Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 244 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 27/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-10-2019
👁 10 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 270/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 244-PKE-DKPP/VIII/2019 dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP. Pada tanggal 12 Juni 2019 Hasil Sidang Bawaslu Prov.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 juni 2019 sebagai dasar Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 Dapil III. Selanjutnya di dalam fakta-fakta persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Telp.
Pasal DilanggarPasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, Teradu II Mustofirin, Teradu III Robby Adi Perwira, Teradu IV Muchamad Muchlisin, Teradu V Fatma lestari masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 244-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 270/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 244-PKE- DKPP/VIII/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Muhammad Mashadi Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro 2014- 2019 Alamat : Jl. Trunojoyo 2 Bojonegoro Memberikan Kuasa Kepada Nama : Dedik Agustono Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : GRIYA RAJEKWESI INDAH J-06 RT 08 RW 02, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Fatkhur Rohman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat Kantor : Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I 2. Nama : Mustofirin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat Kantor : Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Robby Adi Perwira Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat Kantor : Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Nama : Muchamad Muchlisin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat Kantor : Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV 5. Nama : Fatma Lestari Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Alamat Kantor : Jl. KH. Moh. Rosyid, Dukuhan Barat, Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar Keterangan saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 270/P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 244-PKE-DKPP/VIII/2019 dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP. Pada tanggal 12 Juni 2019 Hasil Sidang Bawaslu Prov. Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dan teradu sampai sekarang tidak melaksanakan kewajiban atas putusan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2019 Teradu tidak memedomani putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 sebagai dasar Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 Dapil (tiga). Selanjutnya di dalam fakta-fakta persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut bahwa TERLAPOR 1 (Dwi Priyoraharjo) terbukti pernah menjadi Narapidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih namun pada persyaratan calegnya berbunyi tidak pernah dipidana. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Surat Undangan dari KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 737/PL.01.9-Und/3522/KPU-Kab./VII/2019 dalam pokok acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu Tahun 2019 2. Buki P-2 : Surat Tugas nomor ST.057/DPC-BJN/HANURA/VII/2019 tentang menghadiri Undangan dari KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 737/PL.01.9-Und/3522/KPU- Kab./VII/2019 3. Bukti P-3 : Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 4. Bukti P-4 : Foto Copy No. Register ; BILA.234/D/2015 dari Kantor Lapas Kelas II B Tuban atas nama Dwi Priyoraharjo bin Sugiarto/31/Laki-laki Putusan Pengadilan Negeri Tuban Tanggal 27 Oktober 2015, Nomor: 312/pid.b/215PN.TBN 5. Bukti P-5 : Print out dari suarabojonegoro.com dengan judul: Sekretaris DPD Partai Nasdem Nyatakan Tidak Ada Berkas Eks Napi Saat Pemberkasan Caleg 6. Bukti P-6 : Print out dari www.gardainfonews.com dengan judul : Dugaan Manipulasi Data Oknum Caleg NasDem Dalam Proses Sidang di Bawaslu Jatim 7. Bukti P-7 : Print out dari suarabojonegoro.com dengan judul: Dugaan Manipulasi Data Oknum Caleg Nasdem Memasuki Tahap Sidang Di Bawaslu 8. Bukti P-8 : Berita Acara KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 140/PL.01.9-BA/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 9. Bukti P-9 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor: 926/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 10. Bukti P-10 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor: 927/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Dalam Pemilihan Umum tahun 2019 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan 1. Bahwa yang didalilkan tentang jawaban teradu; telah melaksanakan hasil putusan sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 adalah tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat berdasarkan yang diamanahkan Pasal 462 dan 463 ayat Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, (1,2,3,4) UU no 7 Tahun 2017. Dalam hal ini dasar yang dimaksud adalah a. Pada Diktum Berita Acara penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 teradu TIDAK MENYERTAKAN Keputusan hasil Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro atas hasil sidang tersebut b. Bahwa jawaban teradu (T.1), menerangkan pada tanggal 15 Juni 2019 di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro hanya melaksanakan Rapat Pleno dalam bentuk pembahasan tentang hasil Sidang Bawaslu rovinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019, TERADU TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN HUKUM c. Berdasarkan jawaban teradu (T.1) berupa Berita Acara Nomor : 122/BA/KPU/VI/2019 tidak bermakna sebagai keputusan hukum, akan tetapi berupa koordinasi antar divisi pasca pelantikan komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro periode 2019-2024 dan penyampaian atas putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019. 2. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2019 jawaban para teradu (T.2) dan (T.3) yang telah melakukan konsultasi atas draft Penetapan Perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro ke KPU Provinsi Jawa Timur tidak memberikan penjelasan secara khusus mengkonsultasikan hasil putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019, akan tetapi draft yang dimaksud sebatas tentang persiapan penetapan Perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Selanjutnya tentang konsultasi atas Surat KPU RI Nomor: 849/PL.02.6- SD/03/KPU/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 perihal Penyampaian Template Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (Perbaikan dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) khususnya template Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota, bahwa a. Template adalah bermakna sebagai tata cara atau format atau aturan dalam hal tata penulisan b. Rancangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (Perbaikan dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi) khususnya template Surat Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur perihal sengketa perselisihan perolehan suara di Mahkamah Konstitusi yang bermakna sebagai sengketa kuantitatif c. Sedangkan pokok aduan pengadu bermakna sebagai sengketa proses pemilu secara kualitatif 3. Jawaban teradu (T.3) berkonsultasi ke KPU Provinsi Jawa Timur divisi Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan yang mana pihak teradu diwakili divisi Teknis Penyelenggaraan Saudari Fatma Lestari didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudara Pinardi dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudari Fistian Prajayanti, bahwa draft yang dikonsultasikan tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 hanya sebatas penyesuaian dengan PKPU No. 5 tahun 2019 akan tetapi sebaliknya tidak mengkonsultasikan hasil putusan Sidang Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 4. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2019 para teradu tentang bukti T.4 telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro membahas persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 hanya sebatas silaturrahmi, memperkenalkan diri dan berkoordinasi tentang rencana Penetapan Perolehan Kursi Partai dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 yang secara spesifik tidak ada yang berkaitan dengan hasil putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 5. Jawaban teradu (T.5) dan (T.6) tentang Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tidak melakukan keberatan atas Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 dikarenakan DIKTUM pada Berita Acara penetapan tersebut hanya menimbang sebatas ketentuan-ketentuan PKPU, mengingat dasar perundang-undangan pemilu yang berlaku berikut lembaran negara yang berkaitan dengan pemilu dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara yang menurut pengadu sudah benar. Atas dasar tersebut pengadu selaku peserta pemilu tidak melakukan keberatan. Tentang hasil keputusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 yang lebih tepat melakukan keberatan berkaitan dengan Berita Acara penetapan tersebut adalah pihak Bawaslu Kabupaten Bojonegoro 6. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2019 para teradu (T.7), (T.8) dan (T.9) menyampaikan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan turut menetapkan Saudara Dwi Priyoraharjo sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bojonegoro terpilih Pemilihan Umum tahun 2019 tidak berpedoman pada fakta-fakta dan hasil Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 yang mana Saudara Dwi Priyoraharjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan bukti No. Register ; BILA.234/D/2015 dari Kantor Lapas Kelas II B Tuban atas nama Dwi Priyoraharjo bin Sugiarto/31/Laki- laki Putusan Pengadilan Negeri Tuban Tanggal 27 Oktober 2015, Nomor: 312/pid.b/215PN.TBN 7. Bahwa dalil-dalil jawaban teradu tersebut kesemuanya dalam hal menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro tidak mengedepankan azas-azas penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak berdasar UU No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yang diperbarui UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 8. Oleh karena itu dalil-dalil jawaban teradu terbukti telah melanggar peraturan kode etik penyelenggara pemilu sehingga dalil-dalil teradu harus ditolak dan tidak dapat diterima 9. Bahwa Teradu tidak melaksanakan hasil Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 10. Bahwa penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 3 (tiga) Pemilu Tahun 2019 tidak sah dan tidak berpedoman atas hasil Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019, terbukti pada Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 tidak ada diktum tentang Putusan Sidang Bawaslu Provinsi 11. Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dan Putusan KPU Kabupaten Bojonegoro (Teradu) atas Putusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 12. Bahwa di dalam fakta hasil persidangan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 terbukti TERLAPOR 1 adalah mantan Narapidana berdasarkan bukti No. Register ; BILA.234/D/2015 dari Kantor Lapas Kelas II B Tuban atas nama Dwi Priyoraharjo bin Sugiarto/31/Laki- laki Putusan Pengadilan Negeri Tuban Tanggal 27 Oktober 2015, Nomor: 312/pid.b/215PN.TBN 13. Bahwa di dalam fakta hasil persidangan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 terbukti TERLAPOR 1 administrasinya persyaratan Caleg tidak pernah Terpidana; 14. Bahwa Saudara Dwi Priyoraharjo pada fakta persidangan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 terbukti telah melakukan manipulasi data persyaratan caleg atas nama dirinya; 15. Bahwa publikasi Saudara Dwi Priyoraharjo sebagai mantan Narapidana tidak sesuai dengan berkas administrasi persyaratan caleg atas nama bersangkutan yang kesemuanya berbunyi Tidak Pernah dipidana berikut termasuk Surat Pernyataan di Model Formulir MODEL B-DPRD KABUPATEN, Formulir MODEL B1-DPRD KABUPATEN, Formulir MODEL B-DPRD KABUPATEN PERBAIKAN dan publikasinya tidak sesuai dengan yang disyaratkan PKPU No. 20 tahun 2018; 16. Dalam hal mengadili pada Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 telah terjadi kekaburan putusan yaitu diantara putusan Menyatakan TERLAPOR 1 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum terhadap putusan Menyatakan TERLAPOR 1 tetap memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 240 ayat Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 17. Dalam hal mengadili pada Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 putusan Memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada TERLAPOR 1 tidak sesuai dengan tingkat pelanggaran persyaratan administrasi caleg; 18. Bahwa publikasi Caleg atas nama Dwi Priyoraharjo tidak tepat apabila dijadikan dasar pertimbangan majelis Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019; 19. Bahwa Caleg atas nama Dwi Priyoraharjo (TERLAPOR1) yang diusung oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro sebagai Caleg Dapil 3 (tiga) DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu Tahun 2019 tidak memenuhi syarat; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 20. DPD Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro selaku peserta pemilu adalah pihak yang bertanggung jawab selaku pengusung caleg atas nama Dwi Priyoraharjo; 21. DPD Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro tidak berhak atas segala proses dan tahapan Pemilu 2019 yang telah diikuti Sdr. Dwi Priyoraharjo selaku Caleg Dapil 3 (tiga) DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019; 22. Bahwa penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu Tahun 2019 DPD Partai Nasdem Kabupaten Bojonegoro akibat keterlibatan Caleg atas nama Dwi Priyoraharjo pada proses dan tahapan Pemilu 2019 oleh Teradu batal demi hukum; 23. Bahwa pengadu menyimpulkan telah terjadi perbuatan terstruktur, masif dan sistematis atas proses pemeriksaan, proses persidangan, putusan persidangan, yang berkaitan dengan Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 atas laporan dugaan manipulasi data persyaratan administrasi caleg pemilu 2019 atas nama Saudara Dwi Priyoraharjo [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu 2. Bahwa substansi pengaduan atau laporan Pengadu, sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sidang Nomor : 4104/PS.DKPP/SET-04/VIII/2019 poin Pokok Pengaduan adalah a. Para Teradu diduga tidak melaksanakan Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 b. Bahwa Para Teradu diduga tidak mempedomani putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam membuat Berita Acara No: 140/PL.01.9-BA/3522/KPU- Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 3. Bahwa dalil-dalil Pengadu diatas merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak beralasan hukum yang benar, sehingga Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan tersebut. 4. Bahwa tanggal 15 Juni 2019 di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno membahas Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 tertanggal 12 Juni 2019. (Bukti T. 1) 5. Bahwa tanggal 27 Juni 2019 Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T. 2) 6. Bahwa Para Teradu diwakili Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudari Fatma Lestari didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudara Pinardi dan Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudari Fistian Prajayanti bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur diterima oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan. 7. Bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan menyampaikan, draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Bukti T.3) 8. Bahwa tanggal 28 Juni 2019 Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro membahas persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T.4) 9. Bahwa tanggal 22 Juli 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 di Dewarna Hotel Jl. Veteran No 55 Bojonegoro dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta undangan lain. (Bukti T.5) 10. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak ada keberatan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. (Bukti T.6) 11. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah berpedoman pada Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dengan turut menetapkan Saudara Dwi Priyoraharjo sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019. (Bukti T.7) 12. Bahwa tanggal 22 Juli 2019 Para Teradu telah menyampaikan Salinan Keputusan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. (Bukti T.8) 13. Bahwa Hasil Sidang Putusan Bawaslu Nomor: 37/TM/PL/ADM/ PROV/16.00/V/2019 yang dipermasalahkan Pengadu memutuskan bahwa (Bukti T.9) a. Menyatakan TERLAPOR 1 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum; b. Menyatakan TERLAPOR 1 tetap memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 240 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; c. Menyatakan TERLAPOR 2 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum; d. Memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada TERLAPOR 1 Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 14. Bahwa Para Teradu telah menjalankan tugas sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang diperbarui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 15. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro telah mengedepankan asas-asas Penyelenggara Pemilihan Umum. 16. Bahwa dalil-dalil tersebut diatas menunjukan dan merupakan fakta hukum yang sah, serta membuktikan bahwa perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu harus ditolak dan tidak dapat diterima [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-9, sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti T-1 : Berita Acara Nomor 122/BA/KPU/VI/2019 2. Buki T-2 : Laporan Hasil Perjalanan Dinas 3. Bukti T-3 : Model E-KPU 4. Bukti T-4 : Berita media cetak tanggal 28 Juni 2019 5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 140/PL.01.9-BA/3522/KPU- Kab/VIII/2019 6. Bukti T-6 : Form Model E2-KPU Kab/Kota 7. Bukti T-7 : Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 8. Bukti T-8 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 927/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 9. Bukti T-9 : Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 Juni 2019 [2.9] KESIMPULAM TERADU A. Bahwa atas Dalil Pengadu pada angka 1 dan 2 terkait dengan pokok aduan, Para Teradu yang dianggap melanggar etika karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019, menerangkan: Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. bahwa hasil sidang Bawaslu Nomor: 37/TM/PL/ADM/ PROV/16.00/V/2019 yang dipermasalahkan Pengadu memutuskan bahwa: a. menyatakan TERLAPOR 1 (CALEG) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum; b. menyatakan TERLAPOR 1 (CALEG) tetap memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 240 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; c. menyatakan TERLAPOR 2 (KPU Kabupaten Bojonegoro) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilihan umum; d. memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada TERLAPOR 1 (CALEG). 2. bahwa tanggal 15 Juni 2019 di Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno membahas Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 tertanggal 12 Juni 2019; 3. bahwa pernyataan Pengadu yang mempermasalahkan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 tidak konsisten antara putusan 1 dengan putusan berikutnya, maka hal ini sudah diluar dari kewenangan Para Teradu yaitu KPU Kabupaten Bojonegoro. B. Bahwa Para Teradu diduga tidak mempedomani Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 dalam membuat Berita Acara Nomor: 140/PL.01.9-BA/3522/KPU-Kab/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019, Para Teradu telah melakukan beberapa langkah sebelum kegiatan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan, sebagai berikut: 1. bahwa tanggal 27 Juni 2019 Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. bahwa Para Teradu diwakili Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Saudari Fatma Lestari didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudara Pinardi dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bojonegoro Saudari Fistian Prajayanti bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur diterima oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan; 3. bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan menyampaikan, draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. bahwa tanggal 28 Juni 2019 Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro membahas persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019; 5. bahwa tanggal 22 Juli 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 di Dewarna Hotel Jl. Veteran No 55 Bojonegoro dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 serta undangan lain; 6. bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 tidak ada keberatan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019; 7. bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah berpedoman pada Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 dengan turut menetapkan Saudara Dwi Priyoraharjo sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro terpilih Pemilihan Umum Tahun 2019; 8. bahwa tanggal 22 Juli 2019 Para Teradu telah menyampaikan Salinan Keputusan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. C. Bahwa atas Dalil Pengadu yang menganggap bahwa Caleg atas nama Saudara Dwi Priyoraharjo pernah menjadi terpidana dan mencalonkan diri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Para Teradu menyatakan: 1. bahwa dalam kurun waktu penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) serta sampai berakhirnya pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, tidak ada pihak yang memberikan tanggapan terhadap proses pencalonan Saudara Dwi Priyoraharjo; 2. bahwa terkait status terpidana Saudara Dwi Priyoraharjo baru diketahui oleh Para Teradu saat sidang pemeriksaan perkara Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 di Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 Mei 2019; 3. bahwa Pengadu mengakui baru mengetahui status terpidana Saudara Dwi Priyoraharjo setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 (17 April 2019) lebih tepatnya ketika ada pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro sebagaimana Pernyataan Pengadu dalam persidangan DKPP pada tanggal 5 September 2019; 4. bahwa anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro Saudara Mujiono selaku Pihak Terkait, menyatakan Para Teradu dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sesuai dengan Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019. D. Kesimpulan Bahwa terkait dengan pengaduan Pihak Pengadu, ijinkan kami Para Teradu menyimpulkan : 1. bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu sebagaimana dalam pengaduan atau laporan Pengadu, pada pokoknya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas setiap dan seluruh dalil, maupun seluruh permohonan sebagaimana disampaikan dalam pengaduan atau laporan Pengadu; 2. bahwa Pihak Pengadu dalam menyimpulkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur No: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 adalah tidak benar; 3. bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro sudah melaksanakan Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019. [2.10] PIHAK TERKAIT Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Temuan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Putusan Bawaslu Jawa Timur telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahunserta 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 juni 2019 sebagai dasar Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Bojonegoro Pemilu 2019 Dapil III. Selanjutnya di dalam fakta-fakta persidangan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dwi Priyoraharjo Caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Nasdem terbukti pernah menjadi narapidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih namun di dalam persyaratan pencalonan menyatakan tidak pernah dipidana; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan pada tanggal 15 Juni 2019 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno membahas Hasil Sidang Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 Juni 2019. Pada tanggal 27 Juni 2019 Para Teradu melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur terkait draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Saudara Insan Qoriawan menyampaikan draf Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2019 Para Teradu melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro membahas persiapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019. Kemudian pada tanggal 22 Juli 2019, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan saksi peserta pemilu serta tidak terdapat keberatan. Para Teradu telah menyampaikan Salinan Keputusan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan saksi partai politik; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 15 Juni 2019 Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno membahas Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL/ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 12 Juni 2019. Bahwa amar Putusan a quo menyatakan Dwi Priyoraharjo Caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Nasdem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilu, akan tetapi dinyatakan tetap memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Para Teradu kemudian menetapkan Dwi Priyoraharjo Caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Nasdem sebagai Caleg Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tanggal 22 Juli 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Dwi Priyoraharjo pernah menjadi terpidana dan mencalonkan diri namun dalam kurun waktu penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) serta sampai berakhirnya pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di Kabupaten Bojonegoro tidak ada pihak yang memberikan tanggapan terhadap pencalonan Dwi Priyoraharjo. Para Teradu baru mengetahui status mantan narapidana Dwi Priyoharjo pada saat sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor: 37/TM/PL /ADM/PROV/16.00/V/2019 tanggal 27 Mei 2019. Terungkap fakta bahwa Dwi Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Priyoraharjo pernah menjadi terpidana di wilayah yurisdiksi Kabupaten Tuban berdasarkan salinan Putusan PN Tuban Nomor: 312/PID.B/2015/PN.TBN yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa status mantan narapidana Dwi Priyoraharjo pernah dipublikasikan melalui media online ikilhojatim.com pada tanggal 10 Juli 2018 dan kabargres.com pada tanggal 12 Juli 2018. Terhadap fakta tersebut, Para Teradu kemudian memperbaiki dokumen syarat pencalonan Dwi Priyoraharjo dengan memasukkan dua publikasi online yang menerangkan kepada publik bahwa Dwi Priyoraharjo pernah dijatuhi hukuman pidana. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menerangkan dalam sidang pemeriksaan DKPP bahwa Para Teradu telah melaksanakan Putusan a quo dan terhadap kekurangan syarat pencalonan Dwi Priyoraharjo telah dilengkapi sebelum penetapan Caleg Terpilih. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai ketentuan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Para Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fatkhur Rohman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro, Teradu II Mustofirin, Teradu III Robby Adi Perwira, Teradu IV Muchamad Muchlisin, Teradu V Fatma lestari masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir Telp. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,