IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan ini Pengadu I memohon kepada Yang
Mulya Majelis Sidang Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu memberi
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu I untuk seluruhnya.
2. Memutus Teradu I untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau
diberhentikan tetap sebagai anggota Bawaslu.
3. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon diputus
seadil-adilnya.
B. Tanggapan Pengadu I atas Jawaban Teradu II dalam Perkara Nomor 169-PKR-
DKPP/VI/2025.
I. DALAM POKOK ADUAN:
1. Bahwa jawaban Teradu II dalil-dalil dari angka 1 sampai dengan angka 12
semakin memperjelas Teradu II melakukan pembiaran dalam fakta
persidangan terindikasi melindungi Teradu I Riza Nasrul Falah untuk tetap
menjadi anggota Bawaslu padahal Teradu I terbukti secara hukum sebagai
Pecandu Narkoba.
2. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan Teradu II menyampaikan surat
kepada Bawaslu Jawa Barat dengan Nomor B-109/KA.00/K1/03/2025,
tanggal 7 Maret 2025, perihal Penggalian informasi terkait permasalahan yang
dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan diminta
melaporkan pada tanggal 8 Maret 2025 (vide Bukti T2-2).
3. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
memenuhi kewajiban dengan menyampaikan surat kepada Ketua Bawaslu
dengan Nomor 9/KA.00/JB/03/2025 yang pada intinya Teradu I dibenarkan
sebagai Penyalahguna Narkoba dan dikategorikan sebagai Pecandu Sedang
(T2-5).
4. Bahwa Teradu II mulai memperlihatkan dugaan keberpihakan/Pembiaran
kepada Teradu I Riza Nasrul Falah dengan menerbitkan Surat Keputusan
Nomor 61./HK.01.01/K1/03/2025 yang menjadi tendensi pada Keputusan
KESATU “Menonaktifkan sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Bandung Barat,Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2023 – 2028
atas nama Riza Nasrul Falah sampai dengan batas akhir yang telah
ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN )” (vide Bukti T2-6).
5. Bahwa adanya fakta dalam persidangan Anggota Majelis Sidang DKPP Yang
Mulia J. Kristiadi menyampaikan pertanyaan kepada Teradu II perihal semasa
sekolah di Belanda yang memiliki kultur bahwa masyarakat Belanda memilki
kelonggaran dalam menggunakan Narkoba Pertanyaan Yang Mulia J. Kristiadi
“Apakah Teradu II dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor
61./HK.01.01/K1/03/2025 terbawa suasana masyarakat Belanda sehingga
persoalan Teradu I Riza Nasrul Falah dianggap biasa”.
6. Bahwa ada kesamaan frasa antara Yang Mulia J. Kristiadi dengan Pengadu
munculnya Surat Keputusan Nomor 61./HK.01.01/K1/03/2025 oleh Teradu
II pendapat Pengadu adanya dominasi Paternalistik sehingga Teradu II tidak
ada kenginan untuk memberhentikan dari anggota Bawaslu.
7. Bahwa adanya alat bukti yang memperkuat terjadinya pembiaran hasil
wawancara wartawan Kompas.com tanggal 10 Maret 2025 yang menegaskan
Teradu II menyampaikan akan dilakukan proses pemberhetian apabila sudah
inkracht persoalan pidana di Pengadilan dan hanya diberhentikan jadi Ketua
apabila direhabilitasi bukan diberhentikan dari anggota Bawaslu (vide Bukti
P1-1.1).
8. Bahwa sejak Teradu II menerima informasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat
melalui Surat Nomor B-109/KA.00/K1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, tidak
ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Teradu II terhadap Teradu I setelah
diketahui Teradu I sebagai penyalahguna dan pecandu narkoba sampai
dengan Pengadu membuat pengaduan di DKPP pada tanggal 24 April 2025
Pukul 13.25 WIB.
9. Bahwa tidak adanya alat bukti yang terungkap dalam persidangan setelah
Teradu II menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor B-
109/KA.00/K1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, untuk melakukan
pengaduan ke DKPP sebagai upaya proses pemberhentian Teradu I.
10. Bahwa jawaban Teradu II mendapat penguatan dari keterangan Pihak Terkait
I, II, III, IV yang mempertegas tidak adanya upaya hukum proses
pemberhentian terhadap Teradu I yang disertai alat bukti setelah menerima
Surat Nomor B-109/KA.00/K1/03/2025 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat
tanggal 8 Maret 2025 dengan melaporkan ke DKPP oleh Teradu II sebagai
upaya verifikasi Pemberhentian Teradu I.
II.KONKLUSI
1. Bahwa Teradu II Rahmat Bagja terbukti telah melanggar Sumpah dan Janji
Pasal 134 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-
Undang.
2. Bahwa Teradu II Rahmat Bagja terbukti telah melanggar Pasal 2 Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja,
bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu, dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman prilaku
Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji jabatan”.
3. Bahwa Teradu II Rahmat Bagja telah terbukti melakukan pelanggaran
sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 “ Layak
diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aggota Bawaslu “ atau
“ mendapatkan Pemberhentian Tetap sebagai anggota Bawaslu” sebagaimana
yang tertuang Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017
III.PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan ini Pengadu I memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu I untuk seluruhnya.
2. Memutus Teradu II untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau
diberhentikan tetap sebagai anggota Bawaslu.
3. Apabila yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon diputus
seadil-adilnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I PERKARA NOMOR 169-
PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juli
2025, sebagai berikut:
Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang selanjutnya disebut sebagai
Teradu I dalam Aduan Nomor 174-P/L-DKPP/VI/2025, yang telah diregister dengan
Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025.
Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya tertangkap tangan sedang menggunakan
Narkoba jenis Sabu oleh Reskrim Polres Cimahi, terjadi operasi penangkapan bandar
dan pengedar sabu tanggal 5 Maret 2025 oleh Polres Cimahi. Saat pengejaran di daerah
Bongas Kecamatan Cililin ditemukan/tangkap tangan di sebuah rumah 3 orang yang
sedang menggunakan sabu dan salah satunya Teradu I Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat
A. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Teradu I merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode
2023 – 2028;
2. Bahwa pada pokoknya Teradu I menolak semua dalil pengaduan Pengadu
kecuali secara tegas diakui dalam jawaban ini;
3. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, Pukul 23.00 WIB, Teradu I keluar rumah
untuk membeli air galon di kios yang buka 24 jam yang berada di Desa
Rancapanggung. Pemilik kios tersebut rekan dari Teradu I semasa di kampus;
4. Bahwa Teradu I diberitahu keberadaan seorang lagi rekan Teradu I yang sedang
berkunjung di rumah pemilik kios, karena sudah lama tidak bertemu Teradu I
menyempatkan untuk bertemu terlebih dahulu;
5. Bahwa ditengah-tengah obrolan Teradu I ditawari hingga dibujuk untuk
mencoba narkotika jenis sabu, setelah terus menerus dibujuk Teradu I mencoba
sebanyak dua kali hisap, tidak lama berselang sekitar Pukul 02.30 WIB, tanggal
5 Maret 2025, datang pihak kepolisian masuk ke rumah pemilik kios atas dasar
pengembangan dari penangkapan bandar dan pengedar yang sudah tertangkap
terlebih dahulu;
6. Bahwa hasil pemeriksaan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan secara
hukum pidana sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Cimahi untuk dilakukan assesment melalui Tim Assesment
Terpadu yang terdiri dari dokter, psikolog, polri, kejaksaan dan BNN;
7. Bahwa BNN Kota Cimahi menyampaikan hasil assesment a.n. Riza Nasrul Falah
melalui Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret
2025, yang pada pokoknya surat tersebut berisi sebagai berikut:
a. Tim Assesment Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul
Falah adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan katagori
sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekresional dan tidak
terindikasi terlibat jaringan narkotika;
b. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara
rehabilitasi rawat inap pada poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa
Barat Selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T1-1);
8. Bahwa ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Permenkes Nomor
2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,
Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika, yaitu:
“Program rawat inap awal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan
selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan assesmen lanjutan, serta
penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental”
9. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 2
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa Teradu selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
sejak dilantik hingga purna menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Umum
2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, telah menjalankan semua tugas dan
wewenang yang melekat pada diri Teradu dan melaksanakan semua tahapan
dengan benar dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
10. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa ketentuan Pasal yang diadukan adalah prosedur ketatanegaraan untuk
mendapat legalitas secara de facto dan de jure sebelum mengisi posisi pada
jabatan publik;
11. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
juncto Pasal 7 huruf j Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pasal
117 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Bahwa Frasa “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu.....” dalam
norma pasal tersebut mengikat kepada calon anggota yang bersifat komulatif
dan telah Teradu I penuhi saat proses seleksi (vide Bukti T1-2);
12. Bahwa Pengadu sebagian besar bukti yang di dapat dari potongan berita media
online, yang dimana tidak serta merta dapat dijadikan sebagai alat bukti yang
valid;
13. Bahwa Teradu mengadukan berita media online kepada Dewan Pers yang dimana
pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang jelas merugikan Teradu I dan
pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan dan bertendensi terhadap diri
Teradu (vide Bukti T1-3);
14. Bahwa Teradu I telah mencabut aduan tersebut (vide Bukti T1-4);
15. Bahwa Teradu I tidak pernah berurusan dengan Aparat Kepolisian terutama
terkait tindak pidana narkotika, apalagi terlibat dalam jaringan bandar atau
pengedar narkotika. Peristiwa yang menjadi objek aduan dalam perkara ini,
merupakan peristiwa yang pertama kali dialami oleh Teradu I dan tidak akan
terjadi lagi dikemudian hari.
16. Bahwa proses rehabilitasi rawat inap untuk kepentingan detox yang telah
dijalankan oleh Teradu I selama 1 (satu) bulan sebagaimana rekomendasi BNN
berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh dokter,
psikolog, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham. TAT memberikan
rekomendasi terhadap korban penyalahguna narkotika untuk menjalani
rehabilitasi sebagai alternatif.
17. Proses yang dijalankan Teradu I tersebut memberikan banyak pelajaran
berharga bagi Teradu I, untuk dapat lebih mawas diri sehingga tidak lagi terbawa
dalam perbuatan penyalahgunaan narkotika. Syukur Alhamdulillah, Teradu I
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan saat ini Teradu I telah kembali ke
kondisi semula seperti sediakala menjalankan aktivitas keseharian tanpa
narkotika.
B. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Teradu I
Memohon kepada Majelis dalam Sidang DKPP memberikan putusan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat.
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II PERKARA NOMOR 169-
PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juli
2025, sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Pada pokoknya Pengadu di dalam pengaduannya mendalilkan Teradu II (Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
61/HK.01.01/K1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan Sementara
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah sampai dengan batas
akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional/BNN. Artinya telah
terjadi Pembiaran.
B. JAWABAN TERADU
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu)
Pasal 135 ayat (2) huruf a
...
(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan
dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Kelurahan/Desa;
...
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU Pemilu
didahului dengan verifikasi yang dilakukan oleh DKPP.
Pasal 136 ayat (1)
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan
verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang
jelas.
...
3. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu mengatur syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mampu secara
jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
...
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Bahwa berdasarkan pemberitaan media massa online tanggal 7 Maret 2025,
telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat a.n. Riza Nasrul Falah pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Polres Cimahi
terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika (vide Bukti T2-1).
5. Bahwa setelah memperoleh informasi dari pemberitaan di media massa online
tersebut, pada tanggal 7 Maret 2025 Bawaslu bersurat kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Barat dengan Nomor: B-109/KA.00/K1/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025,
perihal Penggalian Informasi yang pada pokoknya sehubungan dengan
pemberitaan media di website: www.ayobandung.com, tanggal 7 Maret 2025,
tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat, agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat segera melakukan
hal-hal sebagai berikut: (vide Bukti T2-2)
5.1. Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang
dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat;
5.2. Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025.
6. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersurat
kepada Kepala BNN Kota Cimahi dengan Surat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025,
tertanggal 7 Maret 2025, perihal Permohonan Hasil Asesmen sehubungan
dengan kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Riza
Nasrul Falah (vide Bukti T2-3). Terhadap surat tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa
Barat menerima hasil Asesmen dari BNN Kota Cimahi dengan Surat Nomor
B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret 2025, perihal Hasil
Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah yang pada pokoknya Tim Asesmen
menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul Falah adalah seorang
Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan kategori sedang dengan pola
penggunaan situasional atau rekreasional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan
narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara
rehabilitasi rawat inap pada Poli Napsa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T2-4).
7. Bahwa Bawaslu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025, Perihal Penyampaian
Informasi atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat yang pada pokoknya: (vide Bukti T2-5)
7.1. Bahwa telah dilakukan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dengan BNN Kota Cimahi, pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025,
koordinasi diterima oleh Kepala BNN Kota Cimahi a.n. Yulius Amra, S.H.;
7.2. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan catatan informasi
sebagai berikut:
a. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi
diketahui pada tanggal 5 Maret 2025;
b. Assessment terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan
melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi, yang
pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut:
• Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh Saudara Riza
Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat);
• Bahwa RNF dikategorikan sebagai Korban;
• Bahwa di dapati barang bukti hanya 0,84 gr;
• Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang;
• Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna
dapat diobati/ direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan
direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan;
c. Bahwa Hasil Asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat
resmi dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim Surat
Kepada Kepala BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025 perihal
Permohonan Hasil Asesmen.
d. BNN menyarankan untuk dilakukan test urin secara berkelanjutan;
8. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, Badan
Pengawas Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah
yang pada pokoknya menonaktifkan sementara Ketua Badan Pegawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2023-2028
a.n. Riza Nasrul Falah sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh
Badan Narkotika Nasional (BNN) (vide Bukti T2-6).
9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima surat dari Bawaslu Provinsi
Jawa Barat dengan Nomor 11/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 11 Maret 2025,
Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan yang pada pokoknya sebagai berikut:
(vide Bukti T2-7)
9.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala
BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, tanggal 7 Maret 2025
perihal Permohonan Hasil Asesmen Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat.
9.2. Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu yang disampaikan oleh Kepala
BNN Kota Cimahi, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan:
a. Bahwa Riza Nasrul Falah dinyatakan seorang penyalahguna narkotika
jenis sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional
atau reaksional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika;
b. Bahwa Riza Nasrul Falah perlu dilakukan perawatan dan pengobatan
dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Poli Napza di RSJ Provinsi Jawa
Barat selama 1 (satu) bulan Perawatan.
10. Bahwa pasca kejadian tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mengambil
langkah antisipasi dengan menginstruksikan agar dilakukan test urin kepada
seluruh personil Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Tes uji narkotika dan
psikotropika dilakukan dengan metode rapid test urine 7 parameter pada jajaran
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan pada hari
Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan jumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel dan
hasil pemeriksaan menyatakan sejumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel urine
adalah benar negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika dan psikotropika
(methamphetamine, amphetamine, morphine, THC, cocaine, benzodiazepine dan
K2).
11. Bahwa sehubungan dengan persoalan penyalahgunaan narkotika yang
dilakukan oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat),
Bawaslu juga telah melakukan menginstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat mengajukan laporan/pengaduan
pemeriksaan pelanggaran kode etik a.n. Riza Nasrul Falah kepada DKPP karena
yang bersangkutan dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, yakni syarat bebas dari
penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf h UU Pemilu. Tindakan pengaduan ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang akan dilakukan tersebut guna untuk memperoleh
putusan dan memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Pemilu.
12. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan angka 11, Teradu tidak
melakukan pembiaran berkenaan dengan peristiwa penyalahgunaan narkotika
yang dilakukan oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat) sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Terkait dengan adanya
rentang waktu penonaktifan Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat), diperlukan mekanisme sesuai dengan ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum,
termasuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
berkenaan dengan pengecekan terhadap informasi yang ada terkait
permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
serta menginstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan
laporan/pengaduan pemeriksaan pelanggaran kode etik a.n Riza Nasrul Falah
kepada DKPP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU
Pemilu.
Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu II, seluruh dalil Pengaduan
Pengadu tidak terbukti, sehingga Pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut
hukum dan etika. Oleh karenanya, Pihak Teradu II mohon kepada Yang Mulia
Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama Teradu II selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 173-
PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juli
2025, sebagai berikut:
A. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode
2023–2028;
2. Bahwa pada pokoknya Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali
secara tegas diakui dalam jawaban ini;
3. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, Pukul 23.00 WIB, Teradu keluar rumah
untuk membeli air galon di kios yang buka 24 jam yang berada di Desa
Rancapanggung dimana pemilik kios tersebut rekan dari Teradu semasa
dikampus;
4. Bahwa Teradu diberitahu keberadaan salah seorang lagi rekan Teradu yang
sedang berkunjung di rumah pemilik kios, karena sudah lama tidak bertemu
Teradu menyempatkan untuk bertemu terlebih dahulu;
5. Bahwa ditengah-tengah obrolan Teradu ditawari hingga dibujuk untuk mencoba
narkotika jenis sabu, setelah terus menerus dibujuk Teradu mencoba sebanyak
dua kali hisap, tidak lama berselang sekitar Pukul 02.30 WIB, tanggal 5 Maret
2025, datang pihak kepolisian masuk ke rumah pemilik kios atas dasar
pengembangan dari penangkapan bandar dan pengedar yang sudah tertangkap
terlebih dahulu;
6. Bahwa hasil pemeriksaan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan secara
hukum pidana sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke BNN kota Cimahi
untuk dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari dokter,
psikolog, polri, kejaksaan dan BNN;
7. Bahwa BNN Kota Cimahi menyampaikan hasil asesmen a.n. Riza Nasrul Falah
melalui Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret
2025, yang pada pokoknya surat tersebut berisi sebagai berikut:
a. Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka atas nama Riza
Nasrul Falah adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan
kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekresional dan
tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika;
b. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara
rehabilitasi rawat inap pada poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa
Barat Selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T3-1);
8. Bahwa ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Permenkes Nomor
2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu,
Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika, yaitu:
“Program rawat inap awal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan
selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta
penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental”.
9. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 2
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa Teradu selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
sejak dilantik hingga purna menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Umum
2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, telah menjalankan semua tugas dan
wewenang yang melekat pada diri Teradu dan melaksanakan semua tahapan
dengan benar dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
10. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa ketentuan pasal yang diadukan adalah prosedur ketatanegaraan untuk
mendapat legalitas secara de facto dan de jure sebelum mengisi posisi pada
jabatan publik.
11. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf
a dan b juncto Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Teradu dalam memahami frasa
“…..dalam penyelenggaraan pemilu”, ketentuan norma tersebut berlaku pada
tahapan Pemilu sedangkan peristiwa terjadi pada masa non tahapan.
12. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat
(1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahwa frasa “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu.....” dalam norma
pasal tersebut mengikat kepada calon anggota yang bersifat komulatif dan telah
Teradu penuhi saat proses seleksi (vide Bukti T3-2);
13. Bahwa Teradu mengadukan salah satu pemberitaan media online kepada Dewan
Pers yang dimana pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang jelas merugikan
Teradu dan pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan dan bertendensi
terhadap diri Teradu (vide Bukti T3-3);
14. Bahwa Teradu telah mencabut aduan tersebut (vide Bukti T3-4);
15. Bahwa Teradu tidak pernah berurusan dengan Aparat Kepolisian terutama
terkait tindak pidana narkotika, apalagi terlibat dalam jaringan bandar atau
pengedar narkotika. Peristiwa yang menjadi objek aduan dalam perkara ini,
merupakan peristiwa yang pertama kali dialami oleh Teradu dan tidak akan
terjadi lagi dikemudian hari.
16. Bahwa proses Rehabilitasi Rawat Inap untuk kepentingan detox yang telah
dijalankan oleh Teradu selama 1 (satu) bulan sebagaimana rekomendasi BNN
berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh dokter,
psikolog, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham. TAT memberikan
rekomendasi terhadap korban penyalahguna narkotika untuk menjalani
rehabilitasi sebagai alternatif.
17. Proses yang dijalankan Teradu tersebut memberikan banyak Pelajaran berharga
bagi Teradu, untuk dapat lebih mawas diri sehingga tidak lagi terbawa dalam
perbuatan penyalahgunaan narkotika. Syukur Alhamdulillah, Teradu panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan saat ini Teradu telah Kembali ke kondisi
semula seperti sediakala menjalankan aktivitas keseharian tanpa narkotika.
B. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini Teradu
memohon kepada Majelis dalam Sidang DKPP memberikan putusan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat.
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat.
3. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU II PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama Teradu II selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6.3] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 173-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
3. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] TERADU I PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025
Teradu I, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-4, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T1-1 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi
B/099/III/KA.00/JB/03/2025, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul
Falah, tanggal 10 Maret 2025;
T1-2 - Surat Keterangan Dokter Nomor 1328/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul
Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023;
- Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 1330/KS.01.02/RSJ
a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023;
- Surat Keterangan Nomor 1329/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul Falah
Sopandi, tanggal 24 Mei 2023;
T1-3 Formulir Pengaduan Langsung a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal
25 April 2025;
T1-4 Surat Pernyataan a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 19 Mei 2025.
[2.7.2] TERADU II PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025
Teradu II, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-7, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T2-1 Media Online Bandung.com berjudul “Asyik Pesta Sabu Bersama Teman
Kuliah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polisi”, tanggal 7 Maret
2025;
T2-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-
109/KA.00/K1/03/2025, Perihal Penggalian Informasi, tanggal 7 Maret
2025;
T2-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat B-29/HM.02/JB/03/2025, Perihal
Permohonan Hasil Asesmen, tanggal 7 Maret 2025;
T2-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor
B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza
Nasrul Falah, tanggal 10 Maret 2025;
T2-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025,
Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025;
T2-6 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza
Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025;
T2-7 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/0.3/2025,
Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan, tanggal 11 Maret 2025;
[2.7.3] TERADU PERKARA NOMOR 173-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 173-PKE-DKPP/VI/2025
Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 s.d. T3-7, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T3-1 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi
B/099/III/KA.00/JB/03/2025, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul
Falah, tanggal 10 Maret 2025;
T3-2 - Surat Keterangan Dokter Nomor 1328/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul
Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023;
- Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 1330/KS.01.02/RSJ
a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023;
- Surat Keterangan Nomor 1329/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul Falah
Sopandi, tanggal 24 Mei 2023;
T3-3 Formulir Pengaduan Langsung a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal
25 April 2025;
T3-4 Surat Pernyataan a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 19 Mei 2025.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat,
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota
Cimahi), dan Kapolres Kota Cimahi diwakilkan oleh Ipda Andri Perdiansyah, S.S, M.H.,
CPHR., (Jabatan Kanit 3 Resnarkoba Polres Cimahi) dalam sidang pemeriksaan tanggal
17 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1.1] Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan
konfirmasi terkait penonaktifan sementara Teradu 1 sesuai dengan Lampiran Surat
Panggilan Sidang dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/IV/2025 yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Pihak Terkait memperoleh informasi dari media
website: www.ayobandung.com yang memberitakan Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian
Barat di Kp. Tanjungsari RT 04 RW 09 Bongas, Kecamatan Cilili, Kabupaten Barat,
Jawa Barat serta ditemukan barang bukti narkotika (vide Bukti PT1-1).
2. Bahwa setelah memperoleh informasi dari pemberitaan di media massa online
tersebut, pada tanggal 7 Maret 2025 Bawaslu bersurat kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Barat dengan Nomor B-109/KA.00/K1/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025,
perihal Penggalian Informasi yang pada pokoknya sehubungan dengan pemberitaan
media di website: www.ayobandung.com, tanggal 7 Maret 2025, tentang adanya
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat, agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat segera melakukan hal-hal
sebagai berikut: (vide Bukti PT1-2)
a. Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat;
b. Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025;
3. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, perihal penyampaian informasi, pada tanggal 8
Maret 2025. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan (vide Bukti PT1-3):
3.1. Bahwa telah dilakukan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
BNN Kota Cimahi pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, koordinasi diterima
oleh Kepala BNN Kota Cimahi Bapak Yulius Amra, S.H.;
3.2. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan catatan informasi sebagai
berikut:
a. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi
diketahui pada tanggal 5 Maret 2025;
b. Assessment terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan
melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi, yang
pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut:
• Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh Riza Nasrul Falah
(Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat);
• Bahwa RNF dikategorikan sebagai Korban;
• Bahwa didapati barang bukti hanya 0,84 gr;
• Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang;
• Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna
dapat diobati/ direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan
direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan;
c. Bahwa hasil asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat
resmi dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada
Kepala BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, Perihal
Permohonan Hasil Asesmen.
d. BNN menyarankan untuk dilakukan test urin secara berkelanjutan;
4. Bahwa Bawaslu menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat atas nama Riza
Nasrul Falah tertanggal 8 Maret 2025, yang pada pokoknya menonaktifkan
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Riza Nasrul Falah (vide bukti PT1-4).
5. Bahwa sehubungan dengan persoalan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan
oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), Bawaslu juga
telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dapat mengajukan permohonan/pengaduan pemeriksaan
pelanggaran kode etik a.n Riza Nasrul Falah kepada DKPP karena yang
bersangkutan dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua/Anggota
Bawaslu Bandung Barat, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tindakan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang akan
dilakukan tersebut guna untuk memperoleh putusan dan memberikan kepastian
hukum atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
...
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu
(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
...
Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu
Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas
aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-
1 sampai dengan PT1-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Media Online Bandung.com berjudul “Asyik Pesta Sabu Bersama
Teman Kuliah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polisi”,
tanggal 7 Maret 2025;
PT1-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-
109/KA.00/K1/03/2025, Perihal Penggalian Informasi, tanggal 7
Maret 2025;
PT1-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025,
Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025;
PT1-4 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n.
Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025;
[8.1.1.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor 1902/PS.DKPP/SET-04/VII/2025,
tertanggal 17 Juli 2025, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait
dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan
dengan Pengaduan Nomor 174-P/L-DKPP/VI/2025, Perkara Nomor 169-PKE-
DKPP/VI/2025, perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas
pengaduan Pengadu sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan diketahui dari
hasil konferensi pers Polres Cimahi pada tanggal 5 Maret 2025 telah melakukan
operasi tangkap tangan penangkapan pengguna Narkoba yang salah satu
merupakan Teradu I a.n. Riza Nasrul Falah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat hal tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dan Teradu II a.n. Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum diduga melakukan pembiaran karena Teradu II mengetahui peristiwa
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Teradu I pada media online pada tanggal
7 Maret 2025, namun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
61.HK.01.01/K.1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Teradu I sampai
dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil pembinaan dan
penyusunan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan/atau tindakan Teradu I in casu, sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Pihak Terkait memperoleh informasi dari
media massa elektronik yang memberitakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat a.n. a Riza Nasrul Falah (Teradu dan/atau Terlapor) bersama dengan
beberapa orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Resor
Cimahi di sebuah rumah di Bandung Barat serta ditemukan barang bukti
narkotika (Bukti PT2-1);
2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media massa elektronik
tersebut, Pihak Terkait menugaskan tim dari Bagian SDM dan Hukum Bawaslu
Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada
pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa penangkapan Ketua merangkap
anggota Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah (Teradu I);
3. Bahwa kemudian tim dari Bagian SDM dan Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat
memperoleh informasi dari Kepala BNN Kota Cimahi a.n. Yulius Amra, S.H.
sebagai berikut:
3.1. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi
diketahui pada tanggal 5 Maret 2025;
3.2. Asesmen terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan melibatkan
Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi yang pada pokoknya
terdapat hasil sebagai berikut:
- Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh RNF (Ketua
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat);
- Bahwa RNF dikategorikan sebagai korban;
- Bahwa ybs dikategorikan sebagai pecandu sedang;
Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna dapat
diobati/direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan direkomendasikan
ke Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan;
Bahwa hasil asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat resmi,
dalam hal ini Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala
BNN Kota Cimahi sebagaimana Surat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025,
tertanggal 7 Maret 2025 (Bukti PT2-2);
4. Bahwa Pihak Terkait melalui Surat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 8
Maret 2025, telah menyampaikan informasi berkaitan dengan peristiwa
penangkapan Ketua merangkap anggota Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza
Nasrul Faiah atas penyalahgunaan narkoba in casu kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bukti PT2-3);
5. Bahwa BNN Kota Cimahi telah menyampaikan hasil assesment a.n. Riza Masrul
Falah melalui Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10
Maret 2025, yang pada pokoknya surat tersebut berisi sebagai berikut:
5.1. Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul
Falah adalah seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu dengan kategori
sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekreasional dan tidak
terindikasi terlibat jaringan narkotika;
5.2. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara
Rehabilitasi Rawat Inap pada poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa
Barat selama 1 (satu) bulan perawatan (Bukti PT2-4);
6. Bahwa kemudian Pihak Terkait melalui Surat Nomor 11/KA.00/JB/03/2025
tertanggal 11 Maret 2025, menyampaikan informasi lanjutan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang pada pokoknya pasca kejadian sebagai bentuk
pembinaan aparatur pengawas Pemilu, Pihak Terkait mengambil langkah
antisipasi dengan menginstruksikan agar dilakukan test urin kepada seluruh
personil Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Tes uji narkotika dan psikotropika
dilakukan dengan metode rapid test urine 7 parameter pada jajaran Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal
10 Maret 2025, dengan jumlah 24 (Dua Puiuh Empat) sampel dan hasil
pemeriksaan menyatakan sejumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel urine adalah
benar negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika dan psikotropika
(methamphetamine, amphetamine, morphine, THC, cocaine, benzodiazepine dan
K2) (vide Bukti PT2-5 dan Bukti PT2-6);
7. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait menerima Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025
tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bandung Barat a.n Riza Nasrui Falah (vide Bukti PT2-7);
8. Bahwa terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu I, Pihak Terkait kemudian
melakukan rapat pleno berkaitan dengan proses hukum Teradu I in casu, hasil
rapat pleno tersebut pada pokoknya sebagai berikut: (Bukti PT2-8)
8.1. Memerintahkan Kepala Sekretariat C.q Kepala Bagian Administrasi Bawaslu
Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 untuk
membahas tindaklanjut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
perihal Penonaktifan Sementara Saudara Rizal Nasrul Falah sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat;
8.2. Memerintahkan Kepala Sekretariat C.q Kepala Bagian Administrasi untuk
menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat agar
melaksanakan Rapat Pleno dengan Agenda Penunjukan Pelaksana Harian
(PIh) Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Pengusulan Pelaksana
Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
8.3. Melaporkan Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
8.4. Memerintahkan Kepala Sekretariat C.q Kepala Bagian Administrasi dan
Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data lnformasi untuk menyiapkan
berkas pelaporan Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
9. Bahwa Pihak Terkait telah menyerahkan Dokumen Pengaduan dan/atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, pada hari Senin, tanggal
26 Mei 2025, sebagaimana tanda terima surat beserta Lampiran Nomor: 159/01-
26/SET-02/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025 (Bukti PT2-9);
Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan.
10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT2-1 sampai dengan PT2-9, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Pemberitaan Media Online Media Indonesia dan KumparanNews terkait
dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n.
Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi;
PT2-2 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025,
Perihal Permohonan Hasil Asesmen, tanggal 7 Maret 2025;
PT2-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025,
Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025;
PT2-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor
B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Assesment a.n. Riza
Nasrul Falah, tanggal 10 Maret 2025;
PT2-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/0.3/2025,
Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan, tanggal 11 Maret 2025;
PT2-6 Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat Nomor
B/084/III/KA/PM.00.03/2025/BNN-KBB, Perihal Penyampaian Hasil
Tes Uji Narkotika Bawaslu KBB, tanggal 10 Maret 2025;
PT2-7 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n.
Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025;
PT2-8 Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Nomor 30/RT.02/K.JB/04/2025;
BUKTI KETERANGAN
PT2-9 Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 159/01-26/SET-
02/V/2025, tanggal 26 Mei 2025;
[8.1.1.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
1. Dalam Pokok Pengaduan
1.1. Untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan
a quo berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) setelah dilantik dan ditetapkan
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena
diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga diduga melanggar
ketentuan Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-
undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
menyebutkan:
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 2
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan.”
Pasal 7 ayat (3)
“Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, dan Pengawas TPS ….”
Pasal 12 huruf a dan b
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. ....”
Pasal 15 huruf a
”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. ....”
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 117 ayat (1) huruf h
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
1.2. Bahwa Peristiwa sebagaimana dimaksud angka 1.1 bertempat di Kabupaten
Bandung Barat;
1.3. Bahwa berdasarkan hasil proses hukum oleh Direktorat Reserse narkoba
Kepolisian Resor Cimahi dan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi
diketahui Teradu dan/atau Terlapor terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
sehingga yang bersangkutan diyakini telah melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu.
2. Keterangan Pihak Terkait
2.1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028 (vide Bukti PT3-1);
• Bahwa kemudian menanggapi pokok pengaduan a quo, Pihak Terkait
menerangkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan tugas pokok
dan fungsi dalam masa jabatan periode 2023 – 2028 bersama-sama dengan
keempat anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Pihak
Terkait, bahwasanya Teradu dan/atau Terlapor melaksanakan dengan
penuh tanggung jawab selama masa tahapan Pemilihan Umum dan
Pemilihan serentak tahun 2024 (vide Bukti PT3-2);
• Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan a quo, Pihak
Terkait mengetahui peristiwa tersebut pada hari Jum’at, tanggal 7 Maret
2025, yang bertempat di Bandung Barat bersumber dari instagram (vide
Bukti PT3-3);
• Bahwa pada saat kejadian, Pihak Terkait (Ahmad Zaenudin, Cecep Rahmat
Nugraha dan Siska Ayu Anggraeni) sedang berada di tempat kediamannya
masing-masing dan terpisah dengan Teradu dan/atau Terlapor. Sedangkan
Ridwan Raharja sedang melaksanakan ibadah umroh ke Arab Saudi pada
tanggal 5 s.d 16 Maret 2025, serta Pihak Terkait tidak mengetahui secara
pasti fakta peristiwa sebagaimana yang diadukan pada saat berita dan
informasi yang berkembang pesat di media (vide Bukti PT3-4);
• Bahwa di hari selanjutnya Pihak Terkait melakukan koordinasi kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan terkait adanya
peristiwa tersebut. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan
Surat Permohonan Pemeriksaan Tes Narkoba kepada Kepala Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya, Pihak Terkait
bersama seluruh Staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
melaksanakan pemeriksaan skrining tes Uji Narkotika dan Psikotropika
melalui urine pada tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil negatif. Adapun
Ridwan Raharja melaksanakan pemeriksaan skrining tes Uji Narkotika dan
Psikotropika melalui urine pada tanggal 23 April 2025 di Kantor BNN
Kabupaten Bandung Barat dengan hasil negatif (vide Bukti PT3-5);
• Bahwa berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
diarahkan untuk tetap tenang dalam situasi tersebut serta mengambil
langkah-langkah normatif secara kelembagaan. Selanjutnya, Pihak Terkait
menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan rapat pleno pada hari
Rabu, tanggal 23 April 2025, untuk merumuskan langkah-langkah strategis
dan melakukan pemillihan Pelaksana Harian Ketua pasca diterbitkanya
surat penonaktifan sementara sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat a.n Riza Nasrul Falah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025. Bahwa hasil rapat pleno memutuskan Ridwan
Raharja sebagai Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (vide Bukti
PT3-6);
• Bahwa Pihak Terkait menghormati serangkaian proses hukum yang
dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Cimahi bersama-sama
dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi terkait peristiwa tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing lembaga.
Selanjutnya, terkait peristiwa yang diadukan merupakan tindakan personal
dari Teradu dan/atau Terlapor yang tidak memiliki keterkaitan dengan
Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan
bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan.
3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-6, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT3-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2539.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat
Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023;
PT3-2 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
045/LHP/PM.01.00/02/2024, tanggal 29 Februari 2024;
- Dokumentasi Hasil Pengawasan;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
044/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024;
- Dokumentasi Hasil Pengawasan;
- Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor
11/HK/K.JB-02/02/2025, tanggal 4 Februari 2025;
- Laporan Perjalanan Dinas, tanggal 6 Februari 2025;
- Dokumentasi Perjalanan Dinas;
PT3-3 Screenshot link dan press conference Polres Cimahi melalui Instagram;
PT3-4 Surat Permohonan Izin Umroh a.n. Ridwan Raharja;
PT3-5 - Surat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor 15/HM.02/JB-
02/03/2025, Perihal Permohonan Pemeriksaan Tes Narkoba,
tanggal 8 Maret 2025;
- Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat Nomor
B.137/IV/KA/PM.00.03/2025/BNN-KBB, Perihal Penyampaian
Hasil Tes Uji Narkotika Bawaslu KBB, tanggal 25 April 2025;
PT3-6 - Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n.
Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025;
- Kelengkapan Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 22/HM.03.02/K.JB-
02/04/2025;
- Dokumentasi Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum terkait Penonaktifan Ketua Bawaslu
Bandung Barat, tanggal 23 April 2025.
[8.1.1.4] Ridwan Raharja (Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat)
Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Pihak Terkait diangkat menjadi Plh. Ketua
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Pihak Terkait sudah melarang Teradu I untuk
mengikuti kegiatan-kegiatan Bawaslu. Namun, Teradu I bersikukuh tetap hadir
padahal Pihak Terkait sudah mencegah. Teradu I hadir sekali dalam kegiatan Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat yaitu acara halal bihalal. Pada saat itu, Pihak Terkait sudah
menyampaikan secara pribadi/persuasif kepada Teradu I terkait penonaktifan Teradu
I. Sehingga Teradu I harus membatasi kegiatan Bawaslu.
[8.1.1.5] Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota Cimahi)
- Pihak Terkait menerangkan mengenai proses TAT yang dilakukan BNN Kota Cimahi,
yaitu:
1) Permintaan dari Penyidik berdasarkan surat permohonan TAT terhadap
diantaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul
Falah. Berdasarkan hasil TAT tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut karena:
1) yang bersangkutan tidak terlibat jaringan narkotika, 2) tidak terlibat sebagai
pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Polres Cimahi, bagi BNN
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sat Narkoba dari Polres Cimahi
bahwa penyalahguna merupakan korban dari peredaran narkotika. Berdasarkan
hasil pemeriksaan, dari Tim Penyidik, Tim Hukum, yang bersangkutan memang
sebagai korban dari peredaran narkotika. Hanya menjadi perhatian bahwa yang
bersangkutan adalah orang yang sering melakukan kegiatan penyalahgunaan
bukan hanya narkotika jenis sabu tetapi selalu relapse. Pada tahun 2007 yang
bersangkutan menggunakan alkohol dan ganja, tahun 2005 menggunakan ganja
secara berulang. Apabila bertemu dengan lingkungannya maka akan
menggunakan kembali. Barang bukti kurang dari SEMA yaitu 0,84 gram.
Merupakan pecandu dalam tingkat sedang tetapi akan terus berubah tergantung
dengan lingkungannya. Tergantung dengan siapa berteman maka akan berulang
kembali apabila yang bersangkutan tidak dapat menjaga diri.
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan keterangan yang bersangkutan pada saat
TAT pernyataan selalu berubah-ubah dan dalam keadaan selalu berbohong.
Berdasarkan pengalaman TAT kepada penyalahguna selalu berbohong dalam setiap
keterangan yang ada dan meyakini bahwa dia yang paling benar. Sebagaimana
keterangan Pengadu selalu meminta maaf tetapi pada saat bertemu dengan
lingkungannya maka akan terulang kembali. Berdasarkan penyampaian Tim Medis,
bahwa penyalahguna mutiple zat yaitu Riza Nasrul Falah.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan menggunakan alkohol dan
obat daftar G. Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hal tersebut BNN
Kota Cimahi merekomendasikan agar yang bersangkutan dilakukan rawat inap
untuk menghilangkan racun dalam tubuh melalui detoksifikasi pada Poli Napza di
rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan perawatan. Hasilnya,
yang bersangkutan sudah tidak menggunakan lagi namun BNN Kota Cimahi tetap
memantau untuk pasca rehabilitasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk
melakukan pemeriksaan kembali. Hal ini disebabkan bagi para pecandu terutama
amphetamine, sabu-sabu, selalu akan berulang.
- Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Yulius Amra, S.H., (Kepala
BNN Kota Cimahi) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4-1 sampai
dengan PT4-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT4-1 - Surat Kepolisian Resor Cimahi Nomor B/53/III/2025/Sat Res
Narkoba, Perihal Permohonan Untuk Dilakukan Asesmen TAT (Tim
Asesmen Terpadu), tanggal 5 Maret 2025;
- Laporan Polisi Tentang Kejahatan/Pelanggaran Yang Ditemukan
Nomor LP/A/51/III/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES
CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 5 Maret 2025;
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. Riza Nasrul Falah
Sopandi, tanggal 5 Maret 2025;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Taupan Yuwono Suprayogo,
Irawan Sugesti, dan Riza Nasrul Falah Sopandi;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap./68/III/2025/Sat Res
Narkoba, tanggal 5 Maret 2025;
- Berita Acara Penangkapan a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi;
- Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp.Sita/61/III/2025/Sat Res
Narkoba, tanggal 5 Maret 2025;
- Berita Acara Penyitaan;
- Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor
R/46/III/2025/Kes, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keterangan Pemeriksaan Sementara Nomor
Sket/1649/III/2025;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Pernyataan Bebas Biaya Layanan Tim Asesmen Terpadu,
tanggal 6 Maret 2025;
PT4-2 Kesimpulan Ketua Tim Asesment Terpadu Case Conference
Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Rangka Rehabilitasi,
tanggal 7 Maret 2025;
PT4-3 - Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/UND-
095/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, Perihal Undangan
Pelaksanaan TAT, tanggal 8 Maret 2025;
- Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor R/036
/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, Perihal Rekomendasi
Asesmen Terpadu a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 7 Maret
2025;
- Dokumentasi Asesmen Terpadu Terhadap Klien a.n. Riza Nasrul
Sopandi, Rian Irawan Sugesti, dan Taupan Yuwono Suprayogo;
PT4-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/099
/III/KA/PB.00.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza
Nasrul Falah Sopandi, tanggal 10 Maret 2025;
Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025,
Perihal Permohonan Hasil Assessment, tanggal 7 Maret 2025;
Formulir Asesmen Hukum Tim Hukum Tim Asesmen Terpadu, tanggal
7 Maret 2025;
Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor
BA/036/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, tanggal 7 Maret 2025;
J. Formulir Asesmen Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis;
[8.1.1.6] Ipda Andri Perdiansyah, S.S, M.H., CPHR., (Jabatan Kanit 3 Resnarkoba
Polres Cimahi)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa ikut langsung dalam proses penangkapan
Tersangka a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi. Kronologi awal penangkapan, Pihak
Terkait melakukan penyelidikan pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, Pukul 01.30
WIB, di Kampung Tanjungsari RT.4 RW.9, Desa Bongas, Kecamatan Cililin,
Kabupaten Bandung Barat. Pada saat itu, Pihak Terkait berhasil mengamankan 3
orang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial SP, AP, dan EKS. Dari 3
pengedar tersebut, didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip
bening berisi kristal warna putih narkotika golongan satu jenis sabu. Selanjutnya,
Pihak Terkait juga menemukan 7 buah mikrotube bening di dalamnya berisi satu
bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika golongan satu jenis
sabu dibalut kertas tisu. Total berat barang bukti yang diamankan sebanyak 20,94
gram disita dari tersangka SP. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan interograsi
kepada ketiga tersangka tersebut. Pada saat itu, salah satu tersangka menjelaskan
bahwa sebelumnya dia telah mengirimkan sabu kepada pemakai. Sabu tersebut
berdasarkan keterangan dari 3 tersangka didapat dari EN yang merupakan kakak
kandungnya yang pada saat ini masih dalam proses penyelidikan atau DPO. Adapun
sabu tersebut dibagi menjadi paketan kecil untuk diedarkan langsung kepada
konsumen. Berdasarkan hasil interograsi dari 3 tersangka tersebut sebelumnya
Para Tersangka sudah berhasil mengedarkan sabu tersebut sebanyak 2 paket di
daerah Rancapanggung pada hari yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025,
sekitar Pukul 01.30 WIB. Tersangka SP mengakui telah menyuruh 2 keponakannya
yaitu AP dan EKS untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah yang beralamat di
daerah Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat dengan cara
ditempel. Kemudian, Pihak Terkait bersama dengan anggota langsung menuju
Lokasi tersebut. Pada saat masuk ke dalam rumah tersebut, ditemukan 3 orang
memakai jenis sabu diantaranya Riza Nasrul Falah Sopandi, Rian Irawan Sugesti,
dan Taupan Yuwono Suprayogo. Ketiga orang tersebut, pada saat diamankan
sedang mengkomsumsi sabu. Pada saat itu, Pihak Terkait melakukan penangkapan
ke rumah tersebut pada hari yang sama pada Pukul 02.30 WIB. Pada saat itu, Pihak
Terkait berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,84 gram beserta alat
hisap bong narkotika jenis sabu atau sejenis bong. Setelah melakukan
penangkapan, Para Tersangka dibawa ke Mapolres Cimahi. Selanjutnya, dilakukan
interograsi/pemeriksaan. Khusus Riza Nasrul Falah Sopandi, mengakui bahwa
barang bukti yang ditemukan pada saat itu sebelumnya akan digunakan dan sudah
digunakan sebagian oleh ketiga orang tersebut. Selanjutnya, Penyidik melakukan
proses penyidikan dengan dasar laporan polisi. Laporan Polisi Nomor
LP/A/50/III/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR,
tanggal 5 Maret 2025.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk ketiga tersangka tersebut dari hasil
pemeriksaan diketahui bahwa benar mereka selaku pemakai dan telah
menggunakan barang narkotika tersebut. Selanjutnya dari Penyidik, melakukan
proses penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP SIDIK/59/III/2025
SAT RES NARKOBA POLRES CIMAHI, tertanggal 5 Maret 2025. Pada saat
melakukan penyelidikan dilengkapi dengan Surat Tugas, Surat Perintah
Penangkapan, dan Surat Penggeledahan. Mengenai proses selanjutnya, untuk
ketiga tersangka a.n. Taupan Yuwono, Rian Irawan, Riza Nasrul Falah Sopandi
diterapkan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 mengatur hukuman rehabilitasi bagi
pengguna yang ditangkap dengan jumlah BB di bawah ambang batas tertentu. Di
bawah ambang batas tertentu, Pihak Terkait mengacu terhadap Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna,
Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Dimana jumlah Barang Bukti di bawah SEMA yaitu 1 gram. Dapat menyimpulkan
dengan barang bukti di bawah 1 gram bisa dilakukan untuk proses rehabilitasi atas
dasar tersebut, selanjutnya Pihak Terkait mengirimkan surat permohonan kepada
BNN Kota Cimahi untuk melakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu). Setelah
melakukan koordinasi dengan BNN, kemudian BNN merespon untuk melakukan
proses TAT yang dihadiri oleh Penyidik, Kejaksaan, dan BNN. Hasilnya, Tersangka
Riza Nasrul Falah Sopandi dan kedua rekannya direkomendasikan untuk
perawatan pengobatan rawat inap pada Poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Jawa Barat selama 1 bulan. Dengan kesimpulan, Riza Nasrul Falah Sopandi sebagai
penyalahguna narkotika jenis sabu tingkat sedang dan dengan pola penggunaan
situasional dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Atas dasar
TAT/Asesmen tersebut, Satnarkoba Polres Cimahi melakukan gelar perkara untuk
menentukan proses hukum selanjutnya. Hasil dari gelar perkara tersebut dan
mengacu kepada asesmen yang telah dilakukan bersama Penyidik, Kejaksaan, dan
BNN, untuk perkara Taupan Yuwono Suprayogo, Irawan Sugesti, dan Riza Nasrul
Falah Sopandi, pada saat itu dapat dilakukan SP3. Berdasarkan kesimpulan gelar
perkara, Laporan Polisi Nomor LP/A/51/III/2025, tanggal 5 Maret 2025,
perkaranya dihentikan demi hukum atau SP3. Selanjutnya, diserahkan kepada BNN
Kota Cimahi untuk dilakukan proses pengobatan atau perawatan sesuai dengan
rekomendasi hasil assessment. Atas dasar gelar perkara tersebut, Polres Cimahi
mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPPP/59.A/III/2025/SAT RES NARKOBA, tertanggal 8 Maret 2025.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar hukum yang dipegang untuk TAT dan
Rehabilitasi yaitu: 1) Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada
kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika,
Pasal ini menyatakan bahwa mereka wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial, 2) Pasal 9 ayat (1) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, 3) Peraturan Bersama
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor
3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/J/A/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014,
PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, 4) Peraturan Kepala
Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan
Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, 5) Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban
Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan
Rehabilitasi Sosial.
[2.8.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 173-PKE-DKPP/VI/2025
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota
Cimahi), dan Kapolres Kota Cimahi diwakilkan oleh Ipda Andri Perdiansyah, S.S, M.H.,
CPHR., (Jabatan Kanit 3 Resnarkoba Polres Cimahi) dalam sidang pemeriksaan tanggal
17 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.2.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan
Dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengawasan yang dilakukan Bawaslu RI
terkait pemberhentian sementara teradu. sesuai dengan lampiran surat panggilan
sidang dalam Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/IV/2025 yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Pihak Terkait memperoleh informasi dari media
website: www.ayobandung.com yang memberitakan ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat atas nama Riza Nasrul Falah ditangkap oleh Direktorat Narkoba
Kepolisian Barat di Kp. Tanjungsari RT 04 RW 09 Bongas Kecamatan Cilili
Kabupaten Barat, Jawa Barat serta ditemukan barang bukti narkotika (vide Bukti
PT5-1).
2. Bahwa setelah memperoleh informasi dari pemberitaan di media massa online
tersebut, pada tanggal 7 Maret 2025 Bawaslu bersurat kepada Bawaslu Provinsi
Jawa Barat dengan Nomor: B-109/KA.00/K1/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025,
perihal Penggalian Informasi yang pada pokoknya sehubungan dengan pemberitaan
media di website: www.ayobandung.com tanggal 7 Maret 2025, tentang adanya
penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat, agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat segera melakukan hal-hal
sebagai berikut: (vide Bukti PT5-2)
a. Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat;
b. Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025.
3. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
Nomor 9/KA.00/JB/03/2025 perihal penyampaian informasi pada tanggal 8 Maret
2025. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan (vide Bukti PT5-3):
3.1. Bahwa telah dilakukan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
BNN Kota Cimahi pada hari Jumat, 7 Maret 2025, koordinasi diterima oleh
Kepala BNN Kota Cimahi Bapak Yulius Amra, S.H.;
3.2. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan catatan informasi sebagai
berikut:
a. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi
diketahui pada tanggal 5 Maret 2025;
b. Assessment terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan
melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi, yang
pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut;
▪ Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh Riza Nasrul Falah
(Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat);
▪ Bahwa RNF dikategorikan sebagai Korban;
▪ Bahwa di dapati barang bukti hanya 0,84 gr;
▪ Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang;
▪ Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna
dapat diobati/ direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan
direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan;
c. Bahwa Hasil Asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat
resmi dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat
kepada Kepala BNN Kota Cimahi nomor 29/HM.02/JB/03/2025 perihal
Permohonan Hasil Asesmen.
d. BNN menyarankan untuk dilakukan test urin secara berkelanjutan;
4. Bahwa Bawaslu menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat atas nama Riza
Nasrul Falah tertanggal 8 Maret 2025, yang pada pokoknya menonaktifkan
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat
Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Riza Nasrul Falah (vide bukti PT5-4).
5. Bahwa Bawaslu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor:
11/KA.00/JB/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025 Perihal Penyampaian Informasi
Lanjutan yang pada pokoknya sebagai berikut: (vide Bukti PT5-5)
5.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN
Kota Cimahi Nomor: 29/HM.02/JB/03/2025 Tanggal 07 Maret 2025 perihal
Permohonan Hasil Assessment Saudara Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat.
5.2. Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu yang disampaikan oleh Kepala
BNN Kota Cimahi, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan:
a. Bahwa Riza Nasrul Falah dinyatakan seorang penyalahguna narkotika jenis
sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau
reaksional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika;
b. Bahwa Riza Nasrul Falah perlu dilakukan perawatan dan pengobatan
dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Poli Napza di RSJ Provinsi Jawa
Barat selama 1 (satu) bulan Perawatan.
6. Bahwa sehubungan dengan persoalan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan
oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), Bawaslu juga
telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar Bawaslu
Provinsi Jawa Barat dapat mengajukan permohonan/pengaduan pemeriksaan
pelanggaran kode etik a.n Riza Nasrul Falah kepada DKPP karena yang
bersangkutan dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua/Anggota
Bawaslu Bandung Barat, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tindakan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang akan
dilakukan tersebut guna untuk memperoleh putusan dan memberikan kepastian
hukum atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
...
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu
(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Kelurahan/Desa;
...
Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu
Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas
aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT5-
1 sampai dengan PT5-5, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT5-1 Media Online Bandung.com berjudul “Asyik Pesta Sabu Bersama
Teman Kuliah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polisi”,
tanggal 7 Maret 2025;
PT5-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-
109/KA.00/K1/03/2025, Perihal Penggalian Informasi, tanggal 7
Maret 2025;
PT5-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025,
Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025;
PT5-4 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n.
Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025;
PT5-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/0.3/2025,
Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan, tanggal 11 Maret 2025;
[8.2.2.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
1. Dalam Pokok Pengaduan
1.1. Untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan
a quo berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) setelah dilantik dan ditetapkan
sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena
diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga diduga melanggar
ketentuan Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-
undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang
menyebutkan:
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 2
“Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan
Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji
jabatan.”
Pasal 7 ayat (3)
“Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, dan Pengawas TPS ….”
Pasal 12 huruf a dan b
“Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu;
c. ....”
Pasal 15 huruf a
”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
b. ....”
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 117 ayat (1) huruf h
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
1.2. Bahwa Peristiwa sebagaimana dimaksud angka 1.1 bertempat di Kabupaten
Bandung Barat;
1.3. Bahwa berdasarkan hasil proses hukum oleh Direktorat Reserse narkoba
Kepolisian Resort Cimahi dan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi
diketahui Teradu dan/atau Terlapor terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
sehingga yang bersangkutan diyakini telah melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu.
2. Keterangan Pihak Terkait
2.1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028 (vide Bukti PT6-1);
• Bahwa kemudian menanggapi pokok pengaduan a quo, Pihak Terkait
menerangkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan tugas pokok
dan fungsi dalam masa jabatan periode 2023 – 2028 bersama-sama dengan
keempat anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Pihak
Terkait, bahwasanya Teradu dan/atau Terlapor melaksanakan dengan
penuh tanggung jawab selama masa tahapan Pemilihan Umum dan
Pemilihan serentak tahun 2024 (vide Bukti PT6-2);
• Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan a quo, Pihak
Terkait mengetahui peristiwa tersebut pada hari Jum’at, tanggal 7 Maret
tahun 2025 yang bertempat di Bandung Barat bersumber dari instagram
(vide Bukti PT6-3);
• Bahwa pada saat kejadian, Pihak Terkait (Ahmad Zaenudin, Cecep Rahmat
Nugraha dan Siska Ayu Anggraeni) sedang berada di tempat kediamannya
masing-masing dan terpisah dengan Teradu dan/atau Terlapor. Sedangkan
Ridwan Raharja sedang melaksanakan ibadah umroh ke Arab Saudi pada
tanggal 5 s.d 16 Maret 2025, serta Pihak Terkait tidak mengetahui secara
pasti fakta peristiwa sebagaimana yang diadukan pada saat berita dan
informasi yang berkembang pesat di media (vide Bukti PT6-4);
• Bahwa di hari selanjutnya Pihak Terkait melakukan koordinasi kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan terkait adanya
peristiwa tersebut. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan
Surat Permohonan Pemeriksaan Tes Narkoba kepada Kepala Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya Pihak Terkait
bersama seluruh Staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat
melaksanakan pemeriksaan skrining tes Uji Narkotika dan Psikotropika
melalui urine pada tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil negatif. Adapun
Ridwan Raharja melaksanakan pemeriksaan skrining tes Uji Narkotika dan
Psikotropika melalui urine pada tanggal 23 April 2025 di Kantor BNN
Kabupaten Bandung Barat dengan hasil negatif (vide Bukti PT6-5);
• Bahwa berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
diarahkan untuk tetap tenang dalam situasi tersebut serta mengambil
langkah-langkah normatif secara kelembagaan. Selanjutnya, Pihak Terkait
menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan rapat pleno pada hari
Rabu, tanggal 23 April 2025, untuk merumuskan langkah-langkah strategis
dan melakukan pemillihan Pelaksana Harian Ketua pasca diterbitkanya
surat penonaktifan sementara sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat a.n Riza Nasrul Falah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025. Bahwa hasil rapat pleno memutuskan Ridwan
Raharja sebagai Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (vide Bukti
PT6-6);
• Bahwa Pihak Terkait menghormati serangkaian proses hukum yang
dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Cimahi bersama-sama
dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi terkait peristiwa tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing lembaga.
Selanjutnya, terkait peristiwa yang diadukan merupakan tindakan personal
dari Teradu dan/atau Terlapor yang tidak memiliki keterkaitan dengan
Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan
bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan.
3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT6-1 sampai dengan PT6-6, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT6-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2539.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat
Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023;
PT6-2 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
045/LHP/PM.01.00/02/2024, tanggal 29 Februari 2024;
- Dokumentasi Hasil Pengawasan;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
044/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024;
- Dokumentasi Hasil Pengawasan;
- Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor
11/HK/K.JB-02/02/2025, tanggal 4 Februari 2025;
- Laporan Perjalanan Dinas, tanggal 6 Februari 2025;
- Dokumentasi Perjalanan Dinas;
PT6-3 Screenshot link dan press conference Polres Cimahi melalui Instagram;
PT6-4 Surat Permohonan Izin Umroh a.n. Ridwan Raharja;
PT6-5 - Surat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor 15/HM.02/JB-
02/03/2025, Perihal Permohonan Pemeriksaan Tes Narkoba,
tanggal 8 Maret 2025;
- Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat Nomor
B.137/IV/KA/PM.00.03/2025/BNN-KBB, Perihal Penyampaian
Hasil Tes Uji Narkotika Bawaslu KBB, tanggal 25 April 2025;
BUKTI KETERANGAN
PT6-6 - Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n.
Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025;
- Kelengkapan Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 22/HM.03.02/K.JB-
02/04/2025;
- Dokumentasi Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum terkait Penonaktifan Ketua Bawaslu
Bandung Barat, tanggal 23 April 2025.
[8.2.2.3] Ridwan Raharja (Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat)
Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Pihak Terkait diangkat menjadi Plh. Ketua
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Pihak Terkait sudah melarang Teradu I untuk
mengikuti kegiatan-kegiatan Bawaslu. Namun, Teradu I bersikukuh tetap hadir
padahal Pihak Terkait sudah mencegah. Teradu I hadir sekali dalam kegiatan Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat yaitu acara halal bihalal. Pada saat itu, Pihak Terkait sudah
menyampaikan secara pribadi/persuasif kepada Teradu I terkait penonaktifan Teradu
I. Sehingga Teradu I harus membatasi kegiatan Bawaslu.
[8.2.2.4] Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota Cimahi)
- Pihak Terkait menerangkan mengenai proses TAT yang dilakukan BNN Kota Cimahi,
yaitu:
1) Permintaan dari Penyidik berdasarkan surat permohonan TAT terhadap
diantaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul
Falah. Berdasarkan hasil TAT tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut karena:
1) yang bersangkutan tidak terlibat jaringan narkotika, 2) tidak terlibat sebagai
pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Polres Cimahi, bagi BNN
sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sat Narkoba dari Polres Cimahi
bahwa penyalahguna merupakan korban dari peredaran narkotika. Berdasarkan
hasil pemeriksaan, dari Tim Penyidik, Tim Hukum, yang bersangkutan memang
sebagai korban dari peredaran narkotika. Hanya menjadi perhatian bahwa yang
bersangkutan adalah orang yang sering melakukan kegiatan penyalahgunaan
bukan hanya narkotika jenis sabu tetapi selalu relapse. Pada tahun 2007 yang
bersangkutan menggunakan alkohol dan ganja, tahun 2005 menggunakan ganja
secara berulang. Apabila bertemu dengan lingkungannya maka akan
menggunakan kembali. Barang bukti kurang dari SEMA yaitu 0,84 gram.
Merupakan pecandu dalam tingkat sedang tetapi akan terus berubah tergantung
dengan lingkungannya. Tergantung dengan siapa berteman maka akan berulang
kembali apabila yang bersangkutan tidak dapat menjaga diri.
- Pihak Terkait menerangkan berdasarkan keterangan yang bersangkutan pada saat
TAT pernyataan selalu berubah-ubah dan dalam keadaan selalu berbohong.
Berdasarkan pengalaman TAT kepada penyalahguna selalu berbohong dalam setiap
keterangan yang ada dan meyakini bahwa dia yang paling benar. Sebagaimana
keterangan Pengadu selalu meminta maaf tetapi pada saat bertemu dengan
lingkungannya maka akan terulang kembali. Berdasarkan penyampaian Tim Medis,
bahwa penyalahguna mutiple zat yaitu Riza Nasrul Falah.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan menggunakan alkohol dan
obat daftar G. Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hal tersebut BNN
Kota Cimahi merekomendasikan agar yang bersangkutan dilakukan rawat inap
untuk menghilangkan racun dalam tubuh melalui detoksifikasi pada Poli Napza di
rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan perawatan. Hasilnya,
yang bersangkutan sudah tidak menggunakan lagi namun BNN Kota Cimahi tetap
memantau untuk pasca rehabilitasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk
melakukan pemeriksaan kembali. Hal ini disebabkan bagi para pecandu terutama
amphetamine, sabu-sabu, selalu akan berulang.
- Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Yulius Amra, S.H., (Kepala
BNN Kota Cimahi) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT7-1 sampai
dengan PT7-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT7-1 - Surat Kepolisian Resor Cimahi Nomor B/53/III/2025/Sat Res
Narkoba, Perihal Permohonan Untuk Dilakukan Asesmen TAT (Tim
Asesmen Terpadu), tanggal 5 Maret 2025;
- Laporan Polisi Tentang Kejahatan/Pelanggaran Yang Ditemukan
Nomor LP/A/51/III/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES
CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 5 Maret 2025;
- Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. Riza Nasrul Falah
Sopandi, tanggal 5 Maret 2025;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Taupan Yuwono Suprayogo,
Irawan Sugesti, dan Riza Nasrul Falah Sopandi;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap./68/III/2025/Sat Res
Narkoba, tanggal 5 Maret 2025;
- Berita Acara Penangkapan a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi;
- Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp.Sita/61/III/2025/Sat Res
Narkoba, tanggal 5 Maret 2025;
- Berita Acara Penyitaan;
- Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor
R/46/III/2025/Kes, tanggal 5 Maret 2025;
- Surat Keterangan Pemeriksaan Sementara Nomor
Sket/1649/III/2025;
- Surat Pernyataan Bebas Biaya Layanan Tim Asesmen Terpadu,
tanggal 6 Maret 2025;
PT7-2 Kesimpulan Ketua Tim Asesmen Terpadu Case Conference
Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan
Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Rangka Rehabilitasi,
tanggal 7 Maret 2025;
PT7-3 - Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/UND-
095/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, Perihal Undangan
Pelaksanaan TAT, tanggal 8 Maret 2025;
- Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor R/036
/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, Perihal Rekomendasi
Asesmen Terpadu a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 7 Maret
2025;
- Dokumentasi Asesmen Terpadu Terhadap Klien a.n. Riza Nasrul
Sopandi, Rian Irawan Sugesti, dan Taupan Yuwono Suprayogo;
PT7-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/099
/III/KA/PB.00.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza
Nasrul Falah Sopandi, tanggal 10 Maret 2025;
Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025,
Perihal Permohonan Hasil Asesmen, tanggal 7 Maret 2025;
Formulir Asesmen Hukum Tim Hukum Tim Asesmen Terpadu, tanggal
7 Maret 2025;
BUKTI KETERANGAN
Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor
BA/036/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, tanggal 7 Maret 2025;
J. Formulir Asesmen Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis;
[8.2.2.5] Ipda Andri Perdiansyah, S.S, M.H., CPHR., (Jabatan Kanit 3 Resnarkoba
Polres Cimahi)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa ikut langsung dalam proses penangkapan
Tersangka a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi. Kronologi awal penangkapan, Pihak
Terkait melakukan penyelidikan pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, Pukul 01.30
WIB, di Kampung Tanjungsari RT.4 RW.9, Desa Bongas, Kecamatan Cililin,
Kabupaten Bandung Barat. Pada saat itu, Pihak Terkait berhasil mengamankan 3
orang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial SP, AP, dan EKS. Dari 3
pengedar tersebut, didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip
bening berisi kristal warna putih narkotika golongan satu jenis sabu. Selanjutnya,
Pihak Terkait juga menemukan 7 buah mkrotube bening di dalamnya berisi satu
bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika golongan satu jenis
sabu dibalut kertas tisu. Total berat barang bukti yang diamankan sebanyak 20,94
gram disita dari tersangka SP. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan interograsi
kepada ketiga tersangka tersebut. Pada saat itu, salah satu tersangka menjelaskan
bahwa sebelumnya dia telah mengirimkan sabu kepada pemakai. Sabu tersebut
berdasarkan keterangan dari 3 tersangka didapat dari EN yang merupakan kakak
kandungnya yang pada saat ini masih dalam proses penyelidikan atau DPO. Adapun
sabu tersebut dibagi menjadi paketan kecil untuk diedarkan langsung kepada
konsumen. Berdasarkan hasil interograsi dari 3 tersangka tersebut sebelumnya
Para Tersangka sudah berhasil mengedarkan sabu tersebut sebanyak 2 paket di
daerah Rancapanggung pada hari yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025,
sekitar Pukul 01.30 WIB. Tersangka SP mengakui telah menyuruh 2 keponakannya
yaitu AP dan EKS untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah yang beralamat di
daerah Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat dengan cara
ditempel. Kemudian, Pihak Terkait bersama dengan anggota langsung menuju
Lokasi tersebut. Pada saat masuk ke dalam rumah tersebut, ditemukan 3 orang
memakai jenis sabu diantaranya Riza Nasrul Falah Sopandi, Rian Irawan Sugesti,
dan Taupan Yuwono Suprayogo. Ketiga orang tersebut, pada saat diamankan
sedang mengkomsumsi sabu. Pada saat itu, Pihak Terkait melakukan penangkapan
ke rumah tersebut pada hari yang sama pada Pukul 02.30 WIB. Pada saat itu, Pihak
Terkait berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,84 gram beserta alat
hisap bong narkotika jenis sabu atau sejenis bong. Setelah melakukan
penangkapan, Para Tersangka dibawa ke Mapolres Cimahi. Selanjutnya, dilakukan
interograsi/pemeriksaan. Khusus Riza Nasrul Falah Sopandi, mengakui bahwa
barang bukti yang ditemukan pada saat itu sebelumnya akan digunakan dan sudah
digunakan sebagian oleh ketiga orang tersebut. Selanjutnya, Penyidik melakukan
proses penyidikan dengan dasar laporan polisi. Laporan Polisi Nomor
LP/A/50/III/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR,
tanggal 5 Maret 2025.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk ketiga tersangka tersebut dari hasil
pemeriksaan diketahui bahwa benar mereka selaku pemakai dan telah
menggunakan barang narkotika tersebut. Selanjutnya dari Penyidik, melakukan
proses penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP SIDIK/59/III/2025
SAT RES NARKOBA POLRES CIMAHI, tertanggal 5 Maret 2025. Pada saat
melakukan penyelidikan dilengkapi dengan Surat Tugas, Surat Perintah
Penangkapan, dan Surat Penggeledahan. Mengenai proses selanjutnya, untuk
ketiga tersangka a.n. Taupan Yuwono, Rian Irawan, Riza Nasrul Falah Sopandi
diterapkan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 mengatur hukuman rehabilitasi bagi
pengguna yang ditangkap dengan jumlah BB di bawah ambang batas tertentu. Di
bawah ambang batas tertentu, Pihak Terkait mengacu terhadap Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna,
Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Dimana jumlah Barang Bukti di bawah SEMA yaitu 1 gram. Dapat menyimpulkan
dengan barang bukti di bawah 1 gram bisa dilakukan untuk proses rehabilitasi atas
dasar tersebut, selanjutnya Pihak Terkait mengirimkan surat permohonan kepada
BNN Kota Cimahi untuk melakukan TAT (Tim Assesment Terpadu). Setelah
melakukan koordinasi dengan BNN, kemudian BNN merespon untuk melakukan
proses TAT yang dihadiri oleh Penyidik, Kejaksaan, dan BNN. Hasilnya, Tersangka
Riza Nasrul Falah Sopandi dan kedua rekannya direkomendasikan untuk
perawatan pengobatan rawat inap pada Poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi
Jawa Barat selama 1 bulan. Dengan kesimpulan, Riza Nasrul Falah Sopandi sebagai
penyalahguna narkotika jenis sabu tingkat sedang dan dengan pola penggunaan
situasional dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Atas dasar
TAT/Assesment tersebut, Satnarkoba Polres Cimahi melakukan gelar perkara
untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Hasil dari gelar perkara tersebut
dan mengacu kepada assesment yang telah dilakukan bersama Penyidik,
Kejaksaan, dan BNN, untuk perkara Taupan Yuwono Suprayogo, Irawan Sugesti,
dan Riza Nasrul Falah Sopandi, pada saat itu dapat dilakukan SP3. Berdasarkan
kesimpulan gelar perkara, Laporan Polisi Nomor LP/A/51/III/2025, tanggal 5 Maret
2025, perkaranya dihentikan demi hukum atau SP3. Selanjutnya, diserahkan
kepada BNN Kota Cimahi untuk dilakukan proses pengobatan atau perawatan
sesuai dengan rekomendasi hasil assessment. Atas dasar gelar perkara tersebut,
Polres Cimahi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPPP/59.A/III/2025/SAT RES NARKOBA, tertanggal 8 Maret 2025.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar hukum yang dipegang untuk TAT dan
Rehabilitasi yaitu: 1) Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada
kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika,
Pasal ini menyatakan bahwa mereka wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial, 2) Pasal 9 ayat (1) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, 3) Peraturan Bersama
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial
Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor
3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/J/A/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014,
PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, 4) Peraturan Kepala
Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan
Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, 5) Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban
Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan
Rehabilitasi Sosial.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu dan Masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Para Pengadu dalam Perkara Nomor 169-PKE-
DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 mengadukan pokok
aduan yang sama sepanjang terhadap Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-
DKPP/VI/2025 atau Teradu dalam Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025
(Selanjutnya disebut Teradu I) yaitu Teradu I diduga sebagai pengguna narkotika
golongan I yaitu sabu-sabu. Pada tanggal 5 Maret 2025, Teradu I tertangkap tangan
oleh Kepolisian Resor Cimahi sedang menggunakan narkotika golongan I yaitu sabu-
sabu di Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Dengan demikian,
Teradu I tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat Periode 2023–2028 sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
[4.1.2] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025
mendalilkan bahwa Teradu II dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 diduga
tidak bersikap responsif dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Teradu I
dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 terkait penyalahgunaan narkotika.
Teradu II dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 hanya menerbitkan Surat
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/k1/03/2025,
tanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat masa jabatan 2023-2028 a.n. Riza Nasrul Falah sampai dengan batas
akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I dalam Perkara
Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu dalam Perkara Nomor 173-PKE-
DKPP/VI/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, Pukul 23.00 WIB,
Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu dalam Perkara
Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 (selanjutnya disebut Teradu I) membeli air galon di
kios yang berada di Desa Rancapanggung. Pemilik kios tersebut merupakan teman
Teradu I/Teradu semasa di kampus. Pada saat itu, Teradu I diberitahu mengenai
keberadaan seorang lagi teman Teradu I yang juga berkunjung di rumah pemilik kios.
Teradu I merasa sudah lama tidak bertemu sehingga menyempatkan untuk bertemu
terlebih dahulu. Pada pertengahan obrolan, teman Teradu I menawarkan dan
membujuk Teradu I untuk mencoba narkotika jenis sabu. Pada akhirnya, Teradu I
mencoba menghisap sebanyak dua kali. Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2025, Pukul
02.30 WIB, Kepolisian mendatangi dan masuk ke dalam rumah pemilik kios. Hal
tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan bandar dan
pengedar yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan,
perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan secara hukum pidana sehingga penanganan
perkara dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi untuk dilakukan
assesment melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari dokter, psikolog, polri,
kejaksaan dan BNN. Selanjutnya, BNN Kota Cimahi menyampaikan hasil assesment
terhadap Riza Nasrul Falah in casu Teradu I/Teradu sebagaimana Surat BNN Kota
Cimahi Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret 2025, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
a. Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul Falah
adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan katagori sedang dengan
pola penggunaan situasional atau rekresional dan tidak terindikasi terlibat jaringan
narkotika;
b. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat
inap pada poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat Selama 1 (satu)
bulan perawatan (vide Bukti T1-1 dan vide Bukti T3-1);
Bahwa Teradu I selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sejak
dilantik hingga purna menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Umum 2024 dan
Pemilihan Kepala Daerah 2024, telah menjalankan semua tugas dan wewenang yang
melekat pada diri Teradu dan melaksanakan semua tahapan dengan benar dan
bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Bahwa Teradu I sudah mengikuti proses seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat Periode Teradu I dan memenuhi syarat sebagai calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode 2023–2028 sebagaimana
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Selain itu, bukti yang disampaikan Pengadu dalam Perkara Nomor
169-PKE-DKPP/VI/2025, merupakan potongan berita media online, sehingga tidak
dapat dijadikan sebagai alat bukti yang valid. Bahwa Teradu I/Teradu sempat
mengadukan mengenai berita media online kepada Dewan Pers karena merugikan
Teradu I/Teradu. Namun, Teradu I/Teradu telah mencabut aduan tersebut (vide Bukti
T1-3 dan vide Bukti T1-4). Selain itu, Teradu I tidak pernah terlibat dalam jaringan
bandar narkoba atau pengedar narkotika. Peristiwa dalam perkara a quo, pertama kali
dialami Teradu I dan tidak akan terulang kembali. Teradu I telah pulih dan
menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa narkotika.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu II dalam Perkara Nomor
169-PKE-DKPP/VI/2025 menerangkan bahwa berdasarkan pemberitaan media online
tanggal 7 Maret 2025, telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah pada tanggal 5 Maret 2025
oleh Polres Cimahi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika (vide Bukti T2-1).
Menindaklanjuti pemberitaan media online tersebut, pada tanggal 7 Maret 2025, Badan
Pengawas Pemilihan Umum bersurat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: B-109/KA.00/K1/03/2025, perihal
Penggalian Informasi yang pada pokoknya sehubungan dengan pemberitaan media di
website: www.ayobandung.com, tanggal 7 Maret 2025, tentang adanya
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat, agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat segera melakukan hal-hal sebagai berikut: 1)
Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, 2) Melaporkan kepada Bawaslu pada
tanggal 8 Maret 2025 (vide Bukti T2-2). Masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 7
Maret 2025, Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersurat kepada Kepala BNN Kota Cimahi
melalui Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, perihal
Permohonan Hasil Asesmen sehubungan dengan kasus hukum terkait
penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Riza Nasrul Falah (vide Bukti T2-3).
Terhadap surat a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima hasil Asesmen dari BNN
Kota Cimahi sebagaimana Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tanggal 10
Maret 2025, perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah yang pada pokoknya Tim
Assessment menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul Falah adalah seorang
Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan kategori sedang dengan pola
penggunaan situasional atau rekreasional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan
narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara
rehabilitasi rawat inap pada Poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T2-4).
Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima Surat Bawaslu Provinsi
Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025, Perihal
Penyampaian Informasi atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang pada pokoknya (vide Bukti T2-5):
1. Bahwa telah dilakukan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan
BNN Kota Cimahi, pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, koordinasi diterima oleh
Kepala BNN Kota Cimahi a.n. Yulius Amra, S.H.;
2. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan catatan informasi sebagai
berikut:
a. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi diketahui
pada tanggal 5 Maret 2025;
b. Asesmen terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan melibatkan
Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi, yang pada pokoknya
terdapat hasil sebagai berikut:
• Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh Riza Nasrul Falah
(Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat);
• Bahwa RNF dikategorikan sebagai Korban;
• Bahwa di dapati barang bukti hanya 0,84 gr;
• Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang;
• Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna
dapat diobati/direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan
direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan;
c. Bahwa Hasil Asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat resmi
dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim Surat Kepada Kepala
BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025 perihal Permohonan Hasil
Asesmen.
d. BNN menyarankan untuk dilakukan test urin secara berkelanjutan;
Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, pada
tanggal 8 Maret 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025, tentang Penonaktifan Sementara Ketua
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah yang pada pokoknya
menonaktifkan sementara Ketua Badan Pegawas Pemilihan Umum Kabupaten
Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2023-2028 a.n. Riza Nasrul Falah
sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
(vide Bukti T2-6). Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima Surat Bawaslu
Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 11 Maret 2025, Perihal
Penyampaian Informasi Lanjutan yang pada pokoknya sebagai berikut (vide Bukti T2-
7):
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN Kota
Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, tanggal 7 Maret 2025, perihal Permohonan
Hasil Asesmen Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
2. Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu yang disampaikan oleh Kepala BNN Kota
Cimahi, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan:
a. Bahwa Riza Nasrul Falah dinyatakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu
dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau reaksional,
dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika;
b. Bahwa Riza Nasrul Falah perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan
cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Poli Napza di RSJ Provinsi Jawa Barat selama
1 (satu) bulan Perawatan.
Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat sudah menginstruksikan agar melakukan test
urin kepada seluruh personil Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Tes uji narkotika
dan psikotropika dilakukan dengan metode rapid test urine 7 parameter pada jajaran
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan pada hari Senin
tanggal 10 Maret 2025 dengan jumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel dan hasil
pemeriksaan menyatakan sejumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel urine adalah benar
negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika dan psikotropika (methamphetamine,
amphetamine, morphine, THC, cocaine, benzodiazepine dan K2). Demikian halnya
dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menginstruksikan Bawaslu Provinsi
Jawa Barat agar mengajukan laporan/pengaduan pemeriksaan pelanggaran kode etik
a.n. Riza Nasrul Falah kepada DKPP. Hal ini disebabkan Riza Nasrul Falah dianggap
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung
Barat, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Tindakan pengaduan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertujuan untuk memperoleh putusan dan
memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Pemilu. Dengan demikian, Teradu II tidak melakukan
pembiaran berkenaan dengan peristiwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan
oleh Teradu I sebagaimana didalilkan oleh Pengadu Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025.
Bahwa berkenaan dengan rentang waktu penonaktifan Teradu I, diperlukan
mekanisme sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilihan Umum, termasuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu
Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan pengecekan terhadap informasi yang ada terkait
permasalahan yang dilakukan Teradu I serta menginstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa
Barat untuk mengajukan laporan/pengaduan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, bahwa sebelum mempertimbangkan
pokok aduan Para Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan
ketidakhadiran Teradu I atas nama Riza Nasrul Falah dalam perkara Nomor 169-PKE-
DKPP/VI/2025 dan Teradu dalam perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025
(selanjutnya disebut Teradu I), sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa terkait kedudukan hukum Teradu I pada saat dilaporkan kepada DKPP
yakni pada tanggal 21 Mei 2025 masih berkedudukan Ketua Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat. Namun, sebagaimana fakta persidangan, pada saat perkara a quo
disidangkan oleh DKPP, kedudukan Teradu I sudah berubah menjadi Anggota Bawaslu
Bandung Barat. Dengan demikian, DKPP akan mempertimbangkan dan memutus
kedudukan Teradu I dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Bandung Barat.
Bahwa selanjutnya terhadap ketidakhadiran Teradu I dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berdasarkan peraturan perundang-undangan telah memanggil
dengan sah dan patut Teradu I melalui surat panggilan Nomor 1876/PS.DKPP/SET-
04/VII/2025 untuk hadir dipersidangan DKPP pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025
Pukul 09.00 WIB. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, DKPP telah melaksanakan
persidangan terbuka untuk umum dengan agenda memeriksa dan mendengar pihak-
pihak yang berkaitan dengan aduan Para Pengadu, namun Teradu I tanpa alasan sah
tidak menghadiri panggilan DKPP. Atas hal tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I
sudah bertindak tidak menghargai dan menghormati lembaga DKPP selaku lembaga
negara yang diberi wewenang oleh negara untuk mengadili perkara atau sengketa etik
yang dilakukan oleh Penyelengara Pemilu. Tindakan Teradu I yang tidak hadir
memenuhi panggilan DKPP merupakan tindakan yang sudah mencoreng nama dan
marwah lembaga DKPP. Bahwa sikap Teradu I tersebut, menjadi pertimbangan DKPP
memutus Teradu I dalam perkara a quo. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok aduan Para Pengadu sebagai berikut.
[4.3.2]Bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], yang
pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat karena menggunakan Narkotika.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret
2025 sekira Pukul 02.30 WIB dini hari, Resnarkoba Polres Kota Cimahi melakukan
penggerebekan/Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kios yang bertempat di Desa
Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Bahwa dalam OTT tersebut, terdapat 2 (dua) orang rekan kuliah Teradu I yang berinisal
TY dan RA. Bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resnarkoba Polres Kota
Cimahi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa
pemakaian sebanyak 0,84 gram yang telah digunakan Teradu I bersama 2 (dua) orang
rekannya. Bahwa Resnarkoba Polres Kota Cimahi kemudian menerbitkan Surat
Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/68/III/2025/Sat Res Narkoba tertanggal 3 April
2025 yang pada pokoknya memerintahkan kepada jajaran Resnarkoba Polres Kota
Cimahi untuk melakukan penangkapan serta membawa Teradu I dan kedua rekannya
ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian karena diduga
melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I berjenis sabu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa peristiwa OTT tersebut,
telah ramai di media sosial dan media massa (vide Bukti P1-1, Bukti P1-2, Bukti P1-3,
Bukti P1-4, Bukti P1-5, Bukti P1-6, Bukti P2-1, Bukti T2-1). Bahwa Teradu II selaku
Ketua Bawaslu RI telah bertindak responsif dengan mengirimkan surat kepada
Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor: B-109/KA.00/K1/03/2025
tertanggal 07 Maret 2025 perihal Penggalian Informasi (vide Bukti T2-2). Bahwa surat
a quo pada pokoknya, memerintahkan Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Barat melakukan: 1). Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait
permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan 2).
Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu II in casu Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal yang sama yakni tanggal 7 Maret
2025, bersurat kepada BNN Kota Cimahi dengan Surat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025
perihal Permohonan Hasil Asesmen Teradu I (vide bukti T2-3). Selain itu, Pengadu II
in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat langsung berkoordinasi dengan
mendatangi Kantor BNN Kota Cimahi yang diterima langsung oleh Pihak Terkait Kepala
BNN Kota Cimahi atas nama Yulius Amra. Fakta a quo bersesuaian dengan keterangan
Pihak Terkait Kepala BNN Kota Cimahi atas nama Yulius Amra yang pada pokoknya
membenarkan telah dilakukan asesmen kepada Teradu I. Bahwa hasil asesmen
membenarkan Teradu I telah menyalahgunakan narkotika serta dikategorikan sebagai
pecandu sedang, sehingga dapat direhabilitasi dengan cara dilakukan detox, dan
direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Maret 2025
berdasarkan hasil koordinasi dengan BNN Kota Cimahi, Pengadu II in casu Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu RI in
casu Teradu II melalui Surat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025 Perihal Penyampaian
Informasi atas penyalahgunaan Narkotika (vide Bukti T2-5). Bahwa setelah menerima
Surat a quo, Bawaslu RI in casu Teradu II langsung menerbitkan Surat Keputusan
Nomor: 61/HK.01.01/K1/03/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penonaktifan
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n Riza Nasrul Falah (vide bukti
T2-5). Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum in casu Teradu II juga telah
bertindak dan memerintahkan Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa
Barat agar melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 atau sekitar 2 bulan
pasca OTT dan atas perintah Bawaslu RI, Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Jawa Barat kemudian melaporkan peristiwa a quo ke DKPP dengan tanda
terima laporan Nomor 159/01-26/SET-02/V/2025.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I dalam
Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025
terbukti sudah menggunakan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Tindakan
Teradu I merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika Penyelenggara Pemilu.
Terlebih hal itu dilakukan oleh Teradu I pada bulan Suci Ramadhan. Dengan demikian,
tindakan Teradu I sudah melanggar Sumpah/janji sebagai Penyelenggara Pemilu
sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan, “Dalam melaksanakan
prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Bahwa sebagai Penyelenggara
Pemilu, Teradu I sepatutnya dan seharusnya senantiasa menjaga integritas dan
profesionalitas dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak
patut. Teradu I seharusnya memiliki sense of ethics dan sense of responsibility dalam
setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan karena melekat identitas jabatan yang
akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga. Bahwa
berdasarkan hasil OTT dari Resnarkoba Polres Kota Cimahi dan hasil assement BNN
Kota Cimahi Teradu I terbukti positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Bahwa
berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (h) mampu secara jasmani, rohani dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika”, maka Teradu I tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1.1] dan [4.1.2] terbukti sepanjang terhadap Teradu I atas nama Riza Nasrul Falah
dalam perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan perkara Nomor 173-PKE-
DKPP/VI/2025. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 huruf d, Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a
dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu I terhadap Teradu II pada
Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025, DKPP menilai, bahwa Teradu II sudah
bertindak responsif, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dengan langsung
memerintahkan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meminta hasil
assessment ke BNN Kota Cimahi. Teradu II juga sudah menerbitkan Surat Keputusan
Nomor: 61/HK.01.01/K1/03/ 2025, tanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n Riza Nasrul Falah dan
memerintahkan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaporkan
kepada DKPP RI atas peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I
pada angka [4.1.1] tidak terbukti sepanjang terhadap Teradu II atas nama Rahmat
Bagja. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa selanjutnya DKPP perlu mengingatkan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Jawa Barat pada perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 agar ke depan lebih
bertindak responsif, tanggap, dan bertindak cepat dalam menindaklanjuti instruksi
Bawaslu RI untuk melaporkan Teradu I kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu. Hal tersebut penting dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar tidak
terjadi syakwasangka negatif bahwa ada pembiaran atas tindakan Teradu I yang
terbukti menyalahgunakan narkotika.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.