Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.163/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KIP Lhokseumauwe
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 13 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 367/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 163/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan yang dilakukan dimasing-masing gampong (Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat Laut, Hagu Selatan, Mon Gedong) merupakan tanggungjawab dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan ditemukannya ketidakkonsistenan data atau terdapat perbedaan data antara Model C-1 di beberapa TPS dengan Model D-1 di PPK seperti di Gampong Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat laut, Hagu Selatan, Mon Gedong di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 saat pleno di Kecamatan Banda yang dipimpin oleh Teradu VI dan dihadiri Teradu VII, Pengadu melakukan keberatan dan sanggahan terkait adanya perbedaan, ketidaksesuain/ketidakcocokan Model D-1 DPR Kab/Kota dengan Model C-1 tetapi Teradu VI dan Teradu VII tidak menanggapi dan terus melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Pasal DilanggarPasal 189 ayat (3); Pasal 30 ayat (3); Pasal 5; Pasal 12; Pasal 14; Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI sdr. Nasruddin sebagai Ketua PPK Kecamatan Banda Sakti sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I sdr. Ramli Yahya sebagai Ketua PPS Gampong Uteun Bayi, Teradu II sdr. Muhammad Rum sebagai Ketua PPS Gampong Lancang Garam, Teradu III sdr. Iswandi sebagai Ketua PPS Gampong Hagu Barat Laut, Teradu IV sdr. Zakaria Harun sebagai Ketua PPS Gampong Hagu Selatan, Teradu V sdri. Siti Aisyah sebagai Ketua PPS Gampong Mon Geudong, Teradu VII sdr. Faukas Ra
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 163/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus padatingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor:367/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan perkara Nomor:163/DKPP- PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU 1. Nama : Abdul Rahman Pekerjaan : Sekretaris DPW Partai Aceh Kota Lhokseumawe Alamat : Jl. Cut Mutia No. 4 Pusong Kec. BandaSakti Kota lhoksumawe Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 April 2014, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada: 1. Nama : Hospinovizal Sabri, SH Pekerjaan : Advokad Alamat : Jl. Cut Mutia No. 4 Pusong Kec. BandaSakti Kota Lhoksumawe Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Pengadu; TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Ramli Yahya Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Uteun Bayi Alamat : Jl. Kenari Gampong Uteun Bayi Kota Lhokseumawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Rum 1 Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Lancang Garam Alamat : Jl. Tgk Chik Ditiro Gampong Lancang Garam Kota Lhoksuemawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iswandi Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Hagu Barat Laut Alamat : Jl. Darussalam Gampong Hagu Barat LautKota. Lhoksuemawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zakaria Harun Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Hagu Selatan Alamat : Jl. Darussalam Gampong Hagu Selatan Kota. Lhoksuemawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Siti Aisyah Pekerjaan : Ketua PPS Gampong Mon Geudong Alamat : Jl. Chik Ditunong No. 26 Gampong MonGeudong Kota Lhoksuemawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Nasruddin Pekerjaan : Ketua PPK Kec. Banda Sakti Alamat : Jl. Iskandar Muda Gampong Jawa LamaKota Lhoksuemawe. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Faukas Rahmatillah Pekerjaan : Ketua Panwascam Banda Sakti Alamat : Jl. Seulangan Gampong Lancang GaramKota Lhoksuemawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Syahrir M. Daud Pekerjaan : Ketua KIP Kota Lhoksuemawe Alamat : Jl. Antara Gampong Kampung Jawa BaruKota Lhoksuemawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------TeraduVIII; 9. Nama : Zainal Bakri, S.Sos Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kota Lhoksuemawe Alamat : Jl. Seulangan Gampong Lancang GaramKota Lhoksuemawe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IX; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; 2 Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
II. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 5 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 367/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 163/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan yang dilakukan dimasing-masing gampong (Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat Laut, Hagu Selatan, Mon Gedong) merupakan tanggungjawab dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V; 2. Bahwa setelah selesai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V melakukan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dari setiap TPS di tingkat Desa/Kelurahan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V menuangkan hasil rekapitulasi Perhitungan Suara dari setiap TPS di masing-masing gampong (Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat laut, Hagu Selatan, Mon Gedong) dalam Sertifikat Hasil Perhitungan Perolehan Suara dari Setiap TPS di Tingkat Desa/Kelurahan Tahun 2014 (Model D-1 DPR Kabupaten/Kota), namum terdapat perbedaan, ketidaksesuaian/ketidakcocokan antara Model D-1 DPR Kabupaten/Kota dengan Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di masing- masing gampong (Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat laut, Hagu Selatan, Mon Gedong) di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe; 3. Bahwa adapun perbedaan, ketidaksesuaian/ketidakcocokan tersebut diuraikan sebagai berikut: a. Gampong Uteuen Bayi Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 5 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota Partai Aceh atas nama Wardatul Jannah (No.Urut 11) berjumlah 2 (dua), akan tetapi dalam Model D-1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 0 (nol); b. Gampong Lancang Garam  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKB atas nama Irfansyah (No.Urut 11) berjumlah 2 (dua), akan tetapi dalam Model D-1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 0 (nol); 3  Bahwa dalam Lampiran MODEL C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKS atas nama Asriadi, A.Md (No.Urut 5) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 2 (dua);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 2 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota Nasdem atas nama Cut Zainab, A.Md (No.Urut 11) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 2 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKB atas nama Asmah (No.Urut 10) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 2 (dua);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 2 suara Partai Demokrat berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 2 (dua);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 2 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota Demokrat atas nama Widya Agustina (No.Urut 11) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 2 (dua);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKB atas nama Abdul Manan Jalil (No.Urut 7) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama Nova Saputri (No.Urut 9) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu); c. Gampong Hagu Barat Laut Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama Abubakar Abdullatif (No.Urut 1) berjumlah 4 (empat), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu); d. Gampong Hagu Selatan Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama SM. Daud Ismail (No.Urut 7) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 11 (sebelas); e. Gampong Mon Geudong 4  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 1 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PKB atas nama Asmah (No.Urut 10) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 0 (nol);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 6 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PPP atas nama TGK. Marzuki Abdullatif (No.Urut 8) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D- 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 1 (satu);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 6 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama Syukri, SE (No.Urut 4) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 0 (nol);  Bahwa dalam Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 6 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota Demokrat atas nama Hamdani Hanafiah, S.Ag (No.Urut 4) berjumlah 0 (nol), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 11 (sebelas); 4. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu VI (PPK) mengatakan 2 gampong/kelurahan yang dilakukan klarifikasi terhadap sanggahan Saksi Partai Aceh yaitu Hagu Selatan dan Hagu Barat Laut dengan mekanisme pembukaan C1 Plano di dalam kotak suara, disaksikan oleh Panwascam Banda Sakti serta saksi partai lain yang hadir pada pleno tingkat PPK. Teradu VI Mengatakan tidak ada perbedaan data pada Model C-1 Plano dengan Model D-1 pihak PPS serta saksi Partai lain. Dalam persidangan hal ini dibantah oleh Saksi Pengadu bahwa memang terjadi perbedaan data antara Model D-1 milik saksi Partai Aceh dengan PPS, Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama SM. Daud Ismail (No.Urut 7) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D-1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 11 (sebelas); 5. Bahwa dalam persidangan Teradu VI (PPK) mengatakan Saksi Partai Aceh mengajukan sanggahan pada akhir waktu rapat pleno tingkat PPK, sehingga tidak sempat diselesaikan sanggahan Saksi Partai Aceh. Hal ini dibantah dalam persidangan oleh Saksi Pengadu, Saksi pengadu mengatakan bahwa sanggahan dilaporkan ke Panwascam Banda Sakti (DA-2) pada tanggal 16 April 2014 Pukul 23.00 WIB diterima oleh Panwascam Banda Sakti dengan Bukti Lapor (P-22).Pada tanggal 17 April 2014 sejak dimulainya Pleno pada Pukul 09.00 WIB Pagi tidak diselesaikan sanggahan dari Saksi Partai Aceh tidak direspon oleh Pihak PPK padahal telah disampaikan secara lisan beberapa kali dalam Rapat Pleno PPK, namun pihak Teradu VI (PPK) terus melanjutkan proses rekapitulasi. Hingga Pukul 23.30 WIB batas akhir waktu rapat pleno tingkat PPK baru ditanggapi 5 sanggahan saksi Partai Aceh, itupun hanya 2 gampong/kelurahan yang dilakukan klarifikasi yaitu Hagu Selatan dan Hagu Barat Laut tetapi tidak ada Berita Acara klarifikasi tersebut. Untuk gampong yang lain, sanggahan akan diselesaikan di tingkat KIP, hal ini dikatakan langsung oleh Pihak Teradu VI (PPK) dihadapan peserta sidang Pleno tingkat Kecamatan Banda Sakti; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu; 2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu; 3. Memohon kepada Majelis pemeriksa untuk mengkonfrontir bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dan bukti-bukti Para Teradu. Apabila mejelis hakim pemeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berpendapat lain mohon memutuskan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Photo Copy Lampiran model C-1 DPR Kab/Kota di TPS 5 di Gampong Uteun Bayi; 2. Bukti P-2 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota Gampong Uteun Bayi; 3. Bukti P-3 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota di TPS 1 Lancang Garam; 4. Bukti P-4 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota Lancang Garam; 5. Bukti P-5 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 2 Lancang Garam; 6. Bukti P-6 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 3 Lancang Garam; 7. Bukti P-7 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 1 Hagu Barat Laut; 8 Bukti P-8 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota di Hagu Barat Laut; 9 Bukti P-9 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota di Hagu Selatan; 10 Bukti P-10 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota di Hagu Selatan; 11 Bukti P-11 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 1 Mon Geudong; 12 Bukti P-12 : Photo Copy Model D-1 DPR Kab/Kota di Mon Geudong; 13 Bukti P-13 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 6 Mon 6 Geudong; 14 Bukti P-14 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 2 Mon Geudong; 15 Bukti P-15 : Photo Copy Lampiran Model C-1 DPR Kab/Kota TPS 7 Mon Geudong; 16 Bukti P-16 : Photo Copy Kliping Berita http://aceh.tribunnews.com/2014/04/16/polisi- bubarkan-massa-saksi-pa-wo; 17 Bukti P-17 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Uteun Bayi; 18 Bukti P-18 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Lancang Garam; 19 Bukti P-19 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Hagu Barat Laut; 20 Bukti P-20 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Hagu Selatan; 21 Bukti P-21 : Photo Copy Model DA-2 untuk sanggahan Gampong Mon Geudong; 22 Bukti P-22 : Photo Copy Tanda Bukti Penerimaan laporan di Panwascam Banda Sakti; 23 Bukti P-23 : Photo Copy Model D-1 DPRD Kab/Kota; 24 Bukti P-24 : Photo Copy Kliping Koran ; 25 Bukti P-25 : Photo Copy Model DB-2; 26 Bukti P-26 : Photo Copy Model DB-1 DPRD Kab/Kota; 27 Bukti P-27 : Photo Copy Tanda Bukti Penerimaan Panwaslu Kota Lhokseumawe; KETERANGAN SAKSI 1. Tgk. Hasanuddin a. Saksi mengajukan keberatan kepada Ketua PPK dan ada Ketua Panwascam Banda Sakti; b. Penggelembungan suara yang dilakukan saksi pada Gampong di Hagu Selatan; c. Hagu Barat Laut saksi mengakui kesalahan data pada Partai Aceh, tetapi di Hagu Selatan terjadi kesalahan Penulisan; 2. Herlin a. Rapat Pleno sejak pertama pada tanggal 14 April 2014, saksi Partai Aceh dan Partai lain melakukan sanggahan; b. Pak Nasruddin (Teradu VI) tidak merespon sanggahan saksi secara lisan; 7 c. Pada tanggal 15 April 2014 baru diajukan surat DA2 dan ditandatangani oleh Pak Nasruddin; d. Pada tanggal 16 April 2014 membuat laporan, tetapi pada pagi harinya tidak dilakukan klarifikasi; e. Panwaslu Kota Lhokseumawe melakukan rapat secara tertutup tanpa dihadirkan saksi; f. Bahwa terjadi perbedaan data antara Form D-1 milik saksi Partai Aceh dengan PPS, Lampiran Model C-1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPR Kabupaten/Kota PAN atas nama SM. Daud Ismail (No.Urut 7) berjumlah 1 (satu), akan tetapi dalam Model D – 1 DPR Kabupaten/Kota menjadi 11 (sebelas); PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu yang bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] Secara umum para Teradu sebelumnya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses -sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.5.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa selama proses rekapitulasi yang dilakukan oleh PPS mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April 2014 Pengadu/saksi Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan terhadap proses rekapitulasi tersebut. Pokok pengaduan ke 1 (satu) sebagaimana tersebut dalam pokok pengaduan tidaklah benar dan tidak memiliki dalil yang kuat. Hal ini dibuktikan oleh hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu terhadap PPS yang diadukan oleh Pengadu; 2. Bahwa selama proses rekapitulasi yang dilakukan PPK Kecamatan Banda Sakti menerima banyak sanggahan dan keberatan oleh saksi, setidak-tidaknya ada 8 (delapan) sanggahan dan keberatan yang disampaikan oleh saksi. Terhadap sanggahan dan keberatan oleh saksi tersebut, PPK Kecamatan Banda Sakti telah memberikan penjelasan yang cukup terhadap tatacara rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di tingkat PPK. PPK Banda Sakti juga telah memberikan penjelasan kepada saksi yang memberikan sanggahan dan keberatan dengan cara melaporkan kepada Panwascam Banda Sakti terhadap adanya keberatan dari Saksi Partai Aceh, yang mempersoalkan telah terjadi perbedaan C-1 dan D-1 (dalam rekapitulasi di tingkat PPK Banda Sakti) di 8 (delapan) Gampong yaitu: Gampong Hagu Barat Laut, Gampong Uteun Bayi, Gampong Lancang Garam, Gampong Simpang Empat, Gampong Kota Lhokseumawe, Gampong Hagu Selatan, Gampong Kuta Blang, dan 8 Gampong Mon Geudong. Laporan Saksi Partai Aceh tersebut diteruskan oleh Panwascam Banda Sakti sebagai Rekomendasi Pelanggaran, hal ini tertuang dalam surat Panwascam Banda Sakti No. 09/Panwaslu-Bns/IV/2014 perihal rekomendasi pelanggaran, tertangggal 17 April 2014 yang ditujukan kepada Ketua PPK Banda Sakti. Pada tanggal 17 April 2014 PPK Banda Sakti menindaklanjuti rekomendasi tersebut sampai pukul 00.00 WIB. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno PPK Banda Sakti serta hasil klarifikasi atas rekomendasi pelanggaran yang dikeluarkan oleh Panwascam Banda Sakti terhadap dugaan pelanggaran di Gampong Hagu Barat Laut, Gampong Simpang Empat, Gampong Kuta Blang, Gampong Hagu Selatan. 4 (empat) Gampong lagi yang mendapat sanggahan dan keberatan dari saksi Partai Aceh tidak dapat diselesaikan oleh PPK Banda Sakti dikarenakan jadwal rekapitulasi ditingkat PPK sudah berakhir. Bahwa oleh karena itu, pokok pengaduan ke 2 (dua) yaitu “Teradu Ketua PPK dan Teradu Ketua Panwascam Banda Aceh tidak merespon dan tidak melakukan apapun dan mengabaikan sanggahan atau keberatan saksi yang disampaikan oleh Pengadu”, tidaklah benar dan tidak sesuai dengan faktahukum yang terjadi pada saat proses rekapitulasi di tingkat PPK Banda Sakti yang dilaksanakan tanggal 13 sampai dengan 17 April 2014; 3. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 tanggal 20 April 2014 di tingkat Kota Lhokseumawe, KIP Kota Lhokseumawe menerima sanggahan dan keberatan dari Saksi Partai Aceh yang mempersoalkan Rekapitulasi ditingkat PPS, PPK dalam Rekapitulasi ditingkat Kota Lhokseumawe. Terhadap masalah tersebut KIP Kota Lhokseumawe saat itu melakukan skor sidang dan meminta PPK Banda Sakti untuk melakukan klarifikasi atas sanggahan dan keberatan yang diajukan oleh saksi dari Partai Aceh terhadap perbedaan C-1 dan D-1 dalam rekapitulasi di tingkat PPS yang dipersoalkan dalam Rekapitulasi di tingkat PPK Banda Sakti yang belum terselesaikan, dan dipersoalkan juga dalam rekapitulasi di tingkat KIP Kota Lhokseumawe. PPK Banda Sakti selanjutnya melakukan klarifikasi atas sanggahan dan keberatan yang diajukan oleh saksi dari Partai Aceh terhadap gampong-gampong yang belum selesai ditindaklanjuti pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Banda Sakti yaitu Gampong Lancang Garam, Gampong Kota Lhokseumawe, Gampong Mon Geudong, dan Gampong Uteun Bayi sebagaimana tertuang dalam surat Panwascam Banda Sakti No. 09/Panwaslu-Bns/IV/2014 perihal rekomendasi pelanggaran, tertangggal 17 April 2014. Tindak lanjuti atas rekomendasi Panwascam Banda Sakti kepada PPK Banda Sakti yang tidak terselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK pada 13 sampai dengan 17 April 2014, dan juga telah dimintakan oleh KIP Kota Lhokseumawe untuk diselesaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat KIP Kota Lhokseumawe 9 tanggal 20 April 2014 telah dilaksanakan oleh PPK Banda Sakti. Hal dibuktikan dengan berita acara rapat pleno dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh PPK Banda Sakti pada tanggal 20 April 2014; 4. Bahwa di samping itu, dalam merespon sanggahan dan keberatan dari saksi Partai Aceh, KIP Kota Lhokseumawe juga melakukan perbandingan data C-1 dan D-1 antara yang dimiliki oleh Saksi Partai Aceh dengan Saksi Peserta Pemilu Lainnya.Data yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Lhokseumawe, serta dengan data yang ada pada PPK dan KIP Kota Lhokseumawe menunjukkan bahwa data yang dimiliki oleh saksi Partai Aceh berbeda dengan datayang dimiliki oleh Saksi peserta Pemilu lainnya, Panwaslu Kota Lhokseumawe, PPK dan KIP Lhokseumawe; 5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan faktayang diuraikan tersebut, Pokok Pengaduan ke 3 (tiga) yang disampaikan oleh pengadu yaitu “Teradu Ketua KIP Kota Lhokseumawe tidak merespon dan melaksanakan keberatan saksi yang mempersoalkan Rekapitulasi ditingkat PPS, PPK dalam Rekapitulasi ditingkat Kota Lhokseumawe” tidaklah benar dan sangat tidak relevan dengan faktayang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat KIP Kota Lhokseumawe tanggal 20 April 2014; 6. Bahwa pada tanggal 16 April 2014 Pukul 11.00 PM saksi dari Partai Aceh memberikanlaporan tertulis ke Pihak Panwascam Banda Sakti dengan Bukti Laporan Nomor: 11/LP/PILEG/IV/2014.Setelah kami menerima laporan, selanjutnya kami periksa bukti dan kami membuatRekomendasi Kepada PPK Banda Sakti dengan Nomor 09 /Panwaslu-Bns/IV/2014 tanggal 17April 2014 dan kami serahkan langsung ke pihak PPK Banda Sakti tanggal 17 April 2014sekitar pukul 12.30 AM dan diterima Ketua PPK.Rekomendasi kami baru dilaksanakan oleh pihak PPK Banda Sakti tanggal 17 April 2014 sekitarpukul 16.00 PM, sehingga sampai akhir rekapitulasi tanggal 17 April 2014 pukul 12.00 PM barubisa dilaksanakan untuk 2 Desa Saja, dan sisanya pihak PPK Banda Sakti berjanjimelaksanakannya pada Rekapitulasi Tingkat Kota Lhokseumawe.Pada saat rekapitulasi Tingkat Kota Lhokseumawe, diadakan sisa Rekomendasi dengan tidakmelibatkan Saksi Partai dan Pihak Panwascam Banda Sakti. Untuk Situasi ini Panwaslu KotaLhokseumawe yang berwenang Pada Rekapitulasi Tingkat Kota Lhokseumawe telah melakukanRekomendasi Lisan didepan Saksi untuk Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan Pihak PPK Banda Sakti; [2.5.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima keterangan dan/atau pembelaan Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 10 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan dan/atau laporan tidak dapat diterima; Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011; DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; 11 Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013; Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah peserta Pemilu (Vide; P-1), Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan ditemukannya ketidakkonsistenan data atau terdapat perbedaan data antara Model C-1 di beberapa TPS dengan Model D-1 di PPK seperti di Gampong Uteuen Bayi, Lancang Garam, Hagu Barat laut, Hagu Selatan, Mon Gedong di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Bahwa pada tanggal 14 April 2014 saat pleno di Kecamatan Banda yang dipimpin oleh Teradu VI dan dihadiri Teradu VII, Pengadu melakukan keberatan dan sanggahan terkait adanya perbedaan, ketidaksesuain/ketidakcocokan Model D-1 DPR Kab/Kota dengan Model C-1 tetapi Teradu VI dan Teradu VII tidak menanggapi dan terus melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara. Teradu VII juga tidak mengambil tindakan dan hanya diam. Teradu VI dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwascam (perintah mengecek/mencocokan) Model D- 1 dan C-1 dilakukan di ruang lain dalam gedung yang sama tanpa dihadiri oleh 12 Panwas dan saksi. Pada saat Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten, Pengadu kembali mengajukan keberatan dan sanggahan tetapi Teradu VIII sebagai pimpinan sidang Rapat Pleno tidak menanggapi dan memberi kesempatan kepada Pengadu. Teradu IX sebagai Panwas Pemilu yang turut hadir dalam rapat pleno melakukan keberatan dan menyampaikan telah terjadi pelanggaran, tetapi Teradu IX tidak secara jelas menyebutkan jenis dan tempat terjadinya pelanggaran, serta di daerah mana dan TPS mana; [4.2] Menimbang, jawaban Para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu dengan menyatakan Teradu I s/d Teradu V telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat PPS dan PPK sesuai dengan prosedur yang benar. Selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang berlangsung tanggal 10 sampai dengan 12 April 2014, Pengadu tidak pernah mengajukan keberatan baik di tingkat PPS maupun di tingkat PPK sehingga dalil Pengadu bahwa terdapat perbedaan Model C-1 dan Model D-1 dengan sendirinya tidak terbukti. Atas keberatan Saksi Partai Aceh pada 2 (dua) Gampong/Kelurahan yaitu Hagu Selatan dan Hagu Barat Laut,Teradu VI melakukan pencermatan dengan mekanisme pembukaan C1 Plano yang disaksikan oleh Panwascam dan saksi Partai. Hasil pencermatan ditemukan bahwa tidak ada perbedaan antara Model C Plano dengan Model C1 dan Model D-1.Pada tanggal 16 April 2014 Pukul 11.00 WIB saksi Partai Aceh memberikan laporan tertulis ke Panwascam Banda Sakti dengan Bukti Laporan Nomor 11/LP/PILEG/IV/2014. Teradu VII memeriksa bukti dan membuat Rekomendasi Kepada PPK Banda Sakti dengan Nomor 09/Panwaslu-Bns/IV/2014 tanggal 17April 2014. Rekomendasi ditindaklanjuti oleh pihak PPK Banda Sakti pada 17 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB dan hingga rekapitulasi pukul 00.00 WIB baru 2 Gampong/Desa dapat diselesaikan. Teradu VI sebagai Ketua PPK Banda Sakti berjanji akan menyelesaikan pada Rekapitulasi Tingkat Kota Lhokseumawe. Janji tersebut dipenuhi yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh PPK Banda Sakti pada tanggal 20 April 2014. Atas keberatan dan sanggahan yang disampaikan Pengadu pada Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat KIP Kota Lhokseumawe tanggal 20 April 2014 Teradu VIII melakukan skor sidang dan meminta PPK Banda Sakti untuk melakukan klarifikasi atas sanggahan dan keberatan yang diajukan oleh saksi dari Partai Aceh terhadap perbedaan C-1 dan D-1 dalam rekapitulasi di tingkat PPS. Teradu VIII juga melakukan perbandingan data Model C-1 dengan Model D-1, baik yang dimiliki Pengadu, Panwaslu Kota Lhokseumawe, serta data PPK dan KIP Kota Lhokseumawe. Teradu IX sebagai Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe dalam menyampaikan Pendapat dan Rekomendasi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KIP sangat jelas terkait dengan keberatan dan sanggahan Teradu; 13 [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, keterangan saksi, bukti-bukti dokumen, serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa sikap Teradu I, II, III, IV, dan V yang tidak segera menyelesaikan keberatan saksi partai pada tingkat PPK dan membawa masalah tersebut pada rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat KIP Kota Lhoseumawe merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 189 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto Pasal 30 ayat (3) PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitusai Hasil Penghitungan Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPR Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. KPU Propinsi dan KPU. Terlebih Teradu VI dalam menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam untuk pencermatan dan pencocokan Model D-1 dan C-1 dilakukan di ruangan lain dalam gedung yang sama tanpa dihadiri oleh Panwas dan saksi. Demikian pula sikap diam Teradu VII dengan tidak memberikan tanggapan atas berbagai keberatan yang terjadi selama Rapat Pleno di tingkat PPK Kecamatan Banda Sakti, dapat dipandang sama dengan melakukan pembiaran (ommision) yang menyebabkan masalah tidak terselesaikan dengan tuntas hingga menyisahkan kecurigaan yang dapat mengganggu integritas dan marwah Pemilu. Tindakan yang hampir sama, terjadi saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Anggota DPR, DPD dan DPRD tingkat KIP Kota Lhokseumawe. Teradu VIII sebagai pimpinan sidang tidak menanggapi dan memberi kesempatan kepada Pengadu untuk menyampaikan sanggahan dan keberatan terkait perbedaan data pada Model C-1 dan Model D-2. Pada saat yang sama Teradu IX sebagai Panwaslu dalam melakukan tugas dan fungsinya memantau dan mengawasi setiap tahapan proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, terkesan tidak serius terutama dalam menyikapi keberatan Pengadu terhadap tindakan para Teradu. Sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya memberi pelayanan terbaik kepada setiap pemilih dan peserta pemilu baik Partai Politik maupun Perorangan Calon Anggota DPD tanpa kecuali. Oleh sebab itu, tindakan para Teradu sebagai pelayan publik sangat tidak patut melakukan pembiaran atas keresahan dan kecurigaan masyarakat yang timbul akibat tugas dan wewenangnya yang tidak maksimal dan tidak profesional. Tindakan para Teradu melanggar Pasal 5 huruf c asas keadilan, huruf g asas keterbukaan, huruf i asas profesionalitas dan huruf j asas akuntabilitas juncto Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. 14
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Teradu IX terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [4.4]Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu VI sdr. Nasruddin sebagai Ketua PPK Kecamatan Banda Sakti sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I sdr. Ramli Yahya sebagai Ketua PPS Gampong Uteun Bayi, Teradu II sdr. Muhammad Rum sebagai Ketua PPS Gampong Lancang Garam, Teradu III sdr. Iswandi sebagai Ketua PPS Gampong Hagu Barat Laut, Teradu IV sdr. Zakaria Harun sebagai Ketua PPS Gampong Hagu Selatan, Teradu V sdri. Siti Aisyah sebagai Ketua PPS Gampong Mon Geudong, Teradu VII sdr. Faukas Rahmatillah sebagai Ketua Panwascam Banda Sakti, Teradu VIII sdr. Syahrir M. Daud sebagai Ketua KIP Kota Lhokseumawe, dan Teradu IX sdr. Zainal Bakri, S.Sos sebagai Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum 15 pada hari Selasa tanggal lima belas bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 16