Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025
Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2025
👁 38 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juli 2025, sebagai berikut: [2.1.1] I PERKARA NOMOR 169-PKE- DKPP/VI/2025 A. Kronologi Kejadian Teradu I: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Para Pengadu dalam Perkara Nomor 169-PKE- DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 mengadukan pokok aduan yang sama sepanjang terhadap Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE- DKPP/VI/2025 atau Teradu dalam Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 (Selanjutnya disebut Teradu I) yaitu Teradu I diduga sebagai pengguna narkotika golongan I yaitu sabu-sabu. Pada tanggal 5 Maret 2025, Teradu I tertangkap tangan oleh Kepolisian Resor Cimahi sedang menggunakan narkotika golongan I yaitu sabu- sabu di Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 136 ayat (1); Pasal 7 ayat (3); Pasal 15; Pasal 2
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam Perkara Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) har
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 174-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025, dan Pengaduan Nomor: 180-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 173-PKE-DKPP/VI/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 [1.1.1] Pengadu 1. Nama : Gunawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia KBB Alamat : Perum Pesona Prima Citapen B A5 No.8 RT.03 RW.08. Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1. Nama : Riza Nasrul Falah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jl. Ruby Raya Komplek Permata, Kp. Cijerah No. 42 RT. 02 RW. 04, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu. [1.2] Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 [1.2.1] Pengadu 1. Nama : Zacky Muhammad Zam Zam Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Turangga No.25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; 2. Nama : Harminus Koto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Turangga No.25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; 3. Nama : Muamarullah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Turangga No.25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; 4. Nama : Nuryamah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Turangga No.25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; 5. Nama : Usep Agus Zawari Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Turangga No.25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; 6. Nama : Syaiful Bachri Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Turangga No.25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; 7. Nama : Fereddy Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Turangga No.25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --------------- Para Pengadu. TERHADAP [1.2.2] Teradu Nama : Riza Nasrul Falah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Alamat : Jl. Ruby Raya Komplek Permata, Kp. Cijerah No. 42 RT. 02 RW. 04, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juli 2025, sebagai berikut: [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I PERKARA NOMOR 169-PKE- DKPP/VI/2025 A. Kronologi Kejadian Teradu I: 1. Bahwa terjadi operasi penangkapan bandar dan pengedar sabu pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Polres Cimahi, saat pengejaran di daerah Bongas Kecamatan Cililin ditemukan/tangkap tangan di sebuah rumah 3 orang yang sedang menggunakan sabu dan salah satunya Riza Nasrul Falah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. 2. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Kapolres Cimahi melakukan konferensi pers tentang operasi tangan pengguna sabu di Bongas Kecamatan Cililin. Kapolres Cimahi menyampaikan bahwa salah satu yang tertangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa pada saat konferensi pers di Polres Cimahi, Riza Nasrul Falah mengakui di depan umum telah menggunakan sabu sudah dua kali karena kebodohannya. B. Kronologi Kejadian Teradu II: 1. Bahwa telah terjadi Operasi Tangkap Tangan oleh Polres Cimahi pada tanggal 5 Maret 2025 yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah terkait Penyalagunaan Narkotika. 2. Bahwa Teradu II Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum mengetahui peristiwa tersebut dari media online pada tanggal 7 Maret 2025 bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. 3. Bahwa Teradu II mengeluarkan Surat Keputusan No. 61/HK.01.01/k1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional/BNN. Artinya telah terjadi pembiaran. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II PERKARA NOMOR 173-PKE- DKPP/VI/2025 1. Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud angka 4.1. pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1.1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Pengadu II memperoleh informasi dari media massa elektronik yang memberitakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah (Teradu dan/atau Terlapor) bersama dengan beberapa orang lainnya dtangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Resort Cimahi disebuah rumah di Bandung Barat serta ditemukan barang bukti narkotika (vide Bukti P2-1); 1.2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media massa elektronik tersebut, Pengadu II menugaskan tim dari Bagian SDM dan Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa penangkapan Ketua merangkap Anggota Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah (Teradu dan/atau Terlapor); 1.3. Bahwa kemudian tim dari Bagian SDM dan Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat memperoleh informasi dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi a.n. Yulius Amra, S.H., sebagai berikut: - Peristiwa tindakan penyalahgunaan narkoba/OTT oleh Polres Cimahi diketahui tanggal 5 Maret 2025; - Asesmen terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi yang pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut: a. Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh RNF (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat); b. Bahwa RNF dikategorikan sebagai korban; c. Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang; d. Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna dapat diobati/direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan direkomendasikan ke Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 bulan; e. Bahwa hasil asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat resmi, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN Kota Cimahi sebagaimana Surat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025 (vide Bukti P2-2); 1.4. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025 telah menyampaikan informasi berkaitan dengan peristiwa penangkapan Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Fallah atas penyalahgunaan narkoba in casu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti P2-3); 1.5. Bahwa BNN Kota Cimahi telah menyampaikan hasil asesmen a.n. Rizal Masrul Falah melalui Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret 2025 yang pada pokoknya surat tersebut berisi sebagai berikut: a. Tim Assesment Terpadu menyimpulkan bahwa Tersangka a.n. Rizal Nasrul Falah adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekreasional dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika; b. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada poli Napza di rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti P2-4); 1.6. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor: 11/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 11 Maret 2025, menyampaikan informasi lanjutan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang pada pokoknya pasca kejadian tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengambil langkah antisipasi dengan menginstruksikan agar dilakukan test urin kepada seluruh personil Bawaslu Kabupaten Bandung Barat tes uji narkotika dan psikotropika dilakukan dengan metode rapid test urine 7 parameter pada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025 dengan jumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel dan hasil pemeriksaan menyatakan sejumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel urine adalah benar negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika dan psikotropika (methamphetamine, amphetamine, morphine, THC, cocaine, benzodiazepine dan K2) (vide Bukti P2-5); 1.7. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah (vide Bukti P2-6); 2. Bahwa tindakan Riza Nasrul Falah (Teradu dan/atau Terlapor) selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu serta sumpah/janji jabatan sebagai penyelenggara Pemilu. Sehingga atas tindakannya tersebut Teradu tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa tindakan Riza Nasrul Falah (Teradu dan/atau Terlapor) tersebut diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasa1 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyebutkan: Pasal 2 “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/ janji jabatan” Pasal 7 ayat (3) "Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pemilu Luar Negen, dan Pengawas TPS ...." Pasal 12 huruf a dan b “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; e. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan; f. .....” Pasal 15 huruf a “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; d. .....” 4. Bahwa terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, Riza Nasrul Falah (Teradu dan/atau Terlapor), Para Pengadu melakukan rapat pleno berkaitan dengan proses hukum dan rehabilitasi rawat inap/rehabilitasi terhadap Teradu dan/atau Terlapor 1, dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya melaporkan Riza Nasrul Falah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat ke Dewan Kehorrnatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu I untuk seluruhnya. 2. Memutus Teradu I untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tetap sebagai anggota Bawaslu. 3. Memutus Teradu II untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tetap sebagai anggota Bawaslu. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon diputus seadil- adilnya. [2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 173-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu II untuk seluruhnya; 2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu; 3. memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU I PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P1-1 sampai dengan P1-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P1-1 Pemberitaan Media Online FokusSatu.id tiktok terkait dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi; P1-1.1 Transkrip Wawancara KOMPAS.COM dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, tanggal 10 Maret 2025; P1-2 Pemberitaan Media Online Apa Kabar Indonesia TV One tiktok terkait dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi; P1-3 Akun tiktok myjournalistjourney terkait terkait dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi; P1-4 Pemberitaan Media Online Kompas.com terkait terkait dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi; P1-5 Pemberitaan Media Online CNN Indonesia terkait dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi; P1-6 Pemberitaan Media Online detiknews terkait dengan penonaktifan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum; P1-7 Rekaman Percakapan Gunawan dengan Ahmad Zaenudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat; P1-8 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025; P1-9 Video Pemberitaan Media Online FokusSatu.id dan Apa Kabar Indonesia TV One terkait dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi; [2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 173-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P2-1 sampai dengan P2-6 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P2-1 Pemberitaan Media Online Media Indonesia dan KumparanNews terkait dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi; P2-2 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, Perihal Permohonan Hasil Asesmen, tanggal 7 Maret 2025; P2-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025; P2-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 10 Maret 2025; P2-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/0.3/2025, Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan, tanggal 11 Maret 2025; P2-6 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025; [2.4] KESIMPULAN PENGADU I PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025 Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025, tanggal 24 Juli 2025, maka Pengadu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. Tanggapan Pengadu atas Jawaban Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKR- DKPP/VI/2025. I. DALAM POKOK ADUAN: 1. Bahwa jawaban Teradu I dalil-dalil dari angka 1 sampai dengan angka 17 sebagian besar bercerita memastikan Teradu I mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperkuat oleh surat hasil assessment BNN Kota Cimahi Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK yang menyimpulkan Teradu I a.n. Riza Nasrul Falah adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan kategori sedang. 2. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan pernyataan Kepala BNN Kota Cimahi Teradu I sudah lama menggunakan empat jenis narkotika jenis ganja, sabu, obat-obatan daftar G, dan alkohol yang digunakan secara tentatif. 3. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan pernyataan Kepala Satuan 3 Unit Narkoba Polres Cimahi, Teradu I a.n. Riza Nasrul Falah Tersangka penyalahguna narkoba telah dilakukan restoratif justice dengan dikeluarkannya Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) secara pidana ditutup dan diputus dilakukan asesmen oleh BNN Kota Cimahi. 4. Bahwa Teradu I mendalilkan bahwa potongan berita dari media on line tidak bisa dijadikan alat bukti, dalil tersebut bisa dipatahkan dengan Pasal 5 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah” 5. Bahwa adanya fakta dalam persidangan bahwa Komisioner Bawaslu Jawa Barat telah melakukan pengaduan kepada DKPP terhadap Teradu I pada bulan Mei 2025 sebagai proses verifikasi pemberhentian terhadap Anggota Bawaslu Riza Nasrul Falah/Teradu I.
III. KONKLUSI
1. Bahwa Teradu I a.n. Riza Nasrul Falah terbukti telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 7 huruf j Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 yaitu “mampu secara jasmani, Rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika” 2. Bahwa Teradu I a.n. Riza Nasrul Falah terbukti telah melanggar Sumpah/Janji pasal 134 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 3. Bahwa Teradu I a.n. Riza Nasrul Falah terbukti telah melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji Jabatan”. 4. Bahwa Teradu I a.n. Riza Nasrul Falah terbukti telah melakukan pelanggaran sehingga telah memenuhi unsur Pasal 135 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu “layak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Bawaslu atau Pasal 22 ayat (3) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik layak mendapatkan Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Bawaslu”.
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan ini Pengadu I memohon kepada Yang Mulya Majelis Sidang Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilu memberi putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu I untuk seluruhnya. 2. Memutus Teradu I untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tetap sebagai anggota Bawaslu. 3. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya. B. Tanggapan Pengadu I atas Jawaban Teradu II dalam Perkara Nomor 169-PKR- DKPP/VI/2025. I. DALAM POKOK ADUAN: 1. Bahwa jawaban Teradu II dalil-dalil dari angka 1 sampai dengan angka 12 semakin memperjelas Teradu II melakukan pembiaran dalam fakta persidangan terindikasi melindungi Teradu I Riza Nasrul Falah untuk tetap menjadi anggota Bawaslu padahal Teradu I terbukti secara hukum sebagai Pecandu Narkoba. 2. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan Teradu II menyampaikan surat kepada Bawaslu Jawa Barat dengan Nomor B-109/KA.00/K1/03/2025, tanggal 7 Maret 2025, perihal Penggalian informasi terkait permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan diminta melaporkan pada tanggal 8 Maret 2025 (vide Bukti T2-2). 3. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memenuhi kewajiban dengan menyampaikan surat kepada Ketua Bawaslu dengan Nomor 9/KA.00/JB/03/2025 yang pada intinya Teradu I dibenarkan sebagai Penyalahguna Narkoba dan dikategorikan sebagai Pecandu Sedang (T2-5). 4. Bahwa Teradu II mulai memperlihatkan dugaan keberpihakan/Pembiaran kepada Teradu I Riza Nasrul Falah dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 61./HK.01.01/K1/03/2025 yang menjadi tendensi pada Keputusan KESATU “Menonaktifkan sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat,Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2023 – 2028 atas nama Riza Nasrul Falah sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN )” (vide Bukti T2-6). 5. Bahwa adanya fakta dalam persidangan Anggota Majelis Sidang DKPP Yang Mulia J. Kristiadi menyampaikan pertanyaan kepada Teradu II perihal semasa sekolah di Belanda yang memiliki kultur bahwa masyarakat Belanda memilki kelonggaran dalam menggunakan Narkoba Pertanyaan Yang Mulia J. Kristiadi “Apakah Teradu II dalam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 61./HK.01.01/K1/03/2025 terbawa suasana masyarakat Belanda sehingga persoalan Teradu I Riza Nasrul Falah dianggap biasa”. 6. Bahwa ada kesamaan frasa antara Yang Mulia J. Kristiadi dengan Pengadu munculnya Surat Keputusan Nomor 61./HK.01.01/K1/03/2025 oleh Teradu II pendapat Pengadu adanya dominasi Paternalistik sehingga Teradu II tidak ada kenginan untuk memberhentikan dari anggota Bawaslu. 7. Bahwa adanya alat bukti yang memperkuat terjadinya pembiaran hasil wawancara wartawan Kompas.com tanggal 10 Maret 2025 yang menegaskan Teradu II menyampaikan akan dilakukan proses pemberhetian apabila sudah inkracht persoalan pidana di Pengadilan dan hanya diberhentikan jadi Ketua apabila direhabilitasi bukan diberhentikan dari anggota Bawaslu (vide Bukti P1-1.1). 8. Bahwa sejak Teradu II menerima informasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor B-109/KA.00/K1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Teradu II terhadap Teradu I setelah diketahui Teradu I sebagai penyalahguna dan pecandu narkoba sampai dengan Pengadu membuat pengaduan di DKPP pada tanggal 24 April 2025 Pukul 13.25 WIB. 9. Bahwa tidak adanya alat bukti yang terungkap dalam persidangan setelah Teradu II menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor B- 109/KA.00/K1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, untuk melakukan pengaduan ke DKPP sebagai upaya proses pemberhentian Teradu I. 10. Bahwa jawaban Teradu II mendapat penguatan dari keterangan Pihak Terkait I, II, III, IV yang mempertegas tidak adanya upaya hukum proses pemberhentian terhadap Teradu I yang disertai alat bukti setelah menerima Surat Nomor B-109/KA.00/K1/03/2025 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 8 Maret 2025 dengan melaporkan ke DKPP oleh Teradu II sebagai upaya verifikasi Pemberhentian Teradu I. II.KONKLUSI 1. Bahwa Teradu II Rahmat Bagja terbukti telah melanggar Sumpah dan Janji Pasal 134 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang- Undang. 2. Bahwa Teradu II Rahmat Bagja terbukti telah melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu, dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu, serta Sumpah/Janji jabatan”. 3. Bahwa Teradu II Rahmat Bagja telah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 “ Layak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aggota Bawaslu “ atau “ mendapatkan Pemberhentian Tetap sebagai anggota Bawaslu” sebagaimana yang tertuang Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017 III.PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan ini Pengadu I memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberi putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu I untuk seluruhnya. 2. Memutus Teradu II untuk diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tetap sebagai anggota Bawaslu. 3. Apabila yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I PERKARA NOMOR 169- PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juli 2025, sebagai berikut: Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang selanjutnya disebut sebagai Teradu I dalam Aduan Nomor 174-P/L-DKPP/VI/2025, yang telah diregister dengan Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya tertangkap tangan sedang menggunakan Narkoba jenis Sabu oleh Reskrim Polres Cimahi, terjadi operasi penangkapan bandar dan pengedar sabu tanggal 5 Maret 2025 oleh Polres Cimahi. Saat pengejaran di daerah Bongas Kecamatan Cililin ditemukan/tangkap tangan di sebuah rumah 3 orang yang sedang menggunakan sabu dan salah satunya Teradu I Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat A. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa Teradu I merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode 2023 – 2028; 2. Bahwa pada pokoknya Teradu I menolak semua dalil pengaduan Pengadu kecuali secara tegas diakui dalam jawaban ini; 3. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, Pukul 23.00 WIB, Teradu I keluar rumah untuk membeli air galon di kios yang buka 24 jam yang berada di Desa Rancapanggung. Pemilik kios tersebut rekan dari Teradu I semasa di kampus; 4. Bahwa Teradu I diberitahu keberadaan seorang lagi rekan Teradu I yang sedang berkunjung di rumah pemilik kios, karena sudah lama tidak bertemu Teradu I menyempatkan untuk bertemu terlebih dahulu; 5. Bahwa ditengah-tengah obrolan Teradu I ditawari hingga dibujuk untuk mencoba narkotika jenis sabu, setelah terus menerus dibujuk Teradu I mencoba sebanyak dua kali hisap, tidak lama berselang sekitar Pukul 02.30 WIB, tanggal 5 Maret 2025, datang pihak kepolisian masuk ke rumah pemilik kios atas dasar pengembangan dari penangkapan bandar dan pengedar yang sudah tertangkap terlebih dahulu; 6. Bahwa hasil pemeriksaan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan secara hukum pidana sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi untuk dilakukan assesment melalui Tim Assesment Terpadu yang terdiri dari dokter, psikolog, polri, kejaksaan dan BNN; 7. Bahwa BNN Kota Cimahi menyampaikan hasil assesment a.n. Riza Nasrul Falah melalui Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret 2025, yang pada pokoknya surat tersebut berisi sebagai berikut: a. Tim Assesment Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul Falah adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan katagori sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekresional dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika; b. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat Selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T1-1); 8. Bahwa ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Permenkes Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika, yaitu: “Program rawat inap awal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan assesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental” 9. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Teradu selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sejak dilantik hingga purna menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, telah menjalankan semua tugas dan wewenang yang melekat pada diri Teradu dan melaksanakan semua tahapan dengan benar dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa ketentuan Pasal yang diadukan adalah prosedur ketatanegaraan untuk mendapat legalitas secara de facto dan de jure sebelum mengisi posisi pada jabatan publik; 11. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 7 huruf j Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Frasa “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu.....” dalam norma pasal tersebut mengikat kepada calon anggota yang bersifat komulatif dan telah Teradu I penuhi saat proses seleksi (vide Bukti T1-2); 12. Bahwa Pengadu sebagian besar bukti yang di dapat dari potongan berita media online, yang dimana tidak serta merta dapat dijadikan sebagai alat bukti yang valid; 13. Bahwa Teradu mengadukan berita media online kepada Dewan Pers yang dimana pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang jelas merugikan Teradu I dan pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan dan bertendensi terhadap diri Teradu (vide Bukti T1-3); 14. Bahwa Teradu I telah mencabut aduan tersebut (vide Bukti T1-4); 15. Bahwa Teradu I tidak pernah berurusan dengan Aparat Kepolisian terutama terkait tindak pidana narkotika, apalagi terlibat dalam jaringan bandar atau pengedar narkotika. Peristiwa yang menjadi objek aduan dalam perkara ini, merupakan peristiwa yang pertama kali dialami oleh Teradu I dan tidak akan terjadi lagi dikemudian hari. 16. Bahwa proses rehabilitasi rawat inap untuk kepentingan detox yang telah dijalankan oleh Teradu I selama 1 (satu) bulan sebagaimana rekomendasi BNN berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh dokter, psikolog, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham. TAT memberikan rekomendasi terhadap korban penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi sebagai alternatif. 17. Proses yang dijalankan Teradu I tersebut memberikan banyak pelajaran berharga bagi Teradu I, untuk dapat lebih mawas diri sehingga tidak lagi terbawa dalam perbuatan penyalahgunaan narkotika. Syukur Alhamdulillah, Teradu I panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan saat ini Teradu I telah kembali ke kondisi semula seperti sediakala menjalankan aktivitas keseharian tanpa narkotika. B. PETITUM Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan ini Teradu I Memohon kepada Majelis dalam Sidang DKPP memberikan putusan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II PERKARA NOMOR 169- PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juli 2025, sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Pada pokoknya Pengadu di dalam pengaduannya mendalilkan Teradu II (Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 61/HK.01.01/K1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional/BNN. Artinya telah terjadi Pembiaran. B. JAWABAN TERADU 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) Pasal 135 ayat (2) huruf a ... (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; ... 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU Pemilu didahului dengan verifikasi yang dilakukan oleh DKPP. Pasal 136 ayat (1) (1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. ... 3. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu mengatur syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 4. Bahwa berdasarkan pemberitaan media massa online tanggal 7 Maret 2025, telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Polres Cimahi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika (vide Bukti T2-1). 5. Bahwa setelah memperoleh informasi dari pemberitaan di media massa online tersebut, pada tanggal 7 Maret 2025 Bawaslu bersurat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: B-109/KA.00/K1/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025, perihal Penggalian Informasi yang pada pokoknya sehubungan dengan pemberitaan media di website: www.ayobandung.com, tanggal 7 Maret 2025, tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat segera melakukan hal-hal sebagai berikut: (vide Bukti T2-2) 5.1. Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat; 5.2. Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025. 6. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersurat kepada Kepala BNN Kota Cimahi dengan Surat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025, perihal Permohonan Hasil Asesmen sehubungan dengan kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Riza Nasrul Falah (vide Bukti T2-3). Terhadap surat tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima hasil Asesmen dari BNN Kota Cimahi dengan Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret 2025, perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah yang pada pokoknya Tim Asesmen menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul Falah adalah seorang Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekreasional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada Poli Napsa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T2-4). 7. Bahwa Bawaslu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025, Perihal Penyampaian Informasi atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang pada pokoknya: (vide Bukti T2-5) 7.1. Bahwa telah dilakukan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan BNN Kota Cimahi, pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, koordinasi diterima oleh Kepala BNN Kota Cimahi a.n. Yulius Amra, S.H.; 7.2. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan catatan informasi sebagai berikut: a. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi diketahui pada tanggal 5 Maret 2025; b. Assessment terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi, yang pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut: • Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh Saudara Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat); • Bahwa RNF dikategorikan sebagai Korban; • Bahwa di dapati barang bukti hanya 0,84 gr; • Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang; • Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna dapat diobati/ direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan; c. Bahwa Hasil Asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat resmi dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim Surat Kepada Kepala BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025 perihal Permohonan Hasil Asesmen. d. BNN menyarankan untuk dilakukan test urin secara berkelanjutan; 8. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, Badan Pengawas Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah yang pada pokoknya menonaktifkan sementara Ketua Badan Pegawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2023-2028 a.n. Riza Nasrul Falah sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) (vide Bukti T2-6). 9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 11/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 11 Maret 2025, Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan yang pada pokoknya sebagai berikut: (vide Bukti T2-7) 9.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 perihal Permohonan Hasil Asesmen Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. 9.2. Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu yang disampaikan oleh Kepala BNN Kota Cimahi, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan: a. Bahwa Riza Nasrul Falah dinyatakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau reaksional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika; b. Bahwa Riza Nasrul Falah perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Poli Napza di RSJ Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan Perawatan. 10. Bahwa pasca kejadian tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mengambil langkah antisipasi dengan menginstruksikan agar dilakukan test urin kepada seluruh personil Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Tes uji narkotika dan psikotropika dilakukan dengan metode rapid test urine 7 parameter pada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan jumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel dan hasil pemeriksaan menyatakan sejumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel urine adalah benar negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika dan psikotropika (methamphetamine, amphetamine, morphine, THC, cocaine, benzodiazepine dan K2). 11. Bahwa sehubungan dengan persoalan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), Bawaslu juga telah melakukan menginstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat mengajukan laporan/pengaduan pemeriksaan pelanggaran kode etik a.n. Riza Nasrul Falah kepada DKPP karena yang bersangkutan dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Tindakan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang akan dilakukan tersebut guna untuk memperoleh putusan dan memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Pemilu. 12. Bahwa berdasarkan uraian angka 1 sampai dengan angka 11, Teradu tidak melakukan pembiaran berkenaan dengan peristiwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Terkait dengan adanya rentang waktu penonaktifan Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), diperlukan mekanisme sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, termasuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat serta menginstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan laporan/pengaduan pemeriksaan pelanggaran kode etik a.n Riza Nasrul Falah kepada DKPP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu. Berdasarkan seluruh uraian jawaban Teradu II, seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti, sehingga Pengaduan Pengadu tidak beralasan menurut hukum dan etika. Oleh karenanya, Pihak Teradu II mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama Teradu II selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 173- PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Juli 2025, sebagai berikut: A. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode 2023–2028; 2. Bahwa pada pokoknya Teradu menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali secara tegas diakui dalam jawaban ini; 3. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, Pukul 23.00 WIB, Teradu keluar rumah untuk membeli air galon di kios yang buka 24 jam yang berada di Desa Rancapanggung dimana pemilik kios tersebut rekan dari Teradu semasa dikampus; 4. Bahwa Teradu diberitahu keberadaan salah seorang lagi rekan Teradu yang sedang berkunjung di rumah pemilik kios, karena sudah lama tidak bertemu Teradu menyempatkan untuk bertemu terlebih dahulu; 5. Bahwa ditengah-tengah obrolan Teradu ditawari hingga dibujuk untuk mencoba narkotika jenis sabu, setelah terus menerus dibujuk Teradu mencoba sebanyak dua kali hisap, tidak lama berselang sekitar Pukul 02.30 WIB, tanggal 5 Maret 2025, datang pihak kepolisian masuk ke rumah pemilik kios atas dasar pengembangan dari penangkapan bandar dan pengedar yang sudah tertangkap terlebih dahulu; 6. Bahwa hasil pemeriksaan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan secara hukum pidana sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke BNN kota Cimahi untuk dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari dokter, psikolog, polri, kejaksaan dan BNN; 7. Bahwa BNN Kota Cimahi menyampaikan hasil asesmen a.n. Riza Nasrul Falah melalui Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret 2025, yang pada pokoknya surat tersebut berisi sebagai berikut: a. Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka atas nama Riza Nasrul Falah adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekresional dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika; b. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat Selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T3-1); 8. Bahwa ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Permenkes Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkotika, yaitu: “Program rawat inap awal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilaksanakan selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental”. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Teradu selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sejak dilantik hingga purna menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, telah menjalankan semua tugas dan wewenang yang melekat pada diri Teradu dan melaksanakan semua tahapan dengan benar dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 10. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa ketentuan pasal yang diadukan adalah prosedur ketatanegaraan untuk mendapat legalitas secara de facto dan de jure sebelum mengisi posisi pada jabatan publik. 11. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Teradu dalam memahami frasa “…..dalam penyelenggaraan pemilu”, ketentuan norma tersebut berlaku pada tahapan Pemilu sedangkan peristiwa terjadi pada masa non tahapan. 12. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa frasa “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu.....” dalam norma pasal tersebut mengikat kepada calon anggota yang bersifat komulatif dan telah Teradu penuhi saat proses seleksi (vide Bukti T3-2); 13. Bahwa Teradu mengadukan salah satu pemberitaan media online kepada Dewan Pers yang dimana pemberitaan yang tidak sesuai fakta yang jelas merugikan Teradu dan pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan dan bertendensi terhadap diri Teradu (vide Bukti T3-3); 14. Bahwa Teradu telah mencabut aduan tersebut (vide Bukti T3-4); 15. Bahwa Teradu tidak pernah berurusan dengan Aparat Kepolisian terutama terkait tindak pidana narkotika, apalagi terlibat dalam jaringan bandar atau pengedar narkotika. Peristiwa yang menjadi objek aduan dalam perkara ini, merupakan peristiwa yang pertama kali dialami oleh Teradu dan tidak akan terjadi lagi dikemudian hari. 16. Bahwa proses Rehabilitasi Rawat Inap untuk kepentingan detox yang telah dijalankan oleh Teradu selama 1 (satu) bulan sebagaimana rekomendasi BNN berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) yang dilakukan oleh dokter, psikolog, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham. TAT memberikan rekomendasi terhadap korban penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi sebagai alternatif. 17. Proses yang dijalankan Teradu tersebut memberikan banyak Pelajaran berharga bagi Teradu, untuk dapat lebih mawas diri sehingga tidak lagi terbawa dalam perbuatan penyalahgunaan narkotika. Syukur Alhamdulillah, Teradu panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan saat ini Teradu telah Kembali ke kondisi semula seperti sediakala menjalankan aktivitas keseharian tanpa narkotika. B. PETITUM Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini Teradu memohon kepada Majelis dalam Sidang DKPP memberikan putusan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. 3. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU II PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama Teradu II selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 173-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Teradu selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. 3. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] TERADU I PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 Teradu I, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T1-1 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi B/099/III/KA.00/JB/03/2025, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 10 Maret 2025; T1-2 - Surat Keterangan Dokter Nomor 1328/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023; - Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 1330/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023; - Surat Keterangan Nomor 1329/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023; T1-3 Formulir Pengaduan Langsung a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 25 April 2025; T1-4 Surat Pernyataan a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 19 Mei 2025. [2.7.2] TERADU II PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 Teradu II, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T2-1 Media Online Bandung.com berjudul “Asyik Pesta Sabu Bersama Teman Kuliah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polisi”, tanggal 7 Maret 2025; T2-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B- 109/KA.00/K1/03/2025, Perihal Penggalian Informasi, tanggal 7 Maret 2025; T2-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat B-29/HM.02/JB/03/2025, Perihal Permohonan Hasil Asesmen, tanggal 7 Maret 2025; T2-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 10 Maret 2025; T2-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025; T2-6 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025; T2-7 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/0.3/2025, Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan, tanggal 11 Maret 2025; [2.7.3] TERADU PERKARA NOMOR 173-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 173-PKE-DKPP/VI/2025 Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 s.d. T3-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T3-1 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi B/099/III/KA.00/JB/03/2025, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 10 Maret 2025; T3-2 - Surat Keterangan Dokter Nomor 1328/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023; - Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 1330/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023; - Surat Keterangan Nomor 1329/KS.01.02/RSJ a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 24 Mei 2023; T3-3 Formulir Pengaduan Langsung a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 25 April 2025; T3-4 Surat Pernyataan a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 19 Mei 2025. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 169-PKE-DKPP/VI/2025 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota Cimahi), dan Kapolres Kota Cimahi diwakilkan oleh Ipda Andri Perdiansyah, S.S, M.H., CPHR., (Jabatan Kanit 3 Resnarkoba Polres Cimahi) dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1.1] Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan konfirmasi terkait penonaktifan sementara Teradu 1 sesuai dengan Lampiran Surat Panggilan Sidang dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/IV/2025 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Pihak Terkait memperoleh informasi dari media website: www.ayobandung.com yang memberitakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Barat di Kp. Tanjungsari RT 04 RW 09 Bongas, Kecamatan Cilili, Kabupaten Barat, Jawa Barat serta ditemukan barang bukti narkotika (vide Bukti PT1-1). 2. Bahwa setelah memperoleh informasi dari pemberitaan di media massa online tersebut, pada tanggal 7 Maret 2025 Bawaslu bersurat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor B-109/KA.00/K1/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025, perihal Penggalian Informasi yang pada pokoknya sehubungan dengan pemberitaan media di website: www.ayobandung.com, tanggal 7 Maret 2025, tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat segera melakukan hal-hal sebagai berikut: (vide Bukti PT1-2) a. Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat; b. Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025; 3. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, perihal penyampaian informasi, pada tanggal 8 Maret 2025. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan (vide Bukti PT1-3): 3.1. Bahwa telah dilakukan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan BNN Kota Cimahi pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, koordinasi diterima oleh Kepala BNN Kota Cimahi Bapak Yulius Amra, S.H.; 3.2. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan catatan informasi sebagai berikut: a. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi diketahui pada tanggal 5 Maret 2025; b. Assessment terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi, yang pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut: • Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat); • Bahwa RNF dikategorikan sebagai Korban; • Bahwa didapati barang bukti hanya 0,84 gr; • Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang; • Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna dapat diobati/ direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan; c. Bahwa hasil asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat resmi dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, Perihal Permohonan Hasil Asesmen. d. BNN menyarankan untuk dilakukan test urin secara berkelanjutan; 4. Bahwa Bawaslu menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat atas nama Riza Nasrul Falah tertanggal 8 Maret 2025, yang pada pokoknya menonaktifkan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Riza Nasrul Falah (vide bukti PT1-4). 5. Bahwa sehubungan dengan persoalan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat mengajukan permohonan/pengaduan pemeriksaan pelanggaran kode etik a.n Riza Nasrul Falah kepada DKPP karena yang bersangkutan dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Bandung Barat, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tindakan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang akan dilakukan tersebut guna untuk memperoleh putusan dan memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut: Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; ... Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. 6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1- 1 sampai dengan PT1-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Media Online Bandung.com berjudul “Asyik Pesta Sabu Bersama Teman Kuliah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polisi”, tanggal 7 Maret 2025; PT1-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B- 109/KA.00/K1/03/2025, Perihal Penggalian Informasi, tanggal 7 Maret 2025; PT1-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025; PT1-4 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025; [8.1.1.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor 1902/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, tertanggal 17 Juli 2025, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Pengaduan Nomor 174-P/L-DKPP/VI/2025, Perkara Nomor 169-PKE- DKPP/VI/2025, perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas pengaduan Pengadu sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan diketahui dari hasil konferensi pers Polres Cimahi pada tanggal 5 Maret 2025 telah melakukan operasi tangkap tangan penangkapan pengguna Narkoba yang salah satu merupakan Teradu I a.n. Riza Nasrul Falah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat hal tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Teradu II a.n. Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum diduga melakukan pembiaran karena Teradu II mengetahui peristiwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Teradu I pada media online pada tanggal 7 Maret 2025, namun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 61.HK.01.01/K.1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Teradu I sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil pembinaan dan penyusunan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatan dan/atau tindakan Teradu I in casu, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Pihak Terkait memperoleh informasi dari media massa elektronik yang memberitakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. a Riza Nasrul Falah (Teradu dan/atau Terlapor) bersama dengan beberapa orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Resor Cimahi di sebuah rumah di Bandung Barat serta ditemukan barang bukti narkotika (Bukti PT2-1); 2. Bahwa menindaklanjuti informasi dari pemberitaan media massa elektronik tersebut, Pihak Terkait menugaskan tim dari Bagian SDM dan Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa penangkapan Ketua merangkap anggota Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah (Teradu I); 3. Bahwa kemudian tim dari Bagian SDM dan Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Barat memperoleh informasi dari Kepala BNN Kota Cimahi a.n. Yulius Amra, S.H. sebagai berikut: 3.1. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi diketahui pada tanggal 5 Maret 2025; 3.2. Asesmen terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi yang pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut: - Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh RNF (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat); - Bahwa RNF dikategorikan sebagai korban; - Bahwa ybs dikategorikan sebagai pecandu sedang; Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna dapat diobati/direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan direkomendasikan ke Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan; Bahwa hasil asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat resmi, dalam hal ini Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN Kota Cimahi sebagaimana Surat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025 (Bukti PT2-2); 4. Bahwa Pihak Terkait melalui Surat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025, telah menyampaikan informasi berkaitan dengan peristiwa penangkapan Ketua merangkap anggota Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Faiah atas penyalahgunaan narkoba in casu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bukti PT2-3); 5. Bahwa BNN Kota Cimahi telah menyampaikan hasil assesment a.n. Riza Masrul Falah melalui Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret 2025, yang pada pokoknya surat tersebut berisi sebagai berikut: 5.1. Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul Falah adalah seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekreasional dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika; 5.2. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan perawatan (Bukti PT2-4); 6. Bahwa kemudian Pihak Terkait melalui Surat Nomor 11/KA.00/JB/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025, menyampaikan informasi lanjutan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang pada pokoknya pasca kejadian sebagai bentuk pembinaan aparatur pengawas Pemilu, Pihak Terkait mengambil langkah antisipasi dengan menginstruksikan agar dilakukan test urin kepada seluruh personil Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Tes uji narkotika dan psikotropika dilakukan dengan metode rapid test urine 7 parameter pada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, dengan jumlah 24 (Dua Puiuh Empat) sampel dan hasil pemeriksaan menyatakan sejumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel urine adalah benar negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika dan psikotropika (methamphetamine, amphetamine, morphine, THC, cocaine, benzodiazepine dan K2) (vide Bukti PT2-5 dan Bukti PT2-6); 7. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait menerima Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n Riza Nasrui Falah (vide Bukti PT2-7); 8. Bahwa terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu I, Pihak Terkait kemudian melakukan rapat pleno berkaitan dengan proses hukum Teradu I in casu, hasil rapat pleno tersebut pada pokoknya sebagai berikut: (Bukti PT2-8) 8.1. Memerintahkan Kepala Sekretariat C.q Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025 untuk membahas tindaklanjut Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum perihal Penonaktifan Sementara Saudara Rizal Nasrul Falah sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat; 8.2. Memerintahkan Kepala Sekretariat C.q Kepala Bagian Administrasi untuk menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat agar melaksanakan Rapat Pleno dengan Agenda Penunjukan Pelaksana Harian (PIh) Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum; 8.3. Melaporkan Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; 8.4. Memerintahkan Kepala Sekretariat C.q Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data lnformasi untuk menyiapkan berkas pelaporan Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. 9. Bahwa Pihak Terkait telah menyerahkan Dokumen Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, sebagaimana tanda terima surat beserta Lampiran Nomor: 159/01- 26/SET-02/V/2025, tertanggal 26 Mei 2025 (Bukti PT2-9); Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. 10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-9, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Pemberitaan Media Online Media Indonesia dan KumparanNews terkait dengan Penangkapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah oleh Polres Cimahi; PT2-2 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, Perihal Permohonan Hasil Asesmen, tanggal 7 Maret 2025; PT2-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025; PT2-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Assesment a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 10 Maret 2025; PT2-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/0.3/2025, Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan, tanggal 11 Maret 2025; PT2-6 Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat Nomor B/084/III/KA/PM.00.03/2025/BNN-KBB, Perihal Penyampaian Hasil Tes Uji Narkotika Bawaslu KBB, tanggal 10 Maret 2025; PT2-7 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025; PT2-8 Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 30/RT.02/K.JB/04/2025; BUKTI KETERANGAN PT2-9 Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 159/01-26/SET- 02/V/2025, tanggal 26 Mei 2025; [8.1.1.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat 1. Dalam Pokok Pengaduan 1.1. Untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan a quo berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) setelah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang- undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2 “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.” Pasal 7 ayat (3) “Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS ….” Pasal 12 huruf a dan b “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. ....” Pasal 15 huruf a ”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. ....” Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf h h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 1.2. Bahwa Peristiwa sebagaimana dimaksud angka 1.1 bertempat di Kabupaten Bandung Barat; 1.3. Bahwa berdasarkan hasil proses hukum oleh Direktorat Reserse narkoba Kepolisian Resor Cimahi dan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi diketahui Teradu dan/atau Terlapor terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sehingga yang bersangkutan diyakini telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 2. Keterangan Pihak Terkait 2.1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028 (vide Bukti PT3-1); • Bahwa kemudian menanggapi pokok pengaduan a quo, Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam masa jabatan periode 2023 – 2028 bersama-sama dengan keempat anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Pihak Terkait, bahwasanya Teradu dan/atau Terlapor melaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama masa tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak tahun 2024 (vide Bukti PT3-2); • Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan a quo, Pihak Terkait mengetahui peristiwa tersebut pada hari Jum’at, tanggal 7 Maret 2025, yang bertempat di Bandung Barat bersumber dari instagram (vide Bukti PT3-3); • Bahwa pada saat kejadian, Pihak Terkait (Ahmad Zaenudin, Cecep Rahmat Nugraha dan Siska Ayu Anggraeni) sedang berada di tempat kediamannya masing-masing dan terpisah dengan Teradu dan/atau Terlapor. Sedangkan Ridwan Raharja sedang melaksanakan ibadah umroh ke Arab Saudi pada tanggal 5 s.d 16 Maret 2025, serta Pihak Terkait tidak mengetahui secara pasti fakta peristiwa sebagaimana yang diadukan pada saat berita dan informasi yang berkembang pesat di media (vide Bukti PT3-4); • Bahwa di hari selanjutnya Pihak Terkait melakukan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan terkait adanya peristiwa tersebut. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan Tes Narkoba kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya, Pihak Terkait bersama seluruh Staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pemeriksaan skrining tes Uji Narkotika dan Psikotropika melalui urine pada tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil negatif. Adapun Ridwan Raharja melaksanakan pemeriksaan skrining tes Uji Narkotika dan Psikotropika melalui urine pada tanggal 23 April 2025 di Kantor BNN Kabupaten Bandung Barat dengan hasil negatif (vide Bukti PT3-5); • Bahwa berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk tetap tenang dalam situasi tersebut serta mengambil langkah-langkah normatif secara kelembagaan. Selanjutnya, Pihak Terkait menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan rapat pleno pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, untuk merumuskan langkah-langkah strategis dan melakukan pemillihan Pelaksana Harian Ketua pasca diterbitkanya surat penonaktifan sementara sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n Riza Nasrul Falah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025. Bahwa hasil rapat pleno memutuskan Ridwan Raharja sebagai Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (vide Bukti PT3-6); • Bahwa Pihak Terkait menghormati serangkaian proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Cimahi bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi terkait peristiwa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing lembaga. Selanjutnya, terkait peristiwa yang diadukan merupakan tindakan personal dari Teradu dan/atau Terlapor yang tidak memiliki keterkaitan dengan Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. 3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT3-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2539.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023; PT3-2 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 045/LHP/PM.01.00/02/2024, tanggal 29 Februari 2024; - Dokumentasi Hasil Pengawasan; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 044/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024; - Dokumentasi Hasil Pengawasan; - Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor 11/HK/K.JB-02/02/2025, tanggal 4 Februari 2025; - Laporan Perjalanan Dinas, tanggal 6 Februari 2025; - Dokumentasi Perjalanan Dinas; PT3-3 Screenshot link dan press conference Polres Cimahi melalui Instagram; PT3-4 Surat Permohonan Izin Umroh a.n. Ridwan Raharja; PT3-5 - Surat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor 15/HM.02/JB- 02/03/2025, Perihal Permohonan Pemeriksaan Tes Narkoba, tanggal 8 Maret 2025; - Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat Nomor B.137/IV/KA/PM.00.03/2025/BNN-KBB, Perihal Penyampaian Hasil Tes Uji Narkotika Bawaslu KBB, tanggal 25 April 2025; PT3-6 - Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025; - Kelengkapan Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 22/HM.03.02/K.JB- 02/04/2025; - Dokumentasi Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait Penonaktifan Ketua Bawaslu Bandung Barat, tanggal 23 April 2025. [8.1.1.4] Ridwan Raharja (Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Pihak Terkait diangkat menjadi Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Pihak Terkait sudah melarang Teradu I untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Bawaslu. Namun, Teradu I bersikukuh tetap hadir padahal Pihak Terkait sudah mencegah. Teradu I hadir sekali dalam kegiatan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yaitu acara halal bihalal. Pada saat itu, Pihak Terkait sudah menyampaikan secara pribadi/persuasif kepada Teradu I terkait penonaktifan Teradu I. Sehingga Teradu I harus membatasi kegiatan Bawaslu. [8.1.1.5] Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota Cimahi) - Pihak Terkait menerangkan mengenai proses TAT yang dilakukan BNN Kota Cimahi, yaitu: 1) Permintaan dari Penyidik berdasarkan surat permohonan TAT terhadap diantaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah. Berdasarkan hasil TAT tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut karena: 1) yang bersangkutan tidak terlibat jaringan narkotika, 2) tidak terlibat sebagai pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Polres Cimahi, bagi BNN sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sat Narkoba dari Polres Cimahi bahwa penyalahguna merupakan korban dari peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari Tim Penyidik, Tim Hukum, yang bersangkutan memang sebagai korban dari peredaran narkotika. Hanya menjadi perhatian bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sering melakukan kegiatan penyalahgunaan bukan hanya narkotika jenis sabu tetapi selalu relapse. Pada tahun 2007 yang bersangkutan menggunakan alkohol dan ganja, tahun 2005 menggunakan ganja secara berulang. Apabila bertemu dengan lingkungannya maka akan menggunakan kembali. Barang bukti kurang dari SEMA yaitu 0,84 gram. Merupakan pecandu dalam tingkat sedang tetapi akan terus berubah tergantung dengan lingkungannya. Tergantung dengan siapa berteman maka akan berulang kembali apabila yang bersangkutan tidak dapat menjaga diri. - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan keterangan yang bersangkutan pada saat TAT pernyataan selalu berubah-ubah dan dalam keadaan selalu berbohong. Berdasarkan pengalaman TAT kepada penyalahguna selalu berbohong dalam setiap keterangan yang ada dan meyakini bahwa dia yang paling benar. Sebagaimana keterangan Pengadu selalu meminta maaf tetapi pada saat bertemu dengan lingkungannya maka akan terulang kembali. Berdasarkan penyampaian Tim Medis, bahwa penyalahguna mutiple zat yaitu Riza Nasrul Falah. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan menggunakan alkohol dan obat daftar G. Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hal tersebut BNN Kota Cimahi merekomendasikan agar yang bersangkutan dilakukan rawat inap untuk menghilangkan racun dalam tubuh melalui detoksifikasi pada Poli Napza di rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan perawatan. Hasilnya, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan lagi namun BNN Kota Cimahi tetap memantau untuk pasca rehabilitasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kembali. Hal ini disebabkan bagi para pecandu terutama amphetamine, sabu-sabu, selalu akan berulang. - Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota Cimahi) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4-1 sampai dengan PT4-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT4-1 - Surat Kepolisian Resor Cimahi Nomor B/53/III/2025/Sat Res Narkoba, Perihal Permohonan Untuk Dilakukan Asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu), tanggal 5 Maret 2025; - Laporan Polisi Tentang Kejahatan/Pelanggaran Yang Ditemukan Nomor LP/A/51/III/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 5 Maret 2025; - Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 5 Maret 2025; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Taupan Yuwono Suprayogo, Irawan Sugesti, dan Riza Nasrul Falah Sopandi; - Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap./68/III/2025/Sat Res Narkoba, tanggal 5 Maret 2025; - Berita Acara Penangkapan a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi; - Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp.Sita/61/III/2025/Sat Res Narkoba, tanggal 5 Maret 2025; - Berita Acara Penyitaan; - Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/46/III/2025/Kes, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keterangan Pemeriksaan Sementara Nomor Sket/1649/III/2025; BUKTI KETERANGAN - Surat Pernyataan Bebas Biaya Layanan Tim Asesmen Terpadu, tanggal 6 Maret 2025; PT4-2 Kesimpulan Ketua Tim Asesment Terpadu Case Conference Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Rangka Rehabilitasi, tanggal 7 Maret 2025; PT4-3 - Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/UND- 095/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, Perihal Undangan Pelaksanaan TAT, tanggal 8 Maret 2025; - Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor R/036 /III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, Perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 7 Maret 2025; - Dokumentasi Asesmen Terpadu Terhadap Klien a.n. Riza Nasrul Sopandi, Rian Irawan Sugesti, dan Taupan Yuwono Suprayogo; PT4-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/099 /III/KA/PB.00.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 10 Maret 2025; Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, Perihal Permohonan Hasil Assessment, tanggal 7 Maret 2025; Formulir Asesmen Hukum Tim Hukum Tim Asesmen Terpadu, tanggal 7 Maret 2025; Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor BA/036/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, tanggal 7 Maret 2025; J. Formulir Asesmen Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis; [8.1.1.6] Ipda Andri Perdiansyah, S.S, M.H., CPHR., (Jabatan Kanit 3 Resnarkoba Polres Cimahi) - Pihak Terkait menerangkan bahwa ikut langsung dalam proses penangkapan Tersangka a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi. Kronologi awal penangkapan, Pihak Terkait melakukan penyelidikan pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, Pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjungsari RT.4 RW.9, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Pada saat itu, Pihak Terkait berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial SP, AP, dan EKS. Dari 3 pengedar tersebut, didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika golongan satu jenis sabu. Selanjutnya, Pihak Terkait juga menemukan 7 buah mikrotube bening di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika golongan satu jenis sabu dibalut kertas tisu. Total berat barang bukti yang diamankan sebanyak 20,94 gram disita dari tersangka SP. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan interograsi kepada ketiga tersangka tersebut. Pada saat itu, salah satu tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya dia telah mengirimkan sabu kepada pemakai. Sabu tersebut berdasarkan keterangan dari 3 tersangka didapat dari EN yang merupakan kakak kandungnya yang pada saat ini masih dalam proses penyelidikan atau DPO. Adapun sabu tersebut dibagi menjadi paketan kecil untuk diedarkan langsung kepada konsumen. Berdasarkan hasil interograsi dari 3 tersangka tersebut sebelumnya Para Tersangka sudah berhasil mengedarkan sabu tersebut sebanyak 2 paket di daerah Rancapanggung pada hari yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, sekitar Pukul 01.30 WIB. Tersangka SP mengakui telah menyuruh 2 keponakannya yaitu AP dan EKS untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah yang beralamat di daerah Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat dengan cara ditempel. Kemudian, Pihak Terkait bersama dengan anggota langsung menuju Lokasi tersebut. Pada saat masuk ke dalam rumah tersebut, ditemukan 3 orang memakai jenis sabu diantaranya Riza Nasrul Falah Sopandi, Rian Irawan Sugesti, dan Taupan Yuwono Suprayogo. Ketiga orang tersebut, pada saat diamankan sedang mengkomsumsi sabu. Pada saat itu, Pihak Terkait melakukan penangkapan ke rumah tersebut pada hari yang sama pada Pukul 02.30 WIB. Pada saat itu, Pihak Terkait berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,84 gram beserta alat hisap bong narkotika jenis sabu atau sejenis bong. Setelah melakukan penangkapan, Para Tersangka dibawa ke Mapolres Cimahi. Selanjutnya, dilakukan interograsi/pemeriksaan. Khusus Riza Nasrul Falah Sopandi, mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat itu sebelumnya akan digunakan dan sudah digunakan sebagian oleh ketiga orang tersebut. Selanjutnya, Penyidik melakukan proses penyidikan dengan dasar laporan polisi. Laporan Polisi Nomor LP/A/50/III/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 5 Maret 2025. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk ketiga tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa benar mereka selaku pemakai dan telah menggunakan barang narkotika tersebut. Selanjutnya dari Penyidik, melakukan proses penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP SIDIK/59/III/2025 SAT RES NARKOBA POLRES CIMAHI, tertanggal 5 Maret 2025. Pada saat melakukan penyelidikan dilengkapi dengan Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Penggeledahan. Mengenai proses selanjutnya, untuk ketiga tersangka a.n. Taupan Yuwono, Rian Irawan, Riza Nasrul Falah Sopandi diterapkan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 mengatur hukuman rehabilitasi bagi pengguna yang ditangkap dengan jumlah BB di bawah ambang batas tertentu. Di bawah ambang batas tertentu, Pihak Terkait mengacu terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Dimana jumlah Barang Bukti di bawah SEMA yaitu 1 gram. Dapat menyimpulkan dengan barang bukti di bawah 1 gram bisa dilakukan untuk proses rehabilitasi atas dasar tersebut, selanjutnya Pihak Terkait mengirimkan surat permohonan kepada BNN Kota Cimahi untuk melakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu). Setelah melakukan koordinasi dengan BNN, kemudian BNN merespon untuk melakukan proses TAT yang dihadiri oleh Penyidik, Kejaksaan, dan BNN. Hasilnya, Tersangka Riza Nasrul Falah Sopandi dan kedua rekannya direkomendasikan untuk perawatan pengobatan rawat inap pada Poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 bulan. Dengan kesimpulan, Riza Nasrul Falah Sopandi sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu tingkat sedang dan dengan pola penggunaan situasional dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Atas dasar TAT/Asesmen tersebut, Satnarkoba Polres Cimahi melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Hasil dari gelar perkara tersebut dan mengacu kepada asesmen yang telah dilakukan bersama Penyidik, Kejaksaan, dan BNN, untuk perkara Taupan Yuwono Suprayogo, Irawan Sugesti, dan Riza Nasrul Falah Sopandi, pada saat itu dapat dilakukan SP3. Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, Laporan Polisi Nomor LP/A/51/III/2025, tanggal 5 Maret 2025, perkaranya dihentikan demi hukum atau SP3. Selanjutnya, diserahkan kepada BNN Kota Cimahi untuk dilakukan proses pengobatan atau perawatan sesuai dengan rekomendasi hasil assessment. Atas dasar gelar perkara tersebut, Polres Cimahi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/59.A/III/2025/SAT RES NARKOBA, tertanggal 8 Maret 2025. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar hukum yang dipegang untuk TAT dan Rehabilitasi yaitu: 1) Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika, Pasal ini menyatakan bahwa mereka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, 2) Pasal 9 ayat (1) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, 3) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/J/A/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, 4) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, 5) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. [2.8.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 173-PKE-DKPP/VI/2025 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota Cimahi), dan Kapolres Kota Cimahi diwakilkan oleh Ipda Andri Perdiansyah, S.S, M.H., CPHR., (Jabatan Kanit 3 Resnarkoba Polres Cimahi) dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.2.1] Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan Dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengawasan yang dilakukan Bawaslu RI terkait pemberhentian sementara teradu. sesuai dengan lampiran surat panggilan sidang dalam Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/IV/2025 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2025, Pihak Terkait memperoleh informasi dari media website: www.ayobandung.com yang memberitakan ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat atas nama Riza Nasrul Falah ditangkap oleh Direktorat Narkoba Kepolisian Barat di Kp. Tanjungsari RT 04 RW 09 Bongas Kecamatan Cilili Kabupaten Barat, Jawa Barat serta ditemukan barang bukti narkotika (vide Bukti PT5-1). 2. Bahwa setelah memperoleh informasi dari pemberitaan di media massa online tersebut, pada tanggal 7 Maret 2025 Bawaslu bersurat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: B-109/KA.00/K1/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025, perihal Penggalian Informasi yang pada pokoknya sehubungan dengan pemberitaan media di website: www.ayobandung.com tanggal 7 Maret 2025, tentang adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat segera melakukan hal-hal sebagai berikut: (vide Bukti PT5-2) a. Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat; b. Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025. 3. Bahwa Pihak Terkait menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 9/KA.00/JB/03/2025 perihal penyampaian informasi pada tanggal 8 Maret 2025. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan (vide Bukti PT5-3): 3.1. Bahwa telah dilakukan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan BNN Kota Cimahi pada hari Jumat, 7 Maret 2025, koordinasi diterima oleh Kepala BNN Kota Cimahi Bapak Yulius Amra, S.H.; 3.2. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan catatan informasi sebagai berikut: a. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi diketahui pada tanggal 5 Maret 2025; b. Assessment terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi, yang pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut; ▪ Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat); ▪ Bahwa RNF dikategorikan sebagai Korban; ▪ Bahwa di dapati barang bukti hanya 0,84 gr; ▪ Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang; ▪ Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna dapat diobati/ direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan; c. Bahwa Hasil Asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat resmi dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN Kota Cimahi nomor 29/HM.02/JB/03/2025 perihal Permohonan Hasil Asesmen. d. BNN menyarankan untuk dilakukan test urin secara berkelanjutan; 4. Bahwa Bawaslu menerbitkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2024 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat atas nama Riza Nasrul Falah tertanggal 8 Maret 2025, yang pada pokoknya menonaktifkan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Riza Nasrul Falah (vide bukti PT5-4). 5. Bahwa Bawaslu menerima surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 11/KA.00/JB/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025 Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan yang pada pokoknya sebagai berikut: (vide Bukti PT5-5) 5.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN Kota Cimahi Nomor: 29/HM.02/JB/03/2025 Tanggal 07 Maret 2025 perihal Permohonan Hasil Assessment Saudara Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. 5.2. Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu yang disampaikan oleh Kepala BNN Kota Cimahi, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan: a. Bahwa Riza Nasrul Falah dinyatakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau reaksional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika; b. Bahwa Riza Nasrul Falah perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Poli Napza di RSJ Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan Perawatan. 6. Bahwa sehubungan dengan persoalan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat), Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat mengajukan permohonan/pengaduan pemeriksaan pelanggaran kode etik a.n Riza Nasrul Falah kepada DKPP karena yang bersangkutan dianggap sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Bandung Barat, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tindakan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang akan dilakukan tersebut guna untuk memperoleh putusan dan memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut: Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ... h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu (2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa; ... Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. 7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT5- 1 sampai dengan PT5-5, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT5-1 Media Online Bandung.com berjudul “Asyik Pesta Sabu Bersama Teman Kuliah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Diringkus Polisi”, tanggal 7 Maret 2025; PT5-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B- 109/KA.00/K1/03/2025, Perihal Penggalian Informasi, tanggal 7 Maret 2025; PT5-3 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, Perihal Penyampaian Informasi, tanggal 8 Maret 2025; PT5-4 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025; PT5-5 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/0.3/2025, Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan, tanggal 11 Maret 2025; [8.2.2.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat 1. Dalam Pokok Pengaduan 1.1. Untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan a quo berkenaan dengan Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) setelah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang- undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 2 “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.” Pasal 7 ayat (3) “Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS ….” Pasal 12 huruf a dan b “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. ....” Pasal 15 huruf a ”Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. ....” Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf h h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 1.2. Bahwa Peristiwa sebagaimana dimaksud angka 1.1 bertempat di Kabupaten Bandung Barat; 1.3. Bahwa berdasarkan hasil proses hukum oleh Direktorat Reserse narkoba Kepolisian Resort Cimahi dan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi diketahui Teradu dan/atau Terlapor terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sehingga yang bersangkutan diyakini telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 2. Keterangan Pihak Terkait 2.1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028 (vide Bukti PT6-1); • Bahwa kemudian menanggapi pokok pengaduan a quo, Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu dan/atau Terlapor (selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam masa jabatan periode 2023 – 2028 bersama-sama dengan keempat anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam hal ini Pihak Terkait, bahwasanya Teradu dan/atau Terlapor melaksanakan dengan penuh tanggung jawab selama masa tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak tahun 2024 (vide Bukti PT6-2); • Bahwa terhadap peristiwa yang diadukan dalam Pengaduan a quo, Pihak Terkait mengetahui peristiwa tersebut pada hari Jum’at, tanggal 7 Maret tahun 2025 yang bertempat di Bandung Barat bersumber dari instagram (vide Bukti PT6-3); • Bahwa pada saat kejadian, Pihak Terkait (Ahmad Zaenudin, Cecep Rahmat Nugraha dan Siska Ayu Anggraeni) sedang berada di tempat kediamannya masing-masing dan terpisah dengan Teradu dan/atau Terlapor. Sedangkan Ridwan Raharja sedang melaksanakan ibadah umroh ke Arab Saudi pada tanggal 5 s.d 16 Maret 2025, serta Pihak Terkait tidak mengetahui secara pasti fakta peristiwa sebagaimana yang diadukan pada saat berita dan informasi yang berkembang pesat di media (vide Bukti PT6-4); • Bahwa di hari selanjutnya Pihak Terkait melakukan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan terkait adanya peristiwa tersebut. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan Tes Narkoba kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya Pihak Terkait bersama seluruh Staf Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melaksanakan pemeriksaan skrining tes Uji Narkotika dan Psikotropika melalui urine pada tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil negatif. Adapun Ridwan Raharja melaksanakan pemeriksaan skrining tes Uji Narkotika dan Psikotropika melalui urine pada tanggal 23 April 2025 di Kantor BNN Kabupaten Bandung Barat dengan hasil negatif (vide Bukti PT6-5); • Bahwa berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat diarahkan untuk tetap tenang dalam situasi tersebut serta mengambil langkah-langkah normatif secara kelembagaan. Selanjutnya, Pihak Terkait menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan rapat pleno pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, untuk merumuskan langkah-langkah strategis dan melakukan pemillihan Pelaksana Harian Ketua pasca diterbitkanya surat penonaktifan sementara sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n Riza Nasrul Falah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025. Bahwa hasil rapat pleno memutuskan Ridwan Raharja sebagai Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (vide Bukti PT6-6); • Bahwa Pihak Terkait menghormati serangkaian proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Cimahi bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi terkait peristiwa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing lembaga. Selanjutnya, terkait peristiwa yang diadukan merupakan tindakan personal dari Teradu dan/atau Terlapor yang tidak memiliki keterkaitan dengan Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. 3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT6-1 sampai dengan PT6-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT6-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2539.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023; PT6-2 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 045/LHP/PM.01.00/02/2024, tanggal 29 Februari 2024; - Dokumentasi Hasil Pengawasan; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 044/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024; - Dokumentasi Hasil Pengawasan; - Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor 11/HK/K.JB-02/02/2025, tanggal 4 Februari 2025; - Laporan Perjalanan Dinas, tanggal 6 Februari 2025; - Dokumentasi Perjalanan Dinas; PT6-3 Screenshot link dan press conference Polres Cimahi melalui Instagram; PT6-4 Surat Permohonan Izin Umroh a.n. Ridwan Raharja; PT6-5 - Surat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Nomor 15/HM.02/JB- 02/03/2025, Perihal Permohonan Pemeriksaan Tes Narkoba, tanggal 8 Maret 2025; - Surat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat Nomor B.137/IV/KA/PM.00.03/2025/BNN-KBB, Perihal Penyampaian Hasil Tes Uji Narkotika Bawaslu KBB, tanggal 25 April 2025; BUKTI KETERANGAN PT6-6 - Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah, tanggal 8 Maret 2025; - Kelengkapan Berita Acara Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 22/HM.03.02/K.JB- 02/04/2025; - Dokumentasi Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait Penonaktifan Ketua Bawaslu Bandung Barat, tanggal 23 April 2025. [8.2.2.3] Ridwan Raharja (Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat) Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat Pihak Terkait diangkat menjadi Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Pihak Terkait sudah melarang Teradu I untuk mengikuti kegiatan-kegiatan Bawaslu. Namun, Teradu I bersikukuh tetap hadir padahal Pihak Terkait sudah mencegah. Teradu I hadir sekali dalam kegiatan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yaitu acara halal bihalal. Pada saat itu, Pihak Terkait sudah menyampaikan secara pribadi/persuasif kepada Teradu I terkait penonaktifan Teradu I. Sehingga Teradu I harus membatasi kegiatan Bawaslu. [8.2.2.4] Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota Cimahi) - Pihak Terkait menerangkan mengenai proses TAT yang dilakukan BNN Kota Cimahi, yaitu: 1) Permintaan dari Penyidik berdasarkan surat permohonan TAT terhadap diantaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah. Berdasarkan hasil TAT tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut karena: 1) yang bersangkutan tidak terlibat jaringan narkotika, 2) tidak terlibat sebagai pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Polres Cimahi, bagi BNN sebagaimana yang telah disampaikan oleh Sat Narkoba dari Polres Cimahi bahwa penyalahguna merupakan korban dari peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari Tim Penyidik, Tim Hukum, yang bersangkutan memang sebagai korban dari peredaran narkotika. Hanya menjadi perhatian bahwa yang bersangkutan adalah orang yang sering melakukan kegiatan penyalahgunaan bukan hanya narkotika jenis sabu tetapi selalu relapse. Pada tahun 2007 yang bersangkutan menggunakan alkohol dan ganja, tahun 2005 menggunakan ganja secara berulang. Apabila bertemu dengan lingkungannya maka akan menggunakan kembali. Barang bukti kurang dari SEMA yaitu 0,84 gram. Merupakan pecandu dalam tingkat sedang tetapi akan terus berubah tergantung dengan lingkungannya. Tergantung dengan siapa berteman maka akan berulang kembali apabila yang bersangkutan tidak dapat menjaga diri. - Pihak Terkait menerangkan berdasarkan keterangan yang bersangkutan pada saat TAT pernyataan selalu berubah-ubah dan dalam keadaan selalu berbohong. Berdasarkan pengalaman TAT kepada penyalahguna selalu berbohong dalam setiap keterangan yang ada dan meyakini bahwa dia yang paling benar. Sebagaimana keterangan Pengadu selalu meminta maaf tetapi pada saat bertemu dengan lingkungannya maka akan terulang kembali. Berdasarkan penyampaian Tim Medis, bahwa penyalahguna mutiple zat yaitu Riza Nasrul Falah. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan menggunakan alkohol dan obat daftar G. Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hal tersebut BNN Kota Cimahi merekomendasikan agar yang bersangkutan dilakukan rawat inap untuk menghilangkan racun dalam tubuh melalui detoksifikasi pada Poli Napza di rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan perawatan. Hasilnya, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan lagi namun BNN Kota Cimahi tetap memantau untuk pasca rehabilitasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kembali. Hal ini disebabkan bagi para pecandu terutama amphetamine, sabu-sabu, selalu akan berulang. - Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Yulius Amra, S.H., (Kepala BNN Kota Cimahi) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT7-1 sampai dengan PT7-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT7-1 - Surat Kepolisian Resor Cimahi Nomor B/53/III/2025/Sat Res Narkoba, Perihal Permohonan Untuk Dilakukan Asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu), tanggal 5 Maret 2025; - Laporan Polisi Tentang Kejahatan/Pelanggaran Yang Ditemukan Nomor LP/A/51/III/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 5 Maret 2025; - Berita Acara Pemeriksaan Tersangka a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 5 Maret 2025; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Taupan Yuwono Suprayogo, Irawan Sugesti, dan Riza Nasrul Falah Sopandi; - Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap./68/III/2025/Sat Res Narkoba, tanggal 5 Maret 2025; - Berita Acara Penangkapan a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi; - Surat Perintah Penyitaan Nomor Sp.Sita/61/III/2025/Sat Res Narkoba, tanggal 5 Maret 2025; - Berita Acara Penyitaan; - Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor R/46/III/2025/Kes, tanggal 5 Maret 2025; - Surat Keterangan Pemeriksaan Sementara Nomor Sket/1649/III/2025; - Surat Pernyataan Bebas Biaya Layanan Tim Asesmen Terpadu, tanggal 6 Maret 2025; PT7-2 Kesimpulan Ketua Tim Asesmen Terpadu Case Conference Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Rangka Rehabilitasi, tanggal 7 Maret 2025; PT7-3 - Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/UND- 095/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, Perihal Undangan Pelaksanaan TAT, tanggal 8 Maret 2025; - Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor R/036 /III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, Perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 7 Maret 2025; - Dokumentasi Asesmen Terpadu Terhadap Klien a.n. Riza Nasrul Sopandi, Rian Irawan Sugesti, dan Taupan Yuwono Suprayogo; PT7-4 Surat Badan Narkotika Nasional Kota Cimahi Nomor B/099 /III/KA/PB.00.00/2025/BNNK, Perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi, tanggal 10 Maret 2025; Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, Perihal Permohonan Hasil Asesmen, tanggal 7 Maret 2025; Formulir Asesmen Hukum Tim Hukum Tim Asesmen Terpadu, tanggal 7 Maret 2025; BUKTI KETERANGAN Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor BA/036/III/KA/PB.06.00/2025/BNNK-CMH, tanggal 7 Maret 2025; J. Formulir Asesmen Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis; [8.2.2.5] Ipda Andri Perdiansyah, S.S, M.H., CPHR., (Jabatan Kanit 3 Resnarkoba Polres Cimahi) - Pihak Terkait menerangkan bahwa ikut langsung dalam proses penangkapan Tersangka a.n. Riza Nasrul Falah Sopandi. Kronologi awal penangkapan, Pihak Terkait melakukan penyelidikan pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, Pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjungsari RT.4 RW.9, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Pada saat itu, Pihak Terkait berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial SP, AP, dan EKS. Dari 3 pengedar tersebut, didapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika golongan satu jenis sabu. Selanjutnya, Pihak Terkait juga menemukan 7 buah mkrotube bening di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih narkotika golongan satu jenis sabu dibalut kertas tisu. Total berat barang bukti yang diamankan sebanyak 20,94 gram disita dari tersangka SP. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan interograsi kepada ketiga tersangka tersebut. Pada saat itu, salah satu tersangka menjelaskan bahwa sebelumnya dia telah mengirimkan sabu kepada pemakai. Sabu tersebut berdasarkan keterangan dari 3 tersangka didapat dari EN yang merupakan kakak kandungnya yang pada saat ini masih dalam proses penyelidikan atau DPO. Adapun sabu tersebut dibagi menjadi paketan kecil untuk diedarkan langsung kepada konsumen. Berdasarkan hasil interograsi dari 3 tersangka tersebut sebelumnya Para Tersangka sudah berhasil mengedarkan sabu tersebut sebanyak 2 paket di daerah Rancapanggung pada hari yang sama yaitu hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, sekitar Pukul 01.30 WIB. Tersangka SP mengakui telah menyuruh 2 keponakannya yaitu AP dan EKS untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah yang beralamat di daerah Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat dengan cara ditempel. Kemudian, Pihak Terkait bersama dengan anggota langsung menuju Lokasi tersebut. Pada saat masuk ke dalam rumah tersebut, ditemukan 3 orang memakai jenis sabu diantaranya Riza Nasrul Falah Sopandi, Rian Irawan Sugesti, dan Taupan Yuwono Suprayogo. Ketiga orang tersebut, pada saat diamankan sedang mengkomsumsi sabu. Pada saat itu, Pihak Terkait melakukan penangkapan ke rumah tersebut pada hari yang sama pada Pukul 02.30 WIB. Pada saat itu, Pihak Terkait berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 0,84 gram beserta alat hisap bong narkotika jenis sabu atau sejenis bong. Setelah melakukan penangkapan, Para Tersangka dibawa ke Mapolres Cimahi. Selanjutnya, dilakukan interograsi/pemeriksaan. Khusus Riza Nasrul Falah Sopandi, mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat itu sebelumnya akan digunakan dan sudah digunakan sebagian oleh ketiga orang tersebut. Selanjutnya, Penyidik melakukan proses penyidikan dengan dasar laporan polisi. Laporan Polisi Nomor LP/A/50/III/2025/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR, tanggal 5 Maret 2025. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk ketiga tersangka tersebut dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa benar mereka selaku pemakai dan telah menggunakan barang narkotika tersebut. Selanjutnya dari Penyidik, melakukan proses penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP SIDIK/59/III/2025 SAT RES NARKOBA POLRES CIMAHI, tertanggal 5 Maret 2025. Pada saat melakukan penyelidikan dilengkapi dengan Surat Tugas, Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Penggeledahan. Mengenai proses selanjutnya, untuk ketiga tersangka a.n. Taupan Yuwono, Rian Irawan, Riza Nasrul Falah Sopandi diterapkan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 mengatur hukuman rehabilitasi bagi pengguna yang ditangkap dengan jumlah BB di bawah ambang batas tertentu. Di bawah ambang batas tertentu, Pihak Terkait mengacu terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Dimana jumlah Barang Bukti di bawah SEMA yaitu 1 gram. Dapat menyimpulkan dengan barang bukti di bawah 1 gram bisa dilakukan untuk proses rehabilitasi atas dasar tersebut, selanjutnya Pihak Terkait mengirimkan surat permohonan kepada BNN Kota Cimahi untuk melakukan TAT (Tim Assesment Terpadu). Setelah melakukan koordinasi dengan BNN, kemudian BNN merespon untuk melakukan proses TAT yang dihadiri oleh Penyidik, Kejaksaan, dan BNN. Hasilnya, Tersangka Riza Nasrul Falah Sopandi dan kedua rekannya direkomendasikan untuk perawatan pengobatan rawat inap pada Poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 bulan. Dengan kesimpulan, Riza Nasrul Falah Sopandi sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu tingkat sedang dan dengan pola penggunaan situasional dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Atas dasar TAT/Assesment tersebut, Satnarkoba Polres Cimahi melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Hasil dari gelar perkara tersebut dan mengacu kepada assesment yang telah dilakukan bersama Penyidik, Kejaksaan, dan BNN, untuk perkara Taupan Yuwono Suprayogo, Irawan Sugesti, dan Riza Nasrul Falah Sopandi, pada saat itu dapat dilakukan SP3. Berdasarkan kesimpulan gelar perkara, Laporan Polisi Nomor LP/A/51/III/2025, tanggal 5 Maret 2025, perkaranya dihentikan demi hukum atau SP3. Selanjutnya, diserahkan kepada BNN Kota Cimahi untuk dilakukan proses pengobatan atau perawatan sesuai dengan rekomendasi hasil assessment. Atas dasar gelar perkara tersebut, Polres Cimahi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/59.A/III/2025/SAT RES NARKOBA, tertanggal 8 Maret 2025. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar hukum yang dipegang untuk TAT dan Rehabilitasi yaitu: 1) Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada kewajiban rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika, Pasal ini menyatakan bahwa mereka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, 2) Pasal 9 ayat (1) Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, 3) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/J/A/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, 4) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, 5) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Para Pengadu dalam Perkara Nomor 169-PKE- DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 mengadukan pokok aduan yang sama sepanjang terhadap Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE- DKPP/VI/2025 atau Teradu dalam Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 (Selanjutnya disebut Teradu I) yaitu Teradu I diduga sebagai pengguna narkotika golongan I yaitu sabu-sabu. Pada tanggal 5 Maret 2025, Teradu I tertangkap tangan oleh Kepolisian Resor Cimahi sedang menggunakan narkotika golongan I yaitu sabu- sabu di Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Dengan demikian, Teradu I tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode 2023–2028 sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; [4.1.2] Menimbang Pengadu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 mendalilkan bahwa Teradu II dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 diduga tidak bersikap responsif dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 terkait penyalahgunaan narkotika. Teradu II dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 hanya menerbitkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 61/HK.01.01/k1/03/2025, tanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat masa jabatan 2023-2028 a.n. Riza Nasrul Falah sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu dalam Perkara Nomor 173-PKE- DKPP/VI/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 4 Maret 2025, Pukul 23.00 WIB, Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu dalam Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 (selanjutnya disebut Teradu I) membeli air galon di kios yang berada di Desa Rancapanggung. Pemilik kios tersebut merupakan teman Teradu I/Teradu semasa di kampus. Pada saat itu, Teradu I diberitahu mengenai keberadaan seorang lagi teman Teradu I yang juga berkunjung di rumah pemilik kios. Teradu I merasa sudah lama tidak bertemu sehingga menyempatkan untuk bertemu terlebih dahulu. Pada pertengahan obrolan, teman Teradu I menawarkan dan membujuk Teradu I untuk mencoba narkotika jenis sabu. Pada akhirnya, Teradu I mencoba menghisap sebanyak dua kali. Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2025, Pukul 02.30 WIB, Kepolisian mendatangi dan masuk ke dalam rumah pemilik kios. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan bandar dan pengedar yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan secara hukum pidana sehingga penanganan perkara dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi untuk dilakukan assesment melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari dokter, psikolog, polri, kejaksaan dan BNN. Selanjutnya, BNN Kota Cimahi menyampaikan hasil assesment terhadap Riza Nasrul Falah in casu Teradu I/Teradu sebagaimana Surat BNN Kota Cimahi Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tertanggal 10 Maret 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul Falah adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan katagori sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekresional dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika; b. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat Selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T1-1 dan vide Bukti T3-1); Bahwa Teradu I selama menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sejak dilantik hingga purna menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, telah menjalankan semua tugas dan wewenang yang melekat pada diri Teradu dan melaksanakan semua tahapan dengan benar dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Teradu I sudah mengikuti proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode Teradu I dan memenuhi syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Periode 2023–2028 sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, bukti yang disampaikan Pengadu dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025, merupakan potongan berita media online, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang valid. Bahwa Teradu I/Teradu sempat mengadukan mengenai berita media online kepada Dewan Pers karena merugikan Teradu I/Teradu. Namun, Teradu I/Teradu telah mencabut aduan tersebut (vide Bukti T1-3 dan vide Bukti T1-4). Selain itu, Teradu I tidak pernah terlibat dalam jaringan bandar narkoba atau pengedar narkotika. Peristiwa dalam perkara a quo, pertama kali dialami Teradu I dan tidak akan terulang kembali. Teradu I telah pulih dan menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa narkotika. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu II dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 menerangkan bahwa berdasarkan pemberitaan media online tanggal 7 Maret 2025, telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Polres Cimahi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika (vide Bukti T2-1). Menindaklanjuti pemberitaan media online tersebut, pada tanggal 7 Maret 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum bersurat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: B-109/KA.00/K1/03/2025, perihal Penggalian Informasi yang pada pokoknya sehubungan dengan pemberitaan media di website: www.ayobandung.com, tanggal 7 Maret 2025, tentang adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, agar Bawaslu Provinsi Jawa Barat segera melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, 2) Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025 (vide Bukti T2-2). Masih pada tanggal yang sama yaitu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersurat kepada Kepala BNN Kota Cimahi melalui Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, perihal Permohonan Hasil Asesmen sehubungan dengan kasus hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Riza Nasrul Falah (vide Bukti T2-3). Terhadap surat a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima hasil Asesmen dari BNN Kota Cimahi sebagaimana Surat Nomor B/099/III/KA/PB.00/2025/BNNK, tanggal 10 Maret 2025, perihal Hasil Asesmen a.n. Riza Nasrul Falah yang pada pokoknya Tim Assessment menyimpulkan bahwa tersangka a.n. Riza Nasrul Falah adalah seorang Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau rekreasional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap pada Poli Napza di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan perawatan (vide Bukti T2-4). Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 8 Maret 2025, Perihal Penyampaian Informasi atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang pada pokoknya (vide Bukti T2-5): 1. Bahwa telah dilakukan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan BNN Kota Cimahi, pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, koordinasi diterima oleh Kepala BNN Kota Cimahi a.n. Yulius Amra, S.H.; 2. Bahwa dari hasil koordinasi tersebut menghasilkan catatan informasi sebagai berikut: a. Peristiwa tindakan penyalahgunaan Narkoba/OTT oleh Polres Cimahi diketahui pada tanggal 5 Maret 2025; b. Asesmen terpadu telah dilakukan oleh BNN Kota Cimahi dengan melibatkan Penyidik Polres Cimahi dan JPU dari Kejaksaan Cimahi, yang pada pokoknya terdapat hasil sebagai berikut: • Bahwa benar terdapat penyalahgunaan narkoba oleh Riza Nasrul Falah (Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat); • Bahwa RNF dikategorikan sebagai Korban; • Bahwa di dapati barang bukti hanya 0,84 gr; • Bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai pecandu sedang; • Bahwa hasil asesmen disimpulkan Tindak Pidana Gugur dan pengguna dapat diobati/direhabilitasi dengan cara dilakukan detox dan akan direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan; c. Bahwa Hasil Asesmen secara keseluruhan bisa didapatkan melalui surat resmi dalam hal ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim Surat Kepada Kepala BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025 perihal Permohonan Hasil Asesmen. d. BNN menyarankan untuk dilakukan test urin secara berkelanjutan; Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025, pada tanggal 8 Maret 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 61/HK.01.01/K1/03/2025, tentang Penonaktifan Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n. Riza Nasrul Falah yang pada pokoknya menonaktifkan sementara Ketua Badan Pegawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2023-2028 a.n. Riza Nasrul Falah sampai dengan batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) (vide Bukti T2-6). Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum menerima Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 11/KA.00/JB/03/2025, tertanggal 11 Maret 2025, Perihal Penyampaian Informasi Lanjutan yang pada pokoknya sebagai berikut (vide Bukti T2- 7): 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah berkirim surat kepada Kepala BNN Kota Cimahi Nomor 29/HM.02/JB/03/2025, tanggal 7 Maret 2025, perihal Permohonan Hasil Asesmen Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. 2. Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu yang disampaikan oleh Kepala BNN Kota Cimahi, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan: a. Bahwa Riza Nasrul Falah dinyatakan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dengan kategori sedang dengan pola penggunaan situasional atau reaksional, dan tidak terindikasi terlibat jaringan narkotika; b. Bahwa Riza Nasrul Falah perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Poli Napza di RSJ Provinsi Jawa Barat selama 1 (satu) bulan Perawatan. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat sudah menginstruksikan agar melakukan test urin kepada seluruh personil Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Tes uji narkotika dan psikotropika dilakukan dengan metode rapid test urine 7 parameter pada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan jumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel dan hasil pemeriksaan menyatakan sejumlah 24 (Dua Puluh Empat) sampel urine adalah benar negatif (-) tidak mengandung golongan narkotika dan psikotropika (methamphetamine, amphetamine, morphine, THC, cocaine, benzodiazepine dan K2). Demikian halnya dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum juga menginstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar mengajukan laporan/pengaduan pemeriksaan pelanggaran kode etik a.n. Riza Nasrul Falah kepada DKPP. Hal ini disebabkan Riza Nasrul Falah dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, yakni syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Tindakan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertujuan untuk memperoleh putusan dan memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) UU Pemilu. Dengan demikian, Teradu II tidak melakukan pembiaran berkenaan dengan peristiwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Teradu I sebagaimana didalilkan oleh Pengadu Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025. Bahwa berkenaan dengan rentang waktu penonaktifan Teradu I, diperlukan mekanisme sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, termasuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan Teradu I serta menginstruksikan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan laporan/pengaduan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok aduan Para Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan ketidakhadiran Teradu I atas nama Riza Nasrul Falah dalam perkara Nomor 169-PKE- DKPP/VI/2025 dan Teradu dalam perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 (selanjutnya disebut Teradu I), sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa terkait kedudukan hukum Teradu I pada saat dilaporkan kepada DKPP yakni pada tanggal 21 Mei 2025 masih berkedudukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Namun, sebagaimana fakta persidangan, pada saat perkara a quo disidangkan oleh DKPP, kedudukan Teradu I sudah berubah menjadi Anggota Bawaslu Bandung Barat. Dengan demikian, DKPP akan mempertimbangkan dan memutus kedudukan Teradu I dalam kedudukan hukum sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Bahwa selanjutnya terhadap ketidakhadiran Teradu I dalam sidang pemeriksaan, DKPP berdasarkan peraturan perundang-undangan telah memanggil dengan sah dan patut Teradu I melalui surat panggilan Nomor 1876/PS.DKPP/SET- 04/VII/2025 untuk hadir dipersidangan DKPP pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 Pukul 09.00 WIB. Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, DKPP telah melaksanakan persidangan terbuka untuk umum dengan agenda memeriksa dan mendengar pihak- pihak yang berkaitan dengan aduan Para Pengadu, namun Teradu I tanpa alasan sah tidak menghadiri panggilan DKPP. Atas hal tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I sudah bertindak tidak menghargai dan menghormati lembaga DKPP selaku lembaga negara yang diberi wewenang oleh negara untuk mengadili perkara atau sengketa etik yang dilakukan oleh Penyelengara Pemilu. Tindakan Teradu I yang tidak hadir memenuhi panggilan DKPP merupakan tindakan yang sudah mencoreng nama dan marwah lembaga DKPP. Bahwa sikap Teradu I tersebut, menjadi pertimbangan DKPP memutus Teradu I dalam perkara a quo. Oleh karena itu, DKPP selanjutnya akan mempertimbangkan pokok aduan Para Pengadu sebagai berikut. [4.3.2]Bahwa berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat karena menggunakan Narkotika. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira Pukul 02.30 WIB dini hari, Resnarkoba Polres Kota Cimahi melakukan penggerebekan/Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kios yang bertempat di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Bahwa dalam OTT tersebut, terdapat 2 (dua) orang rekan kuliah Teradu I yang berinisal TY dan RA. Bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP), Tim Resnarkoba Polres Kota Cimahi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian sebanyak 0,84 gram yang telah digunakan Teradu I bersama 2 (dua) orang rekannya. Bahwa Resnarkoba Polres Kota Cimahi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/68/III/2025/Sat Res Narkoba tertanggal 3 April 2025 yang pada pokoknya memerintahkan kepada jajaran Resnarkoba Polres Kota Cimahi untuk melakukan penangkapan serta membawa Teradu I dan kedua rekannya ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I berjenis sabu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa peristiwa OTT tersebut, telah ramai di media sosial dan media massa (vide Bukti P1-1, Bukti P1-2, Bukti P1-3, Bukti P1-4, Bukti P1-5, Bukti P1-6, Bukti P2-1, Bukti T2-1). Bahwa Teradu II selaku Ketua Bawaslu RI telah bertindak responsif dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor: B-109/KA.00/K1/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025 perihal Penggalian Informasi (vide Bukti T2-2). Bahwa surat a quo pada pokoknya, memerintahkan Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan: 1). Pengecekan terhadap informasi yang ada terkait permasalahan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan 2). Melaporkan kepada Bawaslu pada tanggal 8 Maret 2025. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal yang sama yakni tanggal 7 Maret 2025, bersurat kepada BNN Kota Cimahi dengan Surat Nomor 29/HM.02/JB/03/2025 perihal Permohonan Hasil Asesmen Teradu I (vide bukti T2-3). Selain itu, Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat langsung berkoordinasi dengan mendatangi Kantor BNN Kota Cimahi yang diterima langsung oleh Pihak Terkait Kepala BNN Kota Cimahi atas nama Yulius Amra. Fakta a quo bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Kepala BNN Kota Cimahi atas nama Yulius Amra yang pada pokoknya membenarkan telah dilakukan asesmen kepada Teradu I. Bahwa hasil asesmen membenarkan Teradu I telah menyalahgunakan narkotika serta dikategorikan sebagai pecandu sedang, sehingga dapat direhabilitasi dengan cara dilakukan detox, dan direkomendasi ke RSJ Jawa Barat dengan waktu maksimal 1 Bulan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Maret 2025 berdasarkan hasil koordinasi dengan BNN Kota Cimahi, Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu RI in casu Teradu II melalui Surat Nomor 9/KA.00/JB/03/2025 Perihal Penyampaian Informasi atas penyalahgunaan Narkotika (vide Bukti T2-5). Bahwa setelah menerima Surat a quo, Bawaslu RI in casu Teradu II langsung menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 61/HK.01.01/K1/03/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penonaktifan Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n Riza Nasrul Falah (vide bukti T2-5). Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum in casu Teradu II juga telah bertindak dan memerintahkan Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 atau sekitar 2 bulan pasca OTT dan atas perintah Bawaslu RI, Pengadu II in casu Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat kemudian melaporkan peristiwa a quo ke DKPP dengan tanda terima laporan Nomor 159/01-26/SET-02/V/2025. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 terbukti sudah menggunakan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Tindakan Teradu I merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Terlebih hal itu dilakukan oleh Teradu I pada bulan Suci Ramadhan. Dengan demikian, tindakan Teradu I sudah melanggar Sumpah/janji sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan tegas menyatakan, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I sepatutnya dan seharusnya senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tidak patut. Teradu I seharusnya memiliki sense of ethics dan sense of responsibility dalam setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan karena melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga. Bahwa berdasarkan hasil OTT dari Resnarkoba Polres Kota Cimahi dan hasil assement BNN Kota Cimahi Teradu I terbukti positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (h) mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika”, maka Teradu I tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] dan [4.1.2] terbukti sepanjang terhadap Teradu I atas nama Riza Nasrul Falah dalam perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan perkara Nomor 173-PKE- DKPP/VI/2025. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 huruf d, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu I terhadap Teradu II pada Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025, DKPP menilai, bahwa Teradu II sudah bertindak responsif, profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dengan langsung memerintahkan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk meminta hasil assessment ke BNN Kota Cimahi. Teradu II juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 61/HK.01.01/K1/03/ 2025, tanggal 8 Maret 2025, tentang Penonaktifan Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat a.n Riza Nasrul Falah dan memerintahkan kepada Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaporkan kepada DKPP RI atas peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I pada angka [4.1.1] tidak terbukti sepanjang terhadap Teradu II atas nama Rahmat Bagja. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya DKPP perlu mengingatkan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 agar ke depan lebih bertindak responsif, tanggap, dan bertindak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI untuk melaporkan Teradu I kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut penting dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar tidak terjadi syakwasangka negatif bahwa ada pembiaran atas tindakan Teradu I yang terbukti menyalahgunakan narkotika. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu I dan Pengadu II, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu I dan Pengadu II, serta Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 173- PKE-DKPP/VI/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu II dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam Perkara Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan Perkara Nomor 173-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani