III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 11 Oktober 2018 mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I
selaku Ketua KPU RI, Teradu II, III, IV, V, VI, dan VII selaku Ketua dan Anggota
KPU RI yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah pribadi-pribadi yang merupakan
bagian dari masyarakat warga negara Indonesia, yang dalam hal ini sebagai
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 yang telah
mendaftar dan mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, sebagaimana yang
disyaratkan dalam :
1.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
1.2. Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten Kota sebagaimana telah diubah kedua kali,
terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor : 27 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2017 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota; dan
1.3. Keputusan KPU RI Nomor : 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap IV,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor 373/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor
347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap IV.
1.4. Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor : 01/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/V/2018, tanggal 11 Mei 2018,
tentang Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013.
2. Bahwa setelah melalui proses yang panjang dan cukup melelahkan dalam
mengikuti tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode Tahun 2018-2023, dari mulai Seleksi Administrasi Seleksi Tes
Tertulis, Seleksi Tes Psikologi (Bukti P-6), dan akhirnya pada tanggal 26 Juli
2018, Pengadu dan/atau Pelapor telah ditetapkan dan diumumkan termasuk
dalam 14 (empat belas) nama yang diyatakan LULUS untuk mengikuti Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
Tahun 2018-2023, berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Calon anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor: 05/PP.06-BA/32/Timsel-Prov/VII/2018,
tanggal 25 Juli 2018, sebagaimana Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor : 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018,
tanggal 26 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan
Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Periode Tahun 2018-2013, yang telah di umumkan di laman KPU Provinsi
Jawa Barat (jabar.kpu.go.id) dan Papan Pengumuman KPU Provinsi Jawa
Barat;
3. Bahwa setelah 14 (empat belas) nama yang diyatakan LULUS untuk
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode Tahun 2018-2023 ditetapkan oleh Tim Seleksi, sebagaimana
Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor :
06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, seharusnya Para Tergugat segera
melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023, paling lambat pada tanggal 10
September 2018, karena sebagaimana ketentuan:
3.1. Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018, tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang menyatakan
bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
berakhir”.
3.2. Masa jabatan KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018 akan berakhir
pada tanggal 24 September 2018, sebagaimana Keputusan KPU RI
Nomor : 724/Kpts/KPU/TAHUN 2013, tanggal 23 September 2013,
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode 2013-2018.
4. Bahwa setelah menunggu cukup lama yakni 1 (satu) bulan lebih (dari tanggal
27 Juli s.d. 12 September 2018), Pengadu dan/atau Pelapor mendapatkan
undangan untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 pada tanggal 14 September
2018 di The Papandayan Hotel Bandung, sebagaimana Surat Sekretariat KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor : 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IX/2018,
tanggal 12 September 2018, perihal : Pemberitahuan Fit and Proper Tes
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Bukti P-9), dan pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan telah diumumkan dengan Pengumuman Nomor
01/PP.06-Pu/32/Sekre.Timsel-Prov/IX/2018, tentang Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
Tahun 2018-2023, di laman KPU Provinsi Jawa Barat (jabar.kpu.go.id);
5. Bahwa dengan semangat dan optimis, Pengadu dan/atau Pelapor telah
datang guna mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 14 September 2018 di The Papandayan
Hotel Bandung, sebagaimana surat undangan Sekretariat KPU Provinsi Jawa
Barat, Nomor : 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IV/2018, tetapi sebelum
kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan dibuka secara resmi, dengan tanpa
mengemukakan alasan yang jelas, KPU RI yang diwakili oleh 2 (dua)
Komisioner KPU RI, yakni Teradu dan/atau Terlapor 2 (Promono Ubaid
Tanthowi) dan Teradu dan/atau Terlapor 3 (Hasyim Asy’ari), menyampaikan
secara lisan bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat diundur pelaksanaanya, Padahal seharusnya para Teradu
dan/atau Terlapor sudah mengetahui ketentuan terkait pelakanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sudah
melewati batas waktu yang ditentukan, karena kegiatan tersebut seharusnya
dilaksanakan paling lambat pada tanggal 10 September 2014, sebagaimana
ketentuan Pasal 29 Ayat (2) Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018,
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang
menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota berakhir”, dan masa jabatan KPU Provinsi Jawa Barat akan
berakhir pada tanggal 24 September 2018, sebagaimana Keputusan KPU RI
Nomor : 724/Kpts/KPU/TAHUN 2013, tanggal 23 September 2013, tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
2013-2018.
6. Bahwa dalam ketidak pastian menunggu pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan, pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018, sekira jam 17.00
WIB, Pengadu dan/atau Pelapor baru mengetahui melalui pesan di
WhatsApp tentang adanya Pengumuman dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat, Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, tanggal
20 September 2018, tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan, Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023 (Bukti P-12), yang
menganulir Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat, Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018,
yang menyebabkan nama-nama Pengadu dan/atau Pelapor hilang dan tidak
termasuk lagi dalam 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat yang diyatakan Lulus untuk mengikuti Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-
2023.
7. Bahwa karena Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018
tersebut, sampai saat ini pun tidak pernah di umumkan di media masa,
laman KPU RI atau KPU Provinsi Jawa Barat, maupun papan pengumuman
KPU Provinsi Jawa Barat, maka Pengadu dan/atau Pelapor berusaha
mencari informasi perihal kebenarannya dan apa yang menjadi dasar hukum
dari Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, karena
yang Pengadu dan/atau Pelapor ketahui, berdasarkan ketentuan yang terkait
dengan seleksi calon anggota KPU, seharusnya :
7.1. Setiap informasi terkait Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, wajib
diumumkan baik di media masa lokal, laman atau papan pengumuman
KPU Provinsi, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (8) Peraturan KPU
Nomor : 25 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten
Kota, yang menyatakan bahwa “Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes
wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di media
massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota”.
7.2. Masa tugas Tim Seleksi Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2018 dengan Keputusan KPU RI
Nomor 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2018, tentang Penetapan
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, telah berakhir pada akhir
bulan Juli 2018, karena berdasarkan Keputusan KPU RI tersebut,
dinyatakan dalam diktum Memutuskan Menetapkan Kedua bahwa
“Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Periode 2018-2023
melaksanakan tugas paling lama 3 (tiga) bulan...”. Ketentuan terkait masa
tugas Tim Seleksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 28 ayat (4)
Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa “Tim
seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) secara obyektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim
seleksi terbentuk”, dan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan KPU RI Nomor : 7
Tahun 2018, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten
Kota, yang menyatakan bahwa “Tim Seleksi anggota KPU Provinsi
melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah Tim Seleksi terbentuk”. Tetapi Tim Seleksi masih menjalankan
tugas dan fungsinya dengan mengeluarkan Pengumuman bernomor
07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, yang secara administratif
merupakan nomor lanjutan dari nomor pengumuman sebelunya yakni
Pengumuman Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 26
Juli 2018.
8. Bahwa setelah berusaha mencari informasi terkait dasar hukum dari
terbitnya Pengumuman Nomor : 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018
tersebut, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018, Pengadu dan/atau
Pelapor mendapatkan :
8.1. Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 17
September 2018, tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
(Bukti P-14), yang pada pokoknya menerangkan :
8.1.1. Menetapkan kembali keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yang telah berakhir masa
tugasnya, sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 314/PP.06-
Kpt/05/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
8.1.2. Tim seleksi yang dibentuk tersebut bertugas dan berkewajiban
untuk melakukan koreksi terhadap hasil seleksi yang telah
disampaikan kepada KPU RI.
8.2. Surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, Nomor :
1083/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018, tanggal 18 September 2018, Perihal:
Koreksi terhadap pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023, yang ditandatangani oleh Teradu dan/atau
Terlapor 1 (Arief Budiman), yang pada pokoknya meminta kepada Tim
Seleksi untuk melakukan koreksi terhadap hasil yang disampaikan
kepada KPU;
8.3. Informasi dilaksanakanya Uji Kelayakan dan Kepatutan secara diam-
diam oleh KPU RI terhadap 14 (empat belas) Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat hasil Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-
Prov/IX/2018, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018, di Hotel
Aston Imperial, Jl. K.H. Noer Ali No.77, Bekasi Barat.
8.4. Pengumuman KPU RI Nomor: 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018, tanggal
21 September 2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 (Bukti P-16), yang pada pokoknya
menerangkan :
8.4.1. KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 1134/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 20 September 2018, tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2018-2023, dan Keputusan KPU RI Nomor: 1140/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023.
8.4.2. Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023, berdasarkan urutan peringkat teratas adalah:
(1) Endun Abdul Haq, M.Pd.; (2) Titik Nurhayati, S.Pd., M.Hum.;
(3) Rifqi Ali Mubarok, S.Ag., M.Si.; (4) Dr. H. Idham Holik, SE.,
M.Si.; (5) Reza Alwan Sovnidar, SH., (6) Nina Yuningsih, S.Ag.,
S.Pd., MM.; (7) Ir. Risza Affiat, MM., (8) Drs. Undang Suryatna,
M.Si., (9) Dr. Ir. Agus Hasbi Noor, M.MPd.; (10) Dr. H. Mahi M.
Hkikmat., M.Si.; (11) Dr. Eki Baihaki, M.Si.; (12) Dian Mardiana,
M.Ag.; (13); Hersa Santosa, SH., MM.; (14) Abdullah Sapi’i, S.Si.,
ME.
8.5. Surat KPU RI Nomor 921/PP.06-Und/05/KPU/IX/2018, tanggal 21
September 2018, Perihal : Undangan Pelantikan yang ditanda tangani
Teradu dan/atau Terlapor 1, yang pada pokoknya menerangkan :
8.5.1. Mengundang (1) Endun Abdul Haq, M.Pd.; (2) Titik Nurhayati,
S.Pd., M.Hum.; (3) Rifqi Ali Mubarok, S.Ag., M.Si.; (4) Dr. H. Idham
Holik, SE., M.Si.; (5) Reza Alwan Sovnidar, SH., (6) Nina Yuningsih,
S.Ag., S.Pd., MM.; dan (7) Ir. Risza Affiat, MM., untuk dilantik
sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
8.5.2. Kegiatan pelantikan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal
24 September 2018, pukul 07.00 WIB bertempat di Hotel Aryaduta
Jakarta.
9. Bahwa terhadap Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan secara
diam-diam oleh Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud point 8.3,
penerbitan Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018,
sebagaimana point 8.4, dan pembuatan Surat KPU RI Nomor 921/PP.06-
Und/05/KPU/IX/2018, sebagaimana point 8.5. Terdapat kejanggalan karena
seluruhnya dilaksanakan dan dibuat dalam satu hari yakni pada tanggal 21
September 2018.
10. Bahwa terhadap Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06-
Pu/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, tentang Penetapan Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 sebagaimana point
8.4, terdapat kejanggalan karena dalam Pengumuman tersebut disebutkan
dasar dari Pengumuman tersebut adalah Keputusan KPU RI Nomor
1134/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, tentang Penetapan Calon Anggota KPU
Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 dan
Nomor 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, tertanggal 20 September 2018,
yang berarti bahwa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
sebenarnya telah dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor
pada tanggal 20 September 2018, sebelum pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan yang dilaksanakan secara diam-diam pada tanggal 21 September
2018;
11. Bahwa perbuatan Para Teradu dan/atau Terlapor yang secara langsung
maupun tidak langsung menyebabkan nama-nama Pengadu dan/atau
Pelapor hilang dan tidak termasuk dalam 14 (empat belas) nama Calon
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang diyatakan Lulus untuk mengikuti Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
Tahun 2018-2023, sangat tidak berdasar, melanggar peraturan perundang-
undangan, mempermalukan dan merugikan Para Pengadu dan/atau Pelapor,
serta membuat publik bereaksi mempertanyakan kredibilitas Tim Seleksi dan
KPU RI sebagaimana pemberitaan diberbagai media;
12. Bahwa setelah Para Pengadu dan/atau Pelapor mengalami, menyaksikan,
mencermati, dan mempelajari terkait perbuatan Para Teradu dan/atau
Terlapor, para Pengadu dan/atau Pelapor berpandangan bahwa Para Teradu
dan/atau Terlapor telah dengan sengaja melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor
Nomor 2 Tahun 2017, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga sangat layak dan tepat jika
terhadap perbuatan tersebut diadukan dan dilaporkan kepada lembaga
terhormat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
Adapun perbuatan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu dan/atau Terlapor adalah sebagai berikut :
12.1. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang mengabaikan
ketentuan batas akhir waktu pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat adalah tidak sesuai dengan
tahapan dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan peraturan
perundang-undangan, yakni Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018,
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
Pengabaian batas akhir waktu pelaksanaan tersebut bertentangan
dengan Prinsip Efektif sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf g,
dan Pasal 17 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017,
karena:
12.1.1. Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat, seharusnya dilaksanakan paling lambat pada tanggal 10
September 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (2)
Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018, tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang
menyatakan bahwa “Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa jabatan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir”, dan masa jabatan
KPU Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada tanggal 24
September 2018.
12.1.2. Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat, yang akan dilaksanakan tanggal 14 September 2018,
sebagaimana surat undangan Sekretariat KPU Provinsi Jawa
Barat, Nomor 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IV/2018, yang
secara ketentuan juga dikategorikan melebihi batas waktu yang
ditentukan, tetapi tetap saja KPU RI yang diwakili oleh Teradu
dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, dengan
sengaja tetap mengabaikan dengan menyampaikan bahwa Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat diundur pelaksanaanya.
12.2. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang menetapkan
kembali Keanggotaan Tim Seleksi yang telah selesai menjalankan tugas
dan habis masa tugasnya, semata untuk melakukan koreksi terhadap
hasil seleksi yang telah disampaikan kepada KPU RI, dengan Keputusan
KPU RI Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 17
September 2018, adalah merupakan penerapan pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang dari para Teradu dan/atau Terlapor yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak
diperintahkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan,
karenanya perbuatan Teradu dan/atau Terlapor adalah bertentangan
dengan Prinsip Berkepastian Hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 6
Ayat (3) huruf a, dan Pasal 11 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor : 2
Tahun 2017, karena :
12.2.1. Pembentukan atau Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi adalah utuk menyeleksi calon angggota
KPU Provinsi bukan untuk melakukan koreksi terhadap hasil
seleksi dari Tim Seleksi, sebagaimana ketentuan Pasal 27 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, yang menyatakan bahwa “KPU membentuk tim seleksi
untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap
provinsi”, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1)
Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang
menyatakan bahwa “KPU membentuk Tim Seleksi untuk
menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi”
12.2.2. Tugas Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, tahapan
kegiatannya telah diatur secara terang dan jelas dalam Pasal 28
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan KPU RI
Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten Kota. Dan tidak ada satupun ketentuan
tugas dari tim seleksi dalam tahapan kegiatannya untuk
melakukan koreksi terhadap hasil seleksi terlebih koreksi
terhadap hasil seleksi yang dihasilkan oleh tim seleksi yang
sama.
12.2.3. Mencermati frasa “tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023” dari Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-
Kpt/05/KPU/ IX/2018, tanggal 17 September 2018, adalah
sama dengan Keputusan KPU RI sebelumnya yakni Keputusan
KPU RI Nomor 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2018 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023, hal tersebut dimaknai bahwa Keputusan KPU RI Nomor
1110/PP.06-Kpt/05/KPU/ IX/2018, adalah untuk
pembentukan Tim Seleksi yang baru, dan bukan merupakan
perpanjangan masa tugas dari Tim Seleksi sebelumnya, tetapi
andaipun Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/
IX/2018 adalah untuk pembentukan Tim Seleksi yang baru,
maka Para Teradu dan/atau Terlapor sudah seharusnya
berpedoman pada mekanisme Pembentukan anggota Tim
Seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan
KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang secara sadar telah
diabaikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor.
12.3. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang melakukan
pencermatan terkait hasil laporan tim seleksi, setelah Tim Seleksi
menetapkan 14 (empat belas) nama yang diyatakan Lulus untuk
mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan, sebagaimana Pengumuman
Tim Seleksi Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, dan setelah
Tim Seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi kepada KPU RI, yang
kemudian dari pencermatan tersebut KPU RI menemukan adanya 6
(enam) orang calon Anggota KPU Provinsi hasil seleksi Tim Seleksi yang
tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan
kepatutan, adalah menggambarkan bahwa para Teradu dan/atau
Terlapor tidak memahami tugas, wewenang dan kewajibannya serta
telah melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan jabatan dan
kewenangannya yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan,
karenanya perbuatan Teradu dan/atau Terlapor, adalah bertentangan
dengan Prinsip Profesional, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3)
huruf f, dan Pasal 15 huruf c. Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017,
karena sesungguhnya Para Teradu dan/atau Terlapor tidak
melaksanakan tugas dan tidak menggunakan wewenangnya untuk
melakukan supervisi dan monitoring pada saat Tim Seleksi bertugas
melaksanaakan tahapan kegiatan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat, sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 35 Peraturan KPU RI
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten Kota, yang menyatakan bahwa “KPU melakukan supervisi
dan monitoring atas pelaksanaan tugas Tim Seleksi dan sekretariat Tim
Seleksi”.
12.4. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang tidak
memerintahkan untuk mengumumkan di media massa lokal, laman
atau papan pengumuman KPU Provinsi terkait : (1) Pengumuman
Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/ 2018, tanggal 20 September
2018, tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan,
Psikologi dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023; (2) Keputusan KPU RI
Nomor 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 17 September 2018,
tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023; (3)
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat hasil Pengumuman Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-
Prov/IX/2018, pada hari Jum’at, tanggal 21 September 2018, di Hotel
Aston Imperial, Jl. K.H. Noer Ali No.77, Bekasi Barat; dan (4)
Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018, tanggal
21 September 2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023, adalah bertentangan dengan
Prinsip Terbuka, sebagaimana ketentuan Pasal 6 Ayat (3) huruf d, dan
Pasal 13 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017, karena
seharusnya publik dapat mengakses dengan mudah informasi tersebut,
sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (8) dan Pasal 30 Ayat (4)
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
12.5. Bahwa perbuatan para Teradu dan/atau Terlapor yang :
(1) Melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan secara diam-diam;
(2) Menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 1140/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
(3) Membuat Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06-
Pu/05/KPU/IX/2018, tentang Penetapan Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; dan
(4) Membuat Surat KPU RI Nomor 921/PP.06-Und/05/KPU/IX/2018,
Perihal : Undangan Pelantikan.
Pada tanggal yang sama, yakni tanggal 21 September 2018, adalah
sangat janggal dan telah memancing publik bereaksi dengan praduga
negatif terhadap lembaga KPU RI yang dapat mencedrai kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU RI), karenanya Para Teradu
dan/atau Terlapor, seharusnya telah dan dapat menjelaskan kepada
publik terkait keputusan yang diambil tersebut diatas, sebagaiaman
penerapan Prinsip Akuntabel dalam ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d,
dan Pasal 16 huruf a, Peraturan DKPP RI Nomor : 2 Tahun 2017, yang
menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan
yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib,
dan prosedur yang ditetapkan”.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-19, sebagai
berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Fotokopi Peraturan KPU RI Nomor : 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota
sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan
Peraturan KPU RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota;
P-2 : Fotokopi Keputusan KPU RI Nomor : 347/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023 Tahap IV,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU RI Nomor
373/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tentang Perubahan
Keputusan KPU RI Nomor : 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode
Tahun 2018-2023 Tahap IV;
P-3 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor 01/PP.06-Pu/32/Timsel-
Prov/V/2018, tanggal 11 Mei 2018, tentang Penerimaan
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013;
P-4 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor 03/PP.06-Pu/32/Timsel-
Prov/VI/2018, tanggal 06 Juni 2018, tentang Penetapan Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013;
P-5 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor 04/PP.06-Pu/32/Timsel-
Prov/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018, tentang Penetapan Hasil
Tes Tertulis Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013;
P-6 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor 05/PP.06-Pu/32/Timsel-
Prov/VII/2018, tanggal 06 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil
Tes Psikologi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Periode Tahun 2018-2013;
P-7 : Fotokopi Printout Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-
Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara;
P-8 : Printout foto Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel-
Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018, tentang Penetapan Hasil
Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara, yang terpasang di
papan pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat;
P-9 : Fotokopi Printout Surat Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor : 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IX/2018, tanggal 12
September 2018, perihal : Pemberitahuan Fit and Proper Tes
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat;
P-10 : Fotokopi Printout Pengumuman Nomor : 01/PP.06-
Pu/32/Sekre.Timsel-Prov/IX/2018, tentang Pelaksanaan Uji
Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode Tahun 2018-2023;
P-11 : Fotokopi Printout Foto Keputusan KPU RI Nomor
724/Kpts/KPU/TAHUN 2013, tanggal 23 September 2013,
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018;
P-12 : Fotokopi Printout Foto Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor 07/PP.06-PU/32/Timsel-
Prov/IX/2018, tanggal 20 September 2018, tentang Koreksi
Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Psikologi dan Tes
Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat Periode Tahun 2018-2023;
P-13 : Fotokopi Printout Foto Keputusan KPU RI Nomor 314/PP.06-
Kpt/05/KPU/IV/2018, tanggal 20 April 2018, tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023;
P-14 : Fotokopi Printout Keputusan KPU RI Nomor 1110/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018, tanggal 17 September 2018, tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
P-15 : Fotokopi Printout Surat KPU RI Nomor 1083/PP.06-
SD/05/KPU/IX/2018, tanggal 18 September 2018, Perihal
Koreksi terhadap pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, yang ditujukan kepada
Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023;
P-16 : Fotokopi Printout Pengumuman KPU RI Nomor 1108/PP.06-
Pu/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, tentang
Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023;
P-17 : Fotokopi Printout Surat KPU RI Nomor 921/PP.06-
Und/05/KPU/IX/2018, tanggal 21 September 2018, Perihal
Undangan Pelantikan;
P-18 : Fotopy Printout Pemberitaan diberbagai media terkait
perubahan nama 14 besar Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat;
P-19 : Fotokopi KTP para Pengadu dan/atau Pelapor
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan
oleh Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memerintahkan Para Teradu dan/atau Terlapor untuk menyampaikan dan
menjelaskan laporan hasil seleksi yang dilakukan Tim Seleksi secara
keseluruhan khususnya kepada Para Pelapor dan/atau Pengadu;
4. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu dan/atau
Terlapor;
5. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
KETERANGAN SAKSI
Abdulah Safii (Peserta Seleksi KPU Provinsi Jawa Barat)
Saksi merupakan peserta seleksi KPU Provinsi Jabar yang mengikuti proses FPT
yang pertama dan yang kedua. Pelaksanaan FPT pertama dari 14 orang yang
diundang hanya dihadiri 12 orang. Saya hadir bersama dengan pengadu dan
teradu.
Tanggal 14 September 2018 dibuka oleh Pihak KPU Pak Pramono, kemudian
dijelasknan lebih lanjut oleh Pak Hasym. Kemudian ada penawaran dari Para
Teradu untuk bertanya, tetapi ga ada yang bertanya.
Tanggal 20 September 2018 memperoleh informasi, awalnya ada koreksi. Tapi
saya tidak percaya karena saya belum dapat informasi sebenarnya. Kemudian
saya dapat informasi dari Bu Ana Sekretariat KPU Provinsi, bahwa besok
dilakukan FPT. Dalam posisi bingung, dimana tempat FPT? Saya berangkat ke
Bandung, tetapi dalam perjalanan saya dapat WA bahwa FPT dilakukan di
Bekasi. Di Hotel Aston, Bekasi, saya hadir. Pada pembukaan dihadiri Pak Pram
dan Pak Hasym dilaksanakan FPT, dicek 12 orang yang hadir. Dibacakan
informasinya dari Pak Pram, bahwa Pak Riza tidak bisa datang FPT karena baru
keluar RS, dan ada satu orang lagi.
Proses FPT berjalan seperti biasa, mendapatkan giliran pertama tidak kurang
dari 20 menit setelah itu saya makan dan pulang.
Pada saat 21 oktober 2018, bahwa ada fitnah ke saya bahwa saya dilaporkan
bagian dari parpol.
Kalau anggota Parpol itu dituduhkan ke saya dan ada surat yang disampaikan
melalui WA ke saya, itu saya clear dan lolos tahapan berikutnya. Tapi muncul
kembali menjelang FPT.
Tanggal 20 September 2018, sore diketahui dari Bu Ana dari Sekretariat KPU
Provinsi sekaligus menyampaikan undangan, dalam bentuk kata-kata yang di
WA. FPTnya besok hari, tertulis jam 7 pagi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, VI DAN
TERADU VII
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV, V, VI, dan Teradu VII telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini.
b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Para
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No
7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Para Pengadu adalah Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023 yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan
pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023;
2) Bahwa Para Pengadu telah ditetapkan dan diumumkan termasuk dalam 14
(empat belas) nama yang dinyatakan LULUS untuk mengikuti uji kelayakan
dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023 Nomor: 05/PP.06-BA/32/Timsel-Prov/VII/2018,
tanggal 25 Juli 2018 dan Pengumuman Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel-
Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023 yang telah diumumkan di laman KPU Provinsi Jawa Barat
(jabar.kpu.go.id) dan Papan Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat;
3) Bahwa setelah 14 (empat belas) nama yang dinyatakan lulus untuk
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023 ditetapkan oleh Tim Seleksi, menurut Para
Pengadu seharusnya Para Tergugat segera melaksanakan Uji Kelayakan
dan Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
paling lama pada tanggal 10 September 2018 karena menurut Para
Pengadu berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa uji kelayakan dan
kepatutan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa
jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berakhir, di mana Akhir
Masa Jabatan (AMJ) Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor: 724/Kpts/KPU/TAHUN 2013
tanggal 23 September adalah pada tanggal 24 September 2018;
4) Bahwa Para Pengadu mendapat undangan melalui Surat Sekretariat KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor: 602/SDM.02-SD/32/Sek-Prov/IX/2018
tanggal 12 September 2018 untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 yang
dilaksanakan pada tanggal 14 September 2018 di The Papandayan Hotel
dan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan tersebut telah diumumkan
dengan Pengumuman Nomor: 01/PP.06-Pu/32/Sekre.Timsel-Prov/IX/2018
tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, di laman KPU Provinsi Jawa Barat
(jabar.kpu.go.id);
5) Bahwa Para Pengadu telah hadir dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 pada
tanggal 14 September 2018 di The Papandayan Hotel. Namun, sebelum
pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dibuka secara resmi, tanpa
mengemukakan alasan yang jelas, KPU RI yang diwakili oleh 2 (dua) orang
Komisioner KPU, yaitu Teradu II (Pramono Ubaid Tantowi) dan Teradu III
(Hasyim Asy’ari) menyampaikan secara lisan bahwa uji kelayakan dan
kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat diundur
pelaksanaannya;
6) Bahwa pada tanggal 20 September 2018 melalui pesan Whatsapp, Para
Pengadu mengetahui adanya Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018, tanggal
20 September 2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023 yang menganulir Pengumuman Nomor: 06/PP.06-
Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018 dan menyebabkan
nama-nama Para Pengadu hilang dan tidak termasuk lagi dalam 14 (empat
belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan lulus
untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023;
7) Bahwa menurut Para Pengadu Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/PP.06-PU/32/Timsel-Prov/IX/2018,
tanggal 20 September 2018 tentang Koreksi Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan, Psikologi, dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023 sampai saat ini tidak pernah diumukan di media
massa, laman KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Barat, serta papan
pengumuan KPU Provinsi Jawa Barat sehingga hal ini menurut Pengadu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa pengumuman hasil
tes seleksi dan wawancara dilakukan di media lokal, laman atau papan
pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
8) Bahwa perbuatan Para Teradu yang secara langsung maupun tidak
langsung menyebabkan nama Para Pengadu hilang dan tidak termasuk
dalam 14 (empat belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang
LULUS untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 sangat tidak berdasar, melanggar
peraturan perundang-undangan, mempermalukan dan merugikan Para
Pengadu, serta membuat publik mempertanyakan kredibilitas Tim Seleksi
dan KPU RI sbeagaimana pemberitaan di berbagai media;
d. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap
Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan
pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan
dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode
etik;
e. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 s.d.
8, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun,
dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo;
f. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada angka 3 huruf a sampai
dengan huruf e, Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut:
1) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf g Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Para Teradu
adalah membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPPLN.
2) Bahwa pembentukan tersebut yang dalam hal ini adalah pembentukan KPU
Provinsi dilakukan dengan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi, di mana Para Teradu diberikan
kewenangan penuh oleh Undang-Undang untuk mengatur mengenai tata
cara pembentukan Tim Seleksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27
ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum
3) Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan
dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
mendaftarkan diri menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota dengan mengumumkan adanya Pembentukan Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan telah meminta
kesediaan beberapa orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan
unsur tokoh masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan
kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi.
4) Bahwa proses perekrutan dan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat yang telah dilakukan oleh Para Teradu telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo.
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu juga Para Teradu sangat memegang
prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional, dan akuntabel, di
mana Para Teradu sangat memperhatikan track record dari Calon Tim
Seleksi yang telah mendaftarkan diri ke KPU.
5) Bahwa sesuai dengan kewenangannya, Para Teradu secara kelembagaan
telah menetapkan 5 (orang) untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 melalui
rapat Pleno dan kelima nama tersebut telah Para Teradu umumkan dalam
Keputusan KPU Nomor: 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/201 tanggal 20 April
2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023;
6) Adapun nama-nama yang terpilih sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 adalah sebagai
berikut:
1. Dr. Akmaliah, M.Ag.
2. Dr. Anas Saidi
3. Prof.Dr.H.Cecep Sumarna
4. Muradi, SS., M.Si., M.Sc., Ph.D
5. Prof.Dr.H.Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum
7) Bahwa pembentukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 sampai
dengan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Para
Teradu dalam membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 telah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana pasal dimaksud;
8) Bahwa setelah Tim Seleksi terbentuk, sebagaimana amanat Undang-
Undang, Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk menyeleksi Calon Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, dengan melakukan tahapan
kegiatan sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun tahapan kegiatannya sebagai
berikut:
1. pendaftaran;
2. Penelitian Administrasi;
3. tes tertulis;
4. tes psikologi;
5. tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu;
dan
6. klarifikasi tanggapan masyarakat.
9) Bahwa Para Teradu telah membuat pedoman mengenai teknis dan jadwal
pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi secara rinci dan rigid
dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Perubahannya terakhir dalam
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota, Petunjuk Teknis (Juknis), dan Surat Keputusan
KPU tentang jadwal tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota
Periode 2018-2023;
10) Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023 telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi
sebagaimana penjelasan pada angka 8, sesuai dengan Keputusan KPU RI
Nomor: 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 3 Mei 2018 tentang
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap IV (Bukti T-
2). Selain itu juga Laporan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 dan dokumen-
dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi telah disampaikan
kepada Para Teradu pada tanggal 30 Juli 2018;
11) Bahwa berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor: 06/PP.06-
Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018 tentang Penetapan Hasil Pemeriksaan
Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, terdapat 14 (empat belas) nama
yang yang menurut Tim Seleksi dapat mengikuti fit and proper test adalah
sebagai berikut:
1. Abdullah Sapi’i 8. Mahi M.Hikmat
2. Agus Rustandi 9. Rifqi Ali Mubarok
3. Deden Nurul Hidayat 10. Risza Affiat
4. Dian Mardiana 11. Supriatna
5. Endun Abdul Haq 12. Syamsul Bahri Siregar
6. Idham Holik 13. Titik Nurhayati
7. Kikim Tarkim 14. Yudaningsih
12) Bahwa sebelum Para Teradu melakukan fit and proper test, Para Teradu
terlebih dahulu mencermati dokumen-dokumen dan laporan yang telah
disampaikan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023. Pencermatan tersebut dilakukan oleh Para Teradu
karena Para Teradu sangat mengedepankan asas kecermatan dan kehati-
hatian;
13) Hasil pencermatan tersebut didapati terdapat 6 nama termasuk nama
Para Pengadu Tidak Memenuhi Syarat, di mana seharusnya keenam nama
tersebut tidak dimasukkan ke dalam 14 nama yang dapat mengikuti fit and
proper test sehingga Para Teradu mengambil kebijakan untuk menunda
pelaksanaan fit and proper test terhadap keempat belas nama yang telah
disampaikan oleh Tim Seleksi tersebut;
14) Bahwa Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
harus melalui tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, tes tertulis, tes
psikologi, serta tes kesehatan dan wawancara, di mana dalam setiap
tahapan Seleksi mulai dari tahapan penelitian administrasi sampai dengan
tahapan tes kesehatan dan wawancara, peserta wajib lulus, sehingga
seharusnya nama-nama yang disampaikan oleh Tim Seleksi kepada Para
Teradu untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan adalah nama-nama
yang telah LULUS dalam setiap tahapan;
15) Bahwa tahapan penelitian administrasi, tes tertulis, tes psikologi, serta tes
kesehatan dan wawancara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai
dengan Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
merupakan tahapan yang menggunakan sistem gugur, di mana dalam
menentukan nama-nama yang LULUS pada setiap tahapan seleksi in casu
tahapan tes psikologi, Tim Seleksi berpedoman pada ketentuan dalam
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU
Nomor: 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk
Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di mana
peserta yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang
DIREKOMENDASIKAN, sehingga nama-nama yang dinyatakan LULUS oleh
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan
nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam
Juknis;
16) Bahwa prinsip sebagaimana pada penjelasan angka 14 dan 15 telah Para
Teradu terapkan dalam Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan
Kabupaten/Kota di daerah yang lain, misalnya: Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Jawa Tengah 3 dan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Sumatera Utara;
17) Bahwa pada tanggal 17 September 2018, Para Teradu menerbitkan
Keputusan KPU Nomor: 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang
Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat Periode 2018-2023 yang pada intinya Para Teradu menetapkan
kembali Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023 yang telah habis masa jabatannya;
18) Setelah itu, pada tanggal 18 September 2018, Para Teradu menerbitkan
Surat Nomor: 1083/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 Perihal: Koreksi terhadap
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023 kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023, yang pada intinya meminta kepada Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 untuk
melakukan koreksi terhadap 6 nama yang tidak memenuhi syarat untuk
mengikuti Tahapan Fit and Proper Tes, di mana hasil koreksi tersebut
disampaikan kepada Para Teradu paling lama tanggal 20 September 2018;
19) Bahwa terhadap hasil koreksi yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, terdapat 6 (enam)
nama peserta Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-
2023 yang menurut hasil koreksi Tim Seleksi tidak memenuhi syarat (Vide
Bukti T-4). Adapun nama-nama peserta Seleksi yang tidak memenuhi
syarat karena hasil Tes Psikologi Tidak Disarankan adalah sebagai berikut:
1. Agus Rustandi (Pengadu) 4. Supriatna (Pengadu)
2. Deden Nurul Hidayat 5. Syamsul Bahri Siregar
(Pengadu) (Pengadu)
3. Kikim Tarkim 6. Yudaningsih (Pengadu)
20) Kemudian Para Teradu melakukan fit and proper test terhadap 14 nama
hasil koreksi yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023;
21) Bahwa terhadap keempat belas nama tersebut, Para Teradu menerbitkan
Keputusan KPU Nomor: 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tanggal 21
September 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023 (Bukti T-8), di mana keempat belas nama tersebut
diurutkan berdasarkan ranking yang dilakukan oleh Para Teradu, dan
kemudian mengumumkannya dalam Pengumuman KPU RI Nomor:
1108/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota;
22) Selain itu juga pada tanggal 21 September 2018, Para Teradu menerbitkan
Keputusan KPU Nomor: 1155/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018 tentang
Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
terhadap 7 (tujuh) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023 urutan pertama sampai dengan urutan ketujuh. Kemudian pada
tanggal 24 September 2018, Para Teradu mengangkat ketujuh nama yang
telah diangkat oleh Tergugat melalui Keputusan KPU Nomor: 1155/PP.06-
Kpt/05/KPU/IX/2018.
[2.5] KESIMPULAN TERADU
Sehubungan dengan Pengaduan Nomor: 283/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi
dengan nomor perkara: 269/DKPP-PKE-VII/2018, yang diajukan oleh Syamsul
Bahri Siregar, Deden Nurul Hidayat, Agus Rustandi, Yudaningsih, dan Supriatna
(untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pengadu), para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
2. Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena nama
Para Pengadu dalam Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor: 06/PP.06-Pu/32/Timsel-
Prov/VII/2018, tanggal 26 Juli 2018 tidak lagi termasuk dalam 14 (empat
belas) nama Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan lulus
untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana yang telah disampaikan oleh
Para Pengadu dalam Pokok Aduannya maupun pernyataan lisan pada saat
persidangan, Para Teradu akan menyampaikan maupun menegaskan kembali
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa terkait dengan pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi dan Kabupaten/Kota in casu Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, Para Teradu perlu menegaskan
kembali bahwa Para Teradu secara kelembagaan dalam membentuk Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri
menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota
dengan mengumumkan adanya Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan telah meminta kesediaan beberapa
orang dari unsur akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh
masyarakat yang menurut Para Teradu memiliki integritas dan
kemampuan untuk menjadi Calon anggota Tim Seleksi, sehingga bukan
merupakan sesuatu hal yang aneh ketika ada Tim Seleksi yang tidak
mendaftarkan diri sebagai Tim Seleksi namun kemudian menjadi Tim
Seleksi karena permintaan dari Para Teradu. Meskipun demikian, semua
Tim Seleksi tetap diwajibkan untuk menyerahkan dokumen-dokumen
persyaratan sebagaimana yang telah diatur oleh Para Teradu dan
kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh Tim Seleksi.
b. Bahwa setelah Tim Seleksi dilantik dan sebelum Tim Seleksi
melaksanakan kewenangannya, Para Teradu telah terlebih dahulu
memberikan pembekalan untuk memberikan pemahaman kepada Timsel
mengenai tata pelaksanaan seleksi yang telah diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU
Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, dalam forum
pembekalan, Para Teradu juga membuka forum tanya jawab.
c. Bahwa apabila dalam pelaksanaan Seleksi ada hal-hal yang
membingungkan Tim Seleksi dan menurut Tim Seleksi perlu
dikonsultasikan, Para Teradu membuka ruang kepada Tim Seleksi untuk
berkonsultasi terkait dengan hal-hal tersebut.
d. Bahwa Para Teradu melakukan supervisi dan monitoring dalam setiap
tahapan pelaksanaan seleksi, di mana Para Teradu selalu mengingatkan
Tim Seleksi untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
dalam Peraturan KPU dan Juknis. Namun Para Teradu tidak dapat
mengintervensi tahapan seleksi yang sedang dilakasanakan oleh Tim
Seleksi karena hasil yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi dalam setiap
tahapan merupakan hasil yang telah disepakati oleh Tim Seleksi secara
kolektif kolegial. Kewenagan Para Teradu sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 28 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 27
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, di mana
sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Para Teradu terlebih
dahulu mencermati dokumen-dokumen serta laporan pelaksanaan seleksi
yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi.
e. Bahwa terkait dengan Tim Pokja Pelaksanaan Seleksi yang menurut Para
Pengadu terhadap Tim Pokja tidak dilakukan supervisi dan monitoring,
Para Teradu perlu menjelaskan bahwa Tim Pokja menurut ketentuan
Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 16 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota merupakan tim yang terdiri atas pejabat maupun staff
pada Sekretariat KPU Provinsi yang diberikan kewenangan membantu
pelaksanaan tugas tim seleksi dalam memfasilitasi pelaksanaan tugas tim
seleksi secara administrasi (seperti: menyediakan tempat sebagai
sekretariat Tim Seleksi untuk bekerja, menyiapkan tempat rapat Tim
Seleksi dsb), membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban
anggaran, dan tugas lainnya guna mendukung pelaksanaan kinerja Tim
Seleksi. Tim Pokja tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam
pengambilan kebijakan terkait dengan penetapan hasil dalam setiap
tahapan seleksi. Kewenangan tersebut telah dilaksanakan oleh Tim Pokja
Seleksi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, di mana Sekretariat KPU
Provinsi telah melaksanakan kewenangannya secara maksimal dalam
memfasilitasi Tim Seleksi. Sehingga pernyataan Para Pengadu yang
mengatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan supervisi dan
monitoring terhadap kinerja Tim Pokja Seleksi KPU Provinsi Jawa Barat
merupakan pernyataan yang tidak berdasar karena faktanya Para Teradu
selalu memantau setiap pelaksanaan tahapan seleksi dan memastikan
bahwa Tim Pokja Seleksi KPU Provinsi telah melaksanakan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan.
f. Bahwa hampir semua hal yang disampaikan oleh Para Pengadu secara
lisan dalam persidangan terkait dengan keputusan Tim Seleksi dalam
menetapkan hasil seleksi pada setiap tahapan merupakan perbincangan
antara Para Pengadu dengan Tim Seleksi yang selama tidak diketahui oleh
Para Teradu dan terhadap hal tersebut Para Teradu tidak bisa
memberikan tanggapan dan tidak bisa melakukan klarifikasi terkait hal
tersebut.
g. Bahwa terkait dengan pembentukan kembali Tim Seleksi sebagaimana
yang telah Para Teradu sampaikan dalam jawaban maupun pernyataan
lisan pada saat persidangan, pembentukan tersebut bukan merupakan
suatu reward (penghargaan) melainkan merupakan suatu bentuk
pertanggungajawaban Tim Seleksi terhadap pelaksanaan Seleksi yang
telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi, di mana ketika pelaksanaan seleksi
tersebut ternyata tidak sesuai dengan prosedur, maka Para Teradu akan
meminta pertanggungjawaban dari Tim Seleksi.
h. Perlu Para Teradu tegaskan kembali bahwa pencermatan terhadap
dokumen-dokumen dan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 merupakan
suatu tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu untuk
mewujudnyatakan asas kecermatan dan kehati-hatian.
i. Bahwa tindakan Para Teradu yang membentuk kembali Tim Seleksi dan
meminta Tim Seleksi untuk melakukan koreksi terhadap hasil
pencermatan yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan suatu tindakan
ataupun kebijakan yang mewujudnyatakan prinsip adil, prinsip
berkepastian hukum, prinsip tertib, prinsip professional, dan prinsip
akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10, 11, 12, 15, dan 16
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
j. Bahwa terkait dengan istilah direkomendasikan, disarankan,
direkomendasikan dengan catatan, disarankan dengan keterangan,
merupakan penggunaan istilah yang digunakan berbeda antara satu
lembaga di bidang psikologi dengan lembaga psikologi yang lainnya.
Namun, secara prinsip penggunaan istilah tersebut memiliki makna yang
sama dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-
Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU
Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi
Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yaitu: direkomendasikan,
dapat dipertimbangkan, dan tidak direkomendasikan, di mana Tim Seleksi
dalam menentukan nama-nama yang LULUS pada tahapan tes psikologi,
Tim Seleksi dapat mempertimbangkan peserta yang berdasarkan hasil tes
psikologi direkomendasikan, dapat dipertimbangkan. Sedangkan peserta
seleksi yang hasil tes psikologinya termasuk dalam kategori tidak
direkomendasikan, sebagaimana ketentuan dalam Juknis seharusnya
tidak dinyatakan LULUS oleh Tim Seleksi (Bukti T-11).
k. Bahwa terkait dengan pernyataan Para Pengadu dalam persidangan yang
membandingkan hasil tes psikologi dengan kinerja Para Pengadu sebagai
Anggota KPUD pada periode sebelumnya, serta membandingkan hasil tes
psikologi pada tahapan seleksi yang diikuti oleh Para Pengadu di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota, merupakan pernyataan yang tidak relevan
karena hasil test psikologi tergantung pada kondisi kebatinan seseorang
dalam mengikuti suatu test psikologi.
l. Bahwa mengenai penyampaian secara lisan terkait dengan penundaan fit
and proper test dalam pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat Periode 2018-2023 merupakan tindakan yang menurut Para
Teradu perlu dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari Para Teradu untuk
menyampaikan secara langsung mengenai penundaan pelaksanaan Fit
and Proper Test.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka para Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : Keputusan KPU Nomor: 314/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/201
tanggal 20 April 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota Periode 2018-2023.
T-2 : Keputusan KPU Nomor 347/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018
tanggal 3 Mei 2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan dan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Tahap IV .
T-3 : Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023 Nomor:
06/PP.06-Pu/32/Timsel-Prov/VII/2018 tentang Penetapan
Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Periode 2018-2023
T-4 : Rekapitulasi Rekomendasi Hasil Asesmen Psikologi Seleksi
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Bandung, 2-3 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Biro Pelayanan
dan Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas
Padjajaran.
T-5 : Kumpulan Dokumen Rekapitulasi Hasil Tes Psikologi Peserta
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumut dan Peserta
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah III
dan nama-nama yang LULUS ke tahapan fit and proper tes.
T-6 : Keputusan KPU Nomor: 1110/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018
tanggal 17 September 2018 tentang Penetapan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023.
T-7 : Surat KPU Nomor: 1083/PP.06-SD/05/KPU/IX/2018 tanggal
18 September 2018 Perihal: Koreksi terhadap Pelaksanaan
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode
2018-2023 kepada Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023.
T-8 : Keputusan KPU Nomor: 1140/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018
tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Calon Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023.
T-9 : Pengumuman KPU RI Nomor: 1108/PP.06-
Pu/05/KPU/IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang
Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota.
T-10 : Keputusan KPU Nomor: 1155/PP.06-Kpt/05/KPU/IX/2018
tanggal 21 September 2018 tentang Pengangkatan Anggota
KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023
T-11 : Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor: 252/PP.06-
Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018
tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini,
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.