Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 73 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sibolga
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2020
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 77-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Komisioner Bawaslu Zulkifli Sigalingging dan Komisioner Bawaslu Darwis Sibarani, diduga melakukan pemotongan gaji untuk bulan oktober 2017 lalu, kepada mantan staff Bawaslu atas nama J h o n Hendra Zetto Sinambela dan Staff Ruth Damayanti Sianturi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pemotongan gaji pada bulan Oktober 2017 terhadap mantan staf Bawaslu Kab. Sibolga a.n.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulkifli Sigalinging selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Sibolga, Teradu II Darwis Sufianto Sibarani dan Teradu III Herfisani Hutagalung, masing-masing selaku Bawaslu Kota Sibolga sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 73-PKE-DKPP/VII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 77-
P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPP/VII/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Thomson Rivayanwar Pasaribu
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kakap No. 97, Kel Pancuran Pinang Sibolga, Kec.
Sibolga Sambas, Kota Sibolga
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Zulkifli Sigalingging
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Sibolga
Alamat Kantor : Jl.H. Zainul Afirin, Kota Sibolga
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Darwis Suprianto Sibarani
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sibolga
Alamat Kantor : Jl.H. Zainul Afirin, Kota Sibolga
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
2. Nama : Herfisani Hutagalung
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sibolga
Alamat Kantor : Jl.H. Zainul Afirin, Kota Sibolga
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar Keterangan Saksi;
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 77-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
73-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Komisioner Bawaslu Zulkifli Sigalingging dan Komisioner Bawaslu Darwis
Sibarani, diduga melakukan pemotongan gaji untuk bulan oktober 2017 lalu,
kepada mantan staff Bawaslu atas nama J h o n Hendra Zetto Sinambela dan
Staff Ruth Damayanti Sianturi;
2. Bahwa, saat perlakuan tersebut terjadi kedua terduga masih menjabat sebagai
Komisioner Panwaslu Kota Sibolga tahun 2017, dan saat ini menjabat sebagai
Komisioner Bawaslu Sibolga;
3. Bahwa, pasca putusan sidang DKPP, putusan Nomor: 30/DKPP-PKE-VII/2018
dan Nomor 31/DKPP-PKE-VII/2018, dalam pokok aduan, terkait saat itu Ketua
Panwaslu Sibolga dan Anggota, dijabat oleh Darwis Sibarani dan Zulkifli
Sigalingging, tidak mengakui tudingan tersebut, atas hal tersebut kemudian
pelapor, dalam hal ini menemukan kembali alat bukti untuk pembenaran
laporan tersebut, setelah Komisioner Panwaslu mengembalikan uang senilai Rp
2.500.000, kepada Rut Damayanti dan Hendra Sinambela;
4. Bahwa, alat bukti berupa hasil screensoot percakapan melalui whatsapp antara
Rut Damayanti Sianturi dengan staff Komisioner Zulkifli Sigalingging bernama
Julio, terkait permintaan keinginan membayarkan gaji yang di potong haknya
oleh Komisioner KPU;
5. Bahwa, setelah putusan sidang diumumkan, Komisioner Panwaslu Sibolga, yang
saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sibolga, mendatangi kedua staff
tepatnya di sebuah cafe copi di depan Pombensin Sibolga, dan meminta untuk
tidak memperpanjang masalah perihal pemotongan gaji, dengan janji akan
mempekerjakan mereka kembali sebagai staff di Bawaslu;
6. Bahwa, hingga waktu yang ditunggu janji tidak ditepati, maka korban mengadu
kepada pelapor dan melaporkan perbuatan komisioner Bawaslu Kota Sibolga;
7. Bahwa, Komisioner Panwaslu saat itu diduga melakukan perbuatan disengaja
mendesain malladministrasi, menerbitkan surat pemecatan terhadap Hendra
Sinambela dan Ruth Damayanti Sianturi tertuang tanggal 3 Februari 2018;
8. Bahwa, terungkap sebuah percakapan salah satu staff panwaslu bernama Sinta
mengaku surat pemberhentian dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2018 namun
dibuat tanggal 3 Februari 2018;
9. Bahwa, gaji atau hak Hendra dan Ruth Damayanti Sianturi untuk Januari
sebagaimana surat pemecatan tertuang tanggal 3 Februari 2018 tidak diberikan
hingga sampai laporan ini dibuat;
10. Bahwa, Bawaslu Kota Sibolga, dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Sibolga tahun 2020
kembali meluluskan Komisioner Panwascam Sibolga Utara atas nama Arpah Sari
Hasibuan, yang belum genap dalam jangka 5 tahun sebagai Anggota Partai
Politik Pada Partai Perindo Kota Sibolga, yang sebelumnya dijadikan juga sebagai
staff OSDM Panwascam di Sibolga Utara pada pemilihan Presiden tahun 2019,
Dan, disuruh melakukan pengunduran diri untuk menghilang dari SIPOL KPU,
yang disaksikan oleh saudara Hendra Sinambela, pada Juli 2017;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
11 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Percakapan WA antara saksi dan dua orang staff Bawaslu Kota
1. P-1
Sibolga;
2. P-2 Surat Nomor B-008/PANWASLIH-31/SET/TU.00.01/02/2018 perihal
Pembehentian Staf Non PNS kepada Ruth Damayanti Sianturi;
Keputusan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kota
Sibolga Nomor 004/Panwaslih-31/HK.01.01/10/2017 tentang
3. P-3
Pengangkatan Pegawai tidak tetap dilingkungan Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Kota Sibolga;
4. P-4 Scrensoot berita rri.co.id yang telah dihapus;
5. P-5 Screensoot sanggahan dua Komisioner Bawaslu;
6. P-6 Pengumuman Anggota Panwascam Terpilih Dalam Rangka Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 Nomor
003/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XII/2019
Surat pengunduran diri dari Partai Perindo tahun 2017, atas nama
7. P-7
Arpah Sari Hasibuan;
8. P-8 KTP para Saksi;
9. P-9 Screenshoot WAG Bawaslu Kota Sibolga;
10. P-10 Bukti Pengunduran diri dari Partai Perindo atas nama Jhon Hendra Z.
Sinambela;
11. P-11 Data Sipol Tahun 2017 atas nama Arpah Sari Hasibuan.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi:
1. Ruth Damayanti Sianturi
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
setelah sidang Putusan DKPP Nomor 30 dan Nomor 31 tahun 2018 bulan Maret,
Saksi bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Kota Sibolga di Kantor dan menanyakan
gaji yang belum dibayarkan. Saksi menjelaskan bahwa Pimpinan Bawaslu akan
memperkejakan kembali melalui Korsek Bawaslu Kota Sibolga. Saksi menjelaskan
pernah bertemu dengan Staf Bawaslu Kota Sibolga atas nama Julio dan salah satu
pimpinan Bawaslu pada tanggal 24 Maret 2018 di Cafe dan yang bersangkutan
supaya jangan direkam. Mereka berjanji akan mengembalikan gaji dan meminta
tolong supaya jangan dilaporkan jika dilaporkan mereka akan diborgol. Bahwa pada
malam harinya, Julio mengantarkan gaji kerumah Saksi dan tidak ada bukti tanda
terimanya. Saksi menjelaskan bahwa 2 bulan sebelum sidang DKPP pada bulan
Februari 2018, Saksi disuruh tanda tangan penerimaan gaji namun diberikan
gajinya, Bendahara mengatakan bahwa gaji mereka sudah habis karena dibagi-bagi.
Saksi menjelaskan bahwa dalam sidang DKPP, mereka membantah bahwa sudah
diberikan dengan dibuktikan dengan tanda terima namun tidak diberikan. Saksi
menjelaskan bahwa mereka telah terpilih kembali dan menagih janjinya akan
memperkejakan kembali Saksi dengan syarat bahwa meminta maaf kepada
Pimpinan Bawaslu yang diberhentikan oleh DKPP. Bahwa selang 2 hari, Saksi
bertemu dengan Bapak Darwis dan mengatakan bahwa tidak bisa memperkerjakan
kembali dan harus meminta maaf. Saksi menjelaskan bahwa Surat Pemberhentian
Staf diterima pada tanggal 9 Maret 2018 dan tidak diantar langsung ke Saksi. Tidak
benar bahwa Saksi telah dihubungi oleh Korsek Bawaslu Kota Sibolga karena aktif
terus. Saksi menjelaskan bahwa ada bukti percakapan WA dengan Julio terkait
pemotongan Gaji 1 bulan.
2. Jhon Hendra Zetto Sinambela
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi tidak diberikan gaji pada bulan Oktober 2017. Saksi menjelaskan benar telah
bertemu dengan Teradu I dan Teradu II di cafe dan berjanji akan mengembalikan
gaji setelah Putusan DKPP. Saksi menjelaskan bahwa jika Bapak Zulkifli terpilih
kembali, Saksi akan diperkerjakan kembali di Bawaslu Kota Sibolga namun sampai
sekarang tidak diperkerjekan kembali. Saksi juga pernah datang ke Bapak Darwis
dan yng bersangkutan telah berjanji akan memperkejakan kembali dengan syarat
meminta maaf kepada Pimpinan Bawaslu yang telah diberhentikan oleh DKPP RI.
Saksi menjelaskan bahwa tidak mendapatkan gaji pada Januari 2018. Saksi
menjelaskan terkait Arpah Sari Hasibuan membawa data sipol dan ada surat
pengunduran diri dari yang bersangkutan pada tahun 2017 dan pada tahun
tersebut dirinya masih menjadi Penyelenggara Pemilu. Saksi menjelaskan bahwa
Saksi dan Arpah menemui Sekretaris Perindo untuk meminta mereka membuat
surat pernyataan pengunduran diri. Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Teradu III
merupakan Pokja Seleksi Panwascam dan semestinya mengetahui bahwa Arpah
pernah menjadi Pengurus Parpol. Saksi menjelaskan bahwa tidak benar pada Bulan
Desember tahun 2017 tidak masuk kantor, sampai pada Putusan DKPP masih
menjadi staf Bawaslu Kota Sibolga.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
- Sdr Pengadu a.n Thomson R. Pasaribu merupakan Pengadu dalam perkara ini dan
Sdri Sdri Ruth Damayanti Sianturi merupakan Pengadu dalam perkara DKPP No
30/DKPP-PKE-VII/2018 dan No 31/DKPP-PKEVII/2018 , yang mana dalam sidang
DKPP tersebut amar putusanya memutuskan pemberhentian tetap terhadap
Teradu a.n Jhonny Sitinjak pada tanggal 2 Maret 2018
- Sdri Ruth Damayanti Sianturi dan Sdr Hendra Sinambela merupakan mantan Staf
Panwaslu Kota Sibolga, yang mulai bekerja sejak tanggal 16 Oktober 2017 dan
aktif bekerja sampai dengan Desember 2017 pada Divisi SDM yang dibawahi oleh
Sdr Jhonny Sitinjak pada saat masih aktif sebagai Anggota Panwaslih Kota Sibolga
tahun 2017. (Bukti T-1).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I dan Teradu II
melakukan pemotongan gaji bulan oktober tahun 2017 kepada mantan staff atas
nama Hendra Sianambela dan Ruth Damayanti Sianturi,maka Teradu I dan
Teradu II menyatakan bahwa hal tersebut adalah tuduhan yang tidak benar dan
tidak berdasar.
Bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Teradu I dan Teradu II sudah pernah
disidang oleh DKPP dengan putusan nomor : 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan nomor
31/DKPP-PKE-VII/2018 dan pada saat itu Teradu I dan Teradu II tidak terbukti
melakukan pemotongan gaji seperti yang dituduhkan oleh Pengadu. (Bukti T-2)
Bahwa terkait dengan alat bukti berupa screnshot WA staff Bawaslu Kota Sibolga
atas nama Julio dengan Saksi a.n Ruth Damayanti Sianturi, Teradu I dan Teradu
II menyatakan tidak mengetahui sama sekali mengenai hal tersebut.
Bahwa terkait dalil yang menyatakan Teradu I mendatangi kedua staff di salah
satu tempat di sebuah cafe dekat pombensin di sibolga serta dituduh meminta
agar tidak memperpanjang permasalahan gaji dan juga berjanji akan
mempekerjakan kembali sebagai staff bawaslu, Teradu I tidak mengetahui kejadian
tersebut.
Terkait dalil yang menyatakan adanya janji dari Teradu I untuk mengangkat
kembali kedua staff menjadi staff Bawaslu, Teradu I menyatakan bahwa Teradu I
tidak pernah berjanji untuk mengangkat kembali kedua saksi Pengadu menjadi
staff Bawaslu Kota sibolga (Ruth dan hendra).
Bahwa terkait dalil yang menyatakan bahwa Teradu I dan II melakukan mall
administrasi dengan melakukan pemecatan terhadap staff panwaslu sibolga atas
nama Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti dengan dibuktikan adanya
screnshoot percakapan WA antara staff Bawaslu Kota Sibolga a.n Sinta dengan
Ruth Damayanti , perlu kami jelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan Teradu
I dan Teradu II tidak mengetahui percakapan WA tersebut.
Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa honor Sdr. Hendra Sinambela dan
Sdri. Ruth Damayanti dibulan Januari tidak dibayarkan, Pihak Terkait
menyatakan bahwa mengingat Sdr. Hendra Sinambela dan Sdri. Ruth Damayanti
sejak bulan Desember 2017 tidak pernah hadir lagi dan tidak masuk ke kantor
bahkan tidak bisa dihubungi sejak bulan Januari 2018, sehingga pada bulan
februari 2018, terpaksa honor sdr. Hendra Sinambela dan Sdri. Ruth Damayanti
Sianturi pada bulan Januari 2018, tidak diamprahkan pembayarannya dan
uangnya tidak diambil, sehingga uang tersebut dikembalikan kepada kas negara.
Bahwa sesuai dengan dalil yang Pengadu adukan terkait dengan saudari Arpah
Sari Hasibuan dapat Teradu III jelaskan bahwa saudari Arpah Sari Hasibuan
adalah benar pernah menjadi staff Panwascam Sibolga Utara pada bulan
Nopember 2017 dan saat ini menjabat sebagai Anggota Panwascam Sibolga Utara
pada Tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2020. (Bukti T-3)
Bahwa dapat Teradu I, Teradu II dan Teradu III jelaskan bahwa proses
pembentukan dan perekrutan Panwascam di Kota Sibolga telah sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan
pergantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum secara berjenjang dan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwascam Tahun 2019. (Bukti T-4)
Bahwa tahapan pembentukan panwascam dimulai pada pengumuman, seleksi
administrasi, seleksi tertulis melalui system CAT dan wawancara serta
pengumuman hasil pembentukan panwascam dan selalu diumumkan di media
social, website Bawaslu Sibolga dan di kantor kelurahan dan kecamatan. (Bukti T-
5)
Bahwa Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan perekrutan Panwascam Kota Sibolga
pada tanggal 13 Nopember 2019 Nomor 001/Bawaslu-
Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XI/2019 dalam pengumuman tersebut disebutkan
persyaratan setiap calon harus melengkapi semua persyaratan yang tertuang
dalam pengumuman termasuk mengenai syarat tidak pernah menjadi anggota
partai politik atau memundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya 5 ( lima)
tahun pada saat mendaftar. (Bukti T-6)
Bahwa Bawaslu Kota Sibolga menyurati KPU Kota Sibolga dengan surat Nomor B-
392/K-BAWASLU-PROV.SU-31/PM.00.02/11/2019 terkait data kepengurusan
Partai Politik di Kota Sibolga tanggal 27 November 2019. (Bukti T-7)
Bahwa atas surat Bawaslu Kota Sibolga, KPU Kota Sibolga memberikan tanggapan
dengan surat Nomor surat 929/HK.04-SD/1273/KPU-Kot/XII/2019 Tanggal 2
Desember 2019, dalam surat KPU Kota Sibolga yang berisi daftar nama pengurus
Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 tersebut Bawaslu Kota Sibolga tidak
menemukan ada nama calon anggota Panwascam yang menjadi pengurus Parpol.
(Bukti T-8)
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2019 Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan
hasil seleksi administrasi calon anggota Panwas Kecamatan Nomor : 002/Bawaslu-
Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XII/2019 yang di tempelkan di Kantor-kantor
Kelurahan, Kantor Kecamatan dan disebarkan dimedia social Bawaslu Kota Sibolga
untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
Panwas Kecamatan. (Bukti T-9)
Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjelaskan berdasarkan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019
semua calon anggota Panwascam termasuk Arpah Sari Hasibuan diwajibkan
membuat surat pernyataan diatas materai dimana salah satu poin dalam surat
pernyataan tersebut adalah menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai
politik / telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sedikitnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar. (Bukti T-10)
Bahwa setelah hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam diumumkan
sejak tanggal 12 Desember 2019 s.d 15 Desember 2019, Bawaslu Kota Sibolga
tidak pernah menerima tanggapan masyarakat mengenai hasil seleksi
administrasi tersebut, sehingga Bawaslu Kota Sibolga melangsungkan tes tertulis
dengan sistem CAT dan Wawancara dan pada tanggal 18 Desember 2019 Bawaslu
Kota Sibolga mengumumkan anggota Panwascam Kota Sibolga melalui
pengumuman Nomor: 003/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XI/2019. (Bukti
T-11)
Bahwa dengan adanya surat panggilan DKPP Nomor 0783/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, Teradu I, Teradu II dan Teradu III
kemudian melakukan klarifikasi terhadap saudari Arpah Sari Hasibuan. Dan hasil
klarifikasi tersebut pada intinya Arpah Sari Hasibuan membantah hal tersebut
dan menyatakan tidak pernah menjadi anggota Partai Perindo. (Bukti T-12)
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020, Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga
melakukan klarifikasi terhadap Ketua DPC Partai Perindo Kec. Sibolga Utara
terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Sdri Arpah Sari Hasibuan pernah
menjadi anggota partai Perindo. Dari hasil klarifikasi tersebut pada intinya
menyatakan bahwa Sdri. Arpah Sari Hasibuan tidak pernah menjadi anggota
Partai Perindo. Selain itu ada surat keterangan dari DPD Partai Perindo Kota
Sibolga menyatakan Sdri. Arpah tidak anggota/kader Partai Perindo Kota Sibolga.
(Bukti T-13)
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Sdri Arpah Sari
Hasibuan dan Ketua DPC Partai Perindo Kec Sibolga Utara, maka Teradu I, Teradu
II dan Teradu III melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 17 Agustus 2020 yang
menyepakati agar seluruh hasil klarifikasi tersebut diatas disampaikan dalam
persidangan DKPP. (Bukti T-14)
Bahwa terkait tuduhan Pengadu pada kronologi aduan tentang surat pengunduran
diri saudari Arpah Sari Hasibuan pada bulan Juli 2017, Teradu III membantah hal
tersebut dan tidak tahu menahu terkait surat pengunduran diri tersebut
mengingat Teradu III bahkan belum mengenal Sdri. Arpah Sari Hasibuan pada
bulan Juli 2017.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-27, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 SK Nomor 004/PANWASLIH-31/HK.0101/2017 Tentang Pengangkatan
Pegawai tidak tetap di lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Kota Sibolga;
2. T-2 Putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE/VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-
PKE/VII/2018;
3. T-3 SK Kepala Sekretariat Panwascam Sibolga Utara Nomor
005/PANWASLIH-31.04/HK.01.01/11/2017 tentang Pengangkatan
Pegawai tidak Tetap di lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Sibolga Utara;
Keputusan Ketua Bawaslu Kota Sibolga Nomor 003/BAWASLU-
PROV.SU-31/HK.01.01/12/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Sibolga Utara pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
4. T-4 Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwascam Tahun 2019;
5. T-5 Berita Acara terkait dengan Pengumuman Penerimaan Panwascam
Kota Sibolga ;
6. T-6 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2020 Nomor
001/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/X1/2019;
7. T-7 Surat Bawaslu Kota Sibolga Nomor B-392/K-BAWASLU-PROV.SU-
31/PM.00.02/11/2019 Perihal permohonan data tanggal 27 Nopember
2019;
8. T-8 Surat KPU Kota Sibolga Nomor 929/HK.04-SD/1273/KPU-
Kot/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 perihal Penyampaian Data;
9. T-9 Pengumuman hasil Seleksi Administrasi calon Anggota Panwas
Kecamatan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Nomor
002/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XII/2019 dan
Dokumentasi Penempelan Pengumuman di Kantor Lurah dan Kantor
Kecamatan Kota Sibolga;
10. T-10 Surat Pernyataan dan Berkas Administrasi Sdri. Arpah Sari Hasibuan;
11. T-11 Pengumuman Anggota Panwascam Terpilih dalam rangka Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 Nomor 003/Bawaslu-
Prov. SU.31/POKJA/KP.01.00XII/2019;
12. T-12 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Arpah Sari Hasibuan;
13. T-13 Berita Acara Klarifikasi DOC PartaI Perindo Kecamatan Sibolga Utara;
14. T-14 Berita Acara Pleno Klarifikasi;
15. T-15 Buku Kas Umum;
16. T-16 Laporan Realisasi Belanja Pilgub;
17. T-17 Absensi Sekretariat Bawaslu Kota Sibolga Bulan Januari 2018 sampai
4 Februari 2018;
18. T-18 Daftar Penerimaan Honorarium Staf Pelaksana Teknis Panwaslih Kota
Sibolga Bulan September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun
2017;
19. T-19 Berita Acara Nomor 001/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/11/2019
20. T-20 Berita Acara Nomor 002/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/11/2019
21. T-21 Berita Acara Nomor 002a/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-
31/11/2019
22. T-22 Berita Acara Nomor 003/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019
23. T-23 Berita Acara Nomor 004/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019
24. T-24 Berita Acara Nomor 005/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019
25. T-25 Berita Acara Nomor 006/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019
27. T-27 Berita Acara Nomor 007/BA-POKJA/BAWASLU-PROV.SU-31/12/2019
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Edwinsyah Putra Pohan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kota Sibolga Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa tidak benar
adanya pemotongan gaji staf Kasektariatan Bawaslu Kota Sibolga pada bulan Oktober
2017 dengan dibuktikan oleh tanda terima pembayaran. Pihak Terkait menjelaskan
jika tuduhan Pengadu adalah fitnah, semua gaji telah dibayarkan kepada seluruh staf.
Terkait pemberhentian Saksi Pengadu atas nama Ruth Damayanti Sianturi dan J h o n
Hendra Zetto Sinambela. Bahwa terkait pemberhentian kedua Saksi, Pihak Terkait
sebelumnya telah berkonsultasi kepada Pimpinan Bawaslu Kota Sibolga dan melalui
rapat pleno. Kedua Saksi sudah pernah dipanggil untuk bekerja sekitar bulan Januari
2018 tapi tetap tidak masuk kantor hal ini dibuktikan dengan absensi kehadiran staf.
Pihak Terkait menjelaskan bahwa fungsi Sekretariat adalah memfasilitasi Komisoner
Bawaslu Sibolga, ada nota dari Pimpinan ada staf yang berkasus di DKPP tidak pernah
masuk kantor dan ditujukan kepada Pihak Terkait. Pihak Terkait menjelaskan bahwa
sebaiknya kedua staf tetap masuk kantor namun tidak pernah masuk kantor. Bahwa
kedua Saksi yang diberhentikan di SK pada tanggal 3 Februari 2018 dan telah diterima
yang bersangkutan. Pihak Terkait menjelaskan bahwa kedua Saksi mulai tidak masuk
kantor pada pertengahan bulan Desember 2017 sampai pada bulan Januari 2018.
Pihak Terkait mengakui bahwa telah memberikan tenggang waktu untuk kedua saksi
masuk kantor namun kedua saksi memilih untuk tidak masuk kantor.
[2.8.2] Arpah Sari Hasibuan
Bahwa Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak benar Pihak Terkait menjadi Anggota
Partai Politik. Bahwa terkait Surat pengunduruan diri, Pihak Terkait tidak pernah
tanda tangan surat dimaksud.
[2.8.3] Julio
Pihak Terkait menjelaskan terkait penyerahan uang tidak ingat dan tidak tahu. Dan
terkait pemotongan gaji tidak tahu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pemotongan gaji pada bulan Oktober
2017 terhadap mantan staf Bawaslu Kab. Sibolga a.n. J h o n Hendra Zetto Sinambela
dan Ruth Damayanti Siyanturi;
[4.1.2] Teradu III diduga meloloskan Panwascam Sibolga Utara a.n. Arpah Sari
Hasibuan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 yang
belum 5 tahun mengundurkan diri dari partai Perindo Kota Sibolga.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan
bahwa tuduhan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa perkara tersebut
telah diputus denga Putusan Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor 31/DKPP-
PKE-VII/2018 dan pada saat itu Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan
pemotongan gaji seperti yang dituduhkan oleh Pengadu. Selain itu, bukti berupa
screenshot WA staff Bawaslu Kota Sibolga atas nama Julio dengan Saksi a.n Ruth
Damayanti Sianturi para Teradu tidak mengetahui. Dalam uraian kronologi, terkait
dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu I mendatangi Ruth dan Hendra
di café dekat pom bensin, dan berjanji akan memperkerjakan kembali sebagai staf di
Bawaslu Kota Sibolga adalah tidak benar dan tidak pernah berjanji apapun. Dalil
aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I dan Teradu II melakukan
Maladminsitrasi dengan melakukan pemecatan terhadap staff Panwaslu Sibolga atas
nama Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti dengan dibuktikan adanya screenshot
percakapan WA antara staff Bawaslu Kota Sibolga a.n Sinta dengan Ruth Damayanti,
bahwa hal tersebut tidak benar dan Teradu I dan Teradu II tidak mengetahui
percakapan WA tersebut. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa honor Hendra
Sinambela dan Ruth Damayanti dibulan Januari tidak dibayarkan, Pihak Terkait
menyatakan bahwa mengingat Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti sejak bulan
Desember 2017 tidak pernah hadir lagi dan tidak masuk ke kantor bahkan tidak bisa
dihubungi sejak bulan Januari 2018, sehingga pada bulan februari 2018, terpaksa
honor Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti Sianturi pada bulan Januari 2018,
tidak diamprahkan pembayarannya dan uangnya tidak diambil, sehingga uang
tersebut dikembalikan kepada kas negara.
[4.2.2] Terhadap pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan
bahwa dalil aduan Pengadu tidak berdasar. Bahwa Arpah Sari Hasibuan pernah
menjadi staff Panwascam Sibolga Utara pada bulan Nopember 2017 dan saat ini
menjabat sebagai Anggota Panwascam Sibolga Utara pada Tahapan pemilihan kepala
daerah tahun 2020. Para Teradu menjelaskan bahwa proses pembentukan dan
perekrutan Panwascam di Kota Sibolga telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur
yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017
Tentang Pembentukan, Pemberhentian Dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas
Pemilihan Umum secara berjenjang dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Panwascam Tahun 2019. Bahwa tahapan pembentukan panwascam
dimulai pada pengumuman, seleksi administrasi, seleksi tertulis melalui system CAT
dan wawancara serta pengumuman hasil pembentukan panwascam dan selalu
diumumkan di media social, website Bawaslu Sibolga dan di kantor kelurahan dan
kecamatan. Bahwa Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan perekrutan Panwascam Kota
Sibolga pada tanggal 13 Nopember 2019 Nomor 001/Bawaslu-
Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XI/2019 dalam pengumuman tersebut disebutkan
persyaratan setiap calon harus melengkapi semua persyaratan yang tertuang dalam
pengumuman termasuk mengenai syarat tidak pernah menjadi anggota partai politik
atau memundurkan diri dari anggota parpol sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar. Bahwa Bawaslu Kota Sibolga menyurati KPU Kota Sibolga dengan surat
Nomor B-392/K-BAWASLU-PROV.SU-31/PM.00.02/11/2019 terkait data
kepengurusan Partai Politik di Kota Sibolga tanggal 27 November 2019. Bahwa atas
surat Bawaslu Kota Sibolga, KPU Kota Sibolga memberikan tanggapan dengan surat
Nomor surat 929/HK.04-SD/1273/KPU-Kot/XII/2019 Tanggal 2 Desember 2019,
dalam surat KPU Kota Sibolga yang berisi daftar nama pengurus Parpol Peserta Pemilu
Tahun 2019 tersebut Bawaslu Kota Sibolga tidak menemukan ada nama calon anggota
Panwascam yang menjadi pengurus Parpol. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2019
Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panwas
Kecamatan Nomor 002/Bawaslu-Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XII/2019 yang di
tempelkan di Kantor-kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan dan disebarkan dimedia
sosial Bawaslu Kota Sibolga untuk meminta tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota Panwas Kecamatan. Para Teradu menjelaskan berdasarkan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 semua calon anggota Panwascam termasuk
Arpah Sari Hasibuan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai dimana
salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut adalah menyatakan tidak pernah
menjadi anggota partai politik / telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Bahwa setelah hasil seleksi
administrasi calon anggota Panwascam diumumkan sejak tanggal 12 Desember 2019
sampai dengan 15 Desember 2019, Bawaslu Kota Sibolga tidak pernah menerima
tanggapan masyarakat mengenai hasil seleksi administrasi tersebut, sehingga Bawaslu
Kota Sibolga melangsungkan tes tertulis dengan sistem CAT dan Wawancara dan pada
tanggal 18 Desember 2019 Bawaslu Kota Sibolga mengumumkan anggota Panwascam
Kota Sibolga melalui pengumuman Nomor 003/Bawaslu-
Prov.SU.31/POKJA/KP.01.00/XI/2019. Para Teradu telah melakukan klarifikasi
kepada Arpah Sari Hasibuan dan Ketua DPC Partai Perindo Kecamatan Sibolga Utara
terkait pokok aduan Pengadu yang menyatakan Arpah Sari Hasibuan pernah menjadi
anggota partai Perindo. Dari hasil klarifikasi tersebut pada intinya menyatakan bahwa
Arpah Sari Hasibuan tidak pernah menjadi anggota Partai Perindo. Selain itu ada surat
keterangan dari DPD Partai Perindo Kota Sibolga menyatakan Arpah tidak
anggota/kader Partai Perindo Kota Sibolga.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, , Keterangan Saksi,
Keterangan Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan DKPP berpendapat,
[4.3.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada point [4.1.1], fakta persidangan
terungkap bahwa Pengadu pada pokoknya telah menemukan bukti baru (novum)
terkait tidak dibayarnya gaji staf Kesekretariatan Bawaslu Kota Sibolga pada bulan
Oktober 2017. Teradu I dan Teradu II dalam jawabannya telah membantah bahwa dalil
aduan telah diputus dengan perkara Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor
31/DKPP-PKE-VII/2018 yang memberi sanksi Pemberhentian Tetap kepada Jhonny
Effendy Sitinjak karena terbukti telah menerima uang sebesar Rp. 6.000.000 dan Rp.
10.000.000 dari saksi atas nama Ruth Damayanti Sianturi dan Hendra Sinambela.
Bahwa dalam perkara a quo, DKPP menilai tidak ada korelasi antara jawaban Teradu I
dan Teradu II dengan Putusan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor
31/DKPP-PKE-VII/2018. Faktanya, Pengadu telah menemukan bukti percakapan
antara Saksi Ruth Damayanti Sianturi dengan salah satu Staf Bawaslu Kota Sibolga.
Bahwa atas bukti tersebut Teradu I dan Teradu II mengaku tidak pernah mengetahui
dan terhadap urusan Kepegawaian termasuk gaji adalah menjadi tanggung jawab dari
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Sibolga. Para Saksi memberikan
keterangan dibawah sumpah bahwa benar para Saksi telah tanda tangan kwitansi
penerimaan gaji bulan Oktober 2017 namun tidak pernah menerima gaji tersebut.
Selain itu para Saksi menerangkan bahwa pernah bertemu dengan Teradu I dan
Teradu II setelah Putusan DKPP pada Bulan Maret 2018 pada sebuah cafe pom bensin
di Sibolga serta berjanji akan mempekerjakan kembali di Kesekretariatan Bawaslu Kota
Sibolga. Atas Pengakuan para Saksi, Teradu I dan Teradu II dengan tegas membantah
keterangan tersebut dan tidak pernah berjanji apapun. Hal senada pun diungkapkan
oleh Keterangan Pihak Terkait Korsek Bawaslu Kota Sibolga bahwa Gaji para Saksi
telah dibayarkan sesuai dengan Penerimaan Honorarium bulan Oktober 2017. Fakta
lain terungkap bahwa para Saksi ternyata tidak pernah masuk bekerja dalam tenggang
waktu Bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Januari 2018. Hal demikian
diungkapkan oleh Pihak Terkait Korsek Bawaslu Kabupaten Sibolga dan didukung
dengan Bukti Absen Bulan Januari 2018. Dalam persidangan, Pihak Terkait telah
menghubungi Para Saksi namun para Saksi enggan untuk berkantor karena sedang
mengajukan aduannya pada DKPP dengan Nomor 30/DKPP-PKE-VII/2018 dan Nomor
31/DKPP-PKE-VII/2018. Bahwa akibatnya, Gaji para Saksi tidak diambil dan telah
disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan bukti Laporan Realisasi Belanja Pilgub
Panwaslih Kota Sibolga Bulan Februari Tahun 2018 dan Buku Kas Umum. Bahwa
kemudian, para Saksi diberhentikan oleh Pihak Terkait sesuai dengan Berita Acara
Nomor 012/BA-PLENO/PANWASLIH-3102/02/2018. Selain itu, para Saksi mengaku
diberikan uang sebesar uang gaji oleh Pihak Terkait staf Bawaslu Kota Sibolga atas
nama Julio. Terhadap uraian fakta diatas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
tidak terbukti. Tidak adanya bukti para Teradu telah melakukan tindakan melakukan
pemotongan gaji terhadap Ruth Damayanti Sianturi dan Hendra Sinambela. Bahwa
terhadap kewenangan administrasi Kesekretariatan pada Tahun 2017 telah sesuai
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Kecamatan. Namun DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I dan Teradu
II meskipun tugas dan kewenangan Kesekretariatan Bawaslu berada dalam
Kewenangan Korsek Bawaslu, Teradu I dan Teradu II sebagai Pimpinan Lembaga
semestinya melakukan pengawasan terhadap kinerja Korsek Bawaslu Kota Sibolga.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I dan
Teradu II meyakinkan DKPP;
.
[4.3.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada point [4.1.2], dalam
persidangan Teradu III menjelaskan bahwa Prosedur untuk Proses Pembentukan dan
Perekrutan Panwascam yang dilakukan oleh para Teradu telah sesuai dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang
pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum secara berjenjang dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Panwascam Tahun 2019. Teradu III telah mengirimkan surat kepada KPU Kota Sibolga
dengan Nomor Surat 392/K-BAWASLU-PROV.SU-31/PM.00.02/11/2019 terkait data
kepengurusan Partai Politik di Kota Sibolga tanggal 27 November 2019. Bahwa KPU
Kota Sibolga juga telah memberikan tanggapan dengan surat Nomor surat 929/HK.04-
SD/1273/KPU-Kot/XII/2019 pada intinya berisi daftar nama pengurus Parpol Peserta
Pemilu Tahun 2019 dan tidak menemukan nama Arpah Sari Hasibuan. Selain itu tidak
adanya tanggapan masyarakat terhadap seleksi Panwascam Sibolga yang dilakukan
oleh Para Teradu. Teradu III pun telah melakukan klarifikasi kepada DPC Partai
Perindo Kecamatan Sibolga Utara pada tanggal 13 Agustus 2020 dan hasilnya Arpah
Hasibuan tidak pernah menjadi Anggota Partai Perindo. Bukti lain adanya Surat
Keterangan DPD Partai Perindo Kota Sibolga Nomor 021/SKT/DPD.Partai
PERINDO.SBG/VIII/2020 yang menerangkan bahwa Arpah Sari Hasibuan adalah
benar bukan anggota/kader Partai Perindo Kota Sibolga. Dalam persidangan Pengadu
menyampaikan bukti surat pengunduran diri dari keanggotaan Parpol Perindo atas
nama Arpah Sari Hasibuan dan hasil cetak yang memuat nama Arpah Sari Hasibuan
yang dinyatakan Pengadu sebagai data Sipol. DKPP telah menilai alat bukti yang
diajukan Pengadu di muka sidang, terdapat pola tanda tangan yang berbeda antara
dokumen yang diajukan Pengadu dengan dokumen yang dimiliki Arpah Sari Hasibuan
termasuk spesimen tanda tangan yang bersangkutan, demikian halnya juga terhadap
autentisitas data sipol yang tidak meyakinkan. DKPP berpendapat bahwa dalil aduan
Pengadu tidak terbukti. Bahwa tidak ada satupun bukti Pengadu yang meyakinkan
DKPP bahwa Teradu III meloloskan Arpah Sari Hasibuan yang merupakan Anggota
Partai Perindo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu III meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Keterangan Saksi, Keterangan Pihak Terkait dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zulkifli Sigalinging selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kota Sibolga, Teradu II Darwis Sufianto Sibarani dan Teradu III
Herfisani Hutagalung, masing-masing selaku Bawaslu Kota Sibolga sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua
Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad,
selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir