III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 2 Februari 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa dalam Pengumuman Nomor 035/Panwaslukab.lmy/JB-
09/KP.01.00/X/2017 tanggal 11 Otober 2017 tentang Hasil Tes Tertulis
Calon Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten lndramayu dinyatakan,
yang dapat mengikuti tes wawancara sejumlah 190 orang (peserta). Pada tes
wawancara semua peserta diwajibkan menyerahkan kelengkapan syarat
berupa Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan
Keterangan Bebas Narkotika berupa hasil tes urine. Untuk prasyarat
tersebut akan difasilitasi oleh Panwas Kabupaten lndramayu pada saat
pelaksanaan tes wawancara. Pada pengumuman tersebut (poin nomor 9)
dinyatakan bahwa pendaftaraan dan seleksi tidak dipungut biaya;
2. Bahwa berdasarkan keterangan narasumber dan saksi-saksi peserta calon
anggota Panwascam yang mengikuti tes wawancara, secara teknis sudah
diatur oleh ketua panwas bekerja sama dengan pihak lembaga lain seperti
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) lndramayu, Badan Narkotika Nasional
(BNN), dan Pengadilan Negeri lndramayu agar seluruh peserta harus
melengkapi syarat dan surat-surat dengan membayar di luar ketentuan
hukum;
3. Bahwa secara tidak langsung Ketua Panwas Kabupaten Indramayu diduga
turut serta dalam bagi-bagi hasil (keuntungan) dalam pengurusan Surat
Keterangan Sehat Rohani dan Keterangan Bebas Narkotika dengan pihak
ketiga atau pihak yang menjadi fasilitator dalam pengurusan surat
keterangan tersebut. Tindakan teradu jelas menunjukkan adanya pungutan
liar yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
4. Bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Panwas Kabupaten Indramayu mewajibkan
seluruh peserta tes wawancara Calon Panwascam se Kabupaten Indramayu,
dengan rincian biaya: tes kejiwaan di RSUD Indramayu Rp. 250.000.- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) per orang (peserta); Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Polres lndramayu sebagai syarat pengajuan Surat
Keterangan Bebas Pidana dari Pengadilan Negeri lndramayu Rp. l20.000,-
(seratus dua puluh ribu rupiah) per orang; dan tes urine dari BNN Rp.
110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang. Seluruh biaya dibayar
peserta dalam satu paket sejumlah Rp 480.000.- (empat ratus delapan puluh
ribu rupiah) per orang. Berdasarkan catatan CaIon Anggota Panwascam se-
Kabupaten lndramayu yang lulus tes wawancara sejumlah 190 orang
(peserta). Jadi total uang yang disetorkan Rp. 480.000.- per peserta kali 190
peserta, berjumlah Rp. 91.200.000.- (sembilan puluh satu juta dua ratus
ribu rupiah);
5. Bahwa sebagai bukti adanya dugaan pungli yang memberatkan peserta tes
wawancara, saksi korban sebagai peserta adalah a.n. lswandi Suhud, dengan
alamat Blok Kesambi, Nomor 29 RT. 012, RW 006, Desa Leuwigedek,
Kecamatan Widasari dan a.n. Hari Nuryani Desa Plumbon, Kecamatan
Indramayu. Bukti saksi korban telah mengeluarkan biaya-biaya yang
ditetapkan Pokja Panwas Kabupaten Indramayu (dalam bentuk Surat
Pernyataan dan fotokopi KTP);
6. Bahwa terdapat dua anggota panwascam terpilih yang menjadi pengurus
partai pilitik, yaitu; 1) a.n. Sutrisno yang terpilih sebagai Anggota
Panwascam Kecamatan Indramayu, ia diduga sebagai Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Indonesia Kerja (PIKA) Masa Bakti 2017 –
2022 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PIKA
Provinsi Jawa Barat Nomor 03/32/SK-DPC/PIKA-JABAR/VI/2017 tanggal
18 Juni 2017; 2) a.n. Asep Setiawan yang terpilih sebagai Anggota
Panwascam Kecamatan Sindang, ia juga diduga masih aktif sebagai Wakil
Ketua DPC PIKA Kabupaten Indramayu masa bakti 2017-2022 berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PIKA Provinsi Jawa Barat
Nomor 03/32/SK-DPC/PIKA-JABAR/VI/2017 tanggal 18 Juni 2017. Hal ini
sebagai bukti Panitia Pokja dan ketua panwas rekrutmen caIon anggota
panwas tingkat kecamatan menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Pengadu;
2. Bukti P-2 : Fotokopi SK DPD PIKA Provinsi Jabar Nomor 03/32 Sk-
DPC/DPD/PIKA-JABAR/VI/2017 tanggal 18 Juni 2017
perihal Struktur dan Komposisi dan Personalia DPC
Partai Indonesia Kerja Kabupaten Indramayu Masa
Bakti 2017-2022;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor
02/Panwaslukab.IM/IX/2017 tanggal 19 September
2017 Perihal Pengumuman Calon Anggota Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Indramayu;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor
06/Panwaslukab.IM/IX/2017 Perihal Pengumuman
Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor
035/Panwaslukab.IM/IX/2017 tanggal 11 Oktober 2017
Perihal Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota
Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Indramayu Nomor
051/Panwaslukab.IM/IX/2017 tanggal 26 Oktober 2017
Perihal Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota
Panwas Kecamatan se-Kabupaten Indramayu.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya.
Saksi Pengadu
Dalam sidang tanggal 2 Februari 2018 di Kantor Polres Indramayu Majelis
Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi
Pengadu. Keterangan Saksi Pengadu tersebut sebagai berikut:
1. Hari Nuryani
Saksi menyatakan mengikuti test kejiwaan narkoba dan bebas pidana dari
pengadilan secara kolektif. Jujur saya menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.
480.000 ke Panwas Kabupaten. Saya tanya untuk cek kesehatan berapa, Rp.
250.000 test kejiwaan Rp. 110.000 dan biaya pengadilan Rp. 120.000. Kami
tidak diberi kwitansi karena saya juga pernah mengirim messenger (WA) ke Pak
ketua panwaskab saya bilang saya sudah menyerahkan Rp. 480.000 tapi tidak
ada kwitansinya. Alhamdulillah beliau tidak membalasnya pak. Kemudian saya
mengikuti test kejiwaan tanggal 16 Oktober, yang dilakukan di secretariat
panwas kabupaten. Waktu itu dilakukan 2 gelombang dan saya gelombang
pertama. Disitu dokter kejiwaan hadir, dia mengatakan test kejiwaan ini juga
sebenarnya tidak valid. Tapi saya legowo begitu juga dengan test narkoba. Yang
saya tidak legowo sampai saat ini saya tidak menerima hasil test kejiwaan saya
pak. Apakah saya ini dinyatakan gila atau waras saya tidak pernah terima
hasilnya begitu juga yang dari pihak pengadilan. Bahkan ada teman-teman
wartawan mengkonfirmasikan bahwa dari pihak panitera pengadilan kebetulan
orangnya ada disini, hal itu tidak dipungut biaya. Lalu panitera tersebut
mengatakan „cuma ada beberapa orang saja yang datang tidak ada didaftarkan
secara kolektif dari pihak panwaskab‟. Yang bikin saya tidak legowo karena saya
tidak menerima bukti hasil test tersebut, bahkan skck asli saya belum
dikembalikan s.d sekarang oleh panwaskab karena sebagai syarat ke pengadilan
harus ada skck namun bukan yang asli tapi fotocopy.
2. Iswandi Suhud
Saksi menyatakan lolos 6 besar Panwascam, kemudian saksi juga terus terang
sebagian besar pekerjaan saksi di perbankan bagian risk management selama 9
tahun. Artinya saya juga ketika punya pekerjaan seperti ini, itu menentukan
approve atau tidak karena apa saya bayar tepat didepan pintu pak ketua
kemudian saya nanya ini untuk apa saja, lalu saya dijelasin ini untuk apa aja.
Saya tanya lagi kwitansinya mana? Kalau bukan pungli itu pasti ada
kwitansinya. Kwitansi itu hak kita ketika kita membayar dimanapun kita liat
kwitansinya. Saya bertanya pada saat itu pake bahasa jawa mungkin ya
“sampean banyak nanya ya?” sebenarnya itu hak saya ketika membayar.
Kemudian yang ketika test kejiwaan saya malah melintang pak, interview
kemudian test apa segala di perbankan atau swasta, kita itu di test kejiwaan
hanya essay multiple choice sekitar 183 pertanyaan. Hanya itu saja pak. Jadi
kalo kita membeli diwarung makan ketika saya 250 isinya bukan 250 menurut
saya. Kemudian dokter kejiwaan itu berkata, tadi ini sebenarnya kurang valid
harusnya ada konsultasi atau segala artinya ada tindakan-tindakan yang
mewakili kalau begitu menurut saya diswasta itu hanya umum pak. Artinya
hanya test psikotest biasa dan harganya bukan segitu kurang dari 250ribu, dan
kalau ada di perda pasti ada juknisnya. Juknisnya seperti apa, tindakannya
seperti apa untuk test kejiwaan tersebut. Jadi intinya ada pertanyaan-
pertanyaan dan bukan saya saja pak. Kebetulan saya dulu dibandung pengurus
Ikatan keluarga besar mahasiswa ekonomi, saya pengurus secretariat dan
pengurus pusat, artinya mahasiswa yang ada di Indramayu di Bandung menjaga
nama baik Indramayu. Jadi kalau pungli ya silahkan, tapi kalo bukan pungli ya
harus ada kwitansinya. konsultasi ada kwitansi atau tidak? Alat apa yang
digunakan, apakah peralatan perlengkapan. Kalau peralatan ada media yang
dipakai, kalau perlengkatan entah tissue atau apa
3. Yuyud Susilo
Saksi menyatakan surat yang harus dipenuhi yang ada biayanya. Kebetulan
untuk surat pengadilan saya sudah punya pak, karena sebelumnya saya daftar
dikantor kabupaten. Jadi untuk pengadilan dan MMI saya sudah punya
pemenuhan sarat itu. Kecuali BNN yang sebesar 110 ribu itu dan karena ada
kurang persyaratan. untuk kolektif, saya terima SMS dari staff panwas untuk
memenuhi sendiri. Akhirnya saya bayar test BNN di secretariat paswaslukab dan
tanpa kwitansi juga
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan yang menyatakan bahwa para
teradu meloloskan calon anggota panwascam yang tidak memenuhi
syarat, yaitu a.n. Sutrisno dan a.n. Asep Setiawan yang diketahui
merupakan pengurus DPC PIKA Kabupaten Indramayu:
1) Bahwa para Teradu yang dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabupaten Indramayu
sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Nomor 29/BAWASLU-
PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017, tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kabupaten
Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan Nomor 45/BAWASLU-
PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017, tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa
Barat, dalam melaksanakan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan di Kabupaten Indramayu telah sesuai dan mengacu
pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
(Panwas) Kecamatan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu R.I);
2) Bahwa Panwas Kabupaten Indramayu dalam melaksanakan
pembentukan Panwascam di Kabupaten Indramayu, telah
membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwas
Kecamatan sebagaimana Keputusan Panwas Kabupaten
Indramayu, Nomor 01/KEP-TAHUN 2017, tentang Pembentukan
Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwas Kecamatan di
Kabupaten Indramayu, tanggal 16 September 2017 yang
personalianya terdiri dari unsur anggota Panwas Kabupaten
Indramayu dan Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu,
sebagaimana ketentuan Bab I, Sub Bab I, huruf b, dan Sub Bab II,
huruf a., Halaman 4, Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas
Kecamatan.
3) Bahwa Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan di Kabupaten
Indramayu, dipimpin oleh Chaidar, SE., dari unsur anggota Panwas
Kabupaten Indramayu (Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber
Daya Manusia) sebagai Ketua, dan Sunardi, SH., M.Si., dari unsur
Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu sebagai Sekretaris, yang
dipilih dalam Rapat Pokja sebagaimana Berita Acara Rapat Pokja
Nomor 02/PANWASLUKAB-IM/IX/2017 tentang Pemilihan Ketua
dan Sekretaris Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan di
Kabupaten Indramayu, tanggal 17 September 2017 (Bukti T.4),
sebagaimana ketentuan Bab I, Sub Bab II, huruf b., Halaman 4,
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan.
4) Bahwa tugas Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan adalah
menyusun rencana kerja pembentukan Panwas Kecamatan, dan
Melaksanakan kegiatan Pembentukan Panwas Kecamatan,
sebagaimana ketentuan Bab I, Sub Bab II, huruf c., Halaman 4,
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan.
5) Bahwa dalam melaksanakan tugas pembentukan Panwas
Kecamatan di Kabupaten Indramayu, Pokja Pembentukan Panwas
Kecamatan telah membuat Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota Panwas Kecamatan, Nomor 02/PANWASLUKAB-
IM/IX/2017, tanggal 19 September 2017, sebagaimana ketentuan
Bab I, Sub Bab V, huruf B., Halaman 6, Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwas Kecamatan, dipublikasikan di media cetak
Rakyat Cirebon, dan situs website http://jabar.bawaslu.go.id.
6) Bahwa pada tanggal 23 September 2017 jam 08.00 WIB sampai
dengan tanggal 30 September 2017 jam 16.00 WIB, Pokja
Pembentukan Panwas Kecamatan, telah menerima 401 pendaftar
calon anggota Panwas Kecamatan.
7) Bahwa Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan telah melakukan
pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas
persyaratan dari 401 pendaftar calon anggota Panwas Kecamatan,
dan menetapkan 382 peserta dinyatakan lulus penelitian berkas
administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis, serta mengumukan
hasil penelitian berkas persyaratan calon anggota Panwas
Kecamatan bernomor 06/PANWASLUKAB-IM/IX/2017, yang
dipublikasikan melalui situs website http://jabar.bawaslu.go.id.
8) Bahwa dari 382 peserta yang dinyatakan lulus penelitian berkas
administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis, tercatat nama : (1)
Pengadu (Raskhanna S Depari), dengan nomor pendaftaran 022
dari Kecamatan Indramayu; (2) Saksi Pengadu (Hari Nuryani),
dengan nomor pendaftaran 021 dari Kecamatan Indramayu; (3)
Saksi Pengadu (Iswandi Suhud), dengan nomor pendaftaran 015
dari Kecamatan Widasari; (4) Sutrisno, dengan nomor pendaftaran
013 dari Kecamatan Indramayu; dan (5) Asep Setiawan, dengan
nomor pendaftaran 012 dari Kecamatan Sindang.
9) Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2017, pukul 09.30 bertempat di
Aula Universitas Wiralodra Indramayu, Pokja Pembentukan Panwas
Kecamatan menyelenggarakan tes tertulis dengan soal dan tata
tertib ujian yang ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan
setelah selesai pelaksanaan tes tertulis lembar jawaban dari peserta
ujian tertulis langsung di scaning dan hasil scaning tersebut
diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
10) Bahwa dari hasil koreksi terhadap hasil tes tertulis peserta dan
perangkingan, Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan,
menetapkan dan mengumumkan hasil tes tertulis calon anggota
Panwas Kecamatan se Kabupaten Indramayu, bernomor
035/Panwaslukab.Imy/JB-09/KP.01.00/X/2017, tanggal 11
Oktober 2017, yang dipublikasikan di situs website
http://jabar.bawaslu.go.id.
11) Bahwa Pengumuman bernomor 035/Panwaslukab.Imy/JB-
09/KP.01.00/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017, yang pada
pokoknya mengumumkan : (1) Menyatakan 190 peserta lulus tes
tertulis dan terhadap peserta yang dinyatakan lulus tersebut agar
mengikuti tes wawancara; dan (2) Kepada masyarakat agar
memberikan tanggapan terhadap figur calon anggota Panwaslu
Kecamatan.
12) Bahwa dari 190 peserta yang dinyatakan lulus tes terulis, Pengadu
(Raskhanna S Depari) adalah salah satu peserta yang tidak
termasuk didalamnya atau dinyatakan tidak lulus, sedangkan : (1)
Saksi Pengadu (Hari Nuryani), dengan nomor pendaftaran 021 dari
Kecamatan Indramayu; (2) Saksi Pengadu (Iswandi Suhud), dengan
nomor pendaftaran 015 dari Kecamatan Widasari; (3) Sutrisno,
dengan nomor pendaftaran 013 dari Kecamatan Indramayu; dan (5)
Asep Setiawan, dengan nomor pendaftaran 012 dari Kecamatan
Sindang, dinyatakan lulus tes tertulis dan berhak mengikuti tes
wawancara .
13) Bahwa terkait dengan masukan atau tanggapan masyarakat
terhadap figur calon anggota Panwas Kecamatan yang dinyatakan
dan diumumkan lulus tes terulis, Pokja Pembentukan Panwas
Kecamatan, tidak pernah menerima masukan atau tanggapan
masyarakat, terlebih masukan atau tanggapan dari Pengadu
(Raskhanna S Depari) terhadap figur calon anggota Panwas
Kecamatan atas nama Sutrisno dan Asep Setiawan terkait dugaan
menjadi pengurus partai politik (Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Kabupaten Indramayu), maupun hal-hal negatif lainnya.
14) Bahwa pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017,
Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan, melaksanakan wawancara
terhadap calon anggota Panwas Kecamatan yang telah dinyatakan
lulus tes tertulis, dan berdasarkan Rapat Pleno Panwas Kabupaten
Indramayu tentang Penetapan Anggota Panwas Kecamatan, pada
tanggal 25 Oktober 2017, diputuskan 3 nama peserta dari masing-
masing kecamatan (93 orang) yang dinyatakan terpilih dan
selanjutnya akan ditetapkan sebagai Panwas Kecamatan,
sebagaimana Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota
Panwas Kecamatan se Kabupaten Indramayu, Nomor
051/Panwaslukab.Imy/JB-09/KP.01.00/X/2017, tanggal 26
Oktober 2017, yang dipublikasikan di situs website
http://jabar.bawaslu.go.id, dan Saksi Pengadu (Hari Nuryani dan
Iswandi Suhud), tidak termasuk calon yang dinyatakan terpilih dan
akan ditetapkan sebagai Panwas Kecamatan.
15) Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2017, Panwas Kabupaten
Indramayu melantik Anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten
Indramayu.
16) Bahwa Panwas Kabupaten Indramayu, baru mengetahui adanya
isue dugaan anggota Panwas Kecamatan yang menjadi pengurus
partai politik (Partai Indonesia Kerja / PIKA) adalah setelah
Pelantikan Panwas Kecamatan sekira tanggal 15 November 2017
dari salah satu wartawan media Surat Kabar Umum Demokratis
yang meminta konfirmasi terhadap isue terebut.
17) Bahwa terhadap isue tentang adanya dugaan anggota Panwas
Kecamatan yang menjadi pengurus partai politik (Partai Indonesia
Kerja /PIKA), Panwas Kabupaten Indramayu telah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
a) Memanggil (1) Sutrisno (anggota Panwas Kecamatan
Indramayu); dan (2) Asep Setiawan, SH., (anggota Panwas
Kecamatan Sindang), untuk diminta penjelasannya terkait isu
tersebut, dan keduanya menjelaskan bahwa tidak pernah tau
dan tidak pernah menjadi pengurus Partai Indonesia Kerja
(PIKA) ataupun partai lainnya, serta keduanya berkeberatan
namanya dimasukan (dicatut) oleh Partai Indonesia Kerja (PIKA)
untuk menjadi pengurus.
b) Mencari informasi alamat kantor/ sekretariat DPC Partai
Indonesia Kerja (PIKA), untuk mengkonfirmasi kebenaran isu
tersebut, dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya kantor /
sekretariat DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten
Indramayu.
c) Meminta informasi kepada Kesbangpol dan KPU Kabupaten
Indramayu perihal keberadaan Partai Indonesia Kerja (PIKA) di
Kabupaten Indramayu, dan untuk di Kabupaten Indramayu,
data ataupun informasi terkait Partai Indonesia Kerja (PIKA)
tidak dapat ditemukan.
d) Mencari informasi alamat kantor / sekretariat Partai Indonesia
Kerja (PIKA) di tingkat Provinsi, dan Panwas Kabupaten
Indramayu mendapatkan informasi bahwa alamat Sekretariat
DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat adalah di
Jalan Sanggar Kencana Utama No.19, Komplek Sanggar Hurip
Estate, Kota Bandung.
e) Menugaskan staf kesekretariatan Panwas pada tanggal 25
November 2017, untuk mendatangi sekretariat DPD Partai
Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat, dan menyampaikan
surat permohonan Klarifikasi Keanggotaan Partai Indonesia
Kerja, Nomor 062/PANWASKAB/JB-09/HM.02.03/XI/2017,
tanggal 24 November 2017. Berdasarkan laporan staf
kesekretariatan Panwas yang ditugaskan, menjelaskan bahwa
sekretariat DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) tersebut dalam
keadaan tertutup (kosong) tidak ada aktifitas kegiatan, dan
surat permohonan tersebut dititipkan kepada penghuni rumah
yang berdekatan dengan alamat sekretatiat tersebut untuk
berkenan menyampaikan apabila ada pengurus partai tersebut
yang datang.
f) Menugaskan kembali staf kesekretariatan Panwas pada tanggal
6 Desember 2017, untuk mendatangi kembali sekretariat DPD
Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa Barat, dan
menyampaikan surat permohonan Penjelasan Kepengurusan
DPC PIKA Kabupaten Indramyau, bernomor 070/PANWASKAB/
JB-09/HM.02.03/XII/2017, tanggal 5 Desember 2017.
Berdasarkan laporan staf kesekretariatan Panwas yang
ditugaskan, menjelaskan bahwa sekretariat DPD Partai
Indonesia Kerja (PIKA) tersebut tetap dalam keadaan tertutup
(kosong) tidak ada aktifitas kegiatan, dan surat permohonan
tersebut dititipkan kepada penghuni rumah yang berdekatan
dengan alamat sekretatiat tersebut untuk berkenan
menyampaikan apabila ada pengurus partai tersebut yang
datang;
18) Bahwa pada tanggal 8 Desember 2017, Panwas Kabupaten
Indramayu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
perihal Permintaan Penjelasan Pembentukan Panwaslu Kecamatan,
bernomor 394/Bawaslu-JB/TU.00.01/XII/2017 tanggal 7
Desember 2017. Sesuai arahan surat tersebut Panwas Kabupaten
Indramayu telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Memanggil Asep Setiawan (Ketua Panwas Kecamatan Sindang),
pada tanggal 9 Desember 2017dan Sutrisno (anggota Panwas
Kecamatan Indramayu) pada tanggal 11 Desember 2017 untuk
diminta klarifikasinya terkait dugaan menjadi pengurus partai
politik (Partai Indonesia Kerja / PIKA).
b) Mengklarifikasi Asep Setiawan (Ketua Panwas Kecamatan
Sindang), pada tanggal 9 Desember 2017 dan Sutrisno (anggota
Panwas Kecamatan Indramayu) pada tanggal 11 Desember
2017, terkait dugaan menjadi pengurus partai politik (Partai
Indonesia Kerja/ PIKA), sebagaimana bukti Berita Acara
Klarifikasi.
c) Dari hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Asep Setiawan
(anggota Panwas Kecamatan Sindang) dan Sutrisno (anggota
Panwas Kecamatan Indramayu), dapat disimpulkan bahwa
keduanya tidak pernah tahu dan tidak pernah menjadi
pengurus Partai Indonesia Kerja (PIKA) ataupun partai lainnya,
serta keduanya berkeberatan namanya dimasukan (dicatut) oleh
Partai Indonesia Kerja (PIKA) untuk menjadi pengurus.
d) Bahwa pada tanggal 13 Desember 2017, Panwas Kabupaten
Indramayu menerima surat dari DPD Partai Indonesia Kerja
(PIKA) Provinsi Jawa Barat, perihal Keterangan Terkait
Klarifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Indonesia
Kerja (PIKA) DPC Indramayu Nomor 43/32/S.KET.KL/DPD/
PIKA-JABAR/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 dengan
lampiran Surat Keputusan Nomor 03/32/SK-DPC/DPD/PIKA-
JABAR/VI/2017 tentang Struktur Komposisi dan Personalia
DPC Partai Indonesia Kerja (PIKA) Kabupaten Indramayu yang
pada pokoknya menjelaskan bahwa nama : (1) Asep Setiawan;
dan (2) Sutrisno, tidak terdaftar ke dalam keanggotaan Partai
Indonesia Kerja dan Kepengurusan DPC Partan Indonesia Kerja
Kabupaten Indramayu.
19) Bahwa pada tanggal 14 Desember 2017, Panwas Kabupaten
Indramayu, telah mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Barat, Nomor 088/Panwaslukab.Imy/JB-09/XII/2017,
Perihal Penjelasan Pembentukan Panwas Kecamatan, yang pada
pokoknya menjelaskan hal-hal terkait sebagaimana angka 18)
diatas.
2. Jawaban terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Teradu I
dan Pansel melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta seleksi
Panwascam yang lolos 6 (enam) besar dengan nilai total mencapai
Rp.91.200.000, 00:
1) Bahwa Teradu I maupun Pokja Pembentukan Panwas Kecamatan,
tidak pernah meminta maupun memungut biaya kepada peserta
calon Panwascam se-Kabupaten Indramayu, baik untuk biaya
pendaftaran, biaya seleksi, biaya pemenuhan persyaratan maupun
untuk biaya lainnya.
2) Bahwa terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh peserta calon
Panwas Kecamatan tersebut adalah untuk kepentingan calon
Panwas Kecamatan itu sendiri, yakni keperluan pemenuhan
persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang yakni
persyaratan Surat Keterangan Rohani dari Rumah Sakit
Pemerintah, persyaratan Bebas dari Narkotika (tes urine), dan
persyaratan keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan.
3) Bahwa karena para calon Panwas Kecamatan memandang rumitnya
untuk memenuhi persyaratan tersebut, terlebih memerlukan waktu
yang cukup lama serta biaya yang mahal jika dilakukan sendiri-
sendiri, maka calon-calon Panwas Kecamatan tersebut berinisiatif
meminta kesediaan staf kesekretariatan Panwas Kabupaten
Indramayu, untuk dapat membantu memfasilitasinya secara
kolektif, terutama untuk tempat tes kesehatan rohani dan tes urine
yakni di sekretariat Panwaslu Kabupaten Indramayu.
4) Bahwa karena adanya inisiatif dan permohonan dari calon-calon
Panwas Kecamatan tersebut, Teradu I maupun Pokja Pembentukan
Panwas Kecamatan, mengijinkan staf kesekretariatan untuk
membantu memfasilitasi secara kolektif, terutama untuk tempat tes
kesehatan rohani dan tes urine yakni di sekretariat Panwaslu
Kabupaten Indramayu.
Bahwa berdasarkan poin-poin penjelasan sebagaimana terurai diatas,
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Pengadu (Raskhanna S Depari), adalah bukan Pengadu yang
beritikad baik, karena: (1) Pengadu merupakan calon anggota
Panwas Kecamatan yang dinyatakan tidak lulus dalam tes tertulis,
sehingga pengaduannya dilandasi pada kondisi subyektif; (2)
Pengadu tidak menggunakan haknya sebagai masyarakat pada saat
dimintakan untuk memberikan tanggapan terhadap figur calon
anggota Panwas Kecamatan, sebagaimana ketentuan yang termuat
dalam Pengumumkan hasil tes tertulis calon anggota Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Nomor
035/Panwaslukab.Imy/JB-09/KP.01.00/X/2017; dan (3) Pengadu
tidak pernah menyampaikan informasi atau keberatan baik secara
formal mapun non formal kepada Panwas Kabupaten Indramayu,
terkait dengan adanya dugaan anggota Panwas Kecamatan yang
menjadi pengurus partai.
2) Saksi Pengadu (Hari Nuryani dan Iswandi Suhud), adalah saksi
yang patut diduga tidak beritikad baik, karena : (1) Saksi Pengadu
merupakan calon anggota Panwas Kecamatan yang dinyatakan
tidak terpilih sebagai Panwas Kecamatan, sehingga keterangannya
dilandasi pada kondisi subyektif; dan (2) Saksi Pengadu tidak
pernah menyampaikan keberatan kepada Teradu I maupun Pokja
Pembentukan Panwas Kecamatan, terkait dengan inisiasi dan
fasilitasi secara kolektif dalam pemenuhan persyaratan.
3) Panwas Kabupaten Indramayu dan Pokja Pembentukan Panwas
Kecamatan telah melaksanakan kegiatan Pembentukan Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Indramayu, telah sesuai dan mengacu
pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu
(Panwas) Kecamatan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima.
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dari seluruh dugaan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Nomor 29/BAWASLU-
PROV.JB/HK.01.01/ VIII/2017, tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan
Nomor 45/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017,
tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat;
2. Bukti T-2 : Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilu (Panwas) Kecamatan yang diterbitkan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu
RI);
3. Bukti T-3 : Keputusan Panwas Kabupaten Indramayu, Nomor
01/KEP-TAHUN 2017, tentang Penetapan Kelompok Kerja
Pembentukan Panwas Kecamatan se-Kabupaten
Indramayu;
4. Bukti T-4 : Berita Acara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Pokja
Pembentukan Panwas Kecamatan, Nomor
02/PANWASLUKAB-IM/IX/2017;
5. Bukti T-5 : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas
Kecamatan, Nomor 02/PANWASLUKAB-IM/IX/2017, dan
publikasi media cetak Rakyat Cirebon;
6. Bukti T-6 : Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Panwas Kecamatan Nomor 06/PANWASLUKAB-
IM/IX/ 2017;
7. Bukti T-7 : Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Nomor
035/Panwaslukab. Imy/JB-09/KP.01.00/X/2017;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Anggota Panwas
Kecamatan di Lingkungan Panwas Kabupaten Indramayu,
tanggal 25 Oktober 2017;
9. Bukti T-9 : Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panwas
Kecamatan se-Kabupaten Indramayu, Nomor
051/Panwaslukab.Imy /JB-09/KP.01.00/X/2017;
10. Bukti T-10 : Undangan Nomor 44/Panwaslukab-IM/JB-09/X/2017,
Perihal Pelantikan dan Bimbingan Teknis Panwascam se-
Kabupaten Indramayu, tanggal 27 Oktober 2017;
11. Bukti T-11 : Lembar Disposisi Klarifikasi dan Silaturahmi, tanggal 15
November 2017 dari salah satu wartawan media Surat
Kabar Umum Demokratis yang meminta konfirmasi
12. Bukti T-12 : Surat permohonan Klarifikasi Keanggotaan Partai PIKA,
Nomor 062/PANWASKAB/JB-09/HM.02.03/XI/2017;
13. Bukti T-13 : Surat permohonan Penjelasan Kepengurusan DPD/DPC
PIKA Kab. Indramyau, Nomor 070/PANWASKAB/JB-
09/HM.02.03/XII/2017;
14. Bukti T-14 : Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, perihal Permintaan
Penjelasan Pembentukan Panwas Kecamatan, Nomor 394/
Bawaslu-JB/TU.00.01/XII/2017;
15. Bukti T-15 : Undangan Klarifikasi Asep Setiawan (Ketua Panwas
Kecamatan Sindang), Nomor 079/LP/PG/Kab/
13.18/XII/2017;
16. Bukti T-16 : Undangan Klarifikasi Sutrisno (anggota Panwas Kecamatan
Indramayu), Nomor 080/LP/PG/Kab/13.18/XII/2017;
17. Bukti T-17 : Berita Acara Klarifikasi Asep Setiawan (Ketua Panwas
Kecamatan Sindang), tanggal 9 Desember 2017;
18. Bukti T-18 : Berita Acara Klarifikasi Sutrisno (anggota Panwas
Kecamatan Indramayu), tanggal 11 Desember 2017;
19. Bukti T-19 : Surat DPD Partai Indonesia Kerja (PIKA) Provinsi Jawa
Barat, perihal Keterangan Terkait Klarifikasi Keanggotaan
dan Kepengurusan Partai Indonesia Kerja (PIKA) DPC
Indramayu Nomor 43/32/S.KET.KL/DPD/ PIKA-
JABAR/XII/2017;
20. Bukti T-20 : Surat Panwas Kabupaten Indramayu, Nomor 088/
Panwaslukab.Imy/JB-09/XII/2017, Perihal Penjelasan
Pembentukan Panwas Kecamatan.
Keterangan Pihak Terkait
Dalam sidang tanggal 2 Februari 2018 di Kantor Polres Indramayu Majelis
Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Pihak
Terkait dalam hal ini Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu dan Anggota
Panwascam Sindang. Keterangan pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. Umarudin (Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Indramayu)
Pihak Terkait menyatakan selaku staf pokja penerimaan calon panwascam di
kab. Indramayu. Pihak Terkait menyatakan pada intinya komisioner, ketua pokja
dan staff menyatakan apa yang diadukan oleh pengadu terkait pungli tersebut
tidak benar. Staf pokja mendapatkan usulan dari beberapa calon peserta yang
memiliki keterbatasan waktu. Jadi ada beberapa calon peserta yang berbicara
kepada kami minta tolong pembuatan test MMI atau kejiwaan, ijin pengadilan
maupun BNN. Sementara di Indramayu belum terbentuk BNN, sehingga kami
berinisiatif dan temen-temen berangkat ke Cirebon untuk memfasilitasi itu.
Setelah kami berkordinasi dengan beberapa instansi dari RS, BNN dan
Pengadilan, kami mendapatkan nominalnya. Untuk test kejiwaan di Kab.
Indramayu ada perda tersendiri untuk penarikan pajak test kejiwaan. Untuk
BNN tersendiri, begitu juga dengan Pengadilan. Pada intinya kami dari staff Pokja
tidak pernah memungut biaya apapun kepada calon peserta atau panwascam
sekabupaten Indramayu baik untuk biaya pendaftaran, biaya seleksi, maupun
biaya pemenuhan persyaratan dan biaya lainnya. Adapun bukti-bukti kami
diperkuat dengan bukti-bukti otentik yang ada pada kami.
2. Asep Setiawan (Panwascam Sindang)
Pihak Terkait menyatakan tidak pernah tahu masuk dalam kepengurusan PIKA
Kabupaten Indramayu. Pihak Terkait mengetahui hal tersebut setelah
diklarifikasi oleh Panwas Kabupaten Indramayu. Pihak Terkait menyatakan
karena tidak pernah tahu hal tersebut jadi bagaimana saya mengirimkan surat
juga saya bingung, kantor DPC nya di Indramayu, tapi dimananya? Kan begitu.
Jadi saya sama sekali tidak tahu tentang PIKA.
Keterangan Saksi Teradu
Dalam sidang tanggal 2 Februari 2018 di Kantor Polres Indramayu Majelis
Sidang dan Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan kepada Saksi
Teradu. Keterangan Saksitersebut sebagai berikut:
1. Turadi
Saksi menyatakan pada rekrutment calon panwascam, kami mengikuti sampai
tahapan wawancara, test kejiwaan, test kesehatan dan test surat keterangan dari
pengadilan. Pada saat itu betul sesuai yang diadukan, bahwa kami memberikan
iuran/uang untuk dibantu karena pada saat itu kami tidak bisa waktu.
Waktunya sangat singkat untuk melengkapi beberapa dokumen diantaranya test
narkoba, kejiwaan dan dari pengadilan sedangkan kami juga belum tahu nilai
rupiahnya. Akhirnya kami minta dikoordinir karena aktifitas lain yang kami
lakukan yang membuat kami tidak bisa melakukan itu dan ketidakpahaman
untuk melakukan link-link itu dalam waktu yang singkat. Jadi betul kami
menganggarkan dana untuk hal itu.
2. Dirlam Faturrachman
Saksi menyatakan akan menjelaskan mengenai biaya pengadilan. Saksi berasal
dari kecamatan Sukra saya kebetulan mantan kepala desa. Saya sudah biasa
bikin surat dipengadilan waktu saya mencalonkan kepala desa 2008, disitu saya
juga terkena biaya bahkan waktu incomben saya nyalon kepala desa tidak jadi,
tahun 2014 saya juga bikin disitu. Saya tidak disuruh tapi karena di draft
panwascam itu ada akhirnya saya bikin sendiri ke pengadilan. Bahkan waktu itu
kebetulan ada anak sedang KKN disitu, dari pengadilansaya gak diminta Cuma
berapa ini berapa ini saya gak enak akhirnya saya kasih Rp.100.000 pak. Kalau
saya ini beneran waktu ngobrol pingin jadi kepala desa waktu mencalonkan itu
biayanya agak lumayan pak. Walaupun tidak diminta saya kasih 1juta tapi
punten pak saya ini nyalon kalah, kalo saya tidak jadi ya biarpun saya tanah
tapi karena untuk proyek, gak pernah saya menggugat karena kalah dan lain
sebagainya. Ya syukuri bae..iya buat apa..artinya apa? Walaupun dipengadilan
tidak diminta tapi karena ada yang mbuatin pak dan anak kuliah yang sedang
PKN waktu itu saya tanya „dek berapa biayanya?‟ terserah pak sukarela, gitu
katanya
3. Supriadi
Saksi menyatakan bahwa salah satu peserta yang membuat persyaratan dengan
tidak dikolektif karena waktu teman-teman datang bersama-sama untuk
membikin secara kolektif saya menelepon pak Nurhadi, kolektif itu wajib atau
tidak? Jawabnya „tidak, kalo bisa urus sendiri urus sendiri aja mas‟. Waktu itu
ya sudah karena jawabnya tidak saya urus sendiri bikin test kesehatan
rohani/kejiwaan, dengan mengeluarkan biaya juga. Saya fikir test narkoba, sama
juga mengeluarkan biaya juga, dipengadilan juga sama dimintain biaya
walaupun tidak berkwitansi bahasanya demikian „bapak mau kasih berapa?‟
saya jawab ini pak saya ada uang 100rb, baru ditandatangani surat pengadilan.
Artinya ya memang ketika disuruh membuktikan kwitansi pengadilan tidak bisa
tapi waktu itu saya ditanya bapak mau dikasih berapa
[2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.