III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 308-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
289-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Putusan BAWASLU RI Nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal
18 Juni 2019 yakni:
a. memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok tengah untuk
memerintahkan PPK Kecamatan Pujut memperbaiki atau membetulkan
isi formulir Model DAA-1 DPRD dan Formulir Model DA1 DPRD
Kabupaten Lombok Tengah, sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional
Demokrat (Nasdem);
b. memerintahkan KPU Kabupaten Lombok tengah untuk menindaklanjuti
hasil perbaikan Formulir Model DAA1-DPRD dan Formulir Model DA1-
DPRD Kabupaten Lombok Tengah;
2. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Tengah seharusnya melaksanakan putusan
tersebut maksimal tiga (3) hari kerja semenjak putusan ditetapkan dan amar
putusan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan hukum yang
tertuang dalam putusan.
3. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Tengah belum melaksanakan amar putusan
sebagamana yang telah ditentukan.
4. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019, Pengadu melalui surat tertanggal 6
Agustus 2019, meminta penjelasan KPU Kabupaten Lombok Tengah. Namun
sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari KPU Kabupaten Lombok
Tengah.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019
1. Bahwa telah dilakukan pelaksanaan putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran
administrasi pemilu 2019 dengan putusan Nomor :
023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah yang
dalam hal ini selaku Teradu-1 sampai dengan Teradu-5. Bahwa dalam
pelaksanaan a quo, dihadiri oleh saksi dari partai Nasdem, Aparat Kepolisian
Resort Praya serta di awasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah;
2. Bahwa adapun perbuatan masing-masing Teradu yang patut diduga sebagai
pelanggaran adalah sebagai berikut ;
a. Bahwa pelaksanaan putusan berupa perbaikan terhadap formulir DAA1
dilakukan tanpa melalui mekanisme pleno melainkan Rapat biasa (Bukti-
P.1, Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-P.9).Bahwa
seharusnya mekanisme yang dilakukan dalam mengambil keputusan, harus
memalui mekanisme Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1)
PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU
Kab/ Kota mengatur “Pengambilan Keputusan oleh KPU Provinsi, KPU Kab/
Kota dilakukan dalam rapat pleno”.
b. Bahwa tata cara yang dilakukan dalam pelaksanaan putusan a quo
dilakukan dengan cara memperbaiki formulir model DAA1 menggunakan
Formulir C1 Hologram. Bahwa dalam pelaksanaanya, masing-masing Teradu
membuka Kotak suara untuk mengambil Formulir Model C1 berhologram
se-Kecamatan Pujut yang berjumlah 384 TPS untuk selanjutnya disalin
kedalam formulir DAA1. Akan tetapi ditemukan beberapa fakta-fakta yaitu
;(Bukti-P.1, Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-P.9)
1) Formulir C1 Hogram yang tidak ada ditemukan yaitu sebanyak 13 TPS.
Dan terhadap TPS – TPS yang tidak ditemukan masing-masing teradu
menggunakan C1 hasil scan dalam SITUNG.
2) Ditemukan pengisian formulir C1 yang keliru yaitu sebanyak 6 TPS.
3) Terdapat perbedaan Form C1 berhologram dengan Form DAA1 yaitu
sebanyak 20 TPS.
4) Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1
salinan milik Bawaslu yaitu di 2 TPS.
5) Dokumen-dokumen tersebut oleh masing-masing teradu di ambil
hanya dari 2 (dua) kotak yang mana 1 Kotak untuk C1 hologram dan
satu kotak lagi untuk Formulir DAA1.
Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah meminta pembukaan dokumen C1 Plano untuk mendapatkan data
yang benar sebagai dasar pembetulan administratif sesuai amar putusan
Bawaslu RI.Akan tetapi masing-masing teradu mengindahkannya. (Bukti-
P.1).Bahwa masing-masing teradu dipandang abai/ menyepelekan proses-
proses yang sebelumnya telah dilakukan pada saat pleno di tingkat
Kecamatan seperti misalnya pembukaan dokumen C1 Plano,C7 dan/ atau
DA2 sebagai dokumen pembenar atas perbedaan tersebut. Di samping itu,
terhadap tidak di libatkannya mantan PPK Pujut dipandang keliru karena
untuk mendapatkan konfirmasi atas kejadian-kejadian khusus yang
sebelumya terjadi pada saat pleno di tingkat Kecamatan.(vide (Bukti-P.1,
Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-P.9).Bahwa apabila
Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan keberatan atas
perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR,
Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1-DPRD
Kab/Kota yang diterima PPK, PPK melakukan pengecekan formulir Model
C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model
C1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (Vide
Pasal 85 Ayat (1) PKPU 4 Tahun 2019).Bahwa terhadap penggunaan SITUNG
sebagai dokumen yang dapat digunakan, Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangannya didalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019
menyebutkan “Mahkamah berpendirian bahwa data yang bersumber pada
laman web SITUNG bukanlah data yang dapat digunakan menilai keabsahan
perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan TPS”
c. Bahwa kotak suara a quo sebelumnya sudah berada di aula kantor KPU
jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan Putusan Bawaslu RI yang mana
Kotak-kotak tersebut sebelumnya berada di gedung eks DPR, kemudian
karena ada kebutuhan PHPU, kotak tersebut digeser pada Sekitar Bulan Mei
2019 (Bukti-P.1, Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-
P.9).Bahwa terhadap hal tersebut diatas, patut dipertanyakan tentang
keabsahan dan kebenaran dokumen-dokumen isi dari kotak tersebut karena
tidak dikembalikan lagi kedalam gudang penyimpanan sehingga pengawasan
dan penguasaan kotak tersebut sudah tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa mekanisme pembukaan kotak suara oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota
untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam
penyelesaian perselisihan hasil Pemilu ketentuannya telah diatur dalam
Pasal 95 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
d. Bahwa masing-masing Teradu tidak memberikan dokumen hasil perubahan
a quo kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi parpol dan
Pihak pelapor hingga keluarnya Putusan Bawaslu RI a quo(vide Bukti-P.1,
Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-P.9).Bahwa perlu
diingat, salah satu dari 15 standar Pengaturan Pemilu Demokratis menurut
International IDEA, adalah kepatuhan dan penegakan hukum pemilu yang
salah satunya berupa “Kerangka hukum harus memberikan agenda waktu
untuk pertimbangan dan penentuan masalah dan hasilnya disampaikan
kepihak yang mengajukan.” (International IDEA : 2002).
e. Bahwa perolehan suara Partai Nasdem bertambah sebanyak 55 suara di 3
TPS, berkurang 19 suara di 3 TPS lainnya, sehingga terjadi penambahan
suara Partai Nasdem sebanyak 36 suara. Penambahan dan pengurangan
terjadi di 4 desa, yaitu Desa Kawo, Pengembur, Sengkol, dan Tanak Awu
Kec. Pujut, Sedangkan pada 14 TPS lainnya terjadi pergeseran suara internal
Partai Nasdem. Sehingga hasil akhirnya, perolehan Partai Nasdem se-
Kecamatan Pujut yang semula 7.954 suara menjadi 7.990 suara (vide Bukti-
P.1, Bukti-P.5).Bahwa hal tersebut diatasakan berdampak pada perubahan
data pemilu. Sederhananya, jika terjadi perubahan jumlah perolehan suara
maka akan berimbas kepada jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara
yang digunakan, dan perubahan suara sah-dan tidak sah. Bahwa masing-
masing Teradu mengabaikan hal-hal tersebut sedangkan hal itu merupakan
variable-variabel pokok yang menyusun data-data kepemiluan yang
mencerminkan kwalitas pemilu.Bahwa Proses penyelenggaraan pemilu yang
demokratis ditandai oleh: Adanya kepastian hukum dalam pengaturan
setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang dirumuskan berdasarkan asas-
asas pemilu yang demokratis; Adanya integritas proses dan hasil pemilu dan
sistem penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu secara adil. Integritas
proses dan hasil pemilu akan terwujud apabila: semua ketentuan yang
mengatur proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara konsisten.
pemungutan dan penghitungan suara tidak saja dilakukan menurut
ketentuan perundang-undangan tetapi terutama harus transparan dan
akurat tidak ada penyimpangan, pelanggaran, intimidasi, manipulasi, dan
kesalahan dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu (Titi
Anggraini : 2018). Bahwa lebih lanjut, Kepastian hukum dalam pengaturan
pemilu akan terwujud apabila ; (1) semua aspek mengenai pemilu diatur
secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekosongan hukum; (2) semua
ketentuan yang mengatur pemilu harus konsisten satu sama lain, sehingga
tidak terjadi kontradiksi antar-ketentuan atau antar peraturan; (3) semua
ketentuan harus mengandung arti yang jelas dan bermakna tunggal,
sehingga tidak terjadi ketentuan yang menimbulkan multitafsir; dan (4)
semua ketentuan yang dibentuk harus dapat dilaksanakan. (Hasyim Asy’ari,
Pemilu Demokratis : 2016);
3. Bahwa masing-masing teradu kerap melakukan perbuatan dan/ atau tindakan
yang berakibat terjadinya beberapa peristiwa selama pelaksanaan pemilu 2019.
Tercatat beberapa peristiwa yang dipicu oleh tindakan atau keputusan masing-
masing teradu yang berbuntut/menyebabkan antara lain:
a. Tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
Bahwa terdapat rekomendasi yang tidak di tindak lanjuti oleh
masing-masing teradu yaitu Rekomendasi Nomor 26/K/Bawaslu
LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang mana locus TPS yang di
rekomendasikan sama dengan TPS obyek Putusan Bawaslu RI a
quo.Bahwa pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, yang
dipimpin oleh Teradu-3 Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
merekomendasikan agar melakukan pembukaan Kotak suara terhadap
TPS-TPS yang sebelumnya pernah di rekomendasikan oleh panwascam
kepada PPK akan tetapi PPK tidak menindak lanjuti rekomendasi
tersebut. Sehingga KPU harus melakukan kroscek dan pembenaran jika
terdapat kekeliruan terhadap perolehan suara, daftar pemilih,
penggunaan surat suara dan pengguna hak pilih di 98 TPS se kabupaten
Lombok Tengah, memastikan kebenaran angka-angka dalam formulir
model DB1 yang dibacakan dengan formulir model DA1 dan melakukan
penelitian terhadap kebenaran data DPT, DPK, DPTb, data Pengguna hak
pilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah.
(Bukti-P.10). Bahwa rekomendasi a quo telah pula dikuatkan dengan
rekomendasi Bawaslu Provinsi NTB Nomor 46/ K.NB/HK.01.00/V/2019
Tanggal 12 Mei 2019 kepada KPU Provinsi NTB yang pada pokok isinya
agar KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rekomendasi
bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. (Bukti-P.11). Bahwa terhadap
Rekomendasi a quo KPU Provinsi NTB menindaklanjuti Rekomendasi a
quo dengan Memerintahkan/ Menginstruksikan KPU Kabupaten Lombok
Tengah untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah sebagaimana surat Nomor : 612/HM.06-Sd/52/Prov/V/2019
tanggal 13 Mei 2019 (Bukti-P.12). Bahwa terhadap rekomendasi tersebut
masing-masing teradu menindaklanjuti rekomendasi a quo hanya dengan
bersurat tanpa ada tindakan, sehingga bisa dikatakan tidak ada tindak
lanjut atas rekomendasi a quo.Teradu-3 yang menjabat sebagai PLH
Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah hanya bersurat kepada KPU
Provinsi NTB dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bahwa
rekomendasi telah dilaksanakan(Bukti-P.13).Bahwa pada intinya,
terhadap perintah KPU Prov NTB a quo, masing-masing teradu
menjawabnya dengan surat tanpa melaksanakan sesuai apa yang di
instruksikan/ diperintahkan.
b. Terjadinya unjuk rasa dan Kerusuhan ke kantor Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah
Bahwa pada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menemukan
dugaan pelanggaran dengan Nomor; 11/TM/PL/Kab/18.06/I/2019 Dan
terhadap pelanggaran tersebut mengakibatkan Caleg Partai Golkar Dapil
Lombok Tengah 3 atas nama Baiq Sumarni terbukti melakukan tinbdak
pidana pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor
1/pid.s/2019/PN Pya Tanggal 18 Pebruari 2019 dan terhadap keluarnya
putusan a quo, masing-masing teradu mencoret saudari Baiq Sumarni
dari DCT Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Merasa di rugikan
atas keputusan pencoretan a quo, saudari Baiq Sumarni mengajukan
gugatan ke PTUN atas Keputusan a quo (Bukti-P.14). Bahwa persoalan
yang menimbulkan unjukrasa ke kantor Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah adalah pernyataan masing-masing teradu yang pada intinya
“Pencoretan dari DCT saudari Baiq Sumarni diakibatkan oleh Bawaslu.
Sehingga jika ingin di masukkan kembali kedalam DCT saudari Baiq
Sumarni harus meminta Putusan atau Rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah.”(Bukti P.15). Bahwa setelah itu saudari Baiq Sumarni
beserta massa pendukungnya lansung mendatangi dan mengamuk
Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Mereka terprovokasi oleh
pernyataan Teradu bahwa pencoretan itu adalah perbuatan Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah dan bisa memasukkan kembali kedalam DCT
juga atas perintah Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (Bukti-P.16).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan surat kepada
KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menenangkan masa yang sudah
beringas. aksi beringas tersebut berlansung selama tiga hari sampai
akhirnya Kapolres Lombok Tengah menginisiasi untuk dilakukannya
mediasi antara massa, KPU dan Bawaslu. Dalam mediasi yang
dilaksanakan pada tanggal 2 April 2019 tersebut, Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah memaparkan fakta-fakta sehingga di coretnya saudari
Baiq Sumarni. Bahwa setelah dilaksanakan mediasi a quo, massa
menjadi sadar bahwa segalanya adalah murni perbuatan KPU Kabupaten
Lombok Tengah secara mandiri, bukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah (Bukti P.17). Bahwa sangat disayangkan sikap masing-masing
teradu yang tidak mandiri dan bertanggung jawab dalam mengeluarkan
keputusan. Malah mengelimpahkan kepada lembaga lain untuk
menghindari akibat atas dikeluarkannya keputusannya tersebut.
4. Berdasarkan uraian di atas, terhadap apa yang telah dilakukan oleh Teradu-1
s/d Teradu-5, terbukti telah melanggar Sumpah/Janji sebagai Penyelenggara
Pemilu diakrenakan ketidakcermatannya dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana Pasal 7 Peraturan Dewan Kehaormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selain itu juga Teradu-1 s/d Teradu-5 terbukti telah
melanggar Prinsip-prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu yakni prinsip Adil,
Terbuka, dan Profesional sebagaimana Pasal 10 Huruf a, Pasal 13 Huruf a dan
Huruf b, Pasal 15 Huruf d, Huruf f, dan Huruf h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019
Berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan Teradu; dan
4. Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex acuo at
bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
[2.3.1] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6
sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Form Keberatan Model DA2 KPU di Kecamatan Pujut;
2. Bukti P-2 : Surat Keberatan Saksi Pengadu dan Saksi parpol lainnya
kepada terhadap Pleno PPK Pujut;
3. Bukti P-3 : Rekaman Video;
4. Bukti P-4 : Putusan BAWASLU RI Nomor
023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 18 Juni 2019
5. Bukti P-5 : Surat Jawaban KPU Kabupaten Lombok Tengah tertanggal
30 Juli 2019;
6. Bukti P-6 : Surat Pengadu ke KPU Kabupaten Lombok Tengah
tertanggal 6 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu
[2.3.2] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Pengadu bersama ini mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
KODE ALAT
NO ALAT BUKTI
BUKTI
1 Bukti-P.1 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah Tanggal 9 Juli 2019
2 Bukti P.2 : BA Pleno Bawaslu Kab. Lombok Tengah Nomor
09/BA/Bawaslu-LTH/VII/2019 Tanggal 11 Juli 2019
3 Bukti P.3 : Formulir B2 Temuan Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah Nomor 30/ TM/PL /Kab/ 18.06/ VII/2019
Tanggal 11 Juli 2019
4 Bukti P.4 : Formulir Model B.10 Kajian atas dugaan pelanggaran
Bawaslu Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor
Nomor 30/ TM/PL /Kab/ 18.06/ VII/2019 Tanggal
5 Bukti P.5 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-1 Ahmad Fuad Fahrudin
Tanggal 18 Juli 2019
6 Bukti P.6 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-2 Alimudin Syukir
Tanggal 18 Juli 2019
7 Bukti P.7 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-3 Lukmanul Hakim
Tanggal 18 Juli 2019
8 Bukti P.8 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-4 Lalu Darmawan
Tanggal 23 Juli 2019
9 Bukti P.9 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-5 Zaeroni Tanggal 18
Juli 2019
10 Bukti P.10 : Rekomendasi Bawaslu Kab. Lombok Tengah Nomor
26/K/Bawaslu LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019
11 Bukti P.11 : Rekomendasi Bawaslu NTB Nomor 46/
K.NB/HK.01.00/V/2019 Tanggal 12 Mei 2019
12 Bukti P.12 : Surat Perintah KPU Nomor : 612/HM.06-
Sd/52/Prov/V/2019 tanggal 13 Mei 2019
13 Bukti P.13 : Surat KPU Kab. Lombok Tengah Nomor
124/PL.01.6/5202/KPU-Kab./V/2019 tanggal 19 Mei
2019
14 Bukti P.14 Putusan PN Praya Nomor 1/pid.s/2019/PN Pya tanggal
18 Februari 2019 dengan Terpidnana atas nama Baiq
sumarni
15 Bukti P.15 : Video Pertemuan saudari Baiq Sumarni yang di
damping Kepala Desa Ketara dengan KPU Kabupaten
Lombok Tengah dan Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah di Kantor KPU Kab. Lombok Tengah
16 Bukti P.16 : Video aksi masa Baiq Sumarni di Kantor Bawaslu Kab.
Lombok Tengah
17 Bukti P.17 : Video Mediasi saudari Baiq Sumarni serta masa
pendukungnya dengan KPU Kabupaten Lombok Tengah,
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Polres
Kabupaten Lombok Tengah. Di Kantor Kepolisian Resor
Lombok Tengah
18 Bukti P.18 : Berita Acara Klarifikasi Saksi-1 Gede Sulye Jati Tanggal
23 Juli 2019
19 Bukti P.19 : Berita Acara Klarifikasi Saksi-2 Lalu Wisma Arisandi
Tanggal 31 Juli 2019
20 Bukti P.20 : Berita Acara Klarifikasi Saksi-3 Sahabudin Tanggal 31
Juli 2019
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 289-PKE-
DKPP/IX/2019
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut :
1. bahwa Penyelenggara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah melaksanakan
tahapan, program dan jadwal sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019);
2. bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di laksanakan secara
berjenjang mulai dari rekapiulasi tingkat kecamatan kemudian di lanjutkan
pada rekapiulasi tingkat provinsi dan terakhir pada rekapitulasi tingkat
nasional yang dalam pelaksanaannya di awasi oleh pengawas pemilu, telah
puladilakukan sesuai tahapan, tata cara dan prosedur (vide Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu);
3. bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa TERADU tidak melaksanakan
Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019
tanggal 18 Juni 2019 adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum sehingga
bagi Teradu, sehingga dalil yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar.
4. Bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
perkara aquo, dimana sesuai ketentuan Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 menyatakan :
“Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau
Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten mengadukan ke DKPP.”
TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
1. bahwa Teradumenolak dengan tegas dalil permohonan Pengadu seluruhnya;
2. bahwa segala uraian dalam eksepsi diatas mohon dianggap sebagai bagian
yang tidak dapatdipisahkan dalam jawaban pokok perkara ini;
3. bahwa KPU Kabupaten Lombok-Tengah telah menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Mei 2019;
4. bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten di tingkat Kabupaten tidak terdapat
keberatan dari saksi Partai Nasdem (bukti T.Loteng-1);
5. bahwa selanjutnya KPU Republik Indonesiasecara nasional telah
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan
Umum presiden dan wakil presiden Dewan perwakilan Daerah, Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota dengan keputusan (KPU RI) Nomor 987/.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019,pukul 01.46. WIB;
6. bahwa sesuai ketentuan Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan :
Ayat (1)
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta
Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.”
Ayat (2)
“Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan
permohonan Kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.”
7. bahwa sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 474
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
PENGADU tidak mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi;
8. bahwa putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor
023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada kasus aquo tanggal 18 Juni tahun
2019 adalah diputuskan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu Anggota
DPR, DPD dan DPRD secara nasional dengan Keputusan Nomor 987/.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Dewan perwakilan
Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota.
9. bahwa dalam amar putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor
023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 pada perkara Aquo tanggal 18 juni 2019
1) menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pada rekapitulasi di
PPK Kecamatan Pujut untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten Lombok-
Tengah;
2) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-Tengah untuk
memerintahkan PPK kecamatan pujut memperbaiki atau membetulkan
isi formulir DAA1-DPRD dan formulir Model DA1 DPRD Kabupaten
Lombok-Tengah berdasarkan isi salinan formulir model C1 DPRD
Kabupaten Lombok-Tengah sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional
Demokrat (Nasdem);
3) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-Tengah untuk
menindak lanjuti hasil hasil perbaikan model DAA1-DPRD dan formulir
model DA1 DPRD Kabupaten LombokTengah……..(bukti T.Loteng-2)
10. bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, TERADU telah melakukan rapat pleno
guna membahas tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada perkara aquo,
dengan keputusan adalah agar TERADU perlu segera bersurat kepada
Bawaslu RI untuk meminta penjelasan terkait legal standing PPK Kecamatan
Pujut selaku pihak yang diperintahkan dalam amar putusan Bawaslu RI
pada perkara aquo dikarenan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir masa
kerjanya (bukti T.Loteng-3);
11. bahwa untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian tahapan, TERADU
memohon penjelasan kepada bawaslu RI dengan surat Nomor
148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 tertanggal 20 Juni 2019 terkait
kewenangan PPK Pujut dalam melaksanakan Putusan bawaslu pada perkara
aquo sedangkan masa jabatan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir
terhitung tanggal 16 Juni 2019, dan sampai dengan saat ini belum
mendapat jawaban dari Bawaslu RI (bukti T.Loteng-4, bukti T.Loteng-5 dan
bukti T.Loteng-6)
12. bahwa TERADU pada tanggal 25 Juni 2019 telah bersurat kepada KPU
Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor 151/PY.01.1/5202/KPU-
Kab/VI/2019 untuk memohon petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan
Putusan bawaslu RI pada perkara aquo (bukti T.Loteng-7);
13. bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Surat Nomor
802/PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 telah
memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menindaklanjuti
putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dengan cara mengambil alih tugas
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pujut dalam kesempatan
pertama (bukti T.Loteng-8);
14. bahwa berdasarkan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai surat
nomor 802/PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 tersebut,
TERADU pada tanggal 9 Juli 2019 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten
Lombok Tengah melaksanakan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo
dengan dihadiri Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, saksi dari Partai
Nasdem dan aparat Kepolisian (bukti T.Loteng-9, bukti T.Loteng-10 dan
bukti T.Loteng-11);
15. bahwa tidak benar dalil PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU belum
melaksanakan Putusan Bawaslu RI, dimana sesuai fakta hukum
sebagaimana telah TERADU uraikan diatas, TERADU telah melaksanakan
putusan Bawaslu RI pada perkara aquo;
16. bahwa tindak lanjut pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo
oleh TERADU telah dituangkan dalam Berita Acara (bukti T.Loteng-12 dan
bukti T.Loteng-13);
17. bahwahasilpelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo sudah
disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bawaslu RI
(bukti T.Loteng-14 dan bukti T.Loteng-15);
18. bahwa dalam rangka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam Pemilu Tahun
2019, TERADU pada tenggal 5 Agustus telah bersurat kepada KPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat dengan tembusan kepada KPU RI dengan surat nomor
173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 untuk memohon penjelasan
terhadap tindaklanjut hasil pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara
aquo (bukti T.Loteng-16);
19. bahwa KPU RI telah memberikan penjelasan tindak lanjut Putusan Bawaslu
RI dengan surat nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019 tanggal 10
Agustus 2019 dan ditegaskan kembali oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat dengan surat nomor 932.A/PY.01.1-SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal 10
Agustus 2019, yang dalam point penjelasannya disampaikan :
1) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :183-04-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, pertimbangannya berbunyi
“terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu diatas, perlu
Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai
permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki UU 7 Tahun 2017, yakni
bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang berwenang
menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait batasan atau limitasi waktu
penyelesaiannya dalam setiap tahapan, termasuk dengan
mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian
tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil
Pemilihan Umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan
hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan mempengaruhi
hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil
Pemilihan Umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga
dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai
permasalahan hukum Pemilu. Apabila terhadap permasalahan hukum
Pemilu yang mempengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau di
putus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh termohon secara
nasional. Perihal Putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau
bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada
perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang
menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan
suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya
putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang
dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah
ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional, kecuali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi vide
putusan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 146-02-10/PHPU-DPRD
tanggal 6 Agustus 2019”.
2) bahwa berdasarkan hal sebagai mana tersebut pada angka 1 (satu),
maka Putusan Bawaslu Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
dikesampingkan. KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan
perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi
perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang
ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019 (bukti T.Loteng-17 dan bukti
T.Loteng-18);
20. bahwa sesuai surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019
tersebut, Teradu pada tanggal 11 Agustus melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan pada hasil
rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang
ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019, dan dalam pelaksaan rapat pleno
tersebut tidak ada catatan keberatan baik dari Peserta Pemilu maupun dari
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (bukti T.Loteng-19);
21. bahwaTeradu telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu ditingkat
Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar hukum
untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 298-PKE-
DKPP/IX/2019
A. TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
1. bahwa Penyelenggara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah
melaksanakan tahapan, program dan jadwal sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (vide Lampiran Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor7 Tahun
2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019);
2. bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di laksanakan
secara berjenjang mulai dari rekapiulasi tingkat kecamatan kemudian di
lanjutkan pada rekapiulasi tingkat provinsi dan terakhir pada rekapitulasi
tingkat nasional yang dalam pelaksanaannya di awasi oleh pengawas
pemilu, telah pula dilakukan sesuai tahapan, tata cara dan prosedur (vide
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilu);
3. bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dalam pelaksanaan
Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 023/LP/ADM/
RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum bagi
Teradu, sehingga dalil yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar;
4. bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil permohonan PENGADU
seluruhnya;
5. bahwa KPU Kabupaten Lombok-Tengah telah menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Mei 2019;
6. bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten di tingkat Kabupaten tidak terdapat
keberatan atau catatan kejadian khusus dari saksi Partai Nasdem dan
Bawaslu Kabupaten Lombok-Tengah (bukti T.Loteng-1);
7. bahwa selanjutnya KPU Republik Indonesiasecara nasional telah
menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan
Umum presiden dan wakil presiden Dewan perwakilan Daerah, Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota dengan keputusan (KPU RI) Nomor 987/.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019,pukul 01.46. WIB;
8. bahwa sesuai ketentuan Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan :
Ayat (1)
“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada
Mahkamah Konstitusi.”
Ayat (2)
“Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan
Kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara
nasional oleh KPU.”
9. Bahwa sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 474
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Partai Nasdem tidak mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi;
10. Bahwa putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/PL/
ADM/RI/00.00/V/2019 pada kasus aquo tanggal 18 juni tahun 2019 adalah
diputuskan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD secara Nasional dengan Keputusan Nomor 987/.01.8-
Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota.
11. Bahwa dalam amar putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor
023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada perkara a quo tanggal 18 juni
2019
1) menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pada rekapitulasi
di PPK Kecamatan Pujut untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten
Lombok- Tengah;
2) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-Tengah untuk
memerintahkan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-
Tengah untuk memerintahkan PPK kecamatan pujut memperbaiki
atau membetulkan isi formulir DAA1-DPRD dan formulir Model DA1
DPRD Kabupaten Lombok-Tengah berdasarkan isi salinan formulir
model C1 DPRD Kabupaten Lombok-Tengah sepanjang berkaitan
dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem);
3) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-Tengah untuk
menindak lanjuti hasil hasil perbaikan model DAA1-DPRD dan
formulir model DA1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah…….. (bukti
T.Loteng-2)
12. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, TERADU telah melakukan rapat pleno
guna membahas tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada perkara aquo,
dengan keputusan adalah agar TERADU perlu segera bersurat kepada
Bawaslu RI untuk meminta penjelasan terkait legal standing PPK Kecamatan
Pujut selaku pihak yang diperintahkan dalam amar putusan Bawaslu RI
pada perkara aquo dikarenakan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir masa
kerjanya (bukti T.Loteng-3);
13. Bahwa untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian tahapan, TERADU
memohon penjelasan kepada bawaslu RI dengan surat Nomor
148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 tertanggal 20 Juni 2019 terkait
kewenangan PPK Pujut dalam melaksanakan Putusan bawaslu pada perkara
aquo sedangkan masa jabatan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir
terhitung tanggal 16 Juni 2019, dan sampai dengan saat ini belum
mendapat jawaban dari Bawaslu RI (bukti T.Loteng-4, bukti T.Loteng-5 dan
bukti T.Loteng-6)
14. Bahwa TERADU pada tanggal 25 Juni 2019 telah bersurat kepada KPU
Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor 151/PY.01.1/5202/KPU-
Kab/VI/2019 untuk memohon petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan
Putusan bawaslu RI pada perkara aquo (bukti T.Loteng-7);
15. Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Surat Nomor 802/
PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 telah memerintahkan
KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI
pada perkara aquo dengan cara mengambil alih tugas Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Pujut dalam kesempatan pertama (bukti
T.Loteng-8);
16. Pelaksanaan putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor
023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019
a. Bahwa berdasarkan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai
surat nomor 802/PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019
tersebut, TERADU pada tanggal 9 Juli 2019 bertempat di ruang rapat
KPU Kabupaten Lombok Tengah, TERADU telah melaksanakan putusan
Bawaslu RI pada perkara aquo dengan dihadiri oleh semua komisioner
KPU Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Kabupaten Lombok-Tengah,
saksi mandat Partai Nasdem dan aparat Kepolisian, dengan hasil
pelaksanaannya tertuang dalam Berita Acara Nomor 072/PL.01.4-
BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI
Terkait Perbaikan Administrasi Partai Nasdem Dengan Nomor Pokok
Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019 dan Berita Acara Nomor 74/PL.01.2-BA/5202/KPU-
Kab/VII/2019 Tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terhadap
Perbaikan Administrasi Pada Formulir DB.1 Partai Nasdem Dengan
Nomor Pokok Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/ 00.00/V/2019 Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019. (bukti T.Loteng-9 dan bukti T.Loteng-
10).Bahwa hasilpelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo
telah disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU RI melalui KPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat (vide, bukti T.Loteng-11 dan bukti T.Loteng-12),
sehingga dalil pengadu yang menyatakan teradu dalam melaksanakan
putusan bawaslu tidak melalui forum pleno adalah tidak berdasar
hukum, dimana pelaksanaan Putusan Bawaslu RI pada perkara aquo
sudah sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019
yang menyatakan :
Ayat (1)
“Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (2) huruf b merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh:
a. Peserta Pemilu;
b. tim kampanye;
c. saksi Peserta Pemilu;
d. anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya;
e. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya;dan
f. pemangku kepentingan terkait.”
(Bukti T.Loteng-13, bukti T.Loteng-14 dan bukti T.Loteng-15);
b. Bahwa terhadap fakta-fakta yang ditemukan Bawaslu Kabupaten
Lombok Tengah dalam pelaksanaan putusan Bawaslu RI tersebut yang
menyatakan para teradu memperbaiki formulir DAA1 menggunakan C1
berhologram se-kecamatan pujut yang berjumlah 384 TPS untuk
selanjutnya disalin dalam formulir DAA1, terhadap temuan bawaslu
Lombok-Tengah yaitu:
1) formulir C1 berhologram yang tidak di temukan dalam kotak
sebanyak 13 TPS dan terhadap TPS-TPS yang tidak di temukan
masing-masing teradu mengunakan C1 scan dalam SITUNG
2) Ditemukan pengisian C1 yang keliru sebanyak 6 TPS
3) Terdapat perbedaan form C1 berhologram dengan form DAA1 yaitu
sebanyak 20 TPS
4) Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan
C1 salinan milik Bawaslu yaitu si 2 TPS
5) Dokumen-dokumen tersebut oleh masing-masing teradu diambil
hanya dari 2 (dua) kotak yang mana 1 kotak untuk C1 hologram
dan satu kotak lagi untuk formulir DAA1.
terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah/pengadu perlu
TERADU sampaikan bahwa terhadap penggunaan C1 Situng di 13 TPS
janganlah hanya dilihat dari keabsahannya Situng sebagai data yang resmi
yg sah menurut hukum tapi haruslah di lihat dari isi Salinan C1 situng
tersebut sudah sesuai dengan salinan C1 yang di miliki oleh Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah/pengadu. Adapun hasil perbaikannya terdapat
perbedaan dengan DAA1 sebelumnya adalah merupaka akibat dari
pelaksanaan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan memperbaiki atau
membetulkan isi formulir DAA1-DPRD dan formulir Model DA1 DPRD
Kabupaten Lombok-Tengah berdasarkan isi salinan formulir model C1 DPRD
Kabupaten Lombok-Tengah sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional
Demokrat (Nasdem); yang telah mengabaikan koreksi atau pembentulan
pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan pujut dan terhadap
tidak dilibatkannya PPK kecamatan pujut demisioner, TERADU pernah
bersurat ke Bawaslu RI untuk mempertanyakan kewenangan PPK Pujut
demisioner selaku yang di perintahkan oleh putusan bawaslu RI namun
sampai saat ini belum mendapat jawaban. Terkait dengan dokumen-
dokumen yang hanya teradu ambil dari dua kotak yang mana satu kotak
untuk C1 berhologram dan satu kotak lagi untuk formulir DAA1, perlu
TERADU sampaikan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan
pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c PKPU No 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, yang menyatakan :
Ayat (2)
“PPK memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh
dokumen yang berasal dari PPS ke dalam satu atau lebih kotak
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang
diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut:
a. kotak suara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari
seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir
Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model
C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram,
Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram sesuai jenis Pemilu;
b. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain
setiap jenis Pemilu yang berisi:
1. sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan
lain, berisi formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR,
Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model
DAA1-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; dan
2. formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR,
Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi,
Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu;”
17. Bahwa dalam rangka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam Pemilu Tahun
2019, Teradu pada tenggal 5 Agustus telah bersurat kepada KPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat dengan tembusan kepada KPU RI dengan surat nomor
173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 untuk memohon penjelasan
terhadap tindaklanjut hasil pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara
aquo (bukti T.Loteng-16);
18. Bahwa KPU RI telah memberikan penjelasan tindak lanjut Putusan Bawaslu
RI dengan surat nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019 tanggal 10
Agustus 2019 dan ditegaskan kembali oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat dengan surat nomor 932.A/PY.01.1-SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal 10
Agustus 2019, yang dalam point penjelasannya disampaikan:
1) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :183-04-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, pertimbangannya berbunyi
“terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu diatas, perlu
Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai
permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki UU 7 Tahun 2017,
yakni bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang berwenang
menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait batasan atau limitasi
waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan, termasuk dengan
mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian
tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil
Pemilihan Umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan
hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan mempengaruhi
hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil
Pemilihan Umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga
dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai
permasalahan hukum Pemilu. Apabila terhadap permasalahan
hukum Pemilu yang mempengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan
dan/atau di putus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh termohon
secara nasional. Perihal Putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu
atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada
perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu
secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang
menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan
memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan
suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya
putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain
yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah
ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
secara nasional, kecuali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
vide putusan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 146-02-
10/PHPU-DPRD tanggal 6 Agustus 2019”.
2) bahwa berdasarkan hal sebagai mana tersebut pada angka 1 (satu),
maka Putusan Bawaslu Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
dikesampingkan. KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan
perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan pada hasil
rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok
Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019 (bukti T.Loteng-17
dan bukti T.Loteng-18);
19. Bahwa sesuai surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019
tersebut, Teradu pada tanggal 11 Agustus melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan pada hasil
rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang
ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019, dan dalam pelaksaan rapat pleno
tersebut tidak ada catatan keberatan baik dari Peserta Pemilu maupun dari
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (bukti T.Loteng-19);
B. TERHADAP REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN LOMBOK TENGAH
1. bahwa PENGADU pernah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor
23/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 untuk melakukan
kroscek terhadap dugaan kesalahan prosedur selama rekapitulasi di tingkat
kecamatan dan untuk melakukan pembetulan jika diketemukan kesalahan,
akan tetapi Rekomendasi tersebut ditarik kembali oleh PENGADU dengan
surat nomor 25/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 Hal Penarikan Surat,
tertanggal 16 Mei 2019 (vide, bukti T.Loteng-20 dan bukti T.Loteng-21).
2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah telah mengeluarkan Rekomendasi Pelaksanaan Perintah KPU
Provinsi NTB dengan nomor 26/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019, adalah
merupakan Rekomendasi untuk melaksanakan perintah KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat yang pada prinsipnya sudah TERADU laksanakan (vide,
bukti T.Loteng-22 dan bukti T.Loteng-23)
3. Bahwa rekomendasi dan surat penarikan tersebut, dikeluarkan setelah
tahapan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi sudah berakhir.
4. Bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten tidak pernah ada Rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten untuk melakukan kroscek dan pembenaran apabila
terdapat kekeliruan pada 98 TPS se Kabupaten Lombok Tengah (bukti
T.LOTENG-24)
C. TERHADAP PERISTIWA PENCORETAN BAIQ SUMARNI
1. Bahwa Baiq Sumarni calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah
Dapil Lombok Tengah 3 terbukti telah melakukan pelanggaran larangan
kampanye di masa kampanye berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri
Praya Nomor 1/Pid.S/2019/PN Pya, dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap sesuai Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Praya
Nomor W25-U6/585/ HK.01/3 /2019 tanggal 5 Maret 2019 bahwa
perkara Pidana Nomor : 1/Pid.S/2019/PN Pya atas nama Terdakwa BAIQ
SUMARNI telah Putus oleh Pengadilan Negeri Praya tanggal 18 Februari
2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde). (bukti
T.LOTENG-25 dan bukti T.LOTENG-26);
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, menyebutkan :
“Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan
Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang
berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi,
dan Kpu Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa :
a. Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”
3. Bahwa sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat
Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), angka 1 huruf b, maka Baiq
Sumarni dicoret dari Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kabupaten Lombok Tengah daerah pemilihan Lombok Tengah 3, yang
menyatakan :
“1. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan
KPU Nomor 31 Tahun 2018 dan angka 1 huruf b Surat KPU Nomor
1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober perihal
Tahapan Pasca Penetapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan :
b. Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa
kampanye;” (vide, bukti T.LOTENG-27).
4. Bahwa sebelum dilakukan pencoretan Baiq Sumarni dari DCT, Teradu
terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada BAIQ SUMARNI dan Partai
Golkar. (bukti T.LOTENG-28 dan bukti T.LOTENG-29).
5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak mandiri
dan tidak bertanggung jawab dalam mengeluarkan keputusan, justru
Teradu dalam mengeluarkan keputusan tentang pencoretan Baiq
Sumarni dari DCT adalah wujud dari kemandirian dan tanggung jawab
Teradu dalam melaksanakan perintah ketentuan perundang-undangan.
6. Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor
13/HK.04.1-Kpt/5202/KPU-Kab./III/2019 terkait pencoretan Baiq
Sumarni dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten
Lombok Tengah Dapil Lombok Tengah 3 dari Partai Golkar, sudah
dilakukan upaya hukumdi PTUN Mataram dengan putusan Gugatan tidak
diterima. (bukti T.LOTENG-30)
7. Bahwa setelah adanya Putusan PTUN Mataram, tindakan PENGADU
dengan mengeluarkan surat nomor 43/K/Bwsl-LTH/PP/III/2019 tanggal
29 Maret 2019 Perihal Hasil Pleno, dengan tujuan untuk menenangkan
massa adalah tindakan yang tidak profesional sebagai penyelenggara,
dimana didalam surat tersebut tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas
seakan-akan meminta/memerintahkan Teradu untuk membatalkan
keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah terkait pencoretan BAIQ
SUMARNI, padahal tindakan TERADU dalam mengeluarkan Keputusan
pencoretan Baiq Sumarni dari DCT telah sesuai dan belandaskan hukum.
(bukti T.LOTENG-31)
8. Bahwa Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu ditingkat
Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar
hukum untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut.
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADUPERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019
Berdasarkan uraian Jawaban Teradudiatas, maka kiranya Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak laporan Pengadu seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak
dapat diterima.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu.
3. Merehabilitasi nama para Teradu.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
[2.6.1] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya para Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-19, sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI KETERANGAN
1. T.LOTENG-1 : Formulir DB2
2. T.LOTENG-2 : Putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor
023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019
3. T.LOTENG-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 71/PY.01.1-
BA/5202/KPU-Kab./VI/2019 tanggal 20 Juni
2019
4. T.LOTENG-4 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada
Ketua Bawaslu RI Nomor
148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 tanggal
20 Juni 2019
5. T.LOTENG-5 : Screenshot percakapan WA antara komisioner
KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan salah
seorang staf Bawaslu RI
6. T.LOTENG-6 : Bukti pengiriman surat ke Bawaslu RI melalui
kantor post
7. T.LOTENG-7 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor
151/PY.01.1/5202/KPU-Kab./VI/2019 tanggal
25 Juni 2019
8. T.LOTENG-8 : Surat KPU Provinisn NTB nomor 802/PP.07.1-
SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019
9. T.LOTENG-9 : Surat Undangan Nomor 156/PY.01.1-
UND/5202/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 8 Juli
2019
10. T.LOTENG-10 : Daftar Hadir pelaksanaan putusan Bawaslu RI
pada perkara aquo
11. T.LOTENG-11 : Fotho/dokumentasi pelaksanaan putusan
Bawaslu RI pada perkara aquo
12. T.LOTENG-12 : Berita Acara Nomor 072/PL.01.4-BA/5202/KPU-
Kab/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019
13. T.LOTENG-13 : Berita Acara Nomor 74/PL.01.2-BA/5202/KPU-
Kab/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019
14. T.LOTENG-14 : Tanda Terima Surat Dokumen dari Bawaslu RI
tanggal 11 Juli 2019
15. T.LOTENG-15 : Surat Pengantar Nomor 161/PY.01.1-
SD/5202/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 15 Juli
2019
16. T.LOTENG-16 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah nomor
173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal
5 Agustus 2019
17. T.LOTENG-17 : Surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019
18. T.LOTENG-18 : Surat KPU Provinsi NTB Nomor 932.A/PY.01.1-
SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019
19. T.LOTENG-19 : Formulir Model E-KPU Kab/Kota
[2.6.2] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan alat
bukti T.LOTENG-1s.d T.LOTENG-31, sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI
1. T.LOTENG-1 : Formulir DB2
2. T.LOTENG-2 : Putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor
023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019
3. T.LOTENG-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 71/PY.01.1-
BA/5202/KPU-Kab./VI/2019 tanggal 20 Juni
2019
4. T.LOTENG-4 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada
Ketua Bawaslu RI Nomor
148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 tanggal
20 Juni 2019
5. T.LOTENG-5 : Screenshot percakapan WA antara komisioner
KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan salah
seorang staf Bawaslu RI
6. T.LOTENG-6 : Bukti pengiriman surat ke Bawaslu RI melalui
kantor post
7. T.LOTENG-7 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor
151/PY.01.1/5202/KPU-Kab./VI/2019
tanggal 25 Juni 2019
8. T.LOTENG-8 : Surat KPU Provinisn NTB nomor 802/PP.07.1-
SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019
9. T.LOTENG-9 : Berita Acara Nomor 072/PL.01.4-
BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 tentang
Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terkait
Perbaikan Administrasi Partai Nasdem Dengan
Nomor Pokok Perkara
023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019
10 T.LOTENG-10 : Berita Acara Nomor 74/PL.01.2-
BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 Tentang
Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terhadap
Perbaikan Administrasi Pada Formulir DB.1
Partai Nasdem Dengan Nomor Pokok
Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019
11. T.LOTENG-11 : Tanda Terima Surat Dokumen dari Bawaslu RI
tanggal 11 Juli 2019
12. T.LOTENG-12 : Surat Pengantar Nomor 161/PY.01.1-
SD/5202/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 15 Juli
2019
13. T.LOTENG-13 : Surat Undangan Nomor 156/PY.01.1-
UND/5202/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 8 Juli
2019
14. T.LOTENG-14 : Daftar Hadir pelaksanaan putusan Bawaslu RI
pada perkara aquo
15. T.LOTENG-15 : Fotho/dokumentasi pelaksanaan putusan
Bawaslu RI pada perkara aquo
16. T.LOTENG-16 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah nomor
173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019
tanggal 5 Agustus 2019
17. T.LOTENG-17 : Surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1-
SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus
2019
18. T.LOTENG-18 : Surat KPU Provinsi NTB Nomor
NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI
932.A/PY.01.1-SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal
10 Agustus 2019
19. T.LOTENG-19 : Formulir Model E-KPU Kab/Kota
20. T.LOTENG-20 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah Nomor 23/K/Bawaslu-
LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019
21. T.LOTENG-21 : Surat dari Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah nomor 25/K/Bawaslu-
LTH/SDM/V/2019 Hal Penarikan Surat
tanggal 16 Mei 2019
22. T.LOTENG-22 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah Nomor 26/K/Bawaslu-
LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019
23. T.LOTENG-23 : Surat KPU Kabuten Lombok Tengah Nomor
121/PL.01.6/5202/KPU-Kab./V/2019 tanggal
14 Mei 2019
24. T.LOTENG-24 : Model DB.2-KPU
25. T.LOTENG-25 : Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor
1/Pid.S/2019/PN Pya tanggal 18 Februari
2019
26. T.LOTENG-26 : Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Praya
Nomor W25-U6/585/HK.01/3/2019 tanggal 5
Maret 2019
27. T.LOTENG-27 : Surat Edaran KPU RI nomor 31/PL.01.4-
SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019
28. T.LOTENG-28 : Berita Acara Klarifikasi terhadap BAIQ
SUMARNI Nomor 30/PL.01.6-BA/5202/KPU-
Kab/III/2019 tanggal 1 Maret 2019
29. T.LOTENG-29 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Partai Golkar
Nomor 31/PL.01.6-BA/5202/KPU-
Kab/III/2019 tanggal 1 Maret 2019
30. T.LOTENG-30 : Putusan PTUN Mataram Nomor
22/G/SPPU/2019/PTUN.Mtr tanggal 28 Maret
2019
31. T.LOTENG-31 : Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
Nomor 43/K/Bwsl-LTH/PP/III/2019 tanggal
29 Maret 2019 Perihal Hasil Pleno
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terthadap pokok pengaduan Pengadu, Pihak terkait dapat menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pengawasan
Rapat Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor
023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 oleh masing-masing teradu pada hari
Selasa, 9 Juli 2019 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok
Tengah.
2. Bahwa dalam kegiatan a quo, selain Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah,
juga di hadiri oleh saski Partai NasDem, Aparat Kepoliusisan.
3. Bahwa Rapar di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan
selanjutnya diserahkan kepada Saudara LukmNUL hakim selaku Ketua Divisi
Teknis.
4. Bahwa Rapat Pelaksanaan Putusan a quo dilakukan tidak melalui mekanisme
pleno melainkan Rapat biasa dengan memperbaiki formulir DAA1
menggunakan Formulir C1 Hologram dan selanjutnya disalin kedalam
formulir DAA1 Perbaikan.
5. Bahwa di temukan Formulir C1 Hogram yang tidak ada ditemukan yaitu
sebanyak 13 TPS. Dan terhadap TPS–TPS yang tidak ditemukan C1
Hologramnya, KPU Kabupaten Lombok Tengah menggunakan C1 hasil scan
dalam SITUNG.
6. Bahwa Ditemukan pengisian formulir C1 yang keliru yaitu sebanyak 6 TPS.
7. Bahwa Terdapat perbedaan Form C1 berhologram dengan Form DAA1 yaitu
sebanyak 20 TPS.
8. Bahwa Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1
salinan milik Bawaslu yaitu di 2 TPS.
9. Bahwa dokumen-dokumen tersebut oleh masing-masing teradu di ambil
hanya dari 2 (dua) kotak yang mana 1 Kotak untuk C1 hologram dan satu
kotak lagi untuk Formulir DAA1.
10. Bahwa terhadap fakta-fakta Nomor 4 sampai dengan Nomor 8 diatas, Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi meminta agar dibukanya dokumen C1
Plano untuk mendapatkan data yang benar sebagai dasar pembetulan
administratif sesuai amar putusan Bawaslu RI.
11. Bahwa terhadap permintaan a quo, KPU Kabupaten Lombok Tengah
mengindahkannya dngan alasan :
Amar putusan Bawaslu RI tidak meminta KPU membuka C1 Plano,
sehingga KPU hanya menyandingkan DAA1 dengan C1.
Sulitnya mencari C1 Plano karena kotak suara bertumpuk-tumpuk.
Membuka C1 Plano harus melalui Rapat Pleno Terbuka, sedangkan ini
bukan Rapat Pleno Terbuka
Apapun yang di rekap akan disampaikan melalui berita acara yangb
nantinya akan direspon Oleh KPU RI dan Bawaslu RI.
Yang di lakukan ini bukan ansih soal perolehan suara, melainkan
perbaikan administrasi.
12. Bahwa perolehan suara Partai Nasdem bertambah sebanyak 55 suara di 3
TPS, berkurang 19 suara di 3 TPS lainnya, sehingga terjadi penambahan
suara Partai Nasdem sebanyak 36 suara. Penambahan dan pengurangan
terjadi di 4 desa, yaitu Desa Kawo, Pengembur, Sengkol, dan Tanak Awu,
Sedangkan pada 14 TPS lainnya terjadi pergeseran suara internal Partai
Nasdem. Sehingga hasil akhirnya, perolehan Partai Nasdem se-Kecamatan
Pujut yang semula 7.954 suara menjadi 7.990 suara
13. Bahwa Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan proses-proses a quo tanpa
mengundang mantan PPK yang memahami proses saat pleno di tingkat
Kecamatan seperti misalnya pembukaan dokumen C1 Plano, C7 dan/ atau
DA2 sebagai dokumen pembenar atas perbedaan tersebut. Serta konfirmasi
atas kejadian-kejadian khusus yang sebelumya terjadi pada saat pleno di
tingkat Kecamatan.
14. Bahwa Pelapor atau dari unsur partai politik lainnya Juga tidak di undang
dalam pelaksanaan kegiatan a quo.
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi meminta berita acara
hasil perbaikan tersebut, akan tetapi KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak
bersedia memberikannya dengan alasannya bahwa rapat yang dilakukan
bukan rapat pleno terbuka dan tidak ada penetapan hasil perbaikan.
KETERANGAN TAMBAHAN
Bahwa tanggal 16 Mei 2019 pada saat Pleno Rekapitulasi untuk
kecamatan Pujut di Tingkat Kabupaten yang pada saat itu dipimpin oleh Saudara
Lukmanul Hakim selaku PLH Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah terjadi
keberatan oleh saksi yang hadir. Sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah
memeriksa bukti yang menjadi dasar keberatan dan memutuskan utk
merekomendasikan pembukaan Kotak pada beberapa TPS yang beberapa
diantaranya locus TPS-nya sama dengan TPS yg jadi obyek Putusan Bawaslu RI
dan/ atau pokok aduan pemohon a quo.(Bukti PT-2)
Bahwa terhadap Rekomendasi a quo tidak dilaksanakan terhadap seluruh TPS.
Dan rekomendasi a quo telah pula dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu
Provinsi NTB pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan suara di Tingkat
Provinsi Tanggal 12 Mei 2019 dengan Nomor 46/ K.NB/HK.01.00/V/2019 kepada
KPU Provinsi NTB yang pada pokok isinya agar KPU Kabupaten Lombok Tengah
melaksanakan rekomendasi bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. (Bukti-PT-3)
Bahwa terhadap Rekomendasi a quo KPU Provinsi NTB menindaklanjuti
Rekomendasi a quo dengan Memerintahkan/ Menginstruksikan KPU Kabupaten
Lombok Tengah untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah sebagaimana surat Nomor : 612/HM.06-Sd/52/Prov/V/2019 tanggal 13
Mei 2019. (Bukti PT-4)
Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Lombok Tengah masing-
masing teradu tidak menindak lanjuti sebagaimana pokok rekomendasi a quo.
[2.8] KESIMPULAN PENGADU DALAM PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019
Pada pokoknya aduan Pengadu adalah terkait dengan pelaksanaan putusan Bawaslu
RI No. 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019, oleh KPU Kabupaten
Lombok Tengah sehubungan dengan pengaduan Pengadu tentang hilangnya suara
Pengadu sebanyak 962 suara di desa Ketara, Tumpak, Pengembur, Sengkol, Mertak,
Kecamatan Pujut. Terkait dengan permasalahan ini dan permasalahan perbedaan
suara yang diajukan saksi-saksi Parpol lainnya sebetulnya sudah disepakat untuk
membuka C1 Plano. Namun dikarenakan adanya interpensi atau penolakan dari
Kepala Desa Ketare kepada Teradu II (bukti video), akhirnya pembukaan C1 Plano di
Pleno KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak jadi dilaksanakan;
Akhirnya setelah itu Pengadu melaporkan permasalahan hilangnya suara Pengadu
kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Provinsi NTB.Dan terakhir ke
Bawaslu Bawaslu RI baru diperiksa dan diadili.Namun amat disayangkan pelaksanaan
putusannya oleh Para Teradu dilakukan secara tidak professional dan terkesan
mengulur-ulur waktu, tidak terbuka, tidak jujur terkesan tidak mau melibatkan
Pengadu, formalitas belaka serta. Hal ini tentunya menjadi tanda Tanya Tanya besar
kepada Para Teradu dan untuk kepentingan siapa itu dilakukan ?
TANGGAPAN ATAS BUKTI TERADU
Bukti T.Loteng 1 :
Dapat kami sampaikan tentang tidak terdapatnya catatan kejadian khusus dari Partai
Nasdem Kabupaten Lombok Tengah pada Form DB2 bukan karena tidak adanya
keberatan tapi dikarenakan saksi dari Partai Nasdem sudah tidak ada lagi arena di
Pleno karena diusir keluar oleh petugas dikarenakan konsisten minta pembukaan C1
Plano. Namun sebetuulnya pada saat pleno di Kecamatan Pujud keberatan sudah
disampaikan dan telah mengisi Form DA2.
Bukti T.Loteng 2 :
Betul sekali bahwa Putusan Bawaslu dimaksud telah menyatakan adanya pelanggaran
administratif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah pada rekapitulasi di
PPK Kecamatan Pujud.
Bukti T. Loteng 3 :
TERADU memang baru mulai membicarakan putusan Bawaslu dimaksud tanggal 20
Juni 2019 (2 hari setelah Putusan Bawaslu), padahal putusan dimaksud sudah harus
dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana yang diharuskan oleh aturan
yang ada.
Bukti T.Loteng 4, 6, 7, 8:
TERADU menyatakan telah menulis surat kepada KPU Provinsi NTB dan Bawaslu RI
untuk minta penjelasan terkait pelaksanaan putusan Bawaslu dimaksud. Padahal
kalau ingin minta pejelasan menananyakan atau konsultasi dalam era teknologi gadget
sekarang seharusnya Teradu bisa berkordinasi langsung via handphone.
Bukti T. Loteng 5 :
Chat tersebut hanya menunjukkan bahwa TERADU aktif menanyakan ke KPU Provinsi
NTB dan Bawaslu RI, padahal chating nya hanya dilakukan 1(satu) kali, dan bila
dilihat kembali detailnya percakapan tersebut juga tidak jelas dilaksanakan tanggal
berapa dan bulan apa.
Bukti T.Loteng 9 s.d 18 :
Hal ini semakin membuktikan bahwa Teradu tidak profesional dan punya agenda lain.
Bagaimana mungkin Pengadu selaku pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan
putusan tersebut tidak dikasih tau, tidak dilibatkan sama sekali. Padahal pengadu
sudah sering menanyakan perihal tentang kapan waktu pelaksanaan putusan tersebut
kepada Teradu, baik secara tertulis maupun secara lisan, namun tidak ada jawaban
yang pasti dari Teradu.
Bukti T.Loteng 19
Bukti dimaksud adalah terkait dengan penetapan perolehan kursi partai politik dan
calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2019 yang tentu tidak ada
kaitanya dengan pengaduan ini yaitu menyangkut etika penyelenggara
PENJELASAN ATAS BUKTI PENGADU
Bukti P-1
Bukti ini membuktikan bahwa Saksi pada tanggal 5 Mei 2019 telah mengisi Formulir
Keberatan Form DA2-KPU dan telah menyampaikannya kepada Terlapor pada pleno
Kecamatan Pujut.
Bukti P-2a
Bukti ini membuktikan bahwa Saksi pada tanggal 6 Mei 2019 telah mengisi Formulir
Keberatan Form DA2-KPU dan telah menyampaikannya kepada Terlapor pada pleno
Kecamatan Pujut.
Bukti P-3a
Bukti ini membuktikan bahwa Saksi-saksi dari 6 Parpol telah membuat Surat
Pernyataan yang pada pokoknya meminta untuk menghentikan pleno rekapitulasi
penghitungan suara di Kecamatan Pujut dihentikan dan tidak diakui keabsahannya
dan meminta rapat pleno dimaksud diulangi di KPU Kabupaten Lombok Tengah
dengan membuka kembali surat suara hasil pemilu dikarekan terdapatnya banyak
kecurangan, factor keamanan, sampai pleno dimulai di kecamatan saksi-saksi belum
menerima salinan model DAA-1 dari semua desa.
Bukti P-3
Bukti ini membuktikan bahwa Pengadu telah membuat Surat Pengaduan/Keberatan
kepada Ketua Bawaslu Lombok Tengah tentang hasil sidang Pleno di Kecamatan Pujut,
namun tidak ditanggapi.
Bukti P-3a
Bukti ini membuktikan bahwa Pengadu telah mengisi Formulir ADM-2 perihal Laporan
dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada
Ketua Bawaslu Republik Indonesia
Bukti P-3b
Bukti ini membuktikan bahwa PENGADU telah menyampaikan bukti hasil perolehan
suara PENGADU dalam bentuk Form CI (asli) sudah diserahkan dan diperiksa oleh
Bawaslu RI.
Bukti P-4
Bukti ini membuktikan bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Bawaslu RI telah
menerbitkan Putusan No. 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, yang pada pokonya
menyatakan telah terjadinya pelanggaran Administratif pada rekapitulasi di PPK
Kecamatan Pujut untuk Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Bukti P-5
Bukti ini membuktikan bahwa PENGADU telah menerima surat dari KPU Kabupaten
Lombok Tengah perihal jawaban atas surat Pengadu perihal Tindak lanjut putusan
Bawaslu RI No. 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Bukti P-6
Bukti ini membuktikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2019 Pengadu telah mengirim
Surat kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah perihal Tindak lanjut Putusan Bawalu
kepada Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019
1. Bahwa para teradu menolak seluruh dalil-dalil yang di sampaikan oleh
pengadu dalam aduan pengaduan, bukti surat dan keterangan saksi- saksi
kecuali hal yang telah diakui secara tegas diakui kebenarannya oleh para
teradu.
2. Bahwa seluruh dalil-dali yang di kemukakan dalam kesimpulan para teradu
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpsahkan dari dalil-dalil
jawaban para teradu dan bukti surat yang teradu sampaikan dalam perkara a
quo.
3. Bahwa putusan Bawaslu Republik Indonesia
Nomor023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 juni tahun
2019diputuskan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD secara nasional.
4. bahwa untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor
023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, TERADUpada tanggal 20 Juni 2019
melakukan rapat pleno guna membahas putusan Bawaslu RI pada perkara
aquo, dengan keputusan adalah agar Teradu perlu segera bersurat kepada
Bawaslu RI untuk meminta penjelasan terkait legal standing PPK Kecamatan
Pujut selaku pihak yang diperintahkan dalam amar putusan Bawaslu RI pada
perkara aquo dikarenan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir masa kerjanya.
5. bahwa Teradu pada tanggal 25 Juni 2019 telah bersurat kepada KPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat dengan nomor 151/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019
untuk memohon petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan Putusan bawaslu RI
pada perkara aquo.
6. bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Surat Nomor 802/PP.07.1-
SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 telah memerintahkan KPU
Kabupaten Lombok Tengah untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI pada
perkara aquo dengan cara mengambil alih tugas Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Kecamatan Pujut dalam kesempatan pertama.
7. bahwa setelah mendapatkan kepastian hukum berdasarkan perintah KPU
Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai surat nomor 802/PP.07.1-
SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 tersebut, TERADU pada tanggal 9
Juli 2019 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Lombok Tengah
melaksanakan putusan Bawaslu RI secara sempurna dengan dihadiri Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah, saksi dari Partai Nasdem dan aparat Kepolisian.
8. Bahwa hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor
023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni tahun 2019tertuang
dalam berita cara no 74/PL.01.2-BA/5202/KPU-Kab/VII/2019
Sebagai berikut;
Sebelum ;
No URAIAN
DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK PRAYA JUMLAH
V. PUJUT
DAN SUARA CALON TIMUR AKHIR
(1) (2) (3) (4) (18)
NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON
A.1 5 Partai Nasdem 202 84 286
A.2 1 HAJI LALU ARABIAH 3.135 144 3.279
2 Ir. BAYU HADIWIJAYA 222 19 241
3 NUR HIDAYASTUTI 32 8 40
4 BOBOT MAKSIMUM 2.002 51 2.053
5 LALU WIRAKSA M, B.sc, S.IP., MM. 2.321 56 2.377
6 BAIQ HAERANI MARTINI 32 53 85
7 Drs. H. ABDUR RAHIM, MM 22 313 335
8 ZULLAILI 12 8 20
9 M. RUDI USMAWARI, S.Pd. 10 1.787 1.797
JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN
B. 7.990 2.523 10.513
CALON (A.1+A.2)
9. Bahwa TERADU dengan surat nomor 173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019
tanggal 5 Agustus 2019 telah memohon penjelasan terhadap tindaklanjut hasil
pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo kepada KPU RI dan KPU
Provinsi, dan sesuai penjelasan KPU RI dengan surat nomor 1117/PY.01.1-
SD/05/KPU/ VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 sebagaimana ditegaskan
kembali dalam surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 932.A/PY.01.1-
SD/52/Prov/ VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019, disampaikan penjelasan
terhadap tindak lanjut Putusan Bawaslu RI pada perkara aquo sebagai berikut:
a. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :183-04-14/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, pertimbangannya berbunyi
“terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu diatas, perlu Mahkamah
tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai permasalahan hukum
Pemilu yang dikehendaki UU 7 Tahun 2017, yakni bukan saja terkait
dengan lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi
juga terkait batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap
tahapan, termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak
lanjut dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian
perselisihan hasil Pemilihan Umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai
permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan
mempengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya
hasil Pemilihan Umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga
dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan
hukum Pemilu. Apabila terhadap permasalahan hukum Pemilu yang
mempengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau di putus setelah
ditetapkannya hasil Pemilu oleh termohon secara nasional. Perihal Putusan
Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh
Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan
perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan
karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan
suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional
menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan
suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya
putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang
dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan
berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional,
kecuali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi vide putusan Putusan
Mahkamah Konstitusi nomor 146-02-10/PHPU-DPRD tanggal 6 Agustus
2019”.
b. Bahwa berdasarkan hal sebagai mana tersebut pada angka 1 (satu), maka
Putusan Bawaslu Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
dikesampingkan. KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan perolehan
kursi dan calon terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara
anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11
Mei 2019
10. Bahwa sesuai surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019
tersebut, Teradu pada tanggal 11 Agustus melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan pada hasil
rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang
ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019, dan dalam pelaksaan rapat pleno
tersebut tidak ada catatan keberatan baik dari Peserta Pemilu maupun dari
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
11. Bahwa terhadap pafta hukum tersebut yang teradu uraikan di atas merupakan
upaya teradu secara sunguh-sunguh dan berupaya keras telah melaksankan
putusan bawaslu seperti amar putusan bawaslu RI.
12. Bahwa terhadap data yang berbeda di dua TPS dengan bawaslu/pemberi
keterangan, dapat teradu sampaikan bahwa teradu menggunakan C1 yang
berhologram yang teradu ambil dari dalam kotak suara sebagai basis data
sedangkan bawaslu/pemberi keterangan mengunakan salinan C1 demikian
pula dengan data yang digunakan oleh pengadu.
13. Bahwa terhadap catatan keberatan saksi yang tertuang dalam formulir DA2-
KPU telah kami selesaikan pada rekapitulasi tingkat kabupaten sesuai dengan
ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi pemilihan umun Nomor4
Tahun 2019 yang berbunyi ;
“Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
kecamatan yang tertuang dalam model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi
di tingkat Kabupaten/Kota dan status penyelesaiannya”.
Keberatan yang tertuang dalam DA2-KPU telah diselesaikan pada rekapitulasi
tingkat kabupaten sehingga saksi dari partai nasional demokrat tempat
pengadu menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima
hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dengan tidak membuat catatan keberatan
serta menanda tangani DB1-KPU.Kabupaten Lombok-Tengah.
14. Bahwa seluruh dalil Pengadu yang terungkap dalam persidangan tidak dapat
dibuktikan, atas dasar itu layak dan sangat berdasar hukum untuk menolak
seluruh tuduhan Pengadu tersebut
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. KESIMPULAN TERADU TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILU
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu
dalam aduan Pengadu, bukti surat dan keterangan saksi-saksi kecuali hal yang
telah diakui secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam kesimpulan Teradu
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil
jawaban Teradu dan bukti surat yang Teradu sampaikan dalam perkara a quo;
3. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara
berjenjang dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Nasional, dan KPU
Kabupaten Lombok tengah telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Mei 2019;
4. Bahwa secara Nasional KPU Republik Indonesia telah menetapkan hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan
KPU RI Nomor 987/01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019;
5. Bahwa putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 adalah
setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD secara
nasional yaitu diputuskan pada tanggal 18 Juni 2019;
6. Bahwa Pengadu dalam melaksanakan putusan Bawaslu RI pada perkara a quo
telah sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019, dimana dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Pengadu telah
mendapat undangan dan menghadiri serta mengawasi pelaksanaan putusan
Bawaslu RI tersebut, sebagaimana juga yang telah disampaikan oleh para saksi
yang turut menghadiri dan menyaksikan rapat pelaksanaan putusan tersebut
sehingga dalil Pengadu yang menyatakan pelaksanaan putusan Bawaslu RI
dalam perkara a quo tidak dilakukan dalam forum rapat pleno Bawaslu RI
dalam perkara a quo tidak dilakukan dalam forum rapt pleno tidak dapat
dibuktikan;
7. Bahwa tershadap fakta-fakta yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah dalam pelaksanaan putusan Bawaslu RI tersebut yang menyatakan
bahwa Para Teradu memperbaiki formulir DAA1 menggunakan C1Hologram
Kecamatan Pujut yang berjumlah 384 TPS untuk selanjutnya disalin dalam
formulir DAA1. Temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah yaitu :
1) Formulir C1 Hologram yang tidak ditemukan dalam kotak sebanyak 13
TPS dan terhadap TPS-TPS yang tidak ditemukan masing-masing teradu
menggunakan C1 scan dalam SITUNG;
2) Ditemukan pengisian C1 yang keliru sebanyak 6 TPS;
3) Terdapat perbedaan form C1 berhologram dengan form DAA1 yaitu
sebanyak 20 TPS;
4) Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1
salinan milik Bawaslu yaitu di 2 TPS;
5) Doumen-dokumen tersebut oleh masing-masing Teradu diambil hanya
dari 2 kota yang mana 1 kota untuk C1 hologram dan satu kotak lagi
untuk formulir DAA1.
Terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah /Pengadu perlu
Teradu sampaikan bahwa terhadap penggunaan C1 Situng di 13 TPS
janganlah hanya dilihat dari keabsahan Situng sebagai data yang resmi atau
yang sah menurut hukum tapi haruslah di lihat dari isi salinan C1 Situng
tersebut sudah sesuai dengan salinan C1 yang dimiliki oleh Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah/Pengadu. Adapun hasil perbaikannya terdapat
perbedaan dengan DAA1 sebelumnya adalah merupakan akibat dari
pelaksanaan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan memperbaiki atau
membetulkan isi formulir DAA1-DPRD dan formulir Model DA1 DPRD
Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan isi salinan formulir model C1 DPRD
Kabupaten Lombok Tengah sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional
Demokrat (NasDem);
8. Bahwa hasil pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara a quo tersebut telah
Teradu tuangkan dalam berita acara hasil perbaikan dan sudah Teradu
sampaikan kepada Bawaslu RI secara langsung dan KPU RI melalui KPU
Provinsi NTB;
9. Bahwa dalam rangka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, Teradu
telah memohon penjelasan terhadap tindaklanjit hasil pelaksanaan putusan
Bawaslu RI pada perkara a quo kepada KPU RI dengan nomor surat
173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019;
10. Bahwa KPU RI melalui surat nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019
tanggal 10 Agustus 2019 dan ditegaskan kembali oleh KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat melalui surat nomor 932.A/PY.01.1-SD/52/Prov/VIII/2019
tanggal 10 Agustus 2019 telah memberikan penjelasan tindaklanjut Putusan
Bawaslu RI, dimana pada salah satu poinnya menyatakan agar Putusan
Bawaslu Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dikesampingkan. Dan KPU
Kabupaten Lombok Tengah dalam menetapkan perolehan kursi dan calon
terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD
Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019;
11. bahwa pada tanggal 11 Agustus 2019 TERADU telah melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan pada hasil
rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang
ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019, dan dalam pelaksanaan rapat pleno
tersebut tidak ada catatan keberatan baik dari Peserta Pemilu maupun dari
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah;
B. TERHADAP REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN LOMBOK TENGAH
1. bahwa Pengadu pernah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor
23/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 untuk melakukan
kroscek terhadap dugaan kesalahan prosedur selama rekapitulasi di tingkat
kecamatan dan untuk melakukan pembetulan jika diketemukan kesalahan,
akan tetapi Rekomendasi tersebut telah ditarik kembali oleh PENGADU
dengan surat nomor 25/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 Hal Penarikan Surat,
tertanggal 16 Mei 2019
2. bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 PENGADU kembali mengeluarkan
Rekomendasi dengan Nomor 26/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019, yang
merupakan rekomendasi untuk melaksanakan perintah KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat yang pada prinsipnya sudah TERADU laksanakan
3. bahwa rekomendasi dan surat penarikan tersebut, dikeluarkan Pengadu
setelah tahapan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi sudah berakhir.
4. bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di tingkat Kabupaten tidak pernah ada Rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan kroscek dan pembenaran
apabila terdapat kekeliruan pada 98 TPS se- Lombok Tengah
C. TERHADAP PERISTIWA PENCORETAN BAIQ SUMARNI
1. bahwa BAIQ SUMARNI calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Dapil
Lombok Tengah 3 terbukti telah melakukan pelanggaran larangan kampanye
di masa kampanye berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Praya Nomor
1/Pid.S/2019/PN Pya, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor W25-U6/585/ HK.01/3
/2019 tanggal 5 Maret 2019 bahwa perkara Pidana Nomor : 1/Pid.S/2019/PN
Pya atas nama Terdakwa BAIQ SUMARNI telah Putus oleh Pengadilan Negeri
Praya tanggal 18 Februari 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrach
van gewisjde).
2. bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sesuai Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 Perihal Calon
Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),
angka 1 huruf b, maka BAIQ SUMARNI dicoret dari Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah daerah
pemilihan Lombok Tengah 3, dengan terlebih dahulu TERADU
memperoleh Salinan putusan pengadilan dan Surat Keterangan yang
menyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan
klarifikasi terhadap BAIQ SUMARNI dan Partai Golkar.
3. bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor
13/HK.04.1-Kpt/5202/KPU-Kab./III/2019 terkait pencoretan BAIQ
SUMARNI dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten
Lombok Tengah Dapil Lombok Tengah 3 dari Partai Golkar, sudah
dilakukan upaya hukum di PTUN Mataram dengan putusan
Gugatan tidak diterima, yang diputus dan diucapkan pada tanggal 28
Maret 2019.
4. bahwa setelah adanya Putusan PTUN Mataram tersebut, pada tanggal 29
Maret 2019 dengan bersama-sama massa, PENGADU telah
menyampaikan surat nomor 43/K/Bwsl-LTH/PP/III/2019 Perihal Hasil
Pleno, sehingga terjadi pertemuan diruang Ketua KPU Kabupaten Lombok
Tengah sebagaimana terekam dalam video yang tidak di tampilkan secara
utuh dan telah dijadikan alat bukti oleh Pengadu.
5. bahwa tindakan Pengadu tersebut dengan dalil untuk menenangkan
massa adalah tindakan yang tidak profesional sebagai penyelenggara,
dimana didalam surat tersebut tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas
seakan-akan meminta/memerintahkan Teradu untuk membatalkan
keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah terkait pencoretan BAIQ
SUMARNI, padahal tindakan Teradu dalam mengeluarkan Keputusan
pencoretan BAIQ SUMARNI dari DCT telah sesuai dan berlandaskan
hukum.
6. Bahwa selanjutnya terjadi mediasi yang di fasilitasi oleh Kapolres Lombok
Tengah antara Pengadu dan Teradu serta BAIQ SUMARNI, namun Teradu
tetap berpegang pada putusan, yaitu mencoret BAIQ SUMARNI dari DCT.
7. bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak
mandiri dan tidak bertanggung jawab dalam mengeluarkan keputusan,
justru Teradu dalam mengeluarkan keputusan tentang pencoretan BAIQ
SUMARNI dari DCT adalah wujud dari kemandirian dan tanggung jawab
Teradu dalam melaksanakan perintah ketentuan perundang-undangan.
8. bahwa Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu ditingkat
Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar
hukum untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terthadap pokok pengaduan Pengadu, Pihak terkait dapat menerangkan hal-
hal sebagai berikut :
1) Bahwa Bawaslu kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pengawasan Rapat
Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
oleh masing-masing teradu pada hari Selasa, 9 Juli 2019 yang bertempat di Aula
Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah.
2) Bahwa dalam kegiatan a quo, selain Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, juga di
hadiri oleh saski Partai NasDem, Aparat Kepoliusisan.
3) Bahwa Rapar di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan
selanjutnya diserahkan kepada Saudara Lukmanul Hakim selaku Ketua Divisi
Teknis.
4) Bahwa Rapat Pelaksanaan Putusan a quo dilakukan tidak melalui mekanisme
pleno melainkan Rapat biasa dengan memperbaiki formulir DAA1 menggunakan
Formulir C1 Hologram dan selanjutnya disalin kedalam formulir DAA1 Perbaikan.
5) Bahwa di temukan Formulir C1 Hogram yang tidak ada ditemukan yaitu
sebanyak 13 TPS. Dan terhadap TPS–TPS yang tidak ditemukan C1 Hologramnya,
KPU Kabupaten Lombok Tengah menggunakan C1 hasil scan dalam SITUNG.
6) Bahwa Ditemukan pengisian formulir C1 yang keliru yaitu sebanyak 6 TPS.
7) Bahwa Terdapat perbedaan Form C1 berhologram dengan Form DAA1 yaitu
sebanyak 20 TPS.
8) Bahwa Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1
salinan milik Bawaslu yaitu di 2 TPS.
9) Bahwa dokumen-dokumen tersebut oleh masing-masing teradu di ambil hanya
dari 2 (dua) kotak yang mana 1 Kotak untuk C1 hologram dan satu kotak lagi
untuk Formulir DAA1.
10) Bahwa terhadap fakta-fakta Nomor 4 sampai dengan Nomor 8 diatas, Bawaslu
Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi meminta agar dibukanya dokumen C1
Plano untuk mendapatkan data yang benar sebagai dasar pembetulan
administratif sesuai amar putusan Bawaslu RI.
11) Bahwa terhadap permintaan a quo, KPU Kabupaten Lombok Tengah
mengindahkannya dngan alasan :
a. Amar putusan Bawaslu RI tidak meminta KPU membuka C1 Plano,
sehingga KPU hanya menyandingkan DAA1 dengan C1.
b. Sulitnya mencari C1 Plano karena kotak suara bertumpuk-tumpuk.
c. Membuka C1 Plano harus melalui Rapat Pleno Terbuka, sedangkan ini
bukan Rapat Pleno Terbuka
d. Apapun yang di rekap akan disampaikan melalui berita acara yang
nantinya akan direspon Oleh KPU RI dan BAwaslu RI.
e. Yang di lakukan ini bukan ansih soal perolehan suara, melainkan
perbaikan administrasi.
12) Bahwa perolehan suara Partai Nasdem bertambah sebanyak 55 suara di 3 TPS,
berkurang 19 suara di 3 TPS lainnya, sehingga terjadi penambahan suara Partai
Nasdem sebanyak 36 suara. Penambahan dan pengurangan terjadi di 4 desa,
yaitu Desa Kawo, Pengembur, Sengkol, dan Tanak Awu, Sedangkan pada 14 TPS
lainnya terjadi pergeseran suara internal Partai Nasdem. Sehingga hasil akhirnya,
perolehan Partai Nasdem se-Kecamatan Pujut yang semula 7.954 suara menjadi
7.990 suara
13) Bahwa Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan proses-proses a quo tanpa
mengundang mantan PPK yang memahami proses saat pleno di tingkat
Kecamatan seperti misalnya pembukaan dokumen C1 Plano, C7 dan/ atau DA2
sebagai dokumen pembenar atas perbedaan tersebut. Serta konfirmasi atas
kejadian-kejadian khusus yang sebelumya terjadi pada saat pleno di tingkat
Kecamatan.
14) Bahwa Pelapor atau dari unsur partai politik lainnya Juga tidak di undang dalam
pelaksanaan kegiatan a quo.
15) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi meminta berita acara hasil
perbaikan tersebut, akan tetapi KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak bersedia
memberikannya dengan alasannya bahwa rapat yang dilakukan bukan rapat
pleno terbuka dan tidak ada penetapan hasil perbaikan.
16) Bahwa tanggal 16 Mei 2019 pada saat Pleno Rekapitulasi untuk kecamatan Pujut
di Tingkat Kabupaten yang pada saat itu dipimpin oleh Saudara Lukmanul Hakim
selaku PLH Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah terjadi keberatan oleh saksi
yang hadir. Sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memeriksa bukti yang
menjadi dasar keberatan dan memutuskan untuk merekomendasikan
pembukaan Kotak pada beberapa TPS yang beberapa diantaranya locus TPS-nya
sama dengan TPS yang jadi obyek Putusan Bawaslu RI dan/ atau pokok aduan
pemohon a quo.(Bukti PT-2)
17) Bahwa terhadap Rekomendasi a quo tidak dilaksanakan terhadap seluruh TPS.
Dan rekomendasi a quo telah pula dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu
Provinsi NTB pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan suara di Tingkat
Provinsi Tanggal 12 Mei 2019 dengan Nomor 46/ K.NB/HK.01.00/V/2019 kepada
KPU Provinsi NTB yang pada pokok isinya agar KPU Kabupaten Lombok Tengah
melaksanakan rekomendasi bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. (Bukti-PT-3)
18) Bahwa terhadap Rekomendasi a quo KPU Provinsi NTB menindaklanjuti
Rekomendasi a quo dengan Memerintahkan/ Menginstruksikan KPU Kabupaten
Lombok Tengah untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok
Tengah sebagaimana surat Nomor : 612/HM.06-Sd/52/Prov/V/2019 tanggal 13
Mei 2019. (Bukti PT-4)
19) Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Lombok Tengah masing-
masing teradu tidak menindak lanjuti sebagaimana pokok rekomendasi a quo.