Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.48/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwaslu Kota Gorontalo
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 24 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gorontalo atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok aduan mendalilkan bahwa pada tanggal 24 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 WITA di Sekretariat Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Gorontalo, Ketua Panwas Kecamatan Sipatana atas nama Taufik Tobamba melaporkan ke Sekretariat Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Gorontalo terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gorontalo yaitu adanya Kuesioner yang dibuat oleh Panwaslih Kota Gorontalo yang disebar secara berjenjang kepada Panwas Kecamatan dan PPL untuk di isi oleh masyarakat pada tanggal 18 Januari 2017 dan diduga pada salah satu poin dalam kuisioner tersebut mendukung salah satu Pasangan Calon; PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pada 24 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 WITA di Sekretariat Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Gorontalo, Ketua Panwas Kecamatan Sipatana Taufik Tobamba melaporkan ke Sekretariat tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gorontalo.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I John Hendri Purba, Teradu II Lismawy Ibrahim, Teradu III Taufiqurrahman Sulaiman selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 48/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 64/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan
Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Fence Abas
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Singosari Kel. Tamalate Kec. Kota Timur
Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : John Hendri Purba
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kota Gorontalo
Alamat : Gunung Tilongkabila Kel. Biawu Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lismawy Ibrahim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Gorontalo
Alamat : Gunung Tilongkabila Kel. Biawu Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Taufiqurrahman Sulaiman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kota Gorontalo
Alamat : Gunung Tilongkabila Kel. Biawu Kota Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 24 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP). Pengadu dalam
perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gorontalo
atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan pokok aduan
mendalilkan bahwa pada tanggal 24 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 WITA di Sekretariat
Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Gorontalo, Ketua Panwas Kecamatan Sipatana
atas nama Taufik Tobamba melaporkan ke Sekretariat Markas Daerah Laskar Merah Putih
Provinsi Gorontalo terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota Panwaslih Kota Gorontalo yaitu adanya Kuesioner yang dibuat oleh Panwaslih
Kota Gorontalo yang disebar secara berjenjang kepada Panwas Kecamatan dan PPL untuk di
isi oleh masyarakat pada tanggal 18 Januari 2017 dan diduga pada salah satu poin dalam
kuisioner tersebut mendukung salah satu Pasangan Calon;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Form Model A.1 Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal Penerimaan
Laporan dengan Nomor 03/LP/PILGUB-Wagub/II/2017;
Bukti P-2 : Fotokopi aduan masyarakt dari LSM Laskar Merah Putih kepada
Bawaslu Provinsi Gorontalo;
Bukti P-3 : Fotokopi kuesioner yang disebar oleh Panwaslih Kota Gorontalo;
Bukti P-4 : Fotokopi print out pesan grup whatsapp Panwaslih Kota Gorontalo;
Bukti P-5 : Fotokopi Form Model A.7 Tentang Berita Acara Klarifikasi;
Bukti P-6 : Fotokopi kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor
03/LP/PILGUB-WAGUB/II/2017;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses acara sesuai prosedur yang diatur di dalam
peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengawasan Pemilu berbasis riset diputuskan oleh Panwas Kota Gorontalo pada
tanggal 05 Januari 2017 melalui rapat pleno;
2. Bahwa untuk menyikapi persoalan akan kebutuhan dukungan data dalam melakukan
pengawasan, maka gagasan tersebut muncul sebagai rangkaian evaluasi atas
pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilaksanakan sejak tanggal
28 November s.d 31 Januari 2017;
3. Bahwa laporan-laporan yang disampaikan oleh PPL dan Panwas Kecamatan bahwa
dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Gorontalo masih ditemukan beberapa kendala
dan permasalahan seperti data yang kurang akurat, pengawasan yang tidak maksimal
karena setelah kejadian baru ada informasi yang masuk kepada pengawas;
4. Bahwa menyikapi situasi dan kondisi tersebut maka peserta rapat pleno sepakat bulat
untuk melakukan pengawasan pemilu berbasis riset sebagaimana yang digagas oleh
Acmad Fachruddin yang juga merupakan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta;
5. Bahwa Pengawasan Pemilu berbasis riset (sebagaimana penelitian lainnya) juga
menggunakan alat/metode untuk mengambil data dari masyarkat, dan untuk keperluan
tersebut maka disusunlah Kuessioner yang dengan tujuan untuk mengukur 6 (enam)
hal, yaitu :
a. Sosialisasi yang diselenggarakan KPU Provinsi/Kota di wilayah Kota Gorontalo;
b. Sosialisasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh
KPU;
c. Visi, misi dan program kerja yang disampaikan pasangan calon pada saat kampanye;
d. Black campaine/money politik;
e. Potensi Golput; dan
f. Peta dukungan masyarakat terhadap pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur
tahun 2017 di wilayah kota Gorontalo;
6. Bahwa pada tanggal 16 s.d 20 Januari 2017 kuessioner tersebut diserahkan kepada PPL
melalui Panwas Kecamatan;
7. Bahwa dari 9 (Sembilan) Panwas Kecamatan yang ada di Kota Gorontalo, ada satu
kecamatan pada waktu itu mengajukan protes yaitu Panwas Kecamatan Sipatana yang
menyatakan bahwa “masyarakat di kecamatan Sipatana menolak kuessioner yang
dibagikan oleh Panwas Kota Gorontalo”;
8. Bahwa pada tanggal 30 s.d 31 Januari 2017 Panwas Kota Gorontalo melakukan
analaisis terhadap data-data yang berasal dari masyarkat;
9. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2017 Panwas Kota Gorontalo melakukan Rapat Pleno
(notulensi rapat terlampir) untuk menyikapi hasil analisis;
10. Bahwa terkait dengan isi kuessioner yang terdapat pada nomor 10, Panwas Kota
Gorontalo perlu melaksanakannya dengan tujuan sebagai berikut:
a. Melakukan pemetaan dukungan pasangan calon di masing-masing
Kelurahan/Kecamatan;
b. Peta dukungan tersebut sebagai bahan untuk menetapkan strategi dan taktis
pengawasan di Kota Gorontalo;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi notulen rapat tertanggal 5 Januari 2017;
Bukti T-2 : Fotokopi pengumpulan data;
Bukti T-3 : Fotokopi notulen rapat tertanggal 1 Februari 2017;
Bukti T-4 : Fotokopi laporan hasil pengawasan berbasis riset berbasis Kelurahan
Kota Gorontalo;
KETERANGAN SAKSI
1. Agustin JS. Taniyo (Mantan PPL)
Pembagian kuesioner tersebut pada saat mengikuti sosialisasi Panwas Kecamatan
Sipatana yang dihadiri oleh Tim Sentra Gakkumdu, Staf Panwas Kota Gorontalo,
Komisioner Panwas Kecamatan serta PPL Kecamatan Sipatana. Pada saat itu juga saksi
diberikan 10 lembar kuessioner untuk dibagikan kepada PPL Kecamatan. Pada saat
pembagian kuesioner ada beberapa masyarakat mempersoalkan kuesioner tersebut,
terutama nomor 10, namun Saksi tetap menyuruh masyarakat mengisi dengan alasan
bahwa saksi tidak menyuruh masyarakat untuk menulis namanya.
2. Rony Yahya
Pembagian kuesioner tersebut pada saat mengikuti sosialisasi Panwas Kecamatan
Sipatana yang dihadiri oleh Tim Sentra Gakkumdu, Staf Panwas Kota Gorontalo,
Komisioner Panwas Kecamatan serta PPL Kecamatan Sipatana. Pada saat itu juga saksi
diberikan 10 lembar kuessioner untuk dibagikan kepada PPL Kecamatan. Pada saat
pembagian kuessioner yang ke lima ada beberapa masyarakat mempersoalkan kuessioner
tersebut, terutama nomor 10. Saksi hanya menjelaskan kepada masyarakat bahwa hanya
menjalankan perintah dari Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Sipatana.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Taufik Tobamba (Ketua Panwas Kecamatan Sipatana)
Pembagian kuesioner tersebut pada saat mengikuti sosialisasi Panwas Kecamatan Sipatana
yang dihadiri oleh Tim Sentra Gakkumdu, Staf Panwas Kota Gorontalo, Komisioner Panwas
Kecamatan serta PPL Kecamatan Sipatana. Berdasarkan laporan dari PPL terkait
permasalahan pertanyaan kuessioner nomor 10, saksi langsung Whatshapp di Grup Panwas
Kecamatan. Saksi mengatakan bahwa kuessioner tersebut telah diisi masyarakat. Saksi
sangat keberatan dengan pertanyaan nomor 10 tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota KPU, Anggota
KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPK, Anggota PPS, Anggota
PPLN, Anggota KPPS, Anggota KPPSLN, Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi,
dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pada 24 Februari 2017 sekitar pukul 20.00
WITA di Sekretariat Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Gorontalo, Ketua Panwas
Kecamatan Sipatana Taufik Tobamba melaporkan ke Sekretariat tersebut terkait dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Gorontalo. Pada
18 Januari 2017, Para Teradu menyebarkan kuesioner kepada Panwas Kecamatan dan PPL
untuk diisi oleh masyarakat. Pada poin 10 memuat pertanyaan “kalau Pilgub dilaksanakan
hari ini, Pasangan Calon Gubernur manakah yang anda akan pilih: 1. HATI, 2. NKRI, dan 3.
Berzihad”;
[4.2.] Menimbang dalam jawabannya Para Teradu menolak dalil yang disampaikan oleh
Pengadu mengatakan laporan PPL dan Panwas Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan
terhadap penyelenggaraan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota
Gorontalo masih ditemukan kendala dan permasalahan. Berdasarkan hal tersebut, Para
Teradu pada tanggal 5 Januari 2017 melalui Rapat Pleno sepakat untuk melakukan
pengawasan Pemilu berbasis riset. Para Teradu sepakat melakukan riset dengan
menggunakan metode kuesioner, tetapi Panwas Kecamatan Sipatana mengatakan bahwa
“masyarakat di Kecamatan Sipatana menolak kuesioner yang dibagikan oleh Panwas Kota
Gorontalo”. Pada 16 sampai dengan 20 Januari 2017 kuesioner tersebut diserahkan kepada
PPL melalui Panwas Kecamatan. Para Teradu membenarkan bahwa pada kuesioner nomor
10 memuat pertanyaan “kalau Pilgub dilaksanakan hari ini, Pasangan Calon Gubernur
manakah yang anda akan pilih: 1. HATI, 2. NKRI, dan 3. Berzihad”. Para Teradu
menjelaskan kuesioner tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan dukungan Pasangan
Calon di masing-masing kelurahan/kecamatan dan menetapkan strategi pengawasan di
Kota Gorontalo;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat Para Teradu mengakui dan menyadari
adanya kekhilafan dalam menyusun pertanyaan yaitu “kalau Pilgub dilaksanakan hari ini,
Pasangan Calon Gubernur manakah yang anda akan pilih: 1. HATI, 2. NKRI, dan 3.
Berzihad”. Para Teradu membuat pertanyaan tersebut tidak melakukan konsultasi kepada
atasannya maupun mitra penyelenggara lainnya. Ketentuan tersebut diperkuat dengan
keterangan saksi Taufik Tobamba mengatakan bahwa ada komplain dari masyarakat yang
dilaporkan melalui PPL terkait kuesioner nomor 10. Saksi Taufik Tobamba kemudian
langsung menginformasikan laporan tersebut melalui whatshapp Grup Panwas Kecamatan
terkait komplain pertanyaan nomor 10 tersebut. Terkait komplain pertanyaan nomor 10,
Teradu I menjelaskan bahwa tidak ada paksaan kepada masyarakat untuk mengisi
pertanyaan tersebut. Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para
pihak, DKPP berpendapat bahwa Para Teradu dengan niat sadar dan sengaja telah
melakukan tindakan yang menegasikan asas penyelenggaraan Pemilu yang menjamin
kerahasiaan preferensi politik pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang
Undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang Undang. Terlebih substansi kerahasiaan pilihan
politik juga telah diatur secara eksplisit dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Materi
kuesioner yang menanyakan preferensi politik jelas telah menimbulkan syakwasangka
karena Para Teradu adalah penyelenggara Pemilu yang seharusnya justru menegakan asas-
asas penyelenggaraan pemilu dan menaati Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Para
Teradu telah memengaruhi wibawa, martabat, dan kehormatan institusi. DKPP berpendapat
alasan Para Teradu tidak dapat diterima dan dalil Pengadu telah terbukti. Para Teradu telah
nyata terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 10 huruf g Peraturan Bersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum terkait “pelaksanaan asas mandiri dan adil, penyelenggara
Pemilu berkewajiban tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan kepada orang lain“. DKPP mengingatkan kepada Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Gorontalo selaku atasan Para Teradu untuk memaksimalkan tugas,
wewenang, dan kewajibannya, asistensi, supervisi, dan mengoreksi tindakan bawahannya
yang secara nyata bekerja tidak sesuai dengan prosedur mekanisme yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan
dan jabatannya sekarang;
[5.4] DKPP menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, II, dan III sesuai pelanggaran dan
tingkat kesalahan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I John Hendri Purba, Teradu II
Lismawy Ibrahim, Teradu III Taufiqurrahman Sulaiman selaku Ketua dan Anggota
Panwaslih Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jum’at tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh
bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si