Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 289 & 298 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 29/01/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2020
👁 11 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 308-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Putusan BAWASLU RI Nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 yakni: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Dalam perkara Nomor: 289-PKE-DKPP/IX/2019, para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan dan tidak menanggapi surat Pengadu I tanggal 8 Agustus 2019 tentang pelaksanaan putusan Bawaslu RI.; [4.1.2] Dalam perkara Nomor : 298-PKE-DKPP/IX/2019, para Teradu diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26/K/Bawaslu LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 dan tindaklanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 di Kecamatan Pujut dilaksanakan tanpa melalui mekanisme pleno serta tidak memberikan dokumen hasil perubahan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi parpol. Selanjutnya para Teradu diduga menggunakan C1 Scan dalam SITUNG sebagai sumber data perbaikan DAA1 dan DA1 pada 13 (tiga belas) TPS di Kecamatan Pujut yang tidak ditemukannya C1 Hologram.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 sumber data sah yang dijadikan acuan adalah; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu III Lukmanul Hakim terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Alimudin Syukri, Teradu IV Lalu Darmawan, dan Teradu V Zaer
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 Nomor 298-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 308- P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 dan Pengaduan Nomor 318-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 298-PKE-DKPP/IX/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU [1.1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019 Nama : Lalu Wiraksa Pekerjaan : Caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah Partai Nasdem Alamat : Dusun Penyalu Desa Rembitan Pujut MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Yandri Sudarso Pekerjaan : Advokat Alamat : Gedung Wisma Nugraha Lt.2 Suite 21 Jl. Raden Saleh Nomor 6 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pengadu I; [1.1.2] PENGADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019 1. Nama : Abdul Hanan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Haji Agus Salim No. 01 Praya, Kab. Lombok Tengah 2. Nama : Usman Faesal Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Haji Agus Salim No. 01 Praya, Kab. Lombok Tengah 3. Nama : Lalu Fauzan Hadi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Haji Agus Salim No. 01 Praya, Kab. Lombok Tengah 4. Nama : Harun Azwari Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Haji Agus Salim No. 01 Praya, Kab. Lombok Tengah 5. Nama : Baiq Husnawati Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Haji Agus Salim No. 01 Praya, Kab. Lombok Tengah Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Fuad Fahrudin Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Sukarno Hatta, Leneng, Praya Kabupaten LombokTengah, Nusa Tenggara Barat. 83511 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Alimudin Syukri Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Sukarno Hatta, Leneng, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 83511 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Lukmanul Hakim Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Sukarno Hatta, Leneng, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 83511 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Lalu Darmawan Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Sukarno Hatta, Leneng, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 83511 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Zaeroni Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Alamat : Jl. Sukarno Hatta, Leneng, Praya Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 83511 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan para Pengadu; mendengar keterangan para Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 308-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Putusan BAWASLU RI Nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 yakni: a. memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok tengah untuk memerintahkan PPK Kecamatan Pujut memperbaiki atau membetulkan isi formulir Model DAA-1 DPRD dan Formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah, sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem); b. memerintahkan KPU Kabupaten Lombok tengah untuk menindaklanjuti hasil perbaikan Formulir Model DAA1-DPRD dan Formulir Model DA1- DPRD Kabupaten Lombok Tengah; 2. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Tengah seharusnya melaksanakan putusan tersebut maksimal tiga (3) hari kerja semenjak putusan ditetapkan dan amar putusan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan. 3. Bahwa KPU Kabupaten Lombok Tengah belum melaksanakan amar putusan sebagamana yang telah ditentukan. 4. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2019, Pengadu melalui surat tertanggal 6 Agustus 2019, meminta penjelasan KPU Kabupaten Lombok Tengah. Namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari KPU Kabupaten Lombok Tengah. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019 1. Bahwa telah dilakukan pelaksanaan putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi pemilu 2019 dengan putusan Nomor : 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah yang dalam hal ini selaku Teradu-1 sampai dengan Teradu-5. Bahwa dalam pelaksanaan a quo, dihadiri oleh saksi dari partai Nasdem, Aparat Kepolisian Resort Praya serta di awasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah; 2. Bahwa adapun perbuatan masing-masing Teradu yang patut diduga sebagai pelanggaran adalah sebagai berikut ; a. Bahwa pelaksanaan putusan berupa perbaikan terhadap formulir DAA1 dilakukan tanpa melalui mekanisme pleno melainkan Rapat biasa (Bukti- P.1, Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-P.9).Bahwa seharusnya mekanisme yang dilakukan dalam mengambil keputusan, harus memalui mekanisme Rapat Pleno sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/ Kota mengatur “Pengambilan Keputusan oleh KPU Provinsi, KPU Kab/ Kota dilakukan dalam rapat pleno”. b. Bahwa tata cara yang dilakukan dalam pelaksanaan putusan a quo dilakukan dengan cara memperbaiki formulir model DAA1 menggunakan Formulir C1 Hologram. Bahwa dalam pelaksanaanya, masing-masing Teradu membuka Kotak suara untuk mengambil Formulir Model C1 berhologram se-Kecamatan Pujut yang berjumlah 384 TPS untuk selanjutnya disalin kedalam formulir DAA1. Akan tetapi ditemukan beberapa fakta-fakta yaitu ;(Bukti-P.1, Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-P.9) 1) Formulir C1 Hogram yang tidak ada ditemukan yaitu sebanyak 13 TPS. Dan terhadap TPS – TPS yang tidak ditemukan masing-masing teradu menggunakan C1 hasil scan dalam SITUNG. 2) Ditemukan pengisian formulir C1 yang keliru yaitu sebanyak 6 TPS. 3) Terdapat perbedaan Form C1 berhologram dengan Form DAA1 yaitu sebanyak 20 TPS. 4) Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1 salinan milik Bawaslu yaitu di 2 TPS. 5) Dokumen-dokumen tersebut oleh masing-masing teradu di ambil hanya dari 2 (dua) kotak yang mana 1 Kotak untuk C1 hologram dan satu kotak lagi untuk Formulir DAA1. Bahwa terhadap fakta-fakta tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meminta pembukaan dokumen C1 Plano untuk mendapatkan data yang benar sebagai dasar pembetulan administratif sesuai amar putusan Bawaslu RI.Akan tetapi masing-masing teradu mengindahkannya. (Bukti- P.1).Bahwa masing-masing teradu dipandang abai/ menyepelekan proses- proses yang sebelumnya telah dilakukan pada saat pleno di tingkat Kecamatan seperti misalnya pembukaan dokumen C1 Plano,C7 dan/ atau DA2 sebagai dokumen pembenar atas perbedaan tersebut. Di samping itu, terhadap tidak di libatkannya mantan PPK Pujut dipandang keliru karena untuk mendapatkan konfirmasi atas kejadian-kejadian khusus yang sebelumya terjadi pada saat pleno di tingkat Kecamatan.(vide (Bukti-P.1, Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-P.9).Bahwa apabila Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1-DPRD Kab/Kota yang diterima PPK, PPK melakukan pengecekan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. (Vide Pasal 85 Ayat (1) PKPU 4 Tahun 2019).Bahwa terhadap penggunaan SITUNG sebagai dokumen yang dapat digunakan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya didalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 menyebutkan “Mahkamah berpendirian bahwa data yang bersumber pada laman web SITUNG bukanlah data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan TPS” c. Bahwa kotak suara a quo sebelumnya sudah berada di aula kantor KPU jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan Putusan Bawaslu RI yang mana Kotak-kotak tersebut sebelumnya berada di gedung eks DPR, kemudian karena ada kebutuhan PHPU, kotak tersebut digeser pada Sekitar Bulan Mei 2019 (Bukti-P.1, Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti- P.9).Bahwa terhadap hal tersebut diatas, patut dipertanyakan tentang keabsahan dan kebenaran dokumen-dokumen isi dari kotak tersebut karena tidak dikembalikan lagi kedalam gudang penyimpanan sehingga pengawasan dan penguasaan kotak tersebut sudah tidak dapat dipertanggung jawabkan. Bahwa mekanisme pembukaan kotak suara oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu ketentuannya telah diatur dalam Pasal 95 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2019. d. Bahwa masing-masing Teradu tidak memberikan dokumen hasil perubahan a quo kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi parpol dan Pihak pelapor hingga keluarnya Putusan Bawaslu RI a quo(vide Bukti-P.1, Bukti-P.5, Bukti-P.6, Bukti-P.7, Bukti-P.8 dan Bukti-P.9).Bahwa perlu diingat, salah satu dari 15 standar Pengaturan Pemilu Demokratis menurut International IDEA, adalah kepatuhan dan penegakan hukum pemilu yang salah satunya berupa “Kerangka hukum harus memberikan agenda waktu untuk pertimbangan dan penentuan masalah dan hasilnya disampaikan kepihak yang mengajukan.” (International IDEA : 2002). e. Bahwa perolehan suara Partai Nasdem bertambah sebanyak 55 suara di 3 TPS, berkurang 19 suara di 3 TPS lainnya, sehingga terjadi penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 36 suara. Penambahan dan pengurangan terjadi di 4 desa, yaitu Desa Kawo, Pengembur, Sengkol, dan Tanak Awu Kec. Pujut, Sedangkan pada 14 TPS lainnya terjadi pergeseran suara internal Partai Nasdem. Sehingga hasil akhirnya, perolehan Partai Nasdem se- Kecamatan Pujut yang semula 7.954 suara menjadi 7.990 suara (vide Bukti- P.1, Bukti-P.5).Bahwa hal tersebut diatasakan berdampak pada perubahan data pemilu. Sederhananya, jika terjadi perubahan jumlah perolehan suara maka akan berimbas kepada jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara yang digunakan, dan perubahan suara sah-dan tidak sah. Bahwa masing- masing Teradu mengabaikan hal-hal tersebut sedangkan hal itu merupakan variable-variabel pokok yang menyusun data-data kepemiluan yang mencerminkan kwalitas pemilu.Bahwa Proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis ditandai oleh: Adanya kepastian hukum dalam pengaturan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang dirumuskan berdasarkan asas- asas pemilu yang demokratis; Adanya integritas proses dan hasil pemilu dan sistem penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu secara adil. Integritas proses dan hasil pemilu akan terwujud apabila: semua ketentuan yang mengatur proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara konsisten. pemungutan dan penghitungan suara tidak saja dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan tetapi terutama harus transparan dan akurat tidak ada penyimpangan, pelanggaran, intimidasi, manipulasi, dan kesalahan dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu (Titi Anggraini : 2018). Bahwa lebih lanjut, Kepastian hukum dalam pengaturan pemilu akan terwujud apabila ; (1) semua aspek mengenai pemilu diatur secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekosongan hukum; (2) semua ketentuan yang mengatur pemilu harus konsisten satu sama lain, sehingga tidak terjadi kontradiksi antar-ketentuan atau antar peraturan; (3) semua ketentuan harus mengandung arti yang jelas dan bermakna tunggal, sehingga tidak terjadi ketentuan yang menimbulkan multitafsir; dan (4) semua ketentuan yang dibentuk harus dapat dilaksanakan. (Hasyim Asy’ari, Pemilu Demokratis : 2016); 3. Bahwa masing-masing teradu kerap melakukan perbuatan dan/ atau tindakan yang berakibat terjadinya beberapa peristiwa selama pelaksanaan pemilu 2019. Tercatat beberapa peristiwa yang dipicu oleh tindakan atau keputusan masing- masing teradu yang berbuntut/menyebabkan antara lain: a. Tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Bahwa terdapat rekomendasi yang tidak di tindak lanjuti oleh masing-masing teradu yaitu Rekomendasi Nomor 26/K/Bawaslu LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang mana locus TPS yang di rekomendasikan sama dengan TPS obyek Putusan Bawaslu RI a quo.Bahwa pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten, yang dipimpin oleh Teradu-3 Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah merekomendasikan agar melakukan pembukaan Kotak suara terhadap TPS-TPS yang sebelumnya pernah di rekomendasikan oleh panwascam kepada PPK akan tetapi PPK tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Sehingga KPU harus melakukan kroscek dan pembenaran jika terdapat kekeliruan terhadap perolehan suara, daftar pemilih, penggunaan surat suara dan pengguna hak pilih di 98 TPS se kabupaten Lombok Tengah, memastikan kebenaran angka-angka dalam formulir model DB1 yang dibacakan dengan formulir model DA1 dan melakukan penelitian terhadap kebenaran data DPT, DPK, DPTb, data Pengguna hak pilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah. (Bukti-P.10). Bahwa rekomendasi a quo telah pula dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTB Nomor 46/ K.NB/HK.01.00/V/2019 Tanggal 12 Mei 2019 kepada KPU Provinsi NTB yang pada pokok isinya agar KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rekomendasi bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. (Bukti-P.11). Bahwa terhadap Rekomendasi a quo KPU Provinsi NTB menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan Memerintahkan/ Menginstruksikan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana surat Nomor : 612/HM.06-Sd/52/Prov/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 (Bukti-P.12). Bahwa terhadap rekomendasi tersebut masing-masing teradu menindaklanjuti rekomendasi a quo hanya dengan bersurat tanpa ada tindakan, sehingga bisa dikatakan tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi a quo.Teradu-3 yang menjabat sebagai PLH Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah hanya bersurat kepada KPU Provinsi NTB dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bahwa rekomendasi telah dilaksanakan(Bukti-P.13).Bahwa pada intinya, terhadap perintah KPU Prov NTB a quo, masing-masing teradu menjawabnya dengan surat tanpa melaksanakan sesuai apa yang di instruksikan/ diperintahkan. b. Terjadinya unjuk rasa dan Kerusuhan ke kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Bahwa pada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menemukan dugaan pelanggaran dengan Nomor; 11/TM/PL/Kab/18.06/I/2019 Dan terhadap pelanggaran tersebut mengakibatkan Caleg Partai Golkar Dapil Lombok Tengah 3 atas nama Baiq Sumarni terbukti melakukan tinbdak pidana pemilu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 1/pid.s/2019/PN Pya Tanggal 18 Pebruari 2019 dan terhadap keluarnya putusan a quo, masing-masing teradu mencoret saudari Baiq Sumarni dari DCT Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Merasa di rugikan atas keputusan pencoretan a quo, saudari Baiq Sumarni mengajukan gugatan ke PTUN atas Keputusan a quo (Bukti-P.14). Bahwa persoalan yang menimbulkan unjukrasa ke kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah adalah pernyataan masing-masing teradu yang pada intinya “Pencoretan dari DCT saudari Baiq Sumarni diakibatkan oleh Bawaslu. Sehingga jika ingin di masukkan kembali kedalam DCT saudari Baiq Sumarni harus meminta Putusan atau Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.”(Bukti P.15). Bahwa setelah itu saudari Baiq Sumarni beserta massa pendukungnya lansung mendatangi dan mengamuk Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Mereka terprovokasi oleh pernyataan Teradu bahwa pencoretan itu adalah perbuatan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan bisa memasukkan kembali kedalam DCT juga atas perintah Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (Bukti-P.16). Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan surat kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menenangkan masa yang sudah beringas. aksi beringas tersebut berlansung selama tiga hari sampai akhirnya Kapolres Lombok Tengah menginisiasi untuk dilakukannya mediasi antara massa, KPU dan Bawaslu. Dalam mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2019 tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memaparkan fakta-fakta sehingga di coretnya saudari Baiq Sumarni. Bahwa setelah dilaksanakan mediasi a quo, massa menjadi sadar bahwa segalanya adalah murni perbuatan KPU Kabupaten Lombok Tengah secara mandiri, bukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (Bukti P.17). Bahwa sangat disayangkan sikap masing-masing teradu yang tidak mandiri dan bertanggung jawab dalam mengeluarkan keputusan. Malah mengelimpahkan kepada lembaga lain untuk menghindari akibat atas dikeluarkannya keputusannya tersebut. 4. Berdasarkan uraian di atas, terhadap apa yang telah dilakukan oleh Teradu-1 s/d Teradu-5, terbukti telah melanggar Sumpah/Janji sebagai Penyelenggara Pemilu diakrenakan ketidakcermatannya dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana Pasal 7 Peraturan Dewan Kehaormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selain itu juga Teradu-1 s/d Teradu-5 terbukti telah melanggar Prinsip-prinsip sebagai Penyelenggara Pemilu yakni prinsip Adil, Terbuka, dan Profesional sebagaimana Pasal 10 Huruf a, Pasal 13 Huruf a dan Huruf b, Pasal 15 Huruf d, Huruf f, dan Huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019 Berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; dan 4. Apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex acuo at bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: No Kode Alat Bukti 1. Bukti P-1 : Form Keberatan Model DA2 KPU di Kecamatan Pujut; 2. Bukti P-2 : Surat Keberatan Saksi Pengadu dan Saksi parpol lainnya kepada terhadap Pleno PPK Pujut; 3. Bukti P-3 : Rekaman Video; 4. Bukti P-4 : Putusan BAWASLU RI Nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 18 Juni 2019 5. Bukti P-5 : Surat Jawaban KPU Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 30 Juli 2019; 6. Bukti P-6 : Surat Pengadu ke KPU Kabupaten Lombok Tengah tertanggal 6 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu [2.3.2] ALAT BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Pengadu bersama ini mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: KODE ALAT NO ALAT BUKTI BUKTI 1 Bukti-P.1 : Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Tanggal 9 Juli 2019 2 Bukti P.2 : BA Pleno Bawaslu Kab. Lombok Tengah Nomor 09/BA/Bawaslu-LTH/VII/2019 Tanggal 11 Juli 2019 3 Bukti P.3 : Formulir B2 Temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30/ TM/PL /Kab/ 18.06/ VII/2019 Tanggal 11 Juli 2019 4 Bukti P.4 : Formulir Model B.10 Kajian atas dugaan pelanggaran Bawaslu Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor Nomor 30/ TM/PL /Kab/ 18.06/ VII/2019 Tanggal 5 Bukti P.5 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-1 Ahmad Fuad Fahrudin Tanggal 18 Juli 2019 6 Bukti P.6 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-2 Alimudin Syukir Tanggal 18 Juli 2019 7 Bukti P.7 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-3 Lukmanul Hakim Tanggal 18 Juli 2019 8 Bukti P.8 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-4 Lalu Darmawan Tanggal 23 Juli 2019 9 Bukti P.9 : Berita Acara Klarifikasi Teradu-5 Zaeroni Tanggal 18 Juli 2019 10 Bukti P.10 : Rekomendasi Bawaslu Kab. Lombok Tengah Nomor 26/K/Bawaslu LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 11 Bukti P.11 : Rekomendasi Bawaslu NTB Nomor 46/ K.NB/HK.01.00/V/2019 Tanggal 12 Mei 2019 12 Bukti P.12 : Surat Perintah KPU Nomor : 612/HM.06- Sd/52/Prov/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 13 Bukti P.13 : Surat KPU Kab. Lombok Tengah Nomor 124/PL.01.6/5202/KPU-Kab./V/2019 tanggal 19 Mei 2019 14 Bukti P.14 Putusan PN Praya Nomor 1/pid.s/2019/PN Pya tanggal 18 Februari 2019 dengan Terpidnana atas nama Baiq sumarni 15 Bukti P.15 : Video Pertemuan saudari Baiq Sumarni yang di damping Kepala Desa Ketara dengan KPU Kabupaten Lombok Tengah dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah di Kantor KPU Kab. Lombok Tengah 16 Bukti P.16 : Video aksi masa Baiq Sumarni di Kantor Bawaslu Kab. Lombok Tengah 17 Bukti P.17 : Video Mediasi saudari Baiq Sumarni serta masa pendukungnya dengan KPU Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Polres Kabupaten Lombok Tengah. Di Kantor Kepolisian Resor Lombok Tengah 18 Bukti P.18 : Berita Acara Klarifikasi Saksi-1 Gede Sulye Jati Tanggal 23 Juli 2019 19 Bukti P.19 : Berita Acara Klarifikasi Saksi-2 Lalu Wisma Arisandi Tanggal 31 Juli 2019 20 Bukti P.20 : Berita Acara Klarifikasi Saksi-3 Sahabudin Tanggal 31 Juli 2019 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 289-PKE- DKPP/IX/2019 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut : 1. bahwa Penyelenggara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah melaksanakan tahapan, program dan jadwal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019); 2. bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di laksanakan secara berjenjang mulai dari rekapiulasi tingkat kecamatan kemudian di lanjutkan pada rekapiulasi tingkat provinsi dan terakhir pada rekapitulasi tingkat nasional yang dalam pelaksanaannya di awasi oleh pengawas pemilu, telah puladilakukan sesuai tahapan, tata cara dan prosedur (vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu); 3. bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa TERADU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum sehingga bagi Teradu, sehingga dalil yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar. 4. Bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara aquo, dimana sesuai ketentuan Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan : “Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten mengadukan ke DKPP.” TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 1. bahwa Teradumenolak dengan tegas dalil permohonan Pengadu seluruhnya; 2. bahwa segala uraian dalam eksepsi diatas mohon dianggap sebagai bagian yang tidak dapatdipisahkan dalam jawaban pokok perkara ini; 3. bahwa KPU Kabupaten Lombok-Tengah telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Mei 2019; 4. bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten di tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari saksi Partai Nasdem (bukti T.Loteng-1); 5. bahwa selanjutnya KPU Republik Indonesiasecara nasional telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Dewan perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan keputusan (KPU RI) Nomor 987/.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019,pukul 01.46. WIB; 6. bahwa sesuai ketentuan Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan : Ayat (1) “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.” Ayat (2) “Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan Kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.” 7. bahwa sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PENGADU tidak mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; 8. bahwa putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada kasus aquo tanggal 18 Juni tahun 2019 adalah diputuskan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional dengan Keputusan Nomor 987/.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Dewan perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 9. bahwa dalam amar putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 pada perkara Aquo tanggal 18 juni 2019 1) menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pada rekapitulasi di PPK Kecamatan Pujut untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten Lombok- Tengah; 2) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-Tengah untuk memerintahkan PPK kecamatan pujut memperbaiki atau membetulkan isi formulir DAA1-DPRD dan formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Lombok-Tengah berdasarkan isi salinan formulir model C1 DPRD Kabupaten Lombok-Tengah sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem); 3) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-Tengah untuk menindak lanjuti hasil hasil perbaikan model DAA1-DPRD dan formulir model DA1 DPRD Kabupaten LombokTengah……..(bukti T.Loteng-2) 10. bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, TERADU telah melakukan rapat pleno guna membahas tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada perkara aquo, dengan keputusan adalah agar TERADU perlu segera bersurat kepada Bawaslu RI untuk meminta penjelasan terkait legal standing PPK Kecamatan Pujut selaku pihak yang diperintahkan dalam amar putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dikarenan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir masa kerjanya (bukti T.Loteng-3); 11. bahwa untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian tahapan, TERADU memohon penjelasan kepada bawaslu RI dengan surat Nomor 148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 tertanggal 20 Juni 2019 terkait kewenangan PPK Pujut dalam melaksanakan Putusan bawaslu pada perkara aquo sedangkan masa jabatan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir terhitung tanggal 16 Juni 2019, dan sampai dengan saat ini belum mendapat jawaban dari Bawaslu RI (bukti T.Loteng-4, bukti T.Loteng-5 dan bukti T.Loteng-6) 12. bahwa TERADU pada tanggal 25 Juni 2019 telah bersurat kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor 151/PY.01.1/5202/KPU- Kab/VI/2019 untuk memohon petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan Putusan bawaslu RI pada perkara aquo (bukti T.Loteng-7); 13. bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Surat Nomor 802/PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 telah memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dengan cara mengambil alih tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pujut dalam kesempatan pertama (bukti T.Loteng-8); 14. bahwa berdasarkan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai surat nomor 802/PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 tersebut, TERADU pada tanggal 9 Juli 2019 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dengan dihadiri Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, saksi dari Partai Nasdem dan aparat Kepolisian (bukti T.Loteng-9, bukti T.Loteng-10 dan bukti T.Loteng-11); 15. bahwa tidak benar dalil PENGADU yang menyatakan bahwa TERADU belum melaksanakan Putusan Bawaslu RI, dimana sesuai fakta hukum sebagaimana telah TERADU uraikan diatas, TERADU telah melaksanakan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo; 16. bahwa tindak lanjut pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo oleh TERADU telah dituangkan dalam Berita Acara (bukti T.Loteng-12 dan bukti T.Loteng-13); 17. bahwahasilpelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo sudah disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bawaslu RI (bukti T.Loteng-14 dan bukti T.Loteng-15); 18. bahwa dalam rangka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, TERADU pada tenggal 5 Agustus telah bersurat kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan tembusan kepada KPU RI dengan surat nomor 173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 untuk memohon penjelasan terhadap tindaklanjut hasil pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo (bukti T.Loteng-16); 19. bahwa KPU RI telah memberikan penjelasan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI dengan surat nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 dan ditegaskan kembali oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan surat nomor 932.A/PY.01.1-SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019, yang dalam point penjelasannya disampaikan : 1) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :183-04-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, pertimbangannya berbunyi “terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu diatas, perlu Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki UU 7 Tahun 2017, yakni bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan, termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan mempengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil Pemilihan Umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu. Apabila terhadap permasalahan hukum Pemilu yang mempengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau di putus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh termohon secara nasional. Perihal Putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi vide putusan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 146-02-10/PHPU-DPRD tanggal 6 Agustus 2019”. 2) bahwa berdasarkan hal sebagai mana tersebut pada angka 1 (satu), maka Putusan Bawaslu Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dikesampingkan. KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019 (bukti T.Loteng-17 dan bukti T.Loteng-18); 20. bahwa sesuai surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019 tersebut, Teradu pada tanggal 11 Agustus melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019, dan dalam pelaksaan rapat pleno tersebut tidak ada catatan keberatan baik dari Peserta Pemilu maupun dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (bukti T.Loteng-19); 21. bahwaTeradu telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu ditingkat Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar hukum untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 298-PKE- DKPP/IX/2019 A. TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 1. bahwa Penyelenggara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 telah melaksanakan tahapan, program dan jadwal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019); 2. bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di laksanakan secara berjenjang mulai dari rekapiulasi tingkat kecamatan kemudian di lanjutkan pada rekapiulasi tingkat provinsi dan terakhir pada rekapitulasi tingkat nasional yang dalam pelaksanaannya di awasi oleh pengawas pemilu, telah pula dilakukan sesuai tahapan, tata cara dan prosedur (vide Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu); 3. bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu dalam pelaksanaan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 023/LP/ADM/ RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum bagi Teradu, sehingga dalil yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar; 4. bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil permohonan PENGADU seluruhnya; 5. bahwa KPU Kabupaten Lombok-Tengah telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Mei 2019; 6. bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten di tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan atau catatan kejadian khusus dari saksi Partai Nasdem dan Bawaslu Kabupaten Lombok-Tengah (bukti T.Loteng-1); 7. bahwa selanjutnya KPU Republik Indonesiasecara nasional telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Umum presiden dan wakil presiden Dewan perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan keputusan (KPU RI) Nomor 987/.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019,pukul 01.46. WIB; 8. bahwa sesuai ketentuan Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan : Ayat (1) “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.” Ayat (2) “Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan Kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.” 9. Bahwa sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Nasdem tidak mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; 10. Bahwa putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/PL/ ADM/RI/00.00/V/2019 pada kasus aquo tanggal 18 juni tahun 2019 adalah diputuskan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD secara Nasional dengan Keputusan Nomor 987/.01.8- Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 11. Bahwa dalam amar putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 pada perkara a quo tanggal 18 juni 2019 1) menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif pada rekapitulasi di PPK Kecamatan Pujut untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten Lombok- Tengah; 2) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-Tengah untuk memerintahkan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok- Tengah untuk memerintahkan PPK kecamatan pujut memperbaiki atau membetulkan isi formulir DAA1-DPRD dan formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Lombok-Tengah berdasarkan isi salinan formulir model C1 DPRD Kabupaten Lombok-Tengah sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem); 3) memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok-Tengah untuk menindak lanjuti hasil hasil perbaikan model DAA1-DPRD dan formulir model DA1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah…….. (bukti T.Loteng-2) 12. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, TERADU telah melakukan rapat pleno guna membahas tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada perkara aquo, dengan keputusan adalah agar TERADU perlu segera bersurat kepada Bawaslu RI untuk meminta penjelasan terkait legal standing PPK Kecamatan Pujut selaku pihak yang diperintahkan dalam amar putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dikarenakan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir masa kerjanya (bukti T.Loteng-3); 13. Bahwa untuk menjaga kepastian hukum dan kemurnian tahapan, TERADU memohon penjelasan kepada bawaslu RI dengan surat Nomor 148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 tertanggal 20 Juni 2019 terkait kewenangan PPK Pujut dalam melaksanakan Putusan bawaslu pada perkara aquo sedangkan masa jabatan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir terhitung tanggal 16 Juni 2019, dan sampai dengan saat ini belum mendapat jawaban dari Bawaslu RI (bukti T.Loteng-4, bukti T.Loteng-5 dan bukti T.Loteng-6) 14. Bahwa TERADU pada tanggal 25 Juni 2019 telah bersurat kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor 151/PY.01.1/5202/KPU- Kab/VI/2019 untuk memohon petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan Putusan bawaslu RI pada perkara aquo (bukti T.Loteng-7); 15. Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Surat Nomor 802/ PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 telah memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dengan cara mengambil alih tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pujut dalam kesempatan pertama (bukti T.Loteng-8); 16. Pelaksanaan putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 a. Bahwa berdasarkan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai surat nomor 802/PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 tersebut, TERADU pada tanggal 9 Juli 2019 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Lombok Tengah, TERADU telah melaksanakan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dengan dihadiri oleh semua komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Kabupaten Lombok-Tengah, saksi mandat Partai Nasdem dan aparat Kepolisian, dengan hasil pelaksanaannya tertuang dalam Berita Acara Nomor 072/PL.01.4- BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terkait Perbaikan Administrasi Partai Nasdem Dengan Nomor Pokok Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara Nomor 74/PL.01.2-BA/5202/KPU- Kab/VII/2019 Tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terhadap Perbaikan Administrasi Pada Formulir DB.1 Partai Nasdem Dengan Nomor Pokok Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/ 00.00/V/2019 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (bukti T.Loteng-9 dan bukti T.Loteng- 10).Bahwa hasilpelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo telah disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU RI melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (vide, bukti T.Loteng-11 dan bukti T.Loteng-12), sehingga dalil pengadu yang menyatakan teradu dalam melaksanakan putusan bawaslu tidak melalui forum pleno adalah tidak berdasar hukum, dimana pelaksanaan Putusan Bawaslu RI pada perkara aquo sudah sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan : Ayat (1) “Rapat Pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh: a. Peserta Pemilu; b. tim kampanye; c. saksi Peserta Pemilu; d. anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; e. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;dan f. pemangku kepentingan terkait.” (Bukti T.Loteng-13, bukti T.Loteng-14 dan bukti T.Loteng-15); b. Bahwa terhadap fakta-fakta yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dalam pelaksanaan putusan Bawaslu RI tersebut yang menyatakan para teradu memperbaiki formulir DAA1 menggunakan C1 berhologram se-kecamatan pujut yang berjumlah 384 TPS untuk selanjutnya disalin dalam formulir DAA1, terhadap temuan bawaslu Lombok-Tengah yaitu: 1) formulir C1 berhologram yang tidak di temukan dalam kotak sebanyak 13 TPS dan terhadap TPS-TPS yang tidak di temukan masing-masing teradu mengunakan C1 scan dalam SITUNG 2) Ditemukan pengisian C1 yang keliru sebanyak 6 TPS 3) Terdapat perbedaan form C1 berhologram dengan form DAA1 yaitu sebanyak 20 TPS 4) Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1 salinan milik Bawaslu yaitu si 2 TPS 5) Dokumen-dokumen tersebut oleh masing-masing teradu diambil hanya dari 2 (dua) kotak yang mana 1 kotak untuk C1 hologram dan satu kotak lagi untuk formulir DAA1. terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah/pengadu perlu TERADU sampaikan bahwa terhadap penggunaan C1 Situng di 13 TPS janganlah hanya dilihat dari keabsahannya Situng sebagai data yang resmi yg sah menurut hukum tapi haruslah di lihat dari isi Salinan C1 situng tersebut sudah sesuai dengan salinan C1 yang di miliki oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah/pengadu. Adapun hasil perbaikannya terdapat perbedaan dengan DAA1 sebelumnya adalah merupaka akibat dari pelaksanaan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan memperbaiki atau membetulkan isi formulir DAA1-DPRD dan formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Lombok-Tengah berdasarkan isi salinan formulir model C1 DPRD Kabupaten Lombok-Tengah sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem); yang telah mengabaikan koreksi atau pembentulan pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan pujut dan terhadap tidak dilibatkannya PPK kecamatan pujut demisioner, TERADU pernah bersurat ke Bawaslu RI untuk mempertanyakan kewenangan PPK Pujut demisioner selaku yang di perintahkan oleh putusan bawaslu RI namun sampai saat ini belum mendapat jawaban. Terkait dengan dokumen- dokumen yang hanya teradu ambil dari dua kotak yang mana satu kotak untuk C1 berhologram dan satu kotak lagi untuk formulir DAA1, perlu TERADU sampaikan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c PKPU No 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyatakan : Ayat (2) “PPK memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a. kotak suara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram sesuai jenis Pemilu; b. kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis Pemilu yang berisi: 1. sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, berisi formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; dan 2. formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu;” 17. Bahwa dalam rangka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, Teradu pada tenggal 5 Agustus telah bersurat kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan tembusan kepada KPU RI dengan surat nomor 173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 untuk memohon penjelasan terhadap tindaklanjut hasil pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo (bukti T.Loteng-16); 18. Bahwa KPU RI telah memberikan penjelasan tindak lanjut Putusan Bawaslu RI dengan surat nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 dan ditegaskan kembali oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan surat nomor 932.A/PY.01.1-SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019, yang dalam point penjelasannya disampaikan: 1) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :183-04-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, pertimbangannya berbunyi “terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu diatas, perlu Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki UU 7 Tahun 2017, yakni bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan, termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan mempengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil Pemilihan Umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu. Apabila terhadap permasalahan hukum Pemilu yang mempengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau di putus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh termohon secara nasional. Perihal Putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi vide putusan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 146-02- 10/PHPU-DPRD tanggal 6 Agustus 2019”. 2) bahwa berdasarkan hal sebagai mana tersebut pada angka 1 (satu), maka Putusan Bawaslu Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dikesampingkan. KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019 (bukti T.Loteng-17 dan bukti T.Loteng-18); 19. Bahwa sesuai surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019 tersebut, Teradu pada tanggal 11 Agustus melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019, dan dalam pelaksaan rapat pleno tersebut tidak ada catatan keberatan baik dari Peserta Pemilu maupun dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah (bukti T.Loteng-19); B. TERHADAP REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN LOMBOK TENGAH 1. bahwa PENGADU pernah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 23/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 untuk melakukan kroscek terhadap dugaan kesalahan prosedur selama rekapitulasi di tingkat kecamatan dan untuk melakukan pembetulan jika diketemukan kesalahan, akan tetapi Rekomendasi tersebut ditarik kembali oleh PENGADU dengan surat nomor 25/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 Hal Penarikan Surat, tertanggal 16 Mei 2019 (vide, bukti T.Loteng-20 dan bukti T.Loteng-21). 2. Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah mengeluarkan Rekomendasi Pelaksanaan Perintah KPU Provinsi NTB dengan nomor 26/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019, adalah merupakan Rekomendasi untuk melaksanakan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang pada prinsipnya sudah TERADU laksanakan (vide, bukti T.Loteng-22 dan bukti T.Loteng-23) 3. Bahwa rekomendasi dan surat penarikan tersebut, dikeluarkan setelah tahapan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi sudah berakhir. 4. Bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten tidak pernah ada Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten untuk melakukan kroscek dan pembenaran apabila terdapat kekeliruan pada 98 TPS se Kabupaten Lombok Tengah (bukti T.LOTENG-24) C. TERHADAP PERISTIWA PENCORETAN BAIQ SUMARNI 1. Bahwa Baiq Sumarni calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Dapil Lombok Tengah 3 terbukti telah melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 1/Pid.S/2019/PN Pya, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor W25-U6/585/ HK.01/3 /2019 tanggal 5 Maret 2019 bahwa perkara Pidana Nomor : 1/Pid.S/2019/PN Pya atas nama Terdakwa BAIQ SUMARNI telah Putus oleh Pengadilan Negeri Praya tanggal 18 Februari 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde). (bukti T.LOTENG-25 dan bukti T.LOTENG-26); 2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan : “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan Kpu Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa : a. Pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau b. Pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.” 3. Bahwa sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), angka 1 huruf b, maka Baiq Sumarni dicoret dari Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah daerah pemilihan Lombok Tengah 3, yang menyatakan : “1. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2018 dan angka 1 huruf b Surat KPU Nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tanggal 15 Oktober perihal Tahapan Pasca Penetapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal yang bersangkutan : b. Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye;” (vide, bukti T.LOTENG-27). 4. Bahwa sebelum dilakukan pencoretan Baiq Sumarni dari DCT, Teradu terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada BAIQ SUMARNI dan Partai Golkar. (bukti T.LOTENG-28 dan bukti T.LOTENG-29). 5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak mandiri dan tidak bertanggung jawab dalam mengeluarkan keputusan, justru Teradu dalam mengeluarkan keputusan tentang pencoretan Baiq Sumarni dari DCT adalah wujud dari kemandirian dan tanggung jawab Teradu dalam melaksanakan perintah ketentuan perundang-undangan. 6. Bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 13/HK.04.1-Kpt/5202/KPU-Kab./III/2019 terkait pencoretan Baiq Sumarni dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Dapil Lombok Tengah 3 dari Partai Golkar, sudah dilakukan upaya hukumdi PTUN Mataram dengan putusan Gugatan tidak diterima. (bukti T.LOTENG-30) 7. Bahwa setelah adanya Putusan PTUN Mataram, tindakan PENGADU dengan mengeluarkan surat nomor 43/K/Bwsl-LTH/PP/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 Perihal Hasil Pleno, dengan tujuan untuk menenangkan massa adalah tindakan yang tidak profesional sebagai penyelenggara, dimana didalam surat tersebut tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas seakan-akan meminta/memerintahkan Teradu untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah terkait pencoretan BAIQ SUMARNI, padahal tindakan TERADU dalam mengeluarkan Keputusan pencoretan Baiq Sumarni dari DCT telah sesuai dan belandaskan hukum. (bukti T.LOTENG-31) 8. Bahwa Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu ditingkat Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar hukum untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut. [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] PETITUM TERADUPERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019 Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019 Berdasarkan uraian Jawaban Teradudiatas, maka kiranya Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak laporan Pengadu seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu. 3. Merehabilitasi nama para Teradu. [2.6] ALAT BUKTI TERADU [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d T-19, sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI KETERANGAN 1. T.LOTENG-1 : Formulir DB2 2. T.LOTENG-2 : Putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 3. T.LOTENG-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 71/PY.01.1- BA/5202/KPU-Kab./VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 4. T.LOTENG-4 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Ketua Bawaslu RI Nomor 148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 5. T.LOTENG-5 : Screenshot percakapan WA antara komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan salah seorang staf Bawaslu RI 6. T.LOTENG-6 : Bukti pengiriman surat ke Bawaslu RI melalui kantor post 7. T.LOTENG-7 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 151/PY.01.1/5202/KPU-Kab./VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 8. T.LOTENG-8 : Surat KPU Provinisn NTB nomor 802/PP.07.1- SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 9. T.LOTENG-9 : Surat Undangan Nomor 156/PY.01.1- UND/5202/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 10. T.LOTENG-10 : Daftar Hadir pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo 11. T.LOTENG-11 : Fotho/dokumentasi pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo 12. T.LOTENG-12 : Berita Acara Nomor 072/PL.01.4-BA/5202/KPU- Kab/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 13. T.LOTENG-13 : Berita Acara Nomor 74/PL.01.2-BA/5202/KPU- Kab/VII/2019 tanggal 9 Juli 2019 14. T.LOTENG-14 : Tanda Terima Surat Dokumen dari Bawaslu RI tanggal 11 Juli 2019 15. T.LOTENG-15 : Surat Pengantar Nomor 161/PY.01.1- SD/5202/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 16. T.LOTENG-16 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah nomor 173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 17. T.LOTENG-17 : Surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 18. T.LOTENG-18 : Surat KPU Provinsi NTB Nomor 932.A/PY.01.1- SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 19. T.LOTENG-19 : Formulir Model E-KPU Kab/Kota [2.6.2] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Para Teradu mengajukan alat bukti T.LOTENG-1s.d T.LOTENG-31, sebagai berikut: NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI 1. T.LOTENG-1 : Formulir DB2 2. T.LOTENG-2 : Putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 3. T.LOTENG-3 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 71/PY.01.1- BA/5202/KPU-Kab./VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 4. T.LOTENG-4 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Ketua Bawaslu RI Nomor 148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 5. T.LOTENG-5 : Screenshot percakapan WA antara komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan salah seorang staf Bawaslu RI 6. T.LOTENG-6 : Bukti pengiriman surat ke Bawaslu RI melalui kantor post 7. T.LOTENG-7 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 151/PY.01.1/5202/KPU-Kab./VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 8. T.LOTENG-8 : Surat KPU Provinisn NTB nomor 802/PP.07.1- SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 9. T.LOTENG-9 : Berita Acara Nomor 072/PL.01.4- BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terkait Perbaikan Administrasi Partai Nasdem Dengan Nomor Pokok Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 10 T.LOTENG-10 : Berita Acara Nomor 