Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.178/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Bombana
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-09-2014
👁 15 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 383/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 178/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa KPUD Bombana tidak menerbitkan formulir C, C1 beserta lampiran untuk DPR RI di 19 TPS Kecamatan Lantari Jaya Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut: No KODE BUKTI KETERANGAN 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bombana diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak menerbitkan Formulir C, C1 beserta Lampiran untuk DPR RI di 19 TPS Kecamatan Lantari Jaya; Menimbang bahwa, jawaban para Teradu bahwa pada tanggal 4 dan 5 April 2014, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bombana telah mendistribusikan 9 kelengkapan logistik Pemilu Legislatif tahun 2014 sesuai dengan jadwal waktu. Pendistribusian logistik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lantari Jaya dikoordinasikan oleh Sekretaris dan staf KPU Kabupaten Bombana atas nama Andi Pattiroi, S.Pd., M.Si, Andi Usman, dan Entang Isfahan, dibuktikan dengan adanya berita acara antara staf KPU Kabupaten Bombana Andi Usman dengan anggota PPK Lantari Jaya Junaidi PPK dengan disaksikan oleh petugas kepolisian atas nama Briptu Irpan, anggota Panwascam atas nama Jumri, namun diakui mereka masih terdapat beberapa sampul logistik yang kurang lengkap.
Pasal DilanggarPasal 5
Amar Putusan13 1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Dr. Batmang, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua merangkap Anggota KPU kabupaten Bombana, sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Ashar S.P., Teradu III atas nama Kasjumriati, S.Pd., M.Si, Teradu IV atas nama Drs. Arisman, dan Teradu V atas nama Anwar, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Bombana, sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksana
PEMBUKAAN
PUTUSAN
178/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
Pengaduan Nomor. 383/I-P/L-DKPP/2014 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor. 178/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rahmawati
Organisasi/Lembaga : Ketua Panwaslu Kabupaten Bombana
Alamat Kantor : Kab. Bombana
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pengadu I;
Nama : Ilyas
Organisasi/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Bombana
Alamat Kantor : Kab. Bombana
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Pengadu II;
Nama : La Ode Rahmat
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Bombana
Alamat : Kel. Doule Rumbiah Tengah
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu III;
1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Dr. Batmang, S.Ag., M.Pd
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Bombana
Alamat :Jl. Yos Sudarso, Kompleks Pelabuhan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu I;
Nama : Ashar, S.P.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana
Alamat :Jl. Yos Sudarso, Kompleks Pelabuhan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II;
Nama : Kasjumriati, S.Pd., M.Si.
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana
Alamat :Jl. Yos Sudarso, Kompleks Pelabuhan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu III;
Nama : Drs. Arisman
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana
Alamat :Jl. Yos Sudarso, Kompleks Pelabuhan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu IV;
Nama : Anwar
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Bombana
Alamat :Jl. Yos Sudarso, Kompleks Pelabuhan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu;
Membaca kesimpulan Pengadu dan Teradu;
2
Membaca kesimpulan tertulis dari Pengadu dan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 21 Mei 2014 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan akta penerimaan Pengaduan Nomor 383/I-P/L-DKPP/2014, yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 178/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa KPUD Bombana tidak menerbitkan formulir C, C1 beserta lampiran
untuk DPR RI di 19 TPS Kecamatan Lantari Jaya
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai
berikut:
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Photo Copy Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 23
April 2014;
2. Bukti P-2 Photo Copy Uraian Singkat Temuan Dugaan Pelanggaran,
tanggal 27 April 2014;
3. Bukti P-3 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum No.
045A/K2 Panwas-BBN/IV/2014, tertanggal 29 April
2014;
4. Bukti P-4 Photo Copy Formulir Temuan No. 02 TM/PILEG/IV/2014,
tanggal 29 April 2014;
5. Bukti P-5 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
kepada PPK Kec. Lantari Jaya perihal Undangan
Klarifikasi No. 044/K1/Panwas-BBN/IV/2014 tanggal 28
April 2014;
6. Bukti P-6 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
kepada PPK Kec. Lantari Jaya perihal Undangan
Klarifikasi (Panggilan II) No. 046/K1/Panwas-
BBN/IV/2014 tanggal 30 April 2014;
7. Bukti P-7 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
kepada Kasjumriati (Anggota KPU Kab.Bombana) perihal
Undangan Klarifikasi No. 047/K1/Panwas-BBN/IV/2014
tanggal 1 Mei 2014;
8. Bukti P-8 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
3
kepada Arisman (Anggota KPU Kab. Bombana) perihal
Undangan Klarifikasi No. 048/K1/Panwas-BBN/IV/2014
tanggal 1 Mei 2014;
9. Bukti P-9 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
kepada Ridwan (Anggota KPU Kab.Bombana) perihal
Undangan Klarifikasi No. 049/K1/Panwas-BBN/IV/2014
tanggal 1 Mei 2014;
10. Bukti P-10 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
kepada Andrianus, S.Sos (Ketua Panwascam Lantari
Jaya) perihal Undangan Klarifikasi No. 043/K1/Panwas-
BBN/IV/2014, tanggal 28 April 2014;
11. Bukti P-11 Photo Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kab.
Bombana kepada Bahtiar S., tanggal 2 Mei 2014;
12. Bukti P-12 Photo Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kab.
Bombana kepada Budi Agustiyawan, tanggal 1 Mei 2014;
13. Bukti P-13 Photo Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kab.
Bombana kepada Ridwan, anggal 2 Mei 2014;
14. Bukti P-14 Photo Copy Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kab.
Bombana kepada Junadi, tanggal 28 April 2014;
15. Bukti P-15 Photo Copy Kajian Laporan No. 02/TM/PILEG/V/2014,
tanggal 4 Mei 2014;
16. Bukti P-16 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Bombana No. 051a/K1/Panwas-BBN/V/2014 kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perihal
Penerusan Pelanggaran Kode Etik Pemilu, tanggal 4 Mei
2014; dan
17. Bukti P-17 Photo Copy Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Bombana No.050/K1/Panwas-BBN/V/2014 kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara perihal Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilu, tanggal 4 Mei 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.3.1] Bahwa Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Tentang dugaan bahwa KPU Kab. Bombana tidak menerbitkan formulir C, C1
DPR dan lampirannya serta Formulir C, C1 DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten
yang tidak terisi lengkap di Kecamatan Lantari Jaya. Hal tersebut tidak benar,
yang benar adalah KPU Kab. Bombana telah mendistribusikan/menyampaikan
kelengkapan logistik Pemilu legislatif tahun 2014 sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan, hal ini dibuktikan dengan adanya berita acara penyerahan
logistic pemilu legislatif tahun 2014 dari KPU Kab. Bombana ke PPK Kec.
Lantari Jaya. Adapun kronologis penyerahan logistik Pemilu tersebut adalah
sebagai berikut:
4
a. Pada tanggal 4 s.d. 5 April 2014 dilakukan pendistribusian dari KPU Kab.
Bombana ke PPK se-Kabupaten Bombana dengan cara membagi beberapa tim
yang terdiri dari Komisioner dan Sekretariat KPU yang bertanggung Jawab
mengawal logistik sampai pada ke tingkat PPK;
b. Tim Sekretariat yang bertugas mengawal distribusi logistik di Kecamatan
Lantari jaya adalah Andi Usman, Entang Isfahan, yang dikoordinir oleh
sekretaris KPU Kab. Bombana Andi Pattiroi, S.Pd. M.Si.;
c. Setelah tiba di Lantari Jaya, semua dokumen dilakukan
pemeriksaan/pengecekan terhadap kelengkapan kebutuhan logistik tersebut
oleh tim yang mengawal logistik bersama dengan semua anggota PPK,
Panwas Kecamatan dan aparat keamanan dari kepolisian;
d. Sesuai pemeriksaan dan pencocokan data yang dilakukan oleh tim bersama
dengan PPK Kec. Lantari Jaya, maka dilakukan penandatanganan berita acara
penyerahan logistik yang ditandatangani oleh Andi Usman dari staf sekretariat
KPU Kab. Bombana, Junaidi dari PPK Kec. Lantari Jaya, dan Briptu Irpan dari
Kepolisian, Jumri dari Panwas Kecamatan Lantari Jaya, dan dinyatakan cukup
dan tidak terdapat kekurangan kecuali beberapa sampul.
e. Antara tanggal 5 sampai dengan 9 April 2014, PPK se-Kab. Bombana
menyampaikan kekurangan logistik di tingkat KPPS dan PPS, namun PPK
Lantari Jaya tidak menyampaikan adanya kekurangan formulir bentuk C1 dan
lampirannya untuk DPR RI.
f. Pada tanggal 11 April 2014, pihak PPK Kec. Lantari Jaya baru
memberitahukan/menyampaikan adanya kekurangan formulir C1 dan
lampirannya untuk DPR-RI, yang disampaikan oleh anggota PPK Kec. Lantari
Jaya yaitu Budi Setiawan melalui telepon ke Sekretaris dan ketua KPU Kab.
Bombana;
g. Seketika itu pula setelah menerima informasi tersebut, Ketua KPU Kab.
Bombana bersama anggota dan sekretaris KPU Kab. Bombana melakukan
pertemuan internal untuk mengambil langkah selanjutnya terkait tidak adanya
C1 DPR-RI di Kecamatan Lantari Jaya sebagaimana yang dilaporkan oleh PPK
Kec. Lantari Jaya (pasca pemilu dua hari);
h. Langkah yang ditempuh oleh KPU Bombana adalah memutuskan untuk tidak
mendistribusikan/memberikan lagi formulir C1 untuk Kec. Lantari Jaya,
dengan alasan pertimbangan sebagai berikut:
5
1) Karena sudah dapat dipastikan oleh pihak KPU Kab. Bombana bahwa
formulir C1 DPR-RI sudah terdistribusi sesuai dengan berita acara
penyerahan logistik yang ditandatangani oleh petugas/saksi terkait;
2) Bahwa berdasarkan angka 1 di atas, jika didistribusikan kembali maka
dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan formulir C1 tersebut;
3) Bahwa jika dilakukan pendistribusian formulir tersebut lagi, maka hal ini
tidak sesuai dengan petunjuk distribusi logistik sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013 tentang
perubahan kelima atas Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun
2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
i. Pada tanggal 18 April 2014 KPU Kab. Bombana menerima surat dari Panwaslu
Kabupaten Bombana dengan No.140/K-1 PANWAS/BBN/IV/2014 perihal
tentang penjelasan formulir C1 DPR-RI yang tidak ada ditingkat KPPS Kec.
Lantari Jaya.
j. Terkait surat PANWASLU Kab. Bombana, KPU Kab. Bombana telah
menyampaikan klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Surat No.
270/117/KPU-KAB/IV/2014 yang pada intinya menjelaskan bahwa distribusi
logistik telah dilaksanakan pada tanggal 5 April 2014 dan telah diterima oleh
ketua PPK Kec. Lantari Jaya dan tidak terdapat kekurangan. Adapun
pemberitahuan kekurangan logistik berupa Formulir C1 DPR RI disampaikan
pada tanggal 11 April 2014, maka sesuai dengan tahapan serta prosedur
penanganan logistik dianggap tidak relevan lagi untuk didistribusikan, sehingga
dengan pertimbangan di atas komisi pemilihan umum kab. Bombana tidak
mendistribusikan C1 karena tidak sesuai dengan petunjuk distribusi logistik.
[2.3.2] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak
Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.3.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T-21 sebagai berikut:
6
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Fotokopi Berita Acara Penyerahan Logistik Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 No. 270/84/SEK/KPU-
Kab/2014, tanggal 5 April 2014;
2. Bukti T-2 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bombana No.
270/76/KPU-KAB/IV/2014 Perihal Penyampaian Jadwal
Distribusi Logistik, tanggal 2 April 2014;
3. Bukti T-3 Fotokopi PKPU No.19 Tahun 2013;
4. Bukti T-4 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bombana No.
270/117/KPU-KAB/IV/2014 Perihal Penyampaian adanya
Formulir C1 DPR di PPK Kecamatan Lantari Jaya, tanggal
25 April 2014;
5. Bukti T-5 Fotokopi Berita Acara Pembukaan Kotak Suara Tempat
Penyimpanan C1 PPK Lantari Jaya Pada Saat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota Serta
Calon anggota DPD di Tingkat Kab/Kota dalam Pemilu
Tahun 2014, tanggal 22 April 2014;
6. Bukti T-6 Fotokopi Berita Acara Pemberitahuan tentang tidak
terdapatnya Formulir C1 DPR di Wilayah Kerja PPK Lantari
Jaya No. 270/89/KPU-KAB/IV/2014, tanggal 11 April
2014;
7. Bukti T-7 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bombana No.
811.3/132/KPU-KAB/V/2014 Perihal Panggilan Klarifikasi
Distribusi Logistik tentang Formulir C1, tanggal 16 Mei
2014;
8. Bukti T-8 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Bombana kepada Ketua
dan anggota PPK Kecamatan Lantari Jaya No.
270/138/KPU-KAB/IV/2014 Perihal Teguran terhadap
permasalahan penyelenggaraan pilcaleg 2014, tanggal 26
April 2014;
9. Bukti T-9 Fotokopi Berita Acara Model DA, tanggal 13 April 2014;
10. Bukti T-10 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Model DA-1 DPR di
Kecamatan Lantari Jaya;
11. Bukti T-11 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Model DA-1 DPD di
Kecamatan Lantari Jaya;
12. Bukti T-12 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Model DA-1 DPRD Provinsi
di Kecamatan Lantari Jaya;
13. Bukti T-13 Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Model DA-1 DPRD
Kab/Kota di Kecamatan Lantari Jaya;
14. Bukti T-14 Photo Rapat Rekapitulasi Pilcaleg;
15. Bukti T-15 Photo Kotak Suara PPK se-Kabupaten Bombana;
16. Bukti T-16 Photo Pembukaan Kotak Suara;
17. Bukti T-17 Photo Presentase di PPK Lantari Jaya;
18. Bukti T-18 Photo Form C Plano yang dibacakan;
19. Bukti T-19 Photo Pembacaan Plano oleh Ketua PPK Kecamatan Lantari
Jaya;
20. Bukti T-20 Photo Kotak Suara PPK Kecamatan Lantari Jaya; dan
21. Bukti T-21 Photo Pengambilan Dokumen PPK Kecamatan Lantari
Jaya.
7
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
■ Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu
Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
■ Ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum:
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
■ Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
8
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
■ Ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP”.
■ Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik, berasal dari masyarakat, Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa, pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bombana diduga telah melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu, karena tidak menerbitkan Formulir C, C1 beserta
Lampiran untuk DPR RI di 19 TPS Kecamatan Lantari Jaya;
[4.2] Menimbang bahwa, jawaban para Teradu bahwa pada tanggal 4 dan 5 April
2014, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bombana telah mendistribusikan
9
kelengkapan logistik Pemilu Legislatif tahun 2014 sesuai dengan jadwal waktu.
Pendistribusian logistik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Lantari Jaya dikoordinasikan oleh Sekretaris dan staf KPU Kabupaten Bombana
atas nama Andi Pattiroi, S.Pd., M.Si, Andi Usman, dan Entang Isfahan, dibuktikan
dengan adanya berita acara antara staf KPU Kabupaten Bombana Andi Usman
dengan anggota PPK Lantari Jaya Junaidi PPK dengan disaksikan oleh petugas
kepolisian atas nama Briptu Irpan, anggota Panwascam atas nama Jumri, namun
diakui mereka masih terdapat beberapa sampul logistik yang kurang lengkap.
Pada tanggal 11 April 2014 PPK Kecamatan Lantari Jaya baru memberitahukan
adanya kekurangan Formulir Model C1 dan Lampirannya DPR-RI melalui
Sekretaris KPU Kabupaten Bombana via telepon genggamnya. Selanjutnya, pada
tanggal 18 April 2014 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bombana menerima
surat dari Panwaslu Kabupaten Bombana No. 140/K-1 PANWAS/BBN/IV/2014
perihal Penjelasan Formulir Model C1 DPR-RI yang tidak ada di tingkat KPPS
Kecamatan Lantari Jaya. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bombana telah
menyampaikan klarifikasi dalam Surat No. 270/117/KPU-KAB/IV/2014, yang
pada intinya menjelaskan bahwa distribusi logistik telah dilaksanakan pada
tanggal 5 April 2014 dan telah diterima oleh Ketua PPK Kecamatan Lantari Jaya
dan dinyatakan tidak terdapat kekurangan. Adapun pemberitahuan kekurangan
logistik berupa Formulir Model C1-DPR RI disampaikan pada tanggal 11 April
2014, maka sesuai dengan tahapan serta prosedur penanganan logistik dianggap
tidak relevan lagi untuk didistribusikan, sehingga dengan pertimbangan tersebut
di atas maka KPU Kabupaten Bombana akhirnya tidak mendistribusikan Formulir
Model C1 karena tidak sesuai dengan petunjuk distribusi logistik;
[4.3] Menimbang bahwa, tidak ketersediaan Formulir Model C-1 DPR RI bersama
lampirannya merupakan kelalaian serius dari para Teradu dalam
menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Seyogyanya
dipahami bahwa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan
hal yang mutlak tersedia, karena merupakan media untuk pencatatan,
penghitungan, dan konversi dari surat suara hasil pemungutan menjadi kursi
penyelenggara negara kelak, yang terpilih dalam suatu pemungutan dan
penghitungan suara. Terungkap dalam sidang bahwa Ketua dan anggota KPU
berdalih bahwa diketahuinya ketiadaan Form Model C-1 DPR RI di sebanyak 19
(sembilan belas) desa di Kecamatan Lantari Jaya tersebut patut disangsikan
kebenarannya.
10
[4.4] Menimbang bahwa, ketika keperluan atau perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara diterima pertama kali di Sekretariat KPU Kabupaten
Bombana, petugas penerima tidak dapat memastikan baik keberadaannya, jumlah
atau besarannya, maupun spesifikasinya, atau setidak-tidaknya tidak menghitung
secara cermat terhadap kemungkinan belum lengkapnya Form Model C-1 DPR RI
beserta Lampiranya. Dokumen Berita Acara (BA) yang dimaksudkan sebagai
instrumen-teknik sekadar diisi tanpa memiliki akurasi terhadap keberadaan,
keperluan, dan perlengkapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara
(logistik) sesuai kebutuhan yang diperlukan. Hal ini bisa dibuktikan dengan
ketiadaan Form Model C-1 DPR RI beserta Lampirannya di sebanyak 19 (Sembilan
belas) TPS di Kecamatan Lantari Jaya. Apalagi fakta lain menunjukkan bahwa
ketika dilakukannya pembukaan kotak suara sebagaimana pengajuan para saksi
dan rekomendasi para Pengadu didapat suatu kenyataan bahwa Form Model C-1
DPR RI dan Lampirannya memang kosong belaka. Dalam klarifikasi yang
dilakukan Pengadu kepada para Teradu melalui Surat No. 270/117/KPU-
KAB/IV/2014, dijawab bahwa distribusi logistik telah dilaksanakan pada tanggal 5
April 2014 dan telah diterima oleh Ketua PPK Kecamatan Lantari Jaya dan
dinyatakan tidak terdapat kekurangan.
[4.5] Menimbang bahwa distribusi logistik dilakukan jajaran KPU Kabupaten
Bombana pada antara 4 hingga 5 April 2014 kepada PPK se-Bombana dengan cara
membagi tim kerja terdiri atas komisioner dan sekretariat yang bertanggung jawab
mengawal logistik sampai ke tingkat PPK, namun baru antara tanggal 5 hingga 9
April 2014, PPK menyampaikan kekurangan logistik di tingkat TPS oleh KPPS dan
PPS, namun PPK Lantari Jaya tidak menyampaikan adanya kekurangan Form C1
DPR RI dan Lampirannya kepada para Teradu. DKPP berpendapat bahwa di
tingkat PPK untuk pendistribusian kepada PPS dan akhirnya TPS oleh KPPS, tidak
ada pengecekkan lebih cermat dan detil. Diakui dalam sidang bahwa, suatu fakta
bahwa pada tanggal 11 April 2014 pihak PPK Lantari Jaya baru
memberitahukan/menyampaikan melalui telepon kepada Sekretaris dan Ketua
KPU Kabupaten Bombana. Fakta sebaliknya diungkapkan para Teradu bahwa
permasalahan ketiadaan Form Model C-1 DPR RI di sebanyak 19 (sembilan belas)
TPS di Kecamatan Lantari Jaya justru dalam forum Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Bombana. Kontradiksi tersebut
11
memperlihatkan manajemen kerja jajaran pada teradu mengandung kelemahan-
kelemahan yang merusak penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
[4.6] Menimbang bahwa terjadinya pembiaran terhadap proses penyelenggaraan
Pemilu, utamanya sejak penghitungan suara di TPS, rekapitulasi di PPS, hingga
rekapitulasi di PPK, berlangsung tanpa pencatatan yang terstandar karena tidak
adanya Form Model C-1 DPR RI dan Lampirannya. Terhadap hal ini DKPP
berpendapat bahwa, para Teradu tidak memiliki kemampuan untuk menjamin
pelaksanaan proses penghitungan dan rekapitulasi suara secara meyakinkan.
Waktu yang cukup untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di tingkat bawah
tidak dapat dilaksanakannya. Padahal sesuai fakta yang terungkap dalam sidang,
mereka membagi gugus tugas dalam pekerjaan antara komisioner dan staf
sekretariat, secara fungsional membagi tugas antara divisi logistik dan divisi
teknik Pemilu, secara teritorial membentuk koordinasi wilayah, serta secara
hirarkis terdapatnya jalur-jalur struktural yang dapat memerintahkan dan
mewajibkan menerima laporan dari jajaran di bawahnya. Di samping itu, dalam
seluruh tata kerja yang dijalankannya, para Teradu juga tidak dapat
memaksimalkan fungsi-fungsi supervisi dan monitoring kerja jajaran di bawahnya.
Dalam hal ini DKPP menilai bahwa manajemen kinerja yang dijalankan para
Teradu tidak mampu memastikan bekerjanya komponen-komponen sumber daya
yang ada. Jawaban para Teradu ketika mendapati laporan kekurangan Form C-1
DPR RI dan Lampirannya tersebut, dijawab pada tanggal 11 April 2014 dengan
menyatakan bahwa, sesuai dengan tahapan serta prosedur penanganan logistik
dianggap tidak relevan lagi untuk didistribusikan. Berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas maka KPU Kabupaten Bombana akhirnya tidak mendistribusikan
Formulir Model C1 karena tidak sesuai dengan petunjuk distribusi logistic. Hal ini
menunjukkan adanya kelemahan dalam merespon cepat dan tepat (quick
response), sesuatu yang seharusnya bisa dilakukan dalam situasi-situasi yang
sebenarnya cukup.
[4.7] Menimbang bahwa, terhadap permasalahan ketiadaan Form Model C-1 DPR
RI dan Lampirannya sehingga menyelamatkan para Teradu adalah ketiadaan
pengajuan keberatan dari saksi partai politik serta dari hasil pembukaan kotak
suara yang dilakukan karena rekomendasi Pengadu. Dinyatakan bahwa ternyata
perolehan suara di tingkat PPS dan PPK tidak bergeser atau mengubah hasil
perolehan suara alias sama dengan kumulasi jumlah perolehan suara dari hasil
12
rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Bombana. Dalam hal ini DKPP
berpendapat, seandainya terjadi hal-hal yang dikhawatirkan tersebut, maka para
Teradu dapat dibebani tanggungjawabnya dan karena itu patut untuk dikenakan
sanksi pemberhentian tetap.
[4.8] Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa KPU Kabupaten Bombana
telah bertindak tidak profesional dan dengan demikian dalil pengadu dapat
diterima dan para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf i Peraturan
Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2012, dan
No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.9]. Menimbang bahwa, terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu
menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Teradu I, II, III, IV, V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dalil Pengadu tidak beralasan menurut
ketentuan.
MEMUTUSKAN
13
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Dr.
Batmang, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua merangkap Anggota KPU kabupaten
Bombana, sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Ashar S.P.,
Teradu III atas nama Kasjumriati, S.Pd., M.Si, Teradu IV atas nama Drs.
Arisman, dan Teradu V atas nama Anwar, masing-masing selaku anggota KPU
Kabupaten Bombana, sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
untuk melaksanakan Putusan ini; dan
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak, SH., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos.,M.Si., dan Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Sabtu tanggal Enam bulan September tahun Dua
Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan September tahun Dua Ribu
Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH selaku Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir.Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati,
SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
14
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
15