III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei
2024 sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 3 November 2023 saudara Nasruddin sebagai ketua KPU Kota
Tarakan mengeluarkan surat keputusan KPU Kota Tarakan No. 83 tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan, dan menetapkan atas
nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA bin Agus dengan ini merupakan Caleg
DPRD KOTA TARAKAN 1, akan tetapi setelah pemilihan umum tanggal 14 Februari
2024 setelah di pantau oleh Perkumpulan Pemantau Pemilu maka di temukan
bahwa nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA bin Agus merupakan caleg
dengan dengan Track Record sebagai Terpidana yang telah mendapatkan putusan
Pidana nomer: 207/Pid.B/2019/PN.Smr yang mendapatkan putusan 2 bulan 15
hari berdasarkan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UURI Nomer 35 tentang Kesehatan
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kemudian putusannya tertanggal 23
Mei 2019 (putusan terlampir) sehingga hingga Caleg tersebut melakukan
pendaftaran belum genap 5 tahun sejak putusan tersebut, Yang seharusnya 23 mei
2024 baru genap 5 tahun sejak putusan sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023 yang
bunyinya :
Pasal 11
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus
memenuhi persyaratan:
5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai
d. sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis
2. Bahwa yang dilaporkan ke Gakumdu atau Bawaslu Kota Tarakan No.
008/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/II/2024 pada hari senin, 19 Februari 2024 Pukul
16.00 WITA terkait Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu DPRD kota Tarakan.
3. Bahwa yang bersangkutan juga telah di laporkan Ke DPP Partai Golkar atas semua
perbuatannya.
Bahwa dengan ini KPU Kota Tarakan telah LALAI dalam melakukan pendaftaran atas
nama Caleg ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA No urut : 5 dari Partai Golongan
Karya (Golkar) Dapil DPRD Kota Tarakan 1 yang dalam hal ini merupakan
Narapidana yang belum sampai 5 tahun sejak di bacakannya putusan tanggal 23
Mei 2019, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 41-PKE-
DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan P-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 83 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. P–2 Putusan Nomor 207/Pid.B/2019/PNSmr;
3. P-3 Asli Pelaporan Pemantauan Perkumpulan Pemantauan Pemilu
KAI Nomor : 034/LP-ppkai/KorNas/II/2024 kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum RI;
4. P–4 Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor : 21 – 0013548;
5. P–5 Salinan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan;
6. P–6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Kota
Tarakan/24.01/II/2024;
7. P–7 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Halaman 9 sampai 13
[2.3] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar menjatuhkan Hukuman
berdasarkan Pasal 17 Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum berupa sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. Teguran Tertulis;
b. Pemberhentian Sementara; atau
c. Pemberhentian Tetap.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei
2024 sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya Laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
terhadap KPU Kota Tarakan Periode 2019- 2024, maka kami sampaikan jawaban
sebagai berikut :
1. Bahwa kami tidak lalai dalam memasukan Mantan Napi yang melakukan Tindak
Pidana memasukan Keterangan Palsu ke dalam Surat Otentik menjadi Caleg DPRD
Kota Tarakan 1.
2. Bahwa kami tidak melanggar Pasal 12, 13, 15 dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berikut kronologis penerimaan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024
atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA (Caleg DPRD Kota Tarakan Daerah
Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor urut 5 dari Partai Golkar) :
1. Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu
tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, KPU Kota Tarakan telah menerima dokumen persyaratan
pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golongan Karya (GOLKAR),
Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 7 an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN
PUTRA, dokumen persyaratan yang diterima melalui SILON yang terdiri dari:
a) KTP;
b) Surat Pernyataan Bakal Calon (Model BB. Pernyataan) tanggal 5 Mei 2023
bermaterai dan ditandatangani;
Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas atas nama ERICK
HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, yang bersangkutan menyertakan Formulir Model
BB. Pernyataan yang didalamnya terdapat tanda centang (✓) pada kotak “tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri dengan surat keterangan
dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon”
c) Ijazah SMA/Sederajat;
d) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3- 8182/RSUD dr.HJSK
tanggal 3 Mei 2023;
e) Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-8753/RSUD dr.HJSK
tanggal 3 Mei 2023;
f) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor SKHPN-
055/IV/65/2023/BNN tanggal 26 April 2023;
g) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 28/PP.07.1- Kt/6571/2023;
h) KTA; dan
i) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk
tanggal 28 April 2023.
Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas atas nama ERICK
HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, yang bersangkutan menyertakan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk
tanggal 28 April 2023, yang menyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan
Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.”
2. Pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi
administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan. Hasil
verifikasi administrasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 262/PL.01.4-
BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan hasil verifikasi
bakal calon an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama pada surat keterangan kesehatan
rohani/jiwa dengan nama di KTP;
3. KPU Kota Tarakan kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon an. ERICK
HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi
perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara
KPU Kota Tarakan Nomor 319/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang
Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota;
4. Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Tarakan menetapkan Keputusan KPU Kota
Tarakan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota
Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan bakal calon an.
ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA sebagai DCS Anggota DPRD Kota Tarakan
dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5;
5. Pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar
Calon Sementara (DCS) di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV),
media sosial, papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk menerima tanggapan
masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024. Dan
sampai batas akhir masa tanggapan tidak terdapat tanggapan masyarakat untuk
seluruh calon termasuk calon atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA;
6. Pada tanggal 3 November 2023, KPU Kota Tarakan menetapakan Keputusan KPU
Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota
Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, calon atas nama ERICK HENDRAWAN
SEPTIAN PUTRA ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024 Kota
Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5;
7. Pada tanggal 4 s.d 6 November 2023, KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial dan papan
pengumuman KPU Kota Tarakan.
[2.5] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-
16, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T–1 KTP atas nama Erick Hendrawan Septian Putra;
2. T–2 KTA Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra;
3. T–3 Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor SKHPN-
055/IV/65/2023/BNN atas nama Erick Hendrawan Septian
Putra;
4. T–4 Ijazah atas nama Erick Hendrawan Septian Putra;
5. T–5 Surat Keterangan Dokter atas nama Erick Hendrawan Septian
Putra;
6. T–6 Surat Keterangan Jiwa atas nama Erick Hendrawan Septian
Putra;
7. T–7 Surat Pernyataan orang yang sama atas nama Erick Hendrawan
Septian Putra;
8. T–8 Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD
PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA atas nama Erick
Hendrawan Septian Putra;
9. T–9 Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
70/SK/HK/04/2023/PNTar atas nama Erick Hendrawan Septian
Putra;
10. T – 10 DPT atas nama Erick Hendrawan Septian Putra;
11. T – 11 Surat Keterangan Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor
28/PP.07.1-Kt/6571/2023;
12. T – 12 Pengumuman DCS Di Media Cetak;
13. T – 13 Pengumuman DCS Di Media Sosial dan Website;
14. T – 14 Pengumuman DCS Di Papan Pengumuman Kantor KPU;
15. T – 15 Pengumuman DCT Di Media Cetak;
16. T – 16 Pengumuman DCT Di Tarakan TV
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 8 Mei 2024, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terhadap KPU Kota Tarakan Periode 2019-2024, maka kami sampaikan
jawaban sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Kota Tarakan tidak lalai dalam memasukan Mantan Napi yang
melakukan Tindak Pidana memasukan Keterangan Palsu ke dalam Surat Otentik
menjadi Caleg DPRD Kota Tarakan 1.
2. Bahwa KPU Kota Tarakan tidak melanggar Pasal 12, 13, 15 dan 16 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun kronologis penerimaan Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun
2024 atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA (Caleg DPRD Kota Tarakan
Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor urut 5 dari Partai Golkar) adalah sebagai
berikut :
1. Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu
tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, KPU Kota Tarakan telah menerima dokumen persyaratan
pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golongan Karya (GOLKAR),
Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 7 an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN
PUTRA, dokumen persyaratan yang diterima melalui SILON yang terdiri dari:
a) KTP;
b) Surat Pernyataan Bakal Calon (Model BB. Pernyataan) tanggal 5 Mei 2023
bermaterai dan ditandatangani;
Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas atas nama ERICK
HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, yang bersangkutan menyertakan Formulir
Model BB. Pernyataan yang didalamnya terdapat tanda centang (✓) pada
kotak “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri
dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat
tinggal bakal calon”
c) Ijazah SMA/Sederajat;
d) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3-8182/RSUD dr.HJSK
tanggal 3 Mei 2023;
e) Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-8753/RSUD dr.HJSK
tanggal 3 Mei 2023;
f) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor SKHPN-
055/IV/65/2023/BNN tanggal 26 April 2023;
g) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 28/PP.07.1-Kt/6571/2023;
h) KTA; dan
i) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk
tanggal 28 April 2023.
Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas atas nama ERICK
HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA, yang bersangkutan menyertakan Surat
Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023, yang menyatakan
bahwa:
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan
bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.”
2. Pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi
administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan. Hasil
verifikasi administrasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 262/PL.01.4-
BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan hasil verifikasi
bakal calon an. ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama pada surat keterangan kesehatan
rohani/jiwa dengan nama di KTP;
3. KPU Kota Tarakan kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon an. ERICK
HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi
perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara
KPU Kota Tarakan Nomor 319/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang
Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota;
4. Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Tarakan menetapkan Keputusan KPU Kota
Tarakan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota
Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan bakal calon an.
ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA sebagai DCS Anggota DPRD Kota Tarakan
dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5;
5. Pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar
Calon Sementara (DCS) di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV),
media sosial, papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk menerima tanggapan
masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024. Dan
sampai batas akhir masa tanggapan tidak terdapat tanggapan masyarakat untuk
seluruh calon termasuk calon atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA;
6. Pada tanggal 3 November 2023, KPU Kota Tarakan menetapakan Keputusan KPU
Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota
Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, calon atas nama ERICK HENDRAWAN
SEPTIAN PUTRA ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024 Kota
Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5;
7. Pada tanggal 4 s.d 6 November 2023, KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial dan
papan pengumuman KPU Kota Tarakan.
8. Bahwa KPU Kota Tarakan sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap
dokumen persyaratan calon atas nama ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA dan
baru mengetahui dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh yang
bersangkutan setelah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kota.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu
Kota Tarakan, Kepala Balai Pemasyarakatan Samarinda, Pimpinan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tarakan, dan Erick Hendrawan Septian Putra masing-
masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024 dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Tarakan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kota
Tarakan, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut:
A. Pengawasan Bawaslu Kota Tarakan dalam Tahapan Pencalon Anggota DPRD
Kota Tarakan
1) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota
Tarakan melakukan Pencegahan sebagai berikut :
1. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan Pencegahan berupa:
a. Kegiatan Bawaslu Kota Tarakan pada tahapan Pencalonan Anggota
DPRD Kota Tarakan :
Adapun kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kota Tarakan adalah sebagai
berikut :
1. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan pencegahan nomor
021/F.CEGAH/PM.02.00/10/2023 dengan agenda Kegiatan Rapat
Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Partai Politik
peserta Pemilu ditingkat Kota Tarakan tanggal 15 Oktober 2023 di Hotel
Lotus Panaya yang pada pokoknya dalam kegiatan tersebut memberikan
tata cara pengajuan Sengketa Proses Pemilu yang berpotensi terjadi pada
tahapan Pencalonan, (Bukti PT-1).
2. Bawaslu Kota Tarakan satu hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan melaksanakan pencegahan nomor
027/F.CEGAH/PM.02.00/11/2023 dengan agenda melaksanakan
kegiatan Sosialisasi Pembuatan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 05 November 2023 yang pada
pokoknya dalam kegiatan dilaksanakan simulasi tata cara mengajuan
permohonan sengketa proses pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota Tarakan, (Bukti PT-2).
b. Himbauan Bawaslu Kota Tarakan pada tahapan Pencalonan Anggota
DPRD Kota Tarakan:
Selama tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan, Bawaslu telah
mengeluarkan Himbauan sebagai berikut :
1. Himbauan Nomor: 030/PM.0202/K.KL-05/05/2023 pada tanggal 4 Mei
2023 kepada Partai Politik, terkait mematuhi prosedur dokumen syarat
pencalonan (Bukti PT-3).
2. Himbauan Nomor: 036/PM.00.02/K.KL-05/05/2023 tanggal 16 Mei 2023
kepada KPU Kota Tarakan, terkait melakukan verifikasi administrasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti
PT-4).
2) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Tarakan pada
Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan, Bawaslu Kota Tarakan
menerangkan sebagai berikut :
1. Pengawasan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD
Kota Tarakan:
a. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kota Tarakan, KPU
Kota Tarakan telah menerima pengajuan bakal calon dari Partai Golongan
Karya (Golkar) Kota Tarakan pada tanggal 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kota
Tarakan dengan mengajukan sebanyak 30 (tiga puluh) bakal calon Anggota
DPRD Kota Tarakan termasuk bakal calon atas nama Erick Hendrawan
Septian Putra pada Daerah Pemilihan Tarakan 1, (Bukti PT-5).
b. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan juga melakukan pengawasan pengajuan bakal
calon anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 melalui website
Sistem Pencalonan (SILON) KPU namun Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat
melihat dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dalam SILON KPU, (Bukti PT-6).
2. Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024:
a. Pengawasan melalui website SILON (Sistem Pencalonan) KPU
1) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan Pengawasan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Tarakan Pemilu Tahun 2024 melalui website SILON (system Pencalonan)
KPU pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 sampai
dengan 23 Juni 2023.
2) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melakukan pencermatan
terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada website SILON KPU
dikarenakan selama tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun
2024, SILON KPU tidak menampilkan data dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPRD Kota Tarakan, (Bukti PT-7).
b. Pengawasan langsung Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kantor
KPU Kota Tarakan;
1) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan langsung
bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan terhadap Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu
Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Tarakan, namun pada saat
pengawasan, Bawaslu Kota Tarakan tidak dapat melakukan dokumentasi
terhadap dokumen persyaratan bakal calon dikarenakan KPU Kota
Tarakan menyampaikan bahwa data tersebut merupakan data yang
dikecualikan, (Bukti PT-8).
2) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan dengan cara
melakukan pencermatan terhadap hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024
yang dimana terdapat 423 bakal calon dengan keterangan belum
memenuhi syarat (BMS) termasuk atas nama Erick Hendrawan Septian
Putra, Daerah Pemilihan Tarakan 1 Partai Golongan Karya (Golkar).
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut KPU Kota Tarakan menyampaikan
data belum memenuhi syarat (BMS) bervariasi ada perbedaan antara
nama di ijazah dengan KTP, ada perbedaan antara nama pada surat
kesehatan dengan nama di KTP, ada yang menggunakan gelar namun di
KTP tidak ada gelarnya, ada yang fotonya kembar dalam satu dapil, dan
ada yang belum lengkap dokumen syarat calon, (Bukti PT-9).
3. Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024;
a. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan dengan cara
melakukan pencermatan terhadap hasil akhir Verifikasi Administrasi pasca
perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan
Pemilu Tahun 2024 yang dimana terdapat 375 bakal calon MS (memenuhi
syarat) termasuk bakal calon atas nama Erick Hendrawan Septian Putra,
Daerah Pemilihan Tarakan 1 Partai Golkar berdasaran hasil verifikasi
administrasi perbaikan KPU Kota Tarakan menyatakan Memenuhi Syarat
(MS), (Bukti PT-10).
b. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan tidak pernah menerima informasi awal dan
laporan dugaan pelanggaran berkaitan dengan dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPRD Kota Tarakan atas nama Erick Hendrawan Septian
Putra, Daerah Pemilihan Tarakan 1 Partai Golkar.
4. Pengawasan Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota
DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024;
a. bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU
kota Tarakan telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media
cetak Radar Tarakan, Media Elektronik Tarakan TV, dan Media Sosial
facebook dan Instagram KPU Kota Tarakan, (Bukti PT-11).
b. bahwa selama Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bawaslu Kota
Tarakan tidak pernah menerima informasi awal atau laporan dugaan
pelanggaran yang berkaitan dengan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 yang telah diumumkan KPU Kota
Tarakan.
5. Pengawasan Penetapan dan Pengumaman Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024
a. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan langsung di Kantor
KPU Kota Tarakan pada tahapan Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap
(DCT) DPRD Kota Tarakan Pemilu 2024 pada tangal 24 September sampai
dengan 2 Oktober 2023 yang pada pokoknya tidak terdapat adanya
perubahan atau sanggahan terhadap rancangan Daftar Calon Tetap (DCT),
(Bukti PT-12).
b. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan penetapan dan
pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu
Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun
2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun
2024 yang pada pokoknya KPU Kota Tarakan telah mengumumkan Daftar
Calon Tetap (DCT) pada Media social Facebook, Instagram, Media Cetak
Radar Tarakan dan Media Elektronik Tarakan TV. Bahwa termasuk calon
atas nama Erick Hendrawan Septian Putra ditetapkan sebagai Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 dari Partai Golkar
Daerah Pemilihan Tarakan 1 nomor urut 5, (Bukti PT-13).
c. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan pada tahapan penetapan dan pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024
tidak pernah menerima informasi awal dan laporan maupun temuan dugaan
pelanggaran pemilu.
6. Upaya Penelusuran Bawaslu Kota Tarakan berkaitan dengan Dokumen
Surat Keterangan Pengadilan Tidak Pernah sebagai terpidana yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
a. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan mengajukan permohonan data kepada KPU
Kota Tarakan dengan surat nomor : 112/PM.02.02/K.KL-05/10/2023
tanggal 30 Oktober 2023 yang pada pokoknya berisikan permintaan data
dokumen sebanyak 114 sampling bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan
berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Tarakan sebagaimana telah diserahkan kepada KPU
Kota Tarakan oleh Peserta Pemilu pada saat tahapan pencalonan. Kemudian
KPU Kota Tarakan mempersilahkan Bawaslu Kota Tarakan untuk mencatat
dokumen berupa nomor surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.
Dalam hal ini bakal calon Anggota DPRD Kota Tarakan atas nama Erick
Hendrawan Septian Putra Partai Golongan Karya (Golkar) juga masuk dalam
daftar sampling penelusuran Bawaslu Kota Tarakan. (Bukti PT-14).
b. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan setelah diberikan data nomor surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana oleh KPU Kota Tarakan
kemudian, Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan surat kepada Pengadilan
Negeri Tarakan dengan nomor: 118/PM.02.02/K.KL-05/10/2023 tanggal 31
Oktober 2023 perihal permohonan pengecekan data yang pada pokoknya
dimohon kepada Pengadilan Negeri Tarakan agar melakukan pengecekan
kebenaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon yaitu surat
keterangan tidak pernah sebagai terpidana termasuk atas nama Erick
Hendrawan Septian Putra sebagaimana yang tercantum dalam daftar
sampling penelusuran Bawaslu Kota Tarakan, berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan hanya
memperlihatkan dan menyampaikan secara lisan bahwa benar Surat
Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN
Tar. atas nama Erick Hendrawan Septian Putra dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri Tarakan tanggal 28 April 2023, (Bukti PT-15).
B. Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Kota Tarakan Atas
Laporan yang berkenaan dengan Aduan Pengadu.
1. Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menangani dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu sebagai berikut :
1) Bahwa adapun laporan yang berkaitan dengan aduan pengadu, Bawaslu Kota
Tarakan menerangkan telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu
dengan nomor laporan 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 yang disampaikan
oleh Ardiansyah pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 yang pada
pokoknya menyampaikan Ketidaksesuaian berkas Persyaratan Calon Anggota
DPRD Kota Tarakan a.n ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA Didalam berkas
persyaratan pencalonan anggota DPRD kota Tarakan a.n ERICK HENDRAWAN
SEPTIAN PUTRA yaitu berkas dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Resor Tarakan Nomor SKCK/YANMAS/2507/IV/YAN.2.3/2023/INTELKAM,
Tertanggal 26 April 2024 mengatakan bahwa nama tersebut diatas Tidak
memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan keriminal, kemudian Surat
Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2024/PN Tar
tertanggal 28 April 2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang
tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun didalam putusan pengadilan
negeri samarinda nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr 23 Mei 2019 menyatakan
terdakwa ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA bin Agus terbukti secara Sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 2 (dua)
bulan 15 (lima belas) hari. sesuai dengan syarat pecalonan peraturan KPU
seharusnya ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA tidak memenuhi syarat
karena jika dihitung mundur sejak putusan Pengadilan Negeri Samarinda
dikeluarkan belum genap 5 tahun (bulan Mei 2023 – Mei 2019) saat dibukanya
pendaftaran calon anggota DPRD Tarakan 1 Mei 2023. Dan juga diduga ERICK
HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan
dokumen atau memberikan keterangan tidak benar agar lolos sebagai syarat
calon anggota DPRD Kota Tarakan tahun 2024, (Bukti PT-16).
2) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor
Nomor: 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024, tanggal 21 Februari 2024
sebagaimana dalam Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan Dan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu yang pada pokoknya dalam kajian awal Bawaslu Kota Tarakan
menyatakan laporan belum memenuhi syarat materil, (Bukti PT-17).
3) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan surat pemberitahuan
melengkapi laporan dengan nomor Surat: 061/PP.00.02/K.KL-05/2/2024,
tanggal 22 Februari 2024 kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat
materil laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan rentan waktu paling lama
2 hari, (Bukti PT-18).
4) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan menerima kelengkapan perbaikan laporan syarat
materil yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 26 Februari 2024,
perbaikan laporan tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materil untuk diregistrasi selanjutnya ditindaklanjuti sebagai dugaan
pelanggaran Administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran tindak Pidana
Pemilu dengan nomor registrasi 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024,
sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratitf Pemilu, (Bukti PT-19).
5) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan mulai tanggal 1 – 19 maret 2024 (14 hari kerja)
telah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Administratif
Pemilu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dengan
tahapan:
i. Pembacaan Laporan Pelapor;
ii. Pembacaan Jawaban Terlapor;
iii. Pembuktian;
iv. Kesimpulan;
v. Pembacaan Putusan;
6) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan koordinasi langsung kepada
Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 6 Maret 2024 untuk memastikan
keabsahan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN
Smr.tertanggal 23 Mei 2019 dengan nama Terdakwa Erick Hendrawan Septian
Putra bin Agus yang dijadikan bukti oleh pelapor. Bahwa berdasarkan hasil
koordinasi, Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan bahwa benar Erick
Hendrawan Septian Putra pernah berperkara dan diadili di Pengadilan Negeri
Samarinda sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri
Samarinda Nomor: 207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei 2019. Selain
daripada itu, Bawaslu Kota Tarakan juga diberikan fotocopy Putusan
Pengadilan Negeri Samarinda nomor: 207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei
2019 yang amar putusannya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan
sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesebatan yang tidak
memiliki izin edar dan dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap
setiap pangan olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan
eceran” sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 2
Bulan 15 hari dan Pidana Denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga)
bulan;
3. …
4. …
5. …
6. …, (Bukti PT-20).
7) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan pada saat melakukan proses penanganan
dugaan pelanggaran Administratif Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu yang
dilaporkan Ardiansyah pada tanggal 19 Februari 2024 sebagaimana pokok
laporannya telah diurakan pada halaman 6 diatas (Bukti PT-16), kemudian
Bawaslu Kota Tarakan kembali berkoordinasi kepada Pengadilan Negeri
Tarakan melaui surat nomor 066/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, tanggal 26
februari 2024, kemudian pengadilan Negeri Tarakan menyampaikan secara
lisan kepada Bawaslu Kota Tarakan setelah diperiksa melalui aplikasi Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atas nama Erick Hendrawan Septian
Putra tidak pernah tercatat sebagai terdakwa pada persidangan di Pengadilan
Negeri Tarakan Kelas IB dan juga SIPP tersebut hanya mendeteksi perkara yang
pernah tercatat pada Pengadilan Negeri Tarakan. (Bukti PT-21).
8) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan juga menyampaikan surat kepada Pengadilan
Negeri Tarakan Nomor Surat : 067/PP.00.02/K.KL-05/02/2024 tanggal 26
Februari 2024 perihal permohonan permintaan salinan dokumen persyaratan
pembuatan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diajukan
oleh Erik Hendrawan Septian Putra. Kemudian Pengadilan Negeri Tarakan
menyamapaikan surat nomor: 808/KPN.W34/U2/HM2.1/III/2024 tanggal 18
Maret 2024 perihal jawaban atas permintaan koordinasi dari Bawaslu Kota
Tarakan yang pada pokoknya berisikan pembuatan surat keterangan tidak
pernah sebagai terpidana nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Tar tanggal 28 April
2023 atas nama Erick Hendrawan Septian Putra yang diajukan olehnya pada
saat pembuatan surat keterangan tersebut melampirkan fotocopy KTP, fotocopy
SKCK, fotocopy Ijasah SMA, fotocopy Kartu Keluarga, Pas foto 4x6 sebanyak 3
lembar, (Bukti PT-22).
9) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan berdasarkan hasil pemeriksaan sidang dugaan
pelanggaran administratif pemilu dalam Putusan Bawaslu Kota Tarakan
Nomor: 002/LP/ADM.PL/BESL.KOTA/24.01/II/2024 yang telah dibacakan
dihadapan para pihak dan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19
Maret 2024, dengan amar Putusan :
1. Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah
dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu;
2. Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak
memenuhi syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilihan
Umum Tahun 2024;
3. Memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan Putusan ini sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku, (Bukti PT-23).
10) Bahwa pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan Permohonan
Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024, kepada Bawaslu Republik
Indonesia pada tanggal 21 Maret 2024 yang kemudian, Bawaslu Republik
Indonesia mengeluarkan Putusan Koreksi dengan Nomor:
007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 yang pada
pokoknya menyatakan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Erick
Hendrawan Septian Putra sebagai Terlapor dan menguatkan Putusan Bawaslu
Kota Tarakan dengan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024
tanggal 19 Maret 2024, (Bukti PT-24).
11) Bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menerima surat dari KPU Kota Tarakan
dengan Nomor : 135/PY.01.1-SD/6571/4/2024, tanggal 02 April 2024 perihal
tindak lanjut Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor :
007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tertanggal 30 Maret 2024, yang pada
pokoknya KPU Kota Tarakan melakukan tindak lanjut putusan koreksi
Bawaslu RI tersebut dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan
KPU Republik Indonesia, (Bukti PT-25).
12) Bahwa Sampai saat ini Bawaslu Kota Tarakan belum menerima hasil informasi
terkait dengan hasil konsultasi KPU Kota Tarakan kepada KPU Provinsi dan
KPU RI terhadap tindak lanjut putusan koreksi Bawaslu RI.
Demikian Keterangan Bawaslu Kota Tarakan yang dibuat dengan sebenar-benarnya
dan telah disetujui dalam rapat pleno Bawaslu Kota Tarakan.
[2.9.2] Bukti Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Tarakan
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 41-PKE-
DKPP/III/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-25, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1 – 1 Form C Pencegahan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu dengan Partai Politik peserta Pemilu
ditingkat Kota Tarakan Nomor :
021/F.CEGAH/PM.02.00/10/2023, tanggal 15 Oktober
2023;
2. PT1 – 2 Form C Pencegahan Sosialisasi Pembuatan Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Nomor :
027/F.CEGAH/PM.02.00/11/2023, tanggal 05 November
2023;
3. PT1 – 3 Himbauan Tata Cara Pengisian Bakal Calon di Aplikasi Silon
Nomor : 030/PM.02.02/K.KL-05/05/2023, Tanggal 04 Mei
2023;
4. PT1 – 4 Surat Pemberitahuan melengkapi Laporan Nomor surat :
061/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, Tanggal 22 Februari 2024;
5. PT1 – 5 Laporan Hasil Pengawasan Pengajuan Dokumen Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tarakan Nomor :
014/LHP/TM.01.02/V/2023, Tanggal 14 Mei 2023 oleh
Partai Golongan Karya;
6. PT1 – 6 Laporan Hasil Pengawasan Pengajuan Dokumen Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tarakan melalui Website Silon KPU pada
akun Bawaslu Kota Tarakan Nomor : 28 –
41/LHP/TM.01.02/V/2023 Tanggal 01 – 14 Mei 2023;
7. PT1 – 7 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan melalui Website
Silon KPU pada akun Bawaslu Kota Tarakan Nomor : 42 –
51/LHP/TM.01.02/V/2023 Tanggal 15 – 23 Mei 2023;
8. PT1 – 8 Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Nomor :
023/LHP/TM.01.02/V/2023 Tanggal 23 Mei 2023;
9. PT1 – 9 Laporan Hasil Pengawasan Pencermatan Verifikasi
Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Tarakan Nomor : 059/LHP/PM.01.00/6/2023 Tanggal 25
Juni 2023;
10. PT1 – 10 Laporan Hasil Pengawasan Hasil Akhir Verifikasi
Administrasi pasca perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024
Nomor : 061 /LHP/PM.01.00/8/2023 Tanggal 05 Agustus
2023;
11. PT1 – 11 Laporan Hasil Pengawasan Pengawasan Daftar Calon
Sementara (DCS) di media cetak Radar Tarakan, Media
Elektronik Tarakan TV, dan Media Sosial, Nomor
052/LHP/PM.01.00/8/2023, Tanggal 19 Agustus 2023;
12. PT1 – 12 Laporan Hasil Pengawasan Pencermatan Rancangan Daftar
Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tarakan Pemilu 2024 Nomor :
051-059/LHP/PM.01.00/10/2023, Tanggal 24 September – 2
Oktober 2023;
13. PT1 – 13 Laporan Hasil Pengawasan Penetapan dan Pengumuman
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu
Tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kota Tarakan
Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 Nomor : 062
/LHP/PM.01.00/11/2023, Tanggal 04 November 2023;
14. PT1 – 14 Laporan Hasil Pengawasan Pencatatan Dokumen Surat
Keterangan Tidak Pernah dipidana Nomor :
073/LHP/PM.01.00/10/2023 Tanggal 30 Oktober 2023 dan
Surat Permohonan Data Nomor : 112/PM.02.02/K.KL-
05/10/2023, Tanggal 30 Oktober 2023
15. PT1 – 15 Laporan Hasil Pengawasan Pencatatan Dokumen Surat
Keterangan Tidak Pernah dipidana Nomor :
074/LHP/PM.01.00/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 dan
Surat Bawaslu Kota Tarakan perihal Permohonan
Pengecekan Data Nomor: 118/PM.02.02/K.KL-05/10/2023,
Tanggal 31 Oktober 2023
16. PT1 – 16 Formulir Laporan Nomor : 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024,
tanggal 19 Februari 2024 dan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan (Form B.1 dan Form B.3);
17. PT1 – 17 Kajian Awal Bawaslu Kota Tarakan Laporan Nomor :
008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024, tanggal 21 Februari 2024;
18. PT1 – 18 Surat Pemberitahuan melengkapi Laporan Nomor surat :
061/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, Tanggal 22 Februari 2024;
19. PT1 – 19 Formulir Tanda Bukti Penyampaian Perbaikan Laporan
(Form B.1 dan B.3.1) Tanggal 26 Februari 2024;
20. PT1 – 20 Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor :
207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei 2019;
21. PT1 – 21 Surat Bawaslu Kota Tarakan perihal Permintaan Koordinasi
Nomor : 066/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, Tanggal 26
Februari 2024 dan Laporan Hasil Pengawasan Koordinasi
Nomor 088/LHP/PM.01.00/2/2024 Tanggal 26 Februari
2024;
22. PT1 – 22 Surat Bawaslu Kota Tarakan perihal Permintaan Koordinasi
Nomor : 067/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, Tanggal 26
Februari 2024 dan Surat Pengadilan Negeri Tarakan perihal
jawaban atas permintaan Koordinasi Nomor:
808/KPN.W34/U2/HM2.1/III/2024, Tanggal 18 Maret 2024;
23. PT1 – 23 Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor :
002/LP/ADM.PL/BESL.KOTA/24.01/II/2024, Tanggal 19
Maret 2024;
24. PT1 – 24 Salinan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
: 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/202, Tanggal 30 Maret
2024;
25. PT1 – 25 surat dari KPU Kota Tarakan Nomor : 135/PY.01.1-
SD/6571/4/2024, Tanggal 02 April 2024 Perihal Tindak
Lanjut Putusan Koreksi Bawaslu RI Nomor :
007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tertanggal 30 Maret
2024
[2.9.3] Kepala Balai Pemasyarakatan Samarinda
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Kepala Balai Pemasyarakatan Samarinda,
telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut:
Tugas dan fungsi pokok Balai Pemasyarakatan yaitu melakukan pembimbingan
kemasyarakatan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap
klien pemasyarakatan. Bahwa yang menjadi klien pemasyarakatan adalah seseorang
yang diberikan pembimbingan kemasyarakatan di balai pemasyarakatan, baik dewasa
maupun anak-anak. Bahwa unit pelaksana teknis di bawah kantor wilayah
Kementerian Hukum dan HAM itu terdiri dari Lapas Rutan, di mana lapas melakukan
pembinaan narapidana, kemudian rutan melakukan pelayanan terhadap tahanan
kemudian bapas yaitu memiliki tugas, fungsi dan pokok untuk melakukan
pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan dan klien rumah
tahanan, rumah penyimpanan barang sitaan negara yang memiliki tugas menyimpan
barang-barang sitaan negara. Bapas Samarinda dengan wilayah kerja meliputi tujuh
Kabupaten/Kota yaitu Kota Samarinda, Kota Tenggarong, Kota Bontang, Kota Kutai
Kartanegara, Kota Kutai Timur, Kota Kutai Barat, Kota Mahakam Ulu, dan Kabupaten
Berau. Bapas Samarinda memiliki klien pemasyarakatan sebanyak 2481orang, baik
dewasa sebanyak 2439 dan anak-anak sebanyak 42 orang, di mana klien ini meliputi
dari warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat serta
anak-anak yang sedang berhadap dengan hukum atau ABH baik ditingkat penyidikan,
penyelidikan maupun dalam proses persidangan atau yang sedang menjalani pelatihan
kerja sesuai dengan putusan pengadilan. Terkait dengan atas nama Erick Hendrawan
Septian Putra bin Agus kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas
Samarinda dan pihak Rutan Samarinda serta berdasarkan informasi yang didapatkan
bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar dalam sistem data dan informasi baik itu
registrasi maupun sistem database pemasyarakatan yang dimiliki Kementerian Hukum
dan HAM serta Bapas Samarinda juga telah melakukan pengecekan pada SDP Bapas
juga tidak terdaftar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus.
[2.9.4] Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tarakan
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Partai Golkar Kota Tarakan, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan
dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut:
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, H. BISMARK SANUSI, S.H., M.H dan NUNUNG TRI
SULISTIAWATI, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum DPD Partai Golongan Karya (Golkar)
berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SKu-761/DPD/GOLAKR/TRK/V/2024 dan Surat
Kuasa Nomor: SKu-762/DPD/GOLAKR/TRK/V/2024 yang masing-masing tertanggal
03 Mei 2024, bersama ini mewakili DPD Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Pihak
Terkait dalam perkara Nomor: 41/I-P/L-DKPP/2024, meyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tarakan dalam hal pencalonan
anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar hanya menerima persyaratan bakal
calon legislatif sesuai dengan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tarakan dan daripadanya telah menyampaikan kepada para calon legislatif
berkaitan dengan dokumen persyaratan yang dimaksud, in casu ‘Dokumen
Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota’ yang diantaranya adalah:
A. Dokumen Wajib
1. KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik);
2. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon;
3. fotokopi jiazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi
yang berwenang;
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat
atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat;
5. surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan
masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syaral, atau Badan Narkotika Nasional Provinsi, atau Badan
Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
6. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
7. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pernilu
B. Dokumen Wajib Kondisi Tertentu
1. Dalam hal bukan mantan terpidana/terpidana
a. surat keterangan pengadilan
2. Dalam hal Bakal Calon yang bertempat tinggal di luar negeri
a. fotokopi paspor Bakal Calon
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di wilayah
akreditasi atau wilayah kerjanya
c. surat pernyataan yang menyatakan kewarganegaraan Indonesia dan
tidak memiliki kewarganegaraan lain yang dibubuhi meterai dan
ditandatangani oleh Bakal Calon
3. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil
kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara
a. keputusan tentang pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang, atau
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara
c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri
4. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa atau
perangkat desa
a. keputusan tentang pemberhentian sebagai kepala desa atau perangkat
desa yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, atau
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa atau perangkat
desa
c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat
pengajuan pengunduran diri
5. Dalam hal Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
Pemilu terakhir
a. surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal
Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan
kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir
6. Dalam hal Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia
pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar
negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu
kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri
a. keputusan tentang pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang
7. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala
balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang
bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada
lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan
sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media
massa.
8. Dalam hal Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan
terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik
a. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
b. surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau
tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
9. Dalam hal Bakal Calon mencantumkan Gelar
a. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi
yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b. Bakal Calon mencantumkan gelar lainnya menyertakan dokumen
pendukung lainnya
2. Bahwa dengan ditetapkannya Calon Legislatif sebagai Daftar Calon Tetap (DPT)
maka kami berpendapat jika seluruh persyaratan sebagai Calon Legislatif telah
lengkap dan terpenuhi sebagaimana telah dijabarkan pada poin sebelumnya;
3. Bahwa terhadap kasus atas nama Caleg ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA No.
Urut 5 dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil DPRD Kota Tarakan 1 yang
dianggap cacat administrasi karena memasukkan berkas yang menerangkan
bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana padahal pada kenyataannya
terbukti pernah dipidana, kami selaku DPD dari Partai Golongan Karya (Golkar)
Kota Tarakan memang tidak melakukan verifikasi namun kiranya hanya
meneruskan Dokumen Persyaratan Calon Legislatif (caleg) ke Komisi
Pemilihan Umum Kota Tarakan;
4. Bahwa terhadap kasus atas nama Caleg ERICK HENDRAWAN SEPTIAN PUTRA No.
Urut 5 dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil DPRD Kota Tarakan 1, kami
mengetahui setelah adanya pemberitaan dari media massa (online) dan Surat
Pemberitahuan dari Bawaslu Kota Tarakan;
Demikian kesimpulan ini kami sampaikan kepada Majelis Pemeriksa dalam perkara a
quo.
[2.9.5] Erick Hendrawan Septian Putra
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Erick Hendrawan Septian Putra, telah
menyampaikan keterangan tertulis sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024, sebagai berikut:
Terkait surat yang kami terima, tentang panggilan sidang DKPP dengan
termohon Ketua beserta Komisioner KPU Kota Tarakan masa bakti 2019-2024, adapun
saya selaku pihak terkait akan memberikan keterangan sesuai dengan yang saya alami
selama proses pencalonan saya sebagai calon anggota legislatif Kota Tarakan untuk
daerah pemilihan I Kota Tarakan melalui Partai Golkar.
Pada dasarnya proses yang saya lalui normal sebagaimana para caleg lainnya,
saya dapat menyamapiakn demikian dikarenakan semua berkas persyaratan yang
dibutuhkan dalam proses pencalonan dapat saya penuhi melalui jalur dan mekanisme
yang berlaku sebagaimana mestinya.
Mulai dari melakukan penjaringan di internal partai Golkar Kota Tarakan,
hingga proses penyerahan berkas fisik ke KPU (sebelumnya para caleg wajib melakukan
upload dokumen melalui SILON). Lalu mengikuti tahapan baik itu DCS hingga ke
tahapan DCT, persoalan bermuara pasca pencoblosan 14 Februari 2024, ada aduan
masyarakat yang menyatakan bahwa saya diduga telah melakukan pelanggaran
administrasi dalam proses pencalonan serta dugaan menyampaikan keterangan palsu
saat mengurus SKCK terkait keterlibatan dalam tindak kriminal, yang pada tanggal 19
Maret 2024, laporannya di hentikan oleh Bawaslu Kota Tarakan dikarenakan tidak
memenuhi unsur pidana (Surat Terlampir).
Adapun keterangan yang saya berikan tertulis pada hari ini, bahwa Ketua
beserta Komisioner KPU telah melakukan verifikasi sesuai dengan PKPU Pencalonan
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Tentu melalui keterangan ini,
harapan saya kedepannya bahwa proses pengawasan partisipatif menjadi pengawasan
proaktif dalam proses pencalonan Legislatif maupun Eksekutif. Agara apa yang
menimpa saya hari ini dapat terdeteksi dari tahap administrasi pencalonan.
Kemudian sedikit menjelaskan bahwa terhadap putusan Bawaslu Kota Tarakan,
saya telah melalukan upaya hukum mulai dari revisi ke Bawaslu RI yang mana pada
saat ini secara kebetulan bahwa polemik persoalan saya ini telah masuk keruang
sidang mahkamah Konstitusi (MK), lalu KPU RI juga telah mengeluarkan surat perihal
yang pada intinya eksekusi terhadap putusan koreksi Bawaslu RI menunggu putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) (Surat terlampir).
Dalam kesempatan ini, saya mengutip Al-quran Surah Albaqarah (2:155-157)
“Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan
harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang
yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata:
‘sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kami kembali). Mereka itulah yang
memperoleh ampunan dan rahmat dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang
mendapat petunjuk”.
Kemudian kutipan kedua dari Al-quran Surah At Taghabun ayat 11 yang
berbunyi “tidaklah menimpa suatu musibah kecuali dengan izin Allah. Barang siapa
yang beriman kepada Allah akan diberikan petunjuk kedalam hatinya”.
Melalui keterangan tertulis ini, saya pribadi mohon diampunkan segala salah
khilaf, bilama dalam aktivitas keseharian terdapat ucapan maupun perilaku yang
menyinggung pribadi ataupun pihak lain, saya dengan kerendahan hati mohon maaf,
dan mohon diperkenankan diberikan maaf. Mohon doa agar saya Bersama istri dapat
beribadah secara khusyu serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat.
Demikianlah keterangan ini saya sampaikan secara sadar dan benar tanpa ada
paksaan maupun intimidasi dari pihak manapun serta saya bersedia
mempertanggungjawabkan setiap keterangan yang diberikan secara tertulis. Semoga
keterangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang mulia majelis sidang DKPP
dalam memberikan putusannya kelak.
[2.9.6] Bukti Pihak Terkait Erick Hendrawan Septian Putra
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 41-PKE-
DKPP/III/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1
sampai dengan PT2-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2 – 1 Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor Laporan
004/REG/LP/PL/KotaTarakan/24.01/II/2024 Tanggal 26
Februari 2024;
2. PT2 – 2 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
655/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Ketentuan Pelaksanaan
Putusan Koreksi Bawaslu;
3. PT2 – 3 Legal Opinion Pelanggaran Administrasi Nomor
008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 Bawaslu Kota Tarakan;
4. PT2 – 4 Keterangan Ahli;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga lalai dalam
memasukan mantan napi yang melakukan tindak pidana dengan memasukan
keterangan palsu ke dalam surat otentik menjadi Caleg DPRD Kota Tarakan I;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Bahwa pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tarakan yaitu
tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, KPU Kota Tarakan telah menerima dokumen persyaratan
pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golongan Karya (Golkar), Daerah
Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 7 atas nama Erick Hendrawan Septian Putra,
dokumen persyaratan yang diterima melalui SILON yang terdiri dari: a) KTP, b) Surat
Pernyataan Bakal Calon (Model BB. Pernyataan) tanggal 5 Mei 2023 bermaterai dan
ditandatangani, c) Ijazah SMA/Sederajat, d) Surat Keterangan Kesehatan Jasmani
Nomor 400.7.31/4.3- 8182/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023, e) Surat Keterangan
Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-8753/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023, f)
Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor SKHPN-055/IV/65/2023/BNN
tanggal 26 April 2023, g) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih Nomor 28/PP.07.1-
Kt/6571/2023, h) KTA, dan i) Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor
70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023. Pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni
2023, KPU Kota Tarakan melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan
dokumen persyaratan pencalonan. Hasil verifikasi administrasi tertuang dalam Berita
Acara Nomor 262/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota, dengan hasil verifikasi bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian
Putra dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena terdapat perbedaan nama
pada surat keterangan kesehatan rohani/jiwa dengan nama di ktp. KPU Kota Tarakan
kembali menerima dokumen pengajuan bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian
Putra dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor
319/PL.01.4-BA/6571/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada
tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Tarakan menetapkan Keputusan KPU Kota
Tarakan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota
Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan bakal calon a.n. Erick
Hendrawan Septian Putra sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota
Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5. Pada
tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon
Sementara (DCS) di media cetak (Radar Tarakan), elektronik (Tarakan TV), media sosial,
papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk menerima tanggapan masyarakat
terhadap DCS Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024. Sampai batas akhir
masa tanggapan tidak terdapat tanggapan masyarakat untuk seluruh calon termasuk
calon atas nama Erick Hendrawan Septian Putra. Pada tanggal 3 November 2023, KPU
Kota Tarakan menetapakan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra ditetapkan sebagai Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2024 Kota Tarakan dari Partai Golkar
Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5. Pada tanggal 4 s.d 6 November 2023,
KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di media cetak (Radar Tarakan),
elektronik (Tarakan TV), media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan.
