Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.163/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KIP Lhokseumauwe
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 13 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 367/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 163/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan yang dilakukan dimasing-masing gampong (Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat Laut, Hagu Selatan, Mon Gedong) merupakan tanggungjawab dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan ditemukannya ketidakkonsistenan data atau terdapat perbedaan data antara Model C-1 di beberapa TPS dengan Model D-1 di PPK seperti di Gampong Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat laut, Hagu Selatan, Mon Gedong di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 saat pleno di Kecamatan Banda yang dipimpin oleh Teradu VI dan dihadiri Teradu VII, Pengadu melakukan keberatan dan sanggahan terkait adanya perbedaan, ketidaksesuain/ketidakcocokan Model D-1 DPR Kab/Kota dengan Model C-1 tetapi Teradu VI dan Teradu VII tidak menanggapi dan terus melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Pasal DilanggarPasal 189 ayat (3); Pasal 30 ayat (3); Pasal 5; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI sdr. Nasruddin sebagai Ketua PPK Kecamatan Banda Sakti sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I sdr. Ramli Yahya sebagai Ketua PPS Gampong Uteun Bayi, Teradu II sdr. Muhammad Rum sebagai Ketua PPS Gampong Lancang Garam, Teradu III sdr. Iswandi sebagai Ketua PPS Gampong Hagu Barat Laut, Teradu IV sdr. Zakaria Harun sebagai Ketua PPS Gampong Hagu Selatan, Teradu V sdri. Siti Aisyah sebagai Ketua PPS Gampong Mon Geudong, Teradu VII sdr. Faukas Ra
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 163/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor:367/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor:163/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Abdul Rahman
Pekerjaan : Sekretaris DPW Partai Aceh Kota Lhokseumawe
Alamat : Jl. Cut Mutia No. 4 Pusong Kec. BandaSakti Kota lhoksumawe
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2014, memberikan
kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada:
1. Nama : Hospinovizal Sabri, SH
Pekerjaan : Advokad
Alamat : Jl. Cut Mutia No. 4 Pusong Kec. BandaSakti Kota Lhoksumawe
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu;
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Ramli Yahya
Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Uteun Bayi
Alamat : Jl. Kenari Gampong Uteun Bayi Kota Lhokseumawe
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhammad Rum
1
Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Lancang Garam
Alamat : Jl. Tgk Chik Ditiro Gampong Lancang Garam Kota Lhoksuemawe
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Iswandi
Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Hagu Barat Laut
Alamat : Jl. Darussalam Gampong Hagu Barat LautKota. Lhoksuemawe
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Zakaria Harun
Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Hagu Selatan
Alamat : Jl. Darussalam Gampong Hagu Selatan Kota. Lhoksuemawe
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Siti Aisyah
Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Mon Geudong
Alamat : Jl. Chik Ditunong No. 26 Gampong MonGeudong
Kota Lhoksuemawe
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Nasruddin
Pekerjaan : Ketua PPK Kec. Banda Sakti
Alamat : Jl. Iskandar Muda Gampong Jawa LamaKota Lhoksuemawe.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Faukas Rahmatillah
Pekerjaan : Ketua Panwascam Banda Sakti
Alamat : Jl. Seulangan Gampong Lancang GaramKota Lhoksuemawe
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Syahrir M. Daud
Pekerjaan : Ketua KIP Kota Lhoksuemawe
Alamat : Jl. Antara Gampong Kampung Jawa BaruKota Lhoksuemawe
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduVIII;
9. Nama : Zainal Bakri, S.Sos
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kota Lhoksuemawe
Alamat : Jl. Seulangan Gampong Lancang GaramKota Lhoksuemawe
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IX;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
2
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Nomor 367/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
163/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap TPS di tingkat
Desa/Kelurahan yang dilakukan dimasing-masing gampong (Uteuen Bayi,
Lancang Garam, Hagu Barat Laut, Hagu Selatan, Mon Gedong) merupakan
tanggungjawab dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V;
2. Bahwa setelah selesai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
melakukan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap TPS di tingkat
Desa/Kelurahan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V menuangkan
hasil rekapitulasi Perhitungan Suara dari setiap TPS di masing-masing gampong
(Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat laut, Hagu Selatan, Mon Gedong)
dalam Sertifikat Hasil Perhitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS di Tingkat
Desa/Kelurahan Tahun 2014 (Model D-1 DPR Kabupaten/Kota), namum terdapat
perbedaan, ketidaksesuaian/ketidakcocokan antara Model D-1 DPR
Kabupaten/Kota dengan Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di masing-
masing gampong (Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat laut, Hagu Selatan,
Mon Gedong) di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
3. Bahwa adapun perbedaan, ketidaksesuaian/ketidakcocokan tersebut diuraikan
sebagai berikut:
a. Gampong Uteuen Bayi
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 5 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota Partai Aceh atas nama
Wardatul Jannah (No.Urut 11) berjumlah 2 (dua), akan tetapi dalam Model D-1
DPR Kabupaten/Kota menjadi 0 (nol);
b. Gampong Lancang Garam
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKB atas nama
Irfansyah (No.Urut 11) berjumlah 2 (dua), akan tetapi dalam Model D-1 DPR
Kabupaten/Kota menjadi 0 (nol);
3
Bahwa dalam Lampiran MODEL C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKS atas nama
Asriadi, A.Md (No.Urut 5) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1
DPR Kabupaten/Kota menjadi 2 (dua);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 2 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota Nasdem atas nama
Cut Zainab, A.Md (No.Urut 11) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model
D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 2 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKB atas nama
Asmah (No.Urut 10) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR
Kabupaten/Kota menjadi 2 (dua);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 2 suara
Partai Demokrat berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR
Kabupaten/Kota menjadi 2 (dua);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 2 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota Demokrat atas nama
Widya Agustina (No.Urut 11) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D –
1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 2 (dua);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKB atas nama Abdul
Manan Jalil (No.Urut 7) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1
DPR Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama Nova
Saputri (No.Urut 9) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR
Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu);
c. Gampong Hagu Barat Laut
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama Abubakar
Abdullatif (No.Urut 1) berjumlah 4 (empat), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR
Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu);
d. Gampong Hagu Selatan
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama SM. Daud
Ismail (No.Urut 7) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR
Kabupaten/Kota menjadi 11 (sebelas);
e. Gampong Mon Geudong
4
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKB atas nama Asmah
(No.Urut 10) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR
Kabupaten/Kota menjadi 0 (nol);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 6 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PPP atas nama TGK.
Marzuki Abdullatif (No.Urut 8) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D-
1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 6 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama Syukri,
SE (No.Urut 4) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR
Kabupaten/Kota menjadi 0 (nol);
Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 6 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota Demokrat atas nama
Hamdani Hanafiah, S.Ag (No.Urut 4) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam
Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 11 (sebelas);
4. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu VI (PPK) mengatakan 2
gampong/kelurahan yang dilakukan klarifikasi terhadap sanggahan Saksi Partai
Aceh yaitu Hagu Selatan dan Hagu Barat Laut dengan mekanisme pembukaan C1
Plano di dalam kotak suara, disaksikan oleh Panwascam Banda Sakti serta saksi
partai lain yang hadir pada pleno tingkat PPK. Teradu VI Mengatakan tidak ada
perbedaan data pada Model C-1 Plano dengan Model D-1 pihak PPS serta saksi
Partai lain. Dalam persidangan hal ini dibantah oleh Saksi Pengadu bahwa
memang terjadi perbedaan data antara Model D-1 milik saksi Partai Aceh dengan
PPS, Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara Calon Anggota
Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama SM. Daud Ismail (No.Urut 7)
berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D-1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 11
(sebelas);
5. Bahwa dalam persidangan Teradu VI (PPK) mengatakan Saksi Partai Aceh
mengajukan sanggahan pada akhir waktu rapat pleno tingkat PPK, sehingga tidak
sempat diselesaikan sanggahan Saksi Partai Aceh. Hal ini dibantah dalam
persidangan oleh Saksi Pengadu, Saksi pengadu mengatakan bahwa sanggahan
dilaporkan ke Panwascam Banda Sakti (DA-2) pada tanggal 16 April 2014 Pukul
23.00 WIB diterima oleh Panwascam Banda Sakti dengan Bukti Lapor (P-22).Pada
tanggal 17 April 2014 sejak dimulainya Pleno pada Pukul 09.00 WIB Pagi tidak
diselesaikan sanggahan dari Saksi Partai Aceh tidak direspon oleh Pihak PPK
padahal telah disampaikan secara lisan beberapa kali dalam Rapat Pleno PPK,
namun pihak Teradu VI (PPK) terus melanjutkan proses rekapitulasi. Hingga
Pukul 23.30 WIB batas akhir waktu rapat pleno tingkat PPK baru ditanggapi
5
sanggahan saksi Partai Aceh, itupun hanya 2 gampong/kelurahan yang dilakukan
klarifikasi yaitu Hagu Selatan dan Hagu Barat Laut tetapi tidak ada Berita Acara
klarifikasi tersebut. Untuk gampong yang lain, sanggahan akan diselesaikan di
tingkat KIP, hal ini dikatakan langsung oleh Pihak Teradu VI (PPK) dihadapan
peserta sidang Pleno tingkat Kecamatan Banda Sakti;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan oleh Para Teradu;
3. Memohon kepada Majelis pemeriksa untuk mengkonfrontir bukti-bukti yang
diajukan oleh Pengadu dan bukti-bukti Para Teradu.
Apabila mejelis hakim pemeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
berpendapat lain mohon memutuskan yang seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Photo Copy Lampiran model C-1 DPR Kab/Kota di TPS 5 di
Gampong Uteun Bayi;
2. Bukti P-2 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota Gampong Uteun
Bayi;
3. Bukti P-3 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota di TPS 1
Lancang Garam;
4. Bukti P-4 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota Lancang Garam;
5. Bukti P-5 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 2
Lancang Garam;
6. Bukti P-6 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 3
Lancang Garam;
7. Bukti P-7 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 1
Hagu Barat Laut;
8 Bukti P-8 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota di Hagu Barat Laut;
9 Bukti P-9 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota di Hagu
Selatan;
10 Bukti P-10 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota di Hagu Selatan;
11 Bukti P-11 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 1 Mon
Geudong;
12 Bukti P-12 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota di Mon Geudong;
13 Bukti P-13 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 6 Mon
6
Geudong;
14 Bukti P-14 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 2 Mon
Geudong;
15 Bukti P-15 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 7 Mon
Geudong;
16 Bukti P-16 : Photo Copy Kliping Berita
http://aceh.tribunnews.com/2014/04/16/polisi-
bubarkan-massa-saksi-pa-wo;
17 Bukti P-17 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Uteun
Bayi;
18 Bukti P-18 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong
Lancang Garam;
19 Bukti P-19 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Hagu
Barat Laut;
20 Bukti P-20 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Hagu
Selatan;
21 Bukti P-21 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Mon
Geudong;
22 Bukti P-22 : Photo Copy Tanda Bukti Penerimaan laporan di
Panwascam Banda Sakti;
23 Bukti P-23 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota;
24 Bukti P-24 : Photo Copy Kliping Koran ;
25 Bukti P-25 : Photo Copy Model DB-2;
26 Bukti P-26 : Photo Copy Model DB-1 DPRD Kab/Kota;
27 Bukti P-27 : Photo Copy Tanda Bukti Penerimaan Panwaslu Kota
Lhokseumawe;
KETERANGAN SAKSI
1. Tgk. Hasanuddin
a. Saksi mengajukan keberatan kepada Ketua PPK dan ada Ketua Panwascam
Banda Sakti;
b. Penggelembungan suara yang dilakukan saksi pada Gampong di Hagu
Selatan;
c. Hagu Barat Laut saksi mengakui kesalahan data pada Partai Aceh, tetapi di
Hagu Selatan terjadi kesalahan Penulisan;
2. Herlin
a. Rapat Pleno sejak pertama pada tanggal 14 April 2014, saksi Partai Aceh
dan Partai lain melakukan sanggahan;
b. Pak Nasruddin (Teradu VI) tidak merespon sanggahan saksi secara lisan;
7
c. Pada tanggal 15 April 2014 baru diajukan surat DA2 dan ditandatangani
oleh Pak Nasruddin;
d. Pada tanggal 16 April 2014 membuat laporan, tetapi pada pagi harinya
tidak dilakukan klarifikasi;
e. Panwaslu Kota Lhokseumawe melakukan rapat secara tertutup tanpa
dihadirkan saksi;
f. Bahwa terjadi perbedaan data antara Form D-1 milik saksi Partai Aceh
dengan PPS, Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara
Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama SM.
Daud Ismail (No.Urut 7) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1
DPR Kabupaten/Kota menjadi 11 (sebelas);
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu yang bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
[2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu
dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses -sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa selama proses rekapitulasi yang dilakukan oleh PPS mulai tanggal 10
sampai dengan 12 April 2014 Pengadu/saksi Pengadu tidak pernah mengajukan
keberatan terhadap proses rekapitulasi tersebut. Pokok pengaduan ke 1 (satu)
sebagaimana tersebut dalam pokok pengaduan tidaklah benar dan tidak memiliki
dalil yang kuat. Hal ini dibuktikan oleh hasil klarifikasi yang dilakukan oleh
Teradu terhadap PPS yang diadukan oleh Pengadu;
2. Bahwa selama proses rekapitulasi yang dilakukan PPK Kecamatan Banda Sakti
menerima banyak sanggahan dan keberatan oleh saksi, setidak-tidaknya ada 8
(delapan) sanggahan dan keberatan yang disampaikan oleh saksi. Terhadap
sanggahan dan keberatan oleh saksi tersebut, PPK Kecamatan Banda Sakti telah
memberikan penjelasan yang cukup terhadap tatacara rekapitulasi hasil
penghitungan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di
tingkat PPK. PPK Banda Sakti juga telah memberikan penjelasan kepada saksi
yang memberikan sanggahan dan keberatan dengan cara melaporkan kepada
Panwascam Banda Sakti terhadap adanya keberatan dari Saksi Partai Aceh, yang
mempersoalkan telah terjadi perbedaan C-1 dan D-1 (dalam rekapitulasi di tingkat
PPK Banda Sakti) di 8 (delapan) Gampong yaitu: Gampong Hagu Barat Laut,
Gampong Uteun Bayi, Gampong Lancang Garam, Gampong Simpang Empat,
Gampong Kota Lhokseumawe, Gampong Hagu Selatan, Gampong Kuta Blang, dan
8
Gampong Mon Geudong. Laporan Saksi Partai Aceh tersebut diteruskan oleh
Panwascam Banda Sakti sebagai Rekomendasi Pelanggaran, hal ini tertuang
dalam surat Panwascam Banda Sakti No. 09/Panwaslu-Bns/IV/2014 perihal
rekomendasi pelanggaran, tertangggal 17 April 2014 yang ditujukan kepada Ketua
PPK Banda Sakti. Pada tanggal 17 April 2014 PPK Banda Sakti menindaklanjuti
rekomendasi tersebut sampai pukul 00.00 WIB. Hal ini dibuktikan dengan Berita
Acara Rapat Pleno PPK Banda Sakti serta hasil klarifikasi atas rekomendasi
pelanggaran yang dikeluarkan oleh Panwascam Banda Sakti terhadap dugaan
pelanggaran di Gampong Hagu Barat Laut, Gampong Simpang Empat, Gampong
Kuta Blang, Gampong Hagu Selatan. 4 (empat) Gampong lagi yang mendapat
sanggahan dan keberatan dari saksi Partai Aceh tidak dapat diselesaikan oleh PPK
Banda Sakti dikarenakan jadwal rekapitulasi ditingkat PPK sudah berakhir.
Bahwa oleh karena itu, pokok pengaduan ke 2 (dua) yaitu “Teradu Ketua PPK dan
Teradu Ketua Panwascam Banda Aceh tidak merespon dan tidak melakukan
apapun dan mengabaikan sanggahan atau keberatan saksi yang disampaikan oleh
Pengadu”, tidaklah benar dan tidak sesuai dengan faktahukum yang terjadi pada
saat proses rekapitulasi di tingkat PPK Banda Sakti yang dilaksanakan tanggal 13
sampai dengan 17 April 2014;
3. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD Tahun 2014 tanggal 20 April 2014 di tingkat Kota Lhokseumawe,
KIP Kota Lhokseumawe menerima sanggahan dan keberatan dari Saksi Partai
Aceh yang mempersoalkan Rekapitulasi ditingkat PPS, PPK dalam Rekapitulasi
ditingkat Kota Lhokseumawe. Terhadap masalah tersebut KIP Kota Lhokseumawe
saat itu melakukan skor sidang dan meminta PPK Banda Sakti untuk melakukan
klarifikasi atas sanggahan dan keberatan yang diajukan oleh saksi dari Partai
Aceh terhadap perbedaan C-1 dan D-1 dalam rekapitulasi di tingkat PPS yang
dipersoalkan dalam Rekapitulasi di tingkat PPK Banda Sakti yang belum
terselesaikan, dan dipersoalkan juga dalam rekapitulasi di tingkat KIP Kota
Lhokseumawe. PPK Banda Sakti selanjutnya melakukan klarifikasi atas
sanggahan dan keberatan yang diajukan oleh saksi dari Partai Aceh terhadap
gampong-gampong yang belum selesai ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi di
tingkat PPK Banda Sakti yaitu Gampong Lancang Garam, Gampong Kota
Lhokseumawe, Gampong Mon Geudong, dan Gampong Uteun Bayi sebagaimana
tertuang dalam surat Panwascam Banda Sakti No. 09/Panwaslu-Bns/IV/2014
perihal rekomendasi pelanggaran, tertangggal 17 April 2014. Tindak lanjuti atas
rekomendasi Panwascam Banda Sakti kepada PPK Banda Sakti yang tidak
terselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK pada 13 sampai dengan 17
April 2014, dan juga telah dimintakan oleh KIP Kota Lhokseumawe untuk
diselesaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KIP Kota Lhokseumawe
9
tanggal 20 April 2014 telah dilaksanakan oleh PPK Banda Sakti. Hal dibuktikan
dengan berita acara rapat pleno dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh PPK
Banda Sakti pada tanggal 20 April 2014;
4. Bahwa di samping itu, dalam merespon sanggahan dan keberatan dari saksi Partai
Aceh, KIP Kota Lhokseumawe juga melakukan perbandingan data C-1 dan D-1
antara yang dimiliki oleh Saksi Partai Aceh dengan Saksi Peserta Pemilu
Lainnya.Data yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Lhokseumawe, serta dengan data
yang ada pada PPK dan KIP Kota Lhokseumawe menunjukkan bahwa data yang
dimiliki oleh saksi Partai Aceh berbeda dengan datayang dimiliki oleh Saksi
peserta Pemilu lainnya, Panwaslu Kota Lhokseumawe, PPK dan KIP Lhokseumawe;
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan faktayang diuraikan tersebut, Pokok Pengaduan
ke 3 (tiga) yang disampaikan oleh pengadu yaitu “Teradu Ketua KIP Kota
Lhokseumawe tidak merespon dan melaksanakan keberatan saksi yang
mempersoalkan Rekapitulasi ditingkat PPS, PPK dalam Rekapitulasi ditingkat Kota
Lhokseumawe” tidaklah benar dan sangat tidak relevan dengan faktayang terjadi
pada saat rekapitulasi di tingkat KIP Kota Lhokseumawe tanggal 20 April 2014;
6. Bahwa pada tanggal 16 April 2014 Pukul 11.00 PM saksi dari Partai Aceh
memberikanlaporan tertulis ke Pihak Panwascam Banda Sakti dengan Bukti
Laporan Nomor: 11/LP/PILEG/IV/2014.Setelah kami menerima laporan,
selanjutnya kami periksa bukti dan kami membuatRekomendasi Kepada PPK
Banda Sakti dengan Nomor 09 /Panwaslu-Bns/IV/2014 tanggal 17April 2014 dan
kami serahkan langsung ke pihak PPK Banda Sakti tanggal 17 April 2014sekitar
pukul 12.30 AM dan diterima Ketua PPK.Rekomendasi kami baru dilaksanakan
oleh pihak PPK Banda Sakti tanggal 17 April 2014 sekitarpukul 16.00 PM,
sehingga sampai akhir rekapitulasi tanggal 17 April 2014 pukul 12.00 PM
barubisa dilaksanakan untuk 2 Desa Saja, dan sisanya pihak PPK Banda Sakti
berjanjimelaksanakannya pada Rekapitulasi Tingkat Kota Lhokseumawe.Pada saat
rekapitulasi Tingkat Kota Lhokseumawe, diadakan sisa Rekomendasi dengan
tidakmelibatkan Saksi Partai dan Pihak Panwascam Banda Sakti. Untuk Situasi
ini Panwaslu KotaLhokseumawe yang berwenang Pada Rekapitulasi Tingkat Kota
Lhokseumawe telah melakukanRekomendasi Lisan didepan Saksi untuk
Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan Pihak PPK Banda Sakti;
[2.5.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima keterangan dan/atau pembelaan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
10
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar atau setidak-tidaknya menyatakan
pengaduan dan/atau laporan tidak dapat diterima;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011;
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
11
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 4 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013;
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah peserta Pemilu (Vide; P-1), Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
ditemukannya ketidakkonsistenan data atau terdapat perbedaan data antara Model
C-1 di beberapa TPS dengan Model D-1 di PPK seperti di Gampong Uteuen Bayi,
Lancang Garam, Hagu Barat laut, Hagu Selatan, Mon Gedong di Kecamatan Banda
Sakti Kota Lhokseumawe. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 saat pleno di Kecamatan
Banda yang dipimpin oleh Teradu VI dan dihadiri Teradu VII, Pengadu melakukan
keberatan dan sanggahan terkait adanya perbedaan, ketidaksesuain/ketidakcocokan
Model D-1 DPR Kab/Kota dengan Model C-1 tetapi Teradu VI dan Teradu VII tidak
menanggapi dan terus melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara. Teradu
VII juga tidak mengambil tindakan dan hanya diam. Teradu VI dalam
menindaklanjuti rekomendasi Panwascam (perintah mengecek/mencocokan) Model D-
1 dan C-1 dilakukan di ruang lain dalam gedung yang sama tanpa dihadiri oleh
12
Panwas dan saksi. Pada saat Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
di tingkat Kabupaten, Pengadu kembali mengajukan keberatan dan sanggahan tetapi
Teradu VIII sebagai pimpinan sidang Rapat Pleno tidak menanggapi dan memberi
kesempatan kepada Pengadu. Teradu IX sebagai Panwas Pemilu yang turut hadir
dalam rapat pleno melakukan keberatan dan menyampaikan telah terjadi
pelanggaran, tetapi Teradu IX tidak secara jelas menyebutkan jenis dan tempat
terjadinya pelanggaran, serta di daerah mana dan TPS mana;
[4.2] Menimbang, jawaban Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil
Pengadu dengan menyatakan Teradu I s/d Teradu V telah melakukan rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara di tingkat PPS dan PPK sesuai dengan prosedur
yang benar. Selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang
berlangsung tanggal 10 sampai dengan 12 April 2014, Pengadu tidak pernah
mengajukan keberatan baik di tingkat PPS maupun di tingkat PPK sehingga dalil
Pengadu bahwa terdapat perbedaan Model C-1 dan Model D-1 dengan sendirinya
tidak terbukti. Atas keberatan Saksi Partai Aceh pada 2 (dua) Gampong/Kelurahan
yaitu Hagu Selatan dan Hagu Barat Laut,Teradu VI melakukan pencermatan dengan
mekanisme pembukaan C1 Plano yang disaksikan oleh Panwascam dan saksi Partai.
Hasil pencermatan ditemukan bahwa tidak ada perbedaan antara Model C Plano
dengan Model C1 dan Model D-1.Pada tanggal 16 April 2014 Pukul 11.00 WIB saksi
Partai Aceh memberikan laporan tertulis ke Panwascam Banda Sakti dengan Bukti
Laporan Nomor 11/LP/PILEG/IV/2014. Teradu VII memeriksa bukti dan membuat
Rekomendasi Kepada PPK Banda Sakti dengan Nomor 09/Panwaslu-Bns/IV/2014
tanggal 17April 2014. Rekomendasi ditindaklanjuti oleh pihak PPK Banda Sakti pada
17 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB dan hingga rekapitulasi pukul 00.00 WIB baru
2 Gampong/Desa dapat diselesaikan. Teradu VI sebagai Ketua PPK Banda Sakti
berjanji akan menyelesaikan pada Rekapitulasi Tingkat Kota Lhokseumawe. Janji
tersebut dipenuhi yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno dan hasil
klarifikasi yang dilakukan oleh PPK Banda Sakti pada tanggal 20 April 2014. Atas
keberatan dan sanggahan yang disampaikan Pengadu pada Rapat Pleno Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara pada tingkat KIP Kota Lhokseumawe tanggal 20 April
2014 Teradu VIII melakukan skor sidang dan meminta PPK Banda Sakti untuk
melakukan klarifikasi atas sanggahan dan keberatan yang diajukan oleh saksi dari
Partai Aceh terhadap perbedaan C-1 dan D-1 dalam rekapitulasi di tingkat PPS.
Teradu VIII juga melakukan perbandingan data Model C-1 dengan Model D-1, baik
yang dimiliki Pengadu, Panwaslu Kota Lhokseumawe, serta data PPK dan KIP Kota
Lhokseumawe. Teradu IX sebagai Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe dalam
menyampaikan Pendapat dan Rekomendasi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KIP sangat jelas terkait dengan keberatan
dan sanggahan Teradu;
13
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, keterangan saksi, bukti-bukti
dokumen, serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa sikap
Teradu I, II, III, IV, dan V yang tidak segera menyelesaikan keberatan saksi partai
pada tingkat PPK dan membawa masalah tersebut pada rekapitulasi penghitungan
perolehan suara pada tingkat KIP Kota Lhoseumawe merupakan tindakan yang
bertentangan dengan Pasal 189 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 30 ayat (3) PKPU Nomor 27 Tahun
2013 Tentang Rekapitusai Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD,
DPR Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota.
KPU Propinsi dan KPU. Terlebih Teradu VI dalam menindaklanjuti Rekomendasi
Panwascam untuk pencermatan dan pencocokan Model D-1 dan C-1 dilakukan di
ruangan lain dalam gedung yang sama tanpa dihadiri oleh Panwas dan saksi.
Demikian pula sikap diam Teradu VII dengan tidak memberikan tanggapan atas
berbagai keberatan yang terjadi selama Rapat Pleno di tingkat PPK Kecamatan Banda
Sakti, dapat dipandang sama dengan melakukan pembiaran (ommision) yang
menyebabkan masalah tidak terselesaikan dengan tuntas hingga menyisahkan
kecurigaan yang dapat mengganggu integritas dan marwah Pemilu. Tindakan yang
hampir sama, terjadi saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan
Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat KIP Kota Lhokseumawe. Teradu VIII
sebagai pimpinan sidang tidak menanggapi dan memberi kesempatan kepada
Pengadu untuk menyampaikan sanggahan dan keberatan terkait perbedaan data
pada Model C-1 dan Model D-2. Pada saat yang sama Teradu IX sebagai Panwaslu
dalam melakukan tugas dan fungsinya memantau dan mengawasi setiap tahapan
proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, terkesan tidak serius terutama
dalam menyikapi keberatan Pengadu terhadap tindakan para Teradu. Sebagai
penyelenggara pemilu sepatutnya memberi pelayanan terbaik kepada setiap pemilih
dan peserta pemilu baik Partai Politik maupun Perorangan Calon Anggota DPD tanpa
kecuali. Oleh sebab itu, tindakan para Teradu sebagai pelayan publik sangat tidak
patut melakukan pembiaran atas keresahan dan kecurigaan masyarakat yang timbul
akibat tugas dan wewenangnya yang tidak maksimal dan tidak profesional. Tindakan
para Teradu melanggar Pasal 5 huruf c asas keadilan, huruf g asas keterbukaan,
huruf i asas profesionalitas dan huruf j asas akuntabilitas juncto Pasal 12, Pasal 14
dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
14
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Teradu IX terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang;
[4.4]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi
sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI sdr.
Nasruddin sebagai Ketua PPK Kecamatan Banda Sakti sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I sdr. Ramli Yahya
sebagai Ketua PPS Gampong Uteun Bayi, Teradu II sdr. Muhammad Rum
sebagai Ketua PPS Gampong Lancang Garam, Teradu III sdr. Iswandi sebagai
Ketua PPS Gampong Hagu Barat Laut, Teradu IV sdr. Zakaria Harun sebagai
Ketua PPS Gampong Hagu Selatan, Teradu V sdri. Siti Aisyah sebagai Ketua PPS
Gampong Mon Geudong, Teradu VII sdr. Faukas Rahmatillah sebagai Ketua
Panwascam Banda Sakti, Teradu VIII sdr. Syahrir M. Daud sebagai Ketua KIP
Kota Lhokseumawe, dan Teradu IX sdr. Zainal Bakri, S.Sos sebagai Ketua
Panwaslu Kota Lhokseumawe sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,
MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H.,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juli tahun Dua
Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
15
pada hari Selasa tanggal lima belas bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu
dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
16