III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 7 Juli 2017 dan tanggal 18 Juli
2017 telah mengajukan pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai
berikut:
Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanggal 7 Juni 2017 tidak
dilaksanakan tepat waktu. Hal ini disebabkan logistik untuk TPS 1 Larete, TPS 1
dan TPS 2 Marampuka baru terdistribusi pada pukul 08.30 WITA. Bahkan di TPS
1 Desa Lamoare baru dapat melaksanakan PSU pada tanggal 10 Juni 2017.
Padahal sesuai jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 waktu
setempat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 92 ayat (5) “Penentuan waktu pemungutan
suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat”.
Sebagaimana telah diuraikan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 30
ayat (2) “Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai
pukul 07.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)”;
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana
Nomor 18/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1-
Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 dalam lampirannya menyebutkan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan (PPK) dan
Penyampaian Hasil Rekapitulasi ke KPU Kabupaten, terjadwal tanggal 10 Juni
sampai dengan 11 Juni 2017;
3. Bahwa sesuai dengan fakta Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat PPK dilakukan pada tanggal 8 Juni 2017 di gedung KPU Bombana. Hal ini
menyebabkan berkurangnya koordinasi dengan para pihak terkait dan terkesan
pleno rekapitulasi dilakukan secara tergesa-gesa;
4. Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat PPK Poleang
Tenggara ditetapkan 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 8 Juni 2017 dan 10 Juni
2017. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 14 “KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota wajib: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dengan tepat waktu;
5. Bahwa pembentukan KPPS di 7 TPS yang melaksanakan PSU pada tanggal 7 Juni
2017 tidak berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata
Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan
dan Tata Cara Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, serta Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27
April 2015, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 324/KPU/VI/2016 tanggal 14 Juni
2016 Tentang Rekruitmen Anggota PPK, PPS dan KPPS;
6. Bahwa berdasarkan pengakuan H. Hasanuddin selaku anggota PPS Desa Larete
pada intinya menyatakan bahwa PPS Desa Larete tidak pernah melakukan rapat
saat pembentukan KPPS, tidak pernah membuka pendaftaran calon anggota
KPPS, dan tidak pernah ada seleksi terhadap calon Ketua dan Anggota KPPS. H.
Hasanuddin menerangkan bahwa PPS Desa Larete tidak pernah membuatkan SK
KPPS dan tidak pernah memberikan bimtek. Nastang selaku anggota KPPS TPS 1
Desa Larete menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima SK sebagai KPPS dan
tidak pernah diundang untuk mengikuti bimtek;
7. Bahwa Zainal selaku Ketua PPS Desa Marampuka menyatakan bahwa dalam
pembentukan KPPS untuk TPS 1 dan TPS 2 Desa Marampuka, PPS langsung
mengirimkan nama calon anggota KPPS ke KPU Kabupaten Bombana, tanpa
melalui proses pendaftaran dan seleksi. Bahkan syarat formil untuk menjadi
Ketua dan Anggota KPPS sebagian diantaranya hanya ijazah terakhir dan fotokopi
KTP. Tanpa melalui bimtek, Ketua dan Anggota KPPS langsung diminta untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai KPPS;
8. Bahwa berdasarkan fakta, PSU telah dilaksanakan dengan anggaran yang sangat
minim dan ditentukan secara sepihak oleh KPU Kabupaten Bombana.
Penandatanganan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dilakukan pada tanggal 8
Juni 2017 setelah pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017. Hal tersebut merupakan
tindakan tidak prosedural, karena mengakibatkan Panwas, Polri, dan TNI tidak
mendapatkan alokasi dana untuk mengawal pelaksanaan PSU. Dampak lainnya
adalah tidak terbentuknya Sentra Gakkumdu yang mengakibatkan tidak
optimalnya penanganan tindak pidana Pemilu. Pengadu I mengalami hambatan
dalam melaporkan temuan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 2;
9. Bahwa terdapat upaya pembuatan SK KPPS yang tidak prosedural. Hal ini
dibuktikan dengan adanya hasil percakapan antara Arisman dan Andi Usman
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana dengan Takwin selaku Ketua
PPS Desa Larete melalui WhatsApp (WA);
10. Bahwa terdapat dugaan money politic yang dilakukan oleh Mahrir selaku anggota
PPK Poleang Tenggara dan Takwin selaku Ketua PPS Desa Larete. Mereka
tertangkap di Desa Marampuka, Kecamatan Poleang Tenggara dengan membawa
sejumlah uang. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Poleang
Timur dan disaksikan oleh Syamsuddin, Albar Dohan, Bullandis, dan
Sulhanuddin selaku warga Desa Lamuare, Kecamatan Poleang Tenggara,
Kabupaten Bombana. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan independensi
sebagai Penyelenggara Pemilu, tetapi juga menciderai demokrasi dan
mendeligitimasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bombana Tahun 2017.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Media Cetak Nasional, Tanpa NPHD KPU Tetap Gelar PSU;
P-2 Dokumentasi;
P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Sudirman, Zainal Muh. Hamsa, Arifuddin, Kallo,
Rahmawati, Risna, Andi Dasri, Takdir, H. Hasanuddin, Muchlis, Samsidar,
Nastang,Yusniati, Asis. N , Nurlaelah, Jusman, Muh. Husaib, tertanggal 11
Juni 2017;
P-4 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana
Tahun 2017, tertanggal 8 Juni 2017;
P-5 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di
Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana
Tahun 2017, tertanggal 10 Juni 2017;
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu pada tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut:
Suriadin
Saksi merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu).
Saksi menerangkan pleno di tingkat kecamatan dilakukan sebanyak 2 kali.
Saksi menerangkan yang mengikuti pleno adalah saksi pasangan calon.
Saksi menerangkan pleno ditunda dari tanggal 8 Juni 2017, menjadi tanggal
10 Juni 2017. Menurut saksi seharusnya dalam proses penundaan tidak serta
merta ditetapkan, tetapi faktanya pada tanggal 8 juni 2017 sesuai dengan
Berita Acara, KPU Kabupaten Bombana melakukan penetapan dan
penandatanganan.
Saksi menerangkan KPPS tidak memiliki SK. Saksi menyertakan bukti surat
pernyataan anggota KPPS tersebut.
Saksi menerangkan Mahrir selaku anggota PPK Kecamatan Poleang Tenggara
dan Takwin Ketua PPS Desa Larete membawa uang. Saksi menerangkan hal
tersebut diketahui pada malam hari.
Saksi menerangkan mengenai upaya pemalsuan dokumen. Saksi menganggap
Takwin selaku pihak yang membuat SK belum mengetahui cara pembuatan
SK.
Saksi menerangkan pada saat melapor ke Panwaslih Kabupaten Bombana,
sudah membawa saksi yang diperlukan, tetapi yang berhasil ditemui hanya
staf dan salah satu anggota Panwaslih Kabupaten Bombana.
Saksi menerangkan pada saat itu hanya mendapat jawaban dari Panwaslih
Kabupaten Bombana intinya akan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara, karena anggota saat itu tidak lengkap.
Saksi merasa tidak pernah dihubungi oleh Panwaslih Kabupaten Bombana
untuk melengkapi berkas laporan.
Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa Hasdin Nompo selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana menyatakan
bahwa terkait jalannya PSU Bombana tidak ada rekomendasi yang keluar dari
Panwas. Sebagaimana yang termuat di media online Butonpos.com. Tidak
semestinya Teradu VI mengeluarkan pernyataan tersebut tanpa melalui pleno.
Padahal Pengadu I sudah memasukkan laporan dugaan pelanggaran ke Panwaslih
Kabupaten Bombana. Sebagaimana Surat Laporan Nomor 109/P/TIP/BERKAH-
01/VI/2017 Tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu per tanggal 9 Juni
2017, tetapi Panwaslih Kabupaten Bombana tidak pernah menanggapi laporan
tersebut. Hal tersebut disebabkan ketidaksiapan Penyelenggara Pemilu dalam
pengawasan Pemilu. Pengadu I menerangkan Gakkumdu tidak terbentuk pada saat
PSU.Menurut Pengadu I tindakan Teradu VI bertentangan dengan independensi
Penyelenggara Pemilu dan menciderai demokrasi serta mendelegitimasi
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Screenshoot Media Online Butonpos.com, PSU Bombana, Panwas Tak
Temukan Pelanggaran;
P-2 Fotokopi Surat Nomor 109/P/TIM/BERKAH-01/VI/2017, perihal
Pengaduan, tertanggal 9 Juni 2017.
[2.4] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memberhentikan Tetap para Teradu dari jabatannya sebagai Penyelenggara
Pemilu;
4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas Pemilu yang dilakukan secara
langsung di lapangan, ditemukan fakta pelaksanaan tahapan PSU yang
dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, VI, diduga melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan. Fakta tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Fakta hasil pengawasan pencermatan dan validasi data pemilih dalam
pelaksanaan tahapan PSU:
1) Tanggal 2 sampai dengan 4 Juni 2017 dilaksanakan rapat pleno KPU
Kabupaten Bombana untuk menetapkan hasil validasi faktual DPT,
DPTb, dan DPPh, yang dihadiri oleh PPK, Panwaslih Kabupaten
Bombana, Panwascam, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dan 2
(dua) yang disupervisi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam proses ini ditemukan
fakta bahwa masih terdapat pemilih ganda, sudah meninggal, pindah
domisili, memilih di TPS lain, berbeda Nama/NIK/TTL, tidak dapat
ditemui, tidak dikenal, identitas/alamat luar, gangguan jiwa, dan
belum cukup umur. Mengenai pemilih yang memilih di TPS lain,
berdasarkan kesepakatan para pihak dalam rapat dilakukan
pengecekan terhadap C7-KWK yang tersimpan di dalam kotak suara
TPS. Sebagaimana tertuang dalam berita acara pembukaan kotak;
2) Pada tanggal 3 Juni 2017 setelah disepakati sebagaimana termuat
dalam berita acara, semua kotak suara yang akan dibuka dibawa ke
ruang rapat. Ketika akan mengambil formulir C7-KWK yang terdapat
dalam kotak suara 13 TPS, ternyata kotak suara tersebut sudah tidak
tersegel, kunci tidak ada dalam sampul, dan tidak ditemukan formulir
C7-KWK di dalamnya. Pada pukul 21.00 WITA baru ditemukan
sebagian C7-KWK terdapat dalam kotak suara pungut hitung KPU
Kabupaten Bombana, tetapi C7-KWK TPS 1 Lampopala, TPS 1 Tahi
ite, dan TPS 1 Watu-Watu tidak ditemukan;
3) Setelah melalui proses pengecekan C7-KWK ditemukan fakta total
pemilih ganda berjumlah 69 orang, meninggal 27 orang, pindah
domisili 9 orang, memilih di TPS lain 46 orang, beda Nama/NIK/TTL
665 orang, tidak dapat ditemui 186 orang, tidak dikenal 19 orang,
identitas/alamat luar 6 orang, gangguan jiwa 1 orang, dan belum
cukup umur 2 orang, yang kemudian ditetapkan oleh Teradu I, II, III,
IV, V, pada tanggal 4 Juni 2017;
4) Sebelum ditetapkan, Panwaslih Kabupaten Bombana sudah
menyampaikan kepada Teradu I, II, III, IV, V, agar berkoordinasi
dengan Disdukcapil untuk memastikan data identitas yang berbeda
Nama/NIK/TTL berjumlah 665 orang. Sampai dengan tanggal 6 Juni
2017, Teradu I, II, III, IV, V, tidak menyampaikan kepada Panwaslih
Kabupaten Bombana terkait hasil koordinasi tersebut. Akibatnya para
Teradu tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilih
yang terdaftar dalam DPT sebanyak 665 orang tersebut untuk
menggunakan hak pilihnya. Tidak profesionalnya Teradu I, II, III, IV,
V, karena tidak menindaklanjuti hasil rapat tersebut dapat
menimbulkan persoalan hukum.
b. Fakta hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara PSU di TPS Tahi ite Kecamatan Rarowatu:
1) Nursam merupakan pemilih yang terdaftar di TPS 2 Tahi ite
dengan nomor urut DPT 21 tidak ditemui pada saat validasi
sampai dengan pembagian C6 Ulang KWK pada tanggal 6 Juni
2017. Pada tanggal 7 Juni 2017 Nursam datang ke TPS 2 untuk
menyampaikan hak pilihnya dan meminta C6 Ulang-KWK kepada
PPS. Sebagai upaya untuk memastikan orang tersebut adalah
Nursam yang sebenarnya maka PPS meminta kepada Nursam
menunjukkan identitasnya, tetapi Nursam tidak membawa
identitas apapun. PPS kemudian melakukan pengecekan data
Nursam ke Disdukcapil Kabupaten Bombana yang ditempatkan di
luar TPS bersama KPPS. Hasilnya, Nursam terdapat dalam data
base Disdukcapil Kabupaten Bombana. Sebagai bukti petugas
Disdukcapil mencetak 1 (satu) draf Kartu Keluarga Nomor
7406030361003 atas nama Nursam yang beralamat di
Desa/Kelurahan Tahi ite, tetapi draf Kartu Keluarga tersebut
belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Bombana. Nama Nursam sudah berada
dalam data base tersebut, maka PPS memberikan C6 Ulang-KWK
Nursam untuk digunakan memilih pada TPS 2 Tahi ite;
2) Sekitar pukul 10.08 WITA terjadi perdebatan antara Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 (dua) yang berada di luar TPS. Suriatni selaku
Pemilih yang lahir di Unaha, meminta Formulir C6 Ulang-KWK
kepada PPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Pada saat validasi
daftar pemilih di lapangan sampai dengan pembagian C6 Ulang-
KWK pada tanggal 6 Juni 2017, yang bersangkutan tidak dapat
ditemui. Berdasarkan data hasil validasi yang telah ditetapkan
oleh Teradu I, II, III, IV, V,ternyata Suriatni diduga telah memilih
di TPS 1 Tahi ite. Asrudin selaku anggota Panwaslih Kabupaten
Bombana menyarankan agar Suriatni yang telah memilih di TPS 1
Tahi ite pada tanggal 15 Februari 2017 dipanggil ke TPS 2/di
rumahnya untuk diminta keterangannya. Setelah melakukan
kroscek di rumahnya ternyata orang yang diduga sebagai Suriatni
adalah Suriyani. Hasil pencermatan dan validasi daftar pemilih
membuktikan Suriyani telah memilih di TPS 1 Tahi ite pada
tanggal 15 Februari 2017, sedangkan Suriatni yang lahir di
Unaha belum pernah memilih pada tanggal 15 Februari 2017.
Setelah melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
ternyata yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten
Bombana yang beralamat di Desa Tahi ite. Suriatni sudah
terdaftar dalam DPT nomor 190 di TPS 2 walaupun dalam DPT
TPS 2 Tahi ite berbeda tempat lahirnya dengan tempat lahir yang
terdapat dalam identitasnya. PPS memutuskan untuk
memberikan C6 Ulang-KWK dan memberikan kesempatan kepada
Suriatni untuk menyalurkan hak pilihnya. Sebelum menyalurkan
hak pilihnya Suriatni membuat pernyataan tidak pernah memilih
di TPS 1 maupun TPS 2 Tahi ite pada tanggal 15 Februari 2017;
3) Perdebatan juga terjadi ketika ada seorang mengaku bernama
Muhidin yang terdaftar di TPS 2 Tahite dengan Nomor DPT 13.
Pada saat validasi data sampai dengan pendistribusian C6 Ulang-
KWK sampai pada tanggal 6 Juni 2017 yang bersangkutan tidak
dapat ditemui. PPS sudah meminta kepada Muhidin untuk
menunjukkan identitasnya, tetapi yang bersangkutan hanya
menunjukkan STNK kendaraan bermotor atas nama Muhidin.
Masyarakat yang mengaku pernah bertetangga dengan orang
tersebut, mengenalnya dengan nama Amir;
4) Permasalahan yang muncul tersebut disebabkan tindakan Teradu
I, II, III, IV, V, yang tidak melaksanakan hasil rapat untuk
berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait sejumlah persoalan
data pemilih.
c. Fakta hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara PSU:
1) Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017, sesuai dengan Keputusan
KPU Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1.Kpt/7.406/KPU-
Kab/V/2017 Perihal Perubahan Keputusan Nomor
11/HK.03.1.Kpt/7.406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan PSU
Kabupaten Bombana, sekitar pukul 08.00 WITA Tim Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu RI tiba di Kantor
Kecamatan Poleang Tenggara di Desa Lemo/Marampuka dalam
rangka supervise pengawasan PSU Kabupaten Bombana. Saat itu
ditemukan logistik pemungutan suara berupa kotak suara, bilik
pemungutan suara, serta kebutuhan logistik lainnya masih
berada di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara. Logistik
Pemungutan Suara tersebut belum terdistribusi ke masing-
masing TPS yang akan melaksanakan PSU, seperti TPS 1
Marampuka (TPS 1 Lemo), TPS 2 Marampuka (TPS 2 Larete), TPS
1 Larete dan TPS 1 Lamoare. Perlengkapan pemungutan suara
baru terdistribusi pada pukul 08.30 WITA, setelah melewati batas
waktu yang ditentukan;
2) Akibat terlambatnya pendistribusian logistik ke TPS, maka
pelaksanaan persiapan TPS di TPS 1 Desa Marampuka, TPS 2
Desa Marampuka, TPS 1 Desa Larete, dan TPS 1 Desa Lamoare
menjadi terlambat. Penyiapan dilakukan pada pukul 08.30 WITA
dan proses pemungutan suara baru dimulai pukul 08.45 WITA;
3) Bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 92 ayat (5) “Penentuan
waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada
13.00 waktu setempat”. Sebagaimana telah diuraikan dengan
jelas dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan
PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, Pasal 30 ayat (2) “Rapat Pemungutan Suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada pukul 07.00
waktu setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)”.
d. Fakta hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara ulang pada TPS1 Lamoare
1) Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017, sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Bombana sesuai dengan Keputusan
KPU Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1.Kpt/7.406/KPU-
Kab/V/2017 Perihal Perubahan Keputusan Nomor
11/HK.03.1.Kpt/7.406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan PSU
Kabupaten Bombana, Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
sedang melaksanakan supervisi pengawasan PSU di TPS 1 Larete;
2) Sekitar pukul 08.30 WITA, Munsir Salam selaku anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara menerima laporan melalui telepon
dari Rudi selaku Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang
bertugas melakukan supervisi di TPS 1 Lamoare. Rudi
menyatakan bahwa proses pemungutan suara di TPS 1 Lamoare
tidak dilanjutkan oleh Ketua KPPS TPS 1 Lamoare dengan alasan
tidak dihadiri oleh salah satu Saksi Pasangan Calon Nomor Urut
1;
3) Pukul 09.00 WITA Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Bawaslu RI tiba di TPS 1 Lamoare dan menyaksikan kerumunan
masyarakat/pemilih di TPS 1 Lamoare namun proses
pemungutan suara tidak berlangsung. Tim Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara langsung menemui Dahlan selaku Ketua KPPS
TPS 1 Desa Lamoare dan meminta keterangan terkait tidak
berjalannya proses pemungutan suara di TPS. Dahlan
menyampaikan alasan tidak melanjutkan proses pemungutan
suara karena salah satu Saksi Pasangan Calon tidak hadir di TPS;
4) Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan meskipun
tanpa dihadiri oleh salah satu saksi pasangan calon, apabila
KPPS atau PPS telah menghubungi saksi atau pasangan calon
dan telah memberikan batas waktu untuk hadir di TPS namun
tetap tidak dihadiri, maka proses pemungutan suara tetap
dilanjutkan. Dahlan menyatakan tetap tidak akan melanjutkan
proses pemungutan suara karena takut hal tersebut akan
menjadi alasan PSU kembali di TPS 1 Lamoare. Tim Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan kembali bahwa PSU di
Kecamatan Poleang Tenggara sangat berbeda dengan keadaan
ketidakhadiran Saksi Pasangan Calon di TPS 1 Lamoare. Tim
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara meminta agar proses
pemungutan suara segera dilanjutkan, tetapi Ketua KPPS TPS 1
Lamoare tetap bersikukuh tidak akan melanjutkan proses
pemungutan suara. Bahkan Dahlan menyatakan bahwa karena
salah satu saksi tidak ada, maka ia tidak akan melanjutkan
proses pemungutan suara. Apabila dipaksakan maka ia akan
mengundurkan diri, karena apabila terdapat masalah atau PSU ia
sendiri yang akan dipanggil;
5) Samsuddin selaku warga Desa Lamoare yang berada di TPS 1
Lamoare menyatakan bahwa jika pemungutan suara
dilaksanakan maka banyak warga yang tidak sempat memilih
karena sedang ke kebun. Penundaan pemungutan suara
disebabkan karena tidak tuntasnya pembagian C6-KWK oleh KPU
Kabupaten Bombana. Sebagian warga belum mendapatkan C6-
KWK Ulang;
6) Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian mencari
anggota KPU Kabupaten Bombana dan anggota PPK. Pada saat itu
Anwar selaku anggota KPU Kabupaten Bombana berada di TPS 1
Lamoare. Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian
bertanya dan meminta Anwar untuk mengambil tindakan guna
melanjutkan proses pemungutan suara di TPS 1 Lamoare. Anwar
menerangkan bahwa ia telah berupaya memberikan instruksi dan
bertindak persuasif kepada Dahlan agar melanjutkan
pemungutan suara, tetapi Dahlan selaku Ketua KPPS TPS 1
Lamoare tetap tidak mau melaksanakan;
7) Pukul 09.30 WITA, Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
menegaskan kembali kepada Anwar selaku anggota KPU
Kabupaten Bombana agar segera berkoordinasi dengan anggota
KPU Kabupaten Bombana yang lain atau dengan KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara agar segera mengambil sikap tegas dengan
mengambil alih kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS
dengan salah satu anggota KPPS lainnya. Hal ini bertujuan agar
proses pemungutan suara tetap berlanjut, mengingat waktu
sudah menunjukkan pukul 09.30 WITA, sementara TPS harus
ditutup pada pukul 13.00 WITA. Pengadu menerangkan sampai
dengan pukul 11.20 WITA pemungutan suara di TPS 1 Lamoare
tidak dilanjutkan. Tim Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu RI
berdiskusi dan memutuskan tidak kembali memerintahkan
melanjutkan pemungutan suara. Dengan pertimbangan waktu
hanya sampai dengan pukul 13.00 WITA dan tidak akan memadai
jika dilakukan pemungutan suara. Pengadu menyerahkan
keputusan kepada Teradu I, II, III, IV, V, dan KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara yang dalam hal ini sedang menuju TPS 1
Lamoare. Tim KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu La Ode Abdul
Natsir dan Iwan Rompo akhirnya tiba di TPS 1 Lamoare dan
bertemu dengan Anwar, Ashar, dan KPPS TPS 1 Lamoare di dalam
TPS;
8) Pukul 13.00 WITA, KPU Kabupaten Bombana berdasarkan
pengarahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan
berakhirnya kegiatan di TPS 1 Lamoare. PSU akan dilanjutkan
dalam waktu yang tidak melampaui batas yang telah ditentukan
oleh Mahkamah Konstitusi;
9) Bahwa temuan hasil pengawasan sebagaimana diuraikan telah
mengindikasikan tidak profesionalnya Teradu I, II, III, IV,V, dalam
merencanakan dan melaksanakan PSU di 7 (tujuh) TPS sesuai
Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017. Teradu I, II, III, IV, V,
diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Pasal 13 huruf q dan huruf v yang berbunyi “Tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
q. mengenakan saksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota PPK, anggota PPS, Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan;
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan.
10) Keberadaan Penyelenggara Pemilihan yang berjenjang/hierarki
diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan setiap
tahapan pemilihan. Namun hal ini tidak terjadi atau tidak
diperlihatkan oleh jajaran penyelenggara teknis pemilihan (KPU)
yang berada di Kabupaten Bombana mulai dari tingkat KPPS
sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota. Terutama terkait
pelaksanaan PSU pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi;
11) Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan PSU di 7 (tujuh)
TPS, khususnya TPS 1 Lamoare, sesungguhnya secara normatif
bukan merupakan permasalahan yang besar, hingga kemudian
harus berdampak pada penghentian atau penundaan sebagian
tahapan PSU. Mengingat sumber permasalahan tersebut adalah
sikap KPPS yang tidak mau melanjutkan tahapan pemungutan
suara karena Saksi dari Pasangan Calon tidak hadir. KPU
Kabupaten Bombana beserta jajarannya tidak dapat mengambil
keputusan untuk menyelesaikan masalah. Hal ini mengakibatkan
pemilih di TPS 1 Lamoare tidak dapat memberikan hak pilihnya
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
12) Menyikapi permasalahan a quo, serta terjaminnya penggunaan
hak pilih masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 1
Desa Lamoare, maka demi hukum seharusnya masyarakat
mendapatkan akses (asas aksesibilitas) untuk kembali
menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan PSU Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi. Penyelenggara teknis pemilihan dalam hal
ini KPU Kabupaten beserta jajaran dibawahnya yang telah gagal
menyelenggarakan PSU harus dilakukan pergantian karena
terbukti tidak profesional. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
melalui Surat Nomor 08/K.SG/PM.05.01/VI/2017
merekomendasikan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
mengambil alih pelaksanaan PSU di TPS 1 Lamoare.
e. Fakta yang ditemukan pada saat penanganan temuan dugaan
pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 02/TM/PSU-
PILBUP/VI/2017
1) Muh. Arsal selaku anggota PPK Kecamatan Poleang Tenggara
dalam keterangannya menyatakan bahwa menurut KPPS Desa
Lamoare pada saat pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Lamoare
tanggal 7 Juni 2017, mereka tidak mempunyai SK sebagai PPS
dan KPPS;
2) Wahidin selaku Ketua PPS Desa Lamoare dalam keterangannya
menyatakan bahwa pada saat pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni
2017, PPS tidak mempunyai SK;
3) Siti Suharni selaku anggota PPS Desa Lamoare dalam
keterangannya menyatakan bahwa pada pelaksanaan PSU
tanggal 7 Juni 2017, KPPS tidak memiliki SK. Siti Suharni juga
menerangkan bahwa setelah pelantikan sebagai PPS, mereka
diminta untuk membentuk KPPS, dan menurutnya sampai
dengan tanggal 16 Juni 2017 mereka tidak memiliki SK PPS;
4) Umar selaku anggota PPS Desa Lamoare dalam keterangannya
menerangkan bahwa logistik pemungutan suara datang di TPS 1
Desa Lamoare sekitar 08.00 Wita dari Sekretariat PPK dan sudah
berada dalam TPS yang diantar oleh Ketua PPS bersama dengan
KPU dan Kepolisian. Umar juga menerangkan bahwa sampai
dengan tanggal 16 Juni 2017, ia belum memegang SK PPS;
5) Dahlan selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Lamoare dalam
keterangannya menerangkan bahwa pada pukul 08.26 WITA
kotak suara baru tiba di TPS. Anwar selaku anggota KPU
Kabupaten Bombana tetap memerintahkan KPPS untk
melanjutkan pembukaan kotak dan mengatakan yang
bertanggung jawab adalah KPPS. Menanggapi pernyataan Anwar,
Dahlan menyatakan berani melanjutkan asal KPU membuat
berita acara atau pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab
sepenuhnya apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. KPU
tidak berani membuat pernyataan tersebut. Dahlan juga
menerangkan bahwa tidak ada SK KPPS saat pelaksanaan PSU
tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare;
6) Asrullah selaku anggota KPPS 3 TPS 1 Desa Lamoare dalam
keterangannya menerangkan bahwa logistik pemungutan suara
tiba di TPS 1 Desa Lamoare sekitar pukul 08.00 WITA. Pasca
pernyataan dari Dahlan yang siap melaksanakan PSU asalkan
KPU Kabupaten Bombana bertanggung jawab, memang KPU
Kabupaten Bombana membuat surat pernyataan, tetapi
pernyataan tersebut tidak ditandatangani. Hal ini membuat KPPS
belum mau melaksanakan PSU tanggal 7 Juni 2017. Asrullah
juga menerangkan tidak memiliki SK KPPS ;
7) Nurlina selaku anggota KPPS 7 TPS 1 Desa Lamoare dalam
keterangannya menerangkan bahwa tidak ada SK sebagai KPPS.
Nurlina melaksanakan tugasnya sebagai KPPS berdasarkan
penyampaian dari Wahidin;
8) Supratman selaku anggota KPPS 2 TPS 1 Desa Lamoare dalam
keterangannya menerangkan bahwa setelah perdebatan panjang
dan terus didesak oleh Anwar. Dahlan bersedia untuk
melanjutkan PSU dengan syarat harus ada rekomendasi tertulis
dari KPU Kabupaten Bombana yang bertanggungjawab apabila
terjadi permasalahan dikemudian hari. Anwar selaku anggota
KPU Kabupaten Bombana tidak mau memberikan secara tertulis
sehingga KPPS enggan untuk melaksanakan PSU. Supratman
juga menerangkan bahwa pada saat itu sudah ada pihak KPU
Kabupaten Bombana yang berani untuk bertandatangan, tetapi
pada saat akan dibuat, ada pihak yang datang dan mengatakan
untuk dihentikan. Hal tersebut disebabkan KPU Bombana dan
pihak lain sedang rapat di gedung SD. Setelah rapat, Ashar
mengumumkan sesuatu yang membuat masyarakat langsung
bubar. Mereka mengatakan bahwa PSU ditunda;
f. Fakta yang ditemukan pada saat Hamiruddin Udu selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan wawancara dengan
Wahidin selaku Ketua PPS Desa Lamoare adalah sebagai berikut:
1) Wahidin selaku Ketua PPS Desa Lamoare menerangkan bahwa SK
KPPS baru ditandatangani pada tanggal 9 Juni 2017.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II, III, IV,
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Identitas Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam;
P-2 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Validasi Data Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di 7 (Tujuh) TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun
2017, tertanggal 4 Juni 2017;
P-3 Fotokopi Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal 8
Juni 2017;
P-4 Fotokopi Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal 7
Juni 2017;
P-5 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Muhammad
Arsal, tertanggal 16 Juni 2017;
P-6 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Wahidin,
tertanggal 16 Juni 2017;
P-7 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Sitti Suharni,
tertanggal 16 Juni 2017;
P-8 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Umar, tertanggal
16 Juni 2017;
P-9 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Dahlan,
tertanggal 16 Juni 2017;
P-10 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Asrullah,
tertanggal 16 Juni 2017;
P-11 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Nurlina,
tertanggal 16 Juni 2017;
P-12 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Supratman,
tertanggal 16 Juni 2017;
P-13 Compact Disk yang berisi video rekaman percakapan antara Hamiruddin
Udu dengan Wahidin, dan rekaman pembicaraan anggota PPK yang
direkam pada tanggal 17 Juni 2017;
P-14 Screen Shoot pesan WhatsApp Group KPU Kabupaten Bombana yang
memerintahkan PPS membuat SK KPPS;
P-15 Fotokopi Kajian Laporan Nomor 01/TM/PSU-PILBUP-BOMBANA/VI/2017
Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 8 Juni 2017;
P-16 Fotokopi Formulir Model A10, Nomor 08/K.SG/PM.05.01/VI/2017, Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
[2.6] PETITUM PENGADU II, III, IV
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II, III, IV, memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan Tetap Teradu I, II, III, IV, V, dari jabatannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.7] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 8 Agustus 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP
PERKARA NOMOR 104/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa dalam proses penganggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bombana Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, V, telah melakukan upaya
mengoordinasikan penganggaran PSU. Baik upaya koordinasi internal institusi
Penyelenggara Pemilu, maupun koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana serta komponen lain yang terkait;
2. Bahwa pada awal koordinasi anggaran PSU, Pemerintah Kabupaten Bombana
tidak menyampaikan kepada Teradu tentang adanya anggaran PSU Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Adanya anggaran PSU
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 dalam nomenklatur
APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017 baru diketahui Teradu I, II, III, IV,V,
pada saat pelaksanaan rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara
bersama Pemerintah Kabupaten Bombana dan pihak lain yang terkait dengan
mata anggaran sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah);
3. Bahwa dalam rapat koordinasi, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dengan
disaksikan oleh seluruh peserta rapat menginstruksikan kepada Pj. Bupati
Bombana agar PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017
dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang terdapat dalam APBD
Kabupaten Bombana Tahun 2017 sesuai dengan nomenklatur yang ada. Pj.
Bupati merespon instruksi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dengan
menyatakan kesediaannya memproses anggaran PSU yang tercantum dalam
APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017;
4. Bahwa menindaklanjuti hasil rapat dengan Gubernur Provinsi Sulawesi
Tenggara, Pj. Bupati Bombana meminta pendapat kepada BPKP Perwakilan
Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai legalitas dan mekanisme penggunaan
anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang tercantum
dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017. BPKP berpendapat bahwa
anggaran PSU dalam nomenklatur APBD Kabupaten Bombana dapat
dipergunakan untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun
2017;
5. Bahwa dalam perkembangannya, Teradu I, II, III, IV, V, menilai Pj. Bupati
Bombana tidak bersungguh-sungguh merealisasikan anggaran PSU Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, sehingga Termohon
berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Kabupaten Bombana agar segera
merealisasikan anggaran PSU;
6. Bahwa keseriusan Teradu I, II, III, IV, V, melakukan koordinasi untuk
merealisasikan anggaran PSU semata-mata dilandasi oleh kesungguhan dan
itikad baik Termohon untuk melaksanakan PSU di 7 (tujuh) TPS sesuai dengan
tenggat waktu yang diperintahkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa menjelang waktu pelaksanaan PSU yang direncanakan pada tanggal 30
Mei 2017, Pemerintah Kabupaten Bombana belum merealisasikan anggaran
PSU sehingga Termohon menjadwalkan kembali pelaksanaan PSU pada tanggal
7 Juni 2017. Namun menjelang pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017
Pemerintah Kabupaten Bombana belum merealisasikan anggaran PSU tanpa
alasan yang jelas sehingga Teradu I, II, III, IV, V, mengantisipasi dengan
menggunakan anggaran yang masih tersisa di KPU Kabupaten Bombana,
sedangkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran PSU baru
ditandatangani tanggal 7 Juni 2017;
8. Bahwa berdasarkan fakta, maka permasalahan anggaran anggaran PSU
terletak pada political will Pemerintah Kabupaten Bombana, tetapi hal tersebut
tidak mengakibatkan turunnya kualitas demokrasi dan jaminan hak
konstitusional dalam PSU Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017.
Keberhasilan pencapaian tersebut ditunjang oleh pengawasan yang baik dari
Pengawas Pemilihan;
9. Bahwa optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten
Bombana tercermin dalam laporan pengawasan Panwaslih Kabupaten
Bombana yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal
11 Juli 2017. Pada pokoknya melaporkan tidak terdapat permasalahan berat
dalam PSU Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Semuanya telah
teratasi dengan baik sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 31 Juli 2017;
10. Bahwa Teradu IV sebagai bagian dari penanggung jawab PSU di Kecamatan
Poleang Tenggara menghendaki agar logistik TPS ditempatkan di Desa/TPS
masing-masing pada tanggal 6 Juni 2017 malam hari. Namun pihak Kepolisian
menghendaki agar logistik TPS ditempatkan terpusat di Kantor Kecamatan
Poleang Tenggara dengan alasan agar pengamanannya lebih terjamin;
11. Bahwa meskipun Teradu IV telah menyampaikan beberapa alasan dan
pertimbangan agar logistik didistribusikan di TPS masing-masing, tetapi pihak
Kepolisian tetap bersikukuh dengan alasan keamanan. Tidak ada pilihan lain
bagi Teradu IV selain mengikuti keinginan pihak Kepolisian tersebut;
12. Bahwa berdasarkan kesepakatan Teradu I, II, IV, VI, saksi pasangan calon,
anggota PPK Poleang Tenggara, dan Ketua PPS Desa Larete, maka distribusi
logistik akan dilakukan pagi hari;
13. Bahwa pagi hari tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 Wita, Teradu IV
sudah berada di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara tempat penyimpanan
logistic TPS dan menyusul 2 anggota PPK Poleang Tenggara yaitu Darna dan
Mahril. Sembari menunggu Panwas Kecamatan Poleang Tenggara, PPK Poleang
Tenggara mempersiapkan dokumen penyerahan logistik ke PPS. Setelah hal
tersebut selesai dilakukan dan Panwas Kecamatan Poleang Tenggara juga telah
datang, maka dilakukan pendistribusian logistik ke masing-masing TPS;
14. Bahwa jarak tempuh antara Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan Desa
Marampuka relatif jauh yaitu 6 km dan Desa Lamoare 13 km. Hal tersebut
sangat mempengaruhi waktu persiapan dan waktu pelaksanaan pemungutan
suara;
15. Bahwa dari beberapa fakta yang langsung atau tidak langsung terkait erat
dengan keterlambatan persiapan dan pelaksanaan PSU di Kecamatan Poleang
Tenggara sebagaimana dikemukakan diatas, menurut para Teradu hal
terpenting dari keterlambatan persiapan dan pelaksanaan PSU disebabkan
karena faktor pengamanan;
16. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, membantah keterlambatan tersebut karena faktor
tidak profesional KPU Kabupaten Bombana. Hal tersebut disebabkan karena
faktor lain diluar kewenangan dan kemampuan Teradu I, II, III, IV, V;
17. Bahwa sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Bombana No. 17/HK.03.1-
Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan PSU di 7 TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
34/PHP.BUP-XV/2017 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana
Tahun 2017, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK dijadwalkan
pada tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2017;
18. Bahwa akibat PSU di TPS 1 Desa Lamoare ditunda pelaksanaannya pada
tanggal 10 Juni 2017, maka para Teradu mengubah jadwal rekapitulasi di
tingkat Kecamatan khusus untuk TPS 1 Lamoare menjadi tanggal 10 sampai
dengan 11 Juni 2017 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten
Bombana No. 18/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Perubahan
Atas Keputusan KPU Kabupaten Bombana No.17/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-
Kab/V/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7
(tujuh) TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-
XV/2017 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017
sedangkan Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Poleang
Tenggara untuk 3 TPS lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam
Keputusan KPU Kabupaten Bombana No.17/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-
Kab/V/2017 yaitu pada tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2017;
19. Bahwa sesuai dengan fakta, rekapitulasi perolehan suara 3 TPS di tingkat
Kecamatan Poleang Tenggara telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2017 dan
kemudian diskorsing untuk menunggu perolehan suara TPS 1 Desa Lamoare.
Perolehan suara di TPS 1 Desa Lamoare baru dilaksanakan pada tanggal 10
Juni 2017;
20. Bahwa pembentukan KPPS di 7 TPS yang menyelenggarakan PSU, yaitu:
a. PPS Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu membentuk KPPS TPS 2 Desa
Tahi Ite yang dituangkan dalam Keputusan PPS Desa Tahi Ite
Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Nomor 02/KPTS/PPS-
TI/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan Anggota KPPSU
Desa Tahi Ite untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bombana Tahun 2017;
b. PPS Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara membentuk KPPS TPS 1
Desa Larete yang dituangkan dalam Keputusan PPS Desa Larete
Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana Nomor 01/III/Tahun
2017 tanggal 15 Mei 2017 Tentang Pembentukan/Pengangkatan PSU
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017;
c. PPS Desa Marampuka kecamatan poleang tenggara membentuk TPS 1
Desa Marampuka dan KPPS TPS 2 Desa Marampuka;
d. PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara membentuk KPPS TPS
1 Desa Lamoare yang dituangkan dalam Keputusan Ketua PPS Desa
Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Nomor 17/BA/PPS-
POLTRA/VI/2017 tanggal 14 Mei 2017 tentang Pengangkatan KPPS
dalam rangka PSU TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara
Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 pada pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017;
e. PPS Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara membentuk KPPS TPS 1
Desa Hukaea yang dituangkan dalam Keputusan PPS Desa Hukaea
Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Nomor 01 Tahun 2017
Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Ketua dan Anggota KPPS, serta
petugas PAM TPS dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bombana Tahun 2017;
f. PPS Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya membentuk KPPS TPS 2 Desa
Lantari yang dituangkan dalam Keputusan PPS Desa Lantari Nomor
007/Kpts/PPS Desa Lantari/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Anggota
KPPS Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya pada PSU Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017;
g. KPPS TPS 1 Desa Lamoare yang diangkat PPS Desa Lamoare dalam
pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 telah diberhentikan PPS Desa
Lamoare. PPS Desa Lamoare kemudian mengangkat KPPS yang baru
untuk pelaksanaan PSU tanggal 10 Juni 2017 sebagaimana tertuang
dalam Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Nomor 22/BA/PPS-POLTRA
2017 tanggal 8 Juni 2017 tentang Pengangkatan KPPS Dalam Rangka
PSU Susulan TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pada
PSU Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.Bup-XV/2017 Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017;
h. Bahwa permasalahan surat keputusan pembentukan KPPS TPS 1 Desa
Marampuka dan surat keputusan pembentukan KPPS TPS 2 Desa
Marampuka tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini,
karena Ketua PPS Desa Marampuka yang mengeluarkan surat
keputusan pembentukan KPPS menolak memberikan surat keputusan
tersebut kepada Teradu I, II, III, IV, V, meskipun telah diminta secara
patut baik secara langsung maupun melalui surat. Adapun surat
tersebut adalah sebagai berikut:
1) Surat Nomor 169/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal
Permintaan SK Pengangkatan Anggota KPPS yang ditujukan
kepada ketujuh Ketua KPPS yang melaksanakan PSU, tertanggal
19 Juni 2017;
2) Surat Nomor 170/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, sifat
Penting, perihal Permintaan Bantuan Memfasilitasi, yang
ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten
Bombana, tertanggal 21 Juni 2017. Zainal Noh Hamzah selaku
Ketua PPS Desa Marampuka merupakan PNS BPS Kabupaten
Bombana;
3) Surat Nomor 171/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, sifat
Penting, perihal Permintaan Bantuan Panggilan, yang ditujukan
kepada Kepala Desa Marampuka.
i. Bahwa sebelum melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan
suara, KPPS di 7 (tujuh) TPS terlebih dahulu mengucapkan sumpah
yang dipandu oleh Ketua PPS. Berdasarkan fakta tersebut maka dalil
Pengadu yang menyatakan KPPS tidak memiliki legal standing adalah
dalil yang tidak benar;
j. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran KPU No. 347/KPU/V/2017, perihal
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PHP.BUP-XV/2017,
tertanggal 5 Mei 2017, pada angka 3 huruf f menyatakan bahwa
pengangkatan KPPS, PPS, dan PPK dilakukan dengan melakukan
evaluasi untuk merekrut/seleksi/menetapkan kembali KPPS, PPS, dan
PPK di wilayah yang melaksanakan PSU. Surat Edaran KPU No.
347/KPU/V/2017 tanggal 5 Mei 2017 bersifat pengaturan khusus maka
perekrutan PPK, PPS, dan KPPS dilakukan tanpa mengikuti ketentuan
perekrutan yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015, Surat Edaran
KPU No.183/KPU/IV/2015, Surat Edaran KPU No. 183/KPU/IV/2015
tanggal 27 April 2015 dan Surat Edaran KPU No. 324/KPU/VI/2016
tanggal 14 Juni 2014.
21. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, membantah dalil pengaduan Pengadu yang
menyatakan adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Mahrir selaku
anggota PPK Kecamatan Poleang Tenggara dan Takwin selaku Ketua PPS Desa
Larete. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa dalam proses penanganan,
permasalahan tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dikategorikan
sebagai tindak pidana pemilihan (money politic) sehingga prosesnya tidak
dilanjutkan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana;
22. Bahwa sesungguhnya uang tersebut merupakan uang yang baru diterima dari
PPK Kecamatan Poleang Tenggara yang digunakan untuk membayar biaya
pembuatan TPS dan honor validasi pemilih untuk KPPS;
23. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan adanya upaya
dari Teradu I dan III secara tidak prosedural memberikan pengarahan untuk
memalsukan tanggal pembuatan SK KPPS yang dibuktikan dengan percakapan
melalui WhatsApp (WA) PSU Kabupaten Bombana;
24. Bahwa Teradu I hanya meminta agar Takwin selaku Ketua PPS Desa Larete
mengirim SK yang benar yaitu SK KPPS tertanggal 15 Mei 2017, karena SK
KPPS yang dikirim Takwin kepada Teradu I tertanggal 26 Januari 2017. Dalam
jawabannya, Takwin menyatakan salah mengirim SK pembentukan KPPS;
25. Bahwa tidak benar tuduhan terhadap Teradu III. Dalam percakapan tersebut
Teradu III hanya memerintahkan Takwin untuk meminta SK pengangkatan
KPPS TPS 1 Desa Lamoare, yang selanjutnya dikirim kepada Teradu III melalui
WA;
26. Bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana
Tahun 2017 telah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 23/PHP.BUP-XV/2017 yang dijatuhkan pada tanggal 31 Juli 2017 yang
ditindaklanjuti dengan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
Bombana terpilih yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bombana;
27. Bahwa seluruh permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 incasu materi aduan
Pengadu telah pula disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
yang pada pokoknya menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana
Tahun 2017 telah dilaksanakan Teradu I, II, III, IV, V, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
TAMBAHAN JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP PERKARA NOMOR
104/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa penyelenggara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bombana Tahun 2017 di tingkat Kecamatan terdiri dari 4 (empat) PPK yaitu
PPK Poleang Tenggara, PPK Rarowatu, PPK Rarowatu Utara dan PPK Lantari
Jaya, sedangkan penyelenggara di tingkat desa terdiri dari 6 (enam) PPS yaitu
PPS Desa Marampuka, PPS Desa Tahi Ite, PPS Desa Lantari, PPS Desa Hukaea,
PPS Desa Larete dan PPS Desa Lamoare;
2. Bahwa rekruitmen PPK dan PPS dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, dengan
berpedoman Surat Edaran KPU No. 347/KPU/V/2017 tanggal 5 Mei 2017
perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PHP.BUP-XV/2017
dan setelah PPK dan PPS diangkat oleh Teradu I, II, III, IV, V, kemudian diambil
sumpah dan dilantik oleh Teradu I;
3. Bahwa seluruh PPK dan PPS yang diangkat diambil sumpah oleh Teradu I
dengan lafal sumpah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (2) UU
No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan dilantik
dengan naskah pelantikan yang telah ditandatangani oleh Teradu I;
4. Bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 36/PY.03-1-BA/02/KPU-Kab/V/2017 tentang Pengambilan
Sumpah dan Pelantikan PPK di 4 (empat) Kecamatan di wilayah Kabupaten
Bombana oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana tanggal 12 Mei 2017 dan
pengambilan sumpah serta pelantikan PPS dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 37/PY.03-1-BA/02/KPU-Kab/V/2017 tentang Pengambilan Sumpah
dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS0 di 6 (enam) PPS di wilayah
Kabupaten Bombana oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana;
5. Bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dan PPS tersebut telah
didokumentasikan.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP
PERKARA NOMOR 106/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa kondisi ke 13 kotak suara TPS yang sudah tidak tersegel, kunci tidak
ada dalam sampul, dan tidak terdapat Formulir C7-KWK di dalamnya,
disebabkan Formulir C7-KWK yang berada dalam 13 kotak suara TPS tersebut
dibutuhkan oleh para Teradu untuk keperluan dalam rangka menyusun
jawaban saat persidangan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagian digunakan sebagai alat bukti saat persidangan tersebut. 13 kotak
suara tersebut dibuka segelnya lalu disimpan dalam kotak pungut hitung KPU
Kabupaten Bombana kemudian di bawa ke Jakarta. Kuncinya juga ikut dibawa
dan disimpan di dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana;
2. Bahwa pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten
Bombana, Saksi Pasangan Calon, Kepolisian, dan Perwira Penghubung Kodim
1413 Buton sebagaimana tertuang dalam Berita Acara;
3. Bahwa setelah selesai persidangan di Mahkamah Konstitusi, C7-KWK di 13
kotak suara tetap tersimpan dalam kotak suara pungut hitung KPU Kabupaten
Bombana;
4. Bahwa C7-KWK TPS 1 Lampolala, TPS 1 Tahi Ite, dan TPS 1 Watu-Watu telah
ditemukan oleh Teradu I, II, III, IV, V, pada tanggal 3 Juni 2017 malam hari,
dan saat itu juga diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Bombana;
5. Bahwa berdasarkan fakta pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh
Panwaslih Kabupaten Bombana, Saksi Pasangan Calon, dan Kepolisian,
sehingga pembukaan kotak suara telah sesuai dengan prosedur;
6. Bahwa dalam rapat validasi data pemilih PSU telah melibatkan Panwaslih
Kabupaten Bombana, LO Pasangan Calon, dan Disdukcapil Kabupaten
Bombana sehingga semua permasalahan yang terkait dengan data pemilih PSU
ikut diketahui Disdukcapil Kabupaten Bombana termasuk perintah Panwaslih
Kabupaten Bombana agar Teradu I, II, III, IV, V, mengoordinasikan
permasalahan data pemilih PSU dengan Disdukcapil Kabupaten Bombana;
7. Bahwa perintah Panwaslih Kabupaten Bombana telah ditindaklanjuti para
Teradu dengan menyampaikan surat kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten
Bombana pada tanggal 2 Juni 2017 yang diantar langsung oleh Teradu III dan
Teradu IV bersama dengan Bahtiar Ladji selaku Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Bombana;
8. Bahwa sampai dengan tanggal 6 Juni 2017, Disdukcapil Kabupaten Bombana
belum memenuhi permintaan koordinasi Teradu I, II, III, IV, V, sehingga untuk
memastikan kebenaran data pemilih saat pemungutan suara di TPS, melalui
surat tertanggal 6 Juni 2017, Teradu I, II, III, IV, V, meminta bantuan
Disdukcapil untuk memberikan pendampingan di TPS saat pelaksanaan PSU
tanggal 7 Juni 2017;
9. Bahwa setelah menyampaikan surat tersebut, pada tanggal 6 Juni 2017
menjelang tengah hari masing-masing Teradu I, II, III, IV, V, langsung menuju
ke TPS untuk melakukan monitoring kesiapan pelaksanaan PSU;
10. Bahwa data kependudukan yang diminta oleh Teradu I, II, III, IV, V, baru
disampaikan ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana tanggal 6 Juni 2017
sekitar pukul 17.00 WITA, sedangkan surat permintaan dokumen yang
disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana baru masuk ke Sekretariat
KPU Kabupaten Bombana sekitar pukul 20.30 WITA ketika Teradu I, II, III, IV,
V, sudah menuju ke TPS untuk melakukan monitoring. Dengan kondisi seperti
itu, Teradu I, II, III, IV,V, tidak mungkin memberikan data/dokumen yang
diperlukan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana;
11. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, sangat sibuk dengan pelaksanaan PSU sehingga
baru mengetahui Surat Panwaslih Kabupaten Bombana pada tanggal 8 Juni
2017. Pada tanggal 9 Juni 2017, Teradu I langsung menindaklanjuti dengan
menyampaikan data/dokumen yang diminta oleh Panwaslih Kabupaten
Bombana;
12. Bahwa permasalahan kepastian data pemilih yang diadukan Pengadu telah
teratasi dengan adanya pendampingan Staf Disdukcapil Kabupaten Bombana
saat di TPS yang secara faktual administratif telah memberikan pelayanan atas
permintaan data kependudukan incasu data pemilih bernama Nursam;
13. Bahwa berdasarkan fakta Teradu I, II, III, IV, V, telah bersungguh-sungguh
melakukan upaya konkrit untuk memastikan kebenaran data pemilih dalam
PSU atau setidaknya telah melakukan upaya optimal meminimalisasi
permasalahan data pemilih;
14. Bahwa Teradu II sebagai bagian dari penanggung jawab PSU di Kecamatan
Poleang Tenggara menghendaki agar logistik TPS ditempatkan di Desa/TPS
masing-masing pada malam hari tanggal 6 Juni 2017. Namun pihak Kepolisian
menghendaki agar logistik ditempatkan di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara
dengan alasan agar lebih terjamin keamanannya;
15. Bahwa meskipun Teradu II telah menyampaikan alasan dan pertimbangan agar
logistik didistribusikan ke masing-masing TPS, tetapi pihak Kepolisian tetap
bersikukuh dengan alasan keamanan distribusi sehingga tidak ada pilihan bagi
Teradu II selain mengikuti keinginan pihak Kepolisian;
16. Bahwa berdasarkan kesepakatan Teradu I, II, IV, VI, saksi pasangan calon,
anggota PPK Poleang Tenggara, dan Ketua PPS Desa Larete, maka distribusi
logistik akan dilakukan pagi hari;
17. Bahwa pagi hari tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 Wita, Teradu IV
sudah berada di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara tempat penyimpanan
logistic TPS dan menyusul 2 anggota PPK Poleang Tenggara yaitu Darna dan
Mahril. Sembari menunggu Panwas Kecamatan Poleang Tenggara, PPK Poleang
Tenggara mempersiapkan dokumen penyerahan logistik ke PPS. Setelah hal
tersebut selesai dilakukan dan Panwas Kecamatan Poleang Tenggara juga telah
datang, maka dilakukan pendistribusian logistik ke masing-masing TPS;
18. Bahwa jarak tempuh antara Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan Desa
Marampuka relatif jauh yaitu 6 km dan Desa Lamoare 13 km. Hal tersebut
sangat mempengaruhi waktu persiapan dan waktu pelaksanaan pemungutan
suara;
19. Bahwa dari beberapa fakta yang langsung atau tidak langsung terkait erat
dengan keterlambatan persiapan dan pelaksanaan PSU di Kecamatan Poleang
Tenggara sebagaimana dikemukakan diatas, menurut para Teradu hal
terpenting dari keterlambatan persiapan dan pelaksanaan PSU disebabkan
karena faktor pengamanan;
20. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, membantah keterlambatan tersebut karena faktor
tidak profesional KPU Kabupaten Bombana. Hal tersebut disebabkan karena
faktor lain diluar kewenangan dan kemampuan Teradu I, II, III, IV, V;
21. Bahwa tindakan Teradu V bersama-sama dengan anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib dan anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara Munsir Salam telah memberikan penjelasan dan
memerintahkan Ketua KPPS TPS 1 Desa Lamoare untuk melanjutkan proses
pemungutan suara. Hal tersebut merupakan upaya konkrit dari KPU
Kabupaten Bombana untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pelaksanaan
PSU;
22. Bahwa keinginan Pengadu II, III, IV, agar Teradu I, II, III, IV, V, mengambil alih
kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS dengan salah satu anggota
KPPS yang lain adalah tindakan yang tidak mungkin untuk dilakukan karena
peraturan perundang-undangan tidak memberikan kewenangan kepada
Teradu I, II, III, IV, V, untuk melakukan hal tersebut. PPS yang berwenang
mengambil alih kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS dengan salah
satu anggota KPPS;
23. Bahwa quad non Teradu I, II, III, IV, V, berwenang menurut peraturan
perundang-undangan untuk mengambil alih kewenangan KPPS atau
mengganti Ketua KPPS dengan salah satu anggota lainnya, tindakan itu tidak
mungkin dilakukan pada saat itu mengingat pengambilalihan kewenangan
KPPS atau penggantian Ketua KPPS dengan salah satu anggota KPPS lainnya
membutuhkan waktu yang tidak singkat, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun administrasi. Mengingat pemungutan suara harus
dihentikan pada pukul 13.00 WITA;
24. Bahwa sumber permasalahan tidak terletak pada ketidakhadiran salah satu
pasangan calon, tetapi terletak pada persoalan penolakan KPPS untuk
melanjutkan proses pemungutan suara yang kewenangannya tidak serta merta
dapat diambil alih, melainkan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan
prosedur;
25. Bahwa pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare yang
kemudian ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 10 Juni 2017 telah sesuai
dengan prosedur. PPS Desa Lamoare terlebih dahulu
mengganti/memberhentikan KPPS yang lama dan mengangkat KPPS yang
baru;
26. Bahwa dalam rangka pelaksanaan PSU, Teradu I, II, III, IV, V, telah
membentuk struktur pelaksana pemilihan di tingkat bawah yaitu PPK dan PPS
di wilayah yang melaksanakan PSU. KPPS juga telah mengikuti bimtek yang
dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV, V, pada tanggal 1 Juni 2017. Selaku
pemateri adalah anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini bertujuan
agar penyelenggara pemilihan di tingkat bawah lebih memahami tugas dan
tanggung jawabnya;
27. Bahwa saat pelantikan PPK dan PPS pada tanggal 12 Mei 2017 yang dirangkai
dengan rapat koordinasi yang diikuti oleh PPK, Edi Hasri selaku Kasubag
Hukum KPU Kabupaten Bombana menyerahkan SK pengangkatan PPK. Teradu
I, II, III, IV, V, menginstruksikan kepada masing-masing PPK termasuk PPK
Poleang Tenggara untuk memberikan SK pengangkatan kepada PPS. Teradu I,
II, III, IV, V, pada saat itu juga menyampaikan kepada PPK untuk
menyampaikan kepada PPS agar segera mengangkat KPPS. Pada saat rapat
koordinasi berikutnya dengan PPK dan PPS tanggal 15 Mei 2017, Teradu I, II,
III, IV, V, meminta kepada PPS menyampaikan SK Pengangkatan KPPS kepada
Sekretariat KPU Kabupaten Bombana melalui PPK. Mengingat batas waktu
pengangkatan KPPS sampai dengan tanggal 15 Mei 2017;
28. Bahwa faktanya Surat Keputusan Pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare
untuk pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 yang diterima oleh Teradu I, II, III,
IV, V, dituangkan dalam Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan
Poleang Tenggara tertanggal 14 Mei 2017;
29. Bahwa quad non SK Pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare tersebut baru
ditandatangani Ketua PPS Desa Lamoare pada tanggal 9 Juni 2017 sesuai
dengan keterangannya maka permasalahan tersebut seharusnya menjadi
tanggung jawab Ketua KPPS Desa Lamoare yang tugas dan tanggung jawabnya
diatur tersendiri secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan;
30. Bahwa apabila benar fakta yang menjadi temuan para Pengadu,
pertanggungjawaban hukum dan etiknya haruslah dipertanggungjawabkan
oleh pihak yang mengemban tanggung jawab itu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab Ketua PPS Desa Lamoare
tidak semestinya dibebankan kepada Teradu I, II, III, IV, V. Dalil pengaduan
Pengadu terkait hal ini tidak tepat ditujukan kepada Teradu I, II, III, IV, V.
TAMBAHAN JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP PERKARA NOMOR
106/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa dalam jawaban Teradu I, II, III, IV, V, tertanggal 7 Agustus 2017 yang
disampaikan dihadapan Majelis Sidang Etik DKPP pada persidangan tanggal 8
Agustus 2017 dinyatakan bahwa kondisi ke 13 kotak suara TPS tidak tersegel,
kunci tidak ada dalam sampul dan tidak ada Model C7-KWK di dalamnya
disebabkan karena:
a. Model C7-KWK yang berada di dalam kotak suara ke 13 TPS tersebut
dipergunakan Teradu I, II, III, IV, V, untuk menyusun jawaban dan
sebagian di gunakan sebagai alat bukti saat persidangan sengketa
pemilihan di Mahkamah Konstitusi sehingga ke 13 kotak tersebut
dibuka segelnya lalu disimpan dalam kotak pungut hitung KPU
Kabupaten Bombana dan dibawa ke Jakarta. Sementara kuncinya juga
ikut dibawa dan disimpan di dalam kotak pungut hitung KPU
Kabupaten Bombana;
b. Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten
Bombana, Saksi Pasangan Calon, Kepolisian dan Perwira Penghubung
Kodim 1413 Buton yang tertuang dalam Berita Acara dan setelah
selesai persidangan di Mahkamah Konstitusi, C7-KWK di 13 kotak suara
tersebut tetap tersimpan di dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten
Bombana.
2. Bahwa C7 KWK di 13 kotak suara tersebut langsung ditempatkan di dalam
gudang logistik KPU Kabupaten Bombana yang terkunci dengan baik dan aman
yang dijaga ketat anggota Kepolisian secara terus menerus sehingga dipastikan
logistik yang ada dalam gudang incasu C7-KWK di 13 kotak suara yang
tersimpan dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana terjaga dan
terpelihara sebagai dokumen Negara yang harus terjamin keamanannya;
3. Bahwa C7-KWK yang diambil dari 13 kotak suara TPS tetap tersimpan di kotak
pungut hitung KPU dan tidak langsung dikembalikan ke dalam kotak suara
TPS semula, karena dokumen C7-KWK tersebut merupakan bagian penting
dari fakta yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi yang pastinya akan
dipergunakan kembali dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi
pasca PSU;
4. Bahwa kepastian tentang jaminan keamanan dan keselamatan C7-KWK di 13
kotak suara dimaksud terbukti saat dibutuhkan untuk validasi data pemilih
PSU yang masih tersimpan dan tetap berada dalam kota pungut hitung KPU
Kabupaten Bombana yang berarti bahwa tidak seorang pun incasu Teradu I,
II, III, IV, V, yang membukan kembali lalu mengambilk atau memindahkan C7-
KWK ke 13 kotak suara;
5. Bahwa dengan demikian C7-KWK di 13 kotak suara yang dipermasalahkan
oleh para Pengadu tetap terjamin keamanan dan pemeliharaannya sebagai
dokumen Negara, sedangkan mengenai pembukaan kotak suara yang tidak
sesuai prosedur yang didalilkan para Pengadu telah terbantahkan oleh Berita
Acara Nomor 28/BA/KPU-Kab.026.659470/III/2017 Tentang Pembukaan
Kotak Suara Dan Pengambilan Dokumen/Formulir Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tanggal 16 Maret 2017;
6. Bahwa terkait dengan dalil pengaduan para Pengadu mengenai tidak
terlaksananya PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare, Teradu I, II, III,
IV, V, melalui Teradu II dan Teradu V telah melakukan upaya optimal agar
KPPS bersedia melanjutkan proses pemungutan suara dengan argumentasi
yuridis yang sangat menyakinkan dan bahkan para Pengadu melalui Pengadu
III ikut memberikan penjelasan dan menghimbau Ketua KPPS untuk
melanjutkan proses pemungutan suara, namun semua masukan yang
disampaikan diabaikan oleh KPPS;
7. Bahwa andai penundaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 Desa
Lamoare dianggap sebagai pelanggaran Teradu I, II, III, IV, V, namun faktanya
hingga selesai rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil pemungutan suara PSU
di tingkat KPU Kabupaten Bombana tidak satupun rekomendasi pengawas
pemilihan pada semua tingkatan yang mengeluarkan rekomendasi yang berisi
penundaan pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare
sebagai pelanggaran;
8. Bahwa fakta mengenai tidak adanya rekomendasi yang berisi penundaan
pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare sebagai
pelanggaran adalah realitas yang sangat logis karena penundaan PSU di TPS 1
Desa Lamoare nyata dan secara terbuka dikoordinasikan dengan para Pengadu
dan Panwaslih Kabupaten Bombana;
[2.8] PETITUM TERADU I, II, III, IV, V
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, V memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I, II, III, IV, V, untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, V;
Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I, II, III, IV,V mengajukan
bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut :
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017;
T-2 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
17/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
11/HK.03-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan, Program, Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Di 7 (Tujuh) TPS Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tanggal 26 Mei
2017;
T-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
18/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
17/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan, Program, Dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Di 7 (Tujuh) TPS Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Dalam
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tanggal 8 Juni
2017;
T-4 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Tahi Ite Kecamatan
Rarowatu Kabupaten Bombana Nomor 02/KPTS/PPS-TI/V/2017, Tentang
Pembentukan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang
(KPPSU) Desa Tahi Ite Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017, tertanggal 15 Mei 2017;
T-5 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Larete
Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana, Nomor 01/III/Tahun
2017 Tentang Pengangkatan/Pembentukan Ketua dan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Rangka Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota Tahun 2017, tertanggal 26 Januari
2017;
T-6 Fotokopi Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang
Tenggara Nomor 17/BA/PPS-POLTRA/VI/2017, Tentang Pengangkatan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Rangka Pemungutan
Suara Ulang TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pasca
Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 14 Mei 2017;
T-7 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hukaea
Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Nomor 01 Tahun 2017,
Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Ketua dan Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dan Petugas Ketertiban TPS
(PAM TPS) Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 15 Mei 2017;
T-8 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Lantari Kecamatan
Lantari Jaya Nomor 007/Kpts/PPS Desa Lantari/Tahun 2017 Tentang
Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Pada Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017,
tertanggal 13 Mei 2017;
T-9 Fotokopi Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang
Tenggara Nomor 22/BA/PPS-POLTRA/VI/2017 Tentang Pengangkatan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Susulan TPS 1 Desa Lamoare
Kecamatan Poleang Tenggara Pada Pemungutan Suara Ulang Pasca
Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Bombana Tahun 2017, tanggal 8 Juni 2017;
T-10 Fotokopi Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang
Tenggara Nomor 20/BA/PPS-POLTRA/VI/2017 Tentang Pemberhentian
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Rangka
Pemungutan Suara Ulang TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang
Tenggara Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 8 Juni 2017;
T-11 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
169/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Permintaan SK
Pengangkatan Anggota KPPS;
T-12 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
170/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Permintaan Bantuan
Memfasilitasi, tertanggal 21 Juni 2017;
T-13 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
171/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Bantuan Panggilan,
tertanggal 21 Juni 2017;
T-14 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
347/KPU/V/2017, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017, tertanggal 5 Mei 2017;
T-15 Fotokopi Kuitansi sejumlah Rp. 1000.000, untuk pembuatan Tenda TPS I
Marampuka, tertanggal 6 Juni 2017, dan Kuitansi sejumlah Rp.
1.400.000, untuk validasi KPPS TPS 1 Marampuka, tertanggal 6 Juni
2017;
T-16 Screen Shoot pesan WhatsApp Group KPU Kabupaten Bombana;
T-17 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana
Nomor 28/BA/KPU-Kab.026.659470/III/2017 Tentang Pembukaan Kotak
Suara Dan Pengambilan Dokumen/Formulir Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 16 Maret 2017;
T-18 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
144/PL.03.1-SD/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Pencermatan Data
Pemilih, tertanggal 2 Juni 2017;
T-19 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
154/PL.03.1-SD/04/KPU-Kab/V/2017, perihal Permohonan Help Desk,
tertanggal 6 Juni 2017;
T-20 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bombana
Nomor 063/Bawaslu-Prov.SG-01/PM.00.02/VI/2017, perihal Permintaan
Data, tertanggal 6 Juni 2017;
T-21 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Surat/Dokumen, tertanggal 6 Juni
2017;
T-22 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana, perihal
Penyerahan Data, tertanggal 9 Juni 2017;
T-23 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana
Nomor 12/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Penetapan
Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di 4 (empat)
Kecamatan Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Bupati Dan Wakil
Bupati Bombana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
34/PHP.BUP-XV/2017, tertanggal 12 Mei 2017;
T-24 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana
Nomor 13/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Pengangkatan
Dan Penetapan Kembali Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Di 4
(empat) Kecamatan Dan 6 (enam) Desa Dalam Rangka Pemungutan Suara
Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bombana Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017, tertanggal 12 Mei 2017;
T-25 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor
142/005/KPU-Kab-026.659470/V/2017, perihal Undangan Bimtek,
tertanggal 30 Mei 2017;
T-26 Dokumentasi Pelantikan PPK dan PPS;
T-27 Dokumentasi Rapat Koordinasi dengan Badan Ad hoc, PPK dan PPS,
Penyelenggara PSU Kabupaten Bombana dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bombana yang dihadiri oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,
KPU Kabupaten Bombana, dan Panwaslih Kabupaten Bombana tanggal 15
Mei 2017;
T-28 Fotokopi Surat Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang
Tenggara Nomor 17/BA/PPS-POLTRA/VI/2017 Tentang Pengangkatan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Rangka
Pemungutan Suara Ulang TPS1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang
Tenggara Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Pada Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 14 Mei 2017;
T-29 Fotokopi Naskah Lafal Sumpah PPK dan PPS;
T-30 Fotokopi Naskah Pelantikan PPK dan PPS;
T-31 Fotokopi Berita Acara Nomor 36/PY.03-1-BA/02/KPU-Kab/V/2017
tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PPK di 4 (empat) Kecamatan
di wilayah Kabupaten Bombana oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana
tanggal 12 Mei 2017;
T-32 Berita Acara Nomor 37/PY.03-1-BA/02/KPU-Kab/V/2017 tentang
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS0 di
6 (enam) PPS di wilayah Kabupaten Bombana oleh Ketua KPU Kabupaten
Bombana;
T-33 Dokumentasi pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dan PPS;
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh
Teradu I, II, III, IV, V, pada tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut:
Mahril
Saksi membenarkan telah membawa uang tetapi uang tersebut merupakan
honor KPPS Desa Marampuka yaitu 1.400.000, dan pembuatan TPS Desa
Marampuka yaitu 1 juta. Saksi menerangkan yang memanggil Takwin karena
pada waktu itu saksi tidak memiliki motor. Saksi memanggil Takwin untuk
mengantar ke Desa Marampuka. Pukul 21.30 Wita.
Takwin
Saksi menerangkan ada 2 SK yang disampaikan. Mengenai SK KPPS saksi
mengakui hal tersebut merupakan salah kirim yang seharusnya dikirim SK
tertanggal 15 Mei 2017, tetapi yang dikirim adalah SK tertanggal 26 Januari
2017.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI TERHADAP PERKARA NOMOR
105/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa pernyataan yang dimuat dalam media online Butonpos.com tidak sesuai
dengan yang dikonfirmasi oleh pihak wartawan pada tanggal 7 Juni 2017,
sekitar 17.00 WITA. Teradu VI menerangkan pada saat itu wartawan
menanyakan mengenai ada/tidak rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh
Panwaslih Kabupaten Bombana. Teradu VI menerangkan untuk sementara
belum terdapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten
Bombana. Pada saat wartawan tersebut hendak menutup pembicaraan melalui
telepon, Teradu VI sempat menanyakan kembali maksud dari pertanyaan
wartawan tersebut, tetapi pihak wartawan menyatakan bahwa dia hanya mau
memastikan saja. Sejak saat itu wartawan tersebut tidak pernah menelepon
atau melakukan konfirmasi kepada Teradu VI;
2. Bahwa adapun isi berita yang termuat di media online Butonpos.com
merupakan tulisan wartawan itu sendiri. Saat berita itu akan diterbitkan,
pihak wartawan tidak pernah mengonfirmasikan kepada Teradu VI;
3. Bahwa apabila pada saat itu menanyakan mengenai ada/tidak pelanggaran
pada saat pelaksanaan PSU, kemungkinan Teradu VI akan menjelaskan bahwa
ada beberapa pelanggaran yang akan ditindaklanjuti;
4. Bahwa Teradu VI menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang
mengarah kepada keberpihakan pada pasangan calon. Teradu VI tidak pernah
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu;
5. Bahwa Teradu VI menegaskan sampai dengan penyerahan laporan PSU ke
Mahkamah Konstitusi bahkan sampai dengan pembacaan akhir sidang
Putusan PHP Kabupaten Bombana, Panwaslih Kabupaten Bombana tidak
pernah mengeluarkan rekomendasi PSU atau melakukan pleno untuk
mengeluarkan rekomendasi PSU;
6. Bahwa Teradu VI menerangkan mengenai pengaduan Nomor
109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017 sudah diterima oleh Staf
Panwaslih Kabupaten Bombana pada tanggal 9 Juni 2017. Pada saat Pelapor
menyampaikan aduan tersebut, Staf Panwaslih Kabupaten Bombana
memeriksa kelengkapan laporan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, laporan
aduan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiilnya, sehingga Staf
Panwaslih Kabupaten Bombana menyampaikan kepada Pelapor agar
melengkapi kekurangan laporan. Namun Pelapor tidak pernah melengkapi
laporan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pelapor
hanya membawa surat yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten
Bombana tanpa membawa bukti maupun saksi. Laporan tersebut tidak dapat
diregistrasi dan ditindaklanjuti;
7. Bahwa Teradu VI menerangkan dalam pelaporan hasil pengawasan
pelaksanaan PSU Kabupaten Bombana yang diperintahkan oleh Mahkamah
Konstitusi, Teradu VI juga melaporkan hal yang menjadi aduan pihak Pengadu.
[2.10] PETITUM TERADU VI
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan Teradu VI untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Membebaskan Teradu VI dari segala tuduhan dan Merehabilitasi nama baik
Teradu VI;
Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh
Teradu VI pada tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut:
Saksi Badaruddin
Saksi selaku wartawan. Saksi berkomunikasi dengan Hasdin Nampo setelah
PSU. Saksi ikut meliput saat proses pilkada.
Saksi menanyakan mengenai rekomendasi. Hasdin Nampo menjawab tidak ada
untuk sementara.
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu La Ode
Abdul Natsir Muthalib selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi
Agusaling selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bombana, Edi Hasri Kasubag Hukum
KPU Kabupaten Bombana pada tanggal 8 Agustus 2017, sebagai berikut:
La Ode Abdul Natsir Muthalib selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 26 April 2017 sudah melakukan
rapat koordinasi dan supervisi persiapan PSU. Pihak Terkait mengecek personil
wilayah dan persediaan logistik. Pihak Terkait meminta personil dilakukan
evaluasi, karena di Poleang Tenggara PPK melakukan pembukaan kotak suara
tidak sesuai dengan prosedur.
Pihak Terkait menerangkan mengenai anggaran, Pihak Terkait sudah meminta
agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. KPU Provinsi berkoordinasi
dengan Bawaslu Provinsi, dan stakeholder. Pihak Terkait menerangkan
Pengadu pada saat itu diwakili oleh LO. KPU Provinsi menginginkan PSU
dilakukan cukup 1 (satu) kali, tidak seperti di Muna sampai dengan 2 (dua)
kali PSU. Pencermatan Data Pemilih tidak hanya dilakukan oleh KPU
Kabupaten, tetapi juga Panwaslih Kabupaten, Tim Pasangan Calon juga
terlibat.
Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi sudah menyarankan agar
berkoordinasi dengan Disdukcapil dan menekankan prinsip kehati-hatian.
Pihak Terkait menilai pemerintah kurang mendukung untuk PSU. Pihak
Terkait menerangkan bahwa tanggal 7 Juni 2017 dini hari, KPU Provinsi
mendapat laporan dari Sekretaris bahwa NPHD sudah dilakukan.
Pihak Terkait menerangkan 2 hari sebelum pelaksanaan PSU, KPU Provinsi
mengecek anggaran KPU Bombana yang dimiliki untuk pelaksanaan PSU
sebesar Rp. 315.000.000, . Anggaran sudah digunakan untuk logistik dan siap
untuk didistribusikan. KPU Kabupaten menyatakan siap melaksanakan PSU
meskipun tidak mendapatkan dana dari pemerintah.
Pihak Terkait menerangkan mengenai Lamoare, Pihak Terkait hadir sekitar jam
11.00 WITA, jaraknya memang tidak terlalu jauh, tetapi medan yang dilalui
cukup memakan waktu. Pada saat itu logistik sudah ada, KPPS sudah
disumpah, tetapi saksi pasangan calon pulang. Ketua KPPS takut untuk
melakukan pemungutan suara, ketakutan Ketua KPPS berdampak pada
anggota KPPS. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi sudah mengingatkan tanpa
kehadiran saksi pasangan calon, pemungutan suara masih tetap dapat
berjalan tetapi tetap mereka tidak mau menjalankan.
Pihak Terkait menerangkan tidak memungkinkan untuk memaksakan dan
diambil alih oleh KPU Kabupaten Bombana. Posisi saat itu hanya ada 1 (satu)
anggota KPU Kabupaten Bombana. Hingga akhirnya disepakati sebelum jadwal
pelaksanaan PSU sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan
PSU untuk 1 TPS tersebut harus sudah dilakukan. PSU untuk 1 TPS tersebut
dilaksanakan 3 hari setelahnya. Seluruh KPPS yang bersangkutan
diberhentikan begitu juga dengan PPSnya.
Pihak Terkait menerangkan ada logistik di Poleang Tenggara, faktanya kotak
sudah terdistribusikan di PPK malam hari sebelum pelaksanaan PSU, tetapi
didalam kotak tersebut belum terdistribusi kebutuhan masing-masing 4 TPS di
Poleang Tenggara.
Pihak Terkait mempertanyakan mengapa kotak yang bergeser tersebut
bukanlah kotak yang siap untuk digunakan? Tetapi saat itu Pihak Terkait
mendapat jawaban bahwa akan diisi bersama sebagai bagian dari transparansi.
Pihak Terkait menerangkan seharusnya kotak tersebut sudah bergeser agar
tidak ada perlakuan di PPK. Pihak Terkait mendapatkan laporan bahwa Pihak
Kepolisian menyatakan bahwa apabila akan membuka kotak, mereka tidak
bertanggung jawab.
Pihak Terkait menerangkan seharusnya kotak yang berada di PPK adalah kotak
yang siap digunakan dan bukanlah kotak yang akan dirakit. Faktanya kotak
tersebut ada yang sudah terisi dan ada yang belum. Mengenai kotak yang
belum ada isinya, baru akan diisi dihadapan Panwaslih Kabupaten Bombana,
Pasangan Calon, dan Pihak Kepolisian.
Andi Agusaling selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bombana
Pihak Terkait menerangkan setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Pihak
Terkait langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Setelah itu Sekretaris
langsung menyusun program perencanaan anggaran. Pihak Terkait kemudian
menyerahkan rincian anggaran tersebut kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bombana. Pemda hanya memberikan 400 juta dari permintaan
awal yaitu 2 milyar. Memerintahkan PPK (bendahara), mengenai sisa yang
dipakai untuk membiayai pemilu adalah sekitar 315 juta. Sisa dana tersebut
yang digunakan untuk membiayai PSU.
Pihk Terkait menerangkan pembayaran setelah PSU melalui PPK, dan honor
KPPS sudah terbayar.
Edi Hasri Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Bombana
Pihak Terkait menerangkan putusan MK memerintahkan KPU melakukan PSU.
KPU Kabupaten Bombana melaksanakan perekrutan ulang PPK dan PPS, tetapi
yang hadir hanya beberapa orang.
Pihak Terkait menerangkan calon yang datang dilakukan test dan wawancara.
Calon yang dinyatakan lulus mengikuti test kemudian dilantik pada tanggal 12
Mei 2017. Pihak Terkait sudah mengirim SK PPK dan PPS yang terbagi menjadi
2 SK yaitu SK Nomor 12/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 dan SK Nomor
13/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017.
KPU Kabupaten Bombana sudah menginstruksikan agar PPS segera
membentuk KPPS.
Pihak Terkait sudah melakukan bimtek dan memberikan SK PPK dan PPS.
Pihak Terkait menerangkan sudah meminta untuk mengumpulkan KPPS.
Pihak Terkait menerangkan untuk KPPS Desa Marampuka memang tidak
menyerahkan SK. Pihak Terkait sudah berupaya meminta tetapi tidak
diberikan. Pihak Terkait menerangkan bahwa SK KPPS merupakan
kewenangan dari PPS bukan KPU Kabupaten.
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi Asrudin selaku
mantan Panwaslih Kabupaten Bombana yang telah hadir dalam sidang pemeriksaan
DKPP pada tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut:
Asrudin
Saksi menerangkan mengenai dugaan Panwaslih Kabupaten Bombana tidak
menindaklanjuti laporan, perlu dijelaskan bahwa laporan tersebut dalam
bentuk surat dan telah diterima oleh staf Panwaslih Kabupaten Bombana.
Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
Saksi menerangkan sudah meminta kepada Pelapor untuk melengkapi
laporannya, tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak
juga melengkapi laporan tersebut.
Saksi sudah melakukan penelusuran terkait laporan Pengadu termasuk
mengenai money politik dan permasalahan pada saat PSU. Hal tersebut sesuai
dengan jawaban tertulis pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Saksi menerangkan apabila belum memenuhi syarat materiil dan formil belum
bisa meregistrasi. Hal tersebut untuk melengkapi laporan tersebut. Pada saat
dimasukkan laporan tersebut.
Saksi menerangkan tidak ada hal yang diabaikan termasuk laporan Pengadu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan dalam Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu I pada pokoknya mendalilkan
bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
perbuatannya:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Bombana tidak professional dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan PSU
karena tidak didukung oleh pembiayaan yang memadai. PSU dilaksanakan pada 7
Juni 2017, sedangkan NPHD ditandatangani tanggal 8 Juni 2017;
[4.1.2] Pendistribusian logistik yang dilakukan oleh para Teradu I, II, III, IV, V ke TPS
1 Lamuare, TPS 1 Larete, TPS 1 dan TPS 2 Marampuka tidak terkoordinasi dengan
baik dengan PPK dan PPS. Pendistribusian pada 4 (empat) TPS tersebut mengalami
keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan. Hal ini menyebabkan PSU di TPS 1
Desa Lamoare yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2017 berubah
menjadi tanggal 10 Juni 2017.
[4.1.3] Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK
tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten Bombana Nomor 18/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1-
Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
PSU di 7 TPS Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 yakni tanggal
10 sampai dengan 11 Juni 2017, tetapi faktanya Rapat Pleno Rekapitusi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK dilaksanakan pada 8 Juni 2017 di
Gedung KPU Kabupaten Bombana. Pelaksanaan rapat pleno dilakukan terkesan
tergesa-gesa tanpa koordinasi, bahkan rapat pleno PPK Kecamatan Poleang Tenggara
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 8 dan 10 Juni 2017. Tindakan tersebut
bertentangan dengan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
[4.1.4] Bahwa KPPS tidak diberikan SK, tidak dilantik, dan tidak disumpah, sehingga
tidak memiliki legal standing untuk menyelenggarakan PSU pada tanggal 7 Juni
2017. Pengadu I mendalilkan bahwa Teradu I Arisman Selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Bombana dan Teradu III Andi Usman selaku Anggota KPU Kabupaten
Bombana bersama dengan Takwin berupaya memalsukan pembuatan Surat
Keputusan KPPS;
[4.1.5] Teradu VI selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana diduga tidak
independen karena memberikan pernyataan yang seakan berpihak kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 2 (dua). Pernyataan ini dimuat dalam media online Butonpos.com.
Teradu VI selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana tidak seharusnya
menyatakan bahwa terkait jalannya PSU Bombana tidak ada rekomendasi yang
keluar dari Panwas. Sebagaimana yang termuat di media online Butonpos.com, sebab
Pengadu I sudah memasukkan laporan dugaan pelanggaran ke Panwaslih Kabupaten
Bombana. Sebagaimana Surat Laporan Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017
Tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu per tanggal 9 Juni 2017, tetapi
Panwaslih Kabupaten Bombana tidak pernah menanggapi. Hal tersebut disebabkan
oleh ketidaksiapan Panwas Kabupaten Bombana dalam mengawasi pelaksanaan PSU.
Termasuk tidak terbentuknya sentra penegakan hukum terpadu untuk menangani
pelanggaran dalam PSU. Tindakan Teradu VI bertentangan dengan independensi
Penyelenggara Pemilu dan menciderai demokrasi serta mendelegitimasi pelaksanaan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017.
[4.2] Menimbang pengaduan dalam Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu
II, III, IV pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya:
[4.2.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, diduga telah melakukan pembukaan 13 kotak
suara TPS yang tidak sesuai dengan prosedur. Hal tersebut diketahui pada saat akan
mengambil formulir C7-KWK di dalam kotak suara TPS guna validasi faktual data
pemilih yang dianggap bermasalah. Faktanya kotak suara tersebut tidak lagi tersegel,
kunci tidak ada dalam sampul, dan formulir C7-KWK tidak ada di dalam kotak. Pada
pukul 21.00 WITA sebagian formulir C7-KWK ditemukan tersimpan dalam satu kotak
suara pungut hitung KPU Kabupaten Bombana, sedangkan C7-KWK TPS 1
Lampopala, TPS 1 Tahi Ite, dan TPS 1 Watu-watu tidak ditemukan;
[4.2.2] Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah memberikan kepastian hukum terhadap
pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 665 orang yang diduga berbeda
Nama/NIK/TTL. Teradu I, II, III, IV, V, juga tidak pernah melaksanakan hasil rapat
pleno penetapan hasil validasi faktual DPT, DPTb, dan DPPh tanggal 2-4 Juni 2017
yang memerintahkan Teradu I, II, III, IV, V, untuk mengoordinasikan sejumlah
permasalahan terkait data pemilih yang perlu mendapatkan penjelasan dari
Disdukcapil Kabupaten Bombana.
[4.2.3] Teradu I, II, III, IV dan V dalam pendistribusian logistik ke TPS 1 Lamuare,
TPS 1 Larete, TPS 1 dan TPS 2 Marampuka mengalami keterlambatan dari waktu
yang sudah ditentukan. Hal ini berdampak terhadap pelaksanaan PSU di 4 (empat)
TPS tersebut tidak sesuai dengan waktu dan tahapan. Pelaksanaan PSU baru dimulai
pada pukul 08.45 WITA. Dahlan selaku Ketua KPPS di TPS 1 Lamoare tidak mau
melaksanakan PSU karena tidak dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1
(satu);
[4.2.4] Teradu I, II, III, IV, V, telah melakukan pembiaran terhadap sekelompok orang
yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk bertindak sebagai PPS dan
KPPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Lamoare
Kecamatan Poleang Tanggara Kabupaten Bombana pada tanggal 7 Juni 2017.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu terkait pengaduan dalam
perkara Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-
VI/2017 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu;
[4.3.1] Sepanjang dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu I, Teradu I, II, III,
IV, V, menerangkan bahwa dalam proses penganggaran PSU Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, V, telah berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana serta komponen lain yang terkait. Pada
awalnya Pemerintah Kabupaten Bombana tidak menyampaikan adanya anggaran PSU
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Teradu I, II, III, IV, V, baru
mengetahui ada anggaran PSU dalam nomenklatur APBD saat rapat koordinasi
dengan Gubernur Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana dan
pihak lain yang terkait dengan mata anggaran sebesar Rp. 1000.000.000,00 (satu
milyar rupiah). Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara menginstruksikan kepada Pj.
Bupati Bombana agar PSU dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang
terdapat dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017. Pejabat Bupati menyatakan
kesediaannya memproses anggaran PSU yang terdapat dalam APBD Kabupaten
Bombana Tahun 2017. Pejabat Bupati Bombana kemudian meminta pendapat BPKP
Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai legalitas dan mekanisme
penggunaan anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang
terdapat dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017. Menurut BPKP, anggaran
PSU dalam APBD dapat dipergunakan untuk PSU, namun Pejabat Bupati Bombana
tidak bersungguh-sungguh merealisasikan anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bombana Tahun 2017. Para Teradu berupaya berkoordinasi kembali dengan
Pemerintah Kabupaten Bombana untuk merealisasikan anggaran PSU. Menjelang
waktu pelaksanaan PSU yang direncanakan pada 30 Mei 2017, Pemerintah
Kabupaten Bombana belum merealisasikan anggaran PSU sehingga Termohon
menjadwalkan kembali pelaksanaan PSU pada tanggal 7 Juni 2017. Namun
menjelang pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 Pemerintah Kabupaten Bombana
belum merealisasikan anggaran PSU tanpa alasan yang jelas sehingga Teradu I, II, III,
IV, V, mengantisipasi dengan menggunakan anggaran yang masih tersisa di KPU
Kabupaten Bombana, sedangkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran
PSU baru ditandatangani tanggal 7 Juni 2017;
[4.3.2] Para Teradu menerangkan bahwa Teradu IV sebagai penanggung jawab PSU di
Kecamatan Poleang Tenggara menghendaki agar logistik ditempatkan di Desa/TPS
masing-masing pada tanggal 6 Juni 2017 malam hari. Namun pihak Kepolisian
menghendaki agar logistik ditempatkan di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara
dengan alasan agar pengamanannya lebih terjamin. Teradu IV telah menyampaikan
beberapa alasan dan pertimbangan agar logistik didistribusikan ke masing-masing
TPS, tetapi pihak Kepolisian tetap bersikukuh dengan alasan keamanan. Tidak ada
pilihan lain bagi Teradu IV selain mengikuti keinginan pihak Kepolisian. Berdasarkan
kesepakatan Teradu I, II, IV, VI, saksi pasangan calon, anggota PPK Poleang Tenggara,
dan Ketua PPS Desa Larete, maka distribusi logistik dilakukan pagi hari tanggal 7
Juni 2017;
[4.3.3] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU
Kabupaten Bombana No. 17/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7 TPS Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Tentang Perselisihan hasil pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di
tingkat PPK dijadwalkan pada tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2017. Akibat PSU di
TPS 1 Desa Lamoare tertunda, maka pelaksanaan diundur menjadi tanggal 10 Juni
2017. Oleh sebab itu para Teradu mengubah jadwal rekapitulasi di tingkat
Kecamatan khusus untuk TPS 1 Lamoare menjadi tanggal 10 sampai dengan 11 Juni
2017 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bombana No.
18/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU
Kabupaten Bombana No.17/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7 (tujuh) TPS Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 terkait Perselisihan hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 sedangkan Rekapitulasi perolehan suara di
tingkat Kecamatan Poleang Tenggara untuk 3 (tiga) TPS lainnya tetap dilaksanakan
sesuai dengan jadwal yaitu tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2017.
[4.3.4] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa PPS sudah menyertakan SK dalam
pembentukan KPPS di 7 TPS yang menyelenggarakan PSU, seperti halnya Surat
Keputusan PPS Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Nomor
02/KPTS/PPS-TI/V/2017 tanggal 15 Mei 2017, Surat Keputusan PPS Desa Larete
Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana Nomor 01/III/Tahun 2017 tanggal
15 Mei 2017, Surat Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang
Tenggara Nomor 17/BA/PPS-POLTRA/VI/2017 tanggal 14 Mei 2017, SK Keputusan
PPS Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Nomor 01 Tahun
2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Ketua dan Anggota KPPS, serta petugas
PAM TPS dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun
2017, Surat Keputusan PPS Desa Lantari Nomor 007/Kpts/PPS Desa Lantari/Tahun
2017 tentang Pengangkatan Anggota KPPS Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya
pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, KPPS TPS 1
Desa Lamoare yang diangkat PPS Desa Lamoare dalam pelaksanaan PSU tanggal 7
Juni 2017 telah diberhentikan PPS Desa Lamoare. PPS Desa Lamoare kemudian
mengangkat KPPS yang baru untuk pelaksanaan PSU tanggal 10 Juni 2017
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Nomor
22/BA/PPS-POLTRA 2017 tanggal 8 Juni 2017 tentang Pengangkatan KPPS Dalam
Rangka PSU Susulan TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pada PSU
Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.Bup-XV/2017 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bombana Tahun 2017. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa permasalahan
surat keputusan pembentukan KPPS TPS 1 Desa Marampuka dan Surat Keputusan
pembentukan KPPS TPS 2 Desa Marampuka tidak dapat dijadikan sebagai bukti
dalam perkara ini, karena Ketua PPS Desa Marampuka yang mengeluarkan surat
keputusan pembentukan KPPS menolak memberikan surat keputusan tersebut
kepada Teradu I, II, III, IV, V, meskipun telah diminta secara patut baik secara
langsung maupun melalui surat. Mengenai pembicaraan di WhatsApp (WA) PSU
Kabupaten Bombana, Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Teradu I hanya
meminta agar Takwin selaku Ketua PPS Desa Larete mengirim SK yang benar yaitu
SK KPPS tertanggal 15 Mei 2017, karena SK KPPS yang dikirim Takwin kepada
Teradu I tertanggal 26 Januari 2017. Dalam jawabannya, Takwin menyatakan salah
mengirim SK pembentukan KPPS. Teradu III hanya memerintahkan Takwin untuk
meminta SK pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare, yang selanjutnya dikirim
kepada Teradu III melalui WA;
[4.3.5] Teradu VI menerangkan bahwa pernyataan yang dimuat dalam media online
Butonpos.com tidak sesuai dengan yang dikonfirmasi oleh pihak wartawan pada
tanggal 7 Juni 2017, sekitar 17.00 WITA. Teradu VI menerangkan pada saat itu
wartawan hanya menanyakan mengenai ada/tidak rekomendasi PSU yang
dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Teradu VI menerangkan untuk
sementara belum terdapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten
Bombana. Adapun isi berita yang termuat di media online Butonpos.com merupakan
tulisan wartawan itu sendiri. Saat berita itu akan diterbitkan, pihak wartawan tidak
pernah memberikan konfirmasi kepada Teradu VI. Terkait pengaduan Nomor
109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017 sudah diterima oleh Staf
Panwaslih Kabupaten Bombana pada tanggal 9 Juni 2017. Pada saat Pengadu I
menyampaikan aduan, Staf Panwaslih Kabupaten Bombana memeriksa kelengkapan
laporan Pengadu I. Berdasarkan pemeriksaan, laporan aduan tersebut tidak
memenuhi syarat formal dan materiil. Staf Panwaslih Kabupaten Bombana sudah
meminta Pelapor agar melengkapi kekurangan laporan. Namun Pelapor tidak pernah
melengkapi laporan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pelapor hanya membawa surat yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten
Bombana tanpa membawa bukti maupun saksi sehingga tidak dapat diregistrasi dan
ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Bombana;
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu terkait pengaduan dalam
perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
para Pengadu:
[4.4.1] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Formulir C7-KWK yang berada
dalam 13 kotak suara TPS dibutuhkan dalam rangka penyusunan jawaban dan alat
bukti saat persidangan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun
2017 di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu Formulir C7-KWK yang tersimpan
dalam 13 kotak suara tersebut diambil dengan membuka segel kotak suara dan
kemudian disimpan dalam satu kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana
untuk dibawa ke Jakarta. Kuncinya juga ikut dibawa dan disimpan di dalam kotak
pungut hitung KPU Kabupaten Bombana. Pembukaan kotak suara tersebut
disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana, Saksi Pasangan Calon, Kepolisian,
dan Perwira Penghubung Kodim 1413 Buton sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara. Setelah selesai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Formulir C7-KWK di 13
kotak suara tetap tersimpan dalam satu kotak suara pungut hitung KPU Kabupaten
Bombana. Formulir C7-KWK TPS 1 Lampolala, TPS 1 Tahi Ite, dan TPS 1 Watu-Watu
telah ditemukan oleh Teradu I, II, III, IV, V, pada 3 Juni 2017 malam dan diserahkan
kepada Panwaslih Kabupaten Bombana;
[4.4.2] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan dalam rapat validasi data pemilih PSU
telah melibatkan Panwaslih Kabupaten Bombana, LO Pasangan Calon, dan
Disdukcapil Kabupaten Bombana sehingga semua permasalahan yang terkait dengan
data pemilih PSU ikut diketahui Disdukcapil Kabupaten Bombana termasuk perintah
Panwaslih Kabupaten Bombana agar Teradu I, II, III, IV, V, mengoordinasikan
permasalahan data pemilih PSU dengan Disdukcapil Kabupaten Bombana. Teradu I,
II, III, IV, V, sudah menindaklanjuti perintah Panwaslih Kabupaten Bombana dengan
menyampaikan surat kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Bombana pada tanggal 2
Juni 2017 yang diantar langsung oleh Teradu III dan Teradu IV bersama dengan
Bahtiar Ladji selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bombana. Teradu I, II, III, IV, V,
menerangkan sampai dengan tanggal 6 Juni 2017, Disdukcapil Kabupaten Bombana
belum memenuhi permintaan koordinasi, sehingga untuk memastikan kebenaran
data pemilih saat pemungutan suara di TPS, melalui surat tertanggal 6 Juni 2017,
Teradu I, II, III, IV, V, meminta bantuan Disdukcapil untuk memberikan
pendampingan di TPS saat pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017. Setelah
menyampaikan surat tersebut, pada tanggal 6 Juni 2017 menjelang tengah hari
masing-masing Teradu I, II, III, IV, V, langsung menuju ke TPS untuk melakukan
monitoring kesiapan pelaksanaan PSU. Data kependudukan yang diminta oleh
Teradu I, II, III, IV, V, baru disampaikan ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana
tanggal 6 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WITA, sedangkan surat permintaan
dokumen yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana baru masuk ke
Sekretariat KPU Kabupaten Bombana sekitar pukul 20.30 WITA ketika Teradu I, II,
III, IV, V, sudah menuju ke TPS untuk melakukan monitoring. Dalam kondisi seperti
itu, Teradu I, II, III, IV, V tidak mungkin memberikan data/dokumen yang diperlukan
oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Teradu I, II, III, IV, V, sangat sibuk dengan
pelaksanaan PSU sehingga baru mengetahui Surat Panwaslih Kabupaten Bombana
pada tanggal 8 Juni 2017. Pada 9 Juni 2017, Teradu I langsung menindaklanjuti
dengan menyampaikan data/dokumen yang diminta oleh Panwaslih Kabupaten
Bombana. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa permasalahan kepastian data
pemilih yang diadukan Pengadu telah teratasi dengan adanya pendampingan Staf
Disdukcapil Kabupaten Bombana saat di TPS yang secara faktual administratif telah
memberikan pelayanan atas permintaan data kependudukan incasu data pemilih
bernama Nursam;
[4.4.3] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Teradu II merupakan bagian dari
penanggung jawab PSU di Kecamatan Poleang Tenggara yang menghendaki agar
logistik TPS ditempatkan di Desa/TPS masing-masing pada malam hari 6 Juni 2017.
Namun pihak Kepolisian menghendaki agar logistik di tempatkan di Kantor
Kecamatan Poleang Tenggara dengan alasan agar keamanannya lebih terjamin.
Teradu II telah menyampaikan alasan dan pertimbangan agar logistik didistribusikan
ke masing-masing TPS, tetapi pihak Kepolisian tetap bersikukuh dengan alasan
keamanan distribusi sehingga tidak ada pilihan bagi Teradu II selain mengikuti
keinginan pihak Kepolisian. Berdasarkan kesepakatan Teradu I, II, IV, VI, saksi
pasangan calon, anggota PPK Poleang Tenggara, dan Ketua PPS Desa Larete, maka
distribusi logistik akan dilakukan pagi hari tanggal 7 Juni 2017. Teradu I, II, III, IV, V,
menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 Wita, Teradu IV
sudah berada di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara tempat penyimpanan logistik
TPS dan menyusul 2 anggota PPK Poleang Tenggara yaitu Darna dan Mahril. Sembari
menunggu Panwas Kecamatan Poleang Tenggara, PPK Poleang Tenggara
mempersiapkan dokumen penyerahan logistik ke PPS. Setelah selesai dilakukan,
Panwas Kecamatan Poleang Tenggara juga telah datang, maka pendistribusian logistik
ke masing-masing TPS dilakukan. Menurut Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan
bahwa jarak tempuh antara Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan Desa
Marampuka relatif jauh yaitu 6 km dan Desa Lamoare 13 km. Hal tersebut sangat
mempengaruhi waktu persiapan dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
[4.4.4] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Teradu V bersama dengan La Ode
Abdul Natsir Muthalib selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Munsir
Salam selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan
penjelasan dan memerintahkan Ketua KPPS TPS 1 Desa Lamoare untuk melanjutkan
proses pemungutan suara. Hal tersebut merupakan upaya konkrit dari KPU
Kabupaten Bombana untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pelaksanaan PSU.
Tidak dilaksanakannya pemungutan suara pada TPS 1 Desa Lamoare pada tanggal 7
Juni 2017, menurut Teradu I, II, III, IV, V, bukan disebabkan oleh ketidakhadiran
salah satu pasangan calon, tetapi penolakan KPPS untuk melanjutkan proses
pemungutan suara. Kewenangannya KPPS tidak serta merta dapat diambil alih atau
mengganti Ketua KPPS dengan anggota lainnya, melainkan harus melalui mekanisme
yang sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. PPS yang berwenang
mengambil alih kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS dengan salah satu
anggota KPPS. Pengambilalihan kewenangan KPPS atau penggantian Ketua KPPS
dengan salah satu anggota KPPS lainnya membutuhkan waktu yang tidak singkat,
baik dalam proses pengambilan keputusan maupun administrasi. Mengingat
pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WITA. Penundaan pelaksanaan PSU
tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare menjadi tanggal 10 Juni 2017 telah
sesuai dengan prosedur. PPS Desa Lamoare sudah mengganti/memberhentikan KPPS
yang lama dan mengangkat KPPS yang baru;
[4.4.5] Bahwa Dalam rangka pelaksanaan PSU, Teradu I, II, III, IV, V, telah
membentuk struktur pelaksana pemilihan di tingkat bawah yaitu PPK dan PPS di
wilayah yang melaksanakan PSU. KPPS juga telah mengikuti bimtek pada tanggal 1
Juni 2017. Selaku pemateri adalah anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Teradu
I, II, III, IV, V, juga sudah melantik PPK dan PPS pada tanggal 12 Mei 2017 yang
dirangkai dengan rapat koordinasi yang diikuti oleh PPK, Edi Hasri selaku Kasubag
Hukum KPU Kabupaten Bombana menyerahkan SK pengangkatan PPK. Teradu I, II,
III, IV, V, juga sudah menginstruksikan kepada masing-masing PPK termasuk PPK
Poleang Tenggara untuk memberikan SK pengangkatan kepada PPS. Teradu I, II, III,
IV, V, pada saat itu juga menyampaikan kepada PPK untuk menyampaikan kepada
PPS agar segera mengangkat KPPS. Pada saat rapat koordinasi berikutnya dengan
PPK dan PPS tanggal 15 Mei 2017, Teradu I, II, III, IV, V, meminta kepada PPS
menyampaikan SK Pengangkatan KPPS kepada Sekretariat KPU Kabupaten Bombana
melalui PPK. Mengingat batas waktu pengangkatan KPPS sampai dengan tanggal 15
Mei 2017. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Surat Keputusan Pengangkatan
KPPS TPS 1 Desa Lamoare untuk pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017, tertanggal
14 Mei 2017. Surat Keputusan Pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare tersebut
baru ditandatangani Ketua PPS Desa Lamoare pada 9 Juni 2017 sesuai dengan
keterangannya maka permasalahan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab
Ketua KPPS Desa Lamoare yang tugas dan tanggung jawabnya diatur tersendiri
secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan;
[4.5.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan terkait dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-
VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, DKPP berpendapat:
[4.5.1] bahwa terjadinya PSU pada 7 TPS yang menyebabkan penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tidak terlaksana sesuai rencana dan
tahapan penyelenggaraan, menurut DKPP, menunjukkan satu bentuk
ketidakprofesionalan Teradu I, II, III, IV, V dalam penatalaksanaan pengelolaan
tahapan penyelenggara pemilihan Kepala Daerah. Terjadinya PSU tidak hanya
menunda terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati yang terpercaya dan memiliki
legitimasi yang kuat tetapi lebih dari pada itu, suara pemilih turut tersandera yang
dapat menciptakan suasana ketidakpastian dan berpotensi mengganggu tertib sosial.
Selain itu, penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana 2017
menjadi tidak efisien dan tidak efektif yang menghabiskan tidak sedikit sumber daya
baik anggaran, pikiran, tenaga dan waktu. Bentuk ketidakprofesional Teradu I, II, III,
IV, V dalam menciptakan tata kelola pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana
yang akuntabel dan kredibel diperkuat dengan pelaksanaan PSU pada 7 TPS yang
masih menyisahkan banyak masalah. Perencanaan dan usulan anggaran PSU yang
mencapai Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan ditetapkan dalam APBD
sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) serta terrealisasi sebesar Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sehari setelah PSU yakni pada 8 Juni 2017.
Sekalipun PSU tetap dapat dilaksanakan tanpa dana hibah, dengan menggunakan
sisa anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 15 Februari 2017 sebesar Rp
350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tetapi selisih usulan rencana
anggaran PSU dengan realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp 315.000.000,00
(tiga ratus lima belas juta rupiah), memperkuat keyakinan DKPP akan rendahnya
kemampuan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan tahapan pemilihan.
Perencanaan anggaran dan pelaksanaan tahapan dengan model demikian dapat
menimbulkan syakwasanka yang dapat menurunkan kepercayaan dan kehormatan
penyelenggara pemilu;
[4.5.2] Bahwa distribusi logistik yang tidak sesuai dengan tahapan menurut
peraturan perundang-undangan hingga menyebabkan PSU dilakukan tidak sesuai
jadwal, menunjukkan satu rangkaian lemahnya tanggungjawab Teradu I, II, III, IV, V
dalam manajemen tata kelola perencanaan dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bombana. Runtutan waktu distribusi logistik pemilihan yang tiba pada
sekitar jam 18.00 tanggal 6 Juni 2017 di Kantor PPK Poleang Tenggara atau sehari
sebelum hari pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 14 Tahun 2016, memerintahkan kepada KPPS memastikan perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara dan dukungan perlengkapan lain sudah
diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang masih berada di kantor PPK
sehari sebelum pemilihan yang seharusnya sudah berada dan diterima oleh KPPS
merupakan suatu pelanggaran nyata yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V.
Jarak lokasi, medan yang sulit, alasan keamanan serta kondisi puasa bulan suci
Ramadhan, tidak sepatutnya menjadi alasan tertundanya distribusi logistik
perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Sebagai penyelenggara pemilu
profesional yang berada dan tau kondisi lingkungan tempat PSU, sepatutnya sudah
menjadikan semua aspek-aspek tersebut sebagai bagian dari potensi resiko yang
dapat diprediksi dan direncanakan penanganannya secara baik. Tidak terlaksananya
PSU pada 7 TPS secara terencana dengan baik merupakan tanggungjawab seluruh
anggota sebagaimana mekanisme kerja penyelenggara yang bersifat bersama-sama
(collective collegial), namun aspek kepemimpinan dan manajemen perencanaan serta
pelaksanaan tahapan secara umum menjadi tanggungjawab Teradu I sebagai Ketua
KPU yang harus mampu mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan seluruh
rencana dan tahapan pelaksanaan. Fungsi koordinasi di antara anggota dengan
masing-masing divisi yang menjadi tanggungjawab setiap anggota tidak terlaksana
dengan baik akibat fungsi kepemimpinan sebagai Ketua tidak berjalan dengan baik
untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi.
Pembagian divisi dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing menjadi dasar
pertanggunjawaban baik secara hukum maupun etika masing-masing anggota.
Terlambatnya distribusi logistik yang berdampak pada tehnis dan waktu pelaksanaan
tahapan pemilu menjadi tanggungjawab Teradu III Andi Usman yang membidangi
Divisi Logistik dan Teradu IV Ashar yang membidangi Divisi Tehnis menyebabkan
waktu pelaksanaan pemilihan di tingkat TPS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 30 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Sebagai divisi yang membidangi tehnis, Teradu IV yang
berada di Kantor PPK Poleang Tenggara sekitar jam 18.00 tanggal 6 Juni 2017
seharusnya memastikan logistik sampai di KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sikap Teradu III dan IV yang mengabaikan asas akuntabilitas
mengakibatkan proses dan hasil distribusi logistik tidak dapat
dipertanggungjawabkan, serta menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi
pemilih serta peserta pemilihan. Tertundanya pelaksanaan PSU sesuai dengan
rencana yang telah diumumkan, secara tidak langsung telah mengorbankan hak
konstitusional warganegara yang telah mengalokasikan waktunya untuk ikut memilih
namun dalam kenyataannya belum dilakukan PSU. Jarak lokasi, medan yang sulit,
alasan keamanan serta kondisi puasa bulan suci Ramadhan, yang menjadi alasan
Teradu IV yang didukung oleh I, II, III, dan V tidak meyakinkan DKPP, kecuali sebagai
manifestasi bentuk ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan Pengadu I terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV dan
Teradu V tidak meyakinkan DKPP;
[4.5.3] Bahwa kesalahan dalam distribusi logistik sampai ke tehnis pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara yang tidak dapat terlaksana pada 7 Juni 2017
khususnya di TPS 1 Lamuare berdampak pada terganggunya semua tahapan.
Tertundanya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS I Lamuare
berimplikasi pada tidak terlaksananya tahapan sesuai yang direncanakan. Akibatnya
terjadi dua kali rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat PPK Kecamatan Poleang Tenggara. Perencanaan tata kelola PSU yang baik di 7
TPS semestinya dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu tahapan. Distribusi logistik
yang tidak sesuai dengan tahapan waktu disertai penolakan Ketua dan Anggota KPPS
melaksanakan PSU dengan alasan tidak ada saksi salah satu pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Bombana. Teradu V Anwar yang bertugas memonitoring dan berada
di lokasi, saat ketua KPPS TPS 1 Lamuare menolak melakukan pemungutan dan
penghitungan suara tidak dapat mengambil langkah strategis dan taktis dengan
berkoordinasi dengan anggota lainnya untuk mengatasi tersebut. Salah satu Anggota
Bawaslu Sulawesi Tenggara Munsir Salam yang berada di lokasi menyarankan untuk
segera memulai pemungutan suara tetapi Ketua KPPS tetap bertahan untuk tidak
melaksanakan kecuali Teradu V mau bertanggungjawab atas semua proses
pemungutan dan penghitungan perolehan suara. Teradu V yang tidak bersedia
menyatakan bertanggungjawab dan tetap mengembalikan seluruh proses
pemungutan dan penghitungan suara kepada tanggungjawab KPPS. Sepatutnya
menurut hukum dan etika, Teradu V dapat memberikan jaminan kesediaan
bertanggungjawab kepada Ketua dan Anggota KPPS untuk melaksanakan PSU, sebab
ketidakhadiran salah satu saksi pasangan calon, tidak menentukan sah atau tidak
sahnya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS setelah rapat ditunda
paling lama 30 menit sesuai dengan Pasal 30 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2016. Selanjutnya Pasal 13 huruf q UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
secara jelas memberi tugas dan wewenang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
mengambil segala tindakan terhadap jajaran penyelenggara tingkat bawa yang
menyebabkan terganggunya tahapan pelaksanaan pemilihan. Tugas dan wewenang
tersebut diberikan agar KPU Kabupaten dapat memenuhi kewajibannya
melaksanakan tahapan dengan tepat waktu sebagaimana dalam Pasal 14 huruf a UU
Nomor 1 Tahun 2015. Kesediaan Teradu V mengambil alih tanggungjawab atas seluh
proses PSU di TPS 1 Lamuare setidaknya dapat meminimalisir pelanggaran terhadap
waktu tahapan pelaksanaan pemilihan yang berdampak pula terhadap waktu rapat
pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Polean
Tenggara. Tindakan Teradu V tidak mengambil alih tanggungjawab pelaksanaan rapat
pemungutan dan penghitungan di TPS sama dengan membiarkan terjadinya
pelanggaran hukum pelaksanaan PSU. Berdasarkan hal tersebut, Teradu V terbukti
melanggar Pasal 3 ayat (1) mengenai sumpah jabatan juncto Pasal 5 huruf d asas
kepastian hukum, huruf e asas tertib, huruf h asas profesionalitas, huruf k asas
efesiensi dan huruf l asas efektifitas juncto Pasal 5 huruf d, hurud e dan huruf f
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.5.4] Fungsi kepemimpinan dan koordinasi yang seharusnya diperankan oleh
Teradu I sebagai Ketua menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu, dapat
memastikan seluruh aspek pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Bombona
Tahun 2017. Meskipun pengangkatan dan pengesahan KPPS dilakukan oleh PPS dan
PPS oleh PPK tetapi fungsi koordinasi dan memastikan seluruh instrumen hukum
bagi berhasilnya pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab Teradu I, II, III, IV, V
sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana. Namun tanggungjawab secara spesifik
untuk memastikan seluruh aspek hukum pelaksanaan pemilihan termasuk dasar
hukum penyelenggara yang bersifat ad hoc menjadi tanggungjawab Teradu V Anwar
sebagai koordinator divisi hukum. Bukti screen shot yang diajukan Pengadu I
menunjukkan dialog Teradu I dan Takwin yang berlangsung sekitar tanggal 16 dan 17
Juni 2017 terkait format perubahan Surat Keputusan pengangkatan KPPS. Peristiwa
dialog melalui media What’sApp (WA) antara Teradu I dan Takwin yang berlangsung
setelah hari pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 meyakinkan DKPP adanya
permasalahan hukum dalam administrasi pengangkatan KPPS. Dialog terkait format
pembuatan dan perubahan surat keputusan KPPS yang berlangsung antara Teradu I
dan Takwin pada satu sisi menunjukkan lemahnya fungsi koordinasi Teradu I sebagai
Ketua KPU terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab divisi, terutama dengan
Teradu V sebagai Koordinator Divisi Hukum. Pada sisi lain dialog tersebut
menunjukkan lemahnya kinerja Teradu V sebagai Koordinator Divisi Hukum yang
bertanggungjawab memastikan seluruh perangkat hukum yang diperlukan dalam
pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana 2017.
Berdasarkan hal tersebut Teradu V terbukti melanggar Pasal 5 huruf d asas kepastian
hukum, huruf i asas profesional juncto Pasal 11 huruf a, b, c dan huruf d, juncto
Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.5.5] Teradu VI selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana sudah menjalankan
tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Teradu VI tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada laporan
pelanggaran seperti yang termuat dalam butonpos.com. Kalimat tersebut timbul
berdasarkan pemikiran pribadi Badaruddin. Badaruddin yang hadir memberi
keterangan dalam sidang pemeriksaan DKPP di Kantor Polda Sulawesi Tenggara,
membenarkan bahwa Teradu VI hanya menyampaikan terkait PSU sampai dengan
saat ini Panwaslih Kabupaten Bombana belum mengeluarkan rekomendasi. Teradu VI
juga sudah menerima laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Teradu VI sudah
memberikan kesempatan kepada Pelapor agar melengkapi laporannya, tetapi sampai
dengan batas waktu yang ditentukan laporan tersebut tidak dilengkapi. Panwaslih
Kabupaten Bombana menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat
formil dan materiil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti;
[4.6] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terkait dengan Perkara Nomor 106/DKPP-
PKE-VI/2017, DKPP berpendapat:
[4.6.1] Bahwa pembukaan 13 kotak suara TPS dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V
untuk mengambil Formulir C7-KWK guna kepentingan penyusunan jawaban dan
sebagai alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bombana Tahun 2017. Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh
Panwaslih Kabupaten Bombana, Saksi Pasangan Calon, Kepolisian, dan Perwira
Penghubung Kodim 1413 Buton sebagaimana tertuang dalam Berita Acara. Sepanjang
dalil para Pengadu II, III, IV terkait pembukaan kota suara yang dilakukan tidak
sesuai dengan prosedur, menurut DKPP tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan dan dapat diterima. Namun demikian pembukaan 13 kota suara TPS
guna kepentingan validasi data pemilih untuk pelaksanaan PSU pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana pada 7 TPS di wilayah Kecamatan Poleang
Tenggara, dalam keadaan tidak tersegel dengan Formulir C7-KWK tidak berada dalam
kotak serta kunci gembok tidak dalam keadaan tersegel. Formulir C7-KWK ditemukan
tersimpan dalam satu kotak suara pungut hitung KPU Kabupaten Bombana pada
pukul 21.00 WITA, sedangkan C7-KWK TPS 1 Lampopala, TPS 1 Tahi Ite, dan TPS 1
Watu-watu tidak ditemukan. Kondisi demikian tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Perlakuan kotak suara serta seluruh dokumen yang terdapat di
dalamnya terutama hasil pemilihan yang belum final semestinya diperlakukan
dengan standar keamanan yang tinggi. Sepatutnya proses pembukaan kotak dan
pengambilan dokumen dilakukan dengan standar yang sama saat mengembalikan
dokumen dan menutup kotak suara, terutama terhadap hasil pemilihan yang belum
final. Perbedaan perlakuan saat pembukaan kota TPS dan pengambilan dokmen
dengan pengembalian dokumen dan penutupan kotak yang menyebabkan tidak
tersegelnya kotak suara TPS serta dokumen Formulir C7-KWK yang tidak
dikembalikan ke tempat semula merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 14 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Para Teradu
sebagai anggota KPU wajib mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Perlakuan kota suara dan dokumen yang terdapat di dalamnya yang tidak
sesuai standar peraturan perundang-undang, saat belum finalnya hasil pemilihan,
berpotensi menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan keredibilitas,
integritas, kehormatan dan kepercayaan baik terhadap penyelenggara maupun Bupati
dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan,
Teradu VI mengakui melakukan pembukaan kota suara TPS serta mengambil
Formulir C7-KWK tetapi tidak mengembalikan sesuai dengan masing-masing kotak
suara TPS. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu IV tidak meyakinkan DKPP;
[4.6.2] Teradu I, II, III, IV, V, memang sudah bersikap proaktif menindaklanjuti
perintah Panwaslih Kabupaten Bombana dengan menyampaikan surat kepada Kepala
Disdukcapil Kabupaten Bombana pada tanggal 2 Juni 2017. Bahkan pada tanggal 6
Juni 2017, Teradu I, II, III, IV, V, juga sudah mengirimkan kembali surat kepada
Disdukcapil untuk memberikan pendampingan di TPS saat pelaksanaan PSU tanggal
7 Juni 2017. Data kependudukan baru disampaikan ke Sekretariat KPU Kabupaten
Bombana tanggal 6 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WITA, sedangkan surat
permintaan dokumen yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana baru
masuk ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana sekitar pukul 20.30 WITA ketika
Teradu I, II, III, IV, V, sudah menuju ke TPS untuk melakukan monitoring. Kondisi
seperti itu, tidak mungkin memberikan data/dokumen yang diperlukan oleh
Panwaslih Kabupaten Bombana. Alasan Teradu I, II, III, IV, V, yang sangat sibuk
dengan pelaksanaan PSU sehingga baru mengetahui Surat Panwaslih Kabupaten
Bombana pada tanggal 8 Juni 2017 bukan merupakan hal pembenar atas tindakan
para Teradu. Meskipun pada tanggal 9 Juni 2017, Teradu I sudah menyampaikan
data/dokumen kepada Panwaslih Kabupaten Bombana dan permasalahan kepastian
data pemilih sebanyak 665 juga telah teratasi dengan adanya pendampingan Staf
Disdukcapil Kabupaten Bombana saat di TPS. Teradu II selaku divisi program dan
data sudah sepatutnya memahami bahwa dokumen tersebut sangat diperlukan oleh
Panwaslih Kabupaten Bombana dalam tugas dan fungsinya mengawasi
penyelenggaraan Pemilu. Keterlambatan dalam penyampaian data seharusnya dapat
dihindari, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam melaksanakan
tahapan Pemilu;
[4.6.3] Bahwa dalil aduan Pengadu II, III, IV pada pertimbangan angka [4.2.3] terkait
perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 memiliki substansi pokok pengaduan sama
dengan pertimbangan angka [4.1.2] dalam perkara 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017 sejauh terkait keterlambatan distribusi
logistik PSU, DKPP menilai dan berpendapat sebagaimana dalam pertimbangan angka
[4.5.2];
[4.6.4] Bahwa dalil aduan Pengadu II, III, IV pada pertimbangan angka [4.2.4] terkait
perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 memiliki substansi pokok pengaduan sama
dengan pertimbangan angka [4.1.4] dalam perkara 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017 sejauh terkait PPS dan KPPS tidak memiliki
dasar hukum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada saat PSU,
DKPP menilai dan berpendapat sebagaimana dalam pertimbangan angka [4.5.4];
[4.7] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.