Berdasarkan seluruh rangkaian Jawaban Para Teradu, maka Para Teradu tidak
melanggar Pasal 12, 13, 15 dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat. Sebelum menilai fakta dan
bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I s.d.
Teradu V. Dalam Perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu V diadukan oleh Pengadu dalam
kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II M. Taufik Akbar, Teradu IV Herry Fitrian
Armandita, dan Teradu V Abu Thalib Ilham tidak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu
karena masa jabatan Anggota KPU Kota Tarakan periode 2019-2024 telah berakhir.
Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal
pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu
dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap
dilanjutkan”. Sedangkan terhadap Teradu I Nasruddin pada saat perkara a quo
diadukan berkedudukan sebagai Ketua KPU Kota Tarakan periode 2019-2024. Namun,
berdasarkan fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I terpilih dan dilantik sebagai
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2024 s.d. 2029, sehingga dalam
perkara ini Teradu I di periksa dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menerangkan bahwa Para
Teradu telah lalai memasukkan mantan narapidana yang melakukan tindak pidana
serta memasukkan keterangan palsu ke dalam surat otentik menjadi calon legislatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan 1. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Para Teradu melaksanakan tahapan pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Tarakan pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023, dan Para Teradu telah
menerima dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai
Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Tarakan I Nomor Urut 5 a.n. Erick
Hendrawan Septian Putra melalui SILON (Vide Bukti PT-5). Selanjutnya pada tanggal
15 Mei s.d. 23 Juni 2023 Para Teradu melakukan tahapan verifikasi administrasi
terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon legislatif a.n.
Erick Hendrawan Septian Putra yang melampirkan dokumen sebagai berikut: a) KTP,
b) Surat Pernyataan Bakal Calon (Model BB. Pernyataan) tertanggal 5 Mei 2023
bermaterai dan ditandatangani, c) Ijasah SMA/Sederajat, d) Surat Keterangan
Kesehatan Jasmani Nomor 400.7.31/4.3-8182/RSUD dr.HJSK tanggal 3 Mei 2023, e)
Surat Keterangan Kesehatan Rohani Nomor 400.7.6/4.3-8753/RSUD dr.HJSK tanggal
3 Mei 2023, f) Surat Keterangan Kesehatan Bebas Narkoba Nomor SKHPN-
055/IV/65/2023/BNN tanggal 26 April 2023, g) Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih
Nomor 28/PP.07.1-Kt/6571/2023, h) KTA, i) Surat Keterangan Pengadilan Negeri
Tarakan Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023.
Bahwa pada saat proses verifikasi administrasi berkas a.n. Erick Hendrawan Septian
Putra yang menyertakan Formulir Model BB Pernyataan yang didalamnya terdapat
tanda centang (√) pada kotak “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dilampiri
dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal
calon”. Yang bersangkutan juga menyertakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana Nomor 70/SK/HK/04/2023/PN Trk tanggal 28 April 2023, yang
menyatakan bahwa: “Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana,
menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Hasil
verifikasi administrasi tertuang dalam Berita Acara Nomor 262/PL.01.4-
BA/6571/2023 tertanggal 23 Juni 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berikutnya hasil verifikasi
bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
(BMS) karena terdapat perbedaan nama pada surat keterangan kesehatan rohani/jiwa
dengan nama di KTP. Selanjutnya Para Teradu kembali menerima dokumen pengajuan
bakal calon a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dan berdasarkan hasil verifikasi
administrasi perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana yang
dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Tarakan Nomor 319/PL.01.4-BA/6571/2023
tanggal 31 Juli 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Bahwa tanggal 18 Agustus 2023, Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Kota
Tarakan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota
Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan bakal calon a.n. Erick
Hendrawan Septian Putra sebagai DCS Anggota DPRD Kota Tarakan dari Partai Golkar
Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor Urut 5. Kemudian pada tanggal 19 s.d. 23
Agustus 2023 Para Teradu mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) di media
cetak Radar Tarakan, Tarakan TV, media sosial dan papan pengumuman KPU Kota
Tarakan untuk menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kota
Tarakan pada Pemilu 2024. Sampai batas akhir masa tanggapan tidak terdapat
tanggapan masyarakat untuk seluruh calon termasuk calon a.n. Erick Hendrawan
Septian Putra. Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023, Para Teradu menetapkan
Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, termasuk calon a.n.
Erick Hendrawan Septian Putra ditetapkan sebagai DCT Anggota DPRD pada Pemilu
Tahun 2024 Kota Tarakan dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 Nomor
Urut 5. Para Teradu kemudian mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kota Tarakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di media cetak Radar Tarakan,
Tarakan TV, media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan pada tanggal 4
s.d. 6 November 2023.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu baru mengetahui
dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh bakal calon a.n. Erick
Hendrawan Septian Putra setelah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kota. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait
Ketua Bawaslu Kota Tarakan a.n. Riswanto yang menerangkan bahwa Bawaslu Kota
Tarakan melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Tarakan pada tahapan
Pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Tarakan Pemilu 2024
pada tanggal 24 September s.d. 2 Oktober 2023 yang pada pokoknya tidak terdapat
adanya perubahan atau sanggahan terhadap rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) (vide
Bukti PT-12). Pihak Terkait Bawaslu Kota Tarakan juga menerangkan dalam sidang
pemeriksaan bahwa sepanjang proses tahapan penetapan dan pengumuman Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024 tidak pernah
menerima informasi awal dan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tarakan pada tanggal
30 Oktober 2023 mengajukan permohonan data kepada KPU Kota Tarakan dengan
surat Nomor: 112/PM.02.02/K.KL-05/10/2023 yang pada pokoknya berisikan
permintaan data dokumen sebanyak 114 sampling bakal calon anggota DPRD Kota
Tarakan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Tarakan sebagaimana telah diserahkan kepada KPU Kota
Tarakan oleh Peserta Pemilu pada saat tahapan pencalonan. Kemudian KPU Kota
Tarakan mempersilahkan Bawaslu Kota Tarakan untuk mencatat dokumen berupa
nomor surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Dalam hal ini bakal calon
Anggota DPRD Kota Tarakan a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golkar
juga masuk dalam daftar sampling penelusuran Bawaslu Kota Tarakan (vide Bukti PT-
14). Selanjutnya Pihak Terkait menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Tarakan
dengan nomor: 118/PM.02.02/K.KL-05/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 perihal
permohonan pengecekan data yang pada pokoknya dimohon kepada Pengadilan Negeri
Tarakan agar melakukan pengecekan kebenaran terhadap dokumen persyaratan bakal
calon yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana termasuk a.n. Erick
Hendrawan Septian Putra sebagaimana yang tercantum dalam daftar sampling
penelusuran Bawaslu Kota Tarakan. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota
Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan hanya memperlihatkan dan menyampaikan secara
lisan bahwa benar Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan Nomor
70/SK/HK/04/2023/PN Tar. a.n. Erick Hendrawan Septian Putra dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 28 April 2023 (vide Bukti PT-15).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan aduan
Pengadu, Bawaslu Kota Tarakan telah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu
dengan nomor laporan 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 yang disampaikan oleh
Ardiansyah pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya
menyampaikan ketidaksesuaian berkas persyaratan calon anggota DPRD Kota Tarakan
a.n. Erick Hendrawan Septian Putra yang mana di dalam berkas persyaratan
pencalonan anggota DPRD kota Tarakan yaitu berkas dokumen Surat Keterangan
Catatan Kepolisian Resor Tarakan Nomor
SKCK/YANMAS/2507/IV/YAN.2.3/2023/INTELKAM, tertanggal 26 April 2024
mengatakan bahwa nama tersebut diatas Tidak memiliki catatan atau keterlibatan
dalam kegiatan kriminal, dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor
70/SK/HK/04/2024/PN Tar tertanggal 28 April 2023 menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun didalam putusan
Pengadilan Negeri Samarinda nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr tanggal 23 Mei 2019
menyatakan terdakwa a.n. Erick Hendrawan Septian Putra terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum 2 (dua) bulan 15 (lima
belas) hari. Sesuai dengan syarat pecalonan peraturan KPU seharusnya a.n. Erick
Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat karena jika dihitung mundur sejak
putusan Pengadilan Negeri Samarinda dikeluarkan belum genap 5 tahun (bulan Mei
2023 – Mei 2019) saat dibukanya pendaftaran calon anggota DPRD Tarakan 1 Mei 2023.
Erick Hendrawan Septian Putra juga diduga melakukan tindak pidana pemalsuan
dokumen atau memberikan keterangan tidak benar agar lolos sebagai syarat calon
anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024 (vide Bukti PT-16). Selanjutnya pada tanggal
21 Februari 2024 Bawaslu Kota Tarakan melakukan kajian awal terhadap laporan
pelapor Nomor: 008/LP/PL/Kota/24.01/II/2024, yang pada pokoknya dalam kajian
awal menyatakan laporan belum memenuhi syarat materil (vide Bukti PT-17).
Kemudian Bawaslu Kota Tarakan menyampaikan surat pemberitahuan melengkapi
laporan dengan nomor Surat: 061/PP.00.02/K.KL-05/2/2024, tanggal 22 Februari
2024 kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat materil laporan dugaan
pelanggaran Pemilu dengan rentan waktu paling lama 2 hari (vide Bukti PT-18). Bahwa
Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan koordinasi langsung kepada Pengadilan Negeri
Samarinda pada tanggal 6 Maret 2024 untuk memastikan keabsahan Putusan
Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr tertanggal 23 Mei 2019
dengan Terdakwa a.n. Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus yang dijadikan bukti
oleh pelapor. Berdasarkan hasil koordinasi bahwa benar a.n. Erick Hendrawan Septian
Putra pernah berperkara dan diadili di Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana yang
tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 207/Pid.B/2019/PN
Smr tanggal 23 Mei 2019. Bawaslu Kota Tarakan juga diberikan fotocopy Putusan
Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 207/Pid.B/2019/PN.Smr tanggal 23 Mei 2019
yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
1) Menyatakan terdakwa Erick Hendrawan Septian Putra bin Agus terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan dengan
sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang diimpor untuk
diperdagangkan dalam kemasan eceran” sebagaimana dakwaan alternative kesatu
Penuntut Umum.
2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 (dua)
Bulan 15 (lima belas) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
(vide Bukti PT-20).
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sidang dugaan pelanggaran administratif
pemilu tertuang dalam Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor:
002/LP/ADM.PL/BESL.KOTA/24.01/II/2024 tertanggal 19 Maret 2024, dengan amar
Putusan:
1) Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
2) Menyatakan terlapor atas nama Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi
syarat sebagai daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
3) Memerintahkan KPU Kota Tarakan melaksanakan Putusan ini sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti PT-23).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 bakal
calon anggota legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra melalui kuasa hukumnya
mengajukan Permohonan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Tarakan Nomor:
002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/II/2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia.
Kemudian terhadap permohonan koreksi tersebut, Bawaslu Republik Indonesia
mengeluarkan Putusan Koreksi dengan Nomor:
007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 yang pada pokoknya
menyatakan Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Erick Hendrawan Septian
Putra sebagai Terlapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan (Vide Bukti
PT-24). Terungkap pula dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Bawaslu Kota
Tarakan telah menerima surat dari Para Teradu dengan Nomor: 135/PY.01.1-
SD/6571/4/2024, tanggal 02 April 2024 perihal tindak lanjut Putusan Koreksi
Bawaslu RI Nomor: 007/KS/ADM.PP/BWSL/00.00/III/2024 tertanggal 30 Maret 2024,
yang pada pokoknya Para Teradu melakukan tindak lanjut putusan koreksi Bawaslu
RI tersebut dengan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi dan KPU Republik
Indonesia (vide Bukti PT-25).
Bahwa Pihak Terkait a.n. H. Bismark Sanusi selaku Wakil Ketua Bidang Hukum DPD
Golkar Kota Tarakan dalam persidangan menerangkan terhadap pencalonan anggota
DPRD Kota Tarakan, Partai Golkar hanya menerima persyaratan bakal calon legislatif
sesuai dengan yang ditentukan oleh KPU Kota Tarakan. Selanjutnya Pihak Terkait juga
menjelaskan terhadap kasus calon anggota legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian
Putra Nomor Urut 5 dari Partai Golkar Dapil DPRD Kota Tarakan 1 yang dianggap cacat
administrasi karena memasukkan berkas yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dipidana padahal pada kenyataannya terbukti pernah
dipidana, DPD Golkar Kota Tarakan memang tidak melakukan verifikasi dan hanya
meneruskan Dokumen Persyaratan Calon Legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum
Kota Tarakan. Pihak terkait baru mengetahui setelah adanya pemberitaan dari media
massa (online) dan Surat Pemberitahuan dari Bawaslu Kota Tarakan.
Pihak Terkait Balai Permasyarakatan Kelas II Samarinda a.n. Syarifah Rahmawati
menerangkan bahwa Balai Permasyarakatan Kelas II Samarinda telah melakukan
pemeriksaan pada database pembinaan terhadap klien di Balai Pemasyarakatan
Wilayah Samarinda dan tidak menemukan klien pembinaan a.n. Erick Hendrawan
Septian Putra. Pengecekan database juga dilakukan pada Balai Pemasyarakatan di
Wilayah Kota Tarakan dan tidak ditemuan klien pembinaan a.n. Erick Hendrawan
Septian Putra.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas DKPP menilai Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Para Teradu telah melakukan verfikasi administrasi terhadap dokumen
persyaratan bakal calon anggota legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra secara
cermat dan hati-hati. Para Teradu telah menyampaikan informasi Daftar Calon
Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Tarakan I a.n. Erick
Hendrawan Septian Putra pada pemilu 2024 secara terbuka melalui media cetak, media
elektronik, media sosial dan papan pengumuman KPU Kota Tarakan untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, akan tetapi sampai pada batas
akhir pengumuman tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan
calon anggota legistatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra. Para Teradu juga
memberikan akses informasi permintaan data dokumen sebanyak 114 sampling bakal
calon anggota DPRD Kota Tarakan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai
terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan sebagaimana telah
diserahkan kepada KPU Kota Tarakan oleh Peserta Pemilu pada saat tahapan
pencalonan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kota Tarakan untuk kepentingan tugas
pengawasan, dan hasil pengawasan Bawaslu tidak ditemukan adanya dugaan
pelanggaran terhadap calon anggota legislatif a.n. Erick Hendrawan Septian Putra
selama masa tahapan pencalonan sampai dengan pengumuman DCT. Para Teradu
baru mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran administratif tersebut setelah tahapan
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Tarakan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.