Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 216 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 23/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-11-2024
👁 29 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak menyampaikan Surat KPU RI Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12 Mei 2024, Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pengadu, sehingga pengadu tidak dapat menggunakan hak mengakses SILON selama 3x24 jam; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap Para Pengadu selaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Pilkada Tahun 2024. Bahwa Para Teradu tidak menyampaikan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital, tertanggal 12 Mei 2024 kepada Para Pengadu sebelum berakhirnya waktu upload surat dukungan ke SILON, yakni pada tanggal 12 Mei 2024, Pukul 23.59 WIB.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Santoso selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Teradu II Ganti Budiarto, Teradu III Ervan Gustian, Teradu IV Dedi Mulyadi, dan Teradu V Apro Gandi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 216-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 249- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 216-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Pitra Martin Pekerjaan : Bakal Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 Alamat : Desa Lubuk Lesung, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Gusti Rahmat Pekerjaan : Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 Alamat : Jl. Hazairin No. 59, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Santoso Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jl. M. Yamin No. 12, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ganti Budiarto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jl. M. Yamin No. 12, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ervan Gustian Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jl. M. Yamin No. 12, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Dedi Mulyadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jl. M. Yamin No. 12, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Apro Gandi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Alamat : Jl. M. Yamin No. 12, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak menyampaikan Surat KPU RI Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12 Mei 2024, Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pengadu, sehingga pengadu tidak dapat menggunakan hak mengakses SILON selama 3x24 jam; 2. Bahwa pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024, Pengadu telah berkoordinasi melalui LO (Liaison Officer) secara lisan dengan pihak KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk mempertanyakan perihal Surat KPU RI Nomor: 707/PL.02.2- SD/05/2024 dan dijawab secara lisan oleh pihak KPU bahwa surat dengan nomor tersebut di atas tidak berlaku lagi; 3. Bahwa Pengadu mengirimkan surat tanggal 3 Juni 2024 kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nomor: 02/I/VI/2024 perihal Perbaikan Surat Dukungan di https://silonpilkada.kpu.go.id/ Yang Belum Dapat Diakses; 4. Bahwa Pengadu mengirimkan surat tanggal 6 Juni 2024 kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor: 03/I/VI/2024 perihal https://silonpilkada.kpu.go.id/ Yang Belum Dapat Diakses. Gangguan akses ke https://silonpilkada.kpu.go.id/ terjadi sejak 6 Juni 2024 pukul 15.30 WIB sampai sekira pukul 22.30 WIB. Adapun gangguan yang terjadi berupa: a. Gagal Upload dibuktikan dengan keterangan this action is unauthorized; b. Gagal akses total dengan keterangan 502 Bad Gateway; c. Hilangnya tombol validasi di https://silonpilkada.kpu.go.id/ setelah upload surat dukungan; 5. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menjawab Surat Pengadu Nomor: 03/I/VI/2024, dengan Surat Nomor: 308/PL.02.2-SD/1703/2/2024, perihal: Tindak Lanjut Silon Yang Belum Dapat di akses tanggal 6 Juni 2024 yang intinya seperti yang terdapat pada point 4, yang berbunyi bahwa sebagaimana hasil koordinasi, benar terdapat gangguan dan menindaklanjuti gangguan tersebut KPU RI berupaya untuk memperbaiki segera; 6. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Juni 2024 Pengadu telah menyerahkan data dan dokumen perbaikan kesatu persyaratan dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara; 7. Bahwa Pengadu mengirimkan surat tanggal 9 Juni 2024 kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nomor: 04.a/I/VI/2024, perihal: Pembukaan Akses https://silonpilkada.kpu.go.id/ selama 3x24 jam, berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024. Dalam surat tersebut Pengadu menerangkan: a. Pihak Teradu telah berkoordinasi secara lisan dengan pihak KPU Bengkulu Utara untuk mempertanyakan perihal Surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2- SD/05/2024 dan dijawab secara lisan oleh pihak KPUD bahwa surat dengan nomor tersebut diatas tidak berlaku lagi; b. Lebih dari 8000 surat dukungan yang belum diupload ke https://silonpilkada.kpu.go.id/; c. Jadwal akses ke https://silonpilkada.kpu.go.id/ yang seharusnya dimulai sejak tanggal 3 Juni 2024 berdasarkan surat KPU RI Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024, baru dibuka sejak tanggal 4 Juni 2024; d. Adanya gangguan akses ke https://silonpilkada.kpu.go.id/ sejak 6-6-2024 pukul 15.30 WIB sampai sekira pukul 22.30 WIB. Adapun gangguan yang terjadi berupa: 1) Gagal Upload dibuktikan dengan keterangan this action is unauthorized dengan bukti terlampir; 2) Gagal akses total dengan keterangan 502 Bad Gateway dengan bukti terlampir; 3) Hilangnya tombol validasi di https://silonpilkada.kpu.go.id/ setelah upload surat dukungan dengan bukti terlampir. e. Adanya gangguan suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang mengakibatkan pengiriman surat dukungan dari beberapa kecamatan terganggu (Dari Napal Putih, Putri Hijau, Marga Sakti Seblat, dan beberapa kecamatan lainnya); f. Adanya pemadaman Listrik total selama lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 yang mengakibatkan terganggunya upload surat dukungan ke https://silonpilkada.kpu.go.id/. 8. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menjawab surat Pengadu Nomor: 04.a/I/VI/2024 dengan Surat Nomor: 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024 perihal Tindak Lanjut Pembukaan Akses Silon tanggal 9 Juni 2024 yang intinya seperti yang terdapat pada point 5, yang berbunyi KPU Kabupaten Bengkulu Utara belum menemukan formulasi untuk mengakomodir permintaan yang dimaksud; 9. Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 KPU Bengkulu menerbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, yang pada intinya status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon Pitra Martin-Gusti Rahmat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Dapat Dilanjutkan ketahapan verifikasi faktual Kesatu; 10. Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 Pengadu menggugat Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan uraian pelaksanaan mediasi antara KPU Bengkulu Utara dan Pengadu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, sebagai berikut: a. Sidang Mediasi hari pertama, hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, KPU Bengkulu Utara menjelaskan dan dicatat dalam notulen musyawarah mediasi bahwa untuk membuka akses SILON dibutuhkan paling cepat 2 hari, dengan alasan KPU Bengkulu Utara pada hari pertama akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu dan pada hari kedua berkoordinasi dengan KPU RI dan pengelola SILON; b. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak memberikan penjelasan apapun berkaitan dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkaitan dengan dokumen persyaratan yang diserahkan dan tidak memberikan penjelasan satu persatu atas gagalnya dokumen sehingga mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); c. Sidang Mediasi hari kedua hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, KPU Bengkulu Utara hanya akan mengakomodir pembukaan akses SILON 1x24 jam, yakni adanya gangguan SILON pada tanggal 3 Juni 2024. 11. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 pukul 14.33 WIB, KPU Kabupaten Bengkulu menyampaikan kepada Pengadu melalui pesan singkat WhatsApp Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 345/PL.02.2- SD/1703/2/2024 tentang pembukaan Akses SILON tindak lanjut putusan Bawaslu; 12. Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 pukul 14.33 WIB, menyampaikan kepada Penggugat melalui pesan singkat WhatsApp bahwa akses Silon telah dibuka sejak pukul 14.18 WIB; 13. Bahwa pada sejak hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, Pengadu tidak menemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu; 14. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024, Pengadu tidak menyerahkan naskah asli bentuk fisik dan bentuk digital formulir jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), jumlah sebaran syarat dukungan dan Pengadu tidak melakukan submit, akan tetapi KPU Bengkulu Utara menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara; 15. Bahwa sejak hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024, Pengadu tidak menemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu berdasarkan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara; 16. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, Pengadu mengirimkan Surat Nomor: 06/I/VII/2024, perihal: klarifikasi Pelaksanaan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan oleh KPU Bengkulu Utara, namum belum dijawab hingga saat ini. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil dan menolak dengan tegas seluruh dalil Para Teradu dalam persidangan, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pengadu; 2. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak adil dan tidak profesional karena tidak menyampaikan Surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pengadu sebelum berakhirnya waktu upload surat dukungan kedalam SILON, yakni sebelum pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024 BUKTI-BUKTI: 2.1. Pengakuan Teradu (Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso) Teradu mengakui tidak mensosialisasikan isi surat dari KPU RI Nomor 707/PL.02.2-5D/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pelapor; 2.2. Keterangan Saksi-Saksi (Dwi Kurniawan dan Ata Dian Winata) Dwi Kurniawan: Bahwa memang benar Terlapor tidak mensosialisasikan isi surat dari KPU Ri Nomor 707/PL02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pelapor tanggal 12 Mei 2024 sebelum pukul 23.59; Ata Dian Winata: Bahwa KPU Bengkulu Utara tidak mensosialisasikan isi surat dari KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital kepada Pelapor tanggal 12 Mei 2024 sebelum pukul 23.59; 2.3. Keterangan Ahli Hukum Tata Negara (Ahmad Wali, S.H,M.H), Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 7769/UN30.8/KP/2024 Bahwa KPU Bengkulu Utara sebagai penyelenggara pemilu wajib menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan semua aturan- aturan atau petunjuk teknis atau prosedur yang harus ditempuh oleh warga negara yang akan menggunakan haknya untuk memilih atau dipilih. 3. KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak ADIL karena tidak mengganti waktu upload syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan A.n. Pitra Martin-Gusti Rahmat ke dalam SILON. Waktu upload yang tidak diganti adalah karena: a. Adanya gangguan akses ke https://silonpilkada.kpu.go.id/sejak 6 Juni 2024 pukul 15.30 WIB sampai sekira pukul 22.30 WIB. Adapun gangguan yang terjadi berupa: Gagal Upload dibuktikan dengan keterangan this action is unauthorized, Gagal akses total dengan keterangan 502 Bad Gateway dan Hilangnya tombol validasi di https://silonpilkada.kpu.go.id/ setelah upload surat dukungan; b. Adanya gangguan suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 4 juni 2024 s/d tanggal 8 juni 2024 yang mengakibatkan pengiriman surat dukungan dari beberapa kecamatan terganggu (Dari Napal Putih, Putri Hijau, Marga Sakti Seblat, dan beberapa kecamatan lainnya); c. Adanya pemadaman Listrik total area Sumatera Bagian Selatan selama lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 yang mengakibatkan terganggunya upload surat dukungan ke https://silonpilkada.kpu.go.id/; BUKTI-BUKTI: 3.1. Bukti Petunjuk Bukti P-15 Screenshothttps://www.instagram.com/jp/C7yq8bPSLBc/?igsh=ZW01225 2YmRkam01 Akun Media Sosial Instagram Resmi milik PLN Bengkulu. Publikasi Informasi, tanggal 4 Juni 2024; Bukti P-16 Screenshothttps://www.instagram.com/a/C72wtgFPmU/?igsh=cXhsZmirdj BiNzE4 Akun Media Sosial Instagram Resni milik PLN Bengkulu. Publikasi Informasi Tanggal 6 Juni 2024; Bukti P-17 Screenshothttps://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/read/14801/selain -kerusakan-pipa-pertamina- Ini penyebab antrean-parah-bbm-di-bengkulu- utara Publikasi Berita Tanggal 6 Juni 2024; Bukti P-18 Screenshothttps://redaksi88.com/2024/06/07/gegara-antri-bbm- warga- di-bengkulu-utara-meninggal-dunia/ Publikasi Berita Tanggal 7 Juni 2024 3.2. Pengakuan Terlapor (Ketua KPU Bengkulu Utara, SANTOSO, S.Pd) 1) Teradu mengakui bahwa KPU kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat memenuhi permohonan pembukaan akses silon akibat kendala yang didalilkan Pengadu; 2) Teradu mengakul bahwa Gangguan Suplay Bahan bakar Minyak dan pemadaman listrik total area sumatera bagian selatan selama lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 bukan kewenangan KPU Kabupaten Bengkulu Utara; 3.3. Bukti-Bukti 1) Bukti P-5 Surat KPU Kabupaten Bengkulu Utara nomor: 316/PL.02.2- SD/1703/2/2024 perihal Tindak Lanjut Pembukaan Akses Silon tanggal 9 Juni 2024; 2) Bukti T-4 Surat KPU Kabupaten Bengkulu Utara nomor: 316/PL.02.2- SD/1703/2/2024 perihal Tindak Lanjut Pembukaan Akses Silon; 4. KPU Bengkulu Utara Tidak AKUNTABEL dan Tidak PROFESIONAL karena Tidak Melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-50/05/2024. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tanggal 18 Juni 2024; BUKTI-BUKTI: 4.1. Bukti Petunjuk 1) Bukti P-10 Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (M5), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2- 8A/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbalkan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tanggal 18 Juni 2024; 2) Bukti P-12 Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu; 4.2. Keterangan Saksi 1) Doki Kusbandi: Tidak ada status MS dan TMS dalam https://silonplikada.kpu.go.id/ setelah verifikasi perbaikan kesatu; 2) Ata Dian Winata: Data hilang dan tidak muncul data MS dan TMS dalam silon; 3) Tika (Admin Silon KPU Bengkulu Utara): Status MS dan TMS Ada dan hilang setelah silon pilkada dibuka kembali; 4.3. Keterangan Ahli Hukum Tata Negara (Ahmad Wali, S.H,M.H), Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 7769/UN30.8/KP/2024 Bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan objek yang diperiksa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, setiap dokumen yang diupload oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Utara jalur perseorangan harus diverifikasi administrasi. Sehingga dalam kesimpulannya, penyelenggara pemilu dapat mempertanggungjawabkan proses yang telah dilakukan, apakah bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat administrasi atau tidak. Verifikasi administrasi dilakukan sebagai dasar mengambil kesimpulan dalam membuat suatu keputusan dalam tahap penyelenggaraan pemilukada. 5. KPU Bengkulu Utara Tidak AKUNTABEL dan Tidak PROFESIONAL karena tidak Melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan Berita Acara Nomor: 268/PL02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara; BUKTI-BUKTI: 5.1. Keterangan Terlapor Terlapor tidak menjelaskan keterangan apapun dalam JAWABAN TERLAPOR TERHADAP PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 5.2. Bukti Petunjuk 1) Bukti P-12 Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu; 2) Bukti P.13 Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. Tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2- 8A/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tanggal 28 Juni 2024 5.3. Keterangan Saksi 1) Doki Kusbandi: Tidak ada status MS dan TMS dalam https://silonpilkada.kou.go.id/ setelah verifikasi perbaikan kesatu; 2) Ata Dian Winata: Data hilang dan tidak muncul data MS dan TMS dalam silon; 3) Tika (Admin Silon KPU Bengkulu Utara): Tidak dilakukan verifikasi administrasi lagi setelah 8 Juni-18 Juni. Verifikasi Administrasi dilakukan hanya pada Verifikasi Awal dan Verifikasi Perbaikan Kesatu. 5.4. Keterangan Ahli Hukum Tata Negara (Ahmad Wall, S.H,M.H), Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 7769/UN30.8/KP/2024 Bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan objek yang diperiksa sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Artinya, setiap dokumen yang diupload oleh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Utara jalur perseorangan harus diverifikasi administrasi. Sehingga dalam kesimpulannya, penyelenggara pemilu dapat mempertanggungjawabkan proses yang telah dilakukan, apakah bakal pasangan calon tersebut telah memenuhi syarat administrasi atau tidak. Verifikasi administrasi dilakukan sebagai dasar mengambil kesimpulan dalam membuat suatu keputusan dalam tahap penyelenggaraan pemilukada; 6. KPU Bengkulu Utara Tidak AKUNTABEL dan Tidak PROFESIONAL karena KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak memberikan penjelasan apapun terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkaitan dengan dokumen persyaratan yang diserahkan dan tidak memberikan penjelasan satu persatu atas gagalnya dokumen sehingga mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); BUKTI-BUKTI: 6.1. Keterangan Saksi Ata Dian Winata: Tidak ada penjelasan mengapa dukungan calon di TMS kan didalam silon pilkada; 6.2. Bukti Petunjuk 1) Bukti P-10 Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2- 8A/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tanggal 18 Juni 2024; 2) Bukti P-12 Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/ tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu 3) Bukti P-13 Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. Tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2- BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 28 Juni 2024 7. KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak berpedoman pada prinsip jujur, Adil, Akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan profesional karena tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik terkait pembukaan akses SILON 1x24 jam berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor Register: 01/PS.REG/17.1703/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024, 7.1. Bukti Petunjuk Bukti P-8 Screenshot Pembukaan Akses Silon 1x24 jam dari anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara 7.2. Bukti Surat Bukti P-9 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 345/PL.02.2- SD/1703/2/2024 tentang pembukaan Akses SILON 7.3. Keterangan Ahli Hukum Tata Negara (Ahmad Wali, S.H.M.H), Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Berdasarkan Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Nomor: 7769/UN30.8/KP/2024 1) Bahwa KPU termasuk dalam yang dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan BAB III RUANG LINGKUP DAN ASAS, Bagian kesatu Ruang Lingkup, Pasal 4 Ayat (1), huruf d.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang Bahwa KPU melayani warga negara Indonesia untuk mempergunakan hak konstitusionalnya, baik memilih atau mencalonkan diri; 2) Bahwa KPU sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 terhadap kewajiban yang bisa menimbulkan beban kepada warga negara disampaikan selambat- lambatnya 10 hari. Maksudnya adalah agar warga negara diber waktu yang cukup untuk memahami aturan, dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan. Menurut Ahli, seharusnya bakal pasangan calon diberikan waktu yang cukup Setidaknya, diberikan waktu 3-7 hari. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Pelapor untuk seluruhnya; 2. Memberikan sanksi kepada Terlapor berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 3. Membatalkan Keputusan/Berita Acara KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 261/PL.02. BA/1703/2024 tentang Hasil Verikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasanga Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara pada tanggal 18 Juni 2024; 4. Membatalkan Keputusan/Berita Acara KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 268/PL.02.2- 8A/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu tanggal 28 Juni 2024; 5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan waktu kepada Pelapor agar mempersiapkan dokumen yang akan diupload ke SILON selama 3x24 jam, sebelum akses SILON dibuka; 6. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan waktu kepada Pelapor untuk mengupload syarat dukungan ke SILON selama 3x24 jam sejak akses silon dibuka; 7. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberikan solusi alternatif (penyerahan berkas fišik/manual) kepada Pelapor apabila mengalami kendala teknis dan/atau keterbatasan waktu dalam pengajuan persyaratan bakal calon; 8. Memerintahkan Terlapor Untuk melaksanakan Putusan ini; 9. Atau, apabila Majelis berpendirian lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex Aequo et Bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Nomor: 03/I/VI/2024, perihal: https://silonpilkadakpu.go.id/ Yang Belum Dapat Diakses Tanggal 06 Juni 2024; Bukti P-2 : Surat KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 308/PL.02.2- SD/1703/2/2024, perihal: Tindak Lanjut Silon Yang Belum Dapat di akses tanggal 6 Juni 2024; Bukti P-3 : MODEL PENERIMAAN. PERBAIKAN DUKUNGAN KWK-KPU Tanggal 7 Juni 2024; Bukti P-4 : Surat Nomor: 04.a/1/VI/2024 perihal Pembukaan Akses https://silonpilkada.kpu.go.id/ selama 3x24 jam Berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 707/PL.02:2-SD/05/2024 Tanggal 9 Juni 2024; Bukti P-5 : Surat KPU Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 316/PL.02.2- SD/1703/2/2024, perihal: Tindak Lanjut Pembukaan Akses Silon tanggal 9 Juni 2024 Bukti P-6 : Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal 18 Juni 2024; Bukti P-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 017/PS.01.02/BE-03/06/2024 Perihal Pemanggilan, tanggal 24 Juni 2024; Bukti P-8 : Screenshot Pembukaan Akses Silon 1x24 jam dari anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara; Bukti P-9 : Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 345/PL.02.2-SD/1703/2/2024 tentang pembukaan Akses SILON; Bukti P-10 : Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2- BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tanggal 18 Juni 2024; Bukti P-11 : Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 28 Juni 2024; Bukti P-12 : Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu; Bukti P-13 : Screenshot https://silonpilkada.kpu.go.id/. Tidak ditemukan data Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam SILON Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu setelah diterbitkan Berita Acara Nomor 268/PL.02.2- BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tanggal 28 Juni 2024; Bukti P-14 : Surat Nomor: 06/1/VII/2024 perihal Klarifikasi Pelaksanaan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 2 Juli 2024; Bukti P-15 : Screenshot https://www.instagram.com/p/C7yq8bPSLBc/Pigsh- ZW012252Y mRkam01 Akun Media Sosial Instagram Resmi milik PLN Bengkulu. Publikasi Informasi, tanggal 4 Juni 2024; Bukti P-16 : Screenshothttps://www.instagram.com/p/C72wLgFPlmU/Pigsh=cX hsZmJrd ¡BINzE4 Akun Media Sosial Instagram Resmi milik PLN Bengkulu. Publikasi Informasi, tanggal 6 Juni 2024; Bukti P-17 : Screenshot https://harianrakyatbengkulu bacakoran.co/read/14801/selain- kerusakan-pipa-pertamina-ini- penyebab-antrean-parah-bbm-di- bengkulu-utara Publikasi Berita, tanggal 6 Juni 2024; Bukti P-18 : Screenshot https://redaksi88. /2024/06/07/gegara- antri-bbm- warga-di-bengkulu-utara-meninggal-dunia/ Publikasi Berita, tanggal 7 Juni 2024; [2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PARA PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024, Para Pengadu menghadirkan 1 (satu) orang Saksi Ahli atas nama Ahmad Wali, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Saksi Ahli merupakan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu UNIB; 2. Saksi Ahli menerangkan bahwa sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, KPU selaku Penyelenggara Pemilu yang mengelolah Silon, sebagaimana UU Pemerintahan ada kewajiban bagi Warga Negara untuk memahami Peraturan maupun kebijakan Negara; 3. Bahwa bagi Warga Negara yang diberikan beban untuk melaksanakan satu peraturan maupun kebijakan, seharusnya diberikan kesempatan untuk mempersiapkan diri sebagaimana adanya persiapan administrasi/Birokrasi; 4. Bahwa adalah kewajiban KPU selaku Penyelenggara Pemilu untuk melakukan sosialisasi terkait dengan Peraturan KPU, sehingga ada waktu bagi Peserta Pemilu melakukan persiapan melaksanakannya dan bagi Warga Negara yang akan menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih; 5. Bahwa tugas KPU untuk melaksanakan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, seharusnya dilakukan dengan benar agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam menentukan MS maupun TMS Paslon; 6. Bahwa pada saat Berita Acara Mediasi sudah ditandatangani oleh KPU dan Paslon, maka hal tersebut mengikat bagi para Pihak. [2.6] SAKSI PARA PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024, Para Pengadu menghadirkan 4 (empat) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.6.1] Doki Kusbandi 1. Bahwa Saksi merupakan Operator Silon Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat; 2. Saksi yang melakukan Scan data dukungan dan mengupload pada Silon; 3. Bahwa pada saat dilaksanakan verifikasi administrasi perbaikan, tidak terbaca status MS dan TMS dukungan pada aplikasi Silon; 4. Bahwa pada saat upload data dukungan awal adalah sejumlah 22.930 dukungan, dan oleh MS Administrasi 533 Dukungan; 5. Bahwa pada saat Verifikasi Administrasi Perbaikan mengupload 22.918 Dukungan, dan dinyatakan MS Administrasi sejumlah 12.785 dukungan; 6. Bahwa yang dapat diupload sesuai dengan putusan Bawaslu hanya sekitar seribu dukungan dari 8.999 dukungan yang diminta, karena keterbatasan waktu. [2.6.2] Ata Dian Winata 1. Bahwa Saksi merupakan LO Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat; 2. Saksi selaku LO yang sering komunikasi dengan Ibu Tika selaku Admin Silon KPU Kabupaten Bengkulu Utara; 3. Bahwa harus diakui bahwa Silon Macet (sering gangguan), bahwa sampai 27 Juni 2024 tidak muncul data MS dan TMS pada Aplikasi Sipol; 4. Bahwa Saksi mengakui pernah 1 kali Bimtek terkait dengan Syarat Dukungan Minimal Calon Perseorangan, namun KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah mensosialisasikan isi Surat KPU Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024, tertanggal 12 Mei 2024. [2.6.3] Alpiansyah 1. Bahwa Saksi merupakan Operator Silon Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat; 2. Saksi menerangkan pada saat verifikasi dukungan awal, Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat dinyatakan Memenuhi Syarat Dukungan hanya sejumlah 533 Dukungan. [2.6.4] Dwi Kurniawan 1. Bahwa Saksi merupakan Operator Silon Bapaslon Fitra Martin – Gusti Rahmat; 2. Saksi menerangkan bahwa pada saat verifikasi dukungan Awal diupload sejumlah 22.930 dukungan, dan yang dinyatakan Memenuhi Syarat sejumlah 533 dukungan; 3. Saksi tidak mengikuti lagi verifikasi administrasi dukungan perbaikan I dan verifikasi dukungan perbaikan pasca putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara karena Sakit. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 1 November 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar atas dugaan pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak adil dan tidak Profesional karena tidak menyampaikan surat dinas dari KPU RI nomor : 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara dalam bentuk fisik dan digital kepada pengadu sebelum berakhirnya waktu upload dokumen syarat dukungan ke dalam SILON, yakni sebelum pukul 23.59 WIB, dengan ini dapat kami jelaskan bahwa: a. KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerima surat dinas KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12 Mei 2024 dalam bentuk soft file pada tanggal 12 Mei 2024, Pukul 18.00 WIB; b. Bahwa sebagaimana ketentuan surat dinas KPU RI nomor 707/PL.02.2- SD/05/2024 menjelaskan tentang langkah–langkah serta mekanisme bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dan secara subtansi sudah disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan melalui LO bakal pasangan calon; c. Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dan tidak ada perintah atau kewajiban untuk menyampaikan surat dinas tersebut kepada bakal pasangan calon baik melalui PDF softfile atau dokumen fisik; (Bukti T-1) d. Bahwa berdasarkan ketentuan pedoman Teknis pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 BAB V huruf B point 5 bahwa pasangan perseorangan melakukan submit penyerahan data dan dokumen dukungan melalui Silon; e. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat 1 PKPU 8, bahwa pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan setelah mengirimkan data dan dokumen melalui silon sebagaimana dimaksud pada pasal 36 kepada KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 2. Bahwa tidak benar terhadap dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak adil karena tidak mengganti waktu upload syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a.n Pitra Martin – Gusti Rahmat ke dalam Silon terkait kondisi: a. Adanya gangguan akses ke https://silonpilkada kpu.go/ sejak 6 Juni 2024 pukul 16.30 Wib sampai sekira pukul 22.30 Wib; b. Adanya gangguan suplai bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 4 – 8 Juni 2024 yang mengakibatkan pengiriman surat dukungan dari beberapa kecamatan terganggu; c. Adanya pemadaman listrik total area Sumatera Selatan lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 yang mengakibatkan terganggunya upload syarat dukungan ke silon; d. Bahwa dengan adanya kendala-kendala pada saat masa penyerahan syarat dukungan perbaikan kesatu, tidak berpengaruh secara linier dengan proses penginputan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Hal ini tergambar dari pembacaan data Silon pada tanggal 7 Juni 2024 bakal pasangan calon perseorangan dapat menyampaikan syarat dukungan melalui Silon sejumlah 22.918 dan tersebar pada 19 Kecamatan; e. Bahwa terhadap dalil yang diajukan Pengadu dapat dijelaskan bahwa, pada masa penyampaian syarat dukungan perbaikan kesatu tanggal 3-7 Juni 2024 bakal pasangan calon perseorangan telah melakukan penyerahan syarat dukungan melalui Silon sejumlah 22.918 dengan sebaran tersebar di 19 Kecamatan wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan hal tersebut, bahwa bakal pasangan calon persorangan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin – Gusti Rahmat secara administrasi memenuhi jumlah syarat dukungan minimal sejumlah 21.785 dukungan dan memenuhi syarat sebaran minimal 10 Kecamatan. Sehingga terhadap data syarat dukungan bakal pasangan calon persorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin – Gusti Rahmat dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu; (Bukti T-2) f. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n Pitra Martin – Gusti Rahmat, dari sejumlah data syarat dukungan sejumlah 22.918 dan sebaran 19 Kecamatan, terdapat sejumlah 12.785 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara nomor 237/PL.02.2-BA/1703/2/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara; (Bukti T-3) g. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2024 bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan surat permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara selama 3 x 24 jam sebagai akibat adanya kendala sebagaimana yang didalilkan pengadu di atas. Menindaklanjuti surat tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan surat balasan dengan Nomor 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024 tanggal 9 Juni 2024 yang menjelaskan KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat memenuhi permohonan pembukaan akses Silon tersebut; (Bukti T-4) h. Bahwa sebagaimana terdapatnya kendala adanya gangguan suplay bahan bahar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan pemadaman listrik total area Sumatera bagian Selatan selama lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 hal tersebut merupakan diluar kewenangan KPU Kabupaten Bengkulu Utara; i. Bahwa pasca penyampaian Berita Acara Hasil Verifkasi Administrasi Perbaikan Kesatu, bakal pasangan calon perseorangan telah menyampaikan gugatan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024; (Bukti T-5) j. Bahwa sebagaimana hasil Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 26 Juni 2024, disepakati oleh Pasangan Calon Perseorangan dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten Bengkulu Utara memberikan waktu kepada pemohon untuk melakukan upload data dukungan selama 1 x 24 jam terhitung sejak Silon dapat dibuka dan diakses oleh Pemohon (Pasangan Calon Perseorangan); 2) Jumlah dokumen data dukungan yang akan diupload sejumlah 8.999; 3) Data dukungan yang diupload merupakan data dukungan tertanggal paling lama 7 Juni 2024, jika terdapat data dukungan di atas tanggal 7 Juni 2024 maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). k. Bahwa sebagaimana putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara (Bukti T-6) untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan; l. Bahwa hingga waktu 1 x 24 jam setelah dibukanya kembali akses Silon yakni pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 14.18 Wib sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hanya menginput syarat dukungan sejumlah 1.905 dukungan dan tidak melakukan submit pada Silon; m. Bahwa sebagaimana pembacaan data pada Silon terkait syarat dukungan calon perseorangan yang diinput sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 sejumlah 8.999 dukungan dan hanya terinput sebanyak 1.905 dukungan sehingga jika dikalkulasikan syarat dukungan yang Memenuhi Syarat sebanyak 12.958 maka jumlah syarat dukungan calon peseorangan an. Pitra Martin–Gusti Rahmat tidak terpenuhi syarat dukungan minimal yakni sebanyak 21.785 dukungan sebagaiman yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga terhadap syarat dukungan calon perseorangan an. Pitra Martin-Gusti Rahmat tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan status pengajuan syarat dukungan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara an. Pitra Martin-Gusti Rahmat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. (Bukti T-7) 3. Bahwa tidak benar terhadap dugaan KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak akuntabel dan tidak profesional karena tidak melaksanakan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. a. Terhadap dalil pengadu tersebut dapat dijelaskan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara an.Pitra Martin – Gusti Rahmat pada masa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 disampaikan pada hari terkahir sekira Pukul 23.57 WIB. Berdasarkan hasil pembacaan silon terhadap doukumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorang a.n Pitra Martin – Gusti Rahmat terdapat sejumlah 22.930 dengan sebaran tersebar di 15 Kecamatan wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara (Bukti T-8). Berdasarkan hal tersebut bakal pasangan calon persorangan bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin-Gusti Rahmat secara administrasi memenuhi syarat dukungan minimal sejumlah 21.785 dan memenuhi syarat sebaran minimal 10 kecamatan. Sehingga terhadap data syarat dukungan bakal pasangan calon persorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin-Gusti Rahmat dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi adminstrasi; (Bukti T-9) b. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n Pitra Martin – Gusti Rahmat, dari sejumlah data syarat dukungan sejumlah 22.930 dan sebaran 15 Kecamatan, terdapat sejumlah 533 dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara nomor 237/PL.02.2- BA/1703/2/2024 tentang hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara; (Bukti T-10) c. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, point 3 huruf c apabila dukungan memenuhi syarat administrasi pasangan calon perseorangan kurang dari syarat dukungn dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Pasangan Calon Perseorangan dapat mengikuti tahap penyerahan perbaikan kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat; (Bukti T-11) d. Sebagaimana ketentuan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 point 1, bahwa masa perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu Dokumen Syarat Dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 3 s.d. 7 Juni 2024; e. Bahwa pada masa perbaikan kesatu, bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n Pitra Martin – Gusti Rahmat menyampaikan penyerahan perbaikan kesatu syarat dukungan pada tanggal 7 Juni 2024 sejumlah 22.918 dukungan tersebar di 19 Kecamatan; f. Bahwa berdasarkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin – Gusti Rahmat pada masa perbaikan kesatu bahwa terdapat dukungan yang Memenuhi Syarat sejumlah 12. 958 dukungan. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 21.785 yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon dimaksud di atas dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verfikasi faktual kesatu; 4. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak akuntabel dan tidak profesional karena tidak melaksanakan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024; Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan pada tanggal 8 s.d. 18 Juni 2024 dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah menerbitkan Berita Acara Nomor 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara (Bukti. T-12). Berita Acara tersebut disampaikan kepada calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara a.n. Pitra Martin – Gusti Rahmat secara langsung dan melalui Silon (Bukti T-13). Berita Acara sebagaimana dimaksud selain disampaikan kepada pasangan calon, juga disampaikan juga kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara; 5. Bahwa tidak benar dugaan pengadu Terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak akuntabel dan tidak profesional karena KPU Kabaupaten Bengkulu Utara tidak memberikan penjelasan apapun terkait status Tidak Memenuhi Syarat terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan dan tidak memberikan penjelasan satu persatu atas gagalnya dokumen sehingga mengakibatkan tidak memenuhi syarat. a. Bahwa terhadap dalil pengadu tersebut dapat dijelaskan, KPU Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan pemberitahuan kepada pasangan calon/LO pasangan calon terkait rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan baik pada saat penyerahan syarat dukungan awal maupun pada saat penyerahan dukungan perbaikan kesatu; Pemberitahuan sebagaimana dimaksud selain disampaikan kepada pasangan calon, juga disampaikan juga kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara; b. Bahwa terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud, pihak pasangan calon meminta agar penyampaian Berita Acara hasil verifikasi administrasi awal dan perbaikan ke satu diterima melalui Silon; c. Bahwa berdasarkan sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bab VI huruf D point 2 menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dapat dihadiri oleh: a) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau Petugas Penghubung; b) Bawaslu Kabupaten. d. Bahwa berdasarkan sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bab VI huruf E point 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan status suatu dukungan disertai bukti. Senjutnya pada point 2 menjelaskan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap pengajuan keberatan dan kejadian khusus yang terjadi pada saat proses rekapitulasi verifikasi administrasi dalam catatan kejadian khusus menggunakan formulir model Keberatan Kejadian Khusus.KWA. Selanjutnya pada point 3, menjelaskan jika keberatan diterima KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada dukungan tersebut. Sementara pada point 4 menjelaskan dalam hal kebertan tidak diterima, pasangan calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menuliskan keberatan menggunakan formulir model Keberatan Kejadian Khusus.KWA.; e. Bahwa pada saat penerimaan Berita Acara hasil verifikasi administrasi awal ataupun perbaikan kesatu, Pasangan Calon ataupun LO Pasangan Calon tidak bersedia hadir dan meminta Berita Acara disampaikan melalui Silon; 6. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak berpedoman pada prinsip jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan profesional karena tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik terkait pembukaan akses Silon 1 x 24 jam berdasarkan putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024. a. Bahwa terhadap dalil pengadu dapat dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut paling lambat 3 hari kerja setelah putusan bacakan; b. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah menyampaikan kepada pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara pada saat mediasi bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara akan menindaklanjuti segera pada keesokan harinya putusan tersebut yakni pada tanggal 27 Juni 2024, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu terkait pembukaan akses Silon; (Bukti T-14) c. Bahwa berdasarkan hasil kordinasi dengan KPU RI yang difasilitasi KPU Provinsi Bengkulu dimana sekira pada pukul 14. 18 Wib Silon Pasangan Calon dapat diakses untuk dilakukan penginputan syarat dukungan sebagaimana tindak lanjut dari putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024; d. Bahwa sebagaimana penjelasan admin Silon KPU Republik Indonesia melalui Admin Silon KPU Provinsi Bengkulu bahwa terhadap pembukaan akses Silon dalam rangka penginputan kembali syarat dukungan calon perseorangan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut berkosekuensi terhadap hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara stastus dukungannya akan kembali seperti sebelum dilakukannya verifikasi adminitrasi perbaikan kesatu (belum adanya status MS atau TMS). Sehingga apabila bakal pasangan calon perseorangan selesai menginput syarat dukungan sejumlah sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan Bawalu Kabupaten Bengkulu Utara, maka KPU Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu kembali sebanyak 12. 958 ditambah 8.999; e. Bahwa hingga waktu 1 x 24 jam setelah dibukanya kembali akses Silon yakni pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 14.18 Wib sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hanya menginput syarat dukungan sejumlah 1.905 dukungan dan tidak melakukan submit pada Silon; f. Bahwa sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, maka KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan Berita Acara Nomor 269/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasanagn Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut Hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara; g. Bahwa setelah berkoordinasi dengan Admin Silon KPU Provinsi Bengkulu, dijelaskan bahwa dengan tidak terpenuhinya jumlah dukungan yang terinput melalui Silon sebegaimana putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 sehingga KPU Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dapat melakukan verifikasi administrasi; h. Bahwa sebagaimana pembacaan data pada Silon terkait syarat dukungan calon perseorangan yang diinput sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 sejumlah 8.999 dukungan dan hanya terinput sebanyak 1.905 dukungan sehingga jika dikalkulasikan syarat dukungan yang Memenuhi Syarat sebanyak 12.958 maka jumlah syarat dukungan calon peseorangan an. Fitra Martin – Gusti Rahmat tidak terpenuhi syarat dukungan minimal yakni sebanyak 21.785 dukungan sebagaiman yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga terhadap syarat dukungan calon perseorangan an. Fitra Martin – Gusti Rahmat tidak perlu dilakukan verifikasi administrasi dan status pengajuan syarat dukungan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara an. Fitra Martin – Gusti Rahmat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; i. Terkait dengan surat pembukaan Silon yang dikirim pukul 14.33 bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah berkomunikasi secara aktif terkait persiapan pembukaan Silon mulai berangkat ke KPU Provinsi, KPU Kabupaten Bengkulu Utara sudah berkomunikasi dengan calon, selama proses pengaktifan Silon, KPU kabupaten Bengkulu Utara berkomunikasi secara intens dan menginformasikan perkembangan terkait persiapan pembukaan Silon dengan LO dan Calon. (Bukti T-15) [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar atas dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak adil dan tidak profesional karena tidak menyampaikan surat dinas dari KPU RI Nomor : 707 /PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara dalam bentuk fisik dan digital kepada Pengadu sebelum berakhirnya waktu upload dokumen syarat dukungan ke dalam SILON, yakni sebelum pukul 23.59 WIB, karena Surat Dinas KPU RI nomor 707 /PL.02.2- SD/05/2024 ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/ Kota dan tidak ada perintah atau kewajiban untuk menyampaikan surat dinas tersebut kepada bakal pasangan calon baik melalui PDF softfile atau dokumen fisik. Namun secara subtansi maksud dari surat tersebut telah disampaikan kepada Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atasnama Fitra Martin - Gusti Rahmat. Terkait subtansi isi surat 707 diakui oleh Saksi Pengadu a.n. Doki dan Hatta bahwa ada komunikasi terkait penjelasan penerimaan penyerahan syarat dukungan ketika silon gangguan. Dan KPU sudah mengikuti langkah2 dalam surat dinas tersebut. Artinya dalil Pengadu terbantahkan oleh Saksi Pengadu selaku admin silon dan LO bakal pasangan calon; 2. Bahwa tidak benar terhadap dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak adil karena tidak mengganti waktu upload syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pitra Martin - Gusti Rahmat ke dalam Silon karena adanya kendala-kendala yang disebutkan oleh Teradu pada saat masa penyerahan syarat dukungan perbaikan kesatu, tidak berpengaruh secara linier dengan proses penginputan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Hal ini tergambar dari pembacaan data Silon pada tanggal 7 Juni 2024 bakal pasangan calon perseorangan dapat menyampaikan syarat dukungan melalui Silon sejumlah 22.918 dan tersebar pada 19 Kecamatan; 3. Bahwa tidak benar terhadap dugaan KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak akuntabel dan tidak profesional karena tidak melaksanakan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 karena KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara sejak tanggal 8 Juni hingga 18 Juni 2024 dan menyampaikan Berita Acara Nomor 261/PL.02.2-BA/ 1703/2024 tentang Hasil Verikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tanggal 18 Juni 2024 telah disampaikan ke Bakal Pasangan Calon Perseorangan atasnama Pitra Martin - Gusti Rahmat melalui Silon serta disampaikan juga ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara; Terkait adanya KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak profesional dan akuntabel terkait tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam fakta persidangan diakui oleh atas nama Gusti Rahmat selaku bakal pasangan calon yang hadir dalam sidang sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara bahwa kesepakatan Mediasi yang tertuang dalam putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu tersebut ditandatangani dengan sadar dan juga diakui oleh Pengadu GUSTI RAHMAT bahwa mereka tidak bisa mengupload jumlah dukungan sesuai keputusan Bawaslu Bengkulu Utara yaitu sejumlah 8.999, akan tetapi data dukungan yang di upload sebanyak 1.905 dukungan. Serta pengadu juga mengakui bahwa mereka tidak melakukan submit pada saat akhir dari masa upload dukungan, sehingga secara komitmen kepatuhan terhadap putusan sidang mediasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara pihak Pengadu tidak berkomitmen/tidak patuh. Hal ini diperkuat oleh penjelasan saksi ahli dari pengadu atas nama Ahmad Wali, SH., MH. Dalam sidang saksi mengatakan seharusnya dalam rangka mematuhi keputusan sidang mediasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara kedua belah pihak harus mematuhi seluruh isi putusannya; 4. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak akuntabel dan tidak profesional karena tidak melaksanakan Verifikasi Administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 terkait KPU Kabupaten Bengkulu Utara menerbitkan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/ 1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Karena KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak dapat melakukan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pitra Martin – Gusti Rahmat disebabkan: a. Tidak terpenuhinya jumlah dokumen syarat dukungan yang harus diupload ke dalam Silon oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register : 01/PS.REG/ 17.1703/VI/2024 yakni sejumlah 8.999 dukungan. Namun dokumen yang diupload pada Silon oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pitra Martin - Gusti Rahmat sejumlah 1.905 dokumen; b. Hingga akhir akhir pelaksanaan proses upload dan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan a.n. Pitra Martin - Gusti Rahmat sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register: 01/PS.REG/17.1703/VI/2024, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pitra Martin - Gusti Rahmat tidak melakukan Submit pada Silon, sehingga menyebabkan status hasil verifikasi administrasi Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada Silon tidak terbaca. Hal tersebut di luar kewenangan KPU Kabupaten Bengkulu Utara karena KPU Kabupaten Bengkulu Utara hanya sebagai user (pengguna) dari Silon tersebut; 5. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak akuntabel dan tidak profesional karena KPU Kabaupaten Bengkulu Utara tidak memberikan penjelasan apapun terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan dan tidak memberikan penjelasan satu persatu atas gagalnya dokumen sehingga mengakibatkan tidak memenuhi syarat. Karena sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bab VI huruf E point 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan status suatu dukungan disertai bukti. Namun Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Pitra Martin - Gusti Rahmat tidak pernah mengajukan keberatan terhadap status dukungan sebagaimana ketentuan dimaksud; 6. Dalam hal hilangnya status MS dan TMS pasca tindak lanjut putusan Bawaslu Bengkulu Utara dijelaskan dalam sidang oleh pihak terkait yaitu operator Silon KPU Bengkulu Utara atas nama Restika Utami. Hal Ini terjadi karena Bakal Pasangan Calon tidak melakukan submit setelah proses Upload sehingga Status MS dan TMS menjadi hilang dan tidak bisa dilakukan Verifikasi Administrasi. Hal ini juga dikuatkan oleh penjelasan pihak terkait yaitu admin silon KPU Provinsi Bengkulu atas nama Riko Permana. Dan juga tidak di Submit nya silon oleh calon ini juga diakui oleh Bakal pasangan calon Gusti Rahmat. Dan tindakan tidak dilakukannnya submit pasca putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga diakui oleh pihak pengadu pada saat persidangan; 7. Sebelum tindak lanjut putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, status hasil verifikasi administrasi awal maupun verifikasi administrasi hasil perbaikan kesatu masih muncul status MS dan TMS untuk setiap dukungan. Dalam persidangan Hal ini juga diakui oleh saksi Pengadu atas nama Doki dan Dwi, dan juga diakui oleh Gusti Rahmad sebagai bakal pasangan calon; 8. Bahwa tidak benar dugaan Pengadu terhadap KPU Kabupaten Bengkulu Utara tidak berpedoman pada prinsip jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan profesional karena tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik terkait pembukaan akses Silon l x24 jam berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register: 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, karena: a. KPU Kabupaten Bengkulu Utara wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan; b. KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara pada saat pembacaan Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/ 17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Utara akan menindaklanjuti segera pada keesokan harinya putusan tersebut yakni pada tanggal 27 Juni 2024, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu terkait pembukaan akses Silon; c. KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah berkomunikasi secara intens dan menginformasikan perkembangan terkait persiapan pembukaan Silon kepada LO dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan selama proses pengaktifan Silon. Komunikasi dilakukan sejak berangkat ke KPU Provinsi untuk melakukan koordinasi sampai Silon bisa di akses/dibuka. [2.9] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Meminta kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik dan kehormatan Teradu I Santoso, S.Pd selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Teradu II Ganti Budiarto, S.Pt, Teradu III Ervan Gustian, S.Kep, Teradu IV Dedi Mulyadi, S.Pd.,M.Pd dan Teradu V Apro Gandi, S.Pd masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu; 3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, tanggal 12 Mei 2024; Bukti T-2 : Tanda Terima Data dan Dokumen pada Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara MODEL PENERIMAAN.PERBAIKAN.DUKUNGAN.KWK-KPU, tanggal 7 Juni 2024; Bukti T-3 : Berita Acara Nomor 251/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan KESATU Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal 7 Juni 2024; Bukti T-4 : Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024 Perihal Tindak lanjut Pembukaan Akses Silon, tanggal 9 Juni 2024; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 016/PS.01.02/BE-03/06/2024 Perihal Pemanggilan, tanggal 24 Juni 2024; Bukti T-6 : Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024, tanggal 26 Juni 2024; Bukti T-7 : Berita acara KPU Nomor 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut Hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 28 Juni 2024; Bukti T-8 : Tanda Terima Penerimaan Data dan Dokumen Pada Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara MODEL PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU, tanggal 13 Mei 2024; Bukti T-9 : Berita Acara Nomor 209/PL.02.2-BA/1703/2/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal 13 Mei 2024; Bukti T-10 : Berita Acara Nomor 237/PL.02.2-BA/1703/2/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal 1 Juni 2024; Bukti T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 28 Mei 2024; Bukti T-12 : Berita Acara Nomor 261/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tanggal 18 Juni 2024; Bukti T-13 : Dokumentasi Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada Pasangangan Calon; Bukti T-14 : Dokumentasi KPU Kabupaten Bengkulu Utara koordinasi dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu terkait pembukaan akses Silon; Bukti T-15 : Screenshot Percakapan dengan Bakal Calon Perseorangan Wakil Bupati Bengkulu Utara; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.11.1] KPU Provinsi Bengkulu Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan surat KPU Republik Indonesia Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tanggal 28 Mel 2024 perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, bahwa perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 7 Juni 2024; 2. Bahwa pelaksanaan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) disampaikan melalui SILONKADA dan dilaksanakan oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; 3. Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), KPU Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi ke KPU Republik Indonesia serta memonitoring KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu; 4. Bahwa tanggal 6 Juni 2024, KPU Kabupaten Bengkulu Utara melakukan konsultasi via telepon perihal aplikasi SILONKADA ke admin SILONKADA KPU Provinsi Bengkulu; 5. Bahwa terhadap hasil konsultasi yang dilakukan sebagaimana pada angka 4 (empat), Admin SILONKADA KPU Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi ke admin SILONKADA KPU Republik Indonesia melalui whatsapp pada grup nasional; 6. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan sebagaimana pada angka 5 (lima), Admin SILONKADA KPU Republik Indonesia memberitahukan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, aplikasi SILONKADA memang dalam proses penyempurnaan dari pukul 11.21 WIB s.d. pukul 22.46 WIB; 7. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan sebagaimana pada angka 5 (lima), Admin SILONKADA KPU Republik Indonesia memberitahukan bahwa pada tanggal 7 Juni 2024, aplikasi SILONKADA dalam proses penyempurnaan dari pukul 16.07 WIB s.d. pukul 22.04 WIB. [2.11.2] Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pasca penyampaian Berita Acara Hasil Verifkasi Administrasi Perbaikan Kesatu, bakal pasangan calon perseorangan telah menyampaikan gugatan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024; 2. Bahwa sebagaimana hasil Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 26 Juni 2024, disepakati oleh Pasangan Calon Perseorangan dan KPU Kabupaten Bengkulu Utara sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten Bengkulu Utara memberikan waktu kepada pemohon untuk melakukan upload data dukungan selama 1 x 24 jam terhitung sejak Silon dapat dibuka dan diakses oleh Pemohon (Pasangan Calon Perseorangan); 2) Jumlah dokumen data dukungan yang akan diupload sejumlah 8.999; 3) Data dukungan yang diupload merupakan data dukungan tertanggal paling lama 7 Juni 2024, jika terdapat data dukungan di atas tanggal 7 Juni 2024 maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 4) untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan; 3. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Putusan tersebut dengan dibukanya kembali akses Silon yakni pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 14.18 Wib sebagai tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hanya menginput syarat dukungan sejumlah 1.905 dukungan dan tidak melakukan submit pada Silon; 4. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara telah sesuai dengan peraturan yang ada. [2.11.3] Admin Silon KPU Kabupaten Bengkulu Utara Bahwa DKPP memanggil Admin Silon KPU Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Restika Utami sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Syarat dukungan minimal sejumlah 21.785 dukungan dan memenuhi syarat sebaran minimal 10 Kecamatan; 2. Bahwa Bakal Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati an. Fitra Martin – Gusti Rahmat, menyampaikan Syarat Dukungan Awal Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui Silon pada tanggal 12 Mei 2024. Bapaslon melakukan submit 22.930 dukungan, dan MS Verifikasi Administrasi 533 dukungan; 3. Bahwa Bakal Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati an. Fitra Martin – Gusti Rahmat, menyampaikan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Perbaikan Kesatu melalui Silon pada tanggal 7 Juni 2024. Bapaslon mengupload 21.918 dukungan, dan Verifikasi Administrasi 12.785 dukungan; 4. Bahwa status MS dan TMS Silon dari Pasangan Fitra Martin – Gusti Rahmat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; 5. Bahwa Bakal Pasangan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati an. Fitra Martin – Gusti Rahmat, menyampaikan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Perbaikan Kesatu tindak lanjut Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 melalui Silon pada tanggal 27-28 Juni 2024 (1 x 24 jam). Bahwa setelah unlock Silon untuk input 8.999 dukungan, Bapaslon hanya menginput 1.905 dan tidak melakukan Submit, sehingga Tidak Memenuhi Syarat. [2.11.4] Admin Silon KPU Provinsi Bengkulu Bahwa DKPP memanggil Admin Silon KPU Provinsi Bengkulu atas nama Riko Sukmanna sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan Upload dan Summit dukungan harus diakui agak lambat dilaksanakan pada siang hari, sehingga telah dihimbau agar Upload dan Summit dilakukan pada malam hari; 2. Bahwa dari beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, hanya 2 daerah yang melakukan perbaikan terhadap verifikasi dukungan, yaitu kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan daerah lainnya langsung MS pada saat verifikasi awal; 3. Bahwa pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024, Pihak Terkait berkoordinasi dengan admin Silon KPU RI agar Silon dapat diakses pada tanggal 27-28 Juni 2024 (1 x 24 jam).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya yang tidak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan terhadap Para Pengadu selaku Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Pilkada Tahun 2024. Bahwa Para Teradu tidak menyampaikan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital, tertanggal 12 Mei 2024 kepada Para Pengadu sebelum berakhirnya waktu upload surat dukungan ke SILON, yakni pada tanggal 12 Mei 2024, Pukul 23.59 WIB. Sehingga berdasarkan Surat Dinas a quo, Para Pengadu tidak dapat menggunakan hak mengakses SILON selama 3x24 jam (vide Bukti P-4 dan Bukti P-5). Para Teradu juga diduga tidak berlaku adil karena tidak mengganti masa waktu upload syarat dukungan ke dalam SILON, dimana sebelumnya terjadi beberapa kendala diantaranya: gangguan akses ke SILON sejak tanggal 6 Juni 2024, adanya gangguan suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sejak tanggal 4 Juni s.d. 8 Juni 2024 yang mengakibatkan pengiriman surat dukungan dari beberapa Kecamatan terganggu, dan adanya pemadaman Listrik total selama lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 yang mengakibatkan terganggunya upload surat dukungan ke SILON (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-15, Bukti P-16, Bukti P-17, dan Bukti P- 18). Para Teradu diduga tidak akuntabel dan tidak profesional dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan. Hal tersebut dikarenakan Para Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor: 261/PL.02.2- BA/1703/2024 tentang Hasil Verikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tertanggal 18 Juni 2024 (vide Bukti P-6 dan Bukti P-10) dan Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, tertanggal 28 Juni 2024 (vide Bukti P-11), tidak berpedoman pada Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7- SD/05/2024. Para Teradu tidak memberikan penjelasan apapun terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dokumen dukungan Para Pengadu. Bahwa Para Teradu juga diduga tidak akuntabel dan tidak profesional dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan terkait pembukaan akses SILON selama 1x24 jam berdasarkan Putusan Bawaslu Nomor Register: 01/PS.REG/17.1703/VI/2024, tertanggal 26 Juni 2024. Menindaklanjuti Putusan a quo, Para Teradu pada tanggal 27 Juni 2024, sekitar Pukul 14.33 WIB, menyampaikan kepada Para Pengadu melalui pesan singkat WhatsApp Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 345/PL.02.2- SD/1703/2/2024 tentang pembukaan Akses SILON tindak lanjut putusan Bawaslu. Bahwa akses Silon telah dibuka sejak Pukul 14.18 WIB. Bahwa pada saat mengakses SILON, Para Pengadu tidak menemukan data dokumen dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Verifikasi Syarat Dukungan Perbaikan Kesatu yang sebelumnya telah dilaksanakan. Bahwa pada tanggal 28 Juni 2024, Para Pengadu tidak menyerahkan naskah asli bentuk fisik dan bentuk digital formulir jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), jumlah sebaran syarat dukungan dan Pengadu tidak melakukan submit, namun Para Teradu tetap menuangkan hasil verifikasi dalam Berita Acara Nomor: 268/PL.02.2-BA/1703/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tindak Lanjut hasil Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara. Bahwa akibat tindakan tersebut, kemudian pada tanggal 2 Juli 2024, Para Pengadu mengirimkan Surat Nomor: 06/I/VII/2024, perihal: klarifikasi Pelaksanaan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Utara, namun tidak pernah ditanggapi oleh Para Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara. Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak menyampaikan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital, tertanggal 12 Mei 2024, Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa Surat a quo diterima oleh Para Teradu pada tanggal 12 Mei 2024, sekitar Pukul 18.00 WIB dalam bentuk softfile. Bahwa Surat a quo, menjelaskan tentang langkah–langkah serta mekanisme bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dan secara subtansi sudah disampaikan oleh Para Teradu kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui LO pada saat Bimtek. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan Surat a quo, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/ KIP Kabupaten/ Kota dan tidak ada perintah atau kewajiban untuk menyampaikan kepada Bakal Pasangan Calon in casu Para Pengadu (vide Bukti T-1). Berkenaan dalil bahwa Para Teradu bertindak tidak adil karena tidak mengganti waktu upload syarat dukungan karena kondisi gangguan akses Silon, gangguan suplai BBM, dan adanya pemadaman listrik total lebih dari 12 jam pada tanggal 4 Juni 2024 yang mengakibatkan terganggunya upload syarat dukungan ke SILON, Para Teradu dengan tegas menolak dalil tersebut. Terkait dengan kendala dimaksud pada saat masa penyerahan syarat dukungan perbaikan kesatu, tidak berpengaruh secara linier dengan proses penginputan syarat dukungan ke SILON. Hal tersebut dibuktikan dengan pembacaan data Silon pada tanggal 7 Juni 2024, Bakal Pasangan Calon Perseorangan in casu Para Pengadu telah menginput syarat dukungan melalui Silon sejumlah 22.918 dukungan yang tersebar pada 19 Kecamatan. Berdasarkan fakta tersebut, Para Pengadu secara administrasi telah memenuhi jumlah syarat dukungan minimal sejumlah 21.785 dukungan dan memenuhi syarat sebaran minimal 10 Kecamatan, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dinyatakan sejumlah 12.785 dukungan Para Pengadu Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana Berita Acara Nomor 237/PL.02.2-BA/1703/2/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara (vide Bukti T-3). Terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut, pada tanggal 9 Juni 2024, Para Pengadu menyampaikan surat permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara selama 3 x 24 jam sebagai akibat adanya kendala sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu sebelumnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Nomor: 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024, tertanggal 9 Juni 2024. Para Teradu pada pokoknya menjelaskan tidak dapat memenuhi permohonan pembukaan akses Silon dimaksud (vide Bukti T-4), karena kendala maupun gangguan dimaksud Para Pengadu di luar kewenangan Para Teradu; Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti verifikasi administrasi syarat dukungan pasca proses sengketa di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Para Teradu dengan tegas menolak dalil tersebut. Para Teradu menyatakan pasca Para Teradu menetapkan hasil verifikasi administrasi Perbaikan Kesatu, Para Pengadu mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara dengan Nomor Register 01/PS.REG/17.1703/VI/2024 (vide Bukti T-5). Berdasarkan hasil Musyawarah Tertutup di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tanggal 26 Juni 2024, disepakati oleh Para Pengadu dan Para Teradu beberapa hal sebagai berikut (vide Bukti T-6): 1. KPU Kabupaten Bengkulu Utara memberikan waktu kepada pemohon untuk melakukan upload data dukungan selama 1 x 24 jam terhitung sejak Silon dapat dibuka dan diakses oleh Pemohon (Pasangan Calon Perseorangan); 2. Jumlah dokumen data dukungan yang akan diupload sejumlah 8.999; 3. Data dukungan yang diupload merupakan data dukungan tertanggal paling lama 7 Juni 2024, jika terdapat data dukungan di atas tanggal 7 Juni 2024 maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, Para Teradu menindaklanjuti pada tanggal 27 Juni 2024, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Bengkulu terkait pembukaan akses Silon (vide Bukti T-14). Para Teradu kemudian membuka akses SILON pada Pukul 14.18 Wib selama 1 x 24 jam s.d. tanggal 28 Juni 2024 Pukul 14.18 WIB. Terkait dengan surat pembukaan Silon yang dikirim pukul 14.33 WIB, Para Teradu sebelumnya telah berkomunikasi secara aktif terkait persiapan pembukaan Silon mulai berangkat ke KPU Provinsi, selama proses pengaktifan Silon (vide Bukti T- 15). Faktanya Para Pengadu hanya menginput syarat dukungan sejumlah 1.905 dukungan dan tidak melakukan submit pada Silon, sehingga jika dikalkulasikan syarat dukungan yang Memenuhi Syarat sebanyak 12.958 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal yakni sebanyak 21.785 dukungan, sehingga Para Teradu menyatakan tidak perlu dilakukan verifikasi faktual dan status nya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (vide Bukti T-7). Dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 Perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 28 Mei 2024 (vide Bukti T-11). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dalil Para Pengadu tidak mendasar dan harus ditolak. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan yang tidak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Pilkada Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada masa penyampaian syarat dukungan perbaikan kesatu tanggal 3 s.d. 7 Juni 2024, Para Pengadu in casu bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan penyerahan syarat dukungan melalui SILON sejumlah 22.918 (dua puluh dua ribu sembilan ratus delapan belas) dukungan dengan sebaran di 19 (sembilan belas) Kecamatan di wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Para Pengadu secara administrasi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal sejumlah 21.785 (dua puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh lima) dukungan dengan sebaran minimal di 10 (sepuluh) Kecamatan. Sehingga terhadap data dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi perbaikan kesatu (vide Bukti T-2). Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal Pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara dari sejumlah syarat yang diberikan oleh Para Pengadu ditemukan 12.718 (dua belas ribu tujuh ratus delapan belas) dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T- 3). Bahwa pada tanggal 9 Juni 2024, Para Pengadu menyampaikan surat kepada Para Teradu yang pada pokoknya meminta untuk pembukaan akses SILON selama 3x24 jam sebagai akibat adanya beberapa kendala terkait dengan pengiriman surat dukungan dari beberapa kecamatan terganggu sehingga menurut Para Pengadu mengakibatkan terganggunya proses upload syarat dukungan ke SILON (vide Bukti P-1). Bahwa kemudian terhadap surat a quo para Teradu menyampaikan surat balasan dengan Nomor: 316/PL.02.2-SD/1703/2/2024 tertanggal 9 Juni 2024 yang pada pokoknya berisikan penjelasan bahwa Para Teradu tidak dapat memenuhi permohonan pembukaan akses SILON yang diminta oleh Para Pengadu dengan alasan bahwa hal tersebut diluar kewenangan KPU Kabupaten Bengkulu Utara (vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pasca penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, Para Pengadu menyampaikan Gugatan Sengketa Proses ke Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara yang kemudian diregistrasi dengan Nomor: 01/PS.REG/17.17.03/VI/2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 26 Juni 2024, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara memfasilitasi pelaksanaan musyawarah tertutup yang dihadiri oleh Pengadu II dan Para Teradu. Bahwa berdasarkan hasil musyawarah a quo disepakati: 1.) KPU Kabupaten Bengkulu Utara memberikan waktu kepada Pemohon untuk melakukan upload data dukungan selama 1x24 jam terhitung sejak SILON dapat dibuka dan diakses; 2.) Jumlah dokumen data dukungan yang akan diupload sejumlah 8.999 (delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan); 3.) data dukungan yang diupload merupakan data dukungan tertanggal 7 Juni 2024, jika terdapat dukungan di atas tanggal 7 Juni 2024 maka data tersebut dinyatakan Tidak Memehuni Syarat (TMS). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 28 Juni 2024 Pukul 14.18 WIB Para Pengadu hanya menginput syarat dukungan sebanyak 1.905 (seribu sembilan ratus lima) dukungan dan tidak mengklik tombol submit pada SILON. Bahwa pembacaan data pada SILON terkait syarat dukungan calon perseorangan secara akumulatif Para Pengadu hanya berhasil memperoleh syarat dukungan sejumlah 12.985 (dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima) dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi ambang batas minimal syarat dukungan bakal calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Pdukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024, tertanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam bentuk Fisik dan Digital. Para Teradu juga telah memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk melakukan upload dukungan sesuai dengan Putusan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, akan tetapi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Para Pengadu tidak memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan. Sehingga Para Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan profesional dan akuntabel. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Pengadu dan Para Teradu, membaca dan mendengar keterangan Saksi Ahli Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Santoso selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Teradu II Ganti Budiarto, Teradu III Ervan Gustian, Teradu IV Dedi Mulyadi, dan Teradu V Apro Gandi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing- masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani