2013 ; 24 7. Bukti P1-7 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa Nomor : SKEP-67/DPP-PKPB/V/2013 tentang Persetujuan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013, tertanggal 21 Mei 2013; 8. Bukti P1-8 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-233/DPP-PKPB/IX/2012 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo Masa Bakti 2013-2016, tertanggal 3 September 2012; 9. Bukti P1-9 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional Nomor: 159.wi/SKEP/DPP-P.BARNAS/DPC/V/2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional Kabupaten Nagekeo-Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2007-2013/Musyawarah Cabang Pertama, tertanggal 1 Mei 2013; 10. Bukti P1-10 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPP Partai Barisan Nasional Nomor: 74.wi/REKOM/DPP-BARNAS/V/2013 tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Periode 2013-1018, tertanggal 1 Mei 2013; 11. Bukti P1-11 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional Nomor: 53.00.00.0000-0001/SK.SPH/DPD-P.BARNAS/ DPC/V/2013 tentang Susunan Pengurus Harian DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur Periode 2013-2018, tertanggal 1 Mei 2013; 12. Bukti P1-12 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 37/SKEP/REK/DPP. P. BARNAS/V/2013 tentang Penetapan Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, NTT, tertanggal 1 Mei 2013; 13. Bukti P1-13 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Nomor: 90/SK-REKOM/DPP-PPPI/ V/2013 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018, tertanggal 4 Mei 2013; 14. Bukti P1-14 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Nomor 0758/ORG/DPP-PPPI/V/2013 25 perihal Rekomendasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, tertanggal 4 Mei 2013; 15. Bukti P1-15 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Nomor: 19/17/SK-I/DPP-PPPI/IV/2008 tentang Pengangkatan Pengurus Dewaan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta lampirannya, tertanggal 13 April 2008; 16. Bukti P1-16 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Nomor : 031/ORG/DPD-PPPI/V/2013 perihal Penegasan mengenai dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati, tertanggal 3 Juni 2013; 17. Bukti P1-17 : Fotokopi Surat Keterangan Domisili Nomor 721/PEM/09/1786/10/2012, tertanggal 8 Oktober 2012; 18. Bukti P1-18 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Nomor : 31/13/SK-II/DPD-PPPI/I/2012 perihal Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tesnggara Timur beserta lampirannya, tertanggal 27 Agustus 2012; 19. Bukti P1-19 : Fotokopi Surat DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor 25/DPD-PKPB/NTT/IV/2013 perihal Penegasan dukungan pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kab. Nagekeo, tertanggal 18 April 2013; 20. Bukti P1-20 : FORMULIR B-KWK.KPU PARTAI POLITIK 21. Bukti P1-21 : FORMULIR B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK; 22. Bukti P1-22 : FORMULIR B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK; 23. Bukti P1-23 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten nagekeo Nomor : 147/KPU- Kab-018.964746/V/2013 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, tertanggal 10 Mei 2013; 24. Bukti P1-24 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 171/ KPU-Kab-018.964746/VI/2013 perihal Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahuun 2013, tertanggal 7 Juni 2013; 25. Bukti P1-25 : Fotokopi Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab.018.964746/VI/ 2013, tertanggal 7 Juni 2013 ; 26 26. Bukti P1-26 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab.081.964746/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, tertanggal 7 Juni 2013; 27. Bukti P1-27 : Fotokopi Surat Keputusan DPD PPPI Nomor : 005/02/SK- II/DPD-PPPI/I/2013 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia; 28. Bukti P1-28 : Fotokopi Surat Nomor 031/ORG/DPD-PPPI/V/2013 perihal Penegasan, tertanggal 3 Juni 2013; 29. Bukti P1-29 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PSI Nomor: 020P2/SK/ DPP/C-45/III/2013 tentang Perubahan Struktur, Komposisi dan Personalian Dewan Pimpinan Cabang Partai Serikat Indonesia Kabupaten Nagekeo Masa Bakti 2013- 2014, tertanggal 4 Maret 2013; 30. Bukti P1-30 : Fotokopi Surat Rekomendasi Nomor: 135 INT/DPP/V/2013 perihal Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Periode 2013-2018 Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 3 Mei 2013 ; 31. Bukti P1-31 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Nomor: 10/DPD.Barnas/ NTT/VI/2013 perihal Penegasan, tertanggal 3 Juni 2013; 32. Bukti P1-32 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional Nomor: 53.00. Rev.1/SK.SPH/DPD-P.BARNAS/DPC/V/ 2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan Susunan Pengurus DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, tertanggal 3 Mei 2013; 33. Bukti P1-33 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-09/DPD-PKPB/NTT/IV/2013 tentang Penetapan Susunan Pengurus dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Masa Bakti 2012-2016, tertanggal 9 April 2013 ; 34. Bukti P1-34 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-08/DPD-PKPB/IV/2013 tentang Pembekuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo masa Bakti 2012-2016, tertanggal 9 April 2013; 35. Bukti P1-35 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: 23/DPD-PKPB/NTT/IV/2013 tentang 27 Rekomendasi, tertanggal 16 April 2013; 36. Bukti P1-36 : Fotokopi Surat Keputusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: 25/DPD-PKPB/NTT/IV/2013 tentang Rekomendasi, tertanggal 21 April 2013; 37. Bukti P1-37 : Fotokopi Surat DPC Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: 04/REK/DPC-PKPB/IV/2013 tentang Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Periode 2013-2018, tanpa tanggal; 38. Bukti P1-38 : Fotokopi Surat DPP Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-399/DPP-PKPB/XII/2012 tentang Penetapan dan Pengesahan Perubahan dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2012-2016, tertanggal 10 Desember 2012; 39. Bukti P1-39 : Fotokopi Penerimaan Laporan model A-1.KWK Nomor : 02/LP/Panwaslu-NGK/PILKADA/VI/2013, tertanggal 10 Juni 2013; 40. Bukti P1-40 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan model A-2.KWK Nomor : 02/LP/Panwaslu-NGK/PILKADA-NGK/VI/2013, tertanggal 10 Juni 2013; 41. Bukti P1-41 : Fotokopi Tanda Terima Berkas Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo tertanggal 5 Mei 2013; [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, pengadu I mengajukan saksi dalam persidangan video conference DKPP pada hari selasa tanggal 16 juli 2013 di Polda Kupang yang pada pokoknya sebagai berikut : SAKSI-SAKSI PERKARA NOMOR 63/DKPP-PKE-II/2013; 1. Ketua DPD Partai Barnas Saksi Ketua DPD Barnas Provinsi NTT menerangkan bahwa dalam proses verifikasi dukungan Partai Barisan Nasional baik di tingkat pusat maupun provinsi KPU Nagekeo tidak pernah ada yang datang, juga di tingkat kabupaten. Terkait dualisme kepengurusan bahwa dukungan yang sah adalah terhadap Paket LUKAS-ANGEL, bahwa hal tersebut sesuai dengan rekomendasi DPD dan DPP. Mekanisme partai menentukan dari DPC Kabupaten melalui DPD Provinsi, baru kemudian ke DPP. Jika dilakukan dari DPC langsung ke DPP maka itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar partai yang sudah ditetapkan. 28 Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa mengenai proses pergantian kepengurusan DPC berdasarkan mekanisme partai, DPD mengusulkan kepengurusan baru ke DPP, maka dalam keputusan DPP tercantum “dalam hal memperhatikan usulan DPD”. Saksi juga menjelaskan bahwa tidak ada surat-surat tembusan yang disampaikan dari KPU Kabupaten Nagekeo kepada partai dan paket pasangan calon mengenai hasil verifikasi. Saksi juga menambahkan dalam keterangannya, mengenai hasil verifikasi semestinya ada berita acara yang ditandatangani oleh pihak KPU, akan tetapi menurut saksi berita acara tersebut tidak ada. 2. Gabriel Mboiek Ketua DPD PPPI Provinsi NTT Saksi Gabriel Yosep adalah Ketua DPD PPPI Provinsi Nusa Tenggara Timur, menerangkan bahwa selama berjalannya proses Pemilukada Nagekeo KPU tidak pernah melakukan komunikasi apalagi ditemui oleh KPU Kabupaten Nagekeo untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi di DPD. Bahkan, ada surat dari DPP yang menegaskan keabsahan kepengurusan baru tetapi KPU tetap mengatakan tidak sah, sedangkan yang sah adalah kepengurusan yang SK-nya dikeluarkan tahun 2008, padahal menurut Saksi, sudah ada 3 kali pergantian kepengurusan DPC PPPI Nagekeo. Sehingga untuk memperjelas status kepengurusan yang sah segera diajukan ke PTUN dan hasilnya kepengurusan yang sah adalah kepengurusan DPC yang ditetapkan terakhir, bukan kepengurusan yang tahun 2008. Saksi juga memperjelas keterangannya, bahwa sekjen PPPI tidak pernah melakukan penandatanganan pada SK kepengurusan tahun 2008, dan itu sudah dibuktikan dalam sidang PTUN. Bahwa terkait dengan penyampaian hasil verifikasi, selanjutnya saksi menerangkan bahwa tidak pernah ada surat dan tidak ada komunikasi menyangkut pemberitahuan hasil verifikasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Nagekeo. [2.4] Menimbang bahwa Pengadu II pada tanggal 21 Juni 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 114/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 66/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut 1. Bahwa pada tanggal 2 juni tahun 2013, kurang lebih pukul 21.00 WITA, pada malam hari KPUD Kabupaten Nagekeo mengirim surat dengan Nomor : 167/KPU-Kab.18.9647/VI/2013 tentang Penyampaian Hasil Penelitian Berkas. Bagi kami Paket MAMA, surat tersebut dianggap sebagai verifikasi/hasil 29 penelitian tahap II. Sesuai dengan agenda yang sudah diputuskan oleh KPUD Nagekeo sendiri yang isinya adalah dukungan politik PKPB tidak memenuhi syarat karena ditandatangani pada masa perbaikan bukan oleh Ketua, Pengadu II telah menyatakan keberatan dan menolak hasil penelitian tersebut, namun KPUD Kab Nagekeo tetap bersikukuh dengan keputusannya yang dipertegas dengan suratnya tanggal 04 Juni 2013 nomor: 169/KPU-Kab.018.964746/ VI/2013 dimana paket Mama tetap tidak memenuhi syarat sehingga total suara dukungan minus PKPB hanya 9.071 suara, dibawah standar minimal persyaratan jumlah suara 9.521. 2. Bahwa demi di satu sisi, (a) memenuhi persyaratan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Bab IV Pasal 63 dan Pasal 65: penandatanganan pencalonan „hanya‟ dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Partai, atau sebutan lainnya, yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai, dan, (b) demi menggantikan saudara Hironimus Ja Tonga selaku Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo yang berhalangan hadir dalam proses penandatangan pendaftaran bakal calon di KPUD Kab Nagekeo sesuai amanat huruf (a) maka karena alasan pekerjaan dan alasan kemanusiaan, saudara Hironimus Ja Tonga memberikan surat kuasa bermeterai 6000 rupiah (memenuhi hukum kebiasaan dan hukum keperdataan yang melampaui aturan internal Partai Politik) pendelegasian dan atau pelimpahan wewenang Jabatan Ketua kepada saudara Hamid Langga yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo untuk menjabat sebagai Ketua guna menandatangani pendaftaran bakal calon sesuai amanat huruf (a) di atas. Sehingga, selama masa Pilkada dan atau proses pendaftaran bakal calon, posisi jabatan saudara Hamid Langga adalah sah sebagai Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo. Apalagi, hal tersebut sudah dilakukan verifikasi factual oleh KPUD Kab Nagekeo sebanyak 2 (dua) kali ke kantor DPP PKPB Jakarta, yakni pertama, tanggal 20 Mei 2013, dan kedua, tanggal 28 Mei 2013. Esensi verifikasi faktual tersebut sudah sangat jelas bagi Pengadu II akan adanya: (a) Dukungan pengesahan serta persetujuan dari DPD PKPB Prov NTT dan DPP PKPB Jakarta terhadap posisi baru (walaupun bersifat sementara) dari saudara Hamid Langga sebagai Ketua dalam mewakili PKPB selama proses pendaftaran bakal calon tanpa perlu membuatkan Surat Keputusan Baru. Artinya, sesuai esensi tujuan dari surat kuasa, selama proses Pilkada Nagekeo, saudara Hamid Langga bertindak dan atau menjabat sebagai Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo, namun setelah proses Pilkada selesai, Ketua DPD PKPB Kab Nagekeo kembali dijabat oleh saudara Hironimus Ja Tonga; (b) Verifikasi tersebut jadi bukti otentik pengesahan atau persetujuan dari KPUD Kabupaten Nagekeo akan kedudukan/jabatan saudara Hamid Langga dan 30 keabsahan dukungan politik PKPB terhadap Paket MAMA serta pengakuan KPUD Kabupaten Nagekeo akan legalitas jabatan baru dari saudara Hamid Langga karena sudah disetujui dan disahkan oleh DPD PKPB. Sehingga, menurut kami, apabila KPUD Kabupaten Nagekeo mengabaikan dukungan politik PKPB, jangan menunggu sampai tanggal 02 Juni 2013. Kenapa tidak saat verifikasi faktual berjalan?, KPUD Kabupaten Nagekeo menyarankan atau menyampaikan langsung ke DPP PKPB agar DPP PKPB segera membuat SK DPP PKPB yang baru terhadap Kepengurusan Baru DPD PKPB Kabupaten Nagekeo dengan menetapkan saudara Hamid Langga sebagai Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo? Dengan demikian, kesengajaan pengabaian dukungan PKPB oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sesuai suratnya tanggal 02 Juni 2013 tersebut membuktikan bahwa KPUD Kabupaten Nagekeo telah mengabaikan pengakuannya sendiri atau tidak konsisten dengan pengakuannya yang telah dibuatnya sendiri saat verifikasi faktual di DPP PKPB Jakarta. Oleh karena itu, penandatanganan dukungan politik PKPB saat pencalonan yang dilakukan oleh saudara Hamid Langga adalah sah yang bersifat final dan mengikat secara substansial sesuai dengan adanya dukungan DPP PKPB Jakarta, maupun dukungan persetujuan dari KPUD Kabupaten Nagekeo sendiri. Oleh karena itu, KPUD Kabupaten Nagekeo harus segera merevisi dan atau membatalkan suratnya tanggal 2 dan 4 Juni 2013, dan harus menetapkan dukungan PKPB 1.125 suara adalah sah dan memenuhi syarat bagi paket MAMA, sehingga paket MAMA memperoleh suara sebanyak 10.646 suara dan harus ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo 2013 – 2018. 3. Bahwa hal yang bersifat teknis administratif janganlah mengaburkan dan atau mengabaikan esensi dukungan substansial dari PKPB. Karena itu, urusan SAH atau TIDAK SAH dukungan politik PKPB bukanlah ditentukan atau dihakimi oleh KPUD Kabupaten Nagekeo yang bertindak sebagai PENYELENGGARA, melainkan ditentukan oleh DOMAIN Parpol PKPB itu sendiri. 4. Bahwa KPUD Kabupaten Nagekeo selaku penyelenggara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) harus bertindak jujur, konsisten, obyektif, fair serta harus memberikan teladan edukasi kepada semua peserta Pilkada dengan tidak mencari-cari celah kesalahan atau menerapkan strategi desain tertentu untuk dijadikan alasan membatasi Hak Politik peserta Pilkada. 5. Bahwa atas point 1, 2 dan 3 di atas, kami sudah melaporkannya ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nagekeo, dan Panwaslu Kabupaten Nagekeo sudah melakukan kajian dan klarifikasi terhadap KPUD Kabupaten Nagekeo. Atas klarifikasi dan kajiannya, Panwaslu Kabupaten Nagekeo 31 berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh KPUD Kabupaten Nagekeo terhadap hasil penelitian administrasi PKPB yang merupakan partai pendukung Paket MAMA. Sehingga Panwaslu mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor 01/LP/PWS/PILKADA-NGK/VI/2013, agar : a) kepada KPUD Kabupaten Nagekeo agar menunda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo periode 2013 – 2018; b) kepada KPUD Kabupaten Nagekeo diberikan waktu dan ruang untuk segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Penyelenggara Pemiliha Umum pada tingkat diatasnya, yakni KPUD Provinsi NTT dan KPU RI di Jakarta; c) Hasil konsultasi dan koordinasi dibuat dalam bentuk Berita Acara sebagai dasar untuk melakukan Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo, serta Berita Acara tersebut disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Nagekeo. 6. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar hak politik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Pasal 6 ayat (4), dimana KPUD Kabupaten Nagekeo dengan sengaja mengabaikan dukungan politik PKPB terhadap paket Mama yang sudah diverifikasi, disetujui dan dinyatakan sah oleh KPUD Kabupaten Nagekeo KPUD Kab nagekeo sendiri tanggal 28 Mei 2013 di kantor DPP PKPB Jakarta, bahkan sempat berfoto bersama dengan Ketua Umum serta pengurus DPP PKPB lainnya. 7. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9 point b, Pasal 9 point c, Pasal 9 point e, 10 point a, 10 point b, dan 10 point j; karena KPUD Kabupaten Nagekeo telah bertindak tidak jujur, tidak adil dan tidak konsisten dengan keputusannya sendiri karena telah dengan sengaja mencari celah alasan atau dalih yang bersifat teknis administratif yang sejatinya telah disahkan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sendiri berdasarkan hasil verifikasi oleh KPUD Kabupaten Nagekeo tanggal 28 Mei 2013 di kantor DPP PKPB Jakarta, bahkan sempat berfoto bersama dengan Ketuam Umum serta pengurus DPP PKPB lainnya. 8. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Pasal 63 ayat (2): Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai KEPENGURUSAN partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan KEPENGURUSAN partai politik yang dinyatakan SAH dalam pengajuan bakal pasangan calon. Pemaknaan kata KEPENGURUSAN menunjukkan bahwa adanya kepemimpinan yang kolektif kolegial (lebih dari satu orang) mewakili 32 partai politik. Saudara Hamid Langga adalah salah satu pengurus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua. Sehingga, adalah SAH bila saudara Hamid Langga mewakili partai politik PKPB. Oleh karena itu, keputusan SAH atau TIDAK SAH kepengurusan partai politik, termasuk kedudukan atau jabatan saudara Hamid Langga sebagai Ketua, merupakan kewenangan sepenuhnya (domain) DPP PKPB. Apalagi, hal tersebut sudah ada pelimpahan wewenang dari saudara Hironimus Ja Tonga kepada Hamid Langga yang sudah diakui oleh DPP PKPB dan disetujui/disahkan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sesuai dengan berita acara verifikasi faktual tanggal 28 Mei 2013 di kantor DPP PKPB Jakarta, sebagaimana sudah disebutkan pada point 1 dan 2 diatas. 9. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 Pasal 65 karena telah dengan sengaja menganulir atau mengabaikan dukungan PKPB, khususnya hasil verifikasi faktual tanggal 28 Mei 2013 sebagaimana telah disebutkan dalam point 1, 2 dan 3 diatas. Padahal, maksud dan tujuan pelimpahan wewenang kepada saudara Hamid Langga adalah murni demi memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh Pasal 65 ini karena harus disesuaikan dengan model B-KWK.KPU Partai Politik, khususnya dikolom Ketua, yang hanya menyebutkan: Ketua DPD/DPW/DPC atau sebutan lain Prov/Kab/Kota, tidak menyebutkan jabatan lain selain jabatan Ketua (lihat lampiran Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012). Pemaknaan atau sebutan lain, tidak bisa diartikan sebagai pengganti jabatan ketua ke wakil ketua atau dengan jabatan lain selain ketua. Menurut kami, pemaknaan yang sebenarnya adalah lebih pada pengganti sebutan ketua dalam partai-partai politik berbeda- beda. Ada yang menyebut Ketua, ada yang menyebut Pimpinan dan ada yang menyebut Presiden. Sehingga, dalam konteks diatas, pengingkaran pengakuan KPUD Kab Nagekeo terhadap keabsahan saudara Hamid Langga sebagai Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo pada saat pendaftaran adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 95 dan Pasal 97 ayat (1) huruf a. 10. KPUD Kabupaten Nagekeo melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2012 Pasal 96 ayat (1) dan telah bertindak tidak adil, tidak transparan serta tidak ada itikad baik dalam membina dan atau membantu Paket Mama dengan menyampaikan hasil penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan berkas pada saat injuri time, tanggal 02 Juni 2013 pada malam hari. Sehingga Paket Mama tidak berdaya dan tidak memiliki waktu untuk melakukan perbaikan dan atau melakukan klarifikasi lebih lanjut baik kepada KPUD Kabupaten Nagekeo maupun kepada Partai-Partai pendukung. Padahal, sesuai dengan agenda tahapan, program dan jadwal yang sudah diputuskan oleh KPUD Kabupaten Nagekeo Nomor: 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/ 2012 bahwa waktu untuk penelitian berkas berlangsung dari 20 Mei 2013–02 33 Juni 2013. Kenapa tidak dari tanggal 28 Mei 2013 saat verifikasi factual ke kantor DPP PKPB Jakarta? Seharusnya, bila KPUD Kabupaten Nagekeo mempunyai itikad baik dalam membina penyelenggaraan demokrasi yang baik, KPUD Kab Nagekeo wajib memberitahukan kepada DPP PKPB saat itu untuk segera merubah dan atau membuat SK DPP PKPB yang baru terhadap Kepengurusan Baru PKPB Kabupaten Nagekeo yang diketuai oleh saudara Hamid Langga. Nyatanya, sejak tanggal 28 Mei 2013 saat verifikasi factual tersebut, KPUD Kab Negeko sudah menyetujui dan mengesahkan serta mengakui saudara Hamid Langga sebagai Ketua. 11. KPUD Kab Nagekeo telah bertindak tidak adil, tidak transparan dan tidak konsisten karena dengan sengaja memberatkan Paket Mama membuat Surat KPUD Kabupaten Nagekeo tanggal 04 Juni 2013 Nomor: 169/KPU- Kab.018.964746/VI/2013 (bagi kami merupakan verifikasi/perbaikan berkas tahap III) dan 07 Juni 2013 nomor: 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 (bagi kami merupakan verifikasi/perbaikan berkas tahap IV) serta berita cara tanggal 07 Juni 2013 nomor: 25/BA/KPU-Kab.018.964746/VI/2013, yang sudah jelas-jelas melanggar: a) Keputusan KPUD Kabupaten Nagekeo sendiri Nomor : 37/Kpts/KPU-Kab- 018.964746/XII/2012, dimana tidak adanya agenda tahapan, program dan jadwal untuk melakukan verifikasi/perbaikan berkas baik oleh peserta Pilkada maupun oleh KPUD Kab Nagekeo sendiri. b) Rasa keadilan bagi Paket Mama, dimana KPUD Kabupaten Nagekeo boleh dan atau diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas setelah tanggal 2 Juni 2013, sementara Paket Mama tidak diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas. c) Konsistensi sikap dari penyelenggara KPUD Kabupaten Nagekeo, khususnya saudara Ketua KPUD Kabupaten Nagekeo, Yohanes Ardus Seda, terhadap ucapan atau keputusannya karena dalam keterangannya yang dipublikasikan oleh Pers Victory News pada hari Senin 04 Juni 2013 malam pukul 18.00 wita, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan atau perubahan berkas. Nyatanya, KPUD Kab Nagekeo telah dengan sengaja melanggarnya sendiri dengan semena-mena melakukan perbaikan berkas sebagaimana dibuktikan dalam suratnya pada tanggal 07 Juni 2013 nomor : 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013, yang kami terima juga pada malam hari, kira-kira hanya 15 menit sebelum KPUD Kabupaten Nagekeo melakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. 12. Selain pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam point 2 di atas, KPUD Kab Nagekeo juga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2011 Pasal 96 ayat (3) dan (4) karena sesuai dengan suratnya tanggal 07 34 Juni 2013 nomor : 171/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 (bagi kami merupakan verifikasi/perbaikan berkas tahap IV) serta berita cara tanggal 07 Juni 2013 Nomor : 25/BA/KPU-Kab.018.964746/VI/2013, telah dengan sengaja dan semena-mena melakukan pencermatan kembali dan atau perbaikan berkas terhadap hasil penelitian berkas yang sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Kabupaten Nagekeo sendiri. Padahal, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2011 Pasal 96 ayat (3) dan (4) bahwa penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan terhadap berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwaslu atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. 13. Berkaitan dengan point 2 dan 3 diatas, KPUD Kab Nagekeo juga telah melakukan pembohongan public dengan mengatakan bahwa keputusan KPUD Kab Nagekeo sesuai suratnya tanggal 07 Juni 2013 tersebut, khususnya mengenai Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan partai Buruh, sudah melalui proses verifikasi dan klarifikasi. Padahal, setelah kami klarifikasi ke DPP PDP Jakarta dengan Bu Mega, Kepala Sekretariat dan Pak Mawi selaku Wakil Sekjen, menyatakan bahwa KPUD Kab Nagekeo dalam rentang waktu tanggal 03 Juni 2013 sampai tanggal 07 Juni 2013, tidak pernah datang atau menelpon ke kantor DPP PDP untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Hal ini diperkuat dengan surat penegasan dari DPP PDP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PDP yang menyatakan bahwa sejak tanggal 17 Mei 2013, KPUD Kabupaten Nagekeo tidak pernah melakukan verifikasi atau klarifikasi lagi. Sehingga keputusan atau keterangan KPUD Kab Nagekeo tersebut penuh dengan rekayasa dan kebohongan, yang pada akhirnya sangat memberatkan serta merugikan Hak Politik Paket Mama. 14. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 karena telah dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nagekeo Nomor : 01/LP/PWS/PILKADA-NGK/VI/2013, sebagaimana telah disebutkan diatas. Sebagai sesama Penyelenggara Pemilu, seharusnya KPUD Kabupaten Nagekeo wajib menghargai dan mematuhi rekomendasi Panwaslu tersebut karena didalamnya termuat norma, etika serta instruksi berkekuatan hukum. Rekomendasi tersebut sejatinya tidaklah dipandang atau dinilai sebagai anjuran biasa karena memuat persoalan substansial yang telah merugikan paket Mama selaku bakal calon peserta Pilkada Kabupaten Nagekeo 2013 – 2018. Atas sikapnya ini, KPUD Kabupaten 35 Nagekeo telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 10 ayat (3) point o: tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi: menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan. 15. Pengabaian KPUD Kabupaten Nagekeo terhadap Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nagekeo, sebagaimana telah disebutkan diatas, khususnya point 2 dan 3, KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara pemilu sesuai Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Pasal 7 point d: penyelenggara Pemilu berkewajiban menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu. 16. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Pasal 7 point c: penyelenggara Pemilu berkewajiban menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,khususnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Pasal 104 ayat (2): penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nama pasangan calon; KPUD Kabupaten Nagekeo, melalui saudara Marianus Ritan, telah melakukan pembohongan public (tidak menjaga rahasia) dengan sengaja mempublikasikan kepada pemilih dan atau masyarakat Nagekeo melalui koran Flores Pos tanggal 5 Juni 2013, hasil penelitian sesuai suratnya tanggal 02 Juni 2013 yang cacat hukum karna tidak konsisten dengan keputusannya sendiri serta hasil penelitian yang belum bersifat final karena masih ada keberatan dan upaya klarifikasi dari Paket Mama. Sehingga Paket Mama merasa dirugikan karena sudah terlanjur dizalimi dan diadili gugur oleh KPUD Kab Nagekeo yang tidak konsisten dengan keputusannya sendiri sesuai hasil verifikasinya tanggal 28 Mei 2013. Sehingga KPUD Kab Nagekeo sudah sengaja membohongi public dan sudah sengaja menghalang-halangi serta membatasi hak politik Paket Mama karena dengan pemberitaan di Koran tersebut, sudah sangat mempengaruhi sikap serta perilaku pemilih dan atau pendukung Paket Mama. Dengan demikian, KPUD Kabupaten Nagekeo juga telah dengan sengaja melanggar pelaksanaan prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara sebagaimana tertera dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, 36 dan DKPP Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Pasal 10 : dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban point d: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; dan point e: tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih. 17. KPUD Kabupaten Nagekeo telah melanggar dan menunda Tahapan Penetapan, Pengumuman Pasangan Calon dan Penarikan Nomor Urut, yang bertentangan dengan: 1). Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 10 ayat (4) point a : KPU Kab/kota dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berkewajiban: melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu. 2). Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 67 ayat (1) point f: KPUD berkewajiban melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu. 3). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 10: tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan tepat waktu. 4). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 10 ayat (4): penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota diajukan oleh Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati/Walikota atas usul KPU Kabupaten/Kota melalui Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. 5). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo nomor 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/2012 tentang Penetapan, Tahapan, Program, dan jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2013. 37 [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu II mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P2-1 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-233/DPP-PKPB/IX/2012 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo Masa Bakti 2012-2016, tertanggal 3 September 2012; 2. Bukti P2-2 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa Nomor: SKEP-67/DPP-PKPB/V/2013 tentang Persetujuan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 , tertanggal 21 Mei 2013; 3. Bukti P2-3 : Fotokopi Surat DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor : 13/DPD-PKPB/NTT/V/2013 tentang Penunjukan Sdr. Hamid Langga sebagai Ketua DPC PKPB, tertanggal 7 Mei 2013; 4. Bukti P2-4 : Fotokopi Surat DPC Partai Karya Peduli Bangsa Nomor : 09/DPC-PKPB/Kab.Nagekeo/IV/2013 tentang Rekomendasi Dukungan PKPB kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Marsellinus Ado Wawo dan Lowa Marselinus , tertanggal 4 Mei 2013; 5. Bukti P2-5 : Fotokopi Surat Keputusa DPD Partai Karya Peduli Bangsa Nomor : 14/DPD-PKPB/NTT/V/2013 tentang Rekomendasi DPD PKPB mendukung Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati atas nama Marsellinus Ado Wawo dan Lowa Maselinus, tertanggal 15 Mei 2013; 6. Bukti P2-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Dukungan Partai Karya Peduli Bangsa, tertanggal 28 Mei 2013 ; 7. Bukti P2-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan Tingkat DPC PKPB dan Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nagekeo tertanggal 20 Mei 2013; 8. Bukti P2-8 : Fotokopi Surat Kuasa Sdr. Hyronimus Ja Tonga kepada Sdr. Hamid Langga dan Sdr. Muhammad Ma’ruf tertanggal 11 April 2013; 9. Bukti P2-9 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sdr. Hyronimus Ja Tonga; 10. Bukti P2-10 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 167/KPU- 38 Kab-18.964746/VI2013 perihal Penyampaian Hasil Penelitian, tertanggal 2 Juni 2013; 11. Bukti P2-11 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 169/KPU-Kab.018.964746/VI/2013 tentang Tanggapan terhadap permintaan Paket Calon/Partai Koalisi Pendukung Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo tertanggal 4 Mei 2013; 12. Bukti P2-12 : Fotokopi Model A-6 KWK Nomor: 01/LP/PWS/PILKADA- NGK/VI/2013 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran, tertanggal 7 Juni 2013; 13. Bukti P2-13 : Fotokopi Berita Acara Nomor: 25/BA/KPU-Kab- 018.964746/VI/2013 tentang Berita Acara Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, tertanggl 7 Juni 2013; 14. Bukti P2-14 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 171/KPU- Kab.018.964746/VI/2013 tentang Perbaikan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013, tertanggal 7 Juni 2013; 15. Bukti P2-15 : Fotokopi Model A-6 KWK Nomor: 02/LP/PWS/PILKADA- NGK/VI/2013 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran, tertanggal 19 Juni 2013; 16. Bukti P2-16 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 139/Bawaslu-Prov/NTT/VI/2013 tentang Rekomendasi Atas laporan Dugaan Pelanggaran dari Koalisi Rakyat Nagekeo (KORAN) Paket MAMA, tertanggal 22 Juni 2013; 17. Bukti P2-17 : Fotokopi Bukti Tanda Terima Berkas Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013, tertanggal 5 Mei 2013; 18. Bukti P2-18 : Fotokopi Tanda Terima Berkas-Berkas Kelengkapan Pendaftaran Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Tahun 2013, tertanggal 19 Mei 2013; 19. Bukti P2-19 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 19/Kpts/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2012, tertanggal 7 Juni 2013; 20. Bukti P2-20 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Buruh Nomor: 39 114/S-KEP/DPP-PARTAI BURUH/IV/2013 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten Nagekeo, tertanggal 30 April 2013 21. Bukti P2-21 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPP Partai Buruh Nomor: A.B1.III.115/REKOM/DPP-PARTAIBURUH/V/2013 perihal Rekomendasi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo, tertanggal 2 Mei 2013; 22. Bukti P2-22 : Fotokopi Surat Pimpinan Kolektif Nasional PDP Nomor: 2.015/Srt.Ext/PKN-PDP/V/2013 perihal Penegasan, tertanggal 29 Mei 2013; 23. Bukti P2-23 : Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional PDP Nomor: 2.409/19.19/SKep/PKN-PDP/XI/2012 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian Partai Demokrasi Pembaharuan Kabupaten Nagekeo, tertanggal 30 November 2012; 24. Bukti P2-24 : Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional PDP Nomor: 2.469/SKep/PKN-PDP/IV/2013 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 5 April 2013; 25. Bukti P2-25 : Fotokopi Harian Umum Victory News tentang KPU Nagekeo melakukan penetapan nomor urut untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Panwaslu Kabupaten Nagekeo menolak Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo yang dilakukan KPU, KPUD Nagekeo tidak konsisten dalam penetapan Pleno Amanat, Mama, Lukas-Angel Tolak verifikasi ; 26. Bukti P2-26 : Bukti Foto Salah Satu Anggota KPU Kabupaten Nagekeo (Nikolaus Hema Dhae) foto bersama Ketua Umum DPP PKPB saat klarifikasi keabsahan kepengurusan; 27. Bukti P2-27 : Bukti print foto kesalahan pencetakan surat suara; 28. Bukti P2-28 : Kliping Berita media online Koran Indonesia tanggal 15 Juli 2013, Pilkada Nagekeo Buruk, KPU digugat Ke MK; 29. Bukti P2-29 : Kliping Berita media online Berita Satu.com tertanggal 14 Juli 2013, Cacat Hukum, Pilkada Nagekeo Bisa Diulang; 30. Bukti P2-30 : Kliping Berita media online Nusantara tanggal 26 Juni 2013, KPU didesak Verifikasi Ulang Calon Bupati ; 40 [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II juga mengajukan beberapa saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan Video Converence di Mabes Polri dan Polda Kupang pada 16 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: SAKSI-SAKSI PERKARA NOMOR 66/DKPP-PKE-II/2013; 1. Yacobus dari PKPB Saksi Yacobus mengetahui bahwa pada tanggal 28 Mei 2013 saudara Nikolaus Hema Daeng selaku Anggota KPU Kabupaten Nagekeo melakukan verifikasi faktual ke dua ke DPP Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Saksi juga dengan tegas mengiyakan bahwa Nikolaus Hema Daeng menadatangani berita acara klarifikasi kebasahan kepengurusan PKPB dan mengakui apa yang dilakukan saudara Hamid Langga itu sah, sebagaimana tercantum dalam berita acara pada poin kedua. Berkaitan dengan penyampaian hasil verifikasi yang disampaikan KPUD Nagekeo pada tengah malam, saksi membenarkan dan menguraikan bahwa saksi menerima surat pemberitahuan tentang hasil verifikasi/ klarifikasi tanggal 2 malam sebelum penetapan di tanggal 3, setelah itu tanggal 3 pagi, saksi ke KPUD Nagekeo dan berdialog dengan KPUD Nagekeo berkeberatan atas pernyataan dari KPUD Nagekeo yang menyatakan bahwa PKPB dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena ditandatangani oleh wakil ketua, padahal saudara Hironimus J. Tonga mempertegas bahwa apa yang dilakukan oleh PKPB mulai dari DPD I, DPD II dan DPP itu memberikan dukungan tunggal kepada Paket MAMA. Selanjutnya saksi juga menyampaikan bahwa setelah menerima surat dari KPU tanggal 2 malam dan pada saat malam itu juga, saksi berkomunikasi dengan Panwaslu Kabupaten Nagekeo untuk melaporkan hasil verifikasi tersebut. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nagekeo memberikan jawaban atas aduan Pengadu I dan Pengadu II yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 2 Juni 2013, KPU Kabupaten Nagekeo mengirim surat Nomor: 167/KPU-Kab.18.964.746/VI/2013 tentang penyampaian hasil penelitian berkas kepada seluruh paket bakal pasangan calon. 2. Bahwa penyampaian hasil penelitian berkas diatas adalah berkas hasil perbaikan yang bersifat final dan tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan 41 perbaikan oleh bakal pasangan calon, sebagaimana kami sampaikan tahapan sebagai berikut : - Pendaftaran 28 April – 05 Mei 2013 - Penelitian 6 Mei- 12 Mei 2013 - Penyerahan Hasil Penelitian 10 Mei 2013 - Perbaikan Surat Pencalonan dan Syarat Calon 13 Mei- 19 Mei 2013 - Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Syarat Pasangan Calon 20 Mei -2 Juni 2013 - Penyampaian Hasil Penelitian 2 Juni 2013. Dengan demikian apa yang disampaikan pengadu tentang isi surat KPU Kabupaten Nagekeo tertanggal 2 Juni 2013 yang menganggap sebagai verifikasi tahap II adalah tidak benar. 3. Ketua dan Sekretaris yang sah sesuai SK harus menandatangani surat pencalonan. 4. Tidak ada alasan yang sifatnya situasional yang diatur dalam aturan perundang-undangan untuk boleh menggantikan posisi Ketua atau Sekretaris. 5. Bahwa benar KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan verifikasi ke DPP PKPB di Jakarta 20 Mei 2013. DPP PKPB menegaskan bahwa Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo yang sah adalah Sdr. Hironimus J. Tonga dan Skretaris Sdr. Muhamad maaruf. Tidak ada pernyataan dan SK dari DPP PKPB yang menjelaskan bahwa Sdr. Hamid Lamgga menjabat sebagai Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo menggantikan Sdr. Hironimus J. Tonga. 6. Bahwa benar KPU Kabupaten Nagekeo telah melakukan verifikasi kedua ke DPP PKPB 28 Mei 2013. Penegasan DPP PKPB masih tetap sama seperti verifikasi 20 Mei 2013 bahwa Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo masih dijabat Sdr. Hironimus J. Tonga. Bahwa setelah melakukan klarifikasi pada tanggal 28 Mei 2013, Teradu melihat adanya perubahan di dalam model B- KWK calon, yang tadinya tidak ditandatangani oleh Hironimus J. Tonga, berikutnya dalam perbaikan ditandatangani oleh saudara Hamid Langga, yang dalam kepengurusan DPD PKPB Kabupaten Nagekeo menjabat sebagai wakil ketua. Para Teradu juga melihat ada surat kuasa, surat kuasa yang pertama dari Saudara Hironimus J. Tonga kepada Hamid Langga untuk menandatangani pencalonan, karena alasan Ketua pada waktu itu berhalangan sehingga memberikan kuasa kepada Hamid Langga. Lalu, yang kedua ada surat penunjukan dari DPP Tingkat Provinsi terhadap Hamid Langga untuk menjabat sebagai Ketua menggantikan Hironimus J. Tonga dalam pencalonan Bupati dan WAKIL bupati Kabupaten Nagekeo. Dari dua surat ini, KPU Kabupaten Nagekeo itu melihat tidak sinkron. 42 7. Selanjutnya Teradu V juga menambahkan bahwa menurut dalil Teradu KPU Kabupaten Nagekeo bedasarkan dengan adanya mandat itu, mestinya mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan DPC PKPB Nagekeo yang diketuai oleh Hamid Langga, sehingga sinkron dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012, bahwa yang menandatangani itu adalah Ketua dan Sekretaris. Seperti itu alasan KPU Kabupaten Nagekeo bahwa itu tidak memenuhi syarat 8. Bahwa kenyataan pada saat perbaikan, Sdr. Hamid Langga menandatangani surat pencalonan sebagai Ketua, hal ini bertentangan dengan DPP PKPB sebagaimana hasil klarifikasi kedua pada tanggal 28 Mei 2013. Dengan demikian kami memutuskan bahwa pencalonan Paket MAMA dari PKPB yang ditandatangani oleh Hamid Langga dengan status Ketua adalah tidak memenuhi syarat karena bertentangan dengan SK Kepengurusan DPD PKPB Kabupaten Nagekeo yang disahkan oleh DPP PKPB yang di dalamnya masih mencantumkan Hamid Langga sebagai Wakil Ketua, dan juga bertentangan dengan amanat Pasal 63 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2012. Pasal 63 ayat (1): Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dewan pimpinan daerah/wilayah Partai politik yang dibentuk dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 63 ayat (2): Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik dan/atau Dewan Pimpinan Daerah/wilayah Partai Politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuanbakal pasangan calon. Pasal 66 ayat (1): KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon. 9. Bahwa pemahaman pengesahan dan persetujuan dari DPP PKPB terhadap Sdr. Hamid Langga sebagai ketua sementara (hanya dalam konteks pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo dan setelah selesai proses Pemilukada Nagekeo Ketua DPD PKPB Kabupaten Nagekeo dijabat kembali oleh Sdr. Hironimus J. Tonga), menurut Komisi Pemilihan Umum 43 Kabupaten Nagekeo adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10. Bahwa menurut dalil Para Teradu, dukungan atau rekomendasi tidak menjadi dasar atau ukuran bagi KPU untuk menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. 11. Bahwa yang menjadi dasar keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo adalah surat pencalonan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang nama dan jabatannya sesuai dengan SK Kepengurusan yang dinyatakan sah oleh DPP Partai Politik. Hal ini sesuai amanat Pasal 63 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2012. 12. Bahwa apa yang dituduhkan oleh pengadu tidak benar, karena KPU Kabupaten Nagekeo sudah bekerja sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. 13. Bahwa benar Panwaslu Kabupaten Nagekeo telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nagekeo pada tanggal 7 Juni 2013. 14. Terhadap rekomendasi tersebut KPU Kabupaten Nagekeo menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi NTT dalam ini Ketua dan Anggota KPU NTT Korwil Nagekeo melalui telepon, yang mana penegasan. 15. Bahwa terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Nagekeo pada tanggal 29 Juni 2013, dukungan Partai Serikat Indonesia (PSI) sah mendukung Paket Lukas-Angel, namun ketika Para Teradu melakukan klarifikasi ke Departemen Hukum dan HAM, Parpol yg terdaftar disitu bahwa PSI telah berubah nama menjadi Partai Nasional Republik, sehingga KPU Kabupaten Nagekeo memutuskan bahwa dukungan PSI bagi Lukas angel tidak memenuhi syarat. Yang ketiga, PNBKI, setelah melakukan klarifikasi ke DPP dan dibuat berita acara partainya mendukung Paket Lukas-Angel. Yang keempat, Partai Barnas, Teradu sudah melakukan klarifikasi ke DPP Partai Barnas, dan DPP mengeluarkan SK kepengurusan yang sah mendukung Paket MAMA. Dengan demikian Para Teradu tidak bisa mengatakan bahwa hasil klarifikasi tidak perlu lagi disampaikan ke Paket Lukas-Angel. 16. Bahwa Teradu menjelaskan kepengurusan yang sah untuk Partai Barnas adalah kepengurusan yang diketuai oleh Saudara Muhammad Arfan dan Steven Rumangkang sebagai Sekjen. Hal ini berdasarkan hasil klarifikasi ke Departemen Hukum dan HAM. Dengan demikian, menurut Teradu Partai Barnas yang sesuai dan yang sah adalah mendukung Paket MAMA. 17. Bahwa untuk kepengurusan dan dukungan yang sah PPPI, berdasarkan klarifikasi ke tingkat DPP, Teradu bertemu langsung dengan Sekjen Pak Rudy Prayitno dan membuat berita acara, bahwa kepengurusan yang sah di tingkat DPC adalah yang diketuai oleh Alosius Rangga dan sekretaris oleh Muhammad 44 Syarif. Berdasarkan hasil klarfikasi tersebut, Teradu memutuskan bahwa dukungan PPPI sah untuk Paket MAMA. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor : 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/2012 tentang penetapan tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor : 01/LP/PWS/PILKADA-NGK/VI/2013 perihal Kajian Dugaan Pelanggaran, tertanggal 7 Juni 2013; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Buku Registrasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Nomor : 02/LP/PWS/PILKADA-NGK/VI/2013 perihal Kajian Dugaan Pelanggaran, tertanggal 29 Juni 2013; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PKPB Nomor : 233/DPP- PKPB/IX/2012 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo masa Bakti 2012-2016, tertanggal 3 September 2012 ; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PKPB Nomor : SKEP- 67/DPP-PKPB/V/2013 tentang Persetujuan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013, tertanggal 21 Mei 2013; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Dukungan dan SK Kepengurusan Partai Karya Peduli Bangsa; 8. Bukti T-8 : Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12/G/2013/PTUN-KPG, tanggal 5 Juli 2013; 9. Bukti T-9 : Fotokopi Daftar Partai Politik hasil klarifikasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, tertanggal 18 Juli 2013; 10. Bukti T-10 : Berita acara hasil konsultasi dengan KPU Provinsi tertanggal Kupang, 25 Mei 2013; 45 11. Bukti T-11 : Fotokopi Berita acara hasil konsultasi by phone dengan Ketua dan anggota KPU Provinsi tertanggal Mbay, 7 Juni 2013; 12. Bukti T-12 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPP PPPI Nomor : 0758/ORG/DPP-PPPI/V/2013 tentang Rekomendasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, tertanggal 4 Mei 2013; 13. Bukti T-13 : Fotokopi Surat Keputusan DPP PPPI Nomor : 090/SK- REKOM/DPP-PPPI/V/2013 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Calon Kepala Daerah Kabupateen Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018, tertanggal 4 Mei 2013; 14. Bukti T-14 : Berita acara klarifikasi keabsahan dukungan terhadap Paket Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk PPPI, tertanggal 20 Mei 2013; 15. Bukti T-15 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional Nomor : 53.00.00.0000-0001/SK.SPH/DPD- P.BARNAS/DPC/V/2013 tentang Susunan Pengurus Harian DPC Partai Barisan Nasional Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur Periode 2013-2018, tertanggal 1 Mei 2013; 16. Bukti T-16 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Nomor : 019/17/SK-I/DPP- PPPI/IV/2008 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, tertanggal 13 April 2008 ; 17. Bukti T-17 : Fotokopi Surat Keputusan DPP Partai Barnas Nomor : 037/SKEP/REK/DPP P BARNAS/V/2013 tentang Penetapan Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo NTT Periode 2013-2018, tertanggal 1 Mei 2013 ; 18. Bukti T-18 : Fotokopi Surat Kuasa Hironimus J. Tonga kepada hamid Langga untuk menandatangani dukungan politik Paket MAMA, tertanggal 11 April 2013; 19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat Penunjukan Nomor : 13/DPD- PKPB/NTT/V/2013 tentang surat penunjukan Hamid Langga menjadi Ketua DPC PKPB Kabupaten Nagekeo, tertanggal 7 Mei 2013; 20. Bukti T-20 : Fotokopi berita acara klarifikasi tentang keabsahan kepengurusan tingkat DPC dan keabsahan dukungan PKPB, tertanggal 20 Mei 2013 (berita acara ditulis tangan); 46 21. Bukti T-21 : Fotokopi Berita berita acara klarifikasi tentang keabsahan kepengurusan tingkat DPC dan keabsahan dukungan PKPB, tertanggal 28 Mei 2013 (berita acara ditulis tangan); 22. Bukti T-22 : Fotokopi Berita berita acara klarifikasi tentang keabsahan kepengurusan tingkat DPC dan keabsahan dukungan PKPB di DPD, tertanggal 25 Mei 2013; 23. Bukti T-23 : Fotokopi Surat Rekomendasi DPD PKPB Nomor : 14/DPD- PKPB/NTT/V/2013 tentang Rekomendasi Dukungan terhadap Paket MAMA, tertanggal 15 Mei 2013; 24. Bukti T-24 : Bukti Tanda Terima berkas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo tertanggal 5 Mei 2013; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Hasil Penelitian Keabsahan Partai Politik; 26. Bukti T-26 : Fotokopi deskripsi pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013; 27. Bukti T-27 : Fotokopi Berita Acara Perbaikan Penelitian Berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 Nomor: 25/BA/KPU-Kab-018.964746/VI/2013 beserta lampiran, tertanggal 7 Juni 2013 ; 28. Bukti T-28 : Fotokopi Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK Nomor: 1/KORAN/V/MEI/2013 atas nama Marsellinus Ado Wawo dan Lowa Marselinus, tertanggal 18 Mei 2013 ; 29. Bukti T-29 : Fotokopi Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK atas nama Marsellinus Ado Wawo dan Lowa Marselinus; 30. Bukti T-30 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 06/Kpts/KPU-Kab-081.964746/II/2013 tentang Penetapan kursi Paling Sedikit 15% dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Nagekeo dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit 15% dari Akumulasi Suara Sah Partai Politik dari Seluruh Saerah Pemilihan anggota DPRD Hasil Pemilu Legislatif 2009 Dalam Rangka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013; [2.7] Bahwa DKPP dalam persidangan pada 4 Juli 2013 telah meminta keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: HENDRIKUS D. DHENGA, S.H 47 Hendrikus D. Dhenga, S.H adalah Anggota Panwaslu Kabupaten Nagekeo. Pihak Terkait Hendrikus D. Dhenga menerangkan bahwa rekomendasi yang diterbitkan didasarkan atas hasil klarifikasi yang dilakukan dengan memanggil para pihak yang di antaranya agar KPUD Kabupaten Nagekeo menunda Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo periode 2013-2018, memberikan ruang dan waktu kepada KPU untuk melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Pihak Terkait selanjutnya menjelaskan bahwa terkait permasalahan dukungan Partai PKPB, secara substansi Partai PKPB sah mendukung Paket MAMA. Maka dari itu, salah satu dari isi rekomendasi tersebut menyarankan kepada KPU Kabupaten Nagekeo untuk melakukan konsultasi, jangan sampai persoalan administrasi mengalahkan persoalan substansi. Pihak Terkait selanjutnya juga menerangkan bahwa terkait dengan Partai Serikat Indonesia (PSI), berdasarkan kajian yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Nagekeo, dukungan PSI yang mendukung Paket Lukas-Angel adalah sah. Karena acuan yang digunakan adalah suara sah pada Pemilu tahun 2009. Dengan demikian Panwaslu Kabupaten Nagekeo menyatakan dengan tegas dukungan PSI sah terhadap Paket Lukas-Angel. [2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota 48 Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Bakal Calon Bupati Kabupaten Nagekeo dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 dan Pengadu 49 II adalah kuasa dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo dari Paket MAMA. Dengan demikian, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, serta Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; POKOK PENGADUAN [3.8] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara ; [3.9] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu I mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P1-1 s/d bukti P1-41. Sedangkan Pengadu II mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P2-1 s/d P2-30 yang disahkan dalam persidangan tanggal 4 Juli 2013 dan 16 Juli 2013. Serta para Pengadu masing-masing menghadirkan saksi yang selengkapnya pada bagian Duduk Perkara; [3.10] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis bertanggal 4 Juli 2013 dan 16 Juli 2013 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 16 Juli 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.11] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 s/d T-30 yang disahkan dalam persidangan tanggal 4 Juli 2013 dan 16 Juli 2013, dengan menghadirkan pihak terkait namun tanpa menghadirkan saksi. Selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.12] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu I dan Pengadu II, jawaban dan penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan dan keterangan saksi Pengadu sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan sebagai berikut: [3.12.1] Menimbang bahwa aduan Para Pengadu terhadap Para Teradu dalam hal pemberitahuan hasil verifikasi, penyampaian secara tertulis tentang hasil klarifikasi/penelitian tidak pernah disampaikan kepada Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul, namun hanya ditujukan kepada Bakal Pasangan Calon, terbukti surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 147/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 10 Mei 2013 dan Nomor: 167/KPU-Kab-18.964746/VI/2013 tanggal 2 Juni 2013, padahal suatu keharusan menurut Pasal 93 dan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. 50 Selanjutnya Pengadu I mendalilkan, bahwa melalui surat KPU Kabupaten Nagekeo Nomor: 147/KPU-Kab-018.964746/V/2013 tertanggal 10 Mei 2013 baru diketahui adanya partai politik yang memberikan dukungan ganda dan didalamnya disebutkan bahwa tentang keabsahan kepengurusan partai politik menunggu hasil verifikasi dan penelitian tim KPU Kabupaten Nagekeo. Akan tetapi sejak tanggal 10 Mei 2013 sampai dengan tanggal 2 Juni 2013 tidak ada pemberitahuan tentang hasil verifikasi/penelitian tentang Keabsahan Kepengurusan Parpol. Bahwa atas tindakan Para Teradu yang tidak menyampaikan Hasil Verifikasi dan Penelitian tentang Keabsahan Kepengurusan Partai Politik dan Keabsahan Dukungan Partai Politik kepada Paket LUKAS-ANGEL dan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung, maka KPU Kabupaten Nagekeo telah melanggar Pasal 93 jo. Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012. Selanjutnya terhadap aduan Para Pengadu, Para Teradu menjelaskan bahwa penyampaian hasil penelitian berkas hasil perbaikan bersifat final dan tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan oleh bakal pasangan calon, sesuai dengan isi Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 37/Kpts/KPU-Kab- 018.964746/XII/2012 tentang Penetapan Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013. Selanjutnya Pengadu I menyatakan, Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 37/Kpts/KPU-Kab-018.964746/XII/2012 tentang Penetapan Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 pada huruf p dan q bertentangan dengan Pasal 94 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga dengan adanya keputusan tersebut Pengadu I merasa tidak diberi ruang dan waktu untuk melakukan perbaikan. Bahwa terhadap aduan Para Pengadu, jawaban Para Teradu, dan keterangan saksi-saksi bahwa Para Teradu dalam hal ini terbukti tidak memberitahukan hasil proses verifikasi/penelitian keabsahan dukungan dan keabsahan kepengurusan partai politik. Dengan demikian, Para Teradu telah melanggar asas keterbukaan. Bahwa terkait dengan permasalahan hokum di atas, DKPP menganggap bahwa tindakan para Teradu yang menyampaikan hasil verifikasi dukungan partai politik menjelang batas akhir verifikasi dukungan menunjukkan bahwa para Teradu tidak professional dalam mengorganisasikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang berakibat timbulnya kerugian terhadap para Pengadu berupa tidak adanya kesempatan yang cukup untuk melakukan perbaikan terhadap ketidaksempurnaan pemenuhan persyaratan terkait syarat dukungan partai politik. Tindakan para Teradu tersebut melanggar Pasal 15 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [3.12.2] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Para Teradu karena diduga tidak konsisten dan tidak berkepastian hukum dengan pernyataannya yang berbeda dan 51 berubah-ubah. Dalam Berita Acara Klarifikasi Keabsahan Dukungan dari Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo dan Rekomendasi Dukungan dari Partai Karya Peduli Bangsa terhadap Paket MAMA tertanggal 28 Mei 2013 pada poin 2 disebutkan bahwa “Penandatanganan surat pencalonan dan surat dukungan terhadap Paket MAMA Marsellinus Ado Wawo, S.H. sebagai Calon Bupati dan Drs. Marselinus Lowa sebagai Calon Wakil Bupati oleh saudara Hamid Langga yang adalah Wakil Ketua dalam struktur kepengurusan DPD Partai Karya Peduli Bangsa Kabupaten Nagekeo adalah sah sesuai mekanisme dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Ketika Ketua berhalangan” (vide :P2-2, P2-3, P2-12, P2-6, P2-8, P2-24, P2-25, P2-26). Namun, pada tanggal 2 Juni 2013 malam hari sekira pukul 21.00 WITA menjelang hari penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Para Teradu menyampaikan surat Nomor: 167/KPU-Kab.18.9647/VI/2013 tentang Penyampaian Hasil Penelitian Berkas yang disampaikan kepada Pengadu II, isinya antara lain bahwa dukungan PKPB Tidak Memenuhi Syarat. Terhadap aduan Pengadu II di atas, Teradu V di dalam persidangan DKPP mengakui bahwa Teradu V melakukan klarifikasi kedua pada tanggal 28 Mei 2013 untuk meminta kejelasan mengenai keabsahan kepengurusan dan keabsahan dukungan PKPB terhadap Paket MAMA di tingkat DPC PKPB Kabupaten Nagekeo kepada DPP PKPB bersama dengan Teradu II kemudian membuat berita acara yang ditandatanganinya sendiri oleh Teradu V yang pada intinya menerangkan bahwa kepengurusan yang sah adalah yang diketuai oleh saudara Hironimus Ja Tonga dengan sekretaris Muhammad Ma’ruf dan mengakui keabsahan dukungan PKPB sah mendukung Paket MAMA.(vide : T-21) Bahwa selanjutnya Teradu V menjelaskan terkait penandatanganan Formulir Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK atas nama Marsellinus Ado Wawo, S.H. sebagai Calon Bupati dan Drs. Marselinus Lowa sebagai Calon Wakil Bupati ada ketidaksinkronan. Menurut dalil Teradu V, bahwa ketidaksinkronan tersebut terletak pada kolom penandatanganan formulir tersebut, dimana yang seharusnya kolom tersebut ditandatangani oleh Hironimus Ja Tonga bukan Hamid Langga yang secara struktur kepengurusan menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PKPB. Bahwa selanjutnya Teradu V menjelaskan memang ada surat kuasa dari Hironimus Ja Tonga yang ditujukan kepada Hamid Langga untuk melakukan penandatanganan berkas dukungan dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 dan surat penunjukan dari DPP yang menunjuk Hamid Langga untuk menggantikan posisi ketua yang pada waktu itu berhalangan. Menurut Teradu V, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan di dalam perundang- undangan.(vide : T-18, T-19) Selanjutnya Para Teradu juga menerangkan bahwa yang menjadi dasar keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo adalah surat pencalonan 52 harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang nama dan jabatannya sesuai dengan SK Kepengurusan yang dinyatakan sah oleh DPP Partai Politik. Hal ini sesuai amanat Pasal 63 ayat (1) dan (2) dan Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2012. Terhadap permasalahan inkonsistensi dan pernyataan yang berubah-ubah dari Teradu V, DKPP menganggap bahwa sikap dan pernyataan yang berubah-ubah tersebut dapat mengurangi kredibilitas terhadap penyelenggara pemilu dan mengurangi legitimasi proses dan hasil pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten nagekeo. Inkonsistensi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf (a) dan huruf (b) Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [3.12.3] Bahwa Pihak Terkait dari Panwaslu Kabupaten Nagekeo menerangkan bahwa telah mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Nagekeo untuk menunda tahapan penetapan Peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 dan agar KPU Kabupaten Nagekeo melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU pusat. Selanjutnya Pihak Terkait menambahkan dalam rekomendasinya bahwa secara substansi dukungan PKPB terhadap Pasangan Calon MAMA adalah sah. Bahwa yang terjadi hanyalah persoalan administrasi. Panwaslu berpendapat bahwa pada prinsipnya jangan sampai persoalan admisistrasi mengalahkan persoalan substansi. Terkait dengan tidak ditindaklanjutinya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Nagekeo, DKPP menganggap bahwa sikap para Teradu melakukan pengabaian terhadap rekomendasi tanpa alasan yang jelas dan diterima hukum merupakan tindakan yang tidak menghargai sesama lembaga penyelenggara pemilu. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 7 huruf (d) Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [3.15] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum. 4. KESIMPULAN Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan dan jawaban Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 53 [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa “PEMBERHENTIAN TETAP” kepada Teradu I Yohanes Ardus Seda, Teradu II Mathilde Paulina Dhae, S.E., Teradu III Martinus Syrilus Malo, S.E., Teradu IV Marianus Bele Ritan, S.E., dan Teradu V Nikolaus Hema Daeng, S.Sc. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Kamis tanggal Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua Majelis merangkap Anggota Majelis, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Ir. Nelson Simanjuntak masing-masing sebagai Anggota Majelis, serta dihadiri oleh Pengadu dan tanpa dihadiri Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. 54 ANGGOTA Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Ir. Nelson Simanjuntak Asli Putusan ini Telah Ditandatangani Secukupnya, Dikeluarkan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 55