74/PL.01.2- BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terhadap Perbaikan Administrasi Pada Formulir DB.1 Partai Nasdem Dengan Nomor Pokok Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 11. T.LOTENG-11 : Tanda Terima Surat Dokumen dari Bawaslu RI tanggal 11 Juli 2019 12. T.LOTENG-12 : Surat Pengantar Nomor 161/PY.01.1- SD/5202/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 13. T.LOTENG-13 : Surat Undangan Nomor 156/PY.01.1- UND/5202/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 14. T.LOTENG-14 : Daftar Hadir pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo 15. T.LOTENG-15 : Fotho/dokumentasi pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo 16. T.LOTENG-16 : Surat KPU Kabupaten Lombok Tengah nomor 173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 17. T.LOTENG-17 : Surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1- SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 18. T.LOTENG-18 : Surat KPU Provinsi NTB Nomor NO. KODE ALAT BUKTI NAMA ALAT BUKTI 932.A/PY.01.1-SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 19. T.LOTENG-19 : Formulir Model E-KPU Kab/Kota 20. T.LOTENG-20 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 23/K/Bawaslu- LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 21. T.LOTENG-21 : Surat dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah nomor 25/K/Bawaslu- LTH/SDM/V/2019 Hal Penarikan Surat tanggal 16 Mei 2019 22. T.LOTENG-22 : Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26/K/Bawaslu- LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 23. T.LOTENG-23 : Surat KPU Kabuten Lombok Tengah Nomor 121/PL.01.6/5202/KPU-Kab./V/2019 tanggal 14 Mei 2019 24. T.LOTENG-24 : Model DB.2-KPU 25. T.LOTENG-25 : Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 1/Pid.S/2019/PN Pya tanggal 18 Februari 2019 26. T.LOTENG-26 : Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor W25-U6/585/HK.01/3/2019 tanggal 5 Maret 2019 27. T.LOTENG-27 : Surat Edaran KPU RI nomor 31/PL.01.4- SD/06/KPU/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 28. T.LOTENG-28 : Berita Acara Klarifikasi terhadap BAIQ SUMARNI Nomor 30/PL.01.6-BA/5202/KPU- Kab/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 29. T.LOTENG-29 : Berita Acara Klarifikasi terhadap Partai Golkar Nomor 31/PL.01.6-BA/5202/KPU- Kab/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 30. T.LOTENG-30 : Putusan PTUN Mataram Nomor 22/G/SPPU/2019/PTUN.Mtr tanggal 28 Maret 2019 31. T.LOTENG-31 : Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 43/K/Bwsl-LTH/PP/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 Perihal Hasil Pleno [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa terthadap pokok pengaduan Pengadu, Pihak terkait dapat menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pengawasan Rapat Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 oleh masing-masing teradu pada hari Selasa, 9 Juli 2019 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah. 2. Bahwa dalam kegiatan a quo, selain Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, juga di hadiri oleh saski Partai NasDem, Aparat Kepoliusisan. 3. Bahwa Rapar di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan selanjutnya diserahkan kepada Saudara LukmNUL hakim selaku Ketua Divisi Teknis. 4. Bahwa Rapat Pelaksanaan Putusan a quo dilakukan tidak melalui mekanisme pleno melainkan Rapat biasa dengan memperbaiki formulir DAA1 menggunakan Formulir C1 Hologram dan selanjutnya disalin kedalam formulir DAA1 Perbaikan. 5. Bahwa di temukan Formulir C1 Hogram yang tidak ada ditemukan yaitu sebanyak 13 TPS. Dan terhadap TPS–TPS yang tidak ditemukan C1 Hologramnya, KPU Kabupaten Lombok Tengah menggunakan C1 hasil scan dalam SITUNG. 6. Bahwa Ditemukan pengisian formulir C1 yang keliru yaitu sebanyak 6 TPS. 7. Bahwa Terdapat perbedaan Form C1 berhologram dengan Form DAA1 yaitu sebanyak 20 TPS. 8. Bahwa Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1 salinan milik Bawaslu yaitu di 2 TPS. 9. Bahwa dokumen-dokumen tersebut oleh masing-masing teradu di ambil hanya dari 2 (dua) kotak yang mana 1 Kotak untuk C1 hologram dan satu kotak lagi untuk Formulir DAA1. 10. Bahwa terhadap fakta-fakta Nomor 4 sampai dengan Nomor 8 diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi meminta agar dibukanya dokumen C1 Plano untuk mendapatkan data yang benar sebagai dasar pembetulan administratif sesuai amar putusan Bawaslu RI. 11. Bahwa terhadap permintaan a quo, KPU Kabupaten Lombok Tengah mengindahkannya dngan alasan :  Amar putusan Bawaslu RI tidak meminta KPU membuka C1 Plano, sehingga KPU hanya menyandingkan DAA1 dengan C1.  Sulitnya mencari C1 Plano karena kotak suara bertumpuk-tumpuk.  Membuka C1 Plano harus melalui Rapat Pleno Terbuka, sedangkan ini bukan Rapat Pleno Terbuka  Apapun yang di rekap akan disampaikan melalui berita acara yangb nantinya akan direspon Oleh KPU RI dan Bawaslu RI.  Yang di lakukan ini bukan ansih soal perolehan suara, melainkan perbaikan administrasi. 12. Bahwa perolehan suara Partai Nasdem bertambah sebanyak 55 suara di 3 TPS, berkurang 19 suara di 3 TPS lainnya, sehingga terjadi penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 36 suara. Penambahan dan pengurangan terjadi di 4 desa, yaitu Desa Kawo, Pengembur, Sengkol, dan Tanak Awu, Sedangkan pada 14 TPS lainnya terjadi pergeseran suara internal Partai Nasdem. Sehingga hasil akhirnya, perolehan Partai Nasdem se-Kecamatan Pujut yang semula 7.954 suara menjadi 7.990 suara 13. Bahwa Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan proses-proses a quo tanpa mengundang mantan PPK yang memahami proses saat pleno di tingkat Kecamatan seperti misalnya pembukaan dokumen C1 Plano, C7 dan/ atau DA2 sebagai dokumen pembenar atas perbedaan tersebut. Serta konfirmasi atas kejadian-kejadian khusus yang sebelumya terjadi pada saat pleno di tingkat Kecamatan. 14. Bahwa Pelapor atau dari unsur partai politik lainnya Juga tidak di undang dalam pelaksanaan kegiatan a quo. 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi meminta berita acara hasil perbaikan tersebut, akan tetapi KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak bersedia memberikannya dengan alasannya bahwa rapat yang dilakukan bukan rapat pleno terbuka dan tidak ada penetapan hasil perbaikan. KETERANGAN TAMBAHAN Bahwa tanggal 16 Mei 2019 pada saat Pleno Rekapitulasi untuk kecamatan Pujut di Tingkat Kabupaten yang pada saat itu dipimpin oleh Saudara Lukmanul Hakim selaku PLH Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah terjadi keberatan oleh saksi yang hadir. Sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memeriksa bukti yang menjadi dasar keberatan dan memutuskan utk merekomendasikan pembukaan Kotak pada beberapa TPS yang beberapa diantaranya locus TPS-nya sama dengan TPS yg jadi obyek Putusan Bawaslu RI dan/ atau pokok aduan pemohon a quo.(Bukti PT-2) Bahwa terhadap Rekomendasi a quo tidak dilaksanakan terhadap seluruh TPS. Dan rekomendasi a quo telah pula dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTB pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan suara di Tingkat Provinsi Tanggal 12 Mei 2019 dengan Nomor 46/ K.NB/HK.01.00/V/2019 kepada KPU Provinsi NTB yang pada pokok isinya agar KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rekomendasi bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. (Bukti-PT-3) Bahwa terhadap Rekomendasi a quo KPU Provinsi NTB menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan Memerintahkan/ Menginstruksikan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana surat Nomor : 612/HM.06-Sd/52/Prov/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. (Bukti PT-4) Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Lombok Tengah masing- masing teradu tidak menindak lanjuti sebagaimana pokok rekomendasi a quo. [2.8] KESIMPULAN PENGADU DALAM PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019 Pada pokoknya aduan Pengadu adalah terkait dengan pelaksanaan putusan Bawaslu RI No. 023/LP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 18 Juni 2019, oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah sehubungan dengan pengaduan Pengadu tentang hilangnya suara Pengadu sebanyak 962 suara di desa Ketara, Tumpak, Pengembur, Sengkol, Mertak, Kecamatan Pujut. Terkait dengan permasalahan ini dan permasalahan perbedaan suara yang diajukan saksi-saksi Parpol lainnya sebetulnya sudah disepakat untuk membuka C1 Plano. Namun dikarenakan adanya interpensi atau penolakan dari Kepala Desa Ketare kepada Teradu II (bukti video), akhirnya pembukaan C1 Plano di Pleno KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak jadi dilaksanakan; Akhirnya setelah itu Pengadu melaporkan permasalahan hilangnya suara Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Bawaslu Provinsi NTB.Dan terakhir ke Bawaslu Bawaslu RI baru diperiksa dan diadili.Namun amat disayangkan pelaksanaan putusannya oleh Para Teradu dilakukan secara tidak professional dan terkesan mengulur-ulur waktu, tidak terbuka, tidak jujur terkesan tidak mau melibatkan Pengadu, formalitas belaka serta. Hal ini tentunya menjadi tanda Tanya Tanya besar kepada Para Teradu dan untuk kepentingan siapa itu dilakukan ? TANGGAPAN ATAS BUKTI TERADU Bukti T.Loteng 1 : Dapat kami sampaikan tentang tidak terdapatnya catatan kejadian khusus dari Partai Nasdem Kabupaten Lombok Tengah pada Form DB2 bukan karena tidak adanya keberatan tapi dikarenakan saksi dari Partai Nasdem sudah tidak ada lagi arena di Pleno karena diusir keluar oleh petugas dikarenakan konsisten minta pembukaan C1 Plano. Namun sebetuulnya pada saat pleno di Kecamatan Pujud keberatan sudah disampaikan dan telah mengisi Form DA2. Bukti T.Loteng 2 : Betul sekali bahwa Putusan Bawaslu dimaksud telah menyatakan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah pada rekapitulasi di PPK Kecamatan Pujud. Bukti T. Loteng 3 : TERADU memang baru mulai membicarakan putusan Bawaslu dimaksud tanggal 20 Juni 2019 (2 hari setelah Putusan Bawaslu), padahal putusan dimaksud sudah harus dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana yang diharuskan oleh aturan yang ada. Bukti T.Loteng 4, 6, 7, 8: TERADU menyatakan telah menulis surat kepada KPU Provinsi NTB dan Bawaslu RI untuk minta penjelasan terkait pelaksanaan putusan Bawaslu dimaksud. Padahal kalau ingin minta pejelasan menananyakan atau konsultasi dalam era teknologi gadget sekarang seharusnya Teradu bisa berkordinasi langsung via handphone. Bukti T. Loteng 5 : Chat tersebut hanya menunjukkan bahwa TERADU aktif menanyakan ke KPU Provinsi NTB dan Bawaslu RI, padahal chating nya hanya dilakukan 1(satu) kali, dan bila dilihat kembali detailnya percakapan tersebut juga tidak jelas dilaksanakan tanggal berapa dan bulan apa. Bukti T.Loteng 9 s.d 18 : Hal ini semakin membuktikan bahwa Teradu tidak profesional dan punya agenda lain. Bagaimana mungkin Pengadu selaku pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan putusan tersebut tidak dikasih tau, tidak dilibatkan sama sekali. Padahal pengadu sudah sering menanyakan perihal tentang kapan waktu pelaksanaan putusan tersebut kepada Teradu, baik secara tertulis maupun secara lisan, namun tidak ada jawaban yang pasti dari Teradu. Bukti T.Loteng 19 Bukti dimaksud adalah terkait dengan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2019 yang tentu tidak ada kaitanya dengan pengaduan ini yaitu menyangkut etika penyelenggara PENJELASAN ATAS BUKTI PENGADU Bukti P-1 Bukti ini membuktikan bahwa Saksi pada tanggal 5 Mei 2019 telah mengisi Formulir Keberatan Form DA2-KPU dan telah menyampaikannya kepada Terlapor pada pleno Kecamatan Pujut. Bukti P-2a Bukti ini membuktikan bahwa Saksi pada tanggal 6 Mei 2019 telah mengisi Formulir Keberatan Form DA2-KPU dan telah menyampaikannya kepada Terlapor pada pleno Kecamatan Pujut. Bukti P-3a Bukti ini membuktikan bahwa Saksi-saksi dari 6 Parpol telah membuat Surat Pernyataan yang pada pokoknya meminta untuk menghentikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Pujut dihentikan dan tidak diakui keabsahannya dan meminta rapat pleno dimaksud diulangi di KPU Kabupaten Lombok Tengah dengan membuka kembali surat suara hasil pemilu dikarekan terdapatnya banyak kecurangan, factor keamanan, sampai pleno dimulai di kecamatan saksi-saksi belum menerima salinan model DAA-1 dari semua desa. Bukti P-3 Bukti ini membuktikan bahwa Pengadu telah membuat Surat Pengaduan/Keberatan kepada Ketua Bawaslu Lombok Tengah tentang hasil sidang Pleno di Kecamatan Pujut, namun tidak ditanggapi. Bukti P-3a Bukti ini membuktikan bahwa Pengadu telah mengisi Formulir ADM-2 perihal Laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bukti P-3b Bukti ini membuktikan bahwa PENGADU telah menyampaikan bukti hasil perolehan suara PENGADU dalam bentuk Form CI (asli) sudah diserahkan dan diperiksa oleh Bawaslu RI. Bukti P-4 Bukti ini membuktikan bahwa pada tanggal 18 Juni 2019 Bawaslu RI telah menerbitkan Putusan No. 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, yang pada pokonya menyatakan telah terjadinya pelanggaran Administratif pada rekapitulasi di PPK Kecamatan Pujut untuk Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Bukti P-5 Bukti ini membuktikan bahwa PENGADU telah menerima surat dari KPU Kabupaten Lombok Tengah perihal jawaban atas surat Pengadu perihal Tindak lanjut putusan Bawaslu RI No. 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Bukti P-6 Bukti ini membuktikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2019 Pengadu telah mengirim Surat kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah perihal Tindak lanjut Putusan Bawalu kepada Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah. [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 289-PKE-DKPP/IX/2019 1. Bahwa para teradu menolak seluruh dalil-dalil yang di sampaikan oleh pengadu dalam aduan pengaduan, bukti surat dan keterangan saksi- saksi kecuali hal yang telah diakui secara tegas diakui kebenarannya oleh para teradu. 2. Bahwa seluruh dalil-dali yang di kemukakan dalam kesimpulan para teradu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpsahkan dari dalil-dalil jawaban para teradu dan bukti surat yang teradu sampaikan dalam perkara a quo. 3. Bahwa putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 juni tahun 2019diputuskan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD secara nasional. 4. bahwa untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, TERADUpada tanggal 20 Juni 2019 melakukan rapat pleno guna membahas putusan Bawaslu RI pada perkara aquo, dengan keputusan adalah agar Teradu perlu segera bersurat kepada Bawaslu RI untuk meminta penjelasan terkait legal standing PPK Kecamatan Pujut selaku pihak yang diperintahkan dalam amar putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dikarenan PPK Kecamatan Pujut telah berakhir masa kerjanya. 5. bahwa Teradu pada tanggal 25 Juni 2019 telah bersurat kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor 151/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 untuk memohon petunjuk/arahan mengenai pelaksanaan Putusan bawaslu RI pada perkara aquo. 6. bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Surat Nomor 802/PP.07.1- SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 telah memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI pada perkara aquo dengan cara mengambil alih tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pujut dalam kesempatan pertama. 7. bahwa setelah mendapatkan kepastian hukum berdasarkan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai surat nomor 802/PP.07.1- SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 tersebut, TERADU pada tanggal 9 Juli 2019 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan putusan Bawaslu RI secara sempurna dengan dihadiri Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, saksi dari Partai Nasdem dan aparat Kepolisian. 8. Bahwa hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni tahun 2019tertuang dalam berita cara no 74/PL.01.2-BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 Sebagai berikut; Sebelum ; No URAIAN DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK PRAYA JUMLAH
V. PUJUT
DAN SUARA CALON TIMUR AKHIR (1) (2) (3) (4) (18) NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON A.1 5 Partai Nasdem 201 84 285 A.2 1 HAJI LALU ARABIAH 3.094 144 3.238 2 Ir. BAYU HADIWIJAYA 222 19 241 3 NUR HIDAYASTUTI 32 8 40 4 BOBOT MAKSIMUM 2.002 51 2.053 5 LALU WIRAKSA M, B.sc, S.IP., MM. 2.345 56 2.401 6 BAIQ HAERANI MARTINI 19 53 72 7 Drs. H. ABDUR RAHIM, MM 23 313 336 8 ZULLAILI 6 8 14 9 M. RUDI USMAWARI, S.Pd. 10 1.787 1.797 B. JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN 7.954 2.523 10.477 CALON (A.1+A.2) Sesudah ; No URAIAN DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK PRAYA JUMLAH
V. PUJUT
DAN SUARA CALON TIMUR AKHIR (1) (2) (3) (4) (18) NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON A.1 5 Partai Nasdem 202 84 286 A.2 1 HAJI LALU ARABIAH 3.135 144 3.279 2 Ir. BAYU HADIWIJAYA 222 19 241 3 NUR HIDAYASTUTI 32 8 40 4 BOBOT MAKSIMUM 2.002 51 2.053 5 LALU WIRAKSA M, B.sc, S.IP., MM. 2.321 56 2.377 6 BAIQ HAERANI MARTINI 32 53 85 7 Drs. H. ABDUR RAHIM, MM 22 313 335 8 ZULLAILI 12 8 20 9 M. RUDI USMAWARI, S.Pd. 10 1.787 1.797 JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN B. 7.990 2.523 10.513 CALON (A.1+A.2) 9. Bahwa TERADU dengan surat nomor 173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 telah memohon penjelasan terhadap tindaklanjut hasil pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara aquo kepada KPU RI dan KPU Provinsi, dan sesuai penjelasan KPU RI dengan surat nomor 1117/PY.01.1- SD/05/KPU/ VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 932.A/PY.01.1- SD/52/Prov/ VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019, disampaikan penjelasan terhadap tindak lanjut Putusan Bawaslu RI pada perkara aquo sebagai berikut: a. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :183-04-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/2019 tanggal 7 Agustus 2019, pertimbangannya berbunyi “terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu diatas, perlu Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki UU 7 Tahun 2017, yakni bukan saja terkait dengan lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan, termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan mempengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil Pemilihan Umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu. Apabila terhadap permasalahan hukum Pemilu yang mempengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau di putus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh termohon secara nasional. Perihal Putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi vide putusan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 146-02-10/PHPU-DPRD tanggal 6 Agustus 2019”. b. Bahwa berdasarkan hal sebagai mana tersebut pada angka 1 (satu), maka Putusan Bawaslu Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dikesampingkan. KPU Kabupaten Lombok Tengah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019 10. Bahwa sesuai surat KPU RI Nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019 tersebut, Teradu pada tanggal 11 Agustus melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019, dan dalam pelaksaan rapat pleno tersebut tidak ada catatan keberatan baik dari Peserta Pemilu maupun dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. 11. Bahwa terhadap pafta hukum tersebut yang teradu uraikan di atas merupakan upaya teradu secara sunguh-sunguh dan berupaya keras telah melaksankan putusan bawaslu seperti amar putusan bawaslu RI. 12. Bahwa terhadap data yang berbeda di dua TPS dengan bawaslu/pemberi keterangan, dapat teradu sampaikan bahwa teradu menggunakan C1 yang berhologram yang teradu ambil dari dalam kotak suara sebagai basis data sedangkan bawaslu/pemberi keterangan mengunakan salinan C1 demikian pula dengan data yang digunakan oleh pengadu. 13. Bahwa terhadap catatan keberatan saksi yang tertuang dalam formulir DA2- KPU telah kami selesaikan pada rekapitulasi tingkat kabupaten sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi pemilihan umun Nomor4 Tahun 2019 yang berbunyi ; “Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota dan status penyelesaiannya”. Keberatan yang tertuang dalam DA2-KPU telah diselesaikan pada rekapitulasi tingkat kabupaten sehingga saksi dari partai nasional demokrat tempat pengadu menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah menerima hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dengan tidak membuat catatan keberatan serta menanda tangani DB1-KPU.Kabupaten Lombok-Tengah. 14. Bahwa seluruh dalil Pengadu yang terungkap dalam persidangan tidak dapat dibuktikan, atas dasar itu layak dan sangat berdasar hukum untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut [2.9.2] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 298-PKE-DKPP/IX/2019 Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut: A. KESIMPULAN TERADU TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduan Pengadu, bukti surat dan keterangan saksi-saksi kecuali hal yang telah diakui secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa seluruh dalil-dalil yang dikemukakan dalam kesimpulan Teradu merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil jawaban Teradu dan bukti surat yang Teradu sampaikan dalam perkara a quo; 3. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Nasional, dan KPU Kabupaten Lombok tengah telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 11 Mei 2019; 4. Bahwa secara Nasional KPU Republik Indonesia telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU RI Nomor 987/01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tertanggal 21 Mei 2019; 5. Bahwa putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 adalah setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD secara nasional yaitu diputuskan pada tanggal 18 Juni 2019; 6. Bahwa Pengadu dalam melaksanakan putusan Bawaslu RI pada perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, dimana dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Pengadu telah mendapat undangan dan menghadiri serta mengawasi pelaksanaan putusan Bawaslu RI tersebut, sebagaimana juga yang telah disampaikan oleh para saksi yang turut menghadiri dan menyaksikan rapat pelaksanaan putusan tersebut sehingga dalil Pengadu yang menyatakan pelaksanaan putusan Bawaslu RI dalam perkara a quo tidak dilakukan dalam forum rapat pleno Bawaslu RI dalam perkara a quo tidak dilakukan dalam forum rapt pleno tidak dapat dibuktikan; 7. Bahwa tershadap fakta-fakta yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dalam pelaksanaan putusan Bawaslu RI tersebut yang menyatakan bahwa Para Teradu memperbaiki formulir DAA1 menggunakan C1Hologram Kecamatan Pujut yang berjumlah 384 TPS untuk selanjutnya disalin dalam formulir DAA1. Temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah yaitu : 1) Formulir C1 Hologram yang tidak ditemukan dalam kotak sebanyak 13 TPS dan terhadap TPS-TPS yang tidak ditemukan masing-masing teradu menggunakan C1 scan dalam SITUNG; 2) Ditemukan pengisian C1 yang keliru sebanyak 6 TPS; 3) Terdapat perbedaan form C1 berhologram dengan form DAA1 yaitu sebanyak 20 TPS; 4) Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1 salinan milik Bawaslu yaitu di 2 TPS; 5) Doumen-dokumen tersebut oleh masing-masing Teradu diambil hanya dari 2 kota yang mana 1 kota untuk C1 hologram dan satu kotak lagi untuk formulir DAA1. Terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah /Pengadu perlu Teradu sampaikan bahwa terhadap penggunaan C1 Situng di 13 TPS janganlah hanya dilihat dari keabsahan Situng sebagai data yang resmi atau yang sah menurut hukum tapi haruslah di lihat dari isi salinan C1 Situng tersebut sudah sesuai dengan salinan C1 yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah/Pengadu. Adapun hasil perbaikannya terdapat perbedaan dengan DAA1 sebelumnya adalah merupakan akibat dari pelaksanaan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan memperbaiki atau membetulkan isi formulir DAA1-DPRD dan formulir Model DA1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan isi salinan formulir model C1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah sepanjang berkaitan dengan Partai Nasional Demokrat (NasDem); 8. Bahwa hasil pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara a quo tersebut telah Teradu tuangkan dalam berita acara hasil perbaikan dan sudah Teradu sampaikan kepada Bawaslu RI secara langsung dan KPU RI melalui KPU Provinsi NTB; 9. Bahwa dalam rangka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam Pemilu Tahun 2019, Teradu telah memohon penjelasan terhadap tindaklanjit hasil pelaksanaan putusan Bawaslu RI pada perkara a quo kepada KPU RI dengan nomor surat 173/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019; 10. Bahwa KPU RI melalui surat nomor 1117/PY.01.1-SD/05/KPU/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 dan ditegaskan kembali oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui surat nomor 932.A/PY.01.1-SD/52/Prov/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 telah memberikan penjelasan tindaklanjut Putusan Bawaslu RI, dimana pada salah satu poinnya menyatakan agar Putusan Bawaslu Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dikesampingkan. Dan KPU Kabupaten Lombok Tengah dalam menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019; 11. bahwa pada tanggal 11 Agustus 2019 TERADU telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih berdasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2019, dan dalam pelaksanaan rapat pleno tersebut tidak ada catatan keberatan baik dari Peserta Pemilu maupun dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah; B. TERHADAP REKOMENDASI BAWASLU KABUPATEN LOMBOK TENGAH 1. bahwa Pengadu pernah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 23/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 untuk melakukan kroscek terhadap dugaan kesalahan prosedur selama rekapitulasi di tingkat kecamatan dan untuk melakukan pembetulan jika diketemukan kesalahan, akan tetapi Rekomendasi tersebut telah ditarik kembali oleh PENGADU dengan surat nomor 25/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 Hal Penarikan Surat, tertanggal 16 Mei 2019 2. bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 PENGADU kembali mengeluarkan Rekomendasi dengan Nomor 26/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019, yang merupakan rekomendasi untuk melaksanakan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang pada prinsipnya sudah TERADU laksanakan 3. bahwa rekomendasi dan surat penarikan tersebut, dikeluarkan Pengadu setelah tahapan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi sudah berakhir. 4. bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten tidak pernah ada Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan kroscek dan pembenaran apabila terdapat kekeliruan pada 98 TPS se- Lombok Tengah C. TERHADAP PERISTIWA PENCORETAN BAIQ SUMARNI 1. bahwa BAIQ SUMARNI calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Dapil Lombok Tengah 3 terbukti telah melakukan pelanggaran larangan kampanye di masa kampanye berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 1/Pid.S/2019/PN Pya, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor W25-U6/585/ HK.01/3 /2019 tanggal 5 Maret 2019 bahwa perkara Pidana Nomor : 1/Pid.S/2019/PN Pya atas nama Terdakwa BAIQ SUMARNI telah Putus oleh Pengadilan Negeri Praya tanggal 18 Februari 2019 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde). 2. bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), angka 1 huruf b, maka BAIQ SUMARNI dicoret dari Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah daerah pemilihan Lombok Tengah 3, dengan terlebih dahulu TERADU memperoleh Salinan putusan pengadilan dan Surat Keterangan yang menyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan klarifikasi terhadap BAIQ SUMARNI dan Partai Golkar. 3. bahwa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor 13/HK.04.1-Kpt/5202/KPU-Kab./III/2019 terkait pencoretan BAIQ SUMARNI dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Dapil Lombok Tengah 3 dari Partai Golkar, sudah dilakukan upaya hukum di PTUN Mataram dengan putusan Gugatan tidak diterima, yang diputus dan diucapkan pada tanggal 28 Maret 2019. 4. bahwa setelah adanya Putusan PTUN Mataram tersebut, pada tanggal 29 Maret 2019 dengan bersama-sama massa, PENGADU telah menyampaikan surat nomor 43/K/Bwsl-LTH/PP/III/2019 Perihal Hasil Pleno, sehingga terjadi pertemuan diruang Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana terekam dalam video yang tidak di tampilkan secara utuh dan telah dijadikan alat bukti oleh Pengadu. 5. bahwa tindakan Pengadu tersebut dengan dalil untuk menenangkan massa adalah tindakan yang tidak profesional sebagai penyelenggara, dimana didalam surat tersebut tanpa dasar dan alasan hukum yang jelas seakan-akan meminta/memerintahkan Teradu untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah terkait pencoretan BAIQ SUMARNI, padahal tindakan Teradu dalam mengeluarkan Keputusan pencoretan BAIQ SUMARNI dari DCT telah sesuai dan berlandaskan hukum. 6. Bahwa selanjutnya terjadi mediasi yang di fasilitasi oleh Kapolres Lombok Tengah antara Pengadu dan Teradu serta BAIQ SUMARNI, namun Teradu tetap berpegang pada putusan, yaitu mencoret BAIQ SUMARNI dari DCT. 7. bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak mandiri dan tidak bertanggung jawab dalam mengeluarkan keputusan, justru Teradu dalam mengeluarkan keputusan tentang pencoretan BAIQ SUMARNI dari DCT adalah wujud dari kemandirian dan tanggung jawab Teradu dalam melaksanakan perintah ketentuan perundang-undangan. 8. bahwa Teradu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu ditingkat Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga atas dasar itu, layak dan sangat berdasar hukum untuk menolak seluruh tuduhan Pengadu tersebut. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa terthadap pokok pengaduan Pengadu, Pihak terkait dapat menerangkan hal- hal sebagai berikut : 1) Bahwa Bawaslu kabupaten Lombok Tengah telah melakukan pengawasan Rapat Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 oleh masing-masing teradu pada hari Selasa, 9 Juli 2019 yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah. 2) Bahwa dalam kegiatan a quo, selain Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, juga di hadiri oleh saski Partai NasDem, Aparat Kepoliusisan. 3) Bahwa Rapar di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah dan selanjutnya diserahkan kepada Saudara Lukmanul Hakim selaku Ketua Divisi Teknis. 4) Bahwa Rapat Pelaksanaan Putusan a quo dilakukan tidak melalui mekanisme pleno melainkan Rapat biasa dengan memperbaiki formulir DAA1 menggunakan Formulir C1 Hologram dan selanjutnya disalin kedalam formulir DAA1 Perbaikan. 5) Bahwa di temukan Formulir C1 Hogram yang tidak ada ditemukan yaitu sebanyak 13 TPS. Dan terhadap TPS–TPS yang tidak ditemukan C1 Hologramnya, KPU Kabupaten Lombok Tengah menggunakan C1 hasil scan dalam SITUNG. 6) Bahwa Ditemukan pengisian formulir C1 yang keliru yaitu sebanyak 6 TPS. 7) Bahwa Terdapat perbedaan Form C1 berhologram dengan Form DAA1 yaitu sebanyak 20 TPS. 8) Bahwa Terdapat perbedaan C1 berhologram yang dibacakan KPU dengan C1 salinan milik Bawaslu yaitu di 2 TPS. 9) Bahwa dokumen-dokumen tersebut oleh masing-masing teradu di ambil hanya dari 2 (dua) kotak yang mana 1 Kotak untuk C1 hologram dan satu kotak lagi untuk Formulir DAA1. 10) Bahwa terhadap fakta-fakta Nomor 4 sampai dengan Nomor 8 diatas, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi meminta agar dibukanya dokumen C1 Plano untuk mendapatkan data yang benar sebagai dasar pembetulan administratif sesuai amar putusan Bawaslu RI. 11) Bahwa terhadap permintaan a quo, KPU Kabupaten Lombok Tengah mengindahkannya dngan alasan : a. Amar putusan Bawaslu RI tidak meminta KPU membuka C1 Plano, sehingga KPU hanya menyandingkan DAA1 dengan C1. b. Sulitnya mencari C1 Plano karena kotak suara bertumpuk-tumpuk. c. Membuka C1 Plano harus melalui Rapat Pleno Terbuka, sedangkan ini bukan Rapat Pleno Terbuka d. Apapun yang di rekap akan disampaikan melalui berita acara yang nantinya akan direspon Oleh KPU RI dan BAwaslu RI. e. Yang di lakukan ini bukan ansih soal perolehan suara, melainkan perbaikan administrasi. 12) Bahwa perolehan suara Partai Nasdem bertambah sebanyak 55 suara di 3 TPS, berkurang 19 suara di 3 TPS lainnya, sehingga terjadi penambahan suara Partai Nasdem sebanyak 36 suara. Penambahan dan pengurangan terjadi di 4 desa, yaitu Desa Kawo, Pengembur, Sengkol, dan Tanak Awu, Sedangkan pada 14 TPS lainnya terjadi pergeseran suara internal Partai Nasdem. Sehingga hasil akhirnya, perolehan Partai Nasdem se-Kecamatan Pujut yang semula 7.954 suara menjadi 7.990 suara 13) Bahwa Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan proses-proses a quo tanpa mengundang mantan PPK yang memahami proses saat pleno di tingkat Kecamatan seperti misalnya pembukaan dokumen C1 Plano, C7 dan/ atau DA2 sebagai dokumen pembenar atas perbedaan tersebut. Serta konfirmasi atas kejadian-kejadian khusus yang sebelumya terjadi pada saat pleno di tingkat Kecamatan. 14) Bahwa Pelapor atau dari unsur partai politik lainnya Juga tidak di undang dalam pelaksanaan kegiatan a quo. 15) Bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi meminta berita acara hasil perbaikan tersebut, akan tetapi KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak bersedia memberikannya dengan alasannya bahwa rapat yang dilakukan bukan rapat pleno terbuka dan tidak ada penetapan hasil perbaikan. 16) Bahwa tanggal 16 Mei 2019 pada saat Pleno Rekapitulasi untuk kecamatan Pujut di Tingkat Kabupaten yang pada saat itu dipimpin oleh Saudara Lukmanul Hakim selaku PLH Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah terjadi keberatan oleh saksi yang hadir. Sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah memeriksa bukti yang menjadi dasar keberatan dan memutuskan untuk merekomendasikan pembukaan Kotak pada beberapa TPS yang beberapa diantaranya locus TPS-nya sama dengan TPS yang jadi obyek Putusan Bawaslu RI dan/ atau pokok aduan pemohon a quo.(Bukti PT-2) 17) Bahwa terhadap Rekomendasi a quo tidak dilaksanakan terhadap seluruh TPS. Dan rekomendasi a quo telah pula dikuatkan dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTB pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Perolehan suara di Tingkat Provinsi Tanggal 12 Mei 2019 dengan Nomor 46/ K.NB/HK.01.00/V/2019 kepada KPU Provinsi NTB yang pada pokok isinya agar KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rekomendasi bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. (Bukti-PT-3) 18) Bahwa terhadap Rekomendasi a quo KPU Provinsi NTB menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan Memerintahkan/ Menginstruksikan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana surat Nomor : 612/HM.06-Sd/52/Prov/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. (Bukti PT-4) 19) Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Lombok Tengah masing- masing teradu tidak menindak lanjuti sebagaimana pokok rekomendasi a quo.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Dalam perkara Nomor: 289-PKE-DKPP/IX/2019, para Teradu diduga tidak melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan dan tidak menanggapi surat Pengadu I tanggal 8 Agustus 2019 tentang pelaksanaan putusan Bawaslu RI.; [4.1.2] Dalam perkara Nomor : 298-PKE-DKPP/IX/2019, para Teradu diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26/K/Bawaslu LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 dan tindaklanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 di Kecamatan Pujut dilaksanakan tanpa melalui mekanisme pleno serta tidak memberikan dokumen hasil perubahan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi parpol. Selanjutnya para Teradu diduga menggunakan C1 Scan dalam SITUNG sebagai sumber data perbaikan DAA1 dan DA1 pada 13 (tiga belas) TPS di Kecamatan Pujut yang tidak ditemukannya C1 Hologram. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II kecuali diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang dalam Perkara Nomor 289-PKE-DKPP/IX/2019 para Teradu menerangkan Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 diterbitkan setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional dengan Keputusan Nomor : 987/.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. Menidaklanjuti Putusan Bawaslu RI, para Teradu pada tanggal 20 Juni 2019 melakukan rapat pleno dengan keputusan segera bersurat kepada Bawaslu RI untuk meminta penjelasan terkait kedudukan PPK Kecamatan Pujut yang diperintahkan dalam amar putusan Bawaslu dalam perkara a quo yang telah berakhir masa kerjanya. Kemudian pada hari yang sama Para Teradu mengirimkan surat kepada Bawaslu RI Nomor 148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 dan hingga sidang pemeriksaan ini belum mendapatkan jawaban dari Bawaslu RI. Selanjutnya tanggal 25 Juni 2019 para Teradu juga melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan surat Nomor: 151/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 untuk meminta petunjuk mengenai pelaksanaan Putusan Bawaslu RI a quo dan direspon dengan surat Nomor 802/PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 yang substansinya memerintahkan para Teradu untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI dengan cara mengambil alih tugas PPK Pujut. Menindaklanjuti perintah tersebut, Para Teradu pada tanggal 9 Juli 2019 melaksanakan putusan Bawaslu RI dengan dihadiri Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, saksi Partai NasDem dan aparat kepolisian. Hasilnya dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bawaslu RI; [4.2.2] Menimbang dalam Perkara 298-PKE-DKPP/IX/2019 para Teradu menerangkan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 16 Mei 2019 menerbitkan rekomendasi Nomor 23/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 agar KPU Kabupaten Lombok Tengah melakukan kroscek dan pembetulan atas dugaan kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Rekomendasi tersebut ditarik oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melalui surat Nomor 25/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 karena terdapat kesalahan teknis administrasi. Selanjutnya pada tanggal yang sama Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menerbitkan kembali rekomendasi Nomor 26/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 agar KPU Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan surat Nomor : 612/HM.06-Sd-52/Prov/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan cara menjelaskan keberatan para saksi Parpol sesuai formulir DB2 pada forum pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut dituangkan dalam surat para Teradu Nomor: 121/PL.01.6/5202/KPU- Kab/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu menyatakan secara substansial telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 26/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019. Berkenaan dengan pokok aduan para Teradu dalam melaksanakan Putusan Bawaslu RI Nomor 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tanggal 18 Juni 2019 di Kecamatan Pujut tanpa melalui mekanisme pleno serta tidak memberikan dokumen hasil perubahan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi parpol. Para Teradu menyatakan putusan Bawaslu RI Nomor : 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 telah melaksanakan rapat pleno dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, saksi mandat Partai Nasdem, serta aparat Kepolisian dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 072/PL.01.4-BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terkait Perbaikan Administrasi Partai Nasdem Dengan Nomor Pokok Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara Nomor 74/PL.01.2-BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 Tentang Pelaksanaan Putusan Bawaslu RI Terhadap Perbaikan Administrasi Pada Formulir DB.1 Partai Nasdem Dengan Nomor Pokok Perkara 023/LP/PL/ADM/RI/ 00.00/V/2019. Tindak lanjut putusan Bawaslu RI juga telah disampaikan ke Bawaslu RI dan KPU RI melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para Teradu membenarkan berita acara tindak lanjut putusan Bawaslu RI tersebut tidak disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan kepada Saksi Mandat dari Partai NasDem. Para Teradu beralasan bahwa putusan yang ditindaklanjuti adalah putusan Bawaslu RI maka kewajiban Para Teradu hanya menyampaikan salinan Berita Acara kepada KPU RI melalui KPU Provinsi NTB dan Bawaslu RI, tidak kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Para Teradu juga mengakui telah menggunakan C1 Scan dalam SITUNG sebagai sumber data perbaikan DAA1 dan DA1 pada 13 (tiga belas) TPS di Kecamatan Pujut yang tidak ditemukannya C1 Hologram pada saat pembukaan kotak suara. Para Teradu menjelaskan, C1 Scan merupakan dokumen resmi yang diambil dari C1 Hologram dan pada saat input Situng Teradu III selaku Koordinator Divisi Teknis mengawasi proses penginputan. Selain itu, alasan Para Teradu menggunakan sumber data dari C1 Scan Situng karena dalam amar putusan Bawaslu RI a quo memerintahkan untuk menyandingkan data dalam fomulir C1 bukan C1 Plano. Sehingga menurut Para Teradu jika tidak ditemukan C1 Hologram maka cukup melihat data yang terdapat dalam C1 Scan Situng. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerangkan bahwa terhadap penggunaan C1 Situng di 13 (tiga belas) TPS jangan hanya dilihat dari keabsahannya Situng sebagai data resmi yang sah menurut hukum tapi harus dilihat dari isi Salinan C1 situng tersebut sudah sesuai dengan salinan C1 yang dimiliki oleh Pengadu selaku Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Hasilnya telah dilakukan perbaikan pada dokumen formulir model DAA1 dan DA1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah di Kecamatan Pujut untuk perolehan suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem); [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dalil aduan pada perkara Nomor : 289-PKE-DKPP/IX/2019, para Teradu diduga tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI Nomor : 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan tidak menanggapi surat Pengadu I tanggal 8 Agustus 2019 tentang pelaksanaan putusan Bawaslu RI, terungkap fakta para Teradu pada tanggal 20 Juni 2019 telah melakukan rapat pleno tindak lanjut putusan Bawaslu RI dengan menerbitkan surat Nomor 148/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 ke Bawaslu RI untuk meminta penjelasan kedudukan PPK Kecamatan Pujut yang telah berakhir masa kerjanya. Para Teradu mengaku belum mendapatkan jawaban dari Bawaslu RI sehingga putusan Bawaslu RI belum dapat dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari pasca putusan dibacakan. Selanjutnya para Teradu pada tanggal 25 Juni 2019 berkonsultasi ke KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui surat Nomor : 151/PY.01.1/5202/KPU-Kab/VI/2019 dan direspon dengan surat Nomor: 802/PP.07.1-SD/52/Prov/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 yang pada pokoknya memerintahkan para Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI dengan cara mengambil alih tugas PPK Pujut. Menindaklanjuti perintah tersebut, para Teradu pada tanggal 9 Juli 2019 melaksanakan rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, saksi Partai NasDem dan aparat kepolisian, hasilnya dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bawaslu RI. Terungkap fakta para Teradu tidak menanggapi surat Pengadu tentang pelaksanaan putusan Bawaslu RI. DKPP berpendapat sikap dan tindakan para Teradu melaksanaan putusan Bawaslu RI melampaui tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan dengan dalih belum mendapat tanggapan surat dari Bawaslu RI tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu seharusnya bertindak cepat melaksanakan putusan Bawaslu RI dengan berkonsultasi kepada atasannya. Tindakan para Teradu mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan tertundanya keadilan Pemilu. DKPP juga menilai para Teradu selain terikat kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai Pejabat Tata Usaha Negara para Teradu terikat dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yaitu bersikap profesional dan akuntabel wajib menanggapi setiap pertanyaan atau keberatan peserta Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a dan huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu dalam pokok perkara Nomor : 298-PKE- DKPP/IX/2019, terdapat 3 (tiga) isu utama. Pertama para Teradu dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26/K/Bawaslu LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019, terungkap fakta Pengadu II pada tanggal 16 Mei menerbitkan rekomendasi Nomor: 23/K/Bawaslu- LTH/SDM/V/2019 yang memerintahkan para Teradu melakukan kroscek terhadap kesalahan prosedur selama rekapitulasi di tingkat kecamatan dan melakukan pembetulan. Namun, rekomendasi tersebut ditarik kembali oleh Pengadu II melalui surat Nomor 25/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei 2019. Selanjutnya pada tanggal yang sama Pengadu II mengeluarkan rekomendasi Nomor 26/K/Bawaslu- LTH/SDM/V/2019 yang memerintahkan agar para Teradu melaksanakan surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 612/HM.06-Sd-52/Prov/V/2019. Terhadap rekomendasi tersebut, para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Nomor: 121/PL.01.6/5202/KPU- Kab/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 yang substansinya menjelaskan KPU Kabupaten Lombok Tengah telah merespon keberatan para saksi Parpol sesuai formulir DB2. Berdasarkan fakta tersebut para Teradu menyatakan secara mutatis mutandis telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 26/K/Bawaslu-LTH/SDM/V/2019 tanggal 16 Mei tahun 2019. DKPP menilai para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sesuai perintah KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam surat Nomor : 612/HM.06-Sd- 52/Prov/V/2019. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban para Pengadu meyakinkan DKPP. Kedua para Teradu dinilai tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI Nomor: 023/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 melalui mekanisme rapat pleno serta tidak memberikan dokumen hasil perubahan kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan saksi parpol, terungkap fakta para Teradu telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI a quo melalui mekanisme Rapat Pleno pada tanggal 9 Juli 2019 dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, saksi mandat Partai Nasdem serta aparat Kepolisian dan menuangkan hasilnya ke dalam Berita Acara Nomor 072/PL.01.4-BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 dan Berita Acara Nomor 74/PL.01.2-BA/5202/KPU-Kab/VII/2019. Kemudian, berita acara tersebut disampaikan langsung kepada Bawaslu RI dan KPU RI melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para Teradu membenarkan tidak menyampaikan salinan Berita Acara dimaksud kepada para pihak yang hadir dalam rapat pleno tanggal 9 Juli 2019 dengan alasan hanya berkewajiban menyampaikan pelaksanaan putusan kepada Bawaslu RI. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Para Teradu tidak memberikan salinan Berita Acara Nomor 072/PL.01.4-BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 dan Berita Acara Nomor 74/PL.01.2-BA/5202/KPU-Kab/VII/2019 kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Saksi Mandat Partai NasDem tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu mempunyai kewajiban etik dan hukum memberikan akses dan pelayanan kepada pemangku kepentingan utama Pemilu untuk mendapatkan data dan informasi hasil Pemilu. Selain itu tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yang memerintahkan para Teradu untuk menyerahkan salinan berita acara kepada saksi Partai Politik dan Bawaslu. Teradu I, selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah memiliki kemampuan dan tanggungjawab yang lebih besar untuk memberikan pemahaman kepada para anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah dalam kebijakan pelayanan akses data dan informasi hasil Pemilu. Demikian pula Teradu III yang mengampu divisi Teknis bertanggungjawab memiliki pengetahuan teknis Pemilu, memberikan feeding atas kewajiban Penyelenggara Pemilu terhadap hasil Pemilu. Ketiga para Teradu menggunakan C1 Scan SITUNG sebagai sumber data perbaikan DAA1 dan DA1 pada 13 (tiga belas) TPS di Kecamatan Pujut, terungkap fakta hal tersebut dilakukan para Teradu karena tidak menemukan formulir Model C1 Hologram di dalam kotak suara. Para Teradu membenarkan tidak menggunakan C1 Plano sebagai dokumen pembanding dalam perbaikan data form DAA1 dan DA1 meski telah disarankan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Para Teradu bersikukuh menggunakan C1 scan dalam SITUNG sebagai sumber data. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu menggunakan data C1 scan SITUNG dalam proses perbaikan data DAA1 dan DA1 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya para Teradu memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 dalam melakukan penyandingan data untuk memperbaiki formulir Model DAA1 dan Model DA1 di Kecamatan Pujut. Ibarat menghela lembu dengan tali, menghela manusia dengan kata, Para Teradu tidak boleh serta merta mengesampingkan aturan yang ada guna terwujudnya kepastian hukum dalam proses perbaikan data DAA1 dan DA1 pada 13 (tiga belas) TPS di Kecamatan Pujut. Selain itu, Para Teradu seharusnya memahami mekanisme penyandingan data serta menggunakan sumber data yang wajib digunakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 sumber data sah yang dijadikan acuan adalah formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota. Sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kemurnian suara Pemilih, Para Teradu seharusnya menggunakan sumber data yang sah guna memperoleh kebenaran data. Teradu III selaku leading sektor Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi bertanggungjawab untuk memberi kepastian hukum sesuai tata kerja penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Teradu III tidak mampu mengemban tugas tanggung jawabnya yang merusak kredibilitas hasil Pemilu. Berdasarkan fakta di atas dalil-dalil aduan Pengadu II terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c, Pasal 15 huruf c, huruf f, huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban tertulis para Teradu, serta bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu I Ahmad Fuad Fahrudin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kepada Teradu III Lukmanul Hakim terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Alimudin Syukri, Teradu IV Lalu Darmawan, dan Teradu V Zaeroni masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu II, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Oleh Muhammad selaku Plt Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir