III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor
103-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-
DKPP/V/2023, dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III dan IV pada tanggal 26 Desember 2022 s/d tanggal 8
Januari tahun 2023 yang merupakan jadwal tahapan penting yakni Penyerahan
syarat dan daftar dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD sebagaimana
Lampiran PKPU No. 13 Tahun 2022 Perubahan atas PKPU No.10 Tahun 2022
Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
2. Bahwa berdasarkan jadwal tersebut KPU Maluku Utara membuka penyerahan
dukungan di kantor KPU Provinsi Maluku Utara terletak di Kel. Kota Baru Kota
Ternate, namun Teradu I, II, III dan IV sampai berakhirnya pendaftaran tanggal
8 Januari 2023 tidak terlihat melakukan pengawasan secara langsung di
Gedung KPU. Sementara salah satu Anggota Bawaslu Maluku Utara yakni
Suleman Patras terlihat melakukan Pengawasan di hari pertama yakni tanggal
26 Desember 2022 yang pada saat itu dua orang calon perseorangan yang
menyerahkan daftar dukungan dan selebihnya 15 orang calon yang
menyerahkan minimal dukungnya hanya menugaskan staf sekretariat yang
melakukan pengawasan. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 97 angka 2 dan 3
UU No. 7 Tahun 2017;
3. Bahwa Teradu I merupakan Ketua Bawaslu Provinsi yang semestinya
mengendalikan kelembagaan Bawaslu Provinsi dan mengontrol tugas
pengawasan namun tidak dilakukan dan terkesan cuek atau memilih keluar
daerah dan tidak mementingkan kepentingan tugas pokok sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
4. Bahwa Teradu I pada tanggal 11 Februari 2022, menerima informasi dari
Bawaslu Halmahera Tengah atas Temuan dari KPU Kabupaten Halmahera
Tengah yang menemukan nama Teradu I tercatat pada aplikasi Sistem
Pencalonan (SILON) KPU dalam daftar dukungan salah satu bakal Calon DPD RI
pada tanggal 10 Februari 2023;
5. Bahwa terhadap temuan KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada saat tahapan
verifikasi faktual syarat dukungan tersebut mengkonfirmasi kebenaran bahwa
Teradu I, II, III dan IV tidak melaksanakan kegiatan pengawasan pada tahapan
Penyerahan syarat dukungan tanggal 26 Desember 2022 s/d 8 Januari 2023,
Verifikasi Administrasi tanggal 9 Januari 2023 s/d 22 Januari 2023 dan
Perbaikan penyerahan dukungan kesatu pada tanggal 22 s/d 1 Februari 2023
serta Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu pada tanggal 23 Januari 2023
s/d 1 Februari 2023, yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, sehingga
Teradu I tidak mengetahui namanya tercatat dalam daftar dukungan bakal
calon DPD dimaksud.
6. Bahwa terhadap informasi sebagaimana poin (4) dimaksud, Teradu I langsung
mengeluarkan pernyataan di media massa yakni “Ketua Bawaslu Malut Bakal
Pidanakan Salah Satu Calon Anggota DPD;
7. Bahwa pernyataan Teradu I dengan Frasa “Mempidanakan” seolah-olah telah
menyimpulkan dugaan pencatutan nama Teradu I merupakan Tindak Pidana,
padahal sesungguhnya sebagai seorang Ketua Bawaslu Provinsi tidak
menyimpulkan atau menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana tanpa
mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tidak sepatutnya sebagai
Ketua Bawaslu membuat pernyataan yang sifatnya menyimpulkan peristiwa
hukum, sementara yang berwenang menentukan dugaan pidana atau bukan
adalah wewenang Sentra Gakkumdu melalui forum pembahasan tahap I
sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilu;
8. Bahwa Teradu I yang sebelumnya berapi-api menegaskan akan mempidanakan
bakal calon DPD, ternyata dugaan pencatutan nama Teradu I tersebut
diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah atas perintah lisan dari
Teradu I dengan alasan karena Temuan Bawaslu Halmahera Tengah. Sementara
berdasarkan keterangan salah satu anggota Bawaslu Halmahera Tengah yakni
Munawar Wahid di salah satu media bahwa dugaan pencatutan nama
dimaksud merupakan temuan langsung oleh KPU Halmahera Tengah, sehingga
menjadi lazim harus ditangani oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana derajat
subjek pelanggaran yakni Calon anggota DPD yang secara substantif
berhubungan dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. Dan apalagi dugaan
pencatutan nama dimaksud merupakan nama Teradu I yang merupakan Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, hal ini diindikasikan bahwa Bawaslu Provinsi
mencoba melepas tanggungjawab atau cuci tangan dan lebih memilih jalan-
jalan keluar daerah.
9. Bahwa Teradu I sebagai terperiksa di Gakkumdu Halmahera Tengah, namun
jadwal klarifikasi ditentukan oleh Teradu I yakni di lakukan di Ternate pada
tanggal 24 Februari 2023 dan tidak dilakukan di Weda Halmahera Tengah.
Namun setelah Sentra Gakkumdu tiba di Ternate tidak menemui Teradu I
dengan alasan keluar daerah, sehingga selanjutnya Teradu I kembali mengatur
jadwal untuk diklarifikasi kembali pada tanggal 3 Maret 2023 di mana harus
menunggu kembalinya Teradu I. Fakta ini tentunya dapat dianggap bahwa
Teradu sebagai pengawas Pemilu telah mengabaikan unsur waktu penanganan
suatu dugaan pelanggaran yang memiliki batas waktu tertentu.
10. Bahwa terhadap sikap Teradu I yang mengatur-ngatur jadwal pemeriksaan
seolah-olah Teradu I merupakan penguasa yang tidak bisa diatur oleh siapa
pun, padahal sebagai Ketua Bawaslu semestinya bersikap sesuai dengan
norma, sehingga sikap tersebut patut dicontoh oleh masyarakat, hal ini
menandakan Teradu I tidaklah layak menjadi seorang penyelenggara pemilu.
11. Bahwa Teradu II, selain tidak melaksanakan tugas pengawasan, Teradu II pun
diberi tugas dan tanggung jawab sebagai Koordinator Divisi Penindakan yang
tugasnya mengkoordinatori penanganan pelanggaran secara berjenjang. Namun
faktanya tugas tersebut tidak dilakukan secara baik sehingga dugaan
pelanggaran pencatutan nama Teradu I ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Halmahera Tengah dan tidak di tangani oleh Bawaslu Provinsi.
12. Bahwa Teradu II pada tanggal 13 Februari 2023 telah membuat pernyataan pers
berkaitan dengan akan dibentuknya Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Maluku
Utara atas dugaan pelanggaran dimaksud. Dalam pemberitaan itu. Tim
Penelusuran dibentuk atas adanya informasi awal dari laporan dan bukan
temuan pengawas. Atas hal ini, makin menguatkan fakta bahwa Teradu I, II, II
dan IV tidak melakukan tugas pengawasannya sebagai pengawas Pemilu di
tingkat Provinsi. Bahwa kemudian dugaan pelanggaran tersebut ditangani oleh
Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah menunjukan bahwa Teradu I, II, III dan
IV inkonsistensi dalam melaksanakan tugasnya.
13. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023, Bupati Pulau Taliabu mengarahkan dan
memerintahkan jajaran BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu dalam forum
pelantikan BPD agar memenangkan partai Golkar 50 persen di setiap desa dan
sisanya dibagi ke partai politik lain.
14. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran dimaksud direspon cepat oleh Teradu II
yang kedudukannya sebagai Koordinator Penanganan pelanggaran. Respon itu
dimuat di berbagai media massa yakni Teradu II menegaskan dugaan
pelanggaran Bupati tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Hal ini
berbeda dengan pernyataan Teradu I dan Iskandar selaku anggota Bawaslu
Pulau Taliabu yang menegaskan akan memproses dugaan pelanggaran Bupati
Pulau Taliabu.;
15. Bahwa pernyataan Teradu II tersebut telah menyimpulkan bahwa dugaan
pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran sebelum Bawaslu Provinsi
menanganinya. Hal ini patut di pertanyakan sikap independensi dan
profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, maka tentu tugas pengendalian
lembaga agar tidak membuat pernyataan kontroversial pada Teradu I sebagai
Ketua Bawaslu Provinsi;
16. Bahwa Teradu III, selain sebagai anggota Bawaslu Provinsi Malut teradu III juga
diberi tugas sebagai Koordinator Pengawasan yang tugas pokoknya
mengendalikan dan mengkoordinatori pengawasan setiap tahapan pemilu di
semua jenjang serta mengendalikan semua temuan hasil pengawasan. Namun
faktanya Teradu III tidak melaksanakan tugasnya dengan baik yakni tidak
melaksanakan pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan, Verifikasi
Administrasi dan penyerahan perbaikan dukungan kesatu, pengawasan
verifikasi administrasi dukungan perbaikan kesatu dan Pleno Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu di KPU Provinsi, serta tidak
menetapkan dugaan pelanggaran pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi
sebagai temuan Bawaslu Provinsi setelah menerima informasi dari Bawaslu
Halmahera Tengah atas temuan KPU Halmahera Tengah. Hal ini merupakan
sikap pembiaran dan tidak profesional dan patut dituntut secara etik sebagai
penyelenggara pemilu;
17. Bahwa terhadap dua dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud tersebut,
sampai saat ini publik tidak tahu menanu perkembangan proses penanganan
pelanggaran yang melibatkan Calon Anggota DPD dan Bupati Pulau Taliabu.
Apakah kedua pejabat tersebut telah dimintai keterangan atau tidak sehingga
sikap keterbukan informasi public oleh para Teradu patut dipertanyakan;
18. Bahwa Teradu IV sebagai Koordinator SDM yang memiliki tugas pokok
pengendalian sumber daya pengawasan, namun Teradu IV pun turut tidak
melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan,
Verifikasi Administrasi dan penyerahan perbaikan dukungan kesatu,
pengawasan verifikasi administrasi dukungan perbaikan kesatu dan Pleno
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu di KPU Provinsi,
dan memilih merayakan Natalan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dan
meninggalkan tugas pokok sebagai Penyelenggara Pemilu;
19. Bahwa Teradu IV dalam melaksanakan tugasnya lebih mementingkan tugas
sebagai Koordinator Divisi SDM dan acuh tak acuh dengan tugas lain seperti
halnya tugas pengawasan, tugas penindakan dan lain-lain. Hal ini menandakan
Teradu IV tidak memahami secara utuh fungsi kolektif kolegial yang sepatutnya
dikedepankan oleh Teradu IV, sebab tugas Koordinator Divisi hanyalah sebatas
tugas yang diembankan untuk mengkoorinator kedivisian saja;
20. Bahwa informasi beredar dikalangan masyarakat dan Bawaslu Kabupaten/Kota
bahwa Teradu I memiliki jaringan yang kuat di Bawaslu RI sehingga saat seleksi
Bawaslu Kabupaten/Kota akan berlangsung nanti Teradu I sudah memberikan
jaminan pada beberapa anggota Bawaslu Kab/Kota akan lolos seleksi di
tangannya. Hal tersebut membuat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi
ketakutan dengan ancaman agar tetap tertib dan mendengar arahan Bawaslu
Provinsi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Tangkapan layar (screenshoot) Data cek NIK SILON Ketua Bawaslu
Provinsi Terdaftar sebagai Pendukung;
2. P-2 Berita Media Online dan laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku
Utara terkait Pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi;
3. P-3 Berita Media Online Pernyataan Anggota Bawaslu Halmahera
Tengah;
4. P-4 Berita Media online terkait ketidakhadiran Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku Utara atas undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten
Halmahera Tengah;
5. P-5 Berita Media Online terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pencatutan Nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara oleh
Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah;
6. P-6 Berita Online Pernyataan Anggota Bawaslu Fahrul Abdul Muid
terkait pembentukan Tim Penelusuran Dugaan Pelanggaran oleh
Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
7. P-7 Berita Media Online Penyataan Bupati Pulau Taliabu;
8. P-8 Berita Online Pernyataan Anggota Bawaslu Fahrul Abdul Muid dan
Anggota Bawaslu Taliabu sdr. Iskandar.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 13 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Para Teradu disebutkan Tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan
penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara
[Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (1), (2), (3), dan (4)].
Bahwa terhadap Dalil Aduan ini, Para Teradu secara kolektif menguraikan
hal-hal sebagai berikut
1. Ketidakjelasan atau Kekeliruan Pengadu dalam Pemahaman terhadap Uraian
dan Jadwal Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI
Dapil Maluku Utara
1.1. Bahwa perlu terlebih dahulu Para Teradu uraikan bahwa terdapat
kekaburan atau ketidakjelasan pemahaman memaknai “Tahapan
Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku
Utara” oleh Pengadu.
1.2. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Tahapan Program/Kegiatan Penyerahan Dukungan
Minimal Pemilih terjadwal pada tanggal 16 Desember sampai dengan 29
Desember 2022. Sedangkan tahapan atau rentang waktu yang
dimaksud oleh Pengadu pada tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan
8 Januari 2023 merupakan jadwal program atau kegiatan Verifikasi
Administrasi yang terjadwal pada 30 Desember 2022 sampai dengan 12
Januari 2023.
1.3. Bahwa kekeliruan atau ketidakcermatan Pengadu dalam memaknai
“Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil
Maluku Utara” yang didalilkan dan menjadi uraian mendasar dalam
Aduan menyebabkan Aduan dan/atau Laporan perkara a quo dapat
dianggap menjadi tidak jelas atau kabur (obscur), sehingga Pokok Aduan
menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan dan patut untuk
dikesampingkan oleh Majelis Pemeriksa
2. Bawaslu Maluku Utara telah Melaksanakan Tugas Pengawasan Terhadap
Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku
Utara.
2.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf b angka 4 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4, Bawaslu Provinsi bertugas
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Provinsi yang terdiri atas salah satunya penetapan calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam tahapan Pencalonan
khususnya pencalonan Dewan Perwakilan Daerah melakukan
pengawasan pada setiap rangkaian subtahapan diantaranya yang telah
terlaksana, penyerahan dukungan minimal, verifikasi administrasi,
perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan
kesatu, verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual
kesatu berdasarkan jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU
No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Daerah.
2.3. Bahwa dalam teknis pelaksanaan pengawasan berdasarkan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022
tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, guna mengorganisir teknis
pengawasan maka dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan dan ditunjuk
Penanggung Jawab serta Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
2.4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022 tentang Penanggung Jawab dan
Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun
2024, diantaranya Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan pada
tingkat Provinsi Tipe B (5 Anggota) adalah Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa sedangkan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan
adalah Kepala Bagian Pengawasan Pemilihan Umum/Kepala Bagian
Pengawas Pemilihan Umum dan Hubungan Masyarakat.
2.5. Bahwa terlepas dari ketidakcermatan Pengadu dalam memaknai
“Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil
Maluku Utara” yang didalilkan, perlu dikemukakan bahwa Bawaslu
Maluku Utara secara kelembagaan telah Melaksanakan Tugas
Pengawasan Terhadap Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara khususnya Kegiatan Penyerahan
Dukungan Minimal Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Maluku
Utara pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022.
2.6. Bahwa pelaksanaan tugas dimaksud salah satunya terselenggara pada
Sabtu, 24 Desember 2022 di Kantor Sekretariat KPU Maluku Utara,
dengan dihadiri oleh Jajaran Pengawas Pemilu pada Bawaslu Maluku
Utara, yakni Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta
Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 (Bukti T-1), yang dipimpin oleh
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas,
Ikbal Ali, S.P. (Bukti T-1), kendatipun bukan merupakan penanggung
jawab Tim Fasilitasi, yang berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022 tentang
Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Tahun 2024 menjadi tanggung jawab Divisi Hukum
dan Penyelesaian Sengketa, dan diketuai oleh Kepala Bagian
Pengawasan Pemilihan Umum dan Hubungan Masyarakat pada
Bawaslu Maluku Utara. Selain itu, dalam keadaan tertentu, Anggota
Bawaslu Provinsi, lazimnya dapat diwakilkan sementara atau dapat
didukung kerja-kerja pengawasannya oleh Perangkat Sekretariat
Bawaslu Provinsi, yang merupakan satu kesatuan fungsi kelembagaan.
Hal ini berdasarkan Pasal 71 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, sebagaimana ditentukan
bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan
pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada
Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan
instansi terkait.
2.7. Bahwa untuk membantah dalil-dalil Pengadu, Para Teradu merasa
perlu untuk menguraikan Gambaran Umum Pengawasan Tahapan
Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 berikut ini.
a. Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD
Dapil Malut Pemilu 2024 (24 s.d. 29 Desember 2022).
- Bahwa pada tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara,
khususnya pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan
pemilih bagi bakal calon anggota DPD oleh KPU Maluku Utara pada
tanggal 24, 26, 27, 28 dan 29 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU
Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan
melekat guna memastikan diantaranya, KPU Maluku Utara
menyampaikan pengumuman tahapan penyerahan dukungan minimal
Pemilih melalui laman dan media sosial KPU Provinsi meliputi
Keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran di
setiap provinsi, tempat penyerahan dukungan dan daftar dokumen
yang diserahkan, Ketepatan waktu dalam penyerahan syarat dukungan
pemilih, Persyaratan dukungan minimal pemilih telah sesuai dengan
keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran
minimal dukungan pada tingkat Kabupaten/Kota, Sebaran dukungan
paling sedikit mencakup 50% jumlah kabupaten/kota, Kelengkapan
dan keabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan
dan Tindaklanjut KPU Maluku Utara terhadap pemeriksaan
Kelengkapan dan Keabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang
diserahkan sebagaimana ketentuan dalam PKPU 10 Tahun 2022
tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Daerah
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
pada hari sabtu tanggal 24 Desember 2022, terdapat satu Bakal Calon
atas nama Makmurdin Mus yang melakukan penyerahan syarat
dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, setelah dilakukan
pemeriksaan oleh KPU Maluku Utara, atas penyerahan syarat
dukungan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. kemudian pada
hari Senin, tanggal 26 Desember 2022 terdapat 4 (empat) bakal calon
yang melakukan penyerahan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon
anggota DPD, diantaranya Ikbal Hi. Djabid, Rosiana Syarif dan Rivai
Umar, atas penyerahan syarat dukungan tersebut dinyatakan lengkap
dan diterima sedangkan bakal calon atas nama Privco Sebastian atas
penyerahan syarat dukungan tersebut dinyatakan tidak lengkap karena
terdapat ketidaksesuaian jumlah dukungan di Kabupaten Halmahera
Barat antara dokumen asli fisik dan data unggahan pada SILON. Pada
hari ketiga, Selasa, 27 Desember 2022, terdapat satu bakal calon atas
nama Namto Roba, dan atas penyerahan syarat dukungan tersebut
dinyatakan lengkap dan diterima. Selanjutnya, dihari keempat,
terdapat 8 (delapan) bakal calon yang melakukan penyerahan syarat
dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, 7 (tujuh) diantaranya
yakni, Sallu Ajam, Sahrin Hamid, Sugeng Cahyono, Sudjud Siradjudin,
Hasby Yusuf dan Helmi Umar Muchsin setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap dokumen penyerahan syarat dukungan sebagaimana
dimaksud, dinyatakan lengkap dan diterima sedangkan satu bakal
calon atas nama Hidayat M.Sjah, atas penyerahan syarat dukungannya
dinyatakan dikembalikan dikarenakan terdapat ketidak sesuaian
jumlah dukungan di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten
Halmahera Barat antara dokumen asli fisik dan data unggahan pada
SILON, namun tidak lama ybs langsung melengkapi dan
memperbaikinya untuk kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh
KPU Maluku Utara dinyatakan lengkap dan diterima
- Bahwa pada hari terakhir, Kamis, 29 Desember 2022, terdapat 4
(empat) Bakal Calon anggota DPD yang melakukan penyerahan syarat
dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, diantaranya Sahrani
Somadayo, Natali Defita Pasimanjeku, Sarka Eladjouw dan Privco
Sebastian yang kembali melakukan penyerahan setelah sebelumnya
pada hari senin, tanggal 26 Desember 2022 dinyatakan dikembalikan,
berdasarkan pemeriksaan KPU Maluku Utara terhadap kelengkapan
dan kesesuaian dokumen syarat dukungan terhadap 4 (empat) bakal
calon anggota DPD dimaksud, dinyatakan lengkap dan diterima,
sedangkan terhadap satu orang bakal calon atas nama Revli yang
sebelumnya telah melakukan unggah data kelengkapan dokumen
syarat dukungan pada SILON, hingga pukul 23.59 WIT tidak kunjung
melakukan penyerahan syarat dukunga dalam bentuk fisik (formulir
MODEL F1. PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD Surat Pernyataan
Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan
Formulir MODEL F. PENYERAHAN DUKUNGAN DPD) untuk dilakukan
pemeriksaan kesesuaian dan kelengkapannya, adapun, pada pukul
12.02 WIT, perwakilan dari bakal calon, Revli mendatangi Kantor KPU
Maluku Utara, untuk melakukan penyerahan syarat dukungan, namun
berkenaan waktu penerimaan telah ditutup pada Pukul 23.59 WIT
sebagaimana ketentuan dalam PKPU 10 Tahun 2022, maka KPU
Maluku Utara, tidak menerima penyerahan syarat dukungan
sebagaimana dimaksud.
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara
secara keseluruhan belum ditemukan dugaan Pelanggaran Pemilu
selama pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan
pemilih bagi bakal calon anggota DPD. (Bukti T-2)
b. Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Calon
Anggota DPD Dapil Malut Pemilu 2024 (30 Desember s.d. 12 Januari
2022).
- Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Tim Fasilitasi
Pegawasan Tahapan Pencalonan DPD Dapil Maluku Utara, melakukan
pengawasan pada tahapan Verifikasi Administrasi data dan dokumen
dukungan minimal Pemilih terhadap 17 (tujuh belas) Bakal Calon
Anggota DPD yang sebelumnya telah diperiksa dan diterima
penyerahan syarat dukungan Pemilih sebagaimana dimaksud melalui
SILON.
- Berdasarkan pencermatan terhadap SILON diuraikan beberapa hal,
diantaranya :
1) Terhadap data pendukung secara keseluruhan yang diinput pada
SILON tidak dapat diidentifikasi kebenaran dan keabsahannya
berdasarkan dokumen Formulir Dukungan, KTP atau KK, karena
akses SILON yang diperoleh Bawaslu tidak terdapat fitur melihat
dan/atau mengunduh dokumen Formulir Dukungan, KTP atau KK,
bahkan NIK Pendukung pada data inputan SILON;
2) Masih ditemukan dukungan berpotensi ganda dalam satu bakal
calon (Ganda Internal) dengan menggunakan variabel; a) Potensi
Ganda Identik: Kesamaan Nama, Usia, Pekerjaan dan Status
Perkawinan; b) Potensi Ganda: Kesamaan Nama Variabel
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b digunakan sebagai
alternatif dalam mengidentifikasi potensi kegandaan mengingat
Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak dapat mengakses dokumen
KTP atau KK Pendukung serta tidak memiliki akses terhadap
variable data NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pada
data inputan SILON. (Bukti T-3)
3) Masih terdapat pemilih pendukung berstatus BMS/TMS (Usia,
Status Pekerjaan, Status Perkawinan) berdasarkan data inputan
pada SILON namun terhadap dokumen KTP atau KK pendukung
belum dapat dipastikan karena Bawaslu Provinsi Maluku Utara
tidak dapat mengakses KTP atau KK pada SILON. (Bukti T-4)
- Bahwa sebagai upaya dalam mengatasi keterbatasan akses data pada
SILON sebagaiamana diuraikan diatas, maka Bawaslu Provinsi Maluku
Utara melalui Surat Ketua
- Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 001/HM/02.04//MU/01/2023
tanggal 3 Januari 2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku
Utara meminta agar dapat memberikan akses informasi variable data
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tampilan SILON DPD, atas
permintaan tersebut melalui Surat Ketua KPU Provinsi Maluku Utara
Nomor 02/PL.01.1-SD/82/2.1/2023 tanggal 9 Januari 2023
menyampaikan bahwa untuk mengakses variabel data NIK pada SILON
DPD, maka dapat diminta langsung kepada Admin/Operator SILON
pada Satuan Kerja BAWASLU (Bukti T-5)
- Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU Provinsi Maluku Utara
Nomor 02/PL.01.1-SD/82/2.1/2023 tanggal 9 Januari 2023, melalui
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara No.
002/HM/02.04/MU/01/2023 prihal Tindak Lanjut Permohonan Akses
NIK pada SILON DPD Dapil Malut yang ditujukan kepada Bawaslu RI
serta berkoordinasi dengan Sekretaris Tim Fasilitasi Pengawasan
Pencalonan DPD Bawaslu RI, disampaikan bahwa Bawaslu belum
mendapat akses SILON sebagaimana dimaksudkan KPU Provinsi
Maluku Utara (Bukti T-6)
- Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Maluku Utara berkoordinasi
dengan KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Januari 2023,
bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, dalam pertemuan
tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Utara beserta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, dalam
koordinasi tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Ketua,
meminta KPU Provinsi Maluku Utara untuk memberikan akses
terhadap dukungan bakal calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yaitu
berkaitan dengan akses NIK, KTP dan Formulir F1 (dukungan bakal
calon) agar dapat secara tepat mengidentifikasi pendukung yang
berpotensi TMS ataupun kegandaan dukungan, karena apabila hanya
berdasarkan data Nama, Usia, Pekerjaan dan Status Perkawinan maka
akan sulit untuk divalidasi karena tidak sesuai dengan indikator
sebagaimana ketentuan PKPU 10/2022. Atas permintaan tersebut.
(Bukti T-7).
- Bahwa sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Administrasi
pada tanggal 12 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak
mendapatkan akses variable data NIK pada SILON
c. Pengawasan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih
perbaikan kesatu (16 s.d. 22 Januari 2023)
- Bahwa pada tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara,
khususnya pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan
pemilih perbaikan kesatu bagi bakal calon anggota DPD oleh KPU
Provinsi Maluku Utara pada tanggal 21, 22 dan 24 Januari 2023
bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi
Maluku Utara melakukan pengawasan melekat guna memastikan
diantaranya, ketepatan waktu dalam penyerahan syarat dukungan
pemilih, Persyaratan dukungan minimal pemilih telah sesuai dengan
sebaran minimal dukungan pada tingkat Kabupaten/Kota, sebaran
dukungan paling sedikit mencakup 50% jumlah kabupaten/kota
berdasarkan hasil Verifkasi Adminstrasi, kelengkapan dan keabsahan
dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan dan tindaklanjut
KPU Provinsi Maluku Utara terhadap pemeriksaan, kelengkapan
dankeabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan
sebagaimana ketentuan dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah.
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, terdapat 2 (dua) Bakal Calon
atas nama Ikbal Djabid dan Rosiyana Syarief yang melakukan
penyerahan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD,
setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, atas
penyerahan syarat dukungan tersebut, untuk bakal calon atas nama
Ikbal Djabid, dilakukan pengembalian dan diperbaiki pada hari yang
sama dikarenakan salah mengupload dokumen dukungan, sedangkan
untuk bakal calon atas nama Rosiyana Syarief dinyatakan lengkap dan
diterima. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023
terdapat 12 (dua belas) bakal calon yang melakukan penyerahan syarat
dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, diantaranya Rivai
Umar, Sudjud Siradjudin, Sahrani Somadayo, Sugeng Cahyono, Sallu
Ajam, Helmi Umar Muchsin, Sahrin Hamid, Hasby Yusuf, R. Graal
Taliawo, Sarka Eladjouw, Makmurdin Mus dan Hidayat M Sjah
sedangkan Privco Sebastian Bitjoli diberikan kesempatan untuk
menyampaikan syarat dukungan pemilih pada tanggal 24 Januari 2023
dikarenakan belum menyelesaikan proses penginputan data syarat
dukungan dan atas penyerahan syarat dukungan untuk seluruh bakal
calon dimaksud, dinyatakan lengkap dan diterima. (Bukti T-8)
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara,
terhadap 15 (lima belas) bakal calon anggota DPD yang melakukan
penyerahan perbaikan syaratdukungan pemilih, 6 (enam) diantaranya
Bakal calon atas nama Ikbal Djabid, Rosiana Syarief, Rivai Umar,
Sahrani Somadayo, Sallu Ajam, dan Helmi Umar Muchsin ditemukan
ketidaksesuaian jumlah pendukung pada Formulir Model F1.
Pernyataan. Dukungan. DPD dan Lampiran 2 Model Penerimaan.
Dukungan. DPD-KPU. Prov, sedangkan setelah dilakukan pencermatan
pada laman SILON telah bersesuaian dengan Formulir Model F1.
Pernyataan dukungan. DPD sebagaimana dimaksud pada yang
diserahkan Bakal Calon secara langsung kepada KPU Provinsi Maluku
Utara sebagaimana dimaksud Pasal 70 Jo. Pasal 36 huruf (d) angka 3
dan 4 PKPU 10/2022. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu
Provinsi Maluku Utara memberikan saran untuk dilakukan perbaikan
terhadap Formulir Lampiran 2 Model Penerimaan Dukungan. DPD-
KPU. Prov untuk disesuaikan dengan data pada Formulir Model F1.
Pernyataan dukungan. DPD dan Data pada SILON (Bukti T-9)
d. Pengawasan Verifikasi Adminisitrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan
Minimal Bakal Calon Anggota DPD Dapil Malut Pemilu 2024 (23 Januari
s.d. 1 Februari 2023).
- Bahwa pasca Perbaikan dan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal
Pemilih Calon Anggota DPD Perbaikan Kesatu, terhadap identifikasi
potensi kegandaan dukungan dan pendukung berpotensi bms/tms
tetap tidak dapat diidentifikasi kebenaran dan keabsahannya
berdasarkan dokumen Formulir Dukungan (Form F1), KTP atau KK,
karena akses SILON yang diperoleh Bawaslu tidak terdapat fitur
melihat dan/atau mengunduh dokumen Formulir Dukungan, KTP atau
KK, bahkan NIK Pendukung pada data inputan SILON. (Bukti T-9.1)
- Bahwa karena keterbatasan akses sebagaimana dimaksud angka 6
huruf a, maka identifikasi kegandaan dan pendukung bms/tms
menggunakan variabel ;
1) Potensi Ganda Identik: Kesamaan Nama, Usia, Pekerjaan dan Status
Perkawinan
2) Potensi Ganda: Kesamaan Nama
3) Potensi BMS/TMS: Keterangan Usia dan Pekerjaan pada data
inputan SILON
-
Bahwa pasca Perbaikan dan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal
Pemilih Calon Anggota DPD Perbaikan Kesatu, hanya terdapat
penambahan fitur SILON yakni akses data pendukung berdasarkan
sebaran daerah (per-kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan)
e. Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota
DPD DAPIL Maluku Utara PEMILU 2024 (6 – 26 FEBRUARI 2023)
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 PKPU 10/2022, KPU Provinsi
melakukan penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota
DPD setelah rekapitulasi hasil Vermin perbaikan kesatu selesai
dilakukan, penentuan sampel dilakukan terhadap dukungan yang
memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil Vermin perbaikan kesatu;
- Bahwa adapun penentuan jumlah sampel dilakukan menggunakan
metode kranje dan morgan di setiap kabupaten/kota, sedangkan
penentuan interval dilakukan dengan membagi jumlah populasi dengan
jumlah sampel serta pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel
dilakukan dengan cara mengelompokan daftar populasi kedalam
kategori yang telah ditentukan secara berurutan dengan menggunakan
metode Systematic Sampling
- Bahwa dalam melakukan pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud
diatas secara praktik seperti halnya yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Maluku Utara pada tanggal 15, 16 dan 19 Februari 2023 yang dihadiri
oleh seluruh perwakilan Bacalon DPD Provinsi Maluku Utara dan
Bawaslu Provinsi Maluku Utara, proses dilakukan melalui SILON,
adapun tampilan SILON yang dapat dilihat hanya data jumlah
pendukung yang memenuhi syarat, interval, jumlah sampel dan nomor
awal sedangkan data pendukung by name tidak dapat dimunculkan
pada akses SILON tingkat Provinsi, melainkan akan muncul pada
tampilan SILON Kabupaten/Kota (Bukti T-10).
- Bahwa lebih lanjut sebagaimana ketentuan Pasal 106 Jo Pasal 107
PKPU 10/2022, Verifikasi Faktual untuk membuktikan kebenaran
identitas pendukung dan kebenaran dukungan dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dengan di bantu PPS dengan cara menemui
pendukung di tepat tinggalnya atau tempat lain atau meminta bakal
calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk
mengumpulkan pendukung dikantor PPS atau tempat lain yang
disepakati untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang
tercantum dalam formulir MODEL LK. VERFAK. PENDUKUNG. DPD-
PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan
yang diberikan.
- Bahwa untuk memastikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan pengawasan Verifikasi Faktual, Bawaslu Provinsi Maluku
Utara melalui Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Nomor : 002/HK/K1/2/2023 memberikan instruksi sekaligus sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pengawasan Verifikasi Faktual bagi
Bawaslu Kabupaten Kota (Bukti T-11)
- Bahwa adapun permasalahan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam pelaksanaan Verifikasi Faktualdiantaranya PPS tidak melakukan
koordinasi saat melaksanaan Verifikasi Faktual, LO sulit dihubungi
dan banyak sampel pendukung yang tidak dikenal, PPS tidak mengisi
lembar kerja dengan lengkap, PPS tidak mengenal pendukung, PPS
tidak memperbolehkan pengawas pemilu untuk mendokumentasi
lembar kerja Verifikasi Faktual dst. (Bukti T-12).
f. Bahwa Berdasarkan uraian data dan fakta tersebut di atas, selayaknya
dismpulkan bahwa Para Teradu, secara substantial telah melaksanakan
Tugas Pengawasan terhadap Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan
Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara.
B. Teradu I disebutkan Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan dan membuat
Pernyataan di Media terkait “Ketua Bawaslu Pidanakan Ybs” dan Intervensi
Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Tengah dan hal terkait lainnya
[Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (1), dan angka 5 sub
angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 20]
1. Bahwa terkait Aduan Teradu I tidak melaksanakan tugas pengawasan
tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku
Utara pada rentang waktu tanggal 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 tidak
melaksanakan merupakan asumsi yang tidak berdasar, mengingat
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, kerja-kerja pengawasan Pemilu
merupakan kerja sinergis kelembagaan atau kolektif, bukan merupakan
tanggung jawab individual person-person tertentu pada Bawaslu Provinsi,
sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadiran Teradu I
dengan alasan yang sah berarti Teradu I tidak melaksanakan tugasnya.
2. Bahwa ketidakhadiran Teradu I disebabkan alasan yang sah berupa Teradu
1 pada rentang waktu 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 melaksanakan
tugas-tugas kedinasan di antaranya berupa :
a) Dinas dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Jajaran
Ketua Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertempat di
Grand Rohan Jogja, Kabupaten Bantul, DIY, pada tanggal 21 s.d. 23
Desember 2022 sesuai Surat Tugas Ketua Bawaslu Maluku Utara Nomor:
MLT2200802/111-SPT/BAWASLU.MU/2022 (Bukti T-13)
b) Dinas dalam rangka Konsultasi Tindak Lanjut Hasil Pemetaan Indeks
Kerawanan Pemilu (IKP) 2022, bertempat di Bawaslu RI di Jakarta pada
tanggal 23 s.d. 25 Desember 2022 sesuai dengan Nota Dinas Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 05/ND.PENGAWASAN/MU/2022
(Bukti T-14)
c) Dinas dalam rangka menghadiri undangan Rapat Evaluasi Pelaksanaan
Juknis Pembinaan dan Finalisasi Program Pedoman Pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Sintesa Peninsula Hotel
Manado, di Kota Manado, Provinsi Maluku Utara pada tanggal 26 s.d. 30
Desember 2022 sesuai dengan Undangan Ketua Bawaslu RI Nomor
1794/KP.01/K1/12/2022 (Bukti T-15)
d) Dinas dalam rangka Supervisi dan Monitoring terkait Pengawasan
Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten/Kota, bertempat
di Bawaslu Halmahera Tengah sesuai dengan Nota Dinas Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 01/ND-Pengawasan/MU/2023
(Bukti T-16).
3. Bahwa Teradu I sebagai warga negara yang dijamin hak politiknya oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku, merasa dirugikan secara
pribadi, karena dicatut secara tidak patut dan melawan hukum terhadap
identitas kependudukannya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, guna
pemenuhan persyaratan minimal dukukungan salah satu bakal calon
Anggota DPD RI.
4. Bahwa Teradu I merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara tertulis
pada laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan maksud untuk
mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang potensial mencederai martabat
Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Maluku Utara, namun dalam pemberitaan
tersebut, sejumlah media keliru menafsirkan atau terkesan melakukan
framing pemberitan yang terkesan menyudutkan Teradu I. Dalam sejumlah
penyampaian di media online, diberitakan bahwa Teradu I “ber api-api”
menegaskan “akan” mempidanakan Calon Anggota DPD, hal ini hemat
Teradu I merupakan framing yang menyudutkan, tidak berimbang, dan bias,
mengingat upaya “penegakan hukum pidana pemilu” merupakan salah satu
opsi yang dapat ditempuh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum,(Bukti T-16.1)
5. Bahwa Teradu I merasa perlu untuk menjelaskan bahwa terkait pencatutan
identitas kependudukan dimaksud, telah memutuskan dalam rapat pleno
Ketua dan anggota pada tanggal 14 Februari 2023, selanjutnya melalui surat
Ketua Bawaslu Maluku Utara No. 013.1/HM/02.04//MU/II/2023 prihal
Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran yang ditujukan kepada Bawaslu
Halmahera Tengah agar Bawaslu Halmahera Tengah menindaklanjuti dugaan
pelanggaran dimaksud mengingat tempat dan waktu kejadian dugaan
pelanggaran pencatutan nama tersebut di daerah Kabupaten Halmahera
Tengah serta ditemukan oleh KPU Halmahera Tengah & salah satu Anggota
Bawaslu Halmahera Tengah yang kemudian ditindaklanjuti sebagai Temuan
oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera tengah melalui Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu, berdasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
014/LHP/PM.01.02/11/2023 tanggal 11 Februari 2023. (Bukti T-17).
6. Bahwa terhadap asumsi Pengadu bahwa Teradu I memiliki jaringan yang
kuat di Bawaslu RI sehingga dapat mengintervensi proses seleksi Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan hal yang tidak berdasar, mengingat
kewenangan penentuan hasil seleksi dimaksud sepenuhnya menjadi
kewenangan Timsel dan terutama Bawaslu RI secara kelembagaan, bukan
berada di tangan Teradu I.
C. Teradu II disebutkan Tidak melaksanakan Tugas Pengawasan serta Membuat
Pernyataan di Media tentang Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh
Bupati Taliabu [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (2)]
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugas
pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD Dapil Provinsi
Maluku Utara. Maka pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi
berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara. (Bukti
T.18);
a) Bahwa sesuai dalil pengaduan pengadu pada frasa “sejak dibuka KPU
dari tanggal 28 Desember 2022 s/d 8 Januari 2023” sangat tidak
beralasan atau kekaburan dalil pengaduan karena tidak berkesusaian
dengan bukti T.18 diatas;
b) Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan fungsi-
fungsi pengawasan setiap tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun
2024, maka dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Provinsi
Maluku Utara melalui Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara
dan jadwal sebagai dasar pelaksanaan pengawasan. (Bukti T.19);
c) Bahwa dalam melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap
tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang dilakukan di kantor
KPU Provinsi Maluku Utara, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah
menyusun jadwal pelaksanaan pengawasan dan teradu II diberikan
tanggungjawab pengawasan pada tanggal 27 Desember Tahun 2022
akan tetapi pada tanggal 26 Desember tahun 2022 teradu II
melaksanakan Tugas di Sulawesi Utara sesuai Undangan Ketua Bawaslu
RI Nomor:1794/KP.01/K1/12/2022, Perihal Undangan tanggal 07
Desember 2022, Surat Ketua Bawaslu RI Nomor:
701/KP.01.00/K1/12/2022 perihal.Persetujuan ijin perjalanan dinas
Bawaslu Provinsi Maluku Utara Tanggal 16 Desember 2022 dan Surat
perintah tugas (SPT) Nomor: MLT2200806/111-SPT/BAWASLU.MU/2022
tanggal 26 Desember 2022. (Bukti.T.20);
d) Bahwa pada tanggal 5 s/d 7 Januari 2023 teradu II sedang dalam
melaksanakan tugas ke Pemda Halmahera Barat (Bukti.T.21);
e) Bahwa terhadap dalil pengaduan pengadu terkait dugaaan pelanggaran
pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bawaslu
Provinsi Maluku Utara telah memutuskan dalam rapat pleno Ketua dan
anggota pada tanggal 14 Februari 2023 untuk dilakukan penelusuran
atau penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Halmahera Tengah karena mengingat tempat dan waktu kejadian dugaan
pelanggaran pencatutan nama tersebut di daerah Kabupaten Halmahera
Tengah. (Bukti.T.21.1)
2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 13.00 oleh wartawan Media
Online Haliyora menghubungi atau meminta konfirmasi kepada teradu II
perihal peristiwa ajakan Bupati Taliabu, apakah ajakan itu bisa dikatakan
kampanye pemilu diluar jadwal atau tidak?. Teradu II kemudian memberikan
jawaban atas pertanyaan wartawan tersebut, bahwa berdasarkan UU Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Bab I tentang pengertian
Istilah dalam pasal 1 angka (35) “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta
pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan
pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta
pemilu” Teradu II juga menjelaskan kepada wartawan tentang pasal
ketentuan pidana kampanye pemilu diluar jadwal yaitu pasal 492, bahwa;
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar
jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/
Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276
ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah);
a) Bahwa teradu II dalam memberikan penjelasan kepada wartawan media
terkait perihal dimaksud, tidak pernah menyampaikan kesimpulan
terkait frasa “tidak masuk serta tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran Pemilu” (Haliyora.id), begitupun tidak ada pertanyaan yang
sifatnya meminta kesimpulan kepada teradu II, dan teradu II hanya
dimintai penjelasan atas norma hukum dan sesuai peraturan
perundang-undangan.
b) Bahwa terhadap permasalahan tersebut wartawan dan atau koresponden
media online Haliyora.id telah memberikan klarifikasi melalui surat
pernyataan disertai KTP dan Kartu Identitas wartawan media.
(Bukti.T.22);
D. Teradu III disebutkan dalam Jabatannya sebagai Koordinator Divisi
Pengawasan Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan Tahapan Penyerahan
Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara [Pengaduan
dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (4), dan angka 5 sub angka 16]
1. Bahwa terkait Teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan
penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara
pada rentang waktu tanggal 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 tidak
melaksanakan merupakan asumsi yang tidak berdasar, mengingat
sebagaimana diuraikan sebelumnya pda bagian 2.1., berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, kerja-kerja pengawasan Pemilu
merupakan kerja sinergis kelembagaan atau kolektif, bukan merupakan
tanggung jawab individual person-person tertentu pada Bawaslu Provinsi,
sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadiran Teradu III
dengan alasan yang sah pada keseluruhan jadwal tahapan kegiatan/program
dimaksud berarti Teradu III tidak melaksanakan tugasnya;
2. Bahwa perlu Teradu III jelaskan bahwa terhadap pelaksanaan tugas
dimaksud, Teradu III pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Kantor Sekretariat
KPU Maluku Utara, dengan dihadiri oleh Jajaran Pengawas Pemilu pada
Bawaslu Maluku Utara, yakni Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 (Bukti T-1), selaku
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas,
memimpin kegiatan pengawasan Tahapan Program/Kegiatan Penyerahan
Dukungan Minimal Pemilih sebagaimana tercatat dalam Daftar Hadir
Penyerahan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD (Bukti T-1).
Selain Teradu III, rangkaian kegiatan dimaksud juga dihadiri oleh Anggota
Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, hingga
keseluruhan rangkaian kegiatan dimaksud selesai sepenuhnya
3. Bahwa ketidakhadiran Teradu III di luar tanggal 24 Desember, disebabkan
alasan yang sah berupa Teradu III pada rentang waktu 28 Desember s.d. 8
Januari 2023 melaksanakan tugas-tugas kedinasan di antaranya berupa:
a) Dinas dalam Rangka Rapat Evaluasi Pencegahan, Pengawasan,
Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan antar Lembaga Tahapan Pemilu
2024 Tahun Anggaran 2022 mulai tanggal 27 s.d. 30 Desember 2022
bertempat di Four Point by Sheraton Bali, Kabupaten Badung, Provinsi
Bali, sesuai Undangan Ketua Bawaslu RI Nomor
2483/PM.05/K1/12/2022 (Bukti T-23)
b) Dinas dalam rangka melakukan Kralifikasi di Inspektorat Pemerintah
dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat
Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Nomor 001/RT.02/MU/01/2023
terkait dengan Keterangan Bebas Temuan Saudara Catur Ari Wibowo,
S.Kom., bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat
sesuai dengan Nota Dinas Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Nomor
01/ND.SDM/MU/2023 sejak 4 Januari s.d. 7 Januari 2023. (Bukti T-24)
4. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu III sebagai Anggota
Bawaslu Maluku Utara diberi tugas sebagai Koordinator Pengawasan
merupakan hal yang keliru, karena Teradu III saat ini merupakan
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Mengingat dalil yang diuraikan Pengadu didasarkan pada kekeliruan
dimaksud, menjadi tidak relevan untuk ditanggapi lebih lanjut;
E. Teradu IV dalam Jabatannya sebagai Koordinator SDM Tidak Melaksanakan
Tugas Pengawasan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD RI
Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (4)]
1. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 3. Peristiwa yang
diadukan dan/dilaporkan pada huruf c poin (4) : “Teradu IV dalam jabatanya
di beri tugas sebagai Koordinator SDM yang tugas pokok mengkordinatori
kesiapan SDM jajaran pengawas untuk melaksanakan tugas pengawasan.
Namun faktanya teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan pada
tahapan penyerahan dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara
sejak dibuka KPU dari tanggal 28 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023” adalah
suatu dalil pengadu/pelapor yang sangat kabur dan tidak jelas (Abscur libel)
dimana pengadu menguraikan tugas pokok dari Teradu IV, kemudian
menjelaskan bahwa Teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan. Ini
merupakan pokok dan tujuan aduan yang eror in persona, dan terkesan
pengadu tidak serius membuat pengaduan selain itu untuk mencari-cari
kesalahan Para Teradu;
2. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 3. Peristiwa yang
diadukan dan/dilaporkan pada huruf d angka (2), Pasal yang dilanggar, oleh
pengadu/pelapor menduga Teradu IV melanggar pasal :
a) Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode
Etik Penyelanggara Pemilu. Bahwa yang diatur didalam Pasal 7 ayat (1)
dan (2) yang dimaksud adalah mengatur tentang Sumpah/Janji Anggota
KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten
/Kota Dst… sedangkan Status jabatan Teradu IV adalah Anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana identitas yang diuraikan
oleh Pelapor/Pengadu sediri
b) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara
Pemilu Pasal 10 “ Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak:”
- memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, Calon
pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu”.
Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas
dimana pelanggaran Teradu IV melakukan pelanggaran in casu;
c) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara
Pemilu Pasal 12 : Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak :
- d : memastikan informasi yang dikumpul, disusun, dan
diselebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat;
- e memberikan informasi mengenai pemilu kepada public secara
lengkap, periodic dan dapat dipertanggung jawabkan;
Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas
dimana pelanggaran Teradu IV melakukan pelanggaran in casu;
d) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara
Pemilu Pasal 13 : Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak
- c : Memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan public
Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas
dimana pelanggaran Teradu IV melakukan pelanggaran in casu;
e) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara
Pemilu Pasal 15 : Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
a. Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara
Pemilu;
b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program Lembaga
Penyelenggara Pemilu;
c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasari
pada Undang-undanf Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-undang, Peraturan perundang-undangan, dan keputusan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai
dengan standart profesional administrasi penyelenggara pemilu;
f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi
profesi administrasi Pemilu;
g. Melaksanakan tugas sebagai penyelengara Pemilu dengan Komitmen
tinggi dan;
h. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu
Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas
dimana pelanggaran Teradu IV melakukan pelanggaran in casu dan
sangat terkesan terlalu memaksakan dalil-dalil argumentasi yang tidak
dapat buktikan kepada Teradu IV;
3. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi
Kejadian. pada angka 5 telah mendalilkan bahwa terlapor/teradu IV tidak
melaksanakan pengawasan pada 26 Desember 2023 s.d 8 Januari 2023
adalah pengulangan dalil yang sudah Teradu IV jelaskan pada angka 3
diatas. Selain itu agenda veryfikasi Administrasi tanggal 9 Januari 2023 s.d
22 Januari 2023, dan Perbaikan Penyerahan dukungan ke satu pada tanggal
22 Januari 2023 s.d 1 Februari 2023 teradu IV dituduhkan tidak
melaksanakan pengawasan adalah dalil yang sangat tidak berdasar. Sebab
Teradu IV melakukan tugas pada tanggal 5 s.d 7 Januari 2023 klarifikasi di
Inspektorat Pemerintah dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan Kabupaten
Halmahera Barat terkait dengan keterangan bebas temuan Sdr. Catur Ari
Wibowo yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat,
hal ini sesuai dengan (Bukti T-28) dan (Bukti T-24);
Bahwa Teradu-IV juga melaksanakan tugas pokok sebagai Kordiv SDM
dengan melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasara pendukung
pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat Panwaslu se-
Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 13 s.d 15 Januari 2023
sebagaimana (Bukti T-29) & (Bukti T-30) Kemudian pada tanggal 17 s.d 19
Januari 2023, Teradu IV menghadiri undangan Focus Grup Disscusion (FGD)
Implementasi Pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan
tahapan Pemilihan Umum dilingkungan Bawaslu dan sosialisasi PMK
210/PMK.05/2022 di Bigland Hotel Internasional & Convention di Bogor,
Jawa Barat sesuai dengan (Bukti T-31) dan (Bukti T-32)
Bahwa Teradu IV juga berkonsultasi ke Bawaslu RI tanggal 19 s.d 20 Januari
2023 terkait dengan pembentukan PKD dan kelengakapan Sarpras panwaslu
kecamatan bertempat dikantor Bawaslu RI sebagaimana (Bukti T-34 & Bukti
T-35). Selanjutnya Teradu IV juga melakukan pemeriksaan persiapan sarana
dan prasarana pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada
secretariat panwaslu kecamatan se-kabupaten Halmahera Tengah pada 23
s.d 25 Januari 2023 sebagaimana (Bukti T-35.1) & Bukti T-36). Selanjutnya
Teradu IV menghadiri undangan rapat koordinasi peningkatan SDM aparatur
pengawas dan kesektariatan di Halmahera Utara pada 26 s.d. 28 Januari
2023 sebagaimana (Bukti T-37 & Bukti T-38). Bahwa selanjutnya pada tanggal
31 Januari 2023 s.d 01 Februari 2023 Teradu IV lanjut melakukan koordiansi
ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan
pengurusan hibah Gedung Bawaslu Kabupaten sebagaiaman (Bukti T-39).
4. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi
Kejadian. pada angka 5 Pelapor/kuasa hukumnya salah memahami
perubahan antara Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum anggota DPD yang dijelaskan didalam isi pengaduan
pelapor/pengadu dan Lampiran I PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Tentang
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD. Sebab
yang digunakan oleh Pengadu/pelapor adalah Lampiran I PKPU No. 13
Tahun 2022 mengatur tentang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih di
Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Sedangkan
Lampiran I PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD yang mengatur tentang
agenda atau jadwal penyerahan dukungan diluar dari Wilayah Papua. Hal ini
juga sejalan dengan Pengumuman KPU Provinsi Maluku Utara
No.3/PP/06.1-PU/82/2.1/2022 tentang Penyerahan Dukungan Minimal
Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara
pada Pemlilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-40). Sehingga aduan Pelapor
melalui kuasa hukumnya menjadi sangat kabur dan tidak jelas (abscur libel)
landasan hukum yang dipakai dalam membuat pengaduan dalam perkara a
quo.
5. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi
Kejadian pada angka 18 dan 19 adalah aduan mengenai Teradu IV
meninggalkan tugas pokok dan memilih Natalan di Kota Manado adalah
tuduhan yang sangat tidak berdasar, hal ini telah Teradu/Terlapor IV
terangkan kembali pada angka ke 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas, sehingga
tidak perlu untuk ditanggapi lagi;
6. Bahwa demi membuktian laporan/pengaduan pelapor kepada Teradu IV
adalah tidak benar dan tidak berdasar, Teradu IV juga akan menunjukan
(Bukti T-41 & T-42;)
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan terhadap pokok pengaduan,
setelah menjalani Sidang Pemeriksaan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 bertempat di
Ruang Sidang KPU Provinsi Maluku Utara, terlebih dahulu Para Teradu
menyatakan tetap pada pendiriannya seperti yang dikemukakan dalam Jawaban
Tertulis terhadap Pokok Pengaduan, serta membantah semua pendapat, dalil, dan
segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pengadu dan/atau Pelapor (Para Pengadu),
baik dalam Pengaduan dan/atau Laporan Tertulis maupun dalam Sidang
Pemeriksaan perkara a quo, kecuali apa yang secara tegas diakui dan dijelaskan
sebagai berikut:
1. Para Teradu disebutkan Tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan
penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara
[Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (1), (2), (3), dan (4)].
Bahwa terhadap Dalil Aduan ini, Para Teradu secara kolektif menguraikan hal-
hal sebagai berikut
1.1. Ketidakjelasan atau Kekeliruan Pengadu dalam Pemahaman terhadap
Uraian dan Jadwal Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara
1.1.1. Bahwa perlu terlebih dahulu Para Teradu uraikan bahwa benar
terdapat kekaburan atau ketidakjelasan pemahaman Pengadu
dalam memaknai “Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan
Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara” oleh Pengadu.
1.1.2. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Tahapan Program/Kegiatan
Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih terjadwal pada tanggal
16 Desember sampai dengan 29 Desember 2022. Sedangkan
tahapan atau rentang waktu yang dimaksud oleh Pengadu pada
tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023
merupakan jadwal program atau kegiatan Verifikasi
Administrasi yang terjadwal pada 30 Desember 2022 sampai
dengan 12 Januari 2023 hal ini sebagaimana juga dijelaskan
oleh Pihak Terkait (Anggota KPU Maluku Utara, H. Buchari
Mahmud) yang membenarkan keterangan pada Teradu bahwa
pelaksanaan penyerahan sayarat dukungan minimal calon
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara dimulai pada tanggal 16 –
29 Desember 2022 akan tetapi penyerahan sebagaimana
dimaksud baru dilakukan pada tanggal 24, 26, 27, 28 dan 29
Desember 2022 serta dilanjutkan dengan tahapan Verifikasi
Administrasi pada tanggal 30 – 12 Januari 2022 yang dilakukan
melalui SILON.
2.2. Bawaslu Maluku Utara telah Melaksanakan Tugas Pengawasan
Terhadap Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD
RI Dapil Maluku Utara
2.2.1. Bahwa terlepas dari ketidakcermatan Pengadu dalam memaknai
“Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI
Dapil Maluku Utara” yang didalilkan, perlu dikemukakan
bahwa Bawaslu Maluku Utara secara kelembagaan telah
Melaksanakan Tugas Pengawasan Terhadap Tahapan
Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil
Maluku Utara khususnya, Penyerahan Dukungan Minimal
Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Maluku Utara pada
tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022.
2.2.2. Bahwa pelaksanaan tugas dimaksud salah satunya
terselenggara pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Kantor
Sekretariat KPU Maluku Utara, dengan dihadiri oleh Jajaran
Pengawas Pemilu pada Bawaslu Maluku Utara, yakni Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu
Anggota DPD Tahun 2024 yang dihadiri oleh Koordinator Divisi
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ikbal Ali,
S.P.sebagaima telah terungkap dalam fakta persidangan yang
bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait (Anggota KPU
Maluku Utara, H. Buchari Mahmud) yang menjelaskan terkait
kehadiran Bawaslu pada rentang waktu tanggal 24 dan 26
Desember 2022 khususnya. Selain itu bahwa benar dalam
keadaan tertentu, Anggota Bawaslu Provinsi, lazimnya dapat
diwakilkan sementara atau dapat didukung kerja-kerja
pengawasannya oleh Perangkat Sekretariat Bawaslu Provinsi,
yang merupakan satu kesatuan fungsi kelembagaan. Hal ini
berdasarkan Pasal 71 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
sebagaimana ditentukan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi
mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan
administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi
serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkai
2.2.3. Bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dan
secara tegas telah dijelaskan oleh para Teradu terhadap teknis
pengawasan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022 tentang
Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, guna
mengorganisir teknis pengawasan maka dibentuk Tim Fasilitasi
Pengawasan dan ditunjuk Penanggung Jawab serta Ketua Tim
Fasilitasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini di
lingkup Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Keputusan
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara No. 15/KEP Tahun 2022
dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Tahun 2024, dengan ditunjuk sebagai
Penanggung Jawab adalah Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa, Suleman Patras, S.Sos (In Casu Pihak
Terkait).
2.2.4. Bahwa adapun dalam rentan waktu 26 Desember 2022 sampai
dengan 8 Januari 2023 sebagaimana dalil pokok pengaduan
pengadu yang menyatakan bahwa rentan waktu tanggal
tersebut adalah fase penyerahan syarat dukungan minimal
Pemilih, faktanya beririsan dua subtahapan yakni subtahapan
penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota
DPD ( 16 – 29 Desember) dan Verifikasi Administrasi (30
Desember 2022 – 12 Januari 2022) sebagaimana lampiran I
PKPU 10 Tahun 2022, bahwa terungkap fakta persidangan
terdapat dua jenis perbedaan metode pengawasan dalam kedua
subtahapan sebagaimana dimaksud yakni pada subtahapan
penyerahan syarat dukungan minimal calon anggota DPD
dilakukan dengan cara hadir secara langsung di Kantor KPU
Maluku Utara karena selain dokumen dan data dukungan yang
diunggah dalam bentuk digital di SILON Casu quo Surat
Penyerahan dukungan minimal Pemilih dan Surat Pernyataan
penyerahan dukungan, juga harus disampaikan dalam bentuk
fisik secara langsung kepada KPU Provinsi sebagaimana
ketentuan Pasal 35 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2022 sedangkan
pada subtahapan Verifikasi Administrasi seluruh prosesnya
dilakukan melalui SILON sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat
3 PKPU 10 Tahun 2022 sehingga pengawasan yang dilakukan
Bawaslu Provinsi Maluku Utara dilakukan melalui pencermatan
terhadap SILON yang juga dapat diakes oleh Bawaslu Provinsi
Maluku Utara, maka dalam batas penalaran yang wajar
ketidakhadiran Bawaslu Provinsi Maluku Utara In Casu para
Teradu di Kantor KPU Maluku Utara pada rentan waktu 30
Desember 2022 – 8 Januari 2023 sebagaimana dalil pengaduan
pengadu beralasan menurut hukum.
2. Teradu I disebutkan Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan dan membuat
Pernyataan di Media terkait “Ketua Bawaslu Pidanakan Ybs” dan Intervensi
Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Tengah dan hal terkait lainnya
[Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (1), dan angka 5 sub
angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, & 20]
2.1. Bahwa terkait Aduan Teradu I tidak melaksanakan tugas pengawasan
tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil
Maluku Utara pada rentang waktu tanggal 28 Desember s.d. 8 Januari
2023 merupakan asumsi yang tidak berdasar, mengingat berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, kerja-kerja pengawasan Pemilu
merupakan kerja sinergis kelembagaan atau kolektif, bukan merupakan
tanggung jawab individual person-person tertentu pada Bawaslu Provinsi,
sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadiran Teradu
I dengan alasan yang sah berarti Teradu I tidak melaksanakan tugasnya;
2.2. Bahwa ketidakhadiran Teradu I disebabkan alasan yang sah berupa
Teradu 1 pada rentang waktu 28 Desember s.d. 8 Januari 2023
melaksanakan tugas-tugas kedinasan sebagaimana telah terungkap pada
fakta persidangan berdasarkan bukti-bukti yang Teradu I sampaikan;
2.3. Bahwa kendatipun dalam tahapan penyerahan syarat dukungan minimal
Calon Anggota DPD Dapil Maluku Utara pada tanggal 24 – 29 Desember
2022 Teradu I tidak hadir, namun dalam kedudukannya sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara tetap melaksanakan fungsi pengawasan
serta koordinasi pengawasan salah satunya dengan hadir dan
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara bersama-sama anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara lainnya pada tanggal 17 Januari 2023
bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara dalam rangka
menyelesaikan kendala pengawasan berkaitan dengan aksesbilitas
Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap variable data NIK, dokumen
KTP pendukung dan Lampiran formulir jenis F1 pernyataan dukungan
Pendukung calon Anggota DPD pada SILON guna mengidentifikasi
kegandaan dukungan dan pendukung berpotensi TMS sebagaimana
terungkap pada fakta persidangan serta telah bersesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait (Anggota KPU Maluku Utara, Buchari
Mahmud);
2.4. Bahwa Teradu I merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara
tertulis pada laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan
maksud untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang potensial
mencederai martabat Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Maluku Utara,
namun dalam pemberitaan tersebut, sejumlah media keliru menafsirkan
atau terkesan melakukan framing pemberitan yang terkesan
menyudutkan Teradu I. Dalam sejumlah penyampaian di media online,
diberitakan bahwa Teradu I “ber api-api” menegaskan “akan”
mempidanakan Calon Anggota DPD, hal ini hemat Teradu I merupakan
framing yang menyudutkan, tidak berimbang, dan bias, mengingat upaya
“penegakan hukum pidana pemilu” merupakan salah satu opsi yang
dapat ditempuh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum. Kemudian, penjelesan Teradu I sebagaimana
dimaksud dalam laman resmi Bawaslu Maluku Utara adalah sebagai
bentuk imbauan yang bersifat normatif, bahwa terhadap perbuatan
pencatutan nama tanpa hak sebagai pendukung Calon Anggota DPD
dapat dikenakan sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 520 UU
7/2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak dimaksudkan untuk
mengancam atau lebih jauh menjustifikasi terhadap subjek dan objek
tertentu;
2.5. Bahwa berkaitan pencatutan identitas kependudukan dimaksud, telah
diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan anggota pada tanggal 14
Februari 2023, selanjutnya melalui surat Ketua Bawaslu Maluku Utara
No. 013.1/HM/02.04//MU/II/2023 prihal Tindak Lanjut Dugaan
Pelanggaran yang ditujukan kepada Bawaslu Halmahera Tengah agar
Bawaslu Halmahera Tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran
dimaksud mengingat tempat dan waktu kejadian dugaan pelanggaran
pencatutan nama tersebut di daerah Kabupaten Halmahera Tengah serta
ditemukan oleh KPU Halmahera Tengah & salah satu Anggota Bawaslu
Halmahera Tengah yang kemudian ditindaklanjuti sebagai Temuan oleh
Bawaslu Kabupaten Halmahera tengah melalui Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu, berdasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
014/LHP/PM.01.02/11/2023 tanggal 11 Februari 2023 telah sesuai
dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilu;
2.6. Bahwa selain itu, terungkap fakta persidangan berkaitan dengan
pencatutan nama Teradu I, upaya keberatan secara administratif kepada
KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Halmahera tengah belum dilakukan
karena informasi tersebut baru diketahui pada tanggal 11 Februari 2022
dimana apabila memperhatikan waktu tahapan berada pada rentan
waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual ( 6 – 26 Februari 2023), hal ini juga
turut dijelaskan oleh Pihak Terkait (anggota KPU Halmahera Tengah,
Iswadi) bahwa dugaan nama Teradu I yang dicatut sebagai salah satu
pendukung bakal calon Anggota DPD Maluku Utara sekaligus menjadi
sampel pendukung yang akan di Verifikasi Faktual diketahui dan
ditemukan pihak terkait (anggota KPU Halmahera Tengah, Iswadi) pada
saat merekap lembar kerja (LK) Verifikasi Faktual yang akan dibagikan
kepada PPS pada tanggal 9 Februaru 2023, bahwa selanjutnya dalam
keterangannya menyampaikan, pihak terkait (anggota KPU Halmahera
Tengah, Iswadi) mendampingi PPS Desa Were pada tanggal 20 Februari
2023 untuk mendatangi alamat kediaman Teradu I untuk melakukan
klarifikasi namun pada saat itu Teradu I tidak berada dirumah karena
memang Teradu I berdomisili di Ternate, sehingga dilakukan klarifikasi
melalui Video CallI, dalam Video Call dimaksud, Teradu I menyatakan
dan menjelaskan kepada Pihak Terkait (anggota KPU Halmahera Tengah,
Iswadi) bahwa Teradu I tidak pernah memberikan dukungan atau
berkedudukan sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD sehingga
atas dasar tersebut pihak terkait (anggota KPU Halmahera Tengah,
Iswadi) menyatakan bahwa dukungan Teradu I terhadap salah satu bakal
calon anggota DPD Maluku Utara dinyatakan TMS dan dihapus dalam
data pendukung yang artinya secara tidak lansung secara administratif
telah diselesaikan;
2.7. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu dalam persidangan yang
menyatakan bahwa mengapa Teradu I yang notabene sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara jika benar melakukan pengawasan maka
mengapa tidak mengetahu namanya dicatut dijelaskan bahwa
sebelumnya Teradu I telah melakukan pengecekan yang dilakukan secara
kolektif oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara khususnya bagi jajaran
pengawas pemilu namun teridentifikasi nama Teradu I tidak termasuk
dalam data pendukung bakal calon anggota DPD Dapil Maluku Utara
setidaknya sampai diketahui dicatut pada tanggal 11 Februari 2023,
bahwa adapun metode pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara
khususnya yang dilakukan melalui SILON guna mendeteksi dukungan
yang berpotensi TMS (penyelenggara pemilu termasuk dalam kategori
pendukung TMS) menggunakan cara filtering terhadap data pekerjaan,
usia dan status perkawinan pendukung yang diinput pada SILON
dikarenakan untuk data NIK, KTP dan Lampiran F1 tidak dapat diakses
oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, sehingga digunakan alternatif
tersebut guna mendeteksi potensi dukungan TMS, dalam batas
penalaran yang wajar, maka dapat dipahami bahwa tidak terdeteksinya
nama Teradu I sebagai pendukung yang berpotensi TMS, karena data
pada KTP Teradu I pada kolom pekerjaan tertulis “Mengurus Rumah
Tangga” yang juga menjadi basis data inputan pada SILON, sehingga
tidak teridentifikasi pada saat dilakukan filtering terhadap dukungan
yang berpotensi TMS sebagaimana dimaksud, hal ini berkonsekwensi
logis termasuk tidak teridentifikasinya nama Teradu I yang masuk dalam
data pendukung salah satu bakal calon Anggota DPD Dapil Maluku
Utara.
2.8. Bahwa terhadap asumsi Pengadu bahwa Teradu I memiliki jaringan yang
kuat di Bawaslu RI sehingga dapat mengintervensi proses seleksi Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan hal yang tidak berdasar, mengingat
kewenangan penentuan hasil seleksi dimaksud sepenuhnya menjadi
kewenangan Timsel dan terutama Bawaslu RI secara kelembagaan,
bukan berada di tangan Teradu I.
3. Teradu II disebutkan Tidak melaksanakan Tugas Pengawasan serta Membuat
Pernyataan di Media tentang Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati
Taliabu [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (2)]
3.1. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dan ditegaskan dalam
persidangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugas
pengawasan tahapan pencalonan peserta pemilu perseorangan calon
anggota DPD khususnya Dapil Provinsi Maluku Utara. Maka pelaksanaan
tugas pengawasan Bawaslu Provinsi berdasarkan jadwal yang
dikeluarkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan fungsi-
fungsi pengawasan setiap tahapan pelaksanaan pemilu serentak
tahun 2024, secara teknis dilakukan dengan membentuk Tim
Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Surat
Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan jadwal sebagai dasar
pelaksanaan pengawasan
2) Bahwa dalam melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap
penyampaian syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD
yang dilakukan di kantor KPU Provinsi Maluku Utara, maka Bawaslu
Provinsi Maluku Utara telah menyusun jadwal pelaksanaan
pengawasan dan Teradu II diberikan tanggungjawab pengawasan
pada tanggal 27 Desember Tahun 2022 akan tetapi pada tanggal 26
Desember tahun 2022 Teradu II melaksanakan Tugas-tugas
kedinasan sebagaimana telah disampaikan pada persidangan beserta
bukti-bukti
3) Bahwa pada tanggal 5 s/d 7 Januari 2023 teradu II sedang dalam
melaksanakan tugas ke Pemda Halmahera Barat sebagaimana bukti
yang telah dihadirkan pada persidangan
4) Bahwa terhadap dalil pengaduan pengadu terkait dugaaan
pelanggaran pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara
sebagai pendukung salah satu bakal calon Anggota DPD, Bawaslu
Provinsi Maluku Utara telah memutuskan dalam rapat pleno Ketua
dan anggota pada tanggal 14 Februari 2023 untuk dilakukan
penelusuran atau penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu
Kabupaten Halmahera Tengah karena mengingat tempat dan waktu
kejadian dugaan pelanggaran pencatutan nama tersebut di daerah
Kabupaten Halmahera Tengah, hal ini telah sesuai dengan mekanisme
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
3.2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 13.00 oleh wartawan Media
Online Haliyora menghubungi atau meminta konfirmasi kepada teradu II
perihal peristiwa ajakan Bupati Taliabu, apakah ajakan itu bisa dikatakan
kampanye pemilu diluar jadwal atau tidak?. Teradu II kemudian
memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan tersebut, bahwa
berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada
Bab I tentang pengertian Istilah dalam pasal 1 angka (35) “Kampanye
Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi,
program dan/atau citra diri peserta pemilu” Teradu II juga menjelaskan
kepada wartawan tentang pasal ketentuan pidana kampanye pemilu
diluar jadwal yaitu pasal 492, bahwa; “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk setiap peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.
12.000.000 (dua belas juta rupiah);
1) Bahwa teradu II dalam memberikan penjelasan kepada wartawan
media terkait perihal dimaksud, tidak pernah menyampaikan
kesimpulan terkait frasa “tidak masuk serta tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran Pemilu” (Haliyora.id), begitupun tidak ada
pertanyaan yang sifatnya meminta kesimpulan kepada Teradu II
untuk menilai prihal konteks tertentu dalam hal ini dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, dan Teradu II
hanya dimintai penjelasan atas norma hukum sesuai peraturan
perundang-undangan sabagaimana terungkap dalam fakta
persidangan;
2) Bahwa terhadap permasalahan tersebut wartawan dan atau
koresponden media online Haliyora.id telah memberikan klarifikasi
melalui surat pernyataan disertai KTP dan Kartu Identitas wartawan
media yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam wawancara
terhadap Teradu II tidak dalam rangka menyimpulkan atau menilai
Tindakan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau
Taliabu melainkan hanya meminta penjelasan berkaitan dengan
pemaknaan kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan sebagaimana terungkap dalam fakta
persidangan
4. Teradu III disebutkan dalam Jabatannya sebagai Koordinator Divisi Pengawasan
Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon
Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c
sub angka (4), dan angka 5 sub angka 16]
4.1. Bahwa terkait Teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan
penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara
pada rentang waktu tanggal 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 tidak
melaksanakan merupakan asumsi yang tidak berdasar, mengingat
sebagaimana diuraikan sebelumnya pada bagian 2.2.3, berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, kerja-kerja pengawasan Pemilu
merupakan kerja sinergis kelembagaan atau kolektif, bukan merupakan
tanggung jawab individual person-person tertentu pada Bawaslu Provinsi,
sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadiran Teradu
III dengan alasan yang sah pada keseluruhan jadwal tahapan
kegiatan/program dimaksud berarti Teradu III tidak melaksanakan
tugasnya;
4.2. Bahwa terhadap pelaksanaan tugas dimaksud, Teradu III pada Sabtu, 24
Desember 2022 di Kantor Sekretariat KPU Maluku Utara, dengan dihadiri
oleh Jajaran Pengawas Pemilu pada Bawaslu Maluku Utara, yakni Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD
Tahun 2024 yang juga di benarkan oleh keterangan Pihak Terkait
(Anggota KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud) dalam persidangan,
bahwa selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan
Humas, Teradu III memimpin kegiatan pengawasan Tahapan Penyerahan
Dukungan Minimal Pemilih sebagaimana tercatat dalam Daftar Hadir
Penyerahan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Selain
Teradu III, rangkaian kegiatan dimaksud juga dihadiri oleh Anggota Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, hingga
keseluruhan rangkaian kegiatan dimaksud selesai sepenuhnya
4.3. Bahwa ketidakhadiran Teradu III di luar tanggal 24 Desember,
disebabkan alasan yang sah berupa Teradu III pada rentang waktu 28
Desember s.d. 8 Januari 2023 melaksanakan tugas-tugas kedinasan
sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan disertai dengan
bukti-bukti;
4.4. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu III sebagai
Anggota Bawaslu Maluku Utara diberi tugas sebagai Koordinator
Pengawasan merupakan hal yang keliru, karena Teradu III saat ini
merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan
Humas. Mengingat dalil yang diuraikan Pengadu didasarkan pada
kekeliruan dimaksud, menjadi tidak relevan untuk ditanggapi lebih lanjut
5. Teradu IV dalam Jabatannya sebagai Koordinator SDM Tidak Melaksanakan
Tugas Pengawasan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD RI
Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (4)]
5.1. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 3. Peristiwa
yang diadukan dan/dilaporkan pada huruf c poin (4) : “Teradu IV dalam
jabatanya di beri tugas sebagai Koordinator SDM yang tugas pokok
mengkordinatori kesiapan SDM jajaran pengawas untuk melaksanakan
tugas pengawasan. Namun faktanya teradu III tidak melaksanakan tugas
pengawasan pada tahapan penyerahan dukungan Calon Anggota DPD RI
Dapil Maluku Utara sejak dibuka KPU dari tanggal 28 Desember 2022 s.d
8 Januari 2023” adalah suatu dalil pengadu/pelapor yang sangat kabur
dan tidak jelas (Abscur libel) dimana pengadu menguraikan tugas pokok
dari Teradu IV, kemudian menjelaskan bahwa Teradu III tidak
melaksanakan tugas pengawasan. Ini merupakan pokok dan tujuan
aduan yang eror in persona, dan terkesan pengadu tidak serius membuat
pengaduan selain itu untuk mencari-cari kesalahan Para Teradu;
5.2. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 3. Peristiwa
yang diadukan dan/dilaporkan pada huruf d angka (2), Pasal yang
dilanggar, oleh pengadu/pelapor menduga Teradu IV melanggar pasal :
1) Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode
Etik Penyelanggara Pemilu. Bahwa yang diatur didalam Pasal 7 ayat
(1) dan (2) yang dimaksud adalah mengatur tentang Sumpah/Janji
Anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP
Kabupaten /Kota Dst… sedangkan Status jabatan Teradu IV adalah
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana identitas yang
diuraikan oleh Pelapor/Pengadu sediri;
2) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara
Pemilu Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 Dalam tuduhan ini
Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas apa dan dimana
tindakan/perbuatan Teradu IV yang merupakan pelanggaran in casu
dan sangat terkesan terlalu memaksakan dalil-dalil argumentasi yang
tidak dapat buktikan kepada Teradu IV sebagaimana terungkap
dalam fakta persidangan;
5.3. Bahwa Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5.
Kronologi Kejadian pada angka 1 dan 2, pada pokoknya menerangkan
bahwa Terlapor/Teradu IV tidak terlihat melakukan pengawasan
penyerahan dukungan dari tanggal 26 Desember 2022 s.d tanggal 8
Januari 2023 di Gedung KPU Provinsi Maluku Utara sebagaimana
agenda kegiatan pada Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD adalah dalil yang
tidak benar, sebab pada tanggal 26 s.d 30 Desember 2023 Teradu IV
menghadiri Undangan Rapat Evaluasi dari Bawaslu Republik Indonesia,
terkait dengan Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Program
Pemdoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang bertempat di
Sintesa Peninsula Hotel Manado Jl. Jendral Sudirman, Gunung Wenang,
pinaesaan Wenang, Kecamatan Weanang, Kota Manado Provinsi Sulawesi
Utara, sebagaimana telah diungkapkan dalam persidangan disertai bukti-
bukti yang diajukan.
Bahwa selain itu, telah dibentuk TIM FASILITASI PENGAWASAN
TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2024 dalam rangka
membantu Anggota Bawaslu Maluku utara menciptakan efektifitas
pengawasan terdahap Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hal ini dapat dilihat pada
yang mana Sdr. Sulaiman Patras, Sos (Pihak Terkait) selaku Kordiv
Hukum & Penyelesaian sengketa yang berkedudukan didalam Tim
sebagai penanggung jawab (Ex Officio) memiliki peran penting untuk
menyampaikan informasi terkait dengan teknis pengawasan yang
disusun oleh Tim Fasilitator kepada kepada anggota Bawaslu Maluku
Utara yang lain;
Bahwa selain itu 5. Kronologi Kejadian pada angka 1 dan 2 pelapor
juga menuduh pada point diduga Terlapor/Teradu IV melanggar Pasal
97 angka 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017. Padahal didalam UU No. 7
Tahun 2017 tidak terdapat Pasal 97 angka 2 dan 3 yang jelas secara
spesifik dilanggar oleh Terlapor/Teradu IV;
5.4. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi
Kejadian. pada angka 5 telah mendalilkan bahwa terlapor/teradu IV
tidak melaksanakan pengawasan pada 26 Desember 2023 s.d 8 Januari
2023 adalah pengulangan dalil yang sudah Teradu IV jelaskan pada
angka 3 diatas. Selain itu agenda verifikasi Administrasi tanggal 9
Januari 2023 s.d 22 Januari 2023, dan Perbaikan Penyerahan dukungan
ke satu pada tanggal 22 Januari 2023 s.d 1 Februari 2023 teradu IV
dituduhkan tidak melaksanakan pengawasan adalah dalil yang sangat
tidak berdasar. Sebab Teradu IV melakukan tugas pada tanggal 5 s.d 7
Januari 2023 klarifikasi di Inspektorat Pemerintah dan Dinas
Pendidikan, Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan
keterangan bebas temuan Sdr. Catur Ari Wibowo yang bertempat di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana telah
diungkapkan dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti.
Bahwa Teradu-IV juga melaksanakan tugas pokok sebagai Kordiv
SDM dengan melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasara
pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat
Panwaslu se-Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 13 s.d 15
Januari 2023, kemudian pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2023, Teradu
IV menghadiri undangan Focus Grup Disscusion (FGD) Implementasi
Pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan
Pemilihan Umum dilingkungan Bawaslu dan sosialisasi PMK
210/PMK.05/2022 di Bigland Hotel Internasional & Convention di
Bogor, Jawa Barat, Bahwa Teradu IV juga berkonsultasi ke Bawaslu RI
tanggal 19 s.d 20 Januari 2023 terkait dengan pembentukan PKD dan
kelengakapan Sarpras panwaslu kecamatan bertempat dikantor
Bawaslu RI, Selanjutnya Teradu IV juga melakukan pemeriksaan
persiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksana tugas, wewenang
dan kewajiban pada secretariat panwaslu kecamatan se-kabupaten
Halmahera Tengah pada 23 s.d 25 Januari 2023 sebagaimana,
selanjutnya Teradu IV menghadiri undangan rapat koordinasi
peningkatan SDM aparatur pengawas dan kesektariatan di Halmahera
Utara pada 26 s.d. 28 Januari 2023). Bahwa selanjutnya pada tanggal
31 Januari 2023 s.d 01 Februari 2023 Teradu IV lanjut melakukan
koordiansi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat terkait
dengan pengurusan hibah Gedung Bawaslu Kabupaten, keseluruhan
tugas kedinasan tersebut sebagaimana telah diungkapkan dalam
persidangan disertai bukti-bukti.
5.5. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi
Kejadian. pada angka 5 Pelapor/kuasa hukumnya salah memahami
perubahan antara Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD yang dijelaskan
didalam isi pengaduan pelapor/pengadu dan Lampiran I PKPU No 10
Tahun 2022 tentang Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan
Umum anggota DPD. Sebab yang digunakan oleh Pengadu/pelapor
adalah Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 mengatur tentang
Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih di Provinsi Papua, Provinsi Papua
Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi
Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Sedangkan Lampiran I PKPU
No. 10 Tahun 2022 tentang Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum anggota DPD yang mengatur tentang agenda atau
jadwal penyerahan dukungan diluar dari Wilayah Papua. Hal ini juga
sejalan dengan Pengumuman KPU Provinsi Maluku Utara No.3/PP/06.1-
PU/82/2.1/2022 tentang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara pada
Pemlilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana bukti yang telah disampaikan
di persidangan. Sehingga aduan Pelapor melalui kuasa hukumnya
menjadi sangat kabur dan tidak jelas (abscur libel) landasan hukum yang
dipakai dalam membuat pengaduan dalam perkara a quo.
5.6. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi
Kejadian pada angka 18 dan 19 adalah aduan mengenai Teradu IV
meninggalkan tugas pokok dan memilih Natalan di Kota Manado adalah
tuduhan yang sangat tidak berdasar, hal ini telah Teradu/Terlapor IV
terangkan kembali pada angka ke 5.2 dan 5.3 diatas, sehingga tidak
perlu untuk ditanggapi lagi
5.7. Bahwa demi membuktian laporan/pengaduan pelapor kepada Teradu IV
adalah tidak benar dan tidak berdasar, Teradu IV juga telah menunjukan
bukti-bukti berkaitan dengan laporan kinerja Teradu IV dalam
persidangan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan Jawaban tersebut, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa pengaduan dan/atau laporan a quo agar menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluhan Umum berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-41, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. T-1 Formulir A dan AKP Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan
Minimal Pemilih 24 Desember 2022;
2. T-2 formulir a dan AKP pengawasan penyerahan syarat dukungan
minimal pemilih 24-29 desember 2023;
3. T-3 tangkapan layar silon dpd data pendukung rekapan data dukungan
awal dan rekapitulasi hasil identifikasi dukungan ganda;
4. T-4 tangkapan layar silon DPD dan data pendukung rekapan data
dukungan awal rekapitulasi hasil identifikasi dukungan tms;
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara nomor
5. T-5 001/hm/02.04//mu/01/2023 tanggal 3 januari 2023 dan surat
ketua kpu provinsi maluku utara nomor 02/pl.01.1-
sd/82/2.1/2023 tanggal 9 januari 2023;
Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara no.
002/hm/02.04/mu/01/2023 prihal tindak lanjut permohonan
6. T-6 akses nik pada silon DPD dapil malut tangkapan layar koordinasi
dengan sekretari tim fasilitasi pengawasan bawaslu ri melalui
whatsapp;
7. T-7 berita pada laman resmi bawaslu malut 17 januari 2023;
8. T-8 formulir a dan AKP pengawasan penyerahan syarat dukungan
minimal pemilih perbaikan 21-24 desember 2023;
9. T-9 Surat Ketua Bawaslu Malut no. 009/HM.00.01/k.mu/01/2023
prihal saran perbaikan tanggal 30 januari 2023;
10. T-9.1 Tangkapan layar silon DPD data pendukung rekap data dukungan
perbaikan pertama;
11. T-10 Dokumentasi pelaksanaan pencuplikan sampel verifikasi faktual;
12. T-11 Dokumentasi pelaksanaan pencuplikan sampel verifikasi faktual;
13. T-12 Formulir form a kecamatan patani timur tanggal 21 februari 2023
Surat tugas Ketua Bawaslu Maluku Utara nomor:
14. T-13 MLT2200802/111-spt/bawaslu.mu/2022 tanggal 21 s.d. 23
desember 2022;
15. T-14 Nota dinas Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor
05/nd.pengawasan/mu/2022 tanggal 23 s.d. 25 desember 2022.
16. T-15 Undangan Ketua Bawaslu RI Nomor 1794/KP.01/K1/12/2022
Tanggal 26 s.d. 30 Desember 2022
17. T-16 Nota dinas anggota bawaslu provinsi maluku utara nomor 01/ND-
PENGAWASAN/MU/2023
18. T-16.1 Berita pada laman bawaslu malut tanggal 12 februari 2023
Berita acara pleno bawaslu provinsi maluku utara
19. T-17 nomor:007/rt.02.mu/02/2023 dan surat ketua bawaslu maluku
utara no. 013.1/hm/02.04//mu/ii/2023 prihal tindak lanjut
dugaan pelanggaran
20. T-18 Jadwal kpu provinsi malut penyerahan dukungan bakal calon
anggota dpd daerah pemilihan provinsi maluku utara
Surat keputusan bawaslu maluku utara tentang penunjukan tim
fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta
21. T-19 pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024
dan jadual pengawasan tim fasilitasi bawaslu provinsi maluku
utara
Undangan ketua bawaslu ri nomor:1794/kp.01/k1/12/2022,
perihal undangan tanggal 07 desember 2022, surat ketua bawaslu
ri nomor: 701/kp.01.00/k1/12/2022 perihal.persetujuan ijin
22. T-20 perjalanan dinas bawaslu provinsi maluku utara tanggal 16
desember 2022 dan surat perintah tugas (spt) nomor:
mlt2200806/111- spt/bawaslu.mu/2022 tanggal 26 desember
2022
23. T-21 Surat perintah tugas nomor; mlt2300002/111-
spt/bawaslu.mu/2023 tanggal 04 januari 2023
24. T-21.1 Berita acara pleno bawaslu provinsi maluku utara
nomor:007/rt.02.mu/02/2023
25. T-22 Surat pernyataan wartawan media online haliyora,ktp dan kartu
identitas wartawan;
26. T-23 Undangan ketua bawaslu ri nomor 2483/pm.05/k1/12/2022
tanggal 27 s.d. 30 desember 2022
Nota dinas koordinator divisi sdmo dan diklat nomor
01/nd.sdm/mu/2023 sejak 4 januari s.d. 7 januari 2023 iv agenda
27. T-24 klarifikasi di inspektorat pemerintah dan dinas pendidikan,
kebudayaan kabupaten halmahera barat terkait dengan keterangan
bebas temuan sdr. Catur ari wibowo yang bertempat di sekretariat
bawaslu kabupaten halmahera barat;
28. T-25 Surat undangan kegiatan bawaslu ri di manado;
29. T-26 Surat tugas teradu iv mengikuti kegiatan bawaslu ri di mando;
30. T-27 Surat keputusan bawaslu maluku utara tentang penunjukan tim
fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta
pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024
Surat tugas teradu iv agenda klarifikasi di inspektorat pemerintah
31. T-28 dan dinas pendidikan, kebudayaan kabupaten halmahera barat
terkait dengan keterangan bebas temuan sdr. Catur ari wibowo
yang bertempat di sekretariat bawaslu kabupaten halmahera barat;
Surat tugas teradu-iv melaksanakan tugas pokok sebagai kordiv
sdm dengan melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasara
32. T-29 pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada
secretariat panwaslu sekabupaten halmahera utara pada tanggal
13 s.d 15 januari 2023;
Nota dinas teradu-iv melaksanakan tugas pokok sebagai kordiv
sdm dengan melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasara
33. T-30 pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada
secretariat panwaslu sekabupaten halmahera utara pada tanggal
13 s.d 15 januari 2023;
Undangan bawaslu ri kepada devisi sdmo yaitu teradu iv pada
kegiatan focus grup disscusion (fgd) implementasi pedoman
34. T-31 pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan
umum dilingkungan bawaslu dan sosialisasi pmk
210/pmk.05/2022 di bigland hotel internasional & convention di
bogor, jawa barat, tanggal 17 s.d 19 januari 2023
Surat tugas teradu iv menghadiri undangan focus grup disscusion
(fgd) implementasi pedoman pelaksanaan anggaran dalam
35. T-32 penyelenggaraan tahapan pemilihan umum dilingkungan bawaslu
dan sosialisasi pmk 210/pmk.05/2022 di bigland hotel
internasional & convention di bogor, jawa barat, tanggal 17 s.d 19
januari 2023;
Surat tugas teradu iv berkonsultasi ke bawaslu ri tanggal 19 s.d 20
36. T-33 januari 2023 terkait dengan pembentukan pkd dan kelengakapan
sarpras panwaslu kecamatan bertempat dikantor bawaslu ri;
Nota dinas teradu iv berkonsultasi ke bawaslu ri tanggal 19 s.d 20
37. T-34 januari 2023 terkait dengan pembentukan pkd dan kelengakapan
sarpras panwaslu kecamatan bertempat dikantor bawaslu ri;
Surat tugas teradu iv melakukan pemeriksaan persiapan sarana
38. T-35 dan prasarana pendukung pelaksana tugas, wewenang dan
kewajiban pada sekretariat panwaslu kecamatan se-kabupaten
halmahera tengah pada 23 s.d 25 januari 2023;
Nota dinas teradu iv melakukan pemeriksaan persiapan sarana dan
39. T-35.1 prasarana pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban
pada secretariat panwaslu kecamatan se-kabupaten halmahera
tengah pada 23 s.d 25 januari 2023;
Surat tugas teradu iv menghadiri undangan rapat koordinasi
40. T-36 peningkatan sdm aparatur pengawas dan kesektariatan di
halmahera utara pada 26 s.d. 28 januari 2023;
Undangan teradu iv menghadiri undangan rapat koordinasi
41. T-37 peningkatan sdm aparatur pengawas dan kesektariatan di
halmahera utara pada 26 s.d. 28 januari 2023;
Surat tugas teradu iv lanjut melakukan koordiansi ke pemerintah
42. T-38 daerah kabupaten halmahera barat terkait dengan pengurusan
hibah gedung bawaslu kabupaten pada tanggal 31 januari 2023 s.d
01 februari 2023;
43. T-39 Pengumuman kpu provinsi maluku utara no.3/pp/06.1-
pu/82/2.1/2022 tentang penyerahan dukungan minimal pemilih
bakal calon anggota dewan perwakilan daerah provinsi maluku
utara pada pemlilihan umum tahun 2024;
44. T-40 Laporan kinerja kordiv sdm, organisasi dan diklat bawaslu provinsi
maluku utara 2023;
45. T-41 Laporan kinerja kordiv sdm, organisasi dan diklat 01 s.d 28
februari 2023 bawaslu provinsi maluku utara.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP
menghadirkan beberapa pihak pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
2.8.1 Pihak Terkait Buchari Mahmud Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
1. Bahwa sesuai dengan lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022
tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah pada pokoknya terkait jadwal penyerahan dukungan dan
syarat minimnal dukungan bakal calon Angota DPD sampai dengan penetapan
tertanggal 17 April 2023 terdiri dari dua bagian :
- Tahapan untuk kesiapan dari tanggal 6 s.d. 15 Desember 2022.
Kemudian Tahapan masa penyerahan dukungan minimal dukungan
bakal calon DPD yaitu tanggal 16 s.d 29 Desember 2022;
- Tahapan verifikasi administrasi atau vermin awal yaitu tanggal 30
Desember 2022 s.d 12 Januari 2023. Selanjutnya pada tanggal 16
Januari 2023 s.d 22 Februari itu adalah tahapan penyerahan dukungan
dan masa perbaikan dukungan bakal calon DPD RI. Kemudian tanggal
23 Januari 2023 s.d. 1 Februari 2023 itu adalah verifikasi administrasi
perbaikan dukungan bakal calon DPD, kemudian tanggal 6 Februari s.d
26 Februari 2023 tahapan verifikasi faktual satu;
2. Terkait proses untuk masa penyerahan dukungan minimal, KPU Provinsi
Maluku telah membuka pendaftaran dimulai tanggal 16 Desember 2022. Pada
tanggal 24 Desember 2022 baru ada penyerahan dukungan dari bakal calon
DPD RI. Jadi total bakal calon yang menyerahkan dari tanggal 24 Desember s.d
29 Desember 2022 berjumlah tujuh belas bakal calon;
3. Menurut Pihak Terkait pada masa tahapan pencalonan DPD RI pihak Bawaslu
Provinsi Maluku Utara turut hadir mengawasi. Selama masa penyerahan
dukungan tanggal 16 s.d 29 Desember 2022 itu belum ada saran perbaikan
dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
4. Berkenaan dengan bakal calon DPD RI terkait pencatutam nama Teradu I
sebagai salah satu pendukung. Bahwa terkait hal itu temuannya pada saat
verifikasi faktual perbaikan di Kabupaten Halmaherah Tengah. Sehingga oleh
PPS saat itu langsung mengkonfirmasi kepada Teradu I hasilnya sesuai dengan
norma ketika sudah dikonfirmasi dan menyatakan tidak mendukung itu
adalah kategori TMS. Tetapi untuk perlakuan mengenai
tanggapan/masyarakat dapat dilakukan kalau misalnya ada nama dicatut dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak pernah dihubungi oleh bakal
calon maka pengaduannya langsung ke KPU Kab/kota melalui format
pengaduan bahwa nama itu dicatut sehingga langsung di TMSkan kalau tidak
masuk dalam sample, tetapi kalau masuk dalam samplepun langsung Tidak
Memenuhi Syarat;
2.8.2 Pihak Terkait Suleman Patras Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
1. Bahwa penyampaian syarat dukungan, tahapannya dimulai tanggal 16 s.d 29
Desember 2022. Di tanggal tanggal awal tahapan, Bawaslu Provinsi Maluku
Utara melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Maluku Utara, akan
tetapi memang pada tanggal 24 Desember 2022 terkonfirmasi penyampaian
syarat minimal bakal calon DPD RI. Dalam proses pengawasan dari awal
pihaknya terbentuk dengan tim fasilitasi pengawasan tahapan bakal calon
perseorangan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Maluku Utara.
Selanjutnya dalam pelaksanaan teknis pengawasan, kami membuat jadwal
pengawasan berdasarkan pleno ketua anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
tentang pembagian jadwal pengawasan untuk ketua dan anggota Bawaslu
serta Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
2. Bahwa jadwal tersebut dibuat karena pada saat akhir tahun 2022 dari mulai
Oktober s.d Desember 2022 kegiatan secara nasional dari Bawaslu RI sangat
padat, bahkan dalam seminggu Bawaslu Provinsi Maluku Utara mendapat 3
sampai 4 undangan. Menurut Pihak Terkait kenapa di siasati membuat jadwal
pengawasan karena salah satunya mensiasati ketika ada undangan dari RI,
sehingga pimpinan lain ketika dapat undangan bisa menggantikan pimpinan
lain dan bisa saling mengisi kekosangan;
3. Bahwa kami berkoordinasi dengan Pihak KPU Provinsi Maluku Utara baik
langsung maupun tidak langsung berkenaan dalam rangka mencocokan
seluruh dokumen-dokumen yang sekiranya di Bawaslu Provinsi Maluku Utara
masih dibutuhkan dan tidak muncul dalam SILON;
2.8.3 Pihak Terkait Iswadi Saleh Anggota KPU Kabupaten Halmaherah Tengah
Pada tanggal 30 Desember 2022 KPU Kabupaten Halmahera Tengah melakukan
Verifikasi Administrasi Kesatu terhadap dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang
tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Silon DPD. Bakal calon
yang memiliki dukungan tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak
10 orang bakal calon dengan total jumlah dukungan sebanyak 901 orang dukungan.
Proses Verifikasi Administrasi tersebut berakhir pada tanggal 12 Januari 2023 dan
dukungan yang memenuhi syarat secara administrasi dari total dukungan tersebut
sebanyak 833 orang. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud kemudian dibuatlah
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon DPD RI yang
tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah lalu di upload ke Silon DPD. KPU
Kabupaten Halmahera Tengah menerima sampel daftar nama dan alamat pendukung
Bakal calon Anggota DPD RI melalui Silon DPD RI dari KPU Provinsi Maluku Utara
untuk dilakukan verifikasi faktual yang akan di mulai pada tanggal 6 Februari sampai
dengan 26 Februari 2023 dan jumlah sampel sebagimana dimaksud berjumlah 648
pendukung dari 10 bakal calon Anggota DPD RI. Pada saat dilakukan rekapan daftar
nama pendukung yang termuat dalam formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS oleh salah satu operator Silon atas nama
Zulfikhar untuk di distribusikan kepada PPS, ditemukan salah satu nama pendukung
yang diduga adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Nama sebagaimana
dimaksud adalah Masita Nawawi Gani. Pada saat itu juga operator Silon atas nama
Zulfikhar melaporkan kepada kami selaku pimpinan yang membidangi Divisi Teknis
KPU Kabupaten Halmahera Tengah bahwa ada salah satu nama pendukung bakal
calon DPD RI yang diduga adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Setelah
laporan itu di terima, kami melakukan pemeriksaan langsung terhadap nama
sebagaimana dimaksud pada Silon dan benar adanya nama tersebut terdaftar dalam
daftar dukungan salah satu Bakal Calon Anggota DPD atas nama Sallu Ajam.
Pada Tanggal 20 Februari 2023 pukul 14.30 WIT, saya mendampingi Ketua dan
Anggota PPS Desa Were Kecamatan Weda mendatangi alamat pendukung atas nama
Masita Nawawi Gani itu untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon
Anggota DPD RI. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan berdasarkan
keterangan penghuni rumah bahwa yang bersangkutan tinggal di Ternate.
Berdasarkan keterangan penghuni di dalam rumah juga bahwa nama pendukung
tersebut adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, setelah mendapatkan
keterangan itu maka pada pukul 14.50 WIT saya memberitahukan yang
bersangkutan via Whatsapp dan yang bersangkutan menjawab bahwa masih ada
kegatan di Makassar. Lalu kami sampaikan verifikasi faktualnya dilakukan secara
daring saja melalui video call Whatsapp. Pada pukul 17.30 WIT dilakukan video call
yang juga disaksikan oleh Ketua Panwascam Weda dan jawaban yang bersangkutan
adalah tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon DPD RI
atas nama Sallu Ajam. Hasil verifikasi tersebut kemudian dimuat dalam formulir
MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dan diberikan status Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
Pada tanggal 21 Februari 2023 saya dan operator Silon DPD atas nama Zulfikhar
menerima undangan secara tertulis dari Badan Pengawas Pemilahan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah perihal Undangan Klarifikasi. Pada pukul 16.00 WIT
kami menghadiri undangan tersebut dan dilakukan klarifikasi.
2.8.4 Pihak Terkait Iskandar Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu
1. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada angka 13 (tiga belas) hlm. 8 (delapan)
yang pada pokokya menyatakan pada tanggal 16 Maret 2013, Bupati Pulau
Taliabu mengarahkan dan memerintahkan jajaran BPD Se Kabupaten Pulau
Taliabu dalam forum pelantikan BPD agar memenangkan partai Golkar 50% di
setiap desa dan sisanya dibagi ke partai politik lainnya.
- Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 16 Februari 2023, mendapat informasi
awal dari saudara HAMSAN BANAPON terkait dengan dalil pengadu, yang
dituangkan dalam Formolir Informasi Awal (Model B.8); (Bukti PT.01);
- Bahwa Pihak Terkait telah menindaklanjuti informasi awal dimaksud,
menjadi temuan dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam Fomolir
Model B.2, dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PL/Kab/32.10/I/2023;
(Bukti PT.02);
- Bahwa Pihak Terkait Taliabu telah melakukan kajian dan memutuskan
temuan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur pelanggaran
peraturan perundang-undangan lainnya in case Pasal 76 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
telah direkomendasikan ke Menteri Dalam Neger Republik Indonesia
melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara; (Bukti PT.03)
2. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada angka 17 (tujuh belas) him. 8
(delapan) yang pada pokoknya menyatakan terhadap dua dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud tersebut, sampai saat ini publik tidak tahu menau
perkembangan proses penanganan pelanggaran yang melibatkan calon Anggota
DPD dan Bupati Pulau Taliabu. Apakah kedua pejabat tersebut telah dimintai
keterangan atau tidak sehingga sikap keterbukaan informasi publik oleh para
teradu patut dipertanyakan.
- Bahwa Bahwa terkait dengan dalil pengadu dimaksud yang berhubungan
dengan dugaan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau
Taliabu, Pihak Terkait telah umumkan status penanganan pelanggaran
terhadap temuan dugaan pelanggaran dimaksud di papan
pengumuman/informasi Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang
dituangkan dalam Formulir Model B. 18; (Bukti PT.04);
- Bahwa terkait dengan pengumuman status temuan dugaan pelanggaran
dipapan pengumuman telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, sebagaimana pada pasal 50 ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 50
(1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat
Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau
Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B. 18;
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman.
Daftar Alat Bukti
No Kode Keterangan
Bukti
1. PT-1 Dokumen informasi Awal (Formulir Model B.8);
2. PT-2 Dokumentasi Temuan Dugaan Pelanggaran (Model B.2);
3. PT-3 1. Surat Rekomendasi Perihal Pelanggaran Peraturan
Perundang-undangan lainnya ke Menteri Dalam Negeri di
Jakarta (Model B.15);
2. Surat Pengantar yang dtujukan kepada Bawaslu Provinsi
Maluku Utara;
4. PT-4 1. Dokumentasi pemberitahuan status temuan dugaan
pelanggaran (formulir model B.18)
2. Dokumentasi Pemberitahuan status temuan dugaan
pelanggaran (formulir Model B.18) di papan informasi
Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.
2.8.5 Pihak Terkait Munawar Wahid Anggota Bawaslu Kabupaten Halmaherah
Tengah
1. Bahwa terkait dengan dali pengadu pada angka 8 (Delapan) halaman 6 (Enam)
yang pada pokoknya menyatakan Bahwa Temuan Dugan Pelanggaran
ditemukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah.
- Bahwa Pihak Terkait dapat menjelaskan Bahwa terhadap pernyataan
"Temuan KPU Kabupaten Halmahera Tengah" adalah bukan merupakan
temuan KPU akan tetapi adalah sebuah informasi yang disampaikan ole
Koordinator Divisi Teknis Sdr. Iswadi Saleh kepada Sdr. Husnul Husen
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah divisi Hukum,
Pencegahan, Humas dan Parmas berkaitan dengan pemilik nama MASITA
NAWAWI GANI untuk di Crosschek apakah itu adalah Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku Utara atau bukan, sehingga Sdr. Husnul Husen
memerintahkan kepada Muh. Misbah Mochtar selaku Admin Sistem
Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu untuk melakukan penelusuran
lewat Aplikasi SILON. Setelah ditemukan nama Masita Nawawi Gani di
SILON selanjutnya Sdr. Husnul Husen menginformasikan kepada Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengecekan melalui
portal Cek Nik. Info Pemilu. Setelah Ketua Bawaslu Provinsi Melakukan Cek
NIK mandiri ternyata benar nama tersebut merupakan Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku Utara sehingga atas dasar itulah Bawaslu Kabupaten
Halmahera Tengah menetapkan statusnya sebagai Temuan yang
selanjutnya dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A) Nomor:
014/LHP/PM.01.02/11/2023 tanggal 11 Februari 2023; (Bukti PT.01)
2. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada angka 8 (Delapan) halaman 6 (Enam)
yang pada pokoknya menyatakan Bahwa Penanganan Pelanggaran yang
dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah atas dasar perintah
lisan oleh Teradu I.
- Bahwa Pihak Terkait melakukan Penanganan Dugan Pelanggaran yaitu atas
dasar Temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah sebagaimana yang
tercatat dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A) Nomor:
014/LHP/PM.01.02/11/2023 tanggal 11 Februari 2023; (Bukti PT.02);
- Bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti Penanganan Temuan Dugan
Pelanggaran dengan mempertimbangkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi
Maluku Utara Nomor: 013.1/HM/02.04/MU/I/2023 Perihal Tindak Lanjut
Dugaan Pelanggaran tanggal 14 Februari 2023; (Bukti PT.03)
- Bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah melakukan
Penanganan Pelanggaran terlebih dahulu telah disepakati dalam Rapat
Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Tengah nomor: 11.1/BA-
RP/BWS-HG/2023: (Bukti PT.04)
- Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu
Halmahera Tengah adalah dengan mempertimbangkan Bahwa Sebagian
saksi berada dikabupaten Halmahera Tengah.
- Bahwa terkait Temuan Dugan Pelanggaran yang ditangani Oleh Bawaslu
Halmahera Tengah tidak bisa dilimpahkan atau diambilalih oleh Bawaslu
Provinsi Maluku Utara berdasarkan pada peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Bab V
Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 38, 39,
40, 41, dan 42 yang mengatur Pelimpahan dan pengambilalihan
penanganan pelanggaran yang berstatus laporan
3. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada angka 9 (Sembilan) Halaman 7
(Tujuh) yang pada pokoknya menyatakan Bahwa Teradu I Mengatur-ngatur
Jadwal Klarifikasi Tim Gakkumdu Kabupaten Halmahera Tengah
- Bahwa klarifikasi yang dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2023 oleh
sentra Gakkumdu adalah jadwal Klarifikasi untuk meminta keterangan
saksi-saksi yang terdiri dari:
1) Fadli Muhammad, ST (Admin SILON KPU Provinsi Maluku Utara)
2) Ir. Buchari Mahmud (Anggota KPU Provinsi Maluku Utara)
3) Sallu Ajam (Bakal Calon Anggota DPD RI)
4) Ihlas Nasuha (Penghubung Bakal Calon Anggota DPD RI) (Bukti-PT.05)
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi tim Gakkumdu Kab.
Halmahera Tengah menghubungi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang
pada saat itu masin berada diluar daerah dalam rangka dinas untuk
mengkonfirmasi kedatangan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara selanjutnya
menjadwalkan kembali klarifikasi kepada saksi Ikhlas Nasha dikarenakan pada
undangan klarifikasi pertama tidak bisa Hadir. dan selanjunya Tim Gakkumdu
Halteng menjadwalkan Klarifikasi Ketua Bawaslu Provinsi dan Saksi Ikhlas
Nasuha pada tanggal 2 Maret 2023; (Bukti- PT.06)
Daftar Alat Bukti
No Kode Keterangan
Bukti
1. PT-1 Form A. Formulir hasil pengawasan pemilu;
2. PT-2 Form A. Formulir hasil pengawasan pemilu;
3. PT-3 Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
4. PT-4 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Halmaherah Tengah;
5. PT-5 Undangan klarifikasi saksi-saksi dan dokumentasi;
6. PT-6 Undangan klarifikasi saksi-saksi dan dokumentasi;
2.8.6 Pihak Terkait Zulfikhar Operator SILON KPU Halmaherah Tengah
Pada tanggal 30 Desember 2022 KPU Kabupaten Halmahera Tengah melakukan
Verifikasi Administrasi Kesatu terhadap dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang
tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Silon DPD. Bakal calon
yang memiliki dukungan tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak
10 orang bakal calon dengan total jumlah dukungan sebanyak 901 orang dukungan.
Proses Verifikasi Administrasi tersebut berakhir pada tanggal 12 Januari 2023 dan
dukungan yang memenuhi syarat secara administrasi dari total dukungan tersebut
sebanyak 833 orang. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud kemudian dibuatlah
Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon DPD RI yang
tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah lalu di upload ke Silon DPD. KPU
Kabupaten Halmahera Tengah menerima sampel daftar nama dan alamat pendukung
Bakal calon Anggota DPD RI melalui Silon DPD RI dari KPU Provinsi Maluku Utara
untuk dilakukan verifikasi faktual yang akan di mulai pada tanggal 6 Februari sampai
dengan 26 Februari 2023 dan jumlah sampel sebagimana dimaksud berjumlah 648
pendukung dari 10 bakal calon Anggota DPD RI. Pada saat dilakukan rekapan daftar
nama pendukung yang termuat dalam formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS oleh salah satu operator Silon atas nama
Zulfikhar untuk di distribusikan kepada PPS, ditemukan salah satu nama pendukung
yang diduga adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Nama sebagaimana
dimaksud adalah Masita Nawawi Gani. Pada saat itu juga operator Silon atas nama
Zulfikhar melaporkan kepada kami selaku pimpinan yang membidangi Divisi Teknis
KPU Kabupaten Halmahera Tengah bahwa ada salah satu nama pendukung bakal
calon DPD RI yang diduga adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Setelah
laporan itu di terima, kami melakukan pemeriksaan langsung terhadap nama
sebagaimana dimaksud pada Silon dan benar adanya nama tersebut terdaftar dalam
daftar dukungan salah satu Bakal Calon Anggota DPD atas nama Sallu Ajam.
Pada Tanggal 20 Februari 2023 pukul 14.30 WIT, saya mendampingi Ketua dan
Anggota PPS Desa Were Kecamatan Weda mendatangi alamat pendukung atas nama
Masita Nawawi Gani itu untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon
Anggota DPD RI. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan berdasarkan
keterangan penghuni rumah bahwa yang bersangkutan tinggal di Ternate.
Berdasarkan keterangan penghuni di dalam rumah juga bahwa nama pendukung
tersebut adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, setelah mendapatkan
keterangan itu maka pada pukul 14.50 WIT saya memberitahukan yang
bersangkutan via Whatsapp dan yang bersangkutan menjawab bahwa masih ada
kegatan di Makassar. Lalu kami sampaikan verifikasi faktualnya dilakukan secara
daring saja melalui video call Whatsapp. Pada pukul 17.30 WIT dilakukan video call
yang juga disaksikan oleh Ketua Panwascam Weda dan jawaban yang bersangkutan
adalah tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon DPD RI
atas nama Sallu Ajam. Hasil verifikasi tersebut kemudian dimuat dalam formulir
MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dan diberikan status Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
Pada tanggal 21 Februari 2023 saya dan operator Silon DPD atas nama Zulfikhar
menerima undangan secara tertulis dari Badan Pengawas Pemilahan Umum
Kabupaten Halmahera Tengah perihal Undangan Klarifikasi. Pada pukul 16.00 WIT
kami menghadiri undangan tersebut dan dilakukan klarifikasi.