Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.64 & 65/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Panwaslih Kab. Seram Bagian Barat
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 64/DKPP-PKE-VI/2017 Menimbang Pengadu pada tanggal 28 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 54/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-VI/2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina tidak memenuhi syarat oleh karena masih memiliki tanggungan utang pada Bank Maluku yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Permohonan Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 4; Pasal 11; Pasal 16; Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan “Laporan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Syarif Hehanussa, selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Silehu Achmad, Teradu III Jafar Patty, Teradu IV James Sahusilawane, Teradu V Zepnat Laturumahkina selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu VI Abdul Haris Kaliky, Teradu VII Hijrah Tankotta, Teradu VIII Upang Jalal selaku Ketua merangkap Anggot
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 64/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 65/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 54/VI-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-VI/2017 dan Pengaduan Nomor 78/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 64/DKPP-PKE-VI/2017 [1.1] PENGADU Nama : Hemy Alex Wenno Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alamat : Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Silehu Achmad Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syarif Hehanussa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jafar Patty Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Drs. James Sahusilawane Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Zepnat Laturumahkina Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Abdul Haris Kaliky Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hijrah Tankotta Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Upang Jalal Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.2] PERKARA NOMOR 65/DKPP-PKE-VI/2017 [1.2.1] PENGADU Nama : Abdul Halim Tuheteru Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Alamat : Rohomoni, RT 004 RW – Kelurahan Rohomoni Kecamatan P. Haruku, Kabupaten Maluku Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Silehu Achmad Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syarif Hehanussa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jafar Patty Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Drs. James Sahusilawane Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Zepnat Laturumahkina Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Abdul Haris Kaliky Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hijrah Tankotta Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Upang Jalal Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 64/DKPP-PKE-VI/2017 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 28 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 54/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU serta Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa fakta yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, ditemukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina saat ini sedang terlilit hutang yang telah merugikan keuangan Negara, sebagai berikut: a. Bahwa Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank Maluku Cabang Ambon tertanggal 29 November 2016, diketahui Mohamad Yasin Payapo sementara memiliki hutang yang belum diselesaikan dan telah merugikan keuangan Negara; b. Bahwa kredit tersebut ada pada Bank Badan Usaha Milik Daerah (PT. Bank Maluku dan Maluku Utara), yang keseluruhan sahamnya milik Pemerintah Daerah (Pemda Provinsi Maluku, Pemda Maluku Utara, dan Pemda Kabupaten/Kota se- Maluku/Maluku Utara; c. Bahwa berdasarkan Daftar Tagihan Kredit Bendaraha dan Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank Maluku Cabang Ambon tertanggal 29 November 2016, diketahui plafon kredit sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan potongan tagihan per bulan sebesar 7.741.433,-(tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), namun sesuai fakta masih terjadi pemotongan kredit dari gaji dan tunjangan Timotius Akerina sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sampai dengan bulan Februari 2017, padahal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB- 029.433645/X/2016, yang ditetapkan di Piru, Pada 24 Oktober 2016, diketahui bahwa Mohamad Yasin Payapo sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dan segala haknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yakni gaji dan tunjangan sejak bulan November 2016, tidak lagi menjadi tanggungjawab pos rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat; d. Bahwa pada Calon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Timotius Akerina sebesar Rp. 200.000.000,- dengan potongan tagihan per belun sebesar Rp. 6.193.138,-, namun sesuai fakta masih terjadi pemotongan kredit dari gaji dan tunjangan Timotius Akerina sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sampai dengan bulan Februari 2017, padahal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB- 029.433645/X/2016, yang ditetapkan di Piru, Pada 24 Oktober 2016, diketahui bahwa Timotius Akerina sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dan segala haknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yakni gaji dan tunjangan sejak bulan November 2016, tidak lagi menjadi tanggungjawab pos rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 190A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Penyelenggara Pemilu wajib mencetak dan mendistribusikan surat suara berdasarkan jumlah DPT ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5%; 3. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Periode 2017-2022 dalam Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat khususnya pada PPK Kecamatan Seram Barat, PPK Kecamatan Huamual, PPK Kecamatan Amalatu, PPK Kecamatan Kairatu, PPK Kecamatan Taniwel, PPK Kecamatan Taniwel Timur dan PPK Kecamatan Huamual Belakang terdapat selisih 2,5% pada setiap DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) di masing-masing PPK tersebut di atas; 4. Bahwa fakta yang terjadi pada pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pemungutan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dimana PPK Kecamatan Seram Barat ditemukan DPT pada beberapa TPS yang jumlah Surat Suara Cadangan 2,5% melebihi angka DPT yang terdapat pada Form C1 (Terlampir) yang uraiannya antara lain sebagai berikut: a. TPS 27 Piru DPT 388, 2,5% (9) sebenarnya (10); b. TPS 25 Piru DPT 650, 2.5% (17) sebenarnya (16); c. TPS 17 Piru DPT 247, 2.5% (16) sebenarnya (6); d. TPS 18 Piru DPT 370, 2.5% (10) sebenarnya (9); e. TPS 06 Eti DPT 371, 2.5% (10) sebenarnya (9); f. TPS 04 Eti DPT 304, 2.5% (9) sebenarnya (8); g. TPS 03 Kaibobu DPT 445, 2.5% (21) sebenarnya (11). 5. Bahwa fakta yang terjadi pada pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pemungutan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dimana PPK Kecamatan Huamual ditemukan DPT pada beberapa TPS yang jumlah Surat Suara Cadangan 2,5% melebihi angka DPT yang terdapat pada Form C1 (Terlampir) yang uraiannya antara lain sebagai berikut: a. TPS 1 Kulur DPT 358, 2,5% (7) sebenarnya (8); b. TPS 4 Luhu DPT 552, 2,5% (14) sebenarnya (13); c. TPS 7 Luhu DPT 633, 2,5% (20) sebenarnya (16); d. TPS 47 Luhu/Erang DPT 248, 2,5% (5) sebenarnya (6); e. TPS 17 Luhu DPT 409, Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk undangan 2,5% 364; f. TPS 6 Iha DPT 534, 2,5% (26) sebenarnya (13); g. TPS 7 Iha DPT 548, 2,5% (4) sebenarnya (14); h. TPS 16 Liaela DPT 468, 2,5% (121) sebenarnya (12); i. TPS 25 Luhu DPT 351, 2,5% (0); j. TPS 40 Ulatu DPT 420, 2,5% (4) sebenarnya (11); k. TPS 18 Batu Lubang DPT 378, 2,5% (20) sebenarnya (9); l. TPS 31 Luhu/Limboro DPT 544, 2,5% (15) sebenarnya (14); m. TPS 37 Luhu DPT 359, 2,5% (13) sebenarnya (9); n. TPS 39 Ulatu DPT 375, 2,5% (11) sebenarnya (9); o. TPS 47 Waeyasel DPT 523, 2,5% (23) sebenarnya (13); p. TPS 42 Luhu DPT 424, 2,5% (10) sebenarnya (11); q. TPS 48 Luhu DPT 419, 2,5% (9) sebenarnya (10)1. 6. Bahwa dalam Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten pada Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 22 dan 23 Februari 2017 telah terjadi perubahan dan/atau ketidaksesuaian DPT yang ditetapkan KPU dan DPT yang terdaftar di tingkat Rekapitulasi PPK pada jumlah laki-laki dan Perempuan terjadi selisih pada Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan Kecamatan Amalatu. Terhadap temuan ketidaksesuaian tersebut, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Paulus Semuel Puttileihalat dan Hi. Amirudin, menyampaikan keberatan dan minta ditindak lanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat tidak ditindak lanjuti; 7. Bahwa ditemukan dalam Model DA PPK Kecamatan Kairatu khusus pada DA1-KWK terjadi selisih DPT dengan Surat Suara Cadangan 2,5% pada masing-masing PPS Kamarian, PPS Kairatu dan PPS Waimital yang uraiannya antara lain sebagai berikut: a. PPS Kamarian DPT 2.954, 2,5% 4.155, tertulis pada Form DA1-KWK 4.054; b. PPS Kairatu DPT 6.660, 2,5% 6.826, tertulis pada Form DA1-KWK 6.822; c. PPS Waimital DPT 4.367, 2,5% 4.476, tertulis pada Form DA1-KWK 4.479. 8. Bahwa ditemukan selisih angka DPT Hasil Pleno KPU Seram Bagian Barat yang dipegang oleh Saksi Pasangan Calon dengan DPT PPK Kecamatan Huamual pada DPT Hasil Pleno KPU Seram Bagian Barat Jumah DPT Kecamatan Huamual 37.584, sedangkan DPT PPK Kecamatan Huamual 37.364; 9. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017, adalah merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP; 10. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 36/KPTS/KPU.Kab.029.433645/II/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Formulir Model DB1-KWK pada kolom jumlah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Huamual adalah berjumlah 37.584, sedangkan dalam Berita Acara Formulir Model DA di PPK untuk Saksi Jumlah rekapnya Model DA.1-KWK jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 37.364; 11. Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat SILEHU ACHMAD mengarahkan masyarakat atas nama ARIF SAMAL untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu dengan meminta dan mengambil uang dengan jumlah tertentu dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta tidak memilih Calon dimaksud; 12. Bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tidak membatalkan/menggugurkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 184/Pid.sus/2016/PN.MSH tanggal 29 Desember 2016 yang mengadili perkara pidana Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs. MOH YASIN PAYAPO dan TOMOTIUS AKERINA telah secara dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yakni secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk masing-masing calon yang dimana menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam pelaksana kampanye; [2.2] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 38/Kpts/KPU-KAB-029.433645/III/2017 perihal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017 tertanggal 16 Maret 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Maluku Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit Konsumtif tertanggal 29 November 2016; Bukti P-3 : Fotokopi Bukti Penerimaan Bank MALUKUMALUT; Bukti P-4 : Fotokopi Formulir DA-KWK; Bukti P-5 : Fotokopi Formulir DA1-KWK; Bukti P-6 : Fotokopi Formulir Model DA2-KWK; Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model DA6-KWK; Bukti P-8 : Fotokopi Salinan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 36/Kpts/KPU.Kab.029.4334645/II/2017 perihat Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017 tertanggal 24 Februari 2017; Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model DB-KWK; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 31/Kpts/KPU-KAB.029.433645/XII/2016 perihal Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat tertanggal 5 Desember 2016; Bukti P-11 : Fotokopi A.3.3-KWK; Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 25/KPU-SBB/BA-RP/XII/2016 tertanggal 5 Desember 2016; Bukti P-13 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 22/Kpts/KPU-KAB.029.433645/X/2016 perihal Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017 tertanggal 25 Oktober 2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu meloloskan Pasangan Calon Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai peserta Pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masih memiliki hutang yang berpotensi merugikan negara adalah tidak benar, sebab: a. Berdasarkan dokumen syarat calon dan pencalonan yang dimasukan ke KPU Kabupaten Seram Bagian Barat pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017, tanggal 22 September 2016, telah diverifikasi oleh Para Teradu dan disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat dan tidak ditemukan satu dokumen pun yang menyatakan Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina masih memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebagaimana yang didalilkan Pengadu, dan sampai dengan penetapan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 24 Oktober 2016 tidak ada masukan, tanggapan/keberatan dari masyarakat atau pihak manapun yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sedangan memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan Negara padahal Para Teradu telah mengumumkannya baik dilaman KPU RI maupun papan pengumuman dan tempat- tempat umum; b. Bahwa justru pada dokumen syarat calon dan pencalonan ada surat keterangan dari ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Drs, Moh. Yasin Payapo M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si. dan Pasangan Calon lainnya tidak sedang mimiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan /atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara; c. Bahwa kemudian ada surat secretariat DPRD Nomor 900/218/Set-DPRD perihal mohon pengembalian Kredit komsumtif yang di tujukan Kepada direktur PT. BANK MALUKU CABANG AMBON, tertanggal 29 November 2016 dan baru diketahui oleh Para Teradu pada tanggal 20 Febuari 2017 setelah adanya laporan yang disampaikan Jonathan Kainama Law Firm kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samson R. Atapary – Moh. Sufhi Majid dan laporan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Fauulus Semuel Puttileihalat - Hi. Amirudin, SE, itu pun tidak dapat dijadikan landasan hukum Para Teradu untuk tidak menetapkan Pasangan Calon Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 2. Bahwa proses pencetakan surat suara, distribusi, pelipatan dan sortir, pengepakan dan distribusi ke Kecamatan, Desa dan TPS disaksikan dan diawasi oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat dan jajarannya serta Kepolisian; 3. Bahwa kelebihan surat suara 2,5% dari jumlah DPT sebagaimana yang didalilkan Pengadu terjadi sebagai akibat kekeliruan KPPS dalam pengisian jumlah Pemilih pada sertifikat Formulir Model C1-KWK; 4. Bahwa selanjutnya terdapat selisih surat suara cadangan sebagaimana yang didalilkan Pengadu telah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu pada saat Rapat Pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 22 – 24 Februari 2017 sebagai faktor “Human Eror”, yang terjadi diluar kemampuan Para Teradu, dan telah diterima oleh para saksi. Kemudian ditindak lanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan klarifikasi kepada Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat; 5. Bahwa sesungguhnya Para Teradu dalam mengisi kolom DPT pada sertifikat DB-KWK sudah sesuai DPT Kecamatan Huamual yang di tetapkan; 6. Bahwa selisih jumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang termuat dalam sertifikat Formulir Model DB-KWK dengan yang termuat dalam Formulir DA1-KWK adalah kekeliruan PPK Kecamatan Huamual saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat PPK. PPK belum melakukan perbaikan pada sertifikat untuk kolom DPT dalam DA1-KWK, dimana DPT Kecamatan Huamual seharusnya 37.584 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat) pemilih, dan bukan 37.364 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat) pemilih sebagaimana tertuang dalam kolom sertifikat Formolir Model DA1-KWK; 7. Bahwa PPK Kecamatan Huamual saat melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara juga tidak memperhatikan ada terjadi kekeliruan penulisan jumlah DPT untuk PPS Luhu. Berdasarkan DPT untuk PPS luhu mestinya 21.800 (dua puluh satu ribu delapan ratus) pemilih dan bukan 21.474 (dua puluh satu ribu emapat ratus tujuh puluh empat) pemilih. PPK juga tidak memperhatikan selisih DPT pada TPS 18 dimana ada terdapat selisih pengurangan 10 pemilih, TPS 25 selisih pengurangan 93 pemilih, TPS 35 selisih pengurangan 3 pemilih dan TPS 6 PPS IHA terdapat selisih pengurangan 12 pemilih; 8. Bahwa seharusnya jumlah DPT pada TPS 18 adalah 388 pemilih, DPT TPS 25 adalah 444 pemilih, DPT TPS 35 adalah 454 pemilih dan DPT TPS 6 IHA adalah 536 pemilih serta untuk TPS 50 PPS Luhu dengan jumlah DPT 49 pemilih belum dimasukan dalam DA-KWK dan DA1-KWK; 9. Bahwa jika selisih jumlah DPT tersebut dijumlahkan, maka totalnya adalah sebanyak 220 orang, dan selisih inilah yang di lakukan pembetulan oleh Para Teradu dan kemudian dimasukan dalam Form Model DB 1-KWK, sehingga klop dengan DPT Kecamatan Huamual. Bahwa langkah Para Teradu untuk melakukan pembetulan DPT Kecamatan Huamual ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang juga diikuti oleh Pengadu selaku saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan peserta pleno pun telah menyetujuinya; 10. Bahwa tuduhan ke Teradu I memihak kepada Pasangan Calon lain aalah tidak benar dan mengajak masyarakat untuk memihak kepada Pasangan Calon yang lain Teradu I nyatakan tidak benar, dan Teradu Imembantah dengan tegas isi transkrip tersebut; 11. Bahwa pembicaraan yang dicantumkan dalam transkrip tersebut tempat dan waktu tidak jelas serta tuduhan menurut Pengadu juga tidak tahu dimana, kapan, dan siapa saksinya saat itu. Teradu I mengatakan bahwa Arif Samal masih anggota masyarakat biasa yang belum menjadi Tim Relawan Calon Nomor Urut 3; 12. Bahwa pada saat itu Abdul Arif Samal masih binggung untuk mendukung Pasangan Calon yang mana dan yang bersangkutan meminta pendapat Teradu I selaku seorang kakak dan Teradu tidak menyebutkan salah satu nama Pasangan Calon tetapi menyebutkan Pasangan Calon secara keseluruhan; 13. Bahwa pada saat pembicaraan ini masih dalam tahap pendaftaran Pasangan Calon dan belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon karena penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016; 14. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016 saat kampanye damai, Teradu I baru mengetahui Abdul Arif Samal telah bergabung dengan Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dibuktikan dengan yang bersangkutan memakai baju saragam Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3; 15. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017 saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat Abdul Arif Samal membuat ulah dan menyatakan keluar pada saat rekapitulasi berlangsung, dan pada tanggal 24 Februari 2017 membuat ulah dengan menyatakan bahwa yang dilaksanakan KPU Kabupaten Seram Bagaian Barat adalah tidak benar dan ancaman tersebut tidak dilayani oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon; Bukti T-2 : Fotokopi Formolir Model C1-KWK TPS 18 dan 25, PPS Luhu, C1-KWK TPS 6 PPS Iha Kecamatan Huamual; Bukti T-3 : Fotokopi C1-KWK TPS 11 PPS Kairatu Kecamatan Kairatu; Bukti T-4 : Fotokopi C1-KWK TPS 2 PPS Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; Bukti T-6 : Fotokopi Rekap DPT Kabupaten; Bukti T-7 : Fotokopi C1-KWK TPS 18, 25 dan 35 PPS Luhu serta TPS 6 PPS Iha Kecamatan Huamual; Bukti T-8 : Fotokopi DPT di 4 (Empat) TPS; Bukti T-9 : Fotokopi C7-KWK di 4 (Empat) TPS; Bukti T-10 : Fotokopi DB-KWK; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII [2.6] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan penelitian terhadap Persyaratan Pencalonan dan Verifikasi terhadap Syarat Calon dan telah dimuat dalam Form Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaran Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati) dan terhadap proses Pencalonan, tidak ada permasalahan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan Pasangan Calon Mohammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina telah memenuhi syarat dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016; 2. Bahwa Para Teradu telah meminta penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terkait adanya Surat Suara Cadangan melebihi 2.5% dari jumlah DPT dan hasil penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan kelebihan tersebut sebagai akibat pembulatan terhadap jumlah 2.5% dan kesalahan penghitungan pada saat pengepakan pendistribusian kelengkapan pemungutan suara; 3. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan ketentuan peraturan, Para Teradu telah mengambil langkah dengan memanggil KPU Kabupaten Seram Bagian Barat untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi; 4. Bahwa bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah sesuai dengan Jumlah DPT yang termuat dalam Formulir Model DB-1 KWK, sedangkan jumlah Pemilih yang termuat dalam Formulir Model DA-1 KWK, telah terjadi kesalahan penulisan jumlah pemilih pada saat rekapitulasi dan tidak terkoreksi dalam Rapat Pleno Tingkat Kecamatan; 5. Bahwa Pengadu maupun Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak pernah melaporkan secara lisan maupun tertulis terkait; 6. Bahwa adanya perbedaan jumlah Laki-Laki dan Perempuan sebagai akibat kesalahan penempatan jumlah Pemilih Laki-Laki dan jumlah Pemilih Perempuan, akan tetapi terhadap permasalahan dimaksud telah dilakukan pembetulan dan telah diterima pada saat proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian atas kesepakatan bersama antara Saksi Pasangan Calon, KPU Kabupaten Seram Bagian Baratdan disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat; [2.6.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Formulir Model A (Hasil Pengawasan); Bukti T-2 : Fotokopi Form Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian); Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat); Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi; B. PERKARA NOMOR 65/DKPP-PKE-VI/2017 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.9] Menimbang Pengadu pada tanggal 6 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 78/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU serta Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa fakta yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, ditemukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina saat ini sedang terlilit hutang yang telah merugikan keuangan Negara, sebagai berikut: Bahwa Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank Maluku Cabang Ambon tertanggal 29 November 2016, diketahui Mohamad Yasin Payapo sementara memiliki hutang yang belum diselesaikan dan telah merugikan keuangan Negara; b. Bahwa kredit tersebut ada pada Bank Badan Usaha Milik Daerah (PT. Bank Maluku dan Maluku Utara), yang keseluruhan sahamnya milik Pemerintah Daerah (Pemda Provinsi Maluku, Pemda Maluku Utara, dan Pemda Kabupaten/Kota se- Maluku/Maluku Utara; c. Bahwa berdasarkan Daftar Tagihan Kredit Bendaraha dan Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank Maluku Cabang Ambon tertanggal 29 November 2016, diketahui plafon kredit sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan potongan tagihan per bulan sebesar 7.741.433,-(tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), namun sesuai fakta masih terjadi pemotongan kredit dari gaji dan tunjangan Mohamad Yasin Payapo sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sampai dengan bulan Februari 2017, padahal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB- 029.433645/X/2016, yang ditetapkan di Piru, Pada 24 Oktober 2016, diketahui bahwa Timotius Akerina sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dan segala haknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yakni gaji dan tunjangan sejak bulan November 2016, tidak lagi menjadi tanggungjawab pos rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat; d. Bahwa pada Calon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Timotius Akerina sebesar Rp. 200.000.000,- dengan potongan tagihan per belun sebesar Rp. 6.193.138,-, namun sesuai fakta masih terjadi pemotongan kredit dari gaji dan tunjangan Timotius Akerina sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sampai dengan bulan Februari 2017, padahal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB- 029.433645/X/2016, yang ditetapkan di Piru, Pada 24 Oktober 2016, diketahui bahwa Timotius Akerina sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat dan segala haknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat yakni gaji dan tunjangan sejak bulan November 2016, tidak lagi menjadi tanggungjawab pos rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 190A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Penyelenggara Pemilu wajib mencetak dan mendistribusikan surat suara berdasarkan jumlah DPT ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5%; 3. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Periode 2017-2022 dalam Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat khususnya pada PPK Kecamatan Seram Barat, PPK Kecamatan Huamual, PPK Kecamatan Amalatu, PPK Kecamatan Kairatu, PPK Kecamatan Taniwel, PPK Kecamatan Taniwel Timur dan PPK Kecamatan Huamual Belakang terdapat selisih 2,5% pada setiap DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) di masing-masing PPK tersebut di atas; 4. Bahwa fakta yang terjadi pada pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pemungutan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dimana PPK Kecamatan Seram Barat ditemukan DPT pada beberapa TPS yang jumlah Surat Suara Cadangan 2,5% melebihi angka DPT yang terdapat pada Form C1 (Terlampir) yang uraiannya antara lain sebagai berikut: a. TPS 27 Piru DPT 388, 2,5% (9) sebenarnya (10); b. TPS 25 Piru DPT 650, 2.5% (17) sebenarnya (16); c. TPS 17 Piru DPT 247, 2.5% (16) sebenarnya (6); d. TPS 18 Piru DPT 370, 2.5% (10) sebenarnya (9); e. TPS 06 Eti DPT 371, 2.5% (10) sebenarnya (9); f. TPS 04 Eti DPT 304, 2.5% (9) sebenarnya (8); g. TPS 03 Kaibobu DPT 445, 2.5% (21) sebenarnya (11). 5. Bahwa fakta yang terjadi pada pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pemungutan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dimana PPK Kecamatan Huamual ditemukan DPT pada beberapa TPS yang jumlah Surat Suara Cadangan 2,5% melebihi angka DPT yang terdapat pada Form C1 (Terlampir) yang uraiannya antara lain sebagai berikut: a. TPS 1 Kulur DPT 358, 2,5% (7) sebenarnya (8); b. TPS 4 Luhu DPT 552, 2,5% (14) sebenarnya (13); c. TPS 7 Luhu DPT 633, 2,5% (20) sebenarnya (16); d. TPS 47 Luhu/Erang DPT 248, 2,5% (5) sebenarnya (6); e. TPS 17 Luhu DPT 409, Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk undangan 2,5% 364; f. TPS 6 Iha DPT 534, 2,5% (26) sebenarnya (13); g. TPS 7 Iha DPT 548, 2,5% (4) sebenarnya (14); h. TPS 16 Liaela DPT 468, 2,5% (121) sebenarnya (12); i. TPS 25 Luhu DPT 351, 2,5% (0); j. TPS 40 Ulatu DPT 420, 2,5% (4) sebenarnya (11); k. TPS 18 Batu Lubang DPT 378, 2,5% (20) sebenarnya (9); l. TPS 31 Luhu/Limboro DPT 544, 2,5% (15) sebenarnya (14); m. TPS 37 Luhu DPT 359, 2,5% (13) sebenarnya (9); n. TPS 39 Ulatu DPT 375, 2,5% (11) sebenarnya (9); o. TPS 47 Waeyasel DPT 523, 2,5% (23) sebenarnya (13); p. TPS 42 Luhu DPT 424, 2,5% (10) sebenarnya (11); q. TPS 48 Luhu DPT 419, 2,5% (9) sebenarnya (10)1. 6. Bahwa dalam Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten pada Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 22 dan 23 Februari 2017 telah terjadi perubahan dan/atau ketidaksesuaian DPT yang ditetapkan KPU dan DPT yang terdaftar di tingkat Rekapitulasi PPK pada jumlah laki-laki dan Perempuan terjadi selisih pada Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan Kecamatan Amalatu. Terhadap temuan ketidaksesuaian tersebut, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sanadjihitu Tuhuteru dan Petrus Izaach Suripatty menyampaikan keberatan dan minta ditindak lanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat tidak ditindak lanjuti; 7. Bahwa ditemukan dalam Model DA PPK Kecamatan Kairatu khusus pada DA1-KWK terjadi selisih DPT dengan Surat Suara Cadangan 2,5% pada masing-masing PPS Eti, PPS Kaibobu dan PPS Piru yang uraiannya antara lain sebagai berikut: a. PPS Eti DPT 4.192, 2,5% 4.296, tertulis pada Form DA1-KWK 4.288; b. PPS Kaibobu DPT 1.545, 2,5% 1.583, tertulis pada Form DA1-KWK 1.594; c. PPS Piru DPT 9.159, 2,5% 9.388, tertulis pada Form DA1-KWK 9.399. 8. Bahwa ditemukan selisih angka DPT Hasil Pleno KPU Seram Bagian Barat yang dipegang oleh Saksi Pasangan Calon dengan DPT PPK Kecamatan Huamual pada DPT Hasil Pleno KPU Seram Bagian Barat Jumah DPT Kecamatan Huamual 37.584, sedangkan DPT PPK Kecamatan Huamual 37.364; 9. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017, adalah merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP; 10. Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Silehu Achmad yang telah mengajak untuk mendukung salah satu Pasangan Calon tertentu. Ajakan tersebut disampaikan kepada Abdul Arip Samal; 11. Bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tidak membatalkan/menggugurkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 184/Pid.sus/2016/PN.MSH tanggal 29 Desember 2016 yang mengadili perkara pidana Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs. MOH YASIN PAYAPO dan TOMOTIUS AKERINA telah secara dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yakni secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk masing-masing calon yang dimana menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam pelaksana kampanye; [2.10] PETITUM PENGADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 22/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Maluku Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit Konsumtif tertanggal 29 November 2016; Bukti P-4 : Fotokopi Bukti penerimaan kwitansi dari DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat; Bukti P-5 : Fotokopi kesamaan nama dan NIK pada DPT TPS 08 dan TPS 16 Desa Kairatu Kecamatan Kairatu; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 beserta Lampiran Model BA.HP-KWK; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/II/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 dan Form Model DB1-KWK; Bukti P-8 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Huamual (Form Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK, Form Model DA6-KWK; Bukti P-9 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Kairatu (Form Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK, Form Model DA6-KWK; Bukti P-10 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Seram Barat (Form Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK; Bukti P-11 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Taniwel Timur (Form Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK, Form Model DA6-KWK; Bukti P-12 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Amalatu (Form Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK, Form Model DA6-KWK; Bukti P-13 : Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Msh tanggal 29 Desember 2016; Bukti P-14 : Fotokopi rekaman penjelasan Komisioner KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; Bukti P-15 : Fotokopi percakapan Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dengan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3; Bukti P-16 : Fotokopi transkip percakapan Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Abdul Arif Samal; Bukti P-17 : Fotokopi tanda terima laporan Nomor 041/B/LP/TIM PEMERNANGAN- TUNTAS/II/2017; Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 38/Kpts/KPU-KAB-029.433645/III/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 Terpilih; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN Teradu V [2.12] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.12.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu meloloskan Pasangan Calon Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai peserta Pilkada Kabupaten Seram Bagian Barat padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masih memiliki hutang yang berpotensi merugikan negara adalah tidak benar, sebab: a. Berdasarkan dokumen syarat calon dan pencalonan yang dimasukan ke KPU Kabupaten Seram Bagian Barat pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017, tanggal 22 September 2016, telah diverifikasi oleh Para Teradu dan disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat dan tidak ditemukan satu dokumen pun yang menyatakan Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina masih memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebagaimana yang didalilkan Pengadu, dan sampai dengan penetapan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 24 Oktober 2016 tidak ada masukan, tanggapan/keberatan dari masyarakat atau pihak manapun yang menyatakan bahwa Pasangan Calon Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sedangan memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan Negara padahal Para Teradu telah mengumumkannya baik dilaman KPU RI maupun papan pengumuman dan tempat- tempat umum; b. Bahwa justru pada dokumen syarat calon dan pencalonan ada surat keterangan dari ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Drs, Moh. Yasin payapo M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si. dan Pasangan Calon lainnya tidak sedang mimiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan /atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara; c. Bahwa kemudian ada surat secretariat DPRD Nomor 900/218/Set-DPRD perihal mohon pengembalian Kredit komsumtif yang di tujukan Kepada direktur PT. BANK MALUKU CABANG AMBON, tertanggal 29 November 2016 dan baru diketahui oleh Para Teradu pada tanggal 20 Febuari 2017 setelah adanya laporan yang disampaikan Jonathan Kainama Law Firm kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samson R. Atapary – Moh. Sufhi Majid dan laporan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs. Fauulus Semuel Puttileihalat - Hi. Amirudin, SE, itu pun tidak dapat dijadikan landasan hukum Para Teradu untuk tidak menetapkan Pasangan Calon Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 2. Bahwa proses pencetakan surat suara, distribusi, pelipatan dan sortir, pengepakan dan distribusi ke Kecamatan, Desa dan TPS disaksikan dan diawasi oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat dan jajarannya serta Kepolisian; 3. Bahwa kelebihan surat suara 2,5% dari jumlah DPT sebagaimana yang didalilkan Pengadu terjadi sebagai akibat kekeliruan KPPS dalam pengisian jumlah Pemilih pada sertifikat Formulir Model C1-KWK; 4. Bahwa selanjutnya terdapat selisih surat suara cadangan sebagaimana yang didalilkan Pengadu telah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 22 – 24 Februari 2017 sebagai faktor “Human Eror”, yang terjadi diluar kemampuan Para Teradu, dan telah diterima oleh para saksi. Kemudian ditindak lanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan klarifikasi kepada Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat; 5. Bahwa tuduhan ke Teradu I memihak kepada Pasangan Calon lain aalah tidak benar dan mengajak masyarakat untuk memihak kepada Pasangan Calon yang lain Teradu I nyatakan tidak benar, dan Teradu Imembantah dengan tegas isi transkrip tersebut; 6. Bahwa pembicaraan yang dicantumkan dalam transkrip tersebut tempat dan waktu tidak jelas serta tuduhan menurut Pengadu juga tidak tahu dimana, kapan, dan siapa saksinya saat itu. Teradu I mengatakan bahwa Arif Samal masih anggota masyarakat biasa yang belum menjadi Tim Relawan Calon Nomor Urut 3; 7. Bahwa pada saat itu Abdul Arif Samal masih binggung untuk mendukung Pasangan Calon yang mana dan yang bersangkutan meminta pendapat Teradu I selaku seorang kakak dan Teradu tidak menyebutkan salah satu nama Pasangan Calon tetapi menyebutkan Pasangan Calon secara keseluruhan; 8. Bahwa pada saat pembicaraan ini masih dalam tahap pendaftaran Pasangan Calon dan belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon karena penetapan Pasangan Calon pada tanggal 24 Oktober 2016; 9. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016 saat kampanye damai, Teradu I baru mengetahui Abdul Arif Samal telah bergabung dengan Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dibuktikan dengan yang bersangkutan memakai baju saragam Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3; 10. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017 saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat Abdul Arif Samal membuat ulah dan menyatakan keluar pada saat rekapitulasi berlangsung, dan pada tanggal 24 Februari 2017 membuat ulah dengan menyatakan bahwa yang dilaksanakan KPU Kabupaten Seram Bagaian Barat adalah tidak benar dan ancaman tersebut tidak dilayani oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; [2.12.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon; Bukti T-2 : Fotokopi Formolir Model C1-KWK TPS 18 dan 25 PPS Luhu, C1-KWK TPS 6 PPS Iha Kecamatan Huamual; Bukti T-3 : Fotokopi C1-KWK TPS 11 PPS Kairatu Kecamatan Kairatu; Bukti T-4 : Fotokopi C1-KWK TPS 2 PPS Buano Utara Kecamatan Huamual Belakang; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN Teradu VIII [2.14] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.14.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.14.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan penelitian terhadap Persyaratan Pencalonan dan Verifikasi terhadap Syarat Calon dan telah dimuat dalam Form Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaran Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati) dan terhadap proses Pencalonan, tidak ada permasalahan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan Pasangan Calon Mohammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina telah memenuhi syarat dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016, Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016; 2. Bahwa pada tanggal 21 dan 22 September 2016, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan pengawasan terhadap proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat serta pengajuan Persyaratan Administrasi Pencalonan yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Drs. Paulus Samuel Puttileihalat dan Hi. Amirudin, SE serta Samson R. Atapary, SH dan Mohamad Suhfi Majid, ST, Drs. Mohamad Yasin Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si serta Sanadjihitu Tuhuteru, SE dan Drs. Petrus I. Suripatty, M.Si pada Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Barat; 3. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan pengawasan terhadap Penelitian Dokumen Administrasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat yang dihadiri oleh Tim Penghubung masing-masing Pasangan Calon; 4. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan pengawasan terhadap Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, dan terhadap hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Pasangan Calon/Tim Pemenangan Pasangan Calon; 5. Bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2017, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Zeth. B. Maryate melaporkan Dugaan Pelanggaran terkait dengan Status Terpidana oleh Pasangan Calon Drs. Mohamad Yasin Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si, dan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dimaksud, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat telah menindaklanjuti dengan memanggil Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi, dan terhadap fakta dan keterangan berdasarkan hasil klarifikasi, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan kajian dengan hasil bahwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Zeth. B. Maryate tidak terbukti; 6. Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2017, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Melkisedek Tuhehay melaporkan Dugaan Pelanggaran terkait dengan adanya Utang yang merugikan Keuangan Negara oleh Pasangan Calon Drs. Mohamad Yasin Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si, dan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dimaksud, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat telah menindaklanjuti dengan memanggil Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi, dan terhadap fakta dan keterangan berdasarkan hasil klarifikasi, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan kajian dengan hasil bahwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Melkisedek Tuhehay tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan telah lewat waktu proses penanganan dugaan pelanggaran (kadaluarsa) dan penyelesaian Utang yang merugikan keuangan negara bukan merupakan kewenangan Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat; 7. Bahwa Para Teradu telah meminta penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terkait adanya Surat Suara Cadangan melebihi 2.5% dari jumlah DPT dan hasil penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan kelebihan tersebut sebagai akibat pembulatan terhadap jumlah 2.5% dan kesalahan penghitungan pada saat pengepakan pendistribusian kelengkapan pemungutan suara; 8. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan ketentuan peraturan, Para Teradu telah mengambil langkah dengan memanggil KPU Kabupaten Seram Bagian Barat untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi; 9. Bahwa Pengadu maupun Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak pernah melaporkan secara lisan maupun tertulis terkait; 10. Bahwa tidak pernah dilaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat, sehingga terhadap Dalil dimaksud, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat tidak pernah mengetahui adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh Teradu 1 (Silehu Ahmad); [2.14.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Formulir Model A (Hasil Pengawasan); Bukti T-2 : Fotokopi Form Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian); Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat); Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model A Hasil Pengawasan; Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi; Bukti T-6 : Fotokopi Jawaban Atas Laporan Dugaan Pelanggaran; Bukti T-7 : Fotokopi Form A.12 Status Laporan; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi; Bukti T-9 : Fotokopi Jawaban Atas Laporan Dugaan Pelanggaran; Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi; KETERANGAN SAKSI 1. Jakob Nelson Silaka Pada saat Rekapitulasi yang terjadi kemarin saksi melakukan keberatan. Khusus menyangkut Huamual yang terjadi adalah selisih ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat sejumlah 220 pemilih. Pada jawaban Teradu I-V tidak ada selisih C1 selisih, sehingga DPT yang berbeda itu ada pada TPS 50. Berdasarkan bukti dan rekap pada saat penyerahan logistik ke TPS, TPS 50 berjumlah 49 orang dengan Laki-Laki 23 orang dan Perempuan 26 orang. 2. Yulianus Pirsouw Pada saat itu saksi mengisi kolom keberatan untuk beberapa TPS terkait kekurangan dan kelebihan DPT. Pada saat perhitungan di TPS 24 Desa Biru, surat suara 54 salah coblos (rusak). Selama saksi mengikuti tidak pernah ada surat suara yang rusak sebanyak 54. Oleh karena itu, saksi meminta kepada Ketua PPK untuk membuka kotak suara untuk melihat langsung terkait surat suara yang rusak atau sudah tercoblos. Pada saat itu Ketua PPK tidak memberikan izin untuk membuka dan saksi juga meminta rekomendasi Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat tidak diberikan. Penjelasan Ketua KPPS TPS 24, sebelum pemilih yang datang surat suara semua sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Ternyata 54 pemilih tidak datang memilih. KETERANGAN SAKSI TERADU 1. Josiar Apituk Josiar adalah saksi penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 4. Saksi selalu menghadiri setiap rekapitulasi di KPU sampai selesai. Saksi mengatakan bahwa saksi Pengadu sering tidak hadir pada saat rekapitulasi. Proses perubahan DPT terjadi 4 kali dan perubahan tersebut berdasarkan data dilapangan. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah diselesaikan dengan baik. 2. Tengku Abdulrahman Perselisihan DPT hasil penetapan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tertanggal 2 Oktober 2016 dengan hasil rekapan DA1-KWK PPK Huamual, saksi menjelaskan bahwa 17 Februari 2017 rekap di PPK Huamual yang hadir saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 4. Pada hari kedua rekap yang hadir saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4. Pada saat itu Komisioner KPU Kabupaten Seram Bagian Barat hadir tapi tidak bisa lama. Saksi juga menjelaskan terkait selisih DPT hasil penetapan merupakan kelalaian saksi. KPU Kabupaten Seram Bagian Barat selalu mengingatkan saksi untuk memperhatikan persoalan tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 dan Pengadu II adalah Pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina tidak memenuhi syarat oleh karena masih memiliki tanggungan utang pada Bank Maluku yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Permohonan Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank Maluku Cabang Ambon tertanggal 29 November 2016. Permohonan pengembalian dana terkait pemotongan tagihan kredit sebesar 7.741.433,-(tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), perbulan dari total kredit sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dipotong dari gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku hingga Februari 2017. Sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB.029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati SBB Tahun 2017. Hal tersebut berarti sejak tanggal penetapan pada 24 Oktober 2016 Mohamad Yasin Payapo sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku sehingga segala haknya sebagai Anggota DPRD sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab rekening bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. Demikian halnya Calon Wakil Bupati SBB Timotius Akerina terkait pengembalian dana pemotongan tagihan kredit sebesar Rp. 6.193.138,- (enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah), perbulan dari total kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dipotong dari gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku hingga Februari 2017; [4.1.2] Bahwa para Teradu dalam pendistribusian surat suara cadangan tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pleno KPU Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat khususnya PPK Kecamatan Seram Barat, Huamual, Amalatu, Kairatu, Taniwel, Taniwel Timur dan Huamual Belakang terdapat selisih surat suara cadangan dari 2,5% pada setiap DPT pada TPS yang tertuang dalam Form C1 berbeda dengan DA1-KWK. Selain itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 36/KPTS/KPU.Kab.029.433645/II/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Formulir Model DB1-KWK pada kolom jumlah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Huamual adalah berjumlah 37.584, sedangkan dalam Berita Acara Formulir Model DA di PPK untuk Saksi Jumlah rekapnya Model DA.1-KWK jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 37.364; [4.1.3] Bahwa Teradu I Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat mengarahkan Abdul Arif Samal untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu dengan meminta dan mengambil uang dengan jumlah tertentu dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tetapi tidak memilih Calon dimaksud; [4.1.4] Bahwa Teradu II menggunggah di Facebook foto surat hasil klarifikasi Dirjen Otda Depdagri terkait persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta memberikan komentar yang menerangkan “tidak ada masalah pada Pilkada Seram Bagian Barat”; [4.1.5] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selaku KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tidak membatalkan/menggugurkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 184/Pid.sus/2016/PN.MSH tanggal 29 Desember 2016. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs. Moh Yasin Payapo dan Tomotius Akerina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU serta menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan berkampanye; [4.1.6] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti keberatan Paulus Semuel Puttileihalat dan Hi. Amirudin terkait ketidaksesuaian DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat pada Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan Kecamatan Amalatu. Teradu VI, VII, dan Teradu VIII tidak mengawasi proses dan tidak menindaklanjuti kejadian pelanggaran dalam proses Pilkada Seram Bagian Barat, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Barat meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memenuhi syarat; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I, II, III, IV, dan V menyatakan bahwa tidak benar telah meloloskan Pasangan Calon Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina yang masih memiliki hutang yang diduga berptensi merugikan keuangan Negara. Pada saat pendaftaran sampai penetapan Pasangan Calon tidak ada keberatan dari masyarakat terkait Pasangan Calon Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Saat penetapan Pasangan Calon, Para Teradu I, II, III, IV, dan V berpedoman pada Surat Pengadilan Tinggi Ambon Nomor W27-U/979/HK.00.8/2016/PT.AMB Tentang Tidak Sedang Memiliki Tanggungan Utang Secara Perseorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara serta Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap; [4.2.2] Teradu I, II, III, IV, dan V menerangkan bahwa kelebihan surat suara 2,5% dari jumlah DPT sebagaimana yang didalilkan Pengadu terjadi sebagai akibat kekeliruan KPPS dalam pengisian jumlah Pemilih pada sertifikat Formulir Model C1-KWK. Selain itu proses pencetakan surat suara, distribusi, pelipatan dan sortir, pengepakan dan distribusi ke Kecamatan, Desa dan TPS disaksikan dan diawasi oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat dan jajarannya serta Kepolisian. Terjadinya selisih jumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang termuat dalam sertifikat Formulir Model DB-KWK dengan Formulir DA1-KWK akibat kekeliruan saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Huamual. Terjadi kesalahan penulisan jumlah DPT dalam form DA1-KWK Kecamatan Huamual sebanyak 37.364 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat) pemilih dan saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten SBB mengalami perbaikan menjadi 37.584 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat) pemilih yang dituangkan dalam sertifikat Model DB-KWK. Di antara kesalahan dimaksud meliputi DPT untuk PPS luhu semestinya 21.800 (dua puluh satu ribu delapan ratus) pemilih tetapi tertulis dalam DA1-KWK sebanyak 21.474 (dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh empat) pemilih. Selisih DPT pada TPS 18 berupa pengurangan sebanyak 10 daftar pemilih, TPS 25 selisih pengurangan sebanyak 93 pemilih, TPS 35 selisih pengurangan sebanyak 3 daftar pemilih dan TPS 6 PPS IHA terdapat selisih pengurangan sebanyak 12 daftar pemilih. Seharusnya jumlah DPT pada TPS 18 sebanyak 388 pemilih, DPT pada TPS 25 sebanyak 444 pemilih, DPT pada TPS 35 sebanyak 454 pemilih dan DPT pada TPS 6 IHA sebanyak 536 pemilih serta pada TPS 50 PPS Luhu dengan jumlah DPT 49 pemilih yang tidak dimasukkan dalam sertifikat form DA1-KWK saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Total jumlah selisi DPT pada TPS tersebut sebanyak 220 pemilih dan kemudian di lakukan pembetulan oleh Para Teradu Form Model DB 1-KWK saat Rapat Pleno rekapitulasi penghitugan perolehan suata pada tingkat KPU Kabupaten SBB yang juga diikuti oleh Pengadu selaku saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu I tuduhan mengajak masyarakat untuk memihak kepada Pasangan Calon yang lain adalah tidak benar. Pembicaraan yang dicantumkan dalam transkrip tidak jelas tempat dan waktu dan saksinya. Teradu I mengatakan bahwa Arif Samal masih anggota masyarakat biasa yang belum menjadi Tim Relawan Calon Nomor Urut 3. Saat Abdul Arif Samal masih binggung untuk menentukan dukungan Pasangan Calon yang mana, yang bersangkutan meminta pendapat Teradu I selaku kakak. Teradu I tidak menyebutkan salah satu nama Pasangan Calon tetapi menyebutkan Pasangan Calon secara keseluruhan. Pembicaraan ketika itu masih dalam tahap pendaftaran Pasangan Calon dan belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon karena Pasangan Calon ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2016. Pada tanggal 28 Oktober 2016 saat kampanye damai, Teradu I baru mengetahui Abdul Arif Samal telah bergabung dengan Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dibuktikan dengan baju saragam Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yyang dipakai; [4.2.4] Menimbang dalam jawabannya Teradu VI, VII, dan VIII menolak dalil yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu mengatakan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan dan verifikasi terhadap syarat calon. Pada saat proses pencalonan, tidak ada keberatan dari masyarakat terkait Pasangan Calon Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Barat mengatakan Pasangan Calon tersebut Memenuhi Syarat dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016. Terkait adanya surat suara cadangan melebihi 2,5% dari jumlah DPT, Teradu VI, VII, VIII telah meminta penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat. Kelebihan surat suara cadangan disebabkan pembulatan jumlah 2,5% dan kesalahan penghitungan pada saat pengepakan dan pendistribusian kelengkapan pemungutan suara. Para Teradu mengatakan bahwa kelebihan surat suara cadangan 2,5% telah dilakukan pembetulan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan tidak ada keberatan dari saksi Pasangan Calon. Teradu VI, VII, VIII menjelaskan bahwa Paulus Samuel Puttilehalat dan Hi. Amirudin tidak pernah melaporkan secara lisan maupun tertulis terkait ketidaksesuaian DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat pada Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan Kecamatan Amalatu. Para Teradu membenarkan adanya perbedaan jumlah Laki-Laki dan Perempuan pada Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan Kecamatan Amalatu, tetapi telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten dan diterima oleh saksi Pasangan Calon; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan berdasarkan Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD menjelaskan Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina memiliki hutang yang belum diselesaikan dan telah merugikan keuangan Negara. Hal tersebut bukan dasar bagi Teradu I, II, III, IV dan V dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina. Para Teradu menetapkan Pasangan Calon tersebut berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor W27-U/940/HK.00.8/2016/PT.AMB yang mengatakan Timotius Akerina tidak sedang memiliki tanggungan hutang dan tidak sedang dinyatakan pailit. Secara formal Tindakan Teradu I - V tampak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara” juncto Pasal 4 huruf j Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara” dan huruf k berbunyi “tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Pengadilan Tinggi Ambon secara substansi termasuk lembaga yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang dan Tidak Dinyatakan Pailit, mengingat di Wilayah Provinsi Ambon tidak memiliki Pengadilan Niaga. Berdasarkan dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V telah memenuhi ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan setiap Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil; [4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan 17 Mei 2017, Teradu I, II, III, IV, dan V mengatakan bahwa kelebihan surat suara 2,5% merupakan kekeliruan KPPS dalam pengisian jumlah pemilih pada sertifikat Formulir Model C1-KWK. Keterangan tersebut diperkuat dengan saksi Tengku Abdulrahman mengatakan bahwa selisih DPT hasil penetapan merupakan kelalaian PPK. KPU Kabupaten Seram Bagian Barat selalu mengingatkan seluruh PPK untuk memperhatikan penetapan DPT. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten, Teradu I, II, III, IV, dan V telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat dan telah diterima para saksi Pasangan Calon. Teradu I, II, III, IV, dan V juga mengatakan bahwa terkait DPT yang termuat dalam Form DA1-KWK untuk Kecamatan Huamual, merupakan kelalaian PPK Kecamatan Huamual saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat PPK. PPK Kecamatan Huamual tidak memperhatikan jika ada kesalahan penulisan jumlah DPT untuk PPS Luhu sebanyak 21.474 (dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh empat) pemilih dan seharusnya sebanyak 21.800 (dua puluh satu delapan ratus). Demikian halnya PPK juga tidak memperhatikan selisih DPT pada TPS 18, TPS 25, TPS 35 dan TPS 6. Selain terdapat kesalahan manusia, kelebihan surat suara cadangan melebihi 2,5% sangat mungkin terjadi akibat pembulatan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pembetulan kolom DPT Kecamatan Huamual pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten SBB yang disetujui oleh seluruh peserta rapat pleno. Pembetulan pada setiap tingkatan rekapitulasi, termasuk tingkat KPU Kabupaten SBB yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V dibenarkan hukum maupun etika. Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV dan V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan Teradu I bersikap tidak netral dengan mengajak Pengadu untuk mendukung salah satu Pasangan Calon melalui telepon. Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak, DKPP berpendapat bahwa bukti transkrip pembicaraan yang diajukan Pengadu tidak didukung alat bukti lainnya berupa rekaman atau keterangan saksi yang melihat, mendengar dan merasakan langsung terjadinya peristiwa etik yang diadukan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I dapat diterima; [4.3.4] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan Teradu II telah mengunggah foto di Facebook terkait undangan Dirjen Otda Kemendagri. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu II yang mengunggah surat klarifikasi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri disertai catatan “tidak ada masalah pada Pilkada Seram Bagian Barat” merupakan bentuk tindakan yang kurang tepat menurut etika, mengingat tindakan Teradu dalam meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat sedang dalam proses sidang pemeriksaan DKPP. Selain itu tindakan Teradu menyatakan tidak ada masalah dengan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat dapat menimbulkan syakwasangka keberpihakan yang dapat menurunkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Seharusnya Teradu II dapat menjaga sikap, ucapan dan perbuatan di tengah situasi social-politik yang kurang kondusif pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB. Teradu II seharus memiliki sense of ethic sehingga ucapan dan prilaku yang dapat mendamaikan ketegangan social yang sedang terjadi. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar Pasal 16 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan “memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akura”.; [4.3.5] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti laporan Para Pengadu. DKPP berpendapat bahwa Teradu VI, VII, dan VIII telah melakukan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu VI, VII, dan VIII telah menindaklanjuti laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada tanggal 24 Februari 2017, Teradu VI, VII, dan VIII memanggil Pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi. Berdasarkan kajian, Teradu VI, VII, dan VIII menyatakan tidak memenuhi syarat formil karena laporan yang disampaikan oleh Melkisedek Tuhehay dalam perkara a quo telah melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari. Ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan “Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan”. Meskipun secara formil laporan tidak memenuhi persyaratan, Teradu VI, VII, dan VIII telah melakukan upaya pengkajian lebih jauh dengan melakukan pembahasan, yang secara materil menyatakan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran administrasi. Terkait kelebihan surat suara cadangan, Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah menerima laporan tersebut secara lisan maupun tertulis. Meskipun tidak ada laporan, Teradu VI, VII, dan VIII telah melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan dengan mengambil langkah memanggil Teradu VI untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi. Dalam rangka memberikan kepastian hukum, Teradu VI, VII, dan VIII sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku Teradu VI, VII, dan VIII telah menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu II terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Teradu I, III, IV, V, VI, VII dan Teradu VIII tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang [5.5] DKPP menjatuhkan sanksi kepada Teradu II sesuai pelanggaran dan tingkat kesalahan; [5.6] DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I, III, IV, V, VI, VII dan Teradu VIII; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Syarif Hehanussa, selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Silehu Achmad, Teradu III Jafar Patty, Teradu IV James Sahusilawane, Teradu V Zepnat Laturumahkina selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu VI Abdul Haris Kaliky, Teradu VII Hijrah Tankotta, Teradu VIII Upang Jalal selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si