III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 236-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 29-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebagai ASN Pengadu memiliki hak konstitusional untuk memilih &
dipilih sebagai Pejabat Negara / Daerah yang telah dijamin UUD 1945 sebagai
berikut : “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinnya” (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945), Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa & negaranya (Pasal 28C ayat (2) UUD
1945), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
(Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(Pasal 28D ayat (2) UUD 1945), Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945).
Selanjutnya berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
pasal 43 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Setiap warga Negara berhak untuk
dipilih dan memilih dalam PEMILU berdasarkan persamaan hak melalui
pemungutan suara yang LUBER, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan
PERPU”.
2. Bahwa karena UUD 1945 secara tegas mengamanahkan hak tersebut maka
setiap Warga Negara, Instansi / Pejabat Negara / Pemerintah incasu
Penyelenggara Pemilu dan segala peraturan hukum dibawahnya wajib tunduk
& mengikuti ketentuan UUD 1945, jika tidak, maka ketentuan peraturan
dibawahnya menjadi tidak sah / tidak berlaku, karena azas hukumnya
peraturan hukum di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di
atasnya.
3. Bahwa atas jaminan kepastian hukum di atas, Pengadu hendak menggunakan
hak konstitusionalnya sebagai Bakal calon Wakil Bupati berpasangan dengan
Bapak H. Sarifudin, SH., MH. sebagai bakal calon bupati dengan cara
mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon bupati & wakil bupati yang
dilakukan oleh Partai Golkar dan Partai gerindra. Namun oleh Para Teradu
dilaporkan ke KASN dengan tuduhan “terlibat Politik Praktis, melanggar
Netralitas ASN dan atau telah melakukan Pelanggaran Kode Etik & Perilaku
ASN”, dengan cara :
1) Hadir pada saat pengembalian formulir pendaftaran a.n. H. Sarifudin, MH.
sebagai bakal calon Kepala daerah Kabupaten Lombok utara
2) Hadir pada kegiatan pemaparan Draft Visi–Misi Bakal Calon Kepala Daerah
(H. Sarifudin) yang diadakan oleh DPC Partai Gerindra Kab. Lombok Utara,
3) Tidak memenuhi undangan permintaan klarifikasi/panggilan BAWASLU
KLU tanggal 11 Januari 2020
4. Bahwa terkait kejadian diatas, pada hari Minggu, tanggal 15 November 2020
sekitar pukul 20.31 WITA Pengadu didatangi oleh Sdr. DARMANSYAH dengan
menunjukkan Koran Lombok Post tertanggal 13 Januari 2020 (Bukti P. 1) yang
pada halaman 15 terdapat Foto Teradu I dengan tulisan bertajuk “ Sukri Bakal
dilaporkan ke KASN ”;
5. Bahwa setelah Pengadu membaca dengan teliti dan saksama koran tersebut,
Pengadu baru mengetahui hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu I pada tanggal 12 Januari 2020 telah menyampaikan
kepada Media, tindak lanjut penanganan kasus yang didugakan kepada
Pengadu “masih berproses (surat-suratnya). Besok (hari ini, red) kami lanjut
mengirim rekomendasi ke KASN”. Pernyataan ini disampaikan Teradu I
sebelum dilaksanakannya Rapat Pleno hasil kajian sesuai Dokumen Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 01/TM/PB/Kab/18.10/1/2020 dan
dikeluarkannya Pengumuman Pemberitahuan Tentang Status Temuan
Tanggal 13 Januari 2020 (Bukti P. 2). Sehingga jelas “isi Kesimpulan &
Rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran
tertanggal 13 Januari 2020 telah terlebih dahulu diumbar kepada media
sebelum ditetapkan dalam rapat pleno dan Pengumuman Pemberitahuan
Status Temuan Tanggal 13 Januari 2020. Karenanya Para Teradu telah
membocorkan/tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya
sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut
sudah dinyatakan untuk umum, sebagaimana diatur Pasal 14 huruf d
Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 20 ayat 4 Peraturan Bawaslu No.
14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota
b. Bahwa Teradu I juga mengatakan “Beberapa pihak yg diklarifikasi antara
lain, Sekretaris DPD II Golkar Lombok Utara Gede Lilarsa dan Ketua Bidang
OKK DPC Gerindra Lombok Utara Abdullah”. Pernyataan ini tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya. Karena, sesuai keterangan Sdr. Abdullah
bahwa dia tidak pernah datang memenuhi undangan klarifikasi meskipun
2 kali diundang, apalagi memberikan keterangan/klarifikasi. Sehingga Para
Teradu telah bersikap dan berperilaku “tidak jujur” dalam menyampaikan
informasi kepada public dengan mengatakan bahwa salah satu pihak yang
diklarifikasi adalah Ketua Bidang OKK DPC Gerindra bernama Abdullah.
Padahal, fakta sebenarnya Sdr. Abdullah sendiri mengatakan tidak pernah
datang memenuhi undangan klarifikasi meskipun 2 kali diundang, apalagi
memberikan keterangan/klarifikasi kepada Para Teradu. Karenanya, Para
Teradu telah melakukan kebohongan public sebagaimana diatur Pasal 55
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan telah
melanggar sumpah/janji jabatan dan prinsip jujur sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (3) & Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
c. Bahwa selain itu, Pernyataan Teradu I mengatakan “masih berproses (surat-
suratnya). Besok (hari ini, red) kami lanjut mengirim rekomendasi ke KASN
”tidak konsisten dengan pernyataannya yang mengatakan “ Kita buktikan
dulu, baru merekomendasikan ke Unram ” pada pemberitaan Koran Radar
Lombok Tanggal 8 Januari 2020 hal. 7 berjudul Bawaslu Kumpulkan Bukti
Sukri Terlibat Politik Praktis (Bukti P. 3), sehingga Para Teradu telah
bersikap plin-plan / tidak konsisten dalam memberikan informasi.
Akibatnya, informasi yang disampaikan sungguh sangat membingungkan
dan tidak mencerahkan Pikiran. Karenanya, telah melanggar prinsip tertib
dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur Pasal 12 huruf d &
Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
6. Bahwa selain pelanggaran di atas, perbuatan Para Teradu yang tidak menjaga
Integritas, Kemandirian, Kemandirian & Kehormatannya selaku Penyelengara ,
sebagaimana tujuan diaturnya Kode Etik Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, antara lain dapat Pengadu uraikan sebagai berikut :
a. Bahwa Surat Undangan/panggilan BAWASLU KLU No.
003/K.BAWASLU.NB-06/PM.05. 02/1/ 2020 Perihal : Undangan Klarifikasi
(Bukti P. 4) untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2020
diberikan kepada Pengadu hari Jum’at, 10 Januari 2020 sekitar Pukul
17.00 wita dan itupun diberikan hanya 1 kali. Mengapa Pengadu selaku
Terlapor saat itu hanya diundang 1 kali, sementara Abdullah diundang 2
kali ? Akibatnya, Pengadu tidak mendapatkan kesempatan yang cukup
untuk menggunakan hak jawabnya memberikan penjelasan sebagai
seorang Terlapor. Padahal, dengan tersedianya waktu paling lama 5 hari
untuk melakukan kajian sejak temuan diregisterasi adalah masa yang
cukup bagi Para Teradu untuk bisa lebih bijaksana menggunakan
kewenangannya dalam melakukan upaya konfirmasi/minta klarifikasi dari
Terlapor. Karenanya, Para Teradu telah melanggar kewajiban untuk tidak
bertindak deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh-sungguh dan
melanggar “PRINSIP EFEKTIF” sehingga sangat terang Para Teradu telah
melanggar ketentuan Pasal 78 huruf a UU No. 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 7 ayat 3, Pasal 10 & Pasal 17 huruf a
Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 18 & 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu
No. 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota.
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf t UU No. 10 Tahun
2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa wujud Netralitas ASN
dalam Pemilu (Pemilukada) adalah adanya “kewajiban pengunduran diri
secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan”.
Dan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BAWASLU RI No. 6 Tahun 2018
Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota
POLRI, ditegaskan : Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas
Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota Polri terhadap :
a. Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan
b. Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu
sebelum, selama & sesudah masa Kampanye.
Dengan demikian, maka perbuatan Pengadu sebagaimana dilaporkan oleh
Para Teradu kepada KASN pada uraian angka 3 di atas, secara hukum :
Para Teradu telah Melanggar prinsip profesional yaitu bertindak tidak
berdasarkan SOP & Substansi sebagaimana diatur Pasal 15 huruf f
Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Para Teradu telah melakukan pengawasan tidak menurut tata cara
yang ditentukan secara khusus dalam mengawasi ASN sebagaimana
Pasal 4 ayat 1 huruf a & b Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2008 Tentang
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota POLRI;
Para Teradu telah keliru menyimpulkan perbuatan sebagaimana
terurai pada angka 3 di atas sebagai perbuatan yang telah melanggar
Netralitas ASN, karena indikator : “ sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta pemilihan “ sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) huruf
t UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota tidak terpenuhi. Karenanya, perbuatan Pengadu tersebut : “Tidak
dapat dikatagorikan telah melanggar disiplin PNS” sebagaimana diatur
dalam pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin PNS, oleh karena kegiatan-kegiatan diatas dilakukan
Pengadu pada masa pra kondisi yaitu sebelum penetapan pasangan
calon bupati & wakil bupati peserta pemilihan hari Rabu, 23
September 2020 & sebelum dimulainya tahapan kampanye tanggal 26
September 2020. Oleh karenanya Para Teradu terbukti telah
melanggar “Sumpah Jabatan” dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP
RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas
dan kewajiban dengan sebaik baiknya, menjalankan tugas dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, JUJUR, ADIL, DAN
CERMAT demi suksesnya Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada
kepentingan pribadi atau golongan.
7. Bahwa sebagai perbandingan sikap Para Teradu yang tidak sungguh-sungguh,
tidak Jujur, tidak Adil & tidak Cermat dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya terlihat pada Vidio pemberian sembako yang didalamnya
terdapat stiker dan baju kaos pasangan calon tertentu yang dilakukan pada
masa kampanye & telah dilaporkan namun tidak diproses sebagaimana
mestinya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian kronologi kejadian diatas, Pengadu mohon kepada yang mulia
DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap atau sekurang-kurangnya
Pemberhentian Sementara kepada para Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.3] KESIMPULAN PENGADU
Setelah memperhatikan jalannya pemeriksaan perkara ini, maka berdasarkan fakta-
fakta hukum yang terungkap di persidangan, dalil- dalil aduan, Jawaban Para
Teradu, bantahan- bantahan dari Pengadu maupun Para Teradu, penjelasan Pihak
Terkait, bukti- bukti surat dan keterangan saksi, Pengadu dapat menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok persoalan / akar masalah perkara ini adalah :
a. Apakah seorang ASN yang mengikuti seleksi internal Partai politik yang
akan menjadi Bakal Calon Wakil Bupati dapat dikatakan telah melanggar
Netralitas ASN atau tidak ?
b. Apakah Tindakan Para Teradu yang menjadikan Pengadu sebagai objek
pengawasan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota
POLRI atau tidak ?
c. Apakah pernyataan Teradu I tanggal 12 Januari 2020 yang menyatakan “
masih berproses (surat-suratnya). Besok (hari ini, red) kami lanjut mengirim
rekomendasi ke KASN ” sebelum rapat pleno hasil kajian tanggal 13
Januari 2020 adalah tindakan membocorkan rahasia atau tidak ?
d. Apakah pernyataan Teradu I tanggal 12 Januari 2020 yang menyatakan
“Beberapa pihak yg diklarifikasi antara lain, Sekretaris DPD II Golkar
Lombok Utara Gede Lilarsa dan Ketua Bidang OKK DPC Gerindra Lombok
Utara Abdullah” adalah kebohongan public atau tidak ?
e. Apakah pernyataan Teradu I yang menyatakan “….kami lanjut mengirim
rekomendasi ke KASN ” dengan pernyataannya yang mengatakan “ Kita
buktikan dulu baru merekomendasikan ke Unram ” pada pemberitaan
media adalah pernyataan yang tidak konsisten & plin plan atau tidak ?
f. Apakah tindakan Para Teradu yang hanya sekali mengundang Pengadu
selaku Terlapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi adalah
tindakan yang beralasan hukum atau tidak ?
g. Apakah tindakan Para Teradu yang menetapkan status laporan “
dihentikan” atas laporan Pelapor AGUS SALIM adalah tindakan yang
cermat, sungguh- sungguh, jujur dan adil atau tidak ?
2. Bahwa tindakan Para Teradu yang mengawasi, menyimpulkan dan
meneruskan/ merekomendasikan Pengadu sebagai Bakal Calon Wakil Bupati
ke KASN dengan alasan telah “ melanggar Netralitas ASN, terlibat Politik
Praktis, dan atau telah melakukan Pelanggaran Kode Etik & Perilaku ASN”
adalah tindakan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga Para
Teradu telah mengamputasi / memangkas hak konstitusional Pengadu sebagai
warga Negara untuk menjadi Bakal Calon Wakil Bupati. Hal ini tampak jelas
terlihat dan terbaca pada persidangan melalui dalil- dalil jawaban, bantahan-
bantahan dan penjelasan lisan Para Teradu serta Pihak Terkait (KPUD Lombok
Utara) antara lain sebagai berikut :
a. Para Teradu tidak mampu menjelaskan logika berfikir dan menunjukkan
dasar hukum yang jelas, apa basis pijakan Para Teradu mengambil
kesimpulan bahwa seorang ASN yang ikut serta seleksi internal Partai
Politik sebagai Bakal Calon Wakil Bupati adalah perbuatan yang
melanggar asas netralitas ASN.
b. jelas mengenai kapan dimulai dan berakhirnya hak- hak politik seorang
ASN dan kewajiban mengundurkan diri melekat pada subyek “Bakal
Calon atau subyek “Calon”
c. Penjelasan Pihak Terkait (KPUD Lombok Utara) mengenai tahapan
penyelenggaraan pemilihan membenarkan bahwa tindakan Pengadu
yang mengikuti seleksi internal partai politik untuk mendapatkan
rekomendasi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati masih sangat jauh dan
belum sampai pada tahapan pendaftaran pasangan calon yang baru
dilakukan pada tanggal 4 - 6 September 2020.
Dengan demikian, maka telah terbukti secara syah dan meyakinkan dalam
persidangan bahwa Para Teradu telah bertindak gegabah, tidak memahami
Tupoksi Bawaslu dan serampangan menyimpulkan tindakan Pengadu sebagai
tindakan yang telah melanggar asas netralitas ASN.
3. Bahwa tindakan Para Teradu yang menjadikan Pengadu (seorang ASN selaku
Bakal Calon) sebagai objek pengawasan dan melakukan penelusuran status
PNS Pengadu dengan Surat Perintah yang cacat administerasi terbukti telah
melampaui batas kewenangannya serta mengabaikan prinsip- prinsip
penggunaan wewenang dalam melakukan pengawasan dan penanganan
penindakan pelanggaran Pemilihan yang sejatinya mengacu pada konsep teknis
wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatakan bahwa : “ wewenang
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: masa atau tenggang waktu
wewenang, wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan cakupan bidang
atau materi wewenang ”. Karena itu, sesungguhnya Bawaslu sendiri telah
membatasi dirinya agar tidak sewenang-sewenang dalam melakukan
pengawasan terhadap Netralitas ASN, TNI & Polri, maka diterbitkan peraturan
yang bersifat khusus yaitu Perbawaslu no. 6 Tahun 2018 Tentang
PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI ASN, ANGGOTA TNI, DAN ANGGOTA
POLRI. Berkaitan dengan perkara aquo, ada beberapa pasal dari Perbawaslu
No. 6 Tahun 2018 tersebut yang secara ekplisit mengatur batasan masa/waktu
dan cakupan materi wewenang serta tata cara Bawaslu dalam mengawasi
Netralitas Pegawai ASN, TNI & Polri dapat Pengadu uraikan sebagai berikut :
Pasal 2
1) Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan Netralitas Pegawai ASN, Anggota
TNI, dan Anggota Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang
berwenang dari lembaga/instansi masing-masing secara berjenjang.
2) Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat menjadi
objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan
Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau
Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing
lembaga/instansi.
BAB II
TATA CARA PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN,
Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap:
a. keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan
b. kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu
sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
4. Bahwa pernyataan Teradu I pada tanggal 12 Januari 2020 yang menyatakan “
masih berproses (surat-suratnya). Besok (hari ini, red) kami lanjut mengirim
rekomendasi ke KASN ” sebelum rapat pleno hasil kajian tanggal 13 Januari
2020 telah terbukti secara terang benderang merupakan perbuatan
membocorkan / tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya sampai
batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah
dinyatakan untuk umum. Hal ini telah terbukti secara sempurna sesuai
pengakuan Teradu I dalam persidangan. Karenanya, telah merupakan fakta
hukum yang tidak terbantahkan bahwa Teradu I nyata- nyata telah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 14
huruf d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 20 ayat 4 Peraturan Bawaslu No. 14
Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota.
5. Bahwa demikian juga dengan pernyataan Teradu I yang menyatakan “Beberapa
pihak yg diklarifikasi antara lain, Sekretaris DPD II Golkar Lombok Utara Gede
Lilarsa dan Ketua Bidang OKK DPC Gerindra Lombok Utara Abdullah”.
Pernyataan ini telah terbukti dipersidangan sebagaimana diakui Teradu I
bahwa sdr. Abdullah tidak pernah datang memberikan keterangan/ klarifikasi
kepada Para Teradu. Karenanya, telah merupakan fakta hukum persidangan
bahwa Teradu I nyata- nyata telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya. Karenanya pula sangat beralasan hukum untuk
menyatakan bahwa tindakan Teradu I telah melakukan kebohongan public
sebagaimana diatur Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan telah melanggar sumpah/janji jabatan dan prinsip jujur
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) & Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP
RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
6. Bahwa bantahan Teradu I dalam persidangan terhadap dalil aduan Pengadu
angka 5 huruf c dengan argumentasi “…bukan merupakan pernyataan tentang
rekomendasi. melainkan dengan maksud pihak Bawaslu KLU akan melakukan
konfirmasi ke UNRAM dalam rangka penelusuran dan mengumpulkan bukti
permulaan tentang status Pengadu yang diduga merupakan ASN di lingkungan
UNRAM “ adalah merupakan alasan yang mengada- ada dan tidak logis. Hal ini
terbukti sempurna melalui pengakuan Teradu I dalam persidangan bahwa Para
Teradu memperoleh surat dari Pihak Unram mengenai status PNS Pengadu
pada tanggal 6 Januari 2020. Jadi, bagaimana mungkin Para Teradu
mengatakan pada tanggal 7 Januari 2020 “..bermaksud akan melakukan
konfirmasi kepada pihak Unram “ sementara kepastian mengenai status PNS
Pengadu telah Para Teradu peroleh satu (1) hari sebelumnya. Lagipula,
pernyataan Teradu I pada pemberitaan Koran Radar Lombok Tanggal 8 Januari
2020 (Bukti P.3) yang menyatakan “ …kita buktikan dulu, baru
merekomendasikan ke Unram “ adalah pernyataan penegasan dari rangkaian
pernyataan lainnya. oleh karena itu, sangat mustahil yang dimaksudkan
Teradu I menyatakan kata “merekomendasikan” itu sebenarnya adalah “…akan
melakukan konfirmasi…”. Dengan demikian, maka bantahan Para Teradu telah
gagal melumpuhkan dalil aduan Pengadu dan Justeru semakin menguatkan
dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I telah plin plan, tidak konsisten serta tidak
jujur dalam menyampaikan informasi kepada public. Sehingga, sangat patut
dan beralasan hukum menyatakan tindakan Teradu I telah melanggar prinsip
tertib dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur Pasal 12 huruf d &
Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
7. Bahwa tindakan Para Teradu yang hanya sekali mengundang Pengadu selaku
Terlapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi adalah tindakan yang
deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh-sungguh dan melanggar “PRINSIP
EFEKTIF”. Hal ini telah menjadi fakta hukum persidangan melalui pengakuan
Para Teradu yang membenarkan bahwa sdr. Abdullah diundang/dipanggil
sebanyak dua kali. Jika karena keterbatasan waktu sebagai alasan Para Teradu
tidak mengundang/ memanggil kembali Pengadu selaku Terlapor sebagaimana
penjelasan Teradu I dipersidangan, mengapa hal itu hanya diberlakukan
kepada Pengadu saja, sementara sdr. Abdullah tidak diberlakukan demikian.
Dan jika karena Pengadu mengatakan “…bukan wewenang bawaslu memanggil
saya ,, sebagai alasan Para Teradu tidak melakukan pemanggilan kembali
kepada Pengadu selaku Terlapor, bukankah itu hak dari Pengadu untuk
menjawab demikian ? Lagipula jawaban Pengadu tersebut tidak menggugurkan
kewajiban hukum Para Teradu untuk tetap melakukan pemanggilan sesuai
kewenangannya. Oleh karena itu, tidak berlebihan kiranya Pengadu
berpendapat bahwa Para Teradu telah terbukti bertindak deskriminatif, tidak
adil, tidak bersungguh-sungguh dan melanggar “Prinsip Efektif” sebagaimana
ketentuan Pasal 78 huruf a UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu Jo Pasal 7 ayat 3, Pasal 10 & Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP RI No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Jo
Pasal 18 & 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017 Tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
8. Bahwa tindakan Para Teradu yang menetapkan status Laporan Pelapor AGUS
SALIM “dihentikan karena tidak cukup bukti sebagai dugaan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan” telah terbukti merupakan tindakan yang tidak
sungguh- sungguh, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat. Hal ini terbukti
dalam persidangan melalui keterangan Saksi an. AGUS SALIM selaku Pelapor
menerangkan bahwa “ alat bukti berupa paket sembako yang terdapat stiker
calon tertentu secara fisik ada, saksi fakta yang melihat peristiwa telah
diperiksa, ada Pemberi dan Penerima. Namun oleh Bawaslu/ Para Teradu tetap
dianggap tidak cukup bukti. Ditambah lagi dalam persidangan, Para Teradu
tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan Anggota Majelis mengenai
“ Kapan pembagian sembako saat kampanye tidak dianggap sebagai sebuah
pelanggaran ? ” semakin menguatkan dalil aduan Pengadu bahwa Para Teradu
tidak memiliki kemampuan yang cukup dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Karenanya, Lagi- lagi tidak berlebihan kiranya Pengadu
berpendapat bahwa Para Teradu telah terbukti syah dan meyakinkan serta
beralasan hukum untuk menyatakan Para Teradu tidak sungguh-sungguh,
tidak Jujur, tidak Adil & tidak Cermat dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Keterangan Ahli;
Bukti P-2 : 2 orang Saksi fakta An. Darmansyah & Abdullah (KTP - terlampir);
Bukti P-3 : Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan;
Bukti P-4 : Koran Lombok Post Tanggal 13 Januari 2020;
Bukti P-5 : Koran Radar Lombok Tanggal 8 Januari 2020;
Bukti P-6 : Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Nomor :
003/K.BAWASLU.NB-06/PM.05. 02/I/2020 Hal : Undangan
Klarifikasi.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu, Pengadu
menghadirkan Saksi atas nama Supriyanto untuk menguatkan dalil aduannya yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi pertama Pengadu bernama Agus Salim, menyampaikan keterangan saksi
sebagai berikut :
a. Bahwa dalam keterangannya menyampaikan melaporkan ke bawaslu
tertanggal 16 oktober 2020 atas peristiwa dugaan tindak pidana pemilu
terkait pembagian sembako seminggu sebelum kami melaporkan ke
bawaslu KLU, pada tanggal 18 dan 19 oktober 2020, saksi kami diperiksa
oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, pada tanggal 20 Oktober 2020,
Staf Bawaslu mengirimkan surat melalui via whatsapp kepada saksi Agus
Salim pada intinya menyampaikan laporan yang telah disimpulkan tidak
memenuhi unsur.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa terhadap pokok dalil aduan Pengadu, oleh Teradu 1, 2, dan 3 menolak
sesecara keseluruhan dalil aduan yang disampaikan Pengadu dengan alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap aduan yang disampaikan oleh pengadu yang pada pokoknya
meyebutkan tentang Hak Konstitusional yakni hak memilih dan dipilih sebagai
Pejabat Negara/Daerah sebagaimana telah dijamin oleh Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dengan maksud akan
menggunakan Hak Konstitusonalnya sebagai Bakal Calon Wakil Kabupaten
Lombok Utara berpasangan dengan H. Sarifudin sebagai Bakal Calon Bupati
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020.
Berikut dalil jawaban Para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu,
diantaranya:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan telah
menjamin adanya kepastian hukum berkaitan dengan tugas dan
wewenang yang dimiliki oleh Bawaslu dalam melakukan pengawasan
pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pemilihan, menerima dan
menyelesaikan Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pemilihan, serta
meneruskan Temuan dan Laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
Bahwa interpretasi terhadap kewenangan Bawaslu sebagaimana telah
dijamin kedudukan hukumnya oleh Peraturan Perundang-undangan,
tidak bertujuan untuk membatasi Hak Konstitusional (Memilih dan
Dipilih) bagi seluruh Warga Negara sebagaimana amanat Undang- Undang
Dasar 1945, melainkan dalam rangka mewujudkan cita-cita Bangsa dan
mewujudkan tujuan Negara dalam membangun Aparatur Sipil Negara
yang memiliki Integritas, Profesional, Netral dan bebas dari intervensi
politik;
Bahwa dalam hal ASN yang hendak mengikuti kontestasi pada Pemilihan
Kepala Daerah sudah sepatutnya taat dan tunduk terhadap prosedur dan
syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Huruf f yang menyebutkan
“Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
f. netralitas; dan Pasal 9 Ayat (2) yang menyebutkan “Pegawai ASN harus
bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
selanjutnya diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
yang selanjutnya dijabarkan lebih rinci dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia, Nomor B/71/M.SM.00.00/2019 Perihal Pelaksanan Netralitas
bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang pada
pokoknya melarang Aparatur Sipil Negara melakukan perbuatan yang
mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang
mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai
politik, seperti misalnya melakukan pendekatan terhadap partai poltik
terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan dirinya
sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daearah. Maka jika
seorang ASN bermaksud untuk menggunakan Hak Konstitusionalnya
mengikuti kontestasi sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
terlebih dahulu harus mengajukan pengunduran diri. (Bukti T.1 & T.2)
Bahwa telah terungkap sebagai fakta hukum dari hasil penelusuran dan
persesuaian keterangan saksi pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu KLU, perbuatan yang dilakukan oleh saudara Dr. Muhammad
Sukri telah patut diduga sebagai perbuatan yang melanggar Netralitas
ASN. Sehingga oleh Bawaslu KLU menyampaikan rekomendasi kepada
Komisi ASN RI, dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukakan perbuatan tidak Netral pada pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2020 dan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dengan surat Nomor: R-
1134/KASN/4/2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas
ASN a.n Dr. H. Muhammad Sukri, M.Hum (NIP. 19751231 200212 1 001)
yang kemudian diberikan Sanksi Moral berupa Pernyataan Secara
Terbuka dan Sanksi Administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
(Bukti T.3)
Majelis pemeriksa kode etik yang mulia:
2. Bahwa selanjutnya Pengadu menyampaikan dalil aduan yang pada pokoknya
menyatakan Teradu 1 telah membocorkan/tidak menjaga rahasia sampai batas
waktu yang ditentukan telah melanggar prinsip tertib dan prinsip kepentingan
umum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf d & Pasal 19 huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dengan melampirkan bukti berupa Koran Lombok Post tertanggal 13 Januari
2020 dan Koran Radar Lombok tertanggal 8 Januari 2020.
Berikut dalil jawaban Para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu,
diantaranya:
Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teradu 1 sebagaimana termuat
dalam Koran Lombok Post tertanggal 13 Januari 2020 yang menerangkan
“Masih berproses (surat-nya). Besok (hari ini, red) kami lanjutnya mengirim
rekomendasi ke KASN”. Pernyataan tersebut disampaikan dengan maksud
apabila mengacu pada ketentuan mengenai waktu penanganan
pelanggaran sebagaimana Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
maka batas waktu penanganan pelanggaran sejak perkara tersebut
diregistrasi pada tanggal 9 Januari 2020 akan berakhir pada tanggal 13
Januari 2020 untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Bahwa berkaitan dengan penyataan Teradu 1 tentang “Beberapa pihak
yang diklarifikasi antara lain, Sekretaris DPD II Golkar Lombok Utara Gede
Lilarsa dan Ketua Bidang OKC DPC Partai Gerindra Lombok Utara atas
nama Abdullah”. Maksud dari keterangan yang disampaikan oleh Teradu 1
yakni pihak yang akan diundang untuk dimintai keterangan/klarifikasi
dalam rangka kajian dugaan pelanggaran, sehingga bukan merupakan
pihak yang telah dimintai keteranagan/klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu KLU.
Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Teradu 1 tentang “Kita buktikan
dulu, baru merekomendasikan ke UNRAM” bukan merupakan pernyataan
tentang rekomendasi, melainkan dengan maksud pihak Bawaslu KLU
akan melakukan konfirmasi ke UNRAM dalam rangka penelusuran dan
mengumpulkan bukti permulaan tentang status Pengadu yang diduga
merupakan ASN di lingkungan UNRAM. Sehingga Bawaslu memperoleh
bukti berupa Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dekan FKIP Unram
Nomor: 38/UN18.T5/KP/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan
bahwa benar Pengadu merupakan tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mataram. (Bukti T.4)
Majelis pemeriksa kode etik yang mulia
3. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menerangkan tentang adanya
tindakan deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh-sungguh berkaitan dengan
Pengadu yang hanya diundang 1 (satu) kali untuk diminta
keterangan/klarifikasi, sedangkan para pihak yang lain menerima undangan
sebanyak 2 (dua) kali. Sehingga oleh Pengadu merasa tidak mendapatkan
kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak jawabnya memberikan
penjelasan selaku pihak terlapor.
berikut dalil jawaban para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu,
diantaranya:
Bahwa dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan petunjuk tekhnis
dalam melakukan penganangan pelanggaran, tidak mengatur tentang adanya
ketentuan jumlah permintaan/mengundang Pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi untuk diklarifikasi dan didengar
keterangannya di bawah sumpah, sehingga dalil aduan yang menyatakan
Bawaslu KLU telah bertindak deskriminatif, tidak adil, tidak bersungguh-
sungguh dan melanggar prinsip efektif adalah pernyataan yang keliru dan tidak
memiliki dasar hukum yang jelas.
Bahwa dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan
Pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Bawaslu
Kabupaten Lombok Utara telah mengundang pelaku atas nama sdr.
Muhammad Sukri secara resmi untuk hadir dan diminta
keterangan/klarifikasi pada tanggal 11 Januari 2020 berdasarkan surat
undangan klarifikiasi nomor 003/K.BAWASLU.NB- 06/PM.05.02/1/2020
tertanggal 10 Januari 2020, namun pelaku tidak bersedia hadir dan
menolak untuk menandatangani tanda bukti pengiriman (disposisi surat)
dengan dalih “Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memanggil saya”
hal tersebut disampaikan tidak hanya kepada yang memberikan
undangan secara langsung melainkan juga melalui obrolan via whatsapp
dengan Ketua Bawaslu KLU. Sehingga dapat dinilai sebagai pihak yang
tidak memiliki sikap profesional dengan memandang remeh dan
mengabaikan undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu KLU.
(Bukti T.5 – T.6)
Majelis pemeriksa kode etik yang mulia
4. Bahwa Pengadu dalam dalil aduan yang pada pokonya menerangkan bahwa
para Teradu telah melanggar prinsip profesionalitas, melakukan pengawasan
terhadap Netralitas ASN yang tidak sesuai dengan tata cara dan bedasarkan
SOP, serta telah keliru menyimpulkan perbuatan yang telah melanggar
Netralitas Aparatur Sipil Negara.
berikut dalil jawaban Para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu,
diantaranya:
Bahwa dalam konteks memahami dan memaknai pelanggaran Netralitas
ASN pada pelaksanan Pemilihan Kepala daerah haruslah ditelaah secara
komperhensif dan universal, sehingga tidak konstan pada pengertian
sebagaimana yang termuat dalam dalil aduan yang disampaikan oleh
pengadu. Tetapi lebih dari itu, terdapat berbagai macam bentuk tindakan
yang dikategorikan sebagai perbuatan yang patut diduga melanggar
Netralitas ASN sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan
diantaranya:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil
Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
d. Surat Edaran Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang
Pelaksanaan Netralitas Bagi Asn pada Penyelenggaraan Pilkada
Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
e. Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian
Negara tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar,
Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Nomor: 14/NK/BAWASLU/X/2O15, Nomor: 193/5589/SJ, Nomor:
MoU/1 0/M.PANRB/10/2015, Nomor: 02/MOU.KASN/10/2015,
Nomor: 23/K/KS/X/2015.
Netralitas dalam KBBI adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak)
Menurut Nuraida Mokhsen dalam FGD Sistem Pengawasan KASN
Terhadap Pelaksanaan Asas Netralitas ASN, Jakarta 21 Mei 2018
“Netralitas ASN mengandung makna impartiality yaitu bebas kepentingan,
bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak”
Netralitas yang dimaksud dalam Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN, yang kemudian dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen
PAN RB) No. B/71/M.SM.00.00/2017 berarti bahwa “setiap pegawai ASN
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak
kepada kepentingan siapapun”
Majelis pemeriksa kode etik yang mulia
5. Bahwa Pengadu menyampaikan dalil aduannya tentang perbandingan sikap
Teradu yang tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil & tidak cermat
dalam menjalankan tugas den kewajibannya dengan yang pengadu nilai dari
video pemberian sembako yang didalamya terdapat stiker dan baju kaos
Pasangan Calon tertentu yang dilakukan pada masa kampanye dan telah
dilaporkan namun tidak diproses sebagaimana mestinya.
berikut dalil jawaban Para Teradu atas dalil yang disampaikan oleh Pengadu,
diantaranya:
Bahwa terhadap video pemberian sembako yang didalamya terdapat stiker
dan baju kaos Pasangan Calon tertentu yang dilakukan pada masa
kampanye telah dilaporkan oleh salah seorang warga negara yang memiliki
hak sebagai pihak pelapor. maka oleh Bawaslu KLU telah dilakukan
proses penanganan pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan prosedur
sebagaimana termuat dalam ketentuan Perbawaslu 14 tahun 2017 tentang
penanganan pelanggaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, Sehingga
perkara tersebut telah di registrasi dengan Nomor:
04/Reg/LP/PB/Kab/18.10/X/2020
Bahwa kemudian perkara yang dimaksud setelah diregistrasi oleh
Bawaslu KLU, diteruskan pada tahapan pembahasan pertama oleh Sentra
Gakkumdu KLU. Kemudian dilanjutkan pada tahapan kajian dugaan
pelanggaran dengan mengumpulkan bukti serta mengundang para pihak
yang terkait untuk diminta keterangan/klarifikasi. Setelah dilakukan
kajian dugaan pelanggaran, selanjutnya perkara tersebut kembali
diteruskan pada tahapan pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu KLU
yang memperoleh kesimpulan perkara tersebut dihentikan karena tidak
cukup bukti sebagai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. (Bukti
T.7)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis
Pemeriksa Kode Etik Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan pengadu tidak terbukti;
2. Menyatakan para Teradu telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan
pemilihan yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, dan efisien;
3. Menyatakan bahwa para Teradu telah secara patut dan bersungguh- sungguh
dalam menangani Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Demikian rangkian kesimpulan para Teradu, mohon kepada Majelis Yang Mulia
memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa sebelum para teradu menyampaikan kesimpulan dihadapan Majelis yang
Mulia, terlebih dahulu para Teradu akan memberikan tanggapan terhadap beberapa
Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dan memohon kepada Majelis yang
Mulia untuk dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban
teradu yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
a. Bahwa para saksi yang diajukan dalam persidangan oleh pengadu tidak dapat
diminta keterangannya karena dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai
saksi oleh Majelis Hakim;
b. Terhadap adanya bukti yang diajukan oleh para Teradu tentang Pemberitahuan
Status Laporan/Temuan (T.8) adalah keliru. Maka oleh karenanya bukti
tersebut telah dicabut dan oleh para Teradu telah dilakukan perbaikan;
c. Bahwa para Teradu telah melakukan perbaikan terhadap dalil jawaban yang
memuat uraian singkat tentang kasus posisi yang menjadi objek pelanggaran
yang dilakukan oleh Dr. M. Sukri, M. Hum yang patut diduga melanggar
Netralitas ASN pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2020;
d. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam lampirannya menyebutkan
tentang jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 30 September 2019. Maka sejak
tanggal tersebut Bawaslu telah memiliki kewenangan untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya seperti melakukan Pencegahan, Pengawasan dan
Penindakan terhadap adanya dugaan Pelanggaran Pemilhan, termasuk dugaan
Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
e. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf a,b dan e Undang – Undang
Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang- Undang terhadap Tugas dan Wewenang
Panwaslu kabupaten/kota. hal demikian juga dipertegas dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PPU/XVII/2019 tentang perubahan frasa
Panwas kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, dimana dalam
pasal tersebut sudah dijelaskan terhadap wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota
dalam melakukan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan,
menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan, dan meneruskan temuan dan
laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas menjadi dasar para Teradu 1, 2 dan 3
dalam melakukan tindakan meneruskan pelanggaran Hukum Lainya ke
instansi yang berwenang dalam hal ini KASN bukti (vide Bukti T.3)
f. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam melakukan Pengawasan
dan Penindakan terhadap adanya dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-
undangan lainnya yang berkaitan dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara telah
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebab Bawaslu Kabupaten Lombok
Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak bertujuan untuk
membatasi Hak Konstitusional Pengadu yang hendak mencalonkan diri sebagai
Kepala Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020, akan tetapi menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari serangkain proses tersebut.
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menemukan fakta tentang adanya
perbuatan Pengadu yang patut diduga melanggar Netralitas ASN, seperti telah
mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, melakukan foto
bersama Bakal Calon Bupati, menghadiri kegiatan pengembalian formulir
Bakal Calon Bupati, menghadiri kegiatan penyampaian visi-misi Bakal Calon
Bupati.
h. Bahwa perbuatan Pengadu sebagaimana dijelaskan dalam poin sebelumnya
telah cukup tegas dan jelas merupakan perbuatan dilarang oleh ketentuan
Peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 Huruf f yang
menyebutkan “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan
pada asas: f. netralitas; dan Pasal 9 Ayat (2) yang menyebutkan “Pegawai ASN
harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
selanjutnya diatur juga dalam pasal 11 hurf c Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
menyebutkan “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun
golongan”, yang selanjutnya dijabarkan lebih rinci dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,
Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Perihal Pelaksanan Netralitas bagi ASN pada
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 pada poin C angka 1 huruf a, b,
c, d, e, f, dan g yang pada intinya melarang Aparatur Sipil Negara melakukan
perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau
perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi
dengan partai politik, seperti misalnya melakukan pendekatan terhadap partai
poltik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, mendeklarasikan dirinya sebagai
bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daearah.
i. Bahwa kedudukan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dalam melakukan
penindakan dugaan pelanggaran peraturan Perundang- undangan lainnya
seperti Netralitas ASN adalah melakukan Pengkajian atas hasil pengawasan
dugaan pelanggaran seperti mengumpulkan bukti, mengundang para pihak
terkait untuk diklarifikasi, untuk selanjutnya menyampaikan rekomendasi
kepada instansi yang berwenang. Maka berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Perundang-undangan lainnya seperti Netralitas ASN sudah menjadi otoritas
Komisi Aparatur Sipil Negara untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan fakta, bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan kami
Para Teradu yaitu Teradu 1, 2 dan 3 berkesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Benar Pengadu telah melibatkan dirinya dalam kegiatan salah satu
bakal Pasangan Calon Bupati yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Lombok Utara tahun 2020;
2. bahwa terhadap perbuatan tersebut para Teradu melakukan Tindakan
berdasarkan Kewenangannya untuk mengawasi, Mengkaji dan
merekomendasikan dugaan pelanggaran Hukum lainnya yaitu melanggar
Netralitas ASN serta kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Bahwa para Teradu telah bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
sebagai lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan
Pemilihan yang Mandiri, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional,
Professional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien;
4. Bahwa kami para Teradu tetap pada jawaban untuk menolak seluruh aduan
pengadu.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan bukti yang diberi
tanda T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Hasil Cetak Screenshot unggahan Media Sosial Facebook dengan
nama akun Tanjung Kayangan tanggal 6 Desember 2019 dengan
caption “Pengembalian formulir hari ini ke sekretarian Partai
Golkar. Lengkap Sarif-Sukri Hadir;
Bukti T-2 : Kliping Koran Radar Lombok tanggal 7 Desember 2019 dengan
judul “Sarif-Sukri Serius Maju Pilkada KLU;
Bukti T-3 : Tindak lanjut Komisi ASN dengan surat Nomor: R-
1134/KASN/4/2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran
Netralitas ASN a.n Dr. H. Muhammad Sukri, M.Hum (NIP.
19751231 200212 1 001);
Bukti T-4 : Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dekan FKIP Unram
Nomor: 38/UN18.T5/KP/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang
menyatakan bahwa benar Dr. H. Muhammad Syukri, M.Hum
merupakan tenaga pengajar (Dosen) pada Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Universitas Mataram;
Bukti T-5 : Undangan Klarifikasi kepada saudara Dr. H. Muhammad Syukri,
M.Hum., Nomor: 003/K.BAWASLU.NB-06/PM.05.02/I/2020
Tertanggal 10 Januari 2020;
Bukti T-6 : Hasil cetak screenshoot obrolan via whatsapp yang bersangkutan
dengan Ketua Bawaslu KLU;
Bukti T-7 : Pemberitahuan tentang status Laporan/Temuan
terhadap Temuan dengan registrasi perkara Nomor:
01/TM/PB/Kab/18.10/I/2020;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
KPU Kabupaten Lombok Utara yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan Bapak Muhammd Sukri, karena memang yang
bersangkutan belum sampai batas pendaftaran ke KPU Kabupaten Lombok
Utara, jadi kalau mengacu kepada Peraturan, maka paling tidak sudah sama
apa yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf T UU
No 10 Tahun 2016 yang berbunyi kalau dia ASN harus menyatakan secara
tertulis surat pengunduran diri sebagai Anggota TNI, Anggota Polri dan PNS
serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkannya sebagai pasangan
calon peserta pemilihan dalam hal ini Bapak Muhammad Sukri belum sebagai
calon peserta pemilihhan.
2. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) huruf u Peraturan KPU No 18 tahun 2019
menyatakan bahwa secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI,
Polisi, PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak
ditetapkannya sebagai calon, berikutnya dalam Peraturan KPU No 3 Tahun
2017 pun sama juga harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri
sebagai anggota DPR, DPRD, Anggota TNI, Polisi, PNS atau Kepala Desa, inipun
ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan
KPU No. 3 Tahun 2017 juga dijelaskan bahwa bagi calon yang berstatus
sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi dan PNS wajib menyampaikan
keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota
DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi dan PNS kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/kota paling lambat tiga puluh hari sebelum hari pemungutan
suara. demikian juga dengan Peraturan KPU yang terbaru, yaitu pasal 95 ayat
(1) PKPU No. 1 Tahun 2020, Anggota TNI, Polisi, PNS, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/kota, Panwas kecamatan, PPL, pengawas tempat pemungutan
suara, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan,
Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang
memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. jadi kami
sebagai penyelenggara di tingkat KPU Kabupaten Lombok Utara terkait
permasalahan ini belum sampai ketahapan kami karena ini masih jauh
sebelum tahapan tahapan pendaftaran pasangan calon.