Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 73 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sibolga
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2020
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 77-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisioner Bawaslu Zulkifli Sigalingging dan Komisioner Bawaslu Darwis Sibarani, diduga melakukan pemotongan gaji untuk bulan oktober 2017 lalu, kepada mantan staff Bawaslu atas nama J h o n Hendra Zetto Sinambela dan Staff Ruth Damayanti Sianturi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pemotongan gaji pada bulan Oktober 2017 terhadap mantan staf Bawaslu Kab. Sibolga a.n.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulkifli Sigalinging selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Sibolga, Teradu II Darwis Sufianto Sibarani dan Teradu III Herfisani Hutagalung, masing-masing selaku Bawaslu Kota Sibolga sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 73-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 77- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Thomson Rivayanwar Pasaribu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jalan Kakap No. 97, Kel Pancuran Pinang Sibolga, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zulkifli Sigalingging Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Sibolga Alamat Kantor : Jl.H. Zainul Afirin, Kota Sibolga Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Darwis Suprianto Sibarani Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sibolga Alamat Kantor : Jl.H. Zainul Afirin, Kota Sibolga Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 2. Nama : Herfisani Hutagalung Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sibolga Alamat Kantor : Jl.H. Zainul Afirin, Kota Sibolga Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar Keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 77-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisioner Bawaslu Zulkifli Sigalingging dan Komisioner Bawaslu Darwis Sibarani, diduga melakukan pemotongan gaji untuk bulan oktober 2017 lalu, kepada mantan staff Bawaslu atas nama J h o n Hendra Zetto Sinambela dan Staff Ruth Damayanti Sianturi; 2. Bahwa, saat perlakuan tersebut terjadi kedua terduga masih menjabat sebagai Komisioner Panwaslu Kota Sibolga tahun 2017, dan saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Sibolga; 3. Bahwa, pasca putusan sidang DKPP, putusan Nomor: 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018, dalam pokok aduan, terkait saat itu Ketua Panwaslu Sibolga dan Anggota, dijabat oleh Darwis Sibarani dan Zulkifli Sigalingging, tidak mengakui tudingan tersebut, atas hal tersebut kemudian pelapor, dalam hal ini menemukan kembali alat bukti untuk pembenaran laporan tersebut, setelah Komisioner Panwaslu mengembalikan uang senilai Rp 2.500.000, kepada Rut Damayanti dan Hendra Sinambela; 4. Bahwa, alat bukti berupa hasil screensoot percakapan melalui whatsapp antara Rut Damayanti Sianturi dengan staff Komisioner Zulkifli Sigalingging bernama Julio, terkait permintaan keinginan membayarkan gaji yang di potong haknya oleh Komisioner KPU; 5. Bahwa, setelah putusan sidang diumumkan, Komisioner Panwaslu Sibolga, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sibolga, mendatangi kedua staff tepatnya di sebuah cafe copi di depan Pombensin Sibolga, dan meminta untuk tidak memperpanjang masalah perihal pemotongan gaji, dengan janji akan mempekerjakan mereka kembali sebagai staff di Bawaslu; 6. Bahwa, hingga waktu yang ditunggu janji tidak ditepati, maka korban mengadu kepada pelapor dan melaporkan perbuatan komisioner Bawaslu Kota Sibolga; 7. Bahwa, Komisioner Panwaslu saat itu diduga melakukan perbuatan disengaja mendesain malladministrasi, menerbitkan surat pemecatan terhadap Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti Sianturi tertuang tanggal 3 Februari 2018; 8. Bahwa, terungkap sebuah percakapan salah satu staff panwaslu bernama Sinta mengaku surat pemberhentian dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2018 namun dibuat tanggal 3 Februari 2018; 9. Bahwa, gaji atau hak Hendra dan Ruth Damayanti Sianturi untuk Januari sebagaimana surat pemecatan tertuang tanggal 3 Februari 2018 tidak diberikan hingga sampai laporan ini dibuat; 10. Bahwa, Bawaslu Kota