Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 269 Tahun 2018
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang Pengadu pada tanggal 11 Oktober 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Ketua KPU RI, Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi-pribadi yang merupakan bagian dari masyarakat warga negara Indonesia, yang dalam hal ini sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, sebagaimana yang disyaratkan dalam : 1.1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018 – 2023. Para Pengadu mendalilkan bahwa Tindakan para Teradu dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 tidak sesuai dengan prosedur, tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak tepat waktu.
Pasal DilanggarPasal 29; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Hasyim Asy'ari, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu VI Viryan, Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku Anggota KPU RI sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 269/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 283/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 269/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Syamsul Bahri Siregar Pekerjaan/Lembaga : Dosen/Peserta Seleksi Calon KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Blok Karang Baru RT/RW. 023/003 Desa Singajaya Kecamatan Indamayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2. Nama : Deden Nurul Hidayat Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya/ Peserta Seleksi Calon KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : KP Panyalahan RT/RW. 002/008 Desa Sukaherang Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat 3. Nama : Agus Rustandi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Peserta Seleksi Calon KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Nusa Idah II Jl. Bungur RT/RW.001/016, Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat 4 Nama : Yudaningsih Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bandung/Peserta Seleksi Calon KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Komp. Griya Mandala Permai Blok D No.7, RT/RW. 001/013 Desa Mandalamekar, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat 5 Nama : Supriatna Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Majalengka/Peserta Seleksi Calon KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Blok Salasa RT.006/RW.008 Desa Wangkelang, Kecamatan Cigambul Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Jabatan : Ketua KPU RI Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Pramono Ubaid Tanthowi Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Jabatan : Anggota KPU RI Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Hasyim Asy'ari Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Jabatan : Anggota KPU RI Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Ilham Saputra Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Jabatan : Anggota KPU RI Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Wahyu Setiawan Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Jabatan : Anggota KPU RI Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Viryan Alamat : Anggota KPU RI Jabatan : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu VI; 7 Nama : Evi Novida Ginting Manik Alamat : Anggota KPU RI Jabatan : Jl. Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu VII; Selajutnya Teradu I, II, III, IV, V dan VI, disebut sebagai -------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Oktober 2018 mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I selaku Ketua KPU RI, Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota KPU RI yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi-pribadi yang merupakan bagian dari masyarakat warga negara Indonesia, yang dalam hal ini sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, sebagaimana yang disyaratkan dalam : 1.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 1.2. Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor : 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota; dan 1.3. Keputusan KPU RI Nomor : 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap IV, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor 373/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap IV. 1.4. Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 01/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/V/2018, tanggal 11 Mei 2018, tentang Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013. 2. Bahwa setelah melalui proses yang panjang dan cukup melelahkan dalam mengikuti tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, dari mulai Seleksi Administrasi Seleksi Tes Tertulis, Seleksi Tes Psikologi (Bukti P-6), dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2018, Pengadu dan/atau Pelapor telah ditetapkan dan diumumkan termasuk dalam 14 (empat belas) nama yang diyatakan LULUS untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 05/PP.06-BA/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018, sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor : 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013, yang telah di umumkan di laman KPU Provinsi Jawa Barat (jabar.kpu.go.id) dan Papan Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat; 3. Bahwa setelah 14 (empat belas) nama yang diyatakan LULUS untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 ditetapkan oleh Tim Seleksi, sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor : 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, seharusnya Para Tergugat segera melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, paling lambat pada tanggal 10 September 2018, karena sebagaimana ketentuan: 3.1. Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir”. 3.2. Masa jabatan KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018 akan berakhir pada tanggal 24 September 2018, sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor : 724/Kpts/KPU/TAHUN 2013, tanggal 23 September 2013, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018. 4. Bahwa setelah menunggu cukup lama yakni 1 (satu) bulan lebih (dari tanggal 27 Juli s.d. 12 September 2018), Pengadu dan/atau Pelapor mendapatkan undangan untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 pada tanggal 14 September 2018 di The Papandayan Hotel Bandung, sebagaimana Surat Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal : Pemberitahuan Fit and Proper Tes Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Bukti P-9), dan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan telah diumumkan dengan Pengumuman Nomor 01/PP.06-Pu/32/Sekre.Timsel-Prov/IX/2018, tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, di laman KPU Provinsi Jawa Barat (jabar.kpu.go.id); 5. Bahwa dengan semangat dan optimis, Pengadu dan/atau Pelapor telah datang guna mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 14 September 2018 di The Papandayan Hotel Bandung, sebagaimana surat undangan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor : 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IV/2018, tetapi sebelum kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan dibuka secara resmi, dengan tanpa mengemukakan alasan yang jelas, KPU RI yang diwakili oleh 2 (dua) Komisioner KPU RI, yakni Teradu dan/atau Terlapor 2 (Promono Ubaid Tanthowi) dan Teradu dan/atau Terlapor 3 (Hasyim Asy’ari), menyampaikan secara lisan bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat diundur pelaksanaanya, Padahal seharusnya para Teradu dan/atau Terlapor sudah mengetahui ketentuan terkait pelakanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sudah melewati batas waktu yang ditentukan, karena kegiatan tersebut seharusnya dilaksanakan paling lambat pada tanggal 10 September 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir”, dan masa jabatan KPU Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada tanggal 24 September 2018, sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor : 724/Kpts/KPU/TAHUN 2013, tanggal 23 September 2013, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018. 6. Bahwa dalam ketidak pastian menunggu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018, sekira jam 17.00 WIB, Pengadu dan/atau Pelapor baru mengetahui melalui pesan di WhatsApp tentang adanya Pengumuman dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, tanggal 20 September 2018, tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 (Bukti P-12), yang menganulir Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018, yang menyebabkan nama-nama Pengadu dan/atau Pelapor hilang dan tidak termasuk lagi dalam 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang diyatakan Lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018- 2023. 7. Bahwa karena Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018 tersebut, sampai saat ini pun tidak pernah di umumkan di media masa, laman KPU RI atau KPU Provinsi Jawa Barat, maupun papan pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat, maka Pengadu dan/atau Pelapor berusaha mencari informasi perihal kebenarannya dan apa yang menjadi dasar hukum dari Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, karena yang Pengadu dan/atau Pelapor ketahui, berdasarkan ketentuan yang terkait dengan seleksi calon anggota KPU, seharusnya : 7.1. Setiap informasi terkait Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, wajib diumumkan baik di media masa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (8) Peraturan KPU Nomor : 25 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. 7.2. Masa tugas Tim Seleksi Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2018 dengan Keputusan KPU RI Nomor 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2018, tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, telah berakhir pada akhir bulan Juli 2018, karena berdasarkan Keputusan KPU RI tersebut, dinyatakan dalam diktum Memutuskan Menetapkan Kedua bahwa “Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Periode 2018-2023 melaksanakan tugas paling lama 3 (tiga) bulan...”. Ketentuan terkait masa tugas Tim Seleksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa “Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara obyektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk”, dan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “Tim Seleksi anggota KPU Provinsi melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Tim Seleksi terbentuk”. Tetapi Tim Seleksi masih menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengeluarkan Pengumuman bernomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, yang secara administratif merupakan nomor lanjutan dari nomor pengumuman sebelunya yakni Pengumuman Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018. 8. Bahwa setelah berusaha mencari informasi terkait dasar hukum dari terbitnya Pengumuman Nomor : 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018 tersebut, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018, Pengadu dan/atau Pelapor mendapatkan : 8.1. Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 17 September 2018, tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 (Bukti P-14), yang pada pokoknya menerangkan : 8.1.1. Menetapkan kembali keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yang telah berakhir masa tugasnya, sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 314/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. 8.1.2. Tim seleksi yang dibentuk tersebut bertugas dan berkewajiban untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang telah disampaikan kepada KPU RI. 8.2. Surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, Nomor : 1083/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, tanggal 18 September 2018, Perihal: Koreksi terhadap pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yang ditandatangani oleh Teradu dan/atau Terlapor 1 (Arief Budiman), yang pada pokoknya meminta kepada Tim Seleksi untuk melakukan koreksi terhadap hasil yang disampaikan kepada KPU; 8.3. Informasi dilaksanakanya Uji Kelayakan dan Kepatutan secara diam- diam oleh KPU RI terhadap 14 (empat belas) Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat hasil Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel- Prov/IX/2018, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018, di Hotel Aston Imperial, Jl. K.H. Noer Ali No.77, Bekasi Barat. 8.4. Pengumuman KPU RI Nomor: 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Bukti P-16), yang pada pokoknya menerangkan : 8.4.1. KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 1134/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 20 September 2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, dan Keputusan KPU RI Nomor: 1140/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. 8.4.2. Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, berdasarkan urutan peringkat teratas adalah: (1) Endun Abdul Haq, M.Pd.; (2) Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum.; (3) Rifqi Ali Mubarok, S.Ag., M.Si.; (4) Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si.; (5) Reza Alwan Sovnidar, SH., (6) Nina Yuningsih, S.Ag., S.Pd., MM.; (7) Ir. Risza Affiat, MM., (8) Drs. Undang Suryatna, M.Si., (9) Dr. Ir. Agus Hasbi Noor, M.MPd.; (10) Dr. H. Mahi M. Hkikmat., M.Si.; (11) Dr. Eki Baihaki, M.Si.; (12) Dian Mardiana, M.Ag.; (13); Hersa Santosa, SH., MM.; (14) Abdullah Sapi’i, S.Si., ME. 8.5. Surat KPU RI Nomor 921/PP.06-Und/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, Perihal : Undangan Pelantikan yang ditanda tangani Teradu dan/atau Terlapor 1, yang pada pokoknya menerangkan : 8.5.1. Mengundang (1) Endun Abdul Haq, M.Pd.; (2) Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum.; (3) Rifqi Ali Mubarok, S.Ag., M.Si.; (4) Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si.; (5) Reza Alwan Sovnidar, SH., (6) Nina Yuningsih, S.Ag., S.Pd., MM.; dan (7) Ir. Risza Affiat, MM., untuk dilantik sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. 8.5.2. Kegiatan pelantikan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 24 September 2018, pukul 07.00 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta. 9. Bahwa terhadap Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan secara diam-diam oleh Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud point 8.3, penerbitan Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018, sebagaimana point 8.4, dan pembuatan Surat KPU RI Nomor 921/PP.06- Und/05/KPU/IX/2018, sebagaimana point 8.5. Terdapat kejanggalan karena seluruhnya dilaksanakan dan dibuat dalam satu hari yakni pada tanggal 21 September 2018. 10. Bahwa terhadap Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sebagaimana point 8.4, terdapat kejanggalan karena dalam Pengumuman tersebut disebutkan dasar dari Pengumuman tersebut adalah Keputusan KPU RI Nomor 1134/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan Nomor 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, tertanggal 20 September 2018, yang berarti bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 sebenarnya telah dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor pada tanggal 20 September 2018, sebelum pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan secara diam-diam pada tanggal 21 September 2018; 11. Bahwa perbuatan Para Teradu dan/atau Terlapor yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan nama-nama Pengadu dan/atau Pelapor hilang dan tidak termasuk dalam 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang diyatakan Lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, sangat tidak berdasar, melanggar peraturan perundang- undangan, mempermalukan dan merugikan Para Pengadu dan/atau Pelapor, serta membuat publik bereaksi mempertanyakan kredibilitas Tim Seleksi dan KPU RI sebagaimana pemberitaan diberbagai media; 12. Bahwa setelah Para Pengadu dan/atau Pelapor mengalami, menyaksikan, mencermati, dan mempelajari terkait perbuatan Para Teradu dan/atau Terlapor, para Pengadu dan/atau Pelapor berpandangan bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor telah dengan sengaja melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga sangat layak dan tepat jika terhadap perbuatan tersebut diadukan dan dilaporkan kepada lembaga terhormat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Adapun perbuatan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu dan/atau Terlapor adalah sebagai berikut : 12.1. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang mengabaikan ketentuan batas akhir waktu pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat adalah tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Pengabaian batas akhir waktu pelaksanaan tersebut bertentangan dengan Prinsip Efektif sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf g, dan Pasal 17 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017, karena: 12.1.1. Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, seharusnya dilaksanakan paling lambat pada tanggal 10 September 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir”, dan masa jabatan KPU Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada tanggal 24 September 2018. 12.1.2. Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, yang akan dilaksanakan tanggal 14 September 2018, sebagaimana surat undangan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IV/2018, yang secara ketentuan juga dikategorikan melebihi batas waktu yang ditentukan, tetapi tetap saja KPU RI yang diwakili oleh Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, dengan sengaja tetap mengabaikan dengan menyampaikan bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat diundur pelaksanaanya. 12.2. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang menetapkan kembali Keanggotaan Tim Seleksi yang telah selesai menjalankan tugas dan habis masa tugasnya, semata untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang telah disampaikan kepada KPU RI, dengan Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 17 September 2018, adalah merupakan penerapan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dari para Teradu dan/atau Terlapor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diperintahkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan, karenanya perbuatan Teradu dan/atau Terlapor adalah bertentangan dengan Prinsip Berkepastian Hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf a, dan Pasal 11 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017, karena : 12.2.1. Pembentukan atau Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi adalah utuk menyeleksi calon angggota KPU Provinsi bukan untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi dari Tim Seleksi, sebagaimana ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi”, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “KPU membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi” 12.2.2. Tugas Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, tahapan kegiatannya telah diatur secara terang dan jelas dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. Dan tidak ada satupun ketentuan tugas dari tim seleksi dalam tahapan kegiatannya untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi terlebih koreksi terhadap hasil seleksi yang dihasilkan oleh tim seleksi yang sama. 12.2.3. Mencermati frasa “tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023” dari Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06- Kpt/05/KPU/ IX/2018, tanggal 17 September 2018, adalah sama dengan Keputusan KPU RI sebelumnya yakni Keputusan KPU RI Nomor 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023, hal tersebut dimaknai bahwa Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/ IX/2018, adalah untuk pembentukan Tim Seleksi yang baru, dan bukan merupakan perpanjangan masa tugas dari Tim Seleksi sebelumnya, tetapi andaipun Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/ IX/2018 adalah untuk pembentukan Tim Seleksi yang baru, maka Para Teradu dan/atau Terlapor sudah seharusnya berpedoman pada mekanisme Pembentukan anggota Tim Seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang secara sadar telah diabaikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor. 12.3. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang melakukan pencermatan terkait hasil laporan tim seleksi, setelah Tim Seleksi menetapkan 14 (empat belas) nama yang diyatakan Lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan, sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, dan setelah Tim Seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi kepada KPU RI, yang kemudian dari pencermatan tersebut KPU RI menemukan adanya 6 (enam) orang calon Anggota KPU Provinsi hasil seleksi Tim Seleksi yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan, adalah menggambarkan bahwa para Teradu dan/atau Terlapor tidak memahami tugas, wewenang dan kewajibannya serta telah melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan jabatan dan kewenangannya yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, karenanya perbuatan Teradu dan/atau Terlapor, adalah bertentangan dengan Prinsip Profesional, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf f, dan Pasal 15 huruf c. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, karena sesungguhnya Para Teradu dan/atau Terlapor tidak melaksanakan tugas dan tidak menggunakan wewenangnya untuk melakukan supervisi dan monitoring pada saat Tim Seleksi bertugas melaksanaakan tahapan kegiatan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “KPU melakukan supervisi dan monitoring atas pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan sekretariat Tim Seleksi”. 12.4. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang tidak memerintahkan untuk mengumumkan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi terkait : (1) Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/ 2018, tanggal 20 September 2018, tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023; (2) Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 17 September 2018, tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; (3) Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat hasil Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel- Prov/IX/2018, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018, di Hotel Aston Imperial, Jl. K.H. Noer Ali No.77, Bekasi Barat; dan (4) Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, adalah bertentangan dengan Prinsip Terbuka, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf d, dan Pasal 13 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017, karena seharusnya publik dapat mengakses dengan mudah informasi tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (8) dan Pasal 30 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota. 12.5. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang : (1) Melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan secara diam-diam; (2) Menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 1140/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; (3) Membuat Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; dan (4) Membuat Surat KPU RI Nomor 921/PP.06-Und/05/KPU/IX/2018, Perihal : Undangan Pelantikan. Pada tanggal yang sama, yakni tanggal 21 September 2018, adalah sangat janggal dan telah memancing publik bereaksi dengan praduga negatif terhadap lembaga KPU RI yang dapat mencedrai kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU RI), karenanya Para Teradu dan/atau Terlapor, seharusnya telah dan dapat menjelaskan kepada publik terkait keputusan yang diambil tersebut diatas, sebagaiaman penerapan Prinsip Akuntabel dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d, dan Pasal 16 huruf a, Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan”. [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-19, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Fotokopi Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota; P-2 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor : 347/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap IV, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor 373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor : 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap IV; P-3 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 01/PP.06-Pu/32/Timsel- Prov/V/2018, tanggal 11 Mei 2018, tentang Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013; P-4 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 03/PP.06-Pu/32/Timsel- Prov/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013; P-5 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 04/PP.06-Pu/32/Timsel- Prov/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018, tentang Penetapan Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013; P-6 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 05/PP.06-Pu/32/Timsel- Prov/VII/2018, tanggal 06 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013; P-7 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel- Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara; P-8 : Printout foto Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel- Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara, yang terpasang di papan pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat; P-9 : Fotokopi Printout Surat Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal : Pemberitahuan Fit and Proper Tes Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat; P-10 : Fotokopi Printout Pengumuman Nomor : 01/PP.06- Pu/32/Sekre.Timsel-Prov/IX/2018, tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023; P-11 : Fotokopi Printout Foto Keputusan KPU RI Nomor 724/Kpts/KPU/TAHUN 2013, tanggal 23 September 2013, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018; P-12 : Fotokopi Printout Foto Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel- Prov/IX/2018, tanggal 20 September 2018, tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023; P-13 : Fotokopi Printout Foto Keputusan KPU RI Nomor 314/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2018, tanggal 20 April 2018, tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023; P-14 : Fotokopi Printout Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 17 September 2018, tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; P-15 : Fotokopi Printout Surat KPU RI Nomor 1083/PP.06- SD/05/KPU/IX/2018, tanggal 18 September 2018, Perihal Koreksi terhadap pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; P-16 : Fotokopi Printout Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; P-17 : Fotokopi Printout Surat KPU RI Nomor 921/PP.06- Und/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, Perihal Undangan Pelantikan; P-18 : Fotopy Printout Pemberitaan diberbagai media terkait perubahan nama 14 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat; P-19 : Fotokopi KTP para Pengadu dan/atau Pelapor [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memerintahkan Para Teradu dan/atau Terlapor untuk menyampaikan dan menjelaskan laporan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi secara keseluruhan khususnya kepada Para Pelapor dan/atau Pengadu; 4. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu dan/atau Terlapor; 5. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI Abdulah Safii (Peserta Seleksi KPU Provinsi Jawa Barat) Saksi merupakan peserta seleksi KPU Provinsi Jabar yang mengikuti proses FPT yang pertama dan yang kedua. Pelaksanaan FPT pertama dari 14 orang yang diundang hanya dihadiri 12 orang. Saya hadir bersama dengan pengadu dan teradu. Tanggal 14 September 2018 dibuka oleh Pihak KPU Pak Pramono, kemudian dijelasknan lebih lanjut oleh Pak Hasym. Kemudian ada penawaran dari Para Teradu untuk bertanya, tetapi ga ada yang bertanya. Tanggal 20 September 2018 memperoleh informasi, awalnya ada koreksi. Tapi saya tidak percaya karena saya belum dapat informasi sebenarnya. Kemudian saya dapat informasi dari Bu Ana Sekretariat KPU Provinsi, bahwa besok dilakukan FPT. Dalam posisi bingung, dimana tempat FPT? Saya berangkat ke Bandung, tetapi dalam perjalanan saya dapat WA bahwa FPT dilakukan di Bekasi. Di Hotel Aston, Bekasi, saya hadir. Pada pembukaan dihadiri Pak Pram dan Pak Hasym dilaksanakan FPT, dicek 12 orang yang hadir. Dibacakan informasinya dari Pak Pram, bahwa Pak Riza tidak bisa datang FPT karena baru keluar RS, dan ada satu orang lagi. Proses FPT berjalan seperti biasa, mendapatkan giliran pertama tidak kurang dari 20 menit setelah itu saya makan dan pulang. Pada saat 21 oktober 2018, bahwa ada fitnah ke saya bahwa saya dilaporkan bagian dari parpol. Kalau anggota Parpol itu dituduhkan ke saya dan ada surat yang disampaikan melalui WA ke saya, itu saya clear dan lolos tahapan berikutnya. Tapi muncul kembali menjelang FPT. Tanggal 20 September 2018, sore diketahui dari Bu Ana dari Sekretariat KPU Provinsi sekaligus menyampaikan undangan, dalam bentuk kata-kata yang di WA. FPTnya besok hari, tertulis jam 7 pagi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, VI DAN TERADU VII [2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Para Pengadu adalah Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023; 2) Bahwa Para Pengadu telah ditetapkan dan diumumkan termasuk dalam 14 (empat belas) nama yang dinyatakan LULUS untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor: 05/PP.06-BA/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 25 Juli 2018 dan Pengumuman Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel- Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang telah diumumkan di laman KPU Provinsi Jawa Barat (jabar.kpu.go.id) dan Papan Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat; 3) Bahwa setelah 14 (empat belas) nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 ditetapkan oleh Tim Seleksi, menurut Para Pengadu seharusnya Para Tergugat segera melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 paling lama pada tanggal 10 September 2018 karena menurut Para Pengadu berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir, di mana Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor: 724/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tanggal 23 September adalah pada tanggal 24 September 2018; 4) Bahwa Para Pengadu mendapat undangan melalui Surat Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IX/2018 tanggal 12 September 2018 untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2018 di The Papandayan Hotel dan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut telah diumumkan dengan Pengumuman Nomor: 01/PP.06-Pu/32/Sekre.Timsel-Prov/IX/2018 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, di laman KPU Provinsi Jawa Barat (jabar.kpu.go.id); 5) Bahwa Para Pengadu telah hadir dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 pada tanggal 14 September 2018 di The Papandayan Hotel. Namun, sebelum pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dibuka secara resmi, tanpa mengemukakan alasan yang jelas, KPU RI yang diwakili oleh 2 (dua) orang Komisioner KPU, yaitu Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) dan Teradu III (Hasyim Asy’ari) menyampaikan secara lisan bahwa uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat diundur pelaksanaannya; 6) Bahwa pada tanggal 20 September 2018 melalui pesan Whatsapp, Para Pengadu mengetahui adanya Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, tanggal 20 September 2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang menganulir Pengumuman Nomor: 06/PP.06- Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018 dan menyebabkan nama-nama Para Pengadu hilang dan tidak termasuk lagi dalam 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; 7) Bahwa menurut Para Pengadu Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, tanggal 20 September 2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 sampai saat ini tidak pernah diumukan di media massa, laman KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Barat, serta papan pengumuan KPU Provinsi Jawa Barat sehingga hal ini menurut Pengadu bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa pengumuman hasil tes seleksi dan wawancara dilakukan di media lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 8) Bahwa perbuatan Para Teradu yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan nama Para Pengadu hilang dan tidak termasuk dalam 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang LULUS untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 sangat tidak berdasar, melanggar peraturan perundang-undangan, mempermalukan dan merugikan Para Pengadu, serta membuat publik mempertanyakan kredibilitas Tim Seleksi dan KPU RI sbeagaimana pemberitaan di berbagai media; d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 s.d. 8, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a sampai dengan huruf e, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN. 2) Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3) Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengumumkan adanya Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan telah meminta kesediaan beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi. 4) Bahwa proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu juga Para Teradu sangat memegang prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di mana Para Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU. 5) Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan telah menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 melalui rapat Pleno dan kelima nama tersebut telah Para Teradu umumkan dalam Keputusan KPU Nomor: 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/201 tanggal 20 April 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 6) Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: 1. Dr. Akmaliah, M.Ag. 2. Dr. Anas Saidi 3. Prof.Dr.H.Cecep Sumarna 4. Muradi, SS., M.Si., M.Sc., Ph.D 5. Prof.Dr.H.Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum 7) Bahwa pembentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Para Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal dimaksud; 8) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang- Undang, Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, dengan melakukan tahapan kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai berikut: 1. pendaftaran; 2. Penelitian Administrasi; 3. tes tertulis; 4. tes psikologi; 5. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu; dan 6. klarifikasi tanggapan masyarakat. 9) Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya terakhir dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; 10) Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana penjelasan pada angka 8, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor: 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap IV (Bukti T- 2). Selain itu juga Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 dan dokumen- dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi telah disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 30 Juli 2018; 11) Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor: 06/PP.06- Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, terdapat 14 (empat belas) nama yang yang menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper test adalah sebagai berikut: 1. Abdullah Sapi’i 8. Mahi M.Hikmat 2. Agus Rustandi 9. Rifqi Ali Mubarok 3. Deden Nurul Hidayat 10. Risza Affiat 4. Dian Mardiana 11. Supriatna 5. Endun Abdul Haq 12. Syamsul Bahri Siregar 6. Idham Holik 13. Titik Nurhayati 7. Kikim Tarkim 14. Yudaningsih 12) Bahwa sebelum Para Teradu melakukan fit and proper test, Para Teradu terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Pencermatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu karena Para Teradu sangat mengedepankan asas kecermatan dan kehati- hatian; 13) Hasil pencermatan tersebut didapati terdapat 6 nama termasuk nama Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, di mana seharusnya keenam nama tersebut tidak dimasukkan ke dalam 14 nama yang dapat mengikuti fit and proper test sehingga Para Teradu mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan fit and proper test terhadap keempat belas nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi tersebut; 14) Bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melalui tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara, di mana dalam setiap tahapan Seleksi mulai dari tahapan penelitian administrasi sampai dengan tahapan tes kesehatan dan wawancara, peserta wajib lulus, sehingga seharusnya nama-nama yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada Para Teradu untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan adalah nama-nama yang telah LULUS dalam setiap tahapan; 15) Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, di mana dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap tahapan seleksi in casu tahapan tes psikologi, Tim Seleksi berpedoman pada ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang DIREKOMENDASIKAN, sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis; 16) Bahwa prinsip sebagaimana pada penjelasan angka 14 dan 15 telah Para Teradu terapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah yang lain, misalnya: Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3 dan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara; 17) Bahwa pada tanggal 17 September 2018, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang pada intinya Para Teradu menetapkan kembali Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 yang telah habis masa jabatannya; 18) Setelah itu, pada tanggal 18 September 2018, Para Teradu menerbitkan Surat Nomor: 1083/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 Perihal: Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yang pada intinya meminta kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 untuk melakukan koreksi terhadap 6 nama yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Tahapan Fit and Proper Tes, di mana hasil koreksi tersebut disampaikan kepada Para Teradu paling lama tanggal 20 September 2018; 19) Bahwa terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, terdapat 6 (enam) nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 yang menurut hasil koreksi Tim Seleksi tidak memenuhi syarat (Vide Bukti T-4). Adapun nama-nama peserta Seleksi yang tidak memenuhi syarat karena hasil Tes Psikologi Tidak Disarankan adalah sebagai berikut: 1. Agus Rustandi (Pengadu) 4. Supriatna (Pengadu) 2. Deden Nurul Hidayat 5. Syamsul Bahri Siregar (Pengadu) (Pengadu) 3. Kikim Tarkim 6. Yudaningsih (Pengadu) 20) Kemudian Para Teradu melakukan fit and proper test terhadap 14 nama hasil koreksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; 21) Bahwa terhadap keempat belas nama tersebut, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 (Bukti T-8), di mana keempat belas nama tersebut diurutkan berdasarkan ranking yang dilakukan oleh Para Teradu, dan kemudian mengumumkannya dalam Pengumuman KPU RI Nomor: 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota; 22) Selain itu juga pada tanggal 21 September 2018, Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 1155/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 terhadap 7 (tujuh) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 urutan pertama sampai dengan urutan ketujuh. Kemudian pada tanggal 24 September 2018, Para Teradu mengangkat ketujuh nama yang telah diangkat oleh Tergugat melalui Keputusan KPU Nomor: 1155/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018. [2.5] KESIMPULAN TERADU Sehubungan dengan Pengaduan Nomor: 283/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan nomor perkara: 269/DKPP-PKE-VII/2018, yang diajukan oleh Syamsul Bahri Siregar, Deden Nurul Hidayat, Agus Rustandi, Yudaningsih, dan Supriatna (untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pengadu), para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena nama Para Pengadu dalam Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel- Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018 tidak lagi termasuk dalam 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Pengadu dalam Pokok Aduannya maupun pernyataan lisan pada saat persidangan, Para Teradu akan menyampaikan maupun menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa terkait dengan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota in casu Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, Para Teradu perlu menegaskan kembali bahwa Para Teradu secara kelembagaan dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengumumkan adanya Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan telah meminta kesediaan beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi, sehingga bukan merupakan sesuatu hal yang aneh ketika ada Tim Seleksi yang tidak mendaftarkan diri sebagai Tim Seleksi namun kemudian menjadi Tim Seleksi karena permintaan dari Para Teradu. Meskipun demikian, semua Tim Seleksi tetap diwajibkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana yang telah diatur oleh Para Teradu dan kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh Tim Seleksi. b. Bahwa setelah Tim Seleksi dilantik dan sebelum Tim Seleksi melaksanakan kewenangannya, Para Teradu telah terlebih dahulu memberikan pembekalan untuk memberikan pemahaman kepada Timsel mengenai tata pelaksanaan seleksi yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, dalam forum pembekalan, Para Teradu juga membuka forum tanya jawab. c. Bahwa apabila dalam pelaksanaan Seleksi ada hal-hal yang membingungkan Tim Seleksi dan menurut Tim Seleksi perlu dikonsultasikan, Para Teradu membuka ruang kepada Tim Seleksi untuk berkonsultasi terkait dengan hal-hal tersebut. d. Bahwa Para Teradu melakukan supervisi dan monitoring dalam setiap tahapan pelaksanaan seleksi, di mana Para Teradu selalu mengingatkan Tim Seleksi untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan Juknis. Namun Para Teradu tidak dapat mengintervensi tahapan seleksi yang sedang dilakasanakan oleh Tim Seleksi karena hasil yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi dalam setiap tahapan merupakan hasil yang telah disepakati oleh Tim Seleksi secara kolektif kolegial. Kewenagan Para Teradu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 28 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, di mana sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Para Teradu terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen serta laporan pelaksanaan seleksi yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. e. Bahwa terkait dengan Tim Pokja Pelaksanaan Seleksi yang menurut Para Pengadu terhadap Tim Pokja tidak dilakukan supervisi dan monitoring, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Tim Pokja menurut ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 16 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan tim yang terdiri atas pejabat maupun staff pada Sekretariat KPU Provinsi yang diberikan kewenangan membantu pelaksanaan tugas tim seleksi dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas tim seleksi secara administrasi (seperti: menyediakan tempat sebagai sekretariat Tim Seleksi untuk bekerja, menyiapkan tempat rapat Tim Seleksi dsb), membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran, dan tugas lainnya guna mendukung pelaksanaan kinerja Tim Seleksi. Tim Pokja tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan terkait dengan penetapan hasil dalam setiap tahapan seleksi. Kewenangan tersebut telah dilaksanakan oleh Tim Pokja Seleksi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, di mana Sekretariat KPU Provinsi telah melaksanakan kewenangannya secara maksimal dalam memfasilitasi Tim Seleksi. Sehingga pernyataan Para Pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan supervisi dan monitoring terhadap kinerja Tim Pokja Seleksi KPU Provinsi Jawa Barat merupakan pernyataan yang tidak berdasar karena faktanya Para Teradu selalu memantau setiap pelaksanaan tahapan seleksi dan memastikan bahwa Tim Pokja Seleksi KPU Provinsi telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan. f. Bahwa hampir semua hal yang disampaikan oleh Para Pengadu secara lisan dalam persidangan terkait dengan keputusan Tim Seleksi dalam menetapkan hasil seleksi pada setiap tahapan merupakan perbincangan antara Para Pengadu dengan Tim Seleksi yang selama tidak diketahui oleh Para Teradu dan terhadap hal tersebut Para Teradu tidak bisa memberikan tanggapan dan tidak bisa melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. g. Bahwa terkait dengan pembentukan kembali Tim Seleksi sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan dalam jawaban maupun pernyataan lisan pada saat persidangan, pembentukan tersebut bukan merupakan suatu reward (penghargaan) melainkan merupakan suatu bentuk pertanggungajawaban Tim Seleksi terhadap pelaksanaan Seleksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi, di mana ketika pelaksanaan seleksi tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur, maka Para Teradu akan meminta pertanggungjawaban dari Tim Seleksi. h. Perlu Para Teradu tegaskan kembali bahwa pencermatan terhadap dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu untuk mewujudnyatakan asas kecermatan dan kehati-hatian. i. Bahwa tindakan Para Teradu yang membentuk kembali Tim Seleksi dan meminta Tim Seleksi untuk melakukan koreksi terhadap hasil pencermatan yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan suatu tindakan ataupun kebijakan yang mewujudnyatakan prinsip adil, prinsip berkepastian hukum, prinsip tertib, prinsip professional, dan prinsip akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10, 11, 12, 15, dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. j. Bahwa terkait dengan istilah direkomendasikan, disarankan, direkomendasikan dengan catatan, disarankan dengan keterangan, merupakan penggunaan istilah yang digunakan berbeda antara satu lembaga di bidang psikologi dengan lembaga psikologi yang lainnya. Namun, secara prinsip penggunaan istilah tersebut memiliki makna yang sama dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu: direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan, di mana Tim Seleksi dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada tahapan tes psikologi, Tim Seleksi dapat mempertimbangkan peserta yang berdasarkan hasil tes psikologi direkomendasikan, dapat dipertimbangkan. Sedangkan peserta seleksi yang hasil tes psikologinya termasuk dalam kategori tidak direkomendasikan, sebagaimana ketentuan dalam Juknis seharusnya tidak dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi (Bukti T-11). k. Bahwa terkait dengan pernyataan Para Pengadu dalam persidangan yang membandingkan hasil tes psikologi dengan kinerja Para Pengadu sebagai Anggota KPUD pada periode sebelumnya, serta membandingkan hasil tes psikologi pada tahapan seleksi yang diikuti oleh Para Pengadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, merupakan pernyataan yang tidak relevan karena hasil test psikologi tergantung pada kondisi kebatinan seseorang dalam mengikuti suatu test psikologi. l. Bahwa mengenai penyampaian secara lisan terkait dengan penundaan fit and proper test dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 merupakan tindakan yang menurut Para Teradu perlu dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari Para Teradu untuk menyampaikan secara langsung mengenai penundaan pelaksanaan Fit and Proper Test. [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : Keputusan KPU Nomor: 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/201 tanggal 20 April 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. T-2 : Keputusan KPU Nomor 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap IV . T-3 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 T-4 : Rekapitulasi Rekomendasi Hasil Asesmen Psikologi Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Bandung, 2-3 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjajaran. T-5 : Kumpulan Dokumen Rekapitulasi Hasil Tes Psikologi Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumut dan Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah III dan nama-nama yang LULUS ke tahapan fit and proper tes. T-6 : Keputusan KPU Nomor: 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 17 September 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. T-7 : Surat KPU Nomor: 1083/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal 18 September 2018 Perihal: Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. T-8 : Keputusan KPU Nomor: 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. T-9 : Pengumuman KPU RI Nomor: 1108/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. T-10 : Keputusan KPU Nomor: 1155/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 T-11 : Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06- Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018 – 2023. Para Pengadu mendalilkan bahwa Tindakan para Teradu dalam proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 tidak sesuai dengan prosedur, tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak tepat waktu. Bahwa pada saat Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, para Pengadu telah mengikuti proses sejak seleksi administrasi, seleksi tes tertulis, seleksi tes psikologi, dan pada akhirnya pada tanggal 26 Juli 2018, para Pengadu ditetapkan dan dinyatakan lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi (Timsel) Calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 05/PP.06-BA/32/Timsel-Prov/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 dan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 06/PP.06- Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013, telah diumumkan di laman KPU Provinsi Jawa Barat (http://jabar.kpu.go.id) dan Papan Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat, nama para Pengadu termasuk ke dalam 14 (empat belas) nama yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat tersebut. Pasca penetapan nama-nama yang lulus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, seharusnya para Teradu segera melaksanakan tahapan terakhir seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat paling lambat tanggal 10 September 2018. Pengadu mendalilkan sesuai dengan Ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, bahwa pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota berakhir. Sementara itu, masa jabatan KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018 akan berakhir pada tanggal 24 September 2018, sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 724/Kpts/KPU/Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 23 September 2013 Perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2013-2018. Namun, informasi pelaksanaan dan undangan untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 baru diterbitkan tanggal 12 September 2018, dengan rentang waktu 48 hari sejak Timsel menetapkan nama- nama yang lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023. Undangan kepada peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IX/2018, tanggal 12 September 2018, perihal Pemberitahuan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan telah diumumkan dengan Pengumuman Nomor 01/PP.06-Pu/32/Sekre.Timsel- Prov/IX/2018, tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, di laman KPU Provinsi Jawa Barat (http://jabar.kpu.go.id). Pengadu mendalilkan bahwa setelah mendapatkan undangan untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, para Pengadu datang ke The Papandayan Hotel Bandung pada tanggal 14 September 2018 dalam rangka mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh KPU RI. Akan tetapi, Teradu 2 dan Teradu III selaku Anggota KPU RI yang hadir di tempat pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan di The Papandayan Hotel Bandung, yang seyogianya membuka dan melaksanakan tahapan terakhir seleksi tersebut justru mengumumkan penundaan jadwal Uji Kepatutan dan Kelayakan sampai batas yang tidak ditentukan tanpa memberikan penjelasan alasan dari penundaan. Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2018 para Pengadu mengetahui melalui pesan WhatsApp terkait adanya Pengumumam dari Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel- Prov/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 yang menyebabkan nama para Pengadu hilang atau tidak termasuk lagi dalam 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Pengadu mendalilkan pengumuman tersebut tidak pernah diumumkan di media massa, laman KPU RI atau KPU Provinsi Jawa Barat maupun di papan pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat. Pengumuman dan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut dinilai janggal oleh para Teradu, karena sebagaimana poin 8.4 yang tercantum dalam Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 menyebut dasar dari pengumuman tersebut adalah Keputusan KPU RI Nomor 1134/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan Nomor 1140/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 tertanggal 20 September 2018. Hal tersebut didalilkan para Pengadu bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 sebenarnya telah dipilih dan ditetapkan oleh para Teradu pada tanggal 20 September 2018, sebelum pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan secara diam-diam pada tanggal 21 September 2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan para Teradu adalah membentuk KPU provinsi. Dalam pembentukan KPU Provinsi, para Teradu terlebih dahulu membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana para Teradu diberikan kewenangan penuh oleh Undang-undang untuk mengatur mengenai tata cara pembentukan Timsel. Para Pengadu mendalilkan bahwa proses seleksi dan pembentukan Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Teradu kemudian menetapkan 5 (lima) orang menjadi Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 melalui rapat pleno dan telah diumumkan dalam Keputusan KPU Nomor 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/201 tanggal 20 April 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Bahwa setelah menetapkan dan melantik Timsel, para Teradu telah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) dan membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Bahwa dalam penilaian para Teradu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap IV. Selain itu, Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi telah disampaikan kepada para Teradu pada tanggal 30 Juli 2018. Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, terdapat 14 (empat belas) nama yang menurut Tim Seleksi dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan, yaitu Abdullah Sapi’i, Agus Rustandi, Deden Nurul Hidayat, Dian Mardiana, Endun Abdul Haq, Idham Holik, Kikim Tarkim, Mahi M.Hikmat, Rifqi Ali Mubarok, Risza Affiat, Supriatna, Syamsul Bahri Siregar, Titik Nurhayati, Yudaningsih. Bahwa terhadap keempat belas nama tersebut, para Teradu terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023. Pencermatan tersebut dilakukan oleh para Teradu karena para Teradu sangat mengedepankan asas kecermatan dan kehati-hatian. Hasil pencermatan tersebut didapati terdapat 6 (enam) nama termasuk nama para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Seharusnya keenam nama tersebut tidak dimasukkan ke dalam 14 (empat belas) nama yang dapat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan sehingga para Teradu mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap keempat belas nama yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi tersebut. Bahwa dalam melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terdapat tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi serta tes kesehatan dan wawancara yang menggunakan sistim gugur di mana dalam menentukan nama-nama yang lulus pada setiap tahapan seleksi in casu tahapan tes psikologi. Sesuai Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang direkomendasikan, sehingga nama-nama yang dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam Juknis. Setelah menemukan nama para Pengadu yang tidak memenuhi syarat lulus tes psikologi tersebut, para Teradu kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 yang pada intinya Para Teradu menetapkan kembali Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang telah habis masa jabatannya. Kemudian, pada tanggal 18 September 2018, para Teradu menerbitkan Surat Nomor 1083/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 perihal Koreksi terhadap Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023, yang pada intinya meminta kepada Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 untuk melakukan koreksi terhadap 6 (enam) nama yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Tahapan Fit and Proper Test, di mana hasil koreksi tersebut disampaikan kepada para Teradu paling lama tanggal 20 September 2018. Bahwa terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, terdapat 6 (enam) nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang tidak memenuhi syarat karena berdasarkan hasil tes psikologi dinyatakan Tidak Disarankan. Keenam nama tersebut adalah Agus Rustandi (Pengadu), Deden Nurul Hidayat (Pengadu), Supriatna (Pengadu), Syamsul Bahri Siregar (Pengadu), Yudaningsih (Pengadu), dan Kikim Tarkim (bukan Pengadu). Selanjutnya, para Teradu melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 14 nama hasil koreksi yang telah dilaksanakan oleh Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 yang diteruskan dengan penerbitan Keputusan KPU Nomor 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023. Oleh para Teradu, empat belas Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat hasil koreksi timsel diurutkan berdasarkan ranking dan diumumkan dalam Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06- Pu/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, pada tanggal 21 September 2018, Para Teradu juga menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1155/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 terhadap 7 (tujuh) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 urutan pertama sampai dengan urutan ketujuh. Selanjutnya pada tanggal 24 September 2018, para Teradu mengangkat ketujuh nama tersebut melalui Keputusan KPU Nomor: 1155/PP.06- Kpt/05/KPU/IX/2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, keterangan saksi, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa para Pengadu telah mengikuti proses seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi psikologi, hingga ditetapkan dan dinyatakan lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018- 2023 pada tanggal 26 Juli 2018. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, bahwa pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota berakhir. Namun demikian, informasi pelaksanaan dan undangan untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 baru diterbitkan tanggal 12 September 2018 atau berada dalam rentang waktu 48 hari atau melewati batas waktu 14 hari sejak Timsel menetapkan nama-nama yang lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023. Pengadu mendapat undangan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Hotel Papandayan Bandung tanggal 14 September 2018 yang dilaksanakan oleh KPU RI. Akan tetapi Teradu II dan Teradu III menunda pelaksanaan Uji kelayakan dan Kepatutan sampai batas yang tidak ditentukan tanpa ada penjelasan. Kemudian, pada tanggal 20 September 2018, Tim Seleksi kembali mengumumkan Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel- Prov/IX/2018 yang menganulir nama para Pengadu dari 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bentuk ketidakprofesionalan para Teradu dalam mengatur dan mengelola proses seleksi anggota KPU Provinsi. Koreksi yang dilakukan oleh para Teradu setelah pengumuman hasil seleksi yang dinyatakan lulus untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan menyebabkan proses seleksi tidak sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sepatutnya tidak terjadi jika para Teradu melakukan pengawasan dan supervisi pada setiap tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi untuk memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi. Secara substantif tindakan koreksi yang dilakukan oleh para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika, tetapi mekanisme koreksi yang dilakukan tanpa dasar hukum menyebabkan kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hak-hak para Pengadu. Selain itu, proses seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota di berbagai daerah banyak bermasalah. Hal tersebut menunjukkan manajemen dan tata kelola proses seleksi tidak terkonsolidasi dengan baik. Secara kelembagaan, hal ini menjadi tanggung jawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM. DKPP berpendapat bahwa Teradu V selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM pada saat dilaksanakannya seleksi calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat, memiliki derajat tanggung jawab yang lebih besar karena menjadi leading sector dalam setiap pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, para Teradu secara bersama- sama terbukti melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI, terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Arif Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu III Hasyim Asy'ari, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu VI Viryan, Teradu VII Evi Novida Ginting Manik masing-masing selaku Anggota KPU RI sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Tiga Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir