Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 83 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2023
👁 43 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE- DKPP/V/2023, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III dan IV pada tanggal 26 Desember 2022 s/d tanggal 8 Januari tahun 2023 yang merupakan jadwal tahapan penting yakni Penyerahan syarat dan daftar dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD sebagaimana Lampiran PKPU No.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara diduga membuat pernyataan di media yang menyebutkan “Ketua Bawaslu Maluku Utara bakal pidanakan salah satu calon anggota DPD RI”. Pernyataan tersebut berkaitan adanya laporan bahwa nama dan identitas dirinya termasuk dalam daftar dukungan salah saatu calon anggota DPD RI.
Pasal DilanggarPasal 71 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang; Pasal 70; Pasal 36
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Masita Nawawi Gani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu II Fahrul Abdul Muid, Teradu III Ikbal Ali dan Teradu IV Adrian Yoro Naleng masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE- DKPP/V/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Alfian M. Ali Pekerjaan/Lembaga : Ketua PMII Cabang Ternate Alamat : Jl. Pahlawan Kel. Toloko, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate-Malut. Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Tarwin Idris 2. Ahmad Rumasukun 3. Julham Djaguna Pekerjaan : Advokat Alamat : Lingk. Toloko, RT. 003/RW.002, Kel. Sangaji Utara, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Masita Nawawi Gani : Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Makugawene No. 05 Kel. Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fahrul Abdul Muid Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Makugawene No. 05 Kel. Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ikbal Ali Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Makugawene No. 05 Kel. Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Adrian Yoro Naleng Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Alamat : Jl. Makugawene No. 05 Kel. Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE- DKPP/V/2023, dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III dan IV pada tanggal 26 Desember 2022 s/d tanggal 8 Januari tahun 2023 yang merupakan jadwal tahapan penting yakni Penyerahan syarat dan daftar dukungan Calon Perseorangan Anggota DPD sebagaimana Lampiran PKPU No. 13 Tahun 2022 Perubahan atas PKPU No.10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. 2. Bahwa berdasarkan jadwal tersebut KPU Maluku Utara membuka penyerahan dukungan di kantor KPU Provinsi Maluku Utara terletak di Kel. Kota Baru Kota Ternate, namun Teradu I, II, III dan IV sampai berakhirnya pendaftaran tanggal 8 Januari 2023 tidak terlihat melakukan pengawasan secara langsung di Gedung KPU. Sementara salah satu Anggota Bawaslu Maluku Utara yakni Suleman Patras terlihat melakukan Pengawasan di hari pertama yakni tanggal 26 Desember 2022 yang pada saat itu dua orang calon perseorangan yang menyerahkan daftar dukungan dan selebihnya 15 orang calon yang menyerahkan minimal dukungnya hanya menugaskan staf sekretariat yang melakukan pengawasan. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 97 angka 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017; 3. Bahwa Teradu I merupakan Ketua Bawaslu Provinsi yang semestinya mengendalikan kelembagaan Bawaslu Provinsi dan mengontrol tugas pengawasan namun tidak dilakukan dan terkesan cuek atau memilih keluar daerah dan tidak mementingkan kepentingan tugas pokok sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 4. Bahwa Teradu I pada tanggal 11 Februari 2022, menerima informasi dari Bawaslu Halmahera Tengah atas Temuan dari KPU Kabupaten Halmahera Tengah yang menemukan nama Teradu I tercatat pada aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) KPU dalam daftar dukungan salah satu bakal Calon DPD RI pada tanggal 10 Februari 2023; 5. Bahwa terhadap temuan KPU Kabupaten Halmahera Tengah pada saat tahapan verifikasi faktual syarat dukungan tersebut mengkonfirmasi kebenaran bahwa Teradu I, II, III dan IV tidak melaksanakan kegiatan pengawasan pada tahapan Penyerahan syarat dukungan tanggal 26 Desember 2022 s/d 8 Januari 2023, Verifikasi Administrasi tanggal 9 Januari 2023 s/d 22 Januari 2023 dan Perbaikan penyerahan dukungan kesatu pada tanggal 22 s/d 1 Februari 2023 serta Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu pada tanggal 23 Januari 2023 s/d 1 Februari 2023, yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, sehingga Teradu I tidak mengetahui namanya tercatat dalam daftar dukungan bakal calon DPD dimaksud. 6. Bahwa terhadap informasi sebagaimana poin (4) dimaksud, Teradu I langsung mengeluarkan pernyataan di media massa yakni “Ketua Bawaslu Malut Bakal Pidanakan Salah Satu Calon Anggota DPD; 7. Bahwa pernyataan Teradu I dengan Frasa “Mempidanakan” seolah-olah telah menyimpulkan dugaan pencatutan nama Teradu I merupakan Tindak Pidana, padahal sesungguhnya sebagai seorang Ketua Bawaslu Provinsi tidak menyimpulkan atau menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tidak sepatutnya sebagai Ketua Bawaslu membuat pernyataan yang sifatnya menyimpulkan peristiwa hukum, sementara yang berwenang menentukan dugaan pidana atau bukan adalah wewenang Sentra Gakkumdu melalui forum pembahasan tahap I sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu; 8. Bahwa Teradu I yang sebelumnya berapi-api menegaskan akan mempidanakan bakal calon DPD, ternyata dugaan pencatutan nama Teradu I tersebut diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah atas perintah lisan dari Teradu I dengan alasan karena Temuan Bawaslu Halmahera Tengah. Sementara berdasarkan keterangan salah satu anggota Bawaslu Halmahera Tengah yakni Munawar Wahid di salah satu media bahwa dugaan pencatutan nama dimaksud merupakan temuan langsung oleh KPU Halmahera Tengah, sehingga menjadi lazim harus ditangani oleh Bawaslu Provinsi sebagaimana derajat subjek pelanggaran yakni Calon anggota DPD yang secara substantif berhubungan dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. Dan apalagi dugaan pencatutan nama dimaksud merupakan nama Teradu I yang merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, hal ini diindikasikan bahwa Bawaslu Provinsi mencoba melepas tanggungjawab atau cuci tangan dan lebih memilih jalan- jalan keluar daerah. 9. Bahwa Teradu I sebagai terperiksa di Gakkumdu Halmahera Tengah, namun jadwal klarifikasi ditentukan oleh Teradu I yakni di lakukan di Ternate pada tanggal 24 Februari 2023 dan tidak dilakukan di Weda Halmahera Tengah. Namun setelah Sentra Gakkumdu tiba di Ternate tidak menemui Teradu I dengan alasan keluar daerah, sehingga selanjutnya Teradu I kembali mengatur jadwal untuk diklarifikasi kembali pada tanggal 3 Maret 2023 di mana harus menunggu kembalinya Teradu I. Fakta ini tentunya dapat dianggap bahwa Teradu sebagai pengawas Pemilu telah mengabaikan unsur waktu penanganan suatu dugaan pelanggaran yang memiliki batas waktu tertentu. 10. Bahwa terhadap sikap Teradu I yang mengatur-ngatur jadwal pemeriksaan seolah-olah Teradu I merupakan penguasa yang tidak bisa diatur oleh siapa pun, padahal sebagai Ketua Bawaslu semestinya bersikap sesuai dengan norma, sehingga sikap tersebut patut dicontoh oleh masyarakat, hal ini menandakan Teradu I tidaklah layak menjadi seorang penyelenggara pemilu. 11. Bahwa Teradu II, selain tidak melaksanakan tugas pengawasan, Teradu II pun diberi tugas dan tanggung jawab sebagai Koordinator Divisi Penindakan yang tugasnya mengkoordinatori penanganan pelanggaran secara berjenjang. Namun faktanya tugas tersebut tidak dilakukan secara baik sehingga dugaan pelanggaran pencatutan nama Teradu I ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah dan tidak di tangani oleh Bawaslu Provinsi. 12. Bahwa Teradu II pada tanggal 13 Februari 2023 telah membuat pernyataan pers berkaitan dengan akan dibentuknya Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas dugaan pelanggaran dimaksud. Dalam pemberitaan itu. Tim Penelusuran dibentuk atas adanya informasi awal dari laporan dan bukan temuan pengawas. Atas hal ini, makin menguatkan fakta bahwa Teradu I, II, II dan IV tidak melakukan tugas pengawasannya sebagai pengawas Pemilu di tingkat Provinsi. Bahwa kemudian dugaan pelanggaran tersebut ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah menunjukan bahwa Teradu I, II, III dan IV inkonsistensi dalam melaksanakan tugasnya. 13. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023, Bupati Pulau Taliabu mengarahkan dan memerintahkan jajaran BPD se-Kabupaten Pulau Taliabu dalam forum pelantikan BPD agar memenangkan partai Golkar 50 persen di setiap desa dan sisanya dibagi ke partai politik lain. 14. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran dimaksud direspon cepat oleh Teradu II yang kedudukannya sebagai Koordinator Penanganan pelanggaran. Respon itu dimuat di berbagai media massa yakni Teradu II menegaskan dugaan pelanggaran Bupati tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Hal ini berbeda dengan pernyataan Teradu I dan Iskandar selaku anggota Bawaslu Pulau Taliabu yang menegaskan akan memproses dugaan pelanggaran Bupati Pulau Taliabu.; 15. Bahwa pernyataan Teradu II tersebut telah menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran sebelum Bawaslu Provinsi menanganinya. Hal ini patut di pertanyakan sikap independensi dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, maka tentu tugas pengendalian lembaga agar tidak membuat pernyataan kontroversial pada Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Provinsi; 16. Bahwa Teradu III, selain sebagai anggota Bawaslu Provinsi Malut teradu III juga diberi tugas sebagai Koordinator Pengawasan yang tugas pokoknya mengendalikan dan mengkoordinatori pengawasan setiap tahapan pemilu di semua jenjang serta mengendalikan semua temuan hasil pengawasan. Namun faktanya Teradu III tidak melaksanakan tugasnya dengan baik yakni tidak melaksanakan pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan, Verifikasi Administrasi dan penyerahan perbaikan dukungan kesatu, pengawasan verifikasi administrasi dukungan perbaikan kesatu dan Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu di KPU Provinsi, serta tidak menetapkan dugaan pelanggaran pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi sebagai temuan Bawaslu Provinsi setelah menerima informasi dari Bawaslu Halmahera Tengah atas temuan KPU Halmahera Tengah. Hal ini merupakan sikap pembiaran dan tidak profesional dan patut dituntut secara etik sebagai penyelenggara pemilu; 17. Bahwa terhadap dua dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud tersebut, sampai saat ini publik tidak tahu menanu perkembangan proses penanganan pelanggaran yang melibatkan Calon Anggota DPD dan Bupati Pulau Taliabu. Apakah kedua pejabat tersebut telah dimintai keterangan atau tidak sehingga sikap keterbukan informasi public oleh para Teradu patut dipertanyakan; 18. Bahwa Teradu IV sebagai Koordinator SDM yang memiliki tugas pokok pengendalian sumber daya pengawasan, namun Teradu IV pun turut tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan, Verifikasi Administrasi dan penyerahan perbaikan dukungan kesatu, pengawasan verifikasi administrasi dukungan perbaikan kesatu dan Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu di KPU Provinsi, dan memilih merayakan Natalan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara dan meninggalkan tugas pokok sebagai Penyelenggara Pemilu; 19. Bahwa Teradu IV dalam melaksanakan tugasnya lebih mementingkan tugas sebagai Koordinator Divisi SDM dan acuh tak acuh dengan tugas lain seperti halnya tugas pengawasan, tugas penindakan dan lain-lain. Hal ini menandakan Teradu IV tidak memahami secara utuh fungsi kolektif kolegial yang sepatutnya dikedepankan oleh Teradu IV, sebab tugas Koordinator Divisi hanyalah sebatas tugas yang diembankan untuk mengkoorinator kedivisian saja; 20. Bahwa informasi beredar dikalangan masyarakat dan Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa Teradu I memiliki jaringan yang kuat di Bawaslu RI sehingga saat seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota akan berlangsung nanti Teradu I sudah memberikan jaminan pada beberapa anggota Bawaslu Kab/Kota akan lolos seleksi di tangannya. Hal tersebut membuat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi ketakutan dengan ancaman agar tetap tertib dan mendengar arahan Bawaslu Provinsi. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Tangkapan layar (screenshoot) Data cek NIK SILON Ketua Bawaslu Provinsi Terdaftar sebagai Pendukung; 2. P-2 Berita Media Online dan laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait Pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi; 3. P-3 Berita Media Online Pernyataan Anggota Bawaslu Halmahera Tengah; 4. P-4 Berita Media online terkait ketidakhadiran Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara atas undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah; 5. P-5 Berita Media Online terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran Pencatutan Nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah; 6. P-6 Berita Online Pernyataan Anggota Bawaslu Fahrul Abdul Muid terkait pembentukan Tim Penelusuran Dugaan Pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 7. P-7 Berita Media Online Penyataan Bupati Pulau Taliabu; 8. P-8 Berita Online Pernyataan Anggota Bawaslu Fahrul Abdul Muid dan Anggota Bawaslu Taliabu sdr. Iskandar. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 13 Juli 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Para Teradu disebutkan Tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (1), (2), (3), dan (4)]. Bahwa terhadap Dalil Aduan ini, Para Teradu secara kolektif menguraikan hal-hal sebagai berikut 1. Ketidakjelasan atau Kekeliruan Pengadu dalam Pemahaman terhadap Uraian dan Jadwal Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara 1.1. Bahwa perlu terlebih dahulu Para Teradu uraikan bahwa terdapat kekaburan atau ketidakjelasan pemahaman memaknai “Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara” oleh Pengadu. 1.2. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Tahapan Program/Kegiatan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih terjadwal pada tanggal 16 Desember sampai dengan 29 Desember 2022. Sedangkan tahapan atau rentang waktu yang dimaksud oleh Pengadu pada tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 merupakan jadwal program atau kegiatan Verifikasi Administrasi yang terjadwal pada 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. 1.3. Bahwa kekeliruan atau ketidakcermatan Pengadu dalam memaknai “Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara” yang didalilkan dan menjadi uraian mendasar dalam Aduan menyebabkan Aduan dan/atau Laporan perkara a quo dapat dianggap menjadi tidak jelas atau kabur (obscur), sehingga Pokok Aduan menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan dan patut untuk dikesampingkan oleh Majelis Pemeriksa 2. Bawaslu Maluku Utara telah Melaksanakan Tugas Pengawasan Terhadap Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara. 2.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 97 huruf b angka 4 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4, Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi yang terdiri atas salah satunya penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 2.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam tahapan Pencalonan khususnya pencalonan Dewan Perwakilan Daerah melakukan pengawasan pada setiap rangkaian subtahapan diantaranya yang telah terlaksana, penyerahan dukungan minimal, verifikasi administrasi, perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu, verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu berdasarkan jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 2.3. Bahwa dalam teknis pelaksanaan pengawasan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, guna mengorganisir teknis pengawasan maka dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan dan ditunjuk Penanggung Jawab serta Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2.4. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, diantaranya Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan pada tingkat Provinsi Tipe B (5 Anggota) adalah Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sedangkan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan adalah Kepala Bagian Pengawasan Pemilihan Umum/Kepala Bagian Pengawas Pemilihan Umum dan Hubungan Masyarakat. 2.5. Bahwa terlepas dari ketidakcermatan Pengadu dalam memaknai “Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara” yang didalilkan, perlu dikemukakan bahwa Bawaslu Maluku Utara secara kelembagaan telah Melaksanakan Tugas Pengawasan Terhadap Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara khususnya Kegiatan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Maluku Utara pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. 2.6. Bahwa pelaksanaan tugas dimaksud salah satunya terselenggara pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Kantor Sekretariat KPU Maluku Utara, dengan dihadiri oleh Jajaran Pengawas Pemilu pada Bawaslu Maluku Utara, yakni Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 (Bukti T-1), yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ikbal Ali, S.P. (Bukti T-1), kendatipun bukan merupakan penanggung jawab Tim Fasilitasi, yang berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 menjadi tanggung jawab Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan diketuai oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilihan Umum dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Maluku Utara. Selain itu, dalam keadaan tertentu, Anggota Bawaslu Provinsi, lazimnya dapat diwakilkan sementara atau dapat didukung kerja-kerja pengawasannya oleh Perangkat Sekretariat Bawaslu Provinsi, yang merupakan satu kesatuan fungsi kelembagaan. Hal ini berdasarkan Pasal 71 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, sebagaimana ditentukan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. 2.7. Bahwa untuk membantah dalil-dalil Pengadu, Para Teradu merasa perlu untuk menguraikan Gambaran Umum Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 berikut ini. a. Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Malut Pemilu 2024 (24 s.d. 29 Desember 2022). - Bahwa pada tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara, khususnya pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD oleh KPU Maluku Utara pada tanggal 24, 26, 27, 28 dan 29 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan melekat guna memastikan diantaranya, KPU Maluku Utara menyampaikan pengumuman tahapan penyerahan dukungan minimal Pemilih melalui laman dan media sosial KPU Provinsi meliputi Keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran di setiap provinsi, tempat penyerahan dukungan dan daftar dokumen yang diserahkan, Ketepatan waktu dalam penyerahan syarat dukungan pemilih, Persyaratan dukungan minimal pemilih telah sesuai dengan keputusan KPU tentang dukungan minimal Pemilih dan sebaran minimal dukungan pada tingkat Kabupaten/Kota, Sebaran dukungan paling sedikit mencakup 50% jumlah kabupaten/kota, Kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan dan Tindaklanjut KPU Maluku Utara terhadap pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan sebagaimana ketentuan dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah - Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pada hari sabtu tanggal 24 Desember 2022, terdapat satu Bakal Calon atas nama Makmurdin Mus yang melakukan penyerahan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU Maluku Utara, atas penyerahan syarat dukungan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. kemudian pada hari Senin, tanggal 26 Desember 2022 terdapat 4 (empat) bakal calon yang melakukan penyerahan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, diantaranya Ikbal Hi. Djabid, Rosiana Syarif dan Rivai Umar, atas penyerahan syarat dukungan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima sedangkan bakal calon atas nama Privco Sebastian atas penyerahan syarat dukungan tersebut dinyatakan tidak lengkap karena terdapat ketidaksesuaian jumlah dukungan di Kabupaten Halmahera Barat antara dokumen asli fisik dan data unggahan pada SILON. Pada hari ketiga, Selasa, 27 Desember 2022, terdapat satu bakal calon atas nama Namto Roba, dan atas penyerahan syarat dukungan tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. Selanjutnya, dihari keempat, terdapat 8 (delapan) bakal calon yang melakukan penyerahan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, 7 (tujuh) diantaranya yakni, Sallu Ajam, Sahrin Hamid, Sugeng Cahyono, Sudjud Siradjudin, Hasby Yusuf dan Helmi Umar Muchsin setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyerahan syarat dukungan sebagaimana dimaksud, dinyatakan lengkap dan diterima sedangkan satu bakal calon atas nama Hidayat M.Sjah, atas penyerahan syarat dukungannya dinyatakan dikembalikan dikarenakan terdapat ketidak sesuaian jumlah dukungan di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat antara dokumen asli fisik dan data unggahan pada SILON, namun tidak lama ybs langsung melengkapi dan memperbaikinya untuk kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU Maluku Utara dinyatakan lengkap dan diterima - Bahwa pada hari terakhir, Kamis, 29 Desember 2022, terdapat 4 (empat) Bakal Calon anggota DPD yang melakukan penyerahan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, diantaranya Sahrani Somadayo, Natali Defita Pasimanjeku, Sarka Eladjouw dan Privco Sebastian yang kembali melakukan penyerahan setelah sebelumnya pada hari senin, tanggal 26 Desember 2022 dinyatakan dikembalikan, berdasarkan pemeriksaan KPU Maluku Utara terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen syarat dukungan terhadap 4 (empat) bakal calon anggota DPD dimaksud, dinyatakan lengkap dan diterima, sedangkan terhadap satu orang bakal calon atas nama Revli yang sebelumnya telah melakukan unggah data kelengkapan dokumen syarat dukungan pada SILON, hingga pukul 23.59 WIT tidak kunjung melakukan penyerahan syarat dukunga dalam bentuk fisik (formulir MODEL F1. PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD dan Formulir MODEL F. PENYERAHAN DUKUNGAN DPD) untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian dan kelengkapannya, adapun, pada pukul 12.02 WIT, perwakilan dari bakal calon, Revli mendatangi Kantor KPU Maluku Utara, untuk melakukan penyerahan syarat dukungan, namun berkenaan waktu penerimaan telah ditutup pada Pukul 23.59 WIT sebagaimana ketentuan dalam PKPU 10 Tahun 2022, maka KPU Maluku Utara, tidak menerima penyerahan syarat dukungan sebagaimana dimaksud. - Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara secara keseluruhan belum ditemukan dugaan Pelanggaran Pemilu selama pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD. (Bukti T-2) b. Pengawasan Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Dapil Malut Pemilu 2024 (30 Desember s.d. 12 Januari 2022). - Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Tim Fasilitasi Pegawasan Tahapan Pencalonan DPD Dapil Maluku Utara, melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Administrasi data dan dokumen dukungan minimal Pemilih terhadap 17 (tujuh belas) Bakal Calon Anggota DPD yang sebelumnya telah diperiksa dan diterima penyerahan syarat dukungan Pemilih sebagaimana dimaksud melalui SILON. - Berdasarkan pencermatan terhadap SILON diuraikan beberapa hal, diantaranya : 1) Terhadap data pendukung secara keseluruhan yang diinput pada SILON tidak dapat diidentifikasi kebenaran dan keabsahannya berdasarkan dokumen Formulir Dukungan, KTP atau KK, karena akses SILON yang diperoleh Bawaslu tidak terdapat fitur melihat dan/atau mengunduh dokumen Formulir Dukungan, KTP atau KK, bahkan NIK Pendukung pada data inputan SILON; 2) Masih ditemukan dukungan berpotensi ganda dalam satu bakal calon (Ganda Internal) dengan menggunakan variabel; a) Potensi Ganda Identik: Kesamaan Nama, Usia, Pekerjaan dan Status Perkawinan; b) Potensi Ganda: Kesamaan Nama Variabel sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b digunakan sebagai alternatif dalam mengidentifikasi potensi kegandaan mengingat Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak dapat mengakses dokumen KTP atau KK Pendukung serta tidak memiliki akses terhadap variable data NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pada data inputan SILON. (Bukti T-3) 3) Masih terdapat pemilih pendukung berstatus BMS/TMS (Usia, Status Pekerjaan, Status Perkawinan) berdasarkan data inputan pada SILON namun terhadap dokumen KTP atau KK pendukung belum dapat dipastikan karena Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak dapat mengakses KTP atau KK pada SILON. (Bukti T-4) - Bahwa sebagai upaya dalam mengatasi keterbatasan akses data pada SILON sebagaiamana diuraikan diatas, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Surat Ketua - Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 001/HM/02.04//MU/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi Maluku Utara meminta agar dapat memberikan akses informasi variable data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tampilan SILON DPD, atas permintaan tersebut melalui Surat Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 02/PL.01.1-SD/82/2.1/2023 tanggal 9 Januari 2023 menyampaikan bahwa untuk mengakses variabel data NIK pada SILON DPD, maka dapat diminta langsung kepada Admin/Operator SILON pada Satuan Kerja BAWASLU (Bukti T-5) - Bahwa sebagai tindak lanjut Surat Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 02/PL.01.1-SD/82/2.1/2023 tanggal 9 Januari 2023, melalui Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara No. 002/HM/02.04/MU/01/2023 prihal Tindak Lanjut Permohonan Akses NIK pada SILON DPD Dapil Malut yang ditujukan kepada Bawaslu RI serta berkoordinasi dengan Sekretaris Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan DPD Bawaslu RI, disampaikan bahwa Bawaslu belum mendapat akses SILON sebagaimana dimaksudkan KPU Provinsi Maluku Utara (Bukti T-6) - Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Maluku Utara berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Januari 2023, bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara beserta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Ketua, meminta KPU Provinsi Maluku Utara untuk memberikan akses terhadap dukungan bakal calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yaitu berkaitan dengan akses NIK, KTP dan Formulir F1 (dukungan bakal calon) agar dapat secara tepat mengidentifikasi pendukung yang berpotensi TMS ataupun kegandaan dukungan, karena apabila hanya berdasarkan data Nama, Usia, Pekerjaan dan Status Perkawinan maka akan sulit untuk divalidasi karena tidak sesuai dengan indikator sebagaimana ketentuan PKPU 10/2022. Atas permintaan tersebut. (Bukti T-7). - Bahwa sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Administrasi pada tanggal 12 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak mendapatkan akses variable data NIK pada SILON c. Pengawasan Perbaikan dan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih perbaikan kesatu (16 s.d. 22 Januari 2023) - Bahwa pada tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara, khususnya pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan pemilih perbaikan kesatu bagi bakal calon anggota DPD oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 21, 22 dan 24 Januari 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan melekat guna memastikan diantaranya, ketepatan waktu dalam penyerahan syarat dukungan pemilih, Persyaratan dukungan minimal pemilih telah sesuai dengan sebaran minimal dukungan pada tingkat Kabupaten/Kota, sebaran dukungan paling sedikit mencakup 50% jumlah kabupaten/kota berdasarkan hasil Verifkasi Adminstrasi, kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan dan tindaklanjut KPU Provinsi Maluku Utara terhadap pemeriksaan, kelengkapan dankeabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan sebagaimana ketentuan dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. - Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, terdapat 2 (dua) Bakal Calon atas nama Ikbal Djabid dan Rosiyana Syarief yang melakukan penyerahan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU Provinsi Maluku Utara, atas penyerahan syarat dukungan tersebut, untuk bakal calon atas nama Ikbal Djabid, dilakukan pengembalian dan diperbaiki pada hari yang sama dikarenakan salah mengupload dokumen dukungan, sedangkan untuk bakal calon atas nama Rosiyana Syarief dinyatakan lengkap dan diterima. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 22 Januari 2023 terdapat 12 (dua belas) bakal calon yang melakukan penyerahan syarat dukungan pemilih bagi bakal calon anggota DPD, diantaranya Rivai Umar, Sudjud Siradjudin, Sahrani Somadayo, Sugeng Cahyono, Sallu Ajam, Helmi Umar Muchsin, Sahrin Hamid, Hasby Yusuf, R. Graal Taliawo, Sarka Eladjouw, Makmurdin Mus dan Hidayat M Sjah sedangkan Privco Sebastian Bitjoli diberikan kesempatan untuk menyampaikan syarat dukungan pemilih pada tanggal 24 Januari 2023 dikarenakan belum menyelesaikan proses penginputan data syarat dukungan dan atas penyerahan syarat dukungan untuk seluruh bakal calon dimaksud, dinyatakan lengkap dan diterima. (Bukti T-8) - Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, terhadap 15 (lima belas) bakal calon anggota DPD yang melakukan penyerahan perbaikan syaratdukungan pemilih, 6 (enam) diantaranya Bakal calon atas nama Ikbal Djabid, Rosiana Syarief, Rivai Umar, Sahrani Somadayo, Sallu Ajam, dan Helmi Umar Muchsin ditemukan ketidaksesuaian jumlah pendukung pada Formulir Model F1. Pernyataan. Dukungan. DPD dan Lampiran 2 Model Penerimaan. Dukungan. DPD-KPU. Prov, sedangkan setelah dilakukan pencermatan pada laman SILON telah bersesuaian dengan Formulir Model F1. Pernyataan dukungan. DPD sebagaimana dimaksud pada yang diserahkan Bakal Calon secara langsung kepada KPU Provinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud Pasal 70 Jo. Pasal 36 huruf (d) angka 3 dan 4 PKPU 10/2022. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberikan saran untuk dilakukan perbaikan terhadap Formulir Lampiran 2 Model Penerimaan Dukungan. DPD- KPU. Prov untuk disesuaikan dengan data pada Formulir Model F1. Pernyataan dukungan. DPD dan Data pada SILON (Bukti T-9) d. Pengawasan Verifikasi Adminisitrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Dapil Malut Pemilu 2024 (23 Januari s.d. 1 Februari 2023). - Bahwa pasca Perbaikan dan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD Perbaikan Kesatu, terhadap identifikasi potensi kegandaan dukungan dan pendukung berpotensi bms/tms tetap tidak dapat diidentifikasi kebenaran dan keabsahannya berdasarkan dokumen Formulir Dukungan (Form F1), KTP atau KK, karena akses SILON yang diperoleh Bawaslu tidak terdapat fitur melihat dan/atau mengunduh dokumen Formulir Dukungan, KTP atau KK, bahkan NIK Pendukung pada data inputan SILON. (Bukti T-9.1) - Bahwa karena keterbatasan akses sebagaimana dimaksud angka 6 huruf a, maka identifikasi kegandaan dan pendukung bms/tms menggunakan variabel ; 1) Potensi Ganda Identik: Kesamaan Nama, Usia, Pekerjaan dan Status Perkawinan 2) Potensi Ganda: Kesamaan Nama 3) Potensi BMS/TMS: Keterangan Usia dan Pekerjaan pada data inputan SILON - Bahwa pasca Perbaikan dan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD Perbaikan Kesatu, hanya terdapat penambahan fitur SILON yakni akses data pendukung berdasarkan sebaran daerah (per-kabupaten/kota, kecamatan hingga kelurahan) e. Pengawasan Verifikasi Faktual Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD DAPIL Maluku Utara PEMILU 2024 (6 – 26 FEBRUARI 2023) - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 PKPU 10/2022, KPU Provinsi melakukan penentuan sampel kesatu dukungan bakal calon anggota DPD setelah rekapitulasi hasil Vermin perbaikan kesatu selesai dilakukan, penentuan sampel dilakukan terhadap dukungan yang memenuhi syarat dalam rekapitulasi hasil Vermin perbaikan kesatu; - Bahwa adapun penentuan jumlah sampel dilakukan menggunakan metode kranje dan morgan di setiap kabupaten/kota, sedangkan penentuan interval dilakukan dengan membagi jumlah populasi dengan jumlah sampel serta pengurutan dukungan yang akan dicuplik sampel dilakukan dengan cara mengelompokan daftar populasi kedalam kategori yang telah ditentukan secara berurutan dengan menggunakan metode Systematic Sampling - Bahwa dalam melakukan pencuplikan sampel sebagaimana dimaksud diatas secara praktik seperti halnya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 15, 16 dan 19 Februari 2023 yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Bacalon DPD Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, proses dilakukan melalui SILON, adapun tampilan SILON yang dapat dilihat hanya data jumlah pendukung yang memenuhi syarat, interval, jumlah sampel dan nomor awal sedangkan data pendukung by name tidak dapat dimunculkan pada akses SILON tingkat Provinsi, melainkan akan muncul pada tampilan SILON Kabupaten/Kota (Bukti T-10). - Bahwa lebih lanjut sebagaimana ketentuan Pasal 106 Jo Pasal 107 PKPU 10/2022, Verifikasi Faktual untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan di bantu PPS dengan cara menemui pendukung di tepat tinggalnya atau tempat lain atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung dikantor PPS atau tempat lain yang disepakati untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK. VERFAK. PENDUKUNG. DPD- PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. - Bahwa untuk memastikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi Faktual, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor : 002/HK/K1/2/2023 memberikan instruksi sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan Verifikasi Faktual bagi Bawaslu Kabupaten Kota (Bukti T-11) - Bahwa adapun permasalahan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Verifikasi Faktualdiantaranya PPS tidak melakukan koordinasi saat melaksanaan Verifikasi Faktual, LO sulit dihubungi dan banyak sampel pendukung yang tidak dikenal, PPS tidak mengisi lembar kerja dengan lengkap, PPS tidak mengenal pendukung, PPS tidak memperbolehkan pengawas pemilu untuk mendokumentasi lembar kerja Verifikasi Faktual dst. (Bukti T-12). f. Bahwa Berdasarkan uraian data dan fakta tersebut di atas, selayaknya dismpulkan bahwa Para Teradu, secara substantial telah melaksanakan Tugas Pengawasan terhadap Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara. B. Teradu I disebutkan Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan dan membuat Pernyataan di Media terkait “Ketua Bawaslu Pidanakan Ybs” dan Intervensi Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Tengah dan hal terkait lainnya [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (1), dan angka 5 sub angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 20] 1. Bahwa terkait Aduan Teradu I tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara pada rentang waktu tanggal 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 tidak melaksanakan merupakan asumsi yang tidak berdasar, mengingat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, kerja-kerja pengawasan Pemilu merupakan kerja sinergis kelembagaan atau kolektif, bukan merupakan tanggung jawab individual person-person tertentu pada Bawaslu Provinsi, sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadiran Teradu I dengan alasan yang sah berarti Teradu I tidak melaksanakan tugasnya. 2. Bahwa ketidakhadiran Teradu I disebabkan alasan yang sah berupa Teradu 1 pada rentang waktu 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 melaksanakan tugas-tugas kedinasan di antaranya berupa : a) Dinas dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi Jajaran Ketua Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertempat di Grand Rohan Jogja, Kabupaten Bantul, DIY, pada tanggal 21 s.d. 23 Desember 2022 sesuai Surat Tugas Ketua Bawaslu Maluku Utara Nomor: MLT2200802/111-SPT/BAWASLU.MU/2022 (Bukti T-13) b) Dinas dalam rangka Konsultasi Tindak Lanjut Hasil Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2022, bertempat di Bawaslu RI di Jakarta pada tanggal 23 s.d. 25 Desember 2022 sesuai dengan Nota Dinas Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 05/ND.PENGAWASAN/MU/2022 (Bukti T-14) c) Dinas dalam rangka menghadiri undangan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Program Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Sintesa Peninsula Hotel Manado, di Kota Manado, Provinsi Maluku Utara pada tanggal 26 s.d. 30 Desember 2022 sesuai dengan Undangan Ketua Bawaslu RI Nomor 1794/KP.01/K1/12/2022 (Bukti T-15) d) Dinas dalam rangka Supervisi dan Monitoring terkait Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten/Kota, bertempat di Bawaslu Halmahera Tengah sesuai dengan Nota Dinas Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 01/ND-Pengawasan/MU/2023 (Bukti T-16). 3. Bahwa Teradu I sebagai warga negara yang dijamin hak politiknya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, merasa dirugikan secara pribadi, karena dicatut secara tidak patut dan melawan hukum terhadap identitas kependudukannya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, guna pemenuhan persyaratan minimal dukukungan salah satu bakal calon Anggota DPD RI. 4. Bahwa Teradu I merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara tertulis pada laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan maksud untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang potensial mencederai martabat Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Maluku Utara, namun dalam pemberitaan tersebut, sejumlah media keliru menafsirkan atau terkesan melakukan framing pemberitan yang terkesan menyudutkan Teradu I. Dalam sejumlah penyampaian di media online, diberitakan bahwa Teradu I “ber api-api” menegaskan “akan” mempidanakan Calon Anggota DPD, hal ini hemat Teradu I merupakan framing yang menyudutkan, tidak berimbang, dan bias, mengingat upaya “penegakan hukum pidana pemilu” merupakan salah satu opsi yang dapat ditempuh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,(Bukti T-16.1) 5. Bahwa Teradu I merasa perlu untuk menjelaskan bahwa terkait pencatutan identitas kependudukan dimaksud, telah memutuskan dalam rapat pleno Ketua dan anggota pada tanggal 14 Februari 2023, selanjutnya melalui surat Ketua Bawaslu Maluku Utara No. 013.1/HM/02.04//MU/II/2023 prihal Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran yang ditujukan kepada Bawaslu Halmahera Tengah agar Bawaslu Halmahera Tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dimaksud mengingat tempat dan waktu kejadian dugaan pelanggaran pencatutan nama tersebut di daerah Kabupaten Halmahera Tengah serta ditemukan oleh KPU Halmahera Tengah & salah satu Anggota Bawaslu Halmahera Tengah yang kemudian ditindaklanjuti sebagai Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera tengah melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, berdasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/11/2023 tanggal 11 Februari 2023. (Bukti T-17). 6. Bahwa terhadap asumsi Pengadu bahwa Teradu I memiliki jaringan yang kuat di Bawaslu RI sehingga dapat mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan hal yang tidak berdasar, mengingat kewenangan penentuan hasil seleksi dimaksud sepenuhnya menjadi kewenangan Timsel dan terutama Bawaslu RI secara kelembagaan, bukan berada di tangan Teradu I. C. Teradu II disebutkan Tidak melaksanakan Tugas Pengawasan serta Membuat Pernyataan di Media tentang Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Taliabu [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (2)] 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD Dapil Provinsi Maluku Utara. Maka pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara. (Bukti T.18); a) Bahwa sesuai dalil pengaduan pengadu pada frasa “sejak dibuka KPU dari tanggal 28 Desember 2022 s/d 8 Januari 2023” sangat tidak beralasan atau kekaburan dalil pengaduan karena tidak berkesusaian dengan bukti T.18 diatas; b) Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan fungsi- fungsi pengawasan setiap tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, maka dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan jadwal sebagai dasar pelaksanaan pengawasan. (Bukti T.19); c) Bahwa dalam melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang dilakukan di kantor KPU Provinsi Maluku Utara, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menyusun jadwal pelaksanaan pengawasan dan teradu II diberikan tanggungjawab pengawasan pada tanggal 27 Desember Tahun 2022 akan tetapi pada tanggal 26 Desember tahun 2022 teradu II melaksanakan Tugas di Sulawesi Utara sesuai Undangan Ketua Bawaslu RI Nomor:1794/KP.01/K1/12/2022, Perihal Undangan tanggal 07 Desember 2022, Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 701/KP.01.00/K1/12/2022 perihal.Persetujuan ijin perjalanan dinas Bawaslu Provinsi Maluku Utara Tanggal 16 Desember 2022 dan Surat perintah tugas (SPT) Nomor: MLT2200806/111-SPT/BAWASLU.MU/2022 tanggal 26 Desember 2022. (Bukti.T.20); d) Bahwa pada tanggal 5 s/d 7 Januari 2023 teradu II sedang dalam melaksanakan tugas ke Pemda Halmahera Barat (Bukti.T.21); e) Bahwa terhadap dalil pengaduan pengadu terkait dugaaan pelanggaran pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah memutuskan dalam rapat pleno Ketua dan anggota pada tanggal 14 Februari 2023 untuk dilakukan penelusuran atau penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah karena mengingat tempat dan waktu kejadian dugaan pelanggaran pencatutan nama tersebut di daerah Kabupaten Halmahera Tengah. (Bukti.T.21.1) 2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 13.00 oleh wartawan Media Online Haliyora menghubungi atau meminta konfirmasi kepada teradu II perihal peristiwa ajakan Bupati Taliabu, apakah ajakan itu bisa dikatakan kampanye pemilu diluar jadwal atau tidak?. Teradu II kemudian memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan tersebut, bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Bab I tentang pengertian Istilah dalam pasal 1 angka (35) “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu” Teradu II juga menjelaskan kepada wartawan tentang pasal ketentuan pidana kampanye pemilu diluar jadwal yaitu pasal 492, bahwa; “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah); a) Bahwa teradu II dalam memberikan penjelasan kepada wartawan media terkait perihal dimaksud, tidak pernah menyampaikan kesimpulan terkait frasa “tidak masuk serta tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu” (Haliyora.id), begitupun tidak ada pertanyaan yang sifatnya meminta kesimpulan kepada teradu II, dan teradu II hanya dimintai penjelasan atas norma hukum dan sesuai peraturan perundang-undangan. b) Bahwa terhadap permasalahan tersebut wartawan dan atau koresponden media online Haliyora.id telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan disertai KTP dan Kartu Identitas wartawan media. (Bukti.T.22); D. Teradu III disebutkan dalam Jabatannya sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (4), dan angka 5 sub angka 16] 1. Bahwa terkait Teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara pada rentang waktu tanggal 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 tidak melaksanakan merupakan asumsi yang tidak berdasar, mengingat sebagaimana diuraikan sebelumnya pda bagian 2.1., berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, kerja-kerja pengawasan Pemilu merupakan kerja sinergis kelembagaan atau kolektif, bukan merupakan tanggung jawab individual person-person tertentu pada Bawaslu Provinsi, sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadiran Teradu III dengan alasan yang sah pada keseluruhan jadwal tahapan kegiatan/program dimaksud berarti Teradu III tidak melaksanakan tugasnya; 2. Bahwa perlu Teradu III jelaskan bahwa terhadap pelaksanaan tugas dimaksud, Teradu III pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Kantor Sekretariat KPU Maluku Utara, dengan dihadiri oleh Jajaran Pengawas Pemilu pada Bawaslu Maluku Utara, yakni Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 (Bukti T-1), selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, memimpin kegiatan pengawasan Tahapan Program/Kegiatan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih sebagaimana tercatat dalam Daftar Hadir Penyerahan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD (Bukti T-1). Selain Teradu III, rangkaian kegiatan dimaksud juga dihadiri oleh Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, hingga keseluruhan rangkaian kegiatan dimaksud selesai sepenuhnya 3. Bahwa ketidakhadiran Teradu III di luar tanggal 24 Desember, disebabkan alasan yang sah berupa Teradu III pada rentang waktu 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 melaksanakan tugas-tugas kedinasan di antaranya berupa: a) Dinas dalam Rangka Rapat Evaluasi Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan antar Lembaga Tahapan Pemilu 2024 Tahun Anggaran 2022 mulai tanggal 27 s.d. 30 Desember 2022 bertempat di Four Point by Sheraton Bali, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sesuai Undangan Ketua Bawaslu RI Nomor 2483/PM.05/K1/12/2022 (Bukti T-23) b) Dinas dalam rangka melakukan Kralifikasi di Inspektorat Pemerintah dan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Nomor 001/RT.02/MU/01/2023 terkait dengan Keterangan Bebas Temuan Saudara Catur Ari Wibowo, S.Kom., bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sesuai dengan Nota Dinas Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Nomor 01/ND.SDM/MU/2023 sejak 4 Januari s.d. 7 Januari 2023. (Bukti T-24) 4. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Maluku Utara diberi tugas sebagai Koordinator Pengawasan merupakan hal yang keliru, karena Teradu III saat ini merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Mengingat dalil yang diuraikan Pengadu didasarkan pada kekeliruan dimaksud, menjadi tidak relevan untuk ditanggapi lebih lanjut; E. Teradu IV dalam Jabatannya sebagai Koordinator SDM Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (4)] 1. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 3. Peristiwa yang diadukan dan/dilaporkan pada huruf c poin (4) : “Teradu IV dalam jabatanya di beri tugas sebagai Koordinator SDM yang tugas pokok mengkordinatori kesiapan SDM jajaran pengawas untuk melaksanakan tugas pengawasan. Namun faktanya teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan penyerahan dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara sejak dibuka KPU dari tanggal 28 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023” adalah suatu dalil pengadu/pelapor yang sangat kabur dan tidak jelas (Abscur libel) dimana pengadu menguraikan tugas pokok dari Teradu IV, kemudian menjelaskan bahwa Teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan. Ini merupakan pokok dan tujuan aduan yang eror in persona, dan terkesan pengadu tidak serius membuat pengaduan selain itu untuk mencari-cari kesalahan Para Teradu; 2. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 3. Peristiwa yang diadukan dan/dilaporkan pada huruf d angka (2), Pasal yang dilanggar, oleh pengadu/pelapor menduga Teradu IV melanggar pasal : a) Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara Pemilu. Bahwa yang diatur didalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang dimaksud adalah mengatur tentang Sumpah/Janji Anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten /Kota Dst… sedangkan Status jabatan Teradu IV adalah Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana identitas yang diuraikan oleh Pelapor/Pengadu sediri b) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara Pemilu Pasal 10 “ Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:” - memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, Calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu”. Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas dimana pelanggaran Teradu IV melakukan pelanggaran in casu; c) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara Pemilu Pasal 12 : Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : - d : memastikan informasi yang dikumpul, disusun, dan diselebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat; - e memberikan informasi mengenai pemilu kepada public secara lengkap, periodic dan dapat dipertanggung jawabkan; Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas dimana pelanggaran Teradu IV melakukan pelanggaran in casu; d) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara Pemilu Pasal 13 : Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak - c : Memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan public Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas dimana pelanggaran Teradu IV melakukan pelanggaran in casu; e) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara Pemilu Pasal 15 : Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu; b. Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program Lembaga Penyelenggara Pemilu; c. Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasari pada Undang-undanf Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang, Peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu; d. Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. Menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standart profesional administrasi penyelenggara pemilu; f. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. Melaksanakan tugas sebagai penyelengara Pemilu dengan Komitmen tinggi dan; h. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas dimana pelanggaran Teradu IV melakukan pelanggaran in casu dan sangat terkesan terlalu memaksakan dalil-dalil argumentasi yang tidak dapat buktikan kepada Teradu IV; 3. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi Kejadian. pada angka 5 telah mendalilkan bahwa terlapor/teradu IV tidak melaksanakan pengawasan pada 26 Desember 2023 s.d 8 Januari 2023 adalah pengulangan dalil yang sudah Teradu IV jelaskan pada angka 3 diatas. Selain itu agenda veryfikasi Administrasi tanggal 9 Januari 2023 s.d 22 Januari 2023, dan Perbaikan Penyerahan dukungan ke satu pada tanggal 22 Januari 2023 s.d 1 Februari 2023 teradu IV dituduhkan tidak melaksanakan pengawasan adalah dalil yang sangat tidak berdasar. Sebab Teradu IV melakukan tugas pada tanggal 5 s.d 7 Januari 2023 klarifikasi di Inspektorat Pemerintah dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan keterangan bebas temuan Sdr. Catur Ari Wibowo yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, hal ini sesuai dengan (Bukti T-28) dan (Bukti T-24); Bahwa Teradu-IV juga melaksanakan tugas pokok sebagai Kordiv SDM dengan melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasara pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat Panwaslu se- Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 13 s.d 15 Januari 2023 sebagaimana (Bukti T-29) & (Bukti T-30) Kemudian pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2023, Teradu IV menghadiri undangan Focus Grup Disscusion (FGD) Implementasi Pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum dilingkungan Bawaslu dan sosialisasi PMK 210/PMK.05/2022 di Bigland Hotel Internasional & Convention di Bogor, Jawa Barat sesuai dengan (Bukti T-31) dan (Bukti T-32) Bahwa Teradu IV juga berkonsultasi ke Bawaslu RI tanggal 19 s.d 20 Januari 2023 terkait dengan pembentukan PKD dan kelengakapan Sarpras panwaslu kecamatan bertempat dikantor Bawaslu RI sebagaimana (Bukti T-34 & Bukti T-35). Selanjutnya Teradu IV juga melakukan pemeriksaan persiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat panwaslu kecamatan se-kabupaten Halmahera Tengah pada 23 s.d 25 Januari 2023 sebagaimana (Bukti T-35.1) & Bukti T-36). Selanjutnya Teradu IV menghadiri undangan rapat koordinasi peningkatan SDM aparatur pengawas dan kesektariatan di Halmahera Utara pada 26 s.d. 28 Januari 2023 sebagaimana (Bukti T-37 & Bukti T-38). Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2023 s.d 01 Februari 2023 Teradu IV lanjut melakukan koordiansi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan pengurusan hibah Gedung Bawaslu Kabupaten sebagaiaman (Bukti T-39). 4. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi Kejadian. pada angka 5 Pelapor/kuasa hukumnya salah memahami perubahan antara Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD yang dijelaskan didalam isi pengaduan pelapor/pengadu dan Lampiran I PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD. Sebab yang digunakan oleh Pengadu/pelapor adalah Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 mengatur tentang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Sedangkan Lampiran I PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD yang mengatur tentang agenda atau jadwal penyerahan dukungan diluar dari Wilayah Papua. Hal ini juga sejalan dengan Pengumuman KPU Provinsi Maluku Utara No.3/PP/06.1-PU/82/2.1/2022 tentang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara pada Pemlilihan Umum Tahun 2024. (Bukti T-40). Sehingga aduan Pelapor melalui kuasa hukumnya menjadi sangat kabur dan tidak jelas (abscur libel) landasan hukum yang dipakai dalam membuat pengaduan dalam perkara a quo. 5. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi Kejadian pada angka 18 dan 19 adalah aduan mengenai Teradu IV meninggalkan tugas pokok dan memilih Natalan di Kota Manado adalah tuduhan yang sangat tidak berdasar, hal ini telah Teradu/Terlapor IV terangkan kembali pada angka ke 3 (tiga) dan 4 (empat) diatas, sehingga tidak perlu untuk ditanggapi lagi; 6. Bahwa demi membuktian laporan/pengaduan pelapor kepada Teradu IV adalah tidak benar dan tidak berdasar, Teradu IV juga akan menunjukan (Bukti T-41 & T-42;) [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan terhadap pokok pengaduan, setelah menjalani Sidang Pemeriksaan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 bertempat di Ruang Sidang KPU Provinsi Maluku Utara, terlebih dahulu Para Teradu menyatakan tetap pada pendiriannya seperti yang dikemukakan dalam Jawaban Tertulis terhadap Pokok Pengaduan, serta membantah semua pendapat, dalil, dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh Pengadu dan/atau Pelapor (Para Pengadu), baik dalam Pengaduan dan/atau Laporan Tertulis maupun dalam Sidang Pemeriksaan perkara a quo, kecuali apa yang secara tegas diakui dan dijelaskan sebagai berikut: 1. Para Teradu disebutkan Tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (1), (2), (3), dan (4)]. Bahwa terhadap Dalil Aduan ini, Para Teradu secara kolektif menguraikan hal- hal sebagai berikut 1.1. Ketidakjelasan atau Kekeliruan Pengadu dalam Pemahaman terhadap Uraian dan Jadwal Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara 1.1.1. Bahwa perlu terlebih dahulu Para Teradu uraikan bahwa benar terdapat kekaburan atau ketidakjelasan pemahaman Pengadu dalam memaknai “Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara” oleh Pengadu. 1.1.2. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Tahapan Program/Kegiatan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih terjadwal pada tanggal 16 Desember sampai dengan 29 Desember 2022. Sedangkan tahapan atau rentang waktu yang dimaksud oleh Pengadu pada tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 merupakan jadwal program atau kegiatan Verifikasi Administrasi yang terjadwal pada 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023 hal ini sebagaimana juga dijelaskan oleh Pihak Terkait (Anggota KPU Maluku Utara, H. Buchari Mahmud) yang membenarkan keterangan pada Teradu bahwa pelaksanaan penyerahan sayarat dukungan minimal calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara dimulai pada tanggal 16 – 29 Desember 2022 akan tetapi penyerahan sebagaimana dimaksud baru dilakukan pada tanggal 24, 26, 27, 28 dan 29 Desember 2022 serta dilanjutkan dengan tahapan Verifikasi Administrasi pada tanggal 30 – 12 Januari 2022 yang dilakukan melalui SILON. 2.2. Bawaslu Maluku Utara telah Melaksanakan Tugas Pengawasan Terhadap Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara 2.2.1. Bahwa terlepas dari ketidakcermatan Pengadu dalam memaknai “Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara” yang didalilkan, perlu dikemukakan bahwa Bawaslu Maluku Utara secara kelembagaan telah Melaksanakan Tugas Pengawasan Terhadap Tahapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara khususnya, Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Maluku Utara pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. 2.2.2. Bahwa pelaksanaan tugas dimaksud salah satunya terselenggara pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Kantor Sekretariat KPU Maluku Utara, dengan dihadiri oleh Jajaran Pengawas Pemilu pada Bawaslu Maluku Utara, yakni Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ikbal Ali, S.P.sebagaima telah terungkap dalam fakta persidangan yang bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait (Anggota KPU Maluku Utara, H. Buchari Mahmud) yang menjelaskan terkait kehadiran Bawaslu pada rentang waktu tanggal 24 dan 26 Desember 2022 khususnya. Selain itu bahwa benar dalam keadaan tertentu, Anggota Bawaslu Provinsi, lazimnya dapat diwakilkan sementara atau dapat didukung kerja-kerja pengawasannya oleh Perangkat Sekretariat Bawaslu Provinsi, yang merupakan satu kesatuan fungsi kelembagaan. Hal ini berdasarkan Pasal 71 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, sebagaimana ditentukan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkai 2.2.3. Bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dan secara tegas telah dijelaskan oleh para Teradu terhadap teknis pengawasan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, guna mengorganisir teknis pengawasan maka dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan dan ditunjuk Penanggung Jawab serta Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini di lingkup Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara No. 15/KEP Tahun 2022 dibentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, dengan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suleman Patras, S.Sos (In Casu Pihak Terkait). 2.2.4. Bahwa adapun dalam rentan waktu 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 sebagaimana dalil pokok pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa rentan waktu tanggal tersebut adalah fase penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih, faktanya beririsan dua subtahapan yakni subtahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD ( 16 – 29 Desember) dan Verifikasi Administrasi (30 Desember 2022 – 12 Januari 2022) sebagaimana lampiran I PKPU 10 Tahun 2022, bahwa terungkap fakta persidangan terdapat dua jenis perbedaan metode pengawasan dalam kedua subtahapan sebagaimana dimaksud yakni pada subtahapan penyerahan syarat dukungan minimal calon anggota DPD dilakukan dengan cara hadir secara langsung di Kantor KPU Maluku Utara karena selain dokumen dan data dukungan yang diunggah dalam bentuk digital di SILON Casu quo Surat Penyerahan dukungan minimal Pemilih dan Surat Pernyataan penyerahan dukungan, juga harus disampaikan dalam bentuk fisik secara langsung kepada KPU Provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 35 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2022 sedangkan pada subtahapan Verifikasi Administrasi seluruh prosesnya dilakukan melalui SILON sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat 3 PKPU 10 Tahun 2022 sehingga pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dilakukan melalui pencermatan terhadap SILON yang juga dapat diakes oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, maka dalam batas penalaran yang wajar ketidakhadiran Bawaslu Provinsi Maluku Utara In Casu para Teradu di Kantor KPU Maluku Utara pada rentan waktu 30 Desember 2022 – 8 Januari 2023 sebagaimana dalil pengaduan pengadu beralasan menurut hukum. 2. Teradu I disebutkan Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan dan membuat Pernyataan di Media terkait “Ketua Bawaslu Pidanakan Ybs” dan Intervensi Sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Tengah dan hal terkait lainnya [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (1), dan angka 5 sub angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, & 20] 2.1. Bahwa terkait Aduan Teradu I tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara pada rentang waktu tanggal 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 merupakan asumsi yang tidak berdasar, mengingat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, kerja-kerja pengawasan Pemilu merupakan kerja sinergis kelembagaan atau kolektif, bukan merupakan tanggung jawab individual person-person tertentu pada Bawaslu Provinsi, sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadiran Teradu I dengan alasan yang sah berarti Teradu I tidak melaksanakan tugasnya; 2.2. Bahwa ketidakhadiran Teradu I disebabkan alasan yang sah berupa Teradu 1 pada rentang waktu 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 melaksanakan tugas-tugas kedinasan sebagaimana telah terungkap pada fakta persidangan berdasarkan bukti-bukti yang Teradu I sampaikan; 2.3. Bahwa kendatipun dalam tahapan penyerahan syarat dukungan minimal Calon Anggota DPD Dapil Maluku Utara pada tanggal 24 – 29 Desember 2022 Teradu I tidak hadir, namun dalam kedudukannya sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara tetap melaksanakan fungsi pengawasan serta koordinasi pengawasan salah satunya dengan hadir dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara bersama-sama anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara lainnya pada tanggal 17 Januari 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara dalam rangka menyelesaikan kendala pengawasan berkaitan dengan aksesbilitas Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhadap variable data NIK, dokumen KTP pendukung dan Lampiran formulir jenis F1 pernyataan dukungan Pendukung calon Anggota DPD pada SILON guna mengidentifikasi kegandaan dukungan dan pendukung berpotensi TMS sebagaimana terungkap pada fakta persidangan serta telah bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait (Anggota KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud); 2.4. Bahwa Teradu I merasa perlu untuk memberikan tanggapan secara tertulis pada laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan maksud untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang potensial mencederai martabat Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Maluku Utara, namun dalam pemberitaan tersebut, sejumlah media keliru menafsirkan atau terkesan melakukan framing pemberitan yang terkesan menyudutkan Teradu I. Dalam sejumlah penyampaian di media online, diberitakan bahwa Teradu I “ber api-api” menegaskan “akan” mempidanakan Calon Anggota DPD, hal ini hemat Teradu I merupakan framing yang menyudutkan, tidak berimbang, dan bias, mengingat upaya “penegakan hukum pidana pemilu” merupakan salah satu opsi yang dapat ditempuh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, penjelesan Teradu I sebagaimana dimaksud dalam laman resmi Bawaslu Maluku Utara adalah sebagai bentuk imbauan yang bersifat normatif, bahwa terhadap perbuatan pencatutan nama tanpa hak sebagai pendukung Calon Anggota DPD dapat dikenakan sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 520 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak dimaksudkan untuk mengancam atau lebih jauh menjustifikasi terhadap subjek dan objek tertentu; 2.5. Bahwa berkaitan pencatutan identitas kependudukan dimaksud, telah diputuskan dalam rapat pleno Ketua dan anggota pada tanggal 14 Februari 2023, selanjutnya melalui surat Ketua Bawaslu Maluku Utara No. 013.1/HM/02.04//MU/II/2023 prihal Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran yang ditujukan kepada Bawaslu Halmahera Tengah agar Bawaslu Halmahera Tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dimaksud mengingat tempat dan waktu kejadian dugaan pelanggaran pencatutan nama tersebut di daerah Kabupaten Halmahera Tengah serta ditemukan oleh KPU Halmahera Tengah & salah satu Anggota Bawaslu Halmahera Tengah yang kemudian ditindaklanjuti sebagai Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera tengah melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, berdasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 014/LHP/PM.01.02/11/2023 tanggal 11 Februari 2023 telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 2.6. Bahwa selain itu, terungkap fakta persidangan berkaitan dengan pencatutan nama Teradu I, upaya keberatan secara administratif kepada KPU dalam hal ini KPU Kabupaten Halmahera tengah belum dilakukan karena informasi tersebut baru diketahui pada tanggal 11 Februari 2022 dimana apabila memperhatikan waktu tahapan berada pada rentan waktu pelaksanaan Verifikasi Faktual ( 6 – 26 Februari 2023), hal ini juga turut dijelaskan oleh Pihak Terkait (anggota KPU Halmahera Tengah, Iswadi) bahwa dugaan nama Teradu I yang dicatut sebagai salah satu pendukung bakal calon Anggota DPD Maluku Utara sekaligus menjadi sampel pendukung yang akan di Verifikasi Faktual diketahui dan ditemukan pihak terkait (anggota KPU Halmahera Tengah, Iswadi) pada saat merekap lembar kerja (LK) Verifikasi Faktual yang akan dibagikan kepada PPS pada tanggal 9 Februaru 2023, bahwa selanjutnya dalam keterangannya menyampaikan, pihak terkait (anggota KPU Halmahera Tengah, Iswadi) mendampingi PPS Desa Were pada tanggal 20 Februari 2023 untuk mendatangi alamat kediaman Teradu I untuk melakukan klarifikasi namun pada saat itu Teradu I tidak berada dirumah karena memang Teradu I berdomisili di Ternate, sehingga dilakukan klarifikasi melalui Video CallI, dalam Video Call dimaksud, Teradu I menyatakan dan menjelaskan kepada Pihak Terkait (anggota KPU Halmahera Tengah, Iswadi) bahwa Teradu I tidak pernah memberikan dukungan atau berkedudukan sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD sehingga atas dasar tersebut pihak terkait (anggota KPU Halmahera Tengah, Iswadi) menyatakan bahwa dukungan Teradu I terhadap salah satu bakal calon anggota DPD Maluku Utara dinyatakan TMS dan dihapus dalam data pendukung yang artinya secara tidak lansung secara administratif telah diselesaikan; 2.7. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu dalam persidangan yang menyatakan bahwa mengapa Teradu I yang notabene sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara jika benar melakukan pengawasan maka mengapa tidak mengetahu namanya dicatut dijelaskan bahwa sebelumnya Teradu I telah melakukan pengecekan yang dilakukan secara kolektif oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara khususnya bagi jajaran pengawas pemilu namun teridentifikasi nama Teradu I tidak termasuk dalam data pendukung bakal calon anggota DPD Dapil Maluku Utara setidaknya sampai diketahui dicatut pada tanggal 11 Februari 2023, bahwa adapun metode pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara khususnya yang dilakukan melalui SILON guna mendeteksi dukungan yang berpotensi TMS (penyelenggara pemilu termasuk dalam kategori pendukung TMS) menggunakan cara filtering terhadap data pekerjaan, usia dan status perkawinan pendukung yang diinput pada SILON dikarenakan untuk data NIK, KTP dan Lampiran F1 tidak dapat diakses oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, sehingga digunakan alternatif tersebut guna mendeteksi potensi dukungan TMS, dalam batas penalaran yang wajar, maka dapat dipahami bahwa tidak terdeteksinya nama Teradu I sebagai pendukung yang berpotensi TMS, karena data pada KTP Teradu I pada kolom pekerjaan tertulis “Mengurus Rumah Tangga” yang juga menjadi basis data inputan pada SILON, sehingga tidak teridentifikasi pada saat dilakukan filtering terhadap dukungan yang berpotensi TMS sebagaimana dimaksud, hal ini berkonsekwensi logis termasuk tidak teridentifikasinya nama Teradu I yang masuk dalam data pendukung salah satu bakal calon Anggota DPD Dapil Maluku Utara. 2.8. Bahwa terhadap asumsi Pengadu bahwa Teradu I memiliki jaringan yang kuat di Bawaslu RI sehingga dapat mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan hal yang tidak berdasar, mengingat kewenangan penentuan hasil seleksi dimaksud sepenuhnya menjadi kewenangan Timsel dan terutama Bawaslu RI secara kelembagaan, bukan berada di tangan Teradu I. 3. Teradu II disebutkan Tidak melaksanakan Tugas Pengawasan serta Membuat Pernyataan di Media tentang Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Taliabu [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (2)] 3.1. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dan ditegaskan dalam persidangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan pencalonan peserta pemilu perseorangan calon anggota DPD khususnya Dapil Provinsi Maluku Utara. Maka pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Maluku Utara 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan fungsi- fungsi pengawasan setiap tahapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, secara teknis dilakukan dengan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan jadwal sebagai dasar pelaksanaan pengawasan 2) Bahwa dalam melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap penyampaian syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD yang dilakukan di kantor KPU Provinsi Maluku Utara, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menyusun jadwal pelaksanaan pengawasan dan Teradu II diberikan tanggungjawab pengawasan pada tanggal 27 Desember Tahun 2022 akan tetapi pada tanggal 26 Desember tahun 2022 Teradu II melaksanakan Tugas-tugas kedinasan sebagaimana telah disampaikan pada persidangan beserta bukti-bukti 3) Bahwa pada tanggal 5 s/d 7 Januari 2023 teradu II sedang dalam melaksanakan tugas ke Pemda Halmahera Barat sebagaimana bukti yang telah dihadirkan pada persidangan 4) Bahwa terhadap dalil pengaduan pengadu terkait dugaaan pelanggaran pencatutan nama Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai pendukung salah satu bakal calon Anggota DPD, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah memutuskan dalam rapat pleno Ketua dan anggota pada tanggal 14 Februari 2023 untuk dilakukan penelusuran atau penanganan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah karena mengingat tempat dan waktu kejadian dugaan pelanggaran pencatutan nama tersebut di daerah Kabupaten Halmahera Tengah, hal ini telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 3.2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 13.00 oleh wartawan Media Online Haliyora menghubungi atau meminta konfirmasi kepada teradu II perihal peristiwa ajakan Bupati Taliabu, apakah ajakan itu bisa dikatakan kampanye pemilu diluar jadwal atau tidak?. Teradu II kemudian memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan tersebut, bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Bab I tentang pengertian Istilah dalam pasal 1 angka (35) “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu” Teradu II juga menjelaskan kepada wartawan tentang pasal ketentuan pidana kampanye pemilu diluar jadwal yaitu pasal 492, bahwa; “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah); 1) Bahwa teradu II dalam memberikan penjelasan kepada wartawan media terkait perihal dimaksud, tidak pernah menyampaikan kesimpulan terkait frasa “tidak masuk serta tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu” (Haliyora.id), begitupun tidak ada pertanyaan yang sifatnya meminta kesimpulan kepada Teradu II untuk menilai prihal konteks tertentu dalam hal ini dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, dan Teradu II hanya dimintai penjelasan atas norma hukum sesuai peraturan perundang-undangan sabagaimana terungkap dalam fakta persidangan; 2) Bahwa terhadap permasalahan tersebut wartawan dan atau koresponden media online Haliyora.id telah memberikan klarifikasi melalui surat pernyataan disertai KTP dan Kartu Identitas wartawan media yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam wawancara terhadap Teradu II tidak dalam rangka menyimpulkan atau menilai Tindakan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu melainkan hanya meminta penjelasan berkaitan dengan pemaknaan kampanye diluar jadwal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan 4. Teradu III disebutkan dalam Jabatannya sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (4), dan angka 5 sub angka 16] 4.1. Bahwa terkait Teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara pada rentang waktu tanggal 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 tidak melaksanakan merupakan asumsi yang tidak berdasar, mengingat sebagaimana diuraikan sebelumnya pada bagian 2.2.3, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, kerja-kerja pengawasan Pemilu merupakan kerja sinergis kelembagaan atau kolektif, bukan merupakan tanggung jawab individual person-person tertentu pada Bawaslu Provinsi, sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadiran Teradu III dengan alasan yang sah pada keseluruhan jadwal tahapan kegiatan/program dimaksud berarti Teradu III tidak melaksanakan tugasnya; 4.2. Bahwa terhadap pelaksanaan tugas dimaksud, Teradu III pada Sabtu, 24 Desember 2022 di Kantor Sekretariat KPU Maluku Utara, dengan dihadiri oleh Jajaran Pengawas Pemilu pada Bawaslu Maluku Utara, yakni Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 yang juga di benarkan oleh keterangan Pihak Terkait (Anggota KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud) dalam persidangan, bahwa selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Teradu III memimpin kegiatan pengawasan Tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih sebagaimana tercatat dalam Daftar Hadir Penyerahan Syarat Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Selain Teradu III, rangkaian kegiatan dimaksud juga dihadiri oleh Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, hingga keseluruhan rangkaian kegiatan dimaksud selesai sepenuhnya 4.3. Bahwa ketidakhadiran Teradu III di luar tanggal 24 Desember, disebabkan alasan yang sah berupa Teradu III pada rentang waktu 28 Desember s.d. 8 Januari 2023 melaksanakan tugas-tugas kedinasan sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan disertai dengan bukti-bukti; 4.4. Bahwa dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Maluku Utara diberi tugas sebagai Koordinator Pengawasan merupakan hal yang keliru, karena Teradu III saat ini merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Mengingat dalil yang diuraikan Pengadu didasarkan pada kekeliruan dimaksud, menjadi tidak relevan untuk ditanggapi lebih lanjut 5. Teradu IV dalam Jabatannya sebagai Koordinator SDM Tidak Melaksanakan Tugas Pengawasan Tahapan Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara [Pengaduan dan/Laporan angka 3 huruf c sub angka (4)] 5.1. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 3. Peristiwa yang diadukan dan/dilaporkan pada huruf c poin (4) : “Teradu IV dalam jabatanya di beri tugas sebagai Koordinator SDM yang tugas pokok mengkordinatori kesiapan SDM jajaran pengawas untuk melaksanakan tugas pengawasan. Namun faktanya teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan penyerahan dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara sejak dibuka KPU dari tanggal 28 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023” adalah suatu dalil pengadu/pelapor yang sangat kabur dan tidak jelas (Abscur libel) dimana pengadu menguraikan tugas pokok dari Teradu IV, kemudian menjelaskan bahwa Teradu III tidak melaksanakan tugas pengawasan. Ini merupakan pokok dan tujuan aduan yang eror in persona, dan terkesan pengadu tidak serius membuat pengaduan selain itu untuk mencari-cari kesalahan Para Teradu; 5.2. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 3. Peristiwa yang diadukan dan/dilaporkan pada huruf d angka (2), Pasal yang dilanggar, oleh pengadu/pelapor menduga Teradu IV melanggar pasal : 1) Pasal 7 ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara Pemilu. Bahwa yang diatur didalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang dimaksud adalah mengatur tentang Sumpah/Janji Anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU/KIP Kabupaten /Kota Dst… sedangkan Status jabatan Teradu IV adalah Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagaimana identitas yang diuraikan oleh Pelapor/Pengadu sediri; 2) Peraturan DKPP No 2. Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelanggara Pemilu Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 Dalam tuduhan ini Pelapor/Pengadu tidak menjelaskan secara jelas apa dan dimana tindakan/perbuatan Teradu IV yang merupakan pelanggaran in casu dan sangat terkesan terlalu memaksakan dalil-dalil argumentasi yang tidak dapat buktikan kepada Teradu IV sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan; 5.3. Bahwa Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi Kejadian pada angka 1 dan 2, pada pokoknya menerangkan bahwa Terlapor/Teradu IV tidak terlihat melakukan pengawasan penyerahan dukungan dari tanggal 26 Desember 2022 s.d tanggal 8 Januari 2023 di Gedung KPU Provinsi Maluku Utara sebagaimana agenda kegiatan pada Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD adalah dalil yang tidak benar, sebab pada tanggal 26 s.d 30 Desember 2023 Teradu IV menghadiri Undangan Rapat Evaluasi dari Bawaslu Republik Indonesia, terkait dengan Pelaksanaan Juknis Pembinaan dan Finalisasi Program Pemdoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang bertempat di Sintesa Peninsula Hotel Manado Jl. Jendral Sudirman, Gunung Wenang, pinaesaan Wenang, Kecamatan Weanang, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana telah diungkapkan dalam persidangan disertai bukti- bukti yang diajukan. Bahwa selain itu, telah dibentuk TIM FASILITASI PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH TAHUN 2024 dalam rangka membantu Anggota Bawaslu Maluku utara menciptakan efektifitas pengawasan terdahap Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hal ini dapat dilihat pada yang mana Sdr. Sulaiman Patras, Sos (Pihak Terkait) selaku Kordiv Hukum & Penyelesaian sengketa yang berkedudukan didalam Tim sebagai penanggung jawab (Ex Officio) memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi terkait dengan teknis pengawasan yang disusun oleh Tim Fasilitator kepada kepada anggota Bawaslu Maluku Utara yang lain; Bahwa selain itu 5. Kronologi Kejadian pada angka 1 dan 2 pelapor juga menuduh pada point diduga Terlapor/Teradu IV melanggar Pasal 97 angka 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2017. Padahal didalam UU No. 7 Tahun 2017 tidak terdapat Pasal 97 angka 2 dan 3 yang jelas secara spesifik dilanggar oleh Terlapor/Teradu IV; 5.4. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi Kejadian. pada angka 5 telah mendalilkan bahwa terlapor/teradu IV tidak melaksanakan pengawasan pada 26 Desember 2023 s.d 8 Januari 2023 adalah pengulangan dalil yang sudah Teradu IV jelaskan pada angka 3 diatas. Selain itu agenda verifikasi Administrasi tanggal 9 Januari 2023 s.d 22 Januari 2023, dan Perbaikan Penyerahan dukungan ke satu pada tanggal 22 Januari 2023 s.d 1 Februari 2023 teradu IV dituduhkan tidak melaksanakan pengawasan adalah dalil yang sangat tidak berdasar. Sebab Teradu IV melakukan tugas pada tanggal 5 s.d 7 Januari 2023 klarifikasi di Inspektorat Pemerintah dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan keterangan bebas temuan Sdr. Catur Ari Wibowo yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, sebagaimana telah diungkapkan dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti. Bahwa Teradu-IV juga melaksanakan tugas pokok sebagai Kordiv SDM dengan melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasara pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat Panwaslu se-Kabupaten Halmahera Utara pada tanggal 13 s.d 15 Januari 2023, kemudian pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2023, Teradu IV menghadiri undangan Focus Grup Disscusion (FGD) Implementasi Pedoman pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum dilingkungan Bawaslu dan sosialisasi PMK 210/PMK.05/2022 di Bigland Hotel Internasional & Convention di Bogor, Jawa Barat, Bahwa Teradu IV juga berkonsultasi ke Bawaslu RI tanggal 19 s.d 20 Januari 2023 terkait dengan pembentukan PKD dan kelengakapan Sarpras panwaslu kecamatan bertempat dikantor Bawaslu RI, Selanjutnya Teradu IV juga melakukan pemeriksaan persiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat panwaslu kecamatan se-kabupaten Halmahera Tengah pada 23 s.d 25 Januari 2023 sebagaimana, selanjutnya Teradu IV menghadiri undangan rapat koordinasi peningkatan SDM aparatur pengawas dan kesektariatan di Halmahera Utara pada 26 s.d. 28 Januari 2023). Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2023 s.d 01 Februari 2023 Teradu IV lanjut melakukan koordiansi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat terkait dengan pengurusan hibah Gedung Bawaslu Kabupaten, keseluruhan tugas kedinasan tersebut sebagaimana telah diungkapkan dalam persidangan disertai bukti-bukti. 5.5. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi Kejadian. pada angka 5 Pelapor/kuasa hukumnya salah memahami perubahan antara Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD yang dijelaskan didalam isi pengaduan pelapor/pengadu dan Lampiran I PKPU No 10 Tahun 2022 tentang Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD. Sebab yang digunakan oleh Pengadu/pelapor adalah Lampiran I PKPU No. 13 Tahun 2022 mengatur tentang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Sedangkan Lampiran I PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD yang mengatur tentang agenda atau jadwal penyerahan dukungan diluar dari Wilayah Papua. Hal ini juga sejalan dengan Pengumuman KPU Provinsi Maluku Utara No.3/PP/06.1- PU/82/2.1/2022 tentang Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara pada Pemlilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana bukti yang telah disampaikan di persidangan. Sehingga aduan Pelapor melalui kuasa hukumnya menjadi sangat kabur dan tidak jelas (abscur libel) landasan hukum yang dipakai dalam membuat pengaduan dalam perkara a quo. 5.6. Bahwa pengadu/pelapor dalam Pengaduannya pada angka 5. Kronologi Kejadian pada angka 18 dan 19 adalah aduan mengenai Teradu IV meninggalkan tugas pokok dan memilih Natalan di Kota Manado adalah tuduhan yang sangat tidak berdasar, hal ini telah Teradu/Terlapor IV terangkan kembali pada angka ke 5.2 dan 5.3 diatas, sehingga tidak perlu untuk ditanggapi lagi 5.7. Bahwa demi membuktian laporan/pengaduan pelapor kepada Teradu IV adalah tidak benar dan tidak berdasar, Teradu IV juga telah menunjukan bukti-bukti berkaitan dengan laporan kinerja Teradu IV dalam persidangan. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan Jawaban tersebut, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pengaduan dan/atau laporan a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, dan IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluhan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-41, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Formulir A dan AKP Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih 24 Desember 2022; 2. T-2 formulir a dan AKP pengawasan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih 24-29 desember 2023; 3. T-3 tangkapan layar silon dpd data pendukung rekapan data dukungan awal dan rekapitulasi hasil identifikasi dukungan ganda; 4. T-4 tangkapan layar silon DPD dan data pendukung rekapan data dukungan awal rekapitulasi hasil identifikasi dukungan tms; Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara nomor 5. T-5 001/hm/02.04//mu/01/2023 tanggal 3 januari 2023 dan surat ketua kpu provinsi maluku utara nomor 02/pl.01.1- sd/82/2.1/2023 tanggal 9 januari 2023; Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara no. 002/hm/02.04/mu/01/2023 prihal tindak lanjut permohonan 6. T-6 akses nik pada silon DPD dapil malut tangkapan layar koordinasi dengan sekretari tim fasilitasi pengawasan bawaslu ri melalui whatsapp; 7. T-7 berita pada laman resmi bawaslu malut 17 januari 2023; 8. T-8 formulir a dan AKP pengawasan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan 21-24 desember 2023; 9. T-9 Surat Ketua Bawaslu Malut no. 009/HM.00.01/k.mu/01/2023 prihal saran perbaikan tanggal 30 januari 2023; 10. T-9.1 Tangkapan layar silon DPD data pendukung rekap data dukungan perbaikan pertama; 11. T-10 Dokumentasi pelaksanaan pencuplikan sampel verifikasi faktual; 12. T-11 Dokumentasi pelaksanaan pencuplikan sampel verifikasi faktual; 13. T-12 Formulir form a kecamatan patani timur tanggal 21 februari 2023 Surat tugas Ketua Bawaslu Maluku Utara nomor: 14. T-13 MLT2200802/111-spt/bawaslu.mu/2022 tanggal 21 s.d. 23 desember 2022; 15. T-14 Nota dinas Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor 05/nd.pengawasan/mu/2022 tanggal 23 s.d. 25 desember 2022. 16. T-15 Undangan Ketua Bawaslu RI Nomor 1794/KP.01/K1/12/2022 Tanggal 26 s.d. 30 Desember 2022 17. T-16 Nota dinas anggota bawaslu provinsi maluku utara nomor 01/ND- PENGAWASAN/MU/2023 18. T-16.1 Berita pada laman bawaslu malut tanggal 12 februari 2023 Berita acara pleno bawaslu provinsi maluku utara 19. T-17 nomor:007/rt.02.mu/02/2023 dan surat ketua bawaslu maluku utara no. 013.1/hm/02.04//mu/ii/2023 prihal tindak lanjut dugaan pelanggaran 20. T-18 Jadwal kpu provinsi malut penyerahan dukungan bakal calon anggota dpd daerah pemilihan provinsi maluku utara Surat keputusan bawaslu maluku utara tentang penunjukan tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta 21. T-19 pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024 dan jadual pengawasan tim fasilitasi bawaslu provinsi maluku utara Undangan ketua bawaslu ri nomor:1794/kp.01/k1/12/2022, perihal undangan tanggal 07 desember 2022, surat ketua bawaslu ri nomor: 701/kp.01.00/k1/12/2022 perihal.persetujuan ijin 22. T-20 perjalanan dinas bawaslu provinsi maluku utara tanggal 16 desember 2022 dan surat perintah tugas (spt) nomor: mlt2200806/111- spt/bawaslu.mu/2022 tanggal 26 desember 2022 23. T-21 Surat perintah tugas nomor; mlt2300002/111- spt/bawaslu.mu/2023 tanggal 04 januari 2023 24. T-21.1 Berita acara pleno bawaslu provinsi maluku utara nomor:007/rt.02.mu/02/2023 25. T-22 Surat pernyataan wartawan media online haliyora,ktp dan kartu identitas wartawan; 26. T-23 Undangan ketua bawaslu ri nomor 2483/pm.05/k1/12/2022 tanggal 27 s.d. 30 desember 2022 Nota dinas koordinator divisi sdmo dan diklat nomor 01/nd.sdm/mu/2023 sejak 4 januari s.d. 7 januari 2023 iv agenda 27. T-24 klarifikasi di inspektorat pemerintah dan dinas pendidikan, kebudayaan kabupaten halmahera barat terkait dengan keterangan bebas temuan sdr. Catur ari wibowo yang bertempat di sekretariat bawaslu kabupaten halmahera barat; 28. T-25 Surat undangan kegiatan bawaslu ri di manado; 29. T-26 Surat tugas teradu iv mengikuti kegiatan bawaslu ri di mando; 30. T-27 Surat keputusan bawaslu maluku utara tentang penunjukan tim fasilitasi pengawasan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024 Surat tugas teradu iv agenda klarifikasi di inspektorat pemerintah 31. T-28 dan dinas pendidikan, kebudayaan kabupaten halmahera barat terkait dengan keterangan bebas temuan sdr. Catur ari wibowo yang bertempat di sekretariat bawaslu kabupaten halmahera barat; Surat tugas teradu-iv melaksanakan tugas pokok sebagai kordiv sdm dengan melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasara 32. T-29 pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat panwaslu sekabupaten halmahera utara pada tanggal 13 s.d 15 januari 2023; Nota dinas teradu-iv melaksanakan tugas pokok sebagai kordiv sdm dengan melakukan pemeriksaan kesiapan sarana dan prasara 33. T-30 pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat panwaslu sekabupaten halmahera utara pada tanggal 13 s.d 15 januari 2023; Undangan bawaslu ri kepada devisi sdmo yaitu teradu iv pada kegiatan focus grup disscusion (fgd) implementasi pedoman 34. T-31 pelaksanaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan umum dilingkungan bawaslu dan sosialisasi pmk 210/pmk.05/2022 di bigland hotel internasional & convention di bogor, jawa barat, tanggal 17 s.d 19 januari 2023 Surat tugas teradu iv menghadiri undangan focus grup disscusion (fgd) implementasi pedoman pelaksanaan anggaran dalam 35. T-32 penyelenggaraan tahapan pemilihan umum dilingkungan bawaslu dan sosialisasi pmk 210/pmk.05/2022 di bigland hotel internasional & convention di bogor, jawa barat, tanggal 17 s.d 19 januari 2023; Surat tugas teradu iv berkonsultasi ke bawaslu ri tanggal 19 s.d 20 36. T-33 januari 2023 terkait dengan pembentukan pkd dan kelengakapan sarpras panwaslu kecamatan bertempat dikantor bawaslu ri; Nota dinas teradu iv berkonsultasi ke bawaslu ri tanggal 19 s.d 20 37. T-34 januari 2023 terkait dengan pembentukan pkd dan kelengakapan sarpras panwaslu kecamatan bertempat dikantor bawaslu ri; Surat tugas teradu iv melakukan pemeriksaan persiapan sarana 38. T-35 dan prasarana pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada sekretariat panwaslu kecamatan se-kabupaten halmahera tengah pada 23 s.d 25 januari 2023; Nota dinas teradu iv melakukan pemeriksaan persiapan sarana dan 39. T-35.1 prasarana pendukung pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban pada secretariat panwaslu kecamatan se-kabupaten halmahera tengah pada 23 s.d 25 januari 2023; Surat tugas teradu iv menghadiri undangan rapat koordinasi 40. T-36 peningkatan sdm aparatur pengawas dan kesektariatan di halmahera utara pada 26 s.d. 28 januari 2023; Undangan teradu iv menghadiri undangan rapat koordinasi 41. T-37 peningkatan sdm aparatur pengawas dan kesektariatan di halmahera utara pada 26 s.d. 28 januari 2023; Surat tugas teradu iv lanjut melakukan koordiansi ke pemerintah 42. T-38 daerah kabupaten halmahera barat terkait dengan pengurusan hibah gedung bawaslu kabupaten pada tanggal 31 januari 2023 s.d 01 februari 2023; 43. T-39 Pengumuman kpu provinsi maluku utara no.3/pp/06.1- pu/82/2.1/2022 tentang penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota dewan perwakilan daerah provinsi maluku utara pada pemlilihan umum tahun 2024; 44. T-40 Laporan kinerja kordiv sdm, organisasi dan diklat bawaslu provinsi maluku utara 2023; 45. T-41 Laporan kinerja kordiv sdm, organisasi dan diklat 01 s.d 28 februari 2023 bawaslu provinsi maluku utara. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP menghadirkan beberapa pihak pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 2.8.1 Pihak Terkait Buchari Mahmud Anggota KPU Provinsi Maluku Utara 1. Bahwa sesuai dengan lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pokoknya terkait jadwal penyerahan dukungan dan syarat minimnal dukungan bakal calon Angota DPD sampai dengan penetapan tertanggal 17 April 2023 terdiri dari dua bagian : - Tahapan untuk kesiapan dari tanggal 6 s.d. 15 Desember 2022. Kemudian Tahapan masa penyerahan dukungan minimal dukungan bakal calon DPD yaitu tanggal 16 s.d 29 Desember 2022; - Tahapan verifikasi administrasi atau vermin awal yaitu tanggal 30 Desember 2022 s.d 12 Januari 2023. Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2023 s.d 22 Februari itu adalah tahapan penyerahan dukungan dan masa perbaikan dukungan bakal calon DPD RI. Kemudian tanggal 23 Januari 2023 s.d. 1 Februari 2023 itu adalah verifikasi administrasi perbaikan dukungan bakal calon DPD, kemudian tanggal 6 Februari s.d 26 Februari 2023 tahapan verifikasi faktual satu; 2. Terkait proses untuk masa penyerahan dukungan minimal, KPU Provinsi Maluku telah membuka pendaftaran dimulai tanggal 16 Desember 2022. Pada tanggal 24 Desember 2022 baru ada penyerahan dukungan dari bakal calon DPD RI. Jadi total bakal calon yang menyerahkan dari tanggal 24 Desember s.d 29 Desember 2022 berjumlah tujuh belas bakal calon; 3. Menurut Pihak Terkait pada masa tahapan pencalonan DPD RI pihak Bawaslu Provinsi Maluku Utara turut hadir mengawasi. Selama masa penyerahan dukungan tanggal 16 s.d 29 Desember 2022 itu belum ada saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 4. Berkenaan dengan bakal calon DPD RI terkait pencatutam nama Teradu I sebagai salah satu pendukung. Bahwa terkait hal itu temuannya pada saat verifikasi faktual perbaikan di Kabupaten Halmaherah Tengah. Sehingga oleh PPS saat itu langsung mengkonfirmasi kepada Teradu I hasilnya sesuai dengan norma ketika sudah dikonfirmasi dan menyatakan tidak mendukung itu adalah kategori TMS. Tetapi untuk perlakuan mengenai tanggapan/masyarakat dapat dilakukan kalau misalnya ada nama dicatut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta tidak pernah dihubungi oleh bakal calon maka pengaduannya langsung ke KPU Kab/kota melalui format pengaduan bahwa nama itu dicatut sehingga langsung di TMSkan kalau tidak masuk dalam sample, tetapi kalau masuk dalam samplepun langsung Tidak Memenuhi Syarat; 2.8.2 Pihak Terkait Suleman Patras Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara 1. Bahwa penyampaian syarat dukungan, tahapannya dimulai tanggal 16 s.d 29 Desember 2022. Di tanggal tanggal awal tahapan, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan koordinasi dengan pihak KPU Provinsi Maluku Utara, akan tetapi memang pada tanggal 24 Desember 2022 terkonfirmasi penyampaian syarat minimal bakal calon DPD RI. Dalam proses pengawasan dari awal pihaknya terbentuk dengan tim fasilitasi pengawasan tahapan bakal calon perseorangan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Maluku Utara. Selanjutnya dalam pelaksanaan teknis pengawasan, kami membuat jadwal pengawasan berdasarkan pleno ketua anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara tentang pembagian jadwal pengawasan untuk ketua dan anggota Bawaslu serta Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 2. Bahwa jadwal tersebut dibuat karena pada saat akhir tahun 2022 dari mulai Oktober s.d Desember 2022 kegiatan secara nasional dari Bawaslu RI sangat padat, bahkan dalam seminggu Bawaslu Provinsi Maluku Utara mendapat 3 sampai 4 undangan. Menurut Pihak Terkait kenapa di siasati membuat jadwal pengawasan karena salah satunya mensiasati ketika ada undangan dari RI, sehingga pimpinan lain ketika dapat undangan bisa menggantikan pimpinan lain dan bisa saling mengisi kekosangan; 3. Bahwa kami berkoordinasi dengan Pihak KPU Provinsi Maluku Utara baik langsung maupun tidak langsung berkenaan dalam rangka mencocokan seluruh dokumen-dokumen yang sekiranya di Bawaslu Provinsi Maluku Utara masih dibutuhkan dan tidak muncul dalam SILON; 2.8.3 Pihak Terkait Iswadi Saleh Anggota KPU Kabupaten Halmaherah Tengah Pada tanggal 30 Desember 2022 KPU Kabupaten Halmahera Tengah melakukan Verifikasi Administrasi Kesatu terhadap dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Silon DPD. Bakal calon yang memiliki dukungan tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 10 orang bakal calon dengan total jumlah dukungan sebanyak 901 orang dukungan. Proses Verifikasi Administrasi tersebut berakhir pada tanggal 12 Januari 2023 dan dukungan yang memenuhi syarat secara administrasi dari total dukungan tersebut sebanyak 833 orang. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud kemudian dibuatlah Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon DPD RI yang tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah lalu di upload ke Silon DPD. KPU Kabupaten Halmahera Tengah menerima sampel daftar nama dan alamat pendukung Bakal calon Anggota DPD RI melalui Silon DPD RI dari KPU Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan verifikasi faktual yang akan di mulai pada tanggal 6 Februari sampai dengan 26 Februari 2023 dan jumlah sampel sebagimana dimaksud berjumlah 648 pendukung dari 10 bakal calon Anggota DPD RI. Pada saat dilakukan rekapan daftar nama pendukung yang termuat dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS oleh salah satu operator Silon atas nama Zulfikhar untuk di distribusikan kepada PPS, ditemukan salah satu nama pendukung yang diduga adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Nama sebagaimana dimaksud adalah Masita Nawawi Gani. Pada saat itu juga operator Silon atas nama Zulfikhar melaporkan kepada kami selaku pimpinan yang membidangi Divisi Teknis KPU Kabupaten Halmahera Tengah bahwa ada salah satu nama pendukung bakal calon DPD RI yang diduga adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Setelah laporan itu di terima, kami melakukan pemeriksaan langsung terhadap nama sebagaimana dimaksud pada Silon dan benar adanya nama tersebut terdaftar dalam daftar dukungan salah satu Bakal Calon Anggota DPD atas nama Sallu Ajam. Pada Tanggal 20 Februari 2023 pukul 14.30 WIT, saya mendampingi Ketua dan Anggota PPS Desa Were Kecamatan Weda mendatangi alamat pendukung atas nama Masita Nawawi Gani itu untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan berdasarkan keterangan penghuni rumah bahwa yang bersangkutan tinggal di Ternate. Berdasarkan keterangan penghuni di dalam rumah juga bahwa nama pendukung tersebut adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, setelah mendapatkan keterangan itu maka pada pukul 14.50 WIT saya memberitahukan yang bersangkutan via Whatsapp dan yang bersangkutan menjawab bahwa masih ada kegatan di Makassar. Lalu kami sampaikan verifikasi faktualnya dilakukan secara daring saja melalui video call Whatsapp. Pada pukul 17.30 WIT dilakukan video call yang juga disaksikan oleh Ketua Panwascam Weda dan jawaban yang bersangkutan adalah tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon DPD RI atas nama Sallu Ajam. Hasil verifikasi tersebut kemudian dimuat dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dan diberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada tanggal 21 Februari 2023 saya dan operator Silon DPD atas nama Zulfikhar menerima undangan secara tertulis dari Badan Pengawas Pemilahan Umum Kabupaten Halmahera Tengah perihal Undangan Klarifikasi. Pada pukul 16.00 WIT kami menghadiri undangan tersebut dan dilakukan klarifikasi. 2.8.4 Pihak Terkait Iskandar Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu 1. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada angka 13 (tiga belas) hlm. 8 (delapan) yang pada pokokya menyatakan pada tanggal 16 Maret 2013, Bupati Pulau Taliabu mengarahkan dan memerintahkan jajaran BPD Se Kabupaten Pulau Taliabu dalam forum pelantikan BPD agar memenangkan partai Golkar 50% di setiap desa dan sisanya dibagi ke partai politik lainnya. - Bahwa Pihak Terkait pada tanggal 16 Februari 2023, mendapat informasi awal dari saudara HAMSAN BANAPON terkait dengan dalil pengadu, yang dituangkan dalam Formolir Informasi Awal (Model B.8); (Bukti PT.01); - Bahwa Pihak Terkait telah menindaklanjuti informasi awal dimaksud, menjadi temuan dugaan pelanggaran sebagaimana termuat dalam Fomolir Model B.2, dengan Nomor Register: 001/Reg/TM/PL/Kab/32.10/I/2023; (Bukti PT.02); - Bahwa Pihak Terkait Taliabu telah melakukan kajian dan memutuskan temuan dugaan pelanggaran dimaksud telah memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya in case Pasal 76 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah direkomendasikan ke Menteri Dalam Neger Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Maluku Utara; (Bukti PT.03) 2. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada angka 17 (tujuh belas) him. 8 (delapan) yang pada pokoknya menyatakan terhadap dua dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud tersebut, sampai saat ini publik tidak tahu menau perkembangan proses penanganan pelanggaran yang melibatkan calon Anggota DPD dan Bupati Pulau Taliabu. Apakah kedua pejabat tersebut telah dimintai keterangan atau tidak sehingga sikap keterbukaan informasi publik oleh para teradu patut dipertanyakan. - Bahwa Bahwa terkait dengan dalil pengadu dimaksud yang berhubungan dengan dugaan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pulau Taliabu, Pihak Terkait telah umumkan status penanganan pelanggaran terhadap temuan dugaan pelanggaran dimaksud di papan pengumuman/informasi Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu yang dituangkan dalam Formulir Model B. 18; (Bukti PT.04); - Bahwa terkait dengan pengumuman status temuan dugaan pelanggaran dipapan pengumuman telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sebagaimana pada pasal 50 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 50 (1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B. 18; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. Daftar Alat Bukti No Kode Keterangan Bukti 1. PT-1 Dokumen informasi Awal (Formulir Model B.8); 2. PT-2 Dokumentasi Temuan Dugaan Pelanggaran (Model B.2); 3. PT-3 1. Surat Rekomendasi Perihal Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta (Model B.15); 2. Surat Pengantar yang dtujukan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 4. PT-4 1. Dokumentasi pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran (formulir model B.18) 2. Dokumentasi Pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran (formulir Model B.18) di papan informasi Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. 2.8.5 Pihak Terkait Munawar Wahid Anggota Bawaslu Kabupaten Halmaherah Tengah 1. Bahwa terkait dengan dali pengadu pada angka 8 (Delapan) halaman 6 (Enam) yang pada pokoknya menyatakan Bahwa Temuan Dugan Pelanggaran ditemukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Tengah. - Bahwa Pihak Terkait dapat menjelaskan Bahwa terhadap pernyataan "Temuan KPU Kabupaten Halmahera Tengah" adalah bukan merupakan temuan KPU akan tetapi adalah sebuah informasi yang disampaikan ole Koordinator Divisi Teknis Sdr. Iswadi Saleh kepada Sdr. Husnul Husen selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas berkaitan dengan pemilik nama MASITA NAWAWI GANI untuk di Crosschek apakah itu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara atau bukan, sehingga Sdr. Husnul Husen memerintahkan kepada Muh. Misbah Mochtar selaku Admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu untuk melakukan penelusuran lewat Aplikasi SILON. Setelah ditemukan nama Masita Nawawi Gani di SILON selanjutnya Sdr. Husnul Husen menginformasikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengecekan melalui portal Cek Nik. Info Pemilu. Setelah Ketua Bawaslu Provinsi Melakukan Cek NIK mandiri ternyata benar nama tersebut merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara sehingga atas dasar itulah Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah menetapkan statusnya sebagai Temuan yang selanjutnya dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A) Nomor: 014/LHP/PM.01.02/11/2023 tanggal 11 Februari 2023; (Bukti PT.01) 2. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada angka 8 (Delapan) halaman 6 (Enam) yang pada pokoknya menyatakan Bahwa Penanganan Pelanggaran yang dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah atas dasar perintah lisan oleh Teradu I. - Bahwa Pihak Terkait melakukan Penanganan Dugan Pelanggaran yaitu atas dasar Temuan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah sebagaimana yang tercatat dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A) Nomor: 014/LHP/PM.01.02/11/2023 tanggal 11 Februari 2023; (Bukti PT.02); - Bahwa Pihak Terkait menindaklanjuti Penanganan Temuan Dugan Pelanggaran dengan mempertimbangkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 013.1/HM/02.04/MU/I/2023 Perihal Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran tanggal 14 Februari 2023; (Bukti PT.03) - Bahwa sebelum Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah melakukan Penanganan Pelanggaran terlebih dahulu telah disepakati dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Tengah nomor: 11.1/BA- RP/BWS-HG/2023: (Bukti PT.04) - Bahwa Temuan Dugaan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Halmahera Tengah adalah dengan mempertimbangkan Bahwa Sebagian saksi berada dikabupaten Halmahera Tengah. - Bahwa terkait Temuan Dugan Pelanggaran yang ditangani Oleh Bawaslu Halmahera Tengah tidak bisa dilimpahkan atau diambilalih oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara berdasarkan pada peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Bab V Pelimpahan dan Pengambilalihan Laporan Pelanggaran Pemilu Pasal 38, 39, 40, 41, dan 42 yang mengatur Pelimpahan dan pengambilalihan penanganan pelanggaran yang berstatus laporan 3. Bahwa terkait dengan dalil pengadu pada angka 9 (Sembilan) Halaman 7 (Tujuh) yang pada pokoknya menyatakan Bahwa Teradu I Mengatur-ngatur Jadwal Klarifikasi Tim Gakkumdu Kabupaten Halmahera Tengah - Bahwa klarifikasi yang dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2023 oleh sentra Gakkumdu adalah jadwal Klarifikasi untuk meminta keterangan saksi-saksi yang terdiri dari: 1) Fadli Muhammad, ST (Admin SILON KPU Provinsi Maluku Utara) 2) Ir. Buchari Mahmud (Anggota KPU Provinsi Maluku Utara) 3) Sallu Ajam (Bakal Calon Anggota DPD RI) 4) Ihlas Nasuha (Penghubung Bakal Calon Anggota DPD RI) (Bukti-PT.05) Bahwa setelah melakukan pemeriksaan Saksi-saksi tim Gakkumdu Kab. Halmahera Tengah menghubungi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang pada saat itu masin berada diluar daerah dalam rangka dinas untuk mengkonfirmasi kedatangan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara selanjutnya menjadwalkan kembali klarifikasi kepada saksi Ikhlas Nasha dikarenakan pada undangan klarifikasi pertama tidak bisa Hadir. dan selanjunya Tim Gakkumdu Halteng menjadwalkan Klarifikasi Ketua Bawaslu Provinsi dan Saksi Ikhlas Nasuha pada tanggal 2 Maret 2023; (Bukti- PT.06) Daftar Alat Bukti No Kode Keterangan Bukti 1. PT-1 Form A. Formulir hasil pengawasan pemilu; 2. PT-2 Form A. Formulir hasil pengawasan pemilu; 3. PT-3 Surat Bawaslu Provinsi Maluku Utara; 4. PT-4 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kab. Halmaherah Tengah; 5. PT-5 Undangan klarifikasi saksi-saksi dan dokumentasi; 6. PT-6 Undangan klarifikasi saksi-saksi dan dokumentasi; 2.8.6 Pihak Terkait Zulfikhar Operator SILON KPU Halmaherah Tengah Pada tanggal 30 Desember 2022 KPU Kabupaten Halmahera Tengah melakukan Verifikasi Administrasi Kesatu terhadap dukungan Bakal Calon Anggota DPD yang tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Silon DPD. Bakal calon yang memiliki dukungan tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 10 orang bakal calon dengan total jumlah dukungan sebanyak 901 orang dukungan. Proses Verifikasi Administrasi tersebut berakhir pada tanggal 12 Januari 2023 dan dukungan yang memenuhi syarat secara administrasi dari total dukungan tersebut sebanyak 833 orang. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud kemudian dibuatlah Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon DPD RI yang tersebar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah lalu di upload ke Silon DPD. KPU Kabupaten Halmahera Tengah menerima sampel daftar nama dan alamat pendukung Bakal calon Anggota DPD RI melalui Silon DPD RI dari KPU Provinsi Maluku Utara untuk dilakukan verifikasi faktual yang akan di mulai pada tanggal 6 Februari sampai dengan 26 Februari 2023 dan jumlah sampel sebagimana dimaksud berjumlah 648 pendukung dari 10 bakal calon Anggota DPD RI. Pada saat dilakukan rekapan daftar nama pendukung yang termuat dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS oleh salah satu operator Silon atas nama Zulfikhar untuk di distribusikan kepada PPS, ditemukan salah satu nama pendukung yang diduga adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Nama sebagaimana dimaksud adalah Masita Nawawi Gani. Pada saat itu juga operator Silon atas nama Zulfikhar melaporkan kepada kami selaku pimpinan yang membidangi Divisi Teknis KPU Kabupaten Halmahera Tengah bahwa ada salah satu nama pendukung bakal calon DPD RI yang diduga adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Setelah laporan itu di terima, kami melakukan pemeriksaan langsung terhadap nama sebagaimana dimaksud pada Silon dan benar adanya nama tersebut terdaftar dalam daftar dukungan salah satu Bakal Calon Anggota DPD atas nama Sallu Ajam. Pada Tanggal 20 Februari 2023 pukul 14.30 WIT, saya mendampingi Ketua dan Anggota PPS Desa Were Kecamatan Weda mendatangi alamat pendukung atas nama Masita Nawawi Gani itu untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan berdasarkan keterangan penghuni rumah bahwa yang bersangkutan tinggal di Ternate. Berdasarkan keterangan penghuni di dalam rumah juga bahwa nama pendukung tersebut adalah Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, setelah mendapatkan keterangan itu maka pada pukul 14.50 WIT saya memberitahukan yang bersangkutan via Whatsapp dan yang bersangkutan menjawab bahwa masih ada kegatan di Makassar. Lalu kami sampaikan verifikasi faktualnya dilakukan secara daring saja melalui video call Whatsapp. Pada pukul 17.30 WIT dilakukan video call yang juga disaksikan oleh Ketua Panwascam Weda dan jawaban yang bersangkutan adalah tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon DPD RI atas nama Sallu Ajam. Hasil verifikasi tersebut kemudian dimuat dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dan diberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada tanggal 21 Februari 2023 saya dan operator Silon DPD atas nama Zulfikhar menerima undangan secara tertulis dari Badan Pengawas Pemilahan Umum Kabupaten Halmahera Tengah perihal Undangan Klarifikasi. Pada pukul 16.00 WIT kami menghadiri undangan tersebut dan dilakukan klarifikasi.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara diduga membuat pernyataan di media yang menyebutkan “Ketua Bawaslu Maluku Utara bakal pidanakan salah satu calon anggota DPD RI”. Pernyataan tersebut berkaitan adanya laporan bahwa nama dan identitas dirinya termasuk dalam daftar dukungan salah saatu calon anggota DPD RI. Selain itu, Teradu I juga diduga mengatur atau mengintervensi sentra Gakkumdu Kabupaten Halmaherah Tengah berkenaan jadwal klarifikasi terhadap dirinya; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diselenggarakan sejak tanggal 26 Desember 2022 s.d. 8 Januari 2023; [4.1.3] Bahwa Teradu II tidak profesional karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Taliabu pada pokoknya menyatakan pelanggaran Bupati Kabupaten Taliabu tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara dugaan pelanggaran tersebut belum ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I menerangkan sebagai warga Negara yang dijamin hak politiknya oleh peraturan perundang-undangan, dirinya merasa dirugikan secara pribadi karena dicatut secara tidak patut dan melawan hukum terhadap identitas kependudukannya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, tujuannya untuk pemenuhan persyaratan minimal dukukungan salah satu bakal calon Anggota DPD RI. Teradu I kembali menerangkan bahwa dirinya perlu memberikan tanggapan secara tertulis pada laman resmi Bawaslu Provinsi Maluku Utara dengan maksud untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang potensial mencederai martabat dirinya sebagai Ketua Bawaslu Maluku Utara. Menurut Teradu I pemberitaan tersebut beberapa media keliru menafsirkan melakukan framing pemberitan yang terkesan menyudutkan Teradu I. Dalam sejumlah penyampaian di media online, diberitakan bahwa Teradu I “ber api-api” menegaskan “akan” mempidanakan Calon Anggota DPD, hal tersebut merupakan framing yang menyudutkan Teradu I serta tidak berimbang, dan bias, mengingat upaya “penegakan hukum pidana pemilu” merupakan salah satu opsi yang dapat ditempuh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya, Teradu I juga menjelaskan pencatutan identitas kependudukan miliknya telah diputuskan dalam rapat pleno oleh ketua dan anggota pada tanggal 14 Februari 2023, hasilnya diterbitkan surat Ketua Bawaslu Maluku Utara No. 013.1/HM/02.04//MU/II/2023 prihal Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran yang ditujukan kepada Bawaslu Halmahera Tengah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran dimaksud mengingat tempat dan waktu kejadian dugaan pelanggaran pencatutan nama tersebut di daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Selain itu, Teradu I menegaskan bahwa dirinya telah melaksanakan tugasnya secara kelembagaan bukan merupakan tanggung jawab individual tertentu pada lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara, sehingga tidak dapat diasumsikan bahwa dengan ketidakhadirannya dengan alasan yang sah berarti Teradu I tidak melaksanakan tugasnya. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu I, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu menjelaskan dalam tahapan pencalonan DPD RI pihaknya melakukan pengawasan pada setiap rangkaian subtahapan diantaranya penyerahan dukungan minimal, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu berdasarkan jadwal tahapan yang telah diatur dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Para Teradu menegaskan secara kelembagaan Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022. Salah satu tahapan penyerahan syarat dukungan calon tersebut terselenggara pada tanggal 24 Desember 2022 yang dihadiri oleh Teradu III dengan Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024. Kendatipun bukan merupakan penanggung jawab Tim Fasilitasi, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 450/HK/K1/12/2022 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 menjadi tanggung jawab Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan diketuai oleh Kepala Bagian Pengawasan Pemilihan Umum dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Selain itu, dalam keadaan tertentu, Anggota Bawaslu Provinsi, lazimnya dapat diwakilkan sementara atau dapat didukung kerja-kerja pengawasannya oleh Perangkat Sekretariat Bawaslu Provinsi, yang merupakan satu kesatuan fungsi kelembagaan. Hal ini berdasarkan Pasal 71 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, sebagaimana ditentukan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Selanjutnya, Para Teradu kembali menerangkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, terhadap 15 (lima belas) bakal calon anggota DPD yang melakukan penyerahan perbaikan syarat dukungan pemilih, 6 (enam) diantaranya Bakal calon atas nama Ikbal Djabid, Rosiana Syarief, Rivai Umar, Sahrani Somadayo, Sallu Ajam, dan Helmi Umar Muchsin ditemukan ketidaksesuaian jumlah pendukung pada Formulir Model F1. Pernyataan Dukungan DPD dan Lampiran 2 Model Penerimaan Dukungan DPD-KPU Prov, sedangkan setelah dilakukan pencermatan pada laman SILON telah bersesuaian dengan Formulir Model F1. Pernyataan dukungan DPD sebagaiman dimaksud pada yang diserahkan Bakal Calon secara langsung kepada KPU Provinsi Maluku Utara sebagaimana dimaksud Pasal 70 Jo. Pasal 36 huruf (d) angka 3 dan 4 PKPU 10/2022. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberikan saran untuk dilakukan perbaikan terhadap Formulir Lampiran 2 Model Penerimaan Dukungan DPD-KPU Provinsi untuk disesuaikan dengan data pada Formulir Model F1. Pernyataan dukungan DPD dan Data pada SILON (vide bukti T-9). Dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan Tugas Pengawasan terhadap tahapan Penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3] menurut Teradu II telah melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang dilakukan di kantor KPU Provinsi Maluku Utara, bahwa Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah menyusun jadwal pelaksanaan pengawasan dan Teradu II diberikan tanggungjawab pengawasan pada tanggal 27 Desember Tahun 2022 akan tetapi pada tanggal 26 Desember tahun 2022 Teradu II melaksanakan tugas di Sulawesi Utara sesuai undangan Ketua Bawaslu RI Nomor:1794/KP.01/K1/12/2022, perihal undangan tanggal 7 Desember 2022, Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 701/KP.01.00/K1/12/2022 perihal Persetujuan Ijin Perjalanan Dinas Bawaslu Provinsi Maluku Utara tertanggal 16 Desember 2022 dan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: MLT2200806/111-SPT/BAWASLU.MU/2022 tertanggal 26 Desember 2022 (vide bukti T-20). Selanjutnya Teradu II menyatakan pada tanggal 17 Februari 2023 pihak wartawan media online Haliyora menghubungi Teradu II perihal peristiwa ajakan Bupati Taliabu, apakah ajakan itu bisa dikatakan kampanye pemilu diluar jadwal atau tidak?. Teradu II kemudian memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan tersebut, bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bab I tentang pengertian Istilah dalam pasal 1 angka (35) “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu” Teradu II juga menjelaskan kepada wartawan tentang pasal ketentuan pidana kampanye pemilu diluar jadwal yaitu pasal 492, bahwa; “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). Terhadap penjelasan dimaksud, Teradu II tidak pernah menyampaikan kesimpulan terkait frasa “tidak masuk serta tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu” (Haliyora.id). Selain itu, menurut Teradu II dirinya hanya dimintai penjelasan norma hukum sesuai peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1] yang menerangkan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara diduga membuat pernyataan di media yang menyebutkan “Ketua Bawaslu Maluku Utara bakal pidanakan salah satu calon anggota DPD RI”. Pernyataan tersebut berkaitan adanya laporan bahwa nama dan identitas dirinya termasuk dalam daftar dukungan salah satu calon anggota DPD RI. Selain itu, Teradu I juga diduga mengatur atau mengintervensi sentra Gakkumdu Kabupaten Halmahera Tengah berkenaan jadwal klarifikasi terhadap dirinya. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat hal-hal sebagai berikut: Bahwa berdasarkan pernyataan resmi Teradu I, tidak ada kalimat yang berisikan bahwa mengancam atau akan mempidanakan bakal calon DPD atas nama Salu Ajang, hanya ada himbauan. Tidak ada pernyataan yang sifatnya berkesimpulan bahwa yang bersangkutan jika terbukti akan dipidana, itu hanya himbauan agar berhati-hati dalam memasukkan data daftar dukungan tersebut. Terkait pada pencatutan nama pendukung bakal calon DPD, ditemukan di Kabupaten Halmahera Tengah, kemudian terkonfirmasi oleh Teradu I. Bahwa Teradu I mengetahui namanya dicatut oleh salah satu calon DPD Maluku Utara pada masa perbaikan pada tanggal sekitar 11 dan 12 februari 2023 dan dikonfirmasi oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah. Bahwa sudah dilakukan pengecekan oleh staff Bawaslu bahwa namanya tidak ada. Bahwa pada saat kejadian tersebut, Teradu I sedang ada kegiatan di Batam, kemudian konfirmasi pencocokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian Teradu I menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Provinisi Maluku Utara, bahwa terkait dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi, tidak dapat dilakukan penanganan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara karena merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah. Kemudian Bawaslu Provinsi bersurat ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan proses dugaan pelanggaran. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan, pencatutan nama Teradu I tidak memenuhi syarat. Bahwa pada pernyataan resmi website Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu I mengingatkan harus berhati-hati dalam melakukan pencatutan dukungan bakal calon DPD dan bagi yang terbukti melakukan pencatutan nama akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut sifatnya adalah himbauan sebagai aspek pencegahan. Bahwa terkait dugaan Teradu I mengatur jadwal pemeriksaan atau klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU) Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah terhadap adanya agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada 24 Februari 2023 dikonfirmasi pada saat Teradu I berada di Makassar, dan pada tanggal 24 Februari 2023 Teradu I sedang berada di Kalimantan, kemudian dijadwalkan kembali pada tanggal 2 maret 2023. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2] yang menerangkan Para Teradu diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diselenggarakan sejak tanggal 26 Desember 2022 s.d. 8 Januari 2023. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat hal-hal sebagai berikut: Bahwa Para Teradu mengakui tidak hadir secara fisik tetapi tetap hadir dalam melakukan pengawasan terutama dalam penyerahan syarat dukungan. Para Teradu selalu menguraikan apa yang didapatkan dalam proses pengawasan dan dituangkan dalam alat kerja dan Form A pengawasan. Bahwa apabila terdapat pelanggaran, selanjutnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Para Teradu sudah membentuk tim fasilitasi pengawasan yang ditandatangai oleh Teradu I. Para Teradu menegaskan bahwa Lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah sebagai lembaga yang memiliki jajaran sekretariat yang memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan pengawasan. Bahwa pada tanggal 28 Desember 2022, Para Teradu tidak mengawasi secara langsung di kantor KPU bukan merupakan unsur kesengajaan, akan tetapi dikarenakan adanya agenda/kegiatan dari Bawaslu RI di Kota Manado. Bahwa verifikasi administrasi sampai hari tahapan penyerahan dokumen di hari terakhir tetap dilakukan pengawasan yaitu pada tanggal 28 Desember 2022 s.d. 8 Januari 2023. Bahwa Teradu III hadir pada tanggal 24 Desember 2022 dan didampingi oleh staff sekretariat dan kemudian apabila ada bukti pengawasan dituangkan dalam alat kerja. Pada tanggal 26 Desember 2022 ada salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hadir melakukan pengawasan secara langsung yaitu Sulaiman Patras. Bahwa Para Teradu menegaskan secara substansial dan teknis sudah dibentuk tim fasilitasi yang artinya bukan berarti tidak hadir secara fisik adalah meninggalkan tugas pengawasan. Bahwa Teradu I melakukan pengawasan verifikasi administrasi pada tanggal 30 Desember 2022 s.d. 12 Januari 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Bahwa Para Teradu hadir di KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Januari 2023 dalam rangka melakukan koordinasi tahapan pencalonan DPD (vide bukti T-7). Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Meskipun dalil aduan Pengadu tidak terbukti namun DKPP perlu mengingatkan Para Teradu untuk hadir secara langsung dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu. Kehadiran Para Teradu selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Hal ini juga dimaksudkan agar ketika terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan tahapan pemilu dapat dilakukan pengambilan keputusan secara cepat. [4.3.3] Menimbang pokok aduan [4.1.3] yang menerangkan Teradu II tidak profesional karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Taliabu pada pokoknya menyatakan pelanggaran Bupati Taliabu tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara dugaan pelanggaran tersebut belum ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat hal-hal sebagai berikut: Bahwa klarifikasi terhadap Teradu II terkait dengan pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu, pada acara pemerintah Kabupaten Taliabu yang mengumpulkan para ketua BPD se- Kabupaten Taliabu. Pada acara tersebut diduga terjadi pelanggaran atas pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu mengarahkan untuk meminta Golkar 50 persen, sisanya dibagi (vide bukti P-8). Bahwa pada tanggal 17 Februari 2023, wartawan atas nama Hamsan Banapon menghubungi Teradu II dan menanyakan terkait pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu tersebut apakah merupakan ajakan/kampanye pemilu di luar jadwal. Bahwa Teradu II menegaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dimaksud kampanye adalah dilakukan oleh peserta pemilu. Teradu II tidak menyimpulkan bahwa pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu adalah pelanggaran. Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa terkait dengan pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten Taliabu untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran terhadap peristiwa tersebut. Hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam kajian dugaan pelanggaran yang mana hasil kajian menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye maupun pelanggaran administrasi, tetapi ditemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Terhadap hasil kajian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Penyampaian hasil kajian tersebut disampaikan langsung oleh Teradu II ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Masita Nawawi Gani selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu II Fahrul Abdul Muid, Teradu III Ikbal Ali dan Teradu IV Adrian Yoro Naleng masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra