Rehabilitasi
Nomor Putusan: 144-PKE-DKPP/IV/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2025
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa berkenaan dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak menindaklanjuti dan/atau tidak memproses Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Essang, dengan Nomor Laporan 258/LHP/PM.01.02/10/2024 yang disampaikan oleh Para Teradu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan kampanye di Lapangan Desa Bulude Kecamatan Essang untuk kemudian dijadikan salah satu temuan Bawaslu Kecamatan Essang dan telah dilaporkan atau dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan seterusnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud adalah permasalahan yang terjadi pada internal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai berikut: 1. Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.
Pasal DilanggarPasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang; Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang; Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A; Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan; Pasal 73 ayat (1); Pasal 187A
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zenith T.M Anaada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy Dalope, Teradu III Sidra Sofyan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 144-PKE-DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 122-
P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/IV/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Irwan Hasan
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor
Urut 2
Alamat : Dusun I Desa Pulutan, Kecamatan Pulutan,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Haroni Mamentiwalo
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024
Nomor Urut 2
Alamat : Dusun III Desa Salibabu Utara, Kecamatan Salibabu,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi
Utara;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------Para Pengadu.
------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:----------------------------------
Nama : 1. Handri Piter Poae;
2. Suwempry Sivrits Suoth;
3. Daniel Bangsa;
4. Ansel Lumendek;
5. Garry Hart Tamawiwy;
6. Geyser Mangerongkonda;
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Gagang Payung, Kecamatan Melonguane,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi
Utara;
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Zenith T.M Anaada
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Alamat : Jalan Lorong Belakang Dolok, Lingkungan 3,
Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan
Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Glendy Dalope
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Alamat : Jalan Lorong Belakang Dolok, Lingkungan 3,
Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan
Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sidra Sofyan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Alamat : Jalan Lorong Belakang Dolok, Lingkungan 3,
Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan
Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi
Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli
2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud sekaligus sebagai
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024. Pada tanggal 30 November 2024,
melalui kuasanya telah menghadap dan membuat laporan kepada Teradu dan/atau
Terlapor I s.d. Teradu dan/atau Terlapor III di Kantor Bawaslu Kebupaten
Kepulauan Talaud. Hal tersebut bersesuain dengan dokumen Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 007/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 30
November 2024 (vide Bukti P-4);
2. Bahwa dengan Para Teradu yaitu Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti
dan/atau tidak memproses Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu
Kecamatan) Essang melalui FORM. A LAPORAN HASIL PENGAWASAN (LHP)
NOMOR 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024 (vide Bukti P-1)
yang disampaikan kepada Para Teradu. Padahal dengan bukti awal sudah bisa
dilakukan atau dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran yaitu berupa
Temuan untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, semestinya dengan
tidak perlu menunggu laporan dari Pengadu;
3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I s.d. Teradu dan/atau Terlapor III telah
memberikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 8 Desember 2024,
menerangkan tentang status laporan dari Pelapor yang dinyatakan Para Teradu
dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan (vide
Bukti P-5);
4. Bahwa terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang dinyatakan oleh
Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak Memenuhi Unsur
Pidana Pemilihan, tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat
tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa sudah jelas
dalam hal laporan yang diajukan oleh Pengadu sebagai Pelapor semestinya telah
memenuhi unsur, namun terindikasi oleh Para Teradu memiliki “conflict of interest”
dengan “Para Terlapor”.
5. Para Teradu diketahui memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Teradu I, memiliki hubungan sebagai sesama kader PDI Perjuangan, dimana
Teradu I sebagai Kader PDI P (Anggota Badan Saksi Pemenangan), termasuk
sudah pasti memiliki hubungan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga).
Bahwa terhadap hal tersebut terbukti dengan bukti (Bukti P - 6);
b. Teradu II, memiliki hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan salah satu Pihak
Terlapor dan/atau mempunyai hubungan “Keluarga/Sedarah” dengan salah
satu Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Tiga).
6. Bahwa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh “Para Terlapor” yang diadukan oleh
Pengadu sebagai Pelapor dalam Laporan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
saat itu, dan Pengadu sudah tuangkan juga dalam bukti tambahan:
a) Video 1, Bukti P-7;
b) Video 2, Bukti P-8;
c) Video 3, Bukti P-9;
d) Video 4, Bukti P-10;
e) Dokumentasi foto Bukti P-11;
7. Oleh karena itu, terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang
dinyatakan oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak
Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, dengan bukti-bukti yang diajukan, serta
ternyata Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, maka
semestinya pun sangat-sangat jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu,
serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
8. Bahwa pada tanggal 29 November 2024, melalui kuasanya telah menghadap dan
membuat laporan kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu
dan/atau Terlapor III di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, hal tersebut
bersesuaian dengan dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 29 November 2024 (vide Bukti P-12);
9. Bahwa kemudian pada tanggal 3 Desember 2024, Pengadu melakukan perbaikan
laporan kepada Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau
Terlapor III di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal tersebut
bersesuaian dengan Surat Nomor: 565/PP/K.SA-07/12/2024, tertanggal 2
Desember 2024 (vide Bukti P-13);
10. Bahwa ternyata Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau
Terlapor III telah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 9
Desember 2024, menerangkan Tentang Status Laporan dari Pelapor yang
dinyatakan oleh Para Teradu yakni ditindaklanjuti/diteruskan kepada instansi
tujuan yaitu Polres Kepulauan Talaud/Memenuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana
Pemilihan (vide Bukti P-14);
11. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2025, melalui kuasanya telah menghadap dan
membuat laporan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Hal tersebut
bersesuaian dengan dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025 (vide Bukti P-15);
12. Bahwa ternyata Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau
Terlapor III telah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 14
Januari 2024, menerangkan Tentang Status Laporan dari Pelapor yang dinyatakan
oleh Para Teradu yakni ditindaklanjuti, Laporan Mengandung Dugaan Pelanggaran
Peraturan Perundang-Undangan Lain Selanjutnya Diteruskan/Direkomendasikan
kepada Kepala Desa yang berwenang dengan instansi tujuan Kepala Desa Lobbo I,
Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud (vide Bukti P-16);
13. Bahwa terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor sesuai dokumen
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024,
tanggal 29 November 2024 (vide Bukti P-12) yang dinyatakan oleh Para Teradu yakni
Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 9 Desember 2024, menerangkan
Tentang Status Laporan dari Pelapor yang dinyatakan oleh Para Teradu yakni
Ditindaklanjuti/Diteruskan kepada Intstansi Tujuan yaitu Polres Kepulauan Talaud
/Memenuhi Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemilihan (Bukti P-14), yang kemudian
ditindaklanjuti dengan Laporan Pengadu kepada Bawaslu Provinsi dengan
dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025 (vide Bukti P-15) yang
pada akhirnya ternyata Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu
dan/atau Terlapor III telah mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan,
tanggal 14 Januari 2024, menerangkan Tentang Status Laporan dari Pelapor yang
dinyatakan Oleh Para Teradu yakni ditindaklanjuti, Laporan Mengandung Dugaan
Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain selanjutnya
Diteruskan/Direkomendasikan kepada Kepala Desa Yang Berwenang dengan
Instansi Tujuan Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan
Talaud (vide Bukti P-16).
14. Bahwa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh “Para Terlapor” yang diadukan oleh
Pengadu sebagai Pelapor dalam Laporan Bawaslu saat itu, dan kami sudah
tuangkan juga dalam bukti :
− Bukti P-17;
− Bukti P-18;
− Bukti P-19;
− Bukti P-20;
15. Oleh karena itu, terhadap Status Laporan dari Pengadu sebagai Pelapor yang
dinyatakan Oleh Para Teradu yakni dihentikan dengan alasan Laporan Tidak
Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, dengan bukti-bukti yang diajukan, serta
ternyata Para Teradu memiliki “conflict of interest” dengan “Para Terlapor”, maka
semestinya pun sangat-sangat jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi Pengadu,
serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan;
16. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Para Teradu telah nyata dan jelas
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat
(2) huruf b jo. Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal 11, Pasal 6 ayat (3) huruf c
jo.Pasal 12, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, memohon kepada DKPP memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu Para
Teradu/Para Terlapor (Teradu/Terlapor (Teradu I sampai dengan Teradu V)), dengan
putusan sebagai berikut:
Memberhentikan secara tetap Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II,
Teradu/terlapor III, Teradu/Terlapor II, Teradu/terlapor IV, Teradu/Terlapor II,
Teradu/terlapor V;
Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yaitu
Para Teradu/Para Terlapor (Teradu/Terlapor (Teradu I s.d. Teradu V), dengan putusan
sebagai berikut:
1. Memberhentikan secara tetap Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II,
Teradu/Terlapor III, Teradu/Terlapor II, Teradu/terlapor IV, Teradu/Terlapor II,
Teradu/Terlapor V;
2. Atau apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 - Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024,
tanggal 18 Oktober 2024;
- Dokumentasi Hasil Pengawasan;
P-2 Surat Pernyataan a.n. Wellem Poae, tanggal 13 Januari 2025;
P-3 Surat Pernyataan a.n. Djohan Parangka, tanggal 13 Januari 2025;
P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
007/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 8 Desember 2024;
P-6 Screenshoot WhatsApp Group BSPN PDIP-Cabang;
P-7 Video Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya
Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye;
P-8 Video Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya
Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye;
P-9 Video Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya
Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye;
P-10 Video Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya
Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta kampanye;
P-11 Dokumentasi Tindakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah
dan Anisya Gretsya Bambungan membagikan uang tunai kepada peserta
kampanye;
P-12 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
P-13 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 565/PP/K.SA-
07/12/2024, hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 2
Desember 2024;
P-14 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024;
P-15 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025;
P-16 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, tanggal 14 Januari 2025;
P-17 Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan Beo Utara dan Dokumentasi;
P-18 Dokumentasi Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly
Titah dan Anisya Gretsya Bambungan yang melibatkan perangkat desa
a.n. Winarti Sarani;
P-19 Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024 tentang Struktur,
Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, 24
September 2024;
P-20 Keputusan Kepala Desa Lobbo I Nomor 01 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lobbo I, tanggal 2
Januari 2024.
[2.4] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
10 Juli 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan fakta pemeriksaan, terhadap
dalil yang diajukan oleh Pemohon/Pengadu/Pelapor telah terbukti secara sah dan
meyakinkan, dan tidak dapat dibantah oleh Para Teradu/Terlapor;
2. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan fakta pemeriksaan, terhadap
Para Pengadu telah mengabaikan Peraturan Perundang-undangan khususnya
berkaitan dengan tugas pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Kepulauan Talaud;
3. Bahwa telah nyata dan jelas serta bersesuaian dengan fakta pemeriksaan, terhadap
Para Pengadu telah mengakui terhadap keseluruhan dalil-dalil yang diajukan;
4. Bahwa telah sangat jelas terhadap hal tersebut merupakan kerugian secara
konstitusional yang diakibatkan oleh kelalaian dan ketidakprofesionalan daripada
Para Teradu, dimana apabila semestinya pengawasan dijalankan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan khususnya berkaitan dengan tugas pengawasan
oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud, maka
Pemohon/Pengadu/Pelapor “memiliki” kesempatan untuk memenangkan
“pertarungan demokrasi” sesuai dengan aturan main yang sebenarnya;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini
Pemohon/Pengadu/Pelapor, memohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia
Majelis Pemeriksa, dalam proses perbaikan demokrasi ke depannya, maka
semestinya Memberhentikan Secara Tetap Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II,
Teradu/Terlapor III;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, maka kami
memohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
10 Juli 2025, sebagai berikut:
Sehubungan dengan pokok aduan perkara dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu Nomor 122-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025 a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.
Perkenankan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyampaikan penjelasan
sebagai berikut:
Bahwa Pengadu a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada pokoknya
mendalilkan Teradu I s.d. Teradu III tidak menindaklanjuti dan/atau memproses
Laporan Panitia Pengawas Kecamatan Essang melalui Form A Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024.
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut keterangan Teradu I s.d. Teradu III:
Jawaban Teradu I s.d. Teradu III berkaitan dengan pokok permasalahan yang
diadukan.
1. Bahwa selama tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak
pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan
Essang terkait kegiatan pengawasan kampanye di lapangan sepak bola Desa Bulude
Kecamatan Essang. Semestinya Panwaslu Kecamatan Essang setelah melakukan
pengawasan dan menemukan dugaan pelenggaran pidana Pemilihan wajib
menyampaikan Temuan Hasil Pengawasan tersebut 1x24 jam kepada Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti dengan penanganan tindak
pidana Pemilihan melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Talaud sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa terkait dalil aduan Pengadu sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) di
atas, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah di periksa dan diadili dalam
Sidang DKPP RI dengan Putusan Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 16 Juni
2025. Namun demi membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
telah menerima dan menindaklanjuti Laporan Nomor
005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024, telah sesuai dengan
mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pemilihan berdasarkan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024, maka Teradu I s.d.
Teradu III melampirkan bukti proses penanganan laporan dalam (vide Bukti T-1 s.d.
Bukti T-6).
Bahwa Pengadu a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada pokoknya
mendalilkan Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Status Laporan, tanggal 8
Desember 2024, yang menerangkan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi
unsur pidana Pemilihan karena memiliki “conflict of interest” dengan Para Terlapor
yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya Gretsya
Bambungan. Terhadap Dalil pengadu tersebut, berikut keterangan Teradu I s.d.
Teradu III:
Jawaban Teradu I s.d. Teradu III berkaitan dengan pokok permasalahan yang
diadukan.
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah-Anisya G.
Bambungan dan Tim Kampanye dengan cara membagikan uang secara terbuka
dalam Kampanye Pemilihan kepada peserta Kampanye dan memberikan amplop
berisi uang sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur,
Kecamatan Essang, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau
Desa Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud, berdasarkan Formulir Model A.1
Laporan Nomor: 007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh
Suwemprit Suoth pada tanggal 30 November 2024 (vide Bukti T-7).
1.1. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan kajian awal
berdasarkan Formulir Model A.4 Nomor: 007/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024
tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya hasil kajian awal
menyimpulkan bahwa Laporan yang disampaikan Pelapor telah memenuhi
syarat formil dan syarat materil laporan terkait adanya dugaan tindak
pidana membagikan uang secara terbuka dalam Kampanye Pemilihan
kepada peserta Kampanye dan memberikan amplop berisi uang sebelum
hari pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan
Essang, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa
Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud (vide Bukti T-8);
1.2. Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Berita Acara
Pembahasan Pertama Sentra Gakumdu tanggal 3 Desember 2024, Pukul
19.00 WITA, yang pada pokoknya bahwa terhadap dugaan tindak pidana
politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah
Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari
pemungutan suara di, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan
Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan oleh Terlapor a.n. Welly
Titah dan Anisya G. Bambungan, memenuhi syarat formil dan syarat
materiel laporan, kemudian dapat dilakukan klarifikasi terhadap saksi-
saksi yang mengetahui peristiwa money politic, dan adanya indikasi
pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang melanggar ketentauan Pasal 73
ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Ditindaklanjuti
dengan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan di Desa
Taruan Kecamatan Gemeh dan Desa Taduwale Kecamatan Gemeh (vide
Bukti T-9);
1.3. Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 8 Desember 2024, Pukul 19
WITA, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
berpendapat dinaikan ke tingkat penyidikan. Namun oleh Kepolisian dan
Kejaksaan berpendapat bahwa perkara dugaan tindak pidana Pemilihan
tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti serta
tidak terpenuhi unsur pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 73
ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, sebab berdasarkan
keterangan Ahli menerangkan bahwa memberikan uang dalam amplop
tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum
selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A
Undang-Undang Pemilihan karena itu perbuatan memberikan uang dalam
amplop tanpa disertai unsur memengaruhi dipandang delik tersebut belum
selesai dilakukan; kemudian Ahli menjelaskan bahwa perlu ada barang
bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk
menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti
video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk
apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan
terdakwa. Sehingga Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud di dalam Formulir Laporan Nomor:
005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, tidak
ditindaklanjuti atau dihentikan (vide Bukti T-10);
1.4. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran berdasarkan Formulir Model A.11 Nomor:
005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024, yang
pada pokoknya Laporan yang disampaikan oleh Pelapor terkait adanya
dugaan tindak pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi
uang berjumlah Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat
sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan
Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan oleh Terlapor
a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan, dinyatakan tidak memenuhi
unsur Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan
berdasarkan keterangan hasil klarifikasi Saksi dan Ahli menjelaskan bahwa
memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih
merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan
Pasal 73 ayat (1) Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, karena perbuatan
pidana yang dirumuskan dalam Pasal 187A unsurnya saling berkaitan satu
sama lain sekalipun unsur delik dimaksud Pasal in casu pada satu pihak
bersifat alternative. Kemudian dalam hal pembuktian perlu ada barang
bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk
menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti
video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk
apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan
terdakwa. Bahwa dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan menyebutkan “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau
materi lainnya” meliputi pemberian biaya makan minum peserta
kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan
kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan
dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan
suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”, dengan
berdasarkan pada penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan
tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 744 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor 741 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana
Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
Tahun 2024. Berdasarkan uraian terhadap unsur tersebut dapat
disimpulkan bahwa terhadap Laporan Nomor
005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024,
dihentikan dengan alasan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak
pidana Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (4) juncto
Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-11);
1.5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan berdasarkan Formulir Model A.17, tanggal 8
Desember 2024, yang pada pokoknya memberitahukan kepada Pelapor dan
Terlapor bahwa Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024,
tanggal 3 Desember 2024, dihentikan dengan alasan tidak memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-12).
Bahwa Pengadu a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada pokoknya
mendalilkan Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Status Laporan, tanggal 9
Desember 2024, yang menerangkan Status Laporan dari Pelapor
ditindaklanjuti/diteruskan kepada instansi tujuan yaitu Polres Kepulauan Talaud
karena memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Kemudian Teradu I s.d. Teradu III
mengeluarkan Status Laporan tanggal 14 Januari 2024, yang menerangkan Status
Laporan dari Pelapor ditindaklanjuti karena Laporan mengandung dugaan Pelanggaran
Peraturan Perundang-Undangan Lain sehingga diteruskan/direkomendasikan kepada
Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya
Pengadu menerangkan Teradu mengeluarkan Status Laporan dihentikan dengan
alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan karena memiliki “conflict of interest”
dengan Para Terlapor yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya
Gretsya Bambungan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut keterangan Teradu I s.d.
Teradu III:
Jawaban Teradu I s.d. Teradu III berkaitan dengan pokok permasalahan yang
diadukan.
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Model A.1 Laporan Nomor
006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024, yang dilaporkan oleh Sunarto Bataria pada
tanggal 29 November 2024, yang pada pokoknya tentang dugaan Tindak Pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G.
Bambungan yang dengan sengaja melibatkan perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan
Beo Utara a.n. Winarti Sarani pada saat kampanye Pemilihan (vide Bukti T-13).
1.1. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Kajian Awal berdasarkan
Formulir Model A.4 Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 1
Desember 2024, yang pada pokoknya hasil kajian awal menyimpulkan bahwa
laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah memenuhi syarat formil dan
syarat materiel terkait adanya Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
dengan sengaja melibatkan perangkat Desa Lobbo 1, Kecamatan Beo Utara di
dalam Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G.
Bambungan (vide Bukti T-14);
1.2. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Berita Acara, tanggal 4
Desember 2024, yang pada pokoknya hasil pembahasan berkesimpulan
bahwa adanya peristiwa dugaan tindak pidana Pemilihan, yang melanggar
ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide
Bukti T-15);
1.3. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Berita Acara, tanggal 9 Desember
2024, yang pada pokoknya hasil pembahasan berkesimpulan bahwa dapat
ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti
(vide Bukti T-16);
1.4. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menyusun Kajian Dugaan
pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Model A.11 Nomor:
007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024, yang
pada pokoknya bahwa perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh
Terlapor Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G.
Bambungan yang dengan sengaja di dalam Kampanye Pemilihan melibatkan
Perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan Beo Utara, dinyatakan memenuhi unsur
dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang ditunjukkan dengan bukti Surat
Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024 tentang Struktur Komposisi
dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, tertanggal 24
September 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tercatat Winarti
Sarani sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Pasanagan Calon Nomor Urut 3
(tiga) di Wilayah Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang
diduga melanggar ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-
Undang Pemilihan (vide Bukti T-17);
1.5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian meneruskan Rekomendasi
berdasarkan Formulir Model A.15 Nomor: 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024,
tanggal 10 Desember 2024, yang pada pokoknya meneruskan Laporan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres Kepulauan Talaud untuk
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide
Bukti T-18);
1.6. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Mengawasi penanganan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan oleh Kepolisian Resort Talaud. Berdasarkan Surat
Nomor B/01/I/2025/Reskrim, tanggal 3 Januari 2025, yang pada pokoknya
Polres Kepulauan Talaud menyampaikan pemberitahuan bahwa mulai pada
tanggal 3 Januari 2025 penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah-
Anisya G. Bambungan, melibatkan perangkat Desa dalam Kampanye
Pemilihan dihentikan dengan alasan demi hukum berdasarkan daluarsa
waktu penyidikan (vide Bukti T-19).
1.7. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan berdasarkan Formulir Model A.17, tanggal 9
Desember 2024, yang pada pokoknya memberitahukan kepada Pelapor dan
Terlapor bahwa Laporan Nomor: 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024,
tanggal 4 Desember 2024, dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-20).
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan penanganan
pelanggaran terkait pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
dengan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025, yang
pada pokoknya laporan mengenai keterlibatan Perangkat Desa Lobbo I,
Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 3. Setelah melakukan penanganan, Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud mengeluarkan Status Laporan yang pada pokoknya
ditindaklanjuti Laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lain. Selanjutnya diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa
yang berwenang (vide Bukti T-21).
2.1. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan rekomendasi kepada
Kepala Desa Lobbo I, tanggal 15 Januari 2025, yang pada pokoknya
pemberitahuan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan
lain (vide Bukti T-22).
Bahwa tuduhan Pengadu yang menerangkan Teradu melanggar Pasal 6 ayat
(1), Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8, Pasal 6 ayat (3) huruf a jo. Pasal
11, Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
Teradu membantah dengan tegas dan memandang aduan Pengadu sangat
mengada-ada dan tidak mendasar.
Faktanya, selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud tidak pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, dari Panwaslu
Kecamatan Essang terkait kegiatan kampanye di Lapangan Sepak Bola Desa
Bulude, Kecamatan Essang. Semestinya Panwaslu Kecamatan Essang setelah
melakukan pengawasan dan menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan
wajib menyampaikan Temuan Hasil Pengawasan tersebut 1x24 jam kepada
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti dengan penanganan
tindak pidana Pemilihan melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Talaud sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Status Laporan dihentikan
bukan tanpa dasar hukum terkait Laporan Nomor
007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh Suwemprit Suoth pada
tanggal 30 November 2024. Status Laporan tersebut mengacu pada Berita Acara
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, tanggal 8 Desember 2024, Pukul 19.00
WITA, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan
pelanggaran, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
berpendapat dinaikan ke tingkat penyidikan. Namun Kepolisian dan Kejaksaan
berpendapat bahwa perkara dugaan tindak pidana Pemilihan tidak dapat
dinaikan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti serta tidak terpenuhi
unsur pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal
187A Undang-Undang Pemilihan, sebab berdasarkan keterangan Ahli
menerangkan bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat
memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan
menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan
karena itu perbuatan memberikan uang dalam amplop tanpa disertai unsur
memengaruhi dipandang delik tersebut belum selesai dilakukan; kemudian Ahli
menjelaskan bahwa perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana
peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim
mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat
dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada persesuaiannya dengan
keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa.
Terkait Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh
Sunarto Bataria pada tanggal 29 November 2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kepulauan Talaud mengeluarkan Berita Acara Pembahasan Kedua tanggal, 9
Desember 2024, yang pada pokoknya hasil pembahasan berkesimpulan bahwa
dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian meneruskan Rekomendasi
berdasarkan Formulir Model A.15 Nomor 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024,
tanggal 10 Desember 2024, yang pada pokoknya meneruskan Laporan Dugaan
Tindak Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resort Talaud untuk ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud mengawasi penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
oleh Kepolisian Resort Talaud. Berdasarkan Surat Nomor B/01/I/2025/Reskrim,
tanggal 3 Januari 2024, yang pada pokoknya Polres Kepulauan Talaud
menyampaikan Pemberitahuan bahwa mulai pada tanggal 3 Januari 2025
penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah-Anisya G. Bambungan, yang
melibatkan perangkat Desa dalam Kampanye Pemilihan dihentikan dengan alasan
demi hukum berdasarkan daluarsa waktu penyidikan.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menerima pelimpahan Laporan
dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025,
tanggal 6 Januari 2025 yang pada pokoknya laporan mengenai keterlibatan
Perangkat Desa Lobbo I Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Dari hasil penanganan pelanggaran
yang dimaksud, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian mengeluarkan
Status Laporan yang pada pokoknya ditindaklanjuti Laporan mengandung
dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Selanjutnya
diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa Lobbo I untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berulang kali Pengadu menyampaikan diksi bahwa Teradu tidak memberikan
rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-sangat tidak bersesuaian dengan
peraturan perundang-undangan karena memiliki “conflict of interest” adalah
kalimat provokatif dan sangat merugikan Teradu. Fakta membuktikan bahwa
Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran secara prosedural tanpa
melampaui batas kewenangan undang-undang yang mengatur tentang tata cara
dan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menerima Jawaban Teradu untuk
seluruhnya dan menolak pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
agar menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya dan menolak pengaduan yang
diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/IV/2025,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-22, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 - Formulir Laporan a.n. Djohan Parangka, tanggal 15 November 2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024 a.n. Djohan Parangka, tanggal 15
November 2024;
- Surat Djohan Parangka, perihal Perbaikan Laporan (Kelengkapan
Laporan), tanggal 18 November 2024;
- Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor
005/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 18 November 2024;
- Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor
347/LHP/PM.01.02/I/2025, tanggal 20 Januari 2025;
T-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
005/PL/PB/Kab/25.10/XII/2024, tanggal 18 November 2024;
T-3 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan
Talaud Terhadap Perkara Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024,
tanggal 19 November 2024;
T-4 - Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 23 November
2024;
- Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 744 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 tentang Pembatasan
Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, tanggal 27 September 2024;
- Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji a.n. Dr. Michael Barama, S.H.,
M.H;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Michael Barama, S.H., M.H;
- Surat Tugas Nomor 6791/UN12.7/KP/2024, tanggal 22 November
2024;
- Kartu Tanda Penduduk a.n. Dr. Michael Barama, S.H., M.H;
T-5 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan
Talaud Terhadap Perkara Nomor 003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024;
T-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
003/REG/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 23 November 2024;
T-7 Formulir Laporan a.n. Handri Piter Poae dan Suwempry Sifrit Suoth,
tanggal 30 November 2024;
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
007/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-8 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
007/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
T-9 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan
Talaud;
T-10 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan
Talaud;
T-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024
T-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 8 Desember 2024;
T-13 - Formulir Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XII/2024, tanggal 29
November 2024;
- Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024 tentang
Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud Tahun 2024, tanggal 24 September 2024;
- Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Tahun 2024;
- Dokumentasi Winarti Sarani Pada Saat Mengikuti Kampanye Welly
Titah dan Anisya Gretsya Bambungan di Desa Lobo, Kecamatan Beo
Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Dokumentasi Winarti Sarani Pada Saat Mengikuti Kampanye Welly
Titah dan Anisya Gretsya Bambungan di Kelurahan Urung, Kecamatan
Urung, Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Keputusan Desa Lobbo I Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Perangkat Desa Lobbo I, tanggal 2 Januari 2024;
- Daftar Hadir Musyawarah Desa, tanggal 29 November 2024;
T-14 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024,
tanggal 1 Desember 2024;
T-15 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan
Talaud;
T-16 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan
Talaud;
T-17 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024;
T-18 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 647/PP.01.02/K.SA-
07/12/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan, tanggal 10
Desember 2024;
T-19 - Surat Kepolisian Resor Kepulauan Talaud Nomor
B/01/I/2025/Reskrim, hal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,
tanggal 3 Januari 2025;
- Surat Ketetapan Nomor SK Sidik/64 b/I/2025/Reskrim tentang
Penghentian Penyidikan, tanggal 3 Januari 2025;
T-20 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
007/REG/LP/PB/Kab/25.10/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024;
T-21 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025;
Formulir Laporan a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, tanggal 6
Januari 2025;
BUKTI KETERANGAN
T-22 Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 067/PP/K.SA-
07/1/2025, hal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain, tanggal 15 Januari 2025.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/IV/2025, tanggal 10 Juli
2025, maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kepulauan Talaud telah
melaksanakan tugas Pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Tahun 2024 sesuai dengan kententuan perundang-undangan
serta berpedoman pada kode etik penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Talaud tidak pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
258/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dari Panwaslu Kecamatan
Essang terkait kegiatan kampanye di Lapangan Sepak Bola Desa Bulude, Kecamatan
Essang. Semestinya Panwaslu Kecamatan Essang, setelah melakukan pengawasan
dan menemukan dugaan pelenggaran pidana Pemilihan wajib menyampaikan
Temuan Hasil Pengawasan Tersebut 1x24 jam kepada Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti dengan penanganan tindak pidana
Pemilihan melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Talaud sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengeluarkan Status dihentikan
Laporan Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 yang dilaporkan oleh Suwemprit
Suoth pada tanggal 30 November 2024, mengacu pada Berita Acara Pembahasan
kedua Sentra Gakkumdu tanggal 8 Desember 2024 pukul 19.00 WITA, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bagian keempat
Pembahasan Kedua Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3). Hal ini merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari proses penanganan pelanggaran. Pada pembahasan kedua
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud berpendapat dinaikkan ke tingkat
penyidikan. Namun, Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa perkara dugaan
tindak pidana Pemilihan Tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak
cukup alat bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana Pemilihan.
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menindaklanjuti Laporan
Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024, yang dilaporkan oleh Sunarto Bataria
pada tanggal 29 November 2024. Kemudian berdasarkan hasil pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud yang dituangkan dalam Berita
Acara tanggal 9 Desember 2024, yang pada pokoknya hasil pembahasan
berkesimpulan bahwa dapat di tingkatkan ke tahap penyidikan karena telah
terpenuhi 2 (dua) alat bukti. Selanjutnya Kepolisian Resort Talaud mengeluarkan
Surat Nomor B/01/I/2025/Reskrim, tanggal 3 Januari 2024, yang pada pokoknya
menyampaikan Pemberitahuan bahwa mulai pada tanggal 3 Januari 2025
penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah-Anisya G.
Bambungan, S.E., dihentikan dengan alasan demi hukum berdasarkan daluarsa
waktu penyidikan.
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah melakukan penanganan
pelanggaran terkait pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
dengan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025 yang pada
pokoknya laporan mengenai keterlibatan Perangkat Desa Lobbo I Kecamatan Beo
Utara a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati nomor urut 3. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) huruf b Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud mengeluarkan Status Laporan yang pada pokoknya
ditindaklanjuti Laporan karena mengandung dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain. Sehingga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
mengeluarkan rekomendasi Kepada Kepala Desa Lobbo I, tanggal 15 Januari 2025,
yang pada pokoknya pemberitahuan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan lain.
6. Diksi bahwa Teradu tidak memberikan rasa keadilan bagi Pengadu, serta sangat-
sangat tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan karena memiliki
“conflict of Interest” adalah tidak benar. Ini merupakan kalimat provokatif dan sangat
merugikan Teradu. Fakta membuktikan bahwa Teradu telah melakukan proses
penanganan pelanggaran secara prosedural dengan menindaklanjuti semua Laporan
Pengadu tanpa melampaui batas kewenangan undang-undang yang mengatur
tentang tata cara dan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.
7. Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia agar menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya dan menolak
aduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2025 yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan terkait dengan supervisi
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam Pengawasan Pemilihan Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud sesuai dengan lampiran surat panggilan sidang dalam Perkara
Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 100 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi:
Pasal 100
Bawaslu Provinsi Berkewajiban :
…
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan yang dibuktikan dengan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025,
tertanggal 6 Januari 2025 (vide Bukti PT-1), yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1. Bahwa pada hari Senin 6 Januari 2025, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
menerima Laporan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan
dengan Pelapor a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo yang pada pokoknya
melaporkan Winarti Sarani, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan yang
diduga melakukan pelanggaran keterlibatan perangkat Desa Lobbo I dalam
pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan.
2.2. Bahwa menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
menyusun Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tertanggal 7 Januari 2025, yang pada
pokoknya menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel
serta melimpahkan Laporan a quo ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud
sebagai locus delicti atau tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud telah menindaklanjuti
pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara dan di proses sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan keluarnya Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang
Status Laporan tanggal 14 Januari 2025.
3. Bahwa berkenaan dengan pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, yang pada pokoknya sebagai berikut:
3.1. Bahwa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah beberapa kali melaksanakan kegiatan
Rapat Koordinasi Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu termasuk
diantaranya Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang dilaksanakan
pada tanggal 13 s.d 14 September 2024 bertempat di Sutan Raja Hotel Manado
yang pada pokoknya pada kegiatan dimaksud telah disampaikan kepada Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten/Kota untuk menerima dan memproses
laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku (vide Bukti PT-2);
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan PT-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 6 Januari 2025;
- Formulir Laporan a.n. Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tanggal 7 Januari 2025;
- Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
2/PP.00.01/K.SA/01/2025, hal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan, tanggal 8 Januari 2025;
- Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, tanggal 14 Januari 2025;
BUKTI KETERANGAN
PT-2 - Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
431/PP.01.01/K.SA/09/2024, hal Undangan Peserta, tanggal 12
September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
434/PP.01.01/K.SA/09/2024, hal Undangan Peserta, tanggal 12
September 2024.
[2.9.2] Ardiles M.R Mewoh (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara)
- Pihak Terkait menerangkan terkait dengan Terlapor yang menghilang, Sentra
Gakkumdu Provinsi Sulawesi Utara, sudah melakukan koordinasi secara intens.
Terutama apabila ada kasus yang spesifik atau ada kendala dalam melakukan
penanganan pelanggaran. Peristiwa seperti ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten
Kepulauan Talaud namun pernah kejadian di daerah lain seperti Kota Bitung, Kota
Manado. Terlapor tidak dapat ditemukan baik dalam tenggat waktu pemeriksaan di
Bawaslu maupun jika sudah dilimpahkan ke Kepolisian.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa di Bawaslu pada prinsipnya apabila sudah
memenuhi unsur dan cukup alat bukti maka dilimpahkan kepada Kepolisian. Hal
ini disebabkan, Bawaslu memiliki keterbatasan soal infrastruktur peralatan seperti
cek point. Terlapor atau Tersangkanya berada dimana? Sementara di Kepolisian
memiliki peralatan yang lebih canggih. Dalam beberapa kasus, karena Bawaslu
memiliki keterbatasan waktu 3+2 maka diteruskan dengan harapan Kepolisian
memiliki peralatan yang lebih memadai untuk mengetahui keberadaan Terlapor.
Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada Kapolda Sulawesi Utara terkait hal ini.
Dalam beberapa kasus sempat mendapat atensi karena faktanya memang jelas.
Peristiwanya ada dan dugaan pelanggaran kuat, namun di Undang-Undang Pilkada
tidak seperti di Undang-Undang Pemilu bisa In absentia. Dalam Undang-Undang
Pilkada memang harus dihadirkan. Waktunya 3+2 di Bawaslu sementara di
Kepolisian adalah 14 hari. Pada saat waktu 14 hari di Kepolisian, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara tetap melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu untuk
memastikan sejauh mana perkembangan penyidikan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan laporan tanggal 6 Januari 2025,
diterima oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara melakukan kajian awal. Dalam Kajian Awal, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara memastikan apakah peristiwa hukumnya sudah pernah dilaporkan
atau belum? Terutama locus di Kabupaten Kepulauan Talaud. Ternyata sudah ada
laporan sebelumnya terkait dengan peristiwa tersebut. Terlapor pada saat itu adalah
Pasangan Calon sehingga diregister untuk dugaan tindak pidana Pemilu. Oleh
karena laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terdapat 3
Terlapor termasuk diantaranya adalah Pasangan Calon dan Winarti Sarani. Dalam
hal menentukan jenis pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap
Terlapor Pasangan Calon sudah ditangani sehingga menjadi ne bis in idem.
Selanjutnya, terhadap Winarti Sarani, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 ayat
(1) juncto Pasal 189 ditentukan jenis dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran
terhadap undang-undang lainnya. Terkait dengan pidananya, subjek hukumnya
adalah Pasangan Calon tidak di luar Pasangan Calon. Sehingga terhadap Winarti
Sarani, ditentukan jenis pelanggarannya adalah pelanggaran terhadap undang-
undang lainnya. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melimpahkan
laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud. Sebagaimana
keterangan Para Teradu, bahwa laporan ini diproses sesuai dengan kajian awal,
yang mana Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah menentukan jenis
pelanggarannya adalah pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai Panwaslu Kecamatan yang tidak
menyerahkan LHP/membocorkan LHP, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah
mengintruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Talaud untuk memproses Panwaslu
Kecamatan dimaksud dengan dugaan pelanggaran kode etik. Hasilnya, Panwaslu
Kecamatan tersebut diberhentikan. Mengenai keaslian LHP tersebut juga menjadi
pertanyaan. 2 orang Panwaslu Kecamatan tersebut terafiliasi sehingga diduga LHP
dibuat sendiri oleh Panwaslu Kecamatan tersebut. Dalam sidang di Mahkamah
Konstitusi 2 orang Panwaslu Kecamatan menjadi Saksi bagi Pemohon.
[2.9.3] Donny Rumagit (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara)
- Pihak Terkait membenarkan menerima laporan pada tanggal 6 Januari 2024.
Setelah melalui proses kajian, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara meneruskan
laporan/melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terkait
dengan keterlibatan perangkat desa a.n. Winarti Sarani yang diduga melakukan
pelanggaran keterlibatan Desa Lobbo 1 dalam Tim Pemenangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024. Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
terus melakukan monitoring terkait tindaklanjut pelimpahan laporan. Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud sudah menindaklanjuti pelimpahan laporan dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud sudah merekomendasikan terkait dengan
pelanggaran undang-undang lainnya dan sudah diteruskan kepada atasannya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam setiap
tahapan melaksanakan rapat koordinasi dan membahas setiap detail yang ada,
permasalahan-permasalahan terkait dengan penanganan pelanggaran, baik dengan
Kepolisian maupun dengan Kejaksaan. Pada prinsipnya, Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud terus menindaklanjuti setiap laporan dan temuan sesuai dengan
aturan yang ada.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan menghilangnya Terlapor, dalam
rapat koordinasi sebagaimana tertuang dalam daftar inventaris masalah selalu
disampaikan. Sehingga, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan
pembahasan terkait hal tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sempat
mendengar Terlapor menghilang. Dalam waktu penanganan 3+2 memang sangat
terbatas. Namun, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tetap menyampaikan agar tetap
berupaya berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
[2.9.4] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
I. DUDUK PERKARA
Bahwa berkenaan dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/IV/2025, Para Teradu
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud tidak menindaklanjuti dan/atau tidak
memproses Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Essang,
dengan Nomor Laporan 258/LHP/PM.01.02/10/2024 yang disampaikan oleh Para
Teradu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat
pelaksanaan kampanye di Lapangan Desa Bulude Kecamatan Essang untuk
kemudian dijadikan salah satu temuan Bawaslu Kecamatan Essang dan telah
dilaporkan atau dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan
seterusnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud adalah
permasalahan yang terjadi pada internal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerima tembusan Surat Tanda
Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/62/X/YAN.2.2./2024/Sat Intelkam
dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Resor Kepulauan
Talaud yang pada pokoknya berkenaan dengan perizinan dan pemberitahuan
kegiatan masyarakat yaitu bentuk kegiatan tatap muka dan pertemuan terbatas
bertempat di Desa Bulude Kecamatan Essang hari/tanggal Jumat 18 Oktober 2024,
Pukul 12.00 WITA s.d. 21 WITA.
Bahwa terkait penanganan perkara dimaksud adalah sepenuhnya merupakan
kewenangan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan sepanjang belum
diterbitkan Rekomendasi, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sama sekali tidak
berwenang untuk masuk dalam proses dimaksud.
II. POKOK-POKOK KETERANGAN
- Bahwa pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dimulai
tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024
sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kampanye
adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan
program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).
- Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada tanggal
20 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota
menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan Peraturan Komisi ini, dan Keputusan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”.
Berdasarkan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menerbitkan
Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 743 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Tahun 2024.
- Bahwa kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Pasangan Calon, dan kampanye dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik
dan Tim Kampanye (Pasal 6 PKPU Nomor 13 Tahun 2024).
- Bahwa dalam melaksanakan kampanye Pasangan Calon bersama dengan Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; dan Pasangan
Calon Perseorangan, membentuk Tim Kampanye dan menunjuk petugas
penghubung Pasangan Calon. Tim Kampanye dan petugas penghubung
Pasangan Calon yang telah terbentuk didaftarkan di KPU Provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Bahwa menurut Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat dilaksanakan
melalui beberapa metode sebagai berikut:
1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka dan dialog;
3. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon;
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum;
5. Pemasangan Alat Peraga;
6. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Metode-metode kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di atas
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
berikut:
1. Untuk metode kampanye berupa debat publik atau debat terbuka antar
Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan
alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik
difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Untuk metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap
muka dan dialog didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau
gabungan parpol peserta Pemilihan Kepala Daerah dan/atau Pasangan
Calon.
3. Untuk metode kampanye berupa penyebaran bahan kampanye kepada
umum dan pemasangan alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan
oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilihan Kepala
Daerah dan/atau Pasangan Calon.
Sehingga dapat dijabarkan seperti di bawah ini:
a. Metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota:
1. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon
2. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
3. Pemasangan Alat Peraga
4. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
b. Metode Kampanye yang didanai dan dilaksanakan oleh Parpol dan/atau
Pasangan Calon Peserta:
1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog
3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
4. Pemasangan Alat Peraga
5. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan.
Metode Kampanye sebagaimana disebutkan pada huruf b angka 1, angka 2,
dan angka 5, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pertemuan Terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 yang pada
pokoknya menyampaikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye
melaksanakan pertemuan terbatas dapat dilaksanakan: dalam ruangan
atau gedung tertutup; dan/atau melalui media daring. Peserta kampanye
yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung
tertutup disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh
pengelola ruang gedung, dengan jumlah paling banyak: 2000 (dua ribu)
orang untuk tingkat provinsi; dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat
kabupaten/kota.
Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya
untuk pertemuan terbatas dengan tembusan disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Pertemuan tatap muka dan dialog
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,
Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan tatap
muka dan dialog dilaksanakan: di dalam ruangan atau gedung tertutup
atau terbuka; di luar ruangan; dan/atau melalui media daring.
Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya
untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan tembusan disampaikan
kepada:
a. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 40 ayat (2) menyebutkan:
Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. Rapat umum;
b. Kampanye melalui media sosial; dan/atau
c. Kampanye melalui media daring.
Rapat Umum dilaksanakan dengan ketentuan:
- Dimulai Pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat Pukul
18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di
Indonesia.
- Dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka
lainnya.
- Harus memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
- Paling banyak:
a. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota.
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal kampanye
rapat umum dengan memerhatikan usul dari Pasangan Calon.
- Petugas Penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
tingkatannya untuk rapat umum, dengan tembusan disampaikan
kepada:
a. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan
wakil gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
- bahwa aturan tentang kampanye di Pemilihan Kepala Daerah Serentak
2024, (PKPU Nomor 13 tahun 2024) terdapat sedikitnya dua poin penting
yang berubah dari aturan kampanye Pemilu 2024.
- bahwa pada pasal 66 ayat (3) disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau
tim kampanye selama masa kampanye, dapat memberikan biaya makan
minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya
pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau
pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai
kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
- Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, selain pada pertemuan terbatas
dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye,
dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya
transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye
dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak
melanggar larangan Kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai
kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
- Pasal 66 ayat (5) yang berbunyi Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye,
dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: dalam bentuk
barang dan nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
paling banyak Rp1.000.000,-
- bahwa biaya transportasi untuk kampanye harus dikonversi ke dalam
bentuk barang dan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang, hal ini
sejalan dengan Pasal 66 ayat (6) mengamanatkan biaya makan minum
peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan
Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. (ayat ini dengan
tegas melarang pemberian uang tunai sebagai biaya transportasi, bahwa
biaya transportasi, dapat diberikan dalam bentuk barang seperti voucher,
makanan kotak atau bahkan penyewaan kendaraan).
- Adapun ketentuan mengenai larangan kampanye Pemilihan Kepala
Daerah 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 - Pasal 66
PKPU 13/2024 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai
berikut:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur,
calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota,
calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba
partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat,
dan/atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah
daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali
perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye,
dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi
pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan
metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau
dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan
jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan
calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah
daerah.
14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah
pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau
perangkat desa/kelurahan.
16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa
tenang, atau pada hari pemungutan suara.
17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit
atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah,
gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas
hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
18. Memasang atat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit
atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah,
fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat
mengganggu ketertiban.
19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk
mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung
untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi
untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
- Kewenangan KPU dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 KPU memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kampanye
Pilkada 2024 yang mencakup beberapa aspek penting yaitu:
- KPU bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan
memantau seluruh tahapan kampanye.
- KPU juga menetapkan jadwal kampanye, (KPU menetapkan jadwal
kampanye yang meliputi waktu, tempat, dan metode kampanye yang
diperbolehkan) memastikan adanya keadilan dan kesetaraan bagi semua
Pasangan Calon.
- memastikan kampanye berjalan sesuai peraturan yang beriaku.
- Pengawasan Pelaksanaan Kampanye (KPU mengawasi jalannya kampanye
untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan, seperti penggunaan
fasilitas pemerintah, kampanye di tempat terlarang, atau praktik politik
uang). Penyelenggaraan Debat Publik (KPU dapat menyelenggarakan debat
publik antar pasangan talon untuk memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk mengenal visi, misi, dan program masing-masing
calon).
- Pengaturan Dana Kampanye (KPU memiliki kewenangan untuk mengatur
pengelolaan dana kampanye, termasuk pelaporan penerimaan dan
pengeluaran dana kampanye oleh pasangan calon).
- Penindakan Pelanggaran (KPU memiliki kewenangan untuk memberikan
sanksi administratif kepada pasangan calon atau tim kampanye yang
melanggar aturan kampanye).
- Penyebaran Informasi Kampanye (KPU memastikan informasi kampanye
yang disampaikan kepada masyarakat disampaikan secara jelas, akurat,
dan tidak menyesatkan).
- Kerjasama dengan Pihak Terkait (KPU bekerja sama dengan berbagai
pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat keamanan, dan
pemerintah daerah, untuk memastikan kelancaran dan keamanan
pelaksanaan kampanye).
- bahwa Kewenangan KPU dalam kampanye Pilkada 2024 ini bertujuan
untuk menciptakan suasana kampanye yang adil, transparan, dan
demokratis, serta memastikan bahwa pemilih mendapatkan informasi
yang cukup untuk membuat pilihan yang tepat.
- bahwa terkait metode, mekanisme kampanye, larangan kampanye dan dana
Kampanye yang sudah diuraikan berdasarkan regulasi berkenaan
Pelaksanaan Kampanye oleh Parpol maupun Pasangan Calon dalam
penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah disosialisasikan,
dikoordinasikan kepada setiap paslon, melalui agenda-agenda kegiatan
rapat koordinasi, sosialisasi melalui media massa cetak/elektronik.
- bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud beberapa kali menggelar
Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Kampanye diantaranya
pada tanggal 26 September 2024 yang dihadiri oleh Petugas
Penghubung/LPO Pasangan Calon serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Talaud dengan agenda kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Jadwal
Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum, Pertemuan Terbatas, Desain Alat
Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Titik Lokasi Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Pembatasan Dana Kampanye serta Jumlah
Penayangan, Ukuran dan Durasi iklan Kampanye pada media massa cetak
dan media massa elektronik Pilkada Tahun 2024.
- Sosialisasi tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud tahun 2024 bertujuan memberikan pemahaman
menyeluruh kepada seluruh pihak yang terlibat mengenai tahapan-tahapan
penting dalam kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati. Salah satu
aspek yang dibahas secara detail dalam acara ini adalah mekanisme
kampanye melalui Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog,
rapat umum, yang menjadi salah satu metode kampanye yang
diperbolehkan. berbagai peraturan dan ketentuan terkait pelaksanaan
kampanye, terutama rapat umum yang membutuhkan lokasi terbuka dan
dapat menampung banyak peserta. Hal ini dilakukan untuk memastikan
seluruh proses kampanye berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak
mengganggu aktivitas masyarakat setempat. Sosialisasi ini menjadi langkah
awal yang penting dalam memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud 2024 dapat berjalan demokratis dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu pada masa kampanye
merupakan momen edukasi politik untuk masyarakat dalam hal mengkaji
visi-misi apa yang dipersembahkan setiap paslon untuk membawa kemajuan
5 tahun bagi Kabupaten Kepulauan Talaud ke depannya. Pada akhir Rakor
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengingatkan kepada setiap paslon
melalui LO Paston untuk Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas,
tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya
menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan
kegiatan kampanye di wilayah masing-masing. Berikutnya KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud menyampaikan sekalipun dalam Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2024 khususnya Pasal 66 memberikan ruang bagi Pasangan Caton
dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye, dapat memberikan biaya
makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye,
biaya pengadaan bahan Kampanye dan/atau hadiah lainnya pada rapat
umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan
hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah,
tidak salah memahami ketentuan dimaksud. Ayat 6 yang dengan tegas
melarang pemberian uang tunai sebagai biaya transportasi. Praktik politik
uang dalam pilkada dilarang, dan pelakunya bisa dijerat hukum pidana, baik
pemberi maupun penerima, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya bahwa setiap
orang dilarang, yang dengan sengaja melakukan perbuatan metawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, oleh karena itu
kepada setiap paslon untuk tetap berhati-hati.
- bahwa sebagaimana disampaikan awal, Pelaksanaan Kampanye Pilkada
Tahun 2024 dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal
23 November 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sebelum pelaksanaan
kampanye oleh Paslon, juga telah menggelar acara Deklarasi Kampanye
Damai pada tanggal 23 September 2024 bertempat di Halaman Kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam agenda dimaksud telah dibacakan
Naskah Deklarasi Damai yang antara lain menyatakan:
1. siap mewujudkan pemilihan yang langsung umum, bebas, rahasia jujur
dan adil;
2. melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai,
berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang,
serta
3. melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Kampanye sebagaimana amanat
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2024 yang menyatakan “KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal
pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota”, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud kemudian
menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 435
Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 779 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Talaud Nomor 435 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud Tahun 2024;
berikut adalah lampiran jadwal Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye
sebagai berikut:
JADWAL
PROGRAM/KEGIATAN
NO. AWAL AKHIR
KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL
BUPATI KEPULAUAN TALAUD
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap
muka dan dialog, penyebaran Bahan
Kampanye kepada umum, pemasangan
Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan Sabtu, 23
Rabu, 25
1. lain yang tidak melanggar larangan September 2024 November
Kampanye dan ketentuan peraturan 2024
perundang-undangan Pasangan Caton
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud Tahun 2024
Debat Publik atau Debat Terbuka Senin, 14 Oktober 2024
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Talaud Tahun 2024: Jumat, 1 November 2024
a. Debat Publik atau Debat Terbuka Rabu, 13 November 2024
Pertama pelaksanaannya di
2. Provinsi Sulut - Manado.
b. Debat Publik atau Debat Terbuka
Kedua pelaksanaannya di
Kabupaten Kepulauan Talaud.
c. Debat Publik atau Debat Terbuka
Ketiga tempat pelaksanaannya di
Kabupaten Talaud
Iklan media massa cetak dan media
massa elektronik Pasangan Calon Minggu 10 Sabtu, 23
3. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten November November
Kepulauan Talaud Tahun 2024 2024 2024
Selasa, 26
Minggu, 24 November
4. Masa Tenang November 2024 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 436
Tahun 2024 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024
sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 736 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 436 Tahun 2024
tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Caton Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024;
berikut adalah lampiran jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024
sebagai berikut:
a. Lampiran 1 (Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024)
NOMOR PASANGAN TANGGAL PELAKSANAAN
URUT CALAON KAMPANYE RAPAT UMUM
MOKTAR ARUNDE 23 November 2024
Lokasi:
PARAPAGA ADE YESWA
Lapangan Upacara Rumah Dinas
1
SAHEA Bupati
IRWAN HASAN, S.E 21 November 2024
Lokasi:
2 HARONI MAMENTIWALO
Lapangan Upacara Rumah Dinas
Bupati
19 November 2024
WELLY TITAH Lokasi:
3 ANISYA GRETSYA Lapangan Upacara Rumah Dinas
Bupati
BAMBUNGAN, S.E.
20 November 2024
Dr. TAMMY WANTAN IA, M.Th. Lokasi :
4 DJEKMON AMISI, S.H. Lapangan Upacara Rumah Dinas
Bupati
YOPI SARAUNG, A.Md.Ak. 22 November 2024
Ir. ADOLF SEWERAN Lokasi:
5 Lapangan Upacara
BINILANG, ME.
Rumah Dinas Bupati
b. Lampiran 2 (Tempat Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024)
NO KECAMATAN LOKASI
1 Melonguane Lapangan Sangkundiman Melonguane
2 Melonguane Timur Lapangan Desa Tule dan
Lapangan Desa Bowombaru
3 Pulutan Lapangan Kecamatan Pulutan di
Desa Pulutan Utara
4 Rainis Lapangan Sepak Bola Wanala
Sawangnguantilla Desa Perangen
Lapangan Sepak Bola Taloara Desa
5 Tampan'amma
Dapihe
6 Gemeh Lapangan
Sahentimbang Gemeh
Lapangan Altin Malat
Lapangan Desa Bulude
7 Essang Lapangan Desa Lalue Tengah
Lapangan Desa Essang Selatan
Lapangan Desa Maririk
8 Essang Selatan Lapangan di Desa Ensem Timur
9 Beo Utara Lapangan Desa Lobbo dan Lapangan
Desa Rae
10 Beo Wanala Adat Kecamatan Beo dan
Pantai BBC Kelurahan Beo Barat
11 Beo Selatan Lapangan Sepak Bola Desa Matahit
12 Kalongan Lapangan Gelora Maatilen Kalongan
13 Lirung Lapangan Gelora Pamil Lirung dan
Lapangan Sepak Bola Sereh
Lapangan Towongbalat Moronge II
14 Moronge Lapangan Sentrum Moronge Selatan I
Wanala Germita Jemaat Nazareth
Moronge Selatan
Lapangan Nyiur Melambai Salibabu
15 Salibabu Utara
Lapangan Manggoauw Bitunuris
16 Kabaruan Lapangan Sepak Bola Wawirane Desa
Rarange
17 Damau Lapangan Masalah Gampa Desa
Damau Bowone
18 Nanusa Lapangan Olahraga dan Tempat
Terbuka lainnya
19 Miangas Lapangan Sepak Bola Desa Miangas
III. KESIMPULAN
- Bahwa sebagaimana kewenangan KPU dalam pelaksanaan kampanye yang
telah di sampaikan di atas maka terhadap penanganan pelanggaran dalam
proses pelaksanaan Kampanye adalah kewenangannya Bawaslu, dalam
hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
- Bahwa terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan
Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan
Talaud, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud tidak
menerima rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sepanjang
pelaksanaan tahapan Kampanye.
- Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah melaksanakan
kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menfasilitasi
proses pelaksanaan Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024.
[2.9.5] Hilda Jein Palandung (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 8 berbunyi “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon
sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota”. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud tidak diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap Tim
Kampanye. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud hanya mendownload dari SIKADEKA
(Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) dan diumumkan laman KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud atau Papan Pengumuman KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa penggantian Tim Kampanye dilakukan di
SIKADEKA bukan di SILON. Pada tanggal 24 September 2024, pendaftaran SK Tim
Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024
Nomor Urut 3, masuk di KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Pada tanggal 28
September 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud sudah mengumumkan. Pada
tanggal 1 Oktober 2024, terdapat perubahan SK Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3. Kemudian
yang kedua pada tanggal 10 Oktober 2024. Pihak Terkait membenarkan yang
dikatakan oleh Teradu II Glendy Dalope, dari Kanit Reskrim menghubungi Pihak
Terkait agar membuka SIKADEKA untuk memastikan apakah sudah ada
penggantian nama di Tim Kampanye. Ternyata pada saat itu, sedang maintenance.
Sehingga tidak dapat diakses oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Selanjutnya,
Pihak Kepolisian langsung ke Jakarta. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud, KPU Kabupaten Kepulauan, dan Kanit Reskrim sudah
memastikan namun tetap SIKADEKA tidak dapat diakses. Pada tanggal 1 s.d. 10
SIKADEKA sudah dapat diakses kembali. Pada saat itu, Pihak Terkait menghubungi
KPU Provinsi Sulawesi Utara namun hasilnya tetap sama maintenance juga.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah mengumumkan, kemudian KPU
Kabupaten Kepulauan Talaud membuka tanggapan masyarakat. Jadi selama
tahapan masa kampanye dibuka tanggapan masyarakat. Namun, tidak terdapat
tanggapan masyarakat.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diduga melanggar kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang
disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai berikut:
1. Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor
258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, berkenaan dengan
dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan uang
transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.
Padahal berdasarkan bukti awal dapat ditindaklanjuti sebagai Temuan tanpa harus
menunggu laporan Para Pengadu.
2. Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, yang disampaikan oleh
Pelapor pada tanggal 30 November 2024. Laporan a quo berkenaan dengan Laporan
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang yang diduga dilakukan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Welly Titah
- Anisya G. Bambungan dan Tim Kampanye dengan cara membagikan uang secara
terbuka dalam Kampanye Pemilihan kepada peserta kampanye dan memberikan
amplop berisi uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebelum hari pemungutan
suara di Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan Essang, Kecamatan Gemeh
Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud.
Pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Tentang
Status Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, tanggal 8 Desember
2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan dihentikan dengan alasan Laporan
Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan.
3. Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, berkenaan dengan dugaan
pelanggaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) atas
nama Welly Titah - Anisya G. Bambungan yang melibatkan perangkat Desa Lobbo
1 a.n. Winarti Sarani dalam Tim Kampanye Calon Bupati dan Calon Bupati
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan
Anisya Gretsya Bambungan, yang disampaikan Pelapor pada tanggal 29 November
2024. Namun, pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu Pemberitahuan Tentang
Status Laporan, yang pada pokoknya Laporan a quo dihentikan dengan alasan tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan.
4. Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, berkenaan dengan keterlibatan
perangkat Desa Lobbo 1 a.n. Winarti Sarani dalam Tim Kampanye Calon Bupati dan
Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3 a.n. Welly
Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, yang disampaikan Pelapor pada tanggal 6
Januari 2025. Namun pada tanggal 14 Januari 2024, Para Teradu mengeluarkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan, yang pada pokoknya menyatakan
ditindaklanjuti, Laporan Mengandung Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain selanjutnya Diteruskan/Direkomendasikan kepada Kepala Desa
Yang Berwenang dengan Instansi Tujuan Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo
Utara Kabupaten Kepulauan Talaud.
[4.1.2] Bahwa Teradu I dan Teradu II diduga memiliki “conflict of interest” dengan Para
Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Welly
Titah - Anisya G. Bambungan. Teradu I merupakan Kader PDIP (Anggota Badan Saksi
Pemenangan) sehingga memiliki hubungan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut 3. Teradu II memiliki hubungan
“Keluarga/Sedarah” dengan Calon Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 Nomor Urut
3 (tiga).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan
bahwa sepanjang dalil aduan Para Pengadu terkait Laporan Hasil Pengawasan
Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18
Oktober 2024, memiliki substansi yang sama dengan pokok aduan dalam Laporan
Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024, yaitu terkait
dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang makan dan
uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta
kampanye. Dalil aduan a quo sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025,
tanggal 16 Juni 2025. Bahwa selama tahapan kampanye, Para Teradu tidak pernah
menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Essang terkait
kegiatan pengawasan kampanye di lapangan sepak bola Desa Bulude, Kecamatan
Essang. Seharusnya Panwaslu Kecamatan Essang setelah melakukan pengawasan dan
menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan wajib menyampaikan Temuan
Hasil Pengawasan kepada Para Teradu dalam waktu 1x24 jam untuk ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, bahwa pada
tanggal 30 November 2024, Para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Politik Uang yang disampaikan oleh Para Pengadu sebagaimana
Formulir Model A.1 Laporan Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-7).
Laporan a quo terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang yang
dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly
Titah-Anisya G. Bambungan dan Tim Kampanye dengan cara membagikan uang secara
terbuka dalam Kampanye Pemilihan kepada peserta kampanye dan memberikan
amplop berisi uang sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur,
Kecamatan Essang, Kecamatan Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa
Taduwale kabupaten Kepulauan Talaud. Pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu
melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/
XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya Laporan Pelapor
memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan tindak
pidana Pemilihan (vide Bukti T-8).
Selanjutnya, Laporan Nomor 007/LP/PB/KAB/ 25.10/XII/2024 diregistrasi
dengan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/ 25.10/XI/2024. Pada tanggal 3
Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Pembahasan Terhadap Laporan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-9). Hasilnya, Para Teradu bersama
Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan: 1) terhadap dugaan
tindak pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah
Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan
suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang
diduga dilakukan Welly Titah dan Anisya G. Bambungan memenuhi syarat formil dan
syarat materiel laporan, 2) dapat dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang
mengetahui peristiwa money politic, 3) adanya indikasi pelanggaran tindak pidana
Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan), 4) Ditindaklanjuti dengan
penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan di Desa Taruan, Kecamatan
Gemeh dan Desa Taduwale, Kecamatan Gemeh.
Pada tanggal 8 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan Pembahasan Kedua terhadap
Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Pada saat itu, Para Teradu
berpendapat bahwa Laporan a quo dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun,
Kepolisian dan Kejaksaan berpendapat bahwa Laporan a quo tidak dapat dinaikan ke
tahap penyidikan karena tidak cukup bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana
Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang
Pemilihan. Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa memberikan uang dalam
amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum
selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-
Undang Pemilihan karena itu perbuatan memberikan uang dalam amplop tanpa
disertai unsur memengaruhi dipandang delik tersebut belum selesai dilakukan. Bahwa
keterangan Ahli menjelaskan, perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana
peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim mengadili/memutus
perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti
petunjuk apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan
terdakwa. Sehingga Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud di
dalam Formulir Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 2
Desember 2024, tidak ditindaklanjuti atau dihentikan (vide Bukti T-10).
Selanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu menyusun Kajian
Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang
pada pokoknya Laporan yang disampaikan oleh Pelapor terkait dugaan tindak pidana
politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah Rp300.000,-(tiga
ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan
Gemeh Desa Taruan dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan
oleh Terlapor a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan, dinyatakan tidak memenuhi
unsur Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Hal tersebut
berdasarkan hasil klarifikasi Saksi dan Ahli yang menjelaskan bahwa memberikan
uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan
yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) Pasal 187A Undang-
Undang Pemilihan. Hal ini disebabkan perbuatan pidana yang dirumuskan dalam Pasal
187A unsurnya saling berkaitan satu sama lain sekalipun unsur delik dimaksud Pasal
in casu pada satu pihak bersifat alternative. Kemudian dalam hal pembuktian perlu ada
barang bukti uang sebab dalam perkara pidana peran barang bukti adalah untuk
menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto
amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada persesuaiannya
dengan keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan
menyebutkan “Yang tidak termasuk “memberikan uang atau materi lainnya” meliputi
pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye,
biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan
tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan
kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”, dengan berdasarkan
pada penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten
Kepulauan Talaud mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana
Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Berdasarkan uraian terhadap unsur tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap
Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024,
dihentikan dengan alasan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-
Undang Pemilihan (vide Bukti T-11). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Para Teradu
mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/
25.10/XII/2024, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Nomor
005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, dihentikan dengan alasan tidak memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-12).
Terhadap Laporan Nomor 006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, bahwa pada tanggal
29 November 2024, Para Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Sunarto Bataria sebagaimana Formulir Model A.1
Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024. Laporan a quo terkait dengan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan
Anisya G. Bambungan yang dengan sengaja melibatkan perangkat Desa Lobbo 1
Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti Sarani pada saat kampanye Pemilihan (vide Bukti T-
13). Menindaklanjuti Laporan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu
melakukan Kajian Awal Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti
T-14). Hasilnya, Para Teradu menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh
Pelapor belum memenuhi syarat formil dan syarat materiel. Pelapor belum
menyampaikan secara jelas alamat Terlapor dan terdapat kekurangan bukti
pendukung.
Pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor,
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 565/PP/K.SA-07/12/2024, hal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. Pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor
melakukan perbaikan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selanjutnya, Para Teradu meregister Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024
dengan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Pada tanggal 4 Desember 2024,
Pukul 20.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan
Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/
XII/2024. Hasilnya, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kepulauan Talaud menyimpulkan bahwa terdapat peristiwa dugaan tindak pidana
Pemilihan, yang melanggar ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-
Undang Pemilihan, dan melakukan klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-15).
Pada tanggal 9 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan
Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor
007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan bahwa Laporan a quo dapat
ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti (vide Bukti
T-16). Pada tanggal yang sama, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasil Kajian a quo pada pokoknya
menerangkan bahwa perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Terlapor
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang
dengan sengaja di dalam Kampanye Pemilihan melibatkan Perangkat Desa Lobbo 1
Kecamatan Beo Utara, dinyatakan memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan
yang ditunjukkan dengan bukti Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024
tentang Struktur Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, tertanggal
24 September 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tercatat Winarti Sarani
sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) di Wilayah
Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diduga melanggar
ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-
17). Pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Kapolres
Kepulauan Talaud, Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor
647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024, perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan, Surat
a quo pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap dugaan Pelanggaran
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/
25.10/XII/2024, dinyatakan sebagai Tindak Pidana Pemilihan dan selanjutnya
diteruskan kepada Kapolres Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-18).
Pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan
Tentang Status Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang pada
pokoknya menyatakan Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024,
ditindaklanjuti/diteruskan kepada Polres Kepulauan Talaud dengan alasan memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-20). Pada tanggal 3 Januari 2025, Polres
Kepulauan Talaud menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud,
Surat Nomor B/01/I/2025/Reskrim, hal pemberitahuan penghentian penyidikan.
Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa mulai tanggal 3 Januari 2025
penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Welly Titah-Anisya G. Bambungan, melibatkan perangkat
Desa dalam Kampanye Pemilihan dihentikan dengan alasan demi hukum berdasarkan
daluarsa waktu penyidikan (vide Bukti T-19).
Terhadap Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, Para Teradu telah
menindaklanjuti pelimpahan Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025,
tanggal 6 Januari 2025, yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2/PP.00.01/
K.SA/01/2025, hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 8
Januari 2025. Laporan a quo, pada pokoknya berkaitan dengan dugaan keterlibatan
Perangkat Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, a.n. Winarti Sarani dalam kegiatan
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Para Teradu meregister Laporan Nomor
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025 dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025.
Setelah melakukan penanganan terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/
25.10/I/2025, pada tanggal 14 Januari 2025, Para Teradu mengeluarkan
Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan Laporan
Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025 ditindaklanjuti dan mengandung dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. Selanjutnya diteruskan/
direkomendasikan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-21).
Pada tanggal 15 Januari 2025, Para Teradu menyampaikan kepada Kepala Desa
Lobbo I, Surat Bawaslu Kabupaten Talaud Nomor 067/PP/K.SA-07/1/2025, hal
Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain. Surat a quo
pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025,
laporan dimaksud diduga merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 51
huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam pasal
tersebut menyebutkan “Perangkat Desa dilarang: menjadi pengurus partai politik” dan
selanjutnya diteruskan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten
Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku (vide Bukti T-22).
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], bahwa Para Teradu telah
melakukan proses penanganan pelanggaran pemilihan sesuai dengan prosedur tanpa
melampaui batas kewenangan undang-undang. Bahwa sepanjang dalil Teradu I dan
Teradu II diduga memiliki “conflict of interest” dengan Para Terlapor Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Welly Titah-Anisya G.
Bambungan sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 16 Juni
2025.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa sepanjang dalil aduan Para Pengadu terkait Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 258/LHP/PM.01.02/10/2024,
tertanggal 18 Oktober 2024, memiliki substansi yang sama dengan pokok aduan dalam
Laporan Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024, tanggal 15 November 2024, yaitu
terkait dengan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 karena memberikan uang
makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada
peserta kampanye. Dalil aduan a quo sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE-
DKPP/I/2025, tanggal 16 Juni 2025.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selama tahapan kampanye,
Para Teradu tidak pernah menerima Form A Laporan Hasil Pengawasan dari Panwaslu
Kecamatan Essang terkait kegiatan pengawasan kampanye di lapangan sepak bola
Desa Bulude, Kecamatan Essang. Seharusnya Panwaslu Kecamatan Essang setelah
melakukan pengawasan dan menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan wajib
menyampaikan Temuan Hasil Pengawasan kepada Para Teradu dalam waktu 1x24 jam
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bahwa terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 30 November 2024, Para
Teradu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang yang
disampaikan oleh Para Pengadu sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor
007/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-7). Laporan a quo terkait dengan
dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah-Anisya G. Bambungan dan Tim
Kampanye dengan cara membagikan uang secara terbuka dalam Kampanye Pemilihan
kepada peserta kampanye dan memberikan amplop berisi uang sebelum hari
pemungutan suara di Kecamatan Melonguane Timur, Kecamatan Essang, Kecamatan
Gemeh Desa Taruan, dan Kecamatan Damau Desa Taduwale kabupaten Kepulauan
Talaud. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024, Para Teradu melakukan
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/PL/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasilnya,
Para Teradu menyimpulkan pada pokoknya Laporan Pelapor memenuhi syarat formil
dan syarat materiel laporan, serta terdapat dugaan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti
T-8). Berdasarkan hal tersebut, kemudian Laporan Nomor 007/LP/PB/KAB/25.10/
XII/2024 diregistrasi dengan Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 3 Desember
2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kepulauan Talaud melakukan Pembahasan Terhadap Laporan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-9). Hasil dari pembahasan
tersebut, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud
menyimpulkan: 1) Terhadap dugaan tindak pidana politik uang dengan cara
memberikan amplop berisi uang berjumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada
masyarakat sebelum hari pemungutan suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan
Kecamatan Damau Desa Taduwale yang diduga dilakukan Welly Titah dan Anisya G.
Bambungan memenuhi syarat formil dan syarat materiel laporan, 2) Dapat dilakukan
klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa money politic, 3) Adanya
indikasi pelanggaran tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 73 ayat (1)
juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, 4) Ditindaklanjuti dengan penyelidikan
terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan di Desa Taruan Kecamatan Gemeh dan Desa
Taduwale Kecamatan Gemeh.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Desember
2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Kepulauan Talaud melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor
005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024. Pada saat itu, Para Teradu berpendapat bahwa
Laporan a quo dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Kepolisian dan Kejaksaan
berpendapat bahwa Laporan a quo tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan karena
tidak cukup bukti serta tidak terpenuhi unsur pidana Pemilihan berdasarkan
ketentuan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Berdasarkan
keterangan Ahli menerangkan, bahwa memberikan uang dalam amplop tanpa ada
kalimat memengaruhi Pemilih merupakan perbuatan yang belum selesai dilakukan
menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan,
karena itu perbuatan memberikan uang dalam amplop tanpa disertai unsur
mempengaruhi dipandang delik tersebut belum selesai dilakukan. Ahli juga
menjelaskan bahwa perlu ada barang bukti berupa uang, sebab dalam perkara pidana
peran barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim dalam
mengadili/memutus perkara pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat
dipergunakan sebagai bukti petunjuk apabila ada kesesuaiannya dengan keterangan
saksi dan keterangan terdakwa. Sehingga Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud di dalam Formulir Laporan Nomor
005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, tidak
ditindaklanjuti atau dihentikan (vide Bukti T-10).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024,
yang pada pokoknya Laporan yang disampaikan oleh Pelapor terkait dugaan tindak
pidana politik uang dengan cara memberikan amplop berisi uang berjumlah
Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada masyarakat sebelum hari pemungutan
suara di Kecamatan Gemeh Desa Taruan dan Kecamatan Damau Desa Taduwale yang
diduga dilakukan oleh Terlapor a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan, dinyatakan
tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan.
Hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi Saksi dan Ahli yang menjelaskan bahwa
memberikan uang dalam amplop tanpa ada kalimat memengaruhi Pemilih merupakan
perbuatan yang belum selesai dilakukan menurut ketentuan Pasal 73 ayat (1) Pasal
187A Undang-Undang Pemilihan. Hal ini disebabkan perbuatan pidana yang
dirumuskan dalam Pasal 187A unsurnya saling berkaitan satu sama lain sekalipun
unsur delik dimaksud Pasal in casu pada satu pihak bersifat alternatif. Selain itu,
dalam hal pembuktian perlu ada barang bukti uang sebab dalam perkara pidana peran
barang bukti adalah untuk menambah keyakinan hakim mengadili/memutus perkara
pidana. Bukti video dan foto amplop hanya dapat dipergunakan sebagai bukti petunjuk
apabila ada persesuaiannya dengan keterangan saksi surat dan keterangan terdakwa.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan
menyebutkan, “yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya” meliputi
pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye,
biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap
muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan
suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU, berdasarkan pada penjelasan
Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan
Talaud kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor 744 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 741 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana
Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Berdasarkan uraian terhadap unsur tersebut dapat disimpulkan bahwa terhadap
Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024,
dihentikan dengan alasan tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana
Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A Undang-
Undang Pemilihan (vide Bukti T-11). Selanjutnya pada tanggal yang sama, yaitu tanggal
3 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan
Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Laporan Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, dihentikan dengan
alasan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Nomor
006/PL/PB/Kab/25.10/XI/2024, Para Teradu pada tanggal 29 November 2024
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor a.n.
Sunarto Bataria sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor
006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024. Laporan a quo terkait dengan dugaan Tindak Pidana
Pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang
dengan sengaja melibatkan perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan Beo Utara a.n. Winarti
Sarani pada saat kampanye Pemilihan (vide Bukti T-13). Bahwa menindaklanjuti
Laporan a quo, pada tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal
Laporan Nomor 006/PL/PB/KAB/25.10/XI/2024 (vide Bukti T-14). Hasilnya, Para
Teradu menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pelapor belum memenuhi
syarat formil dan syarat materiel. Pelapor belum menyampaikan secara jelas alamat
Terlapor dan terdapat kekurangan bukti pendukung. Atas hal tersebut pada tanggal 2
Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor, melalui Surat Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 565/PP/K.SA-07/12/2024, hal Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 3 Desember 2024,
Pelapor melakukan perbaikan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Talaud. Selanjutnya, Para Teradu meregister Laporan Nomor 006/PL/PB/
KAB/25.10/XI/2024 dengan Nomor 007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Pada
tanggal 4 Desember 2024, Pukul 20.00 WITA, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama terhadap Laporan Nomor
007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu
bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan
bahwa terdapat peristiwa dugaan tindak pidana Pemilihan yang melanggar ketentuan
Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, dan melakukan
klarifikasi terhadap para pihak (vide Bukti T-15).
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Pukul 19.00 WITA, Para Teradu bersama
dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor
007/Reg/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu
bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud menyimpulkan
bahwa Laporan a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi
2 (dua) alat bukti (vide Bukti T-16). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 9
Desember 2024, Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024. Hasil Kajian a quo pada pokoknya
menerangkan, bahwa perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Terlapor
Pasangan Calon Nomor Urut 3 a.n. Welly Titah dan Anisya G. Bambungan yang dengan
sengaja di dalam Kampanye Pemilihan melibatkan Perangkat Desa Lobbo 1 Kecamatan
Beo Utara, dinyatakan memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang
ditunjukkan dengan bukti Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/WTAGB/IX/2024
tentang Struktur Komposisi dan Personalia Tim Kampanye/Pemenangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, tertanggal
24 September 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut tercatat nama Winarti
Sarani sebagai Tim Kampanye/Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 di Wilayah
Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang diduga melanggar
ketentuan Pasal 189 juncto Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (vide Bukti T-
17).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 10 Desember
2024, Para Teradu menyampaikan kepada Kapolres Kepulauan Talaud, melalui Surat
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024,
perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilihan, Surat a quo pada pokoknya menerangkan
bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Talaud terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam Laporan Nomor
007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, dinyatakan sebagai Tindak Pidana Pemilihan
dan selanjutnya diteruskan kepada Kapolres Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti T-18). Selanjutnya
pada tanggal 9 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang
Status Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/XII/2024, yang pada pokoknya
menyatakan Laporan a quo ditindaklanjuti/diteruskan kepada Polres Kepulauan
Talaud dengan alasan memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan (vide Bukti T-20).
Kemudian pada tanggal 3 Januari 2025, Polres Kepulauan Talaud menyampaikan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, melalui Surat Nomor
B/01/I/2025/Reskrim, perihal pemberitahuan penghentian penyidikan. Surat a quo
pada pokoknya menerangkan bahwa mulai tanggal 3 Januari 2025 penyidikan perkara
dugaan tindak pidana Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
3 a.n. Welly Titah-Anisya G. Bambungan, melibatkan perangkat Desa dalam Kampanye
Pemilihan dihentikan dengan alasan daluarsa waktu penyidikan (vide Bukti T-19).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Nomor
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti
pelimpahan Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, tertanggal 6 Januari
2025, yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana Surat
Nomor 2/PP.00.01/K.SA/01/2025, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan, tertanggal 8 Januari 2025. Laporan a quo, pada pokoknya berkaitan dengan
dugaan keterlibatan Perangkat Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, a.n. Winarti Sarani
dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Selanjutnya atas pelimpahan
tersebut Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025. Bahwa setelah melakukan penanganan terhadap
Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, pada tanggal 14 Januari 2025,
Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan yang pada
pokoknya menyatakan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025
ditindaklanjuti dan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lain. Selanjutnya laporan a quo diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa
Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
(vide Bukti T-21).
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2025, Para Teradu menyampaikan kepada
Kepala Desa Lobbo I, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Talaud Nomor 067/PP/K.SA-
07/1/2025, perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
Undangan Lain. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan
keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap
Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025, pada pokoknya laporan
dimaksud diduga merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 51 huruf g
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam pasal tersebut
menyebutkan “Perangkat Desa dilarang: menjadi pengurus partai politik” dan
selanjutnya diteruskan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara, Kabupaten
Kepulauan Talaud untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku (vide Bukti T-22).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa sepanjang dalil aduan
Para Pengadu terkait Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor
258/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024, memiliki substansi yang
sama dengan pokok aduan dalam Laporan Nomor 005/LP/PB/KAB/25.10/XI/2024,
tanggal 15 November 2024, yaitu terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3
karena memberikan uang makan dan uang transportasi sebesar Rp50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye. Dalil aduan a quo sudah diperiksa dan
diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP
Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025 yang telah dibacakan tanggal 16 Juni 2025. Dengan
demikian, pertimbangan dalam Perkara Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025 mutatis mutandis
berlaku juga untuk dalil a quo, sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Bahwa terhadap Laporan Nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/25.10/XI/2024, DKPP
menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan a quo, sesuai dengan tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa dalam menindaklanjuti Laporan a quo, Para
Teradu sudah melakukan serangkaian proses penanganan Laporan, antara lain,
melakukan kajian awal, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,
melakukan klarifikasi kepada para pihak, mendengarkan keterangan Ahli, dan
menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan, serta telah memberitahukan status
laporan yang ditempelkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor.
Bahwa selanjutnya terhadap Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/
XII/2024, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan a quo
dengan melakukan kajian awal dan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu.
Serta melimpahkan kepada Kapolres Kepulauan Talaud, melalui Surat Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 647/PP.01.02/K.SA-07/12/2024, perihal
Penerusan Tindak Pidana Pemilihan. Para Teradu juga sudah mengeluarkan
Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/25.10/
XII/2024, yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo ditindaklanjuti/diteruskan
kepada Polres Kepulauan Talaud dengan alasan memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan. Namun, laporan tersebut dihentikan dengan alasan daluarsa waktu
penyidikan.
Bahwa terhadap Laporan Nomor 001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025, DKPP
menilai, bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti dengan meregister Laporan Nomor
001/PL/PB/PROV/25.00/I/2025 dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025.
Para Teradu juga telah melakukan penanganan terhadap Laporan a quo dan telah
mengeluarkan Pemberitahuan tentang Status Laporan yang pada pokoknya, Laporan
Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/25.10/I/2025 ditindaklanjuti dan mengandung dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan lain dan selanjutnya
diteruskan/direkomendasikan kepada Kepala Desa Lobbo I, Kecamatan Beo Utara,
Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa Para Teradu juga sudah
menyampaikan kepada Kepala Desa Lobbo I, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Talaud
Nomor 067/PP/K.SA-07/1/2025, perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Peraturan
Perundang-Undangan Lain untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, Para Teradu
terbukti sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti semua
laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu
tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], DKPP menilai,
dalil aduan Para Pengadu sudah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana Putusan DKPP Nomor 47-PKE-DKPP/I/2025,
tanggal 16 Juni 2025. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan oleh DKPP dan harus dikesampingkan.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zenith T.M Anaada selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Teradu II Glendy Dalope, Teradu
III Sidra Sofyan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Talaud terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal
Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima
bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Agus Sugiarto