Sibolga, dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Sibolga tahun 2020 kembali meluluskan Komisioner Panwascam Sibolga Utara atas nama Arpah Sari Hasibuan, yang belum genap dalam jangka 5 tahun sebagai Anggota Partai Politik Pada Partai Perindo Kota Sibolga, yang sebelumnya dijadikan juga sebagai staff OSDM Panwascam di Sibolga Utara pada pemilihan Presiden tahun 2019, Dan, disuruh melakukan pengunduran diri untuk menghilang dari SIPOL KPU, yang disaksikan oleh saudara Hendra Sinambela, pada Juli 2017; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 11 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Percakapan WA antara saksi dan dua orang staff Bawaslu Kota 1. P-1 Sibolga; 2. P-2 Surat Nomor B-008/PANWASLIH-31/SET/TU.00.01/02/2018 perihal Pembehentian Staf Non PNS kepada Ruth Damayanti Sianturi; Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sibolga Nomor 004/Panwaslih-31/HK.01.01/10/2017 tentang 3. P-3 Pengangkatan Pegawai tidak tetap dilingkungan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sibolga; 4. P-4 Scrensoot berita rri.co.id yang telah dihapus; 5. P-5 Screensoot sanggahan dua Komisioner Bawaslu; 6. P-6 Pengumuman Anggota Panwascam Terpilih Dalam Rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 Nomor 003/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XII/2019 Surat pengunduran diri dari Partai Perindo tahun 2017, atas nama 7. P-7 Arpah Sari Hasibuan; 8. P-8 KTP para Saksi; 9. P-9 Screenshoot WAG Bawaslu Kota Sibolga; 10. P-10 Bukti Pengunduran diri dari Partai Perindo atas nama Jhon Hendra Z. Sinambela; 11. P-11 Data Sipol Tahun 2017 atas nama Arpah Sari Hasibuan. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi: 1. Ruth Damayanti Sianturi Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa setelah sidang Putusan DKPP Nomor 30 dan Nomor 31 tahun 2018 bulan Maret, Saksi bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Kota Sibolga di Kantor dan menanyakan gaji yang belum dibayarkan. Saksi menjelaskan bahwa Pimpinan Bawaslu akan memperkejakan kembali melalui Korsek Bawaslu Kota Sibolga. Saksi menjelaskan pernah bertemu dengan Staf Bawaslu Kota Sibolga atas nama Julio dan salah satu pimpinan Bawaslu pada tanggal 24 Maret 2018 di Cafe dan yang bersangkutan supaya jangan direkam. Mereka berjanji akan mengembalikan gaji dan meminta tolong supaya jangan dilaporkan jika dilaporkan mereka akan diborgol. Bahwa pada malam harinya, Julio mengantarkan gaji kerumah Saksi dan tidak ada bukti tanda terimanya. Saksi menjelaskan bahwa 2 bulan sebelum sidang DKPP pada bulan Februari 2018, Saksi disuruh tanda tangan penerimaan gaji namun diberikan gajinya, Bendahara mengatakan bahwa gaji mereka sudah habis karena dibagi-bagi. Saksi menjelaskan bahwa dalam sidang DKPP, mereka membantah bahwa sudah diberikan dengan dibuktikan dengan tanda terima namun tidak diberikan. Saksi menjelaskan bahwa mereka telah terpilih kembali dan menagih janjinya akan memperkejakan kembali Saksi dengan syarat bahwa meminta maaf kepada Pimpinan Bawaslu yang diberhentikan oleh DKPP. Bahwa selang 2 hari, Saksi bertemu dengan Bapak Darwis dan mengatakan bahwa tidak bisa memperkerjakan kembali dan harus meminta maaf. Saksi menjelaskan bahwa Surat Pemberhentian Staf diterima pada tanggal 9 Maret 2018 dan tidak diantar langsung ke Saksi. Tidak benar bahwa Saksi telah dihubungi oleh Korsek Bawaslu Kota Sibolga karena aktif terus. Saksi menjelaskan bahwa ada bukti percakapan WA dengan Julio terkait pemotongan Gaji 1 bulan. 2. Jhon Hendra Zetto Sinambela Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi tidak diberikan gaji pada bulan Oktober 2017. Saksi menjelaskan benar telah bertemu dengan Teradu I dan Teradu II di cafe dan berjanji akan mengembalikan gaji setelah Putusan DKPP. Saksi menjelaskan bahwa jika Bapak Zulkifli terpilih kembali, Saksi akan diperkerjakan kembali di Bawaslu Kota Sibolga namun sampai sekarang tidak diperkerjekan kembali. Saksi juga pernah datang ke Bapak Darwis dan yng bersangkutan telah berjanji akan memperkejakan kembali dengan syarat meminta maaf kepada Pimpinan Bawaslu yang telah diberhentikan oleh DKPP RI. Saksi menjelaskan bahwa tidak mendapatkan gaji pada Januari 2018. Saksi menjelaskan terkait Arpah Sari Hasibuan membawa data sipol dan ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan pada tahun 2017 dan pada tahun tersebut dirinya masih menjadi Penyelenggara Pemilu. Saksi menjelaskan bahwa Saksi dan Arpah menemui Sekretaris Perindo untuk meminta mereka membuat surat pernyataan pengunduran diri. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Teradu III merupakan Pokja Seleksi Panwascam dan semestinya mengetahui bahwa Arpah pernah menjadi Pengurus Parpol. Saksi menjelaskan bahwa tidak benar pada Bulan Desember tahun 2017 tidak masuk kantor, sampai pada Putusan DKPP masih menjadi staf Bawaslu Kota Sibolga. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: - Sdr Pengadu a.n Thomson R. Pasaribu merupakan Pengadu dalam perkara ini dan Sdri Sdri Ruth Damayanti Sianturi merupakan Pengadu dalam perkara DKPP No 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan No 31/DKPP-PKEVII/2018 , yang mana dalam sidang DKPP tersebut amar putusanya memutuskan pemberhentian tetap terhadap Teradu a.n Jhonny Sitinjak pada tanggal 2 Maret 2018 - Sdri Ruth Damayanti Sianturi dan Sdr Hendra Sinambela merupakan mantan Staf Panwaslu Kota Sibolga, yang mulai bekerja sejak tanggal 16 Oktober 2017 dan aktif bekerja sampai dengan Desember 2017 pada Divisi SDM yang dibawahi oleh Sdr Jhonny Sitinjak pada saat masih aktif sebagai Anggota Panwaslih Kota Sibolga tahun 2017. (Bukti T-1).  Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II melakukan pemotongan gaji bulan oktober tahun 2017 kepada mantan staff atas nama Hendra Sianambela dan Ruth Damayanti Sianturi,maka Teradu I dan Teradu II menyatakan bahwa hal tersebut adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar.  Bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Teradu I dan Teradu II sudah pernah disidang oleh DKPP dengan putusan nomor : 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018 dan pada saat itu Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pemotongan gaji seperti yang dituduhkan oleh Pengadu. (Bukti T-2)  Bahwa terkait dengan alat bukti berupa screnshot WA staff Bawaslu Kota Sibolga atas nama Julio dengan Saksi a.n Ruth Damayanti Sianturi, Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak mengetahui sama sekali mengenai hal tersebut.  Bahwa terkait dalil yang menyatakan Teradu I mendatangi kedua staff di salah satu tempat di sebuah cafe dekat pombensin di sibolga serta dituduh meminta agar tidak memperpanjang permasalahan gaji dan juga berjanji akan mempekerjakan kembali sebagai staff bawaslu, Teradu I tidak mengetahui kejadian tersebut.  Terkait dalil yang menyatakan adanya janji dari Teradu I untuk mengangkat kembali kedua staff menjadi staff Bawaslu, Teradu I menyatakan bahwa Teradu I tidak pernah berjanji untuk mengangkat kembali kedua saksi Pengadu menjadi staff Bawaslu Kota sibolga (Ruth dan hendra).  Bahwa terkait dalil yang menyatakan bahwa Teradu I dan II melakukan mall administrasi dengan melakukan pemecatan terhadap staff panwaslu sibolga atas nama Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti dengan dibuktikan adanya screnshoot percakapan WA antara staff Bawaslu Kota Sibolga a.n Sinta dengan Ruth Damayanti , perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan Teradu I dan Teradu II tidak mengetahui percakapan WA tersebut.  Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa honor Sdr. Hendra Sinambela dan Sdri. Ruth Damayanti dibulan Januari tidak dibayarkan, Pihak Terkait menyatakan bahwa mengingat Sdr. Hendra Sinambela dan Sdri. Ruth Damayanti sejak bulan Desember 2017 tidak pernah hadir lagi dan tidak masuk ke kantor bahkan tidak bisa dihubungi sejak bulan Januari 2018, sehingga pada bulan februari 2018, terpaksa honor sdr. Hendra Sinambela dan Sdri. Ruth Damayanti Sianturi pada bulan Januari 2018, tidak diamprahkan pembayarannya dan uangnya tidak diambil, sehingga uang tersebut dikembalikan kepada kas negara.  Bahwa sesuai dengan dalil yang Pengadu adukan terkait dengan saudari Arpah Sari Hasibuan dapat Teradu III jelaskan bahwa saudari Arpah Sari Hasibuan adalah benar pernah menjadi staff Panwascam Sibolga Utara pada bulan Nopember 2017 dan saat ini menjabat sebagai Anggota Panwascam Sibolga Utara pada Tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020. (Bukti T-3)  Bahwa dapat Teradu I, Teradu II dan Teradu III jelaskan bahwa proses pembentukan dan perekrutan Panwascam di Kota Sibolga telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum secara berjenjang dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019. (Bukti T-4)  Bahwa tahapan pembentukan panwascam dimulai pada pengumuman, seleksi administrasi, seleksi tertulis melalui system CAT dan wawancara serta pengumuman hasil pembentukan panwascam dan selalu diumumkan di media social, website Bawaslu Sibolga dan di kantor kelurahan dan kecamatan. (Bukti T- 5)  Bahwa Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan perekrutan Panwascam Kota Sibolga pada tanggal 13 Nopember 2019 Nomor 001/Bawaslu- Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XI/2019 dalam pengumuman tersebut disebutkan persyaratan setiap calon harus melengkapi semua persyaratan yang tertuang dalam pengumuman termasuk mengenai syarat tidak pernah menjadi anggota partai politik atau memundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya 5 ( lima) tahun pada saat mendaftar. (Bukti T-6)  Bahwa Bawaslu Kota Sibolga menyurati KPU Kota Sibolga dengan surat Nomor B- 392/K-BAWASLU-PROV.SU-31/PM.00.02/11/2019 terkait data kepengurusan Partai Politik di Kota Sibolga tanggal 27 November 2019. (Bukti T-7)  Bahwa atas surat Bawaslu Kota Sibolga, KPU Kota Sibolga memberikan tanggapan dengan surat Nomor surat 929/HK.04-SD/1273/KPU-Kot/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019, dalam surat KPU Kota Sibolga yang berisi daftar nama pengurus Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 tersebut Bawaslu Kota Sibolga tidak menemukan ada nama calon anggota Panwascam yang menjadi pengurus Parpol. (Bukti T-8)  Bahwa pada tanggal 10 Desember 2019 Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwas Kecamatan Nomor : 002/Bawaslu- Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XII/2019 yang di tempelkan di Kantor-kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan dan disebarkan dimedia social Bawaslu Kota Sibolga untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwas Kecamatan. (Bukti T-9)  Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjelaskan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 semua calon anggota Panwascam termasuk Arpah Sari Hasibuan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai dimana salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut adalah menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik / telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. (Bukti T-10)  Bahwa setelah hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam diumumkan sejak tanggal 12 Desember 2019 s.d 15 Desember 2019, Bawaslu Kota Sibolga tidak pernah menerima tanggapan masyarakat mengenai hasil seleksi administrasi tersebut, sehingga Bawaslu Kota Sibolga melangsungkan tes tertulis dengan sistem CAT dan Wawancara dan pada tanggal 18 Desember 2019 Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan anggota Panwascam Kota Sibolga melalui pengumuman Nomor: 003/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XI/2019. (Bukti T-11)  Bahwa dengan adanya surat panggilan DKPP Nomor 0783/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, Teradu I, Teradu II dan Teradu III kemudian melakukan klarifikasi terhadap saudari Arpah Sari Hasibuan. Dan hasil klarifikasi tersebut pada intinya Arpah Sari Hasibuan membantah hal tersebut dan menyatakan tidak pernah menjadi anggota Partai Perindo. (Bukti T-12)  Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPC Partai Perindo Kec. Sibolga Utara terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Sdri Arpah Sari Hasibuan pernah menjadi anggota partai Perindo. Dari hasil klarifikasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa Sdri. Arpah Sari Hasibuan tidak pernah menjadi anggota Partai Perindo. Selain itu ada surat keterangan dari DPD Partai Perindo Kota Sibolga menyatakan Sdri. Arpah tidak anggota/kader Partai Perindo Kota Sibolga. (Bukti T-13)  Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Sdri Arpah Sari Hasibuan dan Ketua DPC Partai Perindo Kec Sibolga Utara, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 17 Agustus 2020 yang menyepakati agar seluruh hasil klarifikasi tersebut diatas disampaikan dalam persidangan DKPP. (Bukti T-14)  Bahwa terkait tuduhan Pengadu pada kronologi aduan tentang surat pengunduran diri saudari Arpah Sari Hasibuan pada bulan Juli 2017, Teradu III membantah hal tersebut dan tidak tahu menahu terkait surat pengunduran diri tersebut mengingat Teradu III bahkan belum mengenal Sdri. Arpah Sari Hasibuan pada bulan Juli 2017. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-27, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 SK Nomor 004/PANWASLIH-31/HK.0101/2017 Tentang Pengangkatan Pegawai tidak tetap di lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota Sibolga; 2. T-2 Putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE/VII/2018 dan Nomor 31/DKPP- PKE/VII/2018; 3. T-3 SK Kepala Sekretariat Panwascam Sibolga Utara Nomor 005/PANWASLIH-31.04/HK.01.01/11/2017 tentang Pengangkatan Pegawai tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sibolga Utara; Keputusan Ketua Bawaslu Kota Sibolga Nomor 003/BAWASLU- PROV.SU-31/HK.01.01/12/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Sibolga Utara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 4. T-4 Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019; 5. T-5 Berita Acara terkait dengan Pengumuman Penerimaan Panwascam Kota Sibolga ; 6. T-6 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2020 Nomor 001/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/X1/2019; 7. T-7 Surat Bawaslu Kota Sibolga Nomor B-392/K-BAWASLU-PROV.SU- 31/PM.00.02/11/2019 Perihal permohonan data tanggal 27 Nopember 2019; 8. T-8 Surat KPU Kota Sibolga Nomor 929/HK.04-SD/1273/KPU- Kot/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Penyampaian Data; 9. T-9 Pengumuman hasil Seleksi Administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Nomor 002/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XII/2019 dan Dokumentasi Penempelan Pengumuman di Kantor Lurah dan Kantor Kecamatan Kota Sibolga; 10. T-10 Surat Pernyataan dan Berkas Administrasi Sdri. Arpah Sari Hasibuan; 11. T-11 Pengumuman Anggota Panwascam Terpilih dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 Nomor 003/Bawaslu- Prov. SU.31/POKJA/KP.01.00XII/2019; 12. T-12 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Arpah Sari Hasibuan; 13. T-13 Berita Acara Klarifikasi DOC PartaI Perindo Kecamatan Sibolga Utara; 14. T-14 Berita Acara Pleno Klarifikasi; 15. T-15 Buku Kas Umum; 16. T-16 Laporan Realisasi Belanja Pilgub; 17. T-17 Absensi Sekretariat Bawaslu Kota Sibolga Bulan Januari 2018 sampai 4 Februari 2018; 18. T-18 Daftar Penerimaan Honorarium Staf Pelaksana Teknis Panwaslih Kota Sibolga Bulan September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2017; 19. T-19 Berita Acara Nomor 001/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/11/2019 20. T-20 Berita Acara Nomor 002/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/11/2019 21. T-21 Berita Acara Nomor 002a/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU- 31/11/2019 22. T-22 Berita Acara Nomor 003/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019 23. T-23 Berita Acara Nomor 004/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019 24. T-24 Berita Acara Nomor 005/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019 25. T-25 Berita Acara Nomor 006/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019 27. T-27 Berita Acara Nomor 007/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019 [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Edwinsyah Putra Pohan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sibolga Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa tidak benar adanya pemotongan gaji staf Kasektariatan Bawaslu Kota Sibolga pada bulan Oktober 2017 dengan dibuktikan oleh tanda terima pembayaran. Pihak Terkait menjelaskan jika tuduhan Pengadu adalah fitnah, semua gaji telah dibayarkan kepada seluruh staf. Terkait pemberhentian Saksi Pengadu atas nama Ruth Damayanti Sianturi dan J h o n Hendra Zetto Sinambela. Bahwa terkait pemberhentian kedua Saksi, Pihak Terkait sebelumnya telah berkonsultasi kepada Pimpinan Bawaslu Kota Sibolga dan melalui rapat pleno. Kedua Saksi sudah pernah dipanggil untuk bekerja sekitar bulan Januari 2018 tapi tetap tidak masuk kantor hal ini dibuktikan dengan absensi kehadiran staf. Pihak Terkait menjelaskan bahwa fungsi Sekretariat adalah memfasilitasi Komisoner Bawaslu Sibolga, ada nota dari Pimpinan ada staf yang berkasus di DKPP tidak pernah masuk kantor dan ditujukan kepada Pihak Terkait. Pihak Terkait menjelaskan bahwa sebaiknya kedua staf tetap masuk kantor namun tidak pernah masuk kantor. Bahwa kedua Saksi yang diberhentikan di SK pada tanggal 3 Februari 2018 dan telah diterima yang bersangkutan. Pihak Terkait menjelaskan bahwa kedua Saksi mulai tidak masuk kantor pada pertengahan bulan Desember 2017 sampai pada bulan Januari 2018. Pihak Terkait mengakui bahwa telah memberikan tenggang waktu untuk kedua saksi masuk kantor namun kedua saksi memilih untuk tidak masuk kantor. [2.8.2] Arpah Sari Hasibuan Bahwa Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak benar Pihak Terkait menjadi Anggota Partai Politik. Bahwa terkait Surat pengunduruan diri, Pihak Terkait tidak pernah tanda tangan surat dimaksud. [2.8.3] Julio Pihak Terkait menjelaskan terkait penyerahan uang tidak ingat dan tidak tahu. Dan terkait pemotongan gaji tidak tahu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pemotongan gaji pada bulan Oktober 2017 terhadap mantan staf Bawaslu Kab. Sibolga a.n. J h o n Hendra Zetto Sinambela dan Ruth Damayanti Siyanturi; [4.1.2] Teradu III diduga meloloskan Panwascam Sibolga Utara a.n. Arpah Sari Hasibuan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 yang belum 5 tahun mengundurkan diri dari partai Perindo Kota Sibolga. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa perkara tersebut telah diputus denga Putusan Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP- PKE-VII/2018 dan pada saat itu Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pemotongan gaji seperti yang dituduhkan oleh Pengadu. Selain itu, bukti berupa screenshot WA staff Bawaslu Kota Sibolga atas nama Julio dengan Saksi a.n Ruth Damayanti Sianturi para Teradu tidak mengetahui. Dalam uraian kronologi, terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I mendatangi Ruth dan Hendra di café dekat pom bensin, dan berjanji akan memperkerjakan kembali sebagai staf di Bawaslu Kota Sibolga adalah tidak benar dan tidak pernah berjanji apapun. Dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan Maladminsitrasi dengan melakukan pemecatan terhadap staff Panwaslu Sibolga atas nama Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti dengan dibuktikan adanya screenshot percakapan WA antara staff Bawaslu Kota Sibolga a.n Sinta dengan Ruth Damayanti, bahwa hal tersebut tidak benar dan Teradu I dan Teradu II tidak mengetahui percakapan WA tersebut. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa honor Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti dibulan Januari tidak dibayarkan, Pihak Terkait menyatakan bahwa mengingat Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti sejak bulan Desember 2017 tidak pernah hadir lagi dan tidak masuk ke kantor bahkan tidak bisa dihubungi sejak bulan Januari 2018, sehingga pada bulan februari 2018, terpaksa honor Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti Sianturi pada bulan Januari 2018, tidak diamprahkan pembayarannya dan uangnya tidak diambil, sehingga uang tersebut dikembalikan kepada kas negara. [4.2.2] Terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan bahwa dalil aduan Pengadu tidak berdasar. Bahwa Arpah Sari Hasibuan pernah menjadi staff Panwascam Sibolga Utara pada bulan Nopember 2017 dan saat ini menjabat sebagai Anggota Panwascam Sibolga Utara pada Tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Para Teradu menjelaskan bahwa proses pembentukan dan perekrutan Panwascam di Kota Sibolga telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum secara berjenjang dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019. Bahwa tahapan pembentukan panwascam dimulai pada pengumuman, seleksi administrasi, seleksi tertulis melalui system CAT dan wawancara serta pengumuman hasil pembentukan panwascam dan selalu diumumkan di media social, website Bawaslu Sibolga dan di kantor kelurahan dan kecamatan. Bahwa Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan perekrutan Panwascam Kota Sibolga pada tanggal 13 Nopember 2019 Nomor 001/Bawaslu- Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XI/2019 dalam pengumuman tersebut disebutkan persyaratan setiap calon harus melengkapi semua persyaratan yang tertuang dalam pengumuman termasuk mengenai syarat tidak pernah menjadi anggota partai politik atau memundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Bahwa Bawaslu Kota Sibolga menyurati KPU Kota Sibolga dengan surat Nomor B-392/K-BAWASLU-PROV.SU-31/PM.00.02/11/2019 terkait data kepengurusan Partai Politik di Kota Sibolga tanggal 27 November 2019. Bahwa atas surat Bawaslu Kota Sibolga, KPU Kota Sibolga memberikan tanggapan dengan surat Nomor surat 929/HK.04-SD/1273/KPU-Kot/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019, dalam surat KPU Kota Sibolga yang berisi daftar nama pengurus Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 tersebut Bawaslu Kota Sibolga tidak menemukan ada nama calon anggota Panwascam yang menjadi pengurus Parpol. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2019 Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwas Kecamatan Nomor 002/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XII/2019 yang di tempelkan di Kantor-kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan dan disebarkan dimedia sosial Bawaslu Kota Sibolga untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Panwas Kecamatan. Para Teradu menjelaskan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 semua calon anggota Panwascam termasuk Arpah Sari Hasibuan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai dimana salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut adalah menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik / telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Bahwa setelah hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam diumumkan sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan 15 Desember 2019, Bawaslu Kota Sibolga tidak pernah menerima tanggapan masyarakat mengenai hasil seleksi administrasi tersebut, sehingga Bawaslu Kota Sibolga melangsungkan tes tertulis dengan sistem CAT dan Wawancara dan pada tanggal 18 Desember 2019 Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan anggota Panwascam Kota Sibolga melalui pengumuman Nomor 003/Bawaslu- Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XI/2019. Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada Arpah Sari Hasibuan dan Ketua DPC Partai Perindo Kecamatan Sibolga Utara terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Arpah Sari Hasibuan pernah menjadi anggota partai Perindo. Dari hasil klarifikasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa Arpah Sari Hasibuan tidak pernah menjadi anggota Partai Perindo. Selain itu ada surat keterangan dari DPD Partai Perindo Kota Sibolga menyatakan Arpah tidak anggota/kader Partai Perindo Kota Sibolga. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, , Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, [4.3.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada point [4.1.1], fakta persidangan terungkap bahwa Pengadu pada pokoknya telah menemukan bukti baru (novum) terkait tidak dibayarnya gaji staf Kesekretariatan Bawaslu Kota Sibolga pada bulan Oktober 2017. Teradu I dan Teradu II dalam jawabannya telah membantah bahwa dalil aduan telah diputus dengan perkara Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018 yang memberi sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jhonny Effendy Sitinjak karena terbukti telah menerima uang sebesar Rp. 6.000.000 dan Rp. 10.000.000 dari saksi atas nama Ruth Damayanti Sianturi dan Hendra Sinambela. Bahwa dalam perkara a quo, DKPP menilai tidak ada korelasi antara jawaban Teradu I dan Teradu II dengan Putusan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018. Faktanya, Pengadu telah menemukan bukti percakapan antara Saksi Ruth Damayanti Sianturi dengan salah satu Staf Bawaslu Kota Sibolga. Bahwa atas bukti tersebut Teradu I dan Teradu II mengaku tidak pernah mengetahui dan terhadap urusan Kepegawaian termasuk gaji adalah menjadi tanggung jawab dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Sibolga. Para Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa benar para Saksi telah tanda tangan kwitansi penerimaan gaji bulan Oktober 2017 namun tidak pernah menerima gaji tersebut. Selain itu para Saksi menerangkan bahwa pernah bertemu dengan Teradu I dan Teradu II setelah Putusan DKPP pada Bulan Maret 2018 pada sebuah cafe pom bensin di Sibolga serta berjanji akan mempekerjakan kembali di Kesekretariatan Bawaslu Kota Sibolga. Atas Pengakuan para Saksi, Teradu I dan Teradu II dengan tegas membantah keterangan tersebut dan tidak pernah berjanji apapun. Hal senada pun diungkapkan oleh Keterangan Pihak Terkait Korsek Bawaslu Kota Sibolga bahwa Gaji para Saksi telah dibayarkan sesuai dengan Penerimaan Honorarium bulan Oktober 2017. Fakta lain terungkap bahwa para Saksi ternyata tidak pernah masuk bekerja dalam tenggang waktu Bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Januari 2018. Hal demikian diungkapkan oleh Pihak Terkait Korsek Bawaslu Kabupaten Sibolga dan didukung dengan Bukti Absen Bulan Januari 2018. Dalam persidangan, Pihak Terkait telah menghubungi Para Saksi namun para Saksi enggan untuk berkantor karena sedang mengajukan aduannya pada DKPP dengan Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018. Bahwa akibatnya, Gaji para Saksi tidak diambil dan telah disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan bukti Laporan Realisasi Belanja Pilgub Panwaslih Kota Sibolga Bulan Februari Tahun 2018 dan Buku Kas Umum. Bahwa kemudian, para Saksi diberhentikan oleh Pihak Terkait sesuai dengan Berita Acara Nomor 012/BA-PLENO/PANWASLIH-3102/02/2018. Selain itu, para Saksi mengaku diberikan uang sebesar uang gaji oleh Pihak Terkait staf Bawaslu Kota Sibolga atas nama Julio. Terhadap uraian fakta diatas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Tidak adanya bukti para Teradu telah melakukan tindakan melakukan pemotongan gaji terhadap Ruth Damayanti Sianturi dan Hendra Sinambela. Bahwa terhadap kewenangan administrasi Kesekretariatan pada Tahun 2017 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Kecamatan. Namun DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I dan Teradu II meskipun tugas dan kewenangan Kesekretariatan Bawaslu berada dalam Kewenangan Korsek Bawaslu, Teradu I dan Teradu II sebagai Pimpinan Lembaga semestinya melakukan pengawasan terhadap kinerja Korsek Bawaslu Kota Sibolga. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP; . [4.3.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada point [4.1.2], dalam persidangan Teradu III menjelaskan bahwa Prosedur untuk Proses Pembentukan dan Perekrutan Panwascam yang dilakukan oleh para Teradu telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum secara berjenjang dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Tahun 2019. Teradu III telah mengirimkan surat kepada KPU Kota Sibolga dengan Nomor Surat 392/K-BAWASLU-PROV.SU-31/PM.00.02/11/2019 terkait data kepengurusan Partai Politik di Kota Sibolga tanggal 27 November 2019. Bahwa KPU Kota Sibolga juga telah memberikan tanggapan dengan surat Nomor surat 929/HK.04- SD/1273/KPU-Kot/XII/2019 pada intinya berisi daftar nama pengurus Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dan tidak menemukan nama Arpah Sari Hasibuan. Selain itu tidak adanya tanggapan masyarakat terhadap seleksi Panwascam Sibolga yang dilakukan oleh Para Teradu. Teradu III pun telah melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Perindo Kecamatan Sibolga Utara pada tanggal 13 Agustus 2020 dan hasilnya Arpah Hasibuan tidak pernah menjadi Anggota Partai Perindo. Bukti lain adanya Surat Keterangan DPD Partai Perindo Kota Sibolga Nomor 021/SKT/DPD.Partai PERINDO.SBG/VIII/2020 yang menerangkan bahwa Arpah Sari Hasibuan adalah benar bukan anggota/kader Partai Perindo Kota Sibolga. Dalam persidangan Pengadu menyampaikan bukti surat pengunduran diri dari keanggotaan Parpol Perindo atas nama Arpah Sari Hasibuan dan hasil cetak yang memuat nama Arpah Sari Hasibuan yang dinyatakan Pengadu sebagai data Sipol. DKPP telah menilai alat bukti yang diajukan Pengadu di muka sidang, terdapat pola tanda tangan yang berbeda antara dokumen yang diajukan Pengadu dengan dokumen yang dimiliki Arpah Sari Hasibuan termasuk spesimen tanda tangan yang bersangkutan, demikian halnya juga terhadap autentisitas data sipol yang tidak meyakinkan. DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Bahwa tidak ada satupun bukti Pengadu yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu III meloloskan Arpah Sari Hasibuan yang merupakan Anggota Partai Perindo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulkifli Sigalinging selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Sibolga, Teradu II Darwis Sufianto Sibarani dan Teradu III Herfisani Hutagalung, masing-masing selaku Bawaslu Kota Sibolga sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir