Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.83/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tuban
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 17 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 196/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 83/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam persidangan hari Senin 19 Mei 2014 menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 April 2014 (masa tenang) Panwascam Semanding Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu dengan pokok-pokok pengaduan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan tindakan yang merugikan Pengadu yaitu menyampaikan kepada para wartawan di kantor Panwaslu Kabupaten Tuban tentang bukti-bukti temuan money politic dalam bentuk uang dan kartu nama dengan gambar foto Pengadu yang adalah caleg DPR RI dari Partai Demokrat dan kemudian dimuat dalam Koran Harian Radar Bojonegoro tanggal 9 April 2014. Pengadu merasa dirugikan oleh karena Teradu telah menyampaikan temuan itu kepada wartawan tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Pengadu; Menimbang jawaban bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu mengenai publikasi yang dilakukan terhadap kasus Pengadu, merupakan bagian dari tanggungjawab untuk mewujudkan tranparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Pasal DilanggarPasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Tasrip sebagai anggota Panwascam Semanding Kabupaten Tuban, Teradu II atas nama Sullamul Hadi sebagai ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Tuban, dan Teradu III atas nama Edy Toyibi sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Tuban sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 83/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 196/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 83/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : RM. Armaya Mangkunegara
No. KTP : 3523071101880002
Tempat/Tanggal Lahir : Tuban, 11 Januari 1988
Pekerjaan : Advokat
Alamat : RT 08/RW 03 Dusun Gomang Desa Lajo
Lor Kecamatan Singgahan Kabupaten
Tuban
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Tasrip
Pekerjaan : Anggota Panwascam Semanding Kabupaten
Tuban
Alamat : Jalan Hayam Wuruk Nomor 98B Kecamatan
Semanding Kabupaten Tuban
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I ;
2. Nama : Sullamul Hadi
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban
1
Alamat : Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 836
Tuban
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II ;
3. Nama : Edy Toyibi
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Tuban
Alamat : Jalan Wahidin Sudiro Husodo No. 836
Tuban
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu III ;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 196/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
83/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya sebagaimana dibacakan dalam
persidangan hari Senin 19 Mei 2014 menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 April 2014 (masa tenang) Panwascam Semanding Kab.
Tuban meneruskan laporan kepada Panwas Kab. Tuban. Laporan tersebut berisi
pengaduan dari seorang yang bernama Rasno Widodo yang mengaku mendapatkan
uang sejumlah 40 ribu Rupiah (pecahan 5 ribu rupiah sebanyak 5 lembar) dan
gambar caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor urut 4 atas nama Armaya
Mangkunegara (Pengadu) dari orang yang tidak dikenal dan tidak diketahui oleh
Pelapor.
2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, terdapat sangkaan adanya indikasi
pelanggaran berupa money politic yang dilakukan oleh caleg DPR RI partai Demokrat
No.urut 4 (RM. Armaya Mangkunegara/Pengadu) dengan barang bukti berupa uang
dan kartu nama bergambar foto caleg yang bersangkutan sebgaimana tersebut pada
poin a.
3. Bahwa Tasrip (Anggota Panwascam Semanding) meneruskan berkas laporan a
quo kepada Panwaskab Tuban. Berdasarkan fakta yang ada, pada proses penerusan
laporan tersebut ternyata anggota Panwascam Semanding maupun anggota Panwaslu
2
Kab. Tuban sudah menunjukkan barang bukti berupa kartu nama bergambar caleg
dan disandingkan dengan uang pecahan tersebut kepada media massa, padahal caleg
yang bersangkutan sama sekali belum diklarifikasi, sehingga media lokal dan
nasional memberitakan tentang hal ini.
4. Bahwa secara normatif anggota Panwascam Semanding maupun anggota Panwas
Kab. Tuban tidak dibenarkan manakala terdapat persoalan yang tidak atau belum
jelas kedudukannya, lantas menunjukkan barang bukti berupa gambar salah satu
calon legislatif (Pengadu) terhadap publik atau media, sebab hal ini sudah tergolong
black campaign dan pembunuhan karakter terhadap citra caleg dan partai , imbasnya
juga terhadap perolehan suara caleg yang bersangkutan, (vide pasal 36 ayat 5
Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Kliping Koran Jawa Pos Radar Bojonegoro, hari Rabu
tanggal 9 April 2014 Halaman 34. Bahwa Teradu I
menunjukkan barang bukti berupa uang pecahan Rp 5.000,-
sebanyak 8 lembar disandingkan dengan alat peraga
kampanye bergambar Pengadu kepada media (tanggal 8 April
2014);
2. Bukti P-2 : Print Out Liputan7.com, hari Selasa tanggal 8 April 2014
yang memberitakan Teradu I menunjukkan barang bukti
berupa uang pecahan Rp 5.000,- disandingkan dengan
alat peraga kampanye;
3. Bukti P-3 : Print Out Seputartuban.com, hari Rabu tanggal 9 April
2014. Teradu III menunjukkan barang bukti berupa uang
pecahan Rp 5.000,- disandingkan dengan alat peraga
kampanye bergambar Pengadu kepada media;
4. Bukti P-4 : Undangan Panwaskab Tuban Nomor: 313/PANWASKAB-
TBN/IV/2014 tanggal 8 April 2014. Bahwa Pengadu
diundang oleh Teradu II tanggal 9 April 2014 pukul 14.00
WIB;
3
5. Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi Panwaskab Tuban Model B.8-DD
tanggal 9 April 2014. Bahwa Pengadu diundang oleh Teradu
II tanggal 9 April 2014 Pukul 14.00 WIB dan Pengadu
menghadiri undangan dari Teradu II pada tanggal 9 April
2014 Pukul 14.20 WIB;
6. Bukti P-6 : Keterangan/klarifikasi di bawah sumpah/janji model B.6-DD
tanggal 9 April 2014 Bahwa Pengadu diundang oleh Teradu II
tanggal 9 April 2014 Pukul 14.00 WIB;
7. Bukti P-7 : Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Tuban Nomor:
STPL/69/IV2014/Sat Reskrim tanggal 17 April 2014 bahwa
Pengadu melaporkan adanya dugaan tindakan pencemaran
nama baik dan/atau fitnah kepada Polres Tuban sebagai
langkah yuridis agar tidak terjadi aksi anarkis yang sangat
tidak diharapkan;
8. Bukti P-8 : Print Out Liputan7.com, hari Selasa tanggal 19 April 2014;
9. Bukti P-9 : Print Out metrotvnews.com, hari Kamis tanggal 10 April
2014. Bahwa dalam bukti ini juga nampak Teradu III
menunjukkan barang bukti kepada media yang notabene
termasuk media massa nasional;
10. Bukti P-10 : Print Out Kabartuban.com, hari Selasa tanggal 8 April 2014.
Bahwa Teradu III menunjukkan barang bukti berupa uang
pecahan Rp 5.000,- disandingkan dengan alat peraga
kampanye bergambar Pengadu dan/atau Pelapor kepada
media. Tindakan ini dilakukan pada masa tenang;
11. Bukti P-11 : Print Out Beritajatim.com, hari Selasa tanggal 8 April 2014.
Bahwa Teradu III menunjukkan barang bukti berupa uang
pecahan Rp 5.000,- disandingkan dengan alat peraga
kampanye bergambar Pengadu dan/atau Pelapor kepada
media;
12. Bukti P-12 : Print Out Suarabanyuurip.com, hari Selasa tanggal 8 April
2014. Bahwa tindakan Teradu III merugikan Pengadu dan
dilakukan pada masa tenang yang secara yuridis tidak
diperkenankan adanya tayangan yang memuat rekam jejak
peserta pemilu. Fakta persidangan DKPP di Bawaslu Jawa
Timur terungkap bahwa Teradu III memerintahkan kepada
Teradu I untuk menunjukkan kepada media;
13. Bukti P-13 : Print Out Beritajatim.com, hari Rabu tanggal 9 April 2014.
Bahwa Pengadu diundang oleh Teradu II tanggal 9 April 2014
Pukul 14.00 WIB;
4
14. Bukti P-14 : Video Metro TV, Hari Kamis Tanggal 10 April 2014 tentang
undangan klarifikasi yang dilayangkan Teradu dan dipenuhi
oleh Pengadu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa laporan Penerusan oleh Panwascam Semanding nomor;
001/LP/PANWASCAM-SMDG/IV/2014 tanggal 8 april 2014 dikeluarkan
atas dasar adanya laporan Rasno Widodo yang telah menerima uang dari
seseorang berupa pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar dari
seseorang yang disertai dengan gambar caleg sesui dengan bukti terlampir.
2. Bahwa proses penyelesaian dugaan adanya unsur pidana pemilu hanya
dapat dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten melalui Sentra Gakkumdu,
maka Laporan tersebut segera diteruskan oleh anggota Panwaslu
Kecamatan Semanding divisi penindakan Saudara Tasrip (Teradu I) kepada
Panwaslu Kabupaten Tuban melalui divisi Penindakan Edy Toyibi (Teradu
III) pada tanggal 8 April 2014.
3. Bahwa pada saat penerusan laporan itu dikirimkan secara langsung oleh
saudara Tasrip (Teradu I), secara kebetulan terdapat banyak insan pers dari
berbagai media baik media online, cetak dan elektronik yang saat itu ada di
kantor Panwaslu Kabupaten Tuban sehingga hal ini menyebabkan adanya
kegiatan yang diliput langsung oleh mereka.
4. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada poin 3, Edy Toyibi (Teradu
III) selaku yang berwenang dalam hal memberikan informasi kepada media
yang meliput saat itu memberikan penjelasan sebagaimana termuat dalam
beberapa media terutama media online Liputan7.com dan
Seputartuban.com.
5. Bahwa dalam pemberian keterangan kepada media status perkara
ditegaskan dalam status dugaan dan masih butuh pembuktian dan
pendalaman.
6. Bahwa Saudara Tasrip (Teradu I) dalam memberikan informasi terkait bukti
awal berupa uang pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 8 lembar dan sticker
bergambar caleg yang menjadi satu paket saat dibagikan sudah
berdasarkan izin Edy Toyibi (Teradu III) karena menurutnya dalam upaya
memberikan informasi kepada publik haruslah secara utuh agar tidak
dipersepsikan lain oleh masyarakat sehingga perlu menunjukkan adanya
bukti awal yang didapatkan pada saat laporan itu diterima.
5
7. Bahwa oleh karena batas waktu untuk melakukan kajian terhadap laporan
ataupun temuan terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 249 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD hanya memberikan waktu 5 (lima) hari, maka
dipandang perlu untuk segera melakukan tindakan dengan memanggil RM.
Armaya Mangkunegara (Pengadu) untuk dimintai keterangan.
8. Bahwa pada tangggal 8 Mei 2014 pada pukul 20.00 WIB komisioner
Panwaslu Kabupaten Tuban sepakat untuk mengirimkan undangan
klarifikasi kepada RM. Armaya Mangkunegara selaku Pengadu.
9. Bahwa dalam hal memahami isi surat undangan klarifikasi yang
dikirimkan oleh Panwaslu Kabupaten Tuban yang ditandatangani Sullamul
Hadi (Teradu II) sebagai ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, RM. Armaya
Mangkunegara semestinya tidak memisahkan keterkaitan antara romawi I
dan II dimana pada romawi I terdapat dasar hukum dan landasan mengapa
Pengadu harus diundang terutama pada romawi I poin e yang menjadikan
penerusan laporan yang dikirim oleh Tasrip (Teradu I) sebagai landasan
untuk melakukan pemanggilan. Adapun romawi II Teradu hanya
menegaskan dan menyimpulkan terhadap adanya kegiatan pembagian uang
dan bukan menjustifikasi Pengadu sebagai pelaku karena Teradu masih
merasa perlu adanya kejelasan dari Pengadu melalui klarifikasi.
10. Bahwa sebagai bentuk perlakuan adil terhadap semua peserta Pemilu maka
perlu diketahui bersama bahwa hal yang menjadi keberatan Pengadu
terutama pada pemberian informasi kepada media terkait dengan adanya
dugaan pelanggaran Pemilu selalu dipublikasikan sebagai bentuk
transparansi informasi yang harus diketahui oleh masyarakat seperti pada
beberapa laporan/temuan yang memiliki indikasi yang sama seperti dengan
yang dilakukan oleh Pengadu.
11. Bahwa, bahwa akibat dari poin 10 tidak seperti Pengadu sampaikan
sebagai black compaign dan pembunuhan karakter sehingga berimbas pada
perolehan suara caleg yang bersangkutan. Hal ini diperkuat dengan
perolehan caleg Didik Mukrianto dari partai Demokrat nomor 1 Dapil IX
yang juga pernah dimuat di berbagai media akibat dugaan pelanggaran
namun mendapat suara terbanyak.
[2.4.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
6
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti dan tidak melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
[2.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Kliping Koran Radar Bojonegoro edisi Jumat 26 April 2013
berisi pemberitaan tentang pemeriksaan oleh Panwaslu
kabupaten Tuban terhadap bakal caleg DPR RI Dapil IX atas
nama Hadi Tugur;
2. Bukti T-2 : Kliping Koran Radar Bojonegoro edisi Jumat 8 November
2013 berisi pemberitaan tentang pemeriksaan oleh
Panwaslu Kabupaten Tuban terhadap Didik Mukriyanto,
caleg DPR RI dari Partai Demokrat.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
7
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah anggota masyarakat sekaligus
peserta pemilihan umum, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
8
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan para Teradu dengan pokok-pokok
pengaduan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan
melakukan tindakan yang merugikan Pengadu yaitu menyampaikan kepada para
wartawan di kantor Panwaslu Kabupaten Tuban tentang bukti-bukti temuan money
politic dalam bentuk uang dan kartu nama dengan gambar foto Pengadu yang adalah
caleg DPR RI dari Partai Demokrat dan kemudian dimuat dalam Koran Harian Radar
Bojonegoro tanggal 9 April 2014. Pengadu merasa dirugikan oleh karena Teradu telah
menyampaikan temuan itu kepada wartawan tanpa meminta klarifikasi terlebih
dahulu kepada pihak Pengadu;
[4.2] Menimbang jawaban bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu mengenai
publikasi yang dilakukan terhadap kasus Pengadu, merupakan bagian dari
tanggungjawab untuk mewujudkan tranparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Para
Teradu mengakui telah menunjukkan bukti-bukti temuan money politic kepada para
insan pers yang hadir di kantor Panwaslu Kabupaten Tuban, meskipun barang bukti
tersebut masih dikategorikan sebagai petunjuk awal, karena belum diputuskan
pengadilan sebagai barang bukti dan para Teradu belum melakukan klarifikasi untuk
pembuktian dari temuan tersebut;
[4.3] Menimbang bahwa berdasarkan bukti dokumen dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, DKPP berkeyakinan bahwa tindakan untuk mempublikasi
informasi yang bersifat personal, tanpa sepengatahuan dan izin yang bersangkutan,
padahal fakta yang dipublikasikan belum melalui suatu pembuktian. Dengan
demikian dalil pengadu tidak terbantahkan dan para Teradu terbukti melanggar
Pasal 10 huruf d, pasal 13 huruf d, dan pasal 15 huruf b Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta
Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa :
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
9
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, dan III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberikan sanksi kepada para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I atas nama Tasrip
sebagai anggota Panwascam Semanding Kabupaten Tuban, Teradu II atas nama
Sullamul Hadi sebagai ketua merangkap anggota Panwaslu Kabupaten Tuban, dan
Teradu III atas nama Edy Toyibi sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Tuban
sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota; Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti,
Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal
Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie, selaku
Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
10
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
11