Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 74/PKE-DKPP-V/2016
Putusan Panwas KPU Kab. Sekadau
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2016
👁 14 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 15/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Maret 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB Tim Koalisi Harmonis/Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 bersama masyarakat, pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten 3 Sekadau Simson, S.KM., M.Kes dan Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I, II, dan III tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait terjadinya pencoblosan lebih dari satu kali, undangan yang tidak disampaikan kepada pemilih, keterlibatan PNS dalam Pilkada, pemberian bibit karet kepada masyarakat, dan politik uang.
Pasal DilanggarPasal 59 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 17 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, dan Teradu III atas nama M.Oktavianus, Stepanus dan Nikodemus Bohot selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII atas nama Gusti Muhammad Buang, Marselinus Daniar, Tohidin, Nur Ihwani, dan Drianus Saban selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (t
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 74/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 15/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Simson, SKM, M.Kes
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kabupaten Sekadau
Alamat Kantor : Jl. Gelora Juang MTQ MTSN, Dusun
Lingkar Bandara RT 009 RW 005 Desa Kenual
Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi,
Provinsi Kalimantan Barat.
2. Nama : Drs. Paulus Subarno, M.Si
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kabupaten Sekadau
Alamat Kantor : Jl. Murai Nomor 99 RT 019 RW 007, Desa
Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,
Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan
Barat.
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : Rustam Halim, SH
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat Kantor : Jl. Tabrani Achmad Kompleks GBK Blok E
Nomor 2 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
1
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : M. Oktavianus
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Sekadau
Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa
Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau
Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Stepanus
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Sekadau
Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa
Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten
Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Nikodemus Bohot
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Sekadau
Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 02 Nomor 68 Desa
Mungguk, Sekadau Hilir, Kabupaten
Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Gusti Muhammad Buang, S.E
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Sekadau
Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks
Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten
Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Marselinus Daniar, S.H
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sekadau
Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks
Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten
Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Tohidin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sekadau
2
Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks
Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten
Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Nur Ihwani, S.E
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sekadau
Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks
Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten
Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Drianus Saban, S.Pd
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Sekadau
Alamat : Jl. Merdeka Timur KM 09 Kompleks
Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten
Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 15/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Maret 2016 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB Tim
Koalisi Harmonis/Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 bersama masyarakat,
pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
3
Sekadau Simson, S.KM., M.Kes dan Drs. Paulus Subarno, M.Si mendatangi
Kantor Panwas Kabupaten Sekadau dan diterima oleh Ketua Panwas beserta dua
anggotanya;
2. Tujuan tim adalah untuk mempertanyakan Surat Laporan Tim Koalisi Harmonis
tertanggal 11 Desember 2015. Inti dari pertemuan tersebut, Panwas Kabupaten
Sekadau akan meneliti laporan Pengadu. Untuk kepentingan melengkapi laporan,
Ketua Panwas menyatakan meminta saksi-saksi untuk hadir dalam waktu
secepatnya guna mengklarifikasi laporan tersebut, mengenai pelanggaran Pilkada
baik pencoblosan, undangan tidak dibagikan kepada pemilih, pencoblosan suara
yang diwakilkan, politik uang, kampanye hitam, penggunaan dana APBD untuk
melakukan kampanye oleh salah satu pasangan calon dan keterlibatan langsung
PNS/ASN;
3. Bahwa pada hari Rabu, 16 Desember 2015 sekitar pukul 12.00 WIB Kuasa
Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Nomor Urut 3
membawa saksi-saksi sebanyak enam orang ke Kantor Panwas Kabupaten
Sekadau, namun ditolak oleh Teradu III dengan alasan tidak ada waktu lagi untuk
memeriksa saksi-saksi yang Pengadu datangkan dari sejumlah kecamatan di
Kabupaten Sekadau;
4. Fakta ini bertentangan sekali dengan pernyataan Ketua Panwas Kabupaten
Sekadau (Teradu I) saat menerima Tim Koalisi yang merupakan perwakilan massa
saat berdemonstrasi di Kantor Panwas Kabupaten Sekadau;
5. Tindakan kedua penyelenggaran tersebut menunjukkan Panwas Kabupaten
Sekadau tidak profesional, tidak berlaku adil dan mengesampingkan asas
kepastian hukum bagi Pengadu yang merupakan peserta Pilkada Sekadau;
6. Pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2015 sekitar jam 17.30 WIB, Tim Koalisi
menerima surat dari Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 01/TM/Pilbup/XII/2015
tertanggal 16 Desember 2015 tentang Kajian Laporan. Intinya, Panwas
memutuskan bahwa laporan tidak dapat diterima, karena tidak terbukti;
7. Sebelumnya, pada Senin, tanggal 14 Deseember 2015, Kuasa Hukum Paslon SS,
Rustam Halim,SH melayangkan surat Nomor 01/AR/Somasi/XII/2015 tertanggal
14 Desember 2015 kepada Panwas Sekadau. Intinya meminta jawaban tertulis
atas Surat yang sudah dilayangkan oleh Tim Koalisi Harmonis;
8. Namun hingga Pengaduan ini disidangkan pada hari oleh majelis DKPP RI, surat
yang kami maksud tidak ada jawaban (tidak dijawab). Hal ini menandakan bahwa
Panwas Kabupaten Sekadau tidak profesional, tidak akuntabilitas dan tidak
proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Sekadau;
4
9. Bahkan Panwas Kabupaten Sekadau hingga saat ini tidak memberikan surat
jawaban KPU Kabupaten Sekadau tertanggal 15 Desember 2015 kepada Tim
Koalisi Harmonis. Padahal pada saat kami mendatangi KPU Kabupaten Sekadau,
surat tersebut sudah disampaikan kepada Panwas Kabupaten Sekadau oleh KPU.
Jelas, Panwas Kabupaten Sekadau tidak profesional dan tidak adil dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Panwas;
10. Selasa, 15 Desember 2015 sekitar pukul 15 WIB, Tim Koalisi Harmonis dan
massa mendatangi KPU Kabupaten Sekadau dan diterima oleh Ketua beserta 4
Komisioner KPU Kabupaten Sekadau (Teradu IV sampai TeraduVIII). Tujuan
kedatangan Tim Koalisi adalah untuk mempertanyakan surat dari Panwas
Kabupaten Sekadau yang merekomendasikan agar KPU Kabupaten Sekadau
melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS-TPS yang dianggap kuat
bermasalah, melanggar ketentuan dalam pemungutan suara. Hasil pertemuan
tersebut, KPU Kabupaten Sekadau menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sekadau
tidak berwenang melakukan penelitian terhadap proses pemungutan suara ulang
sebagaimana diminta oleh Panwas Sekadau;
11. Sebagai peserta Pilkada, Pengadu merasa dirugikan atas jawaban baik dari
institusi Panwas Kabupaten Sekadau maupun KPU Kabupaten Sekadau;
12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh 8 (delapan) Teradu yakni 3 (tiga Komisioner Panwas Sekadau) dan 5 (lima)
Komisioner KPU Kabupaten Sekadau.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-12 dengan keterangan sebagai
berikut:
Bukti P-1 Fotokopi Surat Koalisi Harmonis Kabupaten Sekadau
tanggal 11 Desember 2015;
Bukti P-2 Fotokopi Surat Advokat/ Konsultan Hukum Rustam Hali,
S.H Nomor 01/ARH/Somasi/XII/2015 tentang Somasi
kepada Panwas Kabupaten Sekadau tanggal 14 Desember
2015;
Bukti P-3 Foto Bukti Pengaduan Money Politic ke Panwas Kabupaten
Sekadau;
Bukti P-4 Foto bukti keterlibatan PNS dalam Kampanye Pemilukada
Kabupaten Sekadau;
Bukti P-5 Fotokopi Koran;
Bukti P-6 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor
147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang rekomendasi
meneliti dan memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis
tanggal 13 Desember 2015;
Bukti P-7 Fotokopi Notulensi Rapat Panwas Kabupaten Sekadau
tanggal 15 Desember 2015;
5
Bukti P-8 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sekadau Nomor 234/KPU-
Kab/019.435718/XII/2015 tentang jawaban Surat Panwas
Nomor 147/ Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tanggal 13
Desember 2015;
Bukti P-9 Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor
150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang tindak lanjut
surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2015 tangggal 14
Desember 2015;
Bukti P-10 Fotokopi Kajian Dugaan PelanggaranPanwas Kabupaten
Sekadau Nomor 01/TM/PILBUP/XII/2015;
Bukti P-11 Fotokopi Surat Advokat/ Konsultan Hukum Rustam Halim,
S.H Nomor 02/ARH/Laporan-ASN/XII/2015 tentang
Laporan Dugaan Pelibatan PNS/ ASN tanggal 26 Desember
2015;
Bukti P-12 Video dan Rekaman Suara Kampanye Pemilukada
Kabupaten Sekadau 2015;
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk menjatuhkan
Sanksi Tegas kepada Para Teradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I, II, dan III selaku ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sekadau telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 Maret 2016 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Koalisi Harmonis tanggal 11 Desember 2015 disampaikan pada tanggal
12 Desember 2015 yang isinya adalah menolak seluruh hasil Pemilihan dan
menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU), syarat-syarat untuk PSU sebagaimana
tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 59 ayat (1 dan 2) tidak
terpenuhi. Penjelasan para Teradu mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut:
1) Tentang Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, laporan yang
masuk sudah di klarifikasi tidak ada bukti-bukti yang akurat, siapa yang mewakili
dan siapa-siapa yang diwakili. Kemudian dapat disampaikan bahwa hampir
semua pelapor dan terlapor tidak lengkap identitasnya.
2) Politik uang di TPS Dusun Bayur, sudah diklarifikasi oleh Oktavianus dan
Nicodemus Bohot. Pengakuan Telli sesaat sebelum diambil sumpah secara agama
6
Katolik bahwa uang tersebut memang biaya untuk Tim Pemantau, namun Telli
menolak, karena nama yang bersangkutan belum ada SK saat itu (untuk Paslon
Nomor Urut 2). SK segera dikirim kepada yang bersangkutan hari berikutnya.
3) Laporan Pemberian bibit karet di Desa Seberang Kapuas: Saat klarifikasi, pelapor
tidak hadir sampai batas waktu yang ditentukan, demikian juga dengan terlapor.
2. Klarifikasi oleh Panwas sudah dilakukan dengan Panwas Kecamatan, kemudian
PPL, Pengawas TPS dan KPU Kabupaten Sekadau beserta jajarannya:
1) Bahwa menurut laporan Panwascam, PPL, Pengawas TPS dan saksi-saksi paslon
yang lain, ketika selesai pencoblosan sampai perhitungan suara tidak ada catatan
satupun yang menyatakan keberatan sampai selesai pemungutan dan
perhitungan suara di TPS. Hal ini terbukti dengan ditandatanganinya semua Form
C1 oleh saksi semua pasangan calon di semua wilayah yang dipermasalahkan
oleh pengadu.
2) Tentang Kampanye Hitam: tidak ada barang bukti alat bukti dan uraian kejadian
yang dilaporkan kepada Panwas selama masa kampanye sampai pada hari H.
3) Begitu juga tentang dugaan keterlibatan PNS: tidak ada bukti yang disampaikan,
siapa orangnya dimana tempatnya dan bagaimana bentuk keterlibatannya, tidak
pernah disampaikan laporan kepada panwas berdasarkan tingkatannya.
3. Saksi – saksi yang datang pada tanggal 15 Desember 2015 diterima dengan baik oleh
Teradu a.n Stefanus. Para saksi yang datang adalah saksi baru, nama-nama mereka
tidak ada tercantum dalam laporan yang terdahulu.
4. Tentang Keputusan Panwas Kabupaten Sekadau Nomor 01/TM/PILBUP/XII/2015
sudah sesuai ketentuan Undang-Undang, dan sudah berkonsultasi dengan Divisi
Penindakan Pelanggaran. Bahwa tanggal 16 Desember 2015 Panwas Kabupaten
Sekadau menerbitkan Keputusan tersebut, sudah sesuai dengan tuntutan Koalisi
Harmonis, pada pertemuan tanggal 15 Desember 2015 pukul 13.00 WIB (Notulen
Rapat, butir 1 s.d 6).
5. Terhadap laporan tanggal 12 Desember 2015 Panwas Kabupaten Sekadau sudah
membuat kajian dugaan pelanggaran Nomor: 01/TM/PILBUP/XII/2015 dalam
Formulir Model A.8.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
7
3. Membaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama
baik kami sebagai Teradu
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] Teradu I, II, dan III telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-21,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Pernyataan Sikap Masyarakat Pecinta Demokrasi
Kabupaten Sekadau;
Bukti T-2 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwas
Kabupaten Sekadau;
Bukti T-3 : Fotokopi Daftar Hadir Penerimaan Laporan Panwas
Kabupaten Sekadau;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor
150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang tindak lanjut surat
pernyataan tertanggal 12 Desember 2015 tangggal 14
Desember 2015;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Koalisi Harmonis tanggal 11 Desember 2015;
Bukti T-6 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Nomor
02/LP/Pilbup/XII/2015;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor
146/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang Undangan
Klarifikasi tertanggal 13 Desember 2015;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor
147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang rekomendasi
meneliti dan memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis tanggal
13 Desember 2015;
Bukti T-9 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sekadau Nomor 234/KPU-
Kab/019.435718/XII/2015 tentang jawaban Surat Panwas
Nomor 147/ Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tanggal 13
Desember 2015;
Bukti T-10 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor
150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang Mohon Penjelasan
Secara Tertulis tertangggal 14 Desember 2015;
Bukti T-11 : Surat dari KPU Kabupaten Sekadau Nomor 237/KPU-
Kab/019.435718/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015,
perihal Jawaban Surat Panwas Nomor : 150/Panwas-
Kab/SKD/XII/2015;
Bukti T-12 : Fotokopi Surat Advokat/ Konsultan Hukum Rustam Hali, S.H
Nomor 01/ARH/Somasi/XII/2015 tentang Somasi kepada
Panwas Kabupaten Sekadau tanggal 14 Desember 2015;
Bukti T-13 : Fotokopi Tanda Terima Panwas Kabupaten Sekadau;
Bukti T-14 : Fotokopi Daftar Hadir Panwas Kabupaten Sekadau;
Bukti T-15 : Fotokopi Notulensi Rapat Tanggal 15 Desember 2015 Panwas
Kabupaten Sekadau;
Bukti T-16 Fotokopi Kronologis Peristiwa Pasca Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sekadau;
Bukti T-17 : Fotokopi Form Model A.4 Nomor : 149/Panwas-
8
Kab/SKD/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 perihal
Undangan Klarifikasi;
Bukti T-18 : Fotokopi Form Model A.8 Nomor : 01/TM/PILBUP/XII/2015
tentang Kajian Dugaan pelanggaran;
Bukti T-19 : Fotokopi Form Model A.12 tentang Pemberitahuan Tentang
Status laporan;
[2.7 Bukti T-20 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas KAbupaten Sekadau
] tertanggal 16 Desember 2015;
Bukti T-21 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 010/Kep.TPRA/XI/2015
Ter tentang Penetapam Tim Kamapanye Rupinus., S.H-Aloysius,
adu S.S.H., M.Si kecamatan Sekadau;
IV, V, VI, VII dan VIII selaku ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 14 Maret 2016 yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sekadau secara umum berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Termasuk pelaksanaan
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara di 469 TPS pada tanggal 9 Desember
2015 serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat PPK tanggal 10 s/d 16
Desember 2015 dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara ditingkat Kabupaten
Sekadau tanggal 16 s/d 18 Desember 2015 berjalan lancar dan aman;
2. Bahwa berdasarkan fakta selama proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sekadau mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahap
penyelenggaraan termasuk pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di
TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK, rekapitulasi perolehan
suara hasil pemilihan di tingkat kabupaten dan rapat pleno penetapan calon terpilih,
berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Sekadau Tidak Menanggapi Permintaan
Penjelasan Pengadu mengenai rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang bermasalah. Faktanya pada tanggal 15 Desember
2015 Tim Koalisi Harmonis datang ke kantor KPU Kabupaten Sekadau dan diterima
oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau;
4. Bahwa dalam pertemuan tersebut KPU Kabupaten Sekadau memberikan penjelasan
bahwa Panwas Kabupaten Sekadau menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten
Sekadau tertanggal 13 Desember 2015 Nomor: 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015
Perihal Rekomendasi Meneliti dan Memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis dan
pada tanggal 14 Desember 2015, KPU Kabupaten Sekadau menerima kembali
surat dari Panwas Kabupaten Sekadau dengan Nomor 150/Panwas-
Kab/SKD/XII/2015, adapun perihal surat tersebut adalah Mohon Penjelasan Secara
Tertulis;
9
5. Bahwa selain surat tertanggal 13 Desember 2015 dan surat tertanggal 14 Desember
2015, KPU Kabupaten Sekadau tidak pernah menerima surat dari Panwas
Kabupaten Sekadau Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), demikian
juga dengan PPK tidak pernah menerima Rekomendasi PSU dari Panwascam untuk
melaksanakan Pemungutan Suara ulang;
6. Bahwa terhadap surat Panwas Kabupaten Sekadau tertanggal 13 Desember 2015
dan tertanggal 14 Desember 2015 tersebut pada point 4 di atas, KPU Kabupaten
Sekadau telah memberikan jawaban tertulis kepada Panwas Kabupaten Sekadau
dengan surat tertanggal 13 Desember 2015 Nomor 234/KPU-
Kab/019.435718/XII/2015 Perihal Jawaban surat Panwas Nomor 147/Panwas-
Kab/SKD/XII/2015 dan surat tertanggal 15 Desember 2015 Nomor 237/KPU-
Kab/019.435718/XII/2015 perihalJawaban Surat Panwas Nomor 150/Panwas-
Kab/SKD/XII/2015;
7. Berdasarkan fakta-fakta tersebut KPU Kabupaten Sekadau telah melaksanakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2015 sesuai dengan Peraturan
Perundangan-Undangan serta tata cara maupun prosedur pemungutan dan
penghitungan suara. Serta semua proses yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten
Sekadau kepada KPU Kabupaten telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelan Para Teradu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Membaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama
baik kami sebagai Teradu
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.9] Teradu IV, V, VI, VII dan VIII telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Foto Pertemuan KPU Kabupaten Sekadau dengan Tim Koalisi
Harmonis di Kantor KPU Kabupaten Sekadau;
Bukti T-2 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor
147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang Rekomendasi
Meneliti dan Memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis tanggal
13 Desember 2015;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Sekadau Nomor 234/KPU-
Kab/019.435718/XII/2015 tentang jawaban Surat Panwas
Nomor 147/ Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tanggal 13
10
Desember 2015;
Bukti T-4 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Sekadau Nomor
150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 tentang Mohon Penjelasan
Secara Tertulis tertangggal 14 Desember 2015;
Bukti T-5 : Surat dari KPU Kabupaten Sekadau Nomor 237/KPU-
KE Kab/019.435718/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015,
Perihal Jawaban Surat Panwas Nomor : 150/Panwas-
TE
Kab/SKD/XII/2015;
RA
NGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang tanggal 14 Maret 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak Terkait
dalam hal ini Ketua PPK Belitang Hilir, Ketua PPK Belitang Hulu, ketua PPK Sekadau
Hulu dan ketua PPK Belitang untuk memberikan keterangan. Keterangan pihak terkait
tersebut sebagai berikut:
Aloysius G. (Ketua PPK Belitang Hilir)
Pihak terkait a.n Aloysius menyatakan bahwa sebagai ketua PPK Belitang Hilir sudah
melaksanakan semua proses Pilkada sesuai tahapan, sesuai prosedur, dan sesuai
rekomendasi. Selama proses tahapan Pilkada Kabupaten Sekadau tidak pernah ada
laporan, tanggapan, dan masukan apapun kepada Pihak Terkait sebagai PPK. Sampai
pada tanggal 9 Desember 2015 dan pleno di Kecamatan juga tidak ada tanggapan. Form
C1 ditandatangani oleh para saksi dan Form Keberatan yaitu C2 baik untuk TPS dan
PPK nihil tidak ada yang mengisi. Pihak Terkait merasa heran kenapa terjadi seperti ini.
Pihak Terkait menganggap tidak ada pelanggaran, karena tidak ada rekomendasi baik
dari Panwas, dari tim Paslon dan masyarakat. Selain itu tidak laporan Dari tahapan awal
sampai tahap Pleno baik tingkat TPS sampai PPK. Pihak Terkait menganggap hal itu
sudah beres semua. Pihak Terkait menyatakan harus ada bukti kalau memang ada
keberatan atau komplain tetapi kenyataannya Form C1 sudah ditandatangani, dan tidak
ada keberatan dalam form C2.
Nekson (Ketua PPK Belitang Hulu)
Pihak Terkait a.n Nekson menyatakan bahwa perlu melakukan klarifikasi mengenai
banyaknya laporan pelanggaran dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Kecamatan
Belitang Hulu. Pihak Terkait menyatakan bahwa di Belitang Hulu sampai hari ini tidak
pernah menerima laporan terkait pelanggaran-pelangaran tersebut. Mulai dari tahapan
berjalan sampai kampanye, dan perhitungan suara mulai dari TPS PPS dan PPK semua
berjalan dengan lancar, bahkan mereka tidak mengisi form keberatan seperti C2 di
tingkat TPS dan B2 di tingkat kecamatan. Pada Waktu diadakan pleno tidak ada
keberatan dari saksi-saksi. Nekson menyatakan bahwa intinya sampai saat ini tidak
menerima laporan pelanggaran-pelanggaran di TPS seperti yang dilaporkan oleh
pengadu.
Jino (Ketua PPK Sekadau Hulu)
11
Pihak Terkait a.n Jino selaku Ketua PPPK Sekadau Hulu menyatakan bahwa yang
dipermasalahkan oleh Pengadu adalah di Desa Nguti TPS 04 yang jaraknya 2 jam dari
kota kecamatan. Pihak Terkait dikonfirmasi oleh KPU agar segera melakukan verifikasi di
lapangan,maka jam 01.00 malam, Jino datang ke lokasi. Pihak Terkait bertanya dengan
Ketua PPS yang bersangkutan dan mengatakan bahwa tidak ada pemilih ganda. Ketika
Pleno di kecamatan juga tidak ada yang keberatan.
M. Firmansyah (Ketua PPK Belitang)
Pihak Terkait selaku Ketua PPK Belitang menyatakan bahwa di Belitang ada satu yang
tersangkut diadukan oleh Pengadu, tetapi hal Itu dilaporkan setelah Pleno di kecamatan.
Pihak Terkait sudah melakukan konfirmasi dengan KPPS dan TPS serta Panwas. sebagai
kepala desa, Pihak Terkait juga sudah menghimbau supaya bersama-sama menjaga agar
jangan ada pemilih ganda dan jangan sampai ada C6 yang tidak dibagikan, hal itu
merupakan tugas Pihak Terkait sebagai ketua PPK Belitang. Selain itu Pihak Terkait
juga sudah berkoordinasi dengan Panwas agar jangan ada yang memilih lebih dari 1 kali.
KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang tanggal 14 Maret 2016 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi, baik dari
Pengadu maupun Para Teradu untuk memberikan keterangan.
Saksi Pengadu:
Isai
Saksi menyatakan bahwa dirinya bertugas mengurus semua laporan pelanggaran di
Belitang Hulu. Saksi menyampaikan bahwa sudah melaporkan ke Kabupaten pada
tanggal 11 desember 2015 tetapi ditolak karena harus melalui Kecamatan terlebih
dahulu. Oleh karena itu saksi kemudian melaporkan ke Kecamatan dan diterima oleh
Panwas kecamatan. Saksi menyatakan bahwa sudah melaporkan semua kejadian yang
terjadi, tetapi oleh Panwas Kecamatan didiamkan. Oleh karena itu saksi kemudian
kembali melaporkan kepada Panwas Kabupaten, saksi menyatakan bahwa telah
melaporkan sesuai prosedur. Menurut saksi memang benar terjadi banyak pemilih yang
memilih lebih dari 1 kali Karena hal itu sudah menjadi budaya tetapi dari dulu tidak ada
laporan terkait hal tersebut.
Yos sudarso:
Saksi adalah koordinator desa sekaligus merangkap saksi yang mengkoordinasi di
tingkat Kecamatan. Saksi menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 waktu
pencoblosan memang tidak ada laporan pelanggaran, waktu itu saksi belum menemukan
permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pencoblosan. Sebelum dilaksanakan
Pleno di kecamatan saksi mendapatkan informasi bahwa ada beberapa TPS pada tanggal
9 Desember 2015 yang memilih lebih dari sekali dan bisa mewakili sampai 70 orang. Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 3 kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Saksi menyatakan ada yang dipaksa untuk mencoblos 70 suara dan dibayar dengan
12
uang 100 ribu. Saksi menyatakan tidak melihat langsung kejadian tersebut, karena
hanya menerima laporan.
Harbianto:
Saksi a.n Harbiyanto menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 berada di TPS
03 Singkang, mengenai permasalahan pencoblosan yang dikatakan tidak ada yang
diwakili menurut saksi adalah bohong, di TPS saksi tinggal saksi menyatakan bahwa dia
mencoblos 4 kali di TPS, bahkan yang lain ada yang mencoblos sampai 6 kali bahkan
sampai puluhan. Saksi menyatakan bahwa rata-rata di Belitang Hulu 90 % pemilih
mencoblos diwakili. Saksi menyatakan bahwa para saksi di TPS tidak tahu kalau
mencoblos lebih dari 1 kali itu melanggar Undang-Undang oleh karena itu C1
ditandatangani oleh para saksi. Saksi menyatakan bahwa masalah politik uang sudah
ada 2 barang bukti yang diberikan kepada Panwascam yaitu uang serratus ribu rupiah.
Mengenai keterlibatan PNS saksi menyatakan bahwa hal itu juga terjadi dan ada
rekamannya. Saksi menyatakan bahwa dia tidak melaporkan ke PPK dan hanya
melaporklan ke Panwascam tetapi dari Panwascam tidak menindaklanjuti.
Saksi Teradu Panwas Kabupaten Sekadau:
Kartianus Bagul
Saksi menyatakan bahwa mengenai laporan adanya politik uang adalah tidak benar, ada
bukti bahwa yang dikatakan tentang politik uang itu sebenarnya adalah uang untuk tim
Pemantau dari Pasangan Calon.
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
13
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat 2 huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
14
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Teradu I, II, dan III tidak
menindaklanjuti laporan Pengadu terkait terjadinya pencoblosan lebih dari satu kali,
undangan yang tidak disampaikan kepada pemilih, keterlibatan PNS dalam Pilkada,
pemberian bibit karet kepada masyarakat, dan politik uang. Teradu IV, V, VI, VII, dan
VIII tidak menanggapi permintaan penjelasan Pengadu mengenai Rekomendasi Panwas
Kabupaten Sekadau agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di sejumlah TPS yang
bermasalah;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s/d VIII pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu.
[4.2.1] Teradu I s/d III menyatakan bahwa Surat Koalisi Harmonis pada 11 Desember
2015 yang berisi menolak seluruh hasil Pemilihan dan menuntut Pemungutan Suara
Ulang (PSU). Permintaan PSU menurut hasil kajian Teradu I, II dan III tidak memenuhi
ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015. Laporan
Pengadu terkait pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, Teradu I s/d III
telah melakukan klarifikasi tetapi tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Klarifikasi
juga telah dilakukan oleh Teradu I Oktavianus dan Teradu III Nicodemus Bohot atas
laporan Pengadu terkait politik uang di TPS Dusun Bayur. Berdasarkan hasil klarifikasi
diketahui jika pemberian uang dimaksud sebagai biaya Tim Pemantau Pasangan Calon
Nomor Urut 2. Terkait laporan pemberian bibit karet di Desa Seberang Kapuas, Teradu I
s/d III telah melakukan diklarifikasi tetapi Pelapor maupun Terlapor tidak hadir sampai
batas waktu yang ditentukan. Teradu I s/d III telah melakukan klarifikasi atas laporan
terkait pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan pemilih yang
diwakili. Berdasarkan hasil klarifikasi tidak ditemukan bukti maupun saksi yang kuat
siapa saja menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Demikian tidak ditemukan siapa
saja pemilih mewakili pemilih lainnya atau pemilih yang mewakilkan hak pilihnya
kepada pemilih atau orang lain. Laporan kampanye hitam ataupun keterlibatan PNS
tidak didukung dengan alat bukti yang cukup;
[4.2.2] Teradu IV, V, VI, VII, dan VII menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau secara umum berjalan aman
dan lancar sesuai dengan prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku. Selama proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau mulai
dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan penyelenggaraan termasuk pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara di
15
tingkat PPK, rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan di tingkat Kabupaten dan
rapat pleno penetapan calon terpilih, berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan. Para Teradu menyatakan bahwa tidak benar KPU
Kabupaten Sekadau tidak menanggapi permintaan penjelasan Pengadu mengenai
rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang
bermasalah. Faktanya pada tanggal 15 Desember 2015 Tim Koalisi Harmonis datang ke
kantor KPU Kabupaten Sekadau dan diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sekadau. Dalam pertemuan tersebut KPU Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa
Panwas Kabupaten Sekadau menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Sekadau
tertanggal 13 Desember 2015 Nomor 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 Perihal
Rekomendasi Meneliti dan Memeriksa Pernyataan Koalisi Harmonis. Pada 14 Desember
2015, KPU Kabupaten Sekadau kembali menerima surat dari Panwas Kabupaten
Sekadau dengan Nomor 50/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 Perihal Mohon Penjelasan
Tertulis. Selain surat tertanggal 13 Desember 2015 dan surat tertanggal 14 Desember
2015, KPU Kabupaten Sekadau tidak pernah menerima surat dari Panwas Kabupaten
Sekadau Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Demikian juga dengan
PPK tidak pernah menerima Rekomendasi PSU dari Panwascam untuk melaksanakan
Pemungutan Suara ulang. Terhadap surat Panwas Kabupaten Sekadau tertanggal 13
Desember 2015 dan tertanggal 14 Desember 2015 tersebut KPU Kabupaten Sekadau
telah memberikan jawaban tertulis kepada Panwas Kabupaten Sekadau dengan surat
tertanggal 13 Desember 2015 Nomor 234/KPU-Kab/019.435718/XII/2015 Perihal
Jawaban surat Panwas Nomor 147/Panwas-Kab/SKD/XII/2015 dan surat tertanggal 15
Desember 2015 Nomor 237/KPU-Kab/019.435718/XII/2015 Perihal Jawaban Surat
Panwas Nomor 150/Panwas-Kab/SKD/XII/2015;
[4.3.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, Saksi, bukti
dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Maret 2016,
DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan Anggota
Panwas Kabupaten Sekadau telah menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan
oleh Pengadu baik laporan pemilih menggunakan hak pilih dari satu kali, penggunaan
hak pilih diwakili, politik uang, kampanye hitam, pemberian bibit karet, keterlibatan
PNS. Klarifikasi sebagai mekanisme penanganan laporan atau temuan telah dilakukan
oleh Teradu I s/d III terhadap setiap laporan Pengadu tetapi setiap laporan tidak disertai
dengan alat bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. Sepatutnya Pengadu dalam
menyampaikan laporan disertai dengan alat bukti pendukung terkait pelanggaran yang
dilaporkan guna memudahkan penanganan laporan. Surat tertanggal 11 Desember 2015
yang disampaikan Pengadu kepada Panwas Kabupaten Sekadau secara substansi tidak
berisi laporan tetapi pernyataan sikap menolak seluruh hasil Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2015. Meskipun demikian Para Teradu I s/d III tetap
menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
16
Pengadu terhadap Teradu I s/d III tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat
diterima;
[4.3.2] Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau
Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu IV s/d VIII telah menjelaskan
kepada Pangadu terkait rekomendasi Panwas Kabupaten Sekadau yang dianggap oleh
Pengadu sebagai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang
bermasalah. Terbukti dalam pertemuan Teradu IV s/d VIII dengan Pengadu pada 15
Desember 2015, para Teradu sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Sekadau telah
menjelaskan isi surat yang merekomendasikan untuk Meneliti dan Memeriksa
Pernyataan Koalisi Harmonis. KPU Kabupaten Sekadau tidak pernah menerima surat
dari Panwas Kabupaten Sekadau Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Demikian juga dengan PPK tidak pernah menerima Rekomendasi PSU dari Panwascam
untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang. DKPP berpendapat bahwa cara kerja
profesional Teradu IV s/ VIII yang menunjukkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sekadau terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dibuktikan dengan hasil klarifikasi Panwas Kabupaten Sekadau terhadap jajarannya
yang menyimpulkan tidak ada permasalahan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan
pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
17
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, dan Teradu III atas nama M.Oktavianus,
Stepanus dan Nikodemus Bohot selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten
Sekadau Provinsi Kalimantan Barat;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII atas nama Gusti
Muhammad Buang, Marselinus Daniar, Tohidin, Nur Ihwani, dan Drianus Saban
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat;
4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan KPU Provinsi
Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota,dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
18
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
19