Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.64 & 65/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Panwaslih Kab. Seram Bagian Barat
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 11 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 64/DKPP-PKE-VI/2017 Menimbang Pengadu pada tanggal 28 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 54/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-VI/2017.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina tidak memenuhi syarat oleh karena masih memiliki tanggungan utang pada Bank Maluku yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Permohonan Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (2); Pasal 4; Pasal 11; Pasal 16; Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan “Laporan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Syarif Hehanussa, selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Silehu Achmad, Teradu III Jafar Patty, Teradu IV James Sahusilawane, Teradu V Zepnat Laturumahkina selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu VI Abdul Haris Kaliky, Teradu VII Hijrah Tankotta, Teradu VIII Upang Jalal selaku Ketua merangkap Anggot
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 64/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor 65/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 54/VI-P/L-
DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Pengaduan Nomor 78/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
65/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 64/DKPP-PKE-VI/2017
[1.1] PENGADU
Nama : Hemy Alex Wenno
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1
Alamat : Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten
Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Silehu Achmad
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syarif Hehanussa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jafar Patty
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Drs. James Sahusilawane
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Zepnat Laturumahkina
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Abdul Haris Kaliky
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Hijrah Tankotta
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Upang Jalal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.2] PERKARA NOMOR 65/DKPP-PKE-VI/2017
[1.2.1] PENGADU
Nama : Abdul Halim Tuheteru
Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3
Alamat : Rohomoni, RT 004 RW – Kelurahan Rohomoni
Kecamatan P. Haruku, Kabupaten Maluku Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II;
Terhadap:
[1.2.2] TERADU
1. Nama : Silehu Achmad
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syarif Hehanussa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jafar Patty
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Drs. James Sahusilawane
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Zepnat Laturumahkina
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Trans Seram-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Abdul Haris Kaliky
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Hijrah Tankotta
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Upang Jalal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
Alamat : Jl. Pendidikan-Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 64/DKPP-PKE-VI/2017
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 28 Februari 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 54/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 64/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU serta
Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat karena diduga telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa fakta yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat,
ditemukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan
Timotius Akerina saat ini sedang terlilit hutang yang telah merugikan keuangan Negara,
sebagai berikut:
a. Bahwa Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal
Mohon Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank
Maluku Cabang Ambon tertanggal 29 November 2016, diketahui Mohamad Yasin
Payapo sementara memiliki hutang yang belum diselesaikan dan telah merugikan
keuangan Negara;
b. Bahwa kredit tersebut ada pada Bank Badan Usaha Milik Daerah (PT. Bank Maluku
dan Maluku Utara), yang keseluruhan sahamnya milik Pemerintah Daerah (Pemda
Provinsi Maluku, Pemda Maluku Utara, dan Pemda Kabupaten/Kota se-
Maluku/Maluku Utara;
c. Bahwa berdasarkan Daftar Tagihan Kredit Bendaraha dan Surat Sekretariat DPRD
Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit
Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank Maluku Cabang Ambon
tertanggal 29 November 2016, diketahui plafon kredit sebesar Rp. 250.000.000,- (dua
ratus lima puluh juta rupiah), dengan potongan tagihan per bulan sebesar
7.741.433,-(tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga
rupiah), namun sesuai fakta masih terjadi pemotongan kredit dari gaji dan tunjangan
Timotius Akerina sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sampai
dengan bulan Februari 2017, padahal berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-
029.433645/X/2016, yang ditetapkan di Piru, Pada 24 Oktober 2016, diketahui
bahwa Mohamad Yasin Payapo sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat dan segala haknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Seram Bagian Barat yakni gaji dan tunjangan sejak bulan November 2016, tidak lagi
menjadi tanggungjawab pos rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat;
d. Bahwa pada Calon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Timotius Akerina
sebesar Rp. 200.000.000,- dengan potongan tagihan per belun sebesar Rp.
6.193.138,-, namun sesuai fakta masih terjadi pemotongan kredit dari gaji dan
tunjangan Timotius Akerina sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
sampai dengan bulan Februari 2017, padahal berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-
029.433645/X/2016, yang ditetapkan di Piru, Pada 24 Oktober 2016, diketahui
bahwa Timotius Akerina sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Seram Bagian Barat dan segala haknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram
Bagian Barat yakni gaji dan tunjangan sejak bulan November 2016, tidak lagi
menjadi tanggungjawab pos rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 190A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Penyelenggara
Pemilu wajib mencetak dan mendistribusikan surat suara berdasarkan jumlah DPT
ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5%;
3. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat
Periode 2017-2022 dalam Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan
Suara Tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat khususnya pada PPK Kecamatan Seram
Barat, PPK Kecamatan Huamual, PPK Kecamatan Amalatu, PPK Kecamatan Kairatu,
PPK Kecamatan Taniwel, PPK Kecamatan Taniwel Timur dan PPK Kecamatan
Huamual Belakang terdapat selisih 2,5% pada setiap DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada
TPS (Tempat Pemungutan Suara) di masing-masing PPK tersebut di atas;
4. Bahwa fakta yang terjadi pada pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pemungutan Hasil
Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dimana PPK Kecamatan Seram Barat
ditemukan DPT pada beberapa TPS yang jumlah Surat Suara Cadangan 2,5% melebihi
angka DPT yang terdapat pada Form C1 (Terlampir) yang uraiannya antara lain sebagai
berikut:
a. TPS 27 Piru DPT 388, 2,5% (9) sebenarnya (10);
b. TPS 25 Piru DPT 650, 2.5% (17) sebenarnya (16);
c. TPS 17 Piru DPT 247, 2.5% (16) sebenarnya (6);
d. TPS 18 Piru DPT 370, 2.5% (10) sebenarnya (9);
e. TPS 06 Eti DPT 371, 2.5% (10) sebenarnya (9);
f. TPS 04 Eti DPT 304, 2.5% (9) sebenarnya (8);
g. TPS 03 Kaibobu DPT 445, 2.5% (21) sebenarnya (11).
5. Bahwa fakta yang terjadi pada pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pemungutan Hasil
Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dimana PPK Kecamatan Huamual ditemukan
DPT pada beberapa TPS yang jumlah Surat Suara Cadangan 2,5% melebihi angka DPT
yang terdapat pada Form C1 (Terlampir) yang uraiannya antara lain sebagai berikut:
a. TPS 1 Kulur DPT 358, 2,5% (7) sebenarnya (8);
b. TPS 4 Luhu DPT 552, 2,5% (14) sebenarnya (13);
c. TPS 7 Luhu DPT 633, 2,5% (20) sebenarnya (16);
d. TPS 47 Luhu/Erang DPT 248, 2,5% (5) sebenarnya (6);
e. TPS 17 Luhu DPT 409, Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk undangan 2,5%
364;
f. TPS 6 Iha DPT 534, 2,5% (26) sebenarnya (13);
g. TPS 7 Iha DPT 548, 2,5% (4) sebenarnya (14);
h. TPS 16 Liaela DPT 468, 2,5% (121) sebenarnya (12);
i. TPS 25 Luhu DPT 351, 2,5% (0);
j. TPS 40 Ulatu DPT 420, 2,5% (4) sebenarnya (11);
k. TPS 18 Batu Lubang DPT 378, 2,5% (20) sebenarnya (9);
l. TPS 31 Luhu/Limboro DPT 544, 2,5% (15) sebenarnya (14);
m. TPS 37 Luhu DPT 359, 2,5% (13) sebenarnya (9);
n. TPS 39 Ulatu DPT 375, 2,5% (11) sebenarnya (9);
o. TPS 47 Waeyasel DPT 523, 2,5% (23) sebenarnya (13);
p. TPS 42 Luhu DPT 424, 2,5% (10) sebenarnya (11);
q. TPS 48 Luhu DPT 419, 2,5% (9) sebenarnya (10)1.
6. Bahwa dalam Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten pada Kantor
KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 22 dan 23 Februari 2017 telah terjadi
perubahan dan/atau ketidaksesuaian DPT yang ditetapkan KPU dan DPT yang terdaftar
di tingkat Rekapitulasi PPK pada jumlah laki-laki dan Perempuan terjadi selisih pada
Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan Kecamatan Amalatu. Terhadap
temuan ketidaksesuaian tersebut, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Paulus Semuel
Puttileihalat dan Hi. Amirudin, menyampaikan keberatan dan minta ditindak lanjuti
oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat tidak ditindak lanjuti;
7. Bahwa ditemukan dalam Model DA PPK Kecamatan Kairatu khusus pada DA1-KWK
terjadi selisih DPT dengan Surat Suara Cadangan 2,5% pada masing-masing PPS
Kamarian, PPS Kairatu dan PPS Waimital yang uraiannya antara lain sebagai berikut:
a. PPS Kamarian DPT 2.954, 2,5% 4.155, tertulis pada Form DA1-KWK 4.054;
b. PPS Kairatu DPT 6.660, 2,5% 6.826, tertulis pada Form DA1-KWK 6.822;
c. PPS Waimital DPT 4.367, 2,5% 4.476, tertulis pada Form DA1-KWK 4.479.
8. Bahwa ditemukan selisih angka DPT Hasil Pleno KPU Seram Bagian Barat yang
dipegang oleh Saksi Pasangan Calon dengan DPT PPK Kecamatan Huamual pada DPT
Hasil Pleno KPU Seram Bagian Barat Jumah DPT Kecamatan Huamual 37.584,
sedangkan DPT PPK Kecamatan Huamual 37.364;
9. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017, adalah merupakan tindak pidana
sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP;
10. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
36/KPTS/KPU.Kab.029.433645/II/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Barat, pada Formulir Model DB1-KWK pada kolom jumlah pemilih
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Huamual adalah berjumlah
37.584, sedangkan dalam Berita Acara Formulir Model DA di PPK untuk Saksi
Jumlah rekapnya Model DA.1-KWK jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 37.364;
11. Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat SILEHU
ACHMAD mengarahkan masyarakat atas nama ARIF SAMAL untuk memilih Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu dengan meminta dan mengambil uang dengan
jumlah tertentu dari salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta tidak
memilih Calon dimaksud;
12. Bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tidak membatalkan/menggugurkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah terpidana berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Masohi Nomor 184/Pid.sus/2016/PN.MSH tanggal 29 Desember 2016
yang mengadili perkara pidana Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs. MOH
YASIN PAYAPO dan TOMOTIUS AKERINA telah secara dan meyakinkan terbukti
bersalah melakukan tindakan pidana yakni secara bersama-sama dengan sengaja
melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi dan KPU
Kab/Kota untuk masing-masing calon yang dimana menggunakan tempat ibadah dan
tempat pendidikan dalam pelaksana kampanye;
[2.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
38/Kpts/KPU-KAB-029.433645/III/2017 perihal Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017 tertanggal 16 Maret 2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Maluku Sekretariat DPRD Provinsi
Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit
Konsumtif tertanggal 29 November 2016;
Bukti P-3 : Fotokopi Bukti Penerimaan Bank MALUKUMALUT;
Bukti P-4 : Fotokopi Formulir DA-KWK;
Bukti P-5 : Fotokopi Formulir DA1-KWK;
Bukti P-6 : Fotokopi Formulir Model DA2-KWK;
Bukti P-7 : Fotokopi Formulir Model DA6-KWK;
Bukti P-8 : Fotokopi Salinan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
36/Kpts/KPU.Kab.029.4334645/II/2017 perihat Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017 tertanggal 24 Februari
2017;
Bukti P-9 : Fotokopi Formulir Model DB-KWK;
Bukti P-10 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
31/Kpts/KPU-KAB.029.433645/XII/2016 perihal Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian
Barat tertanggal 5 Desember 2016;
Bukti P-11 : Fotokopi A.3.3-KWK;
Bukti P-12 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 25/KPU-SBB/BA-RP/XII/2016
tertanggal 5 Desember 2016;
Bukti P-13 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
22/Kpts/KPU-KAB.029.433645/X/2016 perihal Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun
2017 tertanggal 25 Oktober 2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, DAN TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu meloloskan Pasangan Calon
Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai peserta Pilkada Kabupaten
Seram Bagian Barat padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masih
memiliki hutang yang berpotensi merugikan negara adalah tidak benar, sebab:
a. Berdasarkan dokumen syarat calon dan pencalonan yang dimasukan ke KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017, tanggal 22 September 2016, telah
diverifikasi oleh Para Teradu dan disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Seram
Bagian Barat dan tidak ditemukan satu dokumen pun yang menyatakan Muhammad
Yasin Payapo dan Timotius Akerina masih memiliki hutang yang berpotensi
merugikan keuangan Negara sebagaimana yang didalilkan Pengadu, dan sampai
dengan penetapan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Barat tanggal 24 Oktober 2016 tidak ada masukan,
tanggapan/keberatan dari masyarakat atau pihak manapun yang menyatakan bahwa
Pasangan Calon Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sedangan memiliki
hutang yang berpotensi merugikan keuangan Negara padahal Para Teradu telah
mengumumkannya baik dilaman KPU RI maupun papan pengumuman dan tempat-
tempat umum;
b. Bahwa justru pada dokumen syarat calon dan pencalonan ada surat keterangan dari
ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Drs, Moh.
Yasin Payapo M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si. dan Pasangan Calon lainnya
tidak sedang mimiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan /atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
c. Bahwa kemudian ada surat secretariat DPRD Nomor 900/218/Set-DPRD perihal
mohon pengembalian Kredit komsumtif yang di tujukan Kepada direktur PT. BANK
MALUKU CABANG AMBON, tertanggal 29 November 2016 dan baru diketahui oleh
Para Teradu pada tanggal 20 Febuari 2017 setelah adanya laporan yang disampaikan
Jonathan Kainama Law Firm kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samson
R. Atapary – Moh. Sufhi Majid dan laporan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs.
Fauulus Semuel Puttileihalat - Hi. Amirudin, SE, itu pun tidak dapat dijadikan
landasan hukum Para Teradu untuk tidak menetapkan Pasangan Calon Muhammad
Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih.
2. Bahwa proses pencetakan surat suara, distribusi, pelipatan dan sortir, pengepakan dan
distribusi ke Kecamatan, Desa dan TPS disaksikan dan diawasi oleh Panwaslih
Kabupaten Seram Bagian Barat dan jajarannya serta Kepolisian;
3. Bahwa kelebihan surat suara 2,5% dari jumlah DPT sebagaimana yang didalilkan
Pengadu terjadi sebagai akibat kekeliruan KPPS dalam pengisian jumlah Pemilih pada
sertifikat Formulir Model C1-KWK;
4. Bahwa selanjutnya terdapat selisih surat suara cadangan sebagaimana yang didalilkan
Pengadu telah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu pada saat Rapat Pleno rekapitulasi
perhitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 22 –
24 Februari 2017 sebagai faktor “Human Eror”, yang terjadi diluar kemampuan Para
Teradu, dan telah diterima oleh para saksi. Kemudian ditindak lanjuti oleh Para Teradu
dengan melakukan klarifikasi kepada Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat;
5. Bahwa sesungguhnya Para Teradu dalam mengisi kolom DPT pada sertifikat DB-KWK
sudah sesuai DPT Kecamatan Huamual yang di tetapkan;
6. Bahwa selisih jumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang termuat dalam sertifikat
Formulir Model DB-KWK dengan yang termuat dalam Formulir DA1-KWK adalah
kekeliruan PPK Kecamatan Huamual saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara
tingkat PPK. PPK belum melakukan perbaikan pada sertifikat untuk kolom DPT dalam
DA1-KWK, dimana DPT Kecamatan Huamual seharusnya 37.584 (tiga puluh tujuh ribu
lima ratus delapan puluh empat) pemilih, dan bukan 37.364 (tiga puluh tujuh ribu tiga
ratus enam puluh empat) pemilih sebagaimana tertuang dalam kolom sertifikat Formolir
Model DA1-KWK;
7. Bahwa PPK Kecamatan Huamual saat melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara juga tidak memperhatikan ada terjadi kekeliruan penulisan jumlah DPT untuk
PPS Luhu. Berdasarkan DPT untuk PPS luhu mestinya 21.800 (dua puluh satu ribu
delapan ratus) pemilih dan bukan 21.474 (dua puluh satu ribu emapat ratus tujuh
puluh empat) pemilih. PPK juga tidak memperhatikan selisih DPT pada TPS 18 dimana
ada terdapat selisih pengurangan 10 pemilih, TPS 25 selisih pengurangan 93 pemilih,
TPS 35 selisih pengurangan 3 pemilih dan TPS 6 PPS IHA terdapat selisih pengurangan
12 pemilih;
8. Bahwa seharusnya jumlah DPT pada TPS 18 adalah 388 pemilih, DPT TPS 25 adalah
444 pemilih, DPT TPS 35 adalah 454 pemilih dan DPT TPS 6 IHA adalah 536 pemilih
serta untuk TPS 50 PPS Luhu dengan jumlah DPT 49 pemilih belum dimasukan dalam
DA-KWK dan DA1-KWK;
9. Bahwa jika selisih jumlah DPT tersebut dijumlahkan, maka totalnya adalah sebanyak
220 orang, dan selisih inilah yang di lakukan pembetulan oleh Para Teradu dan
kemudian dimasukan dalam Form Model DB 1-KWK, sehingga klop dengan DPT
Kecamatan Huamual. Bahwa langkah Para Teradu untuk melakukan pembetulan DPT
Kecamatan Huamual ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan
perolehan suara yang juga diikuti oleh Pengadu selaku saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan peserta pleno pun telah menyetujuinya;
10. Bahwa tuduhan ke Teradu I memihak kepada Pasangan Calon lain aalah tidak benar
dan mengajak masyarakat untuk memihak kepada Pasangan Calon yang lain Teradu I
nyatakan tidak benar, dan Teradu Imembantah dengan tegas isi transkrip tersebut;
11. Bahwa pembicaraan yang dicantumkan dalam transkrip tersebut tempat dan waktu
tidak jelas serta tuduhan menurut Pengadu juga tidak tahu dimana, kapan, dan siapa
saksinya saat itu. Teradu I mengatakan bahwa Arif Samal masih anggota masyarakat
biasa yang belum menjadi Tim Relawan Calon Nomor Urut 3;
12. Bahwa pada saat itu Abdul Arif Samal masih binggung untuk mendukung Pasangan
Calon yang mana dan yang bersangkutan meminta pendapat Teradu I selaku seorang
kakak dan Teradu tidak menyebutkan salah satu nama Pasangan Calon tetapi
menyebutkan Pasangan Calon secara keseluruhan;
13. Bahwa pada saat pembicaraan ini masih dalam tahap pendaftaran Pasangan Calon dan
belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon karena penetapan Pasangan Calon pada
tanggal 24 Oktober 2016;
14. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016 saat kampanye damai, Teradu I baru mengetahui
Abdul Arif Samal telah bergabung dengan Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3
dibuktikan dengan yang bersangkutan memakai baju saragam Tim Relawan Pasangan
Calon Nomor Urut 3;
15. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017 saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Seram
Bagian Barat Abdul Arif Samal membuat ulah dan menyatakan keluar pada saat
rekapitulasi berlangsung, dan pada tanggal 24 Februari 2017 membuat ulah dengan
menyatakan bahwa yang dilaksanakan KPU Kabupaten Seram Bagaian Barat adalah
tidak benar dan ancaman tersebut tidak dilayani oleh KPU Kabupaten Seram Bagian
Barat;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon;
Bukti T-2 : Fotokopi Formolir Model C1-KWK TPS 18 dan 25, PPS Luhu, C1-KWK
TPS 6 PPS Iha Kecamatan Huamual;
Bukti T-3 : Fotokopi C1-KWK TPS 11 PPS Kairatu Kecamatan Kairatu;
Bukti T-4 : Fotokopi C1-KWK TPS 2 PPS Buano Utara Kecamatan Huamual
Belakang;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
Bukti T-6 : Fotokopi Rekap DPT Kabupaten;
Bukti T-7 : Fotokopi C1-KWK TPS 18, 25 dan 35 PPS Luhu serta TPS 6 PPS Iha
Kecamatan Huamual;
Bukti T-8 : Fotokopi DPT di 4 (Empat) TPS;
Bukti T-9 : Fotokopi C7-KWK di 4 (Empat) TPS;
Bukti T-10 : Fotokopi DB-KWK;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN TERADU VIII
[2.6] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.6.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.6.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan
penelitian terhadap Persyaratan Pencalonan dan Verifikasi terhadap Syarat Calon dan
telah dimuat dalam Form Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaran Calon Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati) dan terhadap proses Pencalonan, tidak ada permasalahan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian
Barat menyatakan Pasangan Calon Mohammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina
telah memenuhi syarat dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016,
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian
Barat Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016;
2. Bahwa Para Teradu telah meminta penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
terkait adanya Surat Suara Cadangan melebihi 2.5% dari jumlah DPT dan hasil
penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan kelebihan tersebut sebagai
akibat pembulatan terhadap jumlah 2.5% dan kesalahan penghitungan pada saat
pengepakan pendistribusian kelengkapan pemungutan suara;
3. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan ketentuan peraturan, Para Teradu telah
mengambil langkah dengan memanggil KPU Kabupaten Seram Bagian Barat untuk
dimintai keterangan dalam klarifikasi;
4. Bahwa bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat telah sesuai dengan Jumlah DPT yang termuat dalam Formulir Model DB-1
KWK, sedangkan jumlah Pemilih yang termuat dalam Formulir Model DA-1 KWK, telah
terjadi kesalahan penulisan jumlah pemilih pada saat rekapitulasi dan tidak terkoreksi
dalam Rapat Pleno Tingkat Kecamatan;
5. Bahwa Pengadu maupun Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak pernah melaporkan
secara lisan maupun tertulis terkait;
6. Bahwa adanya perbedaan jumlah Laki-Laki dan Perempuan sebagai akibat kesalahan
penempatan jumlah Pemilih Laki-Laki dan jumlah Pemilih Perempuan, akan tetapi
terhadap permasalahan dimaksud telah dilakukan pembetulan dan telah diterima pada
saat proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat KPU
Kabupaten Seram Bagian atas kesepakatan bersama antara Saksi Pasangan Calon, KPU
Kabupaten Seram Bagian Baratdan disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian
Barat;
[2.6.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.7] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Formulir Model A (Hasil Pengawasan);
Bukti T-2 : Fotokopi Form Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian);
Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat);
Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi;
B. PERKARA NOMOR 65/DKPP-PKE-VI/2017
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.9] Menimbang Pengadu pada tanggal 6 Maret 2017 mengajukan pengaduan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 78/VI-
P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65/DKPP-PKE-VI/2017. Pengadu
dalam perkara ini mengadukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU serta Panwaslih
Kabupaten Seram Bagian Barat karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut:
1. Bahwa fakta yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat,
ditemukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan
Timotius Akerina saat ini sedang terlilit hutang yang telah merugikan keuangan Negara,
sebagai berikut:
Bahwa Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal
Mohon Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank
Maluku Cabang Ambon tertanggal 29 November 2016, diketahui Mohamad Yasin
Payapo sementara memiliki hutang yang belum diselesaikan dan telah merugikan
keuangan Negara;
b. Bahwa kredit tersebut ada pada Bank Badan Usaha Milik Daerah (PT. Bank Maluku
dan Maluku Utara), yang keseluruhan sahamnya milik Pemerintah Daerah (Pemda
Provinsi Maluku, Pemda Maluku Utara, dan Pemda Kabupaten/Kota se-
Maluku/Maluku Utara;
c. Bahwa berdasarkan Daftar Tagihan Kredit Bendaraha dan Surat Sekretariat DPRD
Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit
Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank Maluku Cabang Ambon
tertanggal 29 November 2016, diketahui plafon kredit sebesar Rp. 250.000.000,- (dua
ratus lima puluh juta rupiah), dengan potongan tagihan per bulan sebesar
7.741.433,-(tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus tiga puluh tiga
rupiah), namun sesuai fakta masih terjadi pemotongan kredit dari gaji dan tunjangan
Mohamad Yasin Payapo sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
sampai dengan bulan Februari 2017, padahal berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-
029.433645/X/2016, yang ditetapkan di Piru, Pada 24 Oktober 2016, diketahui
bahwa Timotius Akerina sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Seram Bagian Barat dan segala haknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram
Bagian Barat yakni gaji dan tunjangan sejak bulan November 2016, tidak lagi
menjadi tanggungjawab pos rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat;
d. Bahwa pada Calon Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Timotius Akerina
sebesar Rp. 200.000.000,- dengan potongan tagihan per belun sebesar Rp.
6.193.138,-, namun sesuai fakta masih terjadi pemotongan kredit dari gaji dan
tunjangan Timotius Akerina sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat
sampai dengan bulan Februari 2017, padahal berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-
029.433645/X/2016, yang ditetapkan di Piru, Pada 24 Oktober 2016, diketahui
bahwa Timotius Akerina sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Seram Bagian Barat dan segala haknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Seram
Bagian Barat yakni gaji dan tunjangan sejak bulan November 2016, tidak lagi
menjadi tanggungjawab pos rekening Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD
Kabupaten Seram Bagian Barat.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 190A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Penyelenggara
Pemilu wajib mencetak dan mendistribusikan surat suara berdasarkan jumlah DPT
ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5%;
3. Bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat
Periode 2017-2022 dalam Rekapitulasi Penetapan dan Pengumuman Hasil Perhitungan
Suara Tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat khususnya pada PPK Kecamatan Seram
Barat, PPK Kecamatan Huamual, PPK Kecamatan Amalatu, PPK Kecamatan Kairatu,
PPK Kecamatan Taniwel, PPK Kecamatan Taniwel Timur dan PPK Kecamatan
Huamual Belakang terdapat selisih 2,5% pada setiap DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada
TPS (Tempat Pemungutan Suara) di masing-masing PPK tersebut di atas;
4. Bahwa fakta yang terjadi pada pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pemungutan Hasil
Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dimana PPK Kecamatan Seram Barat
ditemukan DPT pada beberapa TPS yang jumlah Surat Suara Cadangan 2,5% melebihi
angka DPT yang terdapat pada Form C1 (Terlampir) yang uraiannya antara lain sebagai
berikut:
a. TPS 27 Piru DPT 388, 2,5% (9) sebenarnya (10);
b. TPS 25 Piru DPT 650, 2.5% (17) sebenarnya (16);
c. TPS 17 Piru DPT 247, 2.5% (16) sebenarnya (6);
d. TPS 18 Piru DPT 370, 2.5% (10) sebenarnya (9);
e. TPS 06 Eti DPT 371, 2.5% (10) sebenarnya (9);
f. TPS 04 Eti DPT 304, 2.5% (9) sebenarnya (8);
g. TPS 03 Kaibobu DPT 445, 2.5% (21) sebenarnya (11).
5. Bahwa fakta yang terjadi pada pleno Rekapitulasi Penetapan dan Pemungutan Hasil
Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dimana PPK Kecamatan Huamual ditemukan
DPT pada beberapa TPS yang jumlah Surat Suara Cadangan 2,5% melebihi angka DPT
yang terdapat pada Form C1 (Terlampir) yang uraiannya antara lain sebagai berikut:
a. TPS 1 Kulur DPT 358, 2,5% (7) sebenarnya (8);
b. TPS 4 Luhu DPT 552, 2,5% (14) sebenarnya (13);
c. TPS 7 Luhu DPT 633, 2,5% (20) sebenarnya (16);
d. TPS 47 Luhu/Erang DPT 248, 2,5% (5) sebenarnya (6);
e. TPS 17 Luhu DPT 409, Jumlah Surat Suara yang diterima termasuk undangan 2,5%
364;
f. TPS 6 Iha DPT 534, 2,5% (26) sebenarnya (13);
g. TPS 7 Iha DPT 548, 2,5% (4) sebenarnya (14);
h. TPS 16 Liaela DPT 468, 2,5% (121) sebenarnya (12);
i. TPS 25 Luhu DPT 351, 2,5% (0);
j. TPS 40 Ulatu DPT 420, 2,5% (4) sebenarnya (11);
k. TPS 18 Batu Lubang DPT 378, 2,5% (20) sebenarnya (9);
l. TPS 31 Luhu/Limboro DPT 544, 2,5% (15) sebenarnya (14);
m. TPS 37 Luhu DPT 359, 2,5% (13) sebenarnya (9);
n. TPS 39 Ulatu DPT 375, 2,5% (11) sebenarnya (9);
o. TPS 47 Waeyasel DPT 523, 2,5% (23) sebenarnya (13);
p. TPS 42 Luhu DPT 424, 2,5% (10) sebenarnya (11);
q. TPS 48 Luhu DPT 419, 2,5% (9) sebenarnya (10)1.
6. Bahwa dalam Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten pada Kantor
KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 22 dan 23 Februari 2017 telah terjadi
perubahan dan/atau ketidaksesuaian DPT yang ditetapkan KPU dan DPT yang terdaftar
di tingkat Rekapitulasi PPK pada jumlah laki-laki dan Perempuan terjadi selisih pada
Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan Kecamatan Amalatu. Terhadap
temuan ketidaksesuaian tersebut, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sanadjihitu
Tuhuteru dan Petrus Izaach Suripatty menyampaikan keberatan dan minta ditindak
lanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat tidak ditindak lanjuti;
7. Bahwa ditemukan dalam Model DA PPK Kecamatan Kairatu khusus pada DA1-KWK
terjadi selisih DPT dengan Surat Suara Cadangan 2,5% pada masing-masing PPS Eti,
PPS Kaibobu dan PPS Piru yang uraiannya antara lain sebagai berikut:
a. PPS Eti DPT 4.192, 2,5% 4.296, tertulis pada Form DA1-KWK 4.288;
b. PPS Kaibobu DPT 1.545, 2,5% 1.583, tertulis pada Form DA1-KWK 1.594;
c. PPS Piru DPT 9.159, 2,5% 9.388, tertulis pada Form DA1-KWK 9.399.
8. Bahwa ditemukan selisih angka DPT Hasil Pleno KPU Seram Bagian Barat yang
dipegang oleh Saksi Pasangan Calon dengan DPT PPK Kecamatan Huamual pada DPT
Hasil Pleno KPU Seram Bagian Barat Jumah DPT Kecamatan Huamual 37.584,
sedangkan DPT PPK Kecamatan Huamual 37.364;
9. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017, adalah merupakan tindak pidana
sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP;
10. Bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat Silehu Achmad
yang telah mengajak untuk mendukung salah satu Pasangan Calon tertentu. Ajakan
tersebut disampaikan kepada Abdul Arip Samal;
11. Bahwa KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tidak membatalkan/menggugurkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah terpidana berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Masohi Nomor 184/Pid.sus/2016/PN.MSH tanggal 29 Desember 2016
yang mengadili perkara pidana Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs. MOH
YASIN PAYAPO dan TOMOTIUS AKERINA telah secara dan meyakinkan terbukti
bersalah melakukan tindakan pidana yakni secara bersama-sama dengan sengaja
melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditentukan KPU Provinsi dan KPU
Kab/Kota untuk masing-masing calon yang dimana menggunakan tempat ibadah dan
tempat pendidikan dalam pelaksana kampanye;
[2.10] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun
2017;
Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
22/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian
Barat Tahun 2017;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Maluku Sekretariat DPRD Provinsi
Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal Mohon Pengembalian Kredit
Konsumtif tertanggal 29 November 2016;
Bukti P-4 : Fotokopi Bukti penerimaan kwitansi dari DPRD Kabupaten Seram
Bagian Barat;
Bukti P-5 : Fotokopi kesamaan nama dan NIK pada DPT TPS 08 dan TPS 16 Desa
Kairatu Kecamatan Kairatu;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun
2017 beserta Lampiran Model BA.HP-KWK;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/II/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 dan Form
Model DB1-KWK;
Bukti P-8 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan
Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Huamual (Form
Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK, Form
Model DA6-KWK;
Bukti P-9 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan
Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Kairatu (Form
Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK, Form
Model DA6-KWK;
Bukti P-10 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan
Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Seram Barat
(Form Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK;
Bukti P-11 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan
Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Taniwel Timur
(Form Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK,
Form Model DA6-KWK;
Bukti P-12 : Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan Rincian Perhitungan Perolehan
Suara dari setiap Desa/Kelurahan di tingkat Kecamatan Amalatu (Form
Model DA1-KWK), Form Model DA-KWK, Form Model DA2-KWK, Form
Model DA6-KWK;
Bukti P-13 : Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor
184/Pid.Sus/2016/PN.Msh tanggal 29 Desember 2016;
Bukti P-14 : Fotokopi rekaman penjelasan Komisioner KPU Kabupaten Seram Bagian
Barat;
Bukti P-15 : Fotokopi percakapan Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dengan
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3;
Bukti P-16 : Fotokopi transkip percakapan Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian
Barat dengan Abdul Arif Samal;
Bukti P-17 : Fotokopi tanda terima laporan Nomor 041/B/LP/TIM PEMERNANGAN-
TUNTAS/II/2017;
Bukti P-18 : Fotokopi Surat Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor
38/Kpts/KPU-KAB-029.433645/III/2016 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun
2017 Terpilih;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN Teradu V
[2.12] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.12.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.12.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu meloloskan Pasangan Calon
Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai peserta Pilkada Kabupaten
Seram Bagian Barat padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat karena masih
memiliki hutang yang berpotensi merugikan negara adalah tidak benar, sebab:
a. Berdasarkan dokumen syarat calon dan pencalonan yang dimasukan ke KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Seram Bagian Barat Tahun 2017, tanggal 22 September 2016, telah
diverifikasi oleh Para Teradu dan disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Seram
Bagian Barat dan tidak ditemukan satu dokumen pun yang menyatakan Muhammad
Yasin Payapo dan Timotius Akerina masih memiliki hutang yang berpotensi
merugikan keuangan Negara sebagaimana yang didalilkan Pengadu, dan sampai
dengan penetapan menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Barat tanggal 24 Oktober 2016 tidak ada masukan,
tanggapan/keberatan dari masyarakat atau pihak manapun yang menyatakan bahwa
Pasangan Calon Muhammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina sedangan memiliki
hutang yang berpotensi merugikan keuangan Negara padahal Para Teradu telah
mengumumkannya baik dilaman KPU RI maupun papan pengumuman dan tempat-
tempat umum;
b. Bahwa justru pada dokumen syarat calon dan pencalonan ada surat keterangan dari
ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang menerangkan bahwa Pasangan Calon Drs, Moh.
Yasin payapo M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si. dan Pasangan Calon lainnya
tidak sedang mimiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan /atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
c. Bahwa kemudian ada surat secretariat DPRD Nomor 900/218/Set-DPRD perihal
mohon pengembalian Kredit komsumtif yang di tujukan Kepada direktur PT. BANK
MALUKU CABANG AMBON, tertanggal 29 November 2016 dan baru diketahui oleh
Para Teradu pada tanggal 20 Febuari 2017 setelah adanya laporan yang disampaikan
Jonathan Kainama Law Firm kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 Samson
R. Atapary – Moh. Sufhi Majid dan laporan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Drs.
Fauulus Semuel Puttileihalat - Hi. Amirudin, SE, itu pun tidak dapat dijadikan
landasan hukum Para Teradu untuk tidak menetapkan Pasangan Calon Muhammad
Yasin Payapo dan Timotius Akerina sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih.
2. Bahwa proses pencetakan surat suara, distribusi, pelipatan dan sortir, pengepakan dan
distribusi ke Kecamatan, Desa dan TPS disaksikan dan diawasi oleh Panwaslih
Kabupaten Seram Bagian Barat dan jajarannya serta Kepolisian;
3. Bahwa kelebihan surat suara 2,5% dari jumlah DPT sebagaimana yang didalilkan
Pengadu terjadi sebagai akibat kekeliruan KPPS dalam pengisian jumlah Pemilih pada
sertifikat Formulir Model C1-KWK;
4. Bahwa selanjutnya terdapat selisih surat suara cadangan sebagaimana yang didalilkan
Pengadu telah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 22 –
24 Februari 2017 sebagai faktor “Human Eror”, yang terjadi diluar kemampuan Para
Teradu, dan telah diterima oleh para saksi. Kemudian ditindak lanjuti oleh Para Teradu
dengan melakukan klarifikasi kepada Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat;
5. Bahwa tuduhan ke Teradu I memihak kepada Pasangan Calon lain aalah tidak benar
dan mengajak masyarakat untuk memihak kepada Pasangan Calon yang lain Teradu I
nyatakan tidak benar, dan Teradu Imembantah dengan tegas isi transkrip tersebut;
6. Bahwa pembicaraan yang dicantumkan dalam transkrip tersebut tempat dan waktu
tidak jelas serta tuduhan menurut Pengadu juga tidak tahu dimana, kapan, dan siapa
saksinya saat itu. Teradu I mengatakan bahwa Arif Samal masih anggota masyarakat
biasa yang belum menjadi Tim Relawan Calon Nomor Urut 3;
7. Bahwa pada saat itu Abdul Arif Samal masih binggung untuk mendukung Pasangan
Calon yang mana dan yang bersangkutan meminta pendapat Teradu I selaku seorang
kakak dan Teradu tidak menyebutkan salah satu nama Pasangan Calon tetapi
menyebutkan Pasangan Calon secara keseluruhan;
8. Bahwa pada saat pembicaraan ini masih dalam tahap pendaftaran Pasangan Calon dan
belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon karena penetapan Pasangan Calon pada
tanggal 24 Oktober 2016;
9. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2016 saat kampanye damai, Teradu I baru mengetahui
Abdul Arif Samal telah bergabung dengan Tim Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 3
dibuktikan dengan yang bersangkutan memakai baju saragam Tim Relawan Pasangan
Calon Nomor Urut 3;
10. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2017 saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Seram
Bagian Barat Abdul Arif Samal membuat ulah dan menyatakan keluar pada saat
rekapitulasi berlangsung, dan pada tanggal 24 Februari 2017 membuat ulah dengan
menyatakan bahwa yang dilaksanakan KPU Kabupaten Seram Bagaian Barat adalah
tidak benar dan ancaman tersebut tidak dilayani oleh KPU Kabupaten Seram Bagian
Barat;
[2.12.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.13] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon;
Bukti T-2 : Fotokopi Formolir Model C1-KWK TPS 18 dan 25 PPS Luhu, C1-KWK
TPS 6 PPS Iha Kecamatan Huamual;
Bukti T-3 : Fotokopi C1-KWK TPS 11 PPS Kairatu Kecamatan Kairatu;
Bukti T-4 : Fotokopi C1-KWK TPS 2 PPS Buano Utara Kecamatan Huamual
Belakang;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, VII, DAN Teradu VIII
[2.14] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.14.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.14.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan
penelitian terhadap Persyaratan Pencalonan dan Verifikasi terhadap Syarat Calon dan
telah dimuat dalam Form Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaran Calon Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati) dan terhadap proses Pencalonan, tidak ada permasalahan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian
Barat menyatakan Pasangan Calon Mohammad Yasin Payapo dan Timotius Akerina
telah memenuhi syarat dan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016,
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian
Barat Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016;
2. Bahwa pada tanggal 21 dan 22 September 2016, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian
Barat melakukan pengawasan terhadap proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat serta pengajuan Persyaratan
Administrasi Pencalonan yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Drs. Paulus Samuel Puttileihalat dan Hi.
Amirudin, SE serta Samson R. Atapary, SH dan Mohamad Suhfi Majid, ST, Drs.
Mohamad Yasin Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si serta Sanadjihitu
Tuhuteru, SE dan Drs. Petrus I. Suripatty, M.Si pada Kantor KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat;
3. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2016, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
melakukan pengawasan terhadap Penelitian Dokumen Administrasi Syarat Pencalonan
dan Syarat Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian
Barat Tahun 2017 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat yang
dihadiri oleh Tim Penghubung masing-masing Pasangan Calon;
4. Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
melakukan pengawasan terhadap Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan terhadap hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh
Pasangan Calon/Tim Pemenangan Pasangan Calon;
5. Bahwa pada tanggal 23 Pebruari 2017, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2
Zeth. B. Maryate melaporkan Dugaan Pelanggaran terkait dengan Status Terpidana oleh
Pasangan Calon Drs. Mohamad Yasin Payapo, M.Pd dan Timotius Akerina, SE. M.Si, dan
terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dimaksud, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian
Barat telah menindaklanjuti dengan memanggil Pelapor dan Saksi untuk dimintai
keterangan dalam klarifikasi, dan terhadap fakta dan keterangan berdasarkan hasil
klarifikasi, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan kajian dengan hasil
bahwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon
Nomor Urut 2 Zeth. B. Maryate tidak terbukti;
6. Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2017, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2
Melkisedek Tuhehay melaporkan Dugaan Pelanggaran terkait dengan adanya Utang yang
merugikan Keuangan Negara oleh Pasangan Calon Drs. Mohamad Yasin Payapo, M.Pd
dan Timotius Akerina, SE. M.Si, dan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dimaksud,
Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat telah menindaklanjuti dengan memanggil
Pelapor dan Saksi untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi, dan terhadap fakta dan
keterangan berdasarkan hasil klarifikasi, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat
melakukan kajian dengan hasil bahwa Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Melkisedek Tuhehay tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan telah lewat waktu proses penanganan dugaan pelanggaran
(kadaluarsa) dan penyelesaian Utang yang merugikan keuangan negara bukan
merupakan kewenangan Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat;
7. Bahwa Para Teradu telah meminta penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
terkait adanya Surat Suara Cadangan melebihi 2.5% dari jumlah DPT dan hasil
penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat menyatakan kelebihan tersebut sebagai
akibat pembulatan terhadap jumlah 2.5% dan kesalahan penghitungan pada saat
pengepakan pendistribusian kelengkapan pemungutan suara;
8. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan ketentuan peraturan, Para Teradu telah
mengambil langkah dengan memanggil KPU Kabupaten Seram Bagian Barat untuk
dimintai keterangan dalam klarifikasi;
9. Bahwa Pengadu maupun Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak pernah melaporkan
secara lisan maupun tertulis terkait;
10. Bahwa tidak pernah dilaporkan kepada Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat,
sehingga terhadap Dalil dimaksud, Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat tidak
pernah mengetahui adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh Teradu 1 (Silehu
Ahmad);
[2.14.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Formulir Model A (Hasil Pengawasan);
Bukti T-2 : Fotokopi Form Model BA.HP-KWK (Berita Acara Hasil Penelitian);
Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat);
Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Model A Hasil Pengawasan;
Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi;
Bukti T-6 : Fotokopi Jawaban Atas Laporan Dugaan Pelanggaran;
Bukti T-7 : Fotokopi Form A.12 Status Laporan;
Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi;
Bukti T-9 : Fotokopi Jawaban Atas Laporan Dugaan Pelanggaran;
Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Hasil Klarifikasi;
KETERANGAN SAKSI
1. Jakob Nelson Silaka
Pada saat Rekapitulasi yang terjadi kemarin saksi melakukan keberatan. Khusus
menyangkut Huamual yang terjadi adalah selisih ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seram
Bagian Barat sejumlah 220 pemilih. Pada jawaban Teradu I-V tidak ada selisih C1 selisih,
sehingga DPT yang berbeda itu ada pada TPS 50. Berdasarkan bukti dan rekap pada saat
penyerahan logistik ke TPS, TPS 50 berjumlah 49 orang dengan Laki-Laki 23 orang dan
Perempuan 26 orang.
2. Yulianus Pirsouw
Pada saat itu saksi mengisi kolom keberatan untuk beberapa TPS terkait kekurangan dan
kelebihan DPT. Pada saat perhitungan di TPS 24 Desa Biru, surat suara 54 salah coblos
(rusak). Selama saksi mengikuti tidak pernah ada surat suara yang rusak sebanyak 54.
Oleh karena itu, saksi meminta kepada Ketua PPK untuk membuka kotak suara untuk
melihat langsung terkait surat suara yang rusak atau sudah tercoblos. Pada saat itu Ketua
PPK tidak memberikan izin untuk membuka dan saksi juga meminta rekomendasi
Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat tidak diberikan. Penjelasan Ketua KPPS TPS 24,
sebelum pemilih yang datang surat suara semua sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Ternyata 54 pemilih tidak datang memilih.
KETERANGAN SAKSI TERADU
1. Josiar Apituk
Josiar adalah saksi penghubung Pasangan Calon Nomor Urut 4. Saksi selalu menghadiri
setiap rekapitulasi di KPU sampai selesai. Saksi mengatakan bahwa saksi Pengadu sering
tidak hadir pada saat rekapitulasi. Proses perubahan DPT terjadi 4 kali dan perubahan
tersebut berdasarkan data dilapangan. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
sudah diselesaikan dengan baik.
2. Tengku Abdulrahman
Perselisihan DPT hasil penetapan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tertanggal 2 Oktober
2016 dengan hasil rekapan DA1-KWK PPK Huamual, saksi menjelaskan bahwa 17 Februari
2017 rekap di PPK Huamual yang hadir saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2,
dan Nomor Urut 4. Pada hari kedua rekap yang hadir saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4.
Pada saat itu Komisioner KPU Kabupaten Seram Bagian Barat hadir tapi tidak bisa lama.
Saksi juga menjelaskan terkait selisih DPT hasil penetapan merupakan kelalaian saksi. KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat selalu mengingatkan saksi untuk memperhatikan persoalan
tersebut.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Tim Kampanye sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 dan Pengadu II
adalah Pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2013, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu, pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina tidak memenuhi syarat oleh karena masih
memiliki tanggungan utang pada Bank Maluku yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Surat Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD perihal
Permohonan Pengembalian Kredit Konsumtif, yang ditujukan kepada Direktur PT. Bank
Maluku Cabang Ambon tertanggal 29 November 2016. Permohonan pengembalian dana
terkait pemotongan tagihan kredit sebesar 7.741.433,-(tujuh juta tujuh ratus empat puluh
satu ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah), perbulan dari total kredit sebesar Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dipotong dari gaji dan tunjangan
sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku hingga Februari 2017. Sesuai Surat Keputusan KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21/Kpts/KPU-KAB.029.433645/X/2016 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati SBB Tahun 2017. Hal tersebut berarti
sejak tanggal penetapan pada 24 Oktober 2016 Mohamad Yasin Payapo sudah tidak lagi
menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku sehingga segala haknya sebagai Anggota
DPRD sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab rekening bendahara pengeluaran
Sekretariat DPRD Provinsi Maluku. Demikian halnya Calon Wakil Bupati SBB Timotius
Akerina terkait pengembalian dana pemotongan tagihan kredit sebesar Rp. 6.193.138,-
(enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah), perbulan
dari total kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dipotong dari gaji
dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku hingga Februari 2017;
[4.1.2] Bahwa para Teradu dalam pendistribusian surat suara cadangan tidak sesuai
dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pleno KPU Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pada rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat
Kabupaten Seram Bagian Barat khususnya PPK Kecamatan Seram Barat, Huamual,
Amalatu, Kairatu, Taniwel, Taniwel Timur dan Huamual Belakang terdapat selisih surat
suara cadangan dari 2,5% pada setiap DPT pada TPS yang tertuang dalam Form C1 berbeda
dengan DA1-KWK. Selain itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor 36/KPTS/KPU.Kab.029.433645/II/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Seram Bagian Barat, pada Formulir Model DB1-KWK pada kolom jumlah pemilih terdaftar
dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Huamual adalah berjumlah 37.584,
sedangkan dalam Berita Acara Formulir Model DA di PPK untuk Saksi Jumlah rekapnya
Model DA.1-KWK jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak
37.364;
[4.1.3] Bahwa Teradu I Selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian
Barat mengarahkan Abdul Arif Samal untuk memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tertentu dengan meminta dan mengambil uang dengan jumlah tertentu dari salah
satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tetapi tidak memilih Calon dimaksud;
[4.1.4] Bahwa Teradu II menggunggah di Facebook foto surat hasil klarifikasi Dirjen Otda
Depdagri terkait persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta memberikan
komentar yang menerangkan “tidak ada masalah pada Pilkada Seram Bagian Barat”;
[4.1.5] Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V selaku KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tidak
membatalkan/menggugurkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dipidana
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 184/Pid.sus/2016/PN.MSH tanggal
29 Desember 2016. Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Drs. Moh Yasin Payapo dan
Tomotius Akerina secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan
pidana melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU serta menggunakan
tempat ibadah dan tempat pendidikan berkampanye;
[4.1.6] Bahwa Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindaklanjuti keberatan Paulus Semuel
Puttileihalat dan Hi. Amirudin terkait ketidaksesuaian DPT yang ditetapkan KPU Kabupaten
Seram Bagian Barat pada Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan Kecamatan
Amalatu. Teradu VI, VII, dan Teradu VIII tidak mengawasi proses dan tidak menindaklanjuti
kejadian pelanggaran dalam proses Pilkada Seram Bagian Barat, sehingga KPU Kabupaten
Seram Bagian Barat meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak
memenuhi syarat;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Teradu I, II, III, IV, dan V menyatakan bahwa tidak benar telah meloloskan Pasangan
Calon Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina yang masih memiliki hutang yang
diduga berptensi merugikan keuangan Negara. Pada saat pendaftaran sampai penetapan
Pasangan Calon tidak ada keberatan dari masyarakat terkait Pasangan Calon Mohamad
Yasin Payapo dan Timotius Akerina memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan
Negara. Saat penetapan Pasangan Calon, Para Teradu I, II, III, IV, dan V berpedoman pada
Surat Pengadilan Tinggi Ambon Nomor W27-U/979/HK.00.8/2016/PT.AMB Tentang Tidak
Sedang Memiliki Tanggungan Utang Secara Perseorangan dan/atau Secara Badan Hukum
yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara serta Tidak Sedang
Dinyatakan Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan
Hukum Tetap;
[4.2.2] Teradu I, II, III, IV, dan V menerangkan bahwa kelebihan surat suara 2,5% dari
jumlah DPT sebagaimana yang didalilkan Pengadu terjadi sebagai akibat kekeliruan KPPS
dalam pengisian jumlah Pemilih pada sertifikat Formulir Model C1-KWK. Selain itu proses
pencetakan surat suara, distribusi, pelipatan dan sortir, pengepakan dan distribusi ke
Kecamatan, Desa dan TPS disaksikan dan diawasi oleh Panwaslih Kabupaten Seram Bagian
Barat dan jajarannya serta Kepolisian. Terjadinya selisih jumlah pemilih terdaftar dalam
DPT yang termuat dalam sertifikat Formulir Model DB-KWK dengan Formulir DA1-KWK
akibat kekeliruan saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan
Huamual. Terjadi kesalahan penulisan jumlah DPT dalam form DA1-KWK Kecamatan
Huamual sebanyak 37.364 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat) pemilih dan
saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat KPU Kabupaten SBB
mengalami perbaikan menjadi 37.584 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh
empat) pemilih yang dituangkan dalam sertifikat Model DB-KWK. Di antara kesalahan
dimaksud meliputi DPT untuk PPS luhu semestinya 21.800 (dua puluh satu ribu delapan
ratus) pemilih tetapi tertulis dalam DA1-KWK sebanyak 21.474 (dua puluh satu ribu empat
ratus tujuh puluh empat) pemilih. Selisih DPT pada TPS 18 berupa pengurangan sebanyak
10 daftar pemilih, TPS 25 selisih pengurangan sebanyak 93 pemilih, TPS 35 selisih
pengurangan sebanyak 3 daftar pemilih dan TPS 6 PPS IHA terdapat selisih pengurangan
sebanyak 12 daftar pemilih. Seharusnya jumlah DPT pada TPS 18 sebanyak 388 pemilih,
DPT pada TPS 25 sebanyak 444 pemilih, DPT pada TPS 35 sebanyak 454 pemilih dan DPT
pada TPS 6 IHA sebanyak 536 pemilih serta pada TPS 50 PPS Luhu dengan jumlah DPT 49
pemilih yang tidak dimasukkan dalam sertifikat form DA1-KWK saat rekapitulasi tingkat
kecamatan. Total jumlah selisi DPT pada TPS tersebut sebanyak 220 pemilih dan kemudian
di lakukan pembetulan oleh Para Teradu Form Model DB 1-KWK saat Rapat Pleno
rekapitulasi penghitugan perolehan suata pada tingkat KPU Kabupaten SBB yang juga
diikuti oleh Pengadu selaku saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu I tuduhan mengajak masyarakat untuk memihak kepada
Pasangan Calon yang lain adalah tidak benar. Pembicaraan yang dicantumkan dalam
transkrip tidak jelas tempat dan waktu dan saksinya. Teradu I mengatakan bahwa Arif
Samal masih anggota masyarakat biasa yang belum menjadi Tim Relawan Calon Nomor
Urut 3. Saat Abdul Arif Samal masih binggung untuk menentukan dukungan Pasangan
Calon yang mana, yang bersangkutan meminta pendapat Teradu I selaku kakak. Teradu I
tidak menyebutkan salah satu nama Pasangan Calon tetapi menyebutkan Pasangan Calon
secara keseluruhan. Pembicaraan ketika itu masih dalam tahap pendaftaran Pasangan
Calon dan belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon karena Pasangan Calon ditetapkan
pada tanggal 24 Oktober 2016. Pada tanggal 28 Oktober 2016 saat kampanye damai,
Teradu I baru mengetahui Abdul Arif Samal telah bergabung dengan Tim Relawan Pasangan
Calon Nomor Urut 3 dibuktikan dengan baju saragam Tim Relawan Pasangan Calon Nomor
Urut 3 yyang dipakai;
[4.2.4] Menimbang dalam jawabannya Teradu VI, VII, dan VIII menolak dalil yang
disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II. Para Teradu mengatakan bahwa hasil
pengawasan yang dilakukan, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan
penelitian terhadap persyaratan pencalonan dan verifikasi terhadap syarat calon. Pada saat
proses pencalonan, tidak ada keberatan dari masyarakat terkait Pasangan Calon Mohamad
Yasin Payapo dan Timotius Akerina, sehingga KPU Kabupaten Seram Bagian Barat
mengatakan Pasangan Calon tersebut Memenuhi Syarat dan ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan Nomor 21/Kpts/KPU-KAB-029.433645/X/2016.
Terkait adanya surat suara cadangan melebihi 2,5% dari jumlah DPT, Teradu VI, VII,
VIII telah meminta penjelasan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat. Kelebihan surat suara
cadangan disebabkan pembulatan jumlah 2,5% dan kesalahan penghitungan pada saat
pengepakan dan pendistribusian kelengkapan pemungutan suara. Para Teradu mengatakan
bahwa kelebihan surat suara cadangan 2,5% telah dilakukan pembetulan pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan tidak ada keberatan dari saksi Pasangan Calon.
Teradu VI, VII, VIII menjelaskan bahwa Paulus Samuel Puttilehalat dan Hi. Amirudin
tidak pernah melaporkan secara lisan maupun tertulis terkait ketidaksesuaian DPT yang
ditetapkan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat pada Kecamatan Taniwel, Kecamatan
Taniwel Timur dan Kecamatan Amalatu. Para Teradu membenarkan adanya perbedaan
jumlah Laki-Laki dan Perempuan pada Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur dan
Kecamatan Amalatu, tetapi telah diperbaiki oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat pada
saat rekapitulasi tingkat Kabupaten dan diterima oleh saksi Pasangan Calon;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan berdasarkan Surat Sekretariat DPRD
Provinsi Maluku Nomor 900/218/Set-DPRD menjelaskan Mohamad Yasin Payapo dan
Timotius Akerina memiliki hutang yang belum diselesaikan dan telah merugikan keuangan
Negara. Hal tersebut bukan dasar bagi Teradu I, II, III, IV dan V dalam menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mohamad Yasin Payapo dan Timotius Akerina.
Para Teradu menetapkan Pasangan Calon tersebut berdasarkan Surat Keterangan
Pengadilan Tinggi Ambon Nomor W27-U/940/HK.00.8/2016/PT.AMB yang mengatakan
Timotius Akerina tidak sedang memiliki tanggungan hutang dan tidak sedang dinyatakan
pailit. Secara formal Tindakan Teradu I - V tampak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7
ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara” juncto Pasal 4 huruf j Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berbunyi "tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan Negara” dan huruf k berbunyi “tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Pengadilan Tinggi Ambon secara substansi termasuk lembaga yang berwenang
mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang dan Tidak Dinyatakan
Pailit, mengingat di Wilayah Provinsi Ambon tidak memiliki Pengadilan Niaga. Berdasarkan
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV, dan V telah memenuhi
ketentuan Pasal 11 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, yang menyatakan setiap Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara tidak berpihak dan adil;
[4.3.2] Bahwa pada sidang pemeriksaan 17 Mei 2017, Teradu I, II, III, IV, dan V mengatakan
bahwa kelebihan surat suara 2,5% merupakan kekeliruan KPPS dalam pengisian jumlah
pemilih pada sertifikat Formulir Model C1-KWK. Keterangan tersebut diperkuat dengan
saksi Tengku Abdulrahman mengatakan bahwa selisih DPT hasil penetapan merupakan
kelalaian PPK. KPU Kabupaten Seram Bagian Barat selalu mengingatkan seluruh PPK untuk
memperhatikan penetapan DPT. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten,
Teradu I, II, III, IV, dan V telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada
Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat dan telah diterima para saksi Pasangan Calon.
Teradu I, II, III, IV, dan V juga mengatakan bahwa terkait DPT yang termuat dalam Form
DA1-KWK untuk Kecamatan Huamual, merupakan kelalaian PPK Kecamatan Huamual saat
rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat PPK. PPK Kecamatan Huamual tidak
memperhatikan jika ada kesalahan penulisan jumlah DPT untuk PPS Luhu sebanyak
21.474 (dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh empat) pemilih dan seharusnya
sebanyak 21.800 (dua puluh satu delapan ratus). Demikian halnya PPK juga tidak
memperhatikan selisih DPT pada TPS 18, TPS 25, TPS 35 dan TPS 6. Selain terdapat
kesalahan manusia, kelebihan surat suara cadangan melebihi 2,5% sangat mungkin terjadi
akibat pembulatan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan
pembetulan kolom DPT Kecamatan Huamual pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten SBB yang disetujui oleh seluruh peserta rapat
pleno. Pembetulan pada setiap tingkatan rekapitulasi, termasuk tingkat KPU Kabupaten
SBB yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V dibenarkan hukum maupun etika.
Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I, II,
III, IV dan V meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan Teradu I bersikap tidak netral
dengan mengajak Pengadu untuk mendukung salah satu Pasangan Calon melalui telepon.
Berdasarkan keterangan dan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak, DKPP
berpendapat bahwa bukti transkrip pembicaraan yang diajukan Pengadu tidak didukung
alat bukti lainnya berupa rekaman atau keterangan saksi yang melihat, mendengar dan
merasakan langsung terjadinya peristiwa etik yang diadukan. Berdasarkan hal tersebut dalil
aduan Pengadu tidak meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu I dapat diterima;
[4.3.4] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan Teradu II telah mengunggah foto di
Facebook terkait undangan Dirjen Otda Kemendagri. DKPP berpendapat bahwa tindakan
Teradu II yang mengunggah surat klarifikasi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri disertai catatan “tidak ada masalah pada Pilkada Seram Bagian Barat” merupakan
bentuk tindakan yang kurang tepat menurut etika, mengingat tindakan Teradu dalam
meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat sedang dalam proses
sidang pemeriksaan DKPP. Selain itu tindakan Teradu menyatakan tidak ada masalah
dengan proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat dapat
menimbulkan syakwasangka keberpihakan yang dapat menurunkan kepercayaan dan
kehormatan penyelenggara pemilu. Seharusnya Teradu II dapat menjaga sikap, ucapan dan
perbuatan di tengah situasi social-politik yang kurang kondusif pasca pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati SBB. Teradu II seharus memiliki sense of ethic sehingga ucapan dan prilaku
yang dapat mendamaikan ketegangan social yang sedang terjadi. Berdasarkan hal tersebut
Teradu terbukti melanggar Pasal 16 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan “memastikan informasi yang dikumpulkan,
disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akura”.;
[4.3.5] Bahwa aduan Para Pengadu, yang mendalilkan Teradu VI, VII, dan VIII tidak
menindaklanjuti laporan Para Pengadu. DKPP berpendapat bahwa Teradu VI, VII, dan VIII
telah melakukan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Teradu VI, VII, dan VIII
telah menindaklanjuti laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada
tanggal 24 Februari 2017, Teradu VI, VII, dan VIII memanggil Pelapor dan saksi untuk
dimintai keterangan dalam klarifikasi. Berdasarkan kajian, Teradu VI, VII, dan VIII
menyatakan tidak memenuhi syarat formil karena laporan yang disampaikan oleh
Melkisedek Tuhehay dalam perkara a quo telah melampaui batas waktu 7 (tujuh) hari.
Ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan “Laporan
Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan”. Meskipun
secara formil laporan tidak memenuhi persyaratan, Teradu VI, VII, dan VIII telah melakukan
upaya pengkajian lebih jauh dengan melakukan pembahasan, yang secara materil
menyatakan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan pelanggaran administrasi. Terkait
kelebihan surat suara cadangan, Teradu VI, VII, dan VIII tidak pernah menerima laporan
tersebut secara lisan maupun tertulis. Meskipun tidak ada laporan, Teradu VI, VII, dan VIII
telah melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan dengan mengambil langkah memanggil
Teradu VI untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi. Dalam rangka memberikan
kepastian hukum, Teradu VI, VII, dan VIII sebagai penyelenggara Pemilu telah
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang
Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014
Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sikap dan perilaku Teradu VI, VII, dan VIII telah
menunjukkan usaha yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut
diapresiasi. Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan di atas, DKPP berpendapat bahwa
Teradu VI, VII, dan VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana didalilkan Pengadu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu II terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan
jabatannya sekarang;
[5.4] Teradu I, III, IV, V, VI, VII dan Teradu VIII tidak terbukti telah melakukan
pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang
[5.5] DKPP menjatuhkan sanksi kepada Teradu II sesuai pelanggaran dan tingkat
kesalahan;
[5.6] DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I, III, IV, V, VI, VII dan Teradu VIII;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagaian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Syarif Hehanussa,
selaku Anggota KPU Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I Silehu Achmad, Teradu III Jafar Patty,
Teradu IV James Sahusilawane, Teradu V Zepnat Laturumahkina selaku Anggota KPU
Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu VI Abdul Haris Kaliky, Teradu VII Hijrah
Tankotta, Teradu VIII Upang Jalal selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota
Panwaslih Kabupaten Seram Bagian Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua bulan
Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Kamis tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si