Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 104.105.106/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU & Panwas Kab. Bombana
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-08-2017
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 7 Juli 2017 dan tanggal 18 Juli 2017 telah mengajukan pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanggal 7 Juni 2017 tidak dilaksanakan tepat waktu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan dalam Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana tidak professional dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan PSU karena tidak didukung oleh pembiayaan yang memadai. PSU dilaksanakan pada 7 Juni 2017, sedangkan NPHD ditandatangani tanggal 8 Juni 2017; [4.1.2] Pendistribusian logistik yang dilakukan oleh para Teradu I, II, III, IV, V ke TPS 1 Lamuare, TPS 1 Larete, TPS 1 dan TPS 2 Marampuka tidak terkoordinasi dengan baik dengan PPK dan PPS.
Pasal DilanggarPasal 14; Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU; Pasal 30 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas; Pasal 30 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun; Pasal 13; Pasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pokok pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana kepada Teradu I Arisman, dan Peringatan Keras sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Ashar dan Teradu V Anwar sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Kasjumriati Kadir dan Teradu III Andi Usman sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana, terhitung sejak dibacakan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017 Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 179/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE- VI/2017, Pengaduan Nomor 180/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 183/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE- VI/2017 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Kasra Jaru Munara Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Bombana Periode 2017-2022 Alamat : Jl. Gereja, Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I; [1.2] Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 [1.1.2] PENGADU 1. Nama : Hamiruddin Udu Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Dr. Sam Ratulangi, No. 125, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II; 2. Nama : Hadi Machmud Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Dr. Sam Ratulangi, No. 125, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu III; 3. Nama : Munsir Salam Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jl. Dr. Sam Ratulangi, No. 125, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu IV;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.3] TERADU 1. Nama : Arisman Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bombana Alamat : Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kasjumriati Kadir Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana Alamat : Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Andi Usman Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana Alamat : Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ashar Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana Alamat : Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Anwar Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana Alamat : Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Hasdin Nompo Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Bombana Alamat : Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; [1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi; Mendengar keterangan pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 7 Juli 2017 dan tanggal 18 Juli 2017 telah mengajukan pengaduan dengan menguraikan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang) tanggal 7 Juni 2017 tidak dilaksanakan tepat waktu. Hal ini disebabkan logistik untuk TPS 1 Larete, TPS 1 dan TPS 2 Marampuka baru terdistribusi pada pukul 08.30 WITA. Bahkan di TPS 1 Desa Lamoare baru dapat melaksanakan PSU pada tanggal 10 Juni 2017. Padahal sesuai jadwal pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 92 ayat (5) “Penentuan waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat”. Sebagaimana telah diuraikan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 30 ayat (2) “Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pukul 07.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)”; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 18/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1- Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di 7 (tujuh) TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 dalam lampirannya menyebutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan (PPK) dan Penyampaian Hasil Rekapitulasi ke KPU Kabupaten, terjadwal tanggal 10 Juni sampai dengan 11 Juni 2017; 3. Bahwa sesuai dengan fakta Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat PPK dilakukan pada tanggal 8 Juni 2017 di gedung KPU Bombana. Hal ini menyebabkan berkurangnya koordinasi dengan para pihak terkait dan terkesan pleno rekapitulasi dilakukan secara tergesa-gesa; 4. Bahwa Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat PPK Poleang Tenggara ditetapkan 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 8 Juni 2017 dan 10 Juni 2017. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 14 “KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota wajib: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan tepat waktu; 5. Bahwa pembentukan KPPS di 7 TPS yang melaksanakan PSU pada tanggal 7 Juni 2017 tidak berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Cara Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Edaran KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015, serta Surat Edaran KPU RI Nomor 324/KPU/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016 Tentang Rekruitmen Anggota PPK, PPS dan KPPS; 6. Bahwa berdasarkan pengakuan H. Hasanuddin selaku anggota PPS Desa Larete pada intinya menyatakan bahwa PPS Desa Larete tidak pernah melakukan rapat saat pembentukan KPPS, tidak pernah membuka pendaftaran calon anggota KPPS, dan tidak pernah ada seleksi terhadap calon Ketua dan Anggota KPPS. H. Hasanuddin menerangkan bahwa PPS Desa Larete tidak pernah membuatkan SK KPPS dan tidak pernah memberikan bimtek. Nastang selaku anggota KPPS TPS 1 Desa Larete menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima SK sebagai KPPS dan tidak pernah diundang untuk mengikuti bimtek; 7. Bahwa Zainal selaku Ketua PPS Desa Marampuka menyatakan bahwa dalam pembentukan KPPS untuk TPS 1 dan TPS 2 Desa Marampuka, PPS langsung mengirimkan nama calon anggota KPPS ke KPU Kabupaten Bombana, tanpa melalui proses pendaftaran dan seleksi. Bahkan syarat formil untuk menjadi Ketua dan Anggota KPPS sebagian diantaranya hanya ijazah terakhir dan fotokopi KTP. Tanpa melalui bimtek, Ketua dan Anggota KPPS langsung diminta untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai KPPS; 8. Bahwa berdasarkan fakta, PSU telah dilaksanakan dengan anggaran yang sangat minim dan ditentukan secara sepihak oleh KPU Kabupaten Bombana. Penandatanganan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dilakukan pada tanggal 8 Juni 2017 setelah pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017. Hal tersebut merupakan tindakan tidak prosedural, karena mengakibatkan Panwas, Polri, dan TNI tidak mendapatkan alokasi dana untuk mengawal pelaksanaan PSU. Dampak lainnya adalah tidak terbentuknya Sentra Gakkumdu yang mengakibatkan tidak optimalnya penanganan tindak pidana Pemilu. Pengadu I mengalami hambatan dalam melaporkan temuan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2; 9. Bahwa terdapat upaya pembuatan SK KPPS yang tidak prosedural. Hal ini dibuktikan dengan adanya hasil percakapan antara Arisman dan Andi Usman selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana dengan Takwin selaku Ketua PPS Desa Larete melalui WhatsApp (WA); 10. Bahwa terdapat dugaan money politic yang dilakukan oleh Mahrir selaku anggota PPK Poleang Tenggara dan Takwin selaku Ketua PPS Desa Larete. Mereka tertangkap di Desa Marampuka, Kecamatan Poleang Tenggara dengan membawa sejumlah uang. Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Poleang Timur dan disaksikan oleh Syamsuddin, Albar Dohan, Bullandis, dan Sulhanuddin selaku warga Desa Lamuare, Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan independensi sebagai Penyelenggara Pemilu, tetapi juga menciderai demokrasi dan mendeligitimasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Media Cetak Nasional, Tanpa NPHD KPU Tetap Gelar PSU; P-2 Dokumentasi; P-3 Fotokopi Surat Pernyataan Sudirman, Zainal Muh. Hamsa, Arifuddin, Kallo, Rahmawati, Risna, Andi Dasri, Takdir, H. Hasanuddin, Muchlis, Samsidar, Nastang,Yusniati, Asis. N , Nurlaelah, Jusman, Muh. Husaib, tertanggal 11 Juni 2017; P-4 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 8 Juni 2017; P-5 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 10 Juni 2017; Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu pada tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut: Suriadin  Saksi merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu).  Saksi menerangkan pleno di tingkat kecamatan dilakukan sebanyak 2 kali. Saksi menerangkan yang mengikuti pleno adalah saksi pasangan calon.  Saksi menerangkan pleno ditunda dari tanggal 8 Juni 2017, menjadi tanggal 10 Juni 2017. Menurut saksi seharusnya dalam proses penundaan tidak serta merta ditetapkan, tetapi faktanya pada tanggal 8 juni 2017 sesuai dengan Berita Acara, KPU Kabupaten Bombana melakukan penetapan dan penandatanganan.  Saksi menerangkan KPPS tidak memiliki SK. Saksi menyertakan bukti surat pernyataan anggota KPPS tersebut.  Saksi menerangkan Mahrir selaku anggota PPK Kecamatan Poleang Tenggara dan Takwin Ketua PPS Desa Larete membawa uang. Saksi menerangkan hal tersebut diketahui pada malam hari.  Saksi menerangkan mengenai upaya pemalsuan dokumen. Saksi menganggap Takwin selaku pihak yang membuat SK belum mengetahui cara pembuatan SK.  Saksi menerangkan pada saat melapor ke Panwaslih Kabupaten Bombana, sudah membawa saksi yang diperlukan, tetapi yang berhasil ditemui hanya staf dan salah satu anggota Panwaslih Kabupaten Bombana.  Saksi menerangkan pada saat itu hanya mendapat jawaban dari Panwaslih Kabupaten Bombana intinya akan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, karena anggota saat itu tidak lengkap.  Saksi merasa tidak pernah dihubungi oleh Panwaslih Kabupaten Bombana untuk melengkapi berkas laporan. Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa Hasdin Nompo selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana menyatakan bahwa terkait jalannya PSU Bombana tidak ada rekomendasi yang keluar dari Panwas. Sebagaimana yang termuat di media online Butonpos.com. Tidak semestinya Teradu VI mengeluarkan pernyataan tersebut tanpa melalui pleno. Padahal Pengadu I sudah memasukkan laporan dugaan pelanggaran ke Panwaslih Kabupaten Bombana. Sebagaimana Surat Laporan Nomor 109/P/TIP/BERKAH- 01/VI/2017 Tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu per tanggal 9 Juni 2017, tetapi Panwaslih Kabupaten Bombana tidak pernah menanggapi laporan tersebut. Hal tersebut disebabkan ketidaksiapan Penyelenggara Pemilu dalam pengawasan Pemilu. Pengadu I menerangkan Gakkumdu tidak terbentuk pada saat PSU.Menurut Pengadu I tindakan Teradu VI bertentangan dengan independensi Penyelenggara Pemilu dan menciderai demokrasi serta mendelegitimasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Screenshoot Media Online Butonpos.com, PSU Bombana, Panwas Tak Temukan Pelanggaran; P-2 Fotokopi Surat Nomor 109/P/TIM/BERKAH-01/VI/2017, perihal Pengaduan, tertanggal 9 Juni 2017. [2.4] PETITUM PENGADU I Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu I seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Tetap para Teradu dari jabatannya sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas Pemilu yang dilakukan secara langsung di lapangan, ditemukan fakta pelaksanaan tahapan PSU yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, VI, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan. Fakta tersebut antara lain adalah sebagai berikut: a. Fakta hasil pengawasan pencermatan dan validasi data pemilih dalam pelaksanaan tahapan PSU: 1) Tanggal 2 sampai dengan 4 Juni 2017 dilaksanakan rapat pleno KPU Kabupaten Bombana untuk menetapkan hasil validasi faktual DPT, DPTb, dan DPPh, yang dihadiri oleh PPK, Panwaslih Kabupaten Bombana, Panwascam, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dan 2 (dua) yang disupervisi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam proses ini ditemukan fakta bahwa masih terdapat pemilih ganda, sudah meninggal, pindah domisili, memilih di TPS lain, berbeda Nama/NIK/TTL, tidak dapat ditemui, tidak dikenal, identitas/alamat luar, gangguan jiwa, dan belum cukup umur. Mengenai pemilih yang memilih di TPS lain, berdasarkan kesepakatan para pihak dalam rapat dilakukan pengecekan terhadap C7-KWK yang tersimpan di dalam kotak suara TPS. Sebagaimana tertuang dalam berita acara pembukaan kotak; 2) Pada tanggal 3 Juni 2017 setelah disepakati sebagaimana termuat dalam berita acara, semua kotak suara yang akan dibuka dibawa ke ruang rapat. Ketika akan mengambil formulir C7-KWK yang terdapat dalam kotak suara 13 TPS, ternyata kotak suara tersebut sudah tidak tersegel, kunci tidak ada dalam sampul, dan tidak ditemukan formulir C7-KWK di dalamnya. Pada pukul 21.00 WITA baru ditemukan sebagian C7-KWK terdapat dalam kotak suara pungut hitung KPU Kabupaten Bombana, tetapi C7-KWK TPS 1 Lampopala, TPS 1 Tahi ite, dan TPS 1 Watu-Watu tidak ditemukan; 3) Setelah melalui proses pengecekan C7-KWK ditemukan fakta total pemilih ganda berjumlah 69 orang, meninggal 27 orang, pindah domisili 9 orang, memilih di TPS lain 46 orang, beda Nama/NIK/TTL 665 orang, tidak dapat ditemui 186 orang, tidak dikenal 19 orang, identitas/alamat luar 6 orang, gangguan jiwa 1 orang, dan belum cukup umur 2 orang, yang kemudian ditetapkan oleh Teradu I, II, III, IV, V, pada tanggal 4 Juni 2017; 4) Sebelum ditetapkan, Panwaslih Kabupaten Bombana sudah menyampaikan kepada Teradu I, II, III, IV, V, agar berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan data identitas yang berbeda Nama/NIK/TTL berjumlah 665 orang. Sampai dengan tanggal 6 Juni 2017, Teradu I, II, III, IV, V, tidak menyampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Bombana terkait hasil koordinasi tersebut. Akibatnya para Teradu tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 665 orang tersebut untuk menggunakan hak pilihnya. Tidak profesionalnya Teradu I, II, III, IV, V, karena tidak menindaklanjuti hasil rapat tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum. b. Fakta hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara PSU di TPS Tahi ite Kecamatan Rarowatu: 1) Nursam merupakan pemilih yang terdaftar di TPS 2 Tahi ite dengan nomor urut DPT 21 tidak ditemui pada saat validasi sampai dengan pembagian C6 Ulang KWK pada tanggal 6 Juni 2017. Pada tanggal 7 Juni 2017 Nursam datang ke TPS 2 untuk menyampaikan hak pilihnya dan meminta C6 Ulang-KWK kepada PPS. Sebagai upaya untuk memastikan orang tersebut adalah Nursam yang sebenarnya maka PPS meminta kepada Nursam menunjukkan identitasnya, tetapi Nursam tidak membawa identitas apapun. PPS kemudian melakukan pengecekan data Nursam ke Disdukcapil Kabupaten Bombana yang ditempatkan di luar TPS bersama KPPS. Hasilnya, Nursam terdapat dalam data base Disdukcapil Kabupaten Bombana. Sebagai bukti petugas Disdukcapil mencetak 1 (satu) draf Kartu Keluarga Nomor 7406030361003 atas nama Nursam yang beralamat di Desa/Kelurahan Tahi ite, tetapi draf Kartu Keluarga tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bombana. Nama Nursam sudah berada dalam data base tersebut, maka PPS memberikan C6 Ulang-KWK Nursam untuk digunakan memilih pada TPS 2 Tahi ite; 2) Sekitar pukul 10.08 WITA terjadi perdebatan antara Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu), Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) yang berada di luar TPS. Suriatni selaku Pemilih yang lahir di Unaha, meminta Formulir C6 Ulang-KWK kepada PPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Pada saat validasi daftar pemilih di lapangan sampai dengan pembagian C6 Ulang- KWK pada tanggal 6 Juni 2017, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Berdasarkan data hasil validasi yang telah ditetapkan oleh Teradu I, II, III, IV, V,ternyata Suriatni diduga telah memilih di TPS 1 Tahi ite. Asrudin selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana menyarankan agar Suriatni yang telah memilih di TPS 1 Tahi ite pada tanggal 15 Februari 2017 dipanggil ke TPS 2/di rumahnya untuk diminta keterangannya. Setelah melakukan kroscek di rumahnya ternyata orang yang diduga sebagai Suriatni adalah Suriyani. Hasil pencermatan dan validasi daftar pemilih membuktikan Suriyani telah memilih di TPS 1 Tahi ite pada tanggal 15 Februari 2017, sedangkan Suriatni yang lahir di Unaha belum pernah memilih pada tanggal 15 Februari 2017. Setelah melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ternyata yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Bombana yang beralamat di Desa Tahi ite. Suriatni sudah terdaftar dalam DPT nomor 190 di TPS 2 walaupun dalam DPT TPS 2 Tahi ite berbeda tempat lahirnya dengan tempat lahir yang terdapat dalam identitasnya. PPS memutuskan untuk memberikan C6 Ulang-KWK dan memberikan kesempatan kepada Suriatni untuk menyalurkan hak pilihnya. Sebelum menyalurkan hak pilihnya Suriatni membuat pernyataan tidak pernah memilih di TPS 1 maupun TPS 2 Tahi ite pada tanggal 15 Februari 2017; 3) Perdebatan juga terjadi ketika ada seorang mengaku bernama Muhidin yang terdaftar di TPS 2 Tahite dengan Nomor DPT 13. Pada saat validasi data sampai dengan pendistribusian C6 Ulang- KWK sampai pada tanggal 6 Juni 2017 yang bersangkutan tidak dapat ditemui. PPS sudah meminta kepada Muhidin untuk menunjukkan identitasnya, tetapi yang bersangkutan hanya menunjukkan STNK kendaraan bermotor atas nama Muhidin. Masyarakat yang mengaku pernah bertetangga dengan orang tersebut, mengenalnya dengan nama Amir; 4) Permasalahan yang muncul tersebut disebabkan tindakan Teradu I, II, III, IV, V, yang tidak melaksanakan hasil rapat untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait sejumlah persoalan data pemilih. c. Fakta hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara PSU: 1) Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1.Kpt/7.406/KPU- Kab/V/2017 Perihal Perubahan Keputusan Nomor 11/HK.03.1.Kpt/7.406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan PSU Kabupaten Bombana, sekitar pukul 08.00 WITA Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu RI tiba di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara di Desa Lemo/Marampuka dalam rangka supervise pengawasan PSU Kabupaten Bombana. Saat itu ditemukan logistik pemungutan suara berupa kotak suara, bilik pemungutan suara, serta kebutuhan logistik lainnya masih berada di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara. Logistik Pemungutan Suara tersebut belum terdistribusi ke masing- masing TPS yang akan melaksanakan PSU, seperti TPS 1 Marampuka (TPS 1 Lemo), TPS 2 Marampuka (TPS 2 Larete), TPS 1 Larete dan TPS 1 Lamoare. Perlengkapan pemungutan suara baru terdistribusi pada pukul 08.30 WITA, setelah melewati batas waktu yang ditentukan; 2) Akibat terlambatnya pendistribusian logistik ke TPS, maka pelaksanaan persiapan TPS di TPS 1 Desa Marampuka, TPS 2 Desa Marampuka, TPS 1 Desa Larete, dan TPS 1 Desa Lamoare menjadi terlambat. Penyiapan dilakukan pada pukul 08.30 WITA dan proses pemungutan suara baru dimulai pukul 08.45 WITA; 3) Bahwa tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 92 ayat (5) “Penentuan waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada 13.00 waktu setempat”. Sebagaimana telah diuraikan dengan jelas dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 30 ayat (2) “Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)”. d. Fakta hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang pada TPS1 Lamoare 1) Pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bombana sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1.Kpt/7.406/KPU- Kab/V/2017 Perihal Perubahan Keputusan Nomor 11/HK.03.1.Kpt/7.406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan PSU Kabupaten Bombana, Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sedang melaksanakan supervisi pengawasan PSU di TPS 1 Larete; 2) Sekitar pukul 08.30 WITA, Munsir Salam selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerima laporan melalui telepon dari Rudi selaku Staf Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang bertugas melakukan supervisi di TPS 1 Lamoare. Rudi menyatakan bahwa proses pemungutan suara di TPS 1 Lamoare tidak dilanjutkan oleh Ketua KPPS TPS 1 Lamoare dengan alasan tidak dihadiri oleh salah satu Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1; 3) Pukul 09.00 WITA Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu RI tiba di TPS 1 Lamoare dan menyaksikan kerumunan masyarakat/pemilih di TPS 1 Lamoare namun proses pemungutan suara tidak berlangsung. Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara langsung menemui Dahlan selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Lamoare dan meminta keterangan terkait tidak berjalannya proses pemungutan suara di TPS. Dahlan menyampaikan alasan tidak melanjutkan proses pemungutan suara karena salah satu Saksi Pasangan Calon tidak hadir di TPS; 4) Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan meskipun tanpa dihadiri oleh salah satu saksi pasangan calon, apabila KPPS atau PPS telah menghubungi saksi atau pasangan calon dan telah memberikan batas waktu untuk hadir di TPS namun tetap tidak dihadiri, maka proses pemungutan suara tetap dilanjutkan. Dahlan menyatakan tetap tidak akan melanjutkan proses pemungutan suara karena takut hal tersebut akan menjadi alasan PSU kembali di TPS 1 Lamoare. Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan kembali bahwa PSU di Kecamatan Poleang Tenggara sangat berbeda dengan keadaan ketidakhadiran Saksi Pasangan Calon di TPS 1 Lamoare. Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara meminta agar proses pemungutan suara segera dilanjutkan, tetapi Ketua KPPS TPS 1 Lamoare tetap bersikukuh tidak akan melanjutkan proses pemungutan suara. Bahkan Dahlan menyatakan bahwa karena salah satu saksi tidak ada, maka ia tidak akan melanjutkan proses pemungutan suara. Apabila dipaksakan maka ia akan mengundurkan diri, karena apabila terdapat masalah atau PSU ia sendiri yang akan dipanggil; 5) Samsuddin selaku warga Desa Lamoare yang berada di TPS 1 Lamoare menyatakan bahwa jika pemungutan suara dilaksanakan maka banyak warga yang tidak sempat memilih karena sedang ke kebun. Penundaan pemungutan suara disebabkan karena tidak tuntasnya pembagian C6-KWK oleh KPU Kabupaten Bombana. Sebagian warga belum mendapatkan C6- KWK Ulang; 6) Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian mencari anggota KPU Kabupaten Bombana dan anggota PPK. Pada saat itu Anwar selaku anggota KPU Kabupaten Bombana berada di TPS 1 Lamoare. Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kemudian bertanya dan meminta Anwar untuk mengambil tindakan guna melanjutkan proses pemungutan suara di TPS 1 Lamoare. Anwar menerangkan bahwa ia telah berupaya memberikan instruksi dan bertindak persuasif kepada Dahlan agar melanjutkan pemungutan suara, tetapi Dahlan selaku Ketua KPPS TPS 1 Lamoare tetap tidak mau melaksanakan; 7) Pukul 09.30 WITA, Tim Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan kembali kepada Anwar selaku anggota KPU Kabupaten Bombana agar segera berkoordinasi dengan anggota KPU Kabupaten Bombana yang lain atau dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera mengambil sikap tegas dengan mengambil alih kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS dengan salah satu anggota KPPS lainnya. Hal ini bertujuan agar proses pemungutan suara tetap berlanjut, mengingat waktu sudah menunjukkan pukul 09.30 WITA, sementara TPS harus ditutup pada pukul 13.00 WITA. Pengadu menerangkan sampai dengan pukul 11.20 WITA pemungutan suara di TPS 1 Lamoare tidak dilanjutkan. Tim Bawaslu Provinsi Sultra dan Bawaslu RI berdiskusi dan memutuskan tidak kembali memerintahkan melanjutkan pemungutan suara. Dengan pertimbangan waktu hanya sampai dengan pukul 13.00 WITA dan tidak akan memadai jika dilakukan pemungutan suara. Pengadu menyerahkan keputusan kepada Teradu I, II, III, IV, V, dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang dalam hal ini sedang menuju TPS 1 Lamoare. Tim KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu La Ode Abdul Natsir dan Iwan Rompo akhirnya tiba di TPS 1 Lamoare dan bertemu dengan Anwar, Ashar, dan KPPS TPS 1 Lamoare di dalam TPS; 8) Pukul 13.00 WITA, KPU Kabupaten Bombana berdasarkan pengarahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan berakhirnya kegiatan di TPS 1 Lamoare. PSU akan dilanjutkan dalam waktu yang tidak melampaui batas yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi; 9) Bahwa temuan hasil pengawasan sebagaimana diuraikan telah mengindikasikan tidak profesionalnya Teradu I, II, III, IV,V, dalam merencanakan dan melaksanakan PSU di 7 (tujuh) TPS sesuai Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017. Teradu I, II, III, IV, V, diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 13 huruf q dan huruf v yang berbunyi “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: q. mengenakan saksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan. 10) Keberadaan Penyelenggara Pemilihan yang berjenjang/hierarki diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan setiap tahapan pemilihan. Namun hal ini tidak terjadi atau tidak diperlihatkan oleh jajaran penyelenggara teknis pemilihan (KPU) yang berada di Kabupaten Bombana mulai dari tingkat KPPS sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota. Terutama terkait pelaksanaan PSU pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi; 11) Permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan PSU di 7 (tujuh) TPS, khususnya TPS 1 Lamoare, sesungguhnya secara normatif bukan merupakan permasalahan yang besar, hingga kemudian harus berdampak pada penghentian atau penundaan sebagian tahapan PSU. Mengingat sumber permasalahan tersebut adalah sikap KPPS yang tidak mau melanjutkan tahapan pemungutan suara karena Saksi dari Pasangan Calon tidak hadir. KPU Kabupaten Bombana beserta jajarannya tidak dapat mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah. Hal ini mengakibatkan pemilih di TPS 1 Lamoare tidak dapat memberikan hak pilihnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; 12) Menyikapi permasalahan a quo, serta terjaminnya penggunaan hak pilih masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih di TPS 1 Desa Lamoare, maka demi hukum seharusnya masyarakat mendapatkan akses (asas aksesibilitas) untuk kembali menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Penyelenggara teknis pemilihan dalam hal ini KPU Kabupaten beserta jajaran dibawahnya yang telah gagal menyelenggarakan PSU harus dilakukan pergantian karena terbukti tidak profesional. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Nomor 08/K.SG/PM.05.01/VI/2017 merekomendasikan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih pelaksanaan PSU di TPS 1 Lamoare. e. Fakta yang ditemukan pada saat penanganan temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 02/TM/PSU- PILBUP/VI/2017 1) Muh. Arsal selaku anggota PPK Kecamatan Poleang Tenggara dalam keterangannya menyatakan bahwa menurut KPPS Desa Lamoare pada saat pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Lamoare tanggal 7 Juni 2017, mereka tidak mempunyai SK sebagai PPS dan KPPS; 2) Wahidin selaku Ketua PPS Desa Lamoare dalam keterangannya menyatakan bahwa pada saat pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017, PPS tidak mempunyai SK; 3) Siti Suharni selaku anggota PPS Desa Lamoare dalam keterangannya menyatakan bahwa pada pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017, KPPS tidak memiliki SK. Siti Suharni juga menerangkan bahwa setelah pelantikan sebagai PPS, mereka diminta untuk membentuk KPPS, dan menurutnya sampai dengan tanggal 16 Juni 2017 mereka tidak memiliki SK PPS; 4) Umar selaku anggota PPS Desa Lamoare dalam keterangannya menerangkan bahwa logistik pemungutan suara datang di TPS 1 Desa Lamoare sekitar 08.00 Wita dari Sekretariat PPK dan sudah berada dalam TPS yang diantar oleh Ketua PPS bersama dengan KPU dan Kepolisian. Umar juga menerangkan bahwa sampai dengan tanggal 16 Juni 2017, ia belum memegang SK PPS; 5) Dahlan selaku Ketua KPPS TPS 1 Desa Lamoare dalam keterangannya menerangkan bahwa pada pukul 08.26 WITA kotak suara baru tiba di TPS. Anwar selaku anggota KPU Kabupaten Bombana tetap memerintahkan KPPS untk melanjutkan pembukaan kotak dan mengatakan yang bertanggung jawab adalah KPPS. Menanggapi pernyataan Anwar, Dahlan menyatakan berani melanjutkan asal KPU membuat berita acara atau pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. KPU tidak berani membuat pernyataan tersebut. Dahlan juga menerangkan bahwa tidak ada SK KPPS saat pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare; 6) Asrullah selaku anggota KPPS 3 TPS 1 Desa Lamoare dalam keterangannya menerangkan bahwa logistik pemungutan suara tiba di TPS 1 Desa Lamoare sekitar pukul 08.00 WITA. Pasca pernyataan dari Dahlan yang siap melaksanakan PSU asalkan KPU Kabupaten Bombana bertanggung jawab, memang KPU Kabupaten Bombana membuat surat pernyataan, tetapi pernyataan tersebut tidak ditandatangani. Hal ini membuat KPPS belum mau melaksanakan PSU tanggal 7 Juni 2017. Asrullah juga menerangkan tidak memiliki SK KPPS ; 7) Nurlina selaku anggota KPPS 7 TPS 1 Desa Lamoare dalam keterangannya menerangkan bahwa tidak ada SK sebagai KPPS. Nurlina melaksanakan tugasnya sebagai KPPS berdasarkan penyampaian dari Wahidin; 8) Supratman selaku anggota KPPS 2 TPS 1 Desa Lamoare dalam keterangannya menerangkan bahwa setelah perdebatan panjang dan terus didesak oleh Anwar. Dahlan bersedia untuk melanjutkan PSU dengan syarat harus ada rekomendasi tertulis dari KPU Kabupaten Bombana yang bertanggungjawab apabila terjadi permasalahan dikemudian hari. Anwar selaku anggota KPU Kabupaten Bombana tidak mau memberikan secara tertulis sehingga KPPS enggan untuk melaksanakan PSU. Supratman juga menerangkan bahwa pada saat itu sudah ada pihak KPU Kabupaten Bombana yang berani untuk bertandatangan, tetapi pada saat akan dibuat, ada pihak yang datang dan mengatakan untuk dihentikan. Hal tersebut disebabkan KPU Bombana dan pihak lain sedang rapat di gedung SD. Setelah rapat, Ashar mengumumkan sesuatu yang membuat masyarakat langsung bubar. Mereka mengatakan bahwa PSU ditunda; f. Fakta yang ditemukan pada saat Hamiruddin Udu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan wawancara dengan Wahidin selaku Ketua PPS Desa Lamoare adalah sebagai berikut: 1) Wahidin selaku Ketua PPS Desa Lamoare menerangkan bahwa SK KPPS baru ditandatangani pada tanggal 9 Juni 2017. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II, III, IV, mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Fotokopi Identitas Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam; P-2 Fotokopi Rekapitulasi Hasil Validasi Data Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 (Tujuh) TPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 4 Juni 2017; P-3 Fotokopi Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal 8 Juni 2017; P-4 Fotokopi Formulir Model A, Laporan Hasil Pengawasan Pemilu, tertanggal 7 Juni 2017; P-5 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Muhammad Arsal, tertanggal 16 Juni 2017; P-6 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Wahidin, tertanggal 16 Juni 2017; P-7 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Sitti Suharni, tertanggal 16 Juni 2017; P-8 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Umar, tertanggal 16 Juni 2017; P-9 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Dahlan, tertanggal 16 Juni 2017; P-10 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Asrullah, tertanggal 16 Juni 2017; P-11 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Nurlina, tertanggal 16 Juni 2017; P-12 Fotokopi Keterangan/Klarifikasi Di Bawah Sumpah/Janji Supratman, tertanggal 16 Juni 2017; P-13 Compact Disk yang berisi video rekaman percakapan antara Hamiruddin Udu dengan Wahidin, dan rekaman pembicaraan anggota PPK yang direkam pada tanggal 17 Juni 2017; P-14 Screen Shoot pesan WhatsApp Group KPU Kabupaten Bombana yang memerintahkan PPS membuat SK KPPS; P-15 Fotokopi Kajian Laporan Nomor 01/TM/PSU-PILBUP-BOMBANA/VI/2017 Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 8 Juni 2017; P-16 Fotokopi Formulir Model A10, Nomor 08/K.SG/PM.05.01/VI/2017, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu. [2.6] PETITUM PENGADU II, III, IV Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II, III, IV, memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Tetap Teradu I, II, III, IV, V, dari jabatannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.7] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 8 Agustus 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP PERKARA NOMOR 104/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa dalam proses penganggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, V, telah melakukan upaya mengoordinasikan penganggaran PSU. Baik upaya koordinasi internal institusi Penyelenggara Pemilu, maupun koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana serta komponen lain yang terkait; 2. Bahwa pada awal koordinasi anggaran PSU, Pemerintah Kabupaten Bombana tidak menyampaikan kepada Teradu tentang adanya anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Adanya anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 dalam nomenklatur APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017 baru diketahui Teradu I, II, III, IV,V, pada saat pelaksanaan rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana dan pihak lain yang terkait dengan mata anggaran sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah); 3. Bahwa dalam rapat koordinasi, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dengan disaksikan oleh seluruh peserta rapat menginstruksikan kepada Pj. Bupati Bombana agar PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang terdapat dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017 sesuai dengan nomenklatur yang ada. Pj. Bupati merespon instruksi Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menyatakan kesediaannya memproses anggaran PSU yang tercantum dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017; 4. Bahwa menindaklanjuti hasil rapat dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Pj. Bupati Bombana meminta pendapat kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai legalitas dan mekanisme penggunaan anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang tercantum dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017. BPKP berpendapat bahwa anggaran PSU dalam nomenklatur APBD Kabupaten Bombana dapat dipergunakan untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017; 5. Bahwa dalam perkembangannya, Teradu I, II, III, IV, V, menilai Pj. Bupati Bombana tidak bersungguh-sungguh merealisasikan anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, sehingga Termohon berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Kabupaten Bombana agar segera merealisasikan anggaran PSU; 6. Bahwa keseriusan Teradu I, II, III, IV, V, melakukan koordinasi untuk merealisasikan anggaran PSU semata-mata dilandasi oleh kesungguhan dan itikad baik Termohon untuk melaksanakan PSU di 7 (tujuh) TPS sesuai dengan tenggat waktu yang diperintahkan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi; 7. Bahwa menjelang waktu pelaksanaan PSU yang direncanakan pada tanggal 30 Mei 2017, Pemerintah Kabupaten Bombana belum merealisasikan anggaran PSU sehingga Termohon menjadwalkan kembali pelaksanaan PSU pada tanggal 7 Juni 2017. Namun menjelang pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 Pemerintah Kabupaten Bombana belum merealisasikan anggaran PSU tanpa alasan yang jelas sehingga Teradu I, II, III, IV, V, mengantisipasi dengan menggunakan anggaran yang masih tersisa di KPU Kabupaten Bombana, sedangkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran PSU baru ditandatangani tanggal 7 Juni 2017; 8. Bahwa berdasarkan fakta, maka permasalahan anggaran anggaran PSU terletak pada political will Pemerintah Kabupaten Bombana, tetapi hal tersebut tidak mengakibatkan turunnya kualitas demokrasi dan jaminan hak konstitusional dalam PSU Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Keberhasilan pencapaian tersebut ditunjang oleh pengawasan yang baik dari Pengawas Pemilihan; 9. Bahwa optimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana tercermin dalam laporan pengawasan Panwaslih Kabupaten Bombana yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 11 Juli 2017. Pada pokoknya melaporkan tidak terdapat permasalahan berat dalam PSU Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Semuanya telah teratasi dengan baik sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 31 Juli 2017; 10. Bahwa Teradu IV sebagai bagian dari penanggung jawab PSU di Kecamatan Poleang Tenggara menghendaki agar logistik TPS ditempatkan di Desa/TPS masing-masing pada tanggal 6 Juni 2017 malam hari. Namun pihak Kepolisian menghendaki agar logistik TPS ditempatkan terpusat di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan alasan agar pengamanannya lebih terjamin; 11. Bahwa meskipun Teradu IV telah menyampaikan beberapa alasan dan pertimbangan agar logistik didistribusikan di TPS masing-masing, tetapi pihak Kepolisian tetap bersikukuh dengan alasan keamanan. Tidak ada pilihan lain bagi Teradu IV selain mengikuti keinginan pihak Kepolisian tersebut; 12. Bahwa berdasarkan kesepakatan Teradu I, II, IV, VI, saksi pasangan calon, anggota PPK Poleang Tenggara, dan Ketua PPS Desa Larete, maka distribusi logistik akan dilakukan pagi hari; 13. Bahwa pagi hari tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 Wita, Teradu IV sudah berada di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara tempat penyimpanan logistic TPS dan menyusul 2 anggota PPK Poleang Tenggara yaitu Darna dan Mahril. Sembari menunggu Panwas Kecamatan Poleang Tenggara, PPK Poleang Tenggara mempersiapkan dokumen penyerahan logistik ke PPS. Setelah hal tersebut selesai dilakukan dan Panwas Kecamatan Poleang Tenggara juga telah datang, maka dilakukan pendistribusian logistik ke masing-masing TPS; 14. Bahwa jarak tempuh antara Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan Desa Marampuka relatif jauh yaitu 6 km dan Desa Lamoare 13 km. Hal tersebut sangat mempengaruhi waktu persiapan dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; 15. Bahwa dari beberapa fakta yang langsung atau tidak langsung terkait erat dengan keterlambatan persiapan dan pelaksanaan PSU di Kecamatan Poleang Tenggara sebagaimana dikemukakan diatas, menurut para Teradu hal terpenting dari keterlambatan persiapan dan pelaksanaan PSU disebabkan karena faktor pengamanan; 16. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, membantah keterlambatan tersebut karena faktor tidak profesional KPU Kabupaten Bombana. Hal tersebut disebabkan karena faktor lain diluar kewenangan dan kemampuan Teradu I, II, III, IV, V; 17. Bahwa sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Bombana No. 17/HK.03.1- Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7 TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK dijadwalkan pada tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2017; 18. Bahwa akibat PSU di TPS 1 Desa Lamoare ditunda pelaksanaannya pada tanggal 10 Juni 2017, maka para Teradu mengubah jadwal rekapitulasi di tingkat Kecamatan khusus untuk TPS 1 Lamoare menjadi tanggal 10 sampai dengan 11 Juni 2017 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bombana No. 18/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bombana No.17/HK.03.1-Kpt/7406.KPU- Kab/V/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7 (tujuh) TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP- XV/2017 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 sedangkan Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Poleang Tenggara untuk 3 TPS lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam Keputusan KPU Kabupaten Bombana No.17/HK.03.1-Kpt/7406.KPU- Kab/V/2017 yaitu pada tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2017; 19. Bahwa sesuai dengan fakta, rekapitulasi perolehan suara 3 TPS di tingkat Kecamatan Poleang Tenggara telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2017 dan kemudian diskorsing untuk menunggu perolehan suara TPS 1 Desa Lamoare. Perolehan suara di TPS 1 Desa Lamoare baru dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2017; 20. Bahwa pembentukan KPPS di 7 TPS yang menyelenggarakan PSU, yaitu: a. PPS Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu membentuk KPPS TPS 2 Desa Tahi Ite yang dituangkan dalam Keputusan PPS Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Nomor 02/KPTS/PPS- TI/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 tentang Pembentukan Anggota KPPSU Desa Tahi Ite untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017; b. PPS Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara membentuk KPPS TPS 1 Desa Larete yang dituangkan dalam Keputusan PPS Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana Nomor 01/III/Tahun 2017 tanggal 15 Mei 2017 Tentang Pembentukan/Pengangkatan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017; c. PPS Desa Marampuka kecamatan poleang tenggara membentuk TPS 1 Desa Marampuka dan KPPS TPS 2 Desa Marampuka; d. PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara membentuk KPPS TPS 1 Desa Lamoare yang dituangkan dalam Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Nomor 17/BA/PPS- POLTRA/VI/2017 tanggal 14 Mei 2017 tentang Pengangkatan KPPS dalam rangka PSU TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017; e. PPS Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara membentuk KPPS TPS 1 Desa Hukaea yang dituangkan dalam Keputusan PPS Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Ketua dan Anggota KPPS, serta petugas PAM TPS dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017; f. PPS Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya membentuk KPPS TPS 2 Desa Lantari yang dituangkan dalam Keputusan PPS Desa Lantari Nomor 007/Kpts/PPS Desa Lantari/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Anggota KPPS Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017; g. KPPS TPS 1 Desa Lamoare yang diangkat PPS Desa Lamoare dalam pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 telah diberhentikan PPS Desa Lamoare. PPS Desa Lamoare kemudian mengangkat KPPS yang baru untuk pelaksanaan PSU tanggal 10 Juni 2017 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Nomor 22/BA/PPS-POLTRA 2017 tanggal 8 Juni 2017 tentang Pengangkatan KPPS Dalam Rangka PSU Susulan TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pada PSU Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.Bup-XV/2017 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017; h. Bahwa permasalahan surat keputusan pembentukan KPPS TPS 1 Desa Marampuka dan surat keputusan pembentukan KPPS TPS 2 Desa Marampuka tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini, karena Ketua PPS Desa Marampuka yang mengeluarkan surat keputusan pembentukan KPPS menolak memberikan surat keputusan tersebut kepada Teradu I, II, III, IV, V, meskipun telah diminta secara patut baik secara langsung maupun melalui surat. Adapun surat tersebut adalah sebagai berikut: 1) Surat Nomor 169/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Permintaan SK Pengangkatan Anggota KPPS yang ditujukan kepada ketujuh Ketua KPPS yang melaksanakan PSU, tertanggal 19 Juni 2017; 2) Surat Nomor 170/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, sifat Penting, perihal Permintaan Bantuan Memfasilitasi, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bombana, tertanggal 21 Juni 2017. Zainal Noh Hamzah selaku Ketua PPS Desa Marampuka merupakan PNS BPS Kabupaten Bombana; 3) Surat Nomor 171/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, sifat Penting, perihal Permintaan Bantuan Panggilan, yang ditujukan kepada Kepala Desa Marampuka. i. Bahwa sebelum melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara, KPPS di 7 (tujuh) TPS terlebih dahulu mengucapkan sumpah yang dipandu oleh Ketua PPS. Berdasarkan fakta tersebut maka dalil Pengadu yang menyatakan KPPS tidak memiliki legal standing adalah dalil yang tidak benar; j. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran KPU No. 347/KPU/V/2017, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PHP.BUP-XV/2017, tertanggal 5 Mei 2017, pada angka 3 huruf f menyatakan bahwa pengangkatan KPPS, PPS, dan PPK dilakukan dengan melakukan evaluasi untuk merekrut/seleksi/menetapkan kembali KPPS, PPS, dan PPK di wilayah yang melaksanakan PSU. Surat Edaran KPU No. 347/KPU/V/2017 tanggal 5 Mei 2017 bersifat pengaturan khusus maka perekrutan PPK, PPS, dan KPPS dilakukan tanpa mengikuti ketentuan perekrutan yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015, Surat Edaran KPU No.183/KPU/IV/2015, Surat Edaran KPU No. 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 dan Surat Edaran KPU No. 324/KPU/VI/2016 tanggal 14 Juni 2014. 21. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, membantah dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh Mahrir selaku anggota PPK Kecamatan Poleang Tenggara dan Takwin selaku Ketua PPS Desa Larete. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa dalam proses penanganan, permasalahan tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan (money politic) sehingga prosesnya tidak dilanjutkan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana; 22. Bahwa sesungguhnya uang tersebut merupakan uang yang baru diterima dari PPK Kecamatan Poleang Tenggara yang digunakan untuk membayar biaya pembuatan TPS dan honor validasi pemilih untuk KPPS; 23. Bahwa tidak benar dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan adanya upaya dari Teradu I dan III secara tidak prosedural memberikan pengarahan untuk memalsukan tanggal pembuatan SK KPPS yang dibuktikan dengan percakapan melalui WhatsApp (WA) PSU Kabupaten Bombana; 24. Bahwa Teradu I hanya meminta agar Takwin selaku Ketua PPS Desa Larete mengirim SK yang benar yaitu SK KPPS tertanggal 15 Mei 2017, karena SK KPPS yang dikirim Takwin kepada Teradu I tertanggal 26 Januari 2017. Dalam jawabannya, Takwin menyatakan salah mengirim SK pembentukan KPPS; 25. Bahwa tidak benar tuduhan terhadap Teradu III. Dalam percakapan tersebut Teradu III hanya memerintahkan Takwin untuk meminta SK pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare, yang selanjutnya dikirim kepada Teradu III melalui WA; 26. Bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 telah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PHP.BUP-XV/2017 yang dijatuhkan pada tanggal 31 Juli 2017 yang ditindaklanjuti dengan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bombana terpilih yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bombana; 27. Bahwa seluruh permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 incasu materi aduan Pengadu telah pula disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 telah dilaksanakan Teradu I, II, III, IV, V, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TAMBAHAN JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP PERKARA NOMOR 104/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa penyelenggara PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 di tingkat Kecamatan terdiri dari 4 (empat) PPK yaitu PPK Poleang Tenggara, PPK Rarowatu, PPK Rarowatu Utara dan PPK Lantari Jaya, sedangkan penyelenggara di tingkat desa terdiri dari 6 (enam) PPS yaitu PPS Desa Marampuka, PPS Desa Tahi Ite, PPS Desa Lantari, PPS Desa Hukaea, PPS Desa Larete dan PPS Desa Lamoare; 2. Bahwa rekruitmen PPK dan PPS dilakukan Teradu I, II, III, IV, V, dengan berpedoman Surat Edaran KPU No. 347/KPU/V/2017 tanggal 5 Mei 2017 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PHP.BUP-XV/2017 dan setelah PPK dan PPS diangkat oleh Teradu I, II, III, IV, V, kemudian diambil sumpah dan dilantik oleh Teradu I; 3. Bahwa seluruh PPK dan PPS yang diangkat diambil sumpah oleh Teradu I dengan lafal sumpah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (2) UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan dilantik dengan naskah pelantikan yang telah ditandatangani oleh Teradu I; 4. Bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dituangkan dalam Berita Acara Nomor 36/PY.03-1-BA/02/KPU-Kab/V/2017 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PPK di 4 (empat) Kecamatan di wilayah Kabupaten Bombana oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana tanggal 12 Mei 2017 dan pengambilan sumpah serta pelantikan PPS dituangkan dalam Berita Acara Nomor 37/PY.03-1-BA/02/KPU-Kab/V/2017 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS0 di 6 (enam) PPS di wilayah Kabupaten Bombana oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana; 5. Bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dan PPS tersebut telah didokumentasikan. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP PERKARA NOMOR 106/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa kondisi ke 13 kotak suara TPS yang sudah tidak tersegel, kunci tidak ada dalam sampul, dan tidak terdapat Formulir C7-KWK di dalamnya, disebabkan Formulir C7-KWK yang berada dalam 13 kotak suara TPS tersebut dibutuhkan oleh para Teradu untuk keperluan dalam rangka menyusun jawaban saat persidangan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sebagian digunakan sebagai alat bukti saat persidangan tersebut. 13 kotak suara tersebut dibuka segelnya lalu disimpan dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana kemudian di bawa ke Jakarta. Kuncinya juga ikut dibawa dan disimpan di dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana; 2. Bahwa pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana, Saksi Pasangan Calon, Kepolisian, dan Perwira Penghubung Kodim 1413 Buton sebagaimana tertuang dalam Berita Acara; 3. Bahwa setelah selesai persidangan di Mahkamah Konstitusi, C7-KWK di 13 kotak suara tetap tersimpan dalam kotak suara pungut hitung KPU Kabupaten Bombana; 4. Bahwa C7-KWK TPS 1 Lampolala, TPS 1 Tahi Ite, dan TPS 1 Watu-Watu telah ditemukan oleh Teradu I, II, III, IV, V, pada tanggal 3 Juni 2017 malam hari, dan saat itu juga diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Bombana; 5. Bahwa berdasarkan fakta pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana, Saksi Pasangan Calon, dan Kepolisian, sehingga pembukaan kotak suara telah sesuai dengan prosedur; 6. Bahwa dalam rapat validasi data pemilih PSU telah melibatkan Panwaslih Kabupaten Bombana, LO Pasangan Calon, dan Disdukcapil Kabupaten Bombana sehingga semua permasalahan yang terkait dengan data pemilih PSU ikut diketahui Disdukcapil Kabupaten Bombana termasuk perintah Panwaslih Kabupaten Bombana agar Teradu I, II, III, IV, V, mengoordinasikan permasalahan data pemilih PSU dengan Disdukcapil Kabupaten Bombana; 7. Bahwa perintah Panwaslih Kabupaten Bombana telah ditindaklanjuti para Teradu dengan menyampaikan surat kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Bombana pada tanggal 2 Juni 2017 yang diantar langsung oleh Teradu III dan Teradu IV bersama dengan Bahtiar Ladji selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bombana; 8. Bahwa sampai dengan tanggal 6 Juni 2017, Disdukcapil Kabupaten Bombana belum memenuhi permintaan koordinasi Teradu I, II, III, IV, V, sehingga untuk memastikan kebenaran data pemilih saat pemungutan suara di TPS, melalui surat tertanggal 6 Juni 2017, Teradu I, II, III, IV, V, meminta bantuan Disdukcapil untuk memberikan pendampingan di TPS saat pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017; 9. Bahwa setelah menyampaikan surat tersebut, pada tanggal 6 Juni 2017 menjelang tengah hari masing-masing Teradu I, II, III, IV, V, langsung menuju ke TPS untuk melakukan monitoring kesiapan pelaksanaan PSU; 10. Bahwa data kependudukan yang diminta oleh Teradu I, II, III, IV, V, baru disampaikan ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana tanggal 6 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WITA, sedangkan surat permintaan dokumen yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana baru masuk ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana sekitar pukul 20.30 WITA ketika Teradu I, II, III, IV, V, sudah menuju ke TPS untuk melakukan monitoring. Dengan kondisi seperti itu, Teradu I, II, III, IV,V, tidak mungkin memberikan data/dokumen yang diperlukan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana; 11. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, sangat sibuk dengan pelaksanaan PSU sehingga baru mengetahui Surat Panwaslih Kabupaten Bombana pada tanggal 8 Juni 2017. Pada tanggal 9 Juni 2017, Teradu I langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan data/dokumen yang diminta oleh Panwaslih Kabupaten Bombana; 12. Bahwa permasalahan kepastian data pemilih yang diadukan Pengadu telah teratasi dengan adanya pendampingan Staf Disdukcapil Kabupaten Bombana saat di TPS yang secara faktual administratif telah memberikan pelayanan atas permintaan data kependudukan incasu data pemilih bernama Nursam; 13. Bahwa berdasarkan fakta Teradu I, II, III, IV, V, telah bersungguh-sungguh melakukan upaya konkrit untuk memastikan kebenaran data pemilih dalam PSU atau setidaknya telah melakukan upaya optimal meminimalisasi permasalahan data pemilih; 14. Bahwa Teradu II sebagai bagian dari penanggung jawab PSU di Kecamatan Poleang Tenggara menghendaki agar logistik TPS ditempatkan di Desa/TPS masing-masing pada malam hari tanggal 6 Juni 2017. Namun pihak Kepolisian menghendaki agar logistik ditempatkan di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan alasan agar lebih terjamin keamanannya; 15. Bahwa meskipun Teradu II telah menyampaikan alasan dan pertimbangan agar logistik didistribusikan ke masing-masing TPS, tetapi pihak Kepolisian tetap bersikukuh dengan alasan keamanan distribusi sehingga tidak ada pilihan bagi Teradu II selain mengikuti keinginan pihak Kepolisian; 16. Bahwa berdasarkan kesepakatan Teradu I, II, IV, VI, saksi pasangan calon, anggota PPK Poleang Tenggara, dan Ketua PPS Desa Larete, maka distribusi logistik akan dilakukan pagi hari; 17. Bahwa pagi hari tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 Wita, Teradu IV sudah berada di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara tempat penyimpanan logistic TPS dan menyusul 2 anggota PPK Poleang Tenggara yaitu Darna dan Mahril. Sembari menunggu Panwas Kecamatan Poleang Tenggara, PPK Poleang Tenggara mempersiapkan dokumen penyerahan logistik ke PPS. Setelah hal tersebut selesai dilakukan dan Panwas Kecamatan Poleang Tenggara juga telah datang, maka dilakukan pendistribusian logistik ke masing-masing TPS; 18. Bahwa jarak tempuh antara Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan Desa Marampuka relatif jauh yaitu 6 km dan Desa Lamoare 13 km. Hal tersebut sangat mempengaruhi waktu persiapan dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; 19. Bahwa dari beberapa fakta yang langsung atau tidak langsung terkait erat dengan keterlambatan persiapan dan pelaksanaan PSU di Kecamatan Poleang Tenggara sebagaimana dikemukakan diatas, menurut para Teradu hal terpenting dari keterlambatan persiapan dan pelaksanaan PSU disebabkan karena faktor pengamanan; 20. Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, membantah keterlambatan tersebut karena faktor tidak profesional KPU Kabupaten Bombana. Hal tersebut disebabkan karena faktor lain diluar kewenangan dan kemampuan Teradu I, II, III, IV, V; 21. Bahwa tindakan Teradu V bersama-sama dengan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib dan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Munsir Salam telah memberikan penjelasan dan memerintahkan Ketua KPPS TPS 1 Desa Lamoare untuk melanjutkan proses pemungutan suara. Hal tersebut merupakan upaya konkrit dari KPU Kabupaten Bombana untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pelaksanaan PSU; 22. Bahwa keinginan Pengadu II, III, IV, agar Teradu I, II, III, IV, V, mengambil alih kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS dengan salah satu anggota KPPS yang lain adalah tindakan yang tidak mungkin untuk dilakukan karena peraturan perundang-undangan tidak memberikan kewenangan kepada Teradu I, II, III, IV, V, untuk melakukan hal tersebut. PPS yang berwenang mengambil alih kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS dengan salah satu anggota KPPS; 23. Bahwa quad non Teradu I, II, III, IV, V, berwenang menurut peraturan perundang-undangan untuk mengambil alih kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS dengan salah satu anggota lainnya, tindakan itu tidak mungkin dilakukan pada saat itu mengingat pengambilalihan kewenangan KPPS atau penggantian Ketua KPPS dengan salah satu anggota KPPS lainnya membutuhkan waktu yang tidak singkat, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun administrasi. Mengingat pemungutan suara harus dihentikan pada pukul 13.00 WITA; 24. Bahwa sumber permasalahan tidak terletak pada ketidakhadiran salah satu pasangan calon, tetapi terletak pada persoalan penolakan KPPS untuk melanjutkan proses pemungutan suara yang kewenangannya tidak serta merta dapat diambil alih, melainkan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur; 25. Bahwa pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare yang kemudian ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 10 Juni 2017 telah sesuai dengan prosedur. PPS Desa Lamoare terlebih dahulu mengganti/memberhentikan KPPS yang lama dan mengangkat KPPS yang baru; 26. Bahwa dalam rangka pelaksanaan PSU, Teradu I, II, III, IV, V, telah membentuk struktur pelaksana pemilihan di tingkat bawah yaitu PPK dan PPS di wilayah yang melaksanakan PSU. KPPS juga telah mengikuti bimtek yang dilaksanakan oleh Teradu I, II, III, IV, V, pada tanggal 1 Juni 2017. Selaku pemateri adalah anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini bertujuan agar penyelenggara pemilihan di tingkat bawah lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya; 27. Bahwa saat pelantikan PPK dan PPS pada tanggal 12 Mei 2017 yang dirangkai dengan rapat koordinasi yang diikuti oleh PPK, Edi Hasri selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Bombana menyerahkan SK pengangkatan PPK. Teradu I, II, III, IV, V, menginstruksikan kepada masing-masing PPK termasuk PPK Poleang Tenggara untuk memberikan SK pengangkatan kepada PPS. Teradu I, II, III, IV, V, pada saat itu juga menyampaikan kepada PPK untuk menyampaikan kepada PPS agar segera mengangkat KPPS. Pada saat rapat koordinasi berikutnya dengan PPK dan PPS tanggal 15 Mei 2017, Teradu I, II, III, IV, V, meminta kepada PPS menyampaikan SK Pengangkatan KPPS kepada Sekretariat KPU Kabupaten Bombana melalui PPK. Mengingat batas waktu pengangkatan KPPS sampai dengan tanggal 15 Mei 2017; 28. Bahwa faktanya Surat Keputusan Pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare untuk pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 yang diterima oleh Teradu I, II, III, IV, V, dituangkan dalam Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara tertanggal 14 Mei 2017; 29. Bahwa quad non SK Pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare tersebut baru ditandatangani Ketua PPS Desa Lamoare pada tanggal 9 Juni 2017 sesuai dengan keterangannya maka permasalahan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Ketua KPPS Desa Lamoare yang tugas dan tanggung jawabnya diatur tersendiri secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan; 30. Bahwa apabila benar fakta yang menjadi temuan para Pengadu, pertanggungjawaban hukum dan etiknya haruslah dipertanggungjawabkan oleh pihak yang mengemban tanggung jawab itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab Ketua PPS Desa Lamoare tidak semestinya dibebankan kepada Teradu I, II, III, IV, V. Dalil pengaduan Pengadu terkait hal ini tidak tepat ditujukan kepada Teradu I, II, III, IV, V. TAMBAHAN JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, TERHADAP PERKARA NOMOR 106/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa dalam jawaban Teradu I, II, III, IV, V, tertanggal 7 Agustus 2017 yang disampaikan dihadapan Majelis Sidang Etik DKPP pada persidangan tanggal 8 Agustus 2017 dinyatakan bahwa kondisi ke 13 kotak suara TPS tidak tersegel, kunci tidak ada dalam sampul dan tidak ada Model C7-KWK di dalamnya disebabkan karena: a. Model C7-KWK yang berada di dalam kotak suara ke 13 TPS tersebut dipergunakan Teradu I, II, III, IV, V, untuk menyusun jawaban dan sebagian di gunakan sebagai alat bukti saat persidangan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi sehingga ke 13 kotak tersebut dibuka segelnya lalu disimpan dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana dan dibawa ke Jakarta. Sementara kuncinya juga ikut dibawa dan disimpan di dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana; b. Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana, Saksi Pasangan Calon, Kepolisian dan Perwira Penghubung Kodim 1413 Buton yang tertuang dalam Berita Acara dan setelah selesai persidangan di Mahkamah Konstitusi, C7-KWK di 13 kotak suara tersebut tetap tersimpan di dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana. 2. Bahwa C7 KWK di 13 kotak suara tersebut langsung ditempatkan di dalam gudang logistik KPU Kabupaten Bombana yang terkunci dengan baik dan aman yang dijaga ketat anggota Kepolisian secara terus menerus sehingga dipastikan logistik yang ada dalam gudang incasu C7-KWK di 13 kotak suara yang tersimpan dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana terjaga dan terpelihara sebagai dokumen Negara yang harus terjamin keamanannya; 3. Bahwa C7-KWK yang diambil dari 13 kotak suara TPS tetap tersimpan di kotak pungut hitung KPU dan tidak langsung dikembalikan ke dalam kotak suara TPS semula, karena dokumen C7-KWK tersebut merupakan bagian penting dari fakta yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi yang pastinya akan dipergunakan kembali dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi pasca PSU; 4. Bahwa kepastian tentang jaminan keamanan dan keselamatan C7-KWK di 13 kotak suara dimaksud terbukti saat dibutuhkan untuk validasi data pemilih PSU yang masih tersimpan dan tetap berada dalam kota pungut hitung KPU Kabupaten Bombana yang berarti bahwa tidak seorang pun incasu Teradu I, II, III, IV, V, yang membukan kembali lalu mengambilk atau memindahkan C7- KWK ke 13 kotak suara; 5. Bahwa dengan demikian C7-KWK di 13 kotak suara yang dipermasalahkan oleh para Pengadu tetap terjamin keamanan dan pemeliharaannya sebagai dokumen Negara, sedangkan mengenai pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur yang didalilkan para Pengadu telah terbantahkan oleh Berita Acara Nomor 28/BA/KPU-Kab.026.659470/III/2017 Tentang Pembukaan Kotak Suara Dan Pengambilan Dokumen/Formulir Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tanggal 16 Maret 2017; 6. Bahwa terkait dengan dalil pengaduan para Pengadu mengenai tidak terlaksananya PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare, Teradu I, II, III, IV, V, melalui Teradu II dan Teradu V telah melakukan upaya optimal agar KPPS bersedia melanjutkan proses pemungutan suara dengan argumentasi yuridis yang sangat menyakinkan dan bahkan para Pengadu melalui Pengadu III ikut memberikan penjelasan dan menghimbau Ketua KPPS untuk melanjutkan proses pemungutan suara, namun semua masukan yang disampaikan diabaikan oleh KPPS; 7. Bahwa andai penundaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 1 Desa Lamoare dianggap sebagai pelanggaran Teradu I, II, III, IV, V, namun faktanya hingga selesai rapat pleno rekapitulasi penetapan hasil pemungutan suara PSU di tingkat KPU Kabupaten Bombana tidak satupun rekomendasi pengawas pemilihan pada semua tingkatan yang mengeluarkan rekomendasi yang berisi penundaan pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare sebagai pelanggaran; 8. Bahwa fakta mengenai tidak adanya rekomendasi yang berisi penundaan pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare sebagai pelanggaran adalah realitas yang sangat logis karena penundaan PSU di TPS 1 Desa Lamoare nyata dan secara terbuka dikoordinasikan dengan para Pengadu dan Panwaslih Kabupaten Bombana; [2.8] PETITUM TERADU I, II, III, IV, V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, II, III, IV, V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I, II, III, IV, V, untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV, V; Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Teradu I, II, III, IV,V mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : BUKTI KETERANGAN T-1 Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017; T-2 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 11/HK.03-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Di 7 (Tujuh) TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tanggal 26 Mei 2017; T-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 18/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Di 7 (Tujuh) TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tanggal 8 Juni 2017; T-4 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Nomor 02/KPTS/PPS-TI/V/2017, Tentang Pembentukan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (KPPSU) Desa Tahi Ite Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017, tertanggal 15 Mei 2017; T-5 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana, Nomor 01/III/Tahun 2017 Tentang Pengangkatan/Pembentukan Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota Tahun 2017, tertanggal 26 Januari 2017; T-6 Fotokopi Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Nomor 17/BA/PPS-POLTRA/VI/2017, Tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 14 Mei 2017; T-7 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Nomor 01 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dan Petugas Ketertiban TPS (PAM TPS) Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 15 Mei 2017; T-8 Fotokopi Keputusan Panitia Pemungutan Suara Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Nomor 007/Kpts/PPS Desa Lantari/Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 13 Mei 2017; T-9 Fotokopi Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Nomor 22/BA/PPS-POLTRA/VI/2017 Tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Susulan TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tanggal 8 Juni 2017; T-10 Fotokopi Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Nomor 20/BA/PPS-POLTRA/VI/2017 Tentang Pemberhentian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 8 Juni 2017; T-11 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 169/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Permintaan SK Pengangkatan Anggota KPPS; T-12 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 170/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Permintaan Bantuan Memfasilitasi, tertanggal 21 Juni 2017; T-13 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 171/PY.03.1-SR/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Bantuan Panggilan, tertanggal 21 Juni 2017; T-14 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 347/KPU/V/2017, perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017, tertanggal 5 Mei 2017; T-15 Fotokopi Kuitansi sejumlah Rp. 1000.000, untuk pembuatan Tenda TPS I Marampuka, tertanggal 6 Juni 2017, dan Kuitansi sejumlah Rp. 1.400.000, untuk validasi KPPS TPS 1 Marampuka, tertanggal 6 Juni 2017; T-16 Screen Shoot pesan WhatsApp Group KPU Kabupaten Bombana; T-17 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 28/BA/KPU-Kab.026.659470/III/2017 Tentang Pembukaan Kotak Suara Dan Pengambilan Dokumen/Formulir Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 16 Maret 2017; T-18 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 144/PL.03.1-SD/04/KPU-Kab/VI/2017, perihal Pencermatan Data Pemilih, tertanggal 2 Juni 2017; T-19 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 154/PL.03.1-SD/04/KPU-Kab/V/2017, perihal Permohonan Help Desk, tertanggal 6 Juni 2017; T-20 Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 063/Bawaslu-Prov.SG-01/PM.00.02/VI/2017, perihal Permintaan Data, tertanggal 6 Juni 2017; T-21 Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Surat/Dokumen, tertanggal 6 Juni 2017; T-22 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana, perihal Penyerahan Data, tertanggal 9 Juni 2017; T-23 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 12/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Penetapan Kembali Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di 4 (empat) Kecamatan Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017, tertanggal 12 Mei 2017; T-24 Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 13/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 Tentang Pengangkatan Dan Penetapan Kembali Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Di 4 (empat) Kecamatan Dan 6 (enam) Desa Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bombana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017, tertanggal 12 Mei 2017; T-25 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 142/005/KPU-Kab-026.659470/V/2017, perihal Undangan Bimtek, tertanggal 30 Mei 2017; T-26 Dokumentasi Pelantikan PPK dan PPS; T-27 Dokumentasi Rapat Koordinasi dengan Badan Ad hoc, PPK dan PPS, Penyelenggara PSU Kabupaten Bombana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang dihadiri oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kabupaten Bombana, dan Panwaslih Kabupaten Bombana tanggal 15 Mei 2017; T-28 Fotokopi Surat Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Nomor 17/BA/PPS-POLTRA/VI/2017 Tentang Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang TPS1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, tertanggal 14 Mei 2017; T-29 Fotokopi Naskah Lafal Sumpah PPK dan PPS; T-30 Fotokopi Naskah Pelantikan PPK dan PPS; T-31 Fotokopi Berita Acara Nomor 36/PY.03-1-BA/02/KPU-Kab/V/2017 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PPK di 4 (empat) Kecamatan di wilayah Kabupaten Bombana oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana tanggal 12 Mei 2017; T-32 Berita Acara Nomor 37/PY.03-1-BA/02/KPU-Kab/V/2017 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS0 di 6 (enam) PPS di wilayah Kabupaten Bombana oleh Ketua KPU Kabupaten Bombana; T-33 Dokumentasi pengambilan sumpah dan pelantikan PPK dan PPS; Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Teradu I, II, III, IV, V, pada tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut: Mahril  Saksi membenarkan telah membawa uang tetapi uang tersebut merupakan honor KPPS Desa Marampuka yaitu 1.400.000, dan pembuatan TPS Desa Marampuka yaitu 1 juta. Saksi menerangkan yang memanggil Takwin karena pada waktu itu saksi tidak memiliki motor. Saksi memanggil Takwin untuk mengantar ke Desa Marampuka. Pukul 21.30 Wita. Takwin  Saksi menerangkan ada 2 SK yang disampaikan. Mengenai SK KPPS saksi mengakui hal tersebut merupakan salah kirim yang seharusnya dikirim SK tertanggal 15 Mei 2017, tetapi yang dikirim adalah SK tertanggal 26 Januari 2017. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI TERHADAP PERKARA NOMOR 105/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa pernyataan yang dimuat dalam media online Butonpos.com tidak sesuai dengan yang dikonfirmasi oleh pihak wartawan pada tanggal 7 Juni 2017, sekitar 17.00 WITA. Teradu VI menerangkan pada saat itu wartawan menanyakan mengenai ada/tidak rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Teradu VI menerangkan untuk sementara belum terdapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Pada saat wartawan tersebut hendak menutup pembicaraan melalui telepon, Teradu VI sempat menanyakan kembali maksud dari pertanyaan wartawan tersebut, tetapi pihak wartawan menyatakan bahwa dia hanya mau memastikan saja. Sejak saat itu wartawan tersebut tidak pernah menelepon atau melakukan konfirmasi kepada Teradu VI; 2. Bahwa adapun isi berita yang termuat di media online Butonpos.com merupakan tulisan wartawan itu sendiri. Saat berita itu akan diterbitkan, pihak wartawan tidak pernah mengonfirmasikan kepada Teradu VI; 3. Bahwa apabila pada saat itu menanyakan mengenai ada/tidak pelanggaran pada saat pelaksanaan PSU, kemungkinan Teradu VI akan menjelaskan bahwa ada beberapa pelanggaran yang akan ditindaklanjuti; 4. Bahwa Teradu VI menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengarah kepada keberpihakan pada pasangan calon. Teradu VI tidak pernah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu; 5. Bahwa Teradu VI menegaskan sampai dengan penyerahan laporan PSU ke Mahkamah Konstitusi bahkan sampai dengan pembacaan akhir sidang Putusan PHP Kabupaten Bombana, Panwaslih Kabupaten Bombana tidak pernah mengeluarkan rekomendasi PSU atau melakukan pleno untuk mengeluarkan rekomendasi PSU; 6. Bahwa Teradu VI menerangkan mengenai pengaduan Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017 sudah diterima oleh Staf Panwaslih Kabupaten Bombana pada tanggal 9 Juni 2017. Pada saat Pelapor menyampaikan aduan tersebut, Staf Panwaslih Kabupaten Bombana memeriksa kelengkapan laporan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, laporan aduan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiilnya, sehingga Staf Panwaslih Kabupaten Bombana menyampaikan kepada Pelapor agar melengkapi kekurangan laporan. Namun Pelapor tidak pernah melengkapi laporan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pelapor hanya membawa surat yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Bombana tanpa membawa bukti maupun saksi. Laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti; 7. Bahwa Teradu VI menerangkan dalam pelaporan hasil pengawasan pelaksanaan PSU Kabupaten Bombana yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, Teradu VI juga melaporkan hal yang menjadi aduan pihak Pengadu. [2.10] PETITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan jawaban dan/atau pembelaan Teradu VI untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Teradu VI dari segala tuduhan dan Merehabilitasi nama baik Teradu VI; Dan apabila Majelis berpandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Teradu VI pada tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut: Saksi Badaruddin  Saksi selaku wartawan. Saksi berkomunikasi dengan Hasdin Nampo setelah PSU. Saksi ikut meliput saat proses pilkada.  Saksi menanyakan mengenai rekomendasi. Hasdin Nampo menjawab tidak ada untuk sementara. [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu La Ode Abdul Natsir Muthalib selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Agusaling selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bombana, Edi Hasri Kasubag Hukum KPU Kabupaten Bombana pada tanggal 8 Agustus 2017, sebagai berikut: La Ode Abdul Natsir Muthalib selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 26 April 2017 sudah melakukan rapat koordinasi dan supervisi persiapan PSU. Pihak Terkait mengecek personil wilayah dan persediaan logistik. Pihak Terkait meminta personil dilakukan evaluasi, karena di Poleang Tenggara PPK melakukan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur.  Pihak Terkait menerangkan mengenai anggaran, Pihak Terkait sudah meminta agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. KPU Provinsi berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, dan stakeholder. Pihak Terkait menerangkan Pengadu pada saat itu diwakili oleh LO. KPU Provinsi menginginkan PSU dilakukan cukup 1 (satu) kali, tidak seperti di Muna sampai dengan 2 (dua) kali PSU. Pencermatan Data Pemilih tidak hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten, tetapi juga Panwaslih Kabupaten, Tim Pasangan Calon juga terlibat.  Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi sudah menyarankan agar berkoordinasi dengan Disdukcapil dan menekankan prinsip kehati-hatian. Pihak Terkait menilai pemerintah kurang mendukung untuk PSU. Pihak Terkait menerangkan bahwa tanggal 7 Juni 2017 dini hari, KPU Provinsi mendapat laporan dari Sekretaris bahwa NPHD sudah dilakukan.  Pihak Terkait menerangkan 2 hari sebelum pelaksanaan PSU, KPU Provinsi mengecek anggaran KPU Bombana yang dimiliki untuk pelaksanaan PSU sebesar Rp. 315.000.000, . Anggaran sudah digunakan untuk logistik dan siap untuk didistribusikan. KPU Kabupaten menyatakan siap melaksanakan PSU meskipun tidak mendapatkan dana dari pemerintah.  Pihak Terkait menerangkan mengenai Lamoare, Pihak Terkait hadir sekitar jam 11.00 WITA, jaraknya memang tidak terlalu jauh, tetapi medan yang dilalui cukup memakan waktu. Pada saat itu logistik sudah ada, KPPS sudah disumpah, tetapi saksi pasangan calon pulang. Ketua KPPS takut untuk melakukan pemungutan suara, ketakutan Ketua KPPS berdampak pada anggota KPPS. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi sudah mengingatkan tanpa kehadiran saksi pasangan calon, pemungutan suara masih tetap dapat berjalan tetapi tetap mereka tidak mau menjalankan.  Pihak Terkait menerangkan tidak memungkinkan untuk memaksakan dan diambil alih oleh KPU Kabupaten Bombana. Posisi saat itu hanya ada 1 (satu) anggota KPU Kabupaten Bombana. Hingga akhirnya disepakati sebelum jadwal pelaksanaan PSU sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan PSU untuk 1 TPS tersebut harus sudah dilakukan. PSU untuk 1 TPS tersebut dilaksanakan 3 hari setelahnya. Seluruh KPPS yang bersangkutan diberhentikan begitu juga dengan PPSnya.  Pihak Terkait menerangkan ada logistik di Poleang Tenggara, faktanya kotak sudah terdistribusikan di PPK malam hari sebelum pelaksanaan PSU, tetapi didalam kotak tersebut belum terdistribusi kebutuhan masing-masing 4 TPS di Poleang Tenggara.  Pihak Terkait mempertanyakan mengapa kotak yang bergeser tersebut bukanlah kotak yang siap untuk digunakan? Tetapi saat itu Pihak Terkait mendapat jawaban bahwa akan diisi bersama sebagai bagian dari transparansi.  Pihak Terkait menerangkan seharusnya kotak tersebut sudah bergeser agar tidak ada perlakuan di PPK. Pihak Terkait mendapatkan laporan bahwa Pihak Kepolisian menyatakan bahwa apabila akan membuka kotak, mereka tidak bertanggung jawab.  Pihak Terkait menerangkan seharusnya kotak yang berada di PPK adalah kotak yang siap digunakan dan bukanlah kotak yang akan dirakit. Faktanya kotak tersebut ada yang sudah terisi dan ada yang belum. Mengenai kotak yang belum ada isinya, baru akan diisi dihadapan Panwaslih Kabupaten Bombana, Pasangan Calon, dan Pihak Kepolisian. Andi Agusaling selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bombana  Pihak Terkait menerangkan setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Pihak Terkait langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Setelah itu Sekretaris langsung menyusun program perencanaan anggaran. Pihak Terkait kemudian menyerahkan rincian anggaran tersebut kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana. Pemda hanya memberikan 400 juta dari permintaan awal yaitu 2 milyar. Memerintahkan PPK (bendahara), mengenai sisa yang dipakai untuk membiayai pemilu adalah sekitar 315 juta. Sisa dana tersebut yang digunakan untuk membiayai PSU.  Pihk Terkait menerangkan pembayaran setelah PSU melalui PPK, dan honor KPPS sudah terbayar. Edi Hasri Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Bombana  Pihak Terkait menerangkan putusan MK memerintahkan KPU melakukan PSU. KPU Kabupaten Bombana melaksanakan perekrutan ulang PPK dan PPS, tetapi yang hadir hanya beberapa orang.  Pihak Terkait menerangkan calon yang datang dilakukan test dan wawancara. Calon yang dinyatakan lulus mengikuti test kemudian dilantik pada tanggal 12 Mei 2017. Pihak Terkait sudah mengirim SK PPK dan PPS yang terbagi menjadi 2 SK yaitu SK Nomor 12/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 dan SK Nomor 13/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017.  KPU Kabupaten Bombana sudah menginstruksikan agar PPS segera membentuk KPPS.  Pihak Terkait sudah melakukan bimtek dan memberikan SK PPK dan PPS.  Pihak Terkait menerangkan sudah meminta untuk mengumpulkan KPPS. Pihak Terkait menerangkan untuk KPPS Desa Marampuka memang tidak menyerahkan SK. Pihak Terkait sudah berupaya meminta tetapi tidak diberikan. Pihak Terkait menerangkan bahwa SK KPPS merupakan kewenangan dari PPS bukan KPU Kabupaten. Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi Asrudin selaku mantan Panwaslih Kabupaten Bombana yang telah hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 8 Agustus 2017 sebagai berikut: Asrudin  Saksi menerangkan mengenai dugaan Panwaslih Kabupaten Bombana tidak menindaklanjuti laporan, perlu dijelaskan bahwa laporan tersebut dalam bentuk surat dan telah diterima oleh staf Panwaslih Kabupaten Bombana. Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.  Saksi menerangkan sudah meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya, tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak juga melengkapi laporan tersebut.  Saksi sudah melakukan penelusuran terkait laporan Pengadu termasuk mengenai money politik dan permasalahan pada saat PSU. Hal tersebut sesuai dengan jawaban tertulis pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi.  Saksi menerangkan apabila belum memenuhi syarat materiil dan formil belum bisa meregistrasi. Hal tersebut untuk melengkapi laporan tersebut. Pada saat dimasukkan laporan tersebut.  Saksi menerangkan tidak ada hal yang diabaikan termasuk laporan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Peserta Pemilu, dan Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian para Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Dalam hal ini para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan dalam Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu I pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.1.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana tidak professional dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan PSU karena tidak didukung oleh pembiayaan yang memadai. PSU dilaksanakan pada 7 Juni 2017, sedangkan NPHD ditandatangani tanggal 8 Juni 2017; [4.1.2] Pendistribusian logistik yang dilakukan oleh para Teradu I, II, III, IV, V ke TPS 1 Lamuare, TPS 1 Larete, TPS 1 dan TPS 2 Marampuka tidak terkoordinasi dengan baik dengan PPK dan PPS. Pendistribusian pada 4 (empat) TPS tersebut mengalami keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan. Hal ini menyebabkan PSU di TPS 1 Desa Lamoare yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2017 berubah menjadi tanggal 10 Juni 2017. [4.1.3] Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 18/HK.03.1-Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 17/HK.03.1- Kpt/7406/KPU-Kab/V/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7 TPS Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017 yakni tanggal 10 sampai dengan 11 Juni 2017, tetapi faktanya Rapat Pleno Rekapitusi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK dilaksanakan pada 8 Juni 2017 di Gedung KPU Kabupaten Bombana. Pelaksanaan rapat pleno dilakukan terkesan tergesa-gesa tanpa koordinasi, bahkan rapat pleno PPK Kecamatan Poleang Tenggara dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 8 dan 10 Juni 2017. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. [4.1.4] Bahwa KPPS tidak diberikan SK, tidak dilantik, dan tidak disumpah, sehingga tidak memiliki legal standing untuk menyelenggarakan PSU pada tanggal 7 Juni 2017. Pengadu I mendalilkan bahwa Teradu I Arisman Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana dan Teradu III Andi Usman selaku Anggota KPU Kabupaten Bombana bersama dengan Takwin berupaya memalsukan pembuatan Surat Keputusan KPPS; [4.1.5] Teradu VI selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana diduga tidak independen karena memberikan pernyataan yang seakan berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua). Pernyataan ini dimuat dalam media online Butonpos.com. Teradu VI selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana tidak seharusnya menyatakan bahwa terkait jalannya PSU Bombana tidak ada rekomendasi yang keluar dari Panwas. Sebagaimana yang termuat di media online Butonpos.com, sebab Pengadu I sudah memasukkan laporan dugaan pelanggaran ke Panwaslih Kabupaten Bombana. Sebagaimana Surat Laporan Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 Tentang Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu per tanggal 9 Juni 2017, tetapi Panwaslih Kabupaten Bombana tidak pernah menanggapi. Hal tersebut disebabkan oleh ketidaksiapan Panwas Kabupaten Bombana dalam mengawasi pelaksanaan PSU. Termasuk tidak terbentuknya sentra penegakan hukum terpadu untuk menangani pelanggaran dalam PSU. Tindakan Teradu VI bertentangan dengan independensi Penyelenggara Pemilu dan menciderai demokrasi serta mendelegitimasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. [4.2] Menimbang pengaduan dalam Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017, Pengadu II, III, IV pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya: [4.2.1] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V, diduga telah melakukan pembukaan 13 kotak suara TPS yang tidak sesuai dengan prosedur. Hal tersebut diketahui pada saat akan mengambil formulir C7-KWK di dalam kotak suara TPS guna validasi faktual data pemilih yang dianggap bermasalah. Faktanya kotak suara tersebut tidak lagi tersegel, kunci tidak ada dalam sampul, dan formulir C7-KWK tidak ada di dalam kotak. Pada pukul 21.00 WITA sebagian formulir C7-KWK ditemukan tersimpan dalam satu kotak suara pungut hitung KPU Kabupaten Bombana, sedangkan C7-KWK TPS 1 Lampopala, TPS 1 Tahi Ite, dan TPS 1 Watu-watu tidak ditemukan; [4.2.2] Teradu I, II, III, IV, V, tidak pernah memberikan kepastian hukum terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 665 orang yang diduga berbeda Nama/NIK/TTL. Teradu I, II, III, IV, V, juga tidak pernah melaksanakan hasil rapat pleno penetapan hasil validasi faktual DPT, DPTb, dan DPPh tanggal 2-4 Juni 2017 yang memerintahkan Teradu I, II, III, IV, V, untuk mengoordinasikan sejumlah permasalahan terkait data pemilih yang perlu mendapatkan penjelasan dari Disdukcapil Kabupaten Bombana. [4.2.3] Teradu I, II, III, IV dan V dalam pendistribusian logistik ke TPS 1 Lamuare, TPS 1 Larete, TPS 1 dan TPS 2 Marampuka mengalami keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan. Hal ini berdampak terhadap pelaksanaan PSU di 4 (empat) TPS tersebut tidak sesuai dengan waktu dan tahapan. Pelaksanaan PSU baru dimulai pada pukul 08.45 WITA. Dahlan selaku Ketua KPPS di TPS 1 Lamoare tidak mau melaksanakan PSU karena tidak dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu); [4.2.4] Teradu I, II, III, IV, V, telah melakukan pembiaran terhadap sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tanggara Kabupaten Bombana pada tanggal 7 Juni 2017. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu terkait pengaduan dalam perkara Perkara Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE- VI/2017 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu; [4.3.1] Sepanjang dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu I, Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa dalam proses penganggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, Teradu I, II, III, IV, V, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana serta komponen lain yang terkait. Pada awalnya Pemerintah Kabupaten Bombana tidak menyampaikan adanya anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Teradu I, II, III, IV, V, baru mengetahui ada anggaran PSU dalam nomenklatur APBD saat rapat koordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Bombana dan pihak lain yang terkait dengan mata anggaran sebesar Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara menginstruksikan kepada Pj. Bupati Bombana agar PSU dilaksanakan dengan menggunakan anggaran yang terdapat dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017. Pejabat Bupati menyatakan kesediaannya memproses anggaran PSU yang terdapat dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017. Pejabat Bupati Bombana kemudian meminta pendapat BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai legalitas dan mekanisme penggunaan anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang terdapat dalam APBD Kabupaten Bombana Tahun 2017. Menurut BPKP, anggaran PSU dalam APBD dapat dipergunakan untuk PSU, namun Pejabat Bupati Bombana tidak bersungguh-sungguh merealisasikan anggaran PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Para Teradu berupaya berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Kabupaten Bombana untuk merealisasikan anggaran PSU. Menjelang waktu pelaksanaan PSU yang direncanakan pada 30 Mei 2017, Pemerintah Kabupaten Bombana belum merealisasikan anggaran PSU sehingga Termohon menjadwalkan kembali pelaksanaan PSU pada tanggal 7 Juni 2017. Namun menjelang pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 Pemerintah Kabupaten Bombana belum merealisasikan anggaran PSU tanpa alasan yang jelas sehingga Teradu I, II, III, IV, V, mengantisipasi dengan menggunakan anggaran yang masih tersisa di KPU Kabupaten Bombana, sedangkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran PSU baru ditandatangani tanggal 7 Juni 2017; [4.3.2] Para Teradu menerangkan bahwa Teradu IV sebagai penanggung jawab PSU di Kecamatan Poleang Tenggara menghendaki agar logistik ditempatkan di Desa/TPS masing-masing pada tanggal 6 Juni 2017 malam hari. Namun pihak Kepolisian menghendaki agar logistik ditempatkan di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan alasan agar pengamanannya lebih terjamin. Teradu IV telah menyampaikan beberapa alasan dan pertimbangan agar logistik didistribusikan ke masing-masing TPS, tetapi pihak Kepolisian tetap bersikukuh dengan alasan keamanan. Tidak ada pilihan lain bagi Teradu IV selain mengikuti keinginan pihak Kepolisian. Berdasarkan kesepakatan Teradu I, II, IV, VI, saksi pasangan calon, anggota PPK Poleang Tenggara, dan Ketua PPS Desa Larete, maka distribusi logistik dilakukan pagi hari tanggal 7 Juni 2017; [4.3.3] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bombana No. 17/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7 TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 Tentang Perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK dijadwalkan pada tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2017. Akibat PSU di TPS 1 Desa Lamoare tertunda, maka pelaksanaan diundur menjadi tanggal 10 Juni 2017. Oleh sebab itu para Teradu mengubah jadwal rekapitulasi di tingkat Kecamatan khusus untuk TPS 1 Lamoare menjadi tanggal 10 sampai dengan 11 Juni 2017 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bombana No. 18/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Bombana No.17/HK.03.1-Kpt/7406.KPU-Kab/V/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan PSU di 7 (tujuh) TPS Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PHP.BUP-XV/2017 terkait Perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 sedangkan Rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Poleang Tenggara untuk 3 (tiga) TPS lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yaitu tanggal 8 sampai dengan 9 Juni 2017. [4.3.4] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa PPS sudah menyertakan SK dalam pembentukan KPPS di 7 TPS yang menyelenggarakan PSU, seperti halnya Surat Keputusan PPS Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana Nomor 02/KPTS/PPS-TI/V/2017 tanggal 15 Mei 2017, Surat Keputusan PPS Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana Nomor 01/III/Tahun 2017 tanggal 15 Mei 2017, Surat Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Nomor 17/BA/PPS-POLTRA/VI/2017 tanggal 14 Mei 2017, SK Keputusan PPS Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan/Pengukuhan Ketua dan Anggota KPPS, serta petugas PAM TPS dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, Surat Keputusan PPS Desa Lantari Nomor 007/Kpts/PPS Desa Lantari/Tahun 2017 tentang Pengangkatan Anggota KPPS Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, KPPS TPS 1 Desa Lamoare yang diangkat PPS Desa Lamoare dalam pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 telah diberhentikan PPS Desa Lamoare. PPS Desa Lamoare kemudian mengangkat KPPS yang baru untuk pelaksanaan PSU tanggal 10 Juni 2017 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua PPS Desa Lamoare Nomor 22/BA/PPS-POLTRA 2017 tanggal 8 Juni 2017 tentang Pengangkatan KPPS Dalam Rangka PSU Susulan TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Pada PSU Pasca Putusan MK Nomor 34/PHP.Bup-XV/2017 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa permasalahan surat keputusan pembentukan KPPS TPS 1 Desa Marampuka dan Surat Keputusan pembentukan KPPS TPS 2 Desa Marampuka tidak dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini, karena Ketua PPS Desa Marampuka yang mengeluarkan surat keputusan pembentukan KPPS menolak memberikan surat keputusan tersebut kepada Teradu I, II, III, IV, V, meskipun telah diminta secara patut baik secara langsung maupun melalui surat. Mengenai pembicaraan di WhatsApp (WA) PSU Kabupaten Bombana, Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Teradu I hanya meminta agar Takwin selaku Ketua PPS Desa Larete mengirim SK yang benar yaitu SK KPPS tertanggal 15 Mei 2017, karena SK KPPS yang dikirim Takwin kepada Teradu I tertanggal 26 Januari 2017. Dalam jawabannya, Takwin menyatakan salah mengirim SK pembentukan KPPS. Teradu III hanya memerintahkan Takwin untuk meminta SK pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare, yang selanjutnya dikirim kepada Teradu III melalui WA; [4.3.5] Teradu VI menerangkan bahwa pernyataan yang dimuat dalam media online Butonpos.com tidak sesuai dengan yang dikonfirmasi oleh pihak wartawan pada tanggal 7 Juni 2017, sekitar 17.00 WITA. Teradu VI menerangkan pada saat itu wartawan hanya menanyakan mengenai ada/tidak rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Teradu VI menerangkan untuk sementara belum terdapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Adapun isi berita yang termuat di media online Butonpos.com merupakan tulisan wartawan itu sendiri. Saat berita itu akan diterbitkan, pihak wartawan tidak pernah memberikan konfirmasi kepada Teradu VI. Terkait pengaduan Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017 sudah diterima oleh Staf Panwaslih Kabupaten Bombana pada tanggal 9 Juni 2017. Pada saat Pengadu I menyampaikan aduan, Staf Panwaslih Kabupaten Bombana memeriksa kelengkapan laporan Pengadu I. Berdasarkan pemeriksaan, laporan aduan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Staf Panwaslih Kabupaten Bombana sudah meminta Pelapor agar melengkapi kekurangan laporan. Namun Pelapor tidak pernah melengkapi laporan tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Pelapor hanya membawa surat yang ditujukan kepada Ketua Panwas Kabupaten Bombana tanpa membawa bukti maupun saksi sehingga tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Bombana; [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu terkait pengaduan dalam perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu: [4.4.1] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Formulir C7-KWK yang berada dalam 13 kotak suara TPS dibutuhkan dalam rangka penyusunan jawaban dan alat bukti saat persidangan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu Formulir C7-KWK yang tersimpan dalam 13 kotak suara tersebut diambil dengan membuka segel kotak suara dan kemudian disimpan dalam satu kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana untuk dibawa ke Jakarta. Kuncinya juga ikut dibawa dan disimpan di dalam kotak pungut hitung KPU Kabupaten Bombana. Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana, Saksi Pasangan Calon, Kepolisian, dan Perwira Penghubung Kodim 1413 Buton sebagaimana tertuang dalam Berita Acara. Setelah selesai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Formulir C7-KWK di 13 kotak suara tetap tersimpan dalam satu kotak suara pungut hitung KPU Kabupaten Bombana. Formulir C7-KWK TPS 1 Lampolala, TPS 1 Tahi Ite, dan TPS 1 Watu-Watu telah ditemukan oleh Teradu I, II, III, IV, V, pada 3 Juni 2017 malam dan diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Bombana; [4.4.2] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan dalam rapat validasi data pemilih PSU telah melibatkan Panwaslih Kabupaten Bombana, LO Pasangan Calon, dan Disdukcapil Kabupaten Bombana sehingga semua permasalahan yang terkait dengan data pemilih PSU ikut diketahui Disdukcapil Kabupaten Bombana termasuk perintah Panwaslih Kabupaten Bombana agar Teradu I, II, III, IV, V, mengoordinasikan permasalahan data pemilih PSU dengan Disdukcapil Kabupaten Bombana. Teradu I, II, III, IV, V, sudah menindaklanjuti perintah Panwaslih Kabupaten Bombana dengan menyampaikan surat kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Bombana pada tanggal 2 Juni 2017 yang diantar langsung oleh Teradu III dan Teradu IV bersama dengan Bahtiar Ladji selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bombana. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan sampai dengan tanggal 6 Juni 2017, Disdukcapil Kabupaten Bombana belum memenuhi permintaan koordinasi, sehingga untuk memastikan kebenaran data pemilih saat pemungutan suara di TPS, melalui surat tertanggal 6 Juni 2017, Teradu I, II, III, IV, V, meminta bantuan Disdukcapil untuk memberikan pendampingan di TPS saat pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017. Setelah menyampaikan surat tersebut, pada tanggal 6 Juni 2017 menjelang tengah hari masing-masing Teradu I, II, III, IV, V, langsung menuju ke TPS untuk melakukan monitoring kesiapan pelaksanaan PSU. Data kependudukan yang diminta oleh Teradu I, II, III, IV, V, baru disampaikan ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana tanggal 6 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WITA, sedangkan surat permintaan dokumen yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana baru masuk ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana sekitar pukul 20.30 WITA ketika Teradu I, II, III, IV, V, sudah menuju ke TPS untuk melakukan monitoring. Dalam kondisi seperti itu, Teradu I, II, III, IV, V tidak mungkin memberikan data/dokumen yang diperlukan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Teradu I, II, III, IV, V, sangat sibuk dengan pelaksanaan PSU sehingga baru mengetahui Surat Panwaslih Kabupaten Bombana pada tanggal 8 Juni 2017. Pada 9 Juni 2017, Teradu I langsung menindaklanjuti dengan menyampaikan data/dokumen yang diminta oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa permasalahan kepastian data pemilih yang diadukan Pengadu telah teratasi dengan adanya pendampingan Staf Disdukcapil Kabupaten Bombana saat di TPS yang secara faktual administratif telah memberikan pelayanan atas permintaan data kependudukan incasu data pemilih bernama Nursam; [4.4.3] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Teradu II merupakan bagian dari penanggung jawab PSU di Kecamatan Poleang Tenggara yang menghendaki agar logistik TPS ditempatkan di Desa/TPS masing-masing pada malam hari 6 Juni 2017. Namun pihak Kepolisian menghendaki agar logistik di tempatkan di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan alasan agar keamanannya lebih terjamin. Teradu II telah menyampaikan alasan dan pertimbangan agar logistik didistribusikan ke masing-masing TPS, tetapi pihak Kepolisian tetap bersikukuh dengan alasan keamanan distribusi sehingga tidak ada pilihan bagi Teradu II selain mengikuti keinginan pihak Kepolisian. Berdasarkan kesepakatan Teradu I, II, IV, VI, saksi pasangan calon, anggota PPK Poleang Tenggara, dan Ketua PPS Desa Larete, maka distribusi logistik akan dilakukan pagi hari tanggal 7 Juni 2017. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 05.30 Wita, Teradu IV sudah berada di Kantor Kecamatan Poleang Tenggara tempat penyimpanan logistik TPS dan menyusul 2 anggota PPK Poleang Tenggara yaitu Darna dan Mahril. Sembari menunggu Panwas Kecamatan Poleang Tenggara, PPK Poleang Tenggara mempersiapkan dokumen penyerahan logistik ke PPS. Setelah selesai dilakukan, Panwas Kecamatan Poleang Tenggara juga telah datang, maka pendistribusian logistik ke masing-masing TPS dilakukan. Menurut Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa jarak tempuh antara Kantor Kecamatan Poleang Tenggara dengan Desa Marampuka relatif jauh yaitu 6 km dan Desa Lamoare 13 km. Hal tersebut sangat mempengaruhi waktu persiapan dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; [4.4.4] Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Teradu V bersama dengan La Ode Abdul Natsir Muthalib selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan Munsir Salam selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan penjelasan dan memerintahkan Ketua KPPS TPS 1 Desa Lamoare untuk melanjutkan proses pemungutan suara. Hal tersebut merupakan upaya konkrit dari KPU Kabupaten Bombana untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pelaksanaan PSU. Tidak dilaksanakannya pemungutan suara pada TPS 1 Desa Lamoare pada tanggal 7 Juni 2017, menurut Teradu I, II, III, IV, V, bukan disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pasangan calon, tetapi penolakan KPPS untuk melanjutkan proses pemungutan suara. Kewenangannya KPPS tidak serta merta dapat diambil alih atau mengganti Ketua KPPS dengan anggota lainnya, melainkan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. PPS yang berwenang mengambil alih kewenangan KPPS atau mengganti Ketua KPPS dengan salah satu anggota KPPS. Pengambilalihan kewenangan KPPS atau penggantian Ketua KPPS dengan salah satu anggota KPPS lainnya membutuhkan waktu yang tidak singkat, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun administrasi. Mengingat pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WITA. Penundaan pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 di TPS 1 Desa Lamoare menjadi tanggal 10 Juni 2017 telah sesuai dengan prosedur. PPS Desa Lamoare sudah mengganti/memberhentikan KPPS yang lama dan mengangkat KPPS yang baru; [4.4.5] Bahwa Dalam rangka pelaksanaan PSU, Teradu I, II, III, IV, V, telah membentuk struktur pelaksana pemilihan di tingkat bawah yaitu PPK dan PPS di wilayah yang melaksanakan PSU. KPPS juga telah mengikuti bimtek pada tanggal 1 Juni 2017. Selaku pemateri adalah anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Teradu I, II, III, IV, V, juga sudah melantik PPK dan PPS pada tanggal 12 Mei 2017 yang dirangkai dengan rapat koordinasi yang diikuti oleh PPK, Edi Hasri selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Bombana menyerahkan SK pengangkatan PPK. Teradu I, II, III, IV, V, juga sudah menginstruksikan kepada masing-masing PPK termasuk PPK Poleang Tenggara untuk memberikan SK pengangkatan kepada PPS. Teradu I, II, III, IV, V, pada saat itu juga menyampaikan kepada PPK untuk menyampaikan kepada PPS agar segera mengangkat KPPS. Pada saat rapat koordinasi berikutnya dengan PPK dan PPS tanggal 15 Mei 2017, Teradu I, II, III, IV, V, meminta kepada PPS menyampaikan SK Pengangkatan KPPS kepada Sekretariat KPU Kabupaten Bombana melalui PPK. Mengingat batas waktu pengangkatan KPPS sampai dengan tanggal 15 Mei 2017. Teradu I, II, III, IV, V, menerangkan bahwa Surat Keputusan Pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare untuk pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017, tertanggal 14 Mei 2017. Surat Keputusan Pengangkatan KPPS TPS 1 Desa Lamoare tersebut baru ditandatangani Ketua PPS Desa Lamoare pada 9 Juni 2017 sesuai dengan keterangannya maka permasalahan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Ketua KPPS Desa Lamoare yang tugas dan tanggung jawabnya diatur tersendiri secara terpisah dalam peraturan perundang-undangan; [4.5.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terkait dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE- VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, DKPP berpendapat: [4.5.1] bahwa terjadinya PSU pada 7 TPS yang menyebabkan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tidak terlaksana sesuai rencana dan tahapan penyelenggaraan, menurut DKPP, menunjukkan satu bentuk ketidakprofesionalan Teradu I, II, III, IV, V dalam penatalaksanaan pengelolaan tahapan penyelenggara pemilihan Kepala Daerah. Terjadinya PSU tidak hanya menunda terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati yang terpercaya dan memiliki legitimasi yang kuat tetapi lebih dari pada itu, suara pemilih turut tersandera yang dapat menciptakan suasana ketidakpastian dan berpotensi mengganggu tertib sosial. Selain itu, penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana 2017 menjadi tidak efisien dan tidak efektif yang menghabiskan tidak sedikit sumber daya baik anggaran, pikiran, tenaga dan waktu. Bentuk ketidakprofesional Teradu I, II, III, IV, V dalam menciptakan tata kelola pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana yang akuntabel dan kredibel diperkuat dengan pelaksanaan PSU pada 7 TPS yang masih menyisahkan banyak masalah. Perencanaan dan usulan anggaran PSU yang mencapai Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan ditetapkan dalam APBD sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) serta terrealisasi sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sehari setelah PSU yakni pada 8 Juni 2017. Sekalipun PSU tetap dapat dilaksanakan tanpa dana hibah, dengan menggunakan sisa anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 15 Februari 2017 sebesar Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tetapi selisih usulan rencana anggaran PSU dengan realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp 315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah), memperkuat keyakinan DKPP akan rendahnya kemampuan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan tahapan pemilihan. Perencanaan anggaran dan pelaksanaan tahapan dengan model demikian dapat menimbulkan syakwasanka yang dapat menurunkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu; [4.5.2] Bahwa distribusi logistik yang tidak sesuai dengan tahapan menurut peraturan perundang-undangan hingga menyebabkan PSU dilakukan tidak sesuai jadwal, menunjukkan satu rangkaian lemahnya tanggungjawab Teradu I, II, III, IV, V dalam manajemen tata kelola perencanaan dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana. Runtutan waktu distribusi logistik pemilihan yang tiba pada sekitar jam 18.00 tanggal 6 Juni 2017 di Kantor PPK Poleang Tenggara atau sehari sebelum hari pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016, memerintahkan kepada KPPS memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dan dukungan perlengkapan lain sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang masih berada di kantor PPK sehari sebelum pemilihan yang seharusnya sudah berada dan diterima oleh KPPS merupakan suatu pelanggaran nyata yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV dan V. Jarak lokasi, medan yang sulit, alasan keamanan serta kondisi puasa bulan suci Ramadhan, tidak sepatutnya menjadi alasan tertundanya distribusi logistik perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Sebagai penyelenggara pemilu profesional yang berada dan tau kondisi lingkungan tempat PSU, sepatutnya sudah menjadikan semua aspek-aspek tersebut sebagai bagian dari potensi resiko yang dapat diprediksi dan direncanakan penanganannya secara baik. Tidak terlaksananya PSU pada 7 TPS secara terencana dengan baik merupakan tanggungjawab seluruh anggota sebagaimana mekanisme kerja penyelenggara yang bersifat bersama-sama (collective collegial), namun aspek kepemimpinan dan manajemen perencanaan serta pelaksanaan tahapan secara umum menjadi tanggungjawab Teradu I sebagai Ketua KPU yang harus mampu mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan seluruh rencana dan tahapan pelaksanaan. Fungsi koordinasi di antara anggota dengan masing-masing divisi yang menjadi tanggungjawab setiap anggota tidak terlaksana dengan baik akibat fungsi kepemimpinan sebagai Ketua tidak berjalan dengan baik untuk memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi. Pembagian divisi dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing menjadi dasar pertanggunjawaban baik secara hukum maupun etika masing-masing anggota. Terlambatnya distribusi logistik yang berdampak pada tehnis dan waktu pelaksanaan tahapan pemilu menjadi tanggungjawab Teradu III Andi Usman yang membidangi Divisi Logistik dan Teradu IV Ashar yang membidangi Divisi Tehnis menyebabkan waktu pelaksanaan pemilihan di tingkat TPS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Pasal 30 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sebagai divisi yang membidangi tehnis, Teradu IV yang berada di Kantor PPK Poleang Tenggara sekitar jam 18.00 tanggal 6 Juni 2017 seharusnya memastikan logistik sampai di KPPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap Teradu III dan IV yang mengabaikan asas akuntabilitas mengakibatkan proses dan hasil distribusi logistik tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi pemilih serta peserta pemilihan. Tertundanya pelaksanaan PSU sesuai dengan rencana yang telah diumumkan, secara tidak langsung telah mengorbankan hak konstitusional warganegara yang telah mengalokasikan waktunya untuk ikut memilih namun dalam kenyataannya belum dilakukan PSU. Jarak lokasi, medan yang sulit, alasan keamanan serta kondisi puasa bulan suci Ramadhan, yang menjadi alasan Teradu IV yang didukung oleh I, II, III, dan V tidak meyakinkan DKPP, kecuali sebagai manifestasi bentuk ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu I terbukti dan jawaban Teradu I, II, III, IV dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP; [4.5.3] Bahwa kesalahan dalam distribusi logistik sampai ke tehnis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang tidak dapat terlaksana pada 7 Juni 2017 khususnya di TPS 1 Lamuare berdampak pada terganggunya semua tahapan. Tertundanya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS I Lamuare berimplikasi pada tidak terlaksananya tahapan sesuai yang direncanakan. Akibatnya terjadi dua kali rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan Poleang Tenggara. Perencanaan tata kelola PSU yang baik di 7 TPS semestinya dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu tahapan. Distribusi logistik yang tidak sesuai dengan tahapan waktu disertai penolakan Ketua dan Anggota KPPS melaksanakan PSU dengan alasan tidak ada saksi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana. Teradu V Anwar yang bertugas memonitoring dan berada di lokasi, saat ketua KPPS TPS 1 Lamuare menolak melakukan pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat mengambil langkah strategis dan taktis dengan berkoordinasi dengan anggota lainnya untuk mengatasi tersebut. Salah satu Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Munsir Salam yang berada di lokasi menyarankan untuk segera memulai pemungutan suara tetapi Ketua KPPS tetap bertahan untuk tidak melaksanakan kecuali Teradu V mau bertanggungjawab atas semua proses pemungutan dan penghitungan perolehan suara. Teradu V yang tidak bersedia menyatakan bertanggungjawab dan tetap mengembalikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara kepada tanggungjawab KPPS. Sepatutnya menurut hukum dan etika, Teradu V dapat memberikan jaminan kesediaan bertanggungjawab kepada Ketua dan Anggota KPPS untuk melaksanakan PSU, sebab ketidakhadiran salah satu saksi pasangan calon, tidak menentukan sah atau tidak sahnya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS setelah rapat ditunda paling lama 30 menit sesuai dengan Pasal 30 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016. Selanjutnya Pasal 13 huruf q UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara jelas memberi tugas dan wewenang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil segala tindakan terhadap jajaran penyelenggara tingkat bawa yang menyebabkan terganggunya tahapan pelaksanaan pemilihan. Tugas dan wewenang tersebut diberikan agar KPU Kabupaten dapat memenuhi kewajibannya melaksanakan tahapan dengan tepat waktu sebagaimana dalam Pasal 14 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2015. Kesediaan Teradu V mengambil alih tanggungjawab atas seluh proses PSU di TPS 1 Lamuare setidaknya dapat meminimalisir pelanggaran terhadap waktu tahapan pelaksanaan pemilihan yang berdampak pula terhadap waktu rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Polean Tenggara. Tindakan Teradu V tidak mengambil alih tanggungjawab pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan di TPS sama dengan membiarkan terjadinya pelanggaran hukum pelaksanaan PSU. Berdasarkan hal tersebut, Teradu V terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) mengenai sumpah jabatan juncto Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum, huruf e asas tertib, huruf h asas profesionalitas, huruf k asas efesiensi dan huruf l asas efektifitas juncto Pasal 5 huruf d, hurud e dan huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.5.4] Fungsi kepemimpinan dan koordinasi yang seharusnya diperankan oleh Teradu I sebagai Ketua menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu, dapat memastikan seluruh aspek pelaksanaan PSU Bupati dan Wakil Bupati Bombona Tahun 2017. Meskipun pengangkatan dan pengesahan KPPS dilakukan oleh PPS dan PPS oleh PPK tetapi fungsi koordinasi dan memastikan seluruh instrumen hukum bagi berhasilnya pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab Teradu I, II, III, IV, V sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana. Namun tanggungjawab secara spesifik untuk memastikan seluruh aspek hukum pelaksanaan pemilihan termasuk dasar hukum penyelenggara yang bersifat ad hoc menjadi tanggungjawab Teradu V Anwar sebagai koordinator divisi hukum. Bukti screen shot yang diajukan Pengadu I menunjukkan dialog Teradu I dan Takwin yang berlangsung sekitar tanggal 16 dan 17 Juni 2017 terkait format perubahan Surat Keputusan pengangkatan KPPS. Peristiwa dialog melalui media What’sApp (WA) antara Teradu I dan Takwin yang berlangsung setelah hari pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017 meyakinkan DKPP adanya permasalahan hukum dalam administrasi pengangkatan KPPS. Dialog terkait format pembuatan dan perubahan surat keputusan KPPS yang berlangsung antara Teradu I dan Takwin pada satu sisi menunjukkan lemahnya fungsi koordinasi Teradu I sebagai Ketua KPU terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab divisi, terutama dengan Teradu V sebagai Koordinator Divisi Hukum. Pada sisi lain dialog tersebut menunjukkan lemahnya kinerja Teradu V sebagai Koordinator Divisi Hukum yang bertanggungjawab memastikan seluruh perangkat hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana 2017. Berdasarkan hal tersebut Teradu V terbukti melanggar Pasal 5 huruf d asas kepastian hukum, huruf i asas profesional juncto Pasal 11 huruf a, b, c dan huruf d, juncto Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.5.5] Teradu VI selaku anggota Panwaslih Kabupaten Bombana sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu VI tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada laporan pelanggaran seperti yang termuat dalam butonpos.com. Kalimat tersebut timbul berdasarkan pemikiran pribadi Badaruddin. Badaruddin yang hadir memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan DKPP di Kantor Polda Sulawesi Tenggara, membenarkan bahwa Teradu VI hanya menyampaikan terkait PSU sampai dengan saat ini Panwaslih Kabupaten Bombana belum mengeluarkan rekomendasi. Teradu VI juga sudah menerima laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Teradu VI sudah memberikan kesempatan kepada Pelapor agar melengkapi laporannya, tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan laporan tersebut tidak dilengkapi. Panwaslih Kabupaten Bombana menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti; [4.6] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan terkait dengan Perkara Nomor 106/DKPP- PKE-VI/2017, DKPP berpendapat: [4.6.1] Bahwa pembukaan 13 kotak suara TPS dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V untuk mengambil Formulir C7-KWK guna kepentingan penyusunan jawaban dan sebagai alat bukti dalam perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Tahun 2017. Pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana, Saksi Pasangan Calon, Kepolisian, dan Perwira Penghubung Kodim 1413 Buton sebagaimana tertuang dalam Berita Acara. Sepanjang dalil para Pengadu II, III, IV terkait pembukaan kota suara yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, menurut DKPP tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan dan dapat diterima. Namun demikian pembukaan 13 kota suara TPS guna kepentingan validasi data pemilih untuk pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana pada 7 TPS di wilayah Kecamatan Poleang Tenggara, dalam keadaan tidak tersegel dengan Formulir C7-KWK tidak berada dalam kotak serta kunci gembok tidak dalam keadaan tersegel. Formulir C7-KWK ditemukan tersimpan dalam satu kotak suara pungut hitung KPU Kabupaten Bombana pada pukul 21.00 WITA, sedangkan C7-KWK TPS 1 Lampopala, TPS 1 Tahi Ite, dan TPS 1 Watu-watu tidak ditemukan. Kondisi demikian tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Perlakuan kotak suara serta seluruh dokumen yang terdapat di dalamnya terutama hasil pemilihan yang belum final semestinya diperlakukan dengan standar keamanan yang tinggi. Sepatutnya proses pembukaan kotak dan pengambilan dokumen dilakukan dengan standar yang sama saat mengembalikan dokumen dan menutup kotak suara, terutama terhadap hasil pemilihan yang belum final. Perbedaan perlakuan saat pembukaan kota TPS dan pengambilan dokmen dengan pengembalian dokumen dan penutupan kotak yang menyebabkan tidak tersegelnya kotak suara TPS serta dokumen Formulir C7-KWK yang tidak dikembalikan ke tempat semula merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 huruf f UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Para Teradu sebagai anggota KPU wajib mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perlakuan kota suara dan dokumen yang terdapat di dalamnya yang tidak sesuai standar peraturan perundang-undang, saat belum finalnya hasil pemilihan, berpotensi menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan keredibilitas, integritas, kehormatan dan kepercayaan baik terhadap penyelenggara maupun Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu VI mengakui melakukan pembukaan kota suara TPS serta mengambil Formulir C7-KWK tetapi tidak mengembalikan sesuai dengan masing-masing kotak suara TPS. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan DKPP; [4.6.2] Teradu I, II, III, IV, V, memang sudah bersikap proaktif menindaklanjuti perintah Panwaslih Kabupaten Bombana dengan menyampaikan surat kepada Kepala Disdukcapil Kabupaten Bombana pada tanggal 2 Juni 2017. Bahkan pada tanggal 6 Juni 2017, Teradu I, II, III, IV, V, juga sudah mengirimkan kembali surat kepada Disdukcapil untuk memberikan pendampingan di TPS saat pelaksanaan PSU tanggal 7 Juni 2017. Data kependudukan baru disampaikan ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana tanggal 6 Juni 2017 sekitar pukul 17.00 WITA, sedangkan surat permintaan dokumen yang disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana baru masuk ke Sekretariat KPU Kabupaten Bombana sekitar pukul 20.30 WITA ketika Teradu I, II, III, IV, V, sudah menuju ke TPS untuk melakukan monitoring. Kondisi seperti itu, tidak mungkin memberikan data/dokumen yang diperlukan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana. Alasan Teradu I, II, III, IV, V, yang sangat sibuk dengan pelaksanaan PSU sehingga baru mengetahui Surat Panwaslih Kabupaten Bombana pada tanggal 8 Juni 2017 bukan merupakan hal pembenar atas tindakan para Teradu. Meskipun pada tanggal 9 Juni 2017, Teradu I sudah menyampaikan data/dokumen kepada Panwaslih Kabupaten Bombana dan permasalahan kepastian data pemilih sebanyak 665 juga telah teratasi dengan adanya pendampingan Staf Disdukcapil Kabupaten Bombana saat di TPS. Teradu II selaku divisi program dan data sudah sepatutnya memahami bahwa dokumen tersebut sangat diperlukan oleh Panwaslih Kabupaten Bombana dalam tugas dan fungsinya mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Keterlambatan dalam penyampaian data seharusnya dapat dihindari, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam melaksanakan tahapan Pemilu; [4.6.3] Bahwa dalil aduan Pengadu II, III, IV pada pertimbangan angka [4.2.3] terkait perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 memiliki substansi pokok pengaduan sama dengan pertimbangan angka [4.1.2] dalam perkara 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017 sejauh terkait keterlambatan distribusi logistik PSU, DKPP menilai dan berpendapat sebagaimana dalam pertimbangan angka [4.5.2]; [4.6.4] Bahwa dalil aduan Pengadu II, III, IV pada pertimbangan angka [4.2.4] terkait perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 memiliki substansi pokok pengaduan sama dengan pertimbangan angka [4.1.4] dalam perkara 104/DKPP-PKE-VI/2017 dan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017 sejauh terkait PPS dan KPPS tidak memiliki dasar hukum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada saat PSU, DKPP menilai dan berpendapat sebagaimana dalam pertimbangan angka [4.5.4]; [4.7] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengarkan keterangan para Saksi, mendengar keterangan Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI tidak lagi sebagai penyelenggara dan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada saat menjabat sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Bombana; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana kepada Teradu I Arisman, dan Peringatan Keras sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Ashar dan Teradu V Anwar sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Kasjumriati Kadir dan Teradu III Andi Usman sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Hasdin Nompo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 7. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Harjono, S.H., M.CL., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU., Ida Budhiati, S.H., M.H., Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Harjono, S.H., M.CL., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Alfitra Salamm, APU., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. KETUA ttd Dr. Harjono, S.H., M.CL. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. Ttd Ttd Dr. Alfitra Salamm, APU. Ida Budhiati, S.H., M.H. Ttd Ttd Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.