Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.201/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU & Panwaslu Kab Bengkulu Utara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 20 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 420/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 174/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 2 1. Bahwa Teradu menganulir hasil pleno PPK Air Napal pada tingkat KPU Kabupaten padahal pleno PPK Air Napal adalah pleno penghitungan ulang karena adanya keberatan saksi Partai Demokrat yang telah dihadiri oleh Ketua KPU Kab.
Pertimbangan Putusan8 Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu menganulir hasil pleno rekapitulasi PPK Air Napal pada pleno tingkat Kabupaten, padahal pleno PPK Air Napal adalah pleno penghitungan ulang sesuai dengan keberatan saksi Partai Demokrat yang telah dihadiri oleh Ketua KPU Kab.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Rodi, ST., M.Si., Roges Mawansyah, S.E., Emi Lenasukanti, S.Pd., Joniadi, S.P., Ramadiandri, A.Md. selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara dan Teradu VI, VII dan VIII atas nama Titin Sumarni, S.H., Bejo, S. Pt., Sayem Nurrohmah, S.H. selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 201/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 420/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 201/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ruzianto
Tempat/Tanggal Lahir : Desa Talang/03 November 1976
Pekerjaan : Caleg DPRD Partai Demokrat Bengkulu Utara
Alamat : Jl. Talang Kering Kec. Air Napal, Bengkulu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Nozi Yansory
Tempat/Tanggal Lahir : Kerkap/27 Mei 1985
Pekerjaan : Saksi Partai Demokrat di PPK Kec. Air Napal
Alamat : Desa Air Napal Kec. Air Napal, Bengkulu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Rodi, ST., M.Si.
Jabatan : Ketua KPU Kab. Bengkulu Utara
Alamat Kantor : Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 12, Arga Makmur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Roges Mawansyah, S.E.
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara
Alamat Kantor : Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 12, Arga Makmur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Emi Lenasukanti, S.Pd.
1
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara
Alamat Kantor : Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 12, Arga Makmur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Joniadi, S.P.
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara
Alamat Kantor : Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 12, Arga Makmur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ramadiandri, A.Md.
Jabatan : Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara
Alamat Kantor : Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 12, Arga Makmur
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Titin Sumarni, S.H.
Jabatan : Ketua Panwaslu Kab. Bengkulu Utara
Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman, Bengkulu Utara.
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Bejo, S. Pt.
Jabatan : Anggota Panwaslu Kab. Bengkulu Utara
Alamat Kantor : Jl. Jenderal Sudirman, Bengkulu Utara.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Sayem Nurrohmah, S.H.
Jabatan : Anggota Panwaslu Kab. Bengkulu Selatan
Alamat Kantor : Jl. Affan Bachsin, Manna, Bengkulu Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 28 Mei 2014 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Nomor Pengaduan 420/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
174/DKPP/PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1. Bahwa Teradu menganulir hasil pleno PPK Air Napal pada tingkat KPU Kabupaten
padahal pleno PPK Air Napal adalah pleno penghitungan ulang karena adanya
keberatan saksi Partai Demokrat yang telah dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Bengkulu
Utara, Ketua Panwaslu Kab. Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Kapolsek Air
Napal, Camat Air Napal, PPK Air Napal, Panwascam Air Napal, PPS, KPPS, serta Saksi
Partai Tingkat Kecamatan.
2. Bahwa Teradu menghilangkan kursi Partai Demokrat dapil 4 Kab. Bengkulu Utara
dengan melakukan pleno penghitungan ulang dan pembukaan kotak pada pleno
tingkat Kabupaten, sementara pleno penghtungan ulang dan pembukaan kotak tingkat
PPK Air Napal telah sah dan sesuai dengan mekanisme yang ada, dimana tidak ada
keberatan saksi serta menerima semua hasil pleno dan dilakukan atas rekomendaasi
Panwascam Air Napal.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera
memproses Laporan Pengadu; dan
4. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Photo copy Model DA-2 Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu
Utara, tertanggal 16 April 2014;
2. P-2 Photo copy DB-2 Dapil IV Kabupaten Bengkulu Utara, tertanggal 21
April 2014;
3. P-3 Photo copy Model DA, DA-1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan tanggal 29 Agustus 2014 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Ketua dan
Anggota KPU Bengkulu Utara)
3
1. Bahwa benar telah terjadi penghitungan ulang di beberapa TPS pada saat pleno ulang
tingkat Kecamatan Air Napal, di mana Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Kapolsek Air Besi,
Camat Air Napal, PPK Air Napal, Panwascam Air Napal dan unsur terkait, datang
menyaksikannya, hanya saja, kedatangan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada
waktu itu bersifat monitoring (Bukti T-1);
2. Bahwa seperti termaktub pada angka 1, dimungkinkan terjadinya hal-hal seperti yang
diungkapkan oleh saksi Partai Nasdem atas nama Bambang Irawan pada saat pleno di
tingkat kabupaten yang menyatakan bahwa pada saat pleno di tingkat kecamatan ada
upaya pengondisian dan saksi dari Partai Nasdem diintimidasi. Keberatan dari saksi
Partai Nasdem tersebut selain diungkapkan pada saat pleno tingkat Kabupaten juga
dituangkan dalam formulir DA-2 yang ditandatangani oleh saksi mandat atas nama Novi
Edison (Bukti T-2);
3. Bahwa benar pada saat pleno di tingkat Kabupaten telah terjadi pembukaan kotak
tersegel dan dilakukan penghitungan ulang atas surat suara dengan lokus TPS 1 s/d 4
Desa Pasar Kerkap yang dilakukan oleh petugas KPU disaksikan Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Utara dan saksi peserta pemilu yang hadir termasuk saksi Partai Demokrat.
(Bukti T-3 dan T-4);
4. Bahwa pembukaan kotak tersegel dan penghitungan surat suara sebagaimana
termaktub dalam angka 3 dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas dasar
rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 04/Panwaslukab-
BU/IV/201 Perihal Rekomendasi 1 (Bukti T-5);
5. Bahwa benar telah terjadi perbedaan perolehan suara antara DA-1 Kecamatan Air Napal
dan hasil penghitungan ulang di tingkat Kabupaten yang menggeser perolehan kursi
Partai Demokrat menjadi peringkat ke tujuh dari peringkat perolehan suara keenam.
Sejatinya perolehan suara setelah penghitungan ulang di tingkat Kabupaten itulah yang
dinyatakan sah pada saat pleno di tingkat Kabupaten (Bukti T-6);
6. Bahwa proses pleno di tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sudah sesuai dengan mekanisme dan dilakukan
secara terbuka yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari saksi peserta pemilu lain
yang menghadiri rapat pleno dimaksud (Bukti T-7);
7. Bahwa perkara ini sebenarnya juga sudah dibawa pengadu ke Mahkamah Konstitusi
(MK) dan sesuai dengan Keputusan MK Nomor 10-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014,
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon (Partai Demokrat) untuk
seluruhnya. Dengan demikian, putusan MK ini sekaligus menguatkan langkah-langkah
dan tindakan KPU Kabupaten Bengkulu Utara dalam kasus ini (Bukti: T-8);
[2.4.2] Jawaban Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII (Ketua dan Anggota Panwaslu
Bengkulu Utara)
4
1. Bahwa kehadiran Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara dalam pleno ulang PPK
Air Napal adalah untuk memantau pelaksanaan Pleno sebagai bentuk dukungan moral
terhadap proses rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Air napal
2. Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah menghilangkan kursi Partai
Demokrat dapil 4 Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan hasil pleno ulang PPK
Kecamatan Air Napal, tetapi berdasarkan keberatan tertulis yang diajukan oleh saksi
partai Nasdem (Bukti T-9) dan setelah dilakukan perhitungan ulang pleno KPU di
tingkat Kabupaten Bengkulu Utara, ternyata total suara yang dimiliki oleh partai
demokrat lebih rendah dari total suara Partai Nasdem;
3. Pada tanggal 15 April 2014 telah dilakukan pleno PPK Air Napal dimulai pukul 09.00
WIB bertempat di Aula Kecamatan Air Napal dengan hasil terlampir DA Kecamatan Air
Napal (Bukti T-10);
4. Pada saat PPK dan anggota sedang menyusun kotak suara dalam truk, saksi dari Partai
Demokrat yang mengajukan keberatan dan meminta untuk dihitung ulang prolehan
suara lagi pada lokus yang menjadi keberatan saksi di 3 desa yaitu Desa Pasar Kerkap,
Desa Pasar Bembah dan Desa Tepi Laut (yang terdiri dari 8 TPS), dengan keberatan
tersebut keluarlah rekomendasi Panwascam Air Napal (Bukti T-11);
5. Berdasarkan rekomendasi Pasnwascam Air Napal maka kotak suara dengan lokus
tertentu dibuka dan dihitung ulang, pada saat perhitungan ulang berlangsung Ketua
Panwas Kabupaten Bengkulu Utara datang meninjau pelaksanaan perhitungan ulang
tetapi tidak mengikuti perhitungan yang berlangsung. Akhirnya keluarlah BA-DA ke II
Kecamatan Air Napal dengan suara yang berbeda antara Partai Nasdem dengan Partai
Demokrat (Bukti T-12);
6. Pada tanggal 17 April 2014 Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara menerima laporan
dari saudara Bambang Irawan (saksi 1) atas keberatan saksi Partai Nasdem terkait
dengan perolehan suara Partai Nasdem di Kecamatan Air Napal setelah dilakukan
pembukaan kotak dan perhitungan ulang oleh PPK dan pelapor menginginkan agar
pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya untuk TPS 1 s/d
4 Desa Kerkap Kecamatan Air Napal dibuka dan dihitung ulang (Bukti T-13);
7. Pada saat Pleno tingkat Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 20 April 2014 untuk
Kecamatan Air Napal dibacakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, maka saksi dari
Partai Nasdem mengajukan keberatan dan meminta untuk dilakukan perhitungan
ulang kotak suara pada lokus yang menjadi keberatan sesuai dengan suarat keberatan
(Bukti T-14). Mengingat lamanya waktu perdebatan antara saksi dan KPU ditambah
dengan saran dari beberapa saksi partai lain terutama sdr. Ir. Amri Jumanto dari Partai
Amanat Nasional (PAN) yang kami jadikan saksi 2 dalam dugaan pelanggaran kode etik
ini, Paswaslu Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan ketentuan pasal 77 ayat (2)
Peraturan Komisi Umum Nomor 27 Tahun 2013 mengeluarkan rekomendasi berupa
saran kepada pimpinan sidang untuk melakukan penyandingan data oleh PPK
Kecamatan Air Napal.
5
8. Bahwa atas rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang diikuti oleh
pimpinan sidang (Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara) yang memerintahkan untuk
penyandingan data (DA pertama, DA Kedua Kecamatan Air Napal, C1 Plano dan D1 PPS)
dijawab dengan tegas oleh PPK bahwa mereka tidak bisa menghadirkan/memaparkan
data yang diinginkan oleh KPU. Mengingat suasana yang tidak kondusif, Sesuai dengan
ketentuan pasal 74 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013
Ketua KPU meminta Rekomendasi Panwaskab Bengkulu Utara dan sesuai dengan pasal
77 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 maka keluarlah
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4/Panwaskab/IV/2014 yang
ditujukan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk dilakukan pembukaan kotak
dan dihitung ulang sesuai dengan lokus yang menjadi keberatan saksi, setelah
dilakukan perhitungan ulang oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara terjadi perubahan
suara Partai Nasdem dan Partai Demokrat (Bukti T-15);
9. Bahwa atas penolakan dan keberatan yang dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Air
Napal, maka Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan pemeriksaaan
untuk meminta keterangan/klarifikasi dibawah sumpah kepada saudara Rusman
Ketua PPK Kecamatan Air Napal tanggal 2 Mei 2014 (T-16);
10. Bahwa untuk memperjelas kejadian saat pleno di PPK Air Napal, Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Utara telah memanggil dan meminta penjelasan dari Panwascam Air Napal
pada tanggal 28 April 2014 (Bukti T-17);
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-17 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
No. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Photo copy Surat Pernyataan Ketua PPK Air Napal an. Rusman,
tertanggal 31 Mei 2014;
6
2. T-2 Photo copy DA-2 Kecamatan Air Napal, keberatan Saksi an. Novi
Edison, tertanggal 16 April 2014;
3. T-3 Photo copy Daftar Hadir Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten
Bengkulu Utara, tertanggal 20-23 April 2014;
4. T-4 Rekaman Video pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
di tingkat Kabupaten Bengkulu Utara terhadap pembahasan
Kecamatan Air Napal;
5. T-5 Photo copy Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor: 04/Panwaskab-BU/IV/201, tertanggal 20 April 2014;
6. T-6 Photo copy Surat Pernyataan KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor:
221/KPU-Kab-007.434342/V/2014, tertanggal 31 Mei 2014;
7. T-7 Photo copy Surat Pernyataan an. Amsir., S.Ag, perihal kejadian pada
saat Pleno di tingakat Kabupaten Bengkulu Utara;
8. T-8 Photo copy Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10-07-
09/PHPU.DPR-DPRP/XII/2014;
9. T-9 Photo copy Surat Keberatan Saksi Partai Nasdem di Kecamatan Air
Napal an. Novi Edison, tertaggal 16 April 2014;
10. T-10 Photo copy Model DA tingkat Kecamatan Air Napal, perihal Keberatan
saksi dari Partai Demokrat;
11. T-11 Photo copy Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Air Napal Nomor:
12/PANWAS.AN/V/2014, tertanggal 15 April 2014;
12. T-12 Photo copy Model DA PPK Air Napal Berita Acara, tertanggal 15 April
2014;
13. T-13 Photo copy Model B.3-DD, tanda terima laporan, tertanggal 17 April
2014;
14. T-14 Photo copy Surat Partai Nasdem perihal Pengaduan Kecurangan
Penghitungan Suara di PPK Kecamatan Air Napal, tertanggal 17 April
2014;
15. T-15 Photo copy Surat Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor:
04/Panwaslukab-BU/IV/201;
16. T-16 Photo copy Keterangan /Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji an.
Rusman, tertanggal 2 Mei 2014;
17. T-17 Photo copy Keterangan Panwascam Kecamatan Air Napal, tertanggal
28 April 2014;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
7
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah menegakkan kode
etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan Pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan Pengaduan dan/atau laporan a quo.
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan Pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
8
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu atas dugaan telah melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu mengatakan bahwa para Teradu
menganulir hasil pleno rekapitulasi PPK Air Napal pada pleno tingkat Kabupaten, padahal
pleno PPK Air Napal adalah pleno penghitungan ulang sesuai dengan keberatan saksi Partai
Demokrat yang telah dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Bengkulu Utara, Ketua Panwaslu Kab.
Bengkulu Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Kapolsek Air Napal, Camat Air Napal, PPK Air
Napal, Panwascam Air Napal, PPS, KPPS, serta Saksi Partai Tingkat Kecamatan. Pengadu
mengatakan, akibat tindakan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang surat suara
yang dilakukan para Teradu pada saat Pleno rekaitulasi Kabupaten Bengkulu Utara telah
mengakibatkan hilangnya kursi Partai Demokrat dapil 4 Kabupaten Bengkulu Utara.
Pengadu mengatakan bahwa pleno penghitungan ulang dan pembukaan kotak tingkat PPK
Air Napal telah sah dan sesuai dengan mekanisme yang ada, dimana tidak ada keberatan
saksi serta menerima semua hasil pleno dan dilakukan atas rekomendaasi Panwascam Air
Napal, sehingga tidak ada dasar KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan
pembukaan kotak suara ulang pada rapat rekapitulasi Kabupaten;
[4.2] Menimbang bahwa Teradu membantah dalil aduan Pengadu. Teradu mengatakan
bahwa proses pleno di tingkat Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan para Teradu
sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. Para Teradu mengatakan hilangnya
kursi Partai Demokrat dapil 4 Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan perhitungan ulang
pleno KPU di tingkat Kabupaten Bengkulu Utara, karena adanya keberatan tertulis yang
diajukan oleh saksi partai Nasdem atas nama Bambang Irawan kepada KPU Kabupaten
Bengkulu Utara untuk melakukan penghitungan ulang di beberapa TPS Kecamatan Air
Napal. KPU Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pembukaan kotak tersegel dan
penghitungan surat suara atas dasar rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara.
Teradu mengatakan hasil penghitungan ulang di tingkat Kabupaten mengakibatkan
terjadinya perubahan suara Partai Nasdem dan Partai Demokrat dan perolehan kursi Partai
Demokrat;
[4.3]Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa benar telah
terjadi pergeseran perolehan kursi DPRD di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini terjadi
karena pada saat rekapitulasi di Kabupaten Bengkulu Utara, KPU Kabupaten Bengkulu
Utara melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang
di beberapa TPS Kecamatan Air Napal. Pembukaan kotak suara dan penghitungan surat
suara ulang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, karena adanya keberatan dari saksi partai Nasdem
pada saat rekapitulasi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Proses pembukaan kotak dan
penghitungan surat suara ulang dilakukan Teradu sesuai dengan mekanisme dan diikuti
semua pihak yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Berdasarkan keterangan para Pihak,
saksi-saksi, bukti dan dokumen yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP
9
berpendapat bahwa proses rekapitulasi yang dilakukan para Teradu di Kabupaten Bengkulu
Utara sesuai dengan mekanisme dan didukung bukti yang kuat. Dengan demikian dalil
Pengadu tidak terbukti sehingga Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode Etik
Penyelengara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII tidak terbukti telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baikpara
Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Rodi, ST., M.Si., Roges
Mawansyah, S.E., Emi Lenasukanti, S.Pd., Joniadi, S.P., Ramadiandri, A.Md. selaku
Ketua dan Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara dan Teradu VI, VII dan VIII atas nama
Titin Sumarni, S.H., Bejo, S. Pt., Sayem Nurrohmah, S.H. selaku Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk
melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ir. Nelson Simanjuntak,
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal enam
bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu
10
Empat Belas oleh yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap
Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11