Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 141-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2025
👁 23 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 149-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Sri Utami Nadjamuddin (Pengadu) menerima Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 405/29/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun (Bukti P-1), yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Gorontalo (Bukti P-2); 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n. Sri Utami Nadjamuddin in casu Pengadu yang tidak sesuai dengan prosedur penanganan temuan/laporan sebagaimana dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022; Pasal 102; Pasal 101; Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 29; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Alexander Kaaba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Wahyudin M. Akili, dan Teradu III Under S. Lawani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 149- P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Sri Utami Nadjamuddin Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN) Alamat : Dusun 1 Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 2. Nama : 1. Rio Potale 2. Trisandi Noor 3. Yoset Ismail Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Ahmad Hippy Nomor 76, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Alexander Kaaba Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Kolonel Rauf Mo’o, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Wahyudin M. Akili Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Kolonel Rauf Mo’o, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Under S. Lawani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alamat : Jl. Kolonel Rauf Mo’o, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu III; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 149-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Sri Utami Nadjamuddin (Pengadu) menerima Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 405/29/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun (Bukti P-1), yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Gorontalo (Bukti P-2); 2. Bahwa setelah Pengadu mempelajari SK Nomor 405/29/IX/2024 tersebut diatas, ditemukan bahwa ternyata SK tersebut diterbitkan atas dasar Surat Rekomendasi KASN Nomor R-2021/NK.01/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 Perihal Hasil Pengawasan Netralitas ASN (Bukti P-3), Dan Surat KASN Nomor R-2600/NK.01.00/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Surat Jawaban atas Keberatan ASN Kabupaten Gorontalo a.n. Sri Utami Nadjamuddin; 3. Bahwa Pengadu baru mengetahui adanya laporan penerusan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap Pengadu melalui isi Surat KASN Nomor R-2021/NK.01/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 diatas, dimana surat KASN tersebut menyebutkan bahwa KASN dalam menangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN a.n. Pengadu berdasarkan pada Laporan Penerusan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 tanggal 20 Maret 2024, dan berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap Temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/1/2024 tanggal 25 Januari 2024; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan Laporan penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 tanggal 20 Maret 2024 kepada KASN dilakukan secara terselubung tanpa memberitahukan kepada Pengadu tentang dugaan yang disangkakan. Artinya Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut telah melanggar prinsip “Adil” dalam kode Etik Penyelenggara, di mana wajib bagi Bawaslu Kabupaten Gorontalo memberitahukan kepada seseorang apabila sedang ditetapkan sebagai pihak atas dugaan yang diajukan, sebagaimana ketentuan huruf b pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017; 5. Demikian juga Kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018 dan Perbawaslu RI Nomor 7 tahun 2022: - Kajian dilakukan hanya terhadap Temuan Nomor: 001/REG/TM//PL/KAB/29.04/1/2024 tanggal 25 Januari 2024 Perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas keberpihakan Kepala Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya a.n. Muhammad Jufri Bahua (Bukti P-4). Jadi kajian yang dilakukan bukan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN a.n Sri Utami Nadjamuddin, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 angka 17 Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 tahun 2018, yang frasanya berbunyi “Kajian adalah proses memeriksa, menelaah, dan menganalisa laporan dugaan pelanggaran”. - Mestinya kajian yang dilakukan harus terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Sri Utami Nadjamuddin, dan Temuan atau Laporannya sudah Terregistrasi, sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2022, yang frasanya berbunyi “Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,... melakukan kajian”. dan pada pasal 26 frasanya berbunyi: ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi”. Ayat (2) “Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti”. 6. Terhadap perbuatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang salah melakukan kajian atas Temuan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN menunjukkan sikap yang tidak profesional, di mana Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak memahami tugas, wewenang dan kewajibannya, sebagaimana ketentuan pasal 6 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. 7. Bahwa Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin (Pengadu) tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu. - Dugaan pelanggaran netralitas ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin tidak ada Temuan atau Laporan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 7 Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 yang disalin dan berbunyi: Ayat (1) : Penanganan dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berasal dari: a. Temuan; dan b. Laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu. Ayat (2) : Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran. - Bahwa Pelapor tidak pernah diperiksa dan/atau dimintai Klarifikasi ataupun Keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN. Demikian juga Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak pernah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak lainnya, sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) huruf b. Perbuatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan pihak-pihak lainnya menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak adil sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, yang disalin dan berbunyi : “dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil”. - Secara keseluruhan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjadi tidak prosedural, serta mengabaikan prinsip keadilan dan tidak memenuhi bukti hukum atas sangkaan yang ditujukan bagi Pengadu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: POKOK ADUAN 1. Bahwa Teradu melakukan dugaan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2024; 2. Teradu dalam melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN atas nama Pengadu Tidak bersikap Menjaga Integritas dan Profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Teradu Tidak Pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN atas nama Pengadu, dimana Pengadu tidak pernah diperiksa atau tidak pernah diklarifikasi oleh Teradu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN; 4. Teradu telah Menghilangkan Hak Pengadu untuk melakukan Permintaan Koreksi atas Laporan Penerusan dari Teradu kepada KASN atas Dugaan pelanggaran Netralitas ASN dengan Tidak memberitahukan kepada Pengadu atas Laporan Penerusan ke KASN; 5. Teradu Tidak memiliki Dokumen-Dokumen/Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu berupa Salinan Berkas Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022; 6. Teradu Tidak memiliki Bukti-Bukti Pendukung atas penetapan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu; 7. Pengadu menyampaikan Penerusan kepada KASN tidak dalam bentuk Rekomendasi, tetapi hanya dalam bentuk Laporan Penerusan, dan waktu penyampaiannya kurang lebih 2 bulam sejak hasil Penelusuran. FAKTA PERSIDANGAN 1. Bahwa Teradu mengakui Tidak memiliki Kewenangan yang lebih untuk melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya (Pelanggaran Hukum Lainnya) sebagaimnana yang Teradu dapatkan materinya dalam kegiatan Bimtek (bimbingan Teknis); 2. Bahwa Teradu Tidak pernah Menetapkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu Sebagai Temuan; 3. Bahwa Teradu mengakui Pengadu tidak pernah dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu; 4. Bahwa Teradu mengakui Pengadu hanya dimintai klarifikasi sebagai Saksi atas Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas nama Mohammad Jufri Bahua (Kepala Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya); 5. Bahwa Teradu Tidak Pernah melakukan Kajian atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu; 6. Bahwa Teradu Tidak Pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu; 7. Bahwa Teradu mengakui tidak memberitahukan kepada Pengadu atas Laporan Penerusan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); 8. Bahwa Teradu dalam melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari informasi lisan saat melakukan Penelusuran atas dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Bunggalo; 9. Bahwa Teradu melakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri PAN/RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Dan Ketua Bawaslu Tahun 2022 (SKB 5 Lembaga tahun 2022); 10. Bahwa dalam Surat Teradu Nomor 415/PP.00.00/K/3/2024, Hal : Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya, Tertanggal 20 Maret 2024, pada angka 2, bahwa Surat tersebut didasarkan pada : a. Hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten Gorontalo atas Informasi Awal yang disampaikan oleh Masyarakat Tentang Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya; b. Berdasarkan Kajian Akhir Bawaslu Kabupaten Gorontalo 25 Januari 2024. 11. Bahwa dalam Laporan Penerusan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu kepada KASN, Teradu melalui Analisa Kasus Posisi, telah menilai atau menyimpulkan bahwa Perbuatan Pengadu bertentangan dengan Netralitas ASN yang diatur pada undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa terhadap fakta-fakta Jawaban Teradu di diatas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa Kewenangan Bawaslu Kabupaten dalam melakukan Penanganan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya memiliki ruang konstitusional yang sangat jelas dan mengikat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut : a. pasal 103 huruf d dan huruf h Undang-Undang Nomnor 7 tahun 2017 tentang Pemilu b. pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, Anggota POLRI c. pasal 5 ayat (1) huruf c; pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3; pasal 18 ayat (2) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan Ayat (9) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu d. angka 5 huruf a Lampiran III Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022, Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan : e. huruf a s/d huruf i Lampiran IV Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022, Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan : Dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud huruf a s/d huruf e diatas, maka pernyataan Teradu bahwa Teradu tidak memiliki kewenangan yang lebih terhadap Penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN adalah sangat mengada- ada dan tidak mendasar. Oleh karena itu perbuatan Teradu tersebut tidak menunjukkan profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa perbuatan Teradu yang langsung meneruskan hasil Penelusuran Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu ke KASN tanpa terlebih dahulu menetapkannya sebagai Temuan adalah bertentangan dengan Penanganan Penelusuran sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3; pasal 18 ayat (2) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu, yang disalin dan berbunyi: - Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 : “Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, meliputi : “Pengawasan secara langsung dengan : melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran” - Pasal 18 ayat (2) huruf b : dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu melakukan pencatatan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran” - Ayat (7) : dalam hal berdasarkabn hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno memutuskan hasil pengawasan sebagai Temuan - Ayat (8) : Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dituangkan dalam berita acara - Ayat (9) : Pengawas Pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggran Pemilu. 3. Bahwa Teradu dalam melakukan Penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang hanya berdasar pada pernyataan-pernyataan dalam kegiatan Bimtek yang diikuti oleh Teradu adalah tidak memiliki dasar hukum dan tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan. Sehingga perbuatan Teradu tidak memiliki Kepastian Hukum. 4. Bahwa Teradu tidak dapat menjelaskan dan membuktikan Apa sebenarnya STATUS Pengadu saat di laporkan ke KASN, yang sebelumnya Pengadu ber- Status sebagai SAKSI tiba-tiba Dilaporkan dan divonis melanggar Netralitas ASN tanpa ada Pemeriksaan kepada Pengadu. 5. Bahwa Terhadap tindaklanjut penanganan atas informasi awal, Teradu gagal memahami cara penanganan selanjutnya, dimana Teradu memperoleh informasi awal ini pada saat sementara menangani/melakukan penelusuran atas pelanggaran tindak pidana Pemilu atas nama Mohammad Jufri Bahua (Kepala Desa Bunggalo), maka selanjutnya Teradu menindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme Penelusuran, semestinya Teradu menggunakan mekanisme Investigasi. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Bahwa jika sumber informasi awal dugaan pelanggaran Netralitas ASN berasal dari informasi lisan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, maka penanganan selanjutnya menggunakan mekanisme Penelusuran, Sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 b. Bahwa jika informasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diperoleh dalam proses penanganan pelanggaran, maka penanganan selanjutnya mengikuti mekanisme Investigasi, sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. 6. Bahwa Teradu Keliru melakukan penanganan informasi awal dan penanganan Penelusuran menggunakan metode berdasarkan penanganan dalam lampiran IV Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Lembaga tahun 2022. Semestinya Teradu menggunakan metode Penanganan Pelanggaran berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Hal ini dapat diterangkan bahwa : a. Jika sumber informasi awal berasal dari Hasil Pengawasan Instansi Pemerintah yang berwenang, maka penanganan informasi awal tersebut mengikuti tata cara penanganan sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV SKB 5 Lembaga tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf e Lampiran IV SKB 5 Lembaga tahun 2022; b. Jika sumber informasi awal berasal dari laporan masyarakat atau diperoleh dalam proses penanganan pelanggaran, maka Penanganan Informasi awal tersebut mengikuti Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud pada pasal 3, pasal 4 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. 7. Bahwa menurut Pengadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN atas nama Pengadu wajib berdasarkan dan diikat oleh Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota POLRI. Dan terhadap penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN berdasarkan pada SKB 5 Lembaga tahun 2022 TIDAK BERTENTANGAN dengan Perbawaslu nomor 6 tahun 2018. Dimana Tahapan Penaganannya harus ditetapkan sebagai Temuan, dilakukan proses Pengkajian (Klarifikasi para Pelapor, Terlapor/Terduga, saksi-saksi, ahli), dan produk akhirnya adalah Rekomendasi Ke Instansi Terkait (KASN). 8. Bahwa terkait waktu penyampaian laporan Penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Pengadu ke KASN sebagaimana ditunjukkan pada surat Teradu nomor 415/PP.00.00/K/3/2024, yaitu tanggal 20 Maret 2024, menunjukkan bahwa ada waktu kurang lebih 2 bulan sejak hasil Penelusuran (tanggal 25 Januari 2024), laporan Penerusannya baru diteruskan ke KASN. Terhadap lamanya waktu penerusan dugaan pelanggaran tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan SKB 5 Lembaga tahun 2022. Selain itu, keberadaan ini patut diduga mengandung ketidakwajaran dalam proses penanganan pelanggaran. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berat kepada Para Teradu atas pelanggaran tersebut; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 SK Bupati Gorontalo Nomor: 405/29/IX/2024; 2. P-2 Berita Acara Serah Terima SK Bupati Nomor: 405/29/IX/2024; 3. P-3 Surat Rekomendasi KASN Nomor: R-2021/NK.01/06/2024; 4. P-4 Press Release Bawaslu Kabupaten Gorontalo tentang Status Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024; 5 P-5 Surat KASN nomor R-2600 /NK.01.00/08/2024; 6 P-6 Undangan Klarifikasi dari Teradu; 7 P-7 Undangan Acara Syukuran Keluarga Mustapa Buke; 8 P-8 Pakaian/ foto pakaian yang dikenakan Pengadu saat acara Syukuran. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Hendra R. Abdul 1. Bahwa saksi hadir pada acara Syukuran Keluarga Mustafa Buke di Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo berdasarkan Undangan tertulis dari Bapak Mustapa Buke; 2. Bahwa saksi datang bersama-sama dengan Pengadu menaiki mobil pribadi, tiba di lokasi parkiran acara sekitar pukul 21.00 WITA; 3. Bahwa saksi dan Pengadu tidak masuk bersamaan ke dalam acara, Pengadu masuk duluan ke lokasi acara, lalu disusul oleh Saksi; 4. Bahwa saksi mengetahui pelaksanaan acara syukuran itu dilakukan rutin setiap tahun; 5. Bahwa saksi duduk dibagian teras rumah bersama undangan lainnya; dan Pengadu duduk di bagian dalam rumah; 6. Bahwa saksi selama acara tidak memperkenalkan diri, tidak berbicara menyampaikan sambutan, ataupun mengisi acara di atas panggung, saksi tidak pernah berfoto dengan Pengadu; 7. Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA saksi pulang meninggalkan lokasi acara. [2.5.2] Yanti S. Poiyo 1. Bahwa saksi diundang oleh tuan rumah melalui undangan grup WhatsApp; 2. Bahwa saksi tidak mengetahui siapa penanggung jawab undangan; 3. Bahwa saksi tiba di lokasi acara sekitar pukul 20.30 WITA selesai ba’da sholat Isya; 4. Bahwa saksi melihat Pengadu masuk ke ruang tamu dimana saksi berada dan kemudian pengadu duduk bersebelahan dengan Saksi; 5. Bahwa saksi berprofesi sebagai Bunda Kepala Desa Bunggalo (sebutan istri Kepala Desa), dan Saksi mengetahui Pengadu sebagai Camat di wilayah tempat tinggal saksi; 6. Bahwa saksi dan Pengadu duduk bersebelahan sampai acara selesai. Dan selama acara berlangsung Saksi berbicara dengan Pengadu membahas tentang keluarga, pekerjaan. Sekali-kali saksi beranjak dari tempat duduk dan kembali lagi; 7. Bahwa pengetahuan Saksi, selama duduk dengan Pengadu tidak pernah berbicara atau membahas topik tentang Pemilihan Calon DPRD; 8. Bahwa saksi meninggalkan acara sekitar pukul 23.00 WITA. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Di awal jawaban ini kami Para Teradu ingin menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo kami berpedoman pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 101, 102, 103 dan Pasal 104. Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu; dan 2. Sengketa Proses Pemilu. b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota mengelola, memelihara, badan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan h. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 102: 1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota c. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota 2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. Menginvestigasi informasi awal atas dugaanpelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. 3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota; d. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan e. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Pasal 103: Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang : a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; g. Membentuk Panwaslu Kecamatan da mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan bawaslu provinsi; dan h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang- undangan Pasal 104: Bawaslu kabupaten/Kota berkewajiban a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap c. Melaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo berwenang melakukan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 4 ayat 1 Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap: a. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan b. Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Pasal 4 ayat 2, Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Meliputi a. Pertemuan b. Ajakan c. Imbauan d. Seruan; atau e. Pemberian barang Bahwa sebagaimana hal tersebut diatas, Para Teradu dalam menindaklanjuti Temuan dan Laporan Pelanggaran Hukum lainnya juga berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022. Terhadap Pokok aduan Pengadu: 1. Bahwa Para Teradu menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran hukum lainnya kepada ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Surat nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 tertanggal 20 Maret 2024. (Bukti T-1) Bahwa surat nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 tersebut merupakan informasi awal yang disampaikan oleh Masyarakat kepada Para Teradu yang dituangkan dalam Formulir Model B.8 (Informasi Awal) dan selanjutnya para teradu melakukan proses Penelusuran atas informasi awal tersebut kemudian hasil penelusuran dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Bahwa benar seluruh informasi dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Pengadu diperoleh melalui proses klarifikasi terhadap semua pihak saksi, terduga termasuk pengadu saat penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua yang semuanya termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). (Bukti T-2) 2. Bahwa benar Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 tertanggal 25 Januari 2024 dengan Terduga atas nama Muhammad Jufri Bahua sebagai Kepala Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya dan dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan nomor perkara tersebut Pengadu merupakan Saksi dan pernah diperiksa dan/atau diminta keterangan/Klarifikasi. (Bukti T-3) tertanggal 20 Maret 2024 yang diduga dilakukan oleh Sri Utami Najamuddin (Pengadu) merupakan pengembangan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 2 Januari 2024 yang oleh Para Teradu telah menuangkan Informasi awal yang disampaikan oleh Pemberi Informasi ke dalam Formulir Model B.8 sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa dalam melakukan penelusuran informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunggalo beberapa masyarakat atau saksi memberikan keterangan bahwa saudari Sri Utami Najamuddin atau Pengadu turut Hadir pada kegiatan syukuran yang turut dihadiri Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo dan DPR RI sebagaimana yang disampaikan oleh pemberi informasi awal. Bahwa berdasarkan keterangan masyarakat atau saksi tersebut diatas Para Teradu menjadikannya sebagai informasi awal dalam bentuk lisan yang selanjutnya dilakukan rapat pleno pada tanggal 4 Januari 2024 dengan berkesimpulan Para Teradu akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran undang-undang lainnya oleh oknum Camat Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf a angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu melakukan proses penelusuran dengan cara mengumpulkan informasi pada proses klarifikasi para saksi saat penanganan pelanggaran Pidana Pemilu dengan nomor register 001/Reg/TM/PL/KAB/29.04/2024 dengan terduga Kepala Desa Bunggalo atas nama Muhammad Jufri Bahua yang selanjutnya keterangan beberapa saksi termasuk Pengadu yang kemudian oleh Teradu dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan selanjutnya diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Bukti T-4) Bahwa Perlu Teradu sampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 037/LHP/PM/01.02/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024 terhadap dugaan pelanggaran Hukum Lainnya dengan terduga atas nama Sri Utami Najamuddin. Oleh karena bukan merupakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sehingga Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi dan/ atau menjadikan temuan terhadap hasil penelusuran dimaksud sebagaimana ketentuan pada lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 huruf e yang menyatakan bahwa “Bawaslu menindaklanjuti dimaksud dalam huruf c, sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan” dan huruf f yang berbunyi “dalam hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdapat dugaan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu menetapkan sebagai temuan” 3. Bahwa Para Teradu tidak mempunyai kewenangan untuk merokomendasikan serta menjatuhkan sanksi disipilin terhadap Pengadu, karena kewenangan tersebut pada saat itu merupakan kewenangan penuh Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kabupaten Gorontalo sebagaimana ketentuan dalam pasal 32 ayat 1 yang menyatakan KASN berwenang: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi b. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN c. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN d. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 2 yang berbunyi : “Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN” dan ayat 3 yang berbunyi “Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti”. 4. Bahwa sebagai tambahan keterangan dan sebagai bahan pertimbangan majelis terdapat beberapa hasil pengawasan yang telah kami teruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara tanpa melalui proses registrasi. Berikut laporan hasil pengawasan yang kami teruskan kepada KASN : 1) Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 89/PP.00.01/K/1/2024 tanggal 27 Januari 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Terduga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo. 2) Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 089/PP.00.01/K/2024 tanggal 27 Januari 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Terduga salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Boliyohuto 3) Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 561/PP.00.00/K/07/2024 pada tanggal 1 Juli 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dengan terduga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo 5. Bahwa sebagai tambahan keterangan dan sebagai bahan pertimbangan majelis, Para Teradu telah melakukan kewajiban sebagaimana bunyi pada pasal 102 huruf d yang berbunyi “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota” Bahwa dalam melakukan upaya pencegahan Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah memberikan Imbauan baik secara lisan dan tertulis diantaranya yakni : 1) Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 002/PM.00.02/K/01/2023 Tanggal 03 Januari 2023 Perihal Himbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada intinya Bawaslu Kabupaten Gorontalo menghimbau Bupati Gorontalo beserta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontako agar patuh dan taat terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 2) Memberikan Sosialisasi tentang Netralitas ASN dengan judul kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” bertempat di Citi Mall Hotel Kota Gorontalo pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 dengan Mengundang Para Pimpinan OPD, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Gorontalo dan BPKSDM Kabupaten Gorontalo. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan 2. Merehahibilitasi Nama Baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 tertanggal 20 Maret 2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya; 2. T-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor : 001/LHP/PM.01.02/01/2024 Tanggal 4 Januari 2024; 3. T-3 1) Formulir Model B. 13 (Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 tertanggal 25 Januari 2025 2) Formulir Model B.12 Berita Acara Klarifikasi Sdri. Sri Utami Nadjamudin; 4. T-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 037/LHP/PM/01.02/01/2024 Tanggal 25 Januari 2024 5. T-5 Materi Bimbingan Teknis Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu dan Pemilihan; 6. T-6 Materi Tambahan Bimbingan Teknis tentang Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN; 7. T-7 Surat Nomor 006/RT.02/K/1/2024 Perihal Undangan Rapat Pleno tertanggal 3 Januari 2024; 8. T-8 Surat Nomor 008/RT.02/K/1/2024 Perihal Undangan Rapat Pleno tertanggal 24 Januari 2024; 9. T-9 Screenshoot Media Online Lensa Today yang merupakan bukti Informasi Awal; 10. T-10 Berita Acara Sumpah/Janji Form Model B.10 a.n. Nofriyanti Yusuf Yahya; 11. T-11 Surat Nomor 106/PP.00.02/K/1/2025 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya yang ditujukan Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Gorontalo tertanggal 31 Januari 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 4 Juni 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan pihaknya baru mengetahui adanya informasi dugaan pelanggaran Pemilu melalui media online pada tanggal 2 Januari 2024; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak diberitahu oleh Para Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Gorontalo bahwa ada penyelenggara pemilu badan Adhoc yaitu jajaran kami di tingkat kecamatan a.n. Novi yang hadir pada acara tasyakuran tahun baru dan Anggota PPK Talaga Jaya tersebut termuat dalam dokumen laporan penerusan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo ke Komisi Aparatur Sipil Negara; 3. Bahwa setelah mengetahui informasi tersebut, Pihak Terkait melakukan Pengawasan Internal dan memanggil Novi selaku Anggota PPK Talaga Jaya untuk diklarifikasi. Bahwa dari hasil pengawasan tersebut tidak terbukti Novi melanggar sebagai PPK. Selain itu, bahwa Novi menghadiri acara tersebut dalam rangka mendampingi Suaminya; 4. Bahwa menurut Pihak Terkait mestinya Para Teradu memberitahukan adanya kehadiran salah satu PPK dalam acara tersebut, apalagi namanya ditulis dalam laporan penerusan ke KASN; 5. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak ada larangan bagi ASN yang hadir di acara kampanye selama memenuhi yang dipersyaratkan, seperti tidak menjadi pelaksana kampanye, tidak menggunakan atribut ASN ataupun atribut partai, dll. [2.9.2] Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun kepada Saudari Sri Utami Nadjamuddin in casu Pengadu; 2. Bahwa Pihak Terkait menyatakan KASN mengirimkan surat terkait hasil pengawasan Netralitas ASN pada tanggal 24 Juni 2024 dengan Nomor Surat R-2021/NK.01.00/06/2025 Perihal Hasil Pengawasan Netralitas ASN; 3. Bahwa Pihak Terkait juga menyatakan secara garis beras surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan laporan penerusan dugaan Netralitas ASN dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo tanggal 20 Maret 2024 dan Kajian Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan Nomor 001/REG/TM//PL/KAB/29.04/1/2024 yang pada pokoknya diperoleh informasi bahwa ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin pada saat itu sebagai Camat Telaga Jaya terbukti pada tanggal 1 Januari 2024 menghadiri dan mendampingi pasangan ASN bersangkutan (suami) dalam kegiatan tasyakuran tahun baru bersama masyarakat yang dilakukan pada masa kampanye; 4. Selanjutnya dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengawasan, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan Netralitas Pegawai ASN dan dengan ini memutuskan sdri Sri Utami Nadjamuddin NIP. *************** terbukti secara meyakinkan melanggar Netralitas ASN; 5. Bahwa Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan KASN tersebut adalah sebagai berikut: a. Perbuatan yang dilakukan oleh ASN terlapor dapat mempengaruhi preferensi politik dan diketahui oleh publik sehingga berdampak pada marwah ASN selaku pelaksana fungsi pelayanan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa; b. Pegawai ASN yang bersangkutan menduduki jabatan Administrator dimana yang bersangkutan semestinya menujukan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan Tindakan kepada seluruh pegawai ASN di lingkungan kerjanya; c. Pegawai ASN yang bersangkutan hadir dalam kegiatan tidak dengan status cuti di luar tanggungan negara (CTLN). 6. Sehubungan dengan hal tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi Hukuman Disiplin Sedang terhadap ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin dan kemudian melaporkan hasil pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. 7. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2024 Pihak Terkait melakukan klarifikasi kepada Pengadu yang niatnya akan membantu Pengadu untuk memberikan pertimbangan kepada KASN; 8. Pihak Terkait menyarankan kepada Pengadu agar membuat surat keberatan kepada KASN, karena menurut Pihak Terkait tidak biasanya penanganan yang dilakukan KASN melakukan pemeriksaan terlebih dahulu bagi terduga, karena sebelum ada rekomendasi dilakukan klarifikasi walaupun melalui virtual/zoom; [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo menyampaikan dokumen bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Berita Acara Penyerahan Keputusan Bupati Gorontalo tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun; 2. PT-2 Surat Dinas Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor R- 2600/NK.01.00/08/2024 Perihal Surat Jawaban atas Keberatan ASN Kabupaten Gorontalo a.n. Sri Utami Nadjamuddin tertanggal 15 Agustus 2024; 3. PT-3 Surat Keberatan Sri Utami Nadjamuddin Perihal Hasil Pengawasan Netralitas oleh KASN yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo tertanggal 9 Juli 2024; 4. PT-4 Surat Dinas Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor R- 2021/NK.01.00/06/2025 Perihal Hasil Pengawasan Netralitas ASN tertanggal 24 Juni 2024; 5. PT-5 Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 405/29/IX//2024 tentang Penjatuhan Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan tidak profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) a.n. Sri Utami Nadjamuddin in casu Pengadu yang tidak sesuai dengan prosedur penanganan temuan/laporan sebagaimana dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa Pengadu tidak pernah menjadi Terlapor serta diklarifikasi oleh Para Teradu dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN a quo. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 2 Januari 2024, Para Teradu menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh masyarakat. Bahwa informasi awal tersebut diitindaklanjuti Para Teradu dengan menuangkan ke dalam Formulir Model B.8 sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para Teradu kembali menjelaskan bahwa dalam melakukan penelusuran informasi awal atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunggalo, pihaknya memanggil beberapa masyarakat yang dijadikan saksi dan menerangkan bahwa Pengadu turut hadir pada kegiatan syukuran yang turut dihadiri Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Gorontalo dan Calon Anggota DPR RI sebagaimana yang disampaikan oleh pemberi informasi awal. Berdasarkan keterangan masyarakat atau saksi tersebut, Para Teradu menjadikan sebagai informasi awal dalam bentuk lisan yang selanjutnya dilakukan rapat pleno pada tanggal 4 Januari 2024 dengan kesimpulan Para Teradu akan melakukan penelusuran terhadap informasi awal dugaan pelanggaran undang-undang lainnya oleh oknum Camat Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16 ayat 2 huruf a angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2024 Para Teradu Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/2024 dengan Terduga Muhammad Jufri Bahua sselaku Kepala Desa Bunggalo Kecamatan Talaga Jaya dan dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut, Pengadu merupakan saksi dan pernah diperiksa dan/atau diminta keterangan/Klarifikasi (vide Bukti T-3). Kemudian masih di tanggal yang sama 25 Januari 2024, Para Teradu melakukan proses penelusuran dengan cara mengumpulkan informasi pada proses klarifikasi para saksi saat penanganan pelanggaran Pidana Pemilu dengan Nomor register 001/Reg/TM/PL/KAB/29.04/2024 yang selanjutnya berdasarkan keterangan beberapa saksi termasuk Pengadu yang kemudian dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) (vide Bukti T-4). Selanjutnya terhadap Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 037/LHP/PM/01.02/01/2024 tanggal 25 Januari 2024, terhadap dugaan pelanggaran Hukum Lainnya dengan Terduga a.n. Sri Utami Najamuddin in casu Pengadu pada pokoknya dugaan pelanggaran yang dimasksud bukan merupakan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sehingga Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi dan/atau menjadikan temuan terhadap hasil penelusuran dimaksud sebagaimana ketentuan pada lampiran Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 huruf e yang menyatakan bahwa “Bawaslu menindaklanjuti dimaksud dalam huruf c, sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran dengan ketentuan peraturan Bawaslu yang mengatur tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan” dan huruf f yang berbunyi “dalam hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdapat dugaan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan, Bawaslu menetapkan sebagai temuan”. Selanjutnya Para Teradu menjelaskan bahwa terhadap penjatuhan sanksi disipilin terhadap Pengadu, Para Teradu tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan serta menjatuhkan sanksi karena kewenangan tersebut pada saat itu merupakan kewenangan penuh Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kabupaten Gorontalo. Para Teradu juga menjelaskan pada tanggal 20 Maret 2024 pihaknya telah menyampaikan surat kepada ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Surat Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 Perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya (vide Bukti T-1). Para Teradu kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kewajiban sebagaimana dalam Pasal 102 huruf d yang berbunyi “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil pengaduan Pengadu pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam penanganan penerusan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN a.n. Sri Utami Nadjamuddin in casu Pengadu pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Bahwa menurut Pengadu, tindakan tidak profesional Para Teradu telah mengakibatkan Pengadu selaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 405/29/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 (vide Bukti P-1). Berkenaan dengan dalil pengaduan a quo, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa penjatuhan sanksi disiplin ASN kepada Pengadu bermula dari terbitnya surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya, tertanggal 20 Maret 2024 (vide Bukti T-1). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 Januari 2024, Pengadu selaku Camat Telaga Jaya menghadiri undangan syukuran awal tahun di kediaman seorang tokoh masyarakat a.n. Mustapa Buke. Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Desa Bunggalo, Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) a.n. Hendra R. Abdul yang juga merupakan suami Pengadu, dan Calon Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) a.n. Sawaludin. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Para Teradu menerima informasi awal dari masyarakat terkait tindakan Kepala Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, yang mengindikasikan keberpihakan yang diduga menguntungkan dan/atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye dengan menghadiri acara dan foto bersama Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan Calon Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada kegiatan di rumah Mustapa Buke pada tanggal 1 Januari 2024. Bahwa selain itu, Para Teradu juga mendapatkan informasi melalui rilisan media daring Lensa Today yang terbit pada tanggal 2 Januari 2024 dengan judul, “Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis, Kades Bunggalo Akan Diadukan ke Bawaslu.” Bahwa Para Teradu kemudian menuangkan hasil penelusuran informasi awal ke dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 4 Januari 2024 (vide Bukti T-2), meregistrasi temuan dengan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024, melakukan klarifikasi kepada Terduga Kepala Desa Bunggalo, ahli, dan para saksi termasuk salah satunya adalah Pengadu, dan menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 dengan Terduga Kepala Desa Bunggalo a.n. Muhammad Jufri Bahua pada tanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil kajian, Para Teradu menyatakan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melainkan temuan dimaksud merupakan pelanggaran sebagaimana larangan Pasal 29 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu kemudian melakukan pengembangan temuan Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/29.04/I/2024 terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Telaga Jaya in casu Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 037/LHP/PM.01.02/01/2024 tertanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa dalam Laporan Hasil Pengawasan tersebut pada pokoknya menyatakan Camat Telaga Jaya in casu Pengadu patut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan turut telibat menghadiri acara syukuran yang dihadiri oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan Calon Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu dalam menyusun Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 037/LHP/PM.01.02/01/2024 tidak melakukan klarifikasi/pemeriksaan kepada Pengadu dalam statusnya sebagai Terduga pelaku pelanggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan tersebut, Para Teradu selanjutnya mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Nomor: 415/PP.00.00/K/2024 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya, tertanggal 20 Maret 2024. Menindalanjuti surat Para Teradu, Ketua KASN mengirimkan surat kepada Bupati Gorontalo dengan Nomor: R-2021/NK.01.00/06/2024 perihal Hasil Pengawasan Netralitas ASN, tertanggal 24 Juni 2024, yang pada pokoknya merekomendasikan penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang kepada Pengadu (vide Bukti P-3). Berkenaan dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 037/LHP/PM/01.02/01/2024 tanggal 25 Januari 2024, Para Teradu berdalih bahwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi dan/atau menjadikan temuan terhadap hasil penelusuran dimaksud karena bukan merupakan dugaan tindak pidana pemilu. Menurut Para Teradu, tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan huruf e dan huruf f Lampiran IV Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Para Teradu juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada Pengadu dikarenakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kabupaten Gorontalo. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu juga tidak pernah diundang oleh KASN dan Bupati Gorontalo untuk memberikan keterangan atau klarifikasi berkenaan dengan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak melakukan pemeriksaan atau klarifkasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Pengadu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa dalam melaksanakan prinsip adil, berkepastian hukum, dan menghormati hak hukum Pengadu untuk membela diri, Para Teradu seharusnya melakukan klarifikasi kembali kepada Pengadu dalam kedudukannya sebagai terduga pelaku pelanggaran netralitas ASN. Bahwa dalam analisa kasus posisi surat Nomor: 415/PP.00.00/K/3/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya, Para Teradu antara lain mengutip ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang dalam huruf g menyatakan, “Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.” Terhadap hasil analisa tersebut, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak berhati-hati dan cermat dalam menyusun analisa yang mana pada bagian kasus posisi sama sekali tidak diuraikan fakta yang relevan dengan pelanggaran ketentuan huruf g Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023. Bahwa adanya sinyalemen pelanggaran huruf g Surat Edaran a quo seharusnya didukung dengan fakta yang kuat berdasarkan hasil klarifikasi kepada Pengadu. DKPP memahami bahwa kewenangan memberikan rekomendasi dan penjatuhan sanksi netralias ASN adalah kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pembina Kepegawaian in casu Bupati Gorontalo, namun Para Teradu mengemban tugas pengawasan untuk meneruskan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Oleh karena itu, untuk memberikan pengawasan bermakna dalam konteks penegakan hukum pelanggaran netralitas ASN, maka hasil pengawasan wajib diperoleh berdasarkan pemeriksaan dan/atau klarifikasi yang imparsial dan adil kepada para pihak. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Alexander Kaaba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Teradu II Wahyudin M. Akili, dan Teradu III Under S. Lawani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani