III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan
secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak menyampaikan Surat KPU RI
Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12 Mei 2024, Perihal: Penyerahan
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan
Digital kepada Pengadu, sehingga pengadu tidak dapat menggunakan hak
mengakses SILON selama 3x24 jam;
2. Bahwa pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024, Pengadu telah berkoordinasi
melalui LO (Liaison Officer) secara lisan dengan pihak KPU Kabupaten Bengkulu
Utara untuk mempertanyakan perihal Surat KPU RI Nomor: 707/PL.02.2-
SD/05/2024 dan dijawab secara lisan oleh pihak KPU bahwa surat dengan nomor
tersebut di atas tidak berlaku lagi;
3. Bahwa Pengadu mengirimkan surat tanggal 3 Juni 2024 kepada KPU Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Nomor: 02/I/VI/2024 perihal Perbaikan Surat Dukungan
di https://silonpilkada.kpu.go.id/ Yang Belum Dapat Diakses;
4. Bahwa Pengadu mengirimkan surat tanggal 6 Juni 2024 kepada KPU Kabupaten
Bengkulu Utara dengan nomor: 03/I/VI/2024 perihal
https://silonpilkada.kpu.go.id/ Yang Belum Dapat Diakses. Gangguan akses ke
https://silonpilkada.kpu.go.id/ terjadi sejak 6 Juni 2024 pukul 15.30 WIB
sampai sekira pukul 22.30 WIB. Adapun gangguan yang terjadi berupa:
a. Gagal Upload dibuktikan dengan keterangan this action is unauthorized;
b. Gagal akses total dengan keterangan 502 Bad Gateway;
c. Hilangnya tombol validasi di https://silonpilkada.kpu.go.id/ setelah upload
surat dukungan;
5. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menjawab Surat Pengadu Nomor: 03/I/VI/2024,
dengan Surat Nomor: 308/PL.02.2-SD/1703/2/2024, perihal: Tindak Lanjut
Silon Yang Belum Dapat di akses tanggal 6 Juni 2024 yang intinya seperti yang
terdapat pada point 4, yang berbunyi bahwa sebagaimana hasil koordinasi, benar
terdapat gangguan dan menindaklanjuti gangguan tersebut KPU RI berupaya
untuk memperbaiki segera;
6. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 Pengadu telah menyerahkan data
dan dokumen perbaikan kesatu persyaratan dukungan bakal calon pasangan
calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Utara;
7. Bahwa Pengadu mengirimkan surat tanggal 9 Juni 2024 kepada KPU Kabupaten
Bengkulu Utara dengan Nomor: 04.a/I/VI/2024, perihal: Pembukaan Akses
https://silonpilkada.kpu.go.id/ selama 3x24 jam, berdasarkan Surat KPU RI
Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024. Dalam surat tersebut Pengadu menerangkan:
a. Pihak Teradu telah berkoordinasi secara lisan dengan pihak KPU Bengkulu
Utara untuk mempertanyakan perihal Surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-
SD/05/2024 dan dijawab secara lisan oleh pihak KPUD bahwa surat dengan
nomor tersebut diatas tidak berlaku lagi;
b. Lebih dari 8000 surat dukungan yang belum diupload ke
https://silonpilkada.kpu.go.id/;
c. Jadwal akses ke https://silonpilkada.kpu.go.id/ yang seharusnya dimulai
sejak tanggal 3 Juni 2024 berdasarkan surat KPU RI Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024, baru dibuka sejak tanggal 4 Juni 2024;
d. Adanya gangguan akses ke https://silonpilkada.kpu.go.id/ sejak 6-6-2024
pukul 15.30 WIB sampai sekira pukul 22.30 WIB. Adapun gangguan yang
terjadi berupa:
1) Gagal Upload dibuktikan dengan keterangan this action is unauthorized
dengan bukti terlampir;
2) Gagal akses total dengan keterangan 502 Bad Gateway dengan bukti
terlampir;
3) Hilangnya tombol validasi di https://silonpilkada.kpu.go.id/ setelah
upload surat dukungan dengan bukti terlampir.
e. Adanya gangguan suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten
Bengkulu Utara yang mengakibatkan pengiriman surat dukungan dari
beberapa kecamatan terganggu (Dari Napal Putih, Putri Hijau, Marga Sakti
Seblat, dan beberapa kecamatan lainnya);
f. Adanya pemadaman Listrik total selama lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni
2024 yang mengakibatkan terganggunya upload surat dukungan ke
https://silonpilkada.kpu.go.id/.
8. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menjawab surat Pengadu Nomor:
04.a/I/VI/2024 dengan Surat Nomor: 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024 perihal
Tindak Lanjut Pembukaan Akses Silon tanggal 9 Juni 2024 yang intinya seperti
yang terdapat pada point 5, yang berbunyi KPU Kabupaten Bengkulu Utara belum
menemukan formulasi untuk mengakomodir permintaan yang dimaksud;
9. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 KPU Bengkulu menerbitkan Berita
Acara Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Bengkulu Utara, yang pada intinya status verifikasi administrasi perbaikan
kesatu bakal pasangan calon Pitra Martin-Gusti Rahmat dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Dilanjutkan ketahapan verifikasi faktual
Kesatu;
10. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Pengadu menggugat Berita Acara
Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Bengkulu Utara ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan uraian
pelaksanaan mediasi antara KPU Bengkulu Utara dan Pengadu yang dipimpin
oleh Ketua Bawaslu, sebagai berikut:
a. Sidang Mediasi hari pertama, hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, KPU Bengkulu
Utara menjelaskan dan dicatat dalam notulen musyawarah mediasi bahwa
untuk membuka akses SILON dibutuhkan paling cepat 2 hari, dengan alasan
KPU Bengkulu Utara pada hari pertama akan berkoordinasi dengan KPU
Provinsi Bengkulu dan pada hari kedua berkoordinasi dengan KPU RI dan
pengelola SILON;
b. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak memberikan penjelasan apapun
berkaitan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkaitan dengan
dokumen persyaratan yang diserahkan dan tidak memberikan penjelasan
satu persatu atas gagalnya dokumen sehingga mengakibatkan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS);
c. Sidang Mediasi hari kedua hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, KPU Bengkulu
Utara hanya akan mengakomodir pembukaan akses SILON 1x24 jam, yakni
adanya gangguan SILON pada tanggal 3 Juni 2024.
11. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 pukul 14.33 WIB, KPU Kabupaten
Bengkulu menyampaikan kepada Pengadu melalui pesan singkat WhatsApp Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 345/PL.02.2-
SD/1703/2/2024 tentang pembukaan Akses SILON tindak lanjut putusan
Bawaslu;
12. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 pukul 14.33 WIB, menyampaikan
kepada Penggugat melalui pesan singkat WhatsApp bahwa akses Silon telah
dibuka sejak pukul 14.18 WIB;
13. Bahwa pada sejak hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, Pengadu tidak menemukan
data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu;
14. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024, Pengadu tidak menyerahkan
naskah asli bentuk fisik dan bentuk digital formulir jumlah dukungan (Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), jumlah sebaran syarat dukungan dan Pengadu
tidak melakukan submit, akan tetapi KPU Bengkulu Utara menuangkan dalam
Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan
Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
15. Bahwa sejak hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024, Pengadu tidak menemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu berdasarkan Berita Acara
Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu
Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
16. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, Pengadu mengirimkan Surat Nomor:
06/I/VII/2024, perihal: klarifikasi Pelaksanaan Proses Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan oleh KPU Bengkulu Utara, namum belum
dijawab hingga saat ini.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil dan menolak dengan tegas seluruh dalil Para
Teradu dalam persidangan, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui
kebenarannya oleh Pengadu;
2. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak adil dan tidak profesional karena
tidak menyampaikan Surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12
Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pengadu sebelum
berakhirnya waktu upload surat dukungan kedalam SILON, yakni sebelum pukul
23.59 tanggal 12 Mei 2024
BUKTI-BUKTI:
2.1. Pengakuan Teradu (Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso)
Teradu mengakui tidak mensosialisasikan isi surat dari KPU RI Nomor
707/PL.02.2-5D/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan
Digital kepada Pelapor;
2.2. Keterangan Saksi-Saksi (Dwi Kurniawan dan Ata Dian Winata)
Dwi Kurniawan: Bahwa memang benar Terlapor tidak mensosialisasikan isi
surat dari KPU Ri Nomor 707/PL02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024
Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pelapor tanggal 12 Mei 2024 sebelum
pukul 23.59;
Ata Dian Winata: Bahwa KPU Bengkulu Utara tidak mensosialisasikan isi
surat dari KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024
Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pelapor tanggal 12 Mei 2024 sebelum
pukul 23.59;
2.3. Keterangan Ahli Hukum Tata Negara (Ahmad Wali, S.H,M.H), Dosen Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 7769/UN30.8/KP/2024 Bahwa KPU
Bengkulu Utara sebagai penyelenggara pemilu wajib menyampaikan dan
mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan semua aturan-
aturan atau petunjuk teknis atau prosedur yang harus ditempuh oleh warga
negara yang akan menggunakan haknya untuk memilih atau dipilih.
3. KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak ADIL karena tidak mengganti waktu upload
syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan A.n. Pitra Martin-Gusti Rahmat ke
dalam SILON. Waktu upload yang tidak diganti adalah karena:
a. Adanya gangguan akses ke https://silonpilkada.kpu.go.id/sejak 6 Juni 2024
pukul 15.30 WIB sampai sekira pukul 22.30 WIB. Adapun gangguan yang
terjadi berupa: Gagal Upload dibuktikan dengan keterangan this action is
unauthorized, Gagal akses total dengan keterangan 502 Bad Gateway dan
Hilangnya tombol validasi di https://silonpilkada.kpu.go.id/ setelah upload
surat dukungan;
b. Adanya gangguan suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten
Bengkulu Utara pada tanggal 4 juni 2024 s/d tanggal 8 juni 2024 yang
mengakibatkan pengiriman surat dukungan dari beberapa kecamatan
terganggu (Dari Napal Putih, Putri Hijau, Marga Sakti Seblat, dan beberapa
kecamatan lainnya);
c. Adanya pemadaman Listrik total area Sumatera Bagian Selatan selama lebih
dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 yang mengakibatkan terganggunya
upload surat dukungan ke https://silonpilkada.kpu.go.id/;
BUKTI-BUKTI:
3.1. Bukti Petunjuk
Bukti P-15
Screenshothttps://www.instagram.com/jp/C7yq8bPSLBc/?igsh=ZW01225
2YmRkam01 Akun Media Sosial Instagram Resmi milik PLN Bengkulu.
Publikasi Informasi, tanggal 4 Juni 2024;
Bukti P-16
Screenshothttps://www.instagram.com/a/C72wtgFPmU/?igsh=cXhsZmirdj
BiNzE4 Akun Media Sosial Instagram Resni milik PLN Bengkulu. Publikasi
Informasi Tanggal 6 Juni 2024;
Bukti P-17
Screenshothttps://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/read/14801/selain
-kerusakan-pipa-pertamina- Ini penyebab antrean-parah-bbm-di-bengkulu-
utara Publikasi Berita Tanggal 6 Juni 2024;
Bukti P-18
Screenshothttps://redaksi88.com/2024/06/07/gegara-antri-bbm- warga-
di-bengkulu-utara-meninggal-dunia/ Publikasi Berita Tanggal 7 Juni 2024
3.2. Pengakuan Terlapor (Ketua KPU Bengkulu Utara, SANTOSO, S.Pd)
1) Teradu mengakui bahwa KPU kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat
memenuhi permohonan pembukaan akses silon akibat kendala yang
didalilkan Pengadu;
2) Teradu mengakul bahwa Gangguan Suplay Bahan bakar Minyak dan
pemadaman listrik total area sumatera bagian selatan selama lebih dari
12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 bukan kewenangan KPU Kabupaten
Bengkulu Utara;
3.3. Bukti-Bukti
1) Bukti P-5 Surat KPU Kabupaten Bengkulu Utara nomor: 316/PL.02.2-
SD/1703/2/2024 perihal Tindak Lanjut Pembukaan Akses Silon tanggal
9 Juni 2024;
2) Bukti T-4 Surat KPU Kabupaten Bengkulu Utara nomor: 316/PL.02.2-
SD/1703/2/2024 perihal Tindak Lanjut Pembukaan Akses Silon;
4. KPU Bengkulu Utara Tidak AKUNTABEL dan Tidak PROFESIONAL karena Tidak
Melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat KPU RI
Nomor: 815/PL.02.7-50/05/2024. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan
Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara tanggal 18 Juni 2024;
BUKTI-BUKTI:
4.1. Bukti Petunjuk
1) Bukti P-10
Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (M5), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-
8A/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbalkan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu
Utara tanggal 18 Juni 2024;
2) Bukti P-12
Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu;
4.2. Keterangan Saksi
1) Doki Kusbandi: Tidak ada status MS dan TMS dalam
https://silonplikada.kpu.go.id/ setelah verifikasi perbaikan kesatu;
2) Ata Dian Winata: Data hilang dan tidak muncul data MS dan TMS dalam
silon;
3) Tika (Admin Silon KPU Bengkulu Utara): Status MS dan TMS Ada dan
hilang setelah silon pilkada dibuka kembali;
4.3. Keterangan Ahli Hukum Tata Negara (Ahmad Wali, S.H,M.H), Dosen Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 7769/UN30.8/KP/2024
Bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan
untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan objek yang
diperiksa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya,
setiap dokumen yang diupload oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil
bupati Bengkulu Utara jalur perseorangan harus diverifikasi administrasi.
Sehingga dalam kesimpulannya, penyelenggara pemilu dapat
mempertanggungjawabkan proses yang telah dilakukan, apakah bakal
pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat administrasi atau tidak.
Verifikasi administrasi dilakukan sebagai dasar mengambil kesimpulan
dalam membuat suatu keputusan dalam tahap penyelenggaraan
pemilukada.
5. KPU Bengkulu Utara Tidak AKUNTABEL dan Tidak PROFESIONAL karena tidak
Melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat KPU RI
Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan
Berita Acara Nomor: 268/PL02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan
Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
BUKTI-BUKTI:
5.1. Keterangan Terlapor
Terlapor tidak menjelaskan keterangan apapun dalam JAWABAN TERLAPOR
TERHADAP PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILU
5.2. Bukti Petunjuk
1) Bukti P-12
Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu;
2) Bukti P.13
Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. Tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-
8A/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tanggal 28 Juni 2024
5.3. Keterangan Saksi
1) Doki Kusbandi: Tidak ada status MS dan TMS dalam
https://silonpilkada.kou.go.id/ setelah verifikasi perbaikan kesatu;
2) Ata Dian Winata: Data hilang dan tidak muncul data MS dan TMS dalam
silon;
3) Tika (Admin Silon KPU Bengkulu Utara): Tidak dilakukan verifikasi
administrasi lagi setelah 8 Juni-18 Juni. Verifikasi Administrasi
dilakukan hanya pada Verifikasi Awal dan Verifikasi Perbaikan Kesatu.
5.4. Keterangan Ahli Hukum Tata Negara (Ahmad Wall, S.H,M.H), Dosen Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 7769/UN30.8/KP/2024
Bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan
untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan objek yang
diperiksa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya,
setiap dokumen yang diupload oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil
bupati Bengkulu Utara jalur perseorangan harus diverifikasi administrasi.
Sehingga dalam kesimpulannya, penyelenggara pemilu dapat
mempertanggungjawabkan proses yang telah dilakukan, apakah bakal
pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat administrasi atau tidak.
Verifikasi administrasi dilakukan sebagai dasar mengambil kesimpulan
dalam membuat suatu keputusan dalam tahap penyelenggaraan
pemilukada;
6. KPU Bengkulu Utara Tidak AKUNTABEL dan Tidak PROFESIONAL karena KPU
Kabupaten Bengkulu Utara tidak memberikan penjelasan apapun terkait status
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkaitan dengan dokumen persyaratan yang
diserahkan dan tidak memberikan penjelasan satu persatu atas gagalnya
dokumen sehingga mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
BUKTI-BUKTI:
6.1. Keterangan Saksi
Ata Dian Winata: Tidak ada penjelasan mengapa dukungan calon di TMS kan
didalam silon pilkada;
6.2. Bukti Petunjuk
1) Bukti P-10
Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-
8A/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu
Utara tanggal 18 Juni 2024;
2) Bukti P-12
Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/ tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu
3) Bukti P-13
Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. Tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-
BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juni 2024
7. KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak berpedoman pada prinsip jujur, Adil,
Akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan profesional karena tidak
melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik terkait pembukaan
akses SILON 1x24 jam berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor Register:
01/PS.REG/17.1703/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024,
7.1. Bukti Petunjuk
Bukti P-8
Screenshot Pembukaan Akses Silon 1x24 jam dari anggota KPU Kabupaten
Bengkulu Utara
7.2. Bukti Surat
Bukti P-9
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor:
345/PL.02.2- SD/1703/2/2024 tentang pembukaan Akses SILON
7.3. Keterangan Ahli Hukum Tata Negara (Ahmad Wali, S.H.M.H), Dosen Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas
Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 7769/UN30.8/KP/2024
1) Bahwa KPU termasuk dalam yang dimaksud oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan BAB III RUANG LINGKUP DAN ASAS, Bagian kesatu
Ruang Lingkup, Pasal 4 Ayat (1), huruf d.Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan
yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan/atau undang-undang Bahwa KPU melayani warga
negara Indonesia untuk mempergunakan hak konstitusionalnya, baik
memilih atau mencalonkan diri;
2) Bahwa KPU sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 terhadap kewajiban yang bisa
menimbulkan beban kepada warga negara disampaikan selambat-
lambatnya 10 hari. Maksudnya adalah agar warga negara diber waktu
yang cukup untuk memahami aturan, dan bagaimana prosedur yang
harus dilakukan. Menurut Ahli, seharusnya bakal pasangan calon
diberikan waktu yang cukup Setidaknya, diberikan waktu 3-7 hari.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Pelapor untuk seluruhnya;
2. Memberikan sanksi kepada Terlapor berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
3. Membatalkan Keputusan/Berita Acara KPU Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor: 261/PL.02. BA/1703/2024 tentang Hasil Verikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasanga Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Bengkulu Utara pada tanggal 18 Juni 2024;
4. Membatalkan Keputusan/Berita Acara KPU Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor: 268/PL.02.2- 8A/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu
Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu tanggal 28 Juni 2024;
5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan
waktu kepada Pelapor agar mempersiapkan dokumen yang akan diupload ke
SILON selama 3x24 jam, sebelum akses SILON dibuka;
6. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan
waktu kepada Pelapor untuk mengupload syarat dukungan ke SILON selama
3x24 jam sejak akses silon dibuka;
7. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan
solusi alternatif (penyerahan berkas fišik/manual) kepada Pelapor apabila
mengalami kendala teknis dan/atau keterbatasan waktu dalam pengajuan
persyaratan bakal calon;
8. Memerintahkan Terlapor Untuk melaksanakan Putusan ini;
9. Atau, apabila Majelis berpendirian lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Nomor: 03/I/VI/2024, perihal: https://silonpilkadakpu.go.id/
Yang Belum Dapat Diakses Tanggal 06 Juni 2024;
Bukti P-2 : Surat KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 308/PL.02.2-
SD/1703/2/2024, perihal: Tindak Lanjut Silon Yang Belum Dapat di
akses tanggal 6 Juni 2024;
Bukti P-3 : MODEL PENERIMAAN. PERBAIKAN DUKUNGAN KWK-KPU Tanggal
7 Juni 2024;
Bukti P-4 : Surat Nomor: 04.a/1/VI/2024 perihal Pembukaan Akses
https://silonpilkada.kpu.go.id/ selama 3x24 jam Berdasarkan Surat
KPU RI Nomor: 707/PL.02:2-SD/05/2024 Tanggal 9 Juni 2024;
Bukti P-5 : Surat KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 316/PL.02.2-
SD/1703/2/2024, perihal: Tindak Lanjut Pembukaan Akses Silon
tanggal 9 Juni 2024
Bukti P-6 : Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal 18 Juni
2024;
Bukti P-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor:
017/PS.01.02/BE-03/06/2024 Perihal Pemanggilan, tanggal 24
Juni 2024;
Bukti P-8 : Screenshot Pembukaan Akses Silon 1x24 jam dari anggota KPU
Kabupaten Bengkulu Utara;
Bukti P-9 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor:
345/PL.02.2-SD/1703/2/2024 tentang pembukaan Akses SILON;
Bukti P-10 : Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-
BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Bengkulu Utara tanggal 18 Juni 2024;
Bukti P-11 : Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 28 Juni 2024;
Bukti P-12 : Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu;
Bukti P-13 : Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. Tidak ditemukan data
Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan
Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor 268/PL.02.2-
BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut
hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tanggal 28 Juni
2024;
Bukti P-14 : Surat Nomor: 06/1/VII/2024 perihal Klarifikasi Pelaksanaan Proses
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan oleh
KPU Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 2 Juli 2024;
Bukti P-15 : Screenshot https://www.instagram.com/p/C7yq8bPSLBc/Pigsh-
ZW012252Y mRkam01 Akun Media Sosial Instagram Resmi milik
PLN Bengkulu. Publikasi Informasi, tanggal 4 Juni 2024;
Bukti P-16 : Screenshothttps://www.instagram.com/p/C72wLgFPlmU/Pigsh=cX
hsZmJrd ¡BINzE4 Akun Media Sosial Instagram Resmi milik PLN
Bengkulu. Publikasi Informasi, tanggal 6 Juni 2024;
Bukti P-17 : Screenshot https://harianrakyatbengkulu
bacakoran.co/read/14801/selain- kerusakan-pipa-pertamina-ini-
penyebab-antrean-parah-bbm-di- bengkulu-utara Publikasi Berita,
tanggal 6 Juni 2024;
Bukti P-18 : Screenshot https://redaksi88. /2024/06/07/gegara- antri-bbm-
warga-di-bengkulu-utara-meninggal-dunia/ Publikasi Berita,
tanggal 7 Juni 2024;
[2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PARA PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024,
Para Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang Saksi Ahli atas nama Ahmad Wali, yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Saksi Ahli merupakan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu UNIB;
2. Saksi Ahli menerangkan bahwa sesuai Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan, KPU selaku Penyelenggara Pemilu yang mengelolah Silon,
sebagaimana UU Pemerintahan ada kewajiban bagi Warga Negara untuk
memahami Peraturan maupun kebijakan Negara;
3. Bahwa bagi Warga Negara yang diberikan beban untuk melaksanakan satu
peraturan maupun kebijakan, seharusnya diberikan kesempatan untuk
mempersiapkan diri sebagaimana adanya persiapan administrasi/Birokrasi;
4. Bahwa adalah kewajiban KPU selaku Penyelenggara Pemilu untuk melakukan
sosialisasi terkait dengan Peraturan KPU, sehingga ada waktu bagi Peserta Pemilu
melakukan persiapan melaksanakannya dan bagi Warga Negara yang akan
menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih;
5. Bahwa tugas KPU untuk melaksanakan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi
Faktual, seharusnya dilakukan dengan benar agar dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum dalam menentukan MS maupun TMS Paslon;
6. Bahwa pada saat Berita Acara Mediasi sudah ditandatangani oleh KPU dan
Paslon, maka hal tersebut mengikat bagi para Pihak.
[2.6] SAKSI PARA PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024,
Para Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.6.1] Doki Kusbandi
1. Bahwa Saksi merupakan Operator Silon Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat;
2. Saksi yang melakukan Scan data dukungan dan mengupload pada Silon;
3. Bahwa pada saat dilaksanakan verifikasi administrasi perbaikan, tidak terbaca
status MS dan TMS dukungan pada aplikasi Silon;
4. Bahwa pada saat upload data dukungan awal adalah sejumlah 22.930 dukungan,
dan oleh MS Administrasi 533 Dukungan;
5. Bahwa pada saat Verifikasi Administrasi Perbaikan mengupload 22.918
Dukungan, dan dinyatakan MS Administrasi sejumlah 12.785 dukungan;
6. Bahwa yang dapat diupload sesuai dengan putusan Bawaslu hanya sekitar seribu
dukungan dari 8.999 dukungan yang diminta, karena keterbatasan waktu.
[2.6.2] Ata Dian Winata
1. Bahwa Saksi merupakan LO Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat;
2. Saksi selaku LO yang sering komunikasi dengan Ibu Tika selaku Admin Silon KPU
Kabupaten Bengkulu Utara;
3. Bahwa harus diakui bahwa Silon Macet (sering gangguan), bahwa sampai 27 Juni
2024 tidak muncul data MS dan TMS pada Aplikasi Sipol;
4. Bahwa Saksi mengakui pernah 1 kali Bimtek terkait dengan Syarat Dukungan
Minimal Calon Perseorangan, namun KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak
pernah mensosialisasikan isi Surat KPU Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024,
tertanggal 12 Mei 2024.
[2.6.3] Alpiansyah
1. Bahwa Saksi merupakan Operator Silon Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat;
2. Saksi menerangkan pada saat verifikasi dukungan awal, Bapaslon Fitra Martin –
Gusti Rahmat dinyatakan Memenuhi Syarat Dukungan hanya sejumlah 533
Dukungan.
[2.6.4] Dwi Kurniawan
1. Bahwa Saksi merupakan Operator Silon Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat;
2. Saksi menerangkan bahwa pada saat verifikasi dukungan Awal diupload sejumlah
22.930 dukungan, dan yang dinyatakan Memenuhi Syarat sejumlah 533
dukungan;
3. Saksi tidak mengikuti lagi verifikasi administrasi dukungan perbaikan I dan
verifikasi dukungan perbaikan pasca putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Utara karena Sakit.
[2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 1 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa tidak benar atas dugaan pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu
Utara tidak adil dan tidak Profesional karena tidak menyampaikan surat dinas
dari KPU RI nomor : 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal
penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara dalam bentuk fisik dan digital kepada pengadu
sebelum berakhirnya waktu upload dokumen syarat dukungan ke dalam SILON,
yakni sebelum pukul 23.59 WIB, dengan ini dapat kami jelaskan bahwa:
a. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerima surat dinas KPU RI nomor
707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12 Mei 2024 dalam bentuk soft file pada
tanggal 12 Mei 2024, Pukul 18.00 WIB;
b. Bahwa sebagaimana ketentuan surat dinas KPU RI nomor 707/PL.02.2-
SD/05/2024 menjelaskan tentang langkah–langkah serta mekanisme bagi
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penerimaan penyerahan
dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dan secara subtansi sudah
disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan melalui LO bakal
pasangan calon;
c. Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 ditujukan kepada
Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dan tidak
ada perintah atau kewajiban untuk menyampaikan surat dinas tersebut
kepada bakal pasangan calon baik melalui PDF softfile atau dokumen fisik;
(Bukti T-1)
d. Bahwa berdasarkan ketentuan pedoman Teknis pemenuhan persyaratan
dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 BAB V huruf B point 5 bahwa pasangan perseorangan
melakukan submit penyerahan data dan dokumen dukungan melalui Silon;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat 1 PKPU 8, bahwa pasangan calon
perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon
perseorangan setelah mengirimkan data dan dokumen melalui silon
sebagaimana dimaksud pada pasal 36 kepada KPU provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
2. Bahwa tidak benar terhadap dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu
Utara tidak adil karena tidak mengganti waktu upload syarat dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan a.n Pitra Martin – Gusti Rahmat ke dalam Silon
terkait kondisi:
a. Adanya gangguan akses ke https://silonpilkada kpu.go/ sejak 6 Juni 2024
pukul 16.30 Wib sampai sekira pukul 22.30 Wib;
b. Adanya gangguan suplai bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten
Bengkulu Utara pada tanggal 4 – 8 Juni 2024 yang mengakibatkan
pengiriman surat dukungan dari beberapa kecamatan terganggu;
c. Adanya pemadaman listrik total area Sumatera Selatan lebih dari 12 jam pada
tanggal 4 Juni 2024 yang mengakibatkan terganggunya upload syarat
dukungan ke silon;
d. Bahwa dengan adanya kendala-kendala pada saat masa penyerahan syarat
dukungan perbaikan kesatu, tidak berpengaruh secara linier dengan proses
penginputan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Hal ini
tergambar dari pembacaan data Silon pada tanggal 7 Juni 2024 bakal
pasangan calon perseorangan dapat menyampaikan syarat dukungan melalui
Silon sejumlah 22.918 dan tersebar pada 19 Kecamatan;
e. Bahwa terhadap dalil yang diajukan Pengadu dapat dijelaskan bahwa, pada
masa penyampaian syarat dukungan perbaikan kesatu tanggal 3-7 Juni 2024
bakal pasangan calon perseorangan telah melakukan penyerahan syarat
dukungan melalui Silon sejumlah 22.918 dengan sebaran tersebar di 19
Kecamatan wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan
hal tersebut, bahwa bakal pasangan calon persorangan Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin – Gusti Rahmat secara
administrasi memenuhi jumlah syarat dukungan minimal sejumlah 21.785
dukungan dan memenuhi syarat sebaran minimal 10 Kecamatan. Sehingga
terhadap data syarat dukungan bakal pasangan calon persorangan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin – Gusti Rahmat dapat
dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu; (Bukti T-2)
f. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n
Pitra Martin – Gusti Rahmat, dari sejumlah data syarat dukungan sejumlah
22.918 dan sebaran 19 Kecamatan, terdapat sejumlah 12.785 dukungan yang
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara nomor
237/PL.02.2-BA/1703/2/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Utara; (Bukti T-3)
g. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2024 bakal pasangan calon Perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan surat permohonan
pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara selama 3 x
24 jam sebagai akibat adanya kendala sebagaimana yang didalilkan pengadu
di atas. Menindaklanjuti surat tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Utara
menyampaikan surat balasan dengan Nomor 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024
tanggal 9 Juni 2024 yang menjelaskan KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak
dapat memenuhi permohonan pembukaan akses Silon tersebut; (Bukti T-4)
h. Bahwa sebagaimana terdapatnya kendala adanya gangguan suplay bahan
bahar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan pemadaman
listrik total area Sumatera bagian Selatan selama lebih dari 12 jam pada
tanggal 4 Juni 2024 hal tersebut merupakan diluar kewenangan KPU
Kabupaten Bengkulu Utara;
i. Bahwa pasca penyampaian Berita Acara Hasil Verifkasi Administrasi
Perbaikan Kesatu, bakal pasangan calon perseorangan telah menyampaikan
gugatan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024; (Bukti T-5)
j. Bahwa sebagaimana hasil Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Utara tanggal 26 Juni 2024, disepakati oleh Pasangan Calon
Perseorangan dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Bengkulu Utara memberikan waktu kepada pemohon
untuk melakukan upload data dukungan selama 1 x 24 jam terhitung
sejak Silon dapat dibuka dan diakses oleh Pemohon (Pasangan Calon
Perseorangan);
2) Jumlah dokumen data dukungan yang akan diupload sejumlah 8.999;
3) Data dukungan yang diupload merupakan data dukungan tertanggal
paling lama 7 Juni 2024, jika terdapat data dukungan di atas tanggal 7
Juni 2024 maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
k. Bahwa sebagaimana putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut,
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara (Bukti T-6) untuk
melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan
dibacakan;
l. Bahwa hingga waktu 1 x 24 jam setelah dibukanya kembali akses Silon yakni
pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 14.18 Wib sebagai tindak lanjut dari
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register
01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hanya menginput
syarat dukungan sejumlah 1.905 dukungan dan tidak melakukan submit
pada Silon;
m. Bahwa sebagaimana pembacaan data pada Silon terkait syarat dukungan
calon perseorangan yang diinput sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024
tanggal 26 Juni 2024 sejumlah 8.999 dukungan dan hanya terinput sebanyak
1.905 dukungan sehingga jika dikalkulasikan syarat dukungan yang
Memenuhi Syarat sebanyak 12.958 maka jumlah syarat dukungan calon
peseorangan an. Pitra Martin–Gusti Rahmat tidak terpenuhi syarat dukungan
minimal yakni sebanyak 21.785 dukungan sebagaiman yang telah ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga terhadap syarat dukungan
calon perseorangan an. Pitra Martin-Gusti Rahmat tidak perlu dilakukan
verifikasi administrasi dan status pengajuan syarat dukungan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara an. Pitra Martin-Gusti Rahmat dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat. (Bukti T-7)
3. Bahwa tidak benar terhadap dugaan KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak
akuntabel dan tidak profesional karena tidak melaksanakan verifikasi
administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan
dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
a. Terhadap dalil pengadu tersebut dapat dijelaskan bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara an.Pitra
Martin – Gusti Rahmat pada masa penyerahan dokumen syarat dukungan
pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada
tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 disampaikan pada hari terkahir sekira Pukul
23.57 WIB. Berdasarkan hasil pembacaan silon terhadap doukumen syarat
dukungan bakal pasangan calon perseorang a.n Pitra Martin – Gusti Rahmat
terdapat sejumlah 22.930 dengan sebaran tersebar di 15 Kecamatan wilayah
administrasi Kabupaten Bengkulu Utara (Bukti T-8). Berdasarkan hal
tersebut bakal pasangan calon persorangan bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin-Gusti Rahmat secara
administrasi memenuhi syarat dukungan minimal sejumlah 21.785 dan
memenuhi syarat sebaran minimal 10 kecamatan. Sehingga terhadap data
syarat dukungan bakal pasangan calon persorangan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin-Gusti Rahmat dapat dilanjutkan ke tahapan
verifikasi adminstrasi; (Bukti T-9)
b. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n Pitra Martin –
Gusti Rahmat, dari sejumlah data syarat dukungan sejumlah 22.930 dan
sebaran 15 Kecamatan, terdapat sejumlah 533 dukungan yang dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara nomor 237/PL.02.2-
BA/1703/2/2024 tentang hasil verifikasi administrasi dukungan bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara; (Bukti T-10)
c. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor
815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,
point 3 huruf c apabila dukungan memenuhi syarat administrasi pasangan
calon perseorangan kurang dari syarat dukungn dan sebaran minimal yang
ditetapkan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan
dan persebaran. Pasangan Calon Perseorangan dapat mengikuti tahap
penyerahan perbaikan kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau
memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat; (Bukti T-11)
d. Sebagaimana ketentuan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor
815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
point 1, bahwa masa perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu
Dokumen Syarat Dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 3 s.d.
7 Juni 2024;
e. Bahwa pada masa perbaikan kesatu, bakal pasangan calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n Pitra Martin – Gusti Rahmat
menyampaikan penyerahan perbaikan kesatu syarat dukungan pada tanggal
7 Juni 2024 sejumlah 22.918 dukungan tersebar di 19 Kecamatan;
f. Bahwa berdasarkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, terhadap syarat
dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Utara a.n. Pitra Martin – Gusti Rahmat pada masa perbaikan kesatu bahwa
terdapat dukungan yang Memenuhi Syarat sejumlah 12. 958 dukungan.
Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 yang telah
ditetapkan. Sehingga status verifikasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon
dimaksud di atas dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahapan verfikasi faktual kesatu;
4. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara
tidak akuntabel dan tidak profesional karena tidak melaksanakan verifikasi
administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan berdasarkan surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024;
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah
melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat
dukungan pada tanggal 8 s.d. 18 Juni 2024 dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara
telah menerbitkan Berita Acara Nomor 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara (Bukti. T-12). Berita Acara tersebut
disampaikan kepada calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Utara a.n. Pitra Martin – Gusti Rahmat secara langsung dan melalui Silon (Bukti
T-13). Berita Acara sebagaimana dimaksud selain disampaikan kepada pasangan
calon, juga disampaikan juga kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
5. Bahwa tidak benar dugaan pengadu Terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara
tidak akuntabel dan tidak profesional karena KPU Kabaupaten Bengkulu Utara
tidak memberikan penjelasan apapun terkait status Tidak Memenuhi Syarat
terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan dan tidak memberikan
penjelasan satu persatu atas gagalnya dokumen sehingga mengakibatkan tidak
memenuhi syarat.
a. Bahwa terhadap dalil pengadu tersebut dapat dijelaskan, KPU Kabupaten
Bengkulu Utara menyampaikan pemberitahuan kepada pasangan calon/LO
pasangan calon terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat
dukungan baik pada saat penyerahan syarat dukungan awal maupun pada
saat penyerahan dukungan perbaikan kesatu; Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud selain disampaikan kepada pasangan calon, juga disampaikan juga
kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
b. Bahwa terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud, pihak pasangan
calon meminta agar penyampaian Berita Acara hasil verifikasi administrasi
awal dan perbaikan ke satu diterima melalui Silon;
c. Bahwa berdasarkan sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 bab VI huruf D point 2 menjelaskan bahwa proses rekapitulasi
hasil verifikasi administrasi dapat dihadiri oleh:
a) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Petugas Penghubung;
b) Bawaslu Kabupaten.
d. Bahwa berdasarkan sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 bab VI huruf E point 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan calon
perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan status suatu dukungan
disertai bukti. Senjutnya pada point 2 menjelaskan KPU Kabupaten/Kota
mencatat setiap pengajuan keberatan dan kejadian khusus yang terjadi pada
saat proses rekapitulasi verifikasi administrasi dalam catatan kejadian
khusus menggunakan formulir model Keberatan Kejadian Khusus.KWA.
Selanjutnya pada point 3, menjelaskan jika keberatan diterima KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada dukungan tersebut.
Sementara pada point 4 menjelaskan dalam hal kebertan tidak diterima,
pasangan calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota menuliskan keberatan menggunakan formulir
model Keberatan Kejadian Khusus.KWA.;
e. Bahwa pada saat penerimaan Berita Acara hasil verifikasi administrasi awal
ataupun perbaikan kesatu, Pasangan Calon ataupun LO Pasangan Calon
tidak bersedia hadir dan meminta Berita Acara disampaikan melalui Silon;
6. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara
tidak berpedoman pada prinsip jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib,
terbuka dan profesional karena tidak melaksanakan azas-azas umum
pemerintahan yang baik terkait pembukaan akses Silon 1 x 24 jam berdasarkan
putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register
01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024.
a. Bahwa terhadap dalil pengadu dapat dijelaskan bahwa KPU Kabupaten
Bengkulu Utara wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Utara tersebut paling lambat 3 hari kerja setelah putusan bacakan;
b. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor
Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, KPU Kabupaten
Bengkulu Utara telah menyampaikan kepada pasangan calon dan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Utara pada saat mediasi bahwa KPU Kabupaten
Bengkulu Utara akan menindaklanjuti segera pada keesokan harinya putusan
tersebut yakni pada tanggal 27 Juni 2024, dengan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu
terkait pembukaan akses Silon; (Bukti T-14)
c. Bahwa berdasarkan hasil kordinasi dengan KPU RI yang difasilitasi KPU
Provinsi Bengkulu dimana sekira pada pukul 14. 18 Wib Silon Pasangan Calon
dapat diakses untuk dilakukan penginputan syarat dukungan sebagaimana
tindak lanjut dari putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor
Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024;
d. Bahwa sebagaimana penjelasan admin Silon KPU Republik Indonesia melalui
Admin Silon KPU Provinsi Bengkulu bahwa terhadap pembukaan akses Silon
dalam rangka penginputan kembali syarat dukungan calon perseorangan
sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut
berkosekuensi terhadap hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat
dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara
stastus dukungannya akan kembali seperti sebelum dilakukannya verifikasi
adminitrasi perbaikan kesatu (belum adanya status MS atau TMS). Sehingga
apabila bakal pasangan calon perseorangan selesai menginput syarat
dukungan sejumlah sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan Bawalu
Kabupaten Bengkulu Utara, maka KPU Kabupaten Bengkulu Utara akan
melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu kembali sebanyak 12.
958 ditambah 8.999;
e. Bahwa hingga waktu 1 x 24 jam setelah dibukanya kembali akses Silon yakni
pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 14.18 Wib sebagai tindak lanjut dari
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register
01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hanya menginput
syarat dukungan sejumlah 1.905 dukungan dan tidak melakukan submit
pada Silon;
f. Bahwa sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024,
maka KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan Berita Acara Nomor
269/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen
Persyaratan Dukungan Bakal Pasanagn Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut Hasil Putusan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara;
g. Bahwa setelah berkoordinasi dengan Admin Silon KPU Provinsi Bengkulu,
dijelaskan bahwa dengan tidak terpenuhinya jumlah dukungan yang terinput
melalui Silon sebegaimana putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 sehingga
KPU Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dapat melakukan verifikasi
administrasi;
h. Bahwa sebagaimana pembacaan data pada Silon terkait syarat dukungan
calon perseorangan yang diinput sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024
tanggal 26 Juni 2024 sejumlah 8.999 dukungan dan hanya terinput sebanyak
1.905 dukungan sehingga jika dikalkulasikan syarat dukungan yang
Memenuhi Syarat sebanyak 12.958 maka jumlah syarat dukungan calon
peseorangan an. Fitra Martin – Gusti Rahmat tidak terpenuhi syarat
dukungan minimal yakni sebanyak 21.785 dukungan sebagaiman yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga terhadap syarat
dukungan calon perseorangan an. Fitra Martin – Gusti Rahmat tidak perlu
dilakukan verifikasi administrasi dan status pengajuan syarat dukungan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara an. Fitra Martin – Gusti Rahmat
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
i. Terkait dengan surat pembukaan Silon yang dikirim pukul 14.33 bahwa KPU
Kabupaten Bengkulu Utara telah berkomunikasi secara aktif terkait persiapan
pembukaan Silon mulai berangkat ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten Bengkulu
Utara sudah berkomunikasi dengan calon, selama proses pengaktifan Silon,
KPU kabupaten Bengkulu Utara berkomunikasi secara intens dan
menginformasikan perkembangan terkait persiapan pembukaan Silon dengan
LO dan Calon. (Bukti T-15)
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar atas dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu
Utara tidak adil dan tidak profesional karena tidak menyampaikan surat dinas
dari KPU RI Nomor : 707 /PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal
penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara dalam bentuk fisik dan digital kepada Pengadu
sebelum berakhirnya waktu upload dokumen syarat dukungan ke dalam SILON,
yakni sebelum pukul 23.59 WIB, karena Surat Dinas KPU RI nomor 707 /PL.02.2-
SD/05/2024 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP
Kabupaten/ Kota dan tidak ada perintah atau kewajiban untuk menyampaikan
surat dinas tersebut kepada bakal pasangan calon baik melalui PDF softfile atau
dokumen fisik. Namun secara subtansi maksud dari surat tersebut telah
disampaikan kepada Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan
atasnama Fitra Martin - Gusti Rahmat. Terkait subtansi isi surat 707 diakui oleh
Saksi Pengadu a.n. Doki dan Hatta bahwa ada komunikasi terkait penjelasan
penerimaan penyerahan syarat dukungan ketika silon gangguan. Dan KPU sudah
mengikuti langkah2 dalam surat dinas tersebut. Artinya dalil Pengadu
terbantahkan oleh Saksi Pengadu selaku admin silon dan LO bakal pasangan
calon;
2. Bahwa tidak benar terhadap dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu
Utara tidak adil karena tidak mengganti waktu upload syarat dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pitra Martin - Gusti Rahmat ke dalam
Silon karena adanya kendala-kendala yang disebutkan oleh Teradu pada saat
masa penyerahan syarat dukungan perbaikan kesatu, tidak berpengaruh secara
linier dengan proses penginputan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Hal ini tergambar dari pembacaan data Silon pada tanggal 7 Juni 2024 bakal
pasangan calon perseorangan dapat menyampaikan syarat dukungan melalui
Silon sejumlah 22.918 dan tersebar pada 19 Kecamatan;
3. Bahwa tidak benar terhadap dugaan KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak
akuntabel dan tidak profesional karena tidak melaksanakan verifikasi
administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan
dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 karena KPU Kabupaten Bengkulu Utara
telah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara sejak tanggal 8 Juni
hingga 18 Juni 2024 dan menyampaikan Berita Acara Nomor 261/PL.02.2-BA/
1703/2024 tentang Hasil Verikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan
Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tanggal 18 Juni
2024 telah disampaikan ke Bakal Pasangan Calon Perseorangan atasnama Pitra
Martin - Gusti Rahmat melalui Silon serta disampaikan juga ke Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Utara;
Terkait adanya KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak profesional dan akuntabel
terkait tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam fakta
persidangan diakui oleh atas nama Gusti Rahmat selaku bakal pasangan calon
yang hadir dalam sidang sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara bahwa
kesepakatan Mediasi yang tertuang dalam putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu
tersebut ditandatangani dengan sadar dan juga diakui oleh Pengadu GUSTI
RAHMAT bahwa mereka tidak bisa mengupload jumlah dukungan sesuai
keputusan Bawaslu Bengkulu Utara yaitu sejumlah 8.999, akan tetapi data
dukungan yang di upload sebanyak 1.905 dukungan. Serta pengadu juga
mengakui bahwa mereka tidak melakukan submit pada saat akhir dari masa
upload dukungan, sehingga secara komitmen kepatuhan terhadap putusan
sidang mediasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara pihak Pengadu tidak
berkomitmen/tidak patuh. Hal ini diperkuat oleh penjelasan saksi ahli dari
pengadu atas nama Ahmad Wali, SH., MH. Dalam sidang saksi mengatakan
seharusnya dalam rangka mematuhi keputusan sidang mediasi yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara kedua belah pihak harus
mematuhi seluruh isi putusannya;
4. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara
tidak akuntabel dan tidak profesional karena tidak melaksanakan Verifikasi
Administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan berdasarkan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 terkait KPU
Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/
1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Utara. Karena KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat melakukan
Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
atas nama Pitra Martin – Gusti Rahmat disebabkan:
a. Tidak terpenuhinya jumlah dokumen syarat dukungan yang harus diupload
ke dalam Silon oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai putusan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register : 01/PS.REG/
17.1703/VI/2024 yakni sejumlah 8.999 dukungan. Namun dokumen yang
diupload pada Silon oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pitra
Martin - Gusti Rahmat sejumlah 1.905 dokumen;
b. Hingga akhir akhir pelaksanaan proses upload dan dokumen syarat
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a.n. Pitra Martin - Gusti
Rahmat sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor Register: 01/PS.REG/17.1703/VI/2024, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atas nama Pitra Martin - Gusti Rahmat tidak melakukan Submit
pada Silon, sehingga menyebabkan status hasil verifikasi administrasi
Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada verifikasi
administrasi perbaikan kesatu pada Silon tidak terbaca. Hal tersebut di luar
kewenangan KPU Kabupaten Bengkulu Utara karena KPU Kabupaten
Bengkulu Utara hanya sebagai user (pengguna) dari Silon tersebut;
5. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara
tidak akuntabel dan tidak profesional karena KPU Kabaupaten Bengkulu Utara
tidak memberikan penjelasan apapun terkait status Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan dan tidak memberikan
penjelasan satu persatu atas gagalnya dokumen sehingga mengakibatkan tidak
memenuhi syarat. Karena sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 bab VI huruf E point 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan calon
perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan status suatu dukungan disertai
bukti. Namun Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pitra Martin - Gusti
Rahmat tidak pernah mengajukan keberatan terhadap status dukungan
sebagaimana ketentuan dimaksud;
6. Dalam hal hilangnya status MS dan TMS pasca tindak lanjut putusan Bawaslu
Bengkulu Utara dijelaskan dalam sidang oleh pihak terkait yaitu operator Silon
KPU Bengkulu Utara atas nama Restika Utami. Hal Ini terjadi karena Bakal
Pasangan Calon tidak melakukan submit setelah proses Upload sehingga Status
MS dan TMS menjadi hilang dan tidak bisa dilakukan Verifikasi Administrasi. Hal
ini juga dikuatkan oleh penjelasan pihak terkait yaitu admin silon KPU Provinsi
Bengkulu atas nama Riko Permana. Dan juga tidak di Submit nya silon oleh calon
ini juga diakui oleh Bakal pasangan calon Gusti Rahmat. Dan tindakan tidak
dilakukannnya submit pasca putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga
diakui oleh pihak pengadu pada saat persidangan;
7. Sebelum tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, status hasil
verifikasi administrasi awal maupun verifikasi administrasi hasil perbaikan
kesatu masih muncul status MS dan TMS untuk setiap dukungan. Dalam
persidangan Hal ini juga diakui oleh saksi Pengadu atas nama Doki dan Dwi, dan
juga diakui oleh Gusti Rahmad sebagai bakal pasangan calon;
8. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara
tidak berpedoman pada prinsip jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib,
terbuka dan profesional karena tidak melaksanakan azas-azas umum
pemerintahan yang baik terkait pembukaan akses Silon l x24 jam berdasarkan
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register:
01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, karena:
a. KPU Kabupaten Bengkulu Utara wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Utara tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
putusan dibacakan;
b. KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah menyampaikan kepada Bakal Pasangan
Calon dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara pada saat pembacaan
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/
17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, bahwa KPU Kabupaten Bengkulu
Utara akan menindaklanjuti segera pada keesokan harinya putusan tersebut
yakni pada tanggal 27 Juni 2024, dengan terlebih dahulu berkoordinasi
dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu terkait
pembukaan akses Silon;
c. KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah berkomunikasi secara intens dan
menginformasikan perkembangan terkait persiapan pembukaan Silon kepada
LO dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan selama proses pengaktifan Silon.
Komunikasi dilakukan sejak berangkat ke KPU Provinsi untuk melakukan
koordinasi sampai Silon bisa di akses/dibuka.
[2.9] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Meminta kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) merehabilitasi nama baik dan kehormatan Teradu I Santoso, S.Pd selaku
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Teradu II Ganti Budiarto, S.Pt, Teradu
III Ervan Gustian, S.Kep, Teradu IV Dedi Mulyadi, S.Pd.,M.Pd dan Teradu V Apro
Gandi, S.Pd masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara
Provinsi Bengkulu;
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.10] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12
Mei 2024;
Bukti T-2 : Tanda Terima Data dan Dokumen pada Penyerahan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Utara MODEL PENERIMAAN.PERBAIKAN.DUKUNGAN.KWK-KPU,
tanggal 7 Juni 2024;
Bukti T-3 : Berita Acara Nomor 251/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan KESATU Dokumen Persyaratan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal 7 Juni 2024;
Bukti T-4 : Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024 Perihal Tindak lanjut
Pembukaan Akses Silon, tanggal 9 Juni 2024;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor
016/PS.01.02/BE-03/06/2024 Perihal Pemanggilan, tanggal 24
Juni 2024;
Bukti T-6 : Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register
01/PS.REG/17.1703/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024;
Bukti T-7 : Berita acara KPU Nomor 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut Hasil Putusan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 28 Juni 2024;
Bukti T-8 : Tanda Terima Penerimaan Data dan Dokumen Pada Penyerahan
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara MODEL
PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU, tanggal 13 Mei 2024;
Bukti T-9 : Berita Acara Nomor 209/PL.02.2-BA/1703/2/2024 tentang
Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Bengkulu
Utara, tanggal 13 Mei 2024;
Bukti T-10 : Berita Acara Nomor 237/PL.02.2-BA/1703/2/2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal 1 Juni 2024;
Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024
Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,
tanggal 28 Mei 2024;
Bukti T-12 : Berita Acara Nomor 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal
18 Juni 2024;
Bukti T-13 : Dokumentasi Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada Pasangangan Calon;
Bukti T-14 : Dokumentasi KPU Kabupaten Bengkulu Utara koordinasi dengan
KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu terkait
pembukaan akses Silon;
Bukti T-15 : Screenshot Percakapan dengan Bakal Calon Perseorangan Wakil
Bupati Bengkulu Utara;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.11.1] KPU Provinsi Bengkulu
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, dan surat KPU Republik Indonesia Nomor
815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mel 2024 perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024, bahwa perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu
dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 7 Juni 2024;
2. Bahwa pelaksanaan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu
dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu)
disampaikan melalui SILONKADA dan dilaksanakan oleh seluruh KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
3. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), KPU
Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi ke KPU Republik Indonesia serta
memonitoring KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu;
4. Bahwa tanggal 6 Juni 2024, KPU Kabupaten Bengkulu Utara melakukan
konsultasi via telepon perihal aplikasi SILONKADA ke admin SILONKADA KPU
Provinsi Bengkulu;
5. Bahwa terhadap hasil konsultasi yang dilakukan sebagaimana pada angka 4
(empat), Admin SILONKADA KPU Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi ke
admin SILONKADA KPU Republik Indonesia melalui whatsapp pada grup
nasional;
6. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan sebagaimana pada angka 5
(lima), Admin SILONKADA KPU Republik Indonesia memberitahukan bahwa pada
tanggal 6 Juni 2024, aplikasi SILONKADA memang dalam proses penyempurnaan
dari pukul 11.21 WIB s.d. pukul 22.46 WIB;
7. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan sebagaimana pada angka 5
(lima), Admin SILONKADA KPU Republik Indonesia memberitahukan bahwa pada
tanggal 7 Juni 2024, aplikasi SILONKADA dalam proses penyempurnaan dari
pukul 16.07 WIB s.d. pukul 22.04 WIB.
[2.11.2] Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Pihak Terkait,
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pasca penyampaian Berita Acara Hasil Verifkasi Administrasi Perbaikan
Kesatu, bakal pasangan calon perseorangan telah menyampaikan gugatan
sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nomor Register
01/PS.REG/17.1703/VI/2024;
2. Bahwa sebagaimana hasil Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Utara tanggal 26 Juni 2024, disepakati oleh Pasangan Calon Perseorangan dan
KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Bengkulu Utara memberikan waktu kepada pemohon untuk
melakukan upload data dukungan selama 1 x 24 jam terhitung sejak Silon
dapat dibuka dan diakses oleh Pemohon (Pasangan Calon Perseorangan);
2) Jumlah dokumen data dukungan yang akan diupload sejumlah 8.999;
3) Data dukungan yang diupload merupakan data dukungan tertanggal paling
lama 7 Juni 2024, jika terdapat data dukungan di atas tanggal 7 Juni 2024
maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
4) untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak
putusan dibacakan;
3. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan
Putusan tersebut dengan dibukanya kembali akses Silon yakni pada tanggal 28
Juni 2024 pukul 14.18 Wib sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu
Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024
tanggal 26 Juni 2024, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkulu Utara hanya menginput syarat dukungan sejumlah 1.905 dukungan
dan tidak melakukan submit pada Silon;
4. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara
menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu
Utara telah sesuai dengan peraturan yang ada.
[2.11.3] Admin Silon KPU Kabupaten Bengkulu Utara
Bahwa DKPP memanggil Admin Silon KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama
Restika Utami sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Syarat dukungan minimal sejumlah 21.785 dukungan dan memenuhi
syarat sebaran minimal 10 Kecamatan;
2. Bahwa Bakal Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati an. Fitra Martin –
Gusti Rahmat, menyampaikan Syarat Dukungan Awal Bakal Pasangan Calon
Perseorangan melalui Silon pada tanggal 12 Mei 2024. Bapaslon melakukan
submit 22.930 dukungan, dan MS Verifikasi Administrasi 533 dukungan;
3. Bahwa Bakal Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati an. Fitra Martin –
Gusti Rahmat, menyampaikan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Perbaikan Kesatu melalui Silon pada tanggal 7 Juni 2024. Bapaslon
mengupload 21.918 dukungan, dan Verifikasi Administrasi 12.785 dukungan;
4. Bahwa status MS dan TMS Silon dari Pasangan Fitra Martin – Gusti Rahmat
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;
5. Bahwa Bakal Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati an. Fitra Martin –
Gusti Rahmat, menyampaikan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Perbaikan Kesatu tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten
Bengkulu Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 melalui Silon pada
tanggal 27-28 Juni 2024 (1 x 24 jam). Bahwa setelah unlock Silon untuk input
8.999 dukungan, Bapaslon hanya menginput 1.905 dan tidak melakukan Submit,
sehingga Tidak Memenuhi Syarat.
[2.11.4] Admin Silon KPU Provinsi Bengkulu
Bahwa DKPP memanggil Admin Silon KPU Provinsi Bengkulu atas nama Riko
Sukmanna sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan Upload dan Summit dukungan harus diakui agak lambat
dilaksanakan pada siang hari, sehingga telah dihimbau agar Upload dan Summit
dilakukan pada malam hari;
2. Bahwa dari beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, hanya 2 daerah yang
melakukan perbaikan terhadap verifikasi dukungan, yaitu kota Bengkulu dan
Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan daerah lainnya langsung MS pada saat
verifikasi awal;
3. Bahwa pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Nomor Register
01/PS.REG/17.1703/VI/2024, Pihak Terkait berkoordinasi dengan admin Silon
KPU RI agar Silon dapat diakses pada tanggal 27-28 Juni 2024 (1 x 24 jam).
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya yang tidak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap Para Pengadu selaku Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Pilkada Tahun 2024.
Bahwa Para Teradu tidak menyampaikan Surat Dinas KPU RI Nomor
707/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital, tertanggal 12 Mei 2024 kepada
Para Pengadu sebelum berakhirnya waktu upload surat dukungan ke SILON, yakni
pada tanggal 12 Mei 2024, Pukul 23.59 WIB. Sehingga berdasarkan Surat Dinas a quo,
Para Pengadu tidak dapat menggunakan hak mengakses SILON selama 3x24 jam (vide
Bukti P-4 dan Bukti P-5).
Para Teradu juga diduga tidak berlaku adil karena tidak mengganti masa waktu
upload syarat dukungan ke dalam SILON, dimana sebelumnya terjadi beberapa kendala
diantaranya: gangguan akses ke SILON sejak tanggal 6 Juni 2024, adanya gangguan
suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sejak tanggal
4 Juni s.d. 8 Juni 2024 yang mengakibatkan pengiriman surat dukungan dari beberapa
Kecamatan terganggu, dan adanya pemadaman Listrik total selama lebih dari 12 jam
pada tanggal 4 Juni 2024 yang mengakibatkan terganggunya upload surat dukungan
ke SILON (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-15, Bukti P-16, Bukti P-17, dan Bukti P-
18).
Para Teradu diduga tidak akuntabel dan tidak profesional dalam melaksanakan
Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan. Hal
tersebut dikarenakan Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-
BA/1703/2024 tentang Hasil Verikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tertanggal 18 Juni 2024
(vide Bukti P-6 dan Bukti P-10) dan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024
tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu
Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, tertanggal 28
Juni 2024 (vide Bukti P-11), tidak berpedoman pada Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-
SD/05/2024. Para Teradu tidak memberikan penjelasan apapun terkait status Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) dokumen dukungan Para Pengadu.
Bahwa Para Teradu juga diduga tidak akuntabel dan tidak profesional dalam
melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan terkait pembukaan akses SILON selama 1x24 jam berdasarkan Putusan
Bawaslu Nomor Register: 01/PS.REG/17.1703/VI/2024, tertanggal 26 Juni 2024.
Menindaklanjuti Putusan a quo, Para Teradu pada tanggal 27 Juni 2024, sekitar Pukul
14.33 WIB, menyampaikan kepada Para Pengadu melalui pesan singkat WhatsApp
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 345/PL.02.2-
SD/1703/2/2024 tentang pembukaan Akses SILON tindak lanjut putusan Bawaslu.
Bahwa akses Silon telah dibuka sejak Pukul 14.18 WIB. Bahwa pada saat mengakses
SILON, Para Pengadu tidak menemukan data dokumen dukungan yang Memenuhi
Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam
Verifikasi Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024, Para Pengadu tidak menyerahkan naskah asli
bentuk fisik dan bentuk digital formulir jumlah dukungan (Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), jumlah sebaran syarat dukungan dan Pengadu tidak
melakukan submit, namun Para Teradu tetap menuangkan hasil verifikasi dalam Berita
Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu
Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan
Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Bahwa akibat tindakan tersebut, kemudian pada
tanggal 2 Juli 2024, Para Pengadu mengirimkan Surat Nomor: 06/I/VII/2024, perihal:
klarifikasi Pelaksanaan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen
Dukungan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, namun tidak pernah ditanggapi oleh
Para Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah
melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai
ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon
perseorangan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak menyampaikan Surat Dinas KPU RI
Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital, tertanggal 12 Mei 2024,
Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa Surat a quo diterima oleh Para Teradu
pada tanggal 12 Mei 2024, sekitar Pukul 18.00 WIB dalam bentuk softfile. Bahwa Surat
a quo, menjelaskan tentang langkah–langkah serta mekanisme bagi KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dalam penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon
perseorangan, dan secara subtansi sudah disampaikan oleh Para Teradu kepada Bakal
Pasangan Calon Perseorangan melalui LO pada saat Bimtek. Bahwa perlu Para Teradu
tegaskan Surat a quo, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/
KIP Kabupaten/ Kota dan tidak ada perintah atau kewajiban untuk menyampaikan
kepada Bakal Pasangan Calon in casu Para Pengadu (vide Bukti T-1).
Berkenaan dalil bahwa Para Teradu bertindak tidak adil karena tidak mengganti
waktu upload syarat dukungan karena kondisi gangguan akses Silon, gangguan suplai
BBM, dan adanya pemadaman listrik total lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024
yang mengakibatkan terganggunya upload syarat dukungan ke SILON, Para Teradu
dengan tegas menolak dalil tersebut. Terkait dengan kendala dimaksud pada saat masa
penyerahan syarat dukungan perbaikan kesatu, tidak berpengaruh secara linier
dengan proses penginputan syarat dukungan ke SILON. Hal tersebut dibuktikan
dengan pembacaan data Silon pada tanggal 7 Juni 2024, Bakal Pasangan Calon
Perseorangan in casu Para Pengadu telah menginput syarat dukungan melalui Silon
sejumlah 22.918 dukungan yang tersebar pada 19 Kecamatan. Berdasarkan fakta
tersebut, Para Pengadu secara administrasi telah memenuhi jumlah syarat dukungan
minimal sejumlah 21.785 dukungan dan memenuhi syarat sebaran minimal 10
Kecamatan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan
kesatu (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu
dinyatakan sejumlah 12.785 dukungan Para Pengadu Memenuhi Syarat (MS)
sebagaimana Berita Acara Nomor 237/PL.02.2-BA/1703/2/2024 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkulu Utara (vide Bukti T-3). Terhadap hasil verifikasi administrasi
tersebut, pada tanggal 9 Juni 2024, Para Pengadu menyampaikan surat permohonan
pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara selama 3 x 24 jam
sebagai akibat adanya kendala sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu
sebelumnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan
menyampaikan Surat Nomor: 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024, tertanggal 9 Juni 2024.
Para Teradu pada pokoknya menjelaskan tidak dapat memenuhi permohonan
pembukaan akses Silon dimaksud (vide Bukti T-4), karena kendala maupun gangguan
dimaksud Para Pengadu di luar kewenangan Para Teradu;
Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti verifikasi
administrasi syarat dukungan pasca proses sengketa di Bawaslu Kabupaten Bengkulu
Utara, Para Teradu dengan tegas menolak dalil tersebut. Para Teradu menyatakan
pasca Para Teradu menetapkan hasil verifikasi administrasi Perbaikan Kesatu, Para
Pengadu mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 (vide Bukti T-5). Berdasarkan
hasil Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 26 Juni
2024, disepakati oleh Para Pengadu dan Para Teradu beberapa hal sebagai berikut (vide
Bukti T-6):
1. KPU Kabupaten Bengkulu Utara memberikan waktu kepada pemohon untuk
melakukan upload data dukungan selama 1 x 24 jam terhitung sejak Silon dapat
dibuka dan diakses oleh Pemohon (Pasangan Calon Perseorangan);
2. Jumlah dokumen data dukungan yang akan diupload sejumlah 8.999;
3. Data dukungan yang diupload merupakan data dukungan tertanggal paling lama
7 Juni 2024, jika terdapat data dukungan di atas tanggal 7 Juni 2024 maka data
tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, Para
Teradu menindaklanjuti pada tanggal 27 Juni 2024, dengan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu terkait
pembukaan akses Silon (vide Bukti T-14). Para Teradu kemudian membuka akses
SILON pada Pukul 14.18 Wib selama 1 x 24 jam s.d. tanggal 28 Juni 2024 Pukul 14.18
WIB. Terkait dengan surat pembukaan Silon yang dikirim pukul 14.33 WIB, Para
Teradu sebelumnya telah berkomunikasi secara aktif terkait persiapan pembukaan
Silon mulai berangkat ke KPU Provinsi, selama proses pengaktifan Silon (vide Bukti T-
15). Faktanya Para Pengadu hanya menginput syarat dukungan sejumlah 1.905
dukungan dan tidak melakukan submit pada Silon, sehingga jika dikalkulasikan syarat
dukungan yang Memenuhi Syarat sebanyak 12.958 dan dinyatakan tidak memenuhi
syarat dukungan minimal yakni sebanyak 21.785 dukungan, sehingga Para Teradu
menyatakan tidak perlu dilakukan verifikasi faktual dan status nya dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (vide Bukti T-7). Dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan
verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan berpedoman pada
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024, tanggal 28 Mei 2024 (vide Bukti T-11). Berdasarkan seluruh
uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan verifikasi syarat
dukungan calon perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dalil Para
Pengadu tidak mendasar dan harus ditolak.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para
Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan yang tidak profesional
dalam melaksanakan tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada masa penyampaian syarat dukungan
perbaikan kesatu tanggal 3 s.d. 7 Juni 2024, Para Pengadu in casu bakal pasangan
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara telah
melakukan penyerahan syarat dukungan melalui SILON sejumlah 22.918 (dua puluh
dua ribu sembilan ratus delapan belas) dukungan dengan sebaran di 19 (sembilan belas)
Kecamatan di wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Bahwa berdasarkan
hal tersebut, Para Pengadu secara administrasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
dukungan minimal sejumlah 21.785 (dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh
lima) dukungan dengan sebaran minimal di 10 (sepuluh) Kecamatan. Sehingga terhadap
data dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dapat
dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi perbaikan kesatu (vide Bukti T-2). Bahwa
berdasarkan Berita Acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal
Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara dari
sejumlah syarat yang diberikan oleh Para Pengadu ditemukan 12.718 (dua belas ribu
tujuh ratus delapan belas) dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T-
3). Bahwa pada tanggal 9 Juni 2024, Para Pengadu menyampaikan surat kepada Para
Teradu yang pada pokoknya meminta untuk pembukaan akses SILON selama 3x24 jam
sebagai akibat adanya beberapa kendala terkait dengan pengiriman surat dukungan
dari beberapa kecamatan terganggu sehingga menurut Para Pengadu mengakibatkan
terganggunya proses upload syarat dukungan ke SILON (vide Bukti P-1). Bahwa
kemudian terhadap surat a quo para Teradu menyampaikan surat balasan dengan
Nomor: 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024 tertanggal 9 Juni 2024 yang pada pokoknya
berisikan penjelasan bahwa Para Teradu tidak dapat memenuhi permohonan
pembukaan akses SILON yang diminta oleh Para Pengadu dengan alasan bahwa hal
tersebut diluar kewenangan KPU Kabupaten Bengkulu Utara (vide Bukti T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pasca penyampaian Berita Acara
Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, Para Pengadu menyampaikan Gugatan
Sengketa Proses ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang kemudian diregistrasi
dengan Nomor: 01/PS.REG/17.17.03/VI/2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal
26 Juni 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memfasilitasi
pelaksanaan musyawarah tertutup yang dihadiri oleh Pengadu II dan Para Teradu.
Bahwa berdasarkan hasil musyawarah a quo disepakati: 1.) KPU Kabupaten Bengkulu
Utara memberikan waktu kepada Pemohon untuk melakukan upload data dukungan
selama 1x24 jam terhitung sejak SILON dapat dibuka dan diakses; 2.) Jumlah dokumen
data dukungan yang akan diupload sejumlah 8.999 (delapan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan); 3.) data dukungan yang diupload merupakan data dukungan
tertanggal 7 Juni 2024, jika terdapat dukungan di atas tanggal 7 Juni 2024 maka data
tersebut dinyatakan Tidak Memehuni Syarat (TMS). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 28 Juni 2024 Pukul 14.18 WIB Para Pengadu
hanya menginput syarat dukungan sebanyak 1.905 (seribu sembilan ratus lima)
dukungan dan tidak mengklik tombol submit pada SILON. Bahwa pembacaan data pada
SILON terkait syarat dukungan calon perseorangan secara akumulatif Para Pengadu
hanya berhasil memperoleh syarat dukungan sejumlah 12.985 (dua belas ribu sembilan
ratus delapan puluh lima) dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi ambang
batas minimal syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Utara dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak
dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual (vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Pdukungan bakal calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi
perbaikan kesatu sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024,
tertanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam bentuk Fisik dan Digital. Para Teradu juga telah memberikan
kesempatan kepada Para Pengadu untuk melakukan upload dukungan sesuai dengan
Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, akan tetapi sampai dengan batas waktu
yang telah ditentukan, Para Pengadu tidak memenuhi batas minimal yang
dipersyaratkan. Sehingga Para Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan
profesional dan akuntabel. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka
[4